[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kabelindo-murni-tbk-dengan-puk-fsp-lem-spsi-pt-kabelindo-murni-tbk":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":274,"content_type_view":275,"extra_breadcrumbs":276,"body":278,"body_blocks":289,"related_pages":293},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":272,"translations":273},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kabelindo-murni-tbk-dengan-puk-fsp-lem-spsi-pt-kabelindo-murni-tbk","3f258290-79f1-11e4-827d-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kabelindo-murni-tbk-dengan-puk-fsp-lem-spsi-pt-kabelindo-murni-tbk\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-kabelindo-murni-tbk-dengan-puk-fsp-lem-spsi-pt-kabelindo-murni-tbk\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Kabelindo Murni Tbk Dengan PUK FSP-LEM SPSI PT. Kabelindo Murni Tbk 2011 - 2013","ba_ID","IDN PT. Kabelindo Murni Tbk - 2011","Indonesia - IDN PT. Kabelindo Murni Tbk - 2011","IDN PT. Kabelindo Murni Tbk - 2011 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"47 - PKB PT. Kabelindo Murni - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New4\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Kabelindo Murni, Tbk Dengan Pengurus\nUnit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (PUK FSP-LEM SPSI) PT\nKabelindo Murni, Tbk\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat bersama-sama antara : PT. Kabelindo\nMurni Tbk, yang berkedudukan di jalan Rawagirang Nomor 2 Kawasan lndustri Pulo\ngadung Jakarta Timur 13930, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 71\ntanggal 11 Oktober 1979, dengan beberapa akta perubahannya dan perubahan\nterakhir berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayanti, SH No. 19 tanggal 22 Juni\n2011, yang dalam Perjanjian ini disebut “PENGUSAHA”\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (PUK FSP-LEM\nSPSI) PT. Kabelindo Murni Tbk yang berkedudukan di Jalan Rawagirang no.2\nKawasan lndustri Pulo gadung Jakarta Timur 13930, yang telah terdaftar di\nDisnakertrans Republik Indonesia dengan Nomor : 224\u002FV\u002FP\u002FIX\u002F2001, yang dalam\ndalam Perjanjian ini disebut “SERIKAT PEKERJA”\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah - Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha adalah pihak pemberi kerja dan sekaligus merupakan pihak pemberi\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pimpinan Perusahaan salah mereka yang karena jabatan mempunyai tugas\nmemimpin Perusahaan \u002F baglan perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili\nPerusahaan ke dalam maupun keluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja di Perusahaan adalah organisasi Pekerja di tingkat\nPerusahaan berdasarkan pada jenis usahanya berpedoman pada semangat persatuan\ndan kesatuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan adalah badan hukum pemberi kerja, yaitu PT. Kabelindo Murni\nTbk. Yang berkedudukan di Jalan Rawagirang No.2 Kawasan lndustri Pulogadung\nJakarta Timur 13930\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja ialah semua bangunan perusahaan seperti pabrik, gedung kantor,\ntermasuk halaman, pekarangan, jalan, selokan dan lain-lain yang dikuasai oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja ialah setiap orang laki-Iaki atau wanita yang mengadakan hubungan\nkerja serta terdaftar secara resmi di PT. Kabelindo Murni Tbk. yang mendapat\nimbalan upah sampai saat hubungan kerja terputus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja Tetap ialah seorang Pekerja yang telah diangkat berdasarkan SK\n(Surat Keputusan) dari perusahaan, dimana masa kerja dihitung sesuai dengan\ntanggal Surat Keputusan tersebut. Selanjutnya Pekerja Tetap terbagi atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.1Pekerja Non Staff ialah pekerja Pelaksana \u002F Operator, dimana kelebihan\njam Kerja yang karena tugasnya diperhitungkan dan dibayar sebagai upah\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.2Pekerja Staff ialah Pekerja yang menduduki jabatan structural atau\nfungsional dalam organisasi perusahaan yang mempunyai kewajiban, tanggung Jawab\ndan wewenang terhadap kebijaksanaan serta usaha dalam mencapai kelancaran dan\nkemajuan perusahaan, serta tidak mendapatkan penggantian upah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Keluarga Pekerja ialah seorang istri atau seorang suami beserta 3 (tiga)\norang anak yang belum berusia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja,\nberdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku serta secara resmi\ntelah terdaftar pada bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Maksud Dan Ruang Lingkup PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Maksud Perjanjian Kerja Bersama ini untuk mengatur hubungan kerja dan\nsyarat-syarat kerja antara Pengusaha dan Pekerja, demi tercapainya ketenangan\ndan ketentraman kerja, dengan berpedoman pada Undang-undang RI No. 13 tahun\n2003 tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja memahami serta menyepakati bahwa\nPerjanjian Kerja Bersama ini terbatas dan berlaku hanya untuk hal-hal umum\nseperti yang tercantum dalam pasal-pasal perjanjian ini. Pengusaha, Pekerja dan\nSerikat Pekerja tetap memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang diatur atau\ndilindungi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku\nPeraturan-peraturan tambahan yang memuat hal - hal yang sifatnya Iokal dapat\ndiadakan dan diatur tersendiri oleh perusahaan asalkan tidak bertentangan\ndengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>3.Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja sepakat dan setuju pula bahwa\nPerjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja yang bekerja di PT.\nKabelindo Murni Tbk, kecuali bagi mereka yang terikat dalam suatu perjanjian\nkerja perorangan ataupun ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur syarat\nsyarat kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat dan setuju pula bahwa Perjanjian\nKerja Bersama ini terbatas dan hanya berlaku hal-hal yang bersifat umum saja\nPengusaha dan Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban\nlain, yang diatur dan dilindungi oleh Undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjelaskan dan\nmenyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh Pekerja agar isinya\ndapat dipahami dan dilaksanakan. Begitu juga Pengusaha dan Serikat Pekerja,\nmenjunjung tinggi dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Kedudukan Pengusaha Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kedua belah pihak memahami dan menyepakati bahwa ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perencanaan, pengawasan, pengelolaan dan pengamanan jalannya perusahaan\nserta peraturan peran kerja adalah merupakan hak, wewenang dan tanggung jawab\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat pekerja berfungsi untuk mewakili Pekerja yang merupakan anggota\nSerikat Pekerja yang bekerja di PT Kabelindo Murni Tbk. Dan mempunyai hubungan\ndengan Pengusaha, sepanjang mengenai bidangsocial ekonomi Pekerja dan hal-hal\nyang berhubungan dengan syarat-syarat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja sebagai organisasi yang mewakili\nPekerja yang menjadi anggota dalam pembuatan Perjanjian Kerjaa Bersama apabila\nmemenuhi ketentuan berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Memiliki anggota minimal 51 % dari jumlah Pekerja di PT. Kabelindo Mumi\n    Tbk.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memiliki susunan pengurus yang sah.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mendapat persetujuan dari Pengusaha.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha tidak merintangi atau menghalangi perkembangan dan kegiatan\nSerikat Pekerja dalam perusahaan sejauh tidak bertentangan dengan\nundang-undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan sebaliknya Serikat\nPekerja akan memberikan bantuan dan memelihara tata tertib perusahaan serta\nmenunjang Iangkah-langkah lain guna kemajuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Keanggotaan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa setiap Pekerja kecuali yang\nmenduduki fungsi dan jabatan tertentu berhak masuk dalam kepengurusan anggota\nSPSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang menjadi anggota serikat Pekerja harus memenuhi persyaratan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Mendaftarkan diri secara tertulis kepada Pengurus Unit Kerja dari\nSerikat Pekerja yang diakui dan disetujui oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Memiliki Kartu Tanda Anggota yang sah dari Serikat Pekerja yang diakui\ndan disetujui oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja dalam lingkup PT. Kabelindo Mumi Tbk tidak otomatis menjadi\nanggota, tetapi masing-masing berhak melakukan pilihan sendiri apakah akan\nmenjadi anggota atau tidak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa Pekerja yang menduduki jabatan\nsecurity dan Manager ke atas tidak dapat menjadi anggota maupun pengurus\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menghadiri pertemuan \u002F perundingan antara Serikat Pekerja dengan\nPengusaha baik atas permintaan Serikat Pekerja maupun atas permintaan Pengusaha\nguna penyelesaian masalah hubungan Kerja dan syarat-syarat kerja, maka kepada\nPekerja yang mewakili Serikat Pekerja ( sebanyak-banyaknya 3 orang ) diberi\npenuh kelonggaran berupa bebas tugas dengan pembayaran upah penuh untuk dapat\nmenghadiri pertemuan \u002F perundingan dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menghadiri pertemuan \u002F perundingan diluar yang dimaksud dalam ayat 1\ndiatas, seperti pertemuan \u002F perundingan, rapat-rapat, kongres, konferensi, yang\ndiadakan dalam lingkungan serikat Pekerja asalkan permintaan untuk itu\ndisampaikan kepada Pengusaha sedikit-sedikitnya 1 (satu) minggu sebelumnya,\nberlaku pula ketentuan-ketentuan perihal kelonggaran dalam ayat 1 diatas (\nsebanyak-banyaknya 2 orang ) dan iamanya bebas tugas tidak melebihi 1 (satu)\nminggu dengan pembayaran upah penuh, sedangkan selebihnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk memenuhi panggiian dari instansi pemerintah berkenaan dengan hai-hai\nyang menyangkut Pekerja, berlaku pula ketentuan ayat 2 diatas dengan\nmelampirkan surat bukti pemanggilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Papan pengumuman disedlakan oieh Pengusaha untuk Serikat Pekerja guna\npenempelanpengumuman yang harus diketahui dan disetujui sebelumnya oleh\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Hubungan Serikat Pekerja Dengan Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja, Serikat Pekerja dan segenap anggotanya bersama Pengusaha wajib\nmemelihara ketenangan kerja dan ketertiban di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja, Serikat Pekerja dan segenap anggotanya membantu sepenuhnya dan\nbertanggung jawab atas kelancaran produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja, Serikat Pekerja dan Pengusaha wajib menjaga nama baik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan\nlangsung maupun tidak langsung dari perusahaan atau atasannya dalam menjalankan\nfungsinya, sejauh tidak bertentangan dengan isi PKB ini dan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja dan Pengusaha wajib saling memberitahukan terlebih dahulu\napabila akan mengadakan perundingan tentang hubungan kerjadan syarat-syarat\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila diadakan perundingan tentang masalah hubungan kerja dan\nsyarat-ayarat kerja antara pihak Pengusaha dan pihak Serikat Pekerja, maka\nSerikat Pekerja menjamin bahwa para Pekerja yang menjadi anggotanya selama\nberlangsungnya perundingan tersebut perusahaan akan tetap berjalan secara\nnormal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila Pengusaha akan mensosialisasikan mangenai hubungan kerja dan\nsyarat-syarat kerja,maka akan diberitahukan kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Iuran Anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha bersedia membantu Serikat Pekerja untuk melakukan pemotongan\niuran (Check Off system) terhadap anggota-anggota Serikat Pekerja sesuai dengan\njumlah yang disepakati berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan surat kuasa\ndari setiap anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja PT. Kabelindo Murni Tbk. akan menerima dari Pengusaha\n(bagian penggajian) uang iuran anggota yang telah dikumpulkan, 1 (satu) minggu\nsesudah hari pembayaran upah setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB ll : PENGADAAN DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan Pekerja baru adalah hak dan wewenang sepenuhnya Pengusaha atas\ndasar kepentingan perusahaan dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah\nditentukan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Yang menjadi persyaratan umum Pekerja ialah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak tersangkut masalah kriminal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ketika penerimaan berusia minimal 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berbadan \u002F berjiwa sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mamenuhl persayaratan dan kualifikasi jabatan ketika penerimaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak terikat sebagai karyawan atau manajemen di perusahaan lain yang\ndapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bersedia mentaati peraturan-peraturan \u002F tata tertib yang berlaku di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Berakhirnya Masa Orientasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Bagi Pekerja yang direkrut oleh Pengusaha akan mengalami masa percobaan\n(orientasi) selama 3 bulan, terhitung mulai dari saat Pekerja tersebut diterima\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama masa percobaan, Pekerja yang bersangkutan menerima gaji pokok dan\ntunjangan hadir sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Surat\nPerjaniian Kerja dan tidak mendapatkan fasilitas lain seperti fasilitas\npengobatan, THR, Bonus, hak cuti dan manfaat lain,selain yang tercantum di\ndalam Surat Perjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama menjalani masa percobaan Pengusaha berhak untuk memberhentikan\nPekerja tersebut tanpa syarat apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja selama masa percobaan dapat mengundurkan diri setiap waktu tanpa\nsyarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jika Pekerja ternyata dinilai oleh perusahaan telah memenuhi syarat dan\nmampu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dapat diangkat menjadi Pekerja\nTetap berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penentuan Tugas \u002F Jabatan, Mutasi, Promosi Dan Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Demi kelancaran kegiatan perusahaan, disepakati bahwa untuk penentuan\ntugas \u002F jabatan, mutasi, promosi dan demosi adalah hak dan wewenang sepenuhnya\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam mengisi suatu jabatab yang lowong, prioritas pertama diberikan oleh\nperusahaan kepada Pekerja yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sendiri,\ndengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang diperlukan, ataupun\nmelalui advertensi dengan memberikan peluang sama bagi yang berminat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berwenang memindahkan\u002F memutasikan Pekerja baik untuk sementara\nmaupun tetap atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penyesuaian jabatan dengan bakat dan kuaiitikasi yang dipunyai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kebutuhan perusahaan akan Pekerja tertentu di tempat \u002F bagian tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengurangan pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya pekerjaan di\nbagian lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Merugikan usaha peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang dipunyai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Untuk menjamin terpeliharanya pendayagunaan tenaga yang efisien pada\nsetiap unit organisasi di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penentuan tugas\u002Fjabatan, mutasi, demosi ditetapkan dalam sebuah surat\nkeputusan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Batas Usia Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Batas usia Kerja Pekerja baik pria maupun wanita adalah 55 (lima puluh lima)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : KETENTUAN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>1.Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja, 5 (lima) hari\nseminggu, 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam Seminggu atau 6 (enam) hari\nSeminggu, 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu dengan diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Catatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pola A dan B, khusus hari Jum’at jam istirahat mulai jam 11.30 s\u002Fd\n12.30\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Sistim kerja yang diluar ketentuan tersebut diatas dapat sewaktu-waktu\ndiubah dan diaturtersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sifat\npekerjaan dari masing-masingbagian \u002F departemen dengan tetap mengindahkan\nPeraiuran Perundang-undangan yangberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Lembur Dan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang benaku tentang pelaksanaan\nperhitungan per jam terhadap aturan waktu kerja 5 (lima) hari seminggu 8\n(delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu, 6 (enam) hari seminggu, 7 (tujuh) jam\nsehari dan 40 jam seminggu, maka Perusahaan dapat menambah waktu kerja melebihi\nwaktu yang telahditentukan untuk kepentingan perusahaan, dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dasar perhitungan upah per jam bagi para Pekerja dengan sistim 8 jam\nsehari dan 40 jam seminggu dalam 5 hari kerja, tetap berpedoman pada ketentuan\nUU yang menentukan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dasar perhitungan upah Iembur Pekerja adalah berdasarkan\nKep-102\u002FMen\u002FVI\u002F2004 yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>2.1Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar 1,5 kali upah per\njam\u003C\u002Fp>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>b.Untuk setiap jam Kerja lembur berikutnya dibayar upah sebesar 2 kali upah\nper jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>2.2Apabila kerja Iembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari\nraya resmi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja\nseminggu, dibayar upah sedikit-dikitnya 2 kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk jam Kerja pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari\nkerja seminggu, dibayar upah sebesar 3 kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk jam kerja kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja\nseminggu dan seterusnya, dibayar upah sebesar 4 kali upah perjam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.3Perhitungan besarnya upah Iembur perjam adalah: 1\u002F173 x Gaji Pokok per\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kerja lembur hanya diberlakukan atas dasar perintah atasan \u002F Kepala Bagian\nyang berwenang setelah mendapatkan persetujuan Direksi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jam kerja Iembur diperhitungkan minimal 30 (tiga puluh) menit dan kurang\ndari 30 menit tidak diperhitungkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HAK CUTI PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Pekerja yang telah menjalani masa kerja selama 12 bulan berturut-turut\nberhak atas cuti tahunan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003. Jumlah hari cuti\nadaiah 12 hari kerja untuk 1 (satu) tahun dinas dengan gaji penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Cuti tahunan dapat dilakukan secara kolektif sesuai dengan ketetapan\nperusahaan atas dasar keadaan teknis pelaksanaan, misal pada pelaksanaan Hari\nRaya ldul Fitri I Natal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan cuti kolektif bagi Pekerja di bidang pemeliharaan, keamanan\natau bidang Iain yang dianggap perlu oleh Perusahaan, diatur tersendiri dengan\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila Pekerja dimaksud tidak dapat melaksanakan cuti kolektif, maka hak\ncuti yang bersangkutan diganti dengan hari-hari lainnya dalam periode tahun\nberjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Batas waktu pelaksanaan cuti tahunan bagi Pekerja paling lambat sampai\ndengan 12 bulan berikutnya terhitung setelah hak cuti tahunan lahir, sebaliknya\napabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka sisa\nhak cuti tersebut akan dianggap hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang menderita sakit atau kecelakaan yang mengakibatkan harus\ndirawat di rumah sakit sewaktu menjalankan cutinya dengan melampirkan bukti\nsurat keterangan dari rumah sakit, maka Pekerja yang bersangkutan masih berhak\natas sisa cutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Cuti Besar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Cuti besar diberikan kepada Pekerja Tetap yang telah telah bekerja selama\n6 (enam) tahun terus-menerus, dan lama cuti adalah 2 (dua) bulan, dilaksanakan\npada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 (satu) bulan), dengan\nketentuan Pekerja yang bersangkutan tidak berhak Iagi atas hak cuti tahunannya\ndalam 2 (dua) tahun berjalan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jumlah hak cuti besar Pekerja adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>untuk Pekerja dengan pola 6 hari kerja : 24 hari Kerja (4 minggu) ditahun\n    ke 7; dan 24 hari Kerja (4 minggu) di tahun ke 8 (berlaku untuk setiap\n    kesempatan masa Kerja 6 tahun berikutnya);\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>untuk Pekerja dengan pola 5 hari Kerja : 20 hari Kerja (4 minggu) ditahun\n    ke 7; dan 20 hari Kerja (4 minggu) di tahun ke 8 (berlaku untuk kelipatan\n    masa kerja 6 tahun berikutnya);\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Pekerja tidak boleh berhutang hari cuti atas hak cuti besar di tahun ke\n8.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang telah berhak atas cuti besar mendapat tunjangan cuti sebesar\n½ x gaji pokok perbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selanjutnya ketentuan dalam pelaksanaan cuti besar diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Cuti Besar dijalankan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah Hak Cuti Besar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Besar Gaji Berjalan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tunjangan Cuti Besar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pengunduran Pelaksanaan Cuti Besar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah Gaji diterima\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tahun ke – 7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20 hari kerja (4 minggu)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Bln\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>½ Bln\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12 bulan setelah akhir Tahun Pelaksanaan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 ½ Bln\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tahun ke - 8\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20 hari kerja (4 minggu)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Bln\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12 bulan setelah akhir Tahun Pelaksanaan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Bln\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Tunjangan Cuti Besar % bulan gaji pokok dibayarkan pada akhir tahun\n    pelaksanaan cuti besar tahun ke 7.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>5.Bagi Pekerja dengan pola 6 hari kerja cuti besar harus dilaksanakan\nminimal 12 hari kerja ( 2 minggu kalender ), sedangkan Pekerja dengan pola 5\nhari kerja besar harus dilaksanakan minimal 10 hari Kerja (2 minggu kalender\n).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Permohonan pelaksanaan cuti besar harus diajukan ke Bagian Personalia\nsetelah mendapat persetujuan Kepala Bagian masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Jadwal tahun pelaksanaan cuti besar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tahun Mulai Bekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Tahun Jatuh Tempo Hak Cuti Besar\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Tahun Pelaksanaan Cuti Besar\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Desember 2006\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- 1 Desember 2006 – 30 November 2007\n\n        \u003Cp>- 1 Desember 2007 – 30 November 2008\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2001\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Desember 2007\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- 1 Desember 2007 – 30 November 2008\n\n        \u003Cp>- 1 Desember 2008 – 30 November 2009\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2002\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Desember 2008\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- 1 Desember 2008 – 30 November 2009\n\n        \u003Cp>- 1 Desember 2009 – 30 November 2010\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2003\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Desember 2009\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- 1 Desember 2009 – 30 November 2010\n\n        \u003Cp>- 1 Desember 2010 – 30 November 2011\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2004\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Desember 2010\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- 1 Desember 2010 – 30 November 2011\n\n        \u003Cp>- 1 Desember 2011 – 30 November 2012\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2005\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">1 Desember 2011\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- 1 Desember 2011 – 30 November 2012\n\n        \u003Cp>- 1 Desember 2012 – 30 November 2013\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"0\">\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"0\">\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"0\">\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2006, 2000 (period ke – II)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">1 Desember 2012\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">- 1 Desember 2012 – 30 November 2013\n\n        \u003Cp>- 1 Desember 2013 – 30 November 2014\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"0\">\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Dan seterusnya\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dan seterusnya\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dan seterusnya\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan batas pengunduran pelaksanaan cuti besar maksimum 12 bulan setelah\njatuh tempo pelaksanaan. Apabila dalam kurun waktu tersebut cuti besar tidak\ndilaksanakan, akan dianggap hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bagi Pekerja yang telah memperoleh hak cuti besar akan tetapi meninggal\ndunia \u002Fmemasuki usia pensiun, maka perusahaan akan memberikan penggantian hak\ntersebut dalam bentuk uang atas sisa hak cuti yang belum diambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Akan dibuat pengaturan tersendiri sesuai dengan kebijakan perusahaan yang\nmengatur khusus pelaksanaan cuti besar bagi Direksi dan Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Cuti Hamil \u002F Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Bagi Pekerja wanita yang melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1,5\nbulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Untuk gugur kandungan sesuai\ndengan ketentuan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi yang akan menjalankan cuti hamil harus mengajukan permohonan terlebih\ndahulu pada perusahaan dengan disertai surat Keterangan dokter atau bidan yang\nmerawat dan disahkan oleh dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua\nwaktu haid, dengan gaji penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Kepada yang bersangkutan wajib memberitahukan \u002F melaporkan kepada\nperusahaan dan bersedia untuk diiakukan pemeriksaan oleh petugas poliklinik\n(Dokter Perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Hari Kerja Terjepit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hari Kerja yang terjepit diantara hari libur resmi dapat ditukar dengan hari\nlain berdasarkan kebijakan dari masing-masing bagian dan untuk itu akan\ndiberitahukan kepada Pekerja yang bersangkutan dengan ketentuan tanpa\nmengurangi jumlah seluruh hari kerja dalam bulan \u002F tahun bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Seorang Pekerja dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaannya\ndengan mendapat gaji penuh, untuk keperluan-keperluan tersebut dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Pernikahan dirinya sendiri : 3hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Pernikahan anak kandung \u002F anak sah : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>1.3 Istri Pekerja yang sah melahirkan : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.4 Khitanan\u002F pembaptisan anak : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>1.5 Sakit kerasnya istri \u002F suami \u002F anak \u002F orang tua \u002F mertua yang dibuktikan\ndengan Surat Keterangan yang sah : 1 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.6 Kematian \u002F pemakaman istri \u002F suami \u002F anak \u002F orang tua : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7 Kematian \u002F pemakaman mertua : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8 Meninggalnya orang serumah, tetapi bukan keluarga : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.9 Musibah\u002Fbencana alam yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang sah :\n11 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cem>Atau sesuai kebijakan perusahaan\u003C\u002Fem>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Catatan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a).Bila peristiwa-peristiwa khusus terjadi dalam waktu cuti masal \u002F hari\nlibur, maka hak ijin meninggalkan pekerjaan ini dengan sendirinya ikut gugur,\nkecuali pernikahan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b).Bila untuk keperluan diatas ini dibutuhkan waktu lebih dari yang telah\nditentukan, maka kelebihannya diperhitungkan pada hak cuti tahunan \u002F hak cuti\nbesar Pekerja yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Kepala\nBagiannya dengan mengajukan form cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c).Bila hak cuti Pekerja telah habis, maka cuti tersebut diperhitungkan\nPekerja telah mangkir pada bulan berjalan, kecuali ada izin dari Kepala\nBagian\u002FManager yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setelah disetujui Kepala Bagian yang bersangkutan, ijin khusus\nmeninggalkan pekerjaan juga dapat diberikan bagi Pekerja dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Ijin khusus untuk kepentingan nasional dan regionat serta Serikat\nPekerja yang disetujui dan diakui perusahaan, dan pendidikan dari perusahaan,\nPekerja dapat diberikan ijin khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Untuk melaksanakan peribadatan dan ziarah yang bersifat agama, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.1 Pekerja yang telah berdinas 2 tahun berturut-turut dapat diberikan\nijin meninggalkan pekerjaan untuk kewajiban ibadah haji dalam musim haji (\nbukan umroh ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.2 Pemberian ijin untuk melaksanakan ibadah haji hanya 1 kali dan lamanya\nharus sesuai dengan jadwal perjalanan yang ditentukan oleh pemerintah seperti\nDepartemen Agama dan ijin khusus hanya berlaku bagi Pekerja Warga Negara\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.3 Pekerja yang beragama Kristen, Budha dan Hindu dapat diberikan\nkesempatan berziarah ketempat yang dipandang suci menurut agama masing-masing,\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Departemen Agama Rl. Selama\nmeninggalkan pekerjaannya karena ijin melaksanakan ibadah tersebut, Pekerja\nmenerima gaji penuh (sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Sistim Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sistim pengupahan diatur menurut status Pekerja, dimana bagi Pekerja\nperhitungan upahnya didasari sistem presensi yang berlaku dan diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Pengupahan bagi Pekerja diatur atas dasar upah bulanan dan dibayarkan pada\nsetiap akhir bulan yang terdiri dari 2 (dua) komponen :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tunjangan Tidak Tetap\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pajak Penghasilan (PPh 21) ditetapkan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2000\ndan dibayarkan oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Gaji pokok dan tunjangan dibayarkan dengan sistem bulanan yang besarnya\nserendah- rendahnya sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Imbalan Jasa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi Pekerja tetap setiap tahun akan menerima imbalan jasa kerja dari\nperusahaan berupa : 12 (dua belas) kali gaji bulanan yang dibayarkan pada\nsetiap akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Tunjangan - Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>1.TUNJANGAN HARI RAYA ( THR)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada seluruh Pekerja Tetap atau Pekerja yang telah melewati masa\npercobaan\u002Forientasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PMTK\nNo 2 4\u002F MEN \u002F1994) dengan ketentuan perhitungan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>1.1Pekerja yang telah mempunyai masa Kerja 12 bulan secara terus menerus\natau lebih sebesar 1 (satu) bulan Gaji Pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.2Bagi Pekerja yang masih dalam menjalani masa orientasi kurang atau sama\ndengan 3 (tiga) bulan tidak memperoleh THR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Bagi Pekerja yang telah melewati masa orientasi 3 (tiga) bulan, akan\ntetapi masa kerjanya belum 12 (dua belas) bulan akan dihitung sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Masa Kerja 4 bulan = 4\u002F12 x Gaji Pokok terakhir\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 5 bulan = 5\u002F12 x Gaji Pokok terakhir\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dan seterusnya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>1.4 Pembayaran THR akan dibayarkan oleh pengusaha selambat-Iambatnya 2 (dua)\nminggu sebelum hari raya keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PEMBERIAN HADIAH TAHUNAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan hadiah berupa Bonus Tahunan kepada seluruh\npekerja tetap atau Pekerja yang telah melewati masa masa percobaan \u002F orientasi\ndan telah bekerja selama 1 ( satu ) tahun atau Iebih sebagai penghargaan atas\nusaha kerja keras dan produktivitas Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Apabila perusahaan memperoleh keuntungan pada tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Besarnya bonus akan ditentukan oleh perusahaan dan tidak dapat diganggu\ngugat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Pemberitahuan mengenai ada tidaknya bonus tahunan akan diumumkan kepada\nkaryawan paling Iambat 2 (dua) bulan setelah Rapat Umum Pemegang Saham\n(RUPS).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Pembayaran bonus hanya diberikan kepada pekerja tetap dan pekerja yang\ntelah bekerja selama 1 (Satu) tahun (tahun berjalan) serta masih tercatat\nsebagai Pekerja pada saat pembagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.TUNJANGAN KARENA DITAHAN YANG BERWAJIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan\nperusahaan, maka kepadanya akan diberlakukan ketentuan berdasarkan pada\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan karena pengaduan\nperusahaan tidak mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Satu orang tanggungan (Istri ) 25% x Gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dua orang tanggungan ( istri + 1 anak) 35% x Gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tiga orang tanggungan ( istri + 2 anak) 45% x Gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Empat orang tanggungan ( istri + 3 anak) 50% x Gaji\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>4.Lamanya pemberian tunjangan 6 buian, setelah lewat 6 (enam) bulan hubungan\nKerja Pekerja yang bersangkutan akan diputuskan menurut Ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bila penahanan sesuai ayat 1 tidak diteruskan dengan suatu hukuman maka\nperusahaan diwajibkan membayar ganti kerugian berupa kekurangan upah yang belum\ndibayar, kecuali apabila penahanan sesuai ayat 2 bukan atas pengaduan\nperusahaan maka perusahaan tidak diwajibkan membayar ganti kerugian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal adanya ganti kerugian tersebut sebanyak-banyaknya berjumlah sama\ndengan upah selama Pekerja dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.TUNJANGAN PERJALANAN DINAS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepada Pekerja yang melakukan perjalanan dinas, diberikan uang tunjangan\nperjalanan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>5.TUNJANGAN SHIFT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan uang tunjangan hadir, tunjangan shift II dan shift III\nkepada Pekerja yang besarnya ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Dasar Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan upah kepada Pekerja tidak lebih rendah dari Upah\nMinimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>2.Perusahaan memberikan kenaikan umum terhadap upah Pekerja bagi yang berhak\nmendapatkannya berdasarkan sistim dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh\nperusahaan yang akan dilakukan pada setiap awal tahun (paling lambat dalam\ntriwulan I) sesuai kondisi Perusahaan dengan tetap mengindahkan\nPerundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya akan diberitahukan kepada\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat memberikan kenaikan upah sewaktu-waktu terhadap Seorang\nPekerja berdasarkan prestasi kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PERAWATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pelayanan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tunjangan kesehatan diberikan oleh perusahaan terhadap Pekerja Tetap atau\nPekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih beserta\nkeluarganya. Yang dimaksud keluarga adalah seorang istri atau seorang suami dan\nmaksimum 3 orang anak yang belum berusia 21 tahun, belum menikah dan belum\nbekerja, berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku serta\nsecara resmi telah terdaftar pada bagian personalia. Selanjutnya pelayanan\nkesehatan yang dimaksud dalam pasal ini ditentukan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan fasilitas kesehatan bagi Pekerja tetap atau Pekerja\nyang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih beserta keluarganya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.1 Untuk Pekerja : jasa pelayanan kesehatan oieh dokter polikiinik\npabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya biaya pengobatan adalah termasuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Biaya dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Biaya obat I pengobatan, dimana biaya penggantian tersebut maksimal\nsebesar 1(satu) bulan gaji pokok untuk masa satu tahun berjaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>3.Penggantian biaya pengobatandiberikan oleh perusahaan kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Pekerja pria \u002Fwanita beserta keluarga (sebagaimana dimaksud dalam pasal\nini)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Pekerja wanita beserta anak - anaknya apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2.1 Berstatus janda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2.2 Suami tidak bekerja, harus meiampirkan Keterangan dari aparat\npemerintah yang menerangkan status suami tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2.3 Melampirkan Surat Keterangan yang menerangkan tidak adanya penggantian\npengobatan keluarga dari instansi dimana suami bekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Fasilitas pelayanan kesehatan tidak berlaku bagi Pekerja apabila\ndisebabkan oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Minuman keras \u002F obat-obatan \u002F narkotika \u002F heroin dan sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Penyakit yang disebabkan kesengajaan, seperti pengguguran kandungan atau\nhal-hal lain yang melanggar UU, misalnya : perkelahian, kerusuhan atau yang\nberkaitan dengan keterlibatan keamanan umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Kambuhnya penyakit dari hal tersebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengobatan gigi diberikan penggantian sebesar Rp. 500.000,- per tahun\nuntuk 1 (satu)keluarga. Begitu pula untuk penggunaan kaca mata, diberikan\npenggantian biaya 2\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Lensa Rp. 300.000,- , dimana penggantian lensa berlaku 1 (satu) kali\n    dalam 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Frame Rp. 400.000,- , dimana penggantian frame kaca mata berlaku 1 (satu)\n    Kali dalam 2 (dua) tahun\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Perawatan Di Rumah Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan rumah sakit (rawat inap) diberikan kepada Pekerja Tetap atau\nPekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih beserta keluarganya\n(seorang istri atau seorang suami beserta 3 orang anak yang belum berusia 21\ntahun, belum menikah dan belum bekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut\nhukum yang berlaku serta secara resmi telah terdaftar pada bagian personalia)\nuntuk kepentingan perawatan dirumah sakit berdasarkan keterangan tertulis dari\ndokter perusahaan dan disahkan oleh kepala bagian personalia sesuai dengan\nketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam keadaan mendesak, perawatan di rumah sakit (rawat inap) dapat dengan\nrekomendasi dokter luar dan diharuskan melaporkan secepatnya dalam waktu 2 x 24\njam kepada perusahaan \u002F bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan perawatan di rumah sakit (rawat inap) yang ditanggung perusahaan\nterdiri dari biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari perawatan di rumah\nsakit, baik disebabkan karena kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan\nkerja, hal ini harus disertai kuitansi dari rumah sakit yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal-hal yang tercakup dalam penggantian di rumah sakit ialah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1Biaya-biaya selama di rumah sakit:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Biaya pertolongan pertama\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya ambulance\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya pemeriksaan perawatan \u002F pengawasan clokter serta obat-obatan selama\n    pasien di rumah sakit.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya pemeriksaan laboratorium atau rontgen\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya operasi\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.2 Operasi yang berhubungan dengan program KB, seperti vasektomi, tubektomi\ndan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Bantuan perawatan kelahiran abnormal dimana harus clilakukan operasi\nberdasarkan rekomendasi dari clokter atau Rumah Sakit terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 Gugur kandungan yang dianjurkan atau dilegalisir dokter perusahaan\nkarena alasan kesehatan atau alasan-alasan lain yang ticlak menyalahi\nundang-undang \u002F peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penggantian biaya perawatan ditanggung oleh perusahaan untuk Pekerja Tetap\natau Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu ) tahun atau lebih beserta\nkeluarganya dengan jumlah maksimum 1 (satu) tahun kalender sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Tingkat Supervisor ke bawah ............................. 12 x gaji\n  pokok\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tingkat Manager .................................. 6 x gaji pokok\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan kelas untuk biaya perawatan di rumah sakit adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Tingkat di Pekerja level di bawah Supervisor di kelas lll.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tingkat Supervisor maksimum di kelas ll.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tingkat Manager maksimum di kelas l.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal Pekerja \u002F keluarganya menderita sakit yang mendadak dan\nmembutuhkan pertolongan secepatnya di rumah sakit sedangkan di rumah sakit\ntidak tersedia kelas yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan perusahaan,\nmaka ia dapat dirawat di kelas yang Iebih tinggi untuk paling lama 3 hari\ndengan biaya ditanggung dahulu oleh perusahaan untuk selaniutnya\ndikompensasikan terhadap jumlah penggantian biaya perawatan Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bagi Pekerja wanita (istri), melampirkan Surat Keterangan yang menerangkan\ntidak adanya penggantian biaya perawatan (rawat inap) keluarga dari instansi\ndimana suami bekerja. Dan untuk suami\u002Fistri yang bekerja dalam 1 (satu)\nperusahaan dihitung 1 (Satu) keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perusahaan tidak mengganti semua biaya yang dikeluarkan untuk perawatan\nyang disebabkan oleh\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Penyakit kelamin.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Operasi plastik \u002F kecantikan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Narkotika, heroin, alkohol dan sejenisnya\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Penyakit yang disebabkan kesengajaan, seperti pengguguran kandungan tanpa\n    persetujuan \u002F legalisasi dokter perusahaan atau alasan lain yang dibenarkan\n    peraturan pemerintah atau perbuatan-perbuatan lain yang melanggar\n    undang-undang, seperti perkelahian, kerusuhan atau yang berkaitan dengan\n    ketertiban \u002F keamanan umum atau penyakit yang ditimbulkan karena hal-hal\n    diatas.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Tunjangan Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, bagi Pekerja yang menderita sakit yang\nberkepanjangan (berdasarkan Keterangan dokter) sehingga dinyatakan tidak dapat\nmekakukan pekerjaan sebagaimana biasanya, maka upahnya diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja yang menderita sakit berkepanjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1.1 Bagi Pekerja yang menderita sakit dalam jangka waktu satu tahun (12\nbulan berturut-turut) :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>4 bulan pertama dibayar : 100% x gaji perbulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>4 bulan kedua dibayar : 75% x gaji perbulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>4 bulan ketiga dibayar : 50% x gaji perbulan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bulan seterusnya dibayar : 25% x gaji perbulan sebelum terjadi PHK\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1.2 Pekerja yang istirahat \u002F dirawat karena sakit dalam jangka waktu lama\ndisebabkan kecelakaan Kerja, biaya perawatan \u002F pengobatan, transportasi dan\nupahnya dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan sebelum memperoleh santunan\ndari Jamsostek sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 jo Peraturan\nPemerintah No. 64 Tahun 2005.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2.Apabila setelah 12 bulan Pekerja yang bersangkutan tidak rnampu bekerja\nIagi \u002F medical unfit (berdasarkan petunjuk dokter perusahaan \u002F dokter luar yang\ndilegaiisir dokter perusahaan), maka hubungan kerjanya dapat diputuskan dan\ndiberlakukan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 66.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Apabila penggunaan biaya pengobatan atau biaya perawatan dari Pekerja\n(seperti dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27) telah melebihi dari jumlah yang\nditentukan, maka kepada yang bersangkutan dapat mengembalikan kelebihan biaya\ntersebut kepada perusahaan dengan mengangsur dari gaji pokok setiap\nbulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Azas - Azas Keselamatan \u002F Pengamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Semua Pekerja wajib mentaati ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan\nkesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Demi keselamatan \u002F kesehatan para Pekerja wajib menggunakan alat\nkeselamatan\u002F kesehatan yang diperuntukkan baginya serta wajib memelihara dengan\nbaik alat-alat tersebut dan berusaha menghindarkan terjadinya kecelakaan \u002F\nmalapetaka (seperti kebakaran dan lain-Iain).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Tiap permintaan alat keselamatan kerja harus seijin atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>4.Dalam penerapan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Keria (K3)\nPerusahaan berpedoman pada UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan\nKEPMENAKERTRANS No. KEP. 68\u002FMEN\u002F2004.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Pemeriksaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1.Demi menjaga kesehatan, maka terhadap Pekerja yang sifat pekerjaannya\ndapat merugikan jasmani dengan berdasarkan Surat Referensi Kepala Bagian \u002F\nManajer pada tiap 1 (Satu) tahun sekali akan diperiksa kesehatannya atas biaya\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja yang dinilai oleh atasannya terlalu Sering mendapat Surat\ndokter, diharuskan untuk diperiksa kesehatannya Secara menyeluruh oleh dokter \u002F\nrumah Sakit yang ditunjuk oleh perusahaan. Biaya pemeriksaan dibebankan kepada\njatah pengobatan Pekerja jika dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan\ntidak mengidap penyakit kronis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Azas Kebersihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan ruangan serta keteraturan\ntempat-tempat lain yang berfungsi Sebagai tempat penyimpanan barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Para Pekerja dianjurkan supaya selalu rapi dalam berpakaian kerja dan\nharus Iengkap dengan Tanda Pengenal Karyawan (TPK)-nya, juga dalam mengatur\ntata rambutnya sesuai dengan norma-norma kesopanan yang berlaku di masyarakat\nkita tanpa mengurangi efisiensi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dilarang membuang sampah atau sisa minuman \u002Fmakanan di sembarang tempat,\nmeludah dilantai atau dalam pabrik, gedung, kantor dan kantin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dilarang mencorat-coret dinding-dinding, pintu, pagar, WC dan Iain-Iain\ndalam areaperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan pakaian 2 stel pakaian kerja dalam setahun dan\ndilarang untuk menjual \u002Fmemindahtangankan pakaian kerja tersebut. Pekerja\ndiwajibkan memakai pakaian kerja tersebut pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila Pekerja tidak mengenakan pakaian kerja waktu bekerja di lingkungan\nperusahaan dianggap tidak sah atau dianggap mangkir, serta kepada yang\nbersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pakaian kerja yang rusak akibat hal-hal dalam melaksanakan pekerjaan dapat\ndiganti atas permintaan Kepala Bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pakaian kerja adalah miiik perusahaan dan harus dikembalikan biia Pekerja\nberhenti \u002Fkeluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : JAMSOSTEK DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Asuransi Kecelakaan, Kematian Dan Tunjangan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992 yang pelaksanaannya diatur oleh PP No. 64\nTahun 2005 tentang program Jamsostek, maka perusahaan mengikutsertakan seluruh\npekerja tetap atau pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih\ndalam program Jamsostek dengan ketentuan pembayaran premi sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1.Premi yang ditanggung perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Jaminan Kecelakaan Kerja :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>0,89 % dari gaji Pekerja.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1.2Jaminan Hari Tua :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>3,70 % dari gaji Pekerja\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>1.3Jaminan Kematian :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>0,30 % dari gaji Pekerja\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>2.Premi Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditanggung Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>2 % dari gaji Pekerja.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Tunjangan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tunjangan Kematian ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja sebagai peserta Jamsostek yang meninggal disebabkan kecelakaan\nkerja, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan\nJamsostek dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Tunjangan dari Jamsostek:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1.1 Santunan Kematian (sesuai dengan peraturan Jamsostek)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1.2 Biaya Pemakaman (sesuai dengan peraturan Jamsostek)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1.3 Jaminan Hari Tua yang besarnya disesuaikan dengan jumlah saldo\nterakhir dari JHT yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Tunjangan dari perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.2.1 Bantuan duka cita yang besarnya 50% dari biaya pemakaman yang\nditentukan oleh Jamsostek.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.2.2 Uang Pesangon \u002F Pensiun, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang\nPenggantian Hak sesuai dengan UU. No. 13`Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja sebagai peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan\nKerja kepada ahli warisnya diberikan tunjangan dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Tunjangan dari Jamsostek :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.1 Santunan Kematian (sesuai dengan peraturan Jamsostek)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.2 Biaya Pemakaman (sesuai dengan peraturan Jamsostek)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.3 Jaminan Hari Tua yang besamya disesuaikan dengan jumlah saldo terakhir\ndari JHT yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Tunjangan dari perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.1 Uang Pesangon\u002FPensiun, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang\nPenggantian Hak sesuai dengan pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi Pekerja dalam masa percobaan\u002Forientasi yang meninggal karena\nkecelakaan Kerja atau bukan kecelakaan Kerja, kepada ahli warisnya diberikan\ntunjangan dari perusahaan yang terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Upah Pekerja yang sedang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Tunjangan kedukaan sebesar 1 bulan gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Biaya pemakaman disesuaikan dengan ketentuan dari Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Meninggalnya keluarga Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Meninggalnya keluarga Pekerja (istri, Suami, anak satu) diberikan\ntunjangan kedukaan sebesar Rp. 1.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Sedangkan untuk orang tua \u002F mertua, diberikan 75% dari nilai ketentuan\npada ayat 4.1 diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Bagi Pekerja yang suami dan istri bekerja di perusahaan, hanya berlaku\nuntuk satu orang saja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4 Bagi Pekerja yang memiliki adik \u002F kakak \u002F ipar dengan orang tua \u002F mertua\nyang sama, bekerja di satu perusahaan, maka hanya berlaku 1 (satu) orang\nsaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Tunjangan Menikah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tunjangan menikah diberikan kepada pekerja tetap atau pekerja yang telah\nbekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih dengan besar tunjangan sebesar satu\nbulan gaji pokok, dengan ketentuan pemberian sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan menikah hanya diberikan 1 kali untuk suami \u002F istri pertama yang\nsah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila keduanya bekerja di PT. Kabelindo Murni Tbk tunjangan menikah\ndiberikan kepada salah satu saja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberitahuan pernikahan harus disampaikan kepada Kepala Bagian Personalia\nselambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Tunjangan Kelahiran Normal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>1.Tunjangan Kelahiran normal bagi istri Pekerja Tetap atau Pekerja yang\ntelah bekerja selama 1 ( satu ) tahun atau Iebih dan berlaku hanya untuk anak\npertama sampai dengan ketiga, sebesar gaji pokok sebulan atas dasar rekening \u002F\nsurat keterangan kepada perusahaan selambat-lambatnya 10 hari setelah\nmelahirkan atau minimal sesuai dengan besar nilai UMP.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2.Kelahiran dengan bantuan dukun (dukun bayi) dapat diberikan penggantian\nbiaya dengan disertai surat keterangan dari instansi yang berwenang yang\nmenerangkan tentang tidak adanya bidan atau poliklinik bersalin di tempat\ntersebut, maupun karena hal-hal lain sehingga perlu mendapat pertolongan dukun,\ndimana penggantian biaya tersebut sebesar satu bulan gaji pokok atau minimal\nsesuai dengan besar nilai UMP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Diberikan kepada Pekerja wanita yang telah menjalani masa kerja lebih dari\nsetahun, dengan catatan suami Pekerja wanita tersebut tidak mendapat tunjangan\nkelahiran dari tempatnya bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kelahiran bayi kembar akan dianggap sebagai 2 kali kelahiran bila dokter \u002F\nbidan dan rumah sakit yang merawat memungut biaya kelahiran ganda (untuk 2\nanak).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Bagi Pekerja pria dan Pekerja wanita yang dua-duanya bekerja di PT.\nKabelindo Murni Tbk tunjangan kelahiran diberikan kepada salah seorang saja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Fasilitas Makan \u002F Minum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan makan \u002F minum yang dikonsumsi di area\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bila seorang Pekerja mendapat tugas luar sehingga Pekerja yang\nbersangkutan tidak dapat makan di areal perusahaan, maka akan diberikan\npenggantian uang makan yang besarnya ditetapkan sesuai dengan peraturan\ninternal perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menjalani kerja lembur selama 4 jam terus menerus dan masuk jam makan,\nmaka diberi \u002Fdisediakan makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Olahraga Dan Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan prasarana sesuai kondisi yang ada untuk menunjang\nkegiatan olah raga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada Pekerja yang melakukan\npertandingan atas nama perusahaan dengan pihak luar dengan jadwal yang\nterencana serta persetujuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Rekreasi bisa dilaksanakan akan tetapi segala pertimbangan untuk\npelaksanaan acara tersebut jadi wewenang Pengusaha sepenuhnya dan apabila\nmenurut pertimbangan Pengusaha tidak memungkinkan hal tersebut tidak bisa\ndilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Peraturan Dan Tata Tertib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Semua unsur pimpinan dalam manajemen termasuk Pekerja, harus berusaha\ndengan sepenuhnya menegakkan peraturan disiplin guna menghindarkan terjadinya\nperilaku dan tindakan yang melanggar peraturan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan tata tertib perusahaan adalah semua peraturan yang berlaku dalam\nlingkungan perusahaan dan mengatur hal-hal yang disebutkan dalam pasal-pasal\n14, 16 s\u002Fd 21, 26 s\u002Fd 32, 39 s\u002Fd 56, dan 59 s\u002Fd 72.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadinya pelanggaran perlu diberlakukan sanksi yang selaras\ndan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat dengan berpedoman pada pasal\ntersebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Azas - Azas Dalam Tugas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam melaksanakan tugas pekerjaan agar diperhatikan ketentuan pokok sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja harus melaksanakan sebaik-baiknya prosedur dan standar kerja yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bawahan wajib patuh pada perintah \u002F instruksi yang wajar dari atasan, dan\nbekerja sama sebaik-baiknya dengan sesama Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja wajib mengikuti ketentuan \u002F peraturan tentang tata tertib\nyang berlaku dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Tata Tertib Hadir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kehadiran Pekerja dicatat dalam mesin presensi dengan ketentuan sebelum\ndan sesudah selesai jam kerja pekerja wajib melakukan presensi pada\ntempat-tempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak diperbolehkan terlambat masuk kerja dimana keterlambatan\nkehadiran atau pelanggaran penggunaan waktu Kerja dianggap sebagai tindakan\nketidakdisiplinan dan merupakan pelanggaran tata tertib waktu kerja. Pekerja\nyang terlambat masuk kerja Iebih dari 2 (dua) jam, tidak diperkenankan masuk\nkerja dan dianggap mangkir, terkecuali ada ijin khusus dari Kepala Bagian \u002F\nManajer yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Menepati Jam Kerja Perusahaan Dan Surat Ijin Keluar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib memulai dan mengakhiri pekerjaan sesuai dengan jam\nkerja yang telah ditetapkan, karenanya wajib mengenai tanda \u002F bunyi bel atau\nsirine perusahaan mengenai tanda mulai bekerja, mulai istirahat,\nberkemas-kemas, selesai bekerja dan lain-lain sebagainya yang telah\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Terlambat datang bekerja, harus dengan alasan yang dapat dipertanggung\njawabkan serta dapat dibenarkan oleh Kepala Bagian \u002F wakilnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Terlambat datang bekerja, tanpa disertai dengan alasan yang dapat\ndipertanggung jawabkan serta tidak dapat dibenarkan oleh Kepala Bagian \u002F\nwakilnya akan dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pulang terlebih dahulu sebelum jam kerja selesai, harus menggunakan surat\nljin keluar yang telah disahkan oleh Kepala Bagian \u002F Manajer \u002F petugas yang\nditunjuk, kemudian diserahkan kepada petugas Pos Keamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hal tersebut pada ayat 3 pasal ini juga berlaku bagi Pekerja yang akan\nmeninggalkan area perusahaan dalam jam-jam Kerja untuk keperluan dinas maupun\npribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Kerahasiaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap Pekerja diwajibkan menyimpan atau melindungi segala sesuatu yang\nmerupakan kerahasiaan bagi perusahaan yaitu terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Rencana kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilakukan yang\ndapat mengakibatkan kerugian atau dapat menimbulkan bahaya bagi perusahaan\ndalam arti yang luas apabila diberitahukan \u002F dibocorkan kepada pihak luar \u002F\norang yang tidak berhak, baik dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian\natau untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan\njabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada umumnya rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis seperti surat,\npeta dan lain-lain, dapat berupa rekaman suara, perintah, file, dokumen, data\n(pabrik, proses, material dan sebagainya) atau keputusan lisan dari seorang\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan sanksl sebagai tersebut dalam Pasal\n61 ayat 2.3 sub 2.3.12.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Sakit Dalam Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang merasa sakit dalam jam kerja di perusahaan, harus segera\nminta diperiksa oleh dokter perusahaan \u002F petugas yang berwenang melalui atasan\nlangsung \u002F wakilnya. Setelah diperiksa ternyata memang sakit, karenanya\ndiperlukan istirahat \u002F tidak masuk kerja, maka dokter perusahaan \u002F petugas yang\nberwenang dapat memberikan surat Keterangan lstirahat Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam kondisi perusahaan dimana tidak terdapat dokter perusahaan \u002F petugas\nyang berwenang, Kepala Bagian dapat memberikan ijln pergi berobat ke rumah\nsakit \u002F dokter luar terdekat dan untuk selanjutnya Pekerja yang bersangkutan\ndiharuskan memenuhi ketentuan dalam Pasal 46.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk Pekerja yang karena kesehatannya harus pulang awal, diharuskan\nmembuat Surat ljin Keluar dan dilengkapi lampiran Surat Sakit dari Poliklinik\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila Pekerja mengalami kecelakaan kerja dimana tidak terdapat dokter\nperusahaan \u002Fpetugas yang berwenang, perusahaan menyediakan kendaraan mobil atau\nuang transport untuk berobat ke rumah sakit terdekat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Izin Untuk Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang merencanakan untuk tidak masuk Kerja pada satu \u002F beberapa\nhari guna keperluan sesuai dengan ketentuan Pasal 21, selambat-lambatnya dua\nhari kerja sebelumnya harus telah mengajukan surat permohonan tertulis kepacla\npersonalia setelah disetujui Kepala Bagian \u002F Manajer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sebelum keluar surat lzin ini, maka Pekerja belum dlbenarkan untuk tidak\nmasuk kerja (dengan sanksi dapat dianggap mangkir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Kewajiban Pemberitahuan Dan Pembuktian Bila Tidak Hadir Ditempat\nKerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tidak masuk Kerja tanpa adanya izin terlebih dahulu seperti yang diatur\ndalam Pasal 45,haruslah memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pada hari mulai tidak bekerja harus ada pemberitahuan kepada perusahaan\ntentang alasan tidak masuk kerja (kirim berita per-surat, per-telepon, melalui\nkurir dan lain sebagainya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada saat mulai masuk bekerja kembali (dalam hal Pekerja tidak masuk\nkurang dari 2 hari), maka harus dapat mempertanggungjawabkan alasan\nketidakhadirannya dengan memberikan bukti seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Membawa surat keterangan lstirahat dari dokter perusahaan \u002F rumah sakit,\ndalam hal absen karena sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Membawa bukti karcis berobat, dalam hal absen karena mengantar keluarga\nke rumah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Membawa surat izin panggilan yang berwajib, dalam hal absen karena\npanggilan yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Membawa surat bukti kelahiran anak, dalam hal istri melahirkan atau\nbukti-bukti lain yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 47 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tidak masuk Kerja karena tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Pasal\n45 dan 46 dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang meninggalkan pekenjaan tanpa ijin selama 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) 5 (lima) hari berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) 9 (sembilan) hari tidak berturut-turut dalam jangka waktu satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepadanya dikenakan tindakan pendisiplinan secara langsung sesuai dengan\nKetentuan dalam Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 th 2003. Bagi Pekerja yang\nditahan oleh pihak yang berwajib, maka kepadanya akan diberlakukan Ketentuan\nsesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Larangan Merokok\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dilarang merokok di seluruh area PT. Kabelindo Murni Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai pasal 61\nayat 2.2.7. PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Kesediaan Diperiksa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja wajib dan bersedia untuk diperiksa oleh petugas keamanan perusahaan\ndalam arti digeledah pada waktu keluar masuk perusahaan\u002Fareal perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Petugas keamanan berwenang sewaktu-waktu dengan persetujuan Kepala Bagian \u002F\nManajer yang bersangkutan guna memeriksa tempat penyimpanan barang-barang dan\nIain-lain yang pelaksanaannya dilakukan di bawah koordinasi Kepala Satpam \u002F\nSecurity yang bertugas, sedangkan untuk Pekerja perempuan pemeriksaannya\ndilakukan oleh petugas wanita.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Rapat-Rapat Atau Kegiatan Lain Yang Bukan Urusan Dinas\nPerusahaan Harus Dengan Ijin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tanpa persetujuan pengusaha atau petugas yang diberikan wewenang, dalam\nperusahaan para Pekerja tidak dibenarkan untuk mengadakan atau menghadiri\npertemuan-pertemuan \u002F rapat-rapat yang bukan untuk kepentingan dinas, atau\nkegiatan-kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan, juga\ntidak dibenarkan mengedarkan, menempelkan poster-poster, plakat-plakat,\nsurat-surat dan edaran-edaran lain seperti itu, juga memotret dalam lingkungan\npabrik \u002F areal pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Larangan Membawa Senjata Dan Narkotika I Minuman Keras\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tidak dibenarkan membawa ke dalam areal perusahaan senjata api, senjata\ntajam, petasan \u002F mercon atau bahan peledak Iainnya yang dapat membahayakan\nserta meresahkan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak dibenarkan membawa, mengedarkan, meminum minuman keras dan atau\nmabuk di areal perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidak dibenarkan membawa, mengedarkan, mempergunakan narkotika dan atau\nbahan obat terlarang lainnya di areal perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelanggaran atas ayat 1, 2 dan 3 dalam pasal ini dikategorikan sebagai\nKesalahan Berat seperti yang dimaksud Pasal 61 ayat 2.3 sub 2.3.3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Kewajiban Pemberitahuan Perubahan Tentang Nama, Tempat Tinggal\nDan Status Pekerja\u002F Keluarga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja berkewajiban memberikan keterangan dan perubahannya yang benar\ntentang nama, alamat tempat tinggal, status dan anggota keluarganya (tennasuk\norang tua dan mertua), yakni dengan melampirkan Kartu Keluarga \u002F keterangan\ntertulis dari instansi resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja berkewajiban memberikan alamat, status serta jumlah keluarga\nkarena pernikahan, kelahiran, perceraian, meninggal dan sebagainya,\nselambat-lambatnya dalam 2 x 24 jam harus melapor kepada perusahaan \u002F Kepala\nBagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran terhadap ayat 1 dan 2 diatas diberlakukan ketentuan dalam\nPasal 61 ayat 2.3 sub 2.3.2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Pengamanan Milik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja diwajibkan ikut memelihara dan melindungi keamanan barang\nmilik perusahaan dan dilarang membawa, merusak, memindahkan, meminjam\nbarang-barang milik perusahaan, terkecuali dengan seijin Direksi \u002F petugas yang\nberwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Barang perusahaan atau milik Pihak ke-3 yang dipercayakan kepada\nperusahaan bila akan dibawa keluar perusahaan haruslah disertai surat jalan\nyang dibuat dan ditandatangani oleh Direksi \u002F petugas yang diberi wewenang\nuntuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Barang pribadi atau milik Pihak ke-3 yang mirip atau yang sama yang biasa\njuga dimiliki \u002Fdipakai perusahaan, apabila akan dibawa ke dalam area perusahaan\nharuslah dititipkan kepada petugas keamanan atau setidak-tidaknya dilaporkan\nkepada petugas tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Menghilangkan I Merusak Alat Kerja Dan Lainnya Barang-Barang\nMilik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja yang merusak atau dengan sengaja merusak alat-alat kerja,\nalat keselamatan kerja dan bahan lain sebagainya milik perusahaan akan\ndikenakan sanksi dan harus mengganti harga dari alat-alat kerja, alat\nkeselamatan kerja dan bahan lain sebagainya tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal terjadi sebagaimana ayat (1) diatas, maka barang \u002F material yang\nbersangkutan adalah masih tetap merupakan milik perusahaan dan bukan milik si\npembayar ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Perbuatan Ceroboh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perbuatan-perbuatan pekerja yang bersifat ceroboh, kurang hati-hati atau\nsembrono dan karenanya berakibat kerugian material bagi perusahaan dan atau\nberakibat cederanya pekerja atau rekan sekerja lain, akan dikenakan sanksi\npendisiplinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menyimpang dari tata cara penilaian atas perbuatan yang ceroboh\u002Fkurang\nhati-hati maka khusus bagi perbuatan yang bukan tugasnya, misalnya mengendarai\nmobil, forklift atau sejenisnya, maka sedikitnya sanksi berupa surat peringatan\nsesuai dengan tingkat kesalahannya meskipun perbuatan itu sendiri ternyata\ntidak menimbulkan kerugian material bagi perusahaan ataupun cederanya\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penilaian atas perbuatan tersebut berikut sanksinya dilakukan Kepala\nBagian \u002F Manajer yang berangkutan. Peraturan pelaksanaan tentang ini tetap\nmentaati dan mengacu pada Pasal 57, 58, 59, 60, 61.(diaturtersendiri).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Tanda-Tanda Pengenal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja diberikan Tanda Pengenal Karyawan (TPK) sebagai tanda\npengenal di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pemakaian Tanda Pengenal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Pekerja wajib memakai Tanda Pengenal Karyawan (T PK) dan sewaktu-waktu\nharus dapat menunjukkan TPK-nya bila diminta oleh petugas yang diberikan\nwewenang pada waktu masuk dan keluar area perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Pemakaian Tanda Pengenal Karyawan (TPK) harus dikenakan pada bagian dada\nsebelah kiri dari pakaian seragam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Tidak dipenuhinya ketentuan ayat 1 dalam pasal ini pekerja wajib membuat\npernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut (maksimum 3 Kali dalam\nsebulan), selebihnya ditolak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tanda Pengenal Karyawan Hilang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Menghilangkan atau karena kelalaiannya merusak tanda pengenal, pekerja\nharus melaporkannya kepada Kepala Bagian Personalia dalam waktu 1 x 24 jam,\nsedangkan biaya penggantian akan dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan\nberdasarkan ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Pekerja yang putus hubungan kerja, harus terlebih dahulu mengembalikan\nTanda Pengenal Karyawan (TPK) sebelum memperoleh surat keterangan bekerja dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Tindakan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Disiplin yang baik dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh para pekerja\nadalah hal yang sangat penting bagi operasional suatu perusahaan, sebab tanpa\ndisipiin yang demikian tidak akan ada usaha yang konstruktif didalam mencapai\ntujuan bersama. Selaras dengan ini, maka menjadi salah satu kewajiban\nperusahaan yang sangat penting adalah mewujudkan dan mengembangkan adanya\ndisiplin yang baik, saling menghargai, mengerti dan mengakui hak-hak dan\nkewajiban serta tanggung jawab antara pimpinan perusahaan dan Pekerja tanpa\nterkecuali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Akan tetapi sebagaimana dijumpai dalam suatu perusahaan, ada saja pekerja\nyang disebabkan faktor tertentu mengabaikan atau tidak mentaati tata tertib dan\nperaturan-peraturan dan tidak melakukan pekerjaannya dengan semestinya. Jika\ntindakan demikian dibiarkan, sikap dan tingkah laku dari Pekerja-pekerja\nlainnya akan terpengaruh (precedent). Tindakan disiplin dari perusahaan adalah\ndimaksudkan untuk mendidik dan mengoreksi Pekerja apabila dipandang perlu.\nPerusahaan dan serikat pekerja menghendaki peraturan tindakan disiplin yang\nsifatnya membetulkan dan mendidik. Kebijaksanaan ini dirancang supaya seorang\npekerja yang melanggar tata tertib dan disiplin mendapat kesempatan yang cukup\nlayak untuk memperbaiki tingkah lakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kebijaksanaan semacam itu Iebih baik, tidak hanya dari pandangan hubungan\nmanusiawi tetapi juga dari sudut usaha. Namun demikian bila seorang Pekerja\nberulang kali melanggar ketentuan-ketentuan dalam PKB dan atau peraturan\nstandar perusahaan yang tidak bertentangan dengan isi PKB ini, atau jika\npelanggaran itu satu kali saja namun diduga merupakan kesalahan berat, dan\nSesudah diberitahukan terlebih dahulu kepada serikat Pekerja atau kepada\nPekerja tersebut bila ia bukan anggota serikat Pekerja maka perusahaan\nmelaksanakan hanya untuk membebas-tugaskan Pekerja tersebut untuk diperiksa.\nJika sudah ada kesimpulan pemeriksaan \u002F penelitian dan ternyata Pekerja\ntersebut terbukti melakukan kesalahan berat, maka setelah dirundingkan dengan\nserikat Pekerja, perusahaan dapat mengajukan izin proses PHK ke lembaga PPHl\n(Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>Dalam hal tindakan semacam itu diperlukan, maka kebijaksanaan ini akan\nmerupakan suatu pedoman bagi Kepala Bagian \u002F Manajemen dengan cara ini\nperusahaan dan pekerja mendapat kepastian bahwa setiap tindakan yang perlu akan\ndilaksanakan atas dasar yang tidak memihak, adil bagi semua pihak yang\nbersangkutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku\ndengan mengingat pula bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Hubungan antara perusahaan dengan Pekerja adalah hubungan yang terjadi\nkarena pekerja menyetujui perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan dengan\nsepenuh kemampuannya dan mematuhi setiap instruksi yang Iayak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagai balas jasanya pekerja menerima upah \u002F tunjangan-tunjangan dan\nhak-hak lainnya seperti yang ditawarkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Yang diinginkan dan dikehendaki oleh perusahaan jika mungkin, yang pertama\nadalah membetulkan, mendidik dan memberikan kesempatan yang Iayak kepada\nPekerja untukmemperbaiki tingkah lakunya, sumbangsih dan tanggung jawabnya\nkepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika seorang Pekerja melanggar peraturan dan ketentuan perusahaan yang\nberat, yang dapat diambil oleh perusahaan adalah mengajukan permohonan izin\nPHK. Pemutusan hubungan kerja semacam ini harus sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Jenis Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Teguran lisan dilakukan oleh atasan Iangsung hanya dalam kasus kesalahan\nringan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat Peringatan Tetulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberhentian Sementara (Skorsing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Prosedur Tindakan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha maupun Serikat Pekerja menyadari pentingnya penegakan disiplin\nkerja dan oleh karena itu prosedur tindakan disiplin perlu sama-sama dijaga dan\ndipertahankan dengan berpedoman pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tindakan disiplin secara formal akan diambil sesudah dilakukan pemeriksaan\nyang mendalam dan adil, jika terbukti Pekerja melakukan pelanggaran dan apabila\ndiperuntukkan saksi dalam suatu pemeriksaan, maka saksi tersebut perlu didengar\nterlebih dahulu oleh atasannya atau Bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tindakan disiplin secara format hanya dilakukan setelah pemeriksaan secara\nmendalam dan wajar, kemudian Pekerja diberikan formulir Surat Peringatan\nTertulis yang telah dilengkapi dan diminta menandatanganinya apabila\nkesalahannya terbukti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kepala Bagian \u002F Manajer akan memeriksa catatan pelanggaran terdahulu yang\nmasih berlaku jika ada, untuk disebutkan \u002F dilampirkan pada Surat Peringatan\nTertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang diduga melakukan kesalahan berat dan menurut pertimbangan\nKepala Bagian \u002FManajer perlu dibebas-tugaskan, diberhentikan sementara atau\nPemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka maksud tersebut diusulkan kepada Bagian\nPersonalia. Apabila Bagian Personalia setelah mempelajari usul Kepala Bagian\ntersebut perlu mengambil tindakan (Pemberhentian Sementara atau PHK), maka\nBagian Personalia harus terlebih dahulu merundingkan dengan Serikat Pekerja\napabila Pekerja tersebut adalah anggota Serikat Pekerja, atau dengan Pekerja\nyang bersangkutan bila ia bukan anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Pedoman Tindakan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.“Pedoman Tindakan Disiplin” sebagaimana terdapat pada Pasal 59 yang\nmemberikan suatu daftar tentang urut-urutan tindakan disiplin yang tidak\nbertentangan dengan PKB ini dan tindakan disiplin yang harus diambil. Pedoman\nini menunjukkan juga variasi berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Seorang Pekerja yang telah melakukan beberapa kali pelanggaran yang saling\ntidak berhubungan, dapat dikenakan tindakan disiplin berdasarkan akibat dari\nbermacam-macam pelanggaran yang saling tidak berhubungan itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Aturan - aturan disiplin :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat menjaiankan suatu tindakan disiplin jika terdapat alasan \u002F\nbukti yang memerlukan tindakan disiplin tersebut, antara lain berupa 1 Teguran\nLisan \u002FTeguran Intern dan 3 (tiga) Surat Peringatan Tertulis sebagai tercantum\ndi dalam pedoman mengenai tindakan disiplin yang berbeda-beda dalam isinya,\ntergantung dari kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan yang serius ialah Surat Peringatan Tertulis Ketiga atau\nyang terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa berlakunya surat peringatan tertulis adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dikeluarkan Oleh\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jangka waktu berlakunya\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Ke I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kepala Bagian Personalia atas usulan Kepala Bagian Ybs\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Ke II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kepala Bagian Personalia atas usulan Kepala Bagian Ybs\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Ke III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kepala Bagian Personalia atas usulan Kepala Bagian Ybs\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selama berlakunya surat peringatan tertulis tersebut Pekerja tidak berhak\nmendapat kenaikan upah berkala. Jika Seorang Pekerja melakukan pelanggaran lagi\ndalam masa berlakunya Surat Peringatan Tertulis Terakhir, maka ia akan diajukan\nPHK setelah dirundingkan dengan Serikat Pekerja atau dengan Pekerja yang\nbersangkutan bila ia bukan anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Membersihkan Catatan Disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja dapat dibersihkan dari Surat Peringatan Tertuiis sebelum habis masa\nberlakunya, bila diminta oleh Supervisor Pekerja setelah terlebih dahulu\ndikonsultasikan dan disetujui oleh Kepala Bagian \u002F Manajernya, kemudian dibahas\ndengan Kepala Bagian Personalia. Oleh sebab itu Pekerja yang merasa sudah\nmemperbaiki kesalahannya, ia dapat membicarakan dengan dengan Kepala Bagian \u002F\nManajemya untuk dilanjutkan ke Kepala Bagian Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat peringatan tertulis akan gugur setelah masa berlakunya berakhir\nseperti yang ditetapkan pada ayat 3 diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tanggung Jawab Bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tindakan disiplin termasuk tanggung Jawab Kepala Bagian\u002FManajer yang\nbersangkutan.Tindakan disiplin yang diberikan kepada Pekerja dilaksanakan\nsetelah dibahas dengan Bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Urutan Tindakan Kedisiplinan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dilaksanakannya macam tindak kedisiplinan atas Pekerja atau sekelompok\nPekerja tidak diharuskan mengikuti urutan satu demi satu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tergantung pada macam keseringan serta besar kecilnya pelanggaran dengan\nmengindahkan peraturan yang ditetapkan, semua macam tindak kedisiplinan dapat\ndilaksanakan secara Iangsung demi kepentingan Pekerja maupun perusahaan. Dengan\nsendirinya diperlukan memelihara suatu standar disiplin pekerjaan dan\noperasional perusahaan. Dalam hal seorang pekerja tertentu tidak mentaati\nstandar yang ditetapkan, maka tindakan disiplin dapat diambil oleh perusahaan\ndalam berbagai bentuk selaras dengan apa yang dimaksud dalam ketentuan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka menegakkan kedisiplinan, berikut ini diuraikan golongan\npelanggaran \u002F kesalahan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Peringatan tertulis lebih dari satu kali \u002F SP-I atau SP-II dikenakan\nterhadap tindakan \u002F kesalahan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.1 Memperlambat\u002F mengulur-ulur waktu untuk suatu tugas yang telah\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.2 Seringnya tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.3 Berjalan-jaIan\u002F mondar mandir tanpa tujuan yang jelas selama jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.4 Terlambat masuk kerja dengan alasan yang tidak dapat\ndipertanggungjawabkan yang dilakukan 6 kali dalam 1 (satu) bulan atau 8 kali\ndalam periode 2 (dua) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.5 Tidak masuk Kerja tanpa alasan \u002F Keterangan yang sah (Mangkir) dalam\nwaktu sedikit-dikitnya 2 hari berturut-turut atau Iebih dari 3 hari tidak\nberturut-turut dalam 1 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.6 Prestasi kerjanya kurang memuaskan, dan sering membuat kesalanan dalam\ntugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.7 Lalai dalam presensi, baik pada saat masuk maupun pulang tanpa alasan\nyang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.8 Membuat kotor dalam area perusahaan, membuang sampah sembarangan,\ncorat coret yang tidak perlu dan membuang limbah sembarangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.9 Dalam tugas tidak menggunakan pakaian seragam kerja dan atau TPK\n(Tanda Pengenal Karyawan) yang telah ditetapkan dan tidak memakai APD (Alat\nPengaman Diri).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Peringatan Terakhir\u002F SP-III, dimana Pekerja dapat diputus hubungan\nkerjanya\u002FPHK dikenakan terhadap tindakan \u002F kesalahan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.1 Menolak perintah yang wajar \u002F membangkang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.2 Melakukan pelanggaran dengan sengaja terhadap peraturan yang berlaku\nwalaupun telah diberitahukan \u002F diperingatkan sebelumnya dan berakibat merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.3 Sering melakukan kegagalan kerja walaupun telah mendapat\npetunjuk-petunjuk yang jelas ( tidak mencapai prestasi standar ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.4 Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dalam waktu\nsedikit-dikitnya 3 hari kerja secara berturut-turut atau Iebih dari 4 hari\ntidak berturut-turut dalam waktu 2 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.5 Bekerja secara serampangan, mengabaikan keselamatan baik dirinya\nmaupun keselamatan teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.6 Mengerjakan tugas secara serampangan sehingga merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.7 Membuang sampah sembarangan, merokok pada tempat-tempat yang dilarang\nuntuk merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.8 Menolak sewaktu dilakukan pemanggilan \u002F pemeriksaan oleh petugas yang\ndiberi wewenang oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.9 Tidur selama jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.10 Melakukan percobaan mencuri \u002F menggelapkan barang \u002F uang milik\nperusahaan\u002Fteman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>2.3 Kesalahan berat sehingga dapat diputus hubungan kerjanya sesuai dengan\nketentuan pasal 158 UU. No. 13 Tahun 2003 dikenakan tindakan terhadap kesalahan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.1 Penipuan, pencurian dan penggelapan barang \u002F uang milik perusahaan \u002F\nteman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.2 Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan menyiarkan kabar\nbohong sehingga menimbulkan keresahan baik sesama pekerja \u002F pimpinan dan\nmenimbulkan terganggunya ketenangan kerja yang berakibat merugikan perusahaan\natau terganggunya proses kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.3 Membawa senjata api \u002F tajam atau bahan peledak, mabuk,\nminum-minumankeras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau\nmenyalahgunakan atau menyimpan atau memperdagangkan obat-obatan terlarang \u002Fobat\nperangsang lainnya ditempat kerja \u002F dalam area milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.4 Melakukan perbuatan asusila, berjudi dalam segala bentuk dalam area\nmilik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.5 Melakukan tindakan kekerasan, mengintimidasi atau menipu pengusaha,\npimpinan atau teman sekerja dalam area perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.6 Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\npengusaha, pimpinan atau teman sekerja dengan lisan, tertulis maupun gerak\ngerik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.7 Dihukum karena suatu putusan pengadilan atau tindak kejahatan \u002F\nkekerasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.8 Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, peraturan serta perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.9 Lalai \u002F ceroboh atau sengaja merusak yang mengakibatkan dirinya atau\nteman sekerja dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.3.10 Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan kepada yang tidak\nberhak sehingga dapat menimbulkan kerugian\u002Fgangguan kerja membahayakan \u002F\nmencemarkan nama baik perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.11 Menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan \u002F keperluan pribadi atas\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.12 Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan\nterakhir yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.13 Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam\npidana penjara 5 (lima) tahun atau Iebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.14 Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan\nPerusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Pemberhentian Sementara\u002F Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tindakan pemberhentian sementara\u002FSkorsing terdiri dari 2 (dua) macam:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Yang besifat sementara (intern)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagai tindakan pendisiphnan yang jangka waktu berlakunya 1 minggu, 2\nminggu dan 3minggu, kemudian hubungan kerja dapat dilanjutkan. Dan selama\nskorsing berlaku, Gaji Pokok dibayar 100%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Yang menjurus kepada Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pekerja membuat kesalahan yang membenarkan Pemutusan Hubungan\nKerja, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan sementara (skorsing) pada\nwaktu itu juga sambil menunggu keputusan dari instansi yang berwenang. Hak dan\nkewajiban pekerja mengacu kepada ketentuan yang berlaku pasal 155 ayat 3 UU\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PESANGON\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Putusnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya mencegah terjadinya Pemutusan\nHubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindarkan maka hal tersebut\nakan dilakukan dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan \u002F peraturan-peraturan\npemerintah yang mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Terputusnya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat\ndisebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena kesalahan Pekerja (sesuai ketentuan PKB yang berlaku)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karena Kesalahan Pekerja melakukan tindak pidana sehingga ditahan oleh\npihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan tutup karena bangkrut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan melakukan efisiensi \u002F rasionalisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Perubahan status kepemilikan sebagian \u002F keseluruhan, tetapi salah Satu\nPekerja tidak bersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Karena Pekerja meninggai dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan perhitungan hak yang diterima dengan aiasan pemutusan hubungan\nkerja diatas, diatur sesuai dengan UU. No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika Pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja putus dengan sendirinya,\ndan mengenai hak-hak Pekerja dan lain-lain sehubungan dengan ini diatur dalam\nPasal 34.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Pekerja Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang ingin mengundurkan diri dari perusahaan atas kemauan sendiri\nharus mengajukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bukan sebelum\ntanggal pengunduran diri dan tetap harus bekerja sampai tanggal yang\nditentukannya sebagai tanggal mengundurkan diri efektif berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Terhadap Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh\nuang penggantian hak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU\nNo. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila Pekerja yang bersangkutan telah bekerja sekurang-kurangnya 6\n(enam) tahun berturut-turut, maka kepada Pekerja yang mengundurkan diri akan\ndiberikan uang pisah yang besarnya diperhitungkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa keaja 6 s\u002Fd kurang dari 10 tahun ...................... 2 bulan gaji\npokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 10 tahun ke atas ......................................3 bulan\ngaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Khusus Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dalam\nwaktu minimum 5 (lima) hari berturut-turut atau 9 (sembilan) hari tidak\nberturut-turut akan dianggap mengundurkan diri secara sepihak dan pemutusan\nhubungan kerja atas pekerja yang bersangkutan diatur sesuai dengan UU No. 13\ntahun 2003, tanpa ada kewajiban dari Pengusaha memberikan uang pisah kepada\nPekerja yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Masa Sakit Yang Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan Kerja dengan Pekerja yang menderita\nsakit terus menerus selama 12 bulan atau 1 (satu) tahun berturut-turut tidak\nmasuk Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Gaji selama sakit diatur dalam Pasal 28.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal Pemutusan Hubungan A Kerja yang diakibatkan oleh masa sakit yang\nberkepanjangan, diberlakukan sesuai dengan pasal 172 UU. No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Hal-Hal Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja daiam\nhal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan\nkepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,\nmaka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai pasal 156\nayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat\n(3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dalam\nhal terjadi perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan dan\npengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya, maka pekerja berhak\natas uang pesangon 2 dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan\nmasa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak\nsesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena\nperusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus\nmenerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan\nketentuan Pekerja berhak atas uang pesangon sebear 1 (Satu) kali ketentuan\npasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (Satu) kali ketentuan\npasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU\nNo. 13 Th 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan\ndengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan\npublik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena\nperusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut\natau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan\nefisiensi, dengan ketentuan Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua)\nkali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)\nkali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan\npasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003, yang diatur secara berurutan sesuai\ndengan keadaannya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pertama : Karyawan yang mengajukan permohonan pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kedua : Karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja sementara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Ketiga : Karyawan yang memiliki sumber penghasilan dan selain upah dari\nperusahaan, karena istri atau suami bekerja atau melakukan kegiatan dagang atau\njasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Keempat: Karyawan yang catatan tanda hadir dan laporan kerjanya tidak\nbaik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kelima: Karyawan yang tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Keenam: Karyawan yang mendapat ijin meninggalkan pekerjaan karena sakit\nyang lama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Ketujuh : Karyawan yang masa kerjanya paling pendek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Kedelapan : Karyawan yang belum berkeluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Kesembilan: Karyawan Iain yang mempunyai akasan selain tersebut di atas\ndengan melalui perundingan untuk mendapat kesempatan memutuskan hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kewenangan untuk memberikan keputusan atas urut-urutan Pemutusan Hubungan\nKerja sebagaimana tersebut di atas, tetap meniadi hak prerogatif pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena\nperusahaan pailit, dengan ketentuan Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1\n(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1\n(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai\nketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Putus Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam masa orientasi sesuai Perjanjian Kerja (sejak penerimaan sebagai\nPekerja) maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat memutuskan hubungan Kerja apabila prestasi\u002F tingkah laku\nPekerja tersebut dianggap tidak memadai dengan prestasi standar yang\ndiinginkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang bersangkutan dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, tidak ada kewajiban perusahaan untuk\nmemberikan pesangon \u002F imbalan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun diminta dengan hormat untuk\nmeletakkan jabatannya dan diberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan hormat\ndari perusahaan dan kepadanya diberi hak sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat\n5 UU No. 13 Tahun 2003 dan kebijaksanaan berdasarkan kelipatan 5 (lima) tahun\nyang besarnya diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 5 tahun s\u002Fd 10 tahun : sebesar 1 bulan gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja &gt; 10 thn s\u002Fd 15 tahun : sebesar 2 bulan gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja &gt; 15 tahun dan seterusnya : sebesar 3 bulan gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja dapat mengajukan Pensiun Dini dan\u002Fatau perusahaan dapat\nmenawarkan pensiun dini dengan syarat telah mencapai masa Kerja 20 tahun atau\nlebih, atau telah mencapai usia minimal 45 tahun, serta telah mendapat\npersetujuan dari Kepala Bagian\u002FManajer yang bersangkutan dan akan menerima\nhaknya sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat 5 UU. No. 13 Tahun 2003 dan\nkebijaksanaan berdasarkan kehpatan 5 (lima) tahun yang besamya diatur sebagai\nberikut ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa Kerja 5 tahun s\u002Fd 10 tahun : sebesar 1 bulan gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa Kerja &gt; 10 thn s\u002Fd 15 tahun : sebesar 2 bulan gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja &gt; 15 tahun dan 1 sebesar 3 bulan gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>seterusnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Hak Yang Diterima Karyawan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan\nkesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran (di luar yang telah diatur\ndalam PKB ini Pasal 64, 65, 66, 67, dan 69) akan menerima haknya sesuai dengan\nketentuan pasal 161 ayat (3) UU. No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Khusus untuk Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat sebagaimana\ndiatur dalam pasal 61 ayat 2.3 maka Pekerja yang bersangkutan akan menerima\nhaknya sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Hutang - Hutang Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang berhutang kepada perusahaan diwajibkan melunasi semua\nhutangnya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama (perusahaan\ndengan Pekerja) bersumber kepada dana yang berasal dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Penghasilan Pekerja sendiri yang diterima dari perusahaan (Kecuali THR\ndan dana yang berasal dari Jamsostek Pasal 35 ayat 1 dan 2)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Dana lain atas nama Pekerja pada waktu hubungan kerja antara Pekerja\ndengan perusahaan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Pekerja dengan\nperusahaan, maka hutang-hutang kepada perusahaan dengan bukti-bukti yang sah\nakan diperhitungkan sekaligus dari uang pesangon atas nama Pekerja atau dari\nsumber dana lain atas nama Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila ternyata hutang itu tidak cukup dapat diperhitungkan dengan uang\npesangon atau sumber lainnya milik Pekerja, pemutusan hubungan kerja ini tidak\nsecara otomatis membebaskan Pekerja tersebut dari sisa-sisa hutang-hutangnya\nkepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Prosedur Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Telah disetujui bersama bahwa pemutusan hubungan Kerja sedapat mungkin akan\ntetapi dalam hal pemutusan hubungan Kerja tidak dapat dielakkan demi untuk\nmenjamin ketentraman serta kepastian kerja bagi Pekerja, maka tata Cara\nPemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam pasal berikut dengan berpedoman\npada UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial\n(PPHI). _\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Tindakan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Di dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja terjadi disebabkan tindakan disiplin\nkarena pelanggaran terhadap peraturan tata tertib kerja dengan berdasarkan pada\npedoman-pedoman mengenai tindakan disiplin sesuai dengan isi PKB ini, maka\ndengan mengindahkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan merundingkan dengan Serikat Pekerja akan maksud Pemutusan\nHubungan Kerja dengan memberitahukan secara tertulis tentang maksud perundingan\nkepada Serikat Pekerja atau dengan Pekerja yang bersangkutan bila ia bukan\nanggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan tersebut\ndiatas diterima Serikat Pekerja tidak mengajukan keberatan atas maksud\nperusahaan, maka perusahaan menganggap Serikat Pekerja tidak keberatan atas\nmaksud tersebut dan perusahaan akan mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada\nIembaga PPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika Serikat Pekerja mengajukan keberatan atas maksud perusahaan tersebut,\nmaka Serikat Pekerja harus memberikan alasan-alasan disertai dengan\nusul-usul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila dalam waktu 17 (tujuh belas) hari Kerja setelah diterimanya surat\npemberitahuan seperti disebut ayat 1 tentang maksud Pemutusan Hubungan Kerja\ntersebut kepada Serikat Pekerja masih terdapat perbedaan pendapat antara\nperusahaan dengan Serikat Pekerja, maka perusahaan dapat mengajukan Pemutusan\nHubungan Kerja kepada lembaga PPHI dan salinannya diberikan kepada Serikat\nPekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mulai dari tanggal surat permohonan ijin dari perusahaan kepada lembaga\nPPHI, maka Pekerja yang bersangkutan dalam keadaan pemberhentian sementara\n(skorsing) sampai ada keputusan baru dan Iembaga PPHI. Selama dalam status\npemberhentian sementara Pekerja akan dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Peraturan Pelaksanaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Peraturan yang bersifat prosedural dan merupakan peraturan pelaksanaan\ndisusun berdasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Penafsiran Tentang Peraturan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penafsiran tentang peraturan-peraturan Perjanjian Kerja Bersama ini apabila\nterdapat hal-hal yang dianggap kurang jelas, baru dapat dianggap sah setelah\ntercapai konsensus antara perusahaan dengan serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila dipandang perlu salah satu pihak atau keduanya dapat minta perantara\npihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Timur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Hal-Hal Yang Belum Diatur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan disusun\nkemudian dan ditambah pada Perjanjian Kerja Bersama atas dasar mufakat\nPengusaha dan Serikat Pekerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari\nPerjanjian Kerja Bersama semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila terjadi persoaian yang bersifat khusus yang perlu segera\ndiselesaikan, akandimusyawarahkan secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat\ntanpa menunggu masa berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Azas Telah Dimaklumi Perjanjian Kerja Bersama Ini\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada Pekerja diberikan Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai pegangan dan\npedoman dalam mengatur hubungan kerja serta ketentuan hak-hak dan kewajiban\nantara perusahaan dengan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang diberikan Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap telan\nmengetahui akan isi dari semua ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Peraturan-Peraturan Terdahulu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini menggantikan Perjanjian Kerja Bersma PT.\nKabelindo Murni Tbk yang terdahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun\nsejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, Perjanjian\nKerja Bersama ini dapat diperpanjang berlakunya untuk 1 tahun, kecuali jika\nsalah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang Perjanjian Kerja Kerja\nBersama ini. Pemberitahuan tersebut hendaknya diajukan kepada pihak yang lain\npaling lambat 2 bulan sebelum jangka waktu perpanjangan satu tahun maksud\nterakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah berikutnya\nberakhir masa berlakunya, Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku\nhingga tercapai persetujuan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal disahkannya Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru menggantikan\nUU No. 13 Th. 2003, maka ketentuan dalam PKB ini akanmengacu kepada ketentuan\nUndang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini berikut Iampiran-lampirannya telah\ndirundingkan, disepakati dan ditandatangani oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja\nserta dinyatakan sah berlakunya sejak tanggal ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditetapkan di : Jakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal : 12 Oktober 2011\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"paidmaternityleavepayperc":50,"WORKHOURS_trigger":54,"maternitydifferenttrigger":58,"paidmaternityleaveduration":62,"maxsicknesspay":66,"childcareleave":70,"cbadate_end":74,"severance_number":78,"ONCERISE_trigger":82,"maternityexcludedtrigger":86,"dayspweek":88,"childcare":91,"wageincreasetype2":95,"equalitydifferenttrigger":99,"equalityotherclause":101,"STRUCINCR_trigger":105,"paidpaternityleavepayperc":107,"hourspday":110,"funeralpay":112,"incidentalbonusdays1":116,"pensionfund":120,"contracttrialperiod":124,"maternityotherclause":128,"severance":132,"discrimination":134,"maxsicknesspayperc":138,"cbadate_start":140,"OVERTIME_trigger":142,"holidaysdays":146,"maxsicknesspaytype":150,"wageincreasefirmperformance":152,"severance_number_1_tenure":154,"shiftallowancetype":156,"holidaysweeks":160,"SUNDAY_trigger":162,"childcaredifferenttrigger":166,"healthandsafetytraining":168,"menstruationleave":172,"sundayallowancetype":176,"healthandsafetypolicy":178,"LOWWAGE_government":182,"healthcareaccessrelatives":186,"overtimeallowanceperc1":190,"disabilityfund":192,"healthcareaccess":196,"hourspweek":198,"paidpaternityleavepay":200,"contracttrial":202,"sicknesspay":204,"equalityexcludedtrigger":206,"paidmaternityleaveall":208,"shiftallowancetype1":210,"paidpaternityleave":212,"incidentalbonustype2":214,"schedulesrestpw":216,"sicknessmaxdaysnr":218,"NOCTPREM_trigger":222,"childcareexcludedtrigger":224,"cbaratificationdate":226,"sundayallowanceperc1":230,"contractseverancepay1":234,"paidpaternityleaveduration":236,"overtimeallowancetype":240,"LOWWAGE_trigger":242,"hivpolicy":244,"paidmaternityleavepay":248,"mealvouchers":250,"sicknessmaxdays":254,"paidmaternityleave":256,"WAGES_trigger":258,"contractseverancepay":262,"SOCSEC_trigger":264,"violence":268},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","1.2 Pekerja yang istirahat \u002F dirawat kar","1.2 Pekerja yang istirahat \u002F dirawat karena sakit dalam jangka waktu lama\ndisebabkan kecelakaan Kerja, biaya perawatan \u002F pengobatan, transportasi dan\nupahnya dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan sebelum memperoleh santunan\ndari Jamsostek sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 jo Peraturan\nPemerintah No. 64 Tahun 2005.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"paidmaternityleavepayperc","1.Tunjangan Kelahiran normal bagi istri ","1.Tunjangan Kelahiran normal bagi istri Pekerja Tetap atau Pekerja yang\ntelah bekerja selama 1 ( satu ) tahun atau Iebih dan berlaku hanya untuk anak\npertama sampai dengan ketiga, sebesar gaji pokok sebulan atas dasar rekening \u002F\nsurat keterangan kepada perusahaan selambat-lambatnya 10 hari setelah\nmelahirkan atau minimal sesuai dengan besar nilai UMP.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"WORKHOURS_trigger","1.Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tenta","1.Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja, 5 (lima) hari\nseminggu, 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam Seminggu atau 6 (enam) hari\nSeminggu, 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu dengan diatur sebagai\nberikut :\n\nCatatan :\n\n•Pola A dan B, khusus hari Jum’at jam istirahat mulai jam 11.30 s\u002Fd\n12.30",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maternitydifferenttrigger","3.Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja","3.Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja sepakat dan setuju pula bahwa\nPerjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja yang bekerja di PT.\nKabelindo Murni Tbk, kecuali bagi mereka yang terikat dalam suatu perjanjian\nkerja perorangan ataupun ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur syarat\nsyarat kerja",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveduration","1.Bagi Pekerja wanita yang melahirkan be","1.Bagi Pekerja wanita yang melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1,5\nbulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Untuk gugur kandungan sesuai\ndengan ketentuan dokter.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"maxsicknesspay","1.1 Bagi Pekerja yang menderita sakit da","1.1 Bagi Pekerja yang menderita sakit dalam jangka waktu satu tahun (12\nbulan berturut-turut) :\n\n  4 bulan pertama dibayar : 100% x gaji perbulan\n  4 bulan kedua dibayar : 75% x gaji perbulan\n  4 bulan ketiga dibayar : 50% x gaji perbulan\n  Bulan seterusnya dibayar : 25% x gaji perbulan sebelum terjadi PHK",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"childcareleave","1.5 Sakit kerasnya istri \u002F suami \u002F anak ","1.5 Sakit kerasnya istri \u002F suami \u002F anak \u002F orang tua \u002F mertua yang dibuktikan\ndengan Surat Keterangan yang sah : 1 hari",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku u","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun\nsejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"severance_number","3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hu","3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena\nperusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus\nmenerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan\nketentuan Pekerja berhak atas uang pesangon sebear 1 (Satu) kali ketentuan\npasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (Satu) kali ketentuan\npasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU\nNo. 13 Th 2003.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"ONCERISE_trigger","1.TUNJANGAN HARI RAYA ( THR) Diberikan k","1.TUNJANGAN HARI RAYA ( THR)\n\nDiberikan kepada seluruh Pekerja Tetap atau Pekerja yang telah melewati masa\npercobaan\u002Forientasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PMTK\nNo 2 4\u002F MEN \u002F1994) dengan ketentuan perhitungan sebagai berikut :\n\n1.1Pekerja yang telah mempunyai masa Kerja 12 bulan secara terus menerus\natau lebih sebesar 1 (satu) bulan Gaji Pokok.",{"bindId":87,"name":60,"text":61},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":89,"name":56,"text":90},"dayspweek","1.Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja, 5 (lima) hari\nseminggu, 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam Seminggu atau 6 (enam) hari\nSeminggu, 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu dengan diatur sebagai\nberikut :",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"childcare","1.Seorang Pekerja dapat diberikan ijin u","1.Seorang Pekerja dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaannya\ndengan mendapat gaji penuh, untuk keperluan-keperluan tersebut dibawah ini :\n\n1.1 Pernikahan dirinya sendiri : 3hari\n\n1.2 Pernikahan anak kandung \u002F anak sah : 2 hari\n\n1.3 Istri Pekerja yang sah melahirkan : 2 hari\n\n1.4 Khitanan\u002F pembaptisan anak : 2 hari\n\n1.5 Sakit kerasnya istri \u002F suami \u002F anak \u002F orang tua \u002F mertua yang dibuktikan\ndengan Surat Keterangan yang sah : 1 hari",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"wageincreasetype2","2.Perusahaan memberikan kenaikan umum te","2.Perusahaan memberikan kenaikan umum terhadap upah Pekerja bagi yang berhak\nmendapatkannya berdasarkan sistim dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh\nperusahaan yang akan dilakukan pada setiap awal tahun (paling lambat dalam\ntriwulan I) sesuai kondisi Perusahaan dengan tetap mengindahkan\nPerundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya akan diberitahukan kepada\nSerikat Pekerja.",{"bindId":100,"name":60,"text":61},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":102,"name":103,"text":104},"equalityotherclause","3.Penggantian biaya pengobatandiberikan ","3.Penggantian biaya pengobatandiberikan oleh perusahaan kepada :\n\n3.1 Pekerja pria \u002Fwanita beserta keluarga (sebagaimana dimaksud dalam pasal\nini)\n\n3.2 Pekerja wanita beserta anak - anaknya apabila:\n\n3.2.1 Berstatus janda.\n\n3.2.2 Suami tidak bekerja, harus meiampirkan Keterangan dari aparat\npemerintah yang menerangkan status suami tersebut.\n\n3.2.3 Melampirkan Surat Keterangan yang menerangkan tidak adanya penggantian\npengobatan keluarga dari instansi dimana suami bekerja.",{"bindId":106,"name":97,"text":98},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":108,"name":93,"text":109},"paidpaternityleavepayperc","1.Seorang Pekerja dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaannya\ndengan mendapat gaji penuh, untuk keperluan-keperluan tersebut dibawah ini :\n\n1.1 Pernikahan dirinya sendiri : 3hari\n\n1.2 Pernikahan anak kandung \u002F anak sah : 2 hari\n\n1.3 Istri Pekerja yang sah melahirkan : 2 hari",{"bindId":111,"name":56,"text":90},"hourspday",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"funeralpay","1.2.1 Bantuan duka cita yang besarnya 50","1.2.1 Bantuan duka cita yang besarnya 50% dari biaya pemakaman yang\nditentukan oleh Jamsostek.",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"incidentalbonusdays1","1.1Pekerja yang telah mempunyai masa Ker","1.1Pekerja yang telah mempunyai masa Kerja 12 bulan secara terus menerus\natau lebih sebesar 1 (satu) bulan Gaji Pokok.",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"pensionfund","1.2Jaminan Hari Tua : 3,70 % dari gaji P","1.2Jaminan Hari Tua :\n\n  3,70 % dari gaji Pekerja",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"contracttrialperiod","1.Bagi Pekerja yang direkrut oleh Pengus","1.Bagi Pekerja yang direkrut oleh Pengusaha akan mengalami masa percobaan\n(orientasi) selama 3 bulan, terhitung mulai dari saat Pekerja tersebut diterima\noleh perusahaan.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"maternityotherclause","2.Kelahiran dengan bantuan dukun (dukun ","2.Kelahiran dengan bantuan dukun (dukun bayi) dapat diberikan penggantian\nbiaya dengan disertai surat keterangan dari instansi yang berwenang yang\nmenerangkan tentang tidak adanya bidan atau poliklinik bersalin di tempat\ntersebut, maupun karena hal-hal lain sehingga perlu mendapat pertolongan dukun,\ndimana penggantian biaya tersebut sebesar satu bulan gaji pokok atau minimal\nsesuai dengan besar nilai UMP.\n\n3.Diberikan kepada Pekerja wanita yang telah menjalani masa kerja lebih dari\nsetahun, dengan catatan suami Pekerja wanita tersebut tidak mendapat tunjangan\nkelahiran dari tempatnya bekerja.\n\n4.Kelahiran bayi kembar akan dianggap sebagai 2 kali kelahiran bila dokter \u002F\nbidan dan rumah sakit yang merawat memungut biaya kelahiran ganda (untuk 2\nanak).",{"bindId":133,"name":80,"text":81},"severance",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"discrimination","Dalam hal tindakan semacam itu diperluka","Dalam hal tindakan semacam itu diperlukan, maka kebijaksanaan ini akan\nmerupakan suatu pedoman bagi Kepala Bagian \u002F Manajemen dengan cara ini\nperusahaan dan pekerja mendapat kepastian bahwa setiap tindakan yang perlu akan\ndilaksanakan atas dasar yang tidak memihak, adil bagi semua pihak yang\nbersangkutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku\ndengan mengingat pula bahwa :\n\n1.Hubungan antara perusahaan dengan Pekerja adalah hubungan yang terjadi\nkarena pekerja menyetujui perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan dengan\nsepenuh kemampuannya dan mematuhi setiap instruksi yang Iayak.\n\nSebagai balas jasanya pekerja menerima upah \u002F tunjangan-tunjangan dan\nhak-hak lainnya seperti yang ditawarkan oleh perusahaan.\n\n2.Yang diinginkan dan dikehendaki oleh perusahaan jika mungkin, yang pertama\nadalah membetulkan, mendidik dan memberikan kesempatan yang Iayak kepada\nPekerja untukmemperbaiki tingkah lakunya, sumbangsih dan tanggung jawabnya\nkepada perusahaan.\n\n3.Jika seorang Pekerja melanggar peraturan dan ketentuan perusahaan yang\nberat, yang dapat diambil oleh perusahaan adalah mengajukan permohonan izin\nPHK. Pemutusan hubungan kerja semacam ini harus sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.",{"bindId":139,"name":68,"text":69},"maxsicknesspayperc",{"bindId":141,"name":76,"text":77},"cbadate_start",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"OVERTIME_trigger","2.1Apabila kerja lembur dilakukan pada h","2.1Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :\n\na.Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar 1,5 kali upah per\njam\n\nb.Untuk setiap jam Kerja lembur berikutnya dibayar upah sebesar 2 kali upah\nper jam.",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"holidaysdays","1.Pekerja yang telah menjalani masa kerj","1.Pekerja yang telah menjalani masa kerja selama 12 bulan berturut-turut\nberhak atas cuti tahunan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003. Jumlah hari cuti\nadaiah 12 hari kerja untuk 1 (satu) tahun dinas dengan gaji penuh.",{"bindId":151,"name":68,"text":69},"maxsicknesspaytype",{"bindId":153,"name":97,"text":98},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":155,"name":80,"text":81},"severance_number_1_tenure",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"shiftallowancetype","5.TUNJANGAN SHIFT Perusahaan memberikan ","5.TUNJANGAN SHIFT\n\nPerusahaan memberikan uang tunjangan hadir, tunjangan shift II dan shift III\nkepada Pekerja yang besarnya ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan.",{"bindId":161,"name":148,"text":149},"holidaysweeks",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"SUNDAY_trigger","2.2Apabila kerja Iembur dilakukan pada h","2.2Apabila kerja Iembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari\nraya resmi:\n\na.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja\nseminggu, dibayar upah sedikit-dikitnya 2 kali upah sejam.\n\nb.Untuk jam Kerja pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari\nkerja seminggu, dibayar upah sebesar 3 kali upah sejam.\n\nc.Untuk jam kerja kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja\nseminggu dan seterusnya, dibayar upah sebesar 4 kali upah perjam.",{"bindId":167,"name":60,"text":61},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"healthandsafetytraining","4.Dalam penerapan pelaksanaan Kesehatan ","4.Dalam penerapan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Keria (K3)\nPerusahaan berpedoman pada UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan\nKEPMENAKERTRANS No. KEP. 68\u002FMEN\u002F2004.",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"menstruationleave","1.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk ","1.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua\nwaktu haid, dengan gaji penuh.",{"bindId":177,"name":164,"text":165},"sundayallowancetype",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"healthandsafetypolicy","1.Semua Pekerja wajib mentaati ketentuan","1.Semua Pekerja wajib mentaati ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan\nkesehatan kerja.\n\n2.Demi keselamatan \u002F kesehatan para Pekerja wajib menggunakan alat\nkeselamatan\u002F kesehatan yang diperuntukkan baginya serta wajib memelihara dengan\nbaik alat-alat tersebut dan berusaha menghindarkan terjadinya kecelakaan \u002F\nmalapetaka (seperti kebakaran dan lain-Iain).",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"LOWWAGE_government","1.Perusahaan memberikan upah kepada Peke","1.Perusahaan memberikan upah kepada Pekerja tidak lebih rendah dari Upah\nMinimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP).",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"healthcareaccessrelatives","1.Perusahaan memberikan fasilitas keseha","1.Perusahaan memberikan fasilitas kesehatan bagi Pekerja tetap atau Pekerja\nyang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih beserta keluarganya.",{"bindId":191,"name":144,"text":145},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"disabilityfund","1.Premi yang ditanggung perusahaan : 1.1","1.Premi yang ditanggung perusahaan :\n\n1.1Jaminan Kecelakaan Kerja :\n\n  0,89 % dari gaji Pekerja.",{"bindId":197,"name":188,"text":189},"healthcareaccess",{"bindId":199,"name":56,"text":90},"hourspweek",{"bindId":201,"name":93,"text":109},"paidpaternityleavepay",{"bindId":203,"name":126,"text":127},"contracttrial",{"bindId":205,"name":68,"text":69},"sicknesspay",{"bindId":207,"name":60,"text":61},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":209,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveall",{"bindId":211,"name":158,"text":159},"shiftallowancetype1",{"bindId":213,"name":93,"text":109},"paidpaternityleave",{"bindId":215,"name":84,"text":85},"incidentalbonustype2",{"bindId":217,"name":56,"text":57},"schedulesrestpw",{"bindId":219,"name":220,"text":221},"sicknessmaxdaysnr","2.Apabila setelah 12 bulan Pekerja yang ","2.Apabila setelah 12 bulan Pekerja yang bersangkutan tidak rnampu bekerja\nIagi \u002F medical unfit (berdasarkan petunjuk dokter perusahaan \u002F dokter luar yang\ndilegaiisir dokter perusahaan), maka hubungan kerjanya dapat diputuskan dan\ndiberlakukan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 66.",{"bindId":223,"name":158,"text":159},"NOCTPREM_trigger",{"bindId":225,"name":60,"text":61},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"cbaratificationdate","Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini be","Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini berikut Iampiran-lampirannya telah\ndirundingkan, disepakati dan ditandatangani oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja\nserta dinyatakan sah berlakunya sejak tanggal ditetapkan.\n\n\n\nDitetapkan di : Jakarta\n\nPada tanggal : 12 Oktober 2011",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"sundayallowanceperc1","b.Untuk setiap jam Kerja lembur berikutn","b.Untuk setiap jam Kerja lembur berikutnya dibayar upah sebesar 2 kali upah\nper jam.\n\n2.2Apabila kerja Iembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari\nraya resmi:\n\na.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja\nseminggu, dibayar upah sedikit-dikitnya 2 kali upah sejam.\n\nb.Untuk jam Kerja pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari\nkerja seminggu, dibayar upah sebesar 3 kali upah sejam.\n\nc.Untuk jam kerja kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja\nseminggu dan seterusnya, dibayar upah sebesar 4 kali upah perjam.",{"bindId":235,"name":80,"text":81},"contractseverancepay1",{"bindId":237,"name":238,"text":239},"paidpaternityleaveduration","1.3 Istri Pekerja yang sah melahirkan : ","1.3 Istri Pekerja yang sah melahirkan : 2 hari",{"bindId":241,"name":144,"text":145},"overtimeallowancetype",{"bindId":243,"name":184,"text":185},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":245,"name":246,"text":247},"hivpolicy","1.Demi menjaga kesehatan, maka terhadap ","1.Demi menjaga kesehatan, maka terhadap Pekerja yang sifat pekerjaannya\ndapat merugikan jasmani dengan berdasarkan Surat Referensi Kepala Bagian \u002F\nManajer pada tiap 1 (Satu) tahun sekali akan diperiksa kesehatannya atas biaya\nperusahaan.",{"bindId":249,"name":52,"text":53},"paidmaternityleavepay",{"bindId":251,"name":252,"text":253},"mealvouchers","1.Perusahaan menyediakan makan \u002F minum y","1.Perusahaan menyediakan makan \u002F minum yang dikonsumsi di area\nperusahaan.",{"bindId":255,"name":220,"text":221},"sicknessmaxdays",{"bindId":257,"name":64,"text":65},"paidmaternityleave",{"bindId":259,"name":260,"text":261},"WAGES_trigger","1.Pengupahan bagi Pekerja diatur atas da","1.Pengupahan bagi Pekerja diatur atas dasar upah bulanan dan dibayarkan pada\nsetiap akhir bulan yang terdiri dari 2 (dua) komponen :\n\n- Gaji Pokok\n\n- Tunjangan Tidak Tetap",{"bindId":263,"name":80,"text":81},"contractseverancepay",{"bindId":265,"name":266,"text":267},"SOCSEC_trigger","Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992 yang p","Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992 yang pelaksanaannya diatur oleh PP No. 64\nTahun 2005 tentang program Jamsostek, maka perusahaan mengikutsertakan seluruh\npekerja tetap atau pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih\ndalam program Jamsostek dengan ketentuan pembayaran premi sebagai berikut:",{"bindId":269,"name":270,"text":271},"violence","2.3 Kesalahan berat sehingga dapat diput","2.3 Kesalahan berat sehingga dapat diputus hubungan kerjanya sesuai dengan\nketentuan pasal 158 UU. No. 13 Tahun 2003 dikenakan tindakan terhadap kesalahan\nsebagai berikut:\n\n2.3.1 Penipuan, pencurian dan penggelapan barang \u002F uang milik perusahaan \u002F\nteman sekerja.\n\n2.3.2 Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan menyiarkan kabar\nbohong sehingga menimbulkan keresahan baik sesama pekerja \u002F pimpinan dan\nmenimbulkan terganggunya ketenangan kerja yang berakibat merugikan perusahaan\natau terganggunya proses kerja.\n\n2.3.3 Membawa senjata api \u002F tajam atau bahan peledak, mabuk,\nminum-minumankeras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau\nmenyalahgunakan atau menyimpan atau memperdagangkan obat-obatan terlarang \u002Fobat\nperangsang lainnya ditempat kerja \u002F dalam area milik perusahaan.\n\n2.3.4 Melakukan perbuatan asusila, berjudi dalam segala bentuk dalam area\nmilik perusahaan.\n\n2.3.5 Melakukan tindakan kekerasan, mengintimidasi atau menipu pengusaha,\npimpinan atau teman sekerja dalam area perusahaan.\n\n2.3.6 Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\npengusaha, pimpinan atau teman sekerja dengan lisan, tertulis maupun gerak\ngerik.\n\n2.3.7 Dihukum karena suatu putusan pengadilan atau tindak kejahatan \u002F\nkekerasan.\n\n2.3.8 Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, peraturan serta perundangan yang\nberlaku.\n\n2.3.9 Lalai \u002F ceroboh atau sengaja merusak yang mengakibatkan dirinya atau\nteman sekerja dalam keadaan bahaya.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Kabelindo Murni Tbk - 2011\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2011-10-12\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-10-11\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2011-10-12\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur peralatan listrik\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Kabelindo Murni Tbk\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik Dan Mesin (PUK FSP-LEM SPSI) PT. Kabelindo Murni Tbk\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Suwarna, Wahyu Hidayat\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[277],{"title":39,"slug":34},[279],{"type":280,"data":281},"call_to_action_body_block",{"title":282,"description":283,"variant":284,"link":285},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":282,"url":286,"description":282,"rel":287,"type":288},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[290],{"type":280,"data":291},{"title":282,"description":283,"variant":284,"link":292},{"title":282,"url":286,"description":282,"rel":287,"type":288},[]]