[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-notos-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-pt-notos-21---2015-2017":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":267,"content_type_view":268,"extra_breadcrumbs":269,"body":271,"body_blocks":282,"related_pages":286},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":265,"translations":266},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-notos-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-pt-notos-21---2015-2017","72e41470-86e7-11e6-88f4-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-notos-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-pt-notos-21---2015-2017\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-notos-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-pt-notos-21---2015-2017\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Notos  Dengan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT. Notos 21 - 2015\u002F2017","ba_ID","IDN PT. Notos - 2015","Indonesia - IDN PT. Notos - 2015","IDN PT. Notos - 2015 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"114 - PKB PT. Notos 2015.html","\n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. NOTOS DENGAN SERIKAT PEKERJA TINGKAT\nPERUSAHAAN NOTOS\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian kerja bersama ini diadakan antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERUSAHAAN PT. NOTOS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang beralamat di JL.Sodong \u002F Alternatif Jonggol RT. 001\u002F RW. 003 Desa\nMekargalih, Kec Cikalongkulon Kab Cianjur Jawa Barat. adalah Perseroan yang\ndidirikan menurut Undang- Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran\ndasarnya serta perubahan-perubahannya adalah sebagaimana diumumkan dalam :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Akta Notaris Tambahan Berita Negara RI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 03-04-2013\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Akta Perjanjian jual beli dan kuasa No. 2 tanggal 03-05-2013\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan\nTerbatas PT. NOTOS No. 15 tanggal 20-01-2014\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Akta Penegasan Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 01-07-2014.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut dengan \" PERUSAHAAN \"\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN NOTOS 21\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang beralamat di Jl.Sodong \u002F Alternatif Jonggol Rt. 001\u002F Rw. 003 Desa\nMekargalih, Kec Cikalongkulon Kab Cianjur Jawa Barat. telah dicatatkan pada\nKantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur dengan No.\n94\u002FSPTP.NOTOS21\u002FX\u002F2014 tertanggal 21 Oktober 2014 dalam hal ini mewakili para\nanggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut \" SERIKAT PEKERJA \".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah - Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Perseroan Terbatas PT.NOTOS , sesuai dengan pasal 1, berkantor pusat\ndi JL.Sodong \u002F Alternatif Jonggol Rt. 001\u002F Rw. 003 Desa Mekargalih, Kec\nCikalongkulon Kab Cianjur Jawa Barat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah dewan direksi dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya\nyang diangkat secara sah berdasarkan hukum yang berlaku untuk mewakili\nperusahaan dan atau dewan direksi, untuk mengelola perusahaan,\nberunding\u002Fbermusyawarah dan atau berpekara di pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada perusahaan\ndengan menerima gaji dan\u002Fatau upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja di perusahaan\nyang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna\nmemperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta\nmeningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu sistim hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses\nproduksi barang dan\u002Fatau jasa yang terdiri dari unsur PENGUSAHA, PEKERJA dan\nPEMERINTAH yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar\nNegara Republik Indonesia Tahun 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.BIPARTIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan\ndengan hubungan industrial di Perusahaan yang terdiri dari Pengusaha dan\nSerikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.KELUARGA PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah satu orang istri\u002Fsuami yang dinikahi secara resmi menurut hukum serta\n3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara\nsah menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum bekerja, belum\nmenikah dan telah terdaftar pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.AHLI WARIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri\u002Fsuami yang sah terdaftar pada perusahaan. Jika tidak\nada seorang istri\u002Fsuami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris\nyang sah yang terdaftar pada perusahaan. Dalam hal pekerja bujang\u002Fgadis\nterbatas pada bapak\u002Fibu yang sah atau ahli waris yang sah terdaftar pada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) yang tertuang\ndalam perjanjian ini dan telah disetujui bersama oleh pihak PERUSAHAAN dengan\nSERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.UPAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah gaji dasar\u002Fpokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk\nsesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam\nbentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan\nperundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk Pekerja\nsetelah dikurangi pajak penghasilan dan iuran BPJS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.HARI KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Hari-hari kerja pekerja, sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam PKB\n .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.HARI LIBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari libur atau hari besar dan hari raya resmi yang ditetapkan\nPemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.BAGIAN HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT (HRD)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagian Human resources Development (yang selanjutnya ditulis HRD) adalah\nbagian yang mengurus hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti :\npenggajian, penerimaan tenaga kerja, kesejahteraan pekerja dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Maksud dan Tujuan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meningkatkan produktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jaminan dan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, agar tercipta\nhubungan kerja yang harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak\nyang meliputi PERUSAHAAN dan semua pekerja kecuali mereka yang dikecualikan\nmenurut pasal 4 ayat 3.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Sudah bersama-sama dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak bahwa\nPKB ini adalah terbatas pada hal-hal ketenagakerjaan yang tertentu dalam\nPERUSAHAAN sebagaimana tersebut pada pasal-pasal dalam Perjanjian ini, dan\nbahwa PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA dilindungi oleh hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Yang dikecualikan dalam ruang lingkup ini adalah Dewan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban mentaati isi PKB ini dan untuk\nbersama-sama mensosialisasikan PKB yang telah disepakati kepada seluruh Pekerja\nmaksimum 6 (enam) bulan setelah PKB ini ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Hak Pekerja, Serikat Pekerja dan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Telah dimengerti dan disepakati bersama bahwa maksud dan tujuan untuk\nmengakui hak dan kewajiban masing-masing adalah semata-mata untuk menciptakan\nsemangat kerja, ketenangan kerja, meningkatkan perkembangan Perusahaan demi\nmencapai kesejahteraan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Oleh karena itu, PERUSAHAAN mengakui antara lain, bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pekerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang iayak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja berhak untuk diperlakukan manusiawi sesuai dengan undang-undang\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja berhak untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam\nkedudukan kerjanya demi meningkatkan perkembangan karir dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Pekerja berhak atas pengembangan syarat kerja yang baik dan perlindungan\nkerja yang layak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja berhak atas Keselamatan Kesehatan Kerja yang aman, layak dan\nwajib untuk mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja maupun Serikat Pekerja juga mengakui antara lain bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan\ntingkat kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahan berhak untuk menerima, mengangkat dan\u002Fatau memindahkan seorang\npekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan perkembangan perusahaan\nmaupun kemampuan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Perusahan berhak untuk menuntut kapasitas kerja yang maksimal dari\npekerja sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Perusahaan berhak untuk mengubah peraturan-peraturan kerja diluar\nPerjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan perkembangan Perusahaan tanpa\nmelanggar hukum dan diinformasikan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja\nsebelum diberlakukan. Jika dipandang perlu maka serikat Pekerja berhak\nmengajukan permintaan musyawarah kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Perusahaan berhak untuk menganalisa dan menilai jabatan dan pekerjaan\ndari tiap-tiap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Perusahaan berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa\ntanggung jawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun\nkelangsungan hidup perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Telah disetujui bersama, bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)PERUSAHAAN, SERIKAT PEKERJA dan setiap PEKERJA berhak untuk menyampaikan\npengaduan-pengaduan bilamana salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)PERUSAHAAN maupun SERIKAT PEKERJA dapat berbeda pendapat mengenai masalah\nketenagakerjaan yang penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Jaminan, Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Telah diakui bersama bahwa fungsi SERIKAT PEKERJA adalah langsung mewakili\npara anggotanya, baik secara individual maupun kolektif mengenai hak dan\nkepentingan pekerja dalam PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN dapat memberikan dispensasi kepada fungsionaris Serikat Pekerja\nyang menjadi Pimpinan Serikat Pekerja yang lebih atas, untuk mengikuti berbagai\nkegiatan berkenaan dengan jabatannya dan tetap memperhatikan fungsinya sebagai\nPEKERJA PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan suatu ruangan untuk SERIKAT PEKERJA untuk melakukan\nkegiatan-kegiatan yang tidak boleh mengganggu kegiatan-kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi SERIKAT PEKERJA untuk\nmengumumkan acara-acara kegiatan dan papan nama untuk SERIKAT PEKERJA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja dan Anggota dapat mengadakan rapat pada waktu-waktu\ntertentu dimulai pada jam 15.00 wib. PERUSAHAAN harus diberitahukan secara\ntertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap rapat SERIKAT PEKERJA lainnya memerlukan pemberitahuan tertulis\nkepada Pimpinan Perusahaan 3 (tiga) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan bersedia untuk memungut semua iuran anggota atas nama Pengurus\nSERIKAT PEKERJA dari para anggotanya dengan surat kuasa dari anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Lembaga Kerja Sama Bipartit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Lembaga ini adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang\nmasalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur\npengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Anggota-anggota dari lembaga ini dibentuk berdasarkan kebutuhan dari\nmasing- masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Pendidikan dan Penyuluhan Hubungan Industrial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA akan berkordinasi dalam pelaksanaan pelatihan\ndan penyuluhan untuk meningkatkan dan mengembangkan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tiap pekerja dengan segala kemampuan yang ada harus melakukan tugas-tugas\nyang sesuai dengan uraian pekerjaannya, disamping tugas lain yang berhubungan\ndengan operasi PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas, setiap pekerja wajib\nmematuhi semua instruksi atau perintah yang diberikan oleh perusahaan atau\npengawas yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja berkewajiban demi suksesnya PERUSAHAAN memberikan saran-saran\nkonstruktif untuk perbaikan metode-metode kerja, efisiensi dan syarat-syarat\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja berkewajiban menjaga semua hal dari perusahaan yang dipercayakan\nkepadanya dalam menyelamatkan usaha dan\u002Fatau rahasia-rahasia Perusahaan selama\nhubungan kerja maupun sesudah pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja harus menjaga dan memelihara dengan baik semua perlengkapan kerja,\ndokumen, pakaian kerja dan lain-lain yang disediakan oleh perusahan dan\ndigunakan hanya untuk keperluan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja dilarang untuk membawa\u002Fmemindahkan setiap perlengkapan kerja,\ndokumen atau milik perusahaan yang lain dari tempat kerja mereka, kecuali\ndiperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan, kepala bagian\natau petugas yang berwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Hilang atau rusaknya milik perusahaan harus segera dilaporkan oleh setiap\npekerja yang mengetahui kehilangan atau kerusakan itu kepada atasannya atau\nlangsung kepada pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap terjadinya perubahan data pekerja, pekerja harus segera melaporkan\nkepada Bagian Sumber Daya Manusia ( HRD ), seperti hal-hal berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Alamat :\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Status Keluarga : Pernikahan, Kelahiran, Perceraian dan Kematian.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Ahli waris :\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Orang Tua\u002FWali :\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>9.a. Selama jam kerja pekerja tidak diperbolehkan :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Meninggalkan tempat kerja, kecuali untuk kegiatan-kegiatan diluar\n    perusahaan yang berhubungan dengan pekerjaan dan untuk kepentingan\n    perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menerima tamu-tamu pribadi tanpa izin dari atasan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b. Tiap pekerja yang tidak betugas dianggap sebagai tamu bila datang\nketempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja diwajibkan untuk berada di tempat kerja setiap waktu selama jam\nkerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja diwajibkan untuk membaca dan mematuhi pengumuman dari Perusahaan\nmaupun Serikat Pekerja yang ditempelkan pada papan pengumuman atau yang\ndiedarkan. Setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh Serikat Pekerja harus\ndiketahui oleh perusahaan melalui bagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Penerimaan Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan berhak untuk menerima pekerja\npada setiap waktu untuk suatu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan pekerja untuk bekerja didasarkan pada kebutuhan dan persyaratan\nPerusahaan yang diatur melalui bagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penerimaan pekerja dilakukan tanpa memandang suku, ras, agama, dan\nhubungan keluarga melainkan berdasarkan kemampuan dalam bekerja dan kebutuhan\nterhadap lowongan dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Calon pekerja harus berusia minimal 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Calon pekerja harus menyerahkan surat permohonan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Photo copy Kartu tanda penduduk (membawa yang asli untuk diperlihatkan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Photo copy ijasah terakhir (membawa yang asli untuk diperlihatkan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Daftar riwayat hidup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Surat keterangan berkelakuan baik catatan kepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Surat keterangan sehat dari dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Surat pengalaman kerja bila ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Calon pekerja harus mengisi formulir lamaran yang diberikan oleh\nperusahaan dan harus menjawab dengan sebenarnya pada saat interview dengan\nbagian rekruitmen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Mengikuti tes dan wawancara yang dilakukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Calon pekerja tidak dipungut biaya apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) merupakan Pekerja dengan status\nbukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain Pekerja yang bekerja hanya untuk\nwaktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi\nkerja yang diatur sesuai Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan\nPelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) merupakan Perjanjian\nKerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Surat Keputusan Pengangkatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja akan menerima surat pengangkatan dari Perusahaan sebagai\npekerja tetap, setelah menjalani dua kali kontrak dan dianggap memenuhi\npersyaratan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila status perusahaan berubah, yang dituangkan dalam perubahan akte\nnotaris, tambahan berita negara RI, akte pendirian, maka pekerja secara\notomatis berhak atas masa kerja sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Penempatan Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja ditempatkan atau dipekerjakan dalam suatu fungsi atau jabatan atau\ntugas sesuai dengan kebutuhan perusahaan maka pekerja tidak punya hak untuk\nmenolak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Pendidikan Dan Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>Perusahaan bertanggungjawab untuk mengadakan pendidikan dan latihan bagi\npara pekerja berdasarkan pada kebutuhan dan tugas apabila diperlukan untuk hal\ntersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Mutasi Kerja Dan Prosedurnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal penentuan tugas yang memerlukan mutasi ( pemindahan ) Pekerja maka\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berhak memindahkan Pekerja ke tempat lain dalam lingkungan\nperusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memperhatikan kemampuan dan kecakapan pekerja serta\nmempertimbangkan keinginan\u002Fkondisi pekerja yang bersangkutan sampai batas-batas\nyang wajar sesuai pertimbangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dengan penuh pertimbangan dapat memutasikan pekerja dari satu\njabatan ke jabatan lainnya serta pekerja tidak dapat menolak perpindahan\ntersebut tanpa mengemukakan alasan yang kuat dan dapat diterima. Perusahaan\nberhak membuat keputusan akhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal mutasi sementara\u002Fmendesak, pemberitahuan dilakukan secara lisan,\npemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah\npekerja tersebut melaksanakan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal mutasi tetap, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal\ndipindahkan harus sudah diberitahukan secara tertulis kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mutasi tersebut tidak mengurangi hak atas Upah, Masa kerja dan Fasilitas\nlainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja yang bersangkutan, kecuali\npenambahan fasilitas tertentu (bila ada) yang harus disesuaikan dengan\nketentuan ditempat kerja yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Promosi dan Demosi (penurunan) Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan melakukan promosi jabatan bagi pekerja atas dasar\nketerampilan, pendidikan, prestasi, kemampuan dan tanggung jawab untuk\nmengembangkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan harus menjelaskan tentang jabatan, grade, tanggung jawab dan\nkompensasi yang akan diterima sebelum promosi dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perhitungan untuk kenaikan gaji bagi pekerja yang dipromosi jabatannya\ndilakukan terpisah dengan kenaikan gaji tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>4.Realisasi dari gaji dan kompensasi pada posisinya yang baru dapat diterima\nsetelah pekerja yang bersangkutan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan, bila tidak mampu akan dikembalikan ke posisi yang lama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan dapat mengambil suatu tindakan berupa penurunan jabatan dari\npekerja apabila melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, peraturan\nperundangan,melakukan kesalahan dalam kerja yang dapat mempengaruhi hasil\nproduksi atau dianggap tidak mampu untuk menduduki jabatan tersebut. Penurunan\njabatan dari pekerja akan berpengaruh terhadap upah serta tunjangannya yang\nakan disesuaikan dengan jabatan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Prosedur promosi dan demosi (penurunan) jabatan bagi pekerja diatur dalam\nperaturan tersendiri sesuai lampiran pada Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : HARI KERJA, ISTIRAHAT DAN LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Hari Kerja Dan Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hari kerja adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari senin\nsampai dengan jum'at.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jam masuk dan keluar kerja tiap pekerja dicatat pada mesin pencatat waktu.\nTiap pekerja wajib menempelkan kartu hadirnya ke mesin absen setiap waktu ia\nmasuk kerja atau pulang kerja , kecuali pekerja dinas luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Jam Kerja dan Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>1.Jam kerja baku (standard) yang berlaku di perusahaan adalah 8 (delapan)\njam kerja dalam sehari dan 40 jam (empat puluh) jam kerja dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Jam kerja tersebut dapat diubah dengan mengindahkan peraturan perundang-\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jam Istirahat ditentukan setelah 4 (empat) jam bekerja. Waktu istirahat\nuntuk hari senin sampai jum'at adalah mulai jam 11.30 - 12.30 ( untuk karyawan\nbagian kantor dan produksi ) dan Waktu istirahat untuk hari senin sampai kamis\nmulai 10.30 sampai 11.30 dan hari jumat mulai jam 11.30 sampai 12.30( untuk\nkaryawan bagian cleaning service )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kerja Senin s\u002Fd Jum'at untuk karyawan bagian Pabrik dan Kantor 07.30 -\n16.30 Jam kerja Senin s\u002Fd Jumat untuk karyawan bagian Cleaning Service \u002Fumum\n06.30 - 15.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur adalah kerja yang melebihi 8 (delapan) jam kerja sehari atau\nmelebihi 40 (empat puluh) jam kerja seminggu (5 hari kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bekerja pada hari Libur Nasional atau hari Libur Mingguan maka hal ini\nakan dihitung sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada dasarnya bekerja lebih dari 40 ( empat puluh ) jam kerja dalam\nseminggu haruslah dihindari, akan tetapi kerja lembur merupakan keharusan dalam\nhal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Alasan produksi dan atau teknis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jadwal kerja yang mendadak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sifat khusus pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Keadaan darurat (force majeur)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Alasan keselamatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tiap kerja lembur memerlukan persetujuan sebelum waktu lembur dan\nsesudahnya dari pimpinan Departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kerja lembur dibayar sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai yang\nditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja &amp; Transmigrasi\nNo.Kep.102\u002FMen\u002FVI\u002F2004 tertanggal 25 Juni 2004 (perhitungan lembur\nterlampir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tata cara administrasi kerja lembur diatur secara tersendiri dan harus\ndipatuhi oleh semua pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Istirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>1.Istirahat mingguan bagi Pekerja adalah 2 (dua) hari setelah bekerja 5\n(lima) hari kerja berturut-turut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Hari Libur Resmi Pemerintah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Hari libur resmi\u002Fhari raya adalah berdasarkan keputusan Menteri Agama yang\nberlaku secara nasional di Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur\nresmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau\ndijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan\nantara pekerja dengan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja berhak atas Istirahat tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>2.Pekerja dengan masa kerja telah mencapai atau lebih dari 1 (satu) tahun\nkerja terus menerus, maka akan mendapat hak cuti selama 12 hari dalam 1\ntahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Prosedur pengambilan cuti formulir cuti harus diajukan sekurang-kurangnya\n3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal dimulainya cuti. Persetujuan cuti diberikan\natas pertimbangan keamanan dan kelancaran jalannya operasional PERUSAHAAN,\nsesudah mendapat persetujuan dari kepala Bagian, kemudian permohonan cuti harus\ndikirim ke bagian HRD .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja tidak diperbolehkan menumpuk jumlah cutinya, kecuali karena\nhal-hal yang luar biasa dengan memperhatikan keterangan dan persetujuan\nsebelumnya dari pimpinan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengajuan cuti mendadak dapat dilakukan dengan memberitahukan terlebih\ndahulu dalam kurun waktu 24 jam, kecuali dalam keadaan darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dengan pertimbangan perusahaan, cuti tahunan dapat dilaksanakan secara\nmassal kecuali untuk jabatan tertentu (petugas keamanan) dengan surat\npersetujuan bersama yang di tandatangini oleh semua pihak ( karyawan,\nperusahaan, LKS Bipartit, SPTP NOTOS21, Dan mengetahui Disnakertrans\nsetempat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bagi karyawan yang belum memiliki hak cuti tahunan dapat diambil sebelum\nwaktunya dalam kondisi tertentu dan akan dipotong hak cuti tahunannya pada saat\nkaryawan tersebut genap bekerja 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Pekerja wanita dibebaskan dari kewajiban bekerja pada hari pertama dan ke\ndua waktu haid dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan pada hari pertama haid.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja wajib\nmemberitahukan pada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus\ndidukung oleh surat keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Cuti Hamil \u002F Melahirkan \u002F Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita diberikan cuti hamil\u002Fmelahirkan untuk jangka waktu 3 (tiga)\nbulan berdasarkan surat keterangan dokter atau bidan yang berwenang, sedangkan\nyang keguguran selama jangka waktu 1 1\u002F2 (satu setengah) bulan atau menurut\nketerangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Cuti hamil\u002Fmelahirkan harus diajukan secara tertulis paling lambat 1\n(satu) minggu sebelum cuti hamil, dimulai berdasarkan surat keterangan dokter\natau bidan yang berwenang yang harus dicatat oleh dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika seorang pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit atau kecelakaan,\nia wajib memberitahukan hal itu kepada perusahaan pada hari pertama ia tidak\nhadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap cuti sakit harus didukung oleh surat keterangan dokter. Dan dokter\nPerusahaan berhak untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan selanjutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal seorang dokter luar atau spesialis mempertimbangkan bahwa perlu\ndiberikan cuti sakit lebih dari 3 hari berturut-turut, maka konsultasi dengan\ndokter Perusahaan diperlukan melalui bagian HRD. Dalam hal ini hanya nasehat\ndokter Perusahaan yang mengikat bagi pekerja dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>4.Dalam hal cuti sakit yang berkepanjangan yang didukung oleh surat\nketerangan dokter maka untuk pembayaran gaji berlaku pedoman sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Lamanya\n        tidak masuk kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Gaji\n        Pokok yang dibayar\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4 bulan pertama\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>100 %\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4 bulan kedua \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>75 %\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4 bulan ketiga\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 %\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja dilakukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>5.Jika ia terus tidak masuk kerja karena sakit melebihi 12 bulan dan\ndibuktikan oleh surat keterangan dokter yang berlaku, maka pekerja tersebut\ndiputus hubungan kerjanya DEMI HUKUM (dengan sendirinya) dan pekerja tersebut\nberhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya\nsesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tertanggal 25 Maret 2003\ntentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>Seorang pekerja dapat diberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan menerima\nupah penuh untuk jumlah hari yang diperinci menurut keadaan seperti berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pernikahan pekerja (yang pertama) : 3 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pernikahan anak pekerja : 2 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Istri pekerja melahirkan \u002F keguguran : 2 hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>4.Kematian anggota keluarga pekerja ( Anak\u002FIstri\u002Fsuami\u002FOrang\ntua\u002FMertua\u002FSaudara kandung ) atau orang lainYang tinggal serumah : 2 hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Pengkhitanan \u002F Pembaptisan anak pekerja : 2 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ijin cuti hanya akan diberikan berdasarkan pencatatan resmi susunan keluarga\ndari pekerja yang tercatat di HRD. Dalam hal pernikahan,\npengkhitanan\u002Fpembaptisan, izin khusus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal pekerja yang bermaksud menunaikan Ibadah haji untuk yang pertama\nkali, diberikan izin khusus untuk waktu yang diperlukan menjalankan Ibadah ini.\nBagi pekerja yang akan menunaikan ibadah haji harus memperhatikan persyaratan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja diberi izin khusus untuk melaksanakan Ibadah haji apabila sudah\nmelalui masa 2 kali kontrak \u002F diangkat menjadi pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Izin ibadah haji tersebut 1 (satu) kali, selama pekerja tersebut bekerja\npada perusahaan dan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat permohonan izin khusus tersebut harus diajukan paling lambat 1\n(satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA ( K3 ) &amp; LINGKUNGAN HIDUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Pedoman Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah\nkewajiban dan tanggung jawab bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib untuk mentaati cara bekerja dan\nsemua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya\nkecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dilarang memindahkan\u002Fmelakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dilarang melakukan pekerjaan dan\u002Fatau mengoperasikan mesin-mesin tertentu,\nkecuali yang sudah ditentukan oleh petugas\u002Fatasan yang telah ditunjuk untuk\nitu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah\nditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan\nuntuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa izin petugas P2K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Ketentuan dan\u002Fatau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih\ndisesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal kesehatan kerja pekerja harus mentaati peraturan dan perintah\nuntuk menjaga kesehatan, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya\nbagi kesehatan kecuali yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja\ndan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Harus segera melaporkan kepada bagian pengawas Keselamatan dan Kesehatan\nKerja atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit\nmenular\u002Fberbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Setiap pekerja berkewajiban untuk memelihara kebersihan dan mengatur\nkerapihan dan ketertiban tempat kerja dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari anggota\nP2K3 dan\u002Fatau bagian keselamatan kerja atau atasannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal pekerja mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disalurkan melalui\nwadah P2K3 dan atau bagian keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan\nmemberikan antara lain perlengkapan kerja, pelindung diri yang harus selalu\ndipakai dalam keadaan lengkap selama jam kerja. Tiap pekerja bertanggung jawab\natas jumlah, kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan\nperlengkapan kerja dan pelindung diri tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi\nalat keselamatan (pelindung diri) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP\n(Standard Operating Procedure).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama melaksanakan pekerjaan setiap pekerja diwajibkan memakai\nperlengkapan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Perlindungan Kerja dan Lingkungan Hidup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan\ndan kesehatan kerja, maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat kerja\ndengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik\nperusahaan denc melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan\nkondisi kerja yang aman dan sehat diseluruh lapangan usahanya, demikian pula\nuntuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara pekerja\nserta keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan\nlingkungan hidup sehingga pekerja mengalami kemunduran dalam kesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga\nkelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>5.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ntata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan\nkerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Pengertian Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>Adalah gaji dasar\u002Fpokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk\nsesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam\nbentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan\nperundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk Pekerja\nsetelah dikurangi pajak penghasilan dan iuran BPJS.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Prinsip Dasar dan Sasaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-lowwageamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>1.Ketentuan upah minimum pekerja adalah sesuai dengan peraturan pemerintah\nyang berlaku yaitu berdasarkan upah minimum kabupaten Cianjur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menetapkan suatu struktur pengupahan yang selalu disesuaikan\ndengan lapangan kegiatan perusahaan di seluruh Indonesia dan yang dapat\nbersaing di pasar kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mangkir pada hari kerja akan menyebabkan pemotongan upah terkecuali\nterjadi kebijakan pengupahan dari perusahaan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Upah lembur dibayarkan kepada pekerja bersamaan dengan pembayaran upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Waktu Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah Dibayarkan setiap awal bulan setiap tanggal 8 .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sebelum pembayaran upah pekerja akan diberikan rinciannya (slip gaji).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila tanggal gajian jatuh pada tanggal merah \u002F hari libur mingguan maka\nakan dibayarkan sehari sebelum atau sesudah tanggal merah \u002F hari libur mingguan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Penyesuaian dan Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Besarnya penyesuaian upah ditetapkan berdasarkan kemampuan kerja,\nkepandaian, kerajinan dan tingkah laku pekerja yang bersangkutan terhadap\nperusahaan serta disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Penyesuaian upah khusus diadakan oleh perusahaan dalam hal-hal sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jika terdapat kekeliruan tentang penetapan upah terhadap pekerja\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kepada semua pekerja dalam hal terjadi hal gejolak ekonomi nasional besar\nyang pengaturannya akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kenaikan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kenaikan upah pekerja setiap tahun ditentukan pada bulan januari sesuai\ndengan penetapan upah minimum kabupaten yang berlaku sedangkan untuk karyawan\nall in besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan kebijakan perusahaan yang\nakan mempertimbangkan kemampuan perusahaan serta produktifitas kerja secara\nkeseluruhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Waktu lembur dan upah kerja lembur diatur sesuai Keputusan Menteri Tenaga\nKerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomer KEP-102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha\ndan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan dalam bentuk SPL.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Cara menghitung upah 1 (satu) jam adalah upah 1 bulan dikali 1\u002F173.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Yang dimaksud dengan upah adalah gaji pokok di tambah dengan tunjangan\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>5.Setiap kelebihan jam kerja akan dibayar lembur. Adapun perhitungan upah\nlembur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Perhitungan Jam ke 1 = Gaji Pokok\u002F173 X 150% X 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Perhitungan Jam ke 2 = Gaji Pokok\u002F173 X 200% X 1 Jumlah lembur jam ke\n2\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>Untuk perhitungan upah lembur pada hari libur adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• 8 (delapan) jam pertama = Gaji pokok X 1\u002F173 X 8 Jam X 200%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Jam ke 9 (sembilan) = Gaji pokok X 1\u002F173 X 300%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Jam ke 10 dan seterusnya = Gaji pokok X 1\u002F173 X 400%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Perpajakan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah yang diterima seluruhnya dinyatakan sebagai upah bruto yang dikenakan\npajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Bonus Hadir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bonus hadir Rp. 20.000,- akan diberikan kepada pekerja harian dengan\nkehadiran sebulan penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bonus Cuti haid Rp 20.000,- akan diberikan kepada pekerja wanita harian\nbilamana tidak mengambil cuti haidnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tunjangan Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>1.Lembur melebihi 3 (tiga) jam berturut-turut pada hari kerja biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Lembur melebihi 4 (empat) jam berturut-turut pada hari istirahat mingguan\ndan\u002Fatau hari libur resmi pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan makan akan ditinjau kembali dari waktu ke waktu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 ( dua belas ) bulan berturut\nturut Perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada pekerja sebesar 1\n(satu ) bulan gaji bruto yang dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan\nperpajakan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 3 ( tiga ) bulan atau lebih tetapi\nkurang dari 1 (satu ) tahun tunjangan hari raya akan diberikan secara\nproposional yaitu masa kerja\u002F12 x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN KESEHATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Hak Atas Jaminan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>1.Yang berhak atas jaminan dan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh\nperusahaan adalah Pekerja sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Seorang istri\u002Fsuami sah yang terdaftar pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Anak-anak yang sah dan terdaftar pada perusahaan, dibawah umur 21 tahun,\nbelum menikah dan masih menjadi tanggungan penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Anak-anak yang sah dari pekerja wanita dengan disertai bukti-bukti\u002Fdokumen\npendukung bahwa masih menjadi tanggungan penuh, belum menikah, dibawah umur 21\ntahun dan diatur dalam peraturan tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Anak angkat yang dibuktikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang\nberlaku dan didaftarkan kepada perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Pelayanan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Pelayanan kesehatan oleh dokter Perusahaan diberikan secara cuma-cuma di\nklinik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelayanan kesehatan diberikan secara gratis di puskesmas Cikalongkulon\nbagi karyawan yang belum memiliki kartu BPJS kesehatan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap perawatan yang diberikan oleh perusahaan untuk dirujuk ke Puskesmas\nCikalongkulon harus memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bagian\nHRD terkecuali untuk kasus gawat darurat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan mengikut sertakan seluruh pekerja dalam program BPJS\nKesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>5.Iuaran BPJS Kesehatan dibayar bersama sama oleh perusahaan dan pekerja\ndengan perincian sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dari Pekerja : 0,5 % x Upah tetap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dari Perusahaan : 4 % x Upah tetap pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Jaminan Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif\ndalam lingkup keselamatan dan kesehatan kerja (K3) antara perusahaan dan\npekerja, dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)\u002Fbagian\nkeselamatan kerja ditempat yang bersangkutan, bekerja sama dengan serikat\npekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja yang dilengkapi dengan perlengkapan kerja dan alat\npelindung diri harus bertanggung jawab terhadap kebersihan, kerapihan,\nkelengkapan maupun pemeliharaan perlengkapan kerja dan alat pelindung diri\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1.Setiap pekerja diwajibkan menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dibayar sepenuhnya oleh\nperusahaan (0.24% x Upah tetap pekerja)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Jaminan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk iuran Jaminan kematian ( JK ) dibayar sepenuhnya oleh perusahaan (\n0.3% X Upah tetap pekerja )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Bilamana seorang pekerja meninggal dunia, para tanggungan dan\u002Fatau ahli\nwarisnya yang terdaftar pada perusahaan disamping ketentuan BPJS\nKetenagakerjaan perusahaan akan memberikan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Uang duka pada ahli warisnya yang besarannya Rp. 1.000.000,- atau sesuai\ndengan keputusan Management.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Gaji penuh dari bulan yang sedang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1.Iuran Jaminan Hari Tua ( JHT ) dibayarkan bersama sama oleh perusahaan dan\npekerja dengan perincian sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dari upah pekerja= 2% x Upah tetap pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dari perusahaan sebesar = 3,7% x Upah tetap pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap setahun sekali perusahaan akan meminta kepada pihak BPJS\nKetenagakerjaan untuk memberikan data saldo JHT setiap karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS BAGI PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Fasilitas Kesejahteraan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis\nantara Perusahaan dan sesama Pekerja maka Perusahaan memberikan bantuan dalam\nbidang :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Rekreasi dan Hiburan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Koperasi\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan Pasal 48 ayat 1 tersebut di atas diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Koperasi, menyediakan operasional koperasi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Rekreasi dan Hiburan, dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan kegiatan pada pasal 48 ayat 2 dilakukan oleh Serikat Pekerja\ndan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Tempat Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada pekerja diberikan kesempatan untuk melakukan peribadatan sesuai\ndengan agama\u002Fkeyakinannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal melaksanakan ibadah tersebut perusahaan berusaha untuk\nmenyediakan fasilitas tempat beribadah .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tata tertib kerja :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Melaksanakan instruksi kerja yang wajar.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Datang dan meninggalkan tempat kerja tepat waktu.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila tidak masuk kerja, memberitahukan\u002Fijin kepada atasan yang\n    bersangkutan dengan alasan yang jelas.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melaksanakan petunjuk keselamatan kerja dan kebersihan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak berdagang atau melakukan propaganda dagang tanpa ijin dari\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak bekerja baik untuk sebagian waktu atau secara penuh pada Perusahaan\n    lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali diluar jam\n    kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengikuti ketentuan \"DILARANG MEROKOK\" di daerah yang telah ditetapkan\n    sebagai daerah bahaya api.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak lalai dalam menjalankan tugas yang dapat mengakibatkan kerugian\n    bagi perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak menjalankan alat atau mesin yang bukan tugasnya tanpa izin dari\n    atasannya langsung.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak boleh tidur\u002Fistirahat diluar jam istirahat, kecuali dalam keadaan\n    tertentu dengan seijin atasan langsung.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak melakukan kegiatan\u002Faktivitas yg bersifat tidak produktif pada jam\n    kerja dengan tidak seijin atasannya langsung.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>2.Hal-hal yang dilarang :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan yang\n  jelas\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilarang menerima suap, baik dalam bentuk uang atau barang maupun\n  jasa\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilarang melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang\u002Fuang milik\n    teman sekerja dan\u002Fatau Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilarang mengancam atau mengintimidasi pekerja lain dan\u002Fatau\n  atasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilarang berjudi dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilarang memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilarang mabuk karena berada dalam pengaruh alkohol dan\u002Fatau\n    Narkotika\u002FObat-obatan terlarang di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilarang berkelahi secara fisik atau memukul, baik sesama pekerja,\n    pimpinan maupun orang lain yang masih ada kaitannya dengan perusahaan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n  \u003Cli>Dilarang memberikan informasi rahasia perusahaan tanpa persetujuan\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilarang mempengaruhi dan\u002Fatau mengajak pekerja lain untuk melanggar\n    peraturan perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilarang menitipkan dan\u002Fatau mengabsenkan kartu milik orang lain.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengulangan dan\u002Fatau melakukan pelanggaran lain dalam masa berlakunya SP\n    III.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Pada tahapan proses klarifikasi, apabila pekerja terindikasi melakukan\nperbuatan melanggar hukum, sebelum proses diserahkan kepada aparat hukum\nterkait dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perusahaan\nberkewajiban terlebih dahulu melakukan proses musyawarah (bipartit) dengan\nserikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penyimpangan yang dapat diberikan peringatan dalam hal ketidakmampuan\nmelakukan pekerjaan sesuai tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Sanksi Pelanggaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh\nPekerja dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada, Perjanjian Kerja\nBersama, maupun tata tertib kerja di Perusahaan yang dikeluarkan oleh Direksi\ndan\u002Fatau Dewan Direksi. Baik dilakukan secara disengaja maupun tidak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada dasarnya Perusahaan meyakini dan percaya bahwa Pekerja ingin\nmelaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.\nNamun kita juga harus mengakui bahwa dari waktu ke waktu ada pekerja\nkarenasuatu alasan tertentu disengaja maupun tidak melanggar peraturan maupun\ntata tertib yang ada. Oleh sebab itu perlu ada sanksi-sanksi yang bersifat\nmendidik\u002Fmembina sesuai kadar kesalahannya, serta memberikan kesempatan untuk\nmemperbaiki diri. Bila dalam keadaan sangat terpaksa maka Perusahaan melakukan\ntindakan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi oleh perusahaan\nsebagai salah satu pencegahan dan pembinaan agar pekerja tidak\nmelakukan\u002Fmengulangi perbuatan\u002Ftindakan yang melanggar tata tertib dan disiplin\nkerja sehingga tercapainya ketenangan bekerja dan berusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tindakan disiplin semata-mata dimaksudkan untuk :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Membantu pelaksanaan tertib hukum dan tertib kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menyelamatkan Perusahaan dari kerugian.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mendorong pekerja untuk memperbaiki prestasi kerjanya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>5.Sanksi ditetapkan menurut besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh\npekerja serta faktor-faktor sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Macam terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Proses terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Akibat terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Situasi disaat terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>6.Tahapan pemberian peringatan\u002Fsanksi :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Mengumpulkan dan mencari fakta\u002Fdata yang terkait dengan pelanggaran yang\n    telah dilakukan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menguraikan dan mempelajari baik-baik hasil pengusutan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengadakan musyawarah dengan pimpinan langsungnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menentukan peraturan yang dilanggar.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menentukan dan mengenakan peringatan\u002Fsanksi berdasarkan investigasi dan\n    klarifikasi, lalu adakan tindak lanjut\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Pelanggaran Tata Tertib Kerja &amp; Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>PELANGGARAN KATEGORI A PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PESANGON DAN\nUANG PENGHARGAAN MASA KERJA TETAPI DENGAN MENDAPAT UANG GANTI RUGI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Ikut serta dalam sabotase atau sebagai mata-mata atau dengan sengaja\nmerusak mesin-mesin milik Perusahaan - barang-barang milik Perusahaan -\nalat-alat atau segala kekayaan Perusahaan atau barang-barang yang dianggap\nmilik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengambil barang atau uang yang bukan haknya baik itu milik sesama\npekerja, tamu atau milik perusahaan di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menyalahgunakan dana Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 5 hari berturut-turut setelah\ndipanggil 2 kali oleh HR &amp;GA Departmen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Meminum minuman keras atau minuman beralkohol lain didalam lingkungan\nPerusahaan dan lingkungan pengawasan perusahaan selama atau setelah jam kerja\natau bekerja dalam pengaruh alkohol di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Memakai, memiliki, membagikan obat-obatan terlarang, narkotika dan zat-zat\nadiktif lainnya atau datang ke tempat kerja dalam pengaruh obat-obatan\nterlarang, narkotika dan zat-zat adiktif lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Membujuk atau memaksa Pekerja lain untuk melakukan perbuatan asusila,\ntindak kriminal atau korupsi atau tindakan lainnya yang melanggar peraturan\nperundang- undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menyerang atau berkelahi dengan sesama Pekerja atau Pengusaha kecuali untu\nmembela dan mempertahankan diri tanpa melakukan perlawanan atau menyerang baik\ndi lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Melakukan perjudian di lingkungan perusahaan, termasuk segala permainan\nkartu, kupon dan sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Melakukan perbuatan asusila atau tidak bermoral (termasuk namun tidak\nterbatas seperti misalnya berhubungan badan, dan lain lain) di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Menyatakan atau menyebarluaskan pernyataan palsu, desas-desus yang jahat\nmengenai Pekerja, atasan, Perusahaan atau hasil produksinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Memberikan kesaksian palsu, data palsu atau informasi palsu sehingga\nmerugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Menerima suap berupa uang, barang atau bentuk apapun dari pihak lain yang\nberhubungan dengan Perusahaan sehingga merugikan kepentingan perusahaan ataupun\nkaryawan. Dalam hal ini termasuk menerima suap dalam proses rekruitmen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Membawa dan menggunakan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam yang\ntidak ada hubungannya dengan pekerjaan ke lingkungan Perusahaan tanpa ijin\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Melakukan perbuatan-perbuatan lainnya di dalam lingkungan Perusahaan yang\ndapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib selama lebih dari 6 bulan atau\ndiputuskan bersalah di dalam suatu perkara kriminal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Pekerja dengan sengaja memasukkan\u002Fmenginstall program komputer (software)\nyang mengakibatkan kerusakan pada alat\u002Fmesin yang vital milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Membuka rahasia Perusahaan kecuali demi kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Pelecehan sexual kepada sesama Pekerja atau tamu Perusahaan di dalam\nlingkungan kerja dan lingkungan di bawah pengawasan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PELANGGARAN KATEGORI B PERINGATAN TERTULIS TERAKHIR ATAU SP III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dengan sengaja melawan perintah yang sah yang diberikan oleh atasannya\nberkaitan dengan Pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 3 hari berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membawa barang-barang Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan keluar dari\nlingkungan Perusahaan tanpa Surat Jalan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengendarai atau mengoperasikan mobil atau kendaraan atau peralatan\nbermesin atau sejenisnya milik Perusahaan tanpa Surat Ijin Mengemudi atau Surat\nIjin Mengoperasikan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menolak perintah mutasi jabatan atau bagian tanpa alasan yang bisa\nditerima oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menghindar atau menolak untuk diperiksa sewaktu datang dan meninggalkan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Merusak barang-barang milik Pekerja lain yang dilakukan dengan sengaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Mencorat-coret, menulis, menggambar atau menempelkan poster di mana saja\ndi lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tidur di dalam jam kerja atau di tempat kerja kecuali ada ijin dari para\nmedis atau pimpinannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Kemampuan kurang, selalu gagal untuk mencapai persyaratan yang tepat guna\n(efisiensi) walaupun telah 3 kali diberi pelatihan dalam 3 bulan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Mengabsenkan kartu identitas kepunyaan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Meminta atau menyuruh orang lain untuk mengabsenkan kartu identitas\nmiliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Merokok di lingkungan Perusahaan kecuali di tempat yang telah diijinkan\nPerusaan untuk merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Masuk ke lingkungan Perusahaan walaupun sudah dilarang datang, kecuali\ndatang atas permintaan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Mengancam, menggertak atau memaksa Pekerja lain untuk melawan Peraturan\nkhusus Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Karyawan mengerjakan pekerjaan tanpa mematuhi prosedur standar sehingga\nmengakibatkan kerugian keuangan bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Karyawan memasukkan benda yang tidak ada kaitannya dengan garment ke\ndalam garment yang sedang diproduksi (baju, celana, dll) yang dapat merugikan\nperusahaan atau pembeli.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PELANGGARAN KATEGORI C PERINGATAN TERTULIS KEDUA ATAU SP II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bersikap kasar kepada relasi dalam batas urusan yang ada hubungannya\ndengan Perusahaan sehingga merugikan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengerjakan Pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan\nPerusahaan di dalam Jam Kerja, tanpa ada ijin dari pimpinannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan pribadi baik di dalam\nmaupun di luar Jam Kerja kecuali mendapatkan ijin dari pimpinannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berjualan, berdagang, menawarkan pinjaman atau menjalankan bisnis pribadi,\ndi lingkungan Perusahaan kecuali melalui koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menggunakan atau mengijinkan orang lain yang tidak berhak menggunakan\nmesin atau fasillitas lain milik Perusahaan tanpa ijin yang sah dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 2 hari berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengemudi yang memberi tumpangan kepada orang yang tidak berhak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Mengerjakan Pekerjaannya tanpa mematuhi prosedur standar sehingga\nmerugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Meninggalkan lingkungan Perusahaan tanpa mematuhi prosedur standar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Melakukan tindakan intimidasi ataupun bersikap kasar terhadap sesama\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Membawa makanan ataupun minuman berwarna ke dalam ruangan yang terkait\ndengan garment, yaitu: Fabrics&amp;Trims Warehouse, cutting, Produksi , Machine\nstore, laboratori\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang diterima atasannya selama\nlebih dari satu jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PELANGGARAN KATEGORI D PERINGATAN TERTULIS PERTAMA ATAU SP I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kinerja yang sangat rendah sehingga tidak mampu memenuhi target kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak memakai kartu pengenal atau seragam sesuai dengan aturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membuang sampah sembarangan dan\u002Fatau perbuatan yang mengakibatkan\nlingkungan Perusahaan kotor dan tidak sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang dapat diterima atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Datang kerja terlambat tidak sesuai dengan Pasal 19\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mangkir\u002Ftidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 1 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawan tidak masuk kerja karena sakit yang didukung oleh surat sakit\ndari dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan selama lebih dari tiga (3) hari\ntetapi tidak memberikan informasi tertulis\u002Flisan\u002Ftelepon kepada atasannya atau\npersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Tidak mengabsenkan kartu pengenalnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tidak mengikuti petunjuk K3 termasuk tidak memakai sarana K3 yang\ndianjurkan, tidak antri waktu pulang, tidak mengikuti prosedur K3 yang\nditentukan dan hal lain yang ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Makan dan atau minum di luar area yang telah ditunjuk berdasarkan\nPeraturan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Bercakap-cakap maupun menggunakan handphone atau menggunakan head\nphones\u002Fear phones yang bersumber dari manapun (Komputer, Hand Phone, IPOD, dsb)\nyang tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan yang akan menggangu proses\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Membawa korek api atau benda-benda lain yang dapat menimbulkan kebakaran\nke tempat produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Tidak mematuhi Peraturan khusus Perusahaan atau memo Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SANKSI:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Sanksi diberikan kepada Pekerja yang melanggar PKB. Tingkatan sanksi\ndisesuaikan dengan dan dimulai dari kategori pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja dapat, dengan Perjanjian bersama,\nmengamandemen setiap kategori pelanggaran paling lambat 1 bulan sebelum\ndiberlakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila Pekerja melakukan pelanggaran berikutnya, apakah itu dilakukan\npada kategori yang lebih rendah atau kategori yang sama, maka sanksi akan\ndiberikan pada tingkat pelanggaran yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pada saat\u002Fwaktu yang sama Pekerja melakukan pelanggaran terhadap\nlebih dari satu kategori pelanggaran, maka sanksi mengikuti kategori\npelanggaran yang tertinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Semua Surat Peringatan yang dikeluarkan harus dilengkapi dengan Berita\nAcara Tertulis dan\u002Fatau bukti dari kamera CCTV.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Prosedur PHK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam setiap kasus Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan dan Serikat\nPekerja akan tunduk dan mematuhi PKB ini dan Peraturan Perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja akan segera diberitahukan tentang berbagai hak dan kewajibannya\nselama proses Pemutusan Hubungan Kerjanya, sesuai dengan Peraturan Perundangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan permohonan\ntertulis kepada HR-GA Department sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya\nuntuk Pekerja Staff dan 2 (dua) minggu sebelumnya untuk Pekerja Non Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas Tunjangan Hari Raya dengan\nperhitungan prorata jika pengunduran dirinya dilakukan dalam masa 30 hari\nsebelum tanggal resmi hari raya tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha akan melakukan pembayaran-pembayaran yang disyaratkan oleh\nPeraturan Perundangan yang berlaku kepada Pekerja yang mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindarkan Pemutusan\nHubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal suatu pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka\npemutusan hubungan kerja tersebut harus dilakukan sesuai dengan Peraturan\nPerundangan yang berlaku, antara lain. Pengusaha berhak untuk memutuskan\nhubungan kerja dengan Pekerja sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku\ndengan alasan-alasan berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja melakukan kesalahan berat (Pelanggaran Kategori A);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tetap melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam PKB ini\ndan\u002Fatau Peraturan Perusahaan setelah menerima Surat Peringatan yang sesuai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ada perubahan status dari, penggabungan, konsolidasi atas atau perubahan\nkepemilikan di Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penutupan Perusahaan dikarenakan kerugian yang terus menerus dan harus\ndibuktikan dengan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang sudah diaudit oleh\nakuntan public, force majeure, efisiensi, atau alasan lainnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kepailitan dan\u002Fatau pembubaran Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Kematian Pekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang telah mencapai usia pensiun (60 tahun);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja menderita penyakit yang berkepanjangan selama lebih dari 12 bulan\nberturut- turut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada proses pemutusan hubungan kerja di atas, Pengusaha akan membayarkan\nhak-hak Pekerja sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Berakhirnya Masa PKWT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang habis masa kontraknya adalah pekerja yang hubungan kerjanya\ntelah berakhir seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\n(PKWT). Apabila pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan dalam pelaksanaan\nPKWT ini, maka PHK yang terjadi termasuk kategori putus demi hukum. PHK semacam\nini tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang\npenghargaan maupun uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Pengertian Upah dan Masa Kerja Dalam Pemutusan Hubungan\nkerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Upah sebagai dasar penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja\npenggantian hak adalah :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Gaji Pokok\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan tetap\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Masa kerja yang dimaksut adalah masa dimana karyawan tersebut diputuskan\nmenjadi karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Uang Pesangon\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>Uang pesangon akan dibayarkan oleh Pengusaha sesuai Peraturan Perundangan\nyang berlaku. Untuk saat ini, Uang Pesangon adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Uang Penghargaan Masa Kerja (Penghargaan Masa Kerja)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Uang penghargaan masa kerja akan dibayarkan oleh Pengusaha sesuai dengan\nPeraturan Perundangan yang berlaku. Untuk saat ini, Uang penghargaan masa kerja\ndiatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Masa kerja 24 tahun lebih = 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Uang Penggantian Hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Disamping Uang Pesangon dan Uang penghargaan masa kerja, dan sesuai dengan\nPeraturan Perundangan yang berlaku, Pengusaha juga akan membayar Uang\nPenggantian Hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku didalam hal\npemutusan hubungan kerja. Untuk saat ini, penggantian hak terdiri dari komponen\nberikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat dimana\nPekerja diterima bekerja. ( uang pisah )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang statusnya karyawan tetap akan mendapat uang pisah sesuai Pasal\n162 Undang-undang No. 13 Th. 2003, Ayat 1 dan 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh yang bersetatus karyawan tetap berhenti bekerja baik\nmengundurkan diri atau diberhentikan, Perusahaan akan memberikan uang pisah\nsebesar Rp. 300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Pekerja Ditahan Pihak Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan Perusahaan\ntidak mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25 % dari upah.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35 % dari upah.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45 % dari upah.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50 % dari upah.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Lamanya pembayaran bantuan 6 bulan, setelah lewat 6 bulan dapat di PHK\nsesuai UU No. 13 Th. 2003 JO. UU No.2 Th 2004 tentang penyelesaian perselisihan\nhubungan indusrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja ditahan yang berwajib karena pengaduan perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan\nperusahaan dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan Peradilan\nHubungan Industrial, maka Perusahaan wajib membayar upah pekerja 100 % sesuai\nPasal 155 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan perusahaan dan\nternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan wajib\nmempekerjakan kembali pekerja dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya\nyang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja sesuai Pasal 2.1 diputuskan oleh Pengadilan Negeri\nterbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Prinsip - Prinsip\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya setiap perselisihan kepentingan, diselesaikan secara\nmusyawarah antara perusahaan dengan pimpinan Serikat Pekerja PT.NOTOS dengan\nitikad baik dari kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila terjadi keluhan dari pekerja atas keadaan tertentu, maka akan\ndiselesaikan secara musyawarah melalui prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Keluh kesah dan pengaduan pekerja sehubungan dengan pekerjaanya sedapat\nmungkin segera diselesaikan dan dicari pemecahan secara adil, jika seorang\npekerja menganggap bahwa ia diperlakukan secara tidak adil dan tidak wajar\nserta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, maka ia dapat\nmenyampaikan keluh kesah serta pengaduanya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap keluh kesah dan pengaduan seorang pekerja atau lebih, harus\nterlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila penyelesaian belum memuaskan, maka dengan persetujuan atau dengan\nsepengetahuan atasan langsung pekerja dapat meneruskan pengaduan serta keluh\nkesahnya ke atasan yang lebih tinggi menurut struktur organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah prosedur di atas ditempuh tanpa hasil yang memuaskan, maka pekerja\ndapat meminta bantuan serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalannya dengan\nPimpinan Perusahaan melalui Bagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bila tidak tercapai persetujuan antara Serikat Pekerja dan Pimpinan\nPerusahaan maka penyelesaian selanjutnya didasarkan atas Undang-undang No.13\ntahun 2003 dan Undang-Undang No. 02 tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : KETENTUAN PELAKSANAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pelaksanaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kedua\nbelah pihak dan bersepakat untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan\nbila ada keragu-raguan atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada, hal ini\ndiselesaikan dengan jalan musyawarah antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja\nTingkat Perusahaan Notos 21.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Perubahan dan Penyesuaian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bilamana ada pembaharuan atau penyesuaian undang-undang ketenagakerjaan\natau peraturan-peraturan Pemerintah sehubungan dengan isi Perjanjian bersama\nini, maka yang berlaku adalah undang-undang atau peraturan yang baru\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana suatu syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak\nberlaku atau dinyatakan batal maka kedua belah pihak wajib mengganti syarat\natau ketentuan tersebut dengan yang berlaku sah untuk mencapai maksud dan\ntujuan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal penggantian tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka\ntidak berlakunya atau batalnya syarat atau ketentuan yang bersangkutan tidak\nmempengaruhi berlakunya syarat atau ketentuan lain dalam Perjanjian maupun\nPerjanjian keseluruhan kecuali bila syarat atau ketentuan yang berlaku atau\nbatal tersebut merupakan inti yang tidak dapat dipisahkan dari\nketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini\nperlu diadakan ketentuan lebih lanjut, maka atas Perjanjian kedua belah pihak\nakan diadakan perubahan seperlunya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Masa Berlakunya dan Perpanjangan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku mulai tanggal 1 April 2015 untuk\njangka waktu 2 (dua) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Menjelang berakhirnya masa berlaku PKB ini dan jika tidak ada kehendak\ndari pihak- pihak untuk mengubah isi dari Perjanjian ini, maka PKB ini dengan\nsendirinya diperpanjang untuk masa 1 (satu) tahun sesuai dengan Pasal 123 Ayat\n2,3,4 Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila telah berakhir masa berlakunya PKB ini, ada kehendak dari\npihak-pihak untuk merubah isi PKB ini harus dilakukan secara tertulis kepada\npihak lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari dimuka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah berakhir masa berlakunya PKB ini, sementara PKB yang baru masih\ndalam proses (perundingan), maka PKB ini masih tetap berlaku sambil menunggu\nPKB yang baru disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Lain-lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndiatur sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku atau menurut\nkebiasaan dan kebijaksanaan Perusahaan bermusyawarah dengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan ditanda tanganinya Perjanjian kerja bersama ini, maka peraturan\npegawai dan peraturan lain yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama\nini dinyatakan tidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam\nperaturan pegawai atau peraturan lainnya belum cukup diatur dalam Perjanjian\nKerja Bersama ini dan adanya peraturan tersebut masih diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama\nini kepada semua pekerja, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah\nditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Tanda Tangan Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>PERJANJIAN KERJA INI DITANDA TANGANI BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dibuat di : Cianjur Pada tanggal : 1 April 2015\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seung Won Roh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Presiden Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kim Jana Won\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SPTP NOTOS 21 - Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan NOTOS 21\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nuhidin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Subendri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengetahui,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. H. Sumitra, MM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 19580206 197703 1001\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"hourspday_select":50,"lowwageamount":54,"extrapayfirmperformance":58,"contracttrialperiod":62,"maxsicknesspay":66,"severance_number_1_tenure":70,"severance_number":74,"overtimeallowanceperc1_general":76,"ONCERISE_trigger":80,"deathrelativesleave":82,"dayspweek":86,"hourspweek_select":90,"trainingprogrammes":92,"equalityotherclause":96,"STRUCINCR_trigger":100,"paidpaternityleavepayperc":104,"hourspday":108,"funeralpay":110,"MEALALL_trigger":114,"OVERTIME_trigger":118,"pensionfund":120,"cbadate_end_date":124,"LOWWAGE_provision":128,"paidmaternityleavepay":130,"wageincreasefirmperformance":134,"maxsicknesspayperc":136,"cbadate_start":138,"TRAINING_trigger":140,"incidentalbonusdays1":142,"holidaysdays":144,"holidaysweeks":148,"cbadate_end":150,"healthinsurance":152,"SUNDAY_trigger":156,"healthandsafetytraining":160,"wageincreasetype":164,"sundayallowancetype":166,"paidmaternityleaveduration":168,"protectiveclothing":170,"healthandsafetypolicy":174,"lowwageperiod":178,"LOWWAGE_government":180,"overtimeallowanceperc1":182,"hourspweek":184,"paidpaternityleavepay":186,"contracttrial":188,"schedulesrestpw":190,"incidentalbonustype":192,"dayspweek_select":194,"paidmaternityleaveall":196,"SCHEDULE_trigger":198,"paidpaternityleave":200,"incidentalbonustype2":202,"sicknesspay":204,"cbadate_start_date":206,"sicknessmaxdaysnr":208,"overtimeallowancetype_general":212,"sundayallowanceperc1":214,"cbaratificationdate":216,"coverunion_trigger":220,"sexualhar":224,"violence":228,"sicknessmaxdays":232,"contractseverancepay1":234,"bankholidays1":236,"overtimeallowancetype":240,"LOWWAGE_trigger":242,"menstruationleave":244,"disabilityfund":248,"paidmaternityleave":250,"WAGES_trigger":252,"contractseverancepay":256,"paidpaternityleaveduration":258,"severance":260,"deathrelatives":262},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","1.Setiap pekerja diwajibkan menjadi pese","1.Setiap pekerja diwajibkan menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan\n\n2.Untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dibayar sepenuhnya oleh\nperusahaan (0.24% x Upah tetap pekerja)",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"hourspday_select","1.Jam kerja baku (standard) yang berlaku","1.Jam kerja baku (standard) yang berlaku di perusahaan adalah 8 (delapan)\njam kerja dalam sehari dan 40 jam (empat puluh) jam kerja dalam seminggu.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"lowwageamount","1.Ketentuan upah minimum pekerja adalah ","1.Ketentuan upah minimum pekerja adalah sesuai dengan peraturan pemerintah\nyang berlaku yaitu berdasarkan upah minimum kabupaten Cianjur.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"extrapayfirmperformance","1.Bagi karyawan yang telah bekerja selam","1.Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 ( dua belas ) bulan berturut\nturut Perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada pekerja sebesar 1\n(satu ) bulan gaji bruto yang dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan\nperpajakan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"contracttrialperiod","4.Realisasi dari gaji dan kompensasi pad","4.Realisasi dari gaji dan kompensasi pada posisinya yang baru dapat diterima\nsetelah pekerja yang bersangkutan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan, bila tidak mampu akan dikembalikan ke posisi yang lama.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"maxsicknesspay","4.Dalam hal cuti sakit yang berkepanjang","4.Dalam hal cuti sakit yang berkepanjangan yang didukung oleh surat\nketerangan dokter maka untuk pembayaran gaji berlaku pedoman sebagai berikut\n:\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Lamanya\n        tidak masuk kerja\n      Gaji\n        Pokok yang dibayar\n    \n    \n      4 bulan pertama\n      100 %\n    \n    \n      4 bulan kedua \n      75 %\n    \n    \n      4 bulan ketiga\n      50 %\n    \n  \n\n\nUntuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja dilakukan oleh Perusahaan.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"severance_number_1_tenure","Uang pesangon akan dibayarkan oleh Pengu","Uang pesangon akan dibayarkan oleh Pengusaha sesuai Peraturan Perundangan\nyang berlaku. Untuk saat ini, Uang Pesangon adalah sebagai berikut :\n\na) Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah\n\nb) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan\nupah\n\nc) Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan\nupah\n\nd) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan\nupah\n\ne) Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan\nupah\n\nf) Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan\nupah\n\ng) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan\nupah\n\nh) Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan\nupah\n\ni) Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah",{"bindId":75,"name":72,"text":73},"severance_number",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"overtimeallowanceperc1_general","5.Setiap kelebihan jam kerja akan dibaya","5.Setiap kelebihan jam kerja akan dibayar lembur. Adapun perhitungan upah\nlembur sebagai berikut :\n\n• Perhitungan Jam ke 1 = Gaji Pokok\u002F173 X 150% X 1\n\n• Perhitungan Jam ke 2 = Gaji Pokok\u002F173 X 200% X 1 Jumlah lembur jam ke\n2",{"bindId":81,"name":60,"text":61},"ONCERISE_trigger",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"deathrelativesleave","4.Kematian anggota keluarga pekerja ( An","4.Kematian anggota keluarga pekerja ( Anak\u002FIstri\u002Fsuami\u002FOrang\ntua\u002FMertua\u002FSaudara kandung ) atau orang lainYang tinggal serumah : 2 hari.",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"dayspweek","1.Istirahat mingguan bagi Pekerja adalah","1.Istirahat mingguan bagi Pekerja adalah 2 (dua) hari setelah bekerja 5\n(lima) hari kerja berturut-turut.",{"bindId":91,"name":52,"text":53},"hourspweek_select",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"trainingprogrammes","Perusahaan bertanggungjawab untuk mengad","Perusahaan bertanggungjawab untuk mengadakan pendidikan dan latihan bagi\npara pekerja berdasarkan pada kebutuhan dan tugas apabila diperlukan untuk hal\ntersebut.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"equalityotherclause","1.Yang berhak atas jaminan dan pelayanan","1.Yang berhak atas jaminan dan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh\nperusahaan adalah Pekerja sendiri.\n\n2.Seorang istri\u002Fsuami sah yang terdaftar pada perusahaan.\n\n3.Anak-anak yang sah dan terdaftar pada perusahaan, dibawah umur 21 tahun,\nbelum menikah dan masih menjadi tanggungan penuh.\n\n4.Anak-anak yang sah dari pekerja wanita dengan disertai bukti-bukti\u002Fdokumen\npendukung bahwa masih menjadi tanggungan penuh, belum menikah, dibawah umur 21\ntahun dan diatur dalam peraturan tersendiri.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"STRUCINCR_trigger","1.Besarnya penyesuaian upah ditetapkan b","1.Besarnya penyesuaian upah ditetapkan berdasarkan kemampuan kerja,\nkepandaian, kerajinan dan tingkah laku pekerja yang bersangkutan terhadap\nperusahaan serta disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"paidpaternityleavepayperc","Seorang pekerja dapat diberikan izin unt","Seorang pekerja dapat diberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan menerima\nupah penuh untuk jumlah hari yang diperinci menurut keadaan seperti berikut\n:\n\n1.Pernikahan pekerja (yang pertama) : 3 hari.\n\n2.Pernikahan anak pekerja : 2 hari.\n\n3.Istri pekerja melahirkan \u002F keguguran : 2 hari.",{"bindId":109,"name":52,"text":53},"hourspday",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"funeralpay","2.Bilamana seorang pekerja meninggal dun","2.Bilamana seorang pekerja meninggal dunia, para tanggungan dan\u002Fatau ahli\nwarisnya yang terdaftar pada perusahaan disamping ketentuan BPJS\nKetenagakerjaan perusahaan akan memberikan :\n\n1.Uang duka pada ahli warisnya yang besarannya Rp. 1.000.000,- atau sesuai\ndengan keputusan Management.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"MEALALL_trigger","1.Lembur melebihi 3 (tiga) jam berturut-","1.Lembur melebihi 3 (tiga) jam berturut-turut pada hari kerja biasa.\n\n2.Lembur melebihi 4 (empat) jam berturut-turut pada hari istirahat mingguan\ndan\u002Fatau hari libur resmi pemerintah.",{"bindId":119,"name":78,"text":79},"OVERTIME_trigger",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"pensionfund","1.Iuran Jaminan Hari Tua ( JHT ) dibayar","1.Iuran Jaminan Hari Tua ( JHT ) dibayarkan bersama sama oleh perusahaan dan\npekerja dengan perincian sebagai berikut :\n\na.Dari upah pekerja= 2% x Upah tetap pekerja\n\nb.Dari perusahaan sebesar = 3,7% x Upah tetap pekerja\n\n2.Setiap setahun sekali perusahaan akan meminta kepada pihak BPJS\nKetenagakerjaan untuk memberikan data saldo JHT setiap karyawan.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"cbadate_end_date","1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku m","1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku mulai tanggal 1 April 2015 untuk\njangka waktu 2 (dua) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017",{"bindId":129,"name":56,"text":57},"LOWWAGE_provision",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"paidmaternityleavepay","1.Pekerja wanita diberikan cuti hamil\u002Fme","1.Pekerja wanita diberikan cuti hamil\u002Fmelahirkan untuk jangka waktu 3 (tiga)\nbulan berdasarkan surat keterangan dokter atau bidan yang berwenang, sedangkan\nyang keguguran selama jangka waktu 1 1\u002F2 (satu setengah) bulan atau menurut\nketerangan dokter.",{"bindId":135,"name":102,"text":103},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":137,"name":68,"text":69},"maxsicknesspayperc",{"bindId":139,"name":126,"text":127},"cbadate_start",{"bindId":141,"name":94,"text":95},"TRAINING_trigger",{"bindId":143,"name":60,"text":61},"incidentalbonusdays1",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"holidaysdays","2.Pekerja dengan masa kerja telah mencap","2.Pekerja dengan masa kerja telah mencapai atau lebih dari 1 (satu) tahun\nkerja terus menerus, maka akan mendapat hak cuti selama 12 hari dalam 1\ntahun.",{"bindId":149,"name":146,"text":147},"holidaysweeks",{"bindId":151,"name":126,"text":127},"cbadate_end",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"healthinsurance","5.Iuaran BPJS Kesehatan dibayar bersama ","5.Iuaran BPJS Kesehatan dibayar bersama sama oleh perusahaan dan pekerja\ndengan perincian sebagai berikut :\n\nDari Pekerja : 0,5 % x Upah tetap pekerja.\n\nDari Perusahaan : 4 % x Upah tetap pekerja.",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"SUNDAY_trigger","Untuk perhitungan upah lembur pada hari ","Untuk perhitungan upah lembur pada hari libur adalah:\n\n• 8 (delapan) jam pertama = Gaji pokok X 1\u002F173 X 8 Jam X 200%\n\n• Jam ke 9 (sembilan) = Gaji pokok X 1\u002F173 X 300%\n\n• Jam ke 10 dan seterusnya = Gaji pokok X 1\u002F173 X 400%",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"healthandsafetytraining","5.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewa","5.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ntata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan\nkerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.",{"bindId":165,"name":102,"text":103},"wageincreasetype",{"bindId":167,"name":158,"text":159},"sundayallowancetype",{"bindId":169,"name":132,"text":133},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"protectiveclothing","1.Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebut","1.Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan\nmemberikan antara lain perlengkapan kerja, pelindung diri yang harus selalu\ndipakai dalam keadaan lengkap selama jam kerja. Tiap pekerja bertanggung jawab\natas jumlah, kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan\nperlengkapan kerja dan pelindung diri tersebut.",{"bindId":175,"name":176,"text":177},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan dan setiap pekerja harus sa","1.Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah\nkewajiban dan tanggung jawab bersama.\n\n2.Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib untuk mentaati cara bekerja dan\nsemua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :\n\na.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya\nkecelakaan.\n\nb.Dilarang memindahkan\u002Fmelakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk\nkeselamatan kerja.\n\nc.Dilarang melakukan pekerjaan dan\u002Fatau mengoperasikan mesin-mesin tertentu,\nkecuali yang sudah ditentukan oleh petugas\u002Fatasan yang telah ditunjuk untuk\nitu.\n\nd.Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah\nditentukan\n\ne.Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan\nuntuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa izin petugas P2K3.\n\nf.Ketentuan dan\u002Fatau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih\ndisesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh\nperusahaan.",{"bindId":179,"name":56,"text":57},"lowwageperiod",{"bindId":181,"name":56,"text":57},"LOWWAGE_government",{"bindId":183,"name":78,"text":79},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":185,"name":52,"text":53},"hourspweek",{"bindId":187,"name":106,"text":107},"paidpaternityleavepay",{"bindId":189,"name":64,"text":65},"contracttrial",{"bindId":191,"name":88,"text":89},"schedulesrestpw",{"bindId":193,"name":60,"text":61},"incidentalbonustype",{"bindId":195,"name":88,"text":89},"dayspweek_select",{"bindId":197,"name":132,"text":133},"paidmaternityleaveall",{"bindId":199,"name":88,"text":89},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":201,"name":106,"text":107},"paidpaternityleave",{"bindId":203,"name":60,"text":61},"incidentalbonustype2",{"bindId":205,"name":68,"text":69},"sicknesspay",{"bindId":207,"name":126,"text":127},"cbadate_start_date",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"sicknessmaxdaysnr","5.Jika ia terus tidak masuk kerja karena","5.Jika ia terus tidak masuk kerja karena sakit melebihi 12 bulan dan\ndibuktikan oleh surat keterangan dokter yang berlaku, maka pekerja tersebut\ndiputus hubungan kerjanya DEMI HUKUM (dengan sendirinya) dan pekerja tersebut\nberhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya\nsesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tertanggal 25 Maret 2003\ntentang ketenagakerjaan.",{"bindId":213,"name":78,"text":79},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":215,"name":158,"text":159},"sundayallowanceperc1",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"cbaratificationdate","PERJANJIAN KERJA INI DITANDA TANGANI BER","PERJANJIAN KERJA INI DITANDA TANGANI BERSAMA\n\nDibuat di : Cianjur Pada tanggal : 1 April 2015",{"bindId":221,"name":222,"text":223},"coverunion_trigger","1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku d","1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak\nyang meliputi PERUSAHAAN dan semua pekerja kecuali mereka yang dikecualikan\nmenurut pasal 4 ayat 3.",{"bindId":225,"name":226,"text":227},"sexualhar","PELANGGARAN KATEGORI A PEMUTUSAN HUBUNGA","PELANGGARAN KATEGORI A PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PESANGON DAN\nUANG PENGHARGAAN MASA KERJA TETAPI DENGAN MENDAPAT UANG GANTI RUGI\n\n1.Ikut serta dalam sabotase atau sebagai mata-mata atau dengan sengaja\nmerusak mesin-mesin milik Perusahaan - barang-barang milik Perusahaan -\nalat-alat atau segala kekayaan Perusahaan atau barang-barang yang dianggap\nmilik Perusahaan.\n\n2.Mengambil barang atau uang yang bukan haknya baik itu milik sesama\npekerja, tamu atau milik perusahaan di lingkungan Perusahaan.\n\n3.Menyalahgunakan dana Perusahaan.\n\n4.Tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 5 hari berturut-turut setelah\ndipanggil 2 kali oleh HR &GA Departmen.\n\n5.Meminum minuman keras atau minuman beralkohol lain didalam lingkungan\nPerusahaan dan lingkungan pengawasan perusahaan selama atau setelah jam kerja\natau bekerja dalam pengaruh alkohol di lingkungan Perusahaan.\n\n6.Memakai, memiliki, membagikan obat-obatan terlarang, narkotika dan zat-zat\nadiktif lainnya atau datang ke tempat kerja dalam pengaruh obat-obatan\nterlarang, narkotika dan zat-zat adiktif lainnya.\n\n7.Membujuk atau memaksa Pekerja lain untuk melakukan perbuatan asusila,\ntindak kriminal atau korupsi atau tindakan lainnya yang melanggar peraturan\nperundang- undangan yang berlaku.\n\n8.Menyerang atau berkelahi dengan sesama Pekerja atau Pengusaha kecuali untu\nmembela dan mempertahankan diri tanpa melakukan perlawanan atau menyerang baik\ndi lingkungan perusahaan.\n\n9.Melakukan perjudian di lingkungan perusahaan, termasuk segala permainan\nkartu, kupon dan sejenisnya.\n\n10.Melakukan perbuatan asusila atau tidak bermoral (termasuk namun tidak\nterbatas seperti misalnya berhubungan badan, dan lain lain) di lingkungan\nPerusahaan.\n\n11.Menyatakan atau menyebarluaskan pernyataan palsu, desas-desus yang jahat\nmengenai Pekerja, atasan, Perusahaan atau hasil produksinya.\n\n12.Memberikan kesaksian palsu, data palsu atau informasi palsu sehingga\nmerugikan Perusahaan.\n\n13.Menerima suap berupa uang, barang atau bentuk apapun dari pihak lain yang\nberhubungan dengan Perusahaan sehingga merugikan kepentingan perusahaan ataupun\nkaryawan. Dalam hal ini termasuk menerima suap dalam proses rekruitmen.\n\n14.Membawa dan menggunakan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam yang\ntidak ada hubungannya dengan pekerjaan ke lingkungan Perusahaan tanpa ijin\nPengusaha.\n\n15.Melakukan perbuatan-perbuatan lainnya di dalam lingkungan Perusahaan yang\ndapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.\n\n16.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib selama lebih dari 6 bulan atau\ndiputuskan bersalah di dalam suatu perkara kriminal\n\n17.Pekerja dengan sengaja memasukkan\u002Fmenginstall program komputer (software)\nyang mengakibatkan kerusakan pada alat\u002Fmesin yang vital milik Perusahaan.\n\n18.Membuka rahasia Perusahaan kecuali demi kepentingan Negara.\n\n19.Pelecehan sexual kepada sesama Pekerja atau tamu Perusahaan di dalam\nlingkungan kerja dan lingkungan di bawah pengawasan Perusahaan.",{"bindId":229,"name":230,"text":231},"violence","2.Hal-hal yang dilarang : Tidak masuk ke","2.Hal-hal yang dilarang :\n\n  Tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan yang\n  jelas\n  Dilarang menerima suap, baik dalam bentuk uang atau barang maupun\n  jasa\n  Dilarang melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang\u002Fuang milik\n    teman sekerja dan\u002Fatau Perusahaan.\n  Dilarang mengancam atau mengintimidasi pekerja lain dan\u002Fatau\n  atasannya.\n  Dilarang berjudi dalam lingkungan perusahaan.\n  Dilarang memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.\n  Dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kerja.\n  Dilarang mabuk karena berada dalam pengaruh alkohol dan\u002Fatau\n    Narkotika\u002FObat-obatan terlarang di dalam lingkungan perusahaan.\n  Dilarang berkelahi secara fisik atau memukul, baik sesama pekerja,\n    pimpinan maupun orang lain yang masih ada kaitannya dengan perusahaan.",{"bindId":233,"name":210,"text":211},"sicknessmaxdays",{"bindId":235,"name":72,"text":73},"contractseverancepay1",{"bindId":237,"name":238,"text":239},"bankholidays1","1.Hari libur resmi\u002Fhari raya adalah berd","1.Hari libur resmi\u002Fhari raya adalah berdasarkan keputusan Menteri Agama yang\nberlaku secara nasional di Indonesia.",{"bindId":241,"name":78,"text":79},"overtimeallowancetype",{"bindId":243,"name":56,"text":57},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":245,"name":246,"text":247},"menstruationleave","Pekerja wanita dibebaskan dari kewajiban","Pekerja wanita dibebaskan dari kewajiban bekerja pada hari pertama dan ke\ndua waktu haid dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan :\n\n1.Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan pada hari pertama haid.",{"bindId":249,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":251,"name":132,"text":133},"paidmaternityleave",{"bindId":253,"name":254,"text":255},"WAGES_trigger","Adalah gaji dasar\u002Fpokok sebagai imbalan ","Adalah gaji dasar\u002Fpokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk\nsesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam\nbentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan\nperundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk Pekerja\nsetelah dikurangi pajak penghasilan dan iuran BPJS.",{"bindId":257,"name":72,"text":73},"contractseverancepay",{"bindId":259,"name":106,"text":107},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":261,"name":72,"text":73},"severance",{"bindId":263,"name":106,"text":264},"deathrelatives","Seorang pekerja dapat diberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan menerima\nupah penuh untuk jumlah hari yang diperinci menurut keadaan seperti berikut\n:\n\n1.Pernikahan pekerja (yang pertama) : 3 hari.\n\n2.Pernikahan anak pekerja : 2 hari.\n\n3.Istri pekerja melahirkan \u002F keguguran : 2 hari.\n\n4.Kematian anggota keluarga pekerja ( Anak\u002FIstri\u002Fsuami\u002FOrang\ntua\u002FMertua\u002FSaudara kandung ) atau orang lainYang tinggal serumah : 2 hari.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Notos - 2015\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-04-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2017-03-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2015-04-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Notos\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT. Notos 39\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Nuhidin, Subendri\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;91&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;1.7 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;Applicable Minimum Wages for Cianjur regency\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[270],{"title":39,"slug":34},[272],{"type":273,"data":274},"call_to_action_body_block",{"title":275,"description":276,"variant":277,"link":278},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":275,"url":279,"description":275,"rel":280,"type":281},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[283],{"type":273,"data":284},{"title":275,"description":276,"variant":277,"link":285},{"title":275,"url":279,"description":275,"rel":280,"type":281},[]]