[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sari-dumai-sejati-dengan-pk-fsb-kamiparho-ksbsi":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":237,"content_type_view":238,"extra_breadcrumbs":239,"body":241,"body_blocks":252,"related_pages":256},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":235,"translations":236},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sari-dumai-sejati-dengan-pk-fsb-kamiparho-ksbsi","683ab0e2-9229-11e4-937d-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sari-dumai-sejati-dengan-pk-fsb-kamiparho-ksbsi\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sari-dumai-sejati-dengan-pk-fsb-kamiparho-ksbsi\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sari Dumai Sejati Dengan PK FSB KAMIPARHO KSBSI 2012 - 2014","ba_ID","IDN PT. Sari Dumai Sejati - 2012","Indonesia - IDN PT. Sari Dumai Sejati - 2012","IDN PT. Sari Dumai Sejati - 2012 - Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan",{"name":43,"data":44},"66 - PT. Sari Dumai Sejati.html","\n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New3\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SARI DUMAI SEJATI DENGAN PENGURUS KERJA\nFEDERASI SERIKAT BURUH MAKANAN MINUMAN PARIWISATA RESTAURAN DAN HOTEL (PK FSB\nKAMIPARHO) KSBSI\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT KESEPAKATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Membuat Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang membuat kesepakatan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.PT. SARI DUMAI SEJATI yang beralamat di Desa Lubuk Gaung,Kecamatan Sungai\nSembilan, Kotamadya Dumai yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut dengan\n“PENGUSAHA”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Serikat Buruh PT. SARI DUMAI SEJATI yang terdaftar di Departemen Tenaga\nKerja RI berdasarkan Surat Keputusan No.KEP. 22\u002FDTK\u002FXII\u002F2005 tanggal 9 Desember\n2005 yang mewakili anggota- anggotanya dalam perjanjian ini disebut “SERIKAT\nBURUH”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Maksud dan tujuan perjanjian ini adalah untuk mengatur hubungan kerja dan\nsyarat-syarat kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup Berlakunyaperjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Perjanjian kerja bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang umum seperti\nyang tertera dalam perjanjian kerja bersama ini tanpa mengurangi hak-hak\nperusahaan dan serikat buruh sejauh tidak bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Kedua belah pihak menyatakan tunduk terhadap syarat-syarat kerja yang\ndiatur dalam perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>(3)Materi dan syarat-syarat kerja (diluar fasilitas\u002Fbenefit) yang diatur\ndalam perjanjian kerja bersama ini berlaku kepada semua pekerja yang mempunyai\nhubungan kerja secara langsung dengan PT. SARI DUMAI SEJATI.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha Dan Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha mengakui keberadaan serikat buruh sebagai serikat buruh yang\nsah dalam perusahaan dan dengan demikian mewakili seluruh pekerja yang menjadi\nanggotanya baik secara perorangan maupun secara bersama-sama (kolektif) untuk\nmembuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam menyelesaikan\nperselisihan industrial dan mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Serikat buruh harus memberitahukan nomor bukti pencatatan yang terakhir\ndari Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kotamadya Dumai kepada\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Serikat buruh mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang penuh dalam\nmengatur dan mengelola jalannya perusahaan, termasuk pelaksanaan penerimaan\npekerja baru, promosi, mutasi dan demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pengusaha dilarang menghalang-halangi atau memaksa baik langsung maupun\ntidak langsung terhadap pekerja yang terpilih sebagai pengurus serikat buruh\ndan fungsionaris serikat buruh terkecuali kepada pekerja\u002Fpengurus serikat buruh\nyang bermasalah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Buruh adalah hak bagi\nsemua Karyawan Tetap tanpa membedakan golongan, jabatan, agama dan suku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pengurus Serikat buruh sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan\ndan petugas-petugas perusahaan dalam rangka membina, mengatur dan menertibkan\npara pekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, serikat buruh dan pengusaha\nakan berusaha menghindari tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha dan serikat buruh berkewajiban untuk mernberitahukan dan\nmenjalankan isi perjanjian kerja bersama kepada seluruh pekerja PT. Sari Dumai\nSejati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha dan serikat buruh berkewajiban untuk mentaati isi perjanjian\nkerja bersama (PKB), dan saling mengingatkan apabila tidak mengindahkan isi\nperjanjian kerja bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan\nhubungan kerja harmonis melalui kerja sama yang baik, hormat-menghormati,\nsaling percaya satu sama lain sehingga hubungan industrial yang harmonis\nbenar-benar terbina, terpelihara dan dilaksanakan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pengusaha dan Serikat buruh berkewajiban untuk mengantisipasi agar tidak\nterjadi aksi mogok kerja dan aksi lainnya yang bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan yang ada yang dapat merugikan Pekerja dan Pengusaha yang\nberlandaskan Hubungan Industrial Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pengusaha dan serikat buruh berkewajiban secara positif menegakkan\ndisiplin dalam semua aspek, termasuk waktu kerja dan dalam soal\nhirarki\u002Fjenjang\u002Furutan kepemimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Fungsi Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Serikat buruh berfungsi mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan\nkerja dengan perusahaan, baik secara perorangan maupun secara kolektif di dalam\nmembuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, menyelesaikan perselisihan\nindustrial, mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan dan melakukan kegiatan\nlainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Fasilitas Dan Dispensasi Untuk Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai perwujudan kerja sama pengusaha dengan serikat buruh maka pengusaha\nakan memberikan dispensasi dan kemudahan kepada serikat buruh untuk menjalankan\nkegiatan demi kelancaran dan kemajuan organisasi serikat buruh PT. SARI DUMAI\nSEJATI berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada 3 orang pengurus serikat\nburuh untuk menghadiri\u002Fmengikuti kongres nasional, sedangkan untuk mengikuti\nseminar, kursus maupun panggilan instansi yang mempunyai kaitan dengan\norganisasi serikat buruh yang bersifat resmi dengan mendapat upah penuh\n(maximum 2 orang).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus serikat buruh\n(maximum 2 orang) dengan batas waktu maksimal 2 (dua) jam untuk mengurus\nkegiatan organisasi dan hal lainnya di lingkungan perusahaan yang bersifat\nresmi sepanjang tidak mengganggu produktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dispensasi diberikan berdasarkan permohonan tertulis minimal 3 hari\nsebelumnya dan surat pemberitahuan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris\ndengan lampiran pendukung dari serikat buruh dan tetap dengan mempertimbangkan\nkepentingan dan kebutuhan serta kelancaran operasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengusaha bersedia untuk meminjamkan fasilitas perusahaan\u002Fkantor serikat\nburuh yang disesuaikan dengan kemampuandan kondisi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pengusaha bersedia untuk membantu melaksanakan check off system dengan\nketentuan serikat buruh wajib menyerahkan daftar anggota dan kuasa pemotongan\ngaji setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pengusaha mengijinkan untuk dapat memakai papan pengumuman oleh serikat\nburuh. Pemasangan pengumuman tentang berita yang bersifat internal dengan\nketentuan diketahui oleh perusahaan terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Hubungan Kerja Dan Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Serikat buruh mengakui hak - hak pengusaha dalam hal penerimaan pekerja\nbaru, baik berstatus sebagar pekerja tetap atau tidak tetap seperti pekerja\nbulanan\u002Fharian, kontrak kerja waktu tertentu\u002Fharian lepas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Sepanjang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku maka serikat\nburuh menyetujui syarat-syarat yang ditentukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam hal adanya lowongan maupun kemungkinan perluasan perusahaan maka\nperusahaan akan menentukan syarat-syarat penerimaan sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Persyaratan menjadi calon pekerja PT. SARI DUMAI SEJATI:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan permohonan kerja lamaran tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Keterangan\njati diri lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengisi formulir lamaran kerja yang disediakan oleh pengusaha dan bersedia\ndiadakan wawancara mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan pengisian formulir\nlamaran kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keterangan kelakuan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dinyatakan sehat oleh dokter dengan melampirkan Surat keterangan dokter\nyang diakui keabsahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Fotocopy ijazah dan transkrip pendidikan formal atau non formal Serta\nketerangan mengenai masa dan pengalaman kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menyerahkan pas photo terakhir (berwarna) ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Lulus tes\u002Fseleksi yang diadakan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Calon pekerja yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pengusaha\nditerima sebagai pekerja wajib menjalankan masa percobaan\u002Fmasa training\nterhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan dan\nadanya masa percobaan harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan. Hal\nini tidak berlaku untuk pekerja kontrak dalam waktu tertentu, harian lepas atau\ntrainee.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Calon pekerja dalam masa percobaan\u002Fmasa training belum berhak menerima\nhak-hak dari pengusaha sebagaimana pekerja yang telah diangkat oleh pengusaha\nsebagai karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Selama masa percobaan\u002Fmasa training\u002Fkontrak, pengusaha, belum berkewajiban\nuntuk membayarkan bantuan pengobatan pekerja yang bersangkutan dan uang\ntransport.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Seorang pekerja yang telah lulus masa percobaan\u002Fmasa training dengan baik\ndan memenuhi persyaratan-persyaratan, akan diangkat sebagai pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Disamping syarat-syarat tersebut di atas, calon pekerja harus lulus\nseleksi yang diadakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>(6)Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama 3 bulan\nterhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan dan masa\npercobaan diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan, hal ini tidak\nberlaku untuk pekerja kontrak dalam waktu tertentu\u002Fharian lepas\u002Ftrainee.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(7)Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sifatnya sementara, maka\nperusahaan dapat mengambil tambahan tenaga sebagai pekerja harian\nlepas\u002Fkontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Untuk menunjang kegiatan perusahaan, pengusaha dapat memberikan\nbahagian-bahagian pekerjaan tertentu kepada perusahaan penyedia jasa\n(outsourcing) sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Hubungan kerja dalam masa percobaan dapat diputuskan setiap saat oleh\nkedua belah pihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa kewajiban\napapun dari pengusaha. Pekerja berkewajiban mengembalikan semua perlengkapan,\nfasilitas, dan kartu pengenal perusahaan dan pekerja tersebut tidak berhak\natassurat keterangan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Penggolongan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penggolongan Pekerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Eksekutif ialah pekerja golongan GM dan D\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Manager ialah pekerja golongan M dan SM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Asisten ialah pekerja golongan AS-3, AS-2, AS1 dan HA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Non Staff II ialah pekerja golongan PBI-4 s\u002Fd PBI-1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Non Staff I ialah pekerja golongan PB-4 s\u002Fd PB-1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Mutasi\u002FRotasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha sesuai fungsi pengelolaan, berwenang memutasikan pekerja untuk\nsuatu jabatan dalam lingkungan group perusahaan, dalam rangka penyegaran dan\npendaya gunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan organisasi perusahaan dengan\nmempertimbangkan kebutuhan, penempatan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Mutasi\u002Frotasi atau pemindahan bersifat mendidik, membimbing tanpa\nmembedakan agama, ideologi dan masalah pribadi yang dapat merugikan pekerja\nserta perkembangan serikat buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Setiap mutasi \u002Frotasi ditetapkan dengan surat keputusan dari perusahaan\ndan diberitahukan sebelumnya kepada pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Mutasi\u002Frotasi dalam unit kerja tidak berarti terjadi penyesuaian atas\npenghasilan atau benefit yang diterimanya selama ini. Untuk mutasi antar unit\nkerja akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Apabila keadaan membutuhkan, pengusaha dapat menaikkan kedudukan seorang\npekerja ke tingkat yang lebih tinggi, sepanjang dipenuhi syarat-syarat untuk\nkenaikan tersebut antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penilaian kemampuan kerja dan potensinya sehubungan dengan jabatan\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Catatan dari prestasi kerja berdasarkan laporan-laporan tingkat kecakapan,\nminimal dalam 2 (dua) kali penilaian masa 1 (satu) tahun terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pendidikan\u002Fpengalaman kerja\u002Fkompetensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja yang mendapat promosi kenaikan kedudukan, mendapat masa evaluasi\nuntuk membuktikan kesanggupannya pada kedudukan yang baru. Apabila dalam masa\npercobaan yang dimaksud, pekerja yang bersangkutan tidak dapat membuktikan\nkesanggupannya, maka ia ditempatkan kembali pada kedudukan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Masa evaluasi promosi minimal selama 3 (tiga) bulan dan dapat\ndiperpanjang maksimal 3 (tiga) bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Bagi pekerja yang menjalani masa evaluasi promosi diberikan tunjangan\npromosi sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Penetapan keputusan yang dimaksud dalam pasal ini diatur dalam surat\nkeputusan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bila seorang pekerja walaupun sudah diingatkan, masih melanggar ketentuan\ndan tata tertib kerja dan atau dinilai tidak cakap terhadap pekerjaan; atau\nseringkali melakukan kesalahan atau kelalaian kerja atau sudah mendapatkan\nsurat peringatan ke III (tiga), pengusaha berhak menurunkan jabatan pekerja\nyang bersangkutan dan atau memindahkan pekerja yang bersangkutan ke bagian\nlain, atas penurunan jabatannya tersebut, pengusaha tidak akan mengurangi\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Penilaian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Penilaian (performance appraisal) pekerja dilakukan oleh atasan Pekerja\ndalam kurun waktu 1 (satu) tahun 2 (dua) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Hal-hal yang dinilai dalam penilaian pekerja antara lain menyangkut\nkualitas kerja, kuantitas kerja, inisiatif kerja, hubungan kerja, disiplin\nkerja, kecakapan dan atau kemampuan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Hasil penilaian prestasi sebagai salah satu dasar pertimbangan promosi,\nkenaikan gaji tahunan, dan bonus tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Hari Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cp>(1)Jam Kerja biasa dalam seminggu adalah 40 (empat) puluh jam atau 6 (enam)\nhari kerja seminggu, dan diatur pengaturannya oleh pengusaha sesuai\nketentuan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Serikat buruh mengakui hak pengusaha untuk menentukan\u002Fmenetapkan dinas\nregu (shiftwork) bagi pekerjaan-pekerjaan yang harus dijalankan dalam shift\natau beregu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Waktu\u002FJam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Jam kerja Shift:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Shift Pendek Shift I Pk. 07.00 - 15.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II Pk. 15.00 - 23.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III Pk. 23.00 - 07.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Shift Panjang Pk 07.00 - 19.00 WIB dan Pk 19.00 - 07.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam waktu jam kerja diberikan istirahat untuk makan selama 1 (satu) jam\nyang dilakukan secara bergilir pada setiap bagian dan pengaturannya dilakukan\noleh kepala unit kerja masing-masing, jam istirahat tidak dihitung sebagai jam\nkerja. Padahari Jumat diberikan tambahan waktu 30 menit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Setiap masuk kerja dan pertukaran shift, kepada pekerja\ndiwajibkan\u002Fdiharuskan untuk melakukan persiapan kerja dan serah terima\npekerjaan dan lain-lain minimal 15 menit sesudah jam kerja berakhir. Serah\nterima harus dilaksanakan ditempat kerja masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>(2)Jam kerja kantor (office):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Senin - Jum’at Pk. 08.00 - 16.15 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu Pk. 02.00 - 11.45 WIB\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Kepada setiap pekerja diwajibkan sudah harus siap kerja minimum 15 menit\nsebelum melakukan pekerjaan di unit kerja masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Kelebihan jam kerja non staff dibayar lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Jam kerja operasional shift dan kebutuhan untuk pekerjaan lainnya diatur\nsecara tersendiri oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Setiap pekerja wajib mengisi kartu hadir yang disediakan perusahaan pada\nwaktu masuk, istirahat dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pengisian kartu hadir harus dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan dan\ndilarang keras mengisikan kartu orang lain. Barang siapa yang melanggar\nketentuan sebagaimana diatur dalam ayat ini, baik yang mengisikan maupun yang\ndiisikan kartu hadirnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Bekerja Lembur Dan Syaratnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerjaan lembur adalah pekerjaan yang dilakukan atas permintaan\npengusaha di luar jam kerja normal, atas dasar kebutuhan pekerjaan yang harus\ndiselesaikan dan disetujui oleh pengusaha\u002Fatasan sesuai dengan Keputusan\nMenteri Tenaga Kerja Transmigrasi RI Nomor KEP 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 atau peraturan\nlain yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Permintaan kerja lembur oleh perusahaan akan dilaksanakan oleh para\npekerja (meskipun pada hari libur atau Iibur nasional) bila permintaan ini\ndidasarkan atas kebutuhan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan dan pelayanan terhadap\npelanggan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda atau yang mendesak, dengan\ntetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan dan tidak mungkin\nditangguhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam keadaan terjadinya bahaya seperti kebakaran, banjir, bencana alam,\nwabah dan lain-Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam hal pekerjaan regu untuk melanjutkan pekerjaan karena penggantinya\nbelum datang atau berhalangan hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pelaksanaan kerja Iembur diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap kepala bagian harus dapat memperkirakan berapa Iama kerja lembur\nberlangsung dan ditulis jelas dalam surat perintah lembur (SPL) untuk\ndisampaikan\u002Fdilaporkan ke personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perintah kerja lembur diterbitkan masing-masing atasan dan ditandatangani\natasan serta pekerja yang bersangkutan dan disampaikan ke personalia sebelum\nkerja lembur tersebut dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal keadaan yang sangat mendesak sesuai pertimbangan kepala\nbahagian, kelengkapan administrasi dapat disusul selambat-lambatnya 1 x 24 jam\nsetelah kerja lembur direalisasikan dengan terlebih dahulu memberitahukan\nsecara lisan ke personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kerja Iembur yang bukan atas dasar perintah pimpinan perusahaan atau tanpa\nsurat perintah lembur (SPL) dianggap tidak ada dan tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Bagi pekerja yang telah melaksanakan kerja lembur terus menerus selama\nminimal 3 (tiga) jam diluar kerjanya, akan diberikan kupon makan. Kupon Makan\nhanya diberikan jika sesuai dengan ketentuan ayat 3. Ketentuan ini tidak\nberlaku pada saat jam kerja long shift sesuai jadwal. Masa berlaku kupon makan\nlembur adalah 2 x 24 jam dari tanggal dikeluarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Setiap pekerja yang telah menyatakan sanggup bekerja lembur harus\nsungguh-sungguh menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh\ntanggung jawab dan apabila ternyata pekerja yang telah menyetujuinya tidak\nmelaksanakan pekerjaan lembur atau menyalah gunakan waktu pada jam-jam kerja\nlembur dianggap sebagai suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pekerja yang bekerja pada hari raya sesuai dengan agama yang dianutnya,\ndibayar sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP\n102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 atau peraturan lain yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Dalam hal pekerja yang menjalankan pekerjaan dalam rangka menjalankan\ntugas ke suatu tempat\u002Fperjalanan dinas yang jaraknya melebihi radius 60\nkilometer dari tempat kerja, diberlakukan ketentuan perjalanan dinas yang\ndiatur tersendiri oleh perusahaan dalam surat keputusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-skillwagegroups\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SKILLEVEL_trigger\">\u003Cp>(1)Untuk menentukan besarnya upah dan kedudukan seorang Pekerja ditetapkan\nPengusaha atas dasar jabatan, pengalaman, golongan, tugas dan masa kerja,\nkecakapan\u002Fkeahlian, keterampilan, tanggung jawab, prestasi kerja, kondite,\nruang lingkup pekerjaan yang ditugaskan dengan memperhatikan ketentuan Upah\nMinimum Kota (UMPK)\u002FUpah Minimum Sektoral (UMSR) yang berlaku pada saat itu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>(2)Sistem pengupahan diatur menurut status pekerja dan termasuk di dalamnya\nkomponen gaji Pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap (uang transport,\nuang makan, insentif kehadiran) yang didasarkan kepada prestasi kerja dan\nkehadiran.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Cara Pembayaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pelaksanaan pembayaran upah dibayar pada tiap akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari Minggu\u002Flibur, maka pembayaran\nakan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Periode perhitungan overtime, uang makan dan transport adalah dari\ntanggal 16 bulan sebelumnya sampai tanggal 15 bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Periode perhitungan gaji adalah dari tanggal 1 sampai akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>(1)Kenaikan massal 1 untuk menjaga tingkat daya beli pekerja, setiap tahun\npada bulan Januari, gaji pokok dinaikkan secara massal dengan memperhatikan\nUpah Minimum Sektoral (UMSR) dan bila tidak ada, maka mengacu kepada Upah\nMinimum Kota (UMK) yang berlaku untuk Kotamadya Dumai.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja yang telah mendapatkan surat peringatan, kenalkan gajinya tidak\nditunda akan tetapi akibat surat peringatan, kenaikan sangat berpengaruh pada\npenilaian akhir (PA) tahun, maka secara langsung atau tidak langsung mengurangi\nprestasi yang menjadi salah satu pertimbangan dalam kenaikan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Kenaikan prestasi: Kenaikan upah karena prestasi dilaksanakan setiap\ntahun berdasarkan rata-rata hasil penilaian karya 2 (dua) semester dalam tahun\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Insentif Kehadiran Penuh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk meningkatkan gairah kerja, pengusaha berkenan memberikan insentif\nkehadiran khusus diperuntukkan bagi pekerja non staff bulanan. Pemberian\ninsentif dalam satu bulan ditetapkan dengan syarat kehadiran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hadir penuh dalam satu bulan,kecuali cuti haid, atau cuti yang diajukan\ndan telah diterima oleh HRD 7 (tujuh) hari sebelum cuti dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak pernah sakit, absen atau ajukan ijin (di luar ijin resmi) dalam 1\n(satu) bulan penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak meninggalkan tempat kerja kecuali mendapat persetujuan dari\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat persetujuan atasan dan alasan\nyang dapat diterima, paling lama 3 (tiga) jam dan hanya 2 (dua) kali dalam\nsebulan. Jam keluar masuk harus diparaf atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Subsidi Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>Untuk membantu meringankan beban pekerja tetap non staf menuju ke tempat\nkerja\u002Fkantor serta kembali ke tempat tinggal, perusahaan berkenan memberikan\nsubsidi transport sebesar Rp. 5.000,- per hari berdasarkan kehadiran. Penentuan\nbesarnya nilai subsidi transport akan dirundingkan bersama dengan memperhatikan\nkondisi yang ada.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Pajak Penghasilan (Pph 21)\u003C\u002Fh3>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(1)Pajak penghasilan pekerja ditanggung oleh pekerja sesuai dengan ketentuan\npemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perusahaan melaksanakan perhitungan, penyetoran dan melaporkan pajak\npenghasilan pekerja sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>(1)Menjelang hari raya\u002Ftahun baru sesuai dengan PMTK No. 04\u002FMEN\u002F 1994\nPerusahaan akan memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Yang berhak atas tunjangan hari raya adalah pekerja yang telah bekerja\nterus-menerus sekurang-kurangnya 3 (tiga)bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>(3)Sebagai wujud apresiasi perusahaan terhadap masa kerja pekerja, besarnya\ntunjangan hari raya yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja Besarnya Tunjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* n bulan\u002F12x upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1 tahun 1 bulan x upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* 1 tahun + n bulan\u002F48 x upah + 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2 tahun 1,25 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* 2 tahun + n bulann\u002F48 x upah + 1,25 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 tahun1,50 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* 3 tahun + n bulan n\u002F24 x upah + 1,50 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 tahun atau lebih 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Catatan: Upah=gaji pokok terakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua)\nminggu sebelum hari raya keagamaan atau sesuai peraturan\u002Fketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pemberian Bonus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika kondisi atau kemampuan perusahaan memungkinkan, maka perusahaan akan\nmemberikan bonus tahunan yang besarnya didapat berdasarkan hasil rapat Direksi\ndan penilaian yang dilaksanakan 2 (dua) kali setahun yang diperoleh pekerja\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Yang dapat memperoleh bonus adalah karyawan yang masih aktif bekerja pada\nsaat pembagian bonus dan mendapat nilai A+, A, B, dan C,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perhitungan bonus tahunan dan kriterianya ditentukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>(1)Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter\u002Fdokter perusahaan, maka upahnya dibayarkan\nsesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>(2)Dan apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata pekerja yang\nbersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nUndang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 atau\nperaturan perundang-undangan yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Perjalanan dinas adalah bila pekerja melaksanakan suatu perjalanan dalam\nrangka menjalankan tugas perusahaan kesuatu tempat yang jaraknya melebihi\nradius 60 (enam puluh) kilometer dari tempat kerja sehari-hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja yang melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam\nayat (1) diberlakukan ketentuan biaya perjalanan dinas yang diatur tersendiri\noleh perusahaan dalam keputusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Sebelum melaksanakan perjalanan dinas wajib mengisi surat permohonan\ndinas luar (SPDL) dengan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan diteliti\noleh personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Tidak Bekerja Upah Tidak Dibayar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan upah karena tidak\nbekerja karena alasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mangkir\u002Fabsen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pulang kerja tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mogok kerja tidak sesuai peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Terlambat masuk kerja tanpa persetujuan perusahaan melebihi 90 (sembilan\npuluh) menit setelah jam masuk kerja yang telah ditentukan, tanpa pemberitahuan\nsama sekali dan atau tanpa dapat dikuatkan dengan bukti pendukung yang sah,\nakan dikenakan pinalti, tidak diizinkan masuk dan dicatat sebagai alpa dan\ntidak berhak atas upah hari yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sebagaimana ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 atau\nperaturan lain yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Denda\u002FGanti Rugi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pelanggaran yang dilakukan pekerja karena kesengajaan atau kalalaian yang\nmengakibatkan kerugian pengusaha atau pihak lain yang mempunyai hubungan kerja\ndengan pengusaha dapat dikenakan denda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Tata cara dan besarnya kerugian ditentukan oleh pengusaha tergantung dari\nbesar kecilnya kerugian yang dimaksud dan dapat juga disimpulkan dalam\npertemuan Bipartit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Sumbangan\u002FBantuan Duka Cita Atau Suka Cita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pernikahan pekerja untuk yang pertama kali dan sah secara hukum,\nperusahaan akan memberikan sumbangan pernikahan bagi pekerja yang bersangkutan\nsebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Ketentuan ini hanya\nberlaku untuk karyawan yang sudah diangkat sebagai karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja non staf bulanan yang mengalami duka cita karena meninggalnya\nanggota keluarga pekerja yakni anak, suami\u002Fistri serta orang tua kandung,\nperusahaan akan memberikan uang duka cita bagi pekerja yang bersangkutan\nsebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Tidak Bekerja Upah Dibayar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Upah tetap dibayar dalam batas 12 (dua belas) bulan sesuai Pasal 172\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan alasan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sakit berkepanjangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter\natau,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Tunjangan Subsidi Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>Pengusaha akan memberikan tunjangan subsidi makan yang berlaku bagi semua\ngolongan dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha akan memberikan 1 (satu) kali tunjangan subsidi makan kepada\nPekerja yang hadir dan bekerja tanpa terlambat. Besarnya tunjangan subsidi uang\nmakan berlaku untuk semua golongan yang ditetapkan tersendiri oleh pengusaha\ndalam surat keputusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan subsidi makan pekerja diberikan dalam bentuk tunai dan bukan\nmerupakan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang bekerja lembur terus-menerus melebihi 3 (tiga) jam sejak jam\nnormal\u002Fstandarnya, pengusaha memberikan kupon makan lembur. Ketentuan ini tidak\nberlaku bagi jam kerja Longshift yang sesuai jadwal;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Ekstra Fooding\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Untuk menjaga kondisi kesehatan pekerja dan untuk menjaga kecukupan\nkalori bagi Pekerja, perusahaan berkenan menyediakan makanan tambahan (ekstra\nfooding), khusus dan hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja pada shift II,\nshift III dan long shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Untuk pekerja yang bekerja di area tertentu dan menurut penilaian\nmanajemen perlu makanan tambahan akan diberikan ekstra fooding berupa susu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PERAWATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Pelaksanaan Jamsostek\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>(1)Untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk santunan\nberupa uang sebagai pengganti sebahagian yang hilang atau meninggal dunia\nsebagai akibat peristiwa ditempat kerja, maka Pengusaha mendaftarkan seluruh\npekerjanya dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan yang berlaku\nterkecuali program jaminan pemeliharaan kesehatan (IPK) dilaksanakan sendiri\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>(2)Apabila pekerja mendapat kecelakaan kerja, maka biaya perawatan uang\nganti rugi dibayar sesuai dengan ketentuan Jamsostek yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>(3)Ganti rugi yang dimaksudkan berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Biaya pengangkutan pekerja dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke\nrumah sakit yang menjadi rujukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Biaya penguburan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Ketentuan Bantuan, Dan Klaim Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>(1)Bantuan kesehatan pekerja hanya berlaku bagi keluarga pekerja yang\nterdiri dan 1 (satu) orang istri sah dan 3 (tiga) orang anak sah berumur ≤ 21\ntahun dan yangmasih menjadi tanggungan pekerja dan belum menikah. Anak yang\nditanggung adalah anakpertama, kedua dan ketiga berdasarkan data administratif\nyang tercantum di personalia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>(2)Bagi pekerja wanita, bantuan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya\nsendiri, kecuali berstatus janda atau suaminya sudah tidak mampu bekerja secara\nfisik dan tidak mempunyai sumber penghasilan. Hal ini harus didukung dengan\nsurat keterangan yang sah dan dapat dibuktikan kebenarannya serta disetujui\npengusaha dan terdahar di administrasi personalia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Bahwa pengobatan hanya dapat diberikan kepada pekerja yang berobat ke\nmedis (Bidan, dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis dengan meminta\nkwitansi yang memuat; identitas, alamat yang jelas dan stempel resmi sebagai\nbukti pembayaran yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Biaya obat-obatan dan atau pemeriksaan lebih lanjut harus dilengkapi\ndengan salinan resep, keterangan dari dokter yang memeriksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Biaya pengobatan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)\ntidak dapat diklaim ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Karyawan dalam masa kontrak atau percobaan hanya berhak menggunakan\nfasilitas pemeliharaan kesehatan dan perawatan ini bagi dirinya sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Ketentuan-ketentuan tentang perubahan nilai pemberian bantuan kesehatan,\nbantuan melahirkan, penggantian kacamata dan perawatan gigi mengacu kepada\nkeputusan perusahaan. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Plafond bantuan medical maksimal Rp. 3,000.000,- (tiga juta rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Periode plafon pengobatan dari 1 Januari s\u002Fd 31 Desember\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bantuan melahirkan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Untuk kelahiran normal maksimal Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Untuk kelahiran Caesar maksimal Rp. 12.000.000,- (dua belas juta\nrupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Bantuan melahirkan sampai kehamilan ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Keguguran atau meninggal dalam kandungan dianggap satu kali kelahiran,\nkecuali di claim menggunakan plafon pengobatan rawat jalan. Dan hal ini tidak\nmengurangi hak tanggungan biaya perobatan anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)Bagi karyawan wanita yang suaminya bekerja dapat ditanggung jika ada surat\nketerangan dari perusahaan suami bahwa biaya tidak ditanggung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Bagi karyawan wanita yang suaminya tidak bekerja\u002Fwiraswasta dapat\nditanggung oleh perusahaan jika ada surat keterangan dari kelurahan\nsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bantuan pembelian kacamata untuk bingkai dan lensa maksimal Rp. 350.000,-\n(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)\u002Ftahun. Biaya pembelian kacamata diatas\ndipotong dari plafond perobatan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Perawatan gigi bagi pekerja dan anggota keluarganya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Perawatan gigi oleh karena sakit (ashes) dan gigi harus dicabut atau\ndiplombir dengan bahan amalgaan atau silicat (bukan logam mulia).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Pembersihan karang gigi sebagai tindakan preventif untuk mencegah sakit\ngigi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Biaya pemasangan gigi palsu dan biaya lain diluar perawatan dan\npembersihan gigi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) diatas tidak ditanggung\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>f.Biaya Medical Chekup, akupuntur, isioterapi yang berhubungan dengan rawat\njalan hanya dapat diklaim jika ada surat keterangan tertulis dari dokter ke\nperusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Imunisasi yang ditanggung adalah BCG, DPT lengkap dan ulangan, Folio\nlengkap dan ulangan, Mobili\u002Fcampak dan Hepatitis B. lmunisasi lain dapat\ndiklaim jika direkomendasikan oleh dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Harus melapor kepada HRD selambat-lambatnya 2 (dua hari) setelah masuk\nrumah sakit. Dengan membawa surat keterangan dokter yang merawat. Tanpa surat\nketerangan perusahaan tidak akan membayar biaya opname.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Maksimal biaya kamar perawatan di rumah sakit (opname) adalah\nRp.100.000,- (seratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Apabila karyawan upgrade ke harga yang lebih tinggi, maka selisih biaya\nperawatan dirumah sakit ditanggung oleh karyawan secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Contoh: Karyawan X memilih kelas kamar 150.000\u002F hari dengan total biaya\nberobat 5.000.000,-, maka yang diganti oleh perusahaan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rp. 100.000 X Rp 5.000.000 - Rp. 3.333.333,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rp.150.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Klaim pengobatan yang tidak diperbolehkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Keperluan kecantikan\u002Fkosmetika\u002Foperasi plastik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Penyakit kelamin, AIDS, dsb.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Keperluan KB (Keluarga Berencana).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Rehabilitasi kelainan\u002Fcacat bawaan dari lahir seperti celah bibir, tanda\nlahir, pertumbuhan otot\u002Ftulang yang tidak normal kelumpuhan, tuli, bisu dan\nsebagainya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)Pengobatan atas penyakit yang diderita sebelum bekerja pada Perusahaan\nmisalnya sakit kronis, kecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Melukai diri sendiri atau mencoba bunuh diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7)Penyakit yang disebabkan kelalaian\u002Fkesalahan dan atau karena menolak\u002Ftidak\nmenuruti petunjuk dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8)Pengobatan yang berhubungan kecanduan alcohol, narkoba, dsb\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9)Lasik (operasi mata supaya tidak memakai kacamata).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10)Endometriosis (sakit perut sewaktu masa haid).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11)Impotensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12)Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopouse.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13)Zat makan tambahan\u002Fsuplemen\u002Fvitamin tanpa rekomendasi dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14)Sunat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15)Semua alat penunjang dan\u002Falat bantu tanpa rekomendasi dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16)Perawatan dan\u002Fatau pengobatan untuk kegemukan (obesitas) mengurangi berat\nbadan, atau upaya menambah berat badan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17)Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, pengembalian\nkesuburan dan usaha untuk mendapatkan kehamilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18)Abortus bukan karena alasan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19)Pembelian obat yang dibeli tanpa resep dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20)General Checkup (Pemeriksaan kesehatan rutin).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Kewajiban Untuk Memelihara Lingkungan Kerja Dan Kebersihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Setiap Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan, kerapihan tempat,\nlingkungan kerja dan kamar mandi (WC) serta mencegah timbulnya hal-hal yang\ntidak diinginkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja dilarang makan\u002Fminum pada sembarang tempat kecuali pada tempat\nyang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Kewajiban Untuk Mematuhi Ketentuan Informasi K3 Dan Alat K3\nSerta Sanksi Pelanggarannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>(1)Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara\nPengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Setiap Pekerja wajib memastikan seluruh areal operasional kerja dibawah\ntanggung jawabnya mematuhi aturan K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh pekerja,\nperusahaan menyediakan pakaian kerja, perlengkapan kerja serta alat-alat\nproteksi perlindungan yang memadai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Bagi pekerja yang tidak memakai pakaian kerja\u002Fperlengkapan kerja dan\nalat-alat proteksi perlindungan yang telah ditetapkan selama jam kerja dapat\ndikenakan sansksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Seluruh kawasan berikat mulai dari pos 2 (dua) dan pelabuhan khusus\nadalah daerah terlarang untuk merokok untuk itu dilarang untuk membawa rokok\ndan korek api\u002Fmancis kedalam kawasan berikat. Pelanggaran terhadap hal tersebut\nakan dikenakan denda sebesar Rp. 200.000 dan Surat Peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Dilarang membawa\u002Fmenggunakan Hanphone, Rokok, Mancis, Korek Api atau\nbenda lain yang bisa memicu api di\u002Fke kawasan Pabrik Biodisel. Pelanggaran\nterhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Khusus untuk peralatan kerja di Area Bio Diesel harus mendapat izin dari\nSafety Officer atau Bio Diesel plant manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Dalam rangka pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja, pengusaha\nbersama-sama dengan serikat buruh membentuk panitia keselamatan dan kesehatan\nkerja (P2K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Anggota panitia P2K3 terdiri dari wakil-wakil pengusaha dan serikat\nburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Panitia P2K3 bertugas mengevaluasi system dan penyebab kecelakaan,\njadwal dan program keselamatan dan kesehatan kerja sekaligus pengawasan\npelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Ketentuan Tentang Pengadaan Dan Perawatan Alat-Alat K3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja yang karena tugasnya memerlukan perlengkapan kerja dan atau\nPakaian kerja, perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan atau Pakaian kerja\nyang harus selalu dipergunakan pada saat melaksanakan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pakaian dan Sepatu Safety diberikan sekali setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Perlengkapan dan alat-alat keselamatan kerja dan pakaian kerja tersebut\ntetap merupakan milik Perusahaan dan tidak diperkenankan digunakan di luar jam\nkerja serta harus selalu dijaga keberadaannya, keutuhan, kerapihan dan\nkebersihannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja yang masih berstatus dalam masa percobaan (kontrak), training\nbelum berhak atas pakaian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>(1)Istirahat mingguan dan hari libur pekerja diatur sesuai dengan\nperundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Selain istirahat mingguan dan hari libur pekerja juga terdapat hari libur\nresmi yaitu hari-hari libur yang oleh pemerintah telah ditetapkan setiap tahun.\nPekerja berhak tidak masuk kerja dengan mendapat upah penuh. Bagi pekerja yang\ntetap bekerja karena jadwal, shift atau giliran, keperluan dan tuntutan\npekerja, diperhitungkan sebagai kerja lembur sesuai ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>(1)Setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus tanpa\nterputus, setiap Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari\nkerja sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003\natau peraturan lain yang menggantikan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Hak atas istirahat tahunan akan gugur, apabila pekerja tidak menggunakan\ndalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah hak cuti timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Permohonan tertulis istirahat tahunan yang sudah lengkap ditanda tangani\noleh atasan langsung dan tidak langsung harus diterima oleh kepersonalian\npaling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum istirahat tahunan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Oleh karena alasan tertentu dan atas kebijakan pemsahaan, pekerja boleh\nmengajukan istirahat tahunan\u002Fcuti mendadak dengan cara pemotongan sisa cuti dan\nbukan pemotongan upah, dengan dasar bukti dan pendukung yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Setiap atasan\u002Fkepala departemen wajib membuat rencana cuti tahunan setiap\nbawahannya dan apabila dianggap perlu, atasan\u002Fperusahaan dapat menunda masa\nistirahat tahunan pekerja yang bersangkutan karena alasan-alasan yang sah\ntetapi paling lama sebelum berakhirnya masa pengambilan hak cuti 12 (dua belas)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Hak istirahat tahunan dapat diambil sebagian-sebagian, sesuai dengan\nkepentingan pekerja dengan ketentuan harus diambil semasa tenggang waktu\nberlakunya hak istirahat tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Hak istirahat tahunan tidak dapat diuangkan dan atau tidak dapat\ndiakumulasikan\u002Fdikumpulkan dengan hak istirahat tahunan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Karyawan dapat mengajukan peminjaman hak istirahat tahunan yang belum\njenuh tempo paling banyak 3 (tiga) hari untuk alasan yang sangat mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Cuti tidak dibayar maksimal 6 (enam) hari kerja setahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Apabila dipandang perlu di perusahaan dapat melaksanakan cuti massal dan\nmengurangi hak cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Bagi Pekerja yang sakit pada waktu menjatuhkan cuti tidak berhak untuk\nmendapatkan\u002Fmemohon hari pengganti cuti sebagai kompensasi hari sakit\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Cuti Hamil Atau Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>(1)Pekerja wanita yang hamil diberikan hak cuti hamil selama 3 (tiga) bulan\nyang pelaksanaannya diatur selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya\nmelahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan\ndokter kandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>(2)Pekerja yang belum mengambil cuti hamil 1,5 (satu setengah) bulan sebelum\nmelahirkan wajib membuat surat pernyataan yang ditentukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sesuai dengan keterangan dokter\nkandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pada saat seorang pekerja wanita dinyatakan positif hamil, kepadanya\ndiwajibkan untuk memberitahukan secepatnya kepada atasannya dan personalia\nmengenai tanggal perkiraan melahirkan sesuai dengan perhitungan dokter\nkandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja wanita yang mendapat cuti pada point 1 dan 2 tersebut diatas\ntidak berhak atas cuti tahunan pada tahun tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Pekerja wanita yang mendapat haid dengan alasan sakit berhak mendapat cuti\nhaid dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberitahukan kepada atasan dan personalia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Menyampaikan Surat keterangan dokter untuk kondisi tidak normal atau\nmelebihi satu hari. Bila tidak memenuhi syarat tersebut diatas dianggap mangkir\nkerja dan upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Menerima Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>(1)Pekerja diberikan ijin untuk tidak masuk bekerja dengat tetap mendapat\nupah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan pekerja : 3 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernikahan anak pekerja : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Khitanan\u002Fpembabtisan anak : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>d.lsteri melahirkan : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Suami\u002Fisteri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pekerja meninggal dunia : 2 hari\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>f.Suami\u002Fisteri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pekerja sakit keras, dan menjalani\nrawat inap yang didukung oleh surat keterangan dokter\u002Frumah sakit yang sah\n(setahun paling banyak diijinkan 1 kali) : 1 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal sesuai alamat resmi yang\nterdaftar di personalia : 1 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diambil pada hari-hari\nkejadian dan wajib diperoleh ijin terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam\nkeadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau\nsurat-surat keterangan\u002Falasan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Mengacu kepada Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau\nperaturan lain yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Bantuan Kepada Pekerja Yang Ditahan Pihak Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bantuan kepada keluarga pekerja yang ditahan diberikan sesuai dengan Pasal\n160 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang menggantikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Ijin Tidak Bekerja, Karena Menjalankan Ibadah Atau Kewajiban,\nCuti Darurat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Ijin tidak bekerja karena menjalankan ibadah bagi pekerja yang telah\nmelewati masa percobaanmasa training yang meninggalkan pekerjaan karena\nmemenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya, diberikan cuti dengan upah selama\n30 (tiga puluh) hari atau sesuai dengan waktu yang dikeluarkan oleh pemerintah\ndan diberikan hanya 1 (satu) kali selama bekerja di perusahaan dan harus\ndiajukan permohonannya minimum 1 (satu) bulan sebelum ibadah keagamaan\ndilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaanya karena sedang menjalankan\nkewajiban terhadap negara diberikan dengan menunjukkan surat resmi yang\ndisertai dengan permohonan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja tidak masuk bekerja karena pemeriksaan, penyidikan dan\npersidangan oleh karena diduga melakukan tindak pidana dan diberikan ijin tidak\nmelebihi waktu 14 (empat belas) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PROGRAM PENGEMBANGAN SDM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Program Training Internal Dan External\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>(1)Dalam rangka meningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan kerja\npekerja baik untuk mempertinggi efisiensi dan produktivitas kerja, maupun alih\nteknologi, perusahaan akan melaksanakan program pendidikan dan latihan yang\ndiselenggarakan sendiri atau oleh badan-badan lain di dalam maupun di luar\nperusahaan sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Semua biaya atas program pendidikan dan latihan yang dicanangkan dan\ndiprogramkan perusahaan tersebut ditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengikuti program dan latihan\nwajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bagi pekerja yang mengikuti program\npendidikan dan Iatihan tersebut tetap mendapat upah penuh dan hak-hak lainnya\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Peserta yang telah selesai mengikuti pendidikan dan latihan diwajibkan\nmelaporkan pelaksanaan (dalam bentuk tertulis) dan menyerahkan diktat\u002Fmakalah\nasli serta fotocopy diploma\u002Fcertifikat kepada perusahaan paling lama 7 (tujuh)\nhari sejak hari terakhir pendidikan dan latihan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Peserta yang telah selesai mengikuti pendidikan dan latihan diwajibkan\nuntuk mempresentasikan apa yang didapatnya di hadapan manajer dan bersedia\nuntuk menurunkan pengetahuan yang diperoleh kepada bawahan\u002Fpekerja yang\npotensial, yang waktu dan tempatnya akan diatur dan dikoordinasikan oleh bagian\npersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Program keluarga berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk\nmenunjang peningkatan kesejahteraan pekerja, untuk itu perlu adanya peran serta\nsecara aktif dari pihak pekerja maupun perusahaan.Serikat buruh dan pekerja\nmendukung sepenuhnya program keluarga berencana pemerintah Republik\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Olahraga, Wisata, Peduli Lingkungan\u002FMasyarakat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Rekreasi dan porseni:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk meningkatkan gairah kerja dan menciptakan hubungan yang harmonis di\nantara sesama keluarga pekerja, perusahaan berkenan memberikan tunjangan\nrekreasi dan porseni yang pelaksanaannya masing-masing dilakukan 1 (satu) tahun\nsekali sejauh hal itu memungkinkan dan disesuaikan dengan kemampuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Olahraga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk mengembangkan kesenian, kebudayaan dan olah raga khususnya dalam\nlingkungan perusahaan, Perusahaan menyediakan sejumlah biaya dan fasilitas\nsejalan dengan minat mayoritas pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Besarnya biaya yang diberikan disesuaikan dengan alokasi dana yang sudah\ndianggarkan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Peduli lingkungan\u002Fmasyarakat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja atau masyarakat sekitar perusahaan yang menderita kerugian yang\nhebat karena musibah dan bencana alam seperti kebakaran, atau kebanjiran dan\nharus segera dipindahkan ke tempat lain, akan diberikan bantuan bencana\nalam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bantuan bencana alam, berupa kebijaksanaan dan besaran nilainya ditentukan\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk dapat diberikan bantuan musibah bencana alam, pekerja yang\nbersangkutan atau masyarakat sekitar perusahaan harus menyampaikan surat\nketerangan resmi tentang musibah yang dialaminya, yang dikeluarkan oleh\ninstansi yang berwenang\u002Fterkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja yang telah berjasa menemukan temuan baru yang sangat berguna atau\nmelakukan tindakan luar biasa dalam menyelamatkan perusahan, diberikan\nsertifikat dan kenang-kenangan yang bentuk dan harga ditentukan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja yang telah memasuki masa kerja selama 10 (sepuluh), 15 (lima\nbelas), 20 (dua puluh), 25 (dua puluh lima) tahun berturut-turut atau lebih dan\ntidak terputus hubungan kerjanya dengan perusahaan, yang dihitung per tanggal\njatuh tempo masukkerjanya, diberikan sertifikat dan kenang-kenangan yang bentuk\ndan harga ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Bagi pekerja yang telah mencapai batas usia bekerja (pensiun) akan\ndiberikan penghargaan masa kerja yang besarnya diatur sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Tata Cara Pemberian Teguran Dan Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Baik pengusaha maupun serikat buruh akan mengusahakan sepenuhnya\npenegakan disiplin kerja untuk mencapai produktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Jenis sanksi terhadap pelanggaran tata tertib kewajiban-kewajiban,\nlarangan-larangan dan atau disiplin kerja berdasarkan urutan-urutannya sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Teguran lisan, diberikan oleh atasan langsung\u002Fpimpinankerja pekerja dan\ndicatat dalam catatan kerja yang tembusannya disampaikan ke personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Teguran, diterbitkan dan ditanda tangani oleh atasan\nlangsung\u002Fpimpinan kerja pekerja minimal setingkat kepala seksi yang tembusannya\ndisampaikan ke personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat peringatan I (pertama), dibuat dan ditandatangani oleh atasan\nminimal setingkat kepala seksi yang bersangkutan, dengan tembusannya\ndisampaikan kepada serikat buruh dan personalia dengan masa berlaku selama 6\n(enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat peringatan II (kedua), dibuat dan ditandatangani oleh atasan minimal\nsetingkat kepala seksi dan ke departemen yang bersangkutan, dengan tembusannya\ndisampaikan kepada serikat buruh dan personalia dengan masa berlaku selama 6\n(enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Surat peringatan III (ketiga), diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala\nseksi dan kepala departemen yang bersangkutan, dengan tembusannya disampaikan\nkepada serikat buruh dan personalia dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.\nSurat peringatan III (ketiga) atau surat peringatan terakhir dapat merupakan\nalasan pengusaha untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Surat Peringatan dapat dilakukan tidak berurutan, melainkan ditinjau dari\ntingkat kesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tata tertib kerja, kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang sudah\ndibuat\u002Fmaupun yang akan dibuat\u002Fditerbitkan kemudian agar dipatuhi oleh pekerja,\npelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan sanksi berupa surat\nperingatan, dan surat peringatan adalah merupakan wewenang perusahaan dan dapat\ndiberikan secara berurut atau sekaligus\u002Ftidakberurut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Kewajiban-Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Supervisor\u002Fatasan yang lebih tinggi berkewajiban memberikan petunjuk atau\nbimbingan dan pengatahan di bagiannya masing-masing, mengenai tata tertib,\nprosedur dan syarat-syarat kerja kepada pekerja bawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Setiap pekerja diharuskan berada di tempat kerja tepat pada waktunya dan\ntelah siap melaksanakan pekerjaan dan dilarang meninggalkan tempat kerja\nsebelum jam kerja selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Setiap Pekerja diwajibkan memakai seragam, badge\u002Ftanda pengenal pengenal\npada jam-jam kerja dan\u002Fatau pada saat memasuki lokasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Setiap pekerja tidak dibenarkan keluar dari areal perusahaan pada waktu\njam kerja kecuali dengan seijin atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pulang sebelum berakhirnya jam kerja dapat diberikan apabila pekerja\nmendapat panggilan dari petugas negara, keluarga sakit keras, atau urusan yang\nsangat penting\u002Fmendesak dengan alasan yang dapat diterima oleh atasannya.\nKeluar areal perusahaan karena urusan tersebut diatas ataupun karena tugas,\ndiharuskan mengisi surat ijin keluar yang disetujui atasan yang berwenang dan\ndiketahui bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh\npetunjuk-petunjuk\u002Finstruksi-instruksi yang diberikan oleh atasan\u002Fpimpinan\nperusahaan baik secara lisan maupun tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik\nperusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan\u002Fatasannya apabila\nmengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya\u002Fkerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dan memegang teguh rahasia\nperusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Setiap pekerja wajib melaporkan kepada perusahaan apabila ada\nperubahan-perubahan akan status dirinya, jumlah\u002Fsusunan keluarganya, perubahan\nalamat dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat alat kerja masing-masing\nsebelum mulai bekerja dan pada saat akan meninggalkan lingkungan pekerjaaan\nsehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan\u002Fbahaya yang akan\nmengganggu pekerja dan wajib melaporkan segera setiap kehilangan atau kerusakan\nalat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Pekerja harus memperhatikan mutu produksi hasil pekerjaan serta tidak\ndiperbolehkan untuk memindahkan tanggung jawab yang dibebankan kepada pekerja\nlain tanpa seijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Untuk mendukung pelaksanaan HACCP maka Pekerja harus memelihara\nkebersihan dan kesehatan badan, rambut dan kuku harus selalu kondisi pendek dan\nbersih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Setiap pekerja dilarang membawa\u002Fmenggunakan barang-barang atau alat-alat\nmilik perusahaan keluar dari areal perusahaan tanpa ijin dari pimpinan atau\npejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak\ndiperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas\nperintah\u002Fijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Setiap pekerja dilarang menjual\u002Fmemperdagangkan barang-barang berupa\napapun atau mengedarkan daftar sumbangan, menempel atau mengedarkan poster yang\ntidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Setiap pekerja dilarang merokok dalam lingkungan perusahaan terkecuali di\ntempat yang telah ditentukan, atau tempat-tempat lain yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja dilarang meludah tidak pada tempatnya, mengunyah makanan selama\nmelakukan pengolahan\u002Fproses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Setiap karyawan dilarang meminum minuman kerjas, mengkonsumsi obat\nterlarang, mabuk di tempat kerja, membawa, menyimpan dan menyalahgunakan bahan\nnarkotika, melakukan segala macam bentuk perjudian dan bertengkar atau\nberkelahi dengan sesame karyawan\u002Fpimpinan di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Setiap pekerja dilarang membawa senjata api\u002Ftajam di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan asusila di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>(9)Setiap pekerja dilarang mengancam\u002Fmenganiaya teman sekerja dan atau\npimpinan\u002Fatasan termasuk anggota keluarganya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(10)Setiap pekerja dilarang mengajak\u002Fmenghasut karyawan lain untuk melakukan\npelanggaran terhadap perjanjian kerja hubungannya bersama dan ketentuan\nperusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Setiap pekerja dilarang melakukan unjuk rasa dan pemogokan, kecuali\ntelah dirundingkan secara bipartit namun mengalami kegagalan, maka sebelum\nmogok kerja dilaksanakan pekerja\u002Fserikat buruh wajib memberitahukan secara\ntertulis kepada pengusaha, Departemen Tenaga Kerja, Polisi, Koramil dalam waktu\nsekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Pekerja dilarang tidur ditempat kerja selama jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Pekerja dilarang memalsukan surat keterangan sakit dari\ndokter\u002Fklinik\u002Fbidan dan juga memalsukan kwitansi pengobatan dari tempat berobat\ndengan jalan bekerja sama dengan dokter atau klinik rumah sakit tersebut untuk\nmencari keuntungan sepihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Setiap Pekerja dilarang menggunakan fasilitas, inventaris dan sarana\nmilik perusahaan lainnya untuk urusan pribadi atau urusan lain bukan untuk\nkepentingan perusahaan kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan sifatnya\nsudah sangat mendesak serta sudah memperoleh izin dari atasan pekerja yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(15)Pekerja dilarang memiliki ikatan kerja dengan perusahaan lain selama ada\nikatan kerja dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(16)Setiap pekerja dilarang makan di luar jam istirahat, kecuali pekerja\nshift yang waktu makannya diatur oleh kepala bagian\u002Fsupervisor\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(17)Pekerja dilarang menerima tamu pribadi dalanm perusahaan pada jam kerja\ntanpa izin dan diketahui terlebih dahulu oleh atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(18)Setiap pekerja yang berhubungan langsung dengan proses produksi dilarang\nmelakukan pekerjaan apabila pekerja tersebut menderita penyakit kulit, penyakit\nmenular atau sejenisnya (seperti gatal-gatal, kadas, kurap dan sejenisnya) yang\ndapat mengakibatkan pekerja yang bersangkutan dapat dimutasikan ke bagian\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(19)Setiap pekerja yang menderita penyakit menular wajib melaporkannya\nkepada pengusaha pada kesempatan pertama setelah pekerja mengetahui penyakit\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk setiap pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha\ndapat memberikan surat peringatan antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Peringatan Pertama dapat diberikan kepada mereka yang melakukan\npelanggaran berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Datang terlambat bekerja selama 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa\nalasan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak masuk kerja tanpa ijin\u002Ftanpa keterangan apapun (mangkir) selama 2\n(dua) hari dalam seminggu atau 3 (tiga) hari dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan atasan atau oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Meninggalkan tempat kerja\u002Fpekerjaan tanpa ijin atasan yang berwenang\nterlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melawan Atasan dan Pengusaha dalam menjalankan peraturan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melanggar ketentuan Peraturan Perusahaan atau ketentuan umum lainnya\nsebagaimana mestinya kewajiban seorang Karyawan terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menolak perintah yang layak untuk dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melalaikan kewajiban dan tanggung jawab dilakukan sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak mengenakan Kartu Tanda Pengenal\u002Fseragam dan atau alat keselamatan\nkerja yang telah disediakan Perusahaan selama melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mencatatkan kehadiran Karyawan lain atau memanfaatkan Karyawan lain untuk\nmencatatkan kehadirannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Perbuatan lainnya yangmelanggar ketentuan–ketentuan ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan ke-Dua dapat diberikan karena Pelanggaran-pelanggaran\nsebagai berikut dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelanggaran ulang dalam masa berlakunya Surat Peringatan Pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memindahkan atau menghilangkan barang-barang Perusahaan atau milik pihak\nlain tanpa ijin atasan atau Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengganggu ketenangan dan ketertiban kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan usaha\u002Fkegiatan selama jam kerja dengan tujuan keuntungan pribadi\nyang dapat mengakibatkan gangguan pada tata tertib disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tiga kali berturut-turut tidak masuk kerja tanpa ijin\u002Fmangkir atau 4\n(empat) hari tidak berturut-turut dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan umum dan terkait dengan\nketerangan palsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan ke-Tiga diberikan karena pelanggaran-pelanggaran sebagai\nberikut dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelanggaran ulang dalam masa berlakunya Peringatan ke- Dua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Empat hari berturut-turut atau 6 (enam) hari tidak berturut-turut tidak\nmasuk kerja tanpa ijin\u002Fmangkir dalam 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pelaksanaan kerja yang kurang hati-hati atau ceroboh sehingga merugikan\nPerusahaan atau hingga Perusahaan perlu membayar atas kerugian tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dengan sengaja melontarkan kata-kata kasar\u002Fkotor kepada atasan dan atau\nteman kerja didalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karyawan yang membantu atau menyebarkan surat, dengan maksud untuk\nmempengaruhi\u002Fmenghasut karyawan lain untuk maksud-maksud tertentu, tanpa\nsepengetahuan atau ijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Karyawan yang mwgadakan rapat gelap, propaganda gelap, menyebar fitnah\natau Karyawan yang menghasut Karyawan lain yang dapat menimbulkan kekacauan di\nlingkungan kerja atau pekerja yang membuat pertentangan suku\u002Fras, golongan dan\nagama ke dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Karyawan yang menyalah gunakan kepercayaan dan kedudukan yang diberikan\nkepadanya antara lain menerima suap, baik dalam bentuk\nkepentingan\u002Fmenguntungkan atau memperkaya diri sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan kesalahanlain yang berat dalam hubungan kerja\u002Ftidak dan dapat\nmerugikan perusahaan atau pihak–pihak yang ada hubungan dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Mogok Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan mogok kerja dilakukan harus sesuai perundang-undangan yang\nberlaku dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (11).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Lock Out\u002FDirumahkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan lock out\u002Fdirumahkan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pembebasan tugas sementara (skorsing) dapat dikenakan kepada pekerja\napabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam pelanggaran terhadap\ntata tertib kerja dan aturan kedisiplinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan atau diduga melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menurut pertimbangan perusahaan masih diperlukan bukti-bukti lebih lanjut\natas pelanggaran yang dilakukan pekerja yang bersangkutan dan atau masih\nmenunggu putusan dari instansi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan pelanggaran yang diatur dalam perundang-undangan dan perjanjian\nkerja bersama (PKB) maupun peraturan lainnya yang dapat dikenakan sanksi proses\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja yang dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara\u002Fskorsing tidak\ndiperbolehkan masuk bekerja atau masuk ke dalam lingkungan perusahaan tanpa\nmendapat ijin terlebih dahulu dari pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Jangka waktu pembebasan tugas sementara\u002Fskorsing paling lama 1 (satu)\nbulan kecuali dalam proses pemutusan hubungan kerja paling lama 6 (enam) bulan\ndihitung sejak tanggal penerbitan surat pembebasan tugas sementara yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Skorsing tidak mutlak harus diberikan kepada pekerja karena kesalahannya\nyang telah diperbuatnya, namun dapat dilakukan setiap saat bila dinilai\nperusahaan perlu, demi dan untuk tetap memelihara keamanan, ketertiban dan\nkelancaran pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Selama menjalani skorsing karena alasan ditahan pihak berwajib karyawan\ntidak berhak mendapat upah tetapi berhak mendapat bantuan yang diserahkan\nkepada keluarga sedangkan, karena proses pemutusan hubungan kerja sesuai\nketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Prosedur Pengaduan Dan Penyelesaian Melalui Atasan Langsung Atau\nAtasan Lebih Tinggi Waktu Dan Ketentuannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>(1)Sudah menjadi keinginauan kedua belah pihak bahwa setiap keluhan dan\npengaduan seorang pekerja akan diselesaikan seadil-adilnya dan secepat mungkin\nmelalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Dalam hal terjadi keluhan-keluhan atau kekurang puasan pekerja atas\nkeadaan-keadaan tertentu, maka akan diselesaikan secara musyawarah dengan\nprosedur yang tertib sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap keluhan atan pengaduan supaya diselesaikan dengan atasan atau\nkepala seksi dalam waktu selambat-lambatnya dalam masa waktu 7 (tujuh) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bila tidak selesaibelum ada penyelesaiaan dari atasannya, maka pekerja\nyang bersangkutan dapat mengajukan kepada atasan satu tingkat lebih tinggi atau\nkepala bagian untuk mendapatkan penyelesaiaan secara musyawarah dan mufakat\nselambat-lambatnya dalam masa waktu 7 (tujuh) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Bila belum juga mendapat penyelesaian ditingkat akhir oleh atasan atau\nkepala bagian, seksi, unit seperti yang diharapkan, maka permasalahannya\ndiajukan kepada personalia untuk diselesaikan selambat-lambatnya dalam masa 14\n(empat belas) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bila belum ada penyelesaiannya, dapat diajukan ke pimpinan tertinggi\nsetempat untuk mencari jalan keluar sebaik-baiknya yang tidak merugikan kedua\nbelah pihak dan sudah ada kesimpulan dalam waktu 14 (empat belas) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Setiap tindakan atau sanksi terhadap anggota serikat yang mengarah pada\nPHK atau eksternal wajib dikoordinasikan dengan pengurus serikat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Apabila secara internal benar-benar tidak dapat diselesaikan, selanjutnya\npermasalahannya dapat dilimpahkan dengan cara penyelesaian secara Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Proses penyelesaian lewat bipartit tidak lebih dari 30 (tiga puluh)\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh ternyata masih mendapat\nperbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat, perbedaan\npendapat ini dianggap sebagai lembaga penyelesaian perselisihan industrial dan\npenyelesaianya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Selama masa proses penanganan masing-masing pihak berkewajiban untuk\ntetap memelihara ketertiban dan ketenangan kerja serta tidak dibenarkan\nmelakukan penekanan dan intimidasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Selama dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga supaya\nkegiatan produksi tetap berlangsung dengan lancar dan aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : FASILITAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan pekerja tidak saja hanya\ntergantung pada keadaan upah, dengan memberdayakan sebagian upah masing-masing\npekerja untuk usaha bersama melalui pembentukan koperasi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pengelolaan\u002Fmenjalankan koperasi pekerja diserahkan sepenuhnya kepada\npengurus koperasi dengan kewajiban membuat anggaran dasar dan anggaran rumah\ntangga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Perusahaan turut membantu pemotongan upah pekerja untuk pembayaran iuran\nanggota koperasi atau pemotongan angsuran pinjaman anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Kantin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk memudahkan para pekerja untuk makan dan minum pada waktu jam\nistirahat, perusahaan menyediakan sarana kantin didalam lingkungan perusahaan\nyang pengelolah\u002Fpelaksana ditentukan perusahaan, sehingga para pekerja dapat\nmernanfaatkan sarana kantin tersebut sesuai yang diharapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Musholla\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam upaya memperhatikan pembinaan mental spritual para pekerja, pengusaha\nmenyediakan fasilitas ibadah beserta perlengkapan yang memadai. Untuk\npengelolaan, pemanfaatan dan perawatan fasilitas tersebut diserahkan kepada\npengurus beserta serikat buruh dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tempat ibadah berupa Musholla untuk tempat melaksanakan ibadah bagi umat\nIslam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada hari Jum’at, bagi pekerja yang beragama Islam dan akan menjalankan\nsholat Jum’at, pengusaha memberikan waktu untuk mengikuti ibadah dari pukul\n12.00 dan sudah harus hadir di tempat kerja kembali pada pukul 13.30 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi mereka yang beragama lainnya, bila dibutuhkan dapat menggunakan waktu\nibadah pada hari Jum’at, antara pukul 11.30 hingga pukul 13.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Pakaian Seragam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pakaian seragam yang disediakan oleh perusahaan dan wajib dipakai pekerja\npada saat, tempat dan hari-hari kerja yang pengaturannya, tata tertib\npenggunaan ditentukan perusahaan setiap tahunnya berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3 (tiga) stel pakaian kerja untuk pekerja pabrik dan operasional termasuk\nsupir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 (dua) stel pakaian kerja 1 potong pakaian kemeja untuk staf dan bagian\nAdmin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1 (satu) pasang safety shoes untuk setiap pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Bantuan Musibah Dan Bencana Alam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Pekerja yang menderita kerugian yang hebat karena bencana alam seperti\nkebanjiran, kebakaran yang mengharuskan dipindahkan ke tempat lain akan diberi\nbantuan musibah bencana alam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Besarnya nilai bantuan bencana alam adalah sepenuhnya kebijaksanaan\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Umur dapat diberikan bantuan musibah dan bencana alam, pekerja yang\nbersangkutan harus menyampaikan surat keterangan yang resrni dan ditandatangani\noleh instansi yang berwenang (minimal RT\u002FRW setempat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Bagi mereka yang terkena peristiwa karena peristiwa bencana alam seperti\nkebanjiran, kebakaran atau penggusuran, perusahaan berkenan memberikan izin\ntidak masuk kerja tanpa potong cuti\u002Fupah dibayar paling lama 2 (dua) hari\ndengan tetapmelampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Pemberitahuan terjadinya bencana alam, kebakaran tempat tinggal atau\npenggusuran harus diinformasikan ke perusahaan paling lama 1 x 24 jam, kepada\natasan langsung dan kepada personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PELANGGARAN YANG MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Alasan Mendesak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Pekerja yang telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib\nperusahaan, pelanggaran yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi\npemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengambil atau membawa, sesuatu barang atau uang, milik perusahaan atau\nmilik teman sekerja dengan melawan hak tanpa ijin dan atau tanpa melalui\nprosedur yang berlaku di perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan akal dan tipu muslihat, dengan keterangan palsu atau;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dilingkungan\nkerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi pengusaha atau teman\nsekerja dilingkungan kerja atau diluar lingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan kerja atau diluar\nlingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan, serta perundang-undangan yang\nberlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dengan ceroboh sehingga mengakibatkan turnpah minyak; crude palm oil, palm\nolinein, stearin, dan hasil turunan lain atau tumpah bahan material lainnya\nsehingga menimbulkan kerugian perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri sendiri, teman sekerja atau\npengusaha dalam keadaan bahaya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik\npengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali\nuntuk kepentingan Negara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau putusan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana\ndimaksud dalam ayat (1) tidak berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan\nmasa kerja, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, ongkos\npulang dimana pekerja diterima bekerja, uang pisah dan surat keterangan, tetapi\nhanya berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan\nmelalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64: Pelanggaran Ketentuan Dalam Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam\nperjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pelanggaran terhadap tata\ntertib kerja dan aturan kedisiplinanyang dibuat pengusaha setelah diberikan\nsurat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berurutan atau\nsekaligus\u002Fsecara tidak berurutan yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dengan mempertimbangkan ketenangan dan kelancaran kerja di perusahaan\nmaka tindakan pemberhentian sementara (skorsing) dapat dilakukan terhadap\nkaryawan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk\nsementara menunggu penetapan pemutusan hubungan kerja dari lembaga penyelesaian\nperselisihan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Proses pemutusan hubungan kerja pelanggaran ketentuan yang diatur dalam\nperjanjian kerja tersebut diatas dilakukan sesuai tetapi hanya berhak atas cuti\ntahunan yang belum diambil dengan Perundang-undangan yang berlaku dan belum\ngugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Proses Perkara Melebihi Waktu &amp; Putusan Pengadilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Dalam hal pekerja diduga melakukan tindak pidana, hubungan kerjanya\ndengan pengusaha dapat diputuskan tanpa penetapan lembaga penyelesaian\nperselisihan hubungan industrial dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan mestinya karena proses perkara\npidana setelah 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam putusan perkara\npidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana\ndimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa\nkerja, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, ongkos pulang\ndimana pekerja diterima bekerja, uang pisah dan surat keterangan, tetapi hanya\nberhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan\ntanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja yang mengundurkan din atas kemauan sendiri secara baik-baik harus\nmemenuhi syarat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada pengusaha\nmelalui atasan langsung dengan tembusan personalia dan serikat buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Permohonan pengunduran diri telah diterima selambat-lambatnya 30 (tiga\npuluh) hari untuk pekerja di bawah kepala seksi, dan 60 (enam puluh) hari untuk\nkepala seksi dan pekerja yang jabatan di atas kepala seksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak sedang berurusan dengan pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak sedang dalam masa ikatan dinas dengan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Selama tenggang waktu penyampaian pengunduran diri, pekerja tidak\nmelakukan sesuatu yang merugikan perusahaan baik moril maupun materil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak mendapat surat peringatan setelah menyampaikan surat pengunduran\ndirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Harus sudah menyelesaikan semua kewajiban terhadap pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melaksanakan serah terima pekerjaan, alat-alat milik perusahaan, disket\ndata, dokumen, inventaris, harta benda, yang berhubungan dengan tugas, fungsi\ndan tanggung jawab yang dipercayakan pengusaha kepada pejabat yang ditunjuk\noleh Pengusaha secara baik dan lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Mengembalikan kartu ID card, kartu absensi, dan kartu peserta asuransi,\nbaik untuk diri karyawan yang bersangkutan dan atau keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Sejak surat pengunduran diri diserahkan, yang bersangkutan wajib masuk\nseperti biasa tanpa ada izin\u002Falpha dan lain-lain, kecuali karena sakit dan\ndirawat di rumah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja yang mengundurkan diri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud\ndalam ayat (1) tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan\ndan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan uang Penghargaan\nmasa kerja, tetapi berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,\nbiaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja, uang\npisah, selain itu diberikan surat keterangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Untuk non staf diberikan uang pisah yang ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun\n1 bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima\nbelas) tahun 2 bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua\npuluh) tahun 3 bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja diatas 20 (dua puluh) tahun 4 bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak memenuhi\nketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikualifikasikan pengunduran diri tidak\nbaik-baik maka tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan\ndan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan penghargaan masa\nkerja, biaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya diterima\nbekerja, uang pisah dan surat keteragan tetapi tidak tetap berhak atas cuti\ntahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(1) dan ayat (4) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan\nhubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Mangkir Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Dalam hal pekerja 5 (lima) hari kerja atau lehih berturut-turut tanpa\nketerangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah\ndipanggil 2 (dua) kali secara tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena\ndikualifikasikan mengundurkan diri tidak baik-baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pemanggilan disampaikan kepada pekerja di alamat yang tercatat resmi di\nkepersonaliaan dan jika alamat yang baru belum dilaporkan dinyatakan tidak\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja yang putus hubungan kerja karena alasana sebagaimana dimaksud\ndalam ayat (1) maka tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta\npengobatan dan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan yang\npenghargaan masa kerja biaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya\nditerima bekerja, uang pisah dan surat keterangan, tetapi tetap berhak atas\ncuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(1) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja yang meninggal dunia dinyatakan hubungan kerja berakhir demi\nhukum dan ahli warisnya memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku dengan syarat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Diberikan kepada ahli waris yang tercatat di kepersonaliaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja yang meninggal dunia demi hukum hubungan kerja putus dengan\nsendirinya tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Memasuki Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Putus hubungan kerja dengan alasan memasuki usia pensiun minimal 55 tahun,\ndiberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan\npemutusan hubungan kerjadilakukan tanpa penetapan lembagaperselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>(1)Kesepakatan ini berlaku efektif selama 2 (dua) tahun, sejak tanggal\ndidaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial setempat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Setelah periode-periode tersebut, perjanjian kerja ini dianggap\ndiperpanjang untuk satu tahun, kecuali jika salah satu pihak 3 (tiga) bulan\nsebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama ini memberitahukan kepada pihak\nlain keinginan untuk merundingkan kembali isi kesepakatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Kedua belah pihak baik pengusaha maupun serikat buruh secara bersama-sama\nwajib memberitahukan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja dan\nKesejahteraan Sosial tentang status dan isi perjanjian kerja bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Selama belum tercapainya perjanjian kerja bersama yang maka perjanjian\nkerja bersarna ini akan tetap berlaku hingga tercapainya perjanjian kerja\nbersama yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Syarat Perubahan Dan Perpanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila selama masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini ada\nketentuan-ketentuan yang oleh salah satu pihak dianggap perlu untuk\ndiperbaiki\u002Fdirubah, maka hal tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Ketentuan Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>(1)Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku efektif sejak didaftar di Kantor\nDinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial setempat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Pihak-pihak penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah diberi\nwewenang oleh Pihak-Pihaknya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Jika terjadi salah penafsiran akan isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka\nsegala sesuatunya akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai\npersesuaian paham, maka persoalannya akan diserahkan Lembaga Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial setempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Usulan mengenai fasilitas perumahan akan diperhatikan, jikaada ketentuan\natau peraturan pemerintah pusat yang lebih menguatkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Usulan serikat buruh mengenai subsidi perumahan, jika ada\nperaturan\u002Fketentuan pemerintah pusat mengharuskan untuk diberikan, maka\nperusahaan akan melaksanakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Segala peraturannya yang ada tetapi belum diatur secara lengkap dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap\nberlaku selama belum ada peraturan yang menggantikannya\u002FMengatur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja ini dilengkapi dengan peraturan yang akan diterbitkan\nkemudian merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>PERJANJIAN KERJA BERSAMA INI DITANDATANGANI DI DUMAI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PADA TANGGAL: 11 DESEMBER 2012\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"menstruationleave":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"childcareleave":66,"cbadate_end":70,"ONCERISE_trigger":74,"maternityexcludedtrigger":78,"dayspweek":80,"childcare":84,"wageincreasetype2":88,"equalitydifferenttrigger":92,"equalityotherclause":94,"STRUCINCR_trigger":98,"hourspday":100,"funeralpay":104,"contracttrialperiod":108,"maternityotherclause":112,"SKILLEVEL_trigger":116,"maxsicknesspayperc":120,"pensionfund":122,"TRAINING_trigger":126,"incidentalbonusdays1":130,"commutingallowancetype":134,"holidaysdays":138,"maxsicknesspaytype":142,"healthcareaccess":144,"jobwagegroups":148,"holidaysweeks":150,"COMMUTE_trigger":152,"commutingallowanceamount1":154,"childcaredifferenttrigger":156,"discrimination":158,"disabilityfund":162,"healthandsafetypolicy":164,"LOWWAGE_government":168,"healthcareaccessrelatives":170,"WAGES_trigger":172,"commutingallowancetype1":176,"hourspweek":179,"schedulesrestpw":181,"skillwagegroups":185,"equalityexcludedtrigger":187,"paidmaternityleaveall":189,"contracttrial":191,"paidpaternityleave":193,"incidentalbonustype2":196,"sicknessmaxdaysnr":198,"childcareexcludedtrigger":202,"cbaratificationdate":204,"violence":208,"SOCSEC_trigger":212,"LOWWAGE_trigger":214,"hivpolicy":216,"mealvouchers":220,"trainingprogrammes":224,"paidmaternityleave":226,"cbadate_start":228,"paidpaternityleaveduration":232},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","(2)Apabila pekerja mendapat kecelakaan k","(2)Apabila pekerja mendapat kecelakaan kerja, maka biaya perawatan uang\nganti rugi dibayar sesuai dengan ketentuan Jamsostek yang berlaku.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"menstruationleave","Pekerja wanita yang mendapat haid dengan","Pekerja wanita yang mendapat haid dengan alasan sakit berhak mendapat cuti\nhaid dengan ketentuan sebagai berikut:\n\na.Memberitahukan kepada atasan dan personalia.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","(3)Materi dan syarat-syarat kerja (dilua","(3)Materi dan syarat-syarat kerja (diluar fasilitas\u002Fbenefit) yang diatur\ndalam perjanjian kerja bersama ini berlaku kepada semua pekerja yang mempunyai\nhubungan kerja secara langsung dengan PT. SARI DUMAI SEJATI.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","(1)Pekerja wanita yang hamil diberikan h","(1)Pekerja wanita yang hamil diberikan hak cuti hamil selama 3 (tiga) bulan\nyang pelaksanaannya diatur selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya\nmelahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan\ndokter kandungan atau bidan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","(1)Apabila pekerja sakit dalam jangka wa","(1)Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter\u002Fdokter perusahaan, maka upahnya dibayarkan\nsesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"childcareleave","f.Suami\u002Fisteri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pek","f.Suami\u002Fisteri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pekerja sakit keras, dan menjalani\nrawat inap yang didukung oleh surat keterangan dokter\u002Frumah sakit yang sah\n(setahun paling banyak diijinkan 1 kali) : 1 hari kerja.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"cbadate_end","(1)Kesepakatan ini berlaku efektif selam","(1)Kesepakatan ini berlaku efektif selama 2 (dua) tahun, sejak tanggal\ndidaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial setempat.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"ONCERISE_trigger","(1)Menjelang hari raya\u002Ftahun baru sesuai","(1)Menjelang hari raya\u002Ftahun baru sesuai dengan PMTK No. 04\u002FMEN\u002F 1994\nPerusahaan akan memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja.",{"bindId":79,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"dayspweek","(1)Jam Kerja biasa dalam seminggu adalah","(1)Jam Kerja biasa dalam seminggu adalah 40 (empat) puluh jam atau 6 (enam)\nhari kerja seminggu, dan diatur pengaturannya oleh pengusaha sesuai\nketentuan.",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"childcare","(1)Pekerja diberikan ijin untuk tidak ma","(1)Pekerja diberikan ijin untuk tidak masuk bekerja dengat tetap mendapat\nupah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:\n\na.Pernikahan pekerja : 3 hari kerja\n\nb.Pernikahan anak pekerja : 2 hari kerja\n\nc.Khitanan\u002Fpembabtisan anak : 2 hari kerja\n\nd.lsteri melahirkan : 2 hari kerja\n\ne.Suami\u002Fisteri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pekerja meninggal dunia : 2 hari\nkerja\n\nf.Suami\u002Fisteri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pekerja sakit keras, dan menjalani\nrawat inap yang didukung oleh surat keterangan dokter\u002Frumah sakit yang sah\n(setahun paling banyak diijinkan 1 kali) : 1 hari kerja.",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"wageincreasetype2","(1)Kenaikan massal 1 untuk menjaga tingk","(1)Kenaikan massal 1 untuk menjaga tingkat daya beli pekerja, setiap tahun\npada bulan Januari, gaji pokok dinaikkan secara massal dengan memperhatikan\nUpah Minimum Sektoral (UMSR) dan bila tidak ada, maka mengacu kepada Upah\nMinimum Kota (UMK) yang berlaku untuk Kotamadya Dumai.",{"bindId":93,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"equalityotherclause","(2)Bagi pekerja wanita, bantuan kesehata","(2)Bagi pekerja wanita, bantuan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya\nsendiri, kecuali berstatus janda atau suaminya sudah tidak mampu bekerja secara\nfisik dan tidak mempunyai sumber penghasilan. Hal ini harus didukung dengan\nsurat keterangan yang sah dan dapat dibuktikan kebenarannya serta disetujui\npengusaha dan terdahar di administrasi personalia.",{"bindId":99,"name":90,"text":91},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"hourspday","(2)Jam kerja kantor (office): a.Senin - ","(2)Jam kerja kantor (office):\n\na.Senin - Jum’at Pk. 08.00 - 16.15 WIB\n\nSabtu Pk. 02.00 - 11.45 WIB",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"funeralpay","(3)Ganti rugi yang dimaksudkan berupa: a","(3)Ganti rugi yang dimaksudkan berupa:\n\na.Biaya pengangkutan pekerja dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke\nrumah sakit yang menjadi rujukan perusahaan.\n\nb.Biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit.\n\nc.Biaya penguburan.\n\nd.Tunjangan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"contracttrialperiod","(6)Calon pekerja yang telah memenuhi per","(6)Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama 3 bulan\nterhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan dan masa\npercobaan diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan, hal ini tidak\nberlaku untuk pekerja kontrak dalam waktu tertentu\u002Fharian lepas\u002Ftrainee.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"maternityotherclause","(2)Pekerja yang belum mengambil cuti ham","(2)Pekerja yang belum mengambil cuti hamil 1,5 (satu setengah) bulan sebelum\nmelahirkan wajib membuat surat pernyataan yang ditentukan oleh Pengusaha.\n\n(3)Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sesuai dengan keterangan dokter\nkandungan atau bidan.\n\n(4)Pada saat seorang pekerja wanita dinyatakan positif hamil, kepadanya\ndiwajibkan untuk memberitahukan secepatnya kepada atasannya dan personalia\nmengenai tanggal perkiraan melahirkan sesuai dengan perhitungan dokter\nkandungan atau bidan.\n\n(5)Pekerja wanita yang mendapat cuti pada point 1 dan 2 tersebut diatas\ntidak berhak atas cuti tahunan pada tahun tersebut.",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"SKILLEVEL_trigger","(1)Untuk menentukan besarnya upah dan ke","(1)Untuk menentukan besarnya upah dan kedudukan seorang Pekerja ditetapkan\nPengusaha atas dasar jabatan, pengalaman, golongan, tugas dan masa kerja,\nkecakapan\u002Fkeahlian, keterampilan, tanggung jawab, prestasi kerja, kondite,\nruang lingkup pekerjaan yang ditugaskan dengan memperhatikan ketentuan Upah\nMinimum Kota (UMPK)\u002FUpah Minimum Sektoral (UMSR) yang berlaku pada saat itu.",{"bindId":121,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"pensionfund","(1)Untuk memberikan jaminan perlindungan","(1)Untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk santunan\nberupa uang sebagai pengganti sebahagian yang hilang atau meninggal dunia\nsebagai akibat peristiwa ditempat kerja, maka Pengusaha mendaftarkan seluruh\npekerjanya dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan yang berlaku\nterkecuali program jaminan pemeliharaan kesehatan (IPK) dilaksanakan sendiri\noleh perusahaan.",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"TRAINING_trigger","(1)Dalam rangka meningkatan pengetahuan,","(1)Dalam rangka meningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan kerja\npekerja baik untuk mempertinggi efisiensi dan produktivitas kerja, maupun alih\nteknologi, perusahaan akan melaksanakan program pendidikan dan latihan yang\ndiselenggarakan sendiri atau oleh badan-badan lain di dalam maupun di luar\nperusahaan sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan kemampuan perusahaan.",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"incidentalbonusdays1","(3)Sebagai wujud apresiasi perusahaan te","(3)Sebagai wujud apresiasi perusahaan terhadap masa kerja pekerja, besarnya\ntunjangan hari raya yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai berikut:\n\nMasa kerja Besarnya Tunjangan\n\n* n bulan\u002F12x upah\n\n1 tahun 1 bulan x upah\n\n* 1 tahun + n bulan\u002F48 x upah + 1 bulan upah",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"commutingallowancetype","Untuk membantu meringankan beban pekerja","Untuk membantu meringankan beban pekerja tetap non staf menuju ke tempat\nkerja\u002Fkantor serta kembali ke tempat tinggal, perusahaan berkenan memberikan\nsubsidi transport sebesar Rp. 5.000,- per hari berdasarkan kehadiran. Penentuan\nbesarnya nilai subsidi transport akan dirundingkan bersama dengan memperhatikan\nkondisi yang ada.",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"holidaysdays","(1)Setelah bekerja selama 12 (dua belas)","(1)Setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus tanpa\nterputus, setiap Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari\nkerja sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003\natau peraturan lain yang menggantikan.",{"bindId":143,"name":64,"text":65},"maxsicknesspaytype",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"healthcareaccess","(1)Bantuan kesehatan pekerja hanya berla","(1)Bantuan kesehatan pekerja hanya berlaku bagi keluarga pekerja yang\nterdiri dan 1 (satu) orang istri sah dan 3 (tiga) orang anak sah berumur ≤ 21\ntahun dan yangmasih menjadi tanggungan pekerja dan belum menikah. Anak yang\nditanggung adalah anakpertama, kedua dan ketiga berdasarkan data administratif\nyang tercantum di personalia.",{"bindId":149,"name":118,"text":119},"jobwagegroups",{"bindId":151,"name":140,"text":141},"holidaysweeks",{"bindId":153,"name":136,"text":137},"COMMUTE_trigger",{"bindId":155,"name":136,"text":137},"commutingallowanceamount1",{"bindId":157,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"discrimination","(1)Sudah menjadi keinginauan kedua belah","(1)Sudah menjadi keinginauan kedua belah pihak bahwa setiap keluhan dan\npengaduan seorang pekerja akan diselesaikan seadil-adilnya dan secepat mungkin\nmelalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan\nyang berlaku.",{"bindId":163,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"healthandsafetypolicy","(1)Keselamatan dan Kesehatan Kerja merup","(1)Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara\nPengusaha dan Pekerja.",{"bindId":169,"name":118,"text":119},"LOWWAGE_government",{"bindId":171,"name":146,"text":147},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"WAGES_trigger","(2)Sistem pengupahan diatur menurut stat","(2)Sistem pengupahan diatur menurut status pekerja dan termasuk di dalamnya\nkomponen gaji Pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap (uang transport,\nuang makan, insentif kehadiran) yang didasarkan kepada prestasi kerja dan\nkehadiran.",{"bindId":177,"name":136,"text":178},"commutingallowancetype1","Untuk membantu meringankan beban pekerja tetap non staf menuju ke tempat\nkerja\u002Fkantor serta kembali ke tempat tinggal, perusahaan berkenan memberikan\nsubsidi transport sebesar Rp. 5.000,- per hari berdasarkan kehadiran. Penentuan\nbesarnya nilai subsidi transport akan dirundingkan bersama dengan memperhatikan\nkondisi yang ada.\n\n\n\nPasal 22 : Pajak Penghasilan (Pph 21)",{"bindId":180,"name":82,"text":83},"hourspweek",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"schedulesrestpw","(1)Istirahat mingguan dan hari libur pek","(1)Istirahat mingguan dan hari libur pekerja diatur sesuai dengan\nperundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.",{"bindId":186,"name":118,"text":119},"skillwagegroups",{"bindId":188,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":190,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":192,"name":110,"text":111},"contracttrial",{"bindId":194,"name":86,"text":195},"paidpaternityleave","(1)Pekerja diberikan ijin untuk tidak masuk bekerja dengat tetap mendapat\nupah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:\n\na.Pernikahan pekerja : 3 hari kerja\n\nb.Pernikahan anak pekerja : 2 hari kerja\n\nc.Khitanan\u002Fpembabtisan anak : 2 hari kerja\n\nd.lsteri melahirkan : 2 hari kerja",{"bindId":197,"name":132,"text":133},"incidentalbonustype2",{"bindId":199,"name":200,"text":201},"sicknessmaxdaysnr","(2)Dan apabila setelah lewat 12 (dua bel","(2)Dan apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata pekerja yang\nbersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nUndang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 atau\nperaturan perundang-undangan yang menggantikannya.",{"bindId":203,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"cbaratificationdate","PERJANJIAN KERJA BERSAMA INI DITANDATANG","PERJANJIAN KERJA BERSAMA INI DITANDATANGANI DI DUMAI\n\nPADA TANGGAL: 11 DESEMBER 2012",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"violence","(9)Setiap pekerja dilarang mengancam\u002Fmen","(9)Setiap pekerja dilarang mengancam\u002Fmenganiaya teman sekerja dan atau\npimpinan\u002Fatasan termasuk anggota keluarganya.",{"bindId":213,"name":124,"text":125},"SOCSEC_trigger",{"bindId":215,"name":118,"text":119},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"hivpolicy","f.Biaya Medical Chekup, akupuntur, isiot","f.Biaya Medical Chekup, akupuntur, isioterapi yang berhubungan dengan rawat\njalan hanya dapat diklaim jika ada surat keterangan tertulis dari dokter ke\nperusahaan",{"bindId":221,"name":222,"text":223},"mealvouchers","Pengusaha akan memberikan tunjangan subs","Pengusaha akan memberikan tunjangan subsidi makan yang berlaku bagi semua\ngolongan dengan ketentuan sebagai berikut :\n\na.Pengusaha akan memberikan 1 (satu) kali tunjangan subsidi makan kepada\nPekerja yang hadir dan bekerja tanpa terlambat. Besarnya tunjangan subsidi uang\nmakan berlaku untuk semua golongan yang ditetapkan tersendiri oleh pengusaha\ndalam surat keputusan.\n\nb.Tunjangan subsidi makan pekerja diberikan dalam bentuk tunai dan bukan\nmerupakan tunjangan tetap.\n\nc.Pekerja yang bekerja lembur terus-menerus melebihi 3 (tiga) jam sejak jam\nnormal\u002Fstandarnya, pengusaha memberikan kupon makan lembur. Ketentuan ini tidak\nberlaku bagi jam kerja Longshift yang sesuai jadwal;",{"bindId":225,"name":128,"text":129},"trainingprogrammes",{"bindId":227,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":229,"name":230,"text":231},"cbadate_start","(1)Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku ","(1)Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku efektif sejak didaftar di Kantor\nDinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial setempat.",{"bindId":233,"name":234,"text":234},"paidpaternityleaveduration","d.lsteri melahirkan : 2 hari kerja","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Sari Dumai Sejati - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-12-11\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-12-10\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-12-11\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Sari Dumai Sejati\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        PK FSB KAMIPARHO Serikat Buruh Sejahtera Indonesia\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceamount1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;5000\u002Fdays per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[240],{"title":39,"slug":34},[242],{"type":243,"data":244},"call_to_action_body_block",{"title":245,"description":246,"variant":247,"link":248},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":245,"url":249,"description":245,"rel":250,"type":251},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[253],{"type":243,"data":254},{"title":245,"description":246,"variant":247,"link":255},{"title":245,"url":249,"description":245,"rel":250,"type":251},[]]