[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sejin-global-indonesia-dengan-pengurus-komisariat-fsb-garteks-ksbsi-pt-sejin-global-indonesia-periode-2024-2025":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":248,"content_type_view":249,"extra_breadcrumbs":250,"body":252,"body_blocks":263,"related_pages":267},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":246,"translations":247},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sejin-global-indonesia-dengan-pengurus-komisariat-fsb-garteks-ksbsi-pt-sejin-global-indonesia-periode-2024-2025","8b865412-3ac4-11f0-91f2-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sejin-global-indonesia-dengan-pengurus-komisariat-fsb-garteks-ksbsi-pt-sejin-global-indonesia-periode-2024-2025\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sejin-global-indonesia-dengan-pengurus-komisariat-fsb-garteks-ksbsi-pt-sejin-global-indonesia-periode-2024-2025\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sejin Global Indonesia Dengan Pengurus Komisariat FSB Garteks KSBSI PT. Sejin Global Indonesia periode 2024 - 2025","IDN PT. Sejin Global Indonesia - 2024","Indonesia - IDN PT. Sejin Global Indonesia - 2024","IDN PT. Sejin Global Indonesia - 2024 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT. Sejin Global Indonesia 2024 - 2025.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sejin Global Indonesia Dengan Pengurus\nKomisariat FSB Garteks KSBSI PT. Sejin Global Indonesia periode 2024 - 2025\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>PENDAHULUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan\nUndang Undang Dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional adalah\ntanggungjawab seluruh warga bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Republik\nIndonesia dan karenanya pengusaha dan serikat Pekerja\u002F Serikat Buruh menyadari\nbahwa sektor industri sebagai wadah dalam berkarya dan mengabdi kepada\nmasyarakat, bangsa, negara dan agama adalah sarana untuk mencapai tujuan luhur\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang\nUndang Dasar 1945, Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah mitra\ndalam peningkatan produktifitas dan efektifitas kerja serta kesejahteraan\nbersama. Untuk itu pengembangan hubungan industrial Indonesia sebagai suatu\nsarana hubungan industrial merupakan hal yang sangat strategis dengan tujuan\nuntuk mencapai keserasian yang mantap, tentram dan dinamis, menjamin\nkesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja Pekerja\u002FBuruh serta\nkesinambungan jalannya perusahaan yang pasti dan berkembang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk mencapai tujuan tersebut landasan yang digunakan adalah PANCASILA dan\nUUD 1945 serta seluruh peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia\nyang dituangkan secara lebih jelas dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama yang\ndisusun atas dasar musyawarah mufakat untuk menjamin terpeliharanya kerjasama\nyang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha, mengatur hak dan\nkewajiban para pihak yang diharapkan dapat mendorong peningkatan produktifitas,\nkuantitas dan kualitas kerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa serta dengan dilandasi semangat hubungan\nindustrial Indonesia, semoga kita diberkahi agar dapat melaksanakan Perjanjian\nKerja Bersama ini dengan sebaik baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I: UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1: Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan ialah suatu badan dalam hal ini bergerak dibidang usaha,\nbertindak mewakili untuk dan atas nama PT. SEJIN GLOBAL INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha adalah Pimpinan Perusahaan yang berkuasa penuh di dalam\nPerusahaan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja adalah seseorang yang mendapatkan upah karena jasa dan bekerja\npada Perusahaan, dipekerjakan dan diangkat oleh Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pimpinan perusahaan adalah Direksi PT. SEJIN GLOBAL INDONESIA atau\npengurus yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama PT. SEJIN GLOBAL\nINDONESIA .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Direksi perusahaan adalah orang yang karena jabatannya ditugaskan untuk\nmengelola perusahaan atau divisi perusahaan atau divisi yang dipersamakan\ndengannya dan berwenang untuk mewakili perusahaan didalam maupun di luar\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Staff dan pimpinan adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya\ndiberikan kewenangan untuk merencanakan, mengatur, menentukan dan melaksanakan\nkebijakan teknis sesuai dengan instruksi dan arahan umum dari direksi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Atasan langsung adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya\ndiberikan kewenangan untuk membina atau mengembangkan dan mengawasi secara\nlangsung Pekerja\u002FBuruh pada bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Jabatan adalah sekelompok tugas dan pekerjaan dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pendidikan adalah tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang\npendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional seperti sekolah\ndasar, sekolah menengah dan perguruan tinggi\u002F universitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Tanah dan bangunan perusahaan adalah seluruh tempat usaha yang dikuasai\nperusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah Organisasi yang dibentuk dari, oleh\ndan untuk pekerja\u002Fburuh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan yang\nbersifat bebas, terbuka, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,\nmembela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja\u002Fburuh serta meningkatkan\nkesejahteraan pekerja\u002Fburuh dan keluarganya dan tercatat pada Kantor Dinas\nTenaga Kerja Kabupaten Tangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja\u002FBuruh adalah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar surat\nperjanjian kerja yang ditanda tangani oleh Pekerja\u002FBuruh dengan pengusaha dan\nmendapatkan upah\u002F gaji yang sudah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan Izin\nbekerja di wilayah Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup\naspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah Pekerja\u002FBuruh yang terdaftar\npada SP\u002FSB diperusahaan yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan yang sesuai\ndengan AD\u002FART SP\u002FSB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) adalah anggota SP\u002FSB yang\ndipilih atau ditunjuk oleh anggotanya untuk memimpin SP\u002FSB yang sesuai dengan\nAD\u002FART organisasi yang disahkan oleh perangkat organisasi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang memuat syarat - syarat\nkerja antara pengusaha dan Pekerja\u002FBuruh PT. SEJIN GLOBAL INDONESIA, mengatur\nserta menjelaskan hak dan kewajiban para.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Keluarga Pekerja\u002FBuruh adalah seorang istri \u002F suami dan anak-anak dari\nhasil perkawinan yang sah menurut hukum positif yang berlaku serta telah\ndidaftarkan secara resmi ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Anak adalah Anak kandung, anak tiri dan\u002Fatau anak angkat yang sah dari\npekerja\u002Fburuh; tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan\nsendiri, belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua\npuluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Anak angkat Pekerja\u002FBuruh adalah anak angkat yang ditanggung\nPekerja\u002FBuruh yang telah disahkan secara hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Suami\u002FIstri adalah seorang suami\u002Fistri yang sah menurut\nperundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar secara resmi di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Ahli waris adalah keluarga Pekerja\u002FBuruh atau yang ditunjuk Pekerja\u002FBuruh\nuntuk menerima setiap haknya apabila Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia, dalam hal\ntidak ada penunjukan atas ahli warisnya maka diatur menurut ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Hari kerja adalah hari kerja yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh sesuai\ndengan jadwal hari kerja yang ditetapkan perusahaan dengan ketentuan hari Senin\ns\u002Fd Sabtu untuk 6 (enam) hari kerja atau Senin s\u002Fd Jumat untuk 5 (lima) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Hari libur adalah hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang\nditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Jam kerja adalah waktu yang telah ditetapkan oleh perusahaan bagi\nPekerja\u002FBuruh untuk berada di tempat kerja dan melaksanakan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Jam kerja shift adalah waktu kerja yang ditentukan berdasarkan shift atau\ndiatur secara bergiliran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Jam lembur adalah waktu kerja yang dilakukan setelah waktu kerja pokok\nselesai atau waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau\npada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Jam istirahat adalah waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan untuk\nmelakukan istirahat. Pada saat istirahat Pekerja\u002FBuruh dilarang untuk bekerja\ndan tidak melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Gaji\u002Fupah adalah hak Pekerja\u002FBuruh yang diterima dan dinyatakan dalam\nbentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada\nPekerja\u002FBuruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,\nkesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi\nPekerja\u002FBuruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah\natau dilakukan dalam suatu hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Sehari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.Sebulan adalah waktu selama terhitung mulai dari tanggal 01 sampai dengan\ntanggal terakhir pada bulan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang\nmengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan\nPekerja\u002FBuruh atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh karena adanya perselisihan\nmengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan\nkerja dan perselisihan antar Serikat Pekerja\u002F Serikat Buruh dalam satu\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Sanksi adalah hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya pelanggaran\nPerjanjian Kerja Bersama dan tata tertib, atau perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35.Surat peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan perusahaan kepada\nPekerja\u002FBuruh karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan yang\nmelanggar Perjanjian Kerja Bersama atau perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36.Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu\nhal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara\nPekerja\u002FBuruh dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37.Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi\nmengenai hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang terjadi dan\nberkembang dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38.Kesejahteraan Pekerja\u002FBuruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau\nkeperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun di luar\nhubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi\nproduktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi Pekerja\u002FBuruh\ndalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan\nyang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan\nyang dialami oleh Pekerja\u002FBuruh berupa kecelakaan kerja, sakit akibat kerja,\nhari tua dan meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja\ntermasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan\nyang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan\npulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41.Penghargaan adalah pemberian uang dan atau piagam penghargaan dari\npengusaha kepada Pekerja\u002FBuruh dan atau kelompok Pekerja\u002FBuruh sebagai\npenghargaan atas prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42.Stopwork adalah penghentian pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan\nkarena kondisi tertentu dan bersifat sementara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43.Pekerja \u002FBuruh Masa Percobaan ( Training ) adalah Pekerja\u002FBuruh yang\nterikat dalam hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan pertama sejak mulai\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44.Pekerja Tetap adalah Pekerja\u002FBuruh yang terikat dalam hubungan kerja yang\ntelah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45.Masa Kerja adalah lamanya melaksanakan pekerjaan yang dinyatakan dalam\nsatuan waktu diperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46.Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah\nsampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang\nterendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai\ndengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>47.Peraturaan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk\noleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, yang\nmengikuti Undang – Undang dan Peraturan perundang – undangan dibawahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>48.Check Of System (COS) adalah iuran untuk serikat Pekerja\u002FBuruh yang\ndibayarkan oleh anggota Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang bersangkutan\nberdasarkan dengan AD\u002FART organisasi yang dilakukan setiap bulan dan\npemotongannya dibantu oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>49.Addendum adalah perubahan perjanjian atau penambahan ketentuan atau\npengurangan pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi\nmerupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati\nantara Perusahaan dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang mempunyai\nketerwakilan dalam perundingan PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2: Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) adalah perjanjian\nkerja yang merupakan hasil kesepakatan dalam perundingan bersama antara pihak\nPerusahaan ( Pengusaha ) dengan pihak Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang\nmemenuhi persyaratan peraturan perundang – undangan (UU No 13 Tahun 2003 dan\nPermenaker RI No 28 Tahun 2014) dalam rangka untuk mengatur Hubungan Industrial\ndemi kepentingan bersama yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan karyawan yang mempunyai kepentingan dengan adanya Peraturan\nPerusahaan ini baik isi maupun maknanya berkewajiban untuk mematuhi dan\nmentaati semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan karyawan berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya tata\ntertib perusahaan dan senantiasa berupaya meningkatkan produktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan melaksanakan kebijakan\nperusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3: Pihak-pihak yang membuat Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PT. Sejin Global Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Serang, Jaha No\nNo.KM 24, RT.01\u002FRW.01, Sentul Jaya, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Prop.\nBanten dengan Akte Notaris Purnawaty, SH Nomor 28 tanggal 22 Juli 2019 yang\ndiwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.………. Sebagai Ketua Tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.………….. Sebagai Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.…………….Sebagai Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.…………….Sebagai Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.…………….Sebagai Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut PIHAK PENGUSAHA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (PK FSB Garteks KSBSI PT Sejin Global\nIndonesia) yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang\nyang beralamat di Jalan Raya Serang, Jaha No No.KM 24, RT.01\u002FRW.01, Sentul\nJaya, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten, yang diwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.……….…. Sebagai Ketua Tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.………….. Sebagai Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.…………….Sebagai Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.…………….Sebagai Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.…………….Sebagai Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut PIHAK SERIKAT PEKERJA\u002F SERIKAT BURUH.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4: Tujuan dan Batasan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tujuan dan Batasan Perjanjian Kerja Bersama sebagaiaman berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah untuk menjelaskan hak dan\nkewajiban pengusaha, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Pekerja\u002FBuruh dalam\nrangka mengatur dan menetapkan syarat syarat kerja yang adil, setara dan\nseimbang di lingkungan perusahaan serta untuk menciptakan, memelihara,\nmemperbaiki dan mengembangkan kerjasama yang serasi, dinamis dan harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas pada isi perjanjian dengan\npengertian setiap pihak mengindahkan hak dan kewajiban masing masing sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pedoman dan disiplin kerja yang dibuat dapat diberlakukan sepanjang tidak\nbertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketetapan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat antara Pengusaha dan seluruh\nPekerja\u002FBuruh di PT. Sejin Global Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5: Kewajiban dan Pengakuan Para Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Wajib memberikan dan atau menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama kepada\npara Pekerja\u002FBuruh dan atau anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Wajib mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama dan atau menertibkan\nanggota-anggotanya serta dapat saling menegur pihak lain apabila tidak\nmengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengakui bahwa Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) yang ada di\nlingkungan PT. Sejin Global Indonesia merupakan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n(SP\u002FSB) yang sah sebagai wakil Pekerja\u002FBuruh, baik secara perorangan maupun\nkolektif dalam masalah ketenagakerjaan dan atau dalam hal hubungan kerja dan\nsyarat-syarat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak akan melakukan intimidasi baik langsung maupun tidak langsung\nsehubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota, pengurus maupun\nfungsionaris Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberikan informasi, kepada serikat pekerja\u002Fburuh pada saat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Melakukan pertemuan sebagai bentuk forum komunikasi dengan SP\u002FSB perihal\ninformasi perubahan sistem dan kebijakan terkait hak pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Data-data dalam hal pembelaan anggota\u002Fpengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengelola\njalannya perusahaan dan para pekerjanya selama tidak bertentangan dengan\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Akan sepenuhnya memberikan bantuan kepada pimpinan dan petugas yang\nditunjuk oleh pimpinan perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Akan sepenuhnya mendukung kebijakan perusahaan\u002Fadanya kegiatan dalamrangka\nmeningkatkan produktivitas kerja diperusahaan (seperti: pengaturanshift\npekerja, pengaturan penempatan kerja sesuai dengan kapasitasproduksi,\npelaksanaan program baru yang bertujuan meningkatkanproduktivitas kerja dll)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam menjalankan tugasnya masing masing, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n(SP\u002FSB) dan pengusaha akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat\nmerugikan masing- masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kedua belah pihak saling menghargai dan menghormati dan tidak\nmengintervensi fungsi dan tugas masing-masing selama tidak bertentangan dengan\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6: Struktur Organisasi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha menginformasikan struktur organisasi Perusahaan PT. Sejin Global\nIndonesia dan apabila ada perubahan \u002Fpergantian struktur akan diinformasikan\nkembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II: FASILITAS DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA\u002F BURUH (SP\u002FSB)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7: Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk mendukung kelancaran operasional SP\u002FSB jajaran Pengurus Struktural\nSP\u002FSB diberikan bebas tugas pekerjaan dengan pemberian upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha akan memberikan dispensasi kepada Pekerja\u002FBuruh yang menjabat\nanggota, pengurus atau yang ditunjuk untuk menghadiri rapat, musyawarah atau\nkongres atau konferensi, pendidikan ketenagakerjaan, seminar dan kegiatan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) dengan pemberian upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha menyediakan Fasilitas Ruangan Sekretariat untuk SP\u002FSB sesuai\ndengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan\nperaturan-peraturan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) berhak menjalin afiliasi dan atau\nkerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan lain dalam rangka peningkatan\nprofesionalisme dan kompetensi kerja pengurusnya sesuai dengan prinsip-prinsip\nkebebasan berserikat yang diatur dalam UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dan pengusaha akan memberikan dispensasi terhadap\npelaksanaan hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran untuk Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam\nKepmenakertrans nomor 187\u002FMEN\u002FX\u002F2004 tentang Iuran Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perubahan kenaikan iuran Check Of System (COS) bagi setiap Serikat Pekerja\n\u002F Serikat Buruh diberitahukan kepada anggotanya melalui surat pengumuman oleh\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dengan mengacu pada AD\u002FART dan atau surat\npernyataan dalam perekrutan keanggotaan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, dan\npihak Perusahaan memfasilitasi perubahan pemotongan iuran Check Of System (COS)\ntersebut sesuai dengan nominal dan atau persentase yang diajukan melalui surat\npermohonan kepada pihak Perusahaan oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang\nbersangkutan dan diatur lebih detail di SOP yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat memasang bendera organisasi Serikat\nPekerja \u002FSerikat Buruh, berdampingan dengan bendera Merah Putih, bendera\nPerusahaan, dan bendera K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat memasang papan nama Serikat Pekerja\n\u002F Serikat Buruh di sekitar sekretariat Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh atau\ntempat lain yang disediakan sesuai peruntukannya didalam lingkungan Perusahaan,\nyang letaknya disesuaikan dengan layout Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pengusaha untuk kepentingan\npribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8: Dispensasi Bagi Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Atas permohonan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, Perusahaan memberikan\ndispensasi tanpa pengurangan hak wakil-wakil Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nyang ditunjuk oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk menghadiri\npersidangan, konsultasi dengan instansi Pemerintah \u002F organisasi, rapat,\nseminar, pendidikan dan latihan perburuhan, serta kegiatan lainnya dalam rangka\nuntuk kepentingan organisasi dan anggotanya baik di dalam maupun di luar\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nyang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat\npermohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor \u002F\ninstansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III: HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 9: Penerimaan Pekerja\u002FBuruh Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Syarat-syarat untuk diterima dan diangkat menjadi pekerja antara lain\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Seorang laki-laki atau wanita umur minimal 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Serendah rendahnya berpendidikan SD \u002F SMP sederajat (berijazah) &amp;\nberpengalaman di bidangnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi yang tidak berpengalaman pendidikan serendah-rendahnya SMP\u002FSMA\nsederajat (berijazah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berbadan sehat yang dinyatakan oleh Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh pihak Kepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mempunyai AKI (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja Setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Lulus dari seleksi \u002F test yang diadakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Mengajukan surat lamaran kerja dilengkapi dengan dilampiri surat\nketerangan yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Menandatangani formulir pernyataan kerja bahwa yang bersangkutan bersedia\nmentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menerima bekerja seorang calon pekerja apabila calon\ntersebut lulus dari seleksi yang diadakan perusahaan dan dapat melengkapi\npersyaratan administrasi yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memerlukan tenaga kerja dengan merekrut sendiri tenaga\nkerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10: Hubungan Kerja &amp; Masa Kontrak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan pekerja baru di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dan\nuntuk dapat diterima menjadi pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang telah\nditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Disamping tersebut diatas calon pekerja harus lulus dalam ujian \u002F tes yang\ndiadakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan diterima sebagai pekerja dengan Sistem Kontrak selama 3 (tiga) bulan\nterhitung sejak mulai bekerja di Perusahaan dan aapabila masa kontrak kerja\nakan habis\u002Fselesai akan diberitahukan kepada calon pekerja yang bersangkutan\nsecara lisan \u002F tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja telah selesai masa kontrak kerjanya maka perusahaan akan\nmenilai kembali Kinerja dari karyawan yang bersangkutan apakah kontrak kerjanya\ndilanjutkan atau tidak diperpanjang , sesuai dengan prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV: HARI KERJA, JAM KERJA, WAKTU ISTIRAHAT, CUTI DAN KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: Hari Kerja dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu\nUndang-Undang No. UU No. 11 Thn 2020 Pasal 77, Juncto PP No. 35 Thn 2021 Pasal\n21.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>Jam kerja di Perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu\ndengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja Shift, maka pekerja\nharus bersedia untuk melaksanakan waktu kerja tersebut dengan sejin Instansi\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Waktu kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Senin s\u002Fd Kamis : Pukul 07.30 - 16.30 Wib.\n    \u003Cp>Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 Wib.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jumat: Pukul 07.30 - 16.30 Wib.\n    \u003Cp>Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30 Wib.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>4.Jam Kerja Security laki-laki dibagi menjadi 3 (tiga) shift selama 6 hari\nkerja dengan 1 kali libur, dengan ketentuan shift sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Shift 1 (satu) : Pukul 07.00 – 15.00 Wib.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Shift 2 (dua): Pukul 15.00 – 23.00 Wib.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Shift 3 (tiga): Pukul 23.00 – 07.00 Wib.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Istirahat: 1 Jam (diatur sesuai jam kerja)\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Jam kerja security Perempuan :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Mengikuti jam kerja karyawan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>5.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) jam kerja dan lebih dari\n40 (empat puluh) jam seminggu adalah sebagai Kerja Lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk kepentingan peningkatan produktivitas kerja maka jam dan hari kerja\ntersebut dapat diubah atas persetujuan kedua belah pihak dengan ketentuan\njumlah dan jam kerjanya tetap berdasarkan kepada Undang-Undang \u002F Peraturan\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bahwa pengaturan jam kerja adalah kewenangan Perusahaan dan apabila\nterjadi perubahaan jam kerja dari jam kerja biasa menjadi kerja shift, maka\npekerja masih melaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja berada \u002F hadir di tempat tugas masing-masing tepat pada\nwaktunya dan pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktu\nyang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Kehadiran pekerjaan dicatat dengan kartu check lock atau mengisi daftar\nhadir yang telah disediakan perusahaan tiap masuk dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pengisian daftar hadir harus pekerja sendiri, tidak dibenarkan mengisi\nabsen orang lain. Pengisian yang dilakukan oleh orang lain merupakan\npelanggaran disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya dan sering terlambat merupakan\npelanggaran disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Jam-jam yang dilakukan oleh pekerja atas perintah perusahaan dibuat,\nketentuan jam kerja diatas dihitung jam kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12: Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak\natas istirahat selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh (UU. 13 Tahun\n2003 Pasal 79).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Karena alasan perusahaan maupun pekerja sendiri yang telah disetujui oleh\npimpinan, cuti \u002F istirahat tahunan tersebut dapat ditunda dalam waktutidak\nmelampaui 6 bulan sejak hak istirahat tahunan tersebut timbul, dan dapat dibagi\ndalam beberapa bagian alasan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam)\nbulan hari kerja terus-menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang akan menggunakan istirahat tahunannya harus seminggu\nsebelumnya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja apabila hak atas istirahat\ntahunan timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Hak cuti \u002F istirahat tahunan dapat gugur apabila pekerja tidak megajukan\nhak istirahatnya setelah waktu 6 (enam) bulan, bukan karena alasan-alasan yang\ndiberikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang tanpa ijin sebelumnya telah memperpanjang istirahat tahunan\ndianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Istirahat tahunan tidak dapat diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13: Istirahat Mingguan dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Hari istirahat mingguan adalah hari sabtu dan hari minggu untuk yang\nbekerja 5 (lima) hari seminggu atau hari minggu untuk yang bekerja 6 (enam)\nhari seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Demi kepentingan perusahaan, pengaturan hari istirahat mingguan dapat\ndiubah oleh perusahaan dengan mengikuti ketentuan jumlah kerja dalam\nseminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>3.Hari libur resmi adalah hari libur berdasarkan ketetapan pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Hari-hari libur di bagian keamanan akan diatur tersendiri, mengingat tugas\nfungsi dari pekerjaan dibidang pengamanan sesuai dengan Peraturan Perusahaan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14: Cuti Haid, Cuti Melahirkan dan Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Cuti Haid\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Karyawan yang kesehatanya terganggu karena Haid, yang dibuktikan dengan\nSurat Keterangan Dokter, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari\nkedua waktu haid.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b) Cuti haid yang tidak dilaksanakan \u002F digunakan maka cuti haid akan dibayar\nsetiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Cuti Melahirkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>a) Karyawan yang akan melahirkan anak diberi cuti melahirkan selama 90 hari\n\u002F 3 (tiga) bulan 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1 ½\n(satu setengah) bulan sesudah melahirkan. Perkiraan waktu melahirkan dibuktikan\ndengan Surat Keterangan Dokter yang sah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b) Karyawan yang hendak mengambil cuti melahirkan wajib menyampaikan surat\npermohonan cuti selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu cuti\ndimulai, surat permohonan cuti melahirkan harus disertai dengan Surat\nKeterangan Dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Cuti Keguguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>a) Karyawan yang mengalami keguguran kandungan atau menggugurkan kandungan\nkarena alasan medis, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, diberikan\ncuti 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter yang\nsah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>4.Karyawan yang menjalani Cuti Haid, Cuti Melahirkaan dan Keguguran mendapat\nupah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15: Ijin meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah \u002F Tanpa Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, harus memberikan surat kepada\npimpinan perusahaan dengan disertai bukti-bukti yang sah \u002F keterangan\ndokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang karena kewajiban negara, diijinkan untuk meninggalkan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang meninggalkan pekerjaan karena mendapat ijin dari\npimpinan perusahaan untuk kepentingan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>a.Pekerja \u002F buruh menikah: 3 hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Menikahkan anaknya: 2 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>c.Istri pekerja melahirkan \u002F keguguran : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Khitanan \u002F pembabtisan anak pekerja : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>e.Suami \u002F istri\u002F anak\u002F orang tua\u002F mertua\u002F menantu meninggal dunia: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Dalam pelaksanaan memenuhi kewajiban ibadah haji, perusahaan akan\nmemberikan sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ijin untuk meninggalkan pekerjaan tersebut diatas harus diperoleh\npersetujuan \u002F ijin terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan\nsangat mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atas pertimbangan-pertimbangan perusahaan ijin meninggalkan pekerjaan\ndiluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau\ntanpa surat-surat keterangan \u002F alasan yang dapat dirterima oleh perusahaan\ndianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16: Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila Perusahaan memerlukan kerja lembur akan dibuat surat tertulis\nperintah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur bagi setiap pekerja hanya diakui dengan perintah tertulis\natau lisan dari Pimpinan \u002F Kepala Bagian atau Kepala Regu yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>3.Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri\nTenaga Kerja dan Transmigrasi no. 102\u002F MEN\u002F VI\u002F 2004 atau PP No.35\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cli>Upah jam lembur pertama dibayar : 1.5 X upah sejam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cli>Upah lembur selebihnya: 2 X upah sejam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan \u002F hari raya\nresmi :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cli>Untuk setiap dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari\n    raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n    (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar sedikit sedikitnya 2 X upah\n  sejam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam\n    apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu\n    hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar 3 X upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam kerja kedua dan seterusnya setelah 7 jam atau 5 jam apabila\n    hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari\n    dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar 4 X upah sejam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>c.Perhitungan upah sejam dalam masa kerja lembur adalah :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>1 \u002F 173 X Upah sebulan\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V: PENGUPAHAN, TUNJANGAN, JAMINAN SOSIAL DAN SANTUNAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 17: Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>1.Sistim pengupahan untuk pekerja diatur menurut status penggolongan\npekerjaan harian, borongan atau bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penetapan upah \u002F gaji pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan,\nkeahlian, kecakapan, kondite dari pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Peninjauan upah secara umum akan dilakukan secara berkala\nsekurang-kurangnya setahun sekali, apabila dari pemerintah tidak menetapkan\nupah minimum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>4.Perusahaan akan memberikan upah kepada pekerja minimal sama besarnya\ndengan ketentuan \u002F peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi\nberdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan berdasarkan prestasi dan kondisi dari\nmasing-masing pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk karyawan dengan status pengupahan bulanan, tidak dibayarkan uang\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pajak atas dan pendapatan lainnya upah menjadi tanggungan pekerja sesuai\ndengan ketentuan pajak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pembayaran upah pekerja akan dilakukan pada akhir bulan bagi pekerja\nbulanan dan untuk pekerja harian dibayar akhir minggu \u002F 2 minggu sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Apabila pekerja yang bersangkutan berhalangan hadir, gajinya dapat\ndibayarkan kepada apihak ketiga dengan syarat membawa surat kuasa dari pekerja\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18: Kenaikan Upah, Jabatan dan Tunjangan-Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan kenaikan upah sekurang-kurangnya\nsatu tahun sekali secara periodik dengan syarat-syarat tertentu, dan mengenai\nbesar serta kriterianya akan diatur oleh perusahaan dengan catatan pemerintah\ntidak menetapkan upah minimum dan perusahaan tidak mengalami kerugian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Kenaikan jabatan bagi pekerja akan dilakukan setelah memperhatikan\nkemampuan \u002F prestasi kerja, kondite kerja dan sebagainya dari pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan jabatan diberikan kepada yang memegang jabatan tertentu sebagai\npimpinan \u002F wakil kepala suatu departemen \u002F kepala bagian \u002F unit tertentu,\ntunjangan jabatan ini tidak bersifat permanen melainkan sewaktu-waktudapat\nditinggalkan apabila pekerja yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19: Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise_detail\">\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan, sesuai ketentuan\nMenteri Tenaga Kerja No. 6 \u002F 2016, yaitu Tunjangan Hari Raya Idul Fitri \u002F Hari\nRaya Natal dan sebagainya, besarnya ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\u003Cul>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cli>Masa Kerja 1 (satu) tahun dan seterusnya akan diberikan Tunjangan Hari\n    Raya sedikit-dikitnya 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Masa kerja 1 (satu) bulan \u002F dibawah satu tahun akan diberikan secara\n    proporsional yaitu : Masa kerja\u002F12 X 1 Bulan Upah\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>2.Pembayaran THR akan dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum \u002F\nmenjelang Hari Raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20: Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-unemploymentfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1.Perusahaan akan mengikut sertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS\nsesuai dengan UU No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun\n2021\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>2.Ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi : Jaminan Kecelakaan\nKerja, Jaminan Kematian, Jaminan hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan\nJaminan Pemeliharaan Kesehatan &amp; Jaminan Pensiun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>3.Guna memudahkan pelayanan pemeliharaan kesehatn, para pekerja perusahaan\nmemberikan fasilitas pengobatan kepada karyawan, di balai pengobatan atau\nklinik yang berada di lokasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Kepada pekerja yang akan menggunakan fasilitas tersebut harus minta ijin\nterlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi pekerja yang dalam keadaan mendesak untuk memerlukan pertolongan\npengobatan \u002F pertolongan pertama, perusahaan menyediakan kotak obat-obatan \u002F\nP3K di dalam perusahaan dan perusahaan akan memberikan bantuan sesuai dengan\nkebijaksanaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21: Upah Pekerja Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan Dokter,\nlengkap dengan surat keterangan sakit, kwitansi serta copy resep daro Dokter \u002F\nklinik maka upahnya akan dibayar. Tapi apabila surat keterangan Dokter tidak\nlengkap hanya surat keterangan sakit tidak dilengkapi dengan kwitansi dn copy\nresep dari Dokter \u002F klinik, maka upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>2.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu panjang \u002F lama yang dapat\ndibuktikan dengan surat keterangan dokter lengkap dengan surat keterangan sakit\ntidak dilengkapi dengan kwitansi &amp; copy resep, maka upahnya dibayar sesuai\ndengan UU no. 13 tahun 2003 sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cli>4 bulan pertama dibayar sebesar : 100 % dari upah sebulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>4 bulan kedua dibayar sebesar: 75 % dari upah sebulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>4 bulan ketiga dibayar sebesar: 50 % dari upah sebulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar: 25 % dari upah sebulan\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>3.Apabila setelah lewat 12 bulan ternyata pekerja bersangkutan belum mampu\nuntuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan\ndilaksanakan sesuai dengan prosedur UU no. 12 Tahun 1964, Jo. UU No. 13 Tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22: Tunjangan Keluarga Pekerja yang Ditahan oleh Pihak yang\nBerwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib, bukan atas pengaduan\nperusahaan, maka pengusaha tidak berkewajiban membayar upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % dari upah sebulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35 % dari upah sebulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % dari upah sebulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk 4 (empat) orang tanggungan \u002F lebih: 50 % dari upah sebulan\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Lamanya pembayaran tunjangan paling lama 6 (enam) bulan takwin sejak hari\npertama pekerja \u002F buruh ditahan yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23: Bantuan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>Dalam hal karyawan meninggal dunia bukan meninggal akibat kecelakaan kerja,\nmaka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Upah dalam sebulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Bantuan duka cita yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebijakan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI: TATA TERTIB, KESELAMATAN KERJA, PEMBINAAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24: Keselamatan Kerja dan Kelengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya,\nwajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan\nserta mengikuti \u002F mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan\nperlindungan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja memenuhi hal-hal yang dapat membahayakan terhadap\nkeselamatan pekerja dan perusahaan, harus segera melaporkan kepada pimpinan\n(atasannya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan setiap pekerja\ntidak diperbolehkan memakai \u002F mempergunakan alat-alat atau perlengkapan kerja\nmilik perusahaan untuk keperluan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat perlengkapan kerja dengan\nteliti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25: Tata Tertib kerja Perusahaan, Kewajiban-Kewajiban dan Larangan\nPekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>A.Kewajiban dan Tanggung Jawab Pekerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja harus telah hadir \u002F hadir ditempat tugas masing-masing\ntepat pada waktu yang telah ditetapkan, demikian pula pada waktu pulang\nmeninggalakan pekerjaan harus tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja mengisi daftar hadir \u002F absen \u002F menyerahkan kartu kerja pada\ntempatnya yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk \u002F pulang bekerja dan\nharus diserahkan \u002F diisi oleh pekerja sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau\ninstruksi-instruksi yang diberikan oleh atasanya atau pimpinan perusahaan yang\nberwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang\ndiberikan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik\nperusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan \u002F atasannya apabila\nmengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan\nterhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan, apabila ada\nperubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat\ndan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum\nmulai kerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan\nmenimbulkan kerusakan \u002F bahaya yang akan menggangu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap pekerja harus memelihara kebersihan dan memelihara kekeluargaan\ndiantara teman kerja lainnya, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan huru-hara\nyang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Selalu berada ditempat selama jam kerja dan tidak dibenarkan pergi ke\nbagian lain, kecuali untuk hal-hal yang ada hubungannya dengan tugas \u002F\npekerjaannya atau atas perintah atasan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Apabila ada keperluan untuk meninggalkan pekerjaan\u002F perusahaan harus\nmemberitahukan dan meminta ijin tertulis dari atasan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Apabila ada suatu hal yang sangat mendesak sehingga karyawan meninggalkan\npekerjaan \u002F perusahaan tanpa seijin perusahaan, maka karyawan yang bersangkutan\nharus memberikan bukti-bukti atau alasan-alasan yang dapat\ndipertanggungjawabkan secara tertulis kepada atasannya setelah yang\nbersangkutan kembali ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Meminta petunjuk kepada pemimpin perusahaan\u002F atasan pada saat menghadapi\nkesulitan kerja yang tidak dapat diatasinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Menyelesaikan hingga tuntas semua pekerjaan yang diberikan kepadanya\ndalam hal waktu kerja telah berakhir tetapi pekerjaan \u002F tugas belum selesai\nwajib menunggu sampai ada penggantian \u002F melaporkan kepada pimpinan perusahaan \u002F\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>B.Larangan-larangan bagi pekerja :\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja dilarang membawa\u002F memperdagangkan barang-barang milik\nperusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan\nperusahaan atau yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja dilarang meminjamkan uang dengan membungakan kepada sesama\npekerja, bawahan dan atasan dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak\ndiperkenankan memasuki ruang lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah \u002F\nijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja dilarang memungut biaya penempatan kerja, baik langsung\nmaupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan\npengguna kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja dilarang memperdagangkan barang-barang apapun atau\nmengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin\npimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap pekerja dilarang minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja,\nmembawa\u002F menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja dilarang merokok\u002F menyalakan api ditempat-tempat terlarang,\nkecuali di tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api\u002F tajam kedalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap pekerja dilarang menerima tamu pada jam kerja, kecuali ada hal-hal\nyang sangat penting dengan seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap pekerja dilarang mengabsenkan pekerja lain, apalagi pekerja yang\ntidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Setiap pekerja dilarang membuat gaduh, onar suasana ditempat kerja baik\ndengan bunyi-bunyian maupun dengan teriak-teriakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja dialarang mengadakan pertemuan \u002F rapat di dalam perusahaan tanpa\nseijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Menghilangkan atau merusak dengan sengaja alat-alat kerja atau alat\nkeselamatan kerja yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja atau dalam lingkungan\nperusahaan dan berkelahi didalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa unsur pimpinan perusahaan atau\nteman sekerja untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum\nkesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan,\nunsur pimpinan perusahaan, teman sekerja beserta keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Mogok, melakukan tindakan mengarah pada usaha-usaha pemogokan diluar\nketentuan atau prosedur yang diatur oleh perusahaan atau undang-undang yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Main judi baik diwaktu kerja maupun diluar ketentuan jam kerja didalam\nmaupun diluar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Melakukan perbuatan \u002F tindakan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap\nperusahaan maupun sesama teman sekerja, baik sengaja maupun disebabkan oleh\nkecerobohan yang dilakukan didalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Menentang \u002F menolak perintah kerja atasan \u002F pimpinan selama pekerjaan\ntersebut layak dikerjakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila pekerja melalaikan, mengabaikan dan atau melakukan pelanggaran\nterhadap ketentuan-ketentuan yang disebutkan pada Pasal 19 diatas, maka\nperusahaan dapat memberikan sanksi berupa surat peringatan atau dapat\nmemutuskan hubungan kerja dengan pekerja sesuai bobot pelanggarannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26: Pelanggaran Tata Tertib yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan\nHubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan,\npelanggaran hukum atau kerugian perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan\nhubungan kerja, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur undang-undang No. 12\ntahun 1964 Jo. UU No. 13 tahun 2003, serta apabila karyawan telah dinyatakan\nbersalah secara hukum &amp; ditetapkan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri\nsetempat, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2003, antara\nlain yang termsuk pelanggaran berat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan pencurian\u002F penggelapan barang\u002F uang milik perusahaan, milik\nteman sekerja, atau milik teman pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan penganiayaan, mengancam secara fisik dan mental, menghina kasar\npengusaha, keluarga pengusaha, atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memikat pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan\nperbuatan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri atau\nteman sekerja \u002F barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat memakai obat bius atau\nmenyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya\nditempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau\nmenipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik\ndalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pemutusan hubungan kerja dapat dikenakan kepada pekerja yang diketahui\nmeminjamkan uang dengan membungakan ke sesama pekerja dilingkungan perusahaan\ntanpa ganti rugi dalam bentuk apapun, termasuk uang pesangon dan uang jasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau\nteman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan atau kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Membongkar atau membocorkan rahasia atau mencemarkan nama baik perusahaan\natau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan\nnegara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Melakukan perbuatan asusila atau atau melakukan perjudian di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Menerima sogokan baik langsung maupun tidak langsung, merusak atau\nmerugikan kepentingan dan nama perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Melakukan kerja ganda di perusahaan lain tanpa ijin pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Merencanakan atau melakukan tindakan sabotase terhadap perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Menyalahgunakan atau meminjam pakaian seragam tanda pengenal atau surat\nketerangan yang dikeluarkan perusahaan untuk dipergunakan untuk orang yang\ntidak berhak sehingga menimbulkan kerugian atau merugikan nama baik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27: Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pelanggaran dan \u002F atau perbuatan indisipliner yang dilakukan\nkaryawan atas tata tertib kerja maupun ketentuan atau peraturan perusahaan\nlainnya akan diberikan sanksi sesuai dengan berat atau ringanya perbuatan yang\ndilakukannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan,\nPerjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama, akan diberikan sanksi berupa\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Surat Peringatan Pertama (SP I)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Surat Peringatan Kedua (SP II)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Surat Peringatan Ketiga(SP III)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan Pertama (SP 1)\nantara lain adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 3 (tiga) kali\nberturut-turut atau 5 (lima) kali tidak berturut-turut dalam sebulan atau tanpa\nalasan yang dapat dipertanggungjawabkab dan \u002F atau tanpa ijin Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Mangkir 2 (dua) hari kerja dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Menyuruh atau Meminta orang lain mencatatkan “waktu hadirnya” atau\nmencatatkan “waktu hadir” orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Meninggalkan tempat kerja pada jam-jam kerja tanpa seijin Atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Tidur atau Bermalas-malasan pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Mempengaruhi waktu kerja untuk kepentingan komersil pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Mangkir tidak melaksanakan tugas dengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas keamanan untuk memberikan\nbarang-barang yang dibawanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang\nlain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) Menerima tamu pribadi dalam jam kerja tanpa ijin Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) Membuat isu-isu yang dapat menimbulkan terjadinya keresahan dalam\nlingkungan perusahaan dan atau merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l) Menyalahgunakan barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan\nkepadanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi ataupun pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m) Mengedarkan daftar sumbangan dan\u002Fatau menyebarkan edaran-edaran tanpa\nseijin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n) Memfitnah dan\u002Fatau memasang tulisan atau gambar yang mempermalukan orang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o) Memaksakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan sendiri kepada orang lain\natau melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya kecuali atas perintah\nAtasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p) Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial atau sopan\nsantun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q) Pelanggaran lainnya yang dipandang pantas oleh perusahaan untuk diberikan\nSurat Peringatan Pertama (SP 1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan (SP 2) antara lain\nadalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 5 (lima) kali\nberturut-turut atau 10 (sepuluh) kali tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa\nalasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan\u002Fatau tanpa ijin Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Mangkir 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 5 (lima) hari kerja tidak\nberturut-turut dalam sebulan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Tidak melaporkan kepada Atasan tentang adanya tata tertib kerja dan\u002Fatau\ngangguan keamanan yang diketahuinya dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Tidak memperhatikan dan tidak bersedia melaksanakan petunjuk Atasan\nmengenai tugas yang harus dikerjakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Tidak bersedia bekerjasama dengan teman sekerja atau dengan Atasan dalam\nmelaksanakan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Bekerja tidak sesuai dengan standar dan prosedur operasional kerja yang\ntelah ditetapkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Melakukan pekerjaan atau tugas yang bukan bidang kerjanya tanpa seijin\nAtasan sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri, rekan kerja atau\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Mengambil dan membuat keputusan diluar wewenangnya atau tanpa kordinasi\ndengan Atasanya sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas yang disebabkan oleh\nkelalaian \u002F kecerobohan ketika menggunakan kendaraan perusahaan atau pelanggan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) Apabila karyawan melakukan pelanggaran yang jenis atau berat\npelanggaranya dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) dan\u002Fatau\nlebih sedangkan karyawan yang bersangkutan masih menjalani Surat Peringatan\nPertama (SP 1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) Pelanggaran lainya yang dipandang pantas oleh perusahaan untuk diberikan\nSurat Peringatan Kedua (SP 2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan (SP 3) antara lain\nadalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Terlambat masuk kerja 10 (sepuluh) kali berturut-turut atau 15 (lima\nbelas) kali tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa alasan yang dapat\ndipertanggungjawabkan dan \u002F atau tanpa ijin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Mangkir 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 7 (tujuh) hari kerja\ntidak berturut-turut dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Membawa keluar atau menyalahgunakan barang-barang milik perusahaan\ndan\u002Fatau perlengkapan milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Menyalahgunakan barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan\nkepadanya untuk kepentingan pribadi ataupun pihak ketiga lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Dalam melaksanakan tugas menolak menggunakan alat-alat atau perlengkapan\nkesehatan dan keselamatan kerjaa sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari Atasan\natau Pimpinan Perusahaan termasuk didalamnya menolak untuk dimutasikan, baik\ndidalam maupun diluar perusahaan dalam satu group.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Mengendarai atau mengoperasikan kendaraan, mesin dan peralatan lainnya\ndalam tempat kerja tanpa wewenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Didalam lingkungan perusahaan menyelenggarakan atau menghadiri rapat\n\u002Fpertemuan , mengedarkan atau menempelkan poster, plakat, surat edaran,\nselebaran, brosur atau sejenisnya yang tidak ada kaitanya dengan kepentingan\nperusahaan tanpa ijin yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Melakukan perbuatan yang dapat menggangu ketertibn \u002F ketenteraman kerja\natay menimbulkan keonaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) Kedapatan menyimpan barang milik perusahaan didalam loker tanpa ijin dan\ntanpa alasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l) Melakukan pelanggaran yang jenis atau berat pelanggaranya dapat dikenakan\nsanksi Surat Peringatan Ketiga (SP 3) dan\u002Fatau lebih sedangkan yang\nbersangkutan masih menjalani Surat Peringatan Kedua (SP 2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m) Pelanggaran lainnya yang dipandang oleh perusahaan untuk diberikan Surat\nPeringatan Ketiga (SP 3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan yang mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat\nPeringatan Kedua (SP 2), atau Surat Peringatan Ketiga (SP 3) mendapatkan\nkonsekuensi berupa penurunan penilaian kinerjanya dan dapat berdampa pada\npenundaan kenaikan upah, pencabutan\u002Fpenurunan pangkat\u002Fjabatan, pembebanan denda\n\u002F ganti rugi yang langsung dipotong dari upah dan atau pencabutan\nfasilitas-fasilitas tertentu dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Penindakan pelanggaran disiplin berupa Surat Peringatan Tertulis seperti\ntercantum pada butir (2) diatas tidak selalu harus mengikuti urutanya satu demi\nsatu, akan tetapi dapat diberikan langsung Surat Peringatan kedua (SP 2) atau\nSurat Peringatan (SP 3) tergantung pada berat\u002Fringan, jenis, dan pengulangan\npelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pelanggaran-pelanggaran yang jenis atau berat pelanggaranya dapat\ndikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga (SP 3) atau lebih tinggi sedangkan\nyang bersangkutan masih menjalani Surat Peringatan Pertama (SP 1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Masing-masing surat peringatan tertulis mempunyai masa berlaku selama 6\n(enam) bulan dan apabila ternyata dalam masa 6 (enam) bulan yang bersangkutan\nmasih melakukan pelanggaran lagi maka perusahaan dapat memberikan sanksi yang\nlebih berat hingga pemutusan hubungan kerja. Tindakan pemutusan hubungan kerja\nakan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang \u002F peraturan Ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28: Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan \u002F alasan\nyang sah yang tidak dapat diterima oleh perusahaan, maka pekerja tersebut\ndianggap mangkir, upah tidak dibayar (UU No. 13 tahun 2003 pasal 93).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan\ntelah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara tertulis oleh perusahaan dan\npekerja tidak dapat memberikan keterangan yang dapat diterima perusahaan, maka\npekerja tersebuit dikualifikasi mengundurkan diri secara tidak baik dan dapat\ndiproses pemutus hubungan kerja sesuai perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29: Scorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum,\nditetapkan baik pengusaha maupun pekerja \u002F buruh harus tetap melaksanakan\nsegala kewajibannya dan pengusaha dapat melakukan tindakan berupa scorsing\nkepada pekerja \u002F buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan\ntetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja \u002F buruh\n(100%)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Lainnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang telah melakukan pelanggaran berat, maka pekerja\ndiputuskan hubungan kerja tanpa syarat\u002F tidak mendapat pesangon dan uang\npenghargaan masa kerja namun berhak mendapatkan uang pengganti hak sesuai\nperundingan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Bagi karyawan mengundurkan diri wajib memenuhi persyaratan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat -\nlambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Karyawan yang mengundurkan diri wajib melakukan serah terima pekerjaan,\ndan semua yang menjadi tanggung jawabnya kepada petugas yang ditunjuk dengan\nmenggunakan formulir serah terima jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang telah diberi peringatan ke III (terakhir) masih\nmelakukan pelanggaran, maka pekerja yang bersangkutan dapat diakhiri hubungan\nkerjanya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan hubungan kerja antara lain sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Pekerja meninggal dunia\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kontrak\u002F perjanjian kerja waktu tertentu sudah habis\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Usia pekerja mencapai 55 tahun\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja dalam status masa percobaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja mengundurkan diri\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>5.Ketentuan pemberi pesangon dan uang pesangon masa berpedoman pada\nketentuan UU No. 11 tahun 2020 Juncto PP No. 35 pasal 40 sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>a. Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Masa kerja 3 bulan tetapi kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cli>Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan\n  upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cli>Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 8 tahun atau lebih,: 9 bulan upah\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>6.Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan\n  upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan\n  upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 15 tahun atau lebih, tapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan\n  upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan\n  upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 21 tahun atau lebih, tapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan\n  upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 24 tahun lebih: 10 bulan upah\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>7.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan peraturan\n    perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>8.Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang\ntertunda terdiri atas :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Upah pokok\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap diberikan kepada\n    pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian,\n    maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>9.UU No. 11 Tahun 2020 juncto PP36 Tahun 2021tentang upah pekerja yang\ndirumahkan bukan ke arah Pemutusan Hubungan Kerja sehingga sebagai upaya\npenyelamatan perusahaan maka perusahaan menempuh tindakan merumahkan pekerja\nuntuk sementara waktu sampai jangka waktu tertentu merupakan tindakan yang\ndapat diambil sebagai upaya guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Apabila perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh\nterhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja haruslah merupakan\nupaya terakhir, setelah dilakukan upaya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat\n    Manager dan Direktur\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengurangi shift\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membatasi \u002F Menghapuskan kerja lembur.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengurangi jam kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengurangi hari kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meliburkan atau merumahkan pekerja \u002F buruh secara bergilir untuk\n    sementara waktu.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa\n    kontraknya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memberikan Pensiun bagi pekerja yang mencapai usia 55 tahun\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>11.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja\u002Fburuh berhak atas uang\npesangon sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali\nsesuai dengan ketentuan diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan\npekerja\u002Fburuh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha,\nmaka pekerja\u002Fburuh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan\ndiatas ayat (5) dan (6), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan diatas\nayat (5) dan (6), tetapi tetap berhak atas uang penggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus\ndalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan (6) ternyata\nlebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan dan uang\npenghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai\nketentuan, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan pekerja\u002Fburuh dalam program\npensiun yang iurannya\u002Fpreminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja\u002Fburuh, maka\nyang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi\u002Fiurannya\ndibayar oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas dapat diatur lain dalam perjanjian\nkerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja\u002Fburuh yang mengalami\npemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka\npengusaha wajib memberikan kepada pekerja\u002Fburuh uang pesangon sebesar 2 (dua)\nkali ketentuan ayat (5) dan (6), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali\nketentuan ayat (5) dan (6) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud tidak menghilangkan\nhak pekerja\u002Fburuh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31: Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-direct_participation_hrs\">\u003Cp>1.Apabila terjadi keluh kesah dari pekerja atas hubungan kerja,\nsyarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan akan diselesaikan dengan\natasannya langsung atau bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila keluh kesah tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat\nditeruskan secara berjenjang kepada Pimpinan yang lebih tinggi untuk\ndimusyawarahkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila sudah ada Serikat Pekerja, maka dimusyawarahkan antara Pimpinan\nPerusahaan dengan ketua Unit Kerja, secara intern perusahaan (Bipartit), bila\nmasih belum juga dapat diselesaikan, Pimpinan perusahaan maupun pekerja dapat\nmeminta bantuan ke Instansi yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32: Pemindahan \u002F Mutasi Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk kepentingan perusahaan, maka pimpinan perusahaan berhak mengatur\npembagian kerja atau memindahkan pekerja. Dalam hal ini pemindahan \u002F mutasi\ntersebut akan dilaksanakan oleh pimpinan perusahaan sepanjang masih dalam\nbatas-batas yang wajar dan layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal yang dapat mengakibatkan mutasi antara lain sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Bertambahnya pekerjaan pada suatu bagian\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Satu dan lain hal perlu memindahkan pekerja pada bagian lain\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelanggaran yang mengakibatkan pemindahan pekerja atau dimutasikan pada\n    bagian\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Karena kesehatan pekerja menurut keterangan dokter tidak memungkinkan\n    untuk bekerja pada jabatan yang diterimanya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33: Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan membantu memotivasi keikutsertaan program keluarga berencana\nbagi para pekerja yang menjadi aseptor lestari dengan memilih salah satu\nalternatif sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE 03 \u002F Men \u002F\n1988 tanggal 5 Mei 1988.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII: GENDER DAN KEKERASAN BERBASIS GENDER\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34: Gender\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-gender\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-eqpay\">\u003Cp>Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja\u002Fburuh\ndalam semua pekerjaan dan jabatan dengan upah dan fasilitas yang sama tanpa\nmembedakan jenis kelamin.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35: Kekerasan Berbasis Gender\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Definisi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap perilaku membahayakan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan\naspek social termasuk gender yang dilekatkan oleh masyarakat yang membedakan\nantara laki-laki dan perempuan. Termasuk di dalamnya adalah segala perilaku\nyang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual atau mental.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>2.Bentuk-bentuk kekerasan berbasis Gender :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelecehan Seksual\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap tidakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan\nseseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya\nterlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki seperti mencium,\nmenepuk, mencubit, meraba, melirik atau menatap penuh nafsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kekerasan Fisik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tindakan yang (dapat) melukai tubuh, termasuk pembatasan gerak fisik\ndan tidak bersifat seksual. Ini bias dalam bentuk kekerasan seperti memukul,\nmencekik, atau menggunakan senjata\u002F alat berbahaya, atau lewat tindakan\npengabaian yang mengakibatkan sakit atau luka fisik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kekerasan Psikis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kekerasan ini dapat berupa tindakan verbal maupun nonverbal yang menyerang\nsecara mental atau emosional, misalnya intimidasi, pengrusakan barang dan\npelecehan seksual secara verbal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pelecehan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah ucapan\u002Fkomentar secara langsung yang tidak diinginkan tentang\nkehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan\nkomentar yang bernada seksual.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pelecehan Isyarat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Isyarat\u002FBahasa tubuh dana tau gerakan tubuh bernada seksual,\nkerlingan yang dilakukan secara berulang-ulang, isyarat dan jari dan menjilat\nbibir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pelecehan Tertulis \u002F Gambar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah menunjukan tulisan\u002Fgambar termasuk bahan pornografi, screensaver,\nposter sensual atau pelecehan lewat media social elektronik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pelecehan Psikologis\u002FEmosional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah penekanan yang tidak dikehendaki atas permintaan\u002F ajakan yang terus\nmenerus untuk berkencan, penghinaan dana tau celaan yang bersifat seksual.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>3.Bentuk-bentuk kekerasan di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kekerasan Psikis dan mental adalah kekerasan yang sulit untuk di deteksi\nantara lain perilaku yang mengintimidasi, memaki, merendahkan, menciptakan\nsuasana yang tidak nyaman, menghina dan mengontrol korban agar memenuhi\ntuntutan pelaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Sanksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Terbukti melakukan perbuatan Asusila dan kekerasan fisik berbasis gender\nsanksinya adalah PHK sebagaimana ( Pasal 30 Ayat 1 )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terbukti melakukan Kekerasan Psikis atau Mental, sanksinya adalah SP3 (\nPasal 27 Ayat 5 huruf m ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII: PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 36: Pelaksanaan dan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 4 (empat) yang sama bunyinya\ndan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak perusahaan,\nserikat pekerja\u002Fserikat buruh dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan perjanjian kerja\nbersama kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha berkewajiban mensosialisasikan isi PKB kepada seluruh\nkaryawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37: Peraturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila di kemudian hari anggota-anggota pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh dan pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama\nini tidak aktif bekerja lagi di PT Sejin Global Indonesia karena alasan\nmengundurkan diri atau alasan lainnya, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap\nberlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan setiap masalah perlu dibuat\npetunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka para pihak wajib\nuntuk melaksanakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38: Pernyataan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Peraturan Perusahaan\nyang sebelumnya di pergunakan dinyatakan tidak berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan\nperundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal-hal yang belum diatur dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndimusyawarahkan lebih lanjut oleh pengusaha dengan serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Bersama ini, hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat\nberlaku untuk seluruh pekerja di PT Sejin Global Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditetapkan di : Tangerang,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada : ……..Agustus 2023\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PARA PIHAK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK SERIKAT PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"pensionfund":45,"disabilityfund":49,"unemploymentfund":51,"contractseverancepay1":53,"contractseverancepay":57,"severance":61,"severance_number":63,"severance_number_1_tenure":67,"maxsicknesspay":71,"maxsicknesspayperc":75,"sicknessmaxdays":79,"sicknessmaxdaysnr":83,"menstruationleave":85,"disabilitypay":89,"healthcareaccess":93,"healthinsurance":97,"healthinsurancerelatives":99,"healthandsafetypolicy":101,"protectiveclothing":105,"funeralpay":108,"paidmaternityleave":112,"paidmaternityleaveduration":116,"paidmaternityleavepay":118,"paidmaternityleavepayperc":122,"maternityotherclause":124,"paidpaternityleave":128,"deathrelatives":132,"marriage":136,"eqpay":139,"gender":143,"discrimination":145,"sexualhar":147,"violence":151,"hourspday_select":155,"hourspday":159,"hourspweek_select":161,"PAIDLEAV_trigger":163,"holidaysdays":167,"holidaysweeks":169,"bankholidays1":171,"schedulesrestpw":175,"TRADEUNLEAV_trigger":179,"PAYSCALES_trigger":183,"LOWWAGE_trigger":187,"LOWWAGE_government":191,"STRUCINCR_trigger":193,"wageincreasefirmperformance":197,"oncerise_detail":199,"incidentalbonustype2":203,"incidentalbonusperc1":207,"incidentalbonusdate":209,"OVERTIME_trigger":213,"overtimeallowancetype_general":217,"overtimeallowanceperc1_general":221,"overtimeallowancetype":225,"overtimeallowanceperc1":228,"SUNDAY_trigger":230,"sundayallowanceperc1":234,"direct_participation_hrs":238,"coverunion_trigger":242},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"pensionfund","1.Perusahaan akan mengikut sertakan selu","1.Perusahaan akan mengikut sertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS\nsesuai dengan UU No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun\n2021",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"disabilityfund",{"bindId":52,"name":47,"text":48},"unemploymentfund",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"contractseverancepay1","a. Besarnya uang pesangon ditetapkan seb","a. Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut :\n\n  Masa kerja 3 bulan tetapi kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\n  Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah\n  Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah\n  Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan\n  upah\n  Masa kerja 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah\n  Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah\n  Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah\n  Masa kerja 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah\n  Masa kerja 8 tahun atau lebih,: 9 bulan upah",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"contractseverancepay","5.Ketentuan pemberi pesangon dan uang pe","5.Ketentuan pemberi pesangon dan uang pesangon masa berpedoman pada\nketentuan UU No. 11 tahun 2020 Juncto PP No. 35 pasal 40 sebagai berikut :",{"bindId":62,"name":55,"text":56},"severance",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"severance_number","Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kura","Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah",{"bindId":68,"name":69,"text":70},"severance_number_1_tenure","Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kura","Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah",{"bindId":72,"name":73,"text":74},"maxsicknesspay","2.Apabila pekerja sakit dalam jangka wak","2.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu panjang \u002F lama yang dapat\ndibuktikan dengan surat keterangan dokter lengkap dengan surat keterangan sakit\ntidak dilengkapi dengan kwitansi & copy resep, maka upahnya dibayar sesuai\ndengan UU no. 13 tahun 2003 sebagai berikut:\n\n  4 bulan pertama dibayar sebesar : 100 % dari upah sebulan\n  4 bulan kedua dibayar sebesar: 75 % dari upah sebulan\n  4 bulan ketiga dibayar sebesar: 50 % dari upah sebulan\n  Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar: 25 % dari upah sebulan",{"bindId":76,"name":77,"text":78},"maxsicknesspayperc","4 bulan pertama dibayar sebesar : 100 % ","4 bulan pertama dibayar sebesar : 100 % dari upah sebulan\n  4 bulan kedua dibayar sebesar: 75 % dari upah sebulan\n  4 bulan ketiga dibayar sebesar: 50 % dari upah sebulan\n  Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar: 25 % dari upah sebulan",{"bindId":80,"name":81,"text":82},"sicknessmaxdays","3.Apabila setelah lewat 12 bulan ternyat","3.Apabila setelah lewat 12 bulan ternyata pekerja bersangkutan belum mampu\nuntuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan\ndilaksanakan sesuai dengan prosedur UU no. 12 Tahun 1964, Jo. UU No. 13 Tahun\n2003.",{"bindId":84,"name":81,"text":82},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"menstruationleave","1.Cuti Haid a) Karyawan yang kesehatanya","1.Cuti Haid\n\na) Karyawan yang kesehatanya terganggu karena Haid, yang dibuktikan dengan\nSurat Keterangan Dokter, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari\nkedua waktu haid.",{"bindId":90,"name":91,"text":92},"disabilitypay","2.Ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga Ke","2.Ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi : Jaminan Kecelakaan\nKerja, Jaminan Kematian, Jaminan hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan\nJaminan Pemeliharaan Kesehatan & Jaminan Pensiun.",{"bindId":94,"name":95,"text":96},"healthcareaccess","3.Guna memudahkan pelayanan pemeliharaan","3.Guna memudahkan pelayanan pemeliharaan kesehatn, para pekerja perusahaan\nmemberikan fasilitas pengobatan kepada karyawan, di balai pengobatan atau\nklinik yang berada di lokasi perusahaan.",{"bindId":98,"name":91,"text":92},"healthinsurance",{"bindId":100,"name":47,"text":48},"healthinsurancerelatives",{"bindId":102,"name":103,"text":104},"healthandsafetypolicy","1.Setiap pekerja wajib menjaga keselamat","1.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya,\nwajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan\nserta mengikuti \u002F mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan\nperlindungan kerja yang berlaku.\n\n2.Apabila pekerja memenuhi hal-hal yang dapat membahayakan terhadap\nkeselamatan pekerja dan perusahaan, harus segera melaporkan kepada pimpinan\n(atasannya).\n\n3.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan setiap pekerja\ntidak diperbolehkan memakai \u002F mempergunakan alat-alat atau perlengkapan kerja\nmilik perusahaan untuk keperluan pribadi.\n\n4.Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat perlengkapan kerja dengan\nteliti.",{"bindId":106,"name":103,"text":107},"protectiveclothing","1.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya,\nwajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan\nserta mengikuti \u002F mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan\nperlindungan kerja yang berlaku.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"funeralpay","Dalam hal karyawan meninggal dunia bukan","Dalam hal karyawan meninggal dunia bukan meninggal akibat kecelakaan kerja,\nmaka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan\nsebagai berikut :\n\na) Upah dalam sebulan berjalan.\n\nb) Bantuan duka cita yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebijakan\nperusahaan.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"paidmaternityleave","a) Karyawan yang akan melahirkan anak di","a) Karyawan yang akan melahirkan anak diberi cuti melahirkan selama 90 hari\n\u002F 3 (tiga) bulan 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1 ½\n(satu setengah) bulan sesudah melahirkan. Perkiraan waktu melahirkan dibuktikan\ndengan Surat Keterangan Dokter yang sah.",{"bindId":117,"name":114,"text":115},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"paidmaternityleavepay","4.Karyawan yang menjalani Cuti Haid, Cut","4.Karyawan yang menjalani Cuti Haid, Cuti Melahirkaan dan Keguguran mendapat\nupah penuh.",{"bindId":123,"name":120,"text":121},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"maternityotherclause","a) Karyawan yang mengalami keguguran kan","a) Karyawan yang mengalami keguguran kandungan atau menggugurkan kandungan\nkarena alasan medis, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, diberikan\ncuti 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter yang\nsah.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"paidpaternityleave","c.Istri pekerja melahirkan \u002F keguguran :","c.Istri pekerja melahirkan \u002F keguguran : 2 hari",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"deathrelatives","e.Suami \u002F istri\u002F anak\u002F orang tua\u002F mertua","e.Suami \u002F istri\u002F anak\u002F orang tua\u002F mertua\u002F menantu meninggal dunia: 2 hari\n\nf.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari",{"bindId":137,"name":138,"text":138},"marriage","a.Pekerja \u002F buruh menikah: 3 hari.",{"bindId":140,"name":141,"text":142},"eqpay","Pengusaha wajib memberikan kesempatan ya","Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja\u002Fburuh\ndalam semua pekerjaan dan jabatan dengan upah dan fasilitas yang sama tanpa\nmembedakan jenis kelamin.",{"bindId":144,"name":141,"text":142},"gender",{"bindId":146,"name":141,"text":142},"discrimination",{"bindId":148,"name":149,"text":150},"sexualhar","2.Bentuk-bentuk kekerasan berbasis Gende","2.Bentuk-bentuk kekerasan berbasis Gender :\n\na.Pelecehan Seksual\n\nAdalah setiap tidakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan\nseseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya\nterlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki seperti mencium,\nmenepuk, mencubit, meraba, melirik atau menatap penuh nafsu.\n\nb.Kekerasan Fisik\n\nAdalah tindakan yang (dapat) melukai tubuh, termasuk pembatasan gerak fisik\ndan tidak bersifat seksual. Ini bias dalam bentuk kekerasan seperti memukul,\nmencekik, atau menggunakan senjata\u002F alat berbahaya, atau lewat tindakan\npengabaian yang mengakibatkan sakit atau luka fisik.\n\nc.Kekerasan Psikis\n\nKekerasan ini dapat berupa tindakan verbal maupun nonverbal yang menyerang\nsecara mental atau emosional, misalnya intimidasi, pengrusakan barang dan\npelecehan seksual secara verbal.\n\nd.Pelecehan Lisan\n\nAdalah ucapan\u002Fkomentar secara langsung yang tidak diinginkan tentang\nkehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan\nkomentar yang bernada seksual.\n\ne.Pelecehan Isyarat\n\nAdalah Isyarat\u002FBahasa tubuh dana tau gerakan tubuh bernada seksual,\nkerlingan yang dilakukan secara berulang-ulang, isyarat dan jari dan menjilat\nbibir.\n\nf.Pelecehan Tertulis \u002F Gambar\n\nAdalah menunjukan tulisan\u002Fgambar termasuk bahan pornografi, screensaver,\nposter sensual atau pelecehan lewat media social elektronik.\n\ng.Pelecehan Psikologis\u002FEmosional\n\nAdalah penekanan yang tidak dikehendaki atas permintaan\u002F ajakan yang terus\nmenerus untuk berkencan, penghinaan dana tau celaan yang bersifat seksual.",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"violence","3.Bentuk-bentuk kekerasan di tempat kerj","3.Bentuk-bentuk kekerasan di tempat kerja.\n\nKekerasan Psikis dan mental adalah kekerasan yang sulit untuk di deteksi\nantara lain perilaku yang mengintimidasi, memaki, merendahkan, menciptakan\nsuasana yang tidak nyaman, menghina dan mengontrol korban agar memenuhi\ntuntutan pelaku.",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"hourspday_select","Jam kerja di Perusahaan adalah 8 (delapa","Jam kerja di Perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu\ndengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja Shift, maka pekerja\nharus bersedia untuk melaksanakan waktu kerja tersebut dengan sejin Instansi\nyang berwenang.",{"bindId":160,"name":157,"text":158},"hourspday",{"bindId":162,"name":157,"text":158},"hourspweek_select",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"PAIDLEAV_trigger","1.Setiap pekerja yang telah bekerja sela","1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak\natas istirahat selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh (UU. 13 Tahun\n2003 Pasal 79).",{"bindId":168,"name":165,"text":166},"holidaysdays",{"bindId":170,"name":165,"text":166},"holidaysweeks",{"bindId":172,"name":173,"text":174},"bankholidays1","3.Hari libur resmi adalah hari libur ber","3.Hari libur resmi adalah hari libur berdasarkan ketetapan pemerintah.",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"schedulesrestpw","1.Hari istirahat mingguan adalah hari sa","1.Hari istirahat mingguan adalah hari sabtu dan hari minggu untuk yang\nbekerja 5 (lima) hari seminggu atau hari minggu untuk yang bekerja 6 (enam)\nhari seminggu.",{"bindId":180,"name":181,"text":182},"TRADEUNLEAV_trigger","1.Atas permohonan Serikat Pekerja \u002F Seri","1.Atas permohonan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, Perusahaan memberikan\ndispensasi tanpa pengurangan hak wakil-wakil Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nyang ditunjuk oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk menghadiri\npersidangan, konsultasi dengan instansi Pemerintah \u002F organisasi, rapat,\nseminar, pendidikan dan latihan perburuhan, serta kegiatan lainnya dalam rangka\nuntuk kepentingan organisasi dan anggotanya baik di dalam maupun di luar\nPerusahaan.",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"PAYSCALES_trigger","1.Sistim pengupahan untuk pekerja diatur","1.Sistim pengupahan untuk pekerja diatur menurut status penggolongan\npekerjaan harian, borongan atau bulanan.\n\n2.Penetapan upah \u002F gaji pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan,\nkeahlian, kecakapan, kondite dari pekerja yang bersangkutan.",{"bindId":188,"name":189,"text":190},"LOWWAGE_trigger","4.Perusahaan akan memberikan upah kepada","4.Perusahaan akan memberikan upah kepada pekerja minimal sama besarnya\ndengan ketentuan \u002F peraturan yang berlaku.",{"bindId":192,"name":189,"text":190},"LOWWAGE_government",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"STRUCINCR_trigger","1.Setiap pekerja berhak untuk mendapatka","1.Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan kenaikan upah sekurang-kurangnya\nsatu tahun sekali secara periodik dengan syarat-syarat tertentu, dan mengenai\nbesar serta kriterianya akan diatur oleh perusahaan dengan catatan pemerintah\ntidak menetapkan upah minimum dan perusahaan tidak mengalami kerugian.",{"bindId":198,"name":195,"text":196},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"oncerise_detail","1.Perusahaan akan memberikan Tunjangan H","1.Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan, sesuai ketentuan\nMenteri Tenaga Kerja No. 6 \u002F 2016, yaitu Tunjangan Hari Raya Idul Fitri \u002F Hari\nRaya Natal dan sebagainya, besarnya ditetapkan sebagai berikut :",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"incidentalbonustype2","Masa Kerja 1 (satu) tahun dan seterusnya","Masa Kerja 1 (satu) tahun dan seterusnya akan diberikan Tunjangan Hari\n    Raya sedikit-dikitnya 1 (satu) bulan upah.",{"bindId":208,"name":205,"text":206},"incidentalbonusperc1",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"incidentalbonusdate","2.Pembayaran THR akan dibayarkan selamba","2.Pembayaran THR akan dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum \u002F\nmenjelang Hari Raya.",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"OVERTIME_trigger","3.Perhitungan upah lembur diatur sesuai ","3.Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri\nTenaga Kerja dan Transmigrasi no. 102\u002F MEN\u002F VI\u002F 2004 atau PP No.35",{"bindId":218,"name":219,"text":220},"overtimeallowancetype_general","a.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :\n\n  Upah jam lembur pertama dibayar : 1.5 X upah sejam\n  Upah lembur selebihnya: 2 X upah sejam",{"bindId":222,"name":223,"text":224},"overtimeallowanceperc1_general","Upah jam lembur pertama dibayar : 1.5 X ","Upah jam lembur pertama dibayar : 1.5 X upah sejam",{"bindId":226,"name":227,"text":227},"overtimeallowancetype","Upah lembur selebihnya: 2 X upah sejam",{"bindId":229,"name":227,"text":227},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"SUNDAY_trigger","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan \u002F hari raya\nresmi :\n\n  Untuk setiap dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari\n    raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n    (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar sedikit sedikitnya 2 X upah\n  sejam.\n  Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam\n    apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu\n    hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar 3 X upah sejam.\n  Untuk jam kerja kedua dan seterusnya setelah 7 jam atau 5 jam apabila\n    hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari\n    dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar 4 X upah sejam.",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"sundayallowanceperc1","Untuk setiap dalam batas 7 (tujuh) jam a","Untuk setiap dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari\n    raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n    (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar sedikit sedikitnya 2 X upah\n  sejam.",{"bindId":239,"name":240,"text":241},"direct_participation_hrs","1.Apabila terjadi keluh kesah dari peker","1.Apabila terjadi keluh kesah dari pekerja atas hubungan kerja,\nsyarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan akan diselesaikan dengan\natasannya langsung atau bagian Personalia.\n\n2.Apabila keluh kesah tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat\nditeruskan secara berjenjang kepada Pimpinan yang lebih tinggi untuk\ndimusyawarahkan.\n\n3.Apabila sudah ada Serikat Pekerja, maka dimusyawarahkan antara Pimpinan\nPerusahaan dengan ketua Unit Kerja, secara intern perusahaan (Bipartit), bila\nmasih belum juga dapat diselesaikan, Pimpinan perusahaan maupun pekerja dapat\nmeminta bantuan ke Instansi yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.",{"bindId":243,"name":244,"text":245},"coverunion_trigger","4.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat ","4.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat antara Pengusaha dan seluruh\nPekerja\u002FBuruh di PT. Sejin Global Indonesia.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Sejin Global Indonesia - 2024\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2024-08-08\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2025-08-08\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Sejin Global Indonesia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        KSBSI - Federation of Garment, Crafting, Textile, Leather and Shoes\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Insufficient data\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n         \u003Cdiv id=\"display-gender\">\n                Referensi khusus untuk gender dalam kesetaraan upah: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[251],{"title":38,"slug":34},[253],{"type":254,"data":255},"call_to_action_body_block",{"title":256,"description":257,"variant":258,"link":259},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":256,"url":260,"description":256,"rel":261,"type":262},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[264],{"type":254,"data":265},{"title":256,"description":257,"variant":258,"link":266},{"title":256,"url":260,"description":256,"rel":261,"type":262},[]]