[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-jatim-autocomp-indonesia-dengan-puk-spamk-fspmi-pt-jatim-autocomp-indonesia":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":369,"content_type_view":370,"extra_breadcrumbs":371,"body":373,"body_blocks":384,"related_pages":388},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":367,"translations":368},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-jatim-autocomp-indonesia-dengan-puk-spamk-fspmi-pt-jatim-autocomp-indonesia","b12ca51a-8291-11e3-9e0a-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-jatim-autocomp-indonesia-dengan-puk-spamk-fspmi-pt-jatim-autocomp-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-jatim-autocomp-indonesia-dengan-puk-spamk-fspmi-pt-jatim-autocomp-indonesia\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara  PT. Jatim Autocomp Indonesia Dengan  PUK SPAMK FSPMI PT. Jatim Autocomp Indonesia 2012 - 2014","IDN PT. Jatim Autocomp Indonesia - 2012","Indonesia - IDN PT. Jatim Autocomp Indonesia - 2012","IDN PT. Jatim Autocomp Indonesia - 2012 - Perdagangan, pengisian bahan bakar dan perbaikan kendaraan bermotor, Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PKB PT Jatim Autocomp Indonesia 2014.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. JATIM AUTOCOMP INDONESIA DENGAN PUK\nSPAMK FSPMI PT. JAI \u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cspan class=\"ujw35aw\" id=\"ujw35aw_8\">M\u003C\u002Fspan> U K A D I M A H\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa sesungguhnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang\nDasar 1945 yang merupakan tujuan Pembangunan \u003Cspan class=\"ujw35aw\" id=\"ujw35aw_6\">Nasional\u003C\u002Fspan>, menuntut partisipasi dan\nperan aktif Pekerja dan Perusahaan dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan\ntaraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa peningkatan produktivitas kerja, kesejahteraan Pekerja serta\nketenangan kerja dan ketenangan usaha hanya dapat dicapai apabila masing –\nmasing pihak memahami hak-hak dan kewajibannya dalam kerangka hubungan kerja\nyang harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan\nhubungan kerja yang harmonis merupakan hasil musyawarah untuk mufakat \u003Cspan class=\"ujw35aw\" id=\"ujw35aw_7\">antara\u003C\u002Fspan>\nPerusahaan dan Serikat Pekerja dengan tujuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan dan\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Menetapkan \u002F mengatur syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Meningkatkan dan memperteguh hubungan kerja dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengatur penyelesaian perbedaan dan perselisihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Memelihara dan meningkatkan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Memberikan kepastian hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa dalam mewujudkan tujuan Perjanjian Kerja Bersama \u003Cspan class=\"ujw35aw\" id=\"ujw35aw_4\">ini\u003C\u002Fspan> maka disadari,\ndiyakini serta diakui :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengelolaan jalannya Perusahaan serta pengaturan Pekerja adalah hak dan\ntanggung- jawab Perusahaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan\nkesepakatan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Pekerja wajib\nuntuk selalu meningkatkan kemampuan kerja yang baik demi kemajuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja adalah hak\nsetiap Pekerja dan dengan demikian kemampuannya dapat selalu dikembangkan dalam\nrangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta penghasilan untuk\nkesejahteraan Pekerja itu sendiri berserta keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan berlandaskan pada pokok-pokok pikiran tersebut diatas dan dengan\nRahmat Tuhan Yang Maha Esa, telah disepakati bersama untuk merumuskan\nPERJANJIAN KERJA BERSAMA seperti tersebut dalam BAB-BAB \u002F PASAL-PASAL \u002F\nAYAT-AYAT sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB I: U M U M\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 1: ISTILAH DAN PENGERTIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pihak pemberi kerja dan untuk pelaksanaan itu juga merupakan pihak\npemberi upah, dalam hal ini PT Jatim Autocomp \u003Cspan class=\"ujw35aw\" id=\"ujw35aw_2\">Indonesia\u003C\u002Fspan> (disingkat PT. JAI)\nyang berlokasi di Jalan Raya Wonoayu no.26 belakang Desa Gempol Kecamatan\nGempol, Kabupaten Pasuruan 67155 yang bergerak di bidang Industri Wiring\nHarness yang didirikan dengan akta Notaris Ny. RUKMASANTI HARDJASATYA SH. No. 6\ntertanggal 13 Mei 2002.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Organisasi pekerja PT.Jatim Autocomp Indonesia yang dibentuk dari,\noleh dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan\nbertanggung jawab. Dalam hal ini adalah Pimpinan \u003Cspan class=\"ujw35aw\" id=\"ujw35aw_3\">Unit\u003C\u002Fspan> Kerja - Serikat Pekerja\nAutomotif Mesin dan Komponen - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT.\nJatim Autocomp Indonesia (PUK SPAMK FSPMI PT. JAI) yang terdaftar di Dinas\nTenaga Kerja Republik Indonesia kabupaten Pasuruan dengan Nomor Registrasi:\n10\u002FD.31.313\u002F2009 tanggal 16 April 2009.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang menduduki Pimpinan di FSPMI Sektor AMK (Automotif Mesin\ndan Komponen) PT.Jatim Autocomp Indonesia, berdasarkan surat keputusan\norganisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Lingkungan Perusahaan ( Area Perusahaan )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seluruh tempat yang berada di bawah penguasaan Perusahaan atau milik\nPerusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keseluruhan isi buku Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk Mukadimah,\nIsi, dan Penutup berikut lampiran-lampirannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pimpinan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin perusahaan\natau bagian dari perusahaan atau yang ditunjuk untuk itu dan mempunyai wewenang\nmewakili Perusahaan baik ke dalam dan atau ke luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerja yang pangkat \u002F jabatannya lebih tinggi dari pekerja\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerja yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab penugasan,\npembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap pekerja di bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah semua orang yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan dan\noleh karenanya menerima upah dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Keluarga Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang suami atau istri yang sah beserta 3 (tiga) orang anak yang\nsah (anak pertama s\u002Fd anak ke tiga) dan sepenuhnya menjadi tanggungan orang\ntuanya dan terdaftar dalam administrasi Perusahaan serta memenuhi persyaratan\nyang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Istri atau Suami Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri atau suami dari perkawinan yang sah menurut Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar dalam administrasi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Anak Sah Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3 (tiga) Anak pekerja (anak pertama s\u002Fd anak ke tiga) sebagaimana yang\ntercantum dalam Kartu Keluarga, yang menjadi tanggungan Pekerja sepenuhnya dan\nmemenuhi seluruh ketentuan-ketentuan dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Berusia sampai batas umur 21 (dua puluh satu) tahun atau sampai 25 (dua\npuluh lima) tahun untuk yang masih sekolah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Belum Menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Masih menjadi tanggungan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Belum mempunyai penghasilan atau belum bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Telah terdaftar di administrasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila istri\u002Fsuami sah meninggal dunia, maka anaknya tetap diakui\nsebagai anak sah termasuk anak-anak yang mungkin ada dari seorang istri\u002Fsuami\nsah yang baru, dengan melihat ketentuan pada ayat 12.1 di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dalam hal terjadi perceraian, maka anak yang menjadi tanggungan Pekerja\nadalah sesuai dengan keputusan pengadilan, dengan melihat ketentuan pada ayat\n12.1 di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dalam hal Pekerja kawin dengan janda\u002Fduda yang bercerai hidup dan\nmempunyai anak, maka anak-anaknya tidak menjadi tanggungan Pekerja, kecuali\nditentukan lain oleh keputusan pengadilan, dengan melihat ketentuan pada ayat\n12.1 di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Anak angkat Pekerja dianggap sebagai anak sah dari Pekerja yang menjadi\ntanggungannya, jika telah diputuskan oleh pengadilan dan paling banyak 3 (tiga)\norang anak angkat, dengan melihat ketentuan pada ayat 12.1 di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>13. Keluarga Pekerja Perempuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja Perempuan yang kawin sah dan mempunyai anak, maka suami dan\nanak-anaknya tidak ditanggung oleh perusahaan kecuali :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Anak sah dari Pekerja perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, maka\nanak sah dari Pekerja perempuan tersebut menjadi tanggungannya sampai Pekerja\nperempuan tersebut kawin lagi dan dilaporkan ke perusahaan, dengan melihat\nketentuan ayat 12.1 diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Anak sah dari Pekerja perempuan yang cerai (janda) menjadi tanggungannya\ndengan bukti yang sah dari pengadilan sampai Pekerja perempuan tersebut kawin\nlagi dan dilaporkan ke perusahaan, dengan melihat ketentuan ayat 12.1\ndiatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja perempuan yang mempunyai suami yang sah yang tidak mampu bekerja\nsama sekali yang disebabkan ketidakmampuan fisik, cacat total atau cacat mental\ndan yang penghidupannya menjadi tanggungan pekerja perempuan sepenuhnya\nberdasarkan surat keterangan yang berwenang dengan melihat ketentuan ayat 12.1\ndiatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja Perempuan mempunyai suami yang tidak berpenghasilan atau bekerja\ndisektor informal atau berpenghasilan lebih rendah dari UMK dalam satu bulan\ndan disertai surat keterangan dari pihak yang berwenang (minimal dari Kepala\nDesa\u002F Lurah) yang diperbaharui setiap ada perubahan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e. Suami dan atau anaknya yang tidak ditanggung ditempat suaminya bekerja\nberdasarkan surat keterangan resmi dari perusahaan tempat suami bekerja, bahwa\nditempat suami bekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan untuk suami dan\nkeluarganya tersebut. (Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI\nNo.SE-04\u002FMEN\u002F88)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Orang Tua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah ayah dan ibu dari Pekerja yang terdaftar pada Administrasi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Mertua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang tua dari istri atau suami Pekerja dan terdaftar pada\nAdministrasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga, dan atau orang tua dan atau orang yang ditunjuk Pekerja\nsecara tertulis berdasarkan surat keterangan ahli waris dari Instansi terkait\nuntuk menerima pembayaran yang timbul dari adanya tagihan karena kematian.\nDalam hal tidak ada penunjukkan ahli warisnya, maka diatur menurut hukum yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari kerja adalah hari Senin sampai Jum’at (5 hari dalam seminggu), dan\nhari Sabtu serta Minggu merupakan hari istirahat mingguan. Untuk bagian\nKeamanan (Satpam\u002FSecurity) karena sifat dan tugasnya yang khusus, hari kerja\ndan hari istirahat mingguannya diatur tersendiri dengan tetap memperhatikan\nketentuan Perundang-udangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Hari Libur Resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja yang telah\nditentukan atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari\nlibur resmi yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan kepada Pekerja untuk sesuatu\npekerjaan atau jasa yang telah dilakukan atau akan dilakukan, dinyatakan atau\ndinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau\nperaturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja\nantara Perusahaan dengan Pekerja, termasuk tunjangan baik untuk Pekerja sendiri\nmaupun keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Tunjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tunjangan Tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang diterima seluruh Pekerja yang tidak dipengaruhi oleh\nkehadiran Pekerja dan diberikan secara tetap dan teratur yang dibayarkan setiap\nbulan dengan besaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Tidak tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang diterima seluruh pekerja yang dipengaruhi oleh kehadiran\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Fasilitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sarana yang dianggap perlu dan telah disediakan oleh perusahaan untuk\nmenunjang kegiatan-kegiatan diluar kegiatan operasional pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang dimaksud hari Raya Keagamaan, adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Islam : Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kristen dan Katholik : Natal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hindu: Hari Raya Nyepi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Budha : Hari Waisak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Pekerjaan Khusus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerjaan yang berhubungan langsung dengan B3 dan atau mempunyai\ntingkat resiko kecelakaan yang tinggi maupun pengaruh kesehatan sesuai dengan\nrekomendasi dari P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) PT.\nJAI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 2: PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Jatim Autocomp Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Wonoayu no.26\nBelakang Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan 67155 yang\nselanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “ Perusahaan“.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pimpinan Unit Kerja – Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen –\nFederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Jatim Autocomp Indonesia (\u003Cspan class=\"ujw35aw\" id=\"ujw35aw_5\">PUK\u003C\u002Fspan>\nSPAMK FSPMI PT.JAI) yang berlokasi di Jalan Raya Wonoayu no.26 Belakang Desa\nGempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan 67155 yang selanjutnya dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini disebut “Serikat Pekerja”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 3: LUASNYA PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Telah disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian\nKerja Bersama ini mencakup hal-hal yang pokok dan bersifat umum seperti yang\ntertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari\nisi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas\nkesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan\nketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan undang - undang yang\nberlaku serta akan disosialisasikan kepada seluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingdifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancyexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh Pekerja PT. JAI.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Bagi expatriate (tenaga kerja asing) berlaku ketentuan tersendiri dengan\ntetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 4: KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA TERHADAP ISI\nPERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan\nmelaksanakan sepenuhnya semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban dan bertanggung jawab untuk\nmeyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja, baik isi, makna\npenafsiran maupun pengertian dari ketentuan-ketentuan yang tertera dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini agar dimengerti dan dipatuhi, disamping memberikan\npenjelasan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 5: HUBUNGAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga, membina dan\nmeningkatkan hubungan kerja yang harmonis melalui kerjasama yang baik, hormat\nmenghormati, percaya mempercayai sehingga hubungan industrial harmonis dan\nseimbang benar-benar terwujud serta terpelihara dengan baik sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk terus bekerja sama\ndalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi kelangsungan\nPerusahaan dan kesejahteraan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk menunjang ayat tersebut diatas, maka Pimpinan Perusahaan dan atau\nwakilnya yang ditunjuk dan Pengurus Serikat Pekerja dan atau wakilnya yang\nditunjuk membentuk LKS Bipartit dengan kegiatan-kegiatannya antara lain sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pertemuan rutin, dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu)\nbulan sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu - waktu diluar pertemuan rutin\nuntuk membahas masalah-masalah yang mendesak yang dapat difasilitasi dengan\nperundingan bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi\ntercapainya tingkat kualitas dan produktivitas, maka Perusahaan dan Serikat\nPekerja secara bersama – sama wajib bertanggung jawab untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Memelihara moral kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Meningkatkan disiplin kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menanamkan rasa tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB II: PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA\nDAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 6: PENGAKUAN PERUSAHAAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai organisasi yang sah\nmewakili dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya dalam bidang\nketenagakerjaan sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun\nUndang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Pekerja adalah hak\npekerja tanpa membedakan golongan, agama dan suku bangsa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bahwa keluhan-keluhan anggota Serikat Pekerja akan mendapat perhatian dan\ntindak lanjut dari Perusahaan, sepanjang disampaikan sesuai dengan prosedur dan\nberpedoman pada ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. a. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja mempunyai wewenang penuh\ndalam mengatur organisasi serta anggotanya sesuai dengan AD-ART Serikat Pekerja\ndan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam mengelola organisasinya, pengurus atau anggota Serikat Pekerja yang\nditunjuk dapat meninggalkan pekerjaannya dengan tetap mendapat upah penuh atas\nseijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan mengakui program-program Serikat Pekerja yang telah\ndiinformasikan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 7: PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA TERHADAP PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja mengakui bahwa mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan\nbeserta kelengkapannya adalah hak dan wewenang Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berhak untuk meminta prestasi kerja yang baik dan wajar dari\nPekerja sesuai dengan standard kerja yang berlaku (termasuk syarat kerja yang\nberlaku).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berhak menerima, mengangkat, memindahkan, mempromosikan dan\nmemberhentikan Pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan berhak menetapkan ketentuan dan\npengaturan tentang status, golongan, jabatan, peraturan serta tata tertib\nlainnya untuk kelancaran operasional perusahaan selama tidak bertentangan\ndengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 8: FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui ruangan sekretariat dan perlengkapan yang disetujui\nkepada Serikat Pekerja di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja di tempat\nyang mudah dibaca pekerja didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja yang ada hubungannya dengan\nPerusahaan, maka Perusahaan menyediakan sarana transportasi dalam batas\nkewajaran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan tata cara yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan pengurus atau anggota\nSerikat Pekerja, maka Perusahaan dapat memberikan bantuan dana untuk pendidikan\natau pembinaan selama kegiatan tersebut berpengaruh terhadap peningkatan\nkualitas kerjasama dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 9: JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja dan yang dipilih sebagai\nPengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mewakili\nSerikat Pekerja tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan\nlangsung maupun tidak langsung dari Perusahaan\u002Fatasannya karena fungsi dan\njabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap keluhan anggota\nyang diajukan kepada Serikat Pekerja setelah melalui mekanisme penyelesaianan\nkeluh kesah seperti tersebut pada BAB XVI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan\ndi dalam jam kerja dengan mengkomunikasikan terlebih dahulu pada atasan\nlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan tidak akan merintangi perkembangan serta kegiatan Serikat\nPekerja yang bertujuan untuk menciptakan hubungan baik dan seimbang antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal terjadi mutasi\u002Frotasi terhadap pengurus Serikat Pekerja harus\ndikomunikasikan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja serta sesuai dengan\nundang - undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan\nyang diperlukan tentang hal - hal yang menyangkut ketenagakerjaan di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan tidak dibenarkan melakukan penutupan Perusahaan (lock out)\nkarena tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun\nkebijaksanaan pemerintah, oleh karena itu perlu dihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pembayaran iuran anggota Serikat Pekerja dapat dilakukan melalui\npemotongan upah setiap bulan, yang pemotongannya dilakukan oleh Perusahaan\nuntuk disampaikan kepada Serikat Pekerja setelah Perusahaan mendapat Surat\nKuasa dari Serikat Pekerja, yang selanjutnya di setor ke bank yang ditunjuk\noleh Serikat Pekerja, dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga\nKerja No. Kep. 187\u002FMen IX\u002F2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 10: JAMINAN BAGI PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja tidak akan menghalang-halangi usaha Perusahaan dalam\nmenegakkan tata tertib dan disiplin serta pemberian peringatan\u002Fsanksi atas\nkesalahan\u002Fpelanggaran yang dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan\ndengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan undang – undang yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada\nkaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam\nPerjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja akan memberikan segala bantuan dalam memelihara dan\nmenjaga tata tertib Perusahaan untuk meningkatkan disiplin, produktivitas dan\nkualitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat Pekerja akan berusaha menghindari tindakan pemogokan di dalam\nperusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\nmengacu pada Undang - undang No.13 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 23.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Serikat Pekerja akan ikut berperan serta dalam menangani dan atau\nmencegah tindakan pemogokan yang dilakukan oleh pekerja yang tidak sesuai\ndengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Anggota Serikat Pekerja adalah Pekerja yang terdaftar sebagai Anggota\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Anggota Serikat Pekerja mempunyai Kartu Tanda Anggota sebagai bukti\nkepesertaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kartu tanda anggota berlaku hanya jika pekerja masih bekerja di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Segala ketentuan yang mengatur tentang keanggotaan Serikat Pekerja diatur\ndalam AD\u002FART Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 12: DISPENSASI UNTUK KEPERLUAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan harus memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja\natau anggota yang ditunjuk oleh serikat pekerja, berdasarkan surat\npemberitahuan dari serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja\ndalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan\nkelancaran proses produksi dan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja\ndalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melaksanakan tugas dan kegiatan organisasi di dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memenuhi panggilan\u002Fundangan secara langsung dari Perusahaan guna\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>membicarakan\u002Fmerundingkan masalah-masalah ketenagakerjaan sebagaimana diatur\ndalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memenuhi panggilan\u002Fundangan yang sah secara langsung dari Pemerintah guna\nmembicarakan\u002F merundingkan masalah-masalah ketenagakerjaan sebagaimana diatur\ndalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk konsultasi, menghadiri rapat, pendidikan, seminar,\nkonferensi\u002Fkongres yang diselenggarakan oleh pemerintah, perangkat organisasi\natau lembaga lain dalam maupun luar negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-tradeunleavdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>2. Dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan seperti yang dimaksud di atas,\ndiberikan oleh perusahaan sebanyak banyaknya untuk 4 (empat) orang dan paling\nlama 5 (lima) hari kerja kecuali jika melebihi ketentuan tersebut (jumlah orang\ndan hari) maka akan ditentukan lain atas pertimbangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Untuk mendapatkan dispensasi tersebut di atas, Serikat Pekerja mengajukan\npermohonan tertulis kepada atasannya langsung dan pimpinan perusahaan\nsekurang-kurangnya sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 3 (tiga) hari kerja sebelumnya untuk permohonan dispensasi selama 1(satu)\ns\u002Fd 2(dua)hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 5 (lima) hari kerja sebelumnya untuk permohonan dispensasi selama 3\n(tiga) hari atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III: HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 13: PENERIMAAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan pekerja baru adalah hak\nPerusahaan melalui tata cara dan persyaratan penerimaan pekerja baru dalam tata\npersonalia yang sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Persyaratan penerimaan pekerja oleh Perusahaan diinformasikan ke Serikat\nPekerja dan Serikat Pekerja dapat memberikan masukan secara tertulis kepada\nPerusahaan sehubungan dengan penerimaan pekerja baru tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penerimaan pekerja harus disesuaikan dengan formasi dan perencanaan\ntenaga kerja yang ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan,\nmempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pekerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 14: PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Persyaratan umum yang dipergunakan dalam penerimaan Pekerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Warga Negara Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Berusia antara 18 (delapan belas) sampai 45 (empat puluh lima) tahun,\nsehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Lulus test masuk dan test kesehatan yang diselenggarakan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bersedia mentaati peraturan–peraturan\u002Fketentuan dan tata-tertib yang\nberlaku dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PASAL 15: MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Masa percobaan merupakan syarat untuk pekerja yang sifat perjanjian\nkerjanya adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu sebelum diangkat menjadi\npekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>2. Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang menjalani masa percobaan, wajib diberitahukan sejak kapan\nmasa percobaan itu berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengawasan pada masa percobaan dilakukan oleh Pimpinan Kerjanya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Hasil penilaian masa percobaan menentukan hubungan kerja berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam masa percobaan, Perusahaan dilarang membayar upah dibawah upah\nminimum yang berlaku (UMK).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 16: PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dibuat secara tertulis serta\nharus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu mensyaratkan masa percobaan paling\nlama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) point\nb, perusahaan dilarang　membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pada saat berakhirnya masa percobaan, perusahaan wajib memberitahukan\nmaksudnya secara tertulis　kepada pekerja yang bersangkutan selambat -\nlambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa percobaan tersebut berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) point b dibuat\nsekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,\nserta pekerja dan perusahaan masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian\nkerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam\nayat.1(satu) point (a),(b),(d),(e), diatas maka demi hukum menjadi pekerja\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( Pekerja Kontrak ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus\nmenggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu\ntertentu dapat diadakan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan hanya boleh\ndiperpanjang maksimal 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perusahaan yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu\ntersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu\ntertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) point a dibuat\nsekurang ‑ kurangn­ya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang\nsama, serta pekerja dan perusahaan masing‑masing mendapat 1 (satu) perjanjian\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan\nsebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) point (a), (b), (c), (d) maka demi hukum\nmenjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu wajib dicatatkan oleh perusahaan kepada\ninstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten\u002Fkota\nsetempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan\nperjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 17: PENEMPATAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berwenang untuk menempatkan Pekerja pada posisi atau jabatan\ntertentu dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja serta tercapainya operasional\nPerusahaan secara efisien dan menyeluruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penempatan Pekerja harus sesuai dengan tuntutan persyaratan pekerjaan dan\nkebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Akibat-akibat penempatan Pekerja sepanjang dapat dipertanggung jawabkan\nmenjadi hak dan tanggung jawab Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 18: MUTASI PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Mutasi adalah perpindahan atau perubahan penempatan pekerja ke bagian\natau departemen lain tanpa disertai dengan perubahan tingkat golongan atau\njabatan dan tanpa mengurangi hak-hak yang diterimanya sesuai dengan prosedur\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan berhak untuk memutasikan\npekerja serta menempatkannya pada jabatan-jabatan tertentu dalam rangka\nmemanfaatkan tenaga kerja serta tercapainya operasional Perusahaan secara\nefisien dan menyeluruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam pelaksanaannya, mutasi bersifat mendidik\u002Fmembimbing dan\nmempertimbangkan kesehatan, bukan bersifat menghukum dan tidak akan mengurangi\nhak untuk mendapatkan promosi, kenaikan upah pokok seperti yang telah diatur\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelaksanaan mutasi \u002F pemindahan terlebih dahulu wajib dijelaskan kepada\npekerja oleh atasan disertai surat keputusan \u002F penetapan mutasi yang\ndikeluarkan oleh HRD dan ditembuskan kepada Serikat Pekerja selambat –\nlambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pelaksanaannya dan diumumkan baik di\ntempat kerja yang lama maupun di tempat kerja yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Proses Mutasi harus sesuai dengan tuntutan persyaratan pekerjaan,\nJabatan, Golongan dan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 19: STATUS, GOLONGAN DAN JABATAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. STATUS PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan status Pekerja, maka Pekerja terbagi atas 3 (tiga) kelompok\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja Tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan yang tidak\nterbatas waktunya (PKWTT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja Kontrak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan secara\nterbatas menurut dasar kontrak \u002F perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu\n(PKWT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja Asing :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia, yang terikat pada hubungan\nkerja dengan Perusahaan secara terbatas atas dasar kebutuhan serta mendapatkan\nIjin Kerja Tenaga Asing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. GOLONGAN DAN JABATAN PEKERJA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan menetapkan tingkat golongan dari pekerja berdasarkan sifat dan\njenis pekerjaan yang diatur dalam ketetapan tersendiri dan dikomunikasikan ke\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penetapan golongan awal didasarkan atas pengalaman kerja dan pendidikan\npada saat diterima sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Penetapan jabatan didasarkan atas kebutuhan perusahaan dengan\nmempertimbangkan tingkat kompetensinya untuk jabatan-jabatan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perubahan\u002Fkenaikan golongan\u002Fjabatan diatur melalui mekanisme yang\njelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 20: HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tiap pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari kerja yang telah\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tiap pekerja berhak atas upah lembur untuk kelebihan jam kerja dari waktu\nkerja yang telah ditetapkan, kecuali untuk golongan IV keatas tidak berhak atas\nupah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tiap pekerja berhak atas cuti sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tiap pekerja dan atau keluarganya berhak memperoleh jaminan kesehatan\nsesuai dengan ketentuan \u002F peraturan yang telah ditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Tiap pekerja berhak menerima ganti rugi atas gangguan \u002F cacat badan yang\ndisebabkan kecelakaan dalam melakukan tugas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Ahli waris pekerja berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya pekerja\npada waktu melakukan tugas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Tiap pekerja berhak mengemukakan pendapat, usul, kritik dan saran-saran\nyang disampaikan dengan layak kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pekerja berhak mengadakan pemutusan hubungan kerja yang pelaksanaannya\nsesuai dengan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka pekerja berhak mendapatkan\npesangon yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tiap pekerja wajib melaksanakan setiap ketentuan yang tercantum dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ketentuan yang menyangkut teknis operasional\npekerjaan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tiap pekerja wajib memberikan keterangan sebenarnya baik mengenai data\npribadi yang dibutuhkan Perusahaan maupun pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tiap pekerja wajib untuk melakukan pekerjaan yang layak dengan sebaik -\nbaiknya dan penuh tanggung jawab dibawah pimpinan yang ditunjuk oleh\nPerusahaan, serta selalu berusaha untuk mencapai yang terbaik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tiap pekerja berkewajiban melakukan semua tugas\u002Fperintah yang diberikan\noleh Perusahaan sehubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Tiap pekerja wajib untuk menyimpan dan tidak membocorkan segala\nketerangan yang merupakan rahasia Perusahaan, baik yang didapat karena jabatan\nmaupun pergaulan di lingkungan Perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Tiap pekerja wajib selalu menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma\n– norma pergaulan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Tiap pekerja dalam melakukan pekerjaan sehari – hari wajib menjaga dan\nmemelihara kebersihan serta kerapihan dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Tiap pekerja wajib memelihara kerapihan dan kebersihan tempat kerja\nmasing-masing dan lingkungannya, serta berusaha untuk mencegah kemungkinan\nhal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan diri sendiri atau\nlingkungannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Tiap pekerja wajib memelihara dan menjaga alat – alat keselamatan kerja\nmilik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Tiap pekerja wajib hadir pada waktu kerja yang telah ditentukan \u002F\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Tiap pekerja wajib menghormati pimpinan dan sesama pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Tiap pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan serta mencegah hal-hal\nyang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 21: HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Memberikan perintah \u002F pekerjaan yang layak kepada pekerja selama waktu\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menugaskan pekerja melakukan kerja lembur dengan mengindahkan\nPerundang-undangan atau Ketetapan-ketetapan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memimpin dan mengelola jalannya Perusahaan beserta kelengkapannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menerima, mengangkat, menempatkan, memindahkan, mempromosikan,\nmendemosikan pekerja yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Menuntut suatu prestasi kerja sesuai standard yang telah ditetapkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Menetapkan peraturan yang bersifat teknis untuk memperlancar proses\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan\ndalam undang-undang Ketenaga Kerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Peraturan yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari\nsatu tahun, Jo. Per Men No. PER-01\u002F MEN\u002F 1999, Pasal 14, ayat 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Kesepakatan dan peraturan yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa\nkerja lebih dari satu tahun, Jo. Per Men No. PER-01\u002F MEN\u002F 1999, Pasal 14, ayat\n3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memimpin, memperhatikan dan memelihara keselamatan serta kesehatan kerja\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mentaati segala peraturan \u002F ketentuan pemerintah di bidang\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memperhatikan kesejahteraan pekerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Perusahaan\nberdasarkan Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 22: PENILAIAN KARYA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penilaian Karya setiap pekerja dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam\nsetahun (periode Agustus tahun berjalan sampai dengan Juli tahun\nberikutnya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Atasan pekerja wajib memberitahukan hasil penilaian sebagai bagian dari\nupaya pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sistem dan tata cara penilaian diatur dan ditetapkan Perusahaan dan\ndiinformasikan ke Serikat Pekerja untuk selanjutnya disosialisasikan kepada\nseluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Hasil penilaian Karya digunakan untuk tujuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menentukan Nilai Grade Prestasi Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Promosi Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Hadiah Akhir Tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pendidikan dan Latihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Hal – hal yang dinilai dalam penilaian karya dilakukan dengan\nmenggunakan lembar penilaian dan harus disertai tanda tangan pekerja yang\nbersangkutan dan atasannya, apabila tidak ada kesepakatan antara pekerja dan\natasannya dapat diselesaikan melalui prosedur penyelesaian keluh kesah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 23: PROMOSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Promosi adalah peningkatan jabatan atau posisi pekerja yang disertai\ndengan penambahan wewenang dan tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan melakukan proses promosi berdasarkan Kebutuhan Perusahaan dan\ndiinformasikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan memberikan prioritas promosi kepada pekerja yang memenuhi\npersyaratan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tingkat pendidikan ataupun kompetensi yang lebih tinggi yang telah\ndicapai oleh pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Prestasi kerja pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam setiap promosi diberitahukan dengan jelas jabatan, golongan, upah\nbaru dan masa On The Job Training (OJT) kepada pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Masa OJT yang dimaksud dalam ayat 4(empat) diatas selama 3(tiga) bulan,\napabila dinilai tidak mampu maka kenaikan jabatan pekerja yang bersangkutan\ntidak jadi dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Promosi dilakukan dengan sistem berjenjang sesuai dengan tingkat\njabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 24: D E M O S I\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Demosi merupakan penurunan jabatan \u002F posisi pekerja yang disertai dengan\npengurangan wewenang dan tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Demosi dilakukan apabila pekerja dinilai kurang memiliki prestasi dalam\nhal ini ditunjukkan dengan mendapatkan nilai terendah dalam skala PK selama 3\n(tiga) kali berturut – turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Demosi dilakukan pada pekerja yang menduduki jabatan tertentu dikarenakan\nproses promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan tidak boleh mengurangi upah pekerja yang mengalami demosi\nkecuali tunjangan jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pelaksanaan demosi terlebih dahulu wajib diberitahukan kepada pekerja\nyang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum surat\nkeputusan demosi disampaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 25: KEGIATAN QCC dan SS\u002F Ochibohiroi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka meningkatkan produktifitas dan perbaikan berkelanjutan di\ntempat kerja maka perusahaan mendorong pekerja untuk melakukan kegiatan Quality\nControl Circle (QCC) dan Sumbang Saran (SS) \u002F Ochibohiroi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hasil terbaik dari QCC, SS \u002F Ochibohiroi dan hasil karya yang diajukan\noleh pekerja menjadi milik sepenuhnya perusahaan dan pekerja akan diberikan\nimbalan dalam bentuk tambahan point penilaian pada saat penilaian karya dan\nberupa uang atau barang yang besarannya ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Materi dari QCC , SS \u002F Ochibohiroi menjadi bagian dari rahasia\nperusahaan, dan tidak boleh diinformasikan kepada pihak lain tanpa adanya\npersetujuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) pasal ini akan\ndikenakan sanksi pelanggaran Surat peringatan III.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB IV: WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 26: HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Waktu kerja adalah waktu di mana semua pekerja melakukan \u002F melaksanakan\npekerjaan pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>2. Hari kerja adalah hari Senin sampai Jum’at (5 hari dalam seminggu), dan\nhari Sabtu serta Minggu merupakan hari istirahat mingguan. Untuk bagian\nKeamanan (Satpam\u002FSecurity) karena sifat dan tugasnya yang khusus, hari kerja\ndan hari istirahat mingguannya diatur tersendiri dengan tetap memperhatikan\nketentuan pada peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan bersama Serikat Pekerja menetapkan hari kerja selama 1 (satu)\ntahun dalam bentuk kalender kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>4. Jam kerja adalah jam dimana pekerja melakukan pekerjaan selama 8\n(delapan) jam setiap hari atau 40 (empat puluh) jam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Hari kerja dan atau jam kerja di atas dapat berubah disesuaikan dengan\nkebutuhan dan kondisi Perusahaan dengan tetap mengindahkan peraturan\nperundangan yang berlaku dan disepakati oleh Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Jam -jam kerja di luar ketentuan waktu kerja dihitung sebagai kerja\nlembur kecuali untuk jabatan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Jika terjadi perpindahan shift pekerja dalam waktu satu minggu maka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perpindahan shift dari pagi ke malam maka harus dilakukan pada hari\nberikutnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perpindahan shift dari malam ke pagi harus mendapatkan jeda waktu minimal\n8 (delapan) jam terhitung sejak jam kerja pekerja tersebut berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 27: DISIPLIN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja dihimbau hadir di tempat kerja masing-masing 5 (lima)\nmenit sebelum jam kerja dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja (kecuali golongan tertentu) diwajibkan melakukan check\nclock \u002F kartu absensi dengan menggunakan alat pencatat waktu pada saat masuk\ndan pulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan absensi \u002F check clock harus oleh pkerja yang bersangkutan. Bila\nyang melakukan orang lain, maka merupakan pelanggaran kedisiplinan. Sanksi\ndiberlakukan kepada pekerja yang bersangkutan dan pekerja yang mengabsenkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang terlambat datang masuk kerja karena alasan apapun diwajibkan\nmelapor kepada atasannya langsung dan mengisi Kartu Ijin Meninggalkan Pekerjaan\n(IMP) dengan menjelaskan sebab keterlambatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila untuk suatu keperluan di luar lingkungan Perusahaan seorang\npekerja perlu meninggalkan pekerjaan untuk sementara waktu, maka kepadanya\ndiwajibkan minta ijin kepada atasan langsung dengan mengisi Kartu Ijin\nMeninggalkan Pekerjaan (IMP), dan setelah kembali pekerja tersebut diwajibkan\nmelapor kepada atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja yang karena adanya keperluan di luar lingkungan Perusahaan perlu\nmeninggalkan pekerjaan sebelum waktunya dan tidak akan kembali lagi, maka\nkepadanya diharuskan minta ijin kepada atasan langsung dengan mengisi Kartu\nIjin Meninggalkan Pekerjaan (IMP) dan melakukan absensi \u002F check clock pada saat\nkepergiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja yang karena keperluan di dalam lingkungan Perusahaan perlu\nmeninggalkan pekerjaan \u002F tempat kerja maka sebelum pergi harus menginformasikan\nke atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pemberitahuan ketidakhadiran karena alasan mendadak \u002F darurat harus\ndiinformasikan kepada atasannya langsung atau HR dengan cara apapun di hari\npertama pekerja tidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Ketidakhadiran dengan suatu alasan yang sah perlu diperkuat dengan bukti\n– bukti yang sah dan diketahui oleh atasan langsung yang bersangkutan dengan\nmembubuhkan tanda tangan atau parafnya di Kartu Ijin Meninggalkan Pekerjaan\n(IMP) selambat – lambatnya pada hari kedua masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pekerja yang tidak mengindahkan kewajiban seperti tersebut pada ayat 8\n(delapan), dianggap mangkir atau bolos.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Keterlambatan hadir atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja\nberakhir tanpa ijin merupakan suatu tindakan melalaikan kewajiban.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Pada saat jam kerja, Pekerja dilarang untuk tidur \u002F tidur – tiduran\npada suatu tempat di lingkungan Perusahaan, kecuali sakit di klinik \u002F di tempat\nyang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Pekerja tidak dibenarkan berada di ruang makan sebelum waktu istirahat\nmakan dan setelah waktu istirahat makan sudah harus kembali ke tempat kerjanya\nmasing – masing, kecuali seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 28: KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja yang telah\nditentukan atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari\nlibur resmi yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berhak memerintahkan pekerja untuk melakukan kerja lembur,\ndengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap perintah kerja lembur harus mendapatkan persetujuan dari pekerja\nyang dibuktikan dengan tanda tangan pekerja pada SPKL.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal karena sesuatu alasan, pekerja tidak dapat melakukan kerja\nlembur yang ditugaskan kepadanya, maka pekerja yang bersangkutan wajib\nmemberitahukan pada saat itu juga kepada atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kerja lembur hanya dilakukan atas instruksi \u002F tugas dari atasan yang\nberwenang di unit kerjanya (section) dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>6. Pekerja yang berhak mendapat upah lembur adalah pekerja golongan I sampai\ndengan golongan III.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 29: PENGHITUNGAN UPAH LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penghitungan upah lembur dilakukan dengan berpedoman pada peraturan\nperundangan – undangan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-overtimeallowancetypeperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>2. Besarnya upah lembur tiap jam kerja diatur menurut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hari kerja biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam lembur pertama : 1,5 x Tarif Upah Lembur (TUL)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam lembur kedua dst : 2 x TUL\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>b. Hari istirahat mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 7 jam lembur pertama : 2 x TUL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam lembur ke 8 : 3 x TUL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam lembur ke 9 dst : 4 x TUL\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Hari libur resmi dan hari libur bersama yang bukan merupakan hari libur\npengganti hari kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 7 jam lembur pertama : 2 x TUL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam lembur ke 8 : 3 x TUL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam lembur ke 9 dst : 4 x TUL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tarif Upah Lembur (TUL) adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.TUL = 1\u002F173 x Upah Sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila pekerja lembur pada hari Raya Keagamaan (sesuai kalender resmi\npemerintah) maka pekerja berhak atas uang insentif kehadiran sebesar Rp. 35.000\nper hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Yang dimaksud upah pada ayat di atas adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB V: P E N G U P A H A N\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 30: U M U M\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cp>1. Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai\ntertinggi, didasarkan atas perbedaan bobot kerja, golongan, jabatan, masa\nkerja, pendidikan dan kompetensi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_period\">\u003Cp>2. Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan\nupah di perusahaan sehingga terdapat kepastian tingkat upah berdasarkan pada\nayat 1 (satu) diatas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Struktur Upah yang berlaku di Perusahaan terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan yang terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Tunjangan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II. Tunjangan Tidak Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Tunjangan Transport.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Tunjangan Makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Tunjangan Shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III. Premi Kehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Semua pekerja berhak atas upah pokok dan tunjangan-tunjangan sesuai\ndengan status dan golongan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang mangkir \u002F bolos kerja, upahnya tidak dibayar selama hari –\nhari kemangkirannya tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Upah yang ditentukan bagi pekerja adalah upah kotor yang masih harus\ndiperhitungkan pajaknya sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan yang berlaku\n( Pph 21).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pembayaran upah akan dilakukan dengan cara transfer melalui bank, yang\ndilakukan pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) setiap bulan. Apabila tanggal\ntersebut jatuh pada hari .libur maka pembayarannya akan dilakukan pada hari\nkerja sebelum tanggal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 31: UPAH POKOK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>Perusahaan dan serikat pekerja menetapkan besaran upah pokok berdasarkan\natas golongan, jabatan, masa kerja dan prestasi pekerja dengan berpedoman pada\nKEPMENAKERTRANS NO. KEP. 49\u002F MEN\u002F2004 dan tetap mengacu pada Undang - undang\nNo. 13 Th. 2003 tentang ketentuan struktur dan skala upah, dengan formula\npengupahan sesuai dengan apa yang sudah disepakati.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 32: KENAIKAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate_date\">\u003Cp>1. Evaluasi besaran kenaikan upah dilakukan setiap tahun sekali, dan\ndirundingkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja setiap bulan Januari, dengan\nmempertimbangkan :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a. Laju inflasi dari Badan Pusat Statistik ( BPS ) periode Januari s\u002Fd\nDesember tahun sebelumnya .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Upah pokok tahun sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Prestasi Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A : 4 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B : 3 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C : 2 % x Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D : 1 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E : 0 %\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cp>d. Masa kerja dengan menyesuaikan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tapi kurang dari 2 (dua) tahun = Rp.\n3.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tapi kurang dari 3 (tiga) tahun = Rp.\n5.600\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tapi kurang dari 4 (empat) tahun = Rp.\n8.100\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tapi kurang dari 5 (lima) tahun = Rp.\n10.600\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tapi kurang dari 6 (enam) tahun = Rp.\n13.100\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tapi kurang dari 7 (tujuh) tahun = Rp.\n15.600\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tapi kurang dari 8 (delapan) tahun =\nRp. 18.100\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tapi kurang dari 9 (sembilan) tahun\n= Rp. 20.600\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih = Rp. 22.000\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e. Penyesuaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila kenaikan UMK lebih besar dari kenaikan inflasi, maka Perusahaan\nmemberikan penyesuaian sebesar selisih kenaikan UMK terhadap nilai inflasi dari\nupah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah pokok yang dimaksud adalah upah pokok pekerja yang nilainya paling\nrendah dalam struktur dan skala upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila besaran penyesuaian tersebut ada nilai satu rupiah sampai dengan\ndibawah seribu rupiah maka nilainya dibulatkan ke atas menjadi nilai seribu\nrupiah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Ketentuan tersebut diatas (a – e) berlaku untuk golongan I – III\nsedangkan golongan IV keatas diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kenaikan upah karena promosi diberikan kepada pekerja yang mendapat\npromosi dan besarannya ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal\n30 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila dalam tahun yang sedang berjalan terjadi suatu kebijakan\npemerintah yang berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten \u002F Kota (UMK),\nmaka Perusahaan akan menyesuaikan upah pokok Pekerja yang upah pokoknya di\nbawah UMK yang baru\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 33: TUNJANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Diberikan kepada pekerja yang memegang suatu jabatan yang ditetapkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam hal pekerja tidak memegang lagi jabatan tersebut, maka tunjangan\njabatan tersebut tidak diberikan lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Besaran tunjangan jabatan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) 1. GL = Rp. 25.000,00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) 2. LL = Rp. 40.000,00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) 3. ESO LINI = Rp. 50.000,00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Golongan IV ke atas diatur tersendiri oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cp>2. Tunjangan Transport.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Diberikan dengan tujuan untuk membantu pekerja dalam masalah transportasi\ndari dan menuju ketempat kerja berdasarkan kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Besarnya uang transport diatur menurut ketentuan sebagai berikut : 2 x\n((Tarif Angkutan Pasuruan ~ Gempol) + (Angkot Gempol ~ PT. JAI))\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perusahaan melakukan perubahan besaran tunjangan transport dengan\nmenyesuaikan adanya kenaikan tarif angkutan umum resmi yang dikeluarkan oleh\npihak terkait.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>3. Tunjangan makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan memberikan satu kali tunjangan makan dalam bentuk makanan\nuntuk setiap kali kehadiran di luar kerja lembur dengan mempertimbangkan mutu,\ngizi dan jumlah kalori (1500 kalori).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Besarnya jumlah kalori ditetapkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dalam hal pekerja tidak dapat makan di Perusahaan karena dinas luar yang\nkurang dari 100 (seratus) Km dapat diberikan penggantian makanan berupa uang\nyang besarnya 2 (dua) kali tunjangan makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dalam hal pekerja menjalankan ibadah puasa Ramadhan atau alasan –\nalasan kesehatan sesuai dengan anjuran dokter, maka kepada pekerja diberikan\npenggantian makanan berupa uang sesuai dengan tunjangan makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Selain alasan diatas (point c dan d) Perusahaan wajib memberikan makanan\ndan tidak dapat diganti dengan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Untuk menjaga mutu makan yang bergizi dan kelancaran pemberiannya, maka\nPerusahaan &amp; Serikat Pekerja membentuk Catering Control Team yang tugas dan\nmekanismenya diatur dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Atas dasar pertimbangan kesehatan Perusahaan wajib memberikan ekstra\nfooding kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Bagi pekerja yang bekerja pada malam hari (Shift II) diberikan ekstra\nfooding yang bentuk dan teknis pemberiannya akan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi perkerja yang bekerja pada pekerjaan khusus Shift I dan Non Shift\ndiberikan ekstra fooding berupa susu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi perkerja yang bekerja pada pekerjaan khusus Shift II diberikan\nekstra fooding berupa susu dan tambahan extra fooding yang bentuk dan teknis\npemberiannya diatur tersendiri\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>4. Tunjangan Shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Diberikan kepada pekerja yang bekerja pada shift malam berdasarkan\nkehadirannya pada shift malam (untuk Operator sampai dengan ESO).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cp>b) Tunjangan shift malam sebesar : Rp. 3.100,- per kehadiran\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Premi Kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Perusahaan memberikan premi kehadiran kepada pekerja untuk golongan I –\nIII yang tidak pernah absen dalam periode 1 (satu) bulan, kecuali cuti dan\nopname.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Yang dimaksud cuti disini adalah selain cuti melahirkan, keguguran dan\ncuti diluar tanggungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Besarnya premi kehadiran sebesar Rp 15.000,00 per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Periode perhitungan premi kehadiran adalah dari tanggal 16 (enam belas)\nsampai tanggal 15 (lima belas) dan pembayaran premi kehadiran disesuaikan\ndengan periode penggajian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 34: UPAH PEKERJA SELAMA SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>1. Perusahaan membayar upah (upah pokok + tunjangan tetap) kepada pekerja\nyang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena dalam keadaan sakit\nberdasarkan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>2. Dalam hal Pekerja menderita sakit terus – menerus sehingga tidak dapat\nmelaksanakan pekerjaan untuk jangka waktu lama sebagaimana diatur dalam\nPeraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 1981 Jo UU No.13 Th 2003, maka Perusahaan\nakan membayar upahnya menurut ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>Lama Sakit Upah selama sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 bulan pertama 100 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 bulan kedua 75 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 4 bulan ketiga 50 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja dilakukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Bila seorang pekerja menderita sakit dan tidak dapat melakukan\npekerjaannya terus menerus sampai jangka 12 (dua belas) bulan, maka pekerja\ndapat diputuskan hubungan kerjanya dari Perusahaan yang akan dilakukan sesuai\ndengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>4. Perusahaan wajib membayar upah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja\nsampai sembuh dengan ketentuan 100% dari upah yang biasa diterima pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 35: UPAH SELAMA DITAHAN SEMENTARA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan tidak wajib membayar upah selama pekerja ditahan dan\nPerusahaan hanya memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya\nsebagaimana diatur dalam Undang - undang No.13 Th 2003 Jo Undang - undang No. 2\nTh 2004 sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- untuk 1 orang tanggungan = 25 % dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- untuk 2 orang tanggungan = 35 % dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- untuk 3 orang tanggungan = 45 % dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- untuk 4 orang tanggungan = 50 % dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bantuan dimaksud diatas diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan\nterhitung sejak hari pertama pekerja ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Setelah dinyatakan tidak bersalah oleh keputusan pengadilan dan\ndibebaskan, pekerja wajib dipekerjakan kembali sebagaimana biasa dengan\npengembalian hak atas kekurangan upah selama ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang ditahan karena pengaduan Perusahaan, maka Perusahaan wajib\nmembayar upah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Undang - undang No. 13 Tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 36: UPAH SELAMA MASA SKORSING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi\npembebasan tugas sementara (skorsing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Selama dalam pembebasan tugas sementara (skorsing) kepada pekerja\ntersebut tetap diberikan upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima\noleh pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dibayarkan menurut\nperiode penggajian yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemberian upah selama skorsing dalam proses PHK wajib diberikan sampai\nada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 37: PAJAK PENGHASILAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pajak penghasilan merupakan tanggung jawab setiap pekerja yang pemungutan\ndan penyetorannya dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan\nperpajakan (PPh Pasal 21).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan wajib memberikan bukti pemotongan pajak penghasilan (form\n1721-A1) kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sebelum Perusahaan membantu pengurusan NPWP maka pekerja wajib melengkapi\npersyaratannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB VI: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN HADIAH AKHIR TAHUN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 38: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE2_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustypesec\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja sesuai\ndengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04\u002FMEN\u002F1994.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2sec\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1sec\">\u003Cp>2. Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,\ndiberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Bagi pekerja yang telah bekerja 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari\n12 (dua belas) bulan, besarnya tunjangan ditetapkan secara proporsional yaitu :\n( masa kerja : 12 (dua belas) ) X 1 (satu) bulan upah ) Yang dimaksud upah\ndiatas adalah : Upah pokok + Tunjangan Tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dilakukan selambat – lambatnya\n2 (dua) minggu sebelum hari raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja 30 (tiga puluh) hari sebelum\ntanggal hari raya Idul Fitri, maka Perusahaan tetap memberikan Tunjangan Hari\nRaya tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diberikan kepada Pekerja akan\ndiperhitungkan Pajak Penghasilannya sesuai dengan Undang – undang Perpajakan\nyang berlaku (PPh pasal 21 ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 39: HADIAH AKHIR TAHUN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformance\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan Hadiah Akhir Tahun kepada pekerja dengan\nmempertimbangkan prestasi pekerja dan kondisi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemberian Hadiah Akhir Tahun dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah\nbulan Desember tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hadiah Akhir Tahun yang diberikan akan diperhitungkan Pajak Penghasilan\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku ( PPh Pasal 21 )\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB VII: PENGOBATAN DAN PERAWATAN KESEHATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 40: KLINIK PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan klinik, obat – obatan dan mobil penunjang\nklinik, beserta tenaga para medis dibawah pengawasan dokter Perusahaan dan buka\nsetiap hari kerja serta pada waktu – waktu yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Klinik Perusahaan menyelenggarakan pemeriksaan, konsultasi dan pengobatan\nbagi pekerja yang menderita sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menyediakan dokter yang hadir ke klinik perusahaan minimal 1\n(satu) kali dalam satu minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 41: JAMINAN BIAYA PENGOBATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan Jaminan pengobatan kepada Pekerja dan atau\nkeluarganya dan Pekerja Perempuan yang sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja Perempuan dianggap berstatus lajang, kecuali berdasarkan\nketerangan yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal 1 (satu) ayat 13\n(tiga belas).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggantian Jaminan biaya pengobatan diberikan berdasarkan surat bukti\nresmi antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kwitansi dokter dan atau rumah sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kwitansi dari apotek dengan dilampirkan copy resep dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya jaminan biaya pengobatan sebesar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Lajang = Rp. 1.000.000 per tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. K0 = Rp. 1.750.000 per tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. K1 = Rp. 1.800.000 per tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. K2 = Rp. 2.100.000 per tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. K3 = Rp. 2.212.500 per tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Golongan IV ke atas diatur tersendiri oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengobatan kepada dokter ahli (kecuali dokter gigi, dokter anak, dokter\nmata dan dokter kandungan), hanya diakui sah untuk mendapatkan penggantian\nbiaya pengobatan bila dilakukan atas anjuran \u002F rujukan dokter umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Biaya pemeriksaan dokter ahli yang tidak memenuhi persyaratan tersebut\ndiatas, penggantiannya disamakan dengan tarif dokter umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila pekerja berobat diluar dokter \u002F Rumah Sakit yang bekerjasama\ndengan Perusahaan maka pembayaran jaminan pengobatan diberikan setelah\nmenyerahkan bukti yang sah dan pembayarannya dilakukan sesuai periode\npenggajian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Yang tidak termasuk dalam bantuan pengobatan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pembelian obat – obatan yang bukan untuk penyembuhan penyakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pengobatan yang sifatnya untuk pemeliharaan kecantikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Perawatan Gigi, kecuali karang gigi, penambalan gigi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggantian gigi palsu dengan emas atau platina atau logam lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penyakit atau sakit yang diakibatkan oleh perbuatan sengaja, misalnya\nusaha bunuh diri, menggunakan narkotika, perbuatan asusila, menolak perintah\nPerusahaan untuk berobat dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tata cara penggantian akan ditentukan tersendiri dan diinformasikan ke\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 42: JAMINAN PERAWATAN DI RUMAH SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan jaminan perawatan di Rumah Sakit kepada Pekerja dan\natau keluarganya dan pekerja perempuan yang sakit.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja Perempuan dianggap berstatus lajang, kecuali berdasarkan\nketerangan yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal 1 (satu) ayat 13\n(tiga belas).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jaminan perawatan rumah sakit berlaku untuk pekerja, sedangkan untuk\nkeluarga pekerja diberikan setelah pekerja itu menjadi pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Yang tercakup dalam Jaminan Perawatan di Rumah Sakit ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya pertolongan pertama dokter \u002F obat-obatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya pengangkutan dengan ambulance (untuk kondisi darurat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya pemeriksaan \u002F perawatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya pembelian obat-obatan atas dasar resep dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya pemeriksaan laboratorium \u002F rontgen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya operasi, termasuk khitan, kecuali operasi plastik untuk\nkecantikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya kamar dengan standard kamar PT. JAI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya makan pasien saat opname\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya kebersihan saat opname\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya kunjungan dokter pada rawat inap ( opname )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya administrasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Retribusi Rumah Sakit \u002F Puskesmas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- biaya materai pada kwitansi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- KB (kecuali KB pil, kondom, tissue KB tidak dibayar )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Keguguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Operasi yang dilakukan dalam rangka program KB digolongkan kedalam\njaminan Perawatan Rumah Sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perawatan di Rumah Sakit untuk keperluan bersalin dalam kondisi kelahiran\nabnormal seperti kelahiran dengan cara operasi caesar atau keguguran dan atau\nkelahiran yang memerlukan perawatan lanjutan sesuai dengan rekomendasi dari\ndokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan tidak akan memberikan Jaminan perawatan dirumah sakit yang\nsakitnya diakibatkan oleh perbuatan sengaja, antara lain : usaha bunuh diri,\nmenggunakan narkotika, perbuatan asusila dan menolak perintah Perusahaan untuk\nberobat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Besarnya jaminan perawatan di rumah sakit diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Besarnya Tarif kamar di Rumah Sakit diberikan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Golongan I – III adalah Rp. 100.000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Golongan IV ke atas diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pengeluaran biaya Rumah Sakit yang melebihi tarif yang ditentukan (kamar\nbeserta perawatan dan atau fasilitasnya) adalah menjadi beban yang bersangkutan\nterkecuali apabila mendapat persetujuan dari direksi atau pejabat yang ditunjuk\noleh direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Bila perawatan di Rumah Sakit diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan\nkerja, maka penggantian biaya perawatan menjadi tanggungan PT. Jamsostek, dan\napabila biaya perawatan tersebut melebihi batas maksimal perawatan PT.\nJamsostek, maka kekurangannya dibayar oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Penyakit menular atau penyakit yang memerlukan perawatan khusus (contoh :\nparu-paru, typhus, hepatitis) dan biaya rawat setelah operasi, sesuai dengan\nketerangan dokter dan disetujui oleh Perusahaan maka biaya kontrol yang\nberkelanjutan dan perawatannya dapat dimasukkan kedalam Jaminan Perawatan\nmaksimal 6 (enam) bulan. Apabila lebih dari 6 (enam) bulan harus atas\npersetujuan direksi atau pejabat yang ditunjuk oleh direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Apabila pekerja dirawat diluar Rumah Sakit yang bekerjasama dengan\nPerusahaan maka pembayaran Jaminan Perawatan diberikan setelah menyerahkan\nbukti yang sah dan pembayarannya dilakukan sesuai periode penggajian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>10. Pekerja dengan pekerjaan khusus dengan alasan kesehatan atau penyakit\nakibat hubungan kerja maka diperlukan medical check up.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Medical check up tersebut menjadi tanggungan Perusahaan dan menjadi biaya\nperawatan Rumah Sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Medical check up dapat dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun\nsekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Adapun jenis medical check up ditentukan oleh team P2K3 dan diatur dalam\nketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap pekerja yang berusia 40 (empat puluh) tahun keatas berhak\nmendapatkan medical check up setiap 1 (satu) tahun sekali, untuk pekerja\nperempuan pada usia 40 (empat puluh) tahun keatas perusahaan juga memberikan\nfasilitas pemeriksaan papsmear atau mammografi setiap 1 (satu) tahun sekali\nyang pelaksanaannya diatur oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>12. Tata cara pengajuan penggantian akan ditentukan tersendiri dan\ndiinformasikan ke Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 43: JAMINAN BIAYA BERSALIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Jaminan biaya bersalin diberikan kepada pekerja atau istri pekerja,\nterbatas sampai kelahiran anak ke 3 (tiga).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Melahirkan anak kembar hanya mendapatkan jaminan biaya bersalin yang\nbesarnya satu kali proses persalinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal kelahiran abnormal dimana harus dilakukan operasi \u002F pembedahan\ndan atau keguguran \u002F kuret, dan atau kelahiran yang memerlukan perawatan\nlanjutan sesuai dengan rekomendasi dari dokter yang diberikan adalah jaminan\nbiaya perawatan di Rumah Sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk kelahiran abnormal harus disertai Surat Keterangan dari Dokter \u002F\nRumah Sakit yang merawat yang menerangkan bahwa kelahiran bayi tersebut adalah\nabnormal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Besarnya jaminan biaya bersalin ditetapkan sebesar Rp. 825.000 untuk\nGolongan I – III.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Golongan IV ke atas diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila ada kelebihan biaya bersalin yang ditetapkan pada ayat 5 (lima)\nakan dibayar oleh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila persalinan dilakukan diluar Rumah Sakit yang bekerjasama dengan\nPerusahaan maka pembayaran jaminan biaya bersalin diberikan setelah menyerahkan\nbukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tata cara penggantian akan ditentukan tersendiri dan diinformasikan ke\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 44: JAMINAN BIAYA PEMBELIAN KACAMATA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan jaminan pembelian kacamata beserta bingkainya untuk\npekerja beserta keluarganya dan pekerja perempuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Biaya pembelian kacamata berlaku untuk semua pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Biaya pembelian kacamata diberikan berdasarkan resep dokter ahli\n(spesialis) mata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Penggantian pembelian lensa berikutnya dapat dilakukan setelah lewat\nsekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak pembelian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penggantian pembelian bingkai berikutnya dapat dilakukan setelah lewat\nsekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pembelian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bila penggantian kacamata (lensa dan atau bingkainya) pekerja harus\ndilakukan karena kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja, maka biaya\npembelian kaca mata baru (lensa dan \u002F atau bingkainya) menjadi beban\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pembelian kacamata untuk istri sah pekerja yang terdaftar di Perusahaan\ndimasukkan dalam jaminan pembelian kacamata, sedangkan untuk anak pekerja\ndimasukkan dalam jaminan pengobatan pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Ketentuan dan besarnya jaminan pembelian kacamata diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan dan besarnya jaminan biaya pembelian kacamata sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk golongan I – III :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>LENSA (Maksimal 1 x setahun)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Monofocus (Biasa)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rp. 60.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Monofocus (Cylinder)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rp. 70.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bifocus (Biasa)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rp. 110.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bifocus (Cylinder)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rp. 130.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bingkai (Maksimal 1 x per 2 tahun)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rp. 170.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk Golongan IV ke atas diatur tersendiri oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pembayaran jaminan biaya pembelian kacamata diberikan setelah menyerahkan\nbukti yang sah selambat – lambatnya 2 ( dua) minggu dari tanggal kuitansi dan\npembayarannya sesuai dengan periode penggajian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Tata cara pengajuan penggantian akan ditentukan tersendiri dan\ndiinformasikan ke Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB VIII: JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 45: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sesuai dengan Perundang – undangan \u002F Peraturan Pemerintah yang berlaku\nmaka semua pekerja yang berusia dibawah 55 (lima puluh lima) tahun\ndiikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) pada PT.\nJAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2. Program Jamsostek tersebut sesuai undang - undang No. 3 tahun 1992\nmeliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jaminan Kecelakaan Kerja termasuk penyakit akibat hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Kematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jaminan Hari Tua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 14 tahun 1993, maka iuran bulanan\nuntuk keikutsertaan Pekerja dalam program Jamsostek adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan iuran sebesar 1,27% dari upah,\nditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Kematian, dengan iuran sebesar 0,3% dari upah, ditanggung\nsepenuhnya oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jaminan Hari Tua, dengan iuran sebesar 3,7% dari upah, ditanggung oleh\nPerusahaan dan 2% dari upah ditanggung oleh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan atau\noleh pihak lain yang ditunjuk Perusahaan, dengan ketentuan tidak lebih rendah\ndari Peraturan Perundangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 46: MANFAAT PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1. Dengan memperhatikan kesejahteraan sosial di hari tua, maka bagi pekerja\nyang telah berstatus tetap diwajibkan ikut menjadi Peserta Program Pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perhitungan iuran kepersertaan dimulai sejak pekerja yang bersangkutan\nmenjadi pekerja, dalam hal ini iuran yang dimaksud adalah iuran yang dibayarkan\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Manfaat Pensiun dapat diberikan apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja mencapai usia pensiun atau pensiun dini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja menjadi cacat tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal\n82 (delapan puluh dua) Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Iuran bulanan yang menjadi tanggungan Perusahaan dan Pekerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Sebesar 6,4% dari upah, ditanggung oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sebesar 3,2% dari upah, ditanggung oleh pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ketentuan – ketentuan mengenai pelaksanaan, dibahas tersendiri antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja dengan mengindahkan Peraturan Dana Pensiun dan\nPeraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 47: ASURANSI PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1. Perusahaan mengasuransikan Pekerja Tetap pada sebuah Perusahaan Asuransi\nyang meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Asuransi Kematian karena kecelakaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Asuransi ganti rugi atas akibat terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan\ncacat tubuh pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Premi Asuransi dalam keikutsertaan pekerja pada asuransi diatas adalah\nsepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Nilai pertanggungan asuransi ditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 48: BANTUAN PERNIKAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan bantuan pernikahan kepada Pekerja yang\nmelangsungkan pernikahan secara sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bantuan pernikahan diberikan hanya untuk satu kali pernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya bantuan pernikahan diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja Tetap Golongan I – III sebesar Rp. 350.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja Kontrak Golongan I – III sebesar Rp. 50.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Golongan IV ke atas diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pembayaran bantuan pernikahan diberikan setelah menyerahkan bukti yang\nsah pembayarannya dilakukan sesuai periode penggajian merujuk pasal 30 (tiga\npuluh) ayat 7 (tujuh).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 49: FASILITAS PEKERJA HAMIL\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>1. Perusahaan mengatur pekerjaan bagi pekerja hamil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. a. Perusahaan wajib memberikan seragam kerja khusus bagi pekerja hamil\nyang meliputi baju atasan dan celana kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Ketentuan teknis tentang fasilitas bagi pekerja hamil diatur tersendiri\noleh Perusahaan dan Serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 50: FASILITAS PEKERJA MENYUSUI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyadari bahwa ASI sangat penting bagi tumbuh kembang anak\ndan bagi kesehatan pekerja perempuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_workingtime\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp>2. Perusahaan wajib memberikan kesempatan dan tempat khusus kepada pekerja\nperempuan untuk memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah tersebut\ndi tempat penyimpanan khusus yang disediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan teknis mengenai hal ini diatur tersendiri antara pihak\nperusahaan dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 51: BANTUAN KEDUKAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1. Dalam hal istri \u002F suami \u002F anak \u002F orang tua kandung \u002F mertua yang sah dari\npekerja yang terdaftar di Perusahaan meninggal dunia, Perusahaan memberikan\nbantuan kedukaan kepada Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bantuan diberikan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah dan\npembayarannya dilakukan sesuai periode penggajian merujuk pasal 30 (tiga puluh)\nayat 7 (tujuh).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya bantuan kedukaan untuk keluarga pekerja sesuai dengan yang\nditetapkan Perusahaan sebesar Rp 500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk Pekerja yang meninggal dunia diatur dalam pasal 87 (delapan puluh\ntujuh).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 52: R E K R E A S I\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk melakukan rekreasi,\ndengan tujuan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Membangun kerjasama tim kerja yang lebih baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menjalin hubungan yang harmonis di setiap unit kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk pelaksanaan tersebut dirundingkan oleh Perusahaan dan Serikat\nPekerja dengan mempertimbangkan kelancaran operasional Perusahaan dan\nditetapkan dalam kesepakatan kalender kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 53: OLAH RAGA, KESENIAN DAN KEROHANIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk menunjang pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian, Perusahaan\nmelakukan hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menyediakan sarana olah raga dan kesenian sesuai dengan kebutuhan dan\nkemampuan Perusahaan untuk digunakan oleh para Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memberikan dana untuk kegiatan olah raga dan kesenian sesuai dengan\nbudget \u002F anggaran yang telah disetujui, dan penggunaan dana tersebut dilaporkan\nke Perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk menunjang pembinaan rohani bagi para pekerja, Perusahaan\nmelaksanakan hal - hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menyediakan fasilitas ibadah berdasarkan kapasitas pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Memberikan dana untuk kegiatan-kegiatan keagamaan sesuai dengan\nbudget\u002Fanggaran yang telah disetujui, dan penggunaan dana tersebut dilaporkan\nke Perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengelolaan kegiatan olah raga, kesenian dan kerohanian akan diatur\nbersama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 54: KOPERASI PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tidak saja\ntergantung pada keadaan upah, namun pekerja dapat mengembangkan usaha bersama\nmelalui pembentukan koperasi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong dan\nmembantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi Pekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus Koperasi sesuai\ndengan AD\u002FART Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 55: PERJALANAN DINAS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Seorang Pekerja dipandang melakukan perjalanan dinas apabila ia melakukan\nsuatu perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perjalanan dinas terdiri dari perjalanan dinas dalam dan luar negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan dan besarnya biaya perjalanan dinas diatur dan ditetapkan oleh\nPerusahaan dan akan di sosialisasikan secara struktural.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB IX: HARI LIBUR RESMI, CUTI DAN IJIN TIDAK MASUK KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 56: HARI LIBUR RESMI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah\nsetiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada hari libur tersebut upah tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 57: CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Setelah menjalani kerja 12 (dua belas) bulan terus menerus, setiap\nPekerja berhak atas cuti tahunan dan perusahaan memberitahukan tentang\ndimulainya hak cuti tahunan pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>2. Lamanya cuti tahunan\u002Fistirahat tahunan diatur sebanyak 12 (dua belas)\nhari kerja dengan tetap mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Cuti tahunan \u002F istirahat tahunan diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Cuti bersama dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah\natas persetujuan Perusahaan dan Serikat Pekerja, yang dituangkan dalam kalender\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sisa cuti tahunan \u002F istirahat tahunan ditentukan oleh Pekerja dengan\nmempertimbangkan kelancaran jalannya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Hari libur resmi dan istirahat mingguan Perusahaan (Sabtu dan Minggu)\ntidak boleh dihitung sebagai bagian dari cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Oleh karena suatu hal, dimana seluruh kegiatan Perusahaan terpaksa\ndiliburkan, pekerja yang telah mengajukan cuti pada libur tersebut, maka cuti\ntersebut batal dengan sendirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Masa berlaku cuti tahunan \u002F istirahat tahunan adalah 12 (dua belas) bulan\nsejak tanggal jatuh tempo hak cutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setelah masa berlakunya cuti habis, sisa cuti dapat diganti dengan uang\nsesuai dengan aturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengajuan pengambilan cuti tahunan minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya\nkecuali keadaan mendesak dan disetujui atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Berdasarkan pertimbangan kelancaran pekerjaan, Perusahaan dapat menunda \u002F\nmenjadwalkan pelaksanaan cuti tahunan pekerja paling lambat 2 (dua) minggu dari\ntanggal pengajuan cuti yang dilakukan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pelaksanaan penundaan cuti tahunan pada ayat 9 (sembilan) tersebut hanya\nuntuk pekerja yang melaksanakan cuti untuk istirahat dan harus disepakati oleh\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Bagi Pekerja yang berhenti \u002F PHK \u002F meninggal dunia, sisa cutinya dapat\ndiuangkan, dimana penggantian sisa cuti tersebut dihitung berdasarkan upah\npokok. (sesuai ketentuan undang - undang No.13 tahun 2003 pasal 156).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 58: CUTI BESAR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun secara\nterus-menerus atau kelipatan 6 (enam) tahun masa kerja di Perusahaan, berhak\natas cuti besar (ketentuan undang - undang No. 13 tahun 2003 pasal 79) dan\nperusahaan memberitahukan tentang dimulainya hak cuti besar pekerja\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Cuti besar diberikan selama 42 (empat puluh dua) hari kerja dan\ndilaksanakan pada tahun ke tujuh dan tahun ke delapan masing – masing 21 (dua\npuluh satu) hari kerja dengan tetap mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang berhak atas cuti besar tidak berhak lagi untuk mengambil\ncuti tahunan \u002F istirahat tahunan dalam 2 (dua) tahun berjalan, yaitu pada tahun\nke tujuh dan ke delapan masa kerjanya atau kelipatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengambilan cuti besar dilakukan secara bertahap dengan ketentuan setiap\ntahap paling sedikit 2 (dua) hari kerja dan paling banyak 10 (sepuluh) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Masa berlaku cuti besar adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal jatuh\ntempo hak cutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setelah masa berlakunya cuti habis, sisa cuti dapat diganti dengan uang\nsesuai dengan aturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengajuan pengambilan cuti besar minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya\nkecuali keadaan mendesak dan disetujui atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Berdasarkan pertimbangan kelancaran pekerjaan, Perusahaan dapat menunda \u002F\nmenjadwalkan pelaksanaan cuti besar pekerja paling lambat 2 (dua) minggu dari\ntanggal pengajuan cuti yang dilakukan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pelaksanaan penundaan cuti besar pada ayat 8 (delapan) tersebut hanya\nuntuk pekerja yang melaksanakan cuti untuk istirahat dan harus disepakati oleh\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Kepada Pekerja yang telah berhak menjalani cuti besar, Perusahaan\nmemberikan tunjangan cuti besar, sebesar 1 (satu) X upah 1 (satu) bulan,\nkecuali untuk golongan IV keatas adalah sebesar 1 (satu) x upah pokok 1 (satu)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Bagi Pekerja yang berhenti \u002F PHK \u002F meninggal dunia, sisa cutinya dapat\ndiuangkan, dan penghitungan sisa cuti didasarkan pada jumlah hak cuti besarnya\nsebanyak 42 (empat puluh dua) hari, di mana penggantian sisa cuti tersebut\ndihitung berdasarkan upah pokok. (sesuai ketentuan Undang - Undang No.13 tahun\n2003 pasal 156).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 59: CUTI MELAHIRKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang melahirkan anak diberi cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1. Cuti melahirkan anak diberikan selama 3 (tiga) bulan, yaitu 1 (satu)\nbulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan sesudah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Demi tepatnya perkiraan perhitungan saat kelahiran, maka Pekerja yang\nbersangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter \u002F bidan pada saat\nmengajukan cuti melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengajuan cuti melahirkan harus diajukan selambat – lambatnya 2 (dua)\nminggu sebelumnya, setelah disetujui oleh atasannya, teknis pelaksanaannya\ndiatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karena alasan medis, pengajuan cuti melahirkan diperbolehkan mendadak\natau diundur dengan catatan, ada bukti medis yang dapat dipertanggung jawabkan\ndan disetujui oleh atasanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>5. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran atau gugur kandungan berhak\nmemperoleh cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter atau bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bila setelah cuti melahirkan tersebut pada ayat 1 (satu) di atas, pekerja\ntersebut belum bisa bekerja karena alasan medis, harus dibuktikan dengan surat\nketerangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>7. Selama menjalani cuti melahirkan, upahnya dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 60: CUTI DILUAR TANGGUNGAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cp>1. Sesuai pasal 76 undang - undang No 13 tahun 2003 Perusahaan wajib\nmerencanakan dan melaksanakan pengalihan tugas bagi Pekerja hamil tanpa\nmengurangi hak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perlakuan khusus pada pekerja hamil sesuai dengan ayat 1 (satu) diberikan\npada pekerja hamil dengan usia kehamilan 5 (lima) bulan sampai muncul hak cuti\nmelahirkan pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan ayat 1 (satu) juga diberikan pada pakerja hamil yang memiliki\nusia kehamilan 0 (Nol) sampai dengan 4 (empat) bulan jika mengalami gangguan\nkehamilan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan peraturan\ntersebut di atas, dimana apabila sudah tidak memungkinkan maka Perusahaan wajib\nmemberikan Cuti di Luar Tanggungan sampai saat timbul cuti melahirkan sesuai\ndengan Permenaker No.Per-03\u002FMen\u002F89.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi Pekerja hamil yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan akan mendapat\nupah sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Upah yang dimaksud dalam ayat 5 (lima) diatas adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pelaksanaan teknis informasi Cuti di Luar Tanggungan diatur\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Lamanya Cuti di Luar Tanggungan maksimum 7.5 (tujuh setengah) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 61: SAKIT SELAMA CUTI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila pada saat Pekerja menjalani cuti, Pekerja yang bersangkutan\nmengalami sakit maka hari-hari istirahat sakit sudah terhitung dalam cuti\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 62: CUTI HAID\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid dan tetap mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 63: IJIN TIDAK MASUK KERJA DENGAN MENERIMA UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1. Seorang Pekerja dapat diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan\nmendapat upah untuk keperluan – keperluan seperti tersebut berikut ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pernikahan Pekerja\n………………………………………………………............ 4\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pernikahan anak sah Pekerja\n………………………………………..……....... 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>c. Istri sah Pekerja melahirkan\n……………………..…………………………...... 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. Membaptiskan anak sah Pekerja\n…………………………………………..... 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Khitanan anak sah Pekerja\n………………………………………………........ 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>f. Anggota keluarga pekerja meninggal dunia yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suami \u002F istri \u002F orang tua \u002F mertua \u002F anak diberi ijin\n……….………......….. 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia …………….. 1\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pada waktu pekerja melaksanakan hak \u002F kewajiban yang diberikan oleh\nPemerintah \u002F Undang-undang, antara lain : hak pilih, panggilan sidang, saksi,\nibadah dan lain-lain yang waktunya setiap kali ditentukan berdasarkan\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Keadaan-keadaan tertentu yang menyangkut Perusahaan, pekerja, keadaan di\nluar perusahaan, dimana Perusahaan menilai sebaiknya pekerja tidak masuk kerja,\nmisalnya : situasi keamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan pada ayat 1 (satu) tersebut di atas akan berlaku apabila\npekerja yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan ijin kepada\nPerusahaan 1 (satu) minggu sebelumnya, kecuali untuk keadaan yang mendadak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan pada ayat 1 (satu) tersebut di atas akan berlaku apabila\npekerja yang bersangkutan telah menyerahkan bukti yang sah dan dapat\ndipertanggung jawabkan paling lambat 2 (dua) minggu sesudahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ijin pada ayat 1 (satu) di atas diberikan pada hari - hari kerja. Bila\nsatu dan lain hal dibutuhkan waktu yang lebih panjang dari pada yang telah\nditentukan kepada yang bersangkutan dapat mengambil cuti di luar prosedur yang\ntelah ditetapkan atas persetujuan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Di luar ijin pada ayat 1 (satu) di atas maka tidak mendapatkan upah yang\ndipengaruhi oleh kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Upah yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah Upah Pokok + Tunjangan\nTetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB X: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 64: U M U M\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan\njaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara\npencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat\nkerja, sosialisasi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi medik.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan Serikat Pekerja bekerjasama membentuk Panitia Pembina\nKesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) yang keanggotaannya terdiri dari wakil\nperusahaan dan unsur pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menetapkan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan\nLingkungan atas rekomendasi Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja\n(P2K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>4. Perusahaan wajib melaksanakan hal-hal yang diperlukan dalam pencegahan\nkecelakaan dan penyakit akibat kerja serta perbaikan kesehatan lingkungan yang\nberkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Peraturan\nKesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja wajib mentaati semua ketentuan yang mengatur tentang Keselamatan\ndan Kesehatan Kerja serta Lingkungan guna menghindari kecelakaan bagi dirinya\nsendiri ataupun rekan sekerjanya dan atau orang lain disekitarnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan dan pekerja wajib melaporkan kecelakaan kerja baik dalam skala\nberat, sedang dan ringan dan menemukan penyebabnya untuk mencegah kecelakaan\nkerja serupa di masa yang akan datang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 65: ALAT PELINDUNG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1. Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung keselamatan dan kesehatan\nkerja menurut jenis pekerjaan dimana bentuk alat pelindung keselamatan dan\nkesehatan kerja ditetapkan Perusahaan berdasarkan usulan dari P2K3 dalam\nperaturan keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja wajib menggunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya serta\nmerawat dan menyimpan alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut\npada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sebelum melakukan pekerjaannya pekerja berhak meminta alat perlindungan\nkeselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan sampai tersedia alat\nperlindungan keselamatan kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pekerja tidak diperkenankan untuk mempergunakan alat pelindung\nkeselamatan dan kesehatan Kerja untuk urusan ataupun demi kepentingan\npribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan\npemeriksaan secara periodik atas alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja\nyang digunakan oleh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila terdapat adanya ketidaksesuaian, rusak, hilang pada alat\npelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, maka pekerja diwajibkan\nmelapor kepada atasannya dan Perusahaan wajib mengadakan penggantian alat\npelindung keselamatan dan kesehatan kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan dan pekerja wajib memelihara peralatan keselamatan dan\nkesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XI: PERLENGKAPAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 66: ALAT-ALAT KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan alat – alat kerja bagi pekerja menurut macam dan\njenis yang telah ditentukan untuk masing – masing pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan alat – alat kerja milik\nPerusahaan yang dipercayakan kepadanya sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap alat – alat kerja milik Perusahaan yang digunakan oleh pekerja\nwajib dirawat dengan baik dan dikembalikan pada tempatnya setelah\ndipergunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pekerja tidak diperkenankan untuk mempergunakan alat – alat\nkerja milik Perusahaan untuk urusan ataupun demi kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 67: PAKAIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pakaian kerja diberikan oleh Perusahaan dengan memperhatikan sifat\npekerjaan dan kondisi Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penetapan lebih lanjut tentang model, warna, tanda pengenal, dan lain –\nlain diatur sesuai dengan kebutuhan \u002F kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wajib mengenakan pakaian kerja yang sudah diberikan oleh\nPerusahaan selama melakukan pekerjaan, kecuali ada tugas \u002F hal \u002F ketentuan\nkhusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja berhak menerima 2 (dua) stel pakaian kerja pada saat awal menjadi\npekerja dan akan menerima 1 (satu) stel pakaian kerja tiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila terjadi kerusakan pada pakaian kerja yang diakibatkan karena\naktivitas kerja maka pekerja tersebut berhak untuk pakaian kerja yang baru\ndengan menukarkan pakaian kerja lama yang telah rusak tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan akan memberikan pakaian kerja khusus kepada pekerja yang\nmelakukan pekerjaan khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap pekerja wajib untuk menjaga kerapihan dirinya dalam mengenakan\npakaian kerja sesuai dengan peraturan khusus yang dibuat oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja yang putus hubungan kerjanya, diwajibkan untuk mengembalikan\npakaian kerjanya kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 68: TANDA PENGENAL\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja diberikan tanda pengenal berupa kartu pegawai atau\ntanda-tanda pengenal lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(misalnya : embleem \u002F kartu pengenal).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tanda pengenal harus selalu digunakan pada waktu pekerja masuk kerja dan\nselama di lingkungan Perusahaan sesuai standart Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kehilangan atau kerusakan tanda pengenal harus melaporkan ke bagian HR\nmelalui atasannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat)\njam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menghilangkan tanda pengenal dengan sengaja atau alasan yang tidak dapat\ndipertanggungjawabkan dapat dikenakan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang putus hubungan kerjanya harus terlebih dahulu mengembalikan\ntanda pengenal sebelum memperoleh surat keterangan \u002F pengalaman kerja dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XII: T A T A T E R T I B\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 69: TATA TERTIB ADMINISTRASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja wajib memberikan data pribadi \u002F copy dokumen yang bertalian\ndengan pribadinya, keluarganya, pendidikan, ijazah, pengalaman kerja, alamat \u002F\ntempat tinggal dan sebagainya pada awal penerimaan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan selambat – lambatnya 2\n(dua) minggu setiap ada perubahan yang berkenaan dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Domisili \u002F tempat tinggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Status keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 70: TATA TERTIB KEAMANAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang mengetahui adanya keadaan \u002F kejadian yang dapat menimbulkan\nbahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di\nlingkungan Perusahaan wajib segera memberitahukan Satuan Pengamanan atau atasan\n\u002F pejabat Perusahaan atau siapa saja yang dapat dihubungi secara cepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Pekerja wajib menghindari hal-hal yang akan menyebabkan timbulnya\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kebakaran atau ledakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pencurian, kehilangan dan pengerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perkelahian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada hari libur, Pekerja yang diperkenankan memasuki area Perusahaan\nadalah Pekerja yang terdaftar melakukan kerja lembur, kecuali untuk golongan IV\nkeatas dan Serikat Pekerja yang melakukan kegiatan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara\napapun dan melaporkannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan, maka Pekerja dilarang\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Merokok di tempat yang bukan area merokok\u002Fsmoking area.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mendekatkan bensin\u002Fsolar \u002F gas dan barang lain yang mudah terbakar pada\nsumber api.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Membuang puntung rokok yang masih menyala di sembarang tempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menyalakan api di tempat yang terdapat bensin\u002Fsolar\u002Fgas dan barang\nlainnya yang mudah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>terbakar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Merusak \u002F merubah atau menghilangkan alat pengaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Membawa masuk ke lingkungan pabrik\u002FPerusahaan bahan bakar, bahan peledak,\nsenjata api dan lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Mempermainkan alat pemadam kebakaran, memindahkan tempatnya atau\nmemperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Mengerjakan pekerjaan pengelasan atau pekerjaan yang menggunakan api\nbukan di tempat khusus tanpa sebelumnya mendapat ijin atasan atau yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk mencegah terjadinya pencurian dan pengerusakan, maka Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Wajib menjaga dan memelihara barang yang dipertanggung-jawabkan\nkepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dilarang keluar masuk lingkungan Perusahaan selain melalui pintu yang\ntelah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dilarang meletakkan\u002Fmenyimpan benda berharga di sembarang tempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Untuk mencegah perkelahian atau hal lainnya, Pekerja dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan hasutan atau fitnah sesama Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menyebarkan isu - isu atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang\nmerisaukan sesama Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengancam Pekerja lain atau memaksanya untuk mengikuti sikap dan\ntindakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Membawa senjata tajam dan senjata lainnya yang dianggap membahayakan ke\ndalam lingkungan Perusahaan, kecuali petugas keamanan (security).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 71: TATA TERTIB PENAMPILAN DAN KERAPIHAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja tidak diperkenankan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Merubah\u002Fmembuat pakaian kerja sesuai keinginan sendiri (Tidak sesuai\nstandard pakaian kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memakai sandal\u002F sepatu sandal \u002F sepatu terbuka \u002F sepatu berhak tinggi\nkecuali dalam keadaan sakit dan mendapat ijin dari klinik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memelihara kuku jari tangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memakai assesories yang berlebihan, sesuai dengan standard yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Rambut terurai (bagi yang berambut panjang)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 72: TATA TERTIB SIKAP ATASAN TERHADAP BAWAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Atasan langsung atau tidak langsung wajib memperlakukan bawahannya dengan\nsopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang\nharus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya, untuk\nmeningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Atasan langsung atau tidak langsung wajib membimbing dan menegur\nbawahannya yang melanggar peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan\nobyektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas\nkewenangannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Atasan langsung wajib menerima dan menindaklanjuti setiap keluhan atau\npengaduan yang disampaikan oleh bawahan yang berhubungan dengan aturan yang\nbersifat normatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 73: TATA TERTIB SIKAP BAWAHAN TERHADAP ATASAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk yang layak dari\natasannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang\njelas baginya dalam hal pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bawahan dianjurkan mengajukan usul dan saran kepada atasannya demi\nkelancaran pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XIII: SANKSI TERHADAP KESALAHAN \u002F PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 74: PERINGATAN \u002F SANKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan\ndisiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan oleh\nPekerja atas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndiberikan peringatan\u002F sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Peringatan\u002Fsanksi yang diberikan kepada Pekerja adalah merupakan usaha\nkorektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah – laku Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Peringatan\u002Fsanksi atas kesalahan \u002F pelanggaran yang akan diberikan kepada\nPekerja diperinci sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peringatan lisan \u002F teguran, dilakukan oleh atasan Pekerja untuk kesalahan\n\u002F pelanggaran Pekerja yang bersifat umum, ringan yang tidak berdampak\nlangsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kepada usaha Perusahaan dan masih dapat diperbaiki. Peringatan lisan \u002F\nteguran ini didokumentasikan dalam Surat Teguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Peringatan tertulis dilakukan oleh atasan Pekerja untuk\nkesalahan\u002Fpelanggaran yang bersifat khusus sebagaimana ditentukan dalam pasal -\npasal selanjutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peringatan yang dikeluarkan menurut ketentuan adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Peringatan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Permintaan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dikeluarkan dan \n\n        \u003Cp>Ditandatangani\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Diserahkan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jangka Waktu \n\n        \u003Cp>Berlaku\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Surat Teguran\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"4\">\u003Cp>Minimal satu tingkat di atasnya\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Supervisor\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Minimal Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Surat Peringatan \u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>I (Satu)\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Departement Head\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Minimal Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>II ( dua )\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Departement Head\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Minimal Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>III ( tiga )\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Departement Head\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Department\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Head\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>4. Penindakan disiplin yang dilakukan tidak perlu mengikuti urutan satu demi\nsatu, melainkan tergantung pada macam, sering, berat dan ringannya pelanggaran\nyang dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap pemberian peringatan tertulis, satu copynya wajib disampaikan\nkepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Sanksi pemutusan hubungan kerja yang dikenakan terhadap Pekerja yang\nmelakukan kesalahan \u002F pelanggaran dengan sanksi pemutusan hubungan kerja,\npelaksanaannya diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Permintaan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ditanda-tangani oleh Kepala\nDepartemen dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Human Resources(HR).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Human Resources(HR) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai\ndengan ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. jo. Undang Undang No. 2 Th\n2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 75: PEMBERIAN PERINGATAN \u002F SANKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam memberikan peringatan tertulis\u002Fsanksi kepada Pekerja, Perusahaan akan\nmempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Macam dan berat ringannya kesalahan \u002F pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dampaknya terhadap usaha Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Seringnya pengulangan \u002F frekuensi kesalahan \u002F pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ada tidaknya unsur kealpaan atau kesengajaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan\u002Fpelanggaran (dalam\nbatas kemampuan Pekerja atau tidak ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 76: KESALAHAN \u002F PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT TEGURAN ( SP LISAN\n)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Mangkir 1 (satu) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Memasuki pabrik tanpa memakai pakaian kerja\u002Fperlengkapan yang diharuskan\n(kecuali adatugas\u002Fhal khusus).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tidak menjaga kebersihan dan kerapihan dirinya, kecuali yang ditimbulkan\nakibat pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak menjaga kebersihan atau kerapihan tempat dan lingkungan kerja\nkecuali yang ditimbulkan akibat proses pekerjaan dengan tetap memperhatikan\nkaedah - kaedah 5S.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan dan alasan yang sah atau\nmeninggalkan pekerjaan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Meninggalkan pekerjaan melebihi waktu yang disetujui atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Melakukan istirahat sebelum atau melebihi waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Terlambat datang selama 2 (dua) hari secara berturut-turut atau 3 (tiga)\nhari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang dapat\nditerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak mengikuti briefing pada awal kerja sebanyak 2 (dua) kali secara\nberturut-turut atau 3 (tiga) kali tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa\nketerangan kepada atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin dari\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Tidak melaksanakan tugas kerja lembur sesuai dengan perintah yang telah\ndisetujui Pekerja tanpa alasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidak memberitahukan ketidakhadirannya kepada atasannya di hari pertama\nPekerja tidak masuk kerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Makan di tempat kerja pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Melakukan pelanggaran lain yang dapat dipandang setara dengan yang\ndisebutkan di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 14(empat belas) pasal ini\ndirundingkan dengan pihak Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 77: KESALAHAN \u002F PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN I\n(PERTAMA)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan\u002Fpelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat\nPeringatan pertama adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir selama 2(dua) hari kerja berturut-turut dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mangkir 2 – 3 (dua sampai tiga) hari kerja tidak berturut – turut\ndalam 1 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kedapatan tidur di waktu jam kerja di lingkungan Perusahaan, kecuali di\nklinik dalam keadaan sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengabsenkan kartu pencatat waktu Pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menyuruh pekerja lain untuk proses absensi kehadiran dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja\nyang telah disediakan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan sesuai\ndengan ketentuan komite P2K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Menjalankan usaha pribadi di lingkungan perusahaan pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Kedapatan mencoret tembok \u002F gedung dan peralatan miilik perusahaan\ndidalam lingkungan Perusahaan yang bertujuan untuk merusak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Mengemudikan kendaraan customer, truck, forklift, serta kendaraan angkut\nlainnya yang bukan menjadi tugasnya, tanpa ijin atau perintah atasannya\nmeskipun mempunyai license.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Merokok tidak pada tempat yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Menolak melakukan perintah yang wajar dari atasannya langsung tanpa\nalasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Memperlakukan dengan tidak sopan serta memberikan perintah kerja yang\ntidak wajar terhadap bawahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Tidak bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai standard kerja yang telah\nditentukan setelah dilakukan proses analisa dan follow-up 4M &amp; 5 Why dan\ntelah diingatkan 2x (dua kali).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Menolak pemeriksaan yang dijalankan petugas keamanan dalam menjalankan\ntugas mereka memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin \u002F perintah atasan\natau tanpa alasan yang jelas dan benar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Keluar masuk lingkungan Perusahaan melalui jalan pintu yang tidak\nsemestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Berada di ruang makan \u002F musholla pada jam kerja tanpa seijin atasan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Tetap tidak menunjukan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil\nkerjanya dibawah kemampuan sebenarnya, tanpa alasan yang jelas meskipun sudah\ndiberikan petunjuk kerja serta peringatan lisan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Mencoret-coret atau merobek pengumuman \u002F pemberitahuan yang masih\nberlaku pada papan pengumuman tanpa seijin atau perintah yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang\ndisebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 20(duapuluh) pasal ini, dirundingkan\ndengan pihak Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Apabila dalam jangka waktu berlakunya Surat Peringatan Pekerja berbuat\nlagi pelanggaran yang sanksinya sama, maka akan diberikan peningkatan sanksi\n.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 78: KESALAHAN \u002F PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN II (\nKEDUA)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan\u002Fpelanggaran yang dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat\nPeringatan ke II (dua) adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mangkir selama 4-5 (empat sampai lima) hari kerja tidak berturut-turut\ndalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Memberikan penugasan atau menyuruh bawahannya untuk melaksanakan\npekerjaan yang berbahaya yang dapat terjadi pada bawahannya dan atau orang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Merintangi petugas Keamanan dalam menjalankan tugas mereka dalam\nmemelihara tata-tertib dan pengamanan di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menempel\u002Fmenyebarluaskan pamflet\u002Fselebaran di lingkungan perusahaan,\nkecuali yang berhubungan dengan Serikat Pekerja dan Perusahaan tanpa\npemberitahuan terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Mengoperasikan mesin\u002F peralatan atau menggunakan bahan tidak sesuai\ndengan standard kerja sehingga membahayakan dirinya sendiri\u002Forang lain atau\nmenimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang\ndisebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 7(tujuh) pasal ini, dirundingkan\ndengan pihak Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa\nberlakunya Surat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Peringatan ke I (Pertama) Pekerja yang bersangkutan masih melakukan lagi\nkesalahan \u002Fpelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan ke I\n(Pertama)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 79: KESALAHAN \u002F PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN III\n(KETIGA\u002FTERAKHIR)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan \u002F pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat\nPeringatan ke III (ketiga\u002Fterakhir) adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mangkir selama 6 – 7 (enam sampai tujuh) hari kerja tidak\nberturut-turut dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dengan sengaja tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standard kerja\nyang telah ditentukan yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Perusahaan\nmaupun Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam\nkeadaan bahaya barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dengan sengaja memindahkan \u002F membawa barang \u002F dokumen rahasia milik\nperusahaan keluar lingkungan perusahaan tanpa ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Melakukan tindakan \u002F perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan atau\nkeonaran di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam\nkeadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Melakukan pungutan liar di lingkungan Perusahaan atau terbukti menerima\nsogokan atau pemberian dari orang lain atau Perusahaan lain yang jelas-jelas\nmempengaruhi pelaksanaan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Penyimpangan terhadap penggunaan jaminan biaya pengobatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Mengadakan rapat, pidato, propoganda atau bentuk lainnya di luar\nkegiatan Serikat Pekerja atau Perusahaan yang bersifat menghasut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa\nberlakunya surat peringatan sebelumnya masih melakukan lagi\nkesalahan\u002Fpelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan ke\nI(Pertama) dan ke II(Kedua).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 80: PEMBERHENTIAN SEMENTARA (SKORSING)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sanksi pembebasan tugas sementara (skorsing) dikenakan kepada Pekerja\napabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melakukan pelanggaran yang mengganggu\u002Fmenimbulkan gangguan\u002Fbahaya bagi\nkepentingan umum, Perusahaan dan Pekerja lainnya, serta kasusnya sedang dalam\nproses permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan\nIndustrial (PHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Melakukan tindak pidana atau sedang dalam tahanan yang berwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 81: KESALAHAN \u002F PELANGGARAN DENGAN SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\n(PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Kesalahan \u002F pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan sanksi\nPemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil 2(dua)\nkali secara patut dan tertulis oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang \u002F uang milik Perusahaan atau\nmilik teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan tentang dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mabok, minum–minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat-obatan\nterlarang atau obat -obatan lainnya yang dilarang oleh Peraturan\u002F Perundangan\ndi lingkungan perusahaan dan atau di tempat-tempat yang ditetapkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Berjudi atau melakukan perbuatan \u002F permainan yang dianggap sebagai judi\ndi lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Menyerang, mengintimidasi atau menipu Pimpinan Perusahaan atau teman\nsekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Memperdagangkan atau mengedarkan barang-barang terlarang, baik dalam\nlingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Menganiaya \u002F melakukan tindak kekerasan, berkelahi dan atau melakukan\npemukulan terhadap Atasan, bawahan, rekan sekerja dan Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>10. Memikat \u002F membujuk atau ikut serta melakukan perbuatan yang melanggar\nhukum atau kesusilaan terhadap Pimpinan Perusahaan atau teman pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Menggunakan uang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin\natasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Membawa senjata tajam, senjata api atau bahan peledak yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan ke dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Mengemudikan kendaraan customer, truck, forklift, serta kendaraan angkut\nlainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin atau perintah atasannya serta\ntidak mempunyai license,sehingga dapat mengakibatkan kerugian besar bagi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Mencari \u002F mendapatkan keuntungan sendiri dengan jalan menggunakan\njabatannya atau jasa-jasa pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya\natau jabatannya atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat\nmerugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Berkelahi dengan sesama Pekerja di lingkungan Perusahaan, kecuali\nmembela diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Melakukan tindakan mogok kerja tanpa melalui prosedur yang diatur dalam\nPeraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat atau selama masa\nberlaku Surat Peringatan ke III (Ketiga\u002FTerakhir) masih melakukan lagi\nkesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Penyimpangan terhadap penggunaan jaminan biaya perawatan di rumah\nsakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Kesalahan yang tersebut pada ayat di atas yang terkait dengan tindakan\npidana belum bisa di PHK jika belum ada putusan hukum yang mengikat sebagaimana\ndimaksud dalam putusan mahkamah konstitusi ( No : 012 \u002F PUU \u002F I \u002F 2003 ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XIV: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 82: U M U M\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengupayakan\nagar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan tapi Pemutusan Hubungan Kerja\ntidak dapat dihindari, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja wajib ditempuh\nmelalui ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Berakhirnya hubungan kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa sakit yang berkepanjangan lebih dari 1 Tahun bukan karena kecelakaan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Ketidakmampuan bekerja oleh karena alasan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Meninggalnya Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Mencapai batas usia kerja (usia 55 tahun)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pemberhentian umum ( Rasionalisasi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Adanya putusan hukum yang mengikat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Pelanggaran peraturan atau melalaikan kewajiban.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 83: BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan Hubungan Kerja terjadi apabila waktu yang ditetapkan dalam isi\nsurat perjanjian kerja waktu tertentu telah habis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bilamana dianggap perlu, dengan persetujuan kedua belah pihak, hubungan\nkerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang dengan berpedoman pada pasal 16\n(enambelas) ayat 2(dua) dalam perjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 84: DALAM MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Selama masa percobaan Perusahaan maupun Pekerja berhak untuk melakukan\nPemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan oleh pihak perusahaan kepada\npekerja yang pada masa percobaan tidak bisa mencapai standart prestasi yang\nditetapkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan tidak disertai dengan\npemberian keterangan kerja, serta pekerja tidak berhak atas pesangon,\npenghargaan masa kerja \u002F ganti kerugian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 85: MENGUNDURKAN DIRI SECARA BAIK ATAS KEMAUAN SENDIRI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Yang dimaksud dengan mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri\nadalah mengundurkan diri yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengajukan permohonan resmi secara tertulis kepada Atasannya,\nselambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran dirinya, dan\ndiserahkan ke bagian HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengunduran diri atas kemauan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Selama masa menunggu 1 (satu) bulan tersebut, Pekerja yang bersangkutan\ntetap bekerja sesuai dengan prosedur dan mengikuti ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menyelesaikan semua kewajibannya terhadap Perusahaan, Koperasi dan\nlain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal Pekerja yang mengundurkan diri sesuai ayat 1(satu), maka\nPekerja berhak mendapatkan uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja,\njuga mendapatkan uang pisah yang sesuai ketentuan peraturan perundangan\nketenagakerjaan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 162\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Yang dimaksud dengan besarnya uang Penghargaan Masa Kerja adalah sesuai\ndengan Pasal 89 ayat 3 (tiga) (Besarnya sesuai dengan Undang Undang No. 13\nTahun 2003 Pasal 156 ayat 3)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya uang pisah ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ………1 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ………2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ….….3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun…….4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 15 tahun atau lebih\n……………………………...............….…5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Yang dimaksud dengan besarnya uang Penggantian Hak adalah sesuai dengan\nPasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri tidak sesuai dengan ayat 1 di atas,\nmaka hanya menerima uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 89 (delapan puluh\nsembilan) ayat 4(empat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 86: ALASAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bila seorang pekerja menderita sakit dan tidak dapat melakukan\npekerjaannya terus menerus sampai jangka waktu 12 (dua belas) bulan berdasarkan\nsurat keterangan dokter, maka Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya dari\nPerusahaan yang akan dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Undang Undang No.\n13 Tahun 2003 Jo Undang Undang No: 2 Tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang diputus hubungan kerja berhak atas pesangon yang besarnya 2\n(dua) kali ketentuan pasal 89 (delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 2(dua) kali\npasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan 1 (satu)kali pasal\n89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 87: MENINGGAL DUNIA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang meninggal dunia mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan\nsendirinya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila Pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, kepada\nahli warisnya diberikan santunan berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Santunan yang besarannya adalah 2 (dua)kali pesangon sesuai pasal\n89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 1 (satu) kali uang penghargaan masa\nkerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan 1\n(satu) kali uang penggantian hak sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat\n4(empat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang meninggalnya karena kecelakaan dalam hubungan kerja, kepada\nahli warisnya diberikan santunan berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Kematian karena kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua dari PT\nJamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Asuransi Pekerja (sesuai pasal 47(empat puluh tujuh)).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Santunan yang besarannya adalah 2 (dua)kali pesangon sesuai pasal\n89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 1 (satu) kali uang penghargaan masa\nkerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan 1\n(satu) kali uang penggantian hak sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat\n4(empat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Semua hak – hak yang lain yang belum diambil termasuk hak yang timbul\ndari Undang Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang meninggalnya karena kecelakaan di luar hubungan kerja kepada\nahli warisnya diberikan santunan berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Asuransi Pekerja (sesuai pasal 47(empat puluh tujuh)).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Santunan yang besarannya adalah 2 (dua)kali pesangon sesuai pasal\n89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 1 (satu) kali uang penghargaan masa\nkerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan 1\n(satu) kali uang penggantian hak sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat\n4(empat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 88: MENCAPAI BATAS USIA KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Batas usia kerja Pekerja ditetapkan sampai dengan usia 55 (lima puluh\nlima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat diminta\nuntuk meletakkan jabatannya dan diberhentikan dengan hormat, Perusahaan akan\nmemberitahukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum mencapai usia\npensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dapat mempertimbangkan kembali Pekerja yang telah dinyatakan\nberhenti seperti pada ayat tersebut di atas, untuk dipekerjakan kembali apabila\nmasih diperlukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan karena mencapai batas\nusia kerja, maka Pekerja berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Manfaat Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 89(delapan puluh\nsembilan) ayat 2(dua).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal\n89(delapan puluh sembilan) ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 89(delapan\npuluh sembilan) ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Uang pisah sebagaimana dimaksud dalam pasal 85(delapan puluh lima) ayat\n4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 89: UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI\nKERUGIAN\u002FUANG PENGGANTIAN HAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan diwajibkan\nmembayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>2. Ketentuan uang pesangon yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja kurang dari 1 tahun\n…………………………..…………… 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun …………… 2\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun …………… 3\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun …………… 4\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun …………… 5\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun …………… 6\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun …………… 7\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ……………. 8\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun …………… 9\nbulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Uang Penghargaan Masa Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun …………… 2\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun …………… 3\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ………… 4\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ………… 5\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ………… 6\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ………… 7\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ………… 8\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 24 tahun atau lebih\n…………………………..…….………. 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya Uang Penggantian Hak adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Ganti kerugian untuk istirahat tahunan (Cuti) yang belum diambil dan\nbelum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Ganti kerugian untuk cuti besar bagi yang sudah berhak dan belum\ndiambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.c. Penggantian perumahan, pengobatan serta perawatan ditetapkan sebesar 15\n% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya, ketempat dimana\npekerja\u002F buruh diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 90: PEMBERHENTIAN UMUM \u002F RASIONALISASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan hubungan kerja pada pekerja dapat dilakukan perusahaan dengan\nalasan rasionalisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sebelum Perusahaan melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja yang\ndikarenakan sesuai ayat 1(satu), maka perusahaan harus melakukan langkah –\nlangkah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan efisiensi biaya produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengurangi upah pekerja ditingkat manajerial\u002F direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengurangi waktu kerja lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Mengurangi jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mengurangi shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Mengurangi hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Menawarkan kesempatan pensiun dini bagi pekerja yang sudah memenuhi\nsyarat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Merumahkan untuk sementara waktu pekerja secara bergantian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa\nkontraknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Disamping langkah-langkah tersebut diatas dapat juga dilakukan\nlangkah-langkah lain dan langkah-langkah tersebut diatas bukan suatu urutan\nprioritas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam pengambilan langkah – langkah tersebut diatas, maka dirundingkan\nterlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila langkah - langkah tersebut diatas sudah ditempuh dan PHK tidak\ndapat dihindari, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bagi pekerja yang terkena PHK karena rasionalisasi maka berhak atas\nhak–hak yang besarannya sekurang – kurangnya berdasarkan perundang-\nundangan yang berlaku dan atau dirundingkan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 91: PUTUSAN PENGADILAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah dalam pengadilan dan mempunyai\nputusan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 35(tiga puluh lima) PKB ini,\nmaka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya sebagaimana diatur dalam\nUndang Undang No. 13 Tahun 2003 jo. Undang Undang No. 2 Tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan ayat\n1(satu) maka, berhak mendapatkan 1 (satu) kali uang pengghargaan masa kerja\nsesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga) dan 1 (satu)\nkali uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan)\nayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 92: PEKERJA MELAKUKAN KESALAHAN BERAT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal Pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam\npasal 81(delapan puluh satu), maka Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang terkena PHK sesuai ayat 1 (satu) diatas, maka berhak\natas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 89(delapan puluh\nsembilan) ayat 2(dua), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali\nketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan Uang penggantian\nhak sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat\n4(empat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 93: AKIBAT DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, maka Pekerja diwajibkan\nmengembalikan kepada Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Alat-alat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kartu Pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pakaian Kerja minimal 1(satu) stel.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hutang-hutang kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hutang-hutang kepada Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hutang-hutang Pekerja kepada Perusahan dengan bukti yang sah dapat\ndiperhitungkan sekaligus dari pesangon \u002F penghargan masa kerja \u002F ganti kerugian\nyang diterima atas nama Pekerja atau sumber dana lain atas nama Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah sebagai dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja\nadalah upah pokok dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan membayarkan kepada Pekerja atau keluarganya hak-hak yang\ntimbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja, 5 (lima) hari kerja setelah\ntanggal pemutusan hubungan kerja atau paling lambat 10(sepuluh) hari kerja\nsetelah tanggal pemutusan hubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XV: PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 94\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Dalam rangka memajukan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan\nkeahlian kerja, Perusahaan menyelenggarakan program Pelatihan dan Pengembangan\nyang berkenaan dengan jabatan atau pekerjaan Pekerja yang bersangkutan sesuai\ndengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan dan Pengembangan wajib\nmengikutinya dengan sungguh – sungguh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XVI: PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 95: CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila terdapat keluh kesah \u002F pengaduan Pekerja atas suatu keadaan\ntertentu dan perlu mendapat penyelesaian, maka penyelesaiannya ditempuh dengan\ncara yang tertib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap keluhan atau pengaduan seorang pekerja pertama-tama dibicarakan\ndan diselesaikan dengan atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bila penyelesaian pada ayat 2(dua) tersebut belum memuaskan, maka dengan\nsepengetahuan atasan langsung, Pekerja dapat meneruskan keluhan \u002F pengaduan ke\natasannya yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bila langkah tersebut pada ayat 3(tiga) tidak juga menyelesaikan\nkeluhan\u002Fpengaduannya, dengan sepengetahuan atasan langsung, maka Pekerja yang\nbersangkutan dapat menyampaikan keluhan\u002Fpengaduannya secara lisan dan tertulis\nkepada Human Resources.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bila langkah tersebut pada ayat 4(empat) juga tidak dapat menghasilkan\npenyelesaian, maka\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pekerja dapat meneruskan pengaduannya atau melimpahkannya kepada serikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila setelah dirundingkan oleh kedua belah pihak masih tidak berhasil\nmencapai mufakat, maka perbedaan pendapat itu dianggap sebagai perselisihan\nhubungan industrial, yang mana penyelesaiannya dapat ditempuh melalui peraturan\nperundang – undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII: PERATURAN PERALIHAN PELAKSANAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 96\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akan datang kedua\nbelah pihak sepakat akan mulai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum akhir\nmasa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal ternyata perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum\nselesai setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka sesuai\ndengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atas persetujuan bersama berlakunya\nPerjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang menurut kebutuhan untuk waktu\npaling lama 1(satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal karena beberapa ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndinyatakan batal (tidak berlaku) oleh Pengadilan atau ternyata bertentangan\ndengan Undang-Undang yang berlaku, maka beberapa ketentuan yang bertentangan\ntersebut disesuaikan dengan Keputusan Pengadilan dan Undang-Undang yang berlaku\ndan segala ketentuan lain dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang tidak\nbertentangan dengan Undang-undang tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini ada\nketentuan-ketentuan yang oleh salah satu pihak dianggap perlu diperbaiki, maka\nhal tersebut dapat dilakukan atas dasar persetujuan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perjanjian kerja bersama ini menggantikan semua Persetujuan atau\nkesepakatan terdahulu yang telah diselenggarakan antara Perusahaan dan Serikat\nPekerja yang nilainya lebih rendah dari Perjanjian Kerja Bersama ini.\nPersetujuan atau kesepakatan yang nilainya lebih baik dari Perjanjian Kerja\nBersama ini tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila salah satu atau kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian\nKerja Bersama ini telah diganti oleh orang lain, maka Perjanjian Kerja Bersama\nini tetap sah sampai habis masa berlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Hal–hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini mengikuti\nperaturan perundang–undangan yang berlaku, kecuali tidak diatur oleh\nperaturan perundang - undangan maka dirundingkan oleh Perusahaan dengan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XVIII\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 97: P E N U T U P\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak\nsejak tanggal 1 Februari 2012 dan berakhir tanggal 1 Februari 2014 Perjanjian\nKerja Bersama ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi\nRepublik Indonesia, Kabupaten Pasuruan dan akan diperbanyak\u002Fdibukukan oleh\nPerusahaan untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Peraturan Perusahaan\ntahun 2008-2010 dan Surat Keputusan Perpanjangan Sementara Peraturan Perusahaan\ntersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat, disetujui dan ditandatangani oleh\nkedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) yang sama bunyi dan kekuatan\nhukumnya,1(satu) arsip untuk Perusahaan , 1(satu) arsip untuk Serikat Pekerja,\n1 arsip untuk Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani di Gempol, Kabupaten Pasuruan\ndan mengikat kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila terjadi salah penafsiran terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama\nini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelenggarakan musyawarah antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja, apabila tidak tercapai kata mufakat maka akan\ndiselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila salah satu dari kedua belah pihak yang telah menandatangani\nPerjanjian Kerja Bersama ini melanggar, maka akan diselesaikan sesuai dengan\nperaturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"contracttrialperiod":45,"extrapayfirmperformance":49,"alternatives":53,"deathrelativesleave":57,"dayspweek":61,"funeralpay":65,"longserviceallowancetype":69,"paidmaternityleavepayperc":73,"wageincreasetype":77,"severance_number_1_tenure":81,"jobwagegroups":85,"holidaysweeks":89,"nursingexcludedtrigger":93,"incidentalbonustype2sec":97,"schedulesrestpw":101,"sundayallowancetype1":103,"longserviceallowancetype1":107,"longserviceallowancetype2":109,"paidmaternityleaveall":111,"breastfeeding_workingtime":115,"NOCTPREM_trigger":119,"shiftallowanceamount1":123,"coverunion_trigger":127,"menstruationleave":129,"contractseverancepay1":133,"overtimeallowancetypeperiod":135,"WAGES_trigger":139,"hourspday_select":143,"maternitydifferenttrigger":147,"ONCERISE_trigger":149,"maternityexcludedtrigger":151,"longserviceallowanceamount1":153,"STRUCINCR_trigger":155,"nursingmothers":158,"PAYSCALES_period":160,"severance":164,"pensionfund":166,"overtimeallowanceperc1":170,"SENIOR_trigger":173,"COSTLIV_trigger":175,"pregnancyexcludedtrigger":178,"hourspweek":180,"pregnancydifferenttrigger":182,"TRADEUNLEAV_trigger":184,"violence":188,"code_application":192,"mealvouchers":196,"sicknessmaxdays":200,"contractseverancepay":204,"ONCERISE2_trigger":208,"maxsicknesspayperc":212,"paidmaternityleaveduration":216,"overtimeallowanceperc1_general":218,"pregnancy":220,"equalityotherclause":224,"cbadate_start":228,"holidaysdays":232,"maxsicknesspaytype":234,"shiftallowancetype":236,"healthinsurance":238,"COMMUTE_trigger":242,"sundayallowancetype":246,"protectiveclothing":250,"healthandsafetypolicy":254,"overtimeallowancetype1":258,"breastfeeding_dangerouswork":260,"contracttrial":262,"incidentalbonustype":266,"dayspweek_select":268,"paidpaternityleave":270,"sicknessmaxdaysnr":274,"overtimeallowancetype_general":276,"sundayallowanceperc1":278,"cbaratificationdate":280,"overtimeallowancetype":282,"hivpolicy":284,"paidmaternityleavepay":288,"disabilityfund":290,"paidpaternityleaveduration":294,"disabilitypay":298,"cbadate_end":302,"severance_number":304,"hourspweek_select":306,"wageincreasetype2":308,"tradeunleavdays":310,"hourspday":312,"maternityotherclause":314,"incidentalbonusdays1sec":318,"OVERTIME_trigger":321,"wageincreasedate_date":323,"healthcareaccess":325,"SUNDAY_trigger":329,"trainingprogrammes":331,"nursingdifferenttrigger":335,"commutingallowancetype1":337,"SCHEDULE_trigger":339,"incidentalbonustypesec":341,"shiftallowancetype1":344,"healthcareaccessrelatives":347,"nursingfacilities":350,"bankholidays2":352,"bankholidays1":356,"paidmaternityleave":359,"PAIDLEAV_trigger":361,"deathrelatives":365},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"contracttrialperiod","2. Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) b","2. Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"extrapayfirmperformance","1. Perusahaan memberikan Hadiah Akhir Ta","1. Perusahaan memberikan Hadiah Akhir Tahun kepada pekerja dengan\nmempertimbangkan prestasi pekerja dan kondisi perusahaan.\n\n2. Pemberian Hadiah Akhir Tahun dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah\nbulan Desember tahun berjalan.\n\n3. Hadiah Akhir Tahun yang diberikan akan diperhitungkan Pajak Penghasilan\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku ( PPh Pasal 21 )",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"alternatives","1. Sesuai pasal 76 undang - undang No 13","1. Sesuai pasal 76 undang - undang No 13 tahun 2003 Perusahaan wajib\nmerencanakan dan melaksanakan pengalihan tugas bagi Pekerja hamil tanpa\nmengurangi hak-haknya.\n\n2. Perlakuan khusus pada pekerja hamil sesuai dengan ayat 1 (satu) diberikan\npada pekerja hamil dengan usia kehamilan 5 (lima) bulan sampai muncul hak cuti\nmelahirkan pekerja tersebut.\n\n3. Ketentuan ayat 1 (satu) juga diberikan pada pakerja hamil yang memiliki\nusia kehamilan 0 (Nol) sampai dengan 4 (empat) bulan jika mengalami gangguan\nkehamilan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"deathrelativesleave","f. Anggota keluarga pekerja meninggal du","f. Anggota keluarga pekerja meninggal dunia yaitu :\n\nSuami \u002F istri \u002F orang tua \u002F mertua \u002F anak diberi ijin\n……….………......….. 2 hari",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"dayspweek","2. Hari kerja adalah hari Senin sampai J","2. Hari kerja adalah hari Senin sampai Jum’at (5 hari dalam seminggu), dan\nhari Sabtu serta Minggu merupakan hari istirahat mingguan. Untuk bagian\nKeamanan (Satpam\u002FSecurity) karena sifat dan tugasnya yang khusus, hari kerja\ndan hari istirahat mingguannya diatur tersendiri dengan tetap memperhatikan\nketentuan pada peraturan perundangan yang berlaku.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"funeralpay","1. Dalam hal istri \u002F suami \u002F anak \u002F oran","1. Dalam hal istri \u002F suami \u002F anak \u002F orang tua kandung \u002F mertua yang sah dari\npekerja yang terdaftar di Perusahaan meninggal dunia, Perusahaan memberikan\nbantuan kedukaan kepada Pekerja yang bersangkutan.\n\n2. Bantuan diberikan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah dan\npembayarannya dilakukan sesuai periode penggajian merujuk pasal 30 (tiga puluh)\nayat 7 (tujuh).\n\n3. Besarnya bantuan kedukaan untuk keluarga pekerja sesuai dengan yang\nditetapkan Perusahaan sebesar Rp 500.000,-\n\n4. Untuk Pekerja yang meninggal dunia diatur dalam pasal 87 (delapan puluh\ntujuh).",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"longserviceallowancetype","d. Masa kerja dengan menyesuaikan ketent","d. Masa kerja dengan menyesuaikan ketentuan sebagai berikut :\n\nMasa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tapi kurang dari 2 (dua) tahun = Rp.\n3.000\n\nMasa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tapi kurang dari 3 (tiga) tahun = Rp.\n5.600\n\nMasa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tapi kurang dari 4 (empat) tahun = Rp.\n8.100\n\nMasa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tapi kurang dari 5 (lima) tahun = Rp.\n10.600\n\nMasa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tapi kurang dari 6 (enam) tahun = Rp.\n13.100\n\nMasa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tapi kurang dari 7 (tujuh) tahun = Rp.\n15.600\n\nMasa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tapi kurang dari 8 (delapan) tahun =\nRp. 18.100\n\nMasa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tapi kurang dari 9 (sembilan) tahun\n= Rp. 20.600\n\nMasa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih = Rp. 22.000",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"paidmaternityleavepayperc","7. Selama menjalani cuti melahirkan, upa","7. Selama menjalani cuti melahirkan, upahnya dibayar penuh.",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"wageincreasetype","1. Evaluasi besaran kenaikan upah dilaku","1. Evaluasi besaran kenaikan upah dilakukan setiap tahun sekali, dan\ndirundingkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja setiap bulan Januari, dengan\nmempertimbangkan :",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"severance_number_1_tenure","2. Ketentuan uang pesangon yang dimaksud","2. Ketentuan uang pesangon yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah sebagai\nberikut :\n\nMasa kerja kurang dari 1 tahun\n…………………………..…………… 1 bulan upah\n\nMasa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun …………… 2\nbulan upah\n\nMasa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun …………… 3\nbulan upah\n\nMasa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun …………… 4\nbulan upah\n\nMasa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun …………… 5\nbulan upah\n\nMasa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun …………… 6\nbulan upah\n\nMasa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun …………… 7\nbulan upah\n\nMasa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ……………. 8\nbulan upah\n\nMasa Kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun …………… 9\nbulan upah",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"jobwagegroups","1. Struktur upah adalah susunan tingkat ","1. Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai\ntertinggi, didasarkan atas perbedaan bobot kerja, golongan, jabatan, masa\nkerja, pendidikan dan kompetensi.",{"bindId":90,"name":91,"text":92},"holidaysweeks","2. Lamanya cuti tahunan\u002Fistirahat tahuna","2. Lamanya cuti tahunan\u002Fistirahat tahunan diatur sebanyak 12 (dua belas)\nhari kerja dengan tetap mendapat upah penuh.",{"bindId":94,"name":95,"text":96},"nursingexcludedtrigger","3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku ","3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh Pekerja PT. JAI.",{"bindId":98,"name":99,"text":100},"incidentalbonustype2sec","2. Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaa","2. Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah sebagai berikut :\n\nPekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,\ndiberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.\n\nBagi pekerja yang telah bekerja 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari\n12 (dua belas) bulan, besarnya tunjangan ditetapkan secara proporsional yaitu :\n( masa kerja : 12 (dua belas) ) X 1 (satu) bulan upah ) Yang dimaksud upah\ndiatas adalah : Upah pokok + Tunjangan Tetap.",{"bindId":102,"name":63,"text":64},"schedulesrestpw",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"sundayallowancetype1","6. Pekerja yang berhak mendapat upah lem","6. Pekerja yang berhak mendapat upah lembur adalah pekerja golongan I sampai\ndengan golongan III.",{"bindId":108,"name":71,"text":72},"longserviceallowancetype1",{"bindId":110,"name":71,"text":72},"longserviceallowancetype2",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"paidmaternityleaveall","1. Cuti melahirkan anak diberikan selama","1. Cuti melahirkan anak diberikan selama 3 (tiga) bulan, yaitu 1 (satu)\nbulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan sesudah melahirkan.",{"bindId":116,"name":117,"text":118},"breastfeeding_workingtime","2. Perusahaan wajib memberikan kesempata","2. Perusahaan wajib memberikan kesempatan dan tempat khusus kepada pekerja\nperempuan untuk memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah tersebut\ndi tempat penyimpanan khusus yang disediakan oleh perusahaan.",{"bindId":120,"name":121,"text":122},"NOCTPREM_trigger","4. Tunjangan Shift. a) Diberikan kepada ","4. Tunjangan Shift.\n\na) Diberikan kepada pekerja yang bekerja pada shift malam berdasarkan\nkehadirannya pada shift malam (untuk Operator sampai dengan ESO).\n\nb) Tunjangan shift malam sebesar : Rp. 3.100,- per kehadiran",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"shiftallowanceamount1","b) Tunjangan shift malam sebesar : Rp. 3","b) Tunjangan shift malam sebesar : Rp. 3.100,- per kehadiran",{"bindId":128,"name":95,"text":96},"coverunion_trigger",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"menstruationleave","Pekerja perempuan yang dalam masa haid m","Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid dan tetap mendapat upah penuh.",{"bindId":134,"name":83,"text":84},"contractseverancepay1",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"overtimeallowancetypeperiod","2. Besarnya upah lembur tiap jam kerja d","2. Besarnya upah lembur tiap jam kerja diatur menurut :\n\na. Hari kerja biasa :\n\n- Jam lembur pertama : 1,5 x Tarif Upah Lembur (TUL)\n\n- Jam lembur kedua dst : 2 x TUL\n\nb. Hari istirahat mingguan\n\n- 7 jam lembur pertama : 2 x TUL\n\n- Jam lembur ke 8 : 3 x TUL\n\n- Jam lembur ke 9 dst : 4 x TUL\n\nc. Hari libur resmi dan hari libur bersama yang bukan merupakan hari libur\npengganti hari kerja :\n\n- 7 jam lembur pertama : 2 x TUL\n\n- Jam lembur ke 8 : 3 x TUL\n\n- Jam lembur ke 9 dst : 4 x TUL\n\n3. Tarif Upah Lembur (TUL) adalah :\n\na.TUL = 1\u002F173 x Upah Sebulan\n\nb. Apabila pekerja lembur pada hari Raya Keagamaan (sesuai kalender resmi\npemerintah) maka pekerja berhak atas uang insentif kehadiran sebesar Rp. 35.000\nper hari.",{"bindId":140,"name":141,"text":142},"WAGES_trigger","Perusahaan dan serikat pekerja menetapka","Perusahaan dan serikat pekerja menetapkan besaran upah pokok berdasarkan\natas golongan, jabatan, masa kerja dan prestasi pekerja dengan berpedoman pada\nKEPMENAKERTRANS NO. KEP. 49\u002F MEN\u002F2004 dan tetap mengacu pada Undang - undang\nNo. 13 Th. 2003 tentang ketentuan struktur dan skala upah, dengan formula\npengupahan sesuai dengan apa yang sudah disepakati.",{"bindId":144,"name":145,"text":146},"hourspday_select","4. Jam kerja adalah jam dimana pekerja m","4. Jam kerja adalah jam dimana pekerja melakukan pekerjaan selama 8\n(delapan) jam setiap hari atau 40 (empat puluh) jam seminggu.",{"bindId":148,"name":95,"text":96},"maternitydifferenttrigger",{"bindId":150,"name":51,"text":52},"ONCERISE_trigger",{"bindId":152,"name":95,"text":96},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":154,"name":71,"text":72},"longserviceallowanceamount1",{"bindId":156,"name":79,"text":157},"STRUCINCR_trigger","1. Evaluasi besaran kenaikan upah dilakukan setiap tahun sekali, dan\ndirundingkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja setiap bulan Januari, dengan\nmempertimbangkan :\n\na. Laju inflasi dari Badan Pusat Statistik ( BPS ) periode Januari s\u002Fd\nDesember tahun sebelumnya .\n\nb. Upah pokok tahun sebelumnya\n\nc. Prestasi Pekerja :\n\nA : 4 %\n\nB : 3 %\n\nC : 2 % x Upah Pokok\n\nD : 1 %\n\nE : 0 %",{"bindId":159,"name":117,"text":118},"nursingmothers",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"PAYSCALES_period","2. Penyusunan struktur dan skala upah di","2. Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan\nupah di perusahaan sehingga terdapat kepastian tingkat upah berdasarkan pada\nayat 1 (satu) diatas.",{"bindId":165,"name":83,"text":84},"severance",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"pensionfund","1. Dengan memperhatikan kesejahteraan so","1. Dengan memperhatikan kesejahteraan sosial di hari tua, maka bagi pekerja\nyang telah berstatus tetap diwajibkan ikut menjadi Peserta Program Pensiun.\n\n2. Perhitungan iuran kepersertaan dimulai sejak pekerja yang bersangkutan\nmenjadi pekerja, dalam hal ini iuran yang dimaksud adalah iuran yang dibayarkan\noleh Perusahaan.\n\n3. Manfaat Pensiun dapat diberikan apabila :\n\na. Pekerja mencapai usia pensiun atau pensiun dini\n\nb. Pekerja meninggal dunia.\n\nc. Pekerja menjadi cacat tetap.\n\nd. Pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal\n82 (delapan puluh dua) Perjanjian Kerja Bersama ini.\n\n4. Iuran bulanan yang menjadi tanggungan Perusahaan dan Pekerja adalah :\n\na. Sebesar 6,4% dari upah, ditanggung oleh Perusahaan\n\nb. Sebesar 3,2% dari upah, ditanggung oleh pekerja\n\n5. Ketentuan – ketentuan mengenai pelaksanaan, dibahas tersendiri antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja dengan mengindahkan Peraturan Dana Pensiun dan\nPeraturan Perundangan yang berlaku.",{"bindId":171,"name":137,"text":172},"overtimeallowanceperc1","2. Besarnya upah lembur tiap jam kerja diatur menurut :\n\na. Hari kerja biasa :\n\n- Jam lembur pertama : 1,5 x Tarif Upah Lembur (TUL)\n\n- Jam lembur kedua dst : 2 x TUL",{"bindId":174,"name":71,"text":72},"SENIOR_trigger",{"bindId":176,"name":79,"text":177},"COSTLIV_trigger","1. Evaluasi besaran kenaikan upah dilakukan setiap tahun sekali, dan\ndirundingkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja setiap bulan Januari, dengan\nmempertimbangkan :\n\na. Laju inflasi dari Badan Pusat Statistik ( BPS ) periode Januari s\u002Fd\nDesember tahun sebelumnya .\n\nb. Upah pokok tahun sebelumnya\n\nc. Prestasi Pekerja :\n\nA : 4 %\n\nB : 3 %\n\nC : 2 % x Upah Pokok\n\nD : 1 %\n\nE : 0 %\n\nd. Masa kerja dengan menyesuaikan ketentuan sebagai berikut :\n\nMasa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tapi kurang dari 2 (dua) tahun = Rp.\n3.000\n\nMasa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tapi kurang dari 3 (tiga) tahun = Rp.\n5.600\n\nMasa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tapi kurang dari 4 (empat) tahun = Rp.\n8.100\n\nMasa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tapi kurang dari 5 (lima) tahun = Rp.\n10.600\n\nMasa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tapi kurang dari 6 (enam) tahun = Rp.\n13.100\n\nMasa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tapi kurang dari 7 (tujuh) tahun = Rp.\n15.600\n\nMasa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tapi kurang dari 8 (delapan) tahun =\nRp. 18.100\n\nMasa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tapi kurang dari 9 (sembilan) tahun\n= Rp. 20.600\n\nMasa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih = Rp. 22.000\n\ne. Penyesuaian.\n\nApabila kenaikan UMK lebih besar dari kenaikan inflasi, maka Perusahaan\nmemberikan penyesuaian sebesar selisih kenaikan UMK terhadap nilai inflasi dari\nupah pokok.\n\nUpah pokok yang dimaksud adalah upah pokok pekerja yang nilainya paling\nrendah dalam struktur dan skala upah.\n\nApabila besaran penyesuaian tersebut ada nilai satu rupiah sampai dengan\ndibawah seribu rupiah maka nilainya dibulatkan ke atas menjadi nilai seribu\nrupiah.\n\nf. Ketentuan tersebut diatas (a – e) berlaku untuk golongan I – III\nsedangkan golongan IV keatas diatur tersendiri.\n\n2. Kenaikan upah karena promosi diberikan kepada pekerja yang mendapat\npromosi dan besarannya ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal\n30 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\n\n3. Apabila dalam tahun yang sedang berjalan terjadi suatu kebijakan\npemerintah yang berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten \u002F Kota (UMK),\nmaka Perusahaan akan menyesuaikan upah pokok Pekerja yang upah pokoknya di\nbawah UMK yang baru",{"bindId":179,"name":95,"text":96},"pregnancyexcludedtrigger",{"bindId":181,"name":145,"text":146},"hourspweek",{"bindId":183,"name":95,"text":96},"pregnancydifferenttrigger",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"TRADEUNLEAV_trigger","2. Dispensasi untuk meninggalkan pekerja","2. Dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan seperti yang dimaksud di atas,\ndiberikan oleh perusahaan sebanyak banyaknya untuk 4 (empat) orang dan paling\nlama 5 (lima) hari kerja kecuali jika melebihi ketentuan tersebut (jumlah orang\ndan hari) maka akan ditentukan lain atas pertimbangan perusahaan.",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"violence","Kesalahan \u002F pelanggaran dilakukan Pekerj","Kesalahan \u002F pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan sanksi\nPemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :\n\n1. Mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil 2(dua)\nkali secara patut dan tertulis oleh perusahaan.\n\n2. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang \u002F uang milik Perusahaan atau\nmilik teman sekerja.\n\n3. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan tentang dirinya.\n\n4. Mabok, minum–minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat-obatan\nterlarang atau obat -obatan lainnya yang dilarang oleh Peraturan\u002F Perundangan\ndi lingkungan perusahaan dan atau di tempat-tempat yang ditetapkan oleh\nPerusahaan.\n\n5. Melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan.\n\n6. Berjudi atau melakukan perbuatan \u002F permainan yang dianggap sebagai judi\ndi lingkungan Perusahaan.\n\n7. Menyerang, mengintimidasi atau menipu Pimpinan Perusahaan atau teman\nsekerja.\n\n8. Memperdagangkan atau mengedarkan barang-barang terlarang, baik dalam\nlingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan.\n\n9. Menganiaya \u002F melakukan tindak kekerasan, berkelahi dan atau melakukan\npemukulan terhadap Atasan, bawahan, rekan sekerja dan Pimpinan Perusahaan.",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"code_application","4. Perusahaan wajib melaksanakan hal-hal","4. Perusahaan wajib melaksanakan hal-hal yang diperlukan dalam pencegahan\nkecelakaan dan penyakit akibat kerja serta perbaikan kesehatan lingkungan yang\nberkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Peraturan\nKesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan.\n\n5. Pekerja wajib mentaati semua ketentuan yang mengatur tentang Keselamatan\ndan Kesehatan Kerja serta Lingkungan guna menghindari kecelakaan bagi dirinya\nsendiri ataupun rekan sekerjanya dan atau orang lain disekitarnya.",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"mealvouchers","3. Tunjangan makan. a. Perusahaan member","3. Tunjangan makan.\n\na. Perusahaan memberikan satu kali tunjangan makan dalam bentuk makanan\nuntuk setiap kali kehadiran di luar kerja lembur dengan mempertimbangkan mutu,\ngizi dan jumlah kalori (1500 kalori).\n\nb. Besarnya jumlah kalori ditetapkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.\n\nc. Dalam hal pekerja tidak dapat makan di Perusahaan karena dinas luar yang\nkurang dari 100 (seratus) Km dapat diberikan penggantian makanan berupa uang\nyang besarnya 2 (dua) kali tunjangan makan.\n\nd. Dalam hal pekerja menjalankan ibadah puasa Ramadhan atau alasan –\nalasan kesehatan sesuai dengan anjuran dokter, maka kepada pekerja diberikan\npenggantian makanan berupa uang sesuai dengan tunjangan makan.\n\ne. Selain alasan diatas (point c dan d) Perusahaan wajib memberikan makanan\ndan tidak dapat diganti dengan apapun.\n\nf. Untuk menjaga mutu makan yang bergizi dan kelancaran pemberiannya, maka\nPerusahaan & Serikat Pekerja membentuk Catering Control Team yang tugas dan\nmekanismenya diatur dalam ketentuan tersendiri.\n\ng. Atas dasar pertimbangan kesehatan Perusahaan wajib memberikan ekstra\nfooding kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :\n\n1. Bagi pekerja yang bekerja pada malam hari (Shift II) diberikan ekstra\nfooding yang bentuk dan teknis pemberiannya akan diatur tersendiri.\n\n2. Bagi perkerja yang bekerja pada pekerjaan khusus Shift I dan Non Shift\ndiberikan ekstra fooding berupa susu.\n\n3. Bagi perkerja yang bekerja pada pekerjaan khusus Shift II diberikan\nekstra fooding berupa susu dan tambahan extra fooding yang bentuk dan teknis\npemberiannya diatur tersendiri",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"sicknessmaxdays","Lama Sakit Upah selama sakit - 4 bulan p","Lama Sakit Upah selama sakit\n\n- 4 bulan pertama 100 %\n\n- 4 bulan kedua 75 %\n\n- 4 bulan ketiga 50 %\n\n- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja dilakukan oleh Perusahaan.",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"contractseverancepay","1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan ","1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan diwajibkan\nmembayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak.",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"ONCERISE2_trigger","1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari ","1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja sesuai\ndengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04\u002FMEN\u002F1994.\n\n2. Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah sebagai berikut :\n\nPekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,\ndiberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.\n\nBagi pekerja yang telah bekerja 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari\n12 (dua belas) bulan, besarnya tunjangan ditetapkan secara proporsional yaitu :\n( masa kerja : 12 (dua belas) ) X 1 (satu) bulan upah ) Yang dimaksud upah\ndiatas adalah : Upah pokok + Tunjangan Tetap.",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"maxsicknesspayperc","2. Dalam hal Pekerja menderita sakit ter","2. Dalam hal Pekerja menderita sakit terus – menerus sehingga tidak dapat\nmelaksanakan pekerjaan untuk jangka waktu lama sebagaimana diatur dalam\nPeraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 1981 Jo UU No.13 Th 2003, maka Perusahaan\nakan membayar upahnya menurut ketentuan sebagai berikut :\n\nLama Sakit Upah selama sakit\n\n- 4 bulan pertama 100 %\n\n- 4 bulan kedua 75 %\n\n- 4 bulan ketiga 50 %\n\n- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja dilakukan oleh Perusahaan.",{"bindId":217,"name":113,"text":114},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":219,"name":137,"text":172},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":221,"name":222,"text":223},"pregnancy","1. Perusahaan mengatur pekerjaan bagi pe","1. Perusahaan mengatur pekerjaan bagi pekerja hamil.\n\n2. a. Perusahaan wajib memberikan seragam kerja khusus bagi pekerja hamil\nyang meliputi baju atasan dan celana kerja.\n\nb. Ketentuan teknis tentang fasilitas bagi pekerja hamil diatur tersendiri\noleh Perusahaan dan Serikat pekerja.",{"bindId":225,"name":226,"text":227},"equalityotherclause","13. Keluarga Pekerja Perempuan. Pekerja ","13. Keluarga Pekerja Perempuan.\n\nPekerja Perempuan yang kawin sah dan mempunyai anak, maka suami dan\nanak-anaknya tidak ditanggung oleh perusahaan kecuali :\n\na. Anak sah dari Pekerja perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, maka\nanak sah dari Pekerja perempuan tersebut menjadi tanggungannya sampai Pekerja\nperempuan tersebut kawin lagi dan dilaporkan ke perusahaan, dengan melihat\nketentuan ayat 12.1 diatas.\n\nb. Anak sah dari Pekerja perempuan yang cerai (janda) menjadi tanggungannya\ndengan bukti yang sah dari pengadilan sampai Pekerja perempuan tersebut kawin\nlagi dan dilaporkan ke perusahaan, dengan melihat ketentuan ayat 12.1\ndiatas.\n\nc. Pekerja perempuan yang mempunyai suami yang sah yang tidak mampu bekerja\nsama sekali yang disebabkan ketidakmampuan fisik, cacat total atau cacat mental\ndan yang penghidupannya menjadi tanggungan pekerja perempuan sepenuhnya\nberdasarkan surat keterangan yang berwenang dengan melihat ketentuan ayat 12.1\ndiatas.\n\nd. Pekerja Perempuan mempunyai suami yang tidak berpenghasilan atau bekerja\ndisektor informal atau berpenghasilan lebih rendah dari UMK dalam satu bulan\ndan disertai surat keterangan dari pihak yang berwenang (minimal dari Kepala\nDesa\u002F Lurah) yang diperbaharui setiap ada perubahan",{"bindId":229,"name":230,"text":231},"cbadate_start","1. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai be","1. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak\nsejak tanggal 1 Februari 2012 dan berakhir tanggal 1 Februari 2014 Perjanjian\nKerja Bersama ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi\nRepublik Indonesia, Kabupaten Pasuruan dan akan diperbanyak\u002Fdibukukan oleh\nPerusahaan untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.",{"bindId":233,"name":91,"text":92},"holidaysdays",{"bindId":235,"name":214,"text":215},"maxsicknesspaytype",{"bindId":237,"name":121,"text":122},"shiftallowancetype",{"bindId":239,"name":240,"text":241},"healthinsurance","2. Program Jamsostek tersebut sesuai und","2. Program Jamsostek tersebut sesuai undang - undang No. 3 tahun 1992\nmeliputi :\n\na. Jaminan Kecelakaan Kerja termasuk penyakit akibat hubungan Kerja.\n\nb. Jaminan Kematian.\n\nc. Jaminan Hari Tua.\n\nd. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.",{"bindId":243,"name":244,"text":245},"COMMUTE_trigger","2. Tunjangan Transport. a. Diberikan den","2. Tunjangan Transport.\n\na. Diberikan dengan tujuan untuk membantu pekerja dalam masalah transportasi\ndari dan menuju ketempat kerja berdasarkan kehadiran.\n\nb. Besarnya uang transport diatur menurut ketentuan sebagai berikut : 2 x\n((Tarif Angkutan Pasuruan ~ Gempol) + (Angkot Gempol ~ PT. JAI))\n\nc. Perusahaan melakukan perubahan besaran tunjangan transport dengan\nmenyesuaikan adanya kenaikan tarif angkutan umum resmi yang dikeluarkan oleh\npihak terkait.",{"bindId":247,"name":248,"text":249},"sundayallowancetype","b. Hari istirahat mingguan - 7 jam lembu","b. Hari istirahat mingguan\n\n- 7 jam lembur pertama : 2 x TUL\n\n- Jam lembur ke 8 : 3 x TUL\n\n- Jam lembur ke 9 dst : 4 x TUL",{"bindId":251,"name":252,"text":253},"protectiveclothing","1. Perusahaan wajib menyediakan alat pel","1. Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung keselamatan dan kesehatan\nkerja menurut jenis pekerjaan dimana bentuk alat pelindung keselamatan dan\nkesehatan kerja ditetapkan Perusahaan berdasarkan usulan dari P2K3 dalam\nperaturan keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan.",{"bindId":255,"name":256,"text":257},"healthandsafetypolicy","1. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja","1. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan\njaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara\npencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat\nkerja, sosialisasi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi medik.",{"bindId":259,"name":105,"text":106},"overtimeallowancetype1",{"bindId":261,"name":55,"text":56},"breastfeeding_dangerouswork",{"bindId":263,"name":264,"text":265},"contracttrial","1. Masa percobaan merupakan syarat untuk","1. Masa percobaan merupakan syarat untuk pekerja yang sifat perjanjian\nkerjanya adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu sebelum diangkat menjadi\npekerja tetap.\n\n2. Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.\n\n3. Pekerja yang menjalani masa percobaan, wajib diberitahukan sejak kapan\nmasa percobaan itu berlaku.\n\n4. Pengawasan pada masa percobaan dilakukan oleh Pimpinan Kerjanya\nmasing-masing.\n\n5. Hasil penilaian masa percobaan menentukan hubungan kerja berikutnya.\n\n6. Dalam masa percobaan, Perusahaan dilarang membayar upah dibawah upah\nminimum yang berlaku (UMK).",{"bindId":267,"name":51,"text":52},"incidentalbonustype",{"bindId":269,"name":63,"text":64},"dayspweek_select",{"bindId":271,"name":272,"text":273},"paidpaternityleave","1. Seorang Pekerja dapat diberi ijin unt","1. Seorang Pekerja dapat diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan\nmendapat upah untuk keperluan – keperluan seperti tersebut berikut ini :\n\na. Pernikahan Pekerja\n………………………………………………………............ 4\nhari\n\nb. Pernikahan anak sah Pekerja\n………………………………………..……....... 2 hari\n\nc. Istri sah Pekerja melahirkan\n……………………..…………………………...... 2 hari",{"bindId":275,"name":202,"text":203},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":277,"name":137,"text":172},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":279,"name":248,"text":249},"sundayallowanceperc1",{"bindId":281,"name":230,"text":231},"cbaratificationdate",{"bindId":283,"name":137,"text":138},"overtimeallowancetype",{"bindId":285,"name":286,"text":287},"hivpolicy","10. Pekerja dengan pekerjaan khusus deng","10. Pekerja dengan pekerjaan khusus dengan alasan kesehatan atau penyakit\nakibat hubungan kerja maka diperlukan medical check up.\n\na. Medical check up tersebut menjadi tanggungan Perusahaan dan menjadi biaya\nperawatan Rumah Sakit.\n\nb. Medical check up dapat dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun\nsekali.\n\nc. Adapun jenis medical check up ditentukan oleh team P2K3 dan diatur dalam\nketentuan tersendiri.\n\n11. Setiap pekerja yang berusia 40 (empat puluh) tahun keatas berhak\nmendapatkan medical check up setiap 1 (satu) tahun sekali, untuk pekerja\nperempuan pada usia 40 (empat puluh) tahun keatas perusahaan juga memberikan\nfasilitas pemeriksaan papsmear atau mammografi setiap 1 (satu) tahun sekali\nyang pelaksanaannya diatur oleh perusahaan.",{"bindId":289,"name":75,"text":76},"paidmaternityleavepay",{"bindId":291,"name":292,"text":293},"disabilityfund","1. Perusahaan mengasuransikan Pekerja Te","1. Perusahaan mengasuransikan Pekerja Tetap pada sebuah Perusahaan Asuransi\nyang meliputi :\n\na. Asuransi Kematian karena kecelakaan\n\nb. Asuransi ganti rugi atas akibat terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan\ncacat tubuh pekerja.",{"bindId":295,"name":296,"text":297},"paidpaternityleaveduration","c. Istri sah Pekerja melahirkan ……………………","c. Istri sah Pekerja melahirkan\n……………………..…………………………...... 2 hari",{"bindId":299,"name":300,"text":301},"disabilitypay","4. Perusahaan wajib membayar upah pekerj","4. Perusahaan wajib membayar upah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja\nsampai sembuh dengan ketentuan 100% dari upah yang biasa diterima pekerja.",{"bindId":303,"name":230,"text":231},"cbadate_end",{"bindId":305,"name":83,"text":84},"severance_number",{"bindId":307,"name":145,"text":146},"hourspweek_select",{"bindId":309,"name":79,"text":157},"wageincreasetype2",{"bindId":311,"name":186,"text":187},"tradeunleavdays",{"bindId":313,"name":145,"text":146},"hourspday",{"bindId":315,"name":316,"text":317},"maternityotherclause","5. Pekerja perempuan yang mengalami kegu","5. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran atau gugur kandungan berhak\nmemperoleh cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter atau bidan.\n\n6. Bila setelah cuti melahirkan tersebut pada ayat 1 (satu) di atas, pekerja\ntersebut belum bisa bekerja karena alasan medis, harus dibuktikan dengan surat\nketerangan dokter.",{"bindId":319,"name":99,"text":320},"incidentalbonusdays1sec","2. Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah sebagai berikut :\n\nPekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,\ndiberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.",{"bindId":322,"name":137,"text":138},"OVERTIME_trigger",{"bindId":324,"name":79,"text":80},"wageincreasedate_date",{"bindId":326,"name":327,"text":328},"healthcareaccess","1. Perusahaan memberikan jaminan perawat","1. Perusahaan memberikan jaminan perawatan di Rumah Sakit kepada Pekerja dan\natau keluarganya dan pekerja perempuan yang sakit.",{"bindId":330,"name":248,"text":249},"SUNDAY_trigger",{"bindId":332,"name":333,"text":334},"trainingprogrammes","1. Dalam rangka memajukan dan meningkatk","1. Dalam rangka memajukan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan\nkeahlian kerja, Perusahaan menyelenggarakan program Pelatihan dan Pengembangan\nyang berkenaan dengan jabatan atau pekerjaan Pekerja yang bersangkutan sesuai\ndengan kebutuhan Perusahaan.\n\n2. Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan dan Pengembangan wajib\nmengikutinya dengan sungguh – sungguh.",{"bindId":336,"name":95,"text":96},"nursingdifferenttrigger",{"bindId":338,"name":244,"text":245},"commutingallowancetype1",{"bindId":340,"name":63,"text":64},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":342,"name":210,"text":343},"incidentalbonustypesec","1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja sesuai\ndengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04\u002FMEN\u002F1994.",{"bindId":345,"name":121,"text":346},"shiftallowancetype1","4. Tunjangan Shift.\n\na) Diberikan kepada pekerja yang bekerja pada shift malam berdasarkan\nkehadirannya pada shift malam (untuk Operator sampai dengan ESO).",{"bindId":348,"name":327,"text":349},"healthcareaccessrelatives","1. Perusahaan memberikan jaminan perawatan di Rumah Sakit kepada Pekerja dan\natau keluarganya dan pekerja perempuan yang sakit.\n\n2. Pekerja Perempuan dianggap berstatus lajang, kecuali berdasarkan\nketerangan yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal 1 (satu) ayat 13\n(tiga belas).\n\n3. Jaminan perawatan rumah sakit berlaku untuk pekerja, sedangkan untuk\nkeluarga pekerja diberikan setelah pekerja itu menjadi pekerja tetap.",{"bindId":351,"name":117,"text":118},"nursingfacilities",{"bindId":353,"name":354,"text":355},"bankholidays2","1. Hari libur resmi adalah hari-hari lib","1. Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah\nsetiap tahunnya.\n\n2. Pada hari libur tersebut upah tetap dibayar.\n\n\n\nPasal 57: CUTI TAHUNAN",{"bindId":357,"name":354,"text":358},"bankholidays1","1. Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah\nsetiap tahunnya.\n\n2. Pada hari libur tersebut upah tetap dibayar.",{"bindId":360,"name":113,"text":114},"paidmaternityleave",{"bindId":362,"name":363,"text":364},"PAIDLEAV_trigger","1. Setelah menjalani kerja 12 (dua belas","1. Setelah menjalani kerja 12 (dua belas) bulan terus menerus, setiap\nPekerja berhak atas cuti tahunan dan perusahaan memberitahukan tentang\ndimulainya hak cuti tahunan pekerja tersebut.\n\n2. Lamanya cuti tahunan\u002Fistirahat tahunan diatur sebanyak 12 (dua belas)\nhari kerja dengan tetap mendapat upah penuh.",{"bindId":366,"name":59,"text":60},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Jatim Autocomp Indonesia - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-02-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-02-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-02-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Perdagangan, pengisian bahan bakar dan perbaikan kendaraan bermotor, Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Kegiatan manufaktur lainnya\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Jatim Autocomp Indonesia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Jatim Autocomp Indonesia\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;1.7 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp;5.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;3100.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;3000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[372],{"title":38,"slug":34},[374],{"type":375,"data":376},"call_to_action_body_block",{"title":377,"description":378,"variant":379,"link":380},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":377,"url":381,"description":377,"rel":382,"type":383},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[385],{"type":375,"data":386},{"title":377,"description":378,"variant":379,"link":387},{"title":377,"url":381,"description":377,"rel":382,"type":383},[]]