[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-hisotex-dengan-spn-pt-hisotex":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":249,"content_type_view":250,"extra_breadcrumbs":251,"body":253,"body_blocks":264,"related_pages":268},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":247,"translations":248},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-hisotex-dengan-spn-pt-hisotex","fae1097c-8450-11e5-aa22-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-hisotex-dengan-spn-pt-hisotex\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-hisotex-dengan-spn-pt-hisotex\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Hisotex Dengan SPN PT. Hisotex - 2012 - 2014","ba_ID","IDN PT. Hisotex - 2012","Indonesia - IDN PT. Hisotex - 2012","IDN PT. Hisotex - 2012 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"88 - PT. Hisotex 2012 - 2014.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New3\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. HISOTEX DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL\n(SPN) PT. HISOTEX\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah-istilah dan pengertian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan adalah PT. HISOTEX, P.M.D.N yang didirikan berdasarkan Akta\nNotaris .............. No............... yang berdomisili di jalan Daan Mogot\nKm. 14 Cengkareng, Jakarta Barat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha adalah direksi PT. HISOTEX atau pengurus yang ditunjuk oleh\npemegang saham untuk memimpin dan mengelola perusahaan baik secara\nsendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Perusahaan di PT.HISOTEX\ndengan mendapat\u002Fmenerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja\u002FPSP.SPN. PT HISOTEX, sebagai\norganisasi pekerja yang sudah tercatat di Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi\ndengan Nomor bukti pencatatan : 246\u002FIII\u002FSP\u002FVI\u002F2004\u002FTgl 11 Juni 2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pimpinan serikat pekerja adalah anggota serikat pekerja PSP.SPN.HISOTEX\nyang dipilih oleh anggota secara langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai\ndengan Anggaran Dasar Serikat Pekerja Nasional untuk menjabat sebagai pimpinan\norganisasi\u002Fserikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Keluarga pekerja adalah seorang suami\u002Fistri yang sah menurut hukum yang\nberlaku dan telah terdaftar di perusahaan PT. HISOTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Suami\u002Fistri adalah seorang suami\u002Fistri yang sah menurut hukum yang\nterdaftar di perusahaan PT HISOTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Anak adalah anak pekerja yang sah menurut hukum yang terdaftar di\nperusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hanya sampai anak ke 3 (tiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Belum bekerja\u002Fmenikah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Usia maksimal 21 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Ahli waris adalah Janda\u002Fduda\u002Fyatim piatu dan tertanggung\u002Fbila mempunyai\nistri\u002Fsuami\u002Fanak adalah orang tua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Tempat kerja adalah tempat pekerja melakukan tugas pekerjaan baik\ndidalam\u002Fdiluar ruangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Hari\u002Fjam kerja adalah 5 atau 6 hari dalam seminggu, dengan ketentuan 40\njam dalam seminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Hari libur mingguan adalah hari libur yang harus diberikan kepada pekerja\nsetelah pekerja melakukan pekerjaan 5 atau 6 hari berturut-turut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang telah ditentukan oleh\nPemerintah RI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Lokasi perusahaan adalah seluruh ruangan, lapangan, halaman, dan\nsekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pengertian upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan\nkepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang\ndinilai dalam bentuk uang termasuk tunjangan untuk pekerja itu sendiri maupun\nuntuk keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian kerja bersama ini, diadakan\u002Fdibuat antara : Pimpinan Perusahaan\nPT. HISOTEX, yang berkedudukan di jalan Daan Mogot Km 14 Cengkareng Jakarta\nBarat, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dan untuk selanjutnya\ndalam perjanjian ini disebut Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan pimpinan Serikat Pekerja SPN. PT. HISOTEX yang berkedudukan di Jalan\nDaan Mogot Km.14 Cengkareng Jakarta Barat yang bertindak untuk dan atas nama\nanggota\u002Fpekerja dan untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut\nPSP.SPN.PT.HISOTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Tujuan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengikat secara hukum kedua\nbelah pihak dalam hal ini perusahaan dan pekerja, baik hak maupun kewajiban\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Telah dipahami dan disepakati oleh perusahaan dan PSP.SPN.PT HISOTEX bahwa\nPerjanjian Kerja Bersama ini terbatas. Pada hal-hal umum saja seperti tertera\ndi dalam perjanjian ini bahwa perusahaan dan PSP.SPN. PT. HISOTEX, tetap\nmempunyai hak-hak lainnya yang hanya menaati Undang-Undang Republik\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingdifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>2.Disepakati pula bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh\npekerja dimana pun berada yaitu pekerja PT. HISOTEX dimana pun pekerja itu\nditempatkan\u002Fditugaskan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Baik perusahaan maupun serikat pekerja\u002FPSP.SPN.PT. HISOTEX berkewajiban\nmemberikan penerangan kepada pekerja\u002Fanggota serikat pekerja PT. HISOTEX kepada\npihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini,\nbaik isi maupun makna dan pengertian seperti apa yang ditetapkan dalam\nperjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam mencapai tujuan perusahaan berhak mengelola tenaga kerja dan hak-hak\npengelolaan lainnya dalam rangka mewujudkan manajemen perusahaan yang sehat dan\ndinamis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Fungsi serikat pekerja \u002FPSP.SPN. PT. HISOTEX adalah mewakili, melindungi\nserta memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anggotanya baik secara individu\nmaupun secara kolektif dalam bidang hubungan kerja serta meningkatkan produksi\ndan produktifitas dalam rangka memajukan perusahaan dan meningkatkan\nkesejahteraan pekerja dan keluarganya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja berhak menjadi anggota serikat pekerja\u002FPSP.SPN. PT.\nHISOTEX, kesempatan mengembangkan karier, kecakapan, serta keterampilannya\nsehingga potensi dan daya kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka\nmeningkatkan produksi dan produktifitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat pekerja \u002FPSP.SPN. PT. HISOTEX berkewajiban menunjang adanya upaya\nmenciptakan ketenangan berusaha bagi perusahaan, begitu pula perusahaan\nberkewajiban menciptakan ketenangan kerja bagi tenaga kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGAKUAN JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA SERTA HAK-HAK\nPERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Terhadap Hak-hak Serikat Pekerja dan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja \u002FPSP.SPN.PT.HISOTEX adalah organisasi\nyang mewakili anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan mengakui dan memberikan ijin kepada pimpinan serikat\npekerja\u002FPSP.SPN.PT. HISOTEX untuk mengadakan kegiatan organisasi dalam rangka\nPengembangan kepada anggotanya, apabila kegiatan itu bertepatan dengan jam\nkerja atau dilaksanakan didalam lokasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat pekerja\u002F\u002FPSP.SPN.PT. HISOTEX mengakui hak perusahaan untuk\npengelolaan pekerja sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh instansi\npemerintah yang mengurusi masalah Ketenaga Kerjaan\u002FPerburuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat pekerja mengakui hak perusahaan untuk melakukan modernisasi sarana\ndan prasarana produksi guna untuk meningkatkan hasil produksi baik kualitas\nmaupun kuantitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Jaminan Bagi Pimpinan Serikat Pekerja dan atau Wakil-wakil\nSerikat Pekerja\u002FPSP.SPN.PT. HISOTEX\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Harus sepengetahuan\u002Fseijin perusahaan, pimpinan\u002Fpengurus (PSP.SPN. PT.\nHISOTEX), untuk melaksanakan kewajiban tanpa mengurangi haknya sebagai\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menjamin bahwa pekerja yang terpilih sebagai pengurus serikat\npekerja\u002FPSP.SPN.PT. HISOTEX,tidak akan mendapatkan tekanan, baik secara\nlangsung atau tidak langsung, diskriminasi\u002Ftindakan pembalasan karena fungsinya\nsebagai serikat pekerja\u002F PSP.SPN.PT. HISOTEX.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat pekerja (PSP.SPN.PT. HISOTEX) dan wakilnya yang mendapat ijin\nmeninggalkan pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan organisasi, maka perusahaan\nmenjamin tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila tugas organisasi dilaksanakan di lingkungan Perusahaan, ijin dapat\nsecara tertulis disampaikan kepada atasannya masing-masing oleh pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila tugas organisasi dilaksanakan diluar Perusahaan, ijin harus secara\ntertulis kepada pimpinan Perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada Kabag\n(Kepala Bagian) masing-masing Departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Fasilitas yang Diberikan Perusahaan Kepada Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan ruang kantor dan perlengkapannya untuk mengadakan\nkegiatan organisasi dan PSP.SPN.PT. HISOTEX, berkewajiban untuk memelihara\nruang kantor tersebut dan tidak disalah gunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat meminjamkan ruang kanti kepada PSP.SPN.PT. HISOTEX dalam\nmengadakan rapat pengurus\u002Fanggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan dispensasi dengan upah penuh kepada PSP.SPN.PT.\nHISOTEX untuk mengikuti kegiatan organisasi dengan ketentuan sebanyak-banyaknya\n2 orang dan tidak boleh lebih dari 4 hari, dan apabila menyimpang dari\nketentuan tersebut harus dirundingkan terlebih dahulu dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Bantuan Perusahaan yang Diberikan Kepada Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan setuju untuk mengadakan penarikan uang iuran dari seluruh\nanggota serikat pekerja\u002F PSP.SPN.PT. HISOTEX, yang kemudian uang tersebut akan\ndiserahkan kepada pengurus serikat pekerja\u002F PSP.SPN.PT. HISOTEX.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam rangka PSP.SPN.PT. HISOTEX, mengikuti kegiatan yang diadakan oleh\nPemerintah dan perangkat PSP.SPN, yang oleh perusahaan dianggap pantas untuk\nikut serta, maka perusahaan memberikan bantuan dana pada PSP.SPN.PT. HISOTEX,\nyang besarnya adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk kegiatan dalam kota yaitu sebesar Rp. 15.000,-per hari\u002Fper orang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk kegiatan luar kota yaiut sebesar Rp. 25.000.-per hari\u002Forang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Pendidikan dan Penyuluhan Hubungan Industrial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Disadari, bahwa hubungan industrial merupakan suatu pedoman yang sangat\npenting untuk mencapai ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha, serta untuk\nmencapai kinerja yang serasi, selaras dan berperikeadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan di dalam\nmelaksanakan hubungan Industrial, juga besar pengaruhnya terhadap kelangsungan\nhidup perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengaturan pelaksananaan pendidikan dan penyuluhan Hubungan Industrial\nPancasila diatur lebih lanjut oleh pimpinan serikat pekerja, bersama-sama\ndengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Penerimaan Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penerimaan pekerja baru di PT. HISOTEX, disesuaikan dengan kebutuhan di\nperusahaan dan untuk diterima menjadi menjadi pekerja di PT. HISOTEX harus\nmemenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>1.Bagi yang diterima dan dipekerjakan pada perusahaan diangkat sebagai calon\npekerja yang harus menempuh masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Calon pekerja yang telah menempuh masa percobaan paling lama 3 (tiga)\nbulan memenuhi syarat\u002Fpersyaratan kerja yang ditetapkan, dapat diangkat menjadi\npekerja dengan diberikan surat pengangkatan dan mempunyai kewajiban serta hak\nsebagai pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam masa percobaan, hubungan kerja dapat diakhiri oleh salah satu pihak\nserta perusahaan tidak dibebankan kewajiban\u002Fmembayar ganti rugi apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang masih dalam masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan tidak\nmempunyai hak untuk rekreasi, cuti haid untuk pekerja wanita, seragam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang baru masuk bekerja akan diikut sertakan keddalam program\nJamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi yang diterima bekerja di PT.HISOTEX harus menaati PKB PT. HISOTEX\nyang telah disepakati antara PT. HISOTEX dengan PSP.SPN.PT. HISOTEX, dan mulai\nmelakukan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang telah bekerja di PT. HISOTEX tidak diperkenankan lagi untuk\nbekerja pada perusahaan yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Pengangkatan, Penetapan dan Pemindahan\u002FMutasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Demi lancarnya perusahaan, serikat pekerja\u002F PSP.SPN.PT. HISOTEX mengakui\nhak perusahaan dalam penerimaan pekerja baru yang dianggap memenuhi syarat oleh\nperusahaan dalam penetapan serta pembagian tugas\u002Fpekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Demi lancarnya perusahaan, serikat pekerja\u002F PSP.SPN.PT. HISOTEX mengakui\nhak perusahaan dalam penetapan\u002Fpemindahan dan pengangkatan pekerja dengan azas\nprosedur tata personalia yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mutasi dilakukan demi kepentingan dan kelancaran produksi dan untuk karier\npekerja dengan tidak mengurangi upah\u002Fhak dari pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sebelum mutasi dilakukan, pihak perusahaan harus memanggil yang\nbersangkutan dalam waktu minimal 1 (satu) hari sebelum mutasi dan ditembuskan\nkepada PSP.SPN.PT. HISOTEX.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Hari Kerja dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cp>1.Hari kerja dalam seminggu adalah 5 atau 6 hari kerja dan 40 jam dalam\nseminggu\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>2.Setelah bekerja 5 hari, libur 2 dalam seminggu atau setelah bekerja 6\nhari, libur 1 hari dalam seminggu\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>3.Jam kerja non shift dimulai jam 08.00 – 16.00 BBWI dan istirahat jam\n12.00 – 13.00 BBWI sesuai dengan kebutuhan bagian masing-masing untuk\nkelancaran produksi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Kerja Shift dan Jam Istirahat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal kerja untuk shift I, II, III perusahaan melaksanakan syarat-syarat\nkerja sebagaimana yang telah ditentukan Instansi Pemerintah yang mengurusi\nmasalah\u002Fbidang ketenagakerjaan\u002Fperburuhan dalam surat ijin penyimpangan jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kerja untuk shift I : pagi jam 07.00 s\u002Fd 15.00 BBWI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat pertama dari jam 11.00 s\u002Fd 12.00 BBWI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat kedua dari jam 12.00 s\u002Fd 13.00 BBWI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kerja untuk shift II: Sore jam 15.00 s\u002Fd 23.00 BBWI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat pertama dari jam 18.00 s\u002Fd 19.00 BBWI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat kedua dari jam 19.00 s\u002Fd 20.00 BBWI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kerja untuk shift III : Malam jam 23.00 s\u002Fd 07.00 BBWI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat pertama dari jam 11.00 s\u002Fd 12.00 BBWI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat kedua dari jam 12.00 s\u002Fd 13.00 BBWI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Hari Libur dan Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hari libur adalah hari istirahat bagi pekerja, yaitu 1 (satu) hari atau 2\n(dua) hari dalam seminggu, setelah melakukan pekerjaan selama 6 (enam) hari\natau 5 (lima) hari berturut-turut dan atau hari-hari yang oleh pemerintah\nditetapkan sebagai hari libur atau sesuai dengan pengertian 7 (tujuh) group 3\n(tiga) shief yang diatur berdasarkan perjanjian kerja bersama dengan ketentuan\npergeseran\u002Fperubahan hari libur setiap 8 (delapan) minggu sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerjaan yang dilakukan pada hari libur, dinyatakan sebagai kerja\nlembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Upah kerja lembur diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pergeseran\u002Fperubahan hari libur mingguan, seperti dimaksud pada ayat 1\nmembawa akibat hilangnya hak libur pekerja pada salah satu group\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Terhadap group yang kehilangan hak liburnya maka pekerja tersebut\ndiberikan kompensasi berupa 1 (satu) hari upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila Perusahaan\u002FPemerintah meliburkan pekerja dan bertepatan dengan\npergeseran lihat group, maka perusahaan tidak memberikan kompensasi 1 hari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Perhitungan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1.Upah kerja lembur pekerja mingguan\u002Fbulanan pada hari biasa ialah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah lembur pada jam ke-1 pada hari biasa ialah 1,5 x upah\u002Fjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>b.Upah lembur pada jam ke-2 dan seterusnya ialah 2 x upah\u002Fjam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>2.Upah lembur pada hari ke-7 (tujuh) dan hari libur resmi adalah sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah lembur pada jam ke-1 jam ke 7 adalah 2 x upah\u002Fjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Upah lembur pada jam ke-8 adalah 3 x upah\u002Fjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Upah lembur pada jam ke-9 dan seterusnya adalah 4 x upah\u002Fjam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Untuk menghitung besarnya upah lembur\u002Fjam dipergunakan rumus sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1\u002F173 x upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Absensi\u002FTidak Masuk Bekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja tidak masuk bekerja karena sakit harus memberitahukan\nkepada atasan dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja sakit, harus segera berobat ke dokter sesuai dengan kartu\npeserta JPKTK (Jamsostek).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pekerja mangkir tidak bekerja paling sedikit dalam waktu 5\n(lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak 2\n(dua) kali secara tertulis tetapi pekerja tidak dapat memberikan keterangan\ntertulis dengan bukti yang sah, maka pekerja tersebut dikwalifikasikan\nmengundurkan diri dan perusahaan dapat melakukan proses pemutusan hubungan\nkerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hari libur resmi ialah hari libur yang ditetapkan\u002Fditentukan oleh\npemerintah RI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada hari libur resmi pekerja tetap mendapatkan upah penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi, dinyatakan sebagai\nkerja lembur dan upah kerja lembur diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada hari terakhir, menjelang hari raya Idul Adha\u002FQurban, khusus bagi\nseluruh pekerja yang bekerja shief III atas kebijaksanaan perusahaan diberikan\ndispensasi untuk pulang jam 05.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pada hari libur resmi pekerja tidak bekerja kecuali dalam hal tertentu\nkarena tehnis yang menyebabkan perusahaan mempekerjakan pekerja sesuai dengan\nsifat operasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Seluruh pekerja yang bekerja pada PT. HISOTEX, diberikan hak cuti tahunan\nselama 12 (dua belas) hari dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Cuti tahunan tersebut dibati 2 (dua) periode yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Periode ke 1 diberikan hak cuti selama 6 (enam) hari dalam rangka hari\nraya Idul Fitri (Lebaran), dimulai 3 (tiga) hari sebelum hari raya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Periode ke 2 diberikan hak cuti selama 6 (enam) hari dalam rangka hari\nNatal dan Tahun Baru, dimulai setiap tanggal 24 Desember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Istirahat Haid dan Istirahat Hamil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Wanita pekerja mendapatkan istirahat haid pada waktu hari pertama dan hari\nkedua masa haid dengan mendapatkan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2.Bagi wanita yang akan melahirkan mendapatkan Istirahat 1,5 bulan sebelum\nmelahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja wanita yang bersangkutan, harus terlebih dahulu menyerahkan\nsurat-surat keterangan dari dokter\u002Fbidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>4.Apabila pekerja wanita yang hamil tersebut masih bekerja dan belum\nmengambil Hak cuti hamil sesuai dengan ketentuan ayat 2, maka apabila terjadi\nresiko kecelakaan menjadi tanggung jawab pekerja itu sendiri, dan perusahaan\ntidak dapat disalahkan dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Istirahat Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan istirahat selam\n1,5 bulan dengan mendapatkan upah penuh dengan disertai bukti-bukti dari dokter\nyang merawatnya, Apabila usia kehamilan sudah berjalan 2 bulan atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Istirahat Dokter Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan istirahat karena sakit sesuai dengan surat\nketerangan dokter yang merawat, bila dinyatakan perlu istirahat total paling\nlama 12 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila pekerja yang sakit berkepanjangan telah melebihi waktu 12 bulan dan\ndinyatakan oleh dokter tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaan maka\nperusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan diproses sesuai Peraturan\nPerundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila pekerja yang sakit berkepanjangan dan dinyatakan sembuh oleh dokter\nyang merawat, serta mampu melaksanakan tugas pekerjaan sebagai mana biasanya,\nmaka pekerja tersebut tetap masuk lagi bekerja seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Ijin Tidak Masuk Bekerja dengan Mendapatkan Upah Penuh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Pekerja dapat diijinkan untuk tidak bekerja dengan mendapat upah penuh\nasalkan dengan sepengetahuan perusahaan dan ijin dari pimpinan perusahaan.\nAdapun ijin mendapat upah penuh adalah hal-hal sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perkawinan pekerja : 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Istri pekerja melahirkan : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Orang tua\u002Fmertua pekerja meninggal dunia : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perkawinan anak pekerja : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Khitanan\u002FPembabtisan anak pekerja : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Anak\u002Fistri\u002Fsuami pekerja meninggal dunia : 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang tidak bekerja sebagaimana halnya pada ayat 1 (satu) berhak\nmendapatkan uang Perangsang hadir sebanyak 2 hari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat\nupah jika alasan-alasan sebelumnya dapat diterima oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang meninggalkan pekerjaannya untuk beberapa hari karena adanya\nkeperluan keluarga, harus datang sendiri mengajukan permohonan ijin kepada\nKepala Bagiannya dengan membawa surat untuk disetujui dan ditanda tangani oleh\nKepala Bagiannya dan selanjutnya harus datang kebagian Personalia untuk\ndiketahui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila pekerja hanya memberikan surat pemberitahuan yang dititipkan\nkepada temannya saja untuk diserahkan\u002Fdisampaikan kepada bagian personalia,\nmaka akan dianggap mangkir dan dapat diberikan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Higiene Perusahaan dan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Dari waktu ke waktu perusahaan harus memenuhi dan melaksanakan tentang\nhigiene perusahaan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan standarisasi yang\ntelah ditetapkan oleh Sudin Tenaga Kerja Dan Transmigrasi\u002FPusat K3.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>2.Untuk mengetahui sedini mungkin apakah pekerja menderita suatu penyakit\nyang diakibatkan kerja, maka perusahaan harus mengadakan pemeriksaan lengkap\nbagi pekerja baik yang bersifat berkala maupun khusus atas beban biaya\nditanggung oleh perusahaan dengan mendatangkan ahli dari Hiperkes ke\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Pakaian Kerja dan Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Semua perlengkapan kerja disediakan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan 2 (dua) stel pakaian seragam pada bulan April setiap\ntahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk pekerja, pakaian seragam terdiri dari celana panjang warna coklat\ndan kemeja lengan pendek warna putih menurut ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Khusus untuk pekerja wanita diharuskan pula memakai pakaian seragam celana\npanjang warna coklat dan kemeja wanita putih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memberikan 1 (satu) pasang sepatu dan 1 (satu) topi, sesuai\ndengan keputusan perusahaan pada bulan April sekaligus dengan pembagian\nseragam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan memberikan pakaian wearpark 2 (dua) stel dalam 1 (satu) tahun\nsesuai sifat pekerjaan, antara lain maintenance (montir) perawatan, bengkel,\nlistrik, Diesel, dan Boiler Pakaian wearpark tidak akan diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bagi petugas satpan diberikan 1 (satu) pasang sepatu dinas satpam dan\nPerusahaan memberikan sebagai inventaris berupa borgol, pentungan, HT dan\nsebuah radio, pet Security dan atribut satpam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Khusus pekerja yang baru lepas masa percobaan pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bulan Oktober s\u002Fd April pakaian seragam kerja diberikan bulan April\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bulan Mei s\u002Fd September pakaian seragam kerja diberikan bulan September\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Untuk pekerja bagian gudang kimia diberikan pakaian kerja 1 (satu) potong\ndan apabila baju kerja rusak dapat ditukar di bagian Gudang Spare Part. Dan\nPerusahaan memberikan 1 (satu) dus susu bubuk 400 gram setiap awal bulan untuk\nsetiap pekerja bagian Gudang Kimia, dan bagian Boiler.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Alat Pengaman dan Alat Perlindungan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan harus memberikan alat pengaman di tempat-tempat kerja ataupun\ndi mesin-mesin yang dianggap berbahaya bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan harus memberikan alat pelindung diri pada pekerja demi\nkeselamatan dan kesehatan kerja yang karena sifat pekerjaannya memerlukan alat\npelindung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja diwajibkan merawat alat-alat tersebut dan menyimpannya pada tempat\nyang telah ditentukan di bagian masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang alat pelindung diri rusak\u002Ftidak dapat dipergunakan lagi\nharus melapor pada atasan untuk mendapatkan penggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan diwajibkan membentuk organisasi P2K3, sesuai dengan ketentuan\nUU No. 1 tahun 1970\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adapun keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur perusahaan dan unsur pekerja\nyang diketuai oleh pimpinan perusahaan atau yang mewakilinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Pencegahan dan Penanggulangan Virus HIV\u002FAIDS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sesuai dengan Penerapan Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No\nKep. 68\u002FMen\u002FIV\u002F2004 Tentang Pencegahan dan penanggulangan HIV\u002FAIDS ditempat\nkerja. Maka Perusahaan bersama-sama dengan PSP.SPN.PT.HISOTEX bertekad untuk\nmelaksanakan kegiatan tersebut yang pada pelaksanaannya akan dirundingkan lebih\nlanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Bagi mereka\u002Fpekerja yang merasa telah mengalami terinfeksi Virus HIV\u002FAIDS\ndapat berkonsultasi\u002FKonseling dengan petugas yang telah diberi kewenangan,\nuntuk dicarikan jalan keluarnya yang terbaik dan dijamin\nkerahasiaannya\u002FIdentitas pekerja tersebut serta dijamin pula tidak akan\nmendapatkan Diskriminasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Upah Minimum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cp>1.Upah minimum untuk pekerja PT.HISOTEX adalah sesuai dengan upah minimum\nSektoral yang ditetapkan oleh pemerintah (Gubernur)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah minimum sektoral hanya berlaku untuk pekerja masa percobaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang telah melewati masa percobaan, maka upahnya akan\ndinaikkan satu tingkat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Komponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>1.Dasar perhitungan upah terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Upah pokok\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang makan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang transport\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan upah untuk pekerja borongan terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Upah hasil borongan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang makan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang transport\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Pajak pendapatan atas upah pekerja dibebankan atas pekerja itu sendiri,\nsesuai dengan peraturan pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja harian\u002Fmingguan, upahnya diberikan pada hari Sabtu akhir\nminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi pekerja bulanan, upahnya diberikan pada setiap akhir bulan takwim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang upahnya dibayar bulanan, apabila dalam melakukan tugas\npekerjaannya sering melakukan kesalahan (tidak cakap) lalai, sering mangkir\n(bolos) sering mendapatkan surat peringatan, maka pekerja tersebut upahnya akan\ndibayarkan menjadi mingguan (sesuai aturan upah mingguan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Uang Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Uang jabatan hanya diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kenaikan uang jabatan akan dipertimbangkan dan akan ditinjau kembali\nsetiap 2 tahun sekali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang mempunyai jabatan, kemudian pekerja tersebut\ndimutasi\u002Fdiganti maka secara otomatis uang jabatannya dicabut dari pekerja yang\ndimutasi\u002Fdiganti dan uang jabatan diberikan kepada yang menggantikan\nkedudukannya tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan jabatan merupakan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Yang disebut jabatan yaitu General Manager, Manager Produksi, Manager\nPersonalia, Wakil Personalia, Kepala Bagian, Wakil Kepala Bagian, Kepala Shift,\nWakil Kepala Shift, dan Kepala Operator.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Tunjangan Kerja Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>1.Bagi pekerja yang bekerja dari jam 15.00 s\u002Fd 23.00 BBWI diberikan uang\ntunjangan kerja shift sore sebesar Rp. 1.300,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang bekerja dari jam 23.00 s\u002Fd 07.00 BBWI diberikan uang\ntunjangan kerja shift malam sebesar Rp. 2.500,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Uang tunjangan kerja shift akan hilang apabila pekerja meninggalkan tugas\nsebelum waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Uang Perangsang Hadir dan Uang Peransang Target\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang bekerja penuh dalam satu bulan, mendapat uang perangsang\nhadir 4 (empat) hari upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang pernah tidak masuk kerja maka uang perangsang hadirnya\nakan hilang dengan ketentuan sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila pekerja tidak masuk bekerja 1 (satu) hari dalam sebulan maka uang\nperangsang hadirnya mendapatkan 2 (dua) hari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila pekerja tidak masuk bekerja lebih dari 1 (satu) hari dalam sebulan\nmaka uang perangsang hadirnya dinyatakan hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila perusahaan meliburkan pekerja lebih dari 6 (enam) hari kalender\ndalam 1 bulan, maka perusahaan memberikan uang perangsang hadir sebanyak 2\n(dua) hari upah, dengan ketentuan sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila pekerja tidak masuk 1 (satu) hari diluar jadwal libur yang telah\nditentukan, maka uang perangsang hadirnya mendapatkan 1 (satu) hari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila pekerja tidak masuk bekerja lebih dari 1 (satu) hari diluar jadwal\nyang telah ditentukan, maka uang perangsang hadirnya dinyatakan hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang kelompoknya mencapai target produksi per bulan, maka\nakan mendapatkan uang perangsang target berupa uang 2 (dua) hari upah kerja\npenuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Uang perangsang hadir pada prinsipnya dibayarkan setiap tanggal 15 untuk\npekerja mingguan\u002Fbulanan namun :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila tanggal 15 jatuh pada hari minggu maka akan dibayarkan pada hari\nSabtu tanggal 14\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila tanggal 15 jatuh pada hari Jumat maka akan dibayarkan pada hari\nSabtu tanggal 16\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila tanggal 15 jatuh pada hari Senin maka akan dibayar pada hari Sabtu\ntanggal 13\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Tunjangan Hari Raya (THR)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada seluruh pekerja yang\npembayarannya dilakukan secara serentak, yaitu 2 (dua) minggu sebelum hari raya\nIdul Fitri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>2.Kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun\u002Flebih akan diberikan 1\n(satu) bulan upah penuh berupa uang\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Kepada pekerja yang belum bekerja satu tahun, akan diberikan X\u002F12 x 1\nbulan upah penuh berupa uang\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Selain THR berupa uang diberikan pula THR berupa kain dengan ketentuan sbb\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 05 tahun= 2 potong kain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun = 3 potong kain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 25 tahun = 4 potong kain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja lebih dari 25 tahun= 5 potong kain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan uang tunjangan masa kerja, kepada pekerja yang sudah\nbekerja mencapai satu tahun lebih dengan ketentuan sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 1 tahun – 3 tahun = Rp. 22.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 3 tahun – 5 tahun = Rp. 30.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 5 tahun – 7 tahun = Rp. 38.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 7 tahun – 10 tahun = Rp. 46.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 10 tahun – 15 tahun = Rp. 54000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 15 tahun – 20 tahun = Rp. 62.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 20 tahun – 25 tahun = Rp. 70.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 25 tahun – 30 tahun = Rp. 78.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 30 tahun atau lebih = Rp. 86.000\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Adapun pelaksanaannya akan dibayar setiap bulan Juli, minggu pertama\n(sabtu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>1.Pekerja yang menderita sakit berkepanjangan sesuai dengan keterangan\ndokter. Upahnya akan dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 bulan ke - 1 dibayar sebesar 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 bulan ke - 2 dibayar sebesar 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 bulan ke - 3 dibayar sebesar 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja dilakukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>2.Bagi pekerja yang tidak mampu bekerja disebabkan karena kecelakaan kerja,\nupahnya akan dibayar sesuai ketentuan UU No. 3 tahun 1992 adalah sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 bulan ke-1 dibayar sebesar 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 bulan ke-2 dibayar sebesar 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 bulan ke-3 dibayar sebesar 50% dari upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Apabila menurut keterangan dokter, seorang pekerja sudah tak mungkin lagi\ndapat melaksanakan pekerjaannya, maka pekerja tersebut dinyatakan tidak mampu\nbekerja lagi karena tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan sehingga hubungan\nkerjanya dalapat diputuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Kenaikan Upah Atas Dasar Prestasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Kenaikan upah\u002Fgaji berdasarkan prestasi kerja yang dinilai oleh\nperusahaan, dilaksanakan setiap tahun pada bulan Januari dan bulan Juli dimulai\nsetiap tanggal 15.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cp>2.Kenaikan upah berdasarkan prestasi kerja, dinilai secara tingkatan yang\nbesarnya Rp. 80.- tingkat\u002Fhari adapun kenaikannya maksimal adalah 4 (empat)\ntingkat. Untuk memperoleh kenaikan 4 tingkat pekerja harus mempunyai kriteria\nsbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Absensi harus baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Disiplin kerja harus baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kreatif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Belum pernah mendapat surat peringatan selama 6 bulan berturut-turut\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Kenaikan Upah Berdasarkan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kenaikan upah\u002Fgaji berdasarkan masa kerja dilaksanakan setiap bulan\nSeptember, mulai tanggal 15, adapun besarnya adalah 1 (satu) tingkat merata\nuntuk seluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Peninjauan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan meninjau upah dengan mempertimbangkan\u002Fmengacu kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kenaikan UMP oleh pemerintah RI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kemampuan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kebijaksanaan Pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Index Harga Konsumen (IHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Inflasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Tunjangan Bagi Pekerja yang Ditahan Alat Negara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, bukan atas pengaduan\nperusahaan maka perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan\nbantuan kepada keluarganya yang menjadi tanggungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adapun ketentuannya adalah sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 orang tanggungan= 35% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 orang tanggungan= 45% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih= 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bantuan diberikan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari pertama\nPekerja tersebut ditahan oleh yang berwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan perusahaan,\nselama ijin PHK belum diberikan oleh Pengadilan, perusahaan wajib membayar upah\npekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan perusahaan dan\nternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan wajib\nmempekerjakan kembali dengan upah penuh beserta hak-hak lainnya yang seharusnya\nditerima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Pengobatan dan Perawatan Pekerja dan Keluarganya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan telah melaksanakan program Jamsostek sesuai dengan UU No. 3\nTahun 1992\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2.Bagi pekerja dan keluarganya yang menderita sakit dan akan mendapatkan\npelayanan program Jamsostek tersebut harus memenuhi peraturan yang telah\nditetapkan oleh PT. Jamsostek (persero)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan obat-obatan di masing-masing bagian (P3K\u002FKotak\nobat)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Biaya Kaca Mata\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang harus memakai kacamata, atas anjuran dokter yang\nditunjuk oleh Jamsostek, maka pembuatan kacamata dapat diajukan sesuai dengan\nketentuan yang berlaku di PT. Jamsostek (persero)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan bantuan untuk pekerja sebagai berikut di bawah ini\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pembuatan kaca mata yang pertama kalinya sebesar Rp. 150.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pembuatan kaca mata yang kedua dst sebesar Rp. 125.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagai bantuan setiap pembelian kaca mata khusus pekerja, minimal 2 (dua)\ntahun sekali dengan disertai bukti-bukti kwitansi pembelian dan resep dari\ndokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Biaya Amputasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila terjadi kecelakaan dalam hubungan kerja yang mengakibatkan cacat\ndari salah satu anggota tubuhnya dan menurut dokter yang merawatnya memerlukan\npenggantian anggota badan palsu Ortopedi\u002Fporthese, seluruh biaya akan\nditanggung oleh Jamsostek\u002Fstandar ketentuan PT. Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Jaminan Kecelakaan Kerja Dalam Hubungan Kerja dan Kecelakaan di\nLuar Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengertian kecelakaan dalam hubungan kerja adalah pekerja yang mengalami\nkecelakaan pada waktu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja berangkat ke tempat kerja\u002Fperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan dalam lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang sedang mendapatkan jam istirahat sehabis bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja yang sedang ditugaskan oleh perusahaan untuk melaksanakan\npekerjaan di dalam\u002Fluar kota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja yang sedang pulang ke rumah sehabis bekerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Dalam waktu hubungan kerja, pekerja mengalami kecelakaan maka jaminan\nkecelakaan dapat diberikan kepada setiap pekerja yang mengalami kecelakaan\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT. Jamsostek\u002FRumah sakit yang sudah\nbekerja sama dengan PT. Jamsostek Kelebihan biaya ditanggung perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pengertian kecelakaan di luar hubungan kerja ialah pekerja yang mengalami\nkecelakaan pada waktu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang sedang melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan\npekerjaan di perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang melakukan perjalanan ke dalam\u002F ke luar kota yang tidak ada\nsangkut pautnya dengan tugas pekerjaan dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mengalami kecelakaan di luar hubungan kerja tersebut, maka\njaminan kecelakaan dapat diberikan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku pada Asuransi Bumi Putra Muda (Bumida 1967) Kelebihan biaya ditanggung\noleh pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Jaminan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan telah mengikut sertakan jaminan kematian bagi pekerja kepada\nPT. Jamsostek (persero)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adapun jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah\nditetapkan oleh PT. Jamsostek (persero) UU No. 3 tahun 1992\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan membantu mengurus klaim jaminan kematian pekerja kepada\nPT. Jamsostek dalam hal administrasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1.Perusahaan telah mengikuti sertakan seluruh pekerja, mengenai Jaminan Hari\nTua kepada PT. Jamsostek (persero)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adapun jaminan hari tua akan diterima oleh seluruh pekerja sesuai dengan\nketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Jamsostek (persero)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selisih pembayaran iuran JHT (Jaminan Hari Tua) Jamsostek antara UMP dan\nUMSP akan dibayarkan oleh perusahaan digabung dengan pembayaran uang perangsang\nhadir.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja (JPKTK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan telah mengikut sertakan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan\nTenaga Kerja kepada PT. Jamsostek (persero)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang ingin memanfaatkan program JPKTK tersebut harus mematuhi\nperaturan yang telah ditetapkan oleh PT. Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Tunjangan Kelahiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan tunjangan kelahiran pada pekerja\u002Fistri pekerja\nyang melahirkan sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)\nuntuk anak ke-1, ke-2 dan ke-3 dengan catatan harus dibuktikan dengan surat\nketerangan dari dokter\u002Fbidan yang menangani serta surat kelahiran dari\nkelurahan\u002Fakte kelahiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Bantuan Bencana Alam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus\nyang mengakibatkan kerusakan\u002Fkerugian terhadap rumah pekerja, perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila terjadi kebakaran yang mengakibatkan kerusakan harta benda\nterhadap rumah pekerja perusahaan akan membantu yang besarnya akan ditentukan\noleh perusahaan dan dirundingkan dengan PSP.SPN.PT HISOTEX.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Tunjangan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan tunjangan kematian untuk pekerja, besarnya tunjangan\nkematian\u002Fuang duka tersebut adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila yang meninggal dunia adalah suami\u002Fistri\u002Fanak pekerja = Rp\n400.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila yang meninggal dunia adalah orang tua\u002Fmertua pekerja = Rp.\n250.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Koperasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Koperasi pekerja adalah merupakan sarana untuk membantu meningkatkan\nkesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk itu dalam melaksanakan program kerja\u002Ftata kerja koperasi adalah\nmerupakan tanggung jawab pengurus koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi diatur sendiri oleh\npengurus koperasi dan disahkan dalam rapat anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaanakan berusaha membuat menyediakan ruangan\u002Fkantor untuk koperasi,\nmembantu\u002Fmemberikan pinjaman dana dengan bunga rendah\u002Ftanpa Bungan atau\nmemberikan hibah demi kelancaran operasional koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus koperasi secara\nbergantian untuk mengelola koperasi 2 kali seminggu tidak melebihi 2 jam\nsehari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Seluruh pekerja PT HISOTEX secara sukarela menjadi anggota koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menciptakan kesegaran bagi pekerja dan menciptakan kekeluargaan\nantara perusahaan dan pekerja maka perusahaan akan mengadakan rekreasi setiap 1\ntahun sekali, rekreasi untuk pekerja dan keluarganya suami\u002Fistri dengan\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja lajang berhak atas 1 karcis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja yang sudah berkeluarga berhak atas 2 karcis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karcis tambahan tidak mendapatkan snack\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Dalam hal suami istri bekerja di PT HISOTEX, maka suami mendapatkan 2\nkarcis dan istri mendapatkan 1 karcis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karcis tidak boleh diperjual belikan kepada orang lain, selain istri,\nsuami atau anak pekerja tidak diperkenankan untuk ikut rekreasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Apabila dalam perjalanan terjadi musibah yang tidak dapat dihindarkan,\nmaka perusahaan tidak bertanggungjawab dan tidak diharuskan untuk menanggung\nbeban atau ganti rugi apapun karena pekerja dalam jaminan BUMIDA dan\nsuami\u002Fistri pekerja dalam jaminan JASA RAHARJA akan tetapi perusahaan akan\nmembantu proses adiministrasinya apabila diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Daerah tujuan rekreasi ditentukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tahun pertama di dalam kota (DKI dan sekitarnya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tahun kedua daerah Banten, Jabodetabek dan sekitarnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pihak pekerja dapat mengajukan 3 (tiga) alternative tempat tujuan yang\nakan dimintakan persetujuan dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Seluruh biaya rekreasi ditanggung oleh Perusahaan yang pada pelaksanaannya\nakan dirundingkan antara Perusahaan dengan PSP.SPM. PT. HISOTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Kegiatan Olah Raga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan menanggung seluruh biaya untuk kegiatan olah raga apabila\nada kegiatan oleh raga yang diadakan oleh Sudin Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi\u002Fpemerintah daerah bila perusahaan diminta untuk turut serta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pemberian Penghargaaan Kepala Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada pekerja teladan berdasarkan\nprestasi kerja, disiplin kerja dalam hal akan dilakukan setiap setahun\nsekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adapun pelaksanaanya akan dilakukan pada setiap tanggal 17 Agustus, setiap\npekerja teladan yang sudah dicalonkan oleh Kabagnya masing-masing akan\nmendapatkan 2 potong kain bagus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Peringatan Hari-Hari Besar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk mengenang jasa para Pahlawan Bangsa dan Negara sekaligus sebagai\npembinaan mental dan spiritual para pekerja maka setiap tanggal 17 Agustus\nperusahaan bersama pekerja mengadakan peringatan hari besar tersebut dalam\nkompleks perusahaan yang biayanya ditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap hari raya Idul Fitri, perusahaan dan pekerja mengadakan acara Halal\nbi Halal. Adapun seluruh biaya akan ditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Tempat Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk beribadah\nsembahyang di tempat yang telah disediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada hari Jumat perusahaan memberikan kesempatan pada pekerja untuk sholat\nJumat di masjid dari jam 11.30-13.00 BBWI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Bantuan Pernikahan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan bantuan pernikahan pekerja yang melangsungkan\npernikahan pertama kalinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu\nrupiah) dengan disertai bukti\u002Fcopy bukti pernikahan dari KUA\u002FGereja\u002FKantor\nCatatan Sipil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Kesempatan Menyusui Anak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_workingtime\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp>Disadari bahwa air susu ibu sangat penting artinya bagi pemenuhan gizi\ngenerasi penerus, mengingat kewajiban pekerja untuk bekerja di perusahaan dapat\nmengganggu\u002Fmengurangi kesempatan sang ibu untuk menyusui anaknya, maka apabila\njam-jam untuk menyusui bertepatan dengan jam kerja, perusahaan memberikan\nkesempatan sewajarnya kepada pekerja untuk menyusui, apabila sang bayi dibawa\nke lokasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Disiplin Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja harus datang, istirahat dan pulang tepat waktunya serta\nmengerjakan pekerjaan dengan baik, jujur sesuai dengan standar kerja yang\nditetapkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang sengaja\u002Ftidak sengaja melanggar kewajiban dan tanggung\njawab akan diberikan surat peringatan sekurang-kurangnya 3 kali. Sebelum\nperingatan terakhir yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dari\nperusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Baik perusahaan maupun PSP SPN. PT. HISOTEX akan mengusahakan sepenuhnya\nmenegakkan disiplin kerja bagi setiap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam tindakan terhadap pelanggaran disiplin kerja, pihak perusahaan\nselalu memberitahukan secara tertulis kepada PSP.SPN PT. HISOTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selalu menjaga kebersihan tempat kerja dan mempunyai inisiatif dalam\nmencegah kemungkinan timbulnya kerusakan-kerusakan yang merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Terlebih dahulu mendapat ijin dari atasan dalam menerapkan cara kerja\nbaru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang tidak memenuhi disiplin kerja, kewajiban dan tanggung jawab\nseperti tersebut diatas akan dikenakan sangsi oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Ketertiban dan Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam kompleks perusahaan maka\nperusahaan dapat mengadakan pemeriksaan, pengeledahan sewaktu-waktu bila\ndiperlukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tanpa ijin perusahaan tidak diperkenankan dalam kompleks perusahaan untuk\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengadakan rapat-rapat\u002Fpertemuan-pertemuan dan semacamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyebarkan\u002Fmengadakan tulisan-tulisan dan hal-hal lainnya yang bersifat\npropaganda\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mematuhi petunjuk-petunjuk kerja yang diberikan atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Wajib segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan\u002Fatasannya bila\nmengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian baik terhadap\nteman sekerja maupun perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja wajib memeriksa\u002Fmemelihara semua alat-alat kerja\nmasing-masing sebelum mulai dan sesudah bekerja atau yang akan meninggalkan\npekerjaannya, sehingga benar-benar tidak sampai menimbulkan kerusakan\u002Fbahaya\nyang mengganggu pekerjaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak diperkenankan beradi di ruangan pekerjaan yang bukan bagiannya\nkecuali ada urusan dinas dan sudah diketahui oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang masuk\u002Fpulang bekerja wajib mengabsenkan kartu absensi\nkepunyaan diri sendiri, dilarang keras mengabsenkan kartu kepunyaan orang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pengambilan upah\u002Fgaji pekerja selalu pada diluar jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Keluar Masuk Kompleks Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Keluar masuk kompleks perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan\ndalam pengawasan Satpam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja harus memakai pakaian seragam (baju putih celana coklat)\nperusahaan, setiap hari yang telah ditentukan apabila diminta kepala bagian\nkeamanan, pekerja harus memperlihatkan kartu pengenal\u002FBadge pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dilarang masuk kompleks perusahaan, apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam keadaan mabuk\u002Fmenderita suatu penyakit menular\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Membawa senjata api\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak memakai pakaian seragam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang tanpa ijin dan menolak penggeledahan yang dilakukan oleh\nbagian keamanan dilarang masuk kompleks perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja tidak diperkenankan membawa keluar barang-barang milik perusahaan\ntanpa ijin dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengeluaran barang-barang akan diperkenankan apabila ada dokumen yang\nmelindungi\u002Fsurat perintah resmi dari perusahaan untuk pengeluaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Terlambat Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja terlambat masuk kerja sampai 15 menit, tidak diperkenankan\nmasuk kerja, kecuali ada ijin dari atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang terlambat 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1\nminggu selama lebih dari 15 menit tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan akan\ndikenakan sanksi oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja tidak diperkenankan pulang atau istirahat sebelum waktunya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan kerjanya tanpa seijin\natasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang akan meminta ijin untuk meninggalkan pekerjaannya sewaktu jam\nkerja harus memberitahukan kepada atasannya untuk keperluan dan perkiraan waktu\nyang diperlukan. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan maka kepada\npekerja tersebut harus dapat memberitahukan alasan-alasannya yang dapat\nditerima\u002Fdipertanggung jawabkan. Apabila terbukti menyalahgunakan\u002Fmemanipulasi\nwaktu ijin yang diberikan maka kepada pekerja tersebut dapat diberikan\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang mendapatkan ijin untuk meninggalkan pekerjaannya sewaktu jam\nkerja tidak boleh meninggalkan pekerjaan melebih dari 4 jam. Apabila sampai\nmelebihi dari 4 jam maka pekerja tersebut dianggap tidak masuk bekerja dan\nupahnya tidak dibayar, kecuali pekerja yang berobat ditingkat rujukan dan atau\nmengurus keluarganya (suami\u002Fistri\u002Fanak) ditingkat rujukan dengan menyerahkan\nbukti fotocopy surat rujukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan kepada setiap pekerja yang\nmelanggar tata tertib dan disiplin kerja antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sering terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mematuhi ketentuan kerja\u002Fpetunjuk atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menolak perintah yang layak\u002Fwajar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melalaikan kewajiban secara serampangan\u002Fceroboh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak cakap melakukan pekerjaan, walaupun sudah dicoba dimana-mana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Merubah\u002Fmembuat tanda pengenal kartu pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mengadakan rapat atau memasang gambar-gambar\u002Fplakat-plakat dan slogan\ndidalam kompleks perusahaan, tanpa seijin perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Bertindak kurang hati-hati sehingga mengganggu pekerjaan pekerja\nlainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Bertindak kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian pada\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Membuat api dalam kompleks perusahaan tanpa seijin perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Bersifat malas dalam melakukan perintah atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Merokok ditempat-tempat terlarang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Menghasut rekan sekerja untuk membuat hal-hal yang melanggara aturan\nPerjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Pekerja yang lalai melaksanakan kewajibannya, suka bolos\u002Fmangkir, lebih\ndari 1 hari dalam 1 bulan atau 1 hari bolos dalam setiap 2 bulan\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Tidur atau tidur-tiduran ditempat kerja, pada waktu jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Bersenda gurau\u002Fmengganggu pekerjaan orang lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Berteriak-teriak\u002Fbersuit-suitan sehinngga mengganggu suasana kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Menyalahgunakan surat ijin keterangan dokter atau merubah\u002FMemalsukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Tukar shift tanpa seijin kepala bagian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kepala pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib, perusahaan akan\nmemberikan surat peringatan secara tertulis yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat peringatan ke-1 (pertama)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat peringatan ke-2 (kedua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat peringatan ke-3 (ketiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat peringatan tidak perlu diberikan secara urut-urutannya, tetapi dapat\ndinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja\ntersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan dan\napabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi pada saat\nberlakunya surat peringatan terakhir maka kepadanya dapat diputuskan hubungan\nkerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap surat peringatan yang diberikan kepada pekerja, perusahaan akan\nmemberikan salinannya kepada PSP.SPN PT. HISOTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Skorsing Pembebasan Tugas Sementara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam proses penyelesaian kasus\u002Fpelanggaran, perusahaan dapat mengambil\ntindakan skorsing\u002Fpembebasan tugas sementara apabila syarat tindakan skorsing\nterpenuhi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Skorsing\u002Fpembebasan tugas sementara harus diberikan secara tertulis dengan\nalasan yang jelas dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan dengan\ntembusan disampaikan kepada PSP.SPN PY. HISOTEX, dan pekerja yang bersangkutan\nharus diberikan kesempatan untuk membela diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah skorsing sambil menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial,\nupah pekerja dibayarkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan perawatan kesehatan\nyang diberikan oleh PT. Jamsostek (persero)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Prinsip Dasar Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada prinsipnya perusahaan PT. HISOTEX dengan segala daya upayanya harus\nmengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan\nmelakukan pembinaan terhadap pekerja yang bersangkutan atau dengan memperbaiki\nkondisi perusahaan dengan melakukan langkah-langkah efisiensi untuk\nmenyelamatkan perusahaan dan memandang perlu terhadap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila setelah diadakan segala usaha, pemutusan hubungan kerja tidak dapat\ndihindarkan, perusahaan PT. HISOTEX harus merundingkan maksudnya untuk\nmemutuskan hubungan kerja pekerja tersebut dengan pihak PSP.SPN PT. HISOTEX\nterlebih dahulu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka segala\npermasalahan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Putus Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila pekerja masih dalam masa percobaan dan ternyata pekerja tersebut\ntidak sesuai dengan keinginan perusahaan, maka perusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerjanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan, maka perusahaan tidak\ndiwajibkan memberikan ganti rugi apapun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Putus Hubungan Kerja Atas Kehendak Pekerja (Pekerja Mengundurkan\nDiri)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang hendak berhenti bekerja atas permintaan sendiri, harus\nmengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dengan menyebutkan\nalasan-alasannya secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Walaupun surat permohonan berhenti telah diajukan, ybs haru tetap bekerja\nsampai hari yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan dan pekerja yang\nhendak berhenti bekerja selama menjalankan tugas berkondite baik, maka\nperusahaan akan memberikan uang pisah sebagai berikut dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Masa kerja 3 bulan s\u002Fd 1 tahun = 1 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 1 tahun s\u002Fd 2 tahun= 1 ½ bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 2 tahun s\u002Fd 3 tahun= 2 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 3 tahun s\u002Fd 6 tahun= 2 ½ bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 6 tahun s\u002Fd 9 tahun= 3 ½ bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 9 tahun s\u002Fd 12 tahun= 4 ½ bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 12 tahun s\u002Fd 15tahun= 5 ½ bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 15 tahun s\u002Fd 18 tahun= 6 ½ bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 18 tahun s\u002Fd 21 tahun= 7 ½ bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 21 tahun s\u002Fd 24 tahun= 8 ½ bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 24 tahun atau lebih= 9 ½ bulan upah\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Apabila masa permohonan mengundurkan diri telah diatur oleh Pemerintah,\nmaka Perusahaan akan melaksanakan peraturan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Putus Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja meninggal dunia, maka secara otomatis putus hubungan\nkerjanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Putus hubungan karena pekerja meninggal dunia, maka ahli waris pekerja\ntersebut berhak mendapatkan uang pesangon\u002Fuang duka sesuai dengan Peratuan\nadalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun\n2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali, pasal 156 ayat 3, UU 13 tahun\n2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Upah selama dalam bulan berjalan dibayar penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan diluar\nhubungan kerja, maka perusahaan akan membantu kepada ahli waris untuk\nmenyelesaikan klaim tunjnagan kematian tersebut kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Meninggal dunia karena kecelakaan kerja kepada PT. Jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja kepada PT. Bumida 1967\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Putus Hubungan Kerja Karena Pekerja Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>1.Pada prinsipnya dalam keadaan sakit menurut keterangan dokter dilarang\ndiputuskan hubungan kerjanya, selama tidak melampaui waktu 12 bulan terus\nmenerus\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja sakit berkepanjangan hingga melampaui waktu 12 bulan dan\ndinyatakan oleh dokter yang merawat bahwa pekerja tersebut tidak bisa lagi\nmelaksanakan tugas pekerjaan, maka pekerja tersebut dapat diputuskan hubungan\nkerjanya oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila putus hubungan kerja disebabkan oleh sakit berkepanjangan dan\ndinyatakan oleh dokter yang merawat tidak mampu lagi untuk melaksanakan tugas\ndan setelah diperiksa oleh dokter yang ditunjuk perusahaan, maka kepada pekerja\ntersebut akan diberikan uang pesangon sebesar 2 x sesuai pasal 156 ayat 2 UU\nNo. 13 tahun 2003 dan uang penghargaan masa kerja 2 x sesuai pasal 156 ayat 3\nUU No. 13 tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU No.13\ntahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja sakit berkepanjangan dan telah dinyatakan sembuh oleh\ndokter yang merawat serta mampu untuk melakukan pekerjaan sebagaimana biasanya\nakan tetapi perusahaan memutuskan hubungan kerjanya maka permasalahan tersebut\nakan diselesaiakan ditingkat Mediator Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi,\nkecuali ada kesepakatan lain antara kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Putus Hubungan Kerja Karena Pekerja Usia Lanjut (pensiun)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Batas umur tertinggi pekerja pada prinsipnya bagi pekerja laki-laki dan\npekerja wanita adalah umur 55 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Putus hubungan kerja karena pekerja usia lanjut\u002Fpensiun, maka perusahaan\nakan memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai\ndengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Uang pesangon 2 (dua) kali sesuai pasal 156 ayat 2, UU No. 13 tahun\n  2003\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali sesuai pasal 156 ayat 2, UU No.\n    13 tahun 2003\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4, UU No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Upah selama bulan berjalan dibayar penuh\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Pensiun dini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun dini apabila usia pekerja\nsekurang-kurangnya 50 tahun dengan masa kerja 25 Tahun, harus dengan\npersetujuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hak-hak yang didapat oleh pekerja apabila yang bersangkutan mengajukan\npensiun dini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang pesangon 1 (satu) kali pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 156 ayat 3 UU No. 13 tahun\n2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang pesangon penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun\n2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan pensiun dini dalam 1 bulan sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Putus Hubungan Kerja Karena Perubahan Status\u002FKepemilikan\nperusahaan Pindah Lokasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadi PHK karena perubahan status atau kepemilikan perusahaan\natau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja lama serta perusahaan\nmenyediakan fasilitas baru bila dianggap perlu dan apabila pekerja tidak\nbersedia untuk melanjutkan hubungan kerja maka kepada pekerja diberikan uang\npesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai dengan Peraturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>2.Dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perubahan status atau\nkepemilikan perusahaan atau perusahaan pindah lokasi, akan tetapi perusahaan\ntidak bersedia menerima pekerja diperusahaan dengan alasan apapun, maka kepada\npekerja diberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai pasal 156 ayat 2 UU\nNo. 13 tahun 2003, uang penghargaan masa kerja 1 (Satu) kali sesuai pasal 156\nayat 3 UU No. 13 tahun 2003, dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4\nUU No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang\npenggantian Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dibebankan kepada\nperusahaan baru, kecuali diperjanjikan lain antara perusahaan lama dan\nperusahaan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Putus Hubungan Kerja Karena Dengan Alasan Mendesak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1.Perusahaan dibolehkan mengajukan permohonan PHK, karena pekerja melakukan\nkesalahan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang\u002Fatau uang milik\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha dilingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaan bahaya ditempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharunya dirahasiakan\nkecuali untuk kepentingan Negara atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau lebih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dalam memutuskan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana\ndimaksud dalam ayat 1 (satu) harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan\nPHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Terhadap kesalahan-kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat\ndilakukan tindakan skorsing sebelum putusan PHK diberikan oleh Pengadilan\nHubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang di PHK karena melakukan kesalahan sesuai dengan ayat 1 tidak\nberhak mendapatkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja namun berhak\nmendapatkan uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang melakukan kesalahan diluar kesalahan sebagaimana dimaksud\ndalam ayat 1 dapat di PHK dengan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan\ndan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Putus Hubungan Kerja Karena Indispliner\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat melakukan tindakan proses PHK kepada pekerja yang melakukan\ntindakan indispliner secara sengaja dalam hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja menolak perintah yang layak walaupun telah diperingatkan\nberkali-kali baik secara lisan maupun tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan karena melakukan tindakan\nkejahatan pidana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja tidak cakap dalam melakukan pekerjaan walalupun sudah dicoba\ndibagian lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kondisi kerja dari pekerja yang bersangkutan tidak memuaskan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja yang membujuk\u002Fmemikat teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang\nmelanggar hukum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Alasan lain yang tidak dapat dihindarkan, tetapi tidak bertentangan dengan\nUU yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK, maka\nakan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjadi keluhan-keluhan\u002Fkekurang puasan dari pekerja atas keadaan\ntertentu, maka sedapat mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dengan\nprosedur yang tertib dengan menyampaikan atau membicarakan melalui atasannya\nlangsung dan apabila belum dapat diselesaikan akan diteruskan kepada pimpinan\nyang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila tidak dapat diselesaikan oleh pekerja itu sendiri, maka\npersoalannya akan diselesaikan bersama-sama dengan PSP.SPN PT HISOTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan secara intern, maka\ndibenarkan minta bantuan kepada Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dapat\ndiselesaikan lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PELAKSANAAN DAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Jangka Berlakunya PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PKB ini mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk\njangka waktu selama 2 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila kedua belah pihak sepakat, PKB ini dapat diperpanjang paling lama\nselama 1 (satu) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika salah satu pihak menghendaki diadakan perundingan baru, maka pihak\nlainnya harus memberitahukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan\nsebelum masa berlakunya PKB ini habis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah berakhir masa berlakunya PKB ini akan tetapi PKB yang baru belum\ntercapai\u002Fselesai, maka PKB ini tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.PKB ini disetujui dan ditanda tangani pada tanggal yang ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Penyerbarluasan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sesuai dengan fungsi PKB yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban baik\nbagi pekerja maupun bagi perusahaan, serta menetapkan syarat-syarat kerja para\npekerja, maka perlu adanya penyerbarluasan PKB dengan tujuan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Agar semua pihak mengetahui akan hak dan kewajibannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Agar semua pihak lebih siap untuk menjalankan atau melaksanakan isi PKB\nsecara murni dan konsekwen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adapun semua biaya pembuatannya ditanggung oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Sanksi Pelanggaran PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Agar semua pihak mematuhi\u002Fkonseken dalam menjalankan atau melaksanakan yang\ntelah disepakati bersama \u002FPKB, maka perlu adanya sanksi bagi pihak yang\nmelanggar isi dari kesepakatan kerja bersama tersebut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi pekerja yang melanggar ketentuan yang ada dalam PKB, maka perusahaan\ndapat menjatuhkan sanksi terhadap pekerja tersebut sesuai dengan\npelanggarannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bila perusahaan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam PKB, maka\nperusahaan dikenakan sanksi\u002Fdenda oleh pihak yang merasa dirugikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Pelaksanaan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini wajib dilaksanakan secara murni dan konsekwen\nbaik oleh pekerja maupun oleh perusahaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan\nsaling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan yang telah sama-sama\ndisepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini,\nmaka akan diatur tersendiri tidak menunggu masa berlakunya PKB ini habis dan\napabila ada masalah-masalah yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah\nuntuk mencapai mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila ada UU yang dalam PKB, ini dicabut\u002Fdibekukan oleh pemerintah, maka\nakan diberlakukan UU yang baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana dikemudian hari anggota-anggota pengurus serikat pekerja dan\nperusahaan yang membuat dan menandatangani PKB ini mengundurkan diri atau\nmeninggal dunia, maka PKB ini tetap berlaku sampai dengan batas masa berlakunya\nhabis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditanda tangani di Jakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal : 6 Nopember 2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PSP SPN. PT HISOTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DANURI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KETUA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SUMANTA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SEKRETARIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. HISOTEX\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BERNANDO.S\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>GENERAL MANAGER\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ISKANDAR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MANAGER\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengetahui\u002FMenyaksikan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEPALA SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI ADM JAKARTA BARAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. CHRISTINAWATI SULISTYANINGRUM. Msi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 1960071989032002\u002F131036\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"maxsicknesspayperc":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"severance_number_1_tenure":64,"severance_number":68,"ONCERISE_trigger":70,"maternityexcludedtrigger":74,"dayspweek":76,"wageincreasetype2":80,"equalitydifferenttrigger":84,"paidpaternityleavepayperc":86,"STRUCINCR_trigger":90,"nursingmothers":94,"hourspday":98,"childcaredifferenttrigger":102,"MEALALL_trigger":104,"OVERTIME_trigger":108,"contracttrialperiod":112,"maternityotherclause":116,"severance":120,"discrimination":122,"paidmaternityleavepayperc":126,"pensionfund":128,"incidentalbonusdays1":132,"nursingdifferenttrigger":135,"holidaysdays":137,"holidaysweeks":141,"nursingexcludedtrigger":143,"healthcareaccess":145,"healthinsurance":149,"COMMUTE_trigger":153,"funeralpay":155,"childcareexcludedtrigger":159,"sundayallowancetype":161,"healthandsafetypolicy":165,"LOWWAGE_government":169,"overtimeallowanceperc1":173,"hourspweek":175,"paidpaternityleavepay":177,"contracttrial":179,"schedulesrestpw":181,"equalityexcludedtrigger":185,"healthinsurancerelatives":187,"paidmaternityleaveall":189,"paidpaternityleave":191,"SENIOR_trigger":193,"breastfeeding_workingtime":197,"incidentalbonustype2":199,"sicknessmaxdaysnr":201,"NOCTPREM_trigger":205,"sundayallowanceperc1":209,"LOWWAGE_trigger":213,"menstruationleave":215,"contractseverancepay1":219,"overtimeallowancetype":221,"hivpolicy":223,"paidmaternityleavepay":227,"disabilityfund":229,"paidmaternityleave":233,"wageincreasedate":235,"contractseverancepay":237,"SUNDAY_trigger":239,"paidpaternityleaveduration":241,"violence":243},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","2.Bagi pekerja yang tidak mampu bekerja ","2.Bagi pekerja yang tidak mampu bekerja disebabkan karena kecelakaan kerja,\nupahnya akan dibayar sesuai ketentuan UU No. 3 tahun 1992 adalah sbb:\n\na.4 bulan ke-1 dibayar sebesar 100% dari upah\n\nb.4 bulan ke-2 dibayar sebesar 75% dari upah\n\nc.4 bulan ke-3 dibayar sebesar 50% dari upah",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"maxsicknesspayperc","1.Pekerja yang menderita sakit berkepanj","1.Pekerja yang menderita sakit berkepanjangan sesuai dengan keterangan\ndokter. Upahnya akan dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku sbb :\n\na.4 bulan ke - 1 dibayar sebesar 100% dari upah\n\nb.4 bulan ke - 2 dibayar sebesar 75% dari upah\n\nc.4 bulan ke - 3 dibayar sebesar 50% dari upah\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja dilakukan oleh perusahaan.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","2.Disepakati pula bahwa Perjanjian Kerja","2.Disepakati pula bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh\npekerja dimana pun berada yaitu pekerja PT. HISOTEX dimana pun pekerja itu\nditempatkan\u002Fditugaskan.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","2.Bagi wanita yang akan melahirkan menda","2.Bagi wanita yang akan melahirkan mendapatkan Istirahat 1,5 bulan sebelum\nmelahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan mendapat upah penuh.",{"bindId":63,"name":52,"text":53},"maxsicknesspay",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"severance_number_1_tenure","2.Dalam hal pemutusan hubungan kerja (PH","2.Dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perubahan status atau\nkepemilikan perusahaan atau perusahaan pindah lokasi, akan tetapi perusahaan\ntidak bersedia menerima pekerja diperusahaan dengan alasan apapun, maka kepada\npekerja diberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai pasal 156 ayat 2 UU\nNo. 13 tahun 2003, uang penghargaan masa kerja 1 (Satu) kali sesuai pasal 156\nayat 3 UU No. 13 tahun 2003, dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4\nUU No. 13 tahun 2003.",{"bindId":69,"name":66,"text":67},"severance_number",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"ONCERISE_trigger","2.Kepada pekerja yang telah bekerja sela","2.Kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun\u002Flebih akan diberikan 1\n(satu) bulan upah penuh berupa uang\n\n3.Kepada pekerja yang belum bekerja satu tahun, akan diberikan X\u002F12 x 1\nbulan upah penuh berupa uang",{"bindId":75,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"dayspweek","1.Hari kerja dalam seminggu adalah 5 ata","1.Hari kerja dalam seminggu adalah 5 atau 6 hari kerja dan 40 jam dalam\nseminggu",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"wageincreasetype2","2.Kenaikan upah berdasarkan prestasi ker","2.Kenaikan upah berdasarkan prestasi kerja, dinilai secara tingkatan yang\nbesarnya Rp. 80.- tingkat\u002Fhari adapun kenaikannya maksimal adalah 4 (empat)\ntingkat. Untuk memperoleh kenaikan 4 tingkat pekerja harus mempunyai kriteria\nsbb:\n\na.Absensi harus baik\n\nb.Disiplin kerja harus baik\n\nc.Kreatif\n\nd.Belum pernah mendapat surat peringatan selama 6 bulan berturut-turut",{"bindId":85,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"paidpaternityleavepayperc","1.Pekerja dapat diijinkan untuk tidak be","1.Pekerja dapat diijinkan untuk tidak bekerja dengan mendapat upah penuh\nasalkan dengan sepengetahuan perusahaan dan ijin dari pimpinan perusahaan.\nAdapun ijin mendapat upah penuh adalah hal-hal sbb :\n\na.Perkawinan pekerja : 3 (tiga) hari\n\nb.Istri pekerja melahirkan : 2 (dua) hari",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"STRUCINCR_trigger","1.Kenaikan upah\u002Fgaji berdasarkan prestas","1.Kenaikan upah\u002Fgaji berdasarkan prestasi kerja yang dinilai oleh\nperusahaan, dilaksanakan setiap tahun pada bulan Januari dan bulan Juli dimulai\nsetiap tanggal 15.",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"nursingmothers","Disadari bahwa air susu ibu sangat penti","Disadari bahwa air susu ibu sangat penting artinya bagi pemenuhan gizi\ngenerasi penerus, mengingat kewajiban pekerja untuk bekerja di perusahaan dapat\nmengganggu\u002Fmengurangi kesempatan sang ibu untuk menyusui anaknya, maka apabila\njam-jam untuk menyusui bertepatan dengan jam kerja, perusahaan memberikan\nkesempatan sewajarnya kepada pekerja untuk menyusui, apabila sang bayi dibawa\nke lokasi perusahaan.",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"hourspday","3.Jam kerja non shift dimulai jam 08.00 ","3.Jam kerja non shift dimulai jam 08.00 – 16.00 BBWI dan istirahat jam\n12.00 – 13.00 BBWI sesuai dengan kebutuhan bagian masing-masing untuk\nkelancaran produksi.",{"bindId":103,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"MEALALL_trigger","1.Dasar perhitungan upah terdiri dari : ","1.Dasar perhitungan upah terdiri dari :\n\n  Upah pokok\n  Uang makan\n  Uang transport",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"OVERTIME_trigger","1.Upah kerja lembur pekerja mingguan\u002Fbul","1.Upah kerja lembur pekerja mingguan\u002Fbulanan pada hari biasa ialah :\n\na.Upah lembur pada jam ke-1 pada hari biasa ialah 1,5 x upah\u002Fjam\n\nb.Upah lembur pada jam ke-2 dan seterusnya ialah 2 x upah\u002Fjam",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"contracttrialperiod","1.Bagi yang diterima dan dipekerjakan pa","1.Bagi yang diterima dan dipekerjakan pada perusahaan diangkat sebagai calon\npekerja yang harus menempuh masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"maternityotherclause","4.Apabila pekerja wanita yang hamil ters","4.Apabila pekerja wanita yang hamil tersebut masih bekerja dan belum\nmengambil Hak cuti hamil sesuai dengan ketentuan ayat 2, maka apabila terjadi\nresiko kecelakaan menjadi tanggung jawab pekerja itu sendiri, dan perusahaan\ntidak dapat disalahkan dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum.",{"bindId":121,"name":66,"text":67},"severance",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"discrimination","2.Bagi mereka\u002Fpekerja yang merasa telah ","2.Bagi mereka\u002Fpekerja yang merasa telah mengalami terinfeksi Virus HIV\u002FAIDS\ndapat berkonsultasi\u002FKonseling dengan petugas yang telah diberi kewenangan,\nuntuk dicarikan jalan keluarnya yang terbaik dan dijamin\nkerahasiaannya\u002FIdentitas pekerja tersebut serta dijamin pula tidak akan\nmendapatkan Diskriminasi.",{"bindId":127,"name":60,"text":61},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"pensionfund","1.Perusahaan telah mengikuti sertakan se","1.Perusahaan telah mengikuti sertakan seluruh pekerja, mengenai Jaminan Hari\nTua kepada PT. Jamsostek (persero)\n\n2.Adapun jaminan hari tua akan diterima oleh seluruh pekerja sesuai dengan\nketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Jamsostek (persero)\n\n3.Selisih pembayaran iuran JHT (Jaminan Hari Tua) Jamsostek antara UMP dan\nUMSP akan dibayarkan oleh perusahaan digabung dengan pembayaran uang perangsang\nhadir.",{"bindId":133,"name":72,"text":134},"incidentalbonusdays1","2.Kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun\u002Flebih akan diberikan 1\n(satu) bulan upah penuh berupa uang",{"bindId":136,"name":56,"text":57},"nursingdifferenttrigger",{"bindId":138,"name":139,"text":140},"holidaysdays","1.Seluruh pekerja yang bekerja pada PT. ","1.Seluruh pekerja yang bekerja pada PT. HISOTEX, diberikan hak cuti tahunan\nselama 12 (dua belas) hari dengan mendapat upah penuh.",{"bindId":142,"name":139,"text":140},"holidaysweeks",{"bindId":144,"name":56,"text":57},"nursingexcludedtrigger",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"healthcareaccess","3.Perusahaan menyediakan obat-obatan di ","3.Perusahaan menyediakan obat-obatan di masing-masing bagian (P3K\u002FKotak\nobat)",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"healthinsurance","2.Bagi pekerja dan keluarganya yang mend","2.Bagi pekerja dan keluarganya yang menderita sakit dan akan mendapatkan\npelayanan program Jamsostek tersebut harus memenuhi peraturan yang telah\nditetapkan oleh PT. Jamsostek (persero)",{"bindId":154,"name":106,"text":107},"COMMUTE_trigger",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"funeralpay","1.Perusahaan memberikan tunjangan kemati","1.Perusahaan memberikan tunjangan kematian untuk pekerja, besarnya tunjangan\nkematian\u002Fuang duka tersebut adalah :\n\na.Apabila yang meninggal dunia adalah suami\u002Fistri\u002Fanak pekerja = Rp\n400.000,-\n\nb.Apabila yang meninggal dunia adalah orang tua\u002Fmertua pekerja = Rp.\n250.000,-",{"bindId":160,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":162,"name":163,"text":164},"sundayallowancetype","b.Upah lembur pada jam ke-2 dan seterusn","b.Upah lembur pada jam ke-2 dan seterusnya ialah 2 x upah\u002Fjam\n\n2.Upah lembur pada hari ke-7 (tujuh) dan hari libur resmi adalah sbb :\n\na.Upah lembur pada jam ke-1 jam ke 7 adalah 2 x upah\u002Fjam\n\nb.Upah lembur pada jam ke-8 adalah 3 x upah\u002Fjam\n\nc.Upah lembur pada jam ke-9 dan seterusnya adalah 4 x upah\u002Fjam",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"healthandsafetypolicy","1.Dari waktu ke waktu perusahaan harus m","1.Dari waktu ke waktu perusahaan harus memenuhi dan melaksanakan tentang\nhigiene perusahaan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan standarisasi yang\ntelah ditetapkan oleh Sudin Tenaga Kerja Dan Transmigrasi\u002FPusat K3.",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"LOWWAGE_government","1.Upah minimum untuk pekerja PT.HISOTEX ","1.Upah minimum untuk pekerja PT.HISOTEX adalah sesuai dengan upah minimum\nSektoral yang ditetapkan oleh pemerintah (Gubernur)\n\n2.Upah minimum sektoral hanya berlaku untuk pekerja masa percobaan",{"bindId":174,"name":110,"text":111},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":176,"name":78,"text":79},"hourspweek",{"bindId":178,"name":88,"text":89},"paidpaternityleavepay",{"bindId":180,"name":114,"text":115},"contracttrial",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"schedulesrestpw","2.Setelah bekerja 5 hari, libur 2 dalam ","2.Setelah bekerja 5 hari, libur 2 dalam seminggu atau setelah bekerja 6\nhari, libur 1 hari dalam seminggu",{"bindId":186,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":188,"name":151,"text":152},"healthinsurancerelatives",{"bindId":190,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":192,"name":88,"text":89},"paidpaternityleave",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"SENIOR_trigger","1.Perusahaan memberikan uang tunjangan m","1.Perusahaan memberikan uang tunjangan masa kerja, kepada pekerja yang sudah\nbekerja mencapai satu tahun lebih dengan ketentuan sbb:\n\na.Masa kerja 1 tahun – 3 tahun = Rp. 22.000\u002Ftahun\n\nb.Masa kerja 3 tahun – 5 tahun = Rp. 30.000\u002Ftahun\n\nc.Masa kerja 5 tahun – 7 tahun = Rp. 38.000\u002Ftahun\n\nd.Masa kerja 7 tahun – 10 tahun = Rp. 46.000\u002Ftahun\n\ne.Masa kerja 10 tahun – 15 tahun = Rp. 54000\u002Ftahun\n\nf.Masa kerja 15 tahun – 20 tahun = Rp. 62.000\u002Ftahun\n\ng.Masa kerja 20 tahun – 25 tahun = Rp. 70.000\u002Ftahun\n\nh.Masa kerja 25 tahun – 30 tahun = Rp. 78.000\u002Ftahun\n\ni.Masa kerja 30 tahun atau lebih = Rp. 86.000\u002Ftahun",{"bindId":198,"name":96,"text":97},"breastfeeding_workingtime",{"bindId":200,"name":72,"text":73},"incidentalbonustype2",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"sicknessmaxdaysnr","1.Pada prinsipnya dalam keadaan sakit me","1.Pada prinsipnya dalam keadaan sakit menurut keterangan dokter dilarang\ndiputuskan hubungan kerjanya, selama tidak melampaui waktu 12 bulan terus\nmenerus",{"bindId":206,"name":207,"text":208},"NOCTPREM_trigger","1.Bagi pekerja yang bekerja dari jam 15.","1.Bagi pekerja yang bekerja dari jam 15.00 s\u002Fd 23.00 BBWI diberikan uang\ntunjangan kerja shift sore sebesar Rp. 1.300,-\n\n2.Bagi pekerja yang bekerja dari jam 23.00 s\u002Fd 07.00 BBWI diberikan uang\ntunjangan kerja shift malam sebesar Rp. 2.500,-",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"sundayallowanceperc1","2.Upah lembur pada hari ke-7 (tujuh) dan","2.Upah lembur pada hari ke-7 (tujuh) dan hari libur resmi adalah sbb :\n\na.Upah lembur pada jam ke-1 jam ke 7 adalah 2 x upah\u002Fjam\n\nb.Upah lembur pada jam ke-8 adalah 3 x upah\u002Fjam\n\nc.Upah lembur pada jam ke-9 dan seterusnya adalah 4 x upah\u002Fjam",{"bindId":214,"name":171,"text":172},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"menstruationleave","1.Wanita pekerja mendapatkan istirahat h","1.Wanita pekerja mendapatkan istirahat haid pada waktu hari pertama dan hari\nkedua masa haid dengan mendapatkan upah penuh.",{"bindId":220,"name":66,"text":67},"contractseverancepay1",{"bindId":222,"name":110,"text":111},"overtimeallowancetype",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"hivpolicy","2.Untuk mengetahui sedini mungkin apakah","2.Untuk mengetahui sedini mungkin apakah pekerja menderita suatu penyakit\nyang diakibatkan kerja, maka perusahaan harus mengadakan pemeriksaan lengkap\nbagi pekerja baik yang bersifat berkala maupun khusus atas beban biaya\nditanggung oleh perusahaan dengan mendatangkan ahli dari Hiperkes ke\nperusahaan.",{"bindId":228,"name":60,"text":61},"paidmaternityleavepay",{"bindId":230,"name":231,"text":232},"disabilityfund","2.Dalam waktu hubungan kerja, pekerja me","2.Dalam waktu hubungan kerja, pekerja mengalami kecelakaan maka jaminan\nkecelakaan dapat diberikan kepada setiap pekerja yang mengalami kecelakaan\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT. Jamsostek\u002FRumah sakit yang sudah\nbekerja sama dengan PT. Jamsostek Kelebihan biaya ditanggung perusahaan.",{"bindId":234,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":236,"name":92,"text":93},"wageincreasedate",{"bindId":238,"name":66,"text":67},"contractseverancepay",{"bindId":240,"name":211,"text":212},"SUNDAY_trigger",{"bindId":242,"name":88,"text":89},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":244,"name":245,"text":246},"violence","1.Perusahaan dibolehkan mengajukan permo","1.Perusahaan dibolehkan mengajukan permohonan PHK, karena pekerja melakukan\nkesalahan sebagai berikut :\n\na.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang\u002Fatau uang milik\nPerusahaan\n\nb.Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan\n\nc.Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja\n\nd.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja\n\ne.Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha dilingkungan kerja\n\nf.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Hisotex - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-11-06\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-11-05\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-11-06\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Hisotex\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Nasional (SPN)\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;365&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;120&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-wageincreaseamount1\">\n                    Kenaikan upah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;80\u002Fday\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;1300 for evening shift, 2500 for night shift per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;22000\u002Fyear per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[252],{"title":39,"slug":34},[254],{"type":255,"data":256},"call_to_action_body_block",{"title":257,"description":258,"variant":259,"link":260},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":257,"url":261,"description":257,"rel":262,"type":263},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[265],{"type":255,"data":266},{"title":257,"description":258,"variant":259,"link":267},{"title":257,"url":261,"description":257,"rel":262,"type":263},[]]