[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-ligung-indonesia-dengan-pimpinan-serikat-pekerja-fsp-tskr-kspsi-2021-2023":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":303,"content_type_view":304,"extra_breadcrumbs":305,"body":307,"body_blocks":318,"related_pages":322},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":301,"translations":302},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-ligung-indonesia-dengan-pimpinan-serikat-pekerja-fsp-tskr-kspsi-2021-2023","aa59a0c2-4289-11ee-8424-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-ligung-indonesia-dengan-pimpinan-serikat-pekerja-fsp-tskr-kspsi-2021-2023\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-ligung-indonesia-dengan-pimpinan-serikat-pekerja-fsp-tskr-kspsi-2021-2023\u002F","perjanjian kerja bersama antara pt shoetown ligung indonesia dengan pimpinan serikat pekerja fsp tskr kspsi 2021 - 2023","IDN PT. Shoetown Ligung Indonesia - Majalengka - 2021","Indonesia - IDN PT. Shoetown Ligung Indonesia - Majalengka - 2021","IDN PT. Shoetown Ligung Indonesia - Majalengka - 2021 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT Shoetown 2021-2023.html","\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New2\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA DENGAN\nPIMPINAN SERIKAT PEKERJA FSP TSK.R KSPSI TAHUN 2021 - 2023\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - I UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu perjanjian kerja yang disetujui\nbersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, kedua belah pihak membuat\nperjanjian bersama dalam mengatur Hubungan Industrial Pancasila demi\nkepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT Shoetown Ligung Indonesia, beralamat di Jalan Laud S Sukani No. 8,\nDesa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka 45456, Jawa Barat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja PUK FSP TSK.R KSPSI PT Shoetown Ligung Indonesia,\nberalamat di Jalan Lanud S Sukani No. 8, Desa Buntu, Kecamatan Ligung,\nKabupaten Majalengka 45456, Jawa Barat, dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan\ndari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka No: 32\n\u002FSP\u002FHI\u002F2018, tertanggal 01 Oktober 2018.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja PPA PPMI PT Shoetown Ligung Indonesia, beralamat di Jalan\nLaud S Sukani No. 8, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka 45456,\nJawa Barat, dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan\nPerindustrian Kabupaten Majalengka No: 568 \u002F 724 \u002F Disnakerin, tertanggal 01\nOktober 2018.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perwakilan Pekerja Non Serikat yang diwakili oleh Tegar Fauzan Wahyu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hudaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 Pengertian Istilah-istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA berdasarkan Aka nomor 28 tanggal 15\nFebruari 2019, yang dibuat oleh Ek Gunarto, SH MKn Notaris Kota Administrasi\nJakarta Utara yang mana angka tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri\nHukum dan HAM RI sebagaimana surat keputusannya Nomor AHU - 00503.AH.02.01.\nTAHUN 2016.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan perusahaan yang\ndigunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keseluruhan isi buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, termasuk\nmukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksanaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pimpinan Perusahaan \u002F Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin dan mengelola\nperusahaan\u002Fbagian perusahaan serta berwenang mewakili perusahaan kedalam maupun\nkeluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab pembinaan\ndan pengawasan secara langsung terhadap karyawan di bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja\ndengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah atau imbalan lain\nberdasarkan hubungan kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Keluarga Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah satu orang istri\u002Fsuami dan tiga orang anak yang sah menurut\nundang-undang dengan batas usia maksimum 21 tahun dan atau belum menikah dan\natau belum bekerja dan telah terdaftar pada bagian HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja PUK FSP TSK KSPSI PT Shoetown Ligung Indonesia\nIndonesia dengan nomor bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan\nPerindustrian Kabupaten Majalengka No 32 \u002FSP\u002FHI\u002F2018, tertanggal 01 Oktober\n2018.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja PA PPMI PT Shoetown Ligung Indonesia Indonesia dengan\nnomor bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten\nMajalengka No : 568 \u002F 724 \u002F Disnakerin, tertanggal 01 Oktober\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2018.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah terdiri dari seluruh karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia yang\nterdaftar secara resmi di dalam organisasi Serikat Pekerja yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk\nmemimpin Serikat Pekerja yang disahkan oleh perangkat organisasi Serikat\nPekerja sesuai dengan AD\u002FART, kecuali: Direksi, Deputy Director, Manager,\nPimpinan Departemen, Pimpinan HR, Pimpinan GA, Staff HR dan Anggota Satpam yang\noleh karena jabatannya memiliki konflik kepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Hari dan Jam Keria\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu kerja yang ditetapkan Perusahaan dengan didasarkan kebutuhan\nPerusahaan dengan mengindahkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Keria Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan secara bergiliran pengaturan\nwaktu kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu\nuntuk 5 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga karyawan baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun\nperkawinan atau orang lain yang ditunjuk oleh karyawan untuk menerima setiap\npembayaran dalam hal kematian karyawan kecuali UU menentukan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Peraturan Pelaksanaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah peraturan yang dibuat berdasarkan musyawarah antara perusahaan dengan\nserikat pekerja sebagai penjabaran\u002Fpelaksanaan dari isi PKB ini, sepanjang hal\ntersebut diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 Tujuan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PKB ini bertujuan untuk merumuskan secara jelas hak dan kewajiban\nperusahaan, serikat pekerja dan pekerja dalam upaya untuk menciptakan suasana\nkerja yang aman, tentram dan dinamis serta sesuai dengan syarat-syarat kerja\nyang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker\nRI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan\nPerusahaan seta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 Ruang Lingkup PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama adalah keseluruhan isi buku PB termasuk\nmukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksana lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>2. PKB ini hanya berlaku terbatas untuk internal perusahaan dan berlaku bagi\nseluruh karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 Kewajiban Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban secara terpisah atau\nbersama-sama untuk memberitahukan dan menerangkan kepada karyawan ataupun\npihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini, tentang\nisi, maksud, dan tujuan yang terkandung dalam perjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha sebagai pimpinan perusahaan dan serikat pekerja sebagai wakil\nkaryawan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berkewajiban membagikan buku KB ini kepada seluruh karyawan PT\nShoetown Ligung Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BAB - II PENGAKUAN, FASILITAS, TANGGUNG JAWAB, DAN HUBUNGAN SERIKAT\nPEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui serikat pekerja yang sah dalam perusahaan untuk\nmewakili para anggotanya, baik secara bersama-sama ataupun perorangan dalam\nmasalah yang berkaitan dengan hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai\ndengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat pekerja mengakui perusahaan sebagai pihak yang mempunyai wewenang\ndan tanggung jawab mengelola perusahaan dan para pekerja dalam menjalankan\nusahanya sepanjang tidak bertentangan dengan perundangan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Serikat Pekerja dijamin tidak\nmendapat hambatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku\ndan\u002Fatau sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja \u002F\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 Dispensasi untuk Urusan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Untuk urusan yang termasuk dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi\nkepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan\nurusan serikat pekerja sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak\nmereka sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.1. Memenuhi panggilan tertulis dari instansi atau\nlembaga yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.2. Mengikuti rapat, seminar, pendidikan atau\nlokakarya serikat pekerja dan undangan lainnya sebagai wakil dari serikat\npekerja PT Shoetown Ligung Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengurus dan\u002Fatau anggota serikat pekerja yang mendapat tugas dari\nserikat pekerja sebagaimana dimaksud di atas harus memberitahukan dan meminta\nizin meninggalkan tugas kepada atasannya dan kepada Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Agar pekerjaan pengurus serikat pekerja dapat berjalan secara baik, maka\ndiatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.1. Untuk hari besar lain bila ada karyawan yang\nlembur, maka diadakan petugas pike tetapi mengutamakan petugas yang pada hari\nitu dan petugas piket tetap bekerja seperti biasa tidak dapat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">lembur jaga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">di sekretariat kecuali bila da kepentingan yang\nberkaitan dengan keserikatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.2. Pakaian seragam serikat pekerja dikenakan oleh\npengurus saat melaksanakan piket dan atau tugas-tugas organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.3. Untuk anggota diperbolehkan memakai seragam\nserikat pekerja sesuai instruksi pimpinan serikat pekerja dengan persetujuan\nmanajemen seperti dalam kegiatan internal perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 Fasilitas untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan menyediakan fasilitas serikat pekerja, dan serikat\npekerja harus menggunakan dan menjaga fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya\ndengan penuh rasa tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan menyediakan papa pengumuman kepada serikat pekerja dan\napa yang ditempelkan pada papan pengumuman tersebut harus sepengetahuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Atas permintaan serikat pekerja, perusahaan akan membantu memungut iuran\nserikat pekerja dengan memotong iuran dari gaji karyawan setiap bulannya sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan menunjang kegiatan-kegiatan serikat pekerja sesuai\nkebutuhan, kondisi, dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 Tanggung Jawab dan Hubungan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja bertanggung jawab atas anggotanya baik secara perorangan\nmaupun kelompok dalam kaitannya dengan syarat-syarat kerja dan masalah\nketenagakerjaan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja bertanggung jawab untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang\ntelah ditetapkan bersama di dalam PKB ini seta mentaati ketentuan hukum yang\nberlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja bertanggung jawab membina dan mengembangkan Hubungan\nIndustrial Pancasila yang harmonis di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam segala masalah yang menyangkut pengusaha dan serikat pekerja akan\nsenantiasa diusahakan tercapainya kesepakatan dengan jalan perundingan untuk\nmencapai musyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal pengusaha dan serikat pekerja tidak tercapai musyawarah dan\nmufakat maka hal yang menjadi perselisihan tersebut diteruskan kepada Instansi\nyang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 11 Laporan Kegiatan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Serikat pekerja berkewajiban memberikan laporan kegiatan dan laporan\nkeuangan serikat pekerja, baik kepada perusahaan maupun kepada anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Laporan kegiatan dan laporan keuangan diberikan setiap 1 (satu) bulan\nsekali kepada perusahaan, dan 3 (tiga) bulan sekali kepada Anggota Serikat.\nApabila terdapat penyimpangan pada pemanfaatan keuangan oleh serikat pekerja\nmaka perusahaan dapat menangguhkan penyetoran check off system (COS)\u002F iuran ke\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja wajib membuat dan melaporkan kegiatan kerja dan laporan\nkeuangan secara transparan kepada seluruh anggota dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – III HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 Pengelolaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penerimaan, penempatan, pengangkatan dan pemindahan karyawan merupakan\nwewenang perusahaan yang akan dilaksanakan sesuai dasar-dasar kebijakan\nperusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 Dasar Penerimaan dan Penempatan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan dan penempatan karyawan didasarkan kepada kebutuhan serta\ndisesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan perusahan serta\nmempertimbangkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam pemenuhan tenaga kerja, perusahaan akan karyawan internal\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memprioritaskan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>agar lebih dapat berkembang dan pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen HR\nsesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk pemenuhan secara eksternal, pelaksanaan dilakukan oleh Departemen HR\nDengan memenuhi persyaratan umum penerimaan karyawan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Berusia minimal 18 tahun ketika penerimaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sehat jasmani dan rohani (melalui uji kesehatan yang dilakukan olen dokter\nyang ditunjuk perusahaan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memenuhi tuntutan persyaratan kerja dan jabatan pada saat penerimaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh pihak kepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bersedia mentaati peraturan-peraturan\u002Ftata-tertib yang berlaku dalam\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memberikan informasi dan identitas diri yang benar Tidak terikat dalam\nhubungan kerja dengan pihak lain Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan\noleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan\nkebutuhan pada waktu itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan berhak menempatkan karyawan di bagian manapun di dalam\nperusahaan sesuai dengan pertimbangan\u002Fatas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya\nyang optimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>5. Pelaksanaan penerimaan karyawan harus transparan, objektif, dan tidak\ndiskriminatif serta menghindari praktek-praktek yang berbau KKN dengan\nmemperhatikan kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Setiap karyawan baru wajib mengikuti induksi\u002Forientasi\u002Fpelatihan sebelum\nbekerja terkait yang diberikan oleh perusahaan. Tujuan dari program ini agar\nkaryawan baru, dapat mengerti tentang hak dan kewajibannya sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 Surat Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sebelum karyawan mulai menjalankan pekerjaannya, karyawan tersebut\ndiharuskan menandatangani surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan\nmulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang sudah diterima bekerja, tidak diperkenankan bekerja di\ntempat\u002Finstansi lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap\nkaryawan yang diterima dan dipekerjakan, akan menjalani masa percobaan maksimal\n3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama masa percobaan, baik perusahaan maupun karyawan sewaktu-waktu\ndapat memutuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti kerugian\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian\nbaik, karyawan tersebut dapat diangkat sebagai karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila setelah melampaui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil\npenilaian tidak memenuhi standar, karyawan tersebut dinyatakan Gagal Masa\nPercobaan (MP) dan tidak dapat melanjutkan bekerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 Status dan Penggolongan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Berdasarkan pada pekerjaan, sifat, dan jangka waktu ikatan kerja yang ada\nkaryawan dibagi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">A. Karyawan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Adalah Karyawan yang terikat pada hubungan kerja\ndengan perusahaan yang tak terbatas waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">B. Karyawan untuk jangka waktu tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Adalah karyawan yang terkait pada hubungan kerja\ndengan perusahaan secara terbatas atau untuk jangka waktu yang dapat ditentukan\nmenurut dasar perjanjian kerja. Hak dan kewajibannya diatur dalam perjanjian\nkerja yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">C. Karyawan Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Adalah karyawan yang bukan Warga Negara Indonesia\n(WINI) yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas atas dasar keahlian\nkhusus untuk jabatan serta keahlian yang mana belum atau kurang dikuasai oleh\nkaryawan Indonesia dengan masa kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp style=\"margin-left:0em\">2. Berdasarkan pada macam\u002Fsifat pekerjaan yang\ndijabatnya, karyawan dibagi alas golongan maupun sub golongan yang diatur dalam\nketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 Hak dan Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Karyawan berhak atas upah sebagai imbalan dari\nhasil kerja\u002Fjasa yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Karyawan berhak menjadi anggota serikat pekerja\nmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Karyawan berhak atas cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Karyawan berhak mengundurkan diri dari pekerjaannya\nsesuai dengan aturan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Karyawan berhak mendapatkan program Jaminan\nPemeliharaan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Karyawan berhak mendapatkan Program Jaminan\nKetenagakerjaan sesuai dengan perundangan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Karyawan berhak untuk mengemukakan keluhan serta\nsaran-saran yang baik melalui atasannya atau sarana yang tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Karyawan wajib bersikap sesuai dengan\nnorma-norma agama, sosial, dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Karyawan wajib mentaati dan melaksanakan segala\nperaturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Karyawan wajib menjaga nama baik perusahaan di\ndalam maupun di luar perusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang\ndapat dianggap sebagai rahasia perusahan yang didapat karena jabatan maupun\npergaulan di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Karyawan wajib memberi keterangan yang\nsebenarnya mengenai dirinya dan pekerjaannya dalam hubungan dengan tugas nya\nkepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Karyawan wajib melakukan pekerjaan yang\nditugaskan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">penuh tanggung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Karyawan wajib memelihara dan menjaga\nkeselamatan barang-barang milik perusahaan yang dipergunakan atau dipercayakan\nkepadanya serta wajib pula mengembalikannya pada waktu terputusnya hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Karyawan wajib saling menghormati, membina\nhubungan yang baik dan harmonis antara atasan, bawahan dan saling\nmendiskriminasikan atas dasar Sesama karyawan dan tidak Antar Golongan) serta\nmenjaga ketenangan\u002Fketentraman di perusahaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Karyawan aktif menjaga kebersihan lingkungan\nperusahaan, tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. serta keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan asing wajib memahami dan menyesuaikan budaya kerja karyawan\nIndonesia atas dasar hubungan dengan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 Hak dan Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Memberikan perintah\u002Fpekerjaan yang layak kepada karyawan selama terikat\ndalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Meminta karyawan untuk melakukan kerja lembur atau kerja shift sesuai\ndengan peraturan perundang-undangan beserta persyaratan lainnya yang\nberlaku,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menuntut suatu prestasi kerja yang optimal yang telah ditentukan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menetapkan tata tertib\u002Fperaturan kerja dalam perusahaan sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Melakukan rotasi, mutasi, promosi, demosi, pengalihtugasan karyawan demi\nkepentingan perusahaan dan diberitahukan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memindahkan atau menempatkan karyawan yang memiliki hubungan keluarga\n(ayah\u002Fibu, suami\u002Fistri, kakak\u002Fadik, anak, mertua) dalam ruang lingkup\npekerjaannya dalam satu bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Memutuskan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Merumahkan\u002Ftidak mempekerjakan untuk mempertimbangkan kondisi perusahaan\nsaat sementara itu, waktu sesuai perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Memberikan upah kepada karyawan, minimum sesuai dengan ketentuan upah\nminimum yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mentaati segala peraturan perundang-undangan sera persyaratan lainnya\nyang berlaku di bidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memperhatikan dan memberikan rasa aman bag karyawan dalam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memberikan pembinaan terhadap karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 Rotasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam suatu bagian dengan tidak\nmerubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima, rotasi bila\nkurang dari 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>disebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tujuan rotasi adalah untuk meningkatkan multi skill, fleksibilitas, dan\npenyegaran karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bila rotasi karyawan dilakukan lebih dari 1 (satu) bulan, maka pimpinan unit\nkerja harus melapor ke Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Mutasi adalah perpindahan tugas kerja dalam suatu bagian dengan tidak\nmerubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima, disebut mutasi\nbila dilakukan lebih dari (1) satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dengan pertimbangan yang obyektif untuk pendayagunaan karyawan dan\nsekaligus untuk mencapai tujuan perusahaan secara efisien, efektif dan\nmenyeluruh, perusahaan dapat mengatur dan menunjuk setiap pekerja untuk\ndipindahkan dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mutasi dilaksanakan setelah dilakukan pertimbangan dengan memperhatikan\nsituasi dan kebutuhan tenaga kerja pada suatu bagian dan bukan bersifat\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mutasi karyawan dimaksud sebagai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Pengalihtugasan\u002Fpemindahan seseorang atau beberapa orang karyawan dari\nsatu departemen\u002Fseksi ke departemen\u002Fseksi lain yang membutuhkan karyawan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Untuk memberikan kesempatan kepada karyawan dalam meningkatkan karir pada\ndepartemen\u002Fseksi yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan keahliannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Kondisi fisik karyawan tidak memungkinkan untuk terus-menerus\nmelaksanakan pekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan anjuran dan nasehat\ndokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Karena kemampuan karyawan tersebut tidak memadai lagi untuk tetap\nmelaksanakan pekerjaannya semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Karena departemen\u002Fseksi tersebut sudah tidak ada atau berkurang kegiatan\noperasionalnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan yang dimutasi harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh\natasannya dan ditandatangani oleh kepala seksi dan diketahui oleh Departemen\nHR. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal\npelaksanaan mutasi. Pelaksanaan efektif mutasi dilakukan di hari kerja awal\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bila surat perintah mutasi tidak ada, karyawan yang akan dimutasi berhak\nmenolak mutasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Promosi adalah pemindahan karyawan dari satu pangkat atau jabatan, ke\nsatu pangkat atau jabatan yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berwenang untuk mempromosikan pekerja pada satu pangkat\nataupun jabatan yang lebih tinggi dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Promosi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dikarenakan karyawan\ntersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan\nsecara tertulis melalui Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang dipromosikan wajib menjalani masa percobaan untuk jabatan\nbaru selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan paling lama\nhingga 12 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila dinyatakan lulus, maka akan diterbitkan dengan surat keputusan\npengangkatan dan hak-haknya maka disesuaikan dengan jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila dinyatakan tidak lulus, maka akan dikembalikan pada jabatannya\nyang lama tau dipindahkan pada jabatan lain yang setingkat dengan jabatan yang\nlama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Selama dalam masa percobaan promosi, tunjangan jabatan akan diberikan,\nsedang gaji pokok dan tunjangan lainnya aka disesuaikan setelah yang\nbersangkutan dinyatakan lulus dalam masa percobaan promosi tersebut dan\ndinyatakan dalam surat keputusan oleh Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Demosi adalah pemindahan karyawan dari satu pangkat atau jabatan, ke satu\npangkat atau jabatan yang lebih rendah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berwenang untuk menurunkan jabatan karyawan lebih rendah dari\njabatan semula dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Demosi\u002Fpenurunan jabatan dapat dilakukan terhadap pekerja karena alasan\nsebagai berikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karena kemampuan\u002Fkepemimpinan karyawan tersebut tidak memadai lagi untuk\ntetap menduduki jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penurunan prestasi, dedikasi, loyalitas dan sikap yang ke semuanya harus\nberdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Demosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan\nsecara tertulis melalui Departemen HR dengan sepengetahuan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan yang mengalami penurunan jabatan\u002Fdemosi tidak mengalami\npengurangan gaji pokok akan tetapi mengalami perubahan tunjangan jabatan dan\nfasilitas sesuai jabatan setelah demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan yang atas keinginan sendiri mengajukan penurunan jabatan, maka\ntunjangan lainnya akan disesuaikan golongan jabatan yang baru, dan karyawan\nyang bersangkutan harus membuat surat pengajuan penurunan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 Pengalihtugasan Karyawan Antar Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berwenang untuk mengalih tugaskan karyawan dari dan ke\nperusahaan lain yang masih tergabung dalam satu group untuk pemanfaatan tenaga\nkerja serta tercapainya tujuan operasional perusahaan secara efisien dan\nmenyeluruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengalihtugasan karyawan merupakan hak prerogatif perusahaan untuk\nmenempatkan karyawan pada departemen\u002F seksi dan\u002Fatau perusahaan tertentu sesuai\nkebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian, keterampilan, dan\nkemampuan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengalihtugasan karyawan dalam 1 (satu) group ini merupakan hasil\nperundingan kedua belah pihak, antara perusahaan dengan karyawan diketahui oleh\nserikat pekerja diinformasikan ke Disnaker setempat dimana perusahaan yang lama\nberkedudukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang telah dialih tugaskan ke perusahaan lain dalam group,\nsecara administratif menjadi karyawan perusahaan yang baru, dan wajib mengikuti\nsegala ketentuan dan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut tanpa\nmenimbulkan akibat-akibat yang dianggap dapat merugikan karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ketentuan pengalihtugasan in diatur tersendiri dalam surat keputusan\npimpinan perusahaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 Ketentuan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perihal pelaksanaan rotasi, mutasi, promosi, demosi, dan pengalihtugasan\nantar perusahaan selanjutnya akan diatur oleh perusahaan yang dituangkan dalam\nprosedur atau petunjuk teknis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – IV TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 Waktu dan Kehadiran Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana karyawan melakukan tugas\npekerjaan di tempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan UU No. 13 Tahun 2003 yang menetapkan jumlah waktu kerja maksimal\n8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 (lima) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>3. Jam - jam kerja yang dilakukan karyawan atas perintah atasan diluar\nketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang\nKetenagakerjaan, kelebihan jam kerja tersebut dihitung jam kerja lembur sesuai\ndengan Kep. Menakertrans No. KEP. 102\u002FMen\u002FI\u002F2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan\nUpah Kerja Lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Adapun waktu kerja yang berlaku pada saat PKB ini dibuat yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">1 Shift Reguler\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">06.30 - 15.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.15 - 12.15\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11.30-12.30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>07.00 - 16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.15 - 12.15\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">07.00-16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30 - 12.30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11.45 - 12.45\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>12.00 - 13.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>07.30-16.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.30-13.30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">2 Shift (Reguler - Malam)\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>06.00 - 15.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10.00-11.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>15.00 - 22.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.00 - 18.30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>22.30 - 06.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>02.30 - 03.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">*Untuk 1 Shift Reguler, Istirahat Pendek 09.00 - 09.05\n\n        \u003Cp>* Untuk hari jumat, istirahat 11.30 - 13.00 (Seluruh Departemen)\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>5. Jika dipandang perlu untuk meningkatkan produktivitas kerja dan\nefektifitas kerja maka jam kerja dan hari kerja tersebut di atas dapat diubah\nselama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan\nlainnya yang berlaku dengan sepengetahuan dan seizin Departemen HR, serta\ndiinformasikan ke serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerjaan yang menurut jenis pekerjaannya tidak dapat ditetapkan menurut\nwaktu kerja diatas akan diatur tersendiri oleh perusahaan, dengan tetap\nmengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya tanpa\ndibebani pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang akan meninggalkan area Perusahaan dengan menggunakan\nkendaraan karena kepentingan tertentu (keperluan pribadi tau keperluan\npekerjaan) demi keamanan dan ketertiban wajib membawa Surat izin dari\nPerusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kepentingan tertentu yang dimaksud disini adalah: meninggalkan area\nperusahaan karena ingin ke Bank\u002FATM, pulang ke rumah\u002Fkos, Instansi Pemerintah,\ndan alasan lain yang mengharuskan karyawan meninggalkan lingkungan area\nperusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Atasan yang dapat memberikan izin kepada karyawan adalah atasan dengan\nlevel minimal Supervisor atau VSS,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan yang akan meninggalkan perusahaan wajib menyerahkan Surat Izin\nmeninggalkan tugas,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan dilarang istirahat melebihi waktu jam istirahat kecuali ada izin\ndari atasan dengan alasan yang jelas,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pada waktu istirahat karyawan tidak diperkenankan makan di dalam area\nlokasi kerja dan harus di tempat yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 Disiplin Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan diberikan toleransi untuk mencatatkan waktu kehadirannya\npada mesin absensi, 15 menit sebelum masuk dan 15 menit setelah keluar\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan tidak diperbolehkan untuk menyuruh atau mewakili tapping ID Card\nmilik orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Karyawan harus masuk dan pulang kerja tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang tidak hadir, terlambat datang atau pulang lebih cepat dari\nwaktu kerja yang telah ditentukan (5 jam kerja) tanpa izin atasannya akan\nditindak berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan dilarang meninggalkan tempat\u002Flingkungan kerjanya pada waktu jam\nkerja tanpa izin tertulis dari atasan langsung dan Departemen HR, kecuali dalam\nkondisi darurat medis. Selanjutnya tim medis wajib melaporkan kepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Departemen dan Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang\ndapat diterima perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya secara lisan\natau tertulis maksimal pada hari yang sama sebelum jam kerja dimulai dan secara\ntertulis pada waktu karyawan tersebut kembali bekerja. Apabila tidak memenuhi\nsalah satu dari hal tersebut di atas maka karyawan tersebut dianggap\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 Tata Tertib Keluar Masuk Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan yang akan masuk atau keluar lingkungan perusahaan diharuskan\nmelalui pintu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan diwajibkan untuk memakai pakaian baju dan celana yang aman, rapi\ndan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan diwajibkan untuk memakai sepatu yang standar selama berada di\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan diwajibkan untuk memakai tanda pengenal diri selama berada dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan dilarang memasuki wilayah\u002Flingkungan perusahaan dalam keadaan\nmabuk, membawa senjata tajam\u002Fsenjata api, miras dan obat-obatan terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Kendaraan karyawan yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan wajib\ndiperiksa oleh petugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Petugas security berhak memeriksa tas atau barang yang dibawa oleh\nkaryawan yang masuk tau keluar lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan\nsebaik-baiknya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bawahan wajib bersikap sopan, jujur, dan wajar terhadap atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang\njelas baginya dan mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, dan wajar\nsesuai dengan tugas yang ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang\nharus dilakukannya termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Atasan wajib memberikan bimbingan, motivasi, dorongan kepada bawahannya\nuntuk meningkatkan kompetensi dan disiplin kerja bawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran terhadap\naturan yang telah ditetapkan dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran\ntersebut sesuai dengan wewenangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Atasan wajib melakukan penilaian dan pengembangan terhadap bawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>secara jujur dan obyektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 Ketentuan\u002FPedoman Tata Tertib Kerja Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Ketentuan tata tertib kerja lainnya ditetapkan tersendiri dalam prosedur\nperusahaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada serta tidak\nbertentangan dengan PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 Tanggung Jawab Pengawasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pimpinan perusahaan\u002Fbagian atau atasan langsung dari setiap seksi,\nbertanggung jawab atas berlakunya peraturan tata-tertib perusahaan serta\nmenjaga tegaknya kedisiplinan karyawan yang berada di bawah pengawasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat pekerja ikut bertanggung jawab dan berperan serta dalam\npelaksanaan peraturan tata tertib perusahaan dan tegaknya kedisiplinan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pimpinan perusahaan\u002Fatasan langsung dapat memberikan sanksi\nterhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan\nmemerlukan tindakan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 Pelanggaran dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan\ndimaksudkan sebagai tindakan korektif atau perbaikan dan pengarahan terhadap\nsikap dan tingkah laku karyawan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada\nKaryawan berdasarkan pada: a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jenis pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jenis pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Frekuensi\u002Fpengulangan pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berat\u002Fringannya pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Unsur kesengajaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tingkat-tingkat Tindakan Pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. Teguran Lisan antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tidak disiplin melakukan tapping in atau out 15 menit sebelum masuk kerja\natau 15 menit setelah pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak tapping in atau out pada hari kerja sementara yang bersangkutan\nhadir di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan percobaan (probation) yang tidak menggunakan pakaian kemeja\nputih dan celana hitam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Terlambat menginformasikan izin kepada atasan bahwa tidak dapat masuk\nkerja maksimal info Pukul 07.00 WIB dihari yang sama kecuali ada alasan yang\njelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan tidak hadir karena sakit dan terlambat memberikan surat\nketerangan dokter pada hari pertama masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Merusak atau menghilangkan tanda pengenal diri karyawan (ID Card) yang\ntelah diberikan Perusahaan dikarenakan kelalaian karyawan dalam menjaga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tidak mengenakan tanda pengenal diri (ID Card) memasuki dan berada di\ndalam lingkungan perusahaan tanpa alasan yang wajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Memakai topi\u002Fjaket\u002Fheadset atau peralatan pribadi lainnya saat jam kerja\ndilingkungan perusahaan tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Membawa tas\u002Fbungkusan bear yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya ke\ndalam lingkungan tempat kerja tanpa alasan yang jelas dan dapat\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Berambut gondrong bagi karyawan laki-laki atau berambut panjang yang\ntidak diikat sesuai standar bagi karyawan wanita pada saat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Tidak mengembalikan tray\u002Fompreng setelah selesai makan, pada tempat yang\ndisediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. Pelanggaran Tingkat ke-1 (satu) atau Surat Peringatan I, antara\nlain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melakukan pelanggaran pada saat sanksi teguran lisan masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dua (2) kali atau lebih dalam sebulan terlambat masuk kerja tanpa alasan\nyang wajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan kerja lembur tanpa perintah atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak mematuhi dan\u002Fatau mengikuti perintah-perintah yang diumumkan oleh\nperusahaan pada papan pengumuman, peraturan perusahaan, dan sumber informasi\nPerusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tidak mematuhi perintah\u002Fpengarahan atasannya tanpa alasan yang jelas dan\ndapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tidak masuk\u002Ftidak melaksanakan kerja lembur yang telah disetujui dan\nditandatangani sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Mengisi kartu hadir\u002Ftapping orang lain atau menyuruh orang lain untuk\nmengisi kartu hadir\u002Ftapping tanpa seizin atasan, sedangkan yang bersangkutan\npada saat itu hadir\u002Fbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tidak hadir selama 1 (satu) hari dalam sebulan tanpa memberi\nalasan\u002Fketerangan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Bagi atasan yang bawahannya diketahui tidak memakai alat pelindung diri\n(APD) sesuai standar yang ditetapkan, namun tidak melakukan tindakan\nperbaikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Menyalahgunakan izin meninggalkan pekerjaan yang diberikan pimpinan,\nmisalnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melaksanakan kegiatan\u002Fkepentingan lain yang tidak sesuai dengan keperluan\nizin yang diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melebihi waktu izin yang telah diberikan tanpa alasan yang dapat diterima\noleh atasan\u002Fpimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Memasuki tempat\u002F ruangan kerja yang tidak ada hubungannya dengan\npekerjaan tanpa izin dari pimpinan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment\nand abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa\nkata-kata lisan dan psikologis dalam kategori ringan, antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Membentak atau memarahi dengan nada tinggi yang membuat orang yang\nmendengar merasa tersinggung dan tidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dengan sengaja mendiamkan bawahan\u002Frekan kerja dengan tidak merespon apa\nyang ditanyakan oleh bawahan\u002Frekan kerja dengan tujuan membuat orang tersebut\ntidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3. Pelanggaran Tingkat ke-2 (Dua) atau Surat Peringatan II antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melakukan pelanggaran pada saat peringatan tingkat ke-1 (satu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Lebih dari 5 (lima) kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa\nalasan yang wajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tidak mematuhi pengarahan dari atasan untuk mencegah kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya\npribadi tanpa seizin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Merusak atau menghilangkan alat pelindung diri (APD) yang telah\ndisediakan dan diberikan oleh perusahaan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Merusak fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Membuang barang-barang atau sampah tidak pada tempatnya (WC. selkan, bak\nkontrol, instalasi air minum, dil).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Malas, lalai, dan tidak bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaan\nsehingga dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Bercanda pada waktu kerja yang dapat membahayakan atau merugikan dirinya\nsendiri, orang lain, maupun perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Menolak untuk dilakukan medical check-up yang diwajibkan oleh perusahaan\ntanpa dapat memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Mengisi kartu hadir\u002Ftapping orang lain atau menyuruh orang lain untuk\nmengisi kartu hadir\u002Ftapping pada mesin absensi tanpa seizin atasan, sedangkan\nyang bersangkutan pada saat itu tidak hadir bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment\nand abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa\nkata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis dalam kategori\nsedang antara lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengumpat atau memarahi dengan kata-kata kasar, seperti bodoh, toll,\nbego, dan pertanyaan lainnya yang sejenis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengirimkan tulisan yang kasar\u002Fvulgar melalui media sosial dan sarana\nlainnya yang menimbulkan perasaan tersinggung tau tidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4. Pelanggaran Tingkat ke-3 (tiga) atau Surat Peringatan III antara\nlain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melakukan pelanggaran pada saat peringatan tingkat ke-2 (dua) masih\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak hadir selama 2 (dua) hari atau lebih dalam sebulan tanpa memberi\nalasan\u002Fketerangan yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Berhenti melakukan pekerjaan sebelum sampai pada waktu yang telah\nditentukan tanpa seizin\u002Fperintah atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak dapat mencapai standar prestasi kerja seperti yang telah ditetapkan\nperusahaan, setelah mendapat bimbingan dan arahan dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Berdagang dan atau membungakan uang secara tidak resmi di dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal dari yang sudah\nditentukan tanpa seizin atasannya dan Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan membawa masuk orang lain yang bukan karyawan ke dalam pabrik\ntanpa seizin Pimpinan Perusahaan atau Pimpinan Departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Berpindah tempat tugas dan atau melaksanakan tugas orang lain yang bukan\ntanggung jawabnya tanpa seizin dari atasan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak memberikan informasi kepada atasannya atau bagian HR atas segala\nkemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan atau orang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Buang air kecil\u002Fbesar sembarangan, bukan pada tempat yang telah\nditentukan (WC).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Menolak dipindahkan ke bagian lain\u002Fmutasi dan perintah kerja shift yang\nsesuai dengan prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidur pada waktu jam keria.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Merokok pada saat jam kerja dan\u002Fatau di luar area merokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Tidak memfungsikan, merubah dan\u002Fatau merusak guarding (pengaman) mesin\nyang dapat menimbulkan kecelakaan\u002Fkerugian terhadap perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Menolak perintah atasan yang berhubungan dengan pekerjaannya tanpa\nalasan yang sah, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>16. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment\ndan abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa\nkata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis dalam kategori\nberat seta fisik dalam kategori sedang. antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Memaki dengan menyebut nama binatang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memarahi sambil melemparkan atau menendang sesuatu\u002Fbenda sekalipun benda\ntersebut tidak mengenai tubuh orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengancam baik dalam bentuk tertulis ataupun lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Mengirimkan tulisan dan gambar yang sangat kasar\u002Fvulgar melalui media\nsosial atau sarana lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Dalam keadaan marah menarik anggota tubuh orang lain baik dengan sengaja\nataupun tidak sehingga menyebabkan luka ringan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>17. Setelah dalam jangka waktu 2 minggu dari penolakan untuk melaksanakan\nmedical check-up, karyawan diperintahkan kembali melakukan medical check-up dan\nmash menolak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.5. Larangan Masuk Kerja Sementara ( Skorsing )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Skorsing akan dilakukan dalam hal terjadi masalah yang akan berdampak\nterhadap kerugian perusahaan, mengganggu stabilitas kerja dan\u002Fatau kasus yang\nmasih membutuhkan waktu untuk investigasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.6. Pelanggaran Tingkat Ke-4 (Empat ) antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja seketika,\nyaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melakukan pelanggaran pada saat peringatan tingkat ke-3 (tiga) masih\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setelah jangka waktu 3 minggu dari pemberian Surat Peringatan III,\nkaryawan masih tetap menolak Medical Check Up maka perusahaan dapat\nmelaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja tapa\npemberian uang pesangon, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pada saat penerimaan perjanjian kerja diadakan, memberikan keterangan\npalsu atau yang dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Membawa dan\u002Fatau mengkonsumsi minuman keras dan narkotika di dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan tindak pidana misalnya pencurian, penggelapan, penganiayaan,\npenipuan, dan memperdagangkan barang-barang terlarang dan perbuatan sejenis,\nbaik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Melakukan, penghinaan secara kasar dan\u002Fatau mengancam atasan dan\u002Fatau\npimpinan dan\u002Fatau bawahan dan\u002Fatau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Berkelahi di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dengan sengaja merusak, merugikan, dan atau membiarkan dalam keadaan\nbahaya barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Membujuk pimpinan perusahaan, atasan, teman sekerja atau bawahan untuk\nmelakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Membongkar rahasia perusahaan tau mencemarkan nama baik atasan\u002Fpimpinan\nperusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk\nkepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Melakukan atau membantu pemalsuan apapun bentuknya yang dapat merugikan\nperusahaan dan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Melakukan perjudian dalam bentuk apapun di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Memasuki lingkungan perusahaan dengan keadaan mabuk, membawa senjata\ntajam\u002Fsenjata api, miras dan obat-obatan terlarang dan barang-barang lain yang\ndapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Mengadakan\u002Fmenghadiri pertemuan atau kegiatan yang sejenis, secara tidak\nresmi di dalam lingkungan perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan dan\u002Fatau\nDepartemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Merokok dan atau membuang puntung rokok di lingkungan perusahaan pada\nsaat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Meminta atau menerima uang, jasa atau barang yang berhubungan dengan\nproses penerimaan karyawan\u002Frekrutmen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Menerima uang, jasa, atau barang yang berhubungan dengan tugas dan\npekerjaannya yang dapat merugikan perusahaan dan\u002Fatau nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Mengadakan kegiatan politik atau kegiatan lain yang bersifat menentang\natau tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Melakukan perbuatan\u002Fkegiatan rentenir, pungutan dan sejenisnya yang\nbersifat ilegal yang dapat membawa dampak keresahan kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Tersangkut perkara kriminal tau subversif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment\nand abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa\nperbuatan asusila\u002Fseksual dan fisik dalam kategori sangat berat, antara\nlain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menyentuh bagian tubuh orang lain secara paksa dan orang yang disentuh\nmerasa dilecehkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mencium, meraba, memeluk, dan melakukan hubungan seksual.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>c. Memukul, menendang, menampar, dan tindakan kekerasan lainnya yang melukai\ntubuh orang lain baik luka ringan, sedang, berat yang dilakukan dengan sengaja\nuntuk melukai.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Uraian atas sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkap Pelanggaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Diberikan Oleh\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lisan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung SPV\u002FManager Diverifikasi oleh IR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Teguran Lisan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung SPV\u002FManager Diverifikasi oleh IR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP I\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung SPV\u002FManager Diverifikasi oleh IR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP II\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>IR atas permintaan atasan langsung SPV\u002FManager\n\n        \u003Cp>Diverivikasi oleh IR, Mengetahui Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Skorsing\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>IR atas permintaan atasan langsung SPV\u002FManager\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Merumahkan sementrata\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>IR atas permintraan atasan langsung SPV\u002FManager\n\n        \u003Cp>Mengetahui Serikat Pekerja dan Disnaker\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PHK\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap bentuk peringatan lisan dan tertulis baik peringatan tertulis\ntingkat I, II, dan Ill, masa berlakunya adalah 6 (enam) bulan sejak peringatan\ntersebut diberikan, dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan karyawan yang\ndiberikan peringatan lisan maupun peringatan tertulis berkelakuan baik\u002Fdisiplin\ndan tidak mengulangi pelanggaran, maka peringatan yang diberikan menjadi tidak\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya,\ntergantung dari jenis\u002F berat kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan yang tidak puas dengan hasil atau mekanisme pemberian sanksi\nyang diberikan kepadanya dapat melakukan upaya banding\u002Fkeberatan yang dapat\ndisampaikan ke atasan langsung, bagian Industrial Relation (IR), atau Serikat\nPekerja yang ada di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Dalam hal karyawan telah terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan\nverifikasi oleh IR. tetapi karyawan tidak menerima dan\u002Fatau tidak menyetujui\nsurat peringatan yang diberikan maka surat peringatan tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – V PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 Upah dan Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Upah adalah penerimaan tetap berupa uang yang terdiri dari gaji pokok dan\ntunjangan lainnya yang bersifat tetap dan diberikan perusahaan kepada karyawan\nsebagai imbalan atas kerja dan usaha yang telah dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila karyawan tidak masuk bekerja karena alasan diluar hal-hal yang telah\ndiatur dalam undang-undang, maka secara otomatis akan memotong hak cuti tahunan\nkaryawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila hak cuti tahunan karyawan telah habis dan karyawan ijin\nmeninggalkan pekerjaan karena suatu kepentingan, maka\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pemotongan upah dan upah dibayar sesuai hari bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>4. Sistem pengupahan karyawan diatur tersendiri menurut golongan karyawan\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penggolongan karyawan berdasarkan pada status karyawan, diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1. Karyawan Bulanan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pengupahan diatur menurut upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Dalam tap tahun dinas karyawan menerima 12 kali gaji yang dibayar\nbulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2. Karyawan Jangka Waktu Tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Pengupahan untuk karyawan waktu tertentu diatur dalam perjanjian kerja\nwaktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3. Karyawan Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pengupahan untuk karyawan asing diatur dan disepakati bersama dalam\nperjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak untuk menerima upah pokok timbul pada saat adanya hubungan kerja dan\nberakhir pada saat terputusnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Gaj\u002Fupah dibayarkan tiap akhir bulan dengan cara ditransfer ke rekening\nkaryawan, dan apabila tanggal akhir bulan jatuh pada hari minggu\u002Flibur, maka\npembayaran gaji dimajukan 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada keadaan tertentu gaji dapat dibayarkan kepada kuasanya dengan\ndisertai surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan diatas materai\nsecukupnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Peninjauan dan Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1. Peninjauan atau penyesuaian upah karyawan dilaksanakan dalam periode satu\nkali setahun atau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah\u002Fnormatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi\u002Fusulan dari kepala bagian\nyang bersangkutan maka perusahaan dapat mempertimbangkan suatu peninjauan\nkenaikan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kenaikan upah karena prestasi akan diterapkan dalam ketentuan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan karyawan lebih dari 8 jam kerja\nsehari dan 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Keria lembur hanya dilakukan atas dasar perintah tertulis dari kepala\ndepartemen\u002Fbagian sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersifat sukarela\ndengan persetujuan karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang tidak termasuk kerja lembur adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pelatihan dan Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Rapat yang tidak berhubungan dengan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Olah Raga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Jam Perjalanan Dinas di luar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>е. Kegiatan yang berhubungan dengan pembelaan &amp; keamanan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1. Upah lembur diberikan kepada karyawan level operator, administrasi dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Teknisi yang melakukan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>2. Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat pada\nKeputusan Menakertrans No. Kep. 102\u002FMen\u002FM\u002F2004, untuk 5 (lima) hari kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Upah lembur per jam adalah 1\u002F173 x upah\nsebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Lembur pada hari kerja: Jam pertama dikali 150%.\njam ke-2 dan selanjutnya dikali 200%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8\njam pertama dikali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">200%, Jam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali\n400%.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran upah lembur dilakukan pada setiap tanggal 5 (lima) dan apabila\ntanggal 5 (lima) jatuh pada hari Sabtu\u002FMinggu\u002FLibur, maka upah lembur\ndimundurkan 1 (satu) atau 2 (dua) hari menjadi tanggal 6 atau 7.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada\nkaryawan berdasarkan jabatan tertentu dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besar tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat dan jenis jabatan yang\nditetapkan dalam aturan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Evaluasi prestasi dilakukan setiap 6 (enam) bulan yaitu pada bulan\nJanuari dan Juli.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila karyawan tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan\njabatannya dicabut\u002Fdihapus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pembayaran tunjangan jabatan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 Tunjangan Berdasarkan Tingkat Keahlian (Skill Grading)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Skill Grading adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada Karyawan\nlevel operator sesuai dengan keahlian yang dimiliki di area kerja tertentu yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya tunjangan yang diberikan berdasarkan skill grading yang telah\nditetapkan dan hasil evaluasi kerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran skill grading dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>1. Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang\ntelah mengabdi kepada perusahaan diatas 1 (satu) tahun dan penambahan tersebut\ndimasukan kedalam gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cp>2. Besarnya tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa\nkerja karyawan yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cp>a. Masa kerja lebih dari 1 - 3 tahun = Rp. = Rp. 2.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja lebih dari 3 - 5 tahun = Rp. 4.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa Kerja lebih dari 5 tahun = Rp 6.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tunjangan masa kerja ini berlaku golongan I dan II.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 Premi Hadir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk meningkatkan semangat kerja, perusahaan memberikan premi hadir bagi\nkaryawan yang telah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya premi hadir yang diberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Golongan I dan II: 1. Untuk bulan pertama Rp. 25.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk bulan kedua Rp. 50.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk bulan ketiga Rp. 100.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Premi hadir diberikan apabila karyawan terus menerus hadir masuk kerja\ndalam satu bulan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang mendapatkan premi hadir harus memenuhi ketentuan, antara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hadir masuk kerja terus menerus dalam satu bulan kecuali cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan tetap (sudah lulus masa percobaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan bekerja selama 8 jam keria.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Karyawan yang taping in dan stepping out sesuai jadwal yang\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Tidak ada catatan terlambat dalam satu (1) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran premi hadir dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 Uang Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>1. Karyawan yang masuk bekerja pada Shift II dan Shift Ill, perusahaan\nmemberikan uang shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cp>2. Besarnya uang shift yang diberikan adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Golongan I dan II= Rp. 2.500,- per hari shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Golongan III= Rp. 5.000, - per hari shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Golongan IV= Rp. 7.500, - per hari shift.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Uang shift dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila karyawan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari\ndokter, maka upahnya (gaji pokok) tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bilamana sakit dengan keterangan dokter lebih dari dua kali dalam waktu\nyang berbeda dalam sebulan, maka berdasarkan pertimbangan medis, perusahaan\nberhak mengirimkan karyawan tersebut kepada dokter perusahaan atau dokter yang\nditunjuk oleh perusahaan untuk diperiksa dan menindaklanjuti apakah karyawan\ntersebut sehat untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>3. Apabila karyawan menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut (UU No. 13\nTahun 2003)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar sebesar 100 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar 75 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3. Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar 50 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % sebelum dilakukan PHK\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana di atas berlaku\nbagi karyawan yang sakit terus-menerus\u002Fberkepanjangan, termasuk sakit\nterus-menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelan sakit\nterus-menerus atau terputus-putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang\nwaktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit Kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali,\nmaka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur U No. 13 Tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 Upah Selama Karyawan Dirumahkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila terjadi suatu\u002Fkondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan\nsebagian\u002Fseluruh kegiatan\u002Fusaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil\ntindakan \"merumahkan® terhadap karyawan dan diinformasikan kepada Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Selama masa 'dirumahkan\" kepada karyawan diberikan upah\u002Fgaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise_detail_txt\">\u003Cp>1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan setiap tahun,\npembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya\nkeagamaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>2. Besamy THR adalah (sesuai dengan Permenaker No. 06\u002F2016) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) bulan sampai kurang dari 1 (satu)\ntahun, akan menerima tunjangan hari raya yang besar nya dihitung secara\nproporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 (dua belas) dikali gaji\npokok karyawan sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>b. Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan\nminimal 1 (satu) bulan gaji pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. THR dikenakan PPH (PPH 21\u002FUU.No. 10\u002F1994) sesuai dengan Peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 Macam-macam Potongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah karyawan untuk hal-hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pajak penghasilan karyawan (PPH 21\u002FUU. No. 10\u002F1994).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. BPJS Kesehatan &amp; Ketenagakerjaan (UU No.40 Tahun 2004 tentang\nSUSN)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. luran Anggota Serikat Pekerja (UU No.21 Tahun 2000).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. luran Koperasi karyawan yang menjadi anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Potongan-potongan lain yang disetujui oleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemotongan upah seperti yang tersebut diatas tetap harus sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – VI JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka\npengusaha wajib mengikutsertakan seluruh karyawan pada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>program Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU No. 24 Tahun 2011).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1. Pengusaha mempertanggungkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan (Perser) dengan mengikuti program\njaminan kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0.89 % dari upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>3. Jika karyawan yang telah dipertanggungkan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(Persero) tertimpa kecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan\nberupa biaya pengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan\nkematian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan karyawan diikutsertakan pada program\nJaminan Hari Tua (JHT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. iuran untuk tabungan\u002Fjaminan hari tua ditanggung secara bersama oleh\nperusahaan dan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 3,7% × gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan\nb.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 2,0% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi tanggung jawab karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 Jaminan Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1. Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan karyawan diikutsertakan pada program\nJaminan Pensiun (PP Nomor 45 Tahun 2015).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. iuran untuk tabungan\u002Fjaminan pensiun ditanggung secara bersama oleh\nperusahaan dan karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pinak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 2 % × gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 1 % × gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi tanggung jawab karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 Jaminan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mempertanggungkan karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(persero) dengan mengikuti program jaminan kematian sesuai peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. iuran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0.3 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1. Semua karyawan diikutkan dalam program BPJS Kesehatan, yang meliputi\nprogram pelayanan kesehatan rawat jalan dan program pelayanan rawat inap\u002F rumah\nsakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2. Selain pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, perusahaan\njuga menyediakan Klinik di dalam lingkungan perusahaan, yang bisa digunakan\noleh karyawan apabila membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi emergensi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. iuran untuk program Pemeliharaan Kesehatan dari PT BPJS Kesehatan\n(Persero) ini ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku, yaitu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 4% × gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 1% × gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi tanggung jawab karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 Sumbangan Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1. Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang diberikan kepada karyawan atau\nkeluarganya yang meninggal dunia dalam hal ini tidak termasuk gugur\nkandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penerima sumbangan kedukaan adalah salah satu dari yang ditetapkan\ndibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>a. Dalam hal karyawan yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada ahli\nwarisnya yang sah sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp>b. Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsuami yang sah, anak yang sah atau\norang tua\u002Fmertua yang seh) yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada\nkaryawan yang bersangkutan dan apabila karyawan tersebut berstatus suami-istri\ndan sama-sama bekerja di perusahaan, maka sumbangan kedukaan hanya diberikan\nkepada suaminya saja sebagai kepala rumah tangga sebesar Rp. 500.000,- (Lima\nRatus Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari\nTua (JHT) sesuai ketentuan dari PT BPJS Ketenagakerjaan (persero).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pesangon dari perusahaan perundang-undangan yang berlaku. sesuai dengan\nketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sumbangan duka dari perusahaan sesuai dengan ayat (2) huruf a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang meninggal dunia akibat bukan karena kecelakaan kerja akan\nmendapat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pesangon Tua (JHT) sesuai ketentuan darl PT BPJS Ketenagakerjaan\n(persero).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dari perusahaan perundang-undangan yang berlaku. sesuai dengan ketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sumbangan duka dari perusahaan sesuai dengan ayat (2) huruf a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan yang meninggal dunia pada saat menjalankan pekerjaan dinasnya\ntercatat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>maka biaya pengiriman jenazah sampai tempat asal sesuai yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. pada bagian HR akan ditanggung oleh perusahaan Klaim sumbangan duka ke\nperusahaan adalah 1 (satu) bulan dari tanggal yang tertera pada surat kematian,\napabila lebih dari waktu yang ditentukan tersebut maka tidak diberikan\npenggantian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan tidak menyediakan pakaian seragam kerja bagi karyawan selama\nbekerja dan berada di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan diberikan kebebasan untuk menentukan pakaian kerja (baju, celana\ndan sepatu) yang aman, rapi dan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan dilarang menggunakan aksesoris berbahan metal selain yang\nditentukan dalam pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama masa percobaan, karyawan wajib memakai baju putih dan celana hitam\nyang rapi dan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Selama berada di lingkungan perusahaan karyawan wajib memakai dan merawat\nID Card yang diberikan perusahaan sebagai tanda pengenal diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 Biaya Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota yang dilakukan\ndalam rangka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Alat transportasi yang digunakan dalam melakukan perjalanan dinas\ndisesuaikan dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1. Sarana transportasi yang ada ke tempat tujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2. Golongan karyawan yang melakukan perjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Biaya perjalanan dinas dimaksud sebagai pengganti biaya penginapan,\nmakan, transport, uang saku, dan lain-lain yang berhubungan dengan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya uang perjalanan dinas diatur dalam peraturan pelaksanaan\nsendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 Fasilitas Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan serta\nmengatur cara dan waktu makan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi karyawan yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan\napapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1. Karena sesuatu hal perusahaan tidak dapat menyediakan makan di\nkantin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2. Dalam hal karyawan sedang menjalankan ibadah puasa di bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ramadhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3. Karen tugasnya karyawan sedang tidak berada di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 Fasilitas Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan diharuskan mendatangi tempat bekerja dan area kerja\nsesuai dengan waktu yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sarana untuk mendatangi tempat bekerja merupakan tanggung jawab dari\nmasing-masing karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>3. Memperhatikan ayat 1 dan 2, maka Perusahaan memberikan subsidi\ntransportasi karyawan yang besarannya diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, perusahaan akan mendukung\nkegiatan koperasi di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Keanggotaan koperasi karyawan adalah karyawan yang telah melewati masa\npercobaan 3 bulan dan mengisi formulir pendaftaran keanggotaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sebagai modal koperasi adalah simpanan wajib dan simpanan pokok yang\ndipungut dari karyawan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota koperasi\nkaryawan dan simpanan tersebut akan dikembalikan kepada karyawan apabila telah\nberhenti bekerja dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 Fasilitas Olah Raga, Kesenian dan Kerohanian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan bakat dan minat karyawan di\nbidang olahraga, kesenian, dan kerohanian, perusahaan memberikan fasilitas\nsarana dan prasarananya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk menunjang kegiatan olahraga, kesenian dan kerohanian bagi karyawan,\nperusahaan menyediakan anggaran berdasarkan proposal yang disetujui ole\nperusahaan dan dikelola oleh bagian Corporate Responsibility (CR).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan memberikan subsidi sebesar Rp. 5.000 per karyawan dalam kurun\nwaktu 1 tahun dan diajukan oleh departemen masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – VII KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan,\nkesehatan kerja dan lingkungan, karenanya kedua belah pihak akan berusaha\nsemaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya\nkecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa\nkaryawan, serta pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas\nindustri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>1. Perusahaan akan menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis dan\nsifat pekerjaannya berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>2. Karyawan yang tidak memakai perlengkapan\u002Falat pelindung diri yang telah\ndiberikan oleh perusahaan, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan karyawan wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib\nyang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan wajib membentuk P2K3L (Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan\nKerja dan Lingkungan) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan alat pencegah bahaya\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan diwajibkan aktif berperan serta dalam usaha pencegahan dan\npenanggulangan kecelakaan di lingkungan kerjanya sesuai dengan Budaya\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja atau Health safety and Environment (HSE)\nCulture.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada alat perlengkapan\nkeselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melaporkan setiap kejadian kecelakaan, kebakaran, serta keadaan darurat\nyang dapat membahayakan manusia, barang, maupun lingkungan kerja kepada atasan\natau CR\u002FHSE.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melaporkan setiap kejadian hampir celaka (near miss) dan kecelakaan kerja\ndalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan dilarang masuk\u002Fmelalui daerah atau bagian lain yang bukan\ntempatnya bertugas dan tempat-tempat yang dipasang tanda \"Dilarang Masuk Bagi\nyang Tidak Berkepentingan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Karyawan yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan\nmesin-mesin dan alat-alat lainnya tanpa izin atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan berkewajiban memberikan keterangan yang sebenar-benar nya bila\ndimintai keterangan oleh pegawai pengawas atau safety officer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Karyawan berkewajiban bekerja dengan aman sesuai dengan prosedur yang\ntertuang dalam Instruksi Kerja (IK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Karyawan berkewajiban mengikuti setiap P5M (Pembicaraan 5 Menit) dan\npertemuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>K3L lainnya yang telah dijadwalkan oleh Departemen CR\u002FCompliance.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan diwajibkan memelihara\u002Fmenjaga ruangan kerja dengan\nsebaik-baiknya demi terciptanya budaya 6S (Singkir, Susun, Serasi, Standard,\nSemangat, dan Safety).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan dilarang memindahkan dan tau menghalangi alat-alat pemadam\nkebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa\nseizin petugas yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan wajib bersikap teliti dan hati-hati dalam melaksanakan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan wajib mentaati semua ketentuan di tempat kerja demi keselamatan\nkerja dan keamanan diri sendiri dan rekan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ncara kerja yang aman, efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan\nkeselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan berhak untuk mengusulkan bila syarat keselamatan kerja yang\ntelah ditetapkan belum terpenuhi tau bila syarat keselamatan kerja dan\nperlindungan diri tidak tersedia dengan lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan,\nkeselamatan, kesehatan kerja, dan peduli lingkungan di tempat kerja maupun di\nlingkungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap karyawan wajib membangun kesadaran dan kepekaan terhadap program\npemeliharaan lingkungan dengan berpartisipasi mengikuti training yang\ndiselenggarakan dan saran perbaikan berkelanjutan melalui suggestion system\nbox.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian pelanggaran terhadap\npersyaratan lingkungan terkait segregasi (pemilahan limbah\u002Fsampah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>penanganan bahan kimia dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian keadaan darurat yang dapat\nmembahayakan lingkungan seperti pencemaran, tumpahan bahan kimia dil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap karyawan wajib berkontribusi dalam upaya meningkatkan kinerja\npemeliharaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui penurunan limbah\npadat, limbah air dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka ikut serta mensukseskan program nasional tentang kependudukan\ndan keluarga berencana perusahaan mendukung pelaksanaan keluarga berencana bagi\nkaryawan melalui sosialisasi dan konsultasi sesuai dengan kebijakan\npemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 HIV \u002F AIDS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cp>Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta mensukseskan program\nnasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV \u002F AIDS dengan\nmelakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai H\u002FV \u002F AIDS (Human\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Immunodeficiency Virus \u002F Acquired Immunodeficiency Syndrome)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan diwajibkan ikut memelihara\u002Fmenjaga barang\u002Fbenda milik\nperusahaan dan dilarang untuk membawa,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memindahkan serta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>meminjamkannya di luar batas wewenangnya, kecuali atas izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan wajib mentaati peraturan, prosedur keamanan, dan\nketertiban di lingkungan perusahaan atau di lingkungan tempat kerjanya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Petugas keamanan berwenang mengadakan pemeriksaan badan dalam batas-batas\nkesopanan dan setia karyawan harus mentaatinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila karyawan karena sesuatu sebab putus hubungan kerja dengan\nperusahaan, maka karyawan harus mengembalikan barang atau kebendaan milik\nperusahaan yang ada padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Guna mencegah terjadinya tindak pencurian dan\u002Fatau pengrusakan, maka\nsetiap karyawan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa izin, atau\nkeluar masuk lingkungan perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan\ndan dengan cara yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dilarang meletakkan benda-benda berharga di tempat terbuka dan tidak\ndikunci.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal in diancam sanksi administrasi\nsampai dengan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – VIII HARI LIBUR, CUTI, DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 Hari-hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh pemerintah (sesuai dengan Surat Keputusan Bersama\nMenteri RI).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada hari libur nasional\u002Fhari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,\nkaryawan yang dibutuhkan bekerja, apabila melakukan pekerjaan, diperhitungkan\nsebagai kerja lembur (Keputusan Menakertrans No. Kep.102\u002FMen\u002FVI\u002F2004).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 Istirahat Haid, Istirahat Melahirkan, dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Istirahat Haid\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawati yang dalam masa haid merasakan sakit atau dalam keadaan tidak\nmampu melaksanakan pekerjaannya dan mendapat surat keterangan sakit dari Dokter\nPerusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid\ndengan mendapatkan upah\u002Fgaji\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2. Istirahat Melahirkan dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>a. Istirahat Melahirkan adalah hari-hari istirahat bagi karyawan selama 3\n(tiga) bulan yang diberikan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sebelum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bersalin dan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Perpanjangan Istirahat Melahirkan dapat diberikan berdasarkan keadaan\nyang dapat membahayakan karyawati, atas dasar surat keterangan dari dokter,\nterhadap karyawan tersebut berlaku ketentuan tentang upah selama sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi karyawan yang sedang hamil wajib datang ke klinik perusahaan untuk\nmendapatkan surat keterangan Istirahat Melahirkan dan selanjutnya diserahkan ke\natasannya untuk diteruskan ke Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>d. Karyawan yang mendapat Istirahat Melahirkan aka diberikan upah penuh dan\nhak-hak lainnya oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>e. Karyawan yang mengalami keguguran atau gugur kandungan diberikan waktu\nistirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sejak gugur kandungannya berdasarkan\nsurat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_length\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cp>f. Perusahaan mendukung program pemberian ASI eksklusif, yaitu menyusui 0-6\nbulan dengan menyediakan Ruang Laktasi yang dapat digunakan oleh karyawan yang\nmenyusui sesuai kebutuhannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pelaksanaan istirahat haid, istirahat melahirkan, dan gugur kandungan\ndiatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Permohonan untuk istirahat yang dimaksud pada ayat 3 (tiga) harus\ndibuktikan dengan surat keterangan dari dokter perusahaan dan\u002Fatau dokter yang\nditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1. Jika karyawan telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak\nmendapat cuti tahunan 12 hari kerja (UU No. 13 Tahun 2003).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja, perusahaan berhak\nmengatur hari-hari cuti tahunan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hari libur nasional, yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap\nmenjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam masa cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam) bulan sejak hak tersebut\ntimbul, apabila dipandang perlu karena pekerian maka cuti tersebut dapat\ndiperpanjang maksimal 6 (enam) bulan lagi dengan pemberitahuan ke HR oleh\natasannya. Apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh\nkaryawan bukan karena penundaan oleh perusahaan maka hak cuti menjadi gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>5. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal\u002Fcuti yang diambil secara\nbersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan\ncuti sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya ke pimpinan kerja dan\nHR, kecuali untuk hal-hai yang sifatnya mendadak\u002Fdarurat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Apabila dalam masa cuti, baik yang bebas maupun yang masal yang telah\nditentukan perusahaan, karyawan yang bersangkutan jatuh sakit maka cuti\ntersebut tidak menjadi batal karenanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pembatalan cuti yang telah diajukan\u002Fdisetujui dapat dilakukan\nselambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perusahaan wajib memberitahukan tanggal jatuh tempo cuti kepada\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>1.1. Pernikahan karyawan: 3 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.2. Pernikahan anak sah karyawan:2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.3. Istri sah karyawan melahirkan\u002Fgugur kandungan:2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.4. Khitanan \u002F pembaptisan anak yang sah dari karyawan:2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>1.5. Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua, suami\u002Fistri, anak yang sah:2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.7. Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali dan diberikan kepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>karyawan yang mempunyai masa kerja minimum 3 Tahun maksimal : 40 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus dimintakan terlebih\ndahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan di\natas maka kelebihan har tersebut akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan\nkaryawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian izin meninggalkan\npekerjaan tanpa upah untuk keperluan-keperluan tertentu yang sifatnya mendesak,\ndengan syarat apabila alasan untuk meminta izin tersebut dapat diterima ole\nperusahaan dan karyawan tersebut telah menjalani masa kerja selama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Masa kerja 1 - 2 tahun = Maksimal izin 1 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa kerja 2 - 3 tahun= Maksimal izin 2 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa kerja diatas 3 tahun= Maksimal izin 3 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – IX PENDIDIKAN DAN PELATIHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 Pendidikan dan Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan karyawan serta memenuhi\nkebutuhan perkembangan organisasi, perusahaan memberikan kesempatan untuk\nmengikuti pendidikan dan pelatihan kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan\nkebutuhan perusahaan, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi\nkaryawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang diikutsertakan dalam suatu program pendidikan dan pelatihan\nberkewajiban untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasil\ndari pelatihan tersebut di tempat kerjanya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akan diatur\ndalam peraturan pelaksanaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – X HUBUNGAN KEKARYAAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH \u002F PERSELISIHAN\nKETENAGAKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 Komunikasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menganut sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan\nbertanggung jawab dan kebebasan berserikat bagi seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan\nkeluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan keria di dalam perusahaan kepada\natasan langsung atau kepada bagian yang berwenang. melalui serikat pekerja,\ndan\u002Fatau sarana lain yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Baik karyawan maupun perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi\nkewajibannya satu sama lain, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan\u002Fkeluh kesah yang\ndapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musyawarah yang dianggap pertu\ndengan sesama karyawan maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan\nketertiban, disiplin, dan tanggung jawab kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak\npercaya dari masing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan perlu menampung dan menyaring setiap ide, saran dan keluhan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 Cara-cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_hrs\">\u003Cp>1. Keluhan\u002Fpengaduan disampaikan oleh karyawan kepada atasannya langsung\nuntuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja\nsetelah keluhan\u002Fpengaduan diterima.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila atasan langsung dari karyawan yang bersangkutan tidak dapat\nmenyelesaikan persoalan tersebut, maka persoalan tersebut dibawa ke Departemen\nHR untuk diselesaikan. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari harus sudah\nmemberikan keputusan atas persoalan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh HR tidak memuaskan\nkaryawan maka karyawan dapat meminta bantuan mediator untuk menyelesaikan\npersoalan itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – XI TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya untuk mencegah terjadinya pemutusan\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja,\nperusahaan akan bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 Sebab-sebab Terputusnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Putusnya hubungan kerja antara diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan dianggap mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Karyawan tidak memenuhi syarat pada masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Karyawan tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Reorganisasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pemberhentian karena lanjut usia i. Pelanggaran berat atau berulang.\nperusahaan dengan karyawan dapat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 Karyawan Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Meninggalnya karyawan mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan\nsendirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila karyawan meninggal dunia, perusahaan akan memberikan sumbangan\nkedukaan kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam PKB Bab VI Pasal 54\ntentang Sumbangan Duka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 Karyawan Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan yang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya diharuskan\nmengajukan permohonan resmi kepada perusahaan secara tertulis\nselambat-lambatnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Level I dan II: 2 (dua) minggu sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Level III ke atas: 1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal karyawan yang sudah memenuhi syarat masa kerja maka akan\nmendapatkan penggantian hak dan uang pisah sebagai tanda ucapan terima kasih\nyang besarnya sesuai dengan PKB Bab XI Pasal 88.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 Karyawan Dianggap Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bila seorang karyawan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1\n(satu) bulan tanpa alasan yang sah dan telah dipanggil secara patut sebanyak 2\nkali dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan dan jika\nmemenuhi syarat masa kerja maka mendapat penggantian hak dan uang pisah sesuai\nPKB Bab XI Pasal 88.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 Berakhirnya Masa Kerja dalam Waktu Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tanggal berakhirnya masa kontrak kerja adalah sesuai dengan syarat-syarat\nyang dinyatakan dalam surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bilamana dianggap perl dengan persetujuan kedua belah pihak hubungan\nkontrak kerja dapat diperpanjang untuk satu periode lagi yang lamanya tidak\nmelebihi perjanjian kontrak kerja periode pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dengan berakhirnya masa kerja dalam waktu tertentu, perusahaan tidak\nberkewajiban untuk memberikan imbalan\u002Fpesangon di luar hal yang tercantum dalam\nperjanjian kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 Karyawan Tidak Memenuhi Syarat pada Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selama dalam masa percobaan perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk melakukan\npemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan bila karyawan\ntersebut menurut penilaian tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan\nperusahaan, dan pemutusan hubungan kerja tersebut didasarkan pada peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 Karyawan Tidak Mampu Bekerja oleh karena Alasan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>Karyawan yang karena kondisi kesehatannya dipandang tidak mampu lagi untuk\nbekerja (medical unfit) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dapat diberhentikan\ndengan hormat dari pekerjaannya atau dapat meminta untuk diberhentikan dengan\nhormat apabila persyaratan tentang hal ini telah dipenuhi terutama\nketidakmampuan bekerja secara tetap (medical unfit). Pelaksanaan pemutusan\nhubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 Reorganisasi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal reorganisasi, rasionalisasi atau perubahan sistem kerja yang\ndilaksanakan perusahaan, sehingga karyawan dapat kehilangan\njabatannya\u002Fpekerjaannya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja\nkaryawan dengan hormat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 Pemberhentian karena Lanjut Usia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Batas umur karyawan adalah 55 (lima puluh lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas dapat\ndiminta untuk meletakan jabatannya dan diberhentikan secara hormat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan atas persetujuan karyawan yang\nbersangkutan, batas umur 55 (lima puluh lima) tahun ini dapat diperpanjang dan\nkaryawan dapat tetap bekerja sampai batas waktu yang disepakati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan memberikan haknya sesuai peraturan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 Pelanggaran Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap\n(SE.13\u002FMen\u002FSJ-HK\u002F12015)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana (UU No 13\nTahun 2003 Pasal 160).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 Akibat Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan\nperusahaan, maka hutang karyawan kepada perusahaan dengan bukti yang sah akan\ndiperhitungkan sekaligus, atas nama karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan diwajibkan mengembalikan alat-alat\u002Fperlengkapan kerja dan atau\nbarang - barang inventaris perusahaan yang ada padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 Penyelesaian Kasus Pencurian, Perkelahian, dan\u002Fatau Sabotase\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika karyawan terbukti melakukan pencurian dan atau melakukan sabotase\nterhadap barang milik perusahaan dan atau melakukan perkelahian di lingkungan\nperusahaan maka akan diambil tindakan tegas berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Diputuskan hubungan kerja seketika.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Diproses menurut hukum pidana atau perdata yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 Penggantian Hak dan Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 tahun kemudian mengundurkan\ndiri sesuai prosedur, maka mendapat penggantian hak sesuai Peraturan\nPerundang-undangan dan uang pisah sebesar 1 × gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan karena suatu hal tertentu mengundurkan diri di luar ketentuan\nPasal 88 ayat 1, akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan kesepakatan antara\nPerusahaan dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB – XII KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 Peraturan Pelaksanaan, Hak Penafsiran, dan Peraturan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. PKB in menjadi dasar dalam pembuatan peraturan pelaksanaan yang ada di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila dari PB in ada yang perlu penjelasan lebih rinci, maka perusahaan\ndan serikat pekerja dapat dimusyawarahkan secara bersama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan pelaksanaan akan diatur\nkemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Persyaratan kerja lainnya yang tidak tercantum di dalam PKB ini tunduk\npada peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 Aturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PKB ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di\nbidang ketenagakerjaan. PKB in terbatas khusus untuk hal-hal yang dengan tegas\ntelah diatur dalam pasal-pasalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>1. PKB ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak disepakati oleh para pihak dan\nbersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja\nbersama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila tidak ada kehendak dari kedua belah pihak untuk mengubah isi PB\nini 2 (dua) bulan menjelang habis masa berlakunya, maka PKB in secara otomatis\ndiperpanjang untuk masa waktu 1 (satu) tahun lagi. Jika dari salah satu pihak\nberkehendak untuk mengubah isi KB ini harus diajukan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 Pernyataan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan diberlakukannya PKB in maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat\nsebelumnya dan\u002Fatau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PKB ini dinyatakan batal demi hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DISEPAKATI DI : LIGUNG - MAJALENGKA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>PADA TANGGAL: 19 Januari 2021\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PUK FSP TSK.R - KSPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DEDE JUANDA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KETUA UMUM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SAFARUDIN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KABID ADVOKASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PPA PPMI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MAULUDIN PURNAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KETUA UMUM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WARJANA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SEKRETARIS UMUM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NON SERIKAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TEGAR FAUZAN WAHYU HUDAYA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PENGUSAHA PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. SHORTOWN LIGUNG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>AGUS RUSYANA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SENIOR MANAGER IR \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>THYNLYE SIRAIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SENIOR MANAGER \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WELLY TANUWIDJAJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DIREKTUR LOGISTIK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">PERIODE 2021 - 2023\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>UNSUR PENGUSAHA:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Welly Tanuwidjaja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Zainal Muttaqin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kris Handoko\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Agus Rusyana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Thyenlye Sirait\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pipin Hutagaol\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Hery Sanjaya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>UNSUR PEKERJA:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mauludin Pumama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dede Juanda\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Warjana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sarkawi Saparudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Andriawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dede Lesmana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tegar Fauzan Wahyu Hudaya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>FASILITATOR:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Angga Abiyana: Industrial Relation\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sakti Naris Pradita: Industrial Relation\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_start_date":48,"cbadate_end":50,"cbadate_end_date":54,"jobclassifaction1":56,"trainingprogrammes":60,"trainingfund":64,"pensionfund":68,"disabilityfund":72,"contracttrial":76,"contracttrialperiod":80,"contractseverancepay":82,"maxsicknesspay":86,"maxsicknesspayperc":90,"sicknessmaxdays":92,"menstruationleave":96,"disabilitypay":100,"healthcareaccess":104,"healthinsurance":108,"healthandsafetypolicy":112,"protectiveclothing":116,"code_application":120,"hiv":124,"funeralpay":128,"funeralpaytype":132,"funeralpayamount":136,"paidmaternityleave":140,"paidmaternityleaveduration":144,"paidmaternityleavepay":148,"maternityotherclause":152,"paidpaternityleave":156,"paidpaternityleavepayperc":160,"deathrelatives":164,"marriage":168,"nursingfacilities":171,"discrimination":175,"sexualhar":179,"violence":183,"hourspday_select":187,"hourspweek_select":191,"dayspweek_select":193,"MAXHOURS_trigger":195,"PAIDLEAV_trigger":199,"holidaysdays":203,"holidaysweeks":206,"bankholidays1":208,"holidaysfixed":212,"schedulesrestpw":216,"TRADEUNLEAV_trigger":218,"PAYSCALES_trigger":222,"STRUCINCR_trigger":226,"ONCERISE_trigger":230,"oncerise_detail_txt":234,"incidentalbonustype2":237,"incidentalbonusdays1":241,"incidentalbonusdate_date":245,"NOCTPREM_trigger":247,"shiftallowancetype":251,"OVERTIME_trigger":255,"overtimeallowancetype_general":259,"overtimeallowancetype":263,"sundayallowancetype":265,"COMMUTE_trigger":267,"commutingallowancetype":271,"SENIOR_trigger":273,"longserviceallowancetype":277,"longserviceallowanceamount1":281,"mealvouchers":285,"direct_participation_hrs":289,"coverunion_trigger":293,"maternity_nursing_breaks_length":297,"nursingmothers":299},{"bindId":46,"name":47,"text":47},"cbadate_start","PADA TANGGAL: 19 Januari 2021",{"bindId":49,"name":47,"text":47},"cbadate_start_date",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"cbadate_end","1. PKB ini mulai berlaku 2 (dua) tahun s","1. PKB ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak disepakati oleh para pihak dan\nbersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja\nbersama.",{"bindId":55,"name":52,"text":53},"cbadate_end_date",{"bindId":57,"name":58,"text":59},"jobclassifaction1","2. Berdasarkan pada macam\u002Fsifat pekerjaa","2. Berdasarkan pada macam\u002Fsifat pekerjaan yang\ndijabatnya, karyawan dibagi alas golongan maupun sub golongan yang diatur dalam\nketentuan tersendiri.",{"bindId":61,"name":62,"text":63},"trainingprogrammes","1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keter","1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan karyawan serta memenuhi\nkebutuhan perkembangan organisasi, perusahaan memberikan kesempatan untuk\nmengikuti pendidikan dan pelatihan kepada karyawan.\n\n2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan\nkebutuhan perusahaan, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi\nkaryawan yang bersangkutan.\n\n3. Karyawan yang diikutsertakan dalam suatu program pendidikan dan pelatihan\nberkewajiban untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasil\ndari pelatihan tersebut di tempat kerjanya masing-masing.\n\n4. Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akan diatur\ndalam peraturan pelaksanaan.",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"trainingfund","2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan l","2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan\nkebutuhan perusahaan, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi\nkaryawan yang bersangkutan.",{"bindId":69,"name":70,"text":71},"pensionfund","1. Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan ","1. Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan karyawan diikutsertakan pada program\nJaminan Pensiun (PP Nomor 45 Tahun 2015).\n\n2. iuran untuk tabungan\u002Fjaminan pensiun ditanggung secara bersama oleh\nperusahaan dan karyawan.",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"disabilityfund","1. Pengusaha mempertanggungkan karyawan ","1. Pengusaha mempertanggungkan\n\nkaryawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan (Perser) dengan mengikuti program\njaminan kecelakaan kerja.\n\n2. iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0.89 % dari upah.",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"contracttrial","1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-","1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap\nkaryawan yang diterima dan dipekerjakan, akan menjalani masa percobaan maksimal\n3 (tiga) bulan.",{"bindId":81,"name":78,"text":79},"contracttrialperiod",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"contractseverancepay","2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga t","2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja,\nperusahaan akan bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"maxsicknesspay","3. Apabila karyawan menderita sakit sehi","3. Apabila karyawan menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut (UU No. 13\nTahun 2003)\n\n3.1. Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar sebesar 100 %\n\n3.2. Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar 75 %\n\n3.3. Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar 50 %\n\n3.4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % sebelum dilakukan PHK",{"bindId":91,"name":88,"text":89},"maxsicknesspayperc",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"sicknessmaxdays","Karyawan yang karena kondisi kesehatanny","Karyawan yang karena kondisi kesehatannya dipandang tidak mampu lagi untuk\nbekerja (medical unfit) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dapat diberhentikan\ndengan hormat dari pekerjaannya atau dapat meminta untuk diberhentikan dengan\nhormat apabila persyaratan tentang hal ini telah dipenuhi terutama\nketidakmampuan bekerja secara tetap (medical unfit). Pelaksanaan pemutusan\nhubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"menstruationleave","1. Istirahat Haid Karyawati yang dalam m","1. Istirahat Haid\n\nKaryawati yang dalam masa haid merasakan sakit atau dalam keadaan tidak\nmampu melaksanakan pekerjaannya dan mendapat surat keterangan sakit dari Dokter\nPerusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid\ndengan mendapatkan upah\u002Fgaji",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"disabilitypay","3. Jika karyawan yang telah dipertanggun","3. Jika karyawan yang telah dipertanggungkan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(Persero) tertimpa kecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan\nberupa biaya pengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan\nkematian.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"healthcareaccess","2. Selain pelayanan kesehatan melalui pr","2. Selain pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, perusahaan\njuga menyediakan Klinik di dalam lingkungan perusahaan, yang bisa digunakan\noleh karyawan apabila membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi emergensi.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"healthinsurance","1. Semua karyawan diikutkan dalam progra","1. Semua karyawan diikutkan dalam program BPJS Kesehatan, yang meliputi\nprogram pelayanan kesehatan rawat jalan dan program pelayanan rawat inap\u002F rumah\nsakit.\n\n2. Selain pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, perusahaan\njuga menyediakan Klinik di dalam lingkungan perusahaan, yang bisa digunakan\noleh karyawan apabila membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi emergensi.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"healthandsafetypolicy","Perusahaan dan karyawan menyadari akan p","Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan,\nkesehatan kerja dan lingkungan, karenanya kedua belah pihak akan berusaha\nsemaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya\nkecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa\nkaryawan, serta pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas\nindustri.",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"protectiveclothing","2. Karyawan yang tidak memakai perlengka","2. Karyawan yang tidak memakai perlengkapan\u002Falat pelindung diri yang telah\ndiberikan oleh perusahaan, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"code_application","1. Perusahaan akan menyediakan alat peli","1. Perusahaan akan menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis dan\nsifat pekerjaannya berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan peraturan\nperundangan yang berlaku.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"hiv","Perusahaan berperan aktif dalam rangka i","Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta mensukseskan program\nnasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV \u002F AIDS dengan\nmelakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai H\u002FV \u002F AIDS (Human\n\nImmunodeficiency Virus \u002F Acquired Immunodeficiency Syndrome)",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"funeralpay","1. Sumbangan kedukaan adalah sumbangan y","1. Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang diberikan kepada karyawan atau\nkeluarganya yang meninggal dunia dalam hal ini tidak termasuk gugur\nkandungan.\n\n2. Penerima sumbangan kedukaan adalah salah satu dari yang ditetapkan\ndibawah ini:\n\na. Dalam hal karyawan yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada ahli\nwarisnya yang sah sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).\n\nb. Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsuami yang sah, anak yang sah atau\norang tua\u002Fmertua yang seh) yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada\nkaryawan yang bersangkutan dan apabila karyawan tersebut berstatus suami-istri\ndan sama-sama bekerja di perusahaan, maka sumbangan kedukaan hanya diberikan\nkepada suaminya saja sebagai kepala rumah tangga sebesar Rp. 500.000,- (Lima\nRatus Ribu Rupiah).\n\n3. Karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapat :\n\na. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari\nTua (JHT) sesuai ketentuan dari PT BPJS Ketenagakerjaan (persero).\n\nb. Pesangon dari perusahaan perundang-undangan yang berlaku. sesuai dengan\nketentuan\n\nc. Sumbangan duka dari perusahaan sesuai dengan ayat (2) huruf a.\n\n4. Karyawan yang meninggal dunia akibat bukan karena kecelakaan kerja akan\nmendapat:\n\na. Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari\n\nb. Pesangon Tua (JHT) sesuai ketentuan darl PT BPJS Ketenagakerjaan\n(persero).\n\ndari perusahaan perundang-undangan yang berlaku. sesuai dengan ketentuan\n\nc. Sumbangan duka dari perusahaan sesuai dengan ayat (2) huruf a.\n\n5. Karyawan yang meninggal dunia pada saat menjalankan pekerjaan dinasnya\ntercatat\n\nmaka biaya pengiriman jenazah sampai tempat asal sesuai yang\n\n6. pada bagian HR akan ditanggung oleh perusahaan Klaim sumbangan duka ke\nperusahaan adalah 1 (satu) bulan dari tanggal yang tertera pada surat kematian,\napabila lebih dari waktu yang ditentukan tersebut maka tidak diberikan\npenggantian.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"funeralpaytype","a. Dalam hal karyawan yang meninggal dun","a. Dalam hal karyawan yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada ahli\nwarisnya yang sah sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).\n\nb. Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsuami yang sah, anak yang sah atau\norang tua\u002Fmertua yang seh) yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada\nkaryawan yang bersangkutan dan apabila karyawan tersebut berstatus suami-istri\ndan sama-sama bekerja di perusahaan, maka sumbangan kedukaan hanya diberikan\nkepada suaminya saja sebagai kepala rumah tangga sebesar Rp. 500.000,- (Lima\nRatus Ribu Rupiah).",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"funeralpayamount","b. Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsu","b. Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsuami yang sah, anak yang sah atau\norang tua\u002Fmertua yang seh) yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada\nkaryawan yang bersangkutan dan apabila karyawan tersebut berstatus suami-istri\ndan sama-sama bekerja di perusahaan, maka sumbangan kedukaan hanya diberikan\nkepada suaminya saja sebagai kepala rumah tangga sebesar Rp. 500.000,- (Lima\nRatus Ribu Rupiah).",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"paidmaternityleave","2. Istirahat Melahirkan dan Gugur Kandun","2. Istirahat Melahirkan dan Gugur Kandungan\n\na. Istirahat Melahirkan adalah hari-hari istirahat bagi karyawan selama 3\n(tiga) bulan yang diberikan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sebelum\n\nbersalin dan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin.\n\nb. Perpanjangan Istirahat Melahirkan dapat diberikan berdasarkan keadaan\nyang dapat membahayakan karyawati, atas dasar surat keterangan dari dokter,\nterhadap karyawan tersebut berlaku ketentuan tentang upah selama sakit.\n\nc. Bagi karyawan yang sedang hamil wajib datang ke klinik perusahaan untuk\nmendapatkan surat keterangan Istirahat Melahirkan dan selanjutnya diserahkan ke\natasannya untuk diteruskan ke Departemen HR.\n\nd. Karyawan yang mendapat Istirahat Melahirkan aka diberikan upah penuh dan\nhak-hak lainnya oleh perusahaan.",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"paidmaternityleaveduration","a. Istirahat Melahirkan adalah hari-hari","a. Istirahat Melahirkan adalah hari-hari istirahat bagi karyawan selama 3\n(tiga) bulan yang diberikan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sebelum\n\nbersalin dan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin.",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"paidmaternityleavepay","d. Karyawan yang mendapat Istirahat Mela","d. Karyawan yang mendapat Istirahat Melahirkan aka diberikan upah penuh dan\nhak-hak lainnya oleh perusahaan.",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"maternityotherclause","e. Karyawan yang mengalami keguguran ata","e. Karyawan yang mengalami keguguran atau gugur kandungan diberikan waktu\nistirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sejak gugur kandungannya berdasarkan\nsurat keterangan dokter.",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"paidpaternityleave","1.3. Istri sah karyawan melahirkan\u002Fgugur","1.3. Istri sah karyawan melahirkan\u002Fgugur kandungan:2 hari",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"paidpaternityleavepayperc","1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan me","1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku)",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"deathrelatives","1.5. Kematian keluarga yaitu orang tua, ","1.5. Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua, suami\u002Fistri, anak yang sah:2\nhari\n\n1.6. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari",{"bindId":169,"name":170,"text":170},"marriage","1.1. Pernikahan karyawan: 3 hari",{"bindId":172,"name":173,"text":174},"nursingfacilities","f. Perusahaan mendukung program pemberia","f. Perusahaan mendukung program pemberian ASI eksklusif, yaitu menyusui 0-6\nbulan dengan menyediakan Ruang Laktasi yang dapat digunakan oleh karyawan yang\nmenyusui sesuai kebutuhannya.",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"discrimination","5. Pelaksanaan penerimaan karyawan harus","5. Pelaksanaan penerimaan karyawan harus transparan, objektif, dan tidak\ndiskriminatif serta menghindari praktek-praktek yang berbau KKN dengan\nmemperhatikan kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku.",{"bindId":180,"name":181,"text":182},"sexualhar","16. Melakukan perbuatan pelecehan dan pe","16. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment\ndan abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa\nkata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis dalam kategori\nberat seta fisik dalam kategori sedang. antara lain:\n\na. Memaki dengan menyebut nama binatang.\n\nb. Memarahi sambil melemparkan atau menendang sesuatu\u002Fbenda sekalipun benda\ntersebut tidak mengenai tubuh orang lain.\n\nc. Mengancam baik dalam bentuk tertulis ataupun lisan.\n\nd. Mengirimkan tulisan dan gambar yang sangat kasar\u002Fvulgar melalui media\nsosial atau sarana lainnya.\n\ne. Dalam keadaan marah menarik anggota tubuh orang lain baik dengan sengaja\nataupun tidak sehingga menyebabkan luka ringan.",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"violence","c. Memukul, menendang, menampar, dan tin","c. Memukul, menendang, menampar, dan tindakan kekerasan lainnya yang melukai\ntubuh orang lain baik luka ringan, sedang, berat yang dilakukan dengan sengaja\nuntuk melukai.",{"bindId":188,"name":189,"text":190},"hourspday_select","2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepa","2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan UU No. 13 Tahun 2003 yang menetapkan jumlah waktu kerja maksimal\n8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 (lima) hari\nkerja.",{"bindId":192,"name":189,"text":190},"hourspweek_select",{"bindId":194,"name":189,"text":190},"dayspweek_select",{"bindId":196,"name":197,"text":198},"MAXHOURS_trigger","3. Jam - jam kerja yang dilakukan karyaw","3. Jam - jam kerja yang dilakukan karyawan atas perintah atasan diluar\nketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang\nKetenagakerjaan, kelebihan jam kerja tersebut dihitung jam kerja lembur sesuai\ndengan Kep. Menakertrans No. KEP. 102\u002FMen\u002FI\u002F2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan\nUpah Kerja Lembur.",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"PAIDLEAV_trigger","1. Jika karyawan telah mempunyai masa ke","1. Jika karyawan telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak\nmendapat cuti tahunan 12 hari kerja (UU No. 13 Tahun 2003).\n\n2. Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja, perusahaan berhak\nmengatur hari-hari cuti tahunan karyawan.\n\n3. Hari libur nasional, yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap\nmenjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam masa cuti.\n\n4. Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam) bulan sejak hak tersebut\ntimbul, apabila dipandang perlu karena pekerian maka cuti tersebut dapat\ndiperpanjang maksimal 6 (enam) bulan lagi dengan pemberitahuan ke HR oleh\natasannya. Apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh\nkaryawan bukan karena penundaan oleh perusahaan maka hak cuti menjadi gugur.\n\n5. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal\u002Fcuti yang diambil secara\nbersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan\ncuti sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya ke pimpinan kerja dan\nHR, kecuali untuk hal-hai yang sifatnya mendadak\u002Fdarurat.\n\n6. Apabila dalam masa cuti, baik yang bebas maupun yang masal yang telah\nditentukan perusahaan, karyawan yang bersangkutan jatuh sakit maka cuti\ntersebut tidak menjadi batal karenanya.\n\n7. Pembatalan cuti yang telah diajukan\u002Fdisetujui dapat dilakukan\nselambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan.\n\n8. Perusahaan wajib memberitahukan tanggal jatuh tempo cuti kepada\nkaryawan.",{"bindId":204,"name":201,"text":205},"holidaysdays","1. Jika karyawan telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak\nmendapat cuti tahunan 12 hari kerja (UU No. 13 Tahun 2003).",{"bindId":207,"name":201,"text":205},"holidaysweeks",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"bankholidays1","1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh ","1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh pemerintah (sesuai dengan Surat Keputusan Bersama\nMenteri RI).",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"holidaysfixed","5. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti ","5. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal\u002Fcuti yang diambil secara\nbersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan\ncuti sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya ke pimpinan kerja dan\nHR, kecuali untuk hal-hai yang sifatnya mendadak\u002Fdarurat.",{"bindId":217,"name":189,"text":190},"schedulesrestpw",{"bindId":219,"name":220,"text":221},"TRADEUNLEAV_trigger","1. Untuk urusan yang termasuk dibawah in","1. Untuk urusan yang termasuk dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi\nkepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan\nurusan serikat pekerja sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak\nmereka sebagai karyawan.\n\n1.1. Memenuhi panggilan tertulis dari instansi atau\nlembaga yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial.\n\n1.2. Mengikuti rapat, seminar, pendidikan atau\nlokakarya serikat pekerja dan undangan lainnya sebagai wakil dari serikat\npekerja PT Shoetown Ligung Indonesia.\n\n2. Pengurus dan\u002Fatau anggota serikat pekerja yang mendapat tugas dari\nserikat pekerja sebagaimana dimaksud di atas harus memberitahukan dan meminta\nizin meninggalkan tugas kepada atasannya dan kepada Departemen HR.\n\n3. Agar pekerjaan pengurus serikat pekerja dapat berjalan secara baik, maka\ndiatur sebagai berikut :",{"bindId":223,"name":224,"text":225},"PAYSCALES_trigger","4. Sistem pengupahan karyawan diatur ter","4. Sistem pengupahan karyawan diatur tersendiri menurut golongan karyawan\nbersangkutan.\n\n5. Penggolongan karyawan berdasarkan pada status karyawan, diatur sebagai\nberikut:\n\n5.1. Karyawan Bulanan Tetap\n\n- Pengupahan diatur menurut upah bulanan.\n\n- Dalam tap tahun dinas karyawan menerima 12 kali gaji yang dibayar\nbulanan.\n\n5.2. Karyawan Jangka Waktu Tertentu\n\n-Pengupahan untuk karyawan waktu tertentu diatur dalam perjanjian kerja\nwaktu tertentu.\n\n5.3. Karyawan Asing\n\n- Pengupahan untuk karyawan asing diatur dan disepakati bersama dalam\nperjanjian kerja.",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"STRUCINCR_trigger","1. Peninjauan atau penyesuaian upah kary","1. Peninjauan atau penyesuaian upah karyawan dilaksanakan dalam periode satu\nkali setahun atau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah\u002Fnormatif.\n\n2. Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi\u002Fusulan dari kepala bagian\nyang bersangkutan maka perusahaan dapat mempertimbangkan suatu peninjauan\nkenaikan upah.\n\n3. Kenaikan upah karena prestasi akan diterapkan dalam ketentuan\ntersendiri.",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"ONCERISE_trigger","1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari R","1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan setiap tahun,\npembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya\nkeagamaan.\n\n2. Besamy THR adalah (sesuai dengan Permenaker No. 06\u002F2016) :\n\na.Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) bulan sampai kurang dari 1 (satu)\ntahun, akan menerima tunjangan hari raya yang besar nya dihitung secara\nproporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 (dua belas) dikali gaji\npokok karyawan sebulan.\n\nb. Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan\nminimal 1 (satu) bulan gaji pokok.\n\n3. THR dikenakan PPH (PPH 21\u002FUU.No. 10\u002F1994) sesuai dengan Peraturan yang\nberlaku.",{"bindId":235,"name":232,"text":236},"oncerise_detail_txt","1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan setiap tahun,\npembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya\nkeagamaan.",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"incidentalbonustype2","2. Besamy THR adalah (sesuai dengan Perm","2. Besamy THR adalah (sesuai dengan Permenaker No. 06\u002F2016) :\n\na.Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) bulan sampai kurang dari 1 (satu)\ntahun, akan menerima tunjangan hari raya yang besar nya dihitung secara\nproporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 (dua belas) dikali gaji\npokok karyawan sebulan.\n\nb. Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan\nminimal 1 (satu) bulan gaji pokok.",{"bindId":242,"name":243,"text":244},"incidentalbonusdays1","b. Karyawan yang mempunyai masa kerja sa","b. Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan\nminimal 1 (satu) bulan gaji pokok.",{"bindId":246,"name":232,"text":236},"incidentalbonusdate_date",{"bindId":248,"name":249,"text":250},"NOCTPREM_trigger","1. Karyawan yang masuk bekerja pada Shif","1. Karyawan yang masuk bekerja pada Shift II dan Shift Ill, perusahaan\nmemberikan uang shift.\n\n2. Besarnya uang shift yang diberikan adalah\n\na. Golongan I dan II= Rp. 2.500,- per hari shift.\n\nb. Golongan III= Rp. 5.000, - per hari shift.\n\nc. Golongan IV= Rp. 7.500, - per hari shift.\n\n3. Uang shift dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah lembur.",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"shiftallowancetype","2. Besarnya uang shift yang diberikan ad","2. Besarnya uang shift yang diberikan adalah\n\na. Golongan I dan II= Rp. 2.500,- per hari shift.\n\nb. Golongan III= Rp. 5.000, - per hari shift.\n\nc. Golongan IV= Rp. 7.500, - per hari shift.",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"OVERTIME_trigger","1. Upah lembur diberikan kepada karyawan","1. Upah lembur diberikan kepada karyawan level operator, administrasi dan\n\nTeknisi yang melakukan kerja lembur.\n\n2. Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat pada\nKeputusan Menakertrans No. Kep. 102\u002FMen\u002FM\u002F2004, untuk 5 (lima) hari kerja:\n\na. Upah lembur per jam adalah 1\u002F173 x upah\nsebulan.\n\nb. Lembur pada hari kerja: Jam pertama dikali 150%.\njam ke-2 dan selanjutnya dikali 200%\n\nc. Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8\njam pertama dikali\n\n200%, Jam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali\n400%.\n\n3. Pembayaran upah lembur dilakukan pada setiap tanggal 5 (lima) dan apabila\ntanggal 5 (lima) jatuh pada hari Sabtu\u002FMinggu\u002FLibur, maka upah lembur\ndimundurkan 1 (satu) atau 2 (dua) hari menjadi tanggal 6 atau 7.",{"bindId":260,"name":261,"text":262},"overtimeallowancetype_general","2. Perhitungan upah lembur adalah sesuai","2. Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat pada\nKeputusan Menakertrans No. Kep. 102\u002FMen\u002FM\u002F2004, untuk 5 (lima) hari kerja:\n\na. Upah lembur per jam adalah 1\u002F173 x upah\nsebulan.\n\nb. Lembur pada hari kerja: Jam pertama dikali 150%.\njam ke-2 dan selanjutnya dikali 200%\n\nc. Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8\njam pertama dikali\n\n200%, Jam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali\n400%.",{"bindId":264,"name":261,"text":262},"overtimeallowancetype",{"bindId":266,"name":261,"text":262},"sundayallowancetype",{"bindId":268,"name":269,"text":270},"COMMUTE_trigger","3. Memperhatikan ayat 1 dan 2, maka Peru","3. Memperhatikan ayat 1 dan 2, maka Perusahaan memberikan subsidi\ntransportasi karyawan yang besarannya diatur tersendiri.",{"bindId":272,"name":269,"text":270},"commutingallowancetype",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"SENIOR_trigger","1. Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan","1. Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang\ntelah mengabdi kepada perusahaan diatas 1 (satu) tahun dan penambahan tersebut\ndimasukan kedalam gaji pokok.\n\n2. Besarnya tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa\nkerja karyawan yaitu:\n\na. Masa kerja lebih dari 1 - 3 tahun = Rp. = Rp. 2.000,-\n\nb. Masa kerja lebih dari 3 - 5 tahun = Rp. 4.000.-\n\nc. Masa Kerja lebih dari 5 tahun = Rp 6.000,-\n\n3. Tunjangan masa kerja ini berlaku golongan I dan II.",{"bindId":278,"name":279,"text":280},"longserviceallowancetype","2. Besarnya tunjangan masa kerja yang di","2. Besarnya tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa\nkerja karyawan yaitu:\n\na. Masa kerja lebih dari 1 - 3 tahun = Rp. = Rp. 2.000,-\n\nb. Masa kerja lebih dari 3 - 5 tahun = Rp. 4.000.-\n\nc. Masa Kerja lebih dari 5 tahun = Rp 6.000,-\n\n3. Tunjangan masa kerja ini berlaku golongan I dan II.",{"bindId":282,"name":283,"text":284},"longserviceallowanceamount1","a. Masa kerja lebih dari 1 - 3 tahun = R","a. Masa kerja lebih dari 1 - 3 tahun = Rp. = Rp. 2.000,-",{"bindId":286,"name":287,"text":288},"mealvouchers","1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan ","1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan serta\nmengatur cara dan waktu makan karyawan.\n\n2. Bagi karyawan yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan\napapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali:\n\n2.1. Karena sesuatu hal perusahaan tidak dapat menyediakan makan di\nkantin.\n\n2.2. Dalam hal karyawan sedang menjalankan ibadah puasa di bulan\n\nRamadhan.\n\n2.3. Karen tugasnya karyawan sedang tidak berada di lingkungan\nperusahaan.",{"bindId":290,"name":291,"text":292},"direct_participation_hrs","1. Keluhan\u002Fpengaduan disampaikan oleh ka","1. Keluhan\u002Fpengaduan disampaikan oleh karyawan kepada atasannya langsung\nuntuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja\nsetelah keluhan\u002Fpengaduan diterima.",{"bindId":294,"name":295,"text":296},"coverunion_trigger","2. PKB ini hanya berlaku terbatas untuk ","2. PKB ini hanya berlaku terbatas untuk internal perusahaan dan berlaku bagi\nseluruh karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia.",{"bindId":298,"name":173,"text":174},"maternity_nursing_breaks_length",{"bindId":300,"name":173,"text":174},"nursingmothers","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Shoetown Ligung Indonesia - Majalengka - 2021\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-01-19\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2023-01-19\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Shoetown Ligung Indonesia - Majalengka\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;500000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;-10.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;55.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;44000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[306],{"title":38,"slug":34},[308],{"type":309,"data":310},"call_to_action_body_block",{"title":311,"description":312,"variant":313,"link":314},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":311,"url":315,"description":311,"rel":316,"type":317},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[319],{"type":309,"data":320},{"title":311,"description":312,"variant":313,"link":321},{"title":311,"url":315,"description":311,"rel":316,"type":317},[]]