[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shinwon-ebenezer-dengan-sp-tsi-spsi-pt-shinwon-ebenezer":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":233,"content_type_view":234,"extra_breadcrumbs":235,"body":237,"body_blocks":248,"related_pages":252},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":231,"translations":232},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shinwon-ebenezer-dengan-sp-tsi-spsi-pt-shinwon-ebenezer","778a4abc-1bdf-11e6-ac37-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shinwon-ebenezer-dengan-sp-tsi-spsi-pt-shinwon-ebenezer\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shinwon-ebenezer-dengan-sp-tsi-spsi-pt-shinwon-ebenezer\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Shinwon Ebenezer Dengan SP-TSI SPSI PT. Shinwon Ebenezer","ba_ID","IDN PT. Shinwon Ebenezer - 2015","Indonesia - IDN PT. Shinwon Ebenezer - 2015","IDN PT. Shinwon Ebenezer - 2015 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"110 - PKB PT Shinwon Ebenezer 2015 - 2017.html","\n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SHINWON EBENEZER DENGAN PUK SP TSK SPSI\nPT. SHINWON EBENEZER\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pengertian Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah perjanjian kerja yang dibuat oleh Perusahaan yang diwakili oleh\nPengusaha dan Serikat Pekerja yang diwakili oleh PUK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT Shinwon Ebenezer yang berkantor di Kp, Warung Kebon Ds. Purwasari\nKec. Purwasari Kab. Karawang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pimpinan Perusahaan yang terdiri dari President Direktur dan para\nmanager yang diberi kewenangan oleh President Direktur untuk bertindak atas\nnama Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PUK Serikat Pekerja sektor Tekstil Sandang dan Kulit yang bernaung\ndibawah Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Sektor Tekstil Sandang dan Kulit\nKarawang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.PUK SP TSK SPSI PT Shinwon Ebenezer\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pengurus Unit Kerja Sektor Tekstil Sandang dan Kulit PT Shinwon\nEbenezer dipilih lewat musyawarah seluruh anggota PUK SP TSK SPSI PT Shinwon\nEbenezer dan merupakan anggota dari SP TSK SPSI Karawang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang yang bekerja di PT Shinwon Ebenezer yang berlokasi di Kp.\nWarung Kebon Ds. Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Lingkungan Perusahaan adalah pekarangan\u002Fareal yang berada didalam pagar\nPerusahaan dimana tempat tersebut dilakukan pekerjaan atas perintah Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PT Shinwon Ebenezer yang berkantor di Kp. Warung Kebon Ds. Purwasari Kec.\nPurwasari Kab, Karawang yang selanjutnya disebut sebagai PENGUSAHA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT Shinwon Ebenezer yang\nberdomisili di Kp. Warung Kebon Ds. Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang\nberdasarkan SK Pencatatan dengan nomor bukti pencatatan\nPenc.568\u002F1366\u002FHKS\u002FV\u002F2012 pada tanggal 21 Mei 2012.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Maksud dan Tujuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mengatur hubungan industrial dan syarat-syarat kerja sesuai dengan\nketentuan undang- undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Memberikan pegangan agar semua pihak mengetahui secara pasti apa yang\nmenjadi hak dan kewajibannya demi tercipta dan terpelihara keserasian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menjelaskan dan menegaskan peranan Pengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini belaku bagi seluruh pekerja PT Shinwon\nEbenezer yang berlokasi di Kp, Warung Kebon Ds. Purwasari Kec. Purwasari Keb,\nKarawang baik pekerja tetap yang hubungan kerjanya diatur dalam perjanjian\nkerja untuk waktu tidak diatur dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama tetap berlaku hingga berakhir masa berlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk menggantikan semua peraturan\nyang pernah dibuat atau disepakati antara Perusahaan dengan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam PKB ini akan dimusyawarahkan\noleh kedua belah pihak sesuai dengan azas Hubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Masing-masing Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kewajiban Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Menerima dan memperhatikan setiap permasalahan ketenagakerjaan yang\ndisampaikan oleh Serikat Pekerja menurut prosedur yang berlaku dan berusaha\nmenyelesaikan secara musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Menyediakan waktu untuk pengurus Serikat Pekerja apabila ada hal-hal\nyang perlu dibicarakan dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Memasyarakatkan maksud, tujuan dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini\nsecara lisan maupun tertulis sehingga hal tersebut dilaksanakan dengan penuh\nkesadaran dan penuh tanggung jawab oleh semua pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kewajiban Serikat Pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Mendukung Perusahaan dalam mengatur dan mengawasi pekerja serta jalannya\nPerusahaan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan dengan memperhatikan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Menampung dan mengawasi setiap masalah ketenagakerjaan yang disampaikan\noleh Perusahaan kepada Serikat Pekerja untuk dilakukan secara\nsungguh-sungguh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Dengan bersungguh-sungguh membantu Pengusaha dalam menegakan disiplin\nkerja, tanggung jawab, loyalitas para anggotanya untuk meningkatkan\nproduktifitas kerja, mutu dan efisiensi kerja demi tercapainya ketenangan dan\nkelancaran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Bersama-sama dengan Pengusaha memasyarakatkan maksud, tujuan, dan isi\nPerjanjian Kerja Bersama ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksananya secara\nlisan maupun melalui media perusahaan hingga hal-hal tersebut diatas dapat\ndilaksanakan dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab oleh semua pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.5 Mengakui dan tidak mencampuri hak Pengusaha dalam mengelola &amp;\nmenjalankan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan\nperundang-udangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.6 Demi terciptanya disiplin organisasi dan ketertiban bersama, melarang\ndan mencegah anggota-anggotanya melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.7 Memberikan saran dan pendapat yang konstruktif kepada Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Hak-hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hak Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Kebijakan Pengusaha dalam melakukan pengelolaan Perusahaan sepenuhnya\nditangan Pengusaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-\nundangan yang berlaku,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Pengusaha meminta setiap pekerja untuk mematuhi dan melaksanakan\npekerjaan dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Memberikan sanksi terhadap pekerja yang melanggar tata tertib yang\ntercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Mengetahui segala bentuk kegiatan\u002Facara yang diselenggarakan oleh\nSerikat Pekerja dan meminta Serikat Pekerja menyampaikan secara tertulis\nrencana kegiatan\u002Facara tersebut sebelum penyelenggaraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hak Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1. Mengadakan rapat dengan anggotanya sesuai dengan peraturan yang berlaku\nsetelah memberitahukan tempat, waktu dan acara rapat kepada Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Melakukan perlindungan terhadap anggotanya sesuai dengan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Mengajukan usulan perbaikan kesejahteraan Pekerja dengan\nmempertimbangkan keadaan ekonomi dan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Pengakuan Perusahaan terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengakui satu organisasi pekerja yang sah menurut hukum, dengan\nmemiliki anggota yang mayoritas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan serta perkembangan Serikat\nPekerja didalam maupun diluar Perusahaan untuk melakukan kegiatan organisasi\nSPSI dengan terlebih dahutu mendapatkan ijin dari manager bagian masing untuk\nmeninggalkan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha turut mendorong perkembangan unit kerja SPSI di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha tidak memberikan perlakuan yang merugikan kedudukan dan hak-hak\nserta masa depan seorang pekerja karena menjabat sebagai Pengurus Unit Kerja\nSPSI di Perusahaan selama melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur yanng\ntelah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha tidak membeda-bedakan golongan, suku bangsa, agama, dan masa\nkerja seorang karyawan dalam mengejar kesempatan untuk maju didalam jenjang\nkarir\u002Fjabatan„\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bahwa Pengusaha akan bertanggungjawab dan memenuhi kewajiban yang\ntercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau yang berhubungan dengan\naturan pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Fasilitas untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat meminjamkan ruangan\u002Ftempat pertemuan\u002Ftempat\nterbuka\u002Ftransportasi beserta peralatan yang diperlukan guna kegiatan organisasi\ndengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha\nsekurang-kurangnya satu hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk kegiatan Serikat Pekerja, Pengusaha menyediakan papan pengumuman\natau mengedarkan surat edaran dengan sepengetahuan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat meminjamkan ruangan\u002Ftempat pertemuan\u002Ftempat terbuka\nbeserta peralatan yang diperlukan guna kegiatan organisasi dengan terlebih\ndahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha\nsekurang-kurangnya satu hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha memberikan bantuan kepada Serikat Pekerja setiap kali Serikat\nPekerja ada kegiatan guna kepentingan dan kegiatan organisasi yang besarannya\ndisesuaikan dengan keadaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>5.Pengusaha memberikan kelonggaran (dispensasi) kepada Pekerja yang\nmenjalankan tugas untuk keperluan Serikat Pekerja di lingkungan Perusahaan\nmaupun diluar Perusahaan dengan tidak mengurangi hak-haknya dengan terlebih\ndahulu mengajukan tjin meninggalkan tempat kerja kepada manager bagian\nmasing-masing,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Pemungutan Iuran Organisasi Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha melakukan pemungutan\u002Fpemotongan iuran pekerja anggota Serikat\nPekerja yang dilakukan melalui payroll untuk ditransfer kedalam rekening resmi\nPUK Serikat Pekerja yang kemudian didistribusikan : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 50% untuk DPC\u002FDPD\u002FDPP SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 50% untuk PUK SP TSK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Besaran pemotongan iuran ditentukan oleh Serikat Pekerja dan dilakukan\nsesuai dengan jumlah anggota yang telah terdata oleh Serikat Pekerja\nberdasarkan formulir keanggotaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan pekerja merupakan hak Pengusaha,\ndemikian pula dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon\npekerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Batas umur minimal 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak buta warna\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat lamaran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Daftar riwayat hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Foto copy KTP,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Foto copy ijazah terakhir (asli diperlihatkan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian (asli diperlihatkan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Foto copy kartu pencari kerja (asli diperlihatkan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Surat keterangan sehat dari dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Foto berwarna\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Surat ijin suami (menikah) atau surat ijin orang tua\u002Fwali (lajang)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Surat pengalaman kerja (bila pernah bekerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Status pekerja terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bulanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Harian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang terikat dengan perjanjian waktu tertentu (kontrak)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja warga negara asing pendatang dapat diterima menjadi Pekerja\nsebagai tenaga ahli jika diperlukan dan memenuhi syarat yang ditetapkan\nPerusahan dan sesuai dengan UU no.13 thn 2003 jo Kep.20\u002FMen\u002FIII\u002F2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dalam masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>a.Calon pekerja dapat diterima sebagai pekerja tetap setelah melalui masa\npercobaan selama max 3 bulan dan dinyatakan lulus oleh Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja pekerja dihitung mulai masuk kerja sejak menjalani masa\npercobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Selama masa percobaan baik Perusahaan maupun pekerja dapat memutuskan\nhubungan kerja setiap saat tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja dalam masa kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja kontrak harus mentaati perjanjian kontrak kerja yang telah\ndisepakati bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kontrak dapat berakhir sesuai kesepakatan, atau pekerja mengundurkan\ndiri atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bilamana masa kontrak sudah habis dapat diperpanjang atas kemauan kedua\nbelah pihak,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kontrak dapat diperbaharui setelah melewati masa tenggang 30 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Rencana penerimaan pekerja baru menjadi wewenang penuh pengusaha (sesuai\npasal 5 : 2.5 dan pasal 10 : 1) dan lebih dikhususkan bagian HRD\u002FPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada saat dilakukan orientasi pekerja baru, Perusahaan dan Serikat Pekerja\nbersama-sama menyampaikan materi orientasi tersebut sesuai dengan\nkapasitasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Mutasi, Promosi, Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pimpinan Perusahaan berwenang untuk memutasi pekerja dengan tidak\nmengurangi haknya yang terkena mutasi sesuai dengan undang-undang\nketenagakerjaan. Mutasi pekerja hanya dapat dilaksanakan dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan agar pekerja yang\nbesangkutan dapat menunjukan prestasi yang lebih baik ditempat yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mutasi harus memperhatikan nilai jabatan dan diusahakan karyawan yang\ndimutasikan ditempatkan pada dan job value yang sebanding.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelaksanaan mutasi dilakukan dengan memperhatikan prestasi kerja,\nkompetensi, disiplin, koundite, jangka waktu, dan kecukupan jumlah sumber daya\nmanusia disatuan kerja terkait serta kebutuhan dan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan dapat mengajukan mutasi ke Departemen\u002Fbagian lain yang mana\nkaryawan tersebut merasa cocok dengan keahlian yang dimilikinya, namun demikian\nkeputusan mutasi tetap menjadi kewenangan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Promosi dilakukan secara obyektif dengan mempertimbangkan unsur-unsur\nprestasi kerja, moralitas, dan catatan koundite (track record) dan memenuhi\nkompetensi yang disyaratkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Hak-hak karyawan yang dipromosikan akan disesuaikan dengan hak-hak pada\nposisi yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perusahaan dapat melakukan penurunan jabatan (demosi) terhadap karyawan\njika terbukti melakukan pelanggaran disipiin kerja atau melanggar PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Demi azas keadilan sosial, Perusahaan dapat menurunkan posisi jabatan atau\nnilai jabatan karyawan jika karyawan dinilai tidak mampu bekerja pada posisi\nyang dijabatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Hari Kerja dan Jam Kerja Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Hari kerja untuk sistem kerja non shift ditetapkan 6 (enam) hari kerja per\nMinggu (40 jam per Minggu, Senin s\u002Fd Jumat 07.30 - 15.30 dan Sabtu 07.30 -\n13.00, hari Minggu sebagai istirahat Mingguan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Sedangkan bagian yang menerapkan sistem kerja 3 shift, hari kerja tetap 6\n(enam) hari kerja per Minggu (40 jam per Minggu, hari terpendek dan istirahat\nMingguan ditentukan tersendiri oleh setiap bagian dengan tetap memperhatikan\nketentuan yang berlaku).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Dengan melihat kondisi\u002Fkesibukan produksi maka hari kerja sewaktu-waktu\ndapat diubah atas perintah Pimpinan Perusahaan dengan persetujuan Serikat\nPekerja menjadi 5 hari kerja per Minggu (Senin s\u002Fd Jumat 07.30 - 16.30).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>2.Jam istirahat setiap hari kerja tidak dihitung sebagai jam kerja (Senin\ns\u002Fd Jumat 11.30 – 12.30 dan Sabtu 11.30 - 12.00), dan pada hari besar\nnasional para karyawan diliburkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Setiap hari Senin diadakan general meeting didalam kantin dan dimulai\npukul 07.15 s\u002Fd 07.30. Pekerja dianjurkan dapat mengikut general meeting\ntersebut, tetapi jika karena sesuatu hal sehingga pekerja tidak dapat\nmengikutinya maka Perusahaan tidak dapat mengenakan sanksi karena belum\ntermasuk jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bila diperlukan kerja shift, Pimpinan Perusahaan berwenang untuk mengatur\nkerja shift pada setiap bagian dan pelaksanaannya tidak menyimpang dari\nperaturan yang berlaku. Untuk pembagian kerja shift bagian mesin rajut otomatis\nditentukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A). Shift. 1 : jam kerja : 06.30- 14,30;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat dibagi menjadi 2 yaitu : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 1 : 09.30 - 10.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 2 : 10.30-11.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B). Shift 2 : jam kerja : 14.30 - 22.30;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat dibagi menjadi 2 yaitu ; \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 1 : 17.30-18.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 2 : 18.30-19.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C). Shift 3 : jam kerja : 22.30 - 06.30;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat dibagi menjadi 2 yaitu \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 1 : 01.30 - 02.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 2 : 02.30 - 03,30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk pembagian shift satpam laki-laki ditentukan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A). Shift 1 : jam kerja : 27.30 - 15.30;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat diatur sebagai berikut \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 1 : 10.30 – 11.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 2 : 11.30 – 12.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 3 : 12.30 – 13.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B). Shift 2 : jam kerja : 15.30 – 23.30;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat diatur sebagai berikut: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 1 : 18.30 – 19.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 2 : 03.30 – 04.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 3 : 04.30 – 05.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C). Shift 3 : jam kerja : 23.30 - 07.30;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 1 : 02.30 – 03.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 2 : 03.30 – 04.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- istirahat 3 : 04.30 – 05.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk pembagian shift Satpam wanita ditentukan sebagai berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Satpam wanita Finishing ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A). Shift l : jam kerja 07.00 - 15,00;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat diatur sebagai berikut: - istirahat l : 10.30 - 11.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-istirahat 2 : 11.30-12.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B). Shift 2 : jam kerja 12.30-20.00;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Istirahat jam 16.30-17.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Satpam wanita Kniting :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Shift 1 : jam kerja 06.30 - 14.30; istirahat dilakukan jam 10.30 -\n  11.30\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Shift 2 : jam kerja 14.30 - 22.30: istirahat dilakukan jam 18.30 -\n  19,30\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Shift 3: jam kerja 22.30-06.30; istirahat dilakukan jam 02.30 - 03.30\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Pembagian kerja shift diatas bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kondisi\npersonil dan kesibukan bagian Produksi dengan tetap memperhatikan\nketentuan-ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk bagian tertentu yang menerapkan sistem kerja 3 shift, pekerja shift\nmalam (shift 3) mendapatkan makan yang akan diberikan pada saat jam istirahat\ndan pemberian makan malam tersebut tidak dapat diuangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Bekerja diluar Hari Kerja dan diluar Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang bekerja pada hari minggu\u002Flibur mingguan dan libur nasional\ndianggap kerja lembur, begitu pula pekerja yang bekerja melebihi 7 jam per hari\natau hari Sabtu\u002Fhari terpendek lebih dari 5 jam maka kelebihan jam dihitung\nlembur. Begitu pula jika ada perubahan jam kerja semula 7 jam per hari dan 5\njam per hari pada hari terpendek menjadi 8 jam per hari, maka kelebihan jam\nkerja dari 8 jam per hari dihitung lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur harus ada perintah dari Pimpinan Perusahaan dan persetujuan\nkaryawan yang akan melaksanakan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>3.Perhitungan upah lembur sesuai dengan Kep.l02\u002FMen\u002FVI\u002F2004\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>1.Upah akan dibayarkan kepada pekerja minimal sebesar upah yang berlaku\nmenurut peraturan Pemerintah (sesuai UMK setempat).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>2.Kenaikan upah diatas UMK diadakan setiap tahunnya berdasarkan pertimbangan\nprestasi dan kondisi masing-masing pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>3.Selain upah, Pekerja diberikan pula uang makan (tunjangan kehadiran).\nTunjangan jabatan tertentu, insentif dan uang penghargaan kepada pekerja\nterbaik yang bcsamya ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan juga memberikan penghargaan (semacam bonus) kepada pekerja\nsebagai bentuk penghargaan atas lamanya masa kerja. Penghargaan ini diberikan\nkepada pekerja yang masa kerjanya telah mencapai masa tertentu yaitu sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 5 s\u002Fd 9 tahun lebih &lt; 10 tahun Rp. 10.000\u002Fbulan ; Rp\n120.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 10 s\u002Fd 14 tahun lebih &lt; 15 tahun Rp. 25.000\u002Fbulan ; Rp\n300.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 15 s\u002Fd 19 tahun lebih &lt; 20 tahun Rp. 30.000\u002Fbulan ; Rp 360.\n000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja &gt; 20 tahunRp. 45.000\u002Fbulan ; Rp. 540.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penghargaan ini akan diberikan setiap akhir tahun (bulan Desember), kecuali\nada kesepakatan lain yang mengharuskan menunda\u002Fmempercepat pembayaran akan\ndibicarakan lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memiliki kewenangan untuk menetapkan prosentase kenaikan upah\nyang diatas UMK, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari\nkaryawan\u002Fperwakilan karyawan yang dilakukan melalui forum Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Waktu Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah termasuk upah lembur, tunjangan jabatan, dan uang makan dibayarkan\nsetiap tanggai akhir bulan. Apabila tanggal akhir bulan jatuh pada hari Sabtu\natau Minggu atau hari libur, maka pembayaran akan dimajukan l (satu) hari\nsebelum tanggal akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perhitungan upah lembur dan tunjangan-tunjangan lainnya dihitung mulai\ntanggal 26 bulan yang lalu sampai dengan tanggai 25 bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Upah Karena Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena mangkir atau sakit tanpa surat\nketerangan dokter, upah tidak dibayarkan sejumlah hari tidak masuk kerja (untuk\nperhitungan gaji harian). Perhitungannya : 1\u002F25 x jumlah hari tidak masuk kerja\nx upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak berhak atas pembayaran upah atau dikategorikan mangkir\nbilamana saat pekerjaan dimulai ternyata pekerja tidak ada ditempat kerja atau\nmeninggalkan tempat kerja secara tidak sah. Meninggalkan tempat kerja secara\ntidak sah artinya meninggalkan pekerjaan\u002Ftempat kerja tanpa seijin\npimpinan\u002Fmanager masing-masing bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Upah Dalam Masa Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja dapat dikenakan sanksi skorsing untuk paling lama 6 (enam) bulan,\ndengan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja setiap\nbulannya. Skorsing bisa dilakukan ketika pekerja melakukan kesalahan yang masuk\nkategori pelanggaran berat atau ketika karyawan sedang dalam proses PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>1.Bagi pekerja'yang dalam perawatan karena sakit selama 12 bulan terus\nmenerus dan tidak dapat melakukan tugasnya yang dinyatakan dengan surat\nketerangan dokter berhak menerima upah dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 bulan pertama : 100% upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 bulan kedua : 75% upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 bulan ketiga : 50% upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.4 Seterusnya dibayar sebesar 25% upah sampai selesainya proses PHK\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2.Bilamana setelah 12 bulan pekerja tersebut belum sembuh\u002Ftidak dapat lagi\nmelakukan tugasnya, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai\ndengan UU tentang ketenagakerjaan berikut aturan pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang tidak masuk karena sakit harus menyerahkan surat\nketerangan dokter yang diserahkan paling lambat hari pertama ketika pekerja\nmasuk setelah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat keterangan sakit tersebut tidak mutlak harus dari dokter, jika\nkaryawan sakit dan terpaksa melakukan pengobatan ke alternatif maka pekerja\nyang sakit bisa minta surat keterangan dari tabib\u002Fahli alternatif tersebut\ndisertai dengan legalitasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Uang Tunggu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karena sesuatu hal sehingga Perusahaan terpaksa menghentikan\nkegiatan produksi dan terpaksa pekerja harus dirumahkan, maka upah tetap akan\ndiberikan sebesar upah pokok + tunjangan tetap dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bulan pertama : 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bulan kedua : 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan teknis (misal ada gangguan aliran\nlistrik didalam maupun diluar) yang mengakibatkan pekerja tidak bisa\nbekerja\u002Fstop produksi, maka pekerja tetap diberikan upah penuh seperti\nbiasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Aturan uang tunggu mulai berjalan pada hari setelah pekerja\u002Fperwakilan\npekerja diberitahukan tentang kenyataan bahwa tidak ada pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada saat masa tunggu menginjak bulan kedua maka sebelum berakhir bulan\nkedua tersebut akan diadakan musyawarah antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja\nuntuk menentukan masa tunggu akan dilanjutkan atau dihentikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>5.Bila dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberikan pesangon sesuai\nperaturan tentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Bantuan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,\nPerusahaan akan memberikan kepada ahli warisnya berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan + cuti yang belum diambil dan belum\ngugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>b.Sumbangan ongkos pemakaman dan sumbangan lainnya yang besarnya sesuai\nkebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Pesangon sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila yang meninggal dunia adalah keluarga pekerja (istri\u002Fsuami\u002Fanak),\nPerusahaan memberikan sumbangan yang ditentukan oleh kebijaksanaan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Kesejahteraan Lainnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan menyelenggarakan rekreasi setiap 1 tahun sekali apabila\nPerusahaan mendapatkan keuntungan pada akhir tahun yang pelaksaannya sesuai\ndengan kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama memantau setiap alokasi dana\nhasil penjualan limbah. Proses negosiasi dan penentuan pembeli menjadi hak\npenuh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Tunjangan Hari Raya diberikan serentak pada saat Hari Raya keagamaan\ntertentu yang mayoritas Hari Raya Idul Fitri dan berlaku untuk seluruh pekerja\nyang telah bekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Besarnya Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pekerja ditentukan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun diperhitungkan secara proporsional\nsebagai berikut : masa kerja x upah sebulan \u002F 12\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>b.Yang bekerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Yang telah bekerja 2 (dua) tahun atau lebih disamping 1 (satu) bulan upah\ndiberikan pula tiang tambahan masa kerja setiap tahunnya yang besarannya\nditentukan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja yang habis masa kontrak kerjanya sebelum hari Raya keagamaan\ntersebut, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1.Perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS yang\nmeliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>Pada dasarnya kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja telah diasuransikan\noleh Pengusaha melalui BPJS Ketenagakerjaan melalui salah satu programnya yaitu\nJKK Jika terjadi kecelakaan kerja yang masuk kategori fatal (membutuhkan biaya\nbesar) didalam maupun diluar lokasi Perusahaan, Perusahaan akan mengcover\nterlebih dahulu (dana talangan) biaya pengobatan tersebut sebesar batas\nmaksimal plafon BPJS yaitu Rp. 20.000.000 sebelum dilakukan reimbushment oleh\nPengusaha ke BPJS. Jika biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja melebihi\nplafon yang ditentukan (lebih dari Rp. 20.000.000), maka hal tersebut\nditanggung oleh pekerja itu sendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Kematian (JKM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.BPJS Kesehatan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Semua pekerja dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti ketentuan dan\nperaturan tentang K3 yang ditetapkan Perusahaan untuk kepentingan diri sendiri,\nteman sekerja, maupun Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Semua pekerja bertanggungjawab untuk menjaga kesehatan dan keselamatan\nkerja masing-masing dan teman sekerjanya dengan cara meningkatkan kesadaran\nterhadap cara-cara kerja yang membahayakan dan melaporkan setiap keadaan yang\ndipandang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib menggunakan alat keselamatan kerja yang telah ditentukan dan\ndisediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peralatan K3 yang disediakan adalah milik Perusahaan wajib dijaga dan\ndisimpan pada tempatnya setelah selesai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pakaian atau seragam kerja dan kartu tanda pengenal (ID card\u002Fkartu scan)\nyang telah dibagikan kepada pekerja wajib dipakai pada waktu jam kerja dan\ndiarea Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan pembagian seragam kerja ditentukan oleh Perusahaan sesuai\nperkembangan finansial Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang tidak mengikuti prosedur diatas akan dikenakan\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pengaduan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada prinsipnya Pengusaha dan Serikat Pekerja senantiasa melaksanakan\nsemua ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan adil dan merata yang\ntujuannya untuk menjaga hubungan industrial agar tetap harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika seorang pekerja menganggap bahwa perlakuan terhadap dirinya tidak\nadil atau tidak wajar serta bertentangan dengan aturan tentang ketenagakerjaan\ndan Penjanjian Kerja Bersama, maka pekerja tersebut dapat\nmenyampaikan\u002Fmengadukan keluhannya melalui prosedur yang telah ditentukan.\nProsedur tersebut bisa dilihat di setiap kotak saran maupun disetiap papan\npengumuman yang disediakan oleh perusahaan dan selanjutnya akan dibicarakan\ndengan atasan pekerja maupun Perusahaan secara musyawarah mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Tata Cara Penyampaian Keluhan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang mempunyai mempunyai masalah dapat menuliskan melalui surat\nserta memasukannya kedalam kotak saran yang sudah disediakan, atau dapat pula\nmenyampaikan langsung ke atasan untuk disampaikan ke bagian Personalia, dapat\npula disampaikan melalui sms atau telepon ke bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja juga dapat menyampaikan keluhannya melalui PUK Serikat Pekerja\njika merasa masalahnya tidak mendapatkan tanggapan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi., dan\nmusywarah tentang hubungan industrial di dalam Perusahaan yang anggotanya\nterdiri dari unsur Perusahaan dan unsur pekerja\u002FSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan pekerja\u002FSerikat Pekerja sepakat untuk membentuk Lembaga\nKerjasama Bipartit sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan yang fungsinya\nsebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai ketenagakerjaan\nyang pembentukannya didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u002FPerselisihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penyelesaian permasalahan yang timbul dilakukan dengan cara musyawarah\nuntuk mufakat antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja melalui Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila musyawarah yang dilakukan tidak mencapai mufakat, maka akan\ndilimpahkan ke PHI (Penyelesaian Hubungan Industrial).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : SANKSI DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan dikenakan sanksi\nberupa :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Teguran (peringatan lisan)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat peringatan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Penundaaan kenaikan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Skorsing\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Teguran (Peringatan Lisan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Peringatan teguran lisan dilakukan oleh manager masing-masing bagian atau\nbisa dilimpahkan ke bagian Personalia. Jika telah diberikan teguran lisan masih\nmelakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi lanjutan. Teguran lisan ini\ndilakukan untuk pelanggaran yang bersifat ringan atau yang sesuai dengan\nkategori Peringatan pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Masing-masing surat peringatan masa berlakunya 6 (enam) bulan terhitung\nsejak tanggal penandatanganan. Jika pekerja telah diberikan surat peringatan\npertama kemudian belum 6 bulan melakukan kesalahan lagi, akan diberikan surat\nperingatan kedua. Jika belum 6 bulan dari surat peringatan kedua tetapi\nmelakukan kesalahan kembali maka akan diberikan surat peringatan ketiga.\nSetelah surat peringatan ketiga dan pekerja masih tetap melakukan kesalahan\nmaka perusahaan bisa melakukan skorsing atau PHK. Sebaliknya jika dalam 6\n(enam) bulan pekerja tidak melakukan kesalahan kembali, maka surat peringatan\ntersebut gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pelanggaran-pelanggaran yang bisa dikenakan Surat Peringatan pertama\nadalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Datang terlambat 3x (tiga kali) berturut-turut atau 5x (lima kali) dalam\nsebutan tidak berturut-turut dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh\nPerusahaan atau tanpa seijin dari manager masing-masing bagian (ijin dari\nmanager masing-masing bagian harus bisa dibuktikan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meninggalkan tempat kerja tanpa persetujuan dari atasan\u002Fmanager\nmasing-masing bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berada dilokasi lain didalam atau diluar area pabrik bukan untuk\nkepentingan tugas pekerjaan atau tanpa seijin atasan\u002Fmanager,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak memakai seragam dan kartu tanda pengenal karyawan (ID card\u002Fkartu\nscan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak menggunakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja yang\ndisediakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tanpa seijin Perusahaan melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungan dengan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidur pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menggunakan fasilitas\u002Faset Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa\nseijin dari pejabat yang berwenang,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak mau bekerjasama dengan rekan sekerja dalam menjalankan tugas\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh\natasan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Tidak melaporkan kentsakan yang terjadi pada alat kerja\u002Falat keselamatan\nkerja yang menjadi tanggungjawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Menolak untuk dimutasi\u002Fdipindahtugaskan ke bagian lain didalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelanggaran yang bisa dikenakan Surat Peringatan Kedua adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak melakukan tata cara absensi yang benar saat masuk atau pulang kerja\n(menyuruh orang lain untuk mengabsen)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mentaati perintah atasan dan tidak mentaati penugasan yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mangkir atau tidak masuk tanpa keterangan 2 (dua) sampai 4 (empat) hari\nkerja berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak melaksanakan tugas pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan\nkerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menghina kepada sesama pekerja, atasan, bawahan, dan atau keluarga secara\nlangsung maupun tidak langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Memberikan data pribadi karyawan lain dengan tidak benar atau memberikan\ndata pribadi tanpa seijin pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Memberikan perlakuan istimewa kepada siapapun yang dapat mengakibatkan\nkerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menyalahgunakan wewenang\u002Fjabatan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mengedarkan daftar sumbangan yang tidak ada hubungannya dengan\npekerjaannya atau dilakukan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran yang bisa dikenakan Surat Peringatan Ketiga adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mangkir 7 hari sampai 9 hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan\ntanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada saat hubungan kerja diadakan ternyata dikemudian hari diketahui bahwa\nia memberikan keterangan\u002Fdokumen\u002Fsurat palsu atau yang dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menggunakan, membawa barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi\ntanpa seijin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Memalsukan data dan atau tanda tangan dan atau dokumen ketenagakerjaan\ntanpa seijin yang bersangkutan dan atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Merusak dengan sengaja barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Melakukan usaha yang secara langsung berhubungan dengan tugas pekerjaan\natau jabatan tetapi bukan untuk kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Merokok diarea Perusahaan yang ada tanda dilarang merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaan bahaya ditempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Menjual\u002Fmemperdagangkan barang apa saja diarea Perusahaan tanpa seijin\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Penundaan Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kenaikan upah dilakukan setiap awal tahun\u002Fsetiap pergantian tahun. Penundaan\nkenaikan upah hanya bisa dilakukan terhadap pekerja yang upahnya sudah diatas\nUMK setempat, jika upahnya masih dibawah UMK maka secara otomatis sanksi\npenundaan upah menjadi batal. Penundaan kenaikan upah bisa dilakukan terhadap\npekerja yang sedang dalam masa skorsing atau pekerja yang sedang menjalani\nsanksi surat peringatan\u002Fpekerja yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam\nPKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Skorsing bisa dilakukan didalam ataupun diluar Perusahaan yang intinya\nadalah pekerja dilarang melakukan pekerjaannya. Skorsing didalam Perusahaan\nartinya pekerja diam disatu tempat tertentu didalam area Perusahaan tetapi\ntidak diperbolehkan melakukan aktifitas pekerjaannya, sedangkan skorsing diluar\nPerusahaan pekerja tidak diperbolehkan masuk ke area Perusahaan sampai batas\nwaktu yang ditentukan. Selama masa skorsing Perusahaan melakukan pengkajian\nterhadap permasalah pekerja tersebut, jika terbukti bersalah maka Perusahaan\nbisa melakukan PHK. Selama skorsing pekerja tetap menerima upah penuh yang\nterdiri dari upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan hubungan kerja sebagai akibat indispliner didahului dengan surat\nperingatan hukuman atau sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penyelesaian mengenai hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak disesuaikan\ndengan undang-undang tentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Berhenti atas permintaan sendiri (mengundurkan diri)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melakukan pelanggaran berat\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sakit berkepanjangan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Setelah mendapat surat peringatan ketiga (terakhir)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Telah memasuki usia pensiun\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Penjelasan Pasal 35:2 (Hal-hal yang Mengakibatkan PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berhenti atas permintaan sendiri (mengundurkan diri).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berhenti atas permintaan sendiri terjadi karena adanya surat pengunduran\ndiri dari pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengundurkan diri\nsecara baik- baik dengan cara mengajukan surat pengunduran diri 30 hari sebelum\npekerja berhenti bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila pekerja tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut tanpa\npemberitahuan atau 9 hari dalam sebulan tidak beturut-turut dan telah dipanggil\ndua kali secara patut dianggap mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berhenti atas permintaan sendiri yang dilakukan secara baik-baik akan\nmendapatkan uang kebijaksanaan yang besarnya ditentukan sebagai berikut ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Masa Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Uang Pisah\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Cuti Yang Belum Diambil dan Belum Gugur\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Total Uang Kebijaksanaan\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3 - 4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5 - 6\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>7 - 8\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3,5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>9\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4, 5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5, 5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11 - 12\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6, 5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>13 keatas\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7, 5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,5 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan pelanggaran berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja\ndengan alasan pekerja melakukan pelanggaran berat dan kemudian memberikan\nlaporan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal yang masuk kategori pelanggaran berat adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mencuri, menggelapkan dan atau merusak dengan sengaja barang milik\nPerusahaan atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menyerang, melakukan pengancaman, penganiayaan, atau penghinaan terhadap\nPimpinan Perusahaan, keluarga Pimpinan Perusahaan dan teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Meminum minuman keras didalam lingkungan Perusahaan sehingga mabuk, dan\nmemakai obat-obatan terlarang (NARKOBA).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak ke dalam lingkungan\npabrik tanpa adanya surat-surat yang sah dan tanpa seijin Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan tindakan korupsi dan kolusi terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan tindakan asusila didalam atau diluar Perusahaan pada saat jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menerima suap dari siapapun yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Melakukan tindakan asusila didalam atau diluar Perusahaan pada saat jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Melakukan perjudian dilingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kesalahan berat sebagaimana tersebut diatas didukung dengan bukti sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja tertangkap tangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang\ndi Perusahaan dan didukung oleh minimal 2 orang saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja seperti ini tidak\nmendapatkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pesangon\u002Fuang penghargaan masa kerja dan hanya mendapatkan uang\npenggantian hak sesuai dengan undang-undang no. 13 tahun 2003 yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberian ongkos pulang ke tempat pekerja dimana diterima bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sakit berkepanjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila pekerja mengalami sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan, maka\nupah yang dibayarkan kepada pekerja tersebut adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 bulan pertama dibayar 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 bulan kedua dibayar 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sampai dilakukan Pemutusan\nHubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja mengidap penyakit menular yang berbahaya yang dapat membahayakan\njiwa dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah mendapat surat peringatan ketiga (terakhir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang telah mendapatkan Surat Peringatan terakhir atau ketiga dapat\ndiputus hubungan kerjanya oleh Pengusaha dengan mendapatkan pesangon 1 kali\nketentuan undang-undang ketenagakerjaan, penghargaan masa kerja 1 kali\nketentuan undang- undang ketenagakerjaan, dan penggantian hak dengan pengaturan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>a.Pesangon:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 1 s\u002Fd 2 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 2 s\u002Fd 3 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 s\u002Fd 4 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 4 s\u002Fd 5 tahun : 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 5 s\u002Fd 6 tahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 6 s\u002Fd 7 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 7 s\u002Fd 8 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja diatas 8 tahun : 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Penghargaan Masa Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 s\u002Fd 6 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 6 s\u002Fd 9 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 9 s\u002Fd 12 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 12 s\u002Fd 15 tahun : 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 15 s\u002Fd 18 tahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 18 s\u002Fd 21 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 21 s\u002Fd 24 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja diatas 24 tahun : 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian Hak:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya ongkos pulang ketempat dimana pekerja diterima bekerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>15% dari pesangon dan penghargaan masa kerja\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>5.Telah memasuki usia pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja dikatakan telah memasuki usia pensiun jika telah berusia 55 tahun\natau lebih. Jika pekerja telah mencapai usia 55 tahun maka Perusahaan akan\nmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja, dan jika karena kebutuhan yang mengharuskan\npekerja tersebut bekerja kembali maka bisa dilakukan hubunga kerja kembali\ndengan sistem kontrak, Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pensiun\nakan mendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pesangon:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah x 2 = 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja dari 1 s\u002Fd 2 tahun : 2 bulan upah x 2 = 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja dari 2 s\u002Fd 3 tahun : 3 bulan upah x 2 = 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja dari 3 s\u002Fd 4 tahun : 4 bulan upah x 2 = 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja dari 4 s\u002Fd 5 tahun : 5 bulan upah x 2 = 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja dari 5 s\u002Fd 6 tahun : 6 bulan upah x 2 = 12 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja dari 6 s\u002Fd 7 tahun : 7 bulan upah x 2 = 14 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja dari 7 s\u002Fd 8 tahun : 8 bulan upah x 2 = 16 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja diatas 8 tahun : 9 bulan upah x 2 = 18 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penghargaan Masa Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 s\u002Fd 6 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 6 s\u002Fd 9 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 9 s\u002Fd 12 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 12 s\u002Fd 15 tahun : 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 15 s\u002Fd 18 tahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 18 s\u002Fd 21 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 21 s\u002Fd 24 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja diatas 24 tahun : 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian Hak:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya ongkos pulang ketempat dimana pekerja diterima bekerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>15% dari pesangon dan penghargaan masa kerja\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PENGHARGAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada pekerja yang memenuhi\nkriteria sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bertingkah laku baik, jujur, semangat kerja tinggi, sehingga menjadi\nteladan bagi pekerja yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berjasa dalam menyelamatkan Perusahaan dan bencana yang akan merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemberian penghargaan kepada pekerja ditentukan secara mutlak oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Cuti\u003C\u002Fh3>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Cuti tahunan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Cuti keluarga\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Cuti melahirkan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Cuti keguguran kandungan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Cuti haid\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>1.Cuti tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>a.Cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja kepada karyawan yang telah\nbekerja selama 1 tahun secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Hak cuti tahunan bisa gugur\u002Fhangus bilamana hak cuti tersebut tidak\ndiambil sampai keluar hak cuti tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan dapat mengajukan cuti selambat-lambatnya 1 Minggu sebelum\npelaksanaan cuti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan mempunyai hak untuk mengatur cuti tahunan secara masai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Hak cuti tahunan tidak bisa diuangkan, disaat musim tidak sibuk\nkaryawan\u002Fti dipersilahkan untuk memakai hak cutinya. Dan jika kondisi produksi\nsibuk dan karyawan\u002Fti berniat untuk ambil cuti karena ada kepentingan keluarga\nyang mendesak, maka Perusahan akan mengijinkan untuk mengambil cuti tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Cuti keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>Yang dimaksud cuti keluarga adalah ijin tidak masuk kerja tetapi mendapatkan\nupah penuh dan tidak potong cuti tahunan. Cuti keluarga\u002Fijin tidak masuk kerja\ndengan mendapat upah penuh diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang bersangkutan menikah : dibayar untuk 3 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja menyunatkan anak\u002Fbaptis anak : dibayar untuk 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja menikahkan anak : dibayar untuk 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>d.Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran kandungan : dibayar untuk 2 hari\nkerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>e.Anggota keluarga meninggal : dibayar untuk 2 hari kerja (istri\u002Fsuami,\norang tua\u002Fmertua, anak\u002Fmenantu)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal dunia : dibayar untuk 1 hari\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Cuti keluarga seperti tersebut diatas harus dibuktikan dengan surat\nketerangan dari instansi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Cuti melahirkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>Bagi pekerja yang akan melahirkan diberikan cuti bersalin berdasarkan surat\nketerangan dokter\u002Fpoliklinik\u002Fbidan yang merawatnya selama 3 bulan yang\ndiperhitungkan sebelum dan setelah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Cuti keguguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti\n1,5 bulan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan\u002Fbidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Cuti haid\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dapat mengajukan cuti\ndisertai dengan surat keterangan dokter. Cuti haid atas keterangan doker\ntersebut dapat diberikan selama max. 2 hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 39\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kewajiban Umum Bagi Setiap Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mentaati PKB dan peraturan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyimpan rahasia Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memelihara suasana kekeluargaan dan saling menghormati dengan sesama\nkaryawan, terhadap atasan maupun bawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mewujudkan persatuan dan kesatuan karyawan, mendahulukan kepentingan\nPerusahaan diatas kepentingan pribadi\u002Fgolongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian dan\nkesadaran akan tanggungjawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mematuhi segala instruksi dari Pimpinan Perusahaan\u002FDirektur Utama atau\npejabat lain yang berwenang atau atasan masing-masing demi kelancaran kerja\nyang tidak bertentangan dengan PKB maupun peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kewajiban Hadir di Tempat Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang masuk kerja harus sudah masuk kedalam pabrik 10 menit sebelum\njam kerja dimulai, kemudian mencatat kehadiran atau absensi dengan cara scan\nditempat yang telah disediakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada waktu memasuki ruangan produksi\u002Fkantor\u002Fbagian lain didalam pabrik\nsandal\u002Fsepatu luar harus dilepas dan diganti dengan sandal lain yang disediakan\nsendiri oleh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memakai tanda pengenal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memakai pakaian kerja yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kewajiban Pada Saat Bekerja bagi Setiap Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berada ditempat kerja selama jam kerja, kecuali mendapat ijin dari Manager\nmasing-masing bagian untuk meninggalkan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang hendak keluar pabrik pada waktu jam kerja harus mendapat ijin\ndari manager masing-masing bagian secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memakai atau menggunakan perlengkapan kerja sesuai dengan lingkungan\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan berusaha aktif\nmeningkatkan mutu\u002Fproduktifitas kerja demi kelangsungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melaksanakan perintah\u002Fpetunjuk\u002Finstruksi atasan sebaik-baiknya dengan rasa\ntanggungjawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Memelihara suasana kerja yang tertib, tentram, dan menghindari\nperbuatan\u002Ftindakan yang melanggar hukum, kesusilaan, dan norma-norma\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Memberikan bimbingan terhadap bawahan dalam melaksanakan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Memberikan contoh dan tetadan yang baik terhadap bawahan maupun sesama\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kewajiban Pada Saat Selesai Bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Merapihkan dokumen, sarana maupun prasarana kerja yang menjadi\ntanggungjawabnya masing-masing sebelum meninggalkan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mematikan alat-alat kerja (mesin, lampu, AC, komputer, dll) yang\nseharusnya dimatikan setelah selesai digunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan absensi pulang kerja ditempat yang telah disediakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemeriksaan Keamanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dilakukan pemeriksaan keamanan oleh anggota security terhadap pekerja yang\nkeluar meninggalkan pabrik\u002Flokasi Perusahaan, maupun terhadap pekerja yang\npulang selesai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja dilarang membawa keluar barang-barang milik Perusahaan tanpa\ndilengkapi surat jalan pengeluaran barang yang ditandatangani Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Kebijakan Tanpa Diskriminasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>1.Perusahaan berkomitmen dalam rangka penerimaan pekerja baru bahwa\nPerusahaan tidak melakukan diskriminasi terhadap calon pekerja dalam hal suku,\nagama, wama kulit, jenis kelamin, status perkawinan, usia, serta calon pekerja\ncalon pekerja yang mengalami disabilitas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berusaha dalam setiap perekrutan pekerja baru untuk memasukkan\ncalon pekerja yang mengalami disabilitas paling tidak 1% dari jumlah pekerja\nyang dibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berusaha agar semua aspek kerja diberlakukan tanpa perbedaan\ndalam setiap hal yang disebutkan, diatas, dan keputusan penerimaan pekerja akan\nditentukan hanya berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kualifikasi terkait\nyang menjadi nilai tambah dalam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Seluruh tindakan Pimpinan Perusahaan termasuk dalam rangka rekruitment,\npenempatan, klasifikasi, promosi, pemecatan, dirumahkan dan bekerja kembali,\npenempatan ke bagian lain, pemutusan hubungan kerja, penentuan gaji, ketentuan-\nketentuan dan imbalan-imbalan kerja, dll akan diatur sesuai dengan kebijakan\ndan peraturan dari pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitymonitoring\">\u003Cp>5.Apabila masih terdapat indlvidu yang diperlakukan berbeda seperti tersebut\ndiatas dapat menyampaikan keluhannya melalui prosedur yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Kebijakan Mencegah Pelecehan dan Tindak Kekerasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1.Seluruh pekerja, pengusaha dan Serikat Pekerja PT. Shinwon Ebenezer\nbertanggungjawab dan dengan penuh kesadaran menciptakan dan menjaga agar\nlingkungan bebas pelecehan dan tindak kekerasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Semua laporan mengenai pelecehan dan tindak kekerasan haruslah ditangani\ndengan hati-hati dan benar-benar dikenakan sesuai prosedur penanganan keluhan\ntentang pelecehan dan tindak kekerasan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Barangsiapa melanggar kebijakan ini haruslah segera dikenakan sanksi\nsesuai berat ringannya pelanggaran. Pelecehan dan tindak kekerasan dapat\ndikenakan pemecatan, skorsing, penurunan jabatan, dan juga dituntut dimuka\npengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang melaporkan tentang adanya tindakan pelanggaran diatas kepada\nPengusaha atau Serikat Pekerja tidak akan dikenakan sanksi. Tetapi bilamana\nlaporan tersebut berupa fitnah\u002Fpalsu, maka pelapor akan dikenakan sanksi sesuai\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Berdasarkan laporan tersebut, aparat yang berwenang di Perusahaan dapat\nbekerjasama dengan tim investigasi atau pada kasus tertentu dapat bekerja\nsendiri untuk melakukan pengusutan dengan cara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mewawancarai pelapor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mewawancarai pelaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mewawancarai orang\u002Fpekerja yang ada kaitannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Ketentuan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Masa berlaku PKB ini adalah 2 tahun yaitu tahun 2015-2017 dan berlaku\nsejak ditandatangani, maka dengan berlakunya PKB periode 2015 - 2017 ini segala\nketentuan serta peraturan yang telah disepakati antara Perusahaan dengan\npekerja yang bertentangan dengan PKB ini dinyatakan tidak berlaku lagi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bilamana terjadi perubahan dalam peraturan perundang-undangan\nketenagakerjaan serta kebijakan-kebijakan Perusahaan yang dapat mempengaruhi\nterhadap berlakunya ketentuan dalam PKB ini, maka PKB akan ditinjau kembali\nbersama-sama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam keadaan tertentu yang bersifat memaksa dimana hal tersebut\ndisebabkan oleh hal-hal diluar kekuasaan serta tidak dapat diduga sebelumnya\nseperti bencana alam, kebakaran, perang, huru hara, revolusi, kekacauan\nkekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberi Pemerintah\ndibidang ekonomi yang membahayakan perusahaan, maka Perusahaan dapat mengambil\ntindakan untuk menyelamatkan Perusahaan dengan mengesampingkan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Ketentuan Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika suatu saat terjadi permasalahan yang mana permasalahan tersebut belum\ncukup diatur dalam PKB ini, maka akan diatur lebih lanjut berdasarkan\nkesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang dituangkan dalam\nketentuan tambahan dimana ketentuan tambahan tersebut merupakan bagian yang\ntidak terpisahkan dari PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sebelum berakhirnya masa berlaku PKB ini, Perusahaan dan Serikat Pekerja\nbersama-sama membahas PKB yang baru paling tidak 3 bulan sebelum masa berlaku\nPKB ini berakhir. Tetapi jika dalam waktu 3 bulan tesebut belum selesai, maka\nPKB yang lama otomatis tetap berlaku untuk waktu paling lama l tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PKB ini dapat dirubah hanya atas kesepakatan bersama antara Perusahaan dan\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jika dikemudian hari muncul permasalahan antara Perusahaan dengan\npekerja\u002FSerikat Pekerja baik dalam penafsiran maupun proses pelaksanaannya,\nmaka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah\nuntuk mufakat. Dan jika dari musyawarah tersebut tidak ada kata sepakat, maka\nakan diselesaikan dengan cara sebagaimana diatur dalam perundang-undangon yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PKB ini dibuat dalam bentuk asli rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang\nmasing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu untuk Perusahaan dan\nsatu lagi untuk Serikat Pekerja serta ditandatangani dan diberi stempel\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditandatangani di : Purwasari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal: Mei 2015\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tim Perunding 1 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kim Dea Yop\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Idah Rositawati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Zaenal Arifin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Wiyati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiyo Prabowo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tim Perunding 2 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Ence Sobandi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Endi Saepudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ade Widayanti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Wartim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ramsudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEPALA DINAS TENAGA KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KARAWANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>H.A. SUROTO, SE\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Utama Muda\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            ",{"equalitymonitoring":46,"disabilitypay":50,"hourspday_select":54,"menstruationleave":58,"paidmaternityleaveduration":62,"maxsicknesspay":66,"cbadate_end":70,"sexualhar":74,"deathrelativesleave":78,"dayspweek":82,"hourspweek_select":84,"wageincreasetype2":86,"paidpaternityleavepayperc":90,"STRUCINCR_trigger":94,"hourspday":96,"funeralpay":98,"MEALALL_trigger":102,"incidentalbonusdays1":106,"contracttrialperiod":110,"maternityotherclause":114,"LOWWAGE_provision":118,"discrimination":122,"maxsicknesspayperc":126,"pensionfund":128,"OVERTIME_trigger":132,"holidaysdays":136,"holidaysweeks":140,"overtimeallowanceperc1_general":142,"healthinsurance":144,"SUNDAY_trigger":147,"sicknessmaxdays":149,"funeralpaytype":153,"healthandsafetypolicy":157,"LOWWAGE_government":161,"overtimeallowanceperc1":163,"hourspweek":165,"paidpaternityleavepay":167,"ONCERISE_trigger":169,"schedulesrestpw":173,"dayspweek_select":176,"healthinsurancerelatives":178,"TRADEUNLEAV_trigger":180,"SCHEDULE_trigger":184,"contracttrial":188,"paidpaternityleave":190,"incidentalbonustype2":194,"sicknesspay":196,"sicknessmaxdaysnr":198,"overtimeallowancetype_general":200,"sundayallowanceperc1":202,"LOWWAGE_trigger":204,"violence":206,"contractseverancepay1":208,"bankholidays1":212,"overtimeallowancetype":214,"disabilityfund":216,"paidmaternityleave":219,"cbadate_start":221,"contractseverancepay":223,"PAIDLEAV_trigger":227,"paidpaternityleaveduration":229},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"equalitymonitoring","5.Apabila masih terdapat indlvidu yang d","5.Apabila masih terdapat indlvidu yang diperlakukan berbeda seperti tersebut\ndiatas dapat menyampaikan keluhannya melalui prosedur yang telah ditentukan.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"disabilitypay","Pada dasarnya kecelakaan kerja yang dial","Pada dasarnya kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja telah diasuransikan\noleh Pengusaha melalui BPJS Ketenagakerjaan melalui salah satu programnya yaitu\nJKK Jika terjadi kecelakaan kerja yang masuk kategori fatal (membutuhkan biaya\nbesar) didalam maupun diluar lokasi Perusahaan, Perusahaan akan mengcover\nterlebih dahulu (dana talangan) biaya pengobatan tersebut sebesar batas\nmaksimal plafon BPJS yaitu Rp. 20.000.000 sebelum dilakukan reimbushment oleh\nPengusaha ke BPJS. Jika biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja melebihi\nplafon yang ditentukan (lebih dari Rp. 20.000.000), maka hal tersebut\nditanggung oleh pekerja itu sendiri.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"hourspday_select","1.Hari kerja untuk sistem kerja non shif","1.Hari kerja untuk sistem kerja non shift ditetapkan 6 (enam) hari kerja per\nMinggu (40 jam per Minggu, Senin s\u002Fd Jumat 07.30 - 15.30 dan Sabtu 07.30 -\n13.00, hari Minggu sebagai istirahat Mingguan).\n\nSedangkan bagian yang menerapkan sistem kerja 3 shift, hari kerja tetap 6\n(enam) hari kerja per Minggu (40 jam per Minggu, hari terpendek dan istirahat\nMingguan ditentukan tersendiri oleh setiap bagian dengan tetap memperhatikan\nketentuan yang berlaku).",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"menstruationleave","Pekerja perempuan yang dalam masa haid m","Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dapat mengajukan cuti\ndisertai dengan surat keterangan dokter. Cuti haid atas keterangan doker\ntersebut dapat diberikan selama max. 2 hari.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveduration","Bagi pekerja yang akan melahirkan diberi","Bagi pekerja yang akan melahirkan diberikan cuti bersalin berdasarkan surat\nketerangan dokter\u002Fpoliklinik\u002Fbidan yang merawatnya selama 3 bulan yang\ndiperhitungkan sebelum dan setelah melahirkan.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"maxsicknesspay","1.Bagi pekerja'yang dalam perawatan kare","1.Bagi pekerja'yang dalam perawatan karena sakit selama 12 bulan terus\nmenerus dan tidak dapat melakukan tugasnya yang dinyatakan dengan surat\nketerangan dokter berhak menerima upah dengan ketentuan sebagai berikut:\n\na.4 bulan pertama : 100% upah\n\nb.4 bulan kedua : 75% upah\n\nc.4 bulan ketiga : 50% upah\n\nd.4 Seterusnya dibayar sebesar 25% upah sampai selesainya proses PHK",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"cbadate_end","1.Masa berlaku PKB ini adalah 2 tahun ya","1.Masa berlaku PKB ini adalah 2 tahun yaitu tahun 2015-2017 dan berlaku\nsejak ditandatangani, maka dengan berlakunya PKB periode 2015 - 2017 ini segala\nketentuan serta peraturan yang telah disepakati antara Perusahaan dengan\npekerja yang bertentangan dengan PKB ini dinyatakan tidak berlaku lagi",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"sexualhar","1.Seluruh pekerja, pengusaha dan Serikat","1.Seluruh pekerja, pengusaha dan Serikat Pekerja PT. Shinwon Ebenezer\nbertanggungjawab dan dengan penuh kesadaran menciptakan dan menjaga agar\nlingkungan bebas pelecehan dan tindak kekerasan.\n\n2.Semua laporan mengenai pelecehan dan tindak kekerasan haruslah ditangani\ndengan hati-hati dan benar-benar dikenakan sesuai prosedur penanganan keluhan\ntentang pelecehan dan tindak kekerasan.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"deathrelativesleave","e.Anggota keluarga meninggal : dibayar u","e.Anggota keluarga meninggal : dibayar untuk 2 hari kerja (istri\u002Fsuami,\norang tua\u002Fmertua, anak\u002Fmenantu)",{"bindId":83,"name":56,"text":57},"dayspweek",{"bindId":85,"name":56,"text":57},"hourspweek_select",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"wageincreasetype2","2.Kenaikan upah diatas UMK diadakan seti","2.Kenaikan upah diatas UMK diadakan setiap tahunnya berdasarkan pertimbangan\nprestasi dan kondisi masing-masing pekerja.",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"paidpaternityleavepayperc","Yang dimaksud cuti keluarga adalah ijin ","Yang dimaksud cuti keluarga adalah ijin tidak masuk kerja tetapi mendapatkan\nupah penuh dan tidak potong cuti tahunan. Cuti keluarga\u002Fijin tidak masuk kerja\ndengan mendapat upah penuh diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:",{"bindId":95,"name":88,"text":89},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":97,"name":56,"text":57},"hourspday",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"funeralpay","1.Bagi pekerja yang meninggal dunia buka","1.Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,\nPerusahaan akan memberikan kepada ahli warisnya berupa :\n\na.Upah dalam bulan yang sedang berjalan + cuti yang belum diambil dan belum\ngugur\n\nb.Sumbangan ongkos pemakaman dan sumbangan lainnya yang besarnya sesuai\nkebijaksanaan Perusahaan.\n\nc.Pesangon sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 13 tahun 2003.\n\n2.Apabila yang meninggal dunia adalah keluarga pekerja (istri\u002Fsuami\u002Fanak),\nPerusahaan memberikan sumbangan yang ditentukan oleh kebijaksanaan\nPerusahaan",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"MEALALL_trigger","3.Selain upah, Pekerja diberikan pula ua","3.Selain upah, Pekerja diberikan pula uang makan (tunjangan kehadiran).\nTunjangan jabatan tertentu, insentif dan uang penghargaan kepada pekerja\nterbaik yang bcsamya ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan.",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"incidentalbonusdays1","b.Yang bekerja 1 (satu) tahun atau lebih","b.Yang bekerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"contracttrialperiod","a.Calon pekerja dapat diterima sebagai p","a.Calon pekerja dapat diterima sebagai pekerja tetap setelah melalui masa\npercobaan selama max 3 bulan dan dinyatakan lulus oleh Pimpinan Perusahaan.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"maternityotherclause","Pekerja perempuan yang mengalami kegugur","Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti\n1,5 bulan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan\u002Fbidan.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"LOWWAGE_provision","1.Upah akan dibayarkan kepada pekerja mi","1.Upah akan dibayarkan kepada pekerja minimal sebesar upah yang berlaku\nmenurut peraturan Pemerintah (sesuai UMK setempat).",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"discrimination","1.Perusahaan berkomitmen dalam rangka pe","1.Perusahaan berkomitmen dalam rangka penerimaan pekerja baru bahwa\nPerusahaan tidak melakukan diskriminasi terhadap calon pekerja dalam hal suku,\nagama, wama kulit, jenis kelamin, status perkawinan, usia, serta calon pekerja\ncalon pekerja yang mengalami disabilitas.",{"bindId":127,"name":68,"text":69},"maxsicknesspayperc",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"pensionfund","1.Perusahaan mengikutsertakan seluruh pe","1.Perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS yang\nmeliputi:\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\nPada dasarnya kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja telah diasuransikan\noleh Pengusaha melalui BPJS Ketenagakerjaan melalui salah satu programnya yaitu\nJKK Jika terjadi kecelakaan kerja yang masuk kategori fatal (membutuhkan biaya\nbesar) didalam maupun diluar lokasi Perusahaan, Perusahaan akan mengcover\nterlebih dahulu (dana talangan) biaya pengobatan tersebut sebesar batas\nmaksimal plafon BPJS yaitu Rp. 20.000.000 sebelum dilakukan reimbushment oleh\nPengusaha ke BPJS. Jika biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja melebihi\nplafon yang ditentukan (lebih dari Rp. 20.000.000), maka hal tersebut\nditanggung oleh pekerja itu sendiri.\n\nb.Jaminan Kematian (JKM)\n\nc.Jaminan Hari Tua (JHT)",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"OVERTIME_trigger","3.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ","3.Perhitungan upah lembur sesuai dengan Kep.l02\u002FMen\u002FVI\u002F2004",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"holidaysdays","a.Cuti tahunan diberikan selama 12 hari ","a.Cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja kepada karyawan yang telah\nbekerja selama 1 tahun secara terus menerus.",{"bindId":141,"name":138,"text":139},"holidaysweeks",{"bindId":143,"name":134,"text":135},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":145,"name":130,"text":146},"healthinsurance","1.Perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS yang\nmeliputi:\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\nPada dasarnya kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja telah diasuransikan\noleh Pengusaha melalui BPJS Ketenagakerjaan melalui salah satu programnya yaitu\nJKK Jika terjadi kecelakaan kerja yang masuk kategori fatal (membutuhkan biaya\nbesar) didalam maupun diluar lokasi Perusahaan, Perusahaan akan mengcover\nterlebih dahulu (dana talangan) biaya pengobatan tersebut sebesar batas\nmaksimal plafon BPJS yaitu Rp. 20.000.000 sebelum dilakukan reimbushment oleh\nPengusaha ke BPJS. Jika biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja melebihi\nplafon yang ditentukan (lebih dari Rp. 20.000.000), maka hal tersebut\nditanggung oleh pekerja itu sendiri.\n\nb.Jaminan Kematian (JKM)\n\nc.Jaminan Hari Tua (JHT)\n\nd.BPJS Kesehatan",{"bindId":148,"name":134,"text":135},"SUNDAY_trigger",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"sicknessmaxdays","2.Bilamana setelah 12 bulan pekerja ters","2.Bilamana setelah 12 bulan pekerja tersebut belum sembuh\u002Ftidak dapat lagi\nmelakukan tugasnya, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai\ndengan UU tentang ketenagakerjaan berikut aturan pelaksanaannya.",{"bindId":154,"name":155,"text":156},"funeralpaytype","b.Sumbangan ongkos pemakaman dan sumbang","b.Sumbangan ongkos pemakaman dan sumbangan lainnya yang besarnya sesuai\nkebijaksanaan Perusahaan.",{"bindId":158,"name":159,"text":160},"healthandsafetypolicy","1.Semua pekerja dalam melaksanakan tugas","1.Semua pekerja dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti ketentuan dan\nperaturan tentang K3 yang ditetapkan Perusahaan untuk kepentingan diri sendiri,\nteman sekerja, maupun Perusahaan.\n\n2.Semua pekerja bertanggungjawab untuk menjaga kesehatan dan keselamatan\nkerja masing-masing dan teman sekerjanya dengan cara meningkatkan kesadaran\nterhadap cara-cara kerja yang membahayakan dan melaporkan setiap keadaan yang\ndipandang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan barang milik Perusahaan.",{"bindId":162,"name":120,"text":121},"LOWWAGE_government",{"bindId":164,"name":134,"text":135},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":166,"name":56,"text":57},"hourspweek",{"bindId":168,"name":92,"text":93},"paidpaternityleavepay",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"ONCERISE_trigger","1.Tunjangan Hari Raya diberikan serentak","1.Tunjangan Hari Raya diberikan serentak pada saat Hari Raya keagamaan\ntertentu yang mayoritas Hari Raya Idul Fitri dan berlaku untuk seluruh pekerja\nyang telah bekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.",{"bindId":174,"name":56,"text":175},"schedulesrestpw","1.Hari kerja untuk sistem kerja non shift ditetapkan 6 (enam) hari kerja per\nMinggu (40 jam per Minggu, Senin s\u002Fd Jumat 07.30 - 15.30 dan Sabtu 07.30 -\n13.00, hari Minggu sebagai istirahat Mingguan).",{"bindId":177,"name":56,"text":57},"dayspweek_select",{"bindId":179,"name":130,"text":146},"healthinsurancerelatives",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"TRADEUNLEAV_trigger","5.Pengusaha memberikan kelonggaran (disp","5.Pengusaha memberikan kelonggaran (dispensasi) kepada Pekerja yang\nmenjalankan tugas untuk keperluan Serikat Pekerja di lingkungan Perusahaan\nmaupun diluar Perusahaan dengan tidak mengurangi hak-haknya dengan terlebih\ndahulu mengajukan tjin meninggalkan tempat kerja kepada manager bagian\nmasing-masing,",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"SCHEDULE_trigger","2.Jam istirahat setiap hari kerja tidak ","2.Jam istirahat setiap hari kerja tidak dihitung sebagai jam kerja (Senin\ns\u002Fd Jumat 11.30 – 12.30 dan Sabtu 11.30 - 12.00), dan pada hari besar\nnasional para karyawan diliburkan.",{"bindId":189,"name":112,"text":113},"contracttrial",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"paidpaternityleave","d.Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran kan","d.Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran kandungan : dibayar untuk 2 hari\nkerja",{"bindId":195,"name":108,"text":109},"incidentalbonustype2",{"bindId":197,"name":68,"text":69},"sicknesspay",{"bindId":199,"name":151,"text":152},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":201,"name":134,"text":135},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":203,"name":134,"text":135},"sundayallowanceperc1",{"bindId":205,"name":120,"text":121},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":207,"name":76,"text":77},"violence",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"contractseverancepay1","a.Pesangon: Masa kerja kurang dari 1 tah","a.Pesangon:\n\nMasa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\n\nMasa kerja 1 s\u002Fd 2 tahun : 2 bulan upah\n\nMasa kerja 2 s\u002Fd 3 tahun : 3 bulan upah\n\nMasa kerja 3 s\u002Fd 4 tahun : 4 bulan upah\n\nMasa kerja 4 s\u002Fd 5 tahun : 5 bulan upah\n\nMasa kerja 5 s\u002Fd 6 tahun : 6 bulan upah\n\nMasa kerja 6 s\u002Fd 7 tahun : 7 bulan upah\n\nMasa kerja 7 s\u002Fd 8 tahun : 8 bulan upah\n\nMasa kerja diatas 8 tahun : 9 bulan upah",{"bindId":213,"name":186,"text":187},"bankholidays1",{"bindId":215,"name":134,"text":135},"overtimeallowancetype",{"bindId":217,"name":130,"text":218},"disabilityfund","1.Perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS yang\nmeliputi:\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\nPada dasarnya kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja telah diasuransikan\noleh Pengusaha melalui BPJS Ketenagakerjaan melalui salah satu programnya yaitu\nJKK Jika terjadi kecelakaan kerja yang masuk kategori fatal (membutuhkan biaya\nbesar) didalam maupun diluar lokasi Perusahaan, Perusahaan akan mengcover\nterlebih dahulu (dana talangan) biaya pengobatan tersebut sebesar batas\nmaksimal plafon BPJS yaitu Rp. 20.000.000 sebelum dilakukan reimbushment oleh\nPengusaha ke BPJS. Jika biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja melebihi\nplafon yang ditentukan (lebih dari Rp. 20.000.000), maka hal tersebut\nditanggung oleh pekerja itu sendiri.",{"bindId":220,"name":64,"text":65},"paidmaternityleave",{"bindId":222,"name":72,"text":73},"cbadate_start",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"contractseverancepay","5.Bila dilakukan Pemutusan Hubungan Kerj","5.Bila dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberikan pesangon sesuai\nperaturan tentang ketenagakerjaan.",{"bindId":228,"name":138,"text":139},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":230,"name":192,"text":193},"paidpaternityleaveduration","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Shinwon Ebenezer - 2015\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-05-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2017-04-30\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2015-05-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Shinwon Ebenezer\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP-TSI SPSI) PT. Shinwon Ebenezer\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Ence Sobandi, Endi Saepudin\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;1.7 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;District Minimum Wage\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;200&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[236],{"title":39,"slug":34},[238],{"type":239,"data":240},"call_to_action_body_block",{"title":241,"description":242,"variant":243,"link":244},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":241,"url":245,"description":241,"rel":246,"type":247},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[249],{"type":239,"data":250},{"title":241,"description":242,"variant":243,"link":251},{"title":241,"url":245,"description":241,"rel":246,"type":247},[]]