[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sandang-mutiara-cemerlang-dengan-sp-tsi-spsi-pt-sandang-mutiara-cemerlang":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":299,"content_type_view":300,"extra_breadcrumbs":301,"body":303,"body_blocks":314,"related_pages":318},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":297,"translations":298},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sandang-mutiara-cemerlang-dengan-sp-tsi-spsi-pt-sandang-mutiara-cemerlang","617459fe-1dcc-11e6-985d-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sandang-mutiara-cemerlang-dengan-sp-tsi-spsi-pt-sandang-mutiara-cemerlang\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sandang-mutiara-cemerlang-dengan-sp-tsi-spsi-pt-sandang-mutiara-cemerlang\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sandang Mutiara Cemerlang Dengan SP-TSI SPSI PT. Sandang Mutiara Cemerlang","ba_ID","IDN PT. Sandang Mutiara Cemerlang - 2014","Indonesia - IDN PT. Sandang Mutiara Cemerlang - 2014","IDN PT. Sandang Mutiara Cemerlang - 2014 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"112 - PKB PT. Sandang Mutiara Cemerlang 2014 - 2016.html","\n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SANDANG MUTIARA CEMERLANG DENGAN SP TSK\nSPSI PT. SANDANG MUTIARA CEMERLANG\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah - Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Didalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan adalah : PT. Sandang Mutiara Cemerlang selanjutnya disebut\nsebagai Perusahaan, yang terletak di Jl. Raya Warung Bongkok Ds.Suka Danau\nCikarang Barat merupakan Perusahanan yang bergerak dibidang Industri\nGarment\u002FPakaian Jadi beserta perlengkapannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha adalah: suatu badan yang berhak dan berkewajiban menjalankan dan\nmengelola Perusahaan yang dilengkapi dengan direksi, manager, staff dan\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja adalah: Organisasi pekerja PT. Sandang Mutiara Cemerlang\nselanjutnya disebut sebagai Pimpinan Unit Kerja SP TSK SPSI PT. Sandang Mutiara\nCemerlang yang mewakili seluruh pekerja, yang terdaftar di pimpinan Cabang SP\nTSK SPSI Kab Kota Bekasi dengan nomor: Kep. 2 l\u002FB-SP TSK \u002F SPSI BKS\u002FVI\u002F07\u002F pada\ntanggal, 9 Juni 2007 dan dikantor Dinas Tenaga Kerja dengan nomor pencatatan:\n412\u002FCTT.250\u002FVI1I\u002F2004, Tanggal 24 Agustus 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketua PUK adalah Pimpinan Serikat Pekerja yung dipilih dan diangkat oleh\nanggota sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus Unit Kerja adalah : perangkat organisasi yang dipilih dan\ndiangkat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002FKaryawan adalah : setiap orang yang bekerja dengan memperoleh hak\ndan kewajiban.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Ahli waris adalah suami istri yang sah menurut hukum agama dan terdaftar\ndiperusahaan, keturunan saudara dan pekerja menurut garis lurus kebawah dan\ngaris lurus keatas atau kepada pihak yang mendapat surat wasiat dari pekerja\natau diberi kuasa oleh pekerja dengan surat kuasa yang disahkan oleh pihak yang\nberwenang untuk menerima hak - hak pekerja dari perusa¬haan dan hak - hak lain\nyang menjadi hak pekerja dalam hal pekerja itu sendiri meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerjaan adalah : kegiatan yang dilakukan oleh pekerja berdasarkan tugas\ndan tanggung jawab yang dilakukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Hari kerja adalah: Hari Senin sampai dengan Sabtu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Jam istirahat adalah : Waktu dimana pekerja untuk beristirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Hari libur adalah : istirahat dimana pekerja telah menjalankan aktivitas\nselama 40 jam dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Lingkungan perusahaan adalah : seluruh ruangan, halaman, lingkungan\nsekelilingnya yang merupakan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Areal dilarang merokok adalah : seluruh area yang berada dilingkungan\nperusahaan kecuali ditempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai area yang\ndiperbolehkan merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Tempat kerja adalah : tempat dimana pekerja melaksanakan pekerjaanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Kecelakaan kerja adalah : kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,\ntermasuk didalamnya perjalanan berangkat, dari rumah menuju tempat kerja, dan\npulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Upah adalah ; penerimaan atas hasil kerja berupa uang yang terdiri dari\ngaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan baik untuk dirinya atau\nkeluarganya setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Tunjangan tetap adalah : tunjangan yang diterima pekerja secara tetap\nsetiap bulan yang jumlah dan pembayarannya tidak dikaitkan dengan kehadiran\nataupun pencapaian prestasi tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Masa percobaan adalah : masa kerja yang dijalani oleh pekerja waktu tidak\ntertentu ( KWTT) paling lama selama 3 (tiga) bulan sebelum diangkat menjadi\nkaryawan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Mutasi kerja adalah : memindahkan pekerja pada pekerjaan yang iain\ndidalam lingungan PT. Sandang Mutiara Cemerlang dilalaikan untuk tujuan\nkelancaran kerja, efisiensi dan efektifitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Masa kerja adalah : jangka waktu seseorang bekerja diperusahaan terhitung\nsejak diterima bekerja sebagai pekerja perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Mangkir adalah : tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan secara tertulis\ndari pekerja kepada atasannya ataupun personalia,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Dispensasi adalah : izin yang diberikan oleh Perusahaan kepada pengurus\nserikat pekerja untuk meninggalkan tugas pekerjaannya demi kepentingan\norganisasi dengan dibuktikan oleh surat resmi dari organisasi induk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Hubungan Kerja adalah Hubungan pengusaha dengan pekerja berdasar¬kan\nperjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, terikat dengan hak dan\nkewajiban.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pihak ke I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT. Sandang Mutiara Cemerlang yang dipimpin oleh Pimpinan Perusahaan\nyang berkedudukan hukum di Indonesia dengan Akte Notaris No. 545 yang beralamat\nJl. Warung Bongkok Desa Suka Danau Cikarang Barat disebut sebagai Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak ke II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PUK SP TSK SPSI PT. Sandang Mutiara Cemerlang yang tercatat pada\nDinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi dengan No. Pencatatan No. 412\u002F CTT.250ATI 1\u002F04.\nTanggal, 24 Agustus 2004 dengan alamat sekretariat di Jl. Warung Bongkok Desa\nSuka Danau, Kec. Cikarang Barat - Bekasi yang selanjutnya disebut Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama yang telah disetujui antara Pengusaha dan Serikat\nPekerja ini pada umumnya tentang hak-hak yang tertera dalam Undang-Undang dan\nPeraturan Ketenagakerjaan, disamping itu Pengusaha dan Serikat Pekerja\nmenyadari bahwa apabila didalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian ini dalam\nperkembangannya tidak sesuai dengan situasi dan kondisi maka kedua belah pihak\nbersepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian \u002F penyempurnaan secara\nmusyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa isi Perjanjian Kerja Bersama ini adalah berlaku untuk semua Pekerja\ndari semua tingkatan yang bekerja di Perusahaan PT. Sandang Mutiara Cemerlang,\njuga berlaku bagi pihak Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Kewajiban Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kedua belah pihak berkewajiban mentaati dan melaksanakan seluruh\nperjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan membagikan buku perjanjian kerja bersama ini kepada seluruh\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kedua belah pihak berkewajiban menjelaskan kepada anggotanya agar mereka\nmengetahui dan melaksanakan isi perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja wajib membantu perusahaan menjaga ketentraman dan\nketenangan kerja untuk meningkatkan produktifitas kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan\nhubungan yang harmoni melalui kerja sama yang baik, saling menghormati hak\nfungsi dan tanggung jawab masing-masing serta menghindarkan tindakan yang dapat\nmerugikan kedua belah pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap kebijakan yang dikeluarkan, Perusahaan wajib memberitahukan kepada\nSerikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kedua belah pihak saling menghormati, dan mengakui hak masing - masing pihak\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengakuan Serikat Pekerja terhadap hak-hak Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja mengakui:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hak Pengusaha untuk memimpin, mengelola, mengatur dan merencanakan segala\nsesuatu yang berkenaan dengan metode kerja, produksi, dan sumber daya manusia\nmulai dari penerimaan karyawan baru sampai dengan diperkerjakan serta\nmenetapkan aturan bagi pekerja sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan dengan\ntidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama ini dan peraturan\nketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengakui hak Pengusaha untuk menempatkan, memilih dan mengangkat atau\npromosi serta melakukan mutasi atau demosi karyawan di lingkungan dalam satu\ngroup Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menegur Serikat Pekerja atau anggota Serikat Pekerja yang melanggar isi\nperjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Upaya Pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan mengambil\nlangkah-langkah untuk memajukan ataupun mempertahankan perusahaan yang harus\ndilaksanakan oleh seluruh Pekerja dan Pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengakuan Pengusaha terhadap hak-hak serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.PUK SP TSK - KSPSI PT. Sandang Mutiara Cemerlang adalah organisasi Serikat\nPekerja yang keberadaannya diakui oleh Perusahaan untuk mewakili\nanggota-anggota nya yang bekerja di perusahaan. Dalam menjalankan organisasinya\npengurus membentuk komisariat untuk membantu tugas-tugas Serikat Pekerja dalam\nmelaksanakan program kerja organisasi tanpa mengabaikan tugas dan tanggung\njawabnya sebagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha mengakui kepemimpinan PUK SP TSK KSPSI PT. Sandang Mutiara\nCemerlang yang telah dipilih secara demokrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengajukan keberatan terhadap tindakan Perusahaan yang bertentangan dengan\nisi perjanjian kerja bersana ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hak Serikat Pekerja untuk mengatur jalannya oganisasi serta anggotanya\nsepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Keanggotaan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja berhak menjadi anggota Serikat Pekerja kecuali pekerja yang\nkarena fungsinya dan jabatannya menjalankan dan mengelola perusahaan yaitu\nDireksi Perusahaan, Manager dan didukung Satuan Pengamanan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Bantuan Dan Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk mendukung serikat pekerja melaksanakan kegiatan Organisai, Pengusaha\nakan memberikan bantuan berupa fasilitas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menyediakan papan pengumuman yang ditempatkan dilingkungan perusahaan\ndengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pengumuman dapat ditempelkan setelah mendapat ijin dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Dilarang menempelkan pengumuman ditempat selain pada papan pengumuman\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Menyediakan ruangan sekretariat untuk kegiatan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Fasilitas - fasilitas yang diberikan oleh Pemsahaan kepada Serikat Pekerja\npada pasal 7 ayat 1 merupakan Inventaris Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sesuai dengan permohonan yang diajukan Serikat Pekerja kepada Perusahaan\ndisertai dengan Surat Kuasa dari anggota, Perusahaan membantu Serikat Pekerja\nmemotong iuran keanggotaan Serikat Pekerja untuk diserahkan ke PUK SPTSK PT.\nSandang Mutiara Cemerlang, selambat-lambatnya pada tanggal 28 \u002F b ulan\nbetjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas permohonan dari Serikat Pekerja secara tertulis kepada Perusahaan\napabila Serikat Pekerja memerlukan fasilitas untuk melakukan kegiatan, maka\nPerusahaan akan memberikan izin dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Serikat Pekerja bertanggung jawab penuh terhadap keamanan pemakaian\nfasilitas yang dipinjamkan selama kegiatan dilaksanakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Kegiatan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan kemudahan bagi Serikat Pekerja untuk melaksanakan\nkegiatannya dengan memperhatikan situasi dan kondisi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja wajib memberitahukan kepada Pengusaha tentang hasil\nkegiatan-kegiatan atau pertemuan-pertemuan yang dilakukan baik secara lisan\nataupun secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila kegiatan Serikat Pekerja dilakukan didalam jam kerja maka Serikat\nPekerja diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja wajib membuat program kerja dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mensosialisasikan isi PKB ini kepada pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meningkatkan kesadaran karyawan dalam mematuhi aturan-aturan yang berlaku\ndi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membantu Perusahaan dalam menerapkan program kesehatan dan kesetaraan\nkerja di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memberdayakan jajaran pengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing\nkhususnya dalam hal menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dan keluh kesah\ndalam hubungan kerja sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang belaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Dispensasi Dan Prosedur Bagi Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila Serikat Pekerja menerima Undangan dari Instansi Pemerintah maka\nPengusaha akan memberikan izin disertai dengan bukti yang diajukan tanpa\nmengurangi hak-haknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila Serikat Pekerja menghadiri kongres, seminar, kursus atau\nprogram-program yang diselenggarakan oleh organisasi induk serikat pekerja maka\nPengusaha memberikan dispensasi sesuai situasi dan kondisi Perusahaan tanpa\nmengurangi hak-haknya sesuai dengan konvensi ILO No.98 atau Undang- Undang No.\n18 tahun 1956\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Anggaran yang diperlukan dalam menghadiri kegiatan-kegiatan tersebut di\natas menjadi tanggungan Serikat Pekerja dan partisipasi dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengurus Serikat Pekerja yang akan diberikan dispensasi sebagaimana\ntersebut diatas wajib melampirkan Undangan Dispensasi kepada Perusahaan dan\nmemberikan tembusan Surat permohonan dispensasi kepada atasan\ndidepartemennya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Pertemuan Khusus Pengusaha Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk meningkatkan keharmonisan hubungan kerja dan keterbukaan antara\nPegusaha dan Pekerja, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja mengadakan pertemuan\nsecara periode sedikit-dikitnya 1 kali dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Penerimaan Karyawan Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan karyawan baru dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan dilakukan oleh bagian kepegawaian dengan memenuhi persyaratan\numum penerimaan pekerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.WNI kecuali untuk tenaga ahli dan expatriate.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berpendidikan minimal SMP atau SD tetapi berpengalaman dan berijazah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memiliki KTP \u002F Identitas diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berusia minimal 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berbadan dan berjiwa sehat (Melalui uji kesehatan yang dilakukan\ndokter).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mengajukan Surat Lamaran dan daftar Riwayat Hidup, disertai Pas Photo\nberwarna 3x4 sebanyak 3 lembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Memenuhi persyaratan jabatan kebutuhan perusahaan ketika penerimaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Bersedia mentaati peraturan-peraturan dan tatalaku yang berlaku\ndiperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dan tidak terkait\ndengan organisasi terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Lulus seleksi \u002F ujian lisan dan tertulis serta praktek dilapangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang lulus dalam seleksi perusahaan diterima sebagai pekerja\nPKWT(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau sebagai pekerja PKWTT (Perjanjian\nKerja Waktu Tidak Tertentu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sebelum dipekerjakan, karyawan baru diberikan orientasi kerja tentang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perjanjian kerja sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Keselamatan dan Kesehatan kerja dan Lingkungan (K3L)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kebebasan berserikat dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan berhak menetapkan tenaga kerja dengan bagian manapun di dalam\natau diluar perusahaan sesuai dengan pertimbangan atas dasar pemanfaatan hasil\nkerja yang optimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Karyawan boru yang dipekerjakan untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) selama\ndengan masa percobaan 3 ( tiga ) bulan, masa percobaan dimaksud untuk menilai\nkemanpuan, disiplin, dan perilaku kerja, dari pekerja dalam menjalankan tugas\nyang menjadi tanggungjawahnya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama dalam masa percobaan, baik perusahaan maupun pekerja sewaktu-waktu\ndapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pekerja telah lulus dalam masa percobaan diangkat menjadi\nkaryawan tetap sesuai dengan golangan dan statusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap, maka berhak atas\nfasilitas yang diberikan perusahaan sesuai dengan golongan dan status\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Masa kerja karyawan tersebut sejak hari pertama diperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu yang ada, Pekerja terbagi atas 2\n(dua) status yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan yang tak\nterbatas waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja Tidak Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan dengan\nwaktu yang terbatas\u002Ftertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Penempatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>1.Perusahaan mengatur penempatan kerja dan mutasi pada departemen ataupun\nbagian - bagian yang ada di lingkungan Perusahaan, dilaksanakan untuk\nkelancaran operasional dan efektifitas kerja Perusahaan, baik bersifat\nsementara maupun permanen dilakukan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila Perusahaan mempertimbangkan perlu adanya mutasi kerja, karyawan\nyang ditunjuk wajib menerima penempatan tersebut sebagai perintah kerja yang\nsah dari Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mutasi Kerja meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mutasi sejajar : Adalah mutasi yang tingkatannya sama dengan yang semula\nbaik satu department maupun antar department dengan tidak mengurangi\nhak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mutasi demosi : Adalah mutasi yang turun jabatan dalam pelaksanaanya\ndilakukan tanpa didasari diskriminasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaanmelakukan promosi untuk jabatan kosong yang bagi karyawan yang\ncakap dan memenuhi persyaratan atau kriteria jabatan yang ditetapkan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Karyawan yang dipromosikan menjalani masa percobaan pada jabatan baru\nselama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Dalam hal masa percobaan dinyatakan lulus, maka karyawan yang\nbersangkutan diangkat oleh pimpinan perusahaan dengan surat pengangkatan pada\nposisi jabatan yang baru disertai dengan fasilitas yang berlaku di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Dalam hal karyawan tidak mampu melaksanakan tugasnya yang baru maka\nkaryawan yang bersangkutan akan ditempatkan oleh Perusahaan sesuai dengan\nsituasi dan kondisi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Hari Kerja Dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>1.Hari kerja di Perusahaan adalah 5 hari kerja dalam satu minggu ditetapkan\ndalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>Waktu kerja Perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku\nyaitu 40 jam dalam satu minggu 8 (delapan) jam dalam satu hari. Apabila lebih\ndari 40 jam. maka kelebihannya itu sebagai upah lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Jam kerja di perusahaan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin - Jumat : jam 07.30 - 16.15 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirat I : jam 11.30 - 12.15 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirat II : jam 16.15- 16.45 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>OT - 2 jam : jam 16.45-18.45 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan wajib bekerja selama jam kerja sesuai dengan aturan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perubahan atau penyimpangan jam kerja dari ketentuan diatas berdasarkan\nkesepakatan Pengusaha dan Serikat Pekerja serta tidak menyimpang dari aturan\nperundang - undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerjaan yang dilakukan setelah jam kerja normal atau setelah 40 (empat\npuluh) jam seminggu diperhitungkan lembur sesuai Undang - Undang yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerjaan yang dilakukan peda hari istirahat mingguan dan hari libur\nresmi, serta hari istirahat tahunan diperhitungkan sesuai dengan aturan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerjaan yang dilakukan lembur, atas dasar suka rela tanpa mengabaikan\nkepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kerja lembur lebih dari 3 jam sehari dilakukan sesuai dengan kesepakatan\nbersama yang mengacu pada Undang - Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja yang bekerja lembur mendapat pembayaran upah lembur sesuai dengan\nUndang - undang ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 78 ayat 4 yang diatur\ndengan keputusan MENAKERTRANS, No: KEP- 102\u002FMEN\u002F VI\u002F2064.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Upah sebulan sebagai dasar perhitungan upah lembur adalah : ( upah pokok-\ntunjangan tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah sejam adalah: 1\u002F173 x Upah Sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>b.Upah lembur pada hari kerja normal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam pertama : 1,5 x Upah Sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam berikutnya : 2 x Upah Sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>c.Pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi pemerintah serta\nistirahat tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sampai batas 8 (delapan) jam : 2 x Upah Sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kesembilan : 3x Upah Sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Jam berikutnya setelah 9 (sembilan) jam : 4 x Upah Sejam Sesuai Undang\nUndang Ketenagakerjaan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hari libur adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Istirahat mingguan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu dan Minggu bagi karyawan yang bekerja 5 ( lima ) hari kerja dalam\nseminggu\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>2.Hari libur resmi pemerintah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Atas dasar kesepakatan Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk sewaktu -\nwaktu hari libur dapat diganti dengan hari lain dan disertai dengan bukti -\nbukti pendukung sesuai UU 13 Tahun 2003 Pasal 85 ayat 1-4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kerja lembur pada hari libur resmi Pemerintah dan hari istirahat pekerja\ndilaksanakan atas kesepakatan kediia belah pihak sesuai UU. 13 Tahun 2003 Pasal\n85 Ayat 1 - 4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, pekerja yang telah bekerja selama 12\n(dua belas bulan ) secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari\nkerja dengan mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Hak Cuti Tahunan dapat diperpanjang selama 6 bulan setelah hak cuti\npekerja muncul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha berhak mengatur pengambilan Cuti Tahunan pekerja dengan\nmerrpertimbangkan kepentingan kedua telah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Prosedur pengambilan cuti sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja mengajukan permohonan cuti 6 hari sebelum pelaksanaan dengan\nmengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, kecuali dalam keadaan\nmendesak cuti tersebut dapat diambil seketika\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja dapat melaksanakan cuti tahunan setelah memperoleh persetujuan\ndari atasan kecuali dalam keadaan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Cuti tahunan gugur bila dalam waktu 6 bulan setelah munculnya hak tersebut\ntidak dipergunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Cuti Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan dengan\nmendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang akan melaksanakan cuti melahirkan wajib mengajukan permohonan\ncuti sebelum cuti dimulai dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau\nbidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wanita hamil yang sebelum waktunya cuti melahirkan dimulai maka\nyang bersangkutan harus membuktikannya dengan surat keterangan dokter atau\nbidan dan masa cuti melahirkannya akan diperhitungkan sejak pekerja tidak masuk\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila masa cuti melahirkan telah 3 bulan pekerja masih membutuhkan\nistirahat maka Pengusaha dapat memberikan izin diluar tanggungan perusahaan\ndengan mempertimbangkan kondisi pekerja dan didukung keterangan dokter atau\nbidan yang merawat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Cuti Karena Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>1.Pekerja yang mengalami keguguran kandungan, berhak atas cuti karena\nkeguguran selama satu setengah bulan, dengan mendapat upah,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Prosedur pengambilan cuti keguguran kandungan dengan melampirkan surat\nketerangan dari dokter atau bidan, dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung\n(kwitansi pembayaran, Kartu Keluarga \u002F Surat Nikah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang dengan sengaja mengugurkan kandungannya (Abortus), tidak\nberlaku atas cuti keguguran kandungan, tetapi pengusaha memberikan izin\nistirahat diluar tanggungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Upah Dibayar Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja tidak dapat bekerja karena sakit, dan dapat dibuktikan\ndengan surat keterangan sakit yang dilengkapi dengan resep obat, obatnya dan\nkwitansi maka upah pekerja dibayar, Surat keterangan sakit dari Dokter, Resep\nObat, Obat dan Kwitansi diserahkan ke Bagian Personalia pada saat masuk kembali\nbekerja dari Izin Sakit. Bila lalai dan tidak menyerahkan Surat Keterangan\nDokter, Resep Obat, dan Kwitansi pada saat kembali masuk bekerja, maka dianggap\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila surat keterangan dokter, terdapat coret-coretan maka surat dokter\ntersebut dianggap tidak sah, kecuali coret tersebut dapat dipertanggung\njawabkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila pekerja sakit berkepanjangan dan dapat dibuktikan dengan\nketerangan sakit yang sah maka berlaku sesuai undang-undang ketenagakerjaan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja perempuan dalam masa haid nya merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid (pasal 81 ayat 1 UU 13 tahun 2003)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja perempuan yang haid tersebut datang kepada dokter perusahaan untuk\npemeriksaan. Berdasarkan hasit pemeriksaan dokter perusahaan dapat memberi\nrekomendasi bagi pekerja untuk tidak bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Kewajiban Terhadap Negara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ADMINISTRATIVE_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan\nkewajiban terhadap Negara mendapat pembayaran upah sesuai dengan UU 13 tahun\n2003 pasal 93 ayat 2 huruf D\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang tidak dapat bekerja karena menjalankan kewajiban kepada\nNegara wajib mengajukan permohonan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Izin Tidak Bekerja Dengan Mendapat Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.Pekerja yang tidak masuk bekerja karena hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja sendiri menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menikahkan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>e.Istri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar untuk selama 2 (dua)\nhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>f.Suami\u002Flstri, orang tua\u002Fmertua\u002F atau anak atau menantu meninggal dunia\ndibayar untuk selama 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dibayar selama (satu)\nhari, (pasal 93 ayat 4 UU No.13 tahun 2003)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ijin tersebut diatas wajib diberitahukan kepada perusahaan yang\npelaksanaannya pada saat peristiwa terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Izin Tidak Bekerja, Datang Terlambat Dan Izin Meninggalkan\nPekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Prosedur permohonan tidak hadir bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi pekerja tidak hadir bekerja karena alasan pribadi, satu hari sebelumnya\ndiwajibkan mengajukan permohonan izin kepada atasannya kecuali dalam keadaan\nmendadak maka setelah bekerja masuk wajib menunjukan bukti, maka secara\notomatis diberlakukan (P4)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang daiang terlambat dengan terencana wajib mengajukan permohonan\nkepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang datang terlambat tidak terencana seperti, adanya kemacetan\nyang tidak terduga, perbaikan jalan \u002F cor, mogok nasional yang sifatnya\nmenyeluruh maka perusahaan memberikan izin masuk bekerja maksimal 30 menit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Izin meninggalkan pekerjaan (pulang cepat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja pulang lebih awal, karena alasan tersebut dibawah ini dan pekerja\ntelah datang dan bekerja maka pekerja mendapat pembayaran upah dan hak - haknya\nlainnya dihari tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang bersangkutan sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ada keluarga yang meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.izin berobat keluar karena rujukan dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya diwajibkan mengajukan\npermohonan kepada atasannya dengan mengisi form surat izin meninggalkan\npekerjaan. Surat izin pulang cepat tersebut diserahkan kepada petugas satpam\nPerusahaan pada waktu meninggalkan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PERLINDUNGAN PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>Pekerja yang melakukan pekerjaan berhak atas upah. Pekerja yang tidak berhak\natas upah, kecuali yang telah diatur sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku\nyang perhitungannya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah pekerja diperhitungkan 30 hari dalam sebulan dan dibayar dalam bentuk\nmata uang rupiah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cp>b.Upah pekerja yang sedang menjalani masa percobaan dibayar sesuai dengan\nUpah Minimum Kabupaten Bekasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi pekerja kontrak, upah tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum\nKabupaten Bekasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Pembayaran upah pekerja dilaksanakan setiap dua minggu yang pelaksanaanya\npada tanggal 7 dan 22 setiap bulannya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari\nlibur maka pembayaran upah dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pembayaran upah pekerja bulanan dan staff dilaksanakan pada akhir bulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah maka dikenakan sanksi sesuai\nUndang - Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 95 ayat 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pemotongan Upah dilakukan oleh Perusahaan sebagai berikut ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Premi JHT (Jaminan Hari Tua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebesar 2 % dari gaji pokok kemudian disetor ke PT. JAMSOSTEK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Iuran SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pajak penghasilan dibebankan kepada Pekerja sesuai peraturan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>i.Perusahaan melakukan peninjauan upah, atas upah berkala satu (1) kali\ndalam setahun secara masal dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cp>1.UpahMinimum Kabupaten ( UMK ) hanya berlaku bagi pekerja yang menpunyai\nmasa kerja nol s\u002Fd 1 ( satu ) tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>2.Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka kenaikan\nupahnya berpedoman kepada : Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rumusan Masa Kerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja X UMK \u002F 12 - 55 (masa pensiun)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreaseamount1\">\u003Cp>Perhitungan masa kerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja 1 tahun - 3 tahun : Rp. 2.000.00\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Masa Kerja 3 tahun - 4 tahun : Rp. 3.000.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja 4 tahun - 5 tahun : Rp. 4.000.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja 5 tahun - 6 tahun : Rp. 5.000.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja 6 tahun atau lebih : Rp. 6.000.00\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tunjangan tersebut dibawah ini adalah merupakan tunjangan yang diberikan\noleh Pengusaha kepada pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan merite adalah : Tunjangan yang diberikan khusus untuk pekerja\nbulanan yang didasarkan atas kehadiran dan besarnya ditentukan oleh\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Uang Insentif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>Tunjangan Shift diberikan kepada karyawan yang bekerja pada shift kedua\n(bila ada) dengan system kerja dua shift yang besarnya Rp. 8.500.00; (delapan\nribu lima ratus rupiah) perhari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Bagi pekerja yang masuk kerja dibayarkan sekaligus per-dua minggu di dalam\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>1.Perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap pekerja dengan ketentuan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>2.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan 1 (satu) bulan gaji\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 3 (tiga) bulan\ndiberikan secara proporsional, dengan rumusan : masa kerja x upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Perhitungan masa kerja 3 bulan dihitung saat hari raya jatuh tempo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya diberikan selambat - lambatnya\ntujuh hari sebelum Hari Raya Idul fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Upah Pekerja Selama Dirumahkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Perusahaan tidak berjalan lancar, dikarenakan kekurangan bahan\nbaku, kelesuan pasar, ganguan teknis lainnya seperti kerusakan mesin dll yang\nmenyebabkan Perusahaan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya maka\nperusahaan dapat mengambil alternatif sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menempatkan pekerja pada pekerjaan lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengatur pemberian cuti tahunan bagi pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika hal tersebut dalam ayat 1 terjadi dalam jangka waktu yang lama\nsehingga Perusahaan tidak dapat berproduksi pada unit secara keseluruhan dan\nsetelah Perusahaan mengambil alternatif pada ayat 1 pasal ini, maka pihak\nPengusaha akan merumahkan Pekerja dengan menetapkan pembayaran upah karyawan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.bulan I : 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.bulan II : 75 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.bulan III : 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>1.Bagi pekerja yang menderita sakit yang berkepanjangan dan dapat dibuktikan\ndengan Surat Keterangan Sakit dari instansi terkait serta pihak perusahaan\nmelihat langsung kondisi pekerja maka upah dibayar sesuai dengan ketentuan UU\nNo. 13 tahun 2003 pasal 93 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 4 bulan pertama : 100 %x upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 bulan kedua : 75 % x upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 bulan ketiga : 50 % x upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bulan selanjutnya upah dibayar : 25 %x upah sebulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2.Bila pekerja menderita sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 12\nbulan terus menerus, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja\nsesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No, 13 Tahun 2003 pasal 172.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang menderita sakit dalam jangka waktu yang berkepanjangan maka\npekerja berhak mendapat tunjangan hari raya, jaminan kesehatan baik bagi\npekerja maupun keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENDIDIKAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>Perusahaan mengadakan program pendidikan dan pelatihan menurut kebutuhan\nyang dipandang perlu oleh Perusahaan guna mencapai daya saing kerja\n(pengetahuan keterampilan dan sikap kerja) yang sesuai dengan tuntutan\npekerjaan dan akhirnya dapat mendorong pekerja untuk meningkatkan produktifitas\ndan perkembangan Perusahaan serta peningkatan kualitas sumber sumber daya\nmanusia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan pendidikan kepada pekerja dengan maksud untuk\nmencapai dan meningkatkan produktifitas kerja pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>2.Pengetahuan keterampilan dan sikap pekerja tentang K3L (Keselamatan\nkesehatan kerja dan lingkungan) serta keterampilan kerja dengan menghadapi\nkeadaan darurat seperti kebakaran, keracunan dan keadaan darurat lainnya, dan\nevakuasi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib mengikuti pelatihan - pelatihan yang diselenggarakan oleh\nPerusahaan dengan sebaik – baiknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mengikuti pendidikan diluar Perusahaan atas biaya perusahaan\nmempunyai ikatan dinas dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Promosi untuk pekerja yang telah mengikuti pendidikan ditetapkan oleh\nPerusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Dalam usaha menjaga keselamatan kerja dan kesehatan kerja terhadap resiko\nkecelakaan dan penyakit akibat kerja serta usaha mengendalikan aspek penting\ndilingkungan Perusahaan. P2K3 membuat program K3 sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kewajiban Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengembangkan system manajemen K3 dan lingkungan terarah dan terpadu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>b.Menyediakan fasilitas-fasilitas K3 diantaranya alat - alat keselamatan dan\nkesehatan kerja seperti alat pelindung diri (APD)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Mengadakan dan mendukung pelaksanaan dan pelatihan - pelatihan K3 dan\nlingkungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Secara teratur dan terencana yang ditunjukkan kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memakai dan merawat alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja (APD) yang\ndisediakan oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menjaga kebersihan dan kerapihan seluruh lingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mematuhi dan melaksanakan aturan K3 dan lingkungan yang berlaku di\nperusahaan baik yang tertulis dalam bentuk prosedur dan instruksi kerja serta\npengumuman dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengikuti semua pelatihan - pelatihan mengenai K3 dan lingkungan yang\ndiadakan oleh Perusahaan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran\nkaryawan akan K3 dan lingkungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karyawan bersama - sama petugas P2K3 melakukan pengamatan dan analisa\nterhadap tempat kerja dan peralatan yang berpotensi bahaya, karyawan wajib\nmelaporkan kepada atasan atau petugas K3 dan lingkungan apabila menemukan\nhal-hal yang diduga dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja dan\nlingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Proaktif menjaga dirinya dan teman sekerja dari resiko kecelakaan dan\ngangguan kesehatan akibat kerja dengan berperilaku selalu mawas diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Sebagai wujud tanggung jawab Serikat Pekerja terhadap K3 dan\nlingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Serikat Pekerja mendukung pelaksanaan program yang dirancang oleh tim P2K3\nserta mempunyai Program Kerja tentang K3 dan lingkungan hidup yang bertujuan\nuntuk membangun tumbuhnya kesadaran pada diri anggotanya agar melaksanakan\nPeraturan K3 dan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Serikat Pekerja bertanggung jawab secara moril atas pelanggaran aturan -\naturan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan yang dilakukan oleh\nanggotanya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Fasilitas Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menjalankan ibadah\nagama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan mushola untuk keperluan menjalankan ibadah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dalam menjalankan ibadah agamanya dengan tanggung jawab dan\nsenantiasa menjaga kelancaran serta stabilitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja diberi kesempatan untuk menunaikan ibadah Haji sesuai dengan\nketentuan yang dikeluarkan oleh Departement Agama RI dengan mendapat upah\nsesuai Undang - Undang Ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Point (e)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>Perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program Jamsostek berdasarkan UU\nNo 3 tahun 1992 jo PP 14 tahun 1993 yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek\nyang antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jaminan Kematian (JKM )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jaminan Hari Tua (JHT )\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Aturan Pelaksanaan No. 1 s\u002Fd 3, sesuai Undang - Undang yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>5.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelayanan kesehatan diberikan kepada tenaga kerja dan keluarganya yaitu :\nsuami atau istri dan maksimum tiga (3) orang anak yang syah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Rawat jalan tingkat pertama\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tingkat Lanjutan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelayanan Tambahan penyakit kronis dan kritis\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Rawat Inap\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelayanan persalinan sesuai standart Jamsostek yang berlaku\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Persalinan Normal\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tindakan operasi caesar\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka mensukseskan Program Keluarga Berencana perusahaan memberikan\nkesempatan kepada seluruh pekerja yang telah berumah tangga untuk mengikuti\nProgram Keluarga Berencana yang diselenggarakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pil KB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.KB Suntik 3 Bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.KB Suntik 1 Bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Fasilitas Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchersamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan meyediakan fasilitas tempat makan dan Tunjangan Uang Makan bagi\nkaryawan tetap, dan bagi karyawan yang telah diangkat menjadi karyawan tetap\nsebesar Rp. 5.000; \u002F hari dan diberikan bagi karyawan yang hadir.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal kerja lembur (over time) diatas 3 (tiga) jam, maka peaisahaan\nmemberi tunjangan makan sebesar Rp. 5.000;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Fasilitas Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan tunjangan Transportasi Sebesar Rp. 3.000;\u002F hari\ndiberikan bagi karyawan yang hadir, dan telah dianggkat menjadi karyawan\ntetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal bekerja lembur lebih dari 4 (empat) jam, perusahaan memberikan\ntunjangan transportasi sebesar Rp. 3.000;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Fasilitas Hiburan Dan Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan fasilitas rekreasi bagi seluruh pekerja yang\ndiajukan melalui proposal setiap 2 tahun sekali, dengan mempertimbangkan\nsituasi dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Teknis pelaksanaan hiburan dan rekreasi dimusyawarahkan antara Manajemen\ndan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Bingkisan Lebaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan bingkisan lebaran pada setiap hari raya Idul Fitri\npemberiannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : TATA TERTIB PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Kwajiban - Kewajiban\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mentaati semua peraturan yang berlaku diperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menjaga kesehatan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menjaga nama baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menjaga rahasia Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bekerja menurut standar kerja yang telah ditentukan Perusahaan, dalam arti\ndapat mencapai target produksi rata-rata yang telah ditetapkan oleh Perusahaan\ndengan mengikuti instruksi kerja yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menjaga mutu dari pekerjaan dan hasil pekerjaan serta kelancaran tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memelihara seluruh aset atau harta milik Perusahaan dari segala jenis yang\nmungkin menciptakan kerugian bagi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman dan selalu membina hubungan\nyang harmonis antara sesama teman dan antara pekerja dengan atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Sudah berada 10 menit ditempat kerja sebelum jam kerja dimulai sesuai\nwaktu yang telah ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Selama berada dilingkungan Perusahaan karyawan wajib memakai pakaian\nseragam kartu tanda pengenal dan alat keselamatan dan kesehatan kerja yang\nditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Melaksanakan Tata Tertib Perusahaan dan Tata tertib yang ada dalam aturan\nkerja, serta aturan - aturan lainnya baik tertulis maupun lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Memberikan keterangan yang jelas dan lengkap serta benar tentang data\nidentitas diri maupun data identitas keluarga untuk kepentingan administrasi\nperusahaan dan apabila ada perubahan data sebagaimana tersebut di atas wajib\nmelaporkan perubahan tersebut kepada Perusahaan melalui Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Memeriksa seluruh peralatan kerja maupun alat pelindung diri sebelum dan\nsesudah kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Seluruh pekerja wajib diperiksa dan bersedia diperiksa termasuk check\nbody pada waktu masuk dan keluar dari ruangan kerja dan lingkungan Perusahaan\ntanpa terkecuali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PELANGGARAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Larangan - Larangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Menolak Perintah kerja atau instruksi atasan yang ada hubunganya dengan\npekerjaan dan lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bergurau dan makan pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melakukan kerja tidak sesuai standar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memindahkan barang - barang tanpa izin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menerima tamu pada waktu jam kerja tanpa izin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Lalai, ceroboh yang dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan bagi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Mencoret, merusak, mencabut dan tidak mengindahkan kebijaksanaan dan\npengumuman - pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Datang terlambat dan meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Tidur pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Mencoret dinding, pintu-pintu atau tempat - tempat lainnya, menyodorkan\nselebaran, poster dilingkungan perusahaan tanpa izin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Menghasut, mengajak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum\ndan peraturan yang berlaku di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Menolak untuk diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Membantu perbuatan yang bertentangan dengan kesepakatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Tidak menjaga kebersihan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Menghina secara kasar, mengeluarkan kata-kata kotor kepada sesama teman\nsekerja, bawahan, atasan, pengusaha dan atau keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Merokok kecuali ditempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Mengabsenkan ID CARD milik pekerja lain, baik saat masuk maupun pulang\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Pelanggaran-Pelanggaran Berat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan\nKerja (PHK);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memberi keterangan, surat -surat palsu yang bukan miliknya pada waktu\nmelamar pekerjaan atau memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga\nmerugikan Perusahaan atau Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai, membawa, menyimpan\ndan mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melakukan tindakan asusila dan perjudian dilingkungan Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik\nPerusahaan atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Meyerang, berkelahi, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman\nsekerja atau Pengusaha dan atau keluarganya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang - undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dengan sengaja merusak, atau dengan ceroboh membiarkan dalam keadaan\nbahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dengan sengaja atau ceroboh sehingga menyebabkan teman sekerja atau\nPengusaha dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Terlibat dalam organisasi terlarang dan buronan pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Membawa senjata api atau senjata tajam kedalam lingkungan perusahaan\ntanpa dilindungi oleh surat - surat yang sah atau tanpa seizin Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Terbuktitanpa hak menerima dan memberi imbalan dengan janji dapat\nditerima bekerja diperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan Perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima ) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Perusahaan melarang praktek peminjaman uang secara perorangan\ndilingkungan perusahaan termasuk praktek rentenir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dangan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 yang dituangkan dalam Kepmen\n225 tahun 2004 tentang ; adanya lembaga Kerja Sama Bipartite disetiap\nPerusahaan yang fungsinya sebagai wadah bagi seluruh Pekerja dan bagi\nPengusaha, menyelesaikan perbedaan masalah yang berkaitan dengan aktifitas\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal ini prosedur penyampaian dan pengaduan keluh kesah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Keluh kesah pekerja dapat disampaikan dengan tahapan tingkat pertama\ndisampaikan melalui atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika atasan tidak dapat menyelesaikan atau menaggapi keluh kesah yang\npertama maka akan disampaikan kepada atasan yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka pengaduan\ndapat diteruskan kelembaga dan LKS Bipartite untuk diselesaikan musyawarah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila penyelesaian ditingkat ketiga ternyata belum memperoleh\npenyelesaian maka masing - masing pihak dapat menyampaikan ketingkat yang lebih\ntinggi yaitu pihak - pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan yang prosedurnya\ndiatur dalam Undang - Undang PPHI No 2 tahun 2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam penyelesaian perselisihan diharapkan mengupayakan azaz kekeluargaan,\nmusyawarah untuk mencapai mufakat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Tindakan Atau Sanksi Terhadap Pelanggaran - Pelangaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan mengambil tindakan terhadap pekerja yang pelanggaran\nperaturan dan ketetapan kerja bersama ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Teguran Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat Peringatan Ketiga\u002Fterakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tindakan yang berlaku :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Peringatan Pertama : 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan Kedua : 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan Ketiga : 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap surat peringatan tersebut diberikan pemberitahuan kepada Serikat\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Teguran Lisan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Teguran lisan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran ringan\ndengan kode etik kemanusiaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika seorang mendapat teguran lebih 2 (dua) kali, maka pekerja tersebut\ndapat dikenakan tindakan pelanggaran berupa surat peringatan pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang melakukan pelanggaran yang termasuk salah satu kategori\nberikut akan dikenakan surat peringatan pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melanggar standar ketentuan sebagaimana diatur dalam pelanggaran dan\nsanksi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Makan dan beristirahat disembarang tempat selain yang telah ditentukan\noleh Perusahaan baginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Terlambat datang ketempat kerja, pulang lebih cepat atau meninggalkan\ntempat kerja selama jam kerja tanpa mengikuti prosedur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan (Mangkir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menghasut atau membantu pekerja lain untuk melakukan pelanggaran\nsebagaimana tersebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mengabsenkan ID Card karyawan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika surat peringatan pertama yang diberikan kepada pekerja masih berlaku\ndan pekerja tersebut melakukan pelanggaran lain yang termasuk dalam kategori\nyang terdapat dalam peringatan pertama, maka pekerja bersangkutan dapat\ndiberikan surat peringatan kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang lalai melakukan pelanggaran yang termasuk dalam salah satu\nkategori berikut akan dikenakan surat peringatan kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Merokok di tempat yang dilarang didalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyalakan api atau membakar sampah, barang dan benda lain didalam\nlingkungan Perusahaan, kecuali ditempat yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidur pada jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bersikap ceroboh yang mengakibatan tugas \u002F intruksi yang diberikan\nPerusahaan terabaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mengadakan pertemuan tanpa izin atau menempelkan gambar \u002F poster atau\nslogan di lingkungan Perusahaan tanpa persetujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menghasut atau membujuk pekerja lain untuk melakukan pelanggaran\nsebagaimana tersebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika surat peringatan kedua yang diberikan kepada pekerja masih berlaku\ndan pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi yang termasuk dalam\nkategori yang terdapat dalam peringatan pertama dan peringatan kedua maka\npekerja yang bersangkutan dikenakan surat peringatan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Surat Peringatan Ketiga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang lalai dan melakukan pelanggaran yang termasuk dalam salah satu\nkategori berikut akan dikenakan surat peringatan ketiga atau terakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menolak untuk melaksanakan perintah perusahaan tanpa suatu alasan yang\ndapat dibenarkan meskipun telah diperingatkan dan ditegur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat\nmelakukan pekerjaan yang diberikan padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengabaikan kewajiban yang ditugaskan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemberian surat peringatan tergantung besar, kecil dan volume kesalahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan sangsi skorsing kepada pekerja yang melakukan\npelanggaran dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan, selama skorsing pekerja\ntidak diperkenankan hadir ditempat kerja tanpa seizin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama skorsing pengusaha wajib membayar upah sesuai Undang - Undang\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berakhirnya hubungan kerja adalah dengan alasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemutusan Hubungan Kerja Oleh pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemutusan Hubungan Kerja Oleh pihak Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemutusan Hubungan Kerja Oleh karena tersangkut persoalan pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pihak Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pihak Perusahaan adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Karena pemberhentian yang mendesak dan beralasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang telah memperoleh peringatan terakhir sebagaimana yang\ntersebut dalam pasal 45 dan melakukan pelanggaran PKB ini dalam masa berlakunya\nSP3. Pekerja yang bersangkutan dapat diberhentikan ( PHK) Oleh Perusahaan.\nPekerja tersebut berhak atas Pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan psl 156\nayat 2 Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3\ndan uang Pengantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang-undang No 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat berhak atas\nuang Pengantian Hak dan uang pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja tidak hadir 5 ( lima ) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan\nyang sah dan telah dipanggil Dua kali ( 2 ) secara tertulis oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karena Sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Perusahaan dapat melakukan PHK karena pekerja tidak mampu bekerja\ndengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gicat permanen sehingga pekerja tidak dapat malakukan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja menderita sakit berkepanjangan epilepsi, sakit jiwa, sehingga\npekerja tidak dapat melakuakan pekerjaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal pekerja tidak mampu bekerja dikarenakan sakit sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 31 ayat 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setelah dilakukan perundingan antara pihak Pengusaha dengan serikat\nPekerja maka Perusahaan akan memutuskan Hubungan Kerja dengan alasan-alasan\nsebagai berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kekurangan order\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kekurangan bahan baku \u002Fkekurangan mesin, Penghapusan oleh pihak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bencana alam atau kejadian lainnya diluar dari kemampuan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan pailit berdasarkan hasil pemeriksaan auditor sesuai UUNo. 13\nPasal 165\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perubahan Kepemilikan Perusahaan sesuai UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal\n163)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Apabila perusahaan berpindah lokasi tempat usaha tetapi pekerja tidak\nbersedia melanjutkan hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Mencapai Usia Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun (masa pensiun) diberhentikan\ndengan Hormat dari Perusahaan Diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa\nkerja dan uang ganti kerugian, sebagaimana pasal 167, UU No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah pekerja dibayar sampai dengan hari terakhir ia bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan bersama, Perusahaan dapat\nmemperpanjang masa kerja dari pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun\ntersebut dengan mengeluarkan surat ketetapan yang berisi tentang perpanjangan\nmasa kerja dan dapat diperbarui setiap tahun sekali sampai dengan pekerja\ndipensiunkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena melakukan\nperbuatan Pidana bukan atas pengaduan pengusaha, dalam hal demikian berlaku\nketentuan pasal UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, maka\nhak-haknya diberikan sesuai dengan Pasal 166 UU No. 13 tahun 2003, dan bantuan\nsosial lainnya diberikan kepada ahli warisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pemberian Uang Pisah diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari dari hari\nterakhirnya bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pihak Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan karena alasan pribadi harus\nmemberitahukan kepada pihak Perusahaan satu bulan sebelumnya dengan mengajukan\nsurat pengunduran diri secara tertulis, Perusahaan berhak untuk mengajukan\nsyarat-syarat bagi pekerja yang mengundurkan diri, dan pekerja tersebut berhak\natas Uang Pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Besarnya uang pisah ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 lahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 lahun atau lebih : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Uang pisah masa kerja diberikan bagi pekerja yang mengundurkan diri\nselambat - lambatnya 1 (satu) bulan dari hari terakhir bekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mengundurkan diri seketika, maka pekerja tersebut berhak\nmendapatkan uang pisah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa Kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : Rp. 300.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa Kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : Rp. 400.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 8 tahun atau lebih : Rp. 600.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemberian uang pisah diberikan pada hari terakhir bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Persoalan Pidana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena melakukan\nperbuatan pidana bukan atas Pengaduan Perusahaan, dalam hal demikian berlaku\nketentuan pasal 160 UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian\nhak diberikan kepada karyawan yang berhak menurut peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2.Perhitungan uang pesangon sesuai dengan pasal 156 ayat 2 UU No. 13 Tahun\n2003 sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurangdari 2 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Massa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat 3 UU\nNo. 13 Tahun 2003, sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masakoja 15 tahun ataun lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Uang Penggantian hak yang diterima sesuai dengan Pasal 156 ayat 4 (empat)\nUU No. 13 tahun 2003 yang meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima\nbelas per seratus) dari uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja bagi yang\nmemenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Komponen Upah sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan\nMasa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan yang bersifat tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : MASA BERLAKU PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Masa Berlakunya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>1.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini adalah sejak ditanda tangani\nsairpai dengan 2 (dua ) tahun kemudian, dan tidak dapat dirubah karena adanya\nSerikat Pekerja baru yang ada di perusahaan pada masa PKB tersebut masih\nberlaku ataupun karena sebab yang lain.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah lewat tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\ndianggap diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, kecuali jika salah\nsatu pihak memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang maksud untuk\nmengadakan perundingan kembali guna membahas atau merevisi isi Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberitahuan yang di maksud diatas harus disampaikan kepada pihak lainnya\nsekurang - kurangnya 3 (tiga) bulan atau 90 hari sebelum berakhirnya Perjanjian\nKerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Aturan Tambahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur\nkemudian berdasarkan musyawarah dan mufakat antara Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini apabila salah satu\natau kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian ini tidak lagi memegang\njabatan atau tidak lagi bekerja pada perusahaan, maka Perjanjian Kerja Bersama\nini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama Perjanjian Kerja Bersama ini masih berlaku kedua belah pihak wajib\nmematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang terkandung didalarmya dengan\nitikad baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Bersama ini di daftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan\nTransnigrasi dan di bagikan kepada seluruh pekerja di perusahaan segera setelah\ndibukukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 58\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani di Bekasi oleh kedua belah\npihak dan disaksikan oleh saksi-saksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.\nBekasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila terjadi salah penafsiran dan atau perbedaan pendapat antara kedua\nbelah pihak akan diupayakan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai kata\nsepakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lampiran Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan bagian dari Perjanjian\nkerja bersama, ini dibuat serta ditandatangani oleh pihak Serikat Pekerja dan\npihak Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TIM PERUNDING \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Thayadi Hermawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Suyatno\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TIM PERUNDING\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Supriadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Deni\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Ditetapkan di : Bekasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal : 24 Februari 2014\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratification\">\u003Cp>Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. H Efendi, M.Si\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 196104251966031005 \u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratification\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            ",{"disabilitypay":46,"hourspday_select":50,"menstruationleave":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"cbadate_end":66,"severance_number":70,"ONCERISE_trigger":74,"deathrelativesleave":78,"dayspweek":82,"hourspweek_select":86,"wageincreasetype2":88,"STRUCINCR_trigger":92,"hourspday":96,"funeralpay":98,"MEALALL_trigger":100,"incidentalbonusdays1":104,"pensionfund":107,"severance_number_1_tenure":109,"contracttrialperiod":113,"maternityotherclause":117,"LOWWAGE_provision":121,"discrimination":125,"maxsicknesspayperc":129,"cbadate_start":131,"wageincreaseamount1":135,"mealvouchersamount":139,"TRAINING_trigger":141,"OVERTIME_trigger":145,"commutingallowancetype":149,"holidaysdays":153,"holidaysweeks":157,"overtimeallowanceperc1_general":159,"shiftallowancetype":163,"healthinsurancerelatives":167,"COMMUTE_trigger":171,"SUNDAY_trigger":173,"healthandsafetytraining":177,"wageincreasetype":181,"sundayallowancetype":183,"protectiveclothing":185,"healthandsafetypolicy":189,"LOWWAGE_government":193,"disabilityfund":197,"overtimeallowanceperc1":199,"commutingallowancetype1":201,"LOWWAGE_trigger":203,"hourspweek":205,"schedulesrestpw":207,"incidentalbonustype":211,"sundayallowanceperc1":213,"healthinsurance":215,"paidmaternityleaveall":217,"contracttrial":219,"shiftallowancetype1":221,"paidpaternityleave":223,"cbadate_end_date":227,"incidentalbonustype2":229,"sicknesspay":233,"cbadate_start_date":235,"sicknessmaxdaysnr":237,"NOCTPREM_trigger":241,"shiftallowanceamount1":243,"overtimeallowancetype_general":245,"lowwageperiod":247,"ADMINISTRATIVE_trigger":249,"trainingprogrammes":253,"violence":257,"sicknessmaxdays":261,"contractseverancepay1":263,"bankholidays1":267,"overtimeallowancetype":270,"cbaratificationdate":272,"cbaactorratified":274,"paidmaternityleave":277,"WAGES_trigger":279,"cbaratification":283,"contractseverancepay":287,"paidpaternityleaveduration":291,"deathrelatives":295},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","Perusahaan mengikutsertakan pekerja dala","Perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program Jamsostek berdasarkan UU\nNo 3 tahun 1992 jo PP 14 tahun 1993 yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek\nyang antara lain :\n\n1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\n2.Jaminan Kematian (JKM )\n\n3.Jaminan Hari Tua (JHT )",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"hourspday_select","Waktu kerja Perusahaan sesuai dengan per","Waktu kerja Perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku\nyaitu 40 jam dalam satu minggu 8 (delapan) jam dalam satu hari. Apabila lebih\ndari 40 jam. maka kelebihannya itu sebagai upah lembur.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"menstruationleave","1.Pekerja perempuan dalam masa haid nya ","1.Pekerja perempuan dalam masa haid nya merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid (pasal 81 ayat 1 UU 13 tahun 2003)",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","1.Pekerja wanita berhak atas cuti melahi","1.Pekerja wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan dengan\nmendapat upah.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","1.Bagi pekerja yang menderita sakit yang","1.Bagi pekerja yang menderita sakit yang berkepanjangan dan dapat dibuktikan\ndengan Surat Keterangan Sakit dari instansi terkait serta pihak perusahaan\nmelihat langsung kondisi pekerja maka upah dibayar sesuai dengan ketentuan UU\nNo. 13 tahun 2003 pasal 93 :\n\na.Untuk 4 bulan pertama : 100 %x upah sebulan\n\nb.Untuk 4 bulan kedua : 75 % x upah sebulan\n\nc.Untuk 4 bulan ketiga : 50 % x upah sebulan\n\nd.Bulan selanjutnya upah dibayar : 25 %x upah sebulan",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"cbadate_end","1.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ","1.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini adalah sejak ditanda tangani\nsairpai dengan 2 (dua ) tahun kemudian, dan tidak dapat dirubah karena adanya\nSerikat Pekerja baru yang ada di perusahaan pada masa PKB tersebut masih\nberlaku ataupun karena sebab yang lain.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"severance_number","f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi k","f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"ONCERISE_trigger","1.Perusahaan wajib memberikan THR kepada","1.Perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap pekerja dengan ketentuan\n:\n\n2.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan 1 (satu) bulan gaji\n\n3.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 3 (tiga) bulan\ndiberikan secara proporsional, dengan rumusan : masa kerja x upah",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"deathrelativesleave","f.Suami\u002Flstri, orang tua\u002Fmertua\u002F atau an","f.Suami\u002Flstri, orang tua\u002Fmertua\u002F atau anak atau menantu meninggal dunia\ndibayar untuk selama 2 (dua) hari.\n\ng.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dibayar selama (satu)\nhari, (pasal 93 ayat 4 UU No.13 tahun 2003)",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"dayspweek","1.Hari kerja di Perusahaan adalah 5 hari","1.Hari kerja di Perusahaan adalah 5 hari kerja dalam satu minggu ditetapkan\ndalam PKB ini.",{"bindId":87,"name":52,"text":53},"hourspweek_select",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"wageincreasetype2","2.Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih ","2.Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka kenaikan\nupahnya berpedoman kepada : Masa Kerja\n\nRumusan Masa Kerja sebagai berikut :\n\nMasa kerja X UMK \u002F 12 - 55 (masa pensiun)\n\n\n\nPerhitungan masa kerja adalah :\n\nMasa Kerja 1 tahun - 3 tahun : Rp. 2.000.00\n\nMasa Kerja 3 tahun - 4 tahun : Rp. 3.000.00\n\nMasa Kerja 4 tahun - 5 tahun : Rp. 4.000.00\n\nMasa Kerja 5 tahun - 6 tahun : Rp. 5.000.00\n\nMasa Kerja 6 tahun atau lebih : Rp. 6.000.00",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"STRUCINCR_trigger","i.Perusahaan melakukan peninjauan upah, ","i.Perusahaan melakukan peninjauan upah, atas upah berkala satu (1) kali\ndalam setahun secara masal dengan ketentuan sebagai berikut:\n\n1.UpahMinimum Kabupaten ( UMK ) hanya berlaku bagi pekerja yang menpunyai\nmasa kerja nol s\u002Fd 1 ( satu ) tahun.\n\n2.Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka kenaikan\nupahnya berpedoman kepada : Masa Kerja\n\nRumusan Masa Kerja sebagai berikut :\n\nMasa kerja X UMK \u002F 12 - 55 (masa pensiun)",{"bindId":97,"name":52,"text":53},"hourspday",{"bindId":99,"name":48,"text":49},"funeralpay",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"MEALALL_trigger","1.Perusahaan meyediakan fasilitas tempat","1.Perusahaan meyediakan fasilitas tempat makan dan Tunjangan Uang Makan bagi\nkaryawan tetap, dan bagi karyawan yang telah diangkat menjadi karyawan tetap\nsebesar Rp. 5.000; \u002F hari dan diberikan bagi karyawan yang hadir.",{"bindId":105,"name":76,"text":106},"incidentalbonusdays1","1.Perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap pekerja dengan ketentuan\n:\n\n2.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan 1 (satu) bulan gaji",{"bindId":108,"name":48,"text":49},"pensionfund",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"severance_number_1_tenure","b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi k","b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurangdari 2 tahun : 2 bulan upah",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"contracttrialperiod","1.Karyawan boru yang dipekerjakan untuk ","1.Karyawan boru yang dipekerjakan untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) selama\ndengan masa percobaan 3 ( tiga ) bulan, masa percobaan dimaksud untuk menilai\nkemanpuan, disiplin, dan perilaku kerja, dari pekerja dalam menjalankan tugas\nyang menjadi tanggungjawahnya",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"maternityotherclause","1.Pekerja yang mengalami keguguran kandu","1.Pekerja yang mengalami keguguran kandungan, berhak atas cuti karena\nkeguguran selama satu setengah bulan, dengan mendapat upah,",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"LOWWAGE_provision","1.UpahMinimum Kabupaten ( UMK ) hanya be","1.UpahMinimum Kabupaten ( UMK ) hanya berlaku bagi pekerja yang menpunyai\nmasa kerja nol s\u002Fd 1 ( satu ) tahun.",{"bindId":126,"name":127,"text":128},"discrimination","1.Perusahaan mengatur penempatan kerja d","1.Perusahaan mengatur penempatan kerja dan mutasi pada departemen ataupun\nbagian - bagian yang ada di lingkungan Perusahaan, dilaksanakan untuk\nkelancaran operasional dan efektifitas kerja Perusahaan, baik bersifat\nsementara maupun permanen dilakukan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.",{"bindId":130,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":132,"name":133,"text":134},"cbadate_start","Ditetapkan di : Bekasi Pada tanggal : 24","Ditetapkan di : Bekasi\n\nPada tanggal : 24 Februari 2014",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"wageincreaseamount1","Perhitungan masa kerja adalah : Masa Ker","Perhitungan masa kerja adalah :\n\nMasa Kerja 1 tahun - 3 tahun : Rp. 2.000.00",{"bindId":140,"name":102,"text":103},"mealvouchersamount",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"TRAINING_trigger","Perusahaan mengadakan program pendidikan","Perusahaan mengadakan program pendidikan dan pelatihan menurut kebutuhan\nyang dipandang perlu oleh Perusahaan guna mencapai daya saing kerja\n(pengetahuan keterampilan dan sikap kerja) yang sesuai dengan tuntutan\npekerjaan dan akhirnya dapat mendorong pekerja untuk meningkatkan produktifitas\ndan perkembangan Perusahaan serta peningkatan kualitas sumber sumber daya\nmanusia.",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"OVERTIME_trigger","1.Pekerja yang bekerja lembur mendapat p","1.Pekerja yang bekerja lembur mendapat pembayaran upah lembur sesuai dengan\nUndang - undang ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 78 ayat 4 yang diatur\ndengan keputusan MENAKERTRANS, No: KEP- 102\u002FMEN\u002F VI\u002F2064.",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"commutingallowancetype","1.Perusahaan memberikan tunjangan Transp","1.Perusahaan memberikan tunjangan Transportasi Sebesar Rp. 3.000;\u002F hari\ndiberikan bagi karyawan yang hadir, dan telah dianggkat menjadi karyawan\ntetap.",{"bindId":154,"name":155,"text":156},"holidaysdays","1.Sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, pek","1.Sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, pekerja yang telah bekerja selama 12\n(dua belas bulan ) secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari\nkerja dengan mendapat upah.",{"bindId":158,"name":155,"text":156},"holidaysweeks",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"overtimeallowanceperc1_general","b.Upah lembur pada hari kerja normal Jam","b.Upah lembur pada hari kerja normal\n\nJam pertama : 1,5 x Upah Sejam\n\nJam berikutnya : 2 x Upah Sejam",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"shiftallowancetype","Tunjangan Shift diberikan kepada karyawa","Tunjangan Shift diberikan kepada karyawan yang bekerja pada shift kedua\n(bila ada) dengan system kerja dua shift yang besarnya Rp. 8.500.00; (delapan\nribu lima ratus rupiah) perhari.",{"bindId":168,"name":169,"text":170},"healthinsurancerelatives","5.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) a","5.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)\n\na.Pelayanan kesehatan diberikan kepada tenaga kerja dan keluarganya yaitu :\nsuami atau istri dan maksimum tiga (3) orang anak yang syah\n\nb.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:\n\n  Rawat jalan tingkat pertama\n  Tingkat Lanjutan\n  Pelayanan Tambahan penyakit kronis dan kritis\n  Rawat Inap\n  Pelayanan persalinan sesuai standart Jamsostek yang berlaku\n  Persalinan Normal\n  Tindakan operasi caesar",{"bindId":172,"name":151,"text":152},"COMMUTE_trigger",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"SUNDAY_trigger","c.Pada hari istirahat mingguan dan hari ","c.Pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi pemerintah serta\nistirahat tahunan\n\nSampai batas 8 (delapan) jam : 2 x Upah Sejam\n\nJam kesembilan : 3x Upah Sejam",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"healthandsafetytraining","2.Pengetahuan keterampilan dan sikap pek","2.Pengetahuan keterampilan dan sikap pekerja tentang K3L (Keselamatan\nkesehatan kerja dan lingkungan) serta keterampilan kerja dengan menghadapi\nkeadaan darurat seperti kebakaran, keracunan dan keadaan darurat lainnya, dan\nevakuasi",{"bindId":182,"name":94,"text":95},"wageincreasetype",{"bindId":184,"name":175,"text":176},"sundayallowancetype",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"protectiveclothing","b.Menyediakan fasilitas-fasilitas K3 dia","b.Menyediakan fasilitas-fasilitas K3 diantaranya alat - alat keselamatan dan\nkesehatan kerja seperti alat pelindung diri (APD)",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"healthandsafetypolicy","Dalam usaha menjaga keselamatan kerja da","Dalam usaha menjaga keselamatan kerja dan kesehatan kerja terhadap resiko\nkecelakaan dan penyakit akibat kerja serta usaha mengendalikan aspek penting\ndilingkungan Perusahaan. P2K3 membuat program K3 sebagai berikut :\n\n1.Kewajiban Perusahaan.\n\na.Mengembangkan system manajemen K3 dan lingkungan terarah dan terpadu\n\nb.Menyediakan fasilitas-fasilitas K3 diantaranya alat - alat keselamatan dan\nkesehatan kerja seperti alat pelindung diri (APD)\n\nc.Mengadakan dan mendukung pelaksanaan dan pelatihan - pelatihan K3 dan\nlingkungan\n\nd.Secara teratur dan terencana yang ditunjukkan kepada karyawan.\n\n2.Kewajiban Karyawan\n\na.Memakai dan merawat alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja (APD) yang\ndisediakan oleh Perusahaan\n\nb.Menjaga kebersihan dan kerapihan seluruh lingkungan kerja\n\nc.Mematuhi dan melaksanakan aturan K3 dan lingkungan yang berlaku di\nperusahaan baik yang tertulis dalam bentuk prosedur dan instruksi kerja serta\npengumuman dari perusahaan.\n\nd.Mengikuti semua pelatihan - pelatihan mengenai K3 dan lingkungan yang\ndiadakan oleh Perusahaan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran\nkaryawan akan K3 dan lingkungan\n\ne.Karyawan bersama - sama petugas P2K3 melakukan pengamatan dan analisa\nterhadap tempat kerja dan peralatan yang berpotensi bahaya, karyawan wajib\nmelaporkan kepada atasan atau petugas K3 dan lingkungan apabila menemukan\nhal-hal yang diduga dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja dan\nlingkungan.\n\nf.Proaktif menjaga dirinya dan teman sekerja dari resiko kecelakaan dan\ngangguan kesehatan akibat kerja dengan berperilaku selalu mawas diri.\n\ng.Sebagai wujud tanggung jawab Serikat Pekerja terhadap K3 dan\nlingkungan.\n\nh.Serikat Pekerja mendukung pelaksanaan program yang dirancang oleh tim P2K3\nserta mempunyai Program Kerja tentang K3 dan lingkungan hidup yang bertujuan\nuntuk membangun tumbuhnya kesadaran pada diri anggotanya agar melaksanakan\nPeraturan K3 dan lingkungan.\n\ni.Serikat Pekerja bertanggung jawab secara moril atas pelanggaran aturan -\naturan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan yang dilakukan oleh\nanggotanya.",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"LOWWAGE_government","b.Upah pekerja yang sedang menjalani mas","b.Upah pekerja yang sedang menjalani masa percobaan dibayar sesuai dengan\nUpah Minimum Kabupaten Bekasi.\n\nc.Bagi pekerja kontrak, upah tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum\nKabupaten Bekasi.",{"bindId":198,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":200,"name":161,"text":162},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":202,"name":151,"text":152},"commutingallowancetype1",{"bindId":204,"name":195,"text":196},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":206,"name":52,"text":53},"hourspweek",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"schedulesrestpw","1.Istirahat mingguan : Hari Sabtu dan Mi","1.Istirahat mingguan :\n\nHari Sabtu dan Minggu bagi karyawan yang bekerja 5 ( lima ) hari kerja dalam\nseminggu",{"bindId":212,"name":76,"text":77},"incidentalbonustype",{"bindId":214,"name":175,"text":176},"sundayallowanceperc1",{"bindId":216,"name":169,"text":170},"healthinsurance",{"bindId":218,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":220,"name":115,"text":116},"contracttrial",{"bindId":222,"name":165,"text":166},"shiftallowancetype1",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"paidpaternityleave","1.Pekerja yang tidak masuk bekerja karen","1.Pekerja yang tidak masuk bekerja karena hal sebagai berikut :\n\na.Pekerja sendiri menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.\n\nb.Menikahkan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari\n\nc.Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari\n\nd.Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari\n\ne.Istri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar untuk selama 2 (dua)\nhari",{"bindId":228,"name":68,"text":69},"cbadate_end_date",{"bindId":230,"name":231,"text":232},"incidentalbonustype2","2.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih d","2.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan 1 (satu) bulan gaji",{"bindId":234,"name":64,"text":65},"sicknesspay",{"bindId":236,"name":133,"text":134},"cbadate_start_date",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"sicknessmaxdaysnr","2.Bila pekerja menderita sakit dan tidak","2.Bila pekerja menderita sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 12\nbulan terus menerus, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja\nsesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No, 13 Tahun 2003 pasal 172.",{"bindId":242,"name":165,"text":166},"NOCTPREM_trigger",{"bindId":244,"name":165,"text":166},"shiftallowanceamount1",{"bindId":246,"name":161,"text":162},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":248,"name":123,"text":124},"lowwageperiod",{"bindId":250,"name":251,"text":252},"ADMINISTRATIVE_trigger","1.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaa","1.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan\nkewajiban terhadap Negara mendapat pembayaran upah sesuai dengan UU 13 tahun\n2003 pasal 93 ayat 2 huruf D",{"bindId":254,"name":255,"text":256},"trainingprogrammes","1.Perusahaan memberikan pendidikan kepad","1.Perusahaan memberikan pendidikan kepada pekerja dengan maksud untuk\nmencapai dan meningkatkan produktifitas kerja pekerja.",{"bindId":258,"name":259,"text":260},"violence","Pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat","Pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan\nKerja (PHK);\n\n1.Memberi keterangan, surat -surat palsu yang bukan miliknya pada waktu\nmelamar pekerjaan atau memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga\nmerugikan Perusahaan atau Negara.\n\n2.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai, membawa, menyimpan\ndan mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan\nPerusahaan.\n\n3.Melakukan tindakan asusila dan perjudian dilingkungan Perusahaan,\n\n4.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik\nPerusahaan atau teman sekerja.\n\n5.Meyerang, berkelahi, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman\nsekerja atau Pengusaha dan atau keluarganya.",{"bindId":262,"name":239,"text":240},"sicknessmaxdays",{"bindId":264,"name":265,"text":266},"contractseverancepay1","2.Perhitungan uang pesangon sesuai denga","2.Perhitungan uang pesangon sesuai dengan pasal 156 ayat 2 UU No. 13 Tahun\n2003 sebagai berikut:\n\na.Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\n\nb.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurangdari 2 tahun : 2 bulan upah\n\nc.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah\n\nd.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah\n\ne.Massa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan\nupah\n\nf.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah\n\ng.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah\n\nh.Masa kerja7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah\n\ni.Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah",{"bindId":268,"name":269,"text":269},"bankholidays1","2.Hari libur resmi pemerintah",{"bindId":271,"name":161,"text":162},"overtimeallowancetype",{"bindId":273,"name":133,"text":134},"cbaratificationdate",{"bindId":275,"name":133,"text":276},"cbaactorratified","Ditetapkan di : Bekasi\n\nPada tanggal : 24 Februari 2014\n\n\n\n\n\nKepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi\n\n\n\n\n\nDrs. H Efendi, M.Si\n\nNIP. 196104251966031005 ",{"bindId":278,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":280,"name":281,"text":282},"WAGES_trigger","Pekerja yang melakukan pekerjaan berhak ","Pekerja yang melakukan pekerjaan berhak atas upah. Pekerja yang tidak berhak\natas upah, kecuali yang telah diatur sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku\nyang perhitungannya sebagai berikut :\n\na.Upah pekerja diperhitungkan 30 hari dalam sebulan dan dibayar dalam bentuk\nmata uang rupiah.\n\nb.Upah pekerja yang sedang menjalani masa percobaan dibayar sesuai dengan\nUpah Minimum Kabupaten Bekasi.\n\nc.Bagi pekerja kontrak, upah tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum\nKabupaten Bekasi.\n\nd.Pembayaran upah pekerja dilaksanakan setiap dua minggu yang pelaksanaanya\npada tanggal 7 dan 22 setiap bulannya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari\nlibur maka pembayaran upah dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya\n\ne.Pembayaran upah pekerja bulanan dan staff dilaksanakan pada akhir bulan",{"bindId":284,"name":285,"text":286},"cbaratification","Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Beka","Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi\n\n\n\n\n\nDrs. H Efendi, M.Si\n\nNIP. 196104251966031005 ",{"bindId":288,"name":289,"text":290},"contractseverancepay","1.Besarnya uang pesangon, uang pengharga","1.Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian\nhak diberikan kepada karyawan yang berhak menurut peraturan yang berlaku.",{"bindId":292,"name":293,"text":294},"paidpaternityleaveduration","e.Istri melahirkan atau keguguran kandun","e.Istri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar untuk selama 2 (dua)\nhari",{"bindId":296,"name":80,"text":81},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Sandang Mutiara Cemerlang - 2014\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-02-24\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-02-23\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2014-02-24\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Sandang Mutiara Cemerlang\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP-TSI SPSI) PT. Sandang Mutiara Cemerlang\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Supriadi, Deni\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-administrativedays\">\n                Cuti berbayar untuk menghadiri persidangan atau tugas administratif: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;Bekasi District Minimum Wage\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-wageincreaseamount1\">\n                    Kenaikan upah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;2000.0\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;8500\u002Fday per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceamount1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;3000\u002Fday per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp;5000\u002Fday per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[302],{"title":39,"slug":34},[304],{"type":305,"data":306},"call_to_action_body_block",{"title":307,"description":308,"variant":309,"link":310},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":307,"url":311,"description":307,"rel":312,"type":313},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[315],{"type":305,"data":316},{"title":307,"description":308,"variant":309,"link":317},{"title":307,"url":311,"description":307,"rel":312,"type":313},[]]