[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-indonesia-acids-industry-dengan-spsi-unit-kerja-pt-indonesia-acids-industry":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":246,"content_type_view":247,"extra_breadcrumbs":248,"body":250,"body_blocks":261,"related_pages":265},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":244,"translations":245},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-indonesia-acids-industry-dengan-spsi-unit-kerja-pt-indonesia-acids-industry","289a4fb2-df48-11e4-80d6-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-indonesia-acids-industry-dengan-spsi-unit-kerja-pt-indonesia-acids-industry\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-indonesia-acids-industry-dengan-spsi-unit-kerja-pt-indonesia-acids-industry\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Indonesia Acids Industry  Dengan SPSI Unit Kerja PT. Indonesia Acids Industry 2010 - 2012","ba_ID","IDN PT. Indonesia Acids Industry - 2010","Indonesia - IDN PT. Indonesia Acids Industry - 2010","IDN PT. Indonesia Acids Industry - 2010 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"76 - PKB PT. Indonesia Acids Industry.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PERUSAHAAN PT. INDONESIA ACIDS INDUSTRY\nDENGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA UNIT KERJA PT. INDONESIA ACIDS\nINDUSTRY\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yaitu PT. Indonesian Acids Industry\nberkedudukan di JI. Raya Bekasi KM 21 Pulogadung, Jakarta Timur (Akta Notaris\nno. 20 tanggal 09 Agustus 1969).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri atau\nmilik orang lain atau mewakili orang atau badan hukum yang berkedudukan di luar\nnegeri yang mempekerjakan seorang buruh atau lebih dengan membayar upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Orang-orang yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin perusahaan dan\natau bagian dari Perusahaan, yang mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik\nke dalam maupun keluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Organisasi yang sah mewakili karyawan, diakui oleh Perusahaan dan tercatat\npada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur sebagai Serikat\nPekerja Seluruh Indonesia unit kerja PT Indonesian Acids Industry, dengan nomor\npendaftaran 124\u002FIV\u002FP\u002FVIII\u002F2001; tanggal 1 Agustus 2001, berkedudukan di Jalan\nRaya Bekasi KM 21. Pulogadung 5 Jakarta Timur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja Perusahaan yang dipilih Iangsung oleh para Pekerja untuk memimpin \u002F\nmengurus organisasi Serikat Pekerja yang telah diterima oleh Perusahaan dan\ndiakui Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Orang-orang yang terikat dalam hubungan kerja dengan Perusahaan dan\nterdaftar dalam administrasi Perusahaan dengan mendapat imbalan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Keluarga Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terdiri dari 1 (satu) orang isteri yang sah dan maksimum 3 (tiga) orang anak\nyang masih dalam tanggungan atau berumur paling tinggi 21 dan belum bekerja.\nAnak yang masih bersekolah ditanggung sampai usia 23 tahun dan belum menikah,\nterdaftar dalam administrasi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Isteri Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Isteri pertama yang sah dan terdaftar dalam administrasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu yang telah ditetapkan Perusahaan, disaat mana Pekerja harus\nmelaksanakan kewajibannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Hari besar atau Hari Raya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dimana karyawan tidak\nbekerja dan menerima upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah\npengawasan Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Alat-Alat Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seluruh perlengkapan milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Rahasia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Semua data-data dan dokumen-dokumen milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berakhirnya hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Peraturan perundang-undangan adalah semua Undang-Undang dan peraturan\nyang dikeluarkan pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disusun bersama oleh Pengusaha\ndengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Maksud, Tujuan dan Isi Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini bermaksud sebagai dasar dan pedoman dalam\nmenentukan hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja dalam hubungan kerja maupun\npengakhiran hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini bertujuan untuk mewujudkan Hubungan Kerja\nIndustrial Pancasila yang mengatur keserasian, keselarasan, dan keseimbangan\nsehingga antara Pengusaha dan Pekerja tercapai saling pengertian dan merasa\nikut memiliki, memelihara, dan mempertahankan hubungan kerja yang baik secara\nterus menerus yang mengandung asas kerja sama dan tanggung jawab bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penjanjian Kerja Bersama ini berisikan hal-hal yang mengatur hubungan\nkerja dan syarat-syarat kerja antara Pekerja dan pihak Pengusaha yang telah\ndimusyawarahkan dan dimufakati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa Perjanjian Kerja\nBesama ini terbatas pada apa yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nsaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak dan kewajiban lain\nsesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku\numum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>3.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja sependapat bahwa Perjanjian Kerja\nBersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pihak Pengusaha atau Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama\ndengan nama lain, maka segala ketentuan yang ada dalam pasal-pasal Perjanjian\nKerja Bersama ini tetap berlaku hingga berakhirnya masa berlakunya Perjanjian\nKerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Wewenang Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Telah disepakati bersama bahwa Pengusaha mempunyai wewenang penuh mengelola\ndan mengawasi jalannya Perusahaan serta mengatur tugas dan kerja Pekerja dalam\nseluruh unit\u002F bagian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Hak dan Kewajiban\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hak Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kebijakan Perusahaan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha berhak meminta daya kerja yang memadai dan maksimal dari setiap\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha berhak melarang (tidak mengijinkan) seseorang Pekerja menjadi\nPengurus Serikat Pekerja, terutama bagi Pekerja dengan jabatan Manager atau\nsetingkat itu, maupun Pekerja yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan\npertentangan kepentingan antara Perusahaan dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha berhak atas seluruh hasil kerja Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha berhak mengatur dan menempatkan setiap Pekerja sesuai dengan\nkebutuhan dan atau bidang keahliannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha berhak untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap Pekerja yang\nmelakukan pelanggaran hukum dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hak Serikat Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menerima semua Pekerja Perusahaan menjadi anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengajukan saran\u002Fusul kepada pihak Pengusaha dengan mempertimbangkan\nkemampuan Perusahaan mengenai kesejahteraan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengadakan rapat dengan para anggotanya sehubungan dengan kegiatan\norganisasi atas persetujuan Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Melakukan perlindungan terhadap para anggotanya sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kewajiban Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai satu-satunya organisasi pekerja\nyang sah di Perusahaan, yang susunan pengurusnya telah diketahui oleh\nPerusahaan dan Pemerintah serta yang mewakili anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menampung dan memperhatikan setiap permasalahan hubungan kerja yang\ndisampaikan oleh Serikat Pekerja menurut prosedur yang berlaku dan berusaha\nmenyelesaikan secara Bipartie.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menerima Pengurus Serikat Pekerja apabila ada hal-hal yang perlu\ndibicarakan dengan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat\ndiskriminatif terhadap Pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bersama-sama dengan Serikat Pekerja mensosialisasikan tentang maksud,\ntujuan dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini, sehingga hal-hal tersebut diatas\ndilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh semua pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kewajiban Serikat Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mendukung Pengusaha dalam mengatur dan mengawasi Pekerja untuk menunjang\noperasional Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan dengan tetap\nmemperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menampung\u002Fmengatasi dan ikut membantu menyelesaikan setiap masalah\nketenaga kerjaan yang disampaikan oleh Pengusaha kepada Serikat Pekerja untuk\ndiselesaikan secara Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Secara bersungguh-sungguh menegakkan dan memelihara disiplin kerja,\ntanggung jawab dan loyalitas para Pekerja terhadap Perusahaan demi tercapainya\nketenangan bekerja dan kelancaran operasional Perusahaan serta produktivitas\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menjamin dan tidak akan menghalangi Pengusaha dalam menegakkan tata tertib\nserta pemberian sanksi secara adil atas pelanggaran yang dilakukan Pekerja\nsesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mengatur segala kegiatan Serikat Pekerja tanpa mengganggu waktu kerja dan\nkewajiban Pekerja terhadap Perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bersama-sama dengan Pengusaha mensosialisasikan maksud, tujuan dan isi\nPerjanjian Kerja Bersama sehingga hal-hal tersebut diatas dilaksanakan dengan\npenuh rasa tanggung jawab oleh semua pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menjamin untuk tidak mencampuri Pengusaha dalam mengelola perusahaan,\nkecuali karena kewajibannya untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang\nterjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Fasilitas-Fasilitas Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan fasilitas sebatas kemampuan bagi pengurus Serikat\nPekerja untuk melaksanakan tugas organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha menyediakan sebuah ruangan sebagai kantor Serikat Pekerja dengan\nperalatan-peralatan secukupnya dan papan pengumuman pemeliharaannya menjadi\ntanggung jawab Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Papan pengumuman dapat dipergunakan oleh Pengurus Serikat Pekerja untuk\nmenempelkan pengumuman-pengumuman, brosur-brosur, bulletin dan Iain sebagainya,\ndimana pengumuman, bulletin dan brosur tersebut telah diberitahukan sebelumnya\nkepada Perusaahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dengan ijin pihak Pengusaha, Serikat Pekerja dapat menggunakan ruangan\npertemuan untuk mengadakan rapat Pengurus dan para anggotanya dan permohonan\npenggunaannya sudah harus diajukan 1 (satu) minggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perusahaan akan membantu melakukan\npemotongan upah Pekerja untuk iuran anggota Serikat Pekerja sesuai dengan UU\nno. 21 Tahun 2000 (tentang Serikat Pekerja) dan Peraturan Pemerintah no. 16\ntahun 2001.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Untuk Pengurus\u002FAnggota Serikat\nPekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pihak Pengusaha dapat memberi ijin meninggalkan pekerjaan untuk Pengurus\natau anggota Serikat Pekerja maksimal 2 (dua) orang dengan mendapat upah penuh\nuntuk menghadiri\u002Fmengikuti kegiatan-kegiatan resmi atau memenuhi panggilan dari\ninstansi resmi yang ada hubungannya dengan Serikat Pekerja, selama-lamanya 6\n(enam) hari dengan tetap memperhatikan tugas-tugasnya di dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengurus Serikat Pekerja wajib memberitahukan kepada pihak Pengusaha\nsekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya apabila akan mengikuti kegiatan\nseperti dimaksud pada Pasal 7.1 diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA (PENERIMAAN, PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN\nPERUBAHAN STATUS PEKERJA)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan Pekerja baru sepenuhnya menjadi hak pihak Pengusaha sesuai\ndengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha berhak menentukan syarat-syarat dalam penerimaan Pekerja baru\nsepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku\ndan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan jenis kelamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penerimaan Pekerja baru harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan\nprosedur yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Calon Pekerja harus melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan pihak\nPengusaha dan harus lulus dalam seleksi yang diadakan oleh pihak Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Persyaratan umum yang diperlukan dalam penerimaan Pekerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Warga Negara Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Usia minimum 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berbadan dan berjiwa sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memenuhi tuntutan persyaratan jabatan pada saat penerimaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak terlibat dalam kegiatan \u002F keanggotaan dari Partai \u002F Organisasi\nterlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Berkelakuan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Tidak mempunyai isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung,\nsaudara kandung dan mertua atau menantu yang sama-sama bekerja di Perusahaan\nini, kecuali atas persetujuan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Pekerja yang diterima bekerja untuk jangka waktu tidak tertentu harus\nmenjalani masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan dan adanya masa percobaan\nakan diberitahukan secara tertulis kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama masa percobaan masing-masing pihak, baik Pengusaha ataupun calon\nPekerja berhak melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha mempunyai wewenang penuh untuk menentukan status Pekerja\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masa kerja Pekerja selama dalam masa percobaan diakui dan diperhitungkan\nsebagai masa kerja selanjutnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang telah menjalani masa percobaan dengan baik akan diangkat\nmenjadi Pekerja tetap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Perkawinan Antar Pekerja dan Hubungan Keluarga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Perusahaan, bagi Pekerja yang\nmempunyai ikatan perkawinan dengan sesama Pekelja atau dengan keluarga Pekerja\nIainnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat 4.h, Pengusaha dapat meminta\nPekerja yang bersangkutan atau salah satu Pekerja Iainnya untuk mengundurkan\ndiri, kecuali atas persetujuan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepadanya akan diberikan uang pisah sesuai dengan ketentuan pada pasal 54.4\nPerjanjian Kerja Bersama ini dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156\nayat 4 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja\nNo. B.600\u002FMEN\u002FSj-Hk\u002FVIII\u002F2005 tanggal 31 Agustus 2005.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pasal 10 ayat 1 diatas tidak berlaku bagi Pekerja yang sudah mempunyai\nhubungan perkawinan atau hubungan keluarga pada saat ketentuan ini\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Pengangkatan, Pemindahan, Perubahan Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha berhak dan mempunyai wewenang penuh mengalih tugaskan Pekerja\ndari satu jabatan ke jabatan lain, baik dalam Iingkungan Perusahaan sendiri,\nmaupun ke Perusahaan Iain yang termasuk dalam 1 (satu) Group sesuai dengan\nkebutuhan Perusahaan, dengan ketentuan masa kerja pada perusahaan terdahulu\ntetap diperhitungkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tldak dapat menolak pemsndahan tanpa alasan yang kuat yang dapat\nditerima oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemindahan Pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 11.1 diatas baik\nbersifat sementara maupun tetap dapat dilaksanakan dengan alasan-alasan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena berkurangnya pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya\npekerjaan pada bagian Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berdasarkan anjuran dokter Perusahaan \u002F dokter yang ditunjuk oleh\nPerusahaan sehubungan dengan kondisi mental dan fisik Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan yang dinilai oleh Pengusaha tidak sesuai Iagi untuk tetap\ndipekerjakan ditempat semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal pemindahan tetap, kepada Pekerja yang dipindahkan paling Iambat\n1 (satu) bulan sebelum tanggal pemindahan harus sudah diberitahukan secara\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha berhak, untuk melakukan pemindahan sementara kepada Pekerja\ndalam keadaan darurat dengan pemberitahuan secara lisan. Pemindahan sementara\ndapat dilakukan paling Iama 30 (tiga puluh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kepada Pekerja yang dipindahkan ke daerah lain tidak atas kemauan sendiri,\nPerusahaan akan menanggung biaya transportasi Pekerja beserta keluarganya,\ntermasuk pengangkutan barang-barang pindahannya dan kepadanya di berikan\nkompensasi pindahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemindahan\u002Fmutasi tersebut tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan\nfasilitas-fasilitas Iainnya yang diberakan kepada Pekerja yang bersangkutan\nditempat semula, kecuali fasilitas-fasilitas tertentu yang harus disesuaikan\ndengan ketentuan-ketentuan ditempat kerja yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengangkatan\u002Fpromosi\nPekerja dan Pekerja mempunyai kesempatan yang sama untuk dinaikkan pangkatnya\nke jabatan yang Iebih tinggi sepanjang Pekerja yang bersangkutan memenuhi\npersyaratan sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Kriteria-kriteria untuk\nkenaikan\u002Fpromosi jabatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tersedianya Iowongan \u002F kesempatan untuk promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memenuhi persyaratan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kemampuan \u002F kecakapan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Prestasi kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tanggungjawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Disiplin Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pengalaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Lulus seleksi\u002Ftes\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengangkatan \u002F promosi dilakukan atas rekomendasi dari atasan Iangsung dan\ndisetujui oleh Manager yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Hari dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>1.Pengusaha mempunyai wewenang penuh untuk mengatur hari kerja dan jam kerja\nPerusahaan berdasarkan kebutuhannya, yang sewaktu-waktu dapat dirubah selama\ntidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>2.Waktu kerja normal Perusahaan adalah 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja\ndalam seminggu, 8 (delapan) atau 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat\npuluh) jam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Hari dan Jam keuja ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Non shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin s\u002Fd Kamis : 07.54 - 17.00, istirahat 12.00 - 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jum’at : 07.54 - 17.00, istirahat 11.30-13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Khusus untuk karyawan yang akan melaksanakan sholat Jum’at diberikan waktu\nsecukupnya sesuai dengan waktu pelaksanaan sholat itu sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I : 08.00 - 16.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II : 16.00 - 24.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III : 00.00 - 08.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu istirahat diatur sesuai dengan kebutuhan pekerjaan oleh Pekerja\nsendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Khusus bagi Pekerja, yang bekerja shift ditetapkan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.KeIompok shift yang menggantikan shift sebelumnya harus hadir 15 (lima\nbelas) menit sebelum waktu kerja dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bila Pekerja shift berikutnya belum atau tidak datang, Pekerja yang\nbertugas sebelumnya wajib meneruskan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap pergantian shift harus ada serah terima tugas melaiui Berita Acara\npenyerahan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk beberapa bagian tertentu Pengusaha dapat menetapkan jam atau waktu\nkerja tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku (akan diatur tersendiri dengan SK Pimpinan\nPerusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja yang\nditetapkan dengan surat tugas kerja lembur, yang dilakukan diluar jam kerja\nyang berlaku dan atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan\natau hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur pada dasarnya atas dasar sukarela, kecuali diwajibkan dalam\nhal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jika pekerjaan tersebut sangat mendesak sifatnya sehingga tidak dapat\nditunda penyelesaiannya, yang apabila ditunda penyelesaiannya dapat menimbulkan\nkerugian pada Perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran produksi atau\nkelancaran pelayanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jika pekerjaan tersebut tidak diselesaikan dapat menimbulkan bahaya bagi\nPerusahaan atau dapat membahayakan keselamatan\u002Fkesehatan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jika harus menggantikan Pekerja pengganti yang berhalangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam keadaan darurat atau bencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam hal terdapat pekerjaan yang harus segera diselesaikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>3.Perhitungan upah lembur untuk setiap jam kerja lembur disesuaikan dengan\nKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hari kerja biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk jam kerja pertama harus dibayar upah lembur sebesar 1,5 (satu\nsetengah ) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk setiap jam kerja berikutnya harus dibayar upah lembur sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Apabila kerja Iembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu\nmaka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua)\nkali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam\nIembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah\nIembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3\n(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ke tujuh dan ke delapan 4 (empat) kali\nupah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama\ndibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah\nsejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Pelaksanaan kerja lembur diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat perintah kerja lembur atau pemberitahuan Iembur harus dikeluarkan\nterlebih dahulu oleh atasan langsung dan disetujui oleh atasan yang lebih\ntinggi sebelum kerja lembur tersebut dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setelah kerja lembur dilaksanakan, Iaporan pelaksanaannya harus\ndisampaikan kepada pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Diluar ketentuan diatas Pekerja dianggap tidak pernah melakukan kerja\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Cara menghitung upah sejam adalah 1\u002F173 kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pengemudi yang ditugaskan untuk mengantarkan hasil produksi dalam\nwilayah Jabotabek diberikan uang jalan yang besarnya ditentukan berdasarkan\njarak tempat tujuan serta biaya-biaya yang akan dikeluarkan selama perjalanan,\ntarifnya diatur dalam ketentuan tersendiri secara tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pengemudi yang ditugaskan mengantarkan hasil produksi perusahaan keluar\nwilayah Jabotabek, perhitungannya dilakukan secara borongan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Absensi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib masuk kerja pada hari dan jam kerja yang telah\nditentukan. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan atau tidak\nmasuk kerja dengan keterangan yang tidak dapat diterima Perusahaan dianggap\nmangkir dan upahnya pada hari itu tidak dibayarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketidakhadiran tersebut mempengaruhi dan mengurangi nilai prestasi\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja wajib mengisi tanda bukti hadir bekerja pada mesin pencatat\nwaktu atau peralatan lain yang disediakan, pada waktu masuk kerja dan pada\nwaktu pulang dari tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengisian tanda bukti hadir berlaku untuk tiap-tiap Pekerja, mewakilkan\natau diwakilkan kepada Pekerja lain merupakan tindakan pelanggaran disiplin\nkerja yang dapat dikenakan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kelalaian mengisi tanda bukti hadir mengakibatkan Pekerja tersebut\ndianggap tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir) dan upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk ketempat kerjanya,\nkecuali setelah mendapat ijin dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaannya pada waktu jam kerja\ntanpa seijin atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tata tertib absensi ini dapat\ndikenakan sanksi sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap keterlambatan absensi pada waktu pulang kerja atau lebih awal\nmelakukan absensi pada waktu pulang kerja tanpa ijin dari pimpinan yang\nberwenang dapat dikenakan pemotongan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja juga dapat dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam Bab VIII\npasal 44 Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : HARI LIBUR DAN ISTIRAHAT TAHUNAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Hari Libur\u002FIstirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Pada hari Minggu dan hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah\nPekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dengan mendapat upah penuh, kecuali\nuntuk Pekerja yang karena sifat pekerjaannya harus tetap bekerja pada hari\nitu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya mengharuskan\nuntuk tetap bekerja pada hari Minggu, maka istirahat mingguannya tidak mutlak\njatuh pada hari Minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>3.Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya\ndengan mendapat upah penuh untuk hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perkawinan sah Pekerja yang pertama : 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perkawinan anak Pekerja yang sah, maksimum 3 orang : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Isteri\u002Fsuami\u002Fanak yang sah meninggal dunia : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Orang tua kandung \u002F mertua \u002F menantu meninggal dunia : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Saudara kandung\u002Fkakek\u002Fnenek kandung meninggal dunia : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mengkhitankan\u002Fmembaptiskan anak Pekerja, maks 3 org : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>g.Isteri Pekerja melahirkan\u002Fkeguguran tanpa disengaja : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Korban kebakaran\u002Fkebanjiran dengan bukti surat keterangan dari Pemda\nsetempat : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila kasus a s\u002Fd f diatas terjadi diluar wilayah DKI Jabotabek sampai\ndengan Karawang, maka untuk tiap keperluan tersebut diberikan tambahan 1\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ijin meninggalkan pekerjaan harus diperoleh terlebih dahulu dari pimpinan\nperusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak dalam hal mana bukti dapat\ndisusulkan kemudian pada waktu mulai bekerja kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk keperluan-keperluan pribadi Pekerja Iainnya yang dipandang perlu\noleh Perusahaan, kepada Pekerja dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dan\nakan diperhitungkan dengan cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Atas pertimbangan perusahaan ijin meninggalkan perusahaan diluar ketentuan\ntersebut dapat diberikan dan akan diperhitungkan dengan cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Setelah bekerja 12 (dua belas) bulan terush menerus (tidak terputus)\nPekerja berhak untuk mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Permohonan cuti harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum\ntanggal pelaksanaan cuti kepada Bagian personalia setelah mendapat persetujuan\ndari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan cuti tahunan diatur oleh Perusahaan tanpa mengganggu pekerjaan\ndibagian yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan kepentingan Pekerja\ncuti tahunan dapat diambil dalam beberapa bagian, dan dapat juga berupa cuti\nmasal asalkan satu bagian diantaranya terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari\nkerja terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal Pihak Pengusaha memberlakukan cuti masal, Pengusaha akan\nmemberitahukan dengan pemberitahuan tersendiri. Penentuan jumlah hari dan waktu\npelaksanaannya diatur Perusahaan sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal Perusahaan membutuhkan tenaga Pekerja, Pengusaha dapat menunda\npengambilan hak cuti tahunan Pekerja untuk jangka waktu paling Iama 6 (enam)\nbulan. Selewatnya waktu 6 (enam) bulan tersebut Perusahaan wajib memberikan hak\ncuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Hak cuti tahunan menjadi gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah\nIahirnya hak cuti tersebut tidak diambil\u002Fdipergunakan oleh Pekerja yang\nbersangkutan, dan bukan karena alasan yang diberikan oleh Pihak Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Hak cuti tahunan yang tidak diambil sampai batas waktu pengambilan cuti\nyang ditetapkan perusahaan (30 Juni tahun berjalan) tidak dapat dikompensasikan\ndengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Istirahat Hamil\u002FMelahirkan atau Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita berhak atas cuti hamil\u002Fmelahirkan selama 3 bulan.\nPengaturan jadwalnya adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah\nmelahirkan atau keguguran kandungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wanita yang akan melaksanakan cuti hamil\u002Fmelahirkan harus\nmengajukan permohonan secara tertulis kepada Perusahaan, dengan membawa surat\nketerangan dokter\u002Fbidan yang merawat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila terjadi keguguran Kandungan, maka Pekerja wanita berhak\nmendapatkan istirahat yang lamanya 1,5 bulan terhitung mulai 1 hari setelah\nterjadi keguguran yang disertai dengan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>4.Selama menjalani istirahat hamil dan istirahat karena keguguran Kandungan\nPekerja wanita mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja hari pertama dan kedua datang\nhaidnya. Bagi Pekerja wanita yang tidak datang bekerja karena haid, harus\nmemberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Ijin Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Ijin sakit hanya dapat diterima oleh Perusahaan apabila Pekerja yang\nbersangkutan dapat memperlihatkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter\nyang ditunjuk perusahaan atau dokter yang merawat. Kepada Pekerja tersebut akan\ndiberikan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit, tetapi tidak dapat\nmemenuhi ketentuan pasal 19.1 dianggap mangkir dan upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Ijin untuk Memenuhi Kewajiban Agama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan ijin kepada Pekerja bilamana Pekerja tersebut akan\nmenjalankan kewajiban terhadap agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Khusus untuk Pekerja yang akan menjalankan ibadah haji, Iamanya ijin\ndihitung sejak 2 (dua) hari sebelum berangkat dan 2 (dua) hari setelah Pekerja\nkembali ke Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ijin diberikan bilamana Pekerja dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah\nberupa bukti penyetoran ONH dan paspor, Ijin hanya diberikan 1 (satu) kali\nselama bekerja di Perusahaan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pihak Pengusaha kepada\nPekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah diberikannya dan dinilai\ndalam bentuk uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ditetapkan berdasarkan suatu persetujuan\u002Fperjanjian atau menurut peraturan\nPerundang-undangan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cp>3.Penetapan upah sepenuhnya wewenang Direksi Perusahaan dengan memperhatikan\ndan mempertimbangkan faktor-faktor jabatan, pendidikan, keahlian dan prestasi\nkerja, dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan, Upah terendah bagi Pekerja\ndengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun ditetapkan sekurang-kurangnya sama\ndengan ketentuan tentang Upah Minimal yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dapat tidak membayarkan upah kepada Pekerja yang tidak masuk\nkerja tanpa keterangan atau dengan keterangan yang tidak sesuai dengan pasal 15\nayat 3, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19 ayat 1 dan pasal 20 Perjanjian\nKerja Bersama ini, untuk setiap ketidakhadiran tersebut sebesar 1\u002F25 (satu per\ndua puluh lima) kali upah pokok sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pembayaran upah bulanan dilakukan setiap tanggal terakhir bulan\nberjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pajak Penghasilan atas upah, tunjangan dan pendapatan-pendapatan lainnya\nyang diterima Pekerja dari perusahaan merupakan tanggungan Pekerja sesuai\ndengan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan melaksanakan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan\natas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan\nbidang perpajakan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Peninjauan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cp>1.Peninjauan upah didasarkan atas perubahan inflasi sesuai yang dikeluarkan\noleh Biro Pusat Statistik serta prestasi kerja pekerja yang bersangkutan dan\nkemampuan perusahaan akan dilakukan secara berkala setiap tahun sekali pada\nkwartal pertama tahun berjalan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>2.Peninjauan upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Tunjangan-Tunjangan Diluar Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Di samping upah yang diberikan kepada Pekerja, pihak Pengusaha juga\nmemberikan tunjangan-tunjangan\u002Fperangsang diluar ketentuan pengupahan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan Hari Raya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menjelang Hari Raya, Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada\nPekerja yang besarnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar 1,5\n(satu setengah) kali dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja dengan masa kerja 3 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan\nmendapat THR secara proporsional dengan masa kerja, yakni masa kerja dibagi 12\ndari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 bulan tidak mendapat THR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum\njatuhnya hari raya berhak atas Tunjangan Hari Raya Tunjangan Kerajinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh)\nhari sebelum jatuhnya hari raya berhak atas Tunjangan Hari Raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Kerajinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan tunjangan kerajinan bagi Pekerja yang selama 1 (satu)\nbulan masuk kerja tanpa absen dan ijin (kecuali hak cuti).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Besarnya tunjangan kerajinan ditetapkan sebesar upah sehari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Upah Selama Pekerja Ditahan Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan Perusahaan\ntidak mendapat upah, tetapi kepada keluarganya akan diberikan bantuan untuk\njangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja\nditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya bantuan untuk keluarga karyawan ditetapkan untuk satu bulan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 1 orang tanggungan ( isteri ) : 25% upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 2 orang tanggungan ( isteri + 1 anak) : 35% upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 3 orang tanggungan ( isteri + 2 anak) : 45% upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 4 orang tanggungan ( isteri + 3 anak atau Iebih ) : 50% upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan Kerja bagi Pekerja yang\nditahan bukan karena pengaduan perusahaan 6 (enam) bulan setelah Pekerja yang\nditahan tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, dan\ndilakukan sesuai dengan Pasal 160 Undang Undang No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1.Dalam hal Pekerja menderita sakit terus menerus bukan akibat kecelakaan\nkerja dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, Perusahaan akan memberikan\nupah yang didasarkan kepada Pasal 93 ayat 3 Undang Undang No. 13 tahun 2003,\nyaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 4 bulan pertama dibayar 100 % upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 4 bulan kedua dibayar 75 % upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50 % upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % upah sebulan sebelum hubungan kerja\ndilakukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Termasuk sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan\nyang berlangsung terus menerus atau terputus-putus tetapi dalam tenggang waktu\nkurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>3.Dalam hal Pekerja sakit secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun\nPerusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan berpedoman kepada Undang\nUndang No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>4.Pekerja yang menderita sakit terus menerus sebagai akibat kecelakaan dalam\nhubungan kerja, maka ketentuan upah dan lain-lain, tunduk kepada Undang-Undang\nNo. 3 Tahun 1992, tentang Jaminan Soslal Tenaga kerja dan Peraturan Pemerintah\nNo. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga\nKerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Upah Selama Pembebasan Tugas Sementara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selama menjalanl masa pembebasan tugas sementara (skorsing) Pekerja tetap\nmendapat upah penuh (100%).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>1.Setiap Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan mendapatkan jaminan\npemeliharaan kesehatan dari Perusahaan, dan dilakukan oleh pihak lain yang\nditunjuk oleh Perusahaan sebagai pengelola untuk menangani program jaminan\npemeliharaan kesehatan tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan tersebut adalah sebagai\nberikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemeriksaan \u002F Pengobatan Rawat Jalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perawatan Rumah Sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan Iebih lanjut tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini akan\ndiatur tersendiri atau disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak\nketiga yang menangani program ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>4.Pemeriksaan kesehatan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan mengadakan pemeriksaan berkala secara masal 1 (satu) tahun sekali\nguna menjamin kesehatan Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Dalam hal ini perusahaan akan memanggil tim medis dan semua Pekerja\ndiharuskan mengikuti pemeriksan ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perlindungan Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan\u002Fmenyediakan minuman bergizi (susu) untuk Pekerja bagi\nperlindungan kesehatan Pekerja maka kepada Pekerja yang bersangkutan diwajibkan\nminum susu yang disediakan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan peraturan\npelaksanaannya, semua Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial\nTenaga Kerja pada PT. JAMSOST EK (Persero).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Program JAMSOST EK yang diikuti oleh Perusahaan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Kematian\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Besarnya iuran, tata cara pembayaran dan besarnya jaminan disesuaikan\ndengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Bantuan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Pekerja meninggal dunia akibat sesuatu kecelakaan dalam hubungan\nkerja, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran santunan dan\nganti rugi disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh P.T. JAMSOST EK\n(Persero).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Perusahaan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris sebesar 2 (dua) kali\nketentuan Pasal 156 ayat 3, dan 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan 1\n(satu) kali ketentuan Pasal -156 ayat 4 Undang Undang-undang No. 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal Pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan membantu sepenuhnya penyelesaian pembayaran santunan Program\nKematian dan Program Tunjangan Hari Tua dari PT JAMSOSTEK (Persero).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris sebesar 2 (dua) kali\nketentuan Pasal 156 ayat 2, 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan 1\n(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang Undang No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menyelesaikan pembayaran gaji bulan terakhir, atau hak-hak Iainnya yang\nmasih ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pembayaran yang dimaksudkan pada Pasal 29.a.b dan c diatas dapat\ndiperhitungkan dengan piutang Perusahaan atas nama Pekerja yang bersangkutan\nbilamana ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal keluarga Pekerja meninggal dunia (isteri\u002Fsuami\u002Fanak\nkandung\u002Forang tua kandung) yang sah dan terdaftar dalam administrasi\nPerusahaan, Perusahaan memberikan bantuan sebagai tanda ikut berduka cita\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja dengan jabatan Manager Rp. 1.500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja dengan jabatan Supervisor\u002Fstaf Rp. 1.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja dengan jabatan non staf Rp. 500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Bantuan Perkawinan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Pekerja menikah sah untuk pertama kalinya Perusahaan memberikan\nbantuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja dengan jabatan Manager : Rp. 1.200.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja dengan jabatan Supervisor\u002Fstaf : Rp. 800.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja dengan jabatan non staf : Rp. 400.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Pekerja menikahkan anaknya yang sah dan terdaftar dalam\nadministrasi Perusahaan, Perusahaan memberikan bantuan sebesar 50% (lima puluh\npersen) dari nilai yang disebutkan pada Pasal 30.1 diatas, maksimum 3 (tiga)\norang anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Bantuan Melahirkan, Keguguran dan Kacamata\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>1.Apabila Pekerja wanita atau isteri Pekerja melahirkan anak atau keguguran\nsampai batas 3 orang, perusahaan memberikan bantuan Rp. 1.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Khusus untuk kasus keguguran harus disertai dengan rekomendasi dan\nketerangan dokter yang menangani\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila dalam 7 (tujuh) hari anak lahir meninggal dunia, maka Perusahaan\nhanya memberikan bantuan kelahiran, sedangkan tunjangan kematian tidak\ndiberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan bantuan untuk pembelian kacamata berdasarkan\npemeriksaan dokter mata atau optik sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh\nribu rupiah), pertahun setelah Pekerja bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu)\ntahun pada perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mendukung usaha untuk membina dan memajukan Koperasi Pekerja\nsebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam batas-batas kemampuan yang ada, Perusahaan akan ikut mendorong dan\nmembantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pekerja di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Tempat Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan tempat yang layak bagi Pekerja untuk keperluan\nmenjalankan kewajiban agamanya sesuai dengan agama\u002Fkeyakinan masing-masing,\nsesuai dengan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tempat ibadah tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain semata-mata\nhanya untuk tempat melakukan ibadah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dalam batas kemampuan berusaha menyelenggarakan rekreasi dan\nmenyelenggarakan pesta akhir tahun berupa pemberian hadiah-hadiah bagi Pekerja\nsetahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Penyelengaraan rekreasi sepenuhnya ditangani oleh Pengurus Serikat Pekerja\ndengan sebelumnya mengusulkan kepada Perusahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Waktu rekreasi dipilih oleh Pengurus Serikat Pekerja pada semester II\ntahun berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tempat rekreasi didalam kota Jakarta atau diluar kota Jakarta yang dapat\nditempuh dalam 1 hari pulang pergi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Yang dapat ikut serta dalam rekreasi terbatas pada Pekerja sendiri\nditambah 1 orang isteri yang sah dan maksimum 3 orang anak dibawah umur 18\ntahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Penyelenggaraan pemberian hadiah pada akhir tahun sepenuhnya menjadi\nwewenang Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Peningkatan Keahlian dan Kecakapan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan Pekerja,\nsesuai dengan kebutuhannya Perusahaan berusaha untuk mengikutsertakan Pekerja\ndalam program pendidikan dan pelatihan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Penyelenggaraan peningkatan keahlian dan kecakapan dapat dilakukan didalam\natau diluar lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>3.Dalam hal Pekerja ditugaskan mengikuti pendidikan atau pelatihan, maka\nsegala biaya yang dikeluarkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal terdapat kelebihan jam kerja selama mengikuti pendidikan dan\npelatihan, maka kelebihan jam kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai\nkerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Bonus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan bonus tahunan (jika ada keuntungan) kepada Pekerja\nselambat-Iambatnya pada kwartal pertama tahun berikutnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang selama 1 tahun kerja, mangkir 10 hari atau Iebih mendapat\nbonus 0,5 (setengah) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang selama 1 tahun kerja mangkir kurang dari 10 hari mendapat\nbonus 0,75 (tiga perempat) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang masa kerjanya Iebih dari 5 tahun mendapat tambahan bonus 0,25\n( seperempat) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang absen dan terlambat masing-masingnya tidak melebihi 12 hari\nkerja mendapat tambahan bonus 0,25 ( seperempat) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika salah satu faktor absensi dan keterlambatan melebihi 12 hari kerja\ntidak mendapat tambahan bonus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : TATA TERTIB PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Kewajiban dan Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kewajiban dan Tanggung Jawab Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bertanggung jawab atas pekerjaan dan peralatan kerja yang\ndibebankan\u002Fdipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua barang milik Perusahaan\nterutama yang dipertanggung jawabkan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membaca, mengikuti, melaksanakan dan mentaati semua pengumuman yang\ndikeluarkan oleh Perusahaan sejauh tidak menyimpang dari Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengerahkan dan mencurahkan segala daya upaya kepandaian dan kemampuan\ndidalam melaksanakan tugas yang telah dipercayakan kepadanya oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mentaati dan melaksanakan setiap perintah kerja yang diberikan\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Segera melaporkan kepada atasan atau petugas keamanan apabila mengetahui\nadanya kehilangan, kerusakan barang-barang\u002Falat-alat milik Perusahaan serta\npenyimpangan-penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menjaga nama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Perusahaan\nsejauh tidak menyimpang dari Perjanjian Kerja Bersama ini atau peraturan\nketenaga kerjaan Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Manjaga sopan santun dan kesusilaan di lingkungan kerja dan komplek\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Memelihara kebersihan di lingkungan kerja dan komplek Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Selalu berada di tempat salama jam kerja dan tidak dibenarkan pergi ke\nbagian lain kecuali untuk hal-hal yang ada hubungannya dengan\ntugas\u002Fpekerjaannya atau atas perintah atasannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Apabila ada keperluan untuk meninggalkan pekerjaan\u002Fperusahaan, harus\nmemberitahukan dan meminta ijin tertulis dari atasan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Berusaha dan bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan dan menciptakan\nsuasana kerja yang tertib, aman dan harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Mencegah usaha gangguan dari dalam maupun dari luar Perusahaan yang dapat\nmenghambat pekerjaan\u002Fmerugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Apabila ada suatu hal yang sangat mendesak sehingga Pekerja meninggalkan\npekerjaan\u002FPerusahaan tanpa seijin Perusahaan, maka Pekerja yang bersangkutan\nharus memberikan bukti-bukti\u002Falasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan\nsecara tertulis kepada atasannya setelah yang bersangkutan kembali ke\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Mentaati dan melaksanakan semua peraturan yang menyangkut tata tertib,\ndisiplin, waktu kerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Wajib datang ketempat kerja dan pulang dari tempat kerja tepat pada\nwaktunya sesuai dengan jam kerja Perusahaan yang teiah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Wajib mengisi daftar hadir yang disediakan, tidak dibenarkan mewakilkan\natau diwakilkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Wajib mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Wajib berpakaian rapi dan sopan di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Wajib memelihara dan merawat barang-barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Wajib merapikan dan menyimpan peralatan dan perlengkapan kerja pada waktu\nakan meninggalkan tempat kerja, baik pada waktu istirahat atau pada saat akan\npulang dari tempat pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Wajib memberikan keterangan tertulis kepada Perusahaan jika berhalangan\nmasuk kerja dengan alasan dan bukti yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Wajib menjaga kebersihan, kesusilaan dan kerukunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Wajib menjaga disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z.Wajib bersikap sopan, baik diantara sesama Pekerja sendiri, terutama\nsekali terhadap tamu dan relasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>aa.Wajib mematuhi dan mengikuti petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi\nyang diberikan atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bb.Wajib memakai dan memelihara alat pelindung diri yang diberikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>cc.Wajib mentaati semua isi Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>2.Larangan Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bekerja pada perusahaan lain tanpa ijin tertulis Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan kegiatan-kegiatan diluar kepentingan Perusahaan selama jam kerja\ntanpa seijin pimpinan Perusahaan selama masih ada ikatan kerja dengan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menerima tamu pribadi yang tidak berkepentingan selama jam kerja, kecuali\natas ijin atasannya ditempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menggunakan peralatan inventaris Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau\nuntuk kepentingan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan\nPerundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mengikat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membawa senjata tajam atau senjata api atau senjata jenis lainnya ke dalam\nareal\u002Flingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Meninggalkan tempat kerja\u002Fperusahaan atau tidak masuk kerja tanpa mendapat\nijin terlebih dahulu dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menghilangkan atau merusak dengan sengaja alat-alat kerja atau alat\nkeselamatan kerja yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Memberikan keterangan palsu atau memalsukan keterangan\u002Fdokumen-dokumen\nyang berhubungan dengan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mabuk, minum-minuman keras, menyalahgunakan obat bius atau narkotika\nditempat kerja atau dalam Iingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja atau dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri, menggelapkan, membawa,\nmemperdagangkan barang terlarang baik didalam maupun diluar lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Menganiaya, menghina, mengancam Perusahaan, unsur Pimpinan Perusahaan dan\nkeluarganya atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa unsur Pimpinan Perusahaan atau teman\nsekerja untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan\nkesusilaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>o.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam\nkeadaan bahaya barang-barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Dengan sengaja atau ceroboh merusak dan membiarkan diri sendiri atau teman\nsekerja dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Perusahaan,\nunsur Pimpinan Perusahaan, teman sekerja beserta keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Mogok, melakukan tindakan mengarah kepada usaha-usaha pemogokan diluar\nketentuan atau prosedur yang telah diatur oleh Perusahaan atau Undang-Undang\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Melakukan\u002Fmencoba melakukan penyuapan dan atau mencoba menerima suap dari\nseseorang\u002Fbeberapa orang dan atau Pekerja Perusahaan, pejabat\u002Fpimpinan\nPerusahaan atau keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Main judi, melakukan pekerjaan sebagai rentenir baik diwaktu jam kerja\nmaupun diluar ketentuan jam kerja, didalam maupun diluar lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Merokok atau menyalakan api ditempat produksi dan lingkungan Perusahaan\nlainnya yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Berkelahi ditempat kerja dan didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Melakukan perbuatan-perbuatan\u002Ftindakan-tindakan yang dapat menimbulkan\nkerugian terhadap Perusahaan maupun sesama teman sekerja, baik disengaja maupun\ndisebabkan kecerobohan yang dilakukan didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Menyalah gunakan, memalsukan dan mengabaikan alat-alat, data-data maupun\nsistim administrasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Mengadakan pertemuan - pertemuan \u002F rapat - rapat \u002F menempel,\nmenyebarluaskan pamflet - pamflet, isu - isu, pengumuman-pengumuman dan lain\nsebagainya didalam Iingkungan Perusahaan yang dapat menimbulkan kerusuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z.Pada saat perjanjian kerja diadakan, memberikan keterangan palsu atau\ndipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>aa.Berkeliaran tanpa kerja pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bb.Memasuki ruangan yang bukan tempat kerjanya tanpa sesuatu kerja pada\nwaktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>cc.Mengobrol, bergurau atau berteriak-teriak yang dapat menggangu ketenangan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dd.Membaca majalah, surat kabar dan atau yang sejqnisnya selama jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ee.Tidur atau bermalas-malasan selama jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ff.Membawa keluar barang-barang milik Perusahaan tanpa seijin pimpinan\nPerusahaan atau yang berwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>gg.Mempergunakan telepon untuk kepentingan pribadi, kecuali untuk\nkepentingan yang sangat mendesak dan penting sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>hh.Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan pribadi atau untuk\nkepentingan orang Iain yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan selama jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Dengan sengaja merusak barang-barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>jj.Menentang\u002Fmenolak perintah kerja atasan\u002Fpimpinan selama pekerjaan\ntersebut layak dikerjakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kk.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang-barang milik\npengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ll.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan atau kepentingan Negara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>mm.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan\nterakhir yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tindakan\u002FSanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan sanksi\u002Ftindakan terhadap Pekerja yang\nmelalaikan, mengabaikan atau melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap\nperaturan dan tata tertib Perusahaan, termasuk juga kentuan-ketentuan yang\ndisebutkan pada Pasal 37\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sanksi diberikan bukan dengan maksud sebagai hukuman akan tetapi bertujuan\nsebagai pembinaan, agar Pekerja tidak melakukan\u002Fmengulangi perbuatan\u002Ftindakan\nyang melanggar tata tertib dan disiplin kerja sehingga tercapai ketenangan\nbekerja dan berusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat memberikan sanksi\u002Ftindakan yang berupa seperti disebutkan\ndibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemberhentian sementara (skorsing)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penundaan kenaikan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penurunan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Penyerahan kepada pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan peringatan baik secara lisan ataupun tertulis\nkepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan tertulis diberikan dalam bentuk surat peringatan yang terdiri\ndari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Surat Peringatan I (Kesatu\u002FPertama)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Surat Peringatan II (Kedua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Surat Peringatan III (Ketiga), merupakan yang terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat Peringatan tidak selalu diberikan menurut urut-urutannya, akan\ntetapi dapat diberikan menurut atau didasarkan kepada besar kecilnya kesalahan\natau pelanggaran yang dilakukan karyawan (tidak harus berurutan mulai dari\nPeringatan ke I, Ke II atau Ke III, akan tetapi dapat langsung Peringatan Ke II\natau juga Peringatan Ke III )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan dapat memberikan langsung Surat Peringatan tingkat terakhir\nkepada Pekerja apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setelah 3 (tiga) kali lalai berturut-turut Pekerja tetap menolak untuk\nmematuhi peraturan atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam\nPerjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat\nmelakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba diberbagai bidang\ntugas yang ada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Diketahui merokok di area perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Prosedur pemberian surat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat peringatan dikeluarkan oleh Kepala Bagian Personalia atas nama\nPimpinan Perusahaan dan ditandatangani oleh Bagian Personalia bersama-sama\ndengan atasan yang bersangkutan, didasarkan kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penemuan langsung oleh Bagian Personalia terhadap pelanggaran peraturan\ndan tata tertib Perusahaan yang dilakukan oleh Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berita Acara atau laporan yang dibuat oleh Petugas Keamanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Permintaan atau laporan dari atasan secara tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan akan mengirimkan 1 copy surat peringatan kepada Pengurus\nSerikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Pembebasan Tugas Sementara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pembebasan tugas sementara dapat dikenalkan kepada Pekerja yang melakukan\npelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan Perusahaan atau pelanggaran\nterhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan peraturan\npemerintah Iainnya, atau kepada Pekerja yang tidak melakukan kewajibannya\nsebagaimana mestinya dan atau kepada Pekerja yang melakukan tindakan-tindakan\nyang merugikan perusahaan atau merugikan nama baik perusahaan jika perusahaan\nmemandang perlu untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang dikenakan tindakan skorsing wajib membuat pernyataan yang\nisinya Pekerja yang bersangkutan menyatakan bahwa apabila dia melakukan atau\nmengulangi kembali pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, maka Pekerja\ntersebut menyatakan mengundurkan diri dari Perusahaan atas kemauan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepadanya akan diberikan uang pisah sesuai sebagaimana yang disebutkan pada\nPasal 54.4 Perjanjian Kerja Bersama ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Pernyataan ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jangka waktu pembebasan tugas sementara diatur Perusahaan dan paling Iama\n1 (satu) bulan, kecuali apabila menunggu keputusan Pengadilan Hubungan\nIndustri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama menjalani masa pembebasan tugas sementara Pekerja diwajibkan hadir\nditempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Penundaan Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berhak menunda kenaikan upah bagi Pekerja yang meIakukan\nkesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berhak mengenakan ganti kerugian terhadap Pekerja yang\nmelakukan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap Perusahaan,\ndengan mempedomani Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang mendapat surat peringatan kesatu, kenaikan upahnya dilakukan\n2 (dua) bulan terhitung sejak penyesuaian upah tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mendapat surat peringatan kedua, kenaikan upahnya dilakukan 4\n(empat) bulan terhitung sejak penyesuaian upah tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang mendapat surat peringatan ketiga kenaikan upahnya dilakukan 6\n(enam) bulan terhitung sejak penyesuaian upah tahun berikutnya. `\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Penurunan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan sewaktu-waktu dapat melakukan tindakan menurunkan jabatan seorang\nPekerja dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Prestasi Pekerja yang bersangkutan dinilai sangat kurang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mempunyai kemampuan lagi dijabatannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Udak menjalankan tugas dengan baik, atau mengabaikan ketentuan, peraturan\ndan prosedur yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan dapat dipertanggung\njawabkan menilai bahwa Pekerja yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang\nmerupakan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Atas permintaan Managemya dengan persetujuan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Kondisi kesehatan atau fisik yang tidak mendukung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tindakan penurunan jabatan dimaksud, tidak mengurangi hak atas upah,\ntunjangan-tunjangan dan masa kerja, sedangkan fasilitas-fasilitas lainnya\ndisesuaikan dengan lingkungan tempat tugasnya yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Penurunan pangkat dilakukan atas rekomendasi dari atasan langsung dan\ndisetujui oleh Manager yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Apabila Pekerja yang dikenakan penurunan jabatan dalam waktu tertentu\ntelah menunjukkan perbaikan\u002Fperubahan prestasi kerjanya, maka Pekerja yang\nbersangkutan tetap dapat dipromosikan sesuai dengan ketentuan dan persayaratan\nyang telah ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Penyerahan Kepada Pihak Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat menyerahkan Pekerja kepada pihak yang berwajib, apabila\nPekerja melakukan tindakan-tindakan atau pelanggaran yang bersifat pidana atau\nPekerja yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan\u002Fmerusak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Pelanggaran Dengan Sanksi Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sanksi yang berupa pemberian peringatan tertulis dapat dikenakan apabila\nkaryawan melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sering datang terlambat ketempat kerja atau pulang Iebih awal dari waktu\nkerja yang ditentukan tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak masuk kerja tanpa keterangan atau ijin dengan keterangan yang tidak\ndapat diterima Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidur pada waktu jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sering beristirahat melebihi waktu yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bermalas-malasan selama dalam jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menolak perintah yang Iayak dan wajar dari pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan kegiatan-kegiatan untuk kepentingan pribadi selama dalam jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membantu mengisi kartu absensi orang lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Tidak mempergunakan pakaian kerja yang diberikan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Mengalihkan tugas\u002Fpekerjaan yang dipercayakan kepadanya kepada orang\nIain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Melakukan tukar shift tanpa sepengetahuan atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Mengumumkan pemberitahuan atau menyebarkan tulisan-tulisan,\npamflet-pamflet, selebaran atau yang sejenis tanpa ijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Mencoret-coret atau mengotori dinding atau tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Berdagang di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Tidak mengubah tingkah laku yang tidak sopan meskipun telah\ndiperingatkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Hal-hal lain diatur dalam Pasal 37 Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Pelanggaran Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sanksi yang berupa pemutusan hubungan kerja dapat diberikan kepada Pekerja\nyang melakukan tindakan pelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pencurian dan penggelapan barang\u002Fuang milik Perusahaan, milik\nteman sekerja atau milik teman pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan pa|su atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan atau kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabok, minum minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau\nmemperdagangkan\u002Fmenyalah gunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan\nperangsang lainnya di tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menganiaya, menyerang, mengintimidasi dan mengancam secara fisik atau\nmental, atau menghina secara kasar pengusaha, keluarga pengusaha atau teman\nsekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam\nkeadaan bahaya barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman\nsekerjanya dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik\nperusahaan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk\nkepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama dan telah mendapat peringatan\nterakhir yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja tanpa ijin pimpinan sehingga\nmenimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan atau\ndengan keterangan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan yang diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Melakukan kerja ganda diperusahaan lain tanpa ijin pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Merencanakan atau melakukan tindakan sabotase terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Menyalahgunakan pemakaian alat-alat komunikasi Perusahaan, seperti\ntelepon, internet dan alat komunikasi lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Menyalahgunakan atau meminjamkan pakaian seragam, tanda pengenal atau\nsurat keterangan keterangan yang dikeluarkan Perusahaan untuk dipergunakan oleh\norang yang tidak berhak sehingga menimbulkan kerugian atau merugikan nama baik\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Melakukan pemogokan\u002Ftindakan-tindakan yang mengarah kepada usaha-usaha\npemogokan diluar ketentuan atau prosedur yang diatur dalam peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Dengan sengaja tidak mematuhi kewajiban mempergunakan alat pelindung\nkeselamatan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Bertindak kurang hati-hati atau mengabaikan keselamatan kerja sehingga\nmengganggu kelancaran pekerjaan dan merugikan Peruaahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Tidak melaporkan dengan segera kepada pimpinan; yang berwenang saat\nmengetahui adanya hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi\nPerusahaan ataupun Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Tidak cakap dalam melakukan tugasnya, walaupun telah diberikan bimbingan\nserta telah dicoba untuk tugas-tugas Iainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Setelah mendapat surat peringatan ketiga yang masih berlaku pekelja\nmelakukan pelangaran\u002Fkesalahan kembali terhadap Peratuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Merokok setelah pernah diberikan surat peringatan ketiga (terakhir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Meminta imbalan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pekerjaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z.Hal-hal Iain yang diatur dalam Pasal 37 Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Sebab-Sebab Timbulnya Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebab-sebab timbulnya pemutusan hubungan kerja antara Perusahaan dengan\nPekerja adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena kehendak Pekerja sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karena batas usia kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karena faktor kesehatan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karena alasan mendesak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karena meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Karena ditahan pihak yang berwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Karena faktor-faktor lain yang ditetapkan oleh peraturan\nperundang-undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kehendak Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja yang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya diwajibkan\nmenyampaikan secara tertulis kepada Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mengundurkan diri diwajibkan memenuhi syarat sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan permohonan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum\ntanggal mulai pengunduran diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak dalam ikatan dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tetap melaksanakan pekerjaan sampai tanggal mulai pengunduran diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon dan uang\npenghargaan masa kerja kepada Pekerja yang mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberikan uang pisah sebagaimana disebutkan dalam pasal\n54.4 Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau Iebih berturut-turut\ntanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yanglsah dan yelah\ndipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dianggap\nmengundurkan diri sesuai dengan ketentuan dalam pasal, 168 Undang-undang\nKetenagakerjaan No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Batas Usia Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menetapkan batas usia kerja pada saat Pekerja mencapai usia 55\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberhentikan dengan hormat Pekerja yang telah mencapai\nusia sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 48.1 diatas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberitahukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan\nsebelumnya kepada Pekerja bahwa yang bersangkutan akan memasuki batas usia\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena telah mencapai usia\npensiun berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat\n2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3\ndan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 4\nUndang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan akan memberikan tambahan uang pensiun sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 10 tahun atau Iebih tapi kurang dari 20 tahun ditambah 1 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 20 tahun atau Iebih tapi kurang dari 30 tahun ditambah 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 30 tahun atau Iebih tapi kurang dari 40 tahun ditambah 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal masih dibutuhkan, Pekerja yang memenuhi syarat dan dianggap\nmasih mampu oleh Perusahaan, sesudah mencapai masa batas usia kerja akan diberi\nkesempatan terus bekerja sebagai tenaga yang akan diikat dalam perjanjian kerja\ntersendiri dan sepenuhnya menjadi wewenang perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesehatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja yang menderita\nsakit berkepanjangan selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, atau karyawan\nyang kondisi fisik atau mentalnya dinyatakan oleh dokter tidak mungkin Iagi\nuntuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal putusnya hubungan kerja karena faktor kesehatan ini Perusahaan\nakan memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2,\nuang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3\ndan ganti kerugian sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 4\nUndang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja yang mengalami\ncacat akibat kecelakaan kerja dan tidak lagi dapat melakukan pekerjaannya\nsetelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, dilakukan sesuai UU No. 13 Tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Mendesak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja dalam\nkeadaan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keadaan mendesak adalah keadaan di mana pekerja meiakukan kesalahan,\npelanggaran dan atau perbuatan yang sifatnya dapat menimbulkan kerugian\nterhadap perusahaan, terhadap pengusaha, terhadap keluarga pengusaha, terhadap\ntamu-tamu perusahaan, terhadap atasan\u002Fbawahan ataupun terhadap teman sekerja.\nKerugian dimaksud dapat berupa kerugian moril ataupun kerugian materil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kesalahan, pelanggaran dan atau perbuatan yang dikatagorikan ke dalam\nalasan mendesak adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengambil uang dan atau barang milik perusahaan, milik pengusaha, milik\natasan, milik teman sekerja dana atau milik orang lain di dalam area\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan dan atau membantu melakukan penggelapan uang, dokumen, surat\nberharga atau barang milik perusahan, milik pengusaha atau milik rekan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya mengakibatkan\nrusaknya\u002Fhilangnya barang milik perusahaan, milik pengusaha, milik rekan kerja\natau milik rekanan perusahaan yang berada di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membawa senjata api, senjata tajam atau bahan\u002Fbarang berbahaya yang tidak\nada hubungannya dengan perusahaan ke dalam lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan dan atau\nmengeluarkan barang-barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan tanpa\nijin yang sah dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membantu dan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengeluarkan dan menjual\nbarang milik perusahaan dan atau barang milik rekanan perusahaan tanpa ijin\nyang sah dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membawa, mengedarkan, memperjual belikan dan atau memakai narkotika dan\nzat-zat adiktif terlarang lainnya di dalam lingkungan perusahaan atau di\ntempat-tempat yang lain yang berada dalam pengawasan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Meminum minuman keras dan memabukkan di dalam lingkungan Perusahaan dan\natau di tempat lain yang berada dalam pengawasan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Bermain judi di dalam lingkungan perusahaan dan atau temat-tempat lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Menerima dan atau meminta sesuatu pemberian dalam bentuk apapun dan dari \u002F\nkepada siapapun sehubungan dengan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Melakukan pemerasan dan atau yang sejenis di dalam lingkungan perusahaan\ndan atau tempat-tempat lain yang berada dalam pengawasan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Melakukan tindakan asusila dan perbuatan tidak senonoh lainnya teradap\natasan, bawahan, teman sekerja dan atau terhadap tamu-tamu perusahaan di dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Memfitnah, menghasut, -mengintimidasi, memprovokasi teman sekerja, atasan,\nbawahan dan atau pengusaha sehingga menimbulkan kerugian baik moril maupun\nmateril\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Mengancam, memukui, melukai dan atau menganiaya baik secara fisik ataupun\nmental terhadap pengusaha, atasan\u002Fbawahan, rekan kerja dan atau tamu-tamu\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Menghasut atau membujuk pekerja lain dan atau orag lain untuk melakukan\nperbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian baik secara moril maupun\nmateril bagi perusahaan, pengusaha, atasan\u002F bawahan dan rekan sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Menggunakan dan menyalahgunakan fasilitas-fasilitas dan peralatan\nperusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan\npekerjaan sehingga menimbulkan kerugian secara moril maupun materil bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Memberikan data-data dan informasi tentang perusahaan dalam bentuk apapun\nkepada pihak lain tanpa seijin perusahaan, kecuali untuk kepentingan\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Membuka dan atau menyebarkan rahasia milik perusahaan dalam bentuk apapun\nkepada pihak lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Menyalah gunakan wewenang dan jabatan yang diberikan perusahaan untuk\nkepentingan pribadi dan golongan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Memberikan dan atau mengeluarkan keterangan baik kepada teman sekerja dan\natau kepada pihak lain dengan mempergunakan identias perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Tidak mematuhi dan atau mengabaikan seluruh aturan-aturan yang berkaitan\ndengan keselamatan kerja, kesehatan kerja dan pemeliharaan lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Melakukan pekerjaan ganda di perusahaan lain tanpa seijin perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Memberikan keterangan palsu baik pada saat diterima bekerja di perusahaan\natau selama bekerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pekerja melakukan tindakan pelanggaran seperti yang disebutkan\ndalam pasal 50.2 dan 50.3 di atas, termasuk juga melanggar ketentuan-ketentuan\nyang disebutkan pada pasal 45 Perjanjian Kerja Bersama ini perusahaan dapat\nmelakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pelanggaran sebagaimana\ndimaksud pada 50.1, 50.2 dan 50.3 diatas tidak mendapat uang pesangon dan\npenghargaan masa kerja dan penggantian hak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Kepadanya akan diberikan uang pisah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu\nrupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Pemutusan Hubungan Karena Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pekerja meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja ataupun\nbukan, Perusahaan akan memberikan bantuan kepada ahli warisnya sesuai dengan\nketentuan yang disebutkan pada Pasal 29.3.b Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Ditahan Pihak Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja yang\nditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan\nkarena pengaduan Pengusaha sesuai dengan Pasal 160 Undang-Undang\nKetenagakerjaan No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan setelah Pekerja yang bersangkutan\n6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena proses perkara pidana\nseperti dimaksudkan pasal 52.1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara Pekerja sebelum masa 6 (enam)\nbulan seperti tersebut pada pasal 52.2 diatas berakhir dan Pekerja dinyatakan\ntidak bersalah, maka Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara Pekerja sebelum masa 6 (enam)\nbulan tersebut dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka Pengusaha dapat melakukan\npemutusan hubungan kerja kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha wajib membayar kepada Pekerja yang diputuskan hubungan kerja\nsesuai dengan ketentuan Pasal 52.2 dan Pasal 52.4 Perjanjian Kerja Bersama,\nberupa uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan\nuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang Undang\nKetenagakerjaan No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Faktor Faktor Lain yang\nDitetapkan Oleh Peraturan Perundang-undangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan\nkepemilikan Perusahaan, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja\nterhadap Pekerja dengan berpedoman kepada Pasal 163 Undang Undang\nKetenagakerjaan No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus\nmenerus selama 2 (dua) tahun atau karena keadaan memaksa (\u003Cem>force\nmajeur\u003C\u002Fem>), Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap\nPekerja dengan berpedoman kepada Pasal 164 ayat 1 dan 2 Undang Undang\nKetenagakerjaan No. 13 tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun\nberturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (\u003Cem>force majeur\u003C\u002Fem>) tetapi\nkarena Perusahaan melakukan effisiensi, Pengusaha dapat melakukan pemutusan\nhubungan kerja terhadap Pekerja dengan berpedoman kepada Pasal 164 ayat 3\nUndang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal Perusahaan pailit Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan\nkerja kepada Pekerja dengan berpedoman kepada Pasal 165 Undang Undang\nKetenagakergiaan No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Uang Pesangon Dan Uang Jasa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan\npenggantian hak berpedoman kepada Undang Undang Kgatenagakerjaan Np. 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>2.Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Uang penggantian hak meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ketempat dimana\nPekerja diterima bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian perumahan dan pengobatan ditetapkan sebesar 15% dari uang\npesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat, yang\ndalam peIaksanaannya berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.\n18.KP.04.29.2004 tanggal 8 Januari 2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Uang Pisah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 3 tahun, tidak mendapat uang pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 3 tahun atau Iebih tapi kurang dari 5 tahun, mendapat 1 (satu)\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 5 tahun atau Iebih tapi kurang dari 10 tahun, mendapat 2 (dua)\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 10 tahun atau Iebih tapi kurang dari 15 tahun, mendapat 3\n(tiga) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 20 tahun, mendapat 4\n(empat) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 20 tahun atau Iebih, mendapat 5 (lima) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Kewajiban Pekerja yang Putus Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang putus hubungan kerja dengan perusahaan wajib melunasi semua\nhutang-hutangnya kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang putus hubungan kerja dengan perusahaan wajib mengembalikan\nbarang-barang inventaris perusahaan yang dipinjamkan kepadanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Pengusaha dan Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja, oleh karena itu kedua belah pihak berusaha untuk mencegah dan\nmenghindari kemungkinan-kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan sakit\nakibat hubungan kerja yang menimpa Pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ncara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan Peraturan Kesehatan Kerja\ndan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Keamanan Dalam Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja serta sakit\nakibat hubungan kerja, Perusahaan dan karyawan menyadari pentingnya dibentuk\nPanitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdiri dari unsur-unsur\nPerusahaan dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja wajib memperhatikan dan melaksanakan petunjuk-petunjuk dan\ninstruksi instruksi mengenai keselamatan kerja dari pimpinan atau pengawas\nkeselamatan kerja. Setiap Pekerja wajib menyadari sepenuhnya bahwa menjaga dan\nmemelihara keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan kewajiban dan\ntanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja wajib melaporkan kepada atasan apabila menemukan hal-hal\nyang dapat membahayakan keselamatan Pekerja dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Pekerja berkewajiban untuk mematuhi cara bekerja dan semua\nperaturan-peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja yang antara\nlain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya\nkecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dilarang memindahkan\u002Fmelakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dilarang melakukan pekerjaan\u002Fmenghidupkan mesin-mesin tertentu, kecuali\nyang sudah ditentukan oleh petugas\u002Fatasan yang telah ditunjuk untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dilarang memanjat bangunan pabrik, mesin atau cerobong-cerobong dan\nlain-lainnya tanpa seijin dan sepengetahuan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dilarang rnembuat api\u002Fmembakar tumpukan-tumpukan sampan didalam lokasi\npabrik dan sekitarnya terkecuali ditempat-tempat yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dilarang merokok didalam ruangan\u002Ftempat\u002Fdaerah yang telah ditentpkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dilarang memindahkan alat-alat pemadam kebakaran dan alat-alat yang\ndipergunakan untuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa seijin bagian yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dilarang mengubah alat-alat\u002Ftanda-tanda pengaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dilarang mengendarai\u002Fmengemudikan kendaraan yang bukan menjadi tanggung\njawabnya selain dari awak\u002Fcrew yang telah ditentukan baik didalam apalagi\ndiluar pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Dilarang memasuki tempat-tempat terlarang yang diberi tanda berbahaya\nuntuk keselamatan dan kesehatan, kecuali atas seijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Ketentuan dan peraturan keselamatan Iainnya yang Iebih disesuaikan menurut\njenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Perlengkapan Keselamatan Kerja dan Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menjaga keselamatan Pekerja dalam bekerja, Perusahaan menyediakan\nalat-alat dan perlengkapan pelindung keselamatan kerja yang diperlukan untuk\nmasing-masing pekerjaan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja selama menjalankan tugasnya diwajibkan memakai perlengkapan\nperlindungan kerja yang disediakan Perusahaan bagi masing-masing Pekerja untuk\nsetiap pekerjaan yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka bagi Pekerja yang mengabaikan\nketentuan pasal 58.2 Perjanjian Kerja Bersama ini, biaya pengobatan dan\nperawatan yang tidak ditanggung oleh Jamsostek menjadi tanggungan Pekerja\nsendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib menjaga dan memelihara alat-alat dan perlengkapan\nperlindungan kerja dengan baik sehingga sewaktu dipergunakan dapat dipakai\ndengan sempurna.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pada pasal 58.2 diatas akan\ndikenakan sanksi, yang dapat berupa mulai dari pemberian peringatan, pengenaan\nskorsing sampai kepada pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memberikan 2 (dua) stel pakaian kerja setiap tahun, Pekerja\nwajib memakai dan memelihara pakaian kerja yang diberikan kepadanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, indah, rapi dan tenteram,\nPengusaha dan setiap Pekerja wajib berperan serta dalam menjaga dan memelihara\nkebersihan dan kerapihan lingkungan pekerjaan sendiri dan lingkungan Perusahaan\nseperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menjaga kebersihan tempat kerja, tempat ibadah, kantin, kamar kecil dan\nselokan\u002Fsaluran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Membuang sampah dan kotoran lainnya ditempat yang telah\ndisediakan\u002Fditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Segera melaporkan kepada pimpinan apabila diperkirakan ada penyakit\nmenular.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan lingkungan hidup\nsehingga Pekerja tidak mengalami kemunduran dalam kesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pimpinan Unit, Seksi, dan bagian bertanggung jawab penuh dalam\npengawasan masalah keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Lingkungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan tentang Keselamatan dan\nKesehatan Kerja, maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Setiap Pekerja diwajibkan memelihara\u002Fmenjaga ruangan\u002Ftempat\nkerjanya sebaik-baiknya demi terpehharanya kebersihan dan ketenangan bekerja\nserta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik Perusahaan dengan melaksanakan\nketentuan-ketentuan dalam pedoman Kesehatan Lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan Pekerja akan berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan\nkondisi kerja yang aman dan sehat dilingkungan kerja, demikian pula mencegah\nterjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara sesama Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan perlengkapan kesehatan kerja yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Rambu-Rambu Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai perlindungan kerja yang menyeiuruh dan dikaitkan dengan Keselamatan\nKerja dan Kelestarian Lingkungan, maka pihak-pihak yang terlibat didalamnya\nmempunyai hak dan kewajiban untuk bersama-sama mentaati yang antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pihak Pengusaha akan memasang rambu-rambu keselamatan kerja pada\ntempat-tempat yang dianggap rawan dan dapat membahayakan keselamatan dan\nkesehatan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk bersama-sama memelihara\nkelestarian lingkungan yang berada di dalam maupun di sekeliling Perusahaan\nsebagai upaya peningkatan kesadaran menjaga lingkungan yang sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja diwajibkan menjaga rambu-rambu yang telah ditempatkan oleh pihak\nPerusahaan agar terpelihara dengan baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja diwajibkan mematuhi semua rambu-rambu keselamatan kerja, apabila\nmelakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, dapat dikenakan\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PENYELESAIAN KELUHAN\u002FPENGADUAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Penyelesaian Keluhan \u002F Pengaduan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sudah menjadi kehendak bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, bahwa\nsetiap keluhan \u002Fpengaduan seorang Pekerja atau lebih akan diselesaikan\nsecepatnya dan dengan cara yang seadil-adilnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>Oleh karenanya bila seorang Pekerja atau lebih menganggap bahwa perlakuan\nterhadapnya tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan peraturan\nyang ada, maka Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan\npengaduan\u002Fkeluhannya melalui saluran cara penyelesaian keluhan dan pengaduan\nPekerja sebagaimana tercantum di bawah ini :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.Setiap keluhan\u002Fpengaduan seorang Pekerja atau lebih, pertama harus\ndibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana penyelesaian belum memuaskan, maka sepengetahuan dan persetujuan\natasannya Pekerja dapat melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana belum juga dapat diselesaikan, persoalannya dapat diajukan kepada\npimpinan Perusahaan melaiui Serikat Pekerja yang selanjutnya dapat dilanjutkan\nketingkat Bipartite apabila tidak juga dapat diselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bilamana juga tidak dapat selesai di tingkat Bipartite, maka\npenyelesaiannya akan dilakukan menurut prosedur Undang-Undang No. 2 tahun 2004\ndan Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : KETENTUAN PELAKSANAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak saata ditanda tangani\noleh kedua belah pihak antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, tanggal 29-11-2010\nberlaku untuk masa 2 (dua) tahun sampai dengan tanggal 29-11-2012.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada saat akan berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini, apabila Pengusaha\natau Serikat Pekerja ingin memperbaiki isinya, maka pihak yang berinisiatif\nharus mengajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum\nberakhirnya kesepakatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana kedua belah pihak tidak mengajukan inisiatif, maka Perjanjian\nKerja Bersama ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun\nkemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Pengumuman Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara Perusahaan dan Serikat\nPekerja dan disaksikan oleh Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI\nJakarta, Pengusaha akan menyerahkan 1 (satu) buku Perjanjian Kerja Bersama ini\nkepada Serikat Pekerja dan dibagikan kepada setiap pekerja sebagai pedoman\nseluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Lain-lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang menyangkut\ntentang hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka\nketentuan-ketentuan yang telah disepakati dengan sendirinya disesuaikan dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Ketentuan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Seluruh keputusan-keputusan, pengumuman-pengumuman dan hal-hal lain yang\ntelah dikeluarkan oleh Perusahaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan\ndengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama dalam masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, Pengusaha dan\nSerikat Pekerja sepakat untuk mentaati dan melaksanakan semua ketentuan yang\nterdapat didalamnya dan tidak akan mengajukan suatu permintaan apapun untuk\nmengubah ketentuan yang telah disepakati bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja bertanggung jawab untuk memenuhi semua\nkewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau\nyang berhubungan dengan pelaksanaannya, kecuali jika kedua belah pihak\nmenyetujui untuk mengadakan perubahan-perubahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur\ntersendiri oleh Pengusaha dengan persetujuan Serikat Pekerja dan akan disyahkan\npada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"sexualhar":50,"paidmaternityleavepayperc":54,"maternitydifferenttrigger":58,"paidmaternityleaveduration":62,"maxsicknesspay":66,"cbadate_end":70,"severance_number":74,"maternityexcludedtrigger":78,"dayspweek":80,"wageincreasetype2":84,"cbadate_start":88,"equalitydifferenttrigger":90,"paidpaternityleavepayperc":92,"STRUCINCR_trigger":96,"hourspday":98,"funeralpay":100,"contracttrialperiod":104,"maternityotherclause":108,"severance":112,"discrimination":114,"maxsicknesspayperc":118,"pensionfund":120,"TRAINING_trigger":124,"OVERTIME_trigger":128,"holidaysdays":132,"maxsicknesspaytype":136,"COSTLIV_trigger":138,"severance_number_1_tenure":140,"jobwagegroups":142,"holidaysweeks":146,"SUNDAY_trigger":148,"childcaredifferenttrigger":152,"healthandsafetytraining":154,"disabilityfund":158,"sundayallowancetype":160,"MEDICAL_trigger":162,"healthandsafetypolicy":166,"LOWWAGE_government":170,"overtimeallowanceperc1":172,"hourspweek":174,"paidpaternityleavepay":176,"contracttrial":178,"schedulesrestpw":180,"equalityexcludedtrigger":184,"healthinsurance":186,"paidmaternityleaveall":188,"paidpaternityleave":190,"sicknessmaxdaysnr":192,"childcareexcludedtrigger":196,"LOWWAGE_trigger":198,"sundayallowanceperc1":200,"contractseverancepay1":202,"paidpaternityleaveduration":204,"overtimeallowancetype":208,"wageincreasefirmperformance":210,"hivpolicy":214,"paidmaternityleavepay":218,"WORKHOURS_trigger":220,"trainingprogrammes":224,"paidmaternityleave":228,"WAGES_trigger":230,"contractseverancepay":234,"SOCSEC_trigger":238,"violence":242},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","4.Pekerja yang menderita sakit terus men","4.Pekerja yang menderita sakit terus menerus sebagai akibat kecelakaan dalam\nhubungan kerja, maka ketentuan upah dan lain-lain, tunduk kepada Undang-Undang\nNo. 3 Tahun 1992, tentang Jaminan Soslal Tenaga kerja dan Peraturan Pemerintah\nNo. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga\nKerja.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"sexualhar","2.Larangan Pekerja : a.Bekerja pada peru","2.Larangan Pekerja :\n\na.Bekerja pada perusahaan lain tanpa ijin tertulis Perusahaan.\n\nb.Melakukan kegiatan-kegiatan diluar kepentingan Perusahaan selama jam kerja\ntanpa seijin pimpinan Perusahaan selama masih ada ikatan kerja dengan\nPerusahaan.\n\nc.Menerima tamu pribadi yang tidak berkepentingan selama jam kerja, kecuali\natas ijin atasannya ditempat yang telah ditentukan.\n\nd.Menggunakan peralatan inventaris Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau\nuntuk kepentingan orang lain.\n\ne.Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan\nPerundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mengikat.\n\nf.Membawa senjata tajam atau senjata api atau senjata jenis lainnya ke dalam\nareal\u002Flingkungan Perusahaan.\n\ng.Meninggalkan tempat kerja\u002Fperusahaan atau tidak masuk kerja tanpa mendapat\nijin terlebih dahulu dari atasannya.\n\nh.Menghilangkan atau merusak dengan sengaja alat-alat kerja atau alat\nkeselamatan kerja yang telah disediakan.\n\ni.Memberikan keterangan palsu atau memalsukan keterangan\u002Fdokumen-dokumen\nyang berhubungan dengan kepentingan Perusahaan.\n\nj.Mabuk, minum-minuman keras, menyalahgunakan obat bius atau narkotika\nditempat kerja atau dalam Iingkungan Perusahaan.\n\nk.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja atau dalam lingkungan\nPerusahaan.\n\nl.Melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri, menggelapkan, membawa,\nmemperdagangkan barang terlarang baik didalam maupun diluar lingkungan\nPerusahaan.\n\nm.Menganiaya, menghina, mengancam Perusahaan, unsur Pimpinan Perusahaan dan\nkeluarganya atau teman sekerja.\n\nn.Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa unsur Pimpinan Perusahaan atau teman\nsekerja untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan\nkesusilaan.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"paidmaternityleavepayperc","4.Selama menjalani istirahat hamil dan i","4.Selama menjalani istirahat hamil dan istirahat karena keguguran Kandungan\nPekerja wanita mendapat upah penuh.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maternitydifferenttrigger","3.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja se","3.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja sependapat bahwa Perjanjian Kerja\nBersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja Perusahaan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveduration","1.Pekerja wanita berhak atas cuti hamil\u002F","1.Pekerja wanita berhak atas cuti hamil\u002Fmelahirkan selama 3 bulan.\nPengaturan jadwalnya adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah\nmelahirkan atau keguguran kandungan.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"maxsicknesspay","1.Dalam hal Pekerja menderita sakit teru","1.Dalam hal Pekerja menderita sakit terus menerus bukan akibat kecelakaan\nkerja dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, Perusahaan akan memberikan\nupah yang didasarkan kepada Pasal 93 ayat 3 Undang Undang No. 13 tahun 2003,\nyaitu :\n\n- Untuk 4 bulan pertama dibayar 100 % upah sebulan\n\n- Untuk 4 bulan kedua dibayar 75 % upah sebulan\n\n- Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50 % upah sebulan\n\n- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % upah sebulan sebelum hubungan kerja\ndilakukan oleh Pengusaha.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai ber","1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak saata ditanda tangani\noleh kedua belah pihak antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, tanggal 29-11-2010\nberlaku untuk masa 2 (dua) tahun sampai dengan tanggal 29-11-2012.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"severance_number","2.Besarnya uang pesangon ditetapkan seba","2.Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut:\n\nMasa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah\n\nMasa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah\n\nMasa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah\n\nMasa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah\n\nMasa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah\n\nMasa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah\n\nMasa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah\n\nMasa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah\n\nMasa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah",{"bindId":79,"name":60,"text":61},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"dayspweek","2.Waktu kerja normal Perusahaan adalah 5","2.Waktu kerja normal Perusahaan adalah 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja\ndalam seminggu, 8 (delapan) atau 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat\npuluh) jam seminggu.",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"wageincreasetype2","1.Peninjauan upah didasarkan atas peruba","1.Peninjauan upah didasarkan atas perubahan inflasi sesuai yang dikeluarkan\noleh Biro Pusat Statistik serta prestasi kerja pekerja yang bersangkutan dan\nkemampuan perusahaan akan dilakukan secara berkala setiap tahun sekali pada\nkwartal pertama tahun berjalan",{"bindId":89,"name":72,"text":73},"cbadate_start",{"bindId":91,"name":60,"text":61},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"paidpaternityleavepayperc","3.Perusahaan memberikan ijin kepada Peke","3.Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya\ndengan mendapat upah penuh untuk hal-hal sebagai berikut :\n\na.Perkawinan sah Pekerja yang pertama : 3 hari\n\nb.Perkawinan anak Pekerja yang sah, maksimum 3 orang : 2 hari\n\nc.Isteri\u002Fsuami\u002Fanak yang sah meninggal dunia : 2 hari\n\nd.Orang tua kandung \u002F mertua \u002F menantu meninggal dunia : 2 hari\n\ne.Saudara kandung\u002Fkakek\u002Fnenek kandung meninggal dunia : 1 hari\n\nf.Mengkhitankan\u002Fmembaptiskan anak Pekerja, maks 3 org : 2 hari\n\ng.Isteri Pekerja melahirkan\u002Fkeguguran tanpa disengaja : 2 hari",{"bindId":97,"name":86,"text":87},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":99,"name":82,"text":83},"hourspday",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"funeralpay","2.Perusahaan memberikan sejumlah uang ke","2.Perusahaan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris sebesar 2 (dua) kali\nketentuan Pasal 156 ayat 3, dan 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan 1\n(satu) kali ketentuan Pasal -156 ayat 4 Undang Undang-undang No. 13 tahun\n2003.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"contracttrialperiod","1.Pekerja yang diterima bekerja untuk ja","1.Pekerja yang diterima bekerja untuk jangka waktu tidak tertentu harus\nmenjalani masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan dan adanya masa percobaan\nakan diberitahukan secara tertulis kepada Pekerja.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"maternityotherclause","1.Apabila Pekerja wanita atau isteri Pek","1.Apabila Pekerja wanita atau isteri Pekerja melahirkan anak atau keguguran\nsampai batas 3 orang, perusahaan memberikan bantuan Rp. 1.000.000,-\n\nKhusus untuk kasus keguguran harus disertai dengan rekomendasi dan\nketerangan dokter yang menangani\n\n2.Apabila dalam 7 (tujuh) hari anak lahir meninggal dunia, maka Perusahaan\nhanya memberikan bantuan kelahiran, sedangkan tunjangan kematian tidak\ndiberikan.\n\n3.Perusahaan memberikan bantuan untuk pembelian kacamata berdasarkan\npemeriksaan dokter mata atau optik sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh\nribu rupiah), pertahun setelah Pekerja bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu)\ntahun pada perusahaan",{"bindId":113,"name":76,"text":77},"severance",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"discrimination","Oleh karenanya bila seorang Pekerja atau","Oleh karenanya bila seorang Pekerja atau lebih menganggap bahwa perlakuan\nterhadapnya tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan peraturan\nyang ada, maka Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan\npengaduan\u002Fkeluhannya melalui saluran cara penyelesaian keluhan dan pengaduan\nPekerja sebagaimana tercantum di bawah ini :",{"bindId":119,"name":68,"text":69},"maxsicknesspayperc",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"pensionfund","2.Program JAMSOST EK yang diikuti oleh P","2.Program JAMSOST EK yang diikuti oleh Perusahaan adalah :\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja\n\nb.Jaminan Hari Tua\n\nc.Jaminan Kematian",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"TRAINING_trigger","1.Dalam rangka meningkatkan pengetahuan,","1.Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan Pekerja,\nsesuai dengan kebutuhannya Perusahaan berusaha untuk mengikutsertakan Pekerja\ndalam program pendidikan dan pelatihan.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"OVERTIME_trigger","3.Perhitungan upah lembur untuk setiap j","3.Perhitungan upah lembur untuk setiap jam kerja lembur disesuaikan dengan\nKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 :\n\na.Hari kerja biasa :\n\n•Untuk jam kerja pertama harus dibayar upah lembur sebesar 1,5 (satu\nsetengah ) kali upah sejam.\n\n•Untuk setiap jam kerja berikutnya harus dibayar upah lembur sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"holidaysdays","1.Setelah bekerja 12 (dua belas) bulan t","1.Setelah bekerja 12 (dua belas) bulan terush menerus (tidak terputus)\nPekerja berhak untuk mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan mendapat upah penuh.",{"bindId":137,"name":68,"text":69},"maxsicknesspaytype",{"bindId":139,"name":86,"text":87},"COSTLIV_trigger",{"bindId":141,"name":76,"text":77},"severance_number_1_tenure",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"jobwagegroups","3.Penetapan upah sepenuhnya wewenang Dir","3.Penetapan upah sepenuhnya wewenang Direksi Perusahaan dengan memperhatikan\ndan mempertimbangkan faktor-faktor jabatan, pendidikan, keahlian dan prestasi\nkerja, dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan, Upah terendah bagi Pekerja\ndengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun ditetapkan sekurang-kurangnya sama\ndengan ketentuan tentang Upah Minimal yang ditetapkan pemerintah.",{"bindId":147,"name":134,"text":135},"holidaysweeks",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"SUNDAY_trigger","c.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama\ndibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah\nsejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.",{"bindId":153,"name":60,"text":61},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"healthandsafetytraining","2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewa","2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ncara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan Peraturan Kesehatan Kerja\ndan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.",{"bindId":159,"name":122,"text":123},"disabilityfund",{"bindId":161,"name":150,"text":151},"sundayallowancetype",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"MEDICAL_trigger","1.Setiap Pekerja yang telah menyelesaika","1.Setiap Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan mendapatkan jaminan\npemeliharaan kesehatan dari Perusahaan, dan dilakukan oleh pihak lain yang\nditunjuk oleh Perusahaan sebagai pengelola untuk menangani program jaminan\npemeliharaan kesehatan tersebut.",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"healthandsafetypolicy","1.Pengusaha dan Pekerja menyadari akan p","1.Pengusaha dan Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja, oleh karena itu kedua belah pihak berusaha untuk mencegah dan\nmenghindari kemungkinan-kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan sakit\nakibat hubungan kerja yang menimpa Pekerja",{"bindId":171,"name":144,"text":145},"LOWWAGE_government",{"bindId":173,"name":130,"text":131},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":175,"name":82,"text":83},"hourspweek",{"bindId":177,"name":94,"text":95},"paidpaternityleavepay",{"bindId":179,"name":106,"text":107},"contracttrial",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"schedulesrestpw","1.Pada hari Minggu dan hari-hari libur r","1.Pada hari Minggu dan hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah\nPekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dengan mendapat upah penuh, kecuali\nuntuk Pekerja yang karena sifat pekerjaannya harus tetap bekerja pada hari\nitu.",{"bindId":185,"name":60,"text":61},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":187,"name":164,"text":165},"healthinsurance",{"bindId":189,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveall",{"bindId":191,"name":94,"text":95},"paidpaternityleave",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"sicknessmaxdaysnr","3.Dalam hal Pekerja sakit secara terus m","3.Dalam hal Pekerja sakit secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun\nPerusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan berpedoman kepada Undang\nUndang No. 13 tahun 2003.",{"bindId":197,"name":60,"text":61},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":199,"name":144,"text":145},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":201,"name":150,"text":151},"sundayallowanceperc1",{"bindId":203,"name":76,"text":77},"contractseverancepay1",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"paidpaternityleaveduration","g.Isteri Pekerja melahirkan\u002Fkeguguran ta","g.Isteri Pekerja melahirkan\u002Fkeguguran tanpa disengaja : 2 hari",{"bindId":209,"name":130,"text":131},"overtimeallowancetype",{"bindId":211,"name":212,"text":213},"wageincreasefirmperformance","2.Peninjauan upah dengan memperhatikan k","2.Peninjauan upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"hivpolicy","4.Pemeriksaan kesehatan Pekerja Perusaha","4.Pemeriksaan kesehatan Pekerja\n\nPerusahaan mengadakan pemeriksaan berkala secara masal 1 (satu) tahun sekali\nguna menjamin kesehatan Pekerja.",{"bindId":219,"name":56,"text":57},"paidmaternityleavepay",{"bindId":221,"name":222,"text":223},"WORKHOURS_trigger","1.Pengusaha mempunyai wewenang penuh unt","1.Pengusaha mempunyai wewenang penuh untuk mengatur hari kerja dan jam kerja\nPerusahaan berdasarkan kebutuhannya, yang sewaktu-waktu dapat dirubah selama\ntidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":225,"name":226,"text":227},"trainingprogrammes","3.Dalam hal Pekerja ditugaskan mengikuti","3.Dalam hal Pekerja ditugaskan mengikuti pendidikan atau pelatihan, maka\nsegala biaya yang dikeluarkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan.",{"bindId":229,"name":64,"text":65},"paidmaternityleave",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"WAGES_trigger","1.Upah adalah suatu penerimaan sebagai i","1.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pihak Pengusaha kepada\nPekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah diberikannya dan dinilai\ndalam bentuk uang.\n\n2.Ditetapkan berdasarkan suatu persetujuan\u002Fperjanjian atau menurut peraturan\nPerundang-undangan.",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"contractseverancepay","1.Ketentuan pemberian uang pesangon, uan","1.Ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan\npenggantian hak berpedoman kepada Undang Undang Kgatenagakerjaan Np. 13 tahun\n2003.",{"bindId":239,"name":240,"text":241},"SOCSEC_trigger","1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Ta","1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan peraturan\npelaksanaannya, semua Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial\nTenaga Kerja pada PT. JAMSOST EK (Persero).",{"bindId":243,"name":52,"text":53},"violence","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Indonesia Acids Industry - 2010\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2010-11-29\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-11-29\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2010-11-29\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur bahan kimia dan produk kimia\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Indonesia Acids Industry\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[249],{"title":39,"slug":34},[251],{"type":252,"data":253},"call_to_action_body_block",{"title":254,"description":255,"variant":256,"link":257},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":254,"url":258,"description":254,"rel":259,"type":260},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[262],{"type":252,"data":263},{"title":254,"description":255,"variant":256,"link":264},{"title":254,"url":258,"description":254,"rel":259,"type":260},[]]