[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-mandom-indonesia-tbk-dengan-puk-sp-kep-pt-mandom-indonesia-tbk":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":222,"content_type_view":223,"extra_breadcrumbs":224,"body":226,"body_blocks":237,"related_pages":241},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":220,"translations":221},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-mandom-indonesia-tbk-dengan-puk-sp-kep-pt-mandom-indonesia-tbk","1b9622ec-e410-11e4-aaca-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-mandom-indonesia-tbk-dengan-puk-sp-kep-pt-mandom-indonesia-tbk\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-mandom-indonesia-tbk-dengan-puk-sp-kep-pt-mandom-indonesia-tbk\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Mandom Indonesia, Tbk Dengan PUK SP KEP PT. Mandom Indonesia, Tbk 2012 - 2013","ba_ID","IDN PT. Mandom Indonesia Tbk - 2012","Indonesia - IDN PT. Mandom Indonesia Tbk - 2012","IDN PT. Mandom Indonesia Tbk - 2012 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"77 - PKB PT. Mandom Indonesia.html","\n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. MANDOM INDONESIA TBK DENGAN SERIKAT\nPEKERJA KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN, MINYAK GAS BUMI (PUK SP KEP) PT. MANDOM\nINDONESIA, TBK\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, istilah-istilah yang dimaksud adalah\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT Mandom Indonesia Tbk, dengan kantor Pusat di Jakarta dengan alamat\nJI Yos Sudarso By Pass Jakarta, Pabrik Cibitung berkedudukan hukum di Jakarta,\nsebagai suatu Badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas sesuai surat\npersetujuan Departemen Kehakiman No. C24619 HT.014-TH 2000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Direksi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih oleh Pemegang saham PT\nMandom Indonesia Tbk, untuk menjadi pengurus, mengelola dan memimpin perusahaan\ndalam periode tertentu, melalui RUPS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum\nUnit Kerja PT Mandom Indonesia Tbk, yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Dan\nTransmigrasi Jakarta Utara dan Bekasi dengan Surat Keputusan\nN0.190\u002FIII\u002FP\u002FVII\u002F2001 Tanggal 19 Juli 2001.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tenaga kerja laki-Iaki yang bekerja di PT Mandom Indonesia Tbk dan\ntelah melewati prosedur yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawati :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tenaga kerja wanita yang bekerja di PT Mandom Indonesia Tbk dan telah\nmelewati prosedur yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan\u002Fkaryawati tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Tenaga kerja yang diterima untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya,\ndengan menerima upah bulanan dan telah lewat masa percobaan dengan melalui\nprosedur rekrutmen yang telah ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtxt\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtxt\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cp>7.Tenaga Kerja Waktu Tertentu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tenaga kerja Iaki-Iaki maupun wanita yang bekerja di Perusahaan yang\nterikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Syarat-syarat dan\nketentuan-ketentuan yang mengatur masalah hak dan kewajiban para pihak diatur\ndalam Perjanjian Kerja tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8.Tenaga Magang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tenaga magang dari suatu Lembaga Pelatihan Kerja yang sedang\nmengikuti program pemagangan pada PT Mandom Indonesia Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Keluarga:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri\u002Fsuami, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang\nsah, dari karyawan tetap seperti yang terdaftar dibagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suami:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang suami dari perkawinan yang syah karyawati dan terdaftar\ndibagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Isteri:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang isteri dari perkawinan yang syah karyawan dan terdaftar\ndibagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>Anak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Anak seorang karyawan yang diiahirkan dari perkawinan dengan isteri yang\nsah dan terdaftar dibagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Anak dari seorang karyawati dengan suami yang syah yang telah meninggal\ndunia, dan yang bersangkutan belum bersuami Iagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Anak dari janda yang suaminya meninggal dunia kemudian kawin lagi dengan\nseorang karyawan PT Mandom Indonesia Tbk yang isteri syahnya telah meninggal\ndunia dan nama anak yang bersangkutan didaftarkan dibagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Anak angkat yang telah dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Negeri dan\nsesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Semua ketentuan pada poin a sampai d, berlaku pada anak yang berusia\nmaksimal 21 tahun (berulang tahun ke 21), dan atau belum menikah dan belum\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Jumlah maksimum Anak yang memperoleh Tunjangan Keluarga dan Jaminan\nKesejahteraan lainnya (program kesehatan, dll) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)\nanak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>10.Ahli Waris:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Adalah keluarga yang terdiri dari suami\u002Fisteri dan anak dari perkawinan\nyang syah sesuai dengan ketentuan KUH Perdata dan atau ketentuan pengadilan\nagama serta terdaftar di bagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila tidak ada ahli waris seperti yang diatur menurut ketentuan 10 a\ndiatas, maka ahli waris diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Kecelakaan Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kecelakaan yang terjadi karena adanya\u002Fsuatu hubungan kerja, sesuai\ndengan Undang-undang dan peraturan tentang kecelakaan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Anggota Serikat Pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan dan karyawati PT. Mandom Indonesia Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Uang Jasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan\u002Fkaryawati sebagai\npengganti Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja seperti yang diatur dalam\nperundang-undangan tentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang Jasa tersebut juga dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih Perusahaan\nkepada karyawan\u002Fkaryawati yang telah mengabdikan diri (bekerja) di Perusahaan,\ndan berakhir hubungan kerjanya, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena memasuki usia pensiun (55 tahun);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karena mengundurkan diri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Cacat seumur hidup dan tidak dapat bekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Meninggal dunia dan mempunyai masa kerja tertentu yang memenuhi\npersyaratan untuk dapat diperhitungkan memperoleh Uang Jasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Waktu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Siang Hari : jam 06.00 S\u002Fd 18.00.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Malam Han : jam 18.00 S\u002Fd 00.00.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sehari semalam : 24 (dua puluh empat) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Satu minggu : 7 (tujuh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pengertian upah yang dimaksud dalam PKB ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>1.Upah Tetap terdiri :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah Pokok + (ditambah) Tunjangan Jabatan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan Keahlian, Uang Masa Kerja, Tunjangan Keluarga\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>2.Tunjangan Tidak Tetap terdiri:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang Makan, Uang Transport, Premi Bulanan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>16.Upah Tetap tersebut diatas menjadi dasar perhitungan untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a).Kenaikan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b).Pembayaran THR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c).Perhitungan Bonus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d).Perhitungan Uang Jasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e).Perhitungan Lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f).Perhitungan Dana Pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Pelgianjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara Direksi PT Mandom Indonesia Tbk\ndan Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan. Minyak Gas Bumi dan Umum unit\nPT Mandom Indonesia Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini untuk mengatur hubungan dan syarat-syarat\nkerja tanpa mengurangi hak-hak dan kewajiban kedua pihak, seperti yang diatur\ndalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berlaku untuk seluruh karyawan\u002Fkaryawati tetap PT Mandom Indonesia Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Kewajiban Pihak-Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan\nisi dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : PENGAKUAN DAN JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengakuan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Direksi mengakui Serikat Pekerja sebagai Organisasi Pekerja yang mempunyai\nanggota dan yang ada hubungan kerja dengan Direksi. Anggota yang dipilih dan\nditunjuk menjadi Pengurus Serikat Pekerja dapat masuk ke Pabrik atau kantor\nmilik perusahaan dalam rangka menunaikan tugas organisasi dengan terlebih\ndahulu memberitahukan kepada Direksi\u002FPerusahaan satu hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan mengindahkan hal-hal yang secara jelas diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini dan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah yang berlaku, maka\ndisepakati dan diakui bahwa pengelolaan, pengawasan dan pengamanan jalannya\nPerusahaan dan karyawan\u002Fwati adalah sepenuhnya tanggung jawab Direksi, Serikat\nPekerja mewakili anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Direksi, baik\nsecara perorangan maupun secara kolektif dalam bidang-bidang ketenagakerjaan\natau dalam hal-hal yang berhubungan dengan syarat-syarat kerja bagi\nkaryawan\u002Fwati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Hubungan Serikat Pekerja Dengan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kedua belah pihak bersepakat bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekeda bersepakat untuk bekerja sama menciptakan\nketenangan kerja dan ketenangan usaha untuk terwujudnya hubungan Industrial\nPancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk memupuk saling pengertian antara Direksi dan Serikat Pekerja, maka\nbila diperlukan dapat diadakan pertemuan dan forum dialog secara berkala dan\natau sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk hal-hal yang mencakup kepentingan seluruh pekerja dalam perusahaan\nmaka akan diadakan perundingan antara Direksi dan Pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengurus Serikat Pekerja yang menjalankan tugasnya seperti pada ayat 1 dan\n2 akan diberikan dispensasi sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Anggota yang dipilih dan ditunjuk menjadi pengurus Serikat Pekerja tidak\nakan mendapat tekanan dari Direksi oleh karena jabatannya dalam Serikat\nPekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perselisihan ketenagakerjaan akan diselesaikan secara musyawarah dan\nmufakat dengan memperhatikan azas saling menghormati satu sama lain. Dalam hal\nperselisihan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, baik\nDireksi maupun Serikat Pekerja dapat meneruskan kepada Kementerian Tenaga Kerja\nsetempat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dengan berpedoman pada\nsemangat Hubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Direksi memberikan dispensasi untuk menjalankan tugas keperluan Serikat\nPekerja kepada Pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Direksi memberikan dispensasi kepada karyawan\u002Fwati yang menjabat sebagai\nPengurus Serikat Pekerja atau yang dipilih dan ditunjuk untuk keperluan\ntertentu, misalnya menghadiri kongres, konferensi, seminar ataupun\nkursus-kursus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Direksi memberikan dispensasi dan fasilitas kepada Serikat Pekerja jika\npengurus dipanggil oleh Instansi Pemerintah, Lembaga-lembaga Kenegaraan atau\nPimpinan Serikat Pekerja yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan menyediakan ruangan khusus untuk Sekretariat Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan menyediakan Papan pengumuman untuk Serikat Pekerja guna\npenempelan pengumuman kegiatan Serikat Pekerja, yang tembusannya sudah\ndisampaikan kepada Direksi terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal seorang pengurus Serikat Pekerja menjadi anggota pimpinan\nSerikat Pekerja dijenjang yang lebih tinggi, maka untuk menghadiri rapat-rapat\ndan kegiatan-kegiatan lainnya dapat diberikan dispensasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan bersedia melakukan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat\nPekerja sesuai dengan permohonan Pengurus Serikat Pekerja yang sah dan diakui\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Produktivitas Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus melaksanakan usaha-usaha\npeningkatan produktivitas dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan Iaju\npertumbuhan perusahaan. Usaha-usaha yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan\ntujuan diatas, antara lain adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mendorong para karyawan \u002Fwati untuk selalu meningkatkan kwalitas dan\nkwantitas pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mendorong karyawan\u002Fwati untuk menjalankan dan mengefektifkan daya kerja,\nsesuai sistem management Total Quality Control (TQC) yang dijalankan dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mendorong para atasan\u002Fpimpinan dalam semua tingkatan, untuk meningkatkan\nkemampuan dan kualitas manajerial dan kepemimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mendorong para karyawan\u002Fwati untuk menemukan dan mengembangkan ide dan\nmetode kerja baru (improvement) untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mendorong para karyawan\u002Fwati untuk memiliki dan meningkatkan\nkemampuan\u002Fketrampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada diperusahaan\nterutama yang berkaitan dengan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Rapat Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan izin Direksi, Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat Pengurus\u002FAnggota\ndiruang pabrik atau kantor milik perusahaan. Dalam keadaan yang mendesak,\ndengan seizin Direksi rapat Pengurus dapat dilakukan pada jam kerja. Rapat\nAnggota hanya dapat dilakukan diluar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Pembinaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja turut membantu Perusahaan untuk melakukan pembinaan terhadap\nanggotanya, antara Iain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Meningkatkan kesadaran disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menanamkan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meningkatkan moralitas dan mentalitas pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peraturan dan tata tertib di dalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : PENERIMAAN KARYAWAN, PROMOSI DAN MUTASI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Masa Percobaan, Promosi Dan Demosi Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk Iancarnya kegiatan perusahaan, Serikat Pekerja mengakui hak Direksi\ndalam penerimaan karyawan\u002Fwati baru, penentuan dan pembagian pekerjaan, serta\npengangkatan dan pemindahan pekeda sesuai kaidah manajemen yang sehat dan\nefisien.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan pekerja dilakukan dengan seleksi dan testing. Syarat-syarat\nyang harus dipenuhi antara Iain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan surat Iamaran yang ditulis tangan sendiri\u002Fditulis dengan\nkomputer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memiliki KTP DKI Jakarta\u002Fsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Ijasah asli yang dibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pas photo terakhir 3 (tiga) buah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Riwayat hidup singkat tulisan tangan\u002Fkomputer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lulus dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter Perusahaan\nyang terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemeriksaan paru-paru (rontgen).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemeriksaan darah dan urine.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemeriksaan medis lain sekiranya diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>4.Seorang calon karyawan\u002Fwati yang telah memenuhi persyaratan untuk diterima\nsebagai karyawan\u002Fwati perusahaan akan menempuh masa percobaan sesuai\nperjanjian, dan selama masa percobaan masing-masing pihak berhak untuk\nmemutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Diluar ketentuan ayat 2 (dua), dan untuk jenis pekerjaan tertentu dengan\nmemperhatikan kebutuhan perusahaan, Perusahaan dapat menerapkan ketentuan Iain\nsesuai dengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal penentuan tugas pekerjaan serta pemindahan, Direksi akan selalu\nmemperhatikan kemampuan dan kecakapan karyawan\u002Fwati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-eqpromotion\">\u003Cp>7.Perusahaan dapat mempromosikan dan atau memberikan kenaikan jabatan kepada\nkaryawan\u002Fwati yang dianggap mampu untuk menduduki posisi jabatan yang lebih\ntinggi dari jabatan\u002Fposisi sebelumnya. Promosi dan atau kenaikan jabatan\nditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8.Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa pencabutan jabatan atau\nmenurunkan jabatan dari jabatan sebelumnya kepada karyawan\u002Fwati yang disebabkan\noleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.adanya pelanggaran terhadap tata tertib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.pelanggaran disiplin keda .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.karyawan\u002Fwati dianggap tidak mampu menduduki Jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.tidak menjalankan prosedur keda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.adanya perubahan struktur organisasi, sehingga karyawan tidak Iagi\nmenduduki jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.karyawan tidak bersedia menduduki\u002Fditempatkan pada struktur organisasi\nyang baru atau pada posisi Jabatan dibagian Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Demosi atau penurunan jabatan ditetapkan dengan Surat keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan sewaktu-waktu dapat memindahkan karyawan\u002Fwati dari\nbagian\u002Fdepartemen\u002Fdivisi yang satu kebagian yang lain demi kelancaran kegiatan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemindahan sebagaimana tersebut diatas senantiasa dapat dilakukan apabila\nsalah satu bagian\u002Fdepartemen\u002Fdivisi kekurangan tenaga sedangkan bagian lain\nkelebihan tenaga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dengan menyimpang ketentuan tersebut di atas pemindahan dapat dilakukan\nsewaktu-waktu oleh karena beberapa alasan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Karena karyawan tidak menunjukkan prestasi kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Karyawan\u002Fwati melakukan kesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Karena keahlian yang dimiliki dibutuhkan oleh bagian\u002Fdepartemen\u002Fdivisi\nIain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Memberikan kesempatan untuk mengembangkan karirnya di\nbagian\u002Fdepartemen\u002Fdivisi Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e)Atas nasehat dokter tidak memungkinkan bekerja pada pekerjaan\u002Fjabatannya\nsekarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap mutasi\u002Fpemindahan ditetapkan dengan surat keputusan dan\ndiberitahukan sebelum tanggal mutasi dilaksanakan dengan tembusan kepada\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal karyawan yang dimutasikan tidak Iagi menjabat, maka Tunjangan\nJabatan dan atau Tunjangan Keahliannya dicabut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Tenaga Kerja Waktu Tertentu Dan Tenaga Magang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat menerima karyawan\u002Fkaryawati waktu tertentu dengan\nsyarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu\nTertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat menerima tenaga magang dari perusahaan Iain sesuai dengan\nketentuan dan Undang - Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : WAKTU DAN TATA TERTIB PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>1.Jam kerja di perusahaan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dalam satu\nminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam satu\nminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>2.Hari dan jam kerja bagi karyawan \u002F karyawati :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A.Non Shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin s\u002Fd Kamis : Pukul 08.00 s\u002Fd 16.50. Dengan waktu istirahat 50 menit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jum'at : Pukul 08.00 s\u002Fd 17.00. Dengan waktu istirahat 60 menit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu dan Minggu libur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>B.Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan\u002Fkaryawati yang bekerja secara shift mempunyai hari kerja dan\nistirahat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan sewaktu-waktu dapat membuat jam kerja shift secara bergilir\nPagi, Siang dan Malam sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Apabila terdapat\nperubahan jam kerja shift akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Serikat\nPekerja tentang aiasannya dan jadwal kerja yang baru. Perubahan jadwal kerja\nshift didasarkan atas kondisi dan situasi Perusahaan yang disesuaikan dengan\ntarget atau rencana produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan minta izin penyimpangan waktu ke Kantor Kementerian Tenaga\nKerja, apabila diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja mengakui hak Direksi untuk mengatur pelaksanaan dinas regu\n(\u003Cem>shift work\u003C\u002Fem>) tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila situasi dan kondisi tidak menentu \u002F darurat maka perusahaan dapat\nmengalihkan hari kerja dari hari kerja reguler (Senin s\u002Fd Jumat) ke hari libur\n(Sabtu dan Minggu) dengan tidak ada penghitungan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Tata Tertib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A.TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan\u002Fwati harus telah hadir ditempat tugas tepat pada waktunya,\ndan meninggalkan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan\u002Fwati wajib memakai pakaian dinas dan perlengkapan lainnya\nsesuai perlengkapan kerja yang telah ditentukan, serta memelihara kebersihan\ndilingkungan kerja masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fwati wajib memakai seragam kerja\u002Fpakaian dinas yang telah\nditentukan oleh Perusahaan dan tidak diperkenankan untuk merubah model\u002Fdesign\nyang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan\u002Fwati wajib mengisi daftar absensi\u002Fkartu kerja pada tempat\nyang telah disediakan baik pada waktu maatik maupun pada waktu pulang bekerja\ndan harus diisi oleh pekerja sendiri. Bila tidak melakukan\u002Fmengisi daftar\nabsensi tersebut, yang bersangkutan dianggap mangkir dan tidak mendapatkan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Semua Karyawan\u002Fwati wajib mengikuti dan mematuhi semua petunjuk atau\ninstruksi yang diberikan oleh atasan masing-masing atau pimpinan perusahaan\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan\u002Fwati wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang\ndiberikan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan\u002Fwati wajib menjaga nama baik perusahaan serta memelihara\nsemua harta milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan\u002Fwati wajib melapor pada pimpinan perusahaan\u002Fatasan, apabila\nmengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap karyawan\u002Fwati wajib memelihara dan memegang teguh rahasia\nperusahaan terhadap siapapun, mengenai segala hal yang diketahui tentang\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap karyawan\u002Fwati wajib melapor kepada atasan\u002Fpimpinan perusahaan\napabila ada perubahan akan status dirinya, susunan keluarga, perubahan domisili\ndan Iain sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Karyawan\u002Fwati wajib memerikaa alat-alat kerja, mesin-mesin dan sebagainya\nsesuai dengan tugas masing-masing sehingga tidak mengganggu aktifitas\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Setiap karyawan\u002Fwati diharuskan keluar\u002Fmasuk melalui pintu gerbang yang\ntelah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Setiap karyawan\u002Fwati yang keluar dari wilayah perusahaan harus bersedia\ndiperiksa bagian satuan pengamanan yang ditugaskan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Apabila dalam pemeriksaan, ditemukan barang-barang milik Perusahaan yang\ndibawa, disimpan atau dimiliki secara tidak sah tanpa sepengetahuan perusahaan\nakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Setiap karyawan\u002Fwati harus saling hormat menghormati baik kepada atasan\nmaupun dengan sesama rekan sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Perusahaan tidak dapat mempekerjakan karyawan\u002Fwati yang mempunyai\nhubungan keluarga sebagai suami-isteri dalam satu Perusahaan. Apabila hal ini\nterjadi, salah satu diantaranya wajib mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Dalam keadaan darurat, Perusahaan dapat meliburkan dan atau menghentikan\nkegiatan untuk sementara waktu dan menugaskan karyawan, yang disesuaikan dengan\nsituasi dan kondisi Perusahaan pada waktu itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B.TATA TERTIB SIKAP ATASAN TERHADAP BAWAHAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan wajar sesuai dengan tugas\nyang telah ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekedaan yang\nharus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan motivasi kepada bawahannya untuk\nmeningkatkan keterampilan pengetahuan dan disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara obyektif dan\njujur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan sesuai dengan batas wewenang yang\ndimilikinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atasan wajib menyampaikan keluhan dan usulan bawahan kepada Pimpinan yang\nlebih tinggi, agar dapat diambil penanganan seperlunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C.TATA TERTIB SIKAP BAWAHAN TERHADAP ATASAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasan dengan\nsebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bawahan dapat menanyakan kepada atasan hal-hal yang belum jelas dan atau\nkurang jelas bagi kelancaran kerja karyawan\u002Fwati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasan untuk kelancaran\ntugas pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Larangan-Larangan Yang Dapat Dikenakan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan\u002Fwati dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan\ntidak diperkenankan memasuki ruangan bukan bagiannya, terkecuali ditugaskan\noleh atasan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan\u002Fwati dilarang menjual atau memperdagangkan barang-barang\nberupa apapun, membungakan uang, mengedarkan daftar sumbangan atau menempelkan\nposter-poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, tanpa seizin dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan\u002Fwati dilarang makan disembarang tempat, dan diharuskan\nmakan pada tempat dan waktu yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan\u002Fwati dilarang meninggalkan tempat kerja untuk mengunjungi\nkaryawan\u002Fwati lainnya dalam jam-jam kerja, terkecuali karena tugas dan\nperintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan\u002Fwati dilarang ngobrol bercanda pada waktu menjalankan pekerjaan\ndan bila merokok harus pada waktu istirahat dan di tempat yang telah\nditentukan\u002Fkantin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan dilarang berambut gondrong dan berkuku panjang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawan\u002Fwati dilarang memotret di dalam wilayah perusahaan tanpa seijin\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dengan sengaja membuat kotor dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : SANKSI PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Mangkir Dan Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan\u002Fwati tidak masuk kerja tanpa izin dari atasan atau\nmemberi alasan yang tidak dapat diterima, karyawan\u002Fwati tersebut dianggap\nmangkir dan pekerja yang bersangkutan pada waktu tidak masuk kerja tidak\nmendapatkan upah (1\u002F30 X Upah Tetap sebulan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan\u002Fwati yang meninggalkan pekerjaantanpa izin dari atasan, atau\ntidak masuk kerja terlebih dahulu baru ada surat dikemudian hari dengan alasan\nyang tidak dapat diterima, akan dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi karyawan yang berobat diluar dokter perusahaan, wajib menyerahkan\nformulir resume medik yang dibuat oleh dokter umum untuk diketahui dokter\nperusahaan. Tanpa surat keterangan sakit dan resume medik, maka absensi\ndikategorikan mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan hanya mengakui Surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menyalahgunakan surat keterangan sakit, tidak dapat dibenarkan dan\nmerupakan pelanggaran yang dapat dijatuhkan sangsi, dengan merujuk pada pasal\n16 ayat (2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal karyawan\u002Fwati tidak masuk bekerja tanpa izin dari atasan atau\nmemberi alasan yang tidak dapat diterima namun yang bersangkutan masih memiliki\nsisa cutinya, maka perusahaan akan memperhitungkan sisa cuti tersebut terlebih\ndahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Terlambat Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan\u002Fwati yang terlambat masuk kerja harus mengisi formulir\nabsen yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal ini terlambat sampai 3 (tiga) kali hari kerja berturut-turut\ntidak mendapat upah sebesar 1\u002F30 kali upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan\u002Fwati yang terlambat sebanyak 8 (delapan) kali dalam satu bulan,\ntidak mendapat upah sebesar 1\u002F30 (satu per tiga puluh) kali upah tetap\nsebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan kepada karyawan\u002Fwati yang\nmelakukan pelanggaran tata tertib kerja perusahaan, dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah\nditentukan tanpa alasan yang syah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sering tidak masuk kerja dengan alasan tidak dapat diterima atau\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja atau petunjuk\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menolak perintah atasan yang layak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan kewajiban secara sembrono\u002Fserampangan dan tidak procedural.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba ditempat lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan akan diberikan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan Pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat Peringatan Terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Klasifikasi untuk pemberian Surat Peringatan khususnya yang berhubungan\ndengan masalah absensi adalah sebagai berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sistim perhitungan Surat Peringatan, khusus absensi didasarkan factor dan\npoint, dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Peringatan Pertama 15 point\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan Kedua 20 point\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan Ketiga 25 point\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap ketidakhadiran memiliki faktor yang merupakan indikasi terhadap\nloyalitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penentuan faktor adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mangkir = 5 point\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terlambat = 2 point\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat peringatan dapat diberikan tidak menurut urutannya, tetapi dapat\ndiberikan menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Schorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Schorsing dapat diberikan kepada karyawan\u002Fwati yang melakukan pekerjaan\ntidak semestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama schorsing\u002Fpembebasan tugas sementara, upah dibayarkan sebesar 100 %\n(seratus perseratus) dari Upah Tetap sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena suatu kasus yang\ndidahului oleh schorsing atau pembebasan tugas sementara, maka tanggal\nPemutusan Hubungan Kerja ditetapkan pada saat perusahaan mengambil putusan\nPHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Schorsing mempunyai bobot point sebesar 30 Point.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Bebas Tugas \u002F Dirumahkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan\u002Fwati yang sedang menjalani proses pemeriksaan Polisi yang\nberindikasi tindak pidana, yang dilakukan di dalam maupun di Iuar Perusahaan,\ndibebas tugaskan\u002Fdirumahkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama dibebas tugaskan\u002Fdirumahkan, karyawan\u002Fwati tidak diijinkan\u002Fdilarang\nmemasuki areal Perusahaan, kecuali untuk kepentingan penyidikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan\u002Fwati yang dibebas tugaskan\u002Fdirumahkan, berhak mendapat bantuan\nbagi keluarga sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Upah Tetap per\nbulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja, terhadap\nkaryawan\u002Fwati yang terbukti telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila dalam Putusan Pengadulan Tingkat I (Pertama) karyawan\u002Fwati\ndinyatakan tidak bersalah, Perusahaan dapat mempekerjakan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PELANGGARAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN\nKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Pelanggaran Atau Kesalahan Yang dapat Mengakibatkan Pemutusan\nHubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>PHK dapat dikenakan kepada karyawan\u002Fwati yang melakukan pelanggaran atau\nkesalahan berat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang\u002Fuang milik perusahaan atau\nmilik teman sekerja atau milik orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Memberikan kterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan\natau kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berkelahi sesama karyawan\u002Fwati dan atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mabok, membawa dan meminum minuman memabokkan, madat, membawa menyimpan,\nmemakai obat bius atau atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang, narkotika\natau obat-obatan Perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, barang atau bahan-bahan\nyang membahayakan keselamatan jiwa, kedalam wilayah perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan tindakan kejahatan, misalnya mengintimidasi atau menipu\npengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam\nlingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\nkaryawan, atasan atau keluarga karyawan, atasan atau teman sekerja atau\nkeluarga teman sekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>9.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam\nkeadaan bahaya barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan membiarkan diri atau teman\nsekerjanya dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik\nperusahaan atau pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya\ndirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Tidak menghiraukan tegoran atau peringatan dari Perusahaan baik lisan\nmaupun tulisan sehingga membuat kesalahan lagi atau sudah diberikan surat\nperingatan terakhir, akan tetapi masih juga membuat kesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Menghasut karyawan\u002Fwati Iain untuk menghentikan pekerjaan atau menyabot\ndengan memperlambat proses produksi (Slow Down).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Mempergunakan\u002Fmembawa barang-barang\u002Falat-aIat\u002Fbendel-bendel\u002Fdata-data\nbaik soft copy maupun hard copy milik perusahaan keluar dari lingkungan\nperusahaan tanpa seizin atasan\u002Fpimpinan perusahaan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Karyawan\u002Fwati yang melakukan tindakan, untuk kepentingan diri sendiri,\nmemberi kesempatan orang lain \u002F pihak Iain dengan menggunakan fasilitas dan\ninformasi Perusahaan yang berakibat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Tidak masuk 5 (Iima) hari kerja berturut-turut atau 8 (delapan) hari\ndalam satu bulan atau tidak masuk kerja selama 15 hari dalam 1 (satu) tahun\nkalender, tanpa dapat memberikan keterangan yang dapat diterima perusahaan\n(mangkir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Dalam hal karyawan\u002Fwati bekerja rangkap ditempat Iain, tanpa persetujuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : SISTEM PENGGOLONGAN, PENGUPAHAN DAN KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Penggolongan Dan Komponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan\u002Fwati tetap dibagi dalam beberapa golongan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penggolongan jabatan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan penilaian\nprestasi kerja, kecakapan keterampilan, kerajinan, disiplin kerja, beban kerja\ndan pengetahuan teknis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>c.Upah Tetap terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Upah pokok ;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan jabatan ;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan keahlian;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang masa kerja; dan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan keluarga (sebagai Kepala Keluarga).\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>d.Upah dihitung dari tanggal 21 dari bulan yang sedang berjalan sampai\ndengan tanggal 20 bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pembayaran upah dilakukan setiap akhir buIan apabila tanggal pembayaran\nupah jatuh pada hari Minggu atau hari Iibur, pembayaran upah dilakukan sehari\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pembayaran upah pada prinsipnya dibayarkan melalui Bank.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan - tunjangan karyawan\u002Fkaryawati tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan\u002Fwati tetap memperoleh tunjangan, yang terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Tunjangan Tetap, terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Tunjangan Jabatan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan Keahlian.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang Masa Kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan Keluarga (Kepala Keluarga).\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b)Tunjangan Tidak Tetap terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Uang Makan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang Transport.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang Shift.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Premi Bulanan\u002FPremi Hadir.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Tidak Tetap tidak dibayarkan, apabila karyawan\u002Fwati tidak masuk\nbekerja. Upah yang dijadikan dasar perhitungan Lembur Uang Jasa, THR, Bonus,\nDana Pensiun adalah : Upah Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Selambat-lambatnya bulan April diadakan Kenaikan upah secara menyeluruh.\nKenaikan upah efektif ditetapkan untuk tiap-tiap karyawan\u002Fwati berdasarkan\npenilaian obyektif atas prestasi kerja dan dengan mempertimbangkan inflasi\nserta kondisi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pembayaran Kenaikan upah tersebut berlaku surut, terhitung bulan\nJanuari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur dilakukan atas dasar suka rela, terkecuali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan\nmembahayakan kesehatan dan keselamatan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan\nkerugian bagi perusahaan atau dapat menganggu jalannya proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kerja lembur harus diketahui dan disetujui oleh atasan dengan mengikuli\nprosedur administrasi yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perhitungan upah Iembur dihitung sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga\nKerja dan Transmigrasi No.KEP 102\u002FMEN \u002FVI\u002F 2004 atau Peraturan Perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>2.Perhitungan upah jam kerja lembur : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hari biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam lembur pertama dibayar 1,5 x upah per jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam lembur berikutnya 2 x upah per jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Lembur pada hari istirahat atau hari libur nasional :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 x upah perjam dalam batas waktu 7 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 x upah perjam untuk jam ke 8.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 x upah per jam untuk jam-jam berikutnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Yang dimaksud dengan upah per jam ialah : 1\u002F173 x upah tetap untuk\nkaryawan\u002Fwati tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Uang Iembur dibayarkan bersamaan dengan uang upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-shiftstype1\">\u003Cp>e.Kerja lembur dapat diperhitungkan diluar jam kerja yang telah ditentukan\ndan apabila telah melewati jam 19.00 diberikan makan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Karyawan\u002Fwati yang bekerja khusus pada hari Iibur diberikan makan dengan\nketentuan bekerja Iebih dari 7 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Pembayaran THR Bonus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Bagi setiap karyawan\u002Fwati yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun\natau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah tetap yang akan\ndibayarkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang punya masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, menerima THR\nsecara proporsional sesuai dengan bulan masa kerjanya, dengan perhitungan bulan\nmasa kerja dibagi satu tahun dikali 1 bulan upah tetap (Bulan masa kerja \u002F 12 x\n1 bulan upah tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan bonus sesuai dengan keuntungan perusahaan,\nberdasarkan prestasi kerja dan akan dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya\nNatal. Dasar penentuan untuk memperoleh Bonus untuk masing-masing karyawan\u002Fwati\nditentukan dengan penilaian sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kerjasama Team.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ketrampilan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kerajinan dan Disiplin Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tanggung jawab, Perhatian dan Loyalitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Ketepatan dan Kualitas Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Volume dan Produktivitas Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Etika dan Komunikasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Kebersihan dan Kerapihan (seragam maupun lingkungan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Prakarsa (inisiatif).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Daya Cipta (Kreativitas).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Satu tahun masa kerja dalam siklus penilaian Prestasi Kerja Karyawan\nadalah dari tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 30 September tahun\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PERAWATAN KESEHATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Perawatan Kesehatan Dan Fasilitas Poliklinik\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>Direksi maupun Serikat pekerja menyadari bahwa kesehatan karyawan\u002Fwati perlu\nmendapat perhatian yang wajar, oleh karena itu Direksi menyediakan Poliklinik\ndan Dokter Perusahaan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh karyawan\u002Fwati.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Semua karyawan\u002Fwati mendapat perawatan dan pemeriksaan Dokter di\nPoliklinik Perusahaan, dengan obat-obatan yang tersedia di poliklinik\nperusahaan secara cuma-cuma.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan karyawan dan keluarga telah diatur\ntersendiri dalam Program Pelayanan Kesehatan PT Mandom lndonesia Tbk.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Pembayaran Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila karyawan\u002Fwati sakit baik rawat inap maupun rawat jalan dengan\nmenunjukkan surat keterangan dokter yang disertai resume medik dan diketahul\noleh dokter Perusahaan, Upah Tetap dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>2.Apabila karyawan\u002Fwati sakit dan harus dirawat dalam jangka waktu tertentu\natau mengalami kecelakaan yang menurut Dokter tidak dapat melakukan pekerjaan,\nmaka pembayaran upah akan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 4 bulan pertama upah dibayar = 100% dari upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 bulan kedua upah dibayar = 75% dari upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 bulan ketiga upah dibayar = 50% dari upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya upah dibayar = 25% dari upah tetap sebelum\npemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Karyawan\u002Fwati yang menurut visum dokter ahli, menderita sakit jiwa dan\nuntuk keselamatan dirinya serta orang lain, tidak diizinkan bekerja, merujuk\npada pasal 28 ayat 2 diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : SUMBANGAN-SUMBANGAN DAN DARMAWISATA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Darmawisata Dan Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap tahun Perusahaan mengadakan rekreasi bersama karyawan\u002Fwati dengan\nkeluarga atas biaya Perusahaan, kecuali dalam keadaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Situasi dan kondisi keamanan tidak memungkinkan diadakan rekreasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Keuangan perusahaan belum stabil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Adanya kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan Managemen untuk\nmengadakan acara, selain darmawisata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dengan melihat jumlah karyawan, pelaksanaan darmawisata dapat diadakan\noleh masing-masing bagian atas persetujuan Perusahaan dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Sumbangan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan sumbangan-sumbangan yang diatur tersendiri, dalam\nSurat Keputusan Direksi, yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PERJALANAN DINAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk perjalanan dinas diatur oleh Direksi dalam peraturan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan karyawan atas perintah\ndan tugas perusahaan baik keluar kota\u002Fwilayah dalam negeri maupun luar\nnegeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besarnya biaya dan ketentuan mengenaiperjalanan dinas ditetapkan dari\nwaktu ke waktu berdasarkan ketentuan perusahaan, sesuai dengan tingkat\ngolongan\u002Fjabatan karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : JAMSOSTEK DAN DANA PENSIUN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1.Perusahaan mendaftarkan\u002Fmemasukkan tenaga kerja menjadi peserta JAMSOSTEK\n(Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Kematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Hari Tua (JHT).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>3.Premi bulanan sebagai syarat keikutsertaan pekerja dalam program JAMSOSTEK\nmenjadi tanggungan perusahaan, kecuali iuran Jaminan Hari Tua, ditanggung\nbersama oleh perusahaan dan pekerja, menurut ketentuan sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3,7 % x Upah Tetap pekerja ditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 % x Upah Tetap pekerja ditanggung oleh pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan wajib meminta PT. JAMSOSTEK agar mengeluarkan data saldo\nJaminan Hari Tua kepada setiap peserta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Keselamatan dan Kesehatan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk menjamin Keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan mentaati\nperaturan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Undang - Undang atau\nPeraturan Pemerintah serta menyediakan pakaian kerja dan alat pelindung\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang keanggotaannya\nterdiri dari unsur-unsur perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyusun dan\nmenetapkan lebih Ianjut peraturan mengenai Keselamatan kerja serta alat\npelindung keselamatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja diwajibkan mentaati peraturan keselamatan kesehatan kerja\ndiperusahaan serta menggunakan alat pelindung yang ditetapkan sesuai dengan\ntugasnya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka disamping ketentuan yang telah\nditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini perusahaan melaksanakan\nsepenuhnya semua ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang serta peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Dana Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan melaksanakan Undang-Undang yang mengatur tentang Dana\nPensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyelenggarakan Dana Pensiun Manfaat Pasti bagi karyawan\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengurus Serikat Pekerja menunjuk anggota untuk duduk dalam Dewan Pengawas\nDana Pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengurus Dana Pensiun wajib mensosialisasikan kepada anggota setiap ada\nperubahan peraturan dana pensiun yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : CUTI, HARI LIBUR DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Cuti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cp>1.Cuti Tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk setiap karyawan\u002Fwati yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas)\nbulan terus menerus akan mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan bersama Serikat Pekerja menetapkan kalender kerja dan cuti\nmasal setiap tahunnya. Cuti masal yang dipergunakan adalah cuti tahunan\nkaryawan, dengan demikian karyawan tidak berhak Iagi memperoleh cuti tahunan,\nkecuali dalam kalender kerja masih terdapat sisa cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Prosedur pengajuan cuti adalah :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Mengisi formulir yang telah ditentukan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengajukan ke atasan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum\n    pengambilan cuti.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Disetujui oleh Division Head\u002FDepartemen Head\u002FDireksi.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>d.Tanggal pengambilan cuti tahunan dirundingkan bersama atasan dan\nkaryawan\u002Fwati yang bersangkutan untuk mendapat persetujuan Division\nHead\u002FDepartemen Head\u002FDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sisa hak cuti pada tahun berjalan, akan diberikan kesempatan untuk\nmengambil pada bulan Januari s\u002Fd Desember tahun berikutnya, bila sampai akhir\nDesember tidak diambil hak cuti tersebut menjadi hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Perusahaan wajib memberitahukan kepada karyawan apabila hak cutinya sudah\nIahir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Cuti Besar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 10 tahun Iebih tetapi kurang 11 tahun mendapat cuti besar 1 hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 11 tahun Iebih tetapi kurang 12 tahun mendapat cuti besar 2 hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 12 tahun Iebih tetapi kurang 13 tahun mendapat cuti besar 3 hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sampai dengan 19 tahun masa kerja akan mendapat cuti besar 10 hari kerja,\nsedangkan 20 tahun masa kerja dan seterusnya berlaku ketentuan seperti 19 tahun\nmasa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Departemen HRD akan memberitahukan kepada karyawan\u002Fwati yang telah\nmempunyai Cuti Besar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan\u002Fwati yang telah berhak mendapat cuti besar, diberikan kesempatan\nuntuk mengambil hak cutinya tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak\ncuti besarnya lahir. Apabila sampai dengan kurun waktu 1 (satu) tahun hak cuti\nbesar nya tidak diambil, maka hak cutinya diganti dengan kompensasi berupa\nuang, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Bilamana tidak mengajukan\npermohonan penggantian uang, dianggap hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dasar perhitungan untuk memperoleh kompensasi ganti uang cuti besar per\nhari adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17\u002F173 x Upah Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Peraturan lebih rinci tentang prosedur dan tata cara pengajuan cuti besar\natau penggantian uang cuti besar, diatur tersendiri dalam SK Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur dan apabila pada hari libur\npekerja masuk bekerja atas persetujuan perusahaan, diperhitungkan Iembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Yang dimaksud hari libur resmi adalah hari-hari libur menurut Keputusan\nPemerintah Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Libur Nasional dimulai pada pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 hari\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dengan merujuk pasal 13 ayat 6, maka perusahaan dapat mengalihkan hari\nkerja dari hari kerja regular (Senin s\u002Fd Jumat) ke hari libur (Sabtu dan\nMinggu) dengan tidak ada penghitungan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Cuti Khusus\u002Fljin Meninggalkan Pekerjaan Seijin Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan cuti khusus dengan mendapat Upah Tetap. Jumlah hari\nyang diperhitungkan untuk cuti seperti yang dimaksud dalam pasal ini, tidak\nmemperhitungkan Hari Libur (Pengambilan cuti berturut-turut).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Keterangan\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Dalam Kota (wilayah Jabotabek)\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Luar kota\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Pernikahan Karyawan\u002Fwati sendiri\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 hari \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Khitanan\u002FPembabtisan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 hari \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Pernikahan anak karyawan\u002Fwati\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Istri karyawan melahirkan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Suami\u002FIstri\u002Fanak kandung, orang tua kandung, saudara kandung\n        meninggal dunia\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 hari \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Mertua karyawan\u002Fwati meninggal \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan\u002Fwati yang bermaksud mengambil cuti seperti tersebut diatas harus\nmengajukan permohonan terlebih dahulu dilampiri surat keterangan yang\nmenguatkan, terkecuali yang sifatnya mendesak dapat meninggalkan terlebih\ndahulu baru bukti-bukti diajukan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas pertimbangan dan seizin perusahaan, karyawan\u002Fwati dapat meninggalkan\npekerjaan yang disebabkan karena naik haji\u002Ftugas negara\u002Fbencana alam yang\ndibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait, dalam hal ini uang\ntransport dan uang makan tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cp>4.Karyawan\u002Fwati yang tidak masuk kerja dengan alasan ijin keluarga (anak,\nsuami\u002Fistri, orang tua, mertua) sakit, karena dirawat di Rumah Sakit, dengan\nsepengetahuan atasan\u002FPerusahaan, hari pertama tidak mendapatkan uang makan dan\ntransport, selanjutnya akan diperhitungkan sisa cutinya. Apabila sisa cuti yang\ndimaksud telah habis, maka tidak mendapatkan upah per hari sebesar 1\u002F30 x Upah\nTetap sebulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Atas pertimbangan dan seizin perusahaan karyawan\u002Fwati dapat meninggalkan\npekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas, dalam hal ini upah tidak dibayar\n(1\u002F30 X upah tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Haid, Hamil Dan Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Karyawati yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada\nPerusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,\ndalam hal ini uang transport tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2.Kepada karyawati yang hamil diberikan cuti selama satu setengah bulan\nsebelum dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter\nkandungan\u002Fbidan, dan karyawati yang bersangkutan harus sudah mengajukan surat\npermohonan tertulis disertai surat keterangan dokter kandungan\u002Fbidan, 14 (empat\nbelas) hari sebelum cuti dimulai.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Kepada karyawati yang mengalami keguguran dan sudah berbentuk janin,\n(dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter\u002FResume Medik) diberikan cuti selama\nsatu setengah bulan, terhitung mulai saat terjadinya keguguran. Yang dimaksud\ndengan janin adalah apabila usia kandungan Iebih dari 2 bulan atau 8 minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Pakaian Dan Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pakaian kerja dan perlengkapan Keselamatan kerja disediakan oleh perusahaan\nuntuk karyawan\u002Fwati menurut sifat pekerjaan. Karyawan\u002Fwati wajib memakai\npakaian kerja dan perlengkapan keselamatan kerja sewaktu melakukan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan meminjamkan pakaian kerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing\nkaryawan yang disesuaikan dengan tempat kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada saat mulai kerja dalam tahun pertama, karyawan\u002Fwati bagian produksi\nmemperoleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2 stel baju dan celana kerja, 6 (enam) bulan berikutnya 1 (satu) stel,\njumlah maksimal yang dipinjamkan sebanyak 3 (tiga) stel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sepasang sepatu dan 1 (satu) buah topi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perlengkapan keselamatan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Loker untuk menyimpan pakaian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk karyawan staf kantor dipinjamkan 2 stel baju seragam, 6 (enam )\nbulan berikutnya 1 (satu) stel, jumlah maksimal yang dipinjamkan sebanyak 3\n(tiga) stel.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pakaian yang rusak, kotor, sobek atau sudah tidak Iayak dipakai dapat\nditukar dengan yang baru dengan syarat wajib menyerahkan pakaian yang rusak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Warna dan desain pakaian kerja ditentukan oleh Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk Karyawati Staff Kantor (Muslimah) dapat menggunakan kerudung\n(Jilbab) dengan warna dan design ditentukan oleh Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : JASA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Uang Jasa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Uang Jasa ialah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan\u002Fkaryawati\nsebagai pengganti Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, seperti yang\ndiatur dalam perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang Jasa tersebut juga dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih Perusahaan\nkepada karyawan\u002FKaryawati yang telah mengabdikan diri (bekerja) di Perusahaan,\ndan berakhir hubungan kerjanya, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena memasuki usia pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karena mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Cacat seumur hidup dan tak dapat bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Meninggal dunia dan mempunyai masa kerja tertentu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Uang Jasa diberikan pada saat berakhirnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan\u002Fkaryawati yang mengundurkan diri, namun masa kerjanya belum\nmencapai 5 (lima) tahun, tidak memperoleh Uang Jasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan\u002Fkaryawati yang akan mengundurkan diri wajib mengajukan Surat\nPengunduran Diri selambat-Iambatnya 30 hari sebelum berhenti dengan memenuhi\nketentuan ayat (3) a diatas. Diluar ketentuan tersebut yang bersangkutan tidak\nberhak memperoleh uang jasa, kecuali ditentukan Iain oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan \u002F karyawati yang mencapai usia pensiun (55 tahun), namun masa\nkerjanya tidak mencapai 5 (lima) tahun, berhak memperoleh Uang Jasa, sesuai\ndengan masa keda yang dimiliki, yang diperhitungkan sejak diangkat sebagai\nKaryawan\u002Fkaryawati tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang Jasa tidak diberikan kepada karyawan\u002Fkaryawati yang Putus Hubungan\nKerjanya, dikarenakan melakukan kesalahan berat seperti yang tercantum dalam\nUndang – Undang Ketenagakerjaan yang berakibat pada Pemutusan Hubungan\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan\u002Fkaryawati yang melakukan kesalahan berat dengan mempunyai masa\nkerja 5 (lima) tahun keatas diberikan Uang Pisah sebesar 15 % (lima belas\nperseratus) dari uang penggantian hak yang diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan oleh karena\nsituasi dan kondisi keuangan Perusahaan, dan bukan karena kesalahan\nkaryawan\u002Fkaryawati, maka ketentuan yang berlaku adalah peraturan yang\nditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau UU Ketenagakerjaan\nyang mengatur tentang PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Besarnya Faktor Jasa yang ditetapkan adalah 0,7 (tujuh per sepuluh) per\ntahun dengan dasar perhitungan setiap masa kerja dihitung 1 (satu) tahun penuh.\nPerhitungan untuk memperoleh Uang Jasa adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Faktor X Masa Kerja X Upah Tetap Terakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan\u002Fwati tetap yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun keatas karena\nalasan mengundurkan diri mendapatkan uang jasa sesuai dengan pasa|40 butir\u002Fayat\n(7) di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang jasa yang dibayarkan\u002Fdiberikan kepada karyawan\u002Fwati yang mengundurkan\ndiri secara baik, juga merupakan uang penggantian hak dan uang pisah\nsebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Karyawan\u002Fwati tetap yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun keatas karena\nalasan pensiun selain mendapatkan uang jasa sesuai dengan butir\u002Fayat (7)\ndiatas, juga memperoleh uang penggantian hak sebesar 15% (lima belas per\nseratus) dari total uang jasa. Masa Kerja dalam ayat ini ditetapkan dalam\nbilangan tahun bulat, dengan ketentuan untuk masa kerja Iebih dari 6 (enam)\nbulan dibulatkan menjadi 1 (satu) tahun penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Karyawan\u002Fkaryawati yang telah mencapai usia 55 tahun, maka pada tanggal\nhari utang tahun karyawan \u002F karyawati yang bersangkutan (ulang tahun ke 55),\nakan diberhentikan dengan hormat dan berakhirlah hubungan kerja diantara kedua\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Dasar perhitungan untuk menentukan usia 55 tahun karyawan dilihat dari\nKartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran atau data lainnya yang tercatat di\nBagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Karyawan\u002Fkaryawati yang cacat seumur hidup dan tidak dapat bekerja lagi\nsehingga harus berakhir hubungan kerjanya, diberikan Uang Jasa sebagaimana\ntercantum dalam ayat (7).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Khusus bagi karyawan \u002Fwati meninggal dunia, jumlah besaran uang yang\nditerima ahli waris adalah Uang Jasa + Dana Pensiun sesuai dengan Undang-Undang\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Dengan berakhirnya hubungan kerja antara kedua pihak, karyawan\u002Fkaryawati\nwajib mengembalikan seluruh barang-barang inventaris milik Perusahaan. Apabila\nkaryawan\u002Fwati tidak dapat mengembalikan barang-barang inventaris milik\nPerusahaan, wajib mengganti barang inventaris yang tidak dikembalikan tersebut,\nsenilai barang yang tidak kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Direksi dan Serikat Pekerja sependapat bahwa setiap keluhan dan pengaduan\nkaryawan\u002Fwati akan diselesaikan seadil dan secepat mungkin. Oleh karena itu\napabila seorang karyawan\u002Fwati merasa diperlakukan tidak wajar atau bertentangan\ndengan Perjanjian Kerja Bersama, maka karyawan\u002Fwati yang bersangkutan dapat\nmenyampaikan keluhan atau pengaduan sesuai dengan prosedur dan tata cara\npenyelesaian keluhan dan pengaduan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Tata Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap keluhan dan atau pengaduan karyawan\u002Fwati, harus dibicarakan atau\ndiselesaikan dengan atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila penyelesaian belum memuaskan karyawan\u002Fwati, maka dengan\npersetujuan atau sepengetahuan atasan karyawan dapat meneruskan keluhan atau\npengaduannya kepada atasan yang Iebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila setelah menempuh tata cara tersebut diatas penyelesaian belum juga\ntercapai, maka karyawan\u002Fwati dapat menyampaikan kepada Serikat Pekerja untuk\ndibicarakan dan diselesaikan dengan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila ternyata belum dapat diselesaikan juga, maka akan dilakukan\nkonsultasi dengan mediator hubungan industrial Pancasila\u002Fperadilan hubungan\nindustrial dan berdasarkan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan\u002Fwati tidak dibenarkan mengadakan pemogokan, kecuali sudah\nmemberitahukan\u002Fizin secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang\nbertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila ada pemogokan atau unjuk rasa yang dilakukan diluar ketentuan\nperundangan yang berlaku, maka penyelesaiannya berdasarkan pada perundangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII : KOPERASI DAN KELUARGA BERENCANA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja perlu ditunjang adanya\npeningkatan kesejahteraan karyawan\u002Fwati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa saiah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tidak\nsaja tergantung pada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing-masing\nkaryawan\u002Fwati dapat dikembangkan untuk usaha melalui Koperasi Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong membantu\nkearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Karyawan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Pelayanan Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan karyawan\u002Fkaryawati dan keluarganya,\nDireksi dan Serikat Pekerja mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam\nmensukseskan Keluarga Berencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kesediaan Perusahaan untuk membentuk Unit Keluarga Berencana sebagai\norganisasi struktural dilingkungan Perusahaan yang bertanggung jawab mengelola\nprogram Keluarga Berencana bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kesediaan Perusahaan untuk memberikan kemudahan dan fasilitas dalam\npelaksanaan program Keluarga Berencana di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kesediaan Perusahaan untuk mengatur pelayanan Keluarga Berencana dengan\nsistem rujukan, apabila di perusahaan belum ada pelayanan Keluarga\nBerencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kesediaan perusahaan mengizinkan pekerja mengadakan konsultasi pemeriksaan\nberkenaan dengan kepesertaan dalam Keluarga berencana dan mengizinkan karyawan\nyang mengikuti pendidikan tentang Keluarga Berencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memberikan insentif bagi peserta Keluarga Berencana Lestari sesuai Surat\nEdaran Menteri Tenaga Kerja No.03\u002FMEN\u002F1988.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mangadakan upaya-upaya untuk mendewasakan usia perkawinan yaitu wanita\nusia 21 tahun dan karyawan pria 26 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVIII : PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PasaI 45 : Penyesuaian Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan Undang-Undang\nKetenagakerjaan yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Ketentuan Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja\nBersama sebelumnya dinyatakan tidak berlaku Iagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Pembagian Buku Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Direksi akan memperbanyak dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini\nkepada setiap karyawan\u002Fwati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk\nmasa 2 (dua) tahun kalender, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2012 s\u002Fd 31 Desember\n2013.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bilamana salah satu pihak ingin memperbaharui Perjanjian Kerja Bersama ini\nseteIah habis masa berlakunya, pihak tersebut harus mengajukan maksudnya secara\ntertulis kepada pihak lainnya selambat Iambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal\nberakhirnya Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila dalam waktu selambat-Iambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal\nberakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak ada salah satu pihak yang ingin\nmengajukan keinginan untuk memperbaharui, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat\ndiperpanjang selama 1 (satu) tahun kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sebelum Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum berlaku, ketentuan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini tetap berIaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Lain-Iain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam PKB akan disempurnakan atau\ndiatur dan ditambah dalam Iampiran tersendiri atau daIam SK Direksi, yang semua\nitu merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini telah disepakati dan ditanda tangani pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari : Jumat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal : 28 Oktober 2011\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"violence":50,"paidmaternityleaveduration":54,"maxsicknesspay":58,"childcareleave":62,"cbadate_end":66,"paidpaternityleaveduration":70,"ONCERISE_trigger":74,"maternityexcludedtrigger":78,"dayspweek":82,"childcare":86,"wageincreasetype2":88,"equalityotherclause":92,"STRUCINCR_trigger":96,"hourspday":98,"funeralpay":100,"MEALALL_trigger":102,"incidentalbonusdays1":106,"eqpromotion":108,"pensionfund":112,"maternityotherclause":116,"maxsicknesspayperc":120,"cbadate_start":122,"OVERTIME_trigger":124,"holidaysdays":128,"maxsicknesspaytype":132,"healthcareaccess":134,"healthinsurance":138,"COMMUTE_trigger":142,"SUNDAY_trigger":144,"childcareexcludedtrigger":148,"sundayallowancetype":150,"healthandsafetypolicy":152,"overtimeallowanceperc1":156,"shiftstype1":158,"hourspweek":162,"holidaysweeks":164,"schedulesrestpw":166,"equalityexcludedtrigger":170,"childcareexcludedtxt":172,"paidmaternityleaveall":174,"contracttrial":176,"paidpaternityleave":180,"incidentalbonustype2":182,"menstruationleave":184,"cbaratificationdate":188,"sundayallowanceperc1":192,"healthinsurancerelatives":194,"bankholidays1":196,"overtimeallowancetype":200,"wageincreasefirmperformance":202,"SENIOR_trigger":204,"disabilityfund":208,"paidmaternityleave":210,"WAGES_trigger":212,"maternityexcludedtxt":216,"SOCSEC_trigger":218},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","1.Perusahaan mendaftarkan\u002Fmemasukkan ten","1.Perusahaan mendaftarkan\u002Fmemasukkan tenaga kerja menjadi peserta JAMSOSTEK\n(Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992.\n\n2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja.\n\nb.Jaminan Kematian.\n\nc.Jaminan Hari Tua (JHT).",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"violence","PHK dapat dikenakan kepada karyawan\u002Fwati","PHK dapat dikenakan kepada karyawan\u002Fwati yang melakukan pelanggaran atau\nkesalahan berat sebagai berikut :\n\n1.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang\u002Fuang milik perusahaan atau\nmilik teman sekerja atau milik orang lain.\n\n2.Memberikan kterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan\natau kepentingan Negara.\n\n3.Berkelahi sesama karyawan\u002Fwati dan atasan.\n\n4.Mabok, membawa dan meminum minuman memabokkan, madat, membawa menyimpan,\nmemakai obat bius atau atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang, narkotika\natau obat-obatan Perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan\nperundang-undangan.\n\n5.Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, barang atau bahan-bahan\nyang membahayakan keselamatan jiwa, kedalam wilayah perusahaan.\n\n6.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di lingkungan\nPerusahaan.\n\n7.Melakukan tindakan kejahatan, misalnya mengintimidasi atau menipu\npengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam\nlingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.\n\n8.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\nkaryawan, atasan atau keluarga karyawan, atasan atau teman sekerja atau\nkeluarga teman sekerja.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"paidmaternityleaveduration","2.Kepada karyawati yang hamil diberikan ","2.Kepada karyawati yang hamil diberikan cuti selama satu setengah bulan\nsebelum dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter\nkandungan\u002Fbidan, dan karyawati yang bersangkutan harus sudah mengajukan surat\npermohonan tertulis disertai surat keterangan dokter kandungan\u002Fbidan, 14 (empat\nbelas) hari sebelum cuti dimulai.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maxsicknesspay","2.Apabila karyawan\u002Fwati sakit dan harus ","2.Apabila karyawan\u002Fwati sakit dan harus dirawat dalam jangka waktu tertentu\natau mengalami kecelakaan yang menurut Dokter tidak dapat melakukan pekerjaan,\nmaka pembayaran upah akan diatur sebagai berikut:\n\na.Untuk 4 bulan pertama upah dibayar = 100% dari upah tetap.\n\nb.Untuk 4 bulan kedua upah dibayar = 75% dari upah tetap.\n\nc.Untuk 4 bulan ketiga upah dibayar = 50% dari upah tetap.\n\nd.Untuk bulan selanjutnya upah dibayar = 25% dari upah tetap sebelum\npemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"childcareleave","4.Karyawan\u002Fwati yang tidak masuk kerja d","4.Karyawan\u002Fwati yang tidak masuk kerja dengan alasan ijin keluarga (anak,\nsuami\u002Fistri, orang tua, mertua) sakit, karena dirawat di Rumah Sakit, dengan\nsepengetahuan atasan\u002FPerusahaan, hari pertama tidak mendapatkan uang makan dan\ntransport, selanjutnya akan diperhitungkan sisa cutinya. Apabila sisa cuti yang\ndimaksud telah habis, maka tidak mendapatkan upah per hari sebesar 1\u002F30 x Upah\nTetap sebulan.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku d","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk\nmasa 2 (dua) tahun kalender, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2012 s\u002Fd 31 Desember\n2013.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"paidpaternityleaveduration","1.Perusahaan memberikan cuti khusus deng","1.Perusahaan memberikan cuti khusus dengan mendapat Upah Tetap. Jumlah hari\nyang diperhitungkan untuk cuti seperti yang dimaksud dalam pasal ini, tidak\nmemperhitungkan Hari Libur (Pengambilan cuti berturut-turut).\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Keterangan\n      Dalam Kota (wilayah Jabotabek)\n      Luar kota\n    \n    \n      Pernikahan Karyawan\u002Fwati sendiri\n      5 hari \n      7 hari\n    \n    \n      Khitanan\u002FPembabtisan\n      1 hari \n      2 hari \n    \n    \n      Pernikahan anak karyawan\u002Fwati\n      2 hari \n      2 hari \n    \n    \n      Istri karyawan melahirkan\n      2 hari \n      3 hari\n    \n    \n      Suami\u002FIstri\u002Fanak kandung, orang tua kandung, saudara kandung\n        meninggal dunia\n      \n      3 hari\n      5 hari \n    \n    \n      Mertua karyawan\u002Fwati meninggal \n      2 hari\n      3 hari\n    \n    \n      ",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"ONCERISE_trigger","1.Bagi setiap karyawan\u002Fwati yang telah m","1.Bagi setiap karyawan\u002Fwati yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun\natau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah tetap yang akan\ndibayarkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"maternityexcludedtrigger","7.Tenaga Kerja Waktu Tertentu : Adalah t","7.Tenaga Kerja Waktu Tertentu :\n\nAdalah tenaga kerja Iaki-Iaki maupun wanita yang bekerja di Perusahaan yang\nterikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Syarat-syarat dan\nketentuan-ketentuan yang mengatur masalah hak dan kewajiban para pihak diatur\ndalam Perjanjian Kerja tersendiri.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"dayspweek","1.Jam kerja di perusahaan adalah: •8 jam","1.Jam kerja di perusahaan adalah:\n\n•8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dalam satu\nminggu.\n\n•7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam satu\nminggu.",{"bindId":87,"name":64,"text":65},"childcare",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"wageincreasetype2","1.Selambat-lambatnya bulan April diadaka","1.Selambat-lambatnya bulan April diadakan Kenaikan upah secara menyeluruh.\nKenaikan upah efektif ditetapkan untuk tiap-tiap karyawan\u002Fwati berdasarkan\npenilaian obyektif atas prestasi kerja dan dengan mempertimbangkan inflasi\nserta kondisi Perusahaan.",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"equalityotherclause","Anak: a.Anak seorang karyawan yang diiah","Anak:\n\na.Anak seorang karyawan yang diiahirkan dari perkawinan dengan isteri yang\nsah dan terdaftar dibagian HRD.\n\nb.Anak dari seorang karyawati dengan suami yang syah yang telah meninggal\ndunia, dan yang bersangkutan belum bersuami Iagi.\n\nc.Anak dari janda yang suaminya meninggal dunia kemudian kawin lagi dengan\nseorang karyawan PT Mandom Indonesia Tbk yang isteri syahnya telah meninggal\ndunia dan nama anak yang bersangkutan didaftarkan dibagian HRD.\n\nd.Anak angkat yang telah dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Negeri dan\nsesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.\n\ne.Semua ketentuan pada poin a sampai d, berlaku pada anak yang berusia\nmaksimal 21 tahun (berulang tahun ke 21), dan atau belum menikah dan belum\nbekerja.\n\nf.Jumlah maksimum Anak yang memperoleh Tunjangan Keluarga dan Jaminan\nKesejahteraan lainnya (program kesehatan, dll) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)\nanak.",{"bindId":97,"name":90,"text":91},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":99,"name":84,"text":85},"hourspday",{"bindId":101,"name":48,"text":49},"funeralpay",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"MEALALL_trigger","2.Tunjangan Tidak Tetap terdiri: Uang Ma","2.Tunjangan Tidak Tetap terdiri:\n\nUang Makan, Uang Transport, Premi Bulanan",{"bindId":107,"name":76,"text":77},"incidentalbonusdays1",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"eqpromotion","7.Perusahaan dapat mempromosikan dan ata","7.Perusahaan dapat mempromosikan dan atau memberikan kenaikan jabatan kepada\nkaryawan\u002Fwati yang dianggap mampu untuk menduduki posisi jabatan yang lebih\ntinggi dari jabatan\u002Fposisi sebelumnya. Promosi dan atau kenaikan jabatan\nditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"pensionfund","3.Premi bulanan sebagai syarat keikutser","3.Premi bulanan sebagai syarat keikutsertaan pekerja dalam program JAMSOSTEK\nmenjadi tanggungan perusahaan, kecuali iuran Jaminan Hari Tua, ditanggung\nbersama oleh perusahaan dan pekerja, menurut ketentuan sbb :\n\na.3,7 % x Upah Tetap pekerja ditanggung oleh perusahaan.\n\nb.2 % x Upah Tetap pekerja ditanggung oleh pekerja.",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"maternityotherclause","3.Kepada karyawati yang mengalami kegugu","3.Kepada karyawati yang mengalami keguguran dan sudah berbentuk janin,\n(dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter\u002FResume Medik) diberikan cuti selama\nsatu setengah bulan, terhitung mulai saat terjadinya keguguran. Yang dimaksud\ndengan janin adalah apabila usia kandungan Iebih dari 2 bulan atau 8 minggu.",{"bindId":121,"name":60,"text":61},"maxsicknesspayperc",{"bindId":123,"name":68,"text":69},"cbadate_start",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"OVERTIME_trigger","2.Perhitungan upah jam kerja lembur : a.","2.Perhitungan upah jam kerja lembur : \n\na.Hari biasa :\n\nJam lembur pertama dibayar 1,5 x upah per jam.\n\nJam lembur berikutnya 2 x upah per jam.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"holidaysdays","1.Cuti Tahunan. a.Untuk setiap karyawan\u002F","1.Cuti Tahunan.\n\na.Untuk setiap karyawan\u002Fwati yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas)\nbulan terus menerus akan mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari\nkerja.",{"bindId":133,"name":60,"text":61},"maxsicknesspaytype",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"healthcareaccess","Direksi maupun Serikat pekerja menyadari","Direksi maupun Serikat pekerja menyadari bahwa kesehatan karyawan\u002Fwati perlu\nmendapat perhatian yang wajar, oleh karena itu Direksi menyediakan Poliklinik\ndan Dokter Perusahaan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh karyawan\u002Fwati.",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"healthinsurance","2.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan karyawa","2.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan karyawan dan keluarga telah diatur\ntersendiri dalam Program Pelayanan Kesehatan PT Mandom lndonesia Tbk.",{"bindId":143,"name":104,"text":105},"COMMUTE_trigger",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"SUNDAY_trigger","b.Lembur pada hari istirahat atau hari l","b.Lembur pada hari istirahat atau hari libur nasional :\n\n2 x upah perjam dalam batas waktu 7 jam.\n\n3 x upah perjam untuk jam ke 8.\n\n4 x upah per jam untuk jam-jam berikutnya.",{"bindId":149,"name":80,"text":81},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":151,"name":146,"text":147},"sundayallowancetype",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"healthandsafetypolicy","Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 1.Untuk","Keselamatan dan Kesehatan Kerja.\n\n1.Untuk menjamin Keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan mentaati\nperaturan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Undang - Undang atau\nPeraturan Pemerintah serta menyediakan pakaian kerja dan alat pelindung\nkeselamatan kerja.",{"bindId":157,"name":126,"text":127},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"shiftstype1","e.Kerja lembur dapat diperhitungkan dilu","e.Kerja lembur dapat diperhitungkan diluar jam kerja yang telah ditentukan\ndan apabila telah melewati jam 19.00 diberikan makan.",{"bindId":163,"name":84,"text":85},"hourspweek",{"bindId":165,"name":130,"text":131},"holidaysweeks",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"schedulesrestpw","2.Hari dan jam kerja bagi karyawan \u002F kar","2.Hari dan jam kerja bagi karyawan \u002F karyawati :\n\nA.Non Shift.\n\nSenin s\u002Fd Kamis : Pukul 08.00 s\u002Fd 16.50. Dengan waktu istirahat 50 menit.\n\nJum'at : Pukul 08.00 s\u002Fd 17.00. Dengan waktu istirahat 60 menit.\n\nSabtu dan Minggu libur.",{"bindId":171,"name":80,"text":81},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":173,"name":80,"text":81},"childcareexcludedtxt",{"bindId":175,"name":56,"text":57},"paidmaternityleaveall",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"contracttrial","4.Seorang calon karyawan\u002Fwati yang telah","4.Seorang calon karyawan\u002Fwati yang telah memenuhi persyaratan untuk diterima\nsebagai karyawan\u002Fwati perusahaan akan menempuh masa percobaan sesuai\nperjanjian, dan selama masa percobaan masing-masing pihak berhak untuk\nmemutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.",{"bindId":181,"name":72,"text":73},"paidpaternityleave",{"bindId":183,"name":76,"text":77},"incidentalbonustype2",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"menstruationleave","1.Karyawati yang dalam masa haid merasak","1.Karyawati yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada\nPerusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,\ndalam hal ini uang transport tidak dibayar.",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"cbaratificationdate","Perjanjian Kerja Bersama ini telah disep","Perjanjian Kerja Bersama ini telah disepakati dan ditanda tangani pada :\n\nHari : Jumat\n\nTanggal : 28 Oktober 2011",{"bindId":193,"name":146,"text":147},"sundayallowanceperc1",{"bindId":195,"name":140,"text":141},"healthinsurancerelatives",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"bankholidays1","1.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari ","1.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur dan apabila pada hari libur\npekerja masuk bekerja atas persetujuan perusahaan, diperhitungkan Iembur.",{"bindId":201,"name":126,"text":127},"overtimeallowancetype",{"bindId":203,"name":90,"text":91},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"SENIOR_trigger","1.Upah Tetap terdiri : Upah Pokok + (dit","1.Upah Tetap terdiri :\n\nUpah Pokok + (ditambah) Tunjangan Jabatan,\n\nTunjangan Keahlian, Uang Masa Kerja, Tunjangan Keluarga",{"bindId":209,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":211,"name":56,"text":57},"paidmaternityleave",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"WAGES_trigger","c.Upah Tetap terdiri dari : Upah pokok ;","c.Upah Tetap terdiri dari :\n\n  Upah pokok ;\n  Tunjangan jabatan ;\n  Tunjangan keahlian;\n  Uang masa kerja; dan\n  Tunjangan keluarga (sebagai Kepala Keluarga).",{"bindId":217,"name":80,"text":81},"maternityexcludedtxt",{"bindId":219,"name":48,"text":49},"SOCSEC_trigger","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Mandom Indonesia Tbk - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-12-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2011-10-28\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Kegiatan manufaktur lainnya\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Mandom Indonesia Tbk\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Al Parup, Taufik Budiyono\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;Not specified hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \n\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[225],{"title":39,"slug":34},[227],{"type":228,"data":229},"call_to_action_body_block",{"title":230,"description":231,"variant":232,"link":233},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":230,"url":234,"description":230,"rel":235,"type":236},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[238],{"type":228,"data":239},{"title":230,"description":231,"variant":232,"link":240},{"title":230,"url":234,"description":230,"rel":235,"type":236},[]]