[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-kasokandel-indonesia-dengan-puk-f-sp-tsk-r-kspsi-pt-shoetown-kasokandel-indonesia-periode-2022-2024":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":307,"content_type_view":308,"extra_breadcrumbs":309,"body":311,"body_blocks":322,"related_pages":326},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":305,"translations":306},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-kasokandel-indonesia-dengan-puk-f-sp-tsk-r-kspsi-pt-shoetown-kasokandel-indonesia-periode-2022-2024","5bca17ba-7370-11f0-8575-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-kasokandel-indonesia-dengan-puk-f-sp-tsk-r-kspsi-pt-shoetown-kasokandel-indonesia-periode-2022-2024\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shoetown-kasokandel-indonesia-dengan-puk-f-sp-tsk-r-kspsi-pt-shoetown-kasokandel-indonesia-periode-2022-2024\u002F","PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA DENGAN PUK F SP TSK.R - KSPSI PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA PERIODE 2022-2024","IDN PT. Shoetown Kasokandel Indonesia - Majalengka - 2022","Indonesia - IDN PT. Shoetown Kasokandel Indonesia - Majalengka - 2022","IDN PT. Shoetown Kasokandel Indonesia - Majalengka - 2022 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA 2022-2024.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA 2022-2024\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch2>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA DENGAN PUK\nF SP TSK.R - KSPSI PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIAPERIODE 2022-2024\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - I UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu perjanjian kerja yang disetujui\nbersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, kedua belah pihak membuat\nperjanjian bersama dalam mengatur Hubungan Industrial Pancasila demi\nkepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT Shoetown Kasokandel Indonesia, beralamat di jalan Raya Kasokandel KM\n45, Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja PUK F SP TSK.R - KSPSI PT Shoetown Kasokandel Indonesia,\nberalamat di Jalan Raya Kasokandel KM 45, Desa Kasokandel, Kecamatan\nKasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan Nomor Tanda Bukti\nPencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka No:\n568 \u002F 29 \u002F Disnakerin, tertanggal 04 Januari 2018.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 Pengertian Istilah-istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT Shoetown Kasokandel Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta\nNotaris Tirto Wiguno, S.H., M.Kn. Nomor 27 tanggal 15 Februari 2019\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan yang\ndigunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keseluruhan isi buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, termasuk\nmukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksanaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pimpinan Perusahaan\u002F Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin dan mengelola\nperusahaan\u002Fbagian perusahaan serta berwenang mewakili perusahaan kedalam maupun\nkeluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab pembinaan\ndan pengawasan secara langsung terhadap karyawan di bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja\ndengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah atau imbalan lain\nberdasarkan hubungan kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Keluarga Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah satu orang istri\u002Fsuami dan tiga orang anak yang sah menurut\nundang-undang dengan batas usia maksimum 21 tahun dan atau belum menikah dan\natau belum bekerja dan telah terdaftar pada bagian HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja PUK F SP TSK.R - KSPSI PT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shoetown Kasokandel Indonesia dengan nomor bukti Pencatatan dari Dinas\nTenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka No: 568 \u002F 29 \u002F Disnakerin,\ntertanggal 04 Januari 2018\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah terdiri dari seluruh karyawan PT Shoetown Kasokandel Indonesia yang\nterdaftar secara resmi di dalam organisasi Serikat Pekerja yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk\nmemimpin Serikat Pekerja yang disahkan oleh perangkat organisasi Serikat\nPekerja sesuai dengan AD\u002FART, kecuali : Direksi, General Manager, Pimpinan\nDepartemen, Pimpinan HR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan GA, Staff HR dan Anggota Satpam yang oleh karena jabatannya\nmemiliki konflik kepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Hari dan Jam Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu kerja yang ditetapkan Perusahaan dengan didasarkan kebutuhan\nPerusahaan dengan mengindahkan ketentuan ketenagakerjaan yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Kerja Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan secara bergiliran pengaturan\nwaktu kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu\nuntuk 5 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga karyawan baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun\nperkawinan atau orang lain yang ditunjuk oleh karyawan untuk menerima setiap\npembayaran dalam hal kematian karyawan kecuali Undang Undang (UU) menentukan\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Peraturan Pelaksanaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah peraturan yang dibuat berdasarkan musyawarah antara perusahaan dengan\nserikat pekerja sebagai penjabaran\u002Fpelaksanaan dari isi PKB ini, sepanjang hal\ntersebut diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 Tujuan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PKB ini bertujuan untuk merumuskan secara jelas hak dan kewajiban\nperusahaan, serikat pekerja dan pekerja dalam upaya untuk menciptakan suasana\nkerja yang aman, tentram dan dinamis serta sesuai dengan syarat-syarat kerja\nyang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 dan Permenaker RI\nNomor 28 Tahun 2014.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 Ruang Lingkup PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama adalah keseluruhan isi buku PKB termasuk\nmukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksana lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PKB ini hanya berlaku terbatas untuk internal perusahaan dan berlaku bagi\nseluruh karyawan PT Shoetown Kasokandel Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 Kewajiban Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban secara terpisah atau\nbersama-sama untuk memberitahukan dan menerangkan kepada karyawan ataupun\npihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini, tentang\nisi, maksud, dan tujuan yang terkandung dalam perjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha sebagai pimpinan perusahaan dan serikat pekerja sebagai wakil\nkaryawan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berkewajiban membagikan buku PKB ini kepada seluruh karyawan\nPT Shoetown Kasokandel Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - II PENGAKUAN, FASILITAS, TANGGUNG JAWAB, DAN HUBUNGAN SERIKAT\nPEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui serikat pekerja yang sah dalam perusahaan untuk\nmewakili para anggotanya, baik secara bersama-sama ataupun perorangan dalam\nmasalah yang berkaitan dengan hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai\ndengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Serikat pekerja mengakui perusahaan sebagai pihak yang mempunyai wewenang\ndan tanggung jawab mengelola perusahaan dan para pekerja dalam menjalankan\nusahanya sepanjang tidak bertentangan dengan perundangan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Serikat Pekerja dijamin tidak\nmendapat hambatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku\ndan\u002Fatau sesuai UU No. 21 Tahun 2000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 Dispensasi untuk Urusan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_hrs\">\u003Cp>1. Untuk urusan yang termaksud dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi\nkepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan\nurusan serikat pekerja sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak\nmereka sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.1. Memenuhi panggilan tertulis dari instansi atau lembaga yang berkaitan\ndengan masalah industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2. Mengikuti rapat, seminar, pendidikan atau lokakarya serikat pekerja dan\nundangan lainnya sebagai wakil dari serikat pekerja PT Shoetown Kasokandel\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pengurus dan\u002Fatau anggota serikat pekerja yang mendapat tugas dari\nserikat pekerja sebagaimana dimaksud di atas harus memberitahukan dan meminta\nizin meninggalkan tugas kepada atasannya dan kepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Agar pekerjaan pengurus serikat pekerja dapat berjalan secara baik, maka\ndiatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. Untuk menjaga produktivitas pengurus serikat pekerja terhadap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tanggung jawabnya sebagai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>karyawan, maka serikat pekerja secara rutin membuat daftar pengurus yang\npiket di sekretariat serikat sesuai dengan ketentuan ayat 1(satu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. Untuk hari Sabtu dan hari besar lainnya bila ada karyawan yang lembur,\nmaka dapat diadakan petugas piket tetapi mengutamakan petugas yang lembur pada\nhari itu dan petugas piket tetap bekerja seperti biasa tidak jaga di\nsekretariat kecuali bila ada kepentingan yang berkaitan dengan keserikatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3. Pakaian seragam serikat pekerja dikenakan oleh pengurus saat\nmelaksanakan piket dan atau tugas-tugas organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4. Untuk anggota diperbolehkan memakai seragam serikat pekerja sesuai\ninstruksi pimpinan serikat pekerja dengan persetujuan manajemen seperti dalam\nkegiatan internal perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 Fasilitas untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan menyediakan ruangan sebagai tempat untuk mengelola atau\nmelakukan kegiatan serikat pekerja, dan serikat pekerja harus menggunakan dan\nmenjaga fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung\njawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan menyediakan papan pengumuman kepada serikat pekerja dan\napa yang ditempelkan pada papan pengumuman tersebut harus sepengetahuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Atas permintaan serikat pekerja, perusahaan akan membantu memungut iuran\nserikat pekerja dengan memotong iuran dari gaji karyawan setiap bulannya sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan menunjang kegiatan-kegiatan serikat pekerja sesuai\nkebutuhan, kondisi, dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 Tanggung Jawab dan Hubungan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja bertanggung jawab atas anggotanya baik secara perorangan\nmaupun kelompok dalam kaitannya dengan syarat-syarat kerja dan masalah\nketenagakerjaan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja bertanggung jawab untuk menaati ketentuan-ketentuan yang\ntelah ditetapkan bersama di dalam PKB ini serta mentaati ketentuan hukum yang\nberlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja bertanggung jawab membina dan mengembangkan Hubungan\nIndustrial Pancasila yang harmonis di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam segala masalah yang menyangkut pengusaha dan serikat pekerja akan\nsenantiasa diusahakan tercapainya kesepakatan dengan jalan perundingan untuk\nmencapai musyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal pengusaha dan serikat pekerja tidak tercapai musyawarah dan\nmufakat maka hal yang menjadi perselisihan tersebut diteruskan kepada pihak\nketiga,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 Laporan Kegiatan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat pekerja berkewajiban memberikan laporan kegiatan dan laporan\nkeuangan serikat pekerja, baik kepada perusahaan maupun kepada anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Laporan kegiatan dan laporan keuangan diberikan setiap 1 (satu) bulan\nsekali kepada perusahaan, dan 3 (tiga) bulan sekali kepada Anggota Serikat.\nApabila terdapat penyimpangan pada pemanfaatan keuangan oleh serikat pekerja\nmaka perusahaan dapat menangguhkan penyetoran check off system (COS)\u002F iuran ke\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja wajib membuat dan melaporkan kegiatan kerja dan laporan\nkeuangan secara transparan kepada seluruh anggota dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - III HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 Pengelolaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penerimaan,penempatan, pengangkatan dan pemindahan karyawan merupakan\nwewenang perusahaan yang akan dilaksanakan sesuai dasar-dasar kebijakan\nperusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 Dasar Penerimaan dan Penempatan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penerimaan dan penempatan karyawan didasarkan kepada kebutuhan serta\ndisesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan perusahaan serta\nmempertimbangkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam pemenuhan tenaga kerja, perusahaan akan memprioritaskan karyawan\ninternal perusahaan agar lebih dapat berkembang dan pelaksanaannya dilakukan\noleh Departemen HR sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk pemenuhan secara eksternal, pelaksanaan dilakukan oleh Departemen\nHR dengan memenuhi persyaratan umum penerimaan karyawan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Berusia minimal 18 tahun ketika penerimaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sehat jasmani dan rohani (melalui uji kesehatan yang dilakukan oleh\ndokter yang ditunjuk Perusahaan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memenuhi tuntutan persyaratan kerja dan Jabatan pada saat penerimaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh pihak kepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bersedia mentaati peraturan-peraturan\u002Ftata-tertib Yang berlaku dalam\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memberikan informasi dan identitas diri yang benar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan\nkebutuhan pada waktu itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan berhak menempatkan karyawan di bagian manapun di dalam\nperusahaan sesuai dengan pertimbangan\u002Fatas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya\nyang optimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pelaksanaan penerimaan karyawan harus transparan, objektif, dan tidak\ndiskriminatif serta menghindari praktek-praktek yang berbau KKN dengan\nmemperhatikan kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap karyawan baru wajib mengikuti induksi\u002Forientasi\u002Fpelatihan sebelum\nbekerja terkait yang diberikan oleh perusahaan. Tujuan dari program ini agar\nkaryawan baru, dapat mengerti tentang hak dan kewajibannya sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 Surat Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sebelum karyawan mulai menjalankan pekerjaannya, karyawan tersebut\ndiharuskan menandatangani surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan\nmulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang sudah diterima bekerja, tidak diperkenankan bekerja di\ntempat\u002Finstansi lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap\nkaryawan yang diterima dan dipekerjakan, akan menjalani masa percobaan maksimal\n3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama masa percobaan, baik perusahaan maupun karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sewaktu-waktu dapat memutuskan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti kerugian lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila selama masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian tidak\nmemenuhi standar karyawan tersebut dinyatakan Gagal Masa Percobaan GMP:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila selama masa percobaan 3 (tiga) bulan, karyawan tidak hadir tanpa\nmemberikan keterangan (Mangkir) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka\nkaryawan tersebut dinyatakan Gagal Masa Percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian\nbaik, karyawan tersebut dapat diangkat sebagai karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 Status dan Penggolongan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-JOBTITLE_trigger\">\u003Cp>1. Berdasarkan pada pekerjaan, sifat, dan jangka waktu ikatan kerja yang ada\nkaryawan dibagi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Karyawan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Karyawan yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tak\nterbatas waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Karyawan Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terikat pada\nhubungan kerja secara terbatas atas dasar keahlian khusus untuk jabatan serta\nkeahlian yang mana belum atau kurang dikuasai oleh karyawan Indonesia dengan\nmasa kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Berdasarkan pada ' macam\u002Fsifat pekerjaan yang dijabatnya, karyawan dibagi\natas golongan maupun sub golongan yang diatur dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 Hak dan Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Karyawan berhak atas upah sebagai imbalan dari hasil kerja\u002Fjasa yang\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Karyawan berhak menjadi anggota serikat pekerja menurut ketentuan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Karyawan berhak atas cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Karyawan berhak mengundurkan diri dari pekerjaannya sesuai dengan aturan\nyang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Karyawan berhak mendapatkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan\nmelalui BPJS Kesehatan sesuai dengan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F. Karyawan berhak mendapatkan Program Jaminan Ketenagakerjaan melalui BPJS\nKetenagakerjaan sesuai dengan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>G. Karyawan berhak untuk mengemukakan keluhan serta saran-saran yang baik\nmelalui atasannya atau sarana yang tersedia .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Karyawan wajib bersikap sesuai norma-norma agama, sosial, dan sopan\ndengan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Karyawan wajib mentaati dan melaksanakan segala peraturan yang berlaku di\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C.Karyawan wajib menjaga nama baik perusahaan di dalam maupun di luar\nperusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai\nrahasia perusahan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D.Karyawan wajib memberi keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya dan\npekerjaannya dalam hubungan dengan tugasnya kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Karyawan wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan\nkepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F. Karyawan wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik\nperusahaan yang dipergunakan atau dipercayakan kepadanya serta wajib pula\nmengembalikannya pada waktu terputusnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>G.Karyawan wajib saling menghormati, membina hubungan yang baik dan harmonis\nantara atasan, bawahan dan sesama karyawan dan tidak saling mendiskriminasikan\natas dasar SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) serta menjaga\nketenangan\u002Fketentraman di perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>H.Karyawan aktif menjaga kebersihan lingkungan perusahaan, tempat kerja\nserta keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Karyawan asing wajib memahami dan menyesuaikan budaya karyawan Indonesia\natas dasar hubungan dengan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 Hak dan Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Memberikan perintah\u002Fpekerjaan yang layak kepada karyawan selama terikat\ndalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Meminta karyawan untuk melakukan kerja lembur atau kerja shift sesuai\ndengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Menuntut suatu prestasi kerja yang optimal yang telah ditentukan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Menetapkan tata tertib\u002Fperaturan kerja dalam perusahaan sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Melakukan rotasi, mutasi, promosi, demosi, pengalihtugasan karyawan demi\nkepentingan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F. Memindahkan atau menempatkan karyawan yang memiliki hubungan keluarga\n(ayah\u002Fibu, suami\u002Fistri, kakak\u002Fadik, anak) dalam ruang lingkup pekerjaannya\nsebagai atasan-bawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>G.Memutuskan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>H. Merumahkan\u002Ftidak mempekerjakan untuk sementara waktu mempertimbangkan\nkondisi perusahaan saat itu, sesuai perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cp>2. Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Memberikan upah kepada karyawan minimum sesuai dengan ketentuan upah\nminimum yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>B. Mentaati segala peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya\nyang berlaku di bidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Memperhatikan dan memberikan rasa aman bagi karyawan dalam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Memberikan pembinaan terhadap karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 Rotasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam suatu bagian dengan tidak\nmerubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima, disebut rotasi\nbila kurang dari 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tujuan rotasi adalah untuk meningkatkan multi skill, fleksibilitas, dan\npenyegaran karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bila rotasi karyawan dilakukan lebih dari 1 (satu) bulan, maka pimpinan\nunit kerja harus melapor ke Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dengan pertimbangan yang obyektif untuk pendayagunaan karyawan dan\nsekaligus untuk mencapai tujuan perusahaan secara efisien, efektif dan\nmenyeluruh, perusahaan dapat mengatur dan menunjuk setiap pekerja untuk\ndipindahkan dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mutasi dilaksanakan setelah dilakukan pertimbangan dengan memperhatikan\nsituasi dan kebutuhan tenaga kerja pada suatu bagian dan bukan bersifat\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mutasi karyawan dimaksud sebagai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Pengalihtugasan\u002Fpemindahan seseorang beberapa orang karyawan dari atau\nsatu departemen\u002Fseksi ke departemen\u002Fseksi lain yang membutuhkan karyawan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Untuk memberikan kesempatan kepada karyawan dalam meningkatkan karir pada\ndepartemen\u002Fseksi yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan keahliannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Kondisi fisik karyawan tidak memungkinkan untuk terus-menerus\nmelaksanakan pekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan anjuran dan nasehat\ndokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Karena kemampuan karyawan tersebut tidak memadai lagi untuk tetap\nmelaksanakan pekerjaannya semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Karena departemen\u002Fseksi tersebut sudah tidak ada atau berkurang kegiatan\noperasionalnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang dimutasi harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh\natasannya dan ditandatangani oleh kepala seksi dan diketahui oleh Departemen\nHR. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal\npelaksanaan mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bila surat perintah mutasi tidak ada, karyawan yang akan dimutasi berhak\nmenolak mutasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berwenang untuk mempromosikan pekerja pada satu pangkat\nataupun jabatan yang lebih tinggi dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Promosi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dikarenakan karyawan\ntersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan\nsecara tertulis melalui Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang dipromosikan wajib menjalani masa percobaan untuk jabatan\nbaru selama 3 (tiga) bulan. dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan paling lama\nhingga 12 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila dinyatakan lulus, maka akan diterbitkan dengar surat keputusan\npengangkatan dan hak-haknya akar disesuaikan dengan jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila dinyatakan tidak lulus, maka akan dikembalikan pada jabatannya\nyang lama atau dipindahkan pada jabatan lain yang setingkat dengan jabatan yang\nlama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Selama dalam masa percobaan promosi, tunjangan jabatan akan diberikan,\nsedang gaji pokok dan tunjangan lainnya akan disesuaikan setelah yang\nbersangkutan dinyatakan lulus dalam masa percobaan promosi tersebut dan\ndinyatakan dalam surat keputusan oleh Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Ketentuan promosi ini diatur tersendiri dalam surat keputusan pimpinan\nperusahaan dan atau prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berwenang untuk menurunkan jabatan karyawan lebih rendah dari\njabatan semula dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Demosi\u002Fpenurunan jabatan dapat dilakukan terhadap pekerja karena alasan\nsebagai berikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karena kemampuan\u002Fkepemimpinan karyawan tersebut tidak memadai lagi untuk\nmenduduki jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penurunan prestasi, dedikasi, loyalitas dan sikap yang kesemuanya harus\nberdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Demosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan\nsecara tertulis melalui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Departemen HR dengan sepengetahuan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang mengalami penurunan jabatan\u002Fdemosi tidak mengalami\npengurangan gaji pokok akan tetapi mengalami perubahan tunjangan jabatan dan\nfasilitas sesuai jabatan setelah demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan yang atas keinginan sendiri mengajukan penurunan jabatan, maka\ntunjangan lainnya akan disesuaikan golongan jabatan yang baru, dan karyawan\nyang bersangkutan harus membuat surat pengajuan penurunan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 Pengalihtugasan Karyawan Antar Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-flexible_work_options\">\u003Cp>1. Perusahaan berwenang untuk mengalih tugaskan karyawan dari dan ke\nperusahaan lain yang masih tergabung dalam satu group untuk tercapainya tujuan\noperasional perusahaan secara efisien dan menyeluruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pengalihtugasan karyawan dalam 1 (satu) grup ini merupakan hasil\nperundingan kedua belah pihak, antara perusahaan dengan karyawan diketardleh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>serikat pekerja diinformasikan ke Disnaker setempat dimana perusahaan yang\nlama berkedudukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang telah dialih tugaskan ke perusahaan lain dalam grup, secara\nadministratif menjadi karyawan perusahaan yang baru, dan wajib mengikuti segala\nketentuan dan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut tanpa menimbulkan\nakibat-akibat yang dianggap dapat merugikan karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan pengalihtugasan ini diatur tersendiri dalam surat keputusan\npimpinan perusahaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yahg\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengalihtugasan karyawan merupakan hak prerogatif perusahaan untuk\nmenempatkan karyawan pada departemen\u002F seksi dan\u002Fatau perusahaan tertentu sesuai\nkebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian, keterampilan, dan\nkemampuan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 Ketentuan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perihal pelaksanaan rotasi, mutasi, promosi, demosi, dan pengalihtugasan\nantar perusahaan selanjutnya akan diatur oleh perusahaan yang dituangkan dalam\nprosedur atau petunjuk teknis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - IV TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 Waktu dan Kehadiran Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana karyawan melakukan tugas\npekerjaan di tempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cp>2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan UU No. 13. Tahun 2003 yang menetapkan jumlah waktu kerja maksimal\n8\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 (lima) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Jam - jam kerja yang dilakukan karyawan atas perintah atasan diluar\nketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 2003, Junto UU\nNo. 11 Tahun 2020 kelebihan jam kerja tersebut dihitung jam kerja lembur sesuai\ndengan PP No. 35 Tahun 2021.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Adapun waktu kerja yang berlaku pada saat PKB ini dibuat yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>A. Waktu Kerja Bagian\u002F Departemen Non-Shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin - Kamis: Pukul 07:00 - 16:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 1: Pukul 11:15 - 12:15 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 2 : Pukul 11:30 - 12:30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 3: Pukul 11:45 - 12.45 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 4: Pukul 12.00 - 13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Jumat: Pukul 07:00 - 16:30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 1: Pukul 11:30 - 13:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 2: Pukul 11:45 - 13:15 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Waktu Kerja Bagian\u002F Departemen yang Menerapkan 3 (tiga) Shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Shift 1 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin - Kamis: Pukul 06:00 - 15:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 1: Pukul 10:00 - 11:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 2: Pukul 11:00 - 12:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Jumat: Pukul 06:00 - 15:30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 1 : Pukul 11:30 - 13:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 2: Pukul 11:45 - 13:15 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Shift 2 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin - Kamis: Pukul 15:00 - 22:30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 1 : Pukul 18:00 - 18:30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 2: Pukul 18:30 - 19:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Jumat: Pukul 15:30 - 22:30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 1 : Pukul 18:00 - 18:30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 2: Pukul 18:30 - 19:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>c. Shift 3 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin - Jumat : Pukul 22:30 - 06:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 1: Pukul 02:30 - 03:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 2: Pukul 03:00 - 03:30 WIB\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Waktu Kerja Bagian\u002F Departemen yang Menerapkan 2 (dua) Shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Shift 1 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin - Kamis: Pukul 07:00 - 16:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 1: Pukul 11:30 - 12.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 2: Pukul 12:00 - 13:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 1: Pukul 11:30 - 13:00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Gelombang 2: Pukul 11.45 - 13.15 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Shift 2 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin - Jumat: Pukul 20:30 - 05:30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat: Pukul 00:30 - 01:30 WIB\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Jika dipandang perlu untuk meningkatkan produktivitas kerja dan\nefektifitas kerja maka jam kerja dan hari kerja tersebut di atas dapat diubah\nselama tidak bertentangan dengan peraturan perundang -undangan serta\npersyaratan lainnya yang berlaku dengan sepengetahuan dan seizin Departemen HR\n, serta diinformasikan ke serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerjaan yang menurut jenis pekerjaannya tidak dapat ditetapkan menurut\nwaktu kerja diatas akan diatur tersendiri oleh perusahaan, dengan tetap\nmengindahkan aturan Perundang -Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 4 (empat) jam berturut\n-turut, diberikan waktu istirahat (short break) selama 5 menit pada jam ke 3\n(tiga) untuk relaksasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>1. Karyawan harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya tanpa\ndibebani pekerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang akan meninggalkan area Perusahaan dengan menggunakan\nkendaraan karena kepentingan tertentu (keperluan pribadi atau keperluan\npekerjaan) demi keamanan dan ketertiban wajib membawa Surat Izin dari\nPerusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kepentingan tertentu yang dimaksud disini adalah : meninggalkan area\nperusahaan karena ingin ke Bank\u002FATM, pulang ke rumah\u002Fkos, Instansi Pemerintah,\ndan alasan lain yang mengharuskan karyawan meninggalkan lingkungan area\nperusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Atasan yang dapat memberikan izin kepada karyawan adalah atasan dengan\nlevel minimal Supervisor,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan yang akan meninggalkan perusahaan wajib menyerahkan Surat Izin\ndan ID Card Karyawan kepada Sekuriti yang bertugas untuk dicatatkan ke dalam\nLog Book Security,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setelah Karyawan kembali, Karyawan dapat mengambil Card di Pos Sekuriti\ntempat karyawan menitipkan\u002Fkeluar,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan dilarang istirahat melebihi waktu jam istirahat kecuali ada izin\ndari atasan dengan alasan yang jelas,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pada waktu istirahat karyawan tidak diperkenankan makan di dalam areal\nlokasi kerja dan harus ditempat yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 Disiplin Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. a. Setiap karyawan diberikan toleransi untuk mencatatkan waktu\nkehadirannya pada mesin absensi, 15 menit sebelum masuk dan 15 menit setelah\nkeluar kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Durasi waktu 15 menit tersebut hanya boleh digunakan untuk mencatatkan\nwaktu kehadirannya dan dilarang dipergunakan untuk hal lain yang berkaitan\ndengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan tidak diperbolehkan untuk menyuruh atau mewakili tapping ID Card\nmilik orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Karyawan harus masuk dan pulang kerja tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang tidak hadir, terlambat datang atau pulang lebih cepat dari\nwaktu kerja yang telah ditentukan (5 jam kerja) tanpa izin atasannya dianggap\nmangkir\u002Fabsen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan dilarang meninggalkan tempat\u002Flingkungan kerjanya pada waktu jam\nkerja tanpa izin tertulis dari atasan langsung dan Departemen HR, kecuali dalam\nkondisi darurat medis. Selanjutnya tim medis wajib melaporkan kepada Pimpinan\nDepartemen dan Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang\ndapat diterima perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya secara lisan\natau tertulis maksimal pada hari yang sama sebelum jam kerja dimulai dan secara\ntertulis pada waktu karyawan tersebut kembali bekerja. Apabila tidak memenuhi\nsalah satu dari hal tersebut diatas maka karyawan tersebut dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Atasan yang dapat memberikan izin kepada karyawan adalah atasan dengan\nlevel minimal Supervisor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Apabila karyawan izin meninggalkan pekerjaan dar dibatalkan karena hal\ntertentu, maka karyawan wajik memberikan informasi kepada pimpinan dan kembali\nbekerja ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan yang tidak hadir karena sakit wajib membawa surat keterangan\nsakit dari dokter pada hari pertama bekerja, apabila karyawan tidak menyerahkan\nsurat keterangan sakit tersebut maka status ketidakhadirannya akan menjadi cuti\ntahunan atau ijin tidak dibayar bagi karyawan yang tidak mempunyai sisa\ncuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 Tata Tertib Keluar Masuk Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan yang akan masuk atau keluar lingkungan perusahaan diharuskan\nmelalui pintu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan diwajibkan untuk memakai pakaian baju dan celana yang aman,\nrapih dan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan diwajibkan untuk memakai sepatu yang aman selama berada di\nlingkungan perusanage ner\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan diwajibkan untuk memakai tanda pengenal airi selama berada dalam\nlingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kendaraan karyawan yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan wajib\ndiperiksa oleh petugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Petugas security berhak memeriksa tas atau barang yang dibawa oleh\nkaryawan yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Atasan yang dapat memberikan izin kepada karyawan adalah atasan dengan\nlevel minimal Supervisor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan\nsebaik-baiknya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bawahan wajib bersikap sopan, jujur, dan wajar terhadap atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang\njelas baginya dan mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, dan wajar\nsesuai dengan tugas yang ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang\nharus dilakukannya termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerjanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Atasan wajib memberikan bimbingan, motivasi, dorongan kepada bawahannya\nuntuk meningkatkan kompetensi dan disiplin kerja bawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran terhadap\naturan yang telah ditetapkan dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran\ntersebut sesuai dengan wewenangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Atasan wajib melakukan penilaian dan pengembangan terhadap bawahannya\nsecara jujur dan obyektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 Ketentuan\u002FPedoman Tata Tertib Kerja Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Ketentuan tata tertib kerja lainnya ditetapkan tersendiri dalam prosedur\nperusahaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada serta tidak\nbertentangan dengan РКВ.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 Tanggung Jawab Pengawasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pimpinan perusahaan\u002Fbagian atau atasan langsung dari setiap seksi,\nbertanggung jawab atas berlakunya peraturan tata-tertib perusahaan serta\nmenjaga teganya kedisiplinan karyawan yang berada di bawah pengawasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat pekerja ikut bertanggung jawab dan berperan serta dalam\npelaksanaan peraturan tata tertib perusahaan dan kedisiplinan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pimpinan perusahaan\u002Fatasan langsung dapat memberikan sanksi\nterhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan\nmemerlukan tindakan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 Pelanggaran dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan\ndimaksudkan sebagai tindakan korektif atau perbaikan dan pengarahan terhadap\nsikap dan tingkah laku karyawan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada\nkaryawan berdasarkan pada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Jenis pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Frekuensi\u002Fpengulangan pelanggaran yang\ndilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Berat\u002Fringannya pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Unsur kesengajaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tingkat-tingkat Tindakan Pelanggaran :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.1. Teguran Lisan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1. Tidak disiplin melakukan tapping in atau out 15\nmenit sebelum masuk kerja atau 15 menit setelah pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2. Tidak tapping in atau out pada hari kerja\nsementara yang bersangkutan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">3. Karyawan percobaan (probation) yang tidak\nmenggunakan pakaian kemeja putih dan celana hitam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4. Terlambat menginformasikan ijin kepada atasan\nbahwa tidak dapat masuk kerja sebelum waktu kerja yang ditentukan sesuai dengan\nshiftnya dihari yang sama kecuali ada alasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">5. Tidak masuk\u002Ftidak melaksanakan kerja lembur yang\ntelah disetujui dan ditandatangani\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6. Karyawan tidak hadir karena sakit dan terlambat\nmemberikan surat keterangan dokter pada hari pertama masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7. Merusak atau menghilangkan tanda pengenal diri\nkaryawan (ID Card) yang telah diberikan Perusahaan dikarenakan kelalaian\nkaryawan dalam menjaga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8. Tidak mengenakan tanda pengenal diri (ID Card)\nmemasuki dan berada di dalam lingkungan perusahaan tanpa alasan yang\nwajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">9. Memakai topi\u002Fjaket\u002Fheadset atau peralatan pribadi\nlainnya saat jam kerja dilingkungan perusahaan tanpa ada hubungannya dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">10. Membawa tas\u002Fbungkusan besar yang tidak\nberhubungan dengan pekerjaannya ke dalam lingkungan tempat kerja tanpa alasan\nyang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11. Berambut gondrong bagi karyawan laki-laki atau\nberambut panjang yang tidak diikat sesuai standar bagi karyawan wanita pada\nsaat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">12. Tidak mengembalikan tray\u002Fompreng setelah selesai\nmakan, pada tempat yang disediakan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">13. Terlambat satu kali masuk kerja dalam sebulan\ntanpa alasan yang wajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">14. Karyawan terlambat memberikan dokumen izin\nmeninggalkan pekerjaan (cuti khusus) pada saat masuk kerja lebih dari 7 (tujuh)\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">15.Dua (2) kali atau lebih dalam sebulan tidak\nmelakukan tapping in dan\u002Fatau tapping out tanpa alasan yang wajar\u002Fjelas\nsementara yang bersangkutan hadir di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">16.Karyawan yang menggunakan Id Card Temporary dua\n(2) kali dalam sebulan bukan disebabkan karena Id card rusak atau hilang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.2. Pelanggaran Tingkat ke-1 (satu) atau Surat\nPeringatan I, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1. Mengulangi melakukan pelanggaran Teguran Lisan\npada saat sanksi Teguran Lisan yang dijalaninya masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2. Dua (2) kali atau lebih dalam sebulan terlambat\nmasuk kerja tanpa alasan yang wajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">3. Melakukan kerja lembur tanpa perintah\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4. Dua (2) kali atau lebih dalam sebulan karyawan\nmelakukan tapping lebih dari batas waktu yang ditentukan yaitu lima belas (15)\nmenit sebelum dan lima belas (15) menit sesudah tanpa alasan yang wajar\njejas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">5 Tidak mematuhi dan\u002Fatau mengikuti\nperintah-perintah yang diumumkan oleh perusahaan pada papan pengumuman,\nperaturan perusahaan, dan sumber informasi Perusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6. Tidak mematuhi perintah\u002Fpengarahan atasannya\ntanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7. Mengisi kartu hadir\u002Ftapping orang lain atau\nmenyuruh orang lain untuk mengisi kartu hadir\u002Ftapping tanpa seizin atasan,\nsedangkan yang bersangkutan pada saat itu hadir\u002Fbekerja tanpa alasan yang dapat\ndipertanggungjawabkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8. Tidak hadir selama 1 (satu) hari dalam sebulan\ntanpa memberi alasan\u002Fketerangan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">9. Tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai\nstandar yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">10. Bagi atasan yang bawahannya diketahui tidak\nmemakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan, namun tidak\nmelakukan tindakan perbaikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11. Menyalahgunakan izin meninggalkan pekerjaan yang\ndiberikan pimpinan, misalnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">a. Melaksanakan kegiatan\u002Fkepentingan lain yang tidak\nsesuai dengan keperluan izin yang diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">b. Melebihi waktu izin yang telah diberikan tanpa\nalasan yang dapat diterima oleh atasan\u002Fpimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11. Memasuki tempat\u002F ruangan kerja yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari pimpinan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">12. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang\ntidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama\nrekan kerja berupa kata-kata lisan dan psikologis dalam kategori ringan, antara\nlain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">a. Membentak atau memarahi dengan nada tinggi yang\nmembuat orang yang mendengar merasa tersinggung dan tidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">b. Dengan sengaja mendiamkan bawahan\u002Frekan kerja\ndengan tidak merespon apa yang ditanyakan oleh bawahan\u002Frekan kerja dengan\ntujuan membuat orang tersebut tidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.3. Pelanggaran Tingkat ke-2 (Dua) atau Surat\nPeringatan |I antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1. Mengulangi melakukan Pelanggaran Tingkat ke-1\npada saat Surat Peringatan | yang dijalaninya masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2. Lebih dari 5 (lima) kali dalam sebulan datang\nterlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">3 Tidak mematuhi pengarahan dari atasan untuk\nmencegah kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4. Mempergunakan barang-barang milik perusahaan\nuntuk hal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seizin pimpinan perusahaan. Merusak\natau menghilangkan alat pelindung diri (APD yang telah disediakan dan diberikan\noleh perusahaan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6. Membuang barang-barang atau sampah tidak pada\ntempatnya WC, selokan, bak kontrol, instalasi air minum, dll).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7. Malas, lalai, dan tidak bertanggung jawab dalam\nmelakukan pekerjaan sehingga dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8. Bercanda pada waktu kerja yang dapat membahayakan\natau merugikan dirinya sendiri,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">orang lain, maupun perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">9. Menolak untuk dilakukan medical check up yang\ndiwajibkan oleh perusahaan tanpa dapat memberikan alasan yang bisa\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">10. Mengisi kartu hadir\u002Ftapping orang lain atau\nmenyuruh orang lain untuk mengisi kartu hadir\u002Ftapping pada mesin absensi,\nsedangkan yang bersangkutan pada saat itu tidak hadir bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang\ntidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama\nrekan kerja berupa kata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis\ndalam kategori sedang antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">a. Mengumpat atau memarahi dengan kata-kata kasar,\nseperti bodoh, tolol, bego, dan pernyataan lainnya yang sejenis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">b. Mengirimkan tulisan yang kasar\u002Fvulgar melalui\nmedia sosial dan sarana lainnya yang menimbulkan perasaan tersinggung atau\ntidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.4. Pelanggaran Tingkat ke-3 (tiga) atau Surat\nPeringatan Ill antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1. Mengulangi melakukan Pelanggaran Tingkat ke-2\npada saat Surat Peringatan I yang dijalaninya masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2. Tidak hadir selama 2 (dua) hari berturut-turut\natau lebih dalam sebulan tanpa memberi alasan\u002Fketerangan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">3. Merusak fasilitas yang dimiliki oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4. Mengambil dan\u002Fatau mengunggah foto, video atau\ndokumen yang berhubungan dengan produk (beridentitas brand buyer), tooling,\nmesin dan proses produksi tanpa izin di area produksi ke media sosial atau\ninternet.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">5. Berhenti melakukan pekerjaan sebelum sampai pada\nwaktu yang telah ditentukan tanpa seizin\u002Fperintah atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6 Tidak dapat mencapai standar prestasi kerja\nseperti yang telah ditetapkan perusahaan, setelah mendapat bimbingan dan arahan\ndari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7. Berdagang dan atau membungakan uang secara tidak\nresmi di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal\ndan yang sudah ditentukan tanpa seizin atasannya dan Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">9. Karyawan membawa masuk orang lain yang bukan\nkaryawan ke dalam pabrik tanpa seizin Pimpinan Perusahaan atau Pimpinan\nDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">10. Berpindah tempat tugas dan atau melaksanakan\ntugas orang lain yang bukan tanggung jawabnya tanpa seizin dari atasan\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11. Tidak memberikan informasi kepada atasannya atau\nbagian HR atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi\nperusahaan atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">12. Buang air kecil\u002Fbesar sembarangan, bukan pada\ntempat yang telah ditentukan (WC).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">13. Menolak dipindahkan ke bagian lain\u002Fmyte perintah\nkerja shift yang sesuai dengan proses yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">14. Tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">15. Merokok pada saat jam kerja dan\u002Fatau di luar\narea merokok, termasuk dalam hal ini rokok tembakau dan\u002Fatau rokok elektrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">16. Tidak memfungsikan, merubah dan\u002Fatau merusak\nguarding (pengaman) mesin yang dapat menimbulkan kecelakaan\u002Fkerugian terhadap\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">17. Menolak perintah atasan yang berhubungan dengan\npekerjaannya tanpa alasan yang san, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">18. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang\ntidak layak (harassment dan abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama\nrekan kerja berupa kata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis\ndalam kategori berat serta fisik dalam kategori sedang, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">a. Memaki dengan menyebut nama binatang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">b. Memarahi sambil melemparkan atau menendang\nsesuatu\u002Fbenda sekalipun benda tersebut tidak mengenai tubuh orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">c. Mengancam baik dalam bentuk tertulis ataupun\nlisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">d. Mengirimkan tulisan dan gambar yang sangat\nkasar\u002Fvulgar melalui media sosial atau sarana lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">e. Dalam keadaan marah melakukan tindakan fisik\nkepada orang lain baik dengan sengaja ataupun tidak sehingga menyebabkan luka\nataupun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">tidak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">19. Setelah dalam jangka waktu 2 minggu dari\npenolakan untuk melaksanakan medical check up. karyawan diperintahkan kembali\nmelakukan medical check up dan mash menolak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.5. Larangan Masuk Kerja Sementara (Skorsing )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Skorsing akan dilakukan dalam hal terjadi masalah\nyang akan berdampak terhadap kerugian perusahaan, mengganggu stabilitas kerja\ndan\u002Fatau kasus yang masih membutuhkan waktu untuk investigasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.6. Pelanggaran Tingkat Ke-4 (Empat) antara lain\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">A. Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan\nHubungan Kerja seketika, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1. Mengulangi melakukan Pelanggaran Tingkat ke-3\npada saat Surat Peringatan III yang dijalaninya masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2. Setelah jangka waktu minggu dari pemberian Surat\nPeringatan III, karyawan masih tetap menolak Medical Check Up maka perusahaan\ndapat melaksanakan Pemutusan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">В. Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan\nHubungan Kerja tanpa pemberian uang pesangon, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">1. Pada saat penerimaan perjanjian kerja diadakan,\nmemberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">2. Membawa dan\u002Fatau mengkonsumsi minuman keras dan\nnarkotika di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">3. Melakukan tindak pidana misalnya pencurian,\npenggelapan, penganiayaan, penipuan, dan memperdagangkan barang-barang\nterlarang dan perbuatan sejenis, baik di dalam maupun di luar lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4. Melakukan penghinaan secara kasar dan\u002Fatau\nmengancam atasan dan\u002Fatau pimpinan dan\u002Fatau bawahan dan\u002Fatau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">5. Berkelahi di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">6. Dengan sengaja merusak, merugikan, dan atau\nmembiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">7. Membujuk pimpinan perusahaan, atasan, teman\nsekerja atau bawahan untuk melakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau\nkesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">8. Membongkar rahasia perusahaan atau mengambil,\nmembocorkan penemuan ide, desain produk, dokumentasi, metode atau diagram alur,\nkumpulan data (database) atau informasi rahasia dalam bentuk tulisan dan\u002Fatau\nlisan, gambar, catatan, rekaman, yang sifatnya dilindungi perusahaan dan dapat\nmenimbulkan kerugian jika terjadi kebocoran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">informasi dan\u002Fatau mencemarkan nama baik\natasan\u002Fpimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali\nuntuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">9. Melakukan atau membantu pemalsuan apapun\nbentuknya yang dapat merugikan perusahaan dan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">10. Melakukan perjudian dalam bentuk apapun di\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">11. Memasuki lingkungan perusahaan dengan membawa\nsenjata tajam, senjata api, dan barang-barang lain yang dapat membahayakan diri\nsendiri atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">12. Mengadakan\u002Fmenghadiri pertemuan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">kegiatan yang sejenis, secara tidak resmi di dalam\nlingkungan perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan dan\u002Fatau Departemen\nHR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">13. Merokok dan\u002Fatau membuang puntung rokok di\nlingkungan perusahaan di luar area yang telah ditentukan dan menimbulkan\nkebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">14. Meminta atau menerima uang, jasa atau barang\nyang berhubungan dengan proses penerimaan karyawan\u002Frekrutmen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">15. Menerima uang, jasa, atau barang yang\nberhubungan dengan tugas dan pekerjaannya yang dapat merugikan perusahaan\ndan\u002Fatau nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">16. Mengadakan kegiatan politik atau kegiatan lain\nyang bersifat menentang atau tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">17. Melakukan perbuatan\u002Fkegiatan rentenir, pungutan\ndan sejenisnya yang bersifat ilegal yang dapat membawa dampak keresahan kepada\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">18. Tersangkut perkara kriminal atau subversif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp style=\"margin-left:4em\">19. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang\ntidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama\nrekan kerja berupa perbuatan asusila\u002Fseksual dan fisik dalam kategori sangat\nberat, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">a. Menyentuh bagian tubuh orang lain secara paksa\ndan orang yang disentuh merasa dilecehkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">b. Mencium, meraba, memeluk, dan melakukan hubungan\nseksual.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp style=\"margin-left:6em\">c. Memukul, menendang, menampar, dan tindakan\nkekerasan lainnya yang melukai tubuh orang lain baik luka ringan, sedang, berat\nyang dilakukan dengan sengaja untuk melukai.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">4. Uraian atas sanksi yang diberikan adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat Pelanggaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Didirikan Oleh\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lisan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung SPV\u002F Manager\n\n        \u003Cp>Diverifikasi oleh IR\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Teguran\n\n        \u003Cp>Lisan\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Atasan langsung SPV\u002F Manager\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Diverifikasi oleh IR\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP I\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung SPV\u002F Manager\n\n        \u003Cp>Diverifikasi oleh IR\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP II\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>IR\u002F atasan langsung SPV\u002F\n\n        \u003Cp>Manager\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Diverifikasi oleh IR, Mengetahui SPSI\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP III\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Skorsing\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>IR\u002F atasan langsung\n\n        \u003Cp>Manager\u002F HR\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Mengetahui Serikat\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Pekerja dan Disnaker\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Merumahkan sementara\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>IR\u002F atasan langsung\n\n        \u003Cp>Manager\u002F HR\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Mengetahui Serikat\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Pekerja dan Disnaker\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PHK\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap bentuk peringatan lisan dan tertulis baik peringatan tertulis\ntingkat I, II, dan III, masa berlakunya adalah 6 (enam) bulan sejak peringatan\ntersebut diberikan, dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan karyawan yang\ndiberikan peringatan lisan maupun peringatan tertulis berkelakuan baik\u002Fdisiplin\ndan tidak mengulangi pelanggaran, maka peringatan yang diberikan menjadi tidak\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya,\ntergantung dari jenis\u002F berat kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan yang tidak puas dengan hasil atau mekanisme pemberian sanksi\nyang diberikan kepadanya dapat melakukan upaya banding\u002F keberatan yang dapat\ndisampaikan ke atasan langsung, bagian Industrial Relation (IR), atau Serikat\nPekerja yang ada di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Dalam hal karyawan telah terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan\nverifikasi oleh IR, tetapi karyawan tidak menerima dan\u002Fatau tidak menyetujui\nsurat peringatan yang diberikan maka surat peringatan tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 Upah dan Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Upah adalah penerimaan tetap berupa uang yang terdiri dari gaji pokok dan\ntunjangan lainnya yang bersifat tetap dan diberikan perusahaan kepada karyawan\nsebagai imbalan atas kerja dan usaha yang telah dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila karyawan tidak masuk bekerja karena alasan diluar hal-hal yang telah\ndiatur dalam undang-undang, maka secara otomatis akan memotong hak cuti tahunan\nkaryawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila hak cuti tahunan karyawan telah habis atau yang belum memiliki\nhak cuti dan karyawan izin meninggalkan pekerjaan karena suatu kepentingan,\nmaka dilakukan pemotongan upah berdasarkan upah yang dibayar sesuai hari\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_determined\">\u003Cp>4. Sistem pengupahan karyawan diatur tersendiri menurut golongan karyawan\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Penggolongan karyawan berdasarkan pada status karyawan, diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">5.1. Karyawan Bulanan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Pengupahan diatur menurut upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Dalam tiap tahun karyawan menerima 12 kali gaji\nyang dibayar bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">5.2. Karyawan Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Pengupahan untuk karyawan asing diatur dan\ndisepakati bersama dalam perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak untuk menerima upah pokok timbul pada saat adanya hubungan kerja dan\nberakhir pada saat terputusnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Gaji\u002Fupah dibayarkan tiap akhir bulan dengan cara ditransfer ke rekening\nkaryawan, dan apabila tanggal akhir bulan jatuh pada hari minggu\u002Flibur, maka\npembayaran gaji dimajukan 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada keadaan tertentu gaji dapat dibayarkan kepada kuasanya dengan\ndisertai surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan diatas materai\nsecukupnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Peninjauan dan Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Peninjauan atau penyesuaian upah karyawan dilaksanakan dalam periode satu\nkali setahun atau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah\u002Fnormatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam keadaan khusus berdasarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>rekomendasi\u002Fusulan dari kepala bersangkutan maka bagian yang perusahaan\ndapat mempertimbangkan suatu peninjauan kenaikan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kenaikan upah karena prestasi akan ditetapkan dalam ketentuan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan karyawan lebih dari 8 jam kerja\nsehari dan 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kerja lembur hanya dilakukan atas dasar perintah tertulis dari kepala\ndepartemen\u002Fbagian sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersifat sukarela\ndengan persetujuan karyawan yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang tidak termasuk kerja lembur adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pelatihan dan Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Rapat yang tidak berhubungan dengan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Olah Raga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Jam Perjalanan Dinas di luar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Kegiatan yang berhubungan dengan pembelaan &amp; keamanan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1. Upah lembur diberikan kepada karyawan level operator, administrasi dan\nTeknisi yang melakukan kerja lembur. Perhitungan upah lembur adalah sesuai\ndengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. ketentuan yang termuat pada Keputusan Menakertrans\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>No.Kep. 102\u002FMen\u002FVI\u002F2004 Junto PP 35 Tahun 2021, untuk 5 (lima) hari\nkerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah lembur per jam adalah 1\u002F173 x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>b. Lembur pada hari kerja: Jam pertama (kali 150% jam ke-2 dan selanjutnya\ndikali 200%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>c. Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8 jam pertama dikali 200%,\nJam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali 400%.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran upah lembur dilakukan pada setiap tanggal 5 (lima) dan apabila\ntanggal 5 (lima) jatuh pada hari Sabtu\u002FMinggu\u002FLibur, maka upan lembur\ndimundurkan 1 (satu) atau 2 (dua) hari menjadi tanggal 6 atau 7.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>4. Khusus untuk karyawan level Team Leader ke atas yang bekerja diluar hari\nkerja yang sudah ditentukan maka akan mendapatkan kompensasi yang besarannya\ndiatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Ch3>Pasal 39 Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada\nkaryawan berdasarkan jabatan tertentu dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besar tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat dan jenis jabatan yang\nditetapkan dalam aturan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Evaluasi kinerja dilakukan setiap 6 (enam) bulan yaitu pada bulan Juni\ndan Desember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila karyawan tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan\njabatannya dicabut\u002Fdihapus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pembayaran tunjangan jabatan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 Tunjangan Berdasarkan Jenis Pekerjaan (Job Grade)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Job grade adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada Karyawan\nlevel | dan II yang bekerja di area kerja tertentu yang ditetapkan berdasarkan\njenis pekerjaan yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya tunjangan yang diberikan berdasarkan job grade yang telah\nditetapkan dan hasil evaluasi kerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila karyawan tidak bekerja lagi dibagian tersebut maka job grade akan\ndisesuaikan dimana karyawan ditempatkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pembayaran job grade dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>1. Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang\ntelah mengabdi kepada perusahaan diatas 1 (satu) tahun dan penambahan tersebut\ndimasukan kedalam gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa\nkerja karyawan yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">Masa Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">Golongan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1 &amp; II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>III - Up\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1-3 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 3\n\n        \u003Cp>Tahun\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>25.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 5\n\n        \u003Cp>Tahun\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>25.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50.000\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 Premi Hadir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk meningkatkan semangat kerja, perusahaan memberikan premi hadir bagi\nkaryawan yang telah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan untuk golongan I,\nII, III-Up.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya premi hadir yang diberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Golongan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Bulan 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Bulan 2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Bulan 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I dan II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>25.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>100.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III-Up\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>35.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>75.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>150.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang mendapatkan premi hadir harus memenuhi ketentuan, antara\nlain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Karyawan tetap (sudah lulus masa percobaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Karyawan bekerja terus menerus sesuai jam kerja\nyang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Karyawan tidak pernah absen kecuali cuti\ntahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Karyawan yang tapping in dan tapping out sesuai\njadwal yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Tidak ada catatan terlambat dalam satu (1)\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pembayaran premi hadir dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 Uang Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceperc1\">\u003Cp>1. Karyawan yang masuk bekerja pada Shift Il dan Shift III , perusahaan\nmemberikan uang shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya uang shift yang diberikan adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Golongan I &amp; Il shift. = Rp. 3.000,- per\nhari shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b Golongan III= Rp. 3.000,- per hari shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Golongan IV-l = Rp. 7 500,- per hari shift\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila karyawan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari\ndokter, maka upahnya (gaji pokok) tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bilamana sakit dengan keterangan dokter lebih dari dua kali dalam waktu\nyang berbeda dalam sebulan, maka berdasarkan pertimbangan medis, perusahaan\nberhak mengirimkan karyawan tersebut kepada dokter perusahaan atau dokter yang\nditunjuk oleh perusahaan untuk diperiksa dan menindaklanjuti apakah karyawan\ntersebut sehat untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>3. Apabila karyawan menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut (UU No.13\nTahun 2003) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.1. Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar\nsebesar 100 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.2. Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar 75\n%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.3. Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar\n50 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3.4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % sebelum\ndilakukan PHK\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana atas berlaku bagi\nkaryawan yang sakit terus-menerus\u002Fberkepanjangan, termasuk sakit terus-menerus\nadalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus-menerus\natau terputus-putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang waktu kurang\ndari 4 (empat) minggu sakit kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>5. Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali,\nmaka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur UU No. 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 Upah Selama Karyawan DirumahkanHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA\n\nBAB - I UMUM\n\nPASAL 1 Perjan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-FLEXWORK_trigger\">\u003Cp>1. Apabila terjadi suatu\u002Fkondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan\nsebagian\u002Fseluruh kegiatan\u002Fusaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil\ntindakan \"merumahkan\" terhadap karyawan dan diinformasikan kepada Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama masa \"dirumahkan\" kepada karyawan diberikan upah\u002Fgaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise_detail\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan setiap tahun,\npembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya\nkeagamaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cp>2. Besarnya THR adalah (sesuai dengan Permenaker No. 06\u002F2016) :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\n\n\u003Cp>a. Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) bulan sampai kurang dari 1 (satu)\ntahun, akan menerima tunjangan hari raya yang besarnya dihitung secara\nproporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 (dua belas) dikali gaji\npokok karyawan sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan\nminimal 1 (satu) pokok gaji\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Besarnya THR bagi karyawan dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun\nadalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari\n5 (lima) tahun, 1 (satu) bulan gaji pokok dikali 105%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Masa kerja 5 tahun atau lebih, 1 (satu) bulan\ngaji pokok dikali 110%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. THR dikenakan PPH (PER-16\u002FPJ\u002F2016) terkait Pengenaan Pajak Penghasilan\nTidak Teratur sesuai dengan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 Macam-Macam Potongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah karyawan untuk hal hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pajak penghasilan karyawan (PPH 21\u002FUU.No. 10\u002F1994).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. BPJS Kesehatan &amp; Ketenagakerjaan (UU No.40 Tahun 2004 tentang\nSJSN)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. luran Anggota Serikat Pekerja (UU No.21 Tahun 2000).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. luran Koperasi karyawan yang menjadi anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Potongan-potongan lain yang disetujui oleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemotongan upah seperti yang tersebut diatas tetap harus sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - VI JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka\npengusaha wajib mengikutsertakan seluruh karyawan pada program Penyelenggaraan\nJaminan Sosial (UU No. 24 Tahun 2011).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1. Pengusaha mempertanggungkan karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(Persero) dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. luran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0.89% dari upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>3. Jika karyawan yang telah dipertanggungkan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(Persero) tertimpa kecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan\nberupa biaya pengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan\nkematian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan karyawan diikutsertakan pada program\nJaminan Hari Tua (JHT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. luran untuk tabungan\u002Fjaminan hari tua ditanggung secara bersama oleh\nperusahaan dan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. 3,7% × gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. 2,0% × gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 Jaminan Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1. Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan karyawan diikutsertakan pada program\nJaminan Pensiun Nomor 45 Tahun 2015)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>2. Iuran untuk tabungan\u002Fjaminan pensiun ditanggung secara bersama oleh\nperusahaan dan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. 2% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. 1% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab karyawan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 Jaminan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mempertanggungkan karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(persero) dengan mengikuti program jaminan kematian sesuai peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. luran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0.3 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1. Semua karyawan diikutkan dalam program BPJS Kesehatan, yang meliputi\nprogram pelayanan kesehatan rawat jalan dan program pelayanan rawat inap\u002F rumah\nsakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Selain pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, perusahaan\njuga menyediakan Klinik di dalam lingkungan perusahaan, yang bisa digunakan\noleh karyawan apabila membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi emergensi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>3. luran untuk program Pemeliharaan Kesehatan dari PT BPJS Kesehatan\n(Persero) ini ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. 4% × gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. 1% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab karyawan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 Sumbangan Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang diberikan kepada karyawan atau\nkeluarganya yang meninggal dunia dalam hal ini tidak termasuk gugur\nkandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2. Penerima sumbangan kedukaan adalah salah satu dari yang ditetapkan\ndibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Dalam hal karyawan yang meninggal dunia,\nsumbangan diberikan kepada ahli warisnya yang sah sebesar Rp.1.000.000 (Satu\nJuta Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsuami yang\nsah, anak yang sah atau orang tua\u002Fmertua yang sah) yang meninggal dunia,\nsumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan dan apabila karyawan\ntersebut berstatus suami-istri dan sama-sama bekerja di perusahaan, maka\nsumbangan kedukaan hanya diberikan kepada suaminya saja sebagai kepala rumah\ntangga sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja\u002Fkecelakaan dalam\nhubungan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja akan mendapat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sesuai\nketentuan dari PT BPJS Ketenagakerjaan (persero)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pesangon dari perusahaan sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Sumbangan duka dari perusahaan sesuai dengan\nayat (2) huruf a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang meninggal dunia pada saat menjalankan pekerjaan ditanya\nmaka biaya pengiriman jenazah sampai tempat asal sesuai yang tercatat pada\nbagian HR akan ditanggung oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Klaim sumbangan duka ke perusahaan adalah 1 (satu) bulan dari tanggal\nyang tertera pada surat kematian, apabila lebih dari waktu yang ditentukan\ntersebut maka tidak diberikan penggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan tidak menyediakan pakaian seragam kerja bagi karyawan selama\nbekerja dan berada di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan diberikan kebebasan untuk menentukan pakaian kerja (baju, celana\ndan sepatu) yang aman, rapih dan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama masa percobaan, karyawan wajib memakai baju putih dan celana hitam\nyang rapih dan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama berada di lingkungan perusahaan karyawan wajib memakai dan merawat\nID Card yang diberikan perusahaan sebagai tanda pengenal diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan dilarang menggunakan aksesoris berbahan metal selain yang\nditentukan dalam pekerjaan sehingga dapat merugikan perusahaan yang berhubungan\ndengan kebijakan Quality yaitu BNP (Broken Needle Policy\u002FKebijakan Jarum\nPatah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 Biaya Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota yang dilakukan\ndalam rangka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Alat transportasi yang digunakan dalam melakukan perjalanan dinas\ndisesuaikan dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2.1. Sarana transportasi yang ada ke tempat\ntujuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2.2. Golongan karyawan yang melakukan perjalanan\ndinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Biaya perjalanan dinas dimaksud sebagai pengganti biaya penginapan,\nmakan, transport, uang saku, dan lain-lain yang berhubungan dengan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">4. Besarnya uang perjalanan dinas diatur dalam\nperaturan pelaksanaan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3 style=\"margin-left:0em\">Pasal 57 Fasilitas Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan serta\nmengatur cara dan waktu makan karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bagi karyawan yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan\napapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1. Karena sesuatu hal perusahaan tidak dapat menyediakan makan di\nkantin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2. Dalam hal karyawan sedang menjalankan ibadah puasa di bulan\nRamadhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3. Karena tugasnya karyawan sedang tidak berada di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 Fasilitas Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>1. Setiap karyawan diharuskan mendatangi tempat bekerja dan area kerja\nsesuai dengan waktu yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sarana untuk mendatangi tempat bekerja merupakan tanggung jawab dari\nmasing-masing karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cp>3. Memperhatikan ayat 1 dan 2, maka Perusahaan memberikan subsidi\ntransportasi karyawan yang besarannya diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, perusahaan akan mendukung\nkegiatan koperasi di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Keanggotaan koperasi karyawan adalah karyawan yang telah melewati masa\npercobaan 3 bulan dan mengisi formulir pendaftaran keanggotaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sebagai modal koperasi adalah simpanan wajib dan simpanan pokok yang\ndipungut dari karyawan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota koperasi\nkaryawan dan simpanan tersebut akan dikembalikan kepada karyawan apabila telah\nberhenti bekerja dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 Fasilitas Olahraga, Kesenian dan Kerohanian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan bakat dan minat karyawan di\nbidang olahraga, kesenian, dan kerohanian, perusahaan memberikan fasilitas\nsarana dan prasarananya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk menunjang kegiatan olahraga, kesenian dan kerohanian bagi karyawan,\nperusahaan menyediakan anggaran sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)\nperbulan yang pengelolaannya diatur oleh bagian Industrial Relation (IR).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - VII KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, LINGKUNGAN DAN KEAMANAN PRODUK\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-green_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan,\nkesehatan kerja dan lingkungan, karenanya kedua belah pihak akan berusaha\nsemaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya\nkecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa\nkaryawan, serta pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas\nindustri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1. Perusahaan akan menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis dan\nsifat pekerjaannya berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang tidak memakai perlengkapan\u002Falat pelindung diri yang telah\ndiberikan oleh perusahaan, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan karyawan wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib\nyang berhubung keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan wajib membentuk P2K3L (Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan\nKerja dan Lingkungan) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan alat pencegah bahaya\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-monitoring\">\u003Cp>6. Karyawan diwajibkan aktif berperan serta dalam usaha pencegahan dan\npenanggulangan kecelakaan di lingkungan kerjanya sesuai dengan Budaya\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja atau Health safety and Environment (HSE)\nCulture.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Melaporkan kepada atasannya jika terjadi\nkerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan\npenggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Melaporkan setiap kejadian kecelakaan,\nkebakaran,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">serta keadaan darurat yang dapat membahayakan\nmanusia, barang, maupun lingkungan kerja kepada atasan atau CR\u002FHSE.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Melaporkan setiap kejadian hampir celaka\n(nearmiss) dan kecelakaan kerja dalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7. Karyawan dilarang masuk\u002Fmelalui daerah atau bagian lain yang bukan\ntempatnya bertugas dan tempat-tempat yang dipasang tanda \"Dilarang Masuk Bagi\nyang Tidak Berkepentingan\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Karyawan yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan\nmesin-mesin dan alat-alat lainnya tanpa izin atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan berkewajiban memberikan keterangan yang sebenar-benarnya bila\ndimintai keterangan pegawai pengawas atau safety officer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Karyawan berkewajiban bekerja dengan aman sesuai dengan prosedur yang\ntertuang dalam Instruksi Kerja (IK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Karyawan berkewajiban mengikuti setiap P5M (Pembicaraan 5 Menit) dan\npertemuan K3L lainnya yang telah dijadwalkan oleh Departemen CR\u002FCompliance.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan diwajibkan memelihara\u002Fmenjaga ruangan kerja dengan\nsebaik-baiknya demi terciptanya budaya 6S (Singkir, Susun, Serasi, Standard,\nSemangat, dan Safety).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan dilarang memindahkan dan atau menghalangi alat-alat pemadam\nkebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa\nseizin petugas yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan wajib bersikap teliti dan hati-hati dalam melaksanakan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan wajib mentaati semua ketentuan di tempat kerja demi keselamatan\nkerja dan keamanan diri sendiri dan rekan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>5. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ncara kerja yang aman, efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan\nkeselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Karyawan berhak untuk mengusulkan bila syarat keselamatan kerja yang\ntelah ditetapkan belum terpenuhi atau bila syarat keselamatan kerja dan\nperlindungan diri tidak tersedia dengan lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan,\nkeselamatan, kesehatan kerja, dan peduli lingkungan di tempat kerja maupun di\nlingkungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap karyawan wajib membangun kesadaran dan kepekaan terhadap program\npemeliharaan lingkungan dengan berpartisipasi mengikuti training yang\ndiselenggarakan dan saran perbaikan berkelanjutan melalui suggestion system\nbox.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian pelanggaran terhadap\npersyaratan lingkungan terkait segregasi (pemilahan limbah\u002Fsampah) penanganan\nbahan kimia dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian keadaan darurat yang dapat\nmembahayakan lingkungan seperti pencemaran, tumpahan bahan kimia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap karyawan wajib berkontribusi dalam upaya meningkatkan kinerja\npemeliharaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui penurunan limbah\npadat, limbah cair dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka ikut serta mensukseskan program nasional tentang kependudukan\ndan keluarga berencana perusahaan mendukung pelaksanaan keluarga berencana bagi\nkaryawan melalui sosialisasi dan konsultasi sesuai dengan kebijakan\npemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 HIV\u002FAIDS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cp>Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta mensukseskan program\nnasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV \u002F AIDS dengan\nmelakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai HIV \u002F AIDS (Human\nImmunodeficiency Virus \u002F Acquired Immunodeficiency Syndrome)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan diwajibkan ikut memelihara\u002Fmenjaga barang\u002Fbenda milik\nperusahaan dan dilarang untuk membawa, memindahkan serta meminjamkannya di luar\nbatas wewenangnya, kecuali atas izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan wajib mentaati peraturan, prosedur keamanan, dan\nketertiban di lingkungan perusahaan atau di lingkungan tempat kerjanya\nmasing-masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Petugas keamanan berwenang pemeriksaan badan dalam batas-batas kesopanan\nmengadakan setiap karyawan harus mentaatinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila karyawan karena sesuatu sebab putus hubungan kerja dengan\nperusahaan, maka karyawan harus mengembalikan barang atau kebendaan milik\nperusahaan yang ada padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Guna mencegah terjadinya tindak pencurian dan\u002Fatau pengrusakan, maka\nsetiap karyawan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan\nuntuknya tanpa izin, atau keluar masuk lingkungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">perusahaan selain melalui pintu yang telah\ndisediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Dilarang meletakkan benda-benda berharga di\ntempat terbuka dan tidak dikunci.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal ini diancam sanksi\nadministrasi sampai dengan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 Keamanan Produk\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Keamanan Produk atau Product Security adalah suatu sistem yang dijalankan\nuntuk menghindari terjadinya kehilangan (loss), kebocoran (leak) dan pencurian\n(theft) terhadap produk, baik dari segi produk (sepatu), alat\u002Ftooling, mesin,\nproses dan informasi penting perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan diwajibkan mematuhi kebijakan Keamanan Produk atau Product\nSecurity untuk tidak membocorkan informasi perusahaan, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Tidak mengambil dan\u002Fatau membagikan dan\nmengunggah foto, video dan dokumen yang berhubungan dengan produk seperti\nproduk, alat\u002Ftooling, mesin, proses dan informasi lainnya tanpa izin ke sosial\nmedia\u002Finternet.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Tidak menghilangkan dan\u002Fatau melakukan pencurian\nproduk atau hal apapun yang berhubungan dengan produk seperti, komponen produk,\nalat\u002Ftooling, dan label.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - VIII HARI LIBUR, CUTI, DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 Hari-hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh pemerintah (sesuai dengan Surat Keputusan Bersama\nMenteri RI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada hari libur nasional\u002Fhari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,\nkaryawan yang dibutuhkan bekerja, apabila melakukan pekerjaan, diperhitungkan\nsebagai kerja lembur (Keputusan Menakertrans No.Kep. 102\u002FMen\u002FVI\u002F2004).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 Istirahat Haid, Istirahat Melahirkan, dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Istirahat Haid\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit atau dalam keadaan\ntidak mampu melaksanakan pekerjaannya dan mendapat surat keterangan sakit dari\nDokter Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid dengan mendapatkan upah\u002Fgaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Istirahat Melahirkan dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Istirahat Melahirkan adalah hari-hari istirahat\nbagi karyawan perempuan selama 3 (tiga) bulan yang diberikan maksimum 1,5 (satu\nsetengah) bulan sebelum bersalin dan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\nbersalin.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Perpanjangan Istirahat Melahirkan dapat\ndiberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan karyawan perempuan, atas\ndasar surat keterangan dari dokter, terhadap karyawan perempuan tersebut\nberlaku ketentuan tentang upah selama sakit.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Bagi karyawan perempuan yang sedang hamil wajib\ndatang ke klinik perusahaan untuk mendapatkan surat keterangan Istirahat\nMelahirkan dan selanjutnya diserahkan ke atasannya untuk diteruskan ke\nDepartemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Karyawan perempuan yang mendapat Istirahat\nMelahirkan akan diberikan upah penuh dan hak-hak lainnya oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Karyawan perempuan yang mengalami keguguran atau\ngugur kandungan diberikan waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan\nsejak gugur kandungannya berdasarkan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_workingtime\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Perusahaan mendukung program pemberian ASI\neksklusif, yaitu menyusui 0-6 bulan dengan menyediakan Ruang Laktasi yang dapat\ndigunakan oleh karyawan perempuan yang menyusui sesuai kebutuhannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pelaksanaan istirahat haid, istirahat melahirkan, dan gugur kandungan\ndiatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Permohonan untuk istirahat yang dimaksud pada ayat 3 (tiga) harus\ndibuktikan dengan surat keterangan dari dokter perusahaan dan\u002Fatau dokter yang\nditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Jika karyawan telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak\nmendapat cuti tahunan 12 hari kerja (UU No. 13 Tahun 2003).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja, perusahaan berhak\nmengatur hari-hari cuti tahunan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>3. Hari libur nasional, yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap\nmenjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam masa cuti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Hak cuti tahunan dapat diambil selama 12 bulan bulan sejak hak tersebut\ntimbul, apabila dipandang perlu karena pekerjaan maka cuti tersebut dapat\ndiperpanjang maksimal 6 (enam) bulan lagi dengan pemberitahuan ke HR oleh\natasannya. Apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh\nkaryawan bukan karena penundaan oleh perusahaan maka hak cuti menjadi gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal\u002Fcuti yang diambil secara\nbersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan\ncuti sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya ke pimpinan kerja\n(Manager) dan HR, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak\u002Fdarurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila dalam masa cuti, baik yang bebas maupun yang massal yang telah\nditentukan perusahaan, karyawan yang bersangkutan jatuh sakit maka cuti\ntersebut tidak menjadi batal karenanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pembatalan cuti yang telah diajukan\u002Fdisetujui dapat dilakukan\nselambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perusahaan wajib memberitahukan tanggal jatuh tempo cuti kepada\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.1. Pernikahan karyawan, 3 (tiga) hari\nberturut-turut;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.2. Pernikahan anak sah karyawan, 2 (dua) hari\nberturut-turut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.3. Istri sah karyawan melahirkan\u002Fgugur kandungan,\n2 (dua) hari berturut-turut;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.4. Khitanan \u002F pembaptisan anak yang sah dari\nkaryawan 2 (dua) hari berturut-turut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.5. Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua,\nsuami\u002Fistri, anak yang sah 2 (dua) hari berturut-turut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.6. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah, 1\nhari;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.7. Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali\ndan diberikan kepada karyawan yang mempunyai masa kerja minimum 3 Tahun\nmaksimal 40 hari berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1.8. Bagi karyawan yang selain beragama Islam, yang\ndiwajibkan menunaikan ibadah oleh agamanya diberikan izin meninggalkan\npekerjaan yang jumlah harinya diatur sesuai agamanya dan diatur dalam aturan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus diajukan terlebih\ndahulu ke perusahaan (HR) dan pimpinan departemen (Manager) minimal 5 (lima)\nhari, kecuali dalam keadaan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang menggunakan hak izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus\nmenyertakan dokumen pendukung kepada HR maksimal 5 (lima) hari setelah karyawan\ntersebut masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila karyawan tidak menyerahkan dokumen izin meninggalkan pekerjaan\ntersebut diatas maksimal 2 (dua) minggu, maka hak tersebut dibatalkan dan akan\ndimasukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ke dalam cuti tahunan atau izin berkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Aturan teknis pengajuan izin meninggalkan tersebut diatas diatur dalam\nprosedur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian izin meninggalkan\npekerjaan tanpa upah untuk keperluan-keperluan tertentu yang sifatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>mendesak, dengan syarat apabila alasan untuk meminta izin tersebut dapat\nditerima oleh perusahaan dan karyawan tersebut telah menjalani masa kerja\nselama :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa kerja 1 - 2 tahun = Maksimal izin 1\nminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Masa kerja 2 - 3 tahun = Maksimal izin 2\nminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Masa kerja diatas 3 tahun= Maksimal izin 3\nmingg\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Izin meninggalkan perusahaan tersebut diatas harus diajukan terlebih\ndahulu ke perusahaan (HR) dan pimpinan departemen (Manager) minimal 5 (lima)\nhari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - IX PENDIDIKAN DAN PELATIHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 Pendidikan dan Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan karyawan serta memenuhi\nkebutuhan perkembangan organisasi, perusahaan memberikan kesempatan untuk\nmengikuti pendidikan dan pelatihan kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan\nkebutuhan perusahaan, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi\nkaryawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang diikutsertakan dalam suatu program pendidikan dan pelatihan\nberkewajiban untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasil\ndari pelatihan tersebut di tempat kerjanya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akan diatur\ndalam peraturan pelaksanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>ВАВ - Х HUBUNGAN KEKARYAAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH \u002F PERSELISIHAN\nKETENAGAKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 Komunikasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_trigger\">\u003Cp>1. Perusahaan menganut sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan\nbertanggung jawab dan kebebasan berserikat bagi seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan\nkeluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam perusahaan kepada\natasan langsung atau kepada bagian yang berwenang, melalui serikat pekerja,\ndan\u002Fatau sarana lain yang ada.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Baik karyawan maupun perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi\nkewajibannya satu sama lain, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan\u002Fkeluh kesah yang\ndapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu\ndengan sesama karyawan maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan\nketertiban, disiplin, dan tanggung jawab kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak\npercaya dari masing-masing rita,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan perlu menampung dan menyaring setiap ide, saran dan keluhan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 Cara-Cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-strikes_trigger\">\u003Cp>1. Keluhan\u002Fpengaduan disampaikan oleh karyawan kepada atasannya langsung\nuntuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja\nsetelah keluhan\u002Fpengaduan diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila atasan langsung dari karyawan yang bersangkutan tidak dapat\nmenyelesaikan persoalan tersebut, maka persoalan tersebut dibawa ke Departemen\nHR untuk diselesaikan. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari harus sudah\nmemberikan keputusan atas persoalan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh HR tidak memuaskan\nkaryawan maka karyawan dapat meminta bantuan mediator untuk menyelesaikan\npersoalan itu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>BAB - XI TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya untuk mencegah terjadinya pemutusan\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja,\nperusahaan akan bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 Sebab-sebab Terputusnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Putusnya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan dapat diakibatkan\noleh hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan dianggap mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Karyawan tidak memenuhi syarat pada masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Karyawan tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Reorganisasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pemberhentian karena lanjut usia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pelanggaran berat atau berulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 Karyawan Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Meninggalnya karyawan mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan\nsendirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila Karyawan meninggal dunia, perusahaan akan memberikan sumbangan\nkedukaan kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam PKB Bab VI Pasal 54\ntentang Sumbangan Duka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 Karyawan Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan yang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya diharuskan\nmengajukan permohonan resmi kepada perusahaan secara tertulis\nselambat-lambatnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Level I dan I|: 2 (dua) minggu sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Level III ke atas: 1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal karyawan yang sudah memenuhi syarat masa kerja maka akan\nmendapatkan penggantian hak dan uang pisah sebagai tanda ucapan terima kasih\nyang besarnya sesuai dengan PKB Bab XI Pasal 89\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 Karyawan Dianggap Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bila seorang karyawan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1\n(satu) bulan tanpa alasan yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua)\nkali secara patut dan tertulis dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak\ndari perusahaan dan jika memenuhi syarat masa kerja maka mendapat penggantian\nhak dan uang pisah sesuai PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 Berakhirnya Masa Kerja dalam Waktu Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tanggal berakhirnya masa kontrak kerja adalah sesuai dengan syarat-syarat\nyang dinyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bilamana dianggap perlu dengan persetujuan kedua belah pihak hubungan\nkontrak kerja dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dengan berakhirnya masa kerja dalam waktu tertentu, perusahaan tidak\nberkewajiban untuk memberikan imbalan\u002Fpesangon di luar hal yang tercantum dalam\nperjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 Karyawan Tidak Memenuhi Syarat pada Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selama dalam masa percobaan perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk melakukan\npemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan bila karyawan\ntersebut menurut penilaian tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan\nperusahaan, dan pemutusan hubungan kerja tersebut didasarkan pada peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 Karyawan Tidak Mampu Bekerja oleh karena Alasan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan yang karena kondisi kesehatannya dipandang tidak mampu lagi untuk\nbekerja (medical unfit) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dapat diberhentikan\ndengan hormat dari pekerjaannya atau dapat meminta untuk diberhentikan dengan\nhormat apabila persyaratan tentang hal ini telah dipenuhi terutama\nketidakmampuan bekerja secara tetap (medical unfit). Pelaksanaan pemutusan\nhubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 Reorganisasi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal reorganisasi, rasionalisasi atau perubahan sistem kerja yang\ndilaksanakan perusahaan, sehingga karyawan dapat kehilangan\njabatannya\u002Fpekerjaannya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja\nkaryawan dengan hormat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 Pemberhentian Karena Lanjut Usia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Batas umur karyawan adalah 56 (lima puluh enam) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun ke atas dapat\ndiminta untuk meletakan jabatannya dan diberhentikan secara hormat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan atas persetujuan karyawan yang\nbersangkutan, batas umur 56 (lima puluh enam) tahun ini dapat diperpanjang dan\nkaryawan dapat tetap bekerja sampai batas waktu yang disepakati bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan memberikan haknya sesuai peraturan perundang-undangan\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 Pelanggaran Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (SE.\n13\u002FMen\u002FSJ-HK\u002F1\u002F2015)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan\nsebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana (UU No 13 Tahun 2003\nPasal 160).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 Akibat Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan\nperusahaan, maka hutang karyawan kepada perusahaan dengan bukti yang sah akan\ndiperhitungkan sekaligus, atas nama karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan diwajibkan mengembalikan alat-alat\u002Fperlengkapan kerja dan atau\nbarang - barang inventaris perusahaan yang ada padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 Penyelesaian Kasus Pencurian, Perkelahian, dan\u002Fatau Sabotase\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika karyawan terbukti melakukan pencurian dan atau melakukan sabotase\nterhadap barang milik perusahaan dan atau melakukan perkelahian di lingkungan\nperusahaan maka akan diambil tindakan tegas berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Diputuskan hubungan kerja seketika.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Diproses menurut hukum pidana atau perdata yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 Penggantian Hak dan Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 tahun kemudian mengundurkan\ndiri sesuai prosedur, maka mendapat penggantian hak sesuai Peraturan\nPerundang-undangan dan uang pisah sebesar 1 x gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan karena suatu hal tertentu mengundurkan diri di luar ketentuan\nPasal 89 ayat 1, akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan kesepakatan antara\nPerusahaan dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - XII KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 Peraturan Pelaksanaan, Hak Penafsiran, dan Peraturan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. PKB ini menjadi dasar dalam pembuatan peraturan pelaksanaan yang ada di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila dari PKB ini ada yang perlu penjelasan lebih rinci, maka\nperusahaan dan serikat pekerja dapat dimusyawarahkan secara bersama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-nal yang belum diatur dalam peraturan pelaksanaan akan diatur\nkemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Persyaratan kerja lainnya yang tidak tercantum di dalam РКВ ini tunduk\npada peraturan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 Aturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PKB ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di\nbidang ketenagakerjaan. PKB ini terbatas khusus untuk hal-hal yang dengan tegas\ntelah diatur dalam Pasal -Pasal nya sepanjang tidak bertentangan dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cp>1. PKB ini mulai berlaku sejak disepakati oleh para pihak dan bersifat\nmengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama dan berlaku\nselama 2 tahun sejak tanggal 01 April 2022 sampai dengan 31 Maret 2024.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila tidak ada kehendak dari kedua belah pihak untuk mengubah isi PKB\nini 2 (dua) bulan menjelang habis masa berlakunya, maka PKB ini secara otomatis\ndiperpanjang untuk masa waktu 1 (satu) tahun lagi. Jka dari salah satu pihak\nberkehendak untuk mengubah isi PKB ini harus diajukan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 93 Pernyataan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan diberlakukannya PKB ini maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat\nsebelumnya gamerau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan PKB ini\ndinyatakan batal demi hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>DISEPAKATI: KASOKANDEL - MAJALENGKA\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>PADA TANGGAL: 11 MARET 2022\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PUK FSP TSK.R - KSPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ADE RIKI DJUNA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KETUA SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>EDI DEDI SUFIYANDI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WAKIL KETUA SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>AGUSTIAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SENIOR MANAGER HR RSC \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HENDRY LOLO SIHOTANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MANAGER - HR IR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start_date":45,"cbadate_end_date":49,"JOBTITLE_trigger":51,"trainingprogrammes":55,"trainingfund":59,"pensionfund":63,"disabilityfund":67,"SOCSEC_trigger":71,"contracttrial":75,"contractseverancepay":79,"contractseverancepay1":83,"sicknesspay":85,"maxsicknesspay":89,"sicknessmaxdaysnr":91,"menstruationleave":95,"disabilitypay":99,"healthcareaccess":103,"healthinsurance":107,"healthandsafetypolicy":111,"protectiveclothing":115,"healthandsafetytraining":119,"hiv":123,"monitoring":127,"funeralpay":131,"paidmaternityleave":135,"paidmaternityleavepayperc":139,"paidmaternityleaveduration":141,"maternityotherclause":145,"pregnancy":149,"paidpaternityleave":153,"paidpaternityleavepay":157,"deathrelatives":161,"marriage":165,"nursingmothers":169,"breastfeeding_workingtime":171,"discrimination":173,"sexualhar":177,"violence":181,"hourspday_select":185,"hourspweek_select":189,"PAIDLEAV_trigger":191,"bankholidays1":195,"SCHEDULE_trigger":199,"schedulesrestpw":203,"TRADEUNLEAV_trigger":207,"FLEXWORK_trigger":211,"WAGES_determined":215,"PAYSCALES_trigger":219,"LOWWAGE_trigger":223,"LOWWAGE_government":227,"ONCERISE_trigger":229,"incidentalbonustype":233,"oncerise_detail":237,"NOCTPREM_trigger":240,"incidentalbonusdate":244,"shiftallowanceperc1":246,"OVERTIME_trigger":250,"overtimeallowanceperc1_general":254,"overtimeallowancetype1":258,"SUNDAY_trigger":262,"sundayallowanceperc1":266,"sundayallowancetype1":268,"COMMUTE_trigger":270,"commutingallowancetype":274,"SENIOR_trigger":278,"mealvouchers":282,"MEALALL_trigger":286,"flexible_work_options":288,"direct_participation_trigger":292,"direct_participation_hrs":296,"strikes_trigger":299,"green_trigger":303},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start_date","1. PKB ini mulai berlaku sejak disepakat","1. PKB ini mulai berlaku sejak disepakati oleh para pihak dan bersifat\nmengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama dan berlaku\nselama 2 tahun sejak tanggal 01 April 2022 sampai dengan 31 Maret 2024.",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"cbadate_end_date",{"bindId":52,"name":53,"text":54},"JOBTITLE_trigger","1. Berdasarkan pada pekerjaan, sifat, da","1. Berdasarkan pada pekerjaan, sifat, dan jangka waktu ikatan kerja yang ada\nkaryawan dibagi :\n\nA. Karyawan Tetap\n\nAdalah Karyawan yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tak\nterbatas waktunya.\n\nB. Karyawan Asing\n\nAdalah karyawan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terikat pada\nhubungan kerja secara terbatas atas dasar keahlian khusus untuk jabatan serta\nkeahlian yang mana belum atau kurang dikuasai oleh karyawan Indonesia dengan\nmasa kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.\n\n2. Berdasarkan pada ' macam\u002Fsifat pekerjaan yang dijabatnya, karyawan dibagi\natas golongan maupun sub golongan yang diatur dalam ketentuan tersendiri.",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"trainingprogrammes","1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keter","1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan karyawan serta memenuhi\nkebutuhan perkembangan organisasi, perusahaan memberikan kesempatan untuk\nmengikuti pendidikan dan pelatihan kepada karyawan.",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"trainingfund","2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan l","2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan\nkebutuhan perusahaan, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi\nkaryawan yang bersangkutan.",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"pensionfund","2. Iuran untuk tabungan\u002Fjaminan pensiun ","2. Iuran untuk tabungan\u002Fjaminan pensiun ditanggung secara bersama oleh\nperusahaan dan karyawan.\n\n3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu :\n\na. 2% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab perusahaan\n\nb. 1% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab karyawan",{"bindId":68,"name":69,"text":70},"disabilityfund","1. Pengusaha mempertanggungkan karyawan ","1. Pengusaha mempertanggungkan karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(Persero) dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja.\n\n2. luran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0.89% dari upah.",{"bindId":72,"name":73,"text":74},"SOCSEC_trigger","1. Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan ","1. Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan karyawan diikutsertakan pada program\nJaminan Pensiun Nomor 45 Tahun 2015)",{"bindId":76,"name":77,"text":78},"contracttrial","1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-","1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap\nkaryawan yang diterima dan dipekerjakan, akan menjalani masa percobaan maksimal\n3 (tiga) bulan.",{"bindId":80,"name":81,"text":82},"contractseverancepay","2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga t","2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja,\nperusahaan akan bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.",{"bindId":84,"name":81,"text":82},"contractseverancepay1",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"sicknesspay","3. Apabila karyawan menderita sakit sehi","3. Apabila karyawan menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut (UU No.13\nTahun 2003) :\n\n3.1. Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar\nsebesar 100 %\n\n3.2. Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar 75\n%\n\n3.3. Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar\n50 %\n\n3.4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % sebelum\ndilakukan PHK",{"bindId":90,"name":87,"text":88},"maxsicknesspay",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"sicknessmaxdaysnr","5. Apabila ternyata karyawan yang bersan","5. Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali,\nmaka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur UU No. 13\nTahun 2003.",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"menstruationleave","1. Istirahat Haid Karyawan perempuan yan","1. Istirahat Haid\n\nKaryawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit atau dalam keadaan\ntidak mampu melaksanakan pekerjaannya dan mendapat surat keterangan sakit dari\nDokter Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid dengan mendapatkan upah\u002Fgaji.",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"disabilitypay","3. Jika karyawan yang telah dipertanggun","3. Jika karyawan yang telah dipertanggungkan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan\n(Persero) tertimpa kecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan\nberupa biaya pengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan\nkematian.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"healthcareaccess","1. Semua karyawan diikutkan dalam progra","1. Semua karyawan diikutkan dalam program BPJS Kesehatan, yang meliputi\nprogram pelayanan kesehatan rawat jalan dan program pelayanan rawat inap\u002F rumah\nsakit.\n\n2. Selain pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, perusahaan\njuga menyediakan Klinik di dalam lingkungan perusahaan, yang bisa digunakan\noleh karyawan apabila membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi emergensi.",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"healthinsurance","3. luran untuk program Pemeliharaan Kese","3. luran untuk program Pemeliharaan Kesehatan dari PT BPJS Kesehatan\n(Persero) ini ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku, yaitu :\n\na. 4% × gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab perusahaan\n\nb. 1% x gaji pokok \u002F bulan karyawan menjadi\ntanggung jawab karyawan",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"healthandsafetypolicy","Perusahaan dan karyawan menyadari akan p","Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan,\nkesehatan kerja dan lingkungan, karenanya kedua belah pihak akan berusaha\nsemaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya\nkecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa\nkaryawan, serta pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas\nindustri.",{"bindId":116,"name":117,"text":118},"protectiveclothing","1. Perusahaan akan menyediakan alat peli","1. Perusahaan akan menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis dan\nsifat pekerjaannya berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan peraturan\nperundangan yang berlaku.",{"bindId":120,"name":121,"text":122},"healthandsafetytraining","5. Perusahaan dan serikat pekerja berkew","5. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ncara kerja yang aman, efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan\nkeselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"hiv","Perusahaan berperan aktif dalam rangka i","Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta mensukseskan program\nnasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV \u002F AIDS dengan\nmelakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai HIV \u002F AIDS (Human\nImmunodeficiency Virus \u002F Acquired Immunodeficiency Syndrome)",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"monitoring","6. Karyawan diwajibkan aktif berperan se","6. Karyawan diwajibkan aktif berperan serta dalam usaha pencegahan dan\npenanggulangan kecelakaan di lingkungan kerjanya sesuai dengan Budaya\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja atau Health safety and Environment (HSE)\nCulture.\n\na.Melaporkan kepada atasannya jika terjadi\nkerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan\npenggantian.\n\nb. Melaporkan setiap kejadian kecelakaan,\nkebakaran,\n\nserta keadaan darurat yang dapat membahayakan\nmanusia, barang, maupun lingkungan kerja kepada atasan atau CR\u002FHSE.\n\nc. Melaporkan setiap kejadian hampir celaka\n(nearmiss) dan kecelakaan kerja dalam bentuk apapun.",{"bindId":132,"name":133,"text":134},"funeralpay","2. Penerima sumbangan kedukaan adalah sa","2. Penerima sumbangan kedukaan adalah salah satu dari yang ditetapkan\ndibawah ini:\n\na. Dalam hal karyawan yang meninggal dunia,\nsumbangan diberikan kepada ahli warisnya yang sah sebesar Rp.1.000.000 (Satu\nJuta Rupiah).\n\nb. Dalam hal keluarga karyawan (istri\u002Fsuami yang\nsah, anak yang sah atau orang tua\u002Fmertua yang sah) yang meninggal dunia,\nsumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan dan apabila karyawan\ntersebut berstatus suami-istri dan sama-sama bekerja di perusahaan, maka\nsumbangan kedukaan hanya diberikan kepada suaminya saja sebagai kepala rumah\ntangga sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"paidmaternityleave","d. Karyawan perempuan yang mendapat Isti","d. Karyawan perempuan yang mendapat Istirahat\nMelahirkan akan diberikan upah penuh dan hak-hak lainnya oleh perusahaan.",{"bindId":140,"name":137,"text":138},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"paidmaternityleaveduration","a. Istirahat Melahirkan adalah hari-hari","a. Istirahat Melahirkan adalah hari-hari istirahat\nbagi karyawan perempuan selama 3 (tiga) bulan yang diberikan maksimum 1,5 (satu\nsetengah) bulan sebelum bersalin dan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\nbersalin.",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"maternityotherclause","b. Perpanjangan Istirahat Melahirkan dap","b. Perpanjangan Istirahat Melahirkan dapat\ndiberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan karyawan perempuan, atas\ndasar surat keterangan dari dokter, terhadap karyawan perempuan tersebut\nberlaku ketentuan tentang upah selama sakit.",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"pregnancy","f. Perusahaan mendukung program pemberia","f. Perusahaan mendukung program pemberian ASI\neksklusif, yaitu menyusui 0-6 bulan dengan menyediakan Ruang Laktasi yang dapat\ndigunakan oleh karyawan perempuan yang menyusui sesuai kebutuhannya.",{"bindId":154,"name":155,"text":156},"paidpaternityleave","1.3. Istri sah karyawan melahirkan\u002Fgugur","1.3. Istri sah karyawan melahirkan\u002Fgugur kandungan,\n2 (dua) hari berturut-turut;",{"bindId":158,"name":159,"text":160},"paidpaternityleavepay","1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan me","1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku)",{"bindId":162,"name":163,"text":164},"deathrelatives","1.5. Kematian keluarga yaitu orang tua, ","1.5. Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua,\nsuami\u002Fistri, anak yang sah 2 (dua) hari berturut-turut;\n\n1.6. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah, 1\nhari;",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"marriage","1.1. Pernikahan karyawan, 3 (tiga) hari ","1.1. Pernikahan karyawan, 3 (tiga) hari\nberturut-turut;",{"bindId":170,"name":151,"text":152},"nursingmothers",{"bindId":172,"name":151,"text":152},"breastfeeding_workingtime",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"discrimination","G.Karyawan wajib saling menghormati, mem","G.Karyawan wajib saling menghormati, membina hubungan yang baik dan harmonis\nantara atasan, bawahan dan sesama karyawan dan tidak saling mendiskriminasikan\natas dasar SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) serta menjaga\nketenangan\u002Fketentraman di perusahaan.",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"sexualhar","19. Melakukan perbuatan pelecehan dan pe","19. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang\ntidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama\nrekan kerja berupa perbuatan asusila\u002Fseksual dan fisik dalam kategori sangat\nberat, antara lain :\n\na. Menyentuh bagian tubuh orang lain secara paksa\ndan orang yang disentuh merasa dilecehkan.\n\nb. Mencium, meraba, memeluk, dan melakukan hubungan\nseksual.",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"violence","c. Memukul, menendang, menampar, dan tin","c. Memukul, menendang, menampar, dan tindakan\nkekerasan lainnya yang melukai tubuh orang lain baik luka ringan, sedang, berat\nyang dilakukan dengan sengaja untuk melukai.",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"hourspday_select","2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepa","2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan UU No. 13. Tahun 2003 yang menetapkan jumlah waktu kerja maksimal\n8\n\njam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 (lima) hari\nkerja.",{"bindId":190,"name":187,"text":188},"hourspweek_select",{"bindId":192,"name":193,"text":194},"PAIDLEAV_trigger","1. Jika karyawan telah mempunyai masa ke","1. Jika karyawan telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak\nmendapat cuti tahunan 12 hari kerja (UU No. 13 Tahun 2003).",{"bindId":196,"name":197,"text":198},"bankholidays1","3. Hari libur nasional, yang kebetulan j","3. Hari libur nasional, yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap\nmenjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam masa cuti.",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"SCHEDULE_trigger","1. Karyawan harus mempergunakan waktu is","1. Karyawan harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya tanpa\ndibebani pekerjaan.",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"schedulesrestpw","A. Waktu Kerja Bagian\u002F Departemen Non-Sh","A. Waktu Kerja Bagian\u002F Departemen Non-Shift :\n\nHari Senin - Kamis: Pukul 07:00 - 16:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 1: Pukul 11:15 - 12:15 WIB\n\nIstirahat Gelombang 2 : Pukul 11:30 - 12:30 WIB\n\nIstirahat Gelombang 3: Pukul 11:45 - 12.45 WIB\n\nIstirahat Gelombang 4: Pukul 12.00 - 13.00 WIB\n\nHari Jumat: Pukul 07:00 - 16:30 WIB\n\nIstirahat Gelombang 1: Pukul 11:30 - 13:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 2: Pukul 11:45 - 13:15 WIB\n\n\n\nB. Waktu Kerja Bagian\u002F Departemen yang Menerapkan 3 (tiga) Shift :\n\na. Shift 1 :\n\nHari Senin - Kamis: Pukul 06:00 - 15:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 1: Pukul 10:00 - 11:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 2: Pukul 11:00 - 12:00 WIB\n\nHari Jumat: Pukul 06:00 - 15:30 WIB\n\nIstirahat Gelombang 1 : Pukul 11:30 - 13:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 2: Pukul 11:45 - 13:15 WIB\n\nb. Shift 2 :\n\nHari Senin - Kamis: Pukul 15:00 - 22:30 WIB\n\nIstirahat Gelombang 1 : Pukul 18:00 - 18:30 WIB\n\nIstirahat Gelombang 2: Pukul 18:30 - 19:00 WIB\n\nHari Jumat: Pukul 15:30 - 22:30 WIB\n\nIstirahat Gelombang 1 : Pukul 18:00 - 18:30 WIB\n\nIstirahat Gelombang 2: Pukul 18:30 - 19:00 WIB\n\nc. Shift 3 :\n\nHari Senin - Jumat : Pukul 22:30 - 06:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 1: Pukul 02:30 - 03:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 2: Pukul 03:00 - 03:30 WIB\n\n\n\nC. Waktu Kerja Bagian\u002F Departemen yang Menerapkan 2 (dua) Shift :\n\na. Shift 1 :\n\nHari Senin - Kamis: Pukul 07:00 - 16:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 1: Pukul 11:30 - 12.30 WIB\n\nIstirahat Gelombang 2: Pukul 12:00 - 13:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 1: Pukul 11:30 - 13:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 2: Pukul 11.45 - 13.15 WIB\n\nb. Shift 2 :\n\nHari Senin - Jumat: Pukul 20:30 - 05:30 WIB\n\nIstirahat: Pukul 00:30 - 01:30 WIB",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"TRADEUNLEAV_trigger","1. Untuk urusan yang termaksud dibawah i","1. Untuk urusan yang termaksud dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi\nkepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan\nurusan serikat pekerja sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak\nmereka sebagai karyawan.\n\n1.1. Memenuhi panggilan tertulis dari instansi atau lembaga yang berkaitan\ndengan masalah industrial.\n\n1.2. Mengikuti rapat, seminar, pendidikan atau lokakarya serikat pekerja dan\nundangan lainnya sebagai wakil dari serikat pekerja PT Shoetown Kasokandel\nIndonesia.",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"FLEXWORK_trigger","1. Apabila terjadi suatu\u002Fkondisi dimana ","1. Apabila terjadi suatu\u002Fkondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan\nsebagian\u002Fseluruh kegiatan\u002Fusaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil\ntindakan \"merumahkan\" terhadap karyawan dan diinformasikan kepada Serikat\nPekerja.",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"WAGES_determined","4. Sistem pengupahan karyawan diatur ter","4. Sistem pengupahan karyawan diatur tersendiri menurut golongan karyawan\nbersangkutan.",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"PAYSCALES_trigger","Pasal 39 Tunjangan Jabatan 1. Tunjangan ","Pasal 39 Tunjangan Jabatan\n\n1. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada\nkaryawan berdasarkan jabatan tertentu dalam perusahaan.\n\n2. Besar tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat dan jenis jabatan yang\nditetapkan dalam aturan tersendiri.\n\n3. Evaluasi kinerja dilakukan setiap 6 (enam) bulan yaitu pada bulan Juni\ndan Desember.\n\n4. Apabila karyawan tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan\njabatannya dicabut\u002Fdihapus.\n\n5. Pembayaran tunjangan jabatan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.\n\nPasal 40 Tunjangan Berdasarkan Jenis Pekerjaan (Job Grade)\n\n1. Job grade adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada Karyawan\nlevel | dan II yang bekerja di area kerja tertentu yang ditetapkan berdasarkan\njenis pekerjaan yang dilakukan.\n\n2. Besarnya tunjangan yang diberikan berdasarkan job grade yang telah\nditetapkan dan hasil evaluasi kerja yang bersangkutan.\n\n3. Apabila karyawan tidak bekerja lagi dibagian tersebut maka job grade akan\ndisesuaikan dimana karyawan ditempatkan.\n\n4. Pembayaran job grade dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok\n\n\n\nPasal 41 Tunjangan Masa Kerja\n\n1. Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang\ntelah mengabdi kepada perusahaan diatas 1 (satu) tahun dan penambahan tersebut\ndimasukan kedalam gaji pokok.\n\n2. Besarnya tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa\nkerja karyawan yaitu :\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Masa Kerja\n      Golongan\n    \n    \n      1 & II\n      III - Up\n    \n    \n      1-3 Tahun\n      5.000\n      \n    \n    \n      Lebih dari 3\n\n        Tahun\n      \n      10.000\n      25.000\n    \n    \n      Lebih dari 5\n\n        Tahun\n      \n      25.000\n      50.000\n    \n  \n\n\n\n\n\n\nPasal 42 Premi Hadir\n\n1. Untuk meningkatkan semangat kerja, perusahaan memberikan premi hadir bagi\nkaryawan yang telah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan untuk golongan I,\nII, III-Up.\n\n2. Besarnya premi hadir yang diberikan:\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Golongan\n      Bulan 1\n      Bulan 2\n      Bulan 3\n    \n    \n      I dan II\n      25.000\n      50.000\n      100.000\n    \n    \n      III-Up\n      35.000\n      75.000\n      150.000\n    \n  \n\n\n3. Karyawan yang mendapatkan premi hadir harus memenuhi ketentuan, antara\nlain :\n\na. Karyawan tetap (sudah lulus masa percobaan).\n\nb. Karyawan bekerja terus menerus sesuai jam kerja\nyang sudah ditentukan.\n\nc. Karyawan tidak pernah absen kecuali cuti\ntahunan.\n\nd. Karyawan yang tapping in dan tapping out sesuai\njadwal yang ditentukan.\n\ne. Tidak ada catatan terlambat dalam satu (1)\nbulan\n\n4. Pembayaran premi hadir dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah\nlembur.\n\n\n\nPasal 43 Uang Shift\n\n1. Karyawan yang masuk bekerja pada Shift Il dan Shift III , perusahaan\nmemberikan uang shift.\n\n2. Besarnya uang shift yang diberikan adalah\n\na. Golongan I & Il shift. = Rp. 3.000,- per\nhari shift\n\nb Golongan III= Rp. 3.000,- per hari shift\n\nc. Golongan IV-l = Rp. 7 500,- per hari shift",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"LOWWAGE_trigger","2. Kewajiban Perusahaan A. Memberikan up","2. Kewajiban Perusahaan\n\nA. Memberikan upah kepada karyawan minimum sesuai dengan ketentuan upah\nminimum yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan.",{"bindId":228,"name":225,"text":226},"LOWWAGE_government",{"bindId":230,"name":231,"text":232},"ONCERISE_trigger","1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari R","1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan setiap tahun,\npembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya\nkeagamaan.",{"bindId":234,"name":235,"text":236},"incidentalbonustype","2. Besarnya THR adalah (sesuai dengan Pe","2. Besarnya THR adalah (sesuai dengan Permenaker No. 06\u002F2016) :\n\na. Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) bulan sampai kurang dari 1 (satu)\ntahun, akan menerima tunjangan hari raya yang besarnya dihitung secara\nproporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 (dua belas) dikali gaji\npokok karyawan sebulan.\n\nb. Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan\nminimal 1 (satu) pokok gaji",{"bindId":238,"name":231,"text":239},"oncerise_detail","1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan setiap tahun,\npembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya\nkeagamaan.\n\n2. Besarnya THR adalah (sesuai dengan Permenaker No. 06\u002F2016) :",{"bindId":241,"name":242,"text":243},"NOCTPREM_trigger","c. Shift 3 : Hari Senin - Jumat : Pukul ","c. Shift 3 :\n\nHari Senin - Jumat : Pukul 22:30 - 06:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 1: Pukul 02:30 - 03:00 WIB\n\nIstirahat Gelombang 2: Pukul 03:00 - 03:30 WIB",{"bindId":245,"name":231,"text":232},"incidentalbonusdate",{"bindId":247,"name":248,"text":249},"shiftallowanceperc1","1. Karyawan yang masuk bekerja pada Shif","1. Karyawan yang masuk bekerja pada Shift Il dan Shift III , perusahaan\nmemberikan uang shift.\n\n2. Besarnya uang shift yang diberikan adalah\n\na. Golongan I & Il shift. = Rp. 3.000,- per\nhari shift\n\nb Golongan III= Rp. 3.000,- per hari shift\n\nc. Golongan IV-l = Rp. 7 500,- per hari shift",{"bindId":251,"name":252,"text":253},"OVERTIME_trigger","1. Upah lembur diberikan kepada karyawan","1. Upah lembur diberikan kepada karyawan level operator, administrasi dan\nTeknisi yang melakukan kerja lembur. Perhitungan upah lembur adalah sesuai\ndengan\n\n2. ketentuan yang termuat pada Keputusan Menakertrans\n\nNo.Kep. 102\u002FMen\u002FVI\u002F2004 Junto PP 35 Tahun 2021, untuk 5 (lima) hari\nkerja:\n\na. Upah lembur per jam adalah 1\u002F173 x upah sebulan.\n\nb. Lembur pada hari kerja: Jam pertama (kali 150% jam ke-2 dan selanjutnya\ndikali 200%\n\nc. Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8 jam pertama dikali 200%,\nJam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali 400%.\n\n3. Pembayaran upah lembur dilakukan pada setiap tanggal 5 (lima) dan apabila\ntanggal 5 (lima) jatuh pada hari Sabtu\u002FMinggu\u002FLibur, maka upan lembur\ndimundurkan 1 (satu) atau 2 (dua) hari menjadi tanggal 6 atau 7.",{"bindId":255,"name":256,"text":257},"overtimeallowanceperc1_general","b. Lembur pada hari kerja: Jam pertama (","b. Lembur pada hari kerja: Jam pertama (kali 150% jam ke-2 dan selanjutnya\ndikali 200%",{"bindId":259,"name":260,"text":261},"overtimeallowancetype1","4. Khusus untuk karyawan level Team Lead","4. Khusus untuk karyawan level Team Leader ke atas yang bekerja diluar hari\nkerja yang sudah ditentukan maka akan mendapatkan kompensasi yang besarannya\ndiatur tersendiri.",{"bindId":263,"name":264,"text":265},"SUNDAY_trigger","c. Hari istirahat mingguan dan atau libu","c. Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8 jam pertama dikali 200%,\nJam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali 400%.",{"bindId":267,"name":264,"text":265},"sundayallowanceperc1",{"bindId":269,"name":260,"text":261},"sundayallowancetype1",{"bindId":271,"name":272,"text":273},"COMMUTE_trigger","1. Setiap karyawan diharuskan mendatangi","1. Setiap karyawan diharuskan mendatangi tempat bekerja dan area kerja\nsesuai dengan waktu yang telah ditentukan\n\n2. Sarana untuk mendatangi tempat bekerja merupakan tanggung jawab dari\nmasing-masing karyawan.\n\n3. Memperhatikan ayat 1 dan 2, maka Perusahaan memberikan subsidi\ntransportasi karyawan yang besarannya diatur tersendiri.",{"bindId":275,"name":276,"text":277},"commutingallowancetype","3. Memperhatikan ayat 1 dan 2, maka Peru","3. Memperhatikan ayat 1 dan 2, maka Perusahaan memberikan subsidi\ntransportasi karyawan yang besarannya diatur tersendiri.",{"bindId":279,"name":280,"text":281},"SENIOR_trigger","1. Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan","1. Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang\ntelah mengabdi kepada perusahaan diatas 1 (satu) tahun dan penambahan tersebut\ndimasukan kedalam gaji pokok.\n\n2. Besarnya tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa\nkerja karyawan yaitu :\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Masa Kerja\n      Golongan\n    \n    \n      1 & II\n      III - Up\n    \n    \n      1-3 Tahun\n      5.000\n      \n    \n    \n      Lebih dari 3\n\n        Tahun\n      \n      10.000\n      25.000\n    \n    \n      Lebih dari 5\n\n        Tahun\n      \n      25.000\n      50.000",{"bindId":283,"name":284,"text":285},"mealvouchers","1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan ","1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan serta\nmengatur cara dan waktu makan karyawan.",{"bindId":287,"name":284,"text":285},"MEALALL_trigger",{"bindId":289,"name":290,"text":291},"flexible_work_options","1. Perusahaan berwenang untuk mengalih t","1. Perusahaan berwenang untuk mengalih tugaskan karyawan dari dan ke\nperusahaan lain yang masih tergabung dalam satu group untuk tercapainya tujuan\noperasional perusahaan secara efisien dan menyeluruh.",{"bindId":293,"name":294,"text":295},"direct_participation_trigger","1. Perusahaan menganut sistem komunikasi","1. Perusahaan menganut sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan\nbertanggung jawab dan kebebasan berserikat bagi seluruh karyawan.\n\n2. Setiap karyawan berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan\nkeluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam perusahaan kepada\natasan langsung atau kepada bagian yang berwenang, melalui serikat pekerja,\ndan\u002Fatau sarana lain yang ada.",{"bindId":297,"name":209,"text":298},"direct_participation_hrs","1. Untuk urusan yang termaksud dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi\nkepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan\nurusan serikat pekerja sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak\nmereka sebagai karyawan.",{"bindId":300,"name":301,"text":302},"strikes_trigger","1. Keluhan\u002Fpengaduan disampaikan oleh ka","1. Keluhan\u002Fpengaduan disampaikan oleh karyawan kepada atasannya langsung\nuntuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja\nsetelah keluhan\u002Fpengaduan diterima.\n\n2. Apabila atasan langsung dari karyawan yang bersangkutan tidak dapat\nmenyelesaikan persoalan tersebut, maka persoalan tersebut dibawa ke Departemen\nHR untuk diselesaikan. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari harus sudah\nmemberikan keputusan atas persoalan tersebut.\n\n3. Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh HR tidak memuaskan\nkaryawan maka karyawan dapat meminta bantuan mediator untuk menyelesaikan\npersoalan itu.",{"bindId":304,"name":113,"text":114},"green_trigger","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Shoetown Kasokandel Indonesia - Majalengka - 2022\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2022-04-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2024-03-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Ministry\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Shoetown Kasokandel Indonesia - Majalengka\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;1000000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, in more than one table\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceperc1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp; % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;150 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;200&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;5000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[310],{"title":38,"slug":34},[312],{"type":313,"data":314},"call_to_action_body_block",{"title":315,"description":316,"variant":317,"link":318},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":315,"url":319,"description":315,"rel":320,"type":321},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[323],{"type":313,"data":324},{"title":315,"description":316,"variant":317,"link":325},{"title":315,"url":319,"description":315,"rel":320,"type":321},[]]