[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kaho-indah-citra-garment-dengan-spn-pt-kaho-indah-citra-garment-2014---2016":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":336,"content_type_view":337,"extra_breadcrumbs":338,"body":340,"body_blocks":351,"related_pages":355},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":334,"translations":335},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kaho-indah-citra-garment-dengan-spn-pt-kaho-indah-citra-garment-2014---2016","756fbc38-c1af-11e5-ab59-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kaho-indah-citra-garment-dengan-spn-pt-kaho-indah-citra-garment-2014---2016\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kaho-indah-citra-garment-dengan-spn-pt-kaho-indah-citra-garment-2014---2016\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Kaho Indah Citra Garment Dengan SPN PT. Kaho Indah Citra Garment 2014 - 2016","ba_ID","PT. Kaho Indah Citra Garment - 2014","Indonesia - PT. Kaho Indah Citra Garment - 2014","PT. Kaho Indah Citra Garment - 2014 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"100 - PKB PT. Kaho Indah Garment 2014 - 2016.html","\n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. KAHO INDAH CITRA GARMENT DENGAN\nPIMPINAN SERIKAT PEKERJA SERIKAT PEKERJA NASIONAL (PSP SPN) 2014 - 2016\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak - Pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pihak - pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah PT.\nKahoindah Citragarment dengan Akte Nomor: 71 tahun 1991 tanggal, 07 Juli 1992\noleh Notaris Esther Daniar Iskandar yang berkedudukan di Jalan: Inspeksi\nKalimalang RT. 004 RW. 003 Dusun 111 Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun\nSelatan, Bekasi 17510 selanjutnya dalam hal ini disebut Pengusaha\n\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Kahoindah\nCitragarment yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dengan\nNomor: 734\u002FCCT.250\u002FV\u002F2008 tanggal, 28 Mei 2008 yang berkedudukan di Jalan\nInspeksi Kalimalang RT. 004 RW. 003 Dusun 111 Kelurahan Setia Darma, Kecamatan\nTambun : Selatan, Bekasi 17510 daiam hal ini bertindak mewakili Anggotanya \u002F\nPekerja, selanjutnya disebut Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah - Istilah Dalam Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB), adalah Perjanjian antara Pengusaha dengan\nSerikat Pekerja yang isinya memuat syarat - syarat Perjanjian kerja untuk\nmengatur dan melindungi hak dan kewajiban masing - masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha adalah pemilik Perusahaan atau Presiden Direktur, Direktur yang\ndiberi kuasa untuk mengelola, menjalankan, serta melakukan tindakan atas nama\npemilik : Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan disini dimaksudkan Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas yaitu\nPT. Kahoindah Citragarment yang berkedudukan di Jalan Inspeksi Kalimalang RT.\n004 RW. 003 Setia Darma Tambun Selotan - Bekasi 17510.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Organisasi Pekerja yang dimaksud dalam hal ini adalah Pimpinan\nSerikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) yang telah disyahkan dan\nditetapkan oleh Organisasi induknya serta tercatat di Dinas Tenaga kerja\nsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.PENGURUS SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja tetap PT. Kahoindah Citragarment, yang terpilih dan dipilih\noleh mayoritas Pekerja untuk memimpin serta mengurus jasanya Organisasi Serikat\nPekerja yang keberadaannya mewakili Anggota 1 Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.ANGGOTA SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang telah mengisi formulir pengajuan untuk menjadi Anggota\ndan telah terdaftar di Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasionai (PSP\nSPN) PT. Kahoindah Citragarment.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.PEKERJA (KARYAWAN - KARYAWATI)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang yang telah mengadakan ikatan hubungan kerja dengan Perusahaan\ndan oleh karenanya menerima gaji dan kesejahteraan yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.STATUS PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah status seorang Pekerja Laki - laki \u002F Perempuan yang diterima setelah\nmelalui seleksi yang meliputi tes keterampilan \u002F kemampuan yang dibagi 3 (tiga)\ngolongan yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja Dalam Masa Percobaan Adalah Pekerja yang menjalani hubungan kerja\ndalam masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum diangkat menjadi\nPekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yaitu Pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu yang tidak\nditentukan setelah sebelumnya menjalani proses masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja Tidak Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tertentu \u002F\nPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan kontrak perjanjian kerja\nyang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.KELUARGA PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keluarga Pekerja adalah Suami \u002F Istri yang sah \u002Fanak kandung atau anak tiri\n\u002Fanak angkat yang sah menurut Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.AHLIWARIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh Pekerja secara tertulis untuk\nmenerlma segala yang menjadi hak Pekerja yang bersangkutan, bila Pekerja\ntersebut mengalami kecelakaan atau meninggal dunia pada saat Pekerja masih\nterikat perjanjian kerja dengan Perusahaan dan dalam pelaksanaanya mengacu pada\nPeraturan Perundang- undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.UPAH\u002FGAJI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu imbalan atas hasil kerja \u002F jasa berupa uang yang terdiri dari\ngaji pokok ditambah dengan tunjangan - tunjangan yang diterima oleh Pekerja\nsecara tetap setiap bulannya, baik untuk dirinya sendiri atau keluarganya,\nsebagai akibat adanya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.KERJA SHIFT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kerja Shift adalah jam kerja bagi Pekerja yang diatur secara bergiliran\ndengan jadwal kerja yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.ISTIRAHAT MINGGUAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah istirahat yang diberikan oleh Perusahan seteiah Pekerja bekerja\nselama 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja berturut- turut atau melakukan\npekerjaan selama 40 (empat puluh) jam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.HARI RAYA ATAU HARI BESAR NASIONAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah dimana pada hari Raya atau\nhari besar Nasional tersebut Perusahaan tidak mempekerjakan Pekerja dengan\ntetap mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.ISTIRAHAT TAHUNAN (CUTI TAHUNAN)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah istirahat kerja yang diberikan oleh Perusahaan setelah Pekerja\nbekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut - turut dengan tetap mendapat upah\npenuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.JAM KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan aktivitas bekerja dengan\ndan mengacu pada peraturan yang berlaku serta kebiasaan yang selama ini\ndilaksanakan Jam kerja tersebut dapat berubah sewaktu - waktu apabila\ndiperlukan sesuai dengan persetujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.JAM KERJA LEMBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang ditentukan yaitu 7\n(tujuh) jam atau 8 (delapan ) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam\nseminggu selebihnya dihitung lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.JAM ISTIRAHAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu istirahat setelah Pekerja melakukan aktivitas selama 4 (empat)\njam berturut - turut, atau sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan\nserikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.MASA KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah jangka waktu seseorang bekarja di Perusahaan yang dihitung sejak\ntanggal diterima sebagai Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.KECELAKAAN KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kecelakaan yang terjadi \u002F timbul dalam atau akibat hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.UANG PENGHARGAAN MASA KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah uang jasa sebagaimana yang dimaksud sebagai penghargaan Pengusaha\nkepada Pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.UANG PENGGANTIAN HAK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pembayaran berupa uang dari Pengusaha kepada Pekerja sebagai\npenggantian istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan ketempat\ndimana Pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan, perumahan dan lain -\nlain yang ditetapkan sebagai akibat adanya pengakhiran hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.TENAGA KERJA ASING\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tenaga kerja Ahli bukan Warga Negara Indonesia yang diperlukan oleh\nPerusahaan untuk memberdayakan kemampuan tehnik operasional maupun Sumber Daya\nManusia, yang keberadaannya diatur sesuai Peraturan Perundang - undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja, yang pemberiannya dilakukan\nmenjelang Hari Raya Keagamaan, satu tahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.BONUS TAHUNAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah bonus berupa barang yang diterima Pekerja setiap tahunnya dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.SURAT PERINGATAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan yaitu bagiari HRD,\nkarena adanya tindak pelanggaran \u002F kesalahan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.SKORSING\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Skorsing adalah pemberhentian sementara terhadap Pekerja yang melakukan\npelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau yang bertentangan dengan hukum\nketenagakerjaan yang berlaku baik sebagai sanksi atau dalam masa proses\nPemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.MANGKIR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan ataupun tanpa adanya keterangan\nyang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.PROMOSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pemindahan tugas Pekerja kejenjang yang lebih tinggi dengan surat\nketetapan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.DEMOSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Demosi adalah penurunan jabatan ke posisi yang lebih rendah disertai dengan\nsurat ketetapan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.MUTASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pemindahan tugas Pekerja dari satu bagian atau ke bagian yang lain,\ndengan tidak mengurangi hak - haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.DISPENSASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah ijin yang diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja untuk meninggalkan\ntugas ; pekerjaannya baik untuk kepentingan Perusahaan atau kepentingan\nOrganisasi ataupun kepentingan Pemerintah serta kepentingan lainnya, selama\nmeninggalkan tugasnya tersebut tetap mendapatkan upah penuh, dengan dibuktikan\nsurat dari instansi yang terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33.FASILITAS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah sarana \u002F prasarana yang disediakan oleh Perusahaan untuk Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Pedoman Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dengan berpedoman kepada UUD\n1945, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan kebijakan\nPerusahaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Memberikan kepastian dan rasa aman bagi Pengusaha bahwa para Pekerja akan\nbekerja dengan baik dan sungguh - sungguh sesuai dengan kewajibannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Memberikan rasa aman perlakuan yang adil dan kepastian bekerja bahwa para\nPekerja akan mendapatkan hak - haknya dari Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sebagai jaminan bagi kedua belah pihak bahwa setiap masalah akan dapat\ndiselesaikan dengan musyawarah mufakat serta berpedoman pada ketentuan Undang -\nUndang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Merumuskan dan menetapkan kedua belah pihak untuk mengatur dan\nmemperlancar hubungan kerja yang harmonis demi tercapainya kelangsungan hidup\nPerusahaan, meningkatkan produktivitas, disiplin dan berkualitas tinggi menuju\nefisiensi kerja guna meningkatkan kesejahteraan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Meningkatkan Hubungan Industrial Pancasila yang sehat di dalam Perusahaan\nantara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Umum Karena Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penerangan \u002F\npengertian serta pengarahan kepada Pekerja atau pihak - pihak lain yang\nberkepentingan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sesuai dengan maksud\ndan tujuan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga kelancaran\njalannya perusahaan, memelihara ketentraman serta kegairahan kerja didalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) ini pada dasarnya hanya mengatur tentang\nhal - hal pokok yang bersifat umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>2.Syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk\nPengusaha dan seluruh Pekerja dari semua golongan dan tingkatan yang\nkeberadaannya di PT. Kahoindah Citragarment, serta mengikat kedua belah pihak\nsecara hukum.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Apabila dalam pelaksanaan perlu adanya penyempurnaan Perjanjian Kerja\nBersama (PKB), maka Pengusaha dan Serikat Pekerja mengadakan perundingan secara\nmusyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja Dan Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha \u002FPerusahaan mengakui keberadaan organisasi Pimpinan Serikat\nPekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) yang keberadannya di PT. Kahoindah\nCitragarment, sebagai wadah \u002F aspirasi wakil Pekerja yang kepengurusannya\ndisyahkan dan ditetankan oleh Organisasi induk diatasnya serta tercatat di\nDinas Tenaga Kerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha \u002F Perusahaan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kegiatan\nSerikat Pekerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Pengurus Serikat\nPekerja, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja mengakui hak - hak Pengusaha \u002FPerusahaan untuk memimpin\ndan mengatur serta menjalankan usahanya sesuai dengan syarat - syarat kerja dan\ntata tertib yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja mengakui, menghormati dan mentaati jalannya Perusahaan\nsepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha \u002F Perusahaan memberikan\ndispensasi kepada Serikat Pekerja \u002F Anggota untuk menghadiri \u002F memenuhi\npanggilan dari perangkat organisasi \u002F delegasi, kongres, pendidikan atau\npanggilan dari instansi Pemenntah yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan sesuai\nbobot kepentingan yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha \u002F Perusahaan memberikan bantuan fasilitas diantaranya sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Fasilitas kantor sekretariat Serikat Pekerja yang berlokasi dilingkungan,\nPerusahaan beserta alat - alat perlengkapannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penggunaan Sat ana Komunikasi dan Transportasi untuk ksperiuan penting\ndengan Anggota maupun dengan perangkat Organisasinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Fasilitas Check Off System (COS) iuran Anggota Serikat Pekerja, yang telah\ndiatur dalam Anggaran Dasar SPM dan ditetapkan besarnya 0,5% dari Upah Minimum\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Ijin memasang papan nama Serikat Pekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Ijin Pengurus Serikat Pekerja untuk piket dikantor \u002F sekretariat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Bantuan Dan Dukungan Serikat Pekerja Terhadap Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai wujud kerjasama antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan, maka\nserikat pekerja memberikan bantuan dan dukungan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menegakan disiplin kerja dan ketenangan bekerja untuk seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Meningkatkan serta mengamankan jalannya proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membantu pembinaan dan pemeliharaan Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bersama dengan Pengusaha untuk terus mendukung program Perusahaan kedepan\ndalam produktivitas disegala bidang, sehingga tercapainya produksi yang lebih\nbaik dan berkualitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mendukung sepenuhnya terhadap program Perusahaan dalam menanamkan\nkepercayaan kepada Insvestor \u002F Buyer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Turut mengantisipasi secara aktif dari rongrongan dan gangguan pihak dalam\natau luar Perusahan terhadap kestabilan program Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bersama - sama dengan Perusahaan yang beritikad menegakan kebenaran dan\nkeadilan - dalam menyelesaikan konflik perselisihan Pekerja dengan berazaskan\nkekeluargaan secara bipartite dan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Mekanisme Penerimaan Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan atau penambahan jumlah Tenaga Kerja serta penempatannya adalah\nmerupakan wewenang penuh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Semua warga negara yang tidak tersangkut perkara kriminal atau perkara\nlain dengan pihak yang berwajib, dengan tidak membedakan atas dasar cacat\nfisik, asal usul daerah, suku, bangsa, ras warna kulit atau kepercayaan agama,\ndapat mengajukan lamaran kerja ke Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam penerimaan tenaga kerja Perusahaan memberikan tes skill.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk dapat diterima sebagai Pekerja, maka calon Pekerja harus memenuhi\nsyarat - syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, dan lulus dalam ujian\nserta tes kesehatan dari dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahan memberikan orientasi, wawasan untuk calon tenaga kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bahan orientasi adalah hal - hat yang mencakup tentang Tata Tertib\nPerusahaan, Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), Code Of Conduct\nBuyer, C TPAT, Lean System serta organisasi Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: Penerimaan Tenaga Kerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Syarat - syarat dalam penerimaan Tenaga Kerja baru diantaranya sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Warga Negara Indonesia \u002F Warga Negara Asing yang sudah mendapat ijin resmi\ndari Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Usia minimal 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memberikan surat lamaran dengan melampirkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Photo copy Kartu Tanda Penduduk yang berlaku,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Photo copy Ijasah yang terakhir \u002F surat keterangan dari sekolah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Daftar Riwayat hidup,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat pengalaman kerja (bagi yang pemah bekerja),\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pas foto 3x4 dan 4x6 masing - masing 2 (dua) lembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) \u002F surat keterangan\nkepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Surat keterangan sehat dari klinik Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap data tenaga kerja baru dibuat rangkap 3 (tiga) masing – masing\nPerusahaan dan Dinas Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Seluruh data karyawan diarsipkan dengan tembusan ke Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Semua petamar harus menbawa berkas asli dalam proses verifikasi\ndokumen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penerimaan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dan Masa Kerja Waktu\nTertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Pelamar yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan\nditerima sebagai calon pekerja dengan masa percobaaan paling lama 3 (tiga)\nbulan terhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja serta adanya masa\npercobaan diberitahukan kepada calon pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama masa percobaan masing - masing pihak dapat memutuskan hubungan\nkerja setiap saat tanpa syarat dan kewajiban apapun selain dari gaji dan upah\nselama kerjanya dalam masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Calon pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dan dinilai mampu\nbekerja oleh perusahaan, akan diangkat sebagai pekerja tetap dengan menerima\nsurat pengangkatan karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Semua calon pekerja harus bersedia ditempatkan \u002Fdipindahkan \u002F mutasi ke\nbagian lain sesuai dengan kebutuhan dan lowongan yang tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap Pekerja yang diangkat menjadi Pekerja Tetap, diharuskan\nmenandatangani surat perjanjian kerja karyawan tetap atau Perjanjian Kerja\nWaktu Tidak Tertentu (PKWTT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Khusus untuk penerimaan tenaga kerja dengan masa kerja waktu tertentu \u002F\nkontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) diatur sebagai\nberikut sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Harus sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Segala hak yang diterima Pekerja tetap maka diterima pula oleh Pekerja\nkontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap data Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) dibuat rangkap 3 (tiga)\nmasing - masing untuk Pekerja, Pengusaha dan Dinas tenaga kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Semua data Pekerja kontrak diarsipkan oleh Perusahaan dengan tembusan\nkepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Surat Keputusan, Pengangkatan, Dan Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang telah menjalani masa percobaan dengan baik, atau Pekerja yang\nnaik tingkat jabatan, maka pihak Perusahaan akan membuat Surat Keputusan dan\npengangkatan kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengisi\nlowongan jabatan tertentu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan dengan\nmengutamakan pekerjaan di departemen tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa penyesuaian untuk mengisi jabatan tertentu seperti yang di muat pada\nayat 2 (dua) paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah pengakatan jabatan, upah disesuaikan dengan standar jabatan dan\nmasa kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Promosi jabatan bagi Pekerja untuk kejenjang yang lebih tinggi adalah\nwewenang Perusahaan yang telah ditunjuk atas dasar penilaian sesuai dengan\nkriteria sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Loyalitas kerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kemampuan \u002F skili,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tanggung jawab,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Leadership \u002F kepemimpinan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Wawasan Peraturan Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Aktivitas kerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Etika perilaku kerja \u002Fmental dan moral Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pengendalian diri,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Motivasi dan koordinasi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Kedisiplinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Mutasi Dan Prosedurnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mutasi adalah wewenang Perusahaan dan Jika dipandang periu dalam\npemindahan tugas \u002F mutasi dalam 1 (satu) bagian \u002F departemen, Perusahaan akan\nmempertimbangkan bakat serta kemampuan Pekerja yang bersangkutan tanpa\nmengursngi hak - haknya normatif sebelum atau sesudah mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja mengakui hak perusahaan dalam penempatan pengangkatan,\npemindahan atas dasar prosedur manajemen yang sehat dan setaraf.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan tidak melakukan mutasi dengan sebab Pekerja sakit, cuti, dan\nijin lainnya, apabila kondisi kesehatan Pekerja menurut keterangan Dokter tidak\nmemungkinkan pada pekerjaan \u002Fjabatannya sekarang, maka Pekerja perlu\ndimutasikan pada pekerjaan, lainnya yang lebih sesuai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan membicarakan dengan Serikat Pekerja setiap terjadi\nmutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjadi Demosi jabalan \u002F penurunan jabatan ke posisi yang lebih\nrendah, Pekerja yang terkena demosi diberitahukan 1 (satu) hari sebelum\npelaksanaan demosi dan akan ditempatkan sesuai dengan kemampuan \u002F skill dengan\ngaji pokok tetap. Perusahaan akan memberitahukan kepada Serikat Pekerja apabila\nterjadi demosi Sebelum melaksanakan demosi, Pekerja akan diberitahukan agar\nmemperbaiki kinerjanya dalam waktu 1 (salu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana dalam waktu 1 bulan tidak ada perubahan peningkatan kinerja maka\nakan dilaksanakan demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Hari Kerja, Jam Kerja Dan Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya jumlah hari kerja dalam 1 (satu) minggu adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>a.Hari kerja untuk 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1\n(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau, 8 (delapan)\njam 1 (satu ) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari\nkerja dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Waktu kerja siang hari pukul 06.00 - 18.00 dan waktu kerja malam hari\npukut 18.00-06.00 sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 1\nayat (27).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya kerja lembur bersifat suka rela dan insidentil diantaranya\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kerja lembur adalah pekerjaan yang melebihi 7 (tujuh) jam atau 8 (delapan)\njam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, serta pekerjaan yang\ndilakukan pada istirahat mingguan dan hari libur resmi Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>b.Waktu kerja tidak boleh melebihi 54 (lima puluh empat) jam seminggu dan\njika melebihi harus seijin Dinas Tenaga Kerja setempat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Pekerja melaksanakan kerja lembur adalah atas dasar tanggung jawab untuk\nmenyelesaikan pekerjaannya dalam mencapai expor \u002F kepentingan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Informasi Perintah Kerja Lembur (PKL) diumumkan melalui atasannya masing -\nmasing dan harus sudah direncanakan dengan waktu yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pelaksanaan kerja lembur dinyatakan syah apabila sudah ditandatangani oleh\nPekerja, dan atasanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cp>f.Pekerja yang dalam kondisi hamil atau sakit tidak diperkenankan lembur\nmalam, dalam arti bekerja diatas pukul 18.00 WIB.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Insentif Lembur Untuk Pekerja Gaji All In\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan insentif lembur kepada pekerja All In dan makan\nsesuai kesepakatan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Perhitungan Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya perhitungan upah lembur untuk setiap jam kerja adalah\nberpedoman pada peraturan perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Komponen - komponen upah lembur sebagai dasar perhitungan adalah : gaji\npokok + tunjungan tetap\u002Ftunjangan jabatan dibagi 173 = upah lembur sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>3.Perhitungan kerja lembur pada hari kerja, untuk jam kerja pertama dihitung\n150% dari upah lembur sejam, untuk jam kedua dan seterusnya dihitung 200% dari\nupah lembur sejam, dan setelah 3 (tiga) jam lembur berhak mendapatkan makan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>4.Untuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan \u002Fatau\nhari libur resmi, penghitungan upah lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar\n2 (dua) kali upah sejam, jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam\nlembur kesembilan dan seterusnya dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Apabila kerja lembur dilaksanakan pada hari kerja pendek maka fasilitas\nmakan akan diuangkan (innatura).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Khusus bagi pekerja yang karena tugasnya harus tetap bekerja pada saat\ncuti bersama yang telah disepakati pihak Manajemen dan Serikat Pekerja pada\nmasa hari raya Idul Fitri, maka Perusahaan akan memberikan uang insentif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pembayaran insentif dilaksanakan bersama - sama dengan pembayaran gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>1.Setelah bekerja selama 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja berturut -\nturut kepada Pekerja diberikan istirahat mingguan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>2.Pada hari libur resmi Pemerintah\u002FHari Raya, Pekerja dibebaskan atau\ndiliburkan dari kegiatan bekerja dengan tetap mendapat upah penuh dan apabila\ndiperlukan untuk kerja lembur, maka sebelumnya dilakukan musyawarah untuk\nmufakat antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan berkewajiban untuk membuat daftar cuti tahunan dan memberikan\ncuti tahunannya tersebut kepada Pekerja, yang teiah datang hak cuti tahunannya,\nyaitu setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) butan berturut -\nturut, maka Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan bersama Serikat Pekerja memantau pelaksanaan cuti tahunan\nselama 12 (dua belas) hari kerja yang pelaksanaannya diambil pada Hari Raya\nIdul Fitri (cuti bersama), yang jumlahnya diatur berdasarkan kesepakatan antara\nManajemen dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk Pekerja yang mengundurkan diri, bila hak cuti tahunannya sudah\ntimbul, maka Perusahaan akan membayar hak cutinya (diuangkan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sisa cuti tahunan sesuai ayat 2 (dua) diatas, dapat diambil oleh Pekerja\nuntuk cuti badan \u002F cuti hari melalui daftar cuti tahunan yang dikeluarkan oleh\nPerusahaan dan pengajuannya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan cuti,\nkecuati dalam hal - hal yang sifatnya mendesak cuti tahunan dapat diambil\nseketika.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk hak cuti tahunan yang masih tersisa dapat dikompensasikan\n(diuangkan) dalam waktu 6 (enam) bulan sejak hak cuti tahunannya timbul\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Cuti Hamil Dan Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Bagi Pekerja wanita yang sedang hamil berhak untuk memperoleh cuti hamil\nselama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah)\nbulan setelah melahirkan dengan tetap mendapatkan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk Pekerja wanita yang akan mengambil hak cuti hamilnya harus\nmengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan dengan disertai surat\nketerangan dari Dokter atau Bidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Apabila cuti hamilnya tersebut telah habis akan tetapi belum melahirkan,\nmaka kepadanya diberikan tambahan culi hamil sesuai yang dibutuhkan menurut\nketerangan Dokter atau Bidan yang merawatnya dengan tetap mendapatkan upah\npenuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah masa cuti melahirkannya tersebut telah habis tetapi karena\nterdapat kelainan dalam kehamilannya dan belum memungkinkan untuk bekerja, maka\nkepadanya diberikan cuti tambahan selama 3 (tiga) minggu atau sesuai dengan\nyang dibutuhkan menurut keterangan Dokter \u002F Bidan untuk memulihkan kesehatan\nPekerja, dengan tetap mendapatkan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Bagi Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan, maka berhak\nmendapat cuti keguguran selama 1 ½ (satu setengah) bulan dengan melampirkan\nsurat keterangan dari Dokter \u002F Bidan dan tetap mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bagi Pekerja wanita diperbolehkan mengundurkan diri pada saat bersamaan\nsedang berjalannya cuti melahirkan, Pekerja dapat mengajukan surat pengunduran\ndiri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa cuti melahirkan\ntersebut habis jangka waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Istirahat Masa Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua\nmasa haid. Bagi Pekerja wanita yang akan mengambil istirahat masa haid seperti\ntersebut pada ayat 1 diatas, maka disertai surat keterangan dari Dokter dengan\ntetap mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk Pekerja wanita yang tidak mengambil istirahat masa haid dalam 1\n(satu) bulan, maka Perusahaan akan memberikan uang pengganti senilai sama\ndengan 2 (dua) hari kerja, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Gaji pokok dibagi 30 X 2 (dua) hari = ……………….\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan tersebut diatas berlaku untuk keseluruhan Pekerja wanita, baik\nstatus harian \u002Fbulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Dalam Hal Pekerja Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila Pekerja tidak dapat bekerja seperti biasanya dikarenakan sakit,\nmaka harus dibuktikan oleh surat keterangan dari Dokter dan disertai kwitansi\nserta resep oleh karena itu upahnya tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja yang sakit akibat hubungan kerja \u002F kecelakan kerja, maka\nkepada Pekerja yang bersangkutan dapat diberikari pengobatan dari Dokter klinik\nPerusahaan dan apabila perlu dirawat dirumah sakit, akan diberikan rujukan\ndengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Upah Pekerja Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang sakit yang dimaksud pada pasat 24 Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB), tetap menerima upah selama masa sakitnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>2.Untuk Pekerja yang sakit dalam jangka waktu yang lama menurut surat\nketerangan dari Dokter atau keterangan lainnya yang mendukung, upah tetap\ndibayar sesuai dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal\n93 ayat (tiga) sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar sebesar 100%\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk 4 (empat) bulan kedua upah dibayar sebesar 75%\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk 4 (empat) bulan ketiga upah dibayar sebesar 50%\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% dari upah sebulan, sebelum\n    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Ijin Khusus Diluar Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>Perusahaan memberikan ijin tidak masuk kerja diluar cuti tahunan, dengan\ntetap mendapat upah penuh untuk hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\u003Cstrong>No\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Jenis Ijin\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Ijin Yang Diberikan\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pernikahan pekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 hari kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istri yang sah Pekerja melahirkan\u002Fgugur kandungan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari kerja\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pernikahan anak Pekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pernikahan saudara kandung Pekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 hari kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Khitanan\u002Fmembabtiskan anak pekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Suami\u002Fistri \u002Fanak\u002Forang tua\u002Fsaudara kandung\u002Fmertua sakit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Korban bencana alam\u002Fkebakaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Disesuaikan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>8\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fsaudara kandung\u002Fmertua sakit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>9\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kepentingan Nasional\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Disesuaikan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Memenuhi kewajiban agama\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n      \u003Ctd>Disesuaikan\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Pemberitahuan Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja yang berhalangan hadir sesuai pasal 26 maka sehari sebelumnya\nharus memberitahukan hali tersebut melalui HRD (Human Resource Development) dan\natasannya dengan menggunakan surat ijin tidak masuk kerja, upahnya tetap\ndibayar penuh,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila dikarenakan sesuatu hal yang penting Pekerja tidak dapat\nmengajukan ijin terlebih dahulu, maka Pekerja yang bersangkutan harus menghadap\nke bagian HRD dengan membawa bukti surat yang bisa dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dikarenakan sesuatu hal Pekerja tidak bisa hadir di Perusahaan, maka\ndispansay akan diberikan apabila ada pemberitahuan baik lewat telepon dibawah\njam 3 pagi, atau secara tertulis dengan melampirkan bukti dari instansi yang\nterkait keesokan harinya, upahnya tetap dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila Pekerja tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\nberturut - turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti\nyang syah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis,\nmaka dianggap mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Datang Terlambat Dan Ijin Pulang Cepat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Datang terlambat diantaranya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja dikatakan datang terlambat apabila lewat dari jam 07.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang datang terlambat tersebut diberikan pengarahan oleh atasannya\nmaupun HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila telah dilakukan 2 (dua) kali teguran lisan oleh atasannya dengan\ntidak ada perubahan yang berarti, maka Pekerja tersebut dapat dikenakan sangsi\nyang sifatnya mendidik untuk diberikan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Permohonan ijin meninggalkan pekerjaan \u002F ijin pulang cepat, harus\ndiketahui oleh atasannya baik lisan maupun tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan ijin meninggalkan pekerjaan atau ijin pulang cepat\nyang disebabkan oleh hal - hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang bersangkutan sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ada kepentingan keluarga (duka cita \u002F sakit keras).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Ijin berobat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Panggilan hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila Pekerja meninggalkan pekerjaannya dibawah pukul 11.00 WIB, maka\nupahnya akan dibayar secara proporsional (GP\u002F hari dibagi jam kerja dikali jam\nkerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Dasar Pokok Dan Administrasi Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan upah di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah\nsetiap penerimaan Pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang baik yang diterima\nsecara tetap maupun tidak tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>2.Sebagai landasan upah Pekerja di Perusahaan adalah berdasarkan ketentuan\nPemerintah yang berlaku tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan\nkesepakatan bersama, dan dasar penetapan upah pokok diantaranya sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.Pendidikan dan keahlian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Prestasi kerja dan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Lama masa kerja dan pengalaman kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Keterampilan atau kemampuan skill.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tunjangan tetap dan tidak tetap yang diberikan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat penyesuaian \u002F kenaikan upah\ndilakukan setiap bulan Januari berdasarkan prestasi kerja dan kemampuan\nPerusahaan serta dengan memperhatikan pendapat Serikat Pekerja sesuai dengan\nsistem pengupahan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menganut sistem pengupahan\nyang sesuai dengan pengembangan sumber daya manusia yang lebih menekankan pada\nsistem kompetensi dan hasil kerja yang berdimensi keadilan sehingga diharapkan\nmampu menjamin kepuasan dan kesejahteraan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap administrasi pembayaran upah harus disertai dengan struk upah yang\nmencantumkan faktor \u002F unsur upah dengan membubuhkan nilai rupiah yang ada\nantara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Upah dan jam lembur,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Upah libur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Upah sakit \u002Fijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Cuti Tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Istirahat masa haid.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tunjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Insentif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Innatura.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Iuran koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Potongan pinjaman koperasi \u002F Bank yang bekerjasama dengan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Iuran Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Iuran SPN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.PPh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan jabatan diberikan kepada Pekerja yang menduduki jabatan surat\ntertentu dengan keputusan dan mengacu kepada struktur organisasi Perusahaan,\ndengan perincian sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>No\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>JABATAN\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>TUNJANGAN JABATAN\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Bulanan Biasa\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 25.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Leader \u002F Adm\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 35.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ceker \u002F Koordinator Adm\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 50.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Asisten Suvervisor\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 75.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Supervisor\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 150.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Chief Supervisor\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 275.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Tunjangan Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>1.Khusus bagi Pekerja yang bekerja pada waktu shift 2 (dua) dan shift 3\n(tiga) atau long shift malam mendapatkan uang tunjangan shift per hari\nkehadiran sesuai pasal 16 ayat (9).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan pembayaran uang tunjangan shift tersebut disesuaikan dengan\nperiode pengupahan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Waktu Pembayaran Dan Penghitungan Gaji\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penghitungan gaji \u002Ftutup buku bagi pekerja status harian dilaksanakan\ntanggal 15 dan 30 tiap bulannya dan untuk pekerja status bulanan dilaksanakan\ntanggal 25 tiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembayaran gaji bagi pekerja status harian dilaksanakan paling lambat\ntanggal 05 dan 20 setiap bulannya dan untuk pekerja status bulanan tanggal 30\n\u002Fakhir bulan, baik melalui ATM maupun secara langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran gaji apabila tanggal tersebut jaluh pada hari libur \u002F Minggu\nmaka pembayaran gaji dilakukan pada hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah, diselesaikan secara\nmusyawarah oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Potongan Gaji Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemotongan upah \u002F gaji hanya dilakukan dibagian kasir \u002F payroll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Potongan gaji meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Iuran Jamsostek \u002FBPJS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Iuran koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pinjaman koperasi\u002FBank yang bekerjasama dengan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Iuran Serikat Pekerja (SPN)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Hutang Belanja Koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.PPh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Lain - lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Pengaduan Kesalahan Penghitungan Gaji\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika ada kesalahan dalam penghitungan gaji, pekerja melaporkannya\nkeatasannya langsung yang kemudian mengoreksinya terlebih dahulu, dan bila\nternyata terpaksa kesalahan, maka atasan tersebut menyelesaikan ke bagian\nHRD\u002FKasir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kesalahan pembayaran upah \u002F gaji pekerja karena kesalahan administrasi,\nPerusahaan secepatnya menyelesaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah ada\npengaduan \u002F laporan kesalahan pembayaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika ayat (1) dan (2) diatas mencakup banyak pekerja, maka akan\ndikeluarkan pengumuman sesuai kesepakalan antara Perusahaan dan Serikat\nPerkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Kenaikan Upah Berkala\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Kenaikan upah berkala bagi Pekerja diberlakukan setahun sekali setiap\nbulan Januari, sekaligus dengan mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum\nKabupaten (UMK) Bekasi, yang berlaku berdasarkan penilaian masa kerja dan\nprestasi kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan penyesuaian kenaikan upah setiap penambahan\nmasa kerja (senioritas) setiap tahunnya Rp. 3.000,- kepada pekerja status\nharian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dalam kenaikan upah berkala bagi pekerja status bulanan dan All In,\nPerusahaan menentukan sistem penilaiannya tersendiri berdasarkan jabatan \u002F masa\nkerja dan prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja\nyang pembayarannya dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebeium hart raya\nkeagamaan (Idul Fitri).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 3 (tiga)\nbulan atau dalam masa percobaan akan diberikan kebijakan THR oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang masa kerjanya lelah 3 (tiga) bulan atau kurang dari 12 (dua\nbelas) bulan diberikan secara proporsional dengan penghitungan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah = THR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>4.Untuk pekerja dengan sistem penggajian 2 periode dalam sebulan yang lelah\nbekerja 2 tahun lebih, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah, gaji pokok 1 (satu)\nbulan ditambah masa kerja \u002F senioritas sebesar Rp. 3.000,- kelipatannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dengan status bulanan dan All In,\nPerusahaan menentukan kebijakan tersendiri yang terdiri dari gaji pokok 1\n(satu) bulan ditambah tunjangan tetap \u002F jabatan, masa kerja dan prestasi\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Ketentuan diatas berlaku seluruh Pekerja tetap, harian \u002F bulanan dan masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Upah Bila Terjadi Bencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berhenti \u002F tidak beroperasi karena terjadi bencana alam atau\nkebakaran maka pekerja diberikan gaji \u002F upah penuh oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan ini berlaku sampai keputusan Perusahaan diumumkan, dan ayat 1\n(satu) diatas tersebut dibatalkan apabila dalam masa tunggu Pekerja sudah\nbekerja ditempat lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Upah Pekerja Selama Di Tahan Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan\ntindak kasus pidana, maka Perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarga\nsesuai Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 160.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN (K3L)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Pelaksanaan Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (K3L)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetyext\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari akan pentingnya masalah\nkeselamatan kesehatan kerja dan lingkungan, karenanya kedua belah pihak sepakat\nsedapat mungkin berusaha untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya\nkecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, serta bahaya kebakaran\nyang dapat menimpa Pekerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-monitoring\">\u003Cp>2.Perusahaan membentuk Tim Panitia Pembina Keseiamatan dan Kesehatan Kerja\n(Tim P2K3) guna mengkoordinasi terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja\ndilingkungan kerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tim P2K3 memiliki kewenangan untuk mengingatkan, membina, menegur dan\nbilamana dipandang perlu Tim P2K3 dapat memberikan rekomendasi kepada bagian\nHPD untuk diberikan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan melalui Tim P2K3 menyelenggarakan program latihan evakuasi\nbahaya kebakaran sekurang - kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun, latihan ini\nwajib diikuti oleh semua Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>5.Setiap Pekerja wajib untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran akan\nkeselamatan dan kesehatan kerja baik untuk dirinya sendiri serta dengan teman\nsekerja yang lain dengan cara mematuhi prosedur kerja termasuk didalamnya\nkedisiplinan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan\nselama bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan wajib untuk menyediakan alat - alat pelindung\u002Fpengaman yang\nterus digunakan oleh Pekerja pada waktu melaksanakan tugas pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan mengadakan pemeriksaan secara periodik terhadap kesehatan\npekerja, serta alat-alat perlindungan diri yang digunakan oleh para pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>8.Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan\nUndang - Undang No. 1 tahun 1970 (tentang K3).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Ganti Rugi Dan Pengobatan Karena Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dimainkan oleh Perusahaan maupun\npekerja jika hal tersebut terjadi, maka Perusahaan memberikan jaminan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1.Ganti rugi dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sesuai ketentuan\nJamsostek BPJS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Gaji Pekerja yang mengalami kecelakan kerja diterima secara penuh dan bisa\ndiambil oleh anggota keluarganya jika Pekerja tidak mampu, dengan membawa surat\nkuasa bermaterai.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal segala pengurusan administrasi yang berkaitan dengan pasal ini,\nakan disetesaikan oleh Perusahaan metalui bagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Keadaan Darurat (Emergency)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kecelakaan kerja dapat terjadi sewaktu - waktu tanpa memandang siapa dan\napa jabatannya. Perusahaan menyediakan sarana transportasi selama 24 jam untuk\nmengantar Pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit lainnya dilingkungan\nPerusahaan ke klinik atau rumah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan fasilitas potiklinik (klinik Perusahaan) dan\nmenjalin kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat, sehingga Pekerja dan keluarga\nyang mengalami kecelakaan atau sakit lainnya mendapatkan pelayanan serta\nperawatan pengobatan langsung dengan menunjukan Kartu jaminan Pemeliharaan\nKesehatan (JPK) atau Kartu Indentitas Karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Petunjuk Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Keselamatan kerja perlu pengawasan secara preventif (secara terus menerus),\nsehingga tercapai keamanan yang baik dan realitis yang merupakan faktor sangat\npenting dalam memberikan rasa tentram, kegairahan kerja pada Pekerja, hal ini\ndapat mempertinggi mutu Pekerja, meningkatkan motivasi serta produktivitas\nkerja Pekerja, pengawasan secara preventif (secara terus menerus) menurut\nUndang - Undang No. 1 tahun 1970 antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mencegah dan mengurangi kecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memberikan kesempatan dan jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran\natau kejadian - kejadian lain yang berbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memberikan pertolongan pada kecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Memberikan alat - alat perlindungan diri kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu\nkelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, sinar laut atau\nradiasi, suara dan getaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis,\nkeracunan, infeksi dan penularan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Mencegah terjadinya aliran listik yang berbahaya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamatan pada pekerjaan yang bahaya\npekerjaannya menjadi beresiko.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Fasilitas Klinik\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan dengan manfaat lebih dari\nprogram Jamsostek BPJS dan bekerjasama dengan Serikat Pekerja menunjuk klinik \u002F\nrumah sakit, yang memadai diantaranya untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pertolongan pertama \u002F Unit Gawat Darurat (UGD) jika terjadi kecelakaan \u002F\nsakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengadakan pemeriksaan \u002F Check Up tahunan bagi pekerja sesuai dengan\nkebutuhan dan kondisi- Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemeriksaan gigi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan membantu terselenggaranya program Keluarga Berencana (KB) bagi\nPekerja dengan biaya ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Kacamata\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan sarana pemeriksaan mata secara gratis kepada Pekerja\nyang membutuhkan melalui dokter klinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menyediakan sarana kacamata untuk Pekerja yang membutuhkan\nbantuan pemakaian kacamata sesuai anjuran dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kacamata harus digunakan oleh Pekerja selama proses kerja di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Gigi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berdasarkan hasil pemeriksaan gigi dari Dokter klinik Perusahaan, yang\nsekiranya diperlukan penambalan, pencabutan gigi, maka Pekerja diberikan surat\nrujukan oleh Dokter tersebut yang biayanya ditanggung oleh Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u002FBadan Penyelenggaran Jaminan Sosial\n(Jamsostek\u002FBPJS)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Untuk menjamin ketenangan bekerja setiap Pekerja diikut sertakan dalam\nprogram Jamsostek\u002FBPJS sesuai Undang - Undang Nomor 3 tahun 1992 mengenai\nJaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu menggantikan biaya perawatan dan\nsantunan cacat akibat kecelakan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu tabungan selama masa kerja yang dibayarkan\nsesuai data upah yang sebenarnya dan untuk mengetahui besarnya Saldo Jaminan\nHari Tua (SJHT), akan disampaikan kepada seluruh peserta maksimal 1 (satu)\ntahun sekali dan dapat dicairkan apabila Pekerja keluar dari Perusahaan atau\nmeninggal dunia \u002Ftelah mengikuti Kepesertaan sekurang – kurangnya 5 (lima)\ntahun dengan masa tunggu 1 (satu) bulan dan belum terdaftar lama kepesertaan\nJamsostek \u002F BPJS yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Kematian (JKM), yaitu memberikan santunan kematian kepada ahli\nwaris dari Tenaga Kerja yang meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jaminan Pemeliharasn Kesehatan (JPK), yaitu memberikan pelayanan medis\nberupa rawat inap di Rumah Sakit, Rawat jalan, Perawatan kehamilan diluar\nkelainan dan persalinan, obat - obatan dan pelayanan medis lain bagi tenaga\nkerja beserta keluarganya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Iuran Jamsostek\u002FBPJS dilakukan oleh Pengusaha sebesar total upah\nseluruhnya tiap bulan dengan ketentuan iuran sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Program\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Pengusaha\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Tenaga Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,24% - 1,74%\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3,70%\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2%\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Kematian (JKM)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0,30%\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Mandiri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1.Untuk pelaksanaan jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Tenaga Kerja,\ndiselengarakan sendiri oleh Perusahaan untuk melayani masalah kesehatan yang\ndibutuhkan oleh tenaga kerja dan keluarganya, mulai dari pelayanan di klinik\natau rumah sakit dan kebutuhan alat bantu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Yang menjadi tanggungan Perusahaan dalam program penyelengaraan Jaminan\nPemeliharaan Kesehatan (JPK) Tenaga Kerja adalah :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.Pekerja pria dan wanita \u002F suami \u002F istri serta 3 (tiga) anak kandung angkat\nyang sah menurut peraturan perundang-undangan yang belum berumur diatas 21 (dua\npuluh satu) tahun atau belum menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelayanan JPK yang diselenggarakan meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Rawat jalan tingkat pertama (klinik Perusahaan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Rawat jalan tingkat lanjutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Rawat inap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Penunjang diagnostik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pelayanan khusus (alat bantu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pelayanan gawat darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelayanan rawat inap JPK, Perusahaan telah menunjuk\u002Fkerjasama dengan rumah\nsakit yang telah ditentukan\u002Fdisepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pelayanan rawat inap dilakukan apabila pekerja atau keluarga pekerja\nmendadak sakit dan ternyata memerlukan tindakan \u002F pertolongan rawat inap, maka\nkepada pekerja atau keluarga pekerja melapor ke Perusahaan dalam waktu 2 x 24\njam, dan keesokan harinya membawa surat keterangan rawat inap dari dokter rumah\nsakit tersebut untuk mendapatkan surat jaminan rawat inap dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Semua penyakit ditanggung oleh Perusahaan dengan biaya perawatan maksimal\nRp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus penyakit,\ndan sebelumnya ada riwayat berobat di klinik Perusahaan, kecuali dalam keadaan\ndarurat (emergency).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan memberikan bantuan persalinan\u002Fmelahirkan normal dan vakum\nkepada istri Pekerja\u002FPekerja wanila sebesar Rp. 1.000 000,- (satu juta rupiah),\nsampai dengan anak ke - 3 (tiga).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bantuan biaya gugur kandungan \u002F kuret bagi yang sudah menikah sesuai\nperundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan medis dari dokter sebesar Rp.\n3.000.000,- (tiga juta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Dalam hal terjadi persalinan tidak normal, berdasarkan medis harus\nmenjalani operasi caesar demi keselamatan ibu dan atau bayinya, maka perusahaan\nakan membantu biaya operasi caesar sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus\nribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pelayanan khusus bagi pekerja yang membutuhkan alat bantu, maka\nperusahaan mengganti biaya disesuaikan dengan kesepakatan bersama atau sesuai\nUndang - Undang Jamsostek yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pengobatan, perawatan dan sebagainya bagi Pekerja dengan penyakit\nmenular, seperti TBC paru - paru biaya sepenuhnya dari Perusahaan dengan\nrekomendasi terlebih dahulu dari dokter klinik Perusahaan dan bila diperlukan\nPekerja dirumahkan dengan tetap mendapatkan upah sesuai peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Olah Raga, Kesenian Dan Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk meningkatkan semangat kerja dan meningkatkan hubungan yang harmonis\nantar Pekerja, menjelang hari kemerdekaan, Perusahaan memberikan kesempatan\ndalam pelaksanaan olah raga \u002F pertandingan, kesenian antar bagian dan Rekreasi\nsetiap tahunnya, guna meningkatkan rasa solidaritas serta persaudaraan sesama\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam pelaksanaan olah raga \u002F pertandingan, kesenian hiburan, dan rekreasi\ntersebut dibentuk kepanitiaan oleh Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan bantuan dana guna pelaksanaan kesenian hiburan,\nolah raga dan rekreasi, mengenai waktu serta pelaksanaannya dimusyawarahkan\ndengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para Pekerja serta meningkatkan\nrasa persatuan dan kesatuan dikalangan Pekerja, Perusahaan dapat membantu\nkegiatan usaha koperasi Pekerja, baik berupa modal, keterampilan maupun\nfasililas - fasilitas lainnya yang bersifat menunjang kelancaran jalannya\nkoperasi Pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan mendorong untuk menumbuh kembangkan\nprogram pengembangan koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap, dapat\nmengajukan diri secara suka rela untuk menjadi anggota koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Segala hak dan kewajiban anggota koperasi (pekerja) diatur oleh AD\u002FART\nkoperasi yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Sarana Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan Agama\ndan keyakinan masing - masing dan tidak diperbolehkan menghina, mengejek,\nmenghasut satu sama lainnya dengan selalu menciptakan suasana Keharmonisan\nserta membuat kerukunan antar umat beragama dengan tidak lepas dari landasan\nHubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memperhatikan pembinaan mental para Pekerja dengan menyediakan\nsarana ibadah yang layak sesuai kebutuftan mayuritas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Seragam Pekerja, Fasilitas Makan Dan Kantin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan seragam kerja kepada Pekerja dalam 1 (satu) tahun\nseterusnya pada bulan Maret dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang telah melewati masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Khusus bagian keamanan (security) mendapatkan seragam yang jumlah dan\nkelengkapannya diatur oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib memakai seragam kerja dan tanda pengenal di dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>3.Untuk seragam kerja yang rusak akibat pekerjaan atau sesuatu hal, maka\nPerusahaan akan menggantinya sesuai bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.\nPerusahaan memberikan fasilitas makan terhadap Pekerja setelah bekerja 4\n(empat) jam, dengan nilai menu uang makan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja status harian Rp. 3.300,- (tiga ribu tiga ratus rupiah) \u002F hari \u002F\nkehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pakerja status bulanan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) \u002F hari \u002F\nkehadiran.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Mengenai nilai menu uang makan akan diitnjau setahun sekali sesuai dengan\nkondisi \u002Fkemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pasilitas makan menjadi tanggung jawab Perusahaan secara penuh, dan\ndibulan Ramadhan (puasa) fasilitas makan diganti dengan innatura\n(diuangkan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bagi Pekerja yang bekerja shift 3 (tiga) dan long shift 2 (dua) secara\nreguler selain mendapatkan fasilitas makan, Perusahaan akan memberikan makanan\nekstra.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan menyediakan fasilitas kantin dengan pemeriksaan kebersihan \u002F\nkualitas bahan makanan serta daftar menu makan dan dilakukan pengawasan oleh\nPerusahaan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Fasilitas Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas transportasi antar jemput bagi Pekerja\nlama (PT. Karintek) berupa bus yang layak pakai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja yang terkena shift malam dan menerima uang pengganti\ntransportasi maka Perusahaan tidak menyediakan sarana transportasi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Pemberian Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan penghargaan bagi karyawan yang terpilih sebagai\nkaryawan yang memiliki kinerja terbaik dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kriteria pemberian penghargaan bagi Pekerja yang berprestasi diantaranya\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memiliki loyalitas bekerja yang tinggi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak pernah absen \u002F mangkir dalam 1 (satu) tahun terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memiliki disiplin kerja dan tanggung jawab yang tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berjasa mencegah \u002F menghindari Perusahaan dari kecelakaan, kerugian atau\nbencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pengabdian diri kepada Perusahaan sehingga dapat menaikkan reputasi dan\nnama baik Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Santunan Duka Cita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan santunan duka cita bagi keluarga pekerja yang\nmeninggal dunia yaitu suami \u002F istri, anak, Pekerja yang terdaftar di Perusahaan\nsebesar Rp, 1.000.000,- (satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja kepada\nahli warisnya akan diberikan santunan tunjangan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji bulan terakhir dan hak - hak yang belum terbayarkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya pemakaman dan Santunan kematian \u002F Jaminan Kematian (JKM) sesuai\ndengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK \u002F BPJS) yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang pesangon sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal\n166.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberian santunan yang dimaksud pada pasal ini, harus menyerahkart\npersyaratan dari pihak yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penerima santunan harus melampirkan surat bukti ahli waris yang sah dari\ninstansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Sumbangan Pernikahan Dari Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bahwa Perusahaan memberikan sumbangan pemikahan kepada Pekerja yang masa\nkerjanya diatas 1 (satu) tahun, bagi yang melangsungkan pernikahan pertama\nsebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberian sumbangan pernikahan bagi Pekerja yang dimaksud diatas harus\ndilengkapi dengan photo copy surat nikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Sumbangan - Sumbangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan membantu memberikan sumbangan kepada masyarakat disekitar atau\nPemerintah setempat dengan disertai proposal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Bonus Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE2_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustypesec\">\u003Cp>1.Dengan memperhatikan azas keadilan, maka Perusahaan setiap 1 (satu) tahun\nsekali memberikan bonus Tahunan kepada semua Pekerja, baik status harian atau\nbulanan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustxt\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformancesec\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2sec\">\u003Cp>2.Bonus Tahunan tersebut berupa barang, dan mengenai bentuk bonus tahunan\ntersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PENDIDIKAN DAN KETERAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan \u002F melakukan pendidikan \u002F penyuluhan kepada Pekerja\ndengan tujuan seperti dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Meningkatkan kepandaian dan perkembangan kemampuan Pekerja untuk melakukan\ntugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan kerja dan keselamatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk mencegah akibat bencana dan mencegah kecelakaan seperti kebakaran,\nkecelakaaan lalu lintas dan sebagainya agar bisa mengerjakan Pertolongan\nPertama Pada Kecelakaan (P3K) diwaktu menghadapi kecelakaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pendidikan\u002Fpenyuluhan dilakukan pada jam-jam kerja, apabila dilakukan di\ndalam lingkungan perusahaan diluar jam kerja diperhitungkan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tempat pendidikan \u002F penyuluhan dilakukan di dalam Perusahaan namun bila\ndilakukan di luar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>4.Biaya pendidikan \u002F penyuluhan yang diperlukan menjadi beban Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Keterampilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan kesempatan kepada seluruh Pekerja untuk\nmengembangkan potensi diri terhadap kemampuan skill.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja unluk mengadakan\npeiatihan, khususnya bagi Pekerja yang tidak memiliki skill, sehingga menjadi\ntenaga handai dan siap pakai dalam menempati kekosongan job pekerjaan yang\nbersifat skill. Perusahaan melakukan training\u002F penyuluhan serta bimbingan\nkapada Pekerja, guna meningkatkan keterampilan dan mengembangkan Sumber Daya\nManusia sebaik - baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan melakukan study banding diluar Perusahaan dalam upaya\nmeningkatkan disiplin, kualitas, kuantitas dan produktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Ahli Tekhnologi Dan Tenaga Kerja Asing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja diberikan kesempatan untuk mempelajari dan menyerap wawasan\nilmu pengetahuan dan keterampilan dari tenaga kerja asing, dengan tidak\nmengganggu jalannya produksi dan tetap selalu menjaga kestabilan serta\nkeharmonisan pada lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Perusahaan berkewajiban untuk\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memahami, menghormati adat istiadat Bangsa Indonesia dan bersikap sopan\nkepada Pekerja Indonesia (sebaliknya), serta melaksanakan Hubungan Industrial\nPancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berupaya memberikan keahlian dan pengetahuannya kepada Pekerja\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak berhak melakukan \u002F memberikan suatu sangsi atau apapun yang\nmenyangkut ketenaga kerjaan kepada Pekerja Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan tentang tata cara memperoleh ijin, mempekerjakan Tenaga Kerja\nAsing sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku\n(KEP20\u002FMEN\u002FII\u002F2004).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : KEWAJIBAN, TATA TERTIB DAN SANKSI PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Kewajiban Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha berkewajiban:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberikan pekerjaan yang layak bagi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan upah \u002Fgaji kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberikan perlindungan \u002F jaminan kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal - hal kewajiban Pengusaha yang tercantum dalam Undang - Undang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja berkewajiban:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melaksanakan perintah \u002F tugas yang diamanahkan atasan\u002FPimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mentaati seluruh Perjanjian Kerja Bersama serta tata tertib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Merawat mesin \u002F barang produksi dengan baik dan seefektif mungkin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal - hal kewajiban Pekerja yang tercantum dalam Undang – Undang tata\ntertib\u002F Peraturan Perusahaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja haras menyadari kewajiban-kewajibannya dan melaksanakan tugas\npekerjaannya dengan sebaik-baiknya serta aktif memajukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja wajib melaporkan dan melengkapi data administrasi kepada bagian\nHRD bila ada perubahaan - perubahaan mengenai:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Alamat rumah \u002F tempat tinggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Susunan keluarga (perubahan perkawinan, kelahiran, kematian dan\nperceraian).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kartu Tanda Penduduk (KTP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja wajib memakai pakaian seragam dan tanda pengenal didalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, sarana kesehatan dan\nkeselamatan kerja pada saat sedang menjalankan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Tata Tertib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja tidak diperbolehkan berbuat atau bertingkah laku antara\nlain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mencemarkan nama baik orang lain, Perusahaan Serikat Pekerja dan\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bercanda, berteriak-teriak, bernyanyi, bersiul atau menimbulkan suatu\nbunyi yang dapat mengganggu ketenangan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Merokok dan meludah disembarang tempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Makan dan minum ditempat produksi\u002Ftempat terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mencuri barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mabuk minuman keras \u002F barang haram lainnya dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membawa tas dan jaket dan topi keruangan produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Tidur diatas hasil produksi \u002F bahan-bahan produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membuang sampah yang bukan pada tempatnya \u002F sengaja mengotori lingkungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau hasutan-hasutan dan menempel\nplakat, pamflet tanpa ijin dari Perusahaan atau Pejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Membawa senjata api \u002F senjata tajam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Tidak mengindahkan perintah kerja yang layak walaupun telah diperingatkan\n\u002F tidak bekerja lebih baik walaupun telah diperingati atau ditegur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Menghentikan pekerjaan sebelum bell berbunyi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Mengganggu dan menghambat Pekerja-pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja diwajibkan untuk mengabsenkan sendiri kartu absensinya\n(barcode), masing - masing pada saat masuk dan pulang kerja, jenis dan kode\nabsensi ialah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sakit (S) adalah istirahat sakit yang hanya dapat diberikan oleh seorang\nDokter berdasarkan pertimbangan medis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ijin (I) adalah ijin meninggalkan pekerjaan yang diberikan kepada seorang\nPekerja berdasarkan kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Alpa (A) adalah ketidak hadiran Pekerja melakukan kewajibannya untuk\nbekerja tanpa alasan yang syah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja bersedia diperiksa \u002F di checking dengan tertib dan sopan\noleh Satpam \u002F Security.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Sanksi - Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap isi Perjanjian\nKerja Bersama (PKB), Peraturan Perundang-Undangan ketenagakerjaan yang berlaku\ndan ketentuan- ketentuan yang dikeluarkan oleh Perusahaan, akan diberikan\nsanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adapun macam - macam sanksi atas pelanggaran sebagaimana tersebut diatas\nantara Iain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan lisan \u002F teguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan tertulis ke-1,2 dan 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Skorsing,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat peringatan tertulis dibuat oleh bagian HRD dan ditanda tangani oleh\nPekerja yang diberi peringatan serta atasan yang bersangkutan dengan tembusan\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berdasarkan tingkat kesalahan atau pelanggaran serta sifat dan besarnya\nkerugian Perusahaan, dengan mempertimbangkan tanggungjawab Pekerja yang\nmelakukan kesalahan, dapat langsung diberikan surat peringatan tertulis kedua\natau ketiga\u002Fterakhir bahkan sanipai tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila setelah peringatan tertulis terakhir diberikan namun ternyata\nPekerja yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka\ndengan memperhatikan kasus yang terjadi kepada Pekerja yang bersangkutan akan\ndikenakan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemutusan Hubungan Kerja akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang\n- Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan surat peringatan kepada Pekerja yang melakukan\nkesalahan \u002F pelanggaran yang antara lain sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Surat Peringatan Pertama (1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat peringatan pertama dapat dikenakan kepada Pekerja, dengan tingkat\nkesalahan dan atau pelanggaran antara lain sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut- turut dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa seijin \u002F atasan\nyang sah meskipun telah beberapa kali diperingatkan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tetap tidak menunjukan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil\npekerjaannya dibawah kemampuan yang sebenarnya tanpa alasan yang jelas meskipun\ntelah diperingatkan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak mengenakan pakaian seragam kerja yang sudah diberikan oleh\nPerusahaan pada saat melakukan pekerjaan pada hari yang sudah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Terlambat datang 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan atau tidak\nmengabsenkan kartu barcode atau tidak melaporkan atas keterlambatannya meskipun\ntelah sering diberikan peringatan lisan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan tanpa ijin dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidak memakai perlengkapan keselamatan dan perlindungan kerja yang telah\nditentukan oleh Perusahaan pada waktu pekerja melakukan pekerjaannya, meskipun\ntelah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Tanpa alasan jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehataan yang\ndilakukan Perusahaan meskipun telah beberapa kali diperingatkan lisan oleh\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Keluar \u002Fmasuk lingkungan Perusahaan melalui jalan, pintu yang tidak\nsemestinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Kedapatan mencoret - coret tembok \u002F gedung dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Dengan sengaja membiarkan suatu tindakan \u002F kejadian yang sifatnya\nmerugikan Perusahaan \u002F Pekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Penolakan mutasi \u002F pembinaan Pekerja yang dilakukan Perusahaan meskipun\ntelah beberapa kali diperingatkan lisan oleh atasannya dalam rangka pendukung\nkelancaran produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Menolak perintah layak \u002F menolak untuk mematuhi penerapan tata tertib atau\npenerapan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Menolak peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, dan tidak mengikuti\nprogram latihan evakuasi bahaya kebakaran yang diselenggarakan oleh tim\nP2K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat peringatan kedua (2)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat peringatan kedua dapat dikenakan kepada Pekerja, yang melakukan\nkesalahan\u002F pelanggaran antara lain sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut - turut atau 4 (empat) hari\nkerja tidak berturut- turut dalam 1 (satu) bulan, meskipun telah diberikan\nsurat peringatan 1 (pertama).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bukan menjadi tugasnya, memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya\natau mempergunakan bukan untuk tujuan semestinya tanpa ijin atau alasan yang\ndapat dipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak berusaha memparbaiki diri setelah mendapatkan \u002F selama masa berlaku\nsurat peringatan 1 (pertama) masih melakukan kesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidur waktu kerja ditempat kerja atau dilingkungan Perusahaan, meskipun\ntelah diperingatkan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mengendarai kendaraan berat \u002F kendaraan customer, truk, forklif serta\nkendaraan angkutan lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin perintah\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menolak pemeriksaan yang dijalankan oleh Satpam \u002F Security, dalam\nmenjalankan tugas mereka, untuk memelihara keamanan dan ketertiban\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menjual barang dagangan dalam lingkungan Perusahaan pada saat jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Memberikan ijin yang bukan wewenangnya dengan tanpa adanya koordinasi\nkepihak management.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>3.Surat peringatan ketiga (3)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat peringatan ketiga ini dikenakan kepada Pekerja, yang melakukan\nkesalahan \u002F pelanggaran antara lain sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut - turut atau 6 (hari) kerja\ntidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan pelecehan di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar oleh atasannya langsung\ntanpa alasan meskipun beberapa kali diberikan peringatan secara lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan\nkecelakaan bagi dirinya \u002F orang lain atau kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Meminum minuman keras \u002F mabuk dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mengabsenkan kartu kerja (barcode) kepada Pekerja lain yang tidak masuk\nkerja atau menyuruh mengabsenkan kartunya kepada orang lain dengan sengaja\ntidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa\nberlaku surat peringatan 2 (kedua), masih melakukan lagi\nkesalahan\u002Fpelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Merokok pada tempat - tempat yang diberikan tanda “dilarang\nmerokok”\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya tetapi tidak segera melaporkan\nkepada atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatan \u002Ftindakan\nsesame Pekerja atau orang lain yang diketahuinya dapat menimbulkan bahaya baru\nmasalah Pekerja\u002F merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mencoret - coret atau merobek - robek pengumuman tanpa ijin\u002F perintah\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Menandatangani hak orang lain \u002F memalsukan tanda tangan dengan maksud\nuntuk kepentingan pribadi \u002Fumum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Menutupi kasus kejahatan yang sedang diusut atau dengan sengaja memberikan\nketerangan palsu terhadap proses kasus kejahatan yang sedang diungkap\nkebenarannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat peringatan terakhir:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peringatan terakhir akan diberikan kepada Pekerja, apabila dilihat dari\nberatnya kasus yang dilakukan Pekerja atas dasar pertimbangan rendahnya nilai\ntanggung jawab kerja, dan beratnya unsur sikap pelanggaran terhadap peraturan\nyang telah disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Masa Berlakunya Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Masa berlakunya surat peringatan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Surat peringatan pertama berlaku untuk masa waktu 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat peringatan kedua berlaku untuk masa waktu 3 (liga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat peringatan ketiga berlaku untuk masa waktu 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat melakukan skorsing kepada setiap Pekerja yang melakukan\npelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau tidak melaksanakan\nkewajiban sebagaimana mestinya sehingga dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jangka waktu skorsing yang bersifat pembinaan paling lama 1 (satu) bulan,\nkecuali menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan selama\nijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pekerja yang dikenakan skorsing, upah\ndibayar 100 % paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Prosedur Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bahwasanya Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat bahwa setiap keluhan\ndan pengaduan Pekerja, akan secepatnya untuk ditindaklanjuti secara adil dan\nbijaksana dengan selalu mengangkat nilai kejujuran dan kebenaran data serta\nfakta yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal penyampaian keluhan Pekerja, pihak Perusahaan dan Serikat\nPekerja akan melindungi si pelapor dan mencari jalan keluar untuk\nklarifikasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Petugas yang berwenang ditunjuk Perusahaan adalah dari Team Investigasi\nPenerima Laporan Tindak Kekerasan dan Pelecehan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap keluhan atau pengaduan Pekerja yang akan menyampaikan keluhan \u002F\npengaduannya melalui prosedur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap keluhan \u002F pengaduan Pekerja, diselesaikan secara musyawarah dengan\natasannya dalam batas waktu maksimal 7 (tujuh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila proses penyelesaian belum tercapai kata sepakat, maka dengan\nsepengetahuan atasannya besama-sama dengan Badan Koordinasi (Bakor) Serikat\nPekerja, dan Pekerja dapat meneruskan kepada atasannya yang lebih tinggi dalam\nbatas waktu maksimal 7 (tujuh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jika dibutuhkan penyelesaian kejenjang berikutnya, maka kasus tersebut\nuntuk diteruskan ke Team Investigasi Penerima Laporan Tindak Kekerasan dan\npelecehan\u002F Lembaga Kerja sama Bipartite, dalam batas waktu maksimal 14 (empat\nbelas) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal keluhan \u002F pengaduan Pekerja belum mencapai penyelesaian, maka\nPekerja dapat langsung meneruskan keluhan tersebut kepada Serikat Pekerja, dan\nSerikat Pekerja menyelesaikan dengan Perusahaan secara Bipartite.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Setiap penyelesaian keluh kesah Pekerja, harus ada catatan hasil\npenyelesaian (notulen) yang ditanda tangani bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal proses tersebut diatas tidak tercapai kata sepakat, maka\npenyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan Undang - Undangan Nomor 2 Tahun\n2004 (tentang PPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Sarana Pendukung Keluh Kesah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahan telah menyediakan kotak saran sebagai tempat keluhan \u002F\npengaduan, kritik, saran serta aspirasi Pekerja dengan jujur dan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap pengirim surat akan dijamin kerahasiaannya serta dilindungi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kotak saran akan dibuka oleh Serikat Pekerja dan Management pada minggu ke\n4 (empat) setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Agenda jawaban dari isi surat yang masuk, akan dibahas setiap awal bulan\ndan hasilnya akan ditempel \u002F diumumkan secara tertulis pada akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Mogok Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mogok kerja sabagai hak dasar Pekerja \u002F Serikat Pekerja, sebagai akibat\ngagalnya perundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Pekerja melakukan mogok kerja, sekurang - kurangnya dalam waktu\n7 (tujuh) hari kerja, Serikat Pekerja memberitahukan secara tertulis kepada\nPengusaha dan instansi yang terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal Pekerja yang melakukan mogok kerja secara syah dalam melakukan\ntuntutan hak normatif yang dilanggar Pengusaha, Pekerja berhak mendapatkan upah\ndan tidak dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam pelaksanaan mogok kerja Pekerja harus menghindari tindakan -\ntindakan yang menyebabkan rusaknya aset Perusahaan (anarkis).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Antara Pekerja\u002FSerikat Pekerja dan Pengusaha, harus saling menghargai azas\nkebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi dihadapan umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pelaksanaan Mogok Kerja diatur sesuai dengan Undang - Undang\nKetenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, pasal 137 s\u002Fd 145.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan Pekerja dengan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam masa percobaan (tidak lulus masa\npercobaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setelah terkena peringatan ketiga \u002F setelah terkena proses skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan Pekerja dengan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja karena kesalahan berat adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan penggelapan, manipulasi dan atau pencurian dilingkungan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meminjamkan \u002F membawa barang Perusahaan \u002F dalam bentuk apapun tanpa surat\nyang telah disetujui oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menganiaya Pengusaha\u002Fkeluarga Pengusaha\u002Fatasan\u002Fbawahan\u002Fteman sekerja yang\ndisebabkan oleh masalah yang ada bubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memaksa, menghasut Pengusaha \u002Fkeluarga Pengusaha \u002F atasan bawahan \u002F teman\nsekerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang - Undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dengan sengaja walaupun telah diberikan peringatan secara lisan oleh\natasannya, merusak barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melakukan transaksi jual beli \u002Fmembawa \u002F menyimpan \u002F menggunakan \u002F mabuk\nobat bius \u002F narkoba didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membongkar \u002F membocorkan rahasia Perusahaan yang dipercayakan padanya atau\ndiberitahukan kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menerima suap apapun dari siapa saja untuk keuntungan diri sendiri dengan\nmenggunakan jabatan \u002F tidak, melakukan hal - hal yang merugikan Perusahaan \u002F\nteman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melakukan perbuatan asusila atau berjudi ditempat kerja \u002F dilingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melakukan pungutan liar kepada siapapun ditempat kerja \u002F dilingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Melakukan usaha rentenir ditempat kerja \u002F didalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Mengeluarkan ancaman kepada Pengusaha \u002F keluarga Pengusaha \u002F atasan \u002F\nbawahan\u002Fteman sekerja sehingga mengakibatkan ketidak tentraman jiwa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Dengan sengaja membiarkan teman sekerja\u002FPengusaha dalam keadaan bahaya\nuntuk terkena kecelakaan kerja dilingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Saling berkelahi dengan sesama Pekerja \u002F Pengusaha didalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Kedapatan membawa senjata api \u002F senjata tajam kedalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Menyebarkan berita yang tidak benar didalam lingkungan Perusahaan sehingga\nmenimbulkan keresahan bagi Pekerja \u002F Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Dengan sengaja, tanpa alasan yang jelas ijin atasan telah memindahkan \u002F\nmenyimpan barang milik Perusahaan\u002Fteman sekerja disuatu tempat yang tidak\nsemestinya dan terbukti sebagai usaha untuk atau membantu pencurian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Dengan sengaja merusak barang atau mesin produksi dan peralatan lainnya\nsehingga menimbulkan kerugian bagi Pengusaha\u002Fteman Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Dengan sengaja mabuk \u002Fdipengaruhi minuman keras ditempat kerja \u002F didalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Melakukan fitnah terhadap Pimpinan \u002F atasan \u002F bawahan \u002F teman sekerja \u002F\nmelibatkan diri dalam sabotase kepada siapapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Tidak mentaati pelaksanaan tugas, sehingga menimbulkan kerusakan dan\nkecelakaan orang lain serta korbannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Memikat Pengusaha\u002Fkeluarga Pengusaha \u002F atasan bawahan \u002Fteman sekerja untuk\nmelakukan perbuatan yang melanggar hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Memberikan keterangan palsu\u002Fyang dipalsukan yang merugikan Perusahaan\n\u002FPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Melakukan penghinaan dengan kata - kata kasar terhadap Pengusaha \u002Fkeluarga\nPengusaha \u002Fatasan \u002F bawahan \u002Fteman sekerja disebabkan masalah pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Uang\nPenggantian Hak Dan Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha diwajibkan\nmembayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian hak dan\nuang Pisah, kepada Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya, sesuai dengan\nketentuan Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>2.Penghitungan uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari satu tahun1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan-upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 3 lahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mass kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dart 5 tahun : 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 lahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Penghitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan memberikan uang penggantian hak yang meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja \u002F buruh dan keluarganya ketempat\ndimana Pekerja \u002F buruh diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15\n% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi\nsyarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal - hal lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Upah sebagai dasar pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja\ndan uang penggantian hak terdiri dari Gaji pokok ditambah seluruh Tunjangan\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Uang pisah diberikan bagi Pekerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan\ndan memenuhi syarat pengajuan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30\nhari sebelum tanggal mulai pengunduran diri yang nilainya diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 10 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 35 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 135 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 185 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 9 tahun lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 235 % dari upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 12 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 285 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 15 tahun atau lebih : 285 % dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi\npersyaratan sesuai dengan pasal 72, maka tidak berhak mendapatkan uang\npisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permohonan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan, Pekerja dapat\nmengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), dalam hal Pengusaha\nmelakukan perawataan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha melakukan penganiayaan \u002F menghina secara kasar atau mengancam\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha membujuk atau menyuruh Pekerja untuk melakukan perbuatan yang\nmelanggar hukum atau Undang - Undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha memerintahkan Pekerja dengan sewenang - wenang untuk\nmelaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha melalaikan kewajiban terhadap hak Pekerja yang telah disepakati\nI diperjanjikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan jiwa,\nkesehatan dan moral Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja dapat mengajukan permohonan pension dini bila sudah mencapai usia\n50 (lima puluh) tahun bilamana disetujui Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Masa usia pensiun pekerja adalah 55 (lima puluh lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dalam hal Pekerja mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut\ndiatas, diatur sesuai dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka Pekerja\ntersebut mengajukan terlebih dahulu surat pengunduran diri selambat - lambatnya\n30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri, pekerja menerima uang\npisah sesuai pasal 70 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan uang\npenggantian hak sebesar 15 % dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja\nbagi yang memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Larangan Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cp>1.Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap\nPekerja dengan alasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>a.Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut surat keterangan\nDokter selama tidak melampaui batas 12 (dua belas) bulan terus menerus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi panggilan\nnegara \u002FPemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan Agamanya dan yang disetujui\noleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karena alasan menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Pekerja mendirikan\u002Fmenjadi anggota\u002Fpengurus Serikat Pekerja\u002Fmelakukan\nkegiatan Serikat Pekerja diluar jam kerja, atau didalam jam kerja atau\nkesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian\nKerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Larangan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana tersebut diatas sesuai\ndengan Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 153 (tentang\nketenagakerjaan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Ijin Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar\njangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal segala upaya telah dilakukan perundtngan oleh Pengusaha dan\nSerikat Pekerja, tetapi masalah Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari,\nmaka Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja setelah\nmemperoleh ijin \u002F penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) baik, untuk perorangan\nataupun missal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat diberikan apabila\ndidasarkan atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hal hal yang berhubungan dengan kepengurusan atau keanggotaan Serikat\nPeketja atau dalam rangka membentuk Serikat Pekerja, yang telah diatur dalam\nUndang - Undang Nomor 21 tahun 2000 pasal 28 (tentang Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengaduan Pekerja kepada yang berwajib mengenai tingkah laku Pengusaha\nyang terbukti melanggar peraturan \u002F Hak Azasi Manusia (HAM).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan hubungan kerja, mengacu kepada Undang - Undang Nomor 2 tahun\n2004 (tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan industrial).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PELAKSANAAN DAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Isi Perjanjian Kerja Besama ini dinyatakan syah setelah ditandatangani\noleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>2.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini selama 2 (dua) tahun (2014 -\n2016), untuk Pengusaha dan seluruh Pekerja\u002FSerikat Pekerja sejak tanggal\nditandatangani oleh kedua belah pihak dan mengikat sesuai dengan Undang-Undang\nnomor 13 tahun 2003 pasal 133 Yuncto PERMENAKERTRANS Nomor : Per.\n16\u002FMEN\u002FX1\u002F2004.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Setelah 2 (dua) tahun masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\nhabis, maka 3 (tiga) bulan sebelumnya kedua belah pihak harus sudah mangadakan\npertemuan untuk mengadakan perundingan guna perbaikan\u002Fpembaharuan Perjanjian\nKerja Bersama. Perjanjian Kerja Bersama ini wajib diperbanyak untuk diberikan\ndan disosislisasikan kepada seluruh Pekerja oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Aturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini maka Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) periode tahun 2011 - 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dan apabila ada Peraturan Perundang - Undangan. yang isinya lebih tinggi\ndari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka yang berlaku atau diberlakukan adalah\nPeraturan Perundang-Undangan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Ketentuan Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila ada kekeliruan atau kesalahan dalam pembuatan Perjanjian Kerja\nBersama ini, maka diadakan perbaikan secepatnya melalui musyawarah sesuai yang\ndiperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan atau salah penafsiran terhadap\nsalah satu, atau beberapa pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, kedua belah\npihak sepakat untuk merumuskan kembali serta menyelesaikan secara musyawarah\nuntuk mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dapat diselesaikan sesuai\nmekanisme yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani\noleh kedua belah pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal : 7 April 2014\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tempat : PT. Kaho Indah Garment\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mohammad Nur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua PSP SPN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Evi Hafitriani\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hadianto Plono\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Abdul Rajak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengetahui Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. H Efendi MSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP.2951042519860310\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            ",{"contracttrialperiod":46,"severance_number_1_tenure":50,"alternatives":54,"sexualhar":58,"deathrelativesleave":62,"dayspweek":66,"funeralpay":70,"OVERTIME_trigger":74,"longserviceallowancetype":78,"maxsicknesspayperc":82,"wageincreasetype":86,"incidentalbonustype2sec":90,"schedulesrestpw":94,"sundayallowancetype1":98,"paidmaternityleaveall":102,"incidentalbonustype2":106,"NOCTPREM_trigger":110,"hoursovertimemax":114,"coverunion_trigger":118,"sundayallowanceperc1":122,"contractseverancepay1":124,"LOWWAGE_trigger":126,"WAGES_trigger":130,"jobsecuritymothers":134,"hourspday_select":138,"maxsicknesspay":140,"ONCERISE_trigger":142,"longserviceallowanceamount1":146,"paidpaternityleavepayperc":148,"STRUCINCR_trigger":152,"incidentalbonustxt":154,"severance":156,"pensionfund":158,"TRAINING_trigger":162,"paidmaternityleavepay":166,"LOWWAGE_government":168,"hourspweek":170,"MAXHOURS_trigger":172,"code_application":174,"mealvouchers":178,"trainingprogrammes":182,"contractseverancepay":186,"ONCERISE2_trigger":188,"paidmaternityleavepayperc":192,"paidmaternityleaveduration":194,"childcareleave":196,"overtimeallowanceperc1_general":198,"discrimination":200,"cbadate_start":203,"holidaysdays":207,"holidaysweeks":211,"healthinsurance":213,"sundayallowancetype":217,"protectiveclothing":219,"healthandsafetypolicy":223,"overtimeallowancetype1":227,"contracttrial":229,"sicknesspay":231,"incidentalbonustype":233,"healthandsafetyext":235,"dayspweek_select":237,"healthinsurancerelatives":239,"paidpaternityleave":242,"cbadate_start_date":244,"sicknessmaxdaysnr":248,"overtimeallowancetype_general":252,"menstruationleave":254,"cbaratificationdate":258,"overtimeallowancetype":260,"SENIOR_trigger":262,"disabilityfund":264,"paidpaternityleaveduration":266,"disabilitypay":268,"cbadate_end":272,"severance_number":274,"hourspweek_select":276,"childcare":278,"hourspday":280,"monitoring":282,"cbadate_end_date":286,"maternityotherclause":288,"incidentalbonusdays1":292,"SOCSEC_trigger":294,"healthcareaccess":298,"SUNDAY_trigger":302,"healthandsafetytraining":304,"sicknessmaxdays":306,"overtimeallowanceperc1":308,"paidpaternityleavepay":310,"SCHEDULE_trigger":312,"incidentalbonustypesec":314,"shiftallowancetype1":317,"extrapayfirmperformancesec":320,"healthcareaccessrelatives":322,"bankholidays1":324,"paidmaternityleave":328,"PAIDLEAV_trigger":330,"deathrelatives":332},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"contracttrialperiod","1.Pelamar yang sudah memenuhi persyarata","1.Pelamar yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan\nditerima sebagai calon pekerja dengan masa percobaaan paling lama 3 (tiga)\nbulan terhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja serta adanya masa\npercobaan diberitahukan kepada calon pekerja yang bersangkutan.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"severance_number_1_tenure","2.Penghitungan uang pesangon ditetapkan ","2.Penghitungan uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:\n\na.Masa kerja kurang dari satu tahun1 bulan upah\n\nb.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan-upah\n\nc.Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah\n\nd.Masa kerja 3 lahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah\n\ne.Mass kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dart 5 tahun : 5 bulan upah\n\nf.Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 lahun : 6 bulan upah\n\ng.Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah\n\nh.Masa kerja 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah\n\ni.Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"alternatives","f.Pekerja yang dalam kondisi hamil atau ","f.Pekerja yang dalam kondisi hamil atau sakit tidak diperkenankan lembur\nmalam, dalam arti bekerja diatas pukul 18.00 WIB.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"sexualhar","3.Surat peringatan ketiga (3) Surat peri","3.Surat peringatan ketiga (3)\n\nSurat peringatan ketiga ini dikenakan kepada Pekerja, yang melakukan\nkesalahan \u002F pelanggaran antara lain sebagai berikut:\n\na.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut - turut atau 6 (hari) kerja\ntidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.\n\nb.Melakukan pelecehan di dalam lingkungan Perusahaan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"deathrelativesleave","No Jenis Ijin Ijin Yang Diberikan 1 Pern","No\n      Jenis Ijin\n      Ijin Yang Diberikan\n    \n    \n      1\n      Pernikahan pekerja\n      3 hari kerja\n    \n    \n      2\n      Istri yang sah Pekerja melahirkan\u002Fgugur kandungan\n      2 hari kerja\n    \n    \n      3\n      Pernikahan anak Pekerja\n      2 hari kerja\n    \n    \n      4\n      Pernikahan saudara kandung Pekerja\n      1 hari kerja\n    \n    \n      5\n      Khitanan\u002Fmembabtiskan anak pekerja\n      2 hari kerja\n    \n    \n      6\n      Suami\u002Fistri \u002Fanak\u002Forang tua\u002Fsaudara kandung\u002Fmertua sakit\n      2 hari kerja\n    \n    \n      7\n      Korban bencana alam\u002Fkebakaran\n      Disesuaikan\n    \n    \n      8\n      Suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fsaudara kandung\u002Fmertua sakit\n      2 hari kerja\n    \n    \n      9\n      Kepentingan Nasional\n      Disesuaikan\n    \n    \n      10\n      Memenuhi kewajiban agama\n      Disesuaikan",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"dayspweek","a.Hari kerja untuk 7 (tujuh) jam 1 (satu","a.Hari kerja untuk 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1\n(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau, 8 (delapan)\njam 1 (satu ) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari\nkerja dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"funeralpay","1.Perusahaan memberikan santunan duka ci","1.Perusahaan memberikan santunan duka cita bagi keluarga pekerja yang\nmeninggal dunia yaitu suami \u002F istri, anak, Pekerja yang terdaftar di Perusahaan\nsebesar Rp, 1.000.000,- (satu juta rupiah).",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"OVERTIME_trigger","3.Perhitungan kerja lembur pada hari ker","3.Perhitungan kerja lembur pada hari kerja, untuk jam kerja pertama dihitung\n150% dari upah lembur sejam, untuk jam kedua dan seterusnya dihitung 200% dari\nupah lembur sejam, dan setelah 3 (tiga) jam lembur berhak mendapatkan makan.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"longserviceallowancetype","2.Perusahaan akan memberikan penyesuaian","2.Perusahaan akan memberikan penyesuaian kenaikan upah setiap penambahan\nmasa kerja (senioritas) setiap tahunnya Rp. 3.000,- kepada pekerja status\nharian.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"maxsicknesspayperc","2.Untuk Pekerja yang sakit dalam jangka ","2.Untuk Pekerja yang sakit dalam jangka waktu yang lama menurut surat\nketerangan dari Dokter atau keterangan lainnya yang mendukung, upah tetap\ndibayar sesuai dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal\n93 ayat (tiga) sebagai berikut:\n\n  Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar sebesar 100%\n  Untuk 4 (empat) bulan kedua upah dibayar sebesar 75%\n  Untuk 4 (empat) bulan ketiga upah dibayar sebesar 50%\n  Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% dari upah sebulan, sebelum\n    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh Perusahaan.",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"wageincreasetype","1.Kenaikan upah berkala bagi Pekerja dib","1.Kenaikan upah berkala bagi Pekerja diberlakukan setahun sekali setiap\nbulan Januari, sekaligus dengan mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum\nKabupaten (UMK) Bekasi, yang berlaku berdasarkan penilaian masa kerja dan\nprestasi kerja.",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"incidentalbonustype2sec","2.Bonus Tahunan tersebut berupa barang, ","2.Bonus Tahunan tersebut berupa barang, dan mengenai bentuk bonus tahunan\ntersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat\nPekerja.",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"schedulesrestpw","1.Setelah bekerja selama 5 (lima) hari a","1.Setelah bekerja selama 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja berturut -\nturut kepada Pekerja diberikan istirahat mingguan.",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"sundayallowancetype1","4.Untuk kerja lembur yang dilakukan pada","4.Untuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan \u002Fatau\nhari libur resmi, penghitungan upah lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar\n2 (dua) kali upah sejam, jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam\nlembur kesembilan dan seterusnya dibayar 4 (empat) kali upah sejam.",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"paidmaternityleaveall","1.Bagi Pekerja wanita yang sedang hamil ","1.Bagi Pekerja wanita yang sedang hamil berhak untuk memperoleh cuti hamil\nselama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah)\nbulan setelah melahirkan dengan tetap mendapatkan upah penuh.",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"incidentalbonustype2","4.Untuk pekerja dengan sistem penggajian","4.Untuk pekerja dengan sistem penggajian 2 periode dalam sebulan yang lelah\nbekerja 2 tahun lebih, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah, gaji pokok 1 (satu)\nbulan ditambah masa kerja \u002F senioritas sebesar Rp. 3.000,- kelipatannya.",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"NOCTPREM_trigger","1.Khusus bagi Pekerja yang bekerja pada ","1.Khusus bagi Pekerja yang bekerja pada waktu shift 2 (dua) dan shift 3\n(tiga) atau long shift malam mendapatkan uang tunjangan shift per hari\nkehadiran sesuai pasal 16 ayat (9).\n\n2.Ketentuan pembayaran uang tunjangan shift tersebut disesuaikan dengan\nperiode pengupahan.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"hoursovertimemax","b.Waktu kerja tidak boleh melebihi 54 (l","b.Waktu kerja tidak boleh melebihi 54 (lima puluh empat) jam seminggu dan\njika melebihi harus seijin Dinas Tenaga Kerja setempat.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"coverunion_trigger","2.Syarat-syarat yang diatur dalam Perjan","2.Syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk\nPengusaha dan seluruh Pekerja dari semua golongan dan tingkatan yang\nkeberadaannya di PT. Kahoindah Citragarment, serta mengikat kedua belah pihak\nsecara hukum.",{"bindId":123,"name":100,"text":101},"sundayallowanceperc1",{"bindId":125,"name":52,"text":53},"contractseverancepay1",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"LOWWAGE_trigger","2.Sebagai landasan upah Pekerja di Perus","2.Sebagai landasan upah Pekerja di Perusahaan adalah berdasarkan ketentuan\nPemerintah yang berlaku tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan\nkesepakatan bersama, dan dasar penetapan upah pokok diantaranya sebagai berikut\n:",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"WAGES_trigger","1.Yang dimaksud dengan upah di dalam Per","1.Yang dimaksud dengan upah di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah\nsetiap penerimaan Pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang baik yang diterima\nsecara tetap maupun tidak tetap.",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"jobsecuritymothers","1.Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan","1.Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap\nPekerja dengan alasan sebagai berikut:\n\na.Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut surat keterangan\nDokter selama tidak melampaui batas 12 (dua belas) bulan terus menerus.\n\nb.Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi panggilan\nnegara \u002FPemerintah.\n\nc.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan Agamanya dan yang disetujui\noleh Pemerintah.\n\nd.Karena alasan menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan",{"bindId":139,"name":68,"text":69},"hourspday_select",{"bindId":141,"name":84,"text":85},"maxsicknesspay",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"ONCERISE_trigger","1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari R","1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja\nyang pembayarannya dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebeium hart raya\nkeagamaan (Idul Fitri).",{"bindId":147,"name":80,"text":81},"longserviceallowanceamount1",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"paidpaternityleavepayperc","Perusahaan memberikan ijin tidak masuk k","Perusahaan memberikan ijin tidak masuk kerja diluar cuti tahunan, dengan\ntetap mendapat upah penuh untuk hal-hal sebagai berikut :\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      No\n      Jenis Ijin\n      Ijin Yang Diberikan\n    \n    \n      1\n      Pernikahan pekerja\n      3 hari kerja\n    \n    \n      2\n      Istri yang sah Pekerja melahirkan\u002Fgugur kandungan\n      2 hari kerja\n    \n    \n      3\n      Pernikahan anak Pekerja\n      2 hari kerja\n    \n    \n      4\n      Pernikahan saudara kandung Pekerja\n      1 hari kerja\n    \n    \n      5\n      Khitanan\u002Fmembabtiskan anak pekerja\n      2 hari kerja\n    \n    \n      6\n      Suami\u002Fistri \u002Fanak\u002Forang tua\u002Fsaudara kandung\u002Fmertua sakit\n      2 hari kerja\n    \n    \n      7\n      Korban bencana alam\u002Fkebakaran\n      Disesuaikan\n    \n    \n      8\n      Suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fsaudara kandung\u002Fmertua sakit\n      2 hari kerja\n    \n    \n      9\n      Kepentingan Nasional\n      Disesuaikan\n    \n    \n      10\n      Memenuhi kewajiban agama\n      Disesuaikan",{"bindId":153,"name":88,"text":89},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":155,"name":92,"text":93},"incidentalbonustxt",{"bindId":157,"name":52,"text":53},"severance",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"pensionfund","2.Iuran Jamsostek\u002FBPJS dilakukan oleh Pe","2.Iuran Jamsostek\u002FBPJS dilakukan oleh Pengusaha sebesar total upah\nseluruhnya tiap bulan dengan ketentuan iuran sebagai berikut:\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Program\n      Pengusaha\n      Tenaga Kerja\n    \n    \n      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n      0,24% - 1,74%\n      -\n    \n    \n      Jaminan Hari Tua (JHT)\n      3,70%\n      2%\n    \n    \n      Jaminan Kematian (JKM)\n      0,30%\n      -",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"TRAINING_trigger","1.Perusahaan memberikan \u002F melakukan pend","1.Perusahaan memberikan \u002F melakukan pendidikan \u002F penyuluhan kepada Pekerja\ndengan tujuan seperti dibawah ini:\n\na.Meningkatkan kepandaian dan perkembangan kemampuan Pekerja untuk melakukan\ntugasnya.\n\nb.Untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan kerja dan keselamatan\nkerja.\n\nc.Untuk mencegah akibat bencana dan mencegah kecelakaan seperti kebakaran,\nkecelakaaan lalu lintas dan sebagainya agar bisa mengerjakan Pertolongan\nPertama Pada Kecelakaan (P3K) diwaktu menghadapi kecelakaan.",{"bindId":167,"name":104,"text":105},"paidmaternityleavepay",{"bindId":169,"name":128,"text":129},"LOWWAGE_government",{"bindId":171,"name":68,"text":69},"hourspweek",{"bindId":173,"name":116,"text":117},"MAXHOURS_trigger",{"bindId":175,"name":176,"text":177},"code_application","8.Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaks","8.Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan\nUndang - Undang No. 1 tahun 1970 (tentang K3).",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"mealvouchers","3.Untuk seragam kerja yang rusak akibat ","3.Untuk seragam kerja yang rusak akibat pekerjaan atau sesuatu hal, maka\nPerusahaan akan menggantinya sesuai bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.\nPerusahaan memberikan fasilitas makan terhadap Pekerja setelah bekerja 4\n(empat) jam, dengan nilai menu uang makan sebagai berikut:\n\na.Pekerja status harian Rp. 3.300,- (tiga ribu tiga ratus rupiah) \u002F hari \u002F\nkehadiran.\n\nb.Pakerja status bulanan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) \u002F hari \u002F\nkehadiran.",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"trainingprogrammes","4.Biaya pendidikan \u002F penyuluhan yang dip","4.Biaya pendidikan \u002F penyuluhan yang diperlukan menjadi beban Perusahaan.",{"bindId":187,"name":52,"text":53},"contractseverancepay",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"ONCERISE2_trigger","1.Dengan memperhatikan azas keadilan, ma","1.Dengan memperhatikan azas keadilan, maka Perusahaan setiap 1 (satu) tahun\nsekali memberikan bonus Tahunan kepada semua Pekerja, baik status harian atau\nbulanan.\n\n2.Bonus Tahunan tersebut berupa barang, dan mengenai bentuk bonus tahunan\ntersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat\nPekerja.",{"bindId":193,"name":104,"text":105},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":195,"name":104,"text":105},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":197,"name":150,"text":151},"childcareleave",{"bindId":199,"name":76,"text":77},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":201,"name":136,"text":202},"discrimination","1.Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap\nPekerja dengan alasan sebagai berikut:\n\na.Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut surat keterangan\nDokter selama tidak melampaui batas 12 (dua belas) bulan terus menerus.\n\nb.Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi panggilan\nnegara \u002FPemerintah.\n\nc.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan Agamanya dan yang disetujui\noleh Pemerintah.\n\nd.Karena alasan menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan\n\ne.Pekerja mendirikan\u002Fmenjadi anggota\u002Fpengurus Serikat Pekerja\u002Fmelakukan\nkegiatan Serikat Pekerja diluar jam kerja, atau didalam jam kerja atau\nkesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian\nKerja Bersama (PKB).\n\n2.Larangan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana tersebut diatas sesuai\ndengan Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 153 (tentang\nketenagakerjaan).",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"cbadate_start","2.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ","2.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini selama 2 (dua) tahun (2014 -\n2016), untuk Pengusaha dan seluruh Pekerja\u002FSerikat Pekerja sejak tanggal\nditandatangani oleh kedua belah pihak dan mengikat sesuai dengan Undang-Undang\nnomor 13 tahun 2003 pasal 133 Yuncto PERMENAKERTRANS Nomor : Per.\n16\u002FMEN\u002FX1\u002F2004.",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"holidaysdays","1.Perusahaan berkewajiban untuk membuat ","1.Perusahaan berkewajiban untuk membuat daftar cuti tahunan dan memberikan\ncuti tahunannya tersebut kepada Pekerja, yang teiah datang hak cuti tahunannya,\nyaitu setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) butan berturut -\nturut, maka Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan mendapat upah penuh.",{"bindId":212,"name":209,"text":210},"holidaysweeks",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"healthinsurance","1.Untuk pelaksanaan jaminan Pemeliharaan","1.Untuk pelaksanaan jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Tenaga Kerja,\ndiselengarakan sendiri oleh Perusahaan untuk melayani masalah kesehatan yang\ndibutuhkan oleh tenaga kerja dan keluarganya, mulai dari pelayanan di klinik\natau rumah sakit dan kebutuhan alat bantu.",{"bindId":218,"name":100,"text":101},"sundayallowancetype",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"protectiveclothing","5.Setiap Pekerja wajib untuk menjaga dan","5.Setiap Pekerja wajib untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran akan\nkeselamatan dan kesehatan kerja baik untuk dirinya sendiri serta dengan teman\nsekerja yang lain dengan cara mematuhi prosedur kerja termasuk didalamnya\nkedisiplinan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan\nselama bekerja.\n\n6.Perusahaan wajib untuk menyediakan alat - alat pelindung\u002Fpengaman yang\nterus digunakan oleh Pekerja pada waktu melaksanakan tugas pekerjaan.\n\n7.Perusahaan mengadakan pemeriksaan secara periodik terhadap kesehatan\npekerja, serta alat-alat perlindungan diri yang digunakan oleh para pekerja",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan dan Serikat Pekerja menyada","1.Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari akan pentingnya masalah\nkeselamatan kesehatan kerja dan lingkungan, karenanya kedua belah pihak sepakat\nsedapat mungkin berusaha untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya\nkecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, serta bahaya kebakaran\nyang dapat menimpa Pekerja dari Perusahaan.",{"bindId":228,"name":76,"text":77},"overtimeallowancetype1",{"bindId":230,"name":48,"text":49},"contracttrial",{"bindId":232,"name":84,"text":85},"sicknesspay",{"bindId":234,"name":144,"text":145},"incidentalbonustype",{"bindId":236,"name":225,"text":226},"healthandsafetyext",{"bindId":238,"name":68,"text":69},"dayspweek_select",{"bindId":240,"name":215,"text":241},"healthinsurancerelatives","1.Untuk pelaksanaan jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Tenaga Kerja,\ndiselengarakan sendiri oleh Perusahaan untuk melayani masalah kesehatan yang\ndibutuhkan oleh tenaga kerja dan keluarganya, mulai dari pelayanan di klinik\natau rumah sakit dan kebutuhan alat bantu.\n\n2.Yang menjadi tanggungan Perusahaan dalam program penyelengaraan Jaminan\nPemeliharaan Kesehatan (JPK) Tenaga Kerja adalah :",{"bindId":243,"name":64,"text":65},"paidpaternityleave",{"bindId":245,"name":246,"text":247},"cbadate_start_date","3.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat da","3.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani\noleh kedua belah pihak\n\n\n\nTanggal : 7 April 2014\n\nTempat : PT. Kaho Indah Garment",{"bindId":249,"name":250,"text":251},"sicknessmaxdaysnr","a.Pekerja berhalangan masuk kerja karena","a.Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut surat keterangan\nDokter selama tidak melampaui batas 12 (dua belas) bulan terus menerus.",{"bindId":253,"name":76,"text":77},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":255,"name":256,"text":257},"menstruationleave","1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerj","1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua\nmasa haid. Bagi Pekerja wanita yang akan mengambil istirahat masa haid seperti\ntersebut pada ayat 1 diatas, maka disertai surat keterangan dari Dokter dengan\ntetap mendapat upah penuh.",{"bindId":259,"name":246,"text":247},"cbaratificationdate",{"bindId":261,"name":76,"text":77},"overtimeallowancetype",{"bindId":263,"name":80,"text":81},"SENIOR_trigger",{"bindId":265,"name":160,"text":161},"disabilityfund",{"bindId":267,"name":64,"text":65},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":269,"name":270,"text":271},"disabilitypay","1.Ganti rugi dan Jaminan Kecelakaan Kerj","1.Ganti rugi dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sesuai ketentuan\nJamsostek BPJS.\n\n2.Gaji Pekerja yang mengalami kecelakan kerja diterima secara penuh dan bisa\ndiambil oleh anggota keluarganya jika Pekerja tidak mampu, dengan membawa surat\nkuasa bermaterai.",{"bindId":273,"name":205,"text":206},"cbadate_end",{"bindId":275,"name":52,"text":53},"severance_number",{"bindId":277,"name":68,"text":69},"hourspweek_select",{"bindId":279,"name":150,"text":151},"childcare",{"bindId":281,"name":68,"text":69},"hourspday",{"bindId":283,"name":284,"text":285},"monitoring","2.Perusahaan membentuk Tim Panitia Pembi","2.Perusahaan membentuk Tim Panitia Pembina Keseiamatan dan Kesehatan Kerja\n(Tim P2K3) guna mengkoordinasi terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja\ndilingkungan kerja Perusahaan.\n\n3.Tim P2K3 memiliki kewenangan untuk mengingatkan, membina, menegur dan\nbilamana dipandang perlu Tim P2K3 dapat memberikan rekomendasi kepada bagian\nHPD untuk diberikan sanksi.\n\n4.Perusahaan melalui Tim P2K3 menyelenggarakan program latihan evakuasi\nbahaya kebakaran sekurang - kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun, latihan ini\nwajib diikuti oleh semua Pekerja.",{"bindId":287,"name":205,"text":206},"cbadate_end_date",{"bindId":289,"name":290,"text":291},"maternityotherclause","3.Apabila cuti hamilnya tersebut telah h","3.Apabila cuti hamilnya tersebut telah habis akan tetapi belum melahirkan,\nmaka kepadanya diberikan tambahan culi hamil sesuai yang dibutuhkan menurut\nketerangan Dokter atau Bidan yang merawatnya dengan tetap mendapatkan upah\npenuh.\n\n4.Setelah masa cuti melahirkannya tersebut telah habis tetapi karena\nterdapat kelainan dalam kehamilannya dan belum memungkinkan untuk bekerja, maka\nkepadanya diberikan cuti tambahan selama 3 (tiga) minggu atau sesuai dengan\nyang dibutuhkan menurut keterangan Dokter \u002F Bidan untuk memulihkan kesehatan\nPekerja, dengan tetap mendapatkan upah penuh.",{"bindId":293,"name":108,"text":109},"incidentalbonusdays1",{"bindId":295,"name":296,"text":297},"SOCSEC_trigger","1.Untuk menjamin ketenangan bekerja seti","1.Untuk menjamin ketenangan bekerja setiap Pekerja diikut sertakan dalam\nprogram Jamsostek\u002FBPJS sesuai Undang - Undang Nomor 3 tahun 1992 mengenai\nJaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi:\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu menggantikan biaya perawatan dan\nsantunan cacat akibat kecelakan kerja.\n\nb.Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu tabungan selama masa kerja yang dibayarkan\nsesuai data upah yang sebenarnya dan untuk mengetahui besarnya Saldo Jaminan\nHari Tua (SJHT), akan disampaikan kepada seluruh peserta maksimal 1 (satu)\ntahun sekali dan dapat dicairkan apabila Pekerja keluar dari Perusahaan atau\nmeninggal dunia \u002Ftelah mengikuti Kepesertaan sekurang – kurangnya 5 (lima)\ntahun dengan masa tunggu 1 (satu) bulan dan belum terdaftar lama kepesertaan\nJamsostek \u002F BPJS yang baru.\n\nc.Jaminan Kematian (JKM), yaitu memberikan santunan kematian kepada ahli\nwaris dari Tenaga Kerja yang meninggal dunia.\n\nd.Jaminan Pemeliharasn Kesehatan (JPK), yaitu memberikan pelayanan medis\nberupa rawat inap di Rumah Sakit, Rawat jalan, Perawatan kehamilan diluar\nkelainan dan persalinan, obat - obatan dan pelayanan medis lain bagi tenaga\nkerja beserta keluarganya",{"bindId":299,"name":300,"text":301},"healthcareaccess","2.Perusahaan menyediakan fasilitas potik","2.Perusahaan menyediakan fasilitas potiklinik (klinik Perusahaan) dan\nmenjalin kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat, sehingga Pekerja dan keluarga\nyang mengalami kecelakaan atau sakit lainnya mendapatkan pelayanan serta\nperawatan pengobatan langsung dengan menunjukan Kartu jaminan Pemeliharaan\nKesehatan (JPK) atau Kartu Indentitas Karyawan.",{"bindId":303,"name":100,"text":101},"SUNDAY_trigger",{"bindId":305,"name":164,"text":165},"healthandsafetytraining",{"bindId":307,"name":250,"text":251},"sicknessmaxdays",{"bindId":309,"name":76,"text":77},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":311,"name":150,"text":151},"paidpaternityleavepay",{"bindId":313,"name":96,"text":97},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":315,"name":190,"text":316},"incidentalbonustypesec","1.Dengan memperhatikan azas keadilan, maka Perusahaan setiap 1 (satu) tahun\nsekali memberikan bonus Tahunan kepada semua Pekerja, baik status harian atau\nbulanan.",{"bindId":318,"name":112,"text":319},"shiftallowancetype1","1.Khusus bagi Pekerja yang bekerja pada waktu shift 2 (dua) dan shift 3\n(tiga) atau long shift malam mendapatkan uang tunjangan shift per hari\nkehadiran sesuai pasal 16 ayat (9).",{"bindId":321,"name":92,"text":93},"extrapayfirmperformancesec",{"bindId":323,"name":300,"text":301},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":325,"name":326,"text":327},"bankholidays1","2.Pada hari libur resmi Pemerintah\u002FHari ","2.Pada hari libur resmi Pemerintah\u002FHari Raya, Pekerja dibebaskan atau\ndiliburkan dari kegiatan bekerja dengan tetap mendapat upah penuh dan apabila\ndiperlukan untuk kerja lembur, maka sebelumnya dilakukan musyawarah untuk\nmufakat antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.",{"bindId":329,"name":104,"text":105},"paidmaternityleave",{"bindId":331,"name":209,"text":210},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":333,"name":64,"text":65},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>PT. Kaho Indah Citra Garment - 2014\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-04-07\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-04-06\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2014-04-07\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        PT. Kaho Indah Citra Garment \n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja (SPN) PT. Kaho Indah Citra Garment\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Mohammad Nur\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;1.7 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;250.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[339],{"title":39,"slug":34},[341],{"type":342,"data":343},"call_to_action_body_block",{"title":344,"description":345,"variant":346,"link":347},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":344,"url":348,"description":344,"rel":349,"type":350},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[352],{"type":342,"data":353},{"title":344,"description":345,"variant":346,"link":354},{"title":344,"url":348,"description":344,"rel":349,"type":350},[]]