[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-quty-karunia-dengan-federasi-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-f-sp-tsk-spsi-2021-2023":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":203,"content_type_view":204,"extra_breadcrumbs":205,"body":207,"body_blocks":218,"related_pages":222},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":201,"translations":202},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-quty-karunia-dengan-federasi-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-f-sp-tsk-spsi-2021-2023","8c4fbb48-c223-11ed-92b7-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-quty-karunia-dengan-federasi-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-f-sp-tsk-spsi-2021-2023\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-quty-karunia-dengan-federasi-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-f-sp-tsk-spsi-2021-2023\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Quty-Karunia dengan Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia F SP TSK SPSI 2021-2023","IDN PT. Quty Karunia - 2021","Indonesia - IDN PT. Quty Karunia - 2021","IDN PT. Quty Karunia - 2021 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT. QUTY KARUNIA 2021-2023.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PKB Quty Karunia SPSI 2021 - 2023\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. QUTY KARUNIA DENGAN FEDERASI SERIKAT\nPEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (F SP TSK\n– SPSI) PERIODE 2021 – 2023\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:justify;\">Dengan rahmat dan karunia Tuhan yang Maha Kuasa\npimpinan Perusahaan PT. QUTY KARUNIA dengan Pengurus SP-TSK-SPSI PT.Quty\nKarunia telah selesai membuat Perjanjian Kerja Bersama sebagai norma-norma\nuntuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban pimpinan perusahaan serta\nhak-hak dan kewajiban para pekerja di dalam hubungan kerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:justify;\">Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat guna\nmenciptakan hubungan yang lebih harmonis, saling memberikan pengertian, saling\nmempercayai, saling menghormati sehingga timbul adanya ketenangan dan\nketentraman kerja bagi pekerja dan ketenangan serta ketentraman usaha bagi\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:justify;\">Dengan telah ditetapkan ketentuan-ketentuan\nhak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak, akan memberikan kepastian\nHukum yang dapat menjadi pegangan selama proses produksi berjalan, yang pada\nakhirnya diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas demi kemajuan\ndan kelangsungan hidup perusahaan serta demi peningkatan kesejahteraan pekerja\ndan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:justify;\">Bahwa dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini Pimpinan perusahaan dan Pengurus Serikat Pekerja TSK-SPSI PT. Quty\nKarunia berunding menyatukan satu pengertian, satu maksud dan tujuan yang\ndibuktikan dengan ditandatanganinya PKB ini oleh kedua belah pihak, maka dengan\nini merupakan satu ikatan didalam hubungan kerja yang tidak dapat diingkari\u002F\ndilanggar, maka mudah-mudahan selama proses produksi berjalan baik Perusahaan\nmaupun seluruh Pekerja dapat melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini\nsecara baik dan lancar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2 style=\"text-align:left;margin-left:0;margin-right:auto;\">BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3 style=\"text-align:left;margin-left:0;margin-right:auto;\">Pasal 1 :\nPengertian dan Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam PKB ini yang dimaksud dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT. Quty Karunia yang berkedudukan di JL.Industri KM3 Babakancikao\nPurwakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pimpinan Perusahaan PT. Quty Karunia atau orang yang diberi kuasa\nuntuk melakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tindakan untuk dan atas nama Perusahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Sandang dan Kulit Federasi\nSerikat Pekerja Seluruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Indonesia PT. Quty Karunia yang beralamat di Jl.Industri Km3 Babakan Cikao\nKab.Purwakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap Pekerja PT. Quty Karunia yang telah menyatakan secara sukarela\natas kehendaknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sendiri menjadi anggota serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan\u002FPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap orang yang bekerja di PT. Quty Karunia dengan mendapatkan\nUpah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap pekerja di PT. Quty Karunia berdasarkan perjanjian Kerja untuk\nwaktu tidak tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dan telah mendapatkan pengangkatan dari pimpinan perusahaan setelah melalui\nmasa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>terlebih dahulu,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap pekerja yang bekerja di PT. Quty Karunia berdasarkan\nPerjanjian Kerja untuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Keluarga Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah isteri dan anak-anak karyawan dari hasil perkawinan yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tanggungan Keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anggota keluarga karyawan yang tinggal serumah yang merupakan\ntanggung jawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Ahli Waris Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga karyawan dan keluarga lainnya yang ada pertalian darah yang\ndiakui sebagai ahli\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>menurut hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari hari yang telah ditentukan dimana pekerja wajib melakukan\npekerjaan di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Hari libur dimana pekerja dibebaskan dari kewajiban melakukan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah dimana pekerja dibebaskan dari kewajiban melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Cuti\u002FIstirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu dimana pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja sebagian\ntujuan mengistirahatkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>badan, tenaga dan pikiran dari kelelahan bekerja atau karena kondisi badan\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Ijin tidak bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu kebijaksanaan pimpinan perusahaan atau atasan yang diberikan\nkepada pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>untuk tidak melakukan pekerjaan, atas dasar permintaan\u002Fpengajuan secara\nlisan maupun tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dari pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerja tidak melakukan pekerjaan tanpa pemberitahuan sebelumnya atau\ntanpa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>keterangan sesudahnya dengan alasan yang didukung dengan bukti-bukti yang\nsah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Pesangon\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat\nadanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Uang pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian\ndan loyalitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan\nkompensasi atas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tidak adanya pesangon dan uang jasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini telah dibuat dan ditandatangani oleh\npihak-pihak sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pimpinan perusahaan PT. Quty Karunia, bertindak untuk dan atas nama PT.\nQuty Karunia yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>beralamat di Jl.Industri Km3 Babakan Cikao Purwakarta didirikan berdasarkan\nakta notaris no.124\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pada tanggal 19 September 1990.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengurus Unit Kerja SP TSK FSPSI PT. Quty Karunia, bertindak untuk dan\natas nama seluruh pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang menjadi anggota yang beralamat sekretariat di industri Km3 Babakancikao\nPurwakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup dan berlakunya PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berisikan ketentuan ketentuan tentang\ntata tertib kerja. syarat-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>syarat kerja, pengupahan, jaminan sosial dan kesejahteraan yang merupakan\nhak-hak dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kewajiban perusahaan yang bersifat umum, termasuk ketentuan tata cara\nperubahan\u002Ftambahan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>perpanjang masa berlakunya dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi seluruh karyawan PT. Quty\nKarunia yang bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>di kantor pusat, pabrik pusat maupun tempat-tempat perusahaan lainnya yang\nmerupakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tanggung jawab atau cabang PT. Quty Karunia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengakuan Hak dan Kewenangan pihak-pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui bahwa, Serikat Pekerja Textile, Sandang dan Kulit,\nFederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit PT. Quty Karunia sebagai\norganisasi Pekerja yang ada diperusahaan yang sah legalitasnya menurut hukum\nyang mempunyal fungsi dan tugas sesuai dengan ketentuan yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berlaku, serta merupakan partner pimpinan perusahaan didalam berproduksi dan\nberproduktivitas demi mencapai peningkatan kemajuan perusahaan dan peningkatan\nkesejahteraan pekerja dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengurus Unit Kerja SP-TSK - FSPSI PT. Quty Karunia mengakui bahwa,\nPimpinan perusahaan PT. Quty Karunia berhak dan berwenang memimpin, menjalankan\nperusahaan, mencari dan mengatur pekerjaan, memperoleh hasil produksi yang\nberkualitas termasuk menerima, menempatkan pekerja pada jabatan-jabatan yang\ndiatur menurut struktur organisasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Perusahaan dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban melaksanakan isi Perjanjian\nKerja Bersama ini secara baik dan penuh rasa tanggung jawab sehingga dapat\ndilaksanakan sepenuhnya dengan konsekuen, apabila ada terdapat perbedaan\npenafsiran didalam pelaksanaannya, maka kedua belah pihakdapat saling\nmemberitahukan dan kedua belah pihak akan mengembalikan kepada penafsiran\nsemula menurut kronologisnya dengan cara berunding dan bermusyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menyebarluaskan isi\nPerjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pekerja PT. Quty Karunia melalui\nacara sosialisasi PKB dan atau dengan cara membagikannya kepada setiap pekerja,\nbuku PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berkewajiban memperbanyak buku PKB ini dan mencetaknya menjadi\nbuku saku untuk dibagikan kepada seluruh pekerja PT. Quty Karunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Larangan bagi Perusahaan dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja dilarang saling memaksakan kehendak dan\nmencampuri urusan intern organisasi masing-masing kecuali berdasarkan ketentuan\nperaturan perundang undangan diperbolehkan atas hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan tidak melakukan tekanan-tekanan atau menghalang-halangi\nterhadap pengurus serikat Pekerja dalam melakukan kegiatan organisasi serikat\npekerja, mengikuti kegiatan atas permintaan perangkat organisasi dan\nmengikuti\u002Fmemenuhi panggilan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan Serikat Pekerja tidak dibenarkan saling melakukan tindakan\nbalasan yang bersifat legal baik sebelum, sedang dan sesudah melakukan\nperundingan untuk sesuatu masalah yang diperselisihkan diantara kedua belah\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Dispensasi dan iuran Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja wajib memberitahukan terlebih dahulu atau\nmengajukan keinginan terhadap pihak lainnya apabila akan melakukan perundingan\natas segala sesuatu yang menyangkut hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau\nhal-hal lain yang menyangkut ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>diperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam mengatur pelaksanaan perundingan yang menyangkut waktu, tempat,\nsarana, dan biaya perundingan akan diatur oleh kedua belah pihak berdasarkan\nmusyawarah dengan prinsip saling menghormati, mengerti atas kepentingan\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap perundingan yang dilaksanakan oleh kedua pihak akan dibuatkan\nberita acara perundingan dan setiap hasil yang disepakati akan dibulatkan surat\nkesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama perundingan berlangsung kedua belah pihak harus bertanggung jawab\nuntuk selalu menjaga situasi dan kondisi hubungan kerja agar tetap aman dan\nlancar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan dapat membantu pemotongan upah yang menjadi anggota serikat\npekerja untuk iuran serikat pekerja setiap bulannya apabila diperlukan dengan\nprosedur pemotongan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Ijin meninggalkan Pekerjaan untuk Serikat Pekerja\n(Dispensasi)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan memberikan jin sebagaimana mestinya terhadap pengurus\nserikat pekerja untuk mengikuti rapat-rapat, pendidikan atau panggilan\npanggilan keluar perusahaan dalam kepentingan organisasi serikat pekerja dengan\npermohonan dispensasi tersebut diajukan sebelumnya kepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pimpinan perusahaan, upah selama ijin tersebut dibayarkan 100%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Meninggalkan pekerjaan untuk mengikuti kegiatan rapat rapat, pendidikan\natau memenuhi dalam kepentingan organisasi tanpa in pimpinan terlebih dahulu\nakan dinyatakan pelanggaran disiplin kerja atas nama pengurus ybs, dan akan\ndikenakan sanksi menurut ketentuan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dapat memberikan pemakaian fasilitas untuk dipergunakan dalam\nkegiatan organisasi serikat pekerja dengan permohonan ijin pemakaian diajukan\nterlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II :  KABUR HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Penerimaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pimpinan perusahaan berhak melaksanakan penerimaan karyawan baru sesuai\ndengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap penerimaan karyawan baru pimpinan perusahaan dapat menentukan\nprosedur\u002Ftata cara Penerimaan karyawan baru a.l:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Calon karyawan harus menyerahkan surat lamaran\npekerjaan yang dilampiri berkas-berkas yang dijadikan pelengkap sesuai dengan\npersyaratan yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Pimpinan perusahaan berhak melakukan seleksi\nterhadap pelamar yang telah menyerahkan surat lamaran pekerjaan, baik secara\nadministratif maupun tes pengetahuan keahlian maupun keterampilan calon\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Pimpinan perusahaan hanya akan menerima calon\nkaryawan yang telah dinyatakan lulus test yang diadakan diperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Setiap akan memulai melakukan Hubungan Kerja\ndengan calon karyawan yang telah dinyatakan lulus, maka perusahaan membuat\nsurat perjanjian kerja tertulis yang harus ditandatangani oleh pimpinan\nperusahaan dan masing-masing karyawan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam setiap penerimaan karyawan batasan usia minimum disesuaikan dengan\nundang undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>4. Untuk keselamatan kerja setiap karyawan harus mematuhi\nketentuan-ketentuan yang berlaku Dengan mempergunakan alat pengaman diri\n(masker, tutup telinga, apron, dll) ditempat yang diharuskan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>5. Setiap karyawan harus mentaati dan mengikuti petunjuk petunjuk penggunaan\nmesin dan peralatan yang terpasang di setiap mesin masing masing, termasuk\npelatihan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Menjaga kebersihan lingkungan kerja, kantin, toilet dan lain-lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan yang telah lulus seleksi akan diterima bekerja dengan\ndibuatkan terlebih dahulu Surat Perjanjian Kerja yang harus ditanda tangani\noleh pekerja yang bersangkutan dengan pihak Pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>2. Bagi karyawan tetap dibuatkan Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu\n(PKWTT) dengan diwajibkan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, dan setelah\ndinyatakan lulus dalam masa percobaan akan diberikan juga Surat Pengangkatan\nsebagai karyawan tetap diperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Bagi karyawan kontrak dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\n(PKWT) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan produksi dengan\ntidak lebih dari 5 tahun, bagi karyawan kontrak tidak diwajibkan menjalani masa\npercobaan. (UU No. 11 2020, jo PP No. 35 2021 Pasal 8)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Penempatan, Pemindahan\u002FMutasi, Promosi dan Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penempatan karyawan baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Perusahaan berhak menempatkan setiap karyawan\nbaru pada bagian-bagian dan jabatan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Setiap penempatan karyawan akan dipertimbangkan\npendidikan, keterampilan dan keahlian karyawan itu sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Apabila karyawan menolak penempatan yang\nditentukan pimpinan perusahaan, akan dinyatakan membatalkan Perjanjian Kerja\nsehingga tidak dapat melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemindahan \u002F Mutasi karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Apabila diperlukan untuk mengisi bagian-bagian\natau jabatan-jabatan yang kosong, maka perusahaan berhak memindahkan \u002F\nmemutasikan karyawan dari bagian\u002Fjabatan lain kebagian\u002Fjabatan yang kosong\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Apabila terdapat karyawan yang dinilai tidak\ncakap atau tidak mampu bekerja, maka akan dicoba\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">dipindahkan dari bagian \u002F jabatannya ke bagian \u002F\njabatan lain sebagai upaya pembinaan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Setiap karyawan yang terkena pemindahan\u002Fmutasi\nberhak mendapatkan upah sama dengan upah sebelum pemindahan \u002F mutasi\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Setiap karyawan yang menolak pemindahan \u002F mutasi\nakan dinyatakan sebagai tindakan menolak perintah pimpinan dan merupakan\npelanggaran disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Promosi dan Demosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pimpinan perusahaan berhak melakukan promosi terhadap karyawan yang\nmenurut penilaian telah memenuhi syarat untuk dipromosikan pada jabatan yang\nlebih tinggi sebagai penghargaan atas prestasi, keahlian dan dedikasinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pimpinan perusahaan berhak melakukan demosi terhadap karyawan yang\ndinilai lalai dalam tugas pekerjaannya, tanggung jawabnya, maupun\ndisiplinnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Setiap karyawan yang terkena pemindahan \u002F mutasi berhak mendapatkan upah\nsama dengan upah sebelum pemindahan\u002Fmutasi dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Setiap karyawan yang menolak keputusan promosi atau demosi akan\ndinyatakan sebagai penolakan perintah pimpinan dan merupakan pelanggaran\ndisiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Macam dan Komponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Macam\u002FStatus upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak akan\ndiperhitungkan upah dinyatakan sebagai upah bulanan. satu bulan sekali yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Upah minimum adalah sama dengan UMK\nPurwakarta.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Komponen Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Perusahaan memberikan upah kepada setiap\nkaryawan yang terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Tunjangan tetap: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Tunjangan tidak tetap: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Bonus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Insentif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Premi Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Peninjauan Upah dan Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>1. Peninjauan upah akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali dengan\nmempertimbangkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Besarnya upah minimum Kabupaten Purwakarta yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Penilaian Prestasi karyawan Penilaian kerajinan\nkaryawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Penampilan keterampilan karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Pengabdian dan loyalitas terhadap perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Konduite karyawan -Konduite\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pembayaran upah setiap karyawan dilaksanakan setiap tanggal 10, apabila\ntanggal 10 jatuh pada Hari libur, maka upah akan tetap dibayarkan pada tanggal\n10.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cp>3. Upah terendah diperusahaan adalah sebesar Upah Minimum Kabupaten\nPurwakarta yang berlaku, atau apabila suatu waktu dikarenakan situasi dan\nkondisi perusahaan tidak mampu memberikan upah terendah sama dengan UMK\nKabupaten Purwakarta, maka upah terendah didasarkan pada peninjauan upah secara\nberkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas (UU No. 11\n2020 Jo PP No.36 2021 Pasal 46).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>1. Setiap karyawan yang bekerja melebihi jam kerja wajib yang telah\nditentukan atau bekerja pada libur resmi, han libur mingguan atau bekerja pada\nhari hal yang seharusnya karyawan cuti tahunan maka perusahaan akan\nmemperhitungkan Kerja Lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>2. Perhitungan Upah Lembur dilakukan sesuai dengan PP No. 35 Th 2021 Pasal\n31\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Kerja lembur dilakukan atas permintaan pimpinan perusahaan dan\npersetujuan karyawan kecuali, Dalam keadaan mendesak karyawan harus bersedia\nkerja lembur antara lain:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Dalam keadaan jadwal kerja menumpuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Dalam rangka penyelesaian order untuk mengejar\nexport tepat waktu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Dalam keadaan terdapat kerusakan mesin yang harus\ndiperbaiki,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kerja Lembur yang diminta oleh pimpinan perusahaan dalam keadaan terpaksa\ndan dengan alasan yang dapat diterima, karyawan dapat meninggalkan kerja untuk\npulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kerja Lembur karyawan harus terdokumentasi di form permintaan lemburnya\n(SPL) ada tanda tangan pekerja dan persetujuan dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan upah lembur adalah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Upah Pokok dan Tunjangan Tetap Jabatan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Untuk menghitung upah lembur, maka dihitung upah per jam sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Upah Bulanan 1\u002F173 X Upah Sebulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit dengan surat\nketerangan dokter, maka upahnya tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>2. Bagi karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan upahnya dibayar dengan\nketentuan sebagai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah - Untuk bulan selanjutnya,\ndibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha\n(PP No. 36 Th 2021 Pasal 41 ayat (1))\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1. Tunjangan hari raya adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan oleh\nperusahaan, karena adanya hari raya keagamaan yang harus dirayakan oleh\nkaryawan sebagai penganutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan\nketentuan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 berhak mendapatkan THR dengan\nperhitungan proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap karyawan kontrak yang masih bekerja sampai dengan Hari Raya berhak\nmendapatkan Tunjangan Hari Raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya tunjangan hari raya diberikan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih\nsecara terus menerus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan\npenuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Bagi karyawan yang belum memiliki masa kerja 12\nbulan, tetap berhak atas THR sesuai pasal 17 ayat (1) atau (2) diatas,\ndiberikan THR yang dihitung secara proporsional dari masa kerja sebagai\nberikut: \u003Cmath xmlns=\"http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002F1998\u002FMath\u002FMathML\">\n  \u003Cmfrac>\n    \u003Cmrow>\n      \u003Cmi>masa\u003C\u002Fmi>\n      \u003Cmi>kerja\u003C\u002Fmi>\n    \u003C\u002Fmrow>\n    \u003Cmn>12\u003C\u002Fmn>\n  \u003C\u002Fmfrac>\n\u003C\u002Fmath> X 1 Bulan Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja 1 hari sebelum\nmemasuki bulan puasa bagi karyawan muslim atau 1 hari sebelum bulan Desember\nbagi karyawan kristiani berhak mendapatkan tunjangan hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>6. Pembayaran THR dibayarkan paling lambat 1 (satu) minggu menjelang hari\nraya, kecuali terdapat halangan yang bersifat teknis maupun kondisi keuangan\nperusahaan, maka waktu pembayaran THRdapat ditentukan lain berdasarkan\nkesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja yang akan diumumkan kepada seluruh\nkaryawan sebelum 1 (satu) minggu menjelang hari raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Transportasi dan Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan uang transportasi dan uang makan kepada setiap\nkaryawan yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ditugaskan Dinas Luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan transportasi dan memberikan makan terhadap setiap\nkaryawan yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>melaksanakan kerja lembur sampai jam 21.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Bantuan Uang Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan bantuan biaya berupa uang duka dan biaya pemakaman\nkepada: setiap karyawan yang isteri \u002F suami, anak yang sah dan orang tuanya\nmeninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberikan uang duka cita kepada setiap karyawan yang\nmengalami musibah kebakaran, kebanjiran atau terkena bencana alam lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya bantuan biaya \u002F uang duka dan biaya pemakaman akan ditentukan\nmenurut kebijaksanaan pemimpin perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1. Seluruh karyawan diikut sertakan dalam program Jaminan Kematian, Jaminan\nKecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>melalui BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Tenaga\nKerja dengan cara mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>3. Setiap karyawan yang menderita sakit dapat berobat bebas pada\npoliklinik\u002FRumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan terlebih\ndahulu mendapat rujukan dari Dokter Poliklinik (PPK 1) setempat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan juga bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum atau Swasta dalam\npelayanan Trauma Center bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sesuai\nprosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : Pembebasan Kewajiban Untuk Bekerja\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Ijin Meninggalkan Tempat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan atau meninggalkan\npekerjaan karena kepentingan pribadi diwajibkan meminta izin terlebih dahulu\ndari atasannya (kepala bagiannya) atau dari orang yang dikuasakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila kepentingan pribadi hanya di lingkungan perusahaan, ijin atasan\ndapat diberikan secara lisan, tetapi apabila harus keluar lingkungan perusahaan\nizin diberikan secara tertulis yang diketahui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>oleh kepala personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Meninggalkan tempat kerja yang harus meminta izin adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Tidak dapat masuk kerja pada hari yang akan\ndatang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Meninggalkan tempat kerja untuk pulang dan tidak\ndapat kembali lagi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Meninggalkan tempat kerja untuk pulang sementara\ndan kembali lagi bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Meninggalkan tempat kerja karena kedatangan tamu\ndiperusahaan dengan kepentingan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Upah selama ijin meninggalkan tempat kerja untuk selama 4 (empat) jam\nkerja atau lebih adalah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Cuti Tahunan dan Cuti Panjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak\nuntuk mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixeddays\">\u003Cp>2. Atas persetujuan antara pimpinan perusahaan dengan pengurus serikat\npekerja berkenaan dengan hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru, dapat\ndiadakan cuti bersama\u002Fcuti masal dengan palinglama 6 (enam) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Cuti masal \u002F cuti bersama dapat dipotongkan dari hak cuti tahunan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sisa cuti tahunan setelah dipotong cuti massal, dapat diambil oleh\nmasing-masing karyawan dengan cara membuat permohonan cuti melalui atasan\nlangsung dan disetujui oleh pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pimpinan perusahaan berhak menunda permintaan cuti dari karyawan karena\nkepentingan produksi penundaan pelaksanaan cuti tersebut tidak melebihi 6\n(enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengambilan sisa cuti tahunan tidak dapat diambil sekaligus melainkan\ndibagi menjadi beberapa Kali pengambilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Hak cuti pada prinsipnya tidak dapat diganti berupa uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Upah selama cuti dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap karyawan yang telah memiliki masa kerja 6 (enam) tahun terus\nmenerus, dapat diberikan cuti tambahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pelaksanaan cuti tambahan tidak diperbolehkan digabung dengan\npelaksanaan cuti tahunan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Tidak Masuk Kerja Karena Ijin Dengan Upah Dibayar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan yang tidak dapat masuk kerja dengan telah memperoleh ijin dari\npimpinan perusahaan terlebih dahulu, akan tetap dibayarkan upahnya dalam hal\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Karyawan\u002FPekerja menikah, dibayar untuk selama 3\n(tiga) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Menikahkan anaknya yang sah, dibayar untuk\nselama 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2\n(dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Membaptis Kan anaknya, dibayar untuk selama 2\n(dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan,\ndibayar untuk selama 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Suami \u002F Isteri, orang tua \u002F mertua, anak atau\nmenantu meninggal dunia dibayar untuk selama, 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal\ndunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Karyawan muslim menunaikan ibadah haji, dibayar\nuntuk selama waktu yang dibutuhkan, dengan tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan\ndengan ketentuan hanya sekali selamat Pekerja\u002FBuruh bekerja di Perusahaan. (PP\n36 Th 2021 Pasal 43)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Karyawan menjalankan kewajiban terhadap Negara\nyang tanpa imbalan dari pemerintah, pemerintah, untuk selama waktu menjalankan\nkewajiban tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Karyawan melaksanakan tugas pendidikan dari\nperusahaan, dibayar untuk selamat pendidikan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">k. Karyawan melaksanakan tugas serikat pekerja,\natas persetujuan pimpinan perusahaan, dibayar untuk selama yang disetujui oleh\npimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang meninggalkan pekerjaan melebihi waktu yang diijinkan, maka\nselama tidak masuk kerja tanpa ijin tersebut akan dinyatakan mangkir yang dapat\ndiberikan sanksi pelanggaran disiplin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>serta upahnya tidak dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk memperoleh ijin tidak masuk kerja dengan mendapatkan upah tersebut\npada ayat (1),karyawan harus melampirkan bukti dari aparat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Cuti Haid, Melahirkan dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Karyawan wanita yang dalam masa haid merasakan sakit pada hari pertama\ndan kedua tidak diwajibkan untuk bekerja dengan memberikan keterangan dari dari\ndokter dan memberitahukannya kepada pengusaha. (UU No. 13 2003 Pasal 81)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2. Karyawan wanita yang akan melahirkan berhak cuti 1 bulan sebelum\nmelahirkan, dan 1% bulan sesudah melahirkan,dengan mengajukan permohonan cuti\nterlebih dahulu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelumnya, yang disertai\nketerangan dokter atau bidan kecuali keguguran kandungan keterangan dokter atau\nbidan dapat diberikan paling lambat 3 hari setelah kejadian. Dan yang keguguran\nkandungan tersebut berhak mendapat cuti 1 1\u002F2 bulan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter kandungan \u002F bidan. (UU No. 13 2003 Pasal 82)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>3. Upah selama Cuti haid, melahirkan atau keguguran dibayar 100%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Hari Kerja dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>1. Hari kerja yang berlaku diperusahaan adalah hari Senin sampai dengan hari\nJum'at\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2. Hari kerja diperusahaan adalah &amp; (delapan) jam sehari dan \u002F atau 40\njam seminggu, dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>A. Hari Kerja Normal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Hari Senin s\u002Fd Kamis: 07:00 - 16:00 (8 Jam kerja\u002FHari)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pengaturan jam istirahat terbagi 2 bagian yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">*Group A: 11.30 - 12.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">*Group B: 12.00 – 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>*(Pengaturan jam istirahat berdasarkan Kesepakatan Bersama kedua belah\nPihak)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Hari Jum’at\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>07:00 - 11:40 bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11:40 - 12:40 * istirahat (disesuaikan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12:40 - 16:00 bekerja kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sabtu: Libur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Kerja Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift 1 ÷ 07.00 - 16.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift 2: 12.00 - 21.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift 3: 21.00 - 06.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>*Pengaturan Istirahatnya disesuaikan dengan Shiftnya masing masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jam kerja bagi anggota keamanan \u002F satpam, agar diatur sendiri dengan\nmemperhatikan kepentingan keamanan dan ketertiban di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kerja yang dilakukan melebihi jam kerja yang ditentukan akan\ndiperhitungkan sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila terdapat sesuatu hal, jam kerja dapat dirubah dengan kesepakatan\nantara pimpinan perusahaan dengan pengurus serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIl : KEWAJIBAN KARYAWAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan harus sudah berada ditempat kerja sebelum jam kerja\ndimulai, dan melakukan pekerjaan pada saat-saat jam kerja dengan penuh\nkonsentrasi, disiplin pada petunjuk kerja dan mengutamakan kualitas produk dan\nselalu meningkatkan produktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan harus selalu menjaga ketertiban, menjaga keselamatan dan\nkesehatan kerja, memelihara kelancaran kerja, memelihara peralatan kerja\ntermasuk mesin-mesin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap karyawan harus memakai pakaian seragam kerja dengan rapi sesuai\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap karyawan wajib mengisi absen \u002F time card setiap mask bekerja atau\npulang bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap karyawan wajib memberitahukan\u002Fmelaporkan kepada atasannya apabila\nada hal-hal yang mengganggu kelancaran kerja atau hal-hal yang membahayakan\ndirinya, teman sekerja atau perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Larangan - Larangan Bagi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan dilarang mengganggu teman sekerja, ngobrol atau\nberkelakar dengan teman bekerja pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan dilarang membawa senjata api atau senjata ke tempat\nkerja, kecuali atas ijin pimpinan perusahaan, atau merupakan peralatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap karyawan dilarang mengerjakan yang bukan tugasnya atau pekerjaan\norang lain, tanpa ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">4. Setiap karyawan dilarang berjualan ditempat\nkerja, atau melakukan kegiatan bersifat menguntungkan pribadi tanpa ijin\npimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">5. Setiap karyawan dilarang membawa peralatan kerja\nkeluar lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">6. Setiap karyawan dilarang membawa atau memindahkan\nbarang-barang milik perusahaan dari tempatnya, tanpa seijin pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">7. Setiap karyawan dilarang makan \u002F minum atau\nmerokok ditempat dan saat jam kerja, kecuali pada jam istirahat dan pada tempat\nyang disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">8. Setiap karyawan dilarang bermain kart, berjudi,\nminum minuman keras yang memabukan, mempergunakan bahan narkotika, dan berbuat\nasusila di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap karyawan dilarang membocorkan rahasia perusahaan, rahasia pimpinan\nperusahaan atau keluarga pimpinan perusahaan kecuali atas permintaan petugas\nyang berwajib untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Sanksi Pelanggaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam memelihara tata tertib dan disiplin diperusahaan, maka terhadap\npelanggaran yang dilakukan oleh karyawan akan diberikan sanksi pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi pelanggaran tersebut antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Teguran secara lisan, Yang diberikan terhadap\nsetiap karyawan yang melakukan kesalahan \u002F pelanggaran tata krama sopan santun\ndalam pergaulan kerja, mengganggu ketertiban kerja, tidak menjaga kebersihan\ntempat kerja, tidak mengindahkan kerapihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">berpakaian, dan kesalahan lain yang bersifat\ndianggap ringan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Surat peringatan I, surat peringatan I, dan\nsurat peringatan Ill \u002F terakhir yang diberikan terhadap karyawan yang melakukan\npelanggaran ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam PKB, namun tidak\ntermasuk kesalahan berat, setiap surat peringatan berlaku untuk masa 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Schorsing, diberikan terhadap setiap karyawan\nyang akan terkena PHK, namun perusahaan menganggap masih memerlukan klarifikasi\natas kesalahannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja\u002Fdi\nskorsing sampai dengan persoalannya selesai atau sampai proses PHK-nya selesai,\nminimal selama 1 (satu) bulan dan maximal 6 (enam) bulan, upah selama\nschorsing, dibayar seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja\u002FBuruh\nkarena alasan Pekerja\u002FBuruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam\nPerjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan\nsebelumnya telah diberikan suratperingatan pertama, kedua, dan ketiga secara\nberturut-turut dan melakukan kesalahan pada saat SP. III masih berlaku dan\nterhadap setiap karyawan yang telah melakukan pelanggaran \u002F kesalahan berat.\n(PP 35 2021 Pasal 52 ayat 1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Pelanggaran-Pelanggaran yang dikenakan PHK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pelanggaran berat (mendesak) yang dapat dikenakan Pemutusan Hubungan\nKerja adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan\nbarang dan atau uang, milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan\nsehingga merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Mabuk, minum minuman keras yang memabukan,\nmemakai dan atau mengedarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">narkotika, zat psikotropika, dan zat adiktif\nlainnya di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau\nmengintimidasi teman sekerja atau pengusaha lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Membujuk teman sekerja tau pengusaha untuk\nmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau\nmembiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan\nkerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman\nsekerja atau pimpinan perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan\nyang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan\nperusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelanggaran berat (mendesak) sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung\ndengan bukti sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan tertangkap basah mengambil barang perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengakuan dari yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Merokok diwaktu kerja di area yang berbahaya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang\ndi perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)\norang saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelaksanaan penyelesaian PHK terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran\nberat (mendesak), akan diselesaikan menurut prosedur PP No. 35 th 2021 Pasal 52\nayat 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelaksanaan pemberian hak-hak pekerja yang di PHK karena pelanggaran\nberat (mendesak), akan berpedoman kepada ketentuan PP No. 35 th 2021 Pasal 52\nayat 2 dan ketentuan pemberian uang pisah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa kerja 0 tahun s\u002Fd kurang 3 tahun tidak\ndiberikan uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Masa kerja 3 tahun s\u002Fd kurang 6 tahun diberikan\n0,50% dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Masa kerja 6 tahun s\u002Fd kurang 9 tahun diberikan\n100% dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Masa kerja 9 tahun s\u002Fd kurang 12 tahun diberikan\n150% dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Masa kerja 12 tahun s\u002Fd kurang 15 tahun\ndiberikan 200% dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Masa kerja 15 tahun dan seterusnya, diberikan\n250% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pelanggaran-pelanggaran lain yang tidak termasuk pelanggaran berat\n(mendesak), tetapi dilakukan setelah karyawan mendapatkan surat peringatan SP.\nIII\u002Fterakhir, yang masih berlaku maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja\ndengan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang\npengganti hak, yang dihitung sesuai dengan ketentuan PP No. 35 th 2021Pasal 52\nayat 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dapat diberikan Surat Peringatan,\nantara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Tidak masuk kerja tanpa ijin\u002Fmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Bekerja serampangan sehingga menghambat\nkelancaran pekerjaan\u002Fproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Menolak perintah atasan pimpinan perusahaan yang\nlayak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Tidur atau ketiduran pada saat melakukan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Meninggalkan pekerjaan tanpa seijin\natasan\u002Fpimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Mengadakan rapat, memasang pamphlet diruangan\npabrik tanpa seizin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Meninggalkan pekerjaan lebih cepat sebelum\nwaktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Terlambat masuk kerja, membuat kegaduhan di\nlingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Mencoret-coret dinding atau menempelkan\ngambar-gambar yang tidak perlu pada dinding pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">J. Pelanggaran-pelanggaran lain yang dinilai tidak\nperlu dilakukan dan dapat berakibat terganggu Situasi dan kondisi kenyamanan\nkerja, keamanan kerja, ketertiban kerja, keharmonisan hubungan diantara teman\nsekerja, kelancaran produksi dil. Lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tata Cara Pemberian Peringatan dan Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Surat Peringatan (SP) I diberikan kepada karyawan yang melakukan\npelanggaran ringan pertama kali, apabila pada periode SP I masih berlaku,\nkaryawan melakukan pelanggaran kembali maka diberikan SP II, apabila karyawan\nmelakukan pelanggaran kembali dalam periode masih berlaku SP. II, maka akan\ndiberikan SP III dan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila SP I atau SP atau SP III telah habis masa berlakunya lalu\nkaryawan melakukan pelanggaran kembali, maka akan diberikan SP sesuai dengan\nbobot pelanggarannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelanggaran ringan yang dilakukan pada saat SP. III dan terakhir masih\nberlaku dapat dikenakan sanksi PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau melakukan\npelanggaran kembali setelah mendapat SP II, SP III atau skorsing yang masih\nberlaku namun pimpinan perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk\nmemperbaiki diri (tidak di PHK), dapat diberikan sanksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>skorsing pembinaan untuk paling 1 (satu) bulan, dengan mendapat upah seperti\nbiasa kecuali tunjangan tidak tetap, setelah selesai menjalani skorsing ini\nkepada karyawan diperbolehkan bekerja kembali seperti biasa (Kebijakan),\n(sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, pasal 49,50,51,52,54 Ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Masa berlaku Surat Peringatan (SP) selama 6 (enam) bulan\u002FUU no. 11 tahun\n2020 tentang cipta kerja pasal 154 a ayat (1) huruf K\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Petugas keamanan wajib menjaga keamanan pabrik\u002Fperusahaan dari hambatan,\nancaman, gangguan kelancaran produksi, serta terjaga dari pencurian,\npengrusakan dan segala bentuk kejahatan lainnya atas barang milik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Petugas keamanan berhak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan\nyang keluar, masuk perusahaan, termasuk pemeriksaan terhadap orang lain yang\nkeluar\u002Fmasuk perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap karyawan harus bersedia dilakukan pemeriksaan atas dirinya oleh\npetugas keamanan demi kelancaran proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemeriksaan terhadap para karyawan dilakukan dengan selalu memelihara\ntata krama dan tata susila, saling menghormati, saling menghargai dan tidak\nmelanggar norma hukum dan norma susila lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Petugas keamanan berhak menahan barang yang dibawa oleh karyawan apabila\nterdapat hal-hal yang mencurigakan, penahanan barang tersebut dilakukan sampai\ndengan kecurigaan diyakini tidak terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila terjadi kehilangan barang milik perusahaan akibat pencurian, maka\npetugas keamanan yang bertugas saat terjadinya pencurian harus bertanggung\njawab atas pelaksanaan tugasnya Perjanjian Kerja Bersama 2021 PT. Quty Karunia\nsemaksimal mungkin, apabila pencurian tersebut diakibatkan kelalaian petugas\nkeamanan, maka petugas akan mendapatkan sanksi SP sesuai dengan bobot kelalaian\ndalam bertugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila dalam melaksanakan tugas keamanan, petugas merasa tidak mampu\nbertindak mengamankan, melerai, menghalangi tindakan kejahatan yang terjadi,\nmaka wajib melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Negara yang berwenang\u002F\natau pihak kepolisian yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perusahaan akan menyediakan petugas keamanan secukupnya sesuai dengan\nkemampuan perusahaan, sehingga perusahaan cukup terjaga dalam setiap hari dan\nmalam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Jam kerja petugas keamanan akan diatur tersendiri dengan prinsip tidak\nmelanggar hak-haknya menurut hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB. VIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 31: Keluh Kesah dan tata cara penyelesaiannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_trigger\">\u003Cp>1. Pimpinan perusahaan dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh, atau pekerja\u002Fburuh\nmenyadari bahwa, dalam kehidupan kerja dapat terjadi hal-hal yang kurang atau\ntidak memuaskan, baik menurutukuran kemanusiaan maupun hukum yang berlaku, maka\nuntuk mengurangi hal-hal yang seperti ini perlu diatur mekanisme tata cara\nmenyampaikan keluhan atau ketidakpuasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Apabila terjadi keluhan atau kekurang puasan\natas situasi dan kondisi tertentu, maka karyawan dapat menyampaikan dan minta\npenyelesaian kepada atasannya langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Apabila atasan langsungnya tidak dapat\nmenyelesaikan, maka karyawan menyampaikan langsung kepada pimpinan yang lebih\ntinggi dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Apabila pimpinan yang lebih tinggi tidak dapat\nmenyelesaikannya, keluhan disampaikan kepada personalia atau HRD, maka\npersonalia dapat menyelesaikannya melalui Lembaga Kerjasama Bipartit\ndiperusahaan, atau dapat merundingkan secara Bipartit dengan pengurus serikat\npekerja dan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Karyawan sendiri apabila sebagai anggota serikat\npekerja dapat secara langsung menyampaikan keluhannya kepada pengurus serikat\npekerja, kemudian serikat pekerja meminta perundingan \u002F musyawarah dengan\npimpinan perusahaan untuk menyelesaikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan\nditingkat perusahaan antara pimpinan perusahaan dengan serikat pekerja, maka\nsalah satu pihak dapat meminta bantuan Dinas Ketenagakerjaan danTransmigrasi\nKabupaten Purwakarta atau kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pengakhiran Hubungan Kerja Akibat Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>Setiap karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah melampaui\nwaktu 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja, dan\npelaksanaan pemberian hak-haknya berpedoman pada pasal 55 ayat (2) PP No. 35\ntahun 2021.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Pengakhiran Hubungan Kerja Akibat Karyawan Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal hubungan kerja berakhir karena karyawan meninggal dunia, maka\nkepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang menurut ketentuan pasal 57 PP No.\n35 tahun 2021.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Pengakhiran Hubungan Kerja karena tidak mampu bekerja akibat\nkecelakaan kerja.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal karyawan tidak mampu bekerja karena cacat akibat kecelakaan kerja\nsetelah melampaui batas 12 bulan dan setelah nyata-nyata tidak dapat bekerja\nlagi pada bagian apapun diperusahaan maka perusahaan dapat melakukan\npengakhiran hubungan kerjanya dengan pekerja, dan hak haknya akan diselesaikan\ndengan berpedoman pada pasal 55 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Pengakhiran Hubungan Kerja karena usia lanjut\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Batas usia lanjut setiap karyawan diperusahaan adalah 57 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan yang telah mencapai usia 57 tahun, perusahaan dapat\nmengakhiri hubungan kerja yang dilaksanakan berdasarkan pasal 56 PP no. 35\ntahun 2021.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Atas persetujuan kedua belah, dalam arti perusahaan masih membutuhkan dan\nkaryawan bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka hubungan kerja dapat dimulai\nkembali setelah penyelesaian hak-hak atas pengakhiran hubungan kerja usia\nlanjut selesai, dengan status karyawan kontrak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(perjanjian kerja untuk waktu tertentu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Pengakhiran Hubungan Kerja karena Efisiensi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal karyawan mengalami surplus jumlah tenaga kerja, maka perusahaan\nperlu melakukan efisiensi jumlah karyawan, sehingga sejumlah karyawan akan\ndiakhiri hubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam pengakhiran Hubungan Kerja karena efisiensi tersebut, akan\ndilaksanakan berpedoman pada pasal 43 ayat (1) dan (2) PP No. 35 tahun 2021\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Pengakhiran hubungan kerja karena mengundurkan diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan yang dimaksud akan mengundurkan diri dari perusahaan, wajib\nterlebih dahulu mengajukan Permohonan tertulis yang disampaikan ke bagian\nPersonalia paling lambat 30 (tiga) puluh hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada hari terakhir ia bekerja, wajib mengadakan serah terima kepada\natasannya langsung dengan menyerahkan dokumen, alat-alat kerja, dan lain-lain\nyang perlu dibawah tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan mengundurkan diri yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas\ndianggap berhenti dengan tidak hormat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk hak hak yang diterima dikarenakan PHK pada pasal 37 sesuai dengan UU\nNo. 13 Tahun 2003, Pasal 162 atau Undang Undang Cipta Kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB. IX : FASILITAS-FASILITAS KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tempat Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan tempat\u002Fruangan yang dapat dipergunakan oleh setiap\nkaryawan yang melakukan ibadah sholat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk melaksanakan sholat sesuai dengan waktunya, perusahaan memberikan\nkesempatan secukupnya dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Melapor terlebih dahulu kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Dilakukan secara bergilir dengan tetap menjaga\nkelancaran pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Sesudahnya secepat mungkin kembali ketempat kerja\nkembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan selalu memberikan motivasi terhadap setiap karyawan untuk\nmengikuti program keluarga berencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberikan bantuan terhadap setiap karyawan yang akan memasang\nalat kontrasepsi dengan permohonan terlebih dahulu dengan pemasangan melalui\npoliklinik yang ditunjuk perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan kesempatan serta mengharapkan terbentuknya Koperasi\nkaryawan dengan prinsip dibentuk oleh karyawan untuk karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila Koperasi membutuhkan sarana dalam kegiatannya, perusahaan dapat\nmemberikan Pinjaman ruangan kepada koperasi karyawan untuk dipergunakan\nkegiatan administrasi\u002Fserikat koperasi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bila mana perlu perusahaan akan membantu pemotongan upah untuk iuran\nanggota koperasi sesuai dengan kuasa dari karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB. X : PERUBAHAN\u002FTAMBAHAN DAN MASA BERLAKU\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Perubahan\u002Ftambahan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hal-hal yang belum diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini,\nakan diatur kemudian Berdasarkan pada hasil perundingan dan kesepakatan antar\npimpinan perusahaan dengan pengurus serikat pekerja textile sandang dan kulit,\nSPSI unit Kerja PT.Quty Karunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pihak perusahaan maupun pihak serikat pekerja tidak dapat merubah atau\nmengganti kalimat isi PKB ini ataupun melakukan pembatalan atas PKB ini secara\nsepihak, kecuali atas kesepakatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila ternyata didalam masa berlakunya PKB ini terdapat ketentuan yang\nbertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Masa Berlaku PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)\ntahun terhitung sejak ditandatangani oleh pimpinan perusahaan PT. Quty Karunia\ndengan Pengurus Serikat Pekerja Textile sandang dan kulit, Serikat Pekerja\nSeluruh Indonesia PT. Quty Karunia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila setelah berakhir 2 (dua) tahun, PKB ini ternyata tidak ada\nperubahan, maka perjanjian kerja bersama ini diperpanjang dengan diberlakukan\nuntuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis\nantara pimpinan perusahaan PT. Quty Karunia dengan Pengurus Serikat Pekerja\nTextile, Sandang dan kulit SPSI PT. Quty Karunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap perundingan pembuatan PKB, dimulai UU No. 13 tahun 2003 pasal 123\nayat (3) sejak (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama yang\nsedang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Quty Karunia Purwakarta ini\nberlaku sejak tanggal ditandatangani.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:right;margin-left:auto;margin-right:0;\">Ditanda tangan di:\nPurwakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp style=\"text-align:right;margin-left:auto;margin-right:0;\">Pada tanggal: 19\nMei 2021\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>PIHAK PIMPINAN PERUSAHAAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PENGURUS SERIKAT PEKERJA PIHAK\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1. ( KIM MOON S00)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1. ( WAHYU )\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2 ( KIM YONG CHEOR)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2. ( ERI KUSNADI )\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3. ( KWON SAM SOO )\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3. ( HERLAMBANG ) \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4. (H. INSYAF UNGGUL P,SH) \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4. ( KOMAR )\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5. (BUDHI IRAWAN H ) \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5. ( RASHIM )\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6. (YOPHIE YOGASWARA)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6. (POPPY K )\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":49,"pensionfund":53,"disabilityfund":57,"contracttrial":59,"contracttrialperiod":63,"maxsicknesspay":65,"sicknessmaxdays":69,"menstruationleave":73,"healthcareaccess":77,"healthinsurance":81,"funeralpay":85,"paidmaternityleave":89,"paidmaternityleavepay":93,"maternityotherclause":97,"paidpaternityleaveduration":99,"deathrelatives":103,"marriage":107,"violence":111,"hourspday_select":115,"hourspweek_select":119,"dayspweek_select":121,"PAIDLEAV_trigger":125,"holidaysfixeddays":129,"LOWWAGE_trigger":133,"STRUCINCR_trigger":137,"wageincreasefirmperformance":141,"LOWWAGE_government":143,"ONCERISE_trigger":147,"incidentalbonusperc1":151,"incidentalbonustype2":155,"OVERTIME_trigger":158,"overtimeallowancetype_general":162,"overtimeallowancetype":166,"direct_participation_trigger":169,"coverunion_trigger":173,"trainingprogrammes":177,"SUNDAY_trigger":181,"sundayallowancetype":184,"healthandsafetypolicy":186,"protectiveclothing":190,"healthandsafetytraining":193,"incidentalbonusdate":197},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","Pada tanggal: 19 Mei 2021","Pada tanggal: 19\nMei 2021",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"cbadate_end","1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini be","1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)\ntahun terhitung sejak ditandatangani oleh pimpinan perusahaan PT. Quty Karunia\ndengan Pengurus Serikat Pekerja Textile sandang dan kulit, Serikat Pekerja\nSeluruh Indonesia PT. Quty Karunia.",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"pensionfund","1. Seluruh karyawan diikut sertakan dala","1. Seluruh karyawan diikut sertakan dalam program Jaminan Kematian, Jaminan\nKecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku\n\nmelalui BPJS Ketenagakerjaan.",{"bindId":58,"name":55,"text":56},"disabilityfund",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"contracttrial","2. Bagi karyawan tetap dibuatkan Perjanj","2. Bagi karyawan tetap dibuatkan Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu\n(PKWTT) dengan diwajibkan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, dan setelah\ndinyatakan lulus dalam masa percobaan akan diberikan juga Surat Pengangkatan\nsebagai karyawan tetap diperusahaan.",{"bindId":64,"name":61,"text":62},"contracttrialperiod",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"maxsicknesspay","2. Bagi karyawan yang mengalami sakit be","2. Bagi karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan upahnya dibayar dengan\nketentuan sebagai\n\nberikut:\n\n- 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah\n\n- 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah\n\n- 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah - Untuk bulan selanjutnya,\ndibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha\n(PP No. 36 Th 2021 Pasal 41 ayat (1))",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"sicknessmaxdays","Setiap karyawan yang mengalami sakit ber","Setiap karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah melampaui\nwaktu 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja, dan\npelaksanaan pemberian hak-haknya berpedoman pada pasal 55 ayat (2) PP No. 35\ntahun 2021.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"menstruationleave","1. Karyawan wanita yang dalam masa haid ","1. Karyawan wanita yang dalam masa haid merasakan sakit pada hari pertama\ndan kedua tidak diwajibkan untuk bekerja dengan memberikan keterangan dari dari\ndokter dan memberitahukannya kepada pengusaha. (UU No. 13 2003 Pasal 81)",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"healthcareaccess","3. Setiap karyawan yang menderita sakit ","3. Setiap karyawan yang menderita sakit dapat berobat bebas pada\npoliklinik\u002FRumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan terlebih\ndahulu mendapat rujukan dari Dokter Poliklinik (PPK 1) setempat.",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"healthinsurance","2. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam","2. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Tenaga\nKerja dengan cara mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"funeralpay","1. Perusahaan memberikan bantuan biaya b","1. Perusahaan memberikan bantuan biaya berupa uang duka dan biaya pemakaman\nkepada: setiap karyawan yang isteri \u002F suami, anak yang sah dan orang tuanya\nmeninggal dunia.\n\n2. Perusahaan memberikan uang duka cita kepada setiap karyawan yang\nmengalami musibah kebakaran, kebanjiran atau terkena bencana alam lainnya.\n\n3. Besarnya bantuan biaya \u002F uang duka dan biaya pemakaman akan ditentukan\nmenurut kebijaksanaan pemimpin perusahaan.",{"bindId":90,"name":91,"text":92},"paidmaternityleave","2. Karyawan wanita yang akan melahirkan ","2. Karyawan wanita yang akan melahirkan berhak cuti 1 bulan sebelum\nmelahirkan, dan 1% bulan sesudah melahirkan,dengan mengajukan permohonan cuti\nterlebih dahulu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelumnya, yang disertai\nketerangan dokter atau bidan kecuali keguguran kandungan keterangan dokter atau\nbidan dapat diberikan paling lambat 3 hari setelah kejadian. Dan yang keguguran\nkandungan tersebut berhak mendapat cuti 1 1\u002F2 bulan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter kandungan \u002F bidan. (UU No. 13 2003 Pasal 82)",{"bindId":94,"name":95,"text":96},"paidmaternityleavepay","3. Upah selama Cuti haid, melahirkan ata","3. Upah selama Cuti haid, melahirkan atau keguguran dibayar 100%",{"bindId":98,"name":91,"text":92},"maternityotherclause",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"paidpaternityleaveduration","e. Isteri melahirkan atau keguguran kand","e. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan,\ndibayar untuk selama 2 (dua) hari.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"deathrelatives","f. Suami \u002F Isteri, orang tua \u002F mertua, a","f. Suami \u002F Isteri, orang tua \u002F mertua, anak atau\nmenantu meninggal dunia dibayar untuk selama, 2 (dua) hari.\n\ng Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal\ndunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"marriage","a. Karyawan\u002FPekerja menikah, dibayar unt","a. Karyawan\u002FPekerja menikah, dibayar untuk selama 3\n(tiga) hari.",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"violence","e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau","e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau\nmengintimidasi teman sekerja atau pengusaha lingkungan perusahaan.",{"bindId":116,"name":117,"text":118},"hourspday_select","2. Hari kerja diperusahaan adalah & (del","2. Hari kerja diperusahaan adalah & (delapan) jam sehari dan \u002F atau 40\njam seminggu, dengan ketentuan sebagai berikut:",{"bindId":120,"name":117,"text":118},"hourspweek_select",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"dayspweek_select","1. Hari kerja yang berlaku diperusahaan ","1. Hari kerja yang berlaku diperusahaan adalah hari Senin sampai dengan hari\nJum'at",{"bindId":126,"name":127,"text":128},"PAIDLEAV_trigger","1. Setiap karyawan yang telah bekerja se","1. Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak\nuntuk mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.\n\n2. Atas persetujuan antara pimpinan perusahaan dengan pengurus serikat\npekerja berkenaan dengan hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru, dapat\ndiadakan cuti bersama\u002Fcuti masal dengan palinglama 6 (enam) hari kerja.\n\n3. Cuti masal \u002F cuti bersama dapat dipotongkan dari hak cuti tahunan\nkaryawan.\n\n4. Sisa cuti tahunan setelah dipotong cuti massal, dapat diambil oleh\nmasing-masing karyawan dengan cara membuat permohonan cuti melalui atasan\nlangsung dan disetujui oleh pimpinan perusahaan.\n\n5. Pimpinan perusahaan berhak menunda permintaan cuti dari karyawan karena\nkepentingan produksi penundaan pelaksanaan cuti tersebut tidak melebihi 6\n(enam) bulan.\n\n6. Pengambilan sisa cuti tahunan tidak dapat diambil sekaligus melainkan\ndibagi menjadi beberapa Kali pengambilan.\n\n7. Hak cuti pada prinsipnya tidak dapat diganti berupa uang.\n\n8. Upah selama cuti dibayar penuh.\n\n9. Setiap karyawan yang telah memiliki masa kerja 6 (enam) tahun terus\nmenerus, dapat diberikan cuti tambahan.\n\n10. Pelaksanaan cuti tambahan tidak diperbolehkan digabung dengan\npelaksanaan cuti tahunan",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"holidaysfixeddays","2. Atas persetujuan antara pimpinan peru","2. Atas persetujuan antara pimpinan perusahaan dengan pengurus serikat\npekerja berkenaan dengan hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru, dapat\ndiadakan cuti bersama\u002Fcuti masal dengan palinglama 6 (enam) hari kerja.",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"LOWWAGE_trigger","b. Upah minimum adalah sama dengan UMK P","b. Upah minimum adalah sama dengan UMK\nPurwakarta.",{"bindId":138,"name":139,"text":140},"STRUCINCR_trigger","1. Peninjauan upah akan dilaksanakan set","1. Peninjauan upah akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali dengan\nmempertimbangkan\n\n- Besarnya upah minimum Kabupaten Purwakarta yang\nberlaku.\n\n- Kemampuan perusahaan.\n\n- Penilaian Prestasi karyawan Penilaian kerajinan\nkaryawan\n\n- Penampilan keterampilan karyawan\n\n- Pengabdian dan loyalitas terhadap perusahaan\n\n- Konduite karyawan -Konduite",{"bindId":142,"name":139,"text":140},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":144,"name":145,"text":146},"LOWWAGE_government","3. Upah terendah diperusahaan adalah seb","3. Upah terendah diperusahaan adalah sebesar Upah Minimum Kabupaten\nPurwakarta yang berlaku, atau apabila suatu waktu dikarenakan situasi dan\nkondisi perusahaan tidak mampu memberikan upah terendah sama dengan UMK\nKabupaten Purwakarta, maka upah terendah didasarkan pada peninjauan upah secara\nberkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas (UU No. 11\n2020 Jo PP No.36 2021 Pasal 46).",{"bindId":148,"name":149,"text":150},"ONCERISE_trigger","1. Tunjangan hari raya adalah tunjangan ","1. Tunjangan hari raya adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan oleh\nperusahaan, karena adanya hari raya keagamaan yang harus dirayakan oleh\nkaryawan sebagai penganutnya.\n\n2. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan\nketentuan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 berhak mendapatkan THR dengan\nperhitungan proporsional.\n\n3. Setiap karyawan kontrak yang masih bekerja sampai dengan Hari Raya berhak\nmendapatkan Tunjangan Hari Raya.\n\n4. Besarnya tunjangan hari raya diberikan sebagai berikut:\n\na. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih\nsecara terus menerus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan\npenuh.\n\nb. Bagi karyawan yang belum memiliki masa kerja 12\nbulan, tetap berhak atas THR sesuai pasal 17 ayat (1) atau (2) diatas,\ndiberikan THR yang dihitung secara proporsional dari masa kerja sebagai\nberikut: \n  \n    \n      masa\n      kerja\n    \n    12\n  \n X 1 Bulan Upah\n\n5. Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja 1 hari sebelum\nmemasuki bulan puasa bagi karyawan muslim atau 1 hari sebelum bulan Desember\nbagi karyawan kristiani berhak mendapatkan tunjangan hari raya.\n\n6. Pembayaran THR dibayarkan paling lambat 1 (satu) minggu menjelang hari\nraya, kecuali terdapat halangan yang bersifat teknis maupun kondisi keuangan\nperusahaan, maka waktu pembayaran THRdapat ditentukan lain berdasarkan\nkesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja yang akan diumumkan kepada seluruh\nkaryawan sebelum 1 (satu) minggu menjelang hari raya.",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"incidentalbonusperc1","a. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan ","a. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih\nsecara terus menerus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan\npenuh.\n\n",{"bindId":156,"name":153,"text":157},"incidentalbonustype2","a. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih\nsecara terus menerus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan\npenuh.",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"OVERTIME_trigger","1. Setiap karyawan yang bekerja melebihi","1. Setiap karyawan yang bekerja melebihi jam kerja wajib yang telah\nditentukan atau bekerja pada libur resmi, han libur mingguan atau bekerja pada\nhari hal yang seharusnya karyawan cuti tahunan maka perusahaan akan\nmemperhitungkan Kerja Lembur.\n\n2. Perhitungan Upah Lembur dilakukan sesuai dengan PP No. 35 Th 2021 Pasal\n31\n\n3. Kerja lembur dilakukan atas permintaan pimpinan perusahaan dan\npersetujuan karyawan kecuali, Dalam keadaan mendesak karyawan harus bersedia\nkerja lembur antara lain:\n\n- Dalam keadaan jadwal kerja menumpuk\n\n- Dalam rangka penyelesaian order untuk mengejar\nexport tepat waktu\n\n- Dalam keadaan terdapat kerusakan mesin yang harus\ndiperbaiki,\n\n4. Kerja Lembur yang diminta oleh pimpinan perusahaan dalam keadaan terpaksa\ndan dengan alasan yang dapat diterima, karyawan dapat meninggalkan kerja untuk\npulang.\n\n5. Kerja Lembur karyawan harus terdokumentasi di form permintaan lemburnya\n(SPL) ada tanda tangan pekerja dan persetujuan dari pimpinan perusahaan.\n\n6. Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan upah lembur adalah;\n\n- Upah Pokok dan Tunjangan Tetap Jabatan)\n\n7. Untuk menghitung upah lembur, maka dihitung upah per jam sbb:\n\n- Upah Bulanan 1\u002F173 X Upah Sebulan",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"overtimeallowancetype_general","2. Perhitungan Upah Lembur dilakukan ses","2. Perhitungan Upah Lembur dilakukan sesuai dengan PP No. 35 Th 2021 Pasal\n31\n\n3. Kerja lembur dilakukan atas permintaan pimpinan perusahaan dan\npersetujuan karyawan kecuali, Dalam keadaan mendesak karyawan harus bersedia\nkerja lembur antara lain:",{"bindId":167,"name":164,"text":168},"overtimeallowancetype","2. Perhitungan Upah Lembur dilakukan sesuai dengan PP No. 35 Th 2021 Pasal\n31",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"direct_participation_trigger","1. Pimpinan perusahaan dan serikat peker","1. Pimpinan perusahaan dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh, atau pekerja\u002Fburuh\nmenyadari bahwa, dalam kehidupan kerja dapat terjadi hal-hal yang kurang atau\ntidak memuaskan, baik menurutukuran kemanusiaan maupun hukum yang berlaku, maka\nuntuk mengurangi hal-hal yang seperti ini perlu diatur mekanisme tata cara\nmenyampaikan keluhan atau ketidakpuasan sebagai berikut:\n\na. Apabila terjadi keluhan atau kekurang puasan\natas situasi dan kondisi tertentu, maka karyawan dapat menyampaikan dan minta\npenyelesaian kepada atasannya langsung\n\nb. Apabila atasan langsungnya tidak dapat\nmenyelesaikan, maka karyawan menyampaikan langsung kepada pimpinan yang lebih\ntinggi dari atasannya.\n\nc. Apabila pimpinan yang lebih tinggi tidak dapat\nmenyelesaikannya, keluhan disampaikan kepada personalia atau HRD, maka\npersonalia dapat menyelesaikannya melalui Lembaga Kerjasama Bipartit\ndiperusahaan, atau dapat merundingkan secara Bipartit dengan pengurus serikat\npekerja dan atau\n\nd. Karyawan sendiri apabila sebagai anggota serikat\npekerja dapat secara langsung menyampaikan keluhannya kepada pengurus serikat\npekerja, kemudian serikat pekerja meminta perundingan \u002F musyawarah dengan\npimpinan perusahaan untuk menyelesaikannya.\n\ne. Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan\nditingkat perusahaan antara pimpinan perusahaan dengan serikat pekerja, maka\nsalah satu pihak dapat meminta bantuan Dinas Ketenagakerjaan danTransmigrasi\nKabupaten Purwakarta atau kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"coverunion_trigger","2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini be","2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi seluruh karyawan PT. Quty\nKarunia yang bekerja\n\ndi kantor pusat, pabrik pusat maupun tempat-tempat perusahaan lainnya yang\nmerupakan\n\ntanggung jawab atau cabang PT. Quty Karunia.",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"trainingprogrammes","j. Karyawan melaksanakan tugas pendidika","j. Karyawan melaksanakan tugas pendidikan dari\nperusahaan, dibayar untuk selamat pendidikan.",{"bindId":182,"name":160,"text":183},"SUNDAY_trigger","1. Setiap karyawan yang bekerja melebihi jam kerja wajib yang telah\nditentukan atau bekerja pada libur resmi, han libur mingguan atau bekerja pada\nhari hal yang seharusnya karyawan cuti tahunan maka perusahaan akan\nmemperhitungkan Kerja Lembur.",{"bindId":185,"name":164,"text":168},"sundayallowancetype",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"healthandsafetypolicy","4. Untuk keselamatan kerja setiap karyaw","4. Untuk keselamatan kerja setiap karyawan harus mematuhi\nketentuan-ketentuan yang berlaku Dengan mempergunakan alat pengaman diri\n(masker, tutup telinga, apron, dll) ditempat yang diharuskan.\n\n5. Setiap karyawan harus mentaati dan mengikuti petunjuk petunjuk penggunaan\nmesin dan peralatan yang terpasang di setiap mesin masing masing, termasuk\npelatihan.",{"bindId":191,"name":188,"text":192},"protectiveclothing","4. Untuk keselamatan kerja setiap karyawan harus mematuhi\nketentuan-ketentuan yang berlaku Dengan mempergunakan alat pengaman diri\n(masker, tutup telinga, apron, dll) ditempat yang diharuskan.",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"healthandsafetytraining","5. Setiap karyawan harus mentaati dan me","5. Setiap karyawan harus mentaati dan mengikuti petunjuk petunjuk penggunaan\nmesin dan peralatan yang terpasang di setiap mesin masing masing, termasuk\npelatihan.",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"incidentalbonusdate","6. Pembayaran THR dibayarkan paling lamb","6. Pembayaran THR dibayarkan paling lambat 1 (satu) minggu menjelang hari\nraya, kecuali terdapat halangan yang bersifat teknis maupun kondisi keuangan\nperusahaan, maka waktu pembayaran THRdapat ditentukan lain berdasarkan\nkesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja yang akan diumumkan kepada seluruh\nkaryawan sebelum 1 (satu) minggu menjelang hari raya.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Quty Karunia - 2021\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-05-19\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2023-05-19\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Quty Karunia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;6.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Years\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;Regency Minimum Wage\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[206],{"title":38,"slug":34},[208],{"type":209,"data":210},"call_to_action_body_block",{"title":211,"description":212,"variant":213,"link":214},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":211,"url":215,"description":211,"rel":216,"type":217},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[219],{"type":209,"data":220},{"title":211,"description":212,"variant":213,"link":221},{"title":211,"url":215,"description":211,"rel":216,"type":217},[]]