[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kemang-food-industries-dengan-fsb-kamiparho-ksbsi-pt-kemang-food-industries-2016---2017":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":263,"content_type_view":264,"extra_breadcrumbs":265,"body":267,"body_blocks":278,"related_pages":282},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":261,"translations":262},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kemang-food-industries-dengan-fsb-kamiparho-ksbsi-pt-kemang-food-industries-2016---2017","35389838-fa21-11e5-b517-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kemang-food-industries-dengan-fsb-kamiparho-ksbsi-pt-kemang-food-industries-2016---2017\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kemang-food-industries-dengan-fsb-kamiparho-ksbsi-pt-kemang-food-industries-2016---2017\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Kemang Food Industries Dengan FSB KAMIPARHO KSBSI PT.Kemang Food Industries 2016 - 2017","ba_ID","IDN PT. Kemang Food Industries - 2016","Indonesia - IDN PT. Kemang Food Industries - 2016","IDN PT. Kemang Food Industries - 2016 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"104 - PKB Kemang Food Industries KSBSI - 2016 - 2017.html","\n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES DENGAN PENGURUS\nKOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH KAMIPARHO KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA\nINDONESIA PT.KEMANG FOOD INDUSTRIES 2016 - 2017\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang -\nUndang Dasar 1945 merupakan tujuan Pembangunan Nasional, menuntut partisipasi\ndan peran aktif pengusaha, Buruh dan Serikat Buruh dalam upaya perbaikan dan\npeningkatan taraf hidup bangsa dengan meningkatkan produksi dan produktifitas\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa peningkatan produksi dan produktifitas, taraf hidup dan kesejahteraan,\nakan menunjang terjaminnya ketenangan berusaha dan ketenangan bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hal ini dapat dicapai apabila masing - masing pihak memahami dan menjalankan\nhak serta kewajiban yang dapat menumbuhkan rasa saling menghargai, saling\nmempercayai dan saling mengerti dalam iklim kerja sama dan kemitraan yang\nharmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk mencapai semua itu, perlu dibuat dan ditetapkan Perjanjian Kerja\nBersama yang di dalamnya mencakup Hak &amp; Kewajiban Perusahaan, Buruh dan\nSerikat Buruh untuk dengan sungguh - sungguh melaksanakan semua peraturan\nPerundangan - undangan Ketenaga Kerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tujuan daripada dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan, Buruh dan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menetapkan syarat - syarat kerja dan kondisi kerja bagi Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meningkatkan dan memperteguh hubungan kerja di dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menciptakan, memelihara dan meningkatkan disiplin kerja serta Hubungan\nIndustrial antara Perusahaan, para Buruh dan Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam mewujudkan tujuan tersebut, maka disadari, diyakini dan diakui bahwa\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bahwa pengelolaan jalannya perusahaan serta pengaturan terhadap Buruh\nadalah hak dan tanggung jawab perusahaan, dimana perusahaan berhak untuk\nmendapatkan dari Buruh peningkatan kemampuan kerja yang sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa tugas dan tanggung jawab Serikat Buruh adalah mewakili\nanggota-anggotanya baik secara perorangan maupun secara bersama-sama dalam\nbidang ketenagakerjaan, dan setiap keluhan dari anggotanya yang disalurkan\nmelalui Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bahwa kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja adalah\nhak setiap Buruh, dengan demikian kemampuan dan daya kreasinya senantiasa dapat\ndikembangkan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta\npenghasilan untuk kesejahteraan buruh dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bahwa peningkatan produktivitas dan etos kerja agar meningkatkan\nkeuntungan perusahaan akan menunjang kemampuan perusahaan untuk dapat\nmemberikan imbalan dan jaminan sosial Buruh yang lebih baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bahwa imbalan dan jaminan sosial serta jaminan kesehatan yang baik akan\nmendorong \u002F meningkatkan gairah kerja para Buruh guna mencapai sesuatu yang\nlebih baik dalam pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Maka dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran tersebut diatas, untuk\nmemahami serta menghayati tugas, hak dan kewajiban masing-masing, dengan Rahmat\nTuhan Yang Maha Esa, Perusahaan dan Serikat Buruh PT. Kemang Food Industries,\nmufakat menentukan syarat - syarat kerja yang paling serasi dan tepat sebagai\njaminan perwujudan Hubungan Industrial yang semakin baik seperti tertuang dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak- Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I.PERUSAHAAN :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NAMA : PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ALAMAT : JL. PULO KAMBING NO. 11 KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG, JAKARTA\nTIMUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BADAN HUKUM : AKTE NOTARIS ABDUL LATIEF, SH.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NO. 38 TANGGAL 16 JANUARI 1975, beserta perubahan-perubahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dalam Perjanjian Kerja Bersama ini diwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. AGUSTUS SANI NUGROHO selaku Direktur Utama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. I GUSTI AYU NYOMAN S selaku General Affair &amp; HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II.SERIKAT BURUH :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NAMA : PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH KAMIPARHO KONFEDERASI\nSERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ALAMAT : JL. PULO KAMBING NO. 11 KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG JAKARTA\nTIMUR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tercatat pada Kantor Departemen Tenaga Kerja Kodya Jakarta Timur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor SK DEPNAKER : 163\u002FIV\u002FP\u002FVIII\u002F2001.Tgl 15 Agustus 2001.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dalam Perjanjian Kerja Bersama ini diwakili oleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.HANDI TRI SUSANTO selaku Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.MUNANDAR selaku Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pengertian Istilah - Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN : adalah PT. Kemang Food Industries yang beralamat di Jl. Pulo\nKambing No. 11, Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta 13930, merupakan suatu\nbadan hukum berdasarkan Akte Notaris Abdul Latief, SH. Nomor : 38 tanggal 16\nJanuari 1975,beserta perubahan-perubahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PENGUSAHA : adalah Orang Perseorangan, perusahaan atau badan hokum yang\nmenjalankan suatu perusahaan milik sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.MANAJEMEN : adalah Beberapa Orang \u002F Pejabat setingkat Ka.Bag atau jabatan\ndiatasnya, yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Pengusaha untuk melakukan\nkegiatan untuk dan atas nama Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.SERIKAT BURUH : adalah PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH\nKAMIPARHO KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT. KEMANG FOOD\nINDUSTRIES, yang beralamat di Jl. Pulo Kambing No. 11, Kawasan Industri Pulo\nGadung Jakarta 13930, yang tercatat pada Kantor Departemen Tenaga Kerja Kodya\nJakarta Timur dengan No. SK DEPNAKER : 163\u002FIV\u002FP\u002FVIII\u002F2001. Tgl 15 Agustus\n2001.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.PENGURUS SERIKAT : adalah Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh\nKamiparho Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT.Kemang Food\nIndustries.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. ANGGOTA SERIKAT BURUH : adalah Buruh PT. Kemang Food Industries yang\ntelah mendaftarkan, mengisi formulir pendaftaran sebagai anggota Serikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.BURUH : adalah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan\nPerusahaan dan terdaftar pada Perusahaan dengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.KELUARGA BURUH : adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Seorang suami \u002F istri dan anak-anak Buruh yang sah menurut undang-undang\nmaksimal 3 (tiga) orang berusia 21 tahun kebawah belum menikah dan belum\nbekerja serta menjadi tanggung jawab Buruh sepenuhnya, serta terdaftar pada\nadministrasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Buruh wanita dianggap berstatus tidak menikah ( lajang ) kecuali ia janda\ndengan bukti yang sah menurut undang-undang dan selama ia tidak kawin lagi maka\nanak-anaknya yang sah menurut undang-undang, maksimal 3 (tiga) orang berusia 21\ntahun kebawah belum menikah dan belum bekerja serta terdaftar pada administrasi\nPerusahaan yang menjadi tanggungannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.AHLI WARIS : adalah keluarga yang ditunjuk sebagai ahli waris untuk\nmenerima setiap pembayaran haknya apabila Buruh meninggal dunia. Dalam hal\ntidak ada penunjukan ahli warisnya, maka pelaksanaannya diatur menurut undang\n– undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.ATASAN : adalah Buruh yang jabatannya lebih tinggi secara langsung\nataupun tidak langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.ATASAN LANGSUNG : adalah Buruh yang jabatan lebih tinggi secara langsung\ndi unit kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.KELUARGA PENGUSAHA : adalah Istri \u002F Suami, Anak dan Orang Tua yang sah\ndari Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.UPAH : adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada\nBuruh untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai\ndalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan, atau peraturan\nperundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara\nPerusahaan dan Buruh termasuk tunjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.KECELAKAAN KERJA : adalah kecelakaan yang terjadi di dalam dan atau\ndiluar karena hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.WAKTU KERJA : adalah waktu yang ditetapkan untuk berada ditempat kerja\ndan melakukan pekerjaan pada hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.MUSYAWARAH : adalah cara yang ditempuh untuk menyelesaikan\nmasalah-masalah perburuan yang dihadapi oleh perusahaan dan serikat buruh\ndengan cara perundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.SURAT PERINGATAN : adalah teguran akibat kesalahan atau pelanggaran oleh\nBuruh dan diberikan secara tertulis oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.SKORSING : adalah sanksi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Buruh\nuntuk tidak melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.LINGKUNGAN : adalah keseluruhan tempat yang sah secara hukum berada\ndidalam Perusahaan kepemilikan Perusahaan dan digunakan untuk kegiatan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA : adalah Pemutusan Hubungan Kerja oleh\nPerusahaan terhadap Buruh atau Buruh terhadap perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. MASA KERJA : waktu kerja buruh pada perusahaan yang dihitung mulai dari\nhari pertama yang bersangkutan kerja pada perusahaan,sampai dengan ada surat\nPemutusan Hubungan Kerja. dari Perusahaan kepada buruh tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. PANSER: Adalah pasukan serikat, yang dipilih dari anggota PK.F.SB.\nKamiparho PT.Kemfood, bertugas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengamankan daerah sekitar perusahaan dari ancaman pihak luar yang ada\nhubunganya dengan organisasi (sweping) serta menjadi barisan terdepan dalam\nrangka aksi aksi turun kejalan baik tingkat komisariat maupun tingkat\nnasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Isi &amp; Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cp>1.PKB ini mengatur tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak,serta\nseluruh Buruh PT.Kemang Food Industries.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PKB ini mengikat Perusahaan dan anggota Serikat Buruh,serta seluruh Buruh\nPT. Kemang Food Industries\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.PKB ini berlaku sampai masa berlakunya habis, walaupun penandatangannya\ntelah berhenti, meninggal dunia dan atau pengalihan kepemilikan saham\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan\ndiatur dalam Surat Keputusan Perusahaan yang telah dimusyawarahkan dengan\nSerikat Buruh dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Kewajiban &amp; Tanggung Jawab Pihak-Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan maupun Serikat Buruh berkewajiban untuk memberikan penjelasan\nkepada seluruh Buruh dan pihak – pihak lain yang berkepentingan dengan PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berkewajiban untuk mencetak dan memberi informasi isi PKB ini\nkepada setiap buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan, Serikat Buruh dan Buruh berkewajiban \u002F bertanggung jawab untuk\nmenjalankan, melaksanakan serta mentaati sepenuhnya semua ketentuan yang telah\ndisetujui bersama dalam PKB ini, serta menegur pihak lain apabila tidak\nmengindahkan isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Hubungan Perusahaan Dan Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Buruh bersepakat dan bertekad untuk bekerja sama\ndalam menciptakan ketenangan berusaha dan ketenangan kerja, sehingga terwujud\nhubungan industrial yang sehat dan harmonis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menunjang tekad tersebut, maka Perusahaan dan Serikat Buruh akan\nterus meningkatkan kerja sama dan komunikasi serta memberikan penyuluhan kepada\nBuruh secara periodik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Khusus Lembaga Kerjasama Bipartit, Perusahaan dan Serikat Buruh\nmengutamakan musyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN BAGI PERUSAHAAN DAN SERIKAT\nBURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Hak Perusahaan &amp; Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tanpa mengurangi kebijakan Pemerintah mengenai Serikat Buruh, Perusahaan\nmengakui bahwa Serikat Buruh pada saat ini adalah organisasi yang sah mewakili\ndan bertindak untuk dan atas nama Buruh \u002F anggotanya yang mempunyai hubungan\nkerja dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Buruh mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan\nmenjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan, selama tidak\nbertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan ketentuan yang diatur\ndalam Undang – undang ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Republik\nIndonesia yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Fasilitas &amp; Bantuan Untuk Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Buruh dengan\nperlengkapan yang memadai di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Buruh di tempat yang\nmudah dibaca Buruh di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Buruh dapat mengadakan rapat di ruang milik perusahaan di dalam\njam kerja, sepanjang tidak mengganggu jalannya proses produksi dengan\npemberitahuan terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan membantu Serikat Buruh dalam hal pemotongan gaji Buruh\nyang tercatat sebagai anggota Serikat Buruh untuk pembayaran Iuran Anggota,\nberdasarkan permintaan dari pengurus Serikat Buruh atas dasar Surat Kuasa\npemotongan gaji dari Buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Jaminan Bagi Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan tidak mencampuri \u002F menghalang – halangi kegiatan organisasi\nselama tidak melanggar Undang – undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Perusahaan tidak melakukan diskriminasi baik langsung maupun tidak\nlangsung terhadap pengurus maupun anggota Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Setiap fungsionaris Serikat Buruh dapat masuk kedalam Lingkungan\nPerusahaan dalam rangka menunaikan tugasnya sehubungan dengan tugas organisasi\ndengan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke Perusahaan melalui kepala bagian\nHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas permintaan Serikat Buruh, Perusahaan berkewajiban memberikan\npenyuluhan atau pembahasan tentang hal - hal yang dibutuhkan Serikat Buruh\nmengenai ketenagakerjaan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan akan mengambil tindakan penutupan perusahaan (Lock-Out) , jika\nantara Perusahaan dan Serikat Buruh mengalami kegagalan dalam melakukan suatu\nperundingan. Adapun tindakan Lock Out yang dilakukan Perusahaan harus sesuai\ndengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Jaminan Bagi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Buruh berkewajiban mendukung dan membantu Perusahaan dalam usaha\nmenegakkan tata tertib dan disiplin serta memberikan peringatan \u002F sanksi atas\npelanggaran yang dilakukan Buruh sepanjang tidak bertentangan dengan Undang –\nundang \u002F ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Buruh berkewajiban mendukung dan membantu Perusahaan dalam\nmengarahkan seluruh anggotanya untuk meningkatkan kinerja. Mendukung tindakan\nPerusahaan terhadap Buruh yang melalaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang\nberlaku di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Buruh tidak mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya\ndengan masalah hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Buruh menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja\nadalah hak dasar yang telah dijamin oleh Peraturan Perundangan yang berlaku,\nnamun hak dasar tersebut dapat dilakukan apabila tidak tercapainya perundingan\nantara Perusahaan dengan Serikat Buruh. Adapun syarat dan tata cara pelaksanaan\nmogok harus sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus Serikat Buruh tidak boleh melalaikan tugas dan tanggung jawabnya\nsebagai Buruh dan wajib bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi setiap\npermasalahan hubungan kerja dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Hak &amp; Kewajiban Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hak Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Buruh berhak atas upah sebagai imbalan dari kerja yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Buruh berhak atas cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Buruh berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan \u002F cacat badan sebagai\nakibat kecelakaan kerja dalam melakukan tugas Perusahaan sesuai ketentuan\nperudang-undangan (Jamsostek).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Ahli waris Buruh berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya Buruh di\ndalam dan atau diluar karena hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kewajiban Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Buruh wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan \u002F peraturan yang berlaku\ndilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Buruh wajib melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang kerja yang diberikan\nPerusahaan kepadanya dengan dedikasi dan prestasi sebaik-baiknya dan penuh\ntanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Buruh berkewajiban untuk menyimpan segala keterangan yang dianggap sebagai\nrahasia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Buruh wajib memelihara \u002F menjaga keselamatan barang Prusahaan yang\ndipergunakan atau dipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Buruh wajib menghormati atasan dan sesama teman kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Hak &amp; Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberi perintah yang layak kepada Buruh selama waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meminta Buruh untuk melaksanakan kerja lembur dengan mengindahkan\nketentuan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Meminta suatu prestasi kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perusahaan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menetapkan tata tertib \u002F peraturan kerja dalam Perusahaan dengan\nmengindahkan ketetapan Undang-undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Untuk kepentingan operasional, Perusahaan berhak melakukan promosi, mutasi\ndan demosi sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pemutusan Hubungan Kerja dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang dan\nPeraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan wajib memberikan upah dan tunjangan-tunjangan yang telah\ndisepakati di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan wajib mentaati segala peraturan \u002F ketetapan pemerintah dibidang\nketenaga kerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan wajib memperhatikan kersejahteraan Buruh dibidang kesehatan dan\ndibidang sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>d.Perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada Buruh atas kecelakaan kerja\nyang dialaminya dalam dan atau diluar karena hubungan kerja, sesuai dengan\nketentuan perundang-undangan yang berlaku (JAMSOSTEK).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penerimaan Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan Buruh didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan perusahaan sesuai\ndengan peraturan perundang undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penanggung jawab penerimaan Buruh baru adalah Divisi SDM, dengan memenuhi\npersyaratan umum sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Warga Negara Indonesia ( WNI ) kecuali untuk jabatan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memiliki KTP atau identitas diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berusia antara 18 – 45 tahun ketika diterima bekerja kecuali ditetapkan\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Berbadan dan berjiwa sehat ( melalui uji kesehatan yang dilakukan oleh\nDokter ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Merngajukan surat lamaran yang dilengkapi dengan persyaratan umum yang\ndiminta oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Memenuhi persyaratan jabatan ketika diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Lulus ujian seleksi yang diadakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berhak menempatkan Buruh dibagian manapun di dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam penempatan Buruh, Perusahaan wajib memperhatikan kemampuan dan\nkecakapan Buruh demi kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pada saat penerimaan, Perusahaan wajib memberikan buku Perjanjian Kerja\nBersama ini dan menandatangani persetujuan tanda menerima semua\nketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Penerimaan calon Buruh dilakukan dengan melalui masa percobaan untuk\njangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama Masa percobaan Perusahaan memberikan bimbingan dan pengarahan yang\nberhubungan dengan bidang pekerjaan calon Buruh tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penerimaan tersebut dikukuhkan oleh Perusahaan dengan suatu surat yang\nmemuat pokok – pokok hak dan kewajiban calon Buruh serta ditanda tangani\nsebagai tanda persetujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama masa percobaan, kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja\nsetiap saat dengan memberikan tenggang waktu 1 (satu) minggu sebelumnya, tanpa\nsyarat dan ikatan sesuai dengan isi perjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Calon Buruh yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik segera\ndiangkat menjadi Buruh bulanan tetap dengan diberikan surat pengangkatan yang\nmenyebutkan pangkat, bagian dan jumlah upah yang diterimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Penilaian Prestasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh atasan Buruh secara berjenjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penilaian prestasi kerja didasarkan pada absensi, kemampuan kerja,\ndisiplin kerja, kerajinan, tanggung jawab, loyalitas, kepedulian terhadap\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja, kerja sama yang baik antara sesama Buruh,\nbawahan dan atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hasil penilaian prestasi kerja ini terdiri dari kriteria :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A : Baik sekali B : Baik C : Cukup D Kurang E : Kurang sekali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hasil penilaian diberitahukan kepada Buruh yang bersangkutan secara tertulis\nuntuk ditanggapi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penilaian prestasi kerja dilakukan minimum setiap 1 (satu) tahun\nsekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Realisasi kenaikan upah prestasi dilakukan bersamaan dengan kenaikan\nberkala yang besarnya dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berhak untuk mengatur penentuan tugas, penetapan dan pemindahan\n(mutasi) Buruh, dan harus didasarkan pada kemampuan, kecakapan dengan\nmempertimbangkan aspirasi dari Buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal – hal pribadi atau keanggotaan\nSerikat Buruh \u002F perkembangan Serikat Buruh, tetapi semata – mata untuk\nkelancaran usaha PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi Buruh yang akan dimutasikan harus diberitahukan terlebih dahulu\nsecara tertulis sekurang – kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam surat mutasi harus dijelaskan tempat \u002F bagian, pangkat, fasilitas,\ndan hal – hal lain yang dianggap perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mutasi karyawan untuk mendapatkan kesempatan dan pengalaman yang mengarah\nkepada kehidupan yang lebih layak bagi Buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mutasi dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak Buruh termasuk\nhak untuk mendapatkan promosi, dan kenaikan gaji seperti yang telah diatur\ndalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Buruh yang dimutasikan ke luar daerah, bila terjadi penutupan atau Buruh\ntidak diperlukan lagi di tempat tersebut maka Buruh harus dikembalikan ke\ntempat kerja semula atau sesuai kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pemindahan dapat dilakukan antara lain karena hal – hal tersebut di\nbawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Bertambahnya pekerjaan disuatu Divisi \u002F Bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Karena kekurangan pekerjaan bagi seorang Buruh atau karena adanya\npengembangan usaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Karena menurut nasehat Dokter rumah sakit yang dirujuk perusahaan,\nkesehatan dari Buruh yang bersangkutan tidak memungkinkan tetap bekerja pada\nBagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mutasi hanya dilakukan di dalam lingkungan Perusahaan bilamana dianggap\nperlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Mutasi merupakan hak prerogratif Perusahaan, dengan mengindahkan\nketentuan – ketentuan di atas. Penolakan terhadap mutasi akan dikenakan\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Dalam pelaksanaan mutasi terlebih dahulu diadakan masa orientasi paling\nlama 4 (empat) minggu dan apabila ternyata Perusahaan dan atau Buruh merasa\ntidak sesuai, maka Buruh yang bersangkutan harus dikembalikan ketempat kerja\nsemula dengan tidak mengurangi upah dan hak-hak yang diterimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Bila mutasi tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka\nBuruh berhak menolak mutasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan prioritas kepada Buruh yang memenuhi\npersyaratan untuk mengisi jabatan yang lebih tinggi dan kosong, dengan\nmempertimbangkan hal – hal berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Catatan prestasi kerja selama minimal 6 (enam) bulan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Kemampuan kerja, pengalaman kerja dan potensinya sehubungan dengan\njabatan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Pendidikan dan pengalaman kerja yang memadai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Sikap mental yang baik, pengetahuan, ketrampilan, dedikasi dan\nloyalitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana seorang Buruh dipromosikan untuk suatu jabatan tertentu, maka\ndiperlukan masa orientasi 1(satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan untuk penilaian\natas kemampuannya pada jabatan baru tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah melalui masa orientasi dengan hasil penilaian yang baik,\nPerusahaan memberikan Surat Keputusan Pengangkatan yang ditandatangani oleh\nPengusaha atau Bagian Personalia disertai dengan kenaikan upah sesuai dengan\njabatan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila setelah pengangkatan jabatan barunya,tetapi tidak disertai\nkenaikan upah,maka buruh yang bersangkutan berhak menolak dan kembali keposisi\ndan jabatan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Demosi dapat dilakukan oleh perusahaan kepada Buruh apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Buruh yang bersangkutan sudah tidak cakap lagi dalam menjalankan\ntugas-tugasnya sesuai fungsi dan jabatannya dibuktikan dengan hasil penilaian 6\n(enam) bulam terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Buruh yang bersangkutan sudah berulang kali dinasehati \u002F ditegur oleh\natasannya menyangkut pekerjaannya namun tidak ada perubahan dan sudah dilakukan\npenilaian kembali oleh tim yang ditunjuk oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap kali dilakukannya Demosi bagi Buruh yang memegang jabatan,maka\nsecara bersamaan tunjangan jabatannya akan disesuaikan dengan jabatannya yang\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA, JAM KERJA, DISIPLIN KERJA DAN KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Hari Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>1.Dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku, hari kerja di\nPerusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu dan 1 (satu) hari\nistirahat mingguan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam seminggu, dengan ketentuan bahwa apabila Perusahaan memerlukan bekerja\nshift, maka Buruh harus bersedia melaksanakan jam kerja shift tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perubahan jam dan hari kerja harus disetujui bersama antara Perusahaan dan\nSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jam kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Hari\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Jam Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Istirahat\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin s\u002Fd Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.00 – 16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00 – 13.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum’at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.00 – 16.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30 – 13.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.00 – 13.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>2.Untuk kelancaran operasional, Bagian – Bagian tertentu jam kerja dapat\ndiatur dengan sistim Shift \u002F gilir sesuai kebutuhan dengan pemberitahuan\nmelalui Ka. Bagian terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Disiplin Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Buruh diwajibkan untuk mencatatkan sendiri waktu kehadirannya pada\nmesin absensi untuk setiap kali hadir masuk kerja dan setiap kali pulang\nkerja.kecuali dengan seijin atasanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sebelum jam kerja dimulai, Buruh harus sudah siap ditempat kerjanya masing\n– masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Buruh yang terlambat datang lebih dari 15 (lima belas) atau pulang lebih\ncepat dari waktu kerja yang telah ditentukan tanpa ijin tertulis atau lisan\ndari atasannya dan dilakukan maksimum 2 (dua) kali dalam seminggu, maka akan\ndikenakan sanksi secara tertulis oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Buruh dilarang meninggalkan pekerjaan untuk keperluan pribadi tanpa ijin\ntertulis dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Buruh yang tidak masuk kerja tanpa ijin atau tanpa alasan yang sah\ndinyatakan mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tanpa ijin Direksi atau atasan yang ditunjuk oleh Direksi, Buruh dilarang\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Meninggalkan kompleks Perusahaan untuk mengadakan kegiatan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Mengumumkan \u002F memberitahukan hal yang bersifat propaganda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Menyebarkan, mengedarkan tulisan atau pamflet-pamflet yang bersifat\npropaganda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Membuat gambar atau memotret dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Buruh dilarang merokok dan menggunakan api (bukan karena pekerjaan)\ndiseluruh areal Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Buruh dilarang membawa, menyimpan, dan atau menggunakan senjata tajam atau\nsenjata lain yang dapat membahayakan kedalam lingkungan Perusahaan tanpa ada\nkaitannya dengan tugas \u002F pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Buruh dilarang membawa, menyimpan minuman-minuman keras atau obat-obatan\nterlarang ke dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Buruh dilarang membawa alat-alat atau barang pribadi yang dapat\nmengganggu aktifitas kerja ke dalam ruangan kerja kecuali mendapat ijin dari\npimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Buruh dilarang menggunakan alat \u002F mengendarai kendaraan milik perusahaan\nyang tidak ada hubungannya dengan tugas \u002F pekerjaannya.kecuali dengan seijin\natasanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Buruh dilarang membawa anak dibawah umur 5 (lima) tahun didalam ruang\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Buruh yang bekerja melebihi jam kerjanya (pasal 19 ayat 1 dan ayat 2)\ndiberlakukan sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur adalah bersifat suka rela, kecuali dalam keadaan mendesak \u002F\ndarurat lembur menjadi wajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan Perundang – undangan\nyang berlaku:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1 ½ x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk jam lembur kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Tabel Perhitungan jam kerja lembur untuk hari libur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>JAM LEMBUR\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>HARI LIBUR SELAIN HARI SABTU\u003C\u002Fstrong>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>HARI LIBUR \u003C\u002Fstrong>\n\n        \u003Cp>\u003Cstrong>HARI SABTU\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 6\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 8\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>21 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 9\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>21 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>25 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>25 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>29 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 11\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>29 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>33 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam ke - 12\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>33 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>37 x upah sejam\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Perhitungan upah sejam adalah 1\u002F173 x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah lembur dibayarkan tiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Upah lembur hanya diberikan kepada Buruh golongan tertentu yang tidak\nmendapat insentif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Rincian perhitungan lembur harus disertakan print out.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PRODUKTIVITAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Produktivitas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan bersama-sama Serikat Buruh akan melakukan usaha-usaha\npeningkatan produktivitas dalam rangka meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Usaha-usaha yang dilakukan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Mendorong para Buruh untuk senantiasa meningkatkan disiplin, kualitas dan\nkuantitas kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Mendorong para Buruh untuk menemukan gagasan \u002F ide atau metode kerja baru\nyang lebih efektif dan efisien di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Mendorong para Buruh untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan \u002F\nketrampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : GANTI RUGI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Ganti Rugi Terhadap Barang Milik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan fatal terhadap barang milik\nperusahaan, ataupun barang milik pihak lain yang menjadi tanggungan\nPerusahaanakibat unsure kesengajaan atau ketidakdisiplin kerja, kepada buruh\nyang terbukti melakukan hal tersebut apat dikenakan ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya ganti rugi akan diatur tersendiri dengan memperhatikan\nkondidi,fungsi,serta harga barang yang rusak\u002Fhilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran ganti rugi dicicil maximum 30% ( tiga puluh persen ) dari upah\nyang diterima buruh tiap bulanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Setiap Buruh setelah menjalani masa kerja 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Hak cuti akan gugur apabila tidak dipergunakan dalam 18 (delapan belas)\nbulan setelah timbulnya hak tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kelancaran operasional Perusahaan, bagi Buruh yang akan mengambil\ncuti tahunannya harus mengajukan permohonan cuti kepada Kepala Bagian yang\nbersangkutan sebelum tanggal permulaan cuti, kecuali karena alasan yang\nsifatnya sangat mendadak dapat diajukan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelaksanaan hak cuti diatur oleh Kepala Bagian dengan mempertimbangkan\nKepentingan Perusahaan dan aspirasi Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Cuti Hamil \u002F Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Buruh wanita yang hamil, mendapat hak cuti hamil selama 3 ( tiga )\nbulan,Pelaksanaanya setelah mendapat surat keterangan dari dokter dengan\nmendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2.Bagi Buruh wanita yang mengalami keguguran kandungan diberikan istirahat\nselama 1½ (satu setengah) bulan setelah tanggal terjadinya keguguran atau\nsesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Dokter yang berwenang dan dinyatakan\ndalam Surat Keterangan Dokter, dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Bagi Buruh wanita yang pada saat haid merasakan sakit, diberikan cuti haid\n2 ( dua ) hari dalam 1 (satu) bulan yaitu hari ke-1 dan ke-2 haid.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi Buruh yang mengambil cuti haid harus memberitahukan terlebih dahulu\nkepada atasannya \u002F Perusahaan. Jika Buruh tersebut masih belum bisa masuk, maka\nBuruh yang bersangkutan harus menginformasikannya lewat telpon, dan setelah\nBuruh tersebut masuk dihari pertamanya maka harus mengisi form cuti haid yang\ndisediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Cuti Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>Buruh diberikan cuti khusus dengan mendapat upah penuh sehubungan dengan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan Buruh sendiri: 3 ( tiga ) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernikahan anak Buruh\u002Fsaudara kandung Buruh :2 ( dua ) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>c.Kelahiran anak Buruh\u002F Keguguran: 2 ( dua ) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Khitanan\u002Fpembaptisan anak Buruh : 2 ( dua ) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kematian orang tua\u002Fmertua\u002Fistri\u002Fsuami \u002Fanak Buruh\u002Fsaudara kandung Buruh: 3\n( tiga ) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Kematian anggota keluarga satu rumah : 1 ( satu ) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dalam hal point a s\u002Fd f harus melampirkan surat keterangan atau bukti yang\nmenyatakan kebenaranya tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Cuti Besar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Cuti besar diberikan sebagai penghargaan loyalitas Buruh terhadap\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Cuti besar diberikan kepada Buruh yang telah memiliki masa kerja 10\n(sepuluh) tahun, dan tiap kelipatan 5 (lima) tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lamanya cuti besar adalah 1(satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Khusus untuk masa kerja 10 (sepuluh) tahun dan 20 (dua puluh) tahun, cuti\nbesar diatur dalam memorandum tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Buruh dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaannya dengan upah penuh untuk\nhal–hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sebagai saksi karena panggilan Pengadilan \u002F pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mendapat berita bahwa keluarganya sakit \u002F meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mendapat berita istri melahirkan \u002F keguguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Buruh yang terkena musibah bencana alam \u002F kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam hal kepentingan lain diluar ayat 1 ( satu ) s\u002Fd ayat 4 ( empat )\ndiatas, ijin dapat dianggap sah apabila telah memberitahukan terlebih dahulu\npada Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Apabila tidak ada pemberitahuan Buruh dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Cuti Diluar Tanggungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal – hal yang sangat penting dan menurut penilaian Perusahaan\ncukup kuat sebagai alasan, maka Buruh dapat diberikan cuti dengan tidak\nmendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Lamanya cuti diluar tanggungan maksimal 1 (satu) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Permohonan untuk memperoleh cuti tersebut,selambat–lambatnya 2 (dua)\nminggu sebelumnya dengan menyebutkan alasan - alasan secara terperinci.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Buruh yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit, wajib\nmemberitahukan kepada Perusahaan pada hari pertama tidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Waktu sakit yang melebihi satu hari harus disertai Surat Keterangan Sakit\ndari Dokter yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila Buruh tidak masuk bekerja melebihi cuti sakit yang diberikan Dokter,\nmaka untuk hari – hari tersebut dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal terlalu sering sakit, Perusahaan wajib memeriksakan Buruh\ntersebut pada Dokter yang ditunjuk \u002F disetujui Perusahaan, selanjutnya hasil\npemeriksaan akan dijadikan acuan untuk menentukan kebijakan selanjutnya\nterhadap Buruh tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Menjalankan Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan kesempatan kepada Buruh untuk menjalankan ibadah\nsesuai keyakinannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal tersebut ayat 1 ( satu ) pasal ini Perusahaan akan memberikan\nupah penuh kepada Buruh (PP No. 8 Tahun 1981 ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>Hari yang ditetapkan sebagai hari libur adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Hari istirahat mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Hari Raya \u002F libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Hari libur lain yang ditetapkan Pemerintah (Pusat \u002F Daerah) dan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Upah adalah suatu penerimaan imbalan yang diberikan kepada Buruh atas\nsuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan dinilai dalam bentuk uang\nyang besarnya ditetapkan, berdasarkan kesepakatan dan dibayarkan secara\nteratur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah diberikan dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan pada hari kerja\nterakhir pada bulan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Komponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Komponen Upah terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Buruh menurut\ntingkat atau jenis pekerjaan, yang besarnya minimal 75 % dari upah pokok dan\ntunjangan tetap (UU ketenagakerjaan No.13 th.2003).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan jabatan adalah imbalan yang diberikan berdasarkan tugas dan\ntanggung jawab sesuai dengan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan masa kerja adalah imbalan yang diberikan berdasarkan masa kerja\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan lain-lain (penjelasan tersendiri)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan jabatan diberikan sebesar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Junior Supervisor : Rp 75.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Supervisor : Rp 90.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Senior Supervisor : Rp 200.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila buruh tidak lagi memangku jabatan tersebut,maka secara bersamaan\ntunjangan jabatannya disesuaikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan jabatan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cp>1.Diberikan untuk Buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 ( tiga ) tahun\natau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya kenaikan tunjangan masa kerja pertahun adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 s\u002Fd 5 tahun sebesar : Rp. 28.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 s\u002Fd 10 tahun sebesar : Rp. 32.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa Kerja 11 s\u002Fd 15 tahun sebesar ; Rp. 35.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 16 s\u002Fd 20 tahun sebesar : Rp. 39.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 21 tahun ke atas : Rp. 42.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pemberian tunjangan masa kerja ini tidak berlaku surut dan hanya\ndiperhitungkan saat PKB ini diberlakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Premi Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Premi hadir diberikan kepada setiap Buruh yang hadir penuh dalam satu\nbulan kerja sebesar Rp 300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal – hal yang membuat gugurnya premi hadir antara lain :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Tidak hadir 1 hari di potong 50 % dari premi hadir\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak hadir 2 hari di potong 75 % dari premi hadir\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak hadir 3 hari di potong 100 % dari premi hadir\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Setiap kali tidak absen datang maupun tidak absen pulang dipotong 15\n  %\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Terlambat datang 30 - 50 Menit sebulan dipotong 25 %\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Terlambat datang 51 - 80 Menit sebulan dipotong 35 %\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Terlambat datang 81 -100 Menit sebulan dipotong 55 %\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Terlambat datang 101 -120 Menit sebulan dipotong 75 %\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Terlambat datang &gt; 121 Menit sebulan premi dipotong 100% dari premi\n    hadir\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Pasal 39 ayat 2 tidak berlaku bagi Buruh yang sedang cuti, sakit yang\ndibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Uang Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada Buruh disediakan 1 (satu) kali makan bagi yang telah memenuhi jam\nkerja minimum 4 (empat) jam terus menerus atau yang telah bekerja melewati jam\nmakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Uang makan diberikan kepada Buruh yang seharusnya mendapat fasilitas\nmakan, tetapi karena sesuatu hal Perusahaan tidak memberikan fasilitas\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besarnya uang makan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Untuk tugas dalam pabrik\u002Fkantor untuk Hari Biasa : Rp 14.000,- Hari Libur\n: Rp.15.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Untuk tugas luar pabrik\u002Fkantor dengan area dalam kota (Jabodetabek) :\nRp.15.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Untuk dinas luar kota : Rp. 17.500,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi bruh yang mendapat tugas luar (JABODETABEK) antara jam 12.00 s\u002Fd\n16.00 WIB tidak mendapat uang makan ( berlaku hari senin s\u002Fd jumat ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Insentif\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Diberikan sebagai usaha untuk memacu \u002F meningkatkan kinerja Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perhitungan insentif diatur dalam ketentuan tersendiri dengan\npemberitahuan kepada Serikat Buruh sebelum disampaikan kepada Buruh yang\nbersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Uang Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cp>1.Uang shift diberikan kepada Buruh yang bekerja shift masuk jam 12.00 WIB\natau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya uang shift adalah Rp. 10.000,- per-hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>Perusahaan memberikan kenaikan upah yang bersifat wajib bagi buruh, yang\ndilakukan dengan 3 (tiga) macam kenaikan, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kenaikan upah yang bersifat umum dilaksanakan secara berkala berdasarkan\nhasil perundingan antara Perusahaan dengan Serikat Buruh. Kenaikan ini\ndilakukan pada bulan Januari dengan memperhatikan Indeks Kebutuhan Hidup DKI\nJakarta, Inflasi,dan Upah Minimum Propinsi pada tahun tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kenaikan umum prestasi adalah kenaikan berdasarkan prestasi sesuai pasal\n14 (empat belas) yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali, pada bulan\nJuli.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kenaikan upah yang bersifat perorangan dilaksanakan oleh Perusahaan dengan\nmenilai kerajinan, kedisiplinan, kecakapan, kemampuan (prestasi kerja), dan\nrasa tanggung jawab terhadap pekerjaan. Kenaikan ini dapat dilaksanakan sewaktu\n– waktu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Tunjangan Hari Besar Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Tunjangan hari Raya (THR) keagamaan diberikan sesuai Peraturan Perundangan\nPerburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.THR diberikan paling lambat 2 minggu sebelum hari Raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Tunjangan Istimewa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan Kelahiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada Buruh\u002FIsteri Buruh yang sah sampai dengan kelahiran anak\nke-3 (tiga), berupa uang sebesar Rp. 250.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Tunjangan Kematian ( Duka Cita )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dimaksudkan sebagai sumbangan ongkos penguburan yang besarnya adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Buruh sendiri: Rp 2.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Suami \u002F Istri \u002F Anak Buruh: Rp 1.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Orang Tua Buruh \u002F Mertua : Rp 750.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Tunjangan Pernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada Buruh yang melangsungkan pernikahan yang pertama, dan\npernikahan kedua karena suami \u002F istri meninggal, yaitu sebesar Rp 500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan tersebut diberikan selambat lambatnya 1 minggu setelah surat\nketerangan diberikan ke bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Bonus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bonus,bila ada diberikan kepada setiap Buruh pada akhir tahun, besarnya\ndimusyawarahkan antara serikat buruh dengan Perusahaan susuai kondisi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk mengurangi kejenuhan dalam bekerja, sebagai penyegaran dan sekaligus\nacara keluarga, Perusahaan akan mengadakan rekreasi satu tahun sekali ke lokasi\nwisata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tenis pelaksanaannya berdasarkan perundingan antara Serikat Buruh dengan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PERAWATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Ketentuan Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penggantian biaya pengobatan adalah biaya yang ditanggung Perusahaan\nkepada Buruh\u002FIstri Buruh yang sah dan terdaftar di administrasi Personalia, dan\nanak pertama s\u002Fd anak ketiga yang belum dewasa dan terdaftar resmi di\nadministrasi Personalia sebagai pengganti pelayanan pengobatan yang\ndilaksanakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2.Biaya pengobatan untuk Buruh\u002FIstri Buruh yang sah dan terdaftar di\nadministrasi Personalia dan anak pertama s\u002Fd anak ketiga yang belum dewasa dan\nterdaftar resmi di administrasi Personalia, dimaksudkan sebagai penggantian\nbiaya yang dikeluarkan oleh Buruh dalam rangka pengobatan atas sakit yang\ndiderita pada Dokter yang telah ditunjuk\u002Fdiakui oleh Perusahaan dengan\nmengindahkan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Penggantian biaya pengobatan anak pertama s\u002Fd anak ke-3 (tiga) yang belum\ndewasa dari Buruh, diberikan penggantian biaya pengobatan hanya untuk anak\nkandung, anak tiri dan anak angkat dari perkawinan yang sah dan belum menikah\nserta berumur tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembayaran penggantian biaya \u002F rawat inap diberikan 100 (seratus) %\nsepanjang memenuhi kriteria yang disyaratkan, yaitu standar R.S. Pemerintah\nkelas II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Penggantian Biaya Pemeriksaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penggantian biaya pemeriksaan diberikan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Biaya pemeriksaan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya pemeriksaan Laboratorium.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Biaya pemeriksaan lain dalam kaitan pengobatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Biaya pemeriksaan Dokter diberikan penggantian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Dokter Umum: Rp 25.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dokter Spesialis: Rp 50.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Biaya Pemeriksaaan Laboratorium dan biaya pemeriksaan lain diberikan\npenggantian senilai pemeriksaan Laboratorium RS. Pemerintah kelas II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Biaya pemeriksaan Dokter Spesialis diberikan hanya untuk pengobatan atas\npenyakit yang sifatnya khusus, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penyakit mata\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penyakit gigi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penyakit kulit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penyakit THT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penyakit jantung, paru – paru, dan internis lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penyakit kandungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Dan Tidak termasuk Spesialis untuk tingkatan umur (misal : Spesialis\nanak)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Khusus pemeriksaan Dokter Spesialis untuk penyakit jantung, paru – paru,\ndan internis akan diberikan penggantian apabila pemeriksaan yang dilakukan\nberdasarkan atas rujukan Dokter Umum terlebih dahulu (dibuktikan dengan foto\ncopy rujukan Dokter Umum).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penggantian biaya untuk pemeriksaaan yang bersifat pemeliharaan kesehatan,\npencegahan dan bukan karena akibat penyakit, diberikan penggantian sama dengan\nbiaya pemeriksaan untuk Dokter Umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila Buruh mendapat kecelakaan dalam menjalankan tugas, maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perawatan dan pengobatan 100 % ditanggung Perusahaan\u002FJAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan menjadi cacat dan\natau meninggal dunia maka diberikan ganti rugi\u002Ftunjangan sesuai dengan Undang\n– undang No. 3\u002F1992 Jo PP No. 14\u002F1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(JAMSOSTEK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Penggantian Biaya Obat-Obatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penggantian biaya obat – obatan diberikan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Obat obatan yang dibeli atas resep dokter yang diakui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terkecuali untuk obat-obatan yang termasuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jenis Obat Gosok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jenis Kosmetika\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jenis bedak non medis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Psikotropika, Kanker, HIV, Aids.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Vitamin – vitamin dan sejenisnya yang mengandung hormon\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penggantian biaya obat – obatan diberikan sebesar 80 % berdasarkan\nkwitansi pembelian obat yang dilengkapi dengan resep Dokter pemeriksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Penggantian Biaya Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penggantian biaya melahirkan diberikan kepada Buruh wanita \u002F isteri sah\ndari Buruh yang melahirkan dan terbatas sampai dengan kelahiran anak ke –\ntiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Biaya melahirkan diberikan penggantian sesuai dengan tarif RS. Pemerintah\nkelas II (RS. Persahabatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pertolongan diberikan oleh Bidan maka biaya tersebut akan\ndiganti oleh Pengusaha setelah ada surat Keterangan Kelahiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Penggantian Biaya Pengobatan Gigi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penggantian biaya pengobatan gigi diberikan atas dasar pemeriksaan\npembelian obat – obatan dan perawatan atas sakit yang diderita.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penggantian biaya pengobatan gigi dapat diberikan atas kwitansi yang\nsah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penggantian pembelian biaya obat – obatan berlaku sesuai ketentuan\npenggantian biaya pembelian obat – obatan (pasal 50) ketentuan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penggantian biaya pemeriksaan Laboratorium, Rontgen, dll. diberikan sesuai\ntarif R.S Pemerintah kelas II (R. S Persahabatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Penggantian biaya perawatan\u002FRumah Sakit berlaku sesuai penggantian biaya\nperawatan \u002FRumah Sakit sesuai tarif R.S Pemerintah kelas II (R.S.\nPersahabatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penggantian biaya pengobatan gigi untuk istri, anak pertama s\u002Fd anak\nketiga diberikan sesuai penggantian pengobatan yang diterima Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Penggantian pengobatan gigi disini tidak termasuk biaya penggantian gigi\npalsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Penggantian Biaya Pengobatan Mata\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penggantian biaya untuk pengobatan mata diberikan atas dasar pemeriksaan\npembelian obat – obatan, perawatan yang dilakukan oleh Buruh sendiri baik\nuntuk diri sendiri maupun untuk keluarganya (istri yang sah, anak pertama s\u002Fd\nanak ketiga yang belum dewasa).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penggantian biaya pengobatan mata diberikan berdasarkan atas kwitansi yang\nsah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Khusus untuk penggantian pembelian kaca mata, hanya dapat diberikan kepada\nBuruh sendiri tidak termasuk keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penggantian biaya pembelian kaca mata diberikan dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Telah mempunyai masa kerja minimal 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Mengajukan permohonan kepada Perusahaan dengan melampirkan surat\nKeterangan Dokter mata yang menyatakan harus menggunakan kaca mata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Penggantian biaya pembelian kaca mata diberikan hanya untuk lensa kaca\nmata putih saja dengan mendapat penggantian sesuai tarif Optik R.S. Pemerintah\nkelas II (R.S. Persahabatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penggantian bingkai kaca mata diberikan maksimal Rp. 150.000,- dan\ndiberikan hanya bagi mereka yang belum pernah menggunakan kaca mata\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Penggantian lensa kaca mata selanjutnya diberikan minimal 2 (dua) tahun\nterhitung dari penggantian sebelumnya, kecuali disebabkan oleh kecelakaan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Pembayaran Penggantian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penggantian biaya pengobatan diberikan 1 (satu) bulan dua kali, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Periode tanggal 1 (satu) s\u002Fd 15 (lima belas), diberikan pada tanggal 18\n(delapan belas) bulan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Periode tanggal 16 (enam belas) s\u002Fd 31 (tiga puluh satu), diberikan pada\ntanggal 4 (empat) bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Biaya pengobatan atau perawatan yang tidak ditanggung :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bukti pembayaran tidak sah menurut hukum dan tidak dilengkapi dengan copy\nresep.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengajuan penggantian biaya perawatan\u002Fpengobatan telah melampaui masa 1\n(satu) bulan terhitung sejak dikeluarkan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh\nDokter, Apotik, atau Rumah Sakit yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penyakit yang disebabkan oleh minuman keras, ganja \u002F morfin, dan obat –\nobatan terlarang lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perawatan\u002Fpengobatan karena percobaan bunuh diri .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Perawatan\u002Fpengobatan karena hubungan kelamin dengan tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Perawatan\u002Fpengobatan yang dilakukan oleh Dukun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Perawatan menahun karena tidak mengindahkan nasehat Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Perawatan\u002Fpengobatan yang dilakukan oleh Bidan (kecuali kehamilan &amp;\nmelahirkan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>3.Biaya perawatan\u002Fpengobatan bagi keluarga Buruh wanita diberikan dalam hal\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Buruh wanita berstatus janda karena cerai atau suaminya meninggal dunia\ndengan bukti surat cerai dari instansi Pemerintah atau surat Keterangan dari\nRT, RW, dan Lurah \u002F Kepala Desa setempat, bahwa suaminya meninggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Suami Buruh wanita tidak mempunyai pekerjaan yang dibuktikan dengan surat\nKeterangan dari RT, RW, dan Lurah \u002F Kepala Desa setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Suami Buruh wanita bekerja pada Perusahaan lain apabila kantor tempat\nsuaminya bekerja memberikan pernyataan tertulis bahwa kantornya tidak\nmengeluarkan jaminan perawatan \u002F pengobatan bagi keluarganya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>1.Buruh yang dirawat \u002F istirahat karena sakit, upahnya dibayar sesuai dengan\nPeraturan undang – undang Perburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang istirahat \u002F dirawat karena kecelakaan kerja upahnya dibayar\npenuh sampai Buruh mampu untuk bekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>3.Buruh yang sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan diselesaikan sesuai\nPeraturan perundang-undangan Perburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan alat – alat keselamatan kerja dan menetapkan\nsyarat – syarat keamanan , perlindungan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan wajib melaksanakan penggantian alat – alat kerja atau\nkeselamatan kerja apabila alat – alat tersebut perlu diganti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>3.Pengusaha wajib memberikan pendidikan dan latihan tentang keselamatan dan\nkesehatan kerja kepada Buruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Buruh berkewajiban menggunakan dan memelihara alat – alat keselamatan\ndan kesehatan kerja pada waktu bekerja serta melaksanakan syarat – syarat\nkeamanan, perlindungan dan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap Buruh harus melaporkan setiap kejadian yang dapat menyebabkan\nterjadinya kecelakaan terhadap manusia dan kerusakan pada barang – barang\nmilik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pemeriksaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan seluruh Buruh secara berkala\nsetiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal – hal tertentu Perusahaan dapat meminta Buruh untuk\nmemeriksakan kesehatannya dengan biaya dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Buruh yang menolak pemeriksaan kesehatan seperti yang dimaksud ayat 2\n(dua) pasal ini, dapat diberikan peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hasil pemeriksaan kesehatan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini,\nwajib disampaikan kepada Buruh melalui pimpinan bagian masing – masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila hasil pemeriksaan Buruh tersebut terdapat kelainan, maka\nPerusahaan wajib memberikan upaya untuk menindak lanjutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Pakaian Kerja \u002F Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada Buruh akan diberikan pakaian kerja dan perlengkapan kerja lainnya\nsesuai dengan bidang masing – masing, dan wajib dipakai pada waktu\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pakaian kerja diberikan oleh Penrsahaan setiap tahun dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Buruh Kantor, pemasaran dan keamanan: 3 (tiga) stel pakaian kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Buruh pabrik: 3 (tiga) stel pakaian kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: 2 (dua) pasang sepatu boat + 2 (dua) pasang kaus kaki (diberikan dua kali\ndalam setahun)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pakaian kerja dan perlengkapan kerja ini harus dirawat dan dipelihara\ndengan baik. Apabila hilang atau rusak secara tidak wajar, alat – alat tadi\nakan menjadi tanggung jawab Buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada waktu – waktu tertentu, Kepala Bagian akan mengatur penggantian\nperlengkapan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN BURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Jamsostek\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1.Setiap Buruh wajib didaftarkan menjadi peserta Jamsostek oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jamsostek meliputi : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan\nHari Tua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan Jamsostek disesuaikan dengan Peraturan Perundang – undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Pembinaan Rohani\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menunjang pembinaan rohani bagi Buruh, Perusahaan melaksanaan hal –\nhal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan kesempatan dan fasilitas peribadatan bagi Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan membantu memberikan dana untuk kegiatan keagamaan yang\ndilaksanakan oleh Buruh di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, Penrsahaan dapat\nmemberikan kesempatan sesuai agama dan keyakinannya masing – masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka menunjang kesejahteraan Buruh melalui Koperasi, maka\nPerusahaan memberikan bantuan dalam bentuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Ruangan dan fasilitas yang memadai bagi kegiatan Koperasi dalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemotongan iuran dan keuangan Koperasi lainnya dilaksanakan melalui\nPersonalia Perusahaan yang selanjutnya diserahkan kepada Pengurus Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dispensasi bagi Buruh yang terlibat dalam kepengurusan koperasi untuk\nmengikuti kegiatan diluar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan guna kepentingan koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bagi Buruh yang hendak melakukan transaksi dengan pihak koperasi ,\ndilarang melakukannya di-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dalam jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bagi buruh yang terlibat sebagai pengurus harian koperasi tidak dibenarkan\nmelakukan kegiatan \u002F\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengerjaan koperasi didalam jam kerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong dan\nmembantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Buruh di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seluruh Buruh tetap dianjurkan untuk menjadi anggota Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Program Keluarga Berencana (KB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk\nmenunjang peningkatan kesejahteraan Buruh, untuk itu perlu adanya peran serta\nsecara aktif dari pihak Buruh maupun Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana di Perusahaan perlu\nadanya unit \u002F personal yang menanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kelancaran program tersebut, Perusahaan akan membantu sesuai\nkemampuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Olah Raga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan fasilitas serta usaha – usaha yang mendorong\nkegiatan olah raga yang dilakukan oleh Buruh dalam rangka menjaga dan\nmeningkatkan kesehatan Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Pinjaman Uang Bagi Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pinjaman uang bagi Buruh hanya dapat diberikan untuk keperluan yang mendesak\natau tidak terduga, seperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Membantu biaya pengobatan \u002F perawatan di Rumah Sakit bagi Buruh atau\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Membantu biaya pengobatan \u002F perawatan di Rumah Sakit bagi orang tua atau\nmertua Buruh yang tercatat di Perusahaan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan\ndari Rumah Sakit \u002F Dokter yang merawat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Buruh yang tertimpa musibah bencana alam atau kebakaran yang dibuktikan\ndengan Surat Keterangan dari RT, RW atau Lurah \u002F Kepala Desa setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk masuk sekolah bagi keluarga Buruh yang dibuktikan dengan Surat\nKeterangan dari sekolah yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Besarnya pinjaman tersebut di atas disesuaikan dengan kemampuan keuangan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Pelatihan Oleh Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>Dalam rangka meningkatkan ketrampilan dan kemampuan Buruh dalam bidang\nkerjanya, Perusahaan memberikan pelatihan – pelatihan seperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Evaluasi hasil kerja dalam satu bagian yang bekerja bersama- sama dan\nmencari cara untuk meningkatkan kinerjanya secara bersama – sama pula,\nminimal 3 ( tiga ) bulan sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberian bimbingan dan pengetahuan baru yang dilakukan oleh seorang\natasan kepada bawahannya, untuk meningkatkan kinerja bawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Usaha – usaha lain yang dilakukan Perusahaan dan Buruh sendiri untuk\nmeningkatkan ketrampilan dan kemampuan kerja Buruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pelatihan Keluar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selain kegiatan yang dilakukan dalam Perusahaan sendiri (sebagaimana Pasal\n65), Perusahaan juga melakukan usaha peningkatan ketrampilan Buruh yang bekerja\nsama dengan pihak lain, misalnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mengirim Buruh untuk mengikuti seminar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengirim Buruh untuk mengikuti pelatihan – pelatihan, atau mengunjungi\npameran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengundang pihak lain untuk memberikan pelatihan–pelatihan atau training\nkepada Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PERATURAN TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Tata Tertib Registrasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan hanya mengakui data pribadi \u002F keluarga Buruh yang dicatat dan\nditerima Divisi SDM Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila ada perubahan data\npribadi \u002F keluarga dengan surat keterangan dari yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk menunjang hal tersebut maka pada waktu tertentu Perusahaan akan\nmengeluarkan formulir pengisian data pribadi \u002F keluarga Buruh guna diisi oleh\npara Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Tata Tertib Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Buruh wajib mentaati peraturan kerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan setiap Buruh\nwajib mentaati prosedur dan langkah keselamatan kerja serta menggunakan alat -\nalat pelindung keselamatan kerja yang tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demi keselamatan kerja, maka Buruh dilarang melakukan hal - hal tersebut\ndibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Menempatkan barang \u002F alat kerja secara sembarangan diluar tempat yang\nditentukan dan yang bisa mencelakakan dirinya atau orang lain atau merusak\nbarang atau alat kerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Menghidupkan, menjalankan \u002F menggerakkan mesin - mesin, alat - alat\npengangkat atau kendaraan yang bukan menjadi tugasnya, kecuali ditugaskan oleh\natasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Memperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselamatan kerja, sehingga\ndapat merusak perlengkapan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Buruh yang melihat dan atau mengetahui Buruh lain mendapatkan kecelakaan\nwajib memberikan pertolongan dan melaporkan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Tata Tertib Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Waktu istirahat dapat dipergunakan oleh Buruh untuk beristirahat dengan\nsebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh harus kembali ketempat kerja tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada waktu istirahat, Buruh harus tetap berada di dalam lingkungan\nPerusahaan, kecuali karena tugasnya mengharuskan ia keluar dari lokasi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam keadaan mendesak, Buruh bersedia menjalankan pekerjaan pada jam-jam\nistirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Buruh disediakan tempat untuk beristirahat yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Tata Tertib Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Buruh wajib mentaati tata tertib keamanan didalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang mengetahui adanya keadaan \u002F kejadian yang dapat menimbulkan\nbahaya kebakaran, pencurian gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di\nlingkungan Perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya atau petugas\nSatpam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Buruh wajib menghindari hal - hal yang berhubungan dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kebakaran atau ledakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pencurian, kehilangan dan pengrusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perkelahian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Buruh yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan\ncara apapun. Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan, maka Buruh\ndilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menyalakan api atau merokok didalam area kerja dan atau ditempat dimana\nterdapat bensin, solar dan barang lainnya yang mudah terbakar, kecuali yang\nberhubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mendekatkan bensin, solar, dan barang lainnya yang mudah terbakar, dimana\nterdapat api.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Merokok ditempat yang terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Sebelum puntung rokokdibuang ditempat yang telah ditentukan, apinya harus\nterlebih dahulu dimatikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membawa masuk kedalam kompleks Perusahaan bahan bakar, bahan peledak,\nsenjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Bermain-main dengan alat pemadam api, memindahkan tempatnya atau\nmemperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk mecegah terjadinya pencurian dan pengrusakan maka Buruh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Wajib memlihara barang yang dipertanggung jawabkan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan area kerjanya tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dilarang keluar masuk kompleks Perusahaan selain melalui pintu yang telah\ndisediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dilarang menaruh benda berharga ditempat yang tidak terkunci atau secara\nsembrono.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk mencegah terjadinya perkelahian atau hal lainnya, Buruh dilarang\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan hasutan terhadap sesama Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyebarkan desas desus atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun\nyang menggelisahkan sesama Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengancam Buruh lain atau memaksa untuk mengikuti sikap dan\ntindakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membawa senjata tajam dan atau benda keras lainnya yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan kedalam Komplek Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Beberapa Kewajiban \u002F Peraturan - Peraturan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Buruh harus sadar akan kewajibannya yang ditentukan oleh Perusahaan dan\nmelaksanakannya dengan sebaik baiknya serta berusaha dengan aktif untuk\nmeningkatkan efisiensi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh harus tunduk dan taat kepada peraturan - peraturan dan tata tertib\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Buruh harus memperlakukan mesin - mesin, alat - alat dan bahan - bahan\nlainnya dengan hati - hati dan menghemat penggunaannya serta tidak merusaknya\natau menggunakannya untuk tujuan lain dari apa yang telah ditentukan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Buruh dilarang melakukan sesuatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian\nbagi Perusahaan, seperti membuka rahasia, menggunakan nama serta kedudukan\nsosial Perusahaan untuk kepentingan pribadi, menghilangkan kepercayaan orang \u002F\nmasyarakat atau menjelekkan nama baik Perusahaan kepada pihak ketiga \u002F khalayak\nramai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Buruh diwajibkan mengganti kerusakan barang atau kerugian lainnya baik\nmilik Perusahaan ataupun milik pihak ketiga yang disebabkan oleh\nkesengajaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal menemukan suatu kejadian yang dapat merugikan manusia atau\nbarang milik Perusahaan atau lingkungan Perusahaan, Buruh harus melaporkan\nkepada atasan langsung dan atau atasannya dan berusaha mencegah kejadian\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Buruh dilarang merintangi tugas Security untuk melaksanakan dan memelihara\ntata tertib Perusahaan, Buruh juga harus bersedia diperiksa fisik apabila\ndianggap perlu oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Buruh dilarang menyabarkan isyu\u002Fdesas – desus yang dapat meresahkan \u002F\nmengacaukan didalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Buruh diwajibkan memelihara kerapian, kebersihan tempat kerja dan\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap Buruh laki-laki dilarang memiliki rambut panjang \u002F gondrong, dan\nbagi Buruh perempuan diharuskan merapikan rambutnya selama menjalankan\npekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Seluruh Buruh yang memasuki ruang produksi dilarang memakai jam tangan,\ncincin dan gelang selama menjalankan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Buruh dilarang menggunakan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Buruh dilarang membawa keluar \u002F pulang barang milik Perusahaan tanpa\nseijin Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Buruh dilarang mengadakan jual beli \u002F berjualan di Perusahaan di dalam\njam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Buruh dilarang membuat laporan palsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Buruh dilarang mengambil foto dari lay out gedung, mesin, alat dan\ndokumentasi Perusahaan tanpa seijin dari Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Peringatan \u002F Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan maupun Serikat Buruh menyadari sepenuhnya perlunya penegakan\ndisiplin kerja, karenanya terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Buruh\natas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat\ndiberikan peringatan \u002F sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan \u002F Sanksi yang diberikan kepada Buruh adalah merupakan usaha\nkorektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peringatan \u002F Sanksi atas pelanggaran akan diberikan kepada Buruh dirinci\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peringatan Lisan, dilakukan oleh atasan Buruh untuk pelanggaran Buruh\nyang bersifat umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Peringatan tertulis, dilakukan oleh Divisi SDM berdasarkan data dan bukti\nbukti pelangggaran yang dibuat sah oleh atasan Buruh, dikeluarkan menurut\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>SURAT PERINGATAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>DIKELUARKAN DAN DITANDATANGANI OLEH\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>JANGKA WAKTU\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I (satu)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Divisi SDM dan atasan Buruh, Tembusan Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 (tiga) bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II (dua)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Divisi SDM dan atasan Buruh, Tembusan Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 (enam) bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III (tiga)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Divisi SDM dan atasan Buruh, Tembusan Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>9 (sembilan) bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan tertulis dapat diberikan tanpa mengikuti urutannya,\ntetapi dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat Peringatan tertulis dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari\nsetelah Berita Acara Kejadian kesalahan \u002F pelanggaran diterima oleh Personalia,\nkecuali bila kesalahan \u002F pelanggaran masih dalam proses penyelidikan\nselambat-lambatnya 6 (enam) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, dikenakan terhadap Buruh yang masih\nmelakukan kesalahan \u002F pelanggaran yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan\nprosedur dan ketentuan Undang-undang dan peraturan ketenaga kerjaan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Pemberian Peringatan Tertulis \u002F Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam memberikan peringatan tertulis \u002F sanksi kepada Buruh, Perusahaan akan\nmempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Macam dan berat ringannya kesalahan \u002F pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Seringnya pengulangan \u002F frekuensi kesalahan \u002F pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Ada tidaknya unsur kealpaan \u002F kesengajaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan \u002F pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Loyalitas Buruh pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Surat Peringatan Ke – 1 (Satu)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan buruh yang dapat diberikan Surat\nPeringatan ke – 1 (satu) adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan yaitu\nlebih dari 2 (dua) jam dalam waktu 1 (satu) bulan, tanpa ijin terlebih\ndahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Selama jam kerja meninggalkan lingkungan Perusahaan tanpa ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Terbukti mencatatkan kartu absensi orang lain atau menyuruh orang lain\nmelakukannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bekerja tidak sesuai dengan tugas dan standar operasi yang ditentukan oleh\natasannya yang mengakibatkan kerugian pada Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melakukan perbuatan yang dapat merugikan nama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidak mentaati perintah kerja dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menerima tamu pribadi pada jam kerja tanpa seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Tidak mengenakan perlengkapan kerja yang diberikan oleh Perusahaan pada\nwaktu bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Tidak melapor kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan yang\ndiketahuinya yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan\nalat-alat kerjanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Mencoret-coret ruangan gedung didalam lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Mengoperasikan peralatan yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin atau\nperintah atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Merusak atau mengambil pengumuman \u002F pemberitahuan yang ditempel pada papan\npengumuman atau tempat – tempat yang digunakan untuk menempel pengumuman\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Lambat dan malas dalam pelaksanaan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Sering melakukan transaksi dengan pihak koperasi didalam jam kerja yang\ntelah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Menolak mutasi yang susuai dengan prosedur yang diberikan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi tersebut diberikan setelah mendapat peringatan lisan berkali-kali\ndari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Surat Peringatan Ke - 2 (Dua)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan Buruh yang dapat diberikan Surat\nPeringatan ke – 2 (dua) adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengulangi kesalahan yang sama setelah buruh mendapat Surat Peringatan\nI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mangkir lebih dari 2 (dua) hari dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menghalang-halangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka untuk\nmemelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa\nseijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mencari keuntungan dengan cara membungakan uang di dalam lingkungan\nperusahaan tanpa ijin pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menyimpan barang-barang milik Perusahaan tidak pada tempatnya, sehingga\nterjadi kehilangan \u002F kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Surat Peringatan Ke – 3 (Tiga)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan buruh yang dapat diberikan Surat\nPeringatan ke – 3 (tiga) adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir lebih dari tiga ( 3 ) hari dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menyalakan api di area produksi yang tidak ada kaitannya dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Terbukti bekerja di Perusahaan lain tanpa ijin dari atasan, pada waqktu\njam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau menempelkan selebaran yang\nmengganggu ketertiban dan keamanan, tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Meminum minuman keras didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mengulangi sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP II) yang\njenis dan pelanggarannya sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8.Merokok didalam areal Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Terbukti melakukan pencurian atau membantu pencurian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Membeli langsung Produk PT.KFI kepada bagian Marketing tanpa seijin\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Melakukan transaksi dengan PT.KFI guna mencari keuntungan pribadi tanpa\nseijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Mengajak orang lain yang bukan buruh PT.KFI menggunakan barang-barang\nmilik Perusahaan tanpa seijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Kesalahan \u002F Pelanggaran Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan\nKerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jenis pelanggaran yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat dengan\nsanksi Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Mencuri atau menggelapkan dana, sarana atau barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Menerima suap \u002F pemberian apapun dari siapa saja atau mencari keuntungan\nuntuk diri sendiri dengan menggunakan jabatan, sehingga merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Dengan sengaja merusak barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Membongkar dan atau membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan\nkepadanya atau yang diketahui kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian\nbagi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Melakukan pungutan liar di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Mengeluarkan ancaman kepada Pengusaha, keluarga Pengusaha, atasan,\nbawahan atau teman sekerja sehingga mengakibatkan ketidak tenangan dalam\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Menggunakan segala jenis senjata kedalam lingkungan Perusahaan yang tidak\nada kaitannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Terbukti berjudi, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan\nobat-obatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, di dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Terbukti melakukan kesalahan yang sama setelah mendapat peringatan\nterakhir dan masa berlakunya belumm berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga\nmengakibatkan kerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) Melakukan demo mogok kerja dilingkungan Perusahaan tanpa sebelumnya\nmemberitahukan kepada pihak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l) Terbukti melakukan pelanggaran berat lainnya, termasuk segala bentuk\nperbuatan kriminal sesuai dengan Peraturan perundang – Undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m) Buruh yang mangkir selama 6 hari berturut turut tanpa keterangan tertulis\nyang tidak dilengkapi bukti yangsah dan telah ipanggil oleh Perusahaan 2 kali\nsecara patut dan tertulis, dapat diputus hubungan kerjanya karena\ndikualifikasikan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tindakan skorsing diberikan kepada Buruh yang melakukan pelanggaran berat\ndengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja, sambil menunggu keputusan lebih\nlanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jangka waktu skorsing paling lama 6 ( enam ) bulan, kecuali menunggu\nkeputusan Pengadilan. Upah selama dalam skorsing dibayar minimal sebesar 75%\ndari gaji untuk maksimal selama 6 ( enam ) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Penyelesaian Pengaduan Dan Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Buruh berusaha menciptakan suasana yang harmonis,\nsehingga setiap Buruh dapat dengan bebas meyampaikan pengaduan dan keluh kesah\nserta ketidak puasannya atas perlakuan – perlakuan yang dianggap kurang adil\nsesuai isi Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Tata Cara Penyampaian Pengaduan Dan Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tingkat Pertama (Tahap Seksi\u002FBagian)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keluh kesah disampaikan oleh Buruh secara tertulis atau lisan kepada atasan\nlangsung untuk ditindaklanjuti dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak\nditerimanya keluh kesah. Apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan\npada tahap pertama setelah ada pembicaraan antara Buruh yang bersangkutan\ndengan Kepala Seksi\u002FBagian, maka Kasi atau Kabag harus menyampaikan persoalan\ntersebut kepada Management Divisi. Apabila keluh kesah tersebut tidak\nditanggapi oleh Kasi atau Kabag pada tahap ini, maka Buruh dapat melanjutkan\nkeluh kesahnya pada Management Divisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tingkat Kedua (Tahap Management Divisi)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tahap ini, Management Divisi wajib menindaklanjuti persoalan tersebut\ndalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak keluh kesah diterima. Apabila pada tahap\nini persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik setelah ada pembicaraan\ndengan Buruh yang bersangkutan, maka Management Divisi berkewajiban melimpahkan\npersoalan tersebut kepada Divisi Personalia. Apabila keluh kesah tersebut tidak\nditanggapi oleh Management Divisi pada tahap ini, maka Buruh dapat melanjutkan\nkeluh kesahnya kepada Bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tingkat Ketiga (Personalia dengan Komisariat Serikat Buruh)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tahap ini, Personalia berkewajiban menindaklanjuti persoalan tersebut\ndalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabalia setelah ada pembicaraan antara Buruh\ndengan Personalia, persoalan belum dapat diselesaiakan, maka Personalia\nberkewajiban melanjutkan persoalan tersebut untuk dibicarakan dan\ndimusyawarahkan dengan Pengurus Komisariat SBSI dalam batas waktu 12 (dua\nbelas) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tingkat Keempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila pada tahap ketiga tidak diperoleh penyelesaian, maka Perusahaan \u002F\nPersonalia dan atau Serikat Buruh dapat menyampaikan persoalan tersebut pada\nKantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, paling lama dalam\nbatas waktu 15 (lima belas) hari sejak persoalan tersebut tidak diperoleh\npenyelesaian pada tahap ketiga. Apabila dianggap perlu Pengurus Komisariat\ndapat meminta pendampingan dari Pengurus Organisasi diatasnya (DPC KSBSI)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Sebab-Sebab Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemutusan hubungan kerja terjadi karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kehendak Buruh sendiri \u002F mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Akibat sanksi pelanggaran terhadap kewajiban disiplin, tata tertib kerja,\ndan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pensiun \u002F Usia lanjut (sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 th.2003).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ditahan yang berwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Keputusan Pengadilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perubahan kepemilikan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perusahaan pailit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Perusahaan tutup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Perusahaan melakukan Pengurangan Tenaga Kerja (RASIONALISASI)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan hubungan kerja karena kehendak Buruh \u002F mengundurkan diri dapat\ndilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti minimal 1\n(satu) bulan sebelumnya dan atau setelah menyelesaikan tanggung jawabnya\nterhadap Perusahaan sesuai kesepakatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan hubungan kerja karena kehendak Buruh sendiri tidak mendapat\npesangon, tetapi mendapat uang pisah dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih ,tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 tahun atau lebih :10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besarnya Penggantian Hak sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembayaran uang pengunuran diri iberikan sekaligus pada saat pengunduran\ndiri dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Usia Pensiun (Lanjut)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap Buruh yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat\ndiberhentikan dengan hormat dan dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan\nmasa kerja, penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>1. Besarnya uang pesangon, sekurang – kurangnya sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 6 tahun atau lebih,tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 7 tahun atau lebih,tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya uang penghargaan masa kerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penggantian Hak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Buruh yang putus hubungan kerjanya karena usia lanjut mendapat uang\npesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 83 ayat 1 di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pembayaran uang pensiun diberikan sekaligus pada saat pensiun\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Karena Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap Buruh yang terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia\nmendapat uang pesangon, uang jasa, uang duka, dan ganti kerugian sebagaimana\nperhitungan pada pasal 85, dan upah Buruh pada bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Pelanggaran Terhadap Disiplin Kerja, Tatatertib Kerja Dan Isi\nPerjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran disiplin kerja, tata tertib\nkerja dan isi Perjanjian Kerja Bersama sedapat mungkin dihindarkan dengan jalan\npembinaan secara kontinyu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Buruh melakukan pelanggaran disiplin atau tata tertib kerja atau\nisi Perjanjian Kerja Bersama ini, walaupun kepada Buruh yang bersangkutan telah\nberulang kali diberi peringatan tertulis atau Buruh melakukan pelanggaran\nberat, maka hubungan kerja dapat diputuskan melalui prosedur Undang-undang dan\nperaturan ketenagakerjaan yang berlaku dengan membicarakan terlebih dahulu\ndengan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Karena Ditahan Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal buruh yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindak criminal atas pengaduan Perusahaan,maka tidak mendapat\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak keluarga yang ditinggalkan mendapat bantuan setiap bulan sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk satu tanggungan: 25 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk dua tanggungan: 50 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk tiga tanggungan atau lebih: 75 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bantuan sebagaimana ayat 2 (dua) diberikan selama maximum 6 (enam) bulan\nterhitung sejak hari pertama buruh ditahan yang berwajib. Dan ijin untuk PHK\ndapat diajukan 60 hari setelah buruh yang bersangkutan diputuskan bersalah oleh\nPengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Buruh yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan Perusahaan,\nupah dibayar 75 %, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal Buruh dibebaskan dari tahanan dan terbukti tidak bersalah, maka\nPerusahaan wajib mempekerjakan kembali Buruh tersebut dengan membayar upah\npenuh beserta hak – hak lain yang seharusnya diterima Buruh terhitung sejak\nBuruh yang bersangkutan ditahan serta mengembalikan nama baiknya, secara\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal buruh ditahan pihak yang berwajib dikarenakan bukan tindakan\nkriminal murni,buruh tersebut tetap mendapat upah penuh dan Perusahaan wajib\nmemberikan pembelaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Perubahan Kepemilikan Perusahaan ( Perubahan Status,\nPenggabungan, Peleburan )\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjadi pengalihan\u002Fperubahan kepemilikan Perusahaan, maka\nPerusahaan wajib memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada\nSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal terjadi pengalihan\u002Fperubahan kepemilikan Perusahaan, maka\nhubungan kerja buruh dengan Perusahaan akan berakhir dan Perusahaan wajib\nmemberikan uang pesangon dan uang penghargaan minimal 2X pasal 83 PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 : Perusahaan Pailit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dinyatakan pailit bila telah disahkan oleh Pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal perusahaan pailit maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hak-hak buruh merupakan kewajiban pertama yg harus dibayarkan sebelum\nkewajiban yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Besarnya perhitungan sesuai dengan UU perburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 : Perusahaan Ditutup Oleh Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila Perusahaan ditutup karena kemauan Pengusaha hak-hak buruh merupakan\nkewajiban pertama yang harus dibayarkan kepada setiap buruh dengan perhitungan\nsusuai UU perburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 : Perusahaan Melakukan Pengurangan Tenaga Kerja\n(Rasionalisasi)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja ( Rasionalisasi ),\nmaka Perusahaan wajib menyampaikan sebab – sebab terjadinya rasionalisasi\ntersebut yang dapat diterima oleh Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan dan Perhitungan hak – hak buruh akan dimusyawarahkan antara\nPerusahaan dengan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran uang rasionalisasi sekaligus pada saat rasionalisasi tersebut\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 : Pengertian Upah Dalam Perhitungan Uang Pesangon, Uang Pisah,\nMasa Kerja Dan Uang Penggantian Hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Upah sebagai dasar pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan\npenggantian hak terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Segala macam tunjangan tetap yang biasa diterima\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penggantian Hak meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan dan cuti lain yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya \u002F ongkos pulang untuk Buruh dan keluarganya ketempat dimana Buruh\nditerima bekerja, besarnya ditentukan tariff yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian hak (fasilitas pengobatan dan perumahan) sebesar 15 % dari\nuang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal – hal lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 : Hak Dan Kewajiban\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Baik Buruh maupun Perusahaan wajib menyelesaikan segala tugas – tugas dan\ntanggung jawabnya sebelum Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 93 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai\ndengan 31 Desember 2017\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlakunya berakhir, baik\nPerusahaan maupun Serikat Buruh tidak mengajukan pemberitahuan tertulis tentang\nusulan perubahan PKB ini, maka secara otomatis PKB ini berlaku untuk masa 1\n(satu) tahun lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sebelum ada PKB yang baru setelah masa berlaku PKB ini berakhir, maka PKB\nini tetap berlaku sampai terbentuk PKB yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat seluruh Buruh PT. Kemang\nFood Industries,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, baik Perusahaan\nmaupun Serikat Buruh tidak dibenarkan mengadakan tindakan menambahkan atau\nmengurangi secara sepihak terhadap sebagian ataupun keseluruhan isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 94 : Hubungan Perjanjian Kerja Bersama Dengan Peraturan-Peraturan\nPerusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Peraturan-peraturan Perusahaan yang akan dan sudah dikeluarkan sebelum\nberlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, tetap berlaku sepanjang tidak\nbertentangan dengan isi yang terkandung di dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal hal yang merupakan pengaturan tekhnis maupun penjabaran lebih lanjut\ndari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditandatangani oleh\nPerusahaan dan PK Serikat Buruh, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan\ndari PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 95 : Penyebaran Naskah Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Naskah asli Perjanjian Kerja Bersama ini diberikan kepada pihak pihak yang\nmengadakan perjanjian serta Kantor Dinas Tenaga Kerja &amp; Transmigrasi\nRepublik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Copy naskah Perjanjian Kerja Bersama ini disampaikan kepada seluruh buruh\ndalam bentuk buku cetakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 96 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini\nterdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan karena bertentangan\ndengan Undang – Undang yang baru, maka hal tersebut akan dimusyawarahkan\nantara Perusahaan dan Serikat Buruh..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal – hal yang belum tercantum dalam PKB ini akan diatur tersendiri\nmelalui Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan dengan persetujuan Serikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan Peraturan Perundang – undangan Ketenagakerjaan yang berlaku\nselama berlakunya PKB ini, dan belum diatur secara khusus dalam PKB ini\nmerupakan pelengkap atas isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cp>4.PKB ini beserta seluruh lampiran – lampirannya disetujui oleh Pengusaha\ndan Serikat Buruh serta dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal 01 Januari\n2016 sampai dengan 31 Desember 2017.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Ditanda tangani di Jakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal 25 Januari 2016\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak – pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Periode 2016 – 2017\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PK.F.SB. Kamiparho PT.Kemfood \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Handi Tri Susanto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Munandar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT.Kemang Food Industries\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Agustus Sani Nugroho\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Direktur Utama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I Gusti Ayu Nyoman S\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>General Affair &amp; HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>LAMPIRAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>REKOMENDASI KENAIKAN UPAH KARYAWAN PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES 2016\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menimbang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Telah ditetapkannya Upah Minimum DKI Jakarta tahun 2016, sebesar Rp\n3.100.000,-melalui SK Gubemur DKI JakartaNo 230 Tahun 2015, Tanggai 30 Oktober\n2015\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Peningkatan Penjualan dan Produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Pencapaian target Penjualan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Guna memotivasi peran serta seluruh karyawan, untuk meningkatkan\nprodukstivitas kerja dan kesejahteraan buruh serta terus mendukung program\nprogram kerja dalam mewujudkan Misi &amp; Visi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengingat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Amanat UUD 1945, alinea ke 4 (Empat) tentang tujuan dibentuknya\nPemerintah Negara Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Amanat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 88\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ayat 1 : “Setiap pekerja\u002Fburuh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi\npenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ayat 2 : “Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang\nlayak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah\nmenetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja\u002Fburuh”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 91\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ayat 1 : “Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara\npengusaha dan pekerja\u002Fburuh atau serikat pekerja\u002Fserikat buruh tidak boleh\nlebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundangan\nyang berlaku”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 92\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ayat 1 : “Pengusaha menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan\ngolongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 14, Prestasi Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 38, Tentang Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 37, Tentang Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 43, Tentang Kenaikan Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Kep Menaker No.226 Tahun 2000, tentang pemberlakuan Upah Minimum\nSektoral.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Khususnya sektor sektor industri makanan, ada penambahan besarannya adalah\nmin 5 % lebih tinggi dari UMP yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengusulkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Agar Pimpinan Perusahaan menetapkan kenaikan upah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Karyawan harian outshouching dan kontrak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Mendapatkan kenaikan upah sebesar minimal sesuai dengan UMP di daerahnya\nmasing masing (tidak kurang dari nilai besaran UMP yg telah ditetapkan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Karyawan kontrak\u002FTraining dan tetap kurang dari 1 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Mendapatkan kenaikan\u002Fpenyesuaian upah sebesar : UMP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Karyawan tetap lebih dari sata tahun ( kondisi umum )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rumusan gaji baru :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Mendapatkan kenaikan\u002Fpenyesuaian upah sebesar : Gaji Lama + COLA +\nPrestasi + Masa kerja + Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• COLA (cost of living adjustment) adalah penyesuaian biaya hidup, yang\ndidasarkan atas inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan UMP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• COLA = Prosentase Penyesuaian Upah X Take Home Pay (gaji lama)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Untuk lebih menata kembali upah yang diterima antar karyawan, kaitannya\ndengan masa kerja guna perbaikan struktur skala upah, maka ketentuannya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Prosentase penyesuaian upah dimulai dari selisih prosentase kenaikan UMP\ntahun 2015 - 2036 di masing masing daerah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Adapun bagi karyawan yang sudah mempunyai masa kerja dibedakan\npenyesuaian prosentase upahnya berdasarkan gread masa kerja, dengan rumus yaitu\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Grade A, 3\u002F5 tahun = N%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Grade B, 6\u002F10 tahun= (N+l)%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Grade C, 11\u002F15 tahun= (N+2)%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Grade D, 16\u002F20 tahun= (N+3)%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Grade E, 21 keatas= (N+4)%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>N – Prosentase selisih UMP tiap daerah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Contoh : perhitungan penyesuaian prosentase DKI Jakarta (N=14.8%)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Grade A, masa kerja 3 s\u002Fd 5 tahun, penyesuaiannya 14,8%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Grade B, masa kerja 6 s\u002Fd 10 tahun, penyesuaiannya 15,8%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Grade C, masa kerja 11 s\u002Fd 15 tahun, penyesuaiannya 16,8%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Grade D, masa kerja 16 s\u002Fd 29 tahun penyesuaiannya 17,8%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Grade E, masa kerja 21 tahun keatas, penyesuaiannya 18,8%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Nominal untuk penyesuaian Prestasi kerja yaitu : grade A. Rp. 100.000,-,\nB. Rp.75.000,-, C Rp.50.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja sesuai dengan isi PKB PT.Kemfood Tunjangan Jabatan sesuai\ndengan PKB Pasal 36\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Untuk perhitungan penyesuaian upah karyawan luar daerah mengikuti\nketentuan diatas berdasarkan selisih utnp masing masing daerah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Karyawan berprestasi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pasal 43 PKB point C, terkait kenaikan upah yang bersifat\nperorangan bagi buruh yang berprestasi dan dapat dilakukan sewaktu-waktu.\nselama ini pasal tersebut tidak pemah dijalankan oleh Perusahaan, padahal itu\nadalah normatif,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan UU No. 13 pasal 92 ayat 1 terkait struktur skala upah, kami\nmengusulkan tambahan tunjangan golongan yang akan dimasukkan dalam unsur gaji\nkaryawan, karena itu menjadi penting untuk menekan terjadi gap, kecemburuan\nsosial sesama buruh serta meningkatkan produkstivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan golongan tersebut dapat memperhatikan pendidikan dan kompetensi,\nsehingga buruh diharapkan dapat semakin berlomba lomba untuk berprestasi\ndidalam pekerjaannya. Adapun tunjangan tersebut sbb;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Golongan 1 : pendidikan SMA sederajat : Rp.50.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tenaga ahli dan pengalaman : Rp.50.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Golongan 2 : Pendidikan D3 sederajat : Rp. 100.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tenaga ahli dan pengalaman : Rp.50.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Golongan 3 : Pendidikan SI sederajat : Rp.200.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tenaga ahli dan pengalaman : Rp. 100.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Golongan 4 : Pendidikan S2 sederajat : Rp.300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tenaga ahli dan pengalaman : Rp. 150.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e)Perincian Gaji:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pasal 38 PKB terkait komponen upah terutama point d, tunjangan\nlain lain (penjelasan tersendiri) menurut kami tidak jelas alokasinya, maka\nlebih baiknya tunjanagan lain lain tersebut dimasukkan ke gaji pokok, yang\nterdapat di slip gaji karyawan (rincian gaji).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Contoh rincian gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Gaji Pokok : sesuai PKB pasal 36\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Jabatan : sesuai PKB pasal 37\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Masa Kerja : sesuai PKB pasal 38\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan Golongan : disepakati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tunjangan Pajak : dll\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>HASIL PERUNDINGAN PENYESUAIAN UPAH TAHUN 2016 PT. KEMANG FOOD\nINDUSTRIES\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Disepakati:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Karyawan harian outsourcing dan kontrak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Mendapatkan kenaikan upah sebesar minimal sesuai dengan UMP di daerahnya\nmasing-masing (tidak kurang dari nilai besaran UMP yang telah ditetapkan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Karyawan kontrak\u002FTraining dan tetap kurang dari 1 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Mendapatkan kenaikan\u002Fpenyesuaian upah sebesar UMP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_comments_txt\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_type\">\u003Cp>c) Kan\u002Fawan tetap lebih dari satu tahun ( kondisi umum )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Gaji Lama + Kenaikan tunjangan jabatan + Masa kerja + COLA + Prestasi =\nGaji Baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan Jabatan adalah kenaikan nominalnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Junior Supervisor: Rp 5.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Supervisor: Rp 10.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Senior Supervisor: Rp 15.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja sesuai dengan isi PKB PT Kemfood\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3\u002F5 = 28.000, 6\u002F10 = 32.000, 11\u002F15 = 35.000, 16\u002F20 = 39.000, 21 keatas\n42.000,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Penyesuaian prosentase COLA DKI = 11.0 % s\u002Fd 17%, untuk penyesuaian cola\ndi cabang daerah mengunakan standart UMP daerah masing masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Nominal untuk penyesuaian Prestasi kerja yaitu : grade A. Rp.60.000,-,\nB. Rp.55.000,- C Rp.35.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d) Korrponen upah ( rincian gaji baru ) disepakati untuk tunjangan lain-lain\nmasuk gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Gap Bulan Februari 2016 sudah mengunakan gaji baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Rapelan lembur, rapelan uang makan dan rapelan gaji Buian Januari akan\ndibayarkan tanggai 15 Maret 2016\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"hourspday_select":50,"paidmaternityleavepayperc":54,"maternitydifferenttrigger":58,"paidmaternityleaveduration":62,"maxsicknesspay":64,"severance_number_1_tenure":68,"severance_number":72,"ONCERISE_trigger":74,"maternityexcludedtrigger":78,"dayspweek":80,"hourspweek_select":84,"equalitydifferenttrigger":86,"paidpaternityleavepayperc":88,"STRUCINCR_trigger":92,"hourspday":96,"funeralpay":98,"MEALALL_trigger":102,"paidmaternityleavepay":106,"contracttrialperiod":108,"maternityotherclause":112,"longserviceallowancetype":116,"discrimination":120,"maxsicknesspayperc":124,"pensionfund":126,"mealvouchersamount":130,"incidentalbonusdays1":132,"holidaysdays":134,"holidaysweeks":138,"healthcareaccess":140,"shiftallowancetype":144,"SENIOR_trigger":148,"SUNDAY_trigger":150,"childcaredifferenttrigger":154,"healthandsafetytraining":156,"menstruationleave":160,"sundayallowancetype":164,"healthandsafetypolicy":167,"healthcareaccessrelatives":171,"overtimeallowanceperc1":173,"disabilityfund":177,"hourspweek":179,"contracttrial":181,"schedulesrestpw":183,"sundayallowanceperc1":185,"equalityexcludedtrigger":187,"dayspweek_select":189,"paidmaternityleaveall":191,"PAYSCALES_trigger":193,"paidpaternityleave":197,"cbadate_end_date":199,"incidentalbonustype2":203,"sicknesspay":205,"cbadate_start_date":207,"sicknessmaxdaysnr":209,"NOCTPREM_trigger":213,"childcareexcludedtrigger":215,"cbaratificationdate":217,"severance":221,"sicknessmaxdays":223,"contractseverancepay1":225,"bankholidays1":227,"overtimeallowancetype":231,"hivpolicy":233,"PAYSCALES_comments_txt":237,"trainingprogrammes":239,"paidmaternityleave":243,"WAGES_trigger":245,"contractseverancepay":249,"PAIDLEAV_trigger":251,"PAYSCALES_type":253,"paidpaternityleaveduration":255,"longserviceallowancetype1":259},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","d.Perusahaan wajib memberikan ganti rugi","d.Perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada Buruh atas kecelakaan kerja\nyang dialaminya dalam dan atau diluar karena hubungan kerja, sesuai dengan\nketentuan perundang-undangan yang berlaku (JAMSOSTEK).",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"hourspday_select","2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tuju","2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam seminggu, dengan ketentuan bahwa apabila Perusahaan memerlukan bekerja\nshift, maka Buruh harus bersedia melaksanakan jam kerja shift tersebut.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"paidmaternityleavepayperc","1.Buruh wanita yang hamil, mendapat hak ","1.Buruh wanita yang hamil, mendapat hak cuti hamil selama 3 ( tiga )\nbulan,Pelaksanaanya setelah mendapat surat keterangan dari dokter dengan\nmendapat upah penuh.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maternitydifferenttrigger","1.PKB ini mengatur tentang hak dan kewaj","1.PKB ini mengatur tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak,serta\nseluruh Buruh PT.Kemang Food Industries.\n\n2.PKB ini mengikat Perusahaan dan anggota Serikat Buruh,serta seluruh Buruh\nPT. Kemang Food Industries",{"bindId":63,"name":56,"text":57},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"maxsicknesspay","1.Buruh yang dirawat \u002F istirahat karena ","1.Buruh yang dirawat \u002F istirahat karena sakit, upahnya dibayar sesuai dengan\nPeraturan undang – undang Perburuhan yang berlaku.",{"bindId":69,"name":70,"text":71},"severance_number_1_tenure","1. Besarnya uang pesangon, sekurang – ku","1. Besarnya uang pesangon, sekurang – kurangnya sbb :\n\na.Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah\n\nb.Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah\n\nc.Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah\n\nd.Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah\n\ne.Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah\n\nf.Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah\n\ng.Masa kerja 6 tahun atau lebih,tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah\n\nh.Masa kerja 7 tahun atau lebih,tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah\n\ni.Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah",{"bindId":73,"name":70,"text":71},"severance_number",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"ONCERISE_trigger","1.Tunjangan hari Raya (THR) keagamaan di","1.Tunjangan hari Raya (THR) keagamaan diberikan sesuai Peraturan Perundangan\nPerburuhan yang berlaku.",{"bindId":79,"name":60,"text":61},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"dayspweek","1.Dengan memperhatikan perundang – undan","1.Dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku, hari kerja di\nPerusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu dan 1 (satu) hari\nistirahat mingguan.",{"bindId":85,"name":52,"text":53},"hourspweek_select",{"bindId":87,"name":60,"text":61},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"paidpaternityleavepayperc","Buruh diberikan cuti khusus dengan menda","Buruh diberikan cuti khusus dengan mendapat upah penuh sehubungan dengan\n:\n\na.Pernikahan Buruh sendiri: 3 ( tiga ) hari\n\nb.Pernikahan anak Buruh\u002Fsaudara kandung Buruh :2 ( dua ) hari\n\nc.Kelahiran anak Buruh\u002F Keguguran: 2 ( dua ) hari",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"STRUCINCR_trigger","Perusahaan memberikan kenaikan upah yang","Perusahaan memberikan kenaikan upah yang bersifat wajib bagi buruh, yang\ndilakukan dengan 3 (tiga) macam kenaikan, yaitu :\n\n1.Kenaikan upah yang bersifat umum dilaksanakan secara berkala berdasarkan\nhasil perundingan antara Perusahaan dengan Serikat Buruh. Kenaikan ini\ndilakukan pada bulan Januari dengan memperhatikan Indeks Kebutuhan Hidup DKI\nJakarta, Inflasi,dan Upah Minimum Propinsi pada tahun tersebut\n\n2.Kenaikan umum prestasi adalah kenaikan berdasarkan prestasi sesuai pasal\n14 (empat belas) yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali, pada bulan\nJuli.\n\n3.Kenaikan upah yang bersifat perorangan dilaksanakan oleh Perusahaan dengan\nmenilai kerajinan, kedisiplinan, kecakapan, kemampuan (prestasi kerja), dan\nrasa tanggung jawab terhadap pekerjaan. Kenaikan ini dapat dilaksanakan sewaktu\n– waktu.",{"bindId":97,"name":52,"text":53},"hourspday",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"funeralpay","2.Tunjangan Kematian ( Duka Cita ) Dimak","2.Tunjangan Kematian ( Duka Cita )\n\nDimaksudkan sebagai sumbangan ongkos penguburan yang besarnya adalah sebagai\nberikut :\n\na.Buruh sendiri: Rp 2.000.000,-\n\nb.Suami \u002F Istri \u002F Anak Buruh: Rp 1.000.000,-\n\nc.Orang Tua Buruh \u002F Mertua : Rp 750.000,-",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"MEALALL_trigger","1.Kepada Buruh disediakan 1 (satu) kali ","1.Kepada Buruh disediakan 1 (satu) kali makan bagi yang telah memenuhi jam\nkerja minimum 4 (empat) jam terus menerus atau yang telah bekerja melewati jam\nmakan.\n\n2.Uang makan diberikan kepada Buruh yang seharusnya mendapat fasilitas\nmakan, tetapi karena sesuatu hal Perusahaan tidak memberikan fasilitas\ntersebut.\n\n3.Besarnya uang makan adalah :\n\na) Untuk tugas dalam pabrik\u002Fkantor untuk Hari Biasa : Rp 14.000,- Hari Libur\n: Rp.15.000,-\n\nb) Untuk tugas luar pabrik\u002Fkantor dengan area dalam kota (Jabodetabek) :\nRp.15.000,-\n\nc) Untuk dinas luar kota : Rp. 17.500,-",{"bindId":107,"name":56,"text":57},"paidmaternityleavepay",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"contracttrialperiod","1.Penerimaan calon Buruh dilakukan denga","1.Penerimaan calon Buruh dilakukan dengan melalui masa percobaan untuk\njangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"maternityotherclause","2.Bagi Buruh wanita yang mengalami kegug","2.Bagi Buruh wanita yang mengalami keguguran kandungan diberikan istirahat\nselama 1½ (satu setengah) bulan setelah tanggal terjadinya keguguran atau\nsesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Dokter yang berwenang dan dinyatakan\ndalam Surat Keterangan Dokter, dengan mendapat upah penuh.",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"longserviceallowancetype","1.Diberikan untuk Buruh yang telah mempu","1.Diberikan untuk Buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 ( tiga ) tahun\natau lebih.\n\n2.Besarnya kenaikan tunjangan masa kerja pertahun adalah\n\na.Masa kerja 3 s\u002Fd 5 tahun sebesar : Rp. 28.000,-\n\nb.Masa kerja 6 s\u002Fd 10 tahun sebesar : Rp. 32.000,-\n\nc.Masa Kerja 11 s\u002Fd 15 tahun sebesar ; Rp. 35.000,-\n\nd.Masa kerja 16 s\u002Fd 20 tahun sebesar : Rp. 39.000,-\n\ne.Masa kerja 21 tahun ke atas : Rp. 42.000,-",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"discrimination","2.Perusahaan tidak melakukan diskriminas","2.Perusahaan tidak melakukan diskriminasi baik langsung maupun tidak\nlangsung terhadap pengurus maupun anggota Serikat Buruh.",{"bindId":125,"name":66,"text":67},"maxsicknesspayperc",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"pensionfund","1.Setiap Buruh wajib didaftarkan menjadi","1.Setiap Buruh wajib didaftarkan menjadi peserta Jamsostek oleh\nPerusahaan.\n\n2.Jamsostek meliputi : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan\nHari Tua\n\n3.Pelaksanaan Jamsostek disesuaikan dengan Peraturan Perundang – undangan\nyang berlaku.",{"bindId":131,"name":104,"text":105},"mealvouchersamount",{"bindId":133,"name":76,"text":77},"incidentalbonusdays1",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"holidaysdays","1.Setiap Buruh setelah menjalani masa ke","1.Setiap Buruh setelah menjalani masa kerja 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.",{"bindId":139,"name":136,"text":137},"holidaysweeks",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"healthcareaccess","2.Biaya pengobatan untuk Buruh\u002FIstri Bur","2.Biaya pengobatan untuk Buruh\u002FIstri Buruh yang sah dan terdaftar di\nadministrasi Personalia dan anak pertama s\u002Fd anak ketiga yang belum dewasa dan\nterdaftar resmi di administrasi Personalia, dimaksudkan sebagai penggantian\nbiaya yang dikeluarkan oleh Buruh dalam rangka pengobatan atas sakit yang\ndiderita pada Dokter yang telah ditunjuk\u002Fdiakui oleh Perusahaan dengan\nmengindahkan ketentuan yang berlaku.",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"shiftallowancetype","1.Uang shift diberikan kepada Buruh yang","1.Uang shift diberikan kepada Buruh yang bekerja shift masuk jam 12.00 WIB\natau lebih.\n\n2.Besarnya uang shift adalah Rp. 10.000,- per-hari.",{"bindId":149,"name":118,"text":119},"SENIOR_trigger",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"SUNDAY_trigger","b.Tabel Perhitungan jam kerja lembur unt","b.Tabel Perhitungan jam kerja lembur untuk hari libur :\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      JAM LEMBUR\n      HARI LIBUR SELAIN HARI SABTU\n      \n      HARI LIBUR \n\n        HARI SABTU\n      \n    \n    \n      Jam ke - 1\n      2 x upah sejam\n      2 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 2\n      4 x upah sejam\n      4 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 3\n      6 x upah sejam\n      6 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 4\n      8 x upah sejam\n      8 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 5\n      10 x upah sejam\n      10 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 6\n      12 x upah sejam\n      13 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 7\n      14 x upah sejam\n      17 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 8\n      17 x upah sejam\n      21 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 9\n      21 x upah sejam\n      25 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 10\n      25 x upah sejam\n      29 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 11\n      29 x upah sejam\n      33 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 12\n      33 x upah sejam\n      37 x upah sejam\n    \n  \n",{"bindId":155,"name":60,"text":61},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"healthandsafetytraining","3.Pengusaha wajib memberikan pendidikan ","3.Pengusaha wajib memberikan pendidikan dan latihan tentang keselamatan dan\nkesehatan kerja kepada Buruh.",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"menstruationleave","1.Bagi Buruh wanita yang pada saat haid ","1.Bagi Buruh wanita yang pada saat haid merasakan sakit, diberikan cuti haid\n2 ( dua ) hari dalam 1 (satu) bulan yaitu hari ke-1 dan ke-2 haid.",{"bindId":165,"name":152,"text":166},"sundayallowancetype","b.Tabel Perhitungan jam kerja lembur untuk hari libur :\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      JAM LEMBUR\n      HARI LIBUR SELAIN HARI SABTU\n      \n      HARI LIBUR \n\n        HARI SABTU\n      \n    \n    \n      Jam ke - 1\n      2 x upah sejam\n      2 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 2\n      4 x upah sejam\n      4 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 3\n      6 x upah sejam\n      6 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 4\n      8 x upah sejam\n      8 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 5\n      10 x upah sejam\n      10 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 6\n      12 x upah sejam\n      13 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 7\n      14 x upah sejam\n      17 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 8\n      17 x upah sejam\n      21 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 9\n      21 x upah sejam\n      25 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 10\n      25 x upah sejam\n      29 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 11\n      29 x upah sejam\n      33 x upah sejam\n    \n    \n      Jam ke - 12\n      33 x upah sejam\n      37 x upah sejam",{"bindId":168,"name":169,"text":170},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan menyediakan alat – alat kes","1.Perusahaan menyediakan alat – alat keselamatan kerja dan menetapkan\nsyarat – syarat keamanan , perlindungan dan kesehatan kerja.\n\n2.Perusahaan wajib melaksanakan penggantian alat – alat kerja atau\nkeselamatan kerja apabila alat – alat tersebut perlu diganti.",{"bindId":172,"name":142,"text":143},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"overtimeallowanceperc1","a.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :\n\n- Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1 ½ x upah sejam.\n\n- Untuk jam lembur kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam.",{"bindId":178,"name":128,"text":129},"disabilityfund",{"bindId":180,"name":52,"text":53},"hourspweek",{"bindId":182,"name":110,"text":111},"contracttrial",{"bindId":184,"name":82,"text":83},"schedulesrestpw",{"bindId":186,"name":152,"text":166},"sundayallowanceperc1",{"bindId":188,"name":60,"text":61},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":190,"name":82,"text":83},"dayspweek_select",{"bindId":192,"name":56,"text":57},"paidmaternityleaveall",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"PAYSCALES_trigger","c) Kan\u002Fawan tetap lebih dari satu tahun ","c) Kan\u002Fawan tetap lebih dari satu tahun ( kondisi umum )\n\n• Gaji Lama + Kenaikan tunjangan jabatan + Masa kerja + COLA + Prestasi =\nGaji Baru\n\nTunjangan Jabatan adalah kenaikan nominalnya\n\na. Junior Supervisor: Rp 5.000,-\n\nb. Supervisor: Rp 10.000,-\n\nc. Senior Supervisor: Rp 15.000,-\n\n• Masa kerja sesuai dengan isi PKB PT Kemfood\n\n3\u002F5 = 28.000, 6\u002F10 = 32.000, 11\u002F15 = 35.000, 16\u002F20 = 39.000, 21 keatas\n42.000,\n\n• Penyesuaian prosentase COLA DKI = 11.0 % s\u002Fd 17%, untuk penyesuaian cola\ndi cabang daerah mengunakan standart UMP daerah masing masing.\n\n• Nominal untuk penyesuaian Prestasi kerja yaitu : grade A. Rp.60.000,-,\nB. Rp.55.000,- C Rp.35.000,-",{"bindId":198,"name":90,"text":91},"paidpaternityleave",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"cbadate_end_date","4.PKB ini beserta seluruh lampiran – lam","4.PKB ini beserta seluruh lampiran – lampirannya disetujui oleh Pengusaha\ndan Serikat Buruh serta dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal 01 Januari\n2016 sampai dengan 31 Desember 2017.",{"bindId":204,"name":76,"text":77},"incidentalbonustype2",{"bindId":206,"name":66,"text":67},"sicknesspay",{"bindId":208,"name":201,"text":202},"cbadate_start_date",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"sicknessmaxdaysnr","3.Buruh yang sakit lebih dari 12 (dua be","3.Buruh yang sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan diselesaikan sesuai\nPeraturan perundang-undangan Perburuhan yang berlaku.",{"bindId":214,"name":146,"text":147},"NOCTPREM_trigger",{"bindId":216,"name":60,"text":61},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":218,"name":219,"text":220},"cbaratificationdate","Ditanda tangani di Jakarta Pada tanggal ","Ditanda tangani di Jakarta\n\nPada tanggal 25 Januari 2016",{"bindId":222,"name":70,"text":71},"severance",{"bindId":224,"name":211,"text":212},"sicknessmaxdays",{"bindId":226,"name":70,"text":71},"contractseverancepay1",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"bankholidays1","Hari yang ditetapkan sebagai hari libur ","Hari yang ditetapkan sebagai hari libur adalah :\n\n• Hari istirahat mingguan\n\n• Hari Raya \u002F libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah\n\n• Hari libur lain yang ditetapkan Pemerintah (Pusat \u002F Daerah) dan\nPerusahaan",{"bindId":232,"name":175,"text":176},"overtimeallowancetype",{"bindId":234,"name":235,"text":236},"hivpolicy","1.Perusahaan melakukan pemeriksaan keseh","1.Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan seluruh Buruh secara berkala\nsetiap tahun.\n\n2.Dalam hal – hal tertentu Perusahaan dapat meminta Buruh untuk\nmemeriksakan kesehatannya dengan biaya dari Perusahaan.",{"bindId":238,"name":195,"text":196},"PAYSCALES_comments_txt",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"trainingprogrammes","Dalam rangka meningkatkan ketrampilan da","Dalam rangka meningkatkan ketrampilan dan kemampuan Buruh dalam bidang\nkerjanya, Perusahaan memberikan pelatihan – pelatihan seperti :\n\n1. Evaluasi hasil kerja dalam satu bagian yang bekerja bersama- sama dan\nmencari cara untuk meningkatkan kinerjanya secara bersama – sama pula,\nminimal 3 ( tiga ) bulan sekali.\n\n2.Pemberian bimbingan dan pengetahuan baru yang dilakukan oleh seorang\natasan kepada bawahannya, untuk meningkatkan kinerja bawahan.\n\n3.Usaha – usaha lain yang dilakukan Perusahaan dan Buruh sendiri untuk\nmeningkatkan ketrampilan dan kemampuan kerja Buruh.",{"bindId":244,"name":56,"text":57},"paidmaternityleave",{"bindId":246,"name":247,"text":248},"WAGES_trigger","1.Upah adalah suatu penerimaan imbalan y","1.Upah adalah suatu penerimaan imbalan yang diberikan kepada Buruh atas\nsuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan dinilai dalam bentuk uang\nyang besarnya ditetapkan, berdasarkan kesepakatan dan dibayarkan secara\nteratur.\n\n2.Upah diberikan dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan pada hari kerja\nterakhir pada bulan yang bersangkutan.",{"bindId":250,"name":70,"text":71},"contractseverancepay",{"bindId":252,"name":136,"text":137},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":254,"name":195,"text":196},"PAYSCALES_type",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"paidpaternityleaveduration","c.Kelahiran anak Buruh\u002F Keguguran: 2 ( d","c.Kelahiran anak Buruh\u002F Keguguran: 2 ( dua ) hari",{"bindId":260,"name":118,"text":119},"longserviceallowancetype1","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Kemang Food Industries - 2016\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2017-12-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2016-01-25\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Produk Makanan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Kemang Food Industries\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        KSBSI - Komisariat Federasi Sereikat Buruh KAMIPARHO KSBSI PT.Kemang Food Industries\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Handi Tri Susanto, Munandar\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;1.7 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, in one table\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-wageincreaseperc1\">\n                    Kenaikan upah: &rarr;&nbsp;&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-wageincreaseamount1\">\n                    Kenaikan upah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;10000\u002Fday per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;28000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;3 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp;14000.0 per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[266],{"title":39,"slug":34},[268],{"type":269,"data":270},"call_to_action_body_block",{"title":271,"description":272,"variant":273,"link":274},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":271,"url":275,"description":271,"rel":276,"type":277},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[279],{"type":269,"data":280},{"title":271,"description":272,"variant":273,"link":281},{"title":271,"url":275,"description":271,"rel":276,"type":277},[]]