[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ricky-garmen-exportindo-dengan-serikat-pekerja-nasional-2021-2023":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":339,"content_type_view":340,"extra_breadcrumbs":341,"body":343,"body_blocks":354,"related_pages":358},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":337,"translations":338},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ricky-garmen-exportindo-dengan-serikat-pekerja-nasional-2021-2023","c5bb711c-ed6e-11ed-b08d-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ricky-garmen-exportindo-dengan-serikat-pekerja-nasional-2021-2023\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ricky-garmen-exportindo-dengan-serikat-pekerja-nasional-2021-2023\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara  PT. Ricky Garmen Exportindo dengan Serikat Pekerja Nasional 2021-2023","IDN PT. Ricky Garment Eksportindo - 2021","Indonesia - IDN PT. Ricky Garment Eksportindo - 2021","IDN PT. Ricky Garment Eksportindo - 2021 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"RGE  SPN 2021-2023.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT RGE 2021-2023\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PT. RICKY GARMEN EXPORTINDO JL.\nINDUSTRI NO.54, TARIKOLOT, CITEUREUP BOGOR Dengan SERIKAT PEKERJA NASIONAL PT.\nRICKY GARMEN EXPORTINDO B JL. INDUSTRI NO.54, TARIKOLOT, CITEUREUP BOGOR\nCITEUREUP PERIODE 2021-2023\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat\nberdasarkan kesepakatan antara Pengusaha PT. Ricky Garmen Exportindo dengan\nPimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Ricky Garmen Exportindo.\nPerjanjian Kerja Bersama ini juga merupakan komitmen masing-masing pihak untuk\nsecara bersama-sama mengupayakan terciptanya suasana hubungan kerja yang\nserasi, mantap, aman, tentram, dinamis dan berkeadilan demi terciptanya\nkesejahteraan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Disepakatinya Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan bukti nyata bahwa kedua\nbelah pihak berupaya menerapkan Hubungan Industrial Pancasila yang dicanangkan\nPemerintah Republik Indonesia Perjanjian Kerja Bersama ini berisi kesepakatan\nuntuk melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku\nsecara konsekuen. Sehingga Perjanjian Kerja Bersama ini tidak terlalu detail\nmengatur kembali hal-hal yang sudah diatur dalam perundang undangan\nketenagakerjaan. Maka dari itu Perjanjian Kerja Bersama ini lebih menekankan\npada ketentuan yang bersifat teknis dan prosedural, yang disesuaikan dengan\npola (kebiasaan) budaya hubungan industrial PT. Ricky Garmen Exportindo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lebih jauh Perjanjian Kerja Bersama ini juga diharapkan mampu menjadi motor\npenggerak untuk memacu perilaku positif dan kedisiplinan pekerja serta\nproduktifitas. Juga diharapkan mampu menggugah motivasi pekerja untuk\nmengembangkan diri dengan meningkatkan keahlian serta keterampilan. Peningkatan\nkeahlian dan keterampilan akan bermanfaat bagi pekerja itu sendiri, juga bagi\nperusahaan secara timbal balik. Jadi Perjanjian Kerja Bersama ini bertujuan\nuntuk memajukan perusahaan dan pekerja secara bersama-sama. Kemajuan Perusahaan\ntentunya akan berbanding lurus dengan kesejahteraan Pekerja. Karena salah satu\ntolak ukur kemajuan perusahaan adalah terwujudnya pekerja yang sejahtera.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah Perseroan Terbatas PT. Ricky Garmen Exportindo yang berbadan hukum :\n0051\u002F10 20\u002FPM\u002FPO\u002FT1\u002F2012 dan berkedudukan di Jalan Industri No 54 Desa\nTarikolot Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah orang yang memimpin dan menjalankan perusahaan yaitu Direksi atau\npejabat-pejabat perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan\ndiberikan wewenang untuk mewakili perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Management:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah orang yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur kelangsungan jalannya\nusaha perusahaan sesuai dengan fungsi dan jabatannya yakni dari tingkat\nSupervisor keatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Perseroan PT. Ricky Garmen Exportindo\nyang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor\npendaftaran : 597\u002FSP SB\u002FSPN\u002FRGE\u002F91200\u002FVII\u002F2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pimpinan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah pekerja yang dipilih\u002Fditunjuk oleh pekerja melalui pemungutan suara\nyang demokratis untuk memimpin Organisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh di\ntingkat Perusahaan dan disahkan oleh perangkat Organisasi DPC SPN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah pekerja yang dipilih\u002Fditunjuk oleh ketua terpilih untuk mengelola\norganisasi Serikat Pekerja dan disahkan oleh perangkat Organisasi DPC SPN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah pekerja PT. Ricky Garmen Exportindo, dan yang telah mendaftarkan diri\nsebagai anggota organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah orang yang bekerja di perusahaan yang menerima upah berdasarkan\nhubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Ricky Garmen\nExportindo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja Dalam Masa Percobaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang mempunyai ikatan pekerjaan dengan PT. Ricky Garmen\nExportindo yang sedang menjalani Masa Percobaan selama maksimal 3 (tiga) bulan.\n10. Pekerja Tetap: Adalah Pekerja yang telah menjalani masa percobaan dan telah\nditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Keluarga Pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah seorang isteri\u002Fsuami dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan\nyang sah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada\nBagian Personalia perusahaan sebagai tanggungan pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Anak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah\natau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak yang belum berumur 18\n(delapan belas) tahun, belum berpenghasilan sendiri atau belum kawin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Suami:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah seorang suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian\nPersonalia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Isteri:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah seorang isteri dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian\nPersonalia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Ahli Waris:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah orang tua, isteri\u002Fsuami, dan anak-anak keluarga serta orang yang\nditunjuk, yang terdaftar dan dilaporkan ke Perusahaan untuk menerima setiap\nhaknya apabila pekerja meninggal dunia. Dalam hal ini tidak ada penunjukan ahli\nwarisnya, maka pelaksanaan akan diatur menurut hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Tertanggung:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah orang masuk ke dalam anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan\ndan jaminan kesehatan menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan\ndarah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan ke bawah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Upah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah suatu penerimaan oleh pekerja dari pengusaha sebagai imbalan untuk\nsesuatu pekerjaan atau jasa yang dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam\nbentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan\nperundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara\npengusaha dan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Gaji Pokok:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja setiap bulan\nberdasarkan nilai atau harga jabatan dan prestasi kerja serta\npenggolongannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Hari Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah waktu yang ditetapkan perusahaan untuk karyawan hadir di tempat kerja\ndan melakukan pekerjaan dengan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Jam Kerja Shift:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah jam kerja untuk pekerja shift menurut jadwal waktu yang bergilir\nsecara teratur yang setiap hari lama kerjanya sama yaitu 8 (delapan) jam\ntermasuk 1 (satu) jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Istirahat: lalah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja setelah 1\n(satu) kali bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Jam Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah jam untuk pekerja biasa atas dasar 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari\nkerja atau 40 (empat puluh) jam kerja 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Jam Lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8\n(delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)\nhari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan\natau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Upah Kerja Lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah upah yang diterima pekerja yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja\nnormal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Lokasi Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah seluruh ruangan, bangunan, halaman, lapangan, dan sekelilingnya yang\nberhubungan dengan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Lokasi Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah lingkungan perusahaan dan tempat lainnya yang digunakan sebagai\nkegiatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Jam Kerja Malam Hari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah jam kerja yang dimulai pukul 18.00 WIB petang sampai pukul 06.00\nWIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Non Shift:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah sistem kerja di luar shift yang dilakukan secara tetap pada hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Premi Hadir:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja dikaitan dengan kehadiran\nsebagai insentif bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Tunjangan Tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja secara terus\nmenerus upah\u002Fgaji pokok yang terdiri dari Tunjangan Skala Upah, Tunjangan\nJabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Tunjangan Hari Raya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>di luar Adalah tunjangan istimewa tahunan yang diberikan oleh pengusaha\nkepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, yang pelaksanaan pembayarannya\ndibayarkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Perjanjian Kerja Bersama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang tercatat\npada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Perselisihan Hubungan Industrial:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha\natau gabungan pengusaha dengan pekerja\u002Fburuh atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nkarena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan\npemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh dalam satu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Pemutusan Hubungan Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang\nmengakibatkan berakhimya hak dan kewajiban antara pekerja\u002Fburuh dan\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Kesejahteraan Pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah suatu pemenuhan kebutuhan\u002Fkeperluan yang bersifat jasmaniah dan\nrohaniah, baik di dalam mau pun di luar hubungan kerja yang secara langsung\natau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan\nkerja yang aman dan sehat. Ketenagakerjaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Pengawasan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah kegiatan mengawasi dan menegakkan Pelaksanaan peraturan\nPerundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Promosi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah kenaikan jabatan\u002Fgolongan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Demosi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah penurunan jabatan\u002Fgolongan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Rotasi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah dipindahkannya pekerja oleh perusahaan dari bagian departemen yang\nsatu ke departemen lainnya di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Mutasi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perpindahan pekerja dari satu divisi ke divisi yang lain di dalam perusahaan\natau di dalam group perusahaan dalam satu lokasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41. Keterangan Yang Sah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah bukti keterangan dari Polisi, Dokter, Instansi Pemerintah atau\nInstansi Lembaga lainnya, yang kompeten mengeluarkan keterangan yang\ndimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42. Bipartit:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di\nperusahaan antara Serikat Pekerja dengan Manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43. Struktur dan Skala Upah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi\natau dari yang tertinggi sampai yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal\nupah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-pihak yang Melakukan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perseroan Terbatas Ricky Garmen Exportindo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Berdasarkan Akte Notaris : Desman. SH., M.Hum.,M.M.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor : C.1185.HT.03.02-TH.2002\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor : 00501\u002F10-20\u002FPM\u002FPO\u002FII\u002F2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Domisili: Jalan Industri No. 54 Desa Tarikolot Nomor Kec. Citeureup - Kab.\nBogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Anggota Apindo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Nomor : 284.03.010.101.132.1112\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tanggal : 1 Desember 2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Ricky Garmen Exportindo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Domisili : Jalan Industri No. 54 Desa Tarikolot Kec. Citeureup - Kab.\nBogor. : 597\u002FSP-SB\u002FSPN\u002FRGE\u002F91200\u002FVII\u002F2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Terdaftar: Kantor Departemen Tenaga Kerja RI Kab. Bogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Nomor : 597\u002FSP-SB\u002FSPN\u002FRGE\u002F91200\u002FVII\u002F2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tanggal : 24 Juli 2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten\nBogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Domisili: Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja No.122, Kec. Cibinong - Kab.\nBogor b. Terdaftar : Kantor Departemen Tenaga Kerja RI Kab.Bogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Nomor: 101\u002FOP.DPCSPN\u002F09.93.101\u002F03\u002FX\u002F2013\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tanggal : 27 Oktober 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja\nNasional (SPN), PT. Ricky Garmen Exportindo dengan tujuan untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja\ndan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja, dan kondisi\nkerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan atau yang telah\nditetapkan bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Memperteguh dan menciptakan perilaku hubungan industrial yang\nharmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui dan melaksanakan\ndengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan\nmengikat secara hukum bagi kedua belah pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengadakan perubahan\natau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal\nPerjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai\nberakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini kecuali ada perubahan atau ketentuan\nyang lebih baik dari Perjanjian kerja bersama yang ada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Segala peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang bersifat\nnormatif yang masih berlaku di Indonesia dan tidak diatur dalam Perjanjian\nKerja Bersama ini, tetap berlaku secara konsekuen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>4. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta\nKerja No. 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama ini\nberlaku bagi semua pekerja di perusahaan PT. Ricky Garmen Exportindo.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal khusus sesuai dengan\nundang-undang yang berlaku. 6. Apabila pelaksanaan atau penerapan Perjanjian\nKerja Bersama ini terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan terjadinya\nperselisihan, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikan\nsecara musyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila proses musyawarah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan\nPengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur\nhukum sesuai ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGAKUAN DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh Terhadap Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka perlu ditegaskan bahwa yang\nmengatur jalannya perusahaan adalah wewenang dan tanggung jawab manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui wewenang dan tanggung jawab\npengusaha dalam mengatur jalannya Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan pengangkatan jabatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai\nperaturan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam menjalankan usaha, pengusaha mentaati syarat-syarat yang tercantum\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan yang\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berupaya membantu kelancaran Perusahaan\ndalam meningkatkan produktivitas dan menegakkan disiplin para Pekerja guna\nmemupuk tanggung jawab demi kelancaran dan kemajuan serta keselamatan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tanggung jawab Serikat Pekerja Nasional terhadap perusahaan : Serikat\nPekerja Nasional dan segenap anggotanya tetap memelihara ketenangan dan\nketertiban di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Pengusaha Terhadap Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional PT. Ricky Garmen\nExportindo adalah Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang sah di PT. Ricky Garmen\nExportindo yang berhak dan berwenang untuk mewakili pekerja baik secara\nindividu maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam hubungan kerja dan\nketenagakerjaan dengan pihak Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berhak dan\nberwenang untuk menjalankan dan mengatur organisasinya, sesuai AD\u002FART\norganisasi Serikat Pekerja Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal berkaitan dengan ketenagakerjaan\u002Fpekerja beserta persoalannya,\nperusahaan melibatkan Serikat Pekerja dalam upaya penyelesaiannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha memberikan ijin kepada pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nuntuk menjalankan tugas dan kegiatan Organisasi baik di dalam maupun di luar\njam kerja, dengan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak Manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Hak dan Kewajiban Kedua Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha berhak mengelola perusahaan dan pekerja termasuk sistem\npengupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja Nasional PT. Ricky Garmen Exportindo adalah organisasi\npekerja di PT. Ricky Garmen Exportindo yang berhak mewakili pekerja\nanggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berkewajiban untuk\nmenyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama ini dan menjelaskan isi yang tercantum\ndi dalamnya kepada semua pekerja di Perusahaan, dengan memberikan Perjanjian\nKerja Bersama ini dengan penyuluhan-penyuluhan kepada semua pekerja dan\nmelaksanakannya secara konsekuen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sepakat, bahwa percetakan dan\natau penggandaan Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi tanggung jawab\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sepakat dalam pendistribusian\nPerjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja menjadi tanggung jawab Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh menjunjung tinggi sikap\nsaling percaya, menghargai dan menghormati kewenangan masing-masing dan tidak\nmencampuri urusan intern masing-masing. 7. Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh mengutamakan musyawarah untuk mufakat apabila terjadi\nperselisihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengusaha memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan dan\nkemampuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama berupaya meningkatkan\nproduktivitas dengan melaksanakan pendidikan\u002Fpelatihan untuk meningkatkan\nproduktivitas dan hasil produksi yang lebih baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional sepakat untuk mentaati isi\nPerjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : DISPENSASI DAN FASILITASI UNTUK SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Dispensasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada pengurus, perwakilan, dan\nanggota SPN dalam menjalankan tugas organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh wajib memberitahukan kepada Pengusaha dalam\nhal pengurus, perwakilan anggota, dan anggota dalam menjalankan\ntugas\u002Fkegiatan-kegiatan organisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketua dan Sekretaris diberikan hak penuh untuk mengurus organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Atasan atau siapapun dilarang menghalang-halangi kegiatan organisasi\nsesuai dengan Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Perlindungan\nBerorganisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Fasilitas untuk Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai wujud dari hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh serta untuk memudahkan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ndalam menjalankan tugas organisasi. Perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas\nuntuk Serikat Pekerja Nasional berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Ruangan yang layak dan strategis untuk Kantor Serikat Pekerja Nasional\nsebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sehari-hari dalam\nmenjalankan organisasi dan melayani anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Peralatan dan perlengkapan kantor sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Meja kantor;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kursi untuk pengurus dan tamu organisasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Lemari filling kabinet dan lemari biasa;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Papan tulis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Lampu penerangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Sarana Fotocopy,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dispenser dan air.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan membantu kegiatan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dalam hal,\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh membutuhkan ruangan meeting khusus atau yang\nlebih besar dan atau peralatan perusahaan sesuai dengan kebutuhan dalam\nkegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan menyediakan papan pengumuman dengan letak yang ditentukan\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bermaksud menempelkan sebuah\npengumuman, buletin-buletin dan yang lainnya, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nwajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan melalui\npersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Keanggotaan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Yang menjadi Anggota Serikat Pekerja SPN PT.Ricky Garmen Exportindo\nadalah: a Pekerja PT. Ricky Garmen Exportindo; b. Warga Negara Indonesia\n(WNI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang tidak berhak menjadi Pengurus PSP SPN PT Ricky Garmen\nExportindo antara lain adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Pekerja yang menduduki jabatan yang kepentingannya mewakili pengusaha dan\natau bertindak atas nama pengusaha. (Eselon 3 ke-atas, Personalia dan\nSatpam);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja rekanan Pengusaha;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tenaga kerja asing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Bantuan Pemotongan luran Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Berdasarkan Kep-Men Tenaga Kerja Kep.No. 187\u002FMen\u002F9\u002F2004, pasal 5\nPerusahaan membantu pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja Nasional\u002FCheck off\nsystem yang dilaksanakan setiap akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Laporan keuangan hanya dilaporkan 3 (tiga) bulan sekali kepada anggota dan\nditembuskan ke pihak manajemen melalui Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BAB IV : HARI KERJA, JAM KERJA, ISTIRAHAT KERJA, KERJA LEMBUR, ISTIRAHAT\nMINGGUAN, UPAH LEMBUR DAN KERJA SHIFT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Hari dan Jam kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari\nkerja di perusahaan umumnya adalah hari Senin sampai dengan Sabtu dan untuk\nbeberapa bagian karena kondisi pekerjaan maka hari libur diatur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2. Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari untuk 6 (enam) hari\nkerja dan 8 (depalan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja atau 40 (empat\npuluh) jam selama seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Jam kerja perusahaan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>A. Untuk shift \n\n        \u003Cp>- Shift I\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Shift II\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Shift III\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>(Senin-Jumat) \n\n        \u003Cp>06.30-14.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>14.30-22.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>22.30-06.30 WIB\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sabtu \n\n        \u003Cp>06.30-11.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>11.30-16.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>16.30-21.30 WIB\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>B. Untuk Non Shift \n\n        \u003Cp>- Senin-Jumat\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Sabtu\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.30-16.30 WIB \n\n        \u003Cp>08.30-14.30 WIB\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.00-13.00 WIB\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>C. Untuk Khusus 5 Hari Kerja Sabtu \n\n        \u003Cp>- Senin-Jumat\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Sabtu\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.30-17.30 WIB \n\n        \u003Cp>Libur\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>D. Untuk bagian-bagian tertentu karena sifat dan jenis pekerjaannya. \n\n        \u003Cp>- Non shift A\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Non shift B\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-15.00 WIB \n\n        \u003Cp>10.00-18.00 WIB\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Catatan: \n\n        \u003Cp>- Untuk jam kerja shift dengan istirahat 1 (satu) jam kecuali hari\n        Sabtu tanpa istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Untuk non shift hari Sabtu tanpa istirahat 1 (satu) jam. (08.00 -\n        13.00 WIB)\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam dalam 1 (satu) minggu adalah sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai satuan pengamanan (Satpam)\nwaktu kerja diatur tersendiri berdasarkan SK Bersama 3 (tiga) Menteri. (Menteri\nTenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam keadaan tertentu, perusahaan dapat merubah waktu kerja asal sesuai\ndengan peraturan tenaga kerja 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Dan\nperusahaan dapat merubah jam kerja karena keperluan produksi yang mendesak atau\nterjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian dan akan diberitahukan\nterlebih dahulu kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila pengusaha memerlukan kerja shift, maka pekerja dapat melaksanakan\njam kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Istirahat kerja diberikan selama 1 (satu) jam sekurang-kurangnya setelah\nbekerja 4 (empat) jam berturut-turut. Pimpinan perusahaan dapat merubah waktu\nistirahat dengan pertimbangan kondisi yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. memaksa untuk kepentingan produksi setelah dibicarakan dengan Serikat\nPekerja Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>3. Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja\ndalam seminggu bagi pekerja shift maupun non shift. Untuk pekerja staff dan\nbeberapa bagian tertentu yang bekerja 5 (lima) hari kerja, hari libur\nditetapkan pada hari Sabtu dan Minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pada hakekatnya lembur adalah sukarela namun dalam keadaan terjadinya\nproses produksi yang lebih atau mendesak maka perusahaan dapat melaksanakan\nkerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam pelaksanaan kerja lembur, perusahaan wajib memberitahukan\nsebelumnya kepada para pekerja, wajib menandatangani SPKL (Surat Perintah Kerja\nLembur).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang bekerja 8 (delapan) jam sehari termasuk istirahat maka\nkelebihan jam kerja dihitung lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai Satuan Pengamanan (Satpam)\nwaktu kerja diatur tersendiri berdasarkan SK bersama 3 (tiga) Menteri (Menteri\nTenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang lembur lebih dari 3 (tiga) jam, berhak mendapatkan\npenambahan kalori berupa extra fooding sejumlah minimal ≥ 1400 kalori.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Perhitungan Upah pada Jam Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1. Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku, yaitu ditentukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perhitungan upah lembur per-jam : 1\u002F173 X Gaji pokok + tunjangan\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>b. Hari kerjabiasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>- Jam (1) Pertama: 1,5 X Upah 1 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>-Jam ke-2 dan seterusnya : 2 X Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>c. Hari kerja libur minggu atau Nasional\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>- Jam ke 1 s\u002Fd 7 : 2 X Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>- jam ke 8: 3 X Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke-9 dan seterusnya: 4 X Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. Hari libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke 1 s\u002Fd 5 : 2 X Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke-6 : 3 X Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke-7 dan seterusnya : 4 X Upah 1 jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk Pengajuan lembur harus ada surat yang sudah disetujui oleh atasan\nsetingkat eselon I atau eselon II dan diketahui oleh Manager atau wakilnya.\nIjin lembur tersebut diuraikan juga pekerjaan-pekerjaan yang akan\ndiselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Pengaturan Jam Kerja (Shift)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengaturan jam kerja (shift) pekerja diatur oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk pekerja dengan kondisi tertentu karena kesehatannya kurang\nmemungkinkan dengan menunjukkan surat keterangan dokter akan disesuaikan jam\nkerja (shiftnya) yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk pekerja yang mengajukan pindah kerja (shift) untuk kepentingan\npribadi dan organisasi baik bersifat sementara maupun tetap, harus mengajukan\nterlebih dahulu kepada atasan dan keputusannya adalah wewenang perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 Dalam melaksanakan pergantian kerja (shift), pekerja yang akan\nmeninggalkan pekerjaan harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift\nberikutnya\u002Fpenggantinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Serah terima pergantian kerja (shift) harus dapat\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam hal seorang pekerja mengajukan cuti (perjalanan jauh) dan terbentur\ndengan tiket, pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan pertukaran (shift).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN, PREMI, DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada\npekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan dinyatakan atau dinilai\ndalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian\u002Fpersetujuan atau\nperaturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari komponen-komponen\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Tunjangan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tunjangan Skala Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Tunjangan Tidak Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Premi Hadir (untuk bagian tertentu sesuai pengajuan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tunjangan Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tunjangan Makan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tunjangan Transport\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Pendapatan Non Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah balas jasa berupa uang yang\nditerima oleh pekerja setiap bulan\u002Fperiode.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>3. Sistem pengupahan untuk pekerja diatur menurut kelompok status pekerja\nsebagai berikut: 3.1 Upah Bulanan untuk Staff, 3.2 Upah Bulanan untuk\nOperator.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan menyusun suatu sistem dan struktur pengupahan\u002Fpenggajian untuk\nsetiap program pengembangan jabatan\u002Fpenggolongan jabatan dan dilengkapi dengan\npengupahan\u002Fpenggajian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>5. Dalam rangka merumuskan sistem dan struktur pengupahan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (3) diatas, perusahaan juga mempertimbangkan faktor-faktor\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1 Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2 Posisi perusahaan dalam struktur industri sejenis\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.3 Kondisi atau keadaan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.4 Bobot atau nilai jabatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Sistem Upah Bulanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sesu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pembayaran upah dilakukan setiap akhir bulan melalui Bank.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah bulanan dibagi dua kelompok:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Upah bulanan ialah upah yang dibayarkan kepada pekerja setiap akhir bulan\ndengan status Staff Komponen Upahnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Jabatan (hanya eselon tertentu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan Makan dan Transport\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Upah bulanan ialah upah yang dibayarkan kepada pekerja setiap akhir bulan\ndengan status Operator.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Komponen Upahnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Gaji Pokok : (Upah Pokok + Tunjangan Skala Upah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Makan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan Transport\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Premi Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Upah Pekerja Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Upah Pekerja Masa Percobaan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum\nKabupaten\u002Fsektoral yang ditetapkan Gubernur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk pekerja pada bagian tertentu karena sifat dan tanggung jawab\npekerjaannya maka perusahaan memberikan tunjangan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan\nbidang pekerjaan, tanggung jawab dan jabatan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan\njabatan harus dihapus\u002Ftidak diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tunjangan jabatan besarnya tidak diambil dari gaji tetap pekerja yang\nmemangku jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan Surat Keputusan\nPengangkatan (SK Pengangkatan) dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tunjangan jabatan tidak diberikan kepada pekerja yang tidak masuk 15\n(lima belas) hari kerja berturut-turut untuk upah bulanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Tunjangan Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>1. Untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pada shift II dan III, perusahaan\nmemberikan tunjangan shift sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SHIFT\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>OPERATOR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>LEADER\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>MONTIR, MAINTENANCE, ASST. SPV &amp; SPV\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Shift II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 1.500,-\u002Fhari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 2.500,-\u002Fhari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 3.500,-\u002Fhari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Shift III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 2.000,-\u002Fhari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 3.000,-\u002Fhari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 4.000,-\u002Fhari\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja kontrak mendapatkan tunjangan shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Tunjangan Makan dan Transport dan BBM Untuk Pekerja pada jabatan\ntertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan tunjangan uang makan dan transport kepada pekerja\nyang hadir kerja (adapun nilai tunjangan uang makan dan tunjangan uang\ntransport terdapat pada lampiran).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Untuk pekerja yang tidak hadir dengan alasan apapun maka tunjangan makan,\ntransport dan premi hadir pada hari itu tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvoucherstype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cp>3. Untuk pekerja pada posisi tertentu (Manajer, Chief, Kepala Bagian, atau\nEselon I dan II) tidak diberikan tunjangan makan, transport, dan premi\nhadir.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Teknis Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk pekerja bulanan, gaji pokok dan tunjangan jabatan dibayarkan pada\nsetiap akhir bulan melalui Bank, apabila akhir bulan jatuh pada saat hari\nistirahat mingguan atau hari libur maka pembayarannya dimajukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang lembur pekerja bulanan dibayarkan setiap tanggal 9 (sembilan),\napabila tanggal 9 (sembilan) jatuh pada hari libur maka akan dibayar sehari\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pembayaran Upah Selama Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat dokter, maka\nupahnya dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila pekerja sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan surat dokter dan\ndiagnosa dokter, maka masalah tersebut dimusyawarahkan antara pihak atasan,\npersonalia, dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>3. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan mendapatkan upah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja yang dilakukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Selanjutnya dalam hal pekerja dimaksud masih belum bisa menjalankan\ntugasnya, pengusaha dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan\nmembicarakan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Upah dalam Status Tahanan yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tunjangan untuk keluarga pekerja yang ditahan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan oleh pengaduan\nperusahaan tidak mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan\npengusaha, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan\nkepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :\na. Untuk 1 orang tanggungan 25% dari upah b. Untuk 2 orang tanggungan 35% dari\nupah c. Untuk 3 orang tanggungan 45% dari upah d. Untuk 4 orang tanggungan atau\nlebih 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatas diberikan untuk paling\nlama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak\nyang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena pengaduan pengusaha\ndan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan maka pengusaha wajib\nmembayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dan\nberlaku paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama ditahan\npihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal setelah proses peradilan dilakukan, ternyata pekerja yang\nbersangkutan tidak terbukti bersalah, maka pengusaha wajib memberikan upah\npekerja tersebut secara penuh dan mempekerjakan kembali pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pengunduran Diri dan Pembayaran Upah Terakhir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha wajib segera memproses pengunduran diri yang diajukan oleh\npekerja sesuai dengan tanggal pengunduran dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk pekerja yang permohonan pengunduran dirinya atau selesai kontrak\nyang telah disetujui oleh perusahaan, maka upah dibayar sampai dengan hari\nterakhir yang bersangkutan bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan\nsurat permohonan secara resmi kepada perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat-lambatnya 2 (dua) minggu\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk pekerja dengan jabatan ketua line\u002FLeader, Staff, selambat-lambatnya\n1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pengusaha menyelesaikan administrasi pekerja pada hari terakhir kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Apabila diperlukan untuk pengambilan uang tersebut, pekerja berhak\ndidampingi pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGHARGAAN KEPADA PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja mengabdikan diri secara luar biasa kepada perusahaan atau\nmasyarakat sehingga meningkatkan nama baik perusahaan dan berguna bagi\nmasyarakat dan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja berhasil menemukan\u002Fmenciptakan suatu penemuan yang sangat berarti\nbagi efisiensi atau dapat meningkatkan kualitas produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja berhasil mencegah, menghindari atau mengurangi suatu bencana atau\nkerugian perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan mengikutsertakan semua program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial\nsesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun\n2003 Pasal 99, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. BPJS Ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Program-program BPJS Ketenagakerjaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>a. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja\nMemberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami\nkecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah atau\nmenderita penyakit akibat hubungan kerja dan diatur dalam PP No. 44 Tahun\n2015.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Program Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan\nsistem Tabungan Hari Tua yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja;\nKemanfaatan Jaminan Hari Tua sebagai iuran yang terkumpul ditambah hasil\npengembangan; Diatur dalam PP No. 60 Tahun 2015.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Program Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli\nwaris tenaga kerja dan peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan\nkerja sebagai tambahan bagi Jaminan Hari Tua yang jumlahnya belum optimal dan\ndiatur dalam PP No. 44 Tahun 2015.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Program Jaminan Pensiun (JP) Jaminan sosial yang bertujuan untuk\nmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan\u002Fatau ahli warisnya\ndengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami\ncacat total tetap, atau meninggal dunia dan diatur dalam PP No. 45 Tahun\n2015.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Jaminan sosial yang diberikan\nkepada Pekerja\u002FBuruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat\nuang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; Manfaat JKP bagi\nPeserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Dikecualikan untuk alasan\nPemutusan Hubungan Kerja karena : a. Mengundurkan diri; b. Cacat total tetap;\nc. Pensiun; atau d. Meninggal dunia. Diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2. BPJS Kesehatan Program BPJS Kesehatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Jaminan Kesehatan Pelayanan Medis Rawat-Jalan Tingkat Pertama, Rawat-Jalan\nTingkat Lanjutan, Rawat-Inap, Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perhitungan Iuran luran BPJS dihitung berdasarkan persentase dari Gaji\nPokok dan Tunjangan Jabatan\u002FTunjangan Skala Upah sebulan yang diterima tenaga\nkerja kecuali perhitungan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan atas dasar upah\nsebulan yang diterima tenaga kerja setinggi tingginya Rp.12.000.000,-.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>c. Diatur dalam PP No. 82 Tahun 2018.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-unemploymentfund\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Iuran Program BPJS (% Upah Bulanan)\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">BESARAN IURAN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tanggungan Perusahaan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tanggungan Tenaga Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,24\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Kematian (JKM)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3,70\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Pensiun (JP)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">Merupakan rekomposisi dari iuran porgram JKK dan JKM\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>PROGRAM BPJS KESEHATAN Jaminan Kesehatan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,00\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003Ctbody>\u003Ctr>\n      \u003Ctd>1,00\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : STATUS HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Penerimaan Calon Pekerja, Pengangkatan\u002FPengesahan Hubungan dan\nData Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui bahwa Penerimaan, Penempatan, dan\nMutasi Kerja serta jalannya perusahaan adalah Hak Pengusaha sesuai dengan\npengaturan undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penerimaan Pekerja di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Syarat-syarat penerimaan pekerja sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Warga Negara Indonesia;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Umur minimal 18 (delapan belas) Tahun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan dengan Surat Dokter,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Berkelakuan Baik yang dinyatakan dengan Surat dari Kepolisian;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Domisili;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Mempunyai Pendidikan\u002FPengalaman Kerja sesuai dengan jabatan atau lowongan\npekerjaan yang akan diisi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Lulus Tes Interview yang diselenggarakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Yang mempunyai salah satu masalah seperti di bawah ini, yang tidak dapat\nditerima sebagai karyawan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Umur belum mencapai 18 (delapan belas) Tahun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menjadi Buronan Aparat Keamanan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sedang dalam masa menjalani hukuman;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Cacat Mental;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Menderita Penyakit Menular (yang membahayakan);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pecandu Narkoba;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja dan atau wawancara memberikan\nketerangan palsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Calon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan yang telah\nlulus tes seleksi dapat diterima sebagai pekerja dengan menjalani masa\npercobaan selama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Status dan Penggolongan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp>Berdasarkan Sifat dan Jangka Waktu Ikatan Kerja Pekerja digolongkan 2 (dua)\nstatus yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja Bulanan Tetap lalah pekerja yang terkait pada hubungan kerja pada\nwaktu yang tidak tertentu dengan perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan\npenerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan perusahaan\natau yang ditunjuk oleh perusahaan dengan pendapatan upah bulanan. Pekerja yang\ntermasuk dalam kelompok bulanan ini adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>No\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pangkat\u002FGolongan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">Nama Jabatan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Eselon I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- Direktur \n\n        \u003Cp>- General Manager\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- Manager\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Eselon II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- Ka. Produksi\n\n        \u003Cp>- Chief Senior\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Merchendiser\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Eselon III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- Supervisor Senior\n\n        \u003Cp>- Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Merchendiser\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Dan Jaga\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Eselon IV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- Asst Supervisor\n\n        \u003Cp>- Staff Pola\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Staff Administrasi\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Staff Accounting\u002FFinance\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Maintenance\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- Montir\n\n        \u003Cp>- Supir\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Anggota Satpam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Staff Follow up\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja Operator (Non Eselon):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang dimana Pekerja\nyang terkait pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu yang tidak\ntertentu dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah\nditetapkan berdasarkan surat keputusan pengusaha dengan mendapat upah\nbulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dimana Pekerja yang\nterkait pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu yang telah ditentukan\noleh Perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang\ntelah ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengusaha dengan mendapat upah\nbulanan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Pekerja Magang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-apprenticeships\">\u003Cp>Pekerja Magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang\ndiselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan\nbekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau\npekerja\u002Fburuh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan\u002Fatau\njasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian\ntertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pekerja Kontrak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja kontrak adalah pekerja yang melakukan perjanjian kerja dengan\nperusahaan untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa Kontrak adalah ketentuan jangka waktu yang dilaksanakan paling lama\n5 (lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah masa kontrak adalah sekurang-kurangnya adalah sebesar upah minimum\nKabupaten\u002FKota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama kontrak, perusahaan akan melakukan penilaian atas sikap, kondisi\nkesehatan, penguasaan tugas, dan hasil kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ketentuan dan hak-hak untuk pekerja dalam status masa kontrak akan\nditentukan tersendiri melalui surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Surat perjanjian kerja di buat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang\nmempunyai kekuatan hukum yang sama serta pekerja dan pengusaha masing-masing\ndapat satu perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Setiap penerimaan pekerja dalam perusahaan bisa dilakukan melalui masa\npercobaan untuk waktu 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Tanggal masuk pekerja adalah hari pertama masuk masa percobaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Selama Masa Percobaan masa percobaan perusahaan melakukan penilaian atas\nsikap, kondisi kesehatan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama dalam masa percobaan perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja\napabila pekerja penguasan kerja, dan hasil kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi calon pekerja yang telah dinyatakan baik dan memenuhi syarat kerja\nperusahaan selama tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. masa\npercobaan, maka perusahaan menetapkan pekerja tersebut sebagai pekerja tetap,\ndengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Serikat Pekerja Nasional diikutsertakan memberikan pembinaan bagi pekerja\nbaru setelah lepas masa percobaan, untuk menjelaskan tentang hubungan\nIndustrial Pancasila, Peraturan status dan jabatan yang ditentukan oleh\nperusahaan. Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Organisasi Serikat\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Kerja Rangkap\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang bekerja di perusahaan tidak diperkenankan bekerja di\nperusahaan lain, bekerja sambilan atau berdagang sambilan di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat menugaskan atau menunjuk pekerja\nuntuk melakukan tugas\u002Fpekerjaan yang sama atau berbeda dari tugas pekerja\nsebelumnya, baik di dalam perusahaan maupun di group\u002Fkelompok perusahaan dengan\nmelakukan perjanjian kesepakatan dengan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Pemindahan Tugas\u002FJabatan (Mutasi)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengertian pemindahan tugas\u002Fjabatan ialah perpindahan pekerja dari satu\nbagian\u002Fseksi\u002Fdivisi kebagian\u002Fseksi\u002Fdivisi yang lain di dalam perusahaan atau di\ndalam group perusahaan dalam satu lokasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemindahan tugas dan jabatan adalah hak perusahaan sebagai yang mengatur\nkegiatan produksi. 3. Perusahaan hanya dapat melakukan pemindahan tugas\u002Fjabatan\npekerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengalaman kerja dari pekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Volume pekerjaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pertimbangan kesehatan dan keadaan fisik pekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Lingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Untuk meningkatkan\u002Fmenambah pengetahuan pekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Karena pembubaran bagian\u002Fseksi\u002Fdivisi tertentu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Karena pekerja melakukan kesalahan atau kerugian perusahaan dengan\nmelihat besarnya tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemindahan tugas dan rotasi jabatan yang bersifat permanen dilakukan\nsecara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Hak pekerja yang dipindahkan disesuaikan dengan bagian\u002Ftugas yang baru,\ntetapi tidak boleh lebih rendah dari hak yang telah didapat pekerja\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>6. Perusahaan dilarang untuk memindahkan pekerja dalam hal pekerjaan\ntersebut yang dapat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Adanya unsur diskriminasi, sebagai contoh: adanya konflik pribadi dengan\natasan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7. Tata cara pemindahan atau mutasi sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Perusahaan memanggil pekerja dan menjelaskan alasan pemindahan yang\nbersangkutan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam hal pekerja berkeberatan atas pemindahannya karena alasan-alasan\nyang diajukan perusahaan tidak masuk akal, pengusaha tidak boleh memaksa untuk\nmemindahkan orang yang bersangkutan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila dalam proses penyelesaian tersebut, di atas sudah dilakukan\ntetapi yang bersangkutan menghendaki keposisi semula, sedangkan posisi semula\ntidak ada, maka yang bersangkutan dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai\nkeahliannya tanpa ada tekanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Kenaikan Pangkat\u002FJabatan atau Promosi dan Penurunan\nPangkat\u002FJabatan atau Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal adanya posisi yang baru atau jabatan yang kosong, maka sebelum\npengusaha melakukan penerimaan orang baru pada posisi tersebut, pengusaha wajib\nmemberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pekerja di lingkup bagian-bagian\ntersebut. Penilaian posisi tersebut disesuaikan dengan ketentuan tata\npersonalia yaitu melalui test dan seleksi yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berwenang untuk melakukan promosi kepada pekerja yang telah\nmembuktikan prestasi, untuk kemajuan pekerja yang bersangkutan dan kepentingan\npekerjaan\u002Fperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal pekerja ditetapkan oleh pengusaha untuk mengisi lowongan\njabatan yang lebih tinggi dari pekerjaan nya semula, maka yang bersangkutan\ndapat memulai dengan on the job training yaitu masa training dan masa percobaan\nselama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila selama menjalani on the job training (training dalam masa\npercobaan) tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan kejabatan semula atau\ndipindahkan ke seksi\u002Fdivisi\u002Fbagian lain yang tepat setelah ada kesepakatan\ndengan pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal kemampuan prestasi dan konduite pekerja dinilai menurun dan\ntidak sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya atau kondisi, maka perusahaan\nmemungkinkan untuk melakukan mutasi kepada pekerja dengan dimusyawarahkan\ndengan pekerja yang bersangkutan dan didampingi oleh Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk pekerja yang dilakukan penurunan jabatan (demosi) maka gaji pokok\ntidak diturunkan, tetapi tunjangan atau fasilitas lainnya disesuaikan dengan\njabatan sesuai dengan posisi penempatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : LIBUR, CUTI, IJIN, DAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Pada hari libur resmi (hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah),\npekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dan tetap mendapat upah pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan membicarakan dengan Serikat Pekerja Nasional apabila akan\nmelakukan perubahan hari libur nasional dengan hari lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapatkan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>1. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pengusaha memberikan ijin\nkepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah dalam hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>a. Pernikahan\npekerja........................................................................\n3 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Khitanan Anak\npekerja................................................................... 2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pernikahan anak\npekerja................................................................ 2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>d. Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang tua\u002FMertua pekerja meninggal dunia..... 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>e. Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran kandungan............................\n2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Membaptiskan anak\npekerja........................................................... 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia................... 1\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Bencana\nalam..................................................................................\n1 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(Dengan menyerahkan bukti atau surat keterangan dari pihak yang\nberwenang)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Untuk point a-h tidak dihitung pada hari libur melainkan pada hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Untuk point a-h tidak dapat diakumulasi jika jatuh pada waktu dan hari\nyang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut diajukan terlebih dahulu kepada\nperusahaan selambat lambatnya 1 (satu) minggu, kecuali dalam keadaan mendesak,\nbukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Atas pertimbangan-pertimbangan pengusaha, ijin meninggalkan pekerjaan\ndiluar ketentuan ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau\nsurat-surat keterangan atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan,\ndianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila pekerja bekerja setengah hari (dengan ijin perusahaan) karena ada\nurusan yang sangat penting, maka upah pokok dan tunjangan, uang makan dan\ntransport tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk pekerja Eselon, karena upah dibayar penuh dalam satu bulan maka\nketidakhadirannya (ijin\u002Fmangkir) akan mengurangi cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Untuk pekerja Non Eselon, dalam hal tidak masuk (ijin\u002Fmangkir) maka tidak\ndibayar upahnya tetapi tidak mengurangi cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena perintah pengusaha berhak\natas upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan tugas\nnegara\u002Fperusahaan dengan mendapat ijin perusahaan, berhak atas upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah sesuai\nsyari'at agamanya, berhak atas upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>11. Pekerja karena menjadi anggota\u002Fpengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ntidak melakukan pekerjaan karena tugas organisasi, berhak atas upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>12. Perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja yang ditunjuk untuk\nmengantarkan jenazah karyawan pulang ke kampung asalnya, baik dari Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh maupun perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Cuti\u002FIstirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1. Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus\nberhak atas istirahat\u002Fcuti tahunan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Mekanisme pengambilan cuti bisa diakumulasikan selama satu tahun, yaitu\n12 (dua belas) hari kerja, dengan catatan maksimal 6 (enam) hari kerja diatur\nperusahaan (cuti bersama) dan selebihnya hak pekerja untuk mengaturnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan akan memberitahukan bilamana hak atas istirahat\u002Fcuti tahunan\npekerja telah tiba saatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang mengambil atau menjalankan cuti tahunan harus mengajukan\npermohonan tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Permohonan tertulis harus diketahui atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Permohonan cuti tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu)\nminggu sebelum cuti dijalankan kecuali keadaan urgent\u002Fmendadak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Cuti dapat dijalankan setelah diketahui oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan dapat mengijinkan kepada pekerja untuk menggabungkan\npengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hak atas cuti tahunan bilamana dalam waktu sampai dengan tanggal 31\nDesember setelah lahirnya hak cuti tersebut, pekerja tidak\nmengambil\u002Fmenggunakan haknya bukan karena alasan yang diberikan perusahaan,\nmaka cuti yang tidak diambil akan diakumulasikan di tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Selama menjalankan cuti tahunan gaji\u002Fupah pokok dan tunjangan jabatan\ntetap dibayar\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Cuti Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixeddays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>1. Demi ketertiban dan kelancaran jalannya perusahaan maka perlu diatur\nmekanisme pengambilan cuti bersama yaitu sebagai berikut: 2 (dua) hari sebelum\ndan 2 (dua) hari setelah hari Raya Idul\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Untuk keadaan tertentu yang tidak dapat ditunda maka pekerja pada\nbeberapa bagian dapat Fitri. melakukan pekerjaan pada waktu cuti bersama dan\nmerupakan hari kerja biasa (upah dihitung) 1. lembur, sehingga cuti bersamanya\nsama dengan pekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Cuti tahunan yang belum terbit tetapi sudah dijalankan (cuti bersama\nlebaran) dibayar pada periode gaji berikutnya dan apabila yang bersangkutan,\nberhenti bekerja sebelum tanggal 31 Desember maka upah cuti bersama yang sudah\ndibayarkan akan dipotong dari gaji yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk pekerja yang karena sifat dan jenis pekerjaannya seperti satpam,\nmaka cuti bersama diatur disesuaikan situasi dan kondisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Cuti Hamil\u002FMelahirkan dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1. Pekerja wanita, berhak atas cuti hamil dan melahirkan\u002Fbersalin dan gugur\nkandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>2. Bagi pekerja wanita yang hendak melahirkan berhak atas cuti melahirkan\nselama 1½ bulan sebelum melahirkan dan 12 bulan setelah melahirkan dengan\nmendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wanita yang hendak menjalankan cuti melahirkan, wajib mengajukan\npermohonan cuti kepada perusahaan melalui personalia dan diketahui oleh atasan\ndi bagian yang bersangkutan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum menjalankan\ncuti dengan melengkapi surat keterangan dari dokter\u002Fbidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk pekerja wanita yang mengambil cuti melahirkan, dalam hal sudah\nmelahirkan harus menyerahkan bukti kelahiran anak yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pembayaran uang cuti melahirkan dibayarkan sebulan sekali dalam kurun\nwaktu 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>6. Apabila pekerja wanita mengalami gugur kandungan memperoleh hak cuti 1½\nbulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Istirahat Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Pekerja wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid, dan memberitahukan dengan atasan yang terdekat dengan menyerahkan surat\nkepada Personalia dengan diketahui atasan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberikan izin kepada pekerja wanita yang hendak mengambil\nistirahat haid\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila pekerja wanita tidak masuk kerja karena haid pada hari pertama\ndan kedua tanpa dengan memberitahukan lewat surat\u002Ftelephone. pemberitahuan,\ndinyatakan mangkir, dan upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Ijin Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang tidak masuk karena sakit, wajib memberitahukan kepada\nperusahaan secara tertulis Ijin Karena Sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun\nharus menyerahkan Surat maupun tidak tertulis, dan menyerahkan surat dokter.\nKeterangan Dokter yang memeriksa secara rutin disesuaikan dengan hasil\npemeriksaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang tidak bekerja karena sakit dengan Surat Keterangan Dokter\nberhak atas upah pokok, dan tidak diperkenankan surat ijin sakit dari Bidan,\nkecuali dalam kondisi hamil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Ijin Meninggalkan Kerja dengan Tidak Mendapatkan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja dapat mengajukan permohonan tidak bekerja untuk sewaktu-waktu\ntertentu dalam hal pekerja mempunyai urusan kepentingan pribadi yang sangat\nmendesak, dengan tidak mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit dan tidak bisa\ndibuktikan dengan keterangan dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Ijin Biasa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang tidak dapat melakukan kerja pada jam kerja harus mengajukan\npermohonan ijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang akan meminta ijin biasa karena keadaan darurat wajib\nmemberitahukan secara tertulis atau lewat telepon dengan menjelaskan alasannya\n(pada saat yang bersangkutan masuk tetap harus memberikan surat bukti).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja dapat meninggalkan kerja pada jam kerja atau jam kerja lembur\nkarena sakit setelah mendapat ijin dari atasannya dan memberitahukan kepada\nbagian personalia dan upah dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal pekerja tidak masuk tanpa ijin atau alasan yang tidak dapat\nditerima oleh pengusaha, maka pekerja tersebut dianggap mangkir dan kepadanya\npada hari tidak masuk kerja, upahnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\nberturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti\nyang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan\ntertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena di kualifikasi kan mengundurkan\ndiri dan akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan PP No 35 Tahun 2021, pasal\n51.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Skorsing dapat dilakukan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran\ntata tertib atau tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya atau\ntindakan yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jangka waktu skorsing paling lama adalah 1 (satu) bulan, kecuali menunggu\nkeputusan PPHI sampai permasalahan selesai, dan selama masa skorsing upah\ndibayar sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Gender Based Violence (GBV)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Adalah suatu tindakan membahayakan yang dilakukan diluar kehendak orang\ntersebut yang didasarkan atas peran laki-laki dan perempuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Kekerasan berbasis gender:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>1.1 Melarang semua jenis perbuatan kekerasan seksual di perusahaan\ndiantaranya: Gender Based Violence (GBV) Melakukan Perbuatan asusila, bujuk\nrayu atau memancing, serta mengajak pekerja lain untuk melaksanakan perbuatan\namoral yang melanggar kesusilaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1.2 Melarang semua jenis kekerasan fisik, menganiaya dan mempekerjakan\npekerja melebihi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Melarang semua jenis kekerasan sosial dan ekonomi, dalam kategori ini\nkekerasan berakibat batas waktu maksimal. pada penelantaran ekonomi dan\npemiskinan pekerja\u002Fburuh tanpa mengurangi hak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Melarang segala jenis kekerasan dalam hal emosional dan psikologis,\nmenganiaya, menghina secara kasar, membentuk atau melakukan ancaman, intimidasi\nserta memutasi karyawan ke tempat yang tidak nyaman sehingga pekerja tersebut\nkeluar\u002Fmengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitymonitoring\">\u003Cp>1.5 Perusahaan dibantu Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh memberikan pengetahuan\ntentang isi dan bahayanya GBV.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BAB X : PENINGKATAN KETERAMPILAN, KOPERASI, SARANA IBADAH, DAN REKREASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Pendidikan, Latihan, dan Pengembangan Karir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>Bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja diperlukan peningkatan\nkemampuan dan keterampilan para pekerja. Adapun pengetahuan dan keterampilan\npara pekerja ditingkatkan dengan cara memberikan latihan dalam suatu program\npeningkatan keterampilan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pengetahuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha melakukan program training atau pelatihan untuk meningkatkan\nkualitas sumber daya manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Program training yang dilaksanakan ditentukan oleh pengusaha sesuai\ndengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. perjanjian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>3. Dalam hal diperlukan karena biaya latihan cukup tinggi, maka pengusaha\nmengadakan dengan pekerja yang mengikuti training.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Untuk pekerja yang memangku jabatan tertentu perusahaan menetapkan untuk\nmengikuti training atau pelatihan sebagai syarat jabatan atau posisi\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada semua pekerja untuk meningkatkan\nkemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di\nperusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Koperasi karyawan ialah suatu wadah ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan\ndan gotong royong untuk mewujudkan perekonomian karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bahwa salah satu sarana penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan\nanggota koperasi dapat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam pada itu pengusaha dengan kemampuan yang ada berusaha untuk\nmendorong ke arah mengembangkan usaha bersama melalui koperasi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama harus senantiasa\nmelindungi, mendorong tumbuh dan berkembangnya kehidupan koperasi karyawan di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Sehubungan sebagian besar anggota koperasi adalah Anggota Serikat Pekerja\nmaka Serikat dan memajukan usaha koperasi tersebut. Pekerja Nasional dapat\nmembantu menyampaikan aspirasi anggota koperasi kepada koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap 3 (tiga) bulan koperasi memberikan laporan keuangan dan\nperkembangan koperasi kepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengurus setiap waktu dapat dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota\nsesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap anggota berhak mendapat laporan saldo setiap saat dan kartu saldo\n(buku tabungan anggota harus dipegang dan menjadi tanggung jawab anggota).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Koperasi memberikan bingkisan lebaran kepada seluruh anggota setelah\nRapat Anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap RAT koperasi mengundang pengurus Serikat Pekerja Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Sarana Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja diberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadahnya sesuai\ndengan agama dan kepercayaan nya masing-masing yang tercantum dalam pasal 29\nUUD 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam upaya memberikan kesempatan kepada pekerja, pengusaha menyediakan\nsarana\u002Ftempat beribadah di dalam lingkungan perusahaaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk memelihara dan membina kegiatan kerohanian, pekerja membentuk wadah\nDewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan Persekutuan Do'a (PD).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk kesempatan ibadah yang dilaksanakan oleh pekerja mendapat toleransi\ndari pemeluk agama lain dan antar pekerja yang mempunyai kepercayaan yang\nberbeda dan selalu menghindari hal-hal yang akan mengarah kepada SARA (Suku,\nAgama, Ras, Antar Golongan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk pekerja laki-laki yang akan melakukan Shalat Jum'at di lingkungan\nperusahaan diberikan kesempatan untuk meninggalkan pekerjaan selama 1 jam atau\n75 menit, disesuaikan dengan waktu Shalat Jum'at yang diajukan oleh DKM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan memberikan perlengkapan sarana ibadah setahun sekali sesuai\ndengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan, Koperasi dan Serikat Pekerja Nasional memberikan subsidi dana\nuntuk perayaan hari-hari besar keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Sarana Olahraga dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka ikut menunjang pemeliharaan tubuh yang sehat dan\npengembangan bakat dalam bidang olahraga dan kesenian, maka perusahaan\nmenanggung biaya sarana olahraga dan kesenian disesuaikan dengan\nkondisi\u002Fkeadaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja membentuk kepengurusan olahraga dan kesenian yang bertugas\nmenangani urusan urusan olahraga dan kesenian dan bertanggung jawab terhadap\nsarana olahraga dan kesenian tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan, Koperasi dan Serikat Pekerja Nasional akan membicarakan biaya\nbagi kegiatan olahraga dan kesenian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Semua kegiatan olahraga dan kesenian akan dibicarakan antara Pengurus\nORKES dan Serikat Pekerja Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja untuk kegiatan ORKES\ndengan upah dibayar penuh (harus ada ijin dari atasan dan personalia).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pekerja PT. Ricky Garmen Exportindo berhak melakukan kegiatan\nORKES.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Minimal satu tahun sekali pekerja dan keluarganya diperkenankan\nmengadakan rekreasi bersama. 2. Rekreasi diberikan secara Subsidi oleh\nPerusahaan dan diadakan pada saat pekerjaan tidak padat. 3. Rekreasi diadakan\ndengan ketentuan disetujui oleh 60% dari karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : TUNJANGAN HARI RAYA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1. Menjelang Hari Raya, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)\nkepada pekerja yang telah selesai masa percobaan yang besarnya disesuaikan\ndengan Permenaker No. 6 Tahun 2016.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>2. Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun cara\nmenghitungnya adalah (masa kerja x gaji pokok)\u002F12\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>3. Pembayaran THR tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum\nhari raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Bagi pekerja yang mengundurkan diri satu bulan sebelum hari raya\nmendapatkan THR penuh sesuai ketentuan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>BAB XII : TUNJANGAN KECELAKAAN DAN KEMATIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Bantuan\u002FTunjangan Kematian Bukan oleh Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1. Apabila pekerja tetap meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka\nperusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah dalam bulan yang sedang berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu\nrupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang duka yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan\nundang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dan apabila keluarga pekerja yang meninggal dunia, maka perusahaan\nmemberikan sumbangan berupa uang. Keluarga disini adalah Ayah\u002FIbu kandung,\nSuami\u002FIstri, Anak kandung sesuai dengan data yang dilaporkan kepada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp>3. Dalam hal keluarga pekerja tetap yang meninggal dunia sumbangan diberikan\nkepada pekerja yang bersangkutan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh\nribu rupiah) dan ada tembusan ke Serikat Pekerja Nasional.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Surat edaran duka cita diedarkan di seluruh bagian tanpa memandang\njabatan, dan hasil sumbangan diketahui oleh Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : DAFTAR HADIR\u002FTIME CARD DAN PAKAIAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Daftar Hadir\u002FCatatan Waktu Kerja\u002FFinger Scan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Catatan waktu kerja adalah semua bentuk catatan dan rekaman secara\ntertulis dan merupakan bukti otentik atas pelaksanaan waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan membuat rekaman\u002Fcatatan waktu kerja untuk setiap pekerja dan\nmenjadi milik bukti otentik atas pelaksanaan waktu kerja. perusahaan untuk\nkepentingan penelitian, penilaian, pembayaran upah dan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pekerja berkewajiban untuk menggunakan rekaman waktu kerja atau\nfinger scan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pekerja masuk dan pulang diharuskan finger scan, jika tidak harus\nsegera melapor ke bagian personalia. Dalam hal tidak melapor dianggap tidak\nmasuk kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan wajib memeriksa data finger scan dan memberitahukan kepada\npekerja yang bersangkutan apabila data tidak masuk komputerisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Jumlah mesin finger scan disesuaikan dengan jumlah karyawan\ndimasing-masing lokal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang sudah selesai masa percobaan diwajibkan memakai seragam yang\nwarna dan modelnya ditentukan oleh perusahaan dari hari Senin s\u002Fd Sabtu, untuk\nStaff Kantor hari Senin s\u002Fd Jum'at.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pembagian seragam secara gratis dilaksanakan setiap bulan September\ndisesuaikan dengan masa kerja dan jabatan atau posisi pekerja dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang sudah lepas masa percobaan, pekerja menerima 2 (dua) stell\nseragam. Terdiri dari 2 (dua) kemeja dan 2 (dua) bahan celana dengan design\nyang sudah ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam hal pekerja dalam waktu kurang dari 4 (empat) bulan setelah\nmenerima seragam tersebut mengundurkan diri\u002Fberhenti dari perusahaan karena\nkemauan sendiri maka diwajibkan mengembalikan seragam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja yang telah mendapatkan pembagian seragam baru 2 (dua) stell\nseragam lama tidak harus dikembalikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan perusahaan\ntidak akan diperkenankan masuk areal perusahaan pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang masih pekerja kontrak dan masa percobaan yang belum mendapat\nseragam dihimbau untuk memakai busana hitam putih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk pekerja perempuan (staff, operator) diperbolehkan memakai busana\nmuslim, dengan ketentuan bahan, wama dan model ditentukan dari perusahaan\ndengan mengajukan ijin terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Proses jahit busana muslim dilakukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN SARANA KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1. Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keselamatan dan\nkesehatan kerja pekerja maka dibentuk organisasi yaitu Panitia Pembina\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). 2. Untuk membantu tugas-tugas P2K3 di\nperusahaan maka di setiap bagian dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan\nKesehatan Kerja di bagiannya di bawah Pimpinan Kepala Bagian\u002FSupervisornya. 3.\nSelain P2K3 perusahaan juga membentuk Team Pemadam Kebakaran dan Team\nPertolongan Pertama (Team PP). 4. Setiap pekerja harus bersedia ditunjuk,\ndipilih sebagai pengurus atau anggota P2K3 Team Pemadam Kebakaran dan PP karena\nmerupakan bagian dari tugasnya. 5. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan\nKerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat-alat pelindung\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja yang digunakan oleh pekerja. 6. Untuk\nmeningkatkan pengetahuan dan kepedulian pekerja terhadap masalah Keselamatan\nKerja maka pengusaha akan menyusun buku pedoman mengenai Keselamatan dan\nKesehatan Kerja (K3).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan pekerja menyadari pentingnya keselamatan kerja, karenanya\nkedua belah pihak mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan dan\nsakit akibat hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan perlindungan Keselamatan Kerja seperti: Masker,\nKerudung, Safety Shoes, Tangga, Kacamata Las, Alat kerja yang bukan penghantar\nlistrik dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>3. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, semua pekerja harus menaati\nseluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang\ndikeluarkan perusahaan denganber pedoman pada Undang-Undang No. 1 Tahun\n1970.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Pekerja berhak menolak bekerja terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi\nsyarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta tidak adanya alat-alat\nperlindungan diri yang diwajibkan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pasal 12\nhuruf e)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan di tempat yang mudah\nterlibat dan terjangkau serta diberi cat berwarna merah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Semua pekerja harus mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan\nmengetahui cara penggunaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta\ndilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Bila terjadi kebakaran, pekerja harus memberitahukan tanda bahaya\ntersebut kepada petugas pemadam\u002Fpenanggulangan kebakaran harus berusaha\nmemadamkan dan para pekerja lainnya supaya ikut membantu bilamana\ndiperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>9. Secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan\nterhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>10. Perusahaan dapat memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar\nketentuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tempat bekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya dan untuk menjaga\nkesehatan bersama dilarang meludah di lantai dan membuang sampah di sembarang\ntempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja harus memenuhi dan melaksanakan instruksi tentang\npemakaian alat-alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang\ndisediakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular\nseperti: Lepra Syphilis, Kolera, TBC, Demam Berdarah, Muntaber dan sebagainya\nharus melapor kepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-covid_measures_options\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-covid_measures\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-covid\">\u003Cp>4. Setiap pekerja harus melaksanakan Protokol Kesehatan (5M), yaitu Memakai\nMasker, Mencuci atasannya tentang penyakit tersebut untuk melakukan tindakan\npencegahan. Tangan dengan sabun dan air, Menjaga Jarak minimal 1 (satu) meter,\nMenjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Alat-Alat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan alat-alat kerja bagi pekerja\nmenurut macam dan jenis sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan untuk\nmasing-masing pekerjaan dan pekerja wajib untuk menggunakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpanny pada\ntempat yang telah ditentukan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja dan karenanya perlu\ndilakukan penukaran, maka ditentukan oleh atasannya. pekerja (diwajibkan)\nmenunjukkan alat-alat kerja yang lama dan rusak pada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Sarana Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan sarana kerja sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kaos kerja (6 bulan sekali 2 pcs) tetapi untuk bagian tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Topi (ditentukan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Wearpack ber\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Otto dan kerudung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masker (tiap 4 bulan diganti)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Safety Shoes (bagian tertentu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sarana kerja tersebut disesuaikan dengan (kebutuhan) masing-masing\nbagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal terjadi kerusakan atau tidak layak pakai perlu adanya penukaran\ndengan kan sepengetahuan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : TATA TERTIB PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Kewajiban-Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja harus berada di tempat tugas masing-masing tepat waktu\nyang telah ditentukan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan\npekerjaan harus pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja harus mengikuti seluruh petunjuk-petunjuk atau\ninstruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pemimpin perusahaan\nberwenang sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pekerja harus melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang\ndiberikan oleh perusahaan. 4. Setiap pekerja harus menjaga serta memelihara\ndengan baik semua barang milik perusahaan dan agar melaporkan kepada pimpinan\nperusahaan\u002Fatasannya apabila mengetahui hal-hal yang menimbulkan kerugian\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap pekerja harus memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan\nterhadap siapa pun mengenai hal yang diketahui mengenai perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pekerja harus melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada\nperubahan-perubahan 1 akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan\nalamat, dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing dan\nsebagainya sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga\nbenar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap pekerja diharuskan membantu dan menjaga keamanan dan keselamatan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap pekerja bersedia menjalani pemeriksaan rutin atau sewaktu-waktu\nyang dilaksanakan oleh atasan yang ditunjuk atau satpam perusahaan dengan\nmengindahkan norma-norma sopan santun. 10. Setiap pekerja berkewajiban untuk\nmembantu secara positif dalam meningkatkan efisiensi dan penghematan penggunaan\nbahan-bahan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap pekerja berkewajiban untuk bertanya kembali kepada atasannya\napabila instruksi yang diberikan tidak dimengerti atau kurang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Setiap pekerja membantu untuk mencegah perbuatan orang lain di dalam\nmaupun di luar perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap pekerja harus menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan, dan\nkeasrian lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Setiap pekerja harus memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan\napabila datang masuk kerja terlambat dan atau pulang cepat dengan\nmemberitahukan alasannya secara benar dan bertanggung jawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena keperluan pribadi, ijin\nbiasa, ijin resmi harus memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena sakit harus menunjukkan surat\ndokter dan resep obat atau obat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Pekerja yang melaksanakan tugas luar karena tugas dari perusahaan atau\nkarena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja harus memberitahukan\nkepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Setiap pekerja harus bersikap sopan, ramah terhadap sesama pekerja,\natasan maupun tamu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Setiap pekerja berkewajiban untuk memakai pakaian seragam selama berada\ndi pabrik, yang belum mendapat\u002Ftidak mendapat pakaian seragam, harus memakai\npakaian hitam putih, sopan, bersih dan rapih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Pekerja yang dimutasi karena kenaikkan pangkat atau penurunan atau\ndipindahtugaskan dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah\ndari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Pekerja harus memperhatikan prinsip-prinsip K3:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam\nmelakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi\nserta produktivitas nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula\nkeselamatan dan kesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Setiap pekerja berkewajiban untuk memenuhi perjanjian kerja perjanjian\nkerja bersama dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Dalam rangka pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkotika dan obat\nterlarang (NARKOBA) atau hal-hal yang berkaitan dengan obat terlarang atau\npsikotropika maka perusahaan mengadakan pemeriksaan air seni kepada\nkaryawan\u002Fkaryawati secara acak dan apabila ditemukan memakai obat terlarang\ntersebut diputuskan hubungan kerjanya secara tidak hormat (PHK) sesuai dengan\nUndang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Setiap karyawan wajib melaksanakan Protokol Kesehatan (5M), yaitu\nMemakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan air, Menjaga Jarak minimal 1\n(satu) meter, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang milik\nperusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak\ndiperkenankan memasuki i ruangan lain yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pekerja dilarang menjual\u002Fmemperdagangkan barang-barang berupa\napapun atau bukan bagiannya kecuali atas perintah atau ijin atasannya. tidak\nada mengedarkan daftar sokongan, menempatkan atau mengedarkan poster yang\nhubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk ditempat kerja,\nmembawa\u002Fmenyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam\nperjudian, dan berkelahi dengan sesama pekerja\u002Fpimpinan di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap pekerja dilarang membawa senjata api\u002Ftajam ke dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap pekerja dilarang membawa makanan dari luar ke ruangan kerja\u002Ftempat\nkerja khususnya di areal produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap pekerja dilarang membawa barang-barang\u002Falat-alat dari luar yang\ntidak ada hubungannya dengan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap pekerja dilarang merokok di ruangan produksi, warehouse\u002Fgudang,\npowerhouse, workshop, serta tempat-tempat lain yang dilarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan asusila di lingkungan\nperusahaan, membujuk, merayu, atau memancing serta mengajak pekerja lain untuk\nmelaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap pekerja dilarang menolak perintah kerja yang sesuai dengan\nperusahaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai\ndirinya maupun hasil pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap pekerja dilarang menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan\nancaman yang membahayakan pekerja lain, pihak pimpinan perusahaan\u002Fpengusaha\nataupun keluarganya. 14. Setiap pekerja dilarang bertindak\nsembrono\u002Fserampangan, merusak alat kerja, hasil kerja dan barang milik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Setiap pekerja dilarang membuang sampah di sembarang tempat dan meludah\ndi lantai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Setiap pekerja dilarang untuk mendirikan perkumpulan yang tidak ada\nhubungannya dengan kegiatan perusahaan, meminta sumbangan tanpa ijin dari\npimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Setiap pekerja dilarang mengganggu, mengajak beberapa pekerja lainnya\nyang sedang bekerja. 18. Setiap pekerja dilarang bersenda gurau, mondar mandir\npada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Setiap pekerja dilarang mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, kasar,\nmenjerit-jerit, berteriak teriak membuat kegaduhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Setiap pekerja dilarang merubah bentuk pakaian kerja yang diberikan\ntanpa ijin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Setiap pekerja dilarang merubah atau mencoret-coret dokumen perusahaan\natau pengumuman perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Setiap pekerja dilarang meminjamkan pakaian kerja maupun kartu pengenal\npekerja kepada pekerja lain atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Setiap pekerja dilarang mencoret-coret dinding, tembok gedung\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Setiap pekerja dilarang memasuki areal Perusahaan tanpa memakai kartu\ntanda pengenal karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Setiap pekerja dilarang mengajak masuk ke dalam lokasi perusahaan\nkeluarga, teman\u002Frelasinya atau tamu tanpa seijin perusahaan terkecuali tamu\ndinas yang berhubungan dengan Organisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan\nmenggunakan kartu tamu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Setiap pekerja dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum jam kerja\nselesai\u002Fistirahat, kecuali seijin atasan\u002Fperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Setiap pekerja dilarang membuat barang-barang dari perusahaan untuk\ndipakai sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Setiap pekerja dilarang menjadi anggota organisasi terlarang atau\norganisasi yang dapat meresahkan\u002Fmembuat ketidak-tenangan dan kerugian\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Atasan tidak boleh meminta pekerja untuk membuat surat pernyataan yang\nberbentuk pengunduran diri dengan alasan produktivitas si pekerja menurun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Atasan dilarang melanggar prosedur kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Dalam 1 (satu) divisi tidak boleh ada 2 (dua) orang yang berhubungan\nkeluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Karyawan dapat dimutasikan dengan kondisi dari Perusahaan atau yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Setiap pekerja pria dilarang untuk berambut panjang (gondrong).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Pekerja dilarang membawa dan mengaktifkan Handphone (HP) selama jam\nkerja tanpa seijin pihak Manajemen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Kewajiban Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan\ntugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan\ntermasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan\nketerampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Melakukan penilaian secara jujur dan obyektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang\ndimilikinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bawahan melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan\nsebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian\nKerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bawahan bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya serta\nloyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam mengemban tugas-tugas yang diberikan\noleh perusahaan melalui atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bawahan menanyakan kepada atasannya mengenai hal-hal yang belum atau\nkurang jelas baginya. 4. Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada\natasannya demi kelancaran pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Pembinaan dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya\nmenegakkan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan\u002Fpelanggaran yang\ndilakukan oleh bawahan\u002Fatasan atas peraturan yang telah diatur dapat diberikan\npembinaan\u002Fsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pembinaan atau sanksi yang diberikan kepada bawahan\u002Fatasan adalah\nmerupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku\natasan\u002Fbawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bawahan\u002Fatasan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan\u002Fdisiplin\nkerja dan lalai terhadap kewajibannya maka dikenakan hukuman\u002Fsanksi sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Teguran Lisan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Teguran;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga\u002FTerakhir;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat peringatan diberikan berdasarkan urutan-urutannya tetapi dapat\ndinilai menurut besar kecilnya kesalahan\u002Fpelanggaran yang dilakukan oleh\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Masing-masing Surat Teguran dan Surat Peringatan mempunyai masa berlaku\nyang berbeda yaitu sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Surat Teguran masa berlakunya 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Peringatan Pertama masa berlakunya 2 (dua) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan Kedua masa berlakunya 2 (dua) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat Peringatan Ketiga masa berlakunya 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja yang telah diberikan pembinaan dan sanksi surat peringatan\nke-3\u002Fterakhir maka perusahaan akan memberikan tembusan surat peringatan\nterakhir dan waktu serta kesempatan kepada Serikat Pekerja Nasional untuk\nmemberikan pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Pelanggaran dengan Teguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan Surat Teguran untuk kesalahan\u002Fpelanggaran yang\ndilakukan bawahan\u002Fatasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk pekerja bulanan: apabila tidak masuk kerja tanpa kabar\u002Fmangkir 1\n(satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Petugas piket yang tidak teliti\u002Flalai dalam melakukan pemeriksaan pada\nsaat karyawan keluar ruangan atau pulang kerja sehingga ditemukan oleh satpam,\nanak buahnya membawa barang milik perusahaan, akan disesuaikan dengan kasus\nyang terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Atasan yang anak buahnya melakukan kesalahan kerja yang masih dapat\nditolerir disesuaikan dengan kasus yang terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ditemukan tidak memakai perlengkapan kerja seperti masker, kerudung, yang\nsesuai dengan ketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, seusai\nkerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tidak berada di tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa pemberitahuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Memasang tulisan pamplet, pengumuman, atau slogan-slogan tanpa ijin yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Membawa anak kecil dalam jam kerja tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak melaporkan perubahan data diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Perilaku tidak sopan pada sesama pekerja dan tidak tertib di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Bekerja tidak memperhatikan keselamatan dirinya atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Makan, minum sambil berjalan atau di luar tempat dan waktu yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Keluar masuk tempat kerja tanpa melalui pintu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas\nyang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Lupa tidak melakukan finger 2 (dua) kali dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Setiap pekerja pria dilarang berambut panjang (gondrong).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Setiap pekerja dilarang memasuki areal perusahaan tanpa memakai kartu\ntanda pengenal karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Pekerja yang tidak melaksanakan Protokol Kesehatan di area lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Pelanggaran dengan Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Pertama untuk\nkesalahan\u002Fpelanggaran yang dilakukan pekerja\u002Fatasan management sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 68 di atas tetap\ndilakukan oleh pekerja dalam waktu 2 (dua) bulan atau melakukan\npelanggaran\u002Fkesalahan lain dan yang bersangkutan sudah pernah mendapat Surat\nTeguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tidak masuk setelah gajian, sebelum atau sesudah libur resmi\u002Fhari besar,\ndengan alasan yang tidak dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak masuk sebelum dan sesudah cuti yang diberikan perusahaan tanpa\nmemberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tidak mengambil surat cuti yang telah diberikan\u002Fdisahkan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tidak masuk 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang\njelas\u002Fmangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tidak memakai seragam\u002Fpakaian kerja yang sesuai dengan ketentuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk-petunjuk\natasan dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Meludah di depan banyak orang\u002Fpimpinan, membuang sampah yang berbahaya\ndi sembarang tempat atau tidak di tempat sampah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Membuat gaduh dan atau mengganggu ketenangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang\npekerjaan setelah selesai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Menolak untuk diperiksa oleh satpam saat meninggalkan areal kerja\n(istirahat\u002Fpulang).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Melanggar tata tertib kerja atau tidak mengikuti aturan kerja yang\ndiberikan atasan sehingga hasil kerja rusak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau\nmenurut setelah dinasehati oleh atasan\u002Fperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja pada\nwaktu kerja belum selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Mengajak masuk saudara, teman, yang bukan karyawan ke lokasi perusahaan\ntanpa seijin petugas atau perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Melanggar standar\u002Fpedoman\u002Fmanual kerja atau lainnya yang telah\nditetapkan untuk dipatuhi dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Menolak menjalankan perintah atasan yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Memindahkan alat-alat pemadam kebakaran, alat-alat perlengkapan atau\ntanda-tanda keselamatan kerja tanpa ijin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Mencoret-coret atau merobek pengumuman\u002Fpemberitahuan yang baru di tempel\npada papan pengumuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Setiap pekerja dilarang membawa makanan dari luar ke ruangan\nkerja\u002Ftempat kerja khususnya di areal produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Setiap pekerja dilarang membawa barang-barang\u002Falat-alat dari luar yang\ndiberikan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Setiap pekerja dilarang membuat barang-barang dari perusahaan selain\nuntuk kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Pekerja dilarang membawa dan menggunakan Handphone (HP) pada jam kerja\ntanpa seijin pihak Manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Pelanggaran dengan Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Kedua untuk\nkesalahan\u002Fpelanggaran yang dilakukan pekerja\u002Fatasan management sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 69 di atas tetap\ndilakukan oleh pekerja dalam waktu 2 (dua) bulan atau melakukan\npelanggaran\u002Fkesalahan lain dan yang bersangkutan sudah pernah mendapat Surat\nPeringatan Pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Melalaikan kewajiban secara serampangan sehingga merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mencorat-coret tembok\u002Fgedung di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelanggaran yang merugikan perusahaan dengan memperhatikan kasus yang\nterjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender\ntanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Petugas satpam yang sedang jaga\u002Ftugas tidak mengetahui di daerah\npengawasannya terjadi pencurian\u002Ftindak kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Terbukti atasan memaki-maki bawahan dengan ucapan yang bertentangan\ndengan hak asasi manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan\u002Fperusahaan yang dapat\nmerugikan perusahaan. 9. Melakukan pekerjaan secara kasar sehingga berakibat\nrusaknya peralatan dan mesin-mesin karena kelalaian menyebabkan kerugian\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Menggunakan peralatan kerja dan fasilitas perusahaan lainnya untuk\nkepentingan sendiri tanpa ijin yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Tidak melaporkan kerusakan peralatan kerja, kerusakan hasil kerja, dan\nkesalahan proses dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Melawan perintah atasan yang sesuai dengan tugas dan tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai\nhasil pekerjaan dengan melihat tingkat kesalahan yang dilakukan oleh\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Setiap pekerja dilarang untuk mendirikan perkumpulan yang tidak ada\nhubungan dengan kegiatan perusahaan, meminta sumbangan tanpa ijin dari pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Setiap pekerja dilarang meminjamkan pakaian kerja maupun kartu pengenal\npekerja kepada pekerja lain atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Pelanggaran dengan Surat Peringatan Ketiga\u002FTerakhir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk pelanggaran-pelanggaran di bawah ini akan memberikan Surat Peringatan\nKetiga (Terakhir) sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila melakukan kesalahan yang sama dengan menerima Surat Peringatan\nKedua dan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang diketemukan berjualan di sekitar areal perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan\nkecelakaan bagi dirinya\u002Forang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mengoperasikan mesin atau peralatan kerja yang bukan menjadi tugasnya\ntanpa ijin\u002Fperintah atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Merokok sambil berjalan atau di luar dari tempat yang telah ditentukan,\ndan membuang puntung rokok tidak pada tempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di dalam lingkungan perusahaan\nsehingga menimbulkan keresahan di antara sesama pekerja dan mengakibatkan\npekerja menjadi terganggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tidak masuk setelah cuti bersama dengan alasan yang tidak dapat\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Petugas satpam\u002Fpekerja terbukti tidur pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Dengan sengaja menjelekkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhi\nkewibawaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak\nberturut-turut dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Terbukti anggota satpam meninggalkan pos\u002Ftempat kerja sebelum waktunya\nsehingga perusahaan kehilangan barang\u002Fmenderita kerugian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Karyawan mengedarkan surat yang berbentuk ajakan atau provokasi yang\nmenjelekkan nama perusahaan\u002FSerikat Pekerja Nasional atau menuntut kepada\nperusahaan tanpa memberitahukan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Karyawan yang menyebarkan isu atau keterangan yang tidak benar mengenai\nperusahaan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada karyawan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Atasan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan jabatan dan\ntanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Merusak dan berusaha merusak barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Berlaku kurang ajar kepada pimpinan perusahaan atau keluarganya, sesame\npekerja, atasan atau tamu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai\nidentitas dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Setiap pekerja dilarang membawa senjata api\u002Ftajam ke dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Pelanggaran Tata Tertib yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan\nHubungan Kerja Sesuai dengan UU No. 13\u002F2003 Tentang Ketenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap bawahan\u002Fatasan, yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib\nperusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan, dapat dikenakan sanksi\nPemutusan hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang\nberlaku, antara lain yang termasuk pelanggaran berat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap bawahan\u002Fatasan yang melakukan pelanggaran PKB, pelanggaran hukum\nyang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi PHK dan disesuaikan dengan\nUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Melakukan pencurian\u002Fpenggelapan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau sesama\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Masuk berjudi dan berkelahi di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Terbukti merusak barang milik perusahaan dengan sengaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Terbukti mengadu domba, menghasut, mengumpulkan massa secara tidak sah\nuntuk mengganggu kelancaran produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Terbukti mengancam teman kerja, atasan atau pengusaha dan keluarganya\nsehingga keselamatannya terancam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Terbukti secara terang-terangan menolak pembinaan yang dilakukan oleh\natasan dan dibuktikan dengan menentang secara kasar dan terang-terangan\nsehingga kewibawaan pimpinan tidak ada\u002Fdilecehkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Dengan sengaja menghilangkan dokumen, barang-barang inventaris penting\nmilik perusahaan, sehingga merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Terbukti memalsukan tanda tangan atasan, menggunakan stempel perusahaan\nuntuk pribadi\u002Fkelompok sehingga merugikan perusahaan. kepentingan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Terbukti dengan sengaja menyuruh orang lain untuk mengancam, mencelakai,\nmenyakiti secara fisik\u002Fmental atasan atau sesama pekerja atau perusahaan dan\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Terbukti memberikan keterangan\u002Fkesaksian palsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Terbukti tidak dapat bekerja dengan baik akibat minum-minuman keras atau\nobat-obatan terlarang yang dilakukan di luar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasan telah\nmemindahkan\u002Fmenyimpan barang milik perusahaan di suatu tempat yang tidak\nsemestinya yang terbukti sebagai usaha atau membantu pencurian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Terbukti meminta hadiah atau perjamuan makan pada rekanan perusahaan\nuntuk kepentingan pribadi, sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Terbukti menjelekkan\u002Fmencemarkan nama baik sesama pekerja, atasan,\nbawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Terbukti memberikan jasa dan meminta imbalan, karena memasukkan calon\npekerja baru dan diterima sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Petugas satpam memergoki pelaku pencurian, penipuan, kejahatan,\npenganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tetapi tidak melakukan penangkapan\nuntuk diambil tindakan\u002Fdiproses sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Melakukan manipulasi\u002Fkorupsi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang milik\nperusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Setiap pekerja dilarang menjadi anggota organisasi terlarang atau\norganisasi yang dapat meresahkan\u002Fmembuat ketidaktenangan dan kerugian\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Proses Penyelesaian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal tidak ada kesepakatan penyelesaian di tingkat Bipartit maka\nSerikat Pekerja maupun pengusaha menyelesaikan dengan mekanisme sebagaimana\ndiatur di dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI (Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Prinsip-Prinsip Pembinaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan\nagar tidak terjadi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan melakukan\nlangkah-langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pembinaan diberikan kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja masa percobaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja yang akan menerima\u002Fdiberikan Surat Peringatan Ketiga\u002FTerakhir dan\natau akan dikenakan tindakan skorsing\u002Fpemecatan sementara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja dari semua tingkatan dibina mengenai isi dari PKB,\nPerundang-undangan ketenagakerjaan, norma kerja, efisiensi, Jaminan Sosial\nTenaga Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pembinaan kepada pekerja dilakukan oleh pihak Personalia dan Serikat\nPekerja Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cp>1. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan UU No 11 Tahun 2020\ntentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial (PPHI) serta PP No. 35 Tahun 2021:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan, pekerja, Serikat Pekerja, Pemerintah dengan segala upaya\nharus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pemutusan Hubungan Kerja dilarang antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan\nterus-menerus;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban\nnegara sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja menikah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan Surat\nPeringatan setelah 3 (tiga) kali masih melakukan pelanggaran yang sama, maka\nperusahaan dapat memutuskan hubungan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan\nketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan\nsurat permohonan secara resmi kepada perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat-lambatnya 2 (dua) minggu\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk pekerja dengan jabatan Leader, Staff, selambat-lambatnya 1 (satu)\nbulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal demikian perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang\npesangon dan jasa berupa apapun, kecuali apabila pekerja telah bekerja\nsekurang-kurangnya 5 (lima) tahun akan diberikan upah pisah\u002Fpenghargaan. Masa\nkerja yang dihitung besarnya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 1 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun sebesar 2 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun sebesar 3\nbulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 13 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun sebesar 4\nbulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun sebesar 5\nbulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun sebesar 6\nbulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Masa kerja 21 tahun keatas sebesar 7 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan diwajibkan\nmembayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak\nyang seharusnya diterima sekurang kurangnya sesuai undang-undang\nketenagakerjaan yang berlaku. ketentuan undang-undang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>6. Ketentuan memberikan uang pesangon berpedoman pada ketenagakerjaan yang\nberlaku sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebesar 4 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebesar 5 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebesar 7 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 8 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7. Penghitungan uang penghargaan masa dihitung dari ketentuan undang-undang\nketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana yang dimaksud\ndi atas meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Biaya atau ongkos pulang untuk perjalanan keluarganya ketempat di mana\npekerja diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Upah sebulan adalah sama dengan 25 kali upah sehari atau 173 kali upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang dinyatakan Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia,\nkepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang sah akan diberikan : ahli waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Sisa hak pekerja yang masih ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Santunan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tabungan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Biaya pemakaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang\nberlaku tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk penerimaan uang pesangon kepada ahli waris pekerja harus didampingi\noleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan,\nmendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan\nuang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021,\nPasal 57.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Sakit Yang Berkepanjangan dan\nCacat Total\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima)\ntahun dan menderita sakit berkepanjangan atau cacat total, perusahaan dapat\nmengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Undang-Undang No. 21\nTahun 2004 (PPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena sakit berkepanjangan\natau cacat total maka perusahaan wajib memberikan haknya sesuai undang-undang\nketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan,\nmendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan\nuang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021,\nPasal 55.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai usia 55 (lima puluh lima)\ntahun berhak atas pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pensiun, perusahaan\nwajib memberikan haknya dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sesuai yang diatur tersendiri\nantara pihak Manajemen dan pihak Serikat Pekerja, dengan tidak mengurangi\nketentuan yang ada di undang undang ketenagakerjaan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Efisiensi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima)\ntahun tetapi kondisi perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatannya\ndengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja\u002Fefisiensi,\nperusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal dan\ndimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena efisiensi, perusahaan\nwajib memberikan haknya dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami\nkerugian maka pekerja\u002Fburuh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma\nlima) kali ketentuan, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)\nkali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No.\n35 Tahun 2021, Pasal 43 ayat 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan Tutup karena\nKerugian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fbunuh\nkarena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja\u002Fburuh berhak atas uang\npesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan, mendapatkan uang\npenghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian\nhak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 47.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Alih Management\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang telah terkena PHK karena perubahan status atau kepemilikan\nperusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang\nsama dengan syarat-syarat kerja lama dan pekerja tidak bersedia untuk\nmelanjutkan hubungan kerja, maka kepada pekerja mendapatkan baknya atas uang\npesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan, mendapatkan uang\npenghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian\nhak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 42 ayat 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban pengusaha untuk membayar secara tunai semua hak yang diterima\npekerja kecuali ada perjanjian lain antara pengusaha lama dan pengusaha\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Melakukan Kejahatan\u002FPelanggaran\nBerat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang melakukan kejahatan (tindak) pidana dan sudah mempunyai\nkekuatan hukum mengikat (inkrah) tidak berhak mendapatkan uang pesangon tetapi\nberhak mendapatkan uang perhargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan,\ndan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021,\nPasal 54 ayat 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Mengundurkan Diri Atas Kemauan\nSendiri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (PKB), maka pekerja berhak atas uang\npenggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 50\ndan uang pisah sesuai dengan Pasal 75 ayat 4 (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Pemutusan Hubungan Kerja karena telah diberikan Surat Peringatan\nPertama, Kedua, dan Ketiga Secara Berturut-turut\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang telah diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga\nSecara Berturut-turut, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol\nkoma lima) kali ketentuan, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1\n(satu) kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan\nPP No. 35 Tahun 2021, Pasal 52 ayat 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada\nlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha\nmelakukan perbuatan sebagai berikut: Pemutusan hubungan kerja dengan\nsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1\n(satu) kali ketentuan, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)\nkali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No.\n35 Tahun 2021, Pasal 48.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana\ndimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa\npenepatan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja\nyang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon, maka berhak atas uang\npenggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 49\ndan uang pisah sesuai dengan Pasal 75 ayat 4 (PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja\u002FPengunduran Diri pekerja dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja\u002FPengunduran Diri, maka pekerja\ndiwajibkan mengembalikan kepada perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Kartu Tanda Pengenal Pekerja dan Kartu Tanda Anggota Serikat Pekerja\nNasional (KTA SPN)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Alat-alat kerja berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kaos kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Topi (ditentukan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Wearpack\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Otto dan kerudung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masker\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Safety Shoes\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk penyelesaian administrasi pekerja yang diputuskan hubungan\nkerjanya\u002FPHK harus dilakukan sendiri oleh pekerja yang bersangkutan (tidak\ndapat diwakilkan) kepada orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk pekerja yang berhenti\u002Fmengundurkan diri yang tidak sanggup\nmenyelesaikan administrasinya sendiri karena keadaan seperti sakit dalam jangka\nwaktu yang lama, ditahan pihak yang berwajib, menjalankan tugas negara, maka\ndapat memberikan kuasa kepada keluarga terdekat (suami, isteri, anak, bapak,\nibu) dengan membuat surat kuasa diatas materai yang cukup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila pekerja mempunyai hutang maka akan dilakukan penagihan\u002Fpenyitaan\nbarang sesuai dengan ketentuan (ketentuan hutang-piutang).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan akan memberikan surat keterangan kerja bagi pekerja yang\nberhenti\u002Fmengundurkan diri dari perusahaan, dan pekerja yang\nberhenti\u002Fmengundurkan diri tanpa surat permohonan pengunduran diri,maka\nperusahaan tidak berkewajiban\u002Ftidak akan memberikan surat keterangan kerja dan\npenyelesain administrasinya tidak dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja yang telah mendapat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja diberi\nsurat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang ditandatangani oleh yang\nbersangkutan, Direktur, dan Pimpinan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain menyebutkan alasan\nadanya Pemutusan Hubungan Kerja dan segala konsekuensi keuangannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja mulai berlaku pada saat\nditandatangani, kecuali pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII : KELUH KESAH PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwasanya perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sama-sama\nberkepentingan untuk mengadakan penyelesaian dengan cepat dan sebaik-baiknya\natas keluhan dan pengaduan pekerja. Karena itu bila seorang pekerja akan\nmenyampaikan keluhan atau pengaduan agar sesuai prosedur sebagaimana yang\nditetapkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Keluhan-keluhan\u002Fkekurang-kekurangan dari pekerja atas keadaan tertentu,\ndiselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib, dengan menyampaikan\natau membicarakannya melalui atasannya langsung dan dalam hal belum dapat\ndiselesaikan, diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi\u002Fbagian personalia\ndan HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Keluhan yang tidak dapat diselesaikan oleh pekerja sendiri, maka\npersoalannya diselesaikan bersama-sama dengan serikat pekerja. Dalam tingkat\nini keluhan atau pengaduan diselesaikan antara Serikat Pekerja Nasional dengan\nperusahaan (Bipartit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap keluhan dapat disampaikan melalui kotak saran yang disediakan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara intern (Bipartit) maka\ndiselesaikan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang\nNo. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVIII : BIPARTIT, PERUNDINGAN, DAN MUSYAWARAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 : Bipartit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk membina kerja sama dan pengertian yang baik, pengusaha dan Serikat\nPekerja Nasional saling mengadakan bipartit dan mengemukakan usul dan saran\nmengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama minimal sekali dalam\nsebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk kepentingan bersama hal-hal yang bersifat rahasia, perusahaan dan\nSerikat Pekerja Nasional akan saling menjaga kerahasiaan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 : Perundingan dan Musyawarah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_hrs\">\u003Cp>1. Jika salah satu pihak ingin mengadakan perundingan masalah-masalah\nhubungan kerja, baik yang telah tercantum dalam PKB maupun yang belum maka\npihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain\nsecara lisan atau tertulis selambat lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali\nuntuk hal-hal yang mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam perundingan pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional setiap masalah\ndiselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila perundingan tersebut kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan\nmaka diselesaikan dengan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam\nUndang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial\n(PPHI).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIX : PELAKSANAAN PERJANJIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 : Pelaksanaan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Kepmenakertrans No.\n48\u002FMEN\u002F2004, Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dan sah kecuali ada\nundang-undang baru yang nilainya lebih tinggi dan lebih baik. Perjanjian Kerja\nBersama ini berlaku bagi semua pekerja PT. Ricky Garmen Exportindo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 : Pendistribusian\u002FPembagian PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini di buat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya\ndan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Serikat\nPekerja Nasional dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha wajib memperbanyak dan membagikan copy dari Perjanjian Kerja\nBersama pada semua pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 : Peraturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila di kemudian hari anggota-anggota Serikat Pekerja Nasional dan\nPengusaha yang membuat dan Menandatangani Perjanjian kerja Bersama ini\nmengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi berada di perusahaan, maka\nPerjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 93 : Pernyataan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini semua ketentuan-ketentuan\nyang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan\ndengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan\nperaturan perundangan undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang belum diatur dalam isi perjanjian kerja bersama ini akan\ndimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional, dituangkan\nsecara tertulis sehingga mempunyai kekuatan hukum dan berlaku di PT. Ricky\nGarmen Exportindo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XX : MASA BERLAKU, PERUBAHAN, DAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 94 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 2\n(dua) tahun terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31\nJuli 2023.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai Perjanjian Kerja\nBersama yang baru tercapai dan didaftarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 95 : Perubahan dan Perpanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setelah 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan\nyang berlaku, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang selama 1 (satu)\ntahun, kecuali jika salah satu pihak menghendaki adanya perubahan\u002Fpembaharuan\ndimana keinginan tersebut harus diberitahukan secara tertulis dalam jangka\nwaktu 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 96 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak\ndi Bogor dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Tenaga Kerja pada tanggal : 02\nAgustus 2021. Dalam hal terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian\nKerja Bersama maka hal itu akan dimusyawarahkan lebih lanjut antara Serikat\nPekerja Nasional dan Pengusaha, yang kemudian dituangkan secara tertulis dan\nmenjadi tambahan bagi Perjanjian Kerja Bersama ini. Setelah Perjanjian Kerja\nBersama ini diberlakukan dan pemerintah menerbitkan ketentuan-ketentuan yang\nbaru di mana nilai-nilainya lebih baik dan lebih tinggi dan isi Perjanjian\nKerja Bersama ini maka dengan sendirinya Perjanjian Kerja Bersama ini perlu\ndisesuaikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;\">\u003Cstrong>PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PERJANJIAN\nKERJA BERSAMA\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DARI PIHAK SERIKAT PEKERJA \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PSP SPN. PT. RICKY GARMEN EXPORTINDO \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Titi Nurhayati: Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Fajar Triono: SekretarisMuhammad\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Darussalam: Wakil Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dwi Lili Mariana: Wakil Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Lusiati: Wakil Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Aam Aminah: Wakil Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Emi Susanti: Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DARI PIHAK PENGUSAHA PT RICKY GARMEN EXPORTINDO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dinar L. Pandjaitan : HRD Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kahfi : Manager Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Irawan : Spv. Sr. Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Yuniar Agustina : Spv Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Yudi Darmanto : Staf Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:right;\">\u003Cstrong>Disepakati di: Citeureup\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp style=\"text-align:right;\">\u003Cstrong>Tanggal : 02 Agustus 2021\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cimg alt=\"\" src=\"..\u002F..\u002FPictures\u002FScreenshots\u002FScreenshot 2023-05-06 113231.png\" width=\"100%\">\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratified\">\u003Cp>MENYAKSIKAN PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA Antara MANAJEMEN PT.\nRicky Garmen Exportindo Dengan SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT. Ricky Garmen\nExportindo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kaba Bogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP: 196605121986031011\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":49,"cbadate_end_date":51,"cbadate_start_date":53,"cbaratified":55,"cbaratificationdate":59,"jobclassifaction1":62,"trainingprogrammes":66,"apprenticeships":70,"trainingfund":74,"pensionfund":78,"disabilityfund":82,"unemploymentfund":84,"contracttrial":88,"contracttrialperiod":92,"contractseverancepay":95,"severance_number":99,"severance_number_1_tenure":103,"sicknesspay":107,"maxsicknesspayperc":111,"sicknessmaxdays":113,"menstruationleave":117,"disabilitypay":121,"healthcareaccess":125,"healthinsurance":129,"healthandsafetypolicy":132,"protectiveclothing":136,"code_application":140,"healthandsafetytraining":144,"covid":148,"covid_measures":152,"covid_measures_options":154,"funeralpay":156,"funeralpayamount":160,"paidmaternityleave":164,"paidmaternityleaveduration":168,"paidmaternityleavepay":172,"paidmaternityleavepayperc":174,"jobsecuritymothers":176,"maternityotherclause":180,"paidpaternityleave":184,"paidpaternityleaveduration":188,"paidpaternityleavepay":192,"deathrelativesleave":194,"marriage":198,"discrimination":202,"sexualhar":206,"violence":210,"equalitymonitoring":214,"hourspday_select":218,"hourspweek_select":222,"dayspweek_select":224,"PAIDLEAV_trigger":226,"holidaysdays":230,"holidaysweeks":233,"bankholidays1":235,"holidaysfixed":239,"holidaysfixeddays":243,"SCHEDULE_trigger":245,"schedulesrestpw":249,"TRADEUNLEAV_trigger":251,"PAYSCALES_trigger":255,"LOWWAGE_trigger":259,"ONCERISE_trigger":263,"incidentalbonustype2":267,"incidentalbonusdate":271,"NOCTPREM_trigger":275,"shiftallowancetype":279,"shiftallowanceamount1":281,"shiftallowancetype1":285,"OVERTIME_trigger":288,"overtimeallowancetype_general":292,"overtimeallowanceperc1_general":296,"overtimeallowancetype":300,"SUNDAY_trigger":304,"sundayallowancetype":308,"sundayallowanceperc1":310,"COMMUTE_trigger":313,"commutingallowancetype":317,"commutingallowancetype1":319,"MEALALL_trigger":323,"mealvoucherstype1":325,"mealvouchers":327,"direct_participation_hrs":329,"coverunion_trigger":333},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku ","1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 2\n(dua) tahun terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31\nJuli 2023.",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"cbadate_end",{"bindId":52,"name":47,"text":48},"cbadate_end_date",{"bindId":54,"name":47,"text":48},"cbadate_start_date",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"cbaratified","MENYAKSIKAN PENANDATANGAN PERJANJIAN KER","MENYAKSIKAN PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA Antara MANAJEMEN PT.\nRicky Garmen Exportindo Dengan SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT. Ricky Garmen\nExportindo\n\n\n\n\n\n\n\nKaba Bogor\n\nNIP: 196605121986031011",{"bindId":60,"name":61,"text":61},"cbaratificationdate","Tanggal : 02 Agustus 2021",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"jobclassifaction1","Berdasarkan Sifat dan Jangka Waktu Ikata","Berdasarkan Sifat dan Jangka Waktu Ikatan Kerja Pekerja digolongkan 2 (dua)\nstatus yaitu:\n\n1. Pekerja Bulanan Tetap lalah pekerja yang terkait pada hubungan kerja pada\nwaktu yang tidak tertentu dengan perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan\npenerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan perusahaan\natau yang ditunjuk oleh perusahaan dengan pendapatan upah bulanan. Pekerja yang\ntermasuk dalam kelompok bulanan ini adalah sebagai berikut:\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      No\n      Pangkat\u002FGolongan\n      Nama Jabatan\n    \n    \n      1\n      Eselon I\n      - Direktur \n\n        - General Manager\n      \n      - Manager\n    \n    \n      2\n      Eselon II\n      - Ka. Produksi\n\n        - Chief Senior\n\n        - Merchendiser\n      \n      \n    \n    \n      3\n      Eselon III\n      - Supervisor Senior\n\n        - Supervisor\n\n        - Merchendiser\n\n        - Dan Jaga\n      \n      \n    \n    \n      4\n      Eselon IV\n      - Asst Supervisor\n\n        - Staff Pola\n\n        - Staff Administrasi\n\n        - Staff Accounting\u002FFinance\n\n        - Maintenance\n      \n      - Montir\n\n        - Supir\n\n        - Anggota Satpam\n\n        - Staff Follow up\n      \n    \n  \n\n\n\n\n\n\n2. Pekerja Operator (Non Eselon):\n\na. PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang dimana Pekerja\nyang terkait pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu yang tidak\ntertentu dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah\nditetapkan berdasarkan surat keputusan pengusaha dengan mendapat upah\nbulanan.\n\nb. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dimana Pekerja yang\nterkait pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu yang telah ditentukan\noleh Perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang\ntelah ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengusaha dengan mendapat upah\nbulanan.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"trainingprogrammes","Bahwa untuk meningkatkan produktivitas k","Bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja diperlukan peningkatan\nkemampuan dan keterampilan para pekerja. Adapun pengetahuan dan keterampilan\npara pekerja ditingkatkan dengan cara memberikan latihan dalam suatu program\npeningkatan keterampilan atau\n\npengetahuan :\n\n1. Pengusaha melakukan program training atau pelatihan untuk meningkatkan\nkualitas sumber daya manusia.\n\n2. Program training yang dilaksanakan ditentukan oleh pengusaha sesuai\ndengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. perjanjian\n\n3. Dalam hal diperlukan karena biaya latihan cukup tinggi, maka pengusaha\nmengadakan dengan pekerja yang mengikuti training.\n\n4. Untuk pekerja yang memangku jabatan tertentu perusahaan menetapkan untuk\nmengikuti training atau pelatihan sebagai syarat jabatan atau posisi\ntertentu.\n\n5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada semua pekerja untuk meningkatkan\nkemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di\nperusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"apprenticeships","Pekerja Magang adalah bagian dari sistem","Pekerja Magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang\ndiselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan\nbekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau\npekerja\u002Fburuh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan\u002Fatau\njasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian\ntertentu.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"trainingfund","3. Dalam hal diperlukan karena biaya lat","3. Dalam hal diperlukan karena biaya latihan cukup tinggi, maka pengusaha\nmengadakan dengan pekerja yang mengikuti training.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"pensionfund","c. Diatur dalam PP No. 82 Tahun 2018. Iu","c. Diatur dalam PP No. 82 Tahun 2018.\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Iuran Program BPJS (% Upah Bulanan)\n    \n    \n      PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN\n      BESARAN IURAN\n    \n    \n      Tanggungan Perusahaan\n      Tanggungan Tenaga Kerja\n    \n    \n      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK\n      0,24\n      -\n    \n    \n      Jaminan Kematian (JKM)\n      0,30\n      -\n    \n    \n      Jaminan Hari Tua (JHT)\n      3,70\n      2,00\n    \n    \n      Jaminan Pensiun (JP)\n      2,00\n      1,00\n    \n    \n      Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)\n      Merupakan rekomposisi dari iuran porgram JKK dan JKM\n    \n    \n      PROGRAM BPJS KESEHATAN Jaminan Kesehatan\n      4,00\n      1,00",{"bindId":83,"name":80,"text":81},"disabilityfund",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"unemploymentfund"," Iuran Program BPJS (% Upah Bulanan) PRO","\n  \n  \n  \n  \n    \n      Iuran Program BPJS (% Upah Bulanan)\n    \n    \n      PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN\n      BESARAN IURAN\n    \n    \n      Tanggungan Perusahaan\n      Tanggungan Tenaga Kerja\n    \n    \n      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK\n      0,24\n      -\n    \n    \n      Jaminan Kematian (JKM)\n      0,30\n      -\n    \n    \n      Jaminan Hari Tua (JHT)\n      3,70\n      2,00\n    \n    \n      Jaminan Pensiun (JP)\n      2,00\n      1,00\n    \n    \n      Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)\n      Merupakan rekomposisi dari iuran porgram JKK dan JKM\n    \n    \n      PROGRAM BPJS KESEHATAN Jaminan Kesehatan\n      4,00",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"contracttrial","1. Setiap penerimaan pekerja dalam perus","1. Setiap penerimaan pekerja dalam perusahaan bisa dilakukan melalui masa\npercobaan untuk waktu 3 (tiga) bulan.",{"bindId":93,"name":90,"text":94},"contracttrialperiod","1. Setiap penerimaan pekerja dalam perusahaan bisa dilakukan melalui masa\npercobaan untuk waktu 3 (tiga) bulan.\n\n2. Tanggal masuk pekerja adalah hari pertama masuk masa percobaan.",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"contractseverancepay","6. Ketentuan memberikan uang pesangon be","6. Ketentuan memberikan uang pesangon berpedoman pada ketenagakerjaan yang\nberlaku sebagai berikut:\n\na. Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan gaji.\n\nb. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan\ngaji.\n\nc. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan\ngaji.\n\nd. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebesar 4 bulan\ngaji.\n\ne. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebesar 5 bulan\ngaji.\n\nf. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan\ngaji.\n\ng. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebesar 7 bulan\ngaji.\n\nh. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 8 bulan\ngaji.\n\ni. Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan gaji.",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"severance_number","f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi ","f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan\ngaji.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"severance_number_1_tenure","b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi ","b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan\ngaji.\n\nc. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan\ngaji.",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"sicknesspay","3. Pekerja yang mengalami sakit berkepan","3. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan mendapatkan upah sebagai\nberikut:\n\na. 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah\n\nb. 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah\n\nc. 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah\n\nd. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja yang dilakukan oleh pengusaha.",{"bindId":112,"name":109,"text":110},"maxsicknesspayperc",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"sicknessmaxdays","2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan","2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun\nharus menyerahkan Surat maupun tidak tertulis, dan menyerahkan surat dokter.\nKeterangan Dokter yang memeriksa secara rutin disesuaikan dengan hasil\npemeriksaan.",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"menstruationleave","1. Pekerja wanita tidak wajib bekerja pa","1. Pekerja wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid, dan memberitahukan dengan atasan yang terdekat dengan menyerahkan surat\nkepada Personalia dengan diketahui atasan.",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"disabilitypay","a. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK","a. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja\nMemberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami\nkecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah atau\nmenderita penyakit akibat hubungan kerja dan diatur dalam PP No. 44 Tahun\n2015.",{"bindId":126,"name":127,"text":128},"healthcareaccess","2. BPJS Kesehatan Program BPJS Kesehatan","2. BPJS Kesehatan Program BPJS Kesehatan :\n\na Jaminan Kesehatan Pelayanan Medis Rawat-Jalan Tingkat Pertama, Rawat-Jalan\nTingkat Lanjutan, Rawat-Inap, Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan.\n\nb. Perhitungan Iuran luran BPJS dihitung berdasarkan persentase dari Gaji\nPokok dan Tunjangan Jabatan\u002FTunjangan Skala Upah sebulan yang diterima tenaga\nkerja kecuali perhitungan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan atas dasar upah\nsebulan yang diterima tenaga kerja setinggi tingginya Rp.12.000.000,-.\n\n\n\n",{"bindId":130,"name":127,"text":131},"healthinsurance","2. BPJS Kesehatan Program BPJS Kesehatan :\n\na Jaminan Kesehatan Pelayanan Medis Rawat-Jalan Tingkat Pertama, Rawat-Jalan\nTingkat Lanjutan, Rawat-Inap, Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan.\n\nb. Perhitungan Iuran luran BPJS dihitung berdasarkan persentase dari Gaji\nPokok dan Tunjangan Jabatan\u002FTunjangan Skala Upah sebulan yang diterima tenaga\nkerja kecuali perhitungan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan atas dasar upah\nsebulan yang diterima tenaga kerja setinggi tingginya Rp.12.000.000,-.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"healthandsafetypolicy","1. Untuk melakukan pengawasan dan evalua","1. Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keselamatan dan\nkesehatan kerja pekerja maka dibentuk organisasi yaitu Panitia Pembina\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). 2. Untuk membantu tugas-tugas P2K3 di\nperusahaan maka di setiap bagian dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan\nKesehatan Kerja di bagiannya di bawah Pimpinan Kepala Bagian\u002FSupervisornya. 3.\nSelain P2K3 perusahaan juga membentuk Team Pemadam Kebakaran dan Team\nPertolongan Pertama (Team PP). 4. Setiap pekerja harus bersedia ditunjuk,\ndipilih sebagai pengurus atau anggota P2K3 Team Pemadam Kebakaran dan PP karena\nmerupakan bagian dari tugasnya. 5. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan\nKerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat-alat pelindung\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja yang digunakan oleh pekerja. 6. Untuk\nmeningkatkan pengetahuan dan kepedulian pekerja terhadap masalah Keselamatan\nKerja maka pengusaha akan menyusun buku pedoman mengenai Keselamatan dan\nKesehatan Kerja (K3).",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"protectiveclothing","2. Perusahaan menyediakan perlindungan K","2. Perusahaan menyediakan perlindungan Keselamatan Kerja seperti: Masker,\nKerudung, Safety Shoes, Tangga, Kacamata Las, Alat kerja yang bukan penghantar\nlistrik dan sebagainya.",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"code_application","3. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan ","3. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, semua pekerja harus menaati\nseluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang\ndikeluarkan perusahaan denganber pedoman pada Undang-Undang No. 1 Tahun\n1970.",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"healthandsafetytraining","9. Secara periodik akan dilaksanakan lat","9. Secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan\nterhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"covid","4. Setiap pekerja harus melaksanakan Pro","4. Setiap pekerja harus melaksanakan Protokol Kesehatan (5M), yaitu Memakai\nMasker, Mencuci atasannya tentang penyakit tersebut untuk melakukan tindakan\npencegahan. Tangan dengan sabun dan air, Menjaga Jarak minimal 1 (satu) meter,\nMenjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.",{"bindId":153,"name":150,"text":151},"covid_measures",{"bindId":155,"name":150,"text":151},"covid_measures_options",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"funeralpay","1. Apabila pekerja tetap meninggal dunia","1. Apabila pekerja tetap meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka\nperusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai\nberikut:\n\na. Upah dalam bulan yang sedang berjalan\n\nb. Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu\nrupiah)\n\nc. Uang duka yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan\nundang-undang yang berlaku.\n\n2. Dan apabila keluarga pekerja yang meninggal dunia, maka perusahaan\nmemberikan sumbangan berupa uang. Keluarga disini adalah Ayah\u002FIbu kandung,\nSuami\u002FIstri, Anak kandung sesuai dengan data yang dilaporkan kepada\nperusahaan.\n\n3. Dalam hal keluarga pekerja tetap yang meninggal dunia sumbangan diberikan\nkepada pekerja yang bersangkutan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh\nribu rupiah) dan ada tembusan ke Serikat Pekerja Nasional.\n\n4. Surat edaran duka cita diedarkan di seluruh bagian tanpa memandang\njabatan, dan hasil sumbangan diketahui oleh Serikat Pekerja.",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"funeralpayamount","3. Dalam hal keluarga pekerja tetap yang","3. Dalam hal keluarga pekerja tetap yang meninggal dunia sumbangan diberikan\nkepada pekerja yang bersangkutan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh\nribu rupiah) dan ada tembusan ke Serikat Pekerja Nasional.",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"paidmaternityleave","1. Pekerja wanita, berhak atas cuti hami","1. Pekerja wanita, berhak atas cuti hamil dan melahirkan\u002Fbersalin dan gugur\nkandungan.\n\n2. Bagi pekerja wanita yang hendak melahirkan berhak atas cuti melahirkan\nselama 1½ bulan sebelum melahirkan dan 12 bulan setelah melahirkan dengan\nmendapat upah penuh.",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"paidmaternityleaveduration","2. Bagi pekerja wanita yang hendak melah","2. Bagi pekerja wanita yang hendak melahirkan berhak atas cuti melahirkan\nselama 1½ bulan sebelum melahirkan dan 12 bulan setelah melahirkan dengan\nmendapat upah penuh.",{"bindId":173,"name":170,"text":171},"paidmaternityleavepay",{"bindId":175,"name":170,"text":171},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"jobsecuritymothers","1. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahu","1. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan UU No 11 Tahun 2020\ntentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial (PPHI) serta PP No. 35 Tahun 2021:\n\na. Perusahaan, pekerja, Serikat Pekerja, Pemerintah dengan segala upaya\nharus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.\n\nb. Pemutusan Hubungan Kerja dilarang antara lain:\n\n- Keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan\nterus-menerus;\n\n- Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban\nnegara sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku;\n\n- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;\n\n- Pekerja menikah;\n\n- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya.",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"maternityotherclause","6. Apabila pekerja wanita mengalami gugu","6. Apabila pekerja wanita mengalami gugur kandungan memperoleh hak cuti 1½\nbulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"paidpaternityleave","1. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Ta","1. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pengusaha memberikan ijin\nkepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah dalam hal:\n\na. Pernikahan\npekerja........................................................................\n3 hari\n\nb. Khitanan Anak\npekerja................................................................... 2\nhari\n\nc. Pernikahan anak\npekerja................................................................ 2\nhari\n\nd. Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang tua\u002FMertua pekerja meninggal dunia..... 2 hari\n\ne. Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran kandungan............................\n2 hari\n\nf. Membaptiskan anak\npekerja........................................................... 2 hari\n\ng. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia................... 1\nhari\n\nh. Bencana\nalam..................................................................................\n1 hari",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"paidpaternityleaveduration","e. Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran ka","e. Istri pekerja melahirkan\u002Fkeguguran kandungan............................\n2 hari\n\nf. Membaptiskan anak\npekerja........................................................... 2 hari",{"bindId":193,"name":186,"text":187},"paidpaternityleavepay",{"bindId":195,"name":196,"text":197},"deathrelativesleave","d. Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang tua\u002FMertua pek","d. Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang tua\u002FMertua pekerja meninggal dunia..... 2 hari",{"bindId":199,"name":200,"text":201},"marriage","a. Pernikahan pekerja...................","a. Pernikahan\npekerja........................................................................\n3 hari",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"discrimination","6. Perusahaan dilarang untuk memindahkan","6. Perusahaan dilarang untuk memindahkan pekerja dalam hal pekerjaan\ntersebut yang dapat:\n\na. Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja;\n\nb. Adanya unsur diskriminasi, sebagai contoh: adanya konflik pribadi dengan\natasan yang bersangkutan.",{"bindId":207,"name":208,"text":209},"sexualhar","1.1 Melarang semua jenis perbuatan keker","1.1 Melarang semua jenis perbuatan kekerasan seksual di perusahaan\ndiantaranya: Gender Based Violence (GBV) Melakukan Perbuatan asusila, bujuk\nrayu atau memancing, serta mengajak pekerja lain untuk melaksanakan perbuatan\namoral yang melanggar kesusilaan",{"bindId":211,"name":212,"text":213},"violence","1.2 Melarang semua jenis kekerasan fisik","1.2 Melarang semua jenis kekerasan fisik, menganiaya dan mempekerjakan\npekerja melebihi\n\n1.3 Melarang semua jenis kekerasan sosial dan ekonomi, dalam kategori ini\nkekerasan berakibat batas waktu maksimal. pada penelantaran ekonomi dan\npemiskinan pekerja\u002Fburuh tanpa mengurangi hak-haknya.\n\n1.4 Melarang segala jenis kekerasan dalam hal emosional dan psikologis,\nmenganiaya, menghina secara kasar, membentuk atau melakukan ancaman, intimidasi\nserta memutasi karyawan ke tempat yang tidak nyaman sehingga pekerja tersebut\nkeluar\u002Fmengundurkan diri.",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"equalitymonitoring","1.5 Perusahaan dibantu Serikat Pekerja\u002FS","1.5 Perusahaan dibantu Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh memberikan pengetahuan\ntentang isi dan bahayanya GBV.",{"bindId":219,"name":220,"text":221},"hourspday_select","2. Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tuj","2. Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari untuk 6 (enam) hari\nkerja dan 8 (depalan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja atau 40 (empat\npuluh) jam selama seminggu.",{"bindId":223,"name":220,"text":221},"hourspweek_select",{"bindId":225,"name":220,"text":221},"dayspweek_select",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"PAIDLEAV_trigger","1. Pekerja setelah bekerja selama 12 (du","1. Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus\nberhak atas istirahat\u002Fcuti tahunan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) hari.\n\n2. Mekanisme pengambilan cuti bisa diakumulasikan selama satu tahun, yaitu\n12 (dua belas) hari kerja, dengan catatan maksimal 6 (enam) hari kerja diatur\nperusahaan (cuti bersama) dan selebihnya hak pekerja untuk mengaturnya.\n\n3. Perusahaan akan memberitahukan bilamana hak atas istirahat\u002Fcuti tahunan\npekerja telah tiba saatnya.\n\n4. Pekerja yang mengambil atau menjalankan cuti tahunan harus mengajukan\npermohonan tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:\n\na. Permohonan tertulis harus diketahui atasannya langsung.\n\nb. Permohonan cuti tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu)\nminggu sebelum cuti dijalankan kecuali keadaan urgent\u002Fmendadak.\n\nc. Cuti dapat dijalankan setelah diketahui oleh perusahaan.\n\n5. Perusahaan dapat mengijinkan kepada pekerja untuk menggabungkan\npengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.\n\n6. Hak atas cuti tahunan bilamana dalam waktu sampai dengan tanggal 31\nDesember setelah lahirnya hak cuti tersebut, pekerja tidak\nmengambil\u002Fmenggunakan haknya bukan karena alasan yang diberikan perusahaan,\nmaka cuti yang tidak diambil akan diakumulasikan di tahun berikutnya.\n\n7. Selama menjalankan cuti tahunan gaji\u002Fupah pokok dan tunjangan jabatan\ntetap dibayar",{"bindId":231,"name":228,"text":232},"holidaysdays","1. Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus\nberhak atas istirahat\u002Fcuti tahunan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) hari.",{"bindId":234,"name":228,"text":232},"holidaysweeks",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"bankholidays1","1. Pada hari libur resmi (hari raya yang","1. Pada hari libur resmi (hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah),\npekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dan tetap mendapat upah pokok.",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"holidaysfixed","1. Demi ketertiban dan kelancaran jalann","1. Demi ketertiban dan kelancaran jalannya perusahaan maka perlu diatur\nmekanisme pengambilan cuti bersama yaitu sebagai berikut: 2 (dua) hari sebelum\ndan 2 (dua) hari setelah hari Raya Idul",{"bindId":244,"name":241,"text":242},"holidaysfixeddays",{"bindId":246,"name":247,"text":248},"SCHEDULE_trigger","3. Istirahat mingguan diberikan 1 (satu)","3. Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja\ndalam seminggu bagi pekerja shift maupun non shift. Untuk pekerja staff dan\nbeberapa bagian tertentu yang bekerja 5 (lima) hari kerja, hari libur\nditetapkan pada hari Sabtu dan Minggu.",{"bindId":250,"name":247,"text":248},"schedulesrestpw",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"TRADEUNLEAV_trigger","11. Pekerja karena menjadi anggota\u002Fpengu","11. Pekerja karena menjadi anggota\u002Fpengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ntidak melakukan pekerjaan karena tugas organisasi, berhak atas upah penuh.",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"PAYSCALES_trigger","3. Sistem pengupahan untuk pekerja diatu","3. Sistem pengupahan untuk pekerja diatur menurut kelompok status pekerja\nsebagai berikut: 3.1 Upah Bulanan untuk Staff, 3.2 Upah Bulanan untuk\nOperator.\n\n4. Perusahaan menyusun suatu sistem dan struktur pengupahan\u002Fpenggajian untuk\nsetiap program pengembangan jabatan\u002Fpenggolongan jabatan dan dilengkapi dengan\npengupahan\u002Fpenggajian\n\n5. Dalam rangka merumuskan sistem dan struktur pengupahan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (3) diatas, perusahaan juga mempertimbangkan faktor-faktor\n:\n\n5.1 Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah\n\n5.2 Posisi perusahaan dalam struktur industri sejenis\n\n5.3 Kondisi atau keadaan perusahaan\n\n5.4 Bobot atau nilai jabatan.",{"bindId":260,"name":261,"text":262},"LOWWAGE_trigger","5. Dalam rangka merumuskan sistem dan st","5. Dalam rangka merumuskan sistem dan struktur pengupahan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (3) diatas, perusahaan juga mempertimbangkan faktor-faktor\n:\n\n5.1 Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah\n\n5.2 Posisi perusahaan dalam struktur industri sejenis",{"bindId":264,"name":265,"text":266},"ONCERISE_trigger","1. Menjelang Hari Raya, perusahaan membe","1. Menjelang Hari Raya, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)\nkepada pekerja yang telah selesai masa percobaan yang besarnya disesuaikan\ndengan Permenaker No. 6 Tahun 2016.\n\n2. Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun cara\nmenghitungnya adalah (masa kerja x gaji pokok)\u002F12\n\n3. Pembayaran THR tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum\nhari raya.\n\n4. Bagi pekerja yang mengundurkan diri satu bulan sebelum hari raya\nmendapatkan THR penuh sesuai ketentuan.",{"bindId":268,"name":269,"text":270},"incidentalbonustype2","2. Bagi pekerja yang masa kerjanya di ba","2. Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun cara\nmenghitungnya adalah (masa kerja x gaji pokok)\u002F12",{"bindId":272,"name":273,"text":274},"incidentalbonusdate","3. Pembayaran THR tersebut dilakukan pal","3. Pembayaran THR tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum\nhari raya.",{"bindId":276,"name":277,"text":278},"NOCTPREM_trigger","1. Untuk pekerja yang melakukan pekerjaa","1. Untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pada shift II dan III, perusahaan\nmemberikan tunjangan shift sebagai berikut:\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      NO\n      SHIFT\n      OPERATOR\n      LEADER\n      MONTIR, MAINTENANCE, ASST. SPV & SPV\n    \n    \n      1.\n      Shift II\n      Rp 1.500,-\u002Fhari\n      Rp 2.500,-\u002Fhari\n      Rp 3.500,-\u002Fhari\n    \n    \n      2.\n      Shift III\n      Rp 2.000,-\u002Fhari\n      Rp 3.000,-\u002Fhari\n      Rp 4.000,-\u002Fhari",{"bindId":280,"name":277,"text":278},"shiftallowancetype",{"bindId":282,"name":283,"text":284},"shiftallowanceamount1","2. Shift III Rp 2.000,-\u002Fhari Rp 3.000,-\u002F","2.\n      Shift III\n      Rp 2.000,-\u002Fhari\n      Rp 3.000,-\u002Fhari\n      Rp 4.000,-\u002Fhari",{"bindId":286,"name":277,"text":287},"shiftallowancetype1","1. Untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pada shift II dan III, perusahaan\nmemberikan tunjangan shift sebagai berikut:\n\n",{"bindId":289,"name":290,"text":291},"OVERTIME_trigger","1. Perhitungan upah lembur sesuai dengan","1. Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku, yaitu ditentukan sebagai berikut:\n\na. Perhitungan upah lembur per-jam : 1\u002F173 X Gaji pokok + tunjangan\ntetap.\n\nb. Hari kerjabiasa:\n\n- Jam (1) Pertama: 1,5 X Upah 1 jam.\n\n-Jam ke-2 dan seterusnya : 2 X Upah 1 jam\n\nc. Hari kerja libur minggu atau Nasional\n\n- Jam ke 1 s\u002Fd 7 : 2 X Upah 1 jam\n\n- jam ke 8: 3 X Upah 1 jam\n\n- Jam ke-9 dan seterusnya: 4 X Upah 1 jam\n\nd. Hari libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek:\n\n- Jam ke 1 s\u002Fd 5 : 2 X Upah 1 jam\n\n- Jam ke-6 : 3 X Upah 1 jam\n\n- Jam ke-7 dan seterusnya : 4 X Upah 1 jam",{"bindId":293,"name":294,"text":295},"overtimeallowancetype_general","b. Hari kerjabiasa: - Jam (1) Pertama: 1","b. Hari kerjabiasa:\n\n- Jam (1) Pertama: 1,5 X Upah 1 jam.\n\n-Jam ke-2 dan seterusnya : 2 X Upah 1 jam\n\nc. Hari kerja libur minggu atau Nasional",{"bindId":297,"name":298,"text":299},"overtimeallowanceperc1_general","- Jam (1) Pertama: 1,5 X Upah 1 jam. -Ja","- Jam (1) Pertama: 1,5 X Upah 1 jam.\n\n-Jam ke-2 dan seterusnya : 2 X Upah 1 jam",{"bindId":301,"name":302,"text":303},"overtimeallowancetype","-Jam ke-2 dan seterusnya : 2 X Upah 1 ja","-Jam ke-2 dan seterusnya : 2 X Upah 1 jam",{"bindId":305,"name":306,"text":307},"SUNDAY_trigger","c. Hari kerja libur minggu atau Nasional","c. Hari kerja libur minggu atau Nasional\n\n- Jam ke 1 s\u002Fd 7 : 2 X Upah 1 jam\n\n- jam ke 8: 3 X Upah 1 jam\n\n- Jam ke-9 dan seterusnya: 4 X Upah 1 jam",{"bindId":309,"name":306,"text":307},"sundayallowancetype",{"bindId":311,"name":312,"text":312},"sundayallowanceperc1","- Jam ke 1 s\u002Fd 7 : 2 X Upah 1 jam",{"bindId":314,"name":315,"text":316},"COMMUTE_trigger","1. Perusahaan memberikan tunjangan uang ","1. Perusahaan memberikan tunjangan uang makan dan transport kepada pekerja\nyang hadir kerja (adapun nilai tunjangan uang makan dan tunjangan uang\ntransport terdapat pada lampiran).",{"bindId":318,"name":315,"text":316},"commutingallowancetype",{"bindId":320,"name":321,"text":322},"commutingallowancetype1","3. Untuk pekerja pada posisi tertentu (M","3. Untuk pekerja pada posisi tertentu (Manajer, Chief, Kepala Bagian, atau\nEselon I dan II) tidak diberikan tunjangan makan, transport, dan premi\nhadir.",{"bindId":324,"name":315,"text":316},"MEALALL_trigger",{"bindId":326,"name":321,"text":322},"mealvoucherstype1",{"bindId":328,"name":315,"text":316},"mealvouchers",{"bindId":330,"name":331,"text":332},"direct_participation_hrs","1. Jika salah satu pihak ingin mengadaka","1. Jika salah satu pihak ingin mengadakan perundingan masalah-masalah\nhubungan kerja, baik yang telah tercantum dalam PKB maupun yang belum maka\npihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain\nsecara lisan atau tertulis selambat lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali\nuntuk hal-hal yang mendesak.\n\n2. Dalam perundingan pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional setiap masalah\ndiselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.\n\n3. Apabila perundingan tersebut kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan\nmaka diselesaikan dengan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam\nUndang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial\n(PPHI).",{"bindId":334,"name":335,"text":336},"coverunion_trigger","4. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Ta","4. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta\nKerja No. 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama ini\nberlaku bagi semua pekerja di perusahaan PT. Ricky Garmen Exportindo.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Ricky Garment Eksportindo - 2021\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-08-02\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2023-07-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2021-08-02\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Ricky Garment Eksportindo\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPN - Serikat Pekerja Nasional\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;250000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;4.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;42000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[342],{"title":38,"slug":34},[344],{"type":345,"data":346},"call_to_action_body_block",{"title":347,"description":348,"variant":349,"link":350},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":347,"url":351,"description":347,"rel":352,"type":353},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[355],{"type":345,"data":356},{"title":347,"description":348,"variant":349,"link":357},{"title":347,"url":351,"description":347,"rel":352,"type":353},[]]