[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunze-socks-indonesia-dengan-serikat-pekerja-pt-gunze-socks-indonesia-2018-2020":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":328,"content_type_view":329,"extra_breadcrumbs":330,"body":332,"body_blocks":343,"related_pages":347},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":326,"translations":327},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":37,"title":37,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunze-socks-indonesia-dengan-serikat-pekerja-pt-gunze-socks-indonesia-2018-2020","20f08896-e076-11ea-a1ef-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunze-socks-indonesia-dengan-serikat-pekerja-pt-gunze-socks-indonesia-2018-2020\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunze-socks-indonesia-dengan-serikat-pekerja-pt-gunze-socks-indonesia-2018-2020\u002F","PT. Gunze Socks Indonesia 2018","ba_ID","Indonesia - PT. Gunze Socks Indonesia 2018","PT. Gunze Socks Indonesia 2018 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT Gunze Socks Indonesia .html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT Gunze Socks Indonesia \u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Gunze Socks Indonesia Dengan Serikat\nPekerja PT Gunze Socks Indonesia 2018 - 2020\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>1.Tujuan utama diselenggarakan Perjanjian Kerja Bersama adalah terwujudnya\nsuatu hubungan industrial Pancasila yang harmonis, mantap dan bertanggung jawab\nantara perusahaan dan para karyawan yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur\nPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama secara tegas menentukan syarat-syarat kerja,\njaminan sosial, hak, kewajiban Perusahaan, Serikat Pekerja dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal tersebut diatas selaras dengan tujuan perusahaan yaitu meningkatkan\nmutu hidup tingkat kehidupan karyawan dan mutu hasil produksi yang tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dengan Perjanjian Kerja Bersama ini diyakini bahwa, perusahaan\nbersama-sama dengan Serikat Pekerja beserta seluruh karyawan dari segala\nlapisan akan berupaya dengan sungguh-sungguh meningkatkan pelaksanaan Hubungan\nIndustrial Pancasila dalam lingkungan Perusahaan dalam bentuknya agar tercapai\npeningkatan produksi &amp; produktivitas yang pada gilirannya akan meningkatkan\nkesejahteraan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan senantiasa melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab, penuh\ndedikasi dan selalu berikhtiar untuk bekerja hari ini lebih baik dari hari\nkemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan dan Perusahaan senantiasa menyadari bahwa kerja merupakan tugas\ndan pengabdian di dalam hidup bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Sesama karyawan saling menghargai dan saling menghormati untuk menciptakan\npersatuan &amp; kesatuan serta kesetiakawanan dalam menjalankan tugas-tugas\nkekaryaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dalam menghadapi masalah bersama karyawan dan perusahaan akan lebih\nmengutamakan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Karyawan menyadari pentingnya kerjasama dengan perusahaan dan pemerintah\nguna menciptakan Hubungan Industrial Pancasila demi perkembangan dan\nkelangsungan Perusahaan maupun untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Berlandaskan pada sikap saling menghormati dan saling mempercayai, maka\ndirumuskan Perjanjian Kerja Bersama ini sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal\ndibawah ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1: Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PT. GUNZES SOCKS INDONESIA yang berkedudukan di Kawasan Lippo Cikarang\nBlok A1 Ds. Sukaresmi Cikarang Selatan, yang selanjutnya disebut PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.SERIKAT PEKERJA PT GUNZE SOCKS INDONESIA yang berkedudukan di Kawasan\nLippo Cikarang Blok A1 Ds. Sukaresmi Cikarang Selatan yang selanjutnya disebut\nSERIKAT PEKERJA – SPN dan yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi\ndengan Nomor pencatatan 465\u002FCTT.250\u002FIX\u002F2005\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2: Istilah - Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam perjanjian kerja yang dimaksud dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan adalah PT GUNZE SOCKS INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan adalah PT GUNZE SOCKS INDONESIA, berbadan hukum dan\nberkedudukan di kawasan Lippo Cikarang Blok A1 Ds. Sukaresmi Cikarang\nSelatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha adalah pemilik Perusahaan \u002F orang yang memimpin &amp;\nmenjalankan perusahaan yaitu direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.karyawan ialah seseorang yang mengadakan hubungan dengan menandatangani\nperjanjian kerja dengan perusahaan dan telah diangkat karyawan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Calon karyawan adalah seseorang yang menjalani kerja masa percobaan paling\nlama selama 90 hari (3 bulan) untuk memenuhi persyaratan diangkat menjadi\nkaryawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan kontrak adalah karyawan yang status hubungan kerjanya berdasarkan\nsuatu Perjanjian Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja (SP) ialah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Unit kerja PT\nGSI yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pimpinan Serikat Pekerja (SP) adalah karyawan yang menjadi anggota dipilih\noleh anggota Serikat Pekerja untuk menduduki jabatan dalam P.S.P SPN PT. Gunze\nSocks Indonesia atas sepengetahuan perusahaan serta disahkan oleh Dewan\nPimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bekasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Anggota Serikat Pekerja (SP) ialah karyawan PT. GSU yang telah terdaftar\nsebagai anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Seseorang Istri atau Suami adalah hubungan perkawinan berdasarkan\npernikahan secara sah menurut hukum yang berlaku dan telah didaftarkan pada\nbagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Anak adalah anak dari karyawan yang bersangkutan yang lahir dari\nperkawinan atau pengangkatan (adopsi) secara sah menurut hukum yang berlaku\natau anak yang telah diputuskan oleh pengadilan menjadi anak yang bersangkutan\ndisebabkan oleh perceraian hubungan suami – istri dan telah didaftarkan\nkebagian personalia, maksimum 3 (tiga) orang dengan ketentuan sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berusia sampai dengan 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berusia &gt; 18 tahun, maksimal 23 tahun masih menjadi beban tanggungan\nkaryawan yang bersangkutan (masih sekolah atau kuliah) dapat dibuktikan dengan\nsurat keterangan resmi dari sekolah atau perguruan tinggi dan bagi yang tidak\nsekolah belum bekerja dan belum kawin dengan surat dari RT &amp; RW setempat\ndan bagi yang tidak bekerja karena cacat (mental\u002Ffisik) dengan surat keterangan\ndari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal perceraian dan karyawan kawin lagi maka perusahaan akan\nmenetapkan anak sah yang ditetapkan oleh pengadilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal tersebut diatas huruf © karyawan tidak dapat membuktikan surat\nketerangan tersebut maka perusahaan akan menetapkan anak karyawan sesuai dengan\ndata yang ada sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Istri adalah seorang istri dari perkawinan yang sah menurut hukum\npemerintahan yang berlaku dibuktikan dengan surat keterangan nikah dan\ndidaftarkan di bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Suami adalah seorang suami dari perkawinan yang sah menurut hukum\npemerintahan yang berlaku dibuktikan dengan surat keterangan nikah dan\ndidaftarkan di bagian personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Ahli waris adalah keluarga karyawan atau orang yang ditunjuk oleh\nkaryawan untuk menerima setiap haknya apabila karyawan tersebut meninggal dunia\ndalam hal ini bila tidak ada yang ditunjuk sebagai penerima hak warisnya, maka\nahli waris diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Gaji\u002FUpah ialah imbalan yang diterimaa oleh karyawan atas pekerjaannya\nsebagai akubat adanya hubungan kerja yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk\nuang yang ditetapkan dengan persetujuan bersama dan berdasarkan\nUndang-Undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Tunjangan Tetap adalah tunjangan yang diterima dari pengusaha secara\ntetap yang jumlahnya tidak dikaitkan dengan kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diterima dari pengusaha\nsecara tidak tetap yang jumlahnya berdasarkan kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Maklumat prosedur lain ialah aturan terinci mengenai maklumat dan\nprosedur lain yang akan ditentukan secara terpisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Surat Peringatan (SP) ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahan\nkarena adanya tindakan indispliner atau perbuatan yang melanggar Perjanjian\nKerja Bersama dan sumber-sumber hukum ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Cuti adalah waktu tidak bekerja bagi karyawan seijin dan sepengetahuan\nperusahaan sebagai hak karyawan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku\nsesuai dengan Undang Undang dan peraturan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Ijin adalah waktu tidak bekerja bagi para karyawan oleh karena sesuatu\nhal atau hal lainnya yang telah diatur diluar hak cutinya yang diberikan\nsepengetahuan dan seizin atasannya dengan mengikuti ketentuan dan peraturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Mangkir adalah waktu dimana karyawan tidak masuk bekerja tanpa alasan,\ndan pemberitahuan atau dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Pihak manajemen adalah President Director, Director, Manager dan Asisten\nManager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil\nperundingan antara Serikat Pekerja denan pengusaha yang memuat peraturan kerja\nhak dan kewajiban.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Mutasi adalah pemindahan atau penempatan karyawan dari satu bagian ke\nbagian yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Dispensasi untuk pengurus serikat pekerja adalah Ijin yang diberikan oleh\nperusahaan kepada pengurus dan anggotanya dalam rangka melaksanakan aktivitas\nserikat pekerja yang diperhitungkan sebagai waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Orang tua karyawan adalah ayah dan atau ibu kandung dari karyawan yang\nterdaftar di bagian personalia. Mertua karyawan adalah ayah dan atau ibu\nkandung dari suami atau istri yang terdaftar pada bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan kerja\ndan atau kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat kerja dari rumah\nmenuju tempat kerja dan pulang kerja ke rumah melalui jalan yang biasa atau\nwajar dilalui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Koperasi adalah usaha bersama di lingkungan perusahaan untuk meningkatkan\nkesejahteraan para anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi\nmengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan\nyang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3: Ruang &amp; Lingkup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Telah disepakati bersama oleh perusahaan dan serikat pekerja bahwa\nperjanjian kerja bersama ini terbatas lingkupnya dan hanya menjelaskan secara\njelas hal hal yang bersifat umum, peraturan lainnya dapat dibuat atau diadakan\nsepanjang tidak bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama\nantara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tidak bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak hak lainnya sebagaimana\ndiatur ataupun dilindungi oleh Undang Undang dan Peraturan Peraturan Pemerintah\nlainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4: Kewajiban Perusahaan Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan, Serikat Pekerja dan seluruh anggotanya berkewajiban secara\nsadar, beritikan baik dan bertanggung jawab untuk mematuhi dan melaksanakan isi\nPerjanjian Kerja Bersama ini baik yang tersurat maupun tersirat didalamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta\nmemberi penjelasan kepada seluruh karyawan baik isi maupun pengertian ketentuan\nketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini agar dimengerti dan\ndi patuhi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5: Pengakuan Perusahaan &amp; Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan memperhatikan hal-hal yang secara jelas diatur dalam Perjanjian\nKerja Bersama beserta peraturan perundangan yang berlaku, Serikat pekerja\nmengakui bahwa hak dan tanggung jawab untuk memimpin, mengelola, mengatur dan\npengawasan usaha dan para karyawannya sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab\nperusahaan, Terhadap hal hal yang berhubungan dengan pengembangan perusahaan\nmaupun karyawan, maka Serikat Pekerja ikut berperan aktif dalam membantu tujuan\ntersebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja mempunyai hak dan fungsi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sebagai penyalur aspirasi kolektif anggotanya dalam upaya perlindungan dan\nkeselamatan kerja serta peningkata kesejahteraan keryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sebagai penasehat masalah masalah yang berhubungan dengan ketenagakerjaan\nbagi anggota yang memerlukannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sebagai motivator usaha peningkatan produktivitas kerja dan partisipasi\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Sebagai unsur untuk memantapkan ketenangan usaha dan ketenangan kerja\ndilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Hak untuk berunding guna mencapai kesepakatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mengakui bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan dapat menjadi anggota Serikat Pekerja sesuai dengan anggaran\ndasar dan anggaran rumah tangga Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengupahan yang layak, jaminan sosial yang baik serta adanya kesempatan\nuntuk maju tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan yang akan mendorong\ntercapainya produktivitas kerja yang tinggi dan masa kerja yang lama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bahwa keamanan, Keselamatan dan ketentraman kerja sangat dibutuhkan oleh\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bahwa keluhan dari karyawan akan mendapat perhatian yang sungguh sungguh\ndan semestinya serta menyelesaikan yang adil dan memadai seusia kemampuan kedua\nbelah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja mengakui bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengelolaan kegiatan usaha adalah hak penuh dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan berhak meminta daya kerja yang memadai dari karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Usaha usaha peningkatan dan mengamankan keberadaan perusahaan dalam\nberbagai aspek harus mendapat perhatian penuh dan dukungan dari semua pihak\ndemi kesejahteraan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6: Jaminan Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang duduk dalam kepengurusan Serikat Pekerja diberikan jaminan\ntidak mendapat tekanan dari perusahaan atau atasannya baik langsung maupun\ntidak langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Tidak mendapat perilaku diskriminatif dan tindakan tindakan pembalasan\nyang disebabkan karena menjalankan tugasnya sebagai pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Apabila ada keluhan yang timbul dari anggota Serikat Pekerja baik yang\ndisampaikan langsung maupun tidak langsung maka perusahaan akan\nmenyelesaikannya dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7: Jaminan Bagi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja tidak akan menghala-halangi usaha perusahaan dalam\nmenegakkan tata tertib dan disiplin serta memberikan peringatan atau sanksi\natas kesalahan . pelanggaran yang dilakukan karyawan sepanjang tidak\nbertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan perusahaan yang tidak ada\nkaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja mengakui bahwa tindakan pemogokan yang dapat memperlambat\nkerja adalah masalah yang dapat mengurangi produktivitas kerja dan tidak sesuai\ndengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun kebijakan pemerintah, maka\noleh karena itu masalah pemogokan dan memperlambat kerja harus dihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja memberikan hak kepada perusahaan untuk meminta kepada\nbagian tertentu untuk tetap menjalankan tugasnya pada saat berlangsung\nterjadinya aksi pemogokan kerja, seperti bagian Driver Mekanik, Listrik\nmengingat bahwa pemogokan bukan berarti berhenti nya kegiatan secara total dan\nmenjaga terjadinya keadaan yang tidak diinginkan seperti, adanya korban akibat\naksi tersebut yang harus mendapatkan pertolongan darurat serta hal hal lain\nyang tidak diinginkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8: Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan dispensasi waktu, fasilitas dan upah penuh kepada\npengurus Serikat Pekerja ataupun anggotanya yang ditunjuk untuk mengikuti\nseminar, kongres, pendidikan, pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh induk\nSerikat Pekerja ataupun Pemerintah, Panggilan dari instansi atau lembaga\npemerintahan ataupun perangkat induk Serikat Pekerja karena urusan\nketenagakerjaan dengan pemberitahuan kepada perusahaan dengan melampirkan\nundangan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan waktu kepada pengurus serikat pekerja untuk\nmembicarakan hal-hal \u002F melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan\norganisasi serta masalah ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan sesuai dengan\nketentuan yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan ruangan beserta perlengkapan yang memadai bagi\nkepentingan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9: Hubungan Serikat Pekerja Dan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka mengembangkan fungsi lembaga kerjasama BIPARTIT sebagai suatu\nwadah kerjasama kolektif yang bersifat konsultatif dan komunikatif, maka\npelaksanaannya diatur pada pertemuan periodik lembaga BIPARTIT yang\ndiselenggarakan antara wakil perusahaan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Disamping pertemuan secara periodik di atas, Perusahaan dan atau wakilnya\nyang ditunjuk sewaktu waktu dapat melakukan pertemuan dengan PUK Serikat\nPekerja PT GSI bila diperlukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III MAKSUD, DASAR DAN TUJUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10: Maksud\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Maksud dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ialah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Agar perusahaan dan Serikat Pekerja saling mengakui dan menghormati fungsi\nserta hak dan kewajiban masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Agar setiap anggota Serikat Pekerja (SP) atau karyawan mengetahui dengan\njelas hak dan kewajiban demi tercapainya dan terpeliharanya, keserasian antara\naktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: Dasar Dan Tujuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dasar dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk menjamin\nterwujudnya hubungan industrial pancasila yang berdasarkan hukum,\nkonstitusional serta prinsip musyawarah dan kekeluargaan antara pengusaha,\nSerikat Pekerja (SP) dan menciptakan ketenangan dan ketertiban proses dalam\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV KONSULTASI, PERUNDINGAN DAN MUSYAWARAH.\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12: Konsultasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk membina kerjasama dan saling pengertian yang baik pengusaha dan\nSerikat Pekerja (SP) saling mengadakan konsultasi dan mengemukakan usul dan\nsaran mengenai hal hal yang menyangkut kepentingan bersama minimal sekali\nsebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk kepentingan bersama pengusaha dan Serikat Pekerja (SP) saling\nmenjaga kerahasiaan pembicaraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13: Perundingan Dan Musyawarah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika salah satu pihak ingin merundingkan masalah-masalah hubungan baik\nyang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun yang belum maka\npihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam perundingan pihak manajemen dan Serikat Pekerja (SP) akan berusaha\nsedapat mungkin untuk menyelesaikan setiap masalah dengan jalan musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seperti pada ayat 2 diatas apabila terjadi tidak adanya kesepakatan antara\nkedua belah pihak, maka akan diselesaikan menurut UU.No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal karyawan akan melakukan pemogokan kerja wajib menyampaikan\nkegiatan tersebut secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada\nPerusahaan dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan\nsetempat sebelum kegiatan tersebut dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bila karyawan tidak melakukan pekerjaannya karena mogok kerja yang\ndilakukan tidak sesuai dengan perundangan atau sabotase yang dilakukan oleh\nkaryawan yang bersangkutan yang mengakibatkan seluruh \u002F sebagaimana kegiatan\nperusahaan terhenti, maka kepadanya tidak berhak mendapat upah selama\nterjadinya pemogokan atau sabotase tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pihak manajemen &amp; security berkewajiban menyelesaikan keadaan yang\nterjadi akibat mogok kerja, sabotase atau sejenisnya dan tidak dibenarkan ikut\naktif dalam hal tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 14: Penyelesaian Pengaduan Dan Keluhan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana yang harmonis\nsehingga setiap karyawan dapat dengan bebas menyampaikan pengaduannya dan\nkeluhan serta ketidakpuasannya atas perlakuan-perlakuan yang dianggap kurang\nsesuai dengan isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk mengawasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini serta menampung\npengaduan dan keluhan dari karyawan. Perusahaan dan Serikat Pekerja akan\nmembentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peranan lembaga kerjasama Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lembaga kerjasama Bipartit ini terdiri dari 5 (lima) orang wakil\nperusahaan dan 5 (lima) orang wakil Serikat Pekerja yang disesuaikan dengan\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Lembaga kerjasama Bipartit mengadakan pertemuan minimal 1 (satu) kali\ndalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15: Tata Cara Penyelesaian Pengaduan Dan Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tingkat pertama, apabila terjadi keluhan \u002F rasa kurang puas dari karyawan\natas keadaan tertentu, sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah untuk\nmufakat dengan prosedur tertib dengan baik menyampaikan secara lisan maupun\ntertulis kepada atasannya langsung dan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua)\nhari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tingkat kedua, apabila keluhan \u002F rasa kurang puas dari karyawan belum\ndiselesaikan maka dapat menyampaikan secara lisan maupun tertulis kepada\natasannya yang lebih tinggi secara berjenjang dan diselesaikan\nselambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tingkat ketiga, apabila keluhan \u002F rasa kurang puas dari karyawan belum\njuga terselesaikan dengan baik maka dapat menyampaikan kepada Departemen\nPersonalia melalui Unit Kerja Serikat Pekerja PT. GSI untuk segera mungkin\ndilakukan musyawarah dan diselesaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tingkat keempat, apabila musyawarah setempat belum juga mencapai mufakat\nmaka bantuan penyelesaian pada Dinas Tenaga Kerja setempat dapat dilaksanakan\nsesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI HUBUNGAN KERJA DAN ADMINISTRASI PERSONALIA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 16: Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengelola bidang personalia perusahaan yang meliputi penerimaan,\npenempatan, pemindahan, promosi, pengupahan, pemeliharaan kesehatan dan\nkesejahteraan dan pemberhentian karyawan adalah wewenang pengusaha yang\ndilaksanakan sesuai dengan sasaran manajemen perusahaan secara sehat dan\nefektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta\nmempertimbangkan masukan dan saran dari Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17: Penerimaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat menerima atau mengangkat dan menempatkan karyawan\nberdasarkan formasi dan kebutuhan karyawan melalui seleksi dengan memperhatikan\nsyarat-syarat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Umur sekurang-kurangnya 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pendidikan umum atau kejuruan sesuai kebutuhan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berkelakuan baik dari Kepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Sehat berdasarkan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha akan mengadakan tes kesehatan yang akan diselenggarakan oleh\nperusahaan dengan dokter yang ditunjuk..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha akan melakukan testing, psikotes, interview kepada calon\nkaryawan sebelum diterima menjadi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18: Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Karyawan yang baru diterima sebelum menjalani pekerjaannya harus\nmenandatangani perjanjian kerja dimana calon karyawan menyetujui akan peraturan\ndan tata tertib kerja, serta peraturan lainnya &amp; menjalani masa percobaan\npaling lama 3 bulan terhitung mulai tanggal dipekerjakan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam masa percobaan pengusaha maupun karyawan setiap saat dapat\nmemutuskan hubungan kerja tanpa memberitahukan akan alasan-alasan dan\nperusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon, uang ganti rugi, uang\njasa, kecuali membayar gaji yang masih menjadi haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan percobaan yang telah memenuhi persyaratan dan telah menyelesaikan\nmasa percobaan yang telah memenuhi persyaratan dan telah menyelesaikan masa\npercobaan akan diangkat menjadi karyawan tetap sebagaimana yang diatur dengan\ndisertai surat pengangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Adanya masa percobaan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19: Perubahan Data Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap karyawan harus segera melaporkan kepada pengusaha atau bagian\npersonalia bila terjadi perubahan mengenai :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Alamat atau tempat tinggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kelahiran, Perkawinan Perceraian dan Kematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perubahan perubahan lain yang perlu untuk administrasi personalia misalnya\nnama, gelar, ijazah dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20: Batas Umur Maksimal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Batas maksimal umur karyawan yang mengadakan hubungan kerja pada\nperusahaan adalah 55 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sehari setelah karyawan mencapai batas umur maksimal hubungan kerja\nkaryawan tersebut dengan pengusaha akan diakhiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha akan menyampaikan kepada karyawan tentang berakhirnya hubungan\nkerja di maksud atau pertimbangan pengusaha untuk ditambahkan masa kerjanya\nuntuk waktu tertentu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan karyawan tersebut\nsebelum mencapai batas umur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Seperti pada pasal ini ayat 3 (tiga) diatas, dalam hal adanya pertimbangan\npengusaha untuk menambah masa kerja tertentu kepada karyawan yang telah\nmencapai batas umur 55 tahun, maka harus adanya kesanggupan dari pihak karyawan\nbilamana tidak ada kesanggupan dari pihak karyawan, maka pertimbangan pengusaha\nuntuk menambah masa kerja kepada karyawan yang telah mencapai batas umur\nmaksimum harus dibatalkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21: Mutasi, Promosi Dan Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk kepentingan perusahaan dan berdasarkan pertimbangan pengusaha dapat\nmengadakan mutasi, promosi dan demosi seorang karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan tidak dapat menolak mutasi, promosi &amp; demosi tersebut tanpa\nalasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22: Kepangkatan Dan Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp>1.Perusahaan menempatkan tingkat kepangkatan dan jabatan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.President Director\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Director\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.General Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Factory Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Asisten Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Kepala Seksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Leader\u002FSenior Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Operator\u002FJunior Staff\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Karyawan diangkat atau dipromosikan pada pangkat dan jabatan lebih tinggi\ndengan memperhatikan syarat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Formasi dan kebutuhan organisasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Prestasi dan kemampuan karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Disiplin kerja karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengalaman &amp; masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23: Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika karyawan akan mengundurkan diri atau memutuskan hubungan kerja dengan\nperusahaan atas kehendak sendiri, maka karyawan wajib menyampaikan surat\npengunduran diri kepada perusahaan selambat lambatnya 30 (tiga puluh kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Walaupun surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada pengusaha\nkaryawan harus tetap bekerja seperti biasa sampai dengan hari terakhir yang\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal karyawan tidak masuk kerja dalam waktu sedikit dikitnya 5 hari\nkerja terus menerus tanpa disertai keterangan secara tertulis dengan bukti\nbukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut\ntertulis dan yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan tertulis yang\nsah maka karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri (sesuai dengan UU Nomor\n13 tahun 2003, Pasal 168).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi karyawan yang memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan atas\npermohonan sendiri dan selama bekerja telah menunjukan kondite yang baik akan\ndiberikan uang pisah &amp; uang penggantian hak sebagaimana diatur sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 2 bulan upah +\ntunjangan jabatan (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 3 bulan upah +\ntunjangan jabatan (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 11 tahun 4 bulan upah +\ntunjangan jabatan (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 11 tahun atau lebih tetapi kurang dari 14 tahun 5 bulan upah +\ntunjangan jabatan (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 14 tahun atau lebih tetapi kurang dari 17 tahun 6 bulan upah +\ntunjangan jabatan (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 17 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun 7 bulan upah +\ntunjangan jabatan (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 23 tahun 8 bulan upah +\ntunjangan jabatan (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 23 tahun atau lebih 10 bulan upah + tunjangan jabatan (bila\nada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang penggantian hak yang dimaksud :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang penggantian hak untuk istirahat tahunan yang belum diambil &amp;\nbelum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana\nkaryawan diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima\nbelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi\nyang memenuhi pasal 23 ayat 1 diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII JAM KERJA, ISTIRAHAT DAN LIBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24: Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>1.Jam kerja perusahaan sesuai dengan undang undang adalah 7 jam sehari dan\n40 jam seminggu, sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>2.Perusahaan memberikan istirahat satu hari dalam seminggu dan dua hari\nuntuk bagian tertentu yang diatur jam kerjanya oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 25: Pengaturan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu\ndianggap sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila dipandang perlu untuk kepentingan perusahaan jadwal pengaturan jam\nkerja dapat diubah dan ditambahkan setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan\ndengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk karyawan tertentu seperti karyawan masuk 3 shift 4 grup, Pengemudi,\nSatpam dan lain-lain akan ditentukan waktu tersendiri oleh perusahaan dengan\nmemperhatikan Undang Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26: Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1.Dasar perhitungan lembur karyawan adalah gaji pokok ditambah dengan\ntunjangan tetap dari masing masing karyawan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>2.Untuk menentukan besarnya upah perjam diambil perhitungan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan bulanan : 1\u002F173 x (gaji pokok + tunjangan tetap)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Kepada karyawan yang bekerja lembur diberikan upah lembur dengan\nperhitungan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>a.Hari kerja Biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perhitungan lembur hari kerja biasa satu jam pertama x 1, jam kedua s\u002Fd jam\nkeempat x 2 dan jam kelima s\u002Fd jam ketujuh x 3, jam kedelapan dan seterusnya x\n4\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>b.Pada hari istirahat mingguan jam pertama s\u002Fd jam ke tujuh dibayar 2 x 7\njam, jam ke delapan dibayar 1 jam x 3, dan selebihnya dibayar x 4.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Perhitungan lembur pada Libur Nasional : Jam pertama s\u002Fd jam ke empat (4\njam x 2) jam ke 5 dan berikutnya x 4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perhitungan Lembur khusus Idul Fitri, Idul Adha &amp; Natal : jam pertama\n(1 jam x 3), jam berikutnya x 5.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.OT 3 (tiga) hari sebelum dan 3 (tiga) hari sesudah lebaran Idul Fitri akan\ndiperhitungan sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>0 – 1 jam 2x\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1 &gt; s\u002Fd 6 jam 4x\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 jam &gt; x5\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuai kesepakatan meeting SPN-MGNT(PKB) tanggal 05 Juni 2013\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27: Penyimpangan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila perusahaan memerlukan karyawan untuk bekerja lembur maka karyawan\nbersangkutan akan melaksanakan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan seperti Asisten Manager, Manager dan diatasnya yang disebut\npihak manajemen menurut ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan tidak\ndiperhitungkan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan yang akan bekerja lembur akan diberikan Surat Perintah\nLembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28: Kerja Malam Wanita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>1.Karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun\ndilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sd 07.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>2.Pengusaha dilarang mempekerjakan karyawan perempuan hamil yang menurut\nketerangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun\ndirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sd 07.00\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha yang mempekerjakan karyawan perempuan antara pukul 23.00 sd\n07.00 wajib :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberi makanan dan minuman yang bergizi; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi karyawan perempuan\nyang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sd pukul 05.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan\nkeputusan menteri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 29: Hari Hari Libur Resmi Pemerintah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Hari besar Pemerintah, Perusahaan dinyatakan libur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Karena alasan teknis perusahaan dimana beberapa departemen yang karena\nsifat pekerjaannya yang tidak dapat ditinggalkan, maka pada hari libur\npemerintah perusahaan dinyatakan “masuk kerja”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengingat dari kepentingan perusahaan bagi karyawan yang masuk kerja pada\nhari libur resmi pemerintahan, perusahaan akan membayar disamping gaji yang\nditerima juga diperhitungkan perusahaan akan membayar uang lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Terlepas dari ayat 1 bagi bagian yang mempunyai hari libur tidak tertentu\nmaka hari minggu tidak diperhitungkan sebagai hari libur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Terlepas dari ayat 3 perusahaan akan menetapkan kerja pada hari libur\nresmi seperti hari kerja biasa dengan mengganti hari kerja lain setelah adanya\nkesepakatan &amp; persetujuan antara pihak pengusaha dan SPN PT GUNZE SOCKS\nINDONESIA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30: Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan istirahat tahunan setelah karyawan menjalani\nkerja selama 12 (dua belas) bulan, dengan istirahat selama 12 hari kerja serta\ndiberikan upah penuh sesuai dengan peraturan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixeddays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>2.Perusahaan akan mengadakan cuti massal pada hari raya Idul Fitri yang mana\npelaksanaannya akan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Permohonan cuti tahunan diajukan kepada atasan karyawan yang bersangkutan\nsekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum cuti dilaksanakan, kecuali dalam\nhal-hal tertentu atas pertimbangan dan persetujuan atasan karyawan, perusahaan\ndapat mengijinkan untuk mengambil cuti tahunan (yang dimaksud atasan disini\nadalah Kepala Seksi \u002F Asisten Manager \u002F Manager atau diatasnya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sehubungan dengan ayat 3 pasal ini bagi karyawan yang belum mendapatkan\nhak cutinya dari perusahaan, cuti yang telah diambil akan diperhitungkan dengan\nhak cuti setelah yang bersangkutan mendapat cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan yang bekerja 12 tahun dan 17 tahun perusahaan akan memberikan\nuang dihitung dari tahun karyawan mulai masuk kerja dan berlaku hanya untuk 1x\npemberian kepada setiap karyawan sebesar Rp 500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan &amp; Serikat Pekerja Nasional sepakat untuk memberlakukan cuti\n½ (setengah) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan akan memberikan dispensasi waktu 5 (lima) hari kerja bagi\nkaryawan yang akan menjalankan umroh dan kegiatan keagamaan lainnya yaitu\nziarah keagamaan ke luar negeri bagi non muslim (tertuang dalam surat\nkesepakatan No. 001\u002FGSI\u002FMGNT-SPN\u002FX\u002F16).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31: Cuti Hamil \u002F Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Cuti istirahat tahunan sesuai peraturan yang berlaku maka perusahaan juga\nmemberikan istirahat bagi wanita hamil yang disebut cuti hamil \u002F melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>a.Cuti hamil \u002F melahirkan diberikan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan\nsesudah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Cuti hamil \u002F keguguran akan diberikan bila ada permohonan dari karyawan\nyang bersangkutan dan disertai surat keterangan dari dokter \u002F bidan yang\nmerawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Cuti hamil tidak diperhitungkan dengan cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>d.Selama menjalani cuti hamil \u002F melahirkan \u002F keguguran diberikan gaji \u002F upah\npenuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Apabila telah melahirkan wajib memberitahukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>f.Cuti keguguran akan diberikan oleh perusahaan selama maksimal 1,5\nbulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>g.Cuti haid diberikan oleh perusahaan selama 2 hari berturut-turut yaitu\nhari pertama dan hari kedua pada waktu haid dan penggunaannya benar-benar untuk\nkeperluan tersebut, izin cuti haid dilakukan sebelum . sesudahnya dengan\nmengajukan surat permohonan cuti haid dilengkapi dengan surat keterangan sakit\nhaid dari dokter. Bagi yang sedang menjalani cuti haid dan belum menyampai kan\npermohonannya wajib memberitahu kan kepada atasannya dan mengajukan permohonan\ncuti haid tersebut kepada perusahaan sesudahnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h.Perusahaan memberikan biaya pengganti pembelian daster kepada setiap\nkaryawan, dan setiap 2 tahun sekali biaya tersebut bisa ditinjau kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII PRODUKTIVITAS KERJA DAN PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 32: Produktivitas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat untuk melaksanakan peningkatan\nproduktivitas kerja dalam rangka sesuai peningkatan pertumbuhan perusahaan yang\npada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Usaha termaksud antara lain dengan jalan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mendorong para pelaku dalam proses produksi untuk meningkatkan disiplin\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mendorong para karyawan untuk menghindarkan diri dari tindakan pemborosan\ndi dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari, serta meningkatkan mutu\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>c.Mendorong karyawan untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program\npeningkatan produktivitas antara lain TPM dan program-program lain yang\nditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Karyawan yang tidak atau menolak aktif di dalam program peningkatan\nproduktivitas dapat diartikan sebagai melanggar tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33: Program Peningkatan Keterampilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>1.Perusahaan akan menyelenggarakan program peningkatan keterampilan kepada\npara karyawannya sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan, seperti presentasi\ndan lainnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Program peningkatan keterampilan tersebut dilaksanakan untuk menunjang\nprogram peningkatan produktivitas karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang menolak untuk diikutsertakan dalam program peningkatan\nketerampilan dapat diartikan melanggar tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34: Dasar Dan Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sistem pengupahan diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Golongan karyawan bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengertian upah karyawan meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan tetap dan tidak tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Insentif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>** Pajak Pendapatan (PPH 21 dan PPH Final) karyawan ditanggung oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35: Jenis-Jenis Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Gaji pokok : Besarnya gaji pokok tergantung pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kecakapan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Prestasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selain gaji pokok perusahaan memberikan berbagai tunjangan yang\ndisesuaikan dengan status dan jabatan karyawan yang meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tunjangan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Perumahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Keluarga (Suami\u002Fistri dan 3 orang anak)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>b.Tunjangan tidak tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>1.Tunjangan shift (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cp>2.Tunjangan transport (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>3.Tunjangan makan (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Insentif akan diberikan pada karyawan yang secara terus menerus bekerja\ndalam periode pembayaran upah waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36: Waktu Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pembayaran upah untuk karyawan dilaksanakan tanggal 28 setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pada pembayaran upah tersebut jatuh pada hari minggu atau hari\nlibur resmi maka pembayaran upah dimajukan 1 hari dari tanggal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37: Cara Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya upah dibayar dengan transfer melalui rekening karyawan yang\nbersangkutan oleh petugas pembayaran gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masalah-masalah yang timbul dalam hal pembayaran upah diselesaikan oleh\npetugas pembayaran gaji atau bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38: Pemotongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat melakukan pemotongan upah karyawan secara langsung\nsepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan\nberdasarkan musyawarah antara pengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Iuran BPJS Kesehatan &amp; Ketenagakerjaan serta iuran pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Iuran anggota serikat pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Iuran anggota koperasi karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Besarnya jumlah pemotongan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang\nditerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan tidak masuk kerja dianggap mangkir kecuali, karena cuti tahunan,\nlibur resmi, kecelakaan kerja \u002F lalu lintas atau lainnya dengan surat\nketerangan dokter maka karyawan tersebut tidak berhak mendapat upah dengan\nperhitungan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Gaji dibagi 30 hari dikali jumlah selain mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>** dalam hal khusus karyawan diberikan izin tidak masuk kerja mendapat upah\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perkawinan: Karyawan sendiri – 3 hari kerja Anak karyawan – 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Khitanan \u002F Baptis: Anak karyawan – 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kematian: Istri atau Suami, Anak, Orang Tua (Bapak, Ibu kandung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>atau mertua, Saudara kandung laki-laki \u002F perempuan) –\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 hari kerja Kakek \u002F Nenek, anggota keluarga dalam 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>rumah – 1 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>d.Istri melahirkan atau keguguran kandungan – 2 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Tidak sanggup bekerja karena sebab kebakaran atau bencana alam – 2 hari\nkerja yang dikuatkan dengan bukti surat dari aparat setempat (RT \u002F RW)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Untuk mendapatkan izin sebagaimana tersebut ayah diatas karyawan harus\nmengajukan permohonan kepada atasannya masing-masing untuk sub. a dan b 1(satu)\nminggu sebelumnya dan untuk sub. c, d dan e pada hari itu juga\nselambat-lambatnya 3 hari sesudahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Perusahaan akan memberikan santunan melahirkan kepada karyawan dengan\nmelampirkan surat keterangan lahir dari klinik atau rumah sakit yang\nbersangkutan seperti yang tertuang kesepakatan No. 001\u002FKMS-IX\u002F2015.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39: Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Kenaikan upah dilakukan sekali setahun pada bulan Januari sesuai kenaikan\nUMK yang berlaku prestasi kerja dan masa kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>2.Besarnya kenaikan upah didasarkan pada situasi dan kondisi serta kemampuan\nperusahaan. Dengan memperhatikan Undang Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cp>3.Kenaikan upah selisih dari UMK lama dengan UMK baru ditambah masa kerja\ndan prestasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 40: Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>1.Apabila karyawan sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang telah\ndisahkan oleh perusahaan sehingga karyawan tidak dapat bekerja dalam jangka\nwaktu yang lama maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 bulan pertama 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>b.4 bulan kedua 75%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.4 bulan ketiga 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya 25% (sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2.Apabila setelah lewat 12 bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum\nmampu bekerja kembali dinyatakan oleh dokter yang bersangkutan maka perusahaan\ndapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU\nNo.13 tahun 2003.Jo.UU.No.02 tahun 2004\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 41: Tidak Masuk Kerja Tanpa Upah \u002F Gaji\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan tidak memberikan upah . gaji kepada karyawan yang tidak masuk\nkerja tanpa ijin (mangkir) dengan perhitungan 1\u002F30 x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah \u002F gaji dengan\nsyarat bila pimpinan memberikan izin (dalam hal ini akan diatur sendiri)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila karyawan mangkir 5 hari berturut-turut dan telah dilakukan\npemanggilan sebanyak 2 (dua) kali secara patut tertulis oleh perusahaan namun\nyang bersangkutan tidak dapat memberikan jawabannya tertulis yang dapat\nditerima oleh perusahaan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan\nakan diproses sesuai dengan prosedur UU. No. 13 tahun 2003.Jo.UU.No.12 tahun\n2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42: Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Dalam Tahanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib bukan \u002F oleh karena pengaduan\ndari perusahaan, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\ndengan alasan karyawan ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal karyawan ditahan oleh pihak berwajib, Pengusaha tidak wajib\nmembayar tetapi wajib memberi bantuan kepada keluarga yang menjadi\ntanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang tanggungan 1 orang 25%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang tanggungan 2 orang 35%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang tanggungan 3 orang 45%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Uang tanggungan 4 orang atau lebih 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lama pembayaran bantuan maksimal 6 (enam) bulan atau setelah proses\nperkara pidana selesai, kemudian Hubungan kerja karyawan yang bersangkutan\ndapat diputuskan menurut UU.No.13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal karyawan dibebaskan dari tahanan karena pengaduan pengusaha dan\nternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pengusaha wajib mempekerjakan\nkembali karyawan dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya\nditerima karyawan terhitung sejak ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43: Upah\u002FGaji Diluar Tanggungan Perusahaan Karena Over Match\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila karyawan tidak melakukan pekerjaannya disebabkan karena keadaan yang\ntimbul diluar kemampuan perusahaan (Over Match) maka upah \u002F gajinya akan\nditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan PUK SPN.\nKeadaan yang dimaksud dalam ayat 1 adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>●Peperangan dan akibatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>●Kebakaran yang berakibat luas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>●Bencana alam dan akibatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>●Bencana teknik dan akibatnya yang merupakan kerusakan besar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila terjadi bencana alam dalam hal ada\u002Ftidaknya bantuan ditetapkan\nkemudian berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan SPN dan setelah\ndilakukan pengecekan oleh pihak personalia dan pihak terkait. Dalam hal\npelaksanaan kegiatan pengecekan di lapangan dalam rangka adanya bencana alam\natau pelawatan karyawan meninggal oleh pihak SPN dan pihak manajemen bilamana\ndilakukan diluar jam kerja, maka akan diperhitungkan jam lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>●Huru hara dan akibatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>●Kerusakan tempat kerja seperti sabotase\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>●Dan lain lain yang dimaksud pasal ini akan ditentukan berdasarkan\nperaturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44: THR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya perusahaan akan\nmemberikan THR kepada karyawan. Hari raya yang dimaksud adalah Hari Raya Idul\nFitri bagi Muslim dan Natal bagi Kristen. Untuk karyawan yang bukan beragama\ndisebut diatas diatur sama dengan hari natal.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cp>a.Besarnya THR 1 bulan gaji pokok + tunjangan jabatan (tunjangan tetap) bagi\nkaryawan yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih tetapi\nkurang dari 1 tahun, besarnya THR akan diberikan secara proposional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja \u002F 12 x 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 45: Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menjamin kesejahteraan bagi seluruh karyawan serta meningkatkan\nproduktivitas kerja maka perusahaan mendirikan koperasi karyawan dengan bantuan\nmodal dan fasilitas sesuai dengan pertimbangan dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Koperasi karyawan merupakan organisasi yang mandiri yang dikelola oleh\npengurus koperasi yang terpilih secara demokratis oleh karyawan yang telah\nterdaftar sebagai anggota koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dan Serikat Pekerja akan melakukan pembinaan dan pengawasan guna\nkelangsungan hidup koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas permintaan pihak pengusaha dengan persetujuan koperasi, sewaktu-waktu\ndapat dilakukan pemeriksaan terhadap keuangan dan administrasi koperasi\ntersebut dan untuk kelancaran pemeriksaan pihak pengurus bersedia memberikan\ndata-data serta penjelasan yang diperlukan dalam pemeriksaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46: Olahraga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk memelihara kesehatan, fisik dan kegairahan bekerja karyawan,\nperusahaan menyelenggarakan kegiatan olahraga karyawan dan membantu menyediakan\nfasilitas dan peralatan olahraga sesuai kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kegiatan olahraga dilakukan di luar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan fasilitas kepada karyawan yang akan mengikuti\nkegiatan olahraga dengan tidak mengganggu pekerjaan dan kelancaran produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47: Ibadah Dan Sarananya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan kesempatan dan waktu kepada karyawan untuk\nmelaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing\ndidasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diatur dalam\nperaturan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan tempat ibadah yang memadai bagi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48: Jaminan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>1.Dalam hal jaminan kesehatan karyawan dan keluarganya, perusahaan ikut\nserta BPJS kesehatan sedang iurannya dibayarkan sesuai dengan ketentuan\npemerintah oleh masing-masing pihak sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pihak perusahaan akan membayar iuran tsb 4%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pihak karyawan akan membayar iuran tsb 1%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Selain ayat 1 perusahaan juga mengikutkan karyawan pada program BPJS\nketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun dan iurannya\ndibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah oleh masing – masing sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pihak perusahaan membayar 4.89% yang meliputi (JKK, JKM, JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pihak karyawan membayar 2% untuk JHT\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan sumbangan diluar program BPJS Ketenagakerjaan\nbagi karyawan yang meninggal dunia berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah yang sedang berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sumbangan ongkos penguburan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>c.Uang dana duka dari perusahaan yang besarnya disesuaikan pada Undang –\nUndang No.13 tahun 2003 tentang penetapan uang pesangon bagi karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>4.Perusahaan akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi semua karyawan\nminimal 1 (satu) x setahun atas biaya perusahaan dengan pemeriksaan kesehatan\ndapat dianggap melanggar disiplin tata tertib dan kepadanya akan dikenakan\nperingatan tertulis, lisan kecuali karena suatu hal \u002F atas pertimbangan lain\ndari perusahaan, diizinkan untuk tidak menjalani pemeriksaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Untuk karyawan tetap, perusahaan menyediakan asuransi kesehatan dengan\nbiaya premi ditanggung perusahaan minimal 50% dan karyawan maksimal 50%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49: Antar Jemput Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan antar jemput karyawan bagi yang menjalankan shift\nmalam dengan rute yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, jumlah kendaraan antar\njemput akan dipenuhi sesuai dengan kebutuhan sehingga memungkinkan untuk\nseluruh rotasi shift malam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50: Keselamatan Kerja Dan Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Setiap karyawan harus menjaga keselamatan kerja dirinya selain alat –\nalat yang diberikan perusahaan untuk keselamatan kerja dan oleh perusahaan\ntelah disediakan alat – alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan yang\nada.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>2.Selain ayat 1 pasal ini, perusahaan juga memberikan pakaian kerja dan\nperlengkapan yang harus dipakai pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dan setiap karyawan diwajibkan menjaga alat – alat kerja yang telah\ndisediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan diwajibkan ikut peran aktif dalam usaha pencegahan dan\npenanggulangan kecelakaan kerja atau bahaya kebakaran di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-monitoring\">\u003Cp>5.Perusahaan berwenang untuk menugaskan karyawan untuk duduk dalam badan\natau komite yang dibentuk dengan maksud untuk pencegahan dan penanggulangan\nbahaya yang ada dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Karyawan yang mengabaikan ketentuan tentang keselamatan kerja dan bahaya\nyang berakibat luas dapat dianggap melanggar tata tertib dan disiplin oleh\nkarenanya dapat dikenakan teguran atau dapat dikenakan Surat Peringatan\n(SP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51: Tata Tertib Kerja Perusahaan Dan Kewajiban -Kewajiban\nKaryawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan harus berada atau hadir di tempat tugas masing – masing\n5 (lima) menit sebelum jam dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib absen pada waktu masuk dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk – petunjuk\natau instruksi – instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan\nperusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi – instruksi\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaannya yang telah\nditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik\nperusahaan dan segera melaporkannya kepada pimpinan perusahaan atau atasannya\napabila mengetahui hal – hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan\nterhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahui mengenai perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan atau bagian\npersonalia apabila ada perubahan atas status dirinya, susunan keluarga,\nperubahan alamat dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap karyawan wajib memelihara semua alat – alat kerja masing –\nmasing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar\n– benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang mengganggu\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Karyawan harus bersikap sopan dan patuh terhadap peraturan – peraturan\nyang disediakan oleh perusahaan tentang tata tertib kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Karyawan dilarang menggunakan nama perusahaan untuk kepentingan\npribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52: Kewajiban – Kewajiban Pokok\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan berkewajiban melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik –\nbaiknya dan dengan hasil yang baik pula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib mentaati perintah dari direksi atau orang – orang\nyang ditunjuk sebagai atasannya dalam melaksanakan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika dianggap perlu karyawan dapat meminta untuk melaksanakan tugas yang\nlain dari pekerjaan sehari – harinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan diwajibkan menjaga barang milik perusahaan dengan sebaik\n– baik nya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk mencapai hasil yang diharapkan karyawan wajib mengikuti petunjuk –\npetunjuk yang diberikan atasan nya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Diwajibkan seluruh karyawan, tepat waktu dalam setiap pekerjaan yang\ndiberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bagi karyawan yang tidak dapat menjalankan tugas karena sakit atau hal –\nhal lain harus memberitahukan atasannya terlebih dahulu secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII SANKSI – SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 53: Peringatan Dan Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang melakukan pelanggaran akan diberikan surat peringatan\nsebanyak 3 kali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan pertama dengan masa berlaku 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan kedua dengan masa berlaku 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Peringatan ketiga dengan masa berlaku 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Terlepas dari ayat 1 bila karyawan melakukan pelanggaran atau\npenyelewengan dengan tingkat yang akan diuraikan pada pasal berikutnya, maka\nkaryawan akan diberikan peringatan terakhir atau kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang dikategorikan diberi peringatan 1 apabila melakukan hal –\nhal sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berulang kali terlambat datang ditempat kerja minimal 3 kali dalam\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meninggalkan pekerjaannya tanpa seizin atasannya atau pimpinan untuk\nkeperluan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak masuk kerja tanpa izin atau mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menolak perintah kerja dari atasannya atau bersifat malas dalam\nmelaksanakan perintah atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Meminjamkan tanda pengenal atau identitas diri untuk dipakai orang lain\nyang tidak berhak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Memasukan absensi bukan milik nya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang dikategorikan diberi peringatan 2 apabila melakukan hal –\nhal sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan\nkerusakan barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik walau sudah dicoba dimana\n– mana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menggunakan barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perbuatan yang disengaja ataupun tidak yang mengakibatkan kerugian\nterhadap perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan yang dikategorikan diberi peringatan 3 apabila melakukan hal –\nhal sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memperlihatkan dokumen perusahaan kepada orang lain yang tidak berhak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mangkir selama 5 (lima) hari tidak berturut – turut tanpa alasan atau\nalasan yang tidak dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 54: Sebab – Sebab Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berupaya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>2.Apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan lagi, maka hal\ntersebut akan dilakukan dengan mengacu pada Undang Undang Peraturan Pemerintah\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan karyawan dapat\ndisebabkan oleh hal – hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam hal karyawan mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terkena hukuman penjara karena tindak kejahatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa sakit yang lama dan medical unfit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karena rasionalisasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Karena tindak pelanggaran tata tertib dan kedisiplinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Karyawan telah mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Karyawan yang menjalani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55: Karyawan Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang akan mengundurkan diri, wajib mengajukan permohonan diri\nkepada perusahaan secara tertulis selambat – lambatnya 30 hari kerja sebelum\ntanggal mengundurkan diri yang dikehendaki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sesuai dengan pasal 23 ayat 4 peraturan ini, bagi karyawan yang\nmengundurkan diri dengan baik maka perusahaan akan memberikan uang pisah dan\nuang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengertian baik adalah\npengunduran diri yang dilakukan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56: Terkena Hukuman Penjara Karena Tindak Kejahatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal karyawan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan karena\npelanggaran hukum, maka hubungan kerja dengan perusahaan putus secara hukum\nsesuai pasal 42 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Karyawan Meninggal\nDunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal karyawan meninggal dunia maka hubungan kerja putus dengan\nsendirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal – hal yang mengenai sumbangan perusahaan ditetapkan pada pasal 48\nayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Karyawan Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal karyawan sakit maka Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dengan\nberpedoman pada UU No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Rasionalisasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi dalam hal karena terpaksa\ndilaksanakan sesuatu program reorganisasi atau perubahan sistem kerja sehingga\nsebagian karyawan akan kehilangan pekerjaannya, maka pemutusan kerja akan\ndilaksanakan dengan berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Melanggar Tata Tertib &amp;\nIndisipliner\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang melakukan pelanggaran hukum dan merugikan perusahaan\nberdasarkan UU No. 13 tahun 2003 (pelanggaran berat) dan dalam pelaksanaannya\nberdasarkan Undang Undang No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana tersebut pada\nayat 1 adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pencurian dan penggelapan barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan pemalsuan terhadap keterangan yang diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>c.Melakukan penganiayaan terhadap pimpinan dan keluarganya dan terhadap\nteman sesama kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Memikat pimpinan dan keluarganya atau teman sekerja untuk melakukan\nperbuatan yang melanggar hukum dan asusila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohan terhadap milik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mabuk karena minum – minuman keras ditempat pekerjaan atau terbukti\nbahwa yang bersangkutan pengguna atau mengidap obat – obatan atau sejenisnya\nyang dilarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mencemarkan nama pimpinan perusahaan keluarganya yang seharusnya\ndirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan sengaja atau kecerobohannya menyebabkan teman sekerja ada dalam\nbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan\natau mengakibatkan tidak aman lagi bagi teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melindungi orang lain yang melakukan tindakan yang merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan PHK pada ayat 2 dengan alasan mendesak dilakukan berpedoman\npada UU No. 13 tahun 2003.Jo.UU.No.02 tahun 2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61: Hutang – Hutang Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawan yang masih mempunyai\nhutang terhadap perusahaan atau koperasi akan dipotong dari jumlah pesangon\nyang diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila tidak mencukupi hutang karyawan dalam penyelesaian maka perusahaan\nakan mengadakan penyelesaiannya lewat jalur hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62: Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Telah merupakan perjanjian bahwa usia 55 (lima puluh lima) tahun sebagai\nbatas usia untuk menjalani masa pensiun, diberikan pesangon yang besarnya\nmengacu pada UU. No.13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana dikeluarkan Peraturan Dana Pensiun yang selaras dengan Undang –\nUndang Dana Pensiun, yang intinya mengatur ayat 1 pasal ini, maka perusahaan\nwajib mengikuti ketentuan baru dalam peraturan pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63: Surat Keterangan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan surat keterangan kerja pada setiap karyawan yang\nmengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan secara baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV MASA BERLAKUNYA PERUBAHAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 64\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PKB ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh yang berwenang dan\nberlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila ada perubahan dan Perjanjian Kerja Bersama ini harus mendapatkan\npersetujuan dan kesepakatan dari perusahaan dan Serikat Pekerja dan\ndiberitahukan kepada anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas Perjanjian kedua belah pihak, bila diperlukan Perjanjian Kerja\nBersama ini dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu maksimal 1 (satu)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama ini, salah satu pihak harus\nmemberitahu kan keinginannya secara tertulis selambat – lambatnya 90\n(sembilan puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir masa\nberlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila karena suatu hal sehingga Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum\ndapat ditandatangani maka ketentuan dalam Perjanjian Bersama ini tetap berlaku\nhingga tercapainya Perjanjian yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 65\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja\nsetempat dan akan diperbanyak atau dibukukan oleh perusahaan untuk dibagikan\nkepada seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan – ketentuan yang merupakan pengaturan teknis dan penjabaran\nlebih lanjut dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur kemudian dan\nmerupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila Perjanjian Kerja Bersama ini diterjemah kan kedalam bahasa lain,\nmaka apabila ada perbedaan penafsiran maka yang menjadi pegangan adalah yang\nbahasa Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal terjadi perselisihan maka perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat\nmemilih pada domisili pada wilayah Pengadilan Negeri Bekasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal karena beberapa ketentuan dan Perjanjian Kerja Bersama ini\ndinyatakan batal (tidak berlaku) oleh pengadilan atau tidak ternyata tidak\nsesuai dengan Undang – Undang atau peraturan – peraturan yang baru tersebut\nsesuai dengan Undang – Undang No. 13 \u002F 2003 Jo Peraturan Menteri\nKetenagakerjaan RI Nomor 28 tahun 2014\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bilamana terjadi sesuatu hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini maka dalam penyelesaiannya mengacu pada peraturan tersendiri\nyang terkait dengan Peraturan Kerja Bersama ini atau sesuai dengan Undang –\nUndang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan perusahaan\nyang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cp>PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERIODE FEBRUARI 2018 s\u002Fd FEBRUARI 2020\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp>PIHAK MANAJEMEN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT GUNZE SOCKS INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>YUKINARI TAKEMURA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>President Director\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>EDY SUPRIYADI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PGA Manager\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemother\">\u003Cp>PIHAK SERIKAT PEKERJA NASIONAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT GUNZE SOCKS INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SYAIFUL MUJAB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>FIRMAN FATHUROHMAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TIM PERUMUS PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT GUNZE SOCKS INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.EDI SUPRIYADI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.NURDIN LUBIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.YUKINARI TAKEMURA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.HIBARKAH KURNIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.WASI SUHENDRA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK SPN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. SYAIFUL MUJAB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. FIRMAN FATURROHMAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. RENDI HIDAYAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. FIRMANSYAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. EMI TUGIYATI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_start_date":49,"cbadate_end":51,"cbadate_end_date":53,"cbaactorratified":55,"cbasignsinglesignatory":59,"cbamemother":63,"jobclassifaction1":67,"trainingprogrammes":71,"trainingfund":75,"pensionfund":79,"disabilityfund":83,"contracttrial":85,"contracttrialperiod":89,"contractseverancepay":91,"contractseverancepay1":95,"severance":97,"severance_number_1_tenure":99,"severance_number":101,"severance_dismissal_type":103,"sicknesspay":105,"maxsicknesspay":109,"maxsicknesspayperc":111,"sicknessmaxdays":114,"sicknessmaxdaysnr":118,"menstruationleave":120,"disabilitypay":124,"healthcareaccess":126,"healthcareaccessrelatives":130,"healthinsurance":132,"healthinsurancerelatives":134,"healthandsafetypolicy":136,"protectiveclothing":140,"hivpolicy":144,"monitoring":148,"funeralpay":152,"funeralpaytype":154,"paidmaternityleave":158,"paidmaternityleaveduration":162,"paidmaternityleavepay":166,"paidmaternityleavepayperc":170,"maternityotherclause":172,"pregnancy":176,"breastfeeding_dangerouswork":180,"alternatives":182,"paidpaternityleave":184,"paidpaternityleaveduration":188,"paidpaternityleavepay":192,"paidpaternityleavepayperc":194,"deathrelatives":196,"deathrelativesleave":199,"discrimination":201,"violence":205,"equalityotherclause":209,"hourspday_select":213,"hourspday":217,"hourspweek_select":219,"hourspweek":221,"PAIDLEAV_trigger":223,"holidaysdays":227,"holidaysweeks":229,"bankholidays1":231,"holidaysfixed":235,"holidaysfixeddays":239,"SCHEDULE_trigger":241,"schedulesrestpw":245,"TRADEUNLEAV_trigger":247,"STRUCINCR_trigger":251,"wageincreasefirmperformance":255,"wageincreasetype2":259,"ONCERISE_trigger":263,"incidentalbonustype2":267,"incidentalbonusperc1":271,"incidentalbonusdate":274,"NOCTPREM_trigger":276,"shiftallowancetype1":280,"shiftallowancetype":284,"OVERTIME_trigger":286,"overtimeallowancetype_general":290,"overtimeallowanceperc1_general":294,"overtimeallowancetype":298,"overtimeallowanceperc1":300,"SUNDAY_trigger":302,"sundayallowancetype":306,"sundayallowanceperc1":308,"COMMUTE_trigger":310,"commutingallowancetype":312,"mealvouchers":316,"MEALALL_trigger":318,"coverunion_trigger":322},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN","PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN\n\nPERJANJIAN KERJA BERSAMA\n\nPERIODE FEBRUARI 2018 s\u002Fd FEBRUARI 2020",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"cbadate_start_date",{"bindId":52,"name":47,"text":48},"cbadate_end",{"bindId":54,"name":47,"text":48},"cbadate_end_date",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"cbaactorratified","1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini did","1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja\nsetempat dan akan diperbanyak atau dibukukan oleh perusahaan untuk dibagikan\nkepada seluruh karyawan.",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"cbasignsinglesignatory","PIHAK MANAJEMEN PT GUNZE SOCKS INDONESIA","PIHAK MANAJEMEN\n\nPT GUNZE SOCKS INDONESIA\n\nYUKINARI TAKEMURA\n\nPresident Director\n\nEDY SUPRIYADI\n\nPGA Manager",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"cbamemother","PIHAK SERIKAT PEKERJA NASIONAL PT GUNZE ","PIHAK SERIKAT PEKERJA NASIONAL\n\nPT GUNZE SOCKS INDONESIA\n\n\n\nSYAIFUL MUJAB\n\nKetua\n\nFIRMAN FATHUROHMAN\n\nSekretaris",{"bindId":68,"name":69,"text":70},"jobclassifaction1","1.Perusahaan menempatkan tingkat kepangk","1.Perusahaan menempatkan tingkat kepangkatan dan jabatan sebagai berikut\n:\n\na.President Director\n\nb.Director\n\nc.General Manager\n\nd.Factory Manager\n\ne.Manager\n\nf.Asisten Manager\n\ng.Kepala Seksi\n\nh.Leader\u002FSenior Staff\n\ni.Operator\u002FJunior Staff",{"bindId":72,"name":73,"text":74},"trainingprogrammes","c.Mendorong karyawan untuk berpartisipas","c.Mendorong karyawan untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program\npeningkatan produktivitas antara lain TPM dan program-program lain yang\nditetapkan oleh perusahaan.",{"bindId":76,"name":77,"text":78},"trainingfund","1.Perusahaan akan menyelenggarakan progr","1.Perusahaan akan menyelenggarakan program peningkatan keterampilan kepada\npara karyawannya sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan, seperti presentasi\ndan lainnya.",{"bindId":80,"name":81,"text":82},"pensionfund","2.Selain ayat 1 perusahaan juga mengikut","2.Selain ayat 1 perusahaan juga mengikutkan karyawan pada program BPJS\nketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun dan iurannya\ndibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah oleh masing – masing sbb:\n\na.Pihak perusahaan membayar 4.89% yang meliputi (JKK, JKM, JHT)\n\nb.Pihak karyawan membayar 2% untuk JHT",{"bindId":84,"name":81,"text":82},"disabilityfund",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"contracttrial","1.Karyawan yang baru diterima sebelum me","1.Karyawan yang baru diterima sebelum menjalani pekerjaannya harus\nmenandatangani perjanjian kerja dimana calon karyawan menyetujui akan peraturan\ndan tata tertib kerja, serta peraturan lainnya & menjalani masa percobaan\npaling lama 3 bulan terhitung mulai tanggal dipekerjakan.",{"bindId":90,"name":87,"text":88},"contracttrialperiod",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"contractseverancepay","2.Apabila pemutusan hubungan kerja tidak","2.Apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan lagi, maka hal\ntersebut akan dilakukan dengan mengacu pada Undang Undang Peraturan Pemerintah\nyang berlaku.",{"bindId":96,"name":93,"text":94},"contractseverancepay1",{"bindId":98,"name":93,"text":94},"severance",{"bindId":100,"name":93,"text":94},"severance_number_1_tenure",{"bindId":102,"name":93,"text":94},"severance_number",{"bindId":104,"name":93,"text":94},"severance_dismissal_type",{"bindId":106,"name":107,"text":108},"sicknesspay","1.Apabila karyawan sakit berdasarkan sur","1.Apabila karyawan sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang telah\ndisahkan oleh perusahaan sehingga karyawan tidak dapat bekerja dalam jangka\nwaktu yang lama maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan sebagai\nberikut :\n\na.4 bulan pertama 100%\n\nb.4 bulan kedua 75%\n\nc.4 bulan ketiga 50%\n\nd.Untuk bulan selanjutnya 25% (sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha)",{"bindId":110,"name":107,"text":108},"maxsicknesspay",{"bindId":112,"name":113,"text":113},"maxsicknesspayperc","b.4 bulan kedua 75%",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"sicknessmaxdays","2.Apabila setelah lewat 12 bulan ternyat","2.Apabila setelah lewat 12 bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum\nmampu bekerja kembali dinyatakan oleh dokter yang bersangkutan maka perusahaan\ndapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU\nNo.13 tahun 2003.Jo.UU.No.02 tahun 2004",{"bindId":119,"name":116,"text":117},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"menstruationleave","g.Cuti haid diberikan oleh perusahaan se","g.Cuti haid diberikan oleh perusahaan selama 2 hari berturut-turut yaitu\nhari pertama dan hari kedua pada waktu haid dan penggunaannya benar-benar untuk\nkeperluan tersebut, izin cuti haid dilakukan sebelum . sesudahnya dengan\nmengajukan surat permohonan cuti haid dilengkapi dengan surat keterangan sakit\nhaid dari dokter. Bagi yang sedang menjalani cuti haid dan belum menyampai kan\npermohonannya wajib memberitahu kan kepada atasannya dan mengajukan permohonan\ncuti haid tersebut kepada perusahaan sesudahnya.",{"bindId":125,"name":81,"text":82},"disabilitypay",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"healthcareaccess","1.Dalam hal jaminan kesehatan karyawan d","1.Dalam hal jaminan kesehatan karyawan dan keluarganya, perusahaan ikut\nserta BPJS kesehatan sedang iurannya dibayarkan sesuai dengan ketentuan\npemerintah oleh masing-masing pihak sbb:\n\na.Pihak perusahaan akan membayar iuran tsb 4%\n\nb.Pihak karyawan akan membayar iuran tsb 1%",{"bindId":131,"name":128,"text":129},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":133,"name":128,"text":129},"healthinsurance",{"bindId":135,"name":128,"text":129},"healthinsurancerelatives",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"healthandsafetypolicy","1.Setiap karyawan harus menjaga keselama","1.Setiap karyawan harus menjaga keselamatan kerja dirinya selain alat –\nalat yang diberikan perusahaan untuk keselamatan kerja dan oleh perusahaan\ntelah disediakan alat – alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan yang\nada.",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"protectiveclothing","2.Selain ayat 1 pasal ini, perusahaan ju","2.Selain ayat 1 pasal ini, perusahaan juga memberikan pakaian kerja dan\nperlengkapan yang harus dipakai pada saat jam kerja.",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"hivpolicy","4.Perusahaan akan melakukan pemeriksaan ","4.Perusahaan akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi semua karyawan\nminimal 1 (satu) x setahun atas biaya perusahaan dengan pemeriksaan kesehatan\ndapat dianggap melanggar disiplin tata tertib dan kepadanya akan dikenakan\nperingatan tertulis, lisan kecuali karena suatu hal \u002F atas pertimbangan lain\ndari perusahaan, diizinkan untuk tidak menjalani pemeriksaan.",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"monitoring","5.Perusahaan berwenang untuk menugaskan ","5.Perusahaan berwenang untuk menugaskan karyawan untuk duduk dalam badan\natau komite yang dibentuk dengan maksud untuk pencegahan dan penanggulangan\nbahaya yang ada dilingkungan perusahaan.",{"bindId":153,"name":81,"text":82},"funeralpay",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"funeralpaytype","c.Uang dana duka dari perusahaan yang be","c.Uang dana duka dari perusahaan yang besarnya disesuaikan pada Undang –\nUndang No.13 tahun 2003 tentang penetapan uang pesangon bagi karyawan tetap.",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"paidmaternityleave","1.Cuti istirahat tahunan sesuai peratura","1.Cuti istirahat tahunan sesuai peraturan yang berlaku maka perusahaan juga\nmemberikan istirahat bagi wanita hamil yang disebut cuti hamil \u002F melahirkan.",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"paidmaternityleaveduration","a.Cuti hamil \u002F melahirkan diberikan sela","a.Cuti hamil \u002F melahirkan diberikan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan\nsesudah melahirkan.",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"paidmaternityleavepay","d.Selama menjalani cuti hamil \u002F melahirk","d.Selama menjalani cuti hamil \u002F melahirkan \u002F keguguran diberikan gaji \u002F upah\npenuh.",{"bindId":171,"name":168,"text":169},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"maternityotherclause","f.Cuti keguguran akan diberikan oleh per","f.Cuti keguguran akan diberikan oleh perusahaan selama maksimal 1,5\nbulan.",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"pregnancy","2.Pengusaha dilarang mempekerjakan karya","2.Pengusaha dilarang mempekerjakan karyawan perempuan hamil yang menurut\nketerangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun\ndirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sd 07.00",{"bindId":181,"name":178,"text":179},"breastfeeding_dangerouswork",{"bindId":183,"name":178,"text":179},"alternatives",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"paidpaternityleave","** dalam hal khusus karyawan diberikan i","** dalam hal khusus karyawan diberikan izin tidak masuk kerja mendapat upah\n:\n\na.Perkawinan: Karyawan sendiri – 3 hari kerja Anak karyawan – 2 hari\n\nkerja\n\nb.Khitanan \u002F Baptis: Anak karyawan – 2 hari kerja\n\nc.Kematian: Istri atau Suami, Anak, Orang Tua (Bapak, Ibu kandung\n\natau mertua, Saudara kandung laki-laki \u002F perempuan) –\n\n3 hari kerja Kakek \u002F Nenek, anggota keluarga dalam 1\n\nrumah – 1 hari kerja.\n\nd.Istri melahirkan atau keguguran kandungan – 2 hari kerja.",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"paidpaternityleaveduration","d.Istri melahirkan atau keguguran kandun","d.Istri melahirkan atau keguguran kandungan – 2 hari kerja.",{"bindId":193,"name":186,"text":187},"paidpaternityleavepay",{"bindId":195,"name":186,"text":187},"paidpaternityleavepayperc",{"bindId":197,"name":186,"text":198},"deathrelatives","** dalam hal khusus karyawan diberikan izin tidak masuk kerja mendapat upah\n:\n\na.Perkawinan: Karyawan sendiri – 3 hari kerja Anak karyawan – 2 hari\n\nkerja\n\nb.Khitanan \u002F Baptis: Anak karyawan – 2 hari kerja\n\nc.Kematian: Istri atau Suami, Anak, Orang Tua (Bapak, Ibu kandung\n\natau mertua, Saudara kandung laki-laki \u002F perempuan) –\n\n3 hari kerja Kakek \u002F Nenek, anggota keluarga dalam 1\n\nrumah – 1 hari kerja.",{"bindId":200,"name":186,"text":198},"deathrelativesleave",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"discrimination","2.Tidak mendapat perilaku diskriminatif ","2.Tidak mendapat perilaku diskriminatif dan tindakan tindakan pembalasan\nyang disebabkan karena menjalankan tugasnya sebagai pengurus Serikat Pekerja",{"bindId":206,"name":207,"text":208},"violence","c.Melakukan penganiayaan terhadap pimpin","c.Melakukan penganiayaan terhadap pimpinan dan keluarganya dan terhadap\nteman sesama kerja.",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"equalityotherclause","1.Karyawan perempuan yang berumur kurang","1.Karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun\ndilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sd 07.00\n\n2.Pengusaha dilarang mempekerjakan karyawan perempuan hamil yang menurut\nketerangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun\ndirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sd 07.00\n\n3.Pengusaha yang mempekerjakan karyawan perempuan antara pukul 23.00 sd\n07.00 wajib :\n\na.Memberi makanan dan minuman yang bergizi; dan\n\nb.Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja\n\n4.Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi karyawan perempuan\nyang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sd pukul 05.00\n\n5.Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan\nkeputusan menteri.",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"hourspday_select","1.Jam kerja perusahaan sesuai dengan und","1.Jam kerja perusahaan sesuai dengan undang undang adalah 7 jam sehari dan\n40 jam seminggu, sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003.",{"bindId":218,"name":215,"text":216},"hourspday",{"bindId":220,"name":215,"text":216},"hourspweek_select",{"bindId":222,"name":215,"text":216},"hourspweek",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"PAIDLEAV_trigger","1.Perusahaan akan memberikan istirahat t","1.Perusahaan akan memberikan istirahat tahunan setelah karyawan menjalani\nkerja selama 12 (dua belas) bulan, dengan istirahat selama 12 hari kerja serta\ndiberikan upah penuh sesuai dengan peraturan.",{"bindId":228,"name":225,"text":226},"holidaysdays",{"bindId":230,"name":225,"text":226},"holidaysweeks",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"bankholidays1","1.Hari besar Pemerintah, Perusahaan diny","1.Hari besar Pemerintah, Perusahaan dinyatakan libur.",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"holidaysfixed","2.Perusahaan akan mengadakan cuti massal","2.Perusahaan akan mengadakan cuti massal pada hari raya Idul Fitri yang mana\npelaksanaannya akan diatur tersendiri.",{"bindId":240,"name":237,"text":238},"holidaysfixeddays",{"bindId":242,"name":243,"text":244},"SCHEDULE_trigger","2.Perusahaan memberikan istirahat satu h","2.Perusahaan memberikan istirahat satu hari dalam seminggu dan dua hari\nuntuk bagian tertentu yang diatur jam kerjanya oleh perusahaan.",{"bindId":246,"name":243,"text":244},"schedulesrestpw",{"bindId":248,"name":249,"text":250},"TRADEUNLEAV_trigger","1.Perusahaan memberikan dispensasi waktu","1.Perusahaan memberikan dispensasi waktu, fasilitas dan upah penuh kepada\npengurus Serikat Pekerja ataupun anggotanya yang ditunjuk untuk mengikuti\nseminar, kongres, pendidikan, pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh induk\nSerikat Pekerja ataupun Pemerintah, Panggilan dari instansi atau lembaga\npemerintahan ataupun perangkat induk Serikat Pekerja karena urusan\nketenagakerjaan dengan pemberitahuan kepada perusahaan dengan melampirkan\nundangan.",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"STRUCINCR_trigger","1.Kenaikan upah dilakukan sekali setahun","1.Kenaikan upah dilakukan sekali setahun pada bulan Januari sesuai kenaikan\nUMK yang berlaku prestasi kerja dan masa kerja.",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"wageincreasefirmperformance","2.Besarnya kenaikan upah didasarkan pada","2.Besarnya kenaikan upah didasarkan pada situasi dan kondisi serta kemampuan\nperusahaan. Dengan memperhatikan Undang Undang yang berlaku.",{"bindId":260,"name":261,"text":262},"wageincreasetype2","3.Kenaikan upah selisih dari UMK lama de","3.Kenaikan upah selisih dari UMK lama dengan UMK baru ditambah masa kerja\ndan prestasi.",{"bindId":264,"name":265,"text":266},"ONCERISE_trigger","1.Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu seb","1.Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya perusahaan akan\nmemberikan THR kepada karyawan. Hari raya yang dimaksud adalah Hari Raya Idul\nFitri bagi Muslim dan Natal bagi Kristen. Untuk karyawan yang bukan beragama\ndisebut diatas diatur sama dengan hari natal.",{"bindId":268,"name":269,"text":270},"incidentalbonustype2","a.Besarnya THR 1 bulan gaji pokok + tunj","a.Besarnya THR 1 bulan gaji pokok + tunjangan jabatan (tunjangan tetap) bagi\nkaryawan yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih.\n\nb.Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih tetapi\nkurang dari 1 tahun, besarnya THR akan diberikan secara proposional.\n\nMasa kerja \u002F 12 x 1 bulan upah",{"bindId":272,"name":269,"text":273},"incidentalbonusperc1","a.Besarnya THR 1 bulan gaji pokok + tunjangan jabatan (tunjangan tetap) bagi\nkaryawan yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih.",{"bindId":275,"name":265,"text":266},"incidentalbonusdate",{"bindId":277,"name":278,"text":279},"NOCTPREM_trigger","b.Tunjangan tidak tetap 1.Tunjangan shif","b.Tunjangan tidak tetap\n\n1.Tunjangan shift (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)\n\n2.Tunjangan transport (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)\n\n3.Tunjangan makan (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)",{"bindId":281,"name":282,"text":283},"shiftallowancetype1","1.Tunjangan shift (besarnya sesuai denga","1.Tunjangan shift (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)",{"bindId":285,"name":282,"text":283},"shiftallowancetype",{"bindId":287,"name":288,"text":289},"OVERTIME_trigger","1.Dasar perhitungan lembur karyawan adal","1.Dasar perhitungan lembur karyawan adalah gaji pokok ditambah dengan\ntunjangan tetap dari masing masing karyawan",{"bindId":291,"name":292,"text":293},"overtimeallowancetype_general","2.Untuk menentukan besarnya upah perjam ","2.Untuk menentukan besarnya upah perjam diambil perhitungan sebagai\nberikut:\n\nKaryawan bulanan : 1\u002F173 x (gaji pokok + tunjangan tetap)",{"bindId":295,"name":296,"text":297},"overtimeallowanceperc1_general","a.Hari kerja Biasa : Perhitungan lembur ","a.Hari kerja Biasa :\n\nPerhitungan lembur hari kerja biasa satu jam pertama x 1, jam kedua s\u002Fd jam\nkeempat x 2 dan jam kelima s\u002Fd jam ketujuh x 3, jam kedelapan dan seterusnya x\n4",{"bindId":299,"name":296,"text":297},"overtimeallowancetype",{"bindId":301,"name":296,"text":297},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":303,"name":304,"text":305},"SUNDAY_trigger","b.Pada hari istirahat mingguan jam perta","b.Pada hari istirahat mingguan jam pertama s\u002Fd jam ke tujuh dibayar 2 x 7\njam, jam ke delapan dibayar 1 jam x 3, dan selebihnya dibayar x 4.",{"bindId":307,"name":304,"text":305},"sundayallowancetype",{"bindId":309,"name":304,"text":305},"sundayallowanceperc1",{"bindId":311,"name":278,"text":279},"COMMUTE_trigger",{"bindId":313,"name":314,"text":315},"commutingallowancetype","2.Tunjangan transport (besarnya sesuai d","2.Tunjangan transport (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)",{"bindId":317,"name":278,"text":279},"mealvouchers",{"bindId":319,"name":320,"text":321},"MEALALL_trigger","3.Tunjangan makan (besarnya sesuai denga","3.Tunjangan makan (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)",{"bindId":323,"name":324,"text":325},"coverunion_trigger","2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku u","2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>PT. Gunze Socks Indonesia 2018\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2018-02-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2020-02-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        None\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                    \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Syaiful Mujab, Firman Fathurohman\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;3 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;-9.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Insufficient data\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[331],{"title":37,"slug":34},[333],{"type":334,"data":335},"call_to_action_body_block",{"title":336,"description":337,"variant":338,"link":339},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":336,"url":340,"description":336,"rel":341,"type":342},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[344],{"type":334,"data":345},{"title":336,"description":337,"variant":338,"link":346},{"title":336,"url":340,"description":336,"rel":341,"type":342},[]]