[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sri-rejeki-isman-tbk-dengan-sptsk---spsi-pt-sri-rejeki-isman-tbk---2014-2016":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":288,"content_type_view":289,"extra_breadcrumbs":290,"body":292,"body_blocks":303,"related_pages":307},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":286,"translations":287},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sri-rejeki-isman-tbk-dengan-sptsk---spsi-pt-sri-rejeki-isman-tbk---2014-2016","e0400fde-fe4c-11e5-9592-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sri-rejeki-isman-tbk-dengan-sptsk---spsi-pt-sri-rejeki-isman-tbk---2014-2016\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sri-rejeki-isman-tbk-dengan-sptsk---spsi-pt-sri-rejeki-isman-tbk---2014-2016\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara  PT. Sri Rejeki Isman Tbk Dengan SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk - 2014\u002F2016","ba_ID","PT. Sri Rejeki Isman Tbk - 2014","Indonesia - PT. Sri Rejeki Isman Tbk - 2014","PT. Sri Rejeki Isman Tbk - 2014 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"107 - PKB PT. Sri Rejeki Isman Tbk 2014 - 2016.html","\n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SRI REJEKI ISMAN TBK DENGAN PENGURUS\nUNIT KERJA ( SPTSK - SPSI ) PT. SRI REJEKI ISMAN TBK\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB I : U M U M\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah - Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PENGUSAHA :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pemilik \u002F para pemilik \u002F pejabat perusahaan yang di beri wewenang\nsepenuhnya mengelola Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERUSAHAAN :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah PT. Sri Rejeki Isman Tbk - Sukoharjo yang berkedudukan di Jl. KH.\nSamanhudi No.88 Jetis Sukoharjo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SERIKAT PEKERJA :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Pengurus Unit Kerja ( SPTSK - SPSI ) PT. Sri Rejeki Isman Tbk, sesuai\nberita acara pendaftaran di kantor Disnaker Sukoharjo Nomor : 75 \u002F PNCT \u002F IX \u002F\n2006 Tertangal 30 Januari 2006.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PEKERJA :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah seseorang yang mengadakan hubungan kerja dan menandatangani Surat\nPerjanjian Kerja dengan PT. Sri Rejeki Isman Tbk - Sukoharjo dengan menerima\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>UPAH :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah uang yang di terima pekerja atas jasa atau prestasi yang telah di\nhasilkan sebagai akibat adanya hubungan kerja dan dinyatakan dalam bentuk uang\ndan natura sebagaimana mestinya yang ditetapkan Undang-Undang atau peraturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ANGGOTA SPTSK - SPSI :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah seluruh pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk - Sukoharjo, kecuali Section\nHead keatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PENGURUS SPTSK - SPSI :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah anggota SPTSK - SPSI yang di pilih atau ditunjuk oleh anggota untuk\nmewakili pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ISTRI\u002FSUAMI PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah istri dan suami yang sah mempunyai Surat Nikah yang sah dari KUA atau\nAkte Pencatatan Sipil bagi Non Muslim dan didaftarkan ke Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ANAK PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah,\natau anak yang disahkan menurut hukum, anak tiri yang belum berpenghasilan\nsendiri dan belum pernah menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>AHLI WARIS :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah keluarga atau seseorang yang memenuhi syarat sebagai ahli waris\nmenurut hukum \u002F ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>LOKASI PABRIK :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah seluruh ruangan, lapangan, halaman, sekelilingnya, yang berhubungan\ndengan tempat kerja serta merupakan milik perusahaan, termasuk mess\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>STATUS PEKERJA :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah status pekerja yang berlaku, terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja Harian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja Bulanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja Management Staff (MS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja Kontrak (PKWT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>JENJANG JABATAN :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Operator (Pelaksana)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Group Leader (Kepala Regu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Supervisor (Pengawas\u002FKa Shift)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Section Head (Kepala Seksi)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Manager (Pimpinan Departemen)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.General Manager (GM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>UPAH LEMBUR :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan di luar\njam kerja yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2: Isi Dan Batas-Batas Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini memuat kesepakatan antara Pengusaha dan\nSerikat Pekerja tentang syarat-syarat kerja dan hubungan kerja antara Pengusaha\ndengan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Pengusaha atau Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama atau\npenggabungan dengan nama atau bentuk lain, maka pasal-pasal dari kesepakatan\nini tetap berlaku bagi kedua belah pihak sampai dengan masa berakhirnya\nkesepakatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Disamping Perjanjian Kerja Bersama ini, kesepakatan tambahan yang memuat\npersoalan- persoalan setempat dapat diadakan oleh Pengusaha dan Serikat\nPekerja, dengan ketentuan bahwa kesepakatan setempat tersebut tidak boleh\nmeniadakan, mengganti atau bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam\nPKB ini dan Undang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveragegroup3\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-coveragegroup1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveroccup4\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveroccup3\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveroccup1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja PT. Sri\nRejeki Isman Tbk - Sukoharjo, kecuali Direksi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Masa Berlakunya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk masa 2 (dua) tahun terhitung mulai\ntanggal di tandatanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal pembaharuan, salah satu pihak harus sudah mengajukan secara\ntertulis kepada pihak yang lain paling sedikit 1 (satu) bulan sebelum masa\nberlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila sampai akhir berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak ada\npemberitahuan atau pernyataan untuk pembaharuan \u002F perubahan dari salah satu\npihak, maka kesepakatan ini dianggap diperpanjang\u002F berlaku untuk 1 (satu) tahun\nlagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban-Kewajiban Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban memberi penerangan kepada\npekerja atau pihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dengan adanya\nPerjanjian Kerja Bersama ini, baik isi, makna dan pengertian seperti apa yang\ntelah ditetapkan dalam kesepakatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib mentaati kententuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dengan penuh tangung jawab melaksanakan semua\nkententuan-kententuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk berkewajiban untuk membina pekerja\nuntuk mencapai produktivitas yang optimal, sehingga dapat meningkatkan\nkelangsungan hidup perusahaan demi kesejahteraan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengakui SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk yang\nmenandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini adalah satu-satunya organisasi\npekerja yang mewakili anggota-anggota yang bekerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan Serikat Pekerja saling tidak merintangi dan mencampuri\npekerjaan \u002F perkembangan dan kebijaksanaan masing-masing serta tidak merugikan\nkepentingan kedua belah pihak selama hal tersebut tidak bertentangan dengan\nHukum Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat pekerja tidak mencampuri atau menghalangi kewibawaan Pengusaha\ndalam menjalankan Policy perusahaan dan kebijaksanaan pengurusan dan sasarannya\nselama perkembangannya tidak merugikan pekerja atau bertentangan dengan Hukum\nNegara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha menjamin tidak memperlakukan tekanan-tekanan langsung maupun\ntidak langsung atau tindakan-tindakan lainnya terhadap pekerja yang telah\ndipilih \u002F ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sesuai dengan pengakuan atas hak-hak Serikat Pekerja, maka setiap\nfungsionaris Serikat Pekerja dengan Perjanjian Pengusaha dapat masuk ke daerah\nkerja Pengusaha untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kewajiban-kewajiban disiplin kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masalah-masalah Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Keorganisasian pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menerima dan mendengarkan keluh kesah, pekerja melalui prosedur yang telah\nditentukan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masalah peningkatan kesejahteraan pekerja, pengusaha berkewajiban\nmemberikan bantuan seperlunya, guna kepentingan kelancaran maksud diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha bersedia memotongkan iuran anggota SPTSK - SPSI secara CHECK OFF\nSYSTEM dan diserahkan kepada pengurus SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk\nuntuk di transfer sesuai instruksi organisasi NO. 006 \u002F INS \u002F PP \u002F SP. TSK -\nSPSI \u002F XII \u002F 1995 tanggal 29 Desember 1995.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Besarnya potongan Rp. 350,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah ) per pekerja\nperbulan untuk iuran organisasi dan sosial SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman\nTbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Fasilitas Bantuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha menyediakan ruangan dan aiphone untuk kantor Pengurus SPTSK -\nSPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>2.Dengan tidak mengurangi kelancaran tugas perusahaan, Pengusaha memberikan\nijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh kepada pekerja yang di\ntunjuk oleh Serikat Pekerja untuk menghadiri kongres, seminar dan tugas\norganisasi lainnya sebanyak- banyaknya 3 ( tiga ) orang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dalam pelaksanaan pemberian Dispensasi tersebut ayat ( 2 ) pasal ini,\nSerikat Pekerja memberitahukan kepada Pengusaha dengan dilampiri Surat Bukti\nUndangan Kongres, Seminar dan tugas organisasi lainnya, sekurang-kurangnya 1 (\nsatu ) minggu sebelumnya, kecuali dalam keadaan mendadak, dalam pelaksanaannya\npekerja tersebut dinyatakan masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pengusaha keberatan karena sifat pekerja yang bersangkutan, maka\ndiadakan perundingan supaya masing-masing pihak terpenuhi kepentingannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan pekerja adalah hak Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sebelum diterima sebagai pekerja setiap calon pekerja harus memenuhi\npersyaratan yang telah ditentukan oleh Perusahaan, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan lamaran tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Umur sudah mencapai 18 tahun (kecuali untuk jabatan tertentu sesuai\nkebutuhan perusahaan). Pada waktu penerimaan bagi pekerja wanita harus ada ijin\ntertulis dari orang tua \u002F wali \u002F suami.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pendidikan dan pengalaman sesuai dengan lapangan kerja yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Sehat jasmani dan rohani, yang diakui oleh Dokter perusahaan, atau Dokter\nyang di tunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berkelakuan baik yang di nyatakan dengan surat keterangan dari\nKepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Keterangan lain yang diperlukan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengikuti seleksi antara lain : psychotest, test tertulis, medical test\ndan intervew.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>4.Setelah dinyatakan dapat diterima maka ditetapkan dengan status karyawan\ntraining dengan masa training selama 3 ( tiga ) bulan, dengan ketentuan upah\ndiatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Pada saat akan memasuki hubungan kerja calon pekerja harus menandatangani\nperjanjian kerja yang antara lain menyetujui dan tunduk pada peraturan \u002F\nketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, termasuk dengan\nperaturan tata tertib lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Selama masa training kedua belah pihak saling tidak terikat untuk\nmemutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu dan berlaku seketika itu juga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Akibat dari pemutusan hubungan kerja seperti tersebut pada ayat ( 6 )\npasal ini, Perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi, pesangon dan\nsebagainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setelah berhasil dengan baik melampaui masa training 3 ( tiga ) bulan dan\ndinyatakan memenuhi syarat diangkat menjadi pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk\ndengan memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setelah diangkat menjadi pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk maka otomatis\npekerja menjadi anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Masa kerja pekerja dihitung sejak mulai bekerja di PT. Sri Rejeki Isman\nTbk atau SRITEX Group Sukoharjo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Waktu Kerja Dan Istirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud waktu kerja adalah waktu pekerja melakukan pekerjaan sesuai\ndengan Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2.Waktu kerja biasa ialah selama 7 ( tujuh ) jam sehari dan 40 ( empat puluh\n) jam seminggu untuk selama 6 ( enam ) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Mengingat kepentingan perusahaan, penyimpangan waktu kerja sesuai ijin\nkantor Disnaker No. 01\u002FIPWK\u002FSKH\u002FTH 2011 tidak melebihi 10 ( sepuluh ) jam\nsehari atau 60 ( enam puluh) jam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Waktu kerja di PT. Sri Rejeki Isman Tbk diatur 8 ( delapan ) jam sehari\natau 48 jam seminggu dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Shift pagi \u002F Shift pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam 06.00 - 14.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam 07.00 - 15.00 - Dengan istirahat selama 1 ( satu ) dan waktunya diatur\nsecara bergilir, waktu istirahat tidak di hitung jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Shift siang \u002F Shift kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam 14.00 - 22.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam 15.00 - 23.00 - Dengan istirahat selama 1 ( j am ) dan Waktunya diatur\nsecara bergilir , waktu istirahat tidak di hitung jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Shift malam \u002F Shift ketiga \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam 22.00 - 06.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam 23.00 - 07.00 - Dengan istirahat selama 1 ( jam ) dan waktunya diatur\nsecara bergilir, waktu istirahat tidak di hitung jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Day Shift \u002F General Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam 08.00 - 16.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam 07.00 - 15.00 - Dengan istirahat selama 1 ( jam ) dan sudah waktunya\ndiatur secara bergilir waktu istirahat tidak di hitung jam kerja, sedangkan\npada hari pendek setelah bekerja 5 ( lima ) jam, baru berhak istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Istirahat mingguan diberikan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) hari dalam\nseminggu setelah bekerja 6 hari berturut-turut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menyesuaikan kepentingan Perusahaan dan atas kesediaan pekerja dapat\ndilakukan pekerjaan pada hari istirahat mingguan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mengingat dari kepentingan Perusahaan, istirahat mingguan tidak diberikan\nsecara bersamaan tetapi diberikan secara bergilir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja status Management Staff, Pekerja status Management Staff yang\nditunjuk ditetapkan oleh Management (yang memangku jabatan \u002F tidak memangku\nJabatan) diatur hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan Management Staff dibawah level Section Head, bila masuk kerja\npada hari libur resmi diberikan tambahan cuti satu hari kerja yang\npengaturannya diatur oleh Kepala Departemen masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja status MS pada hari pendek pulang kerja lebih lambat 2 jam dari\npada pekerja harian dan pekerja bulanan ( masuk jam 08.00 pulang jam 15.00 )\nistirahat 1 ( satu ) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang disebut dengan lembur ialah bekerja yang dilakukan selebihnya dari 7\n( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perhitungan dan pembayaran kerja lembur sesuai dengan ketentuan Surat\nKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 50 \u002F Men \u002F IV \u002F\n2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: Kerja Malam Wanita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mengingat kepentingan Perusahaan dan karena sifat pekerjaannya, Maka\ndiadakan kerja malam untuk pekerja wanita.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada industri tekstil tidak dapat dihindari mempekerjakan pekerja wanita\nsecara rutin pada malam hari dengan seijin \u002F persetujuan DISNAKER.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha akan melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum\ndalam ijin Kerja Malam Wanita.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cp>4.Wanita hamil tidak dibolehkan bekerja pada malam hari tetapi dialihkan\nshifnya pada General Shift atau shift I, untuk ini pihak pekerja wanita harus\nmenunjukkan\u002F menyerahkan surat keterangan dari dokter\u002F bidan setelah usia\nkehamilan 6 bulan .\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Mutasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk - Sukoharjo, harus bersedia di\nmutasikan kemana saja di lingkungan SRITEX Group atau di Perusahaan lain yang\nberada dibawah Management PT. Sri Rejeki Isman Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap mutasi antar unit ( SRITEX Group ) harus mendapatkan persetujuan\nPresiden Direktur PT. Sri Rejeki Isman Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mutasi lokal antar Departement \u002F bagian ke Departement \u002F bagian lain harus\nmendapat persetujuan Manager \u002F GM yang melepas atau Manager \u002F GM yang\nmenerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi dalam Departement \u002F bagian hanya di jalankan dengan ijin dari\nmasing-masing Manager \u002F Kepala Departement \u002F bagian yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemindahan tugas pekerja di satu Departement \u002F bagian, dapat dilaksanakan\noleh Manager \u002F kepala department \u002F bagian yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap mutasi harus tertulis dan tembusannya disampaikan pada pengurus\nSPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk dan Manager Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mutasi tidak menyebabkan berkurangnya upah beserta komponen-komponennya\ndan bukan merupakan suatu hukuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Untuk mutasi yang tersebut pada ayat ( 1 ) pada pasal ini, segala biaya\nyang terjadi (transpor dan lain sebagainnya), di tanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : P E N G U P A H A N\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Sistem Dan Ketentuan Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan adalah upah atas dasar jangka\nwaktu dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan perundangan di bidang\npengupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>2.Jenis upah terbagi dalam upah harian dan bulanan. Besarnya upah minimum\nsesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Komponen upah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan tidak tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1.Premi hadir ialah insentif terhadap kehadiran dalam pekerjaan yang\ndiperhitungkan mingguan dan bulanan, bagian pekerja yang telah lulus masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2.Premi produksi ialah insentif yang diberikan apabila tercapai target\nproduksi yang telah ditetapkan, besarnya premi ditetapkan dalam aturan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>4.a. Kenaikan upah berkala \u002F reguler diberlakukan 1 (satu) tahun sekali,\nsesuai kemampuan perusahan dan berdasarkan Grade (penilaian secara selektif)\ndan dilaksanakan pada bulan Januari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Kenaikan upah berdasarkan prestasi ditinjau setiap 1 ( satu ) tahun atas\nusulan pimpinan department \u002F bagian masing-masing dan disetujui Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kenaikan upah berdasarkan promosi jabatan \u002F pangkat adalah wewenang\nDireksi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Upah yang diterimakan kepada pekerja dapat dikenakan potongan yang\nbesarnya tidak lebih dari 25 % dari jumlah keseluruhan upah yang diterima\nsetiap kali penerimaan upah. Potongan upah yang bisa dilakukan sebagai akibat\ndari timbulnya hal-hal, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja bila terjadi kerusakan barang\natau kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun pihak ketiga oleh pekerja\nkarena kesengajaan atau kelalaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kelebihan pembayaran yang terlanjur dibayarkan kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Iuran SPTSK - SPSI (Check Of System).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Iuran BPJS sesuai UU 24 Tahun 2011 yang mencakup BPJS Ketenagakerjaan dan\nBPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pembayaran-pembayaran lain untuk keperluan yang sesuai dengan kesepakatan\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pembayaran kepada koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pembayaran angsuran pinjaman terhadap bank \u002F asuransi yang bekerjasama\ndengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap bentuk pemotongan upah pekerja harus ada persetujuan dari pekerja\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila terjadi kenaikan upah minimum Kabupaten \u002F Kota atau keputusan\npemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten \u002F Kota, maka pengusaha dan SPTSK\n-SPSI akan melaksanakan ketentuan yang berlaku tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Tidak Masuk Bekerja Dengan Mendapat Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan mengingat kepentingan pekerja, pengusaha memberikan ijin tidak\nmasuk kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan mendapat upah, untuk kepentingan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti \u002F Istirahat Hamil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>a.1. Pekerja wanita memperoleh cuti dan mendapat upah, satu setengah bulan\nsebelum melahirkan anak dan satu setengah bulan setelah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.2. Penggunaan hak cuti Hamil sebagaimana tercantum dalam butir ( a.1 )\nayat ( 1 ) pasal ini, harus menunjukkan surat keterangan dokter \u002F bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>a.3. Bagi pekerja wanita yang keguguran kandungannya, mendapat cuti 1 1\u002F2\n(satu setengah ) bulan, terhitung mulai saat terjadinnya keguguran.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.4. Perpanjangan istirahat hamil \u002F keguguran bagi ibu yang bersangkutan\ndidasarkan kondisi kesehatannya atas dasar hasil pemeriksaan dokter yang\nmerawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>a.5. Untuk perpanjangan istirahat hamil atau keguguran sesuai butir ( a.4 )\nayat ( 1 ) pasal ini, upah yang dibayarkan sebesar 100 % ( seratus persen ).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.6. Pembayaran upah diberikan sampai dengan anak ke II ( dua ) selanjutnya\nbagi karyawan yang melahirkan tetap diberikan cuti satu setengah bulan sebelum\nmelahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Haid pada hari pertama dan kedua ( selama dua hari )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>b.1. Pekerja wanita dapat menggunakan hak Cuti Haid dengan mendapat upah\npada hari pertama dan kedua waktu haid tiap-tiap bulannya ( 2 hari ), sesuai\nUU. No. 1 Th. 1951 pasal 13 ayat 1.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.2. Penggunaan tersebut pada ayat ( b.1 ) pasal ini hanya dibenarkan\napabila pekerja memberitahukan kepada kepala departement \u002F bagian, dengan\nmengajukan permohonan yang dilampiri Surat Keterangan dari dokter luar dan\ndokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menjalani Cuti Tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>d.Hari Raya \u002F Hari Libur Resmi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Perkawinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja sendiri : 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak pekerja : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Khitanan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak pekerja : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>g.Kelahiran anak ( s\u002Fd anak kedua ) : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>h.Kematian Orang Tua \u002F Mertua \u002F Isteri \u002F Suami \u002F Anak sendiri yang sah dan\ntercatat di Personalia : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>i.Baptis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak pekerja : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Menjalankan tugas negara dan atau agama, yang disetujui pemerintah :\nselama waktu yang di perlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>k.Sakit menurut copy resep dan Surat Keterangan dokter \u002F rumah sakit \u002F\ndokter puskesmas yang di legalisir oleh dokter perusahaan, dengan ketentuan\npembayaran upah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk masa 4 bulan pertama 100 % dari upahnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk masa 4 bulan kedua 75 % dari upahnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk masa 4 bulan ketiga 50 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari upah ( sebelumPemutusan Hubungan\nKerja dilakukan pengusaha ).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>- Apabila telah 1 ( satu ) tahun pekerja tetap sakit, maka statusnya dapat\ndi musyawarahkan. Namun bila tidak dapat diperkerjakan lagi terpaksa di PHK\ndiberikan pesangon sesuai dengan UU yang berlaku (dengan perhitungan sesuai\ngaji terakhir) atau Kesepakatan Bersama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Keterangan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk butir e, f, g, h dan i pada ayat ( 1 ) pasal ini, apabila lokasi\nkejadian berada di luar kota yang memerlukan perjalanan darat lebih dari 6 (\nenam ) jam, diberi tambahan 1 hari cuti collective.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk memperoleh ijin tersebut pada ayat (1 ) pasal ini, prosedurnya\ndiatur dengan ketentuan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Pekerja Ditahan Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan Perusahaan\natau bukan pengaduan Perusahaan tidak mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal pekerja ditahan oleh yang berwajib akan diselesaikan sesuai UU\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan Pengusaha tidak\nterbukti bersalah wajib mempekerjakan kembali pekerja terhitung sejak pekerja\nditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah oleh yang berwajib, maka Pengusaha\ndapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Tidak Masuk Bekerja Dengan Tidak Mendapat Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila Pekerja tidak masuk bekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk kepentingan lain di luar yang tersebut pada ayat ( 1 ) pasal 14\ndalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan \u002F dipertangung j awabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja ( Harian, Bulanan, Ms ) yang berstatus karyawan tetap bila tidak\nbekerja tanpa keterangan yang sah ( mangkir ), dipotong upahnya sebesar 1\u002F30 x\nUpah Sebulan x Jumlah Hari Mangkirnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang melakukan kerja lembur, diberikan upah lembur yang\nperhitungannya sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor\nKep. 102 \u002F Men \u002F IV \u002F 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang melakukan kerja lembur lebih dari 3 ( tiga ) jam di berikan\nmakan satu kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>3.Perhitungan kerja lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pada Hari Kerja Biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1. Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah lembur sebesar 1 1\u002F2 (satu\nsetengah) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2.Untuk setiap jam kerja lembur kedua dan ketiga di bayar upah lembur\nsebesar 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Pada hari istirahat Mingguan dan Hari Raya Resmi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1.Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nhari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, dibayar upah 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2. Untuk jam kerja pertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam\napabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari\ndalam 6 (enam) hari kerja seminggu, dibayar upah lembur sebesar 3 (tiga) kali\nupah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.3. Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nhari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, dibayar upah lembur sebesar 4\n(empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Cara menghitung Upah Lembur Sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah sebagai berikut : 1\u002F173 upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Diluar Tanggungan Perusahaan Karena Force Majeur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja tidak berhak atas upah beserta penghasilan lainnya, apabila ia\ntidak dapat melakukan pekerjaannya disebabkan karena keadaan yang timbul di\nluar kemampuan perusahaan ( force majeur ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keadaan yang dimaksud dalam ayat ( 1 ) pasal ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peperangan dan akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kebakaran yang berakibat luas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bencana alam dan akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bencana tehnik dan akibatnya, yang merupakan kerusakan besar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Huru-hara dan akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Atau keadaan-keadaan lain yang dapat dimasukan sebagai force majeur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kerusakan akan bahan-bahan dan akibatnya yang terjadi karena hal-hal yang\ndiluar kemampuan perusahaan seperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kekurangan bahan baku yang dapat mengakibatkan terganggunya produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kerusakan mesin atau listrik padam yang berkepanjangan sehingga\nmengakibatkan tidak bisa bekerja. Perusahaan memberi uang tunggu 50 % dari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Sumbangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan bantuan dan sumbangan kepada pekerja dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kelahiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja Bulanan atau isteri Pekerja Bulanan yang melahirkan sampai dengan\nanak ke- 2, diberikan sumbangan sebesar Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu ),\ndengan syarat :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Masa kerja minimal 3 tahun\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila pekerja, suami \u002F isteri pekerja sama-sama pekerja maka yang\n    berhak menerima hanya isteri pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bagi pekerja yang isterinya bekerja di tempat lain dan mendapat fasilitas\n    yang sama, pekerja tidak diberikan haknya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan sumbangan dan\nkain kafan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Suami \u002F Istri dan anak pekerja sampai dengan anak ke-2 meninggal dunia,\ndiberikan sumbangan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Perawatan Kesehatan Dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya setiap pekerja diwajibkan menjaga dengan baik kondisi\nkesehatannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menjaga kesehatan pekerja, bila ada pekerja yang menderita penyakit\nmenular di wajibkan segera melapor kepada pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang menderita penyakit ringan, disediakan obat-obatan oleh\nPerusahaan dengan cuma-cuma.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>4.Pekerja yang mendapat kecelakaan di dalam waktu kerja atau ada kaitannya\ndengan tugas pekerjaan, dikirimkan ke Rumah Sakit terdekat yang bekerja sama\ndengan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain : RS. Kustati-Pasar Kliwon , RS. Dr.\nOen-Kandang Sapi , RS. Panti Waluyo-Kerten , RS. Islam-Klaten , RSUP. Dr.\nMuwardi-Jebres, dan biaya dibayar terlebih dahulu oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>5.Pengobatan bagi pekerja diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi pekerja yang sakit dapat berobat di poliklinik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi pekerja yang karena sakitnya tidak dapat diobati di poliklinik\nperusahaan, dapat berobat di Rumah Sakit pemerintah terdekat kecuali dalam\nkeadaan darurat, namun demikian untuk hari berikutnya tetap melapor ke\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang berhak mendapat fasilitas bantuan penggantian pengobatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1. Pekerja dengan status Bulanan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2. Biaya pengobatan yang diganti perusahaan bagi pekerja diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Pekerja Bulanan tetap yang telah mempunyai masa kerja 3 tahun keatas\n    diberikan bantuan Rawat Inap dalam satu tahun sebesar Rp. 100.000,-\n    (seratus ribu rupiah).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja Manajemen Staff (MS) yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga)\n    tahun maksimal 1 x upah pokok untuk masa 1 (satu) tahun dalam satu bulan\n    maksimal 1\u002F12 dari upah pokok.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_length\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_duration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp>6.Kepada pekerja yang menyusui anak dapat di berikan ijin meninggalkan tugas\npada jam istirahat , maksimal 1 jam sampai anak berumur 4.5 bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Makan dan Minum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Untuk menjaga kesehatan, setiap pekerja yang masuk kerja diberi makan\nsecara cuma- cuma yang disediakan di kantin yang berada di lokasi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kepada pekerja di sediakan pula minum oleh Pengusaha dengan cuma-cuma.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Khusus bagi pekerja yang masuk bekerja malam, pengusaha memberikan minum\nteh manis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Kendaraan Antar Jemput &amp; Mess \u002F Perumahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Menyesuaikan kepentingannya, perusahaan menyediakan kendaraan antar jemput\ndi pusatkan di Baturono \u002F Solo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menyesuaikan kepentingannya, perusahaan menyediakan Mess atau perumahan\nbagi pekerja menurut kondisi dan kemampuan perusahaan, serta kepada pekerja\nyang loyal dan berprestasi menurut penilaian perusahaan di berikan kemudahan\nmengambil perumahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menyesuaikan kepentingannya, perusahaan menyediakan kendaraan untuk\nmengangkut pekerja yang sakit atau kecelakaan saat kerja ke Rumah Sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>Pengusaha mengikut sertakan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan\ndan Kesehatan, dan bagi pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS maka\nPengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan UU No.24\nTahun 2011.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Tempat Peribadatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan kesempatan, tempat dan fasilitas kepada pekerja untuk\nmenjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Olah Raga dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha menyediakan fasilitas kepada pekerja untuk melakukan kegiatan olah\nraga dan kesenian dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Guna ikut mensukseskan Program Nasional tentang Kependudukan dan Keluarga\nBerencana, Pengusaha memberikan fasilitas untuk melaksanakan Program Keluarga\nBerencana bagi pekerja, melalui Penguyuban Keluarga Berencana ( PKB ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Program Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan bersedia untuk membantu dalam mensukseskan kegiatan-kegiatan\nKoperasi Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja berkewajiban menjadi anggota koperasi dan senantiasa\nberupaya mendukung dan meningkatkan terselenggaranya koperasi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Program Latihan dan Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1.Perusahaan mengadakan latihan dan pendidikan tambahan bagi pekerja untuk\nmeningkatkan kamampuan kerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang\nbertujuan untuk meningakatkan produktifitas perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Jenis dan sistem pendidikan yang diberikan akan disesuaikan dengan bidang\ntugas dan jabatan masing-masing pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Latihan dan pendidikan dapat diadakan di dalam maupun di luar perusahaan,\nbaik di dalam maupun di luar negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk meningkatkan loyalitas dan mental pekerja, Perusahaan dapat mengatur\nprogram pengembangan pekerja yang antara lain diskusi mengenai pekerjaan dan\nkegiatan kerohanian, guna meningkatkan moral pekerja yang baik dan bermanfaat,\nbaik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>5.Pelaksanaan latihan dan pendidikan serta biayanya diatur dan ditanggung\noleh Perusahaaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tunjangan Hari Raya \u002F Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cp>1.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya \u002F Keagamaan kepada pekerja yang\ntelah mempunyai masa kerja minimal 3 ( tiga ) bulan secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Hari Raya \u002F Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 )\npasal ini diberikan satu kali gaji dalam setahun, sesuai Per. Men No. 4 \u002F Men \u002F\n1994.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 ( tiga ) bulan secara terus\nmenerus tetapi kurang dari 12 ( dua belas ) bulan akan diberikan secara\nproposional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>4.Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 ( dua belas ) bulan terus\nmenerus atau lebih diberikan Tunjangan Hari Raya \u002F Keagamaan sebesar 1 ( satu )\nbulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Bagi karyawan kontrak diberikan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan isi\nkontrak yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Upah satu bulan sebagaimana di maksud dalam ayat ( 4 ) pasal ini adalah\nupah pokok,tunjangan dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Untuk mempermudah di dalam penyesuaian anggaran dan pelaksanaan\npembayaran- pembayaran Tunjangan Hari Raya \u002F Keagamaan untuk seluruh agama\ndiberikan bersama- sama yaitu menjelang Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya \u002F Keagamaan yang dimaksud ayat\n( 1 ) pasal ini paling lambat 7 tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Kepada Pekerja diberikan libur masal 2 (dua) hari menjelang Hari Raya dan\n2 hari setelah Hari Raya dengan memperhatikan kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Pakaian Seragam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan pakaian seragam kerja kepada pekerja tetap sebanyak 2\n( dua ) stel bagi yang telah memiliki masa kerja 12 ( dua belas ) bulan dan\ndiberikan setiap tahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bentuk, warna dan ketentuan pakaian seragam kerja tersebut diatur dan\nditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perlengkapan kerja yang dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini bila mana\nhilang \u002F rusak dan lain sebagainnya karyawan yang bersangkutan mengganti dengan\nmembeli perlengkapan kerja di toko yang telah ditunjuk Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Khusus pakaian seragam SATPAM diberikan 2 stell pakaian biru - putih dan 1\n( satu ) stell pakaian biru - biru setahun sekali kecuali sepatu 2 ( dua )\ntahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PERLENGKAPAN DAN KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perlengkapan kerja yang diperlukan oleh pekerja sesuai dengan bidang\ntugasnya disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perlengkapan kerja yang disediakan oleh Perusahaan harus dipakai dan atau\ndigunakan oleh setiap pekerja sebagai mana mestinnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perlengkapan kerja dimaksud ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dalam pasal ini apabila\nterjadi kerusakan atau kehilangan yang ditimbulkan karena kelalaian pekerja\nmenjadi tanggung jawab pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Keselamatan kerja di dalam perusahaan merupakan hal penting bagi semua\npihak, peraturan-peraturan tersebut di bawah ini akan membantu tercapainnya\nkeselamatan kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap pekerja harus menjaga keselamatan dirinya atau orang lain dan harus\nsegera melaporkan bila ada bahaya yang mengancam atau merugikan orang lain,\nmesin- mesin, bangunan dan lainnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-monitoring\">\u003Cp>b.Setiap pekerja harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari pejabat\npengelola atau petugas yang bersangkutan, dalam hal keselamatan kerja,\nperawatan kesehatan, dan pencegahan bahaya kebakaran, dan harus berusaha untuk\nmemantapkan keselamatan kerja, meningkatkan perawatan kesehatan dan mencegah\nterjadinya bahaya kebakaran \u002F ledakan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Penggunaan alat-alat keselamatan pribadi yang telah diberikan oleh\nperusahaan, misalnya pakaian kerja khusus, sepatu, kaca mata, sarung tangan,\ntopi pengaman, earolux, dan lain-lain diwajibkan bagi yang berkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Alat-alat pengaman pada mesin-mesin dan pesawat-pesawat harus digunakan\ntanpa kecuali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>2.Untuk melindungi keselamatan dan keamanan kerja selama menjalankan\npekerjaan, perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sebagaimana\nseharusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib turut memelihara atau merawat alat-alat keselamatan kerja\ndan mematuhi peraturan keselamatan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.BAHAYA KEBAKARAAN, Untuk mencegah atau menghindari terjadinya bahaya\nkebakaran di tempat kerja, di komplek perusahaan, setiap pekerja harus mentaati\nhal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dilarang keras merokok di tempat terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tanpa ijin atasan, dilarang membakar waste \u002F sampah, atau menggunakan alat\npemanas listrik atau menyalakan api di lokasi Pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Harus mengindahkan hal-hal yang terlarang, yang di nyatakan dalam tanda\natau sinyal peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PERATURAN TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Pelaksanaan Peraturan Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menjamin adanya ketertiban di Perusahaan, Pengusaha perlu menetapkan\nketentuan- ketentuan mengenai tata tertib kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja wajib melaksanakan dan mentaati segala ketentuan mengenai\ntata tertib kerja dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Kewajiban Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Semua pekerja harus memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Perusahaan\nuntuk mengusahakan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Produksi yang sebanyak-banyaknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mutu yang sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Resiko sekecil-kecilnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Semua pekerja harus bersikap sopan dan berpenampilan rapi di Perusahaan\n(kuku tidak boleh panjang, kancing baju atas tidak boleh di lepas, khusus\npekerja laki-laki rambut tidak boleh gondrong dan telinga \u002F hidung tidak boleh\nditindik dan dipasangi perhiasan atau aksesoris), serta loyal terhadap\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja dilarang melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan\nperusahaan atau atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja tidak diperkenankan (dilarang) melakukan suatu perbuatan\nyang dapat merugikan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>5.Setiap pekerja di larang melakukan pelecehan seksual di lokasi perusahaan\natau di luar perusahaan dengan menggunakan atribut-atribut perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Setiap pekerja diwajibkan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap\nsiapapun, kecuali kepentingan negara, mengenai segala yang di ketahuinya,\ntentang hal ihwal perusahaan dalam arti yang seluas-luasnya menurut penafsiran\nPimpinan Perusahaan, misalnya : hal- hal mengenai produksi, mesin-mesin, cara\nkerja, pendapat-pendapat baru, gambar, kontrak-kontrak pada leveransir dan para\npembeli.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perubahan-perubahan status dirinya (lajang , kawin , cerai) atau susunan\nkeluarga (melahirkan, kematian) juga perubahan alamat tempat tinggal supaya\ndilaporkan ke Personalia maupun SPTSK - SPSI dilengkapi dengan surat-surat\nketerangan yang resmi diperlukan (photocopy surat nikah, surat cerai, surat\nkelahiran, surat kematian, dan lain- lain)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Selama dalam tugas, pekerja dilarang menjalankan usaha-usaha memungut\nbayaran dari pihak lain, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan\nposter-poster, menjual barang- barang dagangan tanpa seijin Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Perilaku Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang berstatus atasan harus berperilaku :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bersikap dan berperilaku sebagai panutan, dapat diteladani bawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberi perintah yang layak, tegas dan jelas kepada bawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberi pembinaan, bimbingan, dan tuntunan ke arah peningkatan prestasi,\nberdisiplin dan peningkatan produktivitas kerja bawahannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memberi sanksi atas pelanggaran yang sifatnya mendidik terhadap\nbawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang berstatus bawahan harus berperilaku :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melaksanakan perintah, petunjuk, dan lain-lain mengenai pekerjaan dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bersifat menghormati dan sopan santun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menanyakan kepada atasan tentang hal-hal yang belum di mengerti atau belum\ndi ketahui tentang pekerjaan atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan\ntugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Minta pendapat, saran dan keterangan kepada atasan dalam hal adanya\npersoalan baik mengenai pekerjaan maupun mengenai hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bersikap jujur, taat, patuh dan terbuka dengan atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Keluar \u002F Masuk Komplek Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja masuk \u002F keluar melalui pintu yang telah ditetapkan , dan\nharus memakai \u002F menunjukkan tanda pengenal kepada petugas satpam yang bertugas\njuga di pos penjagaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.setiap pekerja yang bertugas harus mengenakan tanda pengenal, pakaian\nseragam dan sepatu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang membawa bungkusan, tas, ransel dan lain-lain masuk \u002F\nkeluar komplek perusahaan harus dilaporkan dan dieriksa kepada petugas satpam\nyang bertugas di pos penjagaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja diarang membawa barang yang bukan miliknya masuk \u002F keluar\nkomplek perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan atau pejabat yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja yang dalam jam kerja karena sesuatu hal untuk kepentingan\npribadi (sakit, pulang pergi kesuatu tempat) terpaksa meninggalkan dan atau\nkeluar komplek Perusahaan harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pimpinan\nbagian dan bagian SATPAM sesuai prosedur yang belaku (menunjukan surat\nijin).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Sepuluh menit sebelum waktu kerja mulai setiap pekerja harus sudah berada\ndi tempat kerja masing-masing antara lain untuk mengadakan serah terima\npekerjaan dan apel.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap hari pada waktu mau masuk bekerja dan menjelang berakhirnya waktu\nkerja tiap pekerja harus memasukkan kartu absen ke Time Record secara sendiri\n(tidak boleh di wakilkan orang lain) sebagai bukti kehadirannya di tempat\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Untuk kepentingan keamanan dan keselamatan perusahaan, setiap pekerja\nkendaraan harus bersedia untuk digeledah \u002F diperiksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Larangan Memasuki Komplek Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika dipandang perlu oleh Pimpinan Perusahaan, pekerja yang mematuhi\nketentuan di bawah ini , dilarang memasuki komplek perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Membawa senjata api, senjata tajam, barang-barang yang membahayakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam keadaan mabuk akibat minuman alkohol, obat bius atau sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ditinjau dari segi kesehatan dianggap merugikan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang dikenakan ( dalam proses ) Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK\n).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang melanggar hukum pidana, atau diduga keras adanya pelanggaran\ntersebut sehingga dipandang perlu untuk tidak masuk komplek perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang berindikasi menggangu pekerjaan orang lain atau menggangu\ntata tertib perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang memakai pakaian Militer, Instansi Pemerintah, Organisasi\npolitik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada hakekatnya ketidak-hadiran pekerja (absen) di tempat kerja dapat dibagi\ndua yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tidak hadir di pekerjaan dengan alasan yang dianggap sah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1. Harus memberitahukan kepada perusahaan dan harus ada Surat Keterangan\nistirahat karena sakit dari dokter perusahaan atau dokter luar karena sakit\nRawat Inap yang disetujui dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2. Dalam hal seperti tersebut di atas pekerja mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3. Keterangan dokter luar bukan Rawat Inap tidak mendapat upah dan\ndianggap ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hal tersebut pada ayat ( 1 ) butir a.1. dan a.2. pasal ini adalah sakit\nyang bukan akibat hubungan kerja, tentang sakit dalam hubungan kerja, diatur\ntersendiri pada pasal 20 PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Cuti Tahunan (T).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cp>c.1. Pekerja yang telah bekerja selama 1 ( satu ) tahun terus menerus berhak\nmendapat cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2. Lamanya cuti tahunan ialah 12 ( dua belas ) hari kerja untuk tiap masa\nkerja 1 (satu ) tahun ( masa percobaan dihitung sebagai masa kerja ).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.3. Atas kesepakatan bersama pada waktu Hari Raya Idul Fitri akan diberikan\ncuti masal yang diperhitungkan dengan cuti tahunan di luar libur hari\nrayanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4. Untuk dapat menjalani cuti tahunan pekerja harus mengajukan permohonan\nkepada perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu satu minggu\nsebelum melaksanakan cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.5. Atas dasar pertimbangan kepentingan perusahaan, kepala bagian yang\nbersangkutan dapat mengundurkan atau menentukan hari dimulainnya dan\ndiakhirinya hak cuti tahunan, dengan mengingat kepentingan-kepentingan\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.6. Hak cuti tahunan di nyatakan gugur, apabila dalam waktu 6 ( enam )\nbulan setelah terbitnya hak atas cuti tahunan, pekerja tidak menggunakan hak\ncuti tahunannya bukan atas dasar pertimbangan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.7.Apabila permohonan penggunaan hak cuti tahunan pekerja terpaksa ditolak\natas pertimbangan kepentingan perusahaan dan dibuktikan dengan penolakan secara\ntertulis dari Manager Departement yang bersangkutan maka cutinya dinyatakan\ntidak gugur \u002F hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dispensasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.1.Menunaikan tugas negara atau agama yang disetujui oleh pemerintah selama\nwaktu yang di perlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.2. Dalam hal ini harus ada pemberitahuan resmi secara tertulis dari pihak\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.3. Berdasarkan pertimbangan dan keputusan perusahaan dapat diberikan\ndispensasi sesuai kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.4.Dispensasi lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.8 Tahun\n1981.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Keperluan lain-lain, di luar yang tersebut pada butir c.1. s\u002Fd c.7. ayat\n(1) pasal ini, kepada pekerja dapat di berikan permisi (P) dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.1.Harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan dengan\nmenyebutkan keperluannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.2. Berdasarkan keperluannya dan pertimbangan yang layak dari perusahaan,\npermisi dapat di berikan sebanyak-banyaknya 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu)\nbulan dengan ketentuan di setujui Pimpinan Departemen masing-masing dan di\nteruskan ke HRD &amp; Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.3. Bila di pandang perlu harus dapat menunjukkan surat keterangan \u002F bukti\nyang sah dari pihak yang berwenang dan terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.4. Dalam hal seperti tersebut diatas pekerja tidak mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keterangan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pelaksanaan butir a s\u002Fd e ayat (1) pasal ini, untuk hal-hal yang sudah\ndapat di ketahui dan atau di rencanakan sebelumnya permohonan harus sudah di\najukan kepada perusahaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bagi pekerja yang permisi di karenakan sakit tanpa surat keterangan\ndokter, pemberitahuan harus di sampaikan paling lambat satu hari (24 jam) sejak\nmasuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bila ketentuan tersebut di atas tidak di penuhi oleh pekerja maka\npermohonan tidak dapat di kabulkan dan selama tidak masuk bekerja dianggap\nsebagai mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak hadir di tempat kerja dengan alasan yang dianggap tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tanpa ada keterangan atau alasan sama sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ada keterangan tetapi tidak memenuhi prosedur yang telah di tentukan\nperusahaan dan ini berarti pekerja dengan sengaja melalaikan kewajibannya,\nkarenanya dinyatakan sebagai mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tata Cara dan Ketentuan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja di dalam melaksanakan tugas sehari-hari harus menurut\nketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan sesuai bidang masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja wajib tunduk dan taat kepada perintah atasan selama tidak\nbertentangan dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja harus senantiasa memperhatikan dengan baik tugas dan\npekerjaannya dan apabila mengetahui hal-hal kejadian yang tidak benar supaya\nsegera mengambil langkah untuk mengatasi atau melaporkan kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja wajib mengusahakan agar tidak terjadi kerusakan atau\nkehilangan terhadap mesin maupun hasil produksi serta peralatan \u002F perlengkapan\nkerja lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama jam kerja setiap pekerja harus selalu berada di tempat kerja\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Selama jam kerja semua pekerja dilarang berkeliaran, bersenda gurau,\nduduk-duduk dan tidur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja harus dapat saling bantu-membantu dan menjalin kerja sama\nyang baik dengan teman sekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja harus mentaati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua\npengumuman, pemberitahuan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Kebersihan Dan Kerapian Lingkungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya setiap pekerja wajib merawat kebersihan dan kerapian diri\nsendiri demi untuk menjaga kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Disamping tugas pekerjaannya setiap pekerja harus menjaga dan merawat\nkebersihan mesin dan ruang kerja serta kerapian penyusunan barang-barang\ndibagian masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja wajib menjaga kebersihan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tempat peribadatan ( Mushola )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tempat makan ( Kantin )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kamar mandi dan WC\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Secara tidak langsung setiap pekerja wajib turut menjaga kebersihan\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi pekerja penghuni mess dan asrama, wajib menjaga dan memelihara\nkebersihan dan kerapian lingkungannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : SANKSI - SANKSI TERHADAP PELANGGARAN DAN TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Jenis Hukuman \u002F Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang melanggar Peraturan \u002F Ketentuan Perusahaan dan atau tata\ntertib sebagaimana tersebut pada Perjanjian Kerja Bersama ini, di kenakan\nsanksi sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan-peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Denda dan ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dipotong upahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penurunan Pangkat \u002F Jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Penundaan kenaikan Upah untuk waktu-waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang melakukan satu kesalahan \u002F pelanggaran, kepadanya tidak\ndibenarkan diberikan sanksi ganda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Peringatan - Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran Peraturan \u002F Ketentuan dan\natau tata tertib, Pengusaha dapat memberikan peringatan secara lisan maupun\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan tertulis diberikan melalui surat yang terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat peringatan pertama (kesatu), dengan masa berlaku 4 ( empat )\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat peringatan kedua, dengan masa berlaku selama 5 ( lima ) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat peringatan ketiga \u002F terakhir, dengan masa berlaku selama 6 ( enam )\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat peringatan tertulis pertama, kedua, atau ketiga \u002F terakir tersebut\nayat ( 2 ) pasal ini dinyatakan gugur apabila masa berlakunya telah terlampaui\ndan selama masa tersebut pekerja \u002F pekerja yang bersangkutan tidak melakukan\nkesalahan atau pelanggaran lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berdasarkan kesalahan atau pelanggaran serta sifat dan besarnya kerugian\nyang di derita, dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan tingkat rasa\ntanggung jawab pekerja yang melakukan pelanggaran, dapat langsung di berikan\nsurat peringatan tertulis ke tiga \u002F terakhir tanpa memperhatikan surat\nperingatan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Susunan dan isi peringatan di tentukan oleh pengusaha yang prinsipnya\nialah peryataan tertulis tentang kesediaan seorang pekerja untuk bekerja lebih\nbaik dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan \u002F pelanggaran yang pernah di\nlakukannya, maupun hal-hal yang merugikan perusahaan. adapun jenis dan susunan\nSurat Peringatan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Peringatan I :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dikeluarkan dan ditandatangani oleh Manager \u002F Kepala Departemen \u002F Bagian\nyang bersangkutan dan tembusannya di sampaikan kepada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bagian Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan II :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di keluarkan dan ditandatangani oleh Manager \u002F Kepala Departemen \u002F Bagian\nyang bersangkutan dan tembusannya di sampaikan kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bagian Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan III :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di keluarkan dan ditandatangani oleh Manager \u002F Kepala Personalia dan\ntembusannya di sampaikan kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Manager \u002F Kepala Departemen \u002F Bagian yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Disnaker.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja dapat diberikan sanksi skorsing tidak boleh bekerja dan tidak\nboleh masuk ke lingkungan Perusahaan yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang melakukan pelanggaran yang dapat meresahkan pekerja lainnya,\nSehingga mengakibatkan terganggunya ketenangan bekerja dan ketenangan usaha di\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa skorsing paling lama maksimal 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Denda atau Ganti Rugi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Denda :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berdasarkan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja,\npengusaha dapat memintakan denda atau ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Denda yang di kenakan oleh pengusaha kepada pekerja baik langsung atau\ntidak langsung, tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang\nyang di beri wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Hasil denda diberikan 50% untuk Koperasi dan 50% untuk yang menangkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Adapun kesalahan atau pelanggaran yang dapat dikenakan denda adalah\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.1. Merokok di lingkungan perusahaan kecuali di kantin \u002F di tempat yang\ntelah di tentukan besar dendanya Rp.7.500,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.2. Buang sampah di sembarang tempat besar dendanya Rp. 5.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.3. Tidak memakai atribut di dalam komplek pabrik :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tidak memakai Topi besar dendanya Rp. 1.000,¬\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tidak memakai kartu NPK besar dendanya Rp. 2.000,¬\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ganti Rugi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Ganti rugi dapat dimintakan oleh Pengusaha dari pekerja, bila terjadi\nkerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun pihak ketiga\ndikarenakan kesengajaan atau kelalaian pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ganti rugi yang di kenakan oleh pengusaha kepada pekerja, sepenuhnya\ndikembalikan untuk kepentingan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Adapun kesalahan atau pelanggaran yang dapat dikenakan ganti rugi adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1. Kerugian dan kecerobohan \u002F kelalaian dalam melaksanakan tugas \u002F\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2.Kerugian akibat kesengajaan yang di lakukan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kewajiban membayar ganti rugi tersebut ayat ( 2 ) point ( a ) pasal ini\nmengikuti ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.1.Maksimal ganti rugi adalah 50% dari total kerugian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.2. Jumlah potongan upah pekerja yang di kenakan ganti rugi tidak boleh\nlebih dari 25% dari jumlah upah sebelum untuk setiap kali angsuran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Jenis - Jenis Pelanggaran Yang Dikenakan Sanksi Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Peringatan tertulis pertama diberikan kepada pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak memakai pakaian seragam sesuai dengan yang telah diberikan oleh\nperusahaan pada waktu jam kerja masing-masing kecuali pakaian pengganti yang\ndiijinkan pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak memakai kelengkapan seragam yang telah diberikan oleh Perusahaan\n.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak mengesekkan kartu cardnetic atau tidak absen pada waktu masuk kerja\natau pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja \u002F lembur tanpa seijin\nPimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak memakai alat keselamatan kerja sesuai dengan yang telah diberikan\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membuang sampah bukan pada tempatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Mangkir satu s\u002Fd dua kali dalam satu bulan berturut-turut atau tidak\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menolak untuk diperiksa di dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas\nyang di tunjuk oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Keluar masuk di tempat jalan yang terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Mengemudikan kendaraan di dalam wilayah perusahaan yang kecepatannya\nmelebihi ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Tidak ikut upacara bendera 17 an dengan tidak ada keterangan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Duduk-duduk atau ngobrol-ngobrol pada waktu jam kerja dan di tempat\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Mencoret-coret kartu absen, bangunan milik perusahaan dan barang-barang\nmilik perusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan tertulis ke II ( dua ) diberikan kepada pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Telah diberikan peringatan pertama dan masa berlakunya belum habis lalu\nmelanggar peraturan Perusahaan lagi .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengganggu teman yang sedang melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan pekerjaan lain yang bukan pekerjaannya kecuali dalam rangka\npenyelamatan \u002F pencegahan kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mangkir 3 hari dalam sebulan berturut-turut atau tidak berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja \u002F lembur minimal 15\nmenit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membawa makanan kedalam lokasi perusahaan \u002F pabrik minimal 2 x dalam\nsebulan baik secara berturut-turut atau tidak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menempelkan pamflet \u002F poster di dalam perusahaan, mengedarkan sokongan\nyang tidak seijin pimpinan perusahaan cq Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Bagi pekerja putra memakai anting-anting, tindik yang di telinga maupun di\nhidung dan gelang akar yang ditangan maupun di kaki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membawa peralatan \u002F kelengkapan kerja milik perusahaan atau milik pribadi\nkedalam \u002F keluar perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Tidak cakap melakukan pekerjaannya, walaupun sudah di coba di tempat yang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peringatan tertulis ke III diberikan kepada pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Telah diberikan peringatan tertulis ke II (dua) dan masa berlakunya belum\nhabis lalu membuat pelanggaran lagi .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Merokok di tempat terlarang di lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menggesekkan kartu cardnetic atau mengabsenkan kartu absen orang lain atau\ncardneticnya \u002F kartunya di gesekan \u002F di absenkan oleh orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menolak perintah yang layak dari atasan, atau bersifat malas melaksanakan\nperintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Meminjamkan tanda pengenal \u002F kartu pengenal, surat keterangan pribadi yang\ndi keluarkan oleh perusahaan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mangkir 4 hari atau lebih dalam satu bulan baik secara berturut-turut\nmaupun tidak berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Hamil sebelum nikah ( nikah dalam keadaan hamil tiga bulan keatas )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Sebab - Sebab Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha akan berakhir apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja telah mencapai batas usia maksimum 55 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi pekerja yang masih di butuhkan oleh perusahaan, pelaksanaannya diatur\ntersendiri dalam perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja telah habis masa kerjanya sebagaimana disebutkan dalam surat\nperjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja melanggar terhadap peraturan tata tertib perusahaan yang\nsebelumnya sudah di berikan Surat Peringatan III dan masa berlakunya belum\nhabis lalu membuat pelanggaran lagi di kualifikasikan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>6.a. Pekerja yang melakukan kesalahan berat di berikan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja (PHK), tanpa syarat (tidak mendapat uang pesangon, uang masa\nkerja, maupun uang pengganti hak lainnya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Adapun kesalahan berat yang di maksud dalam ayat ( 6 ) poit ( a ) pasal\nini adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang atau uang milik perusahaan,\nteman pengusaha, keluarga pengusaha, teman sekerja atau milik orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2. Memberikan keterangan palsu atau yang di palsukan sehingga merugikan\nperusahaan atau orang lain atau kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3. Mabuk, minum-minum keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau\nmembawa obat-obatan yang dilarang oleh Peraturan Perundang - undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja atau di lingkungan\nperusahaan atau di mess perusahaan (di lokasi pabrik)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.5. Melakukan Perjudian di lingkungan Perusahaan (di lokasi pabrik)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.6. Melakukan tindak kejahatan misalnya : menyerang, mengintimidasi kepada\npengusaha atau teman sekerja atau memperdagangkan barang terlarang dalam\nlingkungan perusahaan (di lokasi pabrik).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.7. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\nkepada pengusaha, keluarga pengusaha atau pimpinan, teman sekerja dan atau\nberkelai di tempat kerja dilingkungan perusahaan atau di lokasi pabrik.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.8. Membujuk pengusaha, pimpinan, teman sekerja atau orang lain untuk\nmelakukan sesuatu perbuatan yang melawan hukum atau kesusilaan serta yang\nbertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam\nkeadaan bahaya barang milik pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.10. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau membiarkan diri teman\nsekerjanya dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.11. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau pengusaha dan\nkeluarga pengusaha yang seharusnya di rahasiakan kecuali untuk kepentingan\nnegara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.12. Dengan ceroboh melalaikan tugas membiarkan pekerjaan atau mesin-mesin\ndalam bahaya ( contoh tidur atau tertidur pada jam kerja ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.13. Mangkir selama 5 ( lima ) hari kerja berturut-turut atau 7 ( tujuh )\nhari terputus- putus dalam 1 ( satu ) bulan atau 12 ( dua belas ) hari\nterputus-putus dalam 1 (satu ) tahun tanpa keterangan secara tertulis dan\ndilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua)\nkali secara patut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.14. Melakukan jualan atau dagang atau rentenir untuk memperkaya diri\nsendiri didalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.15. Bekerja rangkap di perusahaan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.16. Menyalah gunakan wewenang jabatan untuk mencari keuntungan pribadi\nantara lain menerima suap, baik dalam bentuk uang maupun barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.17. Membawa senjata tajam, senjata api atau benda-benda lainnya yang\nberbahaya yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan tanpa ijin pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.18. Melakukan sabotase atau melakukan tindakan yang disengaja atau tidak\ndisengaja sehingga merugikan Perusahaan, teman sekerja atau tamu Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.19. Menolak mutasi sama dengan menolak pekerjaan atau mengingkari\npernyataan khusus yang ditanda tangani sewaktu mau masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.20. Menghasut teman sekerja atau sabotase dengan membawa teman lainnya\natau sendiri untuk melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau meresahkan\nteman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.21. Mengedarkan selebaran, gambar, minta tanda tangan untuk kepentingan\ntertentu yang mengakibatkan merugikan perusahaan atau teman sekerja atau\nmenarik uang dari Karyawan \u002F Karyawati dilingkungan kerja atau lokasi\nperusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Pelaksanaan Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cp>1.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja pekerja yang di karenakan alasan\nsebagaimana tersebut pada pasal 45 ayat (1) \u002F PKB ini maka kepada ahli waris\npekerja di berikan sejumlah uang sesuai dengan UU yang berlaku ( UU No.3 Tahun\n1992 atau UU No.13 Tahun 2003 ) atau Kesepakatan Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja bagi pekerja yang di karenakan alasan\nsebagaimana tersebut pada pasal 45 ayat (2) \u002F PKB ini maka kepada yang\nbersangkutan di berikan sesuai UU yang berlaku atau Kesepakatan Bersama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Prosedur Pekerja mengajukan berhenti atas permintaan sendiri sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja mengajukan surat pengunduran diri 1 ( satu ) bulan sebelumnya dan di\nsetujui oleh Manager \u002F Kepala Departemen bagian masing - masing di ketahui oleh\nSPTSK-SPSI dan Manager Personalia, sedangkan khusus untuk Manager atau Section\nHead surat pengunduran diri di ajukan 3 ( tiga ) bulan sebelumnya dan di\nsetujui Presiden Direktur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengunduran diri atas kehendak sendiri, diatur sesuai dengan Undang-Undang\nyang berlaku atau mempertimbangkan surat pernyataan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Surat Keterangan Pengalaman Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada saat berakhirnya hubungan kerja, apabila dikehendaki oleh pekerja yang\nbersangkutan dapat di berikan Surat Keterangan Kerja setelah memiliki sedikit -\ndikitnya masa kerja 1 (satu) tahun, dan bagi karyawan - karyawati yang\nmengundurkan diri tidak melalui prosedur tidak diberikan Surat Keterangan\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PERUNDINGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah Dan Perundingan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap timbul keluh kesah diantara pekerja yang berhubungan dengan\npekerja, maka harus di laporkan lebih dahulu pada atasan langsung\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana penyelesaian seperti tersebut ayat ( 1 ) pasal ini belum\nmemuaskan, maka keluh kesah tersebut diajukan pada atasan yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila dalam penyelesaian seperti ayat ( 2 ) pasal ini belum berhasil, maka\npenyelesaian berikutnya dengan membawa persoalan di \\maksud ke pihak Pimpinan\nPerusahaan dan unit kerja PUK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk melalui\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila dalam ayat ( 3 ) belum tuntas, maka persoalan di maksud akan di\nselesaikan melalui lembaga Tripartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>BAB XI : HUTANG - HUTANG PEKERJA PUTUS HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 49\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, sedangkan\npekerja tersebut dengan bukti-bukti sah mempunyai hutang kepada perusahaan atau\nkoperasi karyawan, maka pembayaran atas hutang-hutangnya akan diperhitungkan \u002F\ndipotong dari uang yang akan di terima olehnya (apabila ada).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila penerimaan tersebut pada ayat 1 di atas tidak mencukupi, maka\npekerja harus bersedia menandatangani surat perjanjian tentang kesanggupan\npelunasan hutang-hutang tersebut dengan memberikan sesuatu jaminan kepada\nperusahaan, antara lain tanggungan perorangan yang dapat di pertanggung\njawabkan secara hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Peraturan Tambahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kesepakatan ini berlaku sah, kecuali di kemudian hari di dalamnya terdapat\nketentuan - ketentuan yang tidak sesuai lagi atau bertentangan dengan peraturan\nperundangan baru dari pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani\nbersama oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas perjanjian kedua belah pihak PKB ini dapat di perpanjang masa\nberlakunya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bilamana salah satu pihak hendak mengadakan perubahan atau pembaharuan\nsesudah masa berlakunya PKB ini habis, maka maksud tersebut harus di\nberitahukan kepada pihak yang lain paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya\nPKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hal - hal yang belum di atur dalam PKB serta hal - hal yang timbul dalam\npelaksanaan PKB ini akan di musyawarahkan oleh kedua belah pihak untuk mufakat\ndengan mengingat kepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Ketentuan Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cp>Perjanjian ini terdiri dari 51 (lima puluh satu) pasal dan telah disetujui\nserta ditandatangani bersama dan diberlakukan terhitung mulai tanggal 20\nOktober 2014 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SPTSK-SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk-Sukoharjo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Widada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Agus Sugiyono\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha PT. Sri Rejeki Isman Tbk-Sukoharjo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Iwan Setiawan Lukminto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Presiden Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dadang Setiawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>GM.HR &amp; GA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            ",{"disabilitypay":46,"sexualhar":50,"paidmaternityleavepayperc":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"cbadate_end":66,"severance_number":70,"maternity_nursing_breaks_length":74,"alternatives":78,"hourspday_select":82,"coveroccup1":86,"coveragegroup3":90,"maternity_nursing_breaks_duration":92,"dayspweek":94,"hourspweek_select":96,"severance_dismissal_type":98,"STRUCINCR_trigger":100,"nursingmothers":104,"hourspday":106,"funeralpay":108,"incidentalbonusdays1":112,"trainingfund":116,"monitoring":120,"contracttrialperiod":124,"maternityotherclause":128,"LOWWAGE_provision":132,"wageincreasefirmperformance":136,"maxsicknesspayperc":139,"pensionfund":141,"OVERTIME_trigger":143,"overtimeallowanceperc1":147,"holidaysdays":149,"holidaysweeks":153,"deathrelativesleave":155,"wageincreasedate_date":159,"severance_number_1_tenure":161,"healthinsurance":163,"SUNDAY_trigger":167,"wageincreasetype":171,"sundayallowancetype":173,"protectiveclothing":175,"healthandsafetypolicy":179,"lowwageperiod":183,"LOWWAGE_government":185,"overtimeallowancetype1":187,"healthcareaccess":189,"breastfeeding_dangerouswork":193,"hourspweek":195,"ONCERISE_trigger":197,"schedulesrestpw":201,"incidentalbonustype":203,"sundayallowanceperc1":205,"dayspweek_select":207,"coveroccup3":209,"TRADEUNLEAV_trigger":211,"contracttrial":215,"cbadate_end_date":217,"incidentalbonustype2":219,"sicknesspay":221,"cbadate_start_date":223,"sicknessmaxdaysnr":225,"overtimeallowancetype_general":229,"menstruationleave":231,"coveroccup4":235,"coverunion_trigger":237,"trainingprogrammes":239,"violence":243,"sicknessmaxdays":247,"coveragegroup1":251,"contractseverancepay1":253,"bankholidays1":255,"overtimeallowanceperc1_general":258,"LOWWAGE_trigger":260,"paidmaternityleavepay":262,"mealvouchers":264,"disabilityfund":268,"overtimeallowancetype":270,"cbadate_start":272,"contractseverancepay":274,"PAIDLEAV_trigger":276,"paidpaternityleaveduration":278,"severance":282,"deathrelatives":284},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","Pengusaha mengikut sertakan pekerjanya d","Pengusaha mengikut sertakan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan\ndan Kesehatan, dan bagi pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS maka\nPengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan UU No.24\nTahun 2011.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"sexualhar","5.Setiap pekerja di larang melakukan pel","5.Setiap pekerja di larang melakukan pelecehan seksual di lokasi perusahaan\natau di luar perusahaan dengan menggunakan atribut-atribut perusahaan.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"paidmaternityleavepayperc","a.5. Untuk perpanjangan istirahat hamil ","a.5. Untuk perpanjangan istirahat hamil atau keguguran sesuai butir ( a.4 )\nayat ( 1 ) pasal ini, upah yang dibayarkan sebesar 100 % ( seratus persen ).",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","a.1. Pekerja wanita memperoleh cuti dan ","a.1. Pekerja wanita memperoleh cuti dan mendapat upah, satu setengah bulan\nsebelum melahirkan anak dan satu setengah bulan setelah melahirkan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","k.Sakit menurut copy resep dan Surat Ket","k.Sakit menurut copy resep dan Surat Keterangan dokter \u002F rumah sakit \u002F\ndokter puskesmas yang di legalisir oleh dokter perusahaan, dengan ketentuan\npembayaran upah sebagai berikut :\n\n- Untuk masa 4 bulan pertama 100 % dari upahnya\n\n- Untuk masa 4 bulan kedua 75 % dari upahnya\n\n- Untuk masa 4 bulan ketiga 50 % dari upah\n\n- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari upah ( sebelumPemutusan Hubungan\nKerja dilakukan pengusaha ).",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"cbadate_end","Perjanjian ini terdiri dari 51 (lima pul","Perjanjian ini terdiri dari 51 (lima puluh satu) pasal dan telah disetujui\nserta ditandatangani bersama dan diberlakukan terhitung mulai tanggal 20\nOktober 2014 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"severance_number","1.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja p","1.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja pekerja yang di karenakan alasan\nsebagaimana tersebut pada pasal 45 ayat (1) \u002F PKB ini maka kepada ahli waris\npekerja di berikan sejumlah uang sesuai dengan UU yang berlaku ( UU No.3 Tahun\n1992 atau UU No.13 Tahun 2003 ) atau Kesepakatan Bersama.\n\n2.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja bagi pekerja yang di karenakan alasan\nsebagaimana tersebut pada pasal 45 ayat (2) \u002F PKB ini maka kepada yang\nbersangkutan di berikan sesuai UU yang berlaku atau Kesepakatan Bersama.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"maternity_nursing_breaks_length","6.Kepada pekerja yang menyusui anak dapa","6.Kepada pekerja yang menyusui anak dapat di berikan ijin meninggalkan tugas\npada jam istirahat , maksimal 1 jam sampai anak berumur 4.5 bulan.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"alternatives","4.Wanita hamil tidak dibolehkan bekerja ","4.Wanita hamil tidak dibolehkan bekerja pada malam hari tetapi dialihkan\nshifnya pada General Shift atau shift I, untuk ini pihak pekerja wanita harus\nmenunjukkan\u002F menyerahkan surat keterangan dari dokter\u002F bidan setelah usia\nkehamilan 6 bulan .",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"hourspday_select","2.Waktu kerja biasa ialah selama 7 ( tuj","2.Waktu kerja biasa ialah selama 7 ( tujuh ) jam sehari dan 40 ( empat puluh\n) jam seminggu untuk selama 6 ( enam ) hari kerja.",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"coveroccup1","Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama in","Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja PT. Sri\nRejeki Isman Tbk - Sukoharjo, kecuali Direksi.",{"bindId":91,"name":88,"text":89},"coveragegroup3",{"bindId":93,"name":76,"text":77},"maternity_nursing_breaks_duration",{"bindId":95,"name":84,"text":85},"dayspweek",{"bindId":97,"name":84,"text":85},"hourspweek_select",{"bindId":99,"name":72,"text":73},"severance_dismissal_type",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"STRUCINCR_trigger","4.a. Kenaikan upah berkala \u002F reguler dib","4.a. Kenaikan upah berkala \u002F reguler diberlakukan 1 (satu) tahun sekali,\nsesuai kemampuan perusahan dan berdasarkan Grade (penilaian secara selektif)\ndan dilaksanakan pada bulan Januari.\n\nb.Kenaikan upah berdasarkan prestasi ditinjau setiap 1 ( satu ) tahun atas\nusulan pimpinan department \u002F bagian masing-masing dan disetujui Direksi.\n\nc.Kenaikan upah berdasarkan promosi jabatan \u002F pangkat adalah wewenang\nDireksi",{"bindId":105,"name":76,"text":77},"nursingmothers",{"bindId":107,"name":84,"text":85},"hourspday",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"funeralpay","2.Kematian a.Pekerja yang meninggal duni","2.Kematian\n\na.Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan sumbangan dan\nkain kafan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).\n\nb.Suami \u002F Istri dan anak pekerja sampai dengan anak ke-2 meninggal dunia,\ndiberikan sumbangan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"incidentalbonusdays1","4.Pekerja yang telah memiliki masa kerja","4.Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 ( dua belas ) bulan terus\nmenerus atau lebih diberikan Tunjangan Hari Raya \u002F Keagamaan sebesar 1 ( satu )\nbulan upah.",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"trainingfund","5.Pelaksanaan latihan dan pendidikan ser","5.Pelaksanaan latihan dan pendidikan serta biayanya diatur dan ditanggung\noleh Perusahaaan.",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"monitoring","b.Setiap pekerja harus tunduk kepada per","b.Setiap pekerja harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari pejabat\npengelola atau petugas yang bersangkutan, dalam hal keselamatan kerja,\nperawatan kesehatan, dan pencegahan bahaya kebakaran, dan harus berusaha untuk\nmemantapkan keselamatan kerja, meningkatkan perawatan kesehatan dan mencegah\nterjadinya bahaya kebakaran \u002F ledakan.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"contracttrialperiod","4.Setelah dinyatakan dapat diterima maka","4.Setelah dinyatakan dapat diterima maka ditetapkan dengan status karyawan\ntraining dengan masa training selama 3 ( tiga ) bulan, dengan ketentuan upah\ndiatur tersendiri.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"maternityotherclause","a.3. Bagi pekerja wanita yang keguguran ","a.3. Bagi pekerja wanita yang keguguran kandungannya, mendapat cuti 1 1\u002F2\n(satu setengah ) bulan, terhitung mulai saat terjadinnya keguguran.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"LOWWAGE_provision","2.Jenis upah terbagi dalam upah harian d","2.Jenis upah terbagi dalam upah harian dan bulanan. Besarnya upah minimum\nsesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.",{"bindId":137,"name":102,"text":138},"wageincreasefirmperformance","4.a. Kenaikan upah berkala \u002F reguler diberlakukan 1 (satu) tahun sekali,\nsesuai kemampuan perusahan dan berdasarkan Grade (penilaian secara selektif)\ndan dilaksanakan pada bulan Januari.",{"bindId":140,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":142,"name":48,"text":49},"pensionfund",{"bindId":144,"name":145,"text":146},"OVERTIME_trigger","3.Perhitungan kerja lembur : a.Pada Hari","3.Perhitungan kerja lembur :\n\na.Pada Hari Kerja Biasa\n\na.1. Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah lembur sebesar 1 1\u002F2 (satu\nsetengah) kali upah sejam.\n\na.2.Untuk setiap jam kerja lembur kedua dan ketiga di bayar upah lembur\nsebesar 2 (dua) kali upah sejam.",{"bindId":148,"name":145,"text":146},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"holidaysdays","c.1. Pekerja yang telah bekerja selama 1","c.1. Pekerja yang telah bekerja selama 1 ( satu ) tahun terus menerus berhak\nmendapat cuti tahunan.\n\nc.2. Lamanya cuti tahunan ialah 12 ( dua belas ) hari kerja untuk tiap masa\nkerja 1 (satu ) tahun ( masa percobaan dihitung sebagai masa kerja ).",{"bindId":154,"name":151,"text":152},"holidaysweeks",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"deathrelativesleave","h.Kematian Orang Tua \u002F Mertua \u002F Isteri \u002F","h.Kematian Orang Tua \u002F Mertua \u002F Isteri \u002F Suami \u002F Anak sendiri yang sah dan\ntercatat di Personalia : 2 hari",{"bindId":160,"name":102,"text":138},"wageincreasedate_date",{"bindId":162,"name":72,"text":73},"severance_number_1_tenure",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"healthinsurance","4.Pekerja yang mendapat kecelakaan di da","4.Pekerja yang mendapat kecelakaan di dalam waktu kerja atau ada kaitannya\ndengan tugas pekerjaan, dikirimkan ke Rumah Sakit terdekat yang bekerja sama\ndengan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain : RS. Kustati-Pasar Kliwon , RS. Dr.\nOen-Kandang Sapi , RS. Panti Waluyo-Kerten , RS. Islam-Klaten , RSUP. Dr.\nMuwardi-Jebres, dan biaya dibayar terlebih dahulu oleh Perusahaan.",{"bindId":168,"name":169,"text":170},"SUNDAY_trigger","b.Pada hari istirahat Mingguan dan Hari ","b.Pada hari istirahat Mingguan dan Hari Raya Resmi :\n\na.1.Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nhari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, dibayar upah 2 (dua) kali upah sejam.\n\na.2. Untuk jam kerja pertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam\napabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari\ndalam 6 (enam) hari kerja seminggu, dibayar upah lembur sebesar 3 (tiga) kali\nupah sejam.",{"bindId":172,"name":102,"text":103},"wageincreasetype",{"bindId":174,"name":169,"text":170},"sundayallowancetype",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"protectiveclothing","2.Untuk melindungi keselamatan dan keama","2.Untuk melindungi keselamatan dan keamanan kerja selama menjalankan\npekerjaan, perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sebagaimana\nseharusnya.\n\n3.Pekerja wajib turut memelihara atau merawat alat-alat keselamatan kerja\ndan mematuhi peraturan keselamatan kerja yang berlaku.",{"bindId":180,"name":181,"text":182},"healthandsafetypolicy","1.Keselamatan kerja di dalam perusahaan ","1.Keselamatan kerja di dalam perusahaan merupakan hal penting bagi semua\npihak, peraturan-peraturan tersebut di bawah ini akan membantu tercapainnya\nkeselamatan kerja :\n\na.Setiap pekerja harus menjaga keselamatan dirinya atau orang lain dan harus\nsegera melaporkan bila ada bahaya yang mengancam atau merugikan orang lain,\nmesin- mesin, bangunan dan lainnya.",{"bindId":184,"name":134,"text":135},"lowwageperiod",{"bindId":186,"name":134,"text":135},"LOWWAGE_government",{"bindId":188,"name":145,"text":146},"overtimeallowancetype1",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"healthcareaccess","5.Pengobatan bagi pekerja diatur sebagai","5.Pengobatan bagi pekerja diatur sebagai berikut :\n\na.Bagi pekerja yang sakit dapat berobat di poliklinik perusahaan.\n\nb.Bagi pekerja yang karena sakitnya tidak dapat diobati di poliklinik\nperusahaan, dapat berobat di Rumah Sakit pemerintah terdekat kecuali dalam\nkeadaan darurat, namun demikian untuk hari berikutnya tetap melapor ke\nPersonalia.",{"bindId":194,"name":80,"text":81},"breastfeeding_dangerouswork",{"bindId":196,"name":84,"text":85},"hourspweek",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"ONCERISE_trigger","1.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Ra","1.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya \u002F Keagamaan kepada pekerja yang\ntelah mempunyai masa kerja minimal 3 ( tiga ) bulan secara terus menerus.\n\n2.Tunjangan Hari Raya \u002F Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 )\npasal ini diberikan satu kali gaji dalam setahun, sesuai Per. Men No. 4 \u002F Men \u002F\n1994.",{"bindId":202,"name":84,"text":85},"schedulesrestpw",{"bindId":204,"name":199,"text":200},"incidentalbonustype",{"bindId":206,"name":169,"text":170},"sundayallowanceperc1",{"bindId":208,"name":84,"text":85},"dayspweek_select",{"bindId":210,"name":88,"text":89},"coveroccup3",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"TRADEUNLEAV_trigger","2.Dengan tidak mengurangi kelancaran tug","2.Dengan tidak mengurangi kelancaran tugas perusahaan, Pengusaha memberikan\nijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh kepada pekerja yang di\ntunjuk oleh Serikat Pekerja untuk menghadiri kongres, seminar dan tugas\norganisasi lainnya sebanyak- banyaknya 3 ( tiga ) orang.",{"bindId":216,"name":126,"text":127},"contracttrial",{"bindId":218,"name":68,"text":69},"cbadate_end_date",{"bindId":220,"name":199,"text":200},"incidentalbonustype2",{"bindId":222,"name":64,"text":65},"sicknesspay",{"bindId":224,"name":68,"text":69},"cbadate_start_date",{"bindId":226,"name":227,"text":228},"sicknessmaxdaysnr","- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % d","- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari upah ( sebelumPemutusan Hubungan\nKerja dilakukan pengusaha ).\n\n- Apabila telah 1 ( satu ) tahun pekerja tetap sakit, maka statusnya dapat\ndi musyawarahkan. Namun bila tidak dapat diperkerjakan lagi terpaksa di PHK\ndiberikan pesangon sesuai dengan UU yang berlaku (dengan perhitungan sesuai\ngaji terakhir) atau Kesepakatan Bersama.",{"bindId":230,"name":145,"text":146},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"menstruationleave","b.1. Pekerja wanita dapat menggunakan ha","b.1. Pekerja wanita dapat menggunakan hak Cuti Haid dengan mendapat upah\npada hari pertama dan kedua waktu haid tiap-tiap bulannya ( 2 hari ), sesuai\nUU. No. 1 Th. 1951 pasal 13 ayat 1.",{"bindId":236,"name":88,"text":89},"coveroccup4",{"bindId":238,"name":88,"text":89},"coverunion_trigger",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"trainingprogrammes","1.Perusahaan mengadakan latihan dan pend","1.Perusahaan mengadakan latihan dan pendidikan tambahan bagi pekerja untuk\nmeningkatkan kamampuan kerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang\nbertujuan untuk meningakatkan produktifitas perusahaan.",{"bindId":244,"name":245,"text":246},"violence","6.a. Pekerja yang melakukan kesalahan be","6.a. Pekerja yang melakukan kesalahan berat di berikan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja (PHK), tanpa syarat (tidak mendapat uang pesangon, uang masa\nkerja, maupun uang pengganti hak lainnya).\n\nb.Adapun kesalahan berat yang di maksud dalam ayat ( 6 ) poit ( a ) pasal\nini adalah sebagai berikut :\n\nb.1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang atau uang milik perusahaan,\nteman pengusaha, keluarga pengusaha, teman sekerja atau milik orang lain.\n\nb.2. Memberikan keterangan palsu atau yang di palsukan sehingga merugikan\nperusahaan atau orang lain atau kepentingan negara.\n\nb.3. Mabuk, minum-minum keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau\nmembawa obat-obatan yang dilarang oleh Peraturan Perundang - undangan.\n\nb.4. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja atau di lingkungan\nperusahaan atau di mess perusahaan (di lokasi pabrik)\n\nb.5. Melakukan Perjudian di lingkungan Perusahaan (di lokasi pabrik)\n\nb.6. Melakukan tindak kejahatan misalnya : menyerang, mengintimidasi kepada\npengusaha atau teman sekerja atau memperdagangkan barang terlarang dalam\nlingkungan perusahaan (di lokasi pabrik).\n\nb.7. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\nkepada pengusaha, keluarga pengusaha atau pimpinan, teman sekerja dan atau\nberkelai di tempat kerja dilingkungan perusahaan atau di lokasi pabrik.",{"bindId":248,"name":249,"text":250},"sicknessmaxdays","- Apabila telah 1 ( satu ) tahun pekerja","- Apabila telah 1 ( satu ) tahun pekerja tetap sakit, maka statusnya dapat\ndi musyawarahkan. Namun bila tidak dapat diperkerjakan lagi terpaksa di PHK\ndiberikan pesangon sesuai dengan UU yang berlaku (dengan perhitungan sesuai\ngaji terakhir) atau Kesepakatan Bersama.",{"bindId":252,"name":88,"text":89},"coveragegroup1",{"bindId":254,"name":72,"text":73},"contractseverancepay1",{"bindId":256,"name":257,"text":257},"bankholidays1","d.Hari Raya \u002F Hari Libur Resmi",{"bindId":259,"name":145,"text":146},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":261,"name":134,"text":135},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":263,"name":56,"text":57},"paidmaternityleavepay",{"bindId":265,"name":266,"text":267},"mealvouchers","1.Untuk menjaga kesehatan, setiap pekerj","1.Untuk menjaga kesehatan, setiap pekerja yang masuk kerja diberi makan\nsecara cuma- cuma yang disediakan di kantin yang berada di lokasi\nperusahaan.\n\n2.Kepada pekerja di sediakan pula minum oleh Pengusaha dengan cuma-cuma.",{"bindId":269,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":271,"name":145,"text":146},"overtimeallowancetype",{"bindId":273,"name":68,"text":69},"cbadate_start",{"bindId":275,"name":72,"text":73},"contractseverancepay",{"bindId":277,"name":151,"text":152},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":279,"name":280,"text":281},"paidpaternityleaveduration","g.Kelahiran anak ( s\u002Fd anak kedua ) : 2 ","g.Kelahiran anak ( s\u002Fd anak kedua ) : 2 hari",{"bindId":283,"name":72,"text":73},"severance",{"bindId":285,"name":157,"text":158},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>PT. Sri Rejeki Isman Tbk - 2014\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-10-20\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-10-19\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2014-10-20\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil, Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        PT. Sri Rejeki Isman Tbk\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Pengurus Unit Kerja ( SPTSK - SPSI ) PT. Sri Rejeki Isman Tbk\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Widada, Agus Sugiyono\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes, but only if the employer wishes to\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;Provincial Minimum Wage set by the government\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[291],{"title":39,"slug":34},[293],{"type":294,"data":295},"call_to_action_body_block",{"title":296,"description":297,"variant":298,"link":299},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":296,"url":300,"description":296,"rel":301,"type":302},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[304],{"type":294,"data":305},{"title":296,"description":297,"variant":298,"link":306},{"title":296,"url":300,"description":296,"rel":301,"type":302},[]]