[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-metro-pearl-indonesia-mpi-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-metro-pearl-indonesia-2019-2021":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":311,"content_type_view":312,"extra_breadcrumbs":313,"body":315,"body_blocks":326,"related_pages":330},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":309,"translations":310},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-metro-pearl-indonesia-mpi-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-metro-pearl-indonesia-2019-2021","d41d705e-dc99-11ea-a7e9-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-metro-pearl-indonesia-mpi-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-metro-pearl-indonesia-2019-2021\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-metro-pearl-indonesia-mpi-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-metro-pearl-indonesia-2019-2021\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Metro Pearl Indonesia (MPI) Dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Metro Pearl Indonesia 2019 \u002F 2021","ba_ID","IDN PT. Metro Pearl Indonesia - Purwakarta - 2019","Indonesia - IDN PT. Metro Pearl Indonesia - Purwakarta - 2019","IDN PT. Metro Pearl Indonesia - Purwakarta - 2019 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"PT. Metro Pearl Indonesia.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Metro Pearl Indonesia (MPI) Dengan\nSerikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Metro Pearl Indonesia 25 September 2019 –\n25 September 2021\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Dengan rahmat Tuhan Yang MahaEsa,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa Perusahaan dan Serikat Pekerja sadar dan mengakui bahwa dalam\nkehidupan sehari hari perlu diwujudkan Hubungan Industrial Indonesia, yaitu\nhubungan yang berdasarkan pandangan hidup jiwa, kepribadian, tujuan dan\nperjanjian luhur bangsa Indonesia yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kémanusiaan\nyang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh\nhikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan\u002Fperwakilan dan Keadilan sosial bagi\nseluruh rakyat Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa dalam rangka Hubungan Industrial Indonesia, Perusahaan dari Serikat\nPekerja yang dituntun oleh Pancasila menyadari dan mengakui bahwa sikap\nPerusahaan maupun Pekerja sehari-hari adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Kepentingan pribadi tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran\nkewajibannya sebagai makhluk sosial dalam kehidupan lingkungannya pada umumnya\ndan dalam lingkungan perusahaan pada khususnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bersama-sama menyumbangkan usahanya dalam meningkatkan keberhasilan\npembangunan bangsa melalui peningkatan mutu serta produktivitas, membina\nketenangan dan ketertiban kerja serta efisiensi kerja menuju terciptanya\njaminan dan peningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi pekerja dan\nperkembangan yang mantap bagi Perusahaan sejalan dengan cita-cita pembangunan\nbangsa Indonesia seperti terkandung dalam UUD 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam melaksanakan azas dan tujuan tersebut diperlukan kerjasama yang baik\ndalam suasana saling menghargai dan saling mempercayai dengan itikad baik dalam\nsegala hal, sesuai dengan prinsip Perjanjian Kerja Bersama PT Metro Pearl\nIndonesia dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Metro\nPearl Indonesia. Prinsip Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sederhana, mudah dipahami dan dapat diimplementasikan secara\nkonsisten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kesetaraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Semangat kebersamaan dan saling menghormati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak menyimpang dan diupayakan lebih baik dari undang-undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Sebagai landasan pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan\npokok pikiran tersebut di atas guna membina, memelihara dan menjamin kemantapan\nhubungan industrial Indonesia yang sehat dan serasi di dalam Perusahaan maka\nPerusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja\nBersama sebagaimana tercantum berikut ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1: Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian kerja bersama ini diadakan antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT Metro Pearl Indonesia yang beralamat di Jalan Pramuka Raya No. 18 KM 0.99\nDesa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta adalah Perseroan yang\ndidirikan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran\ndasarnya serta perubahan-perubahannya adalah sebagaimana diumumkan dalam : Akta\nNotaris Berita Negara RL Akta Pendirian No. 17 Tanggal 27 Juli 2010 Selanjutnya\ndisebut dengan \" PERUSAHAAN“\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Metro Pearl Indonesia\nyang beralamat di Jalan Pramuka Raya No. 18 KM 0.99 Desa Bunder Kecamatan\nJatiluhur Kabupaten Purwakarta dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas\nKetenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan No. Pencatatan :\n251\u002F36\u002FPSP-SPN PT. METRO PEARL INDONESIA\u002FPWK\u002FXI\u002F2012 Tertanggal 19 Nopember\n2012 dalam hal ini mewakili para anggotanya. Selanjutnya disebut “SERIKAT\nPEKERJA\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2: Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Perjanjian Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.\n13 tahun 2003 dan merupakan hasil Perundingan antara Serikat Pekerja dengan\nPerusahaan yang memuat antara lain syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua\nbelah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Perseroan Terbatas Metro Pearl Indonesia, sesuai dengan pasal 1,\nberkantor di Jalan Pramuka Raya No. 18 KM 0.99 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur\nKabupaten Purwakarta yang didirikan pada tanggal 27 Juli 2010 dengan Akta\nNotaris No 17 Tanggal 27 Juli 2010 oleh Notaris Arianly Triutomo, SH yang\nberdomisili di Kabupaten Tangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah.:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Orang perseorangan, Persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu\nperusahaan milik sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri\nsendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia\nmewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan\ndi luar wilayah Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.PIMPINAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Kabag, Vice Manager, Manager, Senior Manager, Vice Direktur,\nDirektur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. TIM MANAGEMENT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Pekerja yang bertugas mewakili Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada perusahaan\ndengan menerima gaji dan\u002Fatau upah dan menandatangani Perjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Metro Pearl\nIndonesia sebagai mana yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja No. Pencatatan :\n251\u002F36\u002FPSP-SPN PT. METRO PEARL INDONESIA\u002FPWK\u002FXI\u002F2012 Tertanggal 19\nNopember-2012 yang berdomisili di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta yang\ndibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri.\ndemokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi\nhak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. PENGURUS SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja tetap dan Anggota PSP Serikat Pekerja Nasional PT. Metro\nPearl Indonesia yang terpilih duduk dalam Kepengurusan SPN melalui musyawarah\nsesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPN yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu sistim hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses\nproduksi barang dan\u002Fatau jasa yang terdiri dari unsur PERUSAHAAN, PEKERJA dan\nPEMERINTAH yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar\nNegara Republik Indonesia Tahun 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. BIPARTIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan\ndengan hubungan industrial di Perusahaan yang terdiri dari Perusahaan dan\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. ANGGOTA SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah semua Pekerja di PT. Metro Pearl Indonesia yang menyatakan dan\nmemenuhi syarat menjadi anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. KELUARGA PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah satu orang istri\u002Fsuami yang dinikahi secara resmi menurut hukum serta\n3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara\nsah menurut hukum, berusia setinggi tingginya 21 tahun, belum bekerja, belum\nmenikah dan telah terdaftar pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. AHLI WARIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri\u002Fsuami yang sah terdaftar pada perusahaan. Jika tidak\nada seorang istri\u002Fsuami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris\nyang sah yang terdaftar pada perusahaan. Dalam hal pekerja bujang gadis\nterbatas pada bapak\u002Fibu yang sah atau ahli waris yang sah terdaftar pada\nperusahaan atau orang lain yang ditunjuk oleh Pekerja dengan Surat Wasiat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. UPAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah gaji dasar\u002Fpokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk\nsesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam\nbentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan\nperundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk Pekerja\nsetelah dikurangi pajak penghasilan dan iuran BPJS dan potongafn lainnya yang\ntelah disetujui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. UPAH LEMBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah upah yang diterima Pekerja sebagai imbalan hasil kerja Pekerja yang\ndilakukan diluar jam kerja Wajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. HARI KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Hari-hari kerja dimana Pekerja diwajibkan untuk masuk bekerja, sesuai\ndengan jadwal yang terdapat dalam PKB kecuali diantara hari-hari itu dinyatakan\nhari libur resmi oleh Pemerintah atau hari-hari cuti yang telah diatur melalui\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. HARI LIBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari libur atau hari besar dan hari raya resmi yang ditetapkan\nPemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. HARI ISTIRAHAT MINGGUAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hak untuk menjalani hari-hari istirahat sesuai dengan jadwal yang di\nbuat oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. WAKTU KERJA SHIFT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pelaksanaan kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan secara\nbergilir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. TENAGA KERJA ASING\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Tenaga Kerja Asing yang di pekerjakan di Perusahaan PT. Metro Pearl\nIndonesia yang telah memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang\nditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3: Maksud dan Tujuan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan pekerja dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jaminan dan kepastian hukum bagi pekerja dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengatur hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja, agar tercipta\nhubungan kerja yang harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Memperjelas hak dan kewajiban Perusahaan, Pekerja, dan Serikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Menetapkan syarat-syarat kerja dan hubungan kerja secara bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Mengatur cara penyelesaian keluhan dan perbedaan pendapat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Mendorong karyawan untuk meningkatkan disiplin dan prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4: Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunionsign\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui bahwa perjanjian\nini berlaku dan mengikat kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan\u002Fatau Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak lainnya yang\ndiatur ataupun yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5: Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban mentaati isi PKB ini dan untuk\nbersama-sama mensosialisasikan PKB yang telah disepakati kepada seluruh Pekerja\nmaksimum 6 (enam) bulan setelah PKB ini ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA.\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6: Pengakuan Hak Pekerja, Serikat Pekerja dan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja berhak untuk diperlakukan manusiawi sesuai dengan undang-undang\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja berhak untuk memutuskan bagi dirinya sendiri untuk menjadi atau\ntidak menjadi anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja berkewajiban untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam\nkedudukan kerjanya demi meningkatkan perkembangan karir dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja berhak atas Keselamatan Kesehatan Kerja yang aman, layak dan\nwajib untuk mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Metro Pearl\nIndonesia adalah organisasi pekerja yang ada di PT. Metro Pearl Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) mewakili\nanggota-anggotanya yang menjadi Pekerja Perusahaan, baik secara perorangan\nmaupun bersama-sama dalam bidang hubungan industrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Serikat Pekerja berhak mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan\ndengan menggunakan surat kuasa resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Serikat Pekerja dapat meminta keterangan tentang hal-hal terkait\nketenagakerjaan kepada Perusahaan yaitu jumlah pekerja, absensi dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pengurus Serikat Pekerja yang dibebas tugaskan dari pekerjaan\noperasional perusahaan yaitu 2 orang 1 orang piket.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Perusahaan memberikan keleluasaan kepada Pengurus Serikat Pekerja untuk\ndapat melaksanakan kewajiban mengelola organisasi tanpa mengurangi haknya\nsebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Perusahaan memberikan kesempatan kepada anggota serikat pekerja yang\ndipilih untuk mengemban fungsi-fungsi tertentu pada organisasi induknya tanpa\nmengurangi haknya sebagai pekerja, sejauh hal tersebut dibicarakan terlebih\ndahulu dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>13. Perusahaan perusahaan menjamin tidak melakukan tekanan-tekanan langsung\nmaupun tidak langsung serta perlakuan diskriminatif yang dapat merugikan\npekerja akibat terpilihnya sebagai fungsionaris serikat pekerja atau untuk\nmenjadi anggota delegasi serikat pekerja karena kegiatan yang berhubungan\ndengan tugasnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>14. Perusahaan berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan\ntingkat kepentingan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Perusahaan berhak untuk menerima, mengangkat, memindahkan serta\nmenyesuaikan posisi seorang pekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan\npekembangan perusahaan maupun kemampuan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Perusahaan berhak untuk menuntut hasil dan kemampuan kerja sesuai dengan\nstandar target yang ditetapkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Perusahaan berhak untuk mengubah peraturan-peraturan kerja diluar\nperjanjian kerja bersama ini sesuai dengan perkembangan perusahaan tanpa\nmelanggar hukum dan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan serikat pekerja\nsebelum diberlakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Perusahaan berhak untuk menganalisa dan menilai kinerja dari tiap-tiap\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Perusahaan berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan\nrasa tanggung jawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun\nkelangsungan hidup perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7: Jaminan, Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada pimpinan Serikat Pekerja\nuntuk memenuhi panggilan dari instansi pemerintah, lembaga-lembaga negara atau\nperangkat Serikat Pekerja yang lebih atas dalam hal urusan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada fungsionaris Serikat\nPekerja yang menjadi Pimpinan Serikat Pekerja yang lebih atas, untuk mengikuti\nberbagai kegiatan berkenaan dengan jabatannya dan tetap memperhatikan fungsinya\nsebagai Pekerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menyediakan suatu ruangan untuk Serikat Pekerja untuk\nmelakukan kegiatan-kegiatan yang tidak boleh mengganggu kegiatan-kegiatan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja untuk\nmengumumkan acara-acara kegiatan dan papan nama untuk Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dengan bantuan Perusahaan, Serikat Pekerja dapat melaksanakan pemungutan\niuran melalui payroll system atas dasar surat kuasa dari pekerja dan\npengelolaannya oleh pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan memberikan bantuan transportasi kepada pengurus dan anggota\nyang ditunjuk ditugaskan untuk menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi serikat\npekerja, sesuai dengan kemampuan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan memberikan waktu kepada pengurus\u002Fanggota Serikat Pekerja yang\nditunjuk perangkat serikat pekerja secara tertulis untuk menjalankan kegiatan\nSerikat Pekerja dalam jam kerja dengan seijin pimpinannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Musyawarah Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah\ntentang masalah hubungan industrial di perusahaan antara Perusahaan dan Serikat\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perusahaan dan Serikat Pekerja akan berkoordinasi dalam pelaksanaan\npelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan dan mengembangkan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8: Kewajiban-kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh atasannya\nmasing-masing dan pimpinan perusahaan serta mentaati semua peraturan-peraturan\nyang berlaku di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja harus melakukan Finger Print minimal 15 menit sebelum waktu kerja\nWan maksimal 15 menit sesudah jam kerja berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mewujudkan persatuan dan kesatuan keluarga besar PT. Metro Pearl\nIndonesia demi kemajuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menjaga kesehatan Jasmani dan Rohani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menciptakan suasana kerja yang nyaman dengan selalu membina hubungan yang\nbaik dan harmonis antara sesama rekan kerja, serta dengan atasan dan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik\nPerusahaan dan agar melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan\u002Fatasannya apabila\nmengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau menimbulkan kerugian bagi\ndiri sendiri dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan,\nkecuali untuk kepentingan Negara atas seijin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap pekerja wajib melaporkan kepada Departemen HRM apabila terjadi\nperubahan status, susunan keluarga, alamat, dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja, mesin-mesin, dan\nperalatan lainnya, sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan,\nsehingga benar-benar tidak menimbulkan kerusakan\u002Fbahaya yang akan mengganggu\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap pekerja wajib menjaga, memelihara kebersihan, kerapihan diri\nserta lingkungan kerjanya dan mempunyai inisiatif dalam hal menjaga\u002Fmencegah\nkerusakan yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap pekerja wajib membayar pajak atas penghasilan sesuai Peraturan\nPerundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Setiap pekerja wajib mengikuti pelatihan yang telah diprogramkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap pekerja wajib meningkatkan dan membangun disiplin kerja serta\nkualitas kerja sesuai dengan tuntutan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9: Penerimaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penerimaan pekerja baru di perusahaan didasarkan pada kebutuhan\nPerusahaan. Agar dapat diterima sebagai pekerja, calon pekerja harus telah\nmemenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Persyaratan calon pekerja baru adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Usia minimum 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengajukan surat lamaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menyerahkan foto copy ijazah terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Menyerahkan foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Menyerahkan daftar riwayat hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Menyerahkan pas foto berwarna 1 lembar ukuran 3x4, 3 lembar ukuran\n2x3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Menjalani ujian masuk test tertulis, wawancara, dan atau test praktek\njika dibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang\nmasih berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Menyerahkan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Calon pekerja hanya bisa diterima jika telah dinyatakan lulus tes yang\ndiadakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sebelum mulai bekerja, calon pekerja wajib menandatangani perjanjian\nkerja yang menyatakan bahwa ia menyetujui syarat-syarat kerja dan akan mentaati\nsemua peraturan yang telah disepakati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Calon pekerja yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan\nPerusahaan tidak dapat diterima bekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tidak dipungut biaya apapun terhadap calon Pekerja berkaitan dengan\nPenerimaan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10: Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Perusahaan,\nditerima dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai\nbekerja, dengan perjanjian kerja secara tertulis.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\nkerja tanpa kewajiban membayar ganti rugi dan tanpa kewajiban untuk\nmengemukakan alasannya. Termasuk tidak mendapat uang penggantian hak 15%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi pekerja yang telah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan\nbaik dan telah memenuhi standar penilaian, akan ditetapkan menjadi pekerja\ntetap. Departemen Human Resources Management (HRM) wajib memberikan surat\nkeputusan pengangkatan karyawan tetap setelah menyelesaikan masa percobaan dan\ndiberikan langsung kepada karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja akan dihitung saat Pekerja mulai bekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja baru wajib mengikuti Pengenalan peraturan di perusahaan\n(induction training) di hari pertama mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: Promosi Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penempatan dan promosi jabatan baik secara struktural dan fungsional untuk\nkaryawan akan diatur oleh perusahaan, sesuai dengan kebijakan perusahaan yang\nberpedoman pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Formasi yang tersedia dalam struktur perusahaan dengan tugas dan fungsi\nyang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-eqpromotion\">\u003Cp>2. Tidak membedakan seseorang berdasarkan ras, jenis kelamin, status\nkelahiran dan perkawinan, serta keyakinan, agama dan politik.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Berdasarkan kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya, prestasi\nkerja, dedikasi dan loyalitas terhadap perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Promosi jabatan akan menyesuaikan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Proses promosi harus terlepas dari kepentingan pribadi yang dapat\nmenghambat kemajuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Masa percobaan sebelum promosi jabatan selama 3 (tiga) bulan. Dan dapat\ndiperpanjang maksimal 3 bulan dengan melakukan penilaian setiap bulan oleh\nPimpinan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Bila dalam jangka waktu masa percobaan sebelum promosi jabatan tersebut\nkaryawan dinilai tidak mampu untuk menduduki jabatan tersebut, maka karyawan\ntersebut akan kembali menduduki jabatan yang semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Bagi karyawan yang dipromosikan akan otomatis naik jabatannya setelah\nmasa percobaan promosi berakhir dan upah menyesuaikan, dibuktikan dengan surat\npengangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12: Klasifikasi Jabatan (Grade)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp>Berdasarkan sifat dan bobot pekerjaannya pekerja ditetapkan dalam tingkatan\n(grade) yang diatur sesuai klasifikasi jabatan yang sekarang berlaku di\nPerusahaan, yaitu Operator, Staff, Clerk, Pengawas, Supervisor, Specialist,\nSpecialist Senior. Kepala Bagian, Wakil Manager, Manager, Senior Manager, Vice\nDirektur, Direktur, Vice General Manager.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13: Pemindahan atau Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Demi kepentingan operasional, perusahaan dapat mengatur dan menunjuk\nsetiap pekerja untuk melaksanakan pemindahan atau mutasi yaitu memindahkan\npekerja dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kepentingan dan\nkebutuhan, dengan tidak mengurangi upah sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemindahan atau mutasi pekerja dapat dilaksanakan jika kondisi fisik\npekerja tidak memungkinkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik,\ndidasarkan atas penelitian perusahaan dan rekomendasi dari dokter\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mutasi tidak mengurangi gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemindahan atau mutasi pekerja berdasarkan persetujuan pimpinan\nterkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pemindahan atau mutasi tidak dapat diajukan oleh pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pemindahan atau mutasi harus disertai surat mutasi resmi dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14: Penurunan atau Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang telah menduduki suatu jabatan, setelah dipertimbangkan dan\ndinilai secara objektif, serta bisa dibuktikan secara langsung oleh atasan, dan\natau tim manajemen, kurang mampu dalam menjalankan pekerjaannya, baik prestasi,\ndedikasi, loyalitas, ketekunan, dan sikap mental yang dapat menghambat jalannya\nperusahaan, maka pekerja tersebut dapat dipindahkan dan ditempatkan pada\njabatan posisi yang lebih rendah dari jabatan\u002Fposisi yang dipegangnya semula,\nsetelah dilakukan teguran\u002Fperingatan, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan\nkelayakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Demosi atau penurunan jabatan posisi dapat diajukan oleh atasan langsung\ndan disetujui oleh tim manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Demosi akan mengurangi point jabatan dari jabatan semula, dan gaji akan\ndisesuaikan dengan pengelompokan jabatan tanpa mengurangi upah minimum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15: Pembinaan dan Pengembangan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Untuk meningkatkan kecakapan kerja serta memperluas wawasan pekerja,\nPerusahaan memberikan kesempatan kepada setiap pekerja, yang dianggap perlu\noleh Perusahaan, untuk mengikuti progam pendidikan dan pelatihan, baik di dalam\nmaupun di luar Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Seluruh kegiatan pelatihan dilakukan pada jam kerja yang pelaksanaannya\nsecara teknis diatur agar tidak mengganggu kegiatan produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila dibutuhkan, menyimpang dari ketentuan ayat 2 tersebut di atas,\nmaka penggunaan waktu pelatihan di luar jam kerja diperhitungkan sesuai\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Seluruh Departemen wajib mendukung dan mengikuti segala program kegiatan\npelatihan\u002Ftraining pengembangan Sumber Daya Manusia, sesuai dengan Visi Misi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16: Penilaian Kinerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kinerja pekerja dinilai oleh atasan yang bersangkutan dan dilakukan\nsecara berkala sesuai dengan kebutuhan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hasil Penilaian Kinerja dapat digunakan untuk keperluan pembinaan,\npromosi, mutai, demosii dan keputusan kepegawaian lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V HARI KERJA DAN LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 17: Hari Kerja dan Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>1. Waktu kerja di Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku yaitu : 7 (tujuh) jam\u002Fhari untuk 6 (enam) hari kerja atau 8 (delapan)\njam\u002Fhari untuk 5 (lima) hari kerja. 40 (empat puluh) jam\u002Fminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dapat meminta pekerja bekerja lebih dari ketentuan pada point\n(1) jika diperlukan, dan mengisi Form Kesediaan Lembur dan melaksanakan tugas\ndengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jika diperlukan akan diadakan giliran\u002Fshift kerja, Perusahaan akan\nmemberikan pemberitahuan kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih awal tanpa ada\nPersetujuan pimpinan akan dikenakan sanksi oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Manajemen dapat mengatur perubahan jam kerja karena tuntutan pekerjaan\ntapi harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pekerja dan serikat pekerja\ndan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hari kerja, jam kerja dan istirahat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Non Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin s\u002Fd Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00 - 16.00 WIB\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum'at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00 - 16.30 WIB\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin s\u002Fd Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12:00-13:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum'at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11:30 - 13.00 WIB\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>90 menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>b. Kerja Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.00 - 14.30 WIB\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift 2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14.00 - 22.30 WIB\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift 3 \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22.00 -06.30 WIB\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10.00 – 10.30 WIB\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>30 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift 2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.00 – 18.30 WIB\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>30 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift 3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>02.00 – 02-30 WIB\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>30 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Atau jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan setelah\ndibicarakan dengan Pekerja dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila ada hal yang tidak normal sehingga terhentinya produksi\n(keterlambatan material, padam listrik dan lain-lain) yang dapat mengakibatkan\nketerlambatan pengiriman hasil produksi sehingga membutuhkan pengaturan jam\nkerja atau hari kerja secara khusus maka harus dibicarakan terlebih dahulu\ndengan Pekerja dan Serikat Pekerja minimal 1 (satu) hari sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18: Kerja Lembur dan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela atau tidak dipaksakan dan\ndilaksanakan apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan menganggap perlu untuk kerja lembur sebab kalau tidak\ndiselesaikan perusahaan akan menderita kerugian yang berarti kerugian pula bagi\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam hal pekerjaan yang harus segera diselesaikan. sebab waktu yang\nmendesak yang berkaitan dengan pengelolaan bahan baku atau material yang harus\nsegera diproses dan dapat ditunda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Seorang pekerja boleh tidak mengikuti kerja lembur apabila memiliki\nalasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kerja lembur dilaksanakan berdasarkan pada kebutuhan yang pelaksanaannya\ndiatur oleh pimpinan bagian dan dapat dimulai sebelum atau sesudah jam kerja\nberakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Khusus bagi pimpinan ketentuan lembur diatur tersendiri oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>4. Perhitungan upah lembur sebagaimana ketentuan, ditulis secara transparan,\nterperinci dalam slip gaji, yang perhitungannya sesuai ketentuan pemerintah\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>Hari kerja biasa lembur maksimum 3 (tiga) jam:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>a. Untuk jam pertama: x 1,5\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>b. Untuk jam kedua dst: x 2\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>Kerja hari libur (KHL):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 8 jam pertama: x 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk jam ke 9: x 3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk jam ke 10 an ke 11: x 4\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Kerja lembur pada Raya Idul Fitri :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 5 jam pertama: x 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk jam ke 6: x 3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk jam ke 7 s.d ke 11: x 4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 19: Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Setelah bekerja 12 (dua belas) bulan terus menerus pekerja berhak\nmendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan pembayaran\nupah penuh. Jumlah ini sudah termasuk jumlah hari cuti bersama yang ditetapkan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pelaksanaan cuti tahunan pertama dihitung pada bulan ke-13\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Cuti tahunan bagi setiap pekerja sesuai dengan kepentingan masing-masing\npekerja dengan memperhatikan kelancaran operasi dan administrasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>4. Cuti bersama bagi pekerja dapat diatur oleh pihak Perusahaan, selama\ntidak mengabaikan kepentingan yang mendesak, disepakati Serikat Pekerja dan\nBipartit.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Bagi pekerja yang akan mengajukan cuti tahunan. 2 (dua) minggu sebelumnya\nharus sudah mengajukan kepada atasannya masing-masing, kecuali untuk\nkepentingan yang mendesak. Pekerja dibenarkan melaksanakan cuti\u002Fijinnya apabila\npermohonan disetujui oleh atasan masing-masing dan disahkan oleh Departemen\nHRM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hak cuti tahunan boleh digunakan selama 12 (dua belas) bulan dari mulai\nhaknya muncul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Hak cuti tahunan wajib diambil dalam jangka waktu 18 (delapan belas)\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pimpinan wajib mengatur hak cuti karyawan habis sebelum 18 (delapan\nbelas) bulan sejak berlakunya, apabila tidak melaksanakannya maka akan\ndiberikan sanksi administrasi sesuai pasal 19 (7) Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja yang bersangkutan diwajibkan untuk mengatur pengambilan cuti\ntahunan ini dengan seizin Pimpinan sampai dengan habis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. HRM Departemen wajib mengupayakan agar semua cuti tahunan karyawan dapat\ndiambil sampai habis dengan memperhatikan pengaturannya agar tidak ada yang\ndirugikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap sisa cuti dicantumkan dalam slip gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20: Cuti Sakit, Cuti Haid dan Cuti Hamil\u002FMelahirkan\u002FKepuguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan\u002Ftugasnya karena sakit\nharus memberikan surat keterangan dari dokter perusahaan (Poliklinik\nPerusahaan) atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan (SKD) sesuai dengan\nkartu BPJS Kesehatan masing-masing. Berdasarkan surat keterangan sakit\ntersebut, maka upahnya tetap dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>2. Pekerja perempuan yang sakit karena haid pada hari pertama dan kedua dan\ningin menggunakan haknya, tidak diwajibkan bekerja dengan pembayaran upah\npenuh. Ijin cuti haid ini maksimal selama 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja Wajib terlebih\ndahulu memberitahukan pada atasannya sebelum meninggalkan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Cuti haid tidak mengurangi cuti tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut\nharus didukung oleh Surat Keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>6. Pekerja perempuan yang akan melahirkan anak diberikan cuti melahirkan\nselama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum perkiraan melahirkan dan 1,5 (satu\nsetengah) bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>7. Pekerja perempuan yang mengalami gugur kandungan mendapatkan cuti selama\n1,5 (satu setengah) bulan, atau sesuai dengan surat keterangan sakit dari\ndokter kandungan atau bidan dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8. Pekerja harus melaporkan kembali pada saat hari pertama bekerja setelah\ncuti melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja yang tidak melapor kembali pada hari pertama bekerja setelah cuti\natau ijinnya berakhir tanpa alasan yang sah akan dicatat sebagai mangkir\u002Fabsen\ndan oleh karenanya pengusaha tidak berkewajiban untuk membayar upah pekerja\nyang bersangkutan dan sanksi administratif akan diambil Perusahaan terhadap\npekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21: Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Pekerja akan diliburkan pada hari libur resmi sesuai dengan penetapan\natau pengumumam pemerintah dengan mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja karena sifat pekerjaannya harus bekerja pada hari libur, karena\nsuatu keadaan yang mendesak maka Pekerja akan bekerja sesuai dengan pengaturan\nPerusahaan dan mendapat upah lembur sesuai Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22: Ijin Cuti Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>1. Perusahaan dapat memberikan cuti khusus kepada pekerja dengan tetap\nmendapatkan upah secara penuh, setelah pekerja mengajukan secara tertulis yang\ndisertai dengan bukti-bukti yang meyakinkan, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja melangsungkan pernikahan: 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Khitanan anak Pekerja\u002FMembaptiskan: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menikahkan anak: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>d. Kematian Suami\u002FIstri\u002FOrang Tua\u002FMertua\u002FAnak\u002FMenantu: 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>e. Istri pekerja melahirkan keguguran: 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberi kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan tugas\nibadah masing-masing sesuai dengan tuntutan agamanya masing-masing dengan\npengaturan yang sebaik-baiknya sehingga tidak mengganggu kelancaran\npengoperasian Perusahaan. Cuti Ibadah Haji maksimal 40 hari dengan melampirkan\nketerangan dan bukti-bukti. Ibadah yang lainnya menyesuaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama melaksanakan cuti ibadah, upah tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jika pekerja diperlukan oleh Negara untuk bekerja demi kepentingan\nNegara, diatur sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23: Ijin Tanpa Pembayaran\u002FCuti di Luar Tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang tidak bekerja selain dari pada alasan pada pasal\n(19,20,21,22) di atas dapat meminta ijin kepada pimpinannya paling lambat 1\n(satu) hari sebelum yang bersangkutan melaksanakan ijin dan upahnya tidak\ndibayarkan pada hari itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam keadaan mendesak pekerja dapat menghubungi pimpinannya langsung\natau melalui telepon, atau dengan cara mengirim surat resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha akan mempertimbangkan pemberian ijin untuk ayat 1 pasal ini\nasal memiliki alasan yang dapat meyakinkan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang tidak bekerja tanpa ijin berarti telah melakukan pelanggaran\ndan akan diberikan sanksi administratif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang tidak mampu untuk bekerja dengan alasan sakit harus disertai\ndengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan\nkartu BPJS Kesehatan masing-masing dan disetujui dokter klinik perusahaan. Bila\ntidak dapat membuktikan surat sakit tersebut, maka kepadanya dianggap sakit non\nSKD, dan upahnya tidak dibayarkan untuk hari tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam hal menikah, kematian, panggilan pemerintah dan lain-lain harus\ndibuktikan dengan surat keterangan Lurah\u002FKepala Desa atau surat keterangan\nlainnya dari Instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24: Ibadah Agama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan\nkeyakinan masing-masing. Mengingat mayoritas pekerja adalah beragama Islam dan\nbahwa pemeluk agama Islam wajib menjalankan Sholat 5 (lima) waktu, Perusahaan\nmengadakan\u002Fmenyediakan tempat untuk keperluan Ibadah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelaksanaan ibadah akan diatur sesuai dengan ketentuan yang digariskan\ndengan tidak menganggu kelancaran atau stabilitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja dilarang menyalahgunakan waktu ibadah\u002Fsholat untuk kepentingan\nlain seperti tidur, ngobrol, bercanda, dan lain-lain yang dapat menghambat\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25: Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja wajib mentaati peraturan tentang keselamatan dan kesehatan\nkerja, antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dilarang memasuki tempat terlarang yang telah diberi tanda bahaya tanpa\nseijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Pekerja yang menderita penyakit menular wajib segera melapor kepada\nPerusahaan agar segera diambil langkah-langkah pengamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pekerja wajib menjaga kebersihan dirinya sendiri, kebersihan\ntempat kerja serta mesin dan peralatan kerjanya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dilarang mengotori, menulisi tempat kerja, tembok dinding, mesin, pakaian\nkerja, serta peralatan kerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Pelanggaran terhadap\nketentuan tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pekerja, khususnya pada bagian tertentu yang dipersyaratkan, wajib\nmemeriksakan dirinya kepada dokter bila ada perintah dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap pekerja wajib melaporkan kesehatannya, jika mengetahui tentang\npenyakit menular yang dideritanya agar segera di obati dan mencegah dampak\nlebih buruk terhadap dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26: Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-monitoring\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1. Pengusaha dan pekerja bersama-sama memotivasi dan mendorong Panitia\nPembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Lingkungan agar dapat memberikan\nmanfaat bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja wajib mentaati peraturan keselamatan kerja antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Setiap pekerja wajib memperhatikan keselamatan dirinya dan orang lain\ndemi menjamin keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Setiap Pekerja wajib menggunakan sepatu tertutup dan tidak melepas sepatu\nsaat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dilarang menggunakan sepatu hak tinggi (lebih dari 2 cm).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Setiap pekerja yang berambut panjang wajib diikat agar tercegah dari\nbahaya kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Dilarang mengerjakan sesuatu yang membahayakan tanpa seijin\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Dilarang mengerjakan pekerjaan yang bukan tugasnya, kecuali yang telah\nditentukan\u002Fseijin perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dilarang memanjat bangunan pabrik\u002Fmesin cerobong atau benda-benda lain\ntanpa ijin perusahaan kecuali petugas yang ditunjuk untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Dilarang menyalakan api di dalam lingkungan Perusahaan tanpa seijin\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran atau benda-benda lain yang\ndapat digunakan dalam keadaan bahaya dari tempatnya tanpa seijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Dilarang melepaskan, mengganjal, menghilangkan dan merubah pengaman\nmesin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2 di atas akan dikenakan sanksi\nsesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27: Perlengkapan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1. Sesuai dengan sifat kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan\nmemberikan antara lain, perlengkapan kerja, pelindung diri yang harus selalu\ndipakai dalam keadaah lengkap selama jam kerja. Tiap pekerja bertanggung jawab\natas jumlah, kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan,\nperlengkapan kerja dan pelindung diri tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi\nalat keselamatan diri) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard\nOperating Procedure).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menyediakan Sarana Transportasi (sesuai rekomendasi Dokter)\nbagi pekerja yang sakit berat atau terjadi kecelakaan kerja di Lingkungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan wajib mengantarkan pekerja yang sakit sesuai dengan rujukan\ndari Dokter klinik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan wajib menyediakan kotak P3K di setiap gedung dengan\nperbandingan 1:100.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28: Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Upah adalah imbal jasa yang diterima oleh pekerja berupa uang karena\nadanya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Struktur pengupahan pekerja sesuai dengan golongan\u002Fjabatan dan jenis\npekerjaan masing-masing pekerja, diatur dan ditetapkan oleh Perusahaan dengan\nberdasarkan batas kemampuan dan kesanggupan Perusahaan sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah pekerja diberikan dengan sistem upah bulanan dan diberikan dalam\nmata uang rupiah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>4. Upah bagi pekerja perbulan serendah-rendahnya dibayar sesuai dengan upah\nminimum yang ditetapkan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>5. Sistem pengupahan ditetapkan dengan komponen-komponen sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Insentif Performance\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Insentif Kerajinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>e. Tunjangan Makan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f. Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Tunjangan Shift\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Komponen-komponen diatas dapat berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah\natau kebijaksanaan perusahaan setelah dibicarakan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Upah dibayarkan setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya. Apabila tanggal\n5 bulan berjalan jatuh pada hari libur, maka pembayaran upah dilaksanakan pada\nhari kerja berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Hari libur upah pekerja tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pemotongan upah dilakukan oleh Perusahaan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pajak penghasilan (PPH 21)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. luran BPJS Ketenagakerjaan (JKM, JKK, JHT.JP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Iuran BPJS Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Iuran Serikat Pekerja (Bagi Anggota Serikat Pekerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Paiak Penghasilan (PPH 21) termasuk Paiak Tuniangan Hari Rava (THR)\nditanggung oleh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>10. Perusahaan akan melakukan peninjauan atas upah secara berkala satu kali\ndalam setahun secara masal dengan mempertimbangkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kondisi dan Kemampuan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Ketentuan pemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Hasil penilaian kinerja Pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>11.Dalam hal pekerja sakit dalam jangka waktu yang lama dan dapat dibuktikan\ndengan keterangan dokter perusahaan (dokter yang ditunjuk Perusahaan) upahnya\ndibayar dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 4 bulan pertama dibayar sebesar 100% upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk 4 bulan kedua dibayar sebesar 75% upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 4 bulan ketiga dibayar sebesar 50% upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% upah, sambil menunggu\nkeputusan Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>12. Apabila ketentuan pada ayat 11 pasal ini sudah ditempuh dan ternyata\npekerja tidak mampu bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter\nperusahaan (dokter yang ditunjuk perusahaan), maka perusahaan dapat mengadakan\nPemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>13. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,\nmaka besarnya upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari jumlah upah pokok dan\ntunjangan tetap. (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 94).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29: Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada pekerja, antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Telah berdinas dalam masa kerja tertentu, tekun dan patuh, sehingga patut\ndijadikan teladan bagi pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menemukan cara-cara kerja baru yang berharga bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Telah berjasa dalam menghindarkan bencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besar serta macamnya penghargaan, akan ditentukan oleh Perusahaan dan\ndapat berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Piagam\u002FSurat Tanda Jasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kenaikan Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dan hal-hal yang dianggap perlu dan layak untuk memperoleh penghargaan\nyang akan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30: Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1. Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan memberikan\nTunjangan Hari Raya kepada pekerja sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>2. Waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya ditentukan 2 (dua) Minggu sebelum\nHari Raya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>3. Besarnnya Tunjangan Hari raya untuk pekerja dengan masa kerja 1 (satu)\nbulan hingga 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional (masa kerja\u002F12\nx upah sebulan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31: Sumbangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sumbangan Kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan kesempatan\u002Fijin kepada pekeria yang ingin memberi\nbantuan secara sukarela dalam bentuk uang\u002Fbarang sebagai ungkapan turut berduka\ncita kepada pekerja lainnya atau orang pekerja yang terkena musibah kematian,\nselama tidak mengganggu proses kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sumbangan Bencana Alam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan pertimbangan kondisi Perusahaan, kepada pekerja yang terkena musibah\nkebakaran, bencana alam banjir, atau bencana alam lainnya yang mengakibatkan\nrumah milik pekerja rusak atau hancur, maka Perusahaan memberikan bantuan\nsesuai dengan kemampuan dana Perusahaan yang ketentuannya diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melampirkan Surat Keterangan dari Desa atau kelurahan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menerima survei oleh tim survei dari Perusahaan dan Perwakilan Pekerja\n(Pengurus Serikat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi pekerja yang meninggal baik karena kecelakaan kerja maupun bukan\nkarena kecelakaan kerja ahli warisnya akan menerima santunan kematian\nsebagaimana yang telah diatur dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bagi Perusahaan memberikan bantuan sumbangan kepada pekerja, suami,\nistri, dan anak pekerja yang meninggal dunia sesuai dengan kemampuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 32: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan\nKetenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1. Seluruh pekerja dilindungi oleh Program Badan Penyelenggara Jaminan\nSosial (BPJS) sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang terdiri\ndari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jaminan Kecelakaan Kerja dengan premi sebesar 0,89% dibayar\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>b. Jaminan Kematian, dengan premi sebesar 0,30% dibayar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Jaminan Hari Tua, dengan premi sebesar 3,7% dibayar Perusahaan dan 2%\ndipotong dari gaji pokok dan tunjanga tetap bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pensiun dengan premi sebesar\n3%, dibayar perusahaan sebesar 2%, dan 1% dipotong dari gaji pokok dan\ntunjangan tetap pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan premi sebesar\n5%, dibayar perusahaan sebesar 4%, dan 1% dipotong dari gaji pokok dan\ntunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini diberikan untuk\npekerja dan keluarganya yang terdiri dari istri atau suami pekerja dan maksimum\n3 (tiga) anak kandung yang sah atau disahkan menurut hukum, dan terdaftar pada\nPerusahaan, hingga berusia 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah, dan\nbelum bekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Yang dimaksudkan dengan perawatan Kesehatan usaha penyembuhan terhadap\nsuatu penyakit atau gangguan Kesehatan, bukan usaha untuk menambah kekuatan\natau kecantikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS BAGI PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33: Fasilitas Kesejahteraan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis\nantara Perusahaan dan sesama Pekerja maka Perusahaan memberikan bantuan dalam\nbidang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Rekreasi untuk Pekerja atau Departemen yang berprestasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Hiburan untuk seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Olahraga &amp; Kesenian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Kerohanian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelaksanaan kegiatan pada pasal 33 ayat 1 dikoordinasikan oleh Serikat\nPekerja dan perwakilan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menyediakan tempat istirahat bagi pekerja di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 Bantuan yang akan diberikan dengan melihat situasi, kondisi, serta\nkemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI TATA TERTIB KERJA DAN SANKSI-SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34: Tata Tertib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja harus mengikuti prosedur absensi setiap masuk dan pulang\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja harus mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau\nperintah atasannya masing-masing dan pimpinan Perusahaan selama tidak\nbertentangan dengan hukum dan kepatutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Menjunjung tinggi nama baik probadi, Perusahaan maupun Bangsa dan Negara\nserta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Perusahaan. Tidak melakukan\nperbuatan-perbuatan atau hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Merahasiakan segala sesuatu mengenai hal-hal atau kepentingan Perusahaan\npada pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menjaga disiplin kerja serta melaksanakan peraturan-peraturan kerja yang\ntelah ditetapkan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Memakai perlengkapan kerja serta kelengkapan lainnya yang telah diberikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Memelihara kelengkapan kerja dan fasilitas yang telah disediakan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tidak diperbolehkan mangkir, dalam hal vang mendesak harus terlebih\ndahulu minta ijin pada atasan masing-masing dan untuk selanjutnya disahkan\nDepartemen HRM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pada waktu jam kerja, pekerja harus selalu berada ditempat masing-masing\ndan tidak dibenarkan bergurau\u002Fbercanda pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan\npengusaha. Maka perbedaan pendapat tersebut diselesaikan secara musyawarah\nkekeluargaan Rapat Bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha sesuai\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35: Larangan-Larangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja dilarang membawa dan menggunakan barang-barang atau\nalat-alat milik dalam bentuk sekecil apapun keluar lingkungan Perusahaan tanpa\nseijin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, dan\ntidak di perkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya yang memiliki\nketentuan khusus, kecuali diperintah atau dengan seijin dari Pimpinan\nPerusahaan dalam keadaan darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pekerja dilarang melakukan hal atau tindakan yang melanggar susila\ndan kesopanan.mengeluarkan kata-kata kotor, menghina secara kasar dan perbuatan\nlainnya yang tidak pantas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pekerja dilarang berjualan\u002Fberdagang barang-barang berupa apapun\nbentuknya di dalam lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan atau perbuatan apapun\nbentuknya yang akan menghambat jalannya proses produksi serta mengganggu\nketenangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pekerja dilarang membawa senjata tajam dan atau senjata api ke\ndalam lingkungan Perusahaan, kecuali yang berhubungan dengan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap pekerja dilarang merokok pada waktu jam kerja di lingkungan kerja\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap pekerja dilarang menolak perintah kerja instruksi dari atasannya\nmasing-masing yang ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap pekerja dilarang bergurau\u002Fbercanda dan makan pada waktu jam kerja\ntanpa kecuali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap pekerja dilarang bermalas-malasan dalam melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap pekerja dilarang memindahkan barang-barang tanpa seijin dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Setiap pekerja dilarang menerima tamu pada waktu jam kerja kecuali\nkarena alasan yang sangat mendesak, setelah mendapat ijin dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap pekerja dilarang melakukan kecerobohan yang dapat menimbulkan\nancaman bahaya bagi diri sendiri dan rekan kerja atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Setiap pekerja dilarang dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Setiap pekerja dilarang mencoret-corett, merusak. mencabut, dan atau\ntidak mengindahkan kebijakansanaan dan pengumuman resmi yang dikeluarkan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Setiap pekerja dilarang datang terlambat dan atau meninggalkan pekerjaan\nsebelum waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Setiap pekerja dilarang tidur pada saat istirahat di tempat kerja,\nkecuali hanya istirahat dengan tidak membahayakan, tidak mengganggu \u002F merusak\nbahan, alat atau mesin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Setiap pekerja dilarang bekerja pada jam istirahat sesuai Peraturan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Setiap pekerja dilarang mencoret-coret dinding, pintu-pintu, atau\ntempat-tempat lainnya, mengedarkan selebaran, poster di lingkungan Perusahaan\ntanpa ijin dari Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Setiap pekerja dilarang melakukan kegiatan sabotase atau perbuatan yang\nmerugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Setiap pekerja dilarang menolak untuk diperiksa oleh petugas keamanan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Setiap pekerja dilarang merencanakan, mengorganisir, menggerakkan suatu\naksi pemogokan liar, yang merongrong kewibawaan Perusahaan dan merusak hubungna\nantara karyawan dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Setiap pekerja dilarang bekerja pada perusahaan lain selain PT Metro\nPearl Indonesia pada jam kerja tau ketentuan lain yang berkaitan dengan jam\nkerja khusus atau tambahan yang ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Setiap pekerja dilarang istirahat melebihi batas waktu atau diluar jam\nkerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Setiap pekerja dilarang membuang sampah di sembarang tempat dan harus\nmembuang sampan pada tempat yang disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Setiap pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan tanpa seijin atasannya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Setiap pekerja dilarang membantu perbuatan yang bertentangan dengan isi\nPerjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Setiap pekerja dilarang untuk melakukan penipuan, pencurian, dan\npenggelapan barang\u002Fuang milik Perusahaan atau milik rekan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Setiap pekerja dilarang untuk memberikan keterangan palsu\u002Fyang\ndipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Setiap pekerja dilarang untuk mabuk, minum-minuman keras yang\nmemabukkan, madat, memakai obat bius atau meyalahgunakan obat-obatan terlarang\natau obat-obatan perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh Peraturan\nPerundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Setiap pekerja dilarang untuk melakukan perbuatan asusila atau melakukan\nperjudian di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Setiap pekerja dilarang untuk melakukan tindak kejahatan, misalnya :\nmenyerang, mengintimidasi, atau menipu pengusaha atau rekan kerja dan\nmemperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Setiap pekerja dilarang untuk menganiaya, mengancam secara fisik atau\nmental, menghina secara kasar pengusaha dan keluarga pengusaha atau rekan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Setiap pekerja dilarang untuk membujuk pengusaha atau rekan kerja untuk\nmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta\nperaturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Setiap pekerja dilarang ceroboh atau sengaja merusak barang milik\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Setiap perkerja dilarang untuk membongkar atau membocorkan rahasia\nPerusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha\nyang seharusnya dirahasiakan. kecuali untuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Setiap pekerja dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses\npenerimaan pekerja baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Setiap pekerja dilarang melakukan pungutan apapun kepada rekan kerja\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Setiap pekerja dilarang mengggunakan handphone di area produksi dan pada\njam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Demi keselamatan bersama dilarang membawa rokok serta pemantik\u002Fkorek api\nke dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Sanksi-Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sanksi - sanksi terhadap pelanggaran tata tertib Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan\ndikenakan sanksi\u002Fhukuman dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bentuk pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Berat ringannya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berhak untuk melakukan tindakan apabila pekerja melakukan\npelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama ini dalam bentuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Peringatan Tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37: Peringatan Lisan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Peringatan lisan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran ringan\nyang mana pengusaha yakin bahwa dengan peringatan tersebut pekerja dapat\nmenyadari kesalahannya. Dan dicatat oleh Dept. Human Resource Management\n(HRM).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38: Peringatan Tertulis I\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Datang terlambat 3 kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Absen 2 (dua) hari berturut-turut karena mangkir dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Absen 3 (tiga) hari tidak berurutan karena mangkir dalam 1 (satu)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan dan Departemen HRM pada waktu\njam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tidak memakai alat keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tidak merawat dan memelihara semua peralatan dan perlengkapan kerja serta\nperlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja yang dipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Melanggar peraturan\u002Flarangan-larangan\u002Ftata tertib serta tidak\nmelaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Melakukan aktifitas berdagang dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Bekerja bermalas-malasan walaupun telah diperingatkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Memasuki ruangan yang bukan merupakan tempat tugasnya tanpa ijin\natasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Menarik atau mengumpulkan uang atau barang dari rekan kerja (mengedarkan\nsumbangan) tanpa ijin Pimpinan Perusahaan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidak mengikuti prosedur absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Bercanda dalam jam kerja di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Ceroboh dalam bekerja sehingga mengakibatkan timbulnya potensi\nkecelakaan atau gangguan Kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Menerima tamu tanpa ijin Pimpinan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Tidak menjaga kebersihan lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Menolak perintah kerja atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Bertengkar mulut dengan rekan kerja yang mengakibatkan terganggunya\nproses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Tidak masuk kerja melebihi ijin yang diberikan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Tidak membawa dan tidak menggunakan Kartu Pengenal Karvawan (KPK) selama\nbekerja di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Menggunakan sepatu sandal, sandal, sepatu tidak tertutup, sepatu yang\nberhak tinggi diatas 2cm atau yang serupa dengan itu di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Tidak mengikat rambut bagi pekerja berambut panjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Menggunakan atau mengaktifkan handphone pada saat mulai memasuki gerbang\n2 (dua) perusahaan, kecuali jam istirahat di tempat yang telah ditentukan atau\nmemiliki ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Membawa makanan dan\u002Fatau makan di area perusahaan kecuali ditempat yang\nsudah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Tidak mendukung dan\u002Fatau tidak mengikuti program pelatihan pengembangan\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Setelah diberikan peringatan secara lisan yang masih berlaku dan masih\nmelakukan pelanggaran yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan Tertulis 1 (satu) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung\nsejak tanggal diterbitkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39: Peringatan Tertulis II\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Datang terlambat sebanyak 4 kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Absen 3 (tiga) hari berturut-turut karena mangkir dalam 1 (satu)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Absen 4 (empat) hari tidak berurutan karena mangkir dalam 1 (satu)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ngobrol selama jam kerja, yang mengakibatkan terganggunya proses\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Merusak, mencoret, menodai\u002Fmencabut atau tidak melaksanakan isi\npengumuman resmi yang dikeluarkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Mencoret-coret dinding, pintu-pintu atau tempat lain dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tidak mengindahkan pekerjaan yang menjadi tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Melanggar standar kerja yang telah ditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak memiliki ijin operasi pada saat menjalankan mesin, termasuk atasan\nmenginstruksikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Menolak untuk diperiksa oleh petugas keamanan pada waktu meninggalkan\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Melakukan pelanggaran dari SP I selama masih berlaku dari peringatan SP\ntersebut belum berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan Tertulis II (dua) ini berlaku selama 6 (enam) bulan\nterhitung sejak tanggal diterbitkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40: Peringatan Tertulis III\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Datang terlambat sebanyak 6 kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Absen selama 4 (empat) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Absen 5 (lima) hari tidak berurutan karena mangkir dalam 1 (satu)\nbukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidur pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mengganggu proses produksi\u002Foperasional Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 Ceroboh sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7 Melakukan kecerobohan dan kelalaian sehingga menimbulkan kecelakaan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Mencemarkan nama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tidak memiliki ijin operasi saat bekerja menjalankan mesin atas inisiatif\nsendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Menolak, menghindar, melarang pemeriksaan kesehatan (MCU), dengan\nsengaja untuk alas an yang tidak dibenarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Menentang dengan nyata kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Merokok di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Mengedarkan selebaran, poster, menempelkan poster poster di lingkungan\nPerusahaan tanpa ijin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Tidak mengindahkan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Tidak mengindahkan teguran dari pihak keamanan atau Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Mengambil barang dalam bentuk apapun dari departement lain tanpa ijin\natau sepengetahuan penanggung jawab departement yang bersangkutan untuk\nkepentingan departemennya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diluar kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Menolak perintah kerja dari atasannya, untuk diperkerjakan sementara\npada Departemen lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Melarang pekerja menggunakan haknya untuk mengambil minum, melaksanakan\nibadah dan ke kamar kecil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Melakukan pelecehan Lisan antara lain : menggunakan kata-kata yang\nmerendahkan harkat dan martabat (buta, tuli, dan sebagainya), menggunakan\nbahasa kasar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Pekeria yang menggunakan kerudung tidak boleh memakai jarum pentul atau\njarum apapun yang dapat lepas kecuali peniti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Melakukan pelanggaran pada saat SP II masih belum berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan Tertulis III (tiga) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung\nsejak tanggal diterbitkan dan bilamana pekerja melakukan pelanggaran kembali\nterhadap Peraturan Kerja Bersama ini, maka yang bersangkutan dapat dikenakan\nsanksi Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku. Untuk Peringatan Tertulis III (tiga) harus ada pemberitahuan ke\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41: Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengertian Skorsing:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Skorsing adalah sanksi yang diberikan kepada pekerja yang melanggar isi\nPerjanjia Kerja Bersama ini atau peraturan yang telah ditetapkan pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jenis Skorsing:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila dipandang perlu Perusahaan dapat mengenakan skorsing bagi pekerja\nyang melakukan pelanggaran atau telah mendapatkan Surat Peringatan Tertulis III\n(tiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengenaan skorsing karena pekeria menunggu keputusan dari lembaga\npemerintah sehubungan dengan adanya penyelesaian proses perselisihan yang\nsedang berlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa berlakunya skorsing:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa skorsing bagi pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap isi\nPerjanjian Kerja Bersama selama-lamanya 1 (satu) bulan dalam tahap\npembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa skorsing karena masih dalam proses keputusan lembaga pemerintah\nsampai permasalahan selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Selama masa skorsing upah dibayar 100% dari upah tetap perbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42: Pelanggaran-Pelanggaran Berat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan\nKerja adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Memalsukan data-data dan keterangan dalam melamar pekerjaan. Serta\nmemalsukan data dan dokumen lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mabuk dan meminum minuman keras di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Membawa, menyimpan, mempergunakan, mengedarkan, dan menjual minuman yang\nmemabukkan dan atau narkotika dan psikotropika di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Melakukan tindakan asusila di lingkungan tempat kerja dan lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Melakukan tindakan kejahatan misalnya : pencurian, penggelapan, penipuan,\npemalsuan barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi, serta\nmemperdagangkan barang terlarang didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Menganiaya sesama rekan kerja, bawahan, atasan, pengusaha dan\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Menghina secara kasar, mengeluarkan kata-kata kotor terhadap sesama rekan\nkerja, bawahan, atasan.dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Membujuk\u002Fmenghasut rekan kerja untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan hukum dan kesusilaan atau perbuatan yang merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Dengan sengaja ceroboh mengakibatkan diri sendiri atau rekan kerja dalam\nbahaya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Membocorkan rahasia Perusahaan dalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Terlibat organisasi terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Melakukan praktek rentenir di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Terbukti secara hukum melakukan pelanggaran pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Melakukan pemogokan liar atau membujuk\u002Fmenghasut rekan kerja untuk\nmelakukan pemogokan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Membawa senjata api atau senjata tajam kedalam lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Menerima, memberi, atau meminta uang dan\u002Fbarang dengan maksud sebagai\nsogokan \u002F imbalan dalam penerimaan pekerja baru, penilaian Kinerja Pekerja, dan\n\u002F mengenai pengangkatan karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>17. Melakukan kekerasan dan pelecehan Fisik seperti : Memukul, menendang,\nmendorong, mencubit, memukul meja, menendang pintu, melempar sesuatu, dan\nlain-lain.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>18. Melakukan pengrusakan aset perusahaan dengan sengaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Melakukan kekerasan dan pelecehan Psikologis antara lain mengucilkan,\nIntimidasi, Fitnah, memandang sinis, mendiamkan, mengacuhkan, dan sebagainya\nsehingga berakibat stress, depressi, dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>20. Melakukan kekerasan dan pelecehan Seksual seperti antara lain tindakan\nfisik. pandangan yang berorientasi seksual, mencolek, dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran berat dilakukan Pemutusan Hubungan\nkerja tanpa pemberian uang pasangon sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43: Perilaku Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang mempunyai jabatan dan mendapat Tunjangan Jabatan harus:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Bersikap dan berperilaku sebagai panutan, yang dapat diteladani\nbawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Memberi perintah\u002Fpetunjuk yang layak, tegas dan jelas pada bawahannya\nsecara sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Memberi pembinaan, bimbingan dan tuntutan sehingga bawahannya dapat\nmeningkatkan prestasi, disiplin dan produktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Memberi sanksi atas pelanggaran yang sifatnya mendidik terhadap\nbawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menerima dengan penuh kesadaran kritik, saran dan pendapat dari\nbawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Memberikan solusi setiap permasalahan yang terjadi di tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Bersikap adil terhadap bawahan tanpa memandang Ras, Agama, suku, budaya\ndll\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44: Perilaku Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Melaksanakan perintah\u002Fpetunjuk yang layak mengenai pekerjaan dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bersikap baik, menghormati, sopan santun, jujur, patuh dan terbuka dengan\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Menanyakan kepada atasan tentang perintah yang diberikan atau hal-hal\nlain yang belum dimengerti yang berkaitan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Minta pendapat, saran dan keterangan kepada atasan dalam hal adanya\npersoalan baik mengenai pekerjaan maupun mengenai hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menerima dengan penuh kesadaran atas teguran, pendapat, saran dan sanksi\nyang diberikan oleh atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45: Lembaga Kerja Sama BIPARTIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja, yang\nmenjamin berlangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja, maka perusahaan\nsepakat untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit yang berdasarkan UU No.13\ntahun 2003 pasal 106 dan Kepmenaker No.255 Tahun 2003 mempunyai fungsi dan\ntugas sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara Management,\nSerikat Pekerja dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial di tingkat\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan pertemuan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila\ndiperlukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengkomunikasikan kebijakan perusahaan dan aspirasi para pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit diatur dalam ketentuan tersendiri,\npelaksanaannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 46: Penyelesaian keluh kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Adalah merupakan keinginan Perusahaan dan serikat pekerja agar jika terdapat\nkeluhan-keluhan pekerja mengenai semua hal yang berhubungan dengan persoalan\npekerja dan pengusaha dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan dengan\nsecepat-cepatnya antara kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja mengajukan sendiri persoalannya sesegera mungkin kepada atasan\nlangsung dan atau Perusahaan memanggil untuk membicarakan permasalahan yang\ntimbul kepada pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penyampaian keluh kesah dapat disampaikan melalui Kotak Saran, Hotline,\nDuta Line, Serikat Pekeria HRM, Bipartit di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jika penyelesaian belum memuaskan bagi pekerja (sesuai ayat 1), maka\npekerja dapat mengaiukan kepada Pimpinan Perusahaan yang lebih tinggi melalui\nPengurus Serikat Pekerja. Perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan pekerja\nyang bersangkutan melalui Rapat Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jika langkah 1 dan 3 sudah ditempuh dan permasalahan belum selesai maka\ndapat dibawa ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) sesuai\nPeraturan Perundang-undangan vang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Selama dalam penyelesaian keluh kesah tersebut pekerja yang bersangkutan\nharus tetap bekerja maka upahnya tetap dibayar sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bagi pekerja yang mengadukan permasalahannya, tidak diperkenankan\nmendapat perlakuan diskriminasi ataupun intimidasi oleh atasan atau siapapun.\nKepada siapapun yang melakukannya maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47: Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang mengakibat Pemutusan Hubungan Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pihak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pihak Pekeria\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan Hubungan Kerja karena Persoalan Pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48: Sebab-Sebab Pemutusan Hubungan kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karena tidak lulus masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja meninggal dunia. Berhak uang pesangon dan uang penghargaan masa\nkerja dan uang ganti kerugian, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja berhenti bekerja atas kehendak sendiri (Mengundurkan Diri):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b Berhak atas uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar\n15% (sesuai dengan Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang pisah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 (Sepuluh)\ntahun, 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 10 (Sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh)\ntahun mendapat 2 (dua) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 20 (dua puluh) tahun dan seterusnya mendapat 3 (tiga) bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja harus memenuhi syarat di bawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Setiap pekerja yang ingin mengundurkan diri dari Perusahaan harus\nmengajukan permohonan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, kecuali dalam hal yang\nsangat mendesak atau darurat dengan alasan yang tepat. Apabila persyaratan ini\ntidak terpenuhi (pengajuan pengunduran diri kurang dari 30 hari) maka kepadanya\nhanya akan diberikan uang pisah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Dalam masa menunggu proses penyelesaian administrasi Pemohon tetap\nberkewajiban bekerja sebagaimana mestinya hingga tanggal ketetapan berhenti\nbekerja dikeluarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Surat Pengalaman Kerja bisa di dapat jika mengajukan pengunduran diri 1\n(satu) minggu sebelum waktu pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karena Pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pelanggaran Ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pelanggaran Ketentuan Manajemen Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepadanya diberikan uang penggantian hak \u002F ganti rugi (sesuai pasal 161 UU\nNo. 13 Tahun 2003)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. mutusan Hubungan Kerja karenaa pekerja mangkir selama 5 (lima) hari keria\nberturut-turut atau lebih dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara\npatut dan tertulis, maka pekerja tersebut dikualifikasikan mengundurkan\ndiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila memenuhi persyaratan untuk mendapatkan uang pisah, maka, akan\ndiberikan kepadanya hanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karena sakit berdasarkan Hasil Diagnosa Dokter yang dikonfirmasi oleh\nDokter Perusahaan. Menderita penyakit yang membutuhkan istirahat dan perawatan\ndalam jangka waktu yang relative lama atau mengalami cacat akibat kecelakaan\nkerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampauibatas 12 (dua\nbelas) bulan maka dapat dilakukan Pemutusan Hubungann Kerja dan diberikan\nPesangon sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karena keadaan Perusahaan. Setelah dilakukan perundingan antara pengusaha\ndengan Serikat pekerja maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan\nalasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kekurangan bahan baku, order atau kerusakan mesin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b Perusahaan pailit berdasarkan pemeriksaan auditor independen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perubahan struktur organisasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bencana alam dan lain-lain yang terjadi diluar tanggung jawab\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika Pemutusan Hubungan Kerja karena keadaan Perusahaan, pekerja berhak atas\npesangon dan uang jasa berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Memasuki usia pensiun, dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang mempunyai masa \"Purna Bhakti\" atau telah memiliki masa kerja\nlebih dari jumlah ketentuan waktu yang dipersyaratkan oleh Badan Penyelenggara\nJaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, akan dibebastugaskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja yang dibebastugaskan karena telah mencapai masa “Purna Bhakti\"\nakan diberikan uang pesangon, uang jasa, dan uang ganti rugi sesuai\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jika dianggap perlu perusahaan dapat mempekerjakan kembali pekerja diatas\nketentuan usia pensiun dengan perjanjian tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49: Pesangon dan Ganti Rugi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>Komponen pesangon dan ganti rugi yang diterima pekerja dalam hal terjadi\nPemutusan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku\nadalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1. Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tunjangan Tetap (termasuk Tunjangan Jabatan bagi mereka yang menegang\njabatan tertentu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggantian untuk perumahan, pengobatan dan perawatan yang besarnya\nditetapkan 15% dari upah berupa uang, kecuali yang tidak lulus masa percobaan 3\nbulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Uang penghargaan masa kerja bagi yang berhak sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Masa kerja kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)\ntahun, 2 (dua) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)\ntahun, 3 (tiga) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua\nbelas) tahun, 4 (empat) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima\nbelas) tahun, 5 (lima) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18\n(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua\npuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24\n(dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50: Kerugian Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal Perusahaan tidak berjalan lancar dikarenakan kekurangan bahan\nbaku, kelesuan pasar, gangguan lainnya seperti kerusakan mesin, dan\nlain-lainnya yang menyebabkan Perusahaan tidak dapat berjalan sebagaimana\nmestinya, maka Perusahaan dapat mengambil alternatif sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menempatkan pekerja pada pekerjaan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengatur pemberian cuti tahunan bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jika hal tersebut dalam ayat 1 terjadi dalam jangka waktu yang lama\nsehingga Perusahaan tidak dapat berproduksi secara keseluruhan, setelah\nPerusahaan mengambil alternatif ayat 1 pasal ini, maka perusahaan dapat\nmerumahkan pekerja dengan upah dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila ketentuan pada ayat 2 pasal ini telah ditempuh dan Perusahaan\ntetap tidak dapat melaksanakan kegiatannya, maka Perusahaan dapat bermusyawarah\ndengan pekerja serta Serikat Pekerja untuk melaksanakan Pemutusan Hubungan\nKerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV KETENTUAN PELAKSANAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51: Pelaksanaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh kententuan dan persyaratan kedua\nbelah pihak dan sepakat melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan bila ada\nkeraguan-raguan atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada, hal ini diselesaikan\ndengan jalan musyawarah antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52: Perubahan dan Penyesuaian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bilamana suatu syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak\nberlaku atau dinyatakan batal maka kedua belah pihak wajib mengganti syarat\natau ketentuan tersebut dengan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal penggantian tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka\ntidak berlakunya atau batalnya syarat atau ketentuan yang bersangkutan, tidak\nmempengaruhi berlakunya syarat atau ketentuan lain dalam Perjanjian maupun\nPerjanjian keseluruhan kecuali bila syarat atau ketentuan yang berlaku atau\nbatak tersebut merupakan inti yang tidak dapat dipisahkan dari\nketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini\nperlu diadakan ketentuan lebih lanjut, maka atas Perjanjian kedua belah pihak\nakan diadakan perubahan seperlunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53: Masa Berlakunya dan Perpanjangan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian kerja Bersama ini berlaku mulai tanggal 25 September 2019 untuk\njangka waktu 2 (dua) tahun dan berakhir tanggal 25 September 2021.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Menjelang berakhirnya masa berlaku PKB ini dan jika tidak ada kehendak\ndari pihak-pihak untuk mengubah isi dari Perjanjian ini, maka PKB dengan\nsendirinya diperpanjang untuk masa 1 (satu) tahun sesuai dengan pasal 123 Ayat\n2,3,4, Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila telah berakhir masa berlakunya PBK ini, ada kehendak dari\npihak-pihak untuk merubah isi PKB ini harus dilakukan secara tertulis kepada\npihak lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari dimuka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah berkahir masa berlakunya PKB ini, sementara PKB yang baru masih\ndalam proses (perundingan), maka PKB ini masih tetap berlaku sambal menunggu\nPKB yang baru disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 54: Lain-lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndiatur sesuai dengan undang Ketenagakerjaan yang berlaku atau kebijaksanaan\nPerusahaan setelah bermusyawarah dengan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dengan ditandatangannya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan lain\nyang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersam\nini kepada semua pekerja selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah\nditandatangani\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERJANJIAN KERJA INI DITANDATANGANI BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di: Purwakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal: 23 September 2019\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemother\">\u003Cp>Pimpinan Unit Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PSP SPN PT Metro Pearl Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Asep Suherman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Djulyansyah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp>Pimpinan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Metro Pearl Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anto Tsai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>VGM PT. Metro Pearl Indonesia\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TAHUN 2019-2021 PT Metro Pearl Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tim Perunding Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. EVAD FADLI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. TAUFAN DIRGANTARA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. UNI IFTIKHANI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. AHMAD FIRDAUS MURSAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. JAJANG MULYANA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. IDA NILAWATI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. RENY ANDRIANI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tim Perunding Serikat Pekerja Nasional:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. EKA GUSMANTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. RITA SURYANI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. DJULYANSYAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. ASEP SUHERMAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. MASDI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. FITRI RAHMAWATI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. AMING\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratified\">\u003Cp>PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI Jalan\nVeteran No. 03 Ciseureuh - Purwakarta 41118\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Telp.\u002FFax: (0264) – 200459\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E-mail: disnakertranspurwakarta@gmail.com\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA Nomor : 578.1\u002F8994 -\nHIS\u002FPemb.2\u002FX\u002F2019\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menimbang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana dalam\nrangka pelaksanaan hubungan industrial yang serusi, aman, mantap dan\ndinamis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bahwa berdasarkan surat Nomor: 068\u002FMPI\u002FX\u002F2019 tanggal 10 September 2019\nperihal Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB ) antara Pengusaha\nPT. Metro Pearl Indonesia dengan PSP SPN PT. Metro Pearl Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dasar:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : 28 Tahun 2014 tentang Tata\nCara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan\nPendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah\nKabupaten Purwakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TERDAFTAR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pengusaha PT. Metro Pearl Indonesia\ndengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PSP SPN PT. Metro Pearl Indonesia yang\nberlaku terhitung mulai tanggal 25 September 2019 sampai dengan tanggal 25\nSeptember 2021, dengan ketentuar apabila dikemudian hari kedua belah pihak\nmelakukan perubahan-perubahan, memperpanjang wakti Serlakunya, atau terdapat\nkekeliruan harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Dikeluarkan di: Purwakarta,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>03 Oktober 2019\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TITOV FIRMAN H.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 19611224 198901 1 002\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tembusan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yth. Bupati Purwakarta:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yth. PSP SPN PT. Metro Pearl Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":46,"cbadate_start_date":50,"cbadate_end":52,"cbadate_end_date":54,"cbaratificationdate":56,"cbaratified":60,"cbasignsinglesignatory":64,"cbamemother":68,"jobclassifaction1":72,"trainingprogrammes":76,"pensionfund":80,"disabilityfund":84,"contracttrial":88,"contracttrialperiod":92,"contractseverancepay":94,"contractseverancepay1":98,"severance":100,"maxsicknesspay":103,"maxsicknesspayperc":107,"sicknesspay":109,"sicknessmaxdays":111,"sicknessmaxdaysnr":115,"menstruationleave":117,"disabilitypay":121,"healthcareaccess":123,"healthcareaccessrelatives":127,"healthinsurance":131,"healthinsurancerelatives":133,"healthandsafetypolicy":135,"protectiveclothing":139,"monitoring":143,"funeralpay":145,"paidmaternityleave":149,"paidmaternityleaveduration":153,"paidmaternityleavepay":155,"paidmaternityleavepayperc":157,"maternityotherclause":159,"paidpaternityleave":163,"paidpaternityleaveduration":167,"paidpaternityleavepay":171,"paidpaternityleavepayperc":173,"deathrelativesleave":175,"deathrelatives":179,"discrimination":181,"eqpromotion":185,"sexualhar":189,"violence":193,"hourspday_select":197,"hourspday":201,"hourspweek_select":203,"hourspweek":205,"dayspweek_select":207,"dayspweek":209,"MAXHOURS_trigger":211,"hoursovertimemax":215,"PAIDLEAV_trigger":217,"holidaysdays":221,"holidaysweeks":223,"bankholidays1":225,"holidaysfixed":229,"schedulesrestpw":233,"TRADEUNLEAV_trigger":235,"LOWWAGE_trigger":239,"LOWWAGE_government":243,"LOWWAGE_provision":245,"lowwageperiod":247,"STRUCINCR_trigger":249,"wageincreasefirmperformance":253,"ONCERISE_trigger":255,"incidentalbonustype2":259,"incidentalbonusperc1":263,"incidentalbonusdate":265,"NOCTPREM_trigger":269,"OVERTIME_trigger":273,"overtimeallowancetype_general":277,"overtimeallowanceperc1_general":280,"overtimeallowancetype":283,"overtimeallowanceperc1":285,"SUNDAY_trigger":288,"sundayallowancetype":292,"sundayallowanceperc1":294,"mealvouchers":296,"MEALALL_trigger":298,"coverunion_trigger":301,"coverunionsign":305,"SENIOR_trigger":307},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"cbadate_start","1.Perjanjian kerja Bersama ini berlaku m","1.Perjanjian kerja Bersama ini berlaku mulai tanggal 25 September 2019 untuk\njangka waktu 2 (dua) tahun dan berakhir tanggal 25 September 2021.",{"bindId":51,"name":48,"text":49},"cbadate_start_date",{"bindId":53,"name":48,"text":49},"cbadate_end",{"bindId":55,"name":48,"text":49},"cbadate_end_date",{"bindId":57,"name":58,"text":59},"cbaratificationdate","Dikeluarkan di: Purwakarta, 03 Oktober 2","Dikeluarkan di: Purwakarta,\n\n03 Oktober 2019",{"bindId":61,"name":62,"text":63},"cbaratified","PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA DINAS KE","PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI Jalan\nVeteran No. 03 Ciseureuh - Purwakarta 41118",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"cbasignsinglesignatory","Pimpinan Perusahaan PT. Metro Pearl Indo","Pimpinan Perusahaan\n\nPT. Metro Pearl Indonesia\n\nAnto Tsai\n\nVGM PT. Metro Pearl Indonesia",{"bindId":69,"name":70,"text":71},"cbamemother","Pimpinan Unit Kerja PSP SPN PT Metro Pea","Pimpinan Unit Kerja\n\nPSP SPN PT Metro Pearl Indonesia\n\nAsep Suherman\n\nKetua\n\nDjulyansyah\n\nSekretaris",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"jobclassifaction1","Berdasarkan sifat dan bobot pekerjaannya","Berdasarkan sifat dan bobot pekerjaannya pekerja ditetapkan dalam tingkatan\n(grade) yang diatur sesuai klasifikasi jabatan yang sekarang berlaku di\nPerusahaan, yaitu Operator, Staff, Clerk, Pengawas, Supervisor, Specialist,\nSpecialist Senior. Kepala Bagian, Wakil Manager, Manager, Senior Manager, Vice\nDirektur, Direktur, Vice General Manager.",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"trainingprogrammes","1. Untuk meningkatkan kecakapan kerja se","1. Untuk meningkatkan kecakapan kerja serta memperluas wawasan pekerja,\nPerusahaan memberikan kesempatan kepada setiap pekerja, yang dianggap perlu\noleh Perusahaan, untuk mengikuti progam pendidikan dan pelatihan, baik di dalam\nmaupun di luar Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"pensionfund","3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (B","3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pensiun dengan premi sebesar\n3%, dibayar perusahaan sebesar 2%, dan 1% dipotong dari gaji pokok dan\ntunjangan tetap pekerja.",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"disabilityfund","1. Seluruh pekerja dilindungi oleh Progr","1. Seluruh pekerja dilindungi oleh Program Badan Penyelenggara Jaminan\nSosial (BPJS) sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang terdiri\ndari:\n\na. Jaminan Kecelakaan Kerja dengan premi sebesar 0,89% dibayar\nPerusahaan.\n\nb. Jaminan Kematian, dengan premi sebesar 0,30% dibayar Perusahaan.",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"contracttrial","1. Pekerja yang telah memenuhi persyarat","1. Pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Perusahaan,\nditerima dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai\nbekerja, dengan perjanjian kerja secara tertulis.",{"bindId":93,"name":90,"text":91},"contracttrialperiod",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"contractseverancepay","Komponen pesangon dan ganti rugi yang di","Komponen pesangon dan ganti rugi yang diterima pekerja dalam hal terjadi\nPemutusan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku\nadalah sebagai berikut:\n\n1. Upah pokok\n\n2. Tunjangan Tetap (termasuk Tunjangan Jabatan bagi mereka yang menegang\njabatan tertentu)\n\n3. Penggantian untuk perumahan, pengobatan dan perawatan yang besarnya\nditetapkan 15% dari upah berupa uang, kecuali yang tidak lulus masa percobaan 3\nbulan.",{"bindId":99,"name":96,"text":97},"contractseverancepay1",{"bindId":101,"name":96,"text":102},"severance","Komponen pesangon dan ganti rugi yang diterima pekerja dalam hal terjadi\nPemutusan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku\nadalah sebagai berikut:",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"maxsicknesspay","11.Dalam hal pekerja sakit dalam jangka ","11.Dalam hal pekerja sakit dalam jangka waktu yang lama dan dapat dibuktikan\ndengan keterangan dokter perusahaan (dokter yang ditunjuk Perusahaan) upahnya\ndibayar dengan ketentuan sebagai berikut :\n\na. Untuk 4 bulan pertama dibayar sebesar 100% upah.\n\nb. Untuk 4 bulan kedua dibayar sebesar 75% upah.\n\nc. Untuk 4 bulan ketiga dibayar sebesar 50% upah.\n\nd. Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% upah, sambil menunggu\nkeputusan Pemutusan Hubungan Kerja",{"bindId":108,"name":105,"text":106},"maxsicknesspayperc",{"bindId":110,"name":105,"text":106},"sicknesspay",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"sicknessmaxdays","12. Apabila ketentuan pada ayat 11 pasal","12. Apabila ketentuan pada ayat 11 pasal ini sudah ditempuh dan ternyata\npekerja tidak mampu bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter\nperusahaan (dokter yang ditunjuk perusahaan), maka perusahaan dapat mengadakan\nPemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang\nberlaku.",{"bindId":116,"name":105,"text":106},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"menstruationleave","2. Pekerja perempuan yang sakit karena h","2. Pekerja perempuan yang sakit karena haid pada hari pertama dan kedua dan\ningin menggunakan haknya, tidak diwajibkan bekerja dengan pembayaran upah\npenuh. Ijin cuti haid ini maksimal selama 2 (dua) hari.",{"bindId":122,"name":86,"text":87},"disabilitypay",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"healthcareaccess","4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (B","4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan premi sebesar\n5%, dibayar perusahaan sebesar 4%, dan 1% dipotong dari gaji pokok dan\ntunjangan tetap.",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"healthcareaccessrelatives","5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (B","5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini diberikan untuk\npekerja dan keluarganya yang terdiri dari istri atau suami pekerja dan maksimum\n3 (tiga) anak kandung yang sah atau disahkan menurut hukum, dan terdaftar pada\nPerusahaan, hingga berusia 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah, dan\nbelum bekerja.",{"bindId":132,"name":125,"text":126},"healthinsurance",{"bindId":134,"name":129,"text":130},"healthinsurancerelatives",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"healthandsafetypolicy","1. Pengusaha dan pekerja bersama-sama me","1. Pengusaha dan pekerja bersama-sama memotivasi dan mendorong Panitia\nPembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Lingkungan agar dapat memberikan\nmanfaat bagi pekerja.",{"bindId":140,"name":141,"text":142},"protectiveclothing","1. Sesuai dengan sifat kondisi dan kebut","1. Sesuai dengan sifat kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan\nmemberikan antara lain, perlengkapan kerja, pelindung diri yang harus selalu\ndipakai dalam keadaah lengkap selama jam kerja. Tiap pekerja bertanggung jawab\natas jumlah, kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan,\nperlengkapan kerja dan pelindung diri tersebut.",{"bindId":144,"name":137,"text":138},"monitoring",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"funeralpay","b. Jaminan Kematian, dengan premi sebesa","b. Jaminan Kematian, dengan premi sebesar 0,30% dibayar Perusahaan.",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"paidmaternityleave","6. Pekerja perempuan yang akan melahirka","6. Pekerja perempuan yang akan melahirkan anak diberikan cuti melahirkan\nselama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum perkiraan melahirkan dan 1,5 (satu\nsetengah) bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah penuh.",{"bindId":154,"name":151,"text":152},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":156,"name":151,"text":152},"paidmaternityleavepay",{"bindId":158,"name":151,"text":152},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"maternityotherclause","7. Pekerja perempuan yang mengalami gugu","7. Pekerja perempuan yang mengalami gugur kandungan mendapatkan cuti selama\n1,5 (satu setengah) bulan, atau sesuai dengan surat keterangan sakit dari\ndokter kandungan atau bidan dengan mendapat upah penuh.",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"paidpaternityleave","1. Perusahaan dapat memberikan cuti khus","1. Perusahaan dapat memberikan cuti khusus kepada pekerja dengan tetap\nmendapatkan upah secara penuh, setelah pekerja mengajukan secara tertulis yang\ndisertai dengan bukti-bukti yang meyakinkan, yaitu :\n\na. Pekerja melangsungkan pernikahan: 3 hari\n\nb. Khitanan anak Pekerja\u002FMembaptiskan: 2 hari\n\nc. Menikahkan anak: 2 hari\n\nd. Kematian Suami\u002FIstri\u002FOrang Tua\u002FMertua\u002FAnak\u002FMenantu: 2 hari\n\ne. Istri pekerja melahirkan keguguran: 2 hari\n\nf. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari",{"bindId":168,"name":169,"text":170},"paidpaternityleaveduration","e. Istri pekerja melahirkan keguguran: 2","e. Istri pekerja melahirkan keguguran: 2 hari",{"bindId":172,"name":165,"text":166},"paidpaternityleavepay",{"bindId":174,"name":165,"text":166},"paidpaternityleavepayperc",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"deathrelativesleave","d. Kematian Suami\u002FIstri\u002FOrang Tua\u002FMertua","d. Kematian Suami\u002FIstri\u002FOrang Tua\u002FMertua\u002FAnak\u002FMenantu: 2 hari",{"bindId":180,"name":165,"text":166},"deathrelatives",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"discrimination","13. Perusahaan perusahaan menjamin tidak","13. Perusahaan perusahaan menjamin tidak melakukan tekanan-tekanan langsung\nmaupun tidak langsung serta perlakuan diskriminatif yang dapat merugikan\npekerja akibat terpilihnya sebagai fungsionaris serikat pekerja atau untuk\nmenjadi anggota delegasi serikat pekerja karena kegiatan yang berhubungan\ndengan tugasnya.",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"eqpromotion","2. Tidak membedakan seseorang berdasarka","2. Tidak membedakan seseorang berdasarkan ras, jenis kelamin, status\nkelahiran dan perkawinan, serta keyakinan, agama dan politik.",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"sexualhar","20. Melakukan kekerasan dan pelecehan Se","20. Melakukan kekerasan dan pelecehan Seksual seperti antara lain tindakan\nfisik. pandangan yang berorientasi seksual, mencolek, dan lain-lain.",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"violence","17. Melakukan kekerasan dan pelecehan Fi","17. Melakukan kekerasan dan pelecehan Fisik seperti : Memukul, menendang,\nmendorong, mencubit, memukul meja, menendang pintu, melempar sesuatu, dan\nlain-lain.",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"hourspday_select","1. Waktu kerja di Perusahaan sesuai deng","1. Waktu kerja di Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku yaitu : 7 (tujuh) jam\u002Fhari untuk 6 (enam) hari kerja atau 8 (delapan)\njam\u002Fhari untuk 5 (lima) hari kerja. 40 (empat puluh) jam\u002Fminggu.",{"bindId":202,"name":199,"text":200},"hourspday",{"bindId":204,"name":199,"text":200},"hourspweek_select",{"bindId":206,"name":199,"text":200},"hourspweek",{"bindId":208,"name":199,"text":200},"dayspweek_select",{"bindId":210,"name":199,"text":200},"dayspweek",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"MAXHOURS_trigger","Hari kerja biasa lembur maksimum 3 (tiga","Hari kerja biasa lembur maksimum 3 (tiga) jam:",{"bindId":216,"name":213,"text":214},"hoursovertimemax",{"bindId":218,"name":219,"text":220},"PAIDLEAV_trigger","1. Setelah bekerja 12 (dua belas) bulan ","1. Setelah bekerja 12 (dua belas) bulan terus menerus pekerja berhak\nmendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan pembayaran\nupah penuh. Jumlah ini sudah termasuk jumlah hari cuti bersama yang ditetapkan\nPerusahaan.",{"bindId":222,"name":219,"text":220},"holidaysdays",{"bindId":224,"name":219,"text":220},"holidaysweeks",{"bindId":226,"name":227,"text":228},"bankholidays1","1. Pekerja akan diliburkan pada hari lib","1. Pekerja akan diliburkan pada hari libur resmi sesuai dengan penetapan\natau pengumumam pemerintah dengan mendapat upah.",{"bindId":230,"name":231,"text":232},"holidaysfixed","4. Cuti bersama bagi pekerja dapat diatu","4. Cuti bersama bagi pekerja dapat diatur oleh pihak Perusahaan, selama\ntidak mengabaikan kepentingan yang mendesak, disepakati Serikat Pekerja dan\nBipartit.",{"bindId":234,"name":199,"text":200},"schedulesrestpw",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"TRADEUNLEAV_trigger","1. Perusahaan dapat memberikan dispensas","1. Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada pimpinan Serikat Pekerja\nuntuk memenuhi panggilan dari instansi pemerintah, lembaga-lembaga negara atau\nperangkat Serikat Pekerja yang lebih atas dalam hal urusan ketenagakerjaan.",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"LOWWAGE_trigger","4. Upah bagi pekerja perbulan serendah-r","4. Upah bagi pekerja perbulan serendah-rendahnya dibayar sesuai dengan upah\nminimum yang ditetapkan Pemerintah.",{"bindId":244,"name":241,"text":242},"LOWWAGE_government",{"bindId":246,"name":241,"text":242},"LOWWAGE_provision",{"bindId":248,"name":241,"text":242},"lowwageperiod",{"bindId":250,"name":251,"text":252},"STRUCINCR_trigger","10. Perusahaan akan melakukan peninjauan","10. Perusahaan akan melakukan peninjauan atas upah secara berkala satu kali\ndalam setahun secara masal dengan mempertimbangkan:\n\na. Kondisi dan Kemampuan Perusahaan\n\nb. Ketentuan pemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK)\n\nc. Hasil penilaian kinerja Pekerja",{"bindId":254,"name":251,"text":252},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"ONCERISE_trigger","1. Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul","1. Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan memberikan\nTunjangan Hari Raya kepada pekerja sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan\n\n2. Waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya ditentukan 2 (dua) Minggu sebelum\nHari Raya\n\n3. Besarnnya Tunjangan Hari raya untuk pekerja dengan masa kerja 1 (satu)\nbulan hingga 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional (masa kerja\u002F12\nx upah sebulan).",{"bindId":260,"name":261,"text":262},"incidentalbonustype2","3. Besarnnya Tunjangan Hari raya untuk p","3. Besarnnya Tunjangan Hari raya untuk pekerja dengan masa kerja 1 (satu)\nbulan hingga 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional (masa kerja\u002F12\nx upah sebulan).",{"bindId":264,"name":261,"text":262},"incidentalbonusperc1",{"bindId":266,"name":267,"text":268},"incidentalbonusdate","2. Waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya ","2. Waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya ditentukan 2 (dua) Minggu sebelum\nHari Raya",{"bindId":270,"name":271,"text":272},"NOCTPREM_trigger","5. Sistem pengupahan ditetapkan dengan k","5. Sistem pengupahan ditetapkan dengan komponen-komponen sebagai berikut\n:\n\na. Gaji Pokok\n\nb. Tunjangan Jabatan\n\nc. Insentif Performance\n\nd. Insentif Kerajinan\n\ne. Tunjangan Makan\n\nf. Tunjangan Masa Kerja\n\ng. Tunjangan Shift",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"OVERTIME_trigger","4. Perhitungan upah lembur sebagaimana k","4. Perhitungan upah lembur sebagaimana ketentuan, ditulis secara transparan,\nterperinci dalam slip gaji, yang perhitungannya sesuai ketentuan pemerintah\nyang berlaku.",{"bindId":278,"name":213,"text":279},"overtimeallowancetype_general","Hari kerja biasa lembur maksimum 3 (tiga) jam:\n\na. Untuk jam pertama: x 1,5\n\nb. Untuk jam kedua dst: x 2",{"bindId":281,"name":282,"text":282},"overtimeallowanceperc1_general","a. Untuk jam pertama: x 1,5",{"bindId":284,"name":213,"text":279},"overtimeallowancetype",{"bindId":286,"name":287,"text":287},"overtimeallowanceperc1","b. Untuk jam kedua dst: x 2",{"bindId":289,"name":290,"text":291},"SUNDAY_trigger","Kerja hari libur (KHL): a. Untuk 8 jam p","Kerja hari libur (KHL):\n\na. Untuk 8 jam pertama: x 2\n\nb. Untuk jam ke 9: x 3\n\nc. Untuk jam ke 10 an ke 11: x 4",{"bindId":293,"name":290,"text":291},"sundayallowancetype",{"bindId":295,"name":290,"text":291},"sundayallowanceperc1",{"bindId":297,"name":271,"text":272},"mealvouchers",{"bindId":299,"name":300,"text":300},"MEALALL_trigger","e. Tunjangan Makan",{"bindId":302,"name":303,"text":304},"coverunion_trigger","1. Perusahaan dan Serikat Pekerja bersam","1. Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui bahwa perjanjian\nini berlaku dan mengikat kedua belah pihak.",{"bindId":306,"name":303,"text":304},"coverunionsign",{"bindId":308,"name":271,"text":272},"SENIOR_trigger","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Metro Pearl Indonesia - Purwakarta - 2019\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2019-09-25\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-09-25\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2019-10-03\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Metro Pearl Indonesia - Purwakarta\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Asep Suherman, Djulyansah\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_perc\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (persentase dari upah bulanan): &rarr;&nbsp;&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_perc_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 1 tahun (persentase dari upah bulanan): &rarr;&nbsp;&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;18.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;-9.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Insufficient data\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \n\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[314],{"title":39,"slug":34},[316],{"type":317,"data":318},"call_to_action_body_block",{"title":319,"description":320,"variant":321,"link":322},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":319,"url":323,"description":319,"rel":324,"type":325},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[327],{"type":317,"data":328},{"title":319,"description":320,"variant":321,"link":329},{"title":319,"url":323,"description":319,"rel":324,"type":325},[]]