[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-spinmill-indah-industry-dengan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-spsi-pt-spinmill-indah-industry---2017-2019":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":309,"content_type_view":310,"extra_breadcrumbs":311,"body":313,"body_blocks":324,"related_pages":328},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":307,"translations":308},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-spinmill-indah-industry-dengan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-spsi-pt-spinmill-indah-industry---2017-2019","ff3b546c-a45c-11e8-94c6-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-spinmill-indah-industry-dengan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-spsi-pt-spinmill-indah-industry---2017-2019_1\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-spinmill-indah-industry-dengan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-spsi-pt-spinmill-indah-industry---2017-2019\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Spinmill Indah Industry Dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Spinmill Indah Industry - 2017\u002F2019","ba_ID","IDN PT. Spinmill Indah Industry - 2017","Indonesia - IDN PT. Spinmill Indah Industry - 2017","IDN PT. Spinmill Indah Industry - 2017 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"127 - PKB PT. Spinmill Indah Industry - 2016.html","\n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SPINMILL INDAH INDUSTRY DENGAN SERIKAT\nPEKERJA SELURUH INDONESIA (SPSI) PT SPINMILL INDAH INDUSTRY\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila\ndan undang-undang dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional,\nmenutut partisipasi dan peran aktif buruh\u002Fpekerja, perusahaan dan pemerintah\ndalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan upaya\nmeningkatkan kesejahteraan buruh\u002Fpekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menyadari sepenuhnya bawah perlu adanya hubungan ketenagakerhaan yang\nselaras, serasi dan harmonis antara Pengusaha dengan pekerja yang berdasarkan\nhubungan industrial Pancasila guna mewujudkan terciptanya suatu tatanan\nkehidupan yang lebih baik dan lebih berkualitas menuju masyarakat yang adil dan\nmakmur, baik lahir dan bathin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karena perlu ditumbuh kembangkang hubungan kerja yang harmonis antara\nPengusaha dan pekerja demi terjalin dasar saling menghormati, percaya\nmempercayai atas prinsip partnersio yaitu partner dalam berproduksi kenyamanan\ndan kepuasan kerja bagi masing-masing pihak sebagai suatu syarat utama kearah\ntercapainya tujuan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan jalan demikian maka Pengusaha dan pekerja dapat menyumbangkan dan\nmengerahkan segala daya upaya dan tenaga masing-masing secara bersama-sama guna\nlebih meningkatkan produktifitas, dan prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya hubungan antara perusahaan dengan buruh\u002Fpekerja adalah\nsimbiosis mutualisme yaitu hubungan yang saling membutuhkan antara yang satu\nsama yang lain dengan dilancasi rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan\nkewajiban yang berorientasi kepada kemakmuran dan kesejahteraan buruh dan\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa perjanjian Kerja Bersama ini memuat landasan kesepakatan hukum yang\ntelah diperjanjikan yang bertujuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menjelaskan hak-hak dan kewajiban antara perusahaan dengan Serikat\nBuruh\u002FPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menetapkan syarat-syarat kerja bagi buruh\u002Fpekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meningkatkan hubungan kerja dalam rangka peningkatan produktifitas kerja\nyang berorientasi kepada kesejahteraan buruh\u002Fpekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengatur penyelesaian yang adil bila timbul perbedaan pendapat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menciptakan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan serikat pekerja\u002Fburuh bertanggung jawab untuk melakukan hak\ndan kewajiban masing-masing pihak yang tidak disetujui bersama dalam\nkesepakatan ini dan mentaatinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan berlandaskan pokok-pokok pikiran tersebut diatas dan juga atas dasar\nsaling menghormati dan saling mempercayai, maka dibuatlah Perjanjian Kerja\nBersama ini sebagaimana yang termuat dalam Bab-bab dan pasal-pasal dibawah\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak yang Membuat Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PT. Spinmill Indah Industry yang berkedudukan di Jl. Arya Jaya Sentika No\n55 Desa Pasir Nangka RT.006\u002FRW.002 Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,\nBanten yang didirikan dengan akte notaris Nomor 14 Tanggal 02 September 2009,\ndibuat dihadapan Notaris Setiawan Sarjana Hukum, yang dalam Perjanjian ini\ndiwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Agung Muji Restiyono\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pramuji Hari Purnama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Joni Samsie\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Moh Maskur, SH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Rahmat Adran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Wiryadinana Gunawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Spinmill Indah Industry yang\ntercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor\npencatatan 133\u002FDisnakertrans\u002FIX\u002F2012 tanggal 22 Oktober 2012 dan struktur\nkepengurusannya disahkan oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil,\nSandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI) kabupatem\nTangerang dengan Surat Keputusan nomor: 003\u002FPC FSP TSK-K-SPSI\u002FKAB.TGR\u002FX\u002F2014\nyang diwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Isrowi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Novi Saeful Ridwan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Eko Yuni Haryadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Ahmad Holil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Dwi Koestyanto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Mustaqimi Akbar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Adi Junaedi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut SERIKAT\nPEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan adalah PT. Spinmill Indah Industry yang bertempat di Jl. Arya\nJaya Santika No. 55 Desa Pasir Nangka RT 006\u002F002 Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang,\nBanten 15720\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha adalah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk\nmengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama\npemilik perusahaan, baik didalam maupun diluar lingkungan kerja sesuai dengan\nAnggaran Dasar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tanah dan bangunan perusahaan adalah seluruh tempat usaha yang dikuasai\nperusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Direksi perusahaan adalah orang yang karena jabatannya ditugaskan untuk\nmengelola perusahaan atau divisi perusahaan atau divisi yang dipersamakan\ndengannya dan berwenang untuk mewakili perusahaan di dalam maupun di luar\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Staff dan atau pimpinan adalah orang yang berdasarkan jabatan dan\nfungsinya diberikan kewenangan untuk merencanakan, mengatur, menentukan dan\nmelaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan instruksi dan arahan umum dari\nDireksi Perusahaan, yaitu Supervisor (Pengawas), Kepala Bagian, Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atasan langsung adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya\ndiberikan kewenangan untuk membina atau mengembangkan dan mengawasi secara\nlangsung pekerja pada bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat\nPekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) PT. Spinmill Indah Industry, yang\ntercatat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan Nomor Pencatatan\n133\u002FDisnakertrans\u002FIX\u002F2012 Tanggal 22 Oktober 2012 dan Struktur Kepengurusannya\ndisahkan oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan\nKulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI) Kabupate Tangerang\ndengan Nomor: 076\u002FDPC K-SPSI\u002FKAB TGR\u002F2014 Tangerang Banten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja adala setiap orang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan dan\nmenerima upah daripadanya atau tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan\nmenerima upah dan masih aktif bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tenaga kerja asing adalah warga Negara asing pemegang visa degan maksud\nbekerja di wilayah Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup\naspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang\nditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yaitu\npekerja yang terikat perjanjian kerja dengan pengusaha untuk mengadakan\nhubungan kerja dalam waktu yang tidak tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yaitu pekerja yang\nterikat perjanjian kerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam\nwaktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Anggota unit kerja adalah pekerja yang terdaftar pada Serikat Pekerja\nTekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPESI)\nunit Kerja PT. Spinmill Indah Industry.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Pimpinan Unit kerja adalah anggota unit kerja yang dipilih atau ditunjuk\noleh anggota untuk memimpin unit kerja sesuai dengan AD\u002FART organisasi yang\ndisahkan oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan\nKulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP TSK SPSI) kabupaten\nTangerang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil\nperundingan antara Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja\nSeluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Unit Kerja PT. Spinmill Indah Industry dengan\npengusaha PT. Spinmill Indah Industry yang memuat syarat-syarat kerja, mengatur\nserta menjelaskan hak dan kewajiban para pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Keluarga pekerja adalah suami\u002Fistri dan anak-anak yang sah, dan menjadi\ntanggungan pekerja, sesuai ketentuan Undang-undang, serta terdaftar di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Suami adalah pria yang menjadi pasangan hidup resmi pekerja wanita\nmelalui perkawinan yang sah menurut undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974\ndan tercatat di bagian HRD\u002FPersonalia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Istri adalah wanita yang menjadi pasangan hidup resmi pekerja pria\nmelalui perkawinan yang sah menurut undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974\ndan tercatat di bagian HRD\u002FPersonalia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Anak adalah anak pekerja yang sah atau disahkan menurut hukum dan telah\nterdaftar pada perusahaan dengan ketentuan belum bekerja, belum pernah menikah\ndan berusia dibawah 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Anak angkat pekerja adalah anak angkat yang ditanggung pekerja yang telah\ndisahkan secara hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Ahli waris adalah keluarga pekerja atau orang yang berhak mendapatkan\nwarisan menurut peraturan\u002Fhukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Gaji\u002Fupah adalah gaji pokok dan tunjangan tetap dalam bentuk uang yang\ndibayar secara teratur kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Insentive adalah uang yang diberikan kepada pekerja untuk memotivasi\nkinerja dan kedisiplinan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Premi khusus adalah premi atau uang yang diberikan kepada pekerja\ndikarenakan mempunyai prestasi kerja yang baik dan tidak dipengaruhi\nkehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Tunjangan tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara\ntetap jumlahnya dan teratur pembayarannya tanpa dipengaruhi kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Tunjangan tidak tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja\nsecara tidak tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya dengan dipengaruhi\nkehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Hari kerja adalah hari-hari kerja yang dilakukan oleh pekerja sesuai\ndengan jadwal hari kerja yang ditetapkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>28.Jam kerja adalah jam kerja untuk pekerja biasa atas dasar 5 atau 6 hari\nkerja dan 40 jam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>29.Sehari adalah waktu selama 24 jam (dua puluh empat) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Siang hari adalah antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.Hari libur adalah hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang\nditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang\nmengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja karena adanya\nperselisihan mengenai hak dan kewajiban dan atau perselisihan kepentingan dan\natau perselisihan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34.Surat peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan perusahaan kepada\npekerja karena adanya tindakan pelanggaran disiplin umum atau perbuatan yang\nmelanggar Perjanjian Kerja Bersama dan atau ketentuan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena\nsuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara\npekerja dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36.Lembaga kerjasama bipartite adalah forum komunikasi dan konsultasi\nmengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang terjadi dan\nberkembang dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.PUK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37.Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan\nyang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan\nkerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi\nproduktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38.BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk Pemerintah untuk\nmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39.BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk\nmenyelenggarakan program jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan hari tua dan jaminan\nkematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40.Sakit adalah gangguan kesehatan yang memerlukan perawatan dan\u002Fatau\npengobatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja\ntermasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan\nyang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan\npulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42.P2K3 adalah panitia Pembina keselamatn dan kesehatan kerja di PT.\nSpinmill Indah Industry sesuai dengan keputusan Bupati Kabupaten Tangerang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43.Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang\nmenduduki jabatan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44.Waktu kerja waktu yang telah ditentukan dimana pekerjanya sudah mulai\nmelaksanakan pekerjaannya sampai berakhirnya waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Tujuan dan Batasan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tujuan perjanjian ialah untuk mengikat suatu keputusan yang telah\ndisepekati kedua belah pihak, menjelaskan hak dan kewajiban pengusaha, serikat\npekerja, anggota dan pekerjanyya dalam rangka mengatur dan menetapkan\nsyarat-syarat kerja yang adil, setara dan seimbang di lingkungan perusahaan\nserta untuk menciptakan, memelihara, memperbaiki dan mengembangkan kerjasama\nyang serasi, dinamis dan harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pedoman dan disiplin kerja yang dibuat dapat diberlakukan sepanjang tidak\nbertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketetapan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat perusahaan dan seluruh karyawan PT.\nSpinmill Indah Industry.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengertian Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dapat dipahami dan disepekati oleh perusahaan dan serikat pekerja bahwa\nperjanjian kerja bersama ini terbatas mengenai hal-hal umum, seperti yang\ntertera dalam Perjanjian Kerja Bersama, tanpa mengurangi hak-hak perusahaan dan\nserikat pekerja, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja PT.\nSpinmill Indah Industry.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sejaueh masa berlakunya masih\nada, walaupun salah satu pihak yang menandatangani perjanjian kerja bersama ini\nsudah tidak ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Para Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pihak Perusahaan dan pihak pekerja baik yang menjadi anggota atau bukan\nanggota yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini baik isi, makna\nmaupun pengertiannya, berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati seperti yang\ntelah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak perusahaan berkewajiban memberikan buku PKB ini kepada setiap\npekerja dan serikat pekerja dan pengusaha wajib memberikan penjelasan atau\npenerangan tentang isi PKB ini kepada setiap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Mengakui bahwa serikat pekerja yang ada di lingkungan PT. Spinmill Indah\nIndustry merupakan satu-satunya Serikat Pekerja yang sah dan tercatat pada\nDisnaker Kabupaten Tangerang yaitu SP\u002FSB PUK SPTSK SPSI sebagai wakil pekerja,\nbaik secara perorangan maupun kolektif dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam\nhubungan kerja dan syarat-syarat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung\nsehubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota, pengurus maupun\nfungsionaris Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengelola\njalannya perusahaan dan para pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Akan sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan dan petugas-petugas\nperusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan pengusaha akan\nberusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Jaminan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha menyediakan ruangan bagi serikat pekerja untuk menjalankan\naktivitas organisasinya dengan ketentuan ruangan tersebut dapat\ndipindahkan\u002Fdirubah menurut kepentingan perusahaan dan pengusaha akan\nmemberitahukan terlebih dahulu kepada pihak serikat pekerja dalam tenggang\nwaktu secukupnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal serikat pekerja menggunakan fasilitas lain milik perusahaan maka\nsebelumnya mengajukan ijin guna mendapatkan persetujuan dari pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika fasilitas yang disediakan atau dipinjamkan oleh perusahaan kepada\npimpinan serikat pekerja mengalami kerusakan atau hilang maka secepatnya stelah\nkejadian tersebut pihak pimpinan serikat pekerja harus melaporkan kepada pihak\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>4.Serikat pekerja dalam memenuhi panggilan maupun undangan dari instansi\npemerintah maupun organisasi serikat pekerja lainnya maka pimpinan serikat\npekerja mengajukan ijin dan berhak mendapatkan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Serikat pekerja baik pengurus maupun anggota yang ditunjuk dalam\nmelaksanakan kegiatan untuk kepentingan organisasi dapat diberikan dispensasi\ndan tidak dikurangi hak-haknya sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran untuk Serikat Pekerja sesuai\ndengan ketentuan yang diatur dalam Kepmenakertrans nomor 187\u002FMEN\u002FX\u002F2004 tentang\nIuran Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pertemuan Berkalaa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam membina hubungan Industrial yang harmonis, maka perusahaan\nmengadakan pertemuan berkala dengan serikat pekerja yang dilaksanakan minimal 2\n(dua) bulan sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap akan diadakan pertemuan seperti yang disebut dalam ayat (1) baik\npengusaha maupun serikat pekerja harus menyampaikan topic-topik yang akan\ndibahas secara tertulis selambat-lambatnya satu minggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk berkonsultasi satu dengan yang lain, kedua belah pihak tidak perlu\nmenyampaikan secara tertulis, dapat saja langsung mencari waktu lowong guna\nkonsultasi tersebut, apabila ada suatu masalah yang sifatnya mendadak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Yang berhak menghadiri pertemuan berkala :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha atau pejabat yang diberi kuasa untuk itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pimpinan Unit Kerja atau Perwakilan yang diberi tugas atau kuasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-EMPCONTR_trigger\">\u003Cp>Penerimaan pekerja baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dan untuk\ndapat diterima menjadi pekerja harus memenuhi standar kriteria dan\nsyarat-syarat yang ditetapkan pengusaha serte ketentuan dan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Penerimaan Pekerja Tetap\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Calon pekerja diterima sebagai pekerja waktu tidak tertentu dengan masa\npercobaan selama-lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\nkerja melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Upah selama masa percobaan sama dengan standar upah yang berlaku di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja yang memenuhi syarat dan telah menyelesaikan masa percobaan\nyang ditetapkan oleh pengusaha, diangkat sebagai pekerja tetap sesuai dengan\nstatus dan penggolongannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengangkatan calon pekerja sebagai pekerja tetap dilakukan dengan\nmemberikan Surat Keputusan yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat\nyang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Sistem Penggolongan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berdasarkan golongan dan jabatan pekerja yang ada di PT. Spinmill Indah\nIndustry terdiri dari Operator, Kepala regu, Koordinator\u002FTrainer, Supervisor,\nSection head, Departemnet head\u002FManager, Golongan dan jabatan fungsional yaitu\nstaff produksi dan staff non produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Promosi, Demosi, dan Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Secara Struktural maupun Fungsional :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I.Promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja dapat dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi baik dalam satu\nbagian\u002Fdepartemen atau pada bagian\u002Fdepartemen lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pimpinan bagian mengajukan secara resmi dan tertulis atas pekerja yang\nakan dipromosikan ke bagian HRD, selanjutnya bagian HRD bersama pimpinan bagian\nmelakukan evaluasi atas pekerja tersebut yang hasilnya akan di koordinasikan\ndengan top management dengan kriteria :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masih dalam satu jenjang karir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memiliki prestasi kerja yang baik dan konsisten\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memiliki jiwa kepemimpinan dan mampu bekerjsama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Lulus test sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagian HRD memanggil pekerja yang akan dipromosikan tersebut, setelah ada\nkesepakatan antara pimpinan bagian dengan bagian HRD berdasarkan hasil evaluasi\ntersebut, untuk diberikan surat keputusan promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Promosi dilakukan selama 3 (tiga) bulan, sejak dikeluarkan SK tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Promosi akan dicabut bila ternyata setelah 3 (tiga) bulan dinyatakan tidak\nlulus, akan tetapi bila dinyatakan lulus maka akan dikeluarkan SK pengangkatan\njabatan dan uang jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II.Demosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang menjabat suatu jabatan tertentu, dan dinilai tidak mampu\nmenjalankan fungsi dan tugasnya dapat dilakukan demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha berhak mendemosikan pekerja dari jabatan yang diembannya ke\ntingkat jabatan yang lebih rendah, atau bahkan dibebastugaskan dari\njabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pimpinan bagian dapat mengajukan demosi atas pekerja sebagaimana tersebut\nayat 1 dan 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang akan di demosikan harus dipanggil terlebih dahulu untuk\ndiberikan surat keputusan (SK) Demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dengan dilakukan Demosi, maka tunjangan jabatan dan ijin membawa Handphone\ndicabut terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III.Mutasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha berhak dan berwenang untuk memindahkan seseorang pekerja sesuai\ndengan profesionalisme dan kompetensi kerjanya, yakni menurut kebutuhan dan\nkepentingan operasional perusahaan, dimana dengan kemampuan kerja yang dimiliki\npekerja dapat dimungkinkan mutasi ke salah satu bagian dalam dan atau antar\ngrup perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi kerja tidak boleh mengurangi upah dari pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang akan dimutasikan harus dipanggil terlebih dahulu untuk\ndiberitahukan proses pemutasiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi hanya bisa dilakukan dalam satu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Tenaga Kerja Warga Negara Asing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penggunaan tenaga kerja warga Negara asing pendatang dilaksanakan secara\nselektif dalam rangka penyalahgunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal dan\nalih teknologi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam rangka alih teknologi, pengusaha harus menunjuk tenaga kerja WNI\nsebgai pendamping Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) yang\ndipekerjakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha wajib melaksanakan pendidikan dan latihan kerja bagi tenaga\nkerja WNI oleh TKWNAP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tenaga kerja warga Negara asing pendatang menjalankan tugasnya sesuai\ndengan jabatan dan fungsingnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Uraian Tugas dan Instruksi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja berkewajiban melaksanakan uraian tugas (job describtion)\ndan instruksi kerja yang diberikan kepadanya berkaitan dengan posisi dan\njabatan yang disandangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Uraian tugas dan instruksi kerja ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Batas Usia Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Batas usia maksimum bagi pekerja tetap untuk mengakhiri masa kerjanya\nadalah 55 (lima puluh lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila perusahaan memandang perlu maka untuk pekerja yang telah melampaui\nbatas usia 55 (lima puluh lima) tahun masih dapat melanjutkan hubungan kerjanya\nsebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan ketentuan tersebut berdasarkan hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Kesediaan pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Kesehatan dan kemampuannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Kesepakatan dari kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Hari Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hari kerja non shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mulai hari Senin sampai dengan Sabtu, dimana hari Minggu ditetapkan sebagai\nhari libur mingguan, namun dapat ditentukan lain sesuai kebutuhan perusahaan\ndengan memperhatikan ketentuan waktu kerja 40 jam dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hari kerja shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan kebutuhan dan kesinambungan proses produksi maka hari kerja\nshift dan libur mingguan diatur oleh bagian masing-masing dengan ketentuan satu\nminggu tidak melebihi 40 jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Waktu kerja non shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol style=\"width: 100%\">\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Hari Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Jam Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Istirahat\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Hari libur\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari I s\u002Fd hari V\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.00 – 16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.00 – 16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>diatur oleh bagian masing masing\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Keenam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.00 – 13.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>tanpa istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari ketujuh\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Off\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Off\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>2.Waktu kerja, istirahat dan libur mingguan shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Group\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Jam Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Istirahat\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Hari libur\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00 - 15.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>diatur oleh bagian masing masing\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>diatur oleh bagian masing masing\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15.00 – 23.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>23.00 – 07.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>3.Waktu kerja shift, 3 (tiga) group 3 (tiga) shift terdapat satu hari 5\n(lima) jam kerja yang jatuh pada hari kerja sebelum libur mingguannya,\nkelebihan jam kerjanya diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Waktu mulai dan berakhirnya jam kerja diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Waktu mulai bekerja, istirahat dan berakhirnya jam kerja ditandai dengan\nbunyi sirene\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pekerja harus mengisi daftar hadir pada mesin pencatat waktu (finger\nprint) dan dilakukan pada waktu masuk dan pulang kerja serta dilakukan oleh\npekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja setelah menjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus\ndiberikan waktu istirahat selama 60 (enam puluh) menit dan dalam hal tertentu\ndapat disesuaikan menurut situasi kerja. Kekurangan jam istirahat\ndiperhitungkan sebagai jam kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam jam istirahat semua pekerja dapat diperbolehkan untuk istirahat\ndiluar area perusahaan dengan mematuhi mekanisme peraturan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pekerja untuk\nmelakukan tugas perusahaan ke suatu tempat diluar lokasi perusahaan untuk suatu\njarak tertentu sesuai yang ditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang diberikan tugas oleh pengusaha untuk melaksanakan perjalanan\ndinas maka kepadanya diberikan uang perjalanan dinas yang memadai (biaya\nTransportasi dan Akomodasi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila pekerja dalam melaksanakan perjalanan dinas melebihi jam kerja\nyang telah ditentukan oleh perusahaan maka kelebihan jam kerja tersebut\ndiperhitungkan sebagai jam kerja lembur. Dalam hal pekerja melaksanakan\nperjalanan dinas melebihi satu hari satu malam (menginap), maka perhitungan jam\nkerja lemburnya berlaku hanya pada saat dimana pekerja tersebut bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Waktu Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja diluar jam kerja\nyang ditetapkan oleh perusahaan atau yang dilakukan pada hari libur mingguan\natau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha\ndan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan (surat perintah\nlembur).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada dasarnya kerja lembur adalah bersifat sukarela bagi pekerja, untuk\nhal-hal tertentu sebagai berikut maka kerja lembur menjadi wajib bagi pekerj\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Apabila pekerjaan yang tidak terselesaikan akan menimbulkan kerusakan\nfatal bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran produksi atau\nmembahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Apabila pekerjaan harus diselesaikan dengan segera aga tidak mengakibatkan\nkerugian bagi perusahaan atau pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perhitungan upah lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Prinsip dasar perhitungan upah lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004, prinsip dasar\nperhitungan upah lembur diatur sebagia berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perlindungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tarif upah lembur per jam adalah 1\u002F173 x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Upah sebulan ialah gaji\u002Fupah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>b)Perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pada hari kerja biasa\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk lembur 1 (satu) jam pertama: 1,5 x upah sejam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk lembur jam kedua dan seterusnya: 2,0 x upah sejam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>ii.Pada hari libur resmi pemerintah atau hari libur mingguan\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>7 (tujuh) jam pertama: 2,0 x upah sejam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jam ke 8 (delapan): 3,0 x upah sejam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jam ke 9 (Sembilan) dan seterusnya: 4,0 x upah sejam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>iii.Pada hari libur resmi pemerintah yang jatuh pada hari kerja terpendek\n:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>5 (lima) jam pertama: 2,0 x upah sejam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jam ke 6 (enam) : 3,0 x upah sejam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jam ke 7 (tujuh) dan seterusnya: 4,0 x upah sejam\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Hari Libur Mingguan dan Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>1.Hari libur mingguan, yaitu 1 (satu) hari dimana pekerja diberikan\nistirahat setelah menjalankan pekerjaan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila pergantian libur yang terjadi pada kerja shift terdapat selisih\nyang melebihi hari kerja normal maka kelebihan jam kerjanya dianggap sebagai\njam kerja lembur dan tercatat dalam struktur gaji sebagai lembur masuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>3.Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja dibebaskan\ndari pekerjaannya dengan tetap mendapat upah. Libur resmi yang dimaksud sesuai\ndengan keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama\ndan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) berturut-turut\ndiberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh\nsesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 79 tentang istirahat tahunan bagi\nburuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Cuti tahunan dilaksanakan atas persetujuan atasan langsung dengan\nmengajukan permohonan terlebih dahulu. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu\nsebelum waktu pelaksanaannya, kecuali dalam keadaan urgent atau darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan\u002Fatasan langsung berhak mengatur pengambilan cuti tahunan (bagi\npekerja yang sudah timbuk hak cutinya) untuk menjamin produktifitas perusahaan\ntetap terjaga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hak cuti tahunan yang tidak diambil atau tidak dipergunakan dalam jangka\nwaktu 12 bulan sejak timbulnya hak cuti maka hak cuti tersebut gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua\nwaktu haid dan selama menjalankan istirahat haid upah tetapi dibayar. Hal ini\nharus dibuktikan dengan surat keterangan dokter\u002FPetugas medis\u002FBadan rujukan\ndari klinik rujukan BPJS.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wanita yang masuk bekerja kemudian mengalami haid dan merasakan\nsakit, maka pekerja tersebut diperbolehkan tidak bekerja\u002Fberistirahat diklinik\nperusahaan, apabila dalam proses pengobatan dapat sembuh rasa sakitnya maka\npekerja yang bersangkutan diberikan ijin pulang dengan mendapatkan upah\npenuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja wanita yang masuk kerja pada hari pertama dan hari kedua masa\nhaid, akan mendapatkan premi haid sebesar Rp. 70.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Cuti Bersalin dan Keguguran Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKFAM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>1.Bagi pekerja wanita yang hamil, perusahaan akan menempatkan pekerja\ntersebut pada tempat kerja yang ringan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2.Pekerja wanita yang hamil berhak atas cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum\ndan 1,5 bulan sesudah melahirkan, berdasarkan keterangan Dokter\u002FBidan dengan\nmendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan dan dinyatakan dengan surat\nketerangan dokter\u002Fbidan berhak istirahat selama 1,5 bulan, dengan mendapatkan\nupah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Upah selama cuti hamil atau bersalin dibayarkan sesuai dengan mekanisme\nyang sudah ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Istirahat Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit, menurut surat\nketerangan dokter yang merawat dan yang sah maka pekerja tersebut dapat\nberistirahat dengan mendapatkan upah sesuai dengan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mengalami sakit sehingga memerlukan istirahat panjang sesuai\ndengan surat keterangan dokter yang sah tetap mendapatkan upah sesuai dengan\nperaturan dan atau perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Surat keterangan dokter (SKS) yang sah dimaksud pada ayat 1 dan 2 adalah\nSKD dari klinik atau dokter yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS\nKetenagakerjaan yang sesuai dengan klinik yang dipilih oleh pekerja sebagai\nklinik PPK 1 yang apabila tidak dapat ditangani oleh klinik PPK 1 akan dirujuk\nke Rumah Sakit yang juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja menyerahkan SKD dari RS\u002FKlinik\u002FDokter yang bukan rujukan\natau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka dianggap sebagai ijin biasa\ndengan tidak mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila pekerja dalam tenggang waktu yang diatur dalam perundangan belum\ndapat melakukan pekerjaan, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan\nkerja yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan dan atau perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Ijin Tidak bekerja Dengan Mendapat Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Pekerja diberikan ijin untuk tidak bekerja dengan mendapat upah penuh\ndalam hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pekerja menikah diberi ijin selama: 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pekerja menikahkan anak diberi ijin selama : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Anggota keluarga pekerja meninggal dunia (orangtua, mertua, anak,\nsuami\u002Fistri, saudara kandung, dan menantu) diberi ijin selama : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>d) Isteri pekerja melahirkan diberi ijin selama : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e) Isteri pekerja keguguran diberi ijin selama: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Anak pekerja dikhitan diberikan ijin selama : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Anakan pekerja dibabtiskan diberi ijin selama : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>h) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal diberi ijin selama : 1\nhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>i) Pekerja dipanggil oleh yang berwajib sebagai saksi atau tugas Negara\nselama diperlukan dengan disertai bukti yang otentik dari instansi terkait\nsepanjang diperlukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) Musibah kebakaran, bajir, bencana alam lainnya maka yang bersangkutan\ndiberikan ijin selama : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) Perusahaan mendapatkan halangan sehingga pekerja tidak dapat melaksanakan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila kejadian tersebut diatas terjadi pada hari libur resmi yang\nditetapkan pemerintah maka ijin yang diberikan tidak mengurangi ijin yang\ndimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh sebagaimana\ndimaksud pada ayat 1 disebut juga dispensasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Ijin Tidak Bekerja Tanpa Mendapat Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam keadaan tertentu, dimana hak cuti tahunan pekerja sudah tidak ada,\nmaka pekerja dapat mengajukan ijin untuk tidak bekerja kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atas pengajuan pekerja dan seijin atasannya, pekerja dapat diberikan ijin\ntidak bekerja untuk kepentingan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Ujian akademik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Harus mengunjungi keluarga yang tertimpa musibah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Mengurus surat yang tidak dapat diwakilkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kepentingan-kepentingan pada ayat 2 diatas harus disertai dengan\nbukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Tunjangan Tetap\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>Unsur-unsur upah terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Tunjangan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Tunjangan tidak tetap\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tunjangan Tetap\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh\nketidakhadiran kerja yang bersifat tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan tetap terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada\npekerja berdasarkan jabatan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Besarnya tunjangan jabatan yang diberikan kepada pekerja dengan jabatan\npaling rendah, yakni mulai dari Kepala Regu, Koordinator\u002FTrainer, Supervisor\nakan diberitahukan kepada yang bersangkutan saat pengangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Apabila seorang pekerja yang menduduki jabatan tertentu terkena demosi,\nmaka tunjangan jabatannya akan dibatalkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Besaran tunjangan jabatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jabatan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Anggota\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tunjangan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Karu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1-5 Operator\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 100.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6-15 Operator\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 125.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16-up Operator\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 150.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Trainer &amp; Koordinator\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1-5 Karu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 150.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6-15 Karu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 200.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16-Up Karu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 250.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Supervisor\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1-5 Trainer\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 250.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6-15 Trainer\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 300.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16-Up Trainer\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 350.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Tunjangan Tidak Tetap\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tunjangan tidak tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara\ntidak tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya dengan dipengaruhi kehadiran,\nyaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Premi malam adalah premi yang diberikan kepada pekerja yang bekerja pada\nshift malam (23.00-07.00) sebesar Rp. 6.500,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Premi hak hadir adalah yang yang diberikan kepada pekerja\u002Fburuh apabila\nhadir penuh dalam satu periode pembayaran gaji. Besarnya premi hadir Rp.\n25.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Insentive\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Adalah uang yang diberikan kepada pekerja\u002Fburuh yang bersifat tidak tetap,\ndan diberikan berdasarkan penilaian atasan\u002Fpimpinan atas kinerja, loyalitas,\ntanggung jawab kerja dan prestasi kerja yang baik dari pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32: Sistem Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah pekerja dibayarkan pada tanggal akhir bulan setiap bulannya, apabila\nakhir bulan bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maka pembayaran\ndilaksanakan satu hari sebelumnya. Dalam keadaan tertentu dimana perusahaan\ntidak bisa melakukan pembayaran sebagaimana ketentuan dimaksud, maka akan\ndiberitahukan kepada pekerja sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembayaran kekurangan jumlah upah diberhitungkan pada pembyaran upah bulan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Complain kekurangan pembayaran upah dilaksanakan setiap tanggal 4 s\u002Fd\ntanggal 8 setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Pemotongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemotongan langsung terhadap upah pekerja dapat dilakukan pengusaha\nberdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta pemotongan yang didasarkan\npada hasil musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja, pemotongan\ntersebut adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Iuran anggota Serikat Pekerja (COS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk iuran point 2 diberikan kepada pengurus paling lambat tanggal 15\nsetiap bulannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Pajak Penghasilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pajak atas pendapatan Upah (income tax) ditanggung oleh karyawan sesuai\ndengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berkewajiban memberikan bukti pembayaran pajak yang ditanggung\npekerja sesuai dengan peraturan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1.Pekerja yang sakit dalam jangka waktu lama dan tidak dapat bekerja yang\ndisertai dengan surat keterangan dokter dan dapat diterima oleh perusahaan maka\nupahnya dibayar sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)4 (empat) lembar bulan pertama upah dibayar sebesar 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)4 (empat) bulan kedua upah dibayar sebesar 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)4 (empat) bulan ketiga upah dibayar sebesar 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum PHK dilakukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2.Apabila setelah 12 (dua belas) bulan pekerja tersebut tidak mampu\nmelaksanakan tugasnya dikarenakan sakit yang terus menerus dengan surat\nketerangan dokter maka salah satu pihak, baik pekerja\u002Fburuh ataupun Perusahaan\ndapat menetapkan pemutusan hubungan kerjanya dengan perhitungan\ndisesuaikan\u002Fdisamakan dengan perhitungan pension sesuai peraturan yang berlaku\n(Pasal 172 UU. 13\u002F2003)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Upah Pada Hari Raya\u002FLibur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari raya atau libur resmi atau cuti\nbersama seperti dibawah ini yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Tahun Baru 1 Januari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Hari raya dan cuti bersama Idul Fitri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Hari buruh Nasional 1 Mei\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja bekerja pada hari raya\u002Flibur nasional dan cuti bersama\nIdul Fitri, maka diperhitungkan sebagai jam kerja lembur dan paket Lebaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Termasuk dalam ketentuan tersebut di atas adalah karyawan all in.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cp>Besarnya kenaikan upah dirundingkan bersama antara serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh dengan pengusaha dan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku\n(Surat keputusan Gubernur Banten). Dasar kenaikan upah adalah upah minimum\ntahun sebelumnya ditambah selisih nominal kenaikan upah minimum Kabupaten\nTangerang per tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Bilamana pemerintah menetapkan UMSK, kenaikan upah pekerja akan ditambah\nnilai sektoral yang ditetapkan pemerintah, adapun pelaksanaannya berdasarkan\nkemampuan perusahaan dan dirundingkan dengan serikat pekerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada\npekerja untuk merayakan hari raya\u002Flebaran, diberikan dalam bentuk uang yang\ndibayarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum hari raya\u002Flebaran.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>2.Besarnya tunjangan yang diberikan kepada pekerja diatur berdasarkan masa\nkerjanya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Bagi karyawan\u002Fti yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1\ntahun, akan diberikan secara proporsional, yaitu (upah : 12) X masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Bagi karyawan\u002Fti yang masa kerjanya satu tahun atau lebih diberikan sebesar\nsatu bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Selain tunjangan hari raya, pekerja juga diberikan bingkisan lebaran yang\npemberiannya dilaksanakan sebelum libur hari raya\u002Flebaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang putus hubungan kerjanya dalam periode terhitung 30 (tiga\npuluh) hari sebelum hari raya berhak atas Tunjangan Hari Raya yang sesuai\ndengan Permenaker nomor 06\u002FMEN\u002F2016\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja bertugas untuk membina dan\nmengatur pekerja agar memenuhi ketentuan mengenai penyelenggaraan keselamatan\ndan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>2.Dalam menjalankan tugasnya, panitia pembinaan kesehatan dan keselehatan\nkerja melakukan hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Pendidikan dan penyuluhan kepada pekerja, termasuk dapat mengundang\nnarasumber tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja maupun dari instansi\nyang terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Pelatihan-pelatihan teknis penanggulangan kebakaran, kecelakaan kerja\nserta pertolongan pertama pada kecelakaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c)Melakukan inspeksi mendadak kepada pekerja berkaitan dengan usaha\npencegahan kecelakaan kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Menyampaikan informasi-informasi keselamatan dan kesehatan secara tertulis\nmelalui media (selebaran, pamphlet dan atau bulletin).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seluruh pekerja diwajibkan mengikuti dan mentaati ketentuan-ketentuan yang\ndikeluarkan oleh panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Keselamatan dan Kesehatan kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Untuk kesematan dan kesehatan kerja, perusahaan menyediakan sarana yang\nperlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memelihara kesehatan\npekerja dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Semua pekerja diwajibkan mentaati peraturan keselamatan kerja dan\nbersamaan dengan itu memperhatikan kesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila sedang terjangkit penyakit menular maka perusahaan dapat\nmemerintahkan setiap pekerja untuk mengadakan pencegahan termasuk dapat\nmelakukan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi yang menyatakan keberatan ikut serta dalam pemeriksaan tersebut harus\ndapat mengajukan alas an-alasan yang disetujui oleh dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>5.Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja,\nperusahaan mengacu kepada Undang-undang nomor 01 tahun 1970\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Hal-hal Yang Wajib Ditaati\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah\nterjadinya kecelakaan kerja dan demi keselamatan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang sedang menderita penyakit menular, sakit jiwa atau\nkeadaan penyakitnya akan parah jika ia bekerja, perusahaan dapat memberikan\nlarangan kerja untuk sementara bagi pekerja yang bersangkutan berdasarkan\ndiagnose dokter yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>3.Untuk kesehatan dan keselamatan kerja, pekerja diwajibkan mentaati hal-hal\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tanpa ijin atasan dilarang mendapatkan alat pelindung atau pencegah\nkecelakaan kerja atau melakukan perbuatan-perbuatan lain sehingga menyebabkan\nalat-alat tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tanpa ijin dari atasan dilarang menjalankan mesin atau kendaraan atau\nperalatan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Diluar ketentuan atau di luar prosedur yang berlaku dilarang membersihkan\nmesin yang sedang berjalan atau merubah kecepatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pada saat menjalankan tugas diwajibkan memakai alat pelindung yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Tanpa ijin atasan tidak diperkenankan menyalakan api di lingkungan\npabrik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dilarang merokok di semua area perusahaan tanpa kecuali dan tanpa\nkompromi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Diwajibkan untuk membiasakan diri merapikan tempat kerja, dan mencegah\nterhalangnya jalan menuju tempat alat-alat pemadam kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Ketika menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti minyak, karet,\ngas dan lain-lain diwajibkan bertindak cermat dan penuh kehati-hatian dalam\npengambilan, penggunaan maupun penyimpanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Semua pekerja yang ada, termasuk Pekerja yang bekerja di bagian listrik,\nlas, operator Peralatan, operator Forklift dan Sopir Kendaraan bermotor wajib\nmemiliki surat ijin Operasional\u002FSurat Ijin mengemudi yang masih berlaku sah\natas namanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Pencegahan Kecelakaan &amp; Keselamatan Kerja, Kebersihan dan\nKeamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja diwajibkan ikut menjaga keselamatan kerja, kebersihan,\nkeindahan, ketertiban, keamanan dan ketenangan ditempat kerja masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja wajib memelihara asset milik perusahaan dan dilarang\nmembawa, memindahkan dan atau meminjamkan atau memberikan kepada pihak lain\natas barang milik perusahaan secara tidak sah dan atau tanpa seijin pimpinan\nperusahaan atau pihak yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demi keselamatan kerja setiap pekerja wajib menggunakan alat keselamatan\nkerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta wajib memeliharanya dengan\nsebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja yang masuk maupun pulang selama berada di area pabrik harus\nmengikuti lajur jalan yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dilarang membuang sampah atau sisa-sisa makanan dan minuman di sembarang\ntempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap pekerja dilarang menerima tamu tanpa ijin dari pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja wajib untuk bersikap sesuai dengan norma-norma social,\nnilai moral, etika dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja yang membawa kendaraan harap diparkir di tempat yang sudah\nditentukan, kecuali ada ijin khusus dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja yang menggunakan kendaraan bermotor dilarang menjalankan kendaraan\ndengan melawan arah\u002Farus yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja diwajibkan mentaati petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh\natasannya atau oleh pihak-pihak yang mempunyai kaitan tugas dengan panitia\npembinaan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Sesuai pengaturan Perusahaan maka pekerja diwajibkan mengikuti latihan\npencegahan kecelakaan dan pemadaman kebakaran dalam perusahaan dan pelatihan\nsejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Ketika terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja, pekerja harus mengambil\ntindakan yang cepat dan tepat dan segera melaporkan kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Apabila pekerja melihat adanya indikasi akan terjadi kebakaran atau\nkecelakaan kerja ataupun bahaya lainnya, maka wajib segera melaporkan kepada\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cp>1.Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja dan serikat pekerja\nbekerjasama dalam melakukan upaya pencegahan dan penaggulangan HIV\u002FAIDS dengan\ncara memberikan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Pengusaha dan serikat pekerja tidak akan melakukan diskriminasi terhadap\npekerja yang terinfeksi HIV\u002FAIDS dalam hal pelayanan kesehatan kerja dan dalam\nhal status hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan kerja bagi pekerja yang\nterinfeksi HIV\u002FAIDS sama dengan ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan\nkerja bagi pekerja yang sakit terus menerus sehingga tidak bisa melakukan\npekerjaan selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Pakaian Seragam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan satu stel baju seragam setiap tahun dan akan\ndiberikan pada selambat-lambatnya bulan maret setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja berkewajiban menggunakan, menjaga dan memelihara pakaian seragam\nyang diberikan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII: BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN BADAN\nPENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1.BPJS Kesehatan adalah suatu badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi\npekerja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu badan penyelenggara jaminan social bagi\npekerja yang meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Kematian (JKM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jaminan Pensiun (JP)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluaan\nyang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan\nkerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertimbangkan\nproduktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>4.Pengusaha mengikutsertakan seluruh karyawan dan keluarganya kedalam\nprogram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh karyawan kedalam program BPJS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan mengacu kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.UU Nomor 40 tahun 2004, tentang system jaminan social nasional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.UU Nomor 24 tahun 2011, tentang BPJS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.PP Nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial\nTenaga Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Keppres nomor 22 tahun 1993 tentang penyakit yang ditimbulkan akibat\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ruang lingkup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan\nmeliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya iuran 0,24% upah sebulan\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Iuran ditanggung oleh pekerja dan perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya iuran :\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja 2% x upah sebulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan 3,7% x upah sebulan\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>c.Jaminan kematian :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya iuran 0,3 % x upah sebulan\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>d.Jaminan Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan wajib membayar terlebih dahulu kepada tenaga kerja tanggungan\nsementara tidak masuk bekerja, sebagai pengganti upah, biaya pengobatan,\nperawatan dan pengangkutan serta pembelian alat-alat bantu\u002Fganti untuk\nselanjutnya perusahaan akan mendapatkan penggantian dari BPJS berdasarkan\npenetapan jaminan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Tempat Ibadah Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan masjid\u002Fmusholla dalam lingkungan perusahaan untuk\ntempat Ibadan dan kegiatan rohani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penggunaan dan pengaturan masjid\u002Fmusholla ditangani oleh Dewan Kemakmuran\nMajid yang beranggotakan pekerja dari masing-masing bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja yang mampu dalam biaya\nnaik haji untuk menunaikan ibadah haji dengan tidak mengurangi hak-haknya\nsebagai pekerja sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 Tahun 2015\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja mendapat kebebasan menjalankan ibada sholat 5 waktu yang\npelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Bantuan Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Segala sesuatu yang menjadi hak pekerja akan diberikan sesuai dengan UU\nNo. 13 tahun 2003 serta mengacu pada peraturan jaminan-jaminan dari BPJS\nKetenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan duka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang meninggal Rp 500.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Keluarga pekerja yang meninggal Rp. 300.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Keluarga pekerja meliputi suami pekerja atau istri pekerja dan anak\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Fasilitas Fasilitas Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas fasilitas antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Fasilitas olahraga yang kegiatannya tidak mengganggu produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Fasilitas air minum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>c.Fasilitas makan atau catering\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan fasilitas makan yang sesuai dengan standar gizi kerja\ndan tempat makan serta mengatur waktu makan pekerja. Bagi pekerja yang tidak\nmenggunakan fasilitas makan karena puasa di bulan Ramadhan maka pekerja\ntersebut berhak atas uang pengganti yang nilainya sesuai dengan harga makan\nyang berlaku di kantin yang ada di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Fasilitas Rekreasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan tujuan menghilangkan kejenuhan guna memberikan kesegaran kepada\npekerja maka perusahaan memberikan bantuan dalam penyelenggaraan rekreasi\nsetiap 2 tahun sekali yang pelaksanaannya diatur bersama antara pengusaha dan\npengurus serikat pekerja dengan budget Rp. 40.000,- untuk setiap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pemberian ekstra fooding untuk shift III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Fasilitas antar jemput untuk karyawan yang masuk pada shift III (pukul\n23.00 s\u002Fd 07.00)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : TATA TERTIB DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Tata Tertib dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A.Tata Tertib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib taat kepada seluruh peraturan dan tata tertib yang\ndikeluarkan oleh perusahaan (termasuk memakai ID Card, memarkir motor di areal\nparkiran, memakai seragam kerja dengan rapih, tidak merokok selama berada di\nareal Perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib menjalankan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya dan\ndengan penuh rasa tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib taat dan patuh pada perintah, instruksi dan tugas dari\natasan\u002Fpimpinannya sepanjang perintah tersebut tidak menyalahi aturan kesopanan\ndan kepatuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja wajib menjaga dan memelihara barang-barang milik perusahaan yang\ndipercayakan kepadanya untuk keperluan yang berhubungan dengan tugas\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja wajib hadir 5 menit sebelum pekerjaan dimulai untuk brifing\nditempat masing-masing dan apabila karyawan\u002Fti terlambat :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Terlambat 1-5 menit dari jam hadir, petugas pos security mencatat\n    karyawan yang terlambat tersebut dan berlaku getpass.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Terlambat lebih dari 5 menit dari jam hadir, petugas pos security akan\n    menahan karyawan\u002Fti tersebut sampai ada konfirmasi tertulis dari\n    pimpinan\u002Fatasan bagian HRD, apakah karyawan tersebut diijinkan\n    masuk\u002Fkembali pulang (Getpass berijin).\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>6.Semua pekerja pada saat jam pulang, saat meninggalkan tempat kerja harus\nsesuai jadwal waktu, tidak boleh lebih cepat dari jadwal waktunya, kecuali\npimpinan menentukan lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Semua karyawan wajib melakukan finger print\u002Fscan finger untuk absen pada\nsaat masuk dan pulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan yang ada tugas keluar dan tidak scan finger harus mengisi surat\ntugas yang ditandatangani pimpinan\u002Fatasan yang diketahui HRD dan diberikan pada\nH-1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Semua pekerja dilarang membawa HP pada saat masuk di areal perusahaan,\nkecuali bagi yang sudah memiliki kartu ijin membawa HP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Semua karyawan wajib memakai alat pelindung diri pada saat melakukan\npekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Semua karyawan keluar masuk ke lingkungan perusahaan harus bersedia\ndiperiksa oleh petugas security (Check Body) tanpa kecuali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Semua pekerja wajib menjaga kebersihan baik di tempat kerja maupun\ndilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja yang membawa kendaraan wajib parkir di tempat parkir yang telah\nditentukan dengan teratur dan rapi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan diwaktu jam kerja wajib ada\nijin tertulis dari pimpinannya dan disetujui pula oleh Pimpinan HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Dilarang melakukan hal-hal ini di dalam areal perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Mengadakan pertemuan rapat tanpa seizin perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menyebar\u002Fmengedarkan pamphlet\u002Fselebaran\u002Ftulisan atau hal-hal lain yang\n    bersifat propaganda.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membawa senjata api\u002Ftajam\u002Fbenda lain yang membahayakan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melakukan kegiatan politik di dalam lingkungan perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membawa barang milik perusahaan tanpa hak dan atau tanpa ijin resmi yang\n    mana barang tersebut milik perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengambil foto\u002Fgambar di perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>B.Sanksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Sanksi terhadap pelanggaran oleh pekerja dimaksudkan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Tindakan perbaikan untuk meningkatkan kinerja produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Tindakan untuk mengkoreksi dan memperbaiki sikap dan tingkah laku\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Pencegahan masalah sebelum terjadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Penanggulangan masalah yang telah terjadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Memastikan tidak terulangnya pelanggaran yang sama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sanksi harus didasarkan pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Jenis pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Tingkat kekerapan pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Berat ringannya pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Tata tertib perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Indikasi unsur-unsur kesengajaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berat ringannya pelanggaran tergantung dari jenis kesalahan yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat peringatan lisan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Tidak menggunakan atau mengenakan peralatan dan pakaian pelindung pada\nwaktu melakukan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Tidak hadir 1 (satu) hari tanpa ada keterangan yang jelas atau masuk\nakal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Tidak menjaga kebersihan kerapihan tempat kerja atau peralatan kerja yang\nmenjadi tanggung jawabnya dan membuang sampah atau barang-barang lain secara\nsembarangan dan tidak pada tempatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Sudah pernah mendapatkan teguran lisan dari atasan atau pimpinan\nperusahaan tetapi pekerja mengulangi pelanggaran kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Membawa dan menggunakan Handphone di dalam perusahaan tanpa ada ijin\ntertulis dari atasan\u002Fperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Tidak memakai seragam kerja sesuai standar yang telah ditentukan\nperusahaan selama berada di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Meninggalkan pekerjaan selama jam kerja tanpa ijin karu\u002Fatasan yang\nberwenang, baik masih berada di dalam lingkugan Perusahaan maupun keluar dari\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)Pindah\u002Ftukar shift tanpa ijin tertulis dari atasannya dan tanpa\nmemberitahukan kepada bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Tidak memberitahukan dengan segera kepada atasan atau petugas satpam bila\nmengetahui adanya kecelakaan kerja atau suatu keadaan yang dapat membahayakan\nterhadap keselamatan dan keamanan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7)Mengkir 2 hari berturut-turut atau 3 hari tidak berturut-turut dalam 1\nperiode pembayaran upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8)Tidak menjalankan standar kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Mengulangi perbuatan\u002Fpelanggaran yang sama pada saat Surat Peringatan 1\nmasih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Merintangi\u002Fmelindungi petugas satpam dalam menjalankan tugas mereka untuk\nmemelihara dan menegakkan tata tertib\u002Fperaturan perusahaan di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Malas dan tidak mau menjalankan instruksi\u002Fperintah yang sesuai dari\ntugasnya dibagian masing-masing dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Menolak melaksanakan perintah dinas\u002Ftugas luar dari atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)Memanjat bangunan pabrik\u002Fmesin tanpa ijin dari atasan\u002Fpejabat yang\nberwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Memanfaatkan waktu kerja dan atau fasilitas perusahaan bukan untuk\nkepentingan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7)Mencoret-coret asset perusahaan dan atau\u002Fmerubah semua inventaris\u002F asset\nmilik perusahaan menjadi bentuk lain yang tidak sesuai dengan standar\noperasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8)Mangkir 3-4 hari berturut-turut atau 5-6 hari tidak berturut-turut dalam 1\nperiode pembayaran upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat Peringatan 3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Membawa rokok, korek api\u002Fpemantik api didalam area perusahaan (termasuk\nkesalahan berat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mangkir 5 hari berturut-turut atau 7 hari tidak berturut-turut dalam 1\nperiode pembayaran upah (di kualifikasikan mengundurkan diri setelah dipanggil\nsecara patut)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengendarai\u002F menjalankan mobil\u002F forklift dan alat transport yang lain\ntanpa wewenang (dan tanpa ijin mengemudi yang sah) untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menolak untuk diperiksa oleh petugas satpam pada saat jam pulang istirahat\ndan jam pulang kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya atau teman sekerja atau\npimpinan perusahaan dalam keadaan bahaya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mengadakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, menghasut teman sekerja,\nmenempel atau mengedarkan pamphlet, selebaran, poster, membuat coret coret yang\nberkaitan dengan provokasi atau hujatan atau hasutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan persekongkolan dengan sesama karyawan atau dengan Pihak lain\nuntuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan Karyawan lain, atau\nkepentingan Perusahaan, baik kerugian materil maupun kerugian immaterial (Kasus\nKriminal).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Memasuki atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui\npintu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Merusak asset perusahaan atau memindahkan bagian asset perusahaan tanpa\nseijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Mempermainkan atau memperlakukannya secara serampangan atau memindahkan\natau merusak atas APAR Hydrant, alarm dari lokasi yang telah ditentukan tanpa\nijin atau perintah pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Mempermainkan mesin absensi karyawan atau mengubah setelah mesin absensi\natau membuat coret-coretan pada mesin absen finger print.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Merobek, mencoret coret atau mengambil pengumuman perusahaan atau\nsejenisnya yang ditempel pada papan pengumuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Menolak untuk diperiksa kesehatan oleh dokter yang ditunjuk\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Tidur diwaktu jam kerja\u002F dalam keadaan dinas dilingkungkan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Menggunakan mesin atau alat kerja bukan untuk kepentingan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Mengoperasikan mesin\u002F alat secara tidak benar \u002F tidak sesuai Prosedur\nyang membahayakan diri sendiri\u002F orang lain atau menimbulkan kerugian bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Menjalankan forklift dengan membonceng orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Pengusaha wajib melayani dan mencari jalan penyelesaian keluh kesah yang\ndisampaikan pekerja, apabila pekerja yang bersangkutan merasa dirugikan atau\nmendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang\nberlaku, setiap keluhan harus diselesaikan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya\ndengan jalan musyawarah dan menurut ketentuan peraturan perundangan guna\nmenghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua bela pihak dan pada\nhakikatnya harus ada saling pengertian yang mendalam sehingga kedua belah pihak\ntidak merasa dirugikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap keluhan pekerja pertama kali dibicarakan dengan atasan langsung\npekerja untuk diselesaikan secara musyawarah dengan tata cara yang tertib dalam\njangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila keluh kesah pekerja tidak dapat diselesaikan, maka dengan\nsepengetahuan atasannya, pekerja dapat meneruskan kepada atasan yang lebih\ntinggi dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sedapat mungkin keluh kesah dapat diselesaikan pada tingkatan ini, tetapi\napabila dapat memuaskan para pihak, maka persoalan tersebut diselesaikan secara\nbersama-sama dengan Serikat Pekerja melalui bipartite.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dan apabila tidak dapat diselesaikan secara bipartite, maka\npenyelesaiannya sesuai dengan prosedur UU Nomor 02 tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 52\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mengulangi kesalahan yang tertuang dalam pasal 50 sub B.3.d.1 (membawa\nrokok, korek api\u002Fpemantik api di dalam areal Perusahaan) berarti karyawan\ntersebut mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang merokok di areal Perusahaan PT. Spinmill Indah Industry di\nkeluarkan tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan\u002Fpelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan skorsing adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib berturut-turut dan tidak\nberusaha memperbaiki diri walaupun sudah diberikan teguran lisan ataupun surat\nteguran, surat peringatan I, III sehingga dapat dikenai sanksi skorsing untuk\nproses pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberian upah\u002Fgaji selama masa skorsing mengacu kepada perundang-undangan\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang dikenai sanksi skorsing tidak diperkenankan masuk ke area\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Pemutusan hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Pekerja sendiri meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Pekerja sudah mencapai batas usia kerja\u002Fpension\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Pekerja mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Pekerja sakit terus menerus lebih dari 12 (dua belas) bulan yang\ndinyatakan dengan surat keterangan dokter rujukan BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e)Perusahaan terpaksa mengurangi tenaga kerja (termasuk efisiensi,\nreorganisasi, rasionalisasi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydiscrimination\">\u003Cp>2.Pemutusan hubungan kerja dilarang karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter\nselama waktu tidak melampaui 12 (duabelas) bulan secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban\nterhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Pekerja menikah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e)Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f)Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan\npekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g)Pekerja menjadi anggota dan\u002Fatau pengurus serikat pekerja, pekerja\nmelakukan kegiatan serikat pekerja diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas\nkesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian\nkerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h)Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai\nperbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i)Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,\ngolongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j)Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau\nsakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang janga\nwaktu penyembuhannya tidak melampai 12 bulan secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya, maka pekerja tersebut\nmendapatkan hak-haknya sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya setelah terbukti secara sah\nmelakukan kesalahan berat berdasarkan keputusan hakim pidana yang telah\nmempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003\npasa 158, berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya melakukan kesalahan diluar\nkesalahan-kesalahan berat, kedua dan ketiga secara berturut-turut, berhak atas\nuang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pengajuan pekerja atas\ntindakan-tindakan pengusaha yang tercantum dalam pasal 169 ayat 1 butir a s\u002Fd f\nUU Nomor 13 tahun 2003, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali\nuang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena mengundurkan diri, berhak atas\nuang pisah dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cp>e)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya bukan karena melakukan kesalahan\ntetapi pekerja tersebut dapat menerima, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon,\nI (satu) kali uag penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f)Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena meninggal dunia, ahli warisnya\nberhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa\nkerja dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena sakit terus menerus atau\ncacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah\nmelampaui batas 12 (dua belas) bulan, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1\n(satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h)Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena pension, berhak atas minimal 2\n(dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Tunjangan Untuk Keluarga Pekerja atau Pekerja Yang Ditahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, pengusaha tidak wajib membayar\nupah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya\ndengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Untuk 4 (empat) orang tanggungan : 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk paling lama 6\n(enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak\nyang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang\nsetelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya\nkarena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nsebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan pekerja dinyatakan tidak\nbersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nberakhir dan pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan\npemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan\npengusaha, selama ijin pemutusan hubungan kerja belum mendapatkan penetapan\ndari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka pengusaha\ntetap memiliki kewajiban membayar upah pekerja dan berlaku paling lama 6 (enam)\nbulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak yang\nberwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Prosedur Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang karena alasan tertentu ingin mengundurkan diri dari\nperusahaan, dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat permohonan harus disampaikan secara tertulis sekurang-kurangnya 1\n(satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah dan Uang\nPenggantian Hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan paling sedikit sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Uang penggantian hak meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana\npekerja diterima bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar\n15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa\nkerja apabila masa kerjanya telah memenhi syarat untuk mendapatkan uang\npenghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan memberikan uang pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi karyawan yang mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri\nberhak atas 15% dari UPMK bagi yang masa kerjanya memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Pendidikan dan Latihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Didalam mewujudkan hubungan industrial Indonesia, pengusaha\nmenyelenggarakan program peningkatan sikap berfikir, mental spiritual maupun\npengetahuan dan keterampilan pekerja dengan cara sistematis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>2.Dalam rangka meningkatkan kesadaran berorganisasi untuk memahami masalah\nperburuhan, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh akan menyelenggarakan pendidikan\nperburuhan, untuk hal tersebut pengusaha membantu sesuai dengan\nkemampuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengadakan pendidikan serta\nkegiatan kerohanian guna meningkatkan sikap mental pekerja yang baik dan\nbermanfaat bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pendidikan dan latihan kerja diselenggarakan sesuai dengan status pekerja,\nterutama dalam menununjang alih teknologi dan pengetahuan yang diadakan didalam\nmaupun diluar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha membantu dalam kegiatan kewanitaan yang bermanfaat, terutama\nbagi pekerja wanita.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : MASA BERLAKU PKB, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cp>1.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun yaitu dari\ntanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2019.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perubahan atau kesepakatan perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat\ndilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku\nPerjanjian Kerja Bersama. Para pihak memberitahukan keinginan perubahan atau\nperpanjangan tersebut melalui pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Larangan Mengadakan Pembatalan Sepihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha maupun Serikat Pekerja selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\nini tidak dapat mengadakan pembatalan sepihak terhadap isi Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Peraturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama ini,\nakan dirundingkan antara Serikat Pekerja dengan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika dalam masa berlaku perjanjian kerja bersama terdapat\nkesepakatan-kesapakatan lain yang belum diatur dalam PKB, maka\nkesepakatan-kesepakatan tersebut secara hukum menjadi aturan tambahan\n(addendum) dan atau menjadi lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari isi\nperjanjian kerja bersama ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila ada perbedaan pendapat antara kedua belah pihak mengenai\npenafsiran dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maka hal itu akan dirundingkan\ndalam musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampirannya ditandatangani oleh\nkedua belah pihak serta dinyatakan berlaku sejak disahkan oleh Dinas Tenaga\nKerja Kabupaten Tangerang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Ditandatangani di: Tangerang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal: 18 Oktober 2017\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak PT Spinmil Indah Industry\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Moh. Maskur, SH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HRD Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Joni Samsie\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Factory Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Irvan Pesik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wiryadinata Gunawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Isrowi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua PUK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Novi Saeful Ridwan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. Jarnawi, MM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Utama Muda\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nip. 196103241991091001\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            ",{"contracttrialperiod":46,"maternitydiscrimination":50,"alternatives":54,"deathrelativesleave":58,"dayspweek":62,"funeralpay":66,"OVERTIME_trigger":70,"maxsicknesspayperc":74,"wageincreasetype":78,"severance_number_1_tenure":82,"EMPCONTR_trigger":86,"hiv":90,"schedulesrestpw":94,"sundayallowancetype1":98,"paidmaternityleaveall":102,"incidentalbonustype2":106,"coverunion_trigger":110,"sundayallowanceperc1":114,"contractseverancepay1":116,"WAGES_trigger":118,"jobsecuritymothers":122,"hourspday_select":124,"maxsicknesspay":126,"ONCERISE_trigger":128,"paidpaternityleavepayperc":132,"STRUCINCR_trigger":136,"severance":139,"pensionfund":141,"WORKHOURS_trigger":145,"hourspweek":147,"TRADEUNLEAV_trigger":149,"SICDIS_trigger":153,"code_application":157,"mealvouchers":161,"trainingprogrammes":165,"contractseverancepay":169,"paidmaternityleaveduration":171,"overtimeallowanceperc1_general":173,"maxsicknesspaytype":175,"pregnancy":177,"discrimination":179,"cbadate_start":183,"holidaysdays":187,"holidaysweeks":191,"healthinsurance":193,"sundayallowancetype":197,"protectiveclothing":199,"healthandsafetypolicy":203,"overtimeallowancetype1":207,"breastfeeding_dangerouswork":209,"contracttrial":211,"sicknesspay":213,"incidentalbonustype":215,"dayspweek_select":217,"healthinsurancerelatives":219,"paidpaternityleave":223,"cbadate_start_date":225,"sicknessmaxdaysnr":227,"overtimeallowancetype_general":231,"menstruationleave":233,"cbaratificationdate":237,"overtimeallowancetype":241,"paidmaternityleavepay":243,"disabilityfund":245,"paidpaternityleaveduration":249,"disabilitypay":253,"cbadate_end":255,"severance_number":257,"hourspweek_select":259,"severance_dismissal_type":261,"hourspday":265,"WORKFAM_trigger":267,"cbadate_end_date":270,"maternityotherclause":272,"incidentalbonusdays1":276,"SOCSEC_trigger":278,"SUNDAY_trigger":281,"healthandsafetytraining":283,"sicknessmaxdays":287,"MEDICAL_trigger":289,"overtimeallowanceperc1":291,"paidpaternityleavepay":293,"SCHEDULE_trigger":295,"bankholidays1":297,"paidmaternityleave":301,"PAIDLEAV_trigger":303,"deathrelatives":305},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"contracttrialperiod","1.Calon pekerja diterima sebagai pekerja","1.Calon pekerja diterima sebagai pekerja waktu tidak tertentu dengan masa\npercobaan selama-lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja di\nperusahaan.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"maternitydiscrimination","2.Pemutusan hubungan kerja dilarang kare","2.Pemutusan hubungan kerja dilarang karena :\n\na)Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter\nselama waktu tidak melampaui 12 (duabelas) bulan secara terus menerus.\n\nb)Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban\nterhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\n\nc)Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya\n\nd)Pekerja menikah\n\ne)Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"alternatives","1.Bagi pekerja wanita yang hamil, perusa","1.Bagi pekerja wanita yang hamil, perusahaan akan menempatkan pekerja\ntersebut pada tempat kerja yang ringan.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"deathrelativesleave","h) Anggota keluarga dalam satu rumah men","h) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal diberi ijin selama : 1\nhari",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"dayspweek","28.Jam kerja adalah jam kerja untuk peke","28.Jam kerja adalah jam kerja untuk pekerja biasa atas dasar 5 atau 6 hari\nkerja dan 40 jam seminggu.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"funeralpay","1.Segala sesuatu yang menjadi hak pekerj","1.Segala sesuatu yang menjadi hak pekerja akan diberikan sesuai dengan UU\nNo. 13 tahun 2003 serta mengacu pada peraturan jaminan-jaminan dari BPJS\nKetenagakerjaan\n\n2.Bantuan duka :\n\na.Pekerja yang meninggal Rp 500.000\n\nb.Keluarga pekerja yang meninggal Rp. 300.000\n\n3.Keluarga pekerja meliputi suami pekerja atau istri pekerja dan anak",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"OVERTIME_trigger","b)Perhitungan upah lembur adalah sebagai","b)Perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:\n\ni.Pada hari kerja biasa\n\n  Untuk lembur 1 (satu) jam pertama: 1,5 x upah sejam\n  Untuk lembur jam kedua dan seterusnya: 2,0 x upah sejam",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"maxsicknesspayperc","1.Pekerja yang sakit dalam jangka waktu ","1.Pekerja yang sakit dalam jangka waktu lama dan tidak dapat bekerja yang\ndisertai dengan surat keterangan dokter dan dapat diterima oleh perusahaan maka\nupahnya dibayar sebagai berikut :\n\na)4 (empat) lembar bulan pertama upah dibayar sebesar 100%\n\nb)4 (empat) bulan kedua upah dibayar sebesar 75%\n\nc)4 (empat) bulan ketiga upah dibayar sebesar 50%\n\nd)Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum PHK dilakukan oleh\nPerusahaan.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"wageincreasetype","Besarnya kenaikan upah dirundingkan bers","Besarnya kenaikan upah dirundingkan bersama antara serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh dengan pengusaha dan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku\n(Surat keputusan Gubernur Banten). Dasar kenaikan upah adalah upah minimum\ntahun sebelumnya ditambah selisih nominal kenaikan upah minimum Kabupaten\nTangerang per tahun berjalan.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"severance_number_1_tenure","1.Besarnya uang pesangon ditetapkan pali","1.Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :\n\na) Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah\n\nb) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan\nupah\n\nc) Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan\nupah\n\nd) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan\nupah\n\ne) Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan\nupah\n\nf) Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan\nupah\n\ng) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan\nupah\n\nh) Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan\nupah\n\ni) Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"EMPCONTR_trigger","Penerimaan pekerja baru di perusahaan di","Penerimaan pekerja baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dan untuk\ndapat diterima menjadi pekerja harus memenuhi standar kriteria dan\nsyarat-syarat yang ditetapkan pengusaha serte ketentuan dan peraturan\nperundangan yang berlaku.",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"hiv","1.Panitia Pembina keselamatan dan keseha","1.Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja dan serikat pekerja\nbekerjasama dalam melakukan upaya pencegahan dan penaggulangan HIV\u002FAIDS dengan\ncara memberikan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.\n\n2.Pengusaha dan serikat pekerja tidak akan melakukan diskriminasi terhadap\npekerja yang terinfeksi HIV\u002FAIDS dalam hal pelayanan kesehatan kerja dan dalam\nhal status hubungan kerja.\n\n3.Ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan kerja bagi pekerja yang\nterinfeksi HIV\u002FAIDS sama dengan ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan\nkerja bagi pekerja yang sakit terus menerus sehingga tidak bisa melakukan\npekerjaan selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"schedulesrestpw","1.Hari libur mingguan, yaitu 1 (satu) ha","1.Hari libur mingguan, yaitu 1 (satu) hari dimana pekerja diberikan\nistirahat setelah menjalankan pekerjaan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari\nberturut-turut.",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"sundayallowancetype1","ii.Pada hari libur resmi pemerintah atau","ii.Pada hari libur resmi pemerintah atau hari libur mingguan\n\n  7 (tujuh) jam pertama: 2,0 x upah sejam\n  Jam ke 8 (delapan): 3,0 x upah sejam\n  Jam ke 9 (Sembilan) dan seterusnya: 4,0 x upah sejam",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"paidmaternityleaveall","2.Pekerja wanita yang hamil berhak atas ","2.Pekerja wanita yang hamil berhak atas cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum\ndan 1,5 bulan sesudah melahirkan, berdasarkan keterangan Dokter\u002FBidan dengan\nmendapat upah.",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"incidentalbonustype2","2.Besarnya tunjangan yang diberikan kepa","2.Besarnya tunjangan yang diberikan kepada pekerja diatur berdasarkan masa\nkerjanya sebagai berikut :\n\n-Bagi karyawan\u002Fti yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1\ntahun, akan diberikan secara proporsional, yaitu (upah : 12) X masa Kerja\n\n-Bagi karyawan\u002Fti yang masa kerjanya satu tahun atau lebih diberikan sebesar\nsatu bulan upah.",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"coverunion_trigger","2.Perjanjian Kerja Bersama pada dasarnya","2.Perjanjian Kerja Bersama pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja PT.\nSpinmill Indah Industry.",{"bindId":115,"name":100,"text":101},"sundayallowanceperc1",{"bindId":117,"name":84,"text":85},"contractseverancepay1",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"WAGES_trigger","Unsur-unsur upah terdiri dari : a) Upah ","Unsur-unsur upah terdiri dari :\n\na) Upah pokok\n\nb) Tunjangan tetap\n\nc) Tunjangan tidak tetap",{"bindId":123,"name":52,"text":53},"jobsecuritymothers",{"bindId":125,"name":64,"text":65},"hourspday_select",{"bindId":127,"name":76,"text":77},"maxsicknesspay",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"ONCERISE_trigger","1.Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan y","1.Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada\npekerja untuk merayakan hari raya\u002Flebaran, diberikan dalam bentuk uang yang\ndibayarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum hari raya\u002Flebaran.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"paidpaternityleavepayperc","1.Pekerja diberikan ijin untuk tidak bek","1.Pekerja diberikan ijin untuk tidak bekerja dengan mendapat upah penuh\ndalam hal-hal sebagai berikut:\n\na) Pekerja menikah diberi ijin selama: 3 hari\n\nb) Pekerja menikahkan anak diberi ijin selama : 2 hari\n\nc) Anggota keluarga pekerja meninggal dunia (orangtua, mertua, anak,\nsuami\u002Fistri, saudara kandung, dan menantu) diberi ijin selama : 2 hari\n\nd) Isteri pekerja melahirkan diberi ijin selama : 2 hari",{"bindId":137,"name":80,"text":138},"STRUCINCR_trigger","Besarnya kenaikan upah dirundingkan bersama antara serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh dengan pengusaha dan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku\n(Surat keputusan Gubernur Banten). Dasar kenaikan upah adalah upah minimum\ntahun sebelumnya ditambah selisih nominal kenaikan upah minimum Kabupaten\nTangerang per tahun berjalan.\n\nBilamana pemerintah menetapkan UMSK, kenaikan upah pekerja akan ditambah\nnilai sektoral yang ditetapkan pemerintah, adapun pelaksanaannya berdasarkan\nkemampuan perusahaan dan dirundingkan dengan serikat pekerja di perusahaan.",{"bindId":140,"name":84,"text":85},"severance",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"pensionfund","d.Jaminan Pensiun 4.Perusahaan wajib mem","d.Jaminan Pensiun\n\n4.Perusahaan wajib membayar terlebih dahulu kepada tenaga kerja tanggungan\nsementara tidak masuk bekerja, sebagai pengganti upah, biaya pengobatan,\nperawatan dan pengangkutan serta pembelian alat-alat bantu\u002Fganti untuk\nselanjutnya perusahaan akan mendapatkan penggantian dari BPJS berdasarkan\npenetapan jaminan.",{"bindId":146,"name":64,"text":65},"WORKHOURS_trigger",{"bindId":148,"name":64,"text":65},"hourspweek",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"TRADEUNLEAV_trigger","4.Serikat pekerja dalam memenuhi panggil","4.Serikat pekerja dalam memenuhi panggilan maupun undangan dari instansi\npemerintah maupun organisasi serikat pekerja lainnya maka pimpinan serikat\npekerja mengajukan ijin dan berhak mendapatkan upah penuh.",{"bindId":154,"name":155,"text":156},"SICDIS_trigger","1.Pekerja yang tidak dapat melakukan pek","1.Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit, menurut surat\nketerangan dokter yang merawat dan yang sah maka pekerja tersebut dapat\nberistirahat dengan mendapatkan upah sesuai dengan perundangan yang berlaku.\n\n2.Pekerja yang mengalami sakit sehingga memerlukan istirahat panjang sesuai\ndengan surat keterangan dokter yang sah tetap mendapatkan upah sesuai dengan\nperaturan dan atau perundangan yang berlaku.",{"bindId":158,"name":159,"text":160},"code_application","5.Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat ke","5.Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja,\nperusahaan mengacu kepada Undang-undang nomor 01 tahun 1970",{"bindId":162,"name":163,"text":164},"mealvouchers","c.Fasilitas makan atau catering Perusaha","c.Fasilitas makan atau catering\n\nPerusahaan menyediakan fasilitas makan yang sesuai dengan standar gizi kerja\ndan tempat makan serta mengatur waktu makan pekerja. Bagi pekerja yang tidak\nmenggunakan fasilitas makan karena puasa di bulan Ramadhan maka pekerja\ntersebut berhak atas uang pengganti yang nilainya sesuai dengan harga makan\nyang berlaku di kantin yang ada di lingkungan perusahaan.",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"trainingprogrammes","2.Dalam rangka meningkatkan kesadaran be","2.Dalam rangka meningkatkan kesadaran berorganisasi untuk memahami masalah\nperburuhan, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh akan menyelenggarakan pendidikan\nperburuhan, untuk hal tersebut pengusaha membantu sesuai dengan\nkemampuannya.\n\n3.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengadakan pendidikan serta\nkegiatan kerohanian guna meningkatkan sikap mental pekerja yang baik dan\nbermanfaat bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.\n\n4.Pendidikan dan latihan kerja diselenggarakan sesuai dengan status pekerja,\nterutama dalam menununjang alih teknologi dan pengetahuan yang diadakan didalam\nmaupun diluar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.",{"bindId":170,"name":84,"text":85},"contractseverancepay",{"bindId":172,"name":104,"text":105},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":174,"name":72,"text":73},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":176,"name":76,"text":77},"maxsicknesspaytype",{"bindId":178,"name":56,"text":57},"pregnancy",{"bindId":180,"name":181,"text":182},"discrimination","2.Pengusaha dan serikat pekerja tidak ak","2.Pengusaha dan serikat pekerja tidak akan melakukan diskriminasi terhadap\npekerja yang terinfeksi HIV\u002FAIDS dalam hal pelayanan kesehatan kerja dan dalam\nhal status hubungan kerja.",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"cbadate_start","1.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ","1.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun yaitu dari\ntanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2019.",{"bindId":188,"name":189,"text":190},"holidaysdays","1.Pekerja yang telah memiliki masa kerja","1.Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) berturut-turut\ndiberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh\nsesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 79 tentang istirahat tahunan bagi\nburuh.",{"bindId":192,"name":189,"text":190},"holidaysweeks",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"healthinsurance","1.BPJS Kesehatan adalah suatu badan peny","1.BPJS Kesehatan adalah suatu badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi\npekerja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.",{"bindId":198,"name":100,"text":101},"sundayallowancetype",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"protectiveclothing","3.Untuk kesehatan dan keselamatan kerja,","3.Untuk kesehatan dan keselamatan kerja, pekerja diwajibkan mentaati hal-hal\nsebagai berikut :\n\na.Tanpa ijin atasan dilarang mendapatkan alat pelindung atau pencegah\nkecelakaan kerja atau melakukan perbuatan-perbuatan lain sehingga menyebabkan\nalat-alat tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.\n\nb.Tanpa ijin dari atasan dilarang menjalankan mesin atau kendaraan atau\nperalatan milik perusahaan.\n\nc.Diluar ketentuan atau di luar prosedur yang berlaku dilarang membersihkan\nmesin yang sedang berjalan atau merubah kecepatan.\n\nd.Pada saat menjalankan tugas diwajibkan memakai alat pelindung yang telah\nditentukan.",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"healthandsafetypolicy","1.Untuk kesematan dan kesehatan kerja, p","1.Untuk kesematan dan kesehatan kerja, perusahaan menyediakan sarana yang\nperlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memelihara kesehatan\npekerja dalam perusahaan.\n\n2.Semua pekerja diwajibkan mentaati peraturan keselamatan kerja dan\nbersamaan dengan itu memperhatikan kesehatannya.\n\n3.Bila sedang terjangkit penyakit menular maka perusahaan dapat\nmemerintahkan setiap pekerja untuk mengadakan pencegahan termasuk dapat\nmelakukan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan.\n\n4.Bagi yang menyatakan keberatan ikut serta dalam pemeriksaan tersebut harus\ndapat mengajukan alas an-alasan yang disetujui oleh dokter perusahaan.\n\n5.Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja,\nperusahaan mengacu kepada Undang-undang nomor 01 tahun 1970",{"bindId":208,"name":72,"text":73},"overtimeallowancetype1",{"bindId":210,"name":56,"text":57},"breastfeeding_dangerouswork",{"bindId":212,"name":48,"text":49},"contracttrial",{"bindId":214,"name":76,"text":77},"sicknesspay",{"bindId":216,"name":130,"text":131},"incidentalbonustype",{"bindId":218,"name":64,"text":65},"dayspweek_select",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"healthinsurancerelatives","4.Pengusaha mengikutsertakan seluruh kar","4.Pengusaha mengikutsertakan seluruh karyawan dan keluarganya kedalam\nprogram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).",{"bindId":224,"name":134,"text":135},"paidpaternityleave",{"bindId":226,"name":185,"text":186},"cbadate_start_date",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"sicknessmaxdaysnr","2.Apabila setelah 12 (dua belas) bulan p","2.Apabila setelah 12 (dua belas) bulan pekerja tersebut tidak mampu\nmelaksanakan tugasnya dikarenakan sakit yang terus menerus dengan surat\nketerangan dokter maka salah satu pihak, baik pekerja\u002Fburuh ataupun Perusahaan\ndapat menetapkan pemutusan hubungan kerjanya dengan perhitungan\ndisesuaikan\u002Fdisamakan dengan perhitungan pension sesuai peraturan yang berlaku\n(Pasal 172 UU. 13\u002F2003)",{"bindId":232,"name":72,"text":73},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":234,"name":235,"text":236},"menstruationleave","1.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk ","1.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua\nwaktu haid dan selama menjalankan istirahat haid upah tetapi dibayar. Hal ini\nharus dibuktikan dengan surat keterangan dokter\u002FPetugas medis\u002FBadan rujukan\ndari klinik rujukan BPJS.",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"cbaratificationdate","Ditandatangani di: Tangerang Pada tangga","Ditandatangani di: Tangerang\n\nPada tanggal: 18 Oktober 2017",{"bindId":242,"name":72,"text":73},"overtimeallowancetype",{"bindId":244,"name":104,"text":105},"paidmaternityleavepay",{"bindId":246,"name":247,"text":248},"disabilityfund","a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Iuran s","a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\n  Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan\n  Besarnya iuran 0,24% upah sebulan",{"bindId":250,"name":251,"text":252},"paidpaternityleaveduration","d) Isteri pekerja melahirkan diberi ijin","d) Isteri pekerja melahirkan diberi ijin selama : 2 hari",{"bindId":254,"name":247,"text":248},"disabilitypay",{"bindId":256,"name":185,"text":186},"cbadate_end",{"bindId":258,"name":84,"text":85},"severance_number",{"bindId":260,"name":64,"text":65},"hourspweek_select",{"bindId":262,"name":263,"text":264},"severance_dismissal_type","e)Pekerja yang diputuskan hubungan kerja","e)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya bukan karena melakukan kesalahan\ntetapi pekerja tersebut dapat menerima, berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon,\nI (satu) kali uag penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.\n\nf)Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena meninggal dunia, ahli warisnya\nberhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa\nkerja dan uang penggantian hak.",{"bindId":266,"name":64,"text":65},"hourspday",{"bindId":268,"name":56,"text":269},"WORKFAM_trigger","1.Bagi pekerja wanita yang hamil, perusahaan akan menempatkan pekerja\ntersebut pada tempat kerja yang ringan.\n\n2.Pekerja wanita yang hamil berhak atas cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum\ndan 1,5 bulan sesudah melahirkan, berdasarkan keterangan Dokter\u002FBidan dengan\nmendapat upah.\n\n3.Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan dan dinyatakan dengan surat\nketerangan dokter\u002Fbidan berhak istirahat selama 1,5 bulan, dengan mendapatkan\nupah.",{"bindId":271,"name":185,"text":186},"cbadate_end_date",{"bindId":273,"name":274,"text":275},"maternityotherclause","3.Pekerja wanita yang mengalami gugur ka","3.Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan dan dinyatakan dengan surat\nketerangan dokter\u002Fbidan berhak istirahat selama 1,5 bulan, dengan mendapatkan\nupah.",{"bindId":277,"name":108,"text":109},"incidentalbonusdays1",{"bindId":279,"name":195,"text":280},"SOCSEC_trigger","1.BPJS Kesehatan adalah suatu badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi\npekerja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.\n\n2.BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu badan penyelenggara jaminan social bagi\npekerja yang meliputi :\n\na.Jaminan Hari Tua (JHT)\n\nb.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\nc.Jaminan Kematian (JKM)\n\nd.Jaminan Pensiun (JP)",{"bindId":282,"name":100,"text":101},"SUNDAY_trigger",{"bindId":284,"name":285,"text":286},"healthandsafetytraining","2.Dalam menjalankan tugasnya, panitia pe","2.Dalam menjalankan tugasnya, panitia pembinaan kesehatan dan keselehatan\nkerja melakukan hal-hal sebagai berikut :\n\na)Pendidikan dan penyuluhan kepada pekerja, termasuk dapat mengundang\nnarasumber tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja maupun dari instansi\nyang terkait.\n\nb)Pelatihan-pelatihan teknis penanggulangan kebakaran, kecelakaan kerja\nserta pertolongan pertama pada kecelakaan.",{"bindId":288,"name":229,"text":230},"sicknessmaxdays",{"bindId":290,"name":205,"text":206},"MEDICAL_trigger",{"bindId":292,"name":72,"text":73},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":294,"name":134,"text":135},"paidpaternityleavepay",{"bindId":296,"name":96,"text":97},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":298,"name":299,"text":300},"bankholidays1","3.Pada hari libur resmi yang ditetapkan ","3.Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja dibebaskan\ndari pekerjaannya dengan tetap mendapat upah. Libur resmi yang dimaksud sesuai\ndengan keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama\ndan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.",{"bindId":302,"name":104,"text":105},"paidmaternityleave",{"bindId":304,"name":189,"text":190},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":306,"name":60,"text":61},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Spinmill Indah Industry - 2017\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2017-10-18\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2019-10-17\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2017-10-18\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Spinmill Indah Industry\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Isrowi, Novi Saeful Ridwan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;91&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;90 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[312],{"title":39,"slug":34},[314],{"type":315,"data":316},"call_to_action_body_block",{"title":317,"description":318,"variant":319,"link":320},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":317,"url":321,"description":317,"rel":322,"type":323},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[325],{"type":315,"data":326},{"title":317,"description":318,"variant":319,"link":327},{"title":317,"url":321,"description":317,"rel":322,"type":323},[]]