[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-istana-garmindo-jaya-dengan-psp-spn-pt-istana-garmindo-jaya-2019-2021":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":277,"content_type_view":278,"extra_breadcrumbs":279,"body":281,"body_blocks":292,"related_pages":296},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":275,"translations":276},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-istana-garmindo-jaya-dengan-psp-spn-pt-istana-garmindo-jaya-2019-2021","7e3552a2-e611-11ea-844a-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-istana-garmindo-jaya-dengan-psp-spn-pt-istana-garmindo-jaya-2019-2021\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-istana-garmindo-jaya-dengan-psp-spn-pt-istana-garmindo-jaya-2019-2021\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Istana Garmindo Jaya Dengan PSP SPN PT. Istana Garmindo Jaya 2019\u002F2021","ba_ID","IDN PT. Istana Garmindo Jaya - 2019","Indonesia - IDN PT. Istana Garmindo Jaya - 2019","IDN PT. Istana Garmindo Jaya - 2019 - ",{"name":43,"data":44},"PT Istana Garmindo Jaya.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>Istana Garmindo Jaya\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Istana Garmindo Jaya Dengan PSP SPN PT.\nIstana Garmindo Jaya 2019 - 2021\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila yang\nbertujuan mengemban cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan\nRepublik Indonesia, yang berlandaskan falsafah Pancasila dan Undang – Undang\nDasar 1945, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur, dituntut peran aktif semua\nwarga Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di dalam konsep Hubungan Industrial Pancasila ditegaskan bahwa perusahaan\nharus tumbuh dan berkembang demi meningkatkan sumbangannya terhadap tercapainya\ntujuan pembangunan nasional, yang sasarannya antara lain meningkatkan harkat\nderajat bangsa Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sejalan dengan hal itu maka perusahaan beserta pekerjanya dituntut berupa\nmeningkatkan produktivitasnya untuk serta efisiensi kerja secara kontinu, yang\nakan menjamin baik kemajuan perusahaan, maupun dan martabat manusia dan moral\nagama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk maksud tersebut diatas, Perusahaan beserta Serikat Pekerja membuat\nkerangka dasar yang dituangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)sebagai hasil dari\nkeleluasaan bermusyawarah dan mufakat untuk menentukan syarat – syarat kerja\nyang paling tepat sebagai perwujudan dari hubungan industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan Kerjasama yang baik dan harmonis, saling menghormati dan\nmempercayai Perusahaan dan pekerjanya berkewajiban untuk menjunjung tinggi isi\nperjanjian kerja bersama \u002F PKB ini dan melaksanakan konsekuen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama \u002F PKB ini dibuat berdasarkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Undang – Undang Dasar Tahun 1945\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01\u002FMen\u002F1999\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Undang – Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak – Pihak Yang Melakukan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian kerja bersama ini dibuat antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan PT. ISTANA GARMINDO JAYA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan Akta Notaris: P. SUTRISNO A TAMPUBOLON, SH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor: 26\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal: 12 November 1998\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor SUP: 58 \u002F T \u002F Industri \u002F 1999\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Domisili: Jln. Tapos 32 A Cibiniong – Bogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PSP SPN PT. ISTANA GARMINDO JAYA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan No. Pencatatan: DINAS KETENAGA KERJA DANTRANSMIGRASI KAB.\nBOGOR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor: 565 \u002F 1855 \u002F HI SYAKER \u002F 2005\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanggal: 29 Juli 20005\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Domisili: Jln. Tapos 32 A Cibinong – Bogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah – Istilah Atau Pengertian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. ISTANA GARMINDO JAYA yang beralamat di Cibinong Kabupaten Bogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Orang yang memimpin dan menjalankan Perusahaan yaitu Direksi atau pejabat\nPerusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan diberi wewenang\nuntuk mewakili Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap orang yang mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan yang menerima\nupah dan telah memenuhi persyaratan administrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Organisasi Serikat Pekerja Nasional yang beralamat di Jalan Mayor Oking\nKabupaten Bogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus Serikat Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota Serikat Pekerja Nasional yang telah dipilih oleh anggotanya secara\ndemokratis dan masih berstatus sebagai pekerja di PT. ISTANA GARMINDO JAYA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Keluarga Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istri, suami dan anak yang menjadi tanggungan pekerja yang sah menurut\nUndang – undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Anak Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak yang ditanggung pekerja yaitu semua anak yang belum kawin dan belum\nbekerja serta masih berusia dibawah 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Suami Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seorang suami dari hasil perkawinan yang sah sebagaimana telah terdaftar\npada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Istri Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seorang istri dari hasil perkawinan yang sah sebagaimana telah terdaftar\npada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Orang Tua Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ayah dan Ibu kandung Pekerja sebagaimana telah terdaftar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Ahli Waris :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keluarga atau orang yang di tunjuk oleh pekerja untuk menerima haknya\nbilamana pekerja meninggal dunia, dalam hal ini tidak ada penunjukkan atas ahli\nwaris di atur menurut hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Tertanggung :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Orang yang masuk ke dalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai\npenghasilan dan jaminan tunjangan kesehatan menjadi beban tanggung jawab\npekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan\nbawah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Atasan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang jabatannya lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Atasan Langsung :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang jabatannya lebih tinggi secara langsung di unit kerja \u002F bagian\nyang menjadi tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Hari Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari – hari pekerja sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Istirahat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja setelah satu kali bekerja selama\n4 (empat) jam berturut – turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Jam Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam untuk pekerja biasa atas dasar 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari kerja\natau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Jam Kerja Lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selama kerja di luar kerja pokok 7 (tujuh) jam kerja untuk 6 (enam) hari\nkerja dikurangi satu hari jam kerja pendek 5 (lima) jam kerja, atau 8 (delapan)\njam kerja untuk 5 (lima) hari kerja atau 40 jam kerja dalam satu minggu yang\nmana kerja lembur pada jam kerja pertama 15 (lima belas) menit harus\ndiperhitungkan setengah jam kerja dan pekerja harus berada di lokasi kerja\nserta melaksanakan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Hari libur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari dimana pekerja dibebaskan dari tugas pekerjaan sehari – hari di\nPerusahaan dengan tetap mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Upah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada pekerja untuk suatu\npekerja yang telah dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang\nditetapkan menutur suatu perjanjian atau persetujuan atau peraturan perundang\n– undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Komplek Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seluruh ruangan, halam, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan\ntempat kerja, serta merupakan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan wakil pekerja yang\ndalam Perjanjian Kerja Bersama, ini dilakukan oleh Serikat Pekerja Nasional\nuntuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mempertegas dan memperjelaskan hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menetapkan secara bersama – sama syarat – syarat kerja, hubungan\nkerja, kondisi kerja yang sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku dan\natau yang telah ditetapkan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunionsign\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama – sama menyetujui dan\nmelaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini\nberlaku untuk mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengadakan perubahan atau\npenggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal perjanjian kerja bersama\nini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya perjanjian kerja\nbersama ini kecuali apabila ada perubahan atau ketentuan yang lebih baik dari\nperjanjian kerja bersama yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengadakan perubahan,\npengurangan atau penambahan tanpa ada perjanjian terlebih dahulu antara kedua\nbelah pihak, maka diluar hasil perjanjian akan mempunyai akibat hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional tetap memiliki hak – hak lainnya\nsesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perjanjian kerja bersama belaku bagi seluruh pekerja \u002F buruh di perusahaan\n(sesuai Undang – Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 Pasal 118).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal – hal pokok yang bersifat\numum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perjanjian Kerja Bersama ini meliputi hak – hak lain yang diatur dan\nditetapkan serta dilindungi perundang – undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional menyadari apabila dalam pelaksanaan\natau penerapan perjanjian kerja bersama ini, maupun pertumbuhan dan\nperkembangannya sesuai dengan situasi dan kondisi perlu adanya penyempurnaan,\nmaka kedua belah pihak sepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian secara\nmusyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka perlu ditegaskan bahwa yang\nmengatur jalannya perusahaan dan para pekerja adalah wewenang dan tanggung\njawab management Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam menjalankan usaha, Pengusaha harus tetap mentaati syarat – syarat\nyang tercantum dalam perjanjian kerja bersama ini dan peraturan perundang –\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja Nasional mengakui bahwa management Perusahaan mempunyai\nhak untuk mengatur jalannya Perusahaan seperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menerima pekerja baru, karyawan PKWT dan PKWTT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan pengangkatan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberikan pendidikan dan pelatihan serta keterampilan sesuai dengan\nkebutuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional adalah serikat pekerja\nyang sah di lingkungan perusahaan yang mewakili pekerja baik secara individu\nmaupun bersama – sama dalam bidang ketenagakerjaan, hubungan kerja, syarat\n– syarat dan kesejahteraan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional telah meyakini, menyetujui dan\nmenyepakati serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan hubungan industrial\nyang selaras dan seimbang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional manjunjung tinggi sikap saling\npercaya, serta saling menghormati untuk tidak mencampuri urusan internal masing\n– masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional selalu mengutamakan sikap\nmusyawarah dan mufakat dalam menyikapi setiap perselisihan yang timbul tetapi\napabila cara tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah maka penyelesaiannya\ndilakukan melalui proses ketenagakerjaan sesuai dengan hukum dan Undang –\nUndang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pengusaha tidak akan mengambil tindakan sepihak dan selalu melakukan\nperundingan dengan serikat pekerja nasional dalam masalah ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Serikat pekerja nasional membantu kelancaran dalam menegakkan kedisiplinan\ndan produktivitas kerja para pekerja demi kelancaran dan kemajuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Kewajiban Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kedua belah pihak sepakat untuk menyebarluaskan perjanjian kerja bersama\nini, menjelaskan ketetapan – ketetapan yang tercantum didalamnya agar\ndiketahui oleh semua pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kedua belah pihak sepakat untuk mentaati isi perjanjian kerja bersama ini\ndan mengambil langkah – langkah penertiban terhadap semua pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Hak Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha Berhak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mengatur pekerjaan yang layak kepada pekerja selama waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menugaskan pekerja melakukan kerja lembur sesuai dengan peraturan\nperundang – undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menuntut produktivitas kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menetapkan tata tertib kerja dalam perusahaan sepanjang tidak bertentangan\ndengan perjanjian bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menempatkan pekerja di seluruh lingkungan pekerjaan yang ada di Perusahaan\nsesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan Mutasi, demosi dan promosi sesuai dengan kebutuhan perusahaan\nsepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memberikan teguran atau sanksi sampai dengan peutusan hubungan kerja\nkepapda pekerja yang melanggar peraturan sesuai dengan peraturan perundang yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Hak Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>Setiap Pekerja Berhak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Atas upah sebagai imbalan dari kerja yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atas upah lembur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang\nberlaku, kecuali bagi pekerja yang memiliki perjanjian khusus secara tertulis\ndengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memperoleh jaminan asuransi sosial ketenagakerjaan (BPJS) Tenaga Kerja dan\n(BPJS) Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>4.Atas cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti gugur kandungan, istirahat haid\ndan izin resmi tetap menerima upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Menerima ganti rugi \u002F tunjangan \u002F santunan atasa gangguan kesehatan atau\ncacat permanen yang diakibatkan kecelakaan dalam hubungan kerja diatur dalam\nketentuan BPJS Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mengemukakan pendapat usul dan saran baik kepada atasan langsung maupun\nmelalui serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menanyakan hak – haknya dan diajukan melalui prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setelah bekerja lembur selama minimal 3 (tiga) jam berturut – turut\nperusahaan menyediakan makanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mendapat istirahat 1 (satu) jam penuh setelah bekerja minimal 4 (empat)\njam kerja berturut – turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Mendapat istirahat mingguan selama sehari setengah bekerja selama minimal\n40 (empat puluh) jam kerja berturut – turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Keanggotaan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya semua pekerja yang bekerja di PT. Istana Garmindo Jaya\nberhak untuk menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja tidak boleh dipaksa atau dihalang – halangi untuk menjadi\nanggota serikat pekerja oleh siapapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Yang tidak berhak menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mereka uang karena fungsinya dan tugasnya dalam sehari – hari sering\nmewakili kepentingan pengusaha dalam berhadapan dengan para pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tenaga kerja Asing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mereka yang tidak tunduk dan tidak melaksanakan terhadap isi Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Jaminan Perlindungan Bagi Pengurus Dan Anggota Serikat\nPekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan\noleh hal – hal yang berkaitan dengan organisasi Serikat Pekerja Nasional,\nbaik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada pengurus Serikat\nPekerja Nasional untuk menjalankan tugas organisasi sehari – hari sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sebagai penyalur aspirasi para anggotanya dalam masalah yang menyangkut\npelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan perlindungan serta mendapatkan hak – hak dan kepentingan\nanggota dalam meningkatkan kesejahteraan anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Meningkatkan keterampilan dan pengabdian anggota terhadap perkembangan dan\nkemajuan organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab anggota untuk terciptanya\nketenangan kerja dan ketenangan berusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan memberikan izin kepada\npengurus dan atau anggota serikat pekerja untuk menjalankan tugas organisasi di\nlingkungan perusahaan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan\ndan tanpa mengurangi hak – haknya sebagai pekerja sesuai ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Dispensasi Waktu Untuk Kepentingan Dan Urusan Serikat\nPekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan wajib memberikan dispensasi kepada pengurus dan atau anggota\nSerikat Pekerja Nasional yang ditunjuk mewakili organisasi untuk menghadiri dan\nmengikuti kegiatan – kegiatan organisasi di luar komplek pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang ditugaskan untuk melakukan aktifitas sebagaimana yang\ntercantum dalam ayat 1 pasal ini tidak boleh diberikan sanksi apapun dan tidak\nboleh dikurangi hak – haknya sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Sebelum mendapatkan dispensasi, Serikat Pekerja harus membuat surat\npermohonan terlebih dahulu dengan menjelaskan alasan meminta dispensasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan fasilitas berupa kantor dan perlengkapannya untuk\ntugas – tugas organisasi yang merupakan inventaris perusahaan antara lain\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Ruangan yang layak untuk kantor Serikat Pekerja Nasional sebagai tempat\nkegiatan Serikat Pekerja sehari – hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peralatan dan perlengkapan kantor Serikat Pekerja, PSP. SPN PT. Istana\nGarmindo Jaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mengizinkan serikat pekerja mengadakan rapat – rapat di\nruangan kantor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan membantu pendanaan serikat pekerja tanpa mengikat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan menyediakan papan pengumuman di setiap bagian untuk digunakan\nbersama oleh perusahaan dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap pengumuman atau pemberitahuan atau lieflect yang dibuat dan\ndiedarkan oleh serikat pekerja tidak boleh di intervensi oleh perusahaan\nsepanjang isinya bisa dipertanggung jawabkan dan ditandatangani oleh pengurus\nserikat pekerja dan diketahui perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Pemotongan Iuran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan membantu pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja Nasional\nmelalui check of system (COS) yang dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan\nperiode pembayaran upah yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya iuran adalah 0,5% dari upah minimum yang berlaku di Kabupaten\nBogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja wajib membuat laporan keuangan organisasi setiap 3 (tiga)\nbulan sekali untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Penerimaan, Pengangkatan, Dan Pengesahan Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja mengakui bahwa Penerimaan, penempatan dan jalannya\nperusahaan adalah hak pengusaha sesuai dengan peraturan dan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan pekerja baru disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk diterima sebagai pekerja baru harus dapat memenuhi syarat yang telah\nditentukan dan harus lulus seleksi yang diadakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Calon yang sudah lulus seleksi akan menjadi karyawan (PKWT) yang akan\ndisesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan, dan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan dapat mengangkat pekerja waktu tertentu (PKWTT) menjadi\nkaryawan tetap (PKWT) berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Syarat – Syarat Menjadi Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Syarat umum untuk menjadi pekerja baru adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Berumur minimal 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan\nDokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat Keterangan Catatan Kepolisian \u002F SKCK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Domisili.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mempunyai pendidikan atau pengalaman kerja sesuai dengan formasi lowongan\nkerja yang tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melengkapi surat administrasi yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Lulus seleksi yang diselenggarakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pas foto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Mutasi, Demosi, Promosi Dan Pendelegasian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mutasi, Demosi, Promosi dan pendelegasian adalah menjadi hak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Mutasi, Demosi, Promosi dan pendelegasian tidak boleh dilakukan atas dasar\nsentimen pribadi dan atau diskriminasi SARA.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Mutasi, Demosi, Promosi dan pendelegasian hanya berlaku di lingkungan PT.\nIstana Garmindo Jaya yang beralamat di Jl. Tapos No. 32 A Cibinong –\nKabupaten Bogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila Perusahaan melakukan Mutasi, Demosi, Promosi, dan pendelegasian\nuntuk kepentingan di luar PT. Istana Garmindo Jaya yang beralamat di Jl. Tapos\n32 A Cibinong – Kabupaten Bogor, maka yang bersangkutan harus diputuskan\nhubungan kerjanya terlebih dahulu terkecuali ada kesepakatan khusus antara\nperusahaan dan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sebelum melakukan Mutasi, Demosi, Promosi, dan pendelegasian perusahaan\nharus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam melakukan Mutasi, Demosi, Promosi, dan pendelegasian harus melalui\nsurat keputusan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan diketahui yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mutasi adalah penempatan dan pemindahan pekerja ke bagian yang lain secara\npermanen dengan tidak mengurangi atas upah, masa kerja dan fasilitas\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Demosi adalah penurunan jabatan atau kualitas tanggung jawab atau kualitas\npekerjaan sebagai bentuk hukuman yang ditunjukkan untuk pembinaan dan dapat\nmempengaruhi atas upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Promosi adalah pengangkatan status terhadap pekerja yang berprestasi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan memberikan kesempatan pada pekerja untuk mengisi lowongan\njabatan tertentu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menempati posisi yang barum pekerja harus diberi kesempatan melakukan\npenyesuaian diri paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setelah pengangkatan, upah disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pendelegasian adalah pemindahan kerja ke tempat lain dalam jangka waktu\ntertentu dengan tanpa mengurangi hak – haknya sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pendelegasian paling lama 1 (satu) tahun dan setelah itu harus\ndikembalikan pada posisi dan jabatan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Hari Kerja Dalam Seminggu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan memperhatikan ketentuan perundang – undangan yang berlaku hari\nkerja di perusahaan umumnya adalah senin sampai dengan sabtu dan untuk beberapa\nbagian karena kondisi pekerjaan maka hari libur diatur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dengan ketentuan apabila\npengusaha memerlukan kerja shift maka pekerja bersedia untuk melaksanakan jam\nkerja tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Jam Kerja Sehari Dalam Seminggu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jam Kerja Perusahaan diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk 6 (enam) hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin s\u002Fd Jum’at : Pukul 07.30 – 15.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu: Pukul 07.30 – 13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dan Istirahat Senin s\u002Fd Kamis: Pukul 11.30 – 12.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Jum’at : Pukul 11.30 – 13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk 5 (lima) hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin s\u002Fd Kamis: Pukul 07.30 – 16.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Jum’at: Pukul 07.30 – 17.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Senin s\u002Fd Kamis: Pukul 11.30 – 12.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat Jum’at: Pukul 11.30 – 13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu: LIBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap hari kecuali hari Sabtu diberikan istirahat 1 (satu) jam setelah\nbekerja paling lama 4 (empat) jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam keadaan tertentu perusahaan dapat mengubah waktu kerja dan\ndisesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku (40 jam dalam\nseminggu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai satuan pengamatan (satpam),\nwaktu kerja diatur tersendiri berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku\ndi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>6.Khusus bagi pekerja perempuan yang melaporkan kehamilannya tidak\ndiperkenankan melaksanakan kerja malam hari atau kerja lembur (atas keterangan\nDokter Perusahaan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan dapat merubah jam kerja karena keperluan produksi yang mendesak\natau terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian dan akan memberitahukan\nterlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Sebelum melakukan penyimpangan jam kerja, perusahaan harus mendapatkan\nizin tertulis terlebih dahulu dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nKabupaten Bogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila perusahaan memerlukan, maka pekerja bersedia untuk melakukan\npekerjaan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>2.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang – undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Untuk pengajuan izin lembur harus ada surat izin yang sudah disetujui oleh\natasan langsung dan diketahui oleh Kepala Bagian \u002F Manajer Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk bagian tertentu apabila pengusaha meminta untuk bekerja di luar\nlingkungan pabrik maka kelebihan jam kerja harus dihitung lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Pengaturan Jam Kerja Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengaturan Kerja Shift pekerja diatur oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk pekerja dengan kondisi tertentu karena kesehatannya kurang\nmemungkinkan dengan menunjukkan Surat Keterangan Dokter akan disesuaikan jam\nkerja atau shiftnya dan penempatannya pada bagian tertentu yang sesuai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk pekerja yang mengajukan pindah jam kerja shift untuk kepentingan\npribadi dan organisasi baik bersifat sementara maupun tetap harus mengajukan\nterlebih dahulu kepada atasan dan keputusan menjadi wewenang perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam melaksanakan pergantian kerja shift pekerja yang akan meninggalkan\npekerjaan harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya atau\npenggantinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada di\nlokasi. Serah terima pergantian kerja shift harus dapat\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Daftar Hadir Atau Catatan Waktu Kerja Atau Finger Print\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Catatan waktu kerja adalah semua bentuk catatan dan rekaman secara\ntertulis dan merupakan bukti otentik atas pelaksanaan waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan membuat rekaman atau catatan waktu kerja untuk setiap pekerja\ndan menjadi milik perusahaan untuk kepentingan penelitian, penilaian,\npembayaran upah dan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja berkewajiban untuk menggunakan rekaman waktu kerja atau ID\nCard miliknya sendiri dan tidak dibenarkan dipergunakan oleh orang lain atau\nmenggunakan milik orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja masuk dan pulang diharuskan melakukan pencatatan waktu\nkerja, jika tidak harus segera melapor ke bagian personalia, apabila tidak\nmelapor dianggap tidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk pencatatan waktu kerja perusahaan wajib memeriksa dan memberitahukan\nkepada pekerja yang bersangkutan apabila data tidak masuk komputerisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Istirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>1.Setelah bekerja 6 (enam) hari bagi pekerja yang 6 (enam) hari kerja dan 5\n(lima) hari untuk pekerja yang 5 (lima) hari kerja pekerja diberikan istirahat\nmingguan selama 1 (satu) hari yaitu minggu dan 2 (dua) hari yaitu sabtu dan\nminggu untuk pekerja yang 5 (lima) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk pekerja pada bagian tertentu karena sifat pekerjaannya, maka\nistirahat mingguannya di atur dengan tidak menyalahi ketentuan jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Istirahat Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Kepada pekerja perempuan yang ada dalam masa haid merasakan sakit dan\nmemberitahukan kepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama pertama\ndan kedua pada waktu haid.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja perempuan dapat menjalankan istirahat pada hari pertama dan kedua\npada waktu datang haid dengan menunjukkan surat keterangan Sakit dari Dokter \u002F\nBidan yang ditunjuk (sesuai dengan BPJS Kesehatan atau Dokter Umum).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila pekerja tidak masuk kerja karena haid pada hari pertama dan kedua\ntanpa pemberitahuan, dinyatakan mangkir dan upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan memberikan izin kepada pekerja perempuan yang akan mengambil\nistirahat haid dengan memberitahukan lewat surat keterangan Dokter apabila di\nrumah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila pekerja tidak mengambil izin sakit karena Haid, maka akan\nmendapatkan insentive haid sebanyak 2 (dua) hari upah. Dan apabila karyawan\nhanya mengambil 1 (satu) hari izin karena sakit haid maka insentive haid yang\nditerima hanya 1 (satu) hari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Insentif haid berlaku untuk semua karyawan wanita (baik status Kontrak dan\npermanen).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Jika dalam satu bulan karyawan (perempuan) tidak masuk kerja 1 (satu) hari\ndengan alasan apapun, maka insentibe haid akan hilang 1 (satu) hari, dan jika\ntidak masuk kerja 2 (dua) hari maka insentif haid akan hilang 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Izin Meninggalkan Kerja Dengan Tidak Mendapatkan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena untuk kepentingan\npribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit dan tidak ada\nketerangan dari Dokter yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang akan meminta izin biasa karena keadaan darurat wajib\nmemberitahukan secara tertulis atau lisan kepada atasannya dan atau\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Dibayar Penuh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>Seorang pekerja dapat diberikan izin meninggalkan tempat pekerjaan dengan\ntetap mendapatkan upah penuh, seperti tersebut di bawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pernikahan pekerja: 3 Hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pernikahan anak pekerja: 2 Hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>3.Kematian Suami, Istri, Orang Tua, Mertua, Anak, Menantu: 2 Hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>4.Istri Pekerja Melahirkan \u002F Keguguran: 2 Hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Khitanan \u002F Baptis anak pekerja: 2 Hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Anggota keluarga dalam 1 rumah yang masuk satu KK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>meninggal Dunia: 1 Hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menunaikan ibadah Agama mendapat izin dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>menunjukkan surat keterangan dari Instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menunaikan tugas Negara mendapat izin sebanyak yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dibutuhkan dengan terlebih dahulu dirundingkan dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Ke 8 (delapan) Item di atas ketentuan berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang tidak masuk karena sakit, harus menyerahkan surat keterangan\nsakit dari Dokter yang memeriksa pada hari pertama pekerja masuk kerja sesuai\ndengan Faskes BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada saat karyawan dalam bepergian baik dinas luar, pribadi dan pada saat\nitu dalam Emergency yang bersangkutan sakit, apabila jauh dari Faskes BPJS\nKesehatan, maka karyawan tersebut diperbolehkan dan sah berobat pada Rumah\nSakit \u002F Klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dan ketentuan\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun\nharus melaporkan surat keterangan dokter yang memeriksa secara rutin\ndisesuaikan dengan hasil pemeriksaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja dapat meninggalkan kerja pada jam kerja pokok atau jam kerja\nlembur karena sakit setelah mendapat izin dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit sebagaimana tercantum dalam\nayat 2 dan 3 pasal ini tetap mendapat upah penuh setelah surat keterangan\nsakitnya sesuai Faskes BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>1.Upah adalah suatu mpenerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada\npekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan dinyatakan atau dinilai\ndalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suaru perjanjian persetujuan atau\nperaturan perundang – undangan yang berlaku yang terdiri dari komponen –\nkomponen sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji Pokok \u002F UMK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cp>b.Tunjangan – tunjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan berkala \u002F Masa Kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Gaji tidak tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Premi Hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan Grade\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Insentif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pendapatan non Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Fasilitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Lain – lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwagetxt\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>2.Yang dimaksud dengan Upah Minimum Kabupaten adalah imbalan berupa uang\nyang diterima oleh pekerja setiap bulan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan\npemerintah sesuai wilayah Provinsi atau Kabupaten \u002F Kota.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyusun suatu sistem dan Struktur Skala Pengupahan untuk\nsetiap jabatan atau penggolongan jabatan dan dilengkapi dengan program\npengembangan pengupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>4.Dalam rangka merumuskan sistem dan Struktur Skala Pengupahan sebagaimana\ndimaksud pada ayat 4 pasal ini perusahaan juga mempertimbangkan faktor –\nfaktor :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Posisi Perusahaan dan Struktur Industri Sejenis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kondisi atau keadaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bobot atau nilai jabatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk pekerja pada bagian tertentu yang mempunyai Jabatan karena sifat dan\ntanggung jawab pekerjaannya, maka Perusahaan memberikan tunjangan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh Kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan\njabatan harus dihapus atau tidak diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan surat keputusan\npengangkatan dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Bantuan Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan bantuan makan kepada pekerja yang hadir.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang tidak hadir dengan alasan apapun, maka bantuan makan\ntidak diberikan hanya pada hari ketidakhadirannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>3.Perusahaan memberikan tunjangan makan berupa uang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Kenaikan Upah Berkala Atau Peninjauan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah pekerja terendah adalah sekurang – kurangnya sebesar Upah Minimum\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>2.Bagi pekerja yang masa kerjanya diatas 1 (satu) tahun, dilakukan\npenyesuaian upah berdasarkan masa kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>3.Penyesuaian upah (kenaikan upah berkala) diberikan kepada pekerja\nberdasarkan kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Upah pekerja dibayarkan pada setiap tanggal 01 (satu) awal bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Upah Untuk Pekerja Yang Berhenti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh\nuang penggantian hak sesuai keputusan pasal 156 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja \u002F buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang\ntugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,\nselain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4\ndiberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian\nkerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja \u002F buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1\n(satu) harus memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan\nsendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial. (sesuai Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 162).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Upah Selama Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari\nDokter yang ditunjuk Jamsostek, maka upahnya tetap harus dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan surat keterangan\ndari dokter yang ditunjuk Jamsostek, maka upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>3.Apabila pekerja sakit dalam waktu yang lama dan dapat dibuktikan melalui\nsurat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 bulan pertama dibayar 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 bulan kedua dibayar 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 bulan ketiga dibayar 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Setelah sembuh dari sakit panjang, maka perusahaan harus mempekerjakan\nkembali dengan tanpa mengurangi hak – haknya seperti sebelum pekerja\nmengalami panjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>5.Apabila dalam 1 (satu) tahun pekerja belum mampu untuk bekerja kembali,\nmaka perusahaan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan\nperaturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Tunjangan Hari Raya (Thr)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan yang telah mempunyai\nmasa kerja 1 (satu) bulan terus menerus atau lebih.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>3.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cp>a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nberturut – turut atau lebih, mendapatkan 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus\nmenerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional\ndengan masa kerja yaitu dengan perhitungan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja \u002F 12 × 1 (satu) bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud adalah upah pokok ditambah\ntunjangan – tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>5.Pembayaran Tunjangan Hari Raya \u002F THR dibayarkan selambat – lambatnya 7\n(tujuh) hari sebelum hari raya Keagamaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Medical Check Up\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) kepada\nsetiap pekerja untuk mengetahui tingkat kesehatan pekerja dan untuk\nmeningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Prosedur tentang pemeriksaan kesehatan diatur perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Panitia Pembina Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (P2K3)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja\n(P2K3) sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk\nmembina dan mengevaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam melaksanakan tugas – tugasnya P2K3 dibantu oleh kepala bagian dan\nsupervisor di tiap bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selain P2K3 perusahaan juga akan membentuk tim pemadam kebakaran dan\npertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja harus bersedia dan siap bila ditunjuk menjadi pengurus\nP2K3.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Alat – Alat Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan alat – alat K3 secara cuma – cuma menurut macam\ndan jenisnya pekerjaan yang dibutuhkan dan pekerja wajib menggunakannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib merawat alat – alat tersebut dan menyimpannya pada tempat\nyang telah ditentukan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat – alat kerja dan karenanya perlu\ndiganti maka pekerja diwajibkan menunjukkan alat – alat kerja yang lama dan\nrusak tersebut pada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Pakaian Kerja Dan Alat Pengenal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan pakaian kerja kepada karyawan sesuai dengan\nbagiannya masing – masing dalam bentuk dan warna yang telah ditentukan, yang\nharus dipakai selama jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Bentuk pakaian kerja tersebut tidak boleh diubah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Karyawan \u002F pemakai berkewajiban untuk menjaga kebersihan serta\nperawatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha menyediakan Kartu Karyawan atau Kartu Pengenal yang wajib\ndipakai selama jam kerja atau selama berada di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dilarang meminjamkan kartu pengenal kepada orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Program Pendidikan Dan Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1.Perusahaan mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada pekerja untuk\nmeningkatkan kemampuan pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>2.Pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh perusahaan disesuaikan dengan\nkondisi perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Ketersediaan WC Yang Cukup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan kamar WC\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jumlah Toilet atau WC harus berbanding lurus dengan jumlah pekerja yaitu 1\n(satu) banding 25 (dua puluh lima).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Program Jaminan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>Perusahaan menyertakan seluruh pekerja dalam program Badan Penyelenggara\nJaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai peraturan\nperundangan yang berlaku :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Kematian (JKM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jaminan Pensiun (JP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>e.BPJS Kesehatan Tenaga Kerja dan Keluarga\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Klinik Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>Perusahaan menyediakan Klinik Kesehatan bagi pekerja dengan Dokter jaga 2\n(dua) hari 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Kebebasan Beribadah Dan Sarana Peribadahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menjamin kebebasan seluruh pekerja untuk melakukan, menjalankan\nberibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing – masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan menyediakan sarana beribadah bagi seluruh umat beragama seperti\nmushola untuk umat muslim.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memfasilitasi setiap pekerja untuk membentuk wadah bagi seluruh\npenganut agama dan berada dibawah koordinasi bagian umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Koperasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mendukung pengembangan koperasi dimana pengelolaan sepenuhnya\ndiserahkan kepada pekerja dibawah pengawasan Perusahaan dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan fasilitas berupa ruangan yang dapat dimanfaatkan\nsebagai tempat usaha sekaligus kantor koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan membina koperasi pekerja baik dalam manajemen maupun aspek –\naspek yang dibutuhkan untuk pengembangan usahanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban pekerja dalam koperasi\ndiatur dalam AD\u002FART Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Sarana Prasarana Olahraga Dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka ikut menunjang pemeliharaan tubuh yang sehat dan\npengembangaan bakat dalam bidang olah raga dan kesenian, maka Perusahaan\nmenyediakan dana dan sarana olah raga dan kesenian dengan disesuaikan kondisi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja membentuk kepengurusan olahraga dan kesenian yang bertujuan\nmenangani urusan – urusan olahraga dan kesenian dan bertanggung jawab\nterhadap sarana olahraga dan kesenian tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan bantuan dan bagi kegiatan olah raga dan kesenian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Semua kegiatan olah raga dan kesenian akan dibicarakan antara pengurus\nolahraga dan kesenian dengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Prosedur Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bahwasannya Perusahaan dan serikat pekerja secara bersama – sama\nberkepentingan untuk mengadakan penyelesaian dengan cepat dan sebaik –\nbaiknya atas keluhan dan pengaduan pekerja, karena itu bila seorang pekerja\nakan menyampaikan keluhan atau pengaduan agar melalui saluran prosedur\nsebagaimana ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Perundingan Dan Musyawarah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk membina kerjasama dan pengertian yang bak kedua belah pihak saling\nmengadakan konsultasi dan mengemukakan usul dan saran mengenai hal – hal yang\nmenyangkut kepentingan bersama minimal sekali dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk kepentingan bersama hal – hal yang bersifat rahasia kedua belah\npihak akan saling menjaga kerahasiaan hasil konsultasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas persetujuan bersama kedua belah pihak akan menempel hasil pembicaraan\npada papan pengumuman yang sudah disediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas izin perusahaan serikat pekerja dapat memberikan penyuluhan kepada\nanggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jika salah satu pihak ingin mengadakan perundungan masalah – masalah\nhubungan kerja baik yang telah tercantum didalam perjanjian kerja bersama\nmaupun yang belum makan pihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu\nkepada pihak yang lain secara lusan atau tulisan selambat – lambatnya 3\n(tiga) hari sebelumnya kecuali untuk hal – hal yang mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam perundingan kedua belah pihak mengupayakan setiap masalah\ndiselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila dalam perundingan tersebut kedua belah pihak belum mencapai\nkesepakatan sekalipun telah diusahakan sedemikian rupa setelah mendapat\npersetujuan kedua belah pihak maka salah satu puhak atau keduanya dapat meminta\njasa baik pihak ketiga yaitu instansi pemerintah yang berkepentingan untuk\nmencapai penyelesaian masalah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Kewajiban – Kewajiban Pekerja Setiap Pekerja Berkewajiban\nUntuk :\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Melengkapi surat – surat dan lain sebagainya yang diperlukan perusahaan\nuntuk kelengkapan administrasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melaksanakan tugas pekerjaannya yang diperintahkan oleh atasannya dengan\npenuh tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memelihara dengan sebaik – baiknya peralatan kerja yang disediakan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Segera melapor ke bagian personalia bilamana terjadi perubahan –\nperubahan status dirinya dengan disertai bukti – bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memegang teguh rahasia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Memiliki sifat jujur, rajin dan memelihara nama baik perusahaan serta taat\nkepada peraturan – peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Harus berada ditempat kerja 15 (lima belas) menit sebelum mulai kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menjaga kerapihan dan kebersihan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Membantu menjaga keamanan dan keselamatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Bersedia menjalani pemeriksaan rutin sewaktu – waktu yang dilakukan\noleh satuan pengaman (satpam) perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Membantu secara positif dalam meningkatkan efisiensi dan penghematan\npenggunaan bahan – bahan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Bertanya kembali kepada atasannya apabila instruksi yang diberikan tidak\ndimengerti atau kurang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Mencegah perbuatan orang lain di dalam atau di luar perusahaan yang dapat\nmengakibatkan kerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Bersikap sopan atau ramah terhadap sesama pekerja atasan maupun tamu\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Memakai kartu pengenal selama berada di pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Mematuhi perjanjian kerja bersama dan ketentuan – ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Memakai alat – alat keselamatan dan kesehatan kerja selama bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Setiap pekerja yang akan meninggalkan pabrik pada jam kerja baik karena\nurusan dinas maupun urusan pribadi atau keluarga harus memperoleh izin tertulis\ndari pimpinan perusahaan melalui atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Membawa makanan dan minuman berwarna dari luar ke dalam ruangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Membawa barang – barang atau alat – alat kerja yang tidak ada\nhubungannya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membawa keluar barang milik perusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan atau\nyang berhak memberi izin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Merokok di ruangan produksi serta di tempat lainnya yang dilarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Berjudi, berkelahi dan memium minuman keras.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memasang pamflet dan mengedarkan pengumuman dan perbuatan sejenisnya yang\nbersifat menghasut dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum yang tidak\nbisa dipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan bakar yang mudah meledak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Membujuk, merayu atau memancing serta mengajak pekerja yang lain untuk\nmelaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Menolak perintah yang wajar dari atasan atau perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya ataupun hasil\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Menganiaya, menghina secara kasat atau melakukan ancaman yang\nmembahayakan pekerja lain, atasan, pimpinan perusahaan ataupun keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Bertindak sembrono, merusak alat kerja, hasil kerja dan barang\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Membuang sampah disembarang tempat dan meludah di lantai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Mendirikan perkumpulan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan\nperusahaan, meminta sumbangan tanpa izin kepada pimpinan perusahaan atau teman\nsekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Berjual beli semua jenis barang di dalam lingkungan perusahaan tanpa izin\ndari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Memperkaya diri sendiri dengan merugikan teman sekerja dan atau\nperusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Sikap Atasan Dan Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atasan wajib untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, dan wajar sesuai dengan\ntugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan\ntermasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan\nketerampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang\ndimilikinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasannya dengan sebaik –\nbaiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bersikap sopan, jujur, dan wajar terhadap atasannya serta loyalitas dan\ndedikasi yang tinggi dalam mengemban tugas – tugas yang diberikan oleh\nperusahaan melalui atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menanyakan kepada atasannya mengenai hal – hal yang belum atau kurang\njelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kedua belah pihak menyadari sepenuhnya bahwa perlu adanya penegasan\ndisiplin kerja karena itu terhadap pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan\noleh pekerja dapat diberikan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sanksi yang diberikan kepada pekerja adalah upaya korektif dan pengarahan\nterhadap tindakan dan tingkah laku pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi yang melanggar disiplin kerja atau lalai melaksanakan kewajibannya,\nakan dikenakan sanksi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Teguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan I, II, III (Terakhir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang karena perbuatannya mempunyai unsur kesengajaan mengakibatkan\nkerugian bagi perusahaan dikenakan sanksi Surat Peringatan sesuai tingkat\nkesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat Peringatan tidak diberikan berdasarkan urutan tetapi dapat dinilai\nmenurut besar kecilnya kesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Masing – masing surat Peringatan mempunyai masa berlaku sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Peringatan I (satu) masa berlakunya 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan II (dua) masa berlakunya 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan III (tiga) masa berlakunya 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dan apabila telah mendapatkan Surat Peringatan ke III (tiga) ternyata yang\nbersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat melakukan\nSkorsing sampai dengan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap Perusahaan mengeluarkan surat teguran atau surat peringatan dan\nsurat skorsing, serikat pekerja diberikan tembusannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus\nmembicarakannya terlebih dahulu dengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Surat Teguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Surat teguran dikeluarkan akibat pelanggaran terhadap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tidak sopan \u002F tidak ramah terhadap kawan sekerja, atasan atau tamu\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Terlambat datang kerja dari jam yang sudah ditentukan tanpa izin dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lupa melakukan absensi dalam satu periode gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak memakai kartu pengenal atau seragam sesuai dengan aturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak memakai sarana K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menggunakan waktu pribadi yang telah diizinkan oleh atasannya secara\nberlebihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pelanggaran kategori Surat Peringatan Pertama ( SP I) adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kinerja yang sangat rendah sehingga kurang mampu melaksanakan petunjuk –\npetunjuk tugas dan tanggung jawab sehari – hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bekerja tidak serius \u002F bercanda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membawa makanan ke dalam ruangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membawa minuman berwarna ke dalam ruang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Membuang sampah sembarangan atau perbuatan yang mengakibatkan lingkungan\nmenjadi kotor dan tidak sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tindak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sudah disediakan pada\nsaat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidak melaksanakan perintah kerja yang layak \u002F SOP dari atasan \u002F\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang sah yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Mangkir tanpa keterangan selama satu hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Sakit tiga hari berturut – turut tanpa pemberitahuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Dating kerja terlambat dari jadwal yang telah ditentukan 3 (tiga) kali\nberturut – turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelanggaran kategori Surat Peringatan Kedua (SP II) adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam masa Surat Peringatan I (satu) yang bersangkutan melakukan\npelanggaran kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mencoret – coret atau merobek pengumuman yang ditempel secara resmi oleh\nperusahaan atau Serikat Pekerja tanpa seizin atasannya dan pengurus serikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melawan perintah yang layak dari atasan \u002F perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan \u002F perusahaan yang dapat\nmerugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menggunakan fasilitas perusahaan tanpa seizin baik di dalam maupun di luar\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Berjual beli atau berdagang tanpa seizin di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membentuk mengadakan perkumpulan sosial dan keagamaan tanpa izin\nperusahaan di lingkungan pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Merokok di ruangan produksi atau lingkungan pabrik yang rentan terhadap\nkebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melakukan tindakan yang menghambat produktivitas kerja dirinya sendiri dan\natau orang \u002F bagian lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Menolak Mutasi, Demosi yang diperintahkan Manajemen Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran kategori Surat Peringatan Ketiga \u002F Terakhir (SP III) adalah\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam masa Surat Peringatan II (dua) yang bersangkutan melakukan kesalahan\nkembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan sengaja melawan perintah atasan atau perusahaan yang berkaitan\ndengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mencuri \u002F mengambil target, memberi \u002F menerima target yang bukan hasil\nkerja sendiri serta memanipulasi jumlah target kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menyalahgunakan kartu absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan\nkecelakaan kerja bagi dirinya dan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menolak perintah mutasi, Demosi dan pendelegasian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan atau check body yang\ndilakukan oleh bagian pengamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan sengaja merusak barang – barang milik teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidur pada saat jam kerja tanpa izin dari atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Meminta sumbangan tanpa izin dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Kemampuan kurang, selalu gagal untuk mencapai syarat yang tepat guna\n(efisiensi) walaupun telah 3 (tiga) kali diberi pelatihan dan atau\nperingatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>l.Melakukan pelecehan seksual.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Kesalahan berat yang dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pencurian, penipuan dan atau penggelapan di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berkelahi di lingkungan pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>c.Melakukan penganiayaan atau mengancam terhadap pimpinan perusahaan,\nkeluarga pengusaha, atasan atau sesama pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Memberikan keterangan, kesaksian dan informasi palsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Membujuk atau merayu teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang melawan\nhukum di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membocorkan \u002F membongkar rahasia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Melakukan perbuatan asusila dan atau amoral di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Membawa atau menggunakan senjata tajam, senjata api atau bahan yang bisa\nmencederai orang lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau bahan –\nbahan yang mudah meledak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mengkonsumsi atau memperbanyak dan memperdagangkan minuman – minuman\nkeras, narkotika dan alat psikotropika lainnya di lingkungan pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Berjudi di lingkungan pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Merusak barang milik perusahaan dengan sengaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Diputus bersalah karena perbuatan kriminal menurut undang – undang atau\nhukum di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Skorsing dapat dilakukan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran\ntata tertib atau tidak menjalankan kewajibannya atau tindakan yang merugikan\nperusahaan setelah melalui mekanisme Surat Peringatan dalam rangka pembinaan\natau mendidik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Skorsing dapat dilakukan terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat\nsambil menunggu proses pemutusan hubungan kerja sebelum ditetapkan, baik\npengusaha maupun pekerja \u002F buruh harus tetap melaksanakan segala\nkewajibannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja \u002F buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara\nberturut – turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan\nbukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan\ntertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena didiskualifikasikan\nmengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keterangan tertulis dengan buktu yang sah sebagaimana dimaksud ayat (1)\nharus diserahkan paling lambat pada hari pertama kerja \u002F buruh masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja \u002F\nburuh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuang\npasal 156 ayat 4 tahun 2003 dan diberikan uang pisah yang besarnya dan\npelaksanaan di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau\nperjanjian kerja bersama (seusai pasal 168 Undang – Undang No. 13 Tahun\n2003).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAH HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan oleh karena atas kehendak dari\npekerja sendiri atau atas kehendak dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan, Pekerja, Serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya\nharus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cp>3.Pemutusan hubungan kerja dilarang antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit menurut\nketerangan Dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus –\nmenerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban\nterhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat, maka perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerjanya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang\n– Undang Ketenagakerjaan pasal 158 ayat (4) Tahun 2003 dan ada setelah ada\nputusan hukum tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.a.Pekerja \u002F buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,memperoleh\nuang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat(4) Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi pekerja \u002F buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,\nyangtugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secaralangsung,\nselain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal156 ayat (4) Tahun\n2003 diberikan uang pisah yang besarnya danpelaksanaannya diatur dalam\nperjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atauperjanjian kerja bersama. Adapun\nbesarnya uang pisah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Untuk masa kerja 3 (tiga) Tahun dan kurang dari 5 (lima) Tahun diberikan\n½ (setengah) bulan gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Untuk masa kerja 5 (lima) tahun dan seterusnya diberikan 1 (satu) bulan\ngaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja \u002F buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalamayat 1\n(satu) harus memenuhi syarat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat –\nlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Tidak terikat dalam ikatan Dinas, dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pengunduran diri atas\nkemauansendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian\nhubunganindustrial sesuai Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun\n2003Pasal 162.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Tata Tertib Atau\nIndisipliner.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja \u002F\nburuh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau\nperubahan kepemilikan perusahaan pada pekerja \u002F buruh, berhak atas uang\npesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai Pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan\nmasa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 (tiga) dan uang penggantian\nhak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 (empat) Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja \u002F\nburuh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan\npengusaha tidak bersedia menerima pekerja \u002F buruh diperusahaannya maka pekerja\n\u002F buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat\n2 (dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156\nayat 3 (tiga, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 4\n(empat) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Ahli Management\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\ndalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan\nkepemilikan perusahaan dan pekerja\u002Fburuh tidak bersedia melanjutkan hubungan\nkerja maka pekerja\u002Fburuh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali seusai\npasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan\npasal 156 ayat 3 (tiga)) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156\nayat 4 (empat) UU. No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan pengusaha\ntidak bersedia menerima pekerja\u002Fburuh di perusahaan nya maka pekerja\u002Fburuh\nberhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2\n(dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat\n3 (tiga) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat\n4 (empat) UU. No 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PERATURAN PERALIHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Peraturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila dikemudian hari anggota – anggota serikat pekerja dan pengusaha\nyang menandatangani perjanjian kerja bersama ini mengundurkan diri atau\nmeninggal dunia, maka perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku sampai dengan\nbatas waktu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan berlakunya perjanjian kerja bersama ini semua ketentuan –\nketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan lainnya yang bertentangan\ndengan perjanjian kerja bersama ini dinyatakan batal demi hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peraturan kerja bersama ini tetap tunduk kepada peraturan perundang –\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini, diatur\nlebih lanjut oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan isi\nperjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani dan disahkan maka menjadi\nkewajiban kedua belah pihak untuk mensosialisasikan isi perjanjian kerja\nbersama ini kepada seluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Masa Berlaku, Perubahan Dan Perpanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak\nditandatangani.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian kerja bersama ini hanya boleh diperpanjang satu kali untuk\njangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.30 hari sebelum masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini habis, maka\nkedua belah pihak wajib saling mengingatkan supaya segera dilakukan pembaharuan\natau peninjauan ulang untuk kemudian disahkan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama perundingan dilakukan tetapi masa berlakunya perjanjian kerja telah\nhabis, maka perjanjian kerja bersama yang telah habis masa berlakunya tetap\nberlaku sampai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani secara bersama – sama oleh\nkedua belah pihak di Kabupaten Bogor dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga\nKerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor pada hari dan tanggal yang telah\ndisepakati bersama. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atau isi perjanjian\nkerja bersama, maka kedua belah pihak sepakat untuk memusyawarahkannya yang\nkemudian dituangkan secara tertulis dan menjadi tambahan bagi perjanjian kerja\nbersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setelah perjanjian kerja bersama ini diberlakukan dan pemerintah menerbitkan\nketentuan – ketentuan yang baru dimana nilai – nilainya lebih baik dan\nlebih tinggi dari isi perjanjian kerja bersama ini, maka dengan sendirinya\nperjanjian kerja bersama ini harus disesuaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK – PIHAK YANG BERSEPAKAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp>Pihak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. ISTANA GARMINDO JAYA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>LEE MI SOOK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Presiden Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TULAS DWIYOGO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mgr. HRD &amp; GA\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemother\">\u003Cp>Pihak Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PSP \u002F SPN PT. ISTANA GARMINDO JAYA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WAWAN SETIAWAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua PSP \u002F SPN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ISNAINI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>RISA RISTIYANI 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>JUNARTI 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cp>Mengetahui :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEPALA DINAS TENAGA KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KABUPATEN BOGOR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. Rahmat Surjana, M. Si\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Utama Muda\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP : 196006041986031014\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbaactorratified":46,"cbasignsinglesignatory":50,"cbamemother":54,"trainingprogrammes":58,"trainingfund":62,"pensionfund":66,"disabilityfund":70,"contractseverancepay":72,"sicknesspay":76,"maxsicknesspay":80,"maxsicknesspayperc":82,"sicknessmaxdays":84,"sicknessmaxdaysnr":88,"menstruationleave":90,"disabilitypay":94,"healthcareaccess":96,"healthinsurance":100,"healthinsurancerelatives":102,"healthandsafetypolicy":106,"protectiveclothing":110,"code_application":114,"hivpolicy":117,"funeralpay":121,"paidmaternityleave":123,"paidmaternityleavepay":127,"paidmaternityleavepayperc":131,"jobsecuritymothers":133,"maternityotherclause":137,"pregnancy":139,"breastfeeding_dangerouswork":143,"paidpaternityleave":145,"paidpaternityleaveduration":149,"paidpaternityleavepay":153,"paidpaternityleavepayperc":155,"deathrelatives":157,"deathrelativesleave":160,"discrimination":164,"sexualhar":168,"violence":171,"hourspday_select":175,"hourspday":179,"hourspweek_select":181,"hourspweek":183,"dayspweek_select":185,"PAIDLEAV_trigger":187,"SCHEDULE_trigger":189,"schedulesrestpw":193,"TRADEUNLEAV_trigger":195,"LOWWAGE_trigger":199,"PAYSCALES_trigger":203,"LOWWAGE_government":207,"LOWWAGE_provision":209,"lowwageperiod":211,"lowwagetxt":213,"STRUCINCR_trigger":215,"wageincreasefirmperformance":219,"ONCERISE_trigger":223,"incidentalbonustype2":227,"incidentalbonusperc1":231,"incidentalbonusdate":235,"OVERTIME_trigger":239,"overtimeallowancetype_general":243,"overtimeallowancetype":245,"SENIOR_trigger":247,"longserviceallowancetype":251,"longserviceallowancetype1":255,"mealvouchers":257,"MEALALL_trigger":261,"coverunion_trigger":265,"coverunionsign":269,"cbadate_end":271},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"cbaactorratified","Mengetahui : KEPALA DINAS TENAGA KERJA K","Mengetahui :\n\nKEPALA DINAS TENAGA KERJA\n\nKABUPATEN BOGOR\n\n\n\nDrs. Rahmat Surjana, M. Si\n\nPembina Utama Muda\n\nNIP : 196006041986031014",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"cbasignsinglesignatory","Pihak Perusahaan PT. ISTANA GARMINDO JAY","Pihak Perusahaan\n\nPT. ISTANA GARMINDO JAYA\n\n\n\nLEE MI SOOK\n\nWakil Presiden Direktur\n\nTULAS DWIYOGO\n\nMgr. HRD & GA",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"cbamemother","Pihak Pekerja PSP \u002F SPN PT. ISTANA GARMI","Pihak Pekerja\n\nPSP \u002F SPN PT. ISTANA GARMINDO JAYA\n\n\n\nWAWAN SETIAWAN\n\nKetua PSP \u002F SPN\n\nISNAINI\n\nKetua I\n\nRISA RISTIYANI 1\n\nJUNARTI 2\n\nSekretaris",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"trainingprogrammes","1.Perusahaan mengadakan pendidikan dan p","1.Perusahaan mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada pekerja untuk\nmeningkatkan kemampuan pekerja.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"trainingfund","2.Pendidikan dan pelatihan yang dilakuka","2.Pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh perusahaan disesuaikan dengan\nkondisi perusahaan.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"pensionfund","Perusahaan menyertakan seluruh pekerja d","Perusahaan menyertakan seluruh pekerja dalam program Badan Penyelenggara\nJaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai peraturan\nperundangan yang berlaku :\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\nb.Jaminan Kematian (JKM)\n\nc.Jaminan Hari Tua (JHT)\n\nd.Jaminan Pensiun (JP)\n\ne.BPJS Kesehatan Tenaga Kerja dan Keluarga",{"bindId":71,"name":68,"text":69},"disabilityfund",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"contractseverancepay","1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hu","1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja \u002F\nburuh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau\nperubahan kepemilikan perusahaan pada pekerja \u002F buruh, berhak atas uang\npesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai Pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan\nmasa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 (tiga) dan uang penggantian\nhak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 (empat) Tahun 2003.\n\n2.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja \u002F\nburuh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan\npengusaha tidak bersedia menerima pekerja \u002F buruh diperusahaannya maka pekerja\n\u002F buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat\n2 (dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156\nayat 3 (tiga, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 4\n(empat) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003.",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"sicknesspay","3.Apabila pekerja sakit dalam waktu yang","3.Apabila pekerja sakit dalam waktu yang lama dan dapat dibuktikan melalui\nsurat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai\nberikut :\n\na.4 bulan pertama dibayar 100%\n\nb.4 bulan kedua dibayar 75%\n\nc.4 bulan ketiga dibayar 50%\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25%",{"bindId":81,"name":78,"text":79},"maxsicknesspay",{"bindId":83,"name":78,"text":79},"maxsicknesspayperc",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"sicknessmaxdays","5.Apabila dalam 1 (satu) tahun pekerja b","5.Apabila dalam 1 (satu) tahun pekerja belum mampu untuk bekerja kembali,\nmaka perusahaan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan\nperaturan perundangan yang berlaku.",{"bindId":89,"name":86,"text":87},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"menstruationleave","1.Kepada pekerja perempuan yang ada dala","1.Kepada pekerja perempuan yang ada dalam masa haid merasakan sakit dan\nmemberitahukan kepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama pertama\ndan kedua pada waktu haid.",{"bindId":95,"name":68,"text":69},"disabilitypay",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"healthcareaccess","Perusahaan menyediakan Klinik Kesehatan ","Perusahaan menyediakan Klinik Kesehatan bagi pekerja dengan Dokter jaga 2\n(dua) hari 1 (satu) bulan.",{"bindId":101,"name":68,"text":69},"healthinsurance",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"healthinsurancerelatives","e.BPJS Kesehatan Tenaga Kerja dan Keluar","e.BPJS Kesehatan Tenaga Kerja dan Keluarga",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina K","1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja\n(P2K3) sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk\nmembina dan mengevaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n2.Dalam melaksanakan tugas – tugasnya P2K3 dibantu oleh kepala bagian dan\nsupervisor di tiap bagian.\n\n3.Selain P2K3 perusahaan juga akan membentuk tim pemadam kebakaran dan\npertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).\n\n4.Setiap pekerja harus bersedia dan siap bila ditunjuk menjadi pengurus\nP2K3.",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"protectiveclothing","1.Perusahaan menyediakan alat – alat K3 ","1.Perusahaan menyediakan alat – alat K3 secara cuma – cuma menurut macam\ndan jenisnya pekerjaan yang dibutuhkan dan pekerja wajib menggunakannya.",{"bindId":115,"name":108,"text":116},"code_application","1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja\n(P2K3) sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk\nmembina dan mengevaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"hivpolicy","1.Perusahaan melakukan pemeriksaan keseh","1.Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) kepada\nsetiap pekerja untuk mengetahui tingkat kesehatan pekerja dan untuk\nmeningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja.",{"bindId":122,"name":68,"text":69},"funeralpay",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"paidmaternityleave","Setiap Pekerja Berhak : 1.Atas upah seba","Setiap Pekerja Berhak :\n\n1.Atas upah sebagai imbalan dari kerja yang dilakukan.\n\n2.Atas upah lembur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang\nberlaku, kecuali bagi pekerja yang memiliki perjanjian khusus secara tertulis\ndengan Perusahaan.\n\n3.Memperoleh jaminan asuransi sosial ketenagakerjaan (BPJS) Tenaga Kerja dan\n(BPJS) Kesehatan.\n\n4.Atas cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti gugur kandungan, istirahat haid\ndan izin resmi tetap menerima upah.",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"paidmaternityleavepay","4.Atas cuti tahunan, cuti melahirkan, cu","4.Atas cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti gugur kandungan, istirahat haid\ndan izin resmi tetap menerima upah.",{"bindId":132,"name":129,"text":130},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"jobsecuritymothers","3.Pemutusan hubungan kerja dilarang anta","3.Pemutusan hubungan kerja dilarang antara lain :\n\na.Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit menurut\nketerangan Dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus –\nmenerus.\n\nb.Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban\nterhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang\nberlaku.\n\nc.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.\n\nd.Pekerja menikah.\n\ne.Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.",{"bindId":138,"name":129,"text":130},"maternityotherclause",{"bindId":140,"name":141,"text":142},"pregnancy","6.Khusus bagi pekerja perempuan yang mel","6.Khusus bagi pekerja perempuan yang melaporkan kehamilannya tidak\ndiperkenankan melaksanakan kerja malam hari atau kerja lembur (atas keterangan\nDokter Perusahaan).",{"bindId":144,"name":141,"text":142},"breastfeeding_dangerouswork",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"paidpaternityleave","Seorang pekerja dapat diberikan izin men","Seorang pekerja dapat diberikan izin meninggalkan tempat pekerjaan dengan\ntetap mendapatkan upah penuh, seperti tersebut di bawah ini :\n\n1.Pernikahan pekerja: 3 Hari.\n\n2.Pernikahan anak pekerja: 2 Hari.\n\n3.Kematian Suami, Istri, Orang Tua, Mertua, Anak, Menantu: 2 Hari.\n\n4.Istri Pekerja Melahirkan \u002F Keguguran: 2 Hari.",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"paidpaternityleaveduration","4.Istri Pekerja Melahirkan \u002F Keguguran: ","4.Istri Pekerja Melahirkan \u002F Keguguran: 2 Hari.",{"bindId":154,"name":147,"text":148},"paidpaternityleavepay",{"bindId":156,"name":147,"text":148},"paidpaternityleavepayperc",{"bindId":158,"name":147,"text":159},"deathrelatives","Seorang pekerja dapat diberikan izin meninggalkan tempat pekerjaan dengan\ntetap mendapatkan upah penuh, seperti tersebut di bawah ini :\n\n1.Pernikahan pekerja: 3 Hari.\n\n2.Pernikahan anak pekerja: 2 Hari.\n\n3.Kematian Suami, Istri, Orang Tua, Mertua, Anak, Menantu: 2 Hari.",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"deathrelativesleave","3.Kematian Suami, Istri, Orang Tua, Mert","3.Kematian Suami, Istri, Orang Tua, Mertua, Anak, Menantu: 2 Hari.",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"discrimination","2.Mutasi, Demosi, Promosi dan pendelegas","2.Mutasi, Demosi, Promosi dan pendelegasian tidak boleh dilakukan atas dasar\nsentimen pribadi dan atau diskriminasi SARA.",{"bindId":169,"name":170,"text":170},"sexualhar","l.Melakukan pelecehan seksual.",{"bindId":172,"name":173,"text":174},"violence","c.Melakukan penganiayaan atau mengancam ","c.Melakukan penganiayaan atau mengancam terhadap pimpinan perusahaan,\nkeluarga pengusaha, atasan atau sesama pekerja.",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"hourspday_select","2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tuju","2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)\njam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dengan ketentuan apabila\npengusaha memerlukan kerja shift maka pekerja bersedia untuk melaksanakan jam\nkerja tersebut.",{"bindId":180,"name":177,"text":178},"hourspday",{"bindId":182,"name":177,"text":178},"hourspweek_select",{"bindId":184,"name":177,"text":178},"hourspweek",{"bindId":186,"name":177,"text":178},"dayspweek_select",{"bindId":188,"name":125,"text":126},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"SCHEDULE_trigger","1.Setelah bekerja 6 (enam) hari bagi pek","1.Setelah bekerja 6 (enam) hari bagi pekerja yang 6 (enam) hari kerja dan 5\n(lima) hari untuk pekerja yang 5 (lima) hari kerja pekerja diberikan istirahat\nmingguan selama 1 (satu) hari yaitu minggu dan 2 (dua) hari yaitu sabtu dan\nminggu untuk pekerja yang 5 (lima) hari kerja.",{"bindId":194,"name":191,"text":192},"schedulesrestpw",{"bindId":196,"name":197,"text":198},"TRADEUNLEAV_trigger","1.Perusahaan wajib memberikan dispensasi","1.Perusahaan wajib memberikan dispensasi kepada pengurus dan atau anggota\nSerikat Pekerja Nasional yang ditunjuk mewakili organisasi untuk menghadiri dan\nmengikuti kegiatan – kegiatan organisasi di luar komplek pabrik.\n\n2.Pekerja yang ditugaskan untuk melakukan aktifitas sebagaimana yang\ntercantum dalam ayat 1 pasal ini tidak boleh diberikan sanksi apapun dan tidak\nboleh dikurangi hak – haknya sebagai pekerja.",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"LOWWAGE_trigger","2.Yang dimaksud dengan Upah Minimum Kabu","2.Yang dimaksud dengan Upah Minimum Kabupaten adalah imbalan berupa uang\nyang diterima oleh pekerja setiap bulan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan\npemerintah sesuai wilayah Provinsi atau Kabupaten \u002F Kota.",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"PAYSCALES_trigger","4.Dalam rangka merumuskan sistem dan Str","4.Dalam rangka merumuskan sistem dan Struktur Skala Pengupahan sebagaimana\ndimaksud pada ayat 4 pasal ini perusahaan juga mempertimbangkan faktor –\nfaktor :\n\na.Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah.\n\nb.Posisi Perusahaan dan Struktur Industri Sejenis.\n\nc.Kondisi atau keadaan Perusahaan.\n\nd.Bobot atau nilai jabatan.",{"bindId":208,"name":201,"text":202},"LOWWAGE_government",{"bindId":210,"name":201,"text":202},"LOWWAGE_provision",{"bindId":212,"name":201,"text":202},"lowwageperiod",{"bindId":214,"name":201,"text":202},"lowwagetxt",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"STRUCINCR_trigger","2.Bagi pekerja yang masa kerjanya diatas","2.Bagi pekerja yang masa kerjanya diatas 1 (satu) tahun, dilakukan\npenyesuaian upah berdasarkan masa kerja.",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"wageincreasefirmperformance","3.Penyesuaian upah (kenaikan upah berkal","3.Penyesuaian upah (kenaikan upah berkala) diberikan kepada pekerja\nberdasarkan kebijakan Perusahaan.",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"ONCERISE_trigger","1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari R","1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan yang telah mempunyai\nmasa kerja 1 (satu) bulan terus menerus atau lebih.",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"incidentalbonustype2","3.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) dit","3.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) ditetapkan sebagai berikut :\n\na.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nberturut – turut atau lebih, mendapatkan 1 (satu) bulan upah.\n\nb.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus\nmenerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional\ndengan masa kerja yaitu dengan perhitungan :\n\nMasa kerja \u002F 12 × 1 (satu) bulan upah",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"incidentalbonusperc1","a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerj","a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nberturut – turut atau lebih, mendapatkan 1 (satu) bulan upah.",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"incidentalbonusdate","5.Pembayaran Tunjangan Hari Raya \u002F THR d","5.Pembayaran Tunjangan Hari Raya \u002F THR dibayarkan selambat – lambatnya 7\n(tujuh) hari sebelum hari raya Keagamaan.",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"OVERTIME_trigger","2.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ","2.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang – undangan\nyang berlaku.",{"bindId":244,"name":241,"text":242},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":246,"name":241,"text":242},"overtimeallowancetype",{"bindId":248,"name":249,"text":250},"SENIOR_trigger","1.Upah adalah suatu mpenerimaan sebagai ","1.Upah adalah suatu mpenerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada\npekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan dinyatakan atau dinilai\ndalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suaru perjanjian persetujuan atau\nperaturan perundang – undangan yang berlaku yang terdiri dari komponen –\nkomponen sebagai berikut :\n\na.Gaji Pokok \u002F UMK\n\nb.Tunjangan – tunjangan\n\n-Tunjangan Jabatan\n\n-Tunjangan berkala \u002F Masa Kerja",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"longserviceallowancetype","b.Tunjangan – tunjangan -Tunjangan Jabat","b.Tunjangan – tunjangan\n\n-Tunjangan Jabatan\n\n-Tunjangan berkala \u002F Masa Kerja",{"bindId":256,"name":253,"text":254},"longserviceallowancetype1",{"bindId":258,"name":259,"text":260},"mealvouchers","1.Perusahaan memberikan bantuan makan ke","1.Perusahaan memberikan bantuan makan kepada pekerja yang hadir.",{"bindId":262,"name":263,"text":264},"MEALALL_trigger","3.Perusahaan memberikan tunjangan makan ","3.Perusahaan memberikan tunjangan makan berupa uang.",{"bindId":266,"name":267,"text":268},"coverunion_trigger","1.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional","1.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama – sama menyetujui dan\nmelaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini\nberlaku untuk mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.",{"bindId":270,"name":267,"text":268},"coverunionsign",{"bindId":272,"name":273,"text":274},"cbadate_end","1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku s","1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak\nditandatangani.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Istana Garmindo Jaya - 2019\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2019-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Istana Garmindo Jaya\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Wawan Setiawan, Isnaini, Risa Ristiyani, Junarti\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;-9 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;-9.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;-9.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \n\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[280],{"title":39,"slug":34},[282],{"type":283,"data":284},"call_to_action_body_block",{"title":285,"description":286,"variant":287,"link":288},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":285,"url":289,"description":285,"rel":290,"type":291},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[293],{"type":283,"data":294},{"title":285,"description":286,"variant":287,"link":295},{"title":285,"url":289,"description":285,"rel":290,"type":291},[]]