[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sarana-meditama-metropolitan-rs-omni-medical-center-dengan-sp-pt-sarana-meditama-metropolitan":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":240,"content_type_view":241,"extra_breadcrumbs":242,"body":244,"body_blocks":255,"related_pages":259},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":238,"translations":239},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sarana-meditama-metropolitan-rs-omni-medical-center-dengan-sp-pt-sarana-meditama-metropolitan","a4a64e1c-ad2a-11e4-902e-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sarana-meditama-metropolitan-rs-omni-medical-center-dengan-sp-pt-sarana-meditama-metropolitan\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sarana-meditama-metropolitan-rs-omni-medical-center-dengan-sp-pt-sarana-meditama-metropolitan\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Medical Center) Dengan SP PT. Sarana Meditama Metropolitan 2012 - 2014","ba_ID","IDN PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Medical Center) - 2012","Indonesia - IDN PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Medical Center) - 2012","IDN PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Medical Center) - 2012 - Kesehatan, Kerja sosial, Layanan umum",{"name":43,"data":44},"72 - PT Sarana Meditama Metropolitan - Omni Hospital - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New5\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SARANA MEDITAMA METROPOLITAN (RS OMNI\nMEDICAL CENTER) DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. SARANA MEDITAMA METROPOLITAN (RS\nOMNI MEDICAL CENTER)\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Medical Center) yang\nberdasarkan Akte Notaris Mina Ng., SH., MKn., No. 8 Tanggal 8 November 2010 dan\nsurat ijin usaha HK.07.06\u002FIll\u002F3384 beralamat Jl. Pulomas Barat VI No. 20\nJakarta Timur 13210 yang diwakili oleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Noersing, MBA selaku Presiden Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dr. G. A. Kusmiati, MARS selaku Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Thiorida Elshen selaku Head of HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>selanjutnya disebut pengusaha, dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja PT Sarana Meditama Metropolitan (RS. Omni Medical Center)\nyang telah terdaftar di kantor Sudinakertrans Kodya Jakarta Timur dengan nomor\nbukti pencatatan 448\u002Fl\\\u002FfP\u002FIll\u002F2004 tanggal 31 Maret 2004 beralamat di JI.\nPulomas Barat VI No. 20 Jakarta Timur 13210 yang diwakili oleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sofian Hardi selaku Ketua Umum SP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hendra selaku Wakil Ketua I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Merwan Eiendi selaku Wakil Ketua ll\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>selanjutnya disebut Serikat Pekerja yang mewakili anggota-anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGERTIAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pengertian Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil\nperundingan antara Serikat Pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung\njawab di bidang ketenagakerjaan dengan Perusahaan yang memuat syarat-syarat\nkerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan adalah PT Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Medical Center)\nyang bergerak dalam usaha sosial menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan\nijin penyelenggaraan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia\nNo. HK. 07.06\u002FIll\u002F3384 tanggal 23 September 2008 tentang lzin Penyelenggaraan\nRumah Sakit kepada PT. Sarana Meditama Metropolitan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha orang yang memimpin dan menjalankan perusahaan, yaitu Direksi\natau pejabat Perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan\ndiberikan wewenang untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja PT. Sarana Meditama Metropolitan\n(RS. Omni Medical Center) dan badan-badan usaha yang bernaung di bawahnya, yang\nmewakili seluruh karyawan Perusanaan, telah tercatat pada kantor Sudinakertrans\nKodya Jakarta Timur dengan nomor bukti pencatatan 448\u002FIV\u002FP\u002FIll\u002F2004 tanggal 31\nMaret 2004 yang bertujuan memberi perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan,\nserta meningkatkan kesejanteraan yang layak bagi Pekerja dan keluarganya serta\nberkewajiban menjaga anggota serikat untuk menjalankan dan mendukung\npelaksanaan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pimpinan Perusahaan adalah yang karena jabatannya, mempunyai tugas\nmemimpin Perusahaan\u002FBagian Departemen\u002FUnit Kerja atau yang disamakan dengan itu\ndan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atasan langsung adalah yang karena jabatannya, mempunyai tanggung jawab\nmembina, memberi arahan dan mengawasi secara langsung pekerja di\nbagian\u002Fdepartemen\u002Funit kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerjaan adalah kegiatan yang dijalankan oleh Pekerja untuk kepentingan\nPerusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan imbalan berupa\nupah\u002Fgaji atau imbalan dalam bentuk selain uang, dimana kegiatan dimaksud\ntercantum dalam Job Description.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam hubungan\nkerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima imbalan sesuai dengan\nketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Jenjang kepangkatan\u002Fposisi\u002Flevel adalah nama-nama kepangkatan yang berlaku\ndan ditetapkan berdasarkan sifat jenis pekerjaan dan bobot tanggung jawab yang\ndibebankan Perusahaan serta minimal pendidikan dan pengalaman yang\ndibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Klien adalah orang atau pihak ketiga (Supplier, Rekanan,dll) yang\nmemiliki keterikatan hubungan dengan Perusahaan akibat adanya Surat Perjanjian\nKerja, Surat Pemesanan Barang, Pembelian dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Keluarga Pekerja adalah orang yang sepenuhnya menjadi tanggungan Pekerja\nyaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Satu orang istri yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Anak-anak yang sah berdasarkan akte lahir, Kartu Keluarga dan terdaftar di\nBSDM, sebanyaknya 3 orang anak pertama, berusia maksimai 21 tahun dan belum\nmenikah atau belum berpenghasilan\u002Fbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Ahli Waris adalah keluarga dan atau Orang Tua yang ditunjuk Pekerja\nSecara tertulis untuk menerima pembayaran yang timbul dari adanya klaim karena\nkematian. Dalam hal tidak ada penunjukkan ahli warisnya, maka hal tersebut\ndiatur menurut hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Waktu Kerja adalah waktu kerja yang ditetapkan Perusahaan untuk melakukan\nPekerjaan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepada Pekerja dengan\nmemperhatikan ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Hari kerja di Rumah Sakit adalah 24 jam Sehari, 365 hari Setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Kerja Lembur adalan kerja yang dilakukan Pekerja yang melebini jam Kerja\nyang telah ditetapkan bagi Pekerja atau yang ditetapkan sebagai kerja lembur\nberdasarkan ketentuan berdasarkan kesepakatan bersama. Kerja lembur harus ada\nsurat perintah sebelumnya secara tertulis dari atasan langsung yang disetujui\nBagian S.D.M.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Hari Istirahat Mingguan adalah hari diluar hari kerja yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Hari Libur Resmi adalah hari-hari besar dimana Pekerja tidak diwajibkan\nuntuk bekerja sesuai dengan Ketetapan Pemerintah Rl kecuali bagi Pekerja\napabila karena tugasnya shift kerja harus menjalankan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Upah adalah hak Pekerja\u002Fburuh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk\nuang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja\u002Fburuh\nyang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,\natau peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari Upah Pokok (tidak termasuk\ntunjangan yang bersifat tidak tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Tempat Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tempat kerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(i) semua gedung \u002F ruangan \u002F halaman kantor dan keseiuruhan tempat yang\nberada di bawah penguasaan Perusahaan, termasuk halamannya yang dipergunakan\nuntuk menunjang segala kegiatan usaha Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(ii) tempat kerja \u002F kantor operasional Serta tempat kerja milik instansi\nnegara maupun swasta tempat Pekerja ditugaskan untuk bekerja menjalankan\nPekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Maksud Dan Tujuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Secara umum Perjanjian Kerja Bersama ini memuat ketentuan, syarat-syarat\nkerja dan tata tertib Perusahaan sebagai pedoman bagi Pekerja dan Perusahaan\ndalam semua aspek hubungan kerja, sehingga tidak akan terjadi kesenjangan dalam\nmelaksanakan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama digunakan sebagai pegangan dan pedoman bagi\nPekerja dan Perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak demi\nterwujudnya kedamaian dan hubungan kerja yang selaras, dan untuk meningkatkan\nproduktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Luasnya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja mengakui bahwa perjanjian ini berlaku bagi\nseluruh Pekerja di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja mengakui bahwa kesepakatan ini terbatas dan\nhanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja\nBersama dengan pengertian akan tetap mengindahkan hak-hak masing-masing pihak\ndengan mengindahkan ketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pedoman dan disiplin kerja yang berlaku dan peraturan-peraturan tambahan\nIainnya yang akan dibuat oleh kedua belah pihak di masa akan datang\ndiberlakukan sepanjang hak tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja\nBersama ini serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Pihak - Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjelaskan kepada\nanggotanya untuk diketahui dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama\ntersebut kepada seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian\nKerja Bersama dan menertibkan anggotanya serta dapat menegur apabila tidak\nmengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Tanggung Jawab Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Memberikan imbalan yang layak sesuai dengan kompetensi pekerja dan\nkontribusi, jasa dan prestasi yang diberikan Pekerja kepada Perusahaan dengan\nmempertimbangkan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mentaati dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan\nperundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memperhatikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Tanggung Jawab Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja bertanggung jawab mentaati Perjanjian Kerja Bersama dan tata\ntertib dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya serta tetap\nmemelihara kerja sama dengan sesama Pekerja dalam melaksanakan tugas, dan\nmenjaga nama baik Perusahaan serta bertanggungjawab untuk melaksanakan\nperintah\u002FPekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan kepadanya dengan\nsebaik-baiknya dengan penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja bertanggung jawab meningkatkan kemampuan, kompetensi,\nproduktivitas dan kinerjanya termasuk meningkatkan kualitas hasil kerja dan\nkecepatan bekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja bertanggung jawab menjaga citra serta martabatnya sebagai\nprofesional, menjaga etika, kesopanan, kerapian, dan komunikasi yang baik\nkepada semua pihak, baik di dalam Perusahaan, di klien maupun dengan pihak\nluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja bertanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan (termasuk\nmengeluarkan ucapan) yang dapat menimbutkan citra negatif bagi Perusahaan, baik\nsengaja maupun tidak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi klien dan\ninformasi Perusahaan, baik mengenai keuangan maupun segala informasi yang\ndiperoleh sehubungan dengan tugas profesinya maupun karena pergaulan di\nPerusahaan maupun di klien.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi hak cipta\u002Fhak atas\nkekayaan intelektual milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja bertanggung jawab untuk memelihara dan menjaga barang-barang\ntermasuk kekayaan intelektual milik Perusahaan dan milik klien yang digunakan\natau dipercayakan kepadanya dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan diri\nsendiri dan\u002Fatau pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja harus bersikap komunikatif dalam bekerja dan responsif, membuat\ndirinya mudah untuk dihubungi, untuk keperluan pekerjaan, oleh atasan langsung,\natasan tidak Iangsung, rekan sekerja, bawahan dan oleh klien.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja bertanggung jawab untuk memelihara dan memajukan Perusahaan,\nantara lain melalui pemberian saran-saran yang konstruktif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja bertanggung jawab untuk menghormati pimpinan dan sesama pekerja\nserta selalu berusaha bertingkah laku sesuai dengan norma dan etika pergaulan\nyang berlaku di lingkungan masyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja bertanggung jawab memahami dengan benar ketentuan-ketentuan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pengakuan Hak - Hak Perusahaan dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahan mengakui Serikat Pekerja PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS.\nOmni Medical Center) sebagai Serikat Pekerja yang sah dalam Perusahaan, dengan\ndemikian mewakili seluruh anggota Serikat Pekerja, baik secara perseorangan\nmaupun secara bersama-sama dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal\nyang berhubungan dengan hubungan kerja dan syarat-syarat bagi para Pekerja\ndalam hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang mengatur dan\nmengelola jalannya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bahwa yang boleh menjadi pengurus Serikat Pekerja RS. Omni Medical Center\nadalah Pekerja dengan jabatan supervisor kebawah, sedangkan untuk jabatan Asst.\nManager keatas tidak diperbolehkan menjadi pengurus Serikat Pekerja PT. Sarana\nMeditama Metropolitan (RS. Omni Medical Center) mengingat tanggung jawab\npekerjaannya serta mencegah timbulnya pertentangan kepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung\nterhadap Pekerja yang terpilih menjadl pengurus Serikat Pekerja atau perlakuan\ndiskriminatif serta tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan\nkeanggotaannya dalam Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan Perusahaan\ndalam membina, mengatur dan menertibkan para pekerja demi tercapainya\nketenangan kerja dan kelangsungan usaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan Pengusaha\nberusaha menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat memberikan ijin kepada Pengurus Serikat Pekerja dalam\nmenjalankan tugas Serikat Pekerja untuk meninggalkan Pekerjaan dengan\nmemperoleh upah dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dapat memberikan fasilitas kepada Pekerja yang menjabat sebagai\npengurus untuk menghadiri kursus, seminar dan hal-hal Iain yang berhubungan\ndengan kegiatan Serikat Pekerja dengan memperoleh upah dengan terlebih dahulu\nmendapat persetujuan tertulis dari Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat memberikan bantuan ruangan kantor untuk Serikat Pekerja\ndan papan pengumuman guna menempeikan pengumuman kegiatan-kegiatan dengan\nterlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasai 10 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk kelancaran usaha Perusahaan, Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan\nPekerja merupakan hak Perusahaan yang pemenuhannya berdasarkan atas kebutuhan\nPerusahaan serta sepenuhnya menjadi wewenang Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Syarat-syarat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat\nditerima sebagai Pekerja perusahaan tanpa membedakan suku, agama dan ras\napabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Persyaratan umum penerimaan Pekerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Lulus seleksi yang diselenggarakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat penerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sehat jasmani (yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter) dan sehat\nrohani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Memenuhi tuntutan persyaratan jabatan \u002F jenjang \u002F posisi \u002F level pada\nsaat penerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi segala ketentuan-ketentuan\ndan peraturan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tidak tertibat dalam kegiatan \u002F keanggotaan dari partai\u002Forganisasi\nterlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Memberikan keterangan palsu sehubungan dengan informasi mengenai data\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Semua calon Pekerja dengan kesepakatan kerja untuk waktu tidak tertentu\nharus menjalani masa percobaan paling lama 6 (enam) bulan dengan pemberitahuan\nsecara tertulis.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama masa percobaan, Perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja\nsewaktu-waktu, dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang Iulus masa percobaan diangkat menjadi Pekerja tetap dan masa\nkerjanya dihitung sejak hari pertama yang bersangkutan menjalani masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila di kemudian hari Pekerja yang telah diangkat menjadi Pekerja tetap\nternyata terbukti memberikan keterangan palsu, maka Perusahaan dapat melakukan\ntindakan pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu hubungan kerja yang ada, Pekerja\nterbagi atas 3 (tiga) status kepegawaian, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang telah memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Pekerja tetap\nberdasarkan Surat Keputusan Direksi dan terikat pada hubungan kerja dengan\nPerusahaan untuk waktu yang tidak tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\u002FPekerja Tidak Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Pekerja yang terikat pada hubungan\nkerja untuk waktu tertentu atas dasar kesepakatan dua belah pihak dengan\nberpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan adanya masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perjanjian kerja waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu\ndapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1\n(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pengusaha yang bermaksud mamperpanjang perjanjian kontrak kerja tersebut,\npaling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir\ntelah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah\nmelebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja\nwaktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya\nboleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 2 (dua) yang\nmempunyai kekuatan hukum yang sama, SSITE Pekerja dan Perusahaan masing-masing\nmendapat 1 (satu) perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pada penandatanganan kontrak kerja berikutnya, Pekerja dapat mengusulkan\nkondisi perjanjian kerja waktu tertentu yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Tingkat\u002FGolongan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jenjang kepangkatan\u002Fposisi\u002Flevel adalah nama-nama kepangkatan yang berlaku\nyang terdiri atas (dari tertinggi ke yang lebih rendah):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Golongan Direksi\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Direktur\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>2.Golongan Senior Management\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Wakil Direktur\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Golongan Manager\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Kepala Bagian \u002F Manager\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>4.Golongan Supervisor\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Wakil Kepala Bagian\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kepala Ruangan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kepala Unit\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>5.Golongan Support Staff\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Koordinator\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Staff\u002F Pelaksana\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 15 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan kepada setiap Pekerja kesempatan yang sama untuk\nmengembangkan karir dalam Perusahaan termasuk untuk memperoleh promosi sesuai\ndengan kompetensi (teknis dan non teknis\u002Fsoft skill), kedisiplinan, kerjasama\ndalam tim, kematangan, sikap dan kinerjanya. Promosi juga mempertimbangkan\nkondisi usaha dan kemampuan Perusahaan pada saat ini maupun prakiraan kinerja\nPerusahaan di masa depan serta mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan untuk\nmenambah posisi dan atau adanya\u002Ftidak adanya posisi kosong yang perlu diisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Promosi adalah kesempatan yang diberikan secara terbuka kepada Pekerja\nuntuk dapat memperlihatkan prestasi kerja dalam jabatannya yang terakhir bahwa\nmereka mempunyai kecakapan yang cukup, kemampuan dan rasa tanggung jawab untuk\ndapat dipertimbangkan menduduki jabatan\u002Fpangkat dengan tanggung jawab yang\nlebih besar atau lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>3.Promosi dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil\ntanpa diskriminasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Promosi tidak dapat dilakukan untuk Pekerja yang mendapat surat peringatan\npada periode penilaian atau masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang dipromosikan akan dikenakan masa “acting” selama maksimal\n1 (satu) tahun. Yang dimaksud dengan masa “acting” adalah kurun waktu\ndimana seorang pekerja ditunjuk untuk menjadi pejabat sementara diposisi\ntertentu yang lebih tinggi dari posisi sebelumnya. Adapun ketentuan lain yang\nmenyangkut promosi dimaksud akan diatur dengan ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Mutasi \u002F Pengalihan Tugas \u002F Rotasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berwenang mengangkat, menempatkan atau mengalih tugaskan atau\nmerotasi pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain di dalam lingkungan\nPerusahaan. Definisi lingkungan perusahaan akan diatur dengan Surat Keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi Pekerja baik yang bersifat sementara maupun tetap, dapat\ndilaksanakan dengan alasan antara lain sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena berkurangnya suatu Pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya\nPekerjaan pada bagian Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Atas anjuran dokter sesuai dengan kondisi\u002Fmental dan fisik Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja dinilai oleh Perusahaan tidak sesuai untuk tetap dipekerjakan di\ntempat\u002Fbagian semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karena hal-hal lain yang merupakan kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mutasi tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas Iainnya\nkecuali fasilitas dan tunjangan tertentu yang diatur berbeda menurut ketentuan\nyang berlaku di tempat kerja baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi Pekerja dari satu bagian ke bagian lain atau dari satu lokasi ke\nlokasi lain dalam lingkungan Perusahaan, dilakukan selain berdasarkan\npertimbangan kriteria di atas juga dengan memperhatikan evaluasi atas\nkompetensi dan rekomendasi atasan dan kinerja Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Manajemen berhak untuk melakukan mutasi di luar ketentuan di atas, jika\nmengetahui adanya potensi \u003Cem>conflict of interest\u003C\u002Fem> yang dapat mengganggu\nkinerja Pekerja maupun Perusahaan yang dapat ditimbulkan antara lain akibat\nadanya hubungan keluarga\u002Fikatan darah diantara Pekerja (misal kakak-adik;\nmenantu-mertua; suami-istri; orang tua-anak).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja tidak berhak untuk menolak keputusan Perusahaan atas penempatan\ndan pemindahan dirinya di dalam lingkungan Perusahaan sebagaimana telah\nditentukan dalam peraturan\u002Fkebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Penolakan terhadap mutasi dapat dijadikan dasar pemberian Surat peringatan\nterakhir atau pemutusan hubungan kerja dengan tetap mengacu pada peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja dapat mengajukan permohonan mutasi dan untuk selanjutnya akan\ndipertimbangkan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan serta kinerja\nPekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Demosi adalah pemindahan Pekerja dari satu posisi\u002Fjabatan ke\nposisi\u002Fjabatan lain yang Iebih rendah kepada seorang Pekerja dengan upah pokok\ntidak mengalami perubahan tetapi fasilitas dan tunjangan lain akan berubah\nmengikuti posisi baru. Demosi dilakukan berdasarkan pertimbangan antara\nIain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kesalahan \u002F kelalaian Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Hasil kinerja Pekerja dinilai oleh Perusahaan tidak memuaskan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberian demosi dilakukan oleh Direksi seteiah mendapat laporan tertulis\ndari atasan langsung Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA, WAKTU KERJA DAN LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspmonth\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cp>1.Waktu Kerja Pekerja 40 (empat puluh) jam seminggu atau 173 (seratus tujuh\npuluh tiga jam) jam per bulan tidak termasuk waktu istirahat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>2.Ketentuan Waktu Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Waktu kerja non Shift 5 hari kerja 8 jam\u002Fhari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin s\u002Fd Jum’at : pukul 08.00 - 17.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lstirahat : pukul 12.00-13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Waktu kerja Shift 6 hari kerja 7 jam\u002Fhari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I : pukul 07.00-14.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II : pukul13.30-21.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lstirahat : 30 menit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III : pukul 20.30-07.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lstirahat : 60 menit (1 jam)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Sebagai kompensasi maka bagi Pekerja yang bekerja pada Shift III (jaga\nmalam) mendapat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tunjangan jaga malam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Makanan tambahan (makanan ekstra)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jadwal waktu kerja yang diluar ayat 2 butir a dan b pasal ini yang selama\nini telah berjalan tetap berlaku (jadwal jam kerja terlampir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Waktu kerja tersebut dapat diubah dengan mempertimbangkan kelaziman\nmengenai waktu kerja sesuai sifat usaha Perusahaan dan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dapat mengikuti waktu kerja klien dengan izin dari Pimpinan\nPerusahaan yang bertanggung jawab memimpin tim penugasan pemberian jasa\n(engagement team) bagi klien tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja wajib memanfaatkan waktu kerja secara efektif dan produktif bagi\nPerusahaan. Pekerja harus secara proaktif melaporkan penugasan (assignment)\nkepada atasan langsung atau atasan tidak langsung di bagian masing-masing dalam\nhal penugasannya sudah selesai dan belum ada penugasan lainnya (atau disebut\nsebagai dalam kondisi \u003Cem>unassigned\u003C\u002Fem>).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Waktu kerja tidak dapat dipakai untuk melakukan aktivitas diluar\nkepentingan Perusahaan tanpa izin atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bagi Pekerja yang mempunyai sifat Pekerjaan yang khusus (seperti: Pekeria\nbagian keamanan, operator telepon, Sales \u002F Marketing, pengemudi, pelayan,\nekspedisi dan lain-lain), ketentuan waktu kerjanya akan diatur dengan ketentuan\ntersendiri tergantung pada kepentingan dan tingkat urgensinya di Perusahaan\ndengan berpedoman kepada perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dalam hal Pekerja ditugaskan untuk bekerja di tempat selain tempat kerja,\nPekerja wajib mendapat izin tertulis dari atasan atau diatur sesuai dengan\nkondisi unit kerja\u002Fproyek masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan yang nendak melakukan\nsholat Jum’at ketempat sholat yang terdekat dan dengan sepengetahuan\natasannya, dari pukul 11.30 WIB dan sudah harus kembali selambatnya pukul 13.30\nWIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur\nresmi dengan mendapatkan upah lembur atau diganti hari iain. Ketentuan ini\ntidak berlaku bagi Pekerja yang sedang berdinas pada hari libur resmi\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur adalah Pekerjaan yang dilakukan secara efektif oleh Pekerja\ndi luar waktu kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan, atau yang dilakukan pada\nhari libur resmi. Pekerja selain yang dimaksud pada pasal 20 Ayat 4 dan 5 yang\nbekerja lembur akan diberi upah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang melaksanakan tugasnya melebihi jam kerjanya sebulan merupakan\nkelebihan jam kerja yang berlaku, hal tersebut akan diperhitungkan sebagai\nkerja lembur. Dengan mendapatkan upah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada prinsipnya kerja lembur tidak dianjurkan oleh Perusahaan karena\nPekerja didorong untuk menyelesaikan tugasnya pada jam kerjanya berdasarkan\nefisiensi kerja yang telah ditetapkan, kecuali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Keadaan darurat bilamana Pekerjaan tersebut tidak segera diselesaikan\nakan membahayakan keselamatan jiwa pasien, kerugian bagi Perusahaan atau\nmengganggu kelancaran jalannya roda Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera berdasarkan perintan\natasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerjaan yang sifatnya tidak dapat ditunda karena petugas pengganti\ntidak hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk bagian tertentu yang berkerja dengan sistem 3 (tiga) shift jam\nlemburnya dihitung setelah jumlah jam kerja satu bulan melebihi jumlah hari\nkerja bulan berjalan x 7 (tujuh) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang berhak atas uang lembur adalah mereka yang melakukan kerja\nlembur atas perintah atau dengan sepengetahuan atasan langsung dalam bentuk\nSurat perintah lembur yang disetujui Bagian S.D.M.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bilamana Pekerja karena suatu hal yang masuk akal tidak dapat\nmelaksanakan kerja lembur maka alasan tersebut harus diajukan pada atasan\nlangsung sebelum jam kerja selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kerja lembur dilaksanakan atas perintah dari atasan yang berwenang\nsebelum Pekerjaan dilakukan dengan melengkapi Surat perintah kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bagi Karyawan dengan jabatan mulai dari sebagai koordinator ke atas tidak\ndiberikan uang lembur mengingat tanggung jawab Pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Upah lembur tidak diberikan kepada Pekerja yang tengah menjalani\npelatihan apabila pelatihan tersebut dilakukan di luar waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>6. Perhitungan Upah Kerja Lembur dibuat sesuai dengan Surat Keputusan\nMenteri Tenaga Kerja No: Kep.102\u002FMen\u002FVl\u002F2004. Cara perhitungan Upah Kerja\nLembur adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>a. Apabila jam kerja lembur dilakukan pada hari biasa :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Upah jam kerja lembur pertama harus dibayar sebesar 1,5 (satu setengah)\n    kali upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar sebesar 2 (dua)\n    kali upah sejam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari\nraya resmi :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari\n    raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n    (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam\n    apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu\n    hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3\n    (tiga) Kali upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\n    hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari\n    dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah\n    sebesar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>c. Perhitungan upah sejam adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Upah sejam bagi Pekerja bulanan : 1 \u002F 173 upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : lstirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1. Diberikan 1 hari dalam seminggu kepada Pekerja yang bekerja 3 (tiga)\nshift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Diberikan 2 hari dalam seminggu kepada Pekerja yang bekerja 5 hari dalam\nseminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Diberikan 3 hari dalam seminggu kepada Pekerja yang bekerja 12 jam per\nhari (khusus dokter jaga).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Cuti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya Perusahaan mendorong Pekerja untuk menggunakan hak cutinya,\nagar kesegaran jasmani dan rohani Pekerja tetap terjaga. Oleh karena itu\nPerusahaan mengatur pemberian cuti tahunan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Pekerja yang telah bertugas sebagai Pekerja tetap yang telah menjalani\nmasa kerja selama 12 bulan berturut-turut dengan memenuhi jam kerja 40 jam per\nminggu, maka berhak atas cuti\u002Fistirahat tahunan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Pekerja Tetap yang bekerja 3-4 hari dalam seminggu atau 12 jam per\nhari akan mendapat cuti selama 12 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja Tetap yang bekerja 5 hari dalam seminggu akan mendapat cuti\nselama 16 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi Pekerja Tetap yang bekerja 6 hari dalam seminggu akan mendapat cuti\nselama 18 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja yang menjalani cuti tetap mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap hari libur resmi (libur nasional) yang jatuh pada hari ketika\nPekerja menjalani cuti dianggap tidak menjadi bagian hari cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jumlah hari izin, yaitu izin tidak masuk kerja baik secara tertulis atau\ntelepon, izin sakit tanpa surat keterangan dokter maksimal 1 (satu) hari dan\nizin meninggalkan tugas Pekerjaan, akan diperhitungkan dengan jumlah hari hak\ncutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.ljin tidak masuk bekerja lebih dari 4 jam akan dihitung sebagai cuti 1\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tata Cara pengambilan cuti tahunan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan dapat diambil oleh Pekerja Tetap setelah hak cutinya\ndiperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku, dimana hak cuti ini boleh diambil\nselama kurun waktu 15 (lima belas) bulan terhitung saat hak cutinya berlaku.\nApabila dalam kurun waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan, maka hak cuti\ntersebut akan dianggap hangus dan tidak dapat diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang akan mengambil cuti harus memperoleh izin tertulis dari\natasan langsung, pengajuannya 10 (sepuluh) hari sebelum menjalankan cuti dan\ndiserahkan pada Bagian SDM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pada prinsipnya Perusahaan berhak mengatur hari-hari cuti Pekerja dalam\ntahun takwim, demi menjamin kelangsungan operasional Perusahaan dan sehubungan\ndengan sifat usaha Perusahaan yang tingkat kesibukannya tidak sama sepanjang\ntahun. Pada saat Pekerja mempunyai kepentingan yang mengharuskan Pekerja yang\nbersangkutan mengambil cuti maka hendaknya Pekerja membicarakan rencana cuti\ndengan atasan langsung sedini mungkin agar dapat diatur jadwal cuti yang\nmemuaskan keinginan Pekerja maupun kepentingan Perusahaan. Keinginan Pekerja\ndan kepentingan Perusahaan akan dipertimbangkan oleh atasan langsung dalam\nmenyetujui permohonan cuti. Atas penimbangan operasional, atasan langsung dapat\nmeminta Pekerja untuk mengubah tanggal cutinya, permohonan cuti harus diajukan\nsecara tertulis dengan menggunakan formulir cuti. Formulir asli yang diisi\nlengkap dengan mencantumkan hak atau sisa hak cuti Pekerja sesuai dengan\ncatatan Perusahaan, harus dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan Perusahaan\nsebagai persetujuan. Asli dari permohonan yang sudah disetujui harus dikirim ke\nBagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila karena satu atau lain hal cuti yang sudah disetujui Pimpinan\nPerusahaan tidak jadi diambil, Pekerja wajib memberitahukan kepada Bagian\nSumber Daya Manusia. Jika tidak maka Pekerja dianggap menjalankan cuti yang\ntelah disetujui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Apabila Pekerja kehilangan hak cuti tahunan yang disebabkan oleh tugasnya\nyang dinyatakan secara tertulis oleh atasan langsung (penundaan minimal 2 kali)\nsampai dengan berakhirnya periode pengambilan cuti, maka Pekerja tersebut\nberhak mendapatkan penggantian uang cuti yang, pelaksanaannya diatur\nberdasarkan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sisa hari cuti yang digantikan x upah pokok \u002F Total hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Rincian dari hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis administratif\nmengenai cuti diatur dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberitahukan atasan\nlangsung dan\u002Fatau atasan lain yang bertanggung jawab terhadap bagian yang\nbersangkutan dan Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang sakit wajib mendapatkan Surat keterangan dokter. Surat\nketerangan dokter tersebut wajib disetujui oleh dokter Perusahaan dan\ndiserahkan kepada atasan langsung atau wakilnya serta bagian Sumber Daya\nManusia paling lambat pada hari pertama ia masuk kerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila Pekerja sakit Selama menjalani cuti tahunan, maka masa sakit itu akan\ndianggap cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat keterangan dokter yang tidak di setujui oleh dokter Perusahaan akan\ndiperhitungkan dengan hak cutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Cuti Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat 1 1\u002F2 (satu setengah) bulan\nsebelum saatnya melahirkan anak dan 1 1\u002F2 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama istirahat melahirkan, Pekerja perempuan berhak mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Apabila Pekerja telah menggunakan waktu istirahat melahirkan\u002Fkeguguran\nmaka pada tahun tersebut Pekerja tidak berhak mengambil cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak atas cuti berdasarkan Surat\ndokter, maksimal selama 1 1\u002F2 (Satu Setengah) bulan sesudah keguguran\nberdasarkan Surat keterangan dokter kandungan\u002Fbidan yang disetujui oleh dokter\nPerusahaan dan ketentuan pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Cuti Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Perusahaan memberi izin khusus\ndengan pembayaran upah selama pekerja tidak masuk kerja dalam hal\u002Fperistiwa\ntersebut di bawah terjadi pada hari kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Isteri\u002Fsuami, orang tua\u002Fmertua, anak atau menantu meninggal dunia 2 (dua)\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja menikah 3 (tiga) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menikahkan anaknya 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>4.lsteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Mengkhitankan\u002Fmembaptiskan anaknya 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Anggota Keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memenuhi panggilan resmi dari yang berwajib yang berkaitan dengan\npekerjaannya sesuai kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja\u002Fburuh\nuntuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Cuti khusus di atas harus disertai dengan bukti yang sah (contoh: Surat\nkematian, Surat nikah dan Iain-Iain) dan diajukan secara tertulis ke Bagian\nS.D.M.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Upah Selama Pekerja Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila Pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter\nyang sah, maka upahnya akan dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>2.Pekerja yang dalam masa perawatan karena sakit dan tak mampu melakukan\ntugasnya selama lebih dari 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut dan\ndibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang sah yang ditunjuk Perusahaan\nakan tetap menerima gaji dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 4 (empat) bulan pertama sebesar 100 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 4 (empat) bulan kedua sebesar 75 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. 4 (empat) bulan ketiga sebesar 50 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bulan selanjutnya sebelum dilakukan PHK 25 % dari upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan pembayaran secara bertahap berlaku bagi Pekerja yang sakit terus\nmenerus. Termasuk sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau\nberkepanjangan yang berlangsung terus menerus ataupun terputus-putus tetapi\ndalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali, sesuai\nketerangan dari dokter yang ditunjuk Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Biaya perawatan Pekerja selama sakit diberikan oleh pihak Perusahaan\nsesuai dengan ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>5.Apabila setelah lewat 12 (dua betas) bulan Pekerja tidak sembuh total atau\ntidak mampu untuk kembali bekerja, maka Perusahaan dapat melakukan PHK sesuai\ndengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Apabila Dokter yang ditunjuk Perusahaan menyatakan bahwa karena penyakit\nyang diderita pekerja atau akibat kecelakaan yang dialaminya, dipandang secara\nmedis tidak mampu atau tidak layak bekerja lagi, maka Perusahaan akan\nmemutuskan hubungan kerja dengan Pekerja tersebut, tanpa harus menunggu\nlewatnya masa 12 (dua belas) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila dalam masa 12 (duabelas) bulan tersebut pekerja yang bersangkutan\noleh dokter yang ditunjuk Perusahaan dinyatakan sembuh dari sakitnya dan dapat\nmelaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana biasa, maka pekerja tersebut dapat\ndipekerjakan kembali dengan upah seperti semula. Namun demikian penempatan\nPekerja dimaksud dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan tenaga kerja saat itu\ndan kemampuan yang dimiliki Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pembayaran upah dilakukan tiap-tiap akhir bulan selambat-lambatnya hari\nterakhir bulan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja baru yang masa kerjanya belum mencapai 1 (satu) bulan kerja,\nmaka dasarnya imbalan jasa diperhitungkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari kerja selama satu bulan tersebut x upah \u002F total hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>3.Sistem pengupahan Pekerja menggunakan sistem pengupahan yang ditetapkan\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>4.Pembayaran upah terendah tidak akan kurang dari ketentuan Upah Minimum\nPropinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Kenaikan upah secara umum ditetapkan oleh Manajemen dengan\nmempertimbangkan kemampuan bayar Perusahaan yang dilaksanakan setiap tahun dan\ndiinformasikan kepada Serikat Pekerja sebelum kenaikan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Tingkat penggolongan atau skala upah didasarkan atas struktur organisasi,\nkualifikasi, kompetensi yang diperlukan, tanggung jawab, jabatan Pekerja dengan\nmempertimbangkan pasar tenaga kerja dan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peninjauan upah yang dilakukan paling tidak satu (1) tahun sekali akan\nditinjau dan dipertimbangkan oleh Perusahaan dengan menilai kinerja Pekerja\nyang bersangkutan dan keadaan hasil usaha dan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penetapan upah adalah hak dan wewenang sepenuhnya Perusahaan dengan\nmemperhatikan skala upah yang ditentukan oleh Perusahaan sesuai ayat 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Upah merupakan sesuatu yang bersifat pribadi dan rahasia dan karena itu\nPerusahaan menggolongkan data pengupahan\u002Fpenggolongan sebagai data yang\nbersifat pribadi dan Confidential (rahasia). Pekerja tidak dibenarkan\nmembicarakan upahnya dengan orang yang bukan Pimpinan Perusahaan dan\u002Fatau\nBagian Sumber Daya Manusia yang berwenang atau Bagian Pengupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang karena tugas Pekerjaannya mengharuskan mereka tahu dan\nmengurus data-data pengupahan diwajibkan merahasiakan informasi tersebut dan\ndapat dijatuhi sanksi administratif dan\u002Fatau dikenakan tindakan indisipliner\napabila ternyata lalai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha berhak untuk tidak membayar upah Pekerja atas kehilangan jam\nkerja akibat Pekerja mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat\nditerima oleh Pengusaha\u002Fsakit tanpa Surat keterangan Dokter dan\u002Fatau maksimum 5\n(lima) hari kerja dalam 1 (satu) tahun, selebihnya akan dikurangkan dari cuti\ntahunan atau dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Komponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pendapatan tetap yang terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pendapatan tidak tetap terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Diberikan kepada Pekerja yang menduduki suatu jabatan struktural.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan jabatan bersifat melekat sesuai dengan jabatan yang disandang\nseorang Pekerja. Apabila seorang Pekerja tidak lagi menduduki jabatan\nstruktural tersebut maka secara otomatis tunjangan jabatannya akan hilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan jabatan akan hilang bila yang bersangkutan tidak melakukan\ntugasnya selama 15 hari dengan alasan apapun dan tunjangan tersebut menjadi hak\nPekerja lain yang ditunjuk melaksanakan tugas jabatan tersebut berdasarkan\nSurat penunjukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Tunjangan Khusus\u002FResiko\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada Pekerja berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan\nhal ini merupakan hak prerogatif dari Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Tunjangan Pajak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada semua Pekerja yang besarnya berdasarkan UU No. 7 tahun 1983\natas penerimaan-penerimaan yang diberikan oleh Perusahaan kecuali yang tidak\nmempunyai NPWP, PHK, Pensiun dan meninggal dunia Pajak akan dibebankan kepada\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Tunjangan Jaga Malam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>Diberikan kepada Pekerja yang terkena giliran kerja 3 (tiga) shift dan\ndibayarkan berdasarkan jumlah shift malam yang dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.5 Tunjangan Penanggung Jawab Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada Pekerja yang menjadi penanggung jawab shift yang dibayarkan\nberdasarkan jumlah hari yang menjadi tanggung jawab seorang penanggung jawab\nshift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.6 Tunjangan Dinas Subuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada Pekerja yang masuk kerja pada jam 05.00 WIB yang dibayarkan\nberdasarkan jumlah hari masuk kerja jam 05.00 WTB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Potongan-potongan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Potongan JHT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Potongan Pajak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Potongan Pinjaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Potongan Koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Potongan Lain-Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Subsidi Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>Diberikan kepada pekerja dalam bentuk kupon makan yang dapat ditukarkan\ndengan makanan menu utama\u002Fpengganti di kantin Perusahaan. Jumlah kupon makan\nyang diberikan disesuaikan dengan jumlah kehadiran Pekerja dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pajak Penghasilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pajak penghasilan dihitung sesuai dengan hukum perpajakan di indonesia.\nMembayar Pajak Penghasilan adalah kewajiban setiap warga negara. Oleh karenanya\nPajak Penghasilan atas Gaji, Upah Lembur, Tunjangan dan setiap bentuk\npembayaran yang diterima Pekerja adalah tanggung jawab Pekerja namun demikian\nPerusahaan memberikan tunjangan Pajak Penghasilan kepada Pekerja yang besamya\nberdasarkan UU No. 7 tahun 1983 atas penerimaan-penerimaan yang diberikan oleh\nPerusahaan kecuali yang tidak mempunyai NPWP, PHK, Pensiun dan meninggal dunia\nPajak akan dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku, Perusahaan menghitung dan\nmemotong Pajak Penghasilan Pekerja serta menyetorkannya ke Kas Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perubahan status keluarga untuk kepentingan perhitungan Pajak Penghasilan\npada suatu tahun takwim harus dilaporkan kepada Bagian Sumber Daya\nManusia\u002FBagian Penggajian pada akhir tahun takwim sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) kepada Pekerja\nyang telah mempunyai masa kerja 3 (bulan) bulan secara terus menerus atau\nlebih.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>2.Besarnya THRK ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih\nmendapatkan 1 bulan upah sedangkan Pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 3\nbulan atau lebih secara terus menerus diberikan secara proporsional.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Untuk kemudahan administrasi Perusahaan, THRK tersebut diberikan 1 (satu)\nminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang mengajukan pengunduran diri atau berhenti dan atau karyawan\ndalam hubungan kerja waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir 30 hari\nkalender sebelum hari raya keagamaan tidak memenuhi persyaratan untuk menerima\nTHRK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.THR yang dibayarkan sesuai dengan upah terakhir yang diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Uang lnsentif Kelompok\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Diberikan kepada kelompok kerja dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi\nkerja, yang besarnya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan dan\ndiperhitungkan untuk periode 1 bulan. Diberikan secara terpisah dari upah\nsetiap akhir bulan atau ditentukan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Diperhitungkan berdasarkan kinerja kelompok kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN BANTUAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Pemeriksaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemeriksaan kesehatan bagi calon Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Calon Pekerja harus bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter yang\n    ditunjuk Perusahaan bila diminta oieh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan tidak diwajibkan untuk memberi alasan tentang penolakan kepada\n    calon Pekerja yang tidak dapat dipekerjakan bila hasil pemeriksaan\n    kesehatannya tidak memuaskan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Laporan hasil pemeriksaan kesehatan calon Pekerja bersifat “\n  rahasia”.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya pemeriksaan kesehatan bagi calore Pekerja sepenuhnya menjadi beban\n    calon Pekerja.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>2.Pemeriksaan Kesehatan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Guna menjaga kesehatan Pekerja, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan bila\ndipandang perlu oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Semua biaya atas pemeriksaan kesehatan Pekerja yang diminta oleh\nPerusahaan akan menjadi beban Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Penolakan Pemeriksaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika Pekerja menolak melakukan pemeriksaan kesehatan dan\u002Fatau menolak\nmemberikan keterangan pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat 2,\nmaka penolakan tersebut dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin (Surat\nPeringatan 3 (tiga)).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Perawatan Kesehatan dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Kepada Pekerja tetap, Perusahaan memberikan bantuan pengobatan dan\nperawatan yang wajar dan perlu secara medis yang bertujuan untuk meringankan\nbeban financial yang harus dipikul Pekerja apabila Pekerja tetap atau anggota\nkeluarga yang diakui Perusahaan sebagai tanggungannya menderita sakit sehingga\nmemerlukan pengobatan dan perawatan (rawat jalan), untuk Pekerja dan\ntanggungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2.Bantuan Perusahaan dalam bentuk rawat inap diberikan dalam bentuk\nkepesertaan Asuransi Kesehatan melalui penyedia jasa layanan kesehatan,\npenggantian seluruhnya atau sebagian dari biaya-biaya pengobatan dan atau\nperawatan diatur sesuai dengan plan masing-masing karyawan sesuai dengan\nperjanjian dengan pihak Asuransi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja di dalam masa percobaan atau PKWT dengan masa kerja lebih dari 3\n(bulan) hanya berhak atas bantuan pengobatan rawat jalan dari Perusahaan dengan\njumlah dan ketentuannya diatur dengan ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja dan tanggungannya harus bersedia diperiksa oleh dokter yang\nditunjuk Perusahaan bila diminta oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan berhak memperoleh keterangan tentang jenis perawatan dan\npengobatan yang dilakukan Pekerja atau tanggungannya baik dari Pekerja\nbersangkutan maupun dari pihak lain sehubungan dengan pengobatan yang biayanya\nditanggung oleh Perusahaan. Untuk keperluan ini, Pekerja berkewajiban untuk\nmenandatangani suatu pernyataan, jika diminta oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha berhak untuk, secara langsung atau melalui pihak ketiga yang\nditunjuknya, melakukan penyelidikan atau pemeriksaan atas kebenaran permintaan\npenggantian yang diajukan oleh Pekerja dan atau keabsahan dari dokumen-dokumen\npendukungnya tanpa harus meminta izin terlebih dahulu dari Pekerja\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja benanggung jawab atas kebenaran setiap permintaan penggantian\n(klaim) yang diajukannya. Apabila ternyata dalam pengajuan klaim Pekerja\nmemberikan keterangan atau menyertakan bukti-bukti yang tidak benar, maka\nPekerja tersebut dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon,\npenghargaan masa kerja, uang ganti rugi dan atau uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tanggungan Pekerja Yang Diakui Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Keluarga Pekerja yang diakui Perusahaan yang selanjutnya disebut\n“Tanggungan” adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Satu isteri yang sah yang terdaftar di Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pergantian isteri yang didaftarkan hanya bisa dilakukan apabila isteri\nterdahulu meninggal dunia atau diceraikan menurut tata cara yang benar dan\ndidukung oleh bukti-bukti sah yang mempunyai kekuatan hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wanita dianggap Iajang, kecuali jika ada Surat perceraian dari\npengadilan\u002Fsurat keterangan kemanan suaminya dari instansi yang ben\u002Fvenang,\nmaka Pekerja wanita tersebut mempunyai tanggungan sesuai dengan pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mengakui sampai anak ke 3 (tiga) yang sah (anak kandung, anak\ntiri, anak angkat sesuai ketentuan hukum), berusia maksimum 21 (dua puluh satu)\ntahun, tidak bekerja dan belum pernah menikah. Anak tanggungan tidak boleh\ndipertukarkan dengan anak lainnya, jika ada, anak kembar dihitung satu kecuali\njika salah satu meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan mengakui anak tiri sebagai tanggungan apabila anak tersebut\nadalah anak dari seorang janda yang menikah dengan Pekerja dengan ketentuan\nperempuan tersebut tercatat sebagai isteri di bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Penyakit Menular Dan Larangan Bekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika terjadi penyakit menular yang dianggap membahayakan oleh perusahaan,\nPekerja wajib melaporkannya kepada pihak Perusahaan untuk pengaturan\nusaha-usaha pencegahan (sesuai dengan rekomendasi dari dokter yang\nditunjuk).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berhak melarang Pekerja yang menderita suatu penyakit menular\nuntuk memasuki tempat kerja Perusahaan dan atau klien.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasa 40 : Ketergantungan Pada Narkotika\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Biaya perawatan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotik baik oleh Pekerja\natau antara para tanggungannya akan dipikul sepenuhnya oleh Pekerja. Pekerja\nyang melakukan penyalahgunaan narkotik akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan\nkerja tanpa pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan atau\nuang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan alat-alat perlindungan kerja\nyang menjamin keselamatan Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya dan pekerja\nberkewajiban untuk mempergunakan dan memelihara dengan baik alat-alat\nperlengkapan kerja yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja harus menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya\ndengan menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan,\nmengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan\nperlindungan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada para Pekerja yang\nmenolak atau lalai menggunakan alat perlindungan diri yang sudah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Pakaian Seragam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja berhak mendapatkan pakaian seragam untuk kepentingan image\nPerusahaan dan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja dalam jam kerja wajib memakai pakaian seragam di lingkungan\nPerusahaan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pakaian seragam di atas dapat diberikan yang diatur dalam peraturan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada para Pekerja yang\ntidak memakai atau meno!ak memakai pakaian seragam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja harus menjaga kebersihan lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada para Pekerja yang\nlalai atau tidak menjaga kebersihan lingkungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>Sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 1992, junto Peraturan Pemerintah No. 14\nTahun 1993, semua Pekerja diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial tenaga\nKerja (JAMSOSTEK).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Iuran Jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Perusahaan menetapkan\npembayaran iuran JAMSOSTEK sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Beban Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Jaminan Kecelakaan Kerja 0.24% dari gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Jaminan Kematian 0.30% dari gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Jaminan Hari Tua 3.70% dari gaji\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Jumlah 4.24% dari gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Beban Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Jaminan Hari Tua 2.00% dari gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran Jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jaminan Hari Tua dalam JAMSOSTEK dibayarkan oleh PT. JAMSOSTEK (Persero)\nsecara langsung kepada Pekerja atau ahli warisnya jika Pekerja meninggal\ndunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sedangkan untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), akan\ndilaksanakan sendiri oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Bantuan Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Apabila Pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Perusahaan\nakan memberikan sumbangan di luar Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada ahli\nwarisnya dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Upah dalam bulan sedang berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bantuan biaya penguburan yang besar dan ketentuannya akan diatur\ntersendiri sesuai dengan kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila keluarga Pekerja yang menjadi tanggungan Pekerja meninggal dunia,\nPerusahaan akan memberikan santunan kematian yang dan ketentuannya akan diatur\ntersendiri sesuai dengan kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Bonus Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan mempertimbangkan dan dapat memberikan bonus tahunan dengan\nberpedoman pada tingkat kemampuan, perkembangan serta kelestarian usaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan bonus tahunan kepada Pekerja jika Perusahaan\nmencapai target yang ditetapkan dalam kurun waktu\u002Fmasa kerja tahun yang\nberjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jumlah pemberian bonus tahunan kepada setiap Pekerja tidak sama besarnya\ntergantung prestasi\u002Fnilai yang diterima oleh Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kriteria penilaian prestasi Pekerja ditentukan oleh Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja percobaan \u002F trainee tidak diberikan bonus tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetapi lebih dari 6\n(enam) bulan diberikan secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang putus hubungan Kerja sebeium saat pembayaran bonus tahunan,\ntidak memenuhi persyaratan untuk menerima bonus tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja yang dipindah tugaskan ke Perusahaan lain dalam satu grup, berhak\nmendapatkan bonus tahunan atas tahun sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Koperasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja perlu adanya penunjang untuk\nrneningkatkan kesejahteraan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa salah satu sarana penunjang ke arab peningkatan kesejahteraan\ntersebut maka Serikat Pekerja dapat membentuk suatu usaha bersama melalui wadah\nKoperasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan ikut mendorong dan membamu ke arah tumbuh dan\nberkembangnya Koperasi Pekerja di Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang\nada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Pendidikan Dan Pelatihan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan kesempatan dan mewajibkan Pekerja untuk mengikuti\npendidikan dan latihan sesuai syarat-syarat, posisi dan potensi yang dimiliki\noleh Pekerja yang bersangkutan dan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pendidikan dan Latihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan, dengan\nmenggunakan internal trainer maupun lembaga pendidikan di luar Perusahaan\n(external trainer).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan Pelaksanaan pendidikan dan latihan Pekerja akan diatur Iebih\nlanjut dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang telah mengikuti tugas belajar, wajib menjalankan ikatan dinas\nyang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Bila diperlukan, Pekerja harus\nmenandatangani perjanjian terkait dengan pendidikan dan latihan yang diberikan\noleh Perusahaan atau Group Perusahaan, dan akan dimasukkan dalam file Pekerja\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang mengikuti program pendidikan dan latihan, tidak mendapatkan\nupah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja wajib mengikuti pendidikan dan Iatihan yang ditentukan oleh\nPerusahaan. Jika Pekerja menolak penugasan tersebut tanpa alasan yang jelas\natau tanpa izin atasan yang berwenang maka akan diberikan sanksi Surat\nPeringatan I untuk pendidikan dan latihan external dan Teguran Tertulis untuk\npendidikan dan latihan internal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk kepentingan Perusahaan setiap Pekerja dapat diperintahkan untuk\nmelakukan perjalanan dinas di luar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menanggung biaya perjalanan dinas yang besarnya ditetapkan\nketentuan tersendiri, mencakup:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya lain yang dianggap perlu oleh Direksi.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Penilaian Prestasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penilaian atas kinerja Pekerja dilakukan bersama-sama oleh atasan langsung\nPekerja, atasan dalam penugasan dan atasan lain yang mempunyai hubungan kerja,\ndengan sepengetahuan atau persetujuan atasan penilai minimal satu (1) tingkat\ndiatasnya, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan\nlebih rinci diatur dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keberhasilan Perusahaan dan kemajuan karir Pekerja sangat tergantung pada\nkompetensi, kinerja dan mutu pelayanan dari Pekerja. Bagi Pekerja yang\nmenunjukkan prestasi Kerja di bawah standar atau mendapatkan penilaian dengan\nrating terendah (E) akan dikenakan surat peringatan III dan akan dilakukan\nre-evaluasi 6 (enam) bulan kemudian dengan pemberian target. Apabila Pekerja\ntidak mencapai target tersebut maka akan diproses pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PERTENTANGAN KEPENTINGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menghindari kemungkinan adanya pertentangan kepentingan antara\nkepentingan pribadi dan kepentingan Perusahaan walaupun tidak selalu merugikan\nPerusahaan secara materil Pekerja dilarang keras menciptakan, menerima, atau\nmelibatkan diri dalam suatu keadaan di mana suatu pertentangan kepentingan\ndapat timbul, yaitu kepentingan pribadi Pekerja yang bersangkutan dapat\nmempengaruhi caranya melaksanakan tugas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Beberapa Penyebab Timbulnya Pertentangan Kepentingan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pertentangan kepentingan dapat terjadi apabila, antara lain, :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Seorang Pekerja atau anggota keluarganya, baik secara langsung ataupun\ntidak langsung mempunyai kepentingan dalam soal keuangan, atau menerima suatu\nganti kerugian \u002F kompensasi atau keuntungan lain dari seseorang, kumpulan atau\nperkumpulan orang-orang, atau suatu Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>~ Tempat Perusahaan membeli perbekalan, bahan-bahan atau barang-barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>~ Yang memberikan pelayanan \u002Fjasa kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Yang mempunyai hubungan sewa menyewa dengan atau penugasan dari\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Yang kepadanya Perusahaan menjuai atau menyewa hasil produksinya,\n    bahan-bahan, jasa, fasilitas atau kekayaannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Yang mempunyai hubungan perjanjian atau bisnis dengan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b. Seorang Pekerja atau anggota keluarganya, baik secara langsung ataupun\ntidak langsung mempunyai atau mengendalikan usaha yang sejenis dengan usaha\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Seluruh Pekerja wajib mengikuti peraturan bebas pertentangan kepentingan\nyang dikeluarkan Perusahaan dari waktu ke waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Transaksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Transaksi berikut ini menurut ketentuan Perusahaan dianggap sebagai suatu\npertentangan kepentingan, sehingga dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pinjaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja tidak diperbolehkan meminjam uang dari klien, perorangan atau\nPerusahaan dengan pihak mana Perusahaan mempunyai hubungan, kecuali dengan\nbank, Perusanaan asuransi, dan lembaga keuangan yang diakui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberian Hadiah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja tidak diperbolehkan meminta atau menerima, langsung ataupun tidak\nlangsung, pemberian atau hadiah yang dapat mempengaruhi atau diperkirakan dapat\nmempengaruhi tingkah laku mereka dalam mewakili Perusahaan. Kebijakan\nPerusahaan adalah bahwa urusan bisnis didasarkan semata-mata pada kecakapan dan\npersaingan terbuka. Oleh karena itu, Pekerja harus menghindarkan diri dari\ntindakan-tindakan yang mungkin dapat mengganggu kebebasan keputusannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Informasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja tidak diperbolehkan, demi keuntungan pribadinya atau kepentingan\npihak ketiga, menggunakan keterangan-keterangan yang tidak diketahui oleh umum\nyang diperoleh karena hubungan kerjanya dengan Perusahaan atau klien, termasuk\ndata-data teknik, keterangan mengenai usaha, kegiatan operasional,\nrencana-rencana yang akan datang, investasi, dan keadaan keuangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan Iebih rinci mengenai pertentangan kepentingan\u002Findependensi diatur\ndalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila seorang Pekerja atau anggota keiuarganya mempunyai kepentingan\natau hubungan lain, di luar yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan,\nPekerja bertanggung jawab untuk segera melaporkan kepada atasannya semua\nketerangan yang berhubungan dengan hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja, jika diminta oleh Perusahaan, bersedia untuk\nmenandatangani pernyataan tahunan tentang pertentangan kepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini dapat menjadi dasar\npengambilan sanksi disiplin sampai dengan pemutusan hubungan kerja tanpa uang\npesangon, penghargaan masa kerja, uang ganti rugi dan uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : TATA TERTIB, DISIPLIN DAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kebijakan Dasar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tata tertib dan kedisiplinan perlu dijaga dan ditegakkan di lingkungan\nPerusahaan agar tercipta suasana kerja yang aman, tertib, teratur dan\nmenghasilkan produktivitas tinggi. Oleh karena itu setiap Pekerja berkewajiban\nmentaati peraturan yang berlaku dan berusaha sebaik-baiknya menghindari\nperbuatan atau tingkah Iaku yang bertentangan dengan tata tertib dan\nmengakibatkan produktivitas terganggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasai 56 : Tata Tertib Kehadiran &amp; Pelaksanaan Absensi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tata Tertib Kehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja diwajibkan hadir dan bekerja pada waktu yang telah\nditetapkan sesuai jadwal kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak diperkenankan melanggar kebijakan tata tertib, kecuali bila\ntelah diberitahukan kepada atasan langsung untuk kasus izin atau sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang tidak masuk Kerja karena sakit diwajibkan membawa Surat\nketerangan dokter dan menyerahkannya kepada atasan Iangsung dan Bagian Sumber\nDaya Manusia paling lambat pada hari pertama ia masuk Kerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri jika\nmangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tidak\nhadir\u002Fbekerja dan setelah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara tertulis,\nPekerja tidak dapat memberikan bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk jenis Pekerjaan tertentu yang bersifat rutin dan bukan Pekerjaan\npemberian jasa kepada klien, ketentuan mengenai absensi dan bukti hadir diatur\nlebih rinci dalam suatu ketentuan terse-ndiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja diwajibkan untuk mematuhi waktu kerja, apabila Pekerja datang\nterlambat atau pulang lebih awal, diwajibkan sebelumnya menghubungi atasan\nlangsung. Keterlambatan maupun pulang Iebih awal oleh Pekerja tanpa\npemberitahuan kepada atasan langsung dapat dikenakan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap Pekerja diwajibkan melakukan Absensi dengan benar sesuai dengan\nketentuan yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Keterangan lebih rinci mengenai Tata Tertib kehadiran ini diatur secara\nterpisah dalam peraturan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Tata Tertib Registrasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib memberitahukan data pribadi terutama apabila terjadi\nperubahan yang menyangkut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Nama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Alamat Tempat Tinggal dan nomor telepon\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Keadaan keluarga ( menikah, bercerai, kelahiran dan lain-iain)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ahli waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kartu Tanda penduduk dan kartu keiuarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap kelalaian registrasi dimaksud diatas akan dikenakan sanksi\ndisipiin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Tanggung Jawab Pengawasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berusaha untuk meningkatkan disiplin dan mengembangkan perasaan\nsaling menghormati serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban baik Perusahaan\nmaupun Pekerja dalam hubungan industrial. Karena itu, Pimpinan memandang perlu\nuntuk memberikan petuniuk, bimbingan, pengarahan melalui Kepala\nBagian\u002FDepartemen\u002FUnit Kerja\u002FUnit Penugasan sehingga sanksi sebagai akibat\npelanggaran disiplin dapat dihindari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap atasan langsung dari setiap unit kerja bertanggung jawab atas\nberlakunya tata tertib Perusahaan Serta menjaga tegaknya kedisiplinan Pekerja\nyang berada di bawah pengawasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap atasan langsung dapat mengenakan sanksi ternadap PeKerjanya apabila\nterdapat alasan-alasan yang menurut peraturan yang berlaku memerlukan tindakan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kepala Bagian\u002FDepartemen\u002FUnit Kerja\u002FUnit Penugasan secara tidak langsung\nturut bertanggung jawab atas pengawasan seluruh Pekerja yang berada di bawahi\nunit kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tujuan Perusahaan dalam menegakkan tindakan disiplin bersifat konstruktif\ndan mendidik. Karena itu, kepada Pekerja selalu diberikan kesempatan untuk\nmemperbaiki sikap dan tindakannya. Tetapi, apabila tingkat pelanggaran yang\ndiiakukan oleh Pekerja dinilai merugikan\u002Fmendesak, Perusahaan akan menggunakan\nhaknya untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Pekerja sesuai dengan\nperaturan-perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Kewajiban Dan Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja Diwajibkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bertanggung jawab penuh atas peralatan kerja dan kertas kerja yang\ndibebankan\u002Fdipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Membaca, memperhatikan, mengikuti dan mentaati semua pengumuman, instruksi\nkerja dan informasi-informasi lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan melalui\nberbagai media, termasuk melalui intranet dan internet, sejauh tidak menyimpang\ndari Peraturan Perusahaan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melaksanakan tugas yang telah dipercayakan kepadanya oleh Perusahaan dan\nmentaati setiap perintah dinas yang diberikan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Segera melaporkan kepada atasannya dan atau Bagian yang benwenang apabila\nmengetahui adanya kehilangan, pengrusakan serta penyimpangan-penyimpangan dari\npenggunaan barang-barang\u002Falat-alat\u002Fkekayaan intelektual milik Perusahaan\n(selambatnya dalam waktu 24 jam).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mematuhi dan mentaati semua ketentuan, tata-tertib kehadiran serta\ndisiplin waktu kerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perusahaan ini dan\nyang telah\u002Fataupun akan dikeluarkan oleh Perusahaan sepanjang tidak\nbertentangan dengan ketentuan perundangan mengenai ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menjaga sopan santun dan tidak melakukan perbuatan asusila di lingkungan\ntempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memelihara kebersihan dan kerapian lingkungan tempat Kerja; rapi dalam\nmenempatkan dan menyimpan, perlengkapan dan peralatan kerja, kertas kerja dan\nbarang inventaris Perusahaan lainnya atau meletakkannya di tempat yang telah\nditentukan untuk keperluan itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Selalu berada di tempat kerja selama jam kerja dan bilamana tidak\nbertugas, (unassigned) tidak dibenarkan pergi ke tempat lain atau pergi pada\nwaktu kerja, kecuali atas izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Bertanggung jawab dan melakukan pengawasan atas Pekerjaan yang\ndilakukan\u002Fdipercayakan kepada bawahannya dan memberikan tindakan atas\npelanggaran-pelanggaran tata-tertib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Melaporkan dengan segera (paling lama 1 bulan dari tanggal perubahan\nstatus dimaksud) kepada Perusahaan setiap perubahan yang terjadi atas alamat,\nstatus penambahan atau pengurangan anggota keluarganya dan\npergantian-pergantian atau perubahan-perubahan lainnya yang dipandang perlu\nuntuk diketahui oleh Perusahaan walaupun tidak diminta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Keselamatan dan\nKesehatan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Memakai kartu identitas jika berada di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Menerima tugas atau mutasi ke lokasi lain di dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Mentaati aturan Perusahaan mengenai berbusana dan penampilan untuk\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Memperkenankan bagian keamanan untuk memeriksa barang yang dibawa\nPekerja, bila pemeriksaan tersebut diperlukan oleh Perusahaan dan atau\nklien.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Makan pada waktu yang telah ditentukan atau waktu lain yang diizinkan\noleh atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Menjaga citra serta martabat sebagai profesional, menjaga etika dan\nmenjaiankan Kode Etik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Menjaga kerahasiaan klien dan Perusahaan, baik mengenai keuangan maupun\nsegala informasi yang diketahui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang milik\nPerusahaan sebagai akibat penyalahgunaan atau kelalaian Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Melaporkan dengan segera kepada Perusahaan apabila tidak ada penugasan\n(”unassignment”) walaupun tidak diminta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Melakukan Absensi tepat waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Bersedia bekerja lembur bila diperlukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Bersedia melakukan perjalanan dinas ke Iuar kota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja Dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bekerja untuk\u002Fpada Perusahaan lain tanpa seizin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan kegiatan-kegiatan di Iuar kepentingan Perusahaan selama jam\nkerja kecuali atas izin khusus dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengalihkan atau mendelegasikan tugas yang diperolehnya kepada Pekerja\nlain kecuali dengan persetujuan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menerima tamu pribadi atau mantan Pekerja\u002Forang Iain bukan dalam rangka\ndinas selama jam Kerja dan tidak pada tempat yang telah ditentukan kecuali atas\nizin khusus dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menyalahgunakan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet dan\nkekayaan intelektual milik Perusahaan dan klien untuk kepentingan pribadi atau\nuntuk kepentingan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Membawa dan\u002Fatau menggunakan senjata api dan seniata tajam atau\njenis-jenis senjata lainnya ke tempat Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menghilangkan atau merusak alat-alat Kerja milik Perusahaan\u002Fklien yang\nmasih dapat dipergunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menyalahgunakan kesempatan dan fasilitas kesehatan, memberikan ketefangan\npalsu mengenai biaya-biaya yang diajukan untuk memperoleh penggantian dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen-dokumen yang\nberhubungan dengan kepentingan Perusahaan \u002F pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pada saat perjanjian Kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau\ndipalsukan sehubungan data pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Mabuk, minum minuman keras, membawa, memiliki, menyalahgunakan obat bius\ndan narkotika di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang\u002Fuang milik\nPerusahaan atau milik teman sekerja; tindakan kejahatan memperdagangkan\u002Fmembawa\nbarang terlarang di wilayah Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Menganiaya, menghina, mencemarkan nama baik, mengancam Pengusaha, petugas\nPerusahaan serta teman sekerja atau keluarga mereka yang berdampak secara\nmateri ataupun inmateri, mental maupun fisik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Membujuk, mempengaruhi, mengajak, menyuruh, memaksa Pengusaha, petugas\nPerusahaan atau teman sekerja (baik secara langsung maupun tidak langsung)\nuntuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan atau\nperaturan perundang-udangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Dengan sengaja mengubah, merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nharta mllik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Dengan sengaja atau ceroboh membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam\nbahaya atau mengakibatkan tidak dapat melakukan Pekerjaan yang diberikan\nkepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Membocorkan rahasia klien atau Perusahaan (termasuk didalamnya\nmenggunakan keterangan yang tidak diketahui umum yang diperoleh karena hubungan\nkerjanya dengan Perusahaan atau klien) demi kepentingan pribadlnya ataupun\nkepentingan pihak ketiga; atau mencemarkan nama baik Perusahaan maupun Pimpinan\nPerusahaan dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Melakukan\u002Fmencoba menyuap dan menerima suap atau menerima tip atau\nmenerima hadiah dalam bentuk apapun dan dari siapapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Main judi, melakukan kegiatan rentenir di dalam Perusahaan baik dalam\nwaktu jam kerja maupun diluar jam Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Merokok dan atau menyalakan api di tempat yang terlarang di tempat\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Berkelahi\u002Fpukul-mernukul secara fisik di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Menempel, mencoret, menyebar-luaskan pamflet-pamflet,\npengumuman-pengumuman, isu-isu dan lain sebagainya di tempat Kerja yang dapat\nmenimbulkan keresahan, kerawanan dan gangguan keamanan lainnya bagi Perusahaan\natau Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Berdagang atau berjualan di wilayah Perusahaan kecuali mendapat izin\ntertulis dari Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Menggunakan waktu Kerja untuk kegiatan yang tidak produktif, misalnya\ntidur, main game, beristirahat padajam Kerja dan lain-Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Menunjukkan prestasi kerja di bawah standar atau mendapatkan hasil\nPerformance Appraisal\u002FEvaluation di bawah stanclar yang dapat diterima oleh\nPerusahaan (mendapatkan nilai E).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Makan sebelum dan sesudah waktu jam makan; masih berada diluar kantor\npada jam kerja\u002Fsudah melebihi waktu istirahat, kecuali dengan seizin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Menggunakan telephone, fasilitas yang dlpercayakan kepada Pekerja sebagai\npelengkap tugas untuk keperluan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan antara lain 1 menerima uang,\nbarang, fasilitas atau jasa-jasa untuk kepentingan memperkaya atau\nmenguntungkan diri sendiri dan\u002Fatau pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Lamban dalam melaksanakan tugas yang mengasébatkan teamwork\nterganggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Menerima pinjaman yang mengakibatkan tidak dapat metaksanakan kewajiban\nmelunasi dengan baik sehingga melibatkan Perusahaan (kecuali dari bank atau\nlembaga keuangan yang diakui\u002Fdiijinkan oleh Perusahaan) dalam bentuk apapun dan\ndari siapapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.Menggunakan waktu kerja untuk kegiatan organisasi politik\u002Fnon politik\nuntuk kepentingan diri sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ayat 1 dan 2 dimaksud dapat\ndikenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 62.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Petunjuk Untuk Sanksi Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sanksi disiplin yang berkaitan dengan kinerja yang kurang memuaskan atau\npelanggaran terhadap kebijakan atau peraturan Perusahaan harus dilakukan sesuai\ntingkat keseriusan pelanggaran. Dalam melaksanakan Sanksi disiplin, atasan\ndiminta untuk berkonsultasi dengan Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tindakan atas pelanggaran seperti dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas\ndianggap kumulatif, apabila Pekerja me-lakukan petanggaran dalam jangka\nberlakunya Surat peringatan, artinya Pekerja yang melakukan beberapa\npelanggaran yang tidak berkaitan satu dengan Iainnya dapat dikenakan Sanksi\ndisiplin berdasarkan dampak kumulatif dari berbagai pelanggaran tersebut. Untuk\nitu, tingkat keseriusan kerugian atas pelanggaran yang tidak saling terkait\ntersebut harus dipertimbangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Jenis Sanksi Terhadap Pelanggaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan produktivitas, Pekerja\nyang melanggar tata tertib akan dikenakan Sanksi. Tindakan disipiin atau Sanksi\ntersebut diusulkan\u002Fdiambil oleh atasan langsung Pekerja yang\nbersangkutan\u002Fpejabat yang berwenang, dengan mempertimbangkan macam dan tingkat\npelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tindakan disiplin atau sanksi tersebut dapat berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Teguran Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Teguran Tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat Peringatan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Surat Peringatan III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pemutusan hubungan kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Surat peringatan I atau Surat peringatan II atau Surat peringatan III\natau PHK dapat diberikan\u002Fdijatuhkan berdasarkan ketentuan sanksi atas\npelanggaran yang diiakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bobot (materialitas) dari sanksi yang dapat dikenakan Surat peringatan I\natau Surat peringatan II atau Surat peringatan III ditentukan oleh Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MACAM MACAM SANKSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Teguran (Reprimand) lisan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Merupakan ucapan yang disampaikan oten Pekerja lainnya atau atasan baik dari\ndalam suatu kelompok kerja atau bagian terkait lainnya yang bertujuan untuk\nmemperbaiki keadaan Pekerjaan atau untuk mencegah tidak terjadi penyimpangan\ndari sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Teguran tertulis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Merupakan sanksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan atau pejabat yang\nberwenang kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Teguran Tertulis ini berlaku selama periode paling lama 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran yang dapat dikenakan teguran tertulis:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Beberapa kali mendapat teguran tisan atas pelanggaran ringan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa alasan yang sah dalam waktu\n    3 bulan 3 (tiga) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah dalam masa\n    1 (satu) bulan sebanyak 1 (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengemudikan\u002Fmembawa kendaraan milik Perusahaan tanpa hak dan seizin dari\n    yang beewenang dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 1 (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menolak perintah Kerja yang layak dari atasan mengabaikan atau melalaikan\n    atau tidak menjalankan tugas Pekerjaan sebagaimana telah diperintahkan\n    atasan dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 1 (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sering tidak dapat menjaga kerapian tempat Kerja berupa peralatan kerja,\n    kertas kerja dan tidak bertanggungjawab atas peralatan Kerja dan kertas\n    kerja yang dibebankan\u002Fdipercayakan kepadanya berserakan\u002Ftidak ditempatkan\n    pada tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak membaca, tidak memperhatikan, tidak mengikuti dan tidak mentaati\n    sebagian atau semua pengumuman, instruksi kerja dan informasi-informasi\n    lainnya yang dikeluarkan oleh Perusahaan melalui berbagai media, termasuk\n    melalui intranet dan e-mail, sejauh tidak menyimpang dari Perjanjian Kerja\n    Bersama ini.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak mematuhi dan tidak mentaati sebagian atau semua ketentuan,\n    tata-tertib kehadiran serta disiplin waktu skrja sebagaimana tercantum\n    dalam Peraturan Perusahaan ini sepanjang tidak bertentangan dengan\n    peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak menjaga sopan santun di lingkungan tempat Kerja misalnya: mengumpat\n    atasan\u002Fteman sekerja dengan kata-kata yang tidak pantas\u002Fsenonoh.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membuat coret-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lainnya\n    yang mengotori dinding\u002Flantai bangunan Rumah Sakit dalam masa 3 (tiga)\n    bulan sebanyak 1 (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meninggalkan tempat Pekerjaan\u002Ftugas kerja dan berada ditempat kerja\n    lainnya yang tidak ada hubungan dengan tugas pekerjaan tanpa izin dalam\n    masa 1 (satu) bulan sebanyak1 (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak melaporkan dengan segera (paling lama 1 (satu) bulan dari tanggal\n    perubahan status dimaksud) kepada Perusahaan setiap perubahan yang terjadi\n    atas alamat, status penambahan atau pengurangan anggofa keluarganya dan\n    pergantian-pergantian atau perubahan-perubahan lainnya yang dipandang perlu\n    untuk diketahui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan\n    Keselamatan dan Kesehatan Kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menerima tamu pribadi atau mantan Pekerja\u002Forang lain bukan dalam rangka\n    dinas selama jam Kerja dan tidak pada tempat yang telah ditentukan tanpa\n    izin khusus dari atasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berdagang atau berjualan di wilayah Perusahaan tanpa izin tertulis dari\n    Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Makan sebelum dan sesudah waktu jam makan, masih berada di luar kantor\n    pada jam kerja\u002Fsudah melebihi waktu istirahat tanpa seizin atasan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Lamban dalam melaksanakan tugas yang mengakibatkan teamwork\n  terganggu.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menerima pinjaman yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan kewajiban\n    melunasi dengan baik sehingga melibatkan Perusahaan (kecuali dari bank tau\n    lembaga keuangan yang diakui\u002Fdiijinkan oleh Perusahaan) dalam bentuk apapun\n    dan dari siapapun.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengabaikan, tidak menggunakan pakaian seragam dinas\u002Fpakaian kerja\n    beserta atribut lainnya, tanda pengenal dan PIN (logo) Perusahaan dalam\n    masa 3 (tiga Bulan) sebanyak 1 (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak memperkenankan bagian keamanan untuk memeriksa barang yang dibawa\n    Pekerja, bila pemeriksaan tersebut diperlukan oleh Perusahaan dan atau\n    klien.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak melaporkan dengan segera kepada Perusahaan apabila tidak ada\n    penugasan (”unassignment”) walaupun tidak diminta.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat Peringatan I;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Merupakan Sanksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan atau pejabat\nyang berwenang untuk bobot pelanggaran yang memberikan atau akan memberikan\ndampak immaterial bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat Peringatan I berlaku untuk masa paling Iama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat Peringatan I dapat diberikan kepada Pekerja, jika:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Selama masa berlakunya Teguran Tertulis, Pekerja kembali melakukan\n    pelanggaran dalam kategori Teguran Tertulis.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja telah menerima 3 (tiga) kali Teguran Tertulis selama periode 3\n    (tiga) bulan dan pada bulan ke 4 (empat) melanggar ketentuan kategori\n    Teguran Tertulis.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Datang terlambat tanpa alasan yang san dalam waktu 3 bulan Sebanyak 5\n    (lima) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mangkir atau tidak masuk Kerja tanpa izin atau alasan yang sah dalam masa\n    1 bulan sebanyak 2 (dua) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak cakap melakukan Pekerjaan, walaupun telah dicoba di bidang tugas\n    lain yang ada.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan pengawasn atas pekerjaan yang\n    dilakukan\u002Fdipercayakan kepada bawahannya dan tidak memberikan tindakan atas\n    pelanggaran-peianggaran tata-tertib.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menyalahgunakan jabatan\u002Fwewenang tanpa hak atas suatu perbuatan atau\n    Pekerjaan yang belum menjadi tugas Pekerjaannya yang merugikan Perusahaan.\n    Untuk kategori kesalahan ringan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meninggalkan tempat Pekerjaan\u002Ftugas Kerja dan berada di tempat kerja\n    lainnya yang tldak ada hubungan dengan tugas Pekerjaan tanpa izin dalam\n    masa 1 (satu) bulan sebanyak 2 (dua) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melakukan kegiatan-kegiatan di luar kepentingan Perusahaan selama jam\n    kerja tanpa izin khusus dari atasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengalihkan atau mendelegasikan tugas yang diperolehnya kepada Pekerja\n    lain tanpa persetujuan atasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menyalahgunakan pemakaian alat barang atau perlengkapan kerja dan\n    lain-lain milik Perusahaan tanpa hak untuk kategori kesalahan ringan yang\n    mengganggu aktifitas pekerjaannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengemudikan\u002Fmembawa kendaraan miiik Perusahaan tanpa hak dan seizing\n    atasan yang berwenang dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 2 (dua) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila pelanggaran tersebut ad. 3.3.12 menimbulkan kecelakaan, tabrakan,\n    kerusakan atau cacat dan kerugian. Untuk kategori kesalahan ringan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Ceroboh, lalai, mengabaikan atau tidak mengindahkan peraturan atau\n    petunjuk-petunjuk dari atasan dalam menjaiankan tugas Pekerjaan sehingga\n    menimbulkan kerugian, kerusakan, kehilangan atau menimbulkan cacat pada\n    alat \u002F barang \u002F bahan, kendaraan dan sebagainya milik Perusahaan dan atau\n    milik orang lain untuk kategori kesalanan ringan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak bertanggungjawab atas peralatan kerja dan atau kertas Kerja yang\n    dibebankan \u002F dipercayakan kepadanya yang mengakibatkan kerugian immaterial\n    bagi Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak menjaga sopan santun di lingkungan tempat kerja dan\u002Fatau mempunyai\n    niat untuk melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat Kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sengaja merusak, menghilangkan, menjualbelikan alat, barang perlengkapan\n    kerja miiik Perusahaan untuk kategori kesalahan ringan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membiarkan perlengkapan atau peralatan, fasilltas internet dan kekayaan\n    intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk dipergunakan oleh orang\n    lain yang diketahuinya tidak untuk kepentlngan Perusahaan; dan atau\n    menyalahgunakan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet; dan\u002Fatau\n    kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk kepentingan\n    pribadi; yang mengakibatkan kerugian immaterial bagi Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengambil atau menyembunyikan tanpa hak, menyimpan atau membuang dengan\n    sengaja barang, alat atau perlengkapan Kerja milik Perusahaan untuk\n    kategori kesalahan ringan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengabaikan, tidak menggunakan pakaian seragam dinas \u002F pakaian Kerja\n    beserta atribut lainnya, tanda pengenal dan PIN (logo) Perusahaan dalam\n    masa 3 (tiga) bulan sebanyak 2 (dua) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidur selama jam kerja baik di dalam maupun dl luar Rumah Sakit dalam\n    masa 3 (tiga) bulan sebanyak 2 (dua) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membuat coret-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lalnnya\n    yang mengotori dinding \u002F lantai bangunan Rumah Sakit dalam masa 3 (tiga)\n    bulan. Sebanyak 2 (dua) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membuat kegaduhan, keributan, keonaran dengan cara berteriak-teriak,\n    melempar, membanting alat \u002F barang peralatan Kerja Rumah Sakit atau dengan\n    cara lain, selama masa waktu 3 (tiga) bulan. Sebanyak 1 (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dikarenakan kelalaian sendiri sehingga tidak memperhatikan dan mengikuti\n    pengumuman dan instruksi Kerja yang dikeluarkan Perusahaan melalui berbagai\n    media, termasuk melalui intranet dan email, namun kelalaian tersebut tidak\n    mengakibatkan timbulnya penyimpangan instruksi (berdampak immaterial).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila dengan kesengajaan dan \u002F atau dikarenakan kelalaian dan atau\n    dikarenakan alasan tersendiri setelah melebihi 1(satu) bulan tanpa harus\n    ada kewajiban Perusahaan untuk meminta, ternyata tidak melaporkan perubahan\n    status baik berupa status tempat tlnggal, alamat, keluarga, anak dan\n    pergantian-pergantian lain seperti yang tercantum dalam database\n    kekaryawanan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak bersedia kerja lembur jika diperlukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak bersedia melakukan perjalanan dinas ke luar kota yang berdampak\n    immaterial bagi Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>4.Surat peringatan II:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Merupakan sanksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan atau pejabat yang\nberwenang untuk bobot pelanggaran yang memberikan atau akan memberikan dampak\ncukup material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Surat Peringatan II berlaku untuk masa paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat Peringatan II dapat dlkenakan kepada Pekerja jika:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Selama masa berlakunya Surat Peringatan I, Pekerja melakukan pelanggaran\n    dalam kategori Teguran Tertulis sebanyak 2 (dua) kali atau kategori Surat\n    Peringatan I sebanyak 1 (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Datang terlambat tanpa alasan yang sah dalam waktu 3 bulan sebanyak 6 –\n    10 kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah dalam masa\n    1 bulan sebanyak 3 (tiga) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menolak perintah kerja yang layak dari atasan mengabaikan atau melalaikan\n    atau tidak menjalankan tugas Pekerjaan sebagaimana telah diperintahkan\n    atasan dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 3 (tiga) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya oleh\n    Perusahaan dan tidak mentaati perintah dinas yang diberikan atasannya yang\n    mengakibatkan kerugian cukup material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Ceroboh, lalai, mengabaikan atau tidak mengindahkan peraturan atau\n    petunjuk-petunjuk dari atasan dalam menjalankan tugas Pekerjaan sehingga\n    menimbulkan kerugian, kerusakan, kehilangan atau menimbulkan cacat pada\n    alat \u002F barang \u002F bahan, kendaraan dan sebagainya milik Perusahaan dan atau\n    milik orang lain. Untuk kategori kesalahan sedang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak bertanggungjawab atas peralatan kerja dan\u002Fatau kertas kerja yang\n    dibebankan\u002Fdipercayakan kepadanya atau dikarenakan kelalaian yang\n    mengakibatkan kerugian cukup material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membuat kegaduhan, keributan, keonaran dengan cara berteriak-teriak,\n    melempar, membanting alat \u002F barang peralatan kerja Rumah Sakit atau dengan\n    cara lain, selama masa waktu 3 (tiga) bulan, sebanyak 2 (dua) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak menjaga sopan santun di lingkungan tempat kerja (misalnya:\n    mengumpat atasan \u002F teman sekerja dengan kata-kata yang tidak senonoh) dan\n    atau mempunyai niat untuk melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat\n    kerja, walaupun pernah diberikan teguran \u002FSurat Peringatan I untuk\n    pelanggaran ini.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membiarkan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet dan kekayaan\n    intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk dipergunakan oleh orang\n    lain yang diketahuinya tidak untuk kepentingan Perusahaan dan atau\n    menyalahgunakan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet, dan atau\n    kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk kepentingan\n    pribadi yang mengakibatkan kerugian cukup material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sengaja merusak, menghilangkan, menjualbelikan alat, barang perlengkapan\n    kerja milik Perusahaan (untuk kategori kesalahan sedang).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menyalahgunakan jabatan \u002F wewenang tanpa hak atas suatu perbuatan atau\n    Pekerjaan yang belum menjadi tugas Pekerjaannya yang merugikan Perusahaan\n    (kategori kesalahan sedang).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menyalahgunakan pemakaian alat, barang atau perlengkapan kerja dan\n    lain-lain milik Perusahaan tanpa hak (kategori kesalalian sedang).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengemudikan\u002Fmembawa kendaraan milik Perusahaan tanpa hak dan seizin dari\n    yang berwenang dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 3 (tiga) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila pelanggaran tersebut ad. 14 menimbulkan kecelakaan, tabrakan,\n    kerusakan atau cacat dan kerugian (kategori kesalahan sedang).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengabaikan, tidak menggunakan pakaian seragam dinas \u002F pakaian kerja\n    beserta atribut lainnya, tanda pengenal dan PlN (logo) Perusahaan dalam\n    masa 3 (tiga) bulan sebanyak 3 (tiga) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidur selama jam kerja baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membuat coret-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lainnya\n    yang mengotori dinding \u002F lantai bangunan Rumah Sakit dalam masa 3 (tiga)\n    bulan. Sebanyak 3 (tiga) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meninggalkan Tempat Pekerjaan\u002Ftugas kerja dan berada di tempat kerja\n    lainnya yang tidak ada hubungan dengan tugas Pekerjaan tanpa izin dalam\n    masa 1 (satu) bulan sebanyak 3-4 kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menggunakan waktu kerja untuk kegiatan organisasi poiitik \u002F non politik\n    untuk kepentingan diri sendiri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Terbukti tidak mampu melakukan fungsi pengawasan terhadap bawahan dan\n    tidak membuatkan laporan tertulis dan\u002Fatau teguran tertulis terhadap\n    pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya, sehingga akibat pelanggaran\n    yang dilakukan bawanan tersebut berdampak negatif bagi tim dan atau\n    menimbulkan kerugian cukup material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak bersedia melakukan perjalanan dinas ke luar Kota yang berdampak\n    cukup material bagi Perusanaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>5.Surat Peringatan III:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Merupakan sanksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan atau pejabat\nyang berwenang untuk bobot pelanggaran yang memberikan atau akan memberikan\ndampak material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat Peringatan III berlaku untuk masa paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat Peringatan III dapat dikenakan kepada Pekerja, jika:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Selama masa berlakunya Teguran Peringatan II Pekerja melakukan\n    pelanggaran dalam kategori Teguran Tertulis sebanyak 3 (tiga) Kali atau\n    kategori Surat Peringatan I sebanyak 2 (dua) Kali atau kategori Surat\n    Peringatan II sebanyak 1 (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Datang terlambat tanpa alasan yang sah dalam waktu 3 bulan sebanyak 11-15\n    kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah dalam masa\n    1 bulan sebanyak 4 (empat) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meninggalkan tempat Pekerjaan \u002F tugas kerja dan berada di tempat kerja\n    lainnya yang tidak ada hubungan dengan tugas Pekerjaan tanpa izin dalam\n    masa 1 (satu) bulan. Sebanyak 5-6 kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak segera melaporkan kepada atasannya dan atau bagian yang berwenang\n    ketika mengetahui adanya kehilangan, pengrusakan serta\n    penyimpangan-penyimpangan dari penggunaan barang-barang \u002F alat-alat \u002F\n    kekayaan intelektual milik Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak bersedia menerima tugas atau mutasi ke lokasi lain di dalam\n    lingkungan Perusahaan dimana tenaganya dibutuhkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menghilangkan dan atau merusak barang milik Perusahaan dan atau klien.\n    Misalnya: peralatan Kerja dan kertas kerja; atau dikarenakan kelalaian dan\n    atau kesengajaan yang memberikan dampak kerugian material bagi\n  Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengambil atau menyembunyikan tanpa hak, menyimpan atau membuang dengan\n    sengaja barang, alat atau perlengkapan kerja milik Perusahaan (kategori\n    kesalahan sedang).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menunjukkan prestasi kerja di bawah standar atau mendapatkan hasil\n    Performance Appraisal \u002F Evaluation di bawah standar yang dapat diterima\n    oleh Perusahaan (mendapat Performance Appraisal dengan nilai E).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak menjaga sopan santun di lingkungan tempat Kerja (misalnya;\n    mengumpat atasan \u002F teman sekerja dengan kata-Kata yang tidak senonoh) dan\n    atau melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat kerja, walaupun\n    pernah diberikan Surat Peringatan II terhadap pelanggaran ini.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dengan sengaja terbukti lalai tidak dapat mengikuti aturan sesuai\n    pengumuman dan instruksi kerja yang ditetapkan atau peraturan yang\n    dikeluarkan Perusahaan meski sudah diumumkan, disampaikan bahkan sudah\n    diketahui dan disepakati masing-masing, sehingga peraturan tersebut tidak\n    dapat dilaksanakan.\n    \u003Cp>Menolak perintah kerja yang layak dari atasan mengabaikan atau\n    melalaikan atau tidak menjalankan tugas Pekerjaan sebagaimana telah\n    diperintahkan atasan dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 4 (empat) kali.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dengan sengaja tidak melaksanakan perintah dinas yang ditugaskan oleh\n    atasan kepadanya sehingga akibat kelalaian tersebut tidak dapat tercapai\n    target yang direncanakan seningga berdampak material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Merokok dan atau menyalakan api ditempat yang terlarang di tempat\n  Kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Ceroboh, lalai, mengabaikan atau tidak mengindahkan peraturan atau\n    petunjuk-petunjuk dari atasan dalam menjalankan tugas Pekerjaan sehingga\n    menimbulkan kerugian, kerusakan, kehilangan atau menimbulkan cacat pada\n    alat \u002F barang \u002F bahan, kendaraan dan sebagainya milik Perusahaan dan atau\n    milik orang lain (kategori kesalahan sedang).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya oleh\n    Perusahaan dan tidak mentaati perintah dinas yang diberikan atasannya yang\n    mengakibatkan kerugian material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menyalangunakan pemakaian alat, barang atau perlengkapan kerja dan\n    lain-lain milik Perusahaan tanpa hak (kategori kesalahan sedang).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membiarkan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet dan kekayaan\n    intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk dipergunakan oleh orang\n    lain yang diketahuinya tidak untuk kepentingan Perusahaan, dan atau\n    menyalahgunakan perlengkapan atau peralatan, fasilitas internet ; dan atau\n    kekayaan intelektual milik Perusahaan dan atau klien untuk kepentingan\n    pribadi yang mengakibatkan kerugian material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengemudikan \u002F membawa kendaraan milik Perusahaan tanpa hak dan seizin\n    dari yang berwenang dalam masa 3 (tiga) bulan sebanyak 4 (empat) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menyalahgunakan jabatan \u002F wewenang tanpa hak atas suatu perbuatan atau\n    Pekerjaan yang belum menjadi tugas Pekerjaannya yang merugikan Perusahaan\n    (kategori kesalahan sedang).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengabaikan, tidak menggunakan pakaian seragam dinas \u002F pakaian Kerja\n    beserta atribut lainnya, tanda pengenal dan PIN (logo) Perusahaan dalam\n    masa 3 (tiga) bulan sebanyak 4 (empat) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidur selama jam kerja baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit dalam\n    masa 3 (tiga) bulan. Sebanyak 3 (tiga) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membuat coret-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lainnya\n    yang mengotori dinding \u002F lantai bangunan Rumah Sakit dalam masa 3 (tiga)\n    bulan sebanyak 4 (empat) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membuat kegaduhan, keributan, keonaran dengan cara berteriak-teriak,\n    melempar, membanting alat \u002F barang peralatan Kerja Rumah Sakit atau dengan\n    cara lain, selama masa waktu 3 (tiga) bufan sebanyak 3 (tiga) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menentang \u002F mengancam berkelahi atau memukul atasan atau karyawan lainnya\n    sebanyak 1 (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menghina, menghasut yang bersifat untuk menantang, melawan atasan \u002F teman\n    sekerja atau menantang perintah kerja yang layak dari atasan. Sebanyak 1\n    (satu) kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Merubah tanpa hak Surat Keterangan Dokter, kuitansi pembelian obat \u002F\n    pembelian barang atau melakukan perbuatan lainnya yang bersifat tidak\n    benar\u002Fpalsu.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Korupsi, kolusi dan sejenisnya yang merugikan Perusahaan dan orang\n  lain.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>6.Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat melakukan skorsing kepada Pekerja yang melakuan kesalahan\nberat yang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Skorsing yang bersifat pembinaan diberikan paling lama 1 (satu) bulan\nkecuali kepada Pekerja yang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\nskorsing dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besaran upah skorsing akan diatur tersendiri dalam suatu kesepakatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>7.Pernutusan Hubungan Kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Jika di dalam masa berlakunya sanksi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Surat Peringatan I yang ke 3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Peringatan II yang ke 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan III yang ke 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja masih melakukan pelanggaran maka kepada yang bersangkutan akan\ndilakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Apabila Pekerja melakukan pelanggaran\nsetelah berakhirnya masa berlaku sanksi tersebut di atas, maka kepada yang\nbersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak menjaga citra serta martabat sebagai profesional, tidak menjaga\netika dan tidak menjalankan Kode Etik Perusahaan dan atau lndependensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Datang terlambat tanpa alasan yang sah dalam waktu 3 bulan lebih dari 15\n(lima belas) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Meninggalkan tempat Pekerjaan\u002Ftugas Kerja dan berada di tempat Kerja\nlainnya yang tidak ada hubungan dengan tugas Pekerjaan tanpa izin dalam masa 1\n(satu) bulan lebih dari 6 (enam) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menyalahgunakan jabatan \u002F wewenang tanpa hak atas suatu perbuatan atau\nPekerjaan yang beium menjadi tugas Pekerjaannya yang merugikan Perusahaan.\nUntuk kategori kesalanan berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak melaporkan dengan segera kepada Pimpinan Perusahaan ketika Pekerja\natau anggota keluarganya mempunyai kepentingan atau hubungan lain yang dapat\nmenimbulkan pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Bab XI\nPerjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tidak bersedia menandatangani pernyataan tahunan tentang pertentangan\nkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Tidak menjaga kerahasiaan klien dan Perusahaan, baik mengenai keuangan\nmaupun segala informasi yang diketahui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Bekerja untuk \u002F pada Perusahaan lain tanpa seizin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Membawa dan atau menggunakan senjata api dan senjata tajam atau\njenis-jenis senjata lainnya ke tempat Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Merubah tanpa hak Surat Keterangan Dokter, kuitansi pembelian obat\n\u002Fpembelian barang atau melakukan perbuatan lainnya yang bersifat tidak benar\u002F\npalsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Menyalahgunakan kesempatan dan fasilitas berobat, memberikan keterangan\ntidak benar mengenai biaya-biaya yang diajukan untuk memperoleh penggantian\ndari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen-dokumen yang\nberhubungan dengan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Pada saat perjanjian Kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau\ndipalsukan sehubungan data pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Mabuk, minum minuman keras atau minum yang memabukkan atau menggunakan\nobat-obatan terlarang. Mabuk, minum minuman keras, membawa, memiliki,\nmengedarkan menyalahgunakan obat bius dan narkotika di tempat Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Menahan, memiliki atau mengedarkan obat bius, ganja, senjata api\u002Ftajam\natau barang-barang lain yang terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat Kerja atau sudah\nmendapatkan Surat Peringatan III.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Mengambil atau menyembunyikan tanpa hak, menyimpan atau membuang dengan\nsengaja barang, alat atau perlengkapan Kerja milik Perusahaan. Kategori\nkesalahan berat Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang \u002F uang\nmilik Perusahaan atau milik teman sekerja, tindakan kejahatan\nmemperdagangkan\u002Fmembawa barang terlarang di wilayah Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Menentang \u002F mengancam berkelahi atau memukul atasan atau karyawan\nlainnya, Menganiaya, menghina, mengancam Pengusaha dan teman sekerja atau\nkeluarga mereka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Membuat kegaduhan, keributan, keonaran dengan cara berteriak-teriak,\nmelempar, membanting alat\u002Fbarang peralatan Kerja Rumah Sakit atau dengan cara\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Apabila perbuatan tersebut ad. 6.19 di atas sengaja dilakukan untuk\nmenimbulkan kerusakan, keributan, kerugian Rumah Sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa Pengusaha, petugas Perusahaan atau\nteman sekerja untuk meiakukan sesuatu yang benentangan dengan hukum atau\nkesusilaan atau perundang-undangan yang berlaku atau Perjanjian Kerja Bersama\nyang barlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Sengaja merusak, menghilangkan, menjualbelikan alat, barang perlengkapan\nkerja milik Perusahaan. Untuk kategori kesalahan berat Menghilangkan dan atau\nmerusak barang milik Perusahaan dan atau klien. Misalnya ; peralatan Kerja dan\nkertas Kerja; atau dikarenakan kelalaian dan atau kesengajaan yang memberikan\ndampak kerugian sangat material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Dengan sengaja atau ceroboh membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam\nbahaya atau mengakibatkan tidak dapat melakukan Pekerjaan yang diberikan\nkepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Membocorkan rahasia klien atau Perusahaan (termasuk didalamnya\nmenggunakan keterangan yang tidak diketahui umum yang diperoleh karena hubungan\nkerjanya dengan Perusahaan atau klien) demi kepentingan pribadinya ataupun\nkepentingan pihak ketiga; atau mencemarkan nama baik Perusahaan maupun Pimpinan\nPerusahaan dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Melakukan \u002F mencoba menyuap dan menerima suap atau menerima tip atau\nmenerima hadiah atau menerima pinjaman (kecuali dari bank atau lembaga keuangan\nyang diakui \u002F diijinkan oleh Perusahaan) dalam bentuk apapun dan dari\nsiapapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Berjudi \u002F melakukan perjudian main judi, melakukan kegiatan rentenir di\ndalam Perusahaan baik dalam waktu jam kerja maupun diluar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Berkelahi \u002F pukul-memukul secara fisik di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>29.Menghina, menghasut yang bersifat untuk menantang, melawan atasan\u002Fteman\nsekerja atau menantang perintah kerja yang layak dari atasan. Sebanyak 2 (dua)\nKali Menempel, menyebarluaskan famplet-famplet, pengumuman-pengumuman, isu-isu\ndan lain sebagainya di tempat kerja yang dapat menimbulkan keresahan, kerawanan\ndan gangguan keamanan lainnya bagi Perusahaan atau Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan antara lain: menerima uang,\nbarang, fasilitas atau jasa-jasa untuk kepentingan din sendiri dan atau pinak\nketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Ceroboh, lalai, mengabaikan atau tidak mengindahkan peraturan atau\npetunjuk-petunjuk dari atasan dalam menjalankan tugas Pekerjaan sehingga\nmenimbulkan kerugian, kerusakan, kehilangan atau menimbulkan cacat pada alat\u002F\nbarang \u002F bahan, kendaraan dan sebagainya milik Perusahaan dan atau milik orang\nlain untuk kategori kesalahan berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.Dengan sengaja terbukti tidak dapat bertanggungjawab atas peralatan kerja\ndan atau kertas kerja yang dibebankan \u002F dipercayakan kepadanya yang\nmengakibatkan kerugian sangat material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33.Membiarkan perlengkapan atau peralatan, fasiiitas internet dan kekayaan\nintelektual milik Perusahaan dan atau klien dipergunakan oleh orang lain yang\ndiketahuinya tidak untuk kepentingan Perusahaan dan atau menyalahgunakan\nperlengkapan atau peralatan, fasilitas internet dan kekayaan intelektual milik\nPerusahaan dan atau klien untuk kepentingan pribadi, dengan kategori sangat\nfatal dan menimbulkan kerugian yang sangat material.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34.Tidak menerima tugas atau mutasi ke lokasi lain di dalam iingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35.Dijatuhi hukuman oleh Pengadiian karena melakukan perbuatan criminal\nberdasarkan hukum kriminal yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36.Menolak perintah kerja yang layak dari atasan, mengabaikan atau\nmelalaikan atau tidak menjalankan tugas Pekerjaan sebagaimana telah\ndiperintahkan atasan dalam masa 3 (tiga) bulan lebih dan 4 (empat) Kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37.Pekerja tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya oleh\nPerusahaan dan tidak mentaati perintah dinas yang diberikan atasannya yang\nmengakibatkan kerugian sangat material bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38.Dengan sengaja mengubah, merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nharta milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39.Menyalahgunakan pemakaian alat, barang atau perlengkapan kerja dan\nlain-lain milik Perusahaan tanpa hak (untuk kategori kesalahan berat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40.Mengemudikan \u002F membawa kendaraan milik Perusanaan tanpa hak dan seizin\ndari yang berwenang dalam masa 3 (tiga) bulan lebih dari 4 (empat) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41.Mengabaikan, tidak menggunakan pakaian seragam dinas \u002F pakaian kerja\nbeserta atribut lainnya, tanda pengenal dan PIN (Logo) Perusahaan dalam masa 3\n(tiga) bulan lebih dari 4 (empat) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42.Tidur selama jam kerja baik di dalam maupun di luar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43.Merokok atau menyalakan api di tempat yang terlarang dan yang mudah\nrnenimbulkan kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44.Membuat coret-coretan, tulisan-tuiisan atau melakukan perbuatan lainnya\nyang mengotori dinding \u002F lantai bangunan Rurnah Sakit dalam masa 3 (tiga) bulan\nlebih dari 4 (empat) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45.Korupsi, kolusi dan sejenisnya yang merugikan Perusanaan dan orang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46.Berdagang di Perusahaan tanpa izin tertulis dan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusanaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja yang sedang\ndalam proses Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan ketentuan \u002F peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang meiakukan pelanggaran yang dikategorikan mendesak, yaitu\npelanggaran yang pengenaan sanksinya tidak didahuiui dengan Surat Peringatan I\ndan\u002Fatau Surat Peringatan II dan atau Surat Peringatan III sebagaimana dimaksud\ndi atas dalam ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja point 7.1 sampai 7.46, dapat\ndiputus hubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Prosedur Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan peringatan yang dijatuhkan kepada seseorang Pekerja atas\npelanggaran yang dilakukan, diatur secara tersendiri dalam ketentuan khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan Khusus dimaksud diatas berdasarkan pemberitahuan pelanggaran\n(\u003Cem>Misconduct Notice\u003C\u002Fem>) maka atasan akan memberitahukan pelanggaran\ntersebut kepada Pekerja yang bersangkutan, maka Bagian Sumber Daya Manusia\nmengeluarkan Surat Peringatan (\u003Cem>Reprimand\u003C\u002Fem>).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat Peringatan tetap dianggap sah meskipun Pekerja menolak untuk\nmenerimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Keluhan-keluhan adalah sumber keresahan yang apabila tidak diperhatikan\ndapat menimbulkan rasa tidak puas, kekecewaan dan akhirnya perselisihan. Untuk\nmengurangi timbulnya perselisihan, Perusahaan berusaha menampung semua keluhan\nPekerja dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengertian keluhan iaiah perbedaan pendapat atau salah pengertian antara\nPekerja dan Perusahaan mengenai persyaratan kerja dan Peraturan Perusahaan yang\nberlaku. Dengan prosedur yang tepat keluhan-keluhan yang timbul karena\npenerapan peraturan tertentu secara tidak benar atau tanpa tenggang rasa, atau\nkarena pemahaman yang salah terhadap masalah tertentu, akan dapat diselesaikan\noleh Perusahaan. Hanya hal-hal yang mendasar saja yang dapat menjadi\nperselisihan ketenagakerjaan. Perusahaan akan berusaha untuk menyelesaikan\nkeluhan-keluhan yang timbul dengan cara yang terbaik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Prosedur Penyelesaian Keluhan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebelum mengajukan keluhan tertulis, Pekerja dapat membicarakan masalahnya\ndengan atasan langsungnya. Langkah pendahuluan ini diharapkan bisa\nmenyelesaikan masalah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila langkah pertama beium mencapai penyelesaian yang memuaskan,\nPekerja boleh meneruskan persoalannya kepada Manajernya dan kepada Bagian\nSumber Daya Manusia (HRD) dan atasan langsungnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila langkah kedua inipun belum mencapai penyelesaian, Pekerja yang\nbersangkutan boleh meneruskan persoalannya kepada Senior Manajernya dengan\nmemberitahukan atau memberi tembusan kepada HRD dan Manajer yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila langkah ketiga ini belum juga mencapai penyelesaian, maka\npersoalan tersabut bisa disampaikan kepada Direktur. Pada tingkat ini\ndiharapkan Direktur bisa menjelaskan masalah yang menyangkut Perjanjian Kerja\nBersama dan hal-hal lain yang bersangkutan menyangkut hak dan kewajibannya\nsebagai Pekeria, memberikan jalan keluar atas persoaian yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila dalam waktu maksimal 30 hari kerja hal tersebut belum juga dapat\ndiselesaikan maka Pekerja dapat menyampaikan permasalahannya kepada pengurus\nSerikat Pekerja RS Omni Medical Center sebagai kuasa untuk selanjutnya\ndimusyawarahkan dengan pihak manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal tidak dapat diselesaikan secara intern Perusahaan, maka akan\ndilakukan tindakan lanjutan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Hal-Hal Yang Mengakibatkan Pemutusan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya Perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya pemutusan\nhubungan kerja, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut, sesuai dengan ketentuan\ndan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan hubungan kerja atas permohonan dari Pekerja sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja masih dalam masa percobaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan hubungan kerja karena alasan kesehatan yang berkepanjangan\nsebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja telah mencapai usia 55 (lima puluh\nlima) tahun atau purna karya yang dipercepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Melakukan pelanggaran peraturan, ketentuan dan kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pemutusan hubungan kerja karena efisiensi, sesuai dengan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pemutusan Hubungan Kerja Karena alasan mendesak (SE 13\u002FMEN\u002F2004 pasal 4\njo. BW 1603 ayat O).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Pekerja Sendiri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang atas permintaannya sendiri ingin mengundurkan diri atau\nmemutuskan hubungan kerjanya dengan Perusahaan harus menyerahkan Surat\npengunduran diri minimal 1 (satu) bulan sebelumnya untuk golongan\nstaff\u002Fpelaksana (dua) bulan sebelumnya untuk Golongan koordinator keatas Kepada\nPimpinan Perusahaan dengan tembusan kepada Bagian Sumber Daya Manusia. Untuk\nPekerja yang bekerja pada bagian sesuai dengan masa puncak kesibukannya ingin\nmengundurkan diri, Perusahaan berhak menahan sampai Pekerjaan karyawan tersebut\ndiselesaikan secara keseluruhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berdasarkan SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. B.\n600\u002FMEN\u002Fsj-HK\u002FVIII\u002F2005 tertanggal 31 Agustus 2005 diketahui bahwa\nPekerja\u002Fburuh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang\npenghargaan masa kerja maka Pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan tidak mendapatkan\npenggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kepada Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan diberikan\nuang penggantian hak (selain penggantian perumahan derta perawatan dan\npengobatan, sesuai SE Menakertrans No. B600\u002FMen\u002FSj-HK\u002FVIII\u002F2005) dan uang pisah\napabila masa kerjanya telah mencapai:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Masa Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Uang Pisah\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5-10 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,50 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10-15 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,75 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Diatas 15 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,00 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Pemberian uang pisah tersebut hanya berlaku bila memenuhi syarat-syarat\nberikut telah dipenuhi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Mengajukan permononan pengunduran diri secara tertuiis, sesuai ayat 1 di\natas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak terikat dalam ikatan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Mengembaiikan semua peralatan milik Perusahaan (termasuk barang lain yang\ndipakai \u002F dipinjamkan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Mempunyai kinerja dengan kategori minimum B dua tahun terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak pindah Kerja ke Perusahaan dengan usaha sejenis dalam waktu satu\ntahun setelah pengunduran diri yang didukung oleh surat pernyataan dari Pekerja\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam formulir ”exit\nclearance” dan menyerahkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>1.Dengan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian\nHak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan karena alasan\nberikut akan diberitahu secara tertulis sebelumnya oleh Perusahaan dan berhak\natas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang\nseharusnya diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.1. Mencapai Usia 55 Tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1.1.Pekerja yang teiah mencapai usia 55 tahun dapat diputuskan hubungan\nkerjanya dengan diberikan manfaat pensiun sekaligus sesuai peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1.2.Dengan persetujuan Pimpinan Perusahaan dan kesepakatan Pekerja yang\nbersangkutan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Pekerja yang telah mencapai\nusia 55 tahun dapat diteruskan hubungan kerjanya apabila memenuhi persyaratan\nkesehatan dan apabila keahliannya masih dibutuhkan oieh Perusahaan hubungan\nkerja akan dilakukan sampai dengan nsia 60 tahun sesuai Permenaker\nNo.O2\u002FMen\u002F1995.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2. Pekerja Sakit Yang Berkepanjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2.1.Dalam hal Pekerja mengalami sakit berkepanjangan, cacat akibat\nkecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan Pekerjaannya setelah melampaui batas\n12 (dua belas) bulan, maka berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan\nmendapatkan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai\nundang-undang dan peraturan yang berlaku, dikurangi dengan kewajibannya yang\nbelum diselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2.2.Untuk pelaksanaan PHK Perusahaan akan berpedoman pada peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3. Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3.1.Dalam hal seorang Pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya\ndiberikan sejumlah uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku\njuncto pasal 166 UU No.13\u002F2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3.2. Apabila Perusahaan telah mengikutsertakan Pekerja dalam program\nasuransi jiwa yang preminya dibayar oleh Perusahaan, maka Pekerja tidak berhak\nmendapatkan sejumiah uang dimaksud dalam Ayat (1) di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3.3.Jika jumlah uang santunan yang diterima oleh Pekerja dari Perusahaan\nasuransi lebih kecil dari jumlah yang dimaksud dalam Ayat (1), maka selisihnya\nakan dibayar oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3.4. Di samping pembayaran seperti yang tercantum di atas, kepada ahli\nwarisnya dibayarkan apa yang meniadi hak Pekerja yang bersangkutan, yaitu Gaji\npokok terakhir penuh saat Pekerja meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3.5.Yang berhak mewakili ahli waris yang ditinggalkan untuk menerima\npembayaran dari Perusahaan adalah istri \u002F suami Pekerja yang sah yang terdaftar\ndi Bagian Sumber Daya Manusia. Apabila istri \u002F suami tidak terdaftar pada\nBagian Sumber Daya Manusia, yang dapat mewakili adalah anak, atau salah satu\ndari anak yang diberi kuasa oleh anak-anak yang lain yang terdaftar pada Bagian\nSumber Daya Manusia. Surat kuasa tersebut harus diketahui oleh Lurah setempat\ndan ditandatangani pihak pemberi kuasa di atas materai yang cukup. Apabila\ntidak ada istri \u002F suami maupun anak-anak yang terdaftar, instansi yang\nberwenang dapat menetapkan ahli warisnya. Perusahaan tidak bertanggung jawab\natas cara maupun pelaksanaan pembagian sejumlah uang dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan tidak mendapatkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dan\nUang Penggantian Hak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.Dalam Masa Percobaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam masa percobaan, Perusahaan\ntidak diwajibkan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,\nuang penggantian hak dan uang pisah terkecuali upah sampai hari terakhir\nkaryawan bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2. Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi PHK:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan pelanggaran yang\ndikategorikan mendesak, yaitu pelanggaran yang pengenaan sanksinya tidak\ndidahului dengan Surat Peringatan I dan\u002Fatau Surat Peringatan II dan\u002Fatau Surat\nPeringatan III sebagaimana dimaksud datam Pasal 61 Ayat 7.1 sampai dengan Ayat\n7.46 Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3. Berakhirnya Perjanjian Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan berkhirnya Perjanjian Kerja untuk Pekerja dengan Perjanjian Kerja\nWaktu Tertentu Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah terkecuali upah\nsampai hari terakhir karyawan bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4.Pekerja mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri jika mangkir\nselama 5 (lima) hari Kerja atau lebih berturut-turut tidak hadir\u002F bekerja dan\nsetelah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara tertulis, Pekerja tidak dapat\nmemberikan bukti yang sah maka Pekerja tidak berhak atas uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian\nHak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Besarnya pemberian uang pesangon ditetapkan berdasarkan Undang-undang dan\nPeraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Besarnya pemberian uang penghargaan masa kerja ditetapkan berdasarkan\nUndang-undang dan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Basarnya pemberian uang penggantian hak ditetapkan berdasarkan\nUndang-undang dan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Kewajiban Pekerja Akibat PHK Atas Permintaan Sendiri atau PHK\nOleh Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang masih mempunyai pinjaman dalam bentuk apapun kepada Perusahaan\nwajib menyelesaikannya\u002F melunasinya atau akan diperhitungkan dengan hak Pekerja\nyang seharusnya diterima sebelum Pekerja meninggalkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Tunjangan Keluarga Untuk Pekerja Yang Ditahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib\nmembayar upah tetapi memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi\ntanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan \u002F lebih 50 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari\npertama Pekerja ditahan oleh pihak berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja yang\nsetelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan Pekerjaaan sebagaimana mestinya\nkarena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dasar pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang\npenggantian hak ditetapkan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : KETENTUAN TUNJANGAN GANDA PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : lntegrasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadi tunjangan ganda untuk tanggungan antara yang diterima\ndari Perusahaan dan yang diterima dari sumber lain (misalnya asuransi kesehatan\nsuami, Perusahaan tempat suami bekerja), maka Pekerja dianjurkan untuk\npertama-tama memakai tunjangan yang didapat dari sumber lain untuk penyelesaian\ndari claim\u002Ftagihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila Perusahaan memandang bahwa dua atau lebih ketentuan di dalam\nPerjanjian Kerja Bersama menimbulkan kegandaan di dalam kasus tertentu, maka\nhanya satu Ketentuan yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila Pekerja dan isteri sama-sama bekerja di Perusahaan maka ketentuan\nini juga akan berlaku bagi mereka, kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian\nKerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Pengalihan Hak (Subrogasi)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal tunjangan dapat diperoleh baik dari Perusahaan maupun dari\nPerusahaan asuransi \u002F JAMSOSTEK yang diikuti oleh Perusahaan, seperti misalnya\nJAMSOSTEK sehubungan dengan jaminan kecelakaan kerja maka Pekerja akan\nmengalihkan hak-haknya (subrogasi) kepada Perusahaan atas segala ganti kerugian\nataupun keuntungan yang diperoleh dari Perusahaan asuransi tersebut. Sebaliknya\nPerusahaan akan membayar lebih besar tunjangan-tunjangan yang telah ditetapkan\nsesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. Kecuali ganti rugi karena kecelakaan\nkerja, atau secara tegas ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja Bersama ini,\nmaka ketentuan mengenai pengalihan hak (subrogasi) ini tidak berlaku untuk\ntunjangan-tunjangan, santunan-santunan, ganti rugi yang diperoleh Pekarja atau\npara tanggungannya dari Perusahaan asuransi \u002F JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 73\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila di dalam masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini ada\nperubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Perjanjian Kerja\nBersama ini dapat dilakukan amandemen. Dengan membentuk team amandenen yang\nberanggotakan Wakil dari Serikat Pekerja RS Omni Medical Center dan Wakil\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku setelah disahkan oleh Dinas Tenaga\nKerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan berlaku sejak tanggal 21 April\n2012 sampai dengan tanggal 20 April 2014.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua\nperaturan dan ketentuan-ketentuan terdahulu yang berbeda dengan peraturan dan\nketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan\nbatal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Buku Perjanjian Kerja Bersama ini disosialisasikan dan dibagikan kepada\nmasing-masing Pekerja untuk diketahui, ditaati dan dilaksanakan sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur\ndalam Surat Keputusan Direksi dengan berpedoman pada kondisi dan kebutuhan\nPerusahaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Lampiran-lampiran dan ringkasan yang ada merupakan satu kesatuan yang\ntidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila terdapat persyaratan kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nkurang dari \u002F bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\nmaka persyaratan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan yang diberlakukan\nadalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"violence":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"severance_number_1_tenure":66,"severance_number":70,"ONCERISE_trigger":72,"maternityexcludedtrigger":76,"dayspweek":78,"wageincreasetype2":82,"equalitydifferenttrigger":86,"STRUCINCR_trigger":88,"childcaredifferenttrigger":90,"incidentalbonusdays1":92,"contracttrialperiod":96,"maternityotherclause":100,"severance":104,"discrimination":106,"maxsicknesspayperc":110,"pensionfund":112,"TRAINING_trigger":114,"OVERTIME_trigger":118,"holidaysdays":122,"SOCSEC_trigger":126,"hourspmonth":130,"cbadate_end":134,"healthinsurance":138,"funeralpay":142,"childcareexcludedtrigger":146,"disabilityfund":148,"sundayallowancetype":150,"healthandsafetypolicy":154,"LOWWAGE_government":158,"overtimeallowanceperc1":162,"healthcareaccess":166,"hourspweek":170,"contracttrial":172,"schedulesrestpw":174,"equalityexcludedtrigger":178,"paidmaternityleaveall":180,"shiftallowancetype1":183,"paidpaternityleave":187,"incidentalbonustype2":191,"sicknessmaxdaysnr":193,"NOCTPREM_trigger":197,"healthcareaccessrelatives":199,"LOWWAGE_trigger":201,"sundayallowanceperc1":203,"contractseverancepay1":205,"overtimeallowancetype":207,"wageincreasefirmperformance":209,"hivpolicy":211,"mealvouchers":215,"trainingprogrammes":219,"paidmaternityleave":222,"cbadate_start":224,"contractseverancepay":226,"WAGES_trigger":228,"SUNDAY_trigger":232,"paidpaternityleaveduration":234},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","2.Iuran Jamsostek Sesuai ketentuan perun","2.Iuran Jamsostek\n\nSesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Perusahaan menetapkan\npembayaran iuran JAMSOSTEK sebagai berikut:\n\n1. Beban Perusahaan\n\n1.1 Jaminan Kecelakaan Kerja 0.24% dari gaji\n\n1.2 Jaminan Kematian 0.30% dari gaji\n\n1.3 Jaminan Hari Tua 3.70% dari gaji",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"violence","7.Pernutusan Hubungan Kerja; 1.Jika di d","7.Pernutusan Hubungan Kerja;\n\n1.Jika di dalam masa berlakunya sanksi:\n\na. Surat Peringatan I yang ke 3\n\nb. Surat Peringatan II yang ke 2\n\nc. Surat Peringatan III yang ke 1\n\nPekerja masih melakukan pelanggaran maka kepada yang bersangkutan akan\ndilakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Apabila Pekerja melakukan pelanggaran\nsetelah berakhirnya masa berlaku sanksi tersebut di atas, maka kepada yang\nbersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.\n\n2.Tidak menjaga citra serta martabat sebagai profesional, tidak menjaga\netika dan tidak menjalankan Kode Etik Perusahaan dan atau lndependensi.\n\n3.Datang terlambat tanpa alasan yang sah dalam waktu 3 bulan lebih dari 15\n(lima belas) kali.\n\n4.Meninggalkan tempat Pekerjaan\u002Ftugas Kerja dan berada di tempat Kerja\nlainnya yang tidak ada hubungan dengan tugas Pekerjaan tanpa izin dalam masa 1\n(satu) bulan lebih dari 6 (enam) kali.\n\n5.Menyalahgunakan jabatan \u002F wewenang tanpa hak atas suatu perbuatan atau\nPekerjaan yang beium menjadi tugas Pekerjaannya yang merugikan Perusahaan.\nUntuk kategori kesalanan berat.\n\n6.Tidak melaporkan dengan segera kepada Pimpinan Perusahaan ketika Pekerja\natau anggota keluarganya mempunyai kepentingan atau hubungan lain yang dapat\nmenimbulkan pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Bab XI\nPerjanjian Kerja Bersama.\n\n7.Tidak bersedia menandatangani pernyataan tahunan tentang pertentangan\nkepentingan.\n\n8.Tidak menjaga kerahasiaan klien dan Perusahaan, baik mengenai keuangan\nmaupun segala informasi yang diketahui.\n\n9.Bekerja untuk \u002F pada Perusahaan lain tanpa seizin Pimpinan Perusahaan.\n\n10.Membawa dan atau menggunakan senjata api dan senjata tajam atau\njenis-jenis senjata lainnya ke tempat Kerja.\n\n11.Merubah tanpa hak Surat Keterangan Dokter, kuitansi pembelian obat\n\u002Fpembelian barang atau melakukan perbuatan lainnya yang bersifat tidak benar\u002F\npalsu.\n\n12.Menyalahgunakan kesempatan dan fasilitas berobat, memberikan keterangan\ntidak benar mengenai biaya-biaya yang diajukan untuk memperoleh penggantian\ndari Perusahaan.\n\n13.Memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen-dokumen yang\nberhubungan dengan kepentingan Perusahaan.\n\n14.Pada saat perjanjian Kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau\ndipalsukan sehubungan data pribadi.\n\n15.Mabuk, minum minuman keras atau minum yang memabukkan atau menggunakan\nobat-obatan terlarang. Mabuk, minum minuman keras, membawa, memiliki,\nmengedarkan menyalahgunakan obat bius dan narkotika di tempat Kerja.\n\n16.Menahan, memiliki atau mengedarkan obat bius, ganja, senjata api\u002Ftajam\natau barang-barang lain yang terlarang.\n\n17.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat Kerja atau sudah\nmendapatkan Surat Peringatan III.\n\n18.Mengambil atau menyembunyikan tanpa hak, menyimpan atau membuang dengan\nsengaja barang, alat atau perlengkapan Kerja milik Perusahaan. Kategori\nkesalahan berat Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang \u002F uang\nmilik Perusahaan atau milik teman sekerja, tindakan kejahatan\nmemperdagangkan\u002Fmembawa barang terlarang di wilayah Perusahaan.\n\n19.Menentang \u002F mengancam berkelahi atau memukul atasan atau karyawan\nlainnya, Menganiaya, menghina, mengancam Pengusaha dan teman sekerja atau\nkeluarga mereka.\n\n20.Membuat kegaduhan, keributan, keonaran dengan cara berteriak-teriak,\nmelempar, membanting alat\u002Fbarang peralatan Kerja Rumah Sakit atau dengan cara\nlain.\n\n21.Apabila perbuatan tersebut ad. 6.19 di atas sengaja dilakukan untuk\nmenimbulkan kerusakan, keributan, kerugian Rumah Sakit.\n\n22.Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa Pengusaha, petugas Perusahaan atau\nteman sekerja untuk meiakukan sesuatu yang benentangan dengan hukum atau\nkesusilaan atau perundang-undangan yang berlaku atau Perjanjian Kerja Bersama\nyang barlaku.\n\n23.Sengaja merusak, menghilangkan, menjualbelikan alat, barang perlengkapan\nkerja milik Perusahaan. Untuk kategori kesalahan berat Menghilangkan dan atau\nmerusak barang milik Perusahaan dan atau klien. Misalnya ; peralatan Kerja dan\nkertas Kerja; atau dikarenakan kelalaian dan atau kesengajaan yang memberikan\ndampak kerugian sangat material bagi Perusahaan.\n\n24.Dengan sengaja atau ceroboh membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam\nbahaya atau mengakibatkan tidak dapat melakukan Pekerjaan yang diberikan\nkepadanya.\n\n25.Membocorkan rahasia klien atau Perusahaan (termasuk didalamnya\nmenggunakan keterangan yang tidak diketahui umum yang diperoleh karena hubungan\nkerjanya dengan Perusahaan atau klien) demi kepentingan pribadinya ataupun\nkepentingan pihak ketiga; atau mencemarkan nama baik Perusahaan maupun Pimpinan\nPerusahaan dan keluarganya.\n\n26.Melakukan \u002F mencoba menyuap dan menerima suap atau menerima tip atau\nmenerima hadiah atau menerima pinjaman (kecuali dari bank atau lembaga keuangan\nyang diakui \u002F diijinkan oleh Perusahaan) dalam bentuk apapun dan dari\nsiapapun.\n\n27.Berjudi \u002F melakukan perjudian main judi, melakukan kegiatan rentenir di\ndalam Perusahaan baik dalam waktu jam kerja maupun diluar jam kerja.\n\n28.Berkelahi \u002F pukul-memukul secara fisik di tempat kerja.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","1.Perusahaan dan Serikat Pekerja mengaku","1.Perusahaan dan Serikat Pekerja mengakui bahwa perjanjian ini berlaku bagi\nseluruh Pekerja di lingkungan Perusahaan.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","1.Pekerja wanita berhak memperoleh istir","1.Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat 1 1\u002F2 (satu setengah) bulan\nsebelum saatnya melahirkan anak dan 1 1\u002F2 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","2.Pekerja yang dalam masa perawatan kare","2.Pekerja yang dalam masa perawatan karena sakit dan tak mampu melakukan\ntugasnya selama lebih dari 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut dan\ndibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang sah yang ditunjuk Perusahaan\nakan tetap menerima gaji dengan ketentuan sebagai berikut :\n\na. 4 (empat) bulan pertama sebesar 100 % dari upah.\n\nb. 4 (empat) bulan kedua sebesar 75 % dari upah.\n\nc. 4 (empat) bulan ketiga sebesar 50 % dari upah.\n\nd. Bulan selanjutnya sebelum dilakukan PHK 25 % dari upah.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"severance_number_1_tenure","1.Dengan Uang Pesangon dan Uang Pengharg","1.Dengan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian\nHak\n\nPekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan karena alasan\nberikut akan diberitahu secara tertulis sebelumnya oleh Perusahaan dan berhak\natas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang\nseharusnya diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":71,"name":68,"text":69},"severance_number",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"ONCERISE_trigger","1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari R","1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) kepada Pekerja\nyang telah mempunyai masa kerja 3 (bulan) bulan secara terus menerus atau\nlebih.",{"bindId":77,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"dayspweek","2.Ketentuan Waktu Kerja: a. Waktu kerja ","2.Ketentuan Waktu Kerja:\n\na. Waktu kerja non Shift 5 hari kerja 8 jam\u002Fhari :\n\nSenin s\u002Fd Jum’at : pukul 08.00 - 17.00\n\nlstirahat : pukul 12.00-13.00\n\nb. Waktu kerja Shift 6 hari kerja 7 jam\u002Fhari:\n\nShift I : pukul 07.00-14.30\n\nShift II : pukul13.30-21.00\n\nlstirahat : 30 menit\n\nShift III : pukul 20.30-07.30\n\nlstirahat : 60 menit (1 jam)",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"wageincreasetype2","1.Kenaikan upah secara umum ditetapkan o","1.Kenaikan upah secara umum ditetapkan oleh Manajemen dengan\nmempertimbangkan kemampuan bayar Perusahaan yang dilaksanakan setiap tahun dan\ndiinformasikan kepada Serikat Pekerja sebelum kenaikan dilaksanakan.",{"bindId":87,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":89,"name":84,"text":85},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":91,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"incidentalbonusdays1","2.Besarnya THRK ditetapkan sebagai berik","2.Besarnya THRK ditetapkan sebagai berikut:\n\nPekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih\nmendapatkan 1 bulan upah sedangkan Pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 3\nbulan atau lebih secara terus menerus diberikan secara proporsional.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"contracttrialperiod","1.Semua calon Pekerja dengan kesepakatan","1.Semua calon Pekerja dengan kesepakatan kerja untuk waktu tidak tertentu\nharus menjalani masa percobaan paling lama 6 (enam) bulan dengan pemberitahuan\nsecara tertulis.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"maternityotherclause","3.Apabila Pekerja telah menggunakan wakt","3.Apabila Pekerja telah menggunakan waktu istirahat melahirkan\u002Fkeguguran\nmaka pada tahun tersebut Pekerja tidak berhak mengambil cuti tahunannya.",{"bindId":105,"name":68,"text":69},"severance",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"discrimination","3.Promosi dilaksanakan berdasarkan asas ","3.Promosi dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil\ntanpa diskriminasi.",{"bindId":111,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":113,"name":48,"text":49},"pensionfund",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"TRAINING_trigger","1.Perusahaan memberikan kesempatan dan m","1.Perusahaan memberikan kesempatan dan mewajibkan Pekerja untuk mengikuti\npendidikan dan latihan sesuai syarat-syarat, posisi dan potensi yang dimiliki\noleh Pekerja yang bersangkutan dan kebutuhan Perusahaan.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"OVERTIME_trigger","6. Perhitungan Upah Kerja Lembur dibuat ","6. Perhitungan Upah Kerja Lembur dibuat sesuai dengan Surat Keputusan\nMenteri Tenaga Kerja No: Kep.102\u002FMen\u002FVl\u002F2004. Cara perhitungan Upah Kerja\nLembur adalah sebagai berikut:",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"holidaysdays","1.Pekerja yang telah bertugas sebagai Pe","1.Pekerja yang telah bertugas sebagai Pekerja tetap yang telah menjalani\nmasa kerja selama 12 bulan berturut-turut dengan memenuhi jam kerja 40 jam per\nminggu, maka berhak atas cuti\u002Fistirahat tahunan sebagai berikut:\n\na. Bagi Pekerja Tetap yang bekerja 3-4 hari dalam seminggu atau 12 jam per\nhari akan mendapat cuti selama 12 hari kerja.\n\nb. Bagi Pekerja Tetap yang bekerja 5 hari dalam seminggu akan mendapat cuti\nselama 16 hari kerja.\n\nc. Bagi Pekerja Tetap yang bekerja 6 hari dalam seminggu akan mendapat cuti\nselama 18 hari kerja.",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"SOCSEC_trigger","Sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 1992, ju","Sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 1992, junto Peraturan Pemerintah No. 14\nTahun 1993, semua Pekerja diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial tenaga\nKerja (JAMSOSTEK).",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"hourspmonth","1.Waktu Kerja Pekerja 40 (empat puluh) j","1.Waktu Kerja Pekerja 40 (empat puluh) jam seminggu atau 173 (seratus tujuh\npuluh tiga jam) jam per bulan tidak termasuk waktu istirahat.",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"cbadate_end","2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku s","2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku setelah disahkan oleh Dinas Tenaga\nKerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan berlaku sejak tanggal 21 April\n2012 sampai dengan tanggal 20 April 2014.",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"healthinsurance","2.Bantuan Perusahaan dalam bentuk rawat ","2.Bantuan Perusahaan dalam bentuk rawat inap diberikan dalam bentuk\nkepesertaan Asuransi Kesehatan melalui penyedia jasa layanan kesehatan,\npenggantian seluruhnya atau sebagian dari biaya-biaya pengobatan dan atau\nperawatan diatur sesuai dengan plan masing-masing karyawan sesuai dengan\nperjanjian dengan pihak Asuransi.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"funeralpay","1.Apabila Pekerja meninggal dunia bukan ","1.Apabila Pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Perusahaan\nakan memberikan sumbangan di luar Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada ahli\nwarisnya dengan ketentuan sebagai berikut:\n\n- Upah dalam bulan sedang berjalan\n\n- Bantuan biaya penguburan yang besar dan ketentuannya akan diatur\ntersendiri sesuai dengan kebijakan Perusahaan.",{"bindId":147,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":149,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"sundayallowancetype","b. Apabila kerja lembur dilakukan pada h","b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari\nraya resmi :\n\n  Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari\n    raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n    (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah 2 (dua) kali upah sejam.\n  Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam\n    apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu\n    hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3\n    (tiga) Kali upah sejam.\n  Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\n    hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari\n    dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah\n    sebesar 4 (empat) kali upah sejam.",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan menyediakan perlengkapan ke","1.Perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan alat-alat perlindungan kerja\nyang menjamin keselamatan Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya dan pekerja\nberkewajiban untuk mempergunakan dan memelihara dengan baik alat-alat\nperlengkapan kerja yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan.",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"LOWWAGE_government","4.Pembayaran upah terendah tidak akan ku","4.Pembayaran upah terendah tidak akan kurang dari ketentuan Upah Minimum\nPropinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"overtimeallowanceperc1","a. Apabila jam kerja lembur dilakukan pa","a. Apabila jam kerja lembur dilakukan pada hari biasa :\n\n  Upah jam kerja lembur pertama harus dibayar sebesar 1,5 (satu setengah)\n    kali upah sejam.\n  Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar sebesar 2 (dua)\n    kali upah sejam.",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"healthcareaccess","1.Kepada Pekerja tetap, Perusahaan membe","1.Kepada Pekerja tetap, Perusahaan memberikan bantuan pengobatan dan\nperawatan yang wajar dan perlu secara medis yang bertujuan untuk meringankan\nbeban financial yang harus dipikul Pekerja apabila Pekerja tetap atau anggota\nkeluarga yang diakui Perusahaan sebagai tanggungannya menderita sakit sehingga\nmemerlukan pengobatan dan perawatan (rawat jalan), untuk Pekerja dan\ntanggungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.",{"bindId":171,"name":132,"text":133},"hourspweek",{"bindId":173,"name":98,"text":99},"contracttrial",{"bindId":175,"name":176,"text":177},"schedulesrestpw","1. Diberikan 1 hari dalam seminggu kepad","1. Diberikan 1 hari dalam seminggu kepada Pekerja yang bekerja 3 (tiga)\nshift.\n\n2. Diberikan 2 hari dalam seminggu kepada Pekerja yang bekerja 5 hari dalam\nseminggu.\n\n3. Diberikan 3 hari dalam seminggu kepada Pekerja yang bekerja 12 jam per\nhari (khusus dokter jaga).",{"bindId":179,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":181,"name":60,"text":182},"paidmaternityleaveall","1.Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat 1 1\u002F2 (satu setengah) bulan\nsebelum saatnya melahirkan anak dan 1 1\u002F2 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.\n\n2.Selama istirahat melahirkan, Pekerja perempuan berhak mendapat upah.",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"shiftallowancetype1","Diberikan kepada Pekerja yang terkena gi","Diberikan kepada Pekerja yang terkena giliran kerja 3 (tiga) shift dan\ndibayarkan berdasarkan jumlah shift malam yang dilaksanakan.",{"bindId":188,"name":189,"text":190},"paidpaternityleave","Sesuai dengan peraturan perundang-undang","Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Perusahaan memberi izin khusus\ndengan pembayaran upah selama pekerja tidak masuk kerja dalam hal\u002Fperistiwa\ntersebut di bawah terjadi pada hari kerja :\n\n1.Isteri\u002Fsuami, orang tua\u002Fmertua, anak atau menantu meninggal dunia 2 (dua)\nhari.\n\n2.Pekerja menikah 3 (tiga) hari.\n\n3.Menikahkan anaknya 2 (dua) hari.\n\n4.lsteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari.",{"bindId":192,"name":94,"text":95},"incidentalbonustype2",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"sicknessmaxdaysnr","5.Apabila setelah lewat 12 (dua betas) b","5.Apabila setelah lewat 12 (dua betas) bulan Pekerja tidak sembuh total atau\ntidak mampu untuk kembali bekerja, maka Perusahaan dapat melakukan PHK sesuai\ndengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":198,"name":185,"text":186},"NOCTPREM_trigger",{"bindId":200,"name":168,"text":169},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":202,"name":160,"text":161},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":204,"name":152,"text":153},"sundayallowanceperc1",{"bindId":206,"name":68,"text":69},"contractseverancepay1",{"bindId":208,"name":164,"text":165},"overtimeallowancetype",{"bindId":210,"name":84,"text":85},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"hivpolicy","2.Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Guna men","2.Pemeriksaan Kesehatan Pekerja\n\nGuna menjaga kesehatan Pekerja, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan bila\ndipandang perlu oleh Perusahaan.",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"mealvouchers","Diberikan kepada pekerja dalam bentuk ku","Diberikan kepada pekerja dalam bentuk kupon makan yang dapat ditukarkan\ndengan makanan menu utama\u002Fpengganti di kantin Perusahaan. Jumlah kupon makan\nyang diberikan disesuaikan dengan jumlah kehadiran Pekerja dalam sebulan.",{"bindId":220,"name":116,"text":221},"trainingprogrammes","1.Perusahaan memberikan kesempatan dan mewajibkan Pekerja untuk mengikuti\npendidikan dan latihan sesuai syarat-syarat, posisi dan potensi yang dimiliki\noleh Pekerja yang bersangkutan dan kebutuhan Perusahaan.\n\n2.Pendidikan dan Latihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan, dengan\nmenggunakan internal trainer maupun lembaga pendidikan di luar Perusahaan\n(external trainer).",{"bindId":223,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":225,"name":136,"text":137},"cbadate_start",{"bindId":227,"name":68,"text":69},"contractseverancepay",{"bindId":229,"name":230,"text":231},"WAGES_trigger","3.Sistem pengupahan Pekerja menggunakan ","3.Sistem pengupahan Pekerja menggunakan sistem pengupahan yang ditetapkan\noleh Perusahaan.",{"bindId":233,"name":152,"text":153},"SUNDAY_trigger",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"paidpaternityleaveduration","4.lsteri melahirkan atau keguguran kandu","4.lsteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Medical Center) - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-04-21\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-02-20\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;Belum diratifikasi\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Kesehatan, Kerja sosial, Layanan umum\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Kegiatan Rumah Sakit\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Medical Center)\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja PT. Sarana Meditama Metropolitan\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;180 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspmonth\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;173.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12 to 18  hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2 to 3 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[243],{"title":39,"slug":34},[245],{"type":246,"data":247},"call_to_action_body_block",{"title":248,"description":249,"variant":250,"link":251},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":248,"url":252,"description":248,"rel":253,"type":254},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[256],{"type":246,"data":257},{"title":248,"description":249,"variant":250,"link":258},{"title":248,"url":252,"description":248,"rel":253,"type":254},[]]