[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-nusa-halmahera-minerals-dengan-spsi-pt-nusa-halmahera-minerals":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":329,"content_type_view":330,"extra_breadcrumbs":331,"body":333,"body_blocks":344,"related_pages":348},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":327,"translations":328},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-nusa-halmahera-minerals-dengan-spsi-pt-nusa-halmahera-minerals","bd6b611a-01ab-11e4-8075-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-nusa-halmahera-minerals-dengan-spsi-pt-nusa-halmahera-minerals\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-nusa-halmahera-minerals-dengan-spsi-pt-nusa-halmahera-minerals\u002F","PT Nusa Halmahera Minerals - 2014","IDN PT. Nusa Halmahera Minerals - 2014","Indonesia - IDN PT. Nusa Halmahera Minerals - 2014","IDN PT. Nusa Halmahera Minerals - 2014 - Penggalian, Pertambangan, penggalian batu",{"name":42,"data":43},"28 - PKB PT. Nusa Halmahera Minerals 2014 - 2016 - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT NUSA HALMAHERA MINERALS DENGAN SERIKAT\nPEKERJA KIMIA, PERTAMBANGAN DAN ENERGI PT. NUSA HALMAHERA MINERALS DAN SERIKAT\nBURUH FEDERASI PERTAMBANGAN DAN ENERGI PT. NUSA HALMAHERA MINERALS\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : DEFINISI ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Definisi Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan, yang juga disebut sebagai “Pengusaha” adalah PT. Nusa\nHalmahera Minerals, sebuah Perusahaan patungan Penanaman Modal Asing (PMA) yang\nmenjalankan kegiatan usaha di Indonesia di bidang Pertambangan Emas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. SPSI – adalah Serikat Pekerja Kimia, Pertambangan dan Energi PT. Nusa\nHalmahera Minerals dengan nomor pendaftaran KEP.03\u002FDPC-FSPI\u002FMU\u002FIV\u002F2000 dan\ntelah diperbaharui dengan no bukti pencatatan 188.4\u002F169 tanggal 10 Juli\n2013.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. SBSI - adalah Serikat Buruh Federasi Pertambangan dan Energi PT. Nusa\nHalmahera Minerals dengan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No\nKEP.16\u002FMEN\u002F2001, No bukti pencatatan 188.4\u002F560 tanggal 1 Mei 2013.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengurus SPSI\u002FSBSI – adalah anggota\u002Fkaryawan PT NHM yang dipilih\nsebagai pengurus PUK SPSI\u002FSBSI oleh anggota-anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah hasil perundingan yang diadakan\nSPSI\u002FSBSI dan Perusahaan yang mengatur syarat, norma, hak dan kewajiban serta\nhal-hal yang berkenaan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja dan\nberlaku bagi karyawan PKWT &amp; PKWTT PT NHM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pimpinan Perusahaan – adalah orang atau pejabat Perusahaan yang\ndiberikan kuasa untuk bertindak atas nama Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Manajemen – adalah mereka yang mengelola dan mengatur operasi-operasi\nusaha Perusahaan menurut fungsi dan jabatan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja – adalah tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan yang\nbekerja pada PT NHM berdasarkan suatu kesepakatan dengan menerima upah\u002Fgaji\nmelalui sistem penggajian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja Lokal – adalah warga Negara Indonesia yang bertempat kerja dan\ntempat penerimaan, KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan Kartu Keluarga serta\nbertempat tinggal di Provinsi Maluku Utara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. PKWTT – adalah perjanjian kerja dengan dasar masa kerja sampai usia\npensiun dan ditetapkan dengan suatu kesepakatan perjanjian kerja dan dengan\nsyarat kerja dan sistem pembayaran upah\u002Fgaji bulanan untuk setiap hari kerja\nyang tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. PKWT – adalah perjanjian kerja untuk suatu jangka waktu tertentu saja\n(dalam hal ini masa kerja mereka akan berakhir pada hari yang telah\nditentukan). Pekerja dengan perjanjian kerja ini juga akan bekerja sepanjang\ntersedianya hari kerja selama masa PKWT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Kompetensi – adalah kemampuan kerja setiap pekerja yang mencakup aspek\nketerampilan, pengetahuan dasar, dan perilaku pekerja yang sesuai dengan\nstandar yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Masa Kerja Terus Menerus – adalah jangka waktu hubungan kerja pekerja\ndengan Perusahaan yang tidak terputus-putus termasuk pekerja yang istirahat 30\nhari, terhitung sejak tanggal mulai bekerjanya Pekerja dan selama periode itu\ntidak pernah diberikan uang pesangon mulai dari status PKWT menjadi PKWTT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Tanggungan Langsung– adalah satu orang istri\u002Fsuami yang sah menurut\nhukum tertulis yang berlaku dan 3 (tiga) orang anak yang sah menurut hukum yang\nberlaku dan terdaftar di depertemen SDM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Definisi ini berbeda dengan definisi tanggungan untuk Pajak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Catatan: Orang tua, mertua tidak masuk dalam definisi ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Tanggungan Tidak Langsung - adalah orang tua, mertua, kakak, adik, ipar,\natau orang-orang lain yang bukan termasuk tanggungan langsung meskipun mereka\nbergantung sepenuhnya kepada pekerja dan diakui Pemerintah untuk pengurangan\npajak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Anak Tertanggung – dijelaskan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Anak tertangung adalah anak yang ditanggung belum berusia 23 (dua puluh\ntiga) tahun, belum bekerja atau menikah dan masih mengikuti pendidikan\nformal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Bila Pekerja memiliki lebih dari tiga (3) anak dan salah satu dari tiga\nanak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria, maka haknya dapat dialihkan kepada\nadik laki-laki\u002F perempuannya. Oleh karena itu, anak keempat dapat dianggap anak\nketiga, bila anak pertama atau anak kedua atau anak ke tiga tidak lagi berhak\natas tunjangan tersebut, dan seterusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Kembar dua dianggap dua tanggungan dengan memperhatikan urutan kelahiran\nsehubungan dgn pelaksanaan pemberian tunjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Tanggungan untuk Keperluan Perpajakan – sesuai dengan Peraturan\nPerpajakan Indonesia adalah istri\u002Fanak\u002F anak angkat\u002Forang tua\u002Fmertua atau orang\ntua angkat yang penghidupannya sepenuhnya menjadi tanggungan Pekerja sebagai\nwajib pajak. Dalam Peraturan Perpajakan Indonesia, pekerja harus memiliki surat\nketerangan dari Lurah setempat yang menerangkan bahwa penghidupan sepenuhnya\ndari mereka yang tercantum sebagai tanggungan dalam daftar tanggungan yang\ndiserahkan kepada bagian Pengupahan Perusahaan adalah benar yang disertai\ndengan Kartu Keluarga yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Keluarga- Bagi pekerja laki-laki: Pekerja dan 1 (satu) istri serta\nanak-anak tanggungan yang sah (maksimum 3 anak) yang didaftarkan ke\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi pekerja Wanita: Pekerja dan 1 suami serta anak-anak tanggungan\n(maksimun 3 anak) untuk kepentingan benefit yang diberikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Ahli Waris: Adalah istri\u002Fsuami\u002Fanak\u002Fsaudara kandung\u002Forang tua atau\nmertua yang sah menurut undang-undang dan ditunjuk untuk menerima hak-hak\npembayaran dari Perusahaan dengan persyaratan jika ahli waris lainnya tidak\nada. Dalam hal tidak ada ahli waris yang ditunjuk oleh pekerja, maka ketentuan\nhukum yang berlaku akan diberlakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Penghasilan Kotor – adalah sejumlah upah\u002Fpenghasilan yang terdiri dari\nupah pokok bulanan ditambah penghasilan lain seperti upah lembur dan tunjangan\ntetap, sebelum dipotong pajak Penghasilan\u002FPPh – 21.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Upah Pokok Bulanan – adalah upah yang merujuk pada jenjang upah dalam\nSurat Pemberitahuan Status Pekerja, tanpa tunjangan lain apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Kebijakan Perusahaan – adalah kebijakan, prosedur dan hak Perusahaan\nyang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya dan operasional Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Kebijakan Sumberdaya Manusia adalah kebijakan yang hanya berlaku\nterhadap syarat dan ketentuan kerja di PT NHM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Surat Perjanjian Kerja Perorangan – adalah kesepakatan yang diadakan\nantara Perusahaan dan Pekerja perorangan yang secara khusus mencakup\nsyarat-syarat hubungan kerja termasuk jenis hubungan kerja, tempat diterima\nbekerja, tempat penugasan, jabatan awal, upah pokok dan syarat-syarat serta\nketentuan-ketentuan lain yang penting.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Penduduk\u002Ftenaga kerja Lokal – dalam konteks penerimaan pekerja adalah\nwarga Negara Indonesia yang telah tinggal terus-menerus di daerah Maluku Utara\nsekurang-kurangnya lima (5) tahun dan memiliki kartu penduduk (KTP) dan Kartu\nKeluarga yang berlaku di daerah Maluku Utara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Karyawan lokal NHM dalam konteks bonus PHK Rp 5.000.000 adalah merujuk\nMemorandum dari Acting GM tanggal 2 Juli 2002 dan Addendum PKB tanggal 2\nFebruari 2006.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Jam Kerja Non Shift\u002FReguler – adalah jam kerja yang berlaku bagi\nPekerja yang tidak bekerja menurut jadwal kerja bergilir (shift) dalam urutan\nwaktu 24 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Kematian Normal – adalah kematian yang terjadi secara alamiah dan\nbukan karena kecelakaan kerja, penyakit yang timbul bukan karena hubungan\nkerja, atau bunuh diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja – adalah penyakit yang\ntercantum dalam Keputusan Presiden No 22\u002F1993.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Satu Minggu – adalah jangka waktu tujuh (7) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Lembur – adalah jam-jam kerja yang melebihi jam kerja reguler Pekerja\nNon Staff dan Jam Kerja yang dijalani pada hari atau giliran kerja di mana\nPekerja Non Staff yang tidak dijadwalkan untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Tempat Asal Penerimaan – adalah tempat ke mana pekerja kembali saat\nmenjalankan istirahat lapangan dan\u002Fatau izin lainnya. Tempat terakhir ini telah\ndisetujui bersama Perusahaan dan pekerja pada hari pertama Pekerja diterima\nbekerja. Tempat asal penerimaan hanya bisa berubah atas persetujuan Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam konteks tunjangan kematian tempat asal adalah tempat keluarga terdekat\ndan\u002Fatau keluarga dekat Pekerja di dalam wilayah Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Tempat Penugasan – adalah tempat penugasan yang ditentukan oleh\nPerusahaan sewaktu Kesepakatan Kerja dibuat dan dapat berubah sesuai NOC yang\ntelah disetujui sebagai akibat dari pemindahan tempat tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Proyek – adalah suatu kegiatan yang ditentukan oleh Perusahaan dan\ndapat termasuk pekerjaan eksplorasi, konstruksi, dan pekerjaan tertentu yang\nlain dalam suatu jangka waktu yang terbatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Hari Libur Umum Resmi – adalah hari libur umum resmi yang ditentukan\noleh Pemerintah Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Pindah Tugas – adalah pemindahan penugasan kerja baik secara internal\nantar seksi\u002Fdepartemen maupun secara eksternal antar Perusahaan yang masih\nberada dalam grup Perusahaan yang lebih luas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Kerabat – adalah saudara laki-laki atau perempuan, bapak dan ibu, anak\nlaki-laki\u002Fanak perempuan melalui hubungan pernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Lapangan – adalah daerah – daerah operasi tambang Perusahaan, baik\nberupa kegiatan survei, eksplorasi, konstruksi, atau produksi, yang berada di\ndalam wilayah Maluku Utara\u002F wilayah lain yang ditetapkan lain perusahaan.\nLapangan juga dapat berarti lokasi geografis tambang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Jam Kerja Bergilir (Shift) – adalah jam kerja bergilir yang\ndijadwalkan, sebagaimana diatur oleh Perusahaan bagi pekerja untuk melakukan\npekerjaannya secara berkelanjutan untuk memenuhi sasaran usaha Perusahaan. Jam\nKerja shift tidak boleh melebihi 12 jam \u002Fshift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Atasan – adalah wakil Perusahaan\u002Fpenyelia yang profesional yang\nkepadanya seorang atau lebih pekerja secara langsung bertanggung-jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41. Hari Kerja – adalah hari kalender yang pada hari itu dijadwalkan untuk\nbekerja. Hari itu dimulai dari jam 00.00 pada suatu hari sampai dengan jam\n24.00 pada hari yang sama, atau suatu unit waktu selama 24 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42. Hari Melakukan Pekerjaan – adalah hari kalender kerja di mana seorang\npekerja ditugaskan bekerja baik pada hari kerja normal, hari istirahat mingguan\natau hari libur umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43. Jam–jam Kerja – adalah jam-jam kerja yang diatur oleh Perusahaan\nbagi pekerja untuk berada di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44. Hari Istirahat – adalah hari pada waktu seorang pekerja diberikan\nistirahat penuh baik dalam pola siklus 4 minggu kerja: 2 minggu istirahat,\nkerja 6 hari : 1 hari istirahat serta pola siklus 5 hari kerja : 2 hari\nistirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45. Tahun Takwin\u002FKalender – terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai\ndengan 31 Desember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46. Tempat Kerja – adalah tempat kerja di mana Pekerja ditugasi oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>47. Penghuni Camp – adalah pekerja status AKAD dan atau berstatus AKAL\ndengan persyaratan prioritas dan sifat pekerjaan yang disetujui perusahaan,\nharus tinggal di fasilitas akomodasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>48. Tunjangan – adalah balas jasa berupa uang atau bentuk lain yang tidak\ntermasuk dalam upah sehubungan dengan status\u002Fgolongan\u002Fjabatan pekerja di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>49. Tunjangan Tetap - adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan\npekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta\ndibayarkan dalam suatu waktu yang sama,dengan pembayaran upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang termasuk tunjangan tetap adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tunjangan Proyek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Bawah Tanah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan Kelebihan Jam Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>50. Tunjangan Tidak Tetap – adalah suatu pembayaran secara langsung atau\ntidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap\nuntuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak\nsama dengan waktu pembayaran upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>51. Tunjangan Shift Malam - adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja\ngilir malam selama 12 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>52. Siklus Kerja – akan berbeda sesuai dengan pekerjaan sesungguhnya yang\nharus dilaksanakan. Di PT NHM ada sejumlah siklus kerja termasuk: 4 minggu\nkerja : 2 minggu libur; 5 hari kerja : 2 hari libur, dan pola siklus kerja\nlainnya yang akan diatur oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>53. Rotasi – siklus kerja rotasi adalah siklus kerja di mana Pekerja\nbekerja selama sejumlah minggu dan kemudian libur selama sejumlah minggu.\nRoster rotasi normal di NHM adalah 4 minggu bekerja dan 2 minggu libur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>54. Non-rotasi – siklus kerja di mana pekerja bekerja selama sejumlah hari\ndan kemudian libur selama sejumlah hari. Siklus kerja non rotasi normal di NHM\nadalah 5 hari (Senin-Jumat) bekerja dan 2 hari (Sabtu-Minggu) libur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>55. Cuti Tahunan – Hari cuti setiap setelah masa kerja 12 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>56. Cuti panjang – penambahan hari cuti tahunan jika telah melewati masa\nkerja tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>57. Anggota SP – adalah pekerja PT. NHM yang menjadi anggota Serikat\nPekerja yang melaksanakan kewajibannya (membayar iuran setiap tahun) sesuai\nketentuan organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>58. Surat pemberitahuan lolos masa percobaan – adalah surat yang\ndikeluarkan oleh bagian HRD kepada pekerja sebagai tanda lulus masa percobaan\nselama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>59. Unit kerja – adalah kantor pusat\u002Fcabang dan semua unit bisnis sesuai\ndengan struktur organisasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>60. Nasionalisasi – suatu program pengembangan sumber daya manusia\nnasional dalam rangka alih pengetahuan, teknologi dan keterampilan dari Tenaga\nKerja Asing ke pekerja nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>61. Dokter yang Diakui – Dokter perusahaan dan dokter yang memiliki ijin\npraktek resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>62. Petugas Keamanan Perusahaan\u002F Security – Pekerja yang bertugas sebagai\nkeamanan dari depertemen security.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>63. Asusila – adalah tindakan yang tidak sesuai dengan standar prilaku\nyang baik dan benar termasuk percabulan, dan\u002Fatau perbuatan yang menyerang\nkehormatan kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>64. Tunjangan libur keluarga - adalah bantuan sejumlah uang yang diberikan\nperusahaan untuk liburan keluarga kepada pekerja dan tanggungan sekali dalam\nsetahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI Bertanggung jawab Menerapkan PKB ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) PKB ini diadakan oleh dan antara PT. Nusa Halmahera Minerals (Akta\nAnggaran Dasar No. 239 tanggal 11 April 1997) yang berdomisili di Jakarta, dan\nKedua serikat SPSI PT. Nusa Halmahera Minerals –unit kerja Gosowong Maluku\nUtara, yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dengan No. Pendaftaran KEP\n03\u002FDPC-FSPI\u002FMU\u002FIV\u002F2000 dan telah diperbaharui dengan No. pencatatan 188.4\u002F232\ntanggal 23 Mei 2011 dan SBSI dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi No KEP.16\u002FMEN\u002F2001,Telah dipenuhi No bukti pencatatan 188.4\u002F173\ntanggal 7 April 2011 yang berfungsi mewakili para anggotanya yang terdaftar dan\nbekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam hal Perusahaan atau SPSI\u002FSBSI mengganti nama, atau bergabung dengan\nPerusahaan atau organisasi lain, maka PKB ini akan tetap berlaku bagi para\npihak semula yang terikat dengan Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI tanpa memandang nama\natau badan penggabungan yang baru, hingga tanggal berakhirnya Kesepakatan\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI bertanggung jawab untuk pelaksanaan PKB ini\nterhitung sejak tanggal berlakunya yaitu 1 Juli 2014\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>1) Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI setuju bahwa PKB ini secara umum mengatur\nsyarat-syarat kerja dan hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja yang\nberada di bawah pengawasan langsung PT NHM, sesuai dengan peraturan perundangan\nyang berlaku di Negara Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Selanjutnya dalam Perjanjian ini istilah “Pekerja” dalam PKB ini\nharus diartikan Pekerja, sebagaimana didefinisikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Hak dan Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan berhak dan bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola\nsemua kegiatan Perusahaan dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan berkewajiban memperbanyak PKB ini dan membagikannya kepada\nseluruh Pekerja pada waktu mulai bekerja. Perusahaan mendorong berfungsinya\nSPSI\u002FSBSI secara semestinya dalam rangka memelihara keharmonisan dan\nproduktifitas di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Perusahaan dalam keadaan apapun tidak bertanggung jawab dalam hal\npengeluaran atau pengaturan dana-dana yang menjadi milik SPSI\u002FSBSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Perusahaan akan menyediakan ruang kantor berikut perlengkapan yang\nmemadai di lokasi pertambangan untuk pelaksanaan kegiatan resmi SPSI\u002FSBSI,\ntermasuk di dalamnya komputer kantor dan printer, akses email dan telepon.\nPengggunaan email dan telepon harus mengikuti kebijakan penggunaan email dan\ntelepon yang telah dikeluarkan NHM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Atas permohonan tertulis dari SPSI\u002FSBSI, Perusahaan akan memberikan izin\nkepada SPSI\u002FSBSI untuk menggunakan gedung, ruangan atau tempat terbuka,\ntermasuk perlengkapan Perusahaan untuk rapat SPSI\u002FSBSI. Permohonan tersebut\nharus mencantumkan nama penanggung jawab, perkiraan jumlah peserta rapat,\ndaftar nama tamu atau peninjau, tujuan, dan acara rapat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Perusahaan harus menyediakan sejumlah papan pengumuman yang ditentukan\nlebih dahulu di kantor dan lokasi tambang PT. NHM, untuk menempelkan pengumuman\nmengenai SPSI\u002FSBSI. Salinan setiap pengumuman harus diserahkan terlebih dahulu\nkepada Perusahaan. Pengumuman sehubungan dengan masalah SPSI\u002FSBSI tidak boleh\nditempelkan selain di Papan Pengumuman SPSI\u002FSBSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Atas permohonan tertulis dari SPSI\u002FSBSI, Perusahaan akan memberikan\ndaftar nama Pekerja bila diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Perusahaan wajib memberikan perlindungan, memfasilitasi dan memberi\npembelaan dan advokasi bagi semua karyawan yang mendapatkan masalah sebagai\ndampak yang timbul sehubungan dengan pekerjaannya yang sesuai ketentuan\nUNDANG-UNDANG DAN PKB yang berlaku dan penyelesaiannya dilakukan secara\nbipartite.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Perusahaan akan merundingkan Kebijakan Sumber Daya Manusia yang baru\ndengan SPSI\u002FSBSI dan bersama-sama mensosialisasikan ke karyawan sebelum\nmenerapkannya. Setiap Departemen tidak boleh mengeluarkan atau memperkenalkan\nKebijakan SDM.Semua Kebijakan SDM harus ditandatangi oleh Pimpinan Perusahaan\natau wakilnya sebelum diterapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Perusahaan membantu biaya akomodasi dan transportasi untuk kegiatan\nSPSI\u002FSBSI yang dilakukan di luar Gosowong seperti kegiatan training yang\nberhubungan dengan ketenagakerjaan untuk 4 orang dalam 3 kali perjalanan\nsetahun dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kegiatan serikat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Sehubungan dengan point 10 Perusahaan akan melakukan koordinasi dalam\nhal kegiatan yang akan dilakukan oleh serikat di luar Gosowong.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12) NHM berkewajiban memberi instruksi kepada kontraktornya untuk mengacu\npada PerMen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 tahun 2009 Pasal 23 dalam hal\nperekrutan karyawan oleh kontraktor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Hak Dan Kewajiban SPSI\u002FSBSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) SPSI\u002FSBSI tidak melayani dan tidak menggunakan jasa fungsionalnya bagi\nkaryawan yang bukan anggota SPSI\u002FSBSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) SPSI\u002FSBSI dan anggotanya wajib mengakui hak Perusahaan untuk\nmengoperasikan dan mengelola bisnisnya dan menerapkan kebijakan dan prosedurnya\nyang berlaku. SPSI\u002FSBSI mengusahakan bekerja sama dengan Perusahaan sebaik\nmungkin guna mencapai tujuan dan kepentingan bisnis Perusahaan. SPSI\u002FSBSI dan\nanggotanya mengakui tugasnya untuk mendorong para anggotanya untuk berperilaku\nbaik dengan cara tertentu dalam memupuk reputasi keteladanan Perusahaan,\nmemberikan kebebasan berpendapat, menunjukkan kesetiaan dan menghormati\nkebijakan, demi kepentingan Perusahaan kapan pun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Kedua belah pihak sepakat bahwa SPSI\u002FSBSI wajib mewakili para anggotanya\nyang sudah membayar iuran yang bekerja pada Perusahaan, baik secara perorangan\nmaupun secara bersama berkenaan dengan persyaratan kerja dan masalah-masalah\nketenagakerjaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, SPSI\u002FSBSI berkewajiban untuk mematuhi\ndan menjamin agar para anggota yang membayar iuran mematuhi segala persyaratan\nyang telah disetujui dalam kesepakatan ini oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap pekerja untuk ikut dalam\nkegiatan SPSI\u002FSBSI setelah mendapat izin terlebih dahulu dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Kedua belah pihak setuju bahwa supaya Perusahaan dapat tetap menggunakan\nteknologi terbaru dan beroperasi dengan unggul dalam proses produksinya,\nSPSI\u002FSBSI wajib memberikan dukungan penuh agar Perusahaan dapat mencapai\nstandar operasi tertinggi, yang sesuai dengan nilai-nilai Newcrest.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Kedua belah pihak bertanggung jawab untuk memberitahukan isi dan\npenerapan PKB ini, kepada para Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Kedua belah pihak berhak dan bertanggung jawab untuk saling memberitahu\ndan menyampaikan himbauan apabila ada suatu tindakan dari salah satu pihak yang\ndianggap bertentangan dengan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Kedua belah pihak setuju pertemuan rutin untuk berbagi informasi (pasal 7\nayat 1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Kedua belah pihak berkewajiban melakukan inspeksi\u002Fevaluasi setiap 2 (dua)\nbulan sekali terhadap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pelayanan kesehatan dari Kontraktor Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pelayanan menu dari Kontraktor Catering\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Pelayanan akomodasi camp\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Perusahaan bersama SPSI\u002FSBSI berkewajiban mengontrol kontraktor agar\ndalam hal perekrutan karyawan mengacu pada PerMen Energi dan Sumber Daya\nMineral No. 28 tahun 2009 Pasal 23. Dalam proses perekrutan karyawan kontraktor\nakan dilakukan koordinasi antara perusahaan, kontraktor, dan SPSI\u002FSBSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Lembaga Kerja Sama Bipartit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit.\nPerusahaan dan SPSI\u002FSBSI, masing-masing akan menunjuk anggota Panitia dengan\njumlah anggota yang sama maksimal (paling banyak) masing - masing 10 (sepuluh)\norang. Panitia ini akan mengadakan rapat berkala untuk membicarakan\nmasalah-masalah yang dihadapi oleh kedua belah pihak dan memecahkan masalah ini\nsesegera mungkin dengan menggunakan saran, rekomendasi, atau memorandum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Untuk hal-hal yang sangat mendesak, Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI dapat\nmengadakan rapat khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) LKS Bipartit memiliki fungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi dan\nmusyawarah antara Perusahaan dengan pengurus SPSI\u002FSBSI dan karyawan untuk\nmembahas masalah ketenagakerjaan atau masalah lain yang berkaitan dengan\nhubungan industrial di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Keanggotaan SPSI\u002FSBSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan mengakui hak dari semua Pekerja Indonesia untuk bergabung dengan\nSPSI\u002FSBSI dan menunjukkan komitmen pada pengakuan terhadap hak-hak dan tanggung\njawab yang sama para anggota dan pengurus SPSI\u002FSBSI seperti yang berlaku\nterhadap para Pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Iuran SPSI\u002FSBSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) SPSI\u002FSBSI akan menentukan iuran keanggotaan sementara teknis\npelaksanaannya akan diatur tersendiri oleh SPSI\u002FSBSI, apabila iuran keanggotaan\ndipotong melalui bantuan fasilitas payroll maka surat kuasa diperlukan dari\nmasing-masing Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Kebijakan dan Prosedur Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Kebijakan Perusahaan harus selalu tunduk pada Undang-Undang\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) PKB ini berfungsi sebagai rujukan untuk penyusunan Kebijakan dan Prosedur\nSDM Perusahaan, terutama yang menyangkut semua kesejahteraan sebagaimana\ntercantum dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Kebijakan dan Prosedur Perusahaan boleh dilihat oleh Pekerja kapan pun\natas permintaan atasan langsung Pekerja yang bersangkutan. Kebijakan dan\nprosedur baru SDM akan dirundingkan dengan SPSI\u002FSBSI sebelum diterapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Selain dari ketentuan-ketentuan PKB ini, persyaratan kerja lain yang\nspesifik dapat dimasukkan dalam Kesepakatan Kerja Perorangan dan dirundingkan\ndengan Pekerja yang bersangkutan. Hal ini tidak boleh kurang dari persyaratan\nyang ditetapkan dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Perusahaan menjamin akan mengelola dan menjalankan kegiatan operasinya\ndengan cara tertentu sehingga Pekerja diperlakukan dengan hormat dan sesuai\ndengan tingginya tingkat kinerja dan perilakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Perusahaan tidak akan membeda-bedakan perlakuan terhadap Pekerja karena\nlatar belakang jender, agama atau kelompok etnis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Tempat kerja yang tercakup dalam PKB ini, adalah tempat kerja Perusahaan\ndi daerah eksplorasi, penambangan, pengolahan, di daerah Kontrak Karya PT NHM,\nKantor di Sofifi, Tobelo, Kantor di Kamp Eksplorasi di Provinsi Maluku Utara,\nKantor di Ternate, Kantor di Manado, Kantor di Jakarta, maupun lokasi kerja\nlain yang ditetapkan Perusahaan yang semuanya berada di bawah pengawasan\nlangsung PT. Nusa Halmahera Minerals.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Pertentangan Kepentingan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pekerja harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang digariskan\nPerusahaan dan harus selalu berperilaku baik dengan cara yang tidak\nbertentangan dengan atau tidak berkompromi dengan kepentingan atau tujuan\nPerusahaan, dan juga tidak mengakibatkan tercemarnya nama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan tidak mengizinkan Pekerja yang berbisnis langsung dengan\nperusahaan atau hal-hal lain yang menimbulkan pertentangan kepentingan antara\nperusahaan dan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja yang menduduki jabatan penting dalam pengambilan keputusan dan\nkebijakan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan\npekerja tidak berhak untuk menjadi pengurus SPSI\u002FSBSI, pekerja dengan posisi\nini boleh menjadi anggota tidak aktif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Pekerja harus menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan dalam bentuk\napa pun kepada media massa atau pihak lain mengenai hal yang bisa berpengaruh\nterhadap bisnis Perusahaan, kecuali tentang hal ini telah mendapatkan izin dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : PENERIMAAN, PENEMPATAN, DAN PENGEMBANGAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pemilihan dan Penerimaan Pekerja merupakan wewenang penuh Perusahaan yang\ndidasarkan atas strategi dan kebutuhan Perusahaan sesuai dengan formasi yang\nditetapkan secara transparan tanpa membedakan golongan, suku, agama, ras, dan\njenis kelamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Setiap pelamar pekerja berusia serendah-rendahnya 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) a. Mekanisme penerimaan pekerja diprioritaskan bagi pelamar yang memenuhi\nkompetensi dan kualifikasi kerja dengan urutan prioritas sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pertama, internal perusahaan PT.NHM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Kedua, lingkar tambang \u002F 5 kecamatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Ketiga, kabupaten \u002F kota Halmahera Utara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Keempat, propinsi Maluku Utara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Kelima, Nasional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penerimaan tenaga kerja dari prioritas berikutnya akan dilakukan hanya\njika prioritas sebelumnya tidak terpenuhi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dalam hal perekrutan karyawan, HRD berkoordinasi bersama pihak SPSI\u002FSBSI\ndalam mekanisme perekrutan terkait dengan pasal 12 ayat 4 dengan keputusan\nakhir berada pada manager departemen terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara penerimaan pekerja ditetapkan\ndengan ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Perusahaan akan memberitahu SPSI\u002FSBSI tentang posisi untuk karyawan\nnasional yang lowong dan harus diisi. Perusahaan dari waktu ke waktu dan dalam\nkewenangannya, mencari informasi dari SPSI\u002FSBSI tentang masalah rekrutmen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Pekerja dapat diterima bekerja pada Perusahaan dengan syarat telah lulus\npemeriksaan kesehatan dengan memuaskan sebagaimana yang ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Setiap pelamar yang diterima bekerja akan diberikan Surat Perjanjian\nKerja Perorangan yang akan berlaku khusus bagi Pekerja dengan jabatan pekerjaan\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Proses penerimaan karyawan diprioritaskan dari internal perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Bagi karyawan yang sudah mengundurkan diri dari PT NHM namun dengan\nalasan tertentu ingin bekerja kembali, akan dipertimbangkan oleh HRD dan\nManager departemen terkait. Bagi karyawan yang sudah dikenakan pemutusan\nhubungan kerja karena melakukan pelanggaran PKB, tidak dapat diterima untuk\nbekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1) Setiap calon pekerja yang akan diangkat sebagai pekerja tetap harus\nmenjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal\npenerimaan untuk menilai kemampuan kerja dan adaptasi pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Calon pekerja yang telah menjalani masa percobaan sebagaimana tersebut\npada Ayat 1, Pasal ini dan dinyatakan lulus masa percobaan diangkat menjadi\nPekerja tetap dengan penerbitan Surat pemberitahuan lulus masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Selama masa percobaan baik Perusahaan maupun Pekerja dapat mengakhiri\nhubungan kerja tanpa syarat dan kewajiban kepada masing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Calon pekerja yang masih menjalani masa percobaan dan dinyatakan tidak\nlulus masa percobaan, diputuskan hubungan kerjanya tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-EMPCONTR_trigger\">\u003Cp>5) Penilaian mengenai kecocokan Pekerja terhadap jabatan dilakukan\nsekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum masa percobaan berakhir.\nAtasan pekerja bertanggung jawab untuk melaksanakan penilaian formal sebelum\nberakhirnya masa percobaan tersebut untuk menentukan sesuai tidaknya untuk\ndijadikan Pekerja tetap. SPSI\u002FSBSI dapat memberikan saran masukan atau pendapat\nkepada Perusahaan terkait dengan akan diakhirinya masa percobaan \u002F\ndiberhentikan atau dijadikannya karyawan tetap. Perusahaan memberikan informasi\nkepada SPSI\u002FSBSI sebelum berakhirnya masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Bilamana Pekerja tersebut telah melewati masa percobaan dan belum\nmendapat pemberitahuan status, maka Pekerja tersebut secara otomatis menjadi\nPekerja tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memiliki hak penuh untuk melakukan penyesuaian tingkat yang\nlebih tinggi dalam golongan Pekerja dan\u002Fatau mempromosikan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Promosi harus didasarkan pada adanya lowongan dan persyaratan jabatan\nyang lowong, dengan mempertimbangkan kualifikasi, unjuk kerja, potensi,\nkecakapan dan integritas Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Penempatan dan Pemindahan Tugas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Untuk kepentingan kegiatan Perusahaan dan pengembangan karir Pekerja,\nPerusahaan berhak mengatur dan menetapkan dan memindah tugaskan pekerja antar\nbidang pekerjaan, antar departemen, antar perusahaan dalam satu grup\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam hal pemindah tugasan antar perusahaan dalam satu grup perusahaan\ndilakukan dengan memperhitungkan semua hak-hak nya dan tidak dilakukan\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Dalam hal pemindahan Pekerja sebagaimana ayat 1 di atas, Perusahaan\nsenantiasa memperhatikan pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Perusahaan memberitahukan dan menjelaskan maksud dan alasan pemindahan\ntersebut dengan pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Penempatan dan pemindahan tugas sebagaimana disebut pada ayat 1 pasal ini\ndapat dilaksanakan dengan alasan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Memperkaya pengalaman Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Berkurang dan atau bertambahnya beban kerja pada suatu unit kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Anjuran dokter Perusahaan sehubungan dengan kondisi mental dan fisik\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Pekerja dinilai oleh Perusahaan tidak tepat untuk dipekerjakan di tempat\nsemula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Alih Teknologi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1) Perusahaan wajib menyelenggarakan Program Pelatihan dan Pengembangan\nPekerja. Program ini dirancang untuk secara kontinyu guna meningkatkan\nketerampilan dan pengalaman Pekerja agar mampu memberikan sumbangan yang lebih\nbesar bagi operasi Perusahaan dan pembangunan Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>2) Perusahaan menyusun program pelatihan dan penerapan pengembangan SDM yang\nberkesinambungan bagi Pekerja yang mencakup semua aspek bisnis. Perusahaan akan\nmemberi kesempatan kepada Pekerja untuk pelatihan, pengembangan, dan\npendidikan, sebagaimana disyaratkan oleh jabatan yang disandang oleh\nPekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3) Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI mendukung sepenuhnya program nasionalisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Tenaga kerja nasional atau tenaga kerja pendamping yang telah berkompeten\ndapat menggantikan posisi tenaga kerja asing yang telah habis masa\nkontraknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Arsip Pribadi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Arsip pribadi Pekerja akan disimpan dan ditata oleh bagian SDM untuk\nsetiap Pekerja perorangan. Pekerja wajib memberitahu Perusahaan dengan\nmenyerahkan bukti yang dapat diterima mengenai segala keadaannya, termasuk\nstatus perkawinan, susunan anggota keluarga, pendidikan, pelatihan, alamat,\natau informasi lain yang dianggap penting yang berpengaruh terhadap hubungan\nantara Pekerja dengan Perusahaan. SPSI\u002FSBSI boleh menyimpan arsipnya sendiri\ntetapi tidak berhak atas arsip NHM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Arsip pribadi tersebut akan tetap menjadi milik Perusahaan. Semua\ninformasi yang terdapat dalam arsip pribadi akan dijaga kerahasiaannya dan akan\ndikeluarkan hanya kepada pihak-pihak tertentu yang berwenang atas informasi\nitu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Penggunaan informasi yang terdapat dalam arsip pribadi Pekerja\u002FPerusahaan\nsecara tanpa hak, termasuk tidak dipatuhinya prosedur keamanan, baik oleh\nPekerja atau Perusahaan, dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan akan\ndikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : PENGUPAHAN DAN HAL-HAL YANG TERKAIT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) SDM mempunyai wewenang penuh untuk memonitor lebih dalam dan pengawasan\nterhadap penyesuaian gaji. Pimpinan Perusahaan atau pejabat Pimpinan Perusahaan\nmempunyai kewenangan jika terjadi perbedaan mengenai penyesuaian gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan akan menerapkan Sistem Penilaian Kinerja untuk semua grade.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>3) Perusahaan akan menerapkan struktur pengupahan yang sesuai dengan\nstruktur organisasi dan pola kerja Perusahaan. Sebagai respon terhadap\nperkembangan bisnis, Perusahaan berhak untuk mengubah struktur pengupahan ini\nsetelah memperoleh saran dari PUK SPSI\u002FFPE SBSI\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Paket upah dirancang agar dapat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Meningkatkan kinerja Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mempertahankan Pekerja yang berstandar tertinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bersaing di bursa tenaga kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memberi Pekerja imbalan yang sesuai dengan prestasi kerjanya dan masa\nkerjanya dalam mencapai tujuan Perusahaan. Khusus penilaian masa kerja adalah\nbagian tambahan pada proses penilaian tahunan masing-masing pekerja oleh\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memperhitungkan keadaan dan persyaratan tertentu baik di daerah kerja\nmaupun secara lingkup Nasional sesuai dengan nilai-nilai, visi dan misi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja akan menerima upah bulanan yang dikenakan pajak penghasilan.\nPajak Penghasilan tersebut ditanggung oleh Pekerja. Perusahaan bertanggung\njawab untuk menahan pajak penghasilan Pekerja, dengan cara pemotongan upah\nsesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang Pajak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Satu lembar salinan SPT Tahunan PPh 21 akan diberikan kepada setiap Pekerja\nsetiap tahun pajak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memfasilitasi secara kolektif dalam hal pelaporan SPT\nTahunan PPh 21 ke kantor Pajak dan membagikan bukti laporan yang asli kepada\nkaryawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cp>6) Upah akan ditinjau dan disesuaikan oleh Perusahaan secara berkala\nberdasarkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kinerja individu Pekerja. Penilaian Kinerja akan dilakukan secara formal\nsekali setiap tahun dan secara informal sekali setiap 6 (enam) bulan. Penilaian\nKinerja ini akan membantu Pihak Manajemen dalam menentukan besar kecilnya nilai\nWPS Mempengaruhi kenaikan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>b. Kenaikan secara umum setiap tahun berdasarkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Upah dan tunjangan yang bersaing seperti diperlihatkan oleh survei bursa\ntenaga kerja di industri kimia energi &amp; pertambangan di Indonesia;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kinerja bisnis Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Faktor-faktor lain yang dianggap relevan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Kenaikan upah yang didasarkan pada hasil peninjauan itu akan diberikan\nsesuai dengan jumlah dan tanggal yang tercantum di dalam surat peninjauan\ntersebut yang diberikan kepada setiap Pekerja. Kenaikan upah karena kenaikan\npangkat akan berlaku seperti yang tercantum di dalam surat pemberitahuan\nkenaikan pangkat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Pembayaran upah dilakukan paling lambat pada tanggal 15 setiap bulan.\nApabila tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau Hari Raya\u002FHari Libur\nNasional, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja terdekat sebelumnya.\nBilamana terjadi keterlambatan dalam pembayaran upah maka Perusahaan harus\nmengacu pada Peraturan Ketenagakerjaan (PP No. 8 tahun 1981).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Upah dianggap sebagai hal yang bersifat pribadi dan rahasia antara\nPekerja dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Perusahaan akan mengatur Survey Biaya Hidup di Malut dan Sulut untuk\ndilakukan setiap 6 bulan dan hasilnya akan dirundingkan dengan SPSI\u002FSBSI.\nSurvey ini akan kontinyu dilakukan sampai dengan adanya kesepakatan tertulis\nantara SPSI\u002FSBSI dan NHM untuk menghentikan survey ini. Adapun survey tersebut\nmerujuk pada nilai-nilai, visi dan misi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Pekerja yang absen tanpa ijin atasan atau keterangan tertulis yang bisa\nditerima oleh atasan tidak berhak mendapatkan upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Upah, Golongan dan Klasifikasi Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_period\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_period\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_period\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroupsperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_period\">\u003Cp>1) Perusahaan mengklasifikasikan jabatan dan upah menjadi 2 (dua) bagian:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Non Staff dimulai dari golongan 1 - 6\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Staff dimulai dari golongan 7 – 12, E D C.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap golongan mempunyai klasifikasi yang dapat dinilai berdasarkan\npengalaman dan prestasi kerja Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) a. Perusahaan berwenang mengklasifikasikan jenjang jabatan dan tingkat\nupah seorang Pekerja dengan berpedoman pada prestasi yang bersangkutan dengan\nmenggunakan Program Peninjauan Kinerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan berkewajiban memberitahukan hasil penilaian secara terbuka\nkepada Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Setiap Pekerja akan menerima pemberitahuan tertulis \u002F NOC tentang jenjang\njabatan dan uraian tugas beserta tingkat upahnya bila terjadi perubahan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Upah lembur dihitung dengan memakai upah pokok dan tunjangan tetap bagi\nPekerja (bila ada) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nNomor – KEP: 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 atau peraturan penggantinya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Tanggungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Untuk menentukan tunjangan dan syarat-syarat kerja yang boleh diberikan\noleh Perusahaan kepada Pekerja status berkeluarga, Perusahaan hanya mengakui\nseorang suami\u002Fisteri, orang tua kandung dan maksimum 3 (tiga) orang anak,\ntanggungan, termasuk anak yang sah, anak tiri, dan anak angkat, sesuai dengan\nperundang-undangan yang berlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Untuk tunjangan penggantian biaya medis rawat jalan yang disebutkan dalam\nPasal 40 ayat (1-5) PKB ini, Perusahaan akan mengakui tanggungan sebagai\nberikut : maksimum tiga saudara kandung, orang tua kandung atau saudara kandung\nyang kelangsungan hidupnya masih bergantung pada Pekerja dan tanggungan yang\nterdaftar pada pemerintah sebagai tanggungan Pekerja yang bersangkutan. Saudara\nkandung yang menjadi tanggungan Pekerja harus berumur di bawah 23 tahun, atau\nmasih mengikuti pendidikan formal, atau belum menikah, atau belum bekerja,\ndengan catatan jumlah maksimum 3 tanggungan. Orang tua kandung yang menjadi\ntanggungan tidak boleh dalam status bekerja baik di instansi pemerintah maupun\nPerusahaan\u002Flembaga swasta dengan menerima upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Untuk keperluan perhitungan pajak, Pekerja dapat menanggung sampai dengan\n3 (tiga) tanggungan sesuai dengan Peraturan Pajak yang berlaku. (UU Pajak Nomor\n17 Tahun 2000 pasal 7 ayat 4)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Perusahaan berhak menghapus tanggungan yang tidak lagi memenuhi\npersyaratan seperti yang tersebut di atas. Daftar tanggungan wajib diperbarui\noleh Pekerja setiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Tanggungan Pekerja dapat berupa anak yang menderita cacat mental atau\nfisik yang tidak memungkinkannya memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang\ntetap sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Jam Kerja dan Gilir Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1) Pekerja yang bekerja berdasarkan rotasi, mempunyai jadwal 28 hari kerja\ndan 14 hari istirahat lapangan dan atau sesuai aturan yang berlaku di\nPerusahaan. Istirahat lapangan dimulai pada hari keberangkatan pekerja dari\nlokasi kerja normal mereka (misalnya Gosowong Mine Site) dan berakhir pada hari\npekerja tiba kembali di lokasi kerja normal mereka, hari perjalanan sudah\ntermasuk dalam istirahat lapangan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cp>2) Jam Kerja Biasa adalah 40 (empat puluh) jam seminggu terdiri dari 6\n(enam) hari kerja atau 5 (lima) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Hari kerja dalam seminggu untuk berbagai lokasi adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Lapangan Gosowong, kantor Tobelo, Sofifi, Ternate, Jakarta, Manado :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jadwal kerja kantor di Manado, Jakarta, Ternate dan Tobelo adalah dari Senin\nsampai Jum’at. Setiap hari kerja dimulai jam 08.00 pagi dan selesai jam 05.00\nsore dengan istirahat makan satu jam untuk karyawan lokal kecuali diatur lain\nsesuai dengan jenis pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di Gosowong, pekerjaan dimulai pada jam 07.00 pagi dan berakhir pada jam\n05.00 sore dengan istirahat makan satu jam sehari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk departemen tertentu jam kerja berbeda berdasar tuntutan sifat\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengaturan jam kerja berdasarkan hasil pertemuan mengenai persyaratan PKB\nini, sepenuhnya merupakan hak mutlak Perusahaan termasuk penentuan jam kerja\nlembur dan berdasarkan pekerjaan yang diharuskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan mengakui tanggung jawab keagamaan Pekerja untuk melaksanakan\nkewajiban beragama di dalam atau di tempat terdekat dengan tempat kerja dan\nperusahaan menyediakan transportasi pulang pergi ke tempat ibadah. Bagi pekerja\nyang beribadah pada hari Minggu perusahaan akan memberikan kesempatan untuk\nmelaksanakan ibadah tersebut. Penyimpangan dari jam kerja normal di atas dapat\ndisetujui oleh kepala Departemen asalkan penyimpangan itu sesuai dengan\nketentuan departemen masing-masing. Sehubungan dengan pelaksanaan ibadah pada\nsetiap hari Jum’at dan hari besar keagamaan, Perusahaan menyetujui waktu\nmakan diperpanjang 30 menit bagi semua Pekerja untuk memberikan waktu yang\ncukup dalam menjalankan ibadah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Siklus kerja, seperti ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndiprioritaskan dari pada jam kerja normal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Lokasi-lokasi Eksplorasi Regional:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari dan jam kerja akan berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi No. 234 tahun 2003 yang mencakup pekerjaan di daerah\neksplorasi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Di wilayah kerja spesifik, seperti tenaga Keamanan, ERT (Tim Tanggap\nDarurat), maka hari dan jam kerja akan mengikuti ketentuan Peraturan\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Untuk penetapan hari kerja, satu hari terdiri dari dua puluh empat (24)\njam, dimulai pada jam nol (00:00) tengah malam sampai jam ke duapuluh empat,\nmalam berikutnya. Semua jam dinyatakan sesuai dengan waktu setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Kerja Bergilir (shift) terdiri dari periode 8 (delapan) jam atau lebih,\nyang tergantung pada tuntutan kerja dan jenis pekerjaan. Kerja Bergilir dapat\nberotasi 3 (tiga) atau 2 (dua) giliran. Pekerja akan diberitahu tentang\nperubahan jadwal bergilir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum giliran\ndimulai. Hari istirahat (off) kerja yang dijadwalkan tidak harus hari-hari yang\nberurutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) a. Pekerja dengan giliran kerja diberikan waktu istirahat untuk makan di\ntempat kerja paling lama 30 (tiga puluh) menit untuk menikmati makanan di\npertengahan giliran kerja (ini dihitung sebagai jam kerja). Pekerja tanpa\ngiliran kerja diberi waktu untuk istirahat (paling lama 60 (enam puluh) menit\nyang tidak dihitung sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja Shift Malam yang bekerja minimal 9 (sembilan) jam, akan\ndisediakan ‘kudapan malam’ (di luar makan malam), yang pengaturannya akan\ndibuat terpisah dari PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>c. Pekerja Shift Malam diberikan tunjangan Shift malam sebesar Rp 15,000\n(lima belas ribu rupiah) per malam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7) Giliran shift diatur dan disepakati oleh pihak Pekerja dan Perusahaan,\ndan tidak boleh merugikan salah satu pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Kerja lembur kondisional hanya berlaku bila mendapat persetujuan tertulis\ndari pihak Manajemen dan dalam keadaan apa pun tidak bersifat dengan\nsendirinya. Boleh atau tidaknya dilakukan kerja lembur tergantung pada\nkebutuhan di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-overtimeallowancetypeperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>2) Bila kerja lembur dilakukan pada hari-hari biasa, maka upah lemburnya\nberdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004\n(Pasal 11) adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam pertama : 1,5 x gaji per jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam-jam berikutnya : 2 x gaji per jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>3) Besar upah lembur yang dilakukan pada hari-hari istirahat mingguan atau\nhari libur resmi*berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nNo. 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 adalah sebagai beriikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam (bila libur jatuh pada hari\nkerja terpendek) : 2 x gaji per jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam kerja pertama selebihnya : 3 x gaji per jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam-jam berikutnya : 4 x gaji per jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>* Lihat nomor 5\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Pekerja yang diminta bekerja melebihi 2 jam atau lebih setelah jam kerja\nnormal tanpa adanya pemberitahuan tertulis di luar lokasi Gosowong akan\ndisediakan makanan yang tidak boleh kurang dari 1400 kalori (Kepmen No.\n102\u002F2004 pasal 7 ayat 1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Bagi Pekerja rotasi, hari libur resmi tidak diakui sebagai pengganti\ntunjangan untuk hari libur resmi, karena sudah termasuk dalam hak atas cuti\ntahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Pekerja yang sedang menjalani cuti lapangan, diminta bekerja untuk\nkepentingan perusahan maupun SPSI\u002FSBSI akan dibayar upah lembur yang dilakukan\npada hari-hari istirahat tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perhitungan tarif per jam upah lembur adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Untuk pekerja bulanan: 1\u002F173 x (gaji pokok + tunjangan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Seluruh Pekerja wajib melakukan kerja lembur bila itu merupakan bagian\njam kerja yang sudah di jadwalkan atau dalam hal-hal berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Untuk memenuhi rencana kerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Jika terdapat pekerjaan menumpukyang harus diselesaikan segera tanpa\npenundaan apa pun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Jika terjadi kerusakan besar atau keadaan kahar (force majeure) termasuk\nkebakaran, ledakan, banjir atau bencana alam lain, atau dalam hal pekerjaan\nyang apabila tidak diselesaikan dengan segera, hal tersebut akan membahayakan\nkeselamatan dan kesehatan kerja orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Jika Pekerja shift yang harus terus bekerja karena penggantinya pada\ngiliran kerja berikutnya belum tiba apabila kondisi pekerja memungkinkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Jika tugas mengharuskan Pekerja tersebut untuk bekerja melebihi jam kerja\nmaksimum yang diizinkan pada minggu tersebut agar pekerjaan dapat diselesaikan\ndengan memuaskan. Keadaan demikian tidak boleh terjadi terus menerus dan harus\ndibatasi sekecil mungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Perhitungan kerja lembur adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kerja lembur ≤ 15 menit = nol\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kerja lembur &gt; 15 menit, - ≤ 45 menit = 0.5 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kerja lembur &gt; 45 menit = satu (1) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Batas jumlah jam lembur didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja\ndan Transmigrasi No. 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Demi\nKeselamatan dan Kesehatan Pekerja, kerja lembur harus diikuti minimal 10\n(sepuluh) jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) a. Kerja lembur hanya dapat dilakukan atas permintaan Perusahaan dan\npersetujuan Pekerja yang hanya bagi Pekerja dari golongan 1-6 pada sistem\nklasifikasi posisi di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja dari golongan 7 ke atas tidak berhak atas uang lembur. Jam kerja\nyang melebihi 8 (delapan) jam, menurut peraturan perundang-undangan,\nmenggambarkan status mereka sebagai pekerja staf profesional. Upaya dan waktu\nekstra yang mereka habiskan merupakan bagian dari tanggung jawab mereka yang\nlazim dan dikompensasikan dengan gaji yang lebih tinggi yang diterimanya dalam\ntingkat klasifikasi mereka. Tunjangan kelebihan jam kerja dibayarkan kepada\nstaff yang diminta bekerja tetap 12 jam secara bergilir (merujuk kepada pasal\n30).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Bantuan Transportasi dan Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvoucherstype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchersamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>1) Perusahaan akan menyediakan transportasi yang layak dari dan ke areal\npertambangan untuk pekerja lokal Halmahera yang tinggal di luar kamp\npertambangan. Transportasi hanya akan disediakan pada waktu yang khusus dan\ndari lokasi yang direncanakan. Transportasi tidak disediakan untuk pekerja di\nManado, Ternate, Sofifi, tobelo dan Jakarta, kecuali mereka yang mendapat\npersetujuan dari Perusahaan. Untuk menutupi biaya transportasi dan makan\ndiberikan tunjangan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari\nkerja, yang ditambahkan pada upah bulanan untuk setiap pekerja lokal yang\nbekerja di kantor tobelo, sofifi, ternate jakarta,manado.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-annleaveallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-annleaveallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ANNLEAVE_trigger\">\u003Cp>2) Perusahaan akan memberikan kepada pekerja rotasi bantuan tiket perjalanan\npergi-pulang (dan akomodasi bila perlu) dari tempat kerja normal Pekerja ke\n‘tempat asal penerimaan’ (lihat lampiran IV). Bantuan ini berlaku untuk\nistirahat di lapangan dan cuti tahunan ini dan akan diberikan dengan\nmenggunakan Perusahaan penerbangan dan hotel, dengan persetujuan Perusahaan,\nyang paling efektif dari segi biaya dan tetap mempertimbangkan faktor\nkeselamatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan transportasi dari tempat asal penerimaan ke rumah\npekerja sejumlah Rp 300.000 per jadwal pergi-pulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di samping itu, Perusahaan akan mengganti biaya transportasi dan transit\nuntuk pekerja rotasi pada waktu istirahat lapangan dan cuti tahunan berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pajak bandara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Biaya makan maksimum Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari untuk\npekerja rotasi yang harus bermalam ke\u002Fdari tempat asal penerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Biaya transportasi dan transit harus disertai bukti pembayaran yang sah dan\ndapat diidentifikasi. Klaim pembayaran tidak akan diganti bila tanpa kwitansi\natau jika kwitansinya hilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tiket pesawat yang diberikan adalah kelas ekonomi dengan harga diskon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Khusus karyawan lokal Ternate dan Tobelo apabila dalam keadaan emergency dan\natas persetujuan department terkait dan tidak mendapatkan tiket\u002Fflight maupun\ntransportasi darat perusahaan maka akan diberikan biaya tranportasi pulang\npergi sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Khusus untuk karyawan lingkar tambang akan diberikan biaya transport darurat\nsbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dari Site ke daerah bagian Utara (batas Bukit Tinggi): Rp. 200.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setelah itu Rp.300.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dari Site – ke daerah bagian Selatan (batas Taolas) : Rp.200.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setelah itu Rp.300.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Tunjangan Proyek\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-HARDSHIP_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hardshipallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hardshipallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hardshipallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hardshipallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hardshipallowancetype\">\u003Cp>Semua Pekerja PT. NHM yang bekerja di lapangan tambang mendapatkan tunjangan\nproyek sebesar 17% x gaji pokok bulanan yang pembayarannya dilakukan sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 1.15% dibayar setiap bulan dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 2.2% akan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan kepada karyawan yang mangkir\ntidak lebih dari 4 hari dalam periode 6 bulan sesuai dengan kriteria dalam\ndefinisi absensi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Tunjangan Tugas Sementara yang Lebih Tinggi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Bila Pekerja Non-staff ditugasi secara tertulis dan memperoleh\npersetujuan tertulis dari Department Managernya untuk jabatan staf sementara,\nmaka Perusahaan akan membayar tunjangan jabatan sebesar 15% dari upah pokok\nPekerja dengan jumlah hari tugas, dengan syarat bahwa Pekerja mengerjakan tugas\ntersebut minimal 14 (empat belas) hari kalender berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>Rotasi dan Non Rotasi :\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>[Gaji Pokok Tahunan\u002F243.33] x 15% x jumlah hari penugasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Tunjangan ini akan ditambahkan secara otomotis pada gaji bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Untuk masa penugasan pekerja pada jabatan yang lebih tinggi untuk\nsementara yang melebihi 4 (empat) bulan berturut-turut, Pekerja tersebut berhak\nmengisi jabatan tersebut secara tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1) Sekali dalam setahun Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya\nKeagamaan (THRK) kepada seluruh Pekerja (PKWT maupun PKWTT), yang telah bekerja\nterus-menerus selama 3 (tiga) bulan atau lebih. Pembayaran akan diberikan 14\n(empat belas) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Pekerja yang telah\nbekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih akan diberi sebesar 1 (satu)\nbulan upah pokok ditambah tunjangan tetap lainnyabila berhak dan dikenai pajak\nsesuai dengan ketentuan perpajakan. Pekerja dengan masa kerja 3 (tiga) bulan\ntapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dibayar secara prorata (masa kerja dibagi\ndua belas dikalikan satu bulan upah pokok). Dasar perhitungan masa kerja adalah\nbilamana pekerja telah menyelesaikan masa percobaannya atau masih mempunyai\nhubungan kerja yang aktif 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri\ntiba.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) THR akan dibayar secara prorata dalam hal ada pemutusan hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Bantuan Pendidikan Anak tertanggung\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>Perusahaan akan menyediakan dana pendidikan untuk anak tertanggung seperti\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Taman kanak-kanak (2 tahun) Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) \u002Ftahun\u002Fanak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sekolah Dasar (6 tahun)Rp 1.500.000 (Satu Juta lima ratus ribu Rupiah)\n\u002Ftahun\u002Fanak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sekolah Menegah Pertama (3 tahun) Rp 3.000.000 (tiga juta Rupiah)\n\u002Ftahun\u002Fanak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sekolah Menengah Atas (3 tahun)Rp 4.000.000 (Empat juta Rupiah)\n\u002Ftahun\u002Fanak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Universitas (5 tahun)Rp 7.000.000 (Tujuh juta Rupiah) \u002Ftahun\u002Fanak\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bantuan Pendidikan ini bebas pajak dan bukan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggungan Anak di sini mempunyai arti sama dengan anak tertanggung di pasal\n1 PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini, bukti pendaftaran dan copy kartu\nlaporan studi harus diserahkan ke Perusahaan setiap semester dan\u002Fatau daftar\nkehadiran yang diminta oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk tujuan pasal ini, tahun ajaran dimulai pada 1 Juli setiap tahun hingga\n30 Juni setiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Bantuan Tinggal di Luar Kamp\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan Rp 300.000\u002Fbulan net kepada karyawan yang bekerja di\nGosowong yang tidak tinggal di camp dan tidak menerima bantuan uang transport\ndan makan. Bantuan tinggal di luar camp bukan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tunjangan Bekerja di Tambang Bawah Tanah dan Tunjangan Libur\nKeluarga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Karyawan yang dipekerjakan di tambang bawah tanah penuh waktu berhak\nmendapat tunjangan bekerja bawah tanah 16% dari Upah Pokok per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Karyawan yang dipekerjakan di tambang bawah tanah paruh waktu berhak\nmendapat tunjangan bekerja bawah tanah 6% dari Upah Pokok per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Tunjangan libur keluarga diberikan sekali dalam setahun sebesar Rp.\n1,000,000 \u002F karyawan dan tanggungannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Tunjangan Bekerja Melebihi Jam Kerja Wajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan staff (JG 7-12) yang diminta bekerja dalam shift 12 jam yang\ndijelaskan dalam Perjanjian Kerja Perseorangan diberikan tunjangan 18.15% dari\nUpah Pokok sebagai kompensasi jam kerja tambahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS LAINNYA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Cuti Tahunan dan Cuti Panjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cp>1) Cuti tahunan dan cuti panjang akan diberikan berdasarkan tabel berikut\nini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>Masa Kerja\u003C\u002Fstrong> 1-5 thn 6-9 thn 10+thn\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>Non Rotasi\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Manajemen (B - E) 15 hari 18 hari 22 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Staff (7 - 12) 12 hari 15hari 18 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Non-Staff (1 - 6) 12 hari 15 hari 18 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>Rotasi\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Manajemen (B - E) 25*hari 29*hari 33*hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Staff (7 – 12) 25*hari 28*hari 29*hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Non Staff (1 - 6) 25*hari 28*hari 29*hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>* Cuti tahunan ini sudah termasuk dalam 13 (tiga belas) hari sebagai hari\npengganti cuti dari hari libur resmi yang tidak dapat diambil saat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Cuti Tahunan hanya dapat diambil sebagian-sebagian maksimum 2 kali atas\npersetujuan tertulis atasan sebelum 30 hari keberangkatan cuti lapangan. Untuk\nPekerja rotasi, dapat mengambil cutinya tiga (3) kali setahun. Cuti harus\ndiambil bersamaan dengan cuti lapangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Cuti harus diambil dalam waktu 3 bulan dari hari tanggal penerimaan\npekerja yang dijumlahkan. Untuk karyawan rotasi, sisa cuti tidak boleh lebih\ndari 25 hari dan karyawan non rotasi tidak boleh melebihi 14 hari. Jika sisa\ncuti melebihi batas yang ditetapkan di atas, pekeja akan diberitahu bahwa cuti\nharus diambil segera atau sisa cuti di atas maksimum dapat dibayarkan pada\nakhir tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Permohonan cuti harus ditulis pada Formulir Cuti Tahunan yang harus\ndiserahkan oleh Pekerja sebulan sebelum dimulainya Cuti tersebut. Cuti hanya\nbisa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis atasan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja tidak akan mendapatkan uang pengganti cuti kecuali dalam hal\nPemutusan Hubungan Kerja atau di bawah kondisi pengecualian dan mendapat\npersetujuan Pimpinan Perusahaan, bisa dibayar. Ganti kerugian tersebut adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>Rotasi dan Non Rotasi:\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dasar gaji kotor tahunan + tunjangan proyek \u002F 260 x jumlah hari cuti yang\ndiambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Hari libur resmi hanya berlaku bagi karyawan Non rotasi. Jika hari libur\nresmi jatuh pada masa cuti Pekerja Non-Rotasi, karyawan non rotasi tidak perlu\nmengambil cuti tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Cuti Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1) Cuti Khusus dengan upah dapat diberikan kepada Pekerja untuk hal-hal\nberikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(a) Pernikahan Pekerja : tiga (3) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(b) Meninggalnya istri atau suami, anak, orang tua: empat (4) hari, sudah\ntermasuk hari perjalanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(c) Meninggalnya saudara kandung : dua (2) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>(d) Istri melahirkan atau keguguran kandungan : dua (2) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(e) Pengkhitanan atau pembaptisananakPekerja: dua (2) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(f) Meninggalnya Mertua dan Menantu : dua (2) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(g) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : satu (1) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Cuti Melahirkan atau Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1) Cuti Hamil dan bersalin akan diberikan dengan upah penuh kepada Pekerja\nyang dinyatakan hamil oleh Dokter spesialis yang terdaftar dan atau paramedik\nyang terdaftar. Lamanya cuti tersebut adalah empat puluh lima (45) hari\nkalender sebelum melahirkan dan empat puluh lima (45) hari kalender sesudah\nmelahirkan. Cuti sebelum melahirkan tidak boleh ditambahkan pada cuti setelah\nmelahirkan. Waktu permulaan cuti didasarkan kepada pendapat dokter atau\nperhitungan waktu yang wajar. Cuti melahirkan dapat dimulai setelah permohonan\ncuti disetujui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Dalam hal keguguran, jumlah hari cuti adalah 45 (empat puluh lima) hari\nkalender sesudah kejadian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pada waktu kembali bekerja dari cuti melahirkan\u002Fkeguguran, Pekerja yang\nbersangkutan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Dokter Perusahaan untuk\nmulai bekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Pekerja dapat diberikan Cuti Haid dan tidak diwajibkan untuk bekerja, dengan\nupah pada hari pertama dan kedua dari siklus haidnya. Dalam hal tersebut\npekerja wajib memberitahukan Atasannya mengenai perlunya cuti tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cp>1) Pekerja berhak untuk tidak masuk bekerja dengan upah penuh karena sakit\ndengan syarat, sakit tersebut diperkuat oleh surat keterangan yang dikeluarkan\noleh Dokter Perusahaan atau Dokter dari luar. Setiap surat keterangan Dokter\ndari luar harus mendapat persetujuan dari Dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Hari sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter selama cuti\ntahunan tidak diperhitungkan sebagai hari cuti tahunan, oleh karenanya dapat\nditambahkan pada cuti tersebut. Bukti keterangan sakit harus\nditunjukkan\u002Fdiserahkan pada saat kembali. Cuti ini tidak ditambahkan pada masa\nistirahat lapangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Cuti Sakit tidak berkepanjangan bisa diberikan atas rekomendasi dari\nDokter yang diakui Perusahaan. Surat Keterangan Sakit tersebut hanya berlaku\ntidak lebih dari 2 (dua) hari kalender untuk setiap kali sakit kecuali atas\npemeriksaan dan atau rekomendasi Dokter yang diakui perusahaan. Surat\nKeterangan Sakit yang baru harus dibuat lagi untuk setiap 2 (dua) hari\nsakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>4) Dalam hal cuti sakit berkepanjangan sehingga tidak mampu melakukan\npekerjaan untuk jangka waktu lama sesuai dengan surat keterangan Dokter yang\ndiakui perusahaan maka ketentuan upah berdasarkan U.U 13 tahun 2003:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) 4 (empat) bulan pertama… 100% dari upah sebulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) 4 (empat) bulan kedua …. 75% dari upah sebulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) 4 (empat) bulan ketiga … 50% dari upah sebulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) 4 (empat) bulan berikutnya ………… 25% dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Bila setelah kembali bekerja, Pekerja jatuh sakit lagi dengan penyakit\nyang sama seperti yang dijelaskan pada ayat 3) di atas, dalam jangka waktu 3\n(tiga) bulan setelah dinyatakan tidak sehat untuk bekerja, hal tersebut akan\ndianggap sebagai perpanjangan dari masa sakit terdahulu. Jika Pekerja menjalani\nCuti Sakit berkepanjangan, surat keterangan yang menyatakan Pekerja sehat harus\ndiperoleh dari Dokter Perusahaan sebelum Pekerja yang bersangkutan diizinkan\nkembali bekerja. Hak Cuti Sakit akan didasarkan pada upah atas Pekerja pada\nsaat Cuti Sakit dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>6) Apabila Pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan\nkerja, maka pembayaran akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tahun\n1992 tentang JAMSOSTEK &amp; Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 2010 tentang\nperubahan ketujuh atas peraturan pemerintah No.14 tahun 1993 tentang\npenyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Pekerja yang memiliki penyakit atau masalah kesehatan yang menurut\npendapat Dokter Perusahaan merupakan bahaya bagi Pekerja yang lainnya yang bisa\nterkena penularan penyakit atau situasi-situasi lain, akan diberikan Cuti Sakit\ndan diharuskan menjalani perawatan kesehatan. Tindakan yang dimaksud dapat\nmencakup pencegahan atau gangguan terhadap pelaksanaan program kerja, bahaya\nkeselamatan kerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja. Pekerja\ntersebut tidak diijinkan kembali bekerja sampai Dokter Perusahaan menyatakan\nbahwa ia sehat untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>8) Untuk penyakit yang memerlukan waktu penyembuhan yang lama, Cuti Sakit\ndan pengobatannya adalah maksimum 16 (enam belas) bulan takwin.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>9) Pada akhir masa 16 (enam belas) bulan kalender sakit diopname atau\ndirawat di rumah dan ternyata Pekerja tersebut masih belum sehat untuk kembali\nbekerja, maka Perusahaan akan memutuskan hubungan kerja Pekerja tersebut atas\ndasar pertimbangan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Bila Pekerja perlu memperpanjang cutinya karena diopname dan\u002Fatau sakit\nparah, yang bersangkutan harus meminta persetujuan dari Perusahaan secara\nlangsung atau melalui telepon \u002Fteleks\u002Ftelegram\u002Fsurat\u002Ffaksimil\u002Fe-mail. Dalam hal\ntertentu yang tidak memungkinkan untuk meminta persetujuan dari Perusahaan\nsecara langsung maka yang bersangkutan harus menunjukkan bukti-bukti yang sah,\nsaat kembali bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Jika dipandang perlu, maka HR dan Serikat bersama-sama berkunjung ke\ntempat tinggal karyawan yg sakit atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Cuti Tanpa Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Cuti Tanpa Upah karena alasan-alasan yang mendesak, atas kebijaksanaan\nPerusahaan, dapat diberikan kepada Pekerja untuk menyelesaikan urusan-urusan\npribadi yang penting. Cuti ini diberikan hanya jika semua hak atas cuti seperti\nCuti Tahunan telah diambil. Selama cuti tersebut upah Pekerja tidak dibayar dan\nlamanya tidak boleh melebihi 14 (empat belas) hari takwin dalam 1 (satu) tahun\nkalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2). Permohonan cuti tanpa upah harus diajukan secara tertulis dengan\nalasannya sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelumnya, kecuali dalam\nkeadaan darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1). Hari Libur Resmi yang diakui oleh Perusahaan adalah hari libur yang\njatuh pada jadwal kerja, yang ditentukan setiap tahun oleh Pemerintah\nIndonesia. Pekerja Non Rotasi yang tidak dijadwalkan untuk bekerja berhak untuk\nistirahat pada Hari Libur Resmi. Pekerja non staff (JG 1-6) Non Rotasi yang\ndiminta oleh Perusahaan untuk bekerja pada Hari Libur Resmi akan dibayar dengan\ntarif lembur. Pekerja staff non Rotasi berhak mendapat hari pengganti jika\ndiminta untuk bekerja pada hari libur resmi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2). Hari Libur Resmi yang jatuh bersamaan pada saat istirahat lapangan tidak\ndapat ditambahkan dalam istirahat lapangan tersebut atau istirahat lapangan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3). Pekerja rotasi tidak berhak menerima hari libur resmi. Sebagai pengganti\nhari libur resmi pekerja rotasi diberikan kenaikan jumlah hari cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Akomodasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Akomodasi akan disediakan bagi Pekerja yang tinggal di daerah operasi\npenambangan dan kamp-kamp eksplorasi. Penempatan dan persyaratan untuk\nmemperoleh akomodasi Perusahaan ditentukan dalam Perjanjian Kerja\nPerorangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pembagian akomodasi berdasarkan pada kebijakan Perusahaan dengan beberapa\npertimbangan seperti: jumlah akomodasi yang tersedia, tuntutan tugas dan\ntanggung jawab Pekerja, dan tempat asal penerimaan sesuai dengan kebutuhan\nPerusahaan dan demi kesejahteraan Pekerja \u002F keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja wajib menjaga akomodasi Perusahaan agar tetap dalam keadaan yang\nbaik dan bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan harta\nPerusahaan yang disebabkan oleh kelalaian Pekerja, seperti yang tertera dalam\nPeraturan dan Tata Tertib Akomodasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Tinggal bersama dengan suami\u002Fistri, anggota keluarga, atau orang lain di\nakomodasi status lajang tersebut tidak diperbolehkan, kecuali mendapat izin\ntertulis dari Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja penghuni akomodasi Perusahaan yang berstatus lajang akan\ndisediakan tiga kali makan per hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Pekerja yang tinggal di akomodasi sendiri berhak makan 2 (dua) kali\u002Fhari\n(makan pagi dan makan siang), hanya apabila Pekerja bekerja di lokasi\ntambang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Pekerja yang memilih untuk tidak tinggal di akomodasi yang disediakan\ndianggap melepaskan haknya untuk tinggal di kamp Perusahaan. Ini harus\nmendapatkan persetujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Perusahaan akan menyediakan fasilitas umum dan hiburan kepada pekerja\nyang tinggal di lokasi tambang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9)Akomodasi Tinggal di camp diprioritaskan kepada karyawan PT NHM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perjalanan Dinas Perusahaan harus mendapat persetujuan dari Departemen\nManager yang bersangkutan. Perusahaan akan mengatur perjalanan dinas tersebut\ndan menanggung biaya transportasi dan akomodasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah kembali ke tempat kerja dari\nperjalanan dinas, Pekerja harus menyerahkan bukti-bukti pengeluaran dengan\nformulir klaim biaya yang disetujui oleh Perusahaan. Formulir tersebut harus\ndiserahkan kepada Departemen Manager yang bersangkutan. Pengeluaran uang yang\ntidak bisa dipertanggungjawabkan akan dipotong dari gaji Pekerja bulan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Perawatan Kesehatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>1) Perusahaan akan menyediakan Program Perawatan Kesehatan Pekerja dengan\nstandard dan kualitas yang layak berupa pelayanan dasar medis serta fasilitas\nmedis untuk semua pekerja untuk semua pekerja yang bekerja di Gosowong Site.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>a. Program Perawatan Kesehatan dan Pengobatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan menyediakan pengobatan rawat jalan dan perawatan kesehatan\nuntuk pekerja dan tanggungannya yang sah sampai pada batas satu bulan gaji\npokok kotor (upah pokok sebelum dipotong pajak). Bagi pekerja tidak kawin yang\nmemiliki upah pokok bulanan kurang dari Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)\ndiperbolehkan menguangkan biaya kesehatan sampai batas maksimum Rp. 5.000.000,-\n(Lima Juta Rupiah) per tahun. Bagi pekerja kawin yang memiliki upah pokok\nbulanan kurang dari Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) diperbolehkan\nmenguangkan biaya kesehatan sampai batas maksimum Rp. 6.000.000,- (enam Juta\nRupiah) per tahun. Untuk pembayaran kriteria ini jika Pekerja menikah selama\ntahun berjalan, haknya akan dihitung berdasarkan prorata sejak dia berstatus\ndari tidak menikah dan menikah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Adapun biaya kesehatan yang dimaksud apabila tidak terpakai maka akan\ndiambil pada akhir tahun dengan cara mengisi formulir yang terpisah dari slip\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan kesehatan yang tidak digunakan akan dibayarkan secara tunai pada\nakhir tahun dan akan dikenai pajak. Periode berlaku tunjangan pengobatan adalah\n1 Desember - 30 Nopember setiap tahun kelender. Pembayaran sisa tunjangan\nkesehatan akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Desember tahun\nberjalanatau pada saat pemutusan hubungan kerja dibayarkan secara prorata\nsesuai dengan masa kerja yang telah dilewati pada tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan fasilitas akomodasi dan tranportasi untuk 1 (satu)\norang pendamping apabila karyawan atau tanggungan sakit dan dirujuk ke rumah\nsakit di luar provinsi tempat karyawan tersebut berdomisili.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>b. Asuransi Pembedahan dan Rawat Inap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan menyediakan rawat inap dan pembedahan untuk pekerja, isteri\ndan anak yang sah sesuai dengan manfaat yang ditetapkan oleh asuransi\nPerusahaan. Level program akan ditetapkan secara terpisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Asuransi Kecelakaan dan Jiwa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ASURANSI JIWA DAN KECELAKAAN disediakan oleh Perusahaan untuk pekerja yang\nsah sampai batas 36 kali dari gaji pokok kotor bulanan pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pelayanan Optik: Pelayanan optik terbatas pada pembelian kacamata menurut\nresep dokter ahli mata untuk pekerja dan tanggungannya sesuai dengan tunjangan\nkacamata yang diberikan Perusahaan yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta\nRupiah) setiap 1 (satu) tahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika biaya kacamata melebihi tunjangan kacamata yang diberikan (Rp\n1.000.000,- Satu Juta Rupiah), kelebihan tersebut boleh diganti dengan\nmenggunakan hak Program Perawatan Kesehatan dan Pengobatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bantuan khitanan atau baptisan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)\ndiberikan oleh Perusahaan kepada setiap anak-anak pekerja yang telah terdaftar\ndi Perusahaan berdasarkan surat keterangan dari Lurah atau Gereja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>2) Agar anggota keluarga pekerja dapat diakui sebagai tanggungan, pekerja\nharus dapat membuktikan secara sah hubungannya pada Departemen Sumber Daya\nManusia, seperti akta nikah, akta kelahiran anak, surat pengadilan untuk anak\nangkat yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak yang diakui sebagai tanggungan tidak boleh lebih dari 3 anak. Bila\nsalah satu anak dari ketiga diluar dari definisi di bawah, anak keempat dapat\nmenggantikannya sebagai tanggungan yang sah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Anak yang diakui sebagai tanggungan berumur di bawah 23 tahun, belum menikah\ndan belum bekerja. Anak yang tidak memiliki kemampuan untuk belajar dan bekerja\nkarena ketidakmampuan fisik dan mental akan dipertimbangkan sebagai tanggungan\nsampai berumur 25 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Orang tua dapat ditanggung oleh pekerja dengan mendaftarkannya ke Departemen\nSumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Perusahaan akan membayar ganti atas unjuk kwitansi, biaya rawat jalan\ndari dokter praktek umum yang berkualitas dan biaya lainnya yang berhubungan\ndengan obat-obatan, konsultasi dokter, pembedahan yang dianggap perlu untuk\nperawatan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Program pengobatan dan perawatan kesehatan yang mendapat penggantian\nbiaya, terbatas pada kondisi-kondisi sebagai tersebut di bawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perawatan Spesialis: Pengobatan dan Perawatan oleh dokter spesialis harus\nmendapat rekomendasi dari dokter praktek umum, setelah pekerja mendapatkan\npersetujuan Perusahaan untuk pengobatan dan perawatan khusus demikian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perawatan Gigi: Perawatan gigi harus dilakukan oleh dokter gigi atau ahli\nbedah gigi dan dibatasi pada tambalan dan pencabutan gigi hanya dengan\npersetujuan Perusahaan sebelumnya. Jika pekerja mengalami kecelakaan yang\nmenyebabkan susunan gigi menjadi tidak bagus aturannya, pengeluaran demikian\nakan ditanggung oleh Perusahaan hanya untuk perbaikan gigi yang salah yang\npertama kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Laboratorium dan Sinar X: Biaya-biaya yang berhubungan dengan tes atau\nanalisa laboratorium dan Sinar X untuk tujuan pemeriksaan atau perawatan akan\ndiganti jika perawatan itu telah mendapatkan rekomendasi oleh Dokter praktek\numum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>d. Pekerja Wanita: Untuk pekerja wanita, penggantian biaya pengeluaran akan\ndibuat untuk pengobatan dan perawatan kesehatan pekerja, suami dan anak yang\nmenjadi tanggungannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e. Pengecualian: Perusahaan tidak akan mengganti biaya pengobatan atau\nperawatan kesehatan yang diakibatkan karena sengaja melukai diri sendiri,\nkejahatan yang disengaja, klaim kelahiran\u002Fkehamilan\u002F pasca-kelahiran,\npenyalahgunaan obat-obat terlarang atau berobat ke dokter yang tidak diakui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. ManfaatProrata: Pekerja yang bekerja kurang dari setahun perawatan dan\npengobatan akan menerima manfaat ini dengan perhitungan secara prorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Biaya transportasi ke Dokter atau ke rumah sakit tidak akan diganti\nkecuali ketika pasien dalam keadaan darurat seperti serangan jantung,\nkecelakaan serius, pecah ketuban, dan keadaan darurat sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Pembedahan dan rawat inap tidak semuanya dicakup oleh asuransi dan\nPerusahaan mempunyai hak untuk menolak semua penggantian biaya yang\ndiklasifikasikan di luar kebijakan asuransi, kecuali dalam kasus kecelakaan\nkerja. Manfaat pembedahan dan rawat inap dibatasi oleh asuransi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Dalam keadaan di mana pekerja sengaja melukai dirinya sendiri, Perusahaan\ntidak akan menyediakan manfaat pengobatan dan rawat inap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Perusahaan akan menyediakan pengobatan dan perawatan dengan menggunakan\nfasilitas pengobatan dalam proyek untuk pekerja yang bekerja di dalam lokasi\ntambang dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan dibandingkan dgn di luar\nSite\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Pengobatan untuk kecelakaan kerja akan disediakan dan untuk evakuasi\ndarurat akan disediakan sesuai dengan program evakuasi perawatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Evakuasi pengobatan darurat yang disebabkan oleh pekerjaan akan\ndilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dokter Perusahaan dan persetujuan dari\nPerusahaan. Perusahaan akan menanggung 100% biaya. Untuk pengobatan yang tidak\ndisebabkan oleh pekerjaan, Perusahaan akan menyediakan evakuasi ke rumah sakit\nyang terdekat misalnya Manado atau Ternate. Jika kecelakaan yang terjadi tidak\nserius, pengobatan dapat dilakukan saat Pekerja sedang menjalankan istirahat\nlapangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Perusahaan tidak mengakui pengobatan yang dilakukan oleh dukun. Oleh\nkarena itu, pekerja dan tanggungannya memilih tipe pengobatan ini tidak akan\ndiberikan penggantian biaya pengobatan atau cuti sakit yang dibayar, kecuali\nkelahiran yang dilakukan oleh Bidan terlatih. Di samping itu, Perusahaan tidak\nakan bertanggung jawab untuk pengobatan lebih lanjut dari dukun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Bantuan Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Melahirkan tidak dicakup dalam Program Asuransi Opname. Namun demikian,\nPerusahaan akan memberikan bantuan dengan mengganti biaya melahirkan yang\nterbatas sampai dengan kelahiran anak ketiga dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kelahiran Normal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja dan isterinya yang sah dan terdaftar diperusahaan berhak atas biaya\nopname, honorarium Dokter\u002FBidan, dan obat-obatan maksimum satu (1) bulan upah\npokok kotor. Bagi Pekerja dengan upah pokok kotor di bawah Rp.4.000.000,-\n(Empat Juta Rupiah) berhak maksimum Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk pekerja Non-staff dan Staf, biaya opname, operasi caesar, honorarium,\nDokter bedah dan anastesi, dan obat-obatan akan dibayar oleh Perusahaan\nberdasarkan setiap kasus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kelahiran abnormal adalah proses kelahiran yang diputuskan Dokter harus\nmelalui operasi caesar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Pemeriksaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1) Sebagai bagian dari Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan,\nPekerja yang bekerja pada posisi\u002Fkeadaan tertentu diharuskan menjalani\npemeriksaan kesehatan minimum setahun sekali untuk memastikan yang bersangkutan\nlayak bekerja dan atau mendapatkan perawatan lanjutan. Perusahaan akan\nmenentukan frekuensi dan jenis pemeriksaan kesehatan tersebut. Segala biaya\nuntuk pemeriksaan kesehatan tersebut ditanggung oleh Perusahaan. Karyawan yang\nbekerja di UG dan Ore Treatment berhak melakukan MCU 2 (dua) kali dalam\nsetahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan dapat meminta Pekerja untuk menjalani pemeriksaan kesehatan\nkapan saja, apabila diperkirakan Pekerja tersebut menderita penyakit atau\ncidera yang dapat menghambat kemampuannya menjalankan tuntutan jabatannya.\nBegitu juga, Pekerja yang sering tidak masuk karena sakit dapat diminta untuk\nmenjalani pemeriksaan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja yang tidak mematuhi ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja\nyang dikeluarkan oleh Perusahaan dan Pekerja yang terbukti menggunakan secara\ntidak sah obat-obat terlarang atau zat-zat beracun akan dianggap melanggar\ndisiplin dan akan dianggap melakukan pelanggaran berat yang dapat dikenai\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Sebelum pemutusan hubungan kerja, Perusahaan memberikan kesempatan kepada\npekerja untuk menjalani tes pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa\npekerja tidak menderita penyakit yang serius atau penyakit yang diakibatkan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Pekerja dan atau tanggungannya\nyang terbukti memiliki dan menggunakan obat terlarang atau zat beracun secara\ntidak sah, Perusahaan tidak berkewajiban mengganti biaya pengobatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Dalam kasus-kasus tertentu, misalnya sakit yang diakibatkan oleh\nkesalahan penanganan medis oleh Perusahaan dan\u002Fatau Dokter yang ditunjuk\nPerusahaan, maka Pekerja yang bersangkutan akan diberikan cuti dengan upah\npenuh selama penyakit tersebut belum sembuh atas rekomendasi Dokter\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kesalahan penanganan medis ini harus dibuktikan oleh lembaga resmi\nPemerintah dan atau Pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Ibadah Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan menghormati hak Pekerja untuk menjalankan ibadah menurut agama\ndan keyakinan masing-masing sesuai dengan Undang-Undang Dasar R.I. tahun 1945.\nPerusahaan akan memberikan dukungan serta berperan serta dalam pengembangan\nkehidupan beragama dalam rangka membentuk moral Pekerja yang baik di lingkungan\nPerusahaan dan di lingkungan masyarakat sekelilingnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Atasan langsung\nsebelum meninggalkan tempat kerja untuk menjalankan ibadah. Bila Pekerja\nbekerja shift atau memangku jabatan di mana tidak boleh meninggalkan tempat\nkerja, Atasan langsungnya harus diberitahu sebelum jadwal kerja atau jadwal\nshift dibuat, untuk menghindari terjadinya gangguan di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Untuk Pekerja di lokasi tambang, Perusahaan dapat menyediakan kendaraan\nuntuk mengangkut Pekerja ke tempat ibadah terdekat. Sebagai pilihan, Perusahaan\nmenyediakan tempat beribadah yang sesuai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Ijin Menjalankan Kewajiban Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pekerja yang beragama Islam yang ingin melaksanakan ibadah Haji ke Mekah,\nakan diberikan cuti dengan tetap menerima upah dari Perusahaan sesuai dengan\nwaktu yang diperlukan. Pekerja yang beragama selain Islam atas kebijaksanaan\nPerusahaan dapat dipertimbangkan untuk memperoleh cuti serupa. Pekerja\nmenyerahkan permohonan izin sekurang-kurangnya 6 bulan sebelumnya ke Departemen\nSumber Daya Manusia untuk memperoleh izin ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Setiap permohonan izin jenis ini harus didukung dengan bukti yang sah dan\ndiketahui oleh Departemen Agama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Izin ini hanya diberikan sekali selama waktu hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan\nKematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1) Ahli waris dari seorang Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan\nkerja akan menerima pembayaran Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Hari Tua sesuai\ndengan ketentuan JAMSOSTEK yang berlaku. Jaminan-jaminan tersebut akan\ndiberikan kepada ahli waris yang tercantum di dalam Arsip Pribadi Pekerja di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Perhitungan uang duka berdasarkan UU No.3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK\ndan Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selain itu, ahli waris juga akan menerima pembayaran Jaminan Kematian dan\nJaminan Hari Tua yang merupakan hak Pekerja dari JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Jenazah Pekerja akan dikembalikan ke tempat asalnya atas biaya\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Perusahaan juga akan menyediakan peti mayat atau kain kafan, balsem atau\npekerjaan persiapan pemakaman yang lain, dan bantuan untuk memperoleh izin,\nsurat keterangan dan surat-surat lain bagi Pekerja sebagaimana dinyatakan dalam\nSurat Perjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Perusahaan akan membantu keluarga pekerja atau ahli warisnya tersebut\nuntuk mengurus pengambilan tunjangan JAMSOSTEK tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Bantuan Duka Cita &amp; Keadaan Darurat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1) Perusahaan akan menyediakan dana untuk membantu biaya pemakaman Pekerja\natau keluarga pekerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Pekerja : Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Istri : Rp. 4,000,000,- (Empat juta Rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Anak : Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan akan menyediakan transportasi pulang pergi berupa pesawat\nekonomi atau perjalanan darat dan atau laut ke tempat asal penerimaan untuk\nPekerja (termasuk karyawan lokal lingkar tambang) yang mengalami kasus darurat\n(mengacu ke pasal 40 ayat 5) atau Duka Cita, yakni meninggalnya istri\u002Fsuami\u002F\nanak\u002Forang tua\u002Fmertua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Dalam hal Perusahaan tidak dapat memberikan fasilitas tersebut maka\nkaryawan dapat meminta biaya pengganti disesuaikan dengan lokasi penerimaan\nsetelah mendapat persetujuan Manager Dept dan di-verifikasi oleh Department\nHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Perusahaan akan menyediakan bantuan pemakaman untuk orang tua dan mertua\npekerja sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : TATA TERTIB PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Prosedur Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pekerja wajib untuk menegakkan standar disiplin yang tinggi di tempat\nkerja. Standar disiplin akan dibuat dengan jelas untuk memastikan bahwa Pekerja\nmemahami sepenuhnya harapan-harapan yang perlu dicapai di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan berharap agar disiplin ditegakkan atas kesadaran sendiri.\nNamun, bila ternyata ada Pekerja yang melanggar disiplin tersebut, Pekerja yang\nbersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Tindakan disiplin akan dilakukan untuk memperbaiki tingkah laku dan\nkinerja Pekerja ke arah lebih baik dan positif, yang bersifat pencegahan,\npendidikan dan pembinaan guna mencapai tujuan berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Mendidik Pekerja yang melanggar, untuk tidak mengulangi terjadinya\npelanggaran yang sama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Menggalakkan keselamatan kerja dan mengurangi risiko kerugian atau\ngangguan terhadap penghidupan Pekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Mengamankan investasi Perusahaan dan menjaga agar kegiatan bisnis\nPerusahaan dapat berlangsung dengan efisien;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Semua arsip pekerja berkaitan dengan pelanggaran disiplin termasuk\npelanggaran keselamatan kerja dan absensi akan dijadikan bahan pertimbangan\ndalam proses promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Promosi tidak akan diberikan terhadap Pekerja yang sedang dalam masa\nberlakunya surat peringatan dalam segala tingkat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Pelanggaran dan Tindakan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Disiplin adalah salah satu pilar utama Perusahaan dalam mencapai tujuan\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja wajib mewujudkan dan meningkatkan disiplin yang baik, saling\nmenghargai, dan mengakui hak-hak dan kewajiban serta tanggung jawab antara\natasan dan bawahan tanpa terkecuali, agar semua kebijakan dan ketentuan\nPerusahaan yang berlaku dapat dilaksanakan dalam rangka menciptakan suasana\nkerja yang harmonis, efisien, efektif dan produktif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Atasan wajib mengikuti prosedur\u002Fketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Penetapan tindakan disiplin dilakukan secara adil dan konsisten\nberpedoman pada PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Setiap penetapan tindakan disiplin harus merujuk kepada peran dan tingkat\nkewenangan dalam prosedur tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Penetapan tindakan disiplin harus dilakukan dalam waktu tidak melebihi 3\n(tiga) hari kerja sejak terjadinya pelanggaran, kecuali pelanggaran yang\nmemerlukan penyelidikan, pemeriksaan lanjutan dan\u002Fatau dapat dikategorikan\nberat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Masa berlaku surat peringatan adalah terhitung mulai tanggal pelanggaran\ntersebut terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Setelah penetapan tindakan disiplin diberikan, Atasan bersama Pekerja\nwajib menyusun dan menyepakati langkah-langkah perbaikan kinerja sebagai tindak\nlanjut dari tindakan disiplin yang diberikan kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Catatan disiplin akan didokumentasikan untuk dianalisis dan menjadi\nrujukan dalam:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Penentuan kebutuhan pendidikan, pelatihan maupun pembinaan yang perlu\nditindaklanjuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengetahui secara umum sejauh mana sasaran-sasaran Hubungan Industrial\ntercapai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Penentuan benefit Pekerja sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Setelah melalui proses penyelidikan yang obyektif dan bripartit dengan\nserikat SPSI\u002FSBSI tindakan yang dikenakan atas pelanggaran disiplin akan tetap\nberlaku, meskipun Pekerja tidak menandatangani surat pemberian tindakan\ndisiplin dimaksud\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Jenis Tindakan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jenis tindakan disiplin yang diterapkan adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Peringatan lisan dilakukan sehubungan dengan adanya penyimpangan ringan\ndan\u002Fatau tanda-tanda awal kinerja yang kurang baik terhadap ketentuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Penekanan peringatan lisan terletak pada perbaikan tingkah laku dan\u002Fatau\nkinerja Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Masa berlaku peringatan lisan adalah 30 (tigapuluh) hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Peringatan lisan tersebut tidak mempengaruhi bonus kinerja\u002Fpromosi\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Surat Peringatan Tertulis I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peringatan Tertulis I (pertama) dilakukan sehubungan dengan adanya\npelanggaran menengah dan\u002Fatau pelanggaran ringan yang akumulatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Peringatan Tertulis I (pertama) diberikan setelah diawali dengan\ninvestigasi\u002Fpemeriksaan secara benar dan adil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa berlaku Peringatan Tertulis I (pertama) adalah 6 (enam) bulan\nterhitung mulai tanggal saat pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Peringatan Tertulis I (pertama) mempengaruhi WPS dan promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Surat Peringatan Tertulis II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peringatan Tertulis II (kedua) dilakukan sehubungan dengan adanya\npelanggaran menengah dan\u002Fatau pelanggaran ringan yang akumulatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Peringatan Tertulis II (kedua) diberikan setelah diawali dengan\ninvestigasi\u002Fpemeriksaan secara benar dan adil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa berlaku Peringatan Tertulis II (kedua) adalah 6 (enam) bulan\nterhitung mulai tanggal saat pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Peringatan Tertulis II (kedua) mempengaruhi WPS dan promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Surat Peringatan Tertulis III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peringatan Tertulis III (ketiga) dilakukan sehubungan dengan adanya\npelanggaran berat dan\u002Fatau pelanggaran ringan dan\u002Fatau sedang bersifat\nakumulatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Peringatan Tertulis III (ketiga) merupakan tindakan disiplin terakhir,\ndan apabila Pekerja melakukan pelanggaran yang sama ataupun yang berbeda dalam\nmasa berlakunya peringatan tersebut, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) akan\ndiberlakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Peringatan Tertulis III (ketiga) diberikan setelah diawali dengan\ninvestigasi\u002Fpemeriksaan secara benar dan adil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa berlaku Peringatan Tertulis III (ketiga) adalah 6 (enam) bulan\nterhitung mulai tanggal saat pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Peringatan Tertulis III (ketiga) mempengaruhi WPS dan promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Tingkat Pelanggaran Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tingkat pelanggaran disiplin dikelompokan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu\npelanggaran ringan, sedang dan berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pelanggaran ringan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan\nsehubungan dengan adanya penyimpangan ringan dan\u002Fatau tanda-tanda awal kinerja\nyang kurang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pelanggaran sedang adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan\nsehubungan dengan adanya pelanggaran menengah dan\u002Fatau pelanggaran ringan yang\nakumulatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pelanggaran berat adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan\nsehubungan dengan adanya pelanggaran serius dan\u002Fatau pelanggaran ringan atau\nsedang yang akumulatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Tabel Tingkat Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>KATEGORI RINGAN SEDANG DAN BERAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Catatan: Table Tingkat Disiplin sebagai terlampir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Proses Penegakan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pelaporan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Setiap kasus pelanggaran disiplin harus dilaporkan kepada Kepala\nDepartemen yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Proses tindakan disiplin harus dapat diselesaikan di Departemen yang\nbersangkutan sesuai dengan PKB. Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat\ndepartemen, maka departemen dapat berkonsultasi dengan Departemen HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Investigasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Investigasi atas pelanggaran disiplin dibedakan atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Kasus pelanggaran disiplin yang bukan mengarah pada PHK, maka investigasi\nharus dilakukan oleh departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Kasus pelanggaran yang mengarah pada PHK, maka Departemen yang\nbersangkutan dapat melakukan investigasi internal dan atau meminta HRD dan atau\nSecurity untuk membentuk tim investigasi sesuai dengan jenis pelanggaran. Dalam\ntahapan investigasi, pekerja dapat meminta SPSI\u002FSBSI untuk mendampinginya yang\npelaksanaannya diatur sesuai dengan standard investigasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Kasus pelanggaran berat harus didukung dengan bukti-bukti sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Tertangkap tangan atau.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Bukti berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang di\nperusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dan\u002Fatau\nbarang bukti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pembebastugasan Sementara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja dapat dibebastugaskan sementara untuk kasus pelanggaran yang\nmemerlukan penyelidikan, pemeriksaan, atau pemeriksaan lanjutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja akan tetap menerima gaji serta hak-hak lainnya sebagai pekerja\nselama pembebasan tugas sementara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk kelancaran investigasi, keselamatan dan keamanan Pekerja, maka\nPekerja diwajibkan tinggal di tempat tinggalnya dan akan direlokasi ke tempat\nasal penerimaan apabila investigasi dinyatakan selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perusahaan berhak meminta fasilitas Perusahaan yang sedang digunakan oleh\nPekerja, termasuk menon-aktifkan akses komputer, faksimili, telepon, atau Ijin\nPengoperasian Kendaraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pembebastugasan sementara berlaku sejak tanggal ditetapkan, walaupun\npekerja tidak hadir karena alasan yang tidak dapat diterima dan\u002Fatau menolak\nmenandatangani surat pembebasan tugas sementara tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pembebastugasan sementara dicabut bilamana keputusan tindakan disiplin\natas hasil investigasi telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Apabila pekerja terbukti melakukan tindakan pelanggaran yang berakibat\ndiputuskan hubungan kerjanya (PHK), Perusahaan akan melakukan tindakan skorsing\ndan merelokasi pekerja tersebut ke tempat penerimaan dan memprosesnya sesuai\ndengan peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.) Penegakan Tindakan Disiplin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kewenangan penegakan tindakan disiplin merupakan wewenang dan tanggung\njawab Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Atasan wajib menyampaikan secara jelas kepada pekerja yang mendapat\ntindakan disiplin mengenai harapan perubahan dan upaya pencegahan agar\npelanggaran disipilin kerja tidak terulang lagi di waktu yang akan datang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja wajib memahami apa yang diharapkan oleh perusahaan dan\nkonsekuensinya apabila harapan tersebut tidak dipenuhi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Kedua belah pihak menandatangani dokumen tindak disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. HRD dan SPSI\u002FSBSI berkewajiban memastikan tindakan disiplin diberikan\nsesuai PKB dan ketentuan perusahaan, memastikan kelengkapan dokumentasi serta\nmendokumentasikan tindak disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Khusus pada tindakan disiplin yang dapat menyebabkan PHK, HRD melakukan\nbipartit atau proses PKB sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Hak-hak Pekerja Berkenaan dengan Tindakan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja tidak dapat diberhentikan dengan alasan tingkah laku atau\nkinerjanya, sebelum dirinya diberi kesempatan untuk membela diri sehubungan\ndengan adanya dugaan terhadap pelanggaran atas dirinya dan penyelidikan atas\nkasus yang terjadi dilakukan secara tuntas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan mengakui hak-hak Pekerja sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hak untuk mengutarakan masalahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Hak untuk membela diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Hak untuk mendapatkan pendamping dari pengurus SPSI\u002FSBSI bagi\nanggotanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Hak untuk mengajukan permintaan supaya pengabdian dan masa kerjanya ikut\ndipertimbangkan sebelum penetapan tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Hak untuk mengetahui tindakan disiplinnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Hak untuk mengajukan banding.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Hak pemulihan nama baik jika terbukti tidak bersalah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PROSEDUR KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Prosedur Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>1.Keluhan adalah perasaan tidak puas atau tidak adil yang terjadi berkenaan\ndengan situasi kerja atau hubungan kerja dengan karyawan atau kelompok karyawan\ndengan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Prosedur ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam menyelesaikan keluhan\nyang disampaikan kepada atasan dan sedapat mungkin atasan dapat\nmenyelesaikannya pada langkah ke 1 (pertama) pada kesempatan pertama dan dalam\nwaktu yang sesingkat – singkatnya sesuai dengan prosedur keluh kesah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a. Langkah Pertama. Pekerja menyampaikan keluh kesahnya secara lisan kepada\nAtasan langsungnya. Atasan yang bersangkutan harus mencatat tanggal dan pokok\npermasalahan dari keluh kesah yang dikemukakan Pekerja serta menyimpannya dalam\narsip pribadi Pekerja yang bersangkutan. Tanggapan dari Atasan termasuk\npenyelesaian masalah tersebut harus disampaikan kepada Pekerja dalam tempo 7\n(tujuh) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Langkah Kedua. Bila Pekerja tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh\nAtasan langsung, keluh kesahnya bisa disampaikan secara tertulis kepada Manajer\nDepartemennya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak putusan pertama. Manajer\nDepartemen harus mencatat tanggal dan pokok permasalahan dari keluh kesah yang\ndikemukakan Pekerja tersebut serta menyimpannya di dalam arsip pribadi Pekerja\ntersebut. Tanggapan serta penyelesaian masalah tersebut harus disampaikan\nkepada Pekerja dalam tempo 7 (tujuh) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Langkah Ketiga. Bila Pekerja tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh\nManajernya, keluh kesahnya bisa disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan\nPerusahaan. Bila keluh kesah tersebut disampaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari\nsejak keputusan yang kedua, keputusan tersebut akan ditinjau kembali dan\nkeputusan baru dikeluarkan secara tertulis dalam tempo 7 (tujuh) hari kerja\nsetelah diterimanya keluh kesah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Langkah Keempat. Bila Pekerja tidak puas dengan hasil 3 (tiga) tanggapan\natas keluh-kesah itu, keluh-kesah itu dapat disampaikan kepada Lembaga Kerja\nSama Bipartit dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak keputusan ketiga, untuk\ndicarikan pemecahan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan Perusahaan.\nTanggapan harus disampaikan secara tertulis kepada Pekerja dalam tempo 7\n(tujuh) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Langkah Kelima. Jika Pekerja masih juga belum puas dengan penyelesaian\nkeluh kesah tersebut antara Panitia Bipartit dan Perusahaan, keluh kesah\ntersebut dapat diajukan ke kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang\nketenagakerjaan setempat dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu untuk\nditeliti dan diberikan saran-saran kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Jika jalan keluar yang diberikan instansi mengacu ke ayat 2.e tersebut\ndinilai tidak dapat diterima oleh Perusahaan atau Pekerja, keluh kesah tersebut\ndapat disampaikan kepada instasi ketenagakerjaan setempat sesuai ketentuan\nberdasarkan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Setiap Pemutusan Hubungan Kerja terjadi akan berpedoman pada\nUndang-Undang No.13 Tahun 2003 BAB XII mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Setiap pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat sebagaimana\ndimaksud Undang-Undang No.13 Tahun 2003 berhubungan dengan Tindak Pidana akan\ndisesuaikan dengan Hukum Pidana dan disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah\nKonstitusi RI No. 012\u002FPUU-I\u002F2003 dan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Tanggal berlakunya Pemutusan Hubungan Kerja adalah tanggal yang\nditetapkan berdasarkan Penetapan \u002FKeputusan PHI atau instansi yang berwenang\nterkecuali PHK pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada pasal 51 PKB ini.\nNilai Hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja akan dibayar oleh\nPerusahaan minimal sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam\nUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja akan mendapat pembayaran\natas sisa hari cuti tahunan dan cuti-cuti lainnya yang belum diambil sesuai\nketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan persyaratan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja yang tinggal di akomodasi Perusahaan, jika hubungan kerjanya\nterputus, wajib mengembalikan semua barang dan peralatan yang diberikan\nkepadanya (memperoleh \"pernyataan bebas dari milik Perusahaan\") dan harus\nmengosongkan akomodasi Perusahaan pada tanggal tenggang waktu yang diberitahu\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Segala kerusakan yang ditimbulkan oleh pekerja tersebut secara sengaja\nterhadap akomodasi milik Perusahaan akan dinilai oleh Perusahaan dan dibebankan\nkepada Pekerja melalui pemotongan dari setiap pembayaran kepada Pekerja setelah\ndilakukan penyelidikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Semua barang milik Perusahaan yang diserahkan kepada Pekerja termasuk\nKartu Indentitas, Peralatan Perusahaan, Komputer, Disket Komputer, Kendaraan,\nKalkulator, Peralatan Keselamatan Kerja dan lain-lain, harus dikembalikan\nkepada Perusahaan pada tanggal pemutusan hubungan kerja. Perusahaan berhak\nuntuk memeriksa barang-barang milik Pekerja sebelum meninggalkan lokasi\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Departemen Sumber Daya Manusia bertanggung jawab untuk memastikan bahwa\nsemua pemeriksaan atas pengembalian barang milik Perusahaan dan penyelesaian\nsegala hutang-piutang sebelum pembayaran terakhir dilakukan. Pembayaran\nterakhir akan dilakukan pada hari kerja terakhir Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Setiap pembayaran yang harus dibayarkan kepada Pekerja akan ditangguhkan\noleh Perusahaan hingga persyaratan di atas telah dipenuhi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang hubungan kerjanya putus dalam masa percobaan tidak berhak\nmendapat pembayaran dalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Pekerja tidak wajib untuk membayar\u002Fmenerima uang pesangon\natau ganti rugi, apabila hubungan kerja diputuskan pada masa percobaan. Namun\ndemikian, Perusahaan akan membayar biaya transportasi Pekerja tersebut ke\ntempat asal penerimaan (tidak termasuk tanggungannya), jika pemutusan tersebut\ndiprakarsai oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pengunduran Diri Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pekerja yang hendak mengundurkan diri, harus mengajukan pemberitahuan\nsecara tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal\nberlakunya pengunduran diri, kecuali dicabut dengan cara lain oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang pisah sebesar uang\npenghargaan masa kerja dan pembayaran uang penggantian hak sebagaimana diatur\ndalam Pasal 156 dan Pasal 162 UU No 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja yang mengundurkan diri kurang dari 30 (tiga puluh) hari tidak\nberhak atas uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Seorang Pekerja yang tidak bekerja selama minimal 5 (lima) hari\nberturut-turut, tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah dan telah\ndipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara tertulis dan tidak memberikan\ntanggapan akan dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon, kecuali uang pisah\nsebesar uang penghargaan masa kerja jika masa kerjanya memenuhi syarat dan uang\npenggantian hak sebagaimana disebutkan dalam persyaratan PKB ini (Pasal 67).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rumus :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Uang penghargaan masa kerja [bila masa kerja memenuhi syarat] + uang\npenggantian Hak).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Perusahaan akan membayar semua upah yang harus dibayarkan hingga tanggal\nterakhir Pekerja bekerja. Namun, pembayaran ini hanya akan dilakukan setelah\nadanya dokumentasi bukti bebas urusan pengembalian milik Perusahaan\ndilaksanakan dan segala hutang-piutang dengan Perusahaan telah diselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Menolak Dipindah-Tugaskan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Bila Pekerja menolak untuk dipindah tugaskan dikarenakan adanya\nreorganisasi fungsi di mana posisi sebelumnya tidak ada lagi, Pekerja tersebut\nakan dianggap mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam hal demikian, Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja\nterhadap Pekerja yang bersangkutan sesuai ketentuan PKB ini dan peraturan\nketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pembayaran bagi Pekerja yang menolak untuk dipindahtugaskan adalah\ndibayar uang pesangon setengah dari ketentuan pembayaran surplus dalam PKB\nPasal 67 dan penghargaan masa kerja dibayar 1 (satu) kali ketentuan Pasal\n67.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Mencapai Batas Usia Maksimum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pekerja yang telah mencapai usia maksimum lima puluh lima (55) tahun\nharus mengakhiri hubungan kerjanya, kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan dan\ndinyatakan sehat untuk bekerja oleh Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan atau dari pekerja\ntersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya kecuali\ndisetujui lain oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja dapat mengajukan untuk mengakhiri hubungan kerja pada saat\nPekerja telah mencapai usia 45 (empat puluh lima) tahun dengan masa kerja\ndiatas 10 (sepuluh) tahun, yakni Pensiun Dipercepat dengan mengajukan\npemberitahuan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya. Perusahaan harus\nmemberikan jawaban atas permintaan ini dalam waktu tiga (3) bulan setelah\nmenerima permohonan. Dalam hal ini, Pekerja berhak mendapatkan 2 (dua) kali\nperhitungan pembayaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari gaji pokok\nseperti yang telah tercantum pada pasal 67, ditambah 3 (tiga) bulan gaji pokok\nnormal. Pensiun hanya satu kali selama masih ada hubungan kerja dengan PT.\nNHM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja seperti yang dimaksud dalam\nayat 1), apabila diperlukan, Perusahaan akan membantu Pekerja untuk memperoleh\nJaminan Hari Tua dari Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja yang sudah mencapai usia pensiun mengacu pada ayat 1 dan 3 di\natas jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka hak-hak akan dihitung sesuai\ndengan perhitungan pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Kelebihan Jumlah Pekerja atau\nPenghentian Kegiatan Perusahaan\u002FBisnis Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan setiap saat dapat melakukan program pemutusan hubungan kerja\nkarena berkurangnya beban kerja\u002Fpekerjaan atau penghentian operasi, atau bisnis\nPerusahaan. Perusahaan akan meninjau ulang kemungkinan mempekerjakan sebelum\npenerapkan program ini dan merundingkan dengan SPSI\u002FSBSI sebelum\npenerapannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena Perusahaan tutup bukan\nakibat mengalami kerugian terus-menerus (bangkrut) atau karena Perusahaan\nmelakukan efisiensi, maka pekerja berhak atas 1 (satu) kali Uang Pesangon, 1\n(satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja, dan 1 (satu) kali Uang Penggantian Hak\nsesuai dengan ketentuan PKB (Pasal 67).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Perilaku Buruk\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pekerja yang telah menerima satu atau lebih peringatan seperti yang\ndijelaskan pada Pasal 51 tentang Proses Pemberian Peringatan dalam PKB ini,\ndapat diputuskan hubungan kerjanya, jika setelah diberi kesempatan cukup untuk\nmemperbaiki kinerjanya dan ternyata tetap tidak ada perbaikan. Dalam hal ini,\ndapat diproses sesuai U.U. No. 13 Tahun 2003 atau Persyaratan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Jika terjadi putusan hubungan kerja maka karyawan tersebut berhak\nmendapatkan pesangon setengah dari ketentuan pembayaran surplus dalam PKB Pasal\n67 dan penghargaan masa kerja dibayar 1(satu) kali ketentuan Pasal 67.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Perusahaan akan memberitahukan kepada SPSI\u002FSBSI sebelum pengakhiran\nhubungan kerja tersebut hanya jika Pekerja tersebut merupakan anggota yang\nmembayar iuran keanggotaan SPSI\u002FSBSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pemutusan Hubungan Kerja bisa dilakukan setelah terjadinya pelanggaran\ndisiplin yang berat seperti yang tertera pada Pasal 51.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pemutusan Hubungan Kerja tanpa peringatan ini bisa dilakukan dengan atau\ntanpa skorsing terlebih dahulu tergantung dari berat pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Perusahaan akan memberitahukan dan merundingkan dengan SPSI\u002FSBSI sebelum\nmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja hanya apabila Pekerja tersebut adalah\nanggota SPSI\u002FSBSI yang membayar iuran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 danUU\nNo. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Masuk Penjara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan dapat mengajukan permohonan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja\ndengan alasan Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan karena pengaduan\nPerusahaan, Perusahaan tidak wajib membayar upah bulanannya tetapi akan\nmemberikan bantuan keuangan kepada keluarga pekerjayakni 4 tanggungan atau\nlebihsesuai dengan UU N0 13 Tahun 2003 pasal 160 ayat (1) atau sesuai dengan\nperaturan penggantinya yang berlaku sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) 1 tanggungan : 25% dari gaji pokok dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) 2 tanggungan : 35% dari gaji pokok dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) 3 tanggungan: 45% dari gaji pokok dan tunjangan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) 4 tanggungan atau lebih: 50 % dari gaji pokok dan tunjangan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bantuan di atas diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung\nsejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan\nPerusahaan, selama Putusan Pemutusan Hubungan Kerja belum diberikan oleh PHI,\nmaka Perusahaan wajib membayar upah Pekerja sekurang-kurangnya 75% dari upah\npokok sebulan dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak\nhari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib sesuai dengan UU\nKetenagakerjaan No 13 Tahun 2003 atau peraturan penggantinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Dalam hal Pekerja dibebaskan dari tahanan dan ternyata tidak terbukti\nmelakukan kesalahan maka Perusahaan wajib mempekerjakan kembali Pekerja dengan\nmembayar upah penuh beserta hak-hak Pekerja lainnya yang seharusnya diterima\noleh Pekerja terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Apabila Pekerja tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tahanan, dan\napabila pengaduan tersebut dari Perusahaan maka Perusahaan berkewajiban untuk\nmerehabilitasi nama baik Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Sebelum Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan kesehatan, Perusahaan akan\nmempertimbangkan untuk memberi penugasan alternatif kepada Pekerja. Bila bidang\npekerjaan yang dimaksud tersebut tidak ada, Pekerja tersebut akan diberhentikan\nkarena alasan kesehatan sesuai dengan ayat 2) Pasal di bawah ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja yang dinyatakan “tidak fit untuk bekerja” (disebabkan karena\npekerjaannya) oleh Dokter Perusahaan akan diberhentikan dan akan menerima 2\n(dua) kali Uang Pesangon, 2 (dua) kali Uang Penghargaan Masa Kerja, dan 2 (dua)\nkali Uang Penggantian Hak mengacu ketentuan Pasal 172 U.U. Ketenagakerjaan No.\n13 tahun 2003 atau persyaratan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Untuk Pekerja yang meninggal dunia yang disebabkan kecelakaaan kerja,\nsegala pembayaran upah yang masih harus dibayarkan dari Perusahaan kepada\nPekerja yang meninggal tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang terdaftar\ndalam arsip pekerja. Ahli waris tersebut juga berhak atas jaminan-jaminan dari\nJamsostek dan Tunjangan Program Asuransi lain dari Perusahaan, apabila ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja karena meninggal dunia, maka pekerja\nberhak atas 1 (satu) kali Uang Pesangon, 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa\nKerja, dan 1 (satu) kali Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan PKB\n(Pasal 67).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian\nHak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1) Perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berikut ini\nakan diterapkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja berdasar\npada\u002Fmengacu pada Pasal 156 UU Ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tabel di bawah ini adalah perhitungan untuk karyawan Kategori II, dengan\ngaji pokok kotor perbulan (GPKP, yaitu gaji pokok, termasuk tunjangan proyek)\nRp 10.000.000 atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila kurang dari U.U. No.13 tahun 2003, selisihnya akan dibayar oleh\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tabel di bawah ini adalah perhitungan untuk karyawan Kategori I, dengan gaji\npokok kotor perbulan (GPKP, yaitu gaji pokok, termasuk tunjangan proyek) Rp\n3.000.000 dan kurang dari Rp 10.000.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila kurang dari U.U. No.13 tahun 2003, selisihnya akan dibayar oleh\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>Tunjangan Pengobatan dan Perumahan\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagaimana terlihat pada tabel di atas perhitungan tunjangan ini, adalah\n15% dari jumlah paket surplus dan penghargaan masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pro-rata THR akan dibayarkan sebagai tambahan pada komponen lain dengan\nperhitungan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>THR = 1 x GPKP (termasuk tunjangan proyek) untuk yang masa kerjanya 12 bulan\npenuh sejak THR terakhir. Bila jumlah bulan kerjanya kurang dari 12, maka\npembayaran THR adalah pro rata jumlah bulan – kerja dikali 0,0833 gaji pokok\nkotor sejak THR terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>Cuti Lapangan dan Tahunan yang belum dijalani\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jumlah hari cuti lapangan dan tahunan yang belum dijalani akan dibayarkan\nsebagai tambahan pada komponen lain :(i), (ii), (iii) dan (vi) sesuai\nperhitungan berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Cuti tahunan: GPK (termasuk tunjangan Proyek) \u002F243.33 x Jumlah Cuti tahuan\nyang belum dijalani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Cuti Lapangan: GPK (termasuk tunjangan Proyek) \u002F365 x Jumlah Cuti lapangan\nyang belum dijalani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pembayaran Uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan\nPerpajakan yang berlaku, dalam hal ini 100% pajak ditanggung Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Dengan pembayaran ini, maka kewajiban hukum Perusahaan terhadap Pekerja\nselesai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : KETENTUAN MENGENAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3), KEAMANAN,\nLINGKUNGAN HIDUP DAN HAL LAINNYA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1) Perusahaan berkomitmen penuh menjalankan Program Keselamatan &amp;\nKesehatan Kerja (K3) bagi karyawannya dengan pelatihan untuk mempromosikan\nkesadaran K3 di seluruh site.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan akan menerapkan Program K3 yang sesuai dengan standar-standar\nInternasional. Pekerja baik secara perorangan maupun kolektif wajib mentaati\nsemua aspek program tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut akan\ndikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>3) Perusahaan akan memberikan induksi kepada Pekerja minimal satu kali\nsetahun mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keamanan, Lingkungan dan hal\nlainnya. Induksi termasuk menjelaskan tentang SPSI\u002FSBSI dan fungsi SPSI\u002FSBSI\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4) Sebagai bagian dari kebijakan ini, Perusahaan akan menyediakan Peralatan\nPerlindungan Diri (PPD) yang harus digunakan di daerah-daerah yang sudah\nditentukan. PPD tersebut merupakan peralatan milik Perusahaan dan Pekerja wajib\nmenggunakan PPD sesuai dengan spesifikasinya dan melakukan pemeliharaan dan\npengamanan sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja bertanggung jawab untuk memelihara PPD yang diberikan kepadanya.\nSetiap peralatan yang rusak karena pemakaian normal akan diganti secara\ncuma-cuma. Penggantian akan dilakukan setelah barang yang rusak tersebut\ndikembalikan dan sudah mendapat persetujuan dari Atasan pekerja atau\nrekomendasi dari Bagian Safety.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Daftar peralatan yang dikeluarkan kepada Pekerja akan disimpan dan\ndilakukan audit secara berkala. Jika keberadaan peralatan tidak dapat dilacak\ndan diperiksa, maka hal itu akan dianggap lalai dan biaya penggantiannya akan\ndibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan melalui pemotongan upah. Demikian\njuga, apabila peralatan tersebut rusak karena pemakaian yang tidak benar, biaya\npenggantiannya akan dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan melalui\npemotongan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Seluruh Pekerja mempunyai tanggung jawab untuk keselamatan kerja dan\nwajib melaporkan kondisi yang tidak aman. Kesadaran seluruh Pekerja akan\nkeselamatan kerja akan mengurangi resiko kecelakaan dan kondisi yang tidak\naman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan menyediakan bagi Pekerja 3 (tiga) stel pakaian kerja tiap\ntahun, yang harus dipakai ketika melaksanakan pekerjaan. Apabila rusak akan\ndiganti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahan akan menyediakan fasilitas pencucian pakaian kerja untuk\nkaryawan di departemen yang berpotensi terpapar bahan kimia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan akan memastikan bahwa berbagai usaha akan dilakukan guna\nmenjamin keamanan terhadap wilayah kerja dan barang Perusahaan termasuk\nkeamanan diri para Pekerja. Perusahaan juga mensyaratkan Pekerja untuk\nmenyadari bahwa untuk mencapai keamanan pada tingkat-tingkatnya yang dimaksud\ndi atas menuntut adanya kerja sama yang sepenuhnya dan menyeluruh dari para\nPekerja di segala lapisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan akan menyediakan Satuan Pengamanan (SATPAM) dan semua Pekerja\nberkewajiban untuk mentaati semua Prosedur dan Petunjuk Keamanan yang sah.\nPekerja diminta untuk senantiasa berusaha bekerja sama dengan petugas keamanan\ndan bahwa semua Pekerja dalam hal perilaku kerja dan perilaku umum berupaya\nagar tingkat keamanan yang tinggi tetap terjaga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Membocorkan rahasia Perusahaan baik sengaja maupun karena lalai\u002Ftidak\nsengaja, memberikan keterangan palsu atau tidak melaporkan kejadian-kejadian\nyang merupakan pelanggaran keamanan Perusahaan akan dianggap pelanggaran\nterhadap keamanan dan akan dikenakan tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Penguasaan harta milik Perusahaan secara tidak sah atau menciptakan suatu\nkeadaan yang dapat mengakibatkan harta Perusahaan hilang, digunakan tanpa izin,\ndirusak atau disalahgunakan, akan dianggap pelanggaran ketentuan keamanan dan\ndapat dikenakan tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Lingkungan Hidup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan bertekad untuk mematuhi semua Undang-Undang dan Peraturan\nmengenai Lingkungan Hidup yang berlaku di Republik Indonesia dan juga mematuhi\nkebijakan-kebijakan Perusahaan yang terkait. Perusahaan tidak hanya akan\nmemenuhi standar minimum yang disyaratkan, tetapi juga akan terus berusaha\nuntuk mencari jalan guna memperbaiki kinerja lingkungannya dan berusaha\nmenentukan standar kesempurnaan sehubungan dengan praktek-praktek Lingkungan\nHidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja akan diberi salinan Kebijakan Perusahaan tentang Lingkungan Hidup\nPerusahaan dan diharapkan untuk mematuhi peraturan tersebut baik waktu kerja\nmaupun dan di luar waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Seluruh Pekerja bertanggung jawab, dalam batas-batas tanggung jawabnya,\nuntuk mematuhi semua Peraturan Lingkungan Hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Segala bentuk gangguan terhadap sarang atau tempat pembiakan atau\npengumpulan satwa (fauna) yang dilindungi untuk tujuan dimakan, dijual,\ndan\u002Fatau dijadikan binatang piaraan tidak diperbolehkan. Seluruh Pekerja\ndilarang mengganggu spesies khusus yang bisa dijumpai termasuk di lokasi\ntambang tapi tidak terbatas terhadap burung-burung, Kuskus (Phalanger sp)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pemeliharaan binatang peliharaan dalam lingkungan fasilitas akomodasi\nPerusahaan dan lingkungan kerja lainnya tidak diizinkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1) Semua Pekerja akan diikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga\nKerja sejak mereka mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>2) Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja akan dipotong langsung dari upah\nbulanan Pekerja dan akan dibayarkan kepada Badan Hukum Jaminan Sosial Tenaga\nKerja bersama-sama iuran yang ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Kartu Tanda Pengenal Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Semua Pekerja wajib mengenakan Kartu Tanda Pengenal Perusahaan di semua\nwilayah kerja Perusahaan yang telah ditetapkan termasuk fasilitas hiburan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Penerbitan dan penggantian Kartu Tanda Pengenal akibat kerusakan alami\nadalah atas biaya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Jika Kartu Tanda Pengenal Pekerja hilang atau rusak, Pekerja yang\nbersangkutan harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Atasannya dan\nSATPAM (untuk dibuatkan laporan resmi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Biaya penggantian Kartu Tanda Pengenal yang hilang atau rusak akibat\nkelalaian Pekerja akan dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan sebesar Rp.\n50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Penyalahgunaan kartu tanda pengenal dapat dikenakan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI sepakat untuk mendukung Program Pemerintah\nmengenai Kesadaran Keluarga Berencana dan mendukung semua Pekerja untuk\nmengikuti Program Keluarga Berencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Staf Kesehatan Perusahaan akan memberikan keterangan dan nasihat kepada\nseluruh Pekerja mengenai berbagai metode Program Keluarga Berencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Perusahaan sesuai dengan kemampuannya akan menyediakan bantuan yang\ndiperlukan demi keberhasilan Program Keluarga Berencana bagi Pekerja atau\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Ketentuan Peralihan dan Perubahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Perubahan atau penambahan terhadap PKB ini harus mendapat persetujuan\ndari Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI. Perubahan-perubahan tersebut akan berlaku sejak\ndisepakati oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Ketentuan dalam PKB tetap berlaku walaupun ada perubahan-perubahan\nkeanggotaan SPSI\u002FSBSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) PKB akan diperbanyak apabila telah dilakukan koreksi bersama-sama antara\nkedua serikat SPS I\u002F SBSI dengan Manajemen dan disahkan oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pedoman teknis untuk pelaksanaan PKB ini akan dijelaskan dalam Kebijakan\ndan Prosedur Sumber Daya Manusia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) PKB ini berlaku untuk kurun waktu 2(dua) tahun terhitung sejak tanggal 1\nJuli 2014 sampai dengan 30 Juni 2016.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) PKB ini membatalkan PKB sebelumnya atau yang sejenisnya, bila ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Apabila terjadi pertentangan dalam penafsiran terhadap isi PKB ini, maka\nversi Bahasa Indonesia akan dipergunakan sebagai acuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Semua Pekerja akan mendapat salinan PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan dan persyaratan serta lampiran-lampiran dalam Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini disepakati oleh kedua belah pihak dengan rapat-rapat yang\ndiadakan di Gosowong dan Jakarta dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin,\n28 April 2014 dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan\nIndustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementrian Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Republik Indonesia. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku 2\n(dua) tahun, dari tanggal 1 Juli 2014 sampai tanggal 30 Juni 2016.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"contracttrialperiod":45,"severance_number_1_tenure":49,"funeralpay":53,"OVERTIME_trigger":57,"annleaveallowancetype1":61,"paidmaternityleavepayperc":65,"wageincreasetype":69,"jobwagegroups":73,"holidaysweeks":77,"EMPCONTR_trigger":81,"schedulesrestpw":85,"sundayallowancetype1":89,"paidmaternityleaveall":93,"incidentalbonustype2":95,"NOCTPREM_trigger":99,"shiftallowanceamount1":103,"menstruationleave":105,"contractseverancepay1":109,"overtimeallowancetypeperiod":111,"WAGES_trigger":113,"hardshipallowancetype":117,"maternitydifferenttrigger":121,"maxsicknesspay":125,"ONCERISE_trigger":129,"maternityexcludedtrigger":131,"equalitydifferenttrigger":133,"STRUCINCR_trigger":135,"HARDSHIP_trigger":137,"PAYSCALES_period":139,"severance":142,"pensionfund":144,"mealvouchersamount":148,"TRAINING_trigger":152,"COSTLIV_trigger":156,"ANNLEAVE_trigger":159,"WORKHOURS_trigger":161,"hourspweek":163,"equalityexcludedtrigger":167,"SICDIS_trigger":169,"wageincreasefirmperformance":173,"trainingprogrammes":177,"discrimination":181,"contractseverancepay":185,"hardshipallowanceperc1":187,"maxsicknesspayperc":189,"paidmaternityleaveduration":191,"equalityotherclause":193,"mealvoucherstype1":197,"jobwagegroupsperiod":199,"cbadate_start":201,"commutingallowancetype":205,"holidaysdays":207,"maxsicknesspaytype":209,"shiftallowancetype":211,"healthinsurance":213,"COMMUTE_trigger":217,"sundayallowancetype":219,"healthandsafetypolicy":221,"overtimeallowancetype1":225,"contracttrial":227,"sicknesspay":229,"dayspweek_select":231,"healthinsurancerelatives":233,"paidpaternityleave":237,"sicknessmaxdaysnr":241,"sundayallowanceperc1":245,"cbaratificationdate":247,"overtimeallowancetype":249,"hivpolicy":251,"paidmaternityleavepay":255,"disabilityfund":257,"paidpaternityleaveduration":261,"disabilitypay":265,"cbadate_end":269,"severance_number":271,"hourspweek_select":273,"commutingallowanceamount1":275,"MEALALL_trigger":277,"maternityotherclause":279,"incidentalbonusdays1":283,"SOCSEC_trigger":285,"healthcareaccess":289,"annleaveallowancetype":293,"SUNDAY_trigger":295,"healthandsafetytraining":297,"MEDICAL_trigger":301,"overtimeallowanceperc1":305,"commutingallowancetype1":307,"hardshipallowancetype1":309,"SCHEDULE_trigger":311,"shiftallowancetype1":313,"educationtuition":315,"bankholidays1":319,"paidmaternityleave":323,"PAIDLEAV_trigger":325},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"contracttrialperiod","1) Setiap calon pekerja yang akan diangk","1) Setiap calon pekerja yang akan diangkat sebagai pekerja tetap harus\nmenjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal\npenerimaan untuk menilai kemampuan kerja dan adaptasi pekerja yang\nbersangkutan.",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"severance_number_1_tenure","1) Perhitungan uang pesangon dan uang pe","1) Perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berikut ini\nakan diterapkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja berdasar\npada\u002Fmengacu pada Pasal 156 UU Ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003.",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"funeralpay","1) Perusahaan akan menyediakan dana untu","1) Perusahaan akan menyediakan dana untuk membantu biaya pemakaman Pekerja\natau keluarga pekerja sebagai berikut :\n\n• Pekerja : Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)\n\n• Istri : Rp. 4,000,000,- (Empat juta Rupiah)\n\n• Anak : Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"OVERTIME_trigger","2) Bila kerja lembur dilakukan pada hari","2) Bila kerja lembur dilakukan pada hari-hari biasa, maka upah lemburnya\nberdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004\n(Pasal 11) adalah:\n\n- Jam pertama : 1,5 x gaji per jam\n\n- Jam-jam berikutnya : 2 x gaji per jam",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"annleaveallowancetype1","2) Perusahaan akan memberikan kepada pek","2) Perusahaan akan memberikan kepada pekerja rotasi bantuan tiket perjalanan\npergi-pulang (dan akomodasi bila perlu) dari tempat kerja normal Pekerja ke\n‘tempat asal penerimaan’ (lihat lampiran IV). Bantuan ini berlaku untuk\nistirahat di lapangan dan cuti tahunan ini dan akan diberikan dengan\nmenggunakan Perusahaan penerbangan dan hotel, dengan persetujuan Perusahaan,\nyang paling efektif dari segi biaya dan tetap mempertimbangkan faktor\nkeselamatan.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"paidmaternityleavepayperc","1) Cuti Hamil dan bersalin akan diberika","1) Cuti Hamil dan bersalin akan diberikan dengan upah penuh kepada Pekerja\nyang dinyatakan hamil oleh Dokter spesialis yang terdaftar dan atau paramedik\nyang terdaftar. Lamanya cuti tersebut adalah empat puluh lima (45) hari\nkalender sebelum melahirkan dan empat puluh lima (45) hari kalender sesudah\nmelahirkan. Cuti sebelum melahirkan tidak boleh ditambahkan pada cuti setelah\nmelahirkan. Waktu permulaan cuti didasarkan kepada pendapat dokter atau\nperhitungan waktu yang wajar. Cuti melahirkan dapat dimulai setelah permohonan\ncuti disetujui oleh Perusahaan.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"wageincreasetype","6) Upah akan ditinjau dan disesuaikan ol","6) Upah akan ditinjau dan disesuaikan oleh Perusahaan secara berkala\nberdasarkan:\n\na. Kinerja individu Pekerja. Penilaian Kinerja akan dilakukan secara formal\nsekali setiap tahun dan secara informal sekali setiap 6 (enam) bulan. Penilaian\nKinerja ini akan membantu Pihak Manajemen dalam menentukan besar kecilnya nilai\nWPS Mempengaruhi kenaikan upah.\n\nb. Kenaikan secara umum setiap tahun berdasarkan:\n\n1. Upah dan tunjangan yang bersaing seperti diperlihatkan oleh survei bursa\ntenaga kerja di industri kimia energi & pertambangan di Indonesia;\n\n2. Kinerja bisnis Perusahaan;\n\n3. Faktor-faktor lain yang dianggap relevan.\n\n\n\n7) Kenaikan upah yang didasarkan pada hasil peninjauan itu akan diberikan\nsesuai dengan jumlah dan tanggal yang tercantum di dalam surat peninjauan\ntersebut yang diberikan kepada setiap Pekerja. Kenaikan upah karena kenaikan\npangkat akan berlaku seperti yang tercantum di dalam surat pemberitahuan\nkenaikan pangkat.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"jobwagegroups","1) Perusahaan mengklasifikasikan jabatan","1) Perusahaan mengklasifikasikan jabatan dan upah menjadi 2 (dua) bagian:\n\na) Non Staff dimulai dari golongan 1 - 6\n\nb) Staff dimulai dari golongan 7 – 12, E D C.\n\nSetiap golongan mempunyai klasifikasi yang dapat dinilai berdasarkan\npengalaman dan prestasi kerja Pekerja.\n\n\n\n2) a. Perusahaan berwenang mengklasifikasikan jenjang jabatan dan tingkat\nupah seorang Pekerja dengan berpedoman pada prestasi yang bersangkutan dengan\nmenggunakan Program Peninjauan Kinerja Perusahaan.\n\nb. Perusahaan berkewajiban memberitahukan hasil penilaian secara terbuka\nkepada Pekerja yang bersangkutan.\n\n\n\n3) Setiap Pekerja akan menerima pemberitahuan tertulis \u002F NOC tentang jenjang\njabatan dan uraian tugas beserta tingkat upahnya bila terjadi perubahan",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"holidaysweeks","1) Cuti tahunan dan cuti panjang akan di","1) Cuti tahunan dan cuti panjang akan diberikan berdasarkan tabel berikut\nini :\n\nMasa Kerja 1-5 thn 6-9 thn 10+thn\n\nNon Rotasi\n\nManajemen (B - E) 15 hari 18 hari 22 hari\n\nStaff (7 - 12) 12 hari 15hari 18 hari\n\nNon-Staff (1 - 6) 12 hari 15 hari 18 hari\n\n\n\nRotasi\n\nManajemen (B - E) 25*hari 29*hari 33*hari\n\nStaff (7 – 12) 25*hari 28*hari 29*hari\n\nNon Staff (1 - 6) 25*hari 28*hari 29*hari",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"EMPCONTR_trigger","5) Penilaian mengenai kecocokan Pekerja ","5) Penilaian mengenai kecocokan Pekerja terhadap jabatan dilakukan\nsekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum masa percobaan berakhir.\nAtasan pekerja bertanggung jawab untuk melaksanakan penilaian formal sebelum\nberakhirnya masa percobaan tersebut untuk menentukan sesuai tidaknya untuk\ndijadikan Pekerja tetap. SPSI\u002FSBSI dapat memberikan saran masukan atau pendapat\nkepada Perusahaan terkait dengan akan diakhirinya masa percobaan \u002F\ndiberhentikan atau dijadikannya karyawan tetap. Perusahaan memberikan informasi\nkepada SPSI\u002FSBSI sebelum berakhirnya masa percobaan.\n\n6) Bilamana Pekerja tersebut telah melewati masa percobaan dan belum\nmendapat pemberitahuan status, maka Pekerja tersebut secara otomatis menjadi\nPekerja tetap.",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"schedulesrestpw","1) Pekerja yang bekerja berdasarkan rota","1) Pekerja yang bekerja berdasarkan rotasi, mempunyai jadwal 28 hari kerja\ndan 14 hari istirahat lapangan dan atau sesuai aturan yang berlaku di\nPerusahaan. Istirahat lapangan dimulai pada hari keberangkatan pekerja dari\nlokasi kerja normal mereka (misalnya Gosowong Mine Site) dan berakhir pada hari\npekerja tiba kembali di lokasi kerja normal mereka, hari perjalanan sudah\ntermasuk dalam istirahat lapangan pekerja.\n\n\n\n2) Jam Kerja Biasa adalah 40 (empat puluh) jam seminggu terdiri dari 6\n(enam) hari kerja atau 5 (lima) hari kerja.",{"bindId":90,"name":91,"text":92},"sundayallowancetype1","3) Besar upah lembur yang dilakukan pada","3) Besar upah lembur yang dilakukan pada hari-hari istirahat mingguan atau\nhari libur resmi*berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nNo. 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 adalah sebagai beriikut:\n\n- Dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam (bila libur jatuh pada hari\nkerja terpendek) : 2 x gaji per jam.\n\n- Jam kerja pertama selebihnya : 3 x gaji per jam\n\n- Jam-jam berikutnya : 4 x gaji per jam",{"bindId":94,"name":67,"text":68},"paidmaternityleaveall",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"incidentalbonustype2","1) Sekali dalam setahun Perusahaan akan ","1) Sekali dalam setahun Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya\nKeagamaan (THRK) kepada seluruh Pekerja (PKWT maupun PKWTT), yang telah bekerja\nterus-menerus selama 3 (tiga) bulan atau lebih. Pembayaran akan diberikan 14\n(empat belas) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Pekerja yang telah\nbekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih akan diberi sebesar 1 (satu)\nbulan upah pokok ditambah tunjangan tetap lainnyabila berhak dan dikenai pajak\nsesuai dengan ketentuan perpajakan. Pekerja dengan masa kerja 3 (tiga) bulan\ntapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dibayar secara prorata (masa kerja dibagi\ndua belas dikalikan satu bulan upah pokok). Dasar perhitungan masa kerja adalah\nbilamana pekerja telah menyelesaikan masa percobaannya atau masih mempunyai\nhubungan kerja yang aktif 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri\ntiba.",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"NOCTPREM_trigger","c. Pekerja Shift Malam diberikan tunjang","c. Pekerja Shift Malam diberikan tunjangan Shift malam sebesar Rp 15,000\n(lima belas ribu rupiah) per malam.",{"bindId":104,"name":101,"text":102},"shiftallowanceamount1",{"bindId":106,"name":107,"text":108},"menstruationleave","Pekerja dapat diberikan Cuti Haid dan ti","Pekerja dapat diberikan Cuti Haid dan tidak diwajibkan untuk bekerja, dengan\nupah pada hari pertama dan kedua dari siklus haidnya. Dalam hal tersebut\npekerja wajib memberitahukan Atasannya mengenai perlunya cuti tersebut.",{"bindId":110,"name":51,"text":52},"contractseverancepay1",{"bindId":112,"name":59,"text":60},"overtimeallowancetypeperiod",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"WAGES_trigger","3) Perusahaan akan menerapkan struktur p","3) Perusahaan akan menerapkan struktur pengupahan yang sesuai dengan\nstruktur organisasi dan pola kerja Perusahaan. Sebagai respon terhadap\nperkembangan bisnis, Perusahaan berhak untuk mengubah struktur pengupahan ini\nsetelah memperoleh saran dari PUK SPSI\u002FFPE SBSI",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"hardshipallowancetype","Semua Pekerja PT. NHM yang bekerja di la","Semua Pekerja PT. NHM yang bekerja di lapangan tambang mendapatkan tunjangan\nproyek sebesar 17% x gaji pokok bulanan yang pembayarannya dilakukan sbb:\n\n- 1.15% dibayar setiap bulan dan\n\n- 2.2% akan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan kepada karyawan yang mangkir\ntidak lebih dari 4 hari dalam periode 6 bulan sesuai dengan kriteria dalam\ndefinisi absensi.",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"maternitydifferenttrigger","1) Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI setuju bahwa","1) Perusahaan dan SPSI\u002FSBSI setuju bahwa PKB ini secara umum mengatur\nsyarat-syarat kerja dan hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja yang\nberada di bawah pengawasan langsung PT NHM, sesuai dengan peraturan perundangan\nyang berlaku di Negara Republik Indonesia.",{"bindId":126,"name":127,"text":128},"maxsicknesspay","4) Dalam hal cuti sakit berkepanjangan s","4) Dalam hal cuti sakit berkepanjangan sehingga tidak mampu melakukan\npekerjaan untuk jangka waktu lama sesuai dengan surat keterangan Dokter yang\ndiakui perusahaan maka ketentuan upah berdasarkan U.U 13 tahun 2003:\n\na) 4 (empat) bulan pertama… 100% dari upah sebulan;\n\nb) 4 (empat) bulan kedua …. 75% dari upah sebulan;\n\nc) 4 (empat) bulan ketiga … 50% dari upah sebulan;\n\nd) 4 (empat) bulan berikutnya ………… 25% dari upah sebulan.",{"bindId":130,"name":97,"text":98},"ONCERISE_trigger",{"bindId":132,"name":123,"text":124},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":134,"name":123,"text":124},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":136,"name":71,"text":72},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":138,"name":119,"text":120},"HARDSHIP_trigger",{"bindId":140,"name":75,"text":141},"PAYSCALES_period","1) Perusahaan mengklasifikasikan jabatan dan upah menjadi 2 (dua) bagian:\n\na) Non Staff dimulai dari golongan 1 - 6\n\nb) Staff dimulai dari golongan 7 – 12, E D C.\n\nSetiap golongan mempunyai klasifikasi yang dapat dinilai berdasarkan\npengalaman dan prestasi kerja Pekerja.",{"bindId":143,"name":51,"text":52},"severance",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"pensionfund","2) Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja aka","2) Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja akan dipotong langsung dari upah\nbulanan Pekerja dan akan dibayarkan kepada Badan Hukum Jaminan Sosial Tenaga\nKerja bersama-sama iuran yang ditanggung oleh Perusahaan.",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"mealvouchersamount","1) Perusahaan akan menyediakan transport","1) Perusahaan akan menyediakan transportasi yang layak dari dan ke areal\npertambangan untuk pekerja lokal Halmahera yang tinggal di luar kamp\npertambangan. Transportasi hanya akan disediakan pada waktu yang khusus dan\ndari lokasi yang direncanakan. Transportasi tidak disediakan untuk pekerja di\nManado, Ternate, Sofifi, tobelo dan Jakarta, kecuali mereka yang mendapat\npersetujuan dari Perusahaan. Untuk menutupi biaya transportasi dan makan\ndiberikan tunjangan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari\nkerja, yang ditambahkan pada upah bulanan untuk setiap pekerja lokal yang\nbekerja di kantor tobelo, sofifi, ternate jakarta,manado.",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"TRAINING_trigger","1) Perusahaan wajib menyelenggarakan Pro","1) Perusahaan wajib menyelenggarakan Program Pelatihan dan Pengembangan\nPekerja. Program ini dirancang untuk secara kontinyu guna meningkatkan\nketerampilan dan pengalaman Pekerja agar mampu memberikan sumbangan yang lebih\nbesar bagi operasi Perusahaan dan pembangunan Republik Indonesia.",{"bindId":157,"name":71,"text":158},"COSTLIV_trigger","6) Upah akan ditinjau dan disesuaikan oleh Perusahaan secara berkala\nberdasarkan:\n\na. Kinerja individu Pekerja. Penilaian Kinerja akan dilakukan secara formal\nsekali setiap tahun dan secara informal sekali setiap 6 (enam) bulan. Penilaian\nKinerja ini akan membantu Pihak Manajemen dalam menentukan besar kecilnya nilai\nWPS Mempengaruhi kenaikan upah.\n\nb. Kenaikan secara umum setiap tahun berdasarkan:\n\n1. Upah dan tunjangan yang bersaing seperti diperlihatkan oleh survei bursa\ntenaga kerja di industri kimia energi & pertambangan di Indonesia;\n\n2. Kinerja bisnis Perusahaan;\n\n3. Faktor-faktor lain yang dianggap relevan.",{"bindId":160,"name":63,"text":64},"ANNLEAVE_trigger",{"bindId":162,"name":87,"text":88},"WORKHOURS_trigger",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"hourspweek","2) Jam Kerja Biasa adalah 40 (empat pulu","2) Jam Kerja Biasa adalah 40 (empat puluh) jam seminggu terdiri dari 6\n(enam) hari kerja atau 5 (lima) hari kerja.",{"bindId":168,"name":123,"text":124},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"SICDIS_trigger","1) Pekerja berhak untuk tidak masuk beke","1) Pekerja berhak untuk tidak masuk bekerja dengan upah penuh karena sakit\ndengan syarat, sakit tersebut diperkuat oleh surat keterangan yang dikeluarkan\noleh Dokter Perusahaan atau Dokter dari luar. Setiap surat keterangan Dokter\ndari luar harus mendapat persetujuan dari Dokter Perusahaan.",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"wageincreasefirmperformance","b. Kenaikan secara umum setiap tahun ber","b. Kenaikan secara umum setiap tahun berdasarkan:\n\n1. Upah dan tunjangan yang bersaing seperti diperlihatkan oleh survei bursa\ntenaga kerja di industri kimia energi & pertambangan di Indonesia;\n\n2. Kinerja bisnis Perusahaan;\n\n3. Faktor-faktor lain yang dianggap relevan.",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"trainingprogrammes","2) Perusahaan menyusun program pelatihan","2) Perusahaan menyusun program pelatihan dan penerapan pengembangan SDM yang\nberkesinambungan bagi Pekerja yang mencakup semua aspek bisnis. Perusahaan akan\nmemberi kesempatan kepada Pekerja untuk pelatihan, pengembangan, dan\npendidikan, sebagaimana disyaratkan oleh jabatan yang disandang oleh\nPekerja.",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"discrimination","1.Keluhan adalah perasaan tidak puas ata","1.Keluhan adalah perasaan tidak puas atau tidak adil yang terjadi berkenaan\ndengan situasi kerja atau hubungan kerja dengan karyawan atau kelompok karyawan\ndengan perusahaan\n\n\n\n2. Prosedur ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam menyelesaikan keluhan\nyang disampaikan kepada atasan dan sedapat mungkin atasan dapat\nmenyelesaikannya pada langkah ke 1 (pertama) pada kesempatan pertama dan dalam\nwaktu yang sesingkat – singkatnya sesuai dengan prosedur keluh kesah sebagai\nberikut:",{"bindId":186,"name":51,"text":52},"contractseverancepay",{"bindId":188,"name":119,"text":120},"hardshipallowanceperc1",{"bindId":190,"name":127,"text":128},"maxsicknesspayperc",{"bindId":192,"name":67,"text":68},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"equalityotherclause","d. Pekerja Wanita: Untuk pekerja wanita,","d. Pekerja Wanita: Untuk pekerja wanita, penggantian biaya pengeluaran akan\ndibuat untuk pengobatan dan perawatan kesehatan pekerja, suami dan anak yang\nmenjadi tanggungannya.",{"bindId":198,"name":150,"text":151},"mealvoucherstype1",{"bindId":200,"name":75,"text":76},"jobwagegroupsperiod",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"cbadate_start","Ketentuan dan persyaratan serta lampiran","Ketentuan dan persyaratan serta lampiran-lampiran dalam Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini disepakati oleh kedua belah pihak dengan rapat-rapat yang\ndiadakan di Gosowong dan Jakarta dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin,\n28 April 2014 dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan\nIndustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementrian Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Republik Indonesia. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku 2\n(dua) tahun, dari tanggal 1 Juli 2014 sampai tanggal 30 Juni 2016.",{"bindId":206,"name":150,"text":151},"commutingallowancetype",{"bindId":208,"name":79,"text":80},"holidaysdays",{"bindId":210,"name":127,"text":128},"maxsicknesspaytype",{"bindId":212,"name":101,"text":102},"shiftallowancetype",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"healthinsurance","b. Asuransi Pembedahan dan Rawat Inap Pe","b. Asuransi Pembedahan dan Rawat Inap\n\nPerusahaan akan menyediakan rawat inap dan pembedahan untuk pekerja, isteri\ndan anak yang sah sesuai dengan manfaat yang ditetapkan oleh asuransi\nPerusahaan. Level program akan ditetapkan secara terpisah.\n\n\n\nc. Asuransi Kecelakaan dan Jiwa.\n\nASURANSI JIWA DAN KECELAKAAN disediakan oleh Perusahaan untuk pekerja yang\nsah sampai batas 36 kali dari gaji pokok kotor bulanan pekerja.",{"bindId":218,"name":150,"text":151},"COMMUTE_trigger",{"bindId":220,"name":91,"text":92},"sundayallowancetype",{"bindId":222,"name":223,"text":224},"healthandsafetypolicy","1) Perusahaan berkomitmen penuh menjalan","1) Perusahaan berkomitmen penuh menjalankan Program Keselamatan &\nKesehatan Kerja (K3) bagi karyawannya dengan pelatihan untuk mempromosikan\nkesadaran K3 di seluruh site.\n\n2) Perusahaan akan menerapkan Program K3 yang sesuai dengan standar-standar\nInternasional. Pekerja baik secara perorangan maupun kolektif wajib mentaati\nsemua aspek program tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut akan\ndikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja.",{"bindId":226,"name":59,"text":60},"overtimeallowancetype1",{"bindId":228,"name":47,"text":48},"contracttrial",{"bindId":230,"name":127,"text":128},"sicknesspay",{"bindId":232,"name":165,"text":166},"dayspweek_select",{"bindId":234,"name":235,"text":236},"healthinsurancerelatives","2) Agar anggota keluarga pekerja dapat d","2) Agar anggota keluarga pekerja dapat diakui sebagai tanggungan, pekerja\nharus dapat membuktikan secara sah hubungannya pada Departemen Sumber Daya\nManusia, seperti akta nikah, akta kelahiran anak, surat pengadilan untuk anak\nangkat yang sah.\n\nAnak yang diakui sebagai tanggungan tidak boleh lebih dari 3 anak. Bila\nsalah satu anak dari ketiga diluar dari definisi di bawah, anak keempat dapat\nmenggantikannya sebagai tanggungan yang sah.",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"paidpaternityleave","1) Cuti Khusus dengan upah dapat diberik","1) Cuti Khusus dengan upah dapat diberikan kepada Pekerja untuk hal-hal\nberikut ini:\n\n(a) Pernikahan Pekerja : tiga (3) hari\n\n(b) Meninggalnya istri atau suami, anak, orang tua: empat (4) hari, sudah\ntermasuk hari perjalanan.\n\n(c) Meninggalnya saudara kandung : dua (2) hari.\n\n(d) Istri melahirkan atau keguguran kandungan : dua (2) hari.\n\n(e) Pengkhitanan atau pembaptisananakPekerja: dua (2) hari.\n\n(f) Meninggalnya Mertua dan Menantu : dua (2) hari.\n\n(g) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : satu (1) hari.",{"bindId":242,"name":243,"text":244},"sicknessmaxdaysnr","8) Untuk penyakit yang memerlukan waktu ","8) Untuk penyakit yang memerlukan waktu penyembuhan yang lama, Cuti Sakit\ndan pengobatannya adalah maksimum 16 (enam belas) bulan takwin.",{"bindId":246,"name":91,"text":92},"sundayallowanceperc1",{"bindId":248,"name":203,"text":204},"cbaratificationdate",{"bindId":250,"name":59,"text":60},"overtimeallowancetype",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"hivpolicy","1) Sebagai bagian dari Program Keselamat","1) Sebagai bagian dari Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan,\nPekerja yang bekerja pada posisi\u002Fkeadaan tertentu diharuskan menjalani\npemeriksaan kesehatan minimum setahun sekali untuk memastikan yang bersangkutan\nlayak bekerja dan atau mendapatkan perawatan lanjutan. Perusahaan akan\nmenentukan frekuensi dan jenis pemeriksaan kesehatan tersebut. Segala biaya\nuntuk pemeriksaan kesehatan tersebut ditanggung oleh Perusahaan. Karyawan yang\nbekerja di UG dan Ore Treatment berhak melakukan MCU 2 (dua) kali dalam\nsetahun.",{"bindId":256,"name":67,"text":68},"paidmaternityleavepay",{"bindId":258,"name":259,"text":260},"disabilityfund","1) Ahli waris dari seorang Pekerja yang ","1) Ahli waris dari seorang Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan\nkerja akan menerima pembayaran Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Hari Tua sesuai\ndengan ketentuan JAMSOSTEK yang berlaku. Jaminan-jaminan tersebut akan\ndiberikan kepada ahli waris yang tercantum di dalam Arsip Pribadi Pekerja di\nPerusahaan.",{"bindId":262,"name":263,"text":264},"paidpaternityleaveduration","(d) Istri melahirkan atau keguguran kand","(d) Istri melahirkan atau keguguran kandungan : dua (2) hari.",{"bindId":266,"name":267,"text":268},"disabilitypay","6) Apabila Pekerja mengalami kecelakaan ","6) Apabila Pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan\nkerja, maka pembayaran akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tahun\n1992 tentang JAMSOSTEK & Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 2010 tentang\nperubahan ketujuh atas peraturan pemerintah No.14 tahun 1993 tentang\npenyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.",{"bindId":270,"name":203,"text":204},"cbadate_end",{"bindId":272,"name":51,"text":52},"severance_number",{"bindId":274,"name":165,"text":166},"hourspweek_select",{"bindId":276,"name":150,"text":151},"commutingallowanceamount1",{"bindId":278,"name":150,"text":151},"MEALALL_trigger",{"bindId":280,"name":281,"text":282},"maternityotherclause","Dalam hal keguguran, jumlah hari cuti ad","Dalam hal keguguran, jumlah hari cuti adalah 45 (empat puluh lima) hari\nkalender sesudah kejadian.\n\n2) Pada waktu kembali bekerja dari cuti melahirkan\u002Fkeguguran, Pekerja yang\nbersangkutan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Dokter Perusahaan untuk\nmulai bekerja kembali.",{"bindId":284,"name":97,"text":98},"incidentalbonusdays1",{"bindId":286,"name":287,"text":288},"SOCSEC_trigger","1) Semua Pekerja akan diikutsertakan dal","1) Semua Pekerja akan diikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga\nKerja sejak mereka mulai bekerja.\n\n2) Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja akan dipotong langsung dari upah\nbulanan Pekerja dan akan dibayarkan kepada Badan Hukum Jaminan Sosial Tenaga\nKerja bersama-sama iuran yang ditanggung oleh Perusahaan.",{"bindId":290,"name":291,"text":292},"healthcareaccess","a. Program Perawatan Kesehatan dan Pengo","a. Program Perawatan Kesehatan dan Pengobatan\n\nPerusahaan akan menyediakan pengobatan rawat jalan dan perawatan kesehatan\nuntuk pekerja dan tanggungannya yang sah sampai pada batas satu bulan gaji\npokok kotor (upah pokok sebelum dipotong pajak). Bagi pekerja tidak kawin yang\nmemiliki upah pokok bulanan kurang dari Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)\ndiperbolehkan menguangkan biaya kesehatan sampai batas maksimum Rp. 5.000.000,-\n(Lima Juta Rupiah) per tahun. Bagi pekerja kawin yang memiliki upah pokok\nbulanan kurang dari Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) diperbolehkan\nmenguangkan biaya kesehatan sampai batas maksimum Rp. 6.000.000,- (enam Juta\nRupiah) per tahun. Untuk pembayaran kriteria ini jika Pekerja menikah selama\ntahun berjalan, haknya akan dihitung berdasarkan prorata sejak dia berstatus\ndari tidak menikah dan menikah.",{"bindId":294,"name":63,"text":64},"annleaveallowancetype",{"bindId":296,"name":91,"text":92},"SUNDAY_trigger",{"bindId":298,"name":299,"text":300},"healthandsafetytraining","3) Perusahaan akan memberikan induksi ke","3) Perusahaan akan memberikan induksi kepada Pekerja minimal satu kali\nsetahun mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keamanan, Lingkungan dan hal\nlainnya. Induksi termasuk menjelaskan tentang SPSI\u002FSBSI dan fungsi SPSI\u002FSBSI",{"bindId":302,"name":303,"text":304},"MEDICAL_trigger","1) Perusahaan akan menyediakan Program P","1) Perusahaan akan menyediakan Program Perawatan Kesehatan Pekerja dengan\nstandard dan kualitas yang layak berupa pelayanan dasar medis serta fasilitas\nmedis untuk semua pekerja untuk semua pekerja yang bekerja di Gosowong Site.",{"bindId":306,"name":59,"text":60},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":308,"name":150,"text":151},"commutingallowancetype1",{"bindId":310,"name":119,"text":120},"hardshipallowancetype1",{"bindId":312,"name":87,"text":88},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":314,"name":101,"text":102},"shiftallowancetype1",{"bindId":316,"name":317,"text":318},"educationtuition","Perusahaan akan menyediakan dana pendidi","Perusahaan akan menyediakan dana pendidikan untuk anak tertanggung seperti\nberikut:\n\n- Taman kanak-kanak (2 tahun) Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) \u002Ftahun\u002Fanak\n\n- Sekolah Dasar (6 tahun)Rp 1.500.000 (Satu Juta lima ratus ribu Rupiah)\n\u002Ftahun\u002Fanak\n\n- Sekolah Menegah Pertama (3 tahun) Rp 3.000.000 (tiga juta Rupiah)\n\u002Ftahun\u002Fanak\n\n- Sekolah Menengah Atas (3 tahun)Rp 4.000.000 (Empat juta Rupiah)\n\u002Ftahun\u002Fanak\n\n- Universitas (5 tahun)Rp 7.000.000 (Tujuh juta Rupiah) \u002Ftahun\u002Fanak",{"bindId":320,"name":321,"text":322},"bankholidays1","1). Hari Libur Resmi yang diakui oleh Pe","1). Hari Libur Resmi yang diakui oleh Perusahaan adalah hari libur yang\njatuh pada jadwal kerja, yang ditentukan setiap tahun oleh Pemerintah\nIndonesia. Pekerja Non Rotasi yang tidak dijadwalkan untuk bekerja berhak untuk\nistirahat pada Hari Libur Resmi. Pekerja non staff (JG 1-6) Non Rotasi yang\ndiminta oleh Perusahaan untuk bekerja pada Hari Libur Resmi akan dibayar dengan\ntarif lembur. Pekerja staff non Rotasi berhak mendapat hari pengganti jika\ndiminta untuk bekerja pada hari libur resmi.",{"bindId":324,"name":67,"text":68},"paidmaternityleave",{"bindId":326,"name":79,"text":80},"PAIDLEAV_trigger","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Nusa Halmahera Minerals - 2014\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-07-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-06-30\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2014-07-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penggalian, Pertambangan, penggalian batu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertambangan Kimia dan Pupuk Mineral\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Nusa Halmahera Minerals\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Nusa Halmahera Minerals\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;480 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;Non Rotasi : min 12 hari, Rotasi : min 25 hari hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;Non Rotasi : min 2 minggu, Rotasi : min 3 minggu minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Wafat Isa Almasih, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;15000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ANNLEAVE_trigger\">Tunjangan extra untuk cuti tahunan\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-annleaveallowanceamount1\">\n                    Tunjangan extra untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-HARDSHIP_trigger\">Tunjangan untuk kesulitan kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-hardshipallowanceperc1\">\n                    Tunjangan untuk kesulitan kerja: &rarr;&nbsp;17% dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceamount1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;50000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp;50000.0 per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[332],{"title":38,"slug":34},[334],{"type":335,"data":336},"call_to_action_body_block",{"title":337,"description":338,"variant":339,"link":340},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":337,"url":341,"description":337,"rel":342,"type":343},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[345],{"type":335,"data":346},{"title":337,"description":338,"variant":339,"link":347},{"title":337,"url":341,"description":337,"rel":342,"type":343},[]]