[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-indonesia-stanley-electric-dengan-puk-spsi-pt-indonesia-stanley-electric":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":269,"content_type_view":270,"extra_breadcrumbs":271,"body":273,"body_blocks":284,"related_pages":288},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":267,"translations":268},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-indonesia-stanley-electric-dengan-puk-spsi-pt-indonesia-stanley-electric","402f67d0-6639-11e4-96ef-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-indonesia-stanley-electric-dengan-puk-spsi-pt-indonesia-stanley-electric\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-indonesia-stanley-electric-dengan-puk-spsi-pt-indonesia-stanley-electric\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Indonesia Stanley Electric Dengan PUK SPSI PT. Indonesia Stanley Electric 2013 - 2015","ba_ID","IDN PT. Indonesia Stanley Electric - 2013","Indonesia - IDN PT. Indonesia Stanley Electric - 2013","IDN PT. Indonesia Stanley Electric - 2013 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"45 - PKB PT. Indonesia Stanley Electric - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New4\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Indonesia Stanley Electric Dengan PUK\nSerikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Indonesia Stanley Electric\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB l : PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama ini\nialah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Pertama : Perusahaan PT. Indonesia Stanley Electric yang selanjutnya\ndisebut Perusahaan yang berkedudukan di Jalan Bumimas l No.17 Kawasan lndustri\nCikupamas Tangerang, didirikan berdasarkan Akte Notaris Eviani Natalia, SH. No.\n10, tertanggal 21 September 2001.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Kedua :PUK SPSI PT. Indonesia Stanley Electric yang selanjutnya\ndisebut Serikat Pekerja yang berkedudukan di PT. Indonesia Stanley Electric,\ndidirikan berdasarkan SK 09\u002F DPC-Federasi SP LEM\u002F SPSI\u002F V\u002F 2003 tertanggal 24\nMei 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Luasnya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>1. a. Telah dipahami dan disepakati bersama oleh pihak Perusahaan maupun\nSerikat Pekerja bahwa pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengatur\ntentang hal-hal pokok yang bersifat umum dan mengikat kedua belah pihak yaitu\nPekerja dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan\natau penerapan kesepakatan ini, maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya\ntidak sesuai dengan kondisi dan situasi sehingga perlu diadakan penyempurnaan,\nmaka kedua belah pihak sependapat untuk selalu mengadakan penyesuaian secara\nmusyawarah untuk mencapai mufakat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. a. Kewajiban pinak - pihak yang mengadakan kesepakatan untuk\nmenyebarluaskan dan menjelaskan kepada seluruh Pekerja untuk diketanui danuntuk\ndilaksanakannya isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, adalah diakui oleh\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kedua belah pihak akan saling mentaati dan menertibkan anggotanya dalam\npelaksanaan PKB ini dan setiap pihak lain apabila tidak mengindahkan isi PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pengakuan Hak - Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan bertanggung jawab dan berwenang mengatur jalannya Perusahaan\nbeserta Pekerjanya, dengan berpedoman pada syarat – syarat kerja, Perjanjian\nKerja Bersama (PKB) ini dan Peraturan Perundangan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja bertanggung jawab dan berwenang mengatur jalannya\nOrganisasi-Serikat Pekerja dan Anggotanya dengan berpedoman pada AD\u002FART,\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan Peraturan Perundangan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan Serikat Pekerja saling menghormati dan tidak mencampuri\nurusan intern masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Pengakuan Serikat Pekerja Terhadap Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja mengakui tanggung jawab dan wewenang Perusahaan dalam\nmengatur management dan pekerjaannya untuk melancarkan operasional\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengakuan Perusahaan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Keanggotaan Serikat Pekerja pada dasarnya adalah semua Pekerja yang telah\nterdaftar\u002F menjadi anggota SPSI Unit Kerja PT. Indonesia Stanley Electric\nsesuai dengan Peraturan Organisasi SPSl.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit KerjaPT.\nIndonesia Stanley Electric sebagai satu - satunya Organisasi Pekerja yang\nmewakili anggota-anggotanya yang bekerja pada PT. Indonesia Stanley\nElectric.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>3.Perusahaan menjamin tidak melakukan tekanan - tekanan langsung maupun tak\nlangsung, tindakan-tindakan diskriminasi maupun tindakan pembalasan terhadap\nPekerja yang telah dipilih\u002Fditunjuk selaku Pengurus Serikat Pekerja, karena\nkegiatannya yang berhubungan dengan fungsinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Sesuai dengan pengakuan atas hak - hak Serikat Pekerja, maka setiap\nPengurus Serikat Pekerja dapat berhubungan dengan Perusahaan untuk melakukan\nkewajiban - kewajiban mereka mengenai masalah Ketenagakerjaan dan Organisasi\ndengan persetujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila ada masalan yang menyangkut Serikat Pekerja dan Perusahaan,maka\nkedua belah pihak dengan semaksimum mungkin sama-sama berupaya untuk mencapai\nkeseragaman pendapat dengan cara musyawarah\u002F mufakat, tetapi apabila tidak\ntercapai musyawaran maka subyek yang menjadi perselisihan tersebut diteruskan\noleh salah satu pihak\u002F kedua belah pihak ketingkat Disnaker Kabupaten Tangerang\ndan apabila juga tidak dapat diselesaikan, maka dilanjutkan ke Iembaga yang\nlebih tinggi lagi ( sesuai dengan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan tidak menghalang - halangi kegiatan dan perkembangan Serikat\nPekerja selama tidak menyimpang dari AD\u002FART organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Sesuai dengan pengakuan Perusahaan terhadap Serikat Pekerja maka\nPerusahaan akan memberikan bantuan sesuai dengan yangdibutuhkan kepada Serikat\nPekerja sejauh tidak menyimpang dari Policy Perusahaan dan dalam batas\nkemampuan Perusahaan demi kelancaran tugas kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya Serikat Pekerja dalam melaksanakan kegiatan organisasinya\nharus diluar jam kerja, akan tetapi hal ini dapat menyimpang setelah mendapat\nijin dari Perusahaan paling Iambat 1 (satu) hari sebelumnya dengan pembayaran\nupah sepenuhnya, dalam keadaan mendadak ijin tersebut dapat dipertimbangkan\nsetelah mengajukan alasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan ruangan dengan peralatan sepenuhnya untuk\ndipinjamkan kepada Serikat Pekerja tempat melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja\ndan tidak diperkenankan untuk kegiatan - kegiatan Iainnya yang sifatnya\nmerugikan pihak Perusahaan, pekerja atau yang sifatnya destruktif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan papan pengumuman untuk Serikat Pekerja\ngunamenampelkan pengumuman kegiatan - kegiatan Serikat Pekerja dansebelumnya\nharus diketahui oleh Perusahaan, Penempetan pengumuman, Buletin, Sirkuler dan\nIain-Iainnya di tempat-tempat Iain dalam Iingkungan Perusahaan tidak\ndibenarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan bersedia membantu melaksanakan pungutan iuran terhadap Anggota\nSerikat Pekerja setelah menerima Surat Kuasa pemotongandan Anggota sesuai\ndengan peraturan Pemerintah tentang ketentuan hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan dapat memberikan dispensasi dan bantuan untuk tugas –tugas\nPengurus Serikat Pekerja yang dipanggil oleh Pemerintah dan Lembaga Kenegaraan\natau Pimpinan SPSI, sejauh kondisi Perusahaaan untuk maksud tersebut\nmemungkinkan pada saat Itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Istilah - Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada pasal ini terlebih dahulu dijelaskan beberapa istilah yang dipakai\ndalam penulisan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), antara Iain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT. Indonesia Stanley Electric, yang didirikan berdasarkan Akte\nNotaris Eviani Natalia, SH. No. 10 pada tanggal 21 September 2001 di Jakarta,\nyang berkedudukan di JI.Bhumimas I No. 17 Desa Talaga, Kecamatan Cikupa,\nKabupaten Tangerang, Banten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kompleks Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>AdaIah semua Iokasi-Iokasi (seperti bangunan, ruangan, tanan, jalan, taman,\ndan Iain-Iain) yang merupakan milik dan atau dibawah pengawasan Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tempat Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Iokasi yang ditentukan \u002F ditetapkan Perusahaan sebagai tempat Pekerja\nmelakukan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>AdaIah semua tugas dan kegiatan yang harus dilaksanakan dan atau\ndiselesaikan oleh Pekerja untuk mencapai tujuan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap individu yang ditetapkan memimpin\u002F melaksanakan\nkegiatan-kegiatan Perusahaan untuk mencapai tujuan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pimpinan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap individu yang ditetapkan dan berwenang untuk menyelenggarakan\nPekerjaan dan hal Iainnya yang mendukung, demi tercapainya tujuan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalan setiap orang yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan seteIah\nmemenuhi syarat - syarat administrasi dan melaksanakan pekerjaan untuk\nPerusahaan serta menerima upah dari Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Keluarga Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah lstri atau Suami yang dilaporkan pertama kali dan atau anak yang syah\nmenurut hukum serta menjadi tanggungan Pekerja dan telah terdaftar daIam\nadministrasi Personalia Perusahaan dengan terlebih dahulu mengajukan akte \u002F\nsurat nikah dan atau akte \u002Fsurat kelahiran anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Istri\u002FSuami Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah yang syah menurut hukum serta menjadi tanggungan Pekerja yang telah\nterdaftar daIam administrasi Personalia Perusahaan dengan terlebih dahuIu\nmengajukan akte\u002Fsurat nikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Anak Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah yang syah menurut nukum, dan keturunan dan suami istri serta menjadi\ntanggungan Pekerja dan teIah terdaftar dalam administrasi Personalia\nPerusahaan, setelah terlebih dahulu mengajukan akte \u002F surat keIahiran anak\ndengan ketentuan belum mempunyai mata pencaharian\u002Fnafkah sendiri, belum berumah\ntangga atau belum berumur 21 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.AhIi Waris.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga Pekerja atau orang Iain yang syah menuruthukum dan telah\nditunjuk serta terdaftar dalam administrasi Personalia Perusahaan sebagai\npenerima setiap pembayaran \u002F penyerahan segala hak Pekerja daIam hal kematian\nPekerja kecuali Undang-Undang menetapkan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bilamana Pekerja tidak menunjuk dan tidak mendaftarkan ahli warisnya, maka\npelaksanaan pembayaran\u002F penyerahan hak Pekerja akan diatur sesuai dengan hukum\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja SeIuruh Indonesia Unit Kerja SPSI PT. Indonesia\nStanIey Electric yang telah disyahkan oleh DPC-SP LEM KabupatenTangerang dengan\nSK. No. 09\u002F DPC-Federasi SP LEM\u002F SPSI\u002F V\u002F 2003 tertanggal 24 Mei 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anggola Serikat Pekerja yang disebut pada nomor 12 dan telah dipilih\nsesuai ketentuan Organisasi SPSI dan disyahkan oleh DPC-SP.LEM Kabupaten\nTangerang dan diakui\u002F diterima Perusanaan.Penggantian Pengurus Serikat Pekerja\nsesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPSI, juga termasuk\ndalam pasal 6 ayat 13 ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap Pekerja PT, Indonesia Stanley Electric yang telah\nterdaftar\u002Fmenjadi anggota Unit Kerja SPSI PT. lndonesia Stanley Electric sesuai\ndengan peraturan organisasi SPSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Perjanjlan Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu peraturan kerja antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan\nsebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-EMPCONTR_trigger\">\u003Cp>1.Hubungan kerja adalah suatu ikatan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan\nsetelah menandatangani perjanjian kerja, dan Pekerja harus melaksanakan\npekerjaan sesuai dengan persyaratan kerja yang berlaku. Pekerja tersebut\nmendapatkan upah dari Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Hubungan kerja berlangsung sejak penandatanganan perjanjian kerja\nindividual sampai saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sebelum menandatangani perjanjian kerja individual, setiap Pekerjaharus\nmembaca dan memahami isi perjanjian kerja tersebut dan isi dari Perjanjian\nKerja Bersama ( PKB ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menandatangani perjanjian kerjaindividual berani menyatakan patuh dan taat\npada perjanjian kerja serta Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Jenis Status Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp>Status hubungan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan ditetapkan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja Harian Lepas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja Part Timer\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja Honorer\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja Trainer\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.Pekerja Harian Lepas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang tidak memerlukan keterampilan untuk melakukan suatu\npekerjaan, sifat pekerjaannya adalah sementara dan atau tidak memerlukan\nkeahlian \u002F pendidikan tetentu dan sewaktu - waktu dapat diberhentikan\ntergantung ada\u002F tidaknya pekerjaan bagi mereka.Sedangkan upah diperhitungkan\nberdasarkan satuan hari dan diberikan upah bila melaksanakan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja Part Timer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang sifatnya khusus dan\nsewaktu - waktu dapat diberhentikan tergantung pada ada \u002F tidaknya pekerjaan\nbagi mereka serta diberikan upah menurut satuan jam kerja sesuai ketentuan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja Honorer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalan Pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu dan untuk itu\ndiberikan honor dalam jumlah yang telah disepakati bersama antara Pekerja dan\nPerusahaan, sedangkan masa hubungan kerjanya adalan bersifat sementara dan\nsewaktu-waktu dapat diakhiri sesuai dengan situasi kebutuhan Perusahaan sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>4.Pekerja Dalam Masa Percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Adalan setiap individu yang diterima menjadi calon Pekerja tetap dan harus\nmenjalani masa percobaan selama 3 bulan secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Selama masa percobaan kedua belah pihak dapat melakukan PHK tanpa\nsyarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang dipekerjakan untuk masa hubungan kerja tidak terbatas\ndan telah memenuhi persyaratan serta menerima upah menurut satuan waktu 1\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja Trainee.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap individu yang diterima dan ditugaskan oleh Perusahaan untuk mengikuti\nLatihan dan Pendidikan baik didalam maupun diluar Perusahaan dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Lamanya training dan pendidikan yang harus ditempuh adalah maksimum 1\n(satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap 6 (enam) bulan dilakukan penilaian untuk mengecek hasil training\nsebagai penentuan dilanjutkan atau tidak, untuk periode 6 (enam) bulan training\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Trainee yang tidak berhasil baik pada masa training 6 (enam) bulan, maka\nyang bersangkutan dianggap gugur dan tidak dapat dilanjutkan untuk periode\ntraining 6 (enam) bulan berikutnya demikian seterusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Trainee yang dinyatakan berhasil, dalam training 1 (satu) tahun, dapat\ndipertimbangkan untuk diangkat menjadi pegawai tetap dan masa kerjanya dihitung\nsejak awal masa training.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Penerimaan, Penempatan, Pemindahan, Promosi Dan Demosi\nPekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Demi lancarnya kegiatan Perusahaan, Perusahaan memiliki hak dalam\npenerimaan pegawai baru, penentuan serta pembagian pekerjaan, penempatan dan\npemindahan pekerja sesuai dengan garis kebijaksanaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal promosi\u002Fpengisian lowongan jabatan, pada dasarnya Perusahaan\nakan mengutamakan kepada Pekerjanya, dengan memperhatikan prestasi, sikap\nkerja, potensi dan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal kenaikan golongan Pekerja, pemindahan Pekerja (mutasi antar\nDepartemen), Perusahaan yang diwakili Departemen Personalia memberitahukan\nkepada Pekerja yang bersangkutan secara tertulismengenaigolongan dan\njabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pemindahan Pekerja (mutasi antar seksi), Perusahaan yang\ndiwakili Departemen Personalia memberitahukan kepada Pekerja yang bersangkutan\nsecara tertulis mengenai golongan dan jabatannya dengan tembusan ke pihak\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan dapat menurunkan golongan atau jabatan Pekerja setingkat\napabila Pekerja tersebut menunjukan ketidakmampuan dalam bekerja, sesuai dengan\ngolongan \u002Fjabatannya setelah diberi kesempatan paling lama 1 ( satu ) tahun\nuntuk memperbaikinya, akan tetapi khusus jabatan saja dicabut segera apabila\ndengan alasan mendesak dianggap dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan dapat mencabut jabatan Pekerja bila jabatan tersebut tidak\ndiperlukan Iagi oleh Perusahaan tanpa mengurangi pendapatan \u002Fupah Pekerja\nsetiap bulannya, kecuali bila Pekerja tersebut melakukan pelanggaran yang\nmengakibatkan dicabutnya jabatan tersebut, dan pengurangan upahnya adalah\nsebatas tunjangan jabatan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>1.Hari kerja biasa dalam 1 (satu) minggu adalah 5 (lima) hari, dari hari\nSenin sampai dengan hari Jum'at,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2.Jam Kerja biasa 1 (satu) hari adalah 8 jam atau seminggu 40 jam, lima hari\nkerja @ 8jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Kelebihan jam kerja dari pada yang dicantumkan pada ayat 1 dan 2 diatas\ndiperhitungkan sebagai jam kerja Iembur kecuali kualifikasi A2 keatas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan sewaktu - waktu dapat meminta Pekerja untuk bekerja lembur\nsesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan disesuaikan dengan ijin lembur yang\ndikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pada prinsipnya kerja Iembur adalah sukarela, akan tetapi ketentuan ini\ndapat berupa instruksi kerja dalam hal Perusahaan terpaksa melakukan hal\ntersebut secara darurat, atau alasan Iain untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Ketentuan perhitungan upah lembur disesuaikan dengan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku Kep No. 1021 MEN\u002F VI \u002F2004 dengan perincian sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. (1) bulanan 1\u002F173 x (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian\ndan tunjangan nilai uang makan rata-rata \u002Fbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Standard nilai makan rata-rata \u002F bulan adalah 21 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>b. (1) Perhitungan jam kerja lembur pada hari kerja biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam I dikalikan 1 1\u002F2 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam II dan seterusnya dikalikan 2 jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>(2) Perhitungan jam kerja lembur pada hari libur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>jam I - VII dikalikan 2 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>jam VIII dikalikan 3 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>jam IX dan seterusnya dikalikan 4 jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perincian jam kerja pada hari kerja biasa, shift pabrik dan shift\nsecurity, diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hari kerja biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin s\u002Fd Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jum'at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Keterangan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>07.55 - 10.00 kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.55 - 10.00 kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Seluruh bagian\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10 00 - 10.10 istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10.00 - 10.10 istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Seluruh bagian\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10.10 - 11 40 kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10.10 -11.50 kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Produksi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10.10 - 12.20 kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10.10 - 12.00 kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Non Produksi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11 40 - 12.20 istirahat \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.50 -12.50 istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Produksi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>12.20 - 13.00 istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00 - 13.00 istirahat \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Non Produksi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>12.20 - 15.30 kerja \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.50 - 15.30 kerja \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Produksi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>13.00 - 15.30 kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13.00 - 15.30 kerja \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Non Produksi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>15.30 - 15.45 istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15.30 - 15.45 istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Seluruh bagian\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>15.45- 17.00 kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>15.45 - 17.10 kerja\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Seluruh bagian\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kerja Shift pabrik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift I : seperti kerja biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift II: 7 jam sehari atau 35 jam seminggu, perinciannya adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.55 - 18.00 kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.00 - 18.30 istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.30 - 21.30 kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.30 - 22.05 istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.05 - 01.00 kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift lll : 6 jam sehari atau 30 jam seminggu, perinciannya adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>00.55 - 05.00 kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>05.00 - 06.05 istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>06.05 - 08.00 kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Shift Security :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari kerja security adalan berbeda dan hari kerja umumnya, disesuaikan\ndengan kebutunan, bahwa selama 24 jam harus ada penjagaan pabrik yang dibagi\ndalam 3 ( tiga) shift dan dengan hari istirahat mingguan yang berbeda - beda\npula untuk setiap anggota dan peregu yang diatur jam kerjanya sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shifi IShift llShift lll\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>07.00 - 15.00 15.00 - 23.00 23.00 - 07.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Termasuk 1 (satu) jam istirahat dan pengaturan istirahat diatur masing\n-masing komandan regu pada saat bertugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : CUTI DAN IJIN KHUSUS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan peraturan Pemerintah N0.8tahun 1981 cuti tahunan. Ijin khusus,\nistirahat sakit bagi Pekerja, maka gaji pokok dan tunjangan tetapnya di bayar\npenuh dengan perincian sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Dengan tidak mengurangi hak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan tetap,\npremi kehadiran dan tunjangan makan, pekerja berhak untuk mendapat cuti tahunan\nsesuai dengan sistim cuti Perusahaan setelah menjalani masa kerja 1 tahun ( dua\nbelas bulan ) dengan tidak terputus-putus sejak hari pertama ia bekerja pada\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cp>2.Perusahaan dapat menentukan suatu bagian cuti tahunan secara kolektif\nsebanyak - banyaknya 6 ( enam ) hari, akan tetapi ketentuam ini dapat\nmenyimpang yang disesuaikan dengan situasi hari - hari besar dan hari raya\nlainnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Berhubung dengan kemungkinan cuti bersama ( massal ) oleh Perusahaan\nsesuai dengan ayat 1 diatas Pekerja yang belum mempunyai hak cuti dapat\nmenggunakan cuti dimuka. Cuti yang telah dipergunakan tersebut\nakandiperhitungkan \u002F dikurangkan dari hak cuti yang akan diperoleh setelah satu\ntahun masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja berhak untuk cuti tahunan dan bagi yang berkeinginan menggunakan\nsecara sendiri berkewajiban melaporkan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu\ndan Perusahaan paling lambat 2 minggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atas pertimbangan keperluan tugas Perusahaan, maka pemakaian cuti Pekerja\ndapat diundur sejak diajukannya permohonan, tetapi tidak akan melampaui batas 6\n( enam ) bulan terhitung mulai saat Pekerja tersebut mengajukan permohonan dan\ntelah berhak atas cuti tahunan tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Demi kelancaran pelaksanaan cuti tahunan, Perusahaan mengeluarkan\ndaftar-daftar yang berhubungan dengan cuti tahunan dan mengumumkannya kepada\nseluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang tidak menggunakan hak cuti mereka tanpa alasan yang tidak\ndapat diterima oleh Perusanaan, tidak akan mendapatkan penggantian dalam bentuk\napapun juga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Tenggang waktu pemakaian hak cuti tahunan adalah maksimum 1 (satu) tahun.\nJangka waktu satu tahun sejak timbulnya hak cuti tidak dipergunakan, maka sisa\ncuti tersebut dapat dilanjutkan ke tahun berikutnya, tetapi tidakmelebihi 20\nhari Kelebihan dari 20 hari dianggap gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Cuti Hamil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Cuti sebelum dan sesudah melahirkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan menunjukkan surat keterangan dokter yang menerangkan tentang\nperkiraan waktu kelahiran, seorang Pekerja wanita yang mengandung berhak\nmendapat cuti dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cp>1.1.Sebagai persiapan menjelang kelahiran Pekerja wanita yang bersangkutan\nmendapat cuti selama 45 hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2.Setelah melahirkan Pekerja wanita berhak mendapat cuti selama 45 hari\nkalender termasuk pekerja wanita yang gugur kandungan,terhitung sejak tanggal\nterjadinya keguguran tersebut, denganmenunjukan Surat Keterangan dari\nDokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>1.3.Jika kelahiran terjadi lebih awal dari tanggal yang diperkirakan semula,\nmaka hak cuti sebagai masa persiapan dianggap telah selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4.Jika kelaniran terjadi lebih lambat dari pada yang diperkirakan semula,\nmaka harus disampaikan pada Perusahaan surat keterangan Dokteryang menyatakan\nketerlambatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Permohonan untuk mendapatkan cuti hamil wajib diajukan oleh Pekerja\nselambat-lambatnya 10 ( sepuluh ) hari sebelum cuti dimulai, dengan dikuatkan\noleh keterangan Dokter Perusahaan kecuali ada alasan – alasanyang mendesak\nyang menyebabkan Pekerja yang bersangkutanterpaksa memulai cuti sebelum waktu\nyang telah direncanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila syarat-syaratdiatas diabaikan, maka hal itu dianggap tidak hadir\ntanpa pemberitahuan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>4.Pekerja yang menjalani cuti hamil tersebut mendapat gaji pokok, tunjangan\ntetap , premi kehadiran dan tunjangan makan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 kepada Pekerja Wanita\ntidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, dengan\nmendapatkan gaji pokok, tunjangan tetap premi kehadiran dan tunjangan makan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Keterangan haid dikeluarkan oleh Petugas Klinik Perusahaan setelahdiadakan\npemeriksaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Haid yang jatuh pada hari Iibur tidak dapat dipindahkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Cuti Besar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan tidak mengurangi hak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan tetap,\npremi kehadiran dan tunjangan makan, Pekerja yang telah menjalani masa kerja\nminimal 5 (lima) tahun berhak mendapat cuti besar sebanyak 5 (Iima) han kerja 1\nminggu Kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Permohonan untuk mendapatkan cuti besar wajib dilaukan oleh Pekerja dan\npelaksanaannya diatur oleh Perusahaan dan tidak melampaui batas 6 (enam) bulan\nterhitung mulai saat Pekerja mengajukan permohonan dan telah berhak atas cuti\nbesar dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah tenggang waktu lima tahun berikutnya apabila hak cuti yang pertama\ntersebut timbul dan tidak dipergunakan, maka hak cuti tersebut akan gugur\ndengan sendirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mempergunakan hak cuti besar tersebut tidak dapat disatukan dengan cuti\ntahunan, kecuali sudah mendapat persetujuan dari atasan Iangsung (Manager,\nGeneral Manager atau Direksi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Ijin Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>ljin khusus untuk karyawan tetap dan training yang lebih dari 1 tahun (\nberlaku khusus untuk poin 1 dan 7 )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Ijin-ijin khusus yang mendapaikan gaji pokok, tunjangan tetap,\npremikehadiran dan tunjangan makan adalah kejadian sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja menikah3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>2.lstri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Anak Pekerja dikhitankan\u002Fdibaptiskan 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Anak Pekerja menikah 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Istrl, Suami, Anak, Orang tua, Mertua Pekerja meninggal 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Saudara kandung pekerja meninggal2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Anggota Keluarga dalam satu rumah meninggal dunia ( dibuktikan 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan Kartu Keluarga karyawan yang bersangkutan ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Memenuhi surat panggilan dari Pengadilan Negeri untuk memberikan kesaksian\npada suatu persidangan diberi ijin khusus selama beberapa jam atau hari\ndisertai dari bukti yang autentik dan yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Perusahaan akan membayar upah kepada Pekerja yang tidak dapat melakukan\npekerjaan karena sedang menjalani Kewajiban Negara, jika dalam menjalankan\nkewajiban tersebut Pekerja tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari\nPemerintah karena alasan tugas tersebut, tetapi tidak lebih dari 1 (satu)\ntahun. Dengan pengertian bahwa menjalankan kewajiban Negara yang dimaksud\nberdasarkan keputusan Pemerintah atau Undang-Undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Perusahaan akan membayar kekurangan atas upah yang dibayarkan kepada\nPekerja dalam menjalankan kewajiban Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 9,\nbilamana jumlah upah yang diperolehnya kurang dari upah yang biasa diterima\ndari Perusanaan tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Perusanaan tidak akan membayar upah bilamana Pekerja yang menjalankan\nKewajiban Negara tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang\nbesarnya sama atau lebih dari upah yang biasa ia terima dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan\ndengan upah untuk sejumlah hari kerja tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk memenuhi kewajiban agama Islam menunaikan ibadah haji sesuai dengan\nmasa yang lazim dipakai untuk perjalanan pulang pergi yang diatur olen\nPemerintah tetapi tidak melebihi 3 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Waktu persiapan dan perjalanan yang menyimpang dari rute kota kediaman\ndari tanah suci sesuai dengan Peraturan Pemerintah tidak akan dibayar\nupahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tiga hari setelah tiba kembali ditempat kediaman, Pekerja harus masuk\nkerja kembali. Menyimpang dari ketentuan tersebut upah Pekerja tidak\ndibayarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Untuk memenuhi tradisi agama ( tidak termasuk Islam ) yang bersifat resmi\nyang diakui oleh Departemen Agama yang mengharuskan karyawan \u002F karyawati\nmeninggalkan pekerjaan, maka Perusahaan bisa memberi ijin tergantung dari\nkeputusan Departemen Agama dan disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Bagi Pekerja yang mengajukan ijin tersebut pada ayat 1 - 12 harus\nmengajukan permohonan paling lama 2 minggu sebelumnya, kecuali hal-hal yang\nmendadak pada ayat 2, 5, 6 dan 7.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Tidak Bekerja Karena Sedang Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja yang tidak bekerja karéna sakit dengan alasan lain dari\nkecelakaan kerja wajib menunjukkan keterangan resmi dari Dokter Perusahaan atau\nDokter yang ditunjuk Perusahaan dan bilamana Pekerja yang bersangkutan sakit\nlebih dari 1 ( satu ) hari, maka harus segera memberitahukan ke Perusahaan pada\nhari kedua.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pernyataan sakit secara tertulis dan lisan oleh pekerja, sebagai alasan\nuntuk tidak masuk kerja tanpa surat keterangan Dokter tidak dapat diterima\nsebagai absen karena sakit, dan dianggap sebagai absen biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila dianggap perlu perusahaan dapat mengatur untuk diadakan\npemeriksaan atas kesehatan Pekerja oleh Dokter Perusahaan atau Dokter yang\nditunjuk oleh Perusahaan, disamping kunjungan untuk mengecek keadaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>4.Dalam hal Pekerja menderita sakit dan memerlukan istirahat untuk jangka\nwaktu Iama, dirawat dirumah sakit atau diruman dibawah pengawasan Dokter, maka\nselama itu Perusahaan akan membayar upan dari Pekerja tersebut sesuai dengan UU\nKetenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 4 bulan pertama dibayar 100 % (seratus persen) dari upan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 bulan kedua dibayar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50 % (lima puluh persen) dari upah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah\nsebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan Sementara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pekerja ditahan yang berwajib, maka upah yang bersangkutan\nditentukan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Penahanan yang bukan pengaduan Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada\nkeluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 orang tanggungan : 25 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 orang tanggungan : 35 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 orang tanggungan : 45 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 orang tanggungan : 50 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bantuan tersebut diberikan untuk paling Iama 6 ( enam ) bulan takwim\nterhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.\nPerusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja setelah 6 ( enam ) bulan tidak\ndapat melakukan pekerjaan karena dalam proses perkara pidana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penahanan karena pengaduan Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75 % dan berlaku\npaling Iama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan\npihak berwajib. Setelah pengadilan negeri memutuskan bahwa pekerja terbukti\nmelakukah kesalahan, maka perusahaan dapat mengajukan ijin PHK.Apabila pekerja\ntidak terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali\npekerja dengan membayar upah penuh beserta hak Iainnya yang seharusnya diterima\npekerja terhitung sejak pekerja ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>Upah sebagai hak dari Pekerja ialah merupakan imbalan atas pekerjaan yang\ndilakukan karena adanya hubungan kerja yang syah menurut hukum dan atau menurut\nkebiasaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.Besarnya Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah seorang Pekerja yang diterima ditetapkan dalam perjanjian kerja\nindividual pada saat pertama Pekerja diterima dan selanjutnya apabila ada\nperubahan baik mengenai susunan maupun jumlahnya, akan ditetapkan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>b.Upah Pekerja rnemenuhi Peraturan Pemerintah mengenai Upah Minimum.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Komponen Upah Dasar:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya komponen upah dasar dari setiap Pekerja tidak sama akan tetapi\ntergantung dari ketetapan pada saat pertama kali diterima di Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan Jabatan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang mempunyai kualifikasi\njabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan Keahlian adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang ditetapkan Perusahaan sesuai dengan keahiian Pekerjameliputi\ntunjangan tehnik khusus, tunjangan tehnik, tunjangan keterampilan, tunjangan\nkhusus truck dan non truck ( sopir ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Upah Harian:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja honorer diberikan upah\u002Fgaji berdasarkan upah per hari yang\ndidasarkan pada perjanjian kerja pertama kali sejak Pekerja diterima\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Upah yang bersangkutan yang dibayar setiap bulan ditentukanberdasarkan\npada jumlah kehadiran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Upah Bulanan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja tetap diberi upah bulanan tanpa melihat pada jumlah hari kerja pada\nbulan yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pembayaran Upah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran upah dilaksanakan pada akhir hari kerja pada setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Upah Lembur Dan Tunjangan Lainnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah Lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perhitungan lembur dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 30\u002F31\ndan akan dibayarkan pada gaji bulan berikutnya (sudah dilaksanakan sejak April\n2010).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Premi Kehadiran :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dibayarkan kepada pekerja dibawah kualifikasi A2 dengan syarat bahwa pekerja\nyang bersangkutan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bekerja tanpa cacat absensi dalam 1 ( satu ) bulan, sebesar Rp 65.000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terlambat, pulang cepat dan keluar pada jam kerja dengan tidak melebihi 2\nx dan atau tidak melebihi 4 jam dalam waktu 1 (satu) bulan, sebesar Rp.\n20.000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Terlambat, pulang cepat dan keluar pada jam kerja dengan tidak melebihi 3\nx dan atau tidak melebihi 8 jam atau cacat absensi 1 ( satu ) hari dalam waktu\n1 (satu ) bulan, sebesar Rp.10.000,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja hanya mendapatkan 1 (satu) jenis premi berdasarkan frekuensi dan\nbatasan waktu absensinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Transport :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>Perhitungan tunjangan transport dihitung mulai tanggal 1 sampai dengan\ntanggal 30\u002F31 dan akan dibayarkan pada gaji bulan berikutnya (sudah\ndilaksanakan sejak April 2010)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>4.Tunjangan Makan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya tunjangan makan diberikan dalam bentuk makanan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Pembayaran upah \u002F penghasilan lainnya, seperti uang makan lembur, uang\nmakan cuti tahunan, absen karena kecelakaan kerja, uang makan karena puasa pada\nbulan puasa diatur tersendiri pada lampiran khusus untuk itu ( lihat lampiran 1\n).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tunjangan Shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang bekerja Shift ll dan Shift III akan mendapat tunjangan Shift\ndan extra fooding (lihat lampiran 2)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tunjangan Hari Raya Keagamaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>Perusahaan akan memberikan THR ( Tunjangan Hari Raya ) sesuai dengan garis\nkebijaksanaan Perusahaan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.\nDalam hal Perusahaan menentukan THR tersebut maka ketentuannya akan dikeluarkan\noleh perusahaan dan pembayarannya akan dilaksanakan paling lambat 2 (dua)\nminggu sebelum liburan hari raya ldul Fitri. Tunjangan dimaksud sudah termasuk\njuga bagi pekerja yang tidak merayakan hari raya ldul Fitri dan diberi secara\nbersamaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8.B o n u s :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan mempertimbangkan untuk memberikan bonus sesuai dengan garis\nkebijakan, situasi dan kondisi perusahaan. Dalam hal menentukan bonus tersebut,\nmaka ketentuannya akan dikeluarkan oleh Perusahaan dan pembayarannya akan\ndilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juli dan bulan\nDesember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>9.Tunjangan Keluarga :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan tunjangan kepada Pekerja yang sudah berkeluarga\ndengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kepala Keluarga ( Pekerja Pria &amp; Wanita )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kepala keluarga yang belum mempunyai anak ……………… R p.\n35.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kepala keluarga dengan anak satu ………………………………… R\np .45.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kepala keluarga dengan anak dua …………………………………. R\np . 55.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kepala keiuarga dengan anak tiga …………………………………..\nR p . 60.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Wakil kepala keluarga ( pekerja wanita ) yang suaminya bekerja di\nPT.Indonesia Stanley Electric.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Wakil kepala keluarga yang belum mempunyai anak ……….... Rp.\n10,000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Wakil kepala keluarga dengan anak Satu ........... ....…………….\nRp. 15.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Wakil kepala keluarga dengan anak dua ……………………….......\n.Rp. 20.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Wakil kepala keluarga dengan anak tiga . ..............................\nRp. 25.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila terjadi perubahan status pada bulan bersangkutan, maka tunjangannya\nakan dirubah pada bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Tunjangan Perumahan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan tunjangan perumahan kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kepala keluarga (Pekerja Pria &amp; Wanita ) sebesar …………......\nRp. 35.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Wakil kepala keluarga (Pekerja Wanita ) yang suaminya pekerja di\nPT.lndonesia Stanley Electric, sebesar\n………………………………………………………………………………..\nRp. 20.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>11.Tunjangan Pekerjaan Khusus adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang ditetapkan Perusahaan berdasarkan kondisi lingkungan Pekerja\nyang perolehannya ditentukan berdasarkan proporsi absensi.Tunjangan ini\nmeliputi tunjangan baju dan tunjangan premi kerja security.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Pajak Penghasilan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sistim pengupahan yang berlaku di Perusahaan adalah sistem upah kotor,\ndengan kata lain Karyawan harus menanggung sendiri pajak penghasilan itu dan\nakan disetorkan ke Kas Negara oleh Perusahaan dan pada saat perampungan pajak.\nPerusahaan akan memberikan bukti ( SPT Tahunan PPH pasal 21 ) kepada seluruh\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Pemotongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan melakukan pemotongan upah Pekerja atas kewajiban dari\nPekerja sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang perpajakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.luran JAMSOSTEK sebesar 2 % ( dua persen ) dari gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dan lain-lain sesuai dengan Ketentuan yang dibuat untuk itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemotongan upah karena mangkir ( PP 8 \u002F 81 ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang tidak masuk bekerja karena mangkir, maka upahnya tidak akan\ndibayar sebesar hari-hari tidak masuk \u002F mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang terlambat masuk kerja, pulang cepat dan keluar dalam jam\nkerja untuk keperluan pribadi akan dipotong upahnya sesuai jumlah jam\u002Fmenitnya(\nIihat lampiran 3 )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Peninjauan upah dilaksanakan 1 ( satu ) tahun sekali pada awal bulan\nJanuari oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cp>2.Dalam hal peninjauan yang dimaksud pada ayat 1 diatas menetapkan kenaikan\nupah maka kenaikan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Prestasi kerja individual,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.lHK (lndek Harga Konsumen) Nasional terhitung dan bulan Januari sampai\ndengan bulan Desember tahun yang bersangkutan dari Biro Pusat Statistik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kenaikan upah tersebut dihitung dari gaji pokok maslng-masing Karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga serta memelihara\nkesehatan masing-masing karena Perusahaan tidak dapat secara keseluruhan, untuk\nmencegah memelihara dan menjaga setiap kesehatan Pekerja. Namun perusahaan\nmemberikan perhatian yang layak dan wajar guna mengatasi kebutuhan pemeriksaan\nkesehatan serta pengobatan bagi Pekerja dan keluarganya, berupa penggantian\nkwitansi yang digunakan sesuai dengan ketentuan pasal dibawah ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Pemeriksaan Dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan rnenyediakan tenaga medis pada hari-hari kerja pada jam 08.00 -\n17.00 untuk melayani pengobatan di klinik Perusahaan, sementara itu mengenai\nteknis pelaksanaannya diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>2.a. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk pengobatan rawat\njalan dan rawat inap bagi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1. Pekerja pria, istri dan anaknya sampai anak ke 3 ( tiga )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2. Pekerja wanita dan anaknya sampai anak ke 3 ( tiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3. Pekerja yang suami istri, yang sama-sama bekerja di perusahaan ini\npenerapannya sama dengan point a.1. sesuai dengan ketentuan dalam asuransi\nkesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk biaya melahirkan\nnormal maupun operasi caesar dan keguguran bagi istri pekerja atau pekerja\nwanita yang melahirkan sampai dengan anak ke 3 (tiga) sesuai dengan ketentuan\ndalam asuransi kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk biaya penggantian\nkacamata sesuai ketentuan dalam asuransi kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk biaya manfaat\nperawatan gigi sesuai ketentuan dalam asuransi kesehatan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e. Pekerja dengan status PKWT hanya berhak mendapatkan penggantian biaya\npengobatan rawat jalan sebesar Rp. 300.000 \u002F 3 bulan khusus untuk dirinya\nsendiri. Apabila jatah pengobatannya selama 3 ( tiga ) bulan tersebut tidak\ndipakai, maka dinyatakan hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. a. Penerapan sistem asuransi kesehatan mulai berlaku sejak tanggal 1\nJanuari 2013 sampai dengan 31 Maret 2014.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setelah tanggal 31 Maret 2014, kelanjutan sistem asuransi kesehatan ini\nakan dilanjutkan atau tidak tergantung pada kenaikan biaya premi asuransi yang\nditawarkan oleh perusahaan asuransi, Disamping itu juga menunggu kepastian\ndiberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap kwitansi pengobatan yang diajukan oleh Pekerja akan dicheck\nkebenarannya oleh Perusahaan, dan masa berlaku kwitansi pengobatan tersebut\nadalah 1 ( satu ) bulan sejak \u002F dari tanggal yang tertera pada kwitansi\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Batas akhir penyerahan kwitansi pengobatan dibagi dalam 2 tahap, yaitu\ntanggal 1-15 dan 16-akhir bulan berjalan, pembayaran oleh pihak asuransi\nmelalui transfer rekening karyawan maksimal 10 hari kerja sejak penyerahan\nkwitansi ke pihak asuransi, khusus untuk karyawan training, penyerahan kwitansi\nobat paling Iambat tanggal 20 bulan berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Dalam usaha untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja Pekerja,\nperalatan kerja dan kelangsungan produksi, Perusahaan dan Pekerja mempunyai\ntanggung jawab bersama sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan berusaha menyiapkan alat-alat keselamatan kerja dan memelihara\nlingkungan kerja yang sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>b.Perusahaan akan memberikan petunjuk dan latihan kepada Pekerja baik dalam\ncara melaksanakan kerja yang aman maupun cara cegah terjadinya kecelakaan\nkerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja diwaiibkan memakai alat perlindungan kerja yang ditetapkan\nsesuai dengan tugasnya masing-masing dan wajib mentaati peraturan serta program\nkeselamatan Pekerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja berkewajiban untuk memberitahukan kepada pengawas dan atau\natasannya, tentang hal yang mungkin dapat menimbulkan bahaya kecelakaan kerja\nbaik di lingkungan kerja sendiri maupun di lingkungan lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>4.Setiap Pekerja wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh\nPerusahaan secara masal minimal 1 tahun sekali\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Untuk menunjang tercapainya tujuan program K3 ( Keselamatan dan Kesehatan\nKerja ), maka dibentuk Komite Safety yang terdiri dan Komite Work Safety,\nKomite Traffic Safety dan Komite Fire Safety.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Pakaian Kerja Dan Alat-Alat Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja selama melakukan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pakaian Kerja diberikan kepada Pekerja oleh Perusahaan sesuai dengan sifat\ndan jenis pekerjaan dari masing-masing Pekerja antara jam meliputi seragam\nkemeja, celana, sepatu, topi dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.a. Jangka waktu penggantian pakaian seragam ialah 1 ( satu ) tahun, namun\napabila kondisi pakaian tersebut tidak layak dipakai sebelum jangka waktu 1 (\nsatu ) tahun, pakaian tersebut dapat diganti, sebaliknya walaupun telah 1 (\nsatu ) tahun pakaian tersebut masih bisa digunakan maka pakaian tersebut tidak\ndiganti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian pakaian kerja lainnya disesuaikan dengan kondisi perlengkapan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada dasarnya jumlah standar pakaian kerja adalah 2 ( dua ) stel, bagi\nsetiap pekerja namun bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu dapat ditemukan lebih\ndari 2 ( dua ) stel.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap Pekerja wajib menjaga dan memelihara pakaian kerja yang dipinjamkan\nkepadanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengaturan teknis pelaksanaan pakaian kerja ini akan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Pekerja diharuskan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menjaga serta merawat alat-alat keselamatan kerja yang diberikan oleh\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mentaati semua petunjuk \u002F peraturan mengenai Keselamatan Kerja \u002F memakai\nalat - alat keselamatan kerja yang telah diberikan secara Iisan maupun tertulis\nkepadanya oleh pengawas langsung maupun oleh atasannya masing-masing. Demikian\njuga oleh Panitia Pengawas Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Benda-benda yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja seperti ;\npisau atau benda - benda tajam lainnya, minuman keras, senjata api, obat bius,\nbahan - bahan narkotika dan lain - lainnya tidak boleh dibawa di Iingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap pelanggaran serta ketidak patuhan terhadap\nperaturan-peraturankeselamatan kerja merupakan pelanggaran yang sama beratnya\ndenganpelanggaran disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja yang bertanggung jawab atas alat - alat kerja, mesin dan\nlain-lainnya sebelum istirahat harus selalu mengadakan pengecekan terhadap\nalat-alat tersebut harus yakin bahwa tidak ada kemungkinan terjadi kebakaran\nkelalaian penanggung jawab dalam pengecekan tersebut dapat dikenakan sanksi \u002F\ntindakan disiplin Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Instruksi secara terperinci untuk mencegah dan menanggulangi\nkebakarandalam lingkungan Perusahaan diuraikan dalam ketentuan tersendiri.\nSetiap Pekerja wajib melaporkan seketika apabila mengetahui adanya tanda -tanda\nakan timbulnya kebakaran atau adanya kebakaran dalam Iokasi kejadian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Semua Pekerja wajib mentaati instruksi - instruksi untuk mencegah\nterjadinya kebakaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan membentuk Komite Fire Safety, dan mengenai susunannya serta\nketentuan yang menyangkut mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebakaran\nakan ditetapkan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila terjadi kebakaran \u002F bahaya kebakaran di lingkungan Perusahaan maka\npara Pekerja wajib mentaati instruksi \u002F petunjuk yang diberikan oleh regu\npemadam kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1993,\nPerusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja masuk sebagai peserta JAMSOSTEK\n(Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Selain itu berdasarkan Peraturan Daerah\nKabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2002 dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 35\nTahun 2003, perusahaan juga mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam jaminan\nKecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja pada PT. Asuransi Umum\nBUMIPUTERA MUDA 1967 dengan biaya ditanggung oleh perusahaan sebesar 0.24 %\ndari gaji pokok karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Sesuai ketentuan yang berlaku jumlah iuran JAMSOSTEK yang dibayarkan tiap\nbulannya oleh PT. Indonesia Stanley Electric sebesar 6.89 % masing-masing\nkewajiban adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kewajiban Pekerja adalan sebesar 2 % dari Gaji Pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kewajiban Perusahaan adalah sebesar 4.89 % dari Gaji Pokok pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Struktur iuran sebesar 6.89 % tersebut dialokasikan ke\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebesar 5,70 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jaminan Kematian ( JK ) sebesar 0.30 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) sebesar 0.89 %\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. a.Pekerja yang pada saat menjalankan tugas mengalami kecelakaan kerjaakan\ndiperlakukan sesuai dengan Undang-undang No. 3 tahun 1992 yang dirangkum dalam\nPeraturan Pemerintah No 14 tahun 1993.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila dianggap perlu, Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan\ndirawat di Rumah Sakit terdekat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>c.Biaya pengobatan, perawatan, angkutan dan upah pekerja akibat kecelakaan\nkerja akan dibayar Perusahaan terlebih dahulu, yang kemudian akan diajukan\nclaim kepada PT. Jamsostek ( Badan Penyelenggara ), sebagai pengganti biaya\nyang dikeluarkan Perusahaan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Jika akibat kecelakaan kerja tersebut mengakibalkan Pekerja cacat total,\nsebahagian atau meninggal dunia, sesuai dengan keterangan Dokter yang\nberkepentingan, maka Perusahaan akan mengajukan claimsesuai peraturan yang\nberlaku kepada PT. Jamsostek dan kemudian diserahkan kepada Pekerja atau ahli\nwarisnya ( kalau meninggal ) yang mengalami kecelakaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja harus menjalani pemeriksaan akhir dari Dokter yang ditetapkan\nuntuk mengetahui keadaan cedera yang bersangkutan. Pekerja yang tidak\nmengindahkan peraturan ini dikenakan tindakan disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja meninggaldunia diluar hubungan keria, maka Perusahaan akan\nmengajukan claim bantuan kematian dan Jaminan Hari Tua ( JHT ) kepada PT.\nJamsostek dan akan diserahkan kepada ahli warisnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setelah Pekerja Pensiun dari Perusahaan di usia 55 ( lima puluh lima )\ntahun atau pekerja mengundurkan diri dari Perusahaan setelah mempunyai masa\nkepesertaan JAMSOSTEK selama 5 (lima) tahun dengan masa tunggu 6 ( enam ) bulan\nyang bersangkutan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT ) dari PT. Jamsostek\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Kesejahteraan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk memenuhi kebutuhan beribadah \u002Fagama sebagai wadah pembinaan mental\nspiritual maka Perusahaan menyediakan tempat ibadah bagi Pekerja yang beragama\nIslam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat menjalankan\npekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu\nyang diperlukan (menurut petunjuk Departemen Agama dan Departemen Tenaga Kerja\n) tetapi tidak melebihi 3 bulan. Dalam hal ini perusahaan juga memberikan\nbantuan dana bagi karyawan\u002Fkaryawati yang menjalankan ibadah keagamaan ke luar\nnegeri seperti ke Tanah Suci Mekah untuk agama islam, Jerusalem\u002F Vatican\u002F\nLourdes untuk agama Kristen Protestan\u002F Katolik, Srilangka\u002F India untuk agama\nBudha dan Sungai Gangga (India) untuk agama Hindu. Bantuan ini diberikan 1\n(satu) kali saja selama karyawan\u002F karyawati bekerja di PT. Indonesia Stanley\nElectric.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan bantuan duka cita kepada Pekerja yang mengalami\nmusibah meninggal dunia dengan ketentuan sebagaiberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja sendiri 5 x Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lstri Pekerja Rp. 500.000,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suami Pekerja Rp. 500.000,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak Pekerja Rp. 500.000,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bapak\u002Flbu Pekerja Rp. 150.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mertua Pekerja Rp. 150.000.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Sebagai tanda suka cita, Pekerja yang baru pertama kali melangsungkan\npernikahan Perusahaan memberikan bantuan uang Rp.200.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sebagai tanda suka cita Perusahaan akan memberikan bantuan kepada Pekerja\natas kelahiran anaknya, dan hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama sampai\nbatas anak ketiga, sebesar Rp. 150.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bila kondisi memungkinkan Perusahaan akan mengadakan rekreasi\nminimalsetahun sekali dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan,\ndemikian juga dengan sarana olah raga dan kesenian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pemberian penghargaan bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 5(lima\n) tahun dan 10 (sepuluh) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Jaminan Sosial Dan Usia Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan tunjangan kepada Pekerja atau ahli warisnya\nsesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja Pria \u002F Wanita yang mencapai usia 55 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang meninggal dunia di luar hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Cacat total atau tidak dapat lagi melakukan pekerjaan yang dinyatakan\noleh Dokter, baik akibat kecelakaan kerja maupun diluar hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PENDIDIKAN DAN IKATAN DINAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Pendidikan Dan Ikatan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan dalam rangka meningkatkan\nketerampilan Pekerja maka Perusahaan akan melakukan pendidikan dan Iatihan baik\ndidalam maupun diluar Iingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan terperinci mengenai teknis pelaksanaan serta ketentuan lainnya\nakan diatur secara khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pendidikan dan latihan yang dikaitkan dengan ikatan dinas, akan ditetapkan\ntersendiri dengan persetujuan yang bersangkutan dan diketahui oleh Dinas Tenaga\nKerja Kabupaten Tangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penggunaan tenaga kerja untuk kepentingan Perusahaan dan Pekerja diluar\njam kerja biasa dalam kegiatan training dan sebagainya, maka Pekerja diberikan\nfasilitas yang biasa diberikan Perusahaan (makan atau minum atau snack dan Iain\nsebagainya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : TATA TERTIB DAN SANGSI PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja secara bersama atau terpisah akan berupaya\nagar tata tertib ini ditaati oleh semua pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Sangsi \u002F Hukuman\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai salah satu upaya mendidik pekerja, maka Pekerja yang melakukan\npelanggaran terhadap tata tertib akan diberikan sangsi\u002F hukuman sesuai dengan\nberat ringannya pelanggaransebagaimana tercantum pada pasal-pasal berikut\ndimana penerapan sangsi dan hukuman tersebut tidak harus berurutan, tetapi\ntergantung berat ringannya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I.Teguran Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memakai sepatu, topi, pakaian kerja dengan cara yang tidak semestinya pada\njam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak memakai tanda pengenal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidak memakai pakaian kerja dengan rapih dan bersih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memarkir kendaraan diluar parkir yang telan disediakan olen Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai dengan peraturan yang\ndikeluarkan oleh Perusahaan pada saat mengendarai kendaraan bermotor ke\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bersikap tidak sopan dan menggangu ketenangan \u002F suasana waktu makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Teguran lisan diberikan oleh Pimpinan Kerja dan dibuat catatan tentang\njenis pelanggarannya. Apabila Pimpinan Kerja seksi yang lain yang memberikan\nteguran lisan, maka Pimpinan kerja tersebut berkewajiban untuk segera\nmenginformasikan kepada Pimpinan Kerja dari seksi yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Masa berlaku teguran lisan adalah 3 ( tiga ) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II.Surat Teguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat teguran akan diberikan kepada Pekerja yang metakukan pelanggaran\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan pelanggaran terhadap salah satu pasal 31 romawi I sementara\nteguran lisan masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak melaksanakan tugas maupun instruksi yang diberikan pimpinan kerja\ndengan sebaik -baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidak bersikap sopan selama dalam lingkungan kerja dan melakukan pekerjaan\nlain yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Meninggalkan tempat kerja selama jam-jam kerja tanpa ijin Pimpinan\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak melaporkan adanya kehilangan maupun kerusakan alat-alat kerja dan\nbarang miiik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Makan ditempat \u002F diluar yang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mendahului jam istirahat \u002F meninggalkan tempat kena sebelum jam\ntstirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Terlambat memasuki tempat kerja kembali setelah jam istirahat berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Absen tanpa pemberitahuan sebelumnya kecuali dengan alasan yang dapat\nditerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Terlambat masuk kerja dengan alasan yang tidak wajar \u002F tidak dapat\nditerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Surat teguran ini diberikan oleh Pimpinan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Masa berlaku surat teguran adalah 3 ( tiga ) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III.Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan Pertama akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan\npelanggaran seperti dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan pelanggaran terhadap salah satu pasal 31 romawi II sementara\nsurat teguran masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Absen tampa pemberitahuan sebelumnya selama 2 ( dua ) hari berturut-turut\n\u002F tidak berturut-turut dalam satu bulan takwin kecuali dengan alasan yang sah\ndan dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja sakit Iebih dari 1 ( satu ) hari, tetapi tidak memberitahukan ke\nPerusahaan pada hari kedua, serta tidak dapat membuktikan Surat dokter yang\nmenerangkan bahwa karyawan yang bersangkutan sakit ke panak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berkata dan bertingkan Iaku tidak senonoh pada Pekerja Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memasuki tempat kerja diluar hari kerja dan jam kerja tanpa alasan yang\ndapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang oIeh kelalaiannya sehingga membuat kotor tempat kerja atau\nIingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Membuang sampah \u002F puntung rokok diluar tempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pulang meninggalkan tempat kerja tanpa memenuhi prosedur ijin dari\natasannya \u002F Pimpinan kerjanya dan tidak melaporkannya pada bagian\npersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Masa berlaku surat peringatan pertama adalah 3 ( tiga ) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IV.Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan Kedua akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan\npelanggaran seperti dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan pelanggaran terhadap salah satu pasal 31 romawl III sementara\nsurat peringatan pertama masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menghasut Pekerja Iain untuk melakukan tindakan-tindakan yang\nmengakibatkan pelanggaran terhadap pasal 31 - III diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dengan sengaja mengurangi effisiensi kerja yaitu memperlambat pekerjaan\natau mengganggu pekerjaan Pekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menunjukkan ketidak mampuannya dalam melakukan pekerjaan yang telah\nditugaskan oleh Perusahaan kepadanya, walaupun telah diberikan kesempatan\nbeberapa kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang dengan sengaja membuat kotor tempat kerjanya atau Iingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Merokok ditempat yang terlarang dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tidur dalam jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Buang air kecil ditempat Iain dilingkungan Perusahaan \u002F tempat kerja\nselain di WC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Berjudi didaIam Iingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Bertingkah Iaku yang dapat merusak nama baik Perusahaan atau Pekerja\nIain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Tidak melaksanakan absensi ke mesin pencatat kehadiran pada waktu kerja\natau pada saat mau pulang kerja ( khususnya waktu Iembur atau shift).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.MenyaIakan api tanpa ijin diIingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Memberikan aIat-aIat kena atau aIat-aIat pelindung kena yang ia perlukan\nkepada orang Iain,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Mengabaikan peraturan-peraturan mengenai keselamatan kerja serta\nkesehatan kerja dalam melaksanakan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Absen tanpa pemberitahuan sebelumnya selama 3 ( tiga ) hari\nberturut-turut\u002Ftidak berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Tindakan-tindakan atau pelanggaran - pelanggaran yang dianggap termasuk\ndalam golongan tersebut diatas yang ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Masa berlaku surat peringatan Kedua adalah 6 ( enam ) buIan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>V.Surat Peringatan Terakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan Terakhir akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan\npelanggaran dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan pelanggaran terhadap salah satu pasal 31 romawi II, III &amp; IV\nsementara surat peringatan kedua masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menolak untuk melaksanakan perintah yang Iayak dari Pimpinan\nkerja\u002FPerusahaan tanpa alasan yang dapat diterima walaupun telah diingatkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengabaikan kewajiban yang ditugaskan oleh Pimpinan kerja\u002FPerusahaan\nkepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak melaporkan adanya ancaman kerugian pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Absen tanpa pemberitahuan sebelumnya selama 4 (empat) hari\nberturut-turut\u002Ftidak berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban dalam komplek\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mengambil potret \u002F foto ditempat-tempat terlarang dalam lingkungan\nPerusahaan tanpa ijin dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Mengadakan rapat serta memasang gambar-gambar\u002Fpotret atau slogan\ndilingkungan Perusahaan tanpa ijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Menghasut Pekerja Iain untuk melakukan tindakan-tindakan pelanggaran\nterhadap salah satu ayat dari pasal 31 romawi IV.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Melakukan kegiatan PoIitik di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Tindakan - tindakan atau pelanggaran-pelanggaran Iainnya yang dianggap\ntermasuk dalam golongan tersebut diatas yang ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Masa berlakunya Surat peringatan terakhir adalah 6 ( enam ) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>VI.Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.a. Apabila dianggap perlu Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap\npasal 31 romawi V dapat diberikan skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa berlaku skorsing adalah antara 2 sampai 4 minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Upah selama skorsing mengacu pada Undang-Undang No.13 \u002F2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Skorsing dapat diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran\nterhadap pasal 31 romawi VII, yang memerlukan proses pencarian data terlebih\ndulu untuk mendukung kebenaran pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>VII.Pelanggaran yang mengakibatkan PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.PHK dengan pemberitahuan sebelumnya. Pekerja yang melakukan pelanggaran\nterhadap salah satu ayat dari pasaI 31 romawi III, IV, V, sedang surat\nperingatan terakhir masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>b.PHK tanpa pemberitahuan sebeIumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Absen selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan sabotase terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memaksa dengan kekerasan dan menghasut Pekerja Iain atau mengadakan\npemogokan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mempergunakan barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi, tanpa\nijin Perusahaan, menggeIapkan atau mencuri barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menganiaya Pekerja Iain atau Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Memakai Pimpinan Perusahaan atau keluarga Pimpinan Perusahaan atau sesama\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memberikan keterangan yang tidak benar \u002F palsu atau memalsukan keterangan\nIainnya sehingga mempengaruhi jumlah gaji atau penerimaan - penerimaan Iainnya\ndari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Membocorkan rahasia Perusahaan atau rahasia jabatan kepada pihak lain atau\numum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Melakukan tindakan - tindakan kriminal atau perbuatan yang melawan hukum\nyang berlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Bekerja untuk kepentingan pihak Iain tanpa ijin Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Melakukan tindakan - tindakan yang tak bermoral di dalam lingkungan\nPerusahaan, mengancam, menghina Pekerja Iain atau Pimpinan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Merusak dengan sengaja barang-barang miiik Perusahaan ataupun karena\nkecerobohan yang tercela.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Mabok \u002F minum-minuman keras, menyimpan \u002F menyalahgunakan senjata tajam,\nsenjata api dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh imbalan berupa uang\u002F barang baik\ndengan rencana atau tidak atau menerima imbalan uang \u002F barang dari pihak Iain\nkarena adanya hubungan kerja \u002Fjabatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk melaksanakan hubungan kerja yang baik, Perusahaan dapat melayani keluh\nkesah yang disampaikan Pekerja yang berhubungan dengan pekerjaan atau\nPerjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam penyelesaian keluh kesah Pekeria harus menyampaikan keluh kesahnya ke\nPimpinan kerja langsung untuk diselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Apabila langkah pada ayat 1 tersebut belum berhasil, maka penyelesaian\ndiajukan kepada Pimpinan kerja yang Iebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam upaya ayat 2 tersebut belum berhasil maka masalahnya disampaikan\nketingkat Perusahaan untuk dimusyawarahkan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila tingkat musyawarah antara Perusahaan belum berhasil dan belumdapat\nmeyelesaikan permasalahan keluh kesah dimaksud, maka masalahnya akan\ndisampaikan Ke Disnaker, yang selanjutnya akan diselesaikan sesuai dengan UU No\n13 \u002F 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Selama masa percobaan, hubungan kerja dapat di akhiri segera oleh\nmasing-masing pihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hubungan kerja akan berakhir dengan sendirinya karena pekerja meninggal\ndunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada prinsipnya usia pensiun karyawan adalah 55 ( lima puluh lima ) tahun.\nNamun, berdasarkan pengajuan permohonan karyawan dan ataspersetujuan perusahaan\natau sebaliknya, setelah mempertimbangkan kebutuhan perusahaan, maka perusahaan\ndapat memperpanjang masa kerja karyawan sampai dengan usia 60 ( enam puluh )\ntahun. Setelah mencapai usia 60 (enam puluh ) tahun, apabila kondisi kesehatan\nkaryawan masih baik, karyawan dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan\nmasa kerjanya sampai dengan usia 65 ( enam puluh lima ) tahun kepada\nperusahaan. Pimpinan perusahaan akan memutuskan dapat tidaknya karyawan\ntersebut diperpanjang masa kerjanya sampai dengan usia 65 (enam puluh lima)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hubungan kerja akan berakhir bila Pekerja akan mengundurkan diri. Pekerja\nyang mengundurkan diri wajib memberitahukan secara tertulis, paling Iambat 1 (\nsatu ) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hubungan kerja dapat diakhiri demi hukum, bila suatu ikatan kerja telah\nberakhir sesuai dengan isi ikatan kerja, berdasarkan masa kerja tertentu\n\u002Fterbatas,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hubungan kerja dapat berakhir bagi Pekerja honorer, harian, part timer\nbila pekerjaan bagi mereka tidak ada lagi dan pemberitahuan dari pihak pemberi\nkerja (Perusahaan) sudan turun paling lambat 1 ( satu ) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Hubungan kerja dengan Perusahaan akan berakhir apabila Pekerja secara\nfisik dan mental tidak mampu Iagi melakukan pekerjaan untuk selamanya sesuai\ndengan surat pernyataan \u002F keterangan Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.\nPemutusan ikatan kerja dalam hubungan ini dilakukan dengan memperhatikan\nPeraturan Pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Hubungan kerja berakhir dalam bentuk memberhentikan\u002Fpemecatan sesuai\ndengan pasal 31 romawi VII, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja berakhir berdasarkan\nmusyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Hubungan kerja berakhir, akibat situasi \u002Fpailit akan diselesaikan sesuai\ndengan Undang - undang yang berlaku dan atas persetujuan dari Dinas Tenaga\nKerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 34 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dibuat, disetujui dan ditanda tangani\noleh kedua belah pihak yaitu Presiden Direktur PT. Indonesia Stanley Electric\ndan Ketua dan Sekretaris PUK SPSl PT. indonesia Stanley Electric serta\ndidaftarkan dan disetujui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten\nTangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku sejak tanggal 1 April 2013\nsampai dengan 31 Maret 2015 dan mengikat kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Setelah jangka waktu yang disebut pada Pasal 34 Ayat 2 ini , maka dianggap\ndiperpanjang untuk jangka waktu 6 ( enam ) bulan lagi, kecuali bila salah satu\npihak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang keinginannya untuk\nmemulai perundingan baru paling lambat satu bulan sebelum masa berakhirnya masa\nberlaku tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Seandainya dilaksanakan perundingan baru yang ternyata melampaui masa\nberlaku Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini, maka Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini tetap berlaku hingga tercapainya persetujuan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini didaftarkan ke kantor Dinas Tenaga\nKerja Kabupaten Tangerang, dan diperbanyak oleh Perusahaan untuk dibagikan\nkeseluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Peraturan Peraturan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika dikemudian hari Kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja\nBersama ( PKB ) ini meninggal dunia atau mengundurkan diri dari Perusahaan,\nmaka Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini tetap berlaku untuk jangka waktu yang\ntelah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Penafsiran Yang Berbeda\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dikemudian\nhari terjadi perbedaan penafsiran, dan usaha musyawarah untuk mencapai mufakat\ntidak tercapai, maka materi beda tafsir tersebut akan diserahkan ke Kantor\nDinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk dikonsultasikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Penandatanganan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pejabat dari Perusahaan yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\nini adalah Presiden Direktur PT. Indonesia Stanley Electric.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pejabat dari Serikat Pekerja yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini adalah Ketua dan Wakil Sekretaris PUK SPSI PT. Indonesia Stanley\nElectric\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani pada tanggal 1 April 2013.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-casignemployees\">\u003Cp>PUK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Indonesia Stanley Electric PT. Indonesia Stanley Electric\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SATOSHI WAKANAYASHI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Presiden Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WIDARYANTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>M. AGUS ROHMAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Sekretaris\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"hourspday_select":50,"maxsicknesspayperc":54,"WORKHOURS_trigger":58,"maternitydifferenttrigger":62,"paidmaternityleaveduration":66,"maxsicknesspay":70,"extrapayfirmperformance":72,"ONCERISE_trigger":76,"maternityexcludedtrigger":78,"dayspweek":80,"hourspweek_select":82,"cbadate_start":84,"equalitydifferenttrigger":88,"equalityotherclause":90,"hourspday":94,"funeralpay":96,"contracttrialperiod":100,"maternityotherclause":104,"discrimination":108,"paidmaternityleavepayperc":112,"pensionfund":116,"TRAINING_trigger":120,"OVERTIME_trigger":124,"maxsicknesspaytype":128,"jobclassifaction1":130,"COSTLIV_trigger":134,"cbadate_end":138,"holidaysweeks":140,"COMMUTE_trigger":144,"SUNDAY_trigger":148,"childcaredifferenttrigger":152,"EMPCONTR_trigger":154,"healthandsafetytraining":158,"menstruationleave":162,"sundayallowancetype":166,"MEDICAL_trigger":168,"healthandsafetypolicy":172,"SOCSEC_trigger":176,"LOWWAGE_government":180,"overtimeallowanceperc1":184,"casignemployees":186,"healthcareaccess":190,"hourspweek":192,"contracttrial":194,"schedulesrestpw":196,"sundayallowanceperc1":198,"equalityexcludedtrigger":200,"dayspweek_select":202,"healthinsurance":204,"paidmaternityleaveall":208,"paidpaternityleave":210,"SICDIS_trigger":214,"incidentalbonustype2":218,"sicknesspay":220,"childcareexcludedtrigger":222,"LOWWAGE_trigger":224,"trainingprogrammes":226,"violence":228,"healthinsurancerelatives":232,"overtimeallowancetype":235,"cbaratificationdate":237,"hivpolicy":241,"paidmaternityleavepay":245,"mealvouchers":247,"disabilityfund":251,"paidmaternityleave":253,"WAGES_trigger":255,"PAIDLEAV_trigger":259,"paidpaternityleaveduration":263},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","c.Biaya pengobatan, perawatan, angkutan ","c.Biaya pengobatan, perawatan, angkutan dan upah pekerja akibat kecelakaan\nkerja akan dibayar Perusahaan terlebih dahulu, yang kemudian akan diajukan\nclaim kepada PT. Jamsostek ( Badan Penyelenggara ), sebagai pengganti biaya\nyang dikeluarkan Perusahaan sebelumnya.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"hourspday_select","2.Jam Kerja biasa 1 (satu) hari adalah 8","2.Jam Kerja biasa 1 (satu) hari adalah 8 jam atau seminggu 40 jam, lima hari\nkerja @ 8jam.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maxsicknesspayperc","4.Dalam hal Pekerja menderita sakit dan ","4.Dalam hal Pekerja menderita sakit dan memerlukan istirahat untuk jangka\nwaktu Iama, dirawat dirumah sakit atau diruman dibawah pengawasan Dokter, maka\nselama itu Perusahaan akan membayar upan dari Pekerja tersebut sesuai dengan UU\nKetenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dengan ketentuan sebagai berikut :\n\na.Untuk 4 bulan pertama dibayar 100 % (seratus persen) dari upan\n\nb.Untuk 4 bulan kedua dibayar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah\n\nc.Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50 % (lima puluh persen) dari upah,\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah\nsebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh perusahaan",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"WORKHOURS_trigger","1.Hari kerja biasa dalam 1 (satu) minggu","1.Hari kerja biasa dalam 1 (satu) minggu adalah 5 (lima) hari, dari hari\nSenin sampai dengan hari Jum'at,",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maternitydifferenttrigger","1. a. Telah dipahami dan disepakati bers","1. a. Telah dipahami dan disepakati bersama oleh pihak Perusahaan maupun\nSerikat Pekerja bahwa pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengatur\ntentang hal-hal pokok yang bersifat umum dan mengikat kedua belah pihak yaitu\nPekerja dan Perusahaan.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"paidmaternityleaveduration","1.1.Sebagai persiapan menjelang kelahira","1.1.Sebagai persiapan menjelang kelahiran Pekerja wanita yang bersangkutan\nmendapat cuti selama 45 hari kalender.\n\n1.2.Setelah melahirkan Pekerja wanita berhak mendapat cuti selama 45 hari\nkalender termasuk pekerja wanita yang gugur kandungan,terhitung sejak tanggal\nterjadinya keguguran tersebut, denganmenunjukan Surat Keterangan dari\nDokter.",{"bindId":71,"name":56,"text":57},"maxsicknesspay",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"extrapayfirmperformance","Perusahaan akan memberikan THR ( Tunjang","Perusahaan akan memberikan THR ( Tunjangan Hari Raya ) sesuai dengan garis\nkebijaksanaan Perusahaan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.\nDalam hal Perusahaan menentukan THR tersebut maka ketentuannya akan dikeluarkan\noleh perusahaan dan pembayarannya akan dilaksanakan paling lambat 2 (dua)\nminggu sebelum liburan hari raya ldul Fitri. Tunjangan dimaksud sudah termasuk\njuga bagi pekerja yang tidak merayakan hari raya ldul Fitri dan diberi secara\nbersamaan",{"bindId":77,"name":74,"text":75},"ONCERISE_trigger",{"bindId":79,"name":64,"text":65},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":81,"name":60,"text":61},"dayspweek",{"bindId":83,"name":52,"text":53},"hourspweek_select",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"cbadate_start","2.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini b","2.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku sejak tanggal 1 April 2013\nsampai dengan 31 Maret 2015 dan mengikat kedua belah pihak.",{"bindId":89,"name":64,"text":65},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"equalityotherclause","9.Tunjangan Keluarga : Perusahaan akan m","9.Tunjangan Keluarga :\n\nPerusahaan akan memberikan tunjangan kepada Pekerja yang sudah berkeluarga\ndengan ketentuan sebagai berikut :\n\n1.Kepala Keluarga ( Pekerja Pria & Wanita )\n\na.Kepala keluarga yang belum mempunyai anak ……………… R p.\n35.000,-\n\nb.Kepala keluarga dengan anak satu ………………………………… R\np .45.000.-\n\nc.Kepala keluarga dengan anak dua …………………………………. R\np . 55.000.-\n\nd.Kepala keiuarga dengan anak tiga …………………………………..\nR p . 60.000.-\n\n2.Wakil kepala keluarga ( pekerja wanita ) yang suaminya bekerja di\nPT.Indonesia Stanley Electric.\n\na.Wakil kepala keluarga yang belum mempunyai anak ……….... Rp.\n10,000,-\n\nb.Wakil kepala keluarga dengan anak Satu ........... ....…………….\nRp. 15.000,-\n\nc.Wakil kepala keluarga dengan anak dua ……………………….......\n.Rp. 20.000,-\n\nd.Wakil kepala keluarga dengan anak tiga . ..............................\nRp. 25.000,-\n\nApabila terjadi perubahan status pada bulan bersangkutan, maka tunjangannya\nakan dirubah pada bulan berikutnya.\n\n10.Tunjangan Perumahan :\n\nPerusahaan memberikan tunjangan perumahan kepada :\n\na.Kepala keluarga (Pekerja Pria & Wanita ) sebesar …………......\nRp. 35.000,-\n\nb.Wakil kepala keluarga (Pekerja Wanita ) yang suaminya pekerja di\nPT.lndonesia Stanley Electric, sebesar\n………………………………………………………………………………..\nRp. 20.000,-",{"bindId":95,"name":52,"text":53},"hourspday",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"funeralpay","3.Perusahaan akan memberikan bantuan duk","3.Perusahaan akan memberikan bantuan duka cita kepada Pekerja yang mengalami\nmusibah meninggal dunia dengan ketentuan sebagaiberikut:\n\nPekerja sendiri 5 x Gaji Pokok\n\nlstri Pekerja Rp. 500.000,\n\nSuami Pekerja Rp. 500.000,\n\nAnak Pekerja Rp. 500.000,\n\nBapak\u002Flbu Pekerja Rp. 150.000\n\nMertua Pekerja Rp. 150.000.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"contracttrialperiod","4.Pekerja Dalam Masa Percobaan. a.Adalan","4.Pekerja Dalam Masa Percobaan.\n\na.Adalan setiap individu yang diterima menjadi calon Pekerja tetap dan harus\nmenjalani masa percobaan selama 3 bulan secara terus menerus.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"maternityotherclause","1.3.Jika kelahiran terjadi lebih awal da","1.3.Jika kelahiran terjadi lebih awal dari tanggal yang diperkirakan semula,\nmaka hak cuti sebagai masa persiapan dianggap telah selesai.\n\n1.4.Jika kelaniran terjadi lebih lambat dari pada yang diperkirakan semula,\nmaka harus disampaikan pada Perusahaan surat keterangan Dokteryang menyatakan\nketerlambatan tersebut.\n\n2.Permohonan untuk mendapatkan cuti hamil wajib diajukan oleh Pekerja\nselambat-lambatnya 10 ( sepuluh ) hari sebelum cuti dimulai, dengan dikuatkan\noleh keterangan Dokter Perusahaan kecuali ada alasan – alasanyang mendesak\nyang menyebabkan Pekerja yang bersangkutanterpaksa memulai cuti sebelum waktu\nyang telah direncanakan.\n\n3.Apabila syarat-syaratdiatas diabaikan, maka hal itu dianggap tidak hadir\ntanpa pemberitahuan.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"discrimination","3.Perusahaan menjamin tidak melakukan te","3.Perusahaan menjamin tidak melakukan tekanan - tekanan langsung maupun tak\nlangsung, tindakan-tindakan diskriminasi maupun tindakan pembalasan terhadap\nPekerja yang telah dipilih\u002Fditunjuk selaku Pengurus Serikat Pekerja, karena\nkegiatannya yang berhubungan dengan fungsinya.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"paidmaternityleavepayperc","4.Pekerja yang menjalani cuti hamil ters","4.Pekerja yang menjalani cuti hamil tersebut mendapat gaji pokok, tunjangan\ntetap , premi kehadiran dan tunjangan makan.",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"pensionfund","2.Sesuai ketentuan yang berlaku jumlah i","2.Sesuai ketentuan yang berlaku jumlah iuran JAMSOSTEK yang dibayarkan tiap\nbulannya oleh PT. Indonesia Stanley Electric sebesar 6.89 % masing-masing\nkewajiban adalah sebagai berikut :\n\na.Kewajiban Pekerja adalan sebesar 2 % dari Gaji Pokok.\n\nb.Kewajiban Perusahaan adalah sebesar 4.89 % dari Gaji Pokok pekerja.\n\nc.Struktur iuran sebesar 6.89 % tersebut dialokasikan ke\n\n1.Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebesar 5,70 %\n\n2.Jaminan Kematian ( JK ) sebesar 0.30 %\n\n3.Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) sebesar 0.89 %",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"TRAINING_trigger","1.Sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan","1.Sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan dalam rangka meningkatkan\nketerampilan Pekerja maka Perusahaan akan melakukan pendidikan dan Iatihan baik\ndidalam maupun diluar Iingkungan Perusahaan.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"OVERTIME_trigger","b. (1) Perhitungan jam kerja lembur pada","b. (1) Perhitungan jam kerja lembur pada hari kerja biasa\n\nJam I dikalikan 1 1\u002F2 jam.\n\nJam II dan seterusnya dikalikan 2 jam.",{"bindId":129,"name":56,"text":57},"maxsicknesspaytype",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"jobclassifaction1","Status hubungan kerja antara Pekerja den","Status hubungan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan ditetapkan sebagai\nberikut :\n\n1.Pekerja Harian Lepas\n\n2.Pekerja Part Timer\n\n3.Pekerja Honorer\n\n4.Pekerja Dalam Masa Percobaan\n\n5.Pekerja Tetap\n\n6.Pekerja Trainer",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"COSTLIV_trigger","2.Dalam hal peninjauan yang dimaksud pad","2.Dalam hal peninjauan yang dimaksud pada ayat 1 diatas menetapkan kenaikan\nupah maka kenaikan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan.\n\na.Prestasi kerja individual,\n\nb.lHK (lndek Harga Konsumen) Nasional terhitung dan bulan Januari sampai\ndengan bulan Desember tahun yang bersangkutan dari Biro Pusat Statistik.\n\nc.Kenaikan upah tersebut dihitung dari gaji pokok maslng-masing Karyawan.",{"bindId":139,"name":86,"text":87},"cbadate_end",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"holidaysweeks","2.Perusahaan dapat menentukan suatu bagi","2.Perusahaan dapat menentukan suatu bagian cuti tahunan secara kolektif\nsebanyak - banyaknya 6 ( enam ) hari, akan tetapi ketentuam ini dapat\nmenyimpang yang disesuaikan dengan situasi hari - hari besar dan hari raya\nlainnya.",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"COMMUTE_trigger","Perhitungan tunjangan transport dihitung","Perhitungan tunjangan transport dihitung mulai tanggal 1 sampai dengan\ntanggal 30\u002F31 dan akan dibayarkan pada gaji bulan berikutnya (sudah\ndilaksanakan sejak April 2010)",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"SUNDAY_trigger","(2) Perhitungan jam kerja lembur pada ha","(2) Perhitungan jam kerja lembur pada hari libur:\n\njam I - VII dikalikan 2 jam\n\njam VIII dikalikan 3 jam\n\njam IX dan seterusnya dikalikan 4 jam",{"bindId":153,"name":64,"text":65},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"EMPCONTR_trigger","1.Hubungan kerja adalah suatu ikatan ker","1.Hubungan kerja adalah suatu ikatan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan\nsetelah menandatangani perjanjian kerja, dan Pekerja harus melaksanakan\npekerjaan sesuai dengan persyaratan kerja yang berlaku. Pekerja tersebut\nmendapatkan upah dari Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"healthandsafetytraining","b.Perusahaan akan memberikan petunjuk da","b.Perusahaan akan memberikan petunjuk dan latihan kepada Pekerja baik dalam\ncara melaksanakan kerja yang aman maupun cara cegah terjadinya kecelakaan\nkerja",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"menstruationleave","1.Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13","1.Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 kepada Pekerja Wanita\ntidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, dengan\nmendapatkan gaji pokok, tunjangan tetap premi kehadiran dan tunjangan makan.",{"bindId":167,"name":150,"text":151},"sundayallowancetype",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"MEDICAL_trigger","1.Perusahaan rnenyediakan tenaga medis p","1.Perusahaan rnenyediakan tenaga medis pada hari-hari kerja pada jam 08.00 -\n17.00 untuk melayani pengobatan di klinik Perusahaan, sementara itu mengenai\nteknis pelaksanaannya diatur tersendiri.",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"healthandsafetypolicy","1.Dalam usaha untuk menjaga keselamatan ","1.Dalam usaha untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja Pekerja,\nperalatan kerja dan kelangsungan produksi, Perusahaan dan Pekerja mempunyai\ntanggung jawab bersama sebagai berikut :\n\na.Perusahaan berusaha menyiapkan alat-alat keselamatan kerja dan memelihara\nlingkungan kerja yang sehat.\n\nb.Perusahaan akan memberikan petunjuk dan latihan kepada Pekerja baik dalam\ncara melaksanakan kerja yang aman maupun cara cegah terjadinya kecelakaan\nkerja",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"SOCSEC_trigger","1.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Rep","1.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1993,\nPerusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja masuk sebagai peserta JAMSOSTEK\n(Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Selain itu berdasarkan Peraturan Daerah\nKabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2002 dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 35\nTahun 2003, perusahaan juga mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam jaminan\nKecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja pada PT. Asuransi Umum\nBUMIPUTERA MUDA 1967 dengan biaya ditanggung oleh perusahaan sebesar 0.24 %\ndari gaji pokok karyawan.",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"LOWWAGE_government","b.Upah Pekerja rnemenuhi Peraturan Pemer","b.Upah Pekerja rnemenuhi Peraturan Pemerintah mengenai Upah Minimum.",{"bindId":185,"name":126,"text":127},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"casignemployees","PUK SPSI PT. Indonesia Stanley Electric ","PUK SPSI\n\nPT. Indonesia Stanley Electric PT. Indonesia Stanley Electric\n\n\n\nSATOSHI WAKANAYASHI\n\nPresiden Direktur\n\n\n\nWIDARYANTO\n\nKetua\n\n\n\nM. AGUS ROHMAT\n\nWakil Sekretaris",{"bindId":191,"name":170,"text":171},"healthcareaccess",{"bindId":193,"name":52,"text":53},"hourspweek",{"bindId":195,"name":102,"text":103},"contracttrial",{"bindId":197,"name":60,"text":61},"schedulesrestpw",{"bindId":199,"name":150,"text":151},"sundayallowanceperc1",{"bindId":201,"name":64,"text":65},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":203,"name":60,"text":61},"dayspweek_select",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"healthinsurance","2.a. Perusahaan menerapkan sistem asuran","2.a. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk pengobatan rawat\njalan dan rawat inap bagi :\n\na.1. Pekerja pria, istri dan anaknya sampai anak ke 3 ( tiga )\n\na.2. Pekerja wanita dan anaknya sampai anak ke 3 ( tiga)\n\na.3. Pekerja yang suami istri, yang sama-sama bekerja di perusahaan ini\npenerapannya sama dengan point a.1. sesuai dengan ketentuan dalam asuransi\nkesehatan.\n\nb. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk biaya melahirkan\nnormal maupun operasi caesar dan keguguran bagi istri pekerja atau pekerja\nwanita yang melahirkan sampai dengan anak ke 3 (tiga) sesuai dengan ketentuan\ndalam asuransi kesehatan.\n\nc. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk biaya penggantian\nkacamata sesuai ketentuan dalam asuransi kesehatan.\n\nd. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk biaya manfaat\nperawatan gigi sesuai ketentuan dalam asuransi kesehatan",{"bindId":209,"name":68,"text":69},"paidmaternityleaveall",{"bindId":211,"name":212,"text":213},"paidpaternityleave","ljin khusus untuk karyawan tetap dan tra","ljin khusus untuk karyawan tetap dan training yang lebih dari 1 tahun (\nberlaku khusus untuk poin 1 dan 7 )\n\n1.Ijin-ijin khusus yang mendapaikan gaji pokok, tunjangan tetap,\npremikehadiran dan tunjangan makan adalah kejadian sebagai berikut :\n\n1.Pekerja menikah3 hari\n\n2.lstri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan 2 hari",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"SICDIS_trigger","1.Pekerja yang tidak bekerja karéna saki","1.Pekerja yang tidak bekerja karéna sakit dengan alasan lain dari\nkecelakaan kerja wajib menunjukkan keterangan resmi dari Dokter Perusahaan atau\nDokter yang ditunjuk Perusahaan dan bilamana Pekerja yang bersangkutan sakit\nlebih dari 1 ( satu ) hari, maka harus segera memberitahukan ke Perusahaan pada\nhari kedua.",{"bindId":219,"name":74,"text":75},"incidentalbonustype2",{"bindId":221,"name":56,"text":57},"sicknesspay",{"bindId":223,"name":64,"text":65},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":225,"name":182,"text":183},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":227,"name":122,"text":123},"trainingprogrammes",{"bindId":229,"name":230,"text":231},"violence","b.PHK tanpa pemberitahuan sebeIumnya 1.A","b.PHK tanpa pemberitahuan sebeIumnya\n\n1.Absen selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan\nsebelumnya.\n\n2.Melakukan sabotase terhadap Perusahaan.\n\n3.Memaksa dengan kekerasan dan menghasut Pekerja Iain atau mengadakan\npemogokan.\n\n4.Mempergunakan barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi, tanpa\nijin Perusahaan, menggeIapkan atau mencuri barang milik Perusahaan.\n\n5.Menganiaya Pekerja Iain atau Pimpinan Perusahaan.\n\n6.Memakai Pimpinan Perusahaan atau keluarga Pimpinan Perusahaan atau sesama\nPekerja.\n\n7.Memberikan keterangan yang tidak benar \u002F palsu atau memalsukan keterangan\nIainnya sehingga mempengaruhi jumlah gaji atau penerimaan - penerimaan Iainnya\ndari Perusahaan.\n\n8.Membocorkan rahasia Perusahaan atau rahasia jabatan kepada pihak lain atau\numum.\n\n9.Melakukan tindakan - tindakan kriminal atau perbuatan yang melawan hukum\nyang berlaku di Indonesia.\n\n10.Bekerja untuk kepentingan pihak Iain tanpa ijin Perusahaan\n\n11.Melakukan tindakan - tindakan yang tak bermoral di dalam lingkungan\nPerusahaan, mengancam, menghina Pekerja Iain atau Pimpinan kerja.\n\n12.Merusak dengan sengaja barang-barang miiik Perusahaan ataupun karena\nkecerobohan yang tercela.\n\n13.Mabok \u002F minum-minuman keras, menyimpan \u002F menyalahgunakan senjata tajam,\nsenjata api dilingkungan perusahaan.\n\n14.Menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh imbalan berupa uang\u002F barang baik\ndengan rencana atau tidak atau menerima imbalan uang \u002F barang dari pihak Iain\nkarena adanya hubungan kerja \u002Fjabatan.",{"bindId":233,"name":206,"text":234},"healthinsurancerelatives","2.a. Perusahaan menerapkan sistem asuransi kesehatan untuk pengobatan rawat\njalan dan rawat inap bagi :\n\na.1. Pekerja pria, istri dan anaknya sampai anak ke 3 ( tiga )\n\na.2. Pekerja wanita dan anaknya sampai anak ke 3 ( tiga)\n\na.3. Pekerja yang suami istri, yang sama-sama bekerja di perusahaan ini\npenerapannya sama dengan point a.1. sesuai dengan ketentuan dalam asuransi\nkesehatan.",{"bindId":236,"name":126,"text":127},"overtimeallowancetype",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"cbaratificationdate","3.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandata","3.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani pada tanggal 1 April 2013.",{"bindId":242,"name":243,"text":244},"hivpolicy","4.Setiap Pekerja wajib mengikuti pemerik","4.Setiap Pekerja wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh\nPerusahaan secara masal minimal 1 tahun sekali",{"bindId":246,"name":114,"text":115},"paidmaternityleavepay",{"bindId":248,"name":249,"text":250},"mealvouchers","4.Tunjangan Makan : Pada dasarnya tunjan","4.Tunjangan Makan :\n\nPada dasarnya tunjangan makan diberikan dalam bentuk makanan.",{"bindId":252,"name":118,"text":119},"disabilityfund",{"bindId":254,"name":68,"text":69},"paidmaternityleave",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"WAGES_trigger","Upah sebagai hak dari Pekerja ialah meru","Upah sebagai hak dari Pekerja ialah merupakan imbalan atas pekerjaan yang\ndilakukan karena adanya hubungan kerja yang syah menurut hukum dan atau menurut\nkebiasaan.",{"bindId":260,"name":261,"text":262},"PAIDLEAV_trigger","1.Dengan tidak mengurangi hak untuk mend","1.Dengan tidak mengurangi hak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan tetap,\npremi kehadiran dan tunjangan makan, pekerja berhak untuk mendapat cuti tahunan\nsesuai dengan sistim cuti Perusahaan setelah menjalani masa kerja 1 tahun ( dua\nbelas bulan ) dengan tidak terputus-putus sejak hari pertama ia bekerja pada\nPerusahaan.",{"bindId":264,"name":265,"text":266},"paidpaternityleaveduration","2.lstri Pekerja melahirkan atau kegugura","2.lstri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan 2 hari","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Indonesia Stanley Electric - 2013\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-04-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-03-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2013-04-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur produk komputer, elektronik dan optik\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Indonesia Stanley Electric\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPSI - PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - PT. Indonesia Stanley Electric\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Widaryanto\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp; minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;6.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[272],{"title":39,"slug":34},[274],{"type":275,"data":276},"call_to_action_body_block",{"title":277,"description":278,"variant":279,"link":280},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":277,"url":281,"description":277,"rel":282,"type":283},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[285],{"type":275,"data":286},{"title":277,"description":278,"variant":279,"link":287},{"title":277,"url":281,"description":277,"rel":282,"type":283},[]]