[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-pp-london-sumatra-indonesia-tbk-wilayah-kalimantan-timur-dengan-dpc-f-hukatan-sbsi-kabupaten-kutai-barat":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":272,"content_type_view":273,"extra_breadcrumbs":274,"body":276,"body_blocks":287,"related_pages":291},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":270,"translations":271},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-pp-london-sumatra-indonesia-tbk-wilayah-kalimantan-timur-dengan-dpc-f-hukatan-sbsi-kabupaten-kutai-barat","c03acf16-36c1-11e4-8b8c-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-pp-london-sumatra-indonesia-tbk-wilayah-kalimantan-timur-dengan-dpc-f-hukatan-sbsi-kabupaten-kutai-barat\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-pp-london-sumatra-indonesia-tbk-wilayah-kalimantan-timur-dengan-dpc-f-hukatan-sbsi-kabupaten-kutai-barat\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara  PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk (Wilayah Kalimantan Timur)  Dengan DPC F-HUKATAN SBSI Kabupaten Kutai Barat 2013 - 2015","ba_ID","IDN PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk (Wilayah Kalimantan Timur) - 2013","Indonesia - IDN PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk (Wilayah Kalimantan Timur) - 2013","IDN PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk (Wilayah Kalimantan Timur) - 2013 - Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan",{"name":43,"data":44},"37 - PT. London Sumatra Indonesia - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New2\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara P.T.P.P. London Sumatra Indonesia Tbk\nWilayah Kalimantan Timur Dengan DPC Federasi Serikat Pekerja Buruh Hukatan\nSerikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB 1 : PENGERTIAN DAN ISTILAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Penjelasan Pengertian Dan Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan : Adalah P.T.P P. London Sumatra Indonesia Tbk (Wilayah\nKalimantan Timur) berkedudukan di Jakarta dengan kantor pusat di Prudential\nTower Lantai 15, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79 Jakarta - 12910.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha : Adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang\nmenjalankan Perusahaan serta melakukan tindakan untuk dan atas nama\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pimpinan atau Atasan : Adalah Pekerja pada jabatan tertentu yang ditunjuk\noleh Dewan Direksi dan diberikan kepercayaan dan wewenang untuk mengatur\njalannya operasional Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat Buruh : Adalah Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera\nIndonesia P.T.P.P. London Sumatra Indonesia Tbk (Wilayah Kalimantan Timur} yang\nmewakili Pekerja di Perusahaan dan teroatat pada instansi Pemerintah di bidang\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja : Adalah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja untuk DRP\ndan MRP dengan mendapat gaji atau upah dari Perusahaan serta telah melampaui\nmasa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Lokasi Kerja : Adalah tempat atau wilayah dimana Pekerja ditempatkan dan\nditugaskan oleh Pimpinan untuk melakukan pekerjaannya dan aktifi tas lain untuk\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Lingkungan Kerja\u002F lingkungan Perusahaan : Adalah area atau wilayah\nsebagai tempat dilaksanakannya aktivitas Perusahaan atau hai-hat lain yang\ndisyaratkan dengan surat tugas, sehingga ketentuan dan Peraturan Perusahaan\ntetap beriaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Hari Kerja : Jadwal kerja sehari-hari dengan berpedoman pada\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Jam Kerja : Waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan kepada Pekerja untuk\nmelakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab dan standar\nhasil kerja yang diberikan kepadanya.'\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Kerja Lembur : Adalah kerja yang dilakukan melebihi waktu kerja yang\ntelah ditetapkan, atau kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan, atau\npada hari libur resmi dan dilakukan berdasarkan perintah dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Jam Lembur : Adalah waktu Pekerja benar-benar melakukan kerja lembur\nwaktu kerja lembur 30 menit dibulatkan menjadi % jam dan kurang dari 30 menit\ntidak diperhitungkan. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Istirahat Mingguan: Adalah Hari Minggu atau hari yang telah dijadwalkan\nuntuk istirahat mingguan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Hari Libur Resmi : Adalah Hari-hari libur yang ditetapkan oleh\nPemerintah RI Cq Departemen Agama dan atau Departemen terkait lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Suami\u002Flstri : Adalah 1 (satu) orang Suami sah atau 1 (satu) orang Istri\nsah menurut hukum dan didaftar di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Anak : Adalah anak yang sah dan menjadi tanggungan Pekerja yang\nbersangkutan dan didaftar pada Perusahaan dengan ketentuan: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Anak-anak kandung, anak-anak tiri Pekerja yang dibuktikan dengan surat\nkelahiran. ' \"\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Anak angkat yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan atau Surat Keterangan\ndari Camat setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Anak-anak yang sah dari seorang Pekerja wanita janda yang ditinggal mati\noleh suaminya dapat dianggap sebagai anak tanggungan Pekerja wanita tersebut\nselama Pekerja tersebut tidak kawin ragi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Anak yang menjadj tanggungan Pekerja adalah maksimum 3 (tiga) orang anak\nberusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, belum bekerja dan\ntidak berpenghasilan sendiri,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Anak yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri\u002FSwasta dengan menunjukkan\nsurat pimpinan fakultas sampai dengan umur 25 (duapuluh lima) tahun. Jika anak\ntersebut terpaksa bertempat tinggal diluar perkebunan disebabkan karena\npendidikannya di Perguruan Tinggi atau sekolah kejuruan harus sepengetahuan\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>16. Pekerja Wanita: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. pekerja wanita yang telah menikah dianggap berstatus lajang sebagaimana\ndiatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja wanita yang suaminya mengalami cacat fisik atau mentaf\nsehngga tidak mampu bekerja dan tidak berpenghasilan yang dibuktikan dengan\nsurat keterangan dokter dan kecamatan dan didaftarkan di Perusahaan, maka anak\ndan suaminya tersebut menjadi beban Pekerja wanita.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>17. Ahli Waris : Adalah Istri\u002FSuami atau anak sah atau pihak yang ditunjuk\nmenurut hukum untuk menerima warisan. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Peraturan Berundang- undangan : Adalah sumber hukum bidang\nketenagakerjaan yang terdiri dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah,\nKeputusan Presiden, Intruksi Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan\nPeraturan atau Keputusan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Peraturan Perusahaan : Adalah Ketentuan Dalam Perjanjian Kerja Bersama,\nserta Tata Tertib Perusahaan, Surat Keputusan Direksi, Surat Edaran Manajemen,\ndan Internal Memorandum dari Pimpinan Perusahaan, yang tidak bertentangan\ndengan Undang- Undang dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Surat Peringatan : Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan\nkepada Pekerja Karena adanya tindakan indisipliner atau perbuatan-perbuatan\nyang melanggar ketentuan- ketentuan Peraturan Perundangan ataupun Peraturan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini diadakan antara : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Direksi P.T.P.P. LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk (Kabupaten Kutai Kalimantan\nTimur) berkedudukan dan Berkantor Pusat di Gedung Prudential Tower 15th Floor,\nJalan Jenderal Sudirman Kav.79 Jakarta - 12920.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.JOEFLY JOESOEF BAHROENY\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.EDDY HARIYANTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.F. HARYO SUBYARTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.WIN ALAMSYAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.YONNES HASAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.AHMAD FAUZI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya didalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut PENGUSAHA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dewan Pengurus Cabang\u002FKomisariat Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat\nBuruh Sejahtera Indonesia disingkat F HUKATAN SBSI Kabupaten Kutai Barat dan\nterdaftar di Kantor Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia Kutai Barat\ndenqan Nomor: 560\u002F912\u002FHDTK\u002FX\u002F2006 tanggai 10 Oktober 2006.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama anggota-anggotanya yang bekerja\ndi PT.P.P. London Sumatra Indonesia Tbk. (Wilayah Kalimantan Timur), untuk itu\ndiwakili oleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.ACHMAD YANI, Ketua DPC Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia (F HUKATAN SBSI) Kabupaten Kutai Barat,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.SYAMSUDDIN UMARDY Sekretaris DPC Federasi Hutan Kayu dan Pertanian -\nSerikat Buruh Sejahtera indonesia (F HUKATAN SBSI) Kutai Barat,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.M. DIAN AMPRAWAN, Ketua PK Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat\nBuruh Sejahtera Indonesia (PK F HUKATAN SBSI) Pabu Makmur Estate.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.DJOKQ SRIONO, Wakil Ketua PK Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat\nBuruh Sejahtera Indonesia (PK F HUKATAN SBSI) Pahu Makmur Estate,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.ZULKIFLI, Ketua PK Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia (PK F HUKATAN SBSI) Isuy Makmur Estate.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. YOHANES KORNELIS, Wakil Ketua PK Federasi Hutan Kayu dan Pertanian -\nSerikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK F HUKATAN SBSI) Isuy Makmur Estate.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. YANTI KUSMIATI, Ketua PK Federasi Federasi Hutan Kayu dan Pertanian -\nSerikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK F HUKATAN SBSI) Kedang Makmur Estate.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut PEKERJA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan dan membuat Perjanjian\nKerja Bersama yang berisikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum pada\nmateri-materi PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Luas\u002FLingkup Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Telah menjadi kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja bahwa isi\nPerjanjian Kerja Bersama ini terbatas lingkupnya dan hanya mengatur hal-hal\nyang umum saja. Peraturan tambahan atau peraturan pelaksanaan yang bersifat\nlokal, sepanjang tidak bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja\nBersama, dapat dirumuskan antara wakil Pengusaha dan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingdifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>2.Seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur tentang tata tertib\nkerja, larangan-larangan serta sanksi-sanksi terhadap tindakan indisipliner\nyang bertujuan untuk menegakkan disiplin, moral, etika, keamanan dan\nkeselamatan kerja serta produktifitas kerja berlaku kepada seluruh Pekerja\ntanpa kecuali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Jaminan sosial dan fasilitas bagi Pekerja pada golongan jabatan tertentu\ndan tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur tersendiri oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi Pekerja dengan hubungan kerja waktu tertentu, diatur dalam ketentuan\ntersendiri dengan Undang-undang tentang ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha, Serikat Buruh beserta anggotanya secara sadar, beritikad baik\ndan bertanggung jawab akan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini baik\nyang tersurat maupun tersirat,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha dan Serikat Buruh dapat membuat Persetujuan-persetujuan bersama,\nyang disetujui secara musyawarah dan mufakat, sepanjang tidak bertentangan\ndengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengakuan-Pengakuan Pengusaha Dan Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dengan memperhatikan hal-hal yang secara jelas diatur dalam Perjanjian\nKerja Bersama beserta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku, maka\ndisepakati dan diakui bahwa pengawasan, pengelolaan, dan pelaksanaan jalannya\noperasional Perusahaan dan para Pekerja sepenuhnya adalah hak Pengusaha.\nTerhadap hal-hal yang berhuhungan dengan pengembangan Perusahaan maupun\nPekerja, maka Serikat Buruh akan ikut membantu guna tercapainya tujuan tersebut\ndratas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Buruh mempunyai hak dan berfungsi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sebagai penyalur aspirasi koiektif anggotanya dalam upaya perlindungan dan\nkeselamatan kerja serta peningkatan kesejahteraan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sebagai penasehat di bidang ketenagakerjaan bagi anggota yang\nmemeriukannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sebagai motivator usaha peningkatan disiplin, tata tertib dan peningkatan\nproduktifitas kerja dan partisipasi kerja anggotanya,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Sebagai unsur pemelihara dan pemantap ketenangan usaha dan ketenangan\nkerja di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha mengakui antara lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bahwa seorang Pekerja berhak menjadi anggota Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bahwa pengupahan yang layak, jaminan sosial yang baik serta adanya\nkesempatan untuk maju bagi para Pekerja tanpa membedakan suku, agama, ras dan\ngolongan, akan mendorong tercapainya produktifitas kerja yang tinggi dan masa\nkerja yang relatif lama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bahwa keamanan, keselamatan dan ketentraman kerja sangat dibutuhkan para\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bahwa keluhan Pekerja akan mendapat perhatian yang semestinya dan\npenyelesaian yang adil dan memadai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Buruh mengakui antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bahwa pengelolaan kegiatan unit-unit usaha adalah hak sepenuhnya\nPengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bahwa Pengusaha dan Pimpinan berhak mengembangkan dan menerapkan sistim\ndan prosedur manajemen untuk mengatur pengelolaan Perusahaan secara menyeluruh\ndemi tercapainya tujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bahwa Pengusaha mempunyai hak meminta daya kerja yang memadai dari seorang\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bahwa usaha-usaha peningkatan dan pengamanan Perusahaan dalam berbagai\naspeknya, akan mendapat perhatian dan dukungan dari semua pihak demi\nkesejahteraan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja mengakui bahwa, segala sesuatu yang drkerjakan dan dihasilkan oleh\nPekerja selama bekerja dan dalam rangka hasil kerja adalah menjadi milik\nPerusahaan. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Wakil-Wakil Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha mengakui Serikat Buruh sebagai organisasi yang mewakili\nanggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja secara tetap dengan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang duduk dalam Kepengurusan (fungsionaris) Serikat Buruh diberikan\njaminan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tidak mendapat tekanan dari Pengusaha, baik langsung maupun tidak\nlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Tidak mendapat perlakuan diskriminatif serta tindakan-tindakan pembalasan\nyang disebabkan karena menjalankan tugasnya sebagai fungsionaris Serikat\nBuruh,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha dan Serikat Buruh saling bahu membahu dan bekerja sama dalam\nmenciptakan ketertiban, ketentraman dan ketenangan berusaha serta bekerja dalam\nrangka Pembangunan Nasional dan manusia seutuhnya untuk mencapaifpeningkatan\nproduksi dan sasaran utania Perusahaan secara ekonomis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Guna mencapai peningkatan produksi dan kemajuan Perusahaan dalam rangka\nPembangunan Nasional, kedua belah pihak berjanji dan berusaha akan saling\nmenjaga kelancaran jalannya pekerjaan, memelihara ketertiban, ketentraman dan\nkegairahan kerja serta ketenangan berusaha didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Fasilitas Untuk Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya Pengusaha memberikan fasilitas untuk Serikat Buruh sesuai\ndengan kemampuan Perusahaan dengan mempertimbangkan peruntukannya dengan tetap\nmenghargai independensi Serikat Buruh dalam mengatur urusan internal organisasi\nSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Fasilitas dan dispensasi yang diberikan Perusahaan adalah untuk hal-hal\nyang berhubungan dengan organisasi yaitu Serikat Buruh sebagaimana dimaksud di\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ini,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Buruh secara bertahap selalu meningkatkan kemandiriannya untuk\nmenyediakan sarana dan prasarana organisasi sesuai dengan kemampuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>4.Pengusaha memberikan dispensasi, fasilitas dan upah penuh kepada Pimpinan\nSerikat Buruh ataupun anggotanya yang ditunjuk untuk mengikuti seminar,\nkongres, pendidikan dan pertemuan berkala yang diselenggarakan Serikat Buruh\nataupun Pemerintah. Dispensasi diberikan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan\npekerjaannya selaku Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal kongres\u002Fkonferensi diadakan diluar Propinsi Kalimantan Timur,\nmaka Perusahaan akan memberikan bantuan dalam bentuk tiket kepada\nsebanyak-banyaknya 4 (empat) orang untuk wilayah kebun Kalimantan Timur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha memberikan waktu kepada Pimpinan Serikat Buruh untuk\nmembicarakan hai- hal yang berhubungan dengan pengembangan organisasi serta\nmasalah ketenagakerjaan di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha menyediakan ruangan beserta perlengkapan seperlunya bagi\nkepentingan Sekretariat Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pengusaha memberikan fasilitas dan dispensasi kepada Pimpinan Serikat\nBuruh apabila dipanggil oleh instansi Pemerintah, Lembaga Pemerintah ataupun\nperangkat Dewan Pimpinannya, karena urusan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pengusaha memberikan fasilitas kepada Serikat Buruh untuk memasang papan\npengumuman sebagai sarana media komunikasi dengan anggota-anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pengusaha melakukan pemotongan iuran terhadap anggota Serikat Buruh\nsesuai peraturan yang sah dikeluarkan oleh Pemerintah (Kepmenakertrans nomor\nKEP- 187\u002FMEN\u002FX\u002F2004 tentang iuran Anggota Serikat Pekerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pengusaha memberikan dukungan dan bantuan untuk pendidikan, kaderisasi\ndan profesionalisme kepengurusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Hubungan Serikat Buruh Dan Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Saling menghargai hak dan kewenangan masing-masing pihak untuk mengatur\ndan mengelola organisasi masing-masing dan tidak mencampuri urusan intern\nmasing- masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartite sebagai suatu wadah kerjasama\nyang bersifat konsultatif, informatif dan komunikatif secara berkala untuk\nkepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hai terdapat masalah ketenagakerjaan, maka akan dibahas terlebih\ndahulu secara musyawarah dalam pertemuan khusus bipartite agar dapat\ndiselesaikan secepatnya dan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam ha! terdapat perbedaan pendapat dan tidak dapat diselesaikan, maka\nmasalah yang menjadi perselisihan itu dapat diteruskan kepada Dinas Tenaga\nKerja setempat sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : KOMITMEN, BUDAYA, SIKAP DAN ETOS KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Komitmen\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagai unsur Tripartit dalam falsafah Hubungan Industrial Pancasila (HIP),\nmaka setiap Pekerja mempunyai dan memiliki komitmen yang selalu ditumbuh\nkembangkan, sebagai : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja senantiasa melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab, penuh\ndedikasi dan seialu berikhtiar untuk bekerja hari ini lebih baik dari hari\nkemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja senantiasa menyadari bahwa kerja merupakan tugas dan pengabdian di\ndalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sesama Pekerja saling menghargai dan saling menghormati untuk menciptakan\npersatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan dalam menjalankan tugas-tuaas\nkekaryaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam menghadapi masalah bersama, Pekerja akan lebih mengutamakan jalan\nmusyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja akan senantiasa mencintai dan menghargai pekerjaan untuk mencapai\nhasil yang maksimal. Mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya,\nberwatak jujur dan adil, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan hidup\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja akan senantiasa berupaya mengutamakan budi luhur, mengembangkan\nsikap yang bertanggung jawab atas dasar ikut memiliki, rasa ikut bertanggung\njawab dan mawas diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja menyadari pentingnya kerjasama dengan Pengusaha dan Pemerintah\nguna menciptakan Hubungan Industrial Pancasila demi perkembangan dan\nkelangsungan usaha Perusahaan maupun untuk meningkatkan kesejahteraan\nPekerja'\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Budaya Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka mengembangkan nilai-nilai dan budaya Perusahaan maka Pekerja\nmempunyai komitmen mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kerja\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja bertekad untuk mempelajari, memahami dan mengamalkan IKU :\nIntegritas (jujur dan bertanggung jawab), Kerjasama (saling menghormati dan\npeduli) dan Unggul (disiplin perbaikan terus menerus).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mendukung setiap usaha dan kegiatan Perusahaan dalam rangka\nmenyebarluaskan nilai budaya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Sikap Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan, maka setiap Pekerja\nmempunyai komitmen sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja senantiasa menjaga kesehatan fisik dan mental serta berperilaku\nsehat untuk memenuhi syarat daiam proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja senantiasa menjaga seluruh alat-alat dan bahan-bahan yang\nberhubungan dengan produksi dan distribusi agar senantiasa memenuhi\npersyaratan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja senantiasa menjaga dan memelihara lingkungan kerja agar terjamin\nkebersihan dan kesehatan serta keamanannya sesuai dengan persyaratan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja senantiasa mematuhi petunjuk dan proses kerja agar menghasilkan\nproduk sesuai persyaratan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja senantiasa berupaya mencegah adanya produk yang tidak sesuai\npersyaratan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Etos Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagai Buruh\u002FPekerja yang berkarya di Perusahaan Perkebunan, setiap Pekerja\nmempunyai Komrtmen sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja senantiasa memacu diri untuk mengembangkan nilai-nilai kemampuan\nsecara terus menerus selama dan dalam proses kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja senantiasa memacu dirinya untuk mengembangkan dan mengamalkan\nnilai-nilai kebaikan selama dan dalam proses kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN DAN PERATURAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penerimaan, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan Dan Promosi\nPekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Demi tercapainya tujuan dan sasaran Perusahaan, setiap Pekerja mengakui\nsepenuhnya hak Pengusaha untuk mengatur, menetapkan, meninjau serta\nmengembangkan organisasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Demi lancarnya kegiatan Perusahaan, Serikat Buruh mengakui hak Pengusaha\ndalam penerimaan Pekerja haru, penentuan serta pembagian pekerjaan,\npengangkatan dan pemindahan Pekerja sesuai dengan asas dan prosedur tata\npersonalia yang benar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pengisian lowongan jabatan, pada dasarnya Pengusaha akan\nmempertimbangkan pengangkatan\u002Fpemindahan Pekerja dari dalam Perusahaan dengan\nmemperhatikan prestasi, potensi dan kemampuan untuk mengemban tugas dan\ntanggung jawab yang dipercayakan berdasarkan penilaian yang objektif dan sesuai\nstandar surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal terjadi penentuan tugas dan pekerjaan serta pemindahan Pekerja,\nPengusaha akan memperhatikan kemampuan, kecakapan dan kondisi Pekerja, serta\npersyaratan jabatan sesuai kebutuhan organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang tidak melaksanakan keputusan Perusahaan tentang penentuan\ntugas dan pemindahan jabatan tanpa alasan yang bisa diterima Pengusaha maka\nsikap Pekerja lersebur dianggap dan dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran\nyang disertai dengan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan akan menanggung biaya Kepindahan perabot maksimum 5 M3\ndiantarkan sampai internal wilayah Kalimantan Timur. Adapun pengaturan\npengiriman akan dilakukan oleh Estate Manager dan harus berkoordinasi dengan\nGeneral Service Department.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha dapat memberikan kenaikan berkala kepada Pekerja bila dalam masa\nkerja selama setahun yang bersangkutan tidak memperoleh surat peringatan\nataupun melanggar disiplin kerja yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Waktu Kerja, Hari Istirahat Mingguan Dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>1.Jumlah jam kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, atau 8 (delapan) jam kerja\nsehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam\nseminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu seperti\ndimaksud pada ayat 1 (satu) di atas. Jika dalam hal pekerjaan yang menyangkut\nteknis produksi, yang sifatnya insidentil dan atau darurat, kepentingan\nPerusahaan bersifat menentukan dalam perubahan waktu kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>2.Hari istirahat mingguan pada umumnya hari Minggu kecuali ditetapkan\nhari-hari lain berdasarkan kebiasaan setempat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.Hari-hari libur resmi berdasarkan Keputusan Peraturan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>b.Pada hari-hari istirahat mingguan dan pada hari-hari libur resmi, Pekerja\ntidak dipekerjakan, kecuali jika pekerjaan menurut sifatnya tidak dapat\ndihindarkan dan jika timbul keadaan yang memerlukan pekerjaan ketika itu juga\n(misalnya dalam hai bencana), dengan mengingat peraturan Perundang-undangan\nketenagakeriaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerjaan di waktu hari-hari hujan untuk Pekerja yang bekerja diluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam hal Pekerja telah masuk bekerja dan untuk sementara waktu oleh\nkarena hujan harus menghentikan pekerjaannya atas petunjuk Pengusaha, maka\nwaktu tunggu tersebut dihitung sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal Pekerja disebabkan hujan belum mulai melakukan pekerjaannya pada\njam masuk kerja hari itu, maka waktu kerja yang 7 (tujuh) jam sehari itu\ndihitung dari waktu Pekerja mulai bekerja sesudah hujan selesai dengan\nketentuan, bahwa pergeseran waktu pengakhiran bekerja hanya dapat berlaku\nsampai selambat-lambatnya jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal hujan turun sebelum Pekerja muiai bekerja dan hujan itu terus\nberlangsung sampai jam 15.00 maka Pekerja dianggap telah bekerja selama 7\n(tujuh) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal Pekerja mulai bekerja sesudah hujan dan belum mendapat istirahat\natau kesempatan 1\u002F2 (setengah) jam untuk makan, maka Pekerja tersebut harus\ndiberikan istirahat 1\u002F2 (setengah) jam untuk makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu seperti\ndimaksud pada ayat 1 (satu) diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat bahwa demi tertibnya lingkungan\nkerja, disiplin dan perlindungan serta peningkatan produktifitas kerja, maka\nsetiap Pekerja baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama berkewajiban mentaati\ndan menjajankan tata tertib kerja sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib untuk hadir di tempat kerja sesuai waktu yang telah\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib mencatatkan waktu kehadiran pada saat masuk dan mencatatkan\nwaktu kepulangan pada saat pulang kerja sesuai dengan aturan yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wajib untuk memakai identitas diri selama berada di dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja wajib untuk menjalankan tugas pekerjaan sesuai dengan yang\nditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja wajib untuk memberikan hasil kerjanya kepada atasan atau pimpinan\ndengan sebaik-baiknya sesuai dengan yang dijanjikan dan tepat waktu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan prosedur kerja atau tata cara\npelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan Pimpinan dan atau Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja wajib untuk mentaati ketentuan daiam Perjanjian Kerja Bersama ini,\nTata Tertib Pabrik, Surat Keputusan Direksi, Surat Edaran Manajemen, Standar\nProsedur Kerja dan semua bentuk internal Memorandum yang diterbitkan untuk\npelaksanaan tugas dan pekerjaan maupun dalam berperilaku sehari-hari di\nlingkungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja wajib bersikap sopan, wajar, beretika dan jujur terhadap\natasannya, sesama Pekerja dan Tamu, pelanggan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja wajib untuk memakai dan merawat alat-alat kerja sesuai dengan\npekerjaannya dan menyimpan kembali pada tempat yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja wajib untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, dan\nkerahasiaan data, informasi, dan dokumen-dokemen di lingkungan kerjanya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja wajib menghindari hal-hal yang berhubungan dengan kebakaran atau\nledakan, pencurian, kehilangan dan perusakan serta perkelahian antar sesama\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja wajib untuk menjaga dan memeiihara citra Perusahaan dengan\nbertindak dan berperilaku positif terhadap semua pihak yang berkepentingan\ndenganPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Larangan - Larangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat bahwa Pekerja baik secara\nsendiri-sendiri maupun berkelompok sangat dilarang untuk melakukan hal-hal yang\ndapat merugikan Perusahaan,sesama Pekerja dan atau orang lain, sebagai berikut\nIni :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir, meninggalkan pekerjaan, terlambat hadir atau pulang lebih awal\ndari pekerjaan tanpa ijin atasan atau pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Membawa senjata tajam di luar wilayah kerja masing-masing dan atau\nsenjata api ke dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama menjalankan tugas atau dalam waktu kerja membuat kegaduhan,\nmengobrol, berteriak-teriak di lingkungan Perusahaan sehingga mengganggu\nketenangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengganggu ketenangan atasan, bawahan, teman sekerja di lingkungan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bertindak lalai atau ceroboh dalam menggunakan alat dan sarana kerja baik\ntanpa sengaja maupun disengaja sehingga menimbulkan kerusakan, kecelakaan kerja\ndan kerugian baik bagi teman sekerja, Perusahaan atau pelanggan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Melakukan perjudian dan atau permainan sejenis judi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tidur pada jam kerja dan di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Merokok di tempat terlarang yang membahayakan fasilitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Melakukan tindakan asusila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Melakukan kegiatan bisnis di lingkungan kerja maupun di luar kerja yang\nmempunyai dampak langsung terhadap perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Melakukan penyimpangan prosedur dan mekanisme kerja yang sudah Perusahaan\ntanpa seijin dan sepengetahuan Atasan atau Pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin\ndari Atasan Pimpinan atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk tujuan dan kepentingan\npribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Melakukan perbuatan atau tindakan dengan mengatas namakan Perusahaan\nuntuk mendapatkan manfaat dan tujuan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Melakukan perbuatan korupsi yang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Menghasut rekan sekerja maupun orang lain untuk tindakan atau perbuatan\nyanq bisa merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Menghina Atasan, Pimpinan, bawahan, dan atau sesama rekan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Memberi keterangan palsu atau menyebar luaskan berita yang tidak benar\nyang merugikan Perusahaan dan mitra kerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Melakukan tindakan yang bisa diartikan sebagai pemaksaan kehendak kepada\nAtasan Pimpinan dan Perusahaan atau sesama pekerja yang sesungguhnya tanpa hak\nkepada Atasan, Pimpinan, Perusahaan maupun rekan sekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik\nPerusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Melakukan tindakan intimidasi, ancaman atau yang sejenisnya secara\nlangsung maupun tidak langsung, baik terhadap sesama teman sekerja, Atasan,\nPimpinan maupun terhadap pelanggan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Pekerja dilarang menggunakan atau memakai atribut partai politik apapun\ndan melakukan orasi politik di lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Dengan sengaja, lalai atau ceroboh melakukan penyimpangan terhadap\nsistem, prosedur dan program kerja perusahaan, yang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Sanksi Atas Tindakan Indisipliner\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan Serikat Buruh menyadari sepenuhnya perlu adanya penegakan\ndisipiin menerus, dan oleh karenanya setiap pelanggaran atas peraturan yang\ntelah ditetapkan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan diberi\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi yang diberikan kepada Pekerja merupakan usaha untuk mendidik,\nmembina dan mengarahkan Pekerja untuk melakukan perbaikan sikap, perilaku,\nkemampuan dan tindakan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jenis sanksi terhadap tindakan pelanggaran (indisipliner) diperinci\nsebagai berikut::\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a). Peringatan Lisan, dilakukan oleh Atasan atau Pimpinan Pekerja untuk\npelanggaran pekerjaan yang bersifat umum dan dicatatkan pada arsip pribadi\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b). Surat Peringatan Tertulis, dilakukan oleh Atasan, Pimpinan atau\nPengusaha dan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bersama-sama Human Resources Departemen, untuk pelanggaran yang bersifat\nkhusus, dengan urutan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1. Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2. Surat Peringatan II \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3. Surat Peringatan III (terakhir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c). Pembebasan Tugas \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sanksi terhadap tindakan pelanggaran (indisipliner) tidak harus diberikan\nmenurut urutannya tetapi berdasarkan bobot serta kategori pelanggaran yang\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jangka waktu berlakunya Surat Peringatan selama 6 (enam) bulan dan\ndicantumkan pada sekap Surat Peringatan. Apabila selama masa berlaku Surat\nPeringatan tersebut ternyata Pekerja terbukti melakukan pelanggaran lagi, maka\ndapat dikenakan tindakan dan atau sanksi yang lebih berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap penerbitan Surat Peringatan ditembuskan kepada Human Resources\nDepartemen dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengusaha dapat memperpendek masa berlakunya Surat Peringatan tertenti\nkepada Pekerja, jika Pekerja tersebut telah terbukti menunjukkan perbaikan\nsikap, perilaku dan tindakan maupun prestasi yang dinilai positif, sebelum\nberakhirnya masa berlakunya Surat Peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengusaha dapat melakukan sanksi penurunan jabatan dan golongan jabatan\n(demosi) apabila kualifikasi, kemampuan dan perbuatan Pekerja dinilai tidak\ndapat memenuhi persyaratan jabatan yang telah ditetapkan untuk jabatan\ntertentu. Dalam hal tindakan demosi, tidak dilakukan penurunan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Selain bentuk sanksi di atas, kepada pelanggar dapat dikenakan sanksi\ndenda dan atau ganti rugi, yang tata cara pelaksanaannya diatur secara khusus\ndan dibicarakan dalam forum Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Ketentuan-ketentuan tentang sanksi sebagaimana diuraikan di atas\nmerupakan sanksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dalam kerangka pembinaan hubungan kerja dan tidak mengurangi hak Pengusaha\nuntuk meiakukan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang\nbedaku di Indonesia.''\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Pemberian Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal memberikan sanksi kepada Pekerja maka Pengusaha dan Serikat Buruh\nbersepakat akan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bobot dan kualitas kesalahan atau tindak pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerugian dan akibat yang terjadi dari tindak pelanggaran atau kesaiahan\nPekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pernah atau tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cara atau metode dalam tindak peianggaran (modus operandi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Adanya unsur direncanakan atau tidak direncanakan tentang pelanggaran\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Adanya unsur kesengajaan atau tidak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Urutan dan cara melakukan pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk keperluan tertib pelaksanaannya, maka aturan pelaksanaannya dan tata\ncara pemberian sanksi tersebut akan diatur secara tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Kesalahan Atau Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan I\n(Satu)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat akan memberikan Surat Peringatan\nPertama kepada Pekerja yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut\ndi bawah ini atau perbuatan fain yang setingkat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 1 (satu) hari kerja tanpa dapat memberikan alasan yang\ntepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama jam kerja meninggalkan tempat kerja tanpa ¡jin atasan\nsebanyak-banyaknya 2 kali dalam satu bulan, meskipun sudah diberi peringatan\nlisan oleh atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidak menunjukkan kesungguhan bekerja walaupun sudah diberikan peringatan\nlisan oleh atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak menggunakan pakaian kerja atau sarana kerja yang sudah diberikan\noleh Perusahaan pada waktu melakukan pekerjaan, tanpa alasan yang dapat\nditerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Terlambat datang atau masuk kerja dari waktu yang ditentukan tanpa ¡jin\natasan sebanyak-banyaknya 5 (lima) kail dalam 1 (satu) bulan meskipun sudah\ndiberikan peringatan lisan oleh atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pulang lebih awal dari waktu yang ditentukan tanpa ijin atasan meskipun\nsudah diberikan peringatan lisan oleh atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tidak memakai alat keselamatan dan kesehatan kerja pada waktu melakukan\npekerjaan meskipun sudah sering diperingatkan secara lisan oleh atasan\nlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>S.Tidak mampu\u002Fialai dalam melakukan pekerjaan, meskipun sudah mendapat\npelatihan kerja dari Perusahaan dalam kurun waktu yang memadai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak mematuhi tata tertib kerja seperti pada pasal 14 walaupun sudah\ndiingatkan oleh atasan langsungnya maupun melalui Penyuluhan, Bimbingan dan\nPenataran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Kesalahan Atau Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan II\n(Dua)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat akan memberikan Surat Peringatan II\nkepada Pekerja yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di bawah\nini atau perbuatan lain yang setingkat : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja dalam 30 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama menjalankan tugas atau dalam waktu kerja membuat kegaduhan,\nmengobrol, berteriak di lingkungan Perusahaan, sehingga mengganggu ketenangan\nkerja atasan, bawahan dan teman sekerja di lingkungan pekerjaaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menghalangi Atasan atau Pimpinan yang berwenang dafam menjalankan tugas\nmemelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 Mencoret-coret, merobek-robek atau mengambil surat\npengumuman\u002Fpemberitahuan yang ditempel pada papan pengumuman yang diterbitkan\nPengusaha,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak mampu\u002Flalal dalam melakukan pekerjaan yang dibuktikan dengan\nhasil-hasil kerjanya, meskipun sudah diberi peringatan pertama,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan I dengan\nmelakukan lagi kesalahan\u002Fpelanggaran yang sama dapat diberikan Surat Peringatan\nII.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Kesalahan Atau Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan III\n(Tiga) Terakhir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepada Pekerja yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di\nbawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari kerja\ntidak berturut-turut daiam sebulan \u002F 30 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan kegiatan bisnis pribadi di lingkungan kerja atau di luar\nlingkungan kerja yang mempunyai dampak langsung kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menggunakan dan memakai atribut kegiatan politik praktis apapun dan\nmelakukan orasi kegiatan politik praktis di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab dan mengakibatkan\nkerugian bagi orang lain dan Perusahaan atau mengakibatkan kecelakaan pada\norang lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dengan sengaja memindahkan atau menyimpan barang milik Perusahaan, sebagai\nusaha untuk pencurian atau penggelapan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Merokok pada tempat yang sudah diberi tanda dilarang merokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tidur pada jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tidak mampu\u002Flalai dalam melakukan pekerjaan, meskipun sudah diberi\nperingatan dan dicoba dengan pekerjaan lain dalam kurun waktu yang memadai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Melakukan tindakan yang bisa diartikan sebagai pemaksaan kehendak kepada\nPerusahaan atau sesama pekerja yang sesungguhnya tanpa hak kepada Perusahaan\nmaupun rekan sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Menantang berkelahi atasan, teman sekerja, bawahan, maupun tamu\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Menghina atasan\u002Fpimpinan, bawahan dan atau sesama rekan sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Tidak memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan II dengan\nmelakukan lagi kesalahan pelanggaran yang sama dapat diberikan Surat Peringatan\nIII\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Kesalahan Dan Pelanggaran Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan\nKerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat dalam rangka menegakkan disiplin,\ntidak akan mentolerir tindak perbuatan tersebut di bawah ini dengan alasan\napapun juga sehingga akan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja\ntanpa syarat, kepada Pekerja yang terbukti melakukan kesalahan\u002Fpelanggaran\nseperti di bawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan perbuatan dan tindakan berupa penipuan, pencurian, penggelapan\nbarang, korupsi atas uang atau harta milik Perusahaan dengan akibat hilangnya\nasset Perusahaan dan atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu atau yang dipalsukan\nsehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mabuk, meminum minuman keras atau alkohol yang memabukkan, memakai dan\natau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya di lingkungan\nkerja\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Melakukan perjudian atau permainan sejenis judi di lingkungan\nkerja\u002Flingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan tindakan asusila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sesama Pekerja,\npimpinan\u002Fatasan atau pengusaha secara langsung ataupun tidak langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan hukum\u002Fperaturan perundang-undangan dan peraturan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sesama Pekerja atau\nPengusaha dalam keadaan bahaya di lingkungan kerja\u002Flingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Dengan sengaja membocorkan atau menyebarkan rahasia perusahaan yang\nseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan kerja\u002Fperusahaan yang dapat\ndiancam hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Menggunakan nama dan atau fasilitas milik Perusahaan untuk melakukan\nkegiatan yang bertentangan dengan hukum\u002Fperaturan perundang-undangan yang\nberlaku, untuk kepentingan atau keuntungan pribadi ataupun tidak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilang atau\nrusaknya asset milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Memberikan keterangan, data atau informasi, metode, teknik, formula,\nproses kerja, data pelanggan kepada para pihak di luar Perusahaan tanpa\nsepengetahuan\u002Fseljin Perusahaan yang dapat dan menimbulkan kerugian Perusahaan\nbaik secara material maupun citra Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Berkelahi dengan sesama pekerja di lingkungan kerja\u002Flingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Membawa senjata api atau senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya ke\ndalam lingkungan kerja\u002Flingkungan Perusahaan tanpa ijin yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Tidak cakap dalam melakukan pekerjaan meskipun sudah dicoba beberapa\njenis pekerjaan dalam kurun waktu yang memadai serta sudah diberikan Surat\nPeringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Menolak perintah kerja dan atau rencana kerja dari perusahaan tanpa\nalasan yang bisa diterima oleh Pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Dengan sengaja melakukan penyimpangan prosedur dan mekanisme kerja yang\ntelah ditetapkan Perusahaan tanpa seijln dan sepengetahuan atasan\u002Fpimpinan yang\nmenimbulkan kerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Melakukan kesafahan\u002Fpelanggaran lagi sebagaimana yang disebutkan pada\nPasal 16, 17 dan atau Pasal 18, pada saat Surat Peringatan sebelumnya masih\nberlaku Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut di atas dilaksanakan\nsesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Pembebasan Tugas (Skorsing)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam penyelesaian tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja,\nberdasarkan pertimbangan bobot dan kualitas pelanggarannya, maka kepada Pekerja\nyang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bersangkutan dapat dilakukan tindakan pembebasan tugas (skorsing). Tindakan\nSkorsing yang dimaksudkan adalah berupa : Korupsi. Membocorkan rahasia\nPerusahaan, Merusak asset Perusahaan secara sengaja\u002Flalai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tindakan pembebasan tugas (skorsing) dapat dilakukan dengan dafam rangka\nmenunggu keputusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)\ndengan tetap memperoleh gaji pokok dan mengikuti program jaminan kesehatan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dafam hal Pekerja dinyatakan dalam status pembebasan tugas (skorsing),\nmaka seluruh inventaris dan sarana kerja atau peralatan kerja milik Perusahaan\nwajib dikembalikan kepada Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Peninjauan Gaji Pokok Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1. Peninjauan gaji\u002Fupah pokok dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan\nPekerja, memberikan penghargaan atas prestasi dan kontribusi Pekerja dan\nmenjamin kelangsungan usaha Perusahaan, dan dilaksanakan secara menyeluruh\nsetahun sekali pada tiap tanggal 1 Januari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cp>2. Dalam menetapkan anggaran kenaikan gaji, pengusaha mempertimbangkan\nfaktor-faktor kondisi dan kemampuan Perusahaan, serta keadaan ekonomi moneter\nNasional yang antara lain tercermin dari angka inflasi yang ditetapkan\nPemerintah Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Dalam menetapkan kenaikan gaji pekerja secara perorangan, maka didasarkan\natas tingkat kinerja perorangan yang diukur melalui penilaian prestasi tahunan\ndan kondisi karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pada dasarnya Pengusaha dan Serikat Buruh sepakat untuk mengatur\npekerjaan dan menyelesaikannya sesuai dengan waktu kerja yang ditetapkan,\nPengusaha berwenang mengambil tindakan-tindakan tertentu bila pekerja untuk\nmenyelesaikan tugasnya melebihi jam kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan selebihnya dari jam kerja yang\ntelah ditentukan dan atau pada hari-hari libur resmi, hari-hari istirahat\nmingguan sesuai pengaturan dan atau perintah kerja pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada umumnya kerja lembur dilaksanakan atas dasar sukarela, kecuali karena\nsifat dan kebutuhan pekerjaan yang mendesak, maka kepada Pekerja dapat\ndiharuskan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap kerja lembur harus berdasarkan perintah lembur yang diberikan oleh\natasan (pejabat yang berwenang) dengan Surat Perintah Kerja Lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mengenai premi secara keseluruhan akan diatur tersendiri sesuat hasil\npembahasan dengan pihak manajemen operasional kebun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perhitungan Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepada Pekerja yang diperkejakan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari atau 40\n(empat puluh) jam seminggu, maka Pekerja yang bersangkutan dibayarkan upah\nkerja lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-overtimeallowancetypeperiod\">\u003Cp>a). Perhitungan besarnya upah kerja lembur 1 (satu) jamnya untuk Pekerja\nTetap adalah (Gaji Pokok + Tunjangan Beras Pekerja) \u002F173)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>b). Pembayaran Upah Lembur pada Hari Kerja Biasa .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayarkan upah lemburnya sebesar\nVA (satu setengah) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2. Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya harus dibayarkan upah\nlemburnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>c). Pembayaran Upah Lembur pada Hari Istirahat Mingguan atau Hari Raya Resmi\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1. Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam\nharus dibayarkan upah kerja lemburnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2. Untuk jam pertama selebihnya setelah 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam harus\ndibayarkan upah kerja lemburnya sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.3. Untuk jam kedua setelah 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam harus dibayarkan\nupah kerja lemburnya sebesar4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>d). Pembayaran Upah Pada Hari-hari Mangkir Kerja Beralasan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Pekerja Tetap yang tidak masuk bekerja pada hari-hari kerja biasa\ndengan alasan yang sah, asalkan 2 (dua) hari sebelumnya telah memberitahukan\nPimpinan Perusahaan setempat upahnya dibayar penuh, terkecuali dalam musibah\nkematian dan kelahiran telah memberitahukankepadaPengusaha\u002F Wakilnya yang\nbersangkutan, dalam hal-hal sebagai berikut:...\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pernikahan Pekerja sendiri, selama 3 (tiga) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pernikahan anak kandung\u002Fangkat, selama 2 (dua) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Khitanan atau pembabtisan anak Pekerja, selama 2 (dua) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>- Istri melahirkan\u002Fkeguguran kandungan, selama 2 (dua) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>- Suami, istri, orang tua, mertua, anak,menantu meninggal dunia, selama 2\n(dua) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, selama 1 (satu) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Bilamana suatu musibah kematian terjadi ditempat lain yang berjarak 75\n(tujuh puluh lima) kilometer atau lebih, maka kepadanya diberikan tambahan\nwaktu 1 (satu) hari kerja mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Pajak Pendapatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pajak Penghasilan (PPh 21) pekerja akan dibayar oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pembayaran Tunjangan Sewaktu Ditahan Alat Negara \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Pekerja ditahan oleh Pihak Berwajib karena diduga melakukan\ntindakan pidana, maka Pengusaha tidak wajib untuk membayar upahnya namun wajib\nmemberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 1 (satu} orang tanggungan 25% dari upah bruto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% dari upah bruto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% dari upah bruto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50% dari upah bruto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung\nsejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja yang setelah 6\n(enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam\nproses perkara pidana yang dilakukannya dan kepadanya diberikan Uang\nPenghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 13\ntahun 2003 pasal 156 ayat 3 (tiga) dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal\n156 ayat 4 (empat) dan Uang Pisah yang diatur dalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bila dalam putusan Pengadilan Pekerja dinyatakan tidak bersalah dan\npenahanan dilakukan kurang dari 6 (enam) bulan maka Pekerja tersebut dapat\ndipekerjakan kembali, dan semenjak hari pertama Pekerja bekerja upahnya dapat\ndibayarkan kembali secara penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal Pekerja ditahan oleh Pihak Berwajib karena diduga melakukan\ntindakan pidana, atas pengaduan Pengusaha, maka Pengusaha tidak wajib untuk\nmembayar upahnya maupun tunjangan bagi keluarga\u002Fbatihnya karena tidak ada\nkontribusi yang diberikan oleh Pekerja terhadap Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bila Pengadilan memutuskan bahwa Pekerja terbukti bersalah maka Pengusaha\ndapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan tanpa pembayaran Pesangon dan\nUang Penghargaan Masa Kerja namun kepada Pekerja dapat diberikan Uang\nPenggatian Hak sesuai dengar UU No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 4 (empat) dan\nUang Pisah yang diatur dalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Tambahan Pembayaran Tahunan (TPT)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>Setiap tahun kepada Pekerja dibayarkan Tambahan Pembayaran Tahunan (TPT)\nsebesar 1 (satu) bulan upah gaji berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI\nNomor : PER.04\u002FMEN\u002F1994 tanggal 16 September 1994 sebagai Tunjangan Hari Raya\nKeagamaan dan dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya idul Fitri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Upah Selama Sakit Dan Sakit Akibat Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1. Atas keterangan dokter. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena menderita\nsuatu penyakk, dengan menunjukkan Surat Keterangan dari dokter Perusahaan,\nsefama sakit tersebut Pengusaha akan membayarkan upahnya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 4 (empat) bulan pertama menerima\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 4 (empat) bulan kedua menerima\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. 4 (empat) bulan ketiga menerima\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. 4 (empat) bulan keempat menerima\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2.Apabila telah lewat 12 (duabelas) bulan, melalui pemeriksaan, dokter\nPerusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipekerjakan kembali (afkir),\nhubungan kerja dengan Pekerja terpaksa diputuskan dan haknya selama bekerja\n(Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dll.) diberikan sesuai dengan\naturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat kerja lagi, setelah 14\n(empat belas) hari menerima surat pemberitahuan dari Pengusaha, dapat\nmengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan oleh Majelis\nPenguji Kesehatan dari Departemen Kesehatan dan apabila oleh Majelis dinyatakan\nlulus ujian kesehatan, Pengusaha dapat mempekerjakan kembali Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan upah selama sakit ini tidak berlaku terhadap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang menderita penyakit kelamin, akibat minuman keras, akibat\npenggunaan obat terlarang atau akibat upaya bunuh diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Terbukti bahwa Pekerja tidak mematuhi sebagian atau seluruh petunjuk dari\ndokter yang merawatnya, atau melepaskan diri dari perawatan dokter Perusahaan\ndengan alasan yang tidak dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Biaya Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvoucherstype1\">\u003Cp>1.Uang Makan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila Pengusaha tidak dapat menyiapkan makan ditempat tujuan maka kepada\nPekerja yang melakukan pekerjaan dinas antar kebun\u002Fkota diberikan uang makan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sarapan pagi Rp. 16.000,- (Enam belas ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Makan siang Rp, 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Makan malam Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Uang Penginapan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha wajib menyiapkan tempat penginapan bagi Pekerja yang melakukan\nperjalanan dinas antar kebun\u002Fkota. Bila Mess di kebun penuh, maka kepada\nPekerja dapat diberikan uang penggantian penginapan sebesar Rp. 50.000,- (Lima\npuluh ribu rupiah) sedangkan untuk penginapan di Samarinda\u002FBalikpapan\u002FSendawar\nmaka Pengusaha wajib menyiapkan akomodasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Cuti Tahunan Cuti Haid Dan Cuti Hamil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, cuti tahunan, cuti\nhaid dan cuti hamil diberikan dan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Cuti Tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja Tetap yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut dan tidak terputus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua\nbelas) hari kerja dengan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk mempergunakan hak cuti tersebut, Pekerja harus mengajukan permohonan\ntertulis lebih dahulu kepada atasannya 7 (tujuh) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karena kepentingan Perusahaan dan tanpa merugikan kepentingan Pekerja,\npelaksanaan cuti tahunan dapat ditunda sampai batas waktu 6 (enam) bulan sejak\ntanggal cuti tersebut tiba.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hak istirahat tahunan akan gugur dengan sendirinya, bilamana setelah\njangka waktu 6 (enam) bulan sejak hak cuti tersebut tiba, Pekerja yang\nbersangkutan tidak menggunakan haknya, bukan karena alasan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang tidak dapat menggunakan hak cutinya sampai dengan masa cuti\nberakhir oleh karena alasan kepentingan Perusahaan, maka pihak Perusahaan serta\nmerta akan memperpanjang masa berlakunya cuti tersebut selama 3 (tiga) bulan\nlagi dan menjamin Pekerja dapat mengambil hak cutinya tersebut di dalam\nperpanjangan masa berlakunya cuti tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Cuti haid dan cuti hamil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja Wanita tidak diwajibkan bekerja selama 2 (dua) hari kerja karena\nhaid dengan mendapat upah\u002Fgaji penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>2.Pekerja Wanita berhak mendapat cuti\u002Fistirahat 1,5 (satu setengah) bulan\nsebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan akan melahirkan dan 1,5 (satu\nsetengah) bulan setelah melahirkan anak atau gugur kandungan dengan\nmemperhatikan hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.Perhitungan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan sesudah melahirkan\ndidasarkan atas keterangan Dokter\u002FBidan yang merawatnya. Bila ternyata\nperhitungan tersebut tidak tepat, kelebihan atau kekurangan dari perhitungan\n1,5 (satu setengah) bulan tersebut, dijumlahkan seluruhnya sehingga keseluruhan\ncuti hamil tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>b.Untuk mendapatkan cuti hamil tersebut, Pekerja bersangkutan harus\nmengajukan permohonan terlebih dahulu 10 (sepuluh) hari sebelum cut¡\u002Fistirahat\nhamil dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dengan alasan kesehatan, Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan\ndiberikan cuti hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sejak saat mengalami\ngugur kandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal cuti hamil tidak diambil oleh Pekerja yang berhak maka segala\nkejadian dan resiko yang timbul karenanya bukan menjadi tanggungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Sesuai dengan kodratnya, Pekerja wanita diberikan istirahat karena haid\nselama 2 (dua) hari setiap bulan dan diberitahukan secara tertulis oleh Pekerja\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Sekiranya ada alasan-alasan yang nyata, sekedar untuk menghindarkan adanya\npenyalahgunaan mengenai cuti haid ini, Pengusaha dapat meminta bantuan\npemeriksaan kepada seorang wanita sedapat mungkin seorang bidan\u002Fahli kesehatan\nwanita, dengan mengingat norma-norma kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Pengobatan Dan Pemeliharaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>Fasilitas Kesehatan atau pengobatan dan perawatan diberikan oleh Pengusaha\nkepada Buruh\u002FPekerja dan keluarga yang menjadi tanggungannya yang diatur\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Selama hubungan kerja berlaku, Pekerja berhak atas perawatan oleh dokter\nyang ditunjuk Pengusaha, termasuk obat-obatan yang diperlukan bagi dirinya\nsendiri dan anggota keluarganya (istri dan anak yang sah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Dalam hal pengobatan dan pemeliharaan kesehatan yang disebut dalam huruf\n(a) dokter atau paramedis dan klinik harus berada di pusat kebun sehingga\nmemudahkan transportasi dan koordinasi, akan tetapi jika dokter\u002Fpara medis dan\nklinik jauh diluar pusat kebun maka biaya transportasi dibiayai Perusahaan,\nsedangkan biayanya disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja dan setiap anggota keluarganya diwajibkan tunduk kepada perawatan\ndokter, dalam hal ini pengobatan atau pemeriksaan oleh seorang dokter yang\nditunjuk oleh Pengusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Ongkos-ongkos pengangkutan yang berhubungan dengan perawatan Pekerja dan\ntanggungannya ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Pengusaha dibayar oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Jika Pekerja Wanita yang sedang menjalani cuti bersalin jatuh sakit\nsewaktu cuti bersalin, maka ia hanya berhak atas upah menurut peraturan cuti\nbersalin dan jika setelah waktu cuti bersalin menurut keterangan Dokter yang\nditunjuk oleh Pengusaha. Pekerja tersebut belum dapat melaksanakan pekerjaannya\noleh karena sakit yang tidak berhubungan dengan bersalin, maka peraturan\nmengenai pembayaran upah selama sakit berlaku padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Jika Pekerja atau tanggungannya yang menurut sifat penyelidikan perlu\nberobat diluar daerah dan menurut Dokter Perusahaan memerlukan perawatan selama\nperjalanan, maka Pengusaha akan menyediakan seorang perawat selama daiam\nperjalanan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dalam hal istri Pekerja terdesak hendak melahirkan dan terpaksa memakai\ntenaga Bidan yang terdekat, maka Pengusaha harus membayar ganti kerugian\nmaximum sesuai dengan tarif pembayaran yang berlaku di Rumah Sakit Umum\nPemerintah atau PUSKESMAS atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Apabila Pekerja pada waktu menjalankan cuti berada diluar daerah\nPerusahaan kemudian Pekerja jatuh sakit dan memerlukan perawatan\u002Fpengobatan,\nmaka semua biaya pengobatannya dapat ditanggung oleh Pengusaha dengan\nmenunjukkan kwitansi perobatan di Rumah Sakit Umum Pemeritah atau PUSKESMAS\nsetempat yang setara dengan standar Rumah Sakit Perusahaan masing-masing atas\ntanggungan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Anak Pekerja yang disebabkan pendidikannya di Perguruan Tinggi atau\nSekolah kejuruan terpaksa berdiam\u002Fbertempat tinggal di luar perkebunan dan atas\nseizin Pengusaha, akan diberikan kelonggaran berobat di Rumah Sakit Umum\nPemerintah yang setara dengan standar Rumah Sakit Perusahaan, dan pada saat\nmelakukan klaim biaya perawatan harus melampirkan kwitansi pembayaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Biaya persalinan yang menjadi tanggungan Perusahaan hanyalah sampai\ndengan anak ke-3 dan bila anak ke-3 lahirnya kembar, maka yang menjadi\ntanggungan perusahaan adalah 4 orang anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Ketentuan-ketentuan yang tertera dalam ayat a s\u002Fd h tersebut diatas\ndikecualikan terhadap penyakit sipilis dan semacamnya dan atau penyakit yang\nternyata merupakan akibat dari perbuatannya sendiri ; misalnya usaha bunuh\ndiri, mabok. morfinis, serta pekerja tanggungannya yang mengalami kecelakaan\nlalu lintas di jalan raya karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas di jalan\nraya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pengobatan dan Perawatan Gigi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jika seorang Pekerja atau seorang anggota keluarganya harus mengalami\nperawatan gigi oleh karena sakit (abses) dan giginya harus dicabut atau\nditambal dengan bahan amalgam atau selikat (bukan logam mulia) menurut\npertimbangan dokter Perusahaan maka biaya-biaya sehubungan dengan perawatan\nselama hubungan kerja berlaku. Pekerja berhak atas perawatan oleh dokter yang\nditunjuk Pengusaha termasuk obat- obatan dan alat-alat pembalut yang diperlukan\nbagi dirinya sendiri dan anggota keluarganya (istri dan anak yang sah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemasangan gigi palsu (prothese) atau biaya-biaya lainnya yang tidak\nberhubungan langsung dengan sakit gigi tidak ditanggung oleh Pengusaha,\nterkecuali jika sebelumnya telah dibicarakan dengan dan mendapat persetujuan\ntertulis dari Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk pengawasan yang diperlukan, dalam rekening biaya-biaya untuk\nkeperluan perawatan gigi harus dimuat perincian (spesificatie) dari perawatan\ndan biaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Pengobatan (Perawatan Mata dan Pemberian Kaca Mata)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemberian kacamata kepada Pekerja adalah berdasarkan pendapat dari dokter\nPerusahaan serta sifat pekerjaan dari yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembiayaan kacamata diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Harga lensa kacamata (standar) dan gagang (standar) yang dibeli untuk\npertama kali atas resep dokter Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh dokter\nPerusahaan ditanggung oleh Pengusaha paling banyak Rp. 425.000,- (Empat ratus\ndua puluh lima ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jika atas petunjuk dokter sebagai dimaksud dalam sub (a) ayat ini harus\ndiadakan penukaran lensa kacamata, maka harga lensa kacamata juga merupakan\ntanggungan Pengusaha paling banyak Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pada pembelian berikutnya (dengan alasan apapun), harga gagang ditanggung\nseluruhnya oleh Pekerja yang bersangkutan. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Ketentuan-ketentuan tentang pembelian kacamata ini hanya berlaku untuk\nPekerja sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Tunjangan Waktu Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Jika Pekerja Tetap meninggal dunia maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha membayarkan terlebih dahulu kepada anggota keluarga\u002Fbatihnya\nyang ditinggalkan atau ahli warisnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam\nJamsostek (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 12 jo. PP.Nomor 14 tahun\n1993)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Upah pada bulan meninggalnya pekerja tetap dibayarkan Perusahaan kepada\nanggota keluarga\u002Fbatihnya atau ahli warisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>c.Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 700.000.- (Tujuh ratus ribu\nrupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Bantuan untuk keperluan selamatan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu\nrupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kain putih (kafan) dengan maksimum 13 (tiga belas) meter untuk dewasa dan\n6 (enam) meter untuk anak-anak serta papan untuk penguburan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keluarga \u002F batih Pekerja yang tidak bekerja pada Perusahaan meninggal\ndunia akan diberikan bantuan berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bantuan biaya atau ongkos pemakaman sebesar Rp. 700.000.- (Tujuh ratus\nribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bantuan untuk keperluan biaya selamatan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus\nribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kain putih (kafan) dengan maksimum 13 (tiga belas) meter untuk dewasa dan\n6 (enam) meter untuk anak-anak serta papan untuk penguburan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bilamana pekerja tetap yang meninggal dunia, maka selain yang tersebut di\natas dalam pasal 29 ayat (1) kepada anggota keluarga\u002Fbatuhnya atau ahli\nwarisnya diberikan tunjangan sekaligus menurut masa kerjanya sesuai dengan\nketentuan pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang besar perhitungannya\nsama dengan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1\n(satu) kali uang oenghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan\nuang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>Pengusaha mengikutsertakan seluruh pekerja tanpa terkecuali pada program\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang meliputi program :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Jaminan Kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>Sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992 dan PP No. 14 tahun 1993, iuran program\nJaminan Hari Tua dilaksanakan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2% ditanggung oleh Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.37% ditanggung oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dan atau ketentuan perundangan jaminan sosial yang akan diberlakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan sifat kepesertaan Jamsostek, maka setiap pekerja berkewajiban\nmemberikan data pribadi yang benar, terbaru dan bertanggung jawab untuk\nmenyimpan kartu peserta Jamsostek dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemberian pakaian kerja\u002Fdinas adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kepada Pekerja Bulanan (MRP), yakni :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tiap tahun 2 (dua) potong celana panjang dan 2 (dua) potong kemeja lengan\npendek untuk laki-laki dan 2 (dua) potong rok bawahan serta 2 (dua) potong\ncelana panjang dan 2 (dua) potong kemeja lengan pendek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja bulanan di bagian kendaraan : pengemudi kendaraan bermotor (Jeep,\ndouble cabin, truck dan traktor) dimana tiap tahun diberikan 2 (dua) potong\ncelana panjang dan 2 (dua) potong kemeja lengan pendek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja bulanan di bagian teknik\u002Fmesin\u002Fbengkel dimana tiap tahun\ndiberikan 2 (dua) potong overall.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja bulanan yang berhubungan dengan bahan-bahan kimia dan pupuk\ndimana tiap tahun diberikan 2 (dua) potong celana panjang dan 2 (dua) potong\nkemeja lengan pendek dan sepasang sepatu karet.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pemberian khusus di Klinik seperti juru rawat dimana tiap tahun kepada\npekerja laki-laki diberikan 2 (dua) potong celana panjang dan 2 (dua) potong\nkemeja lengan panjang, kepada pekerja wanita diberikan 2 (dua) potong rok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemberian khusus untuk Satpam dimana setiap tahun perusahaan wajib\nmemberikan 1 (satu) stel PDH dan 1 (satu) stel PDL serta perlengkapan lainnya\nseperti yang berlaku selama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Alat - Alat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan alat-alat kerja bagi pekerja dengan jenis yang\nteiah ditentukan bagi masing-masing pekerjaan\u002Fbagian yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut, dan menyimpannya\npada tempat yang telah ditentukan oleh atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal kerusakan pada alat-alat kerja hingga perlu dilakukan\npenggantian, Pekerja wajib menunjukkan alat kerja yang lama\u002Frusak kepada atasan\nlangsung untuk diganti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Alat-alat kerja yang menurut sifat penggunaannya dalam hubungannya dengan\nmetode kerja dipergunakan secara khusus bagi Pekerja, disediakan oleh Pengusaha\nyang bersangkutan dengan ketentuan antara Jain : Dodos (egrek), Gancu dan\nGarpu, Kereta dorong, Pacul, Kampak, Golok, Gait, Arit, Kored, Tangga dan Batu\nAsahan. Sedangkan untuk bagi perkebunan yang mempunyai waker\u002Fpenjaga. Pengusaha\nmenyediakan : Jas hujan, Lampu Senter, Topi dan Caping.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Alat-alat kerja tersebut disediakan oleh Pengusaha, sedang Pekerja\nbilamana Pengusaha mengizinkan dapat membelinya dengan cara mengangsur dalam\nwaktu 6 (enam) bulan menurut harga beli Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan menyediakan alat-alat kerja bagi Pekerja Surveyor berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perlengkapan perorangan masing-masing 1 set antara lain : Kaus kaki\npanjang, tempat tidur lipat, alat-alat makan dan minum, ransel, kelambu,\nrompi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perlengkapan Team\u002FRombongan berupa 1 set atau buah antara lain : Tenda\nregu, alat masak, senter, kotak P3K lengkap isi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha memberikan bantuan bahan bakar minyak kepada Pekerja sebagai\nberikut : mandor 1, mandor panen, kerani buah serta mandor yang karena\npekerjaannya harus menggunakan sepeda motor, jenis pekerjaan ini akan\nditentukan oleh Estate Manager setempat yang mempergunakan sepeda motor milik\npribadi sebanyak 1 (satu) liter perhari maksimum 25 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bila Pekerja tersebut tidak masuk kerja\u002Ftidak melakukan aktifitas maka\nbantuan bahan bakar minyak tersebut tidak diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Perumahan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Selama berlangsungnya hubungan kerja , bagi Pekerja yang bekerja di kebun\ndan pabrik berdasarkan kondisi pekerjaan yang mengharuskan Pekerja tinggal di\nlingkungan Perusahaan, Pengusaha wajib menyediakan perumahan yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>2. Bagi Pekerja yang bekerja di Kantor Samarinda. Perusahaan dapat\nmemberikan tunjangan pengganti perumahan dan transportasi yang ditetapkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha berwenang untuk setiap saat menunjuk, mengatur penghunian baik\nrumah maupun ruangan milik Perusahaan, termasuk penggantian penghunian bila\nternyata dibutuhkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja wajib memelihara dan merawat dengan baik rumah yang dihuninya,\nsebagaimana layaknya rumah sendiri, dengan ketentuan tidak boleh diubah\n(ditambah maupun dikurangi) bangunan yang telah dibuat oleh Perusahaan tanpa\nseizin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila hubungan kerja berakhir, dalam tempo 30 (tiga puluh) hari,\nPekerja harus mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada Perusahaan,\nharus lengkap seperti semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila hubungan kerja tersebut berakhir disebabkan oleh perselisihan,\ntempo 30 (tiga puluh) hari tersebut diperhitungkan sejak tanggal dikeluarkannya\nkeputusan dari Lembaga yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Program Pendidikan, Tempat Penitipan Bayi dan Program Keluarga\nBerencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pada tiap perkebunan yang dikelola oleh Perusahaan, dimana perlu\ndidirikan sebuah sekolah mengingat besarnya jumlah anak-anak Pekerja yang\nmemerlukannya, Pengusaha wajib berusaha ke arah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bilamana anak-anak Pekerja terpaksa mengikuti pelajarannya di suatu\ntempat (sekolah) yang jauh dari Perusahaan, maka Pengusaha memberikan bantuan\nsarana pengangkutannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perusahaan dan Pekerja secara bersama-sama mengupayakan bantuan\nPemerintah untuk mendirikan sekolah-sekolah yang akan diadakan di lingkungan\nPerusahaan meliputi : izin pendirian suatu sekolah, pedoman-pedoman rencana\npelajaran, bantuan\u002Fsubsidi, peningkatan status.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>d.Untuk meningkatkan pendidikan anak-anak dari Pekerja, kedua belah pihak\nsama sependapat agar Perusahaan membantu anak Pekerja yang berprestasi yang\nmencapai ranking 13 pada setiap akhir tahun pelajaran dengan mendapat fasilitas\ndari Perusahaan seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sekolah Dasar (SD) Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Rp. 125.000,- (Seratus dua puluh\nlima ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu\nrupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e. Berdasarkan kebutuhan Perusahaan, kepada pekerja-pekerja yang memenuhi\npersyaratan diberikan prioritas mengikuti pendidikan kejuruan dengan biaya\nPerusahaan, antara lain di bidang tanaman, proses produksi, permesinan dan\nadministrasi pada Lembaga Pendidikan Pemerintah\u002Fmaupun swasta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penitipan Bayi \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaresubsidy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareprovision\">\u003Cp>a. Jika ternyata perlu, atas usul Serikat Buruh setempat menurut kebutuhan\nsetempat. Pengusaha menyediakan tempat penitipan bayi dengan perlengkapannya\nsehincga bagj Pekerja wan ta selama waktu kerja dapat menitipkan bayinya,\ndibawah pengawasan ahli kesehatan (bidan, tenaga perawat lain).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp>b. Pengusaha memberikan kesempatan yang cukup kepada Pekerja wanita untuk\nmenyusui anaknya,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareotherclause\">\u003Cp>c.Serikat Buruh setempat serta Pengusaha selaJu berusaha supaya anak-anak\nbayi tidak dibawa ke ruang a n\u002Ftempat kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha aan Serikat Buruh bersepakat bahwa sudah menjadi tanggungjawab\nmasing-masing Pekerja untuk turut menjalankan dan berpartisipasi pada program\nKeluarga Berencana yang dicanangkan oleh Pemerintah. Perusahaan turut\nberpartisipasi untuk menunjang keberhasilannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Program Keluarga Berencana di Perusahaan merupakan salah satu wujud\nkegiatan dalam menunjang program Pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan\nPekerja, Untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak Serikat\nBuruh, Pekerja dan Pengusaha guna suksesnya Program Keluarga Berencana di\nPerusahaan. '\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Program Program Keiuarga Berencana dikembangkan melalui kegiatan\nkomunikasi, edukasi dan fasilitas Poliklinik sesuai dengan misi Keluarga\nBerencana dan penetapan syarat dan kondisi kerja Pekerja.''\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Agama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan kebebasan dan kelonggaran kepada Pekerja untuk\nmemilih agama serta menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan agama yang\ndipeluknya. Termasuk juga disini adalah kesempatan yang cukup untuk menjalankan\nkewajiban agama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha wajib menyediakan tempat ibadah yang pantas (mesjid, mushola,\ngereja) sesuai dengan kebutuhan Pekerja untuk melaksanakan kegiatan ibadahnya.\nTempat ibadah disini termasuk mendatangkan guru agama serta perlengkapan\nsekedar keperluan ibadah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal Pekerja mendapat kesempatan menunaikan Ibadah Haji &amp; Ziarah\nke Roma\u002FYerusalem, selama waktu yang diperlukan untuk kegiatan tersebut upahnya\ntetap dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan akan\nmentaati peraturan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan undang-undang\ndan Peraturan Pemerintah dengan menyediakan alat-alat pelindung diri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Untuk maksud tersebut, maka Pengusaha menyediakan pakaian kerja,\nalat-alat keselamatan kerja kepada Pekerja menurut sifat pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Pekerja diwajibkan untuk mentaati peraturan keselamatan kerja\nserta memakai alat pelindung keselamatan kerja yang telah ditetapkan sesuai\ndengan tugas masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk membantu program perusahaan dalam menyelenggarakan bidang\nkeselamatan dan kesehatan kerja, akan dibentuk P2K3 (Panitia Pembinaan\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan fungsi &amp; tugasnya sesuai dengan\nPeraturan Perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Jaminan Hari Tua dan Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila seorang Pekerja Tetap telah mencapai usia 55 (lima puluh lima)\ntahun dan\u002Fatau sudah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)\ntahun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat berhak atas Uang Pesangon\ndan Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Penggantian Hak sesuai dengan masa\nkerjanya dan diterima\u002Fdibayarkan sekaligus yang besarnya sesuai dengan\nketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha harus mengindahkan\nUndang- undang No.13 tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Menyadari bahwa Pemutusan Hubungan Kerja pada dasarnya hal yang tidak\ndikehendaki maka Pengusaha dan Serikat Buruh menyepakati untuk berusaha sedapat\nmungkin menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Meskipun demikian,\napabila keadaan terpaksa oleh karena sebab atau alasan yang berasal dari\nPekerja ataupun Pengusaha, maka Pemutusan Hubungan Kerja akan dilaksanakan\nmenurut peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha harus mengindahkan\nUndang-Undang No. 13 tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Uang pisah diberikan kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya\ndisebabkan hal-hal dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena kesalahan berat, sesuai\ndengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebagaimana diatur\ndalam Pasal 162 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja yang putus hubungan kerjanya karrena mangkir 5 (lima) hari\nberturut- turut, yang dikualikasikan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam\nPasal 68 ayat (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya Uang Pisah adaiah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun tidak memperoleh Uang Pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun\nRp. 750.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan )\ntahun sebesar Rp. 1.070.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 9 (sembilan ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua\nbelas) tahun sebesar Rp. 1.300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 12 ( dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 ( lima\nbelas ) tahun sebesar Rp. 1.900.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Masa kerja 15 (lima belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18\n(delapan belas ) tahun sebesar Rp. 2.150.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (\nduapuluh ) tahun sebesar Rp. 2.400.000 \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Masa kerja 20 (duapuluh) tahun atau lebih sebesar Rp. 3.000.000,- \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jika pekerja yang bersangkutan berhak atas pensiun, maka kepadanya tidak\ndiberikan Uang Pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila terjadi keluhan atau rasa kurang puas dari Pekerja atas keadaan\ntertentu maka Pekerja berkewajiban menyampaikan dan membicarakannya kepada\natasan langsung secara sopan dan tertib. Keluhan atau ketidakpuasan tersebut\nharus diselesaikan secara musayawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila keluhan Pekerja belum dapat diselesaikan bersama dengan atasan\nlangsungnya maka atasan langsung harus mengajukan persoalannya kepada Atasan\nyang lebih tinggi secara berjenjang untuk diselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila keluhan Pekerja belum dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya\ndapat dilakukan melalui musyawarah antara Serikat Pekerja dengan Pimpinan\ntertinggi setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila musyawarah setempat belum mencapai mufakat maka dapat dimintakan\nbantuan penyelesaian pada Kantor Departemen Tenaga Kerja\u002FDinas Tenaga Kerja\nsetempat sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penyelesaian keluh kesah diluar tatacara dan prosedur tersebut diatas\npada dasarnya harus dihindari dan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa sementara sedang dalam proses\npenyelesaian keluhan Pekerja, maka kedua belah Pihak tetap melaksanakan hak dan\nkewajibannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1) Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku mulai tanggal 07 Mei 2013 sampai\ndengan 06 Mei 2015.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang masa berlakunya\nberdasarkan kesepakatan kedua belah pihak melalui proses perundingan 1 (satu)\nbulan sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Selama belum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru maka\nketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku\nhingga tercapainya suatu Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Pemberitahuan mengenai pengakhiran Perjanjian Kerja Bersama sebagai\ndimaksud dalam ayat (2) di atas harus dilakukan dengan surat tercatat kepada\npihak yang bersangkutan dengan disertai catatan-catatan lengkap mengenai\nperubahan-perubahan\u002F tambahan-tambahan dari Perjanjian Kerja Bersama yang\ndikehendaki oleh pihak yang bersangkutan untuk tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan ditanda tangani oleh\npihak-pihak yang mewakili\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal 07 mei 2013\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"hourspday_select":50,"violence":54,"maternitydifferenttrigger":58,"paidmaternityleaveduration":62,"maxsicknesspay":66,"cbadate_end":70,"paidpaternityleaveduration":74,"childcaresubsidy":78,"ONCERISE_trigger":82,"childcareprovision":86,"maternityexcludedtrigger":88,"dayspweek":90,"hourspweek_select":92,"equalitydifferenttrigger":94,"paidpaternityleavepayperc":96,"nursingmothers":100,"equalityotherclause":104,"hourspday":108,"childcaredifferenttrigger":110,"MEALALL_trigger":112,"pensionfund":116,"maternityotherclause":120,"discrimination":124,"maxsicknesspayperc":128,"cbadate_start":130,"TRAINING_trigger":132,"incidentalbonusdays1":136,"overtimeallowancetype1":138,"holidaysdays":142,"maxsicknesspaytype":146,"SICDIS_trigger":148,"COSTLIV_trigger":150,"healthcareaccess":154,"holidaysweeks":158,"COMMUTE_trigger":160,"funeralpay":164,"childcareexcludedtrigger":168,"sicknessmaxdays":170,"sundayallowancetype":174,"MEDICAL_trigger":178,"healthandsafetypolicy":180,"nursingexcludedtrigger":184,"overtimeallowanceperc1":186,"mealvoucherstype1":188,"hourspweek":190,"paidpaternityleavepay":192,"commutingallowancetype1":194,"sicknesspay":196,"incidentalbonustype":198,"sundayallowancetype1":200,"equalityexcludedtrigger":202,"dayspweek_select":204,"paidmaternityleaveall":206,"SCHEDULE_trigger":208,"paidpaternityleave":212,"educationtuition":214,"incidentalbonustype2":218,"schedulesrestpw":220,"sicknessmaxdaysnr":222,"nursingdifferenttrigger":224,"childcareotherclause":226,"menstruationleave":230,"cbaratificationdate":234,"healthcareaccessrelatives":238,"bankholidays1":240,"overtimeallowancetype":244,"overtimeallowancetypeperiod":248,"SUNDAY_trigger":251,"WORKHOURS_trigger":253,"disabilityfund":255,"paidmaternityleave":257,"WAGES_trigger":260,"PAIDLEAV_trigger":264,"SOCSEC_trigger":266,"sundayallowanceperc1":268},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","Pengusaha mengikutsertakan seluruh peker","Pengusaha mengikutsertakan seluruh pekerja tanpa terkecuali pada program\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang meliputi program :\n\n1.Jaminan Kematian\n\n2.Jaminan Kecelakaan Kerja\n\n3.Jaminan Hari Tua",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"hourspday_select","1.Jumlah jam kerja adalah 7 (tujuh) jam ","1.Jumlah jam kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, atau 8 (delapan) jam kerja\nsehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam\nseminggu.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"violence","Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat b","Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat bahwa Pekerja baik secara\nsendiri-sendiri maupun berkelompok sangat dilarang untuk melakukan hal-hal yang\ndapat merugikan Perusahaan,sesama Pekerja dan atau orang lain, sebagai berikut\nIni :\n\n1. Mangkir, meninggalkan pekerjaan, terlambat hadir atau pulang lebih awal\ndari pekerjaan tanpa ijin atasan atau pimpinan.\n\n2. Membawa senjata tajam di luar wilayah kerja masing-masing dan atau\nsenjata api ke dalam lingkungan Perusahaan.\n\n3. Selama menjalankan tugas atau dalam waktu kerja membuat kegaduhan,\nmengobrol, berteriak-teriak di lingkungan Perusahaan sehingga mengganggu\nketenangan kerja.\n\n4. Mengganggu ketenangan atasan, bawahan, teman sekerja di lingkungan\npekerjaannya.\n\n5. Bertindak lalai atau ceroboh dalam menggunakan alat dan sarana kerja baik\ntanpa sengaja maupun disengaja sehingga menimbulkan kerusakan, kecelakaan kerja\ndan kerugian baik bagi teman sekerja, Perusahaan atau pelanggan Perusahaan.\n\n6. Melakukan perjudian dan atau permainan sejenis judi.\n\n7. Tidur pada jam kerja dan di tempat kerja.\n\n8. Merokok di tempat terlarang yang membahayakan fasilitas Perusahaan.\n\n9.Melakukan tindakan asusila.\n\n10. Melakukan kegiatan bisnis di lingkungan kerja maupun di luar kerja yang\nmempunyai dampak langsung terhadap perusahaan.\n\n11.Melakukan penyimpangan prosedur dan mekanisme kerja yang sudah Perusahaan\ntanpa seijin dan sepengetahuan Atasan atau Pimpinan.\n\n12. Menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin\ndari Atasan Pimpinan atau Perusahaan.\n\n13. Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk tujuan dan kepentingan\npribadi.\n\n14. Melakukan perbuatan atau tindakan dengan mengatas namakan Perusahaan\nuntuk mendapatkan manfaat dan tujuan pribadi.\n\n15. Melakukan perbuatan korupsi yang merugikan Perusahaan.\n\n16. Menghasut rekan sekerja maupun orang lain untuk tindakan atau perbuatan\nyanq bisa merugikan Perusahaan.\n\n17. Menghina Atasan, Pimpinan, bawahan, dan atau sesama rekan kerja.\n\n18. Memberi keterangan palsu atau menyebar luaskan berita yang tidak benar\nyang merugikan Perusahaan dan mitra kerja Perusahaan.\n\n19. Melakukan tindakan yang bisa diartikan sebagai pemaksaan kehendak kepada\nAtasan Pimpinan dan Perusahaan atau sesama pekerja yang sesungguhnya tanpa hak\nkepada Atasan, Pimpinan, Perusahaan maupun rekan sekerja,\n\n20. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik\nPerusahaan,\n\n21. Melakukan tindakan intimidasi, ancaman atau yang sejenisnya secara\nlangsung maupun tidak langsung, baik terhadap sesama teman sekerja, Atasan,\nPimpinan maupun terhadap pelanggan Perusahaan.\n\n22. Pekerja dilarang menggunakan atau memakai atribut partai politik apapun\ndan melakukan orasi politik di lingkungan Perusahaan\n\n23. Dengan sengaja, lalai atau ceroboh melakukan penyimpangan terhadap\nsistem, prosedur dan program kerja perusahaan, yang merugikan Perusahaan.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maternitydifferenttrigger","2.Seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama y","2.Seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur tentang tata tertib\nkerja, larangan-larangan serta sanksi-sanksi terhadap tindakan indisipliner\nyang bertujuan untuk menegakkan disiplin, moral, etika, keamanan dan\nkeselamatan kerja serta produktifitas kerja berlaku kepada seluruh Pekerja\ntanpa kecuali.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveduration","2.Pekerja Wanita berhak mendapat cuti\u002Fis","2.Pekerja Wanita berhak mendapat cuti\u002Fistirahat 1,5 (satu setengah) bulan\nsebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan akan melahirkan dan 1,5 (satu\nsetengah) bulan setelah melahirkan anak atau gugur kandungan dengan\nmemperhatikan hal-hal sebagai berikut:",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"maxsicknesspay","1. Atas keterangan dokter. Pekerja yang ","1. Atas keterangan dokter. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena menderita\nsuatu penyakk, dengan menunjukkan Surat Keterangan dari dokter Perusahaan,\nsefama sakit tersebut Pengusaha akan membayarkan upahnya sebagai berikut:\n\na. 4 (empat) bulan pertama menerima\n\nb. 4 (empat) bulan kedua menerima\n\nc. 4 (empat) bulan ketiga menerima\n\nd. 4 (empat) bulan keempat menerima",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"cbadate_end","1) Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku ","1) Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku mulai tanggal 07 Mei 2013 sampai\ndengan 06 Mei 2015.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"paidpaternityleaveduration","- Istri melahirkan\u002Fkeguguran kandungan, ","- Istri melahirkan\u002Fkeguguran kandungan, selama 2 (dua) hari kerja.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"childcaresubsidy","a. Jika ternyata perlu, atas usul Serika","a. Jika ternyata perlu, atas usul Serikat Buruh setempat menurut kebutuhan\nsetempat. Pengusaha menyediakan tempat penitipan bayi dengan perlengkapannya\nsehincga bagj Pekerja wan ta selama waktu kerja dapat menitipkan bayinya,\ndibawah pengawasan ahli kesehatan (bidan, tenaga perawat lain).",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"ONCERISE_trigger","Setiap tahun kepada Pekerja dibayarkan T","Setiap tahun kepada Pekerja dibayarkan Tambahan Pembayaran Tahunan (TPT)\nsebesar 1 (satu) bulan upah gaji berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI\nNomor : PER.04\u002FMEN\u002F1994 tanggal 16 September 1994 sebagai Tunjangan Hari Raya\nKeagamaan dan dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya idul Fitri.",{"bindId":87,"name":80,"text":81},"childcareprovision",{"bindId":89,"name":60,"text":61},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":91,"name":52,"text":53},"dayspweek",{"bindId":93,"name":52,"text":53},"hourspweek_select",{"bindId":95,"name":60,"text":61},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"paidpaternityleavepayperc","d). Pembayaran Upah Pada Hari-hari Mangk","d). Pembayaran Upah Pada Hari-hari Mangkir Kerja Beralasan :\n\nBagi Pekerja Tetap yang tidak masuk bekerja pada hari-hari kerja biasa\ndengan alasan yang sah, asalkan 2 (dua) hari sebelumnya telah memberitahukan\nPimpinan Perusahaan setempat upahnya dibayar penuh, terkecuali dalam musibah\nkematian dan kelahiran telah memberitahukankepadaPengusaha\u002F Wakilnya yang\nbersangkutan, dalam hal-hal sebagai berikut:...\n\n- Pernikahan Pekerja sendiri, selama 3 (tiga) hari kerja.\n\n- Pernikahan anak kandung\u002Fangkat, selama 2 (dua) hari kerja.\n\n- Khitanan atau pembabtisan anak Pekerja, selama 2 (dua) hari kerja.\n\n- Istri melahirkan\u002Fkeguguran kandungan, selama 2 (dua) hari kerja.\n\n- Suami, istri, orang tua, mertua, anak,menantu meninggal dunia, selama 2\n(dua) hari kerja.\n\n- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, selama 1 (satu) hari\nkerja.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"nursingmothers","b. Pengusaha memberikan kesempatan yang ","b. Pengusaha memberikan kesempatan yang cukup kepada Pekerja wanita untuk\nmenyusui anaknya,",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"equalityotherclause","16. Pekerja Wanita: a. pekerja wanita ya","16. Pekerja Wanita: \n\na. pekerja wanita yang telah menikah dianggap berstatus lajang sebagaimana\ndiatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.\n\nb. Bagi Pekerja wanita yang suaminya mengalami cacat fisik atau mentaf\nsehngga tidak mampu bekerja dan tidak berpenghasilan yang dibuktikan dengan\nsurat keterangan dokter dan kecamatan dan didaftarkan di Perusahaan, maka anak\ndan suaminya tersebut menjadi beban Pekerja wanita.",{"bindId":109,"name":52,"text":53},"hourspday",{"bindId":111,"name":60,"text":61},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"MEALALL_trigger","1.Uang Makan Apabila Pengusaha tidak dap","1.Uang Makan\n\nApabila Pengusaha tidak dapat menyiapkan makan ditempat tujuan maka kepada\nPekerja yang melakukan pekerjaan dinas antar kebun\u002Fkota diberikan uang makan\nsebagai berikut:\n\n- Sarapan pagi Rp. 16.000,- (Enam belas ribu rupiah)\n\n- Makan siang Rp, 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)\n\n- Makan malam Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"pensionfund","Sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992 dan PP","Sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992 dan PP No. 14 tahun 1993, iuran program\nJaminan Hari Tua dilaksanakan sebagai berikut :\n\n1.2% ditanggung oleh Pekerja\n\n2.37% ditanggung oleh Perusahaan",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"maternityotherclause","b.Untuk mendapatkan cuti hamil tersebut,","b.Untuk mendapatkan cuti hamil tersebut, Pekerja bersangkutan harus\nmengajukan permohonan terlebih dahulu 10 (sepuluh) hari sebelum cut¡\u002Fistirahat\nhamil dimulai.\n\nc.Dengan alasan kesehatan, Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan\ndiberikan cuti hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sejak saat mengalami\ngugur kandungan.\n\nd.Dalam hal cuti hamil tidak diambil oleh Pekerja yang berhak maka segala\nkejadian dan resiko yang timbul karenanya bukan menjadi tanggungan\nPerusahaan.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"discrimination","2.Tidak mendapat perlakuan diskriminatif","2.Tidak mendapat perlakuan diskriminatif serta tindakan-tindakan pembalasan\nyang disebabkan karena menjalankan tugasnya sebagai fungsionaris Serikat\nBuruh,",{"bindId":129,"name":68,"text":69},"maxsicknesspayperc",{"bindId":131,"name":72,"text":73},"cbadate_start",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"TRAINING_trigger","4.Pengusaha memberikan dispensasi, fasil","4.Pengusaha memberikan dispensasi, fasilitas dan upah penuh kepada Pimpinan\nSerikat Buruh ataupun anggotanya yang ditunjuk untuk mengikuti seminar,\nkongres, pendidikan dan pertemuan berkala yang diselenggarakan Serikat Buruh\nataupun Pemerintah. Dispensasi diberikan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan\npekerjaannya selaku Pekerja.",{"bindId":137,"name":84,"text":85},"incidentalbonusdays1",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"overtimeallowancetype1","b). Pembayaran Upah Lembur pada Hari Ker","b). Pembayaran Upah Lembur pada Hari Kerja Biasa .\n\nb.1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayarkan upah lemburnya sebesar\nVA (satu setengah) kali upah sejam.\n\nb.2. Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya harus dibayarkan upah\nlemburnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"holidaysdays","1.Pekerja Tetap yang telah bekerja selam","1.Pekerja Tetap yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut dan tidak terputus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua\nbelas) hari kerja dengan upah penuh.",{"bindId":147,"name":68,"text":69},"maxsicknesspaytype",{"bindId":149,"name":68,"text":69},"SICDIS_trigger",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"COSTLIV_trigger","2. Dalam menetapkan anggaran kenaikan ga","2. Dalam menetapkan anggaran kenaikan gaji, pengusaha mempertimbangkan\nfaktor-faktor kondisi dan kemampuan Perusahaan, serta keadaan ekonomi moneter\nNasional yang antara lain tercermin dari angka inflasi yang ditetapkan\nPemerintah Indonesia.",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"healthcareaccess","Fasilitas Kesehatan atau pengobatan dan ","Fasilitas Kesehatan atau pengobatan dan perawatan diberikan oleh Pengusaha\nkepada Buruh\u002FPekerja dan keluarga yang menjadi tanggungannya yang diatur\nsebagai berikut:\n\na. Selama hubungan kerja berlaku, Pekerja berhak atas perawatan oleh dokter\nyang ditunjuk Pengusaha, termasuk obat-obatan yang diperlukan bagi dirinya\nsendiri dan anggota keluarganya (istri dan anak yang sah).",{"bindId":159,"name":144,"text":145},"holidaysweeks",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"COMMUTE_trigger","2. Bagi Pekerja yang bekerja di Kantor S","2. Bagi Pekerja yang bekerja di Kantor Samarinda. Perusahaan dapat\nmemberikan tunjangan pengganti perumahan dan transportasi yang ditetapkan oleh\nPerusahaan.",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"funeralpay","c.Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 70","c.Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 700.000.- (Tujuh ratus ribu\nrupiah).",{"bindId":169,"name":60,"text":61},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"sicknessmaxdays","2.Apabila telah lewat 12 (duabelas) bula","2.Apabila telah lewat 12 (duabelas) bulan, melalui pemeriksaan, dokter\nPerusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipekerjakan kembali (afkir),\nhubungan kerja dengan Pekerja terpaksa diputuskan dan haknya selama bekerja\n(Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dll.) diberikan sesuai dengan\naturan ketenagakerjaan yang berlaku.",{"bindId":175,"name":176,"text":177},"sundayallowancetype","c). Pembayaran Upah Lembur pada Hari Ist","c). Pembayaran Upah Lembur pada Hari Istirahat Mingguan atau Hari Raya Resmi\n:\n\nc.1. Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam\nharus dibayarkan upah kerja lemburnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam.\n\nc.2. Untuk jam pertama selebihnya setelah 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam harus\ndibayarkan upah kerja lemburnya sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.\n\nc.3. Untuk jam kedua setelah 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam harus dibayarkan\nupah kerja lemburnya sebesar4 (empat) kali upah sejam.",{"bindId":179,"name":156,"text":157},"MEDICAL_trigger",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"healthandsafetypolicy","1. Untuk menjamin keselamatan dan keseha","1. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan akan\nmentaati peraturan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan undang-undang\ndan Peraturan Pemerintah dengan menyediakan alat-alat pelindung diri.",{"bindId":185,"name":60,"text":61},"nursingexcludedtrigger",{"bindId":187,"name":140,"text":141},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":189,"name":114,"text":115},"mealvoucherstype1",{"bindId":191,"name":52,"text":53},"hourspweek",{"bindId":193,"name":98,"text":99},"paidpaternityleavepay",{"bindId":195,"name":162,"text":163},"commutingallowancetype1",{"bindId":197,"name":68,"text":69},"sicknesspay",{"bindId":199,"name":84,"text":85},"incidentalbonustype",{"bindId":201,"name":176,"text":177},"sundayallowancetype1",{"bindId":203,"name":60,"text":61},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":205,"name":52,"text":53},"dayspweek_select",{"bindId":207,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveall",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"SCHEDULE_trigger","2.Hari istirahat mingguan pada umumnya h","2.Hari istirahat mingguan pada umumnya hari Minggu kecuali ditetapkan\nhari-hari lain berdasarkan kebiasaan setempat.",{"bindId":213,"name":98,"text":99},"paidpaternityleave",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"educationtuition","d.Untuk meningkatkan pendidikan anak-ana","d.Untuk meningkatkan pendidikan anak-anak dari Pekerja, kedua belah pihak\nsama sependapat agar Perusahaan membantu anak Pekerja yang berprestasi yang\nmencapai ranking 13 pada setiap akhir tahun pelajaran dengan mendapat fasilitas\ndari Perusahaan seperti:\n\n- Sekolah Dasar (SD) Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).\n\n- Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Rp. 125.000,- (Seratus dua puluh\nlima ribu rupiah).\n\n- Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu\nrupiah).",{"bindId":219,"name":84,"text":85},"incidentalbonustype2",{"bindId":221,"name":210,"text":211},"schedulesrestpw",{"bindId":223,"name":172,"text":173},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":225,"name":60,"text":61},"nursingdifferenttrigger",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"childcareotherclause","c.Serikat Buruh setempat serta Pengusaha","c.Serikat Buruh setempat serta Pengusaha selaJu berusaha supaya anak-anak\nbayi tidak dibawa ke ruang a n\u002Ftempat kerja",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"menstruationleave","1.Pekerja Wanita tidak diwajibkan bekerj","1.Pekerja Wanita tidak diwajibkan bekerja selama 2 (dua) hari kerja karena\nhaid dengan mendapat upah\u002Fgaji penuh.",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"cbaratificationdate","Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini di","Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan ditanda tangani oleh\npihak-pihak yang mewakili",{"bindId":239,"name":156,"text":157},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":241,"name":242,"text":243},"bankholidays1","b.Pada hari-hari istirahat mingguan dan ","b.Pada hari-hari istirahat mingguan dan pada hari-hari libur resmi, Pekerja\ntidak dipekerjakan, kecuali jika pekerjaan menurut sifatnya tidak dapat\ndihindarkan dan jika timbul keadaan yang memerlukan pekerjaan ketika itu juga\n(misalnya dalam hai bencana), dengan mengingat peraturan Perundang-undangan\nketenagakeriaan yang berlaku.",{"bindId":245,"name":246,"text":247},"overtimeallowancetype","a). Perhitungan besarnya upah kerja lemb","a). Perhitungan besarnya upah kerja lembur 1 (satu) jamnya untuk Pekerja\nTetap adalah (Gaji Pokok + Tunjangan Beras Pekerja) \u002F173)\n\nb). Pembayaran Upah Lembur pada Hari Kerja Biasa .\n\nb.1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayarkan upah lemburnya sebesar\nVA (satu setengah) kali upah sejam.\n\nb.2. Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya harus dibayarkan upah\nlemburnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam.",{"bindId":249,"name":246,"text":250},"overtimeallowancetypeperiod","a). Perhitungan besarnya upah kerja lembur 1 (satu) jamnya untuk Pekerja\nTetap adalah (Gaji Pokok + Tunjangan Beras Pekerja) \u002F173)",{"bindId":252,"name":176,"text":177},"SUNDAY_trigger",{"bindId":254,"name":52,"text":53},"WORKHOURS_trigger",{"bindId":256,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":258,"name":64,"text":259},"paidmaternityleave","2.Pekerja Wanita berhak mendapat cuti\u002Fistirahat 1,5 (satu setengah) bulan\nsebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan akan melahirkan dan 1,5 (satu\nsetengah) bulan setelah melahirkan anak atau gugur kandungan dengan\nmemperhatikan hal-hal sebagai berikut:\n\na.Perhitungan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan sesudah melahirkan\ndidasarkan atas keterangan Dokter\u002FBidan yang merawatnya. Bila ternyata\nperhitungan tersebut tidak tepat, kelebihan atau kekurangan dari perhitungan\n1,5 (satu setengah) bulan tersebut, dijumlahkan seluruhnya sehingga keseluruhan\ncuti hamil tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan.",{"bindId":261,"name":262,"text":263},"WAGES_trigger","1. Peninjauan gaji\u002Fupah pokok dimaksudka","1. Peninjauan gaji\u002Fupah pokok dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan\nPekerja, memberikan penghargaan atas prestasi dan kontribusi Pekerja dan\nmenjamin kelangsungan usaha Perusahaan, dan dilaksanakan secara menyeluruh\nsetahun sekali pada tiap tanggal 1 Januari.",{"bindId":265,"name":144,"text":145},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":267,"name":48,"text":49},"SOCSEC_trigger",{"bindId":269,"name":176,"text":177},"sundayallowanceperc1","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk (Wilayah Kalimantan Timur) - 2013\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-05-07\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-05-06\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2013-05-07\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pengembangbiakkan Tanaman\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        PP London Sumatra Indonesia Tbk (Wilayah Kalimantan Timur)\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Komisariat Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia F HUKATAN SBSI Kabupaten Kutai Barat\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Achmad Yani, Syamsuddin Umardy\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp;25000.0 per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[275],{"title":39,"slug":34},[277],{"type":278,"data":279},"call_to_action_body_block",{"title":280,"description":281,"variant":282,"link":283},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":280,"url":284,"description":280,"rel":285,"type":286},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[288],{"type":278,"data":289},{"title":280,"description":281,"variant":282,"link":290},{"title":280,"url":284,"description":280,"rel":285,"type":286},[]]