[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-quty-karunia-dengan-puk-sp-tsk-spsi-pt-quty-karunia-2019-2022":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":299,"content_type_view":300,"extra_breadcrumbs":301,"body":303,"body_blocks":314,"related_pages":318},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":297,"translations":298},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-quty-karunia-dengan-puk-sp-tsk-spsi-pt-quty-karunia-2019-2022","29730058-75bc-11eb-b4c7-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-quty-karunia-dengan-puk-sp-tsk-spsi-pt-quty-karunia-2019-2022\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-quty-karunia-dengan-puk-sp-tsk-spsi-pt-quty-karunia-2019-2022\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Quty Karunia dengan PUK SP TSK SPSI PT Quty Karunia 2019\u002F2022","ba_ID","IDN PT. Quty Karunia - 2019","Indonesia - IDN PT. Quty Karunia - 2019","IDN PT. Quty Karunia - 2019 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"PT QUTY KARUNIA.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New5\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT QUTY KARUNIA DENGAN PUK SP TSK SPSI PT\nQUTY KARUNIA PERIODE 2019 \u002F 2022\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Dengan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa pimpinan Perusahaan PT QUTY\nKARUNIA dengan pengurus SP-TSK-SPSI PT Quty Karunia telah selesai membuat\nPerjanjian Kerja Bersama sebagai norma – norma untuk mengatur hak – hak dan\nkewajiban – kewajiban pimpinan perusahaan serta hak dan kewajiban para\npekerja didalam hubungan kerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat guna menciptakan hubungan yang lebih\nharmonis, saling memberikan pengertian, saling mempercayai, saling menghormati\nsehingga timbul adanya ketenangan dan ketentraman kerja bagi pekerja dan\nketenagan serta ketentraman usaha bagi pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan telah ditetapkan ketentuan – ketentuan hak – hak dan kewajiban\n– kewajiban kedua belah pihak, akan memberikan kepastian Hukum yang dapat\nmenjadi pegangan selama proses produksi berjalan, yang pada akhirnya diharapkan\ndapat meingkatkan produksi dan produktivitas kemajuan dan kelangsungan hidup\nperusahaan serta demi peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini pimpinan Perusahaan\ndan pengurus Serikat Pekerja TSK-SPSI PT Quty Karunia berunding menyatukan satu\npengertian, satu maksud dan tujuan yang dibuktikan dengan ditandatanganinya PKB\nini oleh kedua belah pihak, maka dengan ini merupakan satu ikatan didalam\nhubungan kerja yang tidak dapat diingkari \u002F dilanggar, maka mudah – mudahan\nselama proses produksi berjalan baik Perusahaan maupun seluruh Pekerja dapat\nmelaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini secara baik dan lancer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 1 : PENGERTIAN DAN ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam PKB ini yang dimaksud dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT Quty Karunia yang berkedudukan di Jl Industri Km 3 Babakan Cikao\nPurwakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pimpinan Perusahaan PT Quty Karunia atau orang yang diberi kuasa\nuntuk melakukan tindakan untuk dan atas nama Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pengurus unit kerja serikat pekerja Sandang dan Kulit Federasi\nSerikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Quty Karunia yang beralamat di Jl Industri\nKm 3 Babakan Cikao Kab. Purwakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap pekerja PT Quty Karunia yang telah menyatakan secara sukarela\natas kehendaknya sendiri menjadi anggota serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan \u002F Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Setiap orang yang bekerja di PT Quty Karunia dengan mendapatkan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap Pekerja di PT Quty Karunia berdasarkan Perjanjian Kerja untuk\nwaktu tidak tertentu dan telah mendapatkan pengangkatan dari pimpinan\nperusahaan setelah melalui masa percobaan terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan Kontrak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap Pekerja yang bekerja di PT Quty Karunia berdasarkan Perjanjian\nKerja untuk waktu tertentu (PKWT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Keluarga Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah istri dan anak – anak karyawan dari hasil perkawinan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tanggungan Keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anggota keluarga karyawan yang tinggal serumah yang merupakan\ntanggung jawab karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Ahli Waris Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga karyawan dan keluarga lainnya yang ada pertalian darah yang\ndiakui sebagai ahli menurut hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari – hari yang telah ditentukan dimana pekerja wajib melakukan\npekerjaan di perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Hari Libur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah dimana pekerja dibebaskan dari kewajiban melakukan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Cuti \u002F Istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu dimana pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja sebagai tujuan\nmengistirahatkan badan, tenaga dan pikiran dari kelelahan bekerja, atau karena\nkondisi badan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Izin Tidak Bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu kebijaksanaan pimpinan Perusahaan atau atasan yang diberikan\nkepada pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan, atas dasar permintaan \u002F\npengajuan secara lisan maupun tertulis dari pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah apabila pekerja tidak masuk bekerja pada waktu hari kerjanya tanpa\nalasan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 2 : PIHAK – PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini telah dibuat dan ditandatangani oleh pihak –\npihak sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pimpinan perusahaan PT Quty Karunia, bertindak untuk dan atas nama PT\nQuty Karunia yang beralamat di Jl Industri Km 3 Babakan Cikao Purwakarta\ndidirikan berdasarkan akta notaris no 124 pada tanggal 19 September 1990\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengurus Unit Kerja SP-TSK-FSPI PT Quty Karunia, bertindak untuk dan atas\nnama seluruh pekerja yang menjadi anggota yang beralamat secretariat di Jl\nIndustri Km 3 Babakan Cikao Purwakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 3 : RUANG LINGKUP DAN BERLAKUNYA PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berisikan ketentuan – ketentuan tentang\nTata tertib kerja syarat – syarat kerja, pengupahan, jaminan sosial dan\nkesejahteraan yang merupakan hak – hak dan kewajiban perusahaan yang bersifat\numum, termasuk ketentuan tata cara perubahan \u002F tambahan perpanjangan masa\nberlakunya dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi seluruh karyawan PT Quty\nKarunia yang bekerja di kantor pusat, pabrik pusat, maupun tempat – tempat\nperusahaan lainnya yang merupakan tanggung jawab atau cabang PT Quty Karunia\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 4 : PENGAKUAN HAK DAN KEWENANGAN PIHAK – PIHAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Textile, Sandang dan Kulit,\nFederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit PT Quty Karunia sebagai\norganisasi Pekerja yang ada diperusahaan yang sah legalitasnya menurut hukum\nyang mempunyai fungsi dan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta\nmerupakan partner pimpinan perusahaan didalam berproduksi dan berproduktivitas\ndemi mencapai peningkatan kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan\npekerja dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengurus Unit Kerja SP-TSK-FSPSI PT Quty Karunia mengakui bahwa, Pimpinan\nperusahaan PT Quty Karunia berhak dan berwenang memimpin, menjalankan\nperusahaan, mencari dan mengatur pekerjaan, memperoleh hasil produksi yang\nberkualitas termasuk menerima, menempatkan pekerja pada jabatan – jabatan\nyang diatur menurut struktur organisasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 5 : KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban melaksanakan isi Perjanjian\nKerja Bersama ini secara baik dan penuh rasa tanggung jawab sehingga dapat\ndilaksanakan sepenuhnya dengan konsekuen, apabila ada terdapat perbedaan\npenafsiran didalam pelaksanaannya, maka kedua belah pihak dapat saling\nmemberitahukan dan kedua belah pihak akan mengembalikan kepada penafsiran\nsemula menurut kronologisnya dengan cara berunding dan bermusyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menyebarluaskan isi\nPerjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pekerja PT Quty Karunia melalui\nacara sosialisasi PKB dan atau dengan cara membagikannya kepada setiap pekerja,\nbuku PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berkewajiban memperbanyak buku PKB ini dan mencetaknya menjadi\nbuku saku untuk dibagikan kepada seluruh pekerja PT Quty Karunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 6 : LARANGAN BAGI PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja dilarang saling memaksakan kehendak dan\nmencampuri urusan intern organisasi masing – masing kecuali berdasarkan\nketentuan peraturan perundang – undangan diperbolehkan atas hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan tidak melakukan tekanan – tekanan atau menghalang –\nhalangi terhadap pengurus Serikat Pekerja dalam melakukan kegiatan\nberorganisasi Serikat Pekerja, mengikuti kegiatan atas permintaan perangkat\norganisasi dan mengikuti\u002Fmemenuhi panggilan pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan Serikat Pekerja tidak dibenarkan saling melakukan tindakan\nbalasan yang bersifat illegal baik sebelum, sedang dan sesudah melakukan\nperundingan untuk sesuai masalah yang diperselisihkan diantara kedua belah\npihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 7 : DISPENSASI DAN IURAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja wajib memberitahukan terlebih dahulu atau\nmengajukan keinginan terhadap pihak lainnya apabila akan melakukan perundingan\natas segala sesuatu yang menyangkut hubungan kerja, syarat – syarat kerja\natau hal – hal lain yang menyangkut ketenagakerjaan di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam mengatur pelaksanaan perundingan yang menyangkut waktu, tempat,\nsarana, dan biaya perundingan akan diatur oleh kedua belah pihak berdasarkan\nmusyawarah dengan prinsip saling menghormati, mengerti atas kepentingan masing\n– masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap perundingan yang dilaksanakan oleh kedua pigak akan dibuatkan\nberita acara perundingan dan setiap hasil yang disepakati akan dibulatkan surat\nkesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama perundingan berlangsung kedua belah pihak harus bertanggung jawab\nuntuk selalu menjaga situasi dan kondisi hubungan kerja agar tetap aman dan\nlancar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 8 : DISPENSASI DAN IURAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Perusahaan akan memberikan izin sebagaimana mestinya terhadap pengurus\nSerikat Pekerja untuk mengakui rapat – rapat, Pendidikan atau panggilan –\npanggilan keluar perusahaan dalam kepentingan organisasi Serikat Pekerja dengan\npermohonan dispensasi tersebut diajukan sebelumnya kepada pimpinan perusahaan,\nupah selama izin tersebut dibayarkan 100%.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Meninggalkan pekerjaan untuk mengikuti kegiatan rapat – rapat,\nPendidikan atau memenuhi dalam kepentingan organisasi tanpa izin pimpinan\nterlebih dahulu akan dinyatakan pelanggaran disiplin kerja atas nama pengurus\nybs, dan akan dikenakan sanksi menurut ketentuan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dapat memberikan pemakaian fasilitas untuk dipergunakan dalam\nkegiatan organisasi Serikat Pekerja dengan permohonan izin pemakaian diajukan\nterlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dapat membantu permohonan upah yang menjadi anggota Serikat\nPekerja untuk iuran Serikat Pekerja setiap bulannya apabila diperlukan dengan\nprosedur pemotongan menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 9 : PENERIMAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pimpinan perusahaan berhak melaksanakan penerimaan karyawan baru sesuai\ndengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap penerimaan karyawan baru pimpinan perusahaan dapat menentukan\nprosedur \u002F tata cara penerimaan karyawan baru sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Calon karyawan harus menyerahkan surat lamaran\npekerjaan yang dilampiri berkas – berkas yang dijadikan pelengkap sesuai\ndengan persyaratan yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pimpinan perusahaan berhak melakukan seleksi\nterhadap pelamar yang telah menyerahkan surat lamaran pekerjaan, baik secara\nadministratif maupun test pengetahuan keahlian maupun keterampilan calon\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pimpinan perusahaan hanya akan menerima calon\nkaryawan yang telah dinyatakan lulus test yang diadakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Setiap akan memulai melakukan hubungan kerja\ndengan calon karyawan yang telah dinyatakan lulus, maka perusahaan membuat\nsurat perjanjian kerja tertulis yang harus ditandatangani oleh pimpinan\nperusahaan dan masing – masing karyawan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam setiap penerimaan karyawan batasan usia minimum disesuaikan dengan\nundang – undang yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>4. Untuk keselamatan kerja setiap karyawan harus mematuhi ketentuan –\nketentuan yang berlaku mempergunakan masker, tutup telinga ditempat yang\ndiharuskan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>5. Setiap karyawan harus mentaati dan mengikuti petunjuk penggunaan mesin\ndan peralatan yang dipasang, termasuk pelatihan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Menjaga kebersihan lingkungan, toilet dan lain – lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 10 : PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-EMPCONTR_trigger\">\u003Cp>1. Setiap karyawan yang telah lulus seleksi akan diterima bekerja dengan\ndibuatkan terlebih dahulu Surat Perjanjian Kerja yang harus ditandatangani oleh\npekerja yang bersangkutan dengan pihak Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>2. Bagi karyawan tetap dibuatkan Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu\ndengan diwajibkan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, dan setelah\ndinyatakan lulus dalam masa percobaan akan diberikan juga Surat Pengangkatan\nsebagai karyawan tetap diperusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Bagi karyawan kontrak dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\n(PKWT) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan produksi dengan\ntidak lebih dari 3 tahun, bagi karyawan kontrak tidak diwajibkan menjalani masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 11 : PENEMPATAN, PEMINDAHAN \u002F MUTAS DAN PROMOSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penempatan karyawan baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Perusahaan berhak menempatkan setiap karyawan\nbaru pada bagian – bagian dan jabatan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Setiap penempatan karyawan akan dipertimbangkan\nPendidikan, keterampilan dan keahlian karyawan itu sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Apabila karyawan menolak penempatan yang\nditentukan pimpinan perusahaan, akan dinyatakan membatalkan Perjanjian Kerja\nsehingga tidak dapat melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemindahan \u002F mutasi karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Apabila ia diperlukan untuk mengisi bagian –\nbagian atau jabatan – jabatan yang kosong, maka yang kosong, perusahaan\nberhak memindahkan \u002F memutasikan karyawan dari bagian \u002F jabatan lain ke bagian\n\u002F jabatan yang kosong tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Apabila terdapat karyawan yang dinilai tidak\ncakap atau tidak mampu bekerja, maka akan dicoba dipindahkan dari\nbagian\u002Fjabatannya ke bagian\u002Fjabatan lain sebagai upah pembinaan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Setiap karyawan yang terkena pemindahan \u002F mutasi\nberhak mendapatkan upah sama dengan upah sebelum pemindahan \u002F mutasi\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Setiap karyawan yang menolak pemindahan \u002F mutasi\nakan dinyatakan sebagai tindakan menolak perintah pimpinan dan merupakan\npelanggaran disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Promosi dan demosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pimpinan perusahaan berhak melakukan promosi\nterhadap karyawan yang menurut penilaian telah memenuhi syarat untuk\ndipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi sebagai penghargaan atas prestasi,\nkeahlian dan dedikasinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pimpinan perusahaan berhak melakukan Demosi\nterhadap karyawan yang dinilai lalai dalam tugas pekerjaannya, tanggung\njawabnya, maupun disiplinnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Setiap karyawan yang terkena pemindahan \u002F mutasi\nberhak mendapatkan upah sama dengan upah sebelum pemindahan \u002F mutasi\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Setiap karyawan yang menolak keputusan Promosi\natau Demosi akan dinyatakan sebagai penolakan perintah pimpinan dan merupakan\npelanggaran disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 12 : MACAM DAN KOMPONEN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1. Macam \u002F Status upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak akan\ndiperhitungkan upah satu bulan sekali yang dinyatakan sebagai upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Upah minimum adalah sama dengan UMK\nPurwakarta\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Komponen Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Perusahaan memberikan upah kepada setiap karyawan\nyang terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Tunjangan tetap: Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 13 : PENINJAUAN UPAH DAN PEMBAYARAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cp>1. Peninjauan upah akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali dengan\nmempertimbangkan:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Besarnya upah minimum Kabupaten Purwakarta yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Kemampuan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Penilaian Prestasi Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Penilaian Kerajinan Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Penampilan keterampilan karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Pengabdian dan loyalitas terhadap perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Konduite karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pembayaran upah setiap karyawan dilaksanakan setiap tanggal 10, apabilan\ntanggal 10 jatuh pada hari libur, maka upah akan dibayarkan pada tanggal 9\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cp>3. Upah terendah di perusahaan adalah sebesar Upah Minimum Kabupaten\nPurwakarta yang berlaku, atau apabila suatu waktu dikarenakan situasi dan\nkondisi perusahaan tidak mampu memberikan upah terendah sama dengan UMK\nKabupaten Purwakarta, maka upah terendah didasarkan pada izin penangguhan yang\ndiberikan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 14 : KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1. Setiap karyawan yang bekerja melebihi jam kerja wajib yang telah\nditentukan atau bekerja pada hari libur resmi, hari libur mingguan atau bekerja\npada hari – hari yang seharusnya karyawan cuti tahunan maka perusahaan akan\nmemperhitungkan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>2. Perhitungan upah lembur dilakukan sesuai dengan Undang – Undang No. 13\ntahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. 102\u002FMen\u002FVII\u002F2004\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Kerja lembur dilakukan atas permintaan pimpinan perusahaan dan\npersetujuan karyawan kecuali, Dalam keadaan mendesak karyawan harus bersedia\nkerja lembur antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Dalam keadaan jadwal kerja menumpuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Dalam rangka penyelesaian order untuk mengejar\nexport tepat waktu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Dalam keadaan terdapat kerusakan mesin yang harus\ndiperbaiki\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kerja lembur yang diminta oleh pimpinan perusahaan dalam keadaan terpaksa\ndan dengan alasan yang dapat diterima, karyawan dapat meninggalkan kerja untuk\npulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan upah lembur adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Upah Pokok dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk menghitung upah lembur, maka dihitung upah per jam sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Upah bulanan= 1 \u002F 173 x Upah Sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 15 : UPAH SELAMA SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1. Setiap karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit dengan surat\nketerangan dokter, maka upahnya tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>2. Bagi karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan upahnya dibayar dengan\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (empat) bulan keempat, dibayar 25% dari upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 16 : TUNJANGAN HARI RAYA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1. Tunjangan hari raya adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan oleh\nperusahaan, karena adanya hari raya keagamaan yang harus dirayakan oleh\nkaryawan sebagai penganutnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan\nketentuan Permenaker Nomor 06 tahun 2016 berhak mendapatkan THR dengan\nperhitungan proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap karyawan kontrak yang masih bekerja sampai dengan Hari Raya berhak\nmendapatkan Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya tunjangan hari raya diberikan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih\nsecara terus menerus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan\npenuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Bagi karyawan yang belum mempunyai masa kerja 12\nbulan, tetapi berhak atas THR sesuai pasal 17 ayat (1) atau (2) diatas,\ndiberikan THR yang dihitung secara proporsional dari masa kerjanya sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">Masa\n        kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>5. Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja 1 hari sebelum\nmemasuki bulan puasa bagi karyawan muslim atau 1 hari sebelum bulan Desember\nbagi karyawan kristiani berhak mendapatkan tunjangan hari raya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>6. Pembayaran THR dibayarkan paling lambat 1 (satu) minggu menjelang hari\nraya, kecuali terdapat halangan yang bersifat teknis maupun kondisi keuangan\nperusahaan, maka waktu pembayaran THR dapat ditentukan lain berdasarkan\nkesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja yang akan diumumkan kepada seluruh\nkaryawan sebelum 1 (satu) minggu menjelang hari raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 17 : TRANSPORTASI DAN MAKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan uang transportasi dan uang makan kepada setiap\nkaryawan yang ditugaskan Dinas Luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan transportasi dan memberikan makan terhadap setiap\nkaryawan yang melaksanakan kerja lembur sampai jam 21.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 18 : BANTUAN UANG DUKA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan bantuan biaya berupa uang duka dan biaya pemakaman\nkepada setiap karyawan yang istri \u002F suami, anak yang sah dan orang tuanya\nmeninggal dunia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberikan uang duka cita kepada setiap karyawan yang\nmengalami musibah kebakaran, kebanjiran atau terkena bencana alam lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp>3. Besarnya bantuan biaya \u002F uang duka dan biaya pemakaman akan ditentukan\nmenurut kebijaksanaan pemimpin perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 19 : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kematian, Jaminan\nKecelakaan kerja dan tabungan hari tua sesuai dengan ketentuan perundang –\nundangan yang berlaku melalui BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan Tenaga\nKerja dengan cara mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>3. Setiap karyawan yang menderita sakit dapat berobat bebas pada poliklinik\n\u002F Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu\nmendapat rujukan dari Dokter Poliklinik (PPK I) setempat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PEMBEBASAN KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 20 : IZIN MENINGGALKAN TEMPAT KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan atau meninggalkan\npekerjaan karena kepentingan pribadi diwajibkan meminta izin terlebih dahulu\ndari atasannya (kepala bagiannya) atau dari orang yang dikuasakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila kepentingan pribadi hanya di lingkungan perusahaan, izin atasan\ndapat diberikan secara lisan, tetapi apabila harus keluar lingkungan perusahaan\nizin diberikan secara tertulis yang diketahui oleh kepala personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Meninggalkan tempat kerja yang harus meminta izin adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Tidak dapat masuk kerja pada hari yang akan\ndatang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Meninggalkan tempat kerja untuk pulang dan tidak\ndapat kembali lagi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Meninggalkan tempat kerja untuk pulang sementara\ndan kembali lagi bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Meninggalkan tempat kerja karena kedatangan tamu\ndi perusahaan dengan kepentingan mendesak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Upah selama izin meninggalkan tempat kerja untuk selama 4 (empat) jam\nkerja atau lebih adalah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 21 : CUTI TAHUNAN DAN CUTI PANJANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1. Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak\nuntuk mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>2. Atas persetujuan antara pimpinan perusahaan dengan pengurus Serikat\nPekerja berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, dapat\ndiadakan cuti bersama \u002F cuti massal dengan paling lama 6 (enam) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Cuti massal \u002F cuti bersama dapat dipotongkan dari hak cuti tahunan\nkaryawan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Sisa cuti tahunan setelah dipotong cuti massal, dapat diambil oleh masing\n– masing karyawan dengan cara membuat permohonan cuti melalui atasan langsung\ndan disetujui oleh pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Pimpinan Perusahaan berhak menunda permintaan cuti dari karyawan karena\nkepentingan produksi penundaan pelaksanaan cuti tersebut tidak melebih 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengambilan sisa cuti tahunan tidak dapat diambil sekaligus melainkan\ndibagi menjadi beberapa kali pengambilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Hak cuti pada prinsipnya tidak dapat diganti berupa uang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>8. Upah selama cuti dibayar penuh\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>9. Setiap karyawan yang telah mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun terus\nmenerus, dapat berikan cuti tambahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pelaksanaan cuti tambahan tidak diperbolehkan digabung dengan\npelaksanaan cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 22 : TIDAK MASUK KERJA KARENA IZIN DENGAN UPAH DIBAYAR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1. Karyawan yang tidak dapat masuk kerja dengan telah memperoleh izin dari\npimpinan perusahaan terlebih dahulu, akan tetap dibayarkan upahnya dalam\nhal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriageleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Karyawan \u002F Pekerja menikah, dibayar untuk selama\n3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Menikahkan anaknya yang sah, dibayar untuk\nselama 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2\n(dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2\n(dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Istri melahirkan atau keguguran kandungan,\ndibayar untuk selama 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Suami \u002F istri, orang tua \u002F mertua, anak atau\nmenantu meninggal dunia dibayar untuk selama2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal\ndunia, dibayar untuk 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Karyawan muslim menunaikan ibadah haji, dibayar\nuntuk selama waktu yang dibutuhkan, dengan tidak melebihi waktu 3 (tiga)\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Karyawan menjalankan kewajiban terhadap Negara\nyang tanpa imbalan dari pemerintah, untuk selama waktu menjalankan kewajiban\ntersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Karyawan melaksanakan tugas Pendidikan dari\nperusahaan, dibayar untuk selama Pendidikan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">k. Karyawan melaksanakan tugas Serikat Pekerja,\natas persetujuan pimpinan perusahaan, dibayar untuk selama yang disetujui oleh\npimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang meninggalkan pekerjaan melebihi waktu yang diizinkan maka\nselama tidak masuk kerja tanpa izin tersebut akan dinyatakan mangkir yang dapat\ndiberikan sanksi pelanggaran disiplin serta upahnya tidak dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk memperoleh izin tidak masuk kerja dengan mendapatkan upah tersebut\npada ayat (1), karyawan harus melampirkan bukti dari aparat yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Ch3>PASAL 23 : CUTI HAID, MELAHIRKAN DAN GUGUR KANDUNGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua tidak diwajibkan\nuntuk bekerja dengan memberikan keterangan dari dokter\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKFAM_trigger\">\u003Cp>2. Karyawan wanita yang akan melahirkan berhak cuti 1½ bulan sebelum\nmelahirkan, dan 1½ bulan sesudah melahirkan, dengan mengajukan permohonan cuti\nterlebih dahulu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelumnya, yang disertai\nketerangan dokter atau bidan, kecuali keguguran kandungan keterangan dokter\natau bidan dapat diberikan paling lambat 3 hari setelah kejadian. Dan yang\nkeguguran kandungan tersebut berhak mendapat cuti 1½ bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>3. Upah selama cuti haid, melahirkan atau keguguran dibayar 100%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 24 : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>1. Hari kerja yang berlaku di perusahaan adalah hari Senin sampai dengan\nhari Jum’at.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>2. Hari kerja di perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan \u002F atau 40 jam\nseminggu, dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>Hari Senin s\u002Fd Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00 – 11.30 Bekerja\n\n        \u003Cp>11.30 – 12.30 Istirahat\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>12.30 – 16.00 Bekerja kembali\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Jum’at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00 – 11.40 Bekerja\n\n        \u003Cp>11.40 – 12.40 Istirahat* (disesuaikan)\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>12.40 – 16.00 Bekerja kembali\u003C\u002Fp>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Libur\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>3. Jam kerja bagi anggota keamanan \u002F satpam, agar diatur sendiri dengan\nmemperhatikan kepentingan keamanan dan ketertiban di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kerja yang dilakukan melebihi jam kerja yang ditentukan akan\ndiperhitungkan sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila terdapat sesuatu hal, jam kerja dapat dirubah dengan kesepakatan\nantara pimpinan perusahaan dengan pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KEWAJIBAN KARYAWAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 25 : KEWAJIBAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan harus sudah berada di tempat kerja sebelum jam kerja\ndimulai, dan melakukan pekerjaan pada saat – saat jam kerja dengan penuh\nkonsentrasi, disiplin pada petunjuk kerja dan mengutamakan kualitas produk dan\nselalu meningkatkan produktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan harus selalu menjaga ketertiban dalam melakukan\npekerjaan, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, memelihara kelancaran\nkerja, memelihara peralatan kerja termasuk mesin – mesin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap karyawan harus memakai pakaian seragam kerja dengan rapih sesuai\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap karyawan wajib mengisi absen \u002F time card setiap masuk bekerja atau\npulang bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap karyawan wajib memberitahukan \u002F melaporkan kepada atasannya\napabila ada hal – hal yang mengganggu kelancaran kerja atau hal – hal yang\nmembahayakan dirinya, teman sekerja atau perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 26 : LARANGAN – LARANGAN BAGI KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan dilarang mengganggu teman sekerja, ngobrol atau berkelakar\ndengan teman sekerja pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan dilarang membawa senjata api atau senjata ke tempat\nkerja, kecuali atas izin pimpinan perusahaan, atau merupakan peralatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap karyawan dilarang mengerjakan yang bukan tugasnya atau pekerjaan\norang lain, tanpa izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap karyawan dilarang berjualan di tempat kerja, atau melakukan\nkegiatan bersifat menguntungkan pribadi tanpa izin pimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap karyawan dilarang membawa peralatan kerja keluar lingkungan\nperusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap karyawan dilarang membawa atau memindahkan barang – barang milik\nperusahaan dari tempatnya, tanpa seizin pimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap karyawan dilarang makan\u002Fminum atau merokok ditempat dan saat jam\nkerja, kecuali pada saat jam istirahat dan pada tempat yang disediakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap karyawan dilarang bermain kartu, berjudi, minum minuman keras yang\nmemabukkan, mempergunakan bahan narkotika, dan berbuat asusila di lingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap karyawan dilarang membocorkan rahasia perusahaan, rahasia pimpinan\nperusahaan atau keluarga pimpinan perusahaan kecuali atas permintaan petugas\nyang berwajib untuk kepentingan negara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 27 : SANKSI PELANGGARAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam memelihara tata tertib dan disiplin perusahaan, maka terhadap\npelanggaran yang dilakukan oleh karyawan akan diberikan sanksi pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi pelanggaran tersebut antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Teguran secara lisan, yang diberikan terhadap\nsetiap karyawan yang melakukan kesalahan \u002F pelanggaran tata karma sopan santun\ndalam pergaulan kerja, mengganggu ketertiban kerja, tidak menjaga kebersihan\ntempat kerja, tidak mengindahkan kerapihan berpakaian, dan kesalahan lain yang\nbersifat dianggap ringan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Surat peringatan I, Surat peringatan II, dan\nSurat peringatan III \u002F terakhir yang diberikan terhadap karyawan yang melakukan\npelanggaran ketentuan – ketentuan yang telah diatur dalam PKB, namun tidak\ntermasuk kesalahan berat, setiap surat peringatan berlaku untuk masa 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Skorsing, diberikan terhadap setiap karyawan\nyang akan terkena PHK, namun perusahaan menganggap masih memerlukan klarifikasi\natas kesalahannya, maka yang akan bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja \u002F di\nskorsing sampai dengan persoalannya selesai atau sampai proses PHK-nya selesai,\nminimal selama 1 (satu) bulan dan maximal 6 (enam) bulan, upahselama schorsing\ndibayar seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Pemutusan Hubungan Kerja, dikenakan terhadap\nsetiap karyawan yang melakukan pelanggaran setelah mendapatkan SP I, SP II, dan\nSP III \u002F terakhir, dan terhadap setiap karyawan yang telah melakukan\npelanggaran \u002F kesalahan berat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 28 : PELANGGARAN – PELANGGARAN YANG DIKENAKAN PHK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pelanggaran – pelanggaran berat yang dapat dikenakan Pemutusan Hubungan\nKerja adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan\nbarang dan atau uang milik perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan\nsehingga merugikan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Mabuk, minum – minuman keras yang memabukan,\nmemakai dan atau mengedarkan narkotika, zat psikotropika, dan zat adiktif\nlainnya di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di\nlingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau\nmengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk\nmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang –\nundangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Dengan ceroboh atau sengaja merusakkan atau\nmembiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan\nkerugian bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman\nsekerja atau pimpinan perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan\nyang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan\nperusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Karyawan tertangkap basah mengambil barang\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pengakuan dari yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Merokok di waktu kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat\noleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh\nsekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelaksanaan penyelesaian PHK terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran\nberat, akan diselesaikan menurut prosedur undang – undang no. 13 tahun 2003\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelaksanaan pemberian hak – hak pekerja yang di PHK karena pelanggaran\nberat, akan berpedoman kepada ketentuan pasal 158 ayat (3) Undang – Undang\nno.13 tahun 2003 dengan ketentuan pemberian uang pisah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa kerja 0 tahun s\u002Fd kurang 3 tahun tidak\ndiberikan uang pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Masa kerja 3 tahun s\u002Fd kurang 6 tahun diberikan\n0,50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Masa kerja 6 tahun s\u002Fd kurang 9 tahun diberikan\n100 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Masa kerja 9 tahun s\u002Fd kurang 12 tahun diberikan\n150% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Masa kerja 12 tahun s\u002Fd kurang 15 tahun\ndiberikan 200% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Masa kerja 15 tahun dan seterusnya diberikan\n250% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pelanggaran – pelanggaran lain yang tidak termasuk pelanggaran berat,\ntetapi dilakukan setelah karyawan mendapatkan Surat Peringatan SP III \u002F\nterakhir, yang masih berlaku maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja\ndengan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang\npengganti hak, yang dihitung sesuai dengan ketentuan undang – undang no. 13\ntahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pelanggaran – pelanggaran disiplin yang dapat diberikan Surat\nPeringatan, antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Tidak masuk kerja tanpa izin \u002F mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Bekerja serampangan sehingga menghambat\nkelancaran pekerjaan \u002F produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Menolak perintah atasan pimpinan perusahaan yang\nlayak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Tidur atau ketiduran pada saat melakukan\npekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Meninggalkan pekerjaan tanpa seizin atasan \u002F\npimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Mengadakan rapat, memasang pamflet di ruangan\npabrik tanpa seizin pimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Meninggalkan pekerjaan lebih cepat sebelum\nwaktunya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Terlambat masuk kerja, membuat kegaduhan di\nlingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Mencoret coret dinding atau menempelkan gambar\n– gambar yang tidak perlu pada dinding pabrik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Pelanggaran – pelanggaran lain yang dinilai\ntidak perlu dilakukan dan dapat berakibat terganggu situasi dan kondisi\nkenyamanan kerja, keamanan kerja, ketertiban kerja, keharmonisan hubungan\ndiantara teman sekerja, kelancaran produksi dll di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 29 : TATA CARA PEMBERIAN PERINGATAN DAN SKORSING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Surat Peringatan (SP) diberikan kepada karyawan yang melakukan\npelanggaran ringan pertama kali, apabila pada periode SP I masih berlaku,\nkaryawan melakukan pelanggaran kembali maka diberikan SP II, apabila karyawan\nmelakukan pelanggaran kembali dalam periode masih berlaku SP II, maka akan\ndiberikan SP III dan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila SP I atau SP II atau SP III telah habis masa berlakunya lalu\nkaryawan melakukan pelanggaran klasifikasi ringan kembali, maka akan diberikan\nSP I kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelanggaran ringan yang dilakukan pada saat SP III dan terakhir masih\nberlaku dapat dikenakan sanksi PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau melakukan\npelanggaran kembali setelah mendapatkan SP II, SP III atau schorsing yang masih\nberlaku namun pimpinan perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk\nmemperbaiki diri (tidak di PHK), dapat diberikan sanksi skorsing pembinaan\nuntuk paling 1 (satu) bulan, dengan mendapatkan upah seperti biasa kecuali\ntunjangan tidak tetap, setelah selesai menjalani skorsing ini kepada karyawan\ndiperbolehkan bekerja kembali seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Masa berlaku Surat Peringatan (SP) selama 6 (enam) bulan \u002F undang –\nundang no.13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 30 : KEAMANAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Petugas keamanan wajib menjaga keamanan pabrik \u002F perusahaan dari\nhambatan, ancaman, gangguan kelancaran produksi, serta terjaga dari pencurian,\npengrusakan dan segala bentuk kejahatan lainnya atas barang milik perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Petugas keamanan berhak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan\nyang keluar, masuk perusahaan, termasuk pemeriksaan terhadap orang lain yang\nkeluar\u002Fmasuk perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap karyawan harus bersedia dilakukan pemeriksaan atas dirinya oleh\npetugas keamanan demi kelancaran proses produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemeriksaan terhadap para karyawan dilakukan dengan selalu memelihara\ntata krama dan tata asusila, saling menghormati, saling menghargai dan tidak\nmelanggar norma hukum dan norma asusila lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Petugas keamanan berhak menahan barang yang dibawa oleh karyawan apabila\nterdapat hal – hal yang mencurigakan, penahanan barang tersebut dilakukan\nsampai dengan kecurigaan diyakini tidak terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila terjadi kehilangan barang milik perusahaan akibat pencurian, maka\npetugas keamanan yang bertugas saat terjadinya pencurian harus bertanggung\njawab atas pelaksanaan tugasnya semaksimal mungkin, apabila pencurian tersebut\nakibat kelalaian petugas keamanan, maka petugas akan mendapatkan sanksi atas\nkelalaian tugasnya\u002Fkecerobohan tugas yang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila dalam melaksanakan tugas keamanan, petugas merasa tidak mampu\nbertindak mengamankan, melerai, menghalangi tindakan kejahatan yang terjadi,\nmaka wajib melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Negara yang\nberwenang\u002Fatau pihak kepolisian yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perusahaan akan menyediakan petugas keamanan secukupnya sesuai dengan\nkemampuan perusahaan, sehingga perusahaan cukup terjaga dalam setiap hari dan\nmalam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Jam kerja petugas keamanan akan diatur tersendiri dengan prinsip tidak\nmelanggar hak – haknya menurut hukum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 31 : KELUH KESAH DAN TATA CARA PENYELESAIANNYA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja \u002F pekerja menyadari bahwa, dalam\nkehidupan kerja dapat terjadi hal – hal yang kurang atau tidak memuaskan,\nbaik menurut ukuran kemanusiaan maupun hukum yang berlaku, maka untuk\nmengurangi hal – hal yang seperti ini perlu diatur mekanisme tata cara\nmenyampaikan keluhan atau ketidakpuasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Apabila terjadi keluhan atau kurang puas atas\nsituasi dan kondisi tertentu, maka karyawan dapat menyampaikan dan minta\npenyelesaian kepada atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Apabila atasan langsungnya tidak dapat\nmenyelesaikan, maka karyawan menyampaikan langsung kepada pimpinan yang lebih\ntinggi dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Apabila pimpinan yang lebih tinggi tidak dapat\nmenyelesaikannya, keluhan disampaikan kepada personalia atau HRD, maka\npersonalia dapat menyelesaikannya melalui Lembaga kerjasama Bipartit di\nperusahaan, atau dapat merundingkan secara Bipartit dengan pengurus Serikat\nPekerja dan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Karyawan sendiri apabila sebagai anggota Serikat\nPekerja dapat secara langsung menyampaikan keluhannya kepada pengurus Serikat\nPekerja, kemudian Serikat Pekerja meminta perundingan\u002Fmusyawarah dengan\npimpinan perusahaan untuk menyelesaikan hal itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di\ntingkat perusahaan antara pimpinan perusahaan dengan Serikat Pekerja, maka\nsalah satu pihak dapat meminta bantuan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi\nKabupaten Purwakarta atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 32 : PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT SAKIT BERKEPANJANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>Setiap karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah melampaui\nwaktu 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja, dan\npelaksanaan pemberian hak – haknya berpedoman pada pasal 172 undang –\nundang no. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 33 : PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT KARYAWAN MENINGGAL DUNIA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal hubungan kerja berakhir karena karyawan meninggal dunia, maka\nkepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang menurut ketentuan pasal 166 undang\n– undang no. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 34 : PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA KARENA TIDAK MAMPU BEKERJA AKIBAT\nKECELAKAAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal karyawan tidak mampu bekerja karena cacat akibat kecelakaan kerja,\nmaka setelah dinyatakan tidak dapat bekerja lagi pada bagian apapun di\nperusahaan maka perusahaan merundingkan terlebih dahulu untuk menyelesaikan\npengakhiran hubungan kerjanya dengan Serikat Pekerja, dan hak – haknya akan\ndiselesaikan dengan berpedoman pada pasal 172 undang – undang no. 13 tahun\n2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 35 : PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA KARENA USIA LANJUT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Batas usia lanjut setiap karyawan di perusahaan adalah 57 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>2. Setiap karyawan yang telah mencapai usia 57 tahun, perusahaan dapat\nmengakhiri hubungan kerja yang dilaksanakan berdasarkan pasal 167 ayat (5)\nundang – undang no. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Atas persetujuan kedua belah pihak, dalam arti perusahaan masih\nmembutuhkan dan karyawan bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka hubungan\nkerja dapat dimulai kembali setelah penyelesaian hak – hak atas pengakhiran\nhubungan kerja usia lanjut selesai, dengan status karyawan kontrak (perjanjian\nkerja untuk waktu tertentu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 36 : PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA KARENA EFISIENSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1. Dalam hal karyawan mengalami surplus jumlah tenaga kerja, maka perusahaan\nperlu melakukan efisiensi jumlah karyawan, sehingga sejumlah karyawan akan\ndiakhiri hubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam pengakhiran Hubungan Kerja karena efisiensi tersebut, akan\ndilaksanakan berpedoman pada 164 ayat (3) undang – undang no. 13 tahun\n2003\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 37 : PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA KARENA MENGUNDURKAN DIRI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan yang dimaksud akan mengundurkan diri dari perusahaan, wajib\nterlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis yang disampaikan ke bagian\npersonalia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada hari terakhir ia bekerja, wajib mengadakan serah terima kepada\natasannya langsung dengan menyerahkan dokumen, alat – alat kerja, dan lain\n– lain yang perlu yang dibawah tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan mengundurkan diri yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas\ndianggap berhenti dengan hormat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : FASILITAS – FASILITAS KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 38 : TEMPAT IBADAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan tempat \u002F ruangan yang dapat dipergunakan oleh\nsetiap karyawan yang melakukan ibadah sholat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk melaksanakan sholat sesuai dengan waktunya, perusahaan memberikan\nkesempatan secukupnya dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Melapor terlebih dahulu kepada atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Dilakukan secara bergilir dengan tetap menjaga\nkelancaran pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Sesudahnya secepat mungkin kembali ketempat kerja\nkembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 39 : KELUARGA BERENCANA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1. Perusahaan akan selalu memberikan motivasi\nterhadap setiap karyawan untuk mengikuti program keluarga berencana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2. Perusahaan memberikan bantuan terhadap setiap\nkaryawan yang akan memasang alat kontrasepsi dengan permohonan terlebih dahulu\ndengan pemasangan melalui poliklinik ditunjuk perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 40 : KOPERASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan kesempatan serta mengharapkan terbentuknya koperasi\nkaryawan dengan prinsip dibentuk oleh karyawan untuk karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila koperasi membutuhkan sarana dalam kegiatannya, perusahaan dapat\nmemberikan pinjaman ruangan kepada koperasi karyawan untuk dipergunakan\nkegiatan administrasi \u002F Serikat Koperasi Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PERUBAHAN \u002F TAMBAHAN DAN MASA BERLAKU\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 41 : PERUBAHAN \u002F TAMBAHAN PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hal – hal yang belum diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini,\nakan diatur kemudian berdasarkan pada hasil perundingan dan kesepakatan antar\npimpinan perusahaan dengan pengurus serikat pekerja textile sandang dan kulit,\nSPSI unit kerja PT. Quty Karunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pihak perusahaan maupun pihak Serikat Pekerja tidak dapat merubah atau\nmengganti kalimat isi PKB ini ataupun melakukan pembatalan atas PKB ini secara\nsepihak, kecuali atas kesepakatan bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila ternyata didalam masa berlakunya PKB ini terdapat ketentuan yang\nbertentangan dengan perundang – undangan, maka yang berlaku adalah peraturan\nperundang – undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 42 : MASA BERLAKU PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)\ntahun terhitung sejak ditandatangani oleh pimpinan perusahaan PT Quty Karunia\ndengan pengurus Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja\nSeluruh Indonesia PT Quty Karunia\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila setelah berakhir 2 (dua) tahun, PKB ini ternyata tidak ada\nperubahan, maka perjanjian kerja bersama ini diperpanjang dengan diberlakukan\nuntuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis\nantara pimpinan perusahaan PT Quty Karunia dengan Pengurus Serikat Pekerja\nTextile, Sandang dan Kulit SPSI PT Quty Karunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap perundingan pembuatan PKB, mulai sejak 3 (tiga) bulan sebelum\nberakhirnya Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 43\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Quty Karunia Purwakarta ini berlaku sejak\ntanggal ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable style=\"width: 100%\" border=\"1\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">PIHAK\n        PIMPINAN PERUSAHAAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">PIHAK\n        PENGURUS SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1. KIM MOON SOO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1. WAHYU\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2. KIM YONG CHEOR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2. ERI KUSNADI\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3. KWON SAM SOO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3. HERLAMBANG\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4. H. INSYAF UNGGUL P, SH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4. DIDAH MUJAHIDAH\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5. BUDHI IRAWAN H\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5. DEDI S\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6. ALBERT YUSUF, SE\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"disabilityfund":46,"contracttrial":50,"contracttrialperiod":54,"sicknesspay":56,"maxsicknesspay":60,"maxsicknesspayperc":62,"maxsicknesspaytype":64,"sicknessmaxdaysnr":68,"disabilitypay":72,"MEDICAL_trigger":74,"healthcareaccess":78,"pensionfund":82,"healthandsafetypolicy":86,"funeralpayamount":90,"healthinsurance":94,"WORKFAM_trigger":97,"paidmaternityleaveduration":101,"paidmaternityleavepay":103,"paidmaternityleavepayperc":107,"paidpaternityleave":109,"paidpaternityleaveduration":113,"childcareleave":115,"deathrelatives":119,"trainingprogrammes":123,"trainingfund":127,"hourspday":129,"hourspweek":133,"hourspweek_select":136,"dayspweek":138,"MAXHOURS_trigger":142,"PAIDLEAV_trigger":146,"holidaysdays":149,"holidaysweeks":153,"holidaysfixed":155,"SCHEDULE_trigger":159,"schedulesrestpw":163,"LOWWAGE_trigger":167,"LOWWAGE_government":171,"LOWWAGE_provision":175,"lowwageperiod":179,"lowwageamount":183,"incidentalbonustype":185,"incidentalbonustype2":189,"incidentalbonusdays1":193,"incidentalbonusdate":196,"OVERTIME_trigger":200,"overtimeallowancetype_general":203,"overtimeallowancetype":207,"overtimeallowancetype1":209,"sundayallowanceperc1":211,"sundayallowancetype1":213,"coverunion_trigger":215,"paidmaternityleave":219,"SOCSEC_trigger":222,"sicknessmaxdays":225,"contractseverancepay":227,"EMPCONTR_trigger":231,"funeralpay":235,"funeralpaytype":239,"paidmaternityleaveall":241,"WORKHOURS_trigger":243,"hourspday_select":246,"dayspweek_select":248,"bankholidays1":250,"TRADEUNLEAV_trigger":253,"WAGES_trigger":257,"SICDIS_trigger":261,"ONCERISE_trigger":264,"SUNDAY_trigger":267,"sundayallowancetype":269,"menstruationleave":271,"healthandsafetytraining":275,"paidpaternityleavepay":279,"maternityotherclause":283,"paidpaternityleavepayperc":285,"marriage":287,"marriageleave":291,"cbadate_end":293},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilityfund","1. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam","1. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kematian, Jaminan\nKecelakaan kerja dan tabungan hari tua sesuai dengan ketentuan perundang –\nundangan yang berlaku melalui BPJS Ketenagakerjaan.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"contracttrial","2. Bagi karyawan tetap dibuatkan Perjanj","2. Bagi karyawan tetap dibuatkan Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu\ndengan diwajibkan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, dan setelah\ndinyatakan lulus dalam masa percobaan akan diberikan juga Surat Pengangkatan\nsebagai karyawan tetap diperusahaan",{"bindId":55,"name":52,"text":53},"contracttrialperiod",{"bindId":57,"name":58,"text":59},"sicknesspay","2. Bagi karyawan yang mengalami sakit be","2. Bagi karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan upahnya dibayar dengan\nketentuan sebagai berikut:\n\n- 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah\n\n- 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah\n\n- 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah\n\n- 4 (empat) bulan keempat, dibayar 25% dari upah",{"bindId":61,"name":58,"text":59},"maxsicknesspay",{"bindId":63,"name":58,"text":59},"maxsicknesspayperc",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"maxsicknesspaytype","1. Setiap karyawan yang tidak masuk kerj","1. Setiap karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit dengan surat\nketerangan dokter, maka upahnya tetap dibayar.",{"bindId":69,"name":70,"text":71},"sicknessmaxdaysnr","Setiap karyawan yang mengalami sakit ber","Setiap karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah melampaui\nwaktu 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja, dan\npelaksanaan pemberian hak – haknya berpedoman pada pasal 172 undang –\nundang no. 13 tahun 2003.",{"bindId":73,"name":70,"text":71},"disabilitypay",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"MEDICAL_trigger","2. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam","2. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan Tenaga\nKerja dengan cara mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan\n\n3. Setiap karyawan yang menderita sakit dapat berobat bebas pada poliklinik\n\u002F Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu\nmendapat rujukan dari Dokter Poliklinik (PPK I) setempat.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"healthcareaccess","3. Setiap karyawan yang menderita sakit ","3. Setiap karyawan yang menderita sakit dapat berobat bebas pada poliklinik\n\u002F Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu\nmendapat rujukan dari Dokter Poliklinik (PPK I) setempat.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"pensionfund","2. Setiap karyawan yang telah mencapai u","2. Setiap karyawan yang telah mencapai usia 57 tahun, perusahaan dapat\nmengakhiri hubungan kerja yang dilaksanakan berdasarkan pasal 167 ayat (5)\nundang – undang no. 13 tahun 2003",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"healthandsafetypolicy","4. Untuk keselamatan kerja setiap karyaw","4. Untuk keselamatan kerja setiap karyawan harus mematuhi ketentuan –\nketentuan yang berlaku mempergunakan masker, tutup telinga ditempat yang\ndiharuskan.",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"funeralpayamount","3. Besarnya bantuan biaya \u002F uang duka da","3. Besarnya bantuan biaya \u002F uang duka dan biaya pemakaman akan ditentukan\nmenurut kebijaksanaan pemimpin perusahaan.",{"bindId":95,"name":76,"text":96},"healthinsurance","2. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan Tenaga\nKerja dengan cara mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan",{"bindId":98,"name":99,"text":100},"WORKFAM_trigger","2. Karyawan wanita yang akan melahirkan ","2. Karyawan wanita yang akan melahirkan berhak cuti 1½ bulan sebelum\nmelahirkan, dan 1½ bulan sesudah melahirkan, dengan mengajukan permohonan cuti\nterlebih dahulu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelumnya, yang disertai\nketerangan dokter atau bidan, kecuali keguguran kandungan keterangan dokter\natau bidan dapat diberikan paling lambat 3 hari setelah kejadian. Dan yang\nkeguguran kandungan tersebut berhak mendapat cuti 1½ bulan.",{"bindId":102,"name":99,"text":100},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"paidmaternityleavepay","3. Upah selama cuti haid, melahirkan ata","3. Upah selama cuti haid, melahirkan atau keguguran dibayar 100%",{"bindId":108,"name":105,"text":106},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"paidpaternityleave","e. Istri melahirkan atau keguguran kandu","e. Istri melahirkan atau keguguran kandungan,\ndibayar untuk selama 2 (dua) hari",{"bindId":114,"name":111,"text":112},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":116,"name":117,"text":118},"childcareleave","b. Menikahkan anaknya yang sah, dibayar ","b. Menikahkan anaknya yang sah, dibayar untuk\nselama 2 (dua) hari\n\nc. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2\n(dua) hari\n\nd. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2\n(dua) hari\n\ne. Istri melahirkan atau keguguran kandungan,\ndibayar untuk selama 2 (dua) hari",{"bindId":120,"name":121,"text":122},"deathrelatives","f. Suami \u002F istri, orang tua \u002F mertua, an","f. Suami \u002F istri, orang tua \u002F mertua, anak atau\nmenantu meninggal dunia dibayar untuk selama2 (dua) hari\n\ng. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal\ndunia, dibayar untuk 1 (satu) hari",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"trainingprogrammes","j. Karyawan melaksanakan tugas Pendidika","j. Karyawan melaksanakan tugas Pendidikan dari\nperusahaan, dibayar untuk selama Pendidikan",{"bindId":128,"name":125,"text":126},"trainingfund",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"hourspday","2. Hari kerja di perusahaan adalah 8 (de","2. Hari kerja di perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan \u002F atau 40 jam\nseminggu, dengan ketentuan sebagai berikut :",{"bindId":134,"name":131,"text":135},"hourspweek","2. Hari kerja di perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan \u002F atau 40 jam\nseminggu, dengan ketentuan sebagai berikut :\n\n\n  \n  \n  \n    \n      Hari Senin s\u002Fd Kamis\n      07.00 – 11.30 Bekerja\n\n        11.30 – 12.30 Istirahat\n\n        12.30 – 16.00 Bekerja kembali\n      \n    \n    \n      Hari Jum’at\n      07.00 – 11.40 Bekerja\n\n        11.40 – 12.40 Istirahat* (disesuaikan)\n\n        12.40 – 16.00 Bekerja kembali",{"bindId":137,"name":131,"text":132},"hourspweek_select",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"dayspweek","1. Hari kerja yang berlaku di perusahaan","1. Hari kerja yang berlaku di perusahaan adalah hari Senin sampai dengan\nhari Jum’at.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"MAXHOURS_trigger","1. Setiap karyawan yang bekerja melebihi","1. Setiap karyawan yang bekerja melebihi jam kerja wajib yang telah\nditentukan atau bekerja pada hari libur resmi, hari libur mingguan atau bekerja\npada hari – hari yang seharusnya karyawan cuti tahunan maka perusahaan akan\nmemperhitungkan kerja lembur.\n\n2. Perhitungan upah lembur dilakukan sesuai dengan Undang – Undang No. 13\ntahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. 102\u002FMen\u002FVII\u002F2004",{"bindId":147,"name":148,"text":148},"PAIDLEAV_trigger","8. Upah selama cuti dibayar penuh",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"holidaysdays","1. Setiap karyawan yang telah bekerja se","1. Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak\nuntuk mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.",{"bindId":154,"name":151,"text":152},"holidaysweeks",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"holidaysfixed","2. Atas persetujuan antara pimpinan peru","2. Atas persetujuan antara pimpinan perusahaan dengan pengurus Serikat\nPekerja berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, dapat\ndiadakan cuti bersama \u002F cuti massal dengan paling lama 6 (enam) hari kerja.\n\n3. Cuti massal \u002F cuti bersama dapat dipotongkan dari hak cuti tahunan\nkaryawan",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"SCHEDULE_trigger","Hari Senin s\u002Fd Kamis 07.00 – 11.30 Beker","Hari Senin s\u002Fd Kamis\n      07.00 – 11.30 Bekerja\n\n        11.30 – 12.30 Istirahat\n\n        12.30 – 16.00 Bekerja kembali\n      \n    \n    \n      Hari Jum’at\n      07.00 – 11.40 Bekerja\n\n        11.40 – 12.40 Istirahat* (disesuaikan)\n\n        12.40 – 16.00 Bekerja kembali\n      \n    \n    \n      Sabtu\n      Libur",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"schedulesrestpw","Sabtu Libur","Sabtu\n      Libur",{"bindId":168,"name":169,"text":170},"LOWWAGE_trigger","b. Upah minimum adalah sama dengan UMK P","b. Upah minimum adalah sama dengan UMK\nPurwakarta",{"bindId":172,"name":173,"text":174},"LOWWAGE_government","3. Upah terendah di perusahaan adalah se","3. Upah terendah di perusahaan adalah sebesar Upah Minimum Kabupaten\nPurwakarta yang berlaku, atau apabila suatu waktu dikarenakan situasi dan\nkondisi perusahaan tidak mampu memberikan upah terendah sama dengan UMK\nKabupaten Purwakarta, maka upah terendah didasarkan pada izin penangguhan yang\ndiberikan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"LOWWAGE_provision","- Besarnya upah minimum Kabupaten Purwak","- Besarnya upah minimum Kabupaten Purwakarta yang\nberlaku",{"bindId":180,"name":181,"text":182},"lowwageperiod","1. Peninjauan upah akan dilaksanakan set","1. Peninjauan upah akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali dengan\nmempertimbangkan:",{"bindId":184,"name":173,"text":174},"lowwageamount",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"incidentalbonustype","1. Tunjangan hari raya adalah tunjangan ","1. Tunjangan hari raya adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan oleh\nperusahaan, karena adanya hari raya keagamaan yang harus dirayakan oleh\nkaryawan sebagai penganutnya.\n\n2. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan\nketentuan Permenaker Nomor 06 tahun 2016 berhak mendapatkan THR dengan\nperhitungan proporsional.\n\n3. Setiap karyawan kontrak yang masih bekerja sampai dengan Hari Raya berhak\nmendapatkan Tunjangan Hari Raya\n\n4. Besarnya tunjangan hari raya diberikan sebagai berikut:\n\na. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih\nsecara terus menerus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan\npenuh.\n\nb. Bagi karyawan yang belum mempunyai masa kerja 12\nbulan, tetapi berhak atas THR sesuai pasal 17 ayat (1) atau (2) diatas,\ndiberikan THR yang dihitung secara proporsional dari masa kerjanya sebagai\nberikut :\n\n\n  \n  \n    \n      Masa\n        kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah\n    \n  \n\n\n5. Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja 1 hari sebelum\nmemasuki bulan puasa bagi karyawan muslim atau 1 hari sebelum bulan Desember\nbagi karyawan kristiani berhak mendapatkan tunjangan hari raya",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"incidentalbonustype2","a. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan ","a. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih\nsecara terus menerus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan\npenuh.\n\nb. Bagi karyawan yang belum mempunyai masa kerja 12\nbulan, tetapi berhak atas THR sesuai pasal 17 ayat (1) atau (2) diatas,\ndiberikan THR yang dihitung secara proporsional dari masa kerjanya sebagai\nberikut :\n\n\n  \n  \n    \n      Masa\n        kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah",{"bindId":194,"name":191,"text":195},"incidentalbonusdays1","a. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih\nsecara terus menerus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan\npenuh.",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"incidentalbonusdate","6. Pembayaran THR dibayarkan paling lamb","6. Pembayaran THR dibayarkan paling lambat 1 (satu) minggu menjelang hari\nraya, kecuali terdapat halangan yang bersifat teknis maupun kondisi keuangan\nperusahaan, maka waktu pembayaran THR dapat ditentukan lain berdasarkan\nkesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja yang akan diumumkan kepada seluruh\nkaryawan sebelum 1 (satu) minggu menjelang hari raya.",{"bindId":201,"name":144,"text":202},"OVERTIME_trigger","1. Setiap karyawan yang bekerja melebihi jam kerja wajib yang telah\nditentukan atau bekerja pada hari libur resmi, hari libur mingguan atau bekerja\npada hari – hari yang seharusnya karyawan cuti tahunan maka perusahaan akan\nmemperhitungkan kerja lembur.",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"overtimeallowancetype_general","2. Perhitungan upah lembur dilakukan ses","2. Perhitungan upah lembur dilakukan sesuai dengan Undang – Undang No. 13\ntahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. 102\u002FMen\u002FVII\u002F2004",{"bindId":208,"name":205,"text":206},"overtimeallowancetype",{"bindId":210,"name":144,"text":202},"overtimeallowancetype1",{"bindId":212,"name":205,"text":206},"sundayallowanceperc1",{"bindId":214,"name":144,"text":202},"sundayallowancetype1",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"coverunion_trigger","Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berla","Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi seluruh karyawan PT Quty\nKarunia yang bekerja di kantor pusat, pabrik pusat, maupun tempat – tempat\nperusahaan lainnya yang merupakan tanggung jawab atau cabang PT Quty Karunia",{"bindId":220,"name":99,"text":221},"paidmaternityleave","2. Karyawan wanita yang akan melahirkan berhak cuti 1½ bulan sebelum\nmelahirkan, dan 1½ bulan sesudah melahirkan, dengan mengajukan permohonan cuti\nterlebih dahulu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelumnya, yang disertai\nketerangan dokter atau bidan, kecuali keguguran kandungan keterangan dokter\natau bidan dapat diberikan paling lambat 3 hari setelah kejadian. Dan yang\nkeguguran kandungan tersebut berhak mendapat cuti 1½ bulan.\n\n3. Upah selama cuti haid, melahirkan atau keguguran dibayar 100%",{"bindId":223,"name":48,"text":224},"SOCSEC_trigger","1. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kematian, Jaminan\nKecelakaan kerja dan tabungan hari tua sesuai dengan ketentuan perundang –\nundangan yang berlaku melalui BPJS Ketenagakerjaan.\n\n2. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan Tenaga\nKerja dengan cara mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan",{"bindId":226,"name":70,"text":71},"sicknessmaxdays",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"contractseverancepay","1. Dalam hal karyawan mengalami surplus ","1. Dalam hal karyawan mengalami surplus jumlah tenaga kerja, maka perusahaan\nperlu melakukan efisiensi jumlah karyawan, sehingga sejumlah karyawan akan\ndiakhiri hubungan kerjanya.\n\n2. Dalam pengakhiran Hubungan Kerja karena efisiensi tersebut, akan\ndilaksanakan berpedoman pada 164 ayat (3) undang – undang no. 13 tahun\n2003",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"EMPCONTR_trigger","1. Setiap karyawan yang telah lulus sele","1. Setiap karyawan yang telah lulus seleksi akan diterima bekerja dengan\ndibuatkan terlebih dahulu Surat Perjanjian Kerja yang harus ditandatangani oleh\npekerja yang bersangkutan dengan pihak Pimpinan Perusahaan.\n\n2. Bagi karyawan tetap dibuatkan Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu\ndengan diwajibkan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, dan setelah\ndinyatakan lulus dalam masa percobaan akan diberikan juga Surat Pengangkatan\nsebagai karyawan tetap diperusahaan\n\n3. Bagi karyawan kontrak dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\n(PKWT) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan produksi dengan\ntidak lebih dari 3 tahun, bagi karyawan kontrak tidak diwajibkan menjalani masa\npercobaan.",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"funeralpay","1. Perusahaan memberikan bantuan biaya b","1. Perusahaan memberikan bantuan biaya berupa uang duka dan biaya pemakaman\nkepada setiap karyawan yang istri \u002F suami, anak yang sah dan orang tuanya\nmeninggal dunia.",{"bindId":240,"name":92,"text":93},"funeralpaytype",{"bindId":242,"name":105,"text":106},"paidmaternityleaveall",{"bindId":244,"name":140,"text":245},"WORKHOURS_trigger","1. Hari kerja yang berlaku di perusahaan adalah hari Senin sampai dengan\nhari Jum’at.\n\n2. Hari kerja di perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan \u002F atau 40 jam\nseminggu, dengan ketentuan sebagai berikut :\n\n\n  \n  \n  \n    \n      Hari Senin s\u002Fd Kamis\n      07.00 – 11.30 Bekerja\n\n        11.30 – 12.30 Istirahat\n\n        12.30 – 16.00 Bekerja kembali\n      \n    \n    \n      Hari Jum’at\n      07.00 – 11.40 Bekerja\n\n        11.40 – 12.40 Istirahat* (disesuaikan)\n\n        12.40 – 16.00 Bekerja kembali\n      \n    \n    \n      Sabtu\n      Libur",{"bindId":247,"name":131,"text":132},"hourspday_select",{"bindId":249,"name":161,"text":162},"dayspweek_select",{"bindId":251,"name":157,"text":252},"bankholidays1","2. Atas persetujuan antara pimpinan perusahaan dengan pengurus Serikat\nPekerja berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, dapat\ndiadakan cuti bersama \u002F cuti massal dengan paling lama 6 (enam) hari kerja.\n\n3. Cuti massal \u002F cuti bersama dapat dipotongkan dari hak cuti tahunan\nkaryawan\n\n4. Sisa cuti tahunan setelah dipotong cuti massal, dapat diambil oleh masing\n– masing karyawan dengan cara membuat permohonan cuti melalui atasan langsung\ndan disetujui oleh pimpinan perusahaan.",{"bindId":254,"name":255,"text":256},"TRADEUNLEAV_trigger","1. Perusahaan akan memberikan izin sebag","1. Perusahaan akan memberikan izin sebagaimana mestinya terhadap pengurus\nSerikat Pekerja untuk mengakui rapat – rapat, Pendidikan atau panggilan –\npanggilan keluar perusahaan dalam kepentingan organisasi Serikat Pekerja dengan\npermohonan dispensasi tersebut diajukan sebelumnya kepada pimpinan perusahaan,\nupah selama izin tersebut dibayarkan 100%.",{"bindId":258,"name":259,"text":260},"WAGES_trigger","1. Macam \u002F Status upah a. Bagi karyawan ","1. Macam \u002F Status upah\n\na. Bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak akan\ndiperhitungkan upah satu bulan sekali yang dinyatakan sebagai upah bulanan.\n\nb. Upah minimum adalah sama dengan UMK\nPurwakarta\n\n2. Komponen Upah\n\na.Perusahaan memberikan upah kepada setiap karyawan\nyang terdiri dari:\n\n- Upah pokok\n\n- Tunjangan tetap: Tunjangan Jabatan",{"bindId":262,"name":66,"text":263},"SICDIS_trigger","1. Setiap karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit dengan surat\nketerangan dokter, maka upahnya tetap dibayar.\n\n2. Bagi karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan upahnya dibayar dengan\nketentuan sebagai berikut:\n\n- 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah\n\n- 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah\n\n- 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah\n\n- 4 (empat) bulan keempat, dibayar 25% dari upah",{"bindId":265,"name":187,"text":266},"ONCERISE_trigger","1. Tunjangan hari raya adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan oleh\nperusahaan, karena adanya hari raya keagamaan yang harus dirayakan oleh\nkaryawan sebagai penganutnya.",{"bindId":268,"name":144,"text":202},"SUNDAY_trigger",{"bindId":270,"name":205,"text":206},"sundayallowancetype",{"bindId":272,"name":273,"text":274},"menstruationleave","PASAL 23 : CUTI HAID, MELAHIRKAN DAN GUG","PASAL 23 : CUTI HAID, MELAHIRKAN DAN GUGUR KANDUNGAN\n\n1. Karyawan wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua tidak diwajibkan\nuntuk bekerja dengan memberikan keterangan dari dokter",{"bindId":276,"name":277,"text":278},"healthandsafetytraining","5. Setiap karyawan harus mentaati dan me","5. Setiap karyawan harus mentaati dan mengikuti petunjuk penggunaan mesin\ndan peralatan yang dipasang, termasuk pelatihan.",{"bindId":280,"name":281,"text":282},"paidpaternityleavepay","1. Karyawan yang tidak dapat masuk kerja","1. Karyawan yang tidak dapat masuk kerja dengan telah memperoleh izin dari\npimpinan perusahaan terlebih dahulu, akan tetap dibayarkan upahnya dalam\nhal:\n\na. Karyawan \u002F Pekerja menikah, dibayar untuk selama\n3 (tiga) hari\n\nb. Menikahkan anaknya yang sah, dibayar untuk\nselama 2 (dua) hari\n\nc. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2\n(dua) hari\n\nd. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2\n(dua) hari\n\ne. Istri melahirkan atau keguguran kandungan,\ndibayar untuk selama 2 (dua) hari",{"bindId":284,"name":99,"text":100},"maternityotherclause",{"bindId":286,"name":281,"text":282},"paidpaternityleavepayperc",{"bindId":288,"name":289,"text":290},"marriage","a. Karyawan \u002F Pekerja menikah, dibayar u","a. Karyawan \u002F Pekerja menikah, dibayar untuk selama\n3 (tiga) hari",{"bindId":292,"name":289,"text":290},"marriageleave",{"bindId":294,"name":295,"text":296},"cbadate_end","1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini be","1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)\ntahun terhitung sejak ditandatangani oleh pimpinan perusahaan PT Quty Karunia\ndengan pengurus Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja\nSeluruh Indonesia PT Quty Karunia","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Quty Karunia - 2019\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2019-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2022-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;Belum diratifikasi\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Quty Karunia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;WAHYU, ERI KUSNADI, HERLAMBANG, DIDAH MUJAHIDAH, DEDI S\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;No clear provision\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;-9.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;-10.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;6.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Years\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[302],{"title":39,"slug":34},[304],{"type":305,"data":306},"call_to_action_body_block",{"title":307,"description":308,"variant":309,"link":310},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":307,"url":311,"description":307,"rel":312,"type":313},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[315],{"type":305,"data":316},{"title":307,"description":308,"variant":309,"link":317},{"title":307,"url":311,"description":307,"rel":312,"type":313},[]]