[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-dan-serikat-buruh-garteks-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-2019-2021":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":361,"content_type_view":362,"extra_breadcrumbs":363,"body":365,"body_blocks":376,"related_pages":380},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":359,"translations":360},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-dan-serikat-buruh-garteks-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-2019-2021","31dac0e6-e04d-11ea-a1ef-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-dan-serikat-buruh-garteks-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-2019-2021\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-dan-serikat-buruh-garteks-pt-ricky-putra-globalindo-tbk-2019-2021\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Ricky Putra Globalindo Tbk Dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Ricky Putra Globalindo Tbk Dan Serikat Buruh GARTEKS PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk 2019\u002F2021","ba_ID","IDN PT. Ricky Putra Globalindo - Bogor - 2019","Indonesia - IDN PT. Ricky Putra Globalindo - Bogor - 2019","IDN PT. Ricky Putra Globalindo - Bogor - 2019 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"PT Ricky Putra Globalindo.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Ricky Putra Globalindo Tbk Dengan\nSerikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Ricky Putra Globalindo Tbk Dan Serikat Buruh\nGARTEKS PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk 2019 – 2021\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Atas berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan disertai keinginan\nyang luhur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta atas dasar\nsaling hormat menghormati demi terciptanya ketenangan bekerja bagi pekerja dan\nketenangan berusaha bagi Pengusaha yang pada gilirannya akan menciptakan\ntingkat produksi dan produktifitas, kedua belah pihak bersepakat untuk membuat\natau mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa Perjanajian Kerja Bersama ini merupakan hasil keleluasaan bersepakat\nyang membuat pengertian hubungan ketenagakerjaan selain dari mengatur\nsyarat-syarat kerja antara pekerja dengan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa tujuan utama terciptanya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menjelaskan hak-hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menetapkan syarat-syarat kerja bagi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memperteguh dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis di dalam\nperusahaan maupun dalam masyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Melanjutkan serta meningkatkan hubungan kerjasama yang baik antara\nPengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mewujudkan kemitraan yang berlandaskan Hubungan Industri Pancasila\n(HIP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pokok-pokok pikiran di atas, Pengusaha dan Pekerja berkewajiban\nmenjunjung tinggi isi Perjanjian Kerja Bersama ini dalam melaksanakannya secara\nkonsekuen agar tercipta ketenangan, ketertiban, ketentraman, dan kegairahan\nkerja demi kelangsungan dan kelanjutan usaha serta dalam meningkatkan produksi\ndan produktifitas yang akan menjamin kesejahteraan Pekerja mapun Pengusaha\nsesuai dengan harkat dan martabatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang harmonis juga merupakan\nandil keikutsertaan dalam program penmbangunan pemerintah dalam menciptakan\nlapangan pekerjaan yang baik dan stabil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersama-sama menjunjung\ntinggi dan melaksanakan dengan konsekuen yang tercantum pada pasal-pasal dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I: UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1: Istilah – Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam perjanjian kerja bersaam ini yang dimaksud dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Perseroan Terbatas Ricky Putra Globalindo Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang yang memimpin dan menjalankan perusahaan yaitu Direksi atau\npejabat-pejabat perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan\ndiberikan wewenang untuk mewakili perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Manajemen :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur kelangsungan jalannya\nusaha perusahaan sesuai dengan fungsi dan jabatannya yakni dari tingkat\nSupervisor ke atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Garteks yang terdaftar di PT. Rizky\nPutra Globalindo, tbk dengan nomor pengesahan SPN\nNo.116\u002FSPN.RPG\u002F03.32.116\u002F03\u002FX\u002FVII\u002F2005 dan nomor pengesahan Garteks\n598\u002FSP-SB\u002FFSB GARTEKS SBSI\u002FRPG\u002F91200\u002FVII\u002F2012.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang yang bekerja di perusahaan dengan menerima upah berdasarkan\nhubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Ricky Putra\nGlobalindo Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pimpinan Serikat Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja PT. Ricky Putra Globalindo Tbk, yang dipilih dan ditunjuk oleh\npekerja untuk memimpin organisasi Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dan disahkan\noleh DPC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengurus Serikat Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja PT. Ricky Putra Globalindo Tbk, yang dipilih dan ditunjuk oleh\nKetua organisasi Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang berada dan terdaftar du\nPT. Ricky Putra Globalindo, tbk yang disahkan oleh DPC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Anggota Serikat Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja PT. Ricky Putra Globalindo Tbk, yang telah mendaftarkan diri\nsebagai anggota pada salah satu organisasi Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang\nberada dan terdaftar di PT. Ricky Putra Globalindo, tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Keluarga Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah seorang Suami\u002FIsteri dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan\nyang sah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada\nBagian Personalia perusahaan sebagai tanggungan pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Anak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah\natau anak yang disashkan menurut hukum yang berlaku, anak yang belum berumur 18\ntahun, nelum berpenghasilan sendiri, atau belum kawin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Suami :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah seorang suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian\npersonalia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Isteri :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah seorang isteri dari perkawinan yang sah dan terdaftar di Bagian\nPersonalia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Ahli Waris :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima haknya\napabila pekerja meninggal dunia. Pengalihan atas ahli warisnya akan diatur\nmenurut hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Tertanggung :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang masuk ke dalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai\npenghasilan dan jaminan kesehatan menjadi beban tanggung jawab pekerja\nberdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping, dan ke\nbawah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Upah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk\nsuatu pekerjaan yang telah dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk\nuang yang ditetapkan menurut perjanjian atau persetujuan atau peratutan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Gaji Pokok :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja setiap bulan \u002F\nperiode berdasarkan nilai atau harga jabatan dan prestasi serta golongannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Hari Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah hari kerja pekerja sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan\noleh perusahaan yaitu dari jam 06.30 – 06.30 WIB berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Hari Kerja Shifta :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah hari kerja shift yang diatur secara bergilir pagi, siang, sore, dan\nmalam dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat bekerja\nbiasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Jam Istirahat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja setelah 1 (satu) kali\nbekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Jam Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah jam untuk pekerja biasa atas dasar 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari\nkerja atau 40 jam kerja dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Jam Kerja Shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah jam kerja untuk pekerja shift menurut jadwal waktu yang bergilir\nsecara teratur yang setiap hari lama kerjanya sama yaitu 8 (delapan) jam\ntermasuk 1 (satu) jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Jam Lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8\n(delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)\nhari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan\ndan\u002Fatau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Komplek Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah seluruh ruangan, halaman, lapangan, dan sekelilingnya yang berhubungan\ndengan tempat kerja, serta merupakan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Jam Kerja Malam Hari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah jam kerja yang dimulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Perjanjian Kerja Bersama :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang tercatat pada\ninstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Perselisihan Hubungan Industrial :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha\natau gabungan pengusaha dengan pekerja\u002Fburuh atau serikat pekerja\u002Fserikat buruh\nkarena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan\npemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh dalam satu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Pemutusan hubungan kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang\nmengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja\u002Fburuh dan\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Kesejahteraan Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Suatu pemenuhan kebutuhan\u002Fkeperluan yang bersifat jasmaniah dan\nRohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau\ntidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja\nyang aman dan sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Pengawasan Ketenagakerjaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan\nPerundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah\nsampai dengan yang tertinggi dari yang tertinggi sampai yang terendah yang\nmemuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk\nsetiap golongan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak – Pihak Yang Melakukan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perseroan Terbatas Ricky Putra Globalindo Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berdasarkan akta Notaris: DESMAN, S.H., M.H um.,M.M\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor: 54\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal: 13 Juli 2015\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor: 02478\u002F10-20\u002FPB\u002FPO\u002FIX\u002F2011\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Domisili: Jln. Industri No.54 Ds. Tarikolot Kec. Citeureup, Kab. Bogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Anggota APINDO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor: B2-73. 156\u002FDPP\u002F1990\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal: 1 Mei 1990\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja Nasional PT. Ricky Putra Globalindo Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Domisili: Jl. Industri No. 54 Tarikolot, CiteureupBogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terdaftar di Kantor Departemen Tenaga Kerja RI Kabupaten Bogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor: 116\u002FSPN.RPG\u002F03.32.116\u002F03\u002FX\u002FVII\u002F2005\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal: 22 Juli 2005\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Buruh GARTEKS PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Domisili: Jl. Industri No.54 Tarikolot, Citeureup Bogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terdaftar di Kantor Departemen Tenaga Kerja RI Kabupaten Bogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor: 598 \u002F SP-SB \u002F FSB GARTEKS SBSI \u002F RPG \u002F 91200 \u002F VII \u002F 2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal: 27 Juli 2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3: Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja\nNasional dan Serikat Buruh Garteks, untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Meningkatkan Produktivitas kerja dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja\ndan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mempertegas dan memperjelas Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja, dan kondisi\nkerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan atau yang telah\nditetapkan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4: Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunionsign\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersama-sama menyetujui dan\nmelaksanakan dengan penuh tanggung jawab Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku\ndan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mengadakan\nperubahan atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi\npasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak,\nsampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini kecuali ada perubahan atau\nketentuan yang lebih baik dari Perjanjian Kerja Bersama yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Undang-Undang dan\u002Fatau Peraturan ketenagakerjaan yang tidak diatur secara\nkhusus dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, tetap berlaku sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Perjanjian Kerja Bersama ini\nberlaku bagi Seluruh Pekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pelaksanaan atau penerapan Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi\nPerbedaan Penafsiran yang menimbulkan terjadinya perselisihan, maka Pengusaha\ndan serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sepakat untuk menyelesaikan secara\nmusyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila proses Musyawarh tersebut tidak tercapai pemufakatan maka\nPengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersepakat untuk menyelesaikan\nmelalui mekanisme sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II: PENGAKUAN DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 5: Pengakuan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh Terhadap Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka perlu ditegaskan bahwa yang\nmengatur jalannya perusahaan dan para pekerja adalah wewenang dan tanggung\njawab manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam menjalankan usaha, pengusaha mentaati syarat-syarat yang tercantum\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan yang\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mengakui wewenang dan tanggung jawab\npengusaha dalam mengatur jalannya Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan pengangkatan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai\nperaturannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh berupaya membantu kelancaran Perusahaan\ndalam meningkatkan Produksi dan menegakkan disiplin para Pekerja guna memupuk\ntanggung jawab demi kelancaran dan kemajuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dan segenap anggotanya tetap memelihara\nketenangan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6: Pengakuan Pengusaha Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional dan SB Garteks di PT.\nRicky Putra Globalindo Tbk adalah Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang sah di\nPT. Ricky Putra Globalindo Tbk yang berhak dan berwenang mewakili pekerja baik\nsecara individu maupun bersama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh berhak dan\nberwenang untuk menjalankan dan mengatur organisasinya, sesuai AD\u002FART\norganisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal ini berkaitan dengan ketenagakerjaan \u002F pekerja beserta\npersoalannya, Perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam upaya\npenyelesaiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha memberikan izin kepada pengurus Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nuntuk menjalankan tugas organisasi didalam atau diluar jam kerja dengan pihak\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh memberikan informasi terlebih dahulu sebelum\npermohonan dispensasi kepada Pihak Manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7: Kewajiban Kedua Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sepakat untuk\nmenyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama ini dan menjelaskan isi yang tercantum\ndidalamnya kepada semua pekerja di perusahaan, dengan memberikan Perjanjian\nKerja Bersama ini dan penyuluhan-penyuluhan kepada semua pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sepakat, bahwa percetakan\ndan atau penggandaan Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi tanggung jawab\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sepakat dalam\npendistribusian Perjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja menjadi tanggung\njawab Serikat pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersepakat untuk menciptakan\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh menjunjung tinggi sikap\nsaling percaya, menghargai dan menghormati kewenangan masing-masing dan tidak\nmencampuri urusan internal masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mengutamakan musyawarah\nuntuk mufakat apabila terjadi perselisihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan dan\nkemampuan serta dengan memberikan kesempatan belajar, tanpa mengurangi hak\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sepakat untuk mentaati isi\nPerjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersama-sama berupaya\nmeningkatkan produktivitas dengan melaksanakan pendidikan\u002Fpelatihan untuk\npeningkatan produktivitas dan hasil produksi menjadi lebih baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III: DISPENSASI DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8: Dispensasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada pengurus, perwakilan dan\nanggota SP \u002F SB dalam menjalankan tugas organisasi dan mengurus organisasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh wajib memberitahukan kepada Pengusaha\ndalam hal pengurus, perwakilan Anggota, dan anggota dalam menjalankan\ntugas\u002Fkegiatan-kegiatan organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketua dan sekretaris diberikan hak penuh untuk mengurus organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan dilarang menghalang-halangi kegiatan organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9: Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai wujud dari hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh serta memudahkan SP \u002F SB dalam menjalankan tugas\norganisasi, Perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk Serikat Buruh\nberupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Ruangan yang layak untuk kantor Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sebagai\ntempat kegiatan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sehari – hari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peralatan dan perlengkapan kantor sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Meja kantor,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kursi untuk pengurus dan tamu organisasi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Lemari filling cabinet dan lemari biasa,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Papan tulis,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Lampu oenerangan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Air Conditioner (AC),\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Airphone,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Sarana Photo Copy,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dispenser dan air,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Komputer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan fasilitas transportasi untuk kegiatan Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh disesuaikan dengan keadaan dan kegiatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan membantu kegiatan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dalam hal,\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh membutuhkan ruangan meeting khusus atau yang\nlebih besar dan atau peralatan perusahaan sesuai dengan kebutuhan dalam\nkegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan menyediakan papan pengumuman di setiap bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bermaksud menempelkan sebuah\npengumuman, bulletin-buletin dan yang lainnya, Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nwajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan melalui\npersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10: Keanggotaan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang menjadi Anggota Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh Serikat Pekerja PT.\nRicky Putra Globalindo adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja PT. Ricky Putra Globalindo Tbk,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Warga Negara Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang tidak berhak menjadi Pengurus Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nPT. Ricky Putra Globalindo, antara lain adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang menduduki jabatan yang kepentingannya mewakili pengusaha dan\natau bertindak atas nama pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja rekanan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tenaga kerja asing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: Bantuan Pemotongan Iuran Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan Keputusan Menteri No.187\u002FMen\u002FX\u002F2004, Perusahaan membantu\npemotongan iuran Serikat Pekerja \u002F serikat Buruh Check off system yang\ndilaksanakan setiap akhir bulan atau sesuai periode gaji yang sudah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Laporan keuangan hanya dilaporkan 3 bulan sekali kepada anggota di\nmasing-masing local\u002Fbagian dan ditembuskan ke pihak manajemen melalui\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA, JAM KERJA, ISTIRAHAT KERJA, KERJA LEMBUR, ISTIRAHAT\nMINGGUAN, UPAH LEMBUR DAN KERJA SHIFT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12: Hari Dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja\ndi perusahaan umumnya adalah hari Senin sampai dengan Sabtu dan untuk beberapa\nbagian karena kondisi pekerjaan maka hari libur diatur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan untuk 6 hari kerja\ndan 8 (delapan) jam sehari untuk 5 hari kerja atau 40 (empat puluh) jam selama\nseminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Jam kerja perusahaan diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk Shift: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Senin – Jumat):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I: 06.30-14.30 WIB \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II: 14.30-22.30 WIB \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III: 22.30-06.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I: 06.30 - 11.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II: 11.30 - 16.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III: 16.30 - 21.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk Non Shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin – Jumat : 08.30-16.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu: 08.30-14.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk Khusus 5 hari kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin – Jumat: 08.30-17.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu: -\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk bagian-bagian tertentu karena sifat dan jenis pekerjaannya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Non Shift A: 07.00-15.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Non Shift B: 10.00-18.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Catatan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk jam kerja shift dengan istirahat 1 (satu) jam kecuali hari Sabtu\ntanpa istirahat,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk non shift hari Sabtu istirahat 1 (satu) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam dalam\n1 (satu) minggu adalah sebagai kerja lembur, sesuai dengan ijin dari Dinas\nTenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai satuan pengamanan (Satpam)\nwaktu kerja diatur tersendiri berdasarkan SK Bersama 3 Menteri. (Menteri Tenaga\nKerja, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cp>6.Khusus bagi pekerja wanita yang melaporkan kehamilannya tidak\ndiperkenankan melaksanakan kerja malam hari atau lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Dalam keadaan tertentu, perusahaan dapat merubah waktu kerja asal sesuai\ndengan peraturan tenaga kerja 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Dan\nperusahaan dapat merubah jam kerja karena keperluan produksi yang mendesak atau\nterjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian dan akan diberitahukan\nterlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila pengusaha memerlukan kerja shift, maka pekerja bersedia untuk\nmelaksanakan jam kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13: Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Istirahat kerja diberikan selama 1 (satu) jam sekurang-kurangnya setelah\nbekerja 4 (empat) jam berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pimpinan perusahaan dapat merubah waktu istirahat dengan pertimbangan\nkondisi yang memaksa untuk kepentingan produksi setelah dibicarakan dengan\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>3.Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja\ndalam seminggu bagi pekerja shift maupun non shift. Untuk pekerja staff dan\nbeberapa bagian tertentu yang bekerja 5 (lima) jam kerja, hari libur ditetapkan\npada hari Sabtu dan Minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14: Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada hakekatnya lembur adalah sukarela namun dalam keadaan terjadinya\nproses produksi yang lebih atau mendesak maka perusahaan dapat melaksanakan\nkerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam pelaksanaan kerja lembur, perusahaan wajib memberitahukan sebelumnya\nkepada para pekerja, wajib menandatangani SKKL (Surat Keterangan Kesepakatan\nKerja Lembur) minimal satu hari sebelum pelaksanaan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang bekerja 8 jam sehari termasuk istirahat maka kelebihan jam\nkerja dihitung lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai Satuan Pengamatan (Satpam)\nwaktu kerja diatur tersendiri berdasarkan SK bersama 3 Menteri (Menteri Tenaga\nKerja, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>5.Bagi pekerja wanita yang hamil tidak diperkenankan masuk kerja malam hari\natau kerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15: Perhitungan Upah Pada Jam Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku, yaitu ditentukan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perhitungan upah lembur per-jam 1\u002F173 × Gaji pokok + tunjangan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>b.Hari kerja biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam (1) pertama: 1,5 × Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Jam ke-2 dan seterusnya: 2 × Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>c.Hari kerja libur minggu atau Nasional :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke 1 s\u002Fd 7: 2 × Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke 8: 3 × Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke 9 dan seterusnya: 4 × Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Hari libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke 1 s\u002Fd 5: 2 × Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke 6: 3 × Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke 7 dan seterusnya: 4 × Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk Pengajuan lembur harus ada surat yang sudah disetujui oleh atasan\nsetingkat eselon I atau eselon II dan diketahui oleh Manajer Personalia atau\nwakilnya. Izin lembur tersebut diuraikan juga pekerjaan-pekerjaan yang akan\ndiselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16: Pengaturan Jam Kerja (Shift)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengaturan jam kerja (shift) pekerja diatur oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk pekerja dengan kondisi tertentu karena kesehatannya kurang\nmemungkinkan dengan menunjukkan surat keterangan dokter akan disesuaikan jam\nkerja (shift-nya) yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk pekerja yang mengajukan pindah kerja (shift) untuk kepentingan\npribadi dan organisasi baik bersifat sementara maupun tetap harus mengajukan\nterlebih dahulu kepada atasan dan keputusannya adalah wewenang perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan\npekerjaan harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift\nberikutnya\u002Fpenggantinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serah terima pergantian kerja shift harus dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal seorang pekerja mengajukan cuti (perjalanan jauh) dan terbentur\ndengan tiket, pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan pertukaran shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V: PENGUPAHAN, PREMI, DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 17: Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah adalah suatu penetimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada\npekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan dinyatakan atau dinilai\ndalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian\u002Fpersetujuan atau\nperaturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari komponen-komponen\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Tunjangan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Skala Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Tunjangan Tidak Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan Makan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan Transport\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Pendapatan Non Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Fasilitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_period\">\u003Cp>2.Yang dimaksud dengan Gaji pokok adalah balas jasa berupa uang yang\nditerima oleh pekerja setiap bulan\u002Fperiode.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SKILLEVEL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>3.Perusahaan menyusun suatu sistem dan struktur pengupahan\u002Fpenggajian untuk\nsetiap jabatan\u002Fpenggolongan jabatan dan dilengkapi dengan program pengembangan\npengupahan\u002Fpenggajian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>4.Dalam rangka merumuskan sistem dan struktur pengupahan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) di atas, perusahaan juga mempetrimbangkan\nfactor-faktor:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cp>1.1Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.2Posisi perusahaan dalam struktur industri sejenis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Kondisi atau keadaan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Bobot atau nilai jabatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18: Sistem Upah Bulanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah bulanan ialah upah yang di bayarkan kepada pekerja yang mempunyai\nstatus bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Komponen Upah Bulanan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Tunjangan Jabatan (hanya eselon tertentu dan yang mempunyai jabatan\ntertentu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Tunjangan Makan dan Transport.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19: Sistem Upah Non Eselon\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah harian ialah upah yang di bayarkan kepada pekerja yang mempunyai\nstatus harian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk pekerja yang upahnya sudah diatas UMK, perusahaan akan melakukan\npenyesuaian upah tanpa mengurangi dari komponen upah yang sudah ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila pekerja tidak masuk karena izin tidak resmi, mangkir, maka upahnya\npada hari tersebut tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja harian menerima upah semenjak dia diterima bekerja sesuai dengan\ntanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Standard upah yang tidak berdasarkan masa kerja tetapi berdasarkan tanggal\npengangkatan yang bersangkutan di bagian tersebut, untuk pekerja harian\ntertentu, seperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kepala Operator\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Administrasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sample Room\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Montir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Komponen Upah Harian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Skala Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan Makan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tunjangan Transport\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20: Upah Pekerja Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah Pekerja Masa Percobaan serendah-rendahnya sebesar upah minimum\nkabupaten\u002Fsektoral yang ditetapkan Gubernur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21: Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk pekerja pada bagian tertentu karena sifat dan tanggungjawab\npekerjaannya maka perusahaan memberikan Tunjangan Jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan\nbidang pekerjaan, tanggungjawab dan jabatan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan\njabatan harus dihapus\u002Ftidak diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan jabatan besarnya tidak diambil dari gaji tetap pekerja yang\nmemangku jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan Surat Keputusan\nPengangkatan (SK Pengangkatan) dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang tidak masuk selama 12 hari dalam 1 bulan, jika memiliki\nTunjangan Jabatan maka Tunjangan Jabatan akan hilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22: Tunjangan Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>1.Untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pada Shift II dan III, perusahaan\nmemberikan tunjangan shift sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003C\u002Ftr>\u003Ctr>\u003Ctd>No\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Shift\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Non Eselon\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ka. Operator\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Mandor, Montir, Maintenance, &amp; Spv\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1 \n\n        \u003Cp>2\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Shift II \n\n        \u003Cp>Shift III\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 750,-\u002Fhari \n\n        \u003Cp>Rp. 1.000,-hari\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp.1.500,-\u002Fhari \n\n        \u003Cp>Rp. 2.000,-\u002Fhari\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 3.000,-\u002Fhari \n\n        \u003Cp>Rp. 3.500,-\u002Fhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003Ctr>\u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang posisi kerjanya adalah Shift III pada hari Sabru (tidak kerja\nlembur) menerima premi shift II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja kontrak apabila bekerja pada shift II atau shift III mendapat uang\nshift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23: Tunjangan Makan Dan Transport\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan tunjangan uang makan dan transport pekerja yang\nhadir kerja (adapun nilai tunjangan uang makan dan tunjangan uang transport\nterdapat pada lampiran).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk pekerja yang tidak hadir dengan alasan apapun maka tunjangan makan,\ntransport dan premi hadir pada hari itu tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvoucherstype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cp>3.Untuk pekerja pada posisi tertentu (Manajer, Asisten Manajer, Chief,\nKepala Bagian, atau Eselon I dan II) tidak diberikan tunjangan makan,\ntransport, dan premi hadir.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24: Tunjangan Transportasi Dan Bbm Untuk Pekerja Pada Jabatan\nTertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan bagi pekerja Eselon I dan II,\nperusahaan memberikan penggunaan kendaraan inventaris perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberian penggunaan kendaraan inventaris perusahaan adalah kebijaksanaan\nperusahaan dan tidak merupakan suatu kewajiban untuk pekerja dengan posisi yang\nsama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk pekerja dengan kendaraan yang memakai BBM diberikan tunjangan BBM\noleh perusahaan dengan ketentuan apabila masuk kerja sampai dengan 10 (sepuluh)\nhari dalam 1 (satu) bulan maka tunjangan BBM akan dipertimbangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemberian penggunaan kendaraan inventaris perusahaan disesuaikan dengan\nkemampuan atau keadaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25: Teknis Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk pekerja bulanan, gaji pokok dan tunjangan jabatan dibayarkan pada\nsetiap akhir bulan. Apabila akhir bulan jatuh pada saat hari istirahat mingguan\natau hari libur maka pembayarannya dimajukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Uang lembur pekerja bulanan dibayarkan setiap tanggal 9, apabila tanggal 9\njatuh pada hari libur maka akan dibayar sehari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengambilan gaji yang dikuasakan harus ada hubungan keluarga seperti Ayah,\nIbu, Kakak, Adik, Suami, Istri, dengan menunjukkan identitas diri (Kartu Tanda\nPenduduk\u002F Kartu Keluarga) dan diketahui oleh Supervisor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja tidak mempunyai keluarga, pengambilan gaji dapat\ndikuasakan kepada orang lain dengan menunjukkan identitas diri kedua belah\npihak dengan membawa Surat Kuasa yang bersangkuran dan diketahui oleh Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh (Pengurus\u002FPerwakilan Anggota).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengambilan gaji yang dikuasakan harus membuat Surat Kuasa diatas materai\nRp. 6.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Surat Kuasa dibuat dengan diketahui atasan tertinggi di bagiannya (Ka.\nLokal\u002FSPV senior) untuk disetujui Personalia (Manager Personalia atau\nWakilnya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26: Pembayaran Upah Selama Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat dokter, maka\nupahnya dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan surat dokter dengan\ndiagnosa dokter, maka masalah tersebut dimusyawarahkan antara pihak atasan,\npersonalia, dan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>3.Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan mendapatkan upah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 bulan pertama dibayar 100% dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 bulan kedua dibayar 75% dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja\nyang dilakukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Selanjutnya dalam hal pekerja dimaksud masih belum bisa menjalankan\ntugasnya, pengusaha dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan\nmembicarakan terlebih dahulu kepada SP \u002F SB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27: Upah Dalam Status Tahanan Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tunjangan untuk keluarga pekerja yang di tahan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan oleh pengaduan\nperusahaan tidak mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan\npengusaha, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan\nkepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 orang tanggungan 25% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 orang tanggungan 35% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 orang tanggungan 45% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bantuan sebagaimana di maksud dalam ayat 2 diatas diberikan untuk paling\nlama 6 bulan terhitung sejak hari pertamaaa pekerja ditahan pihak berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena pengaduan pengusaha\ndan selama izin pemutusan hubngan kerja belum diberikan maka pengusaha wwajib\nmembayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dan\nberlaku paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama ditahan pihak yang\nberwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal setelah proses peradilan dilakukan, ternyata pekerja yang\nbersangkutan tidak terbukti bersalah, maka pengusaha wajib memberikan upah\npekerja tersebut secara penuh dan mempekerjakan kembali pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28: Pengunduran Diri Dan Penyelesaian Administrasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha wajib segera memproses pengunduran diri yang diajukan oleh\npekerja sesuai dengan tanggal pengunduran dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk pekerja yang permohonan pengunduran dirinya telah disetujui oleh\nperusahaan, maka upah dibayar sampai dengan hari terakhir yang bersangkutan\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat\npermohonan secara resmi kepada perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat-lambatnya 1 (satu) minggu\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk pekerja dengan jabatan ketua line \u002F Ketua operator, Komandan Jaga,\nStaff, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengusaha menyelesaikan administrasi pekerja pada hari terakhir kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila diperlukan untuk pengambilan uang tersebut, pekerja didampingi\npengurus Serikat Pekerja. Untuk Penghitungan dan Pengambilan Uang tersebut,\npekerja berhak didampingi Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI: BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 29: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan mengikutsertakan semua program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial\nsesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 jo. Undang-undang No. 13 tahun\n2003 pasal 99, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•BPJS Ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•BPJS Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Program-program BPJS Ketenagakerjaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Program BPJS Ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga\nkerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba kembali\ndi rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja dan diatur dalam PP No.\n44 Tahun 2015.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Program Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem Tabungan Hari Tua\nyang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Kemanfaatan Jaminan Hari Tua sebagai iuran yang terkumpul ditambah hasil\npengembangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Diatur dalam PP No. 60 Tahun 2015\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>c.Program Jaminan Kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dan peserta yang\nmeninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebagai tambahan bagi Jaminan\nHari Tua yang jumlahnya belum optimal dan diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>d.Program Jaminan Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang\nlayak bagi peserta dan\u002Fatau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah\npeserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal\ndunia dan diatur dalam PP No. 45 Tahun 2015.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Program BPJS Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>a.Jaminan Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelayanan Medis Rawat – Jalan Tingkat Pertama, Rawat – Jalan Tingkat\nLanjutan, Rawat – Inap, Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>Perhitungan Iuran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Iuran BPJS dihitung berdasarkan persentase dari Gaji Pokok dan Tunjangan\nJabatan sebulan yang diterima tenaga kerja kecuali perhitungan iuran BPJS\nKesehatan ditetapkan atas dasar upah sebulan yang diterima tenaga kerja\nsetinggi-tingginya Rp. 8.000.000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"3\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">Iuran\n        Program BPJS (% Upah Bulanan)\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>PROGRAM BPJS-TK\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Iuran Tanggungan Perusahaan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Iuran Tanggungan Tenaga Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,24\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Kematian (JK)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3,70\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Pensiun (JP)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Program BPJS-Kesehatan Jaminan Kesehatan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,00\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII: STATUS HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 30: Penerimaan Calon Pekerja, Pengangkatan\u002F Pengesahan Hubungan Dan\nData Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mengakui bahwa Penerimaan, Penempatan, dan\nMutasi Kerja serta jalannya perusahaan adalah Hak Pengusaha sesuai dengan\npengaturan undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan Pekerja di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Syarat-syarat penerimaan pekerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Warga Negara Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Umur minimal 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan dengan Surat Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berkelakuan Baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Domisili\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mempunyai Pendidikan\u002FPengalaman Kerja sesuai dengan jabatan atau lowongan\npekerjaan yang akan diisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Lulus Tes Interview yang diselenggarakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Yang mempunyai salah satu masalah seperti di bawah, tidak dapat diterima\nsebagai karyawan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Umur belum mencapai 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menjadi Buronan Aparat Keamanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sedang dalam masa menjalani hukuman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Cacat mental\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menderita Penyakit Menular (yang membahayakan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pecandu Narkoba\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja atau wawancara memberikan\nketerangan palsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan yang telah lulus\ntes seleksi dapat diterima sebagai pekerja dengan menjalani masa percobaan\nselama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk keadaan tertentu (pekerjaan yang belum pasti\u002F belum stabil),\nperusahaan menerapkan kontrak kerja dengan masa kontrak paling lama 2 tahun dan\ndapat diperpanjang selama 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang sudah diterima ternyata diketahui telah melanggar Pasal 30\nayat 4 (g) tersebut diatas dapat dilakukan proses sesuai pasal 158 (b), UU No.\n13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31: Status Dan Penggolongan Kerja Berdasarkan Sifat Dan Jangka Waktu\nIkatan Kerja Pekerja Digolongkan 2 (Dua) Status\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp>A.Pekerja Bulanan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja yang terkait pada hubungan kerja pada waktu yang tidak\ntertentu dengan perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan\npekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan perusahaan atau yang\nditunjuk oleh perusahaan dengan pendapatan upah bulanan. Pekerja yang termasuk\ndalam kelompok bulanan ini adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>No.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PANGKAT\u002FGOLONGAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">NAMA JABATAN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Eselon I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Direktur\n\n        \u003Cp>General Manager\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Manager\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Eselon II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Asisten Manager\n\n        \u003Cp>Supervisor Senior\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Chief\n\n        \u003Cp>Ka. Lokal\u002FBagian\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Eselon III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Supervisor\n\n        \u003Cp>Dan Jaga Satpam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>PPIC Export \u002F Lokal\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Assistant Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Mandor Senior\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Staff Senior\n\n        \u003Cp>Kasir\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Merchandiser\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Eselon IV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Staff Madya dan Junior\n\n        \u003Cp>Mini marker\u002F Staff Pole\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Mandor\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Salesman \u002F Collector\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Administrasi\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Staff Accounting\u002F\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Finance\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Receptionist\n\n        \u003Cp>Maintenance\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Montir\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Supir\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Anggota Satpam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Follow Up\u003C\u002Fp>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>B.Pekerja Non Eselon :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja yang terkait pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu\nyang tidak tertentu dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang\ntelah memenuhi persyaratan pengiriman pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan\nsurat keputusan pengusaha dengan mendapat upah harian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang tergolong pekerja Non Eselon tetap ditetapkan tersendiri\ndengan sepengetahuan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32: Pekerja Magang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-apprenticeships\">\u003Cp>Pekerja magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang\ndiselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan\nbekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan infrastruktur atau\npekerja\u002Fburuh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan\u002Fatau\njasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian\ntertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33: Pekerja Kontrak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja kontrak adalah pekerja yang melakukan perjanjian kerja dengan\nperusahaan untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa kontrak adalah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang\ndengan waktu paling lama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Upah masa kontrak adalah sekurang-kurangnya adalah sebesar upah minimum\nKabupaten\u002FKota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama kontrak, perusahaan akan melakukan penilaian atas sikap, kondisi\nkesehatan, penguasaan tugas dan hasil kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan dan hak-hak untuk pekerja dalam status masa kontrak akan\nditentukan tersendiri melalui surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Surat perjanjian kontrak dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang\nmempunyai kekuatan hukum yang sama serta pekerja dan pengusaha masing-masing\ndapat satu perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34: Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Setiap penerimaan pekerja dalam perusahaan dilakukan melalui masa\npercobaan untuk waktu 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Tanggal masuk pekerja adalah hari pertama masuk masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama masa percobaan perusahaan melakukan penilaian atas sikap, kondisi\nkesehatan, penguasaan kerja dan hasil kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama dalam masa percobaan perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja\napabila pekerja tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi calon pekerja yang telah dinyatakan baik dan memenuhi syarat kerja\nperusahaan selama masa percobaan, maka perusahaan menetapkan pekerja tersebut\nsebagai pekerja tetap, dengan status dan jabatan yang ditentukan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35: Kerja Rangkap\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat menugaskan atau menunjuk pekerja\nuntuk melakukan tugas\u002Fpekerjaan yang sama atau berbeda dari tugas pekerja\nsebelumnya, baik di dalam perusahaan maupun di group\u002Fkelompok perusahaan dengan\nmelakukan perjanjian kesepakatan dengan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Pemindahan Tugas \u002F Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengertian pemindahan tugas\u002Fjabatan adalah perpindahan pekerja dari satu\nbagian\u002Fseksi\u002Fdivisi ke bagian\u002Fseksi\u002Fdivisi yang lain di dalam perusahaan atau\ndi dalam grup perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan hanya dapat melakukan pemindahan tugas\u002Fjabatan pekerja dengan\nmemperhatikan hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengalam kerja dari pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Volume pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pertimbangan kesehatan dan keadan fisik pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Lingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Untuk meningkatkan\u002Fmenambah pengetahuan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Karena pembubaran bagian\u002Fseksi\u002Fdivisi tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Karena pekerjaan melakukan kesalahan atau kerugian perusahaan dengan\nmelihat besarnya tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemindahan tugas dan rotasi jabatan yang bersifat permanen dilakukan\nsecara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hak pekerja yang dipindahkan disesuaikan dengan bagian\u002Ftugas yang baru,\ntetapi tidak boleh lebih rendah dari hak yang telah didapat pekerja\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahan dilarang untuk memindahkan pekerja dalam hal pekerjaan tersebut\ndapat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Adanya unsur diskriminasi, contoh : ada konflik pribadi dengan atasan\nybs.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bertujuan asusila\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Adanya unsur SARA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tata cara pemindahan atau mutasi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan memanggil pekerja dan menjelaskan alasan pemindahan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal pekerja berkeberatan atas pemindahannya karena alasan-alasan\nyang diajukan perusahaan tidak masuk akal, pengusaha tidak boleh memaksa untuk\nmemindahkan orang yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila dalam proses penyelesai tsb, di atas sudah dilakukan tetapi ybs.\nmenghendaki ke posisi semula, sedangkan posisi semula tidak ada maka ybs. dapat\ndipindahkan ke tempat lain sesuai keahliannya tanpa ada tekanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37: Kenaikan Pangkat\u002F Jabatan Atau Promosi Dan Penurunan Pangkat\u002F\nJabatan Atau Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal adanya posisi yang baru atau jabatan yang kosong, maka sebelum\npengusaha melaukan penerimaan orang baru pada posisi tersebut, pengusaha wajib\nmemberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pekerja di lingkup bagian-bagian\ntersebut. Penilaian posisi tersebut disesuaikan dengan ketentuan tata\npersonalia yaitu melalui tes dan seleksi yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berwenang untuk melakukan promosi kepada pekerja yang telah\nmembuktikan prestasi, untuk kemajuan pekerja yang bersangkutan dan kepentingan\npekerjaan\u002Fperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pekerja ditetapkan oleh pengusaha untuk menigisi lowongan\njabatan yang lebih tinggi dari pekerjaannya semula, maka yang bersangkytan\ndapat memulai dengan on the job training yaitu masa training dan masa percobaan\nselama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila selama menjalani on the job training (training dalam masa\npercobaan) tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke jabatan semula atau\ndipindahkan ke seksi\u002Fdivisi\u002Fbagian lain yang tepat setelah ada kesepakatan\ndengan pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal kemampuan prestasi dan kondisi pekerja dinilai menurun dan tidak\nsesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya atau kondisi, maka perusahaan\nmemungkinkan untuk melakukan mutasi kepada pekerja dengan dimusyawarahkan\ndengan pekerja yang bersangkutan dan didampingi oleh Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk pekerja yang dilakukan penurunan jabatan (demosi) maka tunjangan\natau fasilitas lainnya disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan posisi\npenempatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : ISTIRAHAT, LIBUR, CUTI, IZIN, DAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN\nKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Pada hari libur resmi (hari raya ditetapkan oleh pemerintah), pekerja\ndibebaskan untuk tidak bekerja dan tetap mendapat upah pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila dianggap perlu demi menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat\nditunda maka perusahaan dapat meminta pekerja untuk bekerja pada hari istirahat\nmingguannya dan diperhitungkan sebagai kerja lembur sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan membicarakan dengan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh apabila\nakan melakukan perubahan hari libur nasional dengan hari ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 pengusaha memberikan izin kepada\npekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan pekerja memperoleh cuti 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Khitanan anak pekerja memperoleh cuti 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pernikahan anak pekerja memperoleh cuti 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>d.Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang tua\u002FMertua pekerja meninggal dunia memperoleh cuti\n2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>e.Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran kandungan memperoleh cuti 2h ari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Membaptiskan anak pekerja memperoleh cuti 2 hair\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Anggota keluarga dalam satu rumah sesuai dengan Kartu Keluarga meninggal\ndunia memperoleh cuti 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Bencana alam memperoleh cuti 1 hari dengan menyerahkan bukti atau surat\nketerangan dari pihak yang berwenang,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Untuk poin a-h tidak dihitung pada hari libur melainkan pada hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Untuk poin a-h tidak dapat diakumulasi jika jatuh pada waktu dan hari yang\nsama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut diajukan terlebih dahulu kepada\nperusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu, kecuali dalam keadaan mendesak,\nbukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas pertimbang-pertimbangan pengusaha, izin meminggalkan pekerjaan diluar\nketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin perusahaan atau\nsurat-surat keterangan atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan,\ndianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila pekerja bekerja setengah hari (dengan izin perusahan) karena ada\nurusan yang sangat penting, maka upah pokok dan tunjungan, uang makan dan\ntransport tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk pekerja Eselon, karena upahnya dibayar penuh dalam satu bulan maka\nketidakhadirannya (izin\u002Fmangkir) akan mengurangi cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Untuk pekerja non Eselon, dalam hal tidak masuk (izin\u002Fmangkir) maka tidak\ndibayar upahnya tetapi tidak mengurangi cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena perintah pengusaha berhak\natas upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan tugas\nNegara\u002Fperusahaan dengan mendapat izin perusahaan, berhak atas upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah sesuai\nsyari’at agamaunya, berhak atas upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja karena menjadi anggota\u002Fpengurus Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\ntidak melakukan pekerjaan karena tugas organisasi, berhak atas upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Cuti\u002F Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus\nberhak atas istirahat\u002Fcuti tahunan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixeddays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>2.Mekanisme pengambilan cuti bisa diakumulasikan selama satu tahun, yaitu 12\n(dua belas) hari kerja, dengan catatan maksimal 4 (empat) hari kerja diatur\nperusahaan (cuti massal) dan selebihnya hak pekerja untuk mengaturnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberitahukan bilamana hak atas istirahat\u002Fcuti tahunan\npekerja telah tiba saatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mengambil atau menjalankan cuti tahunan harus mengajukan\npermohonan tertulis kepada pimpinan perusahaan, dengan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1Permohonan tertulis harus diketahui atasannya langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2Permohonan cuti tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu)\nminggu sebelum cuti tersebut harus dijalankan kecuali keadaan\nurgent\u002Fmendadak\u002F\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3Cuti dapat dijalankan setelah mendapat persetujuan dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan dapat mengizinkan kepada pekerja untuk menggabungkan\npengambilan cuti tahunan dengan izin resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hak atas cuti tahunan bilamana dalam waktu sampai dengan tanggal 31\nDesember setelah lahirnya hak cuti tersebut, pekerja tidak\nmengambil\u002Fmenggunakan haknya bukan karena alasan yang diberikan perusahaan,\nmaka cuti yang tidak diambil akan diakumulasikan di tahun berikutnya sampai\ndengan 31 Desember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Selama menjalankan cuti tahunan gaji\u002Fupah pokok dan tunjangan jabatan\ntetap di bayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Cuti Massal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Demi ketertiban dan kelancaran jalannya perusahaan maka perlu diatur\nmekanisme pengambilan cuti massal yang akan diatur sesuai dengan kesepakatan\nantara pihak manajemen dengan serikat pekerja 2 bulan sebelum libur massal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk keadaan tertentu yang tidak dapat ditunda maka pekerja pada beberapa\nbagian dapat melakukan pekerjaan pada waktu cuti massal dan merupakan hari\nkerja biasa (upah dihitung) lembur, sehingga cuti massalnya sama dengan pekerja\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Cuti tahunan yang belum terbit tetapi sudah dijalankan (cuti massal\nlebaran) dibayar pada periode gaji berikutnya dan apabila yang bersangkutan,\nberhenti bekerja sebelum tanggal 31 Desember maka upah cuti massal yang sudah\ndibayarkan akan dipotong dari gaji yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk pekerja yang karena sifat dan jenis pekerjaannya seperti satpam,\nmaka cuti massal diatur disesuaikan dengan situasi dan kondisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Cuti Hamil\u002FMelahirkan Dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita, berhak atas cuti hamil dan melahirkan\u002Fbersalin dan gugur\nkandungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>2.Bagi pekerja wanita yang hendak melahirkan berhak atas cuti melahirkan\nselama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan dengan\nmendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wanita yang hendak menjalan cuti melahirkan, wajib mengajukan\npermohonan cuti kepada perusahaan melalui personalia dan diketahui oleh atasan\ndi bagian yang bersangkutan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum menjalankan\ncuti dengan melengkapi surat keterangan dari dokter\u002Fbidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk karyawati yang mengambil cuti melahirkan, dalam hal sudah melahirkan\nharus menyerahkan bukti kelahiran anak yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pembayaran cuti melahirkan dilakukan setiap bulan dalan kurun waktu 3\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>6.Apabila pekerja wanita mengalami gugur kandungan memperoleh hak cuti 1 ½\nbulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Istirahat Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid, dan menyerahkan surat dokter, dan memberitahukan dengan atasan yang\nterdekat dengan menyerahkan surat kepada Personalia dengan diketahui atasan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan izin kepada pekerja wanita yang hendak mengambil\nistirahat haid dengan memberitahukan lewat surel\u002Ftelepon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila karyawati tidak masuk kerja karena haid pada hari pertama dan\nkedua tanpa pemberitahuan, dinyatakan mangkir, dan upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Izin Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang tidak masuk karena sakit, wajib memberitahukan kepada\nperusahaan secara tertulis maupun tidak tertulis, dan menyerahkan surat\ndokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>2.Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun\nharus menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang memeriksa secara rutin\ndisesuaikan dengan hasil pemeriksaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang tidak bekerja karena sakit dengan Surat Keterangan Dokter,\nberhak atas upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Izin Meninggalkan Kerja Dengan Tidak Mendapatkan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja dapat mengajukan permohonan tidak bekerja untuk sewaktu-waktu\ntertentu dalam hal pekerja mempunyai urusan kepentingan pribadi yang sangat\nmendesak, dengan tidak mendapatkan upah jika cuti tahunan sudah habis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit dan tidak bisa\ndibuktikan dengan keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Izin Biasa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang tidak dapat melakukan kerja pada jam kerja harus mengajukan\npermohonan izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang akan meminta izin biasa karena keadaan darurat wajib\nmemberitahukan secara tertulis atau lewat telepon dengan menjelaskan alasannya\n(pada saat yang bersangkutan masuk tetap harus memberikan surat bukti).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dapat meninggalkan kerja pada jam kerja pokok atau jam kerja\nlembur karena sakit setelah mendapat izin dari atasannya dan memberitahukan\nkepada bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja tidak masuk tanpa izin atau alasan yang tidak dapat\nditerima oleh pengusaha, maka pekerja tersebut dianggap mangkir dan kepadanya\npada hari tidak masuk kerja, upahnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\nberturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti\nyang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan\ntertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan\ndiri dan akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta\nuang pisah sebagaimana tercantum dalam pasal 75.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Skorsing dapat dilakukan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran\ntata tertib atau tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya atau\ntindakan yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jangka waktu skorsing paling lama adalah 1 (satu) bulan, kecuali menunggu\nkeputusan PPHI sampai permasalahan selesai, dan selama masa skorsing upah\ndibayar sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Ch3>Pasal 49 : Gender Based Violence (Gbv)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Adalah suatu tindakan membahayakan yang dilakukan diluar kehendak orang\ntersebut yang didasarkan atas peran laki-laki dan perempuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Kekerasan berbasis gender\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>1.1.Melarang semua jenis perbuatan kekerasan seksual di perusahaan\ndiantaranya :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.2.Melakukan perbuatan asusila, bujuk rayu atau memancing, serta mengajak\npekerja lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3.Melarang semua jenis kekerasan fisik, menganiaya dan mempekerjakan\npekerja melebihi batas waktu maksimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4.Melarang semua jenis kekerasan sosial dan ekonomi, dalam kategori ini\nkekerasan berakibat pada penelantaran ekonomi dan pemiskinan pekerja\u002Fburuh\ntanpa mengurangi hak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5.Melarang segala jenis kekerasan dalam hal emosional dan psikologis,\nmenganiaya, menghina secara kasar, membentak atau melakukan ancaman, intimidasi\nserta memutasi karyawan ke tempat yang tidak nyaman sehingga pekerja tersebut\nkeluar \u002F mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6.Perusahaan dibantu serikat pekerja memberikan pengetahuan tentang isi\ndan bahayanya GBV.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PENINGKATAN KETERAMPILAN, KOPERASI, SARANA IBADAH, FASILITAS\nIBADAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Pendidikan, Latihan, Dan Pengembangan Karir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja diperlukan peningkatan\nkemampuan dan keterampilan para pekerja. Adapun pengetahuan dan keterampilan\npara pekerja ditingkatkan dengan cara memberikan latihan dalam suatu program\npeningkatan keterampilan atau pengetahuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1.Pengusaha melakukan Program Training atau pelatihan untuk meningkatkan\nkualitas sumber daya manusia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Program training yang dilaksanakan ditentukan oleh pengusaha sesuai dengan\nkebutuhan dan kondisi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>3.Dalam hal diperlukan biaya latihan cukup tinggi, maka pengusaha mengadakan\nperjanjian dengan pekerja yang mengikuti training.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Untuk pekerja yang memangku jabatan tertentu perusahaan menetapkan untuk\nmengikuti training atau pelatihan sebagai syarat jabatan atau posisi\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memberikan kesempatan kepada semua pekerja untuk meningkatkan\nkemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di\nperusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Koperasi karyawan ialah suatu wadah ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan\ndan gotong royong untuk mewujudkan perekonomian karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa salah satu sarana penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan\nanggota koperasi dapat mengembangkan usaha bersama melalui koperasi\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dengan kemampuan yang ada berusaha untuk mendorong ke arah\ntumbuh dan berkembangnya kehidupan koperasi karyawan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja yang telah selesai menjalani masa percobaan dan pekerja\nkontrak, secara sukarela diberikan kesempatan untuk menjadi anggota\nkoperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersama-sama harus\nsenantiasa melindungi, mendorong dan memajukan usaha koperasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Sehubungan sebagian besar anggota koperasi adalah Anggota Serikat Pekerja\n\u002F Serikat Buruh maka Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat membantu\nmenyampaikan aspirasi anggota koperasi kepada koperasi secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Sarana Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja diberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadahnya sesuai\ndengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang tercantum dalam pasal 29 UUD\n1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam upaya memberikan kesempatan kepada pekerja, pengusaha menyediakan\nsarana\u002Ftempat beribadah di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk memelihara dan membina kegiatan kerohanian, pekerja membentuk wadah\nDoa Kesejahteraan Masjid (DKM) dan Persekutuan Doa (PD).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk kesempatan ibadah yang dilaksanakan oleh pekerja mendapat toleransi\ndari pemeluk agama lain dan antar pekerja yang mempunyai kepercayaan yang\nberbeda dan selalu menghindari hal-hal yang akan mengarah kepada SARA (Suku,\nAgama, Ras, Antar Golongan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk pekerja laki-laki yang akan melakukan Shalat Jum’at di lingkungan\nperusahaan diberikan kesempatan untuk meninggalkan pekerjaan selama 1 ¼ jam \u002F\n75 menit, disesuaikan dengan waktu Shalat Jum’at yang diajukan oleh DKM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan memberikan perlengkapan sarana ibadah setahun sekali sesuai\ndengan kebutuhan lokal masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan, Koperasi dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh memberikan\nsubsidi dana untuk perayaan hari-hari besar keagamaan disesuaikan dengan\nsituasi dan kondisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : TUNJANGAN HARI RAYA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Menjelang hari raya, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)\nkepada pekerja yang telah selesai masa percobaan yang besarnya disesuaikan\ndengan Permenaker No. 6 Tahun 2016.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 (satu) tahun cara menghitungnya\nadalah : (masa kerja × gaji pokok) \u002F 12\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>3.Pembayaran THR tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum\nhari raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang mengundurkan diri datu bulan sebelum hari raya\nmendapatkan THR penuh sesuai ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : TUNJANGAN KECELAKAAN DAN KEMATIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Bantuan\u002FTunjangan Kematian, Buan Oleh Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja tetap meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka\nperusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>b.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Uang duka yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan\nundang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila keluarga pekerja yang meninggal dunia, maka perusahaan memberikan\nsumbangan berupa uang. Keluarga disini adalah Ayah\u002FIbu kandung, Suami\u002FIstri.\nAnak kandung sesuai dengan data yang dilaporkan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal keluarga pekerja tetap yang meninggal dunia sumbangan diberikan\nkepada pekerja yang bersangkutan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)\nda nada tembusan ke Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat edaran duka cita diedarkan di seluruh lokal tanpa memandang jabatan,\ndan hasil sumbangan diketahui oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : DAFTAR HADIR\u002FFINGER SCAN DAN PAKAIAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Daftar Hadir\u002F Catatan Waktu Kerja\u002F Finger Scan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Catatan waktu kerja adalah bentuk catatan dan rekaman secara tertulis dan\nmerupakan bukti otentik atas pelaksanaan waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan membuat rekaman\u002Fcatatan waktu kerja untuk setiap pekerja dan\nmenjadi milik perusahaan untuk kepentingan penelitian, penilaian, pembayaran\nupah dan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja berkewajiban untuk melakukan finger scan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja masuk dan pulang diharuskan finger scan, jika tidak harus\nsegera melapor ke bagian personalia. Dalam hal tidak melapor dianggap tidak\nmasuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan wajib memeriksa data finger scan dan memberitahukan kepada\npekerja yang bersangkutan apabila data tidak masuk komputerisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jumlah mesin finger scan disesuaikan dengan jumlah karyawan di\nmasing-masing lokal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang sudah selesai masa percobaan diwajibkan memakai seragam yang\nwarna dan modelnya ditentukan oleh perusahaan dari hari Senin s\u002Fd Sabtu, untuk\nstaff kantor Senins s\u002Fd Jum’at.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembagian seragam secara gratis dilaksanakan setiap bulan Desember\ndisesuaikan dengan masa kerja dan jabatan atau posisi pekerja, dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang sudah lepas masa percobaan, pekerja menerima 2 stell\nseragam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal pekerja dalam waktu kurang dari 4 (empat) bulan setelah menerima\nseragam tersebut mengundurkan diri\u002Fberhenti dari perusahaan karena kemauan\nsendiri maka diwajibkan mengembalikan seragam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang telah mendapatkan pembagian seragam baru 2 (dua) stell\nseragam lama tidak harus dikembalikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan perusahaan\ntidak akan diperkenankan masuk areal perusahaan pada jam kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang masih masa training, pekerja kontrak dan masa percobaan yang\nbelum mendapat seragam dapat memakai busana hitam putih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk pekerja perempuan (staff, harian dan sewing) diperbolehkan memakai\nbusana muslim, dengan ketentuan bahan, warna dan model ditentukan dari\nperusahaan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Proses jahit busana muslim dilakukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN SARANA KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan\nkerja pekerja maka dibentuk organisasi yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan\nKesehatan Kerja (P2K3).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk membantu tugas-tugas P2K3 di perusahaan maka di setiap bagian\ndibentuk Safety Committee di bawah Pimpinan Kepala Bagian\u002F Supervisor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selain P2K3 perusahaan juga membentuk Team Pemadam Kebakaran dan Team\nPertolongan Pertama (Team PP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja harus bersedia ditunjuk, dipilih sebagai pengurus atau\nanggota P2K3, Team Pemadam Kebakaran, dan PP karena merupakan bagian dari\ntugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan\npemeriksaan secara periodic atas alat-alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan\nKerja yang digunakan oleh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian pekerja terhadap masalah\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja maka pengusaha akan menyusun buku pedoman\nmengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila di saat bekerja ada pekerja yang sakit atau terjadi kecelakaan\nkerja, pengurus P2K3 dan atasan\u002Fsupervisor wajib mendampingi dan mengantar\npekerja tersebut untuk berobat dan mendapatkan perawatan di faskes atau Rumah\nSakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan pekerja menyadari pentingnya keselamatan kerja, karenanya\nkedua belah pihak mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan dan\nsakit akibat hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan perlindungan Keselamatan Kerja seperti : Masker,\nKerudung, Safety Shoes, Tangga, Kacamata Las, Alat kerja yang bukan penghantar\nlistrik dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, semua pekerja harus mentaati\nseluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang\ndikeluarkan perusahaan dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 01 Tahun\n1970.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja berhak menolak bekerja terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi\nsyarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta tidak adanya alat-alat\nperlindungan diri yang diwajibkan (UU No. 01 Tahun 1970 pasal 12 huruf e).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan pada tempat yang mudah\nterlihat dan terjangkau serta diberi cat berwarna merah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Semua pekerja harus mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan\nmengetahui cara penggunaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta\ndilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bila terjadi kebakaran, pekerja harus memberitahukan tanda bahaya tersebut\nkepada petuga pemadam\u002Fpenanggulangan kebakaran harus berusaha memadamkan dan\npara pekerja lainnya supaya ikut membantu bilamana diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan\nterhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Perusahaan dapat memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar\nketentuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tempat bekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya dan untuk menjaga\nkesehatan bersama dilarang meludah di lantai dan membuang sampah di sembarang\ntempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja harus memenuhi dan melaksanakan instruksi tentang pemakaian\nalat-alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular,\nseperti : Lepra, Syphilis, Kolera, TBC, Demam Berdarah, Muntaber, dan\nsebagainya harus melapor kepada atasannya tentang penyakit tersebut untuk\nmelakukan tindakan pencegahan penyebaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>4.Perusahaan mengadakan Medical Check Up setiap setahun sekali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Alat – Alat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan alat-alat kerja bagi pekerja\nmenurut macam dan jenis sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan untuk\nmasing-masing pekerjaan dan pekerja wajib untuk menggunakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menimpannya pada\ntempat yang telah ditentukan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja dan karenanya perlu\ndilakukan penukaran, maka pekerja diwajibkan menunjukkan alat-alat kerja yang\nlama dan rusak pada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Saran Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan wajib menyediakan sarana kerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kaos Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Topi (ditentukan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Wearpack\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Otto dan Kerudung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masker (tiap 4 bulan diganti)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Safety Shoes\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Saran kerja tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing\nbagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi kerusakan atau tidak layak pakai perlu adanya penukaran\ndengan sepengetahuan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : TATA TERTIB PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Kewajiban – Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja harus berada di tempat tugas masing-masing tepat waktu yang\ntelah ditentukan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan\nharus pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja harus mengikuti seluruh petunjuk-petunjuk atau\ninstruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pemimpin perusahaan\nberwenang sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja harus melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang\ndiberikan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja harus menjaga serta memelihara dengan baik semua barang\nmilik perusahaan dan agar melaporkan kepada pimpinan perusahaan\u002Fatasannya\napabila mengetahui hal-hal yang menimbulkan kerugian besar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja harus memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan\nterhadap siapapun mengenai hal yang diketahui mengenai perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap pekerja harus melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada\nperubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat\ndan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing dan\nsebagainya sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga\nbenar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja diharuskan membantu dan menjaga keamanan dan keselamatan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap pekerja bersedia menjalani pemeriksaan rutin atau sewaktu-waktu\nyang dilaksanakan oleh atasan yang ditunjuk atau satpam perusahaan dengan\nmengindahkan norma-norma sopan santun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap pekerja berkewajiban untuk membantu secara positif dalam\nmeningkatkan efisiensi dan penghematan penggunaan bahan-bahan milik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Setiap pekerja berkewajiban untuk bertanya kembali kepada atasannya\napabila intruksi yang diberikan tidak dimengerti atau kurang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Setiap pekerja membantu untuk mencegah perbuatan orang lain di dalam\nmaupun di luar perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Setiap pekerja harus menjaga kebersihan, kerapian, kesehatan, dan\nkeasrian lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Setiap pekerja harus memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan\napabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat dengan memberitahukan\nalasannya secara benar dan bertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena keperluan pribadi, izin biasa,\nizin resmi harus memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena sakit harus menunjukkan surat\ndokter dan resep obat atau obat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Pekerja yang melaksanakan tugas luar karena tugas dari perusahaan atau\nkarena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh harus\nmemberitahukan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Setiap pekerja harus bersikap sopan, ramah terhadap sesama pekerja,\natasan maupun tamu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Setiap pekerja berkewajiban untuk memakai pakaian seragam selama berada\ndi pabrik, yang belum mendapat\u002Ftidak mendapat seragam, harus memakai pakaian\nsopan, bersih dan rapi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Pekerja yang dimutasi karena kenaikkan pangkat atau penurunan atau\ndipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu\nyang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan\nmutasi untuk menempati jabatan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Pekerja harus memperhatikan prinsip-prinsip K-3 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam\nmelakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi\nserta produktivitas nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula\nkeselamatan dan kesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Setiap pekerja nerkewajiban untuk memenuhi perjanjian kerja, perjanjian\nkerja bersama dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Dalam rangka pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkotika dan\nobat-obat terlarang (NARKOBA) atau hal-hal yang berkaitan dengan obat terlarang\natau Psikotropika maka perusahaan akan mengadakan pemeriksaan air seni kepada\nkaryawan\u002Fkarywati secara acak dan apabila ditemukan memakai obat terlarang\ntersebut diputuskan hubungan kerjanya secara tidak hormat (PHK sesuai UU yang\nberlaku).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Larangan – Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang milik\nperusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak\ndiperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah\natau izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja dilarang menjual\u002Fmemperdagangkan barang-barang berupa\napapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempatkan atau mengedarkan poster\nyang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin pimpinan di dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja dilarang minum-minuman keras, mabuk di tempat kerja,\nmembawa\u002Fmenyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan sgeala macam\nperjudian, dan berkelahi dengan sesama pekerja\u002Fpimpinan di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api\u002Ftajam ke dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja dilarang membawa makanan dari luar ke ruangan kerja\u002F tempat\nkerja khususnya di areal produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja dilarang membawa barang-barang\u002F alat-alat dari luar yang\ntidak ada hubungannya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap pekerja dilarang merokok selain pada tempat yang sudah ditentukan\u002F\ndisediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan asusila di lingkungan\nperusahaan, membujuk, merayu, atau memancing serta mengajak pekerja lain untuk\nmelaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Setiap pekerja dilarang menolak perintah yang sesuai dengan perusahaan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai\ndirinya maupun hasil pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Setiap pekerja dilarang menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan\nancaman yang membahayakan pekerjaan lain, pihak pimpinan perusahaan\u002F pengusaha\nataupun keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Setiap pekerja dilarang bertindak sembrono\u002Fserampangan, merusak alat\nkerja, hasil kerja dan barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Setiap pekerja dilarang membuang sampan di sembarang tempat dan meludah\ndi lantai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Setiap pekerja dilarang untuk mendirikan perkumpulan yang tidak ada\nhubungannya dengan kegiatan perusahaan, meminta sumbangan tanpa izin dari\npimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Setiap pekerja dilarang mengganggu, mengajak beberapa pekerja lainnya\nyang sedang bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Setiap pekerja dilarang bersenda gurau, mondar mandir pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Setiap pekerja dilarang mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, kasar,\nmenjerit-jerit, berteriak-teriak membuat kegaduhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Setiap pekerja dilarang merubah bentuk pakaian kerja yang diberikan tanpa\nizin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Setiap pekerja dilarang merubah atau mencoret-coret dokumen perusahaan\natau pengumuman perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Setiap pekerja dilarang meminjamkan pakaian kerja maupun kartu pengenal\npekerja kepada pekerja lain atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Setiap pekerja dilarang mencoret-coret dinding, tembok gedung\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Setiap pekerja dilarang memasuki areal perusahaan tanpa memakai kartu\ntanda pengenal karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Setiap pekerja dilarang mengajak masuk ke dalam lokasi perusahaan\nkeluarga, teman\u002Frelasinya atau tamu tanpa seizin perusahaan kecuali tamu dinas\nyang berhubungan dengan organisasi Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dengan\nmenggunakan kartu tamu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Setiap pekerja dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum jam kerja\nselesai\u002Fistirahat, kecuali seizin atasan\u002Fperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Setiap pekerja dilarang membuat barang-barang dari perusahaan selain\nuntuk kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Setiap pekerja dilarang menjadi anggota organisasi terlarang atau\norganisasi yang dapat meresahkan\u002Fmembuat ketidak-tenangan dan kerugian\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Setiap pekerja pria dilarang untuk berambut panjang (gondrong).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Pekerja dilarang membawa dan mengaktifkan HP selama jam kerja tanpa\nseizin pihak Manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Dalam 1 (satu) divisi tidak boleh ada 2 (dua) orang yang berhubungan\nkeluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Kewajiban Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai\ndengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang\nharus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk\nmeningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja dengan tujuan\nmeningkatkan produktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan wajib melakukan penilaian secara jujur dan obyektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas\nkewenangan yang dimilikinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Atasan tidak boleh meminta pekerja untuk membuat surat pernyataan yang\nberbentuk pengunduran diri dengan alasan produktivitas si pekerja menurun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Atasan dilarang melanggar prosedur kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan\nsebaik-baiknya selama tidak bertentangan denga nketentua ndalam Perjanjian\nKerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya serta\nloyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam mengemban tugas-tugas yang diberikan\noleh perusahaan melalui atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya mengenai hal-hal yang belum atau\nkurang jelas baginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bawahan dapat mengajukan usul atau saran atasannya demi kelancaran\npekerjaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pembinaan Dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh menyadari sepenuhnya\nperlunya menegakkan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan\u002Fpelanggaran\nyang dilakukan oleh bawahan\u002Fatasan atas peraturan yang telah diatur dapat\ndiberikan pembinaan\u002Fsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembinaan atau sanksi yang diberikan kepada bawahan\u002Fatasan adalah\nmerupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku\natasan\u002Fbawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bawahan\u002Fatasan yang melakukan pelanggaran terhadap peratiran\u002Fdisiplan\nkerja dan lalai terhadap kewajibannya maka dikenakan hukuman\u002Fsanksi sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Teguran Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Teguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga\u002F Terakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang telah mengakui berbuat kesalahan atau lalai dalam\nkewajibannya harus membubuhkan tanda tangannya sebagai tanda\nmenyetujui\u002Fmenerima surat peringatan yang diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat Peringatan tidak diberikan berdasarkan urutan-urutannya tetapi dapat\ndinilai menurut besar kecilnya kesalahan\u002F pelanggaran yang dilakukan oleh\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Masing-masing Surat Teguran dan Surat Peringatan mempunyai masa berlaku\nyang berbeda, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Teguran masa berlakunya 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan Pertama masa berlakunya 2 (dua) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan Kedua masa berlakunya 2 (dua) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat Peringatan Ketiga masa berlakunya 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang telah diberikan pembinaan dan sanksi Surat Peringatan Ketiga\u002F\nTerakhir maka perusahaan akan memberikan tembusan kepada Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Teguran Lisan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Teguran yang diberikan oleh atasan langsung karena kesalahan yang bersifat\nringan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Kesalahan\u002F Pelanggaran Dengan Teguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahan akan memberikan Surat Teguran untuk kesalahan\u002Fpelanggaran yang\ndilakukan bawahan\u002Fatasan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk pekerja bulanan : apabila tidak masuk kerja tanpa kabar\u002Fmangkir 1\n(satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Lupa mewaktukan Finger 2 (dua) kali dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Petugas piket yang tidak teliti\u002Flalai dalam melakukan pemeriksaan pada\nsaat karyawan keluar ruangan maupun pulang kerja sehingga ditemukan oleh\nsatpam, anak buahnya membawa barang milik perusahaan, akan disesuaikan dengan\nkasus yang terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan yang anak buahnya melakukan kesalahan kerja yang masih dapat\nditolerir disesuaikan dengan kasus yang terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ditemukan tidak memakai perlengkapan kerja seperti masker, kerudung, yang\nsesuai dengan ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, seusai\nkerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja pria dilarang berambut panjang (gondrong).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja dilarang memasuki areal perusahaan tanpa memakai kartu\ntanda pengenal karyawan..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Kesalahan\u002F Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Pertama untuk kesalahan\u002F\npelanggaran yang dilakukan pekerja\u002Fatasan management sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 67 diatas tetap dilakukan\noleh pekerja dalam waktu 2 (dua) bulan atau melakukan pelanggaran\u002Fkesalahan\nlain yang bersangkutan sudah pernah mendapat surat teguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidak masuk setelah gajian, sebelum atau sesudah libur resmi\u002Fhari\nlibur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak masuk sebelum dan sesudah cuti yang diberikan perusahaan tanpa\nmemberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak mengambil surat cuti yang telah diberikan\u002Fdisahkan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak masuk 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang\njelas\u002Fmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tidak memakai seragam\u002Fpakaian kerja yang sesuai dengan ketentuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk-petunjuk\natasan dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Meludah di depan banyak orang\u002Fpimpinan, membuang sampah yang berbahaya di\nsembarang tempat atau tidak di tempat sampah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Membuat gaduh dan atau mengganggu ketenangan kerja seperti berteriak,\nberkata tidak sopan, dan kasar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang\npekerjaan setelah selesai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Menolak untuk diperiksa oleh satpam saat meninggalkan areal kerja\n(istirahat\u002Fpulang).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Melanggar tata tertib kerja atau tidak mengikuti aturan kerja yang\ndiberikan atasan sehingga hasil kerja rusak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau\nmenurut setelah dinasehati oleh atasan\u002Fperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta izin meninggalkan kerja pada\nwaktu kerja belum selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Mengajak masuk saudara, teman, yang bukan karyawan ke lokasi perusahaan\ntanpa seizin petugas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Tanpa izin petugas\u002Fperusahaan masuk ke lokasi\u002F kamar mess perusahaan\npekerja yang berlainan jenis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Setiap pekerja dilarang membawa makanan dari luar ruangan kerja\u002Ftempat\nkerja khususnya di areal produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Setiap pekerja dilarang membawa barang-barang\u002Falat-alat dari luar yang\ntidak ada hubungannya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Setiap pekerja dilarang merubah bentuk pakaian kerja yang diberikan tanpa\nizin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Setiap pekerja dilarang membuat barang-barang dari perusahaan selain\nuntuk kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Pekerja dilarang membawa dan menggunakan HP pada jam kerja tanpa seizin\npihak manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Kesalahan\u002F Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Kedua untuk\nkesalahan\u002Fpelanggaran yang dilakukan pekerja\u002Fmanagement sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 68 di atas tetap\ndilakukan oleh bawahan\u002Fatasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mencoret-coret atau merobek pengumuman\u002Fpemberitahuan yang baru di tempel\npada papan pengumuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melawan perintah atasan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Melalaikan kewajiban secara serampangan sehingga merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mencoret-coret tembok\u002Fgedung di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pelanggaran yang merugikan perusahaan dengan memperhatikan kasus yang\nterjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender\ntanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Petugas satpam yang sedang jaga\u002Ftugas tidak mengetahui di daerah\npengawasannya terjadi pencurian\u002F tindak kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Terbukti atasan memaki-maki bawahan dengan ucapan yang bertentangan dengan\nhak asasi manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan\u002Fperusahaan yang dapat\nmerugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai\nhasil pekerjaan dengan melihat tingkat kesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Setiap pekerja dilarang untuk mendirikan perkumpulan yang tidak ada\nhubungannya dengan kegiatan perusahaan, meminta sumbangan tanpa izin dari\npimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Setiap pekerja dilarang mengganggu, mengajak beberapa pekerja lainnya\nyang sedang bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Setiap pekerja dilarang bersenda gurau, mondar mandir pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Setiap pekerja dilarang meminjamkan pakaian kerja maupun kartu pengenal\npekerja kepada pekerja lain atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Kesalahan \u002F Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ketiga \u002F\nTerakhir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk pelanggaran-pelanggaran di bawah ini akan memberikan Surat Peringatan\nKetiga (Terakhir) sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Apabila melakukan kesalahan yang sama dengan menerima Surat Peringatan\nKedua dan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang ditemukan berjualan di sekitar areal perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan\nkecelakaan bagi dirinya\u002F orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Melakukan usaha rentenir di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mengoperasian mesin atau peralatan kerja atau memasuki ruangan lain yang\nbukan menjadi tugasnya tanpa izin\u002F perintah atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Merokok bukan pada tempat yang sudah ditentukan\u002F disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di dalam lingkungan perusahaan\nsehingga menimbulkan keresahan di antara sesama pekerja dan mengakibatkan\npekerja menjadi terganggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Tidak masuk setelah cuti massal dengan alas an yang tidak dapat\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja terbukti tidur pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Dengan sengaja menjelekkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhi\nkewibawaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak\nberturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Terbukti anggota satpam meninggalkan pos\u002Ftempat kerja sebelum waktunya\nsehingga perusahaan kehilangan barang\u002F menderita kerugian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Karyawan mengedarkan surat yang berbentuk ajakan atau provokasi yang\nmenjelekkan nama perusahaan, Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh atau menuntut\nkepada perusahaan tanpa memberitahukan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Karyawan yang menyebarkan isu atau keterangan yang tidak benar mengenai\nperusahaan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada karyawan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Atasan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan jabatan dan\ntanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai\ndirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api\u002F tajam ke dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Pelanggaran Tata Tertib Yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan\nHubungan Kerja Sesuai Dengan Uu No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap bawahan\u002Fatasan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib\nperusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan, dapat dikenakan sanksi\nPemutusan Hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang\nberlaku, antara lain yang termasuk pelanggaran berat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap bawahan\u002F atasan yang melakukan pelanggaran PKB, pelanggaran hukum\nyang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi PHK dan disesuaikan dengan\nUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan sesuai dengan UU No. 2\nTahun 2004 mengenai PPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan pencurian\u002F penggelapan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>3.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau sesame\npekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Melakukan perjudian dan berkelahi di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Terbukti merusak barang milik perusahaan dan sengaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Terbukti mengadu domba, menghasut, mengumpulkan massa secara tidak sah\nuntuk mengganggu aktivitas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Terbukti mengancam teman kerja, atasan atau pengusaha dan keluarganya\nsehingga keselamatannya terancam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Terbukti secara terang-terangan menolak pembinaan yang dilakukan oleh\natasan dan dibuktikan dengan menentang secara kasar dan terang-terangan\nsehingga kewibawaan pimpinan tidak ada\u002F dilecehkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Dengan sengaja menghilangkan dokumen, barang-barang inventaris penting\nmilik perusahaan, sehingga merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Terbukti memalsukan tanda tangan atasan, menggunakan stempel perusahaan\nuntuk kepentingan pribadi\u002F kelompok sehingga merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Terbukti dengan sengaja menyuruh orang lain untuk mengancam, mencelakai,\nmenyakiti secara fisik\u002F menta atasan atau sesama pekerja atau perusahaan dan\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Terbukti memberikan keterangan\u002Fkesaksian palsu. Termasuk memalsukan izin\nyang diberikan oleh perusahaan, seperti surat dokter, surat izin dan surat\ncuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Terbukti tidak dapat bekerja dengan baik akibat minum minuman keras atau\nobat-obatan terlarang yang dilakukan diluar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin atasan yang telah\nmemindahkan\u002F menyimpan barang milik perusahaan di suatu tempat yang tidak\nsemestinya yang terbukti sebagai usaha atau membantu pencurian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Terbukti meminta hadiah atau perjamuan makan pada rekanan perusahaan\nuntuk kepentingan pribadi, sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Terbukti menjelekkan\u002Fmencemarkan nama baik sesama pekerja, atasan,\nbawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Terbukti memberikan jasa dan meminta imbalan, karena memasukkan calon\npekerja baru dan diterima sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Petugas satpam memergoki pelaku pencurian, penipuan, kejahatan,\npenganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tetapi tidak melakukan penangkapan\nuntuk diambil tindakan\u002F diproses sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Terbukti emlakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang milik\nperusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Setiap pekerja dilarang menjadi anggota organisasi terlarang atau\norganisasi yang dapat meresahkan\u002F membuat ketidak tenangan dan kerugian\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Setiap pelanggaran PKB baik dari Pekerja maupun Atasan harus dibicarakan\nsecara bipartite.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Proses Penyelesaian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal ini tidak ada kesepakatan penyelesaian di tingkat Bipartit maka\nSerikat Pekerja maupun pengusaha menyelesaikan dengan mekanisme sebagaimana\ndiatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI (Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Prinsip – Prinsip Pembinaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dengan segala upaya harus\nmengusahakan agar tidak terjadi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan\nmelakukan langkah – langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembinaan diberikan kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang akan menerima\u002F diberikan Surat Peringatan Ketiga\u002F Terakhir\ndan atau akan dikenakan tindakan skorsing\u002F pemecatan sementara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja dari semua tingkatan dibina mengenai isi dari PKB, Perundang –\nundangan ketenagakerjaan, norma kerja, efisiensi, BPJS Tenaga Kerja,\nkeselamatan dan kesejahteraan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pembinaan kepada pekerja dilakukan oleh pihak Personalia dan Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan\ndan Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan\nHubungan Industrial :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan, pekerja, Serikat Pekerja, Pemerintah dengan segala upaya harus\nmengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cp>b.Pemutusan Hubungan Kerja dilarang antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena sakit menurut\nketerangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban\nNegara sesuai dengan ketentuan peraturan Undang – Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Pekerja menjalankan ibadah yang di perintahkan agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Pekerja menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan Surat\nPeringatan Ketiga yang masih berlaku dan masih melakukan pelanggaran yang sama\ndan\u002F atau pelanggaran yang berbeda, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan\nkerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang\nketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat\npermohonan secara resmi kepada perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat – lambatnya 1 (satu)\nminggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk pekerja dengan jabatan ketua lina\u002F Kepala operator, Komandan Jaga,\nStaff, selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal demikian perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang\npesangon dan jasa berupa apapun, kecuali apabila pekerja telah bekerja sekurang\n– kurangnya 5 (lima) tahun, akan diberikan upah pisah\u002Fpenghargaan dengan masa\nkerja yang besarnya dihitung sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 1 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun sebesar 2 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Msa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun sebesar 3 bulan\ngaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 13 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun sebesar 4 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun sebesar 5 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun sebesar 6 bulan\ngaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun keatas sebesar 7 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cp>4.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan diwajibkan membayar\nuang pesangon dan uang penghargaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai Undang\n– Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>5.Ketentuan memberikan uang pesangon berpedoman pada ketentuan Undang –\nUndang ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebesar 4 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebesar 5 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebesar 7 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 8 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Perhitungan uang penghargaan masa kerja atau tunjangan pengobatan dan\nperumahan (15%) dihitung dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang\nberlaku sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana maksud di atas\nmeliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya atau ongkos pulang untuk perjalanan keluarganya ke tempat di mana\npekerja diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian untuk perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan\nsebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan uang penghargaan masa\nkerja bagi yang memenuhi syarat (lihat ayat 6).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal – hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Upah sebulan adalah sama dengan 25 kali upah sehari atau 173 kali upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang dinyatakan Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia,\nkepada ahli waris yang sah akan diberikan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sisa hak pekerja yang masih ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Santunan kematian melalui BPJS Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tabungan Hari Tua melalui BPJS Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Biaya pemakaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yang\nberlaku (Undang – Undang No. 13 Tahun 2003) tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk penerimaan uang pesangon kepada ahli waris pekerja dapat didampingi\noleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Yang Berkepanjangan Dan\nCacat Total\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai 55 (lima puluh lima) tahun\ndan menderita sakit berkepanjangan atau cacat total, perusahaan dapat\nmengajukan PHK sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial (PPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja diputuskan hubungan kerjanya karena sakit berkepanjangan atau\ncacat total, perusahaan wajib memberikan haknya sesuai Undang – Undang\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai usia 55 (lima puluh lima)\ntahun berhak atas pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pensiun, perusahaan wajib\nmemberikan haknya dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 167.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang akan memasuki masa pensiun, akan dipanggil oleh personalia\nuntuk diberitahukan masa pensiun yang bersangkutan 2 bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima)\ntahun tetapi kondisi perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatannya\ndengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja\u002Fefisiensi,\nperusahaan dapat melakukan PHK secara massal dan dimusyawarahkan dulu dengan\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena efisiensi, perusahaan\nwajib memberikan haknya sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 13 Tahun\n2003 tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Pemutusan Kerja Karena Alih Manajemen\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang telah terkena PHK karena perubahan status atau kepemilikan\nperusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat – syarat kerja baru\nyang sama dengan syarat – syarat kerja lama dan pekerja tidak bersedia untuk\nmelanjutkan hubungan kerja, maka kepada pekerja diberikan haknya sesuai dengan\nUndang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Pasal 163 UU No. 13 Tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kewajiban pengusaha untuk membayar secara tunai semua hak yang diterima\npekerja kecuali ada perjanjian lain antara pengusaha lama dan pengusaha\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Akibat Dari Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja\u002F Pengunduran Diri pekerja dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja\u002F Pengunduran Diri, maka pekerja\ndiwajibkan mengembalikan kepada perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Kartu Tanda Pengenal Pekerja dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Alat – alat kerja berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kaus kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Topi (ditentukan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Wearpack\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Otto dan Kerudung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masker\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Safety Shoes\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk penyelesaian administrasi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya\u002F\nPHK harus dilakukan sendiri oleh pekerja yang bersangkutan (tidak dapat\ndiwakilkan) kepada orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk pekerja yang berhenti\u002F mengundurkan diri yang tidak sanggup\nmenyelesaikan administrasinya sendiri karena keadaan seperti sakit dalam jangka\nwaktu lama, ditahan pihak yang berwajib, menjalankan tugas Negara, maka dapat\nmemberikan kuasa kepada keluarga terdekat (suami, isteri, anak, bapak, ibu)\ndengan membuat surat kuasa diatas materai yang cukup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja mempunyai hutang makan akan dilakukan penagihan barang\nsesuai dengan ketentuan (ketentuan hutang-piutang).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk pekerja yang berhenti\u002F mengundurkan diri tanpa surat permohonan\npengunduran diri, maka perusahaan tidak berkewajiban\u002F tidak akan memberikan\nsurat keterangan kerja dan penyelesaian administrasinya tidak dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : KELUH KESAH PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bahwasannya perusahaan dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sama – sama\nberkepentingan untuk mengadakan penyelesaian dengan cepat dan sebaik-baiknya\natas keluhan dan pengaduan kerja. Karena itu bila seorang pekerja akan\nmenyampaikan keluhan atau pengaduan agar sesuai prosedur sebagaimana yang\nditetapkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Keluhan – keluhan\u002F kekurangan – kekurangan dari pekerja atas keadaan\ntertentu, diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib, dengan\nmenyampaikan atau membicarakannya melalui atasannya langsung dan dalam hal\nbelum dapat diselesaikan, diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi\u002Fbagian\npersonalia dan HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keluhan yang tidak dapat diselesaikan oleh pekerja sendiri, maka\npersoalannya diselesaikan bersama-sama dengan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\nDalam tingkat ini keluhan atau pengaduan diselesaikan antara Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh dengan perusahaan (Bipartit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara intern (Bipartit) maka\ndiselesaikan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur didalam Undang –\nUndang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII : KONSULTASI, PERUNDINGAN, DAN MUSYAWARAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Konsultasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk membina kerjasama yang baik, pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh saling mengadakan konsultasi dan mengemukakan usul dan saran mengenai\nhal-hal yang menyangkut kepentingan bersama minimal sekali dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk kepentingan bersama mengenai hal-hal yang bersifat rahasia, maka\nperusahaan dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh akan saling menjaga kerahasiaan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Perundingan Musyawarah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika salah satu pihak ingin mengadakan perundingan masalah-masalah\nhubungan kerja, baik yang telah tercantum dalam PKB maupun yang belum maka\npihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepad pihak yang lain secar\nlisan atau tertulis selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali\nuntuk hal – hal yang mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam perundingan pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh setiap\nmasalah diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila perundingan tersebut kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan\nmaka diselesaikan dengan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang\n– Undang No.2 Tahu n 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial\n(PPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVIII : PELAKSANAAN PERJANJIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Pelaksanaan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan Undang – Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Jo. Kepmenakertrans\nNo. 48\u002FMEN\u002F2004: Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dan sah kecuali ada\nUndang – Undang baru yang nilainya lebih tinggi dan lebih baik. Perjanjian\nKerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja PT. Ricky Putra Globalindo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Pendistribusian\u002F Pembagian PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya\ndan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Serikat Buruh\ndan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha wajib memperbanyak Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Pernyataan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini semua ketentuan –\nketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan – peraturan lainnya yang\nbertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi\nhukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan – ketentuan\nperaturan perundang – undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 : Peraturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apablila dikemudian hari para pihak yang menandatangai PKB ini\nmengundurkan diri atau meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap\nberlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama,\nmaka hal tersebut akan di musyawarahkan lebih lanjut antara Pengusaha dengan\nSerikat Buruh, yang kemudian dituangkan scara tertulis sehingga mempunyai\nkekuatan hukum dan berlaku di PT. Ricky Putra Globalindo sebagai aturan khusus\nbagi Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah Perjanjian Kerja Bersama ini diberlakukan dan pemerintah\nmenerbitkan ketentuan-ketentuan yang baru di mana nilai-nilainya lebih baik dan\nlebih tinggi dari ini Perjanjian Kerja Bersama ini maka dengan sendirinya\nPerjanjian Kerja Bersama ini perlu disesuaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIX : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 2\n(dua) tahun terhitung sejak tanggal 02 September 2019 sampai dengan 01\nSeptember 2021.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai Perjanjian Kerja Bersama\nyang baru tercapai dan didaftarkan oleh Dinas Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 : Perubahan Dan Perpanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setelah 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan\nyang berlaku, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang selama 1 (satu)\ntahun kecuali jika salah satu pihak menghendaki adanya perubahan\u002Fpembaharuan di\nmana keinginan tersebut harus diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu\n30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XX : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersams oleh kedua belah pihak\ndi Bogor dan disaksikan oleh Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 02\nSeptember 2019\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp>PIHAK PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Ricky Putra Globalindo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Paulus Gunawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Presiden Direktur PT. RPG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dinar L. Pandjaitan, M.Si.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Manager HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>H. Encep Zaenudin, SE\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Manager U.W\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Betty Mayasari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Manager MD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Achmad Suryono\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Supervisor Sr. Lokal I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagus Eko Nugroho\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Spv. HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sonny Jonathans\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Staff HRD\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemother\">\u003Cp>PIHAK SP- SPN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Ricky Putra Globalindo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sodikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Montir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Een Rusnaeni\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>GBJ\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Saepudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lokal I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mardi Wiyoto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Maintenance\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ujang Nurfadilah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lokal III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK SB Garteks\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Ricky Putra Globalindo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hamidah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>GBJ\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Budi Suprihatin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>GBJ\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\n",{"cbadate_start":46,"cbadate_start_date":50,"cbadate_end":52,"cbadate_end_date":54,"cbaactorratified":56,"cbaratificationdate":60,"cbamemother":62,"cbasignsinglesignatory":66,"jobclassifaction1":70,"trainingprogrammes":74,"apprenticeships":78,"trainingfund":82,"pensionfund":86,"disabilityfund":90,"contracttrial":94,"contracttrialperiod":98,"contractseverancepay":100,"contractseverancepay1":104,"severance":108,"severance_number":110,"severance_number_1_tenure":114,"severance_dismissal_type":118,"sicknesspay":120,"maxsicknesspay":124,"maxsicknesspayperc":128,"sicknessmaxdays":130,"sicknessmaxdaysnr":132,"menstruationleave":134,"disabilitypay":138,"healthcareaccess":140,"healthinsurance":144,"healthandsafetypolicy":148,"protectiveclothing":152,"hivpolicy":156,"funeralpay":160,"funeralpaytype":164,"paidmaternityleave":168,"paidmaternityleaveduration":172,"paidmaternityleavepay":176,"paidmaternityleavepayperc":178,"jobsecuritymothers":180,"maternityotherclause":184,"pregnancy":188,"paidpaternityleave":192,"paidpaternityleaveduration":196,"paidpaternityleavepay":200,"paidpaternityleavepayperc":202,"deathrelatives":204,"alternatives":208,"sexualhar":212,"equalityotherclause":216,"violence":220,"hourspday_select":224,"hourspday":228,"hourspweek_select":230,"hourspweek":232,"dayspweek_select":234,"dayspweek":236,"PAIDLEAV_trigger":238,"holidaysdays":242,"holidaysweeks":244,"bankholidays1":246,"holidaysfixed":250,"holidaysfixeddays":254,"schedulesrestpw":256,"SCHEDULE_trigger":260,"TRADEUNLEAV_trigger":262,"LOWWAGE_trigger":266,"LOWWAGE_government":270,"LOWWAGE_provision":274,"lowwageperiod":276,"PAYSCALES_trigger":278,"PAYSCALES_period":282,"SKILLEVEL_trigger":286,"ONCERISE_trigger":288,"incidentalbonusdate":292,"incidentalbonustype2":296,"NOCTPREM_trigger":298,"shiftallowancetype":302,"shiftallowanceamount1":306,"shiftallowancetype1":310,"OVERTIME_trigger":312,"overtimeallowancetype_general":316,"overtimeallowanceperc1_general":320,"overtimeallowancetype":323,"overtimeallowanceperc1":325,"SUNDAY_trigger":327,"sundayallowancetype":331,"sundayallowanceperc1":333,"COMMUTE_trigger":335,"commutingallowancetype":339,"commutingallowancetype1":341,"mealvouchers":345,"MEALALL_trigger":347,"mealvoucherstype1":349,"coverunion_trigger":351,"coverunionsign":355,"incidentalbonusdays1":357},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"cbadate_start","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku u","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 2\n(dua) tahun terhitung sejak tanggal 02 September 2019 sampai dengan 01\nSeptember 2021.",{"bindId":51,"name":48,"text":49},"cbadate_start_date",{"bindId":53,"name":48,"text":49},"cbadate_end",{"bindId":55,"name":48,"text":49},"cbadate_end_date",{"bindId":57,"name":58,"text":59},"cbaactorratified","Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatang","Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersams oleh kedua belah pihak\ndi Bogor dan disaksikan oleh Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 02\nSeptember 2019",{"bindId":61,"name":58,"text":59},"cbaratificationdate",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"cbamemother","PIHAK SP- SPN PT. Ricky Putra Globalindo","PIHAK SP- SPN\n\nPT. Ricky Putra Globalindo\n\n\n\nSodikan\n\nMontir\n\n\n\nEen Rusnaeni\n\nGBJ\n\n\n\nSaepudin\n\nLokal I\n\n\n\nMardi Wiyoto\n\nMaintenance\n\n\n\nUjang Nurfadilah\n\nLokal III\n\n\n\nPIHAK SB Garteks\n\nPT. Ricky Putra Globalindo\n\n\n\nHamidah\n\nGBJ\n\n\n\nBudi Suprihatin\n\nGBJ",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"cbasignsinglesignatory","PIHAK PENGUSAHA PT. Ricky Putra Globalin","PIHAK PENGUSAHA\n\nPT. Ricky Putra Globalindo\n\n\n\nPaulus Gunawan\n\nPresiden Direktur PT. RPG\n\n\n\nDinar L. Pandjaitan, M.Si.\n\nManager HRD\n\n\n\nH. Encep Zaenudin, SE\n\nManager U.W\n\n\n\nBetty Mayasari\n\nManager MD\n\n\n\nAchmad Suryono\n\nSupervisor Sr. Lokal I\n\n\n\nBagus Eko Nugroho\n\nSpv. HRD\n\n\n\nSonny Jonathans\n\nStaff HRD",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"jobclassifaction1","A.Pekerja Bulanan Tetap Ialah pekerja ya","A.Pekerja Bulanan Tetap\n\nIalah pekerja yang terkait pada hubungan kerja pada waktu yang tidak\ntertentu dengan perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan\npekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan perusahaan atau yang\nditunjuk oleh perusahaan dengan pendapatan upah bulanan. Pekerja yang termasuk\ndalam kelompok bulanan ini adalah:\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      No.\n      PANGKAT\u002FGOLONGAN\n      NAMA JABATAN\n    \n    \n      1\n      Eselon I\n      Direktur\n\n        General Manager\n      \n      Manager\n    \n    \n      2\n      Eselon II\n      Asisten Manager\n\n        Supervisor Senior\n      \n      Chief\n\n        Ka. Lokal\u002FBagian\n      \n    \n    \n      3\n      Eselon III\n      Supervisor\n\n        Dan Jaga Satpam\n\n        PPIC Export \u002F Lokal\n\n        Assistant Supervisor\n\n        Mandor Senior\n      \n      Staff Senior\n\n        Kasir\n\n        Merchandiser\n      \n    \n    \n      4\n      Eselon IV\n      Staff Madya dan Junior\n\n        Mini marker\u002F Staff Pole\n\n        Mandor\n\n        Salesman \u002F Collector\n\n        Administrasi\n\n        Staff Accounting\u002F\n\n        Finance\n      \n      Receptionist\n\n        Maintenance\n\n        Montir\n\n        Supir\n\n        Anggota Satpam\n\n        Follow Up",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"trainingprogrammes","1.Pengusaha melakukan Program Training a","1.Pengusaha melakukan Program Training atau pelatihan untuk meningkatkan\nkualitas sumber daya manusia.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"apprenticeships","Pekerja magang adalah bagian dari sistem","Pekerja magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang\ndiselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan\nbekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan infrastruktur atau\npekerja\u002Fburuh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan\u002Fatau\njasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian\ntertentu.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"trainingfund","3.Dalam hal diperlukan biaya latihan cuk","3.Dalam hal diperlukan biaya latihan cukup tinggi, maka pengusaha mengadakan\nperjanjian dengan pekerja yang mengikuti training.",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"pensionfund","d.Program Jaminan Pensiun Jaminan sosial","d.Program Jaminan Pensiun\n\nJaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang\nlayak bagi peserta dan\u002Fatau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah\npeserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal\ndunia dan diatur dalam PP No. 45 Tahun 2015.",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"disabilityfund","a.Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kecel","a.Jaminan Kecelakaan Kerja\n\nJaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga\nkerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba kembali\ndi rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja dan diatur dalam PP No.\n44 Tahun 2015.",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"contracttrial","1.Setiap penerimaan pekerja dalam perusa","1.Setiap penerimaan pekerja dalam perusahaan dilakukan melalui masa\npercobaan untuk waktu 3 (tiga) bulan.",{"bindId":99,"name":96,"text":97},"contracttrialperiod",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"contractseverancepay","4.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan K","4.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan diwajibkan membayar\nuang pesangon dan uang penghargaan\n\nMasa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai Undang\n– Undang yang berlaku.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"contractseverancepay1","5.Ketentuan memberikan uang pesangon ber","5.Ketentuan memberikan uang pesangon berpedoman pada ketentuan Undang –\nUndang ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut :\n\na.Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan gaji.\n\nb.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan\ngaji.\n\nc.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan\ngaji.\n\nd.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebesar 4 bulan\ngaji.\n\ne.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebesar 5 bulan\ngaji.\n\nf.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan\ngaji.\n\ng.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebesar 7 bulan\ngaji.\n\nh.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 8 bulan\ngaji.\n\ni.Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan gaji.",{"bindId":109,"name":106,"text":107},"severance",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"severance_number","f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi k","f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan\ngaji.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"severance_number_1_tenure","b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi k","b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan\ngaji.",{"bindId":119,"name":102,"text":103},"severance_dismissal_type",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"sicknesspay","2.Pekerja yang sakit berkepanjangan dan ","2.Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun\nharus menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang memeriksa secara rutin\ndisesuaikan dengan hasil pemeriksaan.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"maxsicknesspay","3.Pekerja yang mengalami sakit berkepanj","3.Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan mendapatkan upah sebagai\nberikut :\n\na.4 bulan pertama dibayar 100% dari upah;\n\nb.4 bulan kedua dibayar 75% dari upah;\n\nc.4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah;\n\nd.4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja\nyang dilakukan oleh pengusaha.",{"bindId":129,"name":126,"text":127},"maxsicknesspayperc",{"bindId":131,"name":122,"text":123},"sicknessmaxdays",{"bindId":133,"name":122,"text":123},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"menstruationleave","1.Pekerja wanita tidak wajib bekerja pad","1.Pekerja wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid, dan menyerahkan surat dokter, dan memberitahukan dengan atasan yang\nterdekat dengan menyerahkan surat kepada Personalia dengan diketahui atasan.",{"bindId":139,"name":92,"text":93},"disabilitypay",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"healthcareaccess","a.Jaminan Kesehatan Pelayanan Medis Rawa","a.Jaminan Kesehatan\n\nPelayanan Medis Rawat – Jalan Tingkat Pertama, Rawat – Jalan Tingkat\nLanjutan, Rawat – Inap, Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan.",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"healthinsurance","Perhitungan Iuran Iuran BPJS dihitung be","Perhitungan Iuran\n\nIuran BPJS dihitung berdasarkan persentase dari Gaji Pokok dan Tunjangan\nJabatan sebulan yang diterima tenaga kerja kecuali perhitungan iuran BPJS\nKesehatan ditetapkan atas dasar upah sebulan yang diterima tenaga kerja\nsetinggi-tingginya Rp. 8.000.000.\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Iuran\n        Program BPJS (% Upah Bulanan)\n    \n    \n      PROGRAM BPJS-TK\n      Iuran Tanggungan Perusahaan\n      Iuran Tanggungan Tenaga Kerja\n    \n    \n      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n      0,24\n      -\n    \n    \n      Jaminan Kematian (JK)\n      0,30\n      -\n    \n    \n      Jaminan Hari Tua (JHT)\n      3,70\n      2,00\n    \n    \n      Jaminan Pensiun (JP)\n      2,00\n      1,00\n    \n    \n      Program BPJS-Kesehatan Jaminan Kesehatan\n      4,00\n      1,00",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"healthandsafetypolicy","1.Untuk melakukan pengawasan dan evaluas","1.Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan\nkerja pekerja maka dibentuk organisasi yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan\nKesehatan Kerja (P2K3).",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"protectiveclothing","2.Perusahaan menyediakan perlindungan Ke","2.Perusahaan menyediakan perlindungan Keselamatan Kerja seperti : Masker,\nKerudung, Safety Shoes, Tangga, Kacamata Las, Alat kerja yang bukan penghantar\nlistrik dan sebagainya.",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"hivpolicy","4.Perusahaan mengadakan Medical Check Up","4.Perusahaan mengadakan Medical Check Up setiap setahun sekali.",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"funeralpay","c.Program Jaminan Kematian Jaminan Kemat","c.Program Jaminan Kematian\n\nJaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dan peserta yang\nmeninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebagai tambahan bagi Jaminan\nHari Tua yang jumlahnya belum optimal dan diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015.",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"funeralpaytype","b.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp","b.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu)",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"paidmaternityleave","1.Pekerja wanita, berhak atas cuti hamil","1.Pekerja wanita, berhak atas cuti hamil dan melahirkan\u002Fbersalin dan gugur\nkandungan.",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"paidmaternityleaveduration","2.Bagi pekerja wanita yang hendak melahi","2.Bagi pekerja wanita yang hendak melahirkan berhak atas cuti melahirkan\nselama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan dengan\nmendapat upah penuh.",{"bindId":177,"name":174,"text":175},"paidmaternityleavepay",{"bindId":179,"name":174,"text":175},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"jobsecuritymothers","b.Pemutusan Hubungan Kerja dilarang anta","b.Pemutusan Hubungan Kerja dilarang antara lain :\n\n1)Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena sakit menurut\nketerangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus.\n\n2)Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban\nNegara sesuai dengan ketentuan peraturan Undang – Undang yang berlaku.\n\n3)Pekerja menjalankan ibadah yang di perintahkan agamanya.\n\n4)Pekerja menikah.\n\n5)Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya.",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"maternityotherclause","6.Apabila pekerja wanita mengalami gugur","6.Apabila pekerja wanita mengalami gugur kandungan memperoleh hak cuti 1 ½\nbulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"pregnancy","5.Bagi pekerja wanita yang hamil tidak d","5.Bagi pekerja wanita yang hamil tidak diperkenankan masuk kerja malam hari\natau kerja lembur.",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"paidpaternityleave","1.Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 pen","1.Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 pengusaha memberikan izin kepada\npekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah dalam hal :\n\na.Pernikahan pekerja memperoleh cuti 3 hari\n\nb.Khitanan anak pekerja memperoleh cuti 2 hari\n\nc.Pernikahan anak pekerja memperoleh cuti 2 hari\n\nd.Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang tua\u002FMertua pekerja meninggal dunia memperoleh cuti\n2 hari\n\ne.Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran kandungan memperoleh cuti 2h ari\n\nf.Membaptiskan anak pekerja memperoleh cuti 2 hair\n\ng.Anggota keluarga dalam satu rumah sesuai dengan Kartu Keluarga meninggal\ndunia memperoleh cuti 2 hari\n\nh.Bencana alam memperoleh cuti 1 hari dengan menyerahkan bukti atau surat\nketerangan dari pihak yang berwenang,\n\ni.Untuk poin a-h tidak dihitung pada hari libur melainkan pada hari kerja\n\nj.Untuk poin a-h tidak dapat diakumulasi jika jatuh pada waktu dan hari yang\nsama.",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"paidpaternityleaveduration","e.Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran kan","e.Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran kandungan memperoleh cuti 2h ari",{"bindId":201,"name":194,"text":195},"paidpaternityleavepay",{"bindId":203,"name":194,"text":195},"paidpaternityleavepayperc",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"deathrelatives","d.Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang tua\u002FMertua peke","d.Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang tua\u002FMertua pekerja meninggal dunia memperoleh cuti\n2 hari",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"alternatives","6.Khusus bagi pekerja wanita yang melapo","6.Khusus bagi pekerja wanita yang melaporkan kehamilannya tidak\ndiperkenankan melaksanakan kerja malam hari atau lembur.",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"sexualhar","1.1.Melarang semua jenis perbuatan keker","1.1.Melarang semua jenis perbuatan kekerasan seksual di perusahaan\ndiantaranya :",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"equalityotherclause","Pasal 49 : Gender Based Violence (Gbv) A","Pasal 49 : Gender Based Violence (Gbv)\n\nAdalah suatu tindakan membahayakan yang dilakukan diluar kehendak orang\ntersebut yang didasarkan atas peran laki-laki dan perempuan.\n\n1. Kekerasan berbasis gender\n\n1.1.Melarang semua jenis perbuatan kekerasan seksual di perusahaan\ndiantaranya :\n\n1.2.Melakukan perbuatan asusila, bujuk rayu atau memancing, serta mengajak\npekerja lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.\n\n1.3.Melarang semua jenis kekerasan fisik, menganiaya dan mempekerjakan\npekerja melebihi batas waktu maksimal.\n\n1.4.Melarang semua jenis kekerasan sosial dan ekonomi, dalam kategori ini\nkekerasan berakibat pada penelantaran ekonomi dan pemiskinan pekerja\u002Fburuh\ntanpa mengurangi hak-haknya.\n\n1.5.Melarang segala jenis kekerasan dalam hal emosional dan psikologis,\nmenganiaya, menghina secara kasar, membentak atau melakukan ancaman, intimidasi\nserta memutasi karyawan ke tempat yang tidak nyaman sehingga pekerja tersebut\nkeluar \u002F mengundurkan diri.\n\n1.6.Perusahaan dibantu serikat pekerja memberikan pengetahuan tentang isi\ndan bahayanya GBV.",{"bindId":221,"name":222,"text":223},"violence","3.Melakukan penganiayaan terhadap pengus","3.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau sesame\npekerja.",{"bindId":225,"name":226,"text":227},"hourspday_select","2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tuju","2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan untuk 6 hari kerja\ndan 8 (delapan) jam sehari untuk 5 hari kerja atau 40 (empat puluh) jam selama\nseminggu.",{"bindId":229,"name":226,"text":227},"hourspday",{"bindId":231,"name":226,"text":227},"hourspweek_select",{"bindId":233,"name":226,"text":227},"hourspweek",{"bindId":235,"name":226,"text":227},"dayspweek_select",{"bindId":237,"name":226,"text":227},"dayspweek",{"bindId":239,"name":240,"text":241},"PAIDLEAV_trigger","1.Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua","1.Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus\nberhak atas istirahat\u002Fcuti tahunan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) hari.",{"bindId":243,"name":240,"text":241},"holidaysdays",{"bindId":245,"name":240,"text":241},"holidaysweeks",{"bindId":247,"name":248,"text":249},"bankholidays1","1.Pada hari libur resmi (hari raya ditet","1.Pada hari libur resmi (hari raya ditetapkan oleh pemerintah), pekerja\ndibebaskan untuk tidak bekerja dan tetap mendapat upah pokok.",{"bindId":251,"name":252,"text":253},"holidaysfixed","2.Mekanisme pengambilan cuti bisa diakum","2.Mekanisme pengambilan cuti bisa diakumulasikan selama satu tahun, yaitu 12\n(dua belas) hari kerja, dengan catatan maksimal 4 (empat) hari kerja diatur\nperusahaan (cuti massal) dan selebihnya hak pekerja untuk mengaturnya.",{"bindId":255,"name":252,"text":253},"holidaysfixeddays",{"bindId":257,"name":258,"text":259},"schedulesrestpw","3.Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) ","3.Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja\ndalam seminggu bagi pekerja shift maupun non shift. Untuk pekerja staff dan\nbeberapa bagian tertentu yang bekerja 5 (lima) jam kerja, hari libur ditetapkan\npada hari Sabtu dan Minggu.",{"bindId":261,"name":258,"text":259},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":263,"name":264,"text":265},"TRADEUNLEAV_trigger","1.Pengusaha wajib memberikan dispensasi ","1.Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada pengurus, perwakilan dan\nanggota SP \u002F SB dalam menjalankan tugas organisasi dan mengurus organisasi.",{"bindId":267,"name":268,"text":269},"LOWWAGE_trigger","4.Dalam rangka merumuskan sistem dan str","4.Dalam rangka merumuskan sistem dan struktur pengupahan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) di atas, perusahaan juga mempetrimbangkan\nfactor-faktor:\n\n1.1Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah\n\n1.2Posisi perusahaan dalam struktur industri sejenis\n\n1.3Kondisi atau keadaan perusahaan\n\n1.4Bobot atau nilai jabatan.",{"bindId":271,"name":272,"text":273},"LOWWAGE_government","1.1Ketentuan Upah Minimum yang ditetapka","1.1Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah",{"bindId":275,"name":272,"text":273},"LOWWAGE_provision",{"bindId":277,"name":272,"text":273},"lowwageperiod",{"bindId":279,"name":280,"text":281},"PAYSCALES_trigger","3.Perusahaan menyusun suatu sistem dan s","3.Perusahaan menyusun suatu sistem dan struktur pengupahan\u002Fpenggajian untuk\nsetiap jabatan\u002Fpenggolongan jabatan dan dilengkapi dengan program pengembangan\npengupahan\u002Fpenggajian.",{"bindId":283,"name":284,"text":285},"PAYSCALES_period","2.Yang dimaksud dengan Gaji pokok adalah","2.Yang dimaksud dengan Gaji pokok adalah balas jasa berupa uang yang\nditerima oleh pekerja setiap bulan\u002Fperiode.",{"bindId":287,"name":280,"text":281},"SKILLEVEL_trigger",{"bindId":289,"name":290,"text":291},"ONCERISE_trigger","1.Menjelang hari raya, perusahaan member","1.Menjelang hari raya, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)\nkepada pekerja yang telah selesai masa percobaan yang besarnya disesuaikan\ndengan Permenaker No. 6 Tahun 2016.",{"bindId":293,"name":294,"text":295},"incidentalbonusdate","3.Pembayaran THR tersebut dilakukan pali","3.Pembayaran THR tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum\nhari raya.",{"bindId":297,"name":290,"text":291},"incidentalbonustype2",{"bindId":299,"name":300,"text":301},"NOCTPREM_trigger","1.Untuk pekerja yang melakukan pekerjaan","1.Untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pada Shift II dan III, perusahaan\nmemberikan tunjangan shift sebagai berikut :\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      No\n      Shift\n      Non Eselon\n      Ka. Operator\n      Mandor, Montir, Maintenance, & Spv\n    \n    \n      1 \n\n        2\n      \n      Shift II \n\n        Shift III\n      \n      Rp. 750,-\u002Fhari \n\n        Rp. 1.000,-hari\n      \n      Rp.1.500,-\u002Fhari \n\n        Rp. 2.000,-\u002Fhari\n      \n      Rp. 3.000,-\u002Fhari \n\n        Rp. 3.500,-\u002Fhari",{"bindId":303,"name":304,"text":305},"shiftallowancetype"," No Shift Non Eselon Ka. Operator Mandor","\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      No\n      Shift\n      Non Eselon\n      Ka. Operator\n      Mandor, Montir, Maintenance, & Spv\n    \n    \n      1 \n\n        2\n      \n      Shift II \n\n        Shift III\n      \n      Rp. 750,-\u002Fhari \n\n        Rp. 1.000,-hari\n      \n      Rp.1.500,-\u002Fhari \n\n        Rp. 2.000,-\u002Fhari\n      \n      Rp. 3.000,-\u002Fhari \n\n        Rp. 3.500,-\u002Fhari",{"bindId":307,"name":308,"text":309},"shiftallowanceamount1","No Shift Non Eselon Ka. Operator Mandor,","No\n      Shift\n      Non Eselon\n      Ka. Operator\n      Mandor, Montir, Maintenance, & Spv\n    \n    \n      1 \n\n        2\n      \n      Shift II \n\n        Shift III\n      \n      Rp. 750,-\u002Fhari \n\n        Rp. 1.000,-hari\n      \n      Rp.1.500,-\u002Fhari \n\n        Rp. 2.000,-\u002Fhari\n      \n      Rp. 3.000,-\u002Fhari \n\n        Rp. 3.500,-\u002Fhari",{"bindId":311,"name":300,"text":301},"shiftallowancetype1",{"bindId":313,"name":314,"text":315},"OVERTIME_trigger","1.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ","1.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku, yaitu ditentukan sebagai berikut :\n\na.Perhitungan upah lembur per-jam 1\u002F173 × Gaji pokok + tunjangan tetap\n\nb.Hari kerja biasa :\n\nJam (1) pertama: 1,5 × Upah 1 jam\n\nJam ke-2 dan seterusnya: 2 × Upah 1 jam",{"bindId":317,"name":318,"text":319},"overtimeallowancetype_general","b.Hari kerja biasa : Jam (1) pertama: 1,","b.Hari kerja biasa :\n\nJam (1) pertama: 1,5 × Upah 1 jam\n\nJam ke-2 dan seterusnya: 2 × Upah 1 jam",{"bindId":321,"name":318,"text":322},"overtimeallowanceperc1_general","b.Hari kerja biasa :\n\nJam (1) pertama: 1,5 × Upah 1 jam",{"bindId":324,"name":318,"text":319},"overtimeallowancetype",{"bindId":326,"name":318,"text":319},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":328,"name":329,"text":330},"SUNDAY_trigger","c.Hari kerja libur minggu atau Nasional ","c.Hari kerja libur minggu atau Nasional :\n\nJam ke 1 s\u002Fd 7: 2 × Upah 1 jam\n\nJam ke 8: 3 × Upah 1 jam\n\nJam ke 9 dan seterusnya: 4 × Upah 1 jam",{"bindId":332,"name":329,"text":330},"sundayallowancetype",{"bindId":334,"name":329,"text":330},"sundayallowanceperc1",{"bindId":336,"name":337,"text":338},"COMMUTE_trigger","1.Perusahaan memberikan tunjangan uang m","1.Perusahaan memberikan tunjangan uang makan dan transport pekerja yang\nhadir kerja (adapun nilai tunjangan uang makan dan tunjangan uang transport\nterdapat pada lampiran).",{"bindId":340,"name":337,"text":338},"commutingallowancetype",{"bindId":342,"name":343,"text":344},"commutingallowancetype1","3.Untuk pekerja pada posisi tertentu (Ma","3.Untuk pekerja pada posisi tertentu (Manajer, Asisten Manajer, Chief,\nKepala Bagian, atau Eselon I dan II) tidak diberikan tunjangan makan,\ntransport, dan premi hadir.",{"bindId":346,"name":337,"text":338},"mealvouchers",{"bindId":348,"name":337,"text":338},"MEALALL_trigger",{"bindId":350,"name":343,"text":344},"mealvoucherstype1",{"bindId":352,"name":353,"text":354},"coverunion_trigger","Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat ","Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersama-sama menyetujui dan\nmelaksanakan dengan penuh tanggung jawab Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku\ndan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.",{"bindId":356,"name":353,"text":354},"coverunionsign",{"bindId":358,"name":290,"text":291},"incidentalbonusdays1","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Ricky Putra Globalindo - Bogor - 2019\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2019-09-02\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-09-12\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2019-09-02\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Ricky Putra Globalindo - Bogor\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        KSBSI - Federation of Garment, Crafting, Textile, Leather and Shoes\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Sodikan, Een Rusnaeni, Saepudin, Mardi Wiyoto, Ujang Nurfadilah, Hamidah, Budi Suprihatin\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;500000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;4.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;63000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[364],{"title":39,"slug":34},[366],{"type":367,"data":368},"call_to_action_body_block",{"title":369,"description":370,"variant":371,"link":372},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":369,"url":373,"description":369,"rel":374,"type":375},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[377],{"type":367,"data":378},{"title":369,"description":370,"variant":371,"link":379},{"title":369,"url":373,"description":369,"rel":374,"type":375},[]]