[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-osaga-mas-utama-dengan-psp-spn-pt-osaga-mas-utama":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":245,"content_type_view":246,"extra_breadcrumbs":247,"body":249,"body_blocks":260,"related_pages":264},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":243,"translations":244},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-osaga-mas-utama-dengan-psp-spn-pt-osaga-mas-utama","1b5eb82e-bcb1-11e4-9e08-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-osaga-mas-utama-dengan-psp-spn-pt-osaga-mas-utama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-osaga-mas-utama-dengan-psp-spn-pt-osaga-mas-utama\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Osaga Mas Utama Dengan PSP SPN PT.Osaga Mas Utama - 2012 - 2014","ba_ID","IDN PT. Osaga Mas Utama - 2012","Indonesia - IDN PT. Osaga Mas Utama - 2012","IDN PT. Osaga Mas Utama - 2012 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"74 - PT. Osaga Mas Utama - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New6\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT OSAGA MAS UTAMA DENGAN SP SPN OSAGA MAS\nUTAMA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam kesepakatan Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan : Adalah PT OSAGA MAS UTAMA, Beralamat di Jl. Kamal Muara III\nNo.2 (Raya Kapuk Kamal) Jakarta Utara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha : Adalah Pemilik Perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa\nuntuk mengelola jalannya Perusahaan dan bertindak atas nama Pemilik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja : Adalah Serikat Pekerja Unit kerja PSP SPN PT.OSAGA MAS\nUTAMA yang mewakili kepentingan anggotanya di Perusahaan yang beralamat di\nJalan Kamal Muara 3 No. 2 (Raya Kamal Jakarta Utara).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengurus : Adalah pekerja yang dipilih oleh dan dari anggota untuk\nmenduduki jabatan dalam PSP SPN PT. Osaga Mas Utama dengan sepengetahuan\nPengusaha dan disahkan oleh pimpinan cabang serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja : Adalah orang yang bekerja di perusahaan dengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja Tetap : Adalah orang yang bekerja secara tetap di perusahaan untuk\njangka waktu tidak tertentu (setelah melewati masa percobaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja Masa Percobaan : Adalah pekerja yang menjalani hubungan kerja\nselama 3 (tiga) bulan sebelum menjadi pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Keluarga Pekerja : Adalah Istri\u002FSuami, anak kandung yang sah, dan atau\nanak angkat yang sah menjadi tanggungan pekerja belum menikah, belum bekerja,\nbelum berusia 21 tahun, terbatas s\u002Fd anak ketiga sesuai dengan yang terdaftar\ndi departemen Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Orang Tua Pekerja : Adalah ayah dan ibu dari pekerja sebagaimana terdaftar\ndi Departemen Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Ahli Waris : Adalah keluarga sedarah kebawah dan keatas s\u002Fd garis\nketurunan ke dua atau orang yang mendapat surat wasiat dari pekerja yang\nmeninggal dunia, dalam hal tidak ada ahli warisnya maka pelaksanaannya diatur\nmenurut hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Atasan : Adalah pekerja yang karena fungsi dan jabatannya lebih tinggi\nsesuai dengan struktur organisasi pada unit kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Upah : Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan pekerja\natas jasa yang telah atau akan dilakukan sesuai perjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Kerja Lembur : Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang melebihi\ntujuh jam kerja per hari untuk 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam kerja\nper hari untuk 5 (lima) kerja\u002F40 jam seminggu secara langsung atau tidak\nlangsung dapat Mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang\naman dan sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Kecelakaan Kerja : Adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan\nhubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja dan\nkecelakaan kerja dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan\npulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Surat Peringatan : Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan\nmelalui Departemen Personalia dan atau kepada kepala bagian produksi dan pihak\nmanagement yang berwenang, yang bersifat mendidik karena adanya tindakan\npelanggaran disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Scorsing : Adalah sanksi pemberhentian sementara yang diberikan kepada\npekerja selama menunggu proses penyelesaian perburuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Dispensasi : Adalah ijin yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja\ntanpa mengurangi hak-haknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Mangkir : Adalah tidak masuk kerja tanpa memberikan surat keterangan\ndengan bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Sakit : Adalah gangguan kesehatan (Fisik dan atau mental yang memerlukan\npemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan oleh Dokter).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Lingkungan Kerja : Adalah seluruh wilayah kerja dalam perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-pihak Yang Mengadakan Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PT. OSAGA MAS UTAMA yang beralamat Jalan Kamal Muara III No. 2 Jakarta\nUtara yang selanjutnya di dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini disebut\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PSP SPN Seluruh Indonesia Unit PT. OSAGA MAS UTAMA berkedudukan di Jakarta\nbertindak mewakili anggota\u002Fkaryawan yang selanjutnya di dalam Kesepakatan Kerja\nBersama ini disebut Serikat Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya Kesepakatan Kerja Bersama ini mengatur hal-hal pokok yang\nbersifat umum saja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila di dalam pelaksanaan\nKesepakatan Kerja Bersama ini perlu ada penyempurnaan sesuai dengan situasi dan\nkondisi yang ada maka kedua belah pihak sepakat untuk selalu mengadakan\npenyesuaian secara musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Kewajiban Masing-Masing Pihak yang Mengadakan Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mengetahui dan\nmelaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam\n(Perjanjian) Kesepakatan Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebar luaskan, serta\nmemberikan penjelasan kepada Pekerja baik isi maupun pengertian atau\nketentuan-ketentuan yang tertera dalam (Perjanjian) Kesepakatan Kerja\nBersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui bahwa Pengurus Serikat Pekerja PT. OSAGA MAS UTAMA\nsebagai organisasi yang sah, yang mewakili anggotanya pada perusahaan sesuai\ndengan fungsi, peranan dan tugas pokok serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengurus Serikat Pekerja PT. OSAGA MAS UTAMA mengakui bahwa pengaturan,\npelaksanaan serta pengawasan jalannya Perusahaan sepenuhnya adalah fungsi dan\ntanggung jawab Perusahaan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan pekerja yang\ndisebabkan oleh atau kaitannya dalam melaksanakan tugas organisasi serikat\npekerja, baik sebagai pengurus Unit Kerja maupun sebagai anggota pekerja\nsepanjang tidak mengganggu tugas pekerja sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja\ndengan pekerja dengan azas musyawarah mufakat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Jaminan Bagi Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional akan membantu Perusahaan\ndalam menegakkan Tata Tertib dan disiplin kerja serta meningkatkan efisiensi\ndan produktifitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengurus Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan\nmemperlambat tempo kerja adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan\nIndustrial Pancasila, oleh karena itu akan dihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja\ndalam hal menjalankan tugas keperluan organisasinya dengan waktu sepantasnya\ndengan meminta ijin terlebih dahulu kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menyediakan ruangan untuk keperluan, secretariat Termasuk:\npapan pengumuman guna penempelan pengumuman kegiatan organisasinya, sepanjang\nisi pengumuman telah diketahui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan membantu untuk melaksanakan pemotongan iuran anggota serikat\npekerja melalui upah yang bersangkutan dengan terlebih dahulu Pengurus Serikat\nPekerja menyerahkan surat kuasa kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III: HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Hubungan Kerja dan Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan karyawan\u002Fkaryawati baru di perusahaan disesuaikan dengan\nkebutuhan perusahaan dan untuk dapat diterima menjadi karyawan\u002Fkaryawati harus\nmemenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Disamping tersebut di atas karyawan\u002Fkaryawati harus lulus dalam ujian\u002Ftest\nyang diadakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>3.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga)\nbulan terhitung sejak dia mulai bekerja di perusahaan dan adanya masa percobaan\nharus diberitahukan kepada calon karyawan dan karyawati yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja\nsetiap saat tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Seorang karyawan\u002Fkaryawati yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan\nbaik diangkat sebagai karyawan\u002Fkaryawati tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Hari Kerja dan Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja di\nperusahaan adalah hari Senin s\u002Fd Sabtu kecuali diantaranya terdapat hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 jam 1 (satu) hari atau 8 jam 1 (satu)\nhari dan 40 jam dalam 1 (satu) minggu, dengan ketentuan bahwa apabila\nperusahaan memerlukan kerja shift, maka karyawan\u002Fkaryawati harus bersedia untuk\nmelaksanakan waktu kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Waktu kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>A.Waktu kerja untuk 6 Hari kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam 1\n(satu) minggu dengan jam kerja :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>- Senin s\u002Fd Kamis : Jam 07.30-15.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 08.00-16.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Waktu Istirahat: Jam 11.30-12.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Hari Jum’at: Jam 07.30-16.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 08.00-16.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Waktu Istirahat: Jam 11.30-13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Hari Sabtu: Jam 07.30-12.30 (Tanpa istirahat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 08.00-13.00 (Tanpa istirahat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B.Waktu kerja untuk 5 Hari kerja adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 Jam 1\n(satu) minggu dengan jam kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Senin s\u002Fd Kamis: Jam 07.30-16.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 08.00-17.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Waktu Istirahat: Jam 11.30-12.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Hari Jum’at: Jam 07.30-17.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 08.00-17.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Waktu Istirahat: Jam 11.30-13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 jam sehari atau 8 jam sehari dan 40\njam 1 (satu) minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah sebagai kerja lembur, untuk penyelenggaraan waktu kerja tersebut\nharus dengan seijin Departemen Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila terpaksa perusahaan melakukan efisiensi hari kerja\u002Fmeliburkan\nKeryawan pihak perusahaan membayar 70%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Lembur adalah kerja tambahan di luar jam kerja yang telah ditetapkan pada\npasal 10 ayat (3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila perusahaan memerlukan, maka karyawan bersedia melakukan Kerja\nlembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila terjadi lembur 2 jam didepan istirahat ½ Jam, 2 dan seterusnya\nistirahat 1 jam kecuali hari Sabtu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvoucherstype1\">\u003Cp>1.System pengupahan untuk karyawan\u002Fkaryawati diatur menurut status Keryawan\nyaitu sebagai upah harian dan bulanan yang terdiri dari beberapa komponen\nsebagai berikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Transport\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang makan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Gaji\u002Fupah akan dibayar kepada karyawan\u002Fkaryawati bulanan setiap awal\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cp>2.Penetapan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian,\nkecakapan, prestasi kerja, konduite dan lain sebagainya dari karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pajak atas upah adalah menjadi tanggungan karyawan yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peninjauan upah secara umum akan dilaksanakan secara berkala, hal ini\ntentunya apabila kondisi perusahaan memungkinkan, kenaikan upah besar kecilnya\ndisesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perusahaan saat itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>5.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi\ndidasarkan menurut pertimbangan-pertimbangan, diantaranya melihat prestasi dan\nkonduite kerja masing-masing karyawan serta perekonomian pada umumnya dan\nkemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreaseamount1\">\u003Cp>6.Peninjauan upah berkala dilaksanakan setiap 5 tahun sebesar Rp. 1.500,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur adalah waktu dimana karyawan bekerja diluar jam kerja yang\ntelah ditentukan pada pasal 10 ayat (3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>2.Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang\nberlaku yaitu ditentukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk jam pertama dibayar sebesar 1 ½ upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>- Untuk jam lembur selebihnya dibayar 2 x upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat minggu atau hari raya\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima jam apabila hari\nraya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua) kali\nupah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk jam kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam)\nhari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali\nupah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Perhitungan Upah biasa sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Upah bulanan = 1\u002F173 x upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan\u002Fkaryawati sakit dan dapat dibuktikan dengan surat\nKeterangan dokter, maka upahnya akan dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>2.Apabila karyawan\u002Fkaryawati sakit dalam jangka waktu lama yang dapat\ndibuktikan dengan surat dikter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (Empat) bulan pertama dibayar 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (empat) bulan kedua dibayar 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (Empat) bulan ketiga 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 (Empat) bulan keempat dibayar 25%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>3.Dan apabila setelah lewat 12 bulan ternyata karyawan yang bersangkutan\nbelum mampu untuk bekerja kembali maka perusahaan dapat memutuskan hubungan\nkerjanya dan akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Perawatan dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Guna memelihar kesehatan para karyawan, perusahaan menyediakan fasilitas\npengobatan yang ditentukan oleh perusahaan dan penggantian biaya pengobatan di\nrumah sakit umum pemerintah\u002Fpuskesmas ditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan\u002Fkaryawati yang akan menggunakan fasilitas tersebut harus\nterlebih dahulu minta izin\u002Fmemberitahukan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan mengadakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum\n(Pemerintah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Tunjangan Hari Raya\u002FTahun Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Setiap tahun sekali perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada\npekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun lebih yang jumlahnya\nsebesar 1 (satu) bulan upah masing-masing karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan lebih tetapi kurang\ndari setahun, pemberian uang THR dilakukan secaran proporsional sesuai dengan\nperaturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Tunjangan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1.Apabila karyawan\u002Fkaryawati mendapat kecelakaan kerja sesuai dengan yang\ndimaksud dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja maka perusahaan akan memberikan\nganti kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 1947 (UU No.\n2 tahun 1951), pelaksanaannya melalui Jamsostek.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Macam ganti kerugian yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas adalah\nberupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumah sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Biaya perawatan dan pengobatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Biaya penguburan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tunjangan kecelakaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Tunjangan Kematian Bukan Oleh Karena Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>1.Apabila karyawan\u002Fkaryawati meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,\nmaka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Upah dalam bulan yang sedang berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp>-Sumbangan ongkos penguburan Rp. 1.000.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>-Uang duka atau uang pengabdian karyawan besarnya serendah-rendahnya sesuai\ndengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Santunan dari Jamsostek apabila telah menjadi peserta Jamsostek.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia maka perusahaan akan\nmemberikan sumbangan sebesar Rp. 200.000,- (Orang Tua Kandung)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan\u002Foleh karena pengaduan\nperusahaan maka tidak mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar ….. 25%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar …… 35%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar …… 45%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih sebesar ….. 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lamanya pemberian pembayaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2\npaling lama 6 bulan, setelah lewat 6 bulan hubungan kerja karyawan yang\nbersangkutan dapat diputuskan dengan prosedur Undang-undang No 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka peningkatan produktivitas kerja perlu adanya peningkatan\nkesejahteraan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Salah satu sarana penumpang kea rah peningkatan kesejahteraan tersebut\ntidak saja tergantung pada keadaan upah, namun dengan sebagian upah\nmasing-masing karyawan dapat dikembangkan usaha bersama melalui koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam pada itu perusahaan dengan kemampuan yang ada beruaha ikut mendorong\nkea rah pertumbuhan dan perkembangan kehidupan koperasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Seluruh karyawan berhak menjadi anggota koperasi dengan memenuhi syarat\nyang tertuang dalam AD\u002FART Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Anggota Koperasi berhak menggunakan fasilitas koperasi setelah memenuhi\nsyarat yang tertuang dalam AD\u002FART Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Serikat Pekerja mendukung adanya Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan mendukung dan melindungi serta mengawasi keberadaan Koperasi\nmenuju pertumbuhan dan perkembangan Koperasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pemotongan gaji untuk iuran dan Kas Bon melalui Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Program keluarga berencana (KB) adalah merupakan salah satu bagian yang\ndapat menunjang peningkatan kesejahteraan karyawan pada umumnya. Untuk itu\nperlu adanya peran serta secara aktif dari pihak pengusaha maupun karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa untuk pelaksanaan program tersebut perlu ada unit yang\nmenanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kelancaran Program Keluarga Berencana ini perusahaan akan membantu\nsesuai dengan kemampuan yang ada (dirujuk ke Puskesmas).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : ISTIRAHAT DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Istirahat Mingguan dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu\nkepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari kerja. Atau 2\n(dua) hari untuk 5 (lima) jari kerja dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah C.Q Departemen\nAgama RI karyawan dibebaskan untuk bekerja dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak\natas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan daoat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 bulan\nterhitung sejak lahirnya hak istirahat tahunan. Istirahat tahunan tersebut\ndappat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat\nsekurang-kurangnya 6 hari kerja terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi karyawan\u002Fkaryawati yang akan menggunakan istirahat tahunannya telah\nmengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan apabila hak atas istirahat\ntahunan timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hak atas istirahat tahunan gugur apabila setelah waktu 6 (enam) bulan\nsejak lahirnya hak tersebut karyawan ternyata tidak mempergunakan haknya bukan\nkarena alasan-alasan yang diberikan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Cuti Haid\u002FCuti Hamil\u002FKeguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan\nmemberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan\nkedua pada waktu haid, dengan menerima upah penuh sesuai dengan Pasal 81 UU No.\n13 Tahun 2003. Pelaksanaan berjalan seperti biasa.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2.Bagi pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil. Atau\ngugur kandungan pembayaran cuti hamil di bayar gajian dengan mendapat upah\npenuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Bagi pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti 1.5\nbulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter\u002Fbidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi yang menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan\nterlebih dahulu kepada perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter\u002Fbidan\nyang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi karyawati yang akan mengundurkan diri setelah masa cuti hamil habis,\nharus sudah mengajukan permohonan 1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapat Upah\u002FTanpa Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawan\u002Fkaryawati meninggalkan\npekerjaan dengan mendapat upah penuh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan karyawan\u002Fkaryawati sendiri ……… 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernikahan anak karyawan\u002Fkaryawati ……… 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Khitanan\u002FPembabtisan anak karyawan\u002Fkaryawati ….. 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>d.Istri karyawan melahirkan ……. 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>e.Suami\u002Fistri Anak\u002FOrang tua\u002F Mertua karyawan meninggal dunia …. 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Anggota keluarga meninggal Dunia yang tinggal 1 (satu) rumah akan mendapat\nupah 1 (satu) hari Contoh: Kakak &amp; adik kandung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan ketentuan Ayat 1 point A, D, E &amp; F adalah dengan\nmemberikan foto copy kepada departemen Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari\nperusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan\nkemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas pertimbangan-pertimbangan perusahaan, izin meninggalkan pekerjaan di\nluar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan\u002Fkaryawati yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin\nperusahaan atau surat\u002Falasan yang diterima oleh perusahaan dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESELAMATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan diri dan karyawan lainnya serta\nmematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-monitoring\">\u003Cp>2.Setiap karyawan apabila memenuhi hal-hal yang dapat membahayakan\nkeselamatan karyawan maupun perusahaan, harus segera melaporkan kepada atasan\natau pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Setiap karyawan selama jam-jam kerja wajib memakai alat kerja yang telah\ndisediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Di luar waktu kerja yang ditentukan setiap karyawan tidak diperbolehkan\nmenggunakan alat-alat kerja untuk keperluan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib memelihara alat-alat kerja dengan baik dan\nteliti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan tidak diperbolehkan membawa alat-alat kerja keluar\nlingkungan perusahaan khususnya bagian produksi dengan alasan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama bekerja Karyawan harus memakai Tanda Pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Tata Tertib Kerja Perusahaan dan Kewajiban-kewajiban\nKaryawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan harus telah berada\u002Fhadir di tempat tugas masing-masing\ntepat pada waktunya yang telah ditetapkan, demikian pula pada waktu pulang\nmeninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib mengisi daftar absensi, bagi karyawan yang tidak\nmelakukannya dianggap mangkir dan gajinya tidak akan dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk\natau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan\nyang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang ditentukan oleh\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik\nperusahaan, serta segera melaporkan kepada pimpinan atau atasannya apabila\nmengetahui akan hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan\nterhadap siapapun mengenai hal yang diketahuinya tentang perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan\u002Fatasannya apabila ada\nperubahan akan status dirinya, susunan keluarga, perubahan alamat dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing\nsebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar\ntidak akan menimbulkan kerusakan\u002Fbahaya yang akan mengganggu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Memberitahukan kepada atasan bila hendak meninggalkan pekerjaan untuk\nkeperluan yang penting, setelah mendapat izin, baru dapat dibebaskan dari\npekerjaan\u002Ftugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap karyawan memelihara sebaik mungkin hasil produksi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Setiap karyawan harus mempunyai etika\u002Ftingkah laku yang baik dan sopan\nsantun terhadap semua teman serta terhadap perusahaan, dan tunduk pada\nketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tambahan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap karyawan harus mempunyai etika tingkah laku yang baik dan sopan\nsantun terhadap semua teman serta terhadap perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Setiap karyawan di wajibkan menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan\nkerjanya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan dilarang membawa\u002Fmenggunakan barang-barang\u002Falat-alat milik\nperusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan\nperusahaan atau yang berwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak\ndiperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas\nperinta\u002Fizin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan dilarang menjual\u002Fmemperdagangkan barang-barang berupa\napapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan\nposter-poster pengumuman yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin\npimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan dilarang minum-minuman keras, merokok dan mabuk di tempat\nkerja, membawa atau menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika melakukan\nsegala macam perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesame karyawan\natau pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan dilarang membawa senjata api\u002Ftajam ke dalam lingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Pelanggaran Tata Tertib yang dapat Mengakibatkan Pemutusan\nHubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1.Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan,\npelanggaran Hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan\nhubungan kerja (PHK) dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang No.\n13 Tahun 2003, antara lain yang termasuk pelanggaran berat adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pencurian\u002Fpenggelapan barang\u002FUang milik perusahaan atau teman\nsekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau sesama\nkaryawan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memikat pengusaha, keluarga pengusaha atau teman-teman sekerja untuk\nmelakukan\u002Fberbuat sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan tindakan\nkejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Merusak dengan senjata atau karena kecerobohannya milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mabuk, berjudi dan berkelahi di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau\nteman sekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Membongkar rahasia perusahaan atau rumah tangga pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap\nkaryawan yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja perusahaan antara lain\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, dan petunjuk\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menolak perintah yang layak dari atasan atau pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melalaikan kewajiban secara serampangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba di mana-mana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan akan\ndiberikan surat peringatan secara tertulis:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Surat Peringatan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Surat Peringatan III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutannya tetapi dapat\ndinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam)\nbulan dan apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi,\nmaka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilakukan sesuai dengan\nprosedur Undang-Undang No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Schorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Schorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan\npelanggaran terhadap tata tertib kerja atau menjalankan kewajiban sebagaimana\nmestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jangka waktu schorsing yang bersifat mendidik paling lama 1 bulan kecuali\nmenunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selama dalam schorsing upah dibayar yang besarnya sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh\nperusahaan maka karyawan tersebut dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila karyawan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut\ntanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah\ndipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat di PHK karena\ndikualifikasikan mengundurkan diri mengenai hak-haknya akan diberikan sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku tentang pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan\nsurat peringatan ketiga\u002Fterakhir masih melakukan pelanggaran lagi, maka\nperusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan\nprosedur Undang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan\npermohonan secara resmi sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada\npimpinan perusahaan. Dalam hal yang demikian pada prinsipnya perusahaan tidak\nada kewajiban untuk memberikan uang pesangon dan uang jasa, namun demikian\nperusahaan wajib mempertimbangkan dan menghargai pengabdian karyawan yang telah\nbekerja dengan prestasi dan konduite baik, untuk diberikan uang pisah dan atau\nuang pengabdian yang besarnya diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun …. Rp. 300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun …. Rp. 550.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun …. Rp. 750.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 15 tahun dan seterusnya …. Rp. 1.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dengan upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dang anti\nkerugian lainnya diartikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah Pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Segala macam tunjangan yang diberikan kepada karyawan secara berkala dan\nsecara teratur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Harga pembelian dari catu yang diberikan kepada karyawan dengan cuma-cuma,\nbilamana catu harus dibayar oleh karyawan dengan harga subsidi, maka sebagai\nupah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar\noleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang besarnya\nditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah sebulan adalah sama dengan 30 kali upah sehari atau 173 upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kepada karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan atau\nhal-hal yang terjadi bukan karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan\noleh karyawan, perusahaan akan melaksanakan sesuai dengan prosedur\nundang-undang yang berlaku dengan diberikan uang pesangon dan uang jasa\nserendah-rendahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>Semua karyawan dipertanggungjawabkan pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(JAMSOSTEK). Bilamana karyawan meninggal dunia baik dalam hubungan kerja atau\ntidak, cidera (cacat) akibat kecelakaan kerja atau mencapai batas usia 55\ntahun, jaminan sosialnya diatur melalui JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : KELUH KESAH KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjadi keluhan-keluhan atau kekurang puasan dari karyawan atas\nhubungan kerja, syarat-syarat kerja serta keadaan ketenaga kerjaan lainnya,\nsedapat mungkin agar disampaikan kepada pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila tidak dapat diselesaikan sendiri oleh karyawan yang bersangkutan\nagar disampaikan kepada Serikat Pekerja untuk dimusyawarahkan bersama-sama\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila ternyata tidak dapat diselesaikan secara Bipartit (PSP SPN dan\nPengusaha) akan dimintakan kepada Depnaker Tenaga Kerja untuk penyelesaian\nlebih lanjut (tambahan yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk\nmenyelesaikan lebih lanjut).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : ATURAN TAMBAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 37\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang belum diatur di dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini akan diatur\ndengan ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Jangka Waktu Berlakunya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku, Pada tanggal 23 Maret 2012 sampai\ndengan 23 Maret 2014, selama 2 (dua) Tahun\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah masa tersebut Kesepakatan Kerja Bersama ini akan dianggap di\nperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kecuali salah satu pihak\nmemberitahukan secara tertulis tentang keinginan untuk membuka perundingan baru\nselambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kesepakatan Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Ditetapkan di : Jakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal : 26 Maret 2012\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"paidmaternityleavepayperc":50,"paidmaternityleaveduration":54,"maxsicknesspay":56,"cbadate_end":60,"ONCERISE_trigger":64,"deathrelativesleave":68,"dayspweek":72,"funeralpaytype":76,"wageincreasetype2":80,"paidpaternityleavepayperc":84,"STRUCINCR_trigger":88,"hourspday":92,"funeralpay":96,"MEALALL_trigger":98,"incidentalbonusdays1":102,"monitoring":104,"contracttrialperiod":108,"maternityotherclause":112,"maxsicknesspayperc":116,"pensionfund":118,"wageincreaseamount1":122,"mealvoucherstype1":124,"OVERTIME_trigger":126,"holidaysdays":130,"maxsicknesspaytype":134,"overtimeallowanceperc1_general":136,"jobwagegroups":138,"holidaysweeks":142,"COMMUTE_trigger":144,"SUNDAY_trigger":146,"wageincreasetype":150,"sundayallowancetype":152,"protectiveclothing":154,"healthandsafetypolicy":158,"overtimeallowanceperc1":162,"healthcareaccess":164,"commutingallowancetype1":168,"paidpaternityleavepay":170,"hourspweek":172,"schedulesrestpw":174,"incidentalbonustype":178,"sundayallowancetype1":180,"menstruationleave":182,"paidmaternityleaveall":186,"SCHEDULE_trigger":188,"contracttrial":190,"paidpaternityleave":192,"cbadate_end_date":194,"incidentalbonustype2":197,"cbadate_start_date":199,"sicknessmaxdaysnr":201,"overtimeallowancetype_general":205,"sundayallowanceperc1":207,"cbaratificationdate":209,"funeralpayamount":213,"violence":217,"SOCSEC_trigger":221,"overtimeallowancetype":223,"wageincreasefirmperformance":225,"paidmaternityleavepay":228,"disabilityfund":230,"paidmaternityleave":232,"cbadate_start":234,"WAGES_trigger":236,"paidpaternityleaveduration":238,"deathrelatives":241},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","1.Apabila karyawan\u002Fkaryawati mendapat ke","1.Apabila karyawan\u002Fkaryawati mendapat kecelakaan kerja sesuai dengan yang\ndimaksud dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja maka perusahaan akan memberikan\nganti kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 1947 (UU No.\n2 tahun 1951), pelaksanaannya melalui Jamsostek.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"paidmaternityleavepayperc","2.Bagi pekerja wanita yang akan melahirk","2.Bagi pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil. Atau\ngugur kandungan pembayaran cuti hamil di bayar gajian dengan mendapat upah\npenuh.",{"bindId":55,"name":52,"text":53},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":57,"name":58,"text":59},"maxsicknesspay","2.Apabila karyawan\u002Fkaryawati sakit dalam","2.Apabila karyawan\u002Fkaryawati sakit dalam jangka waktu lama yang dapat\ndibuktikan dengan surat dikter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan\nsebagai berikut:\n\n- 4 (Empat) bulan pertama dibayar 100%\n\n- 4 (empat) bulan kedua dibayar 75%\n\n- 4 (Empat) bulan ketiga 50%\n\n- 4 (Empat) bulan keempat dibayar 25%",{"bindId":61,"name":62,"text":63},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku, ","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku, Pada tanggal 23 Maret 2012 sampai\ndengan 23 Maret 2014, selama 2 (dua) Tahun\n\n2.Setelah masa tersebut Kesepakatan Kerja Bersama ini akan dianggap di\nperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kecuali salah satu pihak\nmemberitahukan secara tertulis tentang keinginan untuk membuka perundingan baru\nselambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kesepakatan Kerja Bersama\nini.",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"ONCERISE_trigger","1.Setiap tahun sekali perusahaan memberi","1.Setiap tahun sekali perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada\npekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun lebih yang jumlahnya\nsebesar 1 (satu) bulan upah masing-masing karyawan.",{"bindId":69,"name":70,"text":71},"deathrelativesleave","e.Suami\u002Fistri Anak\u002FOrang tua\u002F Mertua kar","e.Suami\u002Fistri Anak\u002FOrang tua\u002F Mertua karyawan meninggal dunia …. 2 hari",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"dayspweek","A.Waktu kerja untuk 6 Hari kerja adalah ","A.Waktu kerja untuk 6 Hari kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam 1\n(satu) minggu dengan jam kerja :",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"funeralpaytype","1.Apabila karyawan\u002Fkaryawati meninggal d","1.Apabila karyawan\u002Fkaryawati meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,\nmaka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan\nsebagai berikut:\n\n-Upah dalam bulan yang sedang berjalan\n\n-Sumbangan ongkos penguburan Rp. 1.000.000,-\n\n-Uang duka atau uang pengabdian karyawan besarnya serendah-rendahnya sesuai\ndengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\n\n-Santunan dari Jamsostek apabila telah menjadi peserta Jamsostek.",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"wageincreasetype2","6.Peninjauan upah berkala dilaksanakan s","6.Peninjauan upah berkala dilaksanakan setiap 5 tahun sebesar Rp. 1.500,-",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"paidpaternityleavepayperc","1.Perusahaan dapat memberikan izin kepad","1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawan\u002Fkaryawati meninggalkan\npekerjaan dengan mendapat upah penuh:\n\na.Pernikahan karyawan\u002Fkaryawati sendiri ……… 3 hari\n\nb.Pernikahan anak karyawan\u002Fkaryawati ……… 2 hari\n\nc.Khitanan\u002FPembabtisan anak karyawan\u002Fkaryawati ….. 2 hari\n\nd.Istri karyawan melahirkan ……. 2 hari",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"STRUCINCR_trigger","5.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksa","5.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi\ndidasarkan menurut pertimbangan-pertimbangan, diantaranya melihat prestasi dan\nkonduite kerja masing-masing karyawan serta perekonomian pada umumnya dan\nkemampuan perusahaan.\n\n6.Peninjauan upah berkala dilaksanakan setiap 5 tahun sebesar Rp. 1.500,-",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"hourspday","2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 jam 1","2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 jam 1 (satu) hari atau 8 jam 1 (satu)\nhari dan 40 jam dalam 1 (satu) minggu, dengan ketentuan bahwa apabila\nperusahaan memerlukan kerja shift, maka karyawan\u002Fkaryawati harus bersedia untuk\nmelaksanakan waktu kerja tersebut.",{"bindId":97,"name":78,"text":79},"funeralpay",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"MEALALL_trigger","1.System pengupahan untuk karyawan\u002Fkarya","1.System pengupahan untuk karyawan\u002Fkaryawati diatur menurut status Keryawan\nyaitu sebagai upah harian dan bulanan yang terdiri dari beberapa komponen\nsebagai berikut.\n\na.Upah pokok\n\nb.Transport\n\nc.Uang makan",{"bindId":103,"name":66,"text":67},"incidentalbonusdays1",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"monitoring","2.Setiap karyawan apabila memenuhi hal-h","2.Setiap karyawan apabila memenuhi hal-hal yang dapat membahayakan\nkeselamatan karyawan maupun perusahaan, harus segera melaporkan kepada atasan\natau pimpinan perusahaan.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"contracttrialperiod","3.Calon yang telah memenuhi persyaratan ","3.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga)\nbulan terhitung sejak dia mulai bekerja di perusahaan dan adanya masa percobaan\nharus diberitahukan kepada calon karyawan dan karyawati yang bersangkutan.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"maternityotherclause","3.Bagi pekerja wanita yang mengalami gug","3.Bagi pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti 1.5\nbulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter\u002Fbidan yang merawatnya.\n\n4.Bagi yang menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan\nterlebih dahulu kepada perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter\u002Fbidan\nyang merawatnya.\n\n5.Bagi karyawati yang akan mengundurkan diri setelah masa cuti hamil habis,\nharus sudah mengajukan permohonan 1 (satu) bulan sebelumnya.",{"bindId":117,"name":58,"text":59},"maxsicknesspayperc",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"pensionfund","Semua karyawan dipertanggungjawabkan pad","Semua karyawan dipertanggungjawabkan pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(JAMSOSTEK). Bilamana karyawan meninggal dunia baik dalam hubungan kerja atau\ntidak, cidera (cacat) akibat kecelakaan kerja atau mencapai batas usia 55\ntahun, jaminan sosialnya diatur melalui JAMSOSTEK.",{"bindId":123,"name":82,"text":83},"wageincreaseamount1",{"bindId":125,"name":100,"text":101},"mealvoucherstype1",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"OVERTIME_trigger","2.Perhitungan upah lembur diatur sesuai ","2.Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang\nberlaku yaitu ditentukan sebagai berikut:\n\na.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa\n\n- Untuk jam pertama dibayar sebesar 1 ½ upah sejam\n\n- Untuk jam lembur selebihnya dibayar 2 x upah sejam",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"holidaysdays","1.Setiap karyawan yang telah bekerja sel","1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak\natas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.",{"bindId":135,"name":58,"text":59},"maxsicknesspaytype",{"bindId":137,"name":128,"text":129},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"jobwagegroups","2.Penetapan upah pada dasarnya ditetapka","2.Penetapan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian,\nkecakapan, prestasi kerja, konduite dan lain sebagainya dari karyawan yang\nbersangkutan.",{"bindId":143,"name":132,"text":133},"holidaysweeks",{"bindId":145,"name":100,"text":101},"COMMUTE_trigger",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"SUNDAY_trigger","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat minggu atau hari raya\nresmi.\n\n- Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima jam apabila hari\nraya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua) kali\nupah sejam.\n\n- Untuk jam kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam)\nhari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali\nupah sejam.",{"bindId":151,"name":90,"text":91},"wageincreasetype",{"bindId":153,"name":148,"text":149},"sundayallowancetype",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"protectiveclothing","1.Setiap karyawan selama jam-jam kerja w","1.Setiap karyawan selama jam-jam kerja wajib memakai alat kerja yang telah\ndisediakan oleh perusahaan.",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"healthandsafetypolicy","1.Setiap karyawan wajib menjaga keselama","1.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan diri dan karyawan lainnya serta\nmematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.",{"bindId":163,"name":128,"text":129},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"healthcareaccess","1.Guna memelihar kesehatan para karyawan","1.Guna memelihar kesehatan para karyawan, perusahaan menyediakan fasilitas\npengobatan yang ditentukan oleh perusahaan dan penggantian biaya pengobatan di\nrumah sakit umum pemerintah\u002Fpuskesmas ditanggung oleh perusahaan.",{"bindId":169,"name":100,"text":101},"commutingallowancetype1",{"bindId":171,"name":86,"text":87},"paidpaternityleavepay",{"bindId":173,"name":94,"text":95},"hourspweek",{"bindId":175,"name":176,"text":177},"schedulesrestpw","1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari b","1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu\nkepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari kerja. Atau 2\n(dua) hari untuk 5 (lima) jari kerja dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":179,"name":66,"text":67},"incidentalbonustype",{"bindId":181,"name":148,"text":149},"sundayallowancetype1",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"menstruationleave","1.Pekerja\u002Fburuh perempuan yang dalam mas","1.Pekerja\u002Fburuh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan\nmemberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan\nkedua pada waktu haid, dengan menerima upah penuh sesuai dengan Pasal 81 UU No.\n13 Tahun 2003. Pelaksanaan berjalan seperti biasa.",{"bindId":187,"name":52,"text":53},"paidmaternityleaveall",{"bindId":189,"name":176,"text":177},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":191,"name":110,"text":111},"contracttrial",{"bindId":193,"name":86,"text":87},"paidpaternityleave",{"bindId":195,"name":62,"text":196},"cbadate_end_date","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku, Pada tanggal 23 Maret 2012 sampai\ndengan 23 Maret 2014, selama 2 (dua) Tahun",{"bindId":198,"name":66,"text":67},"incidentalbonustype2",{"bindId":200,"name":62,"text":63},"cbadate_start_date",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"sicknessmaxdaysnr","3.Dan apabila setelah lewat 12 bulan ter","3.Dan apabila setelah lewat 12 bulan ternyata karyawan yang bersangkutan\nbelum mampu untuk bekerja kembali maka perusahaan dapat memutuskan hubungan\nkerjanya dan akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 13\nTahun 2003.",{"bindId":206,"name":128,"text":129},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":208,"name":148,"text":149},"sundayallowanceperc1",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"cbaratificationdate","Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 2","Ditetapkan di : Jakarta\n\nPada tanggal : 26 Maret 2012",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"funeralpayamount","-Sumbangan ongkos penguburan Rp. 1.000.0","-Sumbangan ongkos penguburan Rp. 1.000.000,-",{"bindId":218,"name":219,"text":220},"violence","1.Setiap karyawan yang melakukan pelangg","1.Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan,\npelanggaran Hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan\nhubungan kerja (PHK) dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang No.\n13 Tahun 2003, antara lain yang termasuk pelanggaran berat adalah sebagai\nberikut:\n\na.Melakukan pencurian\u002Fpenggelapan barang\u002FUang milik perusahaan atau teman\nsekerja\n\nb.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau sesama\nkaryawan lainnya.\n\nc.Memikat pengusaha, keluarga pengusaha atau teman-teman sekerja untuk\nmelakukan\u002Fberbuat sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan tindakan\nkejahatan.\n\nd.Merusak dengan senjata atau karena kecerobohannya milik perusahaan.\n\ne.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.\n\nf.Mabuk, berjudi dan berkelahi di tempat kerja.\n\ng.Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau\nteman sekerja lainnya.\n\nh.Membongkar rahasia perusahaan atau rumah tangga pengusaha.",{"bindId":222,"name":120,"text":121},"SOCSEC_trigger",{"bindId":224,"name":128,"text":129},"overtimeallowancetype",{"bindId":226,"name":90,"text":227},"wageincreasefirmperformance","5.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi\ndidasarkan menurut pertimbangan-pertimbangan, diantaranya melihat prestasi dan\nkonduite kerja masing-masing karyawan serta perekonomian pada umumnya dan\nkemampuan perusahaan.",{"bindId":229,"name":52,"text":53},"paidmaternityleavepay",{"bindId":231,"name":120,"text":121},"disabilityfund",{"bindId":233,"name":52,"text":53},"paidmaternityleave",{"bindId":235,"name":62,"text":196},"cbadate_start",{"bindId":237,"name":100,"text":101},"WAGES_trigger",{"bindId":239,"name":240,"text":240},"paidpaternityleaveduration","d.Istri karyawan melahirkan ……. 2 hari",{"bindId":242,"name":70,"text":71},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Osaga Mas Utama - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-03-23\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-03-23\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-03-26\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi), Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Osaga Mas Utama\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        PSP SPN PT. Osaga Mas Utama\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Purwoko, Klinah\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;1000000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;-9 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-wageincreaseamount1\">\n                    Kenaikan upah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;1500\u002F5 years\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[248],{"title":39,"slug":34},[250],{"type":251,"data":252},"call_to_action_body_block",{"title":253,"description":254,"variant":255,"link":256},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":253,"url":257,"description":253,"rel":258,"type":259},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[261],{"type":251,"data":262},{"title":253,"description":254,"variant":255,"link":263},{"title":253,"url":257,"description":253,"rel":258,"type":259},[]]