[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-star-camtex-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-2013---2016":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":313,"content_type_view":314,"extra_breadcrumbs":315,"body":317,"body_blocks":328,"related_pages":332},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":311,"translations":312},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-star-camtex-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-2013---2016","1cd17718-c0cb-11e5-90ff-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-star-camtex-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-2013---2016\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-star-camtex-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-2013---2016\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Star Camtex Dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) 2013 - 2016","ba_ID","IDN PT. Star Camtex - 2013","Indonesia - IDN PT. Star Camtex - 2013","IDN PT. Star Camtex - 2013 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"99 - PKB Star Camtex 2013 - 2016.html","\n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Star Camtex Dengan Serikat Pekerja\nNasional (SPN) 2013 - 2016\u003C\u002Fh1>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Bahwa sesungguhnya Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya adalah tujuan\ndari Pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan Masyarakat Indonesia Adil dan\nMakmur berdasarkan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa Pembangunan Nasional menuntut partisipasi dan peran aktif Perusahaan,\nSerikat Pekerja dan para pelaku selaku subjek dan objek dari Pembangunan itu\nsendiri di dalam upaya menuju perbaikan dan meningkatkan taraf hidup bangsa\ndengan jalan meningkatkan kualitas dan produktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa peningkatan kualitas dan produktivitas hanya dimungkinkan oleh adanya\nhubungan yang selaras,serasi dan seimbang antara Perusahaan, Serikat Pekerja\ndan para Pekerja yang sekaligus merupakan wahana pencipta ketenangan usaha dan\nketenangan kerja sesuai dengan azas Hubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa ketenangan usaha dan ketenangan kerja hanya dapat dicapai apabila\nmasing-masing pihak memahami serta menghayati hak-hak dan kewajibannya yang\npada akhirnya akan menumbuhkan rasa saling mengerti, menghargai, menghormati\ndan mempercayai dalam iklim kerja sama yang baik dan hubungan kerja yang\nharmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tujuan daripada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan, Serikat Pekerja dan\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Meningkatkan dan memperteguh hubungan kerja dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengatur penyelesaian perbedaan-perbedaan pendapat dan perselisihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menciptakan,memelihara dan meningkatkan disiplin serta hubungan\nIndustrial antara Perusahaan, Serikat Pekerja dan para Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk mencapai tujuan tersebut maka disadari dari,di yakini serta diakui\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Bahwa Pengelolaan jalannya Perusahaan serta pengaturan terhadap Pekerja\nadalah hak dan tanggung jawab Perusahaan dimana Perusahaan berhak untuk\nmengharapkan dari Pekerja peningkatan kemampuan kerja yang sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bahwa tugas dan tanggung jawab Serikat Pekerja adalah mewakili\nanggota-anggotanya baik secara perorangan maupun secara bersama-sama dalam\nbidang ketenaga kerjaan dan setiap keluhan dari anggotanya yang disalurkan\nmelalui Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bahwa kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja\nadalah hak setiap Pekerja,dengan demikian kemampuan dan daya kreasinya\nsenantiasa dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan\nproduktivitas serta penghasilan untuk kesejahteraan Pekerja dan Keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bahwa imbalan dan jaminan sosial serta jaminan kesehatan yang baik akan\nmendorong\u002Fmeningkatkan gairah para Pekerja yang pada akhirnya akan meningkatkan\nkualitas dan produktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Maka dengan berlandaskan pokok-pokok pikiran seperti tersebut diatas, untuk\nmemahami serta menghayati tugas serta hak dan kewajiban masing-masing denga\nrahmat Tuhan Yang Maha Esa, kedua belah pihak telah bersepakatmerumuskan\nPerjanjian Kerja Bersama seperti tersebut dalam Bab-bab\u002FPasal-pasal berikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah PT Star Camtex berkantor pusat di kawasan Berikat Nusantara Jl. Jawa\nIII Blok C No. 21 KBN Cakung Jakarta Utara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Star Camtex berkantor pusat\ndi kawasan Berikat Nusantara Jl. Jawa III Blok C No. 21 KBN Cakung Jakarta\nUtara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang yang bekerja di Perusahaan PT Star Camtex dan menerima upah,\ntunjangan, hak dan fasilitas-fasilitasnya yang berdasarkan Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Keluarga Pekerja Pria\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah seorang Istri dan anak-anaknya yang sah dengan batas maksimum 21 tahun\nbelum menikah dan belum bekerja, sebagaimana yang terdaftar dibagian Perjanjian\nPerusahaan yang menjadi tanggung jawab pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>5.Keluarga Pekerja Wanita\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah anak-anak yang sah Pekerja Wanita dalam status janda atau tidak kawin\nlagi, Pekerja Wanita yang telah kawin dan mempunyai anak dianggap lajang\nkecuali :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Suami meninggal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan bukti yang sah suami tidak memiliki penghasilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Cerai dengan bukti-bukti yang sah dari Pengadilan Agama\u002FPengadilan Negeri,\nmaka anak-anaknya yang sah menjadikan tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Keluarga atau yang ditunjuk Pekerja untuk menerima setiap pembayaran\napabila Pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan Ahli Warisnya,\nmaka pelaksanaannya diatur degan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Orang Tua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah ayah dan ibu kandung Pekerja yang terdaftar di bagian Personalia\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Mertua Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah ayah dan ibu dari suami atau istri Pekerja sebagaimana yang terdaftar\ndi bagian Personalia Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi secara langsung\ndi unit kerjanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Pemilik Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola\njalannya Perusahaan dan melakukan tindakan atas nama Pemilik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Keluarga Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Seorang istri atau suami dan anak-anaknya yang sah dari Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk\nsesuatu pekerjaan yang telah atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan\nmenurut persetujuan atau dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara\nperusahaan dan Pekerja termasuk tunjangan baik untuk Pekerja sendiri maupun\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Kecelakaan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Kecelakaan yang terjadi\u002Ftimbul karena hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja yang menduduki jabatan dalam organisasi Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Penerimaan Gross\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Penerimaan kotor Pekerja yang masih harus diperhitungkan pajaknya\nsesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku dan potongan-potongan wajib\nlainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Penerimaan Netto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Penerimaan bersih Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Jangka waktu seseorang bekerja di Perusahaan secara tidak terputus dan\ndihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerjaan yang dilakukan Pekerja untuk Pengusaha dalam suatu hubungan\nkerja dengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah kerja yang dilakukan Pekerja diluar jam\u002Fhari kerja yang telah\nditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Lingkungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Seluruh area Perusahaan termasuk bangunan Perusahaan jalan-jalan dan\nhalaman yang berada di dalamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-Pihak yang Mengadakan Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PT Star Camtex berkantor di Kawasan Berikat Nusantara Jl. Jawa III Blok C\nNo. 21 KBN Cakung Jakarta Utara, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Star Camtex Kawasan Berikat\nNusantara jl. Jawa III Blok C No. 21 KBN Cakung Jakarta Utara yang selanjutnya\ndisebut sebagai Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveragegroup3\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-coveragegroup1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveroccup3\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveroccup1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1.Telah sama-sama dimengerti dan disepakati oleh Perusahaan dan Serikat\nPekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang\nbersifat umum saja seperti tertera dalam kesepakatan ini dan berlaku bagi semua\nPekerja PT Star Camtex.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabatan lebih lanjut akan\ndiatur bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan\nketentuan-ketentuan bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak-Pihak Yang Mengadakan\nKesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung\njawab untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja atau\npihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan kesepakatan ini, baik isi,\nmakna, penafsiran maupun pengertian seperti apa yang ditetapkan dalam\nkesepakatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan, serikat pekerja dan Pekerja berkewajiban\u002Fbertanggungjawab\nuntuk menjalankan, melaksanakan serta mentaati sepenuhnya kewajiban yang telah\ndisetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Hubungan Perusahaan dengan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat dan bertekad untuk bekerja sama\ndalam mengusahakan ketenangan usaha dan ketenangan kerja sehingga terwujud\nHubungan Industrial Pancasila di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menunjang terlaksananya kesepakatan dan tekad ayat 1 (satu)\ntersebut, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja melaksanakan pembentukan dan\npenyempurnaan sarana-sarana Hubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Perusahaan dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai Badan \u002FOrganisasi yang\nsah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh Anggotanya yang\nmempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin,\nmenjalankan usahanya dengan kebijaksanaan Perusahaan. Oleh karena itu maka\npenerimaan, pengaturan waktu kerja, penempatan, mutasi Pekerja adalah merupakan\nfungsi, hak dan kewajiban Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan\nketentuan yang telah diatur dalam PKB dan atau dalam Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Fasilitas dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan membantu melaksanakan pemotongan iuran Anggota Serikat Pekerja\ndengan berpedoman pada ketentuan petunjuk pelaksanaan Serikat Pekerja Nasional\n(SPN). Untuk itu Serikat Pekerja harus menunjukkan surat kuasa untuk memotong\ngaji dari Anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja dengan\nperlengkapannya yang memadai di dalam kompleks Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bersama bagi Serikat Pekerja di\ndalam perusahaan di tempat yang mudah dilihat dan menjadi perhatian Pekerja di\ndalam kompleks Perusahaan. Dalam hal Serikat Pekerja akan menggunakan satu copy\ndari pengumuman tersebut disampaikan kepada bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja\nmengadakan rapat-rapat pertemua serikat pekerja diruangan milik Perusahaan\ndalam waktu kerja dengan meminjamkan peralatan yang diperlukan sepanjang tidak\nmenggangu kepentingan bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk memperlancar jalannya organisasi Serikat Pekerja, maka Perusahaan\nmemberikan bantuan berupa fasiltas transportasi atau penggantian biaya\ntransport yang diperlukan untuk menghadiri rapat-rapat, pertemuan-pertemuan\nSerikat Pekerja atau pendidikan di luar komplek perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Minimal 2 (dua) orang Pengurus\u002FAnggota Serikat Pekerja dibebaskan dari\ntugas pekerjaan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila pengurus\u002Fanggota serikat pekerja sebagaimana ayat 6 (enam) selesai\nmelaksanakan tugasnya maka dikembalikan pada jabatan\u002Fposisi semula tanpa ada\ndiskriminasi dan intimidasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan dispensasi kepada\nPengurus atau wakil-wakil yang ditunjuk Serikat Pekerja minimal 3 (tiga) orang\ndalam melaksanakan tugas organisasi untuk memenuhi panggilan Pemerintah guna\nkepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi\nhak-haknya sebagai Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila seorang Pengurus atau Anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi\npengurus pada Perangkat organisasi Serikat Pekerja yang lebih tinggi,\nperusahaan wajib memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan\nfungsinya tersebut tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk\noleh Pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan\nlangsung maupun tidak langsung dari Perusahaan atau Atasannya karena\nmenjalankan fungsinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan\nPekerja baik diajukan kepada Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas permintaan Serikat Pekerja Perusahaan dapat memberikan keterangan\nyang menyangkut ketenagakerjaan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan menyadari bahwa tindakan penutupan (lock out) adalah tidak\nsesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila (HIP) maupun kebijakan\nPemerintah, maka oleh karena itu akan dihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Jaminan Bagi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan\ndisiplin kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada\nkaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat\npekerjaan adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila\nmupun kebijakan Pemerintah, maka oleh karena itu akan dihindarkan sebisa\nmungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Tanggung Jawab Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Memberikan balas jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan\nPekerja kepada Perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang\ndigariskan oleh Pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menjamin kesejahteraan Pekerja atas akibat kecelakaan-kecelakaan yang\ndialami dalam hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melaksanakan Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menempatkan Pekerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang\ndimiliki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Tanggung Jawab Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Melaksanakan perintah yang layak sesuai denga kebutuhan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berusaha mencapai prestasi kerja yang ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mentaati tata tertib Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan\nketenagakerjaan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada\nPerusahaan dalam hubungan dengan tugasnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menyimpan dan menjaga semua keterangan yang didapat karena jabatan maupun\ndari pergauluan di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Memelihara dan menjaga barang-barang milik Perusahaan yang digunakan atau\ndipercayakan kepadanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada Atasan\nataupun melalui saluran-saluran lain yang berwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan melaksanakan penerimaan Pekerja baru untuk memenuhi\nkebutuhan tenaga dalam hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Meningkatnya volume pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk mengisi lowongan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam penerimaan Pekerja baru untuk mengisi lowongan pekerjaan Perusahaan\nakan memberikan prioritas kepada keluarga Pekerja yang telah terputus hubungan\nkerjanya dengan Perusahaan karena meninggal dunia, lanjut usia dan Medical\nUnfit dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat penerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam mengisi lowongan jabatan akan diprioritaskan kepada Pekerja yang ada\ndalam Perusahaan yang memenuhi kualifikasi jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Persyaratan umum yang digunakan dalam Penerimaan Pekerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Warga Negara Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berusia antara 18 sampai 45 tahun pada waktu penerimaan kecuali untuk\nTenaga ahli\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memenuhi persyaratan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berbadan dan berjiwa sehat dengan melalui uji kesehatan oleh Dokter yang\nditunjuk Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berkelakuan baik dengan surat keterangan dari Kepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bersedia menjalani masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Bersedia tunduk dan patuh kepada peraturan-peraturan yang telah dituangkan\ndalam Perjanjian kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Tenaga Kerja Asing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan akan mematuhi ketentuan\nmengenai Penempatan Tenaga Kerja Asing seperti disebutkan dalam Undang-undang\ndan Peraturan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan Perusahaan harus memahami dan\nmenghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap Pekerja\ndan melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dalam hal Tenaga Kerja\nAsing tidak memenuhi ketentuan ini maka kepadanya wajib diberikan peringatan\noleh Perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Penerimaan calon Pekerja dilakukan dengan melalui masa percobaan untuk\njangka waktu palinglama 3 (tiga) bulan dinyatakan secara tertulis\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Masa percobaan dihitung sejak hari pertama calon Pekerja mulai diterima\nbekerja di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penilaian selama masa percobaan dilakukan oleh Atasan. Setelah memenuhi\nsyarat-syarat dengan hasil penilaian yang baik maka calon pekerja\nditempatkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah melalui masa percobaan dengan hasil penilaian yang baik, maka\ncalon Pekerja diberikan Surat Pengangkatan menjadi karyawan tetap di PT. Star\nCamtex Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan ayat 1 (satu) diatas tidak berlaku bagi calon Pekerja yang harus\nmenjalani pendidikan khusus (training) karena setelah menjalani pendidikan\nkhusus dengan hasil penilaian baik, maka calon pekerja akan diangkat menjadi\npekerja tetap tanpa melalui masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Penilaian Prestasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penilaian prestasi kerja setiap Pekerja dilakukan oleh Atasan pekerja\npaling sedikit setahunn sekali dengan periode penilaian didasarkan atas tujuan\npenilaian itu sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja antara lain: kualitas\nkerja, kuantitas kerja, inisiatif kerja, hubungan kerja dan disiplin kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggunakan lembaran\npenilaian prestasi kerja yang telah ditetapkan dan apabila diperlukan dapat\nmenanyakan hasilnya kepada Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hasil penilaian prestasi kerja akan digunakan dalam menentukan antara lain\n: besarnya kenaikan upah, promosi kerja (promosi jabatan atau Golongan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Status Dan Penggolongan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PT. Star Cantex hanya mempekerjakan pekerja tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berdasarkan pada macam\u002Fsifat pekerjaan yang dijabatnya Pekerja terbagi\natas golongaan I sampai dengan golongan IV sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Golongan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Golongan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Golongan III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Golongan IV\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Golongan V\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Golongan VI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Golongan VII\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Promosi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam pengangkatan\u002Fpengisian lowongan jabatan yang lebih tinggi dengan\ndiketahui dan disetujui oleh Manajemen, Perusahaan akan memberikan prioritas\npertama kepada Pekerja yang memenuhi persyaratan untuk jabatan itu berdasarkan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kemampuan dan prestasi kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pendidikan\u002Fpengalaman kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana seorang Pekerja dipromosikan untuk suatu jabatan tertentu maka\ndiperlukan suatu masa percobaan tertentu untuk penilaian atas kemampuannya pada\njabatan baru tersebut. Untuk itu kepada Pekerja tersebut diberikan pengangkatan\nsementara yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Bagian yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam masa pengangkatan sementara upah pekerja tidak berubah berlaku\nmaksimum :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Golongan I s\u002Fd II : 3 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Golongan III s\u002Fd V : 3 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Golongan VI s\u002Fd VII : 3 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah melalui masa pengangkatan sementara tersebut diatas dengan\npenilaian baik, Perusahaan memberikan surat pengangkatan tetap kepada Pekerja\nyang bersangkutan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Bagian\nPersonalia, dan apabila selama masa penilaian ternyata tidak memenuhi\npersyaratan maka Pekerja tersebut dikembalikan ke jabatan semula\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Penempatan Mutasi dan Prosedurnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Demi kelancaran kegiatan Perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja,\nPerusahaan dapat menempatkan, memutasikan dan memindahkan Pekerja untuk suatu\njabatan\u002Fkegiatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi dapat dilakukan dengan alasan-alasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bertambahnya pekerjaan disuatu tempat dengan memperhatikan kecakapan dan\nkemampuan Pekerja serta mempertimbangkan kariernya di dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila Pekerja menunjukkan harapan untuk maju, maka sesuai dengan\nharapannya tersebut ia dapat dimutasikan untuk memberikan kesempatan kepadanya\nmemperoleh pengalaman yang luas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang karena kesehatanya menurut nasehat dokter tidak memungkinkan\ndia bekerja dalam jabatan\u002Fpekerjaan yang didudukinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap mutasi\u002Fpemindahan ditetapkan dengan surat keputusan\u002Fpenetapan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi\u002Fpemindahan dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak\nPekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji seperti yang\ntelah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mutasi tidak boleh dimaksudkan untuk menghukum dan merugikan Pekerja yang\nbersangkutan dengan perkembangan Serikat Pekerja yaitu karena keyakinan\npolitiknya dan tidak akan menekan agar Pekerja minta untuk berhenti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila pekerja berkeberatan atas pemindahannya karena alasan-alasan yang\ndiajukan secara tertulis, Pengusaha dan Serikat Pekerja mengadakan perundingan\nuntuk mengusahakan penyelesaian sebaik-baiknya. Jika belum ada penyelesaiannya\npada saat Pekerja harus memulai tugasnya yang baru maka Pekerja tetap pada\njabatan semula dan masalahnya diserahkan kepada pihak Ketiga, Instansi yang\nberwenang (Depnaker).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Ketentuan Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>1.Waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu yaitu :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Hari Senin s\u002Fd Jumat : jam 07.30 s\u002Fd 15.30 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Senin s\u002Fd Kamis : Jam 11.30 s\u002Fd 12.30 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Jumat : Jam 11.45 s\u002Fd 12.45 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu 5 (lima) jam kerja : Jam 07.30 s\u002Fd 12.30 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>2.Perusahaan berkewajiban memberikan uang shift bagi Pekerja Shift II\nsebesar Rp. 4.500,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja laki-laki yang\nberagama islam untuk melaksanakan sholat Jum’at\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dengan berpedoman pada ketentuan dalam pasal 20 ayat 1 di atas untuk tugas\ndan pekerjaan tertentu dapat ditetapkan waktu kerja tersendiri dan dibicarakan\ndengan serikat pekerja Nasional (SPN)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Disiplin Dan Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja diwajibkan mencatat kehadiran pada alat pencatat waktu\n(time recorder) untuk setiap kali hadir masuk kerja dan setiap kali pulang\nkerja. Kecuali bagi pengurus\u002Fserikat pekerja menjalankan tugas di luar areal\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila suatu keperluan diluar kompleks Perusahaan seorang Pekerja harus\nmeninggalkan Pekerjaannya untuk sementara waktu. Sebelum pergi harus minta ijin\nkepada Atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila seorang Pekerja karena keperluan diluar kompleks Perusahaan\nterpaksa meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya dan tidak akan kembali lagi,\ndiwajibkan mencatat kepergiannya pada kartu absensi dan sebelumnya minta ijin\nkepada Atasan langsungnya serta melapor ke Bagian Personalia. Tata cara\npermintaan ijin diatur dalam ketentuan tersendiri dengan tidak mengurangi\nhak-haknya sebagai pekerja (tidak dipotong upah dan tunjangan-tunjangannya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengabsensikan kartu absensi Pekerja lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila ID CARD rusak atau hilang maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Merubah waktu pada kartu absensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berbuat sembrono yang dapat merusak kartu absensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak diperbolehkan mencatat waktu masuk dan pulang dengan alat absensu\nmesin time card.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang berhalangan masuk bekerja diwajibkan memberitahukan kepada\nPerusahaan dengan capa apapun selambat-lambatnya pada hari kerja ke-2 (dua)\ntidak masuk bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena alasan sakit, diharuskan\nmembuktikan hal sakitnya dengan surat keterangan dokter yang dilampiri dengan\nkwitansi pengobatan. Pembuktian tersebut selambat-lambatnya pada hari kerja ke\n2 (dua) setelah Pekerja tidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Contoh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila pekerja sakit dan tidak masuk bekerja pada hari Senin, maka\nselambat-lambatnya hari Rabu sudah memberikan surat keterangan dokter harus\nsudah sampai Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa ijin atau alasan yang sah\ndibenarkan menurut ketentuanpada kesepakatan ini atau dengan alasan yang\ndibuat-buat maka dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja harus sudah berada ditempat kerja untuk melaksanakan pekerjaannya\npada waktu kerja dimulai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja tidak dibenarkan diruang kerja sebelum pada waktu kerja dimulai\ndan pada waktu istirahat makan selesai, sudah harus kembali ke tempat kerjanya\nmasing-masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Pekerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan atau dijalankan selebihknya dari\njam kerja dan atau hari kerja seperti tersebut dalam Bab IV Perjanjian Kerja\nBersama ini yang lamanya minimal 1 (satu) jam dan pelaksanaannya dengan Surat\nPerintah Lembur (SPL) yang ditandatangani oleh Atasan Pekerja dan Pekerja yang\nbersangkutan dan disetujui oleh Manager bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur pada dasarnya dilakukan Pekerja atas persetujuan Pekerja,\nkecuali dalam hal ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Keadaan darurat atau apabila pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera\ndiselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ada pekerjaan akan tertumpuk dan perlu diselesaikan dengan segera dan\napabila ditunda dapat mengganggun kelancaran produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal karena suatu alasan Pekerja tersebut di atas tidak dapat kerja\nlembur, maka Pekerja yang bersangkutan wajib memberitahukan pada saat itu juga\nkepada Atasan langsungnya, maka perintah kerja lemburnya akan dievaluasi\nkembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Yang berhak kerja lembur dengan mendapatkan upah lembur adalah Pekerja\nyang sesuai dengan SPL. Kerja lembur tidak boleh dilakukan sebagai pengganti\nhari kerja dengan cara memotong atau mengurangi jumlah jam lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jika SPL dibatalkan sepihak oleh Perusahaan, maka Perusahaan harus\nmengganti rugi (wajib membayar upah lembur)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Selambat-lambatnya dua jam sebelum final lembur, kedua belah pihak bisa\nmembatalkan SPL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Perhitungan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1.Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada surat Keputusan\nMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO. Kep-102\u002FMen\u002FVI\u002F2004 tanggal 25\nJuni 2004.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Tarif upah perjam untuk Pekerja bulanan adalah : 1\u002F173 x Upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Komponen upah sebulan dalam perhitungan upah lembur adalah gaji berikut\ntunjangan tetap yang berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi RI No.Kep-102\u002FMen\u002FVI\u002F2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>a.Apabila kerja lembur pada hari bisaa :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk lembur pertama akan dibayarkan upah sebesar 1 ½ upah perjam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk setiap jam kerja lembur berikunya akan dibayarkan upah sebesar 2\n    (dua) x upah perjam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Apabila Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Mingguan dan atau hari\nraya\u002Fhari libur resmi:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 (tujuh) jam, maka akan\n    dibayarkan upah sedikit-dikitnya 2 (dua) x upah perjam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam kerja lembur pertama selebinya dari 7 (tujuh) jam, maka akan\n    dibayarkan upah sebesar 3 x upah perjam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam kerja lembur kedua setelah 7 (tujuh) jam, maka akan dibayarkan\n    upah sebesar upah sebesar 4 (empat) x upah perjam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari raya\u002Flibur resmijatuh pada hari\nterpendek\u002Fhari Sabtu penghitungannya sesuai table\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Table cara penghitungan upah lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Hari\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Jam\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Upah\n        lembur\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Kerja Biasa\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ke-1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 ½ x TUL\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ke-2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 x TUL\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Raya\u002FLibur Resmi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ke-1 s\u002Fd 7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 x TUL\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ke-8\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 x TUL\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Raya\u002FLibur Resmi Jatuh pada hari terpendek (Sabtu)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ke-1 s\u002Fd 5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 x TUL\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ke-6\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 x TUL\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ke-7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4 x TUL\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>TUL = Tarif Upah Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembayaran upah lembur dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jumlah jam kerja termasuk lembur yang diperbolehkan bagi seorang Pekerja\nmaksimum 60 (enam puluh) jam seminggu kecuali dalam hal-hal seperti dalam Bab\nIV Pasal 22, tetapi tidak melebihi ketentuan ijin penyimpangan waktu kerja yang\ntelah ditetapkan oleh Depnakertrans, dengan terlebih dahulu memberitahukan\nkebagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PRODUKTIVITAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Produktivitas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan bersama-sama Serikat Pekerja akan melakukan usaha-usaha\npeningkatan produktivitas dalam rangka meningkatkan pertumbuhan Perusahaan dan\nKesejahteraan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Usaha-usaha yang dilakukan antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mendorong para Pekerja untuk senantiasa meningkatkan disiplin, kualitas\ndan kuantitas kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mendorong para Pekerja untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan atau\nketarmpilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mendorong para Pekerja untuk menemukan gagaran atau ide atau metode kerja\nbaru improvement di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Guna memberikan rangsangan kepada Pekerja untuk melakukan usaha-usaha\npeningkatan-peningkatan produktifitas maka Perusahaan akan mengusahakan\npemberian insentif produktivitas. Adapun bentuk dan pengaturan lebih lanjut\nakan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri (lampiran tersendiri)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam\npeningkatan produktivitas, maka Perusahaan akan terus melakukan usaha-usaha\npeningkatan kemampuan pengetahuan dan keterampilan Pekerja melalui pendidikan\ndan latihan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan latihan kerja dan\nwajib mengikuti dengan sungguh-sungguh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pendidikan Pra Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyelenggarakan pendidikan pra Pekerja bagi para Pekerja baru\nguna membekali mereka dengan pengtahuan umum mengenai Perusahaan, cara kerja,\nperangkat organisasi, nilai-nilai dan norma-norma Perjanjian Kerja Bersama ini\nsebelum Pekerja ditempatkan pada pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Pendidikan Umum Dasar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha menyelenggarakan pendidikan umum dasar bagi pekerja dalam rangka\nmembentuk sikap dan perilaku yang sesuai dalam mengemban serta melaksanakan\ntugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Materi dari pendidikan umum dasar ini antara lain meliputi Pedoman\nPenghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Hubungan Industrial Pancasila.\nKesehatan dan Keselamatan Kerja, peningkatan mutu terpadu dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penyelenggaraan pendidikan umum dasar ini adalah tanggung jawab\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja ditugaskan mengikuti pendidikan, diwajibkan mengikuti dengan\nsungguh-sungguh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Pendidikan Fungsional\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan pendidikan fungsional bagi Pekerja untuk\nmeningkatkan kemampuannya dalam suatu bidang pekerjaannya sesuai dengan tugas\natau jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penentuan Pekerja dan jenis pendidikan fungsional yang akan diikuti\ndidasarkan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pendidikan fungsional dapat diselenggarakan didalam Perusahaan (training\ncenter) atau yang ditunjuk Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mendapat tugas untuk mengikuti pendidikan ini wajib\nmelaksanakan dengan sungguh-sungguh dan setelah selesai penugasan ini wajib\nmemberikan laporan tertulis mengenai pendidikan-pendidikan yang diikutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Latihan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1.Untuk melengkapi Pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan, Perusahaan\nmenyelenggarakan bagi Pekerja baru maupun Pekerja yang dialih tugaskan ke\npekerjaan atau jabatan baru.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Latihan kerja merupakan latihan yang dilakukan sambil bekerja system\nmentor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Adapun mentor (pembimbing) ditunjuk oleh Kepala Bagian untuk mengajar,\nmemberi contoh dan mengawasi latihan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Fasilitas Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas training center beserta peralatannya yang\ndapat dipergunakan untuk pendidikan, pertemuan kelompok kerja terpadu, belajar\nbersama dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan fasilitas perpustakaan yang dapat dipergunakan oleh\nPekerja untuk meningkatkan pengetahuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>3.Atas persetujuan atasannya, seorang Pekerja dapat diberikan bantuan,\nfasilitas pendidikan berupa biaya, perlengkapan dan waktu untuk mengikuti\npendidikan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Upah yang berlaku adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan-tunjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja berhak atas gaji dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan\nstatus, jabatan golongannya dan masa kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran upah dilakukan 1 kali dalam 1 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pajak penghasilan ditanggung oleh Pekerja sesuai PPH Pasal 21\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cp>1.Kenaikan upah menurut ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelaksanaannya dilakukan minimal setahun sekali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Besarnya kenaikan tergantung dari prestasi dan masa kerja dan setelah gaji\npokok disesuaikan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Kenaikan gaji karena promosi diberikan kepada pekerja yang mendapatkan\npromosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Skala Gaji\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Peningkatan gaji berdasarkan nilai jabatan\u002Fpekerjaan didalam Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>2.Kepada Pekerja diberikan upah minimal sebesar upah minimum yang berlaku\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan point No.2 tidak berlaku bagi Pekerja dengan masa kerja diatas 1\ntahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun diberikan upah sundulan yang\nbesarannya dibicarakan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Tunjangan Fasilitas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selain gaji pokok Perusahaan memberikan tunjangan baik yang bersifat tetap\nmaupun tidak tetap serta fasilitas lain sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cp>1.Tunjangan tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berupa tunjangan masa kerja yang besarnya sebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Masa kerja 1 tahun – 4 tahun: Rp.10.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa kerja 4 tahun – 7 tahun: Rp.15.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa kerja 7 tahun – 10 tahun: Rp.20.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masa kerja 10 tahun – 13 tahun: Rp.25.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Masa kerja 13 tahun ke atas: Rp.30.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Berupa tunjangan lama kerja yang besarnya sebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Masa kerja 10 tahun – 13 tahun = Rp. 10.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa kerja 13 tahun – 16 tahun = Rp. 15.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa kerja 16 tahun= Rp. 20.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bonus tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan tidak tetap berupa premi hadir sebesar 1 (satu) hari gaji\npokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan-tunjangan yang sudah diberikan tidak dapat dihilangkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>4.Fasilitas makan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pada hari-hari kerja, Perusahaan memberikan fasilitas makan siang yang\npelaksanaannya diatur oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Bagi pekerja yang sehubungan dengan tugasnya tidak dapat kembali ke\nPerusahaan pada jam istirahat makan siang, maka kepadanya diberikan pengganti\nmakan siang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi pekerja yang kerja lembur langsung setelah jam kerja melampaui jam\n18.00 WIB maka pekerja diberikan tunjangan atau fasilitas makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bagi pekerja yang lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 jam\nterus-menerus, maka Pekerja diberikan tunjangan atau fasilitas makan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Perusahaan wajib memberikan air minum sesuai standar higienitas dan\nkebersihan (air mineral)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memberikan tunjangan transport kepada setiap Pekerja sebesar\nRp. 1.000,-\u002Fkehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pembayaran tunjangan-tunjangan dilakuka bersama pembayaran gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Perjalanan Dinas Keluar Kota\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat menugaskan Pekerja untuk melakukan perjalanan dinas dalam\nhal karena sesuatu alasan Pekerja tidak dapat menjalankannya maka diharuskan\nmengajukan keberatannya melalui atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas, kepadanya akan\ndiberikan surat tugas yang ditandatangani oleh Atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang melakukan perjalanan dinas baik didalam maupun diluar negeri\ndiberikan biaya perjalanan dinas, prosedur, tata cara serta biaya perjalanan\ndinas diatur dalam ketentuan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari\nPerjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Pembayaran Upah Selama Pekerja Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan membayar upah (gaji dan tunjangan) Pekerja yang tidak dapat\nmelaksanakan pekerjaannya karena dalam keadaan sakit berdasarkan keterangan\nDokter selama 4 hari bagi Pekerja yang tidak dirawat di Rumah Sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cp>2.Dalam hal Pekerja menderita sakit\u002Fdirawat di Rumah Sakit atau di rumah\ndibawah pengawasan dokter, sehingga karenanya tidak dapat melaksanakan\npekerjaan untuk jangka waktu lama maka selama itu Perusahaan akan membayar upah\nPekerja sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 sebelum pemutusan hubungan kerja\ndilakukan oleh Perusahaan yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan\nSementara\u002FDipenjarakan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal terjadi penahanan oleh yang berwajib terhadap seorang Pekerja\ndimana Perusahaan membayarkan upah (gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang\ntidak terkait dengan kehadiran) kepada Pekerja menurut ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dengan\nalasan Pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena pengaduan Pengusaha maupun\nbukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan\npengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, permohonan ijin dapat diajukan\nsetelah Pekerja ditahan paling sedikit selama 60 (enam puluh) hari takwim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib sebagaimana dimaksud dalam\nayat 2, Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan\nkepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 orang tanggungan: 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, diberikan untuk paling lama 6\n(enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang\nberwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan Pengusaha\ndan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan pengadilan hubungan\nindustrial (PHI), maka Pengusaha wajib membayar upah Pekerja sekurang-kurangnya\n75% dan berlaku paling lama 6 bulan takwim terhitung sejak hari pertama Pekerja\nditahan pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena Pengaduan Pengusaha dan\nternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka Pengusaha wajib mempekerjakan\nkembali Pekerja dan merehabilitasi nama baik Pekerja dengan membayar upah penuh\nbeserta hak lainnya yang seharusnya diterima Pekerja terhitung sejak Pekerja\nditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dalam hal Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, diputuskan oleh\nPengadilan Hubungan Industrial terbukti melakukan kesalahan, maka Pengusaha\ndapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : TUNJANGAN HARI RAYA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya pada Hari Raya\nKeagamaan kepada setiap pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>2.Besar kecilnya Tunjangan hari Raya diberikan sesuai masa kerja\nmasing-masing dan perinciannya dibicarakan dengan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Jumlah penambahan nominal uang yang telah diterima Pekerja tidak dapat\ndihilangkan untuk periode berikutnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 1-3 tahun = 1 bulan upah + 15%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 3-6 tahun = 1 bulan upah + 20%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 6-9 tahun = 1 bulan upah + 25%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 9-12 tahun = 1 bulan upah + 30%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 12 tahun keatas = 1 bulan upah + 35%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan yang diberikan besarannya tidak kurang dari pemberian Tunjangan\nHari Raya pada tahun sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan diatas berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya diatas 1 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEHATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa Pekerja yang sehat akan lebih\nmeningkatkan produktivitas sebagaimana yang diharapkan. Demikian pula keluarga\nPekerja yang sehat akan memberikan semangat, gairah dan ketengangan kerja bagi\nPekerja dalam menjalankan tugas Perusahaan. Oleh karena itu Perusahaan\nmemberikan perhatian yang layak dan wajar terhadap kondisi kesehatan Pekerja\ndan keluarganya. Dari waktu ke waktu Perusahaan akan memenuhi dan melaksanakan\nketentuan-ketentuan tentang hygienis Perusahaan dan kesehata bagi Pekerja\nsesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 (UU Keselamatan\nKerja)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1.Pengusaha wajib mendaftarkan\u002Fmemasukkan seluruh Pekerja menjadi peserta\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>2.Seluruh Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(Jamsostek) yang meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) termasuk akibat hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Kematian (JKM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\n\n\u003Cp>3.Ketentuan mengenai iuran serta hal-hal yang lainnya mengenai pelaksanaan\nJamsostek diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Apabila ada ketentuan baru tentang asuransi yang diwajibkan oleh\nPemerintah maka Perusahaan mengikuti ketentuan tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>5.Apabila Pekerja sakit (membutuhkan perawatan medis) belum menjadi peserta\nJamsostek, maka Perusahaan wajib mengganti semua biaya pengobatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Sumbangan Kedukaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja yang meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja, maka\nkepada ahli warisnya dibayarkan pertanggungan asuransi Jamsosteknya sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp>a . Jaminan Kematian (JKM).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>No\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Uraian\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Bantuan\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">1.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Santunan Kematian : - Uang Duka\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 12.000.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>- Uang Santunan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 500.000,- \n\n        \u003Cp>Selama 24 bulan\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2. \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Biaya Pemakaman\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 2.500.000,-\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>No\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Uraian\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Bantuan\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"11\">1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Santunan :\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>a. Santunan sementara tidak mampu bekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- 4 bulan pertama 100% dari upah \n\n        \u003Cp>- 4 bulan kedua 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- selanjutnya 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>b. Santunan Cacat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>% tabel x 70 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>d. Total-tetap :\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>- Sekaligus\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>75% x 80 upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>- Berkala (2 th)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 250.000 per bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>e. Kurang Fungsi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>% kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>f. Santunan Kematian :\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>- Sekaligus\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>70% x 70 bulan (42 bulan upah)\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>- Berkala (2 th)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp.500.000,- per bulan selama 24 bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>- Biaya Pemakaman\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 2.500.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Biaya Pengobatan\u002FPerawatan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Biaya Rehabilitasi :\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>a. Prothese anggota badan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">Patokan harga RS.Cipto Mangunkusumo Jakarta ditambah 75%\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>b. Alat Bantu ( kursi roda )\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"5\">4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Penyakit Akibat Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>31 jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus\n        hubungan kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Ongkos Pengangkutan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>a. Darat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 300.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>b. Laut\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 500.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>c. Udara\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 1.000.000,-\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja, keluarga Pekerja dan orang tua pekerja meninggal dunia\nPerusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi ahli waris diharuskan melampirkan surat keterangan kematian dari\nRumah Sakit atau kelurahan dan menyertakan kartu keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Sumbangan Pernikahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan sumabgan pernikahan kepada Pekerja yang\nmelangsungkan pernikahan sebesar Rp. 500.000 (seratus ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sumbangan pernikahan hanya diberikan sekali berlaku bagi pernikahan yang\nPertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sumbangan hanya diberikan kepada salah satu pihak jika pernikahan terjadi\nantara pekerja pria dan pekerja wanita dalam Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sumbangan pernikahan hanya diberikan kepada Pekerja yang telah mempunyai\nmasa kerja minimal 3 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk mendapatkan sumbangan pernikahan, Pekerja harus menyampaikan bukti\nbukti yang sah melalui bagian Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Olahraga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menunjang pengembangan kegiatan olahraga, Perusahaan akan\nmeningkatkan fasilitas olahraga di Perusahaan agar bisa dimanfaatkan oleh para\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan anggaran untuk kegiatan olahraga secara periodik,\nsesuai proposal yang diajukan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Usaha Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Guna menunjang usaha Pekerja meningkatkan kesejahteraan maka semua Pekerja\ndianjurkan menjadi anggota koperasi dan Perusahaan menyediakan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Fasilitas ruangan kantor dan gudang yang memadai untuk kegiatan koperasi\ndalam Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemotongan dana atau keuangan koperasi melalui bagian Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberian bantuan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dan\nkemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Koperasi bergerak dibawah naungan PSP SPN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Satu kali dalam setahun Perusahaan menyelenggarakan Rekreasi bagi\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Rekreasi dilaksanakan pada hari libu atau hari yang diliburkan Perusahaan\ndengan tetap mendapat hak-haknya sebagaimana mestinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Kerohanian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menunjang pembinaan rohani bagi Pekerja, Perusahaan melaksanakan\nhal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menyediakan fasilitas ibadah bagi Pekerja yang memadai di lingkungan\nPerusahaan sehingga memungkinkan Pekerja menjalankan kewajiban menurut agama\ndan kepercayaan masing-masing dengan baik pada waktunya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan perlengkapan Ibadan berupa : sajadah, kain sarung,\npeci, mukena dan kipas angin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan berkewajiban memberikan penghargaan kepada Pekerja yang memiliki\nkondisi kerja baik. Tata cara dan bentuk penghargaan ditetapkan dalam peraturan\ntersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : CUTI, IJIN TIDAK MASUK KERJA DAN HARI LIBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>Untuk keperluan istirahat dna keperluan-keperluan khusus, Perusahaan\nmemberikan kesempatan kepada Pekerja untuk menggunakan hak cuti, ijin tidak\nmasuk kerja dan hari-hari libur resmi dengan menerima upah (gaji) beserta\ntunjangan-tunjangannya sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal pada Bab ini.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 maka Pekerja yang telah\nbekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan 12 hari\nkerja dan untuk menggunakannya Pekerja diwajibkan mengajukan permohonan melalui\nKepala Bagian masing-masing sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum mulai cuti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.A. sedikit-dikitnya 6 hari kerja terus menerus digunakan dalam cuti\nbersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Sisanya digunakan oleh masing-masing pekerja menurut kepentingannya\ndengan memperhatikan kelancaran pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila setelah jangka waktu 12 bulan dari timbulnya hak cuti Pekerja\ntidak menggunakannya maka hak cutinya dinyatakan gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja tidak dapat menggunakan bukan karena kesalahan atau alasan\nPekerja atau karena kegiatan Perusahaan yang tidak dapat ditinggalkan, maka\nPekerja diwajibkan mengajukan permohonan cuti di bagian Personalia dengan\ncatatan penundaan pelaksanaan tersebut, maka masa kadaluarsa hak cuti Pekerja\ndiperpanjang maksimum selama 6 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Demi kelancaran cuti tahunan, Perusahaan mengeluarkan daftar berhubungan\ndengan cuti tahunan dan pemberitahuan kepada setiap Pekerja kapan mulai timbul\ndan gugurnya hak cuti tahunan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Cuti hamil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Kepada pekerja wanita yang hamil, Perusahaan memberikan hak cuti hami\nselama 3 (tiga) bulan yaitu 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan sesudah\nmelahirkan anak atau gugur kandung sejak mendapatkan surat keterangan dari\ndokter atau bidang yang menyatakan harus istirahat karena akan segera\nmelahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja melahirkan sebelum mengajukan hak cuti maka kepadanya\ntetap di berikan hak cuti selama 3 bulan setelah melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Ijin Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>Pekerja menurut kebutuhannya dapat diberikan ijin tidak masuk bekerja dengan\nmendapatkan upah. Lamanya ijin yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pernikahan Pekerja sendiri diberikan cuti selama : 5 (lima) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>2.Istri pekerja melahirkan diberikan cuti selama : 4 (empat) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pernikahan anak pekerja diberikan cuti selama : 4 (empat) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cp>4.Suami\u002Fistri, anak\u002Fmenantu Pekerja meninggal atau mendapat kecelakaan berat\ndiberikan ijin selama : 4 (empat) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Orang tua pekerja meninggal dunia atau mendapat kecelakaan berat diberikan\ncuti selama : 4 (empat) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Mengkhitankan atau pembabtisan anak pekerja diberikan ijin : 4 (empat)\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal diberikan ijin : 3 (tiga)\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Kepada pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua\nmasa haid dengan mendapat upah penuh\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk menggunakan hak cuti ini Pekerja harus memberitahukan kepada\nPerusahaan melalui bagian Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Ijin Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Khusus untuk kepentingan-kepentingan Nasional dan Regional dalam rangka\nMenjalankan tugas Negara dalam bidang olahraga, kesenian, Pemnilu, Pekerja\ndiberikan ijin khusus meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah jika dalam\nmenjalankan pekerjaan itu tidak mendapatkan upah dari Pemerintah dan tidak\nmelebihi 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaannya untuk melaksanakan\nkewajiban ibadah Haji dalam musim Haji (bukan umroh) dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemberian ijin hanya satu kali dan lamanya harus sesuai dengan jadwal\nPerjalanan yang ditetapkan pemerintah c.q Departemen Agama dan ijin khusus ini\nhanya berlaku bagi Pekerja Warga Negara Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Selama meninggalkan pekerjaannya Pekerja berhak menerima upah sesuai\nPeraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_workingtime\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_duration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp>3.Pekerja dapat diberikan ijin menyusui anak pada waktu jam kerja dengan\nketentuan Perusahaan menyediakan tempat khusus, seseuai dengan UU No. 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan di Luar Tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemberian ijin ini disesuaikan dengan kondisi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama Pekerja meninggalkan pekerjaannya diluar pasal 51, Perusahaan tidak\nberkewajiban untuk membayar upah beserta tunjangan-tunjangannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah mengakhiri masa tersebut, pekerja tersebut masih dapat menjabat\nJabatannya semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Hari-Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perusahaan memberikan istirahat\nkepada Pekerja pada hari-hari libur resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hari-hari libur resmi dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas adalah hari-hari\nlibur yang diumumkan setiap tahun oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Pekerja, maka Perusahaan akan\nMentaati Peraturan Keselamatan dan Kesehatan kerja yang digariskan oleh\nUndang-undang\u002FPeraturan Pemerintah dengan menyediakan alat-alat\nProteksi\u002Fperlindungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja diwajibkan mentaati Peraturan Keselamatan dan Kesahatan\nKerja serta memakai alat perlindungan keselamatan kerja yang telah ditetapkan\nsesuai dengan tugasnya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>3.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan melaksanakan\nKetentuan-ketentuan dalam Undang-undang No.3 tahun 1992.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3) yang Keanggotaannya\nterdiri dari unsur-unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyusun dan\nmenetapkan lebih lanjut Peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di\nPerusahaan serta alat-alat perlindungan dan kesehatan kerja dengan berpedoman\npada UU No.1 tahun 1970.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja diwajibkan memakai pakain kerja selama melakukan pekerjaan di\nLingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan wajib memberikan pakaian kerja 2 (dua) pcs setiap 1 tahun\nsekali untuk masing-masing Pekerja dengan memperhatikan sifat Pekerjaannya\ntermasuk SATPAM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Alat-alat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan secara cuma-cuma alat-alat kerja bagi Pekerja\ndengan macam yang telah ditentukan bagi masing-masing pekerjaan\u002Fbagian yang\nbersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja dan menyimpannya pada tempat\nyang ditetnukan oleh Kepala Bagian masing-masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja sehingga perlu dilakukan\nPenukaran. Pekerja diwajibkan menunjukkan alat kerja yang lama\u002Frusak kepada\nPetugas yang ditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan wajib membayar upah sesuai tanggal yang ditentukan yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja bulanan dibayarkan setiap akhir bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja harian dibayarkan setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pembayaran gaji tersebut diatas jatuh pada hari limbur maka\ndibayarkan pada tanggal sebelumnya\u002Fsesudahnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila Perusahaan terlambat membayarkan upah maka Perusahaan harus\nmembayar denda sesuai perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan secara Cuma-Cuma alat-alat perlindungan kesehatan\ndan keselamatan kerja bagi Pekerja yang sifat pekerjaannya memerlukan\nperlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlengkapan perlindungan\ndan hal-hal lain yang dianggap perlu ditentukan lebih lanjut akan ditetapkan\ndalam ketentuan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja diwajibkan merawat perlengkapan perlindungan keselamatan dan\nKesehatan Pekerja serta menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh\nKepala Bagian masing-masing\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Bagi Pekerja yang perlengkapan perlindungan keselamatan dan kesehatan\nRusak\u002Ftidak dapat dipergunakan lagi harus melapor kepada Atasannya untuk\nmendapatkan pergantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Pemeriksaan Perlengkapan Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan\nKerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-monitoring\">\u003Cp>1.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan\npemeriksanaan secara periodic atas alat perlindungan keselamatan dan kesehatan\nkerja yang digunakan oleh Pekerja dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada\nPerusahaan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal terdapat adanya ketidaksesuaian dalam pemeriksaan, maka\nPerusahaan akan segera melengkapinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PERATURAN DAN TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Tata Tertib Registrasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan melalui Bagian\nPersonalia apabila ada perubahan data pribadi yang menyangkut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Alamat (tempat tinggal)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Keadaan keluarga (perkawinan), kelahiran, kematian dan lain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Anggota keluarga yang terdekat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kartu Tanda Penduduk (KTP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Tata Tertib Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib mentaati peraturan kerja didalam Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan setiap Pekerja\nwajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah\nditentukan bagi pekerjaannya masing-masing termasuk menggunakan perlengkapan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demi terciptanya keselamatan kerja, maka Pekerja dilarang melakukan\nhal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menempatkan barang atau alat secara sembarangan sehingga membahayakan\nkeselamatan dirinya atau orang lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menghidupkan\u002Fmenjalankan\u002Fmenggerakkan mesin, pesawat, alat angkat atau\nmobil yang bukan menjadi tugasnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bermain-main\u002Fmemperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselematan kerja,\nsehingga dapat merusak perlengkapan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja yang mengetahui Pekerja lain mendapatkan kecelakaan, wajib\nmemberik pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Tata Tertib, Kesehatan dan Kebersihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib mentaati peraturan kesehatan dan kebersihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Waktu menggunakan fasilitas WC Pekerja wajib menggunakan cara-cara yang\ntelah ditentukan oleh Perusahaan dan dilarang merusak\u002Fmerubah\u002Fmengambil\nperlengkapan ataupun alat-alat yang ada di dalam ruangan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan tersebut pada ayat 2 (dua) diatas juga berlaku bagi fasilitas\nlain seperti tempat ibadah, klinik dan sebagainya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Demi terciptanya kesehatan dan kebersihan, Pekerja dilarangan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Membuang sisa air minum, lap atau sampah di tempat yang tidak\nsemestinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memasuki Mushola selain untuk melakukan sholat pada jam kerja atau yang\nditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membawa masuk ke dalam kompleks Perusahaan barang-barang tergolong obat\nbius, narkotika dan barang lain yang dilarang Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membawa masuk ke dalam kompleks Perusahaan minuman keras atau menjadi\nmabuk akbibat telah meminum minuman keras\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Membawa masuk makanan kedalam area produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Tata Tertib Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan dalam Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja yang mengetahui adanya keadaan\u002Fkejadian atau benda yang\ndapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan\ndan ketentraman di komplek Perusahaan wajib segera memberitahukan Satuan\npengaman atau Atasan Langsungnya\u002FPejabat Perusahaan atau siapa saja yang dapat\ndihubungi secara cepat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja wajib menghindari hal-hal yang berhubungan dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kebakaran atau ledakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pencurian, kehilangan dan pengrusakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perkelahian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api\ndengan cara apapun. Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan maka,\nPekerja dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menyalakan api atau merokok di tempat dimana terdapat bensin, solar, gas\ndan barang lainnya yang mudah terbakar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mendekatkan bensin, solar, gas dan barang yang mudah terbakar dimana\nterdapat api\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Merokok di tempat yang terlarang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Sebelum puntung rokok dibuang ditempat yang telah ditentukan apinya harus\nterlebih dahulu dimatikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membawa masuk ke dalam komplek Perusahaan bahan bakar, bahan peledak,\nsenjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerja-pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Bermain-main dengan alat pemadam api, memindahkan tempatnya atau\nmemperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan pekerjaan pengelasan tanpa sebelumnya mempersiapkan alat pemadam\ndi dekat lokasi pengelasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk mencegah terjadinya kecurian\u002Fpencurian dan pengrusakan maka Pekerja\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Wajib memelihara barang yang dipertanggungjawabkan kepadanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada waktu jam kerja dilarang memasuki\u002Fberada dalam ruangan ganti pakaian\ntanpa ijin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa ijin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dilarang keluar masuk komplek Perusahaan selain melalui pintu yang telah\ndisediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dilarang menaruh benda berharga ditempat yang tidak terkunci ata secara\nsembrono\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk mencegah kalalaian atau hal lainnya maka Pekerja dilarang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan hasutan terhadap sesama pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyebarkan desas-desus atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun\nyang menggelisahkan sesama pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengancam Pekerja lain atau memaksanya untuk mengikuti sikap dan\ntindakannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membawa senjata tajam ke dalam komplek Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mempropagandakan keyakinan politiknya di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Demi terciptanya disiplin dan keharmonisan kerja dalam Perusahaan, maka\natasan wajib :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memperlakukan bahannya dengan sopan, jujur dan sesuai dengan tugas yang\ntelah ditentukan oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Memberikan bimbingan kepada bawahannya mengenai pekerjaan yang harus\ndiindahkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan\nketrampilan kerja, pengetahuan dan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menegur bawahannya yang menyalahi peraturan secara wajar dan sopan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya sesuai dengan batas\nkewenangan yang dimilikinya secara jujur dan obyektif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas\nkewenangan yang dimilikinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>7.Tidak sewenang-wenang, arogan dan diskriminasi terhadap bawahannya\nberkenaan dengan posisi dan jabatannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan\nsebaik-baiknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang\njelas baginya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bawahan berhak mengajukan usul atau saran kepada Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Peringatan\u002FSanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlu penegakan\ndisiplin Kerja karenanya terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh\nPekerja atas peraturan yang telah diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndapat diberikan Peringatan\u002Fsanksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan\u002Fsanksi yang diberikan kepada Pekerja adalah merupakan usaha\nkorektif dan pengarahan terhadap tindakan tingkah laku Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peringatan\u002Fsanksi atas pelanggaran akan diberikan kepada Pekerja diperinci\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.PERINGATAN LISAN, dilakukan oleh Atasan Pekerja untuk pelanggaran Pekerja\nyang bersifat umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.PERINGATAN TERTULIS, dilakukan oleh Atasan Pekerja untuk Pelanggaran yang\nbersifat khusus yang dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut.\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Surat peringatan I dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Personalia\n    CC. Manajer Serikat Pekerja jangka waktu 4 bulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat peringatan II dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala\n    Personalia CC. Manajer Serikat Pekerja jangka waktu 4 bulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat Peringatan ke III dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala\n    Personalia CC. Manager Serikat Pekerja jangka waktu 4 bulan\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>c.Urusan peringatan tertulis dapat diberikan menurut tahapannya tetapi dapat\njuga diberikan secara langsung peringatan pertama dan terakhir atau peringatan\nkedua dan terkahir dengan didasarkan atas kesalahan\u002Fpelanggaran yang\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam setiap memberikan peringatan tertulis, satu copynya disampaikan\nkepada Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat Peringatan Tertulis dikenakan selambat-lambatnya tiga hari setelah\nterjadinya kesalahan atau pelanggaran. Pengaturan lebih lanjut tentang bentuk\nperingatan tertulis ditetapkan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikenakan terhadap Pekerja yang\nmasih Melakukan kesalahan\u002Fpelanggaran yang pelaksanaannya diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perhitungan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja disampaikan kepada Kepala\nBagian di mana Pekerja bekerja dengan ditandatangani oleh Manajer bagiannya\nkepada bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagian Personalia akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan\nprosedur\u002Fketentuan-ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Pemutusan\nHubungan Kerja di Perusahaan Swasta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh\nPenetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Pemberian Peringatan Tertulis\u002FSanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam memberikan Peringatan Tertulis\u002Fsanksi kepada Pekerja, Perusahaan akan\nmempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Macam dan berat ringannya kesalahan\u002Fpelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Seringnya pengulangan\u002Ffrekuensi kesalahan\u002Fpelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ada tidaknya unsur kealfaan\u002Fkesengajaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan\u002Fpelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jasa-jasa dan loyalitas Pekerja kepada Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Kesalahan\u002FPelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke - 1\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan\u002FPelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat\nPeringatan ke-1 adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari kerja\ntidak berturut-turut dalam satu bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama jam kerja sering meninggalkan tanpa ijin atau alasan yang sah,\nmeskipun telah sering diberikan peringatan lisan oleh Atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidak mengenakan pakaian kerja yang telah diberikan oleh Perusahaan pada\nwaktu melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memasukkan kartu absensi Pekerja lain atau menyuruh memasukkannya kepada\norang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja\nditentukan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan meskipun telah\nsering diperingatkan sesuai lisan oleh Atasan langsungnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Merokok pada tempat yang diberi tanda “DILARANG MEROKOK”\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tidak melaporkan kepada Atasannya atau tidak mengambil tindakan pencegahan\natas perbuatannya\u002Ftindakan sesama Pekerja atau orang lain yang diketahuinya di\ndalam Perusahaan, yang dapat menimbulkan bahaya bagi sesama pekerja atau\nmerugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Keluar masuk Perusahaan ruangan atau gedung dalam lingkungan Perusahaan\nmelalui jalan\u002Fpintu yang tidak semestinya dibenarkan tidak wajar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mencoret-coret didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Kesalahan\u002FPelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke - 2\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan\u002FPelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat\nPeringatan Ke-2 adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut atau 6 hari kerja tidak\nberturut-turut dalam satu bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak menunjukkan kesungguhan bekerja walaupun sudah sering diberikan\nperingatan lisan oleh Atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidur pada waktu kerja di lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin meskipun\nsudah diberi peringatan lisan oleh Atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memaksakan Pekerja yang seharusnya dilakukan sendiri kepada orang lain\natau melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah dari\natasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mengoperasikan mesin, peralatan atau bahan secara sembarangan yang dapat\nmembahayakan dirinya sendiri\u002Forang lain atau menimbulkan kerugian bagi\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Merintangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka memelihara\nKeamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Mencoret-coret merobek-robek atau mengambil surat pengumuman Pemberitahuan\nyang ditempel pada pengumuman meskipun terkunci tanpa ijin atau perintah\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Bukan menjadi tugasnya memindahkan alat pemadam kebakaran dari\ntempatnya\u002Fmempergunakannya untuk tujuan yang semestinya tanpa ijin\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan Surat Peringatan ke-I\ndengan melakukan lagi kesalahan\u002Fpelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat\nPeringatan ke-1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Kesalahan\u002FPelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke - 3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan\u002FPelanggaran yang dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat\nPeringatan Ke-3 adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 6 hari kerja berturut-turut atau satu minggu dalam satu\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menyebarkan berita-berita tidak benar didalam lingkungan Perusahaan\nsehingga menimbulkan keresahan diantara sesama Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berjudi di dalam lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar tanpa alasan yang secara\nObyektif dapat dibenarkan meskipun telah diberikan peringatan secara lisan oleh\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan\nkecelakaan bagi dirinya\u002Forang lain atau kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Masih tetap tidak cakap dalam melakukan Pekerjaan yang ditugaskan\nkepadanya walaupun telah dicoba ditempatkan pada beberapa jenis penerimaan yang\nsesuai dengan kemampuannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mengadakan rapat, pidato propaganda atau menempelkan selembaran yang\ndilarang Pemerintah serta mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasannya telah\nmemindahkan\u002Fmenyimpan barang milik Perusahaan disuatu tempat yang tidak\nsemestinya sebagai usaha pencurian atau membantu pencurian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan Surat Peringatan Ke-2\ndengan melakukan lagi kesalahan\u002Fpelanggaran yang dapat diberikan sanski Surat\nPeringatan ke-2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Kesalahan\u002FPelanggaran Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan,\npelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan dapat digunakan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU No. 13 tahun 2003\nAntara lain yang termasuk pelanggaran berat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan di dalam lingkungan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menganiaya, menyerang mengancam dan mengintimidasi Pengusaha, keluarga\nPengusaha, Atasan, Bawahan dan teman sekerjanya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Membujuk Pengusaha, keluarga Pengusaha, Atasan, Bawahan dan teman kerja\nuntuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dengan sengaja telah merusak barang milik Perusahaan yang menimbulkan\nkerugian bagi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mabuk, membawa\u002Fmenggunakan obat bius, narkotika, meminum-minuman kerja di\nlingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menerima suap, pemberian apapun dari siapa saja atau mencari keuntungan\nuntuk diri sendiri dengan menggunakan jabatan melakukan hal-hal yang merugikan\natau mengurangi keuntungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan Pungutan Liar di lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian didalam lingkungan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mengeluarkan ancaman kepada teman sesama Pekerja sehingga mengakibatkan\nketidak tenangan dan ketidaktentraman jiwa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Dengan sengaja orang lain terkena kecelakaan dari pekerjaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Merokok di dalam gudang, pabrik atau tempat penyimpanan barang-barang\nyang jenisnya mudah terbakar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Berkelahi dengan sesama pekerja di lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Membawa senjata api atau senjata tajam di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PEMUTUSAN\u002FBERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA DAN PERHITUNGAN UANG\nPESANGON\u002FMASA KERJA PERGANTIAN HAK\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bentuk-bentuk Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengunduran diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemutusan hubungan kerja dengan persetujuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pemutusan hubungan Kerja karena rasionalisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pemutusan hubungan kerja karena lanjut usia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pemutusan hubungan kerja karena pekerja mengalami sakit yang\nberkepanjangan atau cacat jasmani\u002Frohani melebihi 12 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pemutusan hubungan kerja karena kesalahan atau pelanggaran yang diatur\ndalam pasal 73 Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha diwajibkan membayar\nuang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang\nseharusnya diterima\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>3.Perhitungan uang pesangon sebagaimana di maksud pada ayat 2 adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 8 tahun atau : 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat\nke-2 ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 tahun atau : 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Uang pergantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada\nayat 2 diatas adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ketempat dimana\nPekerja diterima bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pergantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang pesangon dan\u002Fuang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal-hal yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat\nbaik atas permintaan Pekerja atau Perusahaan tanpa alasan apapun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak berhak atas uang pesanggon, penghargaan masa kerja dan uang\npergantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Pengunduran Diri dan Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika Pekerja ingin berhenti bekerja\u002Fmengundurkan diri dari Perusahaan,\nMaka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis satu bulan sebelumnya\nkepada bagian Personalia dengan melalui Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang\nPergantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat 5\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri yang tugas dan fungsinya tidak\nmewakili Kepentingan Pengusaha secara langsung, selain menerima uang pergantian\nhak sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat 3 diberikan uang pisah yang besarnya\nadalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun kurang dari 6 tahun sebesar 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa lerka 6 tahun kurang dari 9 tahun sebesar 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun kurang dari 12 tahun sebesar 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar 10 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Persetujuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Perusahaan dengan Pekerja telah menyetujui Pemutusan Hubungan\nKerja tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan dalam UU No. 13 tahun\n2003, Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan atas permohonan secara tertulis\ndari Pekerja dengan tembusannya disampaikan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal ini Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan UU No. 13\ntahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terpaksa dilaksanakannya suatu program\nreorganisasi\u002Frasionlaisasi. Sehingga kepada Pekerja terpaksa harus dilakukan\nPemutusan Hubungan Kerja, maka pelaksanaannya dilakukan dengan mengindahkan UU\nNo.13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal ini Pekerja berhak atas 2 x ketentuan pasal 74 ayat 3, 1 kali\nketentuan pasal 74 ayat 4 dan ayat 5.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Lanjut Usia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Pekerja telah memasuki usia 55 tahun akan diminta meletakkan\nJabatan dan diberhentikan dengan hormat dari Perusahaan dan diberikan pesangon\nsesuai Undang-undang No. 13 th 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atas pertimbangan tertentu Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja\nKarena lanjut usia, seperti yang termaksud pada ayat 1 pasal ini, dapat diminta\noleh Perusahaan untuk tetap bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberhentian dilakukan pada akhir bulan takwim dan sebagai dasar\nmenentukan usia pekerja adalah tanggal lahir yang terdaftar di bagian\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tidak Mampu Bekerja (Medical\nUnfit) Dan Atau Sakit Yang Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>1.Dalam hal seorang Pekerja tidak mempu bekerja karena sakit yang\nberkepanjangan, atau cacat jasmani\u002Frohani melebihi 12 bulan berturut-turut maka\ndapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan UU No.13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Kepada Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud\npada ayat 1 diatas diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 74 ayat 3,\nuang penghargaan 2 x ketentuan pasal 74 ayat 4 dan uang pergantian hak 1 kali\nketentuan Pasal 74 ayat 5\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja dengan Perusahaan\nputus dengan sendirinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kepada ahli waris Pekerja diberikan pertanggungan asuransi Jamsostek.\nSumbangan kedukaan sesuai Bab IX, pasal 41 ayat 2, uang pesangon 2 kali pasal\n74 ayat 3, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sesuai dengan\npasal 74 ayat 4 dan 5\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Pekerja Dirumahkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika Perusahaan sedang mengalami sepi order atau tidak ada Pekerja, maka\nPerusahaan dapat merumahkan Pekerjanya dengan memberi upah 100% penuh seperti\nyang biasa diterima. Pembayaran upah bagi Pekerja yang dirumahkan diberikan\npada waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Pemberhentian Sementara (Scorsing)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan pertimbangan bersama (Perusahaan dan Serikat Pekerja), maka\ndemi ketenangan dan kelancaran dalam Perusahaan terhadap seorang Pekerja yang\nsedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dapat dikenakan Pemberhentian\nSementara (Schorsing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama shorsing Pekerja mendapat upah 100% sesuai dengan peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang masih dalam status skorsing tidak dibenarkan bekerja di\nPerusahaan atau instansi lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila dalam masa skorsing Pekerja tersebut ternyata bekerja di tempat\nPerusahaan lain, maka Pekerja tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Akibat Berakhirnya Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja maka Pekerja yang\nbersangkutan mengembalikan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Alat-alat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kartu pengenal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Hutang pekerja kepada Perusahaan dengan bukti yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hutang pekerja kepada koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pakaian kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya, besarnya uang pesangon,\nuang Penghargaan masa kerja dan yang penggantian hak sesuai dengan Pasal 74\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan membayar kepada Pekerja atau keluarga Pekerja semua\nkewajiban yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini paling lambat 5\nhari setelah tanggal Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sudah menjadi tekad Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa setiap keluh dan\npengaduan seorang Pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat\nmungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal seseorang atau beberapa Pekerja menganggap diperlakukan tidak\nadil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja\nBersama ini, maka Pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui\nsaluran yang telah ditetapkan sebagai saluran CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN\nPENGADUAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja, pertama-tama diselesaikan\ndan dibicarakan dengan Atasan Langsungnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan\nsepengetahuan atasan langsungnya, Pekerja dapat meneruskan keluhan dan\npengaduan kepada atasan yang lebih tinggi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila prosedur tersebut sudah dijalankan tanpa memberikan hasil yang\nmemuaskan, maka Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada Serikat\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal tidak mencapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat\nPekerja, maka penyelesaian dilakukan sesuai denga ketentuan dalam UU No. 02\ntahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Peraturan Peralihan dan Pelaksanaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebelum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah habis masa\nBerlakunya, Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya\nPerjanjian Bersama yang baru tersebut untuk waktu paling lama satu tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal karena beberapa ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndinyatakan batal (tidak berlaku) oleh Pengadilan atau ternyata tidak sesuai\ndengan perundang-undangan baru maka Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan\ndengan keputusan Pengadilan dan atau peraturan perundang-undangan yang baru\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila terdapat perbedaan\u002Fperselisihan pendapat baik mengenai makna,\nPenafsiran maupun pengertian dalam Perjanjian Kerja Bersama ini kedua belah\npihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila cara musyawarah telah dilakukan tetapi belum menghasilkan\nkemufakatan, maka masalahnya akan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila ada perubahan Perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah yang\nnilainya lebih tinggi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka kedua belah pihak\nmenyesuaikan dengan Peraturan atau perundang-undangan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan akan dibukukan, serta diperbanyak oleh\nPerusahaan untuk dibagikan kepada karyawan PT. Star Camtex Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan-ketentuan yang merupakan teknis maupun penjabaran lebih lanjut\ndaripada isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditanda tangani\nbersama dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 tahun mulai sejak ditandatangani\ndan Mengikat bagi kedua belah pihak\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal Perusahaan merubah namanya, atau menggabungkan diri dengan\nPerusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini\ntetap berlaku bagi Perusahaan dan Pekerja terhadap siapa saja waktu terjadi\nperubahan nama atau Penggabungan diri berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat, ditandatangani serta disetujui oleh\nkedua belah Pihak dalam rangkap 4 yang sama bunyi dan kekuatan hukumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal : ……………………….\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Serikat Pekerja,SPN PT. STAR CAMTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dede mulyana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sayadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekertaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Perusahaan PT. STAR CAMTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mr. JC KIM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Presiden Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengetahui :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta\nUtara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. MUJIYONO M.Si\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP\u002FNRK. 195811251986031006\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            ",{"contracttrialperiod":46,"severance_number_1_tenure":50,"deathrelativesleave":54,"dayspweek":58,"funeralpay":62,"longserviceallowancetype":66,"maxsicknesspayperc":70,"wageincreasetype":74,"funeralpayamount":78,"funeralpaytype":80,"schedulesrestpw":82,"longserviceallowancetype1":84,"longserviceallowancetype2":86,"paidmaternityleaveall":88,"breastfeeding_workingtime":92,"incidentalbonustype2":96,"NOCTPREM_trigger":100,"shiftallowanceamount1":104,"coverunion_trigger":106,"sundayallowanceperc1":110,"contractseverancepay1":114,"WAGES_trigger":116,"maxsicknesspay":120,"ONCERISE_trigger":122,"longserviceallowanceamount1":126,"STRUCINCR_trigger":128,"nursingmothers":130,"trainingfund":132,"severance":136,"pensionfund":138,"TRAINING_trigger":142,"LOWWAGE_government":146,"hourspweek":150,"SICDIS_trigger":152,"violence":154,"code_application":158,"coveroccup1":162,"coveroccup3":164,"mealvouchers":166,"trainingprogrammes":170,"contractseverancepay":174,"paidmaternityleaveduration":176,"childcareleave":178,"overtimeallowanceperc1_general":181,"coveragegroup3":185,"coveragegroup1":187,"equalityotherclause":189,"discrimination":193,"holidaysdays":197,"holidaysweeks":201,"shiftallowancetype":203,"healthinsurance":205,"sundayallowancetype":209,"protectiveclothing":211,"healthandsafetypolicy":215,"contracttrial":219,"sicknesspay":221,"incidentalbonustype":223,"dayspweek_select":225,"paidpaternityleave":227,"cbadate_start_date":231,"sicknessmaxdaysnr":235,"overtimeallowancetype_general":239,"menstruationleave":241,"LOWWAGE_trigger":245,"overtimeallowancetype":247,"SENIOR_trigger":249,"disabilityfund":251,"paidpaternityleaveduration":255,"disabilitypay":259,"cbadate_end":261,"severance_number":265,"maternity_nursing_breaks_duration":267,"childcare":269,"hourspday":271,"monitoring":273,"cbadate_end_date":277,"OVERTIME_trigger":279,"SOCSEC_trigger":283,"healthcareaccess":287,"SUNDAY_trigger":291,"sicknessmaxdays":293,"MEDICAL_trigger":295,"overtimeallowanceperc1":297,"nursingfacilities":299,"bankholidays1":301,"paidmaternityleave":305,"PAIDLEAV_trigger":307,"deathrelatives":309},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"contracttrialperiod","1.Penerimaan calon Pekerja dilakukan den","1.Penerimaan calon Pekerja dilakukan dengan melalui masa percobaan untuk\njangka waktu palinglama 3 (tiga) bulan dinyatakan secara tertulis",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"severance_number_1_tenure","3.Perhitungan uang pesangon sebagaimana ","3.Perhitungan uang pesangon sebagaimana di maksud pada ayat 2 adalah sebagai\nberikut :\n\na.Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan\n\nb.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah\n\nc.Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah\n\nd.Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah\n\ne.Masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah\n\nf.Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah\n\ng.Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah\n\nh.Masa kerja 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah\n\ni.Masa kerja 8 tahun atau : 9 bulan upah",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"deathrelativesleave","4.Suami\u002Fistri, anak\u002Fmenantu Pekerja meni","4.Suami\u002Fistri, anak\u002Fmenantu Pekerja meninggal atau mendapat kecelakaan berat\ndiberikan ijin selama : 4 (empat) hari\n\n5.Orang tua pekerja meninggal dunia atau mendapat kecelakaan berat diberikan\ncuti selama : 4 (empat) hari",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"dayspweek","1.Waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40","1.Waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu yaitu :",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"funeralpay","a . Jaminan Kematian (JKM). No Uraian Ba","a . Jaminan Kematian (JKM).\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      No\n      Uraian\n      Bantuan\n    \n    \n      1.\n      Santunan Kematian : - Uang Duka\n      Rp. 12.000.000,-\n    \n    \n      - Uang Santunan\n      Rp. 500.000,- \n\n        Selama 24 bulan\n      \n    \n    \n      2. \n      Biaya Pemakaman\n      Rp. 2.500.000,-",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"longserviceallowancetype","1.Tunjangan tetap : a.Berupa tunjangan m","1.Tunjangan tetap :\n\na.Berupa tunjangan masa kerja yang besarnya sebagai berikut\n\n1.Masa kerja 1 tahun – 4 tahun: Rp.10.000,-\n\n2.Masa kerja 4 tahun – 7 tahun: Rp.15.000,-\n\n3.Masa kerja 7 tahun – 10 tahun: Rp.20.000,-\n\n4.Masa kerja 10 tahun – 13 tahun: Rp.25.000,-\n\n5.Masa kerja 13 tahun ke atas: Rp.30.000,-",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"maxsicknesspayperc","2.Dalam hal Pekerja menderita sakit\u002Fdira","2.Dalam hal Pekerja menderita sakit\u002Fdirawat di Rumah Sakit atau di rumah\ndibawah pengawasan dokter, sehingga karenanya tidak dapat melaksanakan\npekerjaan untuk jangka waktu lama maka selama itu Perusahaan akan membayar upah\nPekerja sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 sebelum pemutusan hubungan kerja\ndilakukan oleh Perusahaan yaitu:\n\na.Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah\n\nb.Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah\n\nc.Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"wageincreasetype","1.Kenaikan upah menurut ketentuan sebaga","1.Kenaikan upah menurut ketentuan sebagai berikut :\n\na.Pelaksanaannya dilakukan minimal setahun sekali\n\nb.Besarnya kenaikan tergantung dari prestasi dan masa kerja dan setelah gaji\npokok disesuaikan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.",{"bindId":79,"name":64,"text":65},"funeralpayamount",{"bindId":81,"name":64,"text":65},"funeralpaytype",{"bindId":83,"name":60,"text":61},"schedulesrestpw",{"bindId":85,"name":68,"text":69},"longserviceallowancetype1",{"bindId":87,"name":68,"text":69},"longserviceallowancetype2",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"paidmaternityleaveall","1.Kepada pekerja wanita yang hamil, Peru","1.Kepada pekerja wanita yang hamil, Perusahaan memberikan hak cuti hami\nselama 3 (tiga) bulan yaitu 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan sesudah\nmelahirkan anak atau gugur kandung sejak mendapatkan surat keterangan dari\ndokter atau bidang yang menyatakan harus istirahat karena akan segera\nmelahirkan.",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"breastfeeding_workingtime","3.Pekerja dapat diberikan ijin menyusui ","3.Pekerja dapat diberikan ijin menyusui anak pada waktu jam kerja dengan\nketentuan Perusahaan menyediakan tempat khusus, seseuai dengan UU No. 13 tahun\n2003.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"incidentalbonustype2","2.Besar kecilnya Tunjangan hari Raya dib","2.Besar kecilnya Tunjangan hari Raya diberikan sesuai masa kerja\nmasing-masing dan perinciannya dibicarakan dengan Serikat Pekerja",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"NOCTPREM_trigger","2.Perusahaan berkewajiban memberikan uan","2.Perusahaan berkewajiban memberikan uang shift bagi Pekerja Shift II\nsebesar Rp. 4.500,-",{"bindId":105,"name":102,"text":103},"shiftallowanceamount1",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"coverunion_trigger","1.Telah sama-sama dimengerti dan disepak","1.Telah sama-sama dimengerti dan disepakati oleh Perusahaan dan Serikat\nPekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang\nbersifat umum saja seperti tertera dalam kesepakatan ini dan berlaku bagi semua\nPekerja PT Star Camtex.",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"sundayallowanceperc1","b.Apabila Kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Mingguan dan atau hari\nraya\u002Fhari libur resmi:\n\n  Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 (tujuh) jam, maka akan\n    dibayarkan upah sedikit-dikitnya 2 (dua) x upah perjam\n  Untuk jam kerja lembur pertama selebinya dari 7 (tujuh) jam, maka akan\n    dibayarkan upah sebesar 3 x upah perjam\n  Untuk jam kerja lembur kedua setelah 7 (tujuh) jam, maka akan dibayarkan\n    upah sebesar upah sebesar 4 (empat) x upah perjam",{"bindId":115,"name":52,"text":53},"contractseverancepay1",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"WAGES_trigger","1.Upah yang berlaku adalah sebagai berik","1.Upah yang berlaku adalah sebagai berikut :\n\na.Gaji pokok\n\nb.Tunjangan-tunjangan\n\n2.Setiap pekerja berhak atas gaji dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan\nstatus, jabatan golongannya dan masa kerja",{"bindId":121,"name":72,"text":73},"maxsicknesspay",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"ONCERISE_trigger","1.Setiap tahun Perusahaan memberikan Tun","1.Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya pada Hari Raya\nKeagamaan kepada setiap pekerja",{"bindId":127,"name":68,"text":69},"longserviceallowanceamount1",{"bindId":129,"name":76,"text":77},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":131,"name":94,"text":95},"nursingmothers",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"trainingfund","3.Atas persetujuan atasannya, seorang Pe","3.Atas persetujuan atasannya, seorang Pekerja dapat diberikan bantuan,\nfasilitas pendidikan berupa biaya, perlengkapan dan waktu untuk mengikuti\npendidikan.",{"bindId":137,"name":52,"text":53},"severance",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"pensionfund","2.Seluruh Pekerja diikutsertakan dalam p","2.Seluruh Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(Jamsostek) yang meliputi :\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) termasuk akibat hubungan kerja\n\nb.Jaminan Kematian (JKM)\n\nc.Jaminan Hari Tua (JHT)\n\nd.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)\n\n3.Ketentuan mengenai iuran serta hal-hal yang lainnya mengenai pelaksanaan\nJamsostek diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"TRAINING_trigger","1.Menyadari perlunya peningkatan kemampu","1.Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam\npeningkatan produktivitas, maka Perusahaan akan terus melakukan usaha-usaha\npeningkatan kemampuan pengetahuan dan keterampilan Pekerja melalui pendidikan\ndan latihan kerja.",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"LOWWAGE_government","2.Kepada Pekerja diberikan upah minimal ","2.Kepada Pekerja diberikan upah minimal sebesar upah minimum yang berlaku",{"bindId":151,"name":60,"text":61},"hourspweek",{"bindId":153,"name":72,"text":73},"SICDIS_trigger",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"violence","Setiap pekerja yang melakukan pelanggara","Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan,\npelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan dapat digunakan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU No. 13 tahun 2003\nAntara lain yang termasuk pelanggaran berat sebagai berikut :\n\n1.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan di dalam lingkungan\nPerusahaan\n\n2.Menganiaya, menyerang mengancam dan mengintimidasi Pengusaha, keluarga\nPengusaha, Atasan, Bawahan dan teman sekerjanya",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"code_application","3.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, ma","3.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan melaksanakan\nKetentuan-ketentuan dalam Undang-undang No.3 tahun 1992.",{"bindId":163,"name":108,"text":109},"coveroccup1",{"bindId":165,"name":108,"text":109},"coveroccup3",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"mealvouchers","4.Fasilitas makan : a.Pada hari-hari ker","4.Fasilitas makan :\n\na.Pada hari-hari kerja, Perusahaan memberikan fasilitas makan siang yang\npelaksanaannya diatur oleh Perusahaan",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"trainingprogrammes","1.Untuk melengkapi Pekerja dengan ketera","1.Untuk melengkapi Pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan, Perusahaan\nmenyelenggarakan bagi Pekerja baru maupun Pekerja yang dialih tugaskan ke\npekerjaan atau jabatan baru.",{"bindId":175,"name":52,"text":53},"contractseverancepay",{"bindId":177,"name":90,"text":91},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":179,"name":56,"text":180},"childcareleave","4.Suami\u002Fistri, anak\u002Fmenantu Pekerja meninggal atau mendapat kecelakaan berat\ndiberikan ijin selama : 4 (empat) hari",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"overtimeallowanceperc1_general","a.Apabila kerja lembur pada hari bisaa :","a.Apabila kerja lembur pada hari bisaa :\n\n  Untuk lembur pertama akan dibayarkan upah sebesar 1 ½ upah perjam\n  Untuk setiap jam kerja lembur berikunya akan dibayarkan upah sebesar 2\n    (dua) x upah perjam",{"bindId":186,"name":108,"text":109},"coveragegroup3",{"bindId":188,"name":108,"text":109},"coveragegroup1",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"equalityotherclause","5.Keluarga Pekerja Wanita Ialah anak-ana","5.Keluarga Pekerja Wanita\n\nIalah anak-anak yang sah Pekerja Wanita dalam status janda atau tidak kawin\nlagi, Pekerja Wanita yang telah kawin dan mempunyai anak dianggap lajang\nkecuali :\n\na.Suami meninggal\n\nb.Dengan bukti yang sah suami tidak memiliki penghasilan\n\nc.Cerai dengan bukti-bukti yang sah dari Pengadilan Agama\u002FPengadilan Negeri,\nmaka anak-anaknya yang sah menjadikan tanggung jawabnya.",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"discrimination","7.Tidak sewenang-wenang, arogan dan disk","7.Tidak sewenang-wenang, arogan dan diskriminasi terhadap bawahannya\nberkenaan dengan posisi dan jabatannya.",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"holidaysdays","1.Sesuai dengan Undang-undang No.13 tahu","1.Sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 maka Pekerja yang telah\nbekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan 12 hari\nkerja dan untuk menggunakannya Pekerja diwajibkan mengajukan permohonan melalui\nKepala Bagian masing-masing sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum mulai cuti.",{"bindId":202,"name":199,"text":200},"holidaysweeks",{"bindId":204,"name":102,"text":103},"shiftallowancetype",{"bindId":206,"name":207,"text":208},"healthinsurance","1.Pengusaha wajib mendaftarkan\u002Fmemasukka","1.Pengusaha wajib mendaftarkan\u002Fmemasukkan seluruh Pekerja menjadi peserta\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)\n\n2.Seluruh Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(Jamsostek) yang meliputi :\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) termasuk akibat hubungan kerja\n\nb.Jaminan Kematian (JKM)\n\nc.Jaminan Hari Tua (JHT)\n\nd.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)",{"bindId":210,"name":112,"text":113},"sundayallowancetype",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"protectiveclothing","1.Perusahaan menyediakan secara Cuma-Cum","1.Perusahaan menyediakan secara Cuma-Cuma alat-alat perlindungan kesehatan\ndan keselamatan kerja bagi Pekerja yang sifat pekerjaannya memerlukan\nperlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlengkapan perlindungan\ndan hal-hal lain yang dianggap perlu ditentukan lebih lanjut akan ditetapkan\ndalam ketentuan tersebut.\n\n2.Pekerja diwajibkan merawat perlengkapan perlindungan keselamatan dan\nKesehatan Pekerja serta menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh\nKepala Bagian masing-masing",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"healthandsafetypolicy","1.Untuk menjamin keselamatan dan kesehat","1.Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Pekerja, maka Perusahaan akan\nMentaati Peraturan Keselamatan dan Kesehatan kerja yang digariskan oleh\nUndang-undang\u002FPeraturan Pemerintah dengan menyediakan alat-alat\nProteksi\u002Fperlindungan.",{"bindId":220,"name":48,"text":49},"contracttrial",{"bindId":222,"name":72,"text":73},"sicknesspay",{"bindId":224,"name":124,"text":125},"incidentalbonustype",{"bindId":226,"name":60,"text":61},"dayspweek_select",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"paidpaternityleave","Pekerja menurut kebutuhannya dapat diber","Pekerja menurut kebutuhannya dapat diberikan ijin tidak masuk bekerja dengan\nmendapatkan upah. Lamanya ijin yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut :\n\n1.Pernikahan Pekerja sendiri diberikan cuti selama : 5 (lima) hari\n\n2.Istri pekerja melahirkan diberikan cuti selama : 4 (empat) hari",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"cbadate_start_date","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Star","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Star Camtex Dengan Serikat Pekerja\nNasional (SPN) 2013 - 2016",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"sicknessmaxdaysnr","1.Dalam hal seorang Pekerja tidak mempu ","1.Dalam hal seorang Pekerja tidak mempu bekerja karena sakit yang\nberkepanjangan, atau cacat jasmani\u002Frohani melebihi 12 bulan berturut-turut maka\ndapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan UU No.13 tahun 2003",{"bindId":240,"name":183,"text":184},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":242,"name":243,"text":244},"menstruationleave","1.Kepada pekerja wanita tidak diwajibkan","1.Kepada pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua\nmasa haid dengan mendapat upah penuh",{"bindId":246,"name":148,"text":149},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":248,"name":183,"text":184},"overtimeallowancetype",{"bindId":250,"name":68,"text":69},"SENIOR_trigger",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"disabilityfund","b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): No Ur","b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      No\n      Uraian\n      Bantuan\n    \n    \n      1\n      Santunan :\n      \n    \n    \n      a. Santunan sementara tidak mampu bekerja\n      - 4 bulan pertama 100% dari upah \n\n        - 4 bulan kedua 75% dari upah\n\n        - selanjutnya 50% dari upah\n      \n    \n    \n      b. Santunan Cacat\n      % tabel x 70 bulan upah\n    \n    \n      d. Total-tetap :\n      \n    \n    \n      - Sekaligus\n      75% x 80 upah\n    \n    \n      - Berkala (2 th)\n      Rp. 250.000 per bulan\n    \n    \n      e. Kurang Fungsi\n      % kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah\n    \n    \n      f. Santunan Kematian :\n      \n    \n    \n      - Sekaligus\n      70% x 70 bulan (42 bulan upah)\n    \n    \n      - Berkala (2 th)\n      Rp.500.000,- per bulan selama 24 bulan\n    \n    \n      - Biaya Pemakaman\n      Rp. 2.500.000,-\n    \n    \n      2\n      Biaya Pengobatan\u002FPerawatan\n      \n    \n    \n      3\n      Biaya Rehabilitasi :\n      \n    \n    \n      a. Prothese anggota badan\n      Patokan harga RS.Cipto Mangunkusumo Jakarta ditambah 75%\n      \n    \n    \n      b. Alat Bantu ( kursi roda )\n    \n    \n      4\n      Penyakit Akibat Kerja\n      31 jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus\n        hubungan kerja\n    \n    \n      Ongkos Pengangkutan\n      \n    \n    \n      a. Darat\n      Rp. 300.000,-\n    \n    \n      b. Laut\n      Rp. 500.000,-\n    \n    \n      c. Udara\n      Rp. 1.000.000,-",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"paidpaternityleaveduration","2.Istri pekerja melahirkan diberikan cut","2.Istri pekerja melahirkan diberikan cuti selama : 4 (empat) hari",{"bindId":260,"name":160,"text":161},"disabilitypay",{"bindId":262,"name":263,"text":264},"cbadate_end","3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2","3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 tahun mulai sejak ditandatangani\ndan Mengikat bagi kedua belah pihak",{"bindId":266,"name":52,"text":53},"severance_number",{"bindId":268,"name":94,"text":95},"maternity_nursing_breaks_duration",{"bindId":270,"name":56,"text":180},"childcare",{"bindId":272,"name":60,"text":61},"hourspday",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"monitoring","1.Panitia Pembina Keselamatan dan Keseha","1.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan\npemeriksanaan secara periodic atas alat perlindungan keselamatan dan kesehatan\nkerja yang digunakan oleh Pekerja dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada\nPerusahaan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.",{"bindId":278,"name":263,"text":264},"cbadate_end_date",{"bindId":280,"name":281,"text":282},"OVERTIME_trigger","1.Perhitungan upah lembur diatur dengan ","1.Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada surat Keputusan\nMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO. Kep-102\u002FMen\u002FVI\u002F2004 tanggal 25\nJuni 2004.",{"bindId":284,"name":285,"text":286},"SOCSEC_trigger","Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa Pe","Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa Pekerja yang sehat akan lebih\nmeningkatkan produktivitas sebagaimana yang diharapkan. Demikian pula keluarga\nPekerja yang sehat akan memberikan semangat, gairah dan ketengangan kerja bagi\nPekerja dalam menjalankan tugas Perusahaan. Oleh karena itu Perusahaan\nmemberikan perhatian yang layak dan wajar terhadap kondisi kesehatan Pekerja\ndan keluarganya. Dari waktu ke waktu Perusahaan akan memenuhi dan melaksanakan\nketentuan-ketentuan tentang hygienis Perusahaan dan kesehata bagi Pekerja\nsesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 (UU Keselamatan\nKerja)",{"bindId":288,"name":289,"text":290},"healthcareaccess","5.Apabila Pekerja sakit (membutuhkan per","5.Apabila Pekerja sakit (membutuhkan perawatan medis) belum menjadi peserta\nJamsostek, maka Perusahaan wajib mengganti semua biaya pengobatan.",{"bindId":292,"name":112,"text":113},"SUNDAY_trigger",{"bindId":294,"name":237,"text":238},"sicknessmaxdays",{"bindId":296,"name":285,"text":286},"MEDICAL_trigger",{"bindId":298,"name":183,"text":184},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":300,"name":94,"text":95},"nursingfacilities",{"bindId":302,"name":303,"text":304},"bankholidays1","Untuk keperluan istirahat dna keperluan-","Untuk keperluan istirahat dna keperluan-keperluan khusus, Perusahaan\nmemberikan kesempatan kepada Pekerja untuk menggunakan hak cuti, ijin tidak\nmasuk kerja dan hari-hari libur resmi dengan menerima upah (gaji) beserta\ntunjangan-tunjangannya sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal pada Bab ini.",{"bindId":306,"name":90,"text":91},"paidmaternityleave",{"bindId":308,"name":199,"text":200},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":310,"name":56,"text":180},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Star Camtex - 2013\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Star Camtex\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Nasional (SPN)\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Dede mulyana\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes, but only if the employer wishes to\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;2500000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;4 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;4 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;4 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;1.7 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;4500.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;10000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[316],{"title":39,"slug":34},[318],{"type":319,"data":320},"call_to_action_body_block",{"title":321,"description":322,"variant":323,"link":324},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":321,"url":325,"description":321,"rel":326,"type":327},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[329],{"type":319,"data":330},{"title":321,"description":322,"variant":323,"link":331},{"title":321,"url":325,"description":321,"rel":326,"type":327},[]]