[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-jict-dengan-serikat-pekerja-pt-jict":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":326,"content_type_view":327,"extra_breadcrumbs":328,"body":330,"body_blocks":341,"related_pages":345},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":324,"translations":325},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-jict-dengan-serikat-pekerja-pt-jict","df2d483a-ced0-11e3-b12b-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-jict-dengan-serikat-pekerja-pt-jict\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-jict-dengan-serikat-pekerja-pt-jict\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. JICT Dengan Serikat Pekerja PT. JICT 2011 - 2013","IDN PT. Jakarta Internasional Container Terminal - 2011","Indonesia - IDN PT. Jakarta Internasional Container Terminal - 2011","IDN PT. Jakarta Internasional Container Terminal - 2011 - Angkutan, logistik, komunikasi",{"name":42,"data":43},"22 - PKB PT JICT 2011 - 2013.html","\n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER\nTERMINAL DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER\nTERMINAL\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dilakukan antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Jakarta lnternational Container Terminal (PT. JICT) dalam hal ini\ndiwakili oleh Helman Sembiring, dalam kapasitas selaku Direktur Utama dengan\ndemikian sah bertindak untuk dan atas nama PT. JICT, yang berlokasi di Jl.\nSulawesi Ujung No. 1, Tanjung Priok, Jakarta 14310, berdasarkan Akta Notaris\nNy. Nelly Elsye Tahamata SH nomor T2 tanggal 27 Maret 1999 tentang Pendirian\nPerusahaan PT. Jakarta lnternation Container Terminal sebagaimana telah diubah\ndengan Akta Notaris Nomor 32 tanggal 4 Oktober 2010, dan terakhir diubah dengan\nAkta Notaris Andalia Farida, SH, MH, tanggal 1 November 2011 tentang Pernyataan\nKeputusan Pemegang Saham selanjutnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>disebut \"Pengusaha\"\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja PT. Jakarta lnternational Container Terminal (\"Serikat\nPekerja\") dalam hal ini diwakili oleh Hazris Malsyah, dalam kapasitas selaku\nKetua dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja,\nberdasarkan Akta Pendirian yang sudah terdaftar pada Kantor Departemen Tenaga\nKerja Kotamadya Jakarta Utara dengan nomor pendaftaran 211IOP-SP.JICT\u002F\nDFTl0zllXNl\u002F1999 tanggal 30 Juni 1999. Selanjutnya disebut \"Serikat Pekerja\"\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Secara bersama-sama selanjutnya disebut \"Para Pihak”. Pengusaha dan\nSerikat Pekerja memahami dan bersepakat bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini\nberlaku dan mempunyai konsekuensi hukum bagi Para Pihak, karena disusun\nberdasarkan pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja \u002FSerikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-48\u002FMen\u002F2004 tentang Tata Cara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan\nPendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk mewujudkan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini, Para Pihak diharapkan\nuntuk memperhatikan komitmen – komitmen berikut ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan pekerja akan bersama-sama memajukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja berkesempatan untuk meningkatkan kemampuan kerja dan\nkeahlian oleh karena itu pekerjaan, kemampuan dan kreativitasnya akan\ndikembangkan sejala dengan meningkatnya produksi dan produktivitas kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kompensasi yang layak dan kesejahteraan pekerja yang akan mendorong\npeningkatan produksi dan antusiasme para pekerja .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kesempatan untuk mengembangkan karir di Perusahaan disediakan bagi\npekerja yang kinerjanya dianggap baik tanpa memperhatikan suku, ras, agama,\numur dan kelamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Maka Para Pihak sepakat untuk membuat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian\nKerja Bersama yang untuk selanjutnya disebut PKB. Apabila salah satu pihak\nmelakukan pelanggaran terhadap PKB, maka pihak lainnya dapat mengajukan\ntuntutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Definisi dan lstilah-istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT. Jakarta lnternational Container Terminal berlokasi di Jl.\nSulawesi Ujung No. 1 Tanjung Priok, Jakarta 14310.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja\ndengan Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Para\nPihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung-jawab penuh atas pengurusan\nserta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan\nketentuan Anggaran Dasar Perusahaan serta diangkat dan diberhentikan oleh Rapat\nUmum Pemegang Saham. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan Direksi tidak\ntermasuk Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Manajemen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terdiri dari Direksi dan Pekerja yang menduduki jabatan Senior Manager dan\nManager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja PT. Jakarta\nlnternational\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Container Terminal yang bertanggungjawab untuk memperjuangkan, membela\nserta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>melindungi hak dan kepentingan Pekerja serta meningkatkan kesejahteraan\nPekerja dan keluarganya dan telah terdaftar pada Suku Dinas Tenaga Kerja &amp;\nTransmigrasi Kota Administratif Jakarta Utara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Koperasi Karyawan (Kopkar)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Koperasi yang beranggotakan para Pekerja Perusahaan sebagai gerakan\nekonomi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja, berdasarkan prinsip koperasi, menuju tingkat kesejahteraan yang\nlebih baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Mogok Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tindakan Pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama\ndan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>atau oleh Serikat Pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan\nberakhirnyahak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seluruh Pekerja tetap Perusahaan yang diangkat berdasarkan\npersyaratan yang ditetapkan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pekerja Yang Diperbantukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja Perusahaan yang diperbantukan pada instansi lain (Koperasi\nKaryawan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan lain, Anak Perusahaan dan atau lnduk Perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Performance Management System (PMS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sistem penilaian kinerja Pelierja berdasarkan pertimbangan ukuran-ukuran\nprestasi tertentu sebagai daram pengembangan karir oan peruuahan\npenghasiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. JICT performance\u002FTarget Kinerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ukuran kinerja Perusahaan dengan berpatokan pada MCH (Moves Crane Hour) atau\nBCH (Boxes Crane Hour).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. lndividual performance\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ukuran prestasi perorangan (individu) Pekerja yang dinilai dengan metode\npenilaian Kinerja (Performance Appraisal) yang merupakan bagian dari\nperformance Management System (PMS).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Pekerja perusahaan penyedia jasa pekerja (Outsourcing)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja dari Perusahaan lain yang melakukan pekerjaan di perusahaan\nmelalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah lamanya waktu seorang Pekerja bekerja di PT. Jakarta lnternational\nContainer Terminal, ditambah dengan masa kerja dari PT ( Persero ) Pelabuhan\nlndonesia ll khususnya bagi pekerja eks PT. (persero) pelabuhan Indonesia II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan\ndari Pengusaha kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarakan menurut suatu\nperjanjian, kesepakatan sebagaimana yang tetah ditetapkan termasuk tunjangan\nbagi pekerja dan keluarganya atas suatu jasa yang telah diberlkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Suami\u002F lsteri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suami \u002F isteri dari pernikahan yang sah menurut undang-undang dengan\nketentuan Pengusaha hanya mengakui 1 (satu ) istri dan suami dari pernikahan\nyang sah yang telah terdaftar pada Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Anak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anak kandung dari pernikahan yang sah, anak tiri, dan\u002Fatau anak\nangkat yang didukung dengan dokumen yang berkedudukan hukum, diakui dan\nterdaftar pada Perusahaan, yang berusia maksimal 25 tahun , kecuali sudah\nmenikah, atau sudah bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah isteri\u002Fsuami atau Anak pekerja atau pihak lain yang ditunjuk secara\ntertulis\u002Fwasiat oleh pekerja untuk menerima pembayaran yang menjadi hak pekerja\nyang meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Bonus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah penghasilan tahunan yang diberikan oleh pengusaha sebagai penghargaan\natas kontribusi pekerja terhadap kinerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. lnsentif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah komponen tunjangan yang diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja\nsecara bulanan dengan besaran tergantung pada pendapatan bulanan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pemindahan Pekerja ke jabatan lain yang lebih tinggi, sebagai bentuk\npengakuan dan penghargaan terhadap kemampuan, potensi, tanggung jawab,\nproduktifitas dan prestasi kerja Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Demosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah proses perpindahan Pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain yang\nlebih rendah jabatannya, sebagai upaya pembinaan Pekerja agar lebih berprestasi\ndalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawab jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Rotasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah proses perpindahan Pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain yang\nsetara jabatannya, guna memanfaatkan sumber daya manusia secara optimal,\nmeningkatkan pengalaman kerja, pengalihan tugas, pengalihan tempat kerja dan\natau dalam rangka peningkatan prestasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. COLA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah peninjauan Upah Pokok berdasarkan COLA, yaitu 1,5 x nilai inflasi\ndari Badan Pusat Statistik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang lingkup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingdifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi Pekerja, Serikat Pekerja dan\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Maksud\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hubungan industrial yang dimaksud adalah hubungan kerja yang sehat,\ndinamis dan bedanggung jawab antara Pengusaha dan Pekerja, dimana kedua belah\npihak saling\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hubungan industrial yang ada harus Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja wajib mendorong para Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Perubahan Kontrol (Change of Control)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal akan terjadi perubahan kepemilikan Perusahaan, Direksi dan Serikat\nPekerja melakukan musyawarah guna membahas aspirasi Pekerja untuk disampaikan\nkepada pemegang saham.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Prinsip Umum Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja yang didirikan secara sah adalah\nsatu-satunya badan atau organisasi yang mewakili Pekerja. Dimana Pengusaha dan\nSerikat Pekerja akan berkonsultasi dan bernegoisasi tentang hal- hal yang\nberhubungan dengan kepentingan Perusahaan dan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengurus Serikat Pekerja berhak mendampingi dan menjembatani pekerja dalam\npenyelesaian masalah antara Pekerja dengan Pengusaha, khususnya bagi pekerja\nyang bukan anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha atas permintaan tertulis Serikat Pekerja berhak memotong gaji\nanggota Serikat Pekerja setiap bulan (check off system) sebagai iuran bulanan\ndan disetorkan ke kas Serikat Pekerja dimana tiap pekerja yang belum menjadi\nanggota, wajib menyerahkan surat kuasa pemotongan pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Keanggotaan serta dan kewajiban anggota, diatur dalam Anggaran Dasar dan\nAnggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memberikan kemudahan kepada Serikat Pekerja untuk mendapatkan\ndata\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Semua kegiatan pekerja di lingkungan Perusahaan merupakan bagian tidak\nterpisahkan dan semua di bawah koordinasi Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dispensasi untuk menjalankan fungsi organisasi Serikat Pekerja. Atas\npermintaan Serikat Pekerja, Manajemen melakukan koordinasi dengan Serikat\nPekerja dalam memberikan dispensasi kepada anggota dan atau pengurus dan atau\nSerikat Pekerja yang ditunjuk, tanpa mengurangi perannya untuk aktifitas\norganisasi, menghadiri sidang, konsultasi, rapat, pendidikan, pelatihan dan\natau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan instansi pemerintah dan atau\norganisasi lainnya baik di dalam maupun di luar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dispensasi penuh bagi Serikat Pekerja. Pengusaha memberikan dispensasi\npenuh kepada pengurus yang menduduki jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekjen dan\nDeputi tanpa mengurangi hak-hak yang bersangkutan sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Fasilitas perkantoran bagi Serikat Pekerja. Pengusaha akan menyediakan\nfasilitas ruang kantor beserta kelengkapannya yang memadai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Fasilitas untuk mengadakan rapat bagi Serikat Pekerja. Atas permintaan\nSerikat Pekerja, Pengusaha mengizinkan Serikat Pekerja mengadakan rapat \u002F\npertemuan di ruang milik Perusahaan dan menyediakan alat - alat yang\ndiperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Fasilitas lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk memperlancar aktifitas Serikat Pekerja, maka pengusaha dapat\nmemberikan bantuan fasilitas lainnya dan dana kepada Serikat Pekerja. Pengusaha\nakan memberikan sumbangan dan bantuan fasilitas yang dibutuhkan Serikat Pekerja\nsesuai kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) adalah suatu lembaga yang berfungsi\nsebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai hal-hal\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) mempunyai tugas sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menampung, menanggapi dan memecahkan masalah ketenagakerjaan serta\nmenghindari secara dini kemungkinan timbulnya kesalahpahaman atau perbedaan\npendapat dalam permusyawaratan yang menyangkut kepentingan bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menunjang dan mendorong terciptanya disiplin, ketenangan, ketentraman dan\ngairah kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memantau dan mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) serta\nberhak menegur pihak- pihak yang dianggap melanggar pelaksanaan Perjanjian\nKerja Bersama ( PKB )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) beranggotakan perwakilan 10 orang terdiri\ndari 5 orang dari Manajemen dan 5 orang perwakilan dari Serikat Pekerja.\nKeanggotaan ini bisa berubah dalam pertemuan yang berbeda permasalahan,\ntergantung dari penunjukan masing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Anggota Lembaga Kerjasama Bipartit ( LKB ) mengadakan pertemuan secara\nberkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dapat pula\nmengadakan pertemuan untuk membahas masalah-masalah mendesak diluar jadwal yang\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk \u002F menumbuh\nkembangkan koperasi dengan tujuan membantu meningkatkan kesejahteraan\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib membantu kelangsungan dan pengembangan\nusaha koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha akan memberikan prioritas kepada koperasi menjadi rekanan\nperusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan Pekerja antara lain :\npenyediaan pakaian dan aksesoris dinas, penyediaan snack dan makanan,\npenyediaan perlengkapan family day dan usaha lainnya yang mampu dikelola oleh\nKoperasi Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Pekerja Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (Outsourcing)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Atas kesepakatan dengan Serikat Pekerja, Pengusaha dapat menyerahkan\nsebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Pihak Ketiga dengan cara melakukan\npemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara\ntertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Badan Hukum yang dapai ditunjuk untuk melakukan pekerjaan outsourcing\ntersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan\nperundang- undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penyediaan jasa pekerja outsourcing dikelola oleh Koperasi Karyawan\ndan\u002Fatau pihak ketiga secara proporsional dan professional sesuai dengan\nkesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Mogok Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mogok kerja adalah hak dasar pekerja dan Serikat Pekerja yang dilakukan\nsecara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mogok kerja hanya dapat dilakukan apabila melalui prosedur yang telah\nditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu\nUndang- Undang No. 13 tahun 2003, antara lain sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Akibat gagalnya perundingan karena tuntutan hak normatif yang tertuang\ndalam Perjanjian Kerja Bersama dan UU Ketenagakerjaan yang dilanggar\nPengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang\nbertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, sekurang-kurangnya 7\n(tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Siapapun dilarang menghalang- halangi pekerja dan Serikat Pekerja untuk\nmenggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan\u002Fatau penahanan terhadap\npekerja dan pengurus Serikat Pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dan\ntertib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain\ndari luar Perusahaan atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk\nkepada pekerja dan pengurus Serikat Pekerja selama dan sesudah melakukan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak\nnormatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh Pengusaha, tetap mendapatkan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha berwenang merekrut, menempatkan dan mengalihkan pekerja secara\nprofesional dan prosedural sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dengan tujuan\nakhir untuk memastikan penggunaan Sumber Daya Manusia yang optimal dalam\norganisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha menempatkan dan menugaskan pekerja sesuai dengan keahlian,\nkompetensi, jabatan, uraian kerja sesuai kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila Pengusaha menempatkan dan\u002Fatau menugaskan pekerja tidak sesuai\ndengan jabatan dan\u002Fatau uraian kerjanya (ke jabatan\u002Fke pangkat yang lebih\ntinggi\u002Flebih rendah), maka Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja\ntersebut sesuai dengan jabatan dan uraian kerja yang dipegangnya sejak pekerja\nmemegang pekerjaan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dapat menugaskan pekerja sebagai Pejabat Sementara pada posisi\ntertentu sesuai dengan kebutuhan Pengusaha. Tata cata pengangkatan dan besaran\nkompensasi untuk Pejabat Sementara akan diatur dalam Surat Keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Pemilihan dan Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha berwenang penuh untuk melakukan pemilihan, penerimaan dan\npenempatan pekerja yang memenuhi standar persyaratan kerja dan sesuai dengan\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB). Proses pemilihan, penerimaan dan penempatan\npekerja dilakukan secara terbuka dan transparan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Persyaratan umum untuk pekerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Berusia minimum 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh dokter yang ditunjuk\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bersedia untuk menerima dan mentaati Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memenuhi persyaratan dan kualifikasi jabatan yang telah ditetapkan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha memberikan prioritas kepada anak pensiunan pekerja untuk dapat\nditerima sebagai pekerja sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hal - hal rincian lainnya diatur sesuai kesepakatan antara Serikat Pekerja\ndan Pengusaha dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>1.Pengusaha dapat mewajibkan pekerja yang diterima untuk menjalani masa\npercobaan paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dalam masa percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan pekerja\ntetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Selama masa percobaan, pekerja berhak menerima :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.100% dari struktur upah pokok dan tunjangan transportasi pada jabatan yang\nsama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Upah selama lstirahat sakit setelah menyerahkan surat keterangan medis\ndari dokter\u002Fspesialis terdaftar yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian biaya- biaya medis sesuai dengan kelasnya maksimum 1 butan\nupah pokok pekerja selain daripada yang tersebut di atas, pekerja dalam masa\npercobaan tidak berhak atas manfaat-manfaat lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap saat selama masa percobaan, baik pekerja maupun pengusaha dapat\nmengakhiri hubungan kerja. Pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja wajib\ndiberikan selambat-lambatnya pada hari terakhir masa percobaan. Pemberitahuan\npengakhiran hubungan kerja oleh perusahaan dilakukan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengakhiran hubungan kerja dalam masa percobaan oleh pengusaha tidak\nmenimbulkan kewajiban pembayaran dalam bentuk apapun kepada pekerja kecuali\nUpah bulanan hingga tanggal terakhir Pekerja bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Tenaga Kerja Asing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, Pengusaha harus memberitahukan\nterlebih dahulu kepada Serikat Pekerja, dengan memenuhi ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku serta penempatannya sesuai dengan kebutuhan\nperusahaan dan kepentingan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus memahami dan menghormati budaya\ndan adat istiadat bangsa Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tenaga kerja asing harus didampingi minimal satu orang pekerja untuk alih\nilmu pengetahua n (transfe r knowledge)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cp>Pengusaha menetapkan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan Undang- Undang\nyang berlaku dan berdasarkan kebutuhan Perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Hari Kerja dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cp>1. Hari kerja terdiri darijam kerja normar dan jam kerja shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jam Kerja Normal : 08.00 - 17.00 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kecuali hari Jumat lstirahat : 11.30 - 13.30 WIB\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Jam Kerja Shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Sistem 2 shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift I : 08. 00 - 16.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift II : 16.00 – 23.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Sistem 3 shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Shift I : 07.00 – 15.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Shift II : 15.30 – 23.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Shift III : 23.00 – 07.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serah terima pekerjaan antar shift dilakukan untuk menjamin\nkeberlangsungan pelayanan. Mekanisme serah terima pekerjaan diatur dalam Surat\nkeputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan mengenai jam kerja yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi\nberdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang datang setelah jam kerja, melebihi toleransi waktu yang\nditetapkan Pengusaha, dianggap terlambat dalam bekerja. Pekerja yang datang dan\npulang tidak sesuai dengan jam bekerja yang telah ditetapkan, dianggap telah\nmelakukan pelanggaran terhadap tata tertib sebagaimana diatur di dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja diberikan waktu yang wajar untuk menjalankan kewajiban keagamaan\nmereka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Pengusaha memberikan libur pada hari-hari libur resmi sebagaimana\nditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang dibutuhkan dapat diminta bekerja pada hari libur resmi\ntertentu untuk keperluan operasional Perusahaan. Upah lembur akan dibayarkan\nsesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cp>1.Untuk memulihkan kesehatan dan tenaga pekerja, Pengusaha memberikan cuti\ntahunan dengan Upah penuh kepada Pekerja. Pengusaha mengatur cuti tahunan\npekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan Pekerja dan kepentingan operasional\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Lamanya cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada\npekerja dengan pengaturan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun\ndiberikan cuti tahunan selama 12 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja derigan masa kerja di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10\n(sepuluh) tahun diberikan cuti tahunan selama 16 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun diberikan cuti\ntahunan selama 20 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang berhak atas cuti tahunan diberikan tunjangan cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaannya dalam tahun berjalan\nberhak atas cuti tahunan 1 (satu) hari per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Cuti tahunan dapat diambil dalam beberapa bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Cuti tahunan atau sisa cuti tahunan yang belum diambil dalam tahun\nberjalan, dapat diambil dalam tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Cuti tahunan dapat ditunda sampai jangka waktu maksimum 12 (dua belas)\nbulan dengan persetujuan dari Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja yang bermaksud mengambil cuti tahunan harus merekam data pada\nsistem ESS dan harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung minimal\nsetingkat Manager. Perekaman tersebut dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari\nkerja sebelum pelaksanaan cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif dapat\nmengambil cuti tahunan pada kampanye yang telah ditetapkan secara resmi oleh\nkomisi Pemilihan Umum (KPU)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Cuti Karena Alasan Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>Seorang pekerja diperbolehkan untuk tidak masuk kerja pada\nperistiwa-peristiwa khusus dan penting yang disebutkan dibawah ini, dengan\nmengambil cuti karena alasan khusus:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perkawinan Pertama Pekerja4 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Istri pekerja melahirkan (atau keguguran)3 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Kematian Istri\u002Fsuami\u002Fanak5 hari. Dalam hal kematian terjadi di luar kota\n(luar Jabotabek) maka ada penambahan hak cuti 3 (tiga) hari kerja untuk\nperjalanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kematian orang tua\u002Fmertua3 hari. Dalam hal kematian terjadi di luar kota\n(luar Jabotabek) maka ada penambahan hak cuti 3 (tiga) hari kerja untuk\nperjalanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>5.Suami \u002F istri \u002F orang tua \u002F anak \u002F mertua sakit keras2 hari. Dalam hal\nkematian terjadi di luar kota (luar Jabotabek) maka ada penambahan hak cuti 3\n(tiga) hari kerja untuk perjalanan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Suami \u002F istri \u002F anak dengan jadwal pengobatan rutin1 hari \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Kematian orang yang menjadi tanggungan yang tinggal di rumah pekerja2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perkawinan anak pekerja3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Sunatan anak pekerja2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pembaptisan pekerja, istri, anak2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>11.Menstruasi2 hari\u002Fbulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>12.Mengurus dokumen-dokumen \u002F surat-surat penting (antara lain: KTP, SIM,\nSTNK, Passport, Sertifikat Tanah)1 hari. Jika tidak selesai dalam 1 hari,\npekerja dapat meminta ijin tambahan waktu dengan menunjukkan bukti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Menjalankan tugas untuk kepentingan umum atau kewajiban Negara (Pemilu,\nmenjadi saksi di pengadilan, wajib militer dll)Sesuai dengan waktu yang\ndiperlukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Kematian kerabat \u002F famili1 hari (dibatasi maksimum pengambilan cuti 2 x\nsetahun selebihnya diperhitungkan sebagai cuti tahunan)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>15.Perjalanan rohani keagamaan seperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Ibadah umroh untuk pekerja muslim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ziarah ke tempat suci bagi pekerja non muslimMaksimal 10 hari kerja\n(dibatasi maksimum pengambilan cuti 1x dalam 5 tahun)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi peristiwa-peristiwa tersebut di atas, yang dapat diperkirakan, perlu\nmengajukan persetujuan tertulis (sistem ESS) terlebih dahulu kepada atasan\n(minimal setingkat Manager). Ketidakhadiran pada peristiwa khusus merupakan hak\npekerja yang tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan dengan upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Istirahat Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cp>Pengusaha dapat membebaskan pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit\ndari pekerjaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 (satu) hari istirahat sakit :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja wajib menghubungi Atasan (minimal setingkat Manager). Setelah\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>masuk, wajib mengisi aplikasi cuti sakit di ESS. Atasan (minimal setingkat\nManager) berhak memanggil pekerja untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan\npersetujuan. Apabila ada kecenderungan berulang-ulang maka Manajemen akan\nmeminta pertanggungjawaban kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 2 (dua) hari atau lebih :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja wajib mengisi aplikasi cuti sakit di ESS dan melampirkan surat\nketerangan medis yang menjelaskan sebab, alasan dan jangka waktu istirahat yang\ndiperlukan. Atasan (minimal setingkat Manager) berhak memanggil pekerja yang\nbersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan persetujuan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Istirahat Sakit Yang Diperpanjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>1.lstirahat sakit dapat diperpanjang untuk maksimum 12 bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk sakit yang disebabkan karena kecelakaan kerja, istirahat sakitnya\ndapat diperpanjang sampai sembuh dari penyakitnya atau sesuai kesepakatan\nantara Pengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Manajemen berhak untuk meminta dokter\u002Fspesialis yang terdaftar untuk\nmemeriksa dan melaporkan penyakit pekerja selama diambilnya istirahat sakit\noleh pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal setelah 12 bulan pekeria belum sembuh, sebagaimana dinyatakan\noleh dokter yang diakui, maka Pengusaha dapat memproses pengakhiran hubungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kerja oleh dengan pekerja, dan akan dilihat kasus per kasus sesuai\nkesepakatan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Ijin Menunaikan Ibadah Haji\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh kepada\npekerja yang bermaksud untuk menunaikan ibadah Haji yang jangka waktunya sesuai\ndengan jadwal perjalanan haji dari pemerintah atau biro perjalanan bagi yang\nmenggunakan ONH Plus dengan tambahan dua hari sebelum dan dua hari setelah\njadwal, dengan tetap mendapatkan upah pokok dan insentif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tambahan hari cuti di luar jangka waktu tersebut diatas, dapat diambil\ndari cuti tahunan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Cuti untuk naik Haji harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih\ndahulu dari atasan (minimal setingkat Manager).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cuti untuk Naik Haji diberikan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan\nwajib menunjukan dokumen pendukung ibadah haji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Cuti Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cp>1.Pekerja wanita yang hamil, terlepas dari jumlah Anak yang dimiliki,\ndiberikan istirahat melahirkan maksimal selama 4 bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>2.Pekerja wanita yang mengambil istirahat melahirkan tetap mendapatkan upah\ndengan ketentuan: dua bulan pertama, pekerja mendapat upah penuh terdiri dari\nupah pokok, Insentif dan tunjangan transport dan dua bulan berikutnya, pekerja\nhanya mendapat upah pokok dan insentif\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja wanita yang bersedia untuk\nbekerja setengah hari ( empat jam ) selama bulan keempat masa cuti dengan\nmendapatkan upah penuh ( upah pokok, tunjangan transportasi, tunjangan\ninsentif, tunjangan mobilitas dan tunjangan shift bagi pegawai shift )\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>4.Jika pekerja melahirkan kurang dari 1 bulan setelah tanggal dimulainya\ncuti melahirkan, hari-hari yang belum diambil akan diakumulasikan ke cuti\nmelahirkan yang tersisa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Cuti karena gugur kandungan diberikan kepada pekerja wanita berdasarkan\nsurat keterangan medis dari dokter yang diakui. Lama waktu cuti karena gugur\nkandungan maksimum 2 bulan terhitung sejak tanggal terjadinya gugur kandungan\ndengan tetap mendapat upah penuh (upah pokok, insentif, dam tunjangan\ntransport)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp>6.Pengusaha mendukung pekerja wanita untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI)\neksklusif dengan menyediakan ruangan dan fasillitas yang layak dan memadai\nuntuk memerah dan menyimpan ASI.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Cuti Masal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat mendapatkan cuti massal dalam kasus- kasus khusus\nsebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah seperti, hari libur Idul Fitri atau\nlibur Natal atau peristiwa darurat (force majeur) seperti : banjir, kerusuhan,\nbencana alam dsb\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerapan cuti massal sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah akan\ndiperhitungkan sebagai cuti tahunan dari pekerja, kecuali untuk pekerja\nshift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Agar bisa menjalankan ibadahnya lebih baik lagi, bagi pekerja non muslim\nmendapat tambahan libur khusus 1 (satu) hari pada saat libur besar agamanya\nyaitu : Natal , Nyepi, Imlek dan Waisak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cuti massal karena peristiwa darurat (force majeur) tidak diperhitungkan\nsebagai cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Cuti diluar tanggungan (Cuti Tanpa Upah)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun, bekerja pada\nperusahaan berhak mendapatkan cuti di luar tanggungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Cuti di luar tanggungan jangka pendek diberikan untuk jangka waktu\nmaksimum 12 (dua belas) hari kerja secara akumulatif dalam satu tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Cuti di luar tanggungan harus mendapat persetujuan tertulis terlebih\ndahulu dari Direktur bagian terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cuti di luar tanggungan dapat diambil setelah pekerja mengambi cuti\ntahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jangka waktu cuti di luar tanggungan untuk kepentingan pendidikan maksimal\n5 (lima) tahun dan harus mendapat persetujuan dari Direktur Sumber Daya\nManusia. Apabila Pekerja tersebut kembali bekerja maka jabatannya disesuaikan\ndengan formasi yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hak-hak yang didapat selama menjalankan cuti untuk kepentingan pendidikan\nhanya mendapatkan upah pokok dan fasilitas kesehatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Cuti Istirahat Panjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang telah bekerja selama 6 ( enam ) tahun dan kelipatannya pada\nperusahaan berhak mendapatkan istirahat panjang maksimum 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Cuti istirahat panjang harus diambil sekaligus dan para pekerja tetap\nmendapatkan upah penuh kecuali tunjangan shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seorang pekerja yang mengambil cuti istirahat panjang tidak berhak atas\ncuti tahunan dalam tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cuti istirahat yang tidak dapat diambil maka jumlah hari istirahatnya\nhangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hal-hal teknis lainnya diatur dalam kesepakatan antara Pengusaha dengan\nSerikat Pekerja yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>Pengusaha membayar upah pekerja sesuai dengan kinerja dan produktifitas\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam menjalankan kebijakan ini, Pengusaha akan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memastikan daya saing eksternal menetapkan dan mempertahankan kisaran\ntingkat upah Indonesia dan upah sebenarnya pada tingkat yang menarik, guna\nmempertahankan pekerja yang dibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Memastikan tingkatan upah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pekerja\ndengan menggunakan teknik - teknik penilaian kerja yang tepat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cp>3.Melakukan peninjauan upah pokok berdasarkan COLA (Cost Of Living\nAdjustment) di lndonesia paling lambat pada bulan Maret dan diberlakukan\nterhitung mulai bulan Januari atas struktur upah pokok yang telah\ndimusyawarahkan antara pengusaha dan Serikat Pekerja, untuk memastikan hal\ntersebut sesuai dengan tingkat biaya hidup, kinerja dan kemampuan keuangan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peninjauan Upah Pokok berdasarkan COLA yaitu, 1.5 x nilai inflasi dari\nBadan Pusat Statistik .\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Komponen Upah dan Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Upah pokok yang diterima Pekerja terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan Perumahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tunjangan Tranportasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Insentif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan Makan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan Cuti Tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tunjangan Istirahat Panjang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tunjangan Keagamaan ( THR )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Upah bulan ke- 13\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Bonus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Upah Kerja Nonstop\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Tunjangan Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Tunjangan Mobilitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Gaji Pokok\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Gaji pokok dibayarkan Pekerja berdasarkan struktur penggajian yang telah\ndimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_period\">\u003Cp>2.Gaji pokok harus disesuaikan berdasarkan interval kolom dalam struktur\nsetiap 3 tahun masa jabatan, terkecuali pekerja yang mendapatkan sanksi\ndisiplin dalam kurun waktu 3 tahun tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Tunjangan Perumahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan tunjangan perumahan kepada pekerja, tunai setiap\nbulan untuk mensubsidi biaya perumahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan perumahan disesuaikan dengan nilai cicilan\u002Fangsuran rumah di\nwilayah JABODETABEK berdasarkan standar tingkat kelayakan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besaran tunjangan perumahan bervariasi berdasarkan tingkatan\u002Fgrade yang\nmekanisme dan besarannya diatur berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan\nSerikat Pekerja dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan Tunjangan Jabatan kepada pekerja yang menduduki\njabatan tertentu dan diberikan tunai setiap bulan untuk memberikan penghargaan\natas tanggung jawab dan kontribusi terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besaran tunjangan jabatan akan diatur dalam surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Tunjangan Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cp>1.Pengusaha memberikan tunjangan transportasi kepada pekerja, tunai setiap\nbulan untuk mensubsidi biaya transportasi ke dan dari tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jumlah tunjangan transportasi bervariasi berdasarkan tingkatan\u002Fgrade\nsesuai dengan Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk pekerja shift disediakan kendaraan jemputan Perusahaan dibeberapa\ntitik lokasi pemukiman, sesuai kebutuhan pekerja dan kebijaksanaan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Besaran tunjangan transportasi akan berubah setiap tahun berdasarkan\nkenaikan harga rata-rata bahan bakar non-subsidi dalam satu tahun sebelumnya\nserta tarif tol.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Penyesuaian tunjangan transportasi dilakukan paling lambat pada bulan\nMaret dan diberlakukan terhitung mulai bulan Januari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Insentif\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha membayarkan insentif kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jumlah insentif yang diterima oleh setiap pekerja didasarkan pada formula\ninsentif hasil musyawarah dan kesepakatan antara pengusaha dan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.lnsentif diberikan sebulan sekali berdasalkan formula sebesar 2 % dari\npendapatan kotor bulanan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.lnsentif tidak dipotong untuk ketidakhadiran yang diakibatkan oleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.istirahat tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.istirahat panjang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.istirahat melahirkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan ibadah haji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.istirahat dengan ijin khusus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan maksimal 5 (lima) hari\nyang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>wajib dibuktikan dengan surat keterangan dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.tidak masuk bekerja atas perintah Manajemen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.melaksanakan tugas Serikat Pekerja atas persetujuan tertulis Manajemen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk pekerja yang insentifnya berdasarkan perhitungan boxes diberikan\ninsentif standar bilamana berhalangan hadir sebagaimana pasal 34 ayat 4, yang\nbesarannya ditetapkan berdasarkan antara Pengusaha dan Sertifikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-shiftstype1\">\u003Cp>1.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang melebihi\nwaktu kerja kerja (40 jam \u002Fminggu atau 173\u002Fbulan)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada dasarnya kerja lembur harus dibatasi pada keadaan khusus\u002Fdarurat dan\ntidak dipergunakan sebagai kebiasaan rutin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal-hal mendesak khusus\u002Fdarurat yang dapat dipakai sebagai dasar kerja\nlembur adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak dikerjakan dengan segera akan\nmembahayakan kesehatan atau keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak diselesaikan dengan segera\nakan mengakibatkan kerugian yang besar bagi Perusahaan atau negara dan\nmasyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila terjadi keadaan darurat ( Force Majeur ) yang meliputi kejadian\nseperti kebakaran, peledakan, bencana alam dan sebagainya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Apabila harus mengejar batas waktu dalam jadwal yang ketat untuk\nmenyelesaikan pekerjaan yang penting bagi perusahaan dan \u002Fatau Negara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Upah kerja lembur tidak berlaku bagi pekerja dengan grade 8 s\u002Fd 9 kecuali\nyang yang bekerja pada hari libur nasional \u002F cuti masal \u002Fkeagamaan meliputi\nldul Fitri, Natal, Waisak, lmlek, Nyepi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cp>5.Maksimum jam kerja lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Maksimum jam kerja lembur mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja dapat melebihi maksimum jam kerja lembur untuk keadaan-keadaan\nkhusus dan darurat seperti yang tercantum dalam ayat 3 pasal ini, serta harus\nmendapat persetujuan dari senior Manager dan Direktur terkait\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>6.Besaran upah kerja lembur telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi\ntentang Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-standbyallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-standbyallowancetype2\">\u003Cp>7.Upah kerja lembur pada dapat diberikan kepada Pekerja dalam keadaan cuti\nistirahat \u002Flibur resmi dengan perintah mendadak untuk melakukan pekerjaan\ndarurat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bagi pekerja operasional shift secara otomatis akan mendapat upah kerja\nlembur pada saat bekerja pada hari libur nasional \u002Fcuti masal \u002F keagamaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-CONSIGN_trigger\">\u003Cp>9.Pengusaha memberikan uang transport kepada Pekerjanya yang mendapat\npenghasilan mendadak dari atasannya ( Senior Manager ) untuk melakukan\npekerjaan darurat ( on Call )\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Kerja Lembur Non Stop\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur non stop adalah kerja yang dilakukan pekerja operasional dan\nemergency pada jam istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur non stop tidak bersifat wajib dan mendapat kompensasi yang\nbesarnya sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Serikat Pekerja yang diatur\ndalam surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran upah pekerja lembur non stop dibayarkan secara tunai pada saat\npekerja selesai melakukan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Tunjangan Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Pengusaha memberikan fasilitas makan kepada seluruh pekerja kelayakan\ndengan memperhatikan kandungan gizi dan akan dilakukan evaluasi tingkat\nkelayakannya setiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha menyediakan makanan ringan \u002F snack untuk semua pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kantin \u002F tempat makan pekerja dikelola oleh Koperasi Karyawan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tunjangan Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ANNLEAVE_trigger\">\u003Cp>1.Pengusaha memberikan tunjangan cuti tahunan kepada pekerja yang telah\nbekerja pada Perusahaan selama 12 bulan berturut turut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-annleaveallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-annleaveallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-annleaveallowancetype1\">\u003Cp>2.Ketentuan jumlah tunjangan cuti tahunan yang diberikan kepada pekerja\nadalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 1 – 5 tahun : 1,5 (satu koma lima) bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 5 – 10 tahun : :2,0 (dua koma nol ) bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja lebih dari 10 tahun : 2,5 (dua koma lima ) bulan upah\npokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Bagi pekerja yang telah menyelesakan tiga bulan masa percobaan dengan\nmemuaskan, masa percobaan tersebut termasuk dalam perhitungan tunjangan cuti\ntahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan cuti tahunan dibayarkan ketika pekerja telah mengambil hak cuti\ntahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja tidak lagi berhak atas tunjangan cuti tahunan bila pekerja\ntersebut telah mengambil sisa cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang diijinkan untuk menunda cuti tahunan pada tahun berjalan\nhingga tahun berikutnya akan mendapatkan tunjangan cuti pada bulan Desember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan ( THR )\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dengan\npersyaratan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun : Mendapat tunjangan sebesar 2.5 (dua\nsetengah) bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja lebih dari 3 bulan dan kurang dari satu tahun : Mendapat\ntunjangan sebesar 2.5 (dua setengah) bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi pekerja yang sudah menyeiesaikan tiga bulan masa percobaan dengan\nmemuaskan, masa percobaan tersebut termasuk dalam perhitungan Tunjangan Hari\nRaya Keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan selambat-lambatnya 2 (\ndua) minggu sebelum Hari raya keagamaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Upah Bulan ke 13\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Upah bulan ke 13 akan diberikan kepada Pekerja oleh pengusaha dengan\npersyaratan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja satu tahun atau lebih mendapat upah sebesar 1 (satu) bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja lebih dari 3 bulan, kurang 1 tahun mendapat tunjangan\nproporsional 1 (satu) bulan upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang telah menyelesaikan tiga bulan masa percobaan dengan\nmemuaskan, masa percobaan tersebut termasuk dalam perhitungan Upah Bulan\nke-13\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Upah bulan ke-13 dibayar setahun sekali sesuai kesepakatan antara\nPengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Bonus Produksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha membayar bonus produksi kepada pekerja paling lambat akhir bulan\nApril pada tahun berikutnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Formula untuk bonus produksi adalah 7 % dari keuntungan perusahaan sebelum\npajak (Profit Before Tax) dalam rupiah dengan kurs rata-rata tahun perhitungan\nbonus (kurs untuk bulan Januari sampai Desember dibagi 12)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk menghargai kinerja pekerja\u002F individual pengusaha memberikan tambahan\nbonus yang formulasinya diatur dalam berita acara pelaksanaan PKB dan ketentuan\nteknisnya akan dituangkan dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Distribusi bonus akan disepakati antara pengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Tunjangan Cuti Istirahat Panjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terhadap pekerja yang tidak mengambil Hak Cuti Istirahat panjang maka\ndiberikan kompensasi sebesar 2 (dua) bulan upah terakhir pekerja. Mekanisme dan\nketentuan teknisnya dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Tunjangan Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>1.Tunjangan Shift adalah kompensasi untuk pekerja dengan sistem kerja 2\nshift dan 3 shift\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Besaran tunjangan shift merupakan hasil kesepakatan antara Pengusaha dan\nSerikat Pekerja yang diatur dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Direksi .\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Tunjangan Mobilitas dan Fasilitas Kendaraan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk membantu pekerja dalam hal meningkatkan kinerja, Pengusaha\nmemandang perlu untuk memberikan tunjangan mobilitas kepada pekerja yang tidak\nmenduduki jabatan Senior Manager dan Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk pekerja yang menduduki jabatan senior Manager dan Managar akan\ndiberikan Fasilitas kendaraan ( SOS )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mekanisme dan besaran tunjangan mobilitas diatur dalam berita acara\npelaksanaan PKB dan Ketentuan teknisnya dituangkan dalam Surat Keputusan\nDireksi .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Upah Selama Cuit Sakit yang di Perpanjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>Seorang pekerja sedang dalam perawatan medis dan tidak dapat bekerja\nberturut – turut untuk jangka waktu 12 bulan dan dinyatakan sakit oleh dokter\nyang ditunjuk oleh Pengusaha akan menerima upah sebesar 100 % dari upah\npokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Pembayaran Upah Ketika Pekerja Menjalankan Kewajiban Kepada\nNegara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha harus membayar upah kepada pekerja yang sedang menjalankan\nkewajiban kepada Negara yang tidak menerima upah, untuk jangka waktu maksimum 1\ntahun. Pengusaha harus membayar kekurangan upah pekerja dalam hal upah yang\nditerima dari negara kurang-dari upah yang biasa diterima dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha harus membayar kekurangan upah dalam hal upah yang diterima oleh\npekerja dari Negara kurang dari upah yang biasa diterima dari Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha tidak berkewajiban untuk membayar upah jika pekerja telah\nmenerima upah ditambah tunjangan lain dari Negara yang jumlahnya sama atau\nlebih besar dari upahnya di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Pembayaran Upah ketika Pekerja Diberhentikan Sementara dari\nKerja Karena Melanggar Perjanjian Kerja Bersama \u002FSkorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang diberhentikan sementara dari kerja karena melakukan\npelanggaran berat hanya mendapatkan 100 % upah pokok, tidak mendapatkan\ntunjangan insentif, tunjangan transportasi, tunjangan shift dan bonus\nproduksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberhentian sementara skorsing yang bersifat mendidik diberikan paling\nlama 1 (satu) bulan , sedangkan skorsing dalam rangka PHK ( sambil menunggu\nproses mediasi dan putusan pengadilan) diberikan sesuai dengan Undang-\nUndang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila dalam proses pemeriksaan pekerja tersebut terbukti tidak bersalah,\nmaka pekerja mendapatkan kompensasi hak-hak yang selama masa skorsing tidak\nditerimanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Pekerja yang Diperbantukan Kepada Instansi \u002F Institusi lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang diperbantukan ke instansi lain harus menandatangani Surat\nPerjanjian dengan Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Status pekerja tetap merupakan pekerja perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penghasilan, manfaat dan fasilitas yang diterima sebagaimana diatur dalam\nSurat Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani dengan catatan penghasilan,\nmanfaat dan fasilitas yang diterima sama dari pada sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masa kerja yang dimiliki selama diperbantukan, akan diperhitungkan penuh\nseandainya pekerja tersebut kembali ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan tempat bekerja di perbantukan , berkewajiban menyampaikan\npenilaian kerja tahunan kepada Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila Pekerja dikembalikan ke Perusahaan yang desebabkan karena\nmelakukan pelanggaran, maka untuk selanjutnya Pengusaha berhak melakukan\npemeriksaan dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Persyaratan , hak dan kewajiban Pekerja Yang dapat diperbantukan akan\ndiatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha menanggung seluruh pajak penghasilan (Pph 21) pekerja atas upah,\ntunjangan, bantuan, pelatihan dan biaya kepegawaian lainnya yang diterima dan\ntercantum dalam perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : IBADAH KEAGAMAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Pembinaan Rohani\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja memberikan Pembinaan Rohani untuk\npekerja\u002Fanggota, dalam meningkatkan akhlak dan budi pekerti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha memberikan bantuan kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pekerja\ndi lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, pengusaha memberikan\nkesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya maiing-masing-.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Ibadah Haji\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap tahun Pengusaha memberikan bantuan perjalanan ibadah haji kepada\npekerja yang taat beribadah dan belum pernah menunaikan ibadah haji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha menanggung semua biaya perjalanan ibadah haji (BPH) dan uang\nsaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Syarat mekanisme dan kuota bantuan ibadah haji akan diatur dalam Surat\nKeputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Perjalanan Rohani Untuk Pekerja Non Muslim\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja Non Muslim mendapatkan hak yang sama dengan Pekerja muslim dengan\ndiberikan bantuan biaya perjalanan rohani sebanyak 1 (satu) kali selama bekerja\nyang mekanismenya diatur dalam Surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PERAWATAN &amp; PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>1.Pada dasarnya, setiap pekerja bertanggung jawab untuk memelihara\nkesehatannya keluarganya dan Pengusaha memberikan bantuan untuk perawatan medis\ndan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya dalam garis pedoman tertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2.Yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja dan pensiunan PT. Jakarta lnternational container Terminal beserta\nkeluarga yang terdiri dari lsteri\u002Fsuami dan tiga Anak yang terdaftar dan belum\nberusia 25 tahun dan belum menikah serta belum bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang masih dalam masa percobaan diberikan bantuan pelayanan\nkesehatan daram bentuk penggantian biaya maksimar 1 bulan Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi keluarga pekerja (suami \u002Flsteri\u002FAnak) yang menyalah gunakan fasilitas\nkesehatan maka fasilitas kesehatan yang bersangkutan dicabut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>4. Pengusaha akan menanggung biaya kesehatan pekerja dan keluarga pekerja\nmeliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perawatan medis umum (rawat jalan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Rawat lnap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Persalinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Semua jenis imunisasi dan vaksinasi (standard dan khusus) yang\ndirekomendasikan oleh dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Perawatan Gigi Umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>f.Pemeriksaan menyeluruh (General Check-Up) dilaksanakan oleh RS provider\natau laboratorium yang ditunjuk Pengusaha sebanyak 1 kali dalam 1 tahun untuk\npekerja dan 1 kali dalam 2 tahun untuk lsteri\u002Fsuami dan anak pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Vitamin yang sudah diresepkan oleh dokter rumah sakit provider.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Susu formula bayi dijamin oleh Perusahaan diberikan maksimal Rp.\n1.000.000,- perbulan berdasarkan rekomendasi dokter RS Provider bagi bayi\nbermasalah (alergi, masalah pencernaan, dll.).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Bantuan medis meliputi : Alat bantu penglihatan, alat bantu pendengaran,\nalat bantu gerak, prothesa gigi lengkap, alat bantu pacu jantung, cuci darah,\ntranspalansi ginjal, dan alat bantu medis lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Terapi hormonal bagi pekerja dan isteri (yang tercatat dan tertanggung)\nyang telah menikah selama 5 (lima) tahun dan belum memiliki keturunan serta\ntelah memiliki masa kerja 5 (lima) tahun, terapi ini ditanggung oleh Perusahaan\nhanya untuk anak pertama dan dalam masa waktu terapi paling lama 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Hepatitis A, B, C, dan HIV\u002FAIDS yang tidak disebabkan oleh tindakan\nasusila dan penggunaan narkoba.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Papsmear dan mamography atas rekomendasi dokter rumah sakit provider.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan untuk hal-hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perawatan \u002F pengobatan yang lebih bertujuan kosmetika.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penyakit yang disebabkan tindakan asusila atau pelanggaran peraturan atau\npenyalahgunaan obat narkotika dan alkohol\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Aborsi yang tidak direkomendasikan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Minyak angin\u002Fgosok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Perawatan yang dilakukan oleh dokter yang tidak sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Perawatan atau medis melebihi fasilitas\u002Fbatasan yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Perawatan\u002Fpengobatan lainnya yang tidak direkomendasikan oleh dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pembelian obat diluar apotik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Perawatan\u002Fpengobatan tradisional \u002F alternatif kecuali telah mendapatkan\nizin dari departemen kesehatan dan itupun harus mendapat persetujuan Direktur\nSumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Pemeriksaan kesehatan menyeluruh diluar ketentuan perusahaan dan diluar\nrekomendasi dokter pada saat pekerja sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Perawatan-perawatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan, bayi\ntabung, pengobatan yang berkaitan dengan impotensi dan operasi ganti\nkelamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Tindakan khitan biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Biaya yang tidak berhubungan dengan kasus penyakit antara lain biaya cuci,\nbiaya telepon, dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Besaran biaya dan mekanisme pelayanan kesehatan pekerja akan disesuaikan\nsetiap tahunnya berdasarkan kenaikan biaya rumah sakit provider dan kenaikan\nharga obat dan diatur tersendiri sesuai kesepakatan antara Manajemen dan\nSerikat Pekerja dan disosialisasikan ke seluruh pekerja dalam bentuk buku saku\npedoman pelayanan kesehatan pekerja PT. Jakarta lnternational Container\nTerminal paling lambat pada bulan Maret setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PENGHARGAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya pengusaha harus memberikan penghargaan (reward) sebagai bentuk\nkeseimbangan atas pemberian hukuman (punishment) kepada pekerja. Penghargaan\nini dimaksudkan untuk memacu pekerja agar berprestasi sehingga pada akhirnya\ndapat meningkatkan performance.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Program Reward\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Program reward untuk pekerja dibuat berdasarkan kriteria tertentu seperti\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berprestasi dalam bidang tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan efisiensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menjadi yang berkinerja terbaik (best performer)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kelompok terbaik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyelamatkan aset perusahaan dan lain sebagainya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besaran dan sistem mekanisme reward dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndiatur dalam Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Target Kinerja (JICT Performance)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dalam upaya kelangsungan Perusahaan beserta pertumbuhannya ditargetkan\nuntuk pelayanan bongkar muat petikemas dengan besaran Productivity Index yang\nditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila target kinerja tercapai, Pengusaha akan memberikan insentif\nkinerja tahunan kepada pekerja setiap bulan Januari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besaran dan formulasinya diatur dalam Berita Acara pelaksanaan PKB dan\nketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Bonus Tambahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan bonus tambahan kepada pekerja sebesar USD 900.000,-\n(Sembilan ratus ribu dolar Amerika Serikat) per tahunnya yang dibayarkan setiap\nbulan November.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kurs yang dipakai dalam pembayaran bonus tambahan sebagaimana dimaksud\nayat (1) diatas adalah kurs tengah buku perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk pertama kalinya, pembayaran bonus tambahan akan dibayarkan oleh\npengusaha kepada pekerja pada tanggal 25 Desember 2011\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Besaran dan formulasinya diatur dalam Berita Acara pelaksanaan PKB dan\nketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PENGEMBANGAN KARIR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber\nDaya Manusia dalam organisasi seoptimal mungkin tujuan untuk meningkatkan\nproduktivitas pekerja dan efisiensi perusahaan. Pengusaha membuka kesempatan\nbagi pekerja yang kinerjanya dianggap baik untuk mengembangkan karirnya tanpa\nmemperhatikan,suku, ras, agama, umur maupun jenis kelamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk memberikan kepastian arah karir setiap pekerja, pengusaha harus\nmenyusun pola karir yang dinamis dan adil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha membentuk dewan Sumber Daya Manusia yang bertugas melakukan\nassessment terhadap pelaksanaan promosi, demosi dan rotasi. Anggota Dewan\nSumber Daya Manusia terdiri dari perwakilan Pengusaha dan perwakilan Serikat\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Keputusan final adalah kewenangan direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Sistem Peningkatan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>1.Untuk memastikan setiap jabatan mendapatkan kompensasi secara adil,\nPengusaha menerapkan sistem peningkatan jabatan dengan mendasarkan pada proses\nevaluasi jabatan yang adil dan transparan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap jabatan akan menempati peringkat sesuai posisi pada rentang skor\nhasil evaluasi jabatan yang ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Posisi suatu jabatan tetap sepanjang tidak ada perluasan\u002Fpenambahan atau\npengurangan cakupan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha melakukan tinjauan pada sistem peningkatan jabatan secara\nberkala untuk memastikan validitas nilai dari masing-masing jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Penilaian Prestasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk mengukur kontribusi masing-masing pekerja, Pengusaha\nmengimplementasikan sistem manajemen kinerja (Performance Management\nSystem).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hasil pengukuran prestasi kerja tahunan akan dijadikan dasar untuk\npenyesuaian gaji pokok, pendistribusian bonus, promosi, demosi dan rotasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Prosedur dan pelaksanaan teknis Performance Management System (PMS) serta\nkaitannya dengan sistem imbal jasa dan pola pembinaan dan pengembangan pekerja\nakan diatur lebih lanjut didalam Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Rencana Suksesi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk memastikan semua fungsi dalam Perusahaan berjalan dengan baik,\npengusaha menyusun sistem rencana suksesi dengan mengacu pada system pola\nkarir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Rencana suksesi ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Promosi dilakukan jika ada suatu jabatan yang kosong dengan mengikuti\nselama rencana suksesi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama pola karir dan rencana suksesi belum terbangun, maka sistem Promosi\nmenggunakan sistem yang sekarang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas suatu promosi yang mengakibatkan perubahan posisi dan \u002F atau\nklasifikasi Pekerja, upah, tunjangan dan fasilitasnya akan disesuaikan menurut\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk promosi pada jabatan Supervisor, Manager dan Senior Manager harus\nmemenuhi syarat tingkat pendidikan dan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun\ndi PT. Jakarta Internasional Container Terminal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat melakukan demosi terhadap pekerja, apabila pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melanggar Perjanjian Kerja Bersama (mengacu pada pasal tata tertib kerja)\ndan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mampu memenuhi prestasi kerja yang telah ditetapkan pengusaha, dalam\nkurun waktu 2 kali periode penilaian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha akan menyesuaikan tunjangan dan fasilitas pekerja yang didemosi\nyang mengakibatkan perubahan posisi dan atau klasifikasi pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Rotasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Atas suatu rotasi pekerjaan yang mengakibatkan perubahan posisi dan \u002F atau\nklasifikasi pekerja, upah dan tunjangan-tunjangannya akan disesuaikan menurut\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Rotasi pekerja merupakan wewenang manajemen yang ditetapkan dalam Surat\nKeputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Pelatihan dan Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Pelatihan dan pendidikan adalah sarana pembinaan bagi pekerja untuk\nmemenuhi kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha melakukan analisa kebutuhan pelatihan dan pendidikan bagi setiap\njabatan dan menyusun jadwal rencana pelatihan dan pendidikan yang dibutuhkan\nsetiap tahunnya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>3.Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan\npersyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan baik di\ndalam negeri maupun diluar negeri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>4.Pengusaha menganggarkan minimal 1000 USD (seribu dolar Amerika) dalam\nbentuk program pelatihan kepada setiap pekerja setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Pekerja mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan\npelatihan sesuai kebutuhan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha memberikan pelatihan tingkat dasar kepada pekerja berupa : hard\nskill yaitu pelatihan komputer dan bahasa Inggris dan soft skill yaitu\npelatihan kepemimpinan dan team building.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PERJALANAN DINAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha akan memberikan fasilitas dan tunjangan untuk setiap pelaksanaan\ntugas yang dilakukan di luar area perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tugas sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas meliputi : Pelatihan, Pendidikan,\nKunjungan Dinas, dan tugas lain sebagaimana diperintahkan secara tertulis oleh\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Perjalanan Dinas Dalam Kota\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perjalanan Dinas (Dalam Kota) adalah suatu pekerjaan, pelatihan atau tugas\nyang dijalankan oleh seorang pekerja diluar lokasi perusahaan, di dalam wilayah\nDKI Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha akan memberikan tunjangan perjalanan dinas. Besaran biaya\ntunjangan perjalanan dinas akan diatur dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB ini\ndan ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Surat keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dalam melakukan perjalanan dinas tersebut harus mendapatkan\npersetujuan tertulis berupa Surat Perintah (SP) yang diterbitkan oleh\nDirektorat Sumber Daya Manusia sebelum melakukan peatihan\u002Fdinas dalam kota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Perjalanan Dinas Domestik (Dalam Negeri)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Suatu perjalanan dinas domestik adalah suatu perjalanan yang dilakukan\noleh seorang pekerja diluar wilayah DKI Jakarta dengan tujuan untuk menjalankan\nsuatu pekerjaan, pelatihan atau tugas dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Biaya perjalanan dinas yang merupakan tanggungan pengusaha adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Transportasi dengan pesawat udara kecuali untuk tempat tertentu\ndisesuaikan dengan kebutuhan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hotel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Akomodasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Transportasi dari dan ke Bandara atau Stasiun KA atau Terminal Bus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Uang saku, uang makan dan transportasi lokal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama perjalanan dinas pekerja berhak mendapatkan : uang saku, uang\nmakan, dan transportasi local dan uang saku per hari lumpsum dengan besaran\ndiatur dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB ini dan ketentuan teknisnya akan\ndituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Perjalanan Dinas Luar Negeri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perjalanan dinas luar negeri adalah suatu perjalanan yang dilakukan oleh\nseorang pekerja atas perintah pengusaha untuk kegiatan pelatihan atau\nperjanjian\u002Ftugas diluar wilayah Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus\nmendapatkan persetujuan dari Direktur terkait. Surat Perintah Perjalanan Dinas\n(SPPD) akan diterbitkan oleh Direktur Sumber Daya Manusia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Biaya perjalanan dinas merupakan tanggungan pengusaha adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Transportasi dengan pesawat udara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hotel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Akomodasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Transportasi dari dan ke bandara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Uang saku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dokumen ( Pasport, Surat Tanda Melapor, dll )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Airport Tax\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Visa apabila diperlukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Biaya pakaian sipil lengkap apabila diperlukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Biaya pakaian musim dingin apabila diperlukan dan hanya diberikan sekali\ndalam (dua) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama perjalanan dinas, pekerja berhak mendapatkan uang makan,\ntransportasi lokal, binatu, biaya komunikasi dan uang saku per hari dengan\nbesaran yang diatur dalam Berita Acara Pelaksnaan PKB ini dan ketentuan\nteknisnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Kewajiban Pengusaha Dalam Hal K3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>1.Menjelaskan mengenai kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Membuat rincian peraturan dan prosedur K3 dengan bantuan Safety Committee\nyang disosialisasikan kepada pekerja dalam bentuk “Buku Petunjuk dan Pedoman\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menempatkan syarat dan peringatan keselamatan kerja yang diwajibkan pada\ntempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menyediakan alat perlindungan diri yang sesuai dengan standard dan\nketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memberikan tanggapan secara cepat dan tepat terhadap setiap keluhan dari\nkaryawan berkaitan dengan K3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Secara terus menerus meningkatkan segala aspek K3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memberikan pelatihan K3 kepada semua pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Melarang kendaraan pribadi atau umum masuk ke dalam lini 1, kecuali\nkendaraan yang sudah mendapat ijin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Menyediakan fasilitas kendaraan operational mobilitas pekerja di area lini\n1\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Hak dan Kewajiban Pekerja dalam hal K3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain serta aset perusahaan\ndilingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mematuhi dan melaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan\nkerja yang telah ditetapkan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menggunakan sarana pelindung keselamatan kerja yang telah disediakan\npengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menolak melakukan pekerjaan apabila tidak sesuai Standard Operation\nProcedure (SOP) dan tidak disediakan peralatan kerja yang sesuai standard K3\noleh pengusaha untuk mencegah risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Melakukan tindakan preventive untuk mencegah terjadinya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kebakaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pencurian atau kehilangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perkelahian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kecelakaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kerusakan fasilitas dan peralatan kerja perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Safety Committee\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Dalam menerapkan dan meningkatkan aspek K3, pengusaha membentuk Safety\nCommittee yang berfungsi untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha mengenai masalah\nkeselamatan dan kesehatan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Membantu menunjukkan dan menjelaskan factor bahaya, alat pelindung diri,\ncara dan sikap kerja yang benar dan aman kepada pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membantu pimpinan perusahaan untuk menyusun kebijaksanaan manajemen dan\npedoman kerja dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : BANTUAN DAN SANTUNAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Bantuan Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja berhak mendapat bantuan pendidikan dari pengusaha. Bantuan\npendidikan diberikan tanpa membedakan grade\u002Fjabatan dan tidak dibatasi\njenjangnya (D3, S1, S2 dan S3)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mendapatkan bantuan pendidikan adalah mereka yang kuliah pada\nUniversitas\u002FInstitut\u002FAkademi negeri atau swasta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bantuan pendidikan diberikan dalam bentuk penggantian uang SPP, dengan\nmengacu pada Indeks Prestasi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2,50 &lt; IP &lt; 2,75 : penggantian 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2,75 &lt; IP &lt; 3,00 : penggantian 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.IP &gt; 3,00 : penggantian penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal ini, yang dimaksud dengan Indeks Prestasi adalah Indeks Prestasi\nSemester\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bantuan pendidikan diluar pendidikan akademis formal, akan ditetapkan\nsesuai peraturan yang dikeluarkan oleh bagian Sumber Daya Manusia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha memberikan kebijaksanaan bagi pekerja yang mendapat beasiswa ke\nluar negeri, agar status kepegawaiannya tidak berubah dan selama masa\npendidikan tersebut tetap diberikan upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Bantuan Pendidikan Anak Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan bantuan uang masuk sekolah bagi anak pekerja dengan\nbesaran dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB dan Ketentuan teknisnya\ndiataur dalam surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan bantuan- uang prestasi setiap awal tahun ajaran\nbagi Anak Pekerja dengan besaran dituangkan dalam Berita Acara pelaksanaan PKB\ndan ketentuan teknisnya diatur dalam Surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan bantuan uang prestasi setiap awal tahun ajaran\nbagi anak Pekerja dengan besaran di tuangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB\ndan ketentuan teknisnya diataur dalam Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi anak dari pekerja yang meninggal dalam masa dinas aktif akan\ndiberikan bantuan pendidikan, dengan mengacu ayat 1 sampai jenjang perguruan\ntinggi dan usia maksimal anak 25 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Bantuan Biaya Pendidikan Luar Negeri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia, pengusaha\nmemberikan bantuan biaya pendidikan setingkat master\u002FS2 ke luar Negeri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jenis pendidikan dan besaran bantuan biaya pendidikan ditetapkan melalui\nSurat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Fasilitas Telepon Genggam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan bantuan telepon genggam dan biaya pulsa kepada pekerja\ntingkat tertentu dan posisi tertentu. Pengusaha memiliki wewenang untuk\nmengatur serta mengalokasikan penggunaan telepon genggam. Jumlah dan yang\nberhak atas tunjangan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Bantuan Khitanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan bantuan untuk khitanan tiga anak laki-laki pekerja.\nMekanisme dan besaran bantuan untuk setiap anak diatur dalam Surat Keputusan\nDireksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Bantuan Persalinan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagai tambahan atas tanggungan persalinan, pengusaha akan memberikan\nBantuan Persalinan yang mekanisme dan besarannya diatur dalam Surat Keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Bantuan Uang Saku Haji\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha akan memberikan bantuan uang saku haji kepada pekerja yang akan\nmelaksanakan ibadah haji dengan biaya sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan haji diberikan 1 (satu) kali selama bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang melaksanakan ibadah haji dengan biaya sendiri, pengusaha\nakan memberikan bantuan uang saku yang mekanisme dan besarannya diatur dalam\nSurat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Bantuan Kepemilikan Rumah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk membantu pekerja dalam hal kepemilikan rumah, pengusaha memberikan\nbantuan kepemilikan rumah bagi pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besaran, mekanisme dan prioritas bantuan kepemilikan rumah sudah\nditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Program BKR diberikan 1(satu) kali untuk setiap pekerja selama bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Pernikahan dan Bantuan Pernikahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha tidak melarang pekerja untuk melakukan pernikahan dengan rekan\nsekerja, tetapi setelah melakukan pernikahan salah satu diantaranya harus\nmengundurkan diri dan mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja\nSama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha memberikan bantuan pernikahan untuk pernikahan pertama dari\npekerja. Besaran bantuan diatur dalam Surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja harus memberitahukan secara tertulis kepada Bagian Sumber Daya\nManusia dan melampirkan dokumen-dokumen pernikahan untuk memproses pembayaran\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Penyediaan Pakaian dan Aksesoris Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha menyediakan pakaian dan aksesoris dinas yang mencerminkan citra\nprofessional perusahaan bagi setiap pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pakaian dinas untuk pekerja tetap PT. Jakarta International Container\nTerminal harus dibedakan dengan pakaian dinas pekerja kontrak dan\noutsourcing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja diharuskan memakai pakaian dinas ketika bertugas. Pakaian dinas\nyang dimaksud adalah pakaian dinas harian dan pakaian dinas lapangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Aksesoris dinas yang dimaksud adalah ikat pinggang dan sepatu dinas\nharian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha memberikan bantuan ikat pinggang dan sepatu dinas harian dalam\nbentuk voucher pertahun, besaran bantuan diatur dalam Surat Keputusan\nDireksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan kerapihan pakaian\ndinasnya setiap saat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang tidak diharuskan untuk memakai pakaian dinas di tempat kerja,\ndiharuskan berpakaian pantas dan rapi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Distribusi pakaian dan aksesoris dinas selambat-lambatnya bulan Juli\nsetiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Bantuan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan bantuan hukum kepada pekerja yang mendapat ancaman\nhukuman dari pihak berwajib dalam masalah yang berhubungan dengan kepentingan\nperusahaan, pekerjaan atau atas perintah pengusaha. Prosedur pemberian bantuan\nhukum diatur dalam Surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Santunan Kematian Yang Bukan Disebabkan Oleh Kecelakaan\nKerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika seorang pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja kepada ahli\nwarisnya akan diberikan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah dalam bulan berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Santunan dari PT. Jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Santunan kematian dari pengusaha sebesar 32 X Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Manfaat pekerja yang meninggal dunia sebagaimana mengacu kepada pasal 98\nayat (1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Santunan Kematian Karena Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1.Apabila pekerja meninggal atau terluka oleh karena kecelakaan kerja,\nsesuai dengan yang dimaksud Undang-Undang Jamsostek, maka pengusaha memberikan\nganti kerugian sebagaimana diatur dalam UU No. 3 \u002F 1992 yang dalam\npelaksanaannya dilaksanakan melalui program PT. Jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ganti kerugian yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Biaya pengangkutan pekerja dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke\nrumah sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya perawatan dan pengobatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Biaya penguburan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan kecelakaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika seorang pekerja meninggal karena kecelakaan kerja kepada ahli\nwarisnya akan diberikan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah dalam bulan berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Santunan dari PT. Jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Santunan kematian dari pengusaha sebesar 42 X Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Manfaat pekerja yang meninggal dunia sebagaimana mengacu kepada pasal 98\nayat (1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha tidak berkewajiban untuk memberikan fasilitas diatas untuk\nkecelakaan dalam hal berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja, tanpa alasan yang sah, menolak untuk diperiksa ke dokter yang\ndiakui dan ditunjuk oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Santunan Duka Cita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Pengusaha akan memberikan santunan duka cita bagi pekerja yang meninggal\ndunia, yang terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Biaya mobil ambulan dari rumah sakit ke rumah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya mobil jenazah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Biaya perlengkapan kematian, seperti : peti jenazah, kain kafan, kapas\ndll\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Biaya pengurusan jenazah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Biaya pemakaman yang diberikan secara lumpsum yang besarannya diatur dalam\nSurat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila keluarga pekerja \u002F tanggungan yang sah dan tercatat di Departemen\nSumber Daya Manusia, meninggal dunia atau jika seorang pekerja \u002F istri pekerja\nmengalami keguguran setelah hamil 4 (empat) bulan, pengusaha akan memberikan\nsumbangan sebesar 2 x (dua kali) Upah pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha akan memberikan santunan lain kepada keluarga pekerja yang\nmeninggal dunia, yang terdiri dari : tenda, karangan bunga dan air mineral\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Santunan Janda \u002F Duda\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bagi janda\u002Fduda dari pekerja yang meninggal, pengusaha memberikan santunan\ndengan jumlah yang merupakan selisih antara pensiun bulanan dan upah bulan\nterakhir yang diterima oleh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Santunan diberikan selama 6 (enam) bulan dimulai sejak bulan berikutnya\nsetelah kematian pekerja. Santunan dibayarkan dalam bentuk tunai sekaligus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal tidak ada suami atau istri, santunan diteruskan kepada ahli\nwarisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 : Sumbangan Bencana Alam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan sumbangan bencana alam bagi pekerja yang tertimpa\nmusibah bencana alam dan atau kebakaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penetapan dan besaran pemberian sumbangan bencana alam ditentukan dalam\nSurat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 : Rekreasi, Olahraga dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha menyelenggarakan rekreasi bagi pekerja dan keluarganya 1 (satu)\ntahun sekali dalam bentuk kegiatan Family Day dan mendapatkan uang saku yang\nbesarannya diatur dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB dan ketentuan teknisnya\nakan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha menyediakan fasilitas olah raga dan kesenian sesuai dengan\nkemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PROGRAM PENSIUN DAN JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>Pengusaha memberikan manfaat pensiun dan jaminan social bagi pekerja untuk\nmemastikan kesejahteraan pekerja pada saat pekerja pensiun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1.Semua pekerja terdaftar sebagai anggota dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(JAMSOSTEK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Iuran JAMSOSTEK ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Iuran perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Jaminan kecelakaan : 1,27% dari gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Jaminan kematian : 0,30% dari gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Jaminan Hari Tua : 4,19% dari gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>T o t a l : 5.76% dari gaji pokok\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Iuran pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Jaminan Hari Tua: 2,00% dari gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran JAMSOSTEK ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pembayaran tunjangan-tunjangan pekerja dari JAMSOSTEK berdasarkan\nperaturan JAMSOSTEK akan diurus oleh pengusaha atas nama ahli waris dan setelah\npengurusan selesai akan diserahkan langsung kepada ahli waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan hari tua akan dibayar langsung oleh JAMSOSTEK kepada pekerja yang\nbersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 : Program Pensiun Normal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hubungan kerja berakhir pada saat pekerja mencapai usia pensiun normal 56\ntahun. Pekerja yang hubungan kerja berakhir karena mencapai usia pensiun normal\nakan menerima pembayaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Manfaat menurut Skema pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha menyediakan program kesejahteraan bagi pekerja, yang terdiri dari\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dana Pensiun Lembaga Keuangan \u002F DPLK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Iuran DPLK adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Iuran perusahaan : 17% dari gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Iuran pekerja: 5% dari gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan Topping Up kepada pekerja yang pensiun normal\nsampai dengan tercapainya annuitas minimal program DPLK. Besaran dan mekanisme\nTopping Up akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Program Jaminan Hari Tua \u002F JHT JAMSOSTEK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Iuran JHT JAMSOSTEK adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Iuran perusahaan : 4,19% dari gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Iuran pekerja: 2% dari gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Taspen (hanya bagi pekerja eks. PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Iuran Taspen terdiri dari Tunjangan Hari Tua (THT) dan Asuransi Multi Guna\nSejahtera (AMGS) yaitu sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Iuran pekerja (program THT) : 3,25% dari gaji pokok PT. (Persero)\nPelabuhan Indonesia II (PNS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Iuran perusahaan (program AMGS) : 10% dari gaji pokok PT. (Persero)\nPelabuhan Indonesia II (PNS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Besaran uang penghargaan masa kerja diatur dengan formula sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja (dalam bulan) x 30 x upah pokok \u002F 360\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk pekerja eks PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II, uang penghargaan\nmasa kerja yang diterima saat pensiun dikurangi oleh uang penghargaan masa\nkerja yang sudah diterima saat peralihan dari PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia\nII ke PT Jakarta International Container Terminal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Besaran bantuan biaya ongkos pindah akan diatur kemudian dalam Surat\nKeputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pesangon besarannya sesuai dengan UU No. 13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penghargaan dalam bentuk Logam Mulia 24 karat seberat 50 gram atau jumlah\nuang dengan nilai yang sama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bonus penuh dalam tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 93 : Program Pensiun Dini\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja dapat mengajukan pensiun dini dengan syarat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Telah mencapai usia 46 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja lebih dari 10 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Persetujuan permohonan pensiun tersebut tergantung pada keputusan\npengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat menawarkan pensiun kepada pekerja yang memenuhi syarat\npensiun dini dengan alasan kesehatan dan kinerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang memasuki pensiun dini akan menerima sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Manfaat menurut Skema Pensiun, mengacu pada pasal 92 ayat 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penghargaan masa kerja, besarannya sesuai dengan UU No. 13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bantuan biaya \u002F ongkos pindah mengacu pada pasal 92 ayat 4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kompensasi khusus dari pengusaha yang besarnya = sisa masa kerja (dalam\nbulan) x upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk pekerja eks PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II, uang penghargaan\nmasa kerja yang diterima saat pensiun dikurangi oleh uang penghargaan masa\nkerja yang sudah diterima saat peralihan dari PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia\nII ke PT Jakarta International Container Terminal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 94 : Masa Persiapan Pensiun (MPP)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan pelatihan 2 (dua) tahun sebelum masa pensiun dalam\nbentuk training atau magang kepada pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang diberikan training\u002Fmagang diluar kantor, maka hak-haknya\nsebagai pekerja aktif tetap diberikan penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa persiapan pensiun diberikan maksimal 6 bulan sebelum mencapai usia\npensiun dan dilaksanakan secara sukarela, selama masa persiapan pensiun\nmendapatkan hak sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji pokok dalam bulan berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan Perumahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan hari Raya (THR)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Gaji ke-13\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Fasilitas Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bonus tahun berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Insentif dasar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mekanisme masa persiapan pension diatur dalam Surat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 95 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan segala upaya mengusahakan agar tidak\nterjadi Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi Pemutusan Hubungan Kerja\ntidak dapat dihindari, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan\noleh pengusaha dan Serikat Pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang\nbersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dapat disebabkan\noleh alasan-alasan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Rasionalisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Meninggal dunia atau hilang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berhenti atas keputusan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Segala hal yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak\ndiatur dalam Perjanjian Kerja Bersama sepenuhnya mengacu pada undang-undang\nketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 96 : Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud pensiun adalah berakhirnya hubungan kerja pekerja dengan\nperusahaan karena pekerja mencapai usia tertentu. Pekerja dianggap pensiun\nnormal saat mencapai usia 56 tahun. Pekerja dapat mengajukan pensiun dini saat\nmencapai 46 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang telah pensiun, tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan\nperusahaan tanpa mengurangi bantuan fasilitas pelayanan kesehatan pada saat\nmasih bekerja dengan melalui program asuransi kesehatan pensiun atau program\nlain yang disepakati oleh pengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 97 : Rasionalisasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>1.Untuk pengakhiran hubungan kerja karena rasionalisasi pengusaha wajib\nmemberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak\nsebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dan kompensasi\nperusahaan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Manfaat menurut skema pensiun, mengacu pada pasal 92 ayat 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pesangon, mengacu pada UU No. 13\u002F2003\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Penghargaan Masa Kerja, mengacu pada UU No. 13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Uang penggantian hak, mengacu pada UU No. 13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kompensasi perusahaan, 10 x masa kerja (dalam tahun) x upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mekanisme dan besaran hak-hak sebagaimana tersebut diatas diatur dalam\nSurat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 98 : Meninggal Dunia atau Hilang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal seorang pekerja meninggal, pengusaha akan memberikan hak-hak\npekerja kepada ahli warisnya yang meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Manfaat skema pensiun, mengacu pada pasal 92 ayat 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang Pesangon, mengacu pada UU No. 13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang Penghargaan Masa Kerja, mengacu pada pasal 92 ayat 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Santunan Kematian, mengacu kepada pasal 84 dan 85\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dinyatakan hilang, terhitung sejak adanya laporan resmi dari\nkepolisian sampai 12 bulan setelahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama pekerja dinyatakan hilang, keluarganya tetap mendapatkan upah pokok\ndan hak-hak yang seharusnya diterima sampai pekerja dinyatakan hidup atau\nmeninggal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang meninggal berhak menerima bonus penuh dalam tahun berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mekanisme dan besaran hak-hak sebagaimana tersebut diatas diatur dalam\nSurat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 99 : Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Seorang pekerja yang bermaksud untuk mengakhiri hubungan kerja atas\npermintaanya sendiri harus menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis terlebih\ndahulu kepada pengusaha 1 (satu) bulan sebelum tanggal berhenti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja yang telah bekerja pada perusahaan 3 (tiga) tahun lebih\nmengundurkan diri secara baik, berhak menerima manfaat sesuai dengan Pasal 162,\nUU No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang baru memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun maka tidak\nmendapatkan penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 100 : Berhenti Atas Keputusan Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat mengakhiri hubungan kerja jika pekerja dinyatakan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pelanggaran hukum tindak pidana berat sesuai undang-undang dan\ntelah berkeputusan tetap, baik akibat pengaduan dari pengusaha maupun pengaduan\ndari pihak luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan tindakan indispliner yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) dan diputuskan mendapat sanksi pelanggaran tingkat berat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengalami sakit berkepanjangan melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga\ntidak mampu menjalankan pekerjaanya sebagaimana dinyatakan oleh dokter atau\nmengalami gangguan kejiwaan\u002Fmental yang dinyatakan oleh psikiater yang\nbersangkutan dianggap adapat membahayakan dirinya sendiri atau pekerja\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerjaan yang hubungan kerjanya berakhir karena diberhentikan atas\nkeputusan pengusaha karena alasan ayat 1a pasal ini akan menerima :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Manfaat menurut skema pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang Penggantian hak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang berhenti atas keputusan pengusaha karena alasan ayat 1b pasal\nini akan menerima :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Manfaat menurut skema pensiun,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pesangon\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Uang penggantian hak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja berkewajiban untuk melunasi segala kewajibannya kepada pengusaha\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang berhenti atas keputusan pengusaha karena alasan ayat 1c pasal\nini akan menerima :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Manfaat menurut skema pensiun,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang Pesangon\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Uang penggantian hak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kompensasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Jaminan fasilitas kesehatan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 20\ntahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bagi pekerja yang diberhentikan karena alasan sakit sebagaimana dinyatakan\ndalam ayat 1c pasal ini, jika sudah mencapai batas usia pensiun dini, maka\nhak-hak pekerja tersebut mengacu pada pasal tentang pensiun dini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mekanisme dan besaran hak-hak sebagaimana tersebut diatas diatur dalam\nSurat keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 101 : Pengembalian barang-barang Milik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Seorang pekerja yang berhenti bekerja karena alasan apapun diwajibkan\nuntuk mengembalikan semua perlengkapan perusahaan (seperti telepon genggam,\ndokumen-dokumen, mebel, buku, catatan, persediaan dsb) dan barang-barang lain\nyang dipinjamkan atau dipercayakan kepadanya. Dalam hal barang-barang ini tidak\ndikembalikan, pengusaha berhak untuk memotong nilai barang-barang tersebut dari\nuang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan \u002F atau ganti rugi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal pekerjaan belum melunasi hutang \u002F pinjamanya pada perusahaan,\npekerja harus melunasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal\nberhenti. Jika sampai 2 hari sebelum tanggal berhenti, pekerja masih belum\nmelunasi hutangnya, pengusaha akan memotong nilai dari sisa pinjaman dari uang\npesangon, uang penghargaan masa kerja dan \u002F atau ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 102 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha berusaha untuk menjaga disiplin yang baik dan memupuk rasa\nsaling menghormati dan pengertian penuh atas hak-hak dan tanggung jawab antara\npengusaha dan pekerjanya. Oleh karena itu, pengusaha menganggap perlu untuk\nmemberikan nasihat, bimbingan dan instruksi agar tindakan-tindakan penegakan\ndisiplin sedapat mungkin dihindari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Harus disadari bahwa tujuan pengusaha dalam menerapkan tindakan-tindakan\npenegakan disiplin adalah bersifat pembinaan dan mendidik. Dengan cara ini\npekerja yang bersalah diberikan kesempatan yang wajar untuk meningkatkan\nprestasi kerja. Namun bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja maka\npengusaha akan memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar berdasarkan\nketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 103 : Tindakan Penegakan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha akan menjalankan tindakan pembinaan dan penegakan disiplin\nterhadap suatu pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tergantung\npada tingkat pelanggaran dan berdasarkan frekuensi peanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>2.Pengusaha melindungi pekerja dari pelecehan seksual\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berikut ini adalah garis pedoman mengenai tindakan-tinakan disipliner atas\npelanggaran :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan tertulis : peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan\nketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penanguhan peningkatan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengurangan bonus produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Penangguhan promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Demosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Skorsing atau diberhentikan sementara dari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.diberhentikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peringatan lisan adalah suatu tindakan penegakan disiplin dalam bentuk\nkomunikasi antara atasan langsung dengan pekerja dan dicatat secara tertulis\natas tindakan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Peringatan tertulis diklasifikasikan sebagai berikut : Peringatan Pertama,\nPeringatan Kedua dan Peringatan Ketiga. Sanksi dan masa berlakunya peringatan\ntertulis, ditulis dalam tabel tentang tingkat pelanggaran dan semua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tingkat pelanggaran dibagi menjadi 5 kategori\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelanggaran Ringan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pelanggaran Tingkat I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pelanggaran Tingkat II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pelanggaran Tingkat III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pelanggaran Berat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Direksi \u002F Senior manager \u002F Manager bertanggung jawab melakukan pengawasan,\npenegakan disiplin dan pemberian sanksi kepada bawahannya yang melakukan\npelanggaran tata tertib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Sebelum menjatuhkan hukuman, pengusaha yang diwakili HRD dan atasan\nlangsung pekerja atau manager harus melakukan investigasi terlebih dahulu untuk\nmenentukan sanksi yang paling adil bagi pekerja yang terindikasi melakukan\npelanggaran tingkat I sampai dengan berat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja yang diindikasikan melakukan pelanggaran harus dilaporkan secara\ntertulis oleh atasan langsung (Supervisor \u002F Manager \u002F Senior Manager \u002F Direktur\n) kepada HRD dengan sudah ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Jika selama masa pemberian sanksi, pekerja mengulangi pelanggaran atau\nmelakukan pelanggaran lainnya, pekerja akan diberikan sanksi tingkat\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>Tabel Tingkat Pelanggaran dan Sanksi\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Tingkat Pelanggaran\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Sanksi\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Masa Berlaku Sanksi\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Ditanda Tangani Oleh\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Ringan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Peringatan Lisan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senior Manager \u002F Manager atau atasan langsung\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>• Peringatan tertulis Tingkat Pertama\n\n        \u003Cp>• Gaji pokok dipotong 10% selama masa berlakunya sanksi\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>• Bonus produksi dikurangi maksimal 15%\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Direktur SDM\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat II \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>• Peringatan tertulis Tingkat Kedua\n\n        \u003Cp>• Penanguhan promosi atau kenaikan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>• Gaji pokok dipotong 10% selama masa berlakunya sanksi\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>• Bonus produksi dikurangi maksimal 30%\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4 bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Direktur SDM\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>• Peringatan tertulis Tingkat Ketiga\n\n        \u003Cp>• Penanguhan peningkatan upah\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>• Demosi atau penurunan kelas jabatan\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>• Gaji pokok dipotong 10% selama masa berlakunya sanksi\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>• Bonus produksi dikurangi maksimal 60%\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Berat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>• Pemberhentian sementara dari kerja selama 6 bulan\n\n        \u003Cp>• Tidak mendapat bonus produksi\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>• Pemberhentian\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Presiden Direktur\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 104 : Pelanggaran Ringan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Ringan adalah sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengambil cuti tahunan sebelum mendapatkan persetujuan dari atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal 4 kali perbulan tanpa alasan\nsah \u002F yang dapat dibenarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak memakai seragam yang diwajibkan bagi pekerja tertentu sesuai dengan\nSurat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengganggu ketenangan dalam lingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak memakai Kartu Pengenal Pekerja (ID Card)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak melakukan atau meninggalkan tugas yang disebabkan oleh alasan yang\ntidak sah seperti menonton televise, tidur, bermain games\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidak memenuhi peringatan atas tindakan-tindakan tertentu yang dilarang\nsebagai contoh : merokok, meludah dan membuang sampah tidak pada tempatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menggunakan bahasa kotor untuk menghina kepada sesama pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak menggunakan alat bantu dan \u002F atau K3 yang ditetapkan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mengemudikan kendaraan perusahaan tanpa ijin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Dengan sengaja memaasang pengumuman-pengumuman di lingkungan perusahaan\ntanpa ijin dari institusi yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Pelanggaran lain yang setara dengan hal-hal tersebut di atas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 105 : Pelanggaran Tingkat I\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Tingkat I adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pelanggaran ringan yang dilakukan lebih dari 3 kali yang telah\ndiberikan peringatan lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak masuk kerja selama 1 – 2 hari kerja berturut-turut tanpa alasan\nsah \u002F yang dapat dibenarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal 5 - 8 kali perbulan tanpa\nalasan sah \u002F yang dapat dibenarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membuat pernyataan tertulis yang bersifat memberi informasi yang\nmenyesatkan sehingga menimbulkan keresahan dan perpecahan di kalangan\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mempengaruhi dan mengajak pekerja untuk menentang kebijakan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menolak penugasa kerja atau pengalihan kerja atau rotasi kerja tanpa\nalasan jelas dan yang dapat dibuktikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Penggunaan yang bersifat merusak atas fasilitas \u002F perlengkapan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Kelalaian dalam bekerja dan tidak melaksanakan system dan prosedur kerja\nyang ditetapkan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pelanggaran lain yang setara dengan hal-hal tersebut diatas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 106 : Pelanggaran Tingkat II\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Tingkat II adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pelanggaran tingkat I yang dilakukan lebih dari 2 kali atau\ndilakukan selama masa berlakunya peringatan tertulis pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak masuk kerja selama 3 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah \u002F\nyang dapat dibenarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal 9 - 12 kali perbulan tanpa\nalasan sah \u002F yang dapat dibenarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengancam secara fisik maupun mental sesama pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Ditemukan melanggar konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membiarkan yang tidak berhak untuk masuk ke lokasi terlarang sesuai dengan\nSurat Keputusan Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mengoperasikan peralatan kerja bongkar muat tanpa ijin yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pengusaha tidak sebagaimana\nmestinya, seperti : e-mail, telepon, internet, computer, radio komunikasi\ndll\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menggunakan fasilitas kantor untuk berbisnis pribadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Kelalaian dalam melakukan pengawasan mensupervisi anak buah sehingga\nmenyebabkan kerugian keuangan yang cukup berarti bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Pelanggaran lain yang setara dengan hal-hal tersebut diatas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 107 : Pelanggaran Tingkat III\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Tingkat III adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pelanggaran tingkat II yang dilakukan lebih dari 2 kali atau\ndilakukan selama masa berlakunya peringatan tertulis kedua yang telah\ndikeluarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak masuk kerja selama 4 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah \u002F\nyang dapat dibenarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dengan sengaja menyetujui pengambilan cuti tahunan secara mayoritas\nbersama-sama dalam satu unit \u002F departemen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal 13 - 16 kali perbulan tanpa\nalasan sah \u002F yang dapat dibenarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyuruh atau mengajak orang lain yang tidak mempunyai ikatan kerja dalam\nmelakukan aktifitas kerja yang berkaitan dengan pekerjaan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menerima tips, membantu mengumpulkan tips atau dengan sengaja membiarkan\nbawahan langsung menerima tips dalam bentuk apapun dari pihak ketiga yang\nberkaitan dengan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pelanggaran lain yang setara dengan hal-hal diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 108 : Pelanggaran Tingkat Berat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Tingkat Berat adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pelanggaran tingkat III yang dilakukan lebih dari 2 kali atau\ndilakukan selama masa berlakunya peringatan tertulis tingkat ketiga yang telah\ndikeluarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak masuk kerja selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan\nsecara tertulis yang dilengkapi dengan alat bukti yang sah dan telah dipanggil\n2 kali oleh pengusaha secara patut dan tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan, yang\nseharusnya dirahasiakan kecuali jika rahasia itu diungkapkan untuk kepentingan\nnegara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengancam sesama pekerja dengan menggunakan senjata tajam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan yang merugikan perusahaan\natau kepentingan Negara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan obat-obatan yang terlarang\n(narkotika dan psikotropika) yang dilarang undang-undang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menganiaya sesama pekerja atau pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menyalahgunakan fasilitas kesehatan yang dilakukan oleh pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Penipuan atau pencurian atau korupsi atau penggelapan barang-barang dan\natau uang milik perusahaan atau milik sesama pekerja atau milik mitra usaha\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Meminta atau menerima suap dalam bentuk apapun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan dirinya sendiri, sesama pekerja\natau orang lain dalam situasi berbahaya secara sengaja di lingkungan kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>m.Melakukan perbuatan yang mengganggu kelancaran sistem komputerisasi\nperusahaan yang dapat merugikan perusahaan, seperti penyalahgunaan password,\npencurian data, sabotase yang mengakibatkan rusaknya system operasional\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keaadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Pelanggaran lain yang setara dengan hal-hal tersebut diatas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 109 : Benturan Kepentingan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam, atau mempengaruhi\npembelian atau penjualan barang-barang atau jasa-jasa kepada dan dari\nperusahaan, usaha atau organisasi manapun dimana dia mempunyai kepentingan\nfinancial baik secara langsung maupun tidak langsung. Pekerja tidak akan\nmelakukan aktifitas yang bertentangan atau bersaing dengan kepentingan\nperusahaan. Pekerja tidak akan memperalat anggota keluarganya atau pihak ketiga\nuntuk melakukan aktifitas tersebut atas nama pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dianggap terlibat dalam suatu benturan (konflik) kepentingan dalam\npekerjaan jika ia atau anggota keluarganya atau kerabat dekat atau teman-teman\nmenerima manfaat atau menderita kerugia karena keputusan usaha yang akan\npekerja lakukan. Pekerja harus menghindari dalam melibatkan diri dalam benturan\nkepentingan tersebut dan harus melaporkan kasus tersebut kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 110 : Kerahasiaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja berkewajiban secara etika dan hukum untuk menjaga kerahasiaan dari\nkegiatan usaha perusahaan dan informasi rahasia selama bekerja pada\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja selama bekerja pada perusahaan dapat memiliki akses atau\ndiperkenalkan atau dipercaya untuk memegang informasi perusahaan atau informasi\nklien\u002Fpenjual (vendor) perusahaan, yang dapat ditentukan oleh perusahaan atau\noleh klien perusahaan sebagai kerahasiaan atau yang selayaknya dianggap rahasia\ndagang atau secara umum sebagai informasi rahasia (yang selanjutnya secara\nbersama-sama disebut sebagai “Informasi Rahasia”)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Informasi rahasia dapat meliputi (tanpa pembatasan) setiap dokumen atau\ninformasi yang ditandai rahasia dan informasi lainnya yang dapat diterima atau\ndikembangkan atau diambil pekerja selama pekerja bekerja di perusahaan yang\ntidak tersedia untuk public dan berhubungan dengan kegiatan, operasi, keuangan,\nurusan dan kondisi lainnya yang tidak tersedia untuk orang-orang yang tidak\nberhubungan dengan perusahaan baik tidak tersedia sama sekali maupun tidak\ntersedia tanpa mengeluarkan tenaga, keterampilan dan uang dalam jumlah yang\nbesar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja, selama bekerja pada perusahaan dan setelah berakhirnya masa\nkerjanya di perusahaan, harus menjaga sepenuhnya kerahasiaan Informasi Rahasia\ndan mengambil langkah-langkah sewajarnya dilakukan untuk mencegah keterbukaan\natau penggunaan yang tidak sah atas informasi rahasi kepada atau oleh orang ,\nperusahaan atau badan lain (selain dari klien yang memang berhak). Pekerja juga\ntidak menggunakan informasi rahasia kecuali selama bekerja pada perusahaan dan\nuntuk kepentingan dan tujuan yang tepat yang dilakukan oleh pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karena alasan apapun pekerja dilarang memindahkan atau mengalihkan dalam\nbentuk atau cara apapun barang-barang, dokumen-dokumen, bahan-bahan atau\ncatatan-catatan (termasuk catatan-catatan yang telah dimasukkan ke dalam\ncomputer) yang menjadi milik perusahaan atau asosiasi perusahaan atau\nklien-kliennya atau yang mendukung informasi rahasiadari bangunan-bangunan\ndalam penguasaan atau control pengusaha tanpa ijin tertulis dimuka dari\npengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Seluruh barang, dokumen, bahan atau catatan mengenai rahasia dagang atau\ninformasi rahasia yang dapat diterima atau dikembangkan atau diambil oleh\nseorang pekerja selama dia bekerja pada perusahaan atau dikembangkan dengan\nmenggunakan sumber daya dari perusahaan adalah milik perusahaan. Kapan saja\napabila diperlukan oleh perusahaan selama pekerja bekerja pada perusahaan, atau\npada saat pengakhiran masa kerjanya, pekerja harus segera menyerahkan\nbenda-benda tersebut kepada seseorang yang ditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 111 : Barang-barang Milik Perusahaan &amp; Mitra Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja berkewajiban untuk menjaga barang-barang milik perusahaan\ndan kepunyaan mitra kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja mempunyai tanggung jawab pribadi untuk menjaga semua\nperlengkapan, peralatan, seragam dan barang-barang milik perusahaan yang\ndisediakan untuk digunakan ditempat kerja, termasuk penyimpanan yang aman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja mempunyai tanggung jawab bersama untuk menjaga agar\nbarang-barang milik perusahaan yang digunakan bersama, dan atas barang-barang\nyang dipercayakan oleh seorang konsumen untuk transportasi atau penyimpanan\nyang aman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap kerusakan atau kehilangan atas barang-barang milik perusahaan atau\nmitra kerja harus segera dilaporkan kepada Atasan dan Bagian Keamanan\n(security).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 112 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memiliki komitmen untuk memelihara, mengembangkan dan\nmeningkatkan hubungan antara pengusaha dan pekerja yang harmonis, sehat dan\ndinamis dengan menanggapi dan menyelesaikan masalah atau keluhan pekerja dengan\ncara yang tepat dan cepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perselisihan adalah suatu perbedaan pendapat mengenai kondisi tertentu\nsehubungan dengan pekerjaan antara atasan, sebagai wakil dari pengusaha dan\npekerja. Untuk alasan ini prosedur resmi telah ditetapkan untuk menyelesaikan\nperselisihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tahap pertama untuk menyelesaikan ketidaksepakatan adalah melalui diskusi\nuntuk mencapai suatu pengertian bersama atas masalah. Ketika masalah\ndidiskusikan, hal tersebut tidak dianggap sebagai perselisihan resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Suatu kasus diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan\npihak-pihak yang terkait tidak boleh menyampaikan kasus ini ke pihak lain\nsebelum prosedur tersebut diterapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 113 : Prosedur Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di bawah ini adalah tahap resmi untuk menyelesaikan suatu perselisihan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tahap 1 : Atasan Terdekat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika seorang pekerja mempunyai keluhan, maka ia pertama-tama akan\nmenyampaikannya baik tertulis atau lisan kepada atasan terdekatnya yang akan\nmenyelesaikan perselisihan dalam 7 hari atau jangka waktu yang disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tahap 2 : Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika setelah usaha yang mendalam, keluhan tidak dapat diselesaikan secara\nmemuaskan pada tahap ke-1 dan jika pekerja menghendakinya, pengawas akan\nmembawa\u002Fmelanjutkan masalah keluhan tersebut kepada Manager. Manager akan\nmendiskusikan dan menyelesaikan masalah keluhan dengan pekerja yang\nbersangkutan dalam 10 hari atau jangka waktu yang disepakati. Seorang wakil\ndari Sumber Daya Manusia akan dilibatkan dalam proses ini dan akan hadir dalam\ndiskusi. Pada tahap ini dan tahap-tahap berikutnya, pekerja yang bersangkutan\nboleh didampingi oleh seorang sesama pekerja dari bagian yang sama atau anggota\ndari bagian \u002F seksinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tahap 3 : Senior Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika setelah usaha yang mendalam masalah keluhan tidak dapat diselesaikan\nsecara memuaskan pada tahap ke 2 dan jika pekerja menghendakinya, hal tersebut\nakan dibawa\u002Fdilanjutkan oleh Manager ke Senior Manager. Senior Manager akan\nmendiskusikan dan menyelesaikan masalah dengan pekerja dalam 15 hari atau\ndengan jangka waktu yang disepakati. Manager Sumber Daya Manusia akan\ndilibatkan dalam proses ini dan akan hadir dalam diskusi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tahap 4 : Direktur Bagian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika usaha yang mendalam permasalahan tidak dapat diselesaikan secara\nmemuaskan pada tahap ke 3 dan jika pekerja menghendakinya, permasalahan akan\ndibawa \u002F dilanjutkan oleh Senior Manager kepada Direktur Bagian yang akan\nmendiskusikan dan akan menyelesaikan dengan pekerja dalam 15 hari atau jangka\nwaktu yang disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Manager Sumber Daya Manusia, Manager Bagian dan pengawas yang terkait akan\ndilibatkan dalam proses ini dan akan hadir dalam diskusi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tahap 5 Bipartit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika setelah usaha yang mendalam permasalahan tidak dapat diselesaikan\nsecara memuaskan pada tahap ke-4 dan jika pekerja menghendakinya, permasalahan\nakan dibawa\u002Fdilanjutkan ke proses Bipartit yang terdiri atas Wakil Serikat\nPekerja, Wakil Pengusaha dan Pekerja yang bersangkutan untuk mendiskusikan dan\nmenyelesaikan perselisihan dalam 15 hari atau jangka waktu yang disepakati.\nDirektur Sumber Daya Manusia, Direktur Bagian dan Atasan yang terkait akan\ndilibatkan dalam proses ini dan akan hadir dalam diskusi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tahap 6 : Mediasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Akhirnya jika setelah usaha yang mendalam, permasalahan tidak dapat\ndiselesaikan secara memuaskan pada tahap ke-5 dan jika pekerja menghendakinya,\npermasalahan akan dibawa\u002Fdilanjutkan ke Mediasi yang melibatkan mediator\nsebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVIII : MASA BERLAKUNYA PKB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 114 : Masa Berlaku, Perubahan dan Perpanjangan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-2013 berlaku sejak tanggal 1 November\n2011 sampai dengan 31 Oktober 2013.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) didaftarkan untuk jangka waktu 2 (dua)\ntahun dan secara otomatis akan diperpanjang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun\nlagi jika tidak ada permintaan perundingan dari para pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Khusus untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akan datang,\npengusaha dan Serikat Pekerja setuju untuk membicarakan hal-hal mengenai\nprosedur perundingan selanjutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum\nberakhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nakan diatur \u002F ditetapkan tersendiri oleh para pihak pengusaha dan Serikat\nPekerja atas persetujuan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sambil menunggu pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini maka Keputusan Direksi yang tidak bertentangan dengan\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disepakati para pihak untuk tetap\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIX : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 115 : Ketentuan Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) didaftarkan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara atau Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Propinsi DKI Jakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berita Acara Kesepakatan sebagaimana terlampir dengan Perjanjian Kerja\nBersama ini adalah mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan\nPerjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"contracttrialperiod":45,"severance_number_1_tenure":49,"dayspweek":53,"funeralpay":57,"annleaveallowancetype1":61,"paidmaternityleavepayperc":65,"holidaysweeks":69,"annleaveallowanceperc1":73,"schedulesrestpw":75,"paidmaternityleaveall":77,"NOCTPREM_trigger":81,"hoursovertimemax":85,"contractseverancepay1":89,"WAGES_trigger":91,"CONSIGN_trigger":95,"hourspday_select":99,"maternitydifferenttrigger":103,"maxsicknesspay":107,"maternityexcludedtrigger":111,"equalitydifferenttrigger":113,"nursingmothers":115,"trainingfund":119,"PAYSCALES_period":123,"severance":127,"pensionfund":129,"TRAINING_trigger":133,"COSTLIV_trigger":137,"ANNLEAVE_trigger":141,"WORKHOURS_trigger":145,"hourspweek":147,"equalityexcludedtrigger":149,"SICDIS_trigger":151,"MAXHOURS_trigger":155,"violence":157,"mealvouchers":161,"sicknessmaxdays":165,"shiftstype1":169,"contractseverancepay":173,"sexualhar":175,"maxsicknesspayperc":179,"paidmaternityleaveduration":181,"childcareleave":184,"discrimination":188,"cbadate_start":192,"holidaysdays":196,"maxsicknesspaytype":198,"shiftallowancetype":200,"healthinsurance":202,"COMMUTE_trigger":206,"healthandsafetypolicy":210,"contracttrial":214,"sicknesspay":217,"dayspweek_select":219,"healthinsurancerelatives":221,"paidpaternityleave":225,"standbyallowancetype1":229,"standbyallowancetype2":233,"sicknessmaxdaysnr":235,"menstruationleave":238,"hivpolicy":241,"paidmaternityleavepay":245,"disabilityfund":247,"paidpaternityleaveduration":249,"disabilitypay":252,"cbadate_end":256,"severance_number":258,"hourspweek_select":260,"childcare":262,"hourspday":264,"maternityotherclause":266,"OVERTIME_trigger":270,"SOCSEC_trigger":274,"nursingexcludedtrigger":278,"healthcareaccess":280,"annleaveallowancetype":284,"SUNDAY_trigger":286,"healthandsafetytraining":288,"trainingprogrammes":292,"MEDICAL_trigger":296,"nursingdifferenttrigger":299,"commutingallowancetype1":301,"SCHEDULE_trigger":303,"shiftallowancetype1":305,"educationtuition":308,"healthcareaccessrelatives":312,"nursingfacilities":314,"bankholidays1":316,"paidmaternityleave":320,"PAIDLEAV_trigger":322},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"contracttrialperiod","1.Pengusaha dapat mewajibkan pekerja yan","1.Pengusaha dapat mewajibkan pekerja yang diterima untuk menjalani masa\npercobaan paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"severance_number_1_tenure","1.Untuk pengakhiran hubungan kerja karen","1.Untuk pengakhiran hubungan kerja karena rasionalisasi pengusaha wajib\nmemberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak\nsebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dan kompensasi\nperusahaan sebagai berikut :\n\na.Manfaat menurut skema pensiun, mengacu pada pasal 92 ayat 1\n\nb.Pesangon, mengacu pada UU No. 13\u002F2003",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"dayspweek","Pengusaha menetapkan hari kerja dan jam ","Pengusaha menetapkan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan Undang- Undang\nyang berlaku dan berdasarkan kebutuhan Perusahaan",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"funeralpay","1.Pengusaha akan memberikan santunan duk","1.Pengusaha akan memberikan santunan duka cita bagi pekerja yang meninggal\ndunia, yang terdiri dari :\n\na.Biaya mobil ambulan dari rumah sakit ke rumah\n\nb.Biaya mobil jenazah\n\nc.Biaya perlengkapan kematian, seperti : peti jenazah, kain kafan, kapas\ndll\n\nd.Biaya pengurusan jenazah\n\ne.Biaya pemakaman yang diberikan secara lumpsum yang besarannya diatur dalam\nSurat Keputusan Direksi\n\n\n\n2.Apabila keluarga pekerja \u002F tanggungan yang sah dan tercatat di Departemen\nSumber Daya Manusia, meninggal dunia atau jika seorang pekerja \u002F istri pekerja\nmengalami keguguran setelah hamil 4 (empat) bulan, pengusaha akan memberikan\nsumbangan sebesar 2 x (dua kali) Upah pokok.",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"annleaveallowancetype1","2.Ketentuan jumlah tunjangan cuti tahuna","2.Ketentuan jumlah tunjangan cuti tahunan yang diberikan kepada pekerja\nadalah sebagai berikut :\n\na.Masa kerja 1 – 5 tahun : 1,5 (satu koma lima) bulan upah pokok.\n\nb.Masa kerja 5 – 10 tahun : :2,0 (dua koma nol ) bulan upah pokok.\n\nc. Masa kerja lebih dari 10 tahun : 2,5 (dua koma lima ) bulan upah\npokok.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"paidmaternityleavepayperc","2.Pekerja wanita yang mengambil istiraha","2.Pekerja wanita yang mengambil istirahat melahirkan tetap mendapatkan upah\ndengan ketentuan: dua bulan pertama, pekerja mendapat upah penuh terdiri dari\nupah pokok, Insentif dan tunjangan transport dan dua bulan berikutnya, pekerja\nhanya mendapat upah pokok dan insentif\n\n3.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja wanita yang bersedia untuk\nbekerja setengah hari ( empat jam ) selama bulan keempat masa cuti dengan\nmendapatkan upah penuh ( upah pokok, tunjangan transportasi, tunjangan\ninsentif, tunjangan mobilitas dan tunjangan shift bagi pegawai shift )",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"holidaysweeks","1.Untuk memulihkan kesehatan dan tenaga ","1.Untuk memulihkan kesehatan dan tenaga pekerja, Pengusaha memberikan cuti\ntahunan dengan Upah penuh kepada Pekerja. Pengusaha mengatur cuti tahunan\npekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan Pekerja dan kepentingan operasional\nPerusahaan.\n\n2.Lamanya cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada\npekerja dengan pengaturan sebagai berikut :\n\na.Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun\ndiberikan cuti tahunan selama 12 hari kerja.\n\nb.Pekerja derigan masa kerja di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10\n(sepuluh) tahun diberikan cuti tahunan selama 16 hari kerja.\n\nc.Pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun diberikan cuti\ntahunan selama 20 hari kerja.",{"bindId":74,"name":63,"text":64},"annleaveallowanceperc1",{"bindId":76,"name":55,"text":56},"schedulesrestpw",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"paidmaternityleaveall","1.Pekerja wanita yang hamil, terlepas da","1.Pekerja wanita yang hamil, terlepas dari jumlah Anak yang dimiliki,\ndiberikan istirahat melahirkan maksimal selama 4 bulan.",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"NOCTPREM_trigger","1.Tunjangan Shift adalah kompensasi untu","1.Tunjangan Shift adalah kompensasi untuk pekerja dengan sistem kerja 2\nshift dan 3 shift\n\n2.Besaran tunjangan shift merupakan hasil kesepakatan antara Pengusaha dan\nSerikat Pekerja yang diatur dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Direksi .",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"hoursovertimemax","5.Maksimum jam kerja lembur: a.Maksimum ","5.Maksimum jam kerja lembur:\n\na.Maksimum jam kerja lembur mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang\nberlaku\n\nb.Pekerja dapat melebihi maksimum jam kerja lembur untuk keadaan-keadaan\nkhusus dan darurat seperti yang tercantum dalam ayat 3 pasal ini, serta harus\nmendapat persetujuan dari senior Manager dan Direktur terkait",{"bindId":90,"name":51,"text":52},"contractseverancepay1",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"WAGES_trigger","Pengusaha membayar upah pekerja sesuai d","Pengusaha membayar upah pekerja sesuai dengan kinerja dan produktifitas\npekerja.\n\nDalam menjalankan kebijakan ini, Pengusaha akan\n\n1.Memastikan daya saing eksternal menetapkan dan mempertahankan kisaran\ntingkat upah Indonesia dan upah sebenarnya pada tingkat yang menarik, guna\nmempertahankan pekerja yang dibutuhkan.\n\n2.Memastikan tingkatan upah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pekerja\ndengan menggunakan teknik - teknik penilaian kerja yang tepat\n\n3.Melakukan peninjauan upah pokok berdasarkan COLA (Cost Of Living\nAdjustment) di lndonesia paling lambat pada bulan Maret dan diberlakukan\nterhitung mulai bulan Januari atas struktur upah pokok yang telah\ndimusyawarahkan antara pengusaha dan Serikat Pekerja, untuk memastikan hal\ntersebut sesuai dengan tingkat biaya hidup, kinerja dan kemampuan keuangan\nperusahaan.\n\n4.Peninjauan Upah Pokok berdasarkan COLA yaitu, 1.5 x nilai inflasi dari\nBadan Pusat Statistik .",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"CONSIGN_trigger","9.Pengusaha memberikan uang transport ke","9.Pengusaha memberikan uang transport kepada Pekerjanya yang mendapat\npenghasilan mendadak dari atasannya ( Senior Manager ) untuk melakukan\npekerjaan darurat ( on Call )",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"hourspday_select","1. Hari kerja terdiri darijam kerja norm","1. Hari kerja terdiri darijam kerja normar dan jam kerja shift.\n\na. Jam Kerja Normal : 08.00 - 17.00 Wib\n\nIstirahat : 12.00 - 13.00 WIB\n\nKecuali hari Jumat lstirahat : 11.30 - 13.30 WIB",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"maternitydifferenttrigger","Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bag","Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi Pekerja, Serikat Pekerja dan\nPengusaha.",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"maxsicknesspay","Seorang pekerja sedang dalam perawatan m","Seorang pekerja sedang dalam perawatan medis dan tidak dapat bekerja\nberturut – turut untuk jangka waktu 12 bulan dan dinyatakan sakit oleh dokter\nyang ditunjuk oleh Pengusaha akan menerima upah sebesar 100 % dari upah\npokok.",{"bindId":112,"name":105,"text":106},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":114,"name":105,"text":106},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":116,"name":117,"text":118},"nursingmothers","6.Pengusaha mendukung pekerja wanita unt","6.Pengusaha mendukung pekerja wanita untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI)\neksklusif dengan menyediakan ruangan dan fasillitas yang layak dan memadai\nuntuk memerah dan menyimpan ASI.",{"bindId":120,"name":121,"text":122},"trainingfund","4.Pengusaha menganggarkan minimal 1000 U","4.Pengusaha menganggarkan minimal 1000 USD (seribu dolar Amerika) dalam\nbentuk program pelatihan kepada setiap pekerja setiap tahunnya.",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"PAYSCALES_period","2.Gaji pokok harus disesuaikan berdasark","2.Gaji pokok harus disesuaikan berdasarkan interval kolom dalam struktur\nsetiap 3 tahun masa jabatan, terkecuali pekerja yang mendapatkan sanksi\ndisiplin dalam kurun waktu 3 tahun tersebut.",{"bindId":128,"name":51,"text":52},"severance",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"pensionfund","1.Semua pekerja terdaftar sebagai anggot","1.Semua pekerja terdaftar sebagai anggota dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(JAMSOSTEK)\n\n\n\n2.Iuran JAMSOSTEK ditetapkan sebagai berikut :\n\na.Iuran perusahaan :\n\n• Jaminan kecelakaan : 1,27% dari gaji pokok\n\n• Jaminan kematian : 0,30% dari gaji pokok\n\n• Jaminan Hari Tua : 4,19% dari gaji pokok\n\nT o t a l : 5.76% dari gaji pokok",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"TRAINING_trigger","1.Pelatihan dan pendidikan adalah sarana","1.Pelatihan dan pendidikan adalah sarana pembinaan bagi pekerja untuk\nmemenuhi kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik\n\n2.Pengusaha melakukan analisa kebutuhan pelatihan dan pendidikan bagi setiap\njabatan dan menyusun jadwal rencana pelatihan dan pendidikan yang dibutuhkan\nsetiap tahunnya",{"bindId":138,"name":139,"text":140},"COSTLIV_trigger","3.Melakukan peninjauan upah pokok berdas","3.Melakukan peninjauan upah pokok berdasarkan COLA (Cost Of Living\nAdjustment) di lndonesia paling lambat pada bulan Maret dan diberlakukan\nterhitung mulai bulan Januari atas struktur upah pokok yang telah\ndimusyawarahkan antara pengusaha dan Serikat Pekerja, untuk memastikan hal\ntersebut sesuai dengan tingkat biaya hidup, kinerja dan kemampuan keuangan\nperusahaan.\n\n4.Peninjauan Upah Pokok berdasarkan COLA yaitu, 1.5 x nilai inflasi dari\nBadan Pusat Statistik .",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"ANNLEAVE_trigger","1.Pengusaha memberikan tunjangan cuti ta","1.Pengusaha memberikan tunjangan cuti tahunan kepada pekerja yang telah\nbekerja pada Perusahaan selama 12 bulan berturut turut.",{"bindId":146,"name":101,"text":102},"WORKHOURS_trigger",{"bindId":148,"name":55,"text":56},"hourspweek",{"bindId":150,"name":105,"text":106},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"SICDIS_trigger","Pengusaha dapat membebaskan pekerja yang","Pengusaha dapat membebaskan pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit\ndari pekerjaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :\n\na.1 (satu) hari istirahat sakit :\n\nPekerja wajib menghubungi Atasan (minimal setingkat Manager). Setelah\npekerja\n\nmasuk, wajib mengisi aplikasi cuti sakit di ESS. Atasan (minimal setingkat\nManager) berhak memanggil pekerja untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan\npersetujuan. Apabila ada kecenderungan berulang-ulang maka Manajemen akan\nmeminta pertanggungjawaban kepada pekerja.\n\nb. 2 (dua) hari atau lebih :\n\nPekerja wajib mengisi aplikasi cuti sakit di ESS dan melampirkan surat\nketerangan medis yang menjelaskan sebab, alasan dan jangka waktu istirahat yang\ndiperlukan. Atasan (minimal setingkat Manager) berhak memanggil pekerja yang\nbersangkutan\n\nuntuk mendapatkan penjelasan dan memberikan persetujuan.",{"bindId":156,"name":87,"text":88},"MAXHOURS_trigger",{"bindId":158,"name":159,"text":160},"violence","Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelang","Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Tingkat Berat adalah sebagai\nberikut:\n\na.Melakukan pelanggaran tingkat III yang dilakukan lebih dari 2 kali atau\ndilakukan selama masa berlakunya peringatan tertulis tingkat ketiga yang telah\ndikeluarkan\n\nb.Tidak masuk kerja selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan\nsecara tertulis yang dilengkapi dengan alat bukti yang sah dan telah dipanggil\n2 kali oleh pengusaha secara patut dan tertulis\n\nc.Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan, yang\nseharusnya dirahasiakan kecuali jika rahasia itu diungkapkan untuk kepentingan\nnegara\n\nd.Mengancam sesama pekerja dengan menggunakan senjata tajam\n\ne.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan yang merugikan perusahaan\natau kepentingan Negara\n\nf.Menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan obat-obatan yang terlarang\n(narkotika dan psikotropika) yang dilarang undang-undang\n\ng.Menganiaya sesama pekerja atau pengusaha\n\nh.Menyalahgunakan fasilitas kesehatan yang dilakukan oleh pekerja\n\ni.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja\n\nj.Penipuan atau pencurian atau korupsi atau penggelapan barang-barang dan\natau uang milik perusahaan atau milik sesama pekerja atau milik mitra usaha\nperusahaan\n\nk.Meminta atau menerima suap dalam bentuk apapun\n\nl.Melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan dirinya sendiri, sesama pekerja\natau orang lain dalam situasi berbahaya secara sengaja di lingkungan kerja",{"bindId":162,"name":163,"text":164},"mealvouchers","1.Pengusaha memberikan fasilitas makan k","1.Pengusaha memberikan fasilitas makan kepada seluruh pekerja kelayakan\ndengan memperhatikan kandungan gizi dan akan dilakukan evaluasi tingkat\nkelayakannya setiap tahun.\n\n2. Pengusaha menyediakan makanan ringan \u002F snack untuk semua pekerja.\n\n3.Kantin \u002F tempat makan pekerja dikelola oleh Koperasi Karyawan",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"sicknessmaxdays","1.lstirahat sakit dapat diperpanjang unt","1.lstirahat sakit dapat diperpanjang untuk maksimum 12 bulan.\n\n2.Untuk sakit yang disebabkan karena kecelakaan kerja, istirahat sakitnya\ndapat diperpanjang sampai sembuh dari penyakitnya atau sesuai kesepakatan\nantara Pengusaha dan Serikat Pekerja.",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"shiftstype1","1.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dil","1.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang melebihi\nwaktu kerja kerja (40 jam \u002Fminggu atau 173\u002Fbulan)",{"bindId":174,"name":51,"text":52},"contractseverancepay",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"sexualhar","2.Pengusaha melindungi pekerja dari pele","2.Pengusaha melindungi pekerja dari pelecehan seksual",{"bindId":180,"name":109,"text":110},"maxsicknesspayperc",{"bindId":182,"name":79,"text":183},"paidmaternityleaveduration","1.Pekerja wanita yang hamil, terlepas dari jumlah Anak yang dimiliki,\ndiberikan istirahat melahirkan maksimal selama 4 bulan.\n\n2.Pekerja wanita yang mengambil istirahat melahirkan tetap mendapatkan upah\ndengan ketentuan: dua bulan pertama, pekerja mendapat upah penuh terdiri dari\nupah pokok, Insentif dan tunjangan transport dan dua bulan berikutnya, pekerja\nhanya mendapat upah pokok dan insentif",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"childcareleave","5.Suami \u002F istri \u002F orang tua \u002F anak \u002F mer","5.Suami \u002F istri \u002F orang tua \u002F anak \u002F mertua sakit keras2 hari. Dalam hal\nkematian terjadi di luar kota (luar Jabotabek) maka ada penambahan hak cuti 3\n(tiga) hari kerja untuk perjalanan",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"discrimination","1.Untuk memastikan setiap jabatan mendap","1.Untuk memastikan setiap jabatan mendapatkan kompensasi secara adil,\nPengusaha menerapkan sistem peningkatan jabatan dengan mendasarkan pada proses\nevaluasi jabatan yang adil dan transparan",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"cbadate_start","1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-20","1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-2013 berlaku sejak tanggal 1 November\n2011 sampai dengan 31 Oktober 2013.",{"bindId":197,"name":71,"text":72},"holidaysdays",{"bindId":199,"name":109,"text":110},"maxsicknesspaytype",{"bindId":201,"name":83,"text":84},"shiftallowancetype",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"healthinsurance","4. Pengusaha akan menanggung biaya keseh","4. Pengusaha akan menanggung biaya kesehatan pekerja dan keluarga pekerja\nmeliputi:\n\na.Perawatan medis umum (rawat jalan).\n\nb.Rawat lnap.\n\nc.Persalinan.\n\nd.Semua jenis imunisasi dan vaksinasi (standard dan khusus) yang\ndirekomendasikan oleh dokter.\n\ne.Perawatan Gigi Umum.\n\nf.Pemeriksaan menyeluruh (General Check-Up) dilaksanakan oleh RS provider\natau laboratorium yang ditunjuk Pengusaha sebanyak 1 kali dalam 1 tahun untuk\npekerja dan 1 kali dalam 2 tahun untuk lsteri\u002Fsuami dan anak pekerja.\n\ng.Vitamin yang sudah diresepkan oleh dokter rumah sakit provider.\n\nh.Susu formula bayi dijamin oleh Perusahaan diberikan maksimal Rp.\n1.000.000,- perbulan berdasarkan rekomendasi dokter RS Provider bagi bayi\nbermasalah (alergi, masalah pencernaan, dll.).\n\ni.Bantuan medis meliputi : Alat bantu penglihatan, alat bantu pendengaran,\nalat bantu gerak, prothesa gigi lengkap, alat bantu pacu jantung, cuci darah,\ntranspalansi ginjal, dan alat bantu medis lainnya.\n\nj.Terapi hormonal bagi pekerja dan isteri (yang tercatat dan tertanggung)\nyang telah menikah selama 5 (lima) tahun dan belum memiliki keturunan serta\ntelah memiliki masa kerja 5 (lima) tahun, terapi ini ditanggung oleh Perusahaan\nhanya untuk anak pertama dan dalam masa waktu terapi paling lama 1 tahun.\n\nk.Hepatitis A, B, C, dan HIV\u002FAIDS yang tidak disebabkan oleh tindakan\nasusila dan penggunaan narkoba.\n\nl.Papsmear dan mamography atas rekomendasi dokter rumah sakit provider.",{"bindId":207,"name":208,"text":209},"COMMUTE_trigger","1.Pengusaha memberikan tunjangan transpo","1.Pengusaha memberikan tunjangan transportasi kepada pekerja, tunai setiap\nbulan untuk mensubsidi biaya transportasi ke dan dari tempat kerja.\n\n2.Jumlah tunjangan transportasi bervariasi berdasarkan tingkatan\u002Fgrade\nsesuai dengan Surat Keputusan Direksi.\n\n3.Untuk pekerja shift disediakan kendaraan jemputan Perusahaan dibeberapa\ntitik lokasi pemukiman, sesuai kebutuhan pekerja dan kebijaksanaan\nperusahaan.\n\n4.Besaran tunjangan transportasi akan berubah setiap tahun berdasarkan\nkenaikan harga rata-rata bahan bakar non-subsidi dalam satu tahun sebelumnya\nserta tarif tol.",{"bindId":211,"name":212,"text":213},"healthandsafetypolicy","Dalam menerapkan dan meningkatkan aspek ","Dalam menerapkan dan meningkatkan aspek K3, pengusaha membentuk Safety\nCommittee yang berfungsi untuk :\n\n1.Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha mengenai masalah\nkeselamatan dan kesehatan kerja\n\n2.Membantu menunjukkan dan menjelaskan factor bahaya, alat pelindung diri,\ncara dan sikap kerja yang benar dan aman kepada pekerja\n\n3.Membantu pimpinan perusahaan untuk menyusun kebijaksanaan manajemen dan\npedoman kerja dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.",{"bindId":215,"name":47,"text":216},"contracttrial","1.Pengusaha dapat mewajibkan pekerja yang diterima untuk menjalani masa\npercobaan paling lama 3 (tiga) bulan.\n\n2.Pekerja dalam masa percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan pekerja\ntetap.",{"bindId":218,"name":109,"text":110},"sicknesspay",{"bindId":220,"name":55,"text":56},"dayspweek_select",{"bindId":222,"name":223,"text":224},"healthinsurancerelatives","1.Pada dasarnya, setiap pekerja bertangg","1.Pada dasarnya, setiap pekerja bertanggung jawab untuk memelihara\nkesehatannya keluarganya dan Pengusaha memberikan bantuan untuk perawatan medis\ndan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya dalam garis pedoman tertentu.",{"bindId":226,"name":227,"text":228},"paidpaternityleave","Seorang pekerja diperbolehkan untuk tida","Seorang pekerja diperbolehkan untuk tidak masuk kerja pada\nperistiwa-peristiwa khusus dan penting yang disebutkan dibawah ini, dengan\nmengambil cuti karena alasan khusus:\n\n\n\n1.Perkawinan Pertama Pekerja4 hari\n\n2.Istri pekerja melahirkan (atau keguguran)3 hari\n\n3.Kematian Istri\u002Fsuami\u002Fanak5 hari. Dalam hal kematian terjadi di luar kota\n(luar Jabotabek) maka ada penambahan hak cuti 3 (tiga) hari kerja untuk\nperjalanan\n\n4.Kematian orang tua\u002Fmertua3 hari. Dalam hal kematian terjadi di luar kota\n(luar Jabotabek) maka ada penambahan hak cuti 3 (tiga) hari kerja untuk\nperjalanan\n\n5.Suami \u002F istri \u002F orang tua \u002F anak \u002F mertua sakit keras2 hari. Dalam hal\nkematian terjadi di luar kota (luar Jabotabek) maka ada penambahan hak cuti 3\n(tiga) hari kerja untuk perjalanan\n\n6.Suami \u002F istri \u002F anak dengan jadwal pengobatan rutin1 hari \u002F bulan\n\n7.Kematian orang yang menjadi tanggungan yang tinggal di rumah pekerja2\nhari\n\n8.Perkawinan anak pekerja3 hari\n\n9.Sunatan anak pekerja2 hari\n\n10.Pembaptisan pekerja, istri, anak2 hari\n\n11.Menstruasi2 hari\u002Fbulan\n\n12.Mengurus dokumen-dokumen \u002F surat-surat penting (antara lain: KTP, SIM,\nSTNK, Passport, Sertifikat Tanah)1 hari. Jika tidak selesai dalam 1 hari,\npekerja dapat meminta ijin tambahan waktu dengan menunjukkan bukti\n\n13.Menjalankan tugas untuk kepentingan umum atau kewajiban Negara (Pemilu,\nmenjadi saksi di pengadilan, wajib militer dll)Sesuai dengan waktu yang\ndiperlukan\n\n14.Kematian kerabat \u002F famili1 hari (dibatasi maksimum pengambilan cuti 2 x\nsetahun selebihnya diperhitungkan sebagai cuti tahunan)",{"bindId":230,"name":231,"text":232},"standbyallowancetype1","7.Upah kerja lembur pada dapat diberikan","7.Upah kerja lembur pada dapat diberikan kepada Pekerja dalam keadaan cuti\nistirahat \u002Flibur resmi dengan perintah mendadak untuk melakukan pekerjaan\ndarurat\n\n8.Bagi pekerja operasional shift secara otomatis akan mendapat upah kerja\nlembur pada saat bekerja pada hari libur nasional \u002Fcuti masal \u002F keagamaan\n\n9.Pengusaha memberikan uang transport kepada Pekerjanya yang mendapat\npenghasilan mendadak dari atasannya ( Senior Manager ) untuk melakukan\npekerjaan darurat ( on Call )",{"bindId":234,"name":231,"text":232},"standbyallowancetype2",{"bindId":236,"name":167,"text":237},"sicknessmaxdaysnr","1.lstirahat sakit dapat diperpanjang untuk maksimum 12 bulan.",{"bindId":239,"name":240,"text":240},"menstruationleave","11.Menstruasi2 hari\u002Fbulan",{"bindId":242,"name":243,"text":244},"hivpolicy","f.Pemeriksaan menyeluruh (General Check-","f.Pemeriksaan menyeluruh (General Check-Up) dilaksanakan oleh RS provider\natau laboratorium yang ditunjuk Pengusaha sebanyak 1 kali dalam 1 tahun untuk\npekerja dan 1 kali dalam 2 tahun untuk lsteri\u002Fsuami dan anak pekerja.",{"bindId":246,"name":67,"text":68},"paidmaternityleavepay",{"bindId":248,"name":131,"text":132},"disabilityfund",{"bindId":250,"name":227,"text":251},"paidpaternityleaveduration","Seorang pekerja diperbolehkan untuk tidak masuk kerja pada\nperistiwa-peristiwa khusus dan penting yang disebutkan dibawah ini, dengan\nmengambil cuti karena alasan khusus:\n\n\n\n1.Perkawinan Pertama Pekerja4 hari\n\n2.Istri pekerja melahirkan (atau keguguran)3 hari",{"bindId":253,"name":254,"text":255},"disabilitypay","1.Apabila pekerja meninggal atau terluka","1.Apabila pekerja meninggal atau terluka oleh karena kecelakaan kerja,\nsesuai dengan yang dimaksud Undang-Undang Jamsostek, maka pengusaha memberikan\nganti kerugian sebagaimana diatur dalam UU No. 3 \u002F 1992 yang dalam\npelaksanaannya dilaksanakan melalui program PT. Jamsostek\n\n\n\n2.Ganti kerugian yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas berupa:\n\na.Biaya pengangkutan pekerja dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke\nrumah sakit\n\nb.Biaya perawatan dan pengobatan\n\nc.Biaya penguburan\n\nd.Tunjangan kecelakaan",{"bindId":257,"name":194,"text":195},"cbadate_end",{"bindId":259,"name":51,"text":52},"severance_number",{"bindId":261,"name":101,"text":102},"hourspweek_select",{"bindId":263,"name":227,"text":228},"childcare",{"bindId":265,"name":101,"text":102},"hourspday",{"bindId":267,"name":268,"text":269},"maternityotherclause","4.Jika pekerja melahirkan kurang dari 1 ","4.Jika pekerja melahirkan kurang dari 1 bulan setelah tanggal dimulainya\ncuti melahirkan, hari-hari yang belum diambil akan diakumulasikan ke cuti\nmelahirkan yang tersisa\n\n5.Cuti karena gugur kandungan diberikan kepada pekerja wanita berdasarkan\nsurat keterangan medis dari dokter yang diakui. Lama waktu cuti karena gugur\nkandungan maksimum 2 bulan terhitung sejak tanggal terjadinya gugur kandungan\ndengan tetap mendapat upah penuh (upah pokok, insentif, dam tunjangan\ntransport)",{"bindId":271,"name":272,"text":273},"OVERTIME_trigger","6.Besaran upah kerja lembur telah diatur","6.Besaran upah kerja lembur telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi\ntentang Kerja Lembur",{"bindId":275,"name":276,"text":277},"SOCSEC_trigger","Pengusaha memberikan manfaat pensiun dan","Pengusaha memberikan manfaat pensiun dan jaminan social bagi pekerja untuk\nmemastikan kesejahteraan pekerja pada saat pekerja pensiun.",{"bindId":279,"name":105,"text":106},"nursingexcludedtrigger",{"bindId":281,"name":282,"text":283},"healthcareaccess","2.Yang berhak mendapatkan pelayanan kese","2.Yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan adalah :\n\na.Pekerja dan pensiunan PT. Jakarta lnternational container Terminal beserta\nkeluarga yang terdiri dari lsteri\u002Fsuami dan tiga Anak yang terdaftar dan belum\nberusia 25 tahun dan belum menikah serta belum bekerja.\n\nb.Pekerja yang masih dalam masa percobaan diberikan bantuan pelayanan\nkesehatan daram bentuk penggantian biaya maksimar 1 bulan Upah pokok\n\n\n\n3.Bagi keluarga pekerja (suami \u002Flsteri\u002FAnak) yang menyalah gunakan fasilitas\nkesehatan maka fasilitas kesehatan yang bersangkutan dicabut.",{"bindId":285,"name":63,"text":64},"annleaveallowancetype",{"bindId":287,"name":272,"text":273},"SUNDAY_trigger",{"bindId":289,"name":290,"text":291},"healthandsafetytraining","1.Menjelaskan mengenai kondisi dan bahay","1.Menjelaskan mengenai kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat\nkerja\n\n2.Membuat rincian peraturan dan prosedur K3 dengan bantuan Safety Committee\nyang disosialisasikan kepada pekerja dalam bentuk “Buku Petunjuk dan Pedoman\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja\n\n3.Menempatkan syarat dan peringatan keselamatan kerja yang diwajibkan pada\ntempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca\n\n4.Menyediakan alat perlindungan diri yang sesuai dengan standard dan\nketentuan yang berlaku\n\n5.Memberikan tanggapan secara cepat dan tepat terhadap setiap keluhan dari\nkaryawan berkaitan dengan K3\n\n6.Secara terus menerus meningkatkan segala aspek K3\n\n7.Memberikan pelatihan K3 kepada semua pekerja\n\n8.Melarang kendaraan pribadi atau umum masuk ke dalam lini 1, kecuali\nkendaraan yang sudah mendapat ijin\n\n9.Menyediakan fasilitas kendaraan operational mobilitas pekerja di area lini\n1",{"bindId":293,"name":294,"text":295},"trainingprogrammes","3.Pengusaha memberikan kesempatan kepada","3.Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan\npersyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan baik di\ndalam negeri maupun diluar negeri.",{"bindId":297,"name":223,"text":298},"MEDICAL_trigger","1.Pada dasarnya, setiap pekerja bertanggung jawab untuk memelihara\nkesehatannya keluarganya dan Pengusaha memberikan bantuan untuk perawatan medis\ndan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya dalam garis pedoman tertentu.\n\n\n\n2.Yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan adalah :\n\na.Pekerja dan pensiunan PT. Jakarta lnternational container Terminal beserta\nkeluarga yang terdiri dari lsteri\u002Fsuami dan tiga Anak yang terdaftar dan belum\nberusia 25 tahun dan belum menikah serta belum bekerja.\n\nb.Pekerja yang masih dalam masa percobaan diberikan bantuan pelayanan\nkesehatan daram bentuk penggantian biaya maksimar 1 bulan Upah pokok\n\n\n\n3.Bagi keluarga pekerja (suami \u002Flsteri\u002FAnak) yang menyalah gunakan fasilitas\nkesehatan maka fasilitas kesehatan yang bersangkutan dicabut.",{"bindId":300,"name":105,"text":106},"nursingdifferenttrigger",{"bindId":302,"name":208,"text":209},"commutingallowancetype1",{"bindId":304,"name":55,"text":56},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":306,"name":83,"text":307},"shiftallowancetype1","1.Tunjangan Shift adalah kompensasi untuk pekerja dengan sistem kerja 2\nshift dan 3 shift",{"bindId":309,"name":310,"text":311},"educationtuition","1.Perusahaan memberikan bantuan uang mas","1.Perusahaan memberikan bantuan uang masuk sekolah bagi anak pekerja dengan\nbesaran dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB dan Ketentuan teknisnya\ndiataur dalam surat Keputusan Direksi",{"bindId":313,"name":223,"text":224},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":315,"name":117,"text":118},"nursingfacilities",{"bindId":317,"name":318,"text":319},"bankholidays1","1.Pengusaha memberikan libur pada hari-h","1.Pengusaha memberikan libur pada hari-hari libur resmi sebagaimana\nditetapkan oleh pemerintah.\n\n2.Pekerja yang dibutuhkan dapat diminta bekerja pada hari libur resmi\ntertentu untuk keperluan operasional Perusahaan. Upah lembur akan dibayarkan\nsesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini",{"bindId":321,"name":79,"text":183},"paidmaternityleave",{"bindId":323,"name":71,"text":72},"PAIDLEAV_trigger","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Jakarta Internasional Container Terminal - 2011\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2011-11-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-10-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2011-11-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Angkutan, logistik, komunikasi\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pengelolaan Kargo\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Jakarta Internasional Container Terminal\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;17 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;3 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Wafat Isa Almasih, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), John Chilembwe Day (15th January), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp; per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-CONSIGN_trigger\">Tunjangan untuk kerja siaga\u002Fstandby\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-standbyallowancetype1\">Tunjangan untuk kerja siaga\u002Fstandby di hari Minggu saja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-standbyallowancetype2\">Tunjangan untuk kerja siaga\u002Fstandby di semua hari dalam seminggu: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ANNLEAVE_trigger\">Tunjangan extra untuk cuti tahunan\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-annleaveallowanceperc1\">\n                    Tunjangan extra untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;150.0 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[329],{"title":38,"slug":34},[331],{"type":332,"data":333},"call_to_action_body_block",{"title":334,"description":335,"variant":336,"link":337},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":334,"url":338,"description":334,"rel":339,"type":340},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[342],{"type":332,"data":343},{"title":334,"description":335,"variant":336,"link":344},{"title":334,"url":338,"description":334,"rel":339,"type":340},[]]