[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-intibenua-perkasatama-dengan-pk-f-sb-kamiparho-sbsi-pt-intibenua-perkasatama":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":184,"content_type_view":185,"extra_breadcrumbs":186,"body":188,"body_blocks":199,"related_pages":203},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":182,"translations":183},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-intibenua-perkasatama-dengan-pk-f-sb-kamiparho-sbsi-pt-intibenua-perkasatama","a5c4205a-8677-11e4-951c-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-intibenua-perkasatama-dengan-pk-f-sb-kamiparho-sbsi-pt-intibenua-perkasatama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-intibenua-perkasatama-dengan-pk-f-sb-kamiparho-sbsi-pt-intibenua-perkasatama\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Intibenua Perkasatama Dengan PK.F.SB.KAMIPARHO-SBSI PT. Intibenua Perkasatama 2013 - 2015","ba_ID","IDN PT. Intibenua Perkasatama - 2013","Indonesia - IDN PT. Intibenua Perkasatama - 2013","IDN PT. Intibenua Perkasatama - 2013 - Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan",{"name":43,"data":44},"59 - PKB PT Intibenua Perkasa - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New5\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. INTIBENUA PERKASATAMA DUMAI-RIAU DENGAN\nPK. FSB KAMIPARHO SBSI PT. IBP\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB I : ISTILAH – ISTILAH DAN PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah - Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam perjanjian kerja bersama ini yang diartikan dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yaitu PT.\nlntibenua Perkasatama yang berkedudukan di Jalan Datuk Laksamana Areal\nPelabuhan Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Burun\nbaik di Perusahaan maupun diluar Perusahaan yang bersifat bebas, terbuka,\nmandiri demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan membela Serta\nmelindungi hak dan kepentingan Pekerja\u002FBuruh serta meningkatkan kesejahteraan\nPekerja\u002FBuruh dan keluarganya, Serikat Buruh\u002FPekerja yang dimaksud adalah\nPK.SBSI PT.IBP, Nomor Pendaftaran 568\u002FPSY\u002FDTK-TRANS\u002FVII\u002F03, tanggal O8 Juli\n2012.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disingkat PKB) adalah suatu\nperjanjian antara Serikat Buruh dengan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam UU\nNo. l3 Tahun 2003 Bab IX Tentang Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang\nmengakihatkanpertentangan antara Perusahaan dengan Buruh atau Serikat Buruh\nkarena adanya perselisihanmengenai hak, perselisihan kepentingan dan\nperselisihan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Buruh\u002FPekerja adalah semua tenaga kerja yang terdaftar dan bekerja pada\nPerusahaanPT.Inti Benua Perkasatama dengan mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Keluarga Buruh adalah suami\u002Fistri, anak dan orangtua\u002Fmertua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tanggungan Buruh adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 (satu) istri dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada Personalia\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah dan terdaftar di Perusahaan dan\ndibuktikandengan kartu keluarga dengan ketentuan belum menikah, belum bekerja\ndan masihmenjadi tanggungan orang tua, batas usia dibawah 18 (delapan belas)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Hari kerja adalah hari dimana Buruh diwajibkan untuk melaksanakan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Waktu kerja adalah waktu dimana Buruh efektif bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Ahli Waris adalah keluarga atau orang yang ditunjuk, diwasiati oleh Buruh\nuntuk mengurusikepentingannya kepada Perusahaan apabila Buruh yang bersangkutan\nmeninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal tidak ada penunjukan ahli waris, maka ahli waris Buruh adalah\nsesuai dengan ketentuan Undang - Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Lingkungan Perusahaan adalah lingkungan kerja PT.lntibenua Perkasatama\ntermasuk juga dalam hal ini semua fasilitas - fasilitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat dari hubungan\nkerja, termasuk penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, termasuk kecelakaan\nyang terjadi mulai saat buruh berangkat dari rumah ketempat kerja dan pulang\nkembali ke rumah melalui jalan yang wajar dilalui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Kesejahteraan Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan\nyang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan kerja\nyang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja\ndalam lingkungan kerja yangaman dan sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai buruh dalam menjalankan\ntugas dan tanggung jawab serta loyalitas buruh yang meliputi bidang\nproduktifitas, efisiensi, kerjasama, disiplin dan sikap\u002Fkepribadian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Tunjangan tetap adalah sejumlah pembayaran yang melekat pada gaji dan\ndibayarkan secara tetap dan terus menerus bersamaan dengan gaji pokok dan\ndinyatakan dengan jelas sebagai tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Tunjangan tidak tetap adalah sejumlah pembayaran yang dibayarkan oleh\nPerusahaan kepada buruh yang dapat berdasarkan atas kehadiran buruh atau jelas\ndinyatakan sebagai tunjangan yang bersifat tidak tetap, dapat berubah sewaktu\n– waktu, pembayarannya dapat disamakan saatnya dengan pembayaran upah dengan\nalasan kemudahan administrasi pembayaran namun tidak mengurangi\u002Fmengubah\nesensinya sebagai tunjangan tidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan oleh\nPerusahaan yangbersifat khusus untuk meningkatkan kesejahteraan Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Mutasi adalah perpindahan kerja dari posisi satu ke posisi yang Iainnya\ndalam satu atau antarbagian dalam satu Perusahaan atau antar Perusahaan didalam\nsatu kepemilikan Perusahaan, berdasarkan pada kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Promosi adalah kenaikan jabatan yang diberikan kepada Buruh sehubungan\ndengan prestasi kerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Demosi adalah penurunan jabatan Buruh karena ketidakmampuan untuk\nmenduduki jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara\nPerusahaan denganBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak - pihak yang mengadakan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nadalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PIHAK PERTAMA adalah pihak Manajemen PT. Intibenua Perkasatama yang\nberalamat dijalan Datuk laksamana Areal Pelabuhan - Dumai bertindak untuk dan\natas nama Perusahaan selanjutnya di sebut sebagai pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PIHAK KEDUA adalah Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan,\nMinuman, Pariwisata, Restoran, Hotel, dan Tembakau (PK.F.SB.KAMIPARHO-SBSI) PT.\nIntibenua Perkasatama bukti pencatatan Nomor : 568\u002FPSY\u002FDTK-TRANS\u002FVII\u002F03\nbertindak untuk dan atas nama seluruh Buruh yang bekerja pada Perusahaan PT.\nIntibenua Perkasatama selanjutnya disebut sebagai pihak Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB II : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Tujuan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai ketentuan hak dan kewajiban\nmasing-masing pihak antara Perusahaan\u002FPengusaha dengan pihak Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menciptakan semangat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Guna peningkatan produktifitas kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengembangkan musyawarah dan mufakat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mewujudkan suatu ketenangan kerja bagi kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Buruh yang bekerja dan\nmenerima upah dan telah diangkat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan\nPT.Intibenua Perkasatama-Dumai.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Disamping adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, baik Pengusaha maupun\nSerikat Buruh\u002FPekerja tetap memiliki hak-hak Iainnya yang diatur ataupun yang\ndilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pedoman disiplin kerja yang berlaku dan peraturan-peraturan tambahan\nIainnya yang akan dibuat oleh kedua belah pihak dimasa yang akan datang,\ndiberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja\nBersama ini serta ketentuan perundangan yangberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Pihak Perusahaan Dan Pihak Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha maupun Serikat Buruh berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian\nKerja Bersama ini dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha maupun Serikat Buruh berkewajiban untuk menyebarluaskan,\nmenjelaskan kepada semua buruh isi Perjanjian Kerja Bersama ini untuk diketahui\ndan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta membagikannya dalam bentuk buku\nsaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha maupun Serikat Buruh masing-masing berhak mengingatkan pihak\nyang tidak mengindahkan atau melaksanakan dengan sepenuhnya isi dari Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dan Serikat Buruh berkewajiban bekerja sama untuk menjaga,\nmemelihara dan melestarikan makna dan hakekat Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Buruh selaku partner Pengusaha berkewajiban aktif dalam perjuangan\nhak Buruh, dan sekaligus membantu Pengusaha menegakkan disiplin kerja serta\nmemberi motivasi kepada Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Kedua belah pihak berkewajiban menjaga, membina dan meningkatkan hubungan\nkerja yang harmonis melalui hubungan kerja yang baik, hormat menghormati dan\nsaling mempercayai sehingga hubungan terpelihara dengan baik sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pimpinan\u002FWakil Perusahaan dan Pengurus Serikat Buruh dapat sewaktu-waktu\nmelakukan pertemuan bipartit bilamana diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Hak - Hak Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Buruh mengakui, menghargai hak Pengusaha untuk mengelola dan\nmenentukan 1 jenis pekerjaan, pendayahgunaan tenaga kerja secara efektif dan\nefisien, tehnis pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pelaksanaan produksi sesuai\ndengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Buruh mengakui, menghargai hak Pengusaha untuk mengadakan\npemindahan tugas dan pekerjaan dalam satu grup Perusahaan sesuai dengan\nkebutuhan Perusahaan dan kemampuannya tanpa mengurangi upah normatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berhak meminta prestasi kerja yang baik dan wajar kepada para\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila terjadi kemunduran produksi yang diakibatkan menurunnya prestasi\nkerja, Serikat Buruh berkewajiban membantu Perusahaan untuk\nmenyelesaikan\u002Fmenanggulangi masalah tersebut melalui jalur musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Buruh dan Perusahaan\nakan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan\nmasing-masing maupun para pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Serikat Buruh bekerja sama dengan pihak Pengusaha untuk sepenuhnya\nmemberikan bantuan dalam membina, mengatur dan menertibkan para Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Pengakuan Hak - Hak Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Buruh adalah terdiri dari Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia PT.lBP, sebagai Serikat Buruh yang sah dalam Perusahaan,\ndengan demikian berhak mewakili anggotanya untuk membicarakan masalah\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Buruh adalah hak bagi\nsemua buruh tanpa membedakan jabatan, agama dan suku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Buruh mempunyai wewenang penuh dalam\nmengaturorganisasinya dan anggotanya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Landasan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Undang-undang No. 21 Tahun 2000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Undang-undang No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perda Kota Dumai No. 10 Tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peraturan perundang - undangan Iainnya yang terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Fasilitas Untuk Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan izin kepada Pengurus Serikat Buruh dalam\nmelaksanakan tugas keperluan Serikat Buruh untuk meninggalkan pekerjaan dengan\nmemperoleh upah, dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2 (dua) orang Fungsionaris Serikat Buruh menurut waktu yang diperlukan\nsepanjang tidak menganggu jalannya aktifitas Perusahaan, diizinkan untuk\nmengurus keperluan organisasi dengan bukti surat izin dari DPC Serikat Buruh,\nyang disampaikan kepada Pengusaha minimal 3 (tiga) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 (dua) orang Fungsionaris Serikat Buruh menurut Waktu yang diperlukan,\ndapat mengikuti\u002Fmenghadiri kongres\u002Fkonferensi organisasi, dengan mengajukan\npermohonan kepada Pengusaha minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya dengan disertai\nbukti undangan terhadap peserta tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan seizin Pengusaha, Serikat Buruh dapat menggunakan ruangan beserta\nalat-alat yang digunakan untuk kepentingan Rapat Pengurus atau Rapat Anggota\nsepanjang hal ini tidak mengganggu jalannya produksi dengan mengajukan\npermohonan minimal 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali untuk hal yang sangat\nmendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan bersedia untuk melakukan pemotongan iuran untuk Serikat Buruh\nsesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berlaku, dengan ketentuan\nPimpinan\u002FPengurus Serikat Buruh harus menyampaikan Surat Kuasa dari anggota\nsecara kolektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberikan izin kepada Serikat Buruh untuk memasang\npengumuman dan papan tanda nama serikat setelah diketahui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan, Perusahaan akan\nmenyediakan\u002Fmemfasilitasi ruangan dan perlengkapannya untuk Serikat Buruh agar\nSerikat Buruh dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Lembaga Kerjasama Bipartit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menampung dan menyalurkan aspirasi Buruh maka dibentuk lembaga kerja\nsama bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Aspirasi Buruh adalah harapan-harapan Buruh mengenai penyempurnaan atau\nperbaikan berbagai aspek kondisi kerja, sistem dan suasana kerja di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Segala aturan pelaksanaan lembaga kerja sama bipartit mengacu kepada\nUndang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam keadaan vang bersifat insidentil pertemuan lembaga kerja sama\nbipartite dapat dilakukan tanpa harus sesuai dengan jadwal pertemuan minimal\nyang ditetapkan dalam aturan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Penerimaan Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Buruh mengakui sepenuhnya wewenang Pengusaha memilih Calon Buruh\nuntuk diterima menjadi Buruh di Perusahaan melalui seleksi\u002Fpersyaratan yang\nditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk diterima menjadi calon Buruh di Perusahaan harus memenuhi\npersyaratan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Warga Negara Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan\nmaksimal 35tahun kecuali adanya dispensasi\u002Fizin dari atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berbadan dan berjiwa sehat berdasarkan surat keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memiliki ijasah\u002Fpengetahuan\u002Fketerampilan yang diperlukan sesuai dengan\njenis pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari\ninstansi\u002FKepolisian setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak sedang berada dalam status yang berurusan dengan pihak yang berwajib\nsehubungan dengan suatu tindak pidana kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bersedia mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Bersedia menandatangani surat perjanjian kerja masa percobaan yang\ndikeluarkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Lulus seleksi baik lisan maupun tulisan yang diadakan Perusahaan pada saat\npenerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak ketiga baik berbentuk badan\nhukum maupunperseorangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Memenuhi persyaratan administrasi Iainnya yang ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Setiap buruh yang telah memenuhi persyaratan diatas dan dinyatakan lulus\nseleksi wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak\nburuh mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama dalam masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\nkerja setiap saat tanpa syarat\u002Ftanpa kompensasi apapun. Dan bila Perusahaan\nmengadakan pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak berkewajiban memberitahukan\nterlebih dahulu alasan-alasannya kepada yang bersangkutan dan pihak buruh harus\npengembalikan alat kerja dan fasilitas perusahaan yang telah diberikan\nsebelumnya secara seketika.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seorang Buruh yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dan\ndinyatakan lulus sesuai dengan penilaian Perusahaan akan diangkat sebagai buruh\ntetap dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Pimpinan Perusahaan dan masa\npercobaan tersebut terhitung sebagai masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Buruh harus menyerahkan data-data pribadi dan keluarga yang sah\nyang diperlukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bila dengan sengaja data\u002Fketerangan yang diberikan Buruh\u002FPekerja adalah\npalsu atau dipalsukan dan tidak benar sesuai dengan bukti autentik, maka\nPengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak hormat sesuai\ndengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Kepangkatan Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jenjang kepangkatan sesuai dengan struktur organisasi perusahaan terdiri\ndari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Golongan : Posisi\u002Fjabatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Umum, Kernet\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Satpam, Supir, Laboratorium, Sparepart, Operator, Mekanik Bengkel,\nPengapalan, Bongkaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Wakil Mandor, Ka.Satpam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mandor\u002FStaff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ka.Bagian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Staff adalah pekerja yang dalam struktural organisasi Perusahaan menjabat\nsuatu jabatan yang mempunyai kewajiban, tanggungjawab dan wewenang untuk\nmembantu memikirkan dan melaksanakan kebijakan Perusahaan dalam usaha mencapai\ndan melancarkan kemajuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kriteria pekerja staff adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mereka yang menduduki jabatan struktural dalam organisasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mereka yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang terhadap\nkebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mereka yang mendapat fasilitas yang lebih baik dari pada buruh\u002Fpekerja\nIainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Penempatan Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Semua buruh akan ditempatkan\u002Fditugaskan oleh pengusaha sesuai dengan\nkebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Secara umum buruh ditugaskan untuk bekerja dimana dia ditugaskan, namun\nuntuk kepentingan perusahaan dan kelancaran jalannya usaha, pimpinan perusahaan\nberhak untuk mempekerjakan buruh pada posisi ataupun tugas iainnya dalam\nperusahaan tanpa mengurangi upahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha berhak memindahtugaskan buruh kebagian lain menurut kebutuhan\ndan kepentingan operasional perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian yang\ndimilikinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Pendidikan dan Latihan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>Pendidikan dan latihan kerja Perusahaan mengacu kepada Undang - Undang No.13\nThn 2003 dan Perda Kota Dumai No.10 Tahun 2004.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha berhak memutasikan atau memindahkan Buruh ke tempat lain dibawah\nnaungan grup Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, jabatan dan\nkemampuan yang dimiliki tanpa mengurangi upah normatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang menerima perintah mutasi harus menyerahkan tugas-tugasnya\nkepadapenggantinya atau atasannya Iangsung untuk melaksanakan tugas yang baru\nsesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Biaya pemindahan\u002Fmutasi diluar tempat kedudukan semula adalah tanggung\njawab Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal-hal pribadi atau keanggotaan Buruh\ntetapi benar-benar untuk kepentingan dan kelancaran Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal mutasi ini, Perusahaan terlebih dahulu memberitahukan kepada\nBuruh dan menginformasikannya pada Serikat Buruh 1 (satu) minggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Buruh yang menolak mutasi dianggap melanggar disiplin kerja, dan karenanya\ndapat diberikan surat peringatan. Bila setelah mendapat surat peringatan Buruh\nyang bersangkutan tidak mematuhi juga, maka dapat diberi sanksi berupa surat\nperingatan III sampai Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Penilaian Prestasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan tujuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Mengenali kelebihan dan kelemahan buruh sehingga dapat diketahui adanya\nkebutuhan pelatihan dan disiapkan arah pengembangannya sesuai dengan kebutuhan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Menyadarkan Buruh bahwa keberadaannya di Perusahaan menimbulkan kewajiban\nbagi dirinya untuk nwmlaerikan prestasi kerja yang terbaik bagi Perusahaan\nsehingga prestasi kerja akan mempengaruhi pemberian bonus, kesempatan promosi\ndan dan demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penilaian prestasi kerja didasarkan pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Skill \u002F Kecakapan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Inisiatif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kerja sama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Disiplin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penilaian prestasi kerja merupakan hak Perusahaan yang mana pelaksanaannya\nakan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penilaian prestai kerja dapat dilakukan oleh atasan Iangsung sampai\ntingkat manajer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Penilaian prestasi kerja bersifat pribadi, objektif dan rahasia antara\nsesama buruh namun bersifat terbuka antara peniIai dengan yang dinilai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahan berhak memindahtugaskan buruh ke bagian\u002Fjabatan lain yang Iebih\nrendah tingkatnya jika Perusahaan merasa tidak puas atas prestasi kerja dan\nkondisi buruh yang bersangkutan terus menerus menurun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang dikenakan Demosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka\nsegala hak berupa tunjangan maupun fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut\nakan dicabut dan disesuaikan dengan bagian\u002Fjabatan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berhak untuk memindahkan buruh kebagian\u002Fjabatan Iain yang Iebih\ntinggi jika Perusahaan menilai dan merasa puas atas prestasi kerja dan kondisi\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang mendapat promosi jabatan wajib menjalani masa percobaan pada\njabatan yang dimaksud selama 3 (tiga) bulan dan apabila dalam masa percobaan\ndimaksud dinyatakan gagal oleh Perusahaan maka akan dikembalikan ke posisi\nsemula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Buruh yang dipindahkan ke bagian\u002Fjabatan yang lebih tinggikan mendapat\ntunjangan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Buruh yang mendapat promosi akan diberikan Surat Pengangkatan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Promosi dapat dilakukan bersamaan dengan mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Hari Kerja Dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>1.Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja\numum di Perusahaan adalah Senin sampai dengan Sabtu. Apabila ada perubahan hari\nkerja akan disampaikan kepada Serikat Buruh terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh)\njam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap shift\nkepada buruh, jam istirahat tidak terhitung sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap jam istirahat wajib dicatat jam mulai dan jam selesai istirahat\npada form absensi yangsudah disediakan pada masing - masing bagian dan dicek\noleh masing - masing Kepala Bagian. Jam Istirahat tidak dihitung sebagai jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap Buruh wajib memenuhi Semua hari dan waktu kerja serta melaksanakan\nPekerjaan masing- masing pada jam -jam kerja sebagaimana yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan penyediakan form absensi\u002Fmesin absensi yang digunakan pada\nwaktu masuk istirahat dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Jadwal kerja shift diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Shift I : pukul 08.00 wib s\u002Fd 16.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Shift II : pukul 15.00 wib s\u002Fd 24.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Shift III : pukul 23.00 wib s\u002Fd 08.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kelebihan jam kerja di shift II dan III dihitung sebagai Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bagi Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain\noleh Perusahaan, wajib memberitahukan ke bagian personalia secara tertulis atau\ndengan keterangan dari dokter yang sah dan atau dokter yang ditunjuk oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Keterlambatan masuk kerja dengan alasan ketinggalan bus, meninggalkan\ntempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa sepengetahuan atau izin kepala\nbagiannya, merupakan suatu pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi\nyaitu berupa surat peringatan kecuali kondisi bus rusak atau terlambat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Bukti Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap buruh wajib membuktikan kehadirannya di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan mesin absensi dan daftar absensi yang tata cara\npenggunaan dan pencatatannya telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kehadiran hanya dianggap sah bila data buruh yang bersangkutan tercatat\npada computer melalui scan jari dengan menggunakan mesin absensi dan daftar\nabsensi yang ditandatanganioleh Buruh dimana daftar absensi tersebut ditentukan\ndan disediakan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila salah satu dari ketentuan pada point (3) diatas tidak dipenuhi\noleh Buruh maka Buruh tersebut dianggap tidak hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Hari Istirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada umumnya hari istirahat mingguan adalah hari Minggu, kecuali jika\nditetapkan hari Iain oleh Perusahaan, mengingat kepentingan perusahaan dan\nkeinginan buruh satu dan lain atas dasar kesepakatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Khusus untuk Buruh bagian keamanan dan bagian perawatan\u002Fpenjagaan\noperasional mesin yang harus dijalankan terus menerus, maka disusun jadwal\nkerja dengan tetap diberikan 1 (satu) hari istirahat mingguan. Jadwal kerja\ndisusun oleh Kepala Bagian masing - masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Hari - Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hari-hari Iibur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh\nPemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pekerjaan Pada Hari Istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada hari istirahat mingguan dan pada hari Iibur resmi, buruh tidak\ndipekerjakan, kecuali jika pekerjaan menurut sifatnya tidak dapat dihindarkan\ndan jika timbul keadaan yang memerlukan pelaksanaan pekerjaan ketika itu\njuga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Kerja lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan buruh melebihi waktu kerja\nnormative atas perintah Perusahaan, kecuali :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam hal-hal yang bersifat darurat force majour seperti kebakaran,\nbencana alam, Pekerjaan mendesak dan sebagainya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal apabila pekerjaan tidak segera diselesaikan akan membahayakan\nkesehatan dan keselamatan orang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk Buruh yang sistem kerjanya menggunakan sistem produktivitas\u002Fsistem\nkerja yang tidak terikat waktu maka kelebihan jam kerja tidak berdasarkan\nperhitungan Iembur melainkan diberikan dalam bentuk premi khusus untuk\npenggangkutan seperti supir, kernet dan Iainnya berdasarkan ketentuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>3.Besarnya upah Iembur untuk tiap jam kerja diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pada hari biasa :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk jam Iembur pertama upah dibayar 1,5 (satu setengah) kali upah\n  sejam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk setiap jam kerja Iembur berikutnya dibayar upah sebesar 2 (dua)\n    kali upah\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Pada hari istirahat mingguan, hari Libur resmi dan atau hari raya\nkeagamaan untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu\n;\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Perhitungan upah kerja Iembur untuk 7 (tujuh) jam penama dibayar 2 (dua)\n    kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam\n    Iembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila hari Libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah\n    Iembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam\n    dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam Iembur ketujuh dan kedelapan\n    dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>c. Perhitungan upah sejam untuk Buruh bulanan : 1\u002F 173 x upah sebulan (upah\npokok ditambah tunjangan tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Berdasarkan status buruh, buruh di PT. Intibenua Perkasatama adalah buruh\ntetap yang perhitungan upahnya diatur atas dasar sistem pengupahan yang\npembayarannya secara bulanan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada dasarnya pemberian upah adalah kewajiban perusahaan dengan tidak\nmelanggar ketentuan normatif sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sistem pengupahan di perusahaan didasarkan atas komponen sebagai berikut\nupah ditambah tunjangan tetap dan dapat ditambah dengan tunjangan tidak\ntetap.Untuk system borongan maka komponen ini diperhitungkan dalam penentuan\nupah borongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembayaran upah diberikan 1 (satu) kali dalam sebulan dilakukan paling\nIambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya, jikaada perubahan waktu karena\nsesuatu dan lain hal maka Perusahaan akan memberitahukannya terlebih dahulu\nkepada Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>5.Untuk menyesuaikan upah, Perusahaan pada setiap tahun akan mengadakan\npeninjauan upah atas dasar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kebijakan pemerintah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kemampuan dan keadaan perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Prestasi \u002F konduite Buruh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Setiap hari kemangkiran buruh upah tidak wajib dibayar dengan perhitungan\n1\u002F30 dari gaji sebulan diluar ketentuan izin yang berlaku sesuai peraturan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Untuk pembayaran Iembur, THR, pesangon\u002Fjasa dihitung berdasarkan upah\npokok dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Pembayaran Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Buruh yang berhalangan hadir dikarenakan sakit akan dibayar upahnya jika\ndapat membuktikan dengan harga surat keterangan sakit dari dokter yang sah dan\natau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan\u002FJamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberitahuan lisan ataupun tulisan harus disampaikan pada atasannya\npaling Iambat 1 (satu) hari setelah buruh tidak masuk kerja, sedangkan surat\nketerangan sakit dari dokter wajib disampaikan kepada personalia perusahaan\npaling Iambat 1 (satu) hari setelah buruh bekerja seperti biasanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>3.Bagi buruh yang tidak dapat bekerja dalam waktu Iama karena sakit menurut\nketerangan dokter Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan dan\nprosedur penyampaian yang telah benar akan dibayarkan upah selama sakit oleh\nPerusahaan sesuai dengan peraturanPerundang-undangan, sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 (empat) bulan pertama akan di bayar : 100 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 (empat) bulan kedua akan di bayar : 75 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 (empat) bulan ketiga akan di bayar : 50 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya : 25 % dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja\ndilakukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>4.Bila setelah 12 (dua belas) bulan, dan diperiksa oleh dokter yang ditunjuk\noleh Perusahaan \u002Fdokter Perusahaan ternyata buruh yang bersangkutan belum juga\ndapat bekerja sebagaimana mestinya, maka terhadap buruh dapat dilakukan\npemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada buruh untuk meninggalkan\npekerjaannya dengan mendapat upah apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Buruh sendiri menikah : 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Khitanan anak Buruh : 2 (dua) hari (khusus agama Islam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pembaptisan anak Buruh : 2 (dua) hari (non Islam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pernikahan anak Buruh : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Jika jarak radius minimum 150 km dari lokasi kerja maka diberi tambahan 1\nhari)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Anggota keluarga meninggal dunia yaitu anak\u002Fmenantu,suami\u002Fistri, orang\ntua\u002Fmertua : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Jika jarak radius minimum 150 Km dari Iokasi kerja maka diberi tambahan 1\nhari)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>f.Istri sah melahirkan \u002F keguguran : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Buruh yang tidak masuk kerja harus memberitahukan terlebih dahulu\nkepada Perusahaan atau atasannya 1 (satu) minggu sebelumnya, jika tidak ada\npemberitahuan maka buruh tersebut dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap buruh yang meninggalkan pekerjaannya sebagainiana dimaksud ayat (1)\ndan telahmendapatkan izin dari perusahaan atau atasannya, maka buruh tersebut\nmendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap buruh yang meninggalkan pekerjaannya untuk alasan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) harus mengisi formulir permohonan izin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap buruh yang memohon izin untuk tidak masuk kerja bukan karena alasan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan surat permohonan\ncuti\u002Fizin secara iangsung kepada perusahaan atau atasan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap buruh yang meninggalkan pekerjaannya bukan karena alasan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapatkan izin dari perusahaan\natau atasannya, jika izin tersebut mengurangi cuti tahunan buruh maka buruh\ntersebut mendapatkan upah. Tetapi apabiia hak cuti tahunan buruh telah habis,\nmaka buruh tersebut mendapat izin tanpa mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Permohonan izin sepeni yang tersebut pada ayat (4) diajukan paling Iambat\n3 (tiga) hari sebelum hari yang diinginkan kecuali untuk hal yang tidak\nterduga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas,\nsurat permohonan izin dapat disampaikan melalui surat atau telepon paling\nIambat pada hari pertama buruh masuk kerja kembali, untuk hal-hal yang tidak\ndapat dihindarkan sebagaiberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Terjadi kecelakaan yang berakibat fatal pada Buruh atau keluarga Buruh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Orang Tua\u002FMertua\u002F Keluarga Buruh meninggal dunia;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Adanya bencana alam yang tidak dapat dihindari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Istri sah melahirkan atau keguguran kandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Buruh harus menginformasikan minimal secara lisan kepada perusahaan atau\natasannya sebelum membuat surat permohonan izin tertulis apabila terjadi\nhal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (8).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila buruh tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya dan atau\ntanpa alasan jelas yang dapat dipertanggungjawabkan, maka buruh tersebut\ndianggap mangkir dan selama buruh mangkir upahnya tidak dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal buruh tidak masuk kerja dalam waktu sedikitnya 5 (lima) hari\nsecara benurut-turut atau 8 (delapan) hari tidak berturut-turut dalam satu\nbulan tanpa keterangan tertulis disertai bukti-bukti yang sah atau tanpa izin\ndari atasan yang bersangkutan, dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara\nlayak, maka buruh tersebut dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan membuat panggilan kerja kepada buruh secara tertulis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila Buruh tidak ditemui atau tidak berkenan menandatangani surat\npanggilan kerja, maka surat panggilan kerja tetap sah berlaku apabiia\nditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang mengetahui hal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila Buruh tidak ditemui karena alamat Buruh tidak sesuai dengan data\nyang ada dalam personalia perusahaan, maka perusahaan akan mengirimkan surat\npanggilan melalui kantor pos kepada alamat yang terdaftar dalam perusahaan dan\ntetap sah jika ada bukti kirim dari kantor pos.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(2) harus diserahkan paling Iambat pada hari penama Buruh masuk kerja\nkmbali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Premi Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan premi kehadiran kepada buruh disesnaikan dengan\nkemampuan dan sifat pekerjaan dengan tujuan untuk memacu semangat kerja dan\nburuh, yang ditentukan sebesar 4 (empat) dikali (1\u002F30 x upah pokok sebulan).\nPremi kehadiran diberikan pada buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan\nberturut-turut dari hari kerja umum dalam 1 (satu) periode perhitungan upah\ndengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak masuk selama 1 (satu) hari maka premi kehadiran diberikan sebesar 2\ndikali (1\u002F30 x upah pokok sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak masuk bekerja selama 2 hari dan seterusnya maka premi kehadiran akan\nhapus\u002Fhilang dengan sendirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jika cuti yang diambil merupakan Cuti atas instruksi Perusahaan maka premi\ntetap diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 31 : Upah Selama Ditahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal buruh\u002Fpekerja ditahan oleh pihak berwajib karena diduga\nmelakukan tindakan pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi\nwajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima per seratus) dari\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % (tiga puluh lima per seratus) dari\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima per seratus) dari\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 (empat) orang atau lebih 1 50 % (lima puluh per seratus) dari\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan yang dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling Iama 6 (enam)\nbulan takwin terhitung sejak hari pertama Buruh\u002FPekerja ditahan pihak yang\nberwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Buruh yang\nsetelah 6 (enam bulan) tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya\nkarena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan buruh dinyatakan tidak\nbersalah, maka Pengusaha wajib mempekerjakan buruh kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nberakhir dan Buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan\npemutusan hubungan kerja kepada Buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)\ndilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha wajib membayar kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan\nkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa\nkerja 1 (satu ) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 dan uang\npenggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 (4) UU No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pajak Penghasilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebagai Warga negara Republik lndonesia untuk Buruh yang penghasilannya\ndiatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib membayar Pajak Penghasilan\nsesuai peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adapun penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur ataupun tidak\nteratur;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan Iainnya dengan nama\napapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pajak penghasilan buruh ditanggung oleh buruh dan dihitung berdasarkan\nketentuan pajak yang ditetapkan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pajak Penghasilan buruh dipotong langsung dari gaji bulanan buruh dan\ndicantumkan dalam slip gaji setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hak-hak Buruh sebagai Wajib Pajak PPh pasal 21 adalah meminta bukti\npemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Kewajiban-kewajiban Wajib Pajak PPh pasal 21 adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menyerahkan Surat Pernyataan kepada Pemotong Pajak yang menyatakan jumlah\ntanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi\nsubjek pajak dalam negeri. Surat Pernyataan harus diserahkan pertama kali saat\nseseorang mulai bekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyerahkan Surat Pernyataan kepada pemotong pajak dalam hal ada perubahan\njumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memasukkan SPT Tahunan, jika wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dan 1\n(satu) pemberi kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Besarnya Pajak Penghasilan Tahunan yang wajib dibayar Buruh akan dihitung\nkembali setiap akhir tahun dengan perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena\nPajak) disetahunkan menurut Peraturan paj ak yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila terjadi keleblhan bayar dari Buruh, maka perusahaan akan\nmengembalikan kepada Buruh. Begitu juga apabila terjadi kekurangan bayar dari\nBuruh, maka Buruh akan membayar kembali kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Perhitungan kekurangan\u002Fkelebihan bayar diatas berlaku juga untuk buruh\nyang berhenti kerja sebelum akhir tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Perjalanan Dinas Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menunjang kegiatan Perusahaan, Perusahaan dapat meminta Buruh\nmelakukan Perjalanan Dinas untuk menyelesaikan pekerjaan\u002Ftugas diluar area\ntugasnya. Adapun prosedur dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Istirahat Mingguan dan Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>Pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi bagi buruh yang\ndibutuhkan Perusahaan untuk bekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hak cuti tahunan muncul setelah buruh telah bekerja terus menerus selama\n12 (dua belas) bulan secara tidak terputus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berwenang untuk menetapkan cuti massal kepada seluruh buruh dan\ncuti massal tersebut akan diperhitungkan kedalam cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Permohonan cuti tahunan harus diajukan kepada atasannya atau Pimpinan\nPerusahaan paling Iambat 1 (satu) minggu sebelum cuti tahunan dijalankan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan berwenang untuk mengatur atau menunda hari cuti yang diambil\nburuh jika ada hal-hal yang mendesak di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jika dalam Waktu 6 (enam) bulan setelah munculnya hak cuti tahunan\ntersebut ternyata Buruh tidak menggunakannya bukan karena alasan yang diberikan\noleh Perusahaan, maka hak cuti tahunan tersebut akan gugur\u002Fhangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap Buruh yang menjalankan cuti tahunannya tetap mendapatkan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila pada saat Buruh sedang menjalani cuti tahunan dan mengalami sakit,\nmaka yang dibayar Perusahaan adalah upah selama cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Cuti Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Cuti ibadah diberikan sesuai waktu yang diperlukan dan atau sesuai jadwal\nyang ditetapkanPemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang akan mengambil cuti ibadah (untuk Muslim seperti Naik Haji)\nharus mengajukan permohonan cuti paling Iambat 2 (dua) bulan sebelum\npelaksanaan cuti ibadah dimaksud dengan menyertakan surat keterangan dari\ninstansi yang terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk tertib administrasi dan kejelasan jangka waktu cuti ibadah\nmenjalankan kewajiban agama, maka Buruh yang bersangkutan diminta untuk\nmenyerahkan jadwal waktu ibadah yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama menjalankan cuti ibadah, upah Buruh tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap Buruh hanya berhak satu kali dalam masa kerja untuk menjalankan\ncuti dengan alasan menjalankan ibadah seperti yang tersebut pada ayat (1)\ndengan upah dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Izin Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Buruh yang tidak dapat masuk kerja karena alasan sakit harus\nmenyerahkan surat keterangan istirahat dari dokter yang sah dan atau yang\nditunjuk oleh Jamsostek \u002F Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit tetapi tidak dapat\nmemberikan surat keterangan sakit dan tanpa ada izin dari perusahaan atau\natasannya dikategorikan sebagai mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi Buruh yang berobat dalam keadaan darurat maka diberi waktu dalam 1x24\njam untuk melapor atau memberi informasi pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Buruh yang sakit berobat menggunakan fasilitas Jaminan Pemeliharaan\nKesehatan (JPK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN BURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Penyelenggaraan Jaminan Sosial Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Untuk memberikan kepastian perlindungan kepada Buruh guna memperoleh\njaminan sosial maka Perusahaan mengikutsertakan buruhnya pada Program Jaminan\nSosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) sesuai\ndengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Program Jaminan Kematian (JKM);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Program Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Apabila terjadi kecelakaan kerja, buruh\u002Fkeluarga buruh dan atasannya harus\nmelaporkan kepada personalia perusahaan dalam waktu 1x24 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Pengobatan dan Perawatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1.Seluruh Buruh yang bekerja di Perusahaan akan diperiksakan kesehatannya 1\n(satu) tahun sekali kepada dokter yang ditunjuk Perusahaan atau yang dibenarkan\noleh Dokter Pengawas kesehatan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2.Bagi Buruh yang membutuhkan pengobatan dan perawatan darurat, paling lama\n1 x 24 jam harus segera melaporkan hal tersebut kepada Perusahaan untuk\ndilaporkan ke PT. Jamsostek. Bila pengobatan atau perawatan yang dilakukan\ndiluar sepengetahuan Perusahaan, maka seluruh biaya yang timbul adalah diluar\ntangung jawab Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan izin kepada Buruh yang tiba-tiba sakit sewaktu jam\nkerja untuk berobat dengan ketentuan diberikan obat generik dahulu, kemudian\nsetelah beberapa saat belum ada perubahaan, baru diizinkan untuk berobat ke\ndokter yang ditunjukkan oleh Perusahaan (batas waktu berobat max 2 jam bila\nBuruh akan kembali bekerja harus menunjukkan surat berobat atau surat\nketerangan istirahat karena sakit dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>4.Perusahaan diwajibkan untuk memberikan jaminan kepada Buruh untuk\nkebutuhan emergency dalam hal terjadi kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Fasilitas Pakaian Seragam dan Alat Pelindung Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan secara cuma-cuma kepada Buruh pakaian Seragam\nsebanyak 2 (dua) pasang dan kaos sebanyak 1 (satu) pcs setiap 1 (satu) tahun\nsekali sesuai dengan divisinya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan secara cuma - cuma kepada Buruh Sepatu kerja\nsebanyak 1 (satu) pasang setiap 1 ( satu ) tahun sekali sesuai dengan divisinya\nmasing - masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan secara cuma - cuma kepada Buruh Alat Pelindung\nDiri (APD) yang jadwal pembagian dan pelaksanaannya akan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk Buruh, Satpam\u002FSecurity yang telah lulus masa percobaan, Perusahaan\nakan memberikan pakaian seragam, sepatu dan perlengkapan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila Buruh, Satpam\u002FSecurity tersebut tidak bertugas sebagai\nSatpam\u002FSecurity lagi maka ia wajib mengembalikan pakaian, sepatu dan\nperlengkapannya kepada pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Sistim pelaksanaan pembagian pakaian seragam dan sepatu kerja akan diatur\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bagi Buruh yang telah mendapat pakaian seragam wajib memakainya pada saat\nmasuk kerja, bekerja, dan pulang kerja. Pelanggaran terhadap hal tersebut di\natas akan diberikan sanksi berupa surat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Fasilitas Olah Raga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menjaga kondisi phisik Buruh, Perusahaan sesuai dengan kemampuannya\nakan menyediakan fasilitas berupa perlengkapan olahraga bagi buruh yang\npelaksanaannya tidak mengganggu aktifitas Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Fasilitas Sarana Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menunjang pembinaan rohani Buruh\u002FPekerja yang akan menjalankan ibadah,\nPengusaha menyediakan sarana ibadah sesuai dengan kondisi lingkungan dan\nkemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Fasilitas Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan fasilitas transportasi berupa bus yang pelaksanaannya\ndiatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Buruh akan dijemput dari dan diantar ke pos - pos penungguan yang telah\nditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bus dilarang untuk masuk ke lokasi yang tidak terdaftar pada rute yang\ntelah ditetapkan Perusahaan. Kecuali atas izin dari Perusahaan, atasan \u002F\nEmergency.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Fasilitas Ruang Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi Buruh\u002FPekerja yang hendak istirahat di lokasi Perusahaan pada saat jam\nistirahat, Perusahaan memfasilitasi ruangan untuk istirahat sesuai dengan\nkondisi tata ruang Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Bantuan Pernikahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Buruh yang akan melangsungkan pernikahan yang sah menurut Undang - Undang\ndan untuk pertama kalinya diberikan bantuan pernikahan sebesar Rp. 450.000.-\n(empat ratus lima puluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengajuan klaim bantuan diatas harus melampirkan bukti tertulis yang sah.\nBatas waktu pengklaiman paling Iambat 1 ( satu ) minggu setelah pernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Bantuan Biaya Bersalin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Satu istri yang sah dari Buruh yang melahirkan \u002F bersalin (sampai batas\nanak ke-3) akan mendapat bantuan biaya bersalin dari Perusahaan sebesar Rp.\n425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Anak kembar dihitung\nsebagai satu kali kelahiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Buruh yang istrinya melahirkan wajib memberitahu kepada\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Keterlambatan pernberitahuan seperti dimaksud pada ayat (2) maka Buruh\ntidak berhak atas biaya bantuan melahirkan. Batas waktu pemberitahuan paling\nlambat 1 (satu) minggu setelah melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Bantuan Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bantuan duka diberikan kepada Buruh yang terkena musibah kematian anggota\nkeluarganya (suami\u002Fistri, anak kandung, orang tua kandung dan mertua Buruh)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan duka yang diberikan adalah sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima\npuluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengajuan klaim bantuan diatas harus melampirkan bukti tertulis yang sah.\nBatas waktu pengkalaiman paling lambat 1 (satu) minggu setelah meninggal\ndunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Bantuan Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Buruh meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya yang sah akan\ndiberikan santunan dari PT.Jamsostek yang jumlah dan tata cara pembayarannya\nsesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. J amsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Selain dari santunan di atas, maka kepada ahli warisnya yang sah,\nPerusahaaan akan membayar sejumlah uang, yaitu ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya penguburan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Izin Melayat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan izin melayat kepada buruh terhadap buruh yang\nditimpa musibah (orang tua, mertua, suami\u002Fistri atau anak) sebanyak-banyaknya 2\n(dua) orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan izin 2 (dua) jam kepada Buruh untuk melayat\ntetangga, musibah kemalangan (radius seratus meter persegi dari tempat tinggal\nBuruh yang bersangkutan) maksimum 2 orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Kebersihan dan Kerapian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Buruh harus menjaga kebersihan dan kerapian tempat kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dilarang meludah, membuang puntung rokok dan atau sarnpah serta kotoran\nlain-lainnya kecuali pada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Buang air besar atau buang air kecil serta mandi\u002Fmembersihkan badan atau\nmencuci harus pada tempat yang sudah disediakan khusus untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Perlengkapan Kerja dan Alat Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan akanmenyediakan perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan\nkerja yang diperlukan Buruh Sesuai dengan sifat pekerjaannya dan alat tersebut\ntetap merupakan milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang mendapat perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan kerja\ntersebut diatas diwajibkan memakai dan memelihara perlengkapan tersebut dengan\nbaik sebagaimana memelihara barang miliknya sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Diluar waktu kerja dan kepentingan kerja dilarang memakai atau atau\nmempergunakan perlengkapan dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Kecelakaan Kerja dan\nBahaya Lainnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk mencegah kebakaran, kecelakaan kerja dan bahaya lainnya maka Seiiap\nBuruh wajib sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Sebelum meninggalkan lokasi kerja Buruh wajib memberikan laporan tertulis\natau lisan kepada atasan dan memastikan lokasi kerjanya dalam keadaan aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Tempat kerja, jalan, dan pintu keluar masuk harus kelihatan bersih dan\nrapi tempat -tempat dimana ditempatkan alat pemadam kebakaran dan atau\nalat-alat P3K.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Buruh wajib mengetahui dan memahami cara-cara mempergunakan alat pengaman\npemadam kebakaran, dan P3K serta penyimpanannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Dilarang merokok ditempat kerja dan atau menimbulkan\u002Fmembuat api pada\ntempat-tempat terlarang atau memungkinkan timbulnya kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e)Sebelum melaksanakan Pekerjaan, Buruh yang bersangkutan harus memeriksa\nterlebih dahulu kondisi peralatan yang akan digunakan, seperti motor, mesin dan\nalat – alat lainnya, jika ada yang rusak dan atau membahayakan, wajib\ndilaporkan segera kepada atasannya yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f)Jika terjadi kendala yang disebabkan karena tidak menjalan kewajiban pada\npoint-point di atas maka Buruh yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa\nSurat Peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menanggulangi bahaya kebakaran, kecelakaan kerja dan bahaya Iainnya\nmaka setiap Buruh harus mematuhi hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Dalam hal terjadi kebakaran dan bahaya Iainnya, maka setiap Buruh yang\nmengetahui adanya kebakaran dan bahayanya harus segera bertindak dan\nmemberitahukannya kepada sesama Buruh, atasan dan pihak berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Apabila kebakaran atau bahaya lainnya pada tempat dan atau tempat\nsekitarnya yang membahayakan tempat kerja terjadi diluar jam kerja, maka Buruh\nyang ada dan berdiam di tempat kerja dan atau sekitar tempat kerja yang\nmengetahui adanya kebakaran dan atau bahaya lainnya tersebut wajib untuk segera\nberkumpul di tempat yang telah ditentukan dan berinisiatif untuk bertindak\nmengamankan tempat kejadian dan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau bahaya lainnya dan atau ada Buruh\nyang sakit pada jam kerja, maka Buruh yang mengetahui siapa dengan segera dan\ncepat memberitahukan atasannya untuk membawa korban ke Dokter dan atau Rumah\nSakit mana yang lebih dekat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Tanggungan Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Yang termasuk Tanggungan Buruh adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 (satu) istri yang sah dari Buruh dan tidak bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika Buruh menikah melebihi 1 (satu) istri, maka salah satu istri yang sah\nharus ditunjuk menjadi tanggungan Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Anak yang menjadi tanggungan Buruh yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Batasan yang ditanggung di Perusahaan adalah Anak Pertama sampai dengan\nAnakKetiga;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Anak kandung dari perkawinan yang sah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Anak tiri yang sah dan menjadi tanggungan ibu\u002Fbapaknya yang terbukti dari\nSuratKeterangan\u002FKeputusan Pengadilan Agama\u002FNegeri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Anak angkat yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Anak yang cacat yang menurut keterangan seorang ahli tidak dapat melakukan\nPekerjaan, menjadi tanggungan Buruh tanpa batas umur;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Belum menikah dan tinggal bersama dengan orang tuanya sampai batas usia\nmaksimal 17(tujuh belas) tahun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Buruh yang telah mempunyai 3 (tiga) orang anak dan kemudian seorang\ndiantaranya meninggal dunia atau berumah tangga menikah maka anak yang\nmeninggal dunia atau kerumah tangga\u002Fmenikah tidak dapat digantikan oleh anak\nBuruh yang belum terdaftar pada Perusahaan sebagai tanggungannya sehingga yang\nmenjadi tanggungan perusahaan tetap 2 (dua) orang anak;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Bagi Buruh yang telah mempunyai 2 (dua) orang anak, kemudian pada\nkelahiran berikutnya ternyata kembar, maka salah satu anak kembar tersebut\nmenjadi tanggungan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Perusahaan setiap waktu berhak melakukan pemeriksaan terhadap susunan\nkeluargaBuruh untuk mengetahui kebenaran jumlah tanggungannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Pengubahan umur anak-anak yang dilakukan oleh Buruh tidak\ndiperbolehkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Bonus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun tetapi telah lebih\ndari 3 (tiga) bulan tunjangan hari raya keagamaan diberikan secara\nproporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>2.Buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun minimal tunjangan hari\nraya keagamaan adalah 1 (satu) bulan upah sesuai dengan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan hari raya keagamaan akan dibayarkan kepada Buruh paling Iambat 1\n(satu) minggu sebelum tibanya hari haya keagamaan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Komponen perhitungan tunjangan hari raya keagamaan adalah dari upah pokok\ndan tunjangantetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformance\">\u003Cp>5.Bonus tahunan bukan merupakan hak mutlak yang harus diberikan Perusahaan\nkepada Buruh tetapi merupakan kebijaksanaan Perusahaan dengan melihat pada\nkondisi keuangan kemampuan, dan kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Koperasi Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Guna meningkatkan kesejahteraan Buruh, setiap Buruh berhak menjadi anggota\nKoperasi Karyawan Pelabuhan (KOPKARPEL PT. IBP) dengan memenuhi Persyaratan\nyangberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan membantu berjalannya kegiatan koperasi yang dapat mendukung\nkesejahteraan buruh PT. Inti Benua Perkasatama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan izin kepada pengurus koperasi dalam melaksanakan\ntugasnya dengan mengkonfirmasikan kepada personalia sepanjang tidak mengganggu\njam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PERATURAN DISIPLIN BURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Kewajiban Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap Buruh wajib :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengisi kehadiran di mesin absensi, mentaati ketentuan waktu kerja dan\nmenjalankan tugasnya sesuai dengan waktu kerja, dengan menggunakan waktu yang\nsebaik-baiknya untuk bekerja .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggungjawabnya dengan menggunakan\npengetahuan dan keterampilarmya secara maksimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mamberitahukan kepada Perusahaan atas terjadinya pembahan status dan atau\nsusunan keluarga serta tempat tinggalnya dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja\nsetelah penertiban bukti tertulis dari instansi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memenhara dan memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun mengenai\nsegala hal yang diketahuinya mengenai Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menjaga, menyimpan dan atau memelihara barang milik atau aset - aset yang\nberada dalam penguasaan Perusahaan atau barang milik orang lain yang ada di\nIingkungan Perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya sehingga\nselalu dalam keadaan aman dan atau berfungsi baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menjaga, memelihara, dan meningkatkan nama baik Perusahaan didalam maupun\ndiluar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Saling menghormati, bersikap ramah dan sopan dalam hubungan atasan dan\nbawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menghindari perbuatan tercela antara lain membuat keributan, keonaran,\npenengkaran, perkelahian Serta perbuatan yang mengganggu ketertiban, kelancaran\ntugas dan ketenangan bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Bekerja dengan jujur, kreatif, tertib, cermat, dan bersemangat untuk\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melaporkan kepada atasan atau pejabat yang berwenang apabila mengetahui\nada hal yangmerugikan atau dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang harmonis, tertib, dan\naman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik di Iingkungan Perusahaan\ndan masyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Merasa ikut memiliki Perusahaan serta bertanggungjawab serta berusaha\nuntuk memajukan, mengamankan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Memakai pakaian kerja dan atribut kerja sesuai dengan ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Melaksanakan dan mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam interaksi hubungan\nkerja demi terciptanya komunikasi yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Bagi Buruh yang melalaikan\u002Fmelanggar kewajiban-kewajiban tersebut diatas\nakan diberikan surat peringatan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Larangan Bagi Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang - undangan yang\nberlaku, Buruh dilarang melakukan perbuatan yang disebut dibawah ini, baik di\nIingkungan kerja atau tempat bekerja ataupun ditempat Iain berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dengan sengaja menolak atau melalaikan perintah, prosedur kerja atau tugas\nyang diberikan, kecuali dalam keadaaan tertentu yang dapat membahayakan\nkeselamatan jiwa dan badan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memerintahkan bawahan untuk melakukan Pekerjaan yang patut diduga dapat\nmembahayakan keselamatan dan keamanan jiwa atau badan kecuali sesuai sifat dan\nfungsi tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membiarkan bawahan melakukan kesalahan atau tidak melaksanakan tugas\nkedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menghalangi\u002Fmenghambat bawahan untuk berprestasi\u002Fmemberikan kontribusi\npositif terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidur di lingkungan tempat kerja pada saat sedang menjalankan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Meninggalkan tugas tanpa izin dalam jam kerja yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Berada dilokasi kerja yang bukan tempat kerjanya, kecuali untuk\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara\natau Perusahaan atau Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melakukan atau membantu melakukan pencurian, dan atau penggelapan uang,\nsurat berharga, peralatan atau barang milik Perusahaan atau peralatan\u002Fbarang\nyang dipercayakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Menyalahgunakan wewenangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Membocorkan atau membiarkan dengan sadar bocornya rahasia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Memnuguk atau mempengaruhi siapapun untuk melakukan perbuatan yang\nmengakibatkan kerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Memberikan keterangan palsu dan atau memalsukan dokumen atau surat penting\nlainnya yang dapat menimbulkan kerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Memanipulasi data yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Melakukan intimidasi atau penghinaan terhadap perusahaan, pimpinan\nperusahaan, dan atau buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Menipu, memfitnah menghasut berbohong yang mengakibatkan kerugian materil\nterhadap Perusahaan atau Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Melukai atau mencoba melukai orang diwaktu kerja atau di lingkungan tempat\nkerja Perusahaan, kecuali terbukti bahwa tindakan itu dilakukan untuk membela\ndiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Berkelahi membuat kegaduhan atau kekacauan ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Melakukan tindakan pemerasan, percaloan dan tindakan lain yang sejenis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan memakai atau mengedarkan\nnarkotika psikotropika, dan zat adiktif Iainnya yang terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Membawa senjata api, senjata tajam dan barang-barang berbahaya lainnya\nkecuali keperluan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Sanksi Pelanggaran Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sanksi pelanggaran disiplin yang tidak berupa ganti rugi diurutkan dari\nyang ringan sampai yang berat yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Teguran, adalah peringatan yang dilakukan oleh atasan Iangsung atau pihak\nlain yang berwenang dalam pelanggaran ringan dan dapat diperbaiki dilakukan\nsecara lisan. Buruh yang mendapat teguran harus memperbaiki kesalahannya,\napabila 3 (tiga) bulan sejak ditegur tidak ada perubahan akan dikenakan sanksi\nyang lebih berat (sanksi administrasi)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sanksi administrasi berupa :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat Peringatan Ketiga\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan tidak perlu diberikan menurut urut - urutannya, dengan\nmempertimbangkan hal -hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Bobot kesalahan atau perbuatan yang dilakukan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kerugian yang ditirnbulkan dari pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Frekuensipelanggaran.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Faktor - faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan\u002Fpelangaran.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Adanya unsur kesengajaan atau tidak.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Perusahaan kepada Buruh\nadalah dalam rangka pembinaan Buruh sebagai upaya perbaikan sikap perilaku dan\nmental Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila seorang Buruh telah mendapat surat peringatan III (ketiga) dan masih\nmelakukan pelanggaran disiplin, maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan\nhubungan kerja terhadap Buruh yang bersangkutan sesuai dengan perundang\n-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sanksi administrasi berupa Surat Peringatan dapat diklasifikasikan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1Pelanggaran Tingkat I yang dapat diberikan Surat Peringatan Pertama\nantara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak memakai pakaian seragam dan sepatu kerja yang telah diberikan pada\nwaktu masuk dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak memelihara, memakai, dan mengurus dengan baik\ninventaris\u002Fbarang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya seperti\nalat-alat kerja, alat-alat perlindungan dirimesin-mesin, bahan produksi, dan\nlain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak menyimpan alat-alat kerja pada tempatnya setelah selesai\ndipergunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak melakukan serah terima pekerjaan sebelum meninggalkan pekerjaan\ndengan rekan sekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sering tidak scan jari ke mesin absensi yang telah ditetapkan Perusahaan\npada waktu masuk dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mengisi kartu hadir orang lain atau sebaliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Sering datang terlambat dan pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Sering istirahat melebihi dari waktu yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mengabaikan petunjuk-petunjuk atau peringatan-peringatan untuk memperbaiki\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Menolak kerja Iembur tanpa mengajukan bukti pada atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Tidak mematuhi perintah\u002Fpengarahan atasannya tanpa alasan yang wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Merokok di area yang ditetapkan sebagai area bebas rokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Mengabaikan kewajiban sebagai buruh sebagaimana yang telah diatur dalam\nPasal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Pelanggaran Tingkat II yang dapat diberikan Surat Peringatan Kedua\nantara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengulangan atas Pelangaran Tingkat I.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyalahgunakan wewenang\u002Fmelakukan sesuatu yang bukan wewenangnya untuk\nkepentingan pribadi tanpa seizin Perusahan\u002Fatasan sehingga menimbulkan kerugian\npada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak berada di tempat kerja pada waktu jam kerja kecuali meninggalkan\ntempat kerja setelah mendapat izin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak hadir selama 2 (dua) hari dalam 1 bulan tanpa keterangan tertulis\nyang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Manapergunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi\ntanpa seizin\u002Fsepengetahuan pimpinan Perusahan\u002Fatasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Pelanggaran Tingkat III yang dapat diberikan Surat Peringatan Ketiga\nantara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengulangan atas Pelanggaran Tingkat II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berkelahi pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengajak\u002Fmenghasut Buruh\u002FPekerja lain untuk melakukan pelangaran terhadap\nPKB dan ketentuan Perusahaan Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak masuk selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis\nyang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak masuk selama 4 hari tidak berturut-turut dalam 1 minggu tanpa\nketerangan tertulis yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak masuk selama 6 (enam) hari tidak berturut-turut dalam 1 bulan tanpa\nketerangan tertulis yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Buruh secara bersama-sama (massal min 10 orang) meninggalkan lokasi kerja\npada saat jam kerja tanpa seizin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Buruh yang melakukan pelanggaran isi perjanjian kerja bersama (PKB) yang\ndapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Buruh tersebut dapat\ndiberikan tindakan “Pembebasan Tugas Sementara (SKORSING)”\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembebasan tugas sementara (SKORSING) yang dilakukan paling lama 6 (enam)\nbulan dan selama Skorsing upah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah masa skorsing berjalan 6 (enam) bulan Perusahaan tidak Iagi\ndiwajibkan membayar upah Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Penanganan Keluh - Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Buruh wajib menyelesaikan keluhan\u002Fpermasalahan\nBuruh secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan asas Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila terjadi perselisihan dari Buruh atas hubungan kerja, syarat-syarat\nkerja dan keadaan ketenagakerjaan, maka pada tahap awal akan dilakukan\nperundingan secara bipartit minimal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila persoalan tersebut belum dapat diselesaikan secara bipartite, maka\npihak Perushaan ataupun pihak Buruh dapat menyampaikannya ke Dinas Tenaga Kerja\nuntuk menyelesaikan permasalahan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama dalam proses penanganan perselisihan masing - masing pihak wajib\nuntuk tetap memelihara ketertiban dan ketenangan kerja serta tidak dibenarkan\nuntuk melakukan penekanan dan intimidasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Pengertian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dengan segala upaya akan mengusahakan agar tidak terjadi\npemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap Buruh yang\nbersangkutan dan atau memperbaiki kondisi Perusahaan dengan melakukan\nlangkah-langkah efisiensi untuk penyelamatan Perusahaan. Pembinaan yang\ndimaksud dapat dilakukan oleh Perusahaan dengan cara memberikan peringatan\nkepada Buruh, baik secara lisan maupun tertulis sebelum melakukan Pemutusan\nhubungan kerja. Akan tetapi pemutusan hubungan kerja akan dilakukan apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Buruh yang masa percobaan tidak menunjukkan hasil yang memuaskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Buruh meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis kepada pihak\nPerusahaan atas kemauan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan kesalahan tertentu yang termasuk dalam kategori alasan\nmendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Buruh telah mencapai usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun dapat\nmengajukan permohonan ke Perusahaan melalui Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Sakit berkepanjangan terus menerus lebih dari 12 (dua belas) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : PHK Dengan Alasan Mendesak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Buruh yang melakukan kesalahan tertentu dapat dilakukan pemutusan\nhubungan kerja secara sepihak dengan alasan mendesak tanpa pemberian SP (surat\nperingatan) terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang di PHK dengan alasan mendesak tidak mendapat uang pesangon,\nuang penggantian hak, dan uang pisah. PHK dapat dilakukan tanpa menunggu\nputusan dan Pengadilan Negeri (apabila menyangkut perkara kriminal), cukup\ndengan pembuktian Perusahaan berupa:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Pengakuan Buruh yang bersangkutan atau;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Adanya 2 (dua) orang saksi atau;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tertangkap tangan atau;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Adanya barang bukti dapat bempa laporan dari pihak yang berwenang di\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>3.Kesalahan yang dimaksud pada ayat (1) adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang milik\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pihak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Meminum minuman keras yang memabukkan\u002Fmenjual minuman keras yang\nmemabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif\nIainnya di Iingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di Iingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Merokok di tempat kerja dan tempat lain di Iingkungan Perusahaan sehingga\ncenderung menyebabkan terjadinya kebakaran, peledakan yang mengakibatkan\nkerugian bagi orang lain dan Perusahaaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja\u002Fatasan\natau Pimpinan Perusahaan dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membujuk teman sekerja\u002Fatasan atau Perusahaan untuk melakukan perbuatan\nyang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja\u002Fatasan atau pimpinan\nperusahaan dalam keadaan bahaya dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam dengan\nhukum pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Memberi kenderaan yang menjadi tanggungjawabnya kepada orang lain tanpa\nseizin pihak Perusahaan\u002Fatasan kecuali diperuntukkan untuk keperluan yang\nlayak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Bekerja secara sambilan atau sepenuhnya di perusahaan lain tanpa\npersetujuan secara tertulis dari pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Membawa barang-barang milik perusahaan keluar lingkungan kerja tanpa\nseizin atasan atau pimpinan perusahaan atau pejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Menggunakan barang-barang atau alat-alat milik perusahaan untuk\nkepentingan pribadi tanpa seizin atasan atau pimpinan perusahaan atau pejabat\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Mengganggu ketenteraman keluarga pimpinan perusahaan atau atasan atau\nburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Dengan sengaja melawan pimpinan perusahaan atau atasan dengan tindakan\nkekerasan atau kata-kata yang tidak terpuji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Menerima uang suap atau uang sogok dari pihak ketiga yang menyebabkan\nkerugian perusahaan baik moril maupun materil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Tidur pada saat jam dinas sehingga cenderung menimbulkan kerugian yang\nfatal bagi perusahaan dan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Buruh yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),\ndapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara serta merta tanpa mendapat uang\npesangon, penghargaan masa kerja, maupun kompensasi Iainnya, kecuali hak-hak\nseperti gaji dan sisa cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Buruh yang ingin mengundurkan diri dari Perusahaan wajib memberitahukan\npengunduran dirinya secara tertulis kepada Perusahaan paling Iambat 30 (tiga\npuluh) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang mengundurkan diri dan belum memenuhi persyaratan seperti ayat\n(1) atau belum mendapat persetujuan dari Perusahaan wajib tetap melaksanakan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Buruh yang mengundurkan diri wajib melaksanakan serah terima tugas dengan\nBuruh pengganti yang ditunjuk Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena buruh mengundurkan diri\nsecara baik-baik dari Perusahaan, maka buruh tidak berhak atas uang pesangon\ndan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak perumahan,\npengobatan dan perawatan sesuai dengan Surat Menteri Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Republik Indonesia No. B.600\u002FMEN\u002FSLHK\u002FVIII\u002F2005.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Buruh yang mengundurkan diri seperti yang tersebut pada ayat (1) yang\npekerjaannya tidak mewakili kepentingan perusahaan diberikan uang pisah sebesar\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 (tiga) tahun tapi kurang dari 6 (enam) tahun diberikan uang\npisah sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 (enam) tahun tapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun diberikan\nuang pisah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun tapi kurang dari 12 (dua belas) tahun\ndiberikan uang pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 12 (dua belas) tahun tapi kurang dari 15 (lima belas) tahun\ndiberikan uang pisah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 15 (lima belas) tahun tapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun\ndiberikan uang pisah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu\nrupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun tapi kurang dari 21 (dua puluh satu)\ntahun diberikan uang pisah sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu\nrupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun lebih diberikan uang pisah sebesar\nRp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerjaan yang dimaksud tidak mewakili kepentingan Perusahaan adalah non\nstaff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerjaan yang dimaksud mewakili kepentingan Perusahaan adalah golongan\nmanajemen dan staff (pegawai kantor, administrasi, sekretaris) dan sebagainya\nkeatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Usia pensiun untuk Buruh adalah 55 (lima puluh lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh yang sudah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat mengajukan\npermohonan pensiun dimana yang berwenang untuk menentukan pensiun atau tidak\nadalah Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Buruh yang telah memasuki usia pensiun seperti yang tersebut pada ayat (1)\nwajib memberitahu secara tertulis kepada Perusahaan 60 (enam puluh) hari\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Masa Berlaku PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk masa 2\n(dua) tahun sejak ditandatangani PKB ini oleh kedua belah pihak dan didaftarkan\nke instansi yang berwenang \u002FDinas Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Tempat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah di kantor PT.\nIntibenua Perkasatama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah masa tersebut diatas berakhir, Perjanjian Kerja Bersama ini\ndianggap diperpanjang jangka waktunya 1 (satu) tahun kecuali salah satu pihak\nmemberitahukan secara tertulis tentang keninginan untuk membuka musyawarah baru\ntentang Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Konsep Perjanjian Kerja Bersama yang baru dikemudian hari dapat diajukan\noleh masing-masing pihak 3 (tiga) bulan sebelum habis masa Perjanjian Kerja\nBersama yang Iama. Selama belum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru\nsetelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini maka\nketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama akan tetap berlaku paling\nlama 1 (satu) tahun hingga tercapainya Perjanjian KerjaBersama yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Ketentuan Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini telah dimusyawarahkan dan disepakati\nserta ditanda-tangani oleh pihak-pihak yang berwenang masing-masing dengan\npikiran yang sehat dan kesadaran yang tulus, dengan pengharapan mutu produksi\ndan produktifitas kerja serta kesejahteraan buruh akan senantiasa meningkat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat kedua belah pihak dan akan\ndilaksanakan sesuai dengan jiwa dan semangat Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat ketentuan yang belum diatur\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ini maka kedua belah pihak pihak sepakat untuk\nbermusyawarah dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>4.Demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat berdasarkan musyawarah\ndan mufakat sesuai dengan jiwa Hubungan Industrial antara Manajemen PT.\nIntibenua Perkasatama dengan Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO SBSI PT.\nIntibenua Perkasatama untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung\njawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DUMAI, JUNI 2013\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK SERIKAT BURUH : FSB. KAMIPARHO-SBSI PT. INTIBENUA PERKASATAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK PERUSAHAAN : PT. INTIBENUA PERKASATAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Indra S.J1. Falentina\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Zulkifil2. Lina\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Herman. S AL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hamdi nasri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Zainudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Selamat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Misdi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Alfarozi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Yusdianto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MENGETAHUI \u002F MENYAKSIKAN :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KOTA DUMAI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>H. AMIRUDDIN, MM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Tingkat I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nip. 196005131981011002\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"childcaredifferenttrigger":50,"contracttrialperiod":54,"maxsicknesspay":58,"cbadate_end":62,"ONCERISE_trigger":66,"childcareexcludedtrigger":70,"dayspweek":72,"cbadate_start":76,"equalitydifferenttrigger":78,"STRUCINCR_trigger":80,"hourspday":84,"funeralpay":88,"incidentalbonusdays1":92,"maxsicknesspayperc":94,"pensionfund":96,"TRAINING_trigger":100,"OVERTIME_trigger":104,"maxsicknesspaytype":108,"extrapayfirmperformance":110,"healthinsurance":114,"SUNDAY_trigger":118,"trainingprogrammes":122,"sundayallowancetype":124,"healthandsafetypolicy":126,"overtimeallowanceperc1":130,"hourspweek":132,"contracttrial":134,"schedulesrestpw":136,"equalityexcludedtrigger":140,"paidpaternityleave":142,"incidentalbonustype2":146,"sicknessmaxdaysnr":148,"sundayallowanceperc1":152,"cbaratificationdate":154,"violence":158,"paidpaternityleaveduration":162,"wageincreasefirmperformance":166,"hivpolicy":168,"disabilityfund":172,"WAGES_trigger":174,"SOCSEC_trigger":178},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","4.Perusahaan diwajibkan untuk memberikan","4.Perusahaan diwajibkan untuk memberikan jaminan kepada Buruh untuk\nkebutuhan emergency dalam hal terjadi kecelakaan kerja.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"childcaredifferenttrigger","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku b","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Buruh yang bekerja dan\nmenerima upah dan telah diangkat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan\nPT.Intibenua Perkasatama-Dumai.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"contracttrialperiod","1.Setiap buruh yang telah memenuhi persy","1.Setiap buruh yang telah memenuhi persyaratan diatas dan dinyatakan lulus\nseleksi wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak\nburuh mulai bekerja.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maxsicknesspay","3.Bagi buruh yang tidak dapat bekerja da","3.Bagi buruh yang tidak dapat bekerja dalam waktu Iama karena sakit menurut\nketerangan dokter Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan dan\nprosedur penyampaian yang telah benar akan dibayarkan upah selama sakit oleh\nPerusahaan sesuai dengan peraturanPerundang-undangan, sebagai berikut :\n\na.4 (empat) bulan pertama akan di bayar : 100 % dari upah\n\nb.4 (empat) bulan kedua akan di bayar : 75 % dari upah\n\nc.4 (empat) bulan ketiga akan di bayar : 50 % dari upah\n\nd.Untuk bulan selanjutnya : 25 % dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja\ndilakukan oleh Perusahaan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"cbadate_end","1.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersa","1.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk masa 2\n(dua) tahun sejak ditandatangani PKB ini oleh kedua belah pihak dan didaftarkan\nke instansi yang berwenang \u002FDinas Tenaga Kerja.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"ONCERISE_trigger","2.Buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 ","2.Buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun minimal tunjangan hari\nraya keagamaan adalah 1 (satu) bulan upah sesuai dengan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku.",{"bindId":71,"name":52,"text":53},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"dayspweek","1.Dengan memperhatikan ketentuan perunda","1.Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja\numum di Perusahaan adalah Senin sampai dengan Sabtu. Apabila ada perubahan hari\nkerja akan disampaikan kepada Serikat Buruh terlebih dahulu.",{"bindId":77,"name":64,"text":65},"cbadate_start",{"bindId":79,"name":52,"text":53},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"STRUCINCR_trigger","5.Untuk menyesuaikan upah, Perusahaan pa","5.Untuk menyesuaikan upah, Perusahaan pada setiap tahun akan mengadakan\npeninjauan upah atas dasar :\n\na.Kebijakan pemerintah;\n\nb.Kemampuan dan keadaan perusahaan;\n\nc.Prestasi \u002F konduite Buruh;\n\nd.Masa kerja.",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"hourspday","2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tuju","2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh)\njam seminggu.",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"funeralpay","2.Selain dari santunan di atas, maka kep","2.Selain dari santunan di atas, maka kepada ahli warisnya yang sah,\nPerusahaaan akan membayar sejumlah uang, yaitu ;\n\na.Upah bulan berjalan.\n\nb.Biaya penguburan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).\n\nc.Uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang\nberlaku.",{"bindId":93,"name":68,"text":69},"incidentalbonusdays1",{"bindId":95,"name":60,"text":61},"maxsicknesspayperc",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"pensionfund","2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :","2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :\n\na.Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\nb.Program Jaminan Kematian (JKM);\n\nc.Program Jaminan Hari Tua (JHT)\n\nd.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"TRAINING_trigger","Pendidikan dan latihan kerja Perusahaan ","Pendidikan dan latihan kerja Perusahaan mengacu kepada Undang - Undang No.13\nThn 2003 dan Perda Kota Dumai No.10 Tahun 2004.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"OVERTIME_trigger","3.Besarnya upah Iembur untuk tiap jam ke","3.Besarnya upah Iembur untuk tiap jam kerja diatur sebagai berikut :\n\na.Pada hari biasa :\n\n  Untuk jam Iembur pertama upah dibayar 1,5 (satu setengah) kali upah\n  sejam\n  Untuk setiap jam kerja Iembur berikutnya dibayar upah sebesar 2 (dua)\n    kali upah",{"bindId":109,"name":60,"text":61},"maxsicknesspaytype",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"extrapayfirmperformance","5.Bonus tahunan bukan merupakan hak mutl","5.Bonus tahunan bukan merupakan hak mutlak yang harus diberikan Perusahaan\nkepada Buruh tetapi merupakan kebijaksanaan Perusahaan dengan melihat pada\nkondisi keuangan kemampuan, dan kebijaksanaan Perusahaan.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"healthinsurance","2.Bagi Buruh yang membutuhkan pengobatan","2.Bagi Buruh yang membutuhkan pengobatan dan perawatan darurat, paling lama\n1 x 24 jam harus segera melaporkan hal tersebut kepada Perusahaan untuk\ndilaporkan ke PT. Jamsostek. Bila pengobatan atau perawatan yang dilakukan\ndiluar sepengetahuan Perusahaan, maka seluruh biaya yang timbul adalah diluar\ntangung jawab Perusahaan.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"SUNDAY_trigger","b.Pada hari istirahat mingguan, hari Lib","b.Pada hari istirahat mingguan, hari Libur resmi dan atau hari raya\nkeagamaan untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu\n;\n\n  Perhitungan upah kerja Iembur untuk 7 (tujuh) jam penama dibayar 2 (dua)\n    kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam\n    Iembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam;\n  Apabila hari Libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah\n    Iembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam\n    dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam Iembur ketujuh dan kedelapan\n    dibayar 4 (empat) kali upah sejam.",{"bindId":123,"name":102,"text":103},"trainingprogrammes",{"bindId":125,"name":120,"text":121},"sundayallowancetype",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan akanmenyediakan perlengkapa","1.Perusahaan akanmenyediakan perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan\nkerja yang diperlukan Buruh Sesuai dengan sifat pekerjaannya dan alat tersebut\ntetap merupakan milik Perusahaan.",{"bindId":131,"name":106,"text":107},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":133,"name":86,"text":87},"hourspweek",{"bindId":135,"name":56,"text":57},"contracttrial",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"schedulesrestpw","Pada waktu istirahat mingguan dan hari l","Pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi bagi buruh yang\ndibutuhkan Perusahaan untuk bekerja",{"bindId":141,"name":52,"text":53},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"paidpaternityleave","1.Perusahaan dapat memberikan izin kepad","1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada buruh untuk meninggalkan\npekerjaannya dengan mendapat upah apabila :\n\na.Buruh sendiri menikah : 3 (tiga) hari\n\nb.Khitanan anak Buruh : 2 (dua) hari (khusus agama Islam)\n\nc.Pembaptisan anak Buruh : 2 (dua) hari (non Islam)\n\nd.Pernikahan anak Buruh : 2 (dua) hari\n\n(Jika jarak radius minimum 150 km dari lokasi kerja maka diberi tambahan 1\nhari)\n\ne.Anggota keluarga meninggal dunia yaitu anak\u002Fmenantu,suami\u002Fistri, orang\ntua\u002Fmertua : 2 (dua) hari\n\n(Jika jarak radius minimum 150 Km dari Iokasi kerja maka diberi tambahan 1\nhari)\n\nf.Istri sah melahirkan \u002F keguguran : 2 (dua) hari",{"bindId":147,"name":68,"text":69},"incidentalbonustype2",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"sicknessmaxdaysnr","4.Bila setelah 12 (dua belas) bulan, dan","4.Bila setelah 12 (dua belas) bulan, dan diperiksa oleh dokter yang ditunjuk\noleh Perusahaan \u002Fdokter Perusahaan ternyata buruh yang bersangkutan belum juga\ndapat bekerja sebagaimana mestinya, maka terhadap buruh dapat dilakukan\npemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang\nberlaku.",{"bindId":153,"name":120,"text":121},"sundayallowanceperc1",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"cbaratificationdate","4.Demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB","4.Demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat berdasarkan musyawarah\ndan mufakat sesuai dengan jiwa Hubungan Industrial antara Manajemen PT.\nIntibenua Perkasatama dengan Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO SBSI PT.\nIntibenua Perkasatama untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung\njawab.\n\n\n\nDUMAI, JUNI 2013",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"violence","3.Kesalahan yang dimaksud pada ayat (1) ","3.Kesalahan yang dimaksud pada ayat (1) adalah:\n\na.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang milik\nPerusahaan.\n\nb.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pihak\nPerusahaan.\n\nc.Meminum minuman keras yang memabukkan\u002Fmenjual minuman keras yang\nmemabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif\nIainnya di Iingkungan Perusahaan.\n\nd.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di Iingkungan Perusahaan.\n\ne.Merokok di tempat kerja dan tempat lain di Iingkungan Perusahaan sehingga\ncenderung menyebabkan terjadinya kebakaran, peledakan yang mengakibatkan\nkerugian bagi orang lain dan Perusahaaan.\n\nf.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja\u002Fatasan\natau Pimpinan Perusahaan dilingkungan Perusahaan.\n\ng.Membujuk teman sekerja\u002Fatasan atau Perusahaan untuk melakukan perbuatan\nyang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"paidpaternityleaveduration","f.Istri sah melahirkan \u002F keguguran : 2 (","f.Istri sah melahirkan \u002F keguguran : 2 (dua) hari",{"bindId":167,"name":82,"text":83},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"hivpolicy","1.Seluruh Buruh yang bekerja di Perusaha","1.Seluruh Buruh yang bekerja di Perusahaan akan diperiksakan kesehatannya 1\n(satu) tahun sekali kepada dokter yang ditunjuk Perusahaan atau yang dibenarkan\noleh Dokter Pengawas kesehatan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat.",{"bindId":173,"name":98,"text":99},"disabilityfund",{"bindId":175,"name":176,"text":177},"WAGES_trigger","1.Berdasarkan status buruh, buruh di PT.","1.Berdasarkan status buruh, buruh di PT. Intibenua Perkasatama adalah buruh\ntetap yang perhitungan upahnya diatur atas dasar sistem pengupahan yang\npembayarannya secara bulanan.",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"SOCSEC_trigger","1.Untuk memberikan kepastian perlindunga","1.Untuk memberikan kepastian perlindungan kepada Buruh guna memperoleh\njaminan sosial maka Perusahaan mengikutsertakan buruhnya pada Program Jaminan\nSosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) sesuai\ndengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.\n\n2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :\n\na.Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\nb.Program Jaminan Kematian (JKM);\n\nc.Program Jaminan Hari Tua (JHT)\n\nd.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Intibenua Perkasatama - 2013\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-06-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-05-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2013-06-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Intibenua Perkasatama\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        PK FSB KAMIPARHO-SBSI PT. Intibenua Perkasatama\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Indra, Zulkifli\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 1 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp; minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[187],{"title":39,"slug":34},[189],{"type":190,"data":191},"call_to_action_body_block",{"title":192,"description":193,"variant":194,"link":195},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":192,"url":196,"description":192,"rel":197,"type":198},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[200],{"type":190,"data":201},{"title":192,"description":193,"variant":194,"link":202},{"title":192,"url":196,"description":192,"rel":197,"type":198},[]]