[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kemang-food-industries-dengan-pk-federasi-serikat-buruh-kamiparho-ksbsi-pt-kemang-food-industries":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":326,"content_type_view":327,"extra_breadcrumbs":328,"body":330,"body_blocks":341,"related_pages":345},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":324,"translations":325},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kemang-food-industries-dengan-pk-federasi-serikat-buruh-kamiparho-ksbsi-pt-kemang-food-industries","dc782214-81d6-11e3-9479-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kemang-food-industries-dengan-pk-federasi-serikat-buruh-kamiparho-ksbsi-pt-kemang-food-industries\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kemang-food-industries-dengan-pk-federasi-serikat-buruh-kamiparho-ksbsi-pt-kemang-food-industries\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Kemang Food Industries Dengan PK Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI PT. Kemang Food Industries - 2011 - 2012","IDN PT. Kemang Food Industries - 2011","Indonesia - IDN PT. Kemang Food Industries - 2011","IDN PT. Kemang Food Industries - 2011 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PKB Kemang Food Industries 2012.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES DENGAN PENGURUS\nKOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH KAMIPARHO KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA\nINDONESIA PT.KEMANG FOOD INDUSTRIES \u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB I: UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 1: PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IPERUSAHAAN:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>N A M A :PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES ALAMAT JLPULOKAMBINGN0.11 KAWASAN\nINDUSTRI PULOGADUNG JAKARTA TIMUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BADAN HUKUM: AKTE NOTARIS ABDUL LATIEF, SH.NO.38 TANGGAL 16 JANUARI 1975,\nBeserta perubahan-perubahannya. dalam Perjanjian Kerja Bersama ini diwakili\noleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. IWAN GOGO B.P PANJAITAN selaku Direktur Operasional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. MATIUS TRI HARIS selaku General Affair &amp; HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II. SERIKAT BURUH :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>N A M A : PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH KAMIPARHO KONFEDERASI\nSERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT.KEMANG FOOD INDUSTRIES.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ALAMAT: JL.PULO KAMBING NO. 11 KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG JAKARTA TIMUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tercatat pada Kantor Departemen Tenaga Kerja Kodya Jakarta Timur Nomor SK\nDEPNAKER : 163\u002F1V\u002FP\u002F VIII\u002F2001. Tanggal 15 Agustus 2001 dalam perjanjian Kerja\nBersama ini diwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Heri Pujiono selaku Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Handi Tri Sutanto selaku Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 2: PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PERUSAHAN:adalah PT. Kemang Food Industries yang beralamat di Jl.Pulo\nKambing No. 11, Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta 13930, merupakan suatu\nbadan huku berdasarkan Akte NotarisAbdul Latief, SH. Nomor : 38 tanggal 16\nJanuari 1975,beserta perubahan-perubahannya. Adalah Orang Perseorangan,\nperusahaan atau badan hokumyang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PENGUSAHA:Adalah Orang Perseorangan perusahaan atau badan hukum yang\nmenjalankan suatu perusahaan milik sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. MANAJEMEN:Adalah Beberapa Orang \u002F Pejabat setingkat Ka.Bag atau jabatan\ndiatasnya, yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Pengusaha untuk melakukan\nkegiatan untuk dan atas nama Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. SERIKAT BURUH:adalah PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH KAMIPARHO\nKONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT.KEMANG FOOD INDUSTRIES yang\nberalamat di Jl.pulo kambing no. 11 kawasan, Industri Pulogadung Jakarta 13930,\nyang tercatat pada kantor Departemen Tenaga Kerja Kodya Jakarta Timur dengan\nNo.SK DEPNAKER : 163\u002FIV\u002FP\u002FVIII\u002F2001 tanggal 15 Agustus 2001.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. PENGURUS SERIKAT BURUH : Adalah Pengurus Komisariat Federasi Serikat\nBuruh Kamiparho Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Kemang Food\nIndustries.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. ANGGOTA SERIKAT BURUH: Adalah buruh PT. Kemang Food Industries yang telah\nmendaftarkan mengisi formulir pendaftaran sebagai anggota Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. BURUH: Adalah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan\nPerusahaan dengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. KELUARGA BURUH: adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. seorang suami\u002Fistri dan anak-anak Buruh yang sah menurut undang-undang\nmaksimal 3 (tiga) orang berusia 21 tahun kebawah belum menikah dan belum\nbekerja serta menjadi tanggung jawab Buruh sepenuhnya, sert terdaftar pada\nadministrasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Buruh Wanita dianggap berstatus tidak menikah (lajang) kecuali ia janda\ndengan bukti yang sah menurut undang-undang dan selama ia tidak kawin lagi maka\nanak-anaknya yang sah menurut undang-undang maksimal (tiga) orang berusia 21\ntahun kebawah belum menikah dan belum bekerja serta terdaftar pada administrasi\nPerusahaan yang mejadi tanggunganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. AHLI WARIS: adalah keluarga yang ditunjuk sebagai ahli waris untuk\nmenerima setiap pembayaran haknya apabila Buruh meninggal dunia. Dalam hal\ntidak ada penunjukan ahli warisnya, maka pelaksanaannya diatur menurut undang -\nundang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. ATASAN :adalah Buruh yang jabatannya lebih tinggi secara langsung\nataupun tidak langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. ATASAN LANGSUNG :adalah Buruh yang jabatan lebih tinggi secara langsung\ndi unit kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. KELUARGAPENGUSAHA : adalah Istri \u002F Suami, Anak dan Orang Tua yang sah\ndari Pengusaha. adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada\nBuruh untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai\ndalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan, atau peraturan\nperundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerjalmtara\nPerusahaan dan Buruh termasuk tunjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. KECELAKAAN KERJA:adalah kecelakaan yang terjadi di dalam dan atau diluar\nkarena hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. WAKTU KERJA: adalah waktu yang ditetapkan untuk berada ditempat kerja\ndan melakukan pekerjaan pada hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. MUSYAWARAH : adalah cara yang ditempuh untuk menyelesaikan\nmasalah-masalah perburuan yang dihadapi oleh perusahaan dan serikat buruh\ndengan cara perundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. SURAT PERINGATAN : adalah teguran akibat kesalahan atau pelanggaran oleh\nBuruh dan diberikan secara tertulis oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. SKORSING:adalah sanksi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Buruh untuk\ntidak melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.LINGKUNGAN:adalah keseluruhan tempat yang sah secara hukum berada didalam\nPerusahaan kepemilikan Perusahaan dan digunakan untuk kegiatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA:Adalah Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan\nterhadap Buruh atau Buruh terhadap perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. MASA KERJA:waktu kerja Buruh pada Perusahaan yang dihitung mulai dari\nhari pertama yang bersangkutan kerja pada Perusahaan.sampai dengan ada surat\nPemutusan Hubungan Kerja. dari Perusahaan kepada Buruh tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 3: ISI &amp; LUASNYA PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. PKB ini mengatur tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak,serta\nseluruh Buruh PT.Kemang Food Industries.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareotherclause\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>2. PKB ini mengikat Perusahaan dan anggota Serikat Buruh serta seluruh Buruh\nPT. Kemang Food Industries.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. PKB ini berlaku sampai masa berlakunya habis, walaupun penandatangannya\ntelah berhenti, meninggal dunia dan atau pengalihan kepemilikan saham\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjutakan\ndiaturdalam Surat Keputusan Perusahaan yang telah dimusyawarahkan dengan\nSerikat Buruh dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 4: KEWAJIBAN &amp; TANGGUNG JAWAB PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN\nPERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan maupun Serikat Buruh berkewajiban untuk memberikan penjelasan\nkepada seluruh Buruh dan pihak - pihak lain yang berkepentingan dengan PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berkewajiban untuk mencetak dan memberikan informasi isi PKB\nini kepada setiap buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan, Serikat Buruh dan Buruh berkewajiban \u002F bertanggung jawab\nuntuk menjalankan, melaksanakan serta mentaati sepenuhnya semua ketentuan yang\ntelah disetujui bersama dalam PKB ini, serta menegur pihak lain apabila tidak\nmengindahkan isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 5: HUBUNGAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Buruh bersepakat dan bertekad untuk bekerja sama\ndalam menciptakan ketenangan berusaha dan ketenangan kerja, sehingga terwujud\nhubungan industrial yang sehat dan harmonis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk menunjang tekad tersebut, maka Perusahaan dan Serikat Buruh akan\nterus meningkatkan kerja sama dan komunikasi serta memberikan penyuluhan kepada\nBuruh secara periodik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Khusus Lembaga Kerjasama Bipartit, Perusahaan dan Serikat Buruh\nmengutamakan musyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB II: PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN BAGI PERUSAHAAN DAN SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 6: PENGAKUAN HAK PERUSAHAAN &amp; SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tanpa mengurangi kebijakan Pemerintah mengenai Serikat Buruh, Perusahaan\nmengakui bahwa Serika Buruh pada saat ini adalah organisasi yang sah mewakili\ndan bertindak untuk dan atas nama Buruh \u002F anggotanya yang mempunyai hubungan\nkerja dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Buruh mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan\nmenjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan, selama ini dan\nketentuan yang diatur dalam Undang - undang ketenagakerjaan serta Peraturan\nPemerintah Republik Indonesia yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 7: FASILITAS &amp; BANTUAN UNTUK SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Buruh dengan\nperlengkapan yang memadai di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Buruh di tempat yang\nmudah dibaca Buruh di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Buruh dapat mengadakan rapat di ruang milik perusahaan di dalam\njam kerja, sepanjang tidak mengganggu jalannya proses produksi dengan\npemberitahuan terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan membantu Serikat Buruh dalam hal pemotongan gaji Buruh\nyang tercatat sebagai anggota Serikat Buruh untuk pembayaran luran Anggota,\nberdasarkan permintaan dari pengurus Serikat Buruh atas dasar Surat Kuasa\npemotongan gaji dari Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 8: JAMINAN BAGI SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan tidak mencampuri \u002F menghalang - halangi kegiatan organisasi\nselama tidak melanggar Undang .- undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2. Perusahaan tidak melakukan diskriminasi baik langsung maupun tidak\nlangsung terhadap pengurus maupun anggota Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Setiap fungsionaris Serikat Buruh dapat masuk kedalam Lingkungan\nPerusahaan dalam rangka menunaikan tugasnya sehubungan dengan masalah\nketenagakerjaan, dengan izin dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Atas permintaan Serikat Buruh, Perusahaan berkewajiban memberikan\npenyuluhan atau pembahasan tentang hal - hal yang dibutuhkan Serikat Buruh\nmengenai ketenagakerjaan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan akan mengambil tindakan penutupan perusahaan (Lock-Out) , jika\nantara Perusahaan dan Serikat Buruh mengalami kegagalan dalam melakukan suatu\nperundingan. Adapun tindakan Lock Out yang dilakukan Perusahaan harus sesuai\ndengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 9: JAMINAN BAGI PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Buruh berkewajiban mendukung dan membantu Perusahaan dalam usaha\nmenegakkan tata tertib dan disiplin serta memberikan peringatan \u002F sanksi atas\npelanggaran yang dilakukan Buruh sepanjang tidak bertentangan dengan Undang -\nundang \u002F ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Buruh berkewajiban mendukung dan membantu Perusahaan dalam\nmengarahkan seluruh anggotanya untuk meningkatkan kinerja. Mendukung tindakan\nPerusahaan terhadap Buruh yang melalaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang\nberiaku di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Buruh tid,ak mencampuri urysan Perusahaan yang tidak ada\nkaitannya dengan masalah hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat Buruh menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja\nadalah hak dasar yang telah dijamin oleh Peraturan Perundangan yang beriaku,\nnamun hak dasar tersebut dapat dilakukan apabila tidak tercapainya perundingan\nantara Perusahaan dengan Serikat Buruh. Adapun syarat dan tata cara pelaksanaan\nmogok harus sesuai dengan ketentuan Perundangan yang beriaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengurus Serikat Buruh tidak boleh melalaikan tugas dan tanggung jawabnya\nsebagai Buruh dan wajib bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi setiap\npermasalahan hubungan kerja dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 10: HAK &amp; KEWAJIBAN BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Buruh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Buruh berhak atas upah sebagai imbalan dari kerja yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Buruh berhak atas cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Buruh berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan badan sebagai akiba\nkecelakaan kerja dalam melakukan tugas Perusahaan sesuai ketentuan Perusahaan\nsesuai ketentuan.perudang-undangan (Jamsostek).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Ahli waris Buruh berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya Buruh di\ndalam dan atau diluar karena hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Buruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Buruh wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan \u002Fperaturan yang berlaku\ndilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Buruh wajib melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang kerja yang diberikan\nPerusahaan kepadanya dengan dedikasi dan prestasi sebaik-baiknya dan penuh\ntanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Buruh berkewajiban untuk menyimpan segala keterangan yang dianggap\nsebagai rahasia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Buruh wajib memelihara \u002F menjaga keselamatan barang Prusahaan yang\ndipergunakan atau dipercayakan kepadanya. e. Buruh wajib menghormati atasan dan\nsesama teman kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: HAK &amp; KEWAJIBAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Memberi perintah yang layak kepada Buruh selama waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Meminta Buruh untuk melaksanakan kerja lembur dengan mengindahkan\nketentuan Peraturan Ketenaga kerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Meminta suatu prestasi kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perusahaan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menetapkan tata tertib \u002F peraturan kerja dalam Perusahaan dengan\nmengidahkan ketetapan Undang- undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Untuk kepentingan operasional, Perusahaan berhak melakukan promosi,\nmutasi dan demosi sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pemutusan Hubungan Kerja dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang dan\nPeraturan – Ketenaga kerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan wajib memberikan upah dan tunjangan- tunjangan yang telah\ndisepakati di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan wajib mentaati segala peraturan \u002F ketetapan pemerintah\ndibidang ketenaga kerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perusahaan wajib memperhatikan kersejahteraan Buruh dibidang kesehatan\ndan dibidang sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada Buruh atas kecelakaan kerja\nyang dialaminya dalam dan atau diluar karena hubungan kerja, sesuai dengan\nketentuan perundang-undangan yang berlaku (JAMSOSTEK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch2>BAB III: HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 12: PENERIMAAN BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penerimaan Buruh didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penanggung jawab penerimaan Buruh baru adalah Divisi memenuhi persyaratan\numum sebagai berikut: :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Warga Negara Indonesia (WNI) kecuali untuk jabatan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memiliki KTP atau identitas diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berusia antara 18-45 tahun ketika diterima bekerja kecuali ditetapkan\nlain, d. Berbadan dan berjiwa sehat ( melalui uji kesehatan yang dilakukan oleh\nDokter).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memiliki Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Mengajukan surat lamaran yang dilengkapi dengan persyaratan umum yang\ndiminta oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Memenuhi persyaratan jabatan ketika diterimabekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Lulus ujian seleksi yang diadakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berhak menempatkan Buruh dibagian manapun di dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam penempatan Buruh, Perusahaan wajib memperhatikan kemampuan dan\nkecakapan Buruh demi kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pada saat penerimaan, Perusahaan wajib memberikan buku Perjanjian Kerja\nBersama ini dan menandatangani persetujuan tanda menerima semua\nketentuan-ketentuan\u002F yang diatur didalamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 13: MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>1. Penerimaan calon Buruh dilakukan dengan melakukan masa percobaan untuk\njangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama Masa percobaan Perusahaan memberikan bimbingan dan pengarahan yang\nberhubungan dengan bidang pekerjaan calon Buruh tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penerimaan tersebut dikukuhkan oleh Perusahaan dengan suatu surat yang\nmemuat pokok - pokok hak dan kewajiban calon Buruh serta ditanda tangani\nsebagai persetujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama masa percobaan, kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja\nsetiap saat dengan memberikan tenggang waktu 1 (satu)minggusebelumnya, tanpa\nsyarat dan ikatan sesuai dengan isi perjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Calon Buruh yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan balk segera\ndiangkat menjadi Buruh bulanan tetap dengan diberikan surat pengangkatan yang\nmenyebutkan pangkat, bagian dan jumlah upah yang diterimanya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 14: PENILAIAN PRESTASI KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh atasan Buruh secara\nberjenjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penilaian prestasi kerja didasarkan pada absensi, kemampuan kerja,\ndisiplin kerja, kerajinan, tanggung jawab, loyalitas, kepedulian terhadap\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja, kerja sama yang baik antara sesama Buruh,\nbawahan dan atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hasil penilaian prestasi kerja ini terdiri dari kriteria :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A : Baik B : Cukup C : Kurang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Hasil penilaian diberitahukan kepada Buruh yang lii|ytan secara tertulis\nuntuk ditanggapi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penilaian prestasi kerja dilakukan minimum setiap 1 (satu) tahun\nsekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Realisasi kenaikan upah prestasi dilakukan bersamaan dengan kenaikan\nberkala yang besarnya dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 15: MUTASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berhak untuk mengatur penentuan tugas, penetapan dan\npemindahan (mutasi) Buruh, dan harus didasarkan pada kemampuan, kecakapan\ndengan mempertimbangkan aspirasi dari Buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal - hal pribadi atau keanggotaan\nSerikat Buruh \u002F perkembangan Serikat Buruh, tetapi semata - mata untuk\nkelancaran usaha PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi Buruh yang akan dimutasikan harus diberitahukan terlebih dahulu\nsecara tertulis sekurang - kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam surat mutasi harus dijelaskan tempat \u002F bagian, pangkat, fasilitas,\ndan hal - hal lain yang dianggap perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mutasi mengarah kepada kehidupan yang lebih layak bag! Buruh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Mutasi dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak Buruh termasuk\nhak untuk mendapatkan promosi, dan kenaikan gaji seperti yang telah diatur\ndalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Buruh yang dimutasikan ke luar daerah, bila terjadi penutupan atau Buruh\ntidak diperlukan lagi di tempat tersebut maka Buruh harus dikembalikan ke\ntejngat kerja semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pemindahan dapat dilakukan antara lain karena hal - hal tersebut di bawah\nini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bertambahnya pekerjaan disuatu Divisi \u002F Bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karena kekurangan pekerjaan bagi seorang Buruh atau karena adanya\npengembangan usaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karena menurut nasehat Dokter, kesehatan dari Buruh yang bersangkutan\ntidak memungkinkan tetap bekerja pada Bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Mutasi hanya dilakukan di dalam lingkungan Perusahaan bila mana dianggap\nperlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Mutasi merupakan hak prerogratif Perusahaan, dengan mengindahkan\nketentuan - ketentuan di atas. Penolakan terhadap mutasi akan dikenakan\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Dalam pelaksanaan mutasi terlebih dahulu diadakan masa orientasi paling\nlama 4 (empat) minggu dan apabila ternyata Perusahaan dan atau Buruh merasa\ntidak sesuai, maka Buruh yang bersangkutan harus dikembalikan ketempat kerja\nsemula dengan tidak mengurangi upah dan hak-hak yang diterimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Bila mutasi tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka\nBuruh berhak menolak mutasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 16: PROMOSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan memberikan prioritas kepada Buruh yang memenuhi\npersyaratan untuk mengisi jabatan yang lebih tinggi dan kosong, dengan\nmempertimbangkan hal - hal berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Catatan prestasi kerja selama minimal 6 (enam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Kemampuan kerja, pengalaman kerja dan potensinya sehubungan dengan\njabatan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Pendidikan dan pengalaman kerja yang memadai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Sikap mental yang baik, pengetahuan, ketrampilan, dedikasi dan\nloyalitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bilamana seorang Buruh dipromosikan untuk suatu jabatan tertentu, maka\ndiperlukan masa orientasi 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan untuk penilaian\natas kemampuannya pada jabatan baru tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setelah melaiui masa orientasi dengan hasil penilaian yang baik,\nPerusahaan memberikan Surat Keputusan Pengangkatan yang ditandatangani oleh\nPengusaha atau Bagian Personalia disertai dengan kenaikan upah sesuai dengan\njabatan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila setelah pengangkatan jabatan barunya.tetapi tidak disertai\nkenaikan upah,maka buruh yang bersangkutan berhak menolak dan kembali keposisi\ndan jabatan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 17: DEMOSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Demosi dapat dilakukan oleh perusahaan kepada Buruh apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Buruh yang bersangkutan sudah tidak cakap lagi dalam menjalankan\ntugas-tugasnya sesuai fungsi dan jabatannya dibuktikan dengan hasil penilaian 6\n\\ (enam) bulam terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Buruh yang bersangkutan sudah berulang kali dinasehati \u002F ditegur oleh\natasannya rneyangkut pekerjaannya namun tidak ada perubahan dan sudah dilakukan\npenilaian kembali oleh tim yang ditunjuk oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Setiap kali dilakukannya Demosi bagi Buruh yang memegang jabatan.maka\nsecara bersamaan tunjangan jabatannya akan disesuaikan dengan jabatannya yang\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB IV: HARI KERJA, JAM KERJA, DISIPLIN KERJA DAN KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 18: HARI KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>1. Dengan memperhatikan perundang - undangan yang berlaku, hari kerja di\nPerusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu dan 1 (satu) hari\nistirahat mingguan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2. Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam seminggu, dengan ketentuan bahwa apabila Perusahaan memerlukan bekerja\nshift, maka Buruh harus bersedia melaksanakan jam kerja shift tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perubahan jam dan hari kerja harus disetujui bersama . antara Perusahaan\ndan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 19: JAM KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Jam Kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin s\u002Fd Kamis \n\n        \u003Cp>Jum'at\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Sabtu\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.00-16.00 \n\n        \u003Cp>08.00-16.30\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>08.00-13.00\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00-13.00 \n\n        \u003Cp>11.30-13.00\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>-\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 .Untuk kelancaran operasional, Bagian - Bagian tertentu jam kerja dapat\ndiatur dengan sistim Shift \u002F gilir sesuai kebutuhan dengan pemberitahuan\nmelalui Ka. Bagian terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 20: DISIPLIN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Buruh diwajibkan untuk mencatatkan sendiri waktu kehadirannya pada\nmesin absensi untuk setiap kali hadir masuk kerja dan setiap kali pulang\nkerja.kecuali dengan seijin atasanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sebelum jam kerja dimulai, Buruh harus sudah siap ditempat kerjanya\nmasing - masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Buruh yang teriambat datang lebih dari 15 (lima belas) atau pulang lebih\ncepat dari waktu kerja yang telah ditentukan tanpa ijin tertulis atau lisan\ndari atasannya dan dilakukan maksimum 2 (dua) kali dalam seminggu, maka akan\ndikenakan sanksi secara tertulis oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Buruh dilarang meninggalkan pekerjaan untuk keperluan pribadi tanpa ijin\ntertulis dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Buruh yang tidak masuk kerja tanpa ijin atau tanpa alasan yang sah\ndinyatakan mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tanpa ijin Direksi atau atasan yang ditunjuk oleh Direksi, Buruh\ndilarang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Meninggalkan kompleks Perusahaan untuk mengadakan kegiatan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Mengumumkan \u002F memberitahukan hal yang bersifat propaganda dan merugikan\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Menyebarkan, mengedarkan tulisan atau pamflet-pamflet yang bersifat\npropaganda dan merugikan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Membuat gambar atau memotret dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Buruh dilarang merokok dan menggunakan api (bukan karena pekerjaan)\ndiseluruh areal Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Buruh dilarang membawa, menyimpan, dan atau menggunakan senjata tajam\natau senjata lain yang dapat membahayakan kedalam lingkungan Perusahaan tanpa\nada kaitannya dengan tugas \u002F pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Buruh dilarang membawa, menyimpan minuman-minuman keras atau obat-obatan\nterlarang ke dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Buruh dilarang membawa alat-alat atau barang pribadi yang dapat\nmengganggu aktifitas kerja ke dalam ruangan kerja kecuali mendapat ijin dari\npimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Buruh dilarang menggunakan alat \u002F mengendarai kendaraan milik perusahaan\nyang tidak ada hubungannya dengan tugas \u002F pekerjaannya. kecuali dengan seijin\natasanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Buruh dilarang membawa anak dibawah umur 5 (lima) tahun didalam ruang\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21: KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Buruh yang bekerja melebihi jam kerjanya (pasal 19 ayat 1 dan ayat 2)\ndiberlakukan sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kerja lembur adalah bersifat suka rela, kecuali dalam keadaan mendesak\ndarurat lembur menjadi wajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 22: UPAH LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-overtimeallowancetypeperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>1. Perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan Perundang - undangan yang\nberlaku:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1 ½ x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* Untuk jam lembur kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b. label Perhitungan jam kerja lembur untuk hari libur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>JAM LEMBUR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>HARI LIBUR SELAIN HARI SABTU\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>HARI LIBUR HARI SABTU\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke-1 \n\n        \u003Cp>Jam ke- 2\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>•Jam ke- 3\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Jam ke- 4\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Jam ke- 5\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Jam ke- 6\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Jam ke- 7\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Jam ke- 8\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Jam ke- 9\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Jamke-10\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Jam ke- 11\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Jam ke- 12\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 x upah sejam \n\n        \u003Cp>4 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>6 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>8 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>10 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>12 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>14 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>1 7 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>21 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>25 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>29 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>33 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 x Upah sejam \n\n        \u003Cp>4 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>6 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>8 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>10 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>13 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>17 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>21 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>25 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>29 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>33 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>37 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>c. Perhitungan upah sejam adalah 1\u002F173 x upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Upah lembur dibayarkan tiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah lembur hanya diberikan kepada Buruh golongan Supervisor ke bawah\natau tertentu yang tidak mendapat insentif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Rincian perhitungan lembur harus disertakan print out.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB V: PRODUKTIVITAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 23: PRODUKTIVITAS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan bersama-sama Serikat Buruh akan melakukan usaha-usaha\npeningkatan produktivitas dalam rangka meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Usaha-usaha yang dilakukan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Mendorong para Buruh untuksenantiasa meningkatkan disiplin, kualitas dan\nkuantitas kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Mendorong para Buruh untuk menemukan gagasan \u002F ide atau metode kerja baru\nyang lebih efektif dan efisien di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Mendorong para Buruh untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan \u002F\nketrampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB VI: GANTI RUGI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 24: GANTI RUGI TERHADAP BARANG MILIK PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan fatal terhadap barang milik\nperusahaan, ataupun barang milik pihak lain yang menjadi tanggungan Perusahaan\nakibat unsure kesengajaan atau ketidak disiplinan kerja, kepada buruh yang\nterbukti melakukan hal tersebut dapat dikenakan ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya ganti rugi akan diatur tersendiri dengan memperhatikan kondisi,\nfungsi, serta harga barang yang rusak\u002Fhilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran ganti rugi dicicil maximum 30% (tiga puluh persen) dari upah\nyang diterima buruh tiap bulanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB VII: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 25: CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Setiap Buruh setelah menjalani masa kerja 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan\nmendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Hak cuti akan gugur apabila tidak dipergunakan dalam 18 (delapan belas)\nbulan setelah timbulnya hak tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk kelancaran operasional permohonan cuti diajukan minimal 3 hari\nsebelumnya, kecuali karena alasan yang sifatnya sangat mendadak dapat diajukan\nkemudian. Misalnya ijin, sakit, kematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelaksanaan hak cuti diatur oleh Kepala Bagian dengan mempertimbangkan\nKepentingan Perusahaan dan aspirasi Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>Pasal 26: CUTI HAMIL \u002F KEGUGURAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1. Buruh wanita yang hamil, mendapat hak cuti hamil selama 3 (tiga )\nbulan,Pelaksanaanya setelah mendapat surat keterangan dari dokter dengan\nmendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bagi Buruh wanita yang mengalami keguguran kandungan diberikan istirahat\nselama 1% (satu setengah) bulan setelah tanggal terjadinya keguguran atau\nsesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Dokter yang berwenang dan dinyatakan\ndalam Surat Keterangan Dokter, dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 27: CUTI HAID\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Bagi Buruh wanita yang pada saat haid merasakan sakit, diberikan cuti\nhaid 2 ( dua ) hari dalam 1 (satu) bulan yaitu hari ke-1 dan ke-2 haid dengan\nmendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bagi Buruh yang mengambil cuti haid harus memberitahukan terlebih dahulu\nkepada atasannya \u002F Perusahaan. Jika Buruh tersebut masih belum bisa masuk, maka\nBuruh yang bersangkutan harus menginformasikannya lewat telpon, dan setelah\nBuruh tersebut masuk dihari pertamanya maka harus mengisi yang disediakan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 28: CUTI KHUSUS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>Buruh diberikan cuti khusus dengan mendapat upah penuh sehubungan dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pernikahan Buruh sendiri : 3 (tiga ) hari\u002Fkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pernikahan anak Buruh\u002Fsaudara kandung Buruh : 2 (dua) hari\u002Fkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>c. Kelahiran anak Buruh : 2 (dua) hari\u002Fkerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. Khitanan\u002Fpembaptisan anak Buruh : 2 (dua) hari\u002Fkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>e. Kematian orang tua \u002F mertua \u002F istri \u002F suami \u002F anak Buruh\u002F saudara kandung\nBuruh : 3 (tiga) har\u002Fkerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f. Kematian anggota keluarga satu rumah : 1 ( satu ) hari\u002F kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dalam hal pointa a s\u002Fd f harus melampirkan surat keteranganatau bukti\nyang menyatakan kebeneran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 29: CUTI BESAR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Cuti besar diberikan sebagai penghargaan loyalitas Buruh terhadap\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Cuti besar diberikan kepada Buruh yang teiah memiliki masa kerja 10\n(sepuluh) tahun, dan tiap kelipatan 5 (lima) tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Lamanya cuti besar adalah 1(satu) bulan atau 24 hari (dua puluh empat\nhari)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Khusus untuk masa kerja 10 (sepuluh) tahun dan 20 (dua puluh) tahun, cuti\nbesar diatur dalam memorandum tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 30: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Buruh dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaannya dengan upah penuh untuk\nhal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Sebagai saksi karena panggilan Pengadilan \u002F pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mendapat berita bahwa keluarganya sakit \u002F meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mendapat berita istri melahirkan \u002F keguguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Buruh yang terkena musibah bencana alam \u002F kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Dalam hal kepentingan lain diluar point a s\u002Fd d diatas, ijin dapat\ndianggap sah apabila telah memberitahukan terlebih dahulu pada Perusahaan\ndengan melampirkan surat keterangan atau bukti di hari berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Apabila tidak ada pemberitahuan Buruh dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 31: CUTI DILUAR TANGGUNGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal - hal yang sangat penting dan menurut penilaian Perusahaan\ncukup kuat sebagai alasan, maka Buruh dapat diberikan cuti dengan tidak\nmendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Lamanya cuti diluar tanggungan maksimal 1 (satu) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Permohonan untuk memperoleh cuti tersebut,selambat-lambatnya 2 (dua)\nminggu sebelumnya dengan menyebutkan alasan - alasan secara terperinci.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 32: SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan\nkepad Perusahaan pada hari pertama tidak masuk kerja, kepada atasannya atau\nkepada bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Waktu sakit yang melebihi satu hari harus disertai Surat Keterangan Sakit\ndari Dokter yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bila Buruh tidak masuk bekerja melebihi cuti sakit yang diberikan Dokter,\nmaka untuk hari - hari tersebut dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal terlalu sering sakit, Perusahaan wajib memeriksakan Buruh\ntersebut pada Dokter yang ditunjuk \u002F disetujui Perusahaan, selanjutnya hasil\npemeriksaan akan dijadikan acuan untuk menentukan kebijakan selanjutnya\nterhadap Buruh tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 33: MENJALANKAN IBADAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Buruh untuk menjalankan ibadah\nsesuai keyakinannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal tersebut ayat 1 ( satu ) pasal ini Perusahaan akan memberikan\nupah penuh kepada Buruh (PP No. 8 Tahun1981).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 34: LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>Hari yang ditetapkan sebagai hari libur adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hari istirahat mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hari Raya \u002F libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Hari libur lain yang ditetapkan Pemerintah (Pusat \u002F Daerah) dan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB VIII: PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PasaI 35: SISTEM PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>Upah adalah suatu penerimaan imbalan yang diberikan kepada Buruh atas suatu\npekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan dinilai dalam bentuk uang yang\nbesarnya ditetapkan, berdasarkan kesepakatan dan dibayarkan secara teratur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Upah diberikan dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan pada hari kerja\nterakhir pada bulan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 36: KOMPONEN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Komponen Upah terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Buruh menurut\ntingkat atau jenis pekerjaan, yang besarnya minimal 75 % dari upah pokok dan\ntunjangan tetap (UU ketenagakerjaan No.13 th.2003).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan masa kerja adalah imbalan yang diberikan berdasarkan masa kerja\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan lain-lain (penjelasan tersendiri)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 37: TUNJANGAN JABATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan jabatan diberikan sebesar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Junior Supervisor : Rp 60.000,-\u002Fbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Supervisor : Rp 75.000,-\u002Fbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Senior Supervisor : Rp 175.000,-\u002Fbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila buruh tidak lagi memangku jabatan tersebut.maka secara bersamaan\ntunjangan jabatannya disesuaikan Dengan jabatan barunya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 38: TUNJANGAN MASA KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cp>1. Diberikan untuk Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau\nlebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya kenaikan tunjangan masa kerja pertahun adalah Rp.20.000\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 39: PREMI KEHADIRAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Premi hadir diberikan kepada setiap Buruh yang hadir penuh dalam satu\nbulan kerja sebesar Rp 150.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal - hal yang membuat gugurnya premi hadir antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak hadir 1 hari di potong 15 % dari premi hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak hadir 2 hari di potong 25 % dari premi hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak hadir 3 hari di potong 45 % dari premi hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak hadir 4 hari di potong 65 % dari premi hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak hadir 5 hari di potong 75 % dari premi hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak hadir Lebih 5 hari potong 100% dari premi hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Setiap kali tidak absen datang maupun tidak absen pulang dipotong 10%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Terlambat datang 31 - 60 Menit sebulan dipotong 5 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Terlambat datang 61 - 90 Menit sebulan dipotong 10%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Terlambat datang 91-120 Menit sebulan dipotong 30%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Terlambat datang 121 -180 Menit sebulan dipotong 50 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Terlambat datang &gt; 180 Menit sebulan premi hadir 100% dari premi\nhadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi Buruh yang sedang cuti, atau sakit dengan surat keterangan dokter\nyang sah, maka premi hadir tidak dipotong.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 40: UANG MAKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>1. Kepada Buruh disediakan 1 (satu) kali makan bagi yang telah memenuhi jam\nkerja minimum 4 (empat) jam terus menerus atau yang telah bekerja melewati jam\nmakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang makan diberikan kepada Buruh yang seharusnya mendapat fasilitas\nmakan, tetapi karena sesuatu hal Perusahaan tidak memberikan fasilitas\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-mealvouchersamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvoucherstype1\">\u003Cp>3. Besarnya uang makan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Untuk tugas dalam pabrik\u002Fkantor untuk Hari Biasa : Rp 8.000,- Hari Libur\nRp.9.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b) Untuk tugas luar pabrik\u002Fkantor dengan area dalam J&lt;ota (Jabodetabek):\nRp. 10.000,-Kdinas luar kota : Rp. 14.500,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bagi Buruh yang mendapat tugas luar (JABODETABEK) antara jam 12.00 s\u002Fd\n16.00 WIB tidak mendapat uang makan (berlaku hari senin s\u002Fd jumat).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 41: INSENTIF\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Diberikan sebagai usaha untuk memacu \u002F meningkatkan kinerja Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perhitungan insentif diatur dalam ketentuan tersendiri dengan\npemberitahuan kepada Serikat Buruh sebelum disampaikan kepada Buruh yang\nbersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 42: UANG SHIFT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>1. Uang shift diberikan kepada Buruh yang bekerja shift masuk jam 12.00 WIB\natau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya uang shift adalah Rp. 5.500,- per-hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 43: KENAIKAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cp>Perusahaan memberikan kenaikan upah yang bersifat wajib bagi buruh, yang\ndilakukan dengan 3 (tiga) macam kenaikan, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kenaikan upah yang bersifat umum dilaksanakan secara berkala berdasarkan\nhasil perundingan antara Perusahaan dengan Serikat Buruh. Kenaikan ini\ndilakukan pada bulan Januari dengan memperhatikan Indeks Kebutuhan Hidup OKI\nJakarta, Inflasi.dan Upah Minimum Propinsi pada tahun tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kenaikan umumprestasi adalah kenaikan berdasarkan prestasi sesuai pasal\n14 (enpat belas) yang dilaksanakan setiap setahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kenaikan upah yang bersifat perorangan dilaksanakan oleh Perusahaan\ndengan menilai kerajinan kedisiplinan, kecakapan kemampuan (prestasi kerja) dan\nrasa tanggung jawa terhadap pekerjaan. Kenaikan in dapat dilaksanakan\nsewaktu-waktu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 44: TUNJANGAN HARI BESAR KEAGAMAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>1. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan sesuaoi peraturan Menteri\nTenaga Kerja No. PER-04\u002FMEN\u002F1994.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. THR diberikan paling lambat 2 minggu sebelum hari Raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 45: TUNJANGAN ISITIMEWA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan Kelahiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepadah Buruh\u002FIstri yang sah sampai dengan kelahiran anak ke-3\n(tiga), berupa uang sebesar Rp.150.000.,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2. Tunjangan Kematian (Duka Cita )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp>Dimaksudkan sebagai sumbangan ongkos penguburan yang besarnya adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Buruh sendiri :Rp. 1.500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Suami\u002FIstri.Anak Buruh:Rp. 600.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Orang Tua Buruh\u002FMertua:Rp. 400.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Tunjangan Pernikahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada buruh yang melangsungkan pernikan pertama, dan pernikahan\nkedua karean suami\u002Fistri meninggal yaitu sebesar Rp. 400.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tunjangan tersebut diberikan selambat lambatnya 1 minggu setelah surat\nketerangan diberikan ke bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 46: BONUS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformancesec\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustypesec\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE2_trigger\">\u003Cp>1. Bonus, bila ada diberikan kepada buruh pada akhir tahun, besarnya\ndimusyawarahkan antara Serikat Buruh dan Perusahaan sesuai kondisi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 47: REKREASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk mengurangi kejenuhan dalam bekerja, sebagai penyegaran dan\nsekaligus acara keluarga. Perusahaan akanmengadakan rekreasi satu tahun sekali\nke lokasi wisata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Teknis pelaksanaanya berdasarkan perundingan antara Serikat Buruh dengan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB IX: PERAWATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 48: KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>1. Penggantian biaya pengobatan adalah biaya yang ditanggung Perusahaan\nkepada Buruh\u002Fistri Buruh yang sah dan terdaftar di administrasi Personalia, dan\nanak pertama s\u002Fd anak ketiga yang belum dewasa dan terdaftar resmi di\nadministrasi Personalia sebagai pengganti pelayanan pengobatan yang\ndilaksanakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Biaya pengobatan untuk Buruh\u002Flstri Buruh yang sah dan terdaftar di\nadministrasi Personalia dan anak pertama s\u002Fd anak ketiga yang belum dewasa dan\nterdaftar resmi di administrasi Personalia, dimaksudkan sebagai penggantian\nbiaya yang dikeluarkan oleh Buruh dalam rangka pengobatan atas sakit yang\ndiderita pada Dokter yang telah ditunjuk\u002Fdiakui oleh Perusahaan dengan\nmengindahkan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggantian biaya pengobatan anak pertama s\u002Fd anak ke-3 (tiga) yang belum\ndewasa dari Buruh, diberikan penggantian biaya pengobatan hanya untuk anak\nkandung, anak tiri dan anak angkat dari perkawinan yang sah dan belum menikah\nserta berumurtidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pembayaran penggantian biaya \u002F rawat inap diberikan 100 (seratus) %\nsepanjang memenuhi kriteria yang disyaratkan, yaitu standar R.S. Pemerintah\nkelas II.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 49: PENGGANTIAN BIAYA PEMERIKSAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penggantian biaya pemeriksaan diberikan untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Biaya pemeriksaan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Biaya pemeriksaan Laboratorium.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Biaya pemeriksaan lain dalam kaitan pengobatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Biaya pemeriksaan Dokter diberikan penggantian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Dokter Umum : Rp 15.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dokter Spesialis : Rp 25.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Biaya Pemeriksaaan Laboratorium dan biaya pemeriksaan lain diberikan\npenggantian senilai pemeriksaan Laboratorium RS. Pemerintah kelas II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Biaya pemeriksaan Dokter Spesialis diberikan hanya untuk pengobatan atas\npenyakit yang sifatnya khusus, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Penyakit mata\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penyakit gigi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Penyakit kulit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Penyakit THT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Penyakit jantung, paru - paru, dan internis lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Penyakit kandungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dan Tidak termasuk Spesialis untuk tingkatan umur (misal: Spesialis\nanak)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Khusus pemeriksaan Dokter Spesialis untuk penyakit jantung, paru - paru,\ndan internis akan diberikan penggantian apabila pemeriksaan yang dilakukan\nberdasarkan atas rujukan Dokter Umum terlebih dahulu (dibuktikan dengan foto\ncopy rujukan Dokter Umum).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Penggantian biaya untuk pemeriksaaan yang bersifat pemeliharaan\nkesehatan, pencegahan dan bukan karena akibat penyakit, diberikan penggantian\nsama dengan biaya pemeriksaan untuk Dokter Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>7. Apabila Buruh mendapat kecelakaan dalam menjalankan tugas, maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perawatan dan pengobatan 100 % ditanggung Perusahaan \u002FJAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan menjadi cacat\ndan atau meninggal dunia maka diberikan ganti rugi\u002Ftunjangan sesuai dengan\nUndang - undang No. 3\u002F1992 Jo PP No. 14\u002F1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga\nKerja (JAMSOSTEK).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 50: PENGGANTIAN BIAYA OBAT-OBATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penggantian biaya obat - obatan diberikan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Obat obatan yang dibeli atas resep dokter yang diakui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Terkecuali untuk obat-obatan yang termasuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* Jenis Obat Gosok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* Jenis Kosmetika\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* bedak non medis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* Psikotropika, Kanker, HIV.Aids.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* Vitamin - vitamin dan sejenisnya yang mengandung hormon\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penggantian biaya obat - obatan diberikan sebesar 80 % berdasarkan\nkwitansi pembelian obat yang dilengkapi dengan resep Dokter pemeriksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 51: PENGGANTIAN BIAYA MELAHIRKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>1. Penggantian biaya melahirkan diberikan kepada Buruh wanita \u002F isteri sah\ndari Buruh yang melahirkan dan terbatas sampai dengan kelahiran anak ke -\ntiga.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Biaya melahirkan diberikan penggantian sesuai dengan tarif RS. Pemerintah\nkelas II (RS. Persahabatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal pertolongan diberikan oleh Bidan maka biaya tersebut akan\ndiganti oleh Pengusaha setelah ada surat Keterangan Kelahiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 52: PENGGANTIAN BIAYA PENGOBATAN GIGI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penggantian biaya pengobatan gigi diberikan atas dasar pemeriksaan\npembelian obat - obatan dan perawatan atas sakit yang diderita.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penggantian biaya pengobatan gigi dapat diberikan atas kwitansi yang\nsah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggantian pembelian biaya obat - obatan berlaku sesuai ketentuan\npenggantian biaya pembelian obat obatan (pasal 50) ketentuan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Penggantian biaya pemeriksaan Laboratorium, Rontgen, dll. diberikan\nsesuai tarif R.S Pemerintah kelas II (R.S Persahabatan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penggantian biaya perawatan\u002FRumah Sakit berlaku sesuai penggantian biaya\nperawatan \u002FRumah Sakit sesuai tariff R.S Pemerintah kelas II (R.S.\nPersahabatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Penggantian biaya pengobatan gigi untuk istri, anak pertama s\u002Fd anak\nketiga diberikan sesuai penggantian pengobatan yang diterima Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Penggantian pengobatan gigi disini tidak termasuk biaya penggantian gigi\npalsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 53: PENGGANTIAN BIAYA PENGOBATAN MATA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penggantian biaya untuk pengobatan mata diberikan atas dasar pemeriksaan\npembelian obat - obatan, perawatan yang dilakukan oleh Buruh sendiri baik untuk\ndiri sendiri maupun untuk keluarganya (istri yang sah, anak pertama s\u002Fd anak\nketiga yang belum dewasa).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penggantian biaya pengobatan mata diberikan berdasarkan atas kwitansi\nyang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Khusus untuk penggantian pembelian kaca mata, hanya dapat diberikan\nkepada Buruh sendiri tidak termasuk keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Penggantian biaya pembelian kaca mata diberikan dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Telah mempunyai masa kerja minimal 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengajukan permohonan kepada Perusahaan dengan melampirkan surat\nKeterangan Dokter mata yang menyatakan harus menggunakan kaca mata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penggantian biaya pembelian kaca mata diberikan hanya untuk lensa kaca\nmata putih saja dengan mendapat penggantian sesuai tarif Optik R.S. Pemerintah\nkelas II (R.S. Persahabatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Penggantian bingkai kaca mata diberikan maksimal Rp. 150.000,- dan\ndiberikan hanya bagi mereka yang belum pernah menggunakan kaca mata\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Penggantian lensa kaca mata selanjutnya diberikan minimal 2 (dua) tahun\nterhitung dari penggantian sebelumnya, kecuali disebabkan oleh kecelakaan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 54: PEMBAYARAN PENGGANTIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penggantian biaya pengobatan diberikan 1 (satu) bulan dua kali, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Periods tanggal 27 (dua puluh tujuh) s\u002Fd 13 (tiga belas), diberikan pada\ntanggal 15 (lima belas) bulan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Periode tanggal 14 (empat belas) s\u002Fd 26 (dua puluh enam), diberikan pada\ntanggal 4 (empat) bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Biaya pengobatan atau perawatan yang tidak ditanggung:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bukti pembayaran tidak sah menurut hukum dan tidak dilengkapi dengan copy\nresep.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengajuan penggantian biaya perawatan\u002Fpengobatan telah melampaui masa 1\n(satu) bulan terhitung sejak dikeluarkan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh\nDokter, Apotik, atau Rumah Sakit yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Penyakityang disebabkan oleh minuman keras, ganja \u002F morfin, dan obat -\nobatan terlarang lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perawatan\u002Fpengobatan karena percobaan bunuh diri. .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Perawatan\u002Fpengobatan karena hubungan kelamin dengan tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Perawatan\u002Fpengobatan yang dilakukan oleh Dukun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Perawatan menahun karena tidak mengindahkan nasehat Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Perawatan\u002Fpengobatan yang dilakukan oleh Bidan (kecuali kehamilan &amp;\nmelahirkan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>3. Biaya perawatan\u002Fpengobatan bagi keluarga Buruh wanita diberikan dalam hal\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Buruh wanita berstatus janda karena cerai atau suaminya meninggal dunia\ndengan bukti cerai dari Instansi Pemerintah atau Surat Keterangan dari dari RT,\nRW, dan Lurah \u002F Kepala Desa setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Suami Buruh wanita tidak mempunyai pekerjaan yang dibuktikan dengan surat\nKeterangan dari RT, RW, dan Lurah \u002F Kepala Desa setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Suami Buruh wanita bekerja pada Perusahaan lain apabila kantor tempat\nsuaminya bekerja memberikan pernyataan tertulis bahwa kantornya tidak\nmengeluarkan jaminan perawatan \u002F pengobatan bagi keluarganya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PasaI 55: SAKIT BERKEPANJANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1. Buruh yang dirawat \u002F istirahat karena sakit, upahnya dibayar sesuai\ndengan Peraturan undang - undang Perburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Buruh yang istirahat \u002F dirawat karena kecelakaan kerja upahnya dibayar\npenuh sampai Buruh mampu untuk bekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Buruh yang sakit lebih dari 12 (dua betas) bulan diselesaikan sesuai\nPeraturan perundang-undangan Perburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch2>BAB X: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 56: KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan alat - alat keselamatan kerja dan menetapkan\nsyarat-syaratkeamanan, perlindungan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan wajib melaksanakan penggantian alat – alat kerja atau\nkeselamatan kerja apabila alat - alat tersebut perlu diganti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>3. Pengusaha wajib memberikan pendidikan dan latihan tentang keselamatan dan\nkesehatan kerja kepada Buruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Buruh berkewajiban menggunakan dan memelihara alat - alat keselamatan dan\nkesehatan kerja pada waktu bekerja serta melaksanakan syarat - syarat keamanan,\nperlindungan dan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap Buruh harus melaporkan setiap kejadian yang dapat menyebabkan\nterjadinya kecelakaan terhadap manusia dan kerusakan pada barang - barang milik\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 57: PEMERIKSAAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan seluruh Buruh secara berkala\nsetiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal - hal tertentu Perusahaan dapat meminta Buruh untuk\nmemeriksakan kesehatannya dengan biaya dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Buruh yang menolak pemeriksaan kesehatan seperti yang dimaksud ayat 2\n(dua) pasal ini, dapat diberikan peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Hasil pemeriksaan kesehatan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini,\nwajib disampaikan kepada Buruh melalui pimpinan bagian masing - masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila hasil pemeriksaan Buruh tersebut terdapat kelainan, maka\nPerusahaan wajib memberikan upaya untuk menindak lanjutinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PasaI 58: PAKAIAN KERJA\u002F PERLENGKAPAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kepada Buruh akan diberikan pakaian kerja dan perlengkapan kerja lainnya\nsesuai dengan bidang masing - masing, dan wajib dipakai pada waktu bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pakaian kerja diberikan oleh Perusahaan setiap tahun dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Buruh Kantor, pemasaran dan keamanan : 3 (tiga) stel pakaian kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Buruh pabrik : 3 (tiga) stel pakaian kerja 2 (dua) pasang sepatu boat + 2\n(dua) pasang kaus kaki , (diberikan dua kali dalam setahun)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XI: JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN BURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PasaI 59: JAMSOSTEK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfundtxt\">\u003Cp>1. Setiap Buruh wajib didaftarkan menjadi peserta Jamsostek oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jamsostek meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan\nHari Tua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelaksanaan Jamsostek disesuaikan dengan Peraturan Perundang - undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 60: PEMBINAAN ROHANI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menunjang pembinaan rohani bagi Buruh, Perusahaan melaksanaan hal -\nhal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan kesempatan dan fasilitas peribadatan bagi Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan membantu memberikan dana untuk kegiatan keagamaan yang\ndilaksanakan oleh Buruh di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, Penrsahaan dapat\nmemberikan kesempatan sesuai agama dan keyakinannya masing - masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 61: KOPERASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka menunjang kesejahteraan Buruh melalui Koperasi, maka\nPerusahaan memberikan bantuan dalam bentuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Ruangan 'dan fasilitas yang memadai bagi kegiatan Koperasi dalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pemotongan iuran dan keuangan Koperasi lainnya dilaksanakan melalui\nPersonalia Perusahaan yang selanjutnya diserahkan kepada Pengurus Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dispensasi bagi Buruh yang terlibat dalam kepengurusan koperasi untuk\nmengikuti kegiatan diluar Perusahaan guna kepentingan koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bagi Buruh yang hendak melakukan transaksi dengan pihak koperasi,\ndilarang melakukannya di dalam jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bagi buruh yang terlibat sebagai pengurus harian koperasi tidak\ndibenarkan melakukan kegiatan \u002F Pengerjaan koperasi didalam jam kerja\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong dan\nmembantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Buruh di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Seluruh Buruh tetap dianjurkan untuk menjadi anggota Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 62: PROGRAM KELUARGA BERENCANA (KB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk\nmenunjang peningkatan kesejahteraan Buruh, untuk itu perlu adanya peran serta\nsecara aktif dari pihak Buruh maupun Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bahwa untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana di Perusahaan perlu\nadanya unit \u002F personal yang menanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk kelancaran program tersebut, Perusahaan akan membantu sesuai\nkemampuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 63: OLAHRAGA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan fasilitas serta usaha - usaha yang mendojpng\nkegiatan olah raga yang dilakukan oleh Buruh jka menjaga dan meningkatkan\nkesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 64: PINJAM UANG BAGI BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pinjaman uang bagi Buruh hanya dapat diberikan untuk keprluan yang mendesak\natau tidak terduga, seperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Membantu biaya pengobatan \u002F perawatan di Rumah Sakit bagi Buruh atau\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Membantu biaya pengobatan \u002F perawatan di Rumah Sakit bagi orang tua atau\nmertua Buruh yang tercatat di Perusahaan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan\ndari Rumah Sakit \u002F Dokter yang merawat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Buruh yang tertimpa musibah bencana alam atau kebakaran yang dibuktikan\ndengan Surat Keterangan dari RT, RW atau Lurah \u002F Kepala Desa setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk masuk sekolah bagi keluarga Buruh yang dibuktikan dengan Surat\nKeterangan dari sekolah yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Besarnya pinjaman tersebut di atas disesuaikan dengan kemampuan keuangan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XII: PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 65: PELATIHAN OLEH PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>Dalam rangka meningkatkan ketrampilan dan kemampuan Buruh dalam bidang\nkerjanya, Perusahaan memberikan pelatihan - pelatihan seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Evaluasi hasil kerja dalam satu bagian yang bekerja bersama - sama dan\nmencari cara untuk meningkat-kan kinerjanya secara bersama - sama pula, minimal\n3 (tiga) bulan sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemberian bimbingan dan pengetahuan baru yang dilakukan oleh seorang\natasan kepada bawahannya, untuk meningkatkan kinerja bawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Usaha - usaha lain yang dilakukan Perusahaan dan Buruh sendiri untuk\nmeningkatkan ketrampilan dan kemampuan kerja Buruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 66: PELATIHAN KELUAR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selain kegiatan yang dilakukan dalam Perusahaan sendiri (sebagaimana Pasal\n65), Perusahaan juga melakukan usaha peningkatan ketrampilan Buruh yang bekerja\nsama dengan pihak lain, misalnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mengirim Buruh untuk mengikuti seminar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mengirim Buruh untuk mengikuti pelatihan - pelatihan, atau mengunjungi\npameran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mengundang pihak lain untuk memberikan pelatihan-pelatihan atau training\nkepada Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XIII: PERATURAN TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 67: TATA TERTIB REGISTRASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan hanya mengakui data pribadi \u002F keluarga Buruh yang dicatat dan\nditerima Divisi SDM Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Buruh wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila ada perubahan data\npribadi \u002F keluarga dengan surat keterangan dari yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk menunjang hal tersebut maka pada waktu tertentu Perusahaan akan\nmengeluarkan formulir pengisian data pribadi \u002F keluarga Buruh guna diisi oleh\npara Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 68: TATA TERTIB KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Buruh wajib mentaati peraturan kerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan setae Buruh\nwajib mentaati prosedur dan langkah keselamatan kerja serta menggunakan alat -\nalat pelindung keselamatan kerja yang tersedia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Demi keselamatan kerja, maka Buruh dilarang melakukan hal - hal tersebut\ndibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Menempatkan barang\u002Falatkerjasecarasembarangan diluar tempat yang\nditentukan dan yang bisa mencelakakan dirinya atau orang lain atau merusak\nbarang atau alat kerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Menghidupkan, menjalankan \u002F menggerakkan mesin - mesin, alat - alat\npengangkat atau kendaraan yang bukan menjadi tugasnya, kecuali ditugaskan oleh\natasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Memperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselamatan kerja, sehingga\ndapat merusak perlengkapan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Buruh yang melihat dan atau mengetahui Buruh lain mendapatkan kecelakaan\nwajib memberikan pertolongan dan melaporkan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 69: TATA TERTIB WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Waktu istirahat dapat dipergunakan oleh Buruh untuk beristirahat dengan\nsebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Buruh harus kembali ketempat kerja tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada waktu istirahat, Buruh harus tetap berada di dalam lingkungan\nPerusahaan, kecuali karena tugasnya mengharuskan ia keluar dari lokasi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam keadaan mendesak, Buruh bersedia menjalankan pekerjaan pada jam-jam\nistirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Buruh disediakan tempat untuk beristirahat yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 70: TATA TERTIB KEAMANAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Buruh wajib mentaati tata tertib keamanan didalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Buruh yang mengetahui adanya keadaan \u002F kejadian yang dapat menimbulkan\nbahaya kebakaran, pencurian gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di\nlingkungan Perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya atau petugas\nSatpam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Buruh wajib menghindari hai - hal yang berhubungan dengan: a.\nKebakaran atau ledakan. b. Pencurian, kehilangan dan pengrusakan. c.\nPerkelahian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap Buruh yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan\ncara apapun. Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan, maka Buruh\ndilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menyalakan api atau merokok didalam area kerja dan atau ditempat dimana\nterdapat bensin, solar dan barang lainnya yang mudah terbakar, kecuali yang\nberhubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mendekatkan bensin, solar, dan barang lainnya yang jah terbakar, dimana\nterdapat api.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Merokok ditempat yang terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Sebelum puntung rokokdibuang ditempat yang telah ditentukan, apinya harus\nterlebih dahulu dimatikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi atal pengaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Membawa masuk kedalam kompleks Perusahaan bahan bakar, bahan peledak,\nsenjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Bermain-main dengan alat pemadam api memindahkan tempatnya atau\nmemperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk mecegah terjadinya pencurian dan pengrusakan maka Buruh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Wajib memlihara barang yang dipertanggung jawabkan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan area kerjanya tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dilarang keluar masuk kompleks Perusahaan selain melalui pintu yang telah\ndisediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dilarang menaruh benda berharga ditempat yang tidak terkunci atau secara\nsembrono.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk mencegah terjadinya perkelahian atau hal lainnya, Buruh\ndilarang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan hasutan terhadap sesama Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menyebarkan desas desus atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun\nyang menggelisahkan sesama Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengancam Buruh lain atau memaksa untuk mengikuti sikap dan\ntindakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Membawa senjata tajam dan atau benda keras lainnya yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan kedalam Komplek Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 71: BEBERAPA KEWAJIBAN \u002F PERATURAN -PERATURAN LAIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Buruh harus sadar akan kewajibannya yang ditentukan oleh Perusahaan dan\nmelaksanakannya dengan sebaik baiknya serta berusaha dengan aktif untuk\nmeningkatkan efisiensi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Buruh harus tunduk dan taat kepada peraturan - peraturan dan tata tertib\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Buruh harus memperiakukan mesin - mesin, alat -alat dan bahan - bahan\nlainnya dengan hati - hati dan menghemat penggunaannya serta tidak merusaknya\natau menggunakannya untuk tujuan lain dari apa yang telah ditentukan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Buruh dilarang melakukan sesuatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian\nbagi Perusahaan, seperti membuka rahasia, menggunakan nama serta kedudukan\nsosial Perusahaan untuk kepentingan pribadi, menghilangkan kepercayaan orang \u002F\nmasyarakat atau menjelekkan nama baik Perusahaan kepada pihak ketiga \u002F khalayak\nramai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Buruh diwajibkan mengganti kerusakan barang atau kerugian lainnya baik\nmilik Perusahaan ataupun milik pihak ketiga yang disebabkan oleh\nkesengajaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam hal menemukan suatu kejadian yang dapat merugikan manusia atau\nbarang milik Perusahaan atau lingkungan Perusahaan, Buruh harus melaporkan\nkepada atasan langsung dan atau atasannya dan berusaha mencegah kejadian\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Buruh dilarang merintangi tugas Security untuk melaksanakan dan\nmemelihara tata tertib Perusahaan,Buruh juga harus bersedia diperiksa fisik\napabila dianggap perlu oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Buruh dilarang menyebarkan isyu \u002F desas - desus yang dapat meresahkan \u002F\nmengacaukan didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Buruh diwajibkan memelihara kerapian, kebersihan tempat kerja dan\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap Buruh laki-laki dilarang memiliki rambut panjang \u002F gondrong, dan\nbagi Buruh perempuan diharuskan merapikan rambutnya selama menjalankan\npekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Seluruh Buruh yang memasuki ruang produksi dilarang memakai jam tangan,\ncincin dan gelang selama menjalankan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>SURAT PERINGATAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>DIKELUARKAN DAN DITANDATANGANI OLEH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>JANGKA WAKTU\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I (satu) \n\n        \u003Cp>II (dua)\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>III (tiga)\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Divisi SDM dan atasan Buruh, Tembusan Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Divisi SDM dan atasan Buruh, Tembusan Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Divisi SDM dan atasan Buruh, Tembusan Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 (tiga) bulan \n\n        \u003Cp>6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>9 (sembilan)\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>12. Buruh dilarang menggunakan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Buruh dilarang membawa keluar \u002F pulang barang milik Perusahaan tanpa\nseijin Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Buruh dilarang mengadakan jual beli \u002F berjualan di Perusahaan di dalam\njam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Buruh dilarang membuat laporan palsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Buruh dilarang mengambil foto dari lay out gedung, mesin, alat dan\ndokumentasi Perusahaan tanpa seijin dari Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XIV: SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 72: PERINGATAN \u002F SANKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan maupun Serikat Buruh menyadari sepenuhnya perlunya penegakan\ndisiplin kerja, karenanya terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Buruh\natas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat\ndiberikan peringatan \u002F sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Peringatan \u002F Sanksi yang diberikan kepada Buruh adalah merupakan usaha\nkorektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Peringatan \u002F Sanksi atas pelanggaran akan diberikan kepada Buruh dirinci\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peringatan Lisan, dilakukan oleh atasan Buruh untuk pelanggaran Buruh\nyang bersifat umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Peringatan tertulis, dilakukan oleh Divis SDM berdasarkan data dan bukti\nbukti pelanggaran yang dibuat sah oleh atasan Buruh, dikeluarkan menurut\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan tertulis dapat diberikan tanpa mengikuti urutannya,\ntetapi dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat Peringatan tertulis dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari\nsetelah Berita Acara Kejadian kesalahan\u002Fpelanggaran diterima oleh Personalia,\nkecuali kesalahan \u002Fpelanggaran masih dalam proses penyelidikan\nselambat-lambatnya 6 (enam) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, dikenakan terhadap Buruh yang masih\nmelakukan kesalahan \u002F pelanggaran yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan\nprosedur dan ketentuan Undang-undang dan peraturan ketenaga kerjaan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 73: PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS \u002F SANKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam memberikan peringatan tertulis \u002F sanksi kepada Buruh, Perusahaan akan\nmempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Macam dan berat ringannya kesalahan \u002F pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Seringnya pengulangan \u002F frekuensi kesalahan \u002F pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Ada tidaknya unsur kealpaan \u002F kesengajaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan \u002Fpelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Loyalitas Buruh pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 74: SURAT PERINGATAN KE - 1 (SATU)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan buruh yang dapat diberikan Surat\nPeringatan ke - 1 (satu) adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan yaitu\nlebih dari 2 (dua) jam dalam 1 (satu) bulan , tanpa ijin terdahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mangkir selama 2 (dua) hari kerja dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Selama jam kerja meninggalkan lingkungan Perusahaan tanpa ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Terbukti mencatatkan kartu absensi orang lain atau menyuruh orang lain\nmelakukannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bekerja tidak sesuai dengan tugas dan standar operasi yang ditentukan\noleh atasannya yang mengakibatkan kerugian pada Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Melakukan perbuatan yang dapat merugikan nama baik Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Tidak mentaati perintah kerja dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Menerima tamu pribadi pada jam kerja tanpa seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Tidak mengenakan perlengkapan kerja yang diberikan oleh Perusahaan pada\nwaktu bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Tidak melapor kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan yang\ndiketahuinya yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan\nalat-alat kerjanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Mencoret-coret ruangan gedung didalam lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Mengoperasikan peralatan yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin atau\nperintah atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Merusak atau mengambil pengumuman \u002F pemberitahuan yang ditempel pada\npapan pengumuman atau tempat - tempat yang digunakan untuk menempel pengumuman\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Lambat dan malas dalam pelaksanaan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Sering melakukan transaksi dengan pihaK o:e-2s didaiam jam kerja yang\ntelah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Menolak mutasi yang susuai dengan prosedur yang diberikan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi tersebut diberikan setelah mendapat peringatan lisan berkali-kali\ndari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 75: SURAT PERINGATAN KE - 2 (DUA)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan Buruh yang dapat diberikan Surat\nPeringatan ke - 2 (dua) adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengulangi kesalahan yang sama setelah buruh mendapat Surat Peringatan\nI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mangkir lebih dari 2 (dua) hari dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menghalang-halangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka untuk\nmemelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi\ntanpa seijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mencari keuntungan dengan cara membungakan uang di dalam lingkungan\nperusahaan tanpa ijin pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Menyimpan barang-barang milik Perusahaan tidak pada tempatnya, sehingga\nterjadi kehilangan \u002F kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 76: SURAT PERINGATAN KE - 3 (TIGA)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan buruh diberikan Surat Peringatan ke -\n3 (tiga) adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir lebih dari tiga (3) hari dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Menyalakan api di area produksi yang tidak ada kaitannya dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Terbukti bekerja di Perusahaan lain tanpa ijin dari atasan, pada waqktu\njam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau menempelkan selebaran yang\nmengganggu ketertiban dan keamanan, tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Meminum minuman keras didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Mengulangi sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP II) yang\njenis dan pelanggarannya sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8. Merokok didalam areal Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Terbukti melakukan pencurian atau membantu pencurian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Membeli langsung Produk PT.KFI kepada bagian Marketing tanpa seijin\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Melakukan transaksi dengan PT.KFI guna mencari keuntungan pribadi tanpa\nseijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Mengajak orang lain yang bukan buruh PT.KFI menggunakan barang-barang\nmilik Perusahaan tanpa seijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 77: KESALAHAN \u002F PELANGGARAN DENGAN SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN\nKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jenis pelanggaran yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat dengan\nsanksi Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Mencuri atau menggelapkan dana, sarana atau barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Menerima suap \u002F pemberian apapun dari siapa saja atau mencari keuntungan\nuntuk diri sendiri dengan menggunakan jabatan, sehingga merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Dengan sengaja merusak barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Membongkar dan atau membocorkan rahasia perusahaan,yang dipercayakan\nkepadanya atau yang diketahui kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian\nbagi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Melakukan pungutan liar di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Mengeluarkan ancaman kepada Pengusaha, keluarga Pengusaha, atasan,\nbawahan atau teman sekerja sehingga mengakibatkan ketidak tenangan dalam\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Menggunakan segaia jenis senjata kedalam lingkungan Perusahaan yang tidak\nada kaitannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Terbukti berjudi, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan\nobat-obatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, di dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Terbukti melakukan kesalahan yang sama setelah mendapat peringatan\nterakhir dan masa berlakunya belum berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga\nmengakibatkan kerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) Melakukan demo mogok kerja dilingkungan Perusahaan tanpa sebelumnya\nmemberitahukan kepada pihak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l) Terbukti melakukan pelanggaran berat lainnya, termasuk segala bentuk\nperbuatan kriminal sesuai dengan peraturan perundang - Undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m) Buruh yang mangkir seiama 6 hari berturut turut tanpa keterangan secara\ntertulis yang tidak dilengkapi bukti yang sah dan teiah dipanggil oleh\nPerusahaan 2 kali secara patut dan tertulis, dapat diputuskan hubungan kerjanya\nkarena dikualifikasikan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 78: SKORSING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tindakan skorsing diberikan kepada Buruh yang melakukan pelanggaran berat\ndengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja, sambil menunggu keputusan lebih lanjut\ndari lembaga PPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jangka waktu skorsing dapat diperpanjang , kecuali menunggu keputusan\ndari lembaga PPHI dan selama dalam masa skorsing upah tetap wajib dibayar\nbeserta hak-hak yang lainnya yang biasa diterima oleh buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XV: PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 79: PENYELESAIAN PENGADUAN DAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Buruh berusaha menciptakan suasana yang harmonis,\nsehingga setiap Buruh dapat meyampaikan pengaduan dan keluh kesah serta ketidak\npuasannya atas perlakuan - perlakuan yang dianggap kurang adil sesuai isi\nPerjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 80: TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tingkat Pertama (Tahap Seksi\u002FBagian)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keluh kesah disampaikan oleh Buruh secara tertulis atau lisan kepada atasan\nlangsung untuk ditindaklanjuti dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak\nditerimanya keluh kesah. Apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan\npada tahap pertama setelah ada pem-bicaraan antara Buruh yang bersangkutan\ndengan Kepala Seksi\u002FBagian, maka Kasi atau Kabag harus menyampaikan persoalan\ntersebut kepada Management Divisi. Apabila keluh kesah tersebut tidak\nditanggapi oleh Kasi atau Kabag pada tahap ini, maka Buruh dapat melanjutkan\nkeluh kesahnya pada Management Divisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tingkat Kedua (Tahap Management Divisi)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tahap ini, Management Divisi wajib menindak-lanjuti persoalan tersebut\ndalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak keluh kesah diterima. Apabila pada tahap\nini persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik setelah ada pembicaraan\ndengan Buruh yang bersangkutan, maka Management Divisi berkewajiban melimpahkan\npersoalan tersebut kepada Divisi Personalia. Apabila keluh kesah tersebut tidak\nditanggapi oleh Management Divisi pada tahap ini, maka Buruh dapat melanjutkan\nkeluh kesahnya kepada Bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tingkat Ketiga (Personalia dengan Komisariat Serikat Buruh)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tahap ini, Personalia berkewajiban menindaklanjuti persoalan tersebut\ndalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabalia setelah ada pembicaraan antara Buruh\ndengan Personalia, persoalan belum dapat diselesaiakan, maka Personalia\nberkewajiban melanjutkan persoalan tersebut untuk dibicarakan dan\ndimusyawarahkan dengan Pengurus Komisariat SBSI dalam batas waktu 12 (dua\nbelas) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tingkat Keempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila pada tahap ketiga tidak diperoleh penyelesaian, maka Perusahaan \u002F\nPersonalia dan atau Serikat Buruh dapat menyampaikan persoalan tersebut pada\nKantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, paling lama dalam\nbatas waktu 15 (lima belas) hari sejak persoalan tersebut tidak diperoleh\npenyelesaian pada tahap ketiga. Apabila dianggap perlu Pengurus Komisariat\ndapat meminta pendampingan dari Pengurus Organisasi diatasnya (DPC KSBSI)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch2>BAB XVI: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 81: SEBAB-SEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemutusan hubungan kerja terjadi karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Kehendak Buruh sendiri \u002F mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Buruh meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Akibat sanksi pelanggaran terhadap kewajiban disiplin, tata tertib kerja,\ndan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pensiun \u002F Usia lanjut (sesuai UU Ketenaga kerjaan No. 13 th.2003).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ditahan yang berwajib .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Keputusan Pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perubahan kepemilikan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perusahaan pailit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perusahaan tutup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Perusahaan melakukan Pengurangan Tenaga Kerja (RASIONALISASI)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 PENGUNDURAN DIRI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan hubungan kerja karena kehendak Buruh \u002F mengundurkan diri dapat\ndilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti minimal 1\n(satu) bulan sebelumnya dan atau setelah menyelesaikan tanggung jawabnya\nterhadap Perusahaan sesuai kesepakatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemutusan hubungan kerja karena kehendak Buruh sendiri tidak mendapat\npesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, tetapi mendapat uang pisah\ndengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Masa kerja 3 tahun atau lebih ,tetapi kurang dari 6tahun : 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Masa kerja 24 tahun atau lebih :10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya Penggantian Hak sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pembayaran uang pengunduran diri diberikan sekaligus pada saat\npengunduran diri dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 83: USIA PENSIUN (LANJUT)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>Setiap Buruh yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat\ndiberhentikan dengan hormat dan dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan\nmasa kerja, penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>1. Besarnya uang pesangon, sekurang - kurangnya sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Masa kerja 6 tahun atau lebih.tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Masa kerja 7 tahun atau lebih,tetapi kurang dan 8 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Besarnya uang penghargaan masa kerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan\nupah Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggantian Hak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Buruh yang putus hubungan kerjanya karena usia lanjut mendapat uang\npesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 83 ayat 1 dan 1 (satu) kali\nketentuan pasal 83 ayat 2 di atas, dan berhak mendapatkan uang penggatian hak\nsesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>5. Pembayaran uang pensiun diberikan sekaligus pada saat pensiun\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 84: KARENA MENINGGAL DUNIA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap Buruh yang terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia\nmendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang duka, dan ganti\nkerugian sebagaimana perhitungan pada pasal 83, dan upah Buruh pada bulan\nberjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 85: PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN KERJA, TATA TERTIB KERJA DAN ISI\nPERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran disiplin kerja, tata tertib\nkerja dan isi Perjanjian Kerja Bersama sedapat mungkin dihindarkan dengan jalan\npembinaan secara kontinyu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal Buruh melakukan pelanggaran disiplin atau tata tertib kerja\natau isi Perjanjian Kerja Bersama ini, walaupun kepada Buruh yang bersangkutan\ntelah berulang kali diberi peringatan tertulis atau Buruh melakukan pelanggaran\nberat, maka hubungan kerja dapat diputuskan melalui prosedur Undang-undang dan\nperaturan ketenagakerjaan yang berlaku dengan membicarakan terlebih dahulu\ndengan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 86: KARENA DITAHAN YANG BERWAJIB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal buruh yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindak criminal atas pengaduan .maka tidak mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pihak keluarga yang ditinggalkan mendapat bantus-setiap bulan sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk satu tanggungan : 25 % dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk dua tanggungan : 50 % dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk tiga tanggungan atau lebih : 75 % dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bantuan sebagaimana ayat 2 (dua) diberikan selama maximum 6 (enam) bulan\nterhitung sejak hari pertama buruh ditahan yang berwajib. Dan ijin untuk PHK\ndapat diajukan 60 hari setelah buruh yang bersangkutan diputuskan bersalah oleh\nPengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Buruh yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan Perusahaan,\nupah dibayar 75 %, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal Buruh dibebaskan dari tahanan dan terbukti tidak bersalah, maka\nPerusahaan wajib mempekerjakan kembali Buruh tersebut dengan membayar upah\npenuh beserta hak - hak lain yang seharusnya diterima Buruh terhitung sejak\nBuruh yang bersangkutan ditahan serta mengembalikan nama baiknya, secara\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam hal buruh ditahan pihak yang berwajib dikarenakan bukan tindakan\nkriminal murni,buruh tersebut tetap mendapat upah penuh dan Perusahaan wajib\nmemberikan pembelaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 87: PERUBAHAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN (PERUBAHAN STATUS, PENGGABUNGAN,\nPELEBURAN)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila terjadi pengalihan\u002Fperubahan kepemilikan Perusahaan, maka\nPerusahaan wajib memheritahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada\nSerikatBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal terjadi pengalihan\u002Fperubahan kepemilikan Perusahaan, maka\nhubungan kerja buruh dengan Perusahaan akan berakhir dan Perusahaan wajib\nmemberikan uang pesangon dan uang penghargaan minimal 2X pasal 83 PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 88: PERUSAHAAN PAILIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dinyatakan pailit bila telah disahkan oleh Pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal perusahaan pailit maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hak-hak buruh merupakan kewajiban pertama yg harus dibayarkan sebelum\nkewajiban yang lain,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Besarnya perhitungan sesuai dengan UU Perburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 89: PERUSAHAAN DITUTUP OLEH PENGUSAHA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila Perusahaan ditutup karena kemauan Pengusaha hak-hak buruh merupakan\nkewajiban pertama yang harus dibayarkan kepada setiap buruh dengan perhitungan\nsesuai dengan UU Perburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 90: PERUSAHAAN MELAKUKAN PENGURANGAN TENAGA KERJA (RASIONALISASI)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja ( Rasionalisasi),\nmaka Perusahaan wajib menyampaikan sebab - sebab terjadinya rasionaiisasi\ntersebut yang dapat diterima oleh Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelaksanaan dan Perhitungan hak - hak buruh akan dimusyawarahkan antara\nPerusahaan dengan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran diberikan uang Rasionalisasi sekaligus pada saat Rasionalisasi\ntersebut dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal91: PENGERTIAN UPAH DALAM PERHITUNGAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN\nMASA KERJA UANG PENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Upah sebagai dasar pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan\npenggantian hak terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. UpahPokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Segala macam tunjangan tetap yang biasa diterima\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggantian Hak meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Cuti tahunan dan cut! lain yang belum diambil dan belum gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Biaya \u002F ongkos pulang untuk Buruh dan keluarganya ketempat dimana Buruh\nditerima bekerja, besarnya ditentukan tarif yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Penggantian hak (fasilitas pengobatan dan perumahan) sebesar 15 % dari\nuang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja yang diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Hal - hal lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 92: HAK DAN KEWAJIBAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Baik Buruh maupun Perusahaan wajib menyelesaikan segala tugas - tugas dan\ntanggung jawabnya sebelum Pemutusarj Hubungan Kerja tersebut dilaksanakan. :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XVII: PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 93: MASA BERLAKU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2011 sampai\ndengan 31 Desember 2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlakunya berakhir, baik\nPerusahaan maupun Serikat Buruh tidak mengajukan pemberitahuan tertulis tentang\nusulan perubahan PKB ini, maka secara otomatis PKB ini berlaku untuk masa 1\n(satu) tahun lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sebelum ada PKB yang baru setelah masa berlaku PKB ini berakhir, maka PKB\nini tetap berlaku sampai terbentuk PKB yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat seluruh Buruh PT.\nKemang Food Industries,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, baik Perusahaan\nmaupun Serikat Buruh tidak dibenarkan mengadakan tindakan menambahkan atau\nmengurangi secara sepihak terhadap sebagian ataupun keseluruhan isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 94: HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DENGAN PERATURAN-PERATURAN\nPERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Peraturan-peraturan Perusahaan yang akan dan sudah dikeluarkan sebelum\nberlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, tetap berlaku sepanjang tidak\nbertentangan dengan isi yang terkandung di dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal hal yang merupakan pengaturan tekhnis maupun penjabaran lebih lanjut\ndari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditandatangani oleh\nPerusahaan dan PK Serikat Buruh, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan\ndari PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 95: PENYEBARAN NASKAH PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Naskah asli Perjanjian Kerja Bersama ini diberikan kepada pihak pihak\nyang mengadakan perjanjian serta Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja &amp;\nTransmigrasi Jakarta Timur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Copy naskah Perjanjian Kerja Bersama ini disampaikan kepada seluruh buruh\ndalam bentuk buku cetakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 96: PENUTUP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Bersama ( PKB ) ini terdapat\nsesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan karena bertentangan dengan\nUndang - undang yang baru, maka hal tersebut akan dimusyawarahkan antara\nPerusahaan dan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal - hal yang belum tercantum dalam PKB ini akan diatur tersendiri\nmelalui Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan dengan persetujuan Serikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan Peraturan Perundang - undangan Ketenaga kerjaan yang berlaku\nselama beriakunya PKB ini, dan belum diatur secara khusus dalam PKB ini\nmerupakan pelengkap atas isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>4. PKB ini beserta seluruh lampiran - lampirannya disetujui oleh Pengusaha\ndan Serikat Buruh serta dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal 01 Januari\n2011 sampai dengan 31 Desember2012.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Ditanda tangani di Jakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal 13 Januari 2011\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"childcaredifferenttrigger":45,"contracttrialperiod":49,"severance_number_1_tenure":53,"deathrelativesleave":57,"dayspweek":61,"funeralpay":65,"incidentalbonusdays1":69,"childcareotherclause":73,"longserviceallowancetype":75,"maxsicknesspayperc":79,"wageincreasetype":83,"holidaysweeks":87,"disabilityfundtxt":91,"funeralpaytype":95,"schedulesrestpw":99,"longserviceallowancetype1":101,"longserviceallowancetype2":103,"paidmaternityleaveall":105,"incidentalbonustype2":109,"NOCTPREM_trigger":111,"shiftallowanceamount1":115,"funeralpayamount":117,"sundayallowanceperc1":119,"contractseverancepay1":123,"overtimeallowancetypeperiod":125,"WAGES_trigger":129,"hourspday_select":133,"maternitydifferenttrigger":137,"maxsicknesspay":139,"ONCERISE_trigger":141,"maternityexcludedtrigger":144,"longserviceallowanceamount1":146,"equalitydifferenttrigger":148,"paidpaternityleavepayperc":150,"STRUCINCR_trigger":154,"severance":156,"pensionfund":158,"mealvouchersamount":162,"paidmaternityleavepay":166,"hourspweek":168,"equalityexcludedtrigger":170,"violence":172,"trainingprogrammes":176,"contractseverancepay":180,"ONCERISE2_trigger":184,"paidmaternityleavepayperc":188,"paidmaternityleaveduration":190,"overtimeallowanceperc1_general":192,"equalityotherclause":194,"mealvoucherstype1":198,"discrimination":200,"cbadate_start":204,"holidaysdays":208,"maxsicknesspaytype":210,"shiftallowancetype":212,"sundayallowancetype":214,"protectiveclothing":216,"healthandsafetypolicy":220,"overtimeallowancetype1":223,"contracttrial":225,"sicknesspay":228,"incidentalbonustype":230,"dayspweek_select":232,"paidpaternityleave":234,"cbadate_start_date":236,"sicknessmaxdaysnr":238,"overtimeallowancetype_general":240,"menstruationleave":242,"cbaratificationdate":246,"overtimeallowancetype":250,"hivpolicy":252,"SENIOR_trigger":256,"paidpaternityleaveduration":258,"disabilitypay":262,"cbadate_end":266,"severance_number":268,"hourspweek_select":270,"wageincreasetype2":272,"hourspday":274,"MEALALL_trigger":276,"cbadate_end_date":280,"maternityotherclause":282,"OVERTIME_trigger":286,"healthcareaccess":288,"SUNDAY_trigger":292,"healthandsafetytraining":294,"sicknessmaxdays":298,"overtimeallowanceperc1":300,"paidpaternityleavepay":302,"SCHEDULE_trigger":304,"incidentalbonustypesec":306,"shiftallowancetype1":308,"extrapayfirmperformancesec":310,"healthcareaccessrelatives":312,"bankholidays1":314,"paidmaternityleave":318,"PAIDLEAV_trigger":320,"deathrelatives":322},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"childcaredifferenttrigger","2. PKB ini mengikat Perusahaan dan anggo","2. PKB ini mengikat Perusahaan dan anggota Serikat Buruh serta seluruh Buruh\nPT. Kemang Food Industries.",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"contracttrialperiod","1. Penerimaan calon Buruh dilakukan deng","1. Penerimaan calon Buruh dilakukan dengan melakukan masa percobaan untuk\njangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"severance_number_1_tenure","1. Besarnya uang pesangon, sekurang - ku","1. Besarnya uang pesangon, sekurang - kurangnya sbb :\n\na. Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\n\nb. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan\nupah\n\nc. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan\nupah\n\nd. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan\nupah\n\ne. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan\nupah\n\nf. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan\nupah\n\ng. Masa kerja 6 tahun atau lebih.tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan\nupah\n\nh. Masa kerja 7 tahun atau lebih,tetapi kurang dan 8 tahun : 8 bulan upah\n\ni. Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"deathrelativesleave","e. Kematian orang tua \u002F mertua \u002F istri \u002F","e. Kematian orang tua \u002F mertua \u002F istri \u002F suami \u002F anak Buruh\u002F saudara kandung\nBuruh : 3 (tiga) har\u002Fkerja",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"dayspweek","1. Dengan memperhatikan perundang - unda","1. Dengan memperhatikan perundang - undangan yang berlaku, hari kerja di\nPerusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu dan 1 (satu) hari\nistirahat mingguan.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"funeralpay","2. Tunjangan Kematian (Duka Cita ) Dimak","2. Tunjangan Kematian (Duka Cita )\n\nDimaksudkan sebagai sumbangan ongkos penguburan yang besarnya adalah sebagai\nberikut :\n\na. Buruh sendiri :Rp. 1.500.000,-\n\nb. Suami\u002FIstri.Anak Buruh:Rp. 600.000,-\n\nc. Orang Tua Buruh\u002FMertua:Rp. 400.000,-",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"incidentalbonusdays1","1. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan d","1. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan sesuaoi peraturan Menteri\nTenaga Kerja No. PER-04\u002FMEN\u002F1994.",{"bindId":74,"name":47,"text":48},"childcareotherclause",{"bindId":76,"name":77,"text":78},"longserviceallowancetype","1. Diberikan untuk Buruh yang telah memp","1. Diberikan untuk Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau\nlebih.\n\n2. Besarnya kenaikan tunjangan masa kerja pertahun adalah Rp.20.000",{"bindId":80,"name":81,"text":82},"maxsicknesspayperc","1. Buruh yang dirawat \u002F istirahat karena","1. Buruh yang dirawat \u002F istirahat karena sakit, upahnya dibayar sesuai\ndengan Peraturan undang - undang Perburuhan yang berlaku.\n\n2. Buruh yang istirahat \u002F dirawat karena kecelakaan kerja upahnya dibayar\npenuh sampai Buruh mampu untuk bekerja kembali.\n\n3. Buruh yang sakit lebih dari 12 (dua betas) bulan diselesaikan sesuai\nPeraturan perundang-undangan Perburuhan yang berlaku.",{"bindId":84,"name":85,"text":86},"wageincreasetype","Perusahaan memberikan kenaikan upah yang","Perusahaan memberikan kenaikan upah yang bersifat wajib bagi buruh, yang\ndilakukan dengan 3 (tiga) macam kenaikan, yaitu:\n\na. Kenaikan upah yang bersifat umum dilaksanakan secara berkala berdasarkan\nhasil perundingan antara Perusahaan dengan Serikat Buruh. Kenaikan ini\ndilakukan pada bulan Januari dengan memperhatikan Indeks Kebutuhan Hidup OKI\nJakarta, Inflasi.dan Upah Minimum Propinsi pada tahun tersebut.\n\nb. Kenaikan umumprestasi adalah kenaikan berdasarkan prestasi sesuai pasal\n14 (enpat belas) yang dilaksanakan setiap setahun sekali.\n\nc. Kenaikan upah yang bersifat perorangan dilaksanakan oleh Perusahaan\ndengan menilai kerajinan kedisiplinan, kecakapan kemampuan (prestasi kerja) dan\nrasa tanggung jawa terhadap pekerjaan. Kenaikan in dapat dilaksanakan\nsewaktu-waktu.",{"bindId":88,"name":89,"text":90},"holidaysweeks","1. Setiap Buruh setelah menjalani masa k","1. Setiap Buruh setelah menjalani masa kerja 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan\nmendapat upah.",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"disabilityfundtxt","1. Setiap Buruh wajib didaftarkan menjad","1. Setiap Buruh wajib didaftarkan menjadi peserta Jamsostek oleh\nPerusahaan.\n\n2. Jamsostek meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan\nHari Tua\n\n3. Pelaksanaan Jamsostek disesuaikan dengan Peraturan Perundang - undangan\nyang berlaku.",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"funeralpaytype","Dimaksudkan sebagai sumbangan ongkos pen","Dimaksudkan sebagai sumbangan ongkos penguburan yang besarnya adalah sebagai\nberikut :\n\na. Buruh sendiri :Rp. 1.500.000,-\n\nb. Suami\u002FIstri.Anak Buruh:Rp. 600.000,-\n\nc. Orang Tua Buruh\u002FMertua:Rp. 400.000,-",{"bindId":100,"name":63,"text":64},"schedulesrestpw",{"bindId":102,"name":77,"text":78},"longserviceallowancetype1",{"bindId":104,"name":77,"text":78},"longserviceallowancetype2",{"bindId":106,"name":107,"text":108},"paidmaternityleaveall","1. Buruh wanita yang hamil, mendapat hak","1. Buruh wanita yang hamil, mendapat hak cuti hamil selama 3 (tiga )\nbulan,Pelaksanaanya setelah mendapat surat keterangan dari dokter dengan\nmendapat upah penuh.",{"bindId":110,"name":71,"text":72},"incidentalbonustype2",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"NOCTPREM_trigger","1. Uang shift diberikan kepada Buruh yan","1. Uang shift diberikan kepada Buruh yang bekerja shift masuk jam 12.00 WIB\natau lebih.\n\n2. Besarnya uang shift adalah Rp. 5.500,- per-hari.",{"bindId":116,"name":113,"text":114},"shiftallowanceamount1",{"bindId":118,"name":97,"text":98},"funeralpayamount",{"bindId":120,"name":121,"text":122},"sundayallowanceperc1","b. label Perhitungan jam kerja lembur un","b. label Perhitungan jam kerja lembur untuk hari libur:\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      JAM LEMBUR\n      HARI LIBUR SELAIN HARI SABTU\n      HARI LIBUR HARI SABTU\n    \n    \n      Jam ke-1 \n\n        Jam ke- 2\n\n        •Jam ke- 3\n\n        Jam ke- 4\n\n        Jam ke- 5\n\n        Jam ke- 6\n\n        Jam ke- 7\n\n        Jam ke- 8\n\n        Jam ke- 9\n\n        Jamke-10\n\n        Jam ke- 11\n\n        Jam ke- 12\n      \n      2 x upah sejam \n\n        4 x upah sejam\n\n        6 x upah sejam\n\n        8 x upah sejam\n\n        10 x upah sejam\n\n        12 x upah sejam\n\n        14 x upah sejam\n\n        1 7 x upah sejam\n\n        21 x upah sejam\n\n        25 x upah sejam\n\n        29 x upah sejam\n\n        33 x upah sejam\n      \n      2 x Upah sejam \n\n        4 x Upah sejam\n\n        6 x Upah sejam\n\n        8 x Upah sejam\n\n        10 x Upah sejam\n\n        13 x Upah sejam\n\n        17 x Upah sejam\n\n        21 x Upah sejam\n\n        25 x Upah sejam\n\n        29 x Upah sejam\n\n        33 x Upah sejam\n\n        37 x Upah sejam",{"bindId":124,"name":55,"text":56},"contractseverancepay1",{"bindId":126,"name":127,"text":128},"overtimeallowancetypeperiod","1. Perhitungan upah lembur sesuai dengan","1. Perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan Perundang - undangan yang\nberlaku:\n\na. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:\n\n* untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1 ½ x upah sejam.\n\n* Untuk jam lembur kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam.",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"WAGES_trigger","Upah adalah suatu penerimaan imbalan yan","Upah adalah suatu penerimaan imbalan yang diberikan kepada Buruh atas suatu\npekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan dinilai dalam bentuk uang yang\nbesarnya ditetapkan, berdasarkan kesepakatan dan dibayarkan secara teratur.\n\n1. Upah diberikan dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan pada hari kerja\nterakhir pada bulan yang bersangkutan.",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"hourspday_select","2. Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tuj","2. Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam seminggu, dengan ketentuan bahwa apabila Perusahaan memerlukan bekerja\nshift, maka Buruh harus bersedia melaksanakan jam kerja shift tersebut.",{"bindId":138,"name":47,"text":48},"maternitydifferenttrigger",{"bindId":140,"name":81,"text":82},"maxsicknesspay",{"bindId":142,"name":71,"text":143},"ONCERISE_trigger","1. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan sesuaoi peraturan Menteri\nTenaga Kerja No. PER-04\u002FMEN\u002F1994.\n\n2. THR diberikan paling lambat 2 minggu sebelum hari Raya.",{"bindId":145,"name":47,"text":48},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":147,"name":77,"text":78},"longserviceallowanceamount1",{"bindId":149,"name":47,"text":48},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"paidpaternityleavepayperc","Buruh diberikan cuti khusus dengan menda","Buruh diberikan cuti khusus dengan mendapat upah penuh sehubungan dengan:\n\na. Pernikahan Buruh sendiri : 3 (tiga ) hari\u002Fkerja\n\nb. Pernikahan anak Buruh\u002Fsaudara kandung Buruh : 2 (dua) hari\u002Fkerja\n\nc. Kelahiran anak Buruh : 2 (dua) hari\u002Fkerja",{"bindId":155,"name":85,"text":86},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":157,"name":55,"text":56},"severance",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"pensionfund","5. Pembayaran uang pensiun diberikan sek","5. Pembayaran uang pensiun diberikan sekaligus pada saat pensiun\ndilakukan.",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"mealvouchersamount","3. Besarnya uang makan adalah : a) Untuk","3. Besarnya uang makan adalah :\n\na) Untuk tugas dalam pabrik\u002Fkantor untuk Hari Biasa : Rp 8.000,- Hari Libur\nRp.9.000,-",{"bindId":167,"name":107,"text":108},"paidmaternityleavepay",{"bindId":169,"name":135,"text":136},"hourspweek",{"bindId":171,"name":47,"text":48},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"violence","Kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan b","Kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan buruh diberikan Surat Peringatan ke -\n3 (tiga) adalah sebagai berikut:\n\n1. Mangkir lebih dari tiga (3) hari dalam sebulan.\n\n2. Menyalakan api di area produksi yang tidak ada kaitannya dengan\npekerjaan.\n\n3. Terbukti bekerja di Perusahaan lain tanpa ijin dari atasan, pada waqktu\njam kerja.\n\n4. Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau menempelkan selebaran yang\nmengganggu ketertiban dan keamanan, tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.\n\n5. Meminum minuman keras didalam lingkungan Perusahaan.\n\n6. Mengulangi sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP II) yang\njenis dan pelanggarannya sama.\n\n7. Melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan Perusahaan.",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"trainingprogrammes","Dalam rangka meningkatkan ketrampilan da","Dalam rangka meningkatkan ketrampilan dan kemampuan Buruh dalam bidang\nkerjanya, Perusahaan memberikan pelatihan - pelatihan seperti:\n\n1. Evaluasi hasil kerja dalam satu bagian yang bekerja bersama - sama dan\nmencari cara untuk meningkat-kan kinerjanya secara bersama - sama pula, minimal\n3 (tiga) bulan sekali.\n\n2. Pemberian bimbingan dan pengetahuan baru yang dilakukan oleh seorang\natasan kepada bawahannya, untuk meningkatkan kinerja bawahan.\n\n3. Usaha - usaha lain yang dilakukan Perusahaan dan Buruh sendiri untuk\nmeningkatkan ketrampilan dan kemampuan kerja Buruh.",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"contractseverancepay","Setiap Buruh yang telah mencapai usia 55","Setiap Buruh yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat\ndiberhentikan dengan hormat dan dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan\nmasa kerja, penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut :\n\n1. Besarnya uang pesangon, sekurang - kurangnya sbb :\n\na. Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\n\nb. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan\nupah\n\nc. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan\nupah\n\nd. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan\nupah\n\ne. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan\nupah\n\nf. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan\nupah\n\ng. Masa kerja 6 tahun atau lebih.tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan\nupah\n\nh. Masa kerja 7 tahun atau lebih,tetapi kurang dan 8 tahun : 8 bulan upah\n\ni. Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"ONCERISE2_trigger","1. Bonus, bila ada diberikan kepada buru","1. Bonus, bila ada diberikan kepada buruh pada akhir tahun, besarnya\ndimusyawarahkan antara Serikat Buruh dan Perusahaan sesuai kondisi\nPerusahaan.",{"bindId":189,"name":107,"text":108},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":191,"name":107,"text":108},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":193,"name":127,"text":128},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":195,"name":196,"text":197},"equalityotherclause","3. Biaya perawatan\u002Fpengobatan bagi kelua","3. Biaya perawatan\u002Fpengobatan bagi keluarga Buruh wanita diberikan dalam hal\nsebagai berikut:\n\na. Buruh wanita berstatus janda karena cerai atau suaminya meninggal dunia\ndengan bukti cerai dari Instansi Pemerintah atau Surat Keterangan dari dari RT,\nRW, dan Lurah \u002F Kepala Desa setempat.\n\nb. Suami Buruh wanita tidak mempunyai pekerjaan yang dibuktikan dengan surat\nKeterangan dari RT, RW, dan Lurah \u002F Kepala Desa setempat.\n\nc. Suami Buruh wanita bekerja pada Perusahaan lain apabila kantor tempat\nsuaminya bekerja memberikan pernyataan tertulis bahwa kantornya tidak\nmengeluarkan jaminan perawatan \u002F pengobatan bagi keluarganya",{"bindId":199,"name":164,"text":165},"mealvoucherstype1",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"discrimination","2. Perusahaan tidak melakukan diskrimina","2. Perusahaan tidak melakukan diskriminasi baik langsung maupun tidak\nlangsung terhadap pengurus maupun anggota Serikat Buruh.",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"cbadate_start","4. PKB ini beserta seluruh lampiran - la","4. PKB ini beserta seluruh lampiran - lampirannya disetujui oleh Pengusaha\ndan Serikat Buruh serta dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal 01 Januari\n2011 sampai dengan 31 Desember2012.",{"bindId":209,"name":89,"text":90},"holidaysdays",{"bindId":211,"name":81,"text":82},"maxsicknesspaytype",{"bindId":213,"name":113,"text":114},"shiftallowancetype",{"bindId":215,"name":121,"text":122},"sundayallowancetype",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"protectiveclothing","1. Perusahaan menyediakan alat - alat ke","1. Perusahaan menyediakan alat - alat keselamatan kerja dan menetapkan\nsyarat-syaratkeamanan, perlindungan dan kesehatan kerja.\n\n2. Perusahaan wajib melaksanakan penggantian alat – alat kerja atau\nkeselamatan kerja apabila alat - alat tersebut perlu diganti.",{"bindId":221,"name":218,"text":222},"healthandsafetypolicy","1. Perusahaan menyediakan alat - alat keselamatan kerja dan menetapkan\nsyarat-syaratkeamanan, perlindungan dan kesehatan kerja.\n\n2. Perusahaan wajib melaksanakan penggantian alat – alat kerja atau\nkeselamatan kerja apabila alat - alat tersebut perlu diganti.\n\n3. Pengusaha wajib memberikan pendidikan dan latihan tentang keselamatan dan\nkesehatan kerja kepada Buruh.\n\n4. Buruh berkewajiban menggunakan dan memelihara alat - alat keselamatan dan\nkesehatan kerja pada waktu bekerja serta melaksanakan syarat - syarat keamanan,\nperlindungan dan keselamatan kerja.\n\n5. Setiap Buruh harus melaporkan setiap kejadian yang dapat menyebabkan\nterjadinya kecelakaan terhadap manusia dan kerusakan pada barang - barang milik\nPerusahaan.",{"bindId":224,"name":127,"text":128},"overtimeallowancetype1",{"bindId":226,"name":51,"text":227},"contracttrial","1. Penerimaan calon Buruh dilakukan dengan melakukan masa percobaan untuk\njangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan\n\n2. Selama Masa percobaan Perusahaan memberikan bimbingan dan pengarahan yang\nberhubungan dengan bidang pekerjaan calon Buruh tersebut.\n\n3. Penerimaan tersebut dikukuhkan oleh Perusahaan dengan suatu surat yang\nmemuat pokok - pokok hak dan kewajiban calon Buruh serta ditanda tangani\nsebagai persetujuan.\n\n4. Selama masa percobaan, kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja\nsetiap saat dengan memberikan tenggang waktu 1 (satu)minggusebelumnya, tanpa\nsyarat dan ikatan sesuai dengan isi perjanjian.\n\n5. Calon Buruh yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan balk segera\ndiangkat menjadi Buruh bulanan tetap dengan diberikan surat pengangkatan yang\nmenyebutkan pangkat, bagian dan jumlah upah yang diterimanya.",{"bindId":229,"name":81,"text":82},"sicknesspay",{"bindId":231,"name":71,"text":143},"incidentalbonustype",{"bindId":233,"name":63,"text":64},"dayspweek_select",{"bindId":235,"name":152,"text":153},"paidpaternityleave",{"bindId":237,"name":206,"text":207},"cbadate_start_date",{"bindId":239,"name":81,"text":82},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":241,"name":127,"text":128},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":243,"name":244,"text":245},"menstruationleave","1. Bagi Buruh wanita yang pada saat haid","1. Bagi Buruh wanita yang pada saat haid merasakan sakit, diberikan cuti\nhaid 2 ( dua ) hari dalam 1 (satu) bulan yaitu hari ke-1 dan ke-2 haid dengan\nmendapat upah.",{"bindId":247,"name":248,"text":249},"cbaratificationdate","Ditanda tangani di Jakarta Pada tanggal ","Ditanda tangani di Jakarta\n\nPada tanggal 13 Januari 2011",{"bindId":251,"name":127,"text":128},"overtimeallowancetype",{"bindId":253,"name":254,"text":255},"hivpolicy","1. Perusahaan melakukan pemeriksaan kese","1. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan seluruh Buruh secara berkala\nsetiap tahun.\n\n2. Dalam hal - hal tertentu Perusahaan dapat meminta Buruh untuk\nmemeriksakan kesehatannya dengan biaya dari Perusahaan.\n\n3. Buruh yang menolak pemeriksaan kesehatan seperti yang dimaksud ayat 2\n(dua) pasal ini, dapat diberikan peringatan.\n\n4. Hasil pemeriksaan kesehatan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini,\nwajib disampaikan kepada Buruh melalui pimpinan bagian masing - masing.\n\n5. Apabila hasil pemeriksaan Buruh tersebut terdapat kelainan, maka\nPerusahaan wajib memberikan upaya untuk menindak lanjutinya.",{"bindId":257,"name":77,"text":78},"SENIOR_trigger",{"bindId":259,"name":260,"text":261},"paidpaternityleaveduration","c. Kelahiran anak Buruh : 2 (dua) hari\u002Fk","c. Kelahiran anak Buruh : 2 (dua) hari\u002Fkerja",{"bindId":263,"name":264,"text":265},"disabilitypay","7. Apabila Buruh mendapat kecelakaan dal","7. Apabila Buruh mendapat kecelakaan dalam menjalankan tugas, maka :\n\na. Perawatan dan pengobatan 100 % ditanggung Perusahaan \u002FJAMSOSTEK.\n\nb. Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan menjadi cacat\ndan atau meninggal dunia maka diberikan ganti rugi\u002Ftunjangan sesuai dengan\nUndang - undang No. 3\u002F1992 Jo PP No. 14\u002F1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga\nKerja (JAMSOSTEK).",{"bindId":267,"name":206,"text":207},"cbadate_end",{"bindId":269,"name":55,"text":56},"severance_number",{"bindId":271,"name":135,"text":136},"hourspweek_select",{"bindId":273,"name":85,"text":86},"wageincreasetype2",{"bindId":275,"name":135,"text":136},"hourspday",{"bindId":277,"name":278,"text":279},"MEALALL_trigger","1. Kepada Buruh disediakan 1 (satu) kali","1. Kepada Buruh disediakan 1 (satu) kali makan bagi yang telah memenuhi jam\nkerja minimum 4 (empat) jam terus menerus atau yang telah bekerja melewati jam\nmakan.\n\n2. Uang makan diberikan kepada Buruh yang seharusnya mendapat fasilitas\nmakan, tetapi karena sesuatu hal Perusahaan tidak memberikan fasilitas\ntersebut.\n\n3. Besarnya uang makan adalah :\n\na) Untuk tugas dalam pabrik\u002Fkantor untuk Hari Biasa : Rp 8.000,- Hari Libur\nRp.9.000,-\n\nb) Untuk tugas luar pabrik\u002Fkantor dengan area dalam J\u003Cota (Jabodetabek):\nRp. 10.000,-Kdinas luar kota : Rp. 14.500,-\n\n4. Bagi Buruh yang mendapat tugas luar (JABODETABEK) antara jam 12.00 s\u002Fd\n16.00 WIB tidak mendapat uang makan (berlaku hari senin s\u002Fd jumat).",{"bindId":281,"name":206,"text":207},"cbadate_end_date",{"bindId":283,"name":284,"text":285},"maternityotherclause","1. Penggantian biaya melahirkan diberika","1. Penggantian biaya melahirkan diberikan kepada Buruh wanita \u002F isteri sah\ndari Buruh yang melahirkan dan terbatas sampai dengan kelahiran anak ke -\ntiga.",{"bindId":287,"name":127,"text":128},"OVERTIME_trigger",{"bindId":289,"name":290,"text":291},"healthcareaccess","1. Penggantian biaya pengobatan adalah b","1. Penggantian biaya pengobatan adalah biaya yang ditanggung Perusahaan\nkepada Buruh\u002Fistri Buruh yang sah dan terdaftar di administrasi Personalia, dan\nanak pertama s\u002Fd anak ketiga yang belum dewasa dan terdaftar resmi di\nadministrasi Personalia sebagai pengganti pelayanan pengobatan yang\ndilaksanakan oleh Perusahaan.\n\n2. Biaya pengobatan untuk Buruh\u002Flstri Buruh yang sah dan terdaftar di\nadministrasi Personalia dan anak pertama s\u002Fd anak ketiga yang belum dewasa dan\nterdaftar resmi di administrasi Personalia, dimaksudkan sebagai penggantian\nbiaya yang dikeluarkan oleh Buruh dalam rangka pengobatan atas sakit yang\ndiderita pada Dokter yang telah ditunjuk\u002Fdiakui oleh Perusahaan dengan\nmengindahkan ketentuan yang berlaku.\n\n3. Penggantian biaya pengobatan anak pertama s\u002Fd anak ke-3 (tiga) yang belum\ndewasa dari Buruh, diberikan penggantian biaya pengobatan hanya untuk anak\nkandung, anak tiri dan anak angkat dari perkawinan yang sah dan belum menikah\nserta berumurtidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun\n\n4. Pembayaran penggantian biaya \u002F rawat inap diberikan 100 (seratus) %\nsepanjang memenuhi kriteria yang disyaratkan, yaitu standar R.S. Pemerintah\nkelas II.",{"bindId":293,"name":121,"text":122},"SUNDAY_trigger",{"bindId":295,"name":296,"text":297},"healthandsafetytraining","3. Pengusaha wajib memberikan pendidikan","3. Pengusaha wajib memberikan pendidikan dan latihan tentang keselamatan dan\nkesehatan kerja kepada Buruh.",{"bindId":299,"name":81,"text":82},"sicknessmaxdays",{"bindId":301,"name":127,"text":128},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":303,"name":152,"text":153},"paidpaternityleavepay",{"bindId":305,"name":63,"text":64},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":307,"name":186,"text":187},"incidentalbonustypesec",{"bindId":309,"name":113,"text":114},"shiftallowancetype1",{"bindId":311,"name":186,"text":187},"extrapayfirmperformancesec",{"bindId":313,"name":290,"text":291},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":315,"name":316,"text":317},"bankholidays1","Hari yang ditetapkan sebagai hari libur ","Hari yang ditetapkan sebagai hari libur adalah :\n\na. Hari istirahat mingguan\n\nb.Hari Raya \u002F libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.\n\nc. Hari libur lain yang ditetapkan Pemerintah (Pusat \u002F Daerah) dan\nPerusahaan",{"bindId":319,"name":107,"text":108},"paidmaternityleave",{"bindId":321,"name":89,"text":90},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":323,"name":59,"text":60},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Kemang Food Industries - 2011\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2011-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-12-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2011-01-13\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Produk Makanan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Kemang Food Industries\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        KSBSI - Komisariat Federasi Sereikat Buruh KAMIPARHO KSBSI PT.Kemang Food Industries\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;400000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;3 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;5500.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;20000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp;8000.0 per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[329],{"title":38,"slug":34},[331],{"type":332,"data":333},"call_to_action_body_block",{"title":334,"description":335,"variant":336,"link":337},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":334,"url":338,"description":334,"rel":339,"type":340},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[342],{"type":332,"data":343},{"title":334,"description":335,"variant":336,"link":344},{"title":334,"url":338,"description":334,"rel":339,"type":340},[]]