[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-ligung-indonesia-dengan-ppa-ppmi-pt-shoetown-ligung-indonesia-puk-sp-ts-spsi-atuc-pt-shoetown-ligung-indonesia-puk-kspn-pt-shoetown-ligung-indonesia-periode-2024-2026":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":338,"content_type_view":339,"extra_breadcrumbs":340,"body":342,"body_blocks":353,"related_pages":357},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":336,"translations":337},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-ligung-indonesia-dengan-ppa-ppmi-pt-shoetown-ligung-indonesia-puk-sp-ts-spsi-atuc-pt-shoetown-ligung-indonesia-puk-kspn-pt-shoetown-ligung-indonesia-periode-2024-2026","cf56acb2-8d1f-11ef-8667-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-ligung-indonesia-dengan-ppa-ppmi-pt-shoetown-ligung-indonesia-puk-sp-ts-spsi-atuc-pt-shoetown-ligung-indonesia-puk-kspn-pt-shoetown-ligung-indonesia-periode-2024-2026\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-ligung-indonesia-dengan-ppa-ppmi-pt-shoetown-ligung-indonesia-puk-sp-ts-spsi-atuc-pt-shoetown-ligung-indonesia-puk-kspn-pt-shoetown-ligung-indonesia-periode-2024-2026\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Shoetown Ligung Indonesia Dengan PPA PPMI PT. Shoetown Ligung Indonesia PUK SP TS SPSI ATUC PT. Shoetown Ligung Indonesia PUK KSPN PT. Shoetown Ligung Indonesia Periode 2024 - 2026","IDN PT. Shoetown Ligung Indonesia - Majalengka - 2024","Indonesia - IDN PT. Shoetown Ligung Indonesia - Majalengka - 2024","IDN PT. Shoetown Ligung Indonesia - Majalengka - 2024 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA 2024-2026 TSK SPSI.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New5\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SHOETOWN LIGUNG INDONESIA DENGAN PPA\nPPMI PT. SHOETOWN LIGUNG INDONESIA PUK SP TSK - SPSI ATUC PT. SHOETOWN LIGUNG\nINDONESIA PUK KSPN PT. SHOETOWN LIGUNG INDONESIA PERIODE 2024-2026\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Ch3>\u003Cstrong>19 Januari 2024 - 18 Januari 2026\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fh3>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>\u003Cstrong>\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa sesungguhnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya adalah tujuan\ndari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang\nadil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa pembangunan nasional menuntut partisipasi dan peran aktif perusahaan\ndan karyawan dalam usaha menuju perbaikan dan meningkatkan taraf hidup bangsa\ndan negara dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa peningkatan produksi dan produktivitas hanya dimungkinkan oleh adanya\nhubungan kerja yang selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dengan para\nkaryawan yang sekaligus merupakan mitra \u002F partner di dalam mencapai kemajuan\nbersama sehingga tercipta ketenangan berusaha dan ketenangan bekerja sesuai\ndengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa tujuan diadakannya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk lebih memperjelas hak-hak dan kewajiban perusahaan &amp;\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja bagikaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dan perselisihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menciptakan,memeliharadanmeningkatkandisiplinkerjasertahubungan industrial\nantara perusahaan dengan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa untuk mencapai kesemua itu didasari atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengelolaan jalannya perusahaan serta pengaturan terhadap karyawan adalah\nhak dan tanggungjawab perusahaan, dan karyawan diwajibkan untuk selalu\nmeningkatkan kemampuan kerja yang baik demi kemajuan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja adalah hak\nsetiap karyawan dan dengan demikian kemampuannya dapat selalu dikembangkan\ndalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta penghasilan untuk\nkesejahteraan karyawan itu sendiri beserta keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penggunaan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai forum kumunikasi\nuntuk mencapai kesepakatan, memperkecil dan menghilangkan perbedaan-perbedaan\ndengan memperhitungkan faktor ruangan dan waktu, situasi dan kondisi pekerja\ndan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan berlandaskan pokok-pokok pikiran tersebut diatas serta atas dasar\nsaling hormat-menghormati dan saling percaya mempercayai, maka telah disepakati\nuntuk merumuskan perjanjian kerja bersama ini sebagaimana yang termaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : U M U M\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu perjanjian kerja yang disetujui\nbersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, kedua belah pihak membuat\nperjanjian bersama dalam mengatur Hubungan Industrial Pancasila demi\nkepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PT Shoetown Ligung Indonesia, beralamat di Jalan Lanud S Sukani No. 8,\nDesa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka 45456, Jawa Barat. No Telp\n(0233 - 8888487).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja PPA PPMI PT Shoetown Ligung Indonesia, beralamat di Jalan\nLanud S Sukani No. 8, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka 45456,\nJawa Barat, dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan\nPerindustrian Kabupaten Majalengka No : 568 \u002F 724 \u002F Disnakerin, tertanggal 01\nOktober 2018.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja PUK SP TSK SPSI ATUC PT Shoetown Ligung Indonesia,\nberalamat di Jalan Lanud S Sukani No. 8, Desa Buntu, Kecamatan Ligung,\nKabupaten Majalengka 45456, Jawa Barat, dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan\ndari Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka No : 568 \u002F 44\n\u002F Dinas K2UKM, tertanggal 18 September 2020.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja PUK KSPN PT Shoetown Ligung Indonesia, beralamat di Jalan\nLanud S Sukani No. 8, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka 45456,\nJawa Barat, dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan\nKoperasi dan UKM Kabupaten Majalengka No : 568 \u002F 057 \u002F DK2UKM, tertanggal 25\nFebruari 2022.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Pengertian Istilah-istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA berdasarkan Akta nomor 2 tanggal 14 Juni\n2021, yang dibuat oleh Tirto Wiguna, SH MKn Notaris Kota Administrasi Kabupaten\nMajalengka yang mana akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri\nHukum dan HAM RI sebagaimana surat keputusannya Nomor AHU – AH.01.03-0386067\ntahun 2021.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan yang\ndigunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keseluruhan isi buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, termasuk\nmukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksanaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pimpinan Perusahaan \u002F Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin dan mengelola\nperusahaan\u002Fbagian perusahaan serta berwenang mewakili perusahaan kedalam maupun\nkeluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab pembinaan\ndan pengawasan secara langsung terhadap karyawan dibagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja\ndengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah atau imbalan lain\nberdasarkan hubungan kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Keluarga Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah satu orang istri\u002Fsuami dan tiga orang anak yang sah menurut\nundang-undang dengan batas usia maksimum 21 tahun dan atau belum menikah dan\natau belum bekerja dan telah terdaftar pada bagian HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja PPA PPMI PT Shoetown Ligung Indonesia Indonesia\ndengan nomor bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian\nKabupaten Majalengka No : 568 \u002F 724 \u002F Disnakerin, tertanggal 01 Oktober\n2018.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja PUK SP TSK SPSI ATUC PT Shoetown Ligung Indonesia\ndengan nomor bukti Pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM\nKabupaten Majalengka No : 568 \u002F 44 \u002F Dinas K2UKM, tertanggal 18 September\n2020.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja SPAI FSPMI PT Shoetown Ligung Indonesia dengan nomor\nbukti Pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten\nMajalengka No : 568 \u002F 46 \u002F Dinas K2UKM, tertanggal 27 Oktober 2020.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja PUK KSPN PT Shoetown Ligung Indonesia dengan nomor\nbukti Pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten\nMajalengka No : 568 \u002F 057\u002F DK2UKM, tertanggal 25 Februari 2022.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah terdiri dari seluruh karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia yang\nterdaftar secara resmi di dalam organisasi Serikat Pekerja yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.LKS Bipartit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal hal yang berkaitan\ndengan hubungan industrial yang terjadi dan berkembang dalam perusahaan yang\nanggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.P2K3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara\npengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan\npartisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk\nmemimpin Serikat Pekerja yang disahkan oleh perangkat organisasi Serikat\nPekerja sesuai dengan AD\u002FART, kecuali : Direksi, Deputy Director, Manager,\nPimpinan Departemen, Pimpinan HR, Pimpinan GA, Staff HR dan Anggota Satpam yang\noleh karena jabatannya memiliki konflik kepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Hari dan Jam Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu kerja yang di tetapkan Perusahaan dengan di dasarkan kebutuhan\nPerusahaan dengan mengindahkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Kerja Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan secara bergiliran pengaturan\nwaktu kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu\nuntuk 5 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga karyawan baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun\nperkawinan atau orang lain yang ditunjuk oleh karyawan untuk menerima setiap\npembayaran dalam hal kematian karyawan kecuali UU menetapkan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Peraturan Pelaksanaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah peraturan yang dibuat berdasarkan musyawarah antara perusahaan dengan\nserikat pekerja sebagai penjabaran\u002Fpelaksanaan dari isi PKB ini, sepanjang hal\ntersebut diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Tujuan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PKB ini bertujuan untuk merumuskan secara jelas hak dan kewajiban\nperusahaan, serikat pekerja dan pekerja dalam upaya untuk menciptakan suasana\nkerja yang aman, tentram dan dinamis serta sesuai dengan syarat-syarat kerja\nyang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan\nPermenaker RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan\nPeraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja\nBersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Ruang Lingkup PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PerjanjianKerjaBersamaadalahkeseluruhanisibukuPKBtermasuk mukadimah, surat\nkeputusan dan petunjuk pelaksana lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>2.PKB ini hanya berlaku terbatas untuk internal perusahaan dan berlaku bagi\nseluruh karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 :Kewajiban Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban secara terpisah atau\nbersama-sama untuk memberitahukan dan menerangkan kepada karyawan ataupun\npihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini, tentang\nisi, maksud, dan tujuan yang terkandung dalam perjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha sebagai pimpinan perusahaan dan serikat pekerja sebagai wakil\nkaryawan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berkewajiban membagikan buku PKB ini kepada seluruh karyawan PT\nShoetown Ligung Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – II : PENGAKUAN, FASILITAS, TANGGUNG JAWAB, DAN HUBUNGAN SERIKAT\nPEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui serikat pekerja yang sah dalam perusahaan untuk\nmewakili para anggotanya, baik secara bersama-sama ataupun perorangan dalam\nmasalah yang berkaitan dengan hubungan kerja dan syarat–syarat kerja sesuai\ndengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat pekerja mengakui perusahaan sebagai pihak yang mempunyai wewenang\ndan tanggung jawab mengelola perusahaan dan para pekerja dalam menjalankan\nusahanya sepanjang tidak bertentangan dengan perundangan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Serikat Pekerja dijamin tidak\nmendapat hambatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku\ndan\u002Fatau sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Dispensasi untuk Urusan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Untuk urusan yang termaksud dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi\nkepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan\nurusan serikat pekerja sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak\nmereka sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.1. Memenuhi panggilan tertulis dari instansi atau\nlembaga yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.2. Mengikuti rapat, seminar, pendidikan atau\nlokakarya serikat pekerja dan undangan lainnya sebagai wakil dari serikat\npekerja PT Shoetown Ligung Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Agar pekerjaan pengurus serikat pekerja dapat berjalan secara baik, maka\ndiatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2.1.Untuk hari Sabtu dan hari besar lainnya bila\nada karyawan yang lembur, maka dapat diadakan petugas piket tetapi mengutamakan\npetugas yang lembur pada hari itu dan petugas piket tetap bekerja seperti biasa\ntidak jaga di sekretariat kecuali bila ada kepentingan yang berkaitan dengan\nkeserikatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2.2.Pakaian seragam serikat pekerja dikenakan oleh\npengurus saat melaksanakan piket dan atau tugas-tugas organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2.3.Untuk anggota diperbolehkan memakai seragam\nserikat pekerja sesuai instruksi pimpinan serikat pekerja dengan persetujuan\nmanajemen seperti dalam kegiatan internal perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Fasilitas untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan menyediakan ruangan sebagai tempat untuk mengelola atau\nmelakukan kegiatan serikat pekerja, dan serikat pekerja harus menggunakan dan\nmenjaga fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung\njawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menyediakan papan pengumuman kepada serikat pekerja dan\napa yang ditempelkan pada papan pengumuman tersebut harus sepengetahuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memfasilitasi tiang bendera untuk serikat pekerja di\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas permintaan serikat pekerja, perusahaan akan membantu memungut iuran\nserikat pekerja dengan memotong iuran dari gaji karyawan setiap bulannya yang\nprosedur dan mekanismenya akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan akan menunjang kegiatan-kegiatan serikat pekerja sesuai\nkebutuhan, kondisi, dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Tanggung Jawab dan Hubungan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja bertanggung jawab atas anggotanya baik secara perseorangan\nmaupun kelompok dalam kaitannya dengan syarat-syarat kerja dan masalah\nketenagakerjaan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja bertanggung jawab untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang\ntelah ditetapkan bersama di dalam PKB ini serta mentaati ketentuan hukum yang\nberlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja bertanggung jawab membina dan mengembangkan Hubungan\nIndustrial Pancasila yang harmonis di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam segala masalah yang menyangkut pengusaha dan serikat pekerja akan\nsenantiasa diusahakan tercapainya kesepakatan dengan jalan perundingan untuk\nmencapai musyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal pengusaha dan serikat pekerja tidak tercapai musyawarah dan\nmufakat maka hal yang menjadi perselisihan tersebut diteruskan kepada Instansi\nyang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Laporan Kegiatan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat pekerja berkewajiban memberikan laporan kegiatan dan laporan\nkeuangan serikat pekerja sesuai dengan AD\u002FART masing-masing serikat, baik\nkepada perusahaan maupun kepada anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Laporan kegiatan dan laporan keuangan diberikan setiap 1 (satu) bulan\nsekali kepada perusahaan, dan 3 (tiga) bulan sekali kepada Anggota Serikat.\nApabila terdapat penyimpangan pada pemanfaatan keuangan oleh serikat pekerja\nmaka perusahaan dapat menangguhkan penyetoran check off system (COS)\u002F iuran ke\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja wajib membuat dan melaporkan kegiatan kerja dan laporan\nkeuangan secara transparan kepada seluruh anggota dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – III HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Pengelolaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penerimaan, penempatan, pengangkatan dan pemindahan karyawan merupakan\nwewenang perusahaan yang akan dilaksanakan sesuai dasar-dasar kebijakan\nperusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Dasar Penerimaan dan Penempatan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan dan penempatan karyawan didasarkan kepada kebutuhan serta\ndisesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan perusahaan serta\nmempertimbangkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam pemenuhan tenaga kerja, perusahaan akan memprioritaskan karyawan\ninternal perusahaan agar lebih dapat berkembang dan pelaksanaannya dilakukan\noleh Departemen HR sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk pemenuhan secara eksternal, pelaksanaan dilakukan oleh Departemen HR\ndengan memenuhi persyaratan umum penerimaan karyawan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Berusia minimal 18 tahun ketika melamar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Sehat jasmani dan rohani (melalui uji kesehatan\nyang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Memenuhi tuntutan persyaratan kerja dan jabatan\npada saat penerimaan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d.Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh pihak\nkepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e.Bersedia mentaati peraturan-peraturan\u002Ftata-tertib\nyang berlaku dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f.Memberikan informasi dan identitas diri yang\nbenar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g.Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h.Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i.Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja\nsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j.Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian\nberdasarkan keadaan dan kebutuhan pada waktu itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan berhak menempatkan karyawan di bagian manapun di dalam\nperusahaan sesuai dengan pertimbangan\u002Fatas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya\nyang optimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pelaksanaan penerimaan karyawan harus transparan, objektif, tidak\ndiskriminatif serta bebas gratifikasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan baru wajib mengikuti induksi\u002Forientasi\u002Fpelatihan sebelum\nbekerja terkait yang diberikan oleh perusahaan. Tujuan dari program ini agar\nkaryawan baru, dapat mengerti tentang hak dan kewajibannya sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Surat Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebelum karyawan mulai menjalankan pekerjaannya, karyawan tersebut\ndiharuskan menandatangani surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan\nmulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang sudah diterima bekerja, tidak diperkenankan bekerja di\ntempat\u002Finstansi lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap\nkaryawan yang diterima dan dipekerjakan, akan menjalani masa percobaan maksimal\n3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama masa percobaan, baik perusahaan maupun karyawan sewaktu-waktu dapat\nmemutuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti kerugian lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian baik,\nkaryawan tersebut dapat diangkat sebagai karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila setelah melampaui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil\npenilaian tidak memenuhi standar, karyawan tersebut dinyatakan Gagal Masa\nPercobaan (GMP) dan tidak dapat melanjutkan bekerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Status dan Penggolongan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan pada pekerjaan, sifat, dan jangka waktu ikatan kerja yang ada\nkaryawan dibagi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">A.Karyawan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Adalah Karyawan yang terikat pada hubungan kerja\ndengan perusahaan yang tak terbatas waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">B.Karyawan untuk jangka waktu tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Adalah karyawan yang terkait pada hubungan kerja\ndengan perusahaan secara terbatas atau untuk jangka waktu yang dapat ditentukan\nmenurut dasar perjanjian kerja. Hak dan kewajibannya diatur dalam perjanjian\nkerja yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">C.Karyawan Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Adalah karyawan yang bukan Warga Negara Indonesia\n(WNI) yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas atas dasar keahlian\nkhusus untuk jabatan serta keahlian yang mana belum atau kurang dikuasai oleh\nkaryawan Indonesia dengan masa kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp style=\"margin-left:0em\">2.Berdasarkan pada macam\u002Fsifat pekerjaan yang\ndijabatnya, karyawan dibagi atas golongan maupun sub golongan yang diatur dalam\nketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Hak dan Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">A.Karyawan berhak atas upah sebagai imbalan dari\nhasil kerja\u002Fjasa yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">B.Karyawan berhak menjadi anggota serikat pekerja\nmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">C.Karyawan berhak atas cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">D.Karyawan berhak mengundurkan diri dari\npekerjaannya sesuai dengan aturan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">E.Karyawan berhak mendapatkan program Jaminan\nPemeliharaaan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">F.Karyawan berhak mendapatkan Program Jaminan\nKetenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">G.Karyawan berhak untuk mengemukakan keluhan serta\nsaran-saran yang baik melalui atasannya atau sarana yang tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">A.Karyawan wajib bersikap sesuai dengan norma-norma\nagama, sosial, dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">B.Karyawan wajib mentaati dan melaksanakan segala\nperaturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">C.Karyawan wajib menjaga nama baik perusahaan di\ndalam maupun di luar perusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang\ndapat dianggap sebagai rahasia perusahan yang didapat karena jabatan maupun\npergaulan di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">D.Karyawan wajib memberi keterangan yang sebenarnya\nmengenai dirinya dan pekerjaannya dalam hubungan dengan tugasnya kepada\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">E.Karyawan wajib melakukan pekerjaan yang\nditugaskan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung\njawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">F.Karyawan wajib memelihara dan menjaga keselamatan\nbarang-barang milik perusahaan yang dipergunakan atau dipercayakan kepadanya\nserta wajib pula mengembalikannya pada waktu terputusnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">G.Karyawan wajib saling menghormati, membina\nhubungan yang baik dan harmonis antara atasan, bawahan dan sesama karyawan dan\ntidak saling mendiskriminasikan atas dasar SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar\nGolongan) serta menjaga ketenangan\u002Fketentraman di perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">H.Karyawan aktif menjaga kebersihan lingkungan\nperusahaan, tempat kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">I.Karyawan asing wajib memahami dan menyesuaikan\nbudaya kerja karyawan Indonesia atas dasar hubungan dengan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">J.Seluruh karyawan wajib menerapkan dan mematuhi\nsemua kebijakan dan prosedur terkait dengan kesehatan, keselamatan kerja, dan\nlingkungan (K3L).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Hak dan Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">A.Memberikan perintah\u002Fpekerjaan yang layak kepada\nkaryawan selama terikat dalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">B.Meminta karyawan untuk melakukan kerja lembur\natau kerja shift sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan\nlainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">C.Menuntut suatu prestasi kerja yang optimal yang\ntelah ditentukan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">D.Menetapkan tata tertib\u002Fperaturan kerja dalam\nperusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">E.Melakukan rotasi, mutasi, promosi, demosi,\npengalihtugasan karyawan demi kepentingan perusahaan dan diberitahukan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">F.Memindahkan atau menempatkan karyawan yang\nmemiliki hubungan keluarga (ayah\u002Fibu, suami\u002Fistri, kakak\u002Fadik, anak, mertua)\ndalam ruang lingkup pekerjaannya dalam satu bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">G.Memutuskan hubungan kerja sesuai peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">H.Merumahkan\u002Ftidak mempekerjakan untuk sementara\nwaktu mempertimbangkan kondisi perusahaan saat itu, sesuai perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">A.Memberikan upah kepada karyawan, minimum sesuai\ndengan Ketentuan upah minimum yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">B.Mentaati segala peraturan perundang-undangan\nserta persyaratan lainnya yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">C.Memperhatikandanmemberikanrasaamanbagikaryawandalam\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">D.Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja\nserta lingkungan kerja karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">E.Memberikan pembinaan terhadap karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Rotasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam suatu bagian dengan tidak\nmerubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima, disebut rotasi\nbila kurang dari 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tujuan rotasi adalah untuk meningkatkan multi skill, fleksibilitas, dan\npenyegaran karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila rotasi karyawan dilakukan lebih dari 1 (satu) bulan, maka pimpinan\nunit kerja harus melapor ke Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Mutasi adalah perpindahan tugas kerja dalam suatu bagian dengan tidak\nmerubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima, disebut mutasi\nbila dilakukan lebih dari (1) satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dengan pertimbangan yang obyektif untuk pendayagunaan karyawan dan\nsekaligus untuk mencapai tujuan perusahaan secara efisien, efektif dan\nmenyeluruh, perusahaan dapat mengatur dan menunjuk setiap pekerja untuk\ndipindahkan dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mutasi dilaksanakan setelah dilakukan pertimbangan dengan memperhatikan\nsituasi dan kebutuhan tenaga kerja pada suatu bagian dan bukan bersifat\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mutasi karyawan dimaksud sebagai:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">A.Pengalihtugasan\u002Fpemindahan seseorang atau\nbeberapa orang karyawan dari satu departemen\u002Fseksi ke departemen\u002Fseksi lain\nyang membutuhkan karyawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">B.Untuk memberikan kesempatan kepada karyawan dalam\nmeningkatkan karir pada departemen\u002Fseksi yang lain dengan tugas yang baru\nsesuai dengan keahliannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">C.Kondisi fisik karyawan tidak memungkinkan untuk\nterus-menerus melaksanakan pekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan\nanjuran dan nasehat dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">D.Karena kemampuan karyawan tersebut tidak memadai\nlagi untuk tetap melaksanakan pekerjaannya semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">E.Karena departemen\u002Fseksi tersebut sudah tidak ada\natau berkurang kegiatan operasionalnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan yang dimutasi harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh\natasannya dan ditandatangani oleh kepala seksi dan diketahui oleh Departemen\nHR. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal\npelaksanaan mutasi. Pelaksanaan efektif mutasi dilakukan di hari kerja awal\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bila surat perintah mutasi tidak ada, karyawan yang akan dimutasi berhak\nmenolak mutasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Promosi adalah pemindahan karyawan dari satu pangkat atau jabatan, ke satu\npangkat atau jabatan yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berwenang untuk mempromosikan pekerja pada satu pangkat ataupun\njabatan yang lebih tinggi dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Promosi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dikarenakan karyawan\ntersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan\nsecara tertulis melalui Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang dipromosikan wajib menjalani masa percobaan untuk jabatan\nbaru selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan paling lama\nhingga 12 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila dinyatakan lulus, maka akan diterbitkan dengan surat keputusan\npengangkatan dan hak–haknya akan disesuaikan dengan jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila dinyatakan tidak lulus, maka akan dikembalikan pada jabatannya\nyang lama atau dipindahkan pada jabatan lain yang setingkat dengan jabatan yang\nlama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Selama dalam masa percobaan promosi, tunjangan jabatan akan diberikan,\nsedang gaji pokok dan tunjangan lainnya akan disesuaikan setelah yang\nbersangkutan dinyatakan lulus dalam masa percobaan promosi tersebut dan\ndinyatakan dalam surat keputusan oleh Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Demosi adalah pemindahan karyawan dari satu pangkat atau jabatan, ke satu\npangkat atau jabatan yang lebih rendah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berwenang untuk menurunkan jabatan karyawan lebih rendah dari\njabatan semula dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demosi\u002Fpenurunan jabatan dapat dilakukan terhadap pekerja karena alasan\nsebagai berikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena kemampuan\u002Fkepemimpinan karyawan tersebut tidak memadai lagi untuk\ntetap menduduki jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penurunan prestasi, dedikasi, loyalitas dan sikap yang kesemuanya harus\nberdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Demosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan\nsecara tertulis melalui Departemen HR dengan sepengetahuan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan yang mengalami penurunan jabatan\u002Fdemosi tidak mengalami\npengurangan gaji pokok akan tetapi mengalami perubahan tunjangan jabatan dan\nfasilitas sesuai jabatan setelah demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan yang atas keinginan sendiri mengajukan penurunan jabatan, maka\ntunjangan lainnya akan disesuaikan golongan jabatan yang baru, dan karyawan\nyang bersangkutan harus membuat surat pengajuan penurunan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang mengalami demosi, setelah 1 (satu) tahun dapat dilakukan\nevaluasi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Pengalihtugasan Karyawan Antar Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berwenang untuk mengalihtugaskan karyawan dari dan ke\nperusahaan lain yang masih tergabung dalam satu group untuk pemanfaatan tenaga\nkerja serta tercapainya tujuan operasional perusahaan secara efisien dan\nmenyeluruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengalihtugasan karyawan merupakan hak prerogatif perusahaan untuk\nmenempatkan karyawan pada departemen\u002F seksi dan\u002Fatau perusahaan tertentu sesuai\nkebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian, keterampilan, dan\nkemampuan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengalihtugasan karyawan dalam 1 (satu) group ini merupakan hasil\nperundingan kedua belah pihak, antara perusahaan dengan karyawan diketahui oleh\nserikat pekerja diinformasikan ke Disnaker setempat dimana perusahaan yang lama\nberkedudukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang telah dialihtugaskan ke perusahaan lain dalam group, secara\nadministratif menjadi karyawan perusahaan yang baru, dan wajib mengikuti segala\nketentuan dan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut tanpa menimbulkan\nakibat-akibat yang dianggap dapat merugikan karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan pengalihtugasan ini diatur tersendiri dalam surat keputusan\npimpinan perusahaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Ketentuan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perihal pelaksanaan rotasi, mutasi, promosi, demosi, dan pengalihtugasan\nantar perusahaan selanjutnya akan diatur oleh perusahaan yang dituangkan dalam\nprosedur atau petunjuk teknis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - IV : TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Waktu dan Kehadiran Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana karyawan melakukan tugas\npekerjaan di tempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2.Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan\nmenetapkan jumlah waktu kerja maksimal 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja\ndalam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Jam kerja yang dilakukan diluar ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) diatas dan telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan, maka\nkelebihan jam kerja tersebut dihitung sebagai jam kerja lembur sesuai dengan\nundang – undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Adapun waktu kerja yang berlaku pada saat PKB ini dibuat yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">\u003Cstrong>Shift\n      Regular\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\">06:30 - 15:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11:15 - 12:15 \n\n        \u003Cp>11:30 - 12:30\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\">07:00 - 16:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11:15 - 12:15 \n\n        \u003Cp>11:30 - 12:30\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>11:45 - 12:45\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>12:00 - 13:00\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>07:30 - 16:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12:30 -13:30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">\u003Cstrong>Shift (Regular -\n        Malam)\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>06:30 - 15:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11:15 - 12:15\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>20:30 - 05:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>00:30 - 01:30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">Shift (Pagi - Malam -\n      Sore)\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>06:00 - 15:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10:00 - 11:00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>15:00 - 22:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18:00 - 18:30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>22:30 - 06:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>02:30 - 03:00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>*Untuk seluruh Shift 1 termasuk 1 Shift Regular, Istirahat Pendek 09:00 -\n09:05\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>*Untuk Hari Jumat, Istirahat 11:30 - 13:00 (Seluruh Departemen)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jika dipandang perlu untuk meningkatkan produktifitas kerja dan\nefektifitas kerja maka jam kerja dan hari kerja tersebut di atas dapat diubah\nselama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan\nlainnya yang berlaku dengan sepengetahuan dan seizin Departemen HR, serta\ndiinformasikan ke serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerjaan yang menurut jenis pekerjaannya tidak dapat ditetapkan menurut\nwaktu kerja diatas akan diatur tersendiri oleh perusahaan, dengan tetap\nmengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya tanpa\ndibebani pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang akan meninggalkan area Perusahaan dengan menggunakan\nkendaraan karena kepentingan tertentu (keperluan pribadi atau keperluan\npekerjaan) demi keamanan dan ketertiban wajib membawa Surat Izin dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kepentingan tertentu yang dimaksud disini adalah : meninggalkan area\nperusahaan karena ingin ke Bank\u002FATM, pulang ke rumah\u002Fkos, Instansi Pemerintah,\ndan alasan lain yang mengharuskan karyawan meninggalkan lingkungan area\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan yang dapat memberikan izin kepada karyawan adalah atasan dengan\nlevel minimal Supervisor atau VSS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan yang akan meninggalkan perusahaan wajib menyerahkan Surat Izin\nmeninggalkan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan dilarang istirahat melebihi waktu jam istirahat kecuali ada izin\ndari atasan dengan alasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pada waktu istirahat karyawan tidak diperkenankan makan di dalam area\u002F\nlokasi kerja dan harus di tempat yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Disiplin Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan diberikan toleransi untuk mencatatkan waktu kehadirannya\npada mesin absensi, 15 menit sebelum masuk dan 15 menit setelah keluar\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan tidak diperbolehkan untuk menyuruh atau mewakili tapping ID Card\nmilik orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Karyawan harus masuk dan pulang kerja tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang tidak hadir, terlambat datang atau pulang lebih cepat dari\nwaktu kerja yang telah ditentukan (5 jam kerja) tanpa izin atasannya akan\nditindak sesuai peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan dilarang meninggalkan tempat\u002Flingkungan kerjanya pada waktu jam\nkerja tanpa izin tertulis dari atasan langsung dan Departemen HR, kecuali dalam\nkondisi darurat medis. Selanjutnya tim medis wajib melaporkan kepada Pimpinan\nDepartemen dan Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang\ndapat diterima perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya secara lisan\natau tertulis maksimal pada hari yang sama sebelum jam kerja dimulai dan secara\ntertulis pada waktu karyawan tersebut kembali bekerja. Apabila tidak memenuhi\nsalah satu dari hal tersebut di atas maka karyawan tersebut dianggap\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Tata Tertib Keluar Masuk Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang akan masuk atau keluar lingkungan perusahaan diharuskan\nmelalui pintu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan diwajibkan untuk memakai pakaian baju dan celana yang aman, rapih\ndan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan diwajibkan untuk memakai sepatu yang standar selama berada di\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan diwajibkan untuk memakai tanda pengenal diri selama berada dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan dilarang memasuki wilayah\u002Flingkungan perusahaan dalam keadaan\nmabuk, membawa senjata tajam\u002Fsenjata api, miras, narkotika dan obat-obatan\nterlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Kendaraan karyawan yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan wajib\ndiperiksa oleh petugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Petugas security berhak memeriksa tas atau barang yang dibawa oleh\nkaryawan yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan\nsebaik-baiknya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur, dan wajar terhadap atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal–hal yang belum atau kurang\njelas baginya dan mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, dan wajar\nsesuai dengan tugas yang ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang\nharus dilakukannya termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atasan wajib memberikan bimbingan, motivasi, dorongan kepada bawahannya\nuntuk meningkatkan kompetensi dan disiplin kerja bawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran terhadap aturan\nyang telah ditetapkan dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut\nsesuai dengan wewenangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan wajib melakukan penilaian dan pengembangan terhadap bawahannya\nsecara jujur dan obyektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Ketentuan\u002FPedoman Tata Tertib Kerja Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Ketentuan tata tertib kerja lainnya ditetapkan tersendiri dalam prosedur\nperusahaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada serta tidak\nbertentangan dengan PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Tanggung Jawab Pengawasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pimpinan perusahaan\u002Fbagian atau atasan langsung dari setiap seksi,\nbertanggung jawab atas berlakunya peraturan tata-tertib perusahaan serta\nmenjaga tegaknya kedisiplinan karyawan yang berada di bawah pengawasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat pekerja ikut bertanggung jawab dan berperan serta dalam\npelaksanaan peraturan tata tertib perusahaan dan tegaknya kedisiplinan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pimpinan perusahaan\u002Fatasan langsung dapat memberikan sanksi\nterhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan\nmemerlukan tindakan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Pelanggaran dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan\ndimaksudkan sebagai tindakan korektif atau perbaikan dan pengarahan terhadap\nsikap dan tingkah laku karyawan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada karyawan\nberdasarkan pada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Jenis pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Frekuensi\u002Fpengulangan pelanggaran yang\ndilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Berat\u002Fringannya pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d.Unsur kesengajaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tingkat-tingkat Tindakan Pelanggaran :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.1.Teguran Lisan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1.Tidak disiplin melakukan tapping in atau out 15\nmenit sebelum masuk kerja atau 15 menit setelah pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2.Tidak tapping in atau out pada hari kerja\nsementara yang bersangkutan hadir di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">3.Karyawan percobaan (probation) yang tidak\nmenggunakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4.Terlambat menginformasikan ijin kepada atasan\nbahwa tidak dapat masuk kerja maksimal info Pukul 07.00 WIB dihari yang sama\nkecuali ada alasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">5.Karyawan tidak hadir karena sakit dan terlambat\nmemberikan surat keterangan dokter pada hari pertama masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6.Merusak atau menghilangkan tanda pengenal diri\nkaryawan (ID Card) yang telah diberikan Perusahaan dikarenakan kelalaian\nkaryawan dalam menjaga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7.Tidak mengenakan tanda pengenal diri (ID Card)\nmemasuki dan berada di dalam lingkungan perusahaan tanpa alasan yang\nwajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8.Memakai topi\u002Fjaket\u002Fheadset atau peralatan pribadi\nlainnya saat jam kerja dilingkungan perusahaan tanpa ada hubungannya dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">9.Membawa tas\u002Fbungkusan besar yang tidak berhubungan\ndengan pekerjaannya ke dalam lingkungan tempat kerja tanpa alasan yang jelas\ndan dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">10.Berambut gondrong bagi karyawan laki-laki atau\nberambut panjang yang tidak diikat sesuai standar bagi karyawan wanita pada\nsaat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11.Tidak mengembalikan tray\u002Fompreng setelah selesai\nmakan, pada tempat yang disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.2.Pelanggaran Tingkat ke-1 (satu) atau Surat\nPeringatan I, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1.Melakukan pelanggaran pada saat sanksi teguran\nlisan masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2.Dua (2) kali atau lebih dalam sebulan terlambat\nmasuk kerja tanpa alasan yang wajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">3.Melakukan kerja lembur tanpa perintah\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4.Tidak mematuhi dan\u002Fatau mengikuti\nperintah-perintah yang diumumkan oleh perusahaan pada papan pengumuman,\nperaturan perusahaan, dan sumber informasi Perusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">5.Tidak mematuhi perintah\u002Fpengarahan atasannya tanpa\nalasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6.Tidak masuk\u002Ftidak melaksanakan kerja lembur yang\ntelah disetujui dan ditandatangani sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7.Tidak hadir selama 1 (satu) hari dalam sebulan\ntanpa memberi alasan\u002Fketerangan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8.Tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai\nstandar yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">9.Bagi atasan yang bawahannya diketahui tidak\nmemakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan, namun tidak\nmelakukan tindakan perbaikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">10.Menyalahgunakan izin meninggalkan pekerjaan yang\ndiberikan pimpinan, misalnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">a.Melaksanakan kegiatan\u002Fkepentingan lain yang tidak\nsesuai dengan keperluan izin yang diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">b.Melebihi waktu izin yang telah di berikan tanpa\nalasan yang dapat diterima oleh atasan\u002Fpimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11.Memasuki tempat\u002F ruangan kerja yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari pimpinan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">12.Mengambil gambar atau berfoto selfie baik sendiri\ndan atau bersama-sama di area produksi yang terdapat mesin-mesin produksi,\nsepatu dan material lainnya dan atau disebarkan ke media sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">13.Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang\ntidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama\nrekan kerja berupa kata-kata lisan dan psikologis dalam kategori ringan, antara\nlain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">a.Membentak atau memarahi dengan nada tinggi yang\nmembuat orang yang mendengar merasa tersinggung dan tidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">b.Dengan sengaja mendiamkan bawahan\u002Frekan kerja\ndengan tidak merespon apa yang ditanyakan oleh bawahan\u002Frekan kerja dengan\ntujuan membuat orang tersebut tidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">3.3.Pelanggaran Tingkat ke-2 (Dua) atau Surat\nPeringatan II antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1.Melakukan pelanggaran pada saat peringatan tingkat\nke-1 (satu) masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2.Lebih dari 5 (lima) kali dalam sebulan datang\nterlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">3.Tidak mematuhi pengarahan dari atasan untuk\nmencegah kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4.Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk\nhal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seizin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">5.Merusak atau menghilangkan alat pelindung diri\n(APD) yang telah disediakan dan diberikan oleh perusahaan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6.Merusak fasilitas yang dimiliki oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7.Membuang barang-barang atau sampah tidak pada\ntempatnya (WC, selokan, bak kontrol, instalasi air minum, dll).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8.Malas, lalai, dan tidak bertanggung jawab dalam\nmelakukan pekerjaan sehingga dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">9.Bercanda pada waktu kerja yang dapat membahayakan\natau merugikan dirinya sendiri, orang lain, maupun perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">10.Menolak untuk dilakukan medical check up yang\ndiwajibkan oleh perusahaan tanpa dapat memberikan alasan yang bisa\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11.Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang\ntidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama\nrekan kerja berupa kata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis\ndalam kategori sedang antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">a.Mengumpat atau memarahi dengan kata-kata kasar,\nseperti bodoh, tolol, bego, dan pernyataan lainnya yang sejenis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">b.Mengirimkan tulisan yang kasar\u002Fvulgar melalui\nmedia sosial dan sarana lainnya yang menimbulkan perasaan tersinggung atau\ntidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">3.4.Pelanggaran Tingkat ke-3 (tiga) atau Surat\nPeringatan III antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1.Melakukan pelanggaran pada saat peringatan tingkat\nke-2 (dua) masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2.Tidak hadir selama 2 (dua) hari atau lebih dalam\nsebulan tanpa memberi alasan\u002Fketerangan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">3.Berhenti melakukan pekerjaan sebelum sampai pada\nwaktu yang telah ditentukan tanpa seizin\u002Fperintah atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4.Tidak dapat mencapai standar prestasi kerja\nseperti yang telah ditetapkan perusahaan, setelah mendapat bimbingan dan arahan\ndari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">5.Berdagang dan atau membungakan uang secara tidak\nresmi di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6.Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal\ndari yang sudah ditentukan dengan tidak menginformasikan kepada atasannya dan\nDepartemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7.Karyawan membawa masuk orang lain yang bukan\nkaryawan ke dalam pabrik tanpa seizin Pimpinan Perusahaan atau Pimpinan\nDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8.Berpindah tempat tugas dan atau melaksanakan tugas\norang lain yang bukan tanggung jawabnya tanpa seizin dari atasan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">9.Pekerja atau buruh wanita hamil yang dalam\nkondisi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">a.Dengan sengaja menutupi keadaan hamilnya, tidak\nmelaporkan ke klinik perusahaan dan Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">b.Mengajukan cuti melahirkan secara mendadak ke\nklinik perusahaan diluar waktu yang sudah ditentukan oleh klinik perusahaan\ntanpa adanya alasan yang jelas\u002Fsah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">10.Tidak memberikan informasi kepada atasannya atau\nbagian HR atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi\nperusahaan atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11.Buang air kecil\u002Fbesar sembarangan, bukan pada\ntempat yang telah ditentukan (WC).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">12.Menolak dipindahkan ke bagian lain\u002Fmutasi dan\nperintah kerja shift yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">13.Tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">14.Merokok pada saat jam kerja dan\u002Fatau di luar area\nmerokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">15.Tidak memfungsikan, merubah dan\u002Fatau merusak\nguarding (pengaman) mesin yang dapat menimbulkan kecelakaan\u002Fkerugian terhadap\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">16.Menolak perintah atasan yang berhubungan dengan\npekerjaannya tanpa alasan yang sah, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp style=\"margin-left:4em\">17.Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang\ntidak layak (harassment dan abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama\nrekan kerja berupa kata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis\ndalam kategori berat serta fisik dalam kategori sedang, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">a.Memaki dengan menyebut nama binatang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">b.Memarahi sambil melemparkan atau menendang\nsesuatu\u002Fbenda sekalipun benda tersebut tidak mengenai tubuh orang lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">c.Mengancam baik dalam bentuk tertulis ataupun\nlisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">d.Mengirimkan tulisan dan gambar yang sangat\nkasar\u002Fvulgar melalui media sosial atau sarana lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">e.Dalam keadaan marah menarik dan atau mendorong\nanggota tubuh orang lain baik dengan sengaja ataupun tidak sehingga menyebabkan\nluka ringan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">f.Bermesraan dengan lawan jenis\u002Fsejenis dan atau\nmelakukan candaan, rayuaan, serta ajakan bermuatan seksual yang mengarah kearah\nseksual sehingga membuat orang yang bersangkutan dan atau orang lain\ndisekitarnya merasa tidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">g.Menyentuh bagian tubuh orang lain secara sengaja\ndan atau orang yang disentuh merasa dilecehkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">18.Setelah dalam jangka waktu 2 minggu dari\npenolakan untuk melaksanakan medical check up, karyawan diperintahkan kembali\nmelakukan medical check up dan masih menolak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">3.5.Larangan Masuk Kerja Sementara ( Skorsing )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Skorsing akan dilakukan dalam hal terjadi masalah\nyang akan berdampak terhadap kerugian perusahaan, mengganggu stabilitas kerja\ndan\u002Fatau kasus yang masih membutuhkan waktu untuk investigasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">3.6.Pelanggaran Tingkat Ke-4 ( Empat ) antara lain\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">A.Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan\nHubungan Kerja seketika, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1.Melakukan pelanggaran pada saat peringatan tingkat\nke-3 (tiga) masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2.Setelah jangka waktu 3 minggu dari pemberian Surat\nPeringatan III, karyawan masih tetap menolak Medical Check Up maka perusahaan\ndapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">B.Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan\nHubungan Kerja tanpa pemberian uang pesangon, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1.Pada saat penerimaan perjanjian kerja diadakan,\nmemberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2.Membawa dan\u002Fatau mengkonsumsi minuman keras dan\nnarkotika di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">3.Melakukan tindak pidana misalnya pencurian,\npenggelapan, penganiayaan, penipuan, dan memperdagangkan barang-barang\nterlarang dan perbuatan sejenis, baik di dalam maupun di luar lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4.Melakukan penghinaan secara kasar dan\u002Fatau\nmengancam atasan dan\u002Fatau pimpinan dan\u002Fatau bawahan dan\u002Fatau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">5.Berkelahi di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6.Dengan sengaja merusak, merugikan, dan atau\nmembiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7.Membujuk pimpinan perusahaan, atasan, teman\nsekerja atau bawahan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum\natau kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8.Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan\nnama baik atasan\u002Fpimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">9.Melakukan atau membantu pemalsuan apapun bentuknya\nyang dapat merugikan perusahaan dan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">10.Melakukan perjudian dalam bentuk apapun\ndilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11.Memasuki lingkungan perusahaan dengan keadaan\nmabuk, membawa senjata tajam\u002Fsenjata api, miras dan obat-obatan terlarang dan\nbarang-barang lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">12.Mengadakan\u002Fmenghadiri pertemuan atau kegiatan\nyang sejenis, secara tidak resmi di dalam lingkungan perusahaan tanpa seizin\npimpinan perusahaan dan\u002Fatau Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">13.Merokok dan atau membuang puntung rokok\ndilingkungan perusahaan pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">14.Meminta atau menerima uang, jasa atau barang yang\nberhubungan dengan proses penerimaan karyawan\u002Frekrutmen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">15.Menerima uang, jasa, atau barang yang berhubungan\ndengan tugas dan pekerjaannya yang dapat merugikan perusahaan dan\u002Fatau nama\nbaik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">16.Mengadakan kegiatan politik atau kegiatan lain\nyang bersifat menentang atau tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">17.Melakukan perbuatan\u002Fkegiatan rentenir, pungutan\ndan sejenisnya yang bersifat ilegal yang dapat membawa dampak keresahan kepada\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">18.Tersangkut perkara kriminal atau subversif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">19.Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang\ntidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama\nrekan kerja berupa perbuatan asusila\u002Fseksual dan fisik dalam kategori sangat\nberat, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">a.Menyentuh bagian tubuh orang lain secara paksa dan\norang yang disentuh merasa dilecehkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">b.Mencium, meraba, memeluk, dan melakukan hubungan\nseksual.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp style=\"margin-left:6em\">c.Memukul, menendang, menampar, dan tindakan\nkekerasan lainnya yang melukai tubuh orang lain baik luka ringan, sedang, berat\nyang dilakukan dengan sengaja untuk melukai.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4.Uraian atas sanksi yang diberikan adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat Pelanggaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Diberikan oleh\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Diberikan oleh\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lisan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung SPV\u002F Manager \n\n        \u003Cp>Diverifikasi oleh IR\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Teguran Lisan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung SPV\u002F Manager \n\n        \u003Cp>Diverifikasi oleh IR\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP I\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung SPV\u002F Manager \n\n        \u003Cp>Diverifikasi oleh IR\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP II\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Diverifikasi oleh IR, Mengetahui \n\n        \u003Cp>Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP III\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Skorsing\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>IR\u002F atasan langsung Manager\u002F HR \n\n        \u003Cp>Mengetahui Serikat Pekerja dan\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Disnaker\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Merumahkan \n\n        \u003Cp>sementara\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>IR atas permintaan atasan langsung \n\n        \u003Cp>SPV\u002F Manager\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Mengetahui Serikat Pekerja dan\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Disnaker\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PHK\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">5.Setiap bentuk peringatan lisan dan tertulis baik\nperingatan tertulis tingkat I, II, dan III, masa berlakunya adalah 6 (enam)\nbulan sejak peringatan tersebut diberikan, dan apabila dalam waktu 6 (enam)\nbulan karyawan yang diberikan peringatan lisan maupun peringatan tertulis\nberkelakuan baik\u002Fdisiplin dan tidak mengulangi pelanggaran, maka peringatan\nyang diberikan menjadi tidak berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6.Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu\nberurutan tingkatnya, tergantung dari jenis\u002F berat kesalahan yang dilakukan\noleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7.Karyawan yang tidak puas dengan hasil atau\nmekanisme pemberian sanksi yang diberikan kepadanya dapat melakukan upaya\nbanding\u002Fkeberatan yang dapat disampaikan ke atasan langsung, bagian Industrial\nRelation (IR), atau Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8.Dalam hal karyawan telah terbukti melakukan\npelanggaran setelah dilakukan verifikasi oleh IR, tetapi karyawan tidak\nmenerima dan\u002Fatau tidak menyetujui surat peringatan yang diberikan maka surat\nperingatan tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB : V PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Upah dan Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah adalah penerimaan tetap berupa uang yang terdiri dari gaji pokok dan\ntunjangan lainnya yang bersifat tetap dan diberikan perusahaan kepada karyawan\nsebagai imbalan atas kerja dan usaha yang telah dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila karyawan tidak masuk bekerja karena alasan diluar hal-hal yang telah\ndiatur dalam undang-undang, maka secara otomatis akan memotong hak cuti tahunan\nkaryawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila hak cuti tahunan karyawan telah habis dan karyawan izin\nmeninggalkan pekerjaan karena suatu kepentingan, maka dilakukan pemotongan upah\ndan upah dibayar sesuai hari bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>4.Sistem pengupahan karyawan diatur tersendiri menurut golongan karyawan\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Penggolongan karyawan berdasarkan pada status karyawan, diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">5.1.Karyawan Bulanan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">-Pengupahan diatur menurut upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">-Dalam tiap tahun dinas karyawan menerima 12 kali\ngaji yang dibayar bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">5.2.Karyawan Jangka Waktu Tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">-Pengupahan untuk karyawan waktu tertentu diatur\ndalam perjanjian kerja waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">5.3.Karyawan Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">-Pengupahan untuk karyawan asing diatur dan\ndisepakati bersama dalam perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hak untuk menerima upah pokok timbul pada saat adanya hubungan kerja dan\nberakhir pada saat terputusnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Gaji\u002Fupah dibayarkan tiap akhir bulan dengan cara ditransfer ke rekening\nkaryawan, dan apabila tanggal akhir bulan jatuh pada hari minggu\u002Flibur, maka\npembayaran gaji dimajukan 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada keadaan tertentu gaji dapat dibayarkan kepada kuasanya dengan\ndisertai surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan diatas materai\nsecukupnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Peninjauan dan Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Peninjauan atau penyesuaian upah karyawan dilaksanakan dalam periode satu\nkali setahun atau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah\u002Fnormatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi\u002Fusulan dari kepala bagian\nyang bersangkutan maka perusahaan dapat mempertimbangkan suatu peninjauan\nkenaikan upah dan struktur skala upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>3.Kenaikan upah karena prestasi akan ditetapkan dalam ketentuan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan karyawan lebih dari 8 jam kerja\nsehari dan 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur hanya dilakukan atas dasar perintah tertulis dari kepala\ndepartemen\u002Fbagian sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersifat sukarela\ndengan persetujuan karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal–hal yang tidak termasuk kerja lembur adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Pelatihan dan Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Rapat yang tidak berhubungan dengan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Olah Raga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d.Jam Perjalanan Dinas di luar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e.Kegiatan yang berhubungan dengan pembelaan &amp;\nkeamanan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>1.Upah lembur diberikan kepada karyawan level operator, administrasi dan\nTeknisi yang melakukan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>2.Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat\npada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keputusan Menakertrans No.Kep. 102\u002FMen\u002FVI\u002F2004, untuk 5 (lima) hari\nkerja:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Upah lembur per jam adalah 1\u002F173 x upah\nsebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Lembur pada hari kerja: Jam pertama dikali 150%,\njam ke-2 dan selanjutnya dikal 200%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8\njam pertama dikali 200%, Jam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali 400%.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran upah lembur dilakukan pada setiap tanggal 5 (lima) dan apabila\ntanggal 5 (lima) jatuh pada hari Sabtu\u002FMinggu\u002FLibur, maka upah lembur\ndimundurkan 1 (satu) atau 2 (dua) hari menjadi tanggal 6 atau 7.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjanganjabatanadalahtunjanganyangdiberikanperusahaankepada karyawan\nberdasarkan jabatan tertentu dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besar tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat dan jenis jabatan yang\nditetapkan dalam aturan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Evaluasi prestasi dilakukan setiap 6 (enam) bulan yaitu pada bulan Januari\ndan Juli.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila karyawan tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan\njabatannya dicabut\u002Fdihapus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pembayaran tunjangan jabatan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Tunjangan Berdasarkan Tingkat Keahlian (Skill Grading)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Skill Grading adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada Karyawan\nlevel operator sesuai dengan keahlian yang dimiliki di area kerja tertentu yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya tunjangan yang diberikan berdasarkan hasil assesment skill\ngrading\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran skill grading dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cp>1.Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang\ntelah mengabdi kepada perusahaan diatas 1 (satu) tahun dan penambahan tersebut\ndimasukan kedalam gaji pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cp>2.Nominal tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa\nkerja karyawan yang nominalnya diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Premi Hadir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk meningkatkan semangat kerja, perusahaan memberikan premi hadir bagi\nkaryawan yang telah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya premi hadir yang diberikan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Golongan I dan II sebesar Rp. 150.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Premi hadir diberikan apabila karyawan terus\nmenerus hadir masuk kerja dalam satu bulan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang mendapatkan premi hadir harus memenuhi ketentuan,antara lain\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Hadir masuk kerja terus menerus dalam satu bulan\nkecuali cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Karyawan tetap (sudah lulus masa percobaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Karyawan yang izin meninggalkan tugas dan tidak\nbekerja kembali sudah bekerja selama 5 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d.Karyawan yang tapping in dan tapping out sesuai\njadwal yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e.Catatan terlambat dalam satu (1) bulan tidak\nlebih dari sepuluh (10) menit dan maksimal dua (2) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembayaran premi hadir dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Uang Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>1.KaryawanyangmasukbekerjapadaShiftIIdanShiftIII,perusahaan memberikan uang\nshift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cp>2.Besarnya uang shift yang diberikan adalah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Golongan I dan II=Rp.3.500,- per hari shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Golongan III=Rp. 6.000,- per hari shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Golongan IV=Rp. 9.000,- per hari shift.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Uang shift dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari\ndokter, maka upahnya (gaji pokok) tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana sakit dengan keterangan dokter lebih dari dua kali dalam waktu\nyang berbeda dalam sebulan, maka berdasarkan pertimbangan medis, perusahaan\nberhak mengirimkan karyawan tersebut kepada dokter perusahaan atau dokter yang\nditunjuk oleh perusahaan untuk diperiksa dan menindaklanjuti apakah karyawan\ntersebut sehat untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>3.Apabila karyawan menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut (UU No.13\nTahun 2003 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.1.Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar\nsebesar 100 %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.2.Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar75\n%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.3.Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar50\n%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.4.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % sebelum\ndilakukan PHK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longtermillness\">\u003Cp>4.Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana di atas berlaku bagi\nkaryawan yang sakit terus-menerus\u002Fberkepanjangan, termasuk sakit terus-menerus\nadalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus-menerus\natau terputus-putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang waktu kurang\ndari 4 (empat) minggu sakit kembali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>5.Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali,\nmaka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja (UU No.13 Tahun 2003 dan sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Upah Selama Karyawan Dirumahkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjadi suatu\u002Fkondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan\nsebagian\u002Fseluruh kegiatan\u002Fusaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil\ntindakan “merumahkan“ terhadap karyawan dan diinformasikan kepada Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama masa “dirumahkan” kepada karyawan diberikan upah\u002Fgaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan setiap tahun,\npembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya\nkeagamaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>2.Besarnya THR adalah (sesuai dengan Permenaker No. 06\u002F2016) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) bulan sampai\nkurang dari 1 (satu) tahun, akan menerima tunjangan hari raya yang besarnya\ndihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 (dua\nbelas) dikali gaji pokok karyawan sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun\natau lebih diberikan minimal 1 (satu) bulan gaji pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.THR dikenakan PPH (PPH 21\u002FUU.No.10\u002F1994) sesuai dengan Peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Macam-macam Potongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah karyawan untuk hal-hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pajak penghasilan karyawan (PPH 21\u002FUU.No.10\u002F1994).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.BPJS Kesehatan &amp; Ketenagakerjaan (UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Iuran Anggota Serikat Pekerja (UU No.21 Tahun 2000).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Iuran Koperasi karyawan yang menjadi anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Potongan-potongan lain yang disetujui oleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemotongan upah seperti yang tersebut diatas tetap harus sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - VI : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka\npengusaha wajib mengikutsertakan seluruh karyawan pada program Penyelenggaraan\nJaminan Sosial (UU No. 24 Tahun 2011).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mempertanggungkan karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(Persero) dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0.89 % dari upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>3.Jika karyawan yang telah dipertanggungkan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(Persero) tertimpa kecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan\nberupa biaya pengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan\nkematian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Apabila terjadi kecelakaan kerja kepada karyawan yang dalam masa percobaan\n(probation) untuk dipertimbangkan keputusan penilaian hasil masa percobaan\nmenyesuaikan hasil investigasi serta diatur dalam prosedur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Melalui program BPJS Ketenagakerjaan karyawan diikutsertakan pada program\nJaminan Hari Tua (JHT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Iuranuntuktabungan\u002Fjaminanharituaditanggungsecarabersamaoleh perusahaan\ndan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.3,7% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.2,0% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Jaminan Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.MelaluiProgramBPJSKetenagakerjaankaryawandiikutsertakanpada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>program Jaminan Pensiun (PP Nomor 45 Tahun 2015).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>2.Iuranuntuktabungan\u002Fjaminanpensiunditanggungsecarabersamaoleh perusahaan\ndan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.2 % x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.1 % x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Jaminan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mempertanggungkan karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(persero) dengan mengikuti program jaminan kematian sesuai peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Iuran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung oleh\nperusahaan sebesar 0.3 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1.Semua karyawan diikutkan dalam program BPJS Kesehatan, yang meliputi\nprogram pelayanan kesehatan rawat jalan dan program pelayanan rawat inap\u002F rumah\nsakit.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2.Selain pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, perusahaan juga\nmenyediakan Klinik di dalam lingkungan perusahaan, yang bisa digunakan oleh\nkaryawan apabila membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi emergensi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Iuran untuk program Pemeliharaan Kesehatan dari PT BPJS Kesehatan\n(Persero) ini ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.4% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi tanggung\njawab perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.1% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi tanggung\njawab karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Sumbangan Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang diberikan kepada karyawan atau\nkeluarganya yang meninggal dunia dalam hal ini tidak termasuk gugur\nkandungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Penerima sumbangan kedukaan adalah salah satu dari yang ditetapkan dibawah\nini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Dalam hal karyawan yang meninggal dunia,\nsumbangan diberikan kepada ahli warisnya yang sah sebesar Rp 1.000.000 (Satu\nJuta Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsuami yang\nsah, anak yang sah atau orang tua\u002Fmertua yang sah) yang meninggal dunia,\nsumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan dan apabila karyawan\ntersebut berstatus suami-istri dan sama-sama bekerja di perusahaan, maka\nsumbangan kedukaan hanya diberikan kepada suaminya saja sebagai kepala rumah\ntangga sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Pensiun\n(JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan dari PT BPJS Ketenagakerjaan\n(persero).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Pesangon dari perusahaan sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Sumbangan duka dari perusahaan sesuai dengan ayat\n(2) huruf a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang meninggal dunia akibat bukan karena kecelakaan kerja akan\nmendapat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan\nJaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan dari PT BPJS Ketenagakerjaan\n(persero).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Pesangon dari perusahaan sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Sumbangan duka dari perusahaan sesuai dengan ayat\n(2) huruf a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan yang meninggal dunia pada saat menjalankan pekerjaan dinasnya\nmaka biaya pengiriman jenazah sampai tempat asal sesuai yang tercatat pada\nbagian HR akan ditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Klaim sumbangan duka ke perusahaan adalah 1 (satu) bulan dari tanggal yang\ntertera pada surat kematian, apabila lebih dari waktu yang ditentukan tersebut\nmaka tidak diberikan penggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan tidak menyediakan pakaian seragam kerja bagi karyawan selama\nbekerja dan berada di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan diberikan kebebasan untuk menentukan pakaian kerja (baju, celana\ndan sepatu) yang aman, rapih dan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawandilarangmenggunakanaksesorisberbahanmetalselainyang ditentukan\ndalam pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama masa percobaan, karyawan wajib memakai baju putih dan celana hitam\nyang rapih dan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selamaberadadilingkunganperusahaankaryawanwajibmemakaidan merawat ID Card\nyang diberikan perusahaan sebagai tanda pengenal diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Biaya Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota yang dilakukan dalam\nrangka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Alat transportasi yang digunakan dalam melakukan perjalanan dinas\ndisesuaikan dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2.1.Sarana transportasi yang ada ke tempat\ntujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2.2.Golongan karyawan yang melakukan perjalanan\ndinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Biaya perjalanan dinas dimaksud sebagai pengganti biaya penginapan, makan,\ntransport, uang saku, dan lain-lain yang berhubungan dengan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Besarnya uang perjalanan dinas diatur dalam peraturan pelaksanaan\nsendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Fasilitas Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan serta\nmengatur cara dan waktu makan karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan\napapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.Karena sesuatu hal perusahaan tidak dapat menyediakan makan di\nkantin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2.2.Dalam hal karyawan sedang menjalankan ibadah\npuasa di bulan Ramadhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2.3.Karena tugasnya karyawan sedang tidak berada di\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Fasilitas Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan diharuskan mendatangi tempat bekerja dan area kerja sesuai\ndengan waktu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sarana untuk mendatangi tempat bekerja merupakan tanggung jawab dari\nmasing–masing karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>3.Memperhatikanayat1dan2,makaPerusahaanmemberikansubsidi transportasi\nkaryawan yang besarannya diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, perusahaan akan mendukung\nkegiatan koperasi di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keanggotaan koperasi karyawan adalah karyawan yang telah melewati masa\npercobaan 3 bulan dan mengisi formulir pendaftaran keanggotaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sebagai modal koperasi adalah simpanan wajib dan simpanan pokok yang\ndipungut dari karyawan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota koperasi\nkaryawan dan simpanan tersebut akan dikembalikan kepada karyawan apabila telah\nberhenti bekerja dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Fasilitas Olah Raga, Kesenian dan Kerohanian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan bakat dan minat karyawan\ndibidang olahraga, kesenian, dan kerohanian, perusahaan memberikan fasilitas\nsarana dan prasarananya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menunjang kegiatan olahraga, kesenian dan kerohanian bagi karyawan,\nperusahaan menyediakan anggaran berdasarkan proposal yang disetujui oleh\nperusahaan dan dikelola oleh bagian HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan subsidi sebesar Rp. 4.000.000 untuk 1 (satu) bulan\ndalam periode waktu 1 (satu) tahun dan dikelola oleh bagian HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - VII : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan,\nkesehatan kerja dan lingkungan, karenanya kedua belah pihak akan berusaha\nsemaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya\nkecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa\nkaryawan, serta pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas\nindustri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan &amp; Kesehatan Kerja\n(P2K3) dengan disahkan oleh Disnaker wilayah setempat yang bertugas untuk\nmembina dan mengatur Pekerja\u002F Buruh agar memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai\npenyelenggaraan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tim Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) melakukan\nevaluasi dan pengembangan serta memberikan rekomendasi perbaikan terkait dengan\nkondisi keselamatan dan Kesehatan kerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seluruh Pekerja\u002FBuruh diwajibkan mengikuti dan mentaati\nketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Panitia Pembina Keselamatan &amp;\nKesehatan Kerja (P2K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Perusahaan akan menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis dan\nsifat pekerjaannya berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang tidak memakai perlengkapan\u002Falat pelindung diri yang telah\ndiberikan oleh perusahaan, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan karyawan wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib\nyang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan wajib membentuk P2K3 (Panita Pembina Keselamatan dan Kesehatan\nKerja) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan alat pencegah bahaya\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan diwajibkan aktif berperan serta dalam usaha pencegahan dan\npenanggulangan kecelakaan di lingkungan kerjanya sesuai dengan Budaya\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja atau Health safety and Enviroment (HSE)\nCulture.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Melaporkan kepada atasannya jika terjadi\nkerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan\npenggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Melaporkan setiap kejadian kecelakaan, kebakaran,\nserta keadaan darurat yang dapat membahayakan manusia, barang, maupun\nlingkungan kerja kepada atasan atau HR\u002FRSC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Melaporkan setiap kejadian hampir celaka\n(nearmiss) dan kecelakaan kerja dalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawan dilarang masuk\u002Fmelalui daerah atau bagian lain yang bukan\ntempatnya bertugas dan tempat-tempat yang dipasang tanda “Dilarang Masuk Bagi\nyang Tidak Berkepentingan“.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan\nmesin-mesin dan alat-alat lainnya tanpa izin atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Karyawan berkewajiban memberikan keterangan yang sebenar-benarnya bila\ndimintai keterangan oleh pegawai pengawas atau safety officer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Karyawan berkewajiban bekerja dengan aman sesuai dengan prosedur yang\ntertuang dalam Instruksi Kerja (IK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Karyawan berkewajiban mengikuti setiap P5M (Pembicaraan 5 Menit) dan\npertemuan K3 lainnya yang telah dijadwalkan oleh Departemen HR\u002FRSC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-green_trigger\">\u003Cp>1.Setiap karyawan diwajibkan memelihara\u002Fmenjaga ruangan kerja dengan\nsebaik-baiknya demi terciptanya budaya 6S (Singkir, Susun, Serasi, Standard,\nSemangat, dan Safety).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan dilarang memindahkan dan atau menghalangi alat-alat pemadam\nkebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaaan darurat\u002Fbahaya tanpa\nseizin petugas yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan wajib bersikap teliti dan hati-hati dalam melaksanakan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan wajib mentaati semua ketentuan di tempat kerja demi keselamatan\nkerja dan keamanan diri sendiri dan rekan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ncara kerja yang aman, efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan\nkeselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan berhak untuk mengusulkan bila syarat keselamatan kerja yang telah\nditetapkan belum terpenuhi atau bila syarat keselamatan kerja dan perlindungan\ndiri tidak tersedia dengan lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan,\nkesehatan kerja, dan peduli lingkungan di tempat kerja maupun di lingkungan\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap karyawan wajib membangun kesadaran dan kepekaan terhadap program\npemeliharaan lingkungan dengan berpartisipasi mengikuti training yang\ndiselenggarkan dan saran perbaikan berkelanjutan melalui suggestion system\nbox.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian pelanggaran terhadap persyaratan\nlingkungan terkait segregasi (pemilahan limbah\u002Fsampah) penanganan bahan kimia\ndan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian keadaan darurat yang dapat\nmembahayakan lingkungan seperti pencemaran, tumpahan bahan kimia dll .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Setiap karyawan wajib berkontribusi dalam upaya meningkatkan kinerja\npemeliharaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui penurunan limbah\npadat, limbah cair dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka ikut serta mensukseskan program nasional tentang kependudukan\ndan keluarga berencana perusahaan mendukung pelaksanaan keluarga berencana bagi\nkaryawan melalui sosialisasi dan konsultasi sesuai dengan kebijakan\npemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : HIV \u002F AIDS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cp>Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta mensukseskan program\nnasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV \u002F AIDS dengan\nmelakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai HIV \u002F AIDS (Human\nImmunodeficiency Virus \u002F Acquired Immunodeficiency Syndrome).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan diwajibkan ikut memelihara\u002Fmenjaga barang\u002Fbenda milik\nperusahaan dan dilarang untuk membawa, memindahkan serta meminjamkannya di luar\nbatas wewenangnya, kecuali atas izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib mentaati peraturan, prosedur keamanan, dan\nketertiban di lingkungan perusahaan atau di lingkungan tempat kerjanya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Petugas keamanan berwenang mengadakan pemeriksaan badan dalam batas-batas\nkesopanan dan setiap karyawan harus mentaatinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila karyawan karena sesuatu sebab putus hubungan kerja dengan\nperusahaan, maka karyawan harus mengembalikan barang atau kebendaan milik\nperusahaan yang ada padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Guna mencegah terjadinya tindak pencurian dan\u002Fatau pengrusakan, maka\nsetiap karyawan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa izin, atau\nkeluar masuk lingkungan perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan\ndan dengan cara yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dilarang meletakkan benda-benda berharga di tempat terbuka dan tidak\ndikunci.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal ini diancam sanksi administrasi\nsampai dengan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Keamanan Produk\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Keamanan Produk atau Product Security adalah suatu sistem yang dijalankan\nuntuk menghindari terjadinya kehilangan (loss), kebocoran (leak), dan pencurian\n(theft) terhadap produk, baik dari segi produk (sepatu, upper, komponen),\nalat\u002Ftooling, mesin, proses produksi dan informasi penting dan rahasia milik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan diwajibkan mematuhi kebijakan keamanan produk, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a)Tidak mengambil dan\u002Fatau membagikan foto, video\ndan dokumen yang berhubungan dengan produk (beridentitas brand buyer) seperti\nproses produksi, mesin, komponen, upper, sepatu jadi alat\u002Ftooling, label dan\ninformasi penting dan rahasia milik perusahaan menggunakan kamera pribadi tanpa\nizin ke sosial media\u002Finternet.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b)Tidak menghilangkan, membuang dan\u002Fatau melakukan\npencurian untuk hal apapun yang berhubungan dengan produk (beridentitas brand\nbuyer) seperti sepatu jadi, upper, komponen, alat\u002Ftooling, label, aksesoris dan\ninformasi penting dan rahasia milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c)Tidak memasuki area sensitif berdasarkan regulasi\nkeamanan produk tanpa izin dari otoritas departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian pelanggaran terkait regulasi\nkeamanan produk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - VIII : HARI LIBUR, CUTI, DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Hari-hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh pemerintah (sesuai dengan Surat Keputusan Bersama\nMenteri RI).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada hari libur nasional\u002Fhari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,\nkaryawan yang dibutuhkan bekerja, apabila melakukan pekerjaan, diperhitungkan\nsebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Istirahat Haid, Istirahat Melahirkan, dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Istirahat Haid\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Karyawati yang dalam masa haid merasakan sakit atau dalam keadaan tidak\nmampu melaksanakan pekerjaannya dan mendapat surat keterangan sakit dari Dokter\nPerusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid\ndengan mendapatkan upah\u002Fgaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Istirahat Melahirkan dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Istirahat Melahirkan adalah hari-hari istirahat\nbagi karyawan selama 3 (tiga) bulan yang diberikan maksimum 1,5 (satu setengah)\nbulan sebelum bersalin dan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\nbersalin.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Perpanjangan Istirahat Melahirkan dapat diberikan\nberdasarkan keadaan yang dapat membahayakan karyawati, atas dasar surat\nketerangan dari dokter, terhadap karyawati tersebut berlaku ketentuan tentang\nupah selama sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Bagi karyawan yang sedang hamil wajib datang ke\nklinik perusahaan untuk mendapatkan surat keterangan Istirahat Melahirkan dan\nselanjutnya diserahkan ke atasannya untuk diteruskan ke Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d.Karyawan yang mendapat Istirahat Melahirkan akan\ndiberikan upah penuh dan hak-hak lainnya oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e.Karyawan yang mengalami keguguran atau gugur\nkandungan diberikan waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sejak\ngugur kandungannya berdasarkan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_length\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_duration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f.Perusahaan mendukung program pemberian ASI\neksklusif, yaitu menyusui 0-6 bulan dengan menyediakan Ruang Laktasi yang dapat\ndigunakan oleh karyawan yang menyusui sesuai kebutuhannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan istirahat haid, istirahat melahirkan, dan gugur kandungan\ndiatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Permohonan untuk istirahat yang dimaksud pada ayat 3 (tiga) harus\ndibuktikan dengan surat keterangan dari dokter perusahaan dan\u002Fatau dokter yang\nditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Jika karyawan telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak\nmendapat cuti tahunan 12 hari kerja sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 serta\nketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja, perusahaan berhak\nmengatur hari-hari cuti tahunan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hari libur nasional, yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap\nmenjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam masa cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam) bulan sejak hak tersebut\ntimbul, apabila dipandang perlu karena pekerjaan maka cuti tersebut dapat\ndiperpanjang maksimal 6 (enam) bulan lagi dengan pemberitahuan ke HR oleh\natasannya. Apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh\nkaryawan bukan karena penundaan oleh perusahaan maka hak cuti menjadi gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>5.Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal\u002Fcuti yang diambil secara\nbersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan\ncuti sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya ke pimpinan kerja dan\nHR, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak\u002Fdarurat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Apabila dalam masa cuti, baik yang bebas maupun yang massal yang telah\nditentukan perusahaan, karyawan yang bersangkutan jatuh sakit maka cuti\ntersebut tidak menjadi batal karenanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pembatalan cuti yang telah diajukan\u002Fdisetujui dapat dilakukan\nselambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perusahaan wajib memberitahukan tanggal jatuh tempo cuti kepada\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Bagi pekerja yang belum memiliki hak cuti tahunan, sedangkan pada saat\nyang bersamaan perusahaan menetapkan cuti masal tahunan dan harus diikuti oleh\npekerja, maka pekerja yang bersangkutan akan dikenakan hutang cuti dan akan\ndiperhitungkan pada saat pekerja tersebut sudah memiliki hak cuti (hak cutinya\ntimbul).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.1.Pernikahan karyawan: 3 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.2.Pernikahan anak sah karyawan: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.3.Istri sah karyawan melahirkan\u002Fgugur kandungan:\n2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.4.Khitanan \u002F pembaptisan anak yang sah dari\nkaryawan: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.5.Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua,\nsuami\u002Fistri, anak yang sah: 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.6.Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.7.Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali dan diberikan kepada\nkaryawan yang mempunyai masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>minimum 3 Tahun maksimal: 40 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus dimintakan terlebih\ndahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan di\natas maka kelebihan hari tersebut akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan\nkaryawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian izin meninggalkan\npekerjaaan tanpa upah untuk keperluan-keperluan tertentu yang sifatnya\nmendesak, dengan syarat apabila alasan untuk meminta izin tersebut dapat\nditerima oleh perusahaan dan karyawan tersebut telah menjalani masa kerja\nselama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Masa kerja 1 – 2 tahun=Maksimal izin 1 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa kerja 2 – 3 tahun=Maksimal izin 2 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa kerja di atas 3 tahun=Maksimal izin 3 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - IX : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Pendidikan dan Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1.Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan karyawan serta memenuhi\nkebutuhan perkembangan organisasi, perusahaan memberikan kesempatan untuk\nmengikuti pendidikan dan pelatihan kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>2.Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan kebutuhan\nperusahaan, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang diikutsertakan dalam suatu program pendidikan dan pelatihan\nberkewajiban untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasil\ndari pelatihan tersebut di tempat kerjanya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akan diatur\ndalam peraturan pelaksanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - X : HUBUNGAN KEKARYAAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH \u002F PERSELISIHAN\nKETENAGAKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Komunikasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menganut sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan\nbertanggung jawab dan kebebasan berserikat bagi seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_trigger\">\u003Cp>2.Setiap karyawan berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan\nkeluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam perusahaan kepada\natasan langsung atau kepada bagian yang berwenang, melalui serikat pekerja,\ndan\u002Fatau sarana lain yang ada.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Baik karyawan maupun perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi\nkewajibannya satu sama lain, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan\u002Fkeluh kesah yang\ndapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu\ndengan sesama karyawan maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan\nketertiban, disiplin, dan tanggung jawab kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak percaya\ndari masing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan perlu menampung dan menyaring setiap ide, saran dan keluhan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Cara-cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Keluhan\u002Fpengaduan disampaikan oleh karyawan kepada atasannya langsung\nuntuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja\nsetelah keluhan\u002Fpengaduan diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila atasan langsung dari karyawan yang bersangkutan tidak dapat\nmenyelesaikan persoalan tersebut, maka persoalan tersebut dibawa ke Departemen\nHR untuk diselesaikan. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari harus sudah\nmemberikan keputusan atas persoalan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh HR tidak memuaskan\nkaryawan maka karyawan dapat meminta bantuan mediator untuk menyelesaikan\npersoalan itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - XI TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya untuk mencegah terjadinya pemutusan\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>2.Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja,\nperusahaan akan bertindak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 serta peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Sebab-sebab Terputusnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Putusnya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan dapat diakibatkan\noleh hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan dianggap mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karyawan tidak memenuhi syarat pada masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Karyawan tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Reorganisasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pemberhentian karena lanjut usia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pelanggaran berat atau berulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Karyawan Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Meninggalnya karyawan mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan\nsendirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila karyawan meninggal dunia, perusahaan akan memberikan sumbangan\nkedukaan kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam PKB Bab VI Pasal 54\ntentang Sumbangan Duka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Karyawan Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya diharuskan\nmengajukan permohonan resmi kepada perusahaan secara tertulis\nselambat-lambatnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Level I dan II: 2 (dua) minggu sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Level III ke atas : 1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal karyawan yang sudah memenuhi syarat masa kerja maka akan\nmendapatkan penggantian hak dan uang pisah sebagai tanda ucapan terima kasih\nyang besarnya sesuai dengan PKB Bab XI Pasal 90.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Karyawan Dianggap Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bila seorang karyawan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1\n(satu) bulan tanpa alasan yang sah dan telah dipanggil secara patut sebanyak 2\nkali dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan dan jika\nmemenuhi syarat masa kerja maka mendapat penggantian hak dan uang pisah sesuai\nPKB Bab XI Pasal 90.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Berakhirnya Masa Kerja dalam Waktu Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tanggal berakhirnya masa kontrak kerja adalah sesuai dengan syarat-syarat\nyang dinyatakan dalam surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana dianggapperlu dengan persetujuan kedua belah pihak hubungan\nkontrak kerja dapat diperpanjang untuk satu periode lagi yang lamanya tidak\nmelebihi perjanjian kontrak kerja periode pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dengan berakhirnya masa kerja dalam waktu tertentu, perusahaan tidak\nberkewajiban untuk memberikan imbalan\u002Fpesangon di luar hal yang tercantum dalam\nperjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Karyawan Tidak Memenuhi Syarat pada Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selama dalam masa percobaan perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk melakukan\npemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan bila karyawan\ntersebut menurut penilaian tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan\nperusahaan, dan pemutusan hubungan kerja tersebut didasarkan pada peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Karyawan Tidak Mampu Bekerja oleh karena Alasan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan yang karena kondisi kesehatannya dipandang tidak mampu lagi untuk\nbekerja (medical unfit) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 serta ketentuan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diberhentikan dengan hormat\ndari pekerjaannya atau dapat meminta untuk diberhentikan dengan hormat apabila\npersyaratan tentang hal ini telah dipenuhi terutama ketidak mampuan bekerja\nsecara tetap (medical unfit). Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sesuai\ndengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Reorganisasi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal reorganisasi, rasionalisasi atau perubahan sistem kerja yang\ndilaksanakan perusahaan, sehingga karyawan dapat kehilangan\njabatannya\u002Fpekerjaannya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja\nkaryawan dengan hormat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Pemberhentian karena Lanjut Usia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Batas umur karyawan adalah 55 (lima puluh lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas dapat\ndiminta untuk meletakan jabatannya dan diberhentikan secara hormat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan atas persetujuan karyawan yang\nbersangkutan, batas umur 55 (lima puluh lima) tahun ini dapat diperpanjang dan\nkaryawan dapat tetap bekerja sampai batas waktu yang disepakati bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberikan haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Pelanggaran Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (SE.\n13\u002FMen\u002FSJ-HK\u002FI\u002F2015).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan\nsebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana (UU No 13 Tahun 2003\nPasal 160 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 : Akibat Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan\nperusahaan, maka hutang karyawan kepada perusahaan dengan bukti yang sah akan\ndiperhitungkan sekaligus, atas nama karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan diwajibkan mengembalikan alat-alat\u002Fperlengkapan kerja dan atau\nbarang – barang inventaris perusahaan yang ada padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 : Penyelesaian Kasus Pencurian, Perkelahian, dan\u002Fatau Sabotase\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika karyawan terbukti melakukan pencurian dan atau melakukan sabotase\nterhadap barang milik perusahaan dan atau melakukan perkelahian di lingkungan\nperusahaan maka akan diambil tindakan tegas berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Diputuskan hubungan kerja seketika.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Diproses menurut hukum pidana atau perdata yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 : Penggantian Hak dan Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 tahun kemudian mengundurkan\ndiri sesuai prosedur, maka mendapat penggantian hak sesuai Peraturan\nPerundang-undangan dan uang pisah sebesar 1 x gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan karena suatu hal tertentu mengundurkan diri di luar ketentuan\npada ayat (1), akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan kesepakatan antara\nPerusahaan dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - XII KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 : Peraturan Pelaksanaan, Hak Penafsiran, dan Peraturan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PKB ini menjadi dasar dalam pembuatan peraturan pelaksanaan yang ada di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila dari PKB ini ada yang perlu penjelasan lebih rinci, maka\nperusahaan dan serikat pekerja dapat memusyawarahkan secara bersama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan pelaksanaan akan diatur\nkemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Persyaratan kerja lainnya yang tidak tercantum di dalam PKB ini tunduk\npada peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 : Aturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PKB ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di\nbidang ketenagakerjaan. PKB ini terbatas khusus untuk hal-hal yang dengan tegas\ntelah diatur dalam pasal-pasalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 93 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PKB ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak disepakati oleh para pihak dan\nbersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila tidak ada kehendak dari kedua belah pihak untuk mengubah isi PKB\nini 2 (dua) bulan menjelang habis masa berlakunya, maka PKB ini secara otomatis\ndiperpanjang untuk masa waktu 1 (satu) tahun lagi. Jika dari salah satu pihak\nberkehendak untuk mengubah isi PKB ini harus diajukan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 94 : Pernyataan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan diberlakukannya PKB ini maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat\nsebelumnya dan\u002Fatau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan PKB\nini dinyatakan batal demi hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">LEMBAR PENGESAHAN PEMBERLAKUAN PERJANJIAN KERJA\nBERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA PERIODE 2024 -\n2026\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">DISEPAKATI DI: MAJALENGKA PADA TANGGAL: 2\nNOVEMBER 2023\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WELLY TANUWIDJAJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DIREKTUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HENDRIK \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HR\u002FIR MANAGER\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PPAPPMI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MAULIDIN PURNAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KETUA UMUM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PUK SP TSK SPSI ATUC\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PANJI MAEHARDI \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KETUA UMUM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PUK KSPN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DEDE JUANDA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KETUA UMUM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratified\">\u003Cp>MENGETAHUI KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL, MENENGAH\nKABUPATEN MAJALENGKA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ARIF DARYANA\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>MAJALENGKA, 11 DESEMBER 2023\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT\nSHOETOWN LIGUNG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">PERIODE 2024 - 2026\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Unsur Manajemen PT Shoetown Ligung Indonesia :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start_date":45,"cbadate_start":48,"cbadate_end":50,"cbadate_end_date":52,"cbaratified":54,"cbaratificationdate":58,"jobclassifaction1":61,"trainingprogrammes":65,"trainingfund":69,"pensionfund":73,"disabilityfund":77,"contracttrial":81,"contracttrialperiod":85,"contractseverancepay":87,"contractseverancepay1":91,"sicknesspay":93,"maxsicknesspayperc":97,"sicknessmaxdays":99,"sicknessmaxdaysnr":103,"longtermillness":105,"menstruationleave":109,"disabilitypay":113,"healthcareaccess":117,"healthcareaccessrelatives":121,"healthinsurance":123,"healthinsurancerelatives":127,"protectiveclothing":129,"hiv":133,"funeralpay":137,"funeralpaytype":141,"funeralpayamount":145,"paidmaternityleave":149,"paidmaternityleaveduration":153,"paidmaternityleavepay":155,"paidmaternityleavepayperc":159,"maternityotherclause":161,"paidpaternityleave":165,"paidpaternityleaveduration":169,"paidpaternityleavepayperc":171,"deathrelatives":175,"deathrelativesleave":179,"marriage":182,"nursingmothers":185,"maternity_nursing_breaks_duration":189,"maternity_nursing_breaks_length":191,"nursingfacilities":193,"discrimination":195,"sexualhar":199,"violence":203,"hourspday_select":207,"hourspday":211,"hourspweek_select":213,"hourspweek":215,"dayspweek_select":217,"dayspweek":219,"PAIDLEAV_trigger":221,"holidaysdays":225,"holidaysweeks":227,"bankholidays1":229,"holidaysfixed":233,"TRADEUNLEAV_trigger":237,"PAYSCALES_trigger":241,"LOWWAGE_trigger":245,"LOWWAGE_government":249,"STRUCINCR_trigger":251,"wageincreasefirmperformance":255,"ONCERISE_trigger":259,"incidentalbonustype2":263,"incidentalbonusperc1":267,"incidentalbonusdate":271,"NOCTPREM_trigger":273,"shiftallowancetype":277,"shiftallowancetype1":281,"overtimeallowancetype_general":284,"overtimeallowancetype":288,"overtimeallowancetype1":291,"SUNDAY_trigger":295,"sundayallowancetype":299,"COMMUTE_trigger":301,"commutingallowancetype":305,"SENIOR_trigger":307,"longserviceallowancetype":311,"longserviceallowancetype1":315,"longserviceallowancetype2":318,"mealvouchers":320,"direct_participation_trigger":324,"green_trigger":328,"coverunion_trigger":332},{"bindId":46,"name":47,"text":47},"cbadate_start_date","19 Januari 2024 - 18 Januari 2026",{"bindId":49,"name":47,"text":47},"cbadate_start",{"bindId":51,"name":47,"text":47},"cbadate_end",{"bindId":53,"name":47,"text":47},"cbadate_end_date",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"cbaratified","MENGETAHUI KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN ","MENGETAHUI KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL, MENENGAH\nKABUPATEN MAJALENGKA\n\nARIF DARYANA",{"bindId":59,"name":60,"text":60},"cbaratificationdate","MAJALENGKA, 11 DESEMBER 2023",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"jobclassifaction1","2.Berdasarkan pada macam\u002Fsifat pekerjaan","2.Berdasarkan pada macam\u002Fsifat pekerjaan yang\ndijabatnya, karyawan dibagi atas golongan maupun sub golongan yang diatur dalam\nketentuan tersendiri.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"trainingprogrammes","1.Untuk meningkatkan pengetahuan, ketera","1.Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan karyawan serta memenuhi\nkebutuhan perkembangan organisasi, perusahaan memberikan kesempatan untuk\nmengikuti pendidikan dan pelatihan kepada karyawan.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"trainingfund","2.Kesempatan mengikuti pendidikan dan la","2.Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan kebutuhan\nperusahaan, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi karyawan yang\nbersangkutan.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"pensionfund","2.Iuranuntuktabungan\u002Fjaminanpensiunditan","2.Iuranuntuktabungan\u002Fjaminanpensiunditanggungsecarabersamaoleh perusahaan\ndan karyawan.\n\n3.Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu :\n\na.2 % x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab perusahaan.\n\nb.1 % x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab karyawan.",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"disabilityfund","2.Iuran untuk program jaminan kecelakaan","2.Iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0.89 % dari upah.",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"contracttrial","1.Sesuai ketentuan peraturan perundang-u","1.Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap\nkaryawan yang diterima dan dipekerjakan, akan menjalani masa percobaan maksimal\n3 (tiga) bulan.",{"bindId":86,"name":83,"text":84},"contracttrialperiod",{"bindId":88,"name":89,"text":90},"contractseverancepay","2.Dalam keadaan yang memaksa sehingga te","2.Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja,\nperusahaan akan bertindak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 serta peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":92,"name":89,"text":90},"contractseverancepay1",{"bindId":94,"name":95,"text":96},"sicknesspay","3.Apabila karyawan menderita sakit sehin","3.Apabila karyawan menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut (UU No.13\nTahun 2003 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku) :\n\n3.1.Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar\nsebesar 100 %.\n\n3.2.Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar75\n%.\n\n3.3.Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar50\n%.\n\n3.4.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % sebelum\ndilakukan PHK.",{"bindId":98,"name":95,"text":96},"maxsicknesspayperc",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"sicknessmaxdays","5.Apabila ternyata karyawan yang bersang","5.Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali,\nmaka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja (UU No.13 Tahun 2003 dan sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ).",{"bindId":104,"name":101,"text":102},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":106,"name":107,"text":108},"longtermillness","4.Ketentuan pembayaran gaji dengan berta","4.Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana di atas berlaku bagi\nkaryawan yang sakit terus-menerus\u002Fberkepanjangan, termasuk sakit terus-menerus\nadalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus-menerus\natau terputus-putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang waktu kurang\ndari 4 (empat) minggu sakit kembali.",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"menstruationleave","Karyawati yang dalam masa haid merasakan","Karyawati yang dalam masa haid merasakan sakit atau dalam keadaan tidak\nmampu melaksanakan pekerjaannya dan mendapat surat keterangan sakit dari Dokter\nPerusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid\ndengan mendapatkan upah\u002Fgaji.",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"disabilitypay","3.Jika karyawan yang telah dipertanggung","3.Jika karyawan yang telah dipertanggungkan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(Persero) tertimpa kecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan\nberupa biaya pengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan\nkematian.",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"healthcareaccess","2.Selain pelayanan kesehatan melalui pro","2.Selain pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, perusahaan juga\nmenyediakan Klinik di dalam lingkungan perusahaan, yang bisa digunakan oleh\nkaryawan apabila membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi emergensi.",{"bindId":122,"name":119,"text":120},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"healthinsurance","1.Semua karyawan diikutkan dalam program","1.Semua karyawan diikutkan dalam program BPJS Kesehatan, yang meliputi\nprogram pelayanan kesehatan rawat jalan dan program pelayanan rawat inap\u002F rumah\nsakit.",{"bindId":128,"name":125,"text":126},"healthinsurancerelatives",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"protectiveclothing","1.Perusahaan akan menyediakan alat pelin","1.Perusahaan akan menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis dan\nsifat pekerjaannya berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan peraturan\nperundangan yang berlaku.",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"hiv","Perusahaan berperan aktif dalam rangka i","Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta mensukseskan program\nnasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV \u002F AIDS dengan\nmelakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai HIV \u002F AIDS (Human\nImmunodeficiency Virus \u002F Acquired Immunodeficiency Syndrome).",{"bindId":138,"name":139,"text":140},"funeralpay","1.Sumbangan kedukaan adalah sumbangan ya","1.Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang diberikan kepada karyawan atau\nkeluarganya yang meninggal dunia dalam hal ini tidak termasuk gugur\nkandungan.",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"funeralpaytype","a.Dalam hal karyawan yang meninggal duni","a.Dalam hal karyawan yang meninggal dunia,\nsumbangan diberikan kepada ahli warisnya yang sah sebesar Rp 1.000.000 (Satu\nJuta Rupiah).\n\nb.Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsuami yang\nsah, anak yang sah atau orang tua\u002Fmertua yang sah) yang meninggal dunia,\nsumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan dan apabila karyawan\ntersebut berstatus suami-istri dan sama-sama bekerja di perusahaan, maka\nsumbangan kedukaan hanya diberikan kepada suaminya saja sebagai kepala rumah\ntangga sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"funeralpayamount","b.Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsua","b.Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsuami yang\nsah, anak yang sah atau orang tua\u002Fmertua yang sah) yang meninggal dunia,\nsumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan dan apabila karyawan\ntersebut berstatus suami-istri dan sama-sama bekerja di perusahaan, maka\nsumbangan kedukaan hanya diberikan kepada suaminya saja sebagai kepala rumah\ntangga sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"paidmaternityleave","a.Istirahat Melahirkan adalah hari-hari ","a.Istirahat Melahirkan adalah hari-hari istirahat\nbagi karyawan selama 3 (tiga) bulan yang diberikan maksimum 1,5 (satu setengah)\nbulan sebelum bersalin dan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\nbersalin.",{"bindId":154,"name":151,"text":152},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"paidmaternityleavepay","d.Karyawan yang mendapat Istirahat Melah","d.Karyawan yang mendapat Istirahat Melahirkan akan\ndiberikan upah penuh dan hak-hak lainnya oleh perusahaan.",{"bindId":160,"name":157,"text":158},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":162,"name":163,"text":164},"maternityotherclause","e.Karyawan yang mengalami keguguran atau","e.Karyawan yang mengalami keguguran atau gugur\nkandungan diberikan waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sejak\ngugur kandungannya berdasarkan surat keterangan dokter.",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"paidpaternityleave","1.3.Istri sah karyawan melahirkan\u002Fgugur ","1.3.Istri sah karyawan melahirkan\u002Fgugur kandungan:\n2 hari",{"bindId":170,"name":167,"text":168},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":172,"name":173,"text":174},"paidpaternityleavepayperc","1.Izin meninggalkan pekerjaan dengan men","1.Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku)",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"deathrelatives","1.5.Kematian keluarga yaitu orang tua, m","1.5.Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua,\nsuami\u002Fistri, anak yang sah: 2 hari\n\n1.6.Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari",{"bindId":180,"name":177,"text":181},"deathrelativesleave","1.5.Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua,\nsuami\u002Fistri, anak yang sah: 2 hari",{"bindId":183,"name":184,"text":184},"marriage","1.1.Pernikahan karyawan: 3 hari",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"nursingmothers","f.Perusahaan mendukung program pemberian","f.Perusahaan mendukung program pemberian ASI\neksklusif, yaitu menyusui 0-6 bulan dengan menyediakan Ruang Laktasi yang dapat\ndigunakan oleh karyawan yang menyusui sesuai kebutuhannya.",{"bindId":190,"name":187,"text":188},"maternity_nursing_breaks_duration",{"bindId":192,"name":187,"text":188},"maternity_nursing_breaks_length",{"bindId":194,"name":187,"text":188},"nursingfacilities",{"bindId":196,"name":197,"text":198},"discrimination","G.Karyawan wajib saling menghormati, mem","G.Karyawan wajib saling menghormati, membina\nhubungan yang baik dan harmonis antara atasan, bawahan dan sesama karyawan dan\ntidak saling mendiskriminasikan atas dasar SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar\nGolongan) serta menjaga ketenangan\u002Fketentraman di perusahaan.",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"sexualhar","17.Melakukan perbuatan pelecehan dan per","17.Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang\ntidak layak (harassment dan abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama\nrekan kerja berupa kata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis\ndalam kategori berat serta fisik dalam kategori sedang, antara lain :\n\na.Memaki dengan menyebut nama binatang\n\nb.Memarahi sambil melemparkan atau menendang\nsesuatu\u002Fbenda sekalipun benda tersebut tidak mengenai tubuh orang lain\n\nc.Mengancam baik dalam bentuk tertulis ataupun\nlisan\n\nd.Mengirimkan tulisan dan gambar yang sangat\nkasar\u002Fvulgar melalui media sosial atau sarana lainnya.\n\ne.Dalam keadaan marah menarik dan atau mendorong\nanggota tubuh orang lain baik dengan sengaja ataupun tidak sehingga menyebabkan\nluka ringan.\n\nf.Bermesraan dengan lawan jenis\u002Fsejenis dan atau\nmelakukan candaan, rayuaan, serta ajakan bermuatan seksual yang mengarah kearah\nseksual sehingga membuat orang yang bersangkutan dan atau orang lain\ndisekitarnya merasa tidak nyaman.\n\ng.Menyentuh bagian tubuh orang lain secara sengaja\ndan atau orang yang disentuh merasa dilecehkan.",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"violence","c.Memukul, menendang, menampar, dan tind","c.Memukul, menendang, menampar, dan tindakan\nkekerasan lainnya yang melukai tubuh orang lain baik luka ringan, sedang, berat\nyang dilakukan dengan sengaja untuk melukai.",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"hourspday_select","2.Penetapan waktu kerja didasarkan kepad","2.Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan\nmenetapkan jumlah waktu kerja maksimal 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja\ndalam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.",{"bindId":212,"name":209,"text":210},"hourspday",{"bindId":214,"name":209,"text":210},"hourspweek_select",{"bindId":216,"name":209,"text":210},"hourspweek",{"bindId":218,"name":209,"text":210},"dayspweek_select",{"bindId":220,"name":209,"text":210},"dayspweek",{"bindId":222,"name":223,"text":224},"PAIDLEAV_trigger","1.Jika karyawan telah mempunyai masa ker","1.Jika karyawan telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak\nmendapat cuti tahunan 12 hari kerja sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 serta\nketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":226,"name":223,"text":224},"holidaysdays",{"bindId":228,"name":223,"text":224},"holidaysweeks",{"bindId":230,"name":231,"text":232},"bankholidays1","1.Hari-hari libur yang diakui sah oleh p","1.Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh pemerintah (sesuai dengan Surat Keputusan Bersama\nMenteri RI).",{"bindId":234,"name":235,"text":236},"holidaysfixed","5.Setiap permintaan cuti (kecuali cuti m","5.Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal\u002Fcuti yang diambil secara\nbersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan\ncuti sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya ke pimpinan kerja dan\nHR, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak\u002Fdarurat.",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"TRADEUNLEAV_trigger","1.Untuk urusan yang termaksud dibawah in","1.Untuk urusan yang termaksud dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi\nkepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan\nurusan serikat pekerja sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak\nmereka sebagai karyawan.\n\n1.1. Memenuhi panggilan tertulis dari instansi atau\nlembaga yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial.\n\n1.2. Mengikuti rapat, seminar, pendidikan atau\nlokakarya serikat pekerja dan undangan lainnya sebagai wakil dari serikat\npekerja PT Shoetown Ligung Indonesia.",{"bindId":242,"name":243,"text":244},"PAYSCALES_trigger","4.Sistem pengupahan karyawan diatur ters","4.Sistem pengupahan karyawan diatur tersendiri menurut golongan karyawan\nbersangkutan.",{"bindId":246,"name":247,"text":248},"LOWWAGE_trigger","A.Memberikan upah kepada karyawan, minim","A.Memberikan upah kepada karyawan, minimum sesuai\ndengan Ketentuan upah minimum yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan.",{"bindId":250,"name":247,"text":248},"LOWWAGE_government",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"STRUCINCR_trigger","1.Peninjauan atau penyesuaian upah karya","1.Peninjauan atau penyesuaian upah karyawan dilaksanakan dalam periode satu\nkali setahun atau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah\u002Fnormatif.\n\n2.Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi\u002Fusulan dari kepala bagian\nyang bersangkutan maka perusahaan dapat mempertimbangkan suatu peninjauan\nkenaikan upah dan struktur skala upah.\n\n3.Kenaikan upah karena prestasi akan ditetapkan dalam ketentuan\ntersendiri.",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"wageincreasefirmperformance","3.Kenaikan upah karena prestasi akan dit","3.Kenaikan upah karena prestasi akan ditetapkan dalam ketentuan\ntersendiri.",{"bindId":260,"name":261,"text":262},"ONCERISE_trigger","1.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Ra","1.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan setiap tahun,\npembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya\nkeagamaan.",{"bindId":264,"name":265,"text":266},"incidentalbonustype2","2.Besarnya THR adalah (sesuai dengan Per","2.Besarnya THR adalah (sesuai dengan Permenaker No. 06\u002F2016) :\n\na.Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) bulan sampai\nkurang dari 1 (satu) tahun, akan menerima tunjangan hari raya yang besarnya\ndihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 (dua\nbelas) dikali gaji pokok karyawan sebulan.\n\nb.Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun\natau lebih diberikan minimal 1 (satu) bulan gaji pokok.",{"bindId":268,"name":269,"text":270},"incidentalbonusperc1","b.Karyawan yang mempunyai masa kerja sat","b.Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun\natau lebih diberikan minimal 1 (satu) bulan gaji pokok.",{"bindId":272,"name":261,"text":262},"incidentalbonusdate",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"NOCTPREM_trigger","1.KaryawanyangmasukbekerjapadaShiftIIdan","1.KaryawanyangmasukbekerjapadaShiftIIdanShiftIII,perusahaan memberikan uang\nshift.\n\n2.Besarnya uang shift yang diberikan adalah\n\na. Golongan I dan II=Rp.3.500,- per hari shift.\n\nb. Golongan III=Rp. 6.000,- per hari shift.\n\nc.Golongan IV=Rp. 9.000,- per hari shift.\n\n\n\n3.Uang shift dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah lembur.",{"bindId":278,"name":279,"text":280},"shiftallowancetype","2.Besarnya uang shift yang diberikan ada","2.Besarnya uang shift yang diberikan adalah\n\na. Golongan I dan II=Rp.3.500,- per hari shift.\n\nb. Golongan III=Rp. 6.000,- per hari shift.\n\nc.Golongan IV=Rp. 9.000,- per hari shift.",{"bindId":282,"name":275,"text":283},"shiftallowancetype1","1.KaryawanyangmasukbekerjapadaShiftIIdanShiftIII,perusahaan memberikan uang\nshift.\n\n2.Besarnya uang shift yang diberikan adalah",{"bindId":285,"name":286,"text":287},"overtimeallowancetype_general","2.Perhitungan upah lembur adalah sesuai ","2.Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat\npada\n\nKeputusan Menakertrans No.Kep. 102\u002FMen\u002FVI\u002F2004, untuk 5 (lima) hari\nkerja:\n\na.Upah lembur per jam adalah 1\u002F173 x upah\nsebulan.\n\nb.Lembur pada hari kerja: Jam pertama dikali 150%,\njam ke-2 dan selanjutnya dikal 200%.\n\nc.Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8\njam pertama dikali 200%, Jam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali 400%.",{"bindId":289,"name":286,"text":290},"overtimeallowancetype","2.Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat\npada\n\nKeputusan Menakertrans No.Kep. 102\u002FMen\u002FVI\u002F2004, untuk 5 (lima) hari\nkerja:",{"bindId":292,"name":293,"text":294},"overtimeallowancetype1","1.Upah lembur diberikan kepada karyawan ","1.Upah lembur diberikan kepada karyawan level operator, administrasi dan\nTeknisi yang melakukan kerja lembur.",{"bindId":296,"name":297,"text":298},"SUNDAY_trigger","c.Hari istirahat mingguan dan atau libur","c.Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8\njam pertama dikali 200%, Jam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali 400%.",{"bindId":300,"name":286,"text":290},"sundayallowancetype",{"bindId":302,"name":303,"text":304},"COMMUTE_trigger","3.Memperhatikanayat1dan2,makaPerusahaanm","3.Memperhatikanayat1dan2,makaPerusahaanmemberikansubsidi transportasi\nkaryawan yang besarannya diatur tersendiri.",{"bindId":306,"name":303,"text":304},"commutingallowancetype",{"bindId":308,"name":309,"text":310},"SENIOR_trigger","1.Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan ","1.Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang\ntelah mengabdi kepada perusahaan diatas 1 (satu) tahun dan penambahan tersebut\ndimasukan kedalam gaji pokok.\n\n2.Nominal tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa\nkerja karyawan yang nominalnya diatur tersendiri.",{"bindId":312,"name":313,"text":314},"longserviceallowancetype","2.Nominal tunjangan masa kerja yang dibe","2.Nominal tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa\nkerja karyawan yang nominalnya diatur tersendiri.",{"bindId":316,"name":309,"text":317},"longserviceallowancetype1","1.Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang\ntelah mengabdi kepada perusahaan diatas 1 (satu) tahun dan penambahan tersebut\ndimasukan kedalam gaji pokok.",{"bindId":319,"name":309,"text":317},"longserviceallowancetype2",{"bindId":321,"name":322,"text":323},"mealvouchers","1.Perusahaan menyediakan fasilitas dan t","1.Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan serta\nmengatur cara dan waktu makan karyawan.",{"bindId":325,"name":326,"text":327},"direct_participation_trigger","2.Setiap karyawan berhak untuk menyampai","2.Setiap karyawan berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan\nkeluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam perusahaan kepada\natasan langsung atau kepada bagian yang berwenang, melalui serikat pekerja,\ndan\u002Fatau sarana lain yang ada.",{"bindId":329,"name":330,"text":331},"green_trigger","1.Setiap karyawan diwajibkan memelihara\u002F","1.Setiap karyawan diwajibkan memelihara\u002Fmenjaga ruangan kerja dengan\nsebaik-baiknya demi terciptanya budaya 6S (Singkir, Susun, Serasi, Standard,\nSemangat, dan Safety).\n\n2.Karyawan dilarang memindahkan dan atau menghalangi alat-alat pemadam\nkebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaaan darurat\u002Fbahaya tanpa\nseizin petugas yang berwenang.\n\n3.Karyawan wajib bersikap teliti dan hati-hati dalam melaksanakan\npekerjaan.\n\n4.Karyawan wajib mentaati semua ketentuan di tempat kerja demi keselamatan\nkerja dan keamanan diri sendiri dan rekan lainnya.\n\n5.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ncara kerja yang aman, efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan\nkeselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.\n\n6.Karyawan berhak untuk mengusulkan bila syarat keselamatan kerja yang telah\nditetapkan belum terpenuhi atau bila syarat keselamatan kerja dan perlindungan\ndiri tidak tersedia dengan lengkap.\n\n7.Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan,\nkesehatan kerja, dan peduli lingkungan di tempat kerja maupun di lingkungan\nkerjanya.\n\n8.Setiap karyawan wajib membangun kesadaran dan kepekaan terhadap program\npemeliharaan lingkungan dengan berpartisipasi mengikuti training yang\ndiselenggarkan dan saran perbaikan berkelanjutan melalui suggestion system\nbox.\n\n9.Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian pelanggaran terhadap persyaratan\nlingkungan terkait segregasi (pemilahan limbah\u002Fsampah) penanganan bahan kimia\ndan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).\n\n10.Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian keadaan darurat yang dapat\nmembahayakan lingkungan seperti pencemaran, tumpahan bahan kimia dll .\n\n11.Setiap karyawan wajib berkontribusi dalam upaya meningkatkan kinerja\npemeliharaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui penurunan limbah\npadat, limbah cair dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).",{"bindId":333,"name":334,"text":335},"coverunion_trigger","2.PKB ini hanya berlaku terbatas untuk i","2.PKB ini hanya berlaku terbatas untuk internal perusahaan dan berlaku bagi\nseluruh karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Shoetown Ligung Indonesia - Majalengka - 2024\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2024-01-19\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2026-01-18\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2023-12-11\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Shoetown Ligung Indonesia - Majalengka\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI, KSPN (Kesatuan Serikat Pekerja Nasional), PPMI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;The CBA explicitly refers to the law hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;500000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp; minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;77000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[341],{"title":38,"slug":34},[343],{"type":344,"data":345},"call_to_action_body_block",{"title":346,"description":347,"variant":348,"link":349},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":346,"url":350,"description":346,"rel":351,"type":352},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[354],{"type":344,"data":355},{"title":346,"description":347,"variant":348,"link":356},{"title":346,"url":350,"description":346,"rel":351,"type":352},[]]