[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shimatama-graha-dengan-sp-shima-japanese-restaurant-spa-fsp-paras-indonesia":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":293,"content_type_view":294,"extra_breadcrumbs":295,"body":297,"body_blocks":308,"related_pages":312},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":291,"translations":292},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shimatama-graha-dengan-sp-shima-japanese-restaurant-spa-fsp-paras-indonesia","0e8d058e-c535-11e3-acd6-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shimatama-graha-dengan-sp-shima-japanese-restaurant-spa-fsp-paras-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-shimatama-graha-dengan-sp-shima-japanese-restaurant-spa-fsp-paras-indonesia\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT.Shimatama Graha Dengan SP Shima Japanese Restaurant SPA FSP Paras Indonesia 2013 - 2015","IDN PT. Shimatama Graha - 2013","Indonesia - IDN PT. Shimatama Graha - 2013","IDN PT. Shimatama Graha - 2013 - Rumah sakit, penyedia makanan, parawisata",{"name":42,"data":43},"13 - PKB PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Restaurant) 2013 - 2015.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA : PT. SHIMATAMA GRAHA DENGAN : SERIKAT\nPEKERJA SHIMA JAPANESE RESTAURANT SPA FSP PARAS INDONESIA TENTANG : PERJANJIAN\nKERJA BERSAMA (PKB) PERIODE TAHUN 2013 S\u002FD 2015\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : PENGERTIAN PERISTILAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha adalah PT. Shimatama Graha suatu badan hukum perseroan terbatas\nyang menjalankan usaha Shima Japanese Restaurant.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dan terikat dalam hubungan kerja\ndengan PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Restaurant).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Managemen adalah orang yang diberi wewenang dan tanggungjawab oleh\npengusaha untuk membuat rencana, mengatur, dan memimpin, serta mengendalikan\noperasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja adalah Organisasi Pekerja yang bernama Serikat Pekerja\nShima Japanese Restaurant yang beraffiliasi pada Federasi Serikat Pekerja Paras\nIndonesia sebagai wakil pekerja yang terdaftar menjadi anggotanya, dalam\npelaksanaan hubungan industrial dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang telah disepakati\nsecara musyawarah untuk mufakat melalui perundingan antara serikat pekerja\ndengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah\npihak, yang diberlakukan sebagai Undang-undang dalam pelaksanaan hubungan\nindustrial di PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Rest).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja\u002Fserikat pekerja dengan\npengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, dan kewajiban para pihak, yang\nketentuannya tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama maupun\nketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan\nperjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam uang sebagai\nimbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan\ndibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan\nperundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu\npekerjaan dan\u002Fatau jasa yang telah atau akan dilakukan, dimana besarnya Upah\nPokok paling sedikit sebesar UMSP pada sektor pariwisata\u002Fhotel yang berlaku di\nProvinsi DKI Jakarta;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Uang service adalah uang tambahan dari tarif yang ditetapkan atas jasa\npelayanan yang merupakan milik dan menjadi bagian pendapatkan bagi pekerja yang\ntidak termasuk sebagai komponen upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Uang tip adalah uang yang diberikan oleh tamu secara sukarela atas\npelayanan dan bukan milik perorangan pekerja tetapi menjadi milik seluruh\npekerja yang bekerja di Shima Japanese Restaurant, yang pembagiannya diatur dan\nditetapkan oleh pengurus yang diberi wewenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Tunjangan – tunjangan adalah pendapat pekerja yang bersifat tetap dan\ntidak berpengaruh kepada kehadiran, yang wajib dibayarkan oleh pengusaha setiap\nbulan bersamaan dengan upah atau menjelang hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan\u002Fatau keperluan\nyang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan\nkerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan\nproduktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Waktu kerja adalah waktu dimana pekerja masuk kerja dan berada ditempat\nkerja sesuai dengan jadwal kerjanya (shedule), yang waktu kerjanya sesuai\ndengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang\nKetenagakerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Waktu kerja lembur adalah dimana pekerja melakukan pekerjaan melebihi\nwaktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang\nKetenagakerjaan dan atas kerja lembur tersebut pengusaha wajib membayar upah\nkerja lembur kepada pekerja yang bersangkutan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Split\u002FShift adalah waktu kerja yang terputus karena kebutuhan operasional\nperusahaan dan pekerja harus bekerja pada 2 (dua) shift, yang ketentuannya\ndalam 2 (dua) shift tersebut tidak boleh melebihi dari 7 (tujuh) jam kerja\nsehari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : PARA PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Para pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. SHIMATAMA GRAHA yang diwakili oleh Direksi dan Management yang bergerak\ndibidang jasa Restaurant dengan nama Shima Japanese Restaurant yang\nberkedudukan di Jalan Prapatan Raya No. 44-46, Jakarta Pusat, selanjutnya\ndisebut sebagai PENGUSAHA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja yang bernama Serikat Pekerja\nShima Japanese Restaurant SPA FSP Paras Indonesia, yang tercatat pada Kantor\nSuku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan\nNomor Bukti Pencatatan : 500\u002FI\u002FP\u002FIX\u002F2009, tanggal 1 September 2009, selanjutnya\ndisebut sebagai SERIKAT PEKERJA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : MAKSUD DAN TUJUAN DIBUATNYA PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Mempertegas dan memperjelas tentang hak dan kewajiban bagi Pihak\nPengusaha dan Pekerja dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Menetapkan syarat - syarat kerja dan kondisi kerja dalam pelaksanaan\nhubungan industrial yang belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Sebagai sarana dan pedoman dalam penyelesaian perbedaan pendapat yang\ndapat mengakibatkan terjadinya pertentangan pendapat\u002Fperselisihan antara\nPengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancyexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>(1).Perjanjian kerja bersama ini berlaku bagi seluruh pekerja yang bekerja\ndi PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Rest.) baik dari tingkat jabatan\nterendah sampai yang tertinggi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Perjanjian kerja bersama ini terbatas mengenai apa yang termuat\ndidalamnya, dan pengusaha maupun pekerja\u002Fserikat pekerja tetap mempunyai\nhak-hak lain serta dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perubahan nama atau struktur organisasi pada perusahaan ataupun serikat\npekerja tidak mengakibatkan batalnya Perjanjian Kerja Bersama ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : KEWAJIBAN PARA PIHAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban secara bersama-sama untuk\nmensosialisasikan isi dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada\nseluruh pekerja yang bekerja di PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Rest.).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan Pekerja\u002FSerikat Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan dan\nmentaati seluruh ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nsecara baik dan bertanggungjawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : PENGAKUAN DAN HAK BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Pengusaha mengakui Serikat Pekerja Shima Japanese Restaurant SPA FSP\nParas Indonesia adalah satu-satunya Serikat Pekerja yang berdiri di perusahaan\ndan sah tercatat pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota\nAdministrasi Jakarta Pusat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Serikat Pekerja berhak untuk mewakili pekerja yang menjadi anggotanya\ndalam penyaluran aspirasi, dan melakukan perundingan secara bipartit maupun\nmenyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi dilingkungan\nperusahaan baik ditingkat bipartit, maupun melalui lembaga penyelesaian\nperselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Serikat Pekerja berhak memperoleh informasi dan dokumen yang berhubungan\ndengan hubungan industrial didalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Pengusaha menjamin kebebasan berserikat dan untuk tidak melakukan\ntindakan intimidasi maupun tindakan lainnya baik secara langsung maupun tidak\nlangsung, terhadap anggota maupun pengurus Serikat Pekerja sebagaimana diatur\ndalam Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP\u002FSB dan ketentuan\nperundang-undangan yang bersangkutan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Dalam hal diperlukan, sewaktu-waktu Pengurus Serikat Pekerja berhak\nuntuk memanggil atau menemui anggotanya atau pimpinan dalam suatu Departemen\nyang bersangkutan guna melakukan klarifikasi atas kondisi dan situasi yang\nterjadi di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6).Pengusaha bersedia memberikan dispensasi meninggalkan pekerjaan kepada\nPengurus maupun anggota Serikat Pekerja tanpa mengurangi hak-haknya sebagai\npekerja, dalam rangka melaksanakan aktivitas organisasi baik didalam maupun\ndiluar perusahaan dengan ketentuan harus terlenih dahulu menyampaikan\npemberitahuan atau permohonan paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha akan memfasitasi sarana atau tempat bagi Serikat Pekerja untuk\nmengadakan kegiatan organisasi dengan ketentuan harus terlebih dahulu\nmenyampaikan permohonan ijin kepada pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : KEANGGOTAAN DAN IURAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Setiap pekerja yang bekerja di PT. Shimatama Graha (Shima Japanese\nRest.) berhak menjadi anggota Serikat Pekerja Shima Japanese Rest. SPA FSP\nParas Indonesia tanpa tekanan atau campur tangan dari pihak manapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Bagi pekerja yang bermaksud ingin menjadi anggota Serikat Pekerja Shima\nJapanese Rest. SPA FSP Paras Indonesia wajib mendaftarkan diri dan memiliki\nKartu Tanda Anggota serta melaksanakan ketentuan yang diatur dalam AD\u002FART\nOrganisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Sebagai wujud kemitraan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja, maka\nPengusaha membantu Serikat Pekerja dalam pelaksanaan pungutan iuran anggota\nmelalui pemotongan upah setiap bulan bagi Pekerja yang menjadi anggota Serikat\nPekerja, dimana pelaksanaanya mengacu kepada Kepmenakertrans No. :\nKep-187\u002FMen\u002FX\u002F2004 dan Anggaran Dasar\u002FRumah Tangga Serikat Pekerja dan\u002Fatau\nFederasi Serikat Pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : PENERIMAAN PEKERJA DAN MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>(1).Penerimaan pekerja untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan\ndilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara\ntanpa adanya diskriminasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>(2).Setiap calon pekerja harus terlebih dahulu dilakukan seleksi sesuai\ndengan kebutuhan lowongan kerja yang ada diperusahaan dan menjalani masa\npercobaan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan), selama masa percobaan para\npihak berhak untuk mengakhiri hubungan kerja dengan tanpa adanya kewajiban\napapun bagi kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Pengusaha berhak melakukan evaluasi dan menentukan lulus atau tidaknya\ncalon pekerja yang telah menjalani masa percobaan dimaksud, dengan\nmempertimbangkan kebutuhan operasional dan standar mutu sumber daya manusia\nyang ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemberitahuan mengenai lulus atau tidaknya calon pekerja yang telah\nmenjalani masa percobaan dimaksud, disampaikan oleh pengusaha secara tertulis\nkepada calon pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : PERJANJIAN KERJA, STATUS DAN PENEMPATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-EMPCONTR_trigger\">\u003Cp>(1).Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja terhadap pekerja yang telah\nlulus dan diterima untuk mengisi lowongan kerja dimaksud, dengan ketentuan\nperjanjian kerja tersebut tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja\nbersama maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta dibuatkan surat\npengangkatan sebagai pekerja tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Perjanjian kerja dibuat dengan mengunakan bahasa indonesia, terkecuali\nperjanjian kerja bagi pekerja asing, dan perjanjian kerja tersebut dibuat\nsekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan\npara pihak masing-masing berhak mendapatkan 1 (satu) perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Perjanjian kerja yang telah dibuat dan ditandatanggani oleh para pihak\ntidak dapat ditarik kembali dan\u002Fatau diubah, kecuali atas persetujuan dari\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat dibuat dan\u002Fatau\ndiadakan, mengingat jenis dan sifat pekerjaan di Shima Japanese Rest. bersifat\ntetap (terus menerus) dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Status bagi calon pekerja yang telah dinyatakan lulus menjalani masa\npercobaan dan telah menandatanggani perjanjian kerja statusnya berubah dari\ncalon pekerja menjadi pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6).Penempatan pekerja ditempatkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan\nkeahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuannya dengan memperhatikan\nharkat dan martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : PENGGUNAAN PEKERJA ASING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Bila dipandang perlu berdasarkan kebutuhan operasional Perusahaan, maka\nPengusaha dapat mempekerjakan pekerja asing yang pelaksanaannya harus sesuai\ndengan UU No. 3 Tahun 1958 Jo Bab VIII UU No. 13 Tahun 2003 Jo Kepmenakertrans\nNo : Kep-228\u002FMen\u002F2003 Jo Kepmenakertrans No. : Kep-20\u002FMen\u002FIII\u002F2004 dan\u002Fatau\nketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Pekerja asing yang dipekerjakan dimaksud wajib mentaati ketentuan\nperundang-undangan dan menghormati adat istiadat yang berlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : MASA KERJA DAN BATAS USIA PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1). Masa kerja bagi pekerja dihitung sejak hari pertama Pekerja yang\nbersangkutan melaksanakan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2). Batas usia bagi pekerja sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun\nsampai dengan usia 55 (lima puluh lima) tahun bagi pekerja pria dan sampai\ndengan 50 (lima puluh) tahun bagi pekerja perempuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : PEMINDAHAN (MUTASI)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Pemindahan (mutasi) terhadap pekerja dilakukan antar departement atau\nantar divisi dalam satu departement, dengan mempertimbangkan adanya lowongan,\nrekomendasi dari pimpinan dan\u002Fatau atas permohonan dari pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Untuk mencapai kebutuhan operasional dan pengembangan perusahaan, maka\npemindahan dilakukan oleh pengusaha dengan memperhatikan keahlian,\nketerampilan, bakat, minat, dan kemampuan serta hak asasi, dan perlindungan\nhukum bagi pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Penilaian bagi pekerja yang akan di pindahkan (mutasi) dengan asas\nterbuka, bebas, obyektif, adil tanpa diskriminasi dan\u002Fatau adanya unsur suka\ndan tidak suka antara atasan dengan bawahannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Pemindahan (mutasi) terhadap pekerja dilarang karena alasan-alasan yang\nmenyangkut serikat pekerja, dan mengurangi upah maupun hak-hak yang biasa\nditerima oleh pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Setiap Pekerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk dimutasikan\ndan berhak pula untuk mengajukan keberatan jika tidak sesuai dengan keahlian,\nketerampilan, bakat, minat dan kemampuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6).Pekerja yang dipindahkan (mutasi) terlebih dahulu menjalani masa\norientasi paling lama 1 (satu) bulan, dan bila dinilai kurang memenuhi standard\nmutu SDM yang ditetapkan oleh perusahaan, maka pekerja dimaksud akan\ndikembalikan pada posisinya semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : PROMOSI JABATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1).Promosi jabatan merupakan kenaikan pangkat\u002Fjabatan dari jabatan\nsebelumnya, yang dilakukan antar departement atau antar divisi dalam satu\ndepartement, dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan rekomendasi dari\npimpinan departement dari pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-eqpromotion\">\u003Cp>(2).Setiap Pekerja berhak mendapat kesempatan yang sama untuk dipromosikan,\ndemi peningkatan jenjang karir dengan memperhatikan standar mutu SDM yang\nditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Pengusaha dalam melaksanakan promosi jabatan dilandasi dengan penilaian\natas prestasi kerja bagi pekerja yang bersangkutan yang pelaksanaannya secara\nobyektif, adil, dan tanpa diskriminasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Bagi pekerja yang mendapat kesempatan untuk dipromosikan, terlebih\ndahulu harus menjalani masa orientasi atas jabatannya yang baru paling lama 3\n(tiga) bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Selama menjalani masa orientasi, upah dan tunjangan tetap pekerja yang\nbersangkutan disesuaikan dengan jabatan yang sedang dipromosikan dengan\nketentuan nilai peningkatannya tidak boleh kurang dari 50 % (lima puluh prosen)\nantara selisih upah dan tunjangan lama dengan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6).Apabila pekerja yang bersangkutan dinilai cakap untuk menduduki jabatan\nyang dipromosikan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang baru,\nnamun bila dinilai tidak cakap akan dikembalikan pada posisi dan jabatan serta\nmenerima upah ataupun tunjangan seperti semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : PENURUNAN JABATAN (DEMOSI)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Penurunan jabatan (demosi) merupakan bentuk sanksi terhadap pekerja yang\nsecara berulang telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang diatur\ndalam perjanjian kerja dan\u002Fatau perjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Penurunan jabatan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha, apabila terhadap\npekerja yang bersangkutan dinilai tidak cakap dan telah melakukan kesalahan\ntata tertib kerja dengan diberikannya surat peringatan lebih dari 2 (dua) kali\nsebagai pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Bagi pekerja yang mengalami penurunan jabatan maka upah dan tunjangannya\nyang biasa diterimanya akan mengalami penurunan yang nilainya disesuaikan atau\ndisetarakan dengan posisi dan kedudukannya dimana yang bersangkutan ditempatkan\n(demosi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Pengusaha tidak dibenarkan memberikan sanksi ganda berupa surat\nperingatan, permintaan ganti rugi dan\u002Fatau demosi terhadap Pekerja yang\nmelakukan kesalahan dalam katagori kesalahan indispiliner\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : WAKTU KERJA, LEMBUR, DAN ISTIRAHAT (CUTI)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : WAKTU KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-overtimeallowancetypeperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>(1).Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi para Pekerja\nsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Ketentuan waktu kerja bagi pekerja perempuan ditetapkan berdasarkan\nPasal 76 UU No. 13 tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. : Kep-224\u002FMen\u002F2003\ndan\u002Fatau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Dengan mempertimbangan operasional perusahaan yang bergerak dibidang\nrestaurant yang membutuhkan waktu operasional selama 14 (empat belas) jam\nsehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, maka waktu kerja bagi pekerja dibagi\nmenjadi 2 (dua) shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>(4).Waktu kerja untuk masing-masing shift selama 6 ½ jam (enam setengah)\njam kerja sehari, dengan waktu istirahat selama ½ (setengah) jam untuk makan,\ndan jadwal (shedule) kerja bagi masing-masing pekerja ditetapkan oleh pimpinan\ndepartment masing-masing.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Bagi pekerja yang menjalankan waktu kerja secara split shift sesuai\ndengan jadwal (shedule) kerja yang telah ditetapkan oleh pimpinannya, berhak\nmendapatkan uang split shift sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)\nuntuk setiap kali pelaksanaan, dan hal tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang\nmenduduki jabatan sebagai Dept. Head atau Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : WAKTU KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Waktu kerja lembur dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan\noperasional perusahaan, yang disebabkan aktivitas tamu yang berlangsung\nmelebihi jam operasional, memenuhi pesanan, penggantian terhadap pekerja yang\ntidak hadir bekerja dan\u002Fatau pekerja bekerja pada hari libur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>(2).Pengusaha yang bermaksud ingin mempekerjakan pekerja melebihi waktu\nkerja atau lembur harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan, dan\nwaktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 (empat belas) jam\ndalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja untuk bekerja lembur wajib membayar\nupah lembur, yang perhitungannya mengacu pada ketentuan Pasal 78 UU No. 13\ntahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. : Kep-102\u002FMen\u002F2004 dan\u002Fatau ketentuan\nperundang-undangan yang bersangkutan lainnya, terkecuali bagi pekerja yang\nmemiliki jabatan sebagai Dept. Head atau Manager dan\u002Fatau yang setara dengan\nitu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : ISTIRAHAT (CUTI) TAHUNAN, HAID, MELAHIRKAN DAN ISTIRAHAT (CUTI)\nPANJANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>(1).Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat (cuti) tahunan selama 12 (dua\nbelas) hari kerja, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua\nbelas) bulan secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 (dua belas) bulan\ntetapi telah menjalani masa percobaan dan masa kerjanya lebih dari 6 (enam)\nbulan berhak mendapat cuti khusus paling lama 6 (enam) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Pengusaha memberitahukan secara tertulis kepada pekerja yang telah\nberhak memperoleh hak cuti tahunan sesuai dengan masa kerjanya, dan hak cuti\ntahunan tersebut akan gugur setelah melewati waktu 6 (enam bulan) sejak\ntimbulnya hak cuti, terkecuali atas pertimbangan operasional perusahaan\nsehingga hak cuti tahunan tersebut ditangguhkan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Hak istirahat (cuti) tahunan dapat dipergunakan oleh pekerja yang\nbersangkutan secara sekaligus atau dengan 2 (dua) tahap, dengan ketentuan\nsetiap tahapnya paling sedikit selama 6 (enam) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja namun pekerja yang\nbersangkutan masih memiliki hak cuti yang belum diambil atau gugur, maka hak\ncuti tersebut diperhitungkan dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : ISTIRAHAT (CUTI) HAID DAN MELAHIRKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>(1).Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat (cuti) bagi pekerja perempuan\nyang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan\npemberitahuan kepada pimpinannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>(2).Bagi pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 3 (tiga)\nbulan, yang penggunaannya dapat dilakukan selama 1 ½ (satu setengah) bulan\nsebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut\nperhitungan dokter kandungan atau bidan yang memeriksanya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>(3).Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\ncuti paling sedikit 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter kandungan atau bidang yang memeriksanya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : ISTIRAHAT (CUTI) PANJANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 6 (enam) tahun secara\nterus menerus berhak atas istirahat (cuti) panjang paling sedikit 2 (dua)\nbulan, dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Pelaksanaan istirahat (cuti) panjang dilaksanakan pada tahun ke 7\n(tujuh) dan ke 8 (delapan) masing-masing selama 1 (satu) bulan, dengan\nketentuan pekerja yang bersangkutan tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam 2\n(dua) tahun berjalan yakni cuti tahunan pada tahun ke 7 (tujuh) dan ke 8\n(delapan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Selama menjalani istirahat (cuti) panjang pekerja yang bersangkutan\nberhak memperoleh uang kompensasi atas hak istirahat (cuti) tahunan tahun ke 8\n(delapan) paling sedikit ½ (setengah) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Pengaturan mengenai pelaksanaan istirahat (cuti) panjang dilaksanakan\ndengan mempertimbangkan operasional perusahaan dan kebutuhan pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : PENGUPAHAN, TUNJANGAN, UANG SERVICE, DAN BONUS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>(1).Upah Pokok yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1\n(satu) tahun paling sedikit sebesar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada\nsektor pariwisata (Hotel) yang berlaku di DKI Jakarta.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun, besarnya upah\nditetapkan berdasarkan kesepakatan melalui perundingan bipartit antara\npengusaha dengan serikat pekerja, dengan ketentuan nilainya harus lebih tinggi\ndari ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dimaksud.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Pengaturan, penyusunan dan skala upah dilaksanakan dengan memperhatikan\ngolongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dari pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreaseperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>(4).Dalam hal perundingan bipartit mengenai pengaturan upah mengalami\nkebuntuan (deadlock) maka penetapannya paling sedikit 5 % (lima prosen) dari\nnilai UMSP yang berlaku (UMSP X 5%) = nilai untuk masing-masing jenjang masa\nkerja kelipatan per 5 (lima) tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Apabila pekerja menerima upah dengan komponen terdiri dari upah pokok\ndan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh\nlima prosen) dari jumlah upah seluruhnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate\">\u003Cp>(6).Penyesuaian kenaikan dan peninjauan Upah dilaksanakan setiap tahun yang\npemberlakuannya setiap tanggal 1 Januari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7).Pembayaran atas Upah dilaksanakan paling lambat pada 2 (dua) hari\nsebelum akhir bulan, dan dapat dipercepat bila hari tersebut jatuh pada hari\nlibur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8).Ketentuan mengenai upah tidak bayarkan karena pekerja tidak bekerja, dan\nhak atas penerimaan upah meskipun pekerja tidak bekerja dengan alasan tertentu\nmengacu pada UU No. 13\u002F2003 dan\u002Fatau ketentuan perundang-undangan yang\nbersangkutan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : TUNJANGAN – TUNJANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Setiap pekerja berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan\nyang didudukinya dan levelnya, yang besarnya ditetapkan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>(2).Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua) belas bulan terus\nmenerus berhak memperoleh tunjangan masa kerja, yang besarnya Rp. 25.000 (dua\npuluh lima ribu) per tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>(3).Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan terus menerus,\nberhak menerima tunjangan transportasi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu\nrupiah)\u002Fbulan dan\u002Fatau diperhitungan sesuai dengan jumlah kehadiran pekerja\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvoucherstype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchersamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>(4).Pengusaha menyediakan makan 1 (satu) kali kepada pekerja sesuai dengan\njadwal (shedule) kerjanya, dan bila pekerja tidak meperoleh makan karena tugas\ndiluar perusahaan, maka pekerja tersebut diberikan tunjangan uang makan sebesar\nRp. 15.000 (lima belas ribu).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Bagi pekerja yang menjalankan kerja lembur lebih dari 3 (tiga) jam\ndiberikan tambahan makan 1 (satu) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6).Pada bulan suci Ramadhan (puasa) bagi pekerja yang bekerja shift pagi\nmendapatkan penggantian\u002Ftunjangan uang makan sebesar Rp. 15.000 (lima belas\nribu), dengan ketentuan pekerja yang bersangkutan wajib mendaftarkan namanya\nkepada Bagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>(7).Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (Keagamaan) kepada\npekerja setiap menjelang Hari Raya Keagamaan setahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>(8).Besarnya Tunjangan Hari Raya (Keagamaan)THR adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proposional;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun diberikan sebesar : 1\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun diberikan sebesar : 1\n½ bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masa kerja diatas 15 tahun lebih diberikan sebesar : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9).Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (Keagamaan) THR dilakukan\npaling lambat 14 (empat belas) sebelum Hari Raya tiba.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10).Tunjangan jabatan dan masa kerja merupakan bagian dari Upah, sedangkan\nTunjangan transport bukan bagian dari upah, seluruh tunjangan tersebut\ndibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : UANG SERVICE CHARGE\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Uang service (jasa pelayanan) ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh prosen)\ndari harga penjualan produk yang konsumsi oleh tamu\u002Fkonsumen, yang merupakan\nmilik dan menjadi pendapatkan bagi pekerja tetapi bukan termasuk dalam komponen\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Pengumpulan dan pengelolaan uang service wajib dilakukan oleh pengusaha\nterpisah dari administrasi operasional perusahaan, dan setiap bulan sebelum\ndibagikan pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis hasil perolehan uang\nservice dimaksud dan menyampaikannya kepada Serikat Pekerja paling lambat\ntanggal 26 setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Sebelum dibagikan uang service akan dilakukan pemotongan untuk resiko\nkehilangan an kerusakan (lost &amp; breakage) sebesar 8% (delapan prosen) dan\nuntuk pendayagunaan SDM sebesar 2% (dua prosen), selebihnya 90% (sembilan puluh\nprosen) dibagi habis untuk pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Uang service yang dibagikan adalah uang service yang sudah terkumpul\natau diterima\u002Fmasuk ke rekening perusahaan pada akhir bulan, dengan ketentuan\npembagian uang service dan pengelolaan dana SDM maupun kelebihan dana L &amp; B\ndilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja\u002Fserikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Pekerja yang berhak mendapatkan uang service adalah pekerja yang telah\nmelewati masa percobaan, dan seluruh pekerja yang bekerja di PT. Shimatama\nGraha (Shima Japanese Rest.), termasuk bagi pekerja yang tidak masuk bekerja\ndengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a\ns\u002Fd i UU No. 13\u002F2003, terkecuali terhadap pekerja yang tidak bekerja tanpa\nalasan yang dapat dipertanggungjawabkan (mangkir\u002Falfa) diberlakukan pemotongan\ndan pembagian uang service secara prorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6).Bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang\nservice tetap berhak mendapatkan uang service secara prorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7).Hasil pemotongan uang service atas pekerja yang tidak bekerja tanpa\nalasan (mangkir\u002Falpa) dimaksud, akan dibagikan kepada pekerja berdasarkan\nevaluasi atas prestasi kerja selama 1 (satu) tahun, yang besarnya ditetapkan\nsesuai dengan hasil evaluasi atas prestasi kerja dari masing-masing pekerja\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8).Pengawasan atas pengumpulan, pengelolaan, dan pembagian uang service\ndilakukan oleh unsur pengusaha dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : BONUS TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>(1).Dalam hal pengusaha mendapatkan keuntungan per-tahun, maka atas\nkeuntungan tersebut pekerja diberikan bonus tahunan, dalam rangka untuk\nmeningkatkan kinerja dan motivasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Perhitungan pembagian bonus tahunan ditetapkan berdasarkan masa kerja\ndari masing-masing pekerja, yang nilainya dimusyawarahkan antara pengusaha\ndengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Pekerja yang berhak atas bonus tahunan secara penuh adalah bagi pekerja\nyang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, sedangkan bagi\npekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : JAMINAN SOSIAL, K 3, PERAWATAN KESEHATAN DAN SANTUNAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : JAMINAN SOSIAL, K 3 DAN PERAWATAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>(1).Setiap pekerja dan keluarganya yang sah berhak memperoleh jaminan dan\nperlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan,\nsebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang\nprogram jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan\nmaupun BPJS Kesehatan dan\u002Fatau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan\nlainnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>(2).Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan\nkesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang manusiawi sesuai\ndengan harkat dan martabat manusia maupun nilai-nilai agama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>(3).Pengusaha wajib menyediakan perlengkapan kerja sesuai standar yang\nditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan tentang penerapan sistem\nmanajemen keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk menerbitkan dan membagikan\nbuku pedoman K 3 kepada seluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan tentang pedoman K 3\nyang telah diterbitkan dan dibagikan oleh pengusaha, dan atas pelanggarannya\nakan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : SANTUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaresubsidy\">\u003Cp>(1).Pengusaha memberikan santunan bagi pekerja perempuan atau istri sah\npekerja yang melahirkan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu\nrupiah) untuk persalinan normal, dan sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah\nuntuk persalinan cesar, pemberian jaminan sosial (santunan) tersebut berlaku\nhanya sampai anak ketiga dan sah tercatat pada Dept. HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Bagi pekerja perempuan atau istri sah pekerja yang mengalami keguguran\nkarena faktor medis dan\u002Fatau atas pertimbangan dokter\u002Fbidan disertai dengan\nketerangan dokter\u002Fbidan yang memeriksanya, diberikan jaminan sosial sebesar Rp.\n1.000.000 (satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Pengusaha memberikan santunan kepada pekerja untuk pengobatan gigi\nkhusus hanya bagi pekerja yang bersangkutan, yang nilai bantuannya sebesar Rp.\n500.000 (lima ratus ribu rupiah) per-tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Pekerja mendapatkan bantuan berupa penggantian kaca mata (frame &amp;\nlensa) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dengan ketentuan penggantian\nframe dilakukan 2 (dua) tahun sekali, dan lensa penggantiannya 1 (satu) tahun\nsekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Pekerja yang mengalami musibah bencana alam seperti : banjir, longsor,\ngempa bumi, dan kebakaran diberikan santunan paling sedikit Rp. 500.000 (lima\nratus ribu rupiah) selebihnya dari itu atas kebijakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>(6).Dalam hal pekerja, istri\u002Fsuami dan\u002Fatau anak pekerja meninggal dunia,\nmaka kepada ahli warisnya berhak menerima santunan kematian dari perusahaan\nyang nilainya paling sedikit sebesar 1 (satu) bulan upah, dengan dibuktikan\nsurat keterangan kematian dari instansi yang berwenang, dimana santunan untuk\npekerja tersebut tidak mengurangi haknya atas Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS\nKetenagakerjaan maupun pihak Asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7).Sebagai rasa kesetiakawanan sosial dan kemanusian, serikat pekerja\ndiberikan hak untuk melakukan pengumpulan dana sumbangan duka cita kepada\nseluruh pekerja, yang selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada Ahli\nWaris\u002FPekerja atau Keluarga yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KESEJAHTERAAN, PENGHARGAAN DAN FASILITAS KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Setiap pekerja dan keluarganya mendapatkan kesejahteraan yang memenuhi\nkebutuhan hidup layak bagi kemanusiaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareprovision\">\u003Cp>(2).Untuk meningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha\nwajib menyediakan fasilitas kesejahteraan yang meliputi pelayanan KB, tempat\npenitipan anak, tempat ibadah, sarana olah raga, kantin, klinik perusahaan, dan\nfasilitas rekreasi yang diadakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Sedangkan untuk fasilitas perumahan pekerja, pengusaha dapat bekerjasama\ndengan instansi terkait dan\u002Fatau memfasilitasi keperluan administrasi yang\ndiperlukan oleh pekerja dalam rangka memperoleh fasilitas perumahan\ndimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, pengusaha\nmemfasilitasi pembentukan koperasi pekerja dilingkungan perusahaan, dan\nmemberikan kebebasan secara demokrasi kepada pekerja untuk melakukan pemilihan\ndan\u002Fatau pembentukan kepengurusan koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : PENGHARGAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1).Pengusaha memberikan penghargaan berupa anugerah pengabdian kepada\npekerja yang telah mengabdi bekerja di perusahaan selama 5, 10, 15, 20, 25 dan\n30 tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Penghargaan sebagaimana dimaksud berupa sertifikat serta tanda\nkenang-kenangan yang nilai dan bentuknya ditetapkan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Bagi pekerja yang telah berjasa untuk menggagalkan, mencegah dan\nmenghidari terjadinya kebakaran, pencurian, huru hara dan\u002Fatau kejadian\nlainnnya yang dapat berdampak pada kerugian perusahaan, diberikan penghargaan\nkhusus berupa uang yang nilainya ditetapkan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : FASILITAS KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Pengusaha menyediakan pakaian seragam kerja dan papan nama sesuai dengan\nkebutuhan pada masing-masing Departemen dan nama pekerja yang bersangkutan,\npakaian seragam dan papan nama dimaksud wajib dipakai oleh pekerja yang sedang\nmenjalankan tugas dalam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Pekerja wajib menjaga dan merawat kebersihan atas seragam dan papan nama\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Penggantian pakaian seragam dan papan nama dilakukan oleh pengusaha\npaling lama 2 (dua) tahun sekali dan\u002Fatau bila mengalami kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Bagi pekerja yang tidak mengunakan pakaian seragam dan papan nama selama\nbertugas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Apabila pekerja sudah tidak lagi bekerja atau berakhirnya hubungan\nkerja, maka seragam dan papan nama tersebut wajib dikembalikan oleh pekerja\nkepada pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PERATURAN TATA TERTIB KERJA KATEGORI PELANGGARAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : PERATURAN DISIPLIN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan pekerja\u002Fserikan pekerja secara bersama-sama berupaya untuk\nmenjaga ketertiban dan disiplin kerja sesuai yang berlaku dalam perjanjian\nkerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan tata\ntertib kerja secara baik dan bertanggungjawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja harus menjaga kerapihan, dan kebersihan lingkungan kerjanya\nmasing-masing, dan harus mencegah terjadi kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja harus berupaya menghindari terjadinya\npelanggaran-pelanggaran yang berakibat diberikannya sanksi oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai\ndengan katagori pelanggaran dan sanksinya yang ditetapkan dalam perjanjian\nkerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal terjadinya pelanggaran dan pengusaha bermaksud untuk memberikan\nsanksi kepada pekerja yang bersangkutan, maka terlebih dahulu hal tersebut\nharus dirundingkan secara bipartit antara pekerja\u002Fserikat pekerja dengan\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : KATEGORI PELANGGARAN DAN SAKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT KOREKSI I.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sanksi Surat Koreksi I diberikan kepada Pekerja yang baru pertama kali\nmelakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, adapun klasifikasi\npelanggaran dengan sanksi dimaksud adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Terlambat datang masuk kerja lebih dari ½ jam atau meninggalkan pekerjaan\ntanpa ijin sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berpakaian tidak rapih, kotor, tidak memakai papan nama dan penampilan\ntidak pantas dipandang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berlakuan kurang ramah baik dengan teman kerja maupun tamu dan\u002Fatau\nberlakukan yang tidak sepantasnya diarea perusahan (berteriak, meludah,\nbergurau, berlari, makan permen karet) sewa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak melakukan absen, atau tidak mengunakan pintu khusus karyawan saat\nmasuk maupun pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Membawa makanan dan minuman keluar area kantin pekerja kecuali atas ijin\natasan karena alasan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak menjaga dan memelihara kebersihan ruang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Kurang cakap dalam melaksanakan tugas dan\u002Fatau melayani tamu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Lalai memakai seragam kerja sewaktu bertugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Masa berlaku sanksi tersebut diatas 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sanksi Surat Peringatan I (pertama) diberikan kepada Pekerja yang melakukan\npelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, adapun klasifikasi pelanggaran dengan\nsanksi dimaksud adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja melakukan penggulangan pelanggaran sebelumnya dan\u002Fatau melakukan\npelanggaran tata tertib lainnya dalam masa berlakunya sanksi terdahulu (Surat\nKoreksi I) belum berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir) atau terlambat kerja lebih dari 1\n(satu) jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menukar jadwal kerja (schedule)\u002Fshift tanpa ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Melakukan pekerjaan pribadi saat jam kerja atau melakukan pekerjaan diluar\ntugas dan menghasilkan uang tanpa ijin terlebih dulu dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menolak untuk dilakukan pemeriksaan (body checking) saat akan keluar area\nperusahaan atau pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak mengindahkan perintah atasan yang sesuai bagian dari tugas atau\ntanggungjawab dari pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dengan sengaja memperlihatkan gambar, foto atau film porno dilingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menaruh barang milik perusahaan selain seragam kerja dilocker.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tertidur saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Masa berlaku sanksi tersebut diatas 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>(3).PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sanksi Surat Peringatan II (kedua) diberikan kepada Pekerja yang melakukan\npelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, adapun klasifikasi pelanggaran dengan\nsanksi dimaksud adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja melakukan penggulangan pelanggaran sebelumnya dan\u002Fatau melakukan\npelanggaran tata tertib lainnya dalam masa berlakunya sanksi terdahulu (SP I)\nbelum berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Meninggalkan tempat kerja sebelum waktunya pulang tanpa ijin .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membawa senjata api\u002Ftajam dan sejenisnya yang tidak diijinkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berkelahi diarea perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mengunakan kendaraan atau peralatan\u002Fmesin milik perusahaan tanpa ijin atau\nsepengetahuan atasan (management).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan terjadinya\nkerusakan barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan tindakan yang melanggar norma-norma susila atau norma agama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menolak atau tidak mematuhi perintah atasan untuk melakukan tugas kerja\nyang layak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Dengan sengaja mengakibatkan dirinya dalam keadaan bahaya dan\u002Fatau lalai\ndalam menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>10.Masa berlaku sanksi tersebut diatas 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sanksi Surat Peringatan III (ketiga) diberikan kepada Pekerja yang melakukan\npelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, adapun klasifikasi pelanggaran dengan\nsanksi dimaksud adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja melakukan penggulangan pelanggaran sebelumnya dan\u002Fatau melakukan\npelanggaran tata tertib lainnya dalam masa berlakunya sanksi terdahulu (SP II)\nbelum berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Membawa perlengkapan kerja atau barang milik Perusahaan keluar area\nPerusahaan tanpa sepengetahuan atau ijin tertulis dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meminta imbalan (tips) kepada tamu baik secara langsung maupun tidak\nlangsung, terkecuali tamu yang memberikannya dengan dasar kepuasannya terhadap\npelayanan yang diberikan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mempengaruhi pekerja lain untuk melakukan perbuatan\u002Ftindakan yang kurang\nterpuji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bertindak dan\u002Fatau mengucapkan kata-kata yang tidak sopan terhadap rekan\nkerja ataupun atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bertindak kurang hati-hati atau tidak mematuhi prosedur kerja secara benar\nyang mengakibatkan pekerja lain celaka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memerintahkan kepada pekerja lain dan\u002Fatau menjalankan perintah pekerja\nlain untuk meng-absenkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menyebarkan issue yang berdampak pada terjadinya keresahan dilingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tidak bersedia melakukan medical check up yang diselenggarakan oleh\nperusahaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Masa berlaku sanksi tersebut diatas 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>(5).SKORSING PEMBINAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Skorsing pembinaan dilakukan terhadap pekerja yang telah melakukan\npelanggaran Tata Tertib Kerja masih dalam tenggang waktu berlakunya sanksi\nSurat Peringatan III (Ketiga) dan\u002Fatau melakukan pelanggaran lainnya, adapun\nklasifikasi pelanggaran dengan sanksi Skorsing Pembinaan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja melakukan penggulangan pelanggaran sebelumnya dan\u002Fatau melakukan\npelanggaran tata tertib lainnya dalam masa berlakunya sanksi terdahulu (SP III)\nbelum berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Lalai membuat laporan atau tidak melakukan serah terima keuangan kepada\nPekerja lain yang bertugas pada jadwal kerja berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membawa pulang uang hasil pembayaran restaurant dari tamu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Merusak barang milik tamu dengan sengaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Melecehkan pekerja perempuan dengan sengaja memegang bagian tubuh yang\nvital.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Selama masa skorsing pekerja dimaksud tidak diperkenankan berada diarea\nperusahaan, upah pekerja yang bersangkutan hanya dibayarkan sebesar 80%\n(delapan puluh prosen) dan selama menjalani masa skorsing tidak berhak atas\nuang service charge service.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Masa skorsing pembinaan paling lama 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6).SKORSING DALAM PROSES PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Skorsing dalam proses pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha\nterhadap pekerja yang bersangkutan, dalam rangka untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menggali keterangan dari pekerja yang bersangkutan, guna mengetahui secara\njelas tentang duduk permasalahan dan\u002Fatau menggungkap suatu masalah yang\nterjadi dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menindaklanjuti proses perselisihan hubungan industrial antara Pekerja\natau Serikat Pekerja dengan Pengusaha yang tidak dapat diselesaikan secara\nmusyawarah mufakat melalui perundingan bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menghentikan kewajiban pekerja untuk bekerja yang sedang dalam proses\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menunggu putusan dari lembaga perselisihan hubungan industrial tentang\nperselisihan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sewaktu-waktu pengusaha dapat memanggil pekerja yang sedang menjalani\nskorsing untuk datang ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bagi pekerja yang dipanggil oleh pengusaha pada masa skorsing dalam proses\npemutusan hubungan kerja berhak didampingi oleh serikat pekerja dan\u002Fatau Kuasa\nHukumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Selama Skorsing dalam proses pemutusan hubungan kerja Pengusaha tetap\nwajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yaitu\nUpah (Upah pokok + Tunjangan Tetap) dan Uang Service.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PROSEDUR DALAM PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PERSELISIHAN\nHUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : PROSEDUR DALAM PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Dalam hal terjadinya keluh kesah atau kekurangpuasan pekerja terhadap\nkondisi atau syarat-syarat kerja dilingkungan kerjanya, maka keluhan atau\nkekurangpuasan tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada atasannya\nlangsung (Dept. Head\u002FManager).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Atasan (Dept.Head\u002FManager) dari pekerja yang bersangkutan harus proaktif\nuntuk mendengar alasan-alasan keluh kesah dari bawahannya dimaksud dan dengan\narif serta bijaksana untuk bermusyawarah, guna mencari solusi dalam\nmenyelesaikan permasalahan dimaksud, dengan waktu paling lama 7 (tujuh) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).Apabila permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan dalam waktu yang\ntelah melampaui waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka pekerja yang bersangkutan\nberhak untuk melanjutkannya kepada atasannya lebih tinggi dan\u002Fatau Dept. HRD,\ndan penyelesaiannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak\npermohonan\u002Fpengaduannya diterima oleh Dept. HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).Dalam hal keluh kesah atau kekurang puasan tersebut pada tingkat lebih\ntinggi (Dept. HRD) tidak dapat diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja,\nmaka keluh kesah tersebut telah berkembang menjadi perselisihan hubungan\nindustrial, maka prosedur penyelesaiannya wajib dilaksanakan sesuai ketentuan\nsebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU\nNo. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan\u002Fatau\nketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).Segala bentuk tindakan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas dinyatakan batal demi hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).Setiap terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja\u002F\nserikat pekerja dengan pengusaha, baik mengenai perselisihan hak, kepentingan\ndan pemutusan hubungan kerja, maka prosedur penyelesaiannya wajib dilaksanakan\nsesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang\nKetenagakerjaan jo UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan\nHubungan Industrial dan\u002Fatau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Segala bentuk tindakan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dinyatakan batal demi hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : PRINSIP DASAR DAN ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1).PRINSIP DASAR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pada dasarnya pengusaha, pekerja dan serikat pekerja menjunjung tinggi\nprinsip dasar bahwa dengan segala daya upaya yang maksimal untuk menghindari\nagar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Namun apabila upaya-upaya yang maksimal sudah dilakukan tetapi pemutusan\nhubungan kerja tidak dapat dihindari, maka prosedur dan mekanisme yang ditempuh\nharus sesuai dengan ketentuan UU No. 13\u002F2003 dan UU No. 2 Tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).PHK KARENA MENGUNDURKAN DIRI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi pekerja yang bermaksud ingin mengundurkan diri atas kemauannya\nsendiri wajib mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling\nlambat dibuat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Selama tenggang waktu sampai tanggal pelaksanaan pengunduran diri dimaksud\nbaik pengusaha maupun pekerja yang bersangkutan harus tetap melaksanakan\nkewajibannya sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Terhadap pekerja yang mengundurkan diri dan telah memenuhi syarat dimaksud\npada huruf (a) dan (b), maka pengusaha wajib memberikan uang pisah yang\nbesarnya mengacu pada ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3).PHK KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam\nperjanjian kerja bersama ini, maka pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan\nhubungan kerja setelah kepada pekerja yang bersangkutan diberikan sanksi berupa\nSurat Peringatan pertama. kedua, ketiga secara berturut-turut dan skorsing\nsebagai upaya pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan tersebut pada\nhuruf (a) diatas dan kepadanya telah diberikan sanksi dimaksud, maka pengusaha\nwajib membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja yang besarnya sesuai\nketentuan Pasal 161 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Selain kompensasi sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, pekerja yang\nbersangkutan berhak atas diberikannya surat keterangan bekerja, yang memuat\nterbatas hanya tentang nama, bagian, jabatan dan masa kerja dari pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).PHK KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN ATAU CACAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>Dalam hal pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan\u002Fatau mengalami cacat\nakibat kecelakaan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka pekerja\ndimaksud berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja dan pengusaha wajib\nmembayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja yang besarnya mengacu pada\nketentuan Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5).KARENA PENSIUN DIPERCEPAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) tahun keatas secara\nterus menerus dan\u002Fatau telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun berhak\nmengajukan permohonan pensiun dipercepat secara tertulis paling lambat dibuat\n60 (enam puluh) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Selama tenggang waktu sampai tanggal pelaksanaan pensiun dipercepat baik\npengusaha maupun pekerja yang bersangkutan harus tetap melaksanakan\nkewajibannya sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Terhadap pekerja yang mengajukan permohonan pensiun dipercepat dan telah\nmemenuhi syarat dimaksud pada huruf (a) dan (b), maka pengusaha wajib\nmembayarkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang\npenghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian\nsesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Selain kompensasi sebagaimana tersebut pada huruf (c) diatas, pekerja yang\nbersangkutan berhak atas dana pensiun yang dikelola oleh pengusaha dan\ndiberikannya surat keterangan bekerja, yang memuat terbatas hanya tentang nama,\nbagian, jabatan dan masa kerja dari pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6).PHK KARENA PENSIUN NORMAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada pekerja yang\ntelah memasuki usia pensiun normal (55 tahun) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari\nsebelum memasuki usia pensiun normal bagi pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Selama tenggang waktu sampai tanggal pelaksanaan pensiun normal baik\npengusaha maupun pekerja yang bersangkutan harus tetap melaksanakan\nkewajibannya sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pensiun normal berhak\nmendapatkan kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon sebesar 2\nkali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan\npasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU\nNo. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Selain kompensasi sebagaimana tersebut pada huruf (c) diatas, pekerja yang\nbersangkutan berhak atas dana pensiun yang dikelola oleh pengusaha dan\ndiberikannya surat keterangan bekerja, yang memuat terbatas hanya tentang nama,\nbagian, jabatan dan masa kerja dari pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7).PHK KARENA MENINGGAL DUNIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima\nsejumlah uang yang besarnya 2 kali ketentuan Pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003\nTentang Ketenagakerjaan, selain itu berhak pula atas dana pensiun yang dikelola\noleh pengusaha, uang santunan sesuai PKB ini dan segala bentuk pembayaran yang\nmenjadi hak dari pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8).PHK KARENA PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>Dalam hal pengusaha bermaksud ingin melakukan pemutusan hubungan kerja\nterhadap pekerja dengan alasan karena perubahan status, penggabungan, peleburan\ndan\u002Fatau perubahan kepemilikan perusahaan, maka atas pemutusan hubungan kerja\ndimaksud pekerja berhak menerima kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 kali\nketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan\npasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU\nNo. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9).PHK KARENA PERUSAHAAN TUTUP AKIBAT PAILIT, FORCE MAJEUR, DAN\nEFFISIENSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan\nalasan perusahaan tutup akibat pailit, force majeur, dan\u002Fatau effisiensi dengan\nketentuan syarat fomil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 164 UU No. 13\nTahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap alasan dimaksud telah dipenuhi oleh\npengusaha, dan apabila penyelesaian terhadap maksud pemutusan hubungan kerja\ndengan alasan tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka pengusaha hanya dapat\nmelakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja setelah adanya\npenetapan\u002Fputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial\ndan\u002Fatau putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10).PHK KARENA DITAHAN PIHAK BERWAJIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena adanya pelanggaran\ntindak pidana yang dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan baik didalam maupun\ndiluar perusahaan, maka selama pekerja ditahan kepada keluarganya diberikan\nbantuan paling sedikit ½ bulan upah setiap bulannya. dan apabila pekerja\ndimaksud dinyatakan (divonis) bersalah oleh Hakim pidana maka kepadanya\ndiberikan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU\nNo. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun bila dinyatakan (divonis)\ntidak bersalah wajib dipekerjakan kembali dan dibayarkan hak-haknya yang selama\nditahan sempat dihentikan pembayarannya oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11).PHK KARENA PENGUSAHA MELANGGAR KETENTUAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga\npenyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan\ntindakan\u002Fperbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 169 ayat (1)\nhuruf (a) s\u002Fd (f) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan terhadap\npemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud maka pengusaha wajib\nmembayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang\nbersangkutan berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),\nuang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang\npenggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12).PHK YANG DILARANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\ndengan alasan-alasansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1)\nhuruf (a) s\u002Fd (j) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan terhadap\npemutusan hubungan kerja dengan alasan dimaksud maka pengusaha wajib\nmempekerjakan kembali pekerja pada posisi dan jabatan semula serta membayarkan\nhak-hak yang biasa diterima yang bersangkutan apabila ada haknya yang sempat\ndihentikan pembayarannya oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : KETENTUAN KHUSUS, PERALIHAN, MASA BERLAKU, DAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : KETENTUAN KHUSUS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>Bagi pekerja perempuan yang oleh karena jabatan dan tugas sehari-harinya\nsebagai pramusaji (pelayan) yang sedang hamil, maka kepada pekerja perempuan\ndimaksud pengusaha akan mengambil kebijakan untuk memindahkan (mutasi\u002Frotasi)\nsementara ke bagian lain yang tidak berhubungan langsung dengan tamu dan jenis\npekerjaannya tidak mengganggu kondisi kesehatan baik bagi pekerja yang\nbersangkutan maupun anak dalam kandungannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : KETENTUAN PERALIHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal adanya perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan\nyang tercantum dalam perjanjian kerja bersama ini, maka sepanjang perubahannya\nsecara kualitas dan kuantitasnya lebih baik dari ketentuan dalam perjanjian\nkerja bersama ini akan dengan sendirinya mengikuti perubahan dimaksud, namun\napabila sebaliknya maka isi dari ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini\ntetap berlaku yang berubah hanyalah judul atau sub.judul mengikuti ketentuan\nperundang-undangan yang baru dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1).Perubahan atas ketentuan yang termuat dalam perjanjian kerja bersama ini\nhanya dapat dilakukan apabila adanya kesepakatan dari para pihak, dan bila para\npihak sepakat mengadakan perubahan maka perubahan dimaksud merupakan bagian\nyang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2).Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur\nmengenai Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, maka pengusaha dan\npekerja\u002Fserikat pekerja akan tunduk dan patuh atas ketentuan dimaksud dan\nsanksi hukumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : MASA BERLAKU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Perjanjian kerja bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak\nmulai disepakati dan ditanda tangani oleh Tim Perunding dari masing-masing\npihak, yang selanjutnya didaftarkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam hal setelah masa berlakunya\nberakhir tetapi para pihak sepakat tidak akan melakukan perubahan terhadap\nketentuan-ketentuan didalamnya, maka perjanjian kerja bersama ini dianggap\ndiperpanjang dan berlaku untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak\nberakhirnya perjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"childcaredifferenttrigger":45,"contracttrialperiod":49,"severance_number_1_tenure":53,"alternatives":57,"childcareprovision":61,"dayspweek":65,"funeralpay":69,"eqpromotion":73,"longserviceallowancetype":77,"EMPCONTR_trigger":81,"schedulesrestpw":85,"longserviceallowancetype1":87,"longserviceallowancetype2":89,"paidmaternityleaveall":91,"incidentalbonustype2":95,"hoursovertimemax":99,"menstruationleave":103,"contractseverancepay1":107,"overtimeallowancetypeperiod":109,"WAGES_trigger":111,"hourspday_select":115,"maternitydifferenttrigger":119,"childcaresubsidy":121,"ONCERISE_trigger":125,"wageincreaseperc1":129,"maternityexcludedtrigger":133,"longserviceallowanceamount1":135,"equalitydifferenttrigger":137,"STRUCINCR_trigger":139,"severance":141,"pensionfund":143,"mealvouchersamount":147,"COSTLIV_trigger":151,"WORKHOURS_trigger":154,"LOWWAGE_government":156,"pregnancyexcludedtrigger":158,"hourspweek":160,"pregnancydifferenttrigger":162,"equalityexcludedtrigger":164,"MAXHOURS_trigger":166,"violence":168,"wageincreasefirmperformance":172,"mealvouchers":176,"contractseverancepay":178,"sexualhar":180,"paidmaternityleaveduration":184,"childcareexcludedtrigger":186,"pregnancy":188,"mealvoucherstype1":190,"discrimination":192,"cbadate_start":196,"commutingallowancetype":200,"holidaysdays":204,"holidaysweeks":207,"healthinsurance":209,"COMMUTE_trigger":212,"sundayallowancetype":214,"healthandsafetypolicy":216,"breastfeeding_dangerouswork":220,"contracttrial":222,"dayspweek_select":225,"healthinsurancerelatives":227,"sundayallowanceperc1":229,"LOWWAGE_trigger":231,"overtimeallowancetype":233,"SENIOR_trigger":235,"disabilitypay":237,"lowwageamount":241,"cbadate_end":243,"severance_number":245,"hourspweek_select":247,"wageincreasetype2":249,"hourspday":251,"commutingallowanceamount1":253,"MEALALL_trigger":255,"maternityotherclause":257,"OVERTIME_trigger":261,"SOCSEC_trigger":263,"healthcareaccess":265,"SUNDAY_trigger":267,"healthandsafetytraining":269,"overtimeallowanceperc1":273,"commutingallowancetype1":275,"SCHEDULE_trigger":277,"healthcareaccessrelatives":279,"paidmaternityleave":281,"wageincreasedate":284,"PAIDLEAV_trigger":288},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"childcaredifferenttrigger","(1).Perjanjian kerja bersama ini berlaku","(1).Perjanjian kerja bersama ini berlaku bagi seluruh pekerja yang bekerja\ndi PT. Shimatama Graha (Shima Japanese Rest.) baik dari tingkat jabatan\nterendah sampai yang tertinggi.",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"contracttrialperiod","(2).Setiap calon pekerja harus terlebih ","(2).Setiap calon pekerja harus terlebih dahulu dilakukan seleksi sesuai\ndengan kebutuhan lowongan kerja yang ada diperusahaan dan menjalani masa\npercobaan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan), selama masa percobaan para\npihak berhak untuk mengakhiri hubungan kerja dengan tanpa adanya kewajiban\napapun bagi kedua belah pihak.",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"severance_number_1_tenure","Dalam hal pengusaha bermaksud ingin mela","Dalam hal pengusaha bermaksud ingin melakukan pemutusan hubungan kerja\nterhadap pekerja dengan alasan karena perubahan status, penggabungan, peleburan\ndan\u002Fatau perubahan kepemilikan perusahaan, maka atas pemutusan hubungan kerja\ndimaksud pekerja berhak menerima kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 kali\nketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan\npasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU\nNo. 13 Tahun 2003.",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"alternatives","Bagi pekerja perempuan yang oleh karena ","Bagi pekerja perempuan yang oleh karena jabatan dan tugas sehari-harinya\nsebagai pramusaji (pelayan) yang sedang hamil, maka kepada pekerja perempuan\ndimaksud pengusaha akan mengambil kebijakan untuk memindahkan (mutasi\u002Frotasi)\nsementara ke bagian lain yang tidak berhubungan langsung dengan tamu dan jenis\npekerjaannya tidak mengganggu kondisi kesehatan baik bagi pekerja yang\nbersangkutan maupun anak dalam kandungannya.",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"childcareprovision","(2).Untuk meningkatan kesejahteraan bagi","(2).Untuk meningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha\nwajib menyediakan fasilitas kesejahteraan yang meliputi pelayanan KB, tempat\npenitipan anak, tempat ibadah, sarana olah raga, kantin, klinik perusahaan, dan\nfasilitas rekreasi yang diadakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"dayspweek","(1).Pengusaha wajib melaksanakan ketentu","(1).Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi para Pekerja\nsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003.\n\n\n\n(2).Ketentuan waktu kerja bagi pekerja perempuan ditetapkan berdasarkan\nPasal 76 UU No. 13 tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. : Kep-224\u002FMen\u002F2003\ndan\u002Fatau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"funeralpay","(6).Dalam hal pekerja, istri\u002Fsuami dan\u002Fa","(6).Dalam hal pekerja, istri\u002Fsuami dan\u002Fatau anak pekerja meninggal dunia,\nmaka kepada ahli warisnya berhak menerima santunan kematian dari perusahaan\nyang nilainya paling sedikit sebesar 1 (satu) bulan upah, dengan dibuktikan\nsurat keterangan kematian dari instansi yang berwenang, dimana santunan untuk\npekerja tersebut tidak mengurangi haknya atas Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS\nKetenagakerjaan maupun pihak Asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan.\n\n\n\n(7).Sebagai rasa kesetiakawanan sosial dan kemanusian, serikat pekerja\ndiberikan hak untuk melakukan pengumpulan dana sumbangan duka cita kepada\nseluruh pekerja, yang selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada Ahli\nWaris\u002FPekerja atau Keluarga yang bersangkutan.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"eqpromotion","(2).Setiap Pekerja berhak mendapat kesem","(2).Setiap Pekerja berhak mendapat kesempatan yang sama untuk dipromosikan,\ndemi peningkatan jenjang karir dengan memperhatikan standar mutu SDM yang\nditetapkan oleh perusahaan.\n\n\n\n(3).Pengusaha dalam melaksanakan promosi jabatan dilandasi dengan penilaian\natas prestasi kerja bagi pekerja yang bersangkutan yang pelaksanaannya secara\nobyektif, adil, dan tanpa diskriminasi.",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"longserviceallowancetype","(2).Bagi pekerja yang telah bekerja sela","(2).Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua) belas bulan terus\nmenerus berhak memperoleh tunjangan masa kerja, yang besarnya Rp. 25.000 (dua\npuluh lima ribu) per tahun.",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"EMPCONTR_trigger","(1).Pengusaha wajib membuat perjanjian k","(1).Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja terhadap pekerja yang telah\nlulus dan diterima untuk mengisi lowongan kerja dimaksud, dengan ketentuan\nperjanjian kerja tersebut tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja\nbersama maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta dibuatkan surat\npengangkatan sebagai pekerja tetap\n\n\n\n(2).Perjanjian kerja dibuat dengan mengunakan bahasa indonesia, terkecuali\nperjanjian kerja bagi pekerja asing, dan perjanjian kerja tersebut dibuat\nsekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan\npara pihak masing-masing berhak mendapatkan 1 (satu) perjanjian kerja.\n\n\n\n(3).Perjanjian kerja yang telah dibuat dan ditandatanggani oleh para pihak\ntidak dapat ditarik kembali dan\u002Fatau diubah, kecuali atas persetujuan dari\nkedua belah pihak.",{"bindId":86,"name":67,"text":68},"schedulesrestpw",{"bindId":88,"name":79,"text":80},"longserviceallowancetype1",{"bindId":90,"name":79,"text":80},"longserviceallowancetype2",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"paidmaternityleaveall","(2).Bagi pekerja perempuan berhak memper","(2).Bagi pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 3 (tiga)\nbulan, yang penggunaannya dapat dilakukan selama 1 ½ (satu setengah) bulan\nsebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut\nperhitungan dokter kandungan atau bidan yang memeriksanya.",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"incidentalbonustype2","(8).Besarnya Tunjangan Hari Raya (Keagam","(8).Besarnya Tunjangan Hari Raya (Keagamaan)THR adalah sebagai berikut :\n\n\n\n1.Masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proposional;\n\n\n\n2.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun diberikan sebesar : 1\nbulan upah\n\n\n\n3.Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun diberikan sebesar : 1\n½ bulan upah\n\n\n\n4.Masa kerja diatas 15 tahun lebih diberikan sebesar : 2 bulan upah",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"hoursovertimemax","(2).Pengusaha yang bermaksud ingin mempe","(2).Pengusaha yang bermaksud ingin mempekerjakan pekerja melebihi waktu\nkerja atau lembur harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan, dan\nwaktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 (empat belas) jam\ndalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"menstruationleave","(1).Pengusaha wajib memberikan waktu ist","(1).Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat (cuti) bagi pekerja perempuan\nyang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan\npemberitahuan kepada pimpinannya.",{"bindId":108,"name":55,"text":56},"contractseverancepay1",{"bindId":110,"name":67,"text":68},"overtimeallowancetypeperiod",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"WAGES_trigger","(1).Upah Pokok yang diterima oleh pekerj","(1).Upah Pokok yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1\n(satu) tahun paling sedikit sebesar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada\nsektor pariwisata (Hotel) yang berlaku di DKI Jakarta.\n\n\n\n(2).Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun, besarnya upah\nditetapkan berdasarkan kesepakatan melalui perundingan bipartit antara\npengusaha dengan serikat pekerja, dengan ketentuan nilainya harus lebih tinggi\ndari ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dimaksud.",{"bindId":116,"name":117,"text":118},"hourspday_select","(4).Waktu kerja untuk masing-masing shif","(4).Waktu kerja untuk masing-masing shift selama 6 ½ jam (enam setengah)\njam kerja sehari, dengan waktu istirahat selama ½ (setengah) jam untuk makan,\ndan jadwal (shedule) kerja bagi masing-masing pekerja ditetapkan oleh pimpinan\ndepartment masing-masing.",{"bindId":120,"name":47,"text":48},"maternitydifferenttrigger",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"childcaresubsidy","(1).Pengusaha memberikan santunan bagi p","(1).Pengusaha memberikan santunan bagi pekerja perempuan atau istri sah\npekerja yang melahirkan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu\nrupiah) untuk persalinan normal, dan sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah\nuntuk persalinan cesar, pemberian jaminan sosial (santunan) tersebut berlaku\nhanya sampai anak ketiga dan sah tercatat pada Dept. HRD.\n\n\n\n(2).Bagi pekerja perempuan atau istri sah pekerja yang mengalami keguguran\nkarena faktor medis dan\u002Fatau atas pertimbangan dokter\u002Fbidan disertai dengan\nketerangan dokter\u002Fbidan yang memeriksanya, diberikan jaminan sosial sebesar Rp.\n1.000.000 (satu juta rupiah).",{"bindId":126,"name":127,"text":128},"ONCERISE_trigger","(7).Pengusaha wajib memberikan Tunjangan","(7).Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (Keagamaan) kepada\npekerja setiap menjelang Hari Raya Keagamaan setahun sekali.\n\n\n\n(8).Besarnya Tunjangan Hari Raya (Keagamaan)THR adalah sebagai berikut :\n\n\n\n1.Masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proposional;\n\n\n\n2.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun diberikan sebesar : 1\nbulan upah\n\n\n\n3.Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun diberikan sebesar : 1\n½ bulan upah\n\n\n\n4.Masa kerja diatas 15 tahun lebih diberikan sebesar : 2 bulan upah\n\n\n\n(9).Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (Keagamaan) THR dilakukan\npaling lambat 14 (empat belas) sebelum Hari Raya tiba.",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"wageincreaseperc1","(4).Dalam hal perundingan bipartit menge","(4).Dalam hal perundingan bipartit mengenai pengaturan upah mengalami\nkebuntuan (deadlock) maka penetapannya paling sedikit 5 % (lima prosen) dari\nnilai UMSP yang berlaku (UMSP X 5%) = nilai untuk masing-masing jenjang masa\nkerja kelipatan per 5 (lima) tahun.",{"bindId":134,"name":47,"text":48},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":136,"name":79,"text":80},"longserviceallowanceamount1",{"bindId":138,"name":47,"text":48},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":140,"name":131,"text":132},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":142,"name":55,"text":56},"severance",{"bindId":144,"name":145,"text":146},"pensionfund","(1).Setiap pekerja dan keluarganya yang ","(1).Setiap pekerja dan keluarganya yang sah berhak memperoleh jaminan dan\nperlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan,\nsebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang\nprogram jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan\nmaupun BPJS Kesehatan dan\u002Fatau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan\nlainnya.",{"bindId":148,"name":149,"text":150},"mealvouchersamount","(4).Pengusaha menyediakan makan 1 (satu)","(4).Pengusaha menyediakan makan 1 (satu) kali kepada pekerja sesuai dengan\njadwal (shedule) kerjanya, dan bila pekerja tidak meperoleh makan karena tugas\ndiluar perusahaan, maka pekerja tersebut diberikan tunjangan uang makan sebesar\nRp. 15.000 (lima belas ribu).",{"bindId":152,"name":113,"text":153},"COSTLIV_trigger","(1).Upah Pokok yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1\n(satu) tahun paling sedikit sebesar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada\nsektor pariwisata (Hotel) yang berlaku di DKI Jakarta.",{"bindId":155,"name":67,"text":68},"WORKHOURS_trigger",{"bindId":157,"name":113,"text":114},"LOWWAGE_government",{"bindId":159,"name":47,"text":48},"pregnancyexcludedtrigger",{"bindId":161,"name":67,"text":68},"hourspweek",{"bindId":163,"name":47,"text":48},"pregnancydifferenttrigger",{"bindId":165,"name":47,"text":48},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":167,"name":101,"text":102},"MAXHOURS_trigger",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"violence","(3).PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERI","(3).PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN II\n\n\n\nSanksi Surat Peringatan II (kedua) diberikan kepada Pekerja yang melakukan\npelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, adapun klasifikasi pelanggaran dengan\nsanksi dimaksud adalah sebagai berikut :\n\n\n\n1.Pekerja melakukan penggulangan pelanggaran sebelumnya dan\u002Fatau melakukan\npelanggaran tata tertib lainnya dalam masa berlakunya sanksi terdahulu (SP I)\nbelum berakhir.\n\n2.Meninggalkan tempat kerja sebelum waktunya pulang tanpa ijin .\n\n3.Membawa senjata api\u002Ftajam dan sejenisnya yang tidak diijinkan.\n\n4.Berkelahi diarea perusahaan.\n\n5.Mengunakan kendaraan atau peralatan\u002Fmesin milik perusahaan tanpa ijin atau\nsepengetahuan atasan (management).\n\n6.Melakukan kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan terjadinya\nkerusakan barang milik perusahaan.\n\n7.Melakukan tindakan yang melanggar norma-norma susila atau norma agama.\n\n8.Menolak atau tidak mematuhi perintah atasan untuk melakukan tugas kerja\nyang layak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.\n\n9.Dengan sengaja mengakibatkan dirinya dalam keadaan bahaya dan\u002Fatau lalai\ndalam menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"wageincreasefirmperformance","(1).Dalam hal pengusaha mendapatkan keun","(1).Dalam hal pengusaha mendapatkan keuntungan per-tahun, maka atas\nkeuntungan tersebut pekerja diberikan bonus tahunan, dalam rangka untuk\nmeningkatkan kinerja dan motivasi kerja.\n\n\n\n(2).Perhitungan pembagian bonus tahunan ditetapkan berdasarkan masa kerja\ndari masing-masing pekerja, yang nilainya dimusyawarahkan antara pengusaha\ndengan serikat pekerja.\n\n\n\n(3).Pekerja yang berhak atas bonus tahunan secara penuh adalah bagi pekerja\nyang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, sedangkan bagi\npekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas)",{"bindId":177,"name":149,"text":150},"mealvouchers",{"bindId":179,"name":55,"text":56},"contractseverancepay",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"sexualhar","(5).SKORSING PEMBINAAN Skorsing pembinaa","(5).SKORSING PEMBINAAN\n\n\n\nSkorsing pembinaan dilakukan terhadap pekerja yang telah melakukan\npelanggaran Tata Tertib Kerja masih dalam tenggang waktu berlakunya sanksi\nSurat Peringatan III (Ketiga) dan\u002Fatau melakukan pelanggaran lainnya, adapun\nklasifikasi pelanggaran dengan sanksi Skorsing Pembinaan sebagai berikut :\n\n\n\n1.Pekerja melakukan penggulangan pelanggaran sebelumnya dan\u002Fatau melakukan\npelanggaran tata tertib lainnya dalam masa berlakunya sanksi terdahulu (SP III)\nbelum berakhir.\n\n2.Lalai membuat laporan atau tidak melakukan serah terima keuangan kepada\nPekerja lain yang bertugas pada jadwal kerja berikutnya.\n\n3.Membawa pulang uang hasil pembayaran restaurant dari tamu.\n\n4.Merusak barang milik tamu dengan sengaja.\n\n5.Melecehkan pekerja perempuan dengan sengaja memegang bagian tubuh yang\nvital.",{"bindId":185,"name":93,"text":94},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":187,"name":47,"text":48},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":189,"name":59,"text":60},"pregnancy",{"bindId":191,"name":149,"text":150},"mealvoucherstype1",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"discrimination","(1).Penerimaan pekerja untuk mengisi low","(1).Penerimaan pekerja untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan\ndilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara\ntanpa adanya diskriminasi.",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"cbadate_start","Perjanjian kerja bersama ini berlaku sel","Perjanjian kerja bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak\nmulai disepakati dan ditanda tangani oleh Tim Perunding dari masing-masing\npihak, yang selanjutnya didaftarkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam hal setelah masa berlakunya\nberakhir tetapi para pihak sepakat tidak akan melakukan perubahan terhadap\nketentuan-ketentuan didalamnya, maka perjanjian kerja bersama ini dianggap\ndiperpanjang dan berlaku untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak\nberakhirnya perjanjian kerja bersama ini.",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"commutingallowancetype","(3).Setiap Pekerja yang telah bekerja se","(3).Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan terus menerus,\nberhak menerima tunjangan transportasi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu\nrupiah)\u002Fbulan dan\u002Fatau diperhitungan sesuai dengan jumlah kehadiran pekerja\nyang bersangkutan.",{"bindId":205,"name":105,"text":206},"holidaysdays","(1).Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat (cuti) tahunan selama 12 (dua\nbelas) hari kerja, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua\nbelas) bulan secara terus menerus.",{"bindId":208,"name":105,"text":206},"holidaysweeks",{"bindId":210,"name":145,"text":211},"healthinsurance","(1).Setiap pekerja dan keluarganya yang sah berhak memperoleh jaminan dan\nperlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan,\nsebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang\nprogram jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan\nmaupun BPJS Kesehatan dan\u002Fatau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan\nlainnya.\n\n\n\n(2).Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan\nkesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang manusiawi sesuai\ndengan harkat dan martabat manusia maupun nilai-nilai agama.",{"bindId":213,"name":202,"text":203},"COMMUTE_trigger",{"bindId":215,"name":67,"text":68},"sundayallowancetype",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"healthandsafetypolicy","(2).Setiap pekerja berhak memperoleh per","(2).Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan\nkesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang manusiawi sesuai\ndengan harkat dan martabat manusia maupun nilai-nilai agama.",{"bindId":221,"name":59,"text":60},"breastfeeding_dangerouswork",{"bindId":223,"name":51,"text":224},"contracttrial","(2).Setiap calon pekerja harus terlebih dahulu dilakukan seleksi sesuai\ndengan kebutuhan lowongan kerja yang ada diperusahaan dan menjalani masa\npercobaan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan), selama masa percobaan para\npihak berhak untuk mengakhiri hubungan kerja dengan tanpa adanya kewajiban\napapun bagi kedua belah pihak.\n\n\n\n(3).Pengusaha berhak melakukan evaluasi dan menentukan lulus atau tidaknya\ncalon pekerja yang telah menjalani masa percobaan dimaksud, dengan\nmempertimbangkan kebutuhan operasional dan standar mutu sumber daya manusia\nyang ditetapkan oleh perusahaan.",{"bindId":226,"name":67,"text":68},"dayspweek_select",{"bindId":228,"name":145,"text":146},"healthinsurancerelatives",{"bindId":230,"name":67,"text":68},"sundayallowanceperc1",{"bindId":232,"name":113,"text":153},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":234,"name":67,"text":68},"overtimeallowancetype",{"bindId":236,"name":79,"text":80},"SENIOR_trigger",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"disabilitypay","Dalam hal pekerja mengalami sakit berkep","Dalam hal pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan\u002Fatau mengalami cacat\nakibat kecelakaan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka pekerja\ndimaksud berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja dan pengusaha wajib\nmembayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja yang besarnya mengacu pada\nketentuan Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.",{"bindId":242,"name":113,"text":153},"lowwageamount",{"bindId":244,"name":198,"text":199},"cbadate_end",{"bindId":246,"name":55,"text":56},"severance_number",{"bindId":248,"name":67,"text":68},"hourspweek_select",{"bindId":250,"name":131,"text":132},"wageincreasetype2",{"bindId":252,"name":117,"text":118},"hourspday",{"bindId":254,"name":202,"text":203},"commutingallowanceamount1",{"bindId":256,"name":149,"text":150},"MEALALL_trigger",{"bindId":258,"name":259,"text":260},"maternityotherclause","(3).Pekerja perempuan yang mengalami keg","(3).Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\ncuti paling sedikit 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter kandungan atau bidang yang memeriksanya.",{"bindId":262,"name":67,"text":68},"OVERTIME_trigger",{"bindId":264,"name":145,"text":146},"SOCSEC_trigger",{"bindId":266,"name":145,"text":146},"healthcareaccess",{"bindId":268,"name":67,"text":68},"SUNDAY_trigger",{"bindId":270,"name":271,"text":272},"healthandsafetytraining","(3).Pengusaha wajib menyediakan perlengk","(3).Pengusaha wajib menyediakan perlengkapan kerja sesuai standar yang\nditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan tentang penerapan sistem\nmanajemen keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk menerbitkan dan membagikan\nbuku pedoman K 3 kepada seluruh pekerja.",{"bindId":274,"name":67,"text":68},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":276,"name":202,"text":203},"commutingallowancetype1",{"bindId":278,"name":67,"text":68},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":280,"name":145,"text":146},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":282,"name":105,"text":283},"paidmaternityleave","(1).Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat (cuti) bagi pekerja perempuan\nyang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan\npemberitahuan kepada pimpinannya.\n\n\n\n(2).Bagi pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 3 (tiga)\nbulan, yang penggunaannya dapat dilakukan selama 1 ½ (satu setengah) bulan\nsebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut\nperhitungan dokter kandungan atau bidan yang memeriksanya.\n\n\n\n(3).Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\ncuti paling sedikit 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter kandungan atau bidang yang memeriksanya.",{"bindId":285,"name":286,"text":287},"wageincreasedate","(6).Penyesuaian kenaikan dan peninjauan ","(6).Penyesuaian kenaikan dan peninjauan Upah dilaksanakan setiap tahun yang\npemberlakuannya setiap tanggal 1 Januari.",{"bindId":289,"name":105,"text":290},"PAIDLEAV_trigger","(1).Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat (cuti) tahunan selama 12 (dua\nbelas) hari kerja, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua\nbelas) bulan secara terus menerus.\n\n\n\n(2).Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 (dua belas) bulan\ntetapi telah menjalani masa percobaan dan masa kerjanya lebih dari 6 (enam)\nbulan berhak mendapat cuti khusus paling lama 6 (enam) hari kerja.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Shimatama Graha - 2013\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-12-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;Belum diratifikasi\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Rumah sakit, penyedia makanan, parawisata\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Restoran\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Shimatama Graha \n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Shima Japanese Restaurant SPA FSP Paras Indonesia\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceamount1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;300000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;25000\u002Fyear per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp;15000.0 per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[296],{"title":38,"slug":34},[298],{"type":299,"data":300},"call_to_action_body_block",{"title":301,"description":302,"variant":303,"link":304},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":301,"url":305,"description":301,"rel":306,"type":307},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[309],{"type":299,"data":310},{"title":301,"description":302,"variant":303,"link":311},{"title":301,"url":305,"description":301,"rel":306,"type":307},[]]