[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-semarang-garment-dengan-puk-spsi-pt-semarang-garment-2015---2017":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":267,"content_type_view":268,"extra_breadcrumbs":269,"body":271,"body_blocks":282,"related_pages":286},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":265,"translations":266},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-semarang-garment-dengan-puk-spsi-pt-semarang-garment-2015---2017","17e4f862-ba89-11e5-a24a-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-semarang-garment-dengan-puk-spsi-pt-semarang-garment-2015---2017\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-semarang-garment-dengan-puk-spsi-pt-semarang-garment-2015---2017\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Semarang Garment Dengan PUK SPSI PT Semarang Garment 2015 - 2017","ba_ID","IDN PT. Semarang Garment - 2015","Indonesia - IDN PT. Semarang Garment - 2015","IDN PT. Semarang Garment - 2015 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"92 - PKB PT. Semarang Garment.html","\n              \n              \n              \n              \n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT SEMARANG GARMENT DENGAN SERIKAT PEKERJA\nSANDANG KULIT SPSI 2015 - 2017\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. SEMARANG GARMENT, yang didirikan berdasarkan\nakta notaris no. 60 dengan pengusahaan dari menteri kehakiman republik\nIndonesia tertanggal 27 Februari 2003 dengan C-UM.02.01.6071 tahun 2003,\nberalamat di jalan Soekarno Hatta km 25 desa wujil kecamatan bergas, kabupaten\nSemarang, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA\nPT. SEMARANG GARMENT, tercatat pada dinas sosial tenaga kerja kabupaten dengan\nno. KEP.04\u002FPC FSP TSK SPSI\u002FXI\u002F2009 dan selanjutnya dalam perjanjian Kerja\nbersama ini disebut \"Serikat Perkerja\" selaku wakil pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PENGUSAHA: Direksi \u002F pengurus yang memimpin dan mengelola perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN: PT. SEMARANG GARMENT yang berdomisili di jl. Soekarno Hatta\nkm.25 desa wujil, kecamatan bergas kabupaten Semarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PEKERJA: orang yang bekerja pada perusahaan dan menandatangani surat\nperjanjian kerja tertulis maupun lisan dengan pengusaha dan mendapatkan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.SERIKAT PEKERJA : serikat pekerja tekstil sandang dan kulit - SERIKAT\nPEKERJA SELURUH INDONESIA PT SEMARANG GARMENT, yang kedudukan di jl, soekarno\nhatta km 25, desa wujil kecamatan bergas kabupaten semarang, yang telah\ntercatat dikantor dinas sosial tenaga kerja kabupaten semarang no. KEP.04\u002FPC\nFSP TSK SPSI\u002FXI\u002F2009.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.UPAH: hak pekerja \u002F buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang\nsebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja pada pekerja\u002F butuh yang\nditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau\nperaturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja\u002Fburuh, dan\nkeluarganya atas suatu pekerjaan dan \u002Fatau jasa yang telah \u002Fakan dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.PREMI: tunjangan yang bersifat tidak tetap yang diberikan kepada pekerja\ndan dipengaruhi oleh kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.MANGKIR: pekerja tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dapat\ndipertanggung jawabkan secara sah dan menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan\nperusahaan dan UU no.13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.KELUARGA: istri atau suami yang sah, anak kandung atau tiri yang disahkan\nmenurut hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.ANAK: setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Anak kandung atau anak\nangkat yang sah atau anak tiri dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah,\ntidak mempunyai pekerjaan sendiri dan menjadi tanggungan tenaga kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.AHLI WARIS: keluarga atau orang yang menurut UU no 13 tahun 2003 berhak\nmenerima bayaran atau santunan dalam hal kematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.HARI KERJA: hari senin sampai jumat, yang diperhitungkan jam kerjanya\nditetapkan sesuai no. 12 (dua belas). Hari kerja bagian embryo dari adalah\nsenin sampai sabtu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.JAM KERJA: delapan jam sehari dan empat puluh jam seminggu dengan hari\nkerja senin sampai dengan jumat, selebihnya dihitung lembur 7 jam sehari dalam\nseminggu dengan hari kerja senin sampai dengan sabtu untuk bagian Embroyderi,\nselebihnya dihitung lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.LEMBUR: waktu kerja yang dilakukan diluar jam kerja yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.JAM KERJA SHIFT : perusahaan menggunakan jam kerja tiga shift untuk\nbagian embroyderi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.JAM ISTIRAHAT : khusus untuk istirahat bagi karyawan PT SEMARANG\nGARMENT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.1 (SATU) HARI: waktu selama 24 (dua puluh empat) jam,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.SEMINGGU: waktu selama 7 (tujuh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan serikat pekerja mengatur bahwa perjanjian ini terbatas hanya\nberlaku untuk hal hal yang diatur dalam pasal-pasal perjanjian kerja bersama\ndengan pengertian akan tetap mengindahkan hak-hak dari masing masing pihak,\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pedoman dan disiplin kerja yang berlaku dan peraturan tambanhan tambahan\nlainnya yang akan dibuat oleh kedua belah pihak di masa yang akan datang dapat\ndiberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian kerja\nbersama ini, serta peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan\ndiatur dalam ketentuan tersendiri atas dasar perjanjian bersama dengan\nberlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan PKB ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Kewajiban Dan Hak Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang\nada dalam perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan serikat pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja\nbersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dan serikat pekerja harus mencetak dan membagikan naskah\nperjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Hubungan Pengusaha Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan serikat pekerja bertekad untuk terus bekerjasama dalam\nmenciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya hubungan\nindustrial yang dinamis dan harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menunjang tekad tersebut maka pengusaha dan serikat pekerja\nmelaksanakan pembentukan dan penyempurnaan sarana sarana hubungan industrial\nyang harmonis dan dinamis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HAK - HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Hak - Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mempunyai hak dan kewajiban untuk memberikan pengarahan kepda\nseluruh karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Demi kelancaran usaha dan kemajuan perusahaan, pengusaha berhak mengelola\ntenaga kerja untuk mewujudkan managemen yang baik dan sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mengakui serikat pekerja unit kerja SPTSK\u002FSPSI PT. SEMARANG\nGARMENT adalah satu satunya organisasi yang diakui oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat pekerja dan pengusaha berhak mengajukan keberatan atas tindakan\npengusaha dan serikat pekerja yang bertentangan dengan isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mengatur organisasi dan anggotanya adalah hak Serikat pekerja sepanjang\ntidak bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam menjalankan tugasnya pihak serikat pekerja dan pengusaha akan\nberusaha menghindarkan tindakan tindakan yang dapat merugikan masing masing\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Jaminan, Dispensasi, Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat\nPekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jaminan serikat pekerja dari perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan tidak akan mengbalang halangi atau memaksa pekerja atau buruh\nuntuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi\npengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan\u002Fatau menjalan atau\ntidak menjalankan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap pekerja yang menjadi pengurus serikat pekerja secara sah tidak akan\nmendapatkan tekanan dari pengusaha tentang kegiatannya baik secara langsung\nmaupun tidak langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengurus serikat pekerja yang menjalankan tugas organisasi adalah\ndikategorikan sama dengan melaksanakan tugas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dispensasi serikat pekerja dari perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha memberikan ijin kepada pengurus serikat pekerja dalam\nmelaksanakan tugas keperluan serikat pekerja untuk meninggalkan pekerjaan\ndengan memperoleh upah penuh (serikat pekerja sebelumnya memberikan alasan atau\nbukti yang jelas).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha memberikan fasilitas kepada serikat pekerja dengan perlengkapan\nalat-alat kantor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengusaha menyediakan papan pengumumam yang dibutuhkan serikat pekerja dan\nmenempatkan pada tempat yang sudah disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Syarat - Syarat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan karyawan baru diperusahaan adalah kewenangan perusahaan dan\ndilaksanakan sesuai dengan prosedur penerimaan karyawan di PT. SEMARANG GARMENT\nserta dilaksanakan sesuai kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Calon karyawan harus lulus dalam ujian\u002Ftest yang telah diselenggarakan\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pria\u002Fwanita\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Umur 18 tahun keatas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan medical ceck up oleh dokter perusahaan (tidak dipungut biaya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berijasah minimal SLTP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Memiliki daftar riwayat hidup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Memiliki kartu pencari kerja (kuning) dari disnaker\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pas foto 3x4 = 2 lembar, 4x6 = 2 lembar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Fotocopy E-KTP atau SIM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Fotocopy akte kelahiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Surat lamaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan buyer requirement, maka pengusaha tidak melakukan perjanjian\nkerja waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>Perjanjian kerja untuk waktu tidak tententu dapat mensyaratkan masa\npercobaan kerja paling lama 3 bulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang\nmembayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Hari Kerja Dan Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>1.Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja di\nperusahaan adalah 5 (lima) hari dalam seminggu dan 6 (enam) hari dalam seminggu\nuntuk embroidery.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2.Jam kerja diperusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk\nbagian embroidery.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Waktu kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.5 (lima) hari kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Hari senin-jumat: jam07.00-16.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.6 (enam) hari kerja \u002F embroyderi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Hari Senin-Jumat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift A :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 06.00 – 16.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift B :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 14.00 – 22.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift C :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 22.00 – 06.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hari Sabtu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift A :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 06.00 – 11.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift B :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 11.00 – 16.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift C :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 16.00 – 21.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Security\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dibagi 3 (tiga) shift dengan ketentuan laki iaki berkerja selama (enam) hari\ndalam 1 minggu\u002F 40 (empat puluh ) jam dalam seminggu dan perempuan bekerja\nselama 5 (lima) hari dalam 1 minggu\u002F40 (empat puluh) jam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kerja untuk security laki laki 6 (enam) hari kerja, 5 hari pertama\ndiatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I jam kerja : 06.00 - 14.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II jam kerja : 14.00 - 22.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III jam kerja : 22.00 - 06.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam security untuk laki-laki 6 hari kerja, hari keenam diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I jam kerja : 06.00 - 11.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II jam kerja : 14.00 - 19.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III jam kerja : 22.00 - 03.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lebih dari 40 jam perminggu maka dihitung sebagai over time sesuai\nKEP.102\u002FMEN\u002FV\u002F2004 tentang WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR serta\npengaturan kerja satuan pengaman (SATPAM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kerja untuk security perempuan 5 hari kerja Senin - Jumat diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I jam kerja: 07.00 - 15.30 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jam kerja pada bulan Ramadhan atau puasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin - Kamis : 07.00 - 15.30 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jumat : 07.00 - 16.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin - Jumat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Departemen embroider masuk seperti biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Untuk mencegah terjadinya kelebihan jam kerja pada hari kerja normal, maka\ndapat dilakukan flexsible on shift dengan ketentuan diberitahukan minimal 24\njam sebeiumnya dan diberikan waktu istirahat yang cukup kepada karyawan.\nKetentuan mengenai jam kerja fleksible on shift diatur dalam kesepakatan\nbersama antara pengusaha dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sehubungan dengan pasal 11 yang mengatur hari kerja dan waktu kerja, maka\nuntuk waktu istirahat sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat\npekerja yaitu diatur 1 (satu) jam istirahat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 5 (lima) hari kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hari Senin-Kamis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hari Jumat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : 11.45 - 12.45 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 6 (enam) hari kerja\u002FEmbroidery:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin - Kamis Shift A istirahat : 11.00 - 12.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pemsahaan memerlukan kerja lembur diluar ketentuan yang berlaku,\nmaka karyawan diharapkan dapat membantu untuk kerja lembur, tetapi sifatnya\ntidak wajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>2.Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam\n1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak termasuk\nkerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan\u002Fhari libur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hari puasa pertama dan kedua tidak ada kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>5.Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja \u002F buruh yang berumur kurang dari\n18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter\nberbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila\npekerja antara pukul 23.00 s\u002Fd 07.00.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja \u002F buruh perempuan antara pukul 23.00\n- 07.00 WIB wajib:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberikan makanan dan minuman bergizi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yang berangkat\ndan pulang bekerja antara pukul 23.00 - 05.00 WIB atau uang pengganti\ntransport.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Upah lembur yang dibayarkan yang diketahui dan atau diinstruksikan oleh\natasan yang berwenang yang dapat dilihat pada kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Ketentuan tunjangan makanan dan transport diatur di PKB pasal 17 mengenai\ntunjangan-tunjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>10.Perhitungan upah lembur dihitung sesuai dengan surat keputusan MENAKER RI\nNo.KEP-102\u002FMEN\u002FV\u002F2004 dengan diperhitungkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa untuk waktu kerja 5\n(lima) dan 6 (enam) hari kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam pertama dibayar 1.5 X upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan \u002F hari raya\nresmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 1 (satu) jam berikutnya dibayar 3 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 1 jam berikutnya dan seterusnya dibayar 4 x upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Apabila kerja lembur dilakukan padg hari istirahat mingguan atau hari\nkerja raya resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 1 (satu) jam berikutnya dibayar 3 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 1 (satu) jam berikutnya dan seterusnya dibayar 4 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah\nlembur untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 5 (lima) jam pertama dibayar 2 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 1 (satu)jam berikutnya 3 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 1 (satu) jam berikutnya dan seterusnya dibayar 4 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perhitungan upah sejam adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk pekerja bulanan = 1\u002F173 x upah tetap sebulan (gaji pokok + tunjangan\ntetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Status Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan training \u002F percobaan adalah karyawan yang sedang dalam masa\npercobaan selama 3 (tiga) bulan dan mendapatkan upah setiap tanggal 5 (lima)\ndan besarnya minimal sama dengan UMK (upah minimum Kabupaten) Semarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan kontrak ditiadakan sesuai dengan kebijakan PT.Semarang Garment,\nmengenai karyawan kontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan tetap adalah karyawan yang telah lulus masa percobaan selama 3\n(tiga) bulan dan mendapatkan upah setiap tanggal 5 dan besarnya minimal sama\ndengan UMK (upah minimum Kabupaten) Semarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan yang diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling lama 3\n(tiga) bulan, terhitung sejak karyawan yang bersangkutan mulai bekerja\ndiperusahaan, dan adanya masa percobaan harus diberitahukan secara tertulis\nkepada calon karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\nkerja setiap saat tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Seorang karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik,\ndiangkat sebagai karyawan tetap sesuai dengan golongan yang ditetapkan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Usia pensiun sesuai PER-02\u002FMEN\u002F1995 dan berlaku diperusahaan adalah 55\n(lima puluh lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Perubahan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat mengalih tugaskan karyawan setelah berkonsultasi dengan\natasan yang bersangkutan dan bagian Personalia ke jabatan lain sesuai dengan\nprestasi kerjanya dan tersedianya posisi dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ada 4 (empat) jenis perubahan jabatan yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Promosi : proses atau kesempatan yang diberikan kepada seseorang karyawan\nuntuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam suatu struktur organisasi dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Demosi penurunan jabatan seseorang dalam suatu struktur organisasi dalam\nperusahaan dikarenakan orang tersebut melakukan pelanggaran atau kesalahan atau\ndianggap tidak mampu menduduki posisi \u002F jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mutasi : proses pemindahan kerja dari satu bagian kebagian lain yang\nsetingkat dtam suatu organisasi di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Termination : proses pemberhentian karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal penetuan tugas, penempatan serta pemindahan (mutasi) pekerja,\npengusaha akan selalu memperhatikan kemampuan, kecakapan, pengaiaman serta\nkeahlian pekerja dengan mempertimbangkan keinginan-keinginan dari pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha berwenang dan berhak unutk memindahkan seorang pekerja menurut\nkebutuhah dan kepentingan operasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mutasi bukan maksud merugikan \u002F menghukum pekerja atau diilakukan bukan\nkarena perbedaan agama, keyakinan, politik, urusan-urusan bukan dinas balas\ndendam karena keanggotaannya, dalam serikat pekerja atau hal-hal yang lain yang\nbertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hak-hak karyawan dalam mutasi karena promosi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mutasi karena promosi adalah kenaikan jenjang \u002F kedudukan pekerja yang\nsifatnya lebih tinggi dari kedudukan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan memberikan tunjangan kebijaksanaan kepada karyawan yang telah\nmemenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ADM kantor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan kebijaksanaan : Rp 50,000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Gaji pokok : Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ADM EXIM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan kebijaksanaan : Rp 50,000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Gaji pokok : Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Operator diangkat menjadi foreman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan jabatan : Rp 50,000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Gaji pokok : Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Foreman diangkat menjadi ASS SPV\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan jabatan : Rp 50,000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan kebijaksanaan : Rp 50,000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Gaji pokok: Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ASS SPV diangkat menjadi Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan jabatan : Rp 50,000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan kebijaksaan : Rp 200,000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Gaji pokok : Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Supervisor diangkat menjadi Chief\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan jabatan : Rp 150,000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan kebijaksaan : Rp 300,000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Gaji pokok : Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila tidak menjabat posisi tersebut maka tunjangan ini akan hilang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan jabatan tidak dipengaruhi kehadiran dan tidak akan berpengaruh\npada tunjangan lain dan akan diberikan pada setiap bulan dengan pembayaran\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tunjangan kebijaksanaan tersebut sebagai tunjangan tambahan yang diberikan\nkepada karyawan yang apabila tidak masuk kerja maka akan dipotong dengan rumus;\n= total hari tidak masuk kerja x total tunjang kebijaksanaan \u002F 30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Struktur Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sistem pengupahan metiputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Upah (upah pokok ditambah tunjangan tunjangan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kenaikan upah atau peninjauan yang dilakukan setiap setahun sekali\ndidasarkan pada perbandingan antara UMK lama dengan UMK baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cp>-Kenaikan upah berdasarkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Masa kerja 0 - 12 bulan sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten Semarang) yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa kerja 1 tahun s\u002Fd 5 tahun selisih UMK lama dan UMK baru kenaikan Rp.\n1000 setiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa kerja 6 tahun keatas selisih UMK lama dan UMK baru kenaikan Rp. 2000\nsetiap tahun\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah pekerja dibayarkan setelah dipotong pajak yang pemotongnya ditetapkan\nsesuai dengan peraturan perpajakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan pembayaran upah yang dilaksanakan secara bulanan setiap\ntanggal 5 (lima).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Tunjangan Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>1.Tunjangan Hari Raya (THR).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>a.THR diberikan dalam bentuk uang selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum\nhari raya keagamaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pajak THR menjadi tanggungjawab karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pembayaran THR ditentukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- masa kerja 0 s\u002Fd kurang dari 3 bulan = Rp.0\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- masa kerja 3 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan secara\nproporsional dengan rumus = Masa kerja x upah sebulan\u002F12\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- masa kerja lebih dari 12 bulan = upah sebulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Keterangan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah sebulan dalam perhitungan THR ini adalah upah pokok ditambah tunjangan\ntetap ditambah tunjangan kebijaksanaan. Bagi pekerja yang diberikan hanya upah\n\u002F gaji pokok tanpa tunjangan tetap dan atau tunjangan kebijaksanaan, maka\nperhitungan THR dari upah \u002Fgaji pokok dengan ketentuan tidak dibawah ketentuan\nUMK yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Tunjangan kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila karyawan meninggal dunia bukan \u002F oleh karena kecelakaan kerja, maka\nperusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan\nketentuan-sebagai berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp.500,000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Santunan dari BPJS ketenagakerjaan karena telah menjadi anggota BPJS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, kepada\nahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan\nperhitungan 2 (dua) x uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, 1 (satu)\nx uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang\npenggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowanceamount1\">\u003Cp>3.Tunjangan transport\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yang berangkat dan\npulang berkerja antara pukul 23.00 s\u002Fd 05.00 atau uang transport senilai\nRp.4,000.-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan kehadiran \u002F premi hadir yang dikaitkan dengan kehadiran\ndiberikan kepada karyawan setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Contoh; karyawan tanpa absen dalam 1 bulan akan mendapat premi hadir dengan\nperhitungan = Gaji pokok\u002F30, jika absen 1 hari atau lebih tidak mendapat premi\nhadir (0%).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchersamount\">\u003Cp>5.Tunjangan makan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan tunjangan makan sebesar Rp.2,500. \u002F hari (apabila\ntidak hadir maka karyawan tidak mendapatkan tunjangan tersebut).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Karyawan akan mendapat makanan dan minuman sekurang kurangnya 1400 kalori\nsenilai Rp.3,000,- apabila lembur dilakukan selama minimum 3 (tiga) jam (diluar\njam istirahat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bonus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan bonus berupa barang setiap tahun sesuai dengan kempuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Contoh : bonus parcel untuk hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tunjangan dinas luar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Biaya transport dan biaya makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Tunjangan pensiun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin PHK dengan alasan karyawan\nditahan oleh yang berwajib bukan atau oleh karena pengaduan dari perusahaan\nsebagaimana diatur dalam UU no 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan\npengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan\nbantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya sesuai UU no 13 tahun 2003\npasal 160.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pihak keluarga yang ditinggaikan diberikan bantuan sebagi berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 1 orang tanggungan 25% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 2 orang tangguhgan 35% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 3 orang tanggungan 45% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 4 orang tanggungan atau lebih 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Lamanya pemberian bantuan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari\npertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan yang ditahan oleh pihak yang berwajib atas pengaduan pengusaha\nsecara prosedur diatur lebih lanjut dalam undang undang no 13 tahun 2003\ntentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan sakit, surat ijin yang berlaku dan dibayar adalah surat\nketerangan sakit dari rumah sakit, surat keterangan sakit dari PUSKESMAS, surat\nketerangan sakit dari Dr. PPK1 (dokter BPJS), dan keterangan sakit dari bidan \u002F\ndokter spesialis kandungan rumah sakit bagi karyawan hamil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama yang dibuktikan dengan\nsurat dokter (dirawat dirumah sakit) maka upahnya akan dibayar dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 bulan pertama dibayar = 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 bulan kedua dibayar= 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 bulan ketiga dibayar= 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 bulan keempat dibayar= 25%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>3.Apabila pekerja \u002F buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat\nakibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah\nmelampaui batas 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja\ndan diberikan:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.Uang pesangon 2 (dua) x ketentuan pasal 156 ayat (2);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) x ketentuan pasal 156 ayat (3);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Uang penggantian hak 1 (satu) x pasal 156 ayat (4) sesuai UU no 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Perawatan Dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>Guna memelihara kesehatan para karyawan, Perusahaan menyediakan fasilitas\npengobatan yang ditentukan oleh Perusahaan berpedoman kepada ketentuan UU No.\n24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta Peraturan Pelaksanaannya (PP No. 12 Tahun\n2013).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.Bagi Karyawan yang akan menggunakan fasilitas tersebut harus terlebih\ndahulu minta ijin kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>2.Untuk menjaga kesehatan karyawan\u002Fti setiap setahun sekali oleh dokter\nperusahaan dilakukan pemeriksaan Medical Check Up secara masal kepada\nkaryawan\u002Fti PT. Semarang Garment.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VlI : JAMINAN SOSIAL\u002F KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Keselamatan Dan Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan wajib memberikan alat-alat perlindungan keselamatan dan\nkesehatan berupa alat perlindungan diri (APD), fasilitas kedaruratan dan\nperlengkapan keselamatan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>2.Perusahaan wajib melakukan; edukasi mengenai norma keselamatan dan\nkesehatan kerja kepada seluruh karyawan, norma ketenagakerjaan, dan melakukan\npencegahan dan penaggulangan HIV\u002FAIDS serta melakukan safety education kepada\nsetiap tamu yang datang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya dan\nwajib memakai alat alat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah disediakan\noleh perusahaan serta mengikuti\u002Fmematuhi ketentuan ketentuan mengenai\nkeselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku sesuai\ndengan Undang undang no 1 tahun 1970.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cp>4.Karyawan hamil tidak diperbolehkan bekerja dengan bahan berbahaya dan\nracun (B3) baik dalam kegiatan penyimpanan, pemanfaatan ataupun pembuangan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Apabila karyawan menemui hal hal yang dapat membahayakan terhadap\nkeselamatan dan kesehatan kerja karyawan dan perusahaan, harus segera\nmelaporkan kepada pimpinan (atasannya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan wajib memelihara alat-alat atau perlengkapan kerja dengan\nbaik dan teliti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Diluar waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan, karyawan dilarang\nmemakai\u002F menggunakan alat alat perlengkapan kerja milik perusahaan untuk\nkeperluan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Semua perlengkapan kerja tersebut menjadi tanggung jawab karyawan yang\nmenggunakannya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap karyawan atau karyawati diberikan pakaian seragam 2 (dua) set per 2\ntahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pakaian kerja disediakan oleh perusahaan wajib dipakai oleh setiap\nkaryawan atau karyawati pada waktu kerja yaitu hari senen s\u002Fd kamis dan baju\nbatik pada hari jumat. Untuk yang menggunakan jam kerja 5 hari dalam seminggu.\nSedang yang menggunakan jam kerja 6 hari dalam seminggu, hari sabtu menggunakan\nbaju bebas, sopan, rapi, serta tetap menggunakan ID card\u002F identitas\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap karyawan diwajibkan memakai celana panjang untuk menjaga\nkeselamatan selama bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Setiap karyawan diwajibkan memakai sepatu yang tingginya kurang dari 3cm\ndiarea produksi untuk menjaga keselamatan selama bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bagi karyawan \u002F karyawati yang tidak memakai seragam kerja tidak\ndiperbolehkan masuk lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Karyawan yang belum mendapatkan seragam, harus memakai kemeja putih dan\nbawahan hitam\u002Fgelap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Seragam yang sengaja dirusak oleh karyawan atau karyawati maka\nkaryawan\u002Fkaryawati tersebut harus membayar ganti rugi Rp.15,000.- per piece\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Semua karyawan diwajibkan memakai ID card atau tanda pengenal untuk\nidentitas sebagai karyawan PT.SEMARANG GARMENT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Karyawan baru yang belum mandapatkan ID card (pada hari pertama masuk\nkerja) harus memakai kartu pengenal sebagai karyawan baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Fasilitas Fasilitas Penunjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tempat ibadah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pekerja yang beragama islam untuk\nmenjalankan ibadah sholat, maka perusahaan menyediakan mushola yang memenuhi\nsyarat syarat peribadatan dengan memperhatikan iokasi atau tempat serta ruangan\nyang tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Loker karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan menyediakan loker untuk karyawan sebagai tempat untuk menaruh\ntas karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tas dan barang barang milik karyawan tidak boleh dibawa ke area pabrik\n(ruang produksi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tempat parkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan tempat parkir kendaraan untuk karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Air minum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan air minum untuk karyawan secara gratis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tempat makan dan tempat istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada karyawan, maka perusahaan\nmenyediakan tempat untuk makan dan tempat istirahat yang cukup untuk\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b,Karyawan tidak di perkenankan membawa makanan dan minuman kedalam pabrik\n(ruangan produksi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tempat laktasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cp>Perusahaan menyediakan tempat untuk memerah ASI dan fasillias penunjang lain\nbagi ibu menyusui agar anak nya mendapat ASI exclusive dan cukup gizi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>1.Setelah bekerja 5 dan 6 hari berturut-turut maka karyawan di berikan\nistirahat mingguan selama 2 hari untuk yang menggunakan 5 hari kerja dan 1 hari\nuntuk yang menggunakan 6 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>2.Pada hari-hari libur resmi atau hari raya yang di tetapkan pemerintah,\nkaryawan di berikan kesempatan untuk bekerja dengan mendapat upah lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus\nberhak atas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah\npenuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 bulan\nterhitung sejak lahir nya hak istirahat tahunan tersebut, hak istirahat tahunan\ndapat di bagi dalam beberapa bagian, asalkan 1 bagian terdapat\nsekurang-kurangnya 6 hari kerja terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi karyawan yang akan mempergunakan hak cuti nya maka 1 minggu sebelum\nnya harus mengajukan permohonan tertulis pada perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Saat di mulainya istirahat atau cuti tahunan dapat di tentukan oleh\nkaryawan maupun perusahaan dengan memperhatikan kepentingan kedua belah\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan perusahaan maka cuti tahunan\ndalam pengambilannya di atur Sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.6 hari di ambil secara masal pada saatlebaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.6 hari dapat di ambil dengan ketentuan sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3x setahun yaitu 2 hari\u002F2 hari\u002F2 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila keryawan\u002Fkaryawati mengundurkan diri dan hak cuti nya sudah timbul\nmaka perusahaan akan membayar uang cuti nya selama 12 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila karyawan\u002Fkaryawati mengundurkan diri dan hak cuti nya sudah di\nambil, maka uang cuti akan di bayar sebesar sisa cuti yang belum di ambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perhitungan sisa cuti yang belum di ambil yaitu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>= (Gaji pokok + Tunjangan Jabatan \u002F 30) x total sisa cuti yang belum di\nambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Apabila karyawan\u002Fkaryawati mengundurkan diri sebelum hak cutinya timbul,\nmaka perusahaan tidak membayar uang cuti karyawan\u002Fkaryawati tidak berhak\nmengajukan uang cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Jika hak cuti seseorang sudah diambil kemudian karyawan tersebut ada\nkeperluan mendesak maka atas persetujuan kedua belah pihak perusahaan dapat\nmemberikan ijin sesuai dengan keperluannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Ijin Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Bagi karyawan wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua\npada waktu haid apabila merasakan sakit dengan tetap mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan wanita yang tidak dapat bekerja karena haid.maka harus\nmelapor terlebih dahulu kepada pihak perusahaan atau menyerahkan surat\nketerangan dokter dari poliklinik perusahaan\u002Fpuskesmas\u002FRSU\u002FRumah sakit yang\ndipilih karyawan sesuai dalam BPJS kesehatan yang di keluarkan oleh BPJS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi karyawan wanita yang bekerja pada waktu haid, maka perusahaan akan\nmemberi ganti atau bonus kepada karyawan tersebut dengan perhitungan gaji\npokok: 30 hari x1 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila karyawan wanita belum genap 1 bulan bekerja dan tidak dapat\nbekerja karena haid maka harus melapor terlebih dahulu kepada pihak perusahaan\n\u002F menyerahkan surat keterangan dokter dan poliklinik\nperusahaan\u002Fpuskesmas\u002FRSU\u002Frumah sakit yang dipilih karyawan sesuai dalam BPJS\nkesehatan yang di keluarkan oleh BPJS dengan tetap mendapatkan upah namun\napabila karyawan wanita yang bekerja belum genap 1 bulan, maka perusahaan tidak\nmemberi ganti atau bonus kepada karyawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Cuti Hamil\u002F Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Bagi karyawan wanita yang melahirkan berhak atas cuti selama 1,5 bulan\nsebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan\ndokter kandungan atau bidan BPJS dengan mendapat upah penuh\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2.Apabila kelahiran bayi tidak sesuai dengan HPL (hari perkiraan lahir),\nmaka perhitungan cuti hamil dan melahirkan tetap 3 bulan sesuai dengan HPL\nnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan wanita wanita yang mengalami keguguran kandungan memperoleh\nistirahat 1,5 bulan \u002F sesuai dengan sesuai surat keterangan dokter\nkandungan\u002Fbidan BPJS keguguran kandungan dengan mendapat upah penuh\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Bagi karyawan yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan\npermohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan dengan disertai surat\nketerangan dokter\u002Fbidan yang merawat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Memenuhi Kewajiban Beribadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja\u002Fburuh\nuntuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (seperti naik haji)\nsesuai UU nomor 13 tahun 2013 pasal 80.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal karyawan menjalankan ibadah menurut agamanya (seperti ibadah\nhari), lebih dari 3 bulan atau dalam menjalankan ibadah tersebut lebih dari 1 x\nmaka perusahaan tidak wajib membayar upah (penjelasan PP nomor 8 tahun 1981\npasal 6 ayat 4).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Peruhaan mengikutsertakan seluruh karyawan kedalam program jaminan sosial\ntenaga kerja sesuai dengan ketentuan UU nomor 24 tahun 2011 dan peraturan\npemerintah nomer 11 tahun 2013 serta peraturan pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Iuran sebesar 0.24% dari upah dibebankan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b) Jaminan Kematian (JKM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Iuran sebesar0.3% dari upah dibebankan kepada perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>c) Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Iuran sebesar 2% dari upah di bebankan kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Iuran sebesar 3.7% dari upah dibebankan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>d) Jaminan Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Apabila ada perusahaan status karyawan, karyawan wajib memberitahukan\nperubahan status kepada pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Iuran sebesar 0.5% dari upah dibebankan kepada perusahaan (perubahan\niuran sesuai dengan peraturan BPJS yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Iuran sebesar 4% dari upah dibebankan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>4) Untuk karyawan yang berstatus nikah, jaminan kesehatan ini berlaku untuk\nsuami\u002Fistri beserta 3 orang anak (anak kandung\u002Fanak angkat yang sah\u002Fanak tiri)\ndengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah,tidak mempunyai pekerjaan\nsendiri dan menjadi tanggungan tenaga kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : SANKSI-SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila keryawan tidak masuk kerja tanpa alasan maka karyawan tersebut di\nanggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila karyawan mangkir\u002Ftidak masuk bekerja tanpa alasan yang bisa di\npertanggung jawabkan selama 5 hari berturut-turut dan sudah di panggil oleh\nperusahaan 2x secara patut dan tertulis dapat di putuskan hubungan kerjanya\ndengan dikualifikasikan mengundurkan diri perusahaan berkewajiban memberikan\nuang penggantian hak sesuai-ketentuan pasal 156 ayat (4) UU no. 13 tahun 2003\ndan di berikan uang pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang mengundurkan diri dapat kembali bekerja di perusahaan jika\nsudah melewati batas 1 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila terjadi unjuk rasa atau mogok kerja dari karyawan dan dalam hak\nakan mengadakan unjuk rasa\u002Fmogok kerja tersebut tidak melalui prosedur yang di\ntentukan dalam perundang-undangan yang beriaku.maka selama unjuk rasa\u002Fmogok\nkerja tersebut, perusahaan tidak ada kewajiban untuk membayar upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Ketentuan Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan akan\ndiberikan surat peringatan yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Teguran lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Surat peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Surat peringatan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Surat peringatan III (terakhir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat peringatan tidak perlu diberikan susunannya tetapi dapat dinilai\ndari besar kecilnya kesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 bulan dan\napabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi dalam masa\nmenjalani SP III (terakhir), maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya\ndan dilaksanakan sesuai UU no. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan surat peringatan I (pertama)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) memberikan data\u002Finformasi palsu\u002Fberbohong kepada perusahaan yang dapat\nmengakibatkan jadwal final Inspection dan atau jadwal export terganggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) tidak memakai pakaian seragam celana panjang dan kartu pengenal (ID Card)\nmiliknya di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) menggunakan sepatu yang tingginya lebih dari 3cm di area produksi yang\ndapat membahayakan keselamatan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) menyalahgunakan tanda pengenal\u002FID Card dan tidak dapat menunjukan kartu\ntanda pengenal kepada petugas keamanan\u002Fpetugas lain yang ditunjuk untuk\nitu.sewaktu hendak masuk ke lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) meninggalkan lingkungan perusahaan sewaktu jam kerja kecuali atas\nperintah\u002Fdengan seijin atasannya yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) tidak masuk kerja tanpa surat keterangan selama 2 x dalam 1 bulan, dan\nsudah pernah diberikan teguran secara lisan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) mengganggu karyawan lain hingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) melakukan pekerjaan dengan aiat-alat yang bukan, hak, wewenang dan\ntanggungjawabnya tanpa seijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) pindah\u002Ftukar shift\u002Fmengganti hari libur nya tanpa seijin dari atasannya\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) menggunakan\u002Fmeletakan barang\u002Falat kerja secara serampangan yang dapat\nmembahayakan orang dirinya dan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya tetapi tidak memberi tahu\ndengan segera kepada rekan sekerjanya, atasannya\u002Fpetugas keamanan bila\nmengetahui adanya kecelakaan kerja\u002Fkeadaan yang membahayakan dirinya\u002Forang\nlain\u002Fmerugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l) Tidur pada waktu jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m) terlambat datang di waktu yang telah ditentukan tanpa seijin\u002Ftanpa ada\nalasan yang sah selama 3x dalam 1 bulan\u002Ftidak mencetak\u002Fmengeprint kartu\nabsensinya atau tidak membuat laporan atas keterlambatannya meskipun sudah di\nberikan surat peringatan lisan dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n) pulang lebih awal dari waktu yang telah di tentukan tanpa seijin \u002Falasan\nyang sah sebanyak 2x dalam 1 bulan meskipun telah diperingatkan oleh\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o) mengendarai mobil perusahaan yang bukan menjadi tugas tanpa\nseijin\u002Fperintah atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p) tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan\nyang diwajibkan oleh perusahaan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q) membawa makanan dan minuman berwarna ke area produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r) menghidupkan handphone di ruang produksi kecuali mechanic, chief,\nsupervisor, manager, direktur yang di gunakan untuk kepentingan yang\nberhubungan dengan produksi\u002Fkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s) melakukan jual-beli di area perusahaan dalam bentuk apapun baik sebelum\nmasuk kerja jam istirahat, jam kerja dan saat menjelang pulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t) memelihara kuku panjang meskipun telah diberi peringatan lisan oleh\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u) tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja\u002Fpetunjuk atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v) menolak perintah yang layak dari atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w) tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba dimana-mana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x) tidak mengikuti atau mematuhi seluruh petunjuk\u002Finstruksi kerja yang\ndiberikan oleh atasannya\u002Fpimpinan perusahaan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y) sebagai peningkatan sanksi bilamana karyawan yang telah mendapat surat\nperingatan atau teguran lisan pertama dan surat itu masih berlaku tetapi masih\nmelakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain yang dapat di\nkenakan sanksi surat peringatan pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan surat peringatan II (kedua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) mangkir\u002Ftidak masuk kerja tanpa seijin selama 4 hari kerja dalam 6 bulan\nmeskipun telah di berikan surat peringatan pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) terlambat masuk kerja ke 4 kali dalam 6 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) mengoperasikan peralatan mesin\u002Fmenggunakan bahan yang tidak sesuai dengan\nS.O.P (standard operational procedure) sehingga membahayakan dirinya orang\nlain, atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) bukan menjadi tugasnya memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya\natau mempergunakan bukan untuk tujuan yang semestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) merintangi petugas keamanan dalam menjalankan tugasnya untuk memelihara\ntata tertib dan pengamanan di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) menolak diberikannya surat peringatan pertama atas dasar kesalahan yang\nterbukti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) sebagai peningkatan sanksi bilamana karyawan yang telah mendapat surat\nperingatan atau teguran lisan kedua dan surat itu masih berlaku tetapi masih\nmelakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain dapat dikenakan\nsanksi surat peringatan kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Ketentuan surat peringatan III (ketiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) menolak diberikan surat peringatan kedua alas dasar kesalahan yang\nterbukti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) membawa keluar dari lingkungan perusahaan gambar teknik atau dokumen yang\nmenjadi rahasia perusahaan tanpa seijin atasan\u002Fpengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa seijin atasan telah\nmemindahkan\u002Fmenyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak\nsemestinya yang terbukti sebagai usaha untuk pencurian atau tidak melapor\nkepada perusahaan meskipun mengetahui hal-hal seperti itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam\nlingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) merokok di dalam-perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) dengan sengaja tidak menggunakan alat pengaman mesin atau peralatan\nlainnya sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja ledakan atau kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) memasuki atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui\npintu yang sudah di tentukan atau dengan cara tidak wajar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) peringatan ketiga dapat di berikan setelah mendapat peringatan atau\nteguran lisan ketiga dan tergantung tingkatan kesalahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) sebagai peningkatan sanksi bilamana karyawan yang telah mendapat surat\natau teguran lisan ketiga dan surat itu masih berlaku tetapi masih melakukan\npelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain yang dapat dikenakan sanksi\nsurat peringatan ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Schorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud schorsing dalam hal ini adalah menon-aktifkan sementara\nkepada karyawan karena kesalahan yang dibuatnya untuk memberikan kesempatan\nserta berdisiplin diri, merubah sikap dan kelakuan serta menginsafi kasalahan \u002F\npelanggaran yang diperbuatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam memberikan schorsing kepada karyawan diberitahukan secara\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Schorsing yang diberikan bersifat mendidik dan diberikan kepada karyawan\nyang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar\nupah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pelanggaran Tata Tertib Yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan\nHubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja \u002F buruh dengan\nalasan pekerja \u002F buruh telah melakukan kesalahan berat oleh karena adanya\nkeputusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Melakukan pencurian\u002Fpenggelapan dan pemalsuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Berkelahi, penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam\npengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Mabuk, minum-minuman keras, berjudi, madat memakai obat bius atau\nnarkotika dan berkelahi ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d) Melakukan perbuatan asusila dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Membongkar \u002F membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik\npengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali\nuntuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Membujuk teman sekerja atau pengusaha melakukan sesuatu yang bertentangan\ndengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Melakukan konspirasi (pemufakatan antara dua atau lebih orang untuk\nmelakukan sebuah kejahatan atau dalam rangka memenuhi tujuan legal melalui\ntindakan kejahatan) didalam perusahaan yang menyebabkan ancaman \u002F kerugian bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Dengan sengaja atau kecerobohannya merusak \u002F membiarkan milik perusahaan\ndalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Dengan sengaja atau kecerobohannya merusak atau membiarkan diri atau\nteman sekerja dalam keadaan berbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) Melakukan kesatahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan\nterakhir yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha, atau\nteman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l) Dengan sengaja merusak hasil produksi, bahan baku, bahan bahan atau\nbentuk-bentuk peralatan kerja yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m) Menyerang mengintimidasi \u002F menipu pengusahan atau teman sekerja dan\nmemperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002F buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan\nsebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat memperoleh uang penggantian hak\nsebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 dan uang pisah\nsebagaimana diatur dalam PKB pasal 34.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan\nSurat Peringatan Ketiga terakhir masih melakukan pelanggaran lagi, maka\nperusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksakan sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>2.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pengusaha diwajibkan membayar\nuang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak\nyang seharusnya diterima.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>3.Perhitungan uang pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat 2.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana yang dimaksud\ndalam Pasal 156 ayat 4 (empat) UU. No. 13 tahun 2003 meliputi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Cuti tahunan yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima\nbelas perseratus) dari uang pesangon dan \u002F atau uang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Uang Pisah \u002F Uang Tali Asih\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja \u002F buruh yang mengundurkan diri atau kemauan sendiri,\nmemperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13\ntahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja \u002F buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud harus memenuhi\nsyarat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya\n30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Tidak terikat ikatan dinas dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Uang pisah untuk karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan\nayat 2 berhak mendapatkan tanda terima kasih yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Rp 100,000,- per tahun untuk karyawan dengan masa kerja minimal 5 tahun\nkeatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Masa kerja diatas 10 tahun akan mendapatkan penggantian maximal Rp\n1,000,000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Ketentuan mengikuti peraturan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 162\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Perijinan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Ijin meninggalkan pekerjaan untuk suatu keperluan dalam lingkungan pabrik\nharus seijin kepala bagiannya masing-masing, atau orang lain yang\nditunjuknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Meninggalkan lingkungan pabrik karena suatu hal harus seijin dari kepala\nbagian Personalia atau orang lain yang ditunjuknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah \u002F Tanpa\nUpah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan ijin kepada karyawan meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapat upah, apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan karyawan sendiri : 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengkhitankan\u002Fmembaptis anak : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menikahkan anak : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Anggota keluarga (suami \u002F istri \u002F anak \u002F menantu \u002F orang tua \u002F mertua \u002F\nsaudara kandung) dari pekerja yang meninggal : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal dunia : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>f.Istri karyawan melahirkan \u002F gugur kandungan : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diproleh dahulu dari\nperusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak dan bukti-bukti tersebut dapat\ndiajukan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas pertimbangan-pertimbangan perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan\ndiluar ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan yang meninggalkan tanpa ijin dari perusahaan atau surat\nketerangan tanpa alasan yang tidak dapat di terima oleh perusahaan dianggap\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan harus memperlakukan semua orang seadil-adilnya berdasarkan\nketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang gender (jenis kelamin), warna\nkulit, umur, agama, status perkawinan, orientasi seksual, identitas dan\nekspresi gender, status veteran, disabilitas, kasta, latar belakang sosial dan\netnik, kewarganegaraan, keyakinan politik, serta faktor-faktor lainnya yang\ntidak berhubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan harus sudah berada\u002Fhadir 10 menit sebelum bekerja dan\nsetiap karyawan sudah berada di tempat tugas masing- masing tepat pada waktu\nyang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan\npekerjaan harus tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib harus mengisi daftar absensi\u002Fmelakukan absen pada\ntempat yang sudah disediakan dan menyerahkan kartu kerja pada tempat yang telah\nditetapkan baik pada waktu masuk atau pulang bekerja dan harus diserahkan\u002F\ndiisi oleh karyawan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan wajib mengikuti dan memenuhi seluruh petunjuk- petunjuk\ndan instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan\nyang berwenang memberi petunjuk\u002F instruksi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang telah ditentukan\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik\nperusahaan, dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan\u002F atasnya apabila\nmengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan\nterhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan\nkecuali demi kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada\nperubahan-perubahan atas status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat\ndan lain sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing\nsebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak\nakan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap karyawan wajib memelihara semua alat-alat kerja, investaris\nkantor, dan dokumen yang disediakan ooleh perusahaan. Dan apabila karyawan\nmengundurkan diri, maka karyawan harus mengembalikan barang-barang tersebut\nkepada perysahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pada waktu mulai masuk kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap karyawan tidak boleh datang terlambat, kecuali karena alasan-alasan\nyang bisa, dipertanggungjawabkan. Apabila karyawan datang terlambat maka\nkepadanya dikenakan sanksi, pertama teguran secara lisan dan diteruskan dengan\nsurat peringatan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Waktu saat pulang sebelumnya karyawan harus merapikan tempat kerjanya\nmasing-masing apabila karyawan pulang atau meninggalkan pekerjaan sebelum jam\nkerjanya usai tanpa ijin maka pada hari itu kepada karyawan yang bersangkutan\ndiberikan sanksi surat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap karyawan tidak diperkenankan masuk tanpa ID Card\u002F time card dan\ndiwakilkan atau juga mewakilkan time card milik orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pada saat memasuki ruangan pabrik setiap karyawan diwajibkan memakai\nsepatu yang tingginya kurang dari 3cm.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak boleh membawa tas atau kosmetik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak boleh membawa makanan ke dalam area produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidak boleh membawa minuman yang ada zat pewarnanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dilarang membawa rokok dan merokok di dalam area pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dilarang membawa senjata tajam dan minuman keras.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pada jam-jam kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Posisi duduk harus tertib dan menghadap ke depan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berbicara sebatas komunikasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak boleh meninggalkan tempat kerja baik untuk keperiiian dinasataupun\nkeperiuan lainnya tanpa ijin dari supervisor\u002F group leader masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menimbulkan kekacauan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja supaya membantu yang lain (khusus yang keteter).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak boleh melakukan kegiatan jual beli dalam bentuk apapun di dalam\npabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dilarang merokok didalam area perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pada jam istirahat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mesin harus dalam keadaan mati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerjaan (yang masih dalam proses) harus dirapikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pada waktu jam istirahat setiap karyawan tidak boleh berada di dalam ruang\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Setiap karyawan tidak boleh makan di dalam pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Setiap karyawan tidak boleh duduk atau tidur di atas meja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bagi yang sholat dzuhur pada jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Setiap karyawan agar memanfaatkan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya,\ndiciptakan suasana aman tertib pada waktu keluar dan masuk pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Setiap karyawan tidak diperkenankan melakukan jual beli barang dalam\nbentuk apapun di dalam pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Pada waktu pulang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mesin harus dalam keadaan mati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerjaan (yang masih dalam proses) harus dirapikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Absen pulang sendiri (dengan time card).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tertib antri dan tidak boleh berteriak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Lain-lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak boleh berkuku panjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bersedia mengikuti lembur bila diperlukan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunduk dan patuh kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mentaati atau mematuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berpakaian rapi, jujur, disiplin, bertanggung jawab serta menjalani\nhubungan yang baik dengan sesama teman sekerja maupun atasan atau pimpinan\nperusahaan dengan memperhatikan norma-norma atau azas hubungan industrial\npancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan tidak boleh melanggar isi PKB (perjanjian kerja bersama)\nbaik disengaja maupun tidak disengaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan dilarang membawa\u002Fmenggunakan barang barang\u002Falat-alat milik\nperusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan\nperusahaan atau yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak\ndiperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas\nperintah\u002Fijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan dilarang menjual\u002F memperdagangkan barang- barang berupa\napapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster\nyang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan dilarang minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja,\nmembawa, menyimpan, menyalahgunakan obat-obat terlarang atau narkotika dan\nsejenisnya, melakukan segala macam perjudian dan bertengkar\u002Fberkelahi dengan\nsesama karyawan\u002Fpimpinan dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan dilarang membawa senjata api\u002F tajam didalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan dilarang malakukan tindakan asusila di dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : KELUH KESAH KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Penyampaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjadi keluh kesah\u002F kekurang puasan dari karyawan atas hubungan\nkerja, syarat-syarat kerja dan keadaan perburuhan akan diselesaikan melalui\nteam penanganan aksi kekerasan di dalam perusahaan (TPAKP). Dan apabila belum\nterselesaikan dengan baik maka dapat diteruskan kepada pimpinan yang lebih\ntinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama penyelesaian masalah berlangsung kedua belah pihak melaksanakan\nkewajibannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila terjadi kerusakan atau kerugian yang dialami oleh perusahaan yang\ndisebabkan oleh tindakan pribadi atau kelompok, maka perwakilan kelompok\ntersebut harus membayar ganti rugi sebesar jumlah kerugian yang akan dituntut\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sesuai UU No. 13 tahun 2003 maka permasalahan\u002F perselisihan dapat\ndiselesaikan melalui musyawarah antara pimpinan serikat pekerja dengan pimpinan\nperusahaan dan apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan secara internal di\nperusahaan, baru dimintakan bantuan ke dinas sosial tenaga kerja dan\ntransmigrasi kabupaten semarang untuk dapat diselesaikan lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Mogok Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja atau serikat pekerja yang\ndilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bukan akibat gagalnya perundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab\ndi bidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemberitahuan kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan mogok\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Isi pemberitahuan tidak memuat atau mencantumkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tempat mogok kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanda tangan. ketua sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab\nmogok kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam No.\n2 diatas dikualifikasikan sebagai mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja dilakukan oleh\npengusaha dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Larangan-Larangan Bagi Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha tidak boleh melanggar isi PKB (perjanjian kerja bersama) baik\ndisengaja maupun tidak disengaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Pengusaha memperlakukan semua orang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan\nhukum yang berlaku, tanpa memandang gender (jenis kelamin), toarna kulit, umur,\nagama, status perkawinan, orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender,\nstatus veteran, disabilitas, kasta, latar belakang sosial dan etnik,\nkewarganegaraan, keyakinan politik, serta faktor-faktor lainnya yang tidak\nberhubungan dengan pekerjaan:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dilarang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) tanpa melalui\nprosedur UU No. 13 tahun 2003 atau perundang-undangan ketenagakerjaan yang\nberlaku serta dilarang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada pengurus\nPUK SPTSK SPSI (serikat pekerja seluruh indonesia) PT Semarang Garment, dan\nanggotanya dalam hal hubungannya dengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dilarang bersikap tidak manusiawi (mependang, melempar dll)\nkarena bertentangan dengan PANCASILA (sila ke-2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha tidak boleh menekan upah karyawan dengan alasan pribadi (benci,\nsakit hati, dendam, karyawan tidak mau melakukan overtime).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha dilarang untuk melakukan perubahan baru yang bertentangan dengan\nPKB (perjanjian kerja bersama), tanpa persetujuan dari serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha dilarang untuk mengintimidasi karyawan wanita muslim yang\nmemakai jilbab di lingkungan PT Semarang Garment.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila ada hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian kerja bersama\nini, maka akan diatur sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan\nmaupun peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku dan sah kecuali\nketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini dinyatakan tidak sah\noleh pengadilan dan atau nilainya lebih rendah dari undang-undang baru\ndikemudian hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk pekerja, pengurus serikat\npekerja dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>4.Perjanjian kerja bersama ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua\nbelah pihak untuk masa 2 (dua) tahun terhitung sejak 1 April 2015 sampai dengan\n31 Maret 2017.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Apabila satu pihak menginginkan perubahan, maka wajib memberitahukan\nkepada pihak yang lain (serikat pekerja) secara tertulis minimal 90, hari\nsebelum berakhirnya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian kerja bersama ini telah disepakati dan ditanda tangani oleh\nmasing-masing pihak antara PT Semarang Garment dan PUK SPSI PT Semarang\nGarment.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditetapkan di : Ungaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada Tanggal: 8 Maret 2013\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KETUA PUK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. SEMARANG GARMENT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Turyana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DIREKTUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. SEMARANG GARMENT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Byun Hyo Syu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"hourspday_select":50,"maxsicknesspayperc":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"severance_number_1_tenure":64,"severance_number":68,"ONCERISE_trigger":70,"dayspweek":74,"hourspweek_select":78,"wageincreasetype2":80,"pregnancy":84,"STRUCINCR_trigger":88,"nursingmothers":90,"hourspday":94,"funeralpay":96,"MEALALL_trigger":100,"OVERTIME_trigger":104,"contracttrialperiod":108,"maternityotherclause":112,"severance":116,"discrimination":118,"paidmaternityleavepayperc":122,"pensionfund":124,"mealvouchersamount":128,"incidentalbonusdays1":130,"holidaysdays":132,"holidaysweeks":136,"cbadate_end":138,"healthinsurancerelatives":142,"COMMUTE_trigger":146,"SUNDAY_trigger":150,"healthandsafetytraining":154,"sicknessmaxdays":158,"sundayallowancetype":161,"healthandsafetypolicy":163,"overtimeallowanceperc1":167,"healthcareaccess":171,"breastfeeding_dangerouswork":175,"hourspweek":179,"contracttrial":181,"sicknesspay":183,"commutingallowanceamount1":185,"dayspweek_select":187,"healthinsurance":189,"paidmaternityleaveall":193,"SCHEDULE_trigger":195,"paidpaternityleave":199,"incidentalbonustype2":203,"schedulesrestpw":205,"sicknessmaxdaysnr":207,"hoursovertimemax":209,"sundayallowanceperc1":213,"nursingfacilities":215,"MAXHOURS_trigger":217,"menstruationleave":219,"contractseverancepay1":223,"bankholidays1":225,"overtimeallowancetype":229,"hivpolicy":231,"paidmaternityleavepay":235,"disabilityfund":237,"paidmaternityleave":241,"cbadate_start":243,"contractseverancepay":245,"PAIDLEAV_trigger":249,"paidpaternityleaveduration":251,"violence":255,"incidentalbonusdate":259,"overtimeallowancetype_general":263},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","3.Apabila pekerja \u002F buruh mengalami saki","3.Apabila pekerja \u002F buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat\nakibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah\nmelampaui batas 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja\ndan diberikan:\n\n1.Uang pesangon 2 (dua) x ketentuan pasal 156 ayat (2);\n\n2.Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) x ketentuan pasal 156 ayat (3);\n\n3.Uang penggantian hak 1 (satu) x pasal 156 ayat (4) sesuai UU no 13 tahun\n2003.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"hourspday_select","2.Jam kerja diperusahaan adalah 8 (delap","2.Jam kerja diperusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maxsicknesspayperc","2.Apabila karyawan sakit dalam jangka wa","2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama yang dibuktikan dengan\nsurat dokter (dirawat dirumah sakit) maka upahnya akan dibayar dengan ketentuan\nsebagai berikut:\n\n4 bulan pertama dibayar = 100%\n\n4 bulan kedua dibayar= 75%\n\n4 bulan ketiga dibayar= 50%\n\n4 bulan keempat dibayar= 25%",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","1.Bagi karyawan wanita yang melahirkan b","1.Bagi karyawan wanita yang melahirkan berhak atas cuti selama 1,5 bulan\nsebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan\ndokter kandungan atau bidan BPJS dengan mendapat upah penuh",{"bindId":63,"name":56,"text":57},"maxsicknesspay",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"severance_number_1_tenure","3.Perhitungan uang pesangon sesuai denga","3.Perhitungan uang pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat 2.",{"bindId":69,"name":66,"text":67},"severance_number",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"ONCERISE_trigger","1.Tunjangan Hari Raya (THR). a.THR diber","1.Tunjangan Hari Raya (THR).\n\na.THR diberikan dalam bentuk uang selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum\nhari raya keagamaan.\n\nb.Pajak THR menjadi tanggungjawab karyawan.\n\nc.Pembayaran THR ditentukan sebagai berikut:\n\n- masa kerja 0 s\u002Fd kurang dari 3 bulan = Rp.0\n\n- masa kerja 3 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan secara\nproporsional dengan rumus = Masa kerja x upah sebulan\u002F12\n\n- masa kerja lebih dari 12 bulan = upah sebulan",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"dayspweek","1.Dengan memperhatikan ketentuan perunda","1.Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja di\nperusahaan adalah 5 (lima) hari dalam seminggu dan 6 (enam) hari dalam seminggu\nuntuk embroidery.",{"bindId":79,"name":52,"text":53},"hourspweek_select",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"wageincreasetype2","-Kenaikan upah berdasarkan: 1.Masa kerja","-Kenaikan upah berdasarkan:\n\n1.Masa kerja 0 - 12 bulan sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten Semarang) yang\nberlaku.\n\n2.Masa kerja 1 tahun s\u002Fd 5 tahun selisih UMK lama dan UMK baru kenaikan Rp.\n1000 setiap tahun.\n\n3.Masa kerja 6 tahun keatas selisih UMK lama dan UMK baru kenaikan Rp. 2000\nsetiap tahun",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"pregnancy","5.Pengusaha dilarang mempekerjakan peker","5.Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja \u002F buruh yang berumur kurang dari\n18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter\nberbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila\npekerja antara pukul 23.00 s\u002Fd 07.00.",{"bindId":89,"name":82,"text":83},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"nursingmothers","Perusahaan menyediakan tempat untuk meme","Perusahaan menyediakan tempat untuk memerah ASI dan fasillias penunjang lain\nbagi ibu menyusui agar anak nya mendapat ASI exclusive dan cukup gizi.",{"bindId":95,"name":52,"text":53},"hourspday",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"funeralpay","2.Tunjangan kematian Apabila karyawan me","2.Tunjangan kematian\n\nApabila karyawan meninggal dunia bukan \u002F oleh karena kecelakaan kerja, maka\nperusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan\nketentuan-sebagai berikut;\n\na.Upah dalam bulan yang sedang berjalan.\n\nb.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp.500,000,-\n\nc.Santunan dari BPJS ketenagakerjaan karena telah menjadi anggota BPJS.\n\nd.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, kepada\nahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan\nperhitungan 2 (dua) x uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, 1 (satu)\nx uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang\npenggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"MEALALL_trigger","5.Tunjangan makan : Perusahaan memberik","5.Tunjangan makan :\n\nPerusahaan memberikan tunjangan makan sebesar Rp.2,500. \u002F hari (apabila\ntidak hadir maka karyawan tidak mendapatkan tunjangan tersebut).",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"OVERTIME_trigger","10.Perhitungan upah lembur dihitung sesu","10.Perhitungan upah lembur dihitung sesuai dengan surat keputusan MENAKER RI\nNo.KEP-102\u002FMEN\u002FV\u002F2004 dengan diperhitungkan sebagai berikut:\n\na.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa untuk waktu kerja 5\n(lima) dan 6 (enam) hari kerja:\n\n- Jam pertama dibayar 1.5 X upah sejam\n\n- Jam kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"contracttrialperiod","Perjanjian kerja untuk waktu tidak tente","Perjanjian kerja untuk waktu tidak tententu dapat mensyaratkan masa\npercobaan kerja paling lama 3 bulan",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"maternityotherclause","2.Apabila kelahiran bayi tidak sesuai de","2.Apabila kelahiran bayi tidak sesuai dengan HPL (hari perkiraan lahir),\nmaka perhitungan cuti hamil dan melahirkan tetap 3 bulan sesuai dengan HPL\nnya.\n\n3.Karyawan wanita wanita yang mengalami keguguran kandungan memperoleh\nistirahat 1,5 bulan \u002F sesuai dengan sesuai surat keterangan dokter\nkandungan\u002Fbidan BPJS keguguran kandungan dengan mendapat upah penuh",{"bindId":117,"name":66,"text":67},"severance",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"discrimination","2.Pengusaha memperlakukan semua orang se","2.Pengusaha memperlakukan semua orang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan\nhukum yang berlaku, tanpa memandang gender (jenis kelamin), toarna kulit, umur,\nagama, status perkawinan, orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender,\nstatus veteran, disabilitas, kasta, latar belakang sosial dan etnik,\nkewarganegaraan, keyakinan politik, serta faktor-faktor lainnya yang tidak\nberhubungan dengan pekerjaan:",{"bindId":123,"name":60,"text":61},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"pensionfund","c) Jaminan Hari Tua (JHT) Iuran sebesar ","c) Jaminan Hari Tua (JHT)\n\nIuran sebesar 2% dari upah di bebankan kepada pekerja.\n\nIuran sebesar 3.7% dari upah dibebankan kepada perusahaan.",{"bindId":129,"name":102,"text":103},"mealvouchersamount",{"bindId":131,"name":72,"text":73},"incidentalbonusdays1",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"holidaysdays","1.Setiap karyawan yang telah bekerja sel","1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus\nberhak atas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah\npenuh.",{"bindId":137,"name":134,"text":135},"holidaysweeks",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"cbadate_end","4.Perjanjian kerja bersama ini berlaku s","4.Perjanjian kerja bersama ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua\nbelah pihak untuk masa 2 (dua) tahun terhitung sejak 1 April 2015 sampai dengan\n31 Maret 2017.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"healthinsurancerelatives","4) Untuk karyawan yang berstatus nikah, ","4) Untuk karyawan yang berstatus nikah, jaminan kesehatan ini berlaku untuk\nsuami\u002Fistri beserta 3 orang anak (anak kandung\u002Fanak angkat yang sah\u002Fanak tiri)\ndengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah,tidak mempunyai pekerjaan\nsendiri dan menjadi tanggungan tenaga kerja.",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"COMMUTE_trigger","3.Tunjangan transport Pengusaha menyedia","3.Tunjangan transport\n\nPengusaha menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yang berangkat dan\npulang berkerja antara pukul 23.00 s\u002Fd 05.00 atau uang transport senilai\nRp.4,000.-",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"SUNDAY_trigger","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan \u002F hari raya\nresmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja :\n\n- 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 x upah sejam\n\n- 1 (satu) jam berikutnya dibayar 3 x upah sejam\n\n- 1 jam berikutnya dan seterusnya dibayar 4 x upah sejam",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"healthandsafetytraining","2.Perusahaan wajib melakukan; edukasi me","2.Perusahaan wajib melakukan; edukasi mengenai norma keselamatan dan\nkesehatan kerja kepada seluruh karyawan, norma ketenagakerjaan, dan melakukan\npencegahan dan penaggulangan HIV\u002FAIDS serta melakukan safety education kepada\nsetiap tamu yang datang.",{"bindId":159,"name":48,"text":160},"sicknessmaxdays","3.Apabila pekerja \u002F buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat\nakibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah\nmelampaui batas 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja\ndan diberikan:",{"bindId":162,"name":152,"text":153},"sundayallowancetype",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"healthandsafetypolicy","3.Setiap karyawan wajib menjaga keselama","3.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya dan\nwajib memakai alat alat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah disediakan\noleh perusahaan serta mengikuti\u002Fmematuhi ketentuan ketentuan mengenai\nkeselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku sesuai\ndengan Undang undang no 1 tahun 1970.",{"bindId":168,"name":169,"text":170},"overtimeallowanceperc1","a.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa untuk waktu kerja 5\n(lima) dan 6 (enam) hari kerja:\n\n- Jam pertama dibayar 1.5 X upah sejam\n\n- Jam kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam",{"bindId":172,"name":173,"text":174},"healthcareaccess","Guna memelihara kesehatan para karyawan,","Guna memelihara kesehatan para karyawan, Perusahaan menyediakan fasilitas\npengobatan yang ditentukan oleh Perusahaan berpedoman kepada ketentuan UU No.\n24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta Peraturan Pelaksanaannya (PP No. 12 Tahun\n2013).",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"breastfeeding_dangerouswork","4.Karyawan hamil tidak diperbolehkan bek","4.Karyawan hamil tidak diperbolehkan bekerja dengan bahan berbahaya dan\nracun (B3) baik dalam kegiatan penyimpanan, pemanfaatan ataupun pembuangan.",{"bindId":180,"name":52,"text":53},"hourspweek",{"bindId":182,"name":110,"text":111},"contracttrial",{"bindId":184,"name":56,"text":57},"sicknesspay",{"bindId":186,"name":148,"text":149},"commutingallowanceamount1",{"bindId":188,"name":76,"text":77},"dayspweek_select",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"healthinsurance","d) Jaminan Kesehatan 1) Apabila ada peru","d) Jaminan Kesehatan\n\n1) Apabila ada perusahaan status karyawan, karyawan wajib memberitahukan\nperubahan status kepada pihak perusahaan.\n\n2) Iuran sebesar 0.5% dari upah dibebankan kepada perusahaan (perubahan\niuran sesuai dengan peraturan BPJS yang berlaku\n\n3) Iuran sebesar 4% dari upah dibebankan kepada perusahaan.\n\n4) Untuk karyawan yang berstatus nikah, jaminan kesehatan ini berlaku untuk\nsuami\u002Fistri beserta 3 orang anak (anak kandung\u002Fanak angkat yang sah\u002Fanak tiri)\ndengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah,tidak mempunyai pekerjaan\nsendiri dan menjadi tanggungan tenaga kerja.",{"bindId":194,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":196,"name":197,"text":198},"SCHEDULE_trigger","1.Setelah bekerja 5 dan 6 hari berturut-","1.Setelah bekerja 5 dan 6 hari berturut-turut maka karyawan di berikan\nistirahat mingguan selama 2 hari untuk yang menggunakan 5 hari kerja dan 1 hari\nuntuk yang menggunakan 6 hari kerja.",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"paidpaternityleave","1.Perusahaan dapat memberikan ijin kepad","1.Perusahaan dapat memberikan ijin kepada karyawan meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapat upah, apabila:\n\na.Pernikahan karyawan sendiri : 3 hari\n\nb.Mengkhitankan\u002Fmembaptis anak : 2 hari\n\nc.Menikahkan anak : 2 hari\n\nd.Anggota keluarga (suami \u002F istri \u002F anak \u002F menantu \u002F orang tua \u002F mertua \u002F\nsaudara kandung) dari pekerja yang meninggal : 2 hari\n\ne.Anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal dunia : 1 hari\n\nf.Istri karyawan melahirkan \u002F gugur kandungan : 2 hari",{"bindId":204,"name":72,"text":73},"incidentalbonustype2",{"bindId":206,"name":197,"text":198},"schedulesrestpw",{"bindId":208,"name":48,"text":160},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"hoursovertimemax","2.Waktu kerja lembur hanya dapat dilakuk","2.Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam\n1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":214,"name":152,"text":153},"sundayallowanceperc1",{"bindId":216,"name":92,"text":93},"nursingfacilities",{"bindId":218,"name":211,"text":212},"MAXHOURS_trigger",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"menstruationleave","1.Bagi karyawan wanita tidak diwajibkan ","1.Bagi karyawan wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua\npada waktu haid apabila merasakan sakit dengan tetap mendapatkan upah.",{"bindId":224,"name":66,"text":67},"contractseverancepay1",{"bindId":226,"name":227,"text":228},"bankholidays1","2.Pada hari-hari libur resmi atau hari r","2.Pada hari-hari libur resmi atau hari raya yang di tetapkan pemerintah,\nkaryawan di berikan kesempatan untuk bekerja dengan mendapat upah lembur.",{"bindId":230,"name":169,"text":170},"overtimeallowancetype",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"hivpolicy","2.Untuk menjaga kesehatan karyawan\u002Fti se","2.Untuk menjaga kesehatan karyawan\u002Fti setiap setahun sekali oleh dokter\nperusahaan dilakukan pemeriksaan Medical Check Up secara masal kepada\nkaryawan\u002Fti PT. Semarang Garment.",{"bindId":236,"name":60,"text":61},"paidmaternityleavepay",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"disabilityfund","2.Ruang lingkup jaminan sosial tenaga ke","2.Ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja meliputi:\n\na) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\nIuran sebesar 0.24% dari upah dibebankan kepada perusahaan.",{"bindId":242,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":244,"name":140,"text":141},"cbadate_start",{"bindId":246,"name":247,"text":248},"contractseverancepay","2.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan K","2.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pengusaha diwajibkan membayar\nuang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak\nyang seharusnya diterima.",{"bindId":250,"name":134,"text":135},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"paidpaternityleaveduration","f.Istri karyawan melahirkan \u002F gugur kand","f.Istri karyawan melahirkan \u002F gugur kandungan : 2 hari",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"violence","1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan ke","1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja \u002F buruh dengan\nalasan pekerja \u002F buruh telah melakukan kesalahan berat oleh karena adanya\nkeputusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai\nberikut:\n\na) Melakukan pencurian\u002Fpenggelapan dan pemalsuan\n\nb) Berkelahi, penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam\npengusaha\n\nc) Mabuk, minum-minuman keras, berjudi, madat memakai obat bius atau\nnarkotika dan berkelahi ditempat kerja.",{"bindId":260,"name":261,"text":262},"incidentalbonusdate","a.THR diberikan dalam bentuk uang selamb","a.THR diberikan dalam bentuk uang selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum\nhari raya keagamaan.",{"bindId":264,"name":106,"text":107},"overtimeallowancetype_general","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Semarang Garment - 2015\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-04-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2017-03-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2013-03-08\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Semarang Garment\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        PUK Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Turyana\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceamount1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;104000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp;2500\u002Fday per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[270],{"title":39,"slug":34},[272],{"type":273,"data":274},"call_to_action_body_block",{"title":275,"description":276,"variant":277,"link":278},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":275,"url":279,"description":275,"rel":280,"type":281},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[283],{"type":273,"data":284},{"title":275,"description":276,"variant":277,"link":285},{"title":275,"url":279,"description":275,"rel":280,"type":281},[]]