[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunze-indonesia-dengan-serikat-pekerja-nasional-periode-2021-2023":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":357,"content_type_view":358,"extra_breadcrumbs":359,"body":361,"body_blocks":372,"related_pages":376},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":355,"translations":356},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunze-indonesia-dengan-serikat-pekerja-nasional-periode-2021-2023","1be4dc16-ed58-11ed-843e-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunze-indonesia-dengan-serikat-pekerja-nasional-periode-2021-2023\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunze-indonesia-dengan-serikat-pekerja-nasional-periode-2021-2023\u002F","Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Gunze Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Periode 2021 - 2023","IDN PT. Gunze Indonesia - Bekasi - 2021","Indonesia - IDN PT. Gunze Indonesia - Bekasi - 2021","IDN PT. Gunze Indonesia - Bekasi - 2021 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"GUNZE 2021-2023.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>GUNZE 2021-2023\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. GUNZE INDONESIAPERIODE JANUARI 2021 - JANUARI\n2023\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan\nUndang-Undang Dasar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1945 adalah merupakan tujuan pembangunan nasional yang menuntut partisipasi\ndan peran aktif pengusaha dan pekerja dalam menuju perbaikan dan peningkatan\ntaraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah merupakan suatu pedoman dasar\npenentuan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang paling tepat, karena\nmerupakan hasil musyawarah untuk mufakat sebagai salah satu sarana untuk\nmewujudkan Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis di dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan Perjanjian Kerja Bersama ini diyakini bahwa, Perusahaan bersama-sama\ndengan Serikat Pekerja beserta seluruh pekerja dari segala tingkatan akan\nberupaya dengan sungguh-sungguh meningkatkan pelaksanaan hubungan Industrial\nPancasila dalam lingkungan Perusahaan dalam segala bentuknya agar tercipta\npeningkatan produksi dan produktifitas yang pada gilirannya akan meningkatkan\nkesejahteraan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam Peraturan Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan, ialah Perseroan Terbatas Gunze Indonesia yang bergerak di\nbidang pencelupan atau pewarnaan benang jahit yang berlokasi Kawasan (EJIP)\nEast Jakarta Industrial Park Plot 7H-1 Suka resmi, Cikarang Selatan Kabupaten\nBekasi 17550.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha, ialah orang yang memimpin dan menjalankan Perusahaan yaitu\nPresident Direktur dan Direktur atau pejabat-pejabat perusahaan yang karena\ntugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mewakili\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hubungan kerja, ialah adanya suatu hubungan yang timbul karena perjanjian\nkerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang sudah disepakati oleh kedua\nbelah pihak (sesuai aturan yang berlaku).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan, ialah pekerja atau tenaga kerja, yaitu orang-orang yang bekerja\npada PT. Gunze Indonesia dan memiliki Nomor Induk Karyawan (NIK) dengan\nmenerima upah sebagai imbalan jasanya. 5. Serikat Pekerja, ialah Serikat\nPekerja Nasional Unit Kerja PT. Gunze Indonesia dengan bukti pencatatan dari\nDisnaker Kab. Bekasi No. 467\u002Fctt 250\u002FIX\u002F2005 per tanggal 8 september 2005\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Anggota Serikat Pekerja, ialah sebagai karyawan\u002Fti PT. Gunze Indonesia\nyang telah melewati masa percobaan dan telah terdaftar sebagai anggota serikat\npekerja PT. Gunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengurus Serikat Pekerja, ialah anggota Serikat Pekerja Nasional yang\nbekerja di PT. Gunze Indonesia yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk\nmemimpin Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Keluarga Karyawan, ialah seorang istri atau suami dan anak-anak dari\nkaryawan\u002Fti berdasarkan pernikahan yang sah menurut hukum yang berlaku serta\nsecara resmi telah didaftarkan pada bagian Personalia sebagai tanggungan\nkaryawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Anak, ialah anak karyawan\u002Fti yang lahir dari perkawinan yang sah menurut\nhukum, yang belum berumur 21 tahun, belum menikah atau belum bekerja dan\nterbatas 3 (tiga) orang anak dengan syarat sudah terdaftar pada bagian\nPersonalia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Istri, ialah seorang istri dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada\nbagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Suami, ialah seorang suami dari perkawinan yang sah yang terdaftar pada\nbagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Ahli Waris, ialah keluarga karyawan atau orang yang ditunjuk oleh\nkaryawan untuk menerima setiap haknya apabila karyawan tersebut meninggal\ndunia. Dalam hal tidak ada penunjukan Ahli Warisnya, maka ahli waris diatur\nmenurut ketentuan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Jam kerja, ialah Jam-jam yang telah ditetapkan pada hari kerja disaat\npekerja berada di tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Kecelakaan Kerja, lalah kecelakaan yang terjadi karena hubungan kerja,\nbaik dalam kerja, maupun pada saat berangkat dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Kerja Shift, ialah waktu bergiliran yang telah diatur sesuai kebutuhan\nperusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Kerja Lembur, ialah bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan\nuntuk pekerja atau waktu kerja diluar jam kerja sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Insentif kehadiran, ialah tambahan nilai yang berupa uang yang diterima\npekerja dari pengusaha atas kehadiran selama sebulan penuh yang besarnya\nberdasarkan peraturan yang telah disepakati bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Upah, ialah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang\nsebagai imbalan dari pengusaha yang ditetapkan menurut suatu perjanjian kerja,\nkesepakatan, dan peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja\natas suatu pekerjaan yang telah dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Selisih Pemerintah, ialah Perbedaan antara Upah Minimum Kota\u002FKabupaten\n(UMK) tahun berjalan dikurangi tahun sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Tunjangan, ialah tambahan nilai imbalan selain gaji pokok baik tetap\nmaupun tidak tetap yang telah disepakati oleh Serikat pekerja dan perusahaan\natau yang diatur dalam peraturan yang berlaku di suatu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Fasilitas, ialah segala sesuatu yang disediakan perusahaan untuk\nkaryawan agar dapat memudahkan\u002Fmemperlancar pelaksanaan dalam kegiatan usaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Dispensasi, ialah pemberian izin karena adanya pertimbangan khusus, dan\ntidak boleh mengurangi hak-haknya bagi yang sedang menjalankannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Pensiun, ialah batas usia pekerja yang diatur di Peraturan Pemerintah\nNo. 45 Tahun 2015.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Pensiun maksimal, ialah batas usia produktif (usia lanjut) bagi\nseseorang dalam menjalankan hubungan kerja yang telah ditetapkan pada\nPerjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Pensiun muda, ialah batas usia produktif bagi seseorang dalam\nmenjalankan hubungan kerja pada perusahaan dan telah ditetapkan diperjajian\nkerja bersama PT. Gunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Mutasi, ialah perpindahan pekerjaan seseorang dalam satu perusahaan yang\nmemiliki tingkatan yang sama dari posisi pekerjaan sebelumnya atau perpindahan\ndari departemen kerja yang satu ke departemen kerja yang lainnya dalam satu\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Promosi, ialah kenaikan jabatan dalam struktur organisasi perusahaan\ndengan tujuan untuk menciptakan regenerasi organisasi di perusahaan agar dapat\nmelangsungkan proses usaha untuk kemajuan suatu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Demosi, ialah penurunan suatu jabatan dalam suatu struktur organisasi\nperusahaan karena tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Cuti, ialah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu\ntertentu yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Izin, ialah permohonan yang disetujui oleh pimpinan terhadap bawahan\nuntuk meninggalkan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Kehadiran kerja, ialah adanya sikap tanggung jawab pada suatu pekerjaan\natau menjalankan tanggung jawabnya untuk sampai di tempat kerjanya (perusahaan)\ndan melakukan absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Terlambat Kerja, ialah ketidaksesuaian kehadiran melebihi waktu yang\nsudah dijadwalkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Mangkir, ialah ketidakhadiran karyawan\u002Fti dalam suatu pekerjaan di\nperusahaan tanpa disertai pemberitahuan kepada pihak perusahaan atau\npimpinannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Ketertiban, ialah aturan yang harus dipatuhi dan ditaati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Keamanan, ialah jaminan tentang keadaan yang terbebas dari segala macam\nbahaya dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar di suatu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Ketenangan kerja, ialah suatu keadaan dimana pekerja dapat bekerja\ndengan tenang dan konsentrasi, guna menghindari kecelakaan kerja dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>37. Perlindungan tenaga kerja, ialah segala upaya dan usaha yang dilakukan\nuntuk menjamin hak-hak pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa\ndiskriminasi, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan\nperkembangan kemajuan usaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>38. Sanksi, ialah tindakan atau hukuman yang diberikan kepada seseorang yang\nmelakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Perselisihan hubungan industrial, ialah perbedaan pendapat yang\nmengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja, karena adanya\nperselisihan hak, kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Mogok kerja, ialah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan\nsecara bersama-sama dan atau serikat pekerja untuk menghentikan atau\nmemperlambat pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41. Pemutusan Hubungan Kerja, ialah berakhirnya hubungan kerja yang\ndisebabkan karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan\nkewajiban antara pekerja dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42. Pesangon, ialah imbalan yang diberikan\u002Fdibayar perusahaan kepada\nkaryawan dalam bentuk Uang sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43. Ongkos pulang kampung, ialah biaya yang diberikan buat pekerja\u002Fkaryawan\ndan keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya dimana tempat dia\nberasal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44. Penghargaan, ialah pemberian sesuatu kepada karyawan yang mempunyai\nkriteria tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45. Mengundurkan diri, ialah pekerja atau karyawan yang dengan sengaja\nmemutuskan hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan yang disertai bukti surat\npernyataan untuk berhenti bekerja. 46. Penilaian karyawan, ialah proses\npengumpulan data karyawan berupa absensi, produktifitas, perilaku dan\npendidikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>47. Kesehatan, ialah sehat jasmani dan rohani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>48. Seragam kerja, ialah seperangkat pakaian standar yang diberikan oleh\nperusahaan untuk digunakan pekerja\u002Fkaryawan dalam suatu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>49. Olah raga, ialah suatu aktifitas fisik yang berguna untuk menjaga dan\nmeningkatkan kualitas kesehatan agar tetap bugar secara jasmani guna untuk\npeningkatan produktifitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>50. Rekreasi, ialah kegiatan yang dilakukan untuk penyegaran kembali jasmani\ndan rohani karyawan. 51. Koperasi karyawan, ialah badan usaha yang didirikan\noleh karyawan pada perusahaan dan anggotanya masih aktif bekerja di perusahaan.\n52. Pendidikan dan pelatihan karyawan, ialah upaya meningkatkan pengetahuan\nserta wawasan yang bermanfaat bagi karyawan dan kemajuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : MAKSUD, DASAR, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Maksud\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Maksud dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Agar pengusaha dan serikat pekerja saling mengakui dan menghormati fungsi\nserta hak dan kewajiban masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Agar setiap anggota serikat pekerja atau karyawan mengetahui dengan jelas\nhak hak dan kewajiban demi terciptanya dan terpeliharanya keserasian antara\nkelancaran produksi dan kesejahteraan karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Dasar dan Tujuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dasar dan tujuan Perjanjian kerja Bersama ini adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk menjamin terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila yang berdasarkan\nhukum konstitusional, serta prinsip musyawarah dan kekeluargaan antara\nperusahaan dan serikat pekerja guna terciptanya ketenangan, ketertiban dengan\ntujuan peningkatan produktifitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Memberi perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan dan\nmeningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta tetap\nmemperhatikan perkembangan dunia usaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pihak-Pihak yang mengadakan perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. GUNZE INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. SERIKAT PEKERJA PT. GUNZE INDONESIA, yang berkedudukan di perusahaan PT.\nGunze Indonesia, EJIP Plot 7H-1 Ds. Sukaresmi Cikarang, yang selanjutnya\ndisebut SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) yang telah terdaftar di Dinas tenaga\nkerja dengan NO. 467\u002FCTT250\u002FIX\u002F2005. Yang telah disahkan oleh DPC. SPN. Kab.\nBekasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1. Perusahaan, Serikat Pekerja, dan pekerja PT. Gunze Indonesia mempunyai\nkewajiban untuk mentaati hak dan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati\ndalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 2. Perusahaan dan Serikat Pekerja\nberkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyebarluaskan dan menjelaskan isi\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh karyawan dan karyawati PT.\nGunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal yang bersifat umum dan\nnormatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk hal-hal yang bersifat khusus sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan\npekerja maka pengaturannya ditetapkan tersendiri melalui surat keputusan\npimpinan perusahaan dan diketahui ke serikat pekerja sepanjang tidak\nbertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang bersifat khusus diluar Undang-undang harus disepakati\nbersama antara pengusaha dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Hubungan Kerja antara Serikat Pekerja dan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk mewujudkan hubungan\nkerjasama yang baik dan serasi sesuai hubungan industrial Pancasila (HIP) maka\ncara permusyawaratan\u002Fpemufakatan untuk mencapai Perjanjian Kerja Bersama secara\nkeseluruhan diantara kedua belah pihak senantiasa dijadikan landasan utama\nuntuk menyelesaikan setiap permasalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal perjanjian kerja bersama tidak dapat dicapai melalui\npermusyawaratan\u002Fpemufakatan, maka kedua belah pihak setuju dan berhak untuk\nmenyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pengakuan dan Jaminan bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan Mengakui Serikat Pekerja selama Serikat Pekerja tersebut\nsesuai dengan Undang-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Undang yang berlaku (UU No. 21 Tahun 2000) tentang kebebasan berserikat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional (SPN) sebagai\nsatu-satunya wadah atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Organisasi Pekerja dalam perusahaan yang mewakili anggota anggotanya yang\nmempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dalam bidang bidang ketenagakerjaan,\nsesuai dengan yang tercantum dalam Pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan memberikan jaminan, perlakuan yang baik kepada seluruh Pekerja\nanggota Serikat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja dan seluruh pengurus baik langsung maupun tidak langsung, karena\nfungsinya dalam Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. perusahaan menyetujui kegiatan dan perkembangan serikat pekerja sepanjang\nkegiatan itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>mendukung kemajuan perusahaan serta selaras dan tujuan perjanjian kerja\nbersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Pengakuan dan Jaminan bagi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat pekerja dan perusahaan bekerja sama dalam menegakkan tata tertib,\ndisiplin kerja, peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat pekerja menyadari bahwa tindakan mogok yang dapat memperlambat\nkerja adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial\nPancasila, oleh karena itu akan dihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang\ntimbul akan diselesaikan dengan cara perundingan, jika memang harus terjadi\npemogokan dengan alasan yang dibenarkan maka, mogok akan dilakukan dengan\nmengikuti prosedur yang benar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Bantuan fasilitas bagi Serikat Pekerja dan ketentuannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan fasilitas ruangan kantor beserta perlengkapannya\nuntuk kepentingan Serikat Pekerja Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dengan izin perusahaan, serikat pekerja dapat menggunakan ruang rapat dan\nperalatannya untuk menyelenggarakan rapat-rapat serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal pelaksanaan kegiatan serikat pekerja, pengusaha dapat\nmemberikan bantuan dan fasilitas lainya guna mendukung pelaksanaan\nkegiatan-kegiatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan memberikan bantuan sesuai kemampuan kepada\nkaryawan\u002Fanggota Serikat Pekerja Nasional dalam usaha pendidikan dan Pembinaan\nkaryawan\u002Fti untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang Organisasi\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan dan Serikat Pekerja akan bersama-sama menyelenggarakan\npembinaan mental dan kerohanian yang bermanfaat bagi karyawan maupun bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Penyelenggaraan Kegiatan Serikat dan Ketentuannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan izin (dispensasi) kepada pengurus, perwakilan\nserikat pekerja untuk mengadakan kegiatan dalam rangka tugas organisasi serikat\npekerja atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi atau\nkepentingan pemerintah dengan tetap mendapatkan upah. Selama disepakati oleh\nkedua belah pihak (UU NO. 21 Thn 2000 Pasal 29)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja, demikian\npula kepada pengurus dan anggota serikat pekerja tidak diberikan perlakuan yang\nmerugikan mereka, dengan alasan bahwa mereka terlibat dalam kegiatan serikat\npekerja dengan tidak mengurangi hak-haknya, dan kegiatan tersebut harus\ndilakukan dengan sah, tertib dan damai sesuai sesuai dengan peraturan perundang\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan memberikan ijin terhadap Pengurus Serikat Pekerja Unsur Ketua\nuntuk dibebas tugaskan dari pekerjaan sehari-hari dalam hal proses produksi\nguna untuk melakukan tugas-tugas dan tanggung jawab dalam Organisasi Serikat\nPekerja dengan tidak mengurangi hak-hak seperti yang biasa diterimanya demi\nuntuk tercapainya kesejahteraan anggota dan keluarganya dan demi terciptanya\nHubungan Industrial yang Harmonis serta berkeadilan sesuai dengan amanat UUD\n1945 dan Pancasila. 4. Serikat Pekerja diwajibkan melapor kepada Perusahaan\nsebelum mengadakan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Merubah susunan organisasi Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengadakan perubahan susunan pengurus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menggabungkan diri dan atau keluar dari Serikat Pekerja tingkat wilayah\natau daerah atau Nasional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Iuran Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan membantu Serikat Pekerja Nasional untuk pemotongan-iuran\nanggota COS (Check Off System) melalui payroll sesuai dengan peraturan Menteri,\nTenaga Kerja RI Nomor: KEP-\u002F187\u002FMEN\u002FX\u002F2004 Tanggal 4 Oktober 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemotongan upah tersebut dalam ayat (1) di atas hanya merupakan bantuan\nadministrasi Serikat Pekerja dan karena itu Perusahaan bebas dari tanggung\njawab atas hasil pemotongan upah tersebut. BAB IV Konsultasi, Perundingan dan\nMusyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Konsultasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk membina kerjasama dan saling pengertian yang baik, pengusaha dan\nserikat pekerja saling mengadakan konsultasi dan mengemukakan usul dan saran\nmengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Perundingan dan Musyawarah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-strikes_trigger\">\u003Cp>1. Jika salah satu pihak ingin merundingkan masalah-masalah hubungan kerja,\nbaik yang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maupun yang belum,\nmaka pihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam perundingan, Perusahaan dan serikat pekerja akan berusaha sedapat\nmungkin untuk menyelesaikan setiap masalah dengan jalan musyawarah dan\nmufakat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>BAB V : ADMINISTRASI KEPERSONALIAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Tugas dan Fungsi Kepersonaliaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengelolan bagian Personalia Perusahaan yang meliputi penerimaan,\npenempatan, pemindahan, promosi, demosi, pengupahan, keamanan, pemeliharaan\nkesehatan, kesejahteraan, Pengangkatan dan pemberhentian karyawan adalah\nwewenang perusahaan yang dilaksanakan sesuai dengan sasaran Manajemen\nperusahaan secara sehat dan efektif sesuai dengan perUndang-Undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Penerimaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat menerima atau mengangkat dan menempatkan karyawan\nberdasarkan formasi dan kebutuhan pekerjaan melalui seleksi atau testing,\ndengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Umur minimal 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pendidikan umum atau kejuruan sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan Kepolisian setempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Sehat berdasarkan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Lulus seleksi test.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Tanpa dipungut biaya apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang berhasil diterima akan dimulai dipekerjakan pada tanggal\nyang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam penerimaan karyawan\u002Fti Personalia akan melibatkan kepala divisi\nyang membutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Karyawan yang baru diterima harus melalui masa percobaan\u002Ftraining paling\nlama 3 bulan terhitung mulai tanggal dipekerjakan 3 bulan kemudian diangkat\nmenjadi karyawan tetap bulanan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Dalam masa percobaan, Perusahaan maupun Karyawan\u002Fti setiap saat dapat\nmemutuskan hubungan kerja bila ternyata tidak ada kecocokan, tanpa\nmemberitahukan alasan-alasanya, dan perusahaan tidak berkewajiban memberikan\nuang pesangon, uang ganti rugi, uang jasa, kecuali membayar gaji yang masih\nmenjadi haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan percobaan yang telah memenuhi persyaratan dan yang telah\nmenyelesaikan masa percobaan akan diangkat menjadi karyawan tetap bulanan,\ndengan memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT\u002FKontrak)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)\npelaksanaannya disesuaikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian dalam waktu tertentu \u002F perjanjian kerja waktu tertentu yang\ndidasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh mensyaratkan adanya masa\npercobaan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja\nsebagaimana dimaksud dalam ayat 2, masa percobaan kerja yang disyaratkan\ntersebut batal demi Hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu\ntersebut, paling lama 7 Hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir\ntelah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana\ndimaksud ayat 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat), perjanjian kerja\nbersama ini maka batal demi hukum dan menjadi perjanjian kerja waktu tidak\ntertentu (PKWTT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Perubahan Data Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap karyawan harus segera melaporkan kepada Perusahaan atau Bagian\nPersonalia bilamana terjadi perubahan mengenai :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Alamat dan Tempat Tinggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perubahan-perubahan lain yang perlu untuk administrasi personalia,\nmisalnya: nama, gelar, ijazah terakhir dan paklaring.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Usia Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A. Pensiun maksimal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Batas maksimum umur karyawan yang mengadakan hubungan kerja pada\nperusahaan PT. Gunze Indonesia adalah 55 Tahun, atau sesuai Peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Khusus untuk karyawan laki-laki atas kemauannya sendiri, dapat mengajukan\npermohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan\ntelah mencapai umur serendah-rendahnya 50 (Lima puluh) tahun atau telah bekerja\nselama 25 (Dua puluh lima) tahun. Khusus untuk karyawan wanita atas kemauannya\nsendiri dapat mengajukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. permohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang\nbersangkutan telah mencapai umur serendah-rendahnya 35 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Pensiun muda\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Khusus untuk karyawan laki-laki atas kemauan sendiri dapat mengajukan\npermohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan\ntelah mencapai umur serendah - rendahnya 45 (empat puluh lima) tahun atau telah\nbekerja selama 20 (dua puluh) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dapat menawarkan pensiun muda kepada pekerja dengan\nkesepakatan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Mutasi dan Penugasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk kepentingan perusahaan dan berdasarkan pertimbangan yang logis\npengusaha dapat mengadakan mutasi atau pemindahan karyawan dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti tidak dapat menolak mutasi atau pemindahan tersebut tanpa\nalasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan \u002Fti tidak akan menolak atau melalaikan tugas dan kewajiban yang\ndi berikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mutasi atau pemindahan karyawan\u002Fti harus disertai surat keputusan dari\nPerusahaan yang menerangkan mutasi promosi dan mutasi biasa ditembuskan kepada\nSerikat Pekerja dan karyawan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 7 hari kerja\nsebelum pelaksanaan mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mutasi promosi dan mutasi biasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mutasi promosi, pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak karyawan\nyang biasa diterima. Dan karyawan\u002Fti di training selama 3 (tiga) bulan, setelah\nmasa training dinilai baik oleh atasannya maka hak-hak yang diterima di alihkan\nkekomponen lain dan tambahan alpha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mutasi biasa bukanlah tindakan hukuman dan pelaksanaan hak - hak karyawan\nyang di terima disesuaikan di tempat divisi yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Mutasi atau pemindahan karyawan\u002Fti dapat dilakukan karena alasan - alasan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bertambahnya Volume pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Guna memberikan kesempatan bagi karyawan atau karyawati untuk maju dalam\nkarir pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. perusahaan bersama serikat pekerja akan berusaha mengalih tugaskan\nseseorang karyawan\u002Fti yang karena alasan medis tidak dapat melanjutkan tugasnya\nyang ada saat ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Jabatan dan Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp>1. Perusahaan menetapkan struktur jabatan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. President Director f. Assistant Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Director g. Leader\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Manager h. Assistant Leader\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Assistant Manager i. Staff office dan Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Supervisor j. Operator\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan dapat diangkat atau dipromosikan pada pangkat dan jabatan yang\nlebih tinggi dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Formasi dan kebutuhan organisasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Prestasi dan kemampuan karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Disiplin kerja karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pengalaman dan masa kerja karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Training 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Dengan melakukan uji tes fit dan proper test sesuai jabatan yang akan\nditempati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Yang dimaksud dengan promosi adalah pengangkatan karyawan ti pada pangkat\ndan jabatan yang lebih tinggi dari pada kedudukan atau jabatan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fti atau pekerja yang mendapatkan promosi dari perusahaan, akan\nmendapatkan tambahan upah sesuai dengan skala upah pada jabatan baru yang\ndiembannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setelah dinyatakan lulus training, karyawan tersebut berhak mendapatkan\ntunjangan sesuai dengan jabatan barunya, pemberian hak-haknya dihitung semenjak\nmulai dipromosikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Penilaian Karyawan dan Karyawati\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penilaian terhadap karyawan\u002Fti atas pelaksanaan tugas dan tanggung\njawabnya akan dilakukan penilaian sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sistem penilaian akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada karyawan\nyang bersangkutan dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penilaian Karyawan \u002F ti bersifat terbuka,obyektif dan tetap menjaga\nkerahasiaan nilai yang diberikan oleh setiap kepala divisi. Dilakukan pada\nperiode pertama yaitu bulan Januari sampai bulan Juni dan periode kedua bulan\nJuli sampai dengan bulan Desember untuk setiap tahunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tujuan penilaian prestasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan kemampuan\nkaryawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pendidikan dan Pelatihan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Pengusaha dapat memberikan kesempatan kepada karyawan\u002Fti yang memenuhi\npersyaratan untuk mengikuti pendidikan atau latihan baik di dalam maupun di\nluar negeri, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan meningkatkan\nefektivitas kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan maupun latihan\nsemua biayanya ditanggung oleh perusahaan termasuk pembayaran gaji bulanan\nsesuai aturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan mengutamakan karyawan apabila, ada kekosongan posisi atau\njabatan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kompetensi dan pendidikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelatihan wajib diberikan kepada karyawan \u002F ti untuk meningkatkan kinerja\ndan produktifitas. Pendidikan atau pelatihan yang mensyaratkan adanya ikatan\ndinas diatur tersendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pendidikan atau pelatihan yang mensyaratkan adanya ikatan dinas diatur\ntersendiri sesuai kebijakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan menyelenggarakan program pendidikan dan latihan untuk\nmeningkatkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan \u002F ti,sesuai dengan jenis dan\nsifat pekerjaan masing-masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KABUPAT WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA, LIBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>1. Waktu atau Jam kerja perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No\n13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan adalah 7 jam atau 8 jam sehari dan atau\n40 jam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Setelah 4 (empat) jam bekerja terus menerus karyawan diberikan istirahat\nselama 1 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pengaturan Jam Kerja, dan Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1. Waktu kerja perusahaan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, untuk 6 (enam)\nhari 1. kerja dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, untuk 5 (lima)\nhari kerja dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Hari kerja dan Non shift hari libur perusahaan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Non shiftHari kerja:Senin s\u002Fd Jum'at\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari libur:Sabtu, Minggu (hari istirahat mingguan) dan hari libur\nNasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Shift-2 Grup atau 3 Shift-3 Grup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari kerja:Senin s\u002Fd Sabtu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari libur : Minggu (hari istirahat mingguan) dan hari libur Nasional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuai jadwal yang ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 Shift-4 Grup Hari Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari libur:Hari istirahat mingguan sesuai jadwal yang ditentukan perusahaan\ndan hari libur Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption style=\"text-align:left;\">Jam kerja Non Shift \u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senin-Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.00-17.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.15-13.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.00-16.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30-13.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption style=\"text-align:left;\">Jam Kerja Shift 1 \u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senin-Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-15.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.45-09.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00-12.45\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-15.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30-13.05\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-12.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak Ada\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption style=\"text-align:left;\">Jam Kerja Shift 2\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senin-Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15.00-23.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.00-18.45\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.45-21.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00-17.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak Ada\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption style=\"text-align:left;\">Jam Kerja Shift 3\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senin-Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>23.00-07.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>03.00-04.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.00-22.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak Ada\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption style=\"text-align:left;\">Jam Kerja Shift 3 Shift 4 (Shift\n  1)\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senin-Sabtu-Minggu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-15.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.45-09.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00-12.45\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-15.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30-13.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption style=\"text-align:left;\">Shift 2\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senin-Sabtu-Minggu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15.00-23.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.00-18.45\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.45-21.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption style=\"text-align:left;\">Shift 2\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senin-Sabtu-Minggu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>23.00-07.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>03.00-04.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>3. Pekerjaan yang dilakukan melebihi dari jam kerja normal yang ditentukan\npada ayat 1, diperhitungkan sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bila dipandang perlu untuk kepentingan perusahaan, jadwal pengaturan jam\nkerja tersebut diatas dapat dirubah setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan\ndengan Serikat Pekerja dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk karyawan\u002Fti tertentu seperti pengemudi, satpam (keamanan), waktu\nkerjanya ditentukan tersendiri oleh perusahaan, dengan tetap mengacu dan\nmentaati perundang-undangan yang berlaku. 6. Untuk jam kerja dibulan ramadhan\nakan ditentukan tersendiri dan dimusyawarahkan dengan serikat pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Penyimpangan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal pengaturan jam kerja yang menyimpang dari ketentuan pasal 26\nPerjanjian Kerja Bersama ini, maka pengusaha mendapat izin dari Kantor Dinas\nTenaga Kerja setempat, serta tetap mengindahkan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Perjalanan dinas Luar Kota atau Luar Negeri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilaksanakan pekerja atas\nperintah dan tugas perusahaan, baik keluar kota atau wilayah dalam negeri\nmaupun luar negeri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas luar kota tanpa menginap\ndiberikan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Biaya transport bagi yang tidak menggunakan kendaraan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan perjalanan dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas dengan menginap diberikan\nbiaya perjalanan dinas yang terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Biaya transport bagi yang tidak menggunakan kendaraan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Biaya penginapan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan perjalanan dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya biaya dan ketentuan-ketentuan mengenai perjalanan dinas\nditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan perusahaan sesuai dengan\ntingkat atau golongan pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penentuan Jarak tempuh yang dikategorikan dinas luar kota + 120 km atau\nbatas - batas yang sudah disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Dasar dan Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pada dasarnya upah atau gaji dibayar kepada karyawan\u002Fti yang bekerja yang\nditetapkan dan diatur menurut status dan jabatan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sistem pengupahan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Golongan Karyawan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Golongan Karyawan Kontrak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengertian upah karyawan meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan-tunjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Incentive.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>4. Struktur gaji atau Skala Upah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. GAJI POKOK BARU SAMA DENGAN (=) Gaji Pokok Lama + Selisih Pemerintah +\nRange Nilai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cimg alt=\"\" src=\"..\u002F..\u002FPictures\u002FScreenshots\u002FScreenshot 2023-05-06 120452.png\" width=\"100%\">\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengertian golongan untuk huruf a ayat (4) pasal 29 diatas sudah tertera\npada surat kesepakatan No. 003\u002FSPN-GI-EJIP\u002FIV\u002F2018 tertanggal 04 April 2018.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>c. Upah minimum yang berlaku diperusahaan tidak kurang dari upah minimum\nKabupaten atau propinsi, yang berlaku di Kabupaten Bekasi setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. Besarnya kenaikan upah sesuai dengan range diatas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Pajak penghasilan atas upah yang diberikan kepada karyawan (PPH 21)\nditanggung Oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cp>6. Mengenai struktur dan skala upah akan disesuaikan dengan aturan yang\nditetapkan oleh peraturan menteri Ketenagakerjaan No: 1 tahun 2017 tentang\nStruktur dan skala upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Waktu Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pembayaran upah untuk karyawan\u002Fti dilaksanakan tanggal 28 setiap\nbulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila pada tanggal pembayaran upah tersebut jatuh pada hari Minggu atau\npada Hari Libur Resmi, maka pembayaran upah dimajukan satu hari dari tanggal\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Cara Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pada dasarnya upah dibayar langsung atau transfer kepada karyawan\u002Fti yang\nbersangkutan oleh petugas pembayaran gaji karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masalah-masalah yang timbul dalam hal pembayaran upah diselesaikan oleh\npetugas pembayaran gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila karena suatu hal karyawan yang berhak menerima upah berhalangan\nmaka upah dapat dibayarkan kepada orang yang diberi surat kuasa oleh\nkaryawan\u002Fti yang bersangkutan yang diketahui oleh Pimpinan Divisi\nmasing-masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pemotongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah karyawan secara langsung\nsepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku\ndan berdasarkan musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, antara lain\nmeliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. iuran Jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. iuran Anggota Serikat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. luran Anggota Koperasi Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Potongan-potongan lainnya yang telah disepakati oleh karyawan \u002F ti dengan\npengusaha, atau dengan Serikat Pekerja dan atau dengan Koperasi Karyawan\u002F ti PT\nGunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Besarnya jumlah pemotongan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang\nditerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang tidak masuk kerja, kecuali karena mengambil cuti\ntahunan,cuti besar, cuti haid,libur resmi, kecelakaan kerja, sakit dengan surat\nketerangan dokter,ijin dispensasi maka karyawan tersebut tidak berhak untuk\nmendapatkan upah atau gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Kenaikan upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>1. Besarnya kenaikan upah didasarkan pada situasi dan kondisi serta\nkemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan indeks harga konsumen yang\ndisepakati dalam musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan melaksanakan setiap peraturan pemerintah mengenai masalah\nupah, hal-hal yang menyangkut pelaksanaan peraturan tersebut akan\ndimusyawarahkan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kenaikan upah dilakukan minimum sekali dalam setahun, berdasarkan\nprestasi dan masa kerja dari masing-masing karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate\">\u003Cp>4. Kenaikan Upah tahunan dilakukan pada bulan Januari untuk setiap tahunya,\ndengan dasar ketentuan pada Pasal 29 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>1. Apabila karyawan\u002F ti sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang telah\ndisahkan oleh perusahaan, sehingga karyawan tidak dapat bekerja dalam jangka\nwaktu yang lama, maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 4 (empat) bulan pertama : 100 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk 4 (empat) bulan kedua: 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga : 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk bulan selanjutnya : 25 % (sebelum PHK dilakukan oleh perusahaan)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2. Apabila setelah melewati 12 (Dua belas) bulan ternyata karyawan\u002Fti yang\nbersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan TAH\nhubungan kerja dan dilaksanakan serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan dan\nprosedur UU No.13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Lembur &amp; Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>1. Apabila Perusahaan memerlukan karyawan untuk bekerja lembur, maka\nkaryawan yang bersangkutan berkewajiban untuk melaksanakan kerja lembur sesuai\ndengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Dasar perhitungan upah lembur karyawan adalah Gaji Pokok + Tunjangan\nTetap (Tunjangan Jabatan, tunjangan pendidikan, tunjangan masa kerja dan\ntunjangan Family) dari masing-masing karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk menentukan besarnya upah lembur per jam di ambil perhitungan adalah\n1\u002F173 X (Gaji pokok + Tunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perhitungan upah lembur., khusus diberikan bagi karyawan yang ditugaskan\nbekerja pada saat - saat tertentu dan atau di luar dari jam kerja normal\nseperti: hari libur nasional, hari raya keagamaan dan hari-hari libur yang\nditentukan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal memerintahkan untuk melakukan kerja lembur guna kepentingan\npekerjaan, perusahaan harus mempertimbangkan atau memperhatikan kondisi\nkaryawan tersebut. Dengan rincian sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>a Kerja lembur pada hari biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>- Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1.5x upah sejam dan untuk jam\nselebihnya di bayar 2 x upah perjam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>- Khusus hari sabtu yang kerja 6 (enam) hari untuk jam lembur pertama di\nbayar 1.5x upah sejam,untuk jam ke 2 (dua) sampai jam ke 5 (lima) upah lembur\ndi bayar 2x upah sejam untuk jam ke 6 (enam) upah lembur dibayar 3x upah sejam\ndan upah jam berikutnya upah lembur di bayar 4x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>b. Kerja Lembur Pada Istirahat Mingguan, hari minggu, dan hari libur\nnasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berlaku bagi yang bekerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat Puluh) jam\nseminggu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke 1 (satu) sampai dengan jam ke 8 (delapan), upah lembur di bayar 2 X\nupah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke 9 (Sembilan), upah lembur di bayar 3 X upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke 10 (sepuluh) dan jam ke 11 (sebelas), upah lembur dibayar 4 X upah\nsejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Berlaku bagi yang bekerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke 1 (satu) sampai dengan jam ke 7 (tujuh), upah lembur di bayar 2 X\nupah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke 8 (delapan), upah lembur di bayar 3 X upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke 9 (sembilan) dan ke 10 (sepuluh), upah lembur dibayar 4 X\u002Fupah\nsejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila hari Libur Nasional jatuh pada hari terpendek, perhitungan upah\nlembur sejam sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke 1 (satu) sampai dengan jam ke 5 (lima), upah lembur di bayar 2 X\nupah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke 6 (enam), upah lembur di bayar 3 X upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jam ke 7 (tujuh) dan ke 8 (delapan), upah lembur dibayar 4 X upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Hari libur pada waktu cuti Tahunan Bersama :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Setiap jam dalam batas waktu 7 ( tujuh) jam, upah lembur dibayar 4X upah\nsejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Setiap jam setelah 7 (tujuh) dan ke 8 ( delapan ), upah lembur dibayar 4X\nupah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur pada waktu cuti tahunan atau hari libur nasional tetapi perusahaan\ntidak menyediakan makan di kantin maka perusahaan akan menggantinya dengan\nnilai Rp 25.000,- per masuknya (perharinya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Upah Selama Karyawan Ditahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal pekerja\u002Fburuh ditahan pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindakan pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak\nwajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga\npekerja\u002Fburuh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima perseratus) dari\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan :35 % (tiga puluh lima perseratus) dari\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima perseratus) dari\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan: 50 % (lima puluh perseratus) dari\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6\n(enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja\u002Fburuh ditahan oleh\npihak yang berwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap\npekerja\u002Fburuh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan\nsebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana yang\ndimaksud pada ayat (1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\nbulan sebagaimana yang dimaksud pada ayat tiga (3) berakhir dan pekerja\u002Fburuh\ndinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja\u002Fburuh\nKembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\nbulan berakhir dan pekerja\u002Fburuh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat\nmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6)\ndilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan wajib membayar kepada pekerja\u002Fburuh yang mengalami pemutusan\nhubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Yaitu uang\npenghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang\npenggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : TUNJANGAN, BONUS DAN SUMBANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan Jabatan di berikan pada karyawan yang mempunyai jabatan atau\ntugas tertentu seperti: Supervisor, Asst. Supervisor, Leader, Asst. Leader\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besaran nilai tunjangan jabatan diatur tersendiri atas kesepakatan antara\nSerikat Pekerja dan perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tunjangan Divisi Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Divisi diberikan pada divisi Dyeing dan Maintenance, dan nilai nominalnya\nsama dengan nilai nominal 2012, (terlampi))\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tunjangan Keluarga dan perumahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan keluarga dan tunjangan perumahan diberikan oleh perusahaan yang\nbesarnya antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Single Rp. 15.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Married Rp. 30.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Anak 1 Rp. 50,000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Anak 2 Rp. 65.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Anak 3 Rp. 75.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tunjangan tersebut diatas berlaku untuk seluruh karyawan\u002Fti PT.Gunze\nIndonesia. 3.Untuk karyawan\u002Fti dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)\ndikategorikan Single.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Tunjangan Kehadiran atau Incentive\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bagi karyawan \u002F ti yang hadir terus menerus selama satu bulan penuh,\ntanpa absen akan mendapatkan uang kehadiran dengan nominal Rp.25.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Adapun nominal prosentase kehadiran karyawan\u002Fti tercantum adalah: 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tanpa absen 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak masuk 1 hari 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tidak masuk 2-3 hari 40%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Alpha 0%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk ketentuan pasal 39 ayat 2 (dua) diatas tidak berlaku untuk izinzin\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Tunjangan Akhir Tahun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tunjangan akhir tahun menjadi kewenangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Tunjangan Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan pendidikan diberikan kepada pekerja PT Gunze Indonesia dengan\nketentuan jenjang pendidikan lulus Diploma tiga (D3) dan Strata satu (S1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya tunjangan pendidikan diatur tersendiri, berdasarkan kesepakatan\nperusahaan dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Tunjangan Shift (uang Shift)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>a. Tunjangan Uang Shift dalam per hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan Shift malam atau shift 3 (Tiga) Rp 5.000,- per hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rumusan = Tunjangan lama + ( 1% x selisih UMK) Ketentuan ini berlaku PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tunjangan Shift Siang atau shift 2 (Dua) Rp 0,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Uang Shift dalam per bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan dua (2) shift dua (2) group sebesar Rp 30.000,00 per bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cp>2. Tunjangan tiga (3) shift tiga (3) group sebesar Rp 30.000,00 per\nbulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan Tiga (3) shift Empat (4) group sebesar Rp 120.000,00 per\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Khusus untuk shift malam atau shift 3 (tiga )perusahaan memberikan\ntambahan makanan 1 (Satu) butir telur ayam matang ditambah 1 (satu) gelas bubur\nkacang hijau (menu bervariasi dengan kalori yang sama).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Tunjangan Beasiswa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan tunjangan beasiswa kepada anak pekerja yang\nberprestasi dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Diberikan untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 5 (lima)\ntahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Setiap karyawan hanya memperoleh beasiswa untuk 1 orang anak yang\nterdaftar sah di perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tingkatan pendidikan dan besarnya nilai tunjangan beasiswa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cimg alt=\"\" src=\"..\u002F..\u002FPictures\u002FScreenshots\u002FScreenshot 2023-05-06 121035.png\" width=\"100%\">\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk rangking atau peringkat ini nilai rata-rata 7,5 Dalam hal ini\nsetiap anak dari karyawan\u002Fti hanya berhak 1 x menerima beasiswa untuk 1 (satu)\njenjang pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Beasiswa diberikan 1 tahun sekali pada saat kenaikan kelas atau hasil\nsemester genap untuk jenjang Pendidikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jumlah paket beasiswa yang diberikan sesuai ayat (1) huruf c pada kolom\ndiatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila pengajuan lebih dari 12 (dua belas )anak, perusahaan mengundi\ncalon tersebut dihadapan kepala departemen atau divisi yang bersangkutan dan\ndisaksikan perusahaan dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengajuan beasiswa harus dilengkapi surat keterangan dari sekolah atau\ndan raport atau hasil studi yang telah dilegalisir dari sekolah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Tunjangan Hari Raya Idul Fitri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise_detail\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri\nperusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>a. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR)adalah minimal 1 (satu) bulan gaji\npokok + tunjangan jabatan + tunjangan tetap bagi karyawan yang telah mempunyai\nmasa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\n\n\u003Cp>b. karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan tapi kurang\ndari 1 (satu) tahun besarnya Tunjangan Hari Raya akan di berikan secara\nproposional.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2 Dalam hal karyawan mengalami PHK, mengunduran diri dan atau habis kontrak\nterhitung 30 hari sebelum hari raya, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan\nTunjangan Hari Raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 Perusahaan memberikan Bingkisan Lebaran, Jenis dan jumlahnya minimal sama\ndengan tahun sebelumya dan ketentuannya menjadi kewenangan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cp>1. Tunjangan masa kerja diberikan kepada pekerja sebesar Rp. 5000 \u002F\nTahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cp>2. Tunjangan masa kerja akan diberikan terhadap pekerja PT Gunze Indonesia\nsetelah memenuhi syarat 12 bulan dan atau satu tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Besarnya tunjangan masa kerja sesuai dengan ayat (1) akan bertambah\nsecara otomatis atau secara langsung sesuai dengan tanggal masuk kerja dari\nmasing-masing pekerja PT Gunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya tunjangan masa kerja sesuai dengan ayat (1) akan ditinjau\nbesaranya berdasarkan kondisi serta kemampuan perusahaan dengan\nmempertimbangkan pada tingkat kepantasan serta kelayakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Bonus\u003C\u002Fh3>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE2_trigger\">\u003Cp>1. Pengertian bonus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformancesec\">\u003Cp>Bonus adalah keuntungan perusahaan yang diberikan kepada seluruh pekerja\nsebagai kompensasi tambahan untuk menunjang produktifitas dan semangat kerja\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan untuk pembagian bonus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2sec\">\u003Cp>a. Bonus diberikan kepada karyawan\u002Fti PT Gunze Indonesia sebesar 1 (satu)\nkali Gaji Pokok tunjangan jabatan + alpha\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Karyawan\u002Fti PT Gunze Indonesia yang sudah bekerja tetapi kurang dari 1\n(satu) tahun, maka akan diberikan secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdatesec\">\u003Cp>3. Waktu pembagian Bonus. Bonus diberikan pada bulan juni setiap\ntahunnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustypesec\">\u003Cp>4. Bonus dibayarkan kepada pekerja yang masih terdaftar sebagai sebagai\nkaryawan seminggu sebelum bonus di bagikan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Sumbangan - sumbangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sumbanan pernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun terus menerus dan\nakan melakukan pernikahan yang pertama secara sah mendapat sumbangan dari\nperusahaan yang besarannya 50% dari gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bila karyawan menikah dengan sesama karyawan PT. Gunze Indonesia maka\nsumbangan hanya diberikan kepada karyawan laki-laki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>2. Sumbangan kedukaan (MENINGGAL)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan akan memberikan sumbangan kedukaan kepada keluarga atau ahli\nwaris karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan\ndalam hubungan kerja, sebesar 2 (dua) bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila suami atau istri, anak, orang tua kandung karyawan meninggal\ndunia, di berikan sumbangan sebesar 50% dari gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila bapak atau ibu mertua meninggal, kepada ahli warisnya atau\npekerja, perusahaan memberikan sumbangan sebesar 25 % dari gaji pokok, bila\nsuami atau istri telah mendapat santunan dalam ayat 2. Huruf b, ketentuan ini\ntidak berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bila orang tua kandung karyawan meninggal dunia, dan ada beberapa ahli\nwaris di perusahaan ini, maka anak pertama yang berhak atas sumbangan duka\nini\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Sumbangan bencana alam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepada karyawan yang menderita kerugian disebabkan karena kebakaran badai,\ngempa, banjir, sehingga tempat tinggal dan perabotan rumah tangga yang di\nmiliki rusak, perusahaan memberikan sumbangan dengan kebijaksanaan sebagai rasa\nsimpati, yang besarnya ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : HAK CUTI DAN IJIN RESMI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, berhak\nmengambil atau menggunakan hak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang ingin menggunakan cuti tahunan diwajibkan mengajukan\npermohonan secara tertulis kepada pemimpin divisi Masing-masing, untuk\nmemperoleh izin selambat-lambanya 6 (enam) hari sebelumnya, kecuali dalam hal\nyang mendesak \u002F mendadak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. pemberian cuti tahunan baik waktu maupun lama nya, akan diatur sedemikian\nrupa sehingga tidak akan mengganggu pekerjaan, dimana ada satu bagian dapat\ndiambil sedikitnya 6 (enam) hari terus-menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama menjalani cuti tahunan karyawan akan menerima upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>5. Apabila hak cuti tahunan karyawan terdapat sisa dari tahun lalu, maka\njumlah dari sisa cuti tersebut dapat digabungkan dengan cuti tahun berjalan\ndengan batas setelah hak cuti yang lalu berakhir. Dengan jumlah penggabungan\ntidak boleh melebihi dari 15 (lima belas) hari kerja. Ketentuan ini tidak\nberlaku bagi karyawan yang tidak dapat menggunakan sisa hak cuti tersebut\nkarena alasan pekerjaan. 6. Hak cuti tahunan pekerja dapat diberikan secara\nkolektif atau masal pada hari raya musyawarah dengan serikat pekerja. idul\nfitri, setelah terlebih dahulu mengadakan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7. Hak atas cuti tahunan tidak dapat diuangkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Cuti Hamil atau Keguguran dan Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>1. Berdasarkan surat keterangan dokter Karyawati yang akan melahirkan\ndiberikan cuti selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah\nmelahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2. Berdasarkan surat keterangan Dokter, Karyawati yang mengalami keguguran\ndiberikan cuti selama 1.5 bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>3. Selama menjalani cuti hamil\u002Fkeguguran, karyawati akan mendapatkan upah\npenuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>4. Cuti haid telah di atur dalam undang-undang 13 tahun 2003 (bagi pekerja\nwanita di perbolehkan tidak bekerja pada hari I dan II pada waktu haid). Izin\nCuti haid dilakukan sebelum atau sesudahnya dengan mengajukan surat permohonan\ncuti haid, bagi yang sedang menjalani masa haid dan belum menyampaikan\npermohonannya wajib memberitahukan kepada atasannya dan mengajukan permohonan\ncuti haid tersebut kepada perusahaan sesudahny\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : ljin Resmi (Dispensasi)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>Perusahaan memberikan izin resmi untuk tidak masuk \u002F meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapatkan upah penuh, bagi karyawan yang mengalami atau melaksanakan\nhal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>A. PERNIKAHAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang akan menikah pertama kali berdasarkan asas monogami diberikan\nizin\u002Fdispensasi selama 3 (tiga) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>B. PERNIKAHAN ANAK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila karyawan menikahkan anaknya, diberikan izin \u002F dispensasi selama 2\n(dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>C. ISTRI KARYAWAN MELAHIRKAN\u002FKEGUGURAN:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila istri karyawan melahirkan atau keguguran, perusahaan memberikan\nizin\u002Fdispensasi selama 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cp>D. ISTRI\u002FSUAMI DAN ANAK SAKIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>Dalam hal Istri,Suami atau Anak kandung dan anak angkat yang sah secara\nUndang-Undang., Sakit yaitu Rawat Inap, Perusahaan memberikan izin\u002Fdispensasi\nselama 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>E. KEMATIAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal istri \u002F suami atau anak, atau ayah \u002F ibu kandung karyawan atau\nayah \u002F ibu kandung dari istri \u002F suami karyawan yang meninggal dunia, karyawan\ndiberi izin \u002F dispensasi selama 2 (dua) hari termasuk hari kematian, hari\npenguburan dan hari kedukaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>F. KHITANAN dan atau BAPTISAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila karyawan akan mengkhitankan atau membaptiskan anaknya akan diberikan\nizin \u002F dispensasi selama 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : ljin Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan izin kepada karyawan yang akan melaksanakan\nkewajiban sebagai warga negara, antara lain untuk memberikan hak suara ditempat\npemungutan suara pada pemilihan umum, bila tidak ditentukan lain, atau memenuhi\npanggilan pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberikan izin kepada karyawan yang akan menunaikan ibadah\nhaji selama paling lama 40 ( empat puluh) hari kerja, dengan pengupahan sesuai\nsesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X PERAWATAN KESEHATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Kesehatan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Guna memelihara kesehatan karyawan\u002Fti dan keluarganya, Perusahaan\nmengikutsertakan seluruh karyawan\u002Fti dalam program Asuransi Kesehatan dan atau\nBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),menurut Undang-undang no 40 Tahun\n2004 tentang sistem jaminan sosial nasional undang-undang No 24 tahun 2011\ntentang badan penyelenggara jaminan sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1. Jaminan pemeliharaan Kesehatan yang dikelola dan atau ditanggung oleh\nbadan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Rawat jalan tingkat 1 atau ketentuan PPK 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Rawat Inap - Pelayanan Gawat darurat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Poli Gigi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang ditanggung oleh Perusahaan (PT.Gunze\nIndonesia) sesuai dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Sesuai surat keputusan Kelahiran Normal Nomor:003\u002FSK - HR &amp; GA\u002FGI\u002F\nIV\u002F2017. Tentang Jaminan Rawat Bersalin tertanggal 18 april 2017.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sesuai surat keputusan Nomor: 004\u002FSK-PGA\u002FGI\u002FVIII\u002F2012. Tentang Jaminan\nPemeriksaan dan Pengobatan Gigi. (untuk seluruh karyawan\u002Fti PT.Gunze Indonesia\nbeserta keluarganya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemeriksaan dan pemeliharaan mata dan kaca mata bagi pekerja meliputi:\nbiaya konsultasi Dokter,biaya Frame dan biaya lensa, selama 2 (dua) tahun\nsebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Pemeriksaan Kesehatan Berkala dan Pencegahan Penyakit\nMenular\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1. Guna pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan karyawan secara menyeluruh\nbagi semua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun akan dilaksanakan\npemeriksaan Rontgen berkala sekali setahun atas tanggungan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila terjadi wabah penyakit menular yang mengancam masyarakat dan\nkaryawan, maka\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pengusaha akan melakukan usaha pencegahan dengan mengadakan vaksinasi\nterhadap seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk mencegah dan memelihara kesehatan karyawan, perusahaan akan\nmelakukan medical\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>check up bagi semua karyawan dengan biaya ditanggung perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. biaya rawat jalan dan rawat inap disesuaikan dengan batas maksimum yang\nditentukan oleh pihak penyelenggara asuransi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal pekerja dirawat karena mengalami kecelakaan kerja, perusahaan\nwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memberitahukan kepada keluarga pekerja hari itu juga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan menyediakan obat-obatan atau peralatan pertolongan pertama\npada kecelakaan (P3K) secara lengkap di setiap divisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan akan memberikan bantuan minimum kesehatan atau susu kaleng\n(satu) minggu sekali dan pembagiannya (1 kaleng susu indomilk coklat\u002Fputih 385\nd 5 gr per minggu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan (BPJS\nKetenagakerjaan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang mengenai\nBPJS Ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan dan pekerja diwajibkan ikut serta\ndalam program BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Program BPJS meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. BPJS Kesehatan Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>b. BPJS Ketenagakerjaan meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan hari tua (JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jaminan kematian (JK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jaminan Pensiun (JP)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Premi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Premi kecelakaan kerja menjadi tanggungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan dan pekerja menanggung masing-masing iuran BPJS\nKetenagakerjaan sesuai Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Premi asuransi kematian ditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BAB XI : FASILITAS DARI PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Kantin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha menyediakan ruang kantin beserta peralatannya sebagai tempat\nmakan karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Guna untuk memelihara dan tetap terjaminnya kesehatan karyawan\u002Fti,Menu\ndan Jenis masakan dikelola oleh kantin dengan jenis yang bervariasi dan di\ntentukan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Makanan dan Minuman Extra\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan memberikan makanan kecil dan minuman teh manis kepada\nkaryawan yang bekerja pada Shift II (Dua) dan Shift III (Tiga) dan kepada\nkaryawan yang bekerja lembur sore dan malam hari untuk keperluan berbuka puasa\natau sahur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Macam dan pengaturan makanan kecil dan minuman tersebut ditentukan oleh\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada bulan puasa untuk makan di kantin ditetapkan sama dengan tahun\n2012.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk menjamin kesejahteraan karyawan\u002Fti dalam memenuhi kebutuhan pokok\nsehari-hari Perusahaan mendirikan koperasi karyawan dengan bantuan modal dan\nfasilitas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Selanjutnya koperasi karyawan merupakan organisasi yang mandiri yang\ndikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih secara demokrasi oleh karyawan \u002F\nti PT. Gunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan Serikat pekerja PT. Gunze Indonesia akan melakukan\npembinaan dan pengawasan guna kelangsungan hidup koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan Kepengawas koperasi yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) PKB\nini ditunjuk berdasarkan rapat anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bantuan Modal dan fasilitas perusahaan seperti yang dimaksud pada ayat 1\n(satu) perusahaan memberikan bantuan dalam hal kesempatan untuk mengelola\nkebutuhan perusahaan yaitu PT Gunze Indonesia, antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Koprasi Gunze Indonesia Sejahtera PT Gunze Indonesia akan menyediakan\nAlat Tulis Kantor (ATK) dan Perusahaan yaitu PT Gunze Indonesia akan membantu\nkemajuan Koprasi gunze indonesia Sejahtera dengan cara membeli kebutuhan Alat\nTulis Kantor (ATK) di Koprasi Karyawan Sejahtera PT Gunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Koprasi gunze Indonesia Sejahtera\nPT Gunze Indonesia untuk menyediakan kendaraan mobil atau sejenisnya buat\nkepentingan antar jemput pekerja PT Gunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Ketentuan harga untuk Alat Tulis Kantor (ATK) koperasi gunze indonesia\nSejahtera PT Gunze Indonesia akan memberikan harga lebih murah atau minimal\nsama dengan harga termurah dipasaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Seragam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk ketertiban, keseragaman, keserasian, dan keselamatan kerja,\nperusahaan memberikan seragam kerja kepada karyawan yang terdiri dari pakaian\nseragam, sepatu, dan tanda pengenal karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan diwajibkan memakai dan memelihara seragam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>3. Khusus bagi karyawan yang Karena sifat pekerjaannya memerlukan pakaian\nkhusus, akan diberikan pakaian kerja khusus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Pembagian Seragam Kerja pertama kali diberikan oleh perusahaan kepada\nkaryawan\u002Fti sebanyak 2 (dua) pasang sekaligus ditambah kaos 2 (dua) pcs.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pemberian seragam kerja diberikan per 6 (Enam) bulan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Dyeing dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Winding\u002Ftwisting dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. RT winder dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Maintenance dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Berikutnya pemberian seragam kerja diberikan per 1 (satu) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Inspection dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Laboratorium dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Warehouse &amp; Raw material dibagikan 1( satu) pasang ditambah Kaos ASI\n1(satu)pcs.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Molding dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Staff &amp; Adm dibagikan 1 (satu) pasang. model jahitan, jenis bahan\nuntuk pakaian tersebut ditentukan oleh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Bentuk perusahaan dengan berlandaskan pada kenyamanan, kesehatan dan\nkelayakan situasi dan kondisi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Sehari sebelum karyawan menyelesaikan hubungan kerja dengan PT GUNZE\nINDONESIA maka semua atribut dan seragam yang berhubungan dengan perusahaan\nwajib dikembalikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Olah Raga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk memelihara kesehatan fisik dan kegairahan bekerja karyawan\u002Fti\nperusahaan menyelenggarakan kegiatan olah raga karyawan\u002Fti dan membantu\nmenyediakan fasilitas dan peralatan sesuai kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kegiatan olah raga dilakukan diluar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan akan memberikan fasilitas, kepada karyawan\u002Fti yang akan\nmengikuti kegiatan olah raga yang mengatasnamakan perusahaan, sepanjang\nkegiatan olah raga tersebut tidak mengganggu pekerjaan dan kelancaran\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan memberikan fasilitas dan biaya kepada karyawan\u002Fti beserta\nkeluarganya untuk mengadakan rekreasi atau darmawisata sekali dalam setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelaksanaan rekreasi atau darmawisata dilakukan pada hari minggu \u002F pada\nhari libur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya biaya rekreasi atau darmawisata ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Fasilitas Antar Jemput dan Tunjangan Transport\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan fasilitas antar jemput bagi karyawan\u002Fti yang\nmeliputi area terdekat dengan perusahaan (dari perusahaan ke pintu kawasan Ejip\n1 atau 2)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk karyawan perempuan pulang shift 2 dan berangkat shift 2 dan\nberangkat shift 3 diantar dan dijemput dari dan sampai depan tempat tinggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>3. Perusahaan memberikan tunjangan transport Sebagai pengganti biaya yang\ntelah dikeluarkan oleh karyawan\u002Fti dari rumah karyawan\u002Fti masing-masing sampai\ndepan pintu Kav. Ejip 1 dan Ejip II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cp>4. Besaran tunjangan uang transport:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Karyawan permanen 18.400,- \u002Fhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Karyawan kontrak . Rp 16.000,- \u002Fhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Besarnya tunjangan uang transport pada pasal 60 ayat (4) Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) diatas dapat berubah berdasarkan harga kenaikan bahan bakar\nminyak (BBM) dari pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pelaksanaan Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan tempat ibadah (musholla) bagi karyawan yang\nberagama Muslim.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tempat dan waktu melaksanakan ibadah disesuaikan pada waktu dan tempat\nyang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dewan Kemakmuran Mushola (DKM) PT. Gunze Indonesia bekerja sama dengan\nmanajemen serta di bantu serikat pekerja dan koperasi dalam melaksanakan\nkegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dewan Kemakmuran Mushola (DKM) PT. Gunze Indonesia, bertanggung jawab\nterhadap penyelenggaraan antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Buka bersama seluruh karyawan\u002Fti PT Gunze Indonesia di bulan Ramadhan\natau bulan puasa, yang selama ini sudah biasa dijalankan oleh PT Gunze\nIndonesia paling sedikit 2 (dua) kali kegiatan selama bulan Ramadhan atau bulan\npuasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Halal bihalal setelah hari raya Idul Fitri yang bertujuan untuk saling\nmempererat hubungan sesama pekerja PT Gunze Indonesia serta saling\nbermaaf-maafan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kegiatan pemotongan Hewan kurban pada waktu hari raya Idul Adha, yang\nmana hewan kurban tersebut diatas namakan kepada karyawan\u002Fti PT Gunze Indonesia\nsecara bergiliran dengan dasar pertimbangan adalah masa kerja dari\nmasing-masing pekerja PT Gunze Indonesia sebagai bentuk penghargaan terhadap\nkaryawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud pada ayat (4) huruf a,b, dan c, biayanya\nditanggung oleh perusahaan yaitu PT Gunze Indonesia, dengan mempertimbangkan\nkemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk\nmenunjang peningkatan kesejahteraan karyawan. Untuk itu perlu adanya peran\nserta secara aktif dari pihak karyawan maupun perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bahwa untuk melaksanakan program keluarga berencana di perusahaan perlu\nadanya unit personalia yang menanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan memberikan program KB menurut pilihan yang akan digunakan\nkaryawan yang bersangkutan (Suntik,Pil, Spiral)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1. Untuk pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja, karyawan\ndiwajibkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menggunakan atau memakai alat perlengkapan keselamatan kerja sesuai\nstandar kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengikuti dan melaksanakan petunjuk-petunjuk tentang prosedur dan standar\nkerja yang berlaku. c. Senantiasa bekerja dengan waspada, hati-hati dan\nmenghindari kecerobohan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Merawat,memelihara semua perlengkapan dan peralatan keselamatan kerja\nyang berada dalam tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Segera melaporkan kepada pengusaha melalui atasan masing-masing apabila\nmenemukan hal-hal yang mengancam keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>2. Salah satu usaha kecelakaan kerja dan pemeliharaan kesehatan karyawan,\npengusaha membentuk Panitia Kesehatan karyawan, pengusaha membentuk Panitia\nPelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam perusahaan, dengan tugas\ndan tanggungjawab melakukan pengawasan dan penyuluhan terhadap pelaksanaan\nsyarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebagaimana diatur Undang-Undang\nNo. 1 tahun 1970.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Perlindungan Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1. Pengusaha wajib memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang meliputi\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perlindungan keamanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perlindungan kesehatan dan keselamatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perlindungan kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perlindungan Moral dan Mental\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Perlindungan hak-hak pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>2. Ketentuan perlindungan yang diberikan kepada pekerja wanita meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Transportasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kehamilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kesehatan bagi pekerja, yang bekerja pada malam hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cp>3. Pelaksanaan Ketentuan yang dimaksud pada Pasal 66 ayat 2 disesuaikan\ndengan pasal 76 UU No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Pencegahan Bahaya Kebakaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan bersama karyawan\u002Fti bersama-sama berikhtiar atau berusaha\nuntuk mencegah terjadi bahaya kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan menyediakan peralatan penanggulangan bahaya kebakaran.\nKaryawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berkewajiban untuk menjaga dan memelihara alat-alat tersebut dengan\nsebaik-baiknya. KA PA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan bersedia untuk dilatih mengenai cara-cara pencegahan dan\npenanggulangan bahaya kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 Karyawan berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan tentang pencegahan\nbahaya kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Ketentuan Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk bersama-sama menegakkan,\nmemelihara disiplin dan tata tertib kerja perusahaan. Pelanggaran terhadap\ndisiplin dan tata tertib perusahaan ini akan dikenakan Teguran sebagai\npembinaan dan apabila karyawan masih mengabaikan maka dikenakan sanksi\nperingatan, skorsing dan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 :Kehadiran Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan sudah harus berada di tempat kerja sebelum jam kerja dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan diwajibkan untuk mengikuti apel kesiapan kerja dan mutasi\nkerja ke shift berikutnya secara bersama-sama di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kecuali jam istirahat yang ditentukan, selama jam kerja karyawan\ndiwajibkan berada di tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban\nmasing-masing sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kecuali bagi yang menjalankan kerja lembur atau yang menjalankan kegiatan\nkegiatan yang ada hubungannya dengan perusahaan atau kegiatan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Keterlambatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan tidak diperkenankan datang terlambat di tempat komplek\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang terlambat melebihi dari 15 menit setelah jam kerja\ndimulai,karyawan tersebut mendapat surat teguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan keterlambatan tersebut di atas tidak berlaku bagi karyawan\u002Fti\nyang terlambat karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Keterlambatan kendaraan jemputan yang bukan karena kelalaian\nkaryawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karena menjalankan tugas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Telah mendapatkan izin dari atasan yang berwenang terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Alasan-alasan lain yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan dianggap mangkir atau alpha apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Karyawan dianggap mangkir atau alpa apabila tidak masuk bekerja tanpa\nketerangan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang melaksanakan cuti atau izin melebihi dari waktu yang\ndiperkenankan tanpa alasan yang diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : ljin Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan tidak diwajibkan masuk bekerja karena sakit. Karyawan yang tidak\nmasuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. kerja karena sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.\nSelain karena hal tersebut di atas, karyawan dibenarkan tidak masuk kerja\nkarena alasan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Telah memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang terlebih dahulu\nkarena ada kepentingan \u002F keperluan yang sangat mendesak dan penting, karena hak\ncuti karyawan yang bersangkutan pada tahun berjalan belum berlaku atau telah\nhabis digunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karena satu keperluan yang sangat mendesak yang dapat diterima, dimana\nkaryawan\u002Fti tidak dapat menyampaikan kepada atasannya terlebih dahulu, dan\nkeesokan hari harus memberikan informasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : ljin Meninggalkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerjaan Karyawan diperkenankan meninggalkan pekerjaan dengan alasan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Karena memenuhi panggilan dari instansi yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Menjalankan tugas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sakit dengan surat keterangan yang diketahui oleh Atasannya atau Manager\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dengan izin dan sepengetahuan\nPengurus dan perusahaan terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karena suatu urusan penting yang dapat diterima dengan izin atasan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Alasan-alasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Pemeliharaan Ketertiban, Keamanan dan Ketenangan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menjaga ketertiban, ketenangan dan kegairahan kerja karyawan \u002F ti, dan\nmenjaga kepentingan pekerja serta kelangsungan hidup perusahaan, karyawan \u002F ti\ndilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Membawa keluar barang-barang milik perusahaan tanpa izin Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Menjual atau membeli, mengambil, memindahkan, barang-barang milik\nperusahaan tanpa izin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan perbuatan atau tindakan Asusila di tempat kerja dalam hubungan\nKerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Berkelahi dengan sesama karyawan, mengancam, menghina, secara kasar\nmengancam pengusaha, keluarga pengusaha, atasan, teman sekerja atau pengurus\nSerikat Pekerja baik di lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan\nperusahaan dalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Minum minuman keras, mabuk, membawa atau menyimpan atau mengedarkan\natau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>menyalahgunakan narkotika di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bermain kartu dan melakukan segala macam bentuk perjudian di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Membawa senjata api atau tajam, bahan peledak dan atau bahan-bahan\nberbahaya lainnya di\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tempat kerja atau lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Membujuk, menghasut, mengancam atau memaksa karyawan lain untuk melakukan\nsabotase\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>seperti tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, meninggalkan kerja dan\nlain-lainnya yang dapat disamakan dengan hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Dengan sengaja \u002F tidak sengaja membentuk suatu kelompok aksi dengan\nmaksud\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>mengesampingkan saluran musyawarah sesuai dengan azas hukum industrial\nPancasila dengan tujuan untuk memaksakan suatu pendapat, sikap ataupun\ntuntutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Menyalahgunakan nama perusahaan atau Jabatan untuk menerima uang\u002Fbarang\nuntuk keuntungan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Mengedarkan pengumuman \u002F pamflet \u002F poster \u002F selebaran tanpa izin\nperusahaan \u002F merobek \u002F merubah atau mencoret - coret pengumuman perusahaan dan\nmencoret-coret lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Membocorkan rahasia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Menolak untuk diperiksa oleh petugas security sewaktu-waktu apabila\ndiperlukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Bekerja rangkap pada perusahaan diluar tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Merokok dilingkungan perusahaan diluar tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Menolak perintah kerja atasan\u002Fpengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Menolak mutasi yang dilakukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Memalsukan surat - surat keterangan, \u002F membuat keterangan palsu yang ada\nhubungannya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Tidak melaporkan \u002F membiarkan \u002F tidak mengambil tindakan apapun terhadap\nsuatu bahaya\u002Fancaman bahaya yang terjadi di tempat kerja \u002F dilingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Karyawan dengan sengaja merusak mesin - mesin,perlengkapan mesin,hasil\nproduksi,peralatan kerja, bahan baku, bangunan pabrik dan fasilitas - fasilitas\nperusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Karyawan melalaikan tugasnya sehingga membawa bencana \u002F kerugian pada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Karyawan menghentikan pekerjaan tanpa alasan yang dapat diterima selama\njam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Karyawan merusak dan memalsukan catatan dokumen \u002F kwitansi perusahaan.\ncatatan penting, dokumen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Karyawan memproduksi \u002F mencoba memproduksi bahan-bahan pribadi dengan\nalat-alat\u002Fmilik pribadi \u002F perusahaan di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Melakukan perbuatan \u002F tindakan lain yang merugikan perserikat kerja,\natasan \u002Fsesama karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : SANKSI-SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Dasar dan Tujuan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengenaan sanksi oleh Pengusaha kepada karyawan\u002F ti dilakukan sesuai\ndengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tujuan pengenaan sanksi adalah untuk mendidik pekerja agar karyawan \u002F ti\nbekerja dengan sebaik-baiknya dengan mematuhi disiplin dan tata tertib\nperusahaan yang berlaku, untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerja, serta\nuntuk kepentingan dan pengembangan karyawan\u002Fti dan kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Macam-macam Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Macam-macam sanksi yang dikenakan kepada karyawan yang melanggar ketentuan\ndisiplin dan tata tertib perusahaan adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Teguran Tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Surat Teguran, dengan maksud pembinaan, masa berlaku 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan masih melakukan pelanggaran yang dikenakan teguran, maka sanksi\nyang dikenakan adalah peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Peringatan Tertulis :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Surat Peringatan I, dengan masa berlaku selama 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Peringatan II, dengan masa berlaku selama 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan III, yang merupakan peringatan terakhir dengan masa\nberlaku 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Apabila setelah menerima peringatan III yang masih berlaku karyawan masih\nmelakukan pelanggaran yang sama, maka sanksi yang dikenakan kepada karyawan \u002F\nti yang bersangkutan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Skorsing Skorsing adalah sanksi yang dikenakan kepada karyawan yang\nmerupakan usaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pembinaan terakhir kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Skorsing, paling lama 6 bulan, sambil menunggu putusan dari PHI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Selama karyawan diskors, upah dibayarkan 100% dari gaji pokok + tunjangan\njabatan + tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Selama karyawan diskorsing wajib Absen datang dan pulang bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 77 : Sanksi Teguran &amp; Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>No \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>JENIS PELANGGARAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SANKSI\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"7\">1. \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\" colspan=\"2\">Absent atau Mangkir\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>a. Mangkir selama 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>b. Mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut dalam 1 (satu)\n      bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>c. Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut dalam 1 (satu) bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>d. Mangkir selama 4 (empat) hari berturut dalam 1 (satu) bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>e. Mangkir selama 1 (satu) hari setelah atau sebelum cuti kolektif\n        lebaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>f. Mangkir selama 2 (dua) s\u002Fd 4 (empat) hari setelah atau sebelum\n        cuti kolektif lebaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">Terlambat Masuk Bekerja Atau\n        Kembali Bekerja Setelah Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>a. Terlambat tiba di komplek perusahaan antara 5 sampai dengan 15\n        menit setelah jam kerja dimulai, termasuk setelah jam istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ST\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>b. Terlambat tiba di komplek perusahaan antara 1 sampai dengan 15\n        menit selama 3 hari berturut turut dalam 1 bulan dengan alasan yang\n        tidak dapat diterima oleh perusahaan.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">Meninggalkan Tempat Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>a. Meninggalkan tempat kerja sebelum tanda waktu istirahat atau tanda\n        waktu pekerjaan usai berbunyi tanpa izin atasan atau alasan yang tidak\n        dapat diterima oleh perusahaan.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ST \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>b. Meninggalkan pekerjaan atau tugas yang diberikan tanpa izin atau\n        alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ST \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"5\">4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">Tidak Melaksanakan\n      Pekerjaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cp>a. Berjalan-jalan atau bermain ke tempat bukan wewenangnya tanpa\n        sepengetahuan atasanya dan tanpa alasan yang dapat diterima oleh\n        perusahaan\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ST\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cp>b. Kedapatan tidur di lingkungan perusahaan pada saat jam kerja\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>c. Masuk ke tempat yang dilarang bagi yang tidak berkepentingan yang\n        sifatnya rahasia atau berbahaya. Seperti area Personalia, KBN,\n        Accounting, Dyeing.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cp>d. Memberi izin ke tempat yang sifatnya berbahaya atau rahasia\n        tanpa mempunyai wewenang. Seperti area Personalia, KBN, Accounting\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">Menolak Perintah Kerja Dalam\n        Rangka Dinas\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>a. Menolak perintah kerja yang layak serta menolak penerapan tata\n        tertib serta sanksi - sanksi yang diberikan.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cp>b. Menolak mutasi atau pemindahan tugas yang layak tanpa alasan\n        yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menyalahgunakan fasilitas atau properti perusahaan untuk kepentingan\n        pribadi tanpa izin perusahaan Seperti: membawa pulang laptop milik\n        pengusaha ke rumah, menggunakan telepon perusahaan, atau hal-hal\n        sejenisnya.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"10\">7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">Tidak Mematuhi Tata Tertib\n        Kerja &amp; Prosedur Kerja Perusahaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>a. Menolak pembinaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kelancaran\n        pekerjaan.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ST\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>b. Melalaikan kewajibannya yang dapat menimbulkan kerugian ringan\n        bagi perusahaan.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>c. Dengan sengaja membuat insiden di perusahaan serta menolak\n        pemanggilan atau pemberian keterangan kepada pejabat perusahaan untuk\n        diperiksa.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>d. Menolak pemeriksaan atas barang-barang bawaan yang dilakukan oleh\n        petugas keamanan pada waktu masuk atau meninggalkan lingkungan\n        perusahaan.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>e. Tidak mengenakan seragam kerja yang diberikan oleh perusahaan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>f. Tidak mengikuti apel pagi atau briefing masuk kerja atau pulang\n        kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>g. Bersendau gurau di tempat kerja pada saat jam kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>h. Menyebarluaskan atau menempelkan selebaran yang meresahkan\n      karyawan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ST\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>i. Main game di komputer atau di handphone pada saat jam kerja.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>8\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">Mengabaikan Kepentingan\n        Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>a. Tidak mentaati petunjuk pelaksanaan tugas sehingga menimbulkan\n        kerusakan barang milik perusahaan atau menyebabkan celaka terhadap\n        orang lain.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>b. Tidak menggunakan alat pelindung diri atau alat-alat keselamatan\n        kerja sesuai petunjuk pelaksanaan dari perusahaan.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>c. Membuang sampah di sembarang tempat (bukan ke tempat yang\n        ditentukan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>d. Merokok di sembarang tempat atau merokok tidak di tempat yang\n        ditentukan.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>e. Membuang barang-barang yang mengandung api atau limbah B3 di\n        sembarang tempat sehingga dapat merugikan perusahaan. \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Catatan : ST (Surat Teguran) - SP (Surat Peringatan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : BERAKHIRNYA ATAU PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Sebab-Sebab Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berupaya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan lagi maka akan\ndilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dapat\ndisebabkan oleh sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. dalam karyawan mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Terkena hukuman penjara karena tidak kejahatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. karyawan meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. masa sakit yang lama (melebihi 12 bulan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. karena rasionalisasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. karena tindakan pelanggaran tata tertib dan kedisiplinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. karyawan telah mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan dalam\nperjanjian kerja bersama (PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. karyawan yang menjalani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya perusahaan, pekerja dan serikat pekerja berusaha dengan segala\nupaya untuk mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, akan\ntetapi apabila segala upaya telah dilakukan namun pemutusan hubungan kerja\ntidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan\noleh pengusaha dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Adapun Ketentuan yang menyebabkan putusnya hubungan kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002Fburuh mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002Fburuh atau perusahaan memutuskan hubungan kerja dalam masa\npercobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja\u002Fburuh mencapai batas usia pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja\u002Fburuh mengalami sakit yang setelah menurut keterangan dokter\nselama 12 bulan dan pada bulan ke-13 masih tidak mampu kerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pekerja\u002Fburuh tidak mampu bekerja karena cacat jasmani dan rohani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pekerja\u002Fburuh oleh pengadilan negeri atau instansi terkait pidana atau\nterlibat dalam kegiatan politik\u002Fkegiatan terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Perusahaan, karena alasan tidak dapat dihindarkan terpaksa melakukan\nrasionalisasi yang merupakan pilihan terakhir, dalam hal demikian perusahaan\nakan mentaati peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002Fburuh melakukan pelanggaran berat seperti yang disebutkan dalam\npasal 158 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi karyawan yang telah diberikan Surat Peringatan ketiga (SP3) terakhir\nnamun karyawan yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran yang sama lagi,\nmaka perusahaan dapat memutus hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan\nketentuan yang diatur dalam pasal 156 UU No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>3. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar\nuang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak\nyang seharusnya diterima.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>4. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud ayat (3) paling sedikit\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; masa kerja 1\n(satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. bulan upah; masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3\n(tiga) tahun, 3 (tiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun,\n4 (empat) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun,\n5 (lima) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun,\n6 (enam) bulan upah;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun,\n7 (tujuh) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)\ntahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9\n(sembilan) bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Besarnya uang penghargaan masa kerja di tetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2\n(dua) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)\ntahun, 3 (tiga) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua\nbelas), tahun, 4 (empat) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima\nbelas) tahun, 5 (lima) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18\n(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua\npuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24\n(dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan uang jasa,sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja\u002Fburuh dan keluarganya ketempat\ndimana pekerja\u002Fburuh diterima bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima\nbelas persen) dari uang pesangon dan\u002Fatau uang penghargaan masa kerja bagi yang\nmemenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan\natau peraturan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Upah sebagai dasar pemberian uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja,\ndan uang penggantian hak, terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Segala macam tunjangan yang bersifat tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Upah sebulan karyawan yang menerima upah harian adalah sama dengan 30 kali\nupah sehari PERMENAKER NO.7\u002F2003. ttg Upah Minimum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Pelanggaran yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan\nKerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A. setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap kesalahan berat,\ndapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa syarat Yang\ntermasuk dalam kesalahan berat sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat 1 (satu)\nUU No. 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang\u002Fuang milik pengusaha atau\nmilik teman sekerja atau milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan atau kepentingan negara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukan, madat, memakai obat bius atau\nmenyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di\nlingkungan kerja tetapi masih dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Melakukan perbuatan asusila, bermain kartu di komplek perusahaan dan\nmelakukan segala bentuk perjudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, penipuan\npengusaha\u002Fteman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara kasar\npengusaha atau keluarga pengusaha atau sesama pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kekacauan di komplek\nperusahaan, mengganggu karyawan lain atau berkelahi dengan sesama karyawan di\ndalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Membujuk pengusaha atau teman sekerja utnuk melakukan sesuatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum kesusilaan serta peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Bekerja kasar dan ceroboh sehingga merusak peralatan dan mesin. Tidak\nmelaporkan atau membiarkan \u002F tidak mengambil tindakan apapun terhadap suatu\nbahaya atau ancaman bahaya yang diketahuinya atau terjadi di tempat kerja atau\ndi komplek perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan\natau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan\nNegara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. pelangaran - pelangaran lainya yang dipandang perlu dan termasuk\nkesalahan AH berat setelah mendapatkan peringatan yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal pelanggaran berat tersebut diatas ketentuan pemutusan hubungan\nkerja untuk pekerja\u002Fburuh perusahaan memberikan uang penggantian hak sesuai UU\nNo 13 pasal 156 ayat 4 (empat) dan 5 % dari uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Karyawan\u002Fti mengundurkan diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Jika Karyawan akan mengundurkan diri atau memutuskan hubungan kerja\ndengan perusahaan atas kehendak sendiri, maka karyawan wajib menyampaikan surat\npengunduran diri kepada perusahaan, selambat lambatnya 1 (satu) bulan\nsebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang mengajukan pengunduran diri sesuai ayat (1) perusahaan\nmemberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 79 ayat (4), penghargaan\nmasa kerja sesuai ayat (5), dan penggantian hak sesuai ayat (6). Perjanjian\nKerja Bersama ini., dengan ketentuan apabila karyawan\u002Fti sudah bekerja paling\nsedikit 7 (tujuh) tahun secara terus menerus di PT.Gunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Walaupun surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada perusahaan\nkaryawan harus tetap bekerja seperti biasa sampai dengan hari terakhir yang\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal karyawan yang tidak masuk kerja dalam waktu sedikit dikitnya 5\n(lima) hari Kerja terus menerus tanpa disertai keterangan secara tertulis\ndengan bukti bukti yang sah, dan telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua)\nkali, Karyawan tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri, dan mendapatkan\nimbalan sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 168 ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan yang dinyatakan mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan\nmengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis sesuai dengan ketentuan\nayat (1) pasal ini perusahaan memberikan uang pisah dengan Nilai sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja 0 tahun atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun mendapat 0 Bulan\nupah + tunjangan tetap (bila ada).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat 1 Bulan\nupah + tunjangan tetap (bila ada).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapat 2 Bulan\nupah + tunjangan tetap (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapat 3 Bulan\nupah + tunjangan tetap (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun mendapat 4\nBulan upah + tunjangan tetap (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun mendapat 5\nBulan upah tunjangan tetap (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Masa kerja 13 tahun atau lebih mendapat 6 Bulan upah +tunjangan tetap\n(bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan mengajukan\npermohonan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pengunduran diri secara tertulis tetapi penyampaiannya kurang dari satu\nbulan atau tidak sesuai dengan ketentuan ayat 1(satu) pasal ini, perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memberikan uang pisah dengan nilai 25% (dua lima persen) dari ketentuan ayat\nahan pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawan yang mengundurkan diri seperti yang tertulis dalam ayat (4 pasal\nini dan melakukan kesalahan berat seperti tercantum dalam pasal 158 UU No 13\ntahun 2003, perusahaan memberikan uang pisah 5% (lima persen) dari ketentuan\nayat (5) pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja\u002Fburuh meninggal dunia,\nkepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama\ndengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 79 ayat\n(4), dan 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 79\nayat (5), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 79 ayat (6).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Pekerja memasuki usia pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau\nburuh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan\npekerja atau buruh pada program pensiun dari awal masuk kerja dan semua\niurannya dibayarkan penuh oleh pengusaha, maka pekerja atau buruh tidak berhak\nmendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 79 ayat (4), uang penghargaan\nmasa kerja sesuai ketentuan 79 ayat (5) tetapi tetap berhak atas uang\npenggantian hak sesuai pasal 79 ayat (6).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja atau buruh yang\nmengalami pemutusan hubungan kerja karena pensiun pada program pensiun maka\npengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh uang pesangon sebesar 2\n(dua) kali ketentuan pasal 79 ayat (4), uang penghargaan masa kerja 1 (satu)\nkali ketentuan pasal 79 ayat (5), dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal\n79 ayat (6).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak\nmenghilangkan hak pekerja atau buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib\nsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A. Pensiun maksimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Batas maksimum umur karyawan yang mengadakan hubungan kerja pada\nperusahaan PT Gunze Indonesia adalah 55 Tahun, atau sesuai Peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Khusus untuk karyawan laki-laki atas kemauannya sendiri, dapat mengajukan\npermohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan\ntelah mencapai umur serendah-rendahnya 50 (Lima puluh) tahun atau telah bekerja\nselama 25 (Dua puluh lima tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Khusus untuk karyawan wanita atas kemauannya sendiri dapat mengajukan\npermohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan\ntelah mencapai umur serendah-rendahnya 35 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha akan menyampaikan kepada karyawan \u002F ti tentang akan berakhirnya\nhubungan kerja, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum karyawan mencapai\nbatas usia pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Sehari setelah karyawan mencapai batas usia pensiun, hubungan kerja\nkaryawan tersebut dengan pengusaha akan diakhiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Khusus ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) pengajuan permohonan pensiun selambat\nlambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengajuan permohonan pensiun maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\ndan ayat (3) merupakan syarat administrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Dalam hal Karyawan \u002Fti telah memasuki Usia pensiun sesuai ayat (1), ayat\n(2), dan ayat (3), jika perusahaan masih membutuhkan untuk mempekerjakan\nkaryawan\u002Fti tersebut, maka akan diatur dalam kesepakatan tersendiri dan\nkesepakatan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perjanjian Kerja bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perhitungan pesangon atau kompensasi, Uang Penghargaan masa kerja dan\nUang penggantian hak yang harusnya diterima, yang dimaksud dalam ayat (1), ayat\n(2). dan ayat (3), adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pasal 79 ayat (4)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT\nGunze Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 79 ayat\n(5) Perjanjian Kerja Bersama PT Gunze Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang Penggantian Hak yaitu meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum hangus atau gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Biaya dan ongkos pulang kampung untuk pekerja dan keluarganya ke tempat\ndimana pekerja atau buruh di terima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15\n% (Lima belas persen) dari jumlah uang pesangon dan Uang penghargaan masa kerja\nbagi yang memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Pensiun muda\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Khusus untuk karyawan laki-laki atas kemauan sendiri dapat mengajukan\npermohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan\ntelah mencapai umur serendah - rendahnya 45 (empat puluh lima tahun atau telah\nbekerja selama 20 (dua puluh) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dapat menawarkan pensiun muda kepada pekerja dengan\nkesepakatan serikat pekerja. 3. Pengajuan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan\nsyarat administrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya pesangon atau kompensasi, Uang penghargaan masa kerja dan Uang\npenggantian hak yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 84 huruf 'B'\nperjanjian kerja bersama (PKB) ini adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang Pesangon ditetapkan 2 (dua) kali Ketentuan Pasal 79 ayat (4)\nPerjanjian Kerja Bersama PT Gunze Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang Penghargaan masa kerja di tetapkan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 79\nayat (5) Perjanjian Kerja Bersama PT Gunze Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang Penggantian Hak yaitu meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum hangus atau gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Biaya dan ongkos pulang kampung untuk pekerja dan keluarganya ke tempat\ndimana pekerja atau buruh di terima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15\n% ( Lima belas persen) dari jumlah uang pesangon dan atau Uang penghargaan masa\nkerja bagi yang memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan\natau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Sakit berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas\n12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan\nuang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 79 ayat (4), uang penghargaan masa\nkerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 79 ayat (5), dan uang penggantian hak 1\n(satu) kali ketentuan Pasal 79 ayat (6) Perjanjian Kerja Bersama PT Gunze\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Khusus bagi karyawan\u002Fti yang kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk\nbekerja secara maksimal dengan rekomendasi medis atau keterangan dokter, dapat\nmengajukan pensiun muda minimal 1 (satu) bulan sebelumnya secara tertulis, dan\ndiberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 79 ayat (4). uang\npenghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 79 ayat (5), dan uang\npenggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 79 ayat (6) Perjanjian Kerja\nBersama PT Gunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : PENGHARGAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Penghargaan Terhadap sikap Mental dan Prestasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah\nmenunjukan sikap mental dan prestasi kerja sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, jujur, tekun, rajin dan\ndisiplin, penuh rasa tanggung jawab yang dapat menjadi teladan bagi karyawan\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menunjukkan prestasi dan kemampuan kerja yang sangat memuaskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berhasil menghindarkan, menyelamatkan perusahaan dari bahaya kebakaran\natau bahaya-bahaya lain yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bentuk dan besarnya penghargaan ditentukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha akan memberikan penghargaan dan hadiah kepada karyawan sesuai\ndengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pengabdian kepada perusahaan, Besarnya adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- masa kerja 10 tahun 30% dari UMK berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- masa kerja 20 tahun 1X gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 : Penghargaan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Diberikan pada karyawan yang sudah mencapai batas umur maksimum sesuai Pasal\n84 huruf \"A\" ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama ini, yang terdiri atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun yang sedang berjalan bagi karyawan\n\u002F ti yang mencapai batas umur maksimum tersebut, yang jatuh pada bulan puasa.\n(sesuai ketetapan pemerintah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kenang-kenangan dari perusahaan yang bentuk dan nilainya akan ditentukan\ntersendiri, sekurang-kurangnya 1 X Gaji pokok karyawan ybs, dengan syarat\nkaryawan tersebut telah mempunyai masa minimum 10 (sepuluh) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 : Penghargaan Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahan memberikan hadiah dan penghargaan kepada karyawan yang berhasil\nmemberikan usul yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kriteria, tata cara serta bentuk dan besarnya penghargaan diatur dalam\nketentuan perusahaan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal khusus, perusahaan dapat memberikan penghargaan berupa\nperlengkapan yang akan menunaikan ibadah haji (muslim), dan perjalanan ibadah\nsuci bagi (non-muslim).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII PENYAMPAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 : Penyampaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk membina dan melaksanakan hubungan dan kerjasama yang baik antara\nPengusaha dan pekerja, Pengusaha dan serikat pekerja dapat melayani keluh kesah\nyang disampaikan karyawan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan\natau perjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 : Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa setiap keluh kesah yang\ndisampaikan karyawan akan diselesaikan sebagaimana mestinya dengan tata cara\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila terdapat keluh kesah karyawan, maka terlebih dahulu diselesaikan\ndengan atasan di tempat kerja masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Apabila belum mendapat penyelesaian, maka karyawan dapat meneruskan keluh\nkesahnya kepada pimpinan divisi masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 Apabila masih belum mencapai penyelesaian yang diharapkan, maka keluh\nkesah tersebut dapat diteruskan kepada pengurus Serikat Pekerja untuk\ndiselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 Tahap selanjutnya apabila belum dicapai penyelesaian, maka pengurus\nSerikat Pekerja akan bermusyawarah untuk mencapai penyelesaian yang\nsebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 Apa bila sampai pada tahap tersebut diatas masih juga belum dicapai\npenyelesaiannya, maka akan ditempuh penyelesaian dengan meminta jasa pihak\nketiga, dalam hal ini pejabat dinas tenaga kerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BAB XVIII MASA BERLAKU, DISTRIBUSI, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku secara resmi selama 2 (dua) tahun\nterhitung sejak disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di PT.\nGunze Indonesia, dengan alamat di EAST JAKARTA INDUSTRIAL PARK Plot 7H-1\nCikarang Selatan Bekasi, 31 Januari 2021 Sampai dengan tgl. 31 Januari 2023\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 93 : Distribusi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja bersama ini dibuat rangkap tiga yang sama isinya dan\ndiberikan kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Manajemen PT. Gunze Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja PT. Gunze Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini diumumkan atau diberikan kepada seluruh\nkaryawan dan biaya pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini ditanggung oleh\nPerusahaan, Penyebaran atau pembagian Perjanjian Kerja Bersama ini harus seizin\nPengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 94 : Perubahan dan Perpanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila dalam pelaksanaan PKB ini,maupun dalam perkembanganya sesuai\ndengan situasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kondisi,salah satu pihak memandang perlu untuk diadakan\nPerubahan\u002Fpenyempurnaan maka kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan\npenyesuaian dan perubahan secara musyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Usul perubahan \u002F penyempurnaan PKB ini sudah harus diajukan oleh salah\nsatu pihak secara tertulis selambat - lambatnya 90 hari sebelum masa berlaku\nperjanjian kerja bersama ini berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 Apabila sampai berakhirnya batas waktu seperti pada ayat 2 pasal ini,\nkedua belah pihak tidak ada yang mengajukan usul perubahan dana atau\npenyempurnaan,maka dengan sendirinya PKB ini berlaku untuk periode\nselanjutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku dan sah sampai batas waktu\nperiodenya,walaupun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ternyata dikemudian hari para penandatangan perjanjian kerja bersama ini\nbaik dari serikat pekerja maupun dari pihak perusahaan sebagian atau seluruhnya\nsudah tidak bekerja di PT.Gunze Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIX : Ketentuan Penutup\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>1. Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan dari isi pasal\ndalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka kedua belah pihak akan\nmenyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai,\nakan diselesaikan melalui pihak ketiga yaitu pejabat Dinas Tenaga Kerja\nKabupaten Bekasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal-hal yang tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndiatur kemudian dengan memperhatikan ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan\nPemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hormat Kami\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Gunze Indonesia,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Eko Ariyanto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HR &amp; GA Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Serikat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja Nasional,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anton\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sutoyo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Team Perunding Perjanjian Kerja Bersama PT. Gunze Indonesia Periode: 31\nJanuari 2021 s\u002Fd 31 Januari 2023\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Perusahaan: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Idwar Suryansah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Agus Maryadi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Serikat Pekerja Nasional:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Agus Waluyo:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Winarno:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dies Satria. R:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sugito:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Iya Saputra:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":49,"jobclassifaction1":51,"trainingprogrammes":55,"trainingfund":59,"pensionfund":63,"disabilityfund":67,"contracttrial":69,"contracttrialperiod":73,"contractseverancepay":75,"severance":79,"contractseverancepay1":83,"severance_number":85,"severance_number_1_tenure":89,"sicknesspay":93,"maxsicknesspay":97,"sicknessmaxdays":99,"menstruationleave":103,"disabilitypay":107,"healthcareaccess":109,"healthinsurance":113,"healthandsafetypolicy":117,"protectiveclothing":121,"code_application":125,"healthandsafetytraining":129,"hivpolicy":131,"funeralpay":135,"funeralpaytype":139,"paidmaternityleaveduration":141,"paidmaternityleavepay":145,"paidmaternityleavepayperc":149,"maternityotherclause":152,"pregnancy":156,"breastfeeding_dangerouswork":160,"paidpaternityleave":164,"paidpaternityleavepay":168,"deathrelatives":172,"marriage":176,"educationtuition":180,"sexualhar":184,"violence":188,"discrimination":190,"hourspday_select":194,"hourspday":198,"hourspweek_select":200,"dayspweek":202,"dayspweek_select":206,"PAIDLEAV_trigger":208,"holidaysdays":212,"holidaysfixed":215,"SCHEDULE_trigger":219,"schedulesrestpw":223,"LOWWAGE_trigger":225,"LOWWAGE_government":229,"LOWWAGE_provision":231,"STRUCINCR_trigger":235,"wageincreasedate":239,"oncerise_detail":243,"incidentalbonustype2":247,"incidentalbonusdays1":251,"incidentalbonusdate":253,"ONCERISE2_trigger":256,"incidentalbonustypesec":260,"incidentalbonustype2sec":264,"extrapayfirmperformancesec":268,"incidentalbonusdatesec":272,"NOCTPREM_trigger":276,"shiftallowancetype":280,"shiftallowanceamount1":284,"OVERTIME_trigger":286,"overtimeallowancetype_general":290,"overtimeallowanceperc1_general":294,"overtimeallowancetype":298,"COMMUTE_trigger":300,"commutingallowancetype":304,"SENIOR_trigger":308,"longserviceallowancetype":312,"longserviceallowancetype1":315,"sundayallowanceperc1":319,"sundayallowancetype":323,"longserviceallowanceamount1":325,"strikes_trigger":327,"coverunion_trigger":331,"childcare":335,"childcareleave":339,"MAXHOURS_trigger":343,"PAYSCALES_trigger":346,"wageincreasefirmperformance":350,"longserviceallowancetype2":353},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","Team Perunding Perjanjian Kerja Bersama ","Team Perunding Perjanjian Kerja Bersama PT. Gunze Indonesia Periode: 31\nJanuari 2021 s\u002Fd 31 Januari 2023",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"cbadate_end",{"bindId":52,"name":53,"text":54},"jobclassifaction1","1. Perusahaan menetapkan struktur jabata","1. Perusahaan menetapkan struktur jabatan sebagai berikut:\n\na. President Director f. Assistant Supervisor\n\nb. Director g. Leader\n\nc. Manager h. Assistant Leader\n\nd. Assistant Manager i. Staff office dan Produksi\n\ne. Supervisor j. Operator",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"trainingprogrammes","1. Pengusaha dapat memberikan kesempatan","1. Pengusaha dapat memberikan kesempatan kepada karyawan\u002Fti yang memenuhi\npersyaratan untuk mengikuti pendidikan atau latihan baik di dalam maupun di\nluar negeri, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan meningkatkan\nefektivitas kerja.",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"trainingfund","2. Karyawan\u002Fti yang ditugaskan untuk men","2. Karyawan\u002Fti yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan maupun latihan\nsemua biayanya ditanggung oleh perusahaan termasuk pembayaran gaji bulanan\nsesuai aturan yang berlaku.",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"pensionfund","b. BPJS Ketenagakerjaan meliputi : - Jam","b. BPJS Ketenagakerjaan meliputi :\n\n- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan hari tua (JHT)\n\n- Jaminan kematian (JK)\n\n- Jaminan Pensiun (JP)",{"bindId":68,"name":65,"text":66},"disabilityfund",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"contracttrial","1. Karyawan yang baru diterima harus mel","1. Karyawan yang baru diterima harus melalui masa percobaan\u002Ftraining paling\nlama 3 bulan terhitung mulai tanggal dipekerjakan 3 bulan kemudian diangkat\nmenjadi karyawan tetap bulanan.",{"bindId":74,"name":71,"text":72},"contracttrialperiod",{"bindId":76,"name":77,"text":78},"contractseverancepay","3. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan ","3. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar\nuang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak\nyang seharusnya diterima.",{"bindId":80,"name":81,"text":82},"severance","4. Perhitungan uang pesangon sebagaimana","4. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud ayat (3) paling sedikit\nsebagai berikut :\n\na. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; masa kerja 1\n(satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)\n\nb. bulan upah; masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3\n(tiga) tahun, 3 (tiga)\n\nc. bulan upah;\n\nd. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun,\n4 (empat) bulan upah;\n\ne. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun,\n5 (lima) bulan upah;\n\nf. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun,\n6 (enam) bulan upah;\n\ng. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun,\n7 (tujuh) bulan upah.\n\nh. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)\ntahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9\n(sembilan) bulan upah.",{"bindId":84,"name":81,"text":82},"contractseverancepay1",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"severance_number","f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih,","f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun,\n6 (enam) bulan upah;",{"bindId":90,"name":91,"text":92},"severance_number_1_tenure","a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun","a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; masa kerja 1\n(satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)",{"bindId":94,"name":95,"text":96},"sicknesspay","1. Apabila karyawan\u002F ti sakit berdasarka","1. Apabila karyawan\u002F ti sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang telah\ndisahkan oleh perusahaan, sehingga karyawan tidak dapat bekerja dalam jangka\nwaktu yang lama, maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan sebagai\nberikut:\n\na. Untuk 4 (empat) bulan pertama : 100 %\n\nb. Untuk 4 (empat) bulan kedua: 75%\n\nc. Untuk 4 (empat) bulan ketiga : 50%\n\nd. Untuk bulan selanjutnya : 25 % (sebelum PHK dilakukan oleh perusahaan)",{"bindId":98,"name":95,"text":96},"maxsicknesspay",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"sicknessmaxdays","2. Apabila setelah melewati 12 (Dua bela","2. Apabila setelah melewati 12 (Dua belas) bulan ternyata karyawan\u002Fti yang\nbersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan TAH\nhubungan kerja dan dilaksanakan serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan dan\nprosedur UU No.13 Tahun 2003.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"menstruationleave","4. Cuti haid telah di atur dalam undang-","4. Cuti haid telah di atur dalam undang-undang 13 tahun 2003 (bagi pekerja\nwanita di perbolehkan tidak bekerja pada hari I dan II pada waktu haid). Izin\nCuti haid dilakukan sebelum atau sesudahnya dengan mengajukan surat permohonan\ncuti haid, bagi yang sedang menjalani masa haid dan belum menyampaikan\npermohonannya wajib memberitahukan kepada atasannya dan mengajukan permohonan\ncuti haid tersebut kepada perusahaan sesudahny",{"bindId":108,"name":65,"text":66},"disabilitypay",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"healthcareaccess","2 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang di","2 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang ditanggung oleh Perusahaan (PT.Gunze\nIndonesia) sesuai dengan :\n\na. Sesuai surat keputusan Kelahiran Normal Nomor:003\u002FSK - HR & GA\u002FGI\u002F\nIV\u002F2017. Tentang Jaminan Rawat Bersalin tertanggal 18 april 2017.\n\nb. Sesuai surat keputusan Nomor: 004\u002FSK-PGA\u002FGI\u002FVIII\u002F2012. Tentang Jaminan\nPemeriksaan dan Pengobatan Gigi. (untuk seluruh karyawan\u002Fti PT.Gunze Indonesia\nbeserta keluarganya)\n\n3. Pemeriksaan dan pemeliharaan mata dan kaca mata bagi pekerja meliputi:\nbiaya konsultasi Dokter,biaya Frame dan biaya lensa, selama 2 (dua) tahun\nsebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu).",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"healthinsurance","1. Jaminan pemeliharaan Kesehatan yang d","1. Jaminan pemeliharaan Kesehatan yang dikelola dan atau ditanggung oleh\nbadan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) meliputi:\n\n- Rawat jalan tingkat 1 atau ketentuan PPK 1\n\n- Rawat Inap - Pelayanan Gawat darurat\n\n- Poli Gigi.",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"healthandsafetypolicy","1. Untuk pemeliharaan keselamatan dan ke","1. Untuk pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja, karyawan\ndiwajibkan:\n\na. Menggunakan atau memakai alat perlengkapan keselamatan kerja sesuai\nstandar kerja.\n\nb. Mengikuti dan melaksanakan petunjuk-petunjuk tentang prosedur dan standar\nkerja yang berlaku. c. Senantiasa bekerja dengan waspada, hati-hati dan\nmenghindari kecerobohan.\n\nd. Merawat,memelihara semua perlengkapan dan peralatan keselamatan kerja\nyang berada dalam tanggung jawabnya.\n\ne. Segera melaporkan kepada pengusaha melalui atasan masing-masing apabila\nmenemukan hal-hal yang mengancam keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n2. Salah satu usaha kecelakaan kerja dan pemeliharaan kesehatan karyawan,\npengusaha membentuk Panitia Kesehatan karyawan, pengusaha membentuk Panitia\nPelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam perusahaan, dengan tugas\ndan tanggungjawab melakukan pengawasan dan penyuluhan terhadap pelaksanaan\nsyarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebagaimana diatur Undang-Undang\nNo. 1 tahun 1970.",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"protectiveclothing","3. Khusus bagi karyawan yang Karena sifa","3. Khusus bagi karyawan yang Karena sifat pekerjaannya memerlukan pakaian\nkhusus, akan diberikan pakaian kerja khusus.",{"bindId":126,"name":127,"text":128},"code_application","2. Salah satu usaha kecelakaan kerja dan","2. Salah satu usaha kecelakaan kerja dan pemeliharaan kesehatan karyawan,\npengusaha membentuk Panitia Kesehatan karyawan, pengusaha membentuk Panitia\nPelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam perusahaan, dengan tugas\ndan tanggungjawab melakukan pengawasan dan penyuluhan terhadap pelaksanaan\nsyarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebagaimana diatur Undang-Undang\nNo. 1 tahun 1970.",{"bindId":130,"name":127,"text":128},"healthandsafetytraining",{"bindId":132,"name":133,"text":134},"hivpolicy","1. Guna pemeliharaan dan pemeriksaan kes","1. Guna pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan karyawan secara menyeluruh\nbagi semua\n\nkaryawan yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun akan dilaksanakan\npemeriksaan Rontgen berkala sekali setahun atas tanggungan pengusaha.\n\n2. Apabila terjadi wabah penyakit menular yang mengancam masyarakat dan\nkaryawan, maka\n\npengusaha akan melakukan usaha pencegahan dengan mengadakan vaksinasi\nterhadap seluruh karyawan.\n\n3. Untuk mencegah dan memelihara kesehatan karyawan, perusahaan akan\nmelakukan medical\n\ncheck up bagi semua karyawan dengan biaya ditanggung perusahaan.",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"funeralpay","2. Sumbangan kedukaan (MENINGGAL) a. Per","2. Sumbangan kedukaan (MENINGGAL)\n\na. Perusahaan akan memberikan sumbangan kedukaan kepada keluarga atau ahli\nwaris karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan\ndalam hubungan kerja, sebesar 2 (dua) bulan gaji.\n\nb. Apabila suami atau istri, anak, orang tua kandung karyawan meninggal\ndunia, di berikan sumbangan sebesar 50% dari gaji pokok.\n\nc. Apabila bapak atau ibu mertua meninggal, kepada ahli warisnya atau\npekerja, perusahaan memberikan sumbangan sebesar 25 % dari gaji pokok, bila\nsuami atau istri telah mendapat santunan dalam ayat 2. Huruf b, ketentuan ini\ntidak berlaku.\n\nd. Bila orang tua kandung karyawan meninggal dunia, dan ada beberapa ahli\nwaris di perusahaan ini, maka anak pertama yang berhak atas sumbangan duka\nini",{"bindId":140,"name":137,"text":138},"funeralpaytype",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"paidmaternityleaveduration","1. Berdasarkan surat keterangan dokter K","1. Berdasarkan surat keterangan dokter Karyawati yang akan melahirkan\ndiberikan cuti selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah\nmelahirkan.",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"paidmaternityleavepay","3. Selama menjalani cuti hamil\u002Fkeguguran","3. Selama menjalani cuti hamil\u002Fkeguguran, karyawati akan mendapatkan upah\npenuh.",{"bindId":150,"name":147,"text":151},"paidmaternityleavepayperc","3. Selama menjalani cuti hamil\u002Fkeguguran, karyawati akan mendapatkan upah\npenuh.\n\n4. Cuti haid telah di atur dalam undang-undang 13 tahun 2003 (bagi pekerja\nwanita di perbolehkan tidak bekerja pada hari I dan II pada waktu haid). Izin\nCuti haid dilakukan sebelum atau sesudahnya dengan mengajukan surat permohonan\ncuti haid, bagi yang sedang menjalani masa haid dan belum menyampaikan\npermohonannya wajib memberitahukan kepada atasannya dan mengajukan permohonan\ncuti haid tersebut kepada perusahaan sesudahny",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"maternityotherclause","2. Berdasarkan surat keterangan Dokter, ","2. Berdasarkan surat keterangan Dokter, Karyawati yang mengalami keguguran\ndiberikan cuti selama 1.5 bulan.",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"pregnancy","2. Ketentuan perlindungan yang diberikan","2. Ketentuan perlindungan yang diberikan kepada pekerja wanita meliputi:\n\na. Transportasi\n\nb. Kehamilan\n\nc. Kesehatan bagi pekerja, yang bekerja pada malam hari.\n\n3. Pelaksanaan Ketentuan yang dimaksud pada Pasal 66 ayat 2 disesuaikan\ndengan pasal 76 UU No. 13 tahun 2003",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"breastfeeding_dangerouswork","3. Pelaksanaan Ketentuan yang dimaksud p","3. Pelaksanaan Ketentuan yang dimaksud pada Pasal 66 ayat 2 disesuaikan\ndengan pasal 76 UU No. 13 tahun 2003",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"paidpaternityleave","C. ISTRI KARYAWAN MELAHIRKAN\u002FKEGUGURAN: ","C. ISTRI KARYAWAN MELAHIRKAN\u002FKEGUGURAN:\n\nApabila istri karyawan melahirkan atau keguguran, perusahaan memberikan\nizin\u002Fdispensasi selama 2 (dua) hari.",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"paidpaternityleavepay","Perusahaan memberikan izin resmi untuk t","Perusahaan memberikan izin resmi untuk tidak masuk \u002F meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapatkan upah penuh, bagi karyawan yang mengalami atau melaksanakan\nhal-hal sebagai berikut:\n\nA. PERNIKAHAN\n\nKaryawan yang akan menikah pertama kali berdasarkan asas monogami diberikan\nizin\u002Fdispensasi selama 3 (tiga) hari.\n\nB. PERNIKAHAN ANAK\n\nApabila karyawan menikahkan anaknya, diberikan izin \u002F dispensasi selama 2\n(dua) hari.\n\nC. ISTRI KARYAWAN MELAHIRKAN\u002FKEGUGURAN:\n\nApabila istri karyawan melahirkan atau keguguran, perusahaan memberikan\nizin\u002Fdispensasi selama 2 (dua) hari.\n\nD. ISTRI\u002FSUAMI DAN ANAK SAKIT\n\nDalam hal Istri,Suami atau Anak kandung dan anak angkat yang sah secara\nUndang-Undang., Sakit yaitu Rawat Inap, Perusahaan memberikan izin\u002Fdispensasi\nselama 1 (satu) hari\n\nE. KEMATIAN\n\nDalam hal istri \u002F suami atau anak, atau ayah \u002F ibu kandung karyawan atau\nayah \u002F ibu kandung dari istri \u002F suami karyawan yang meninggal dunia, karyawan\ndiberi izin \u002F dispensasi selama 2 (dua) hari termasuk hari kematian, hari\npenguburan dan hari kedukaan.\n\nF. KHITANAN dan atau BAPTISAN\n\nApabila karyawan akan mengkhitankan atau membaptiskan anaknya akan diberikan\nizin \u002F dispensasi selama 2 (dua) hari.",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"deathrelatives","E. KEMATIAN Dalam hal istri \u002F suami atau","E. KEMATIAN\n\nDalam hal istri \u002F suami atau anak, atau ayah \u002F ibu kandung karyawan atau\nayah \u002F ibu kandung dari istri \u002F suami karyawan yang meninggal dunia, karyawan\ndiberi izin \u002F dispensasi selama 2 (dua) hari termasuk hari kematian, hari\npenguburan dan hari kedukaan.",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"marriage","A. PERNIKAHAN Karyawan yang akan menikah","A. PERNIKAHAN\n\nKaryawan yang akan menikah pertama kali berdasarkan asas monogami diberikan\nizin\u002Fdispensasi selama 3 (tiga) hari.",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"educationtuition","1. Perusahaan memberikan tunjangan beasi","1. Perusahaan memberikan tunjangan beasiswa kepada anak pekerja yang\nberprestasi dengan ketentuan sebagai berikut:\n\na. Diberikan untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 5 (lima)\ntahun\n\nb. Setiap karyawan hanya memperoleh beasiswa untuk 1 orang anak yang\nterdaftar sah di perusahaan\n\nc. Tingkatan pendidikan dan besarnya nilai tunjangan beasiswa.\n\n\n\n\n\nd. Untuk rangking atau peringkat ini nilai rata-rata 7,5 Dalam hal ini\nsetiap anak dari karyawan\u002Fti hanya berhak 1 x menerima beasiswa untuk 1 (satu)\njenjang pendidikan\n\n2. Beasiswa diberikan 1 tahun sekali pada saat kenaikan kelas atau hasil\nsemester genap untuk jenjang Pendidikan.\n\n3. Jumlah paket beasiswa yang diberikan sesuai ayat (1) huruf c pada kolom\ndiatas.\n\n4. Apabila pengajuan lebih dari 12 (dua belas )anak, perusahaan mengundi\ncalon tersebut dihadapan kepala departemen atau divisi yang bersangkutan dan\ndisaksikan perusahaan dan Serikat Pekerja\n\n5. Pengajuan beasiswa harus dilengkapi surat keterangan dari sekolah atau\ndan raport atau hasil studi yang telah dilegalisir dari sekolah.",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"sexualhar","1. Pengusaha wajib memberikan perlindung","1. Pengusaha wajib memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang meliputi\n:\n\na. Perlindungan keamanan\n\nb. Perlindungan kesehatan dan keselamatan\n\nc. Perlindungan kesusilaan.\n\nd. Perlindungan Moral dan Mental\n\ne. Perlindungan hak-hak pekerja",{"bindId":189,"name":186,"text":187},"violence",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"discrimination","37. Perlindungan tenaga kerja, ialah seg","37. Perlindungan tenaga kerja, ialah segala upaya dan usaha yang dilakukan\nuntuk menjamin hak-hak pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa\ndiskriminasi, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan\nperkembangan kemajuan usaha.",{"bindId":195,"name":196,"text":197},"hourspday_select","1. Waktu atau Jam kerja perusahaan sesua","1. Waktu atau Jam kerja perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No\n13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan adalah 7 jam atau 8 jam sehari dan atau\n40 jam seminggu.",{"bindId":199,"name":196,"text":197},"hourspday",{"bindId":201,"name":196,"text":197},"hourspweek_select",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"dayspweek","a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat pu","a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, untuk 6 (enam)\nhari 1. kerja dalam seminggu.",{"bindId":207,"name":204,"text":205},"dayspweek_select",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"PAIDLEAV_trigger","1. Karyawan yang telah bekerja selama 12","1. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, berhak\nmengambil atau menggunakan hak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.\n\n2. Karyawan yang ingin menggunakan cuti tahunan diwajibkan mengajukan\npermohonan secara tertulis kepada pemimpin divisi Masing-masing, untuk\nmemperoleh izin selambat-lambanya 6 (enam) hari sebelumnya, kecuali dalam hal\nyang mendesak \u002F mendadak.\n\n3. pemberian cuti tahunan baik waktu maupun lama nya, akan diatur sedemikian\nrupa sehingga tidak akan mengganggu pekerjaan, dimana ada satu bagian dapat\ndiambil sedikitnya 6 (enam) hari terus-menerus.\n\n4. Selama menjalani cuti tahunan karyawan akan menerima upah penuh.\n\n5. Apabila hak cuti tahunan karyawan terdapat sisa dari tahun lalu, maka\njumlah dari sisa cuti tersebut dapat digabungkan dengan cuti tahun berjalan\ndengan batas setelah hak cuti yang lalu berakhir. Dengan jumlah penggabungan\ntidak boleh melebihi dari 15 (lima belas) hari kerja. Ketentuan ini tidak\nberlaku bagi karyawan yang tidak dapat menggunakan sisa hak cuti tersebut\nkarena alasan pekerjaan. 6. Hak cuti tahunan pekerja dapat diberikan secara\nkolektif atau masal pada hari raya musyawarah dengan serikat pekerja. idul\nfitri, setelah terlebih dahulu mengadakan\n\n7. Hak atas cuti tahunan tidak dapat diuangkan.",{"bindId":213,"name":210,"text":214},"holidaysdays","1. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, berhak\nmengambil atau menggunakan hak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"holidaysfixed","5. Apabila hak cuti tahunan karyawan ter","5. Apabila hak cuti tahunan karyawan terdapat sisa dari tahun lalu, maka\njumlah dari sisa cuti tersebut dapat digabungkan dengan cuti tahun berjalan\ndengan batas setelah hak cuti yang lalu berakhir. Dengan jumlah penggabungan\ntidak boleh melebihi dari 15 (lima belas) hari kerja. Ketentuan ini tidak\nberlaku bagi karyawan yang tidak dapat menggunakan sisa hak cuti tersebut\nkarena alasan pekerjaan. 6. Hak cuti tahunan pekerja dapat diberikan secara\nkolektif atau masal pada hari raya musyawarah dengan serikat pekerja. idul\nfitri, setelah terlebih dahulu mengadakan",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"SCHEDULE_trigger","1. Waktu kerja perusahaan sebagai beriku","1. Waktu kerja perusahaan sebagai berikut:\n\na. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, untuk 6 (enam)\nhari 1. kerja dalam seminggu.\n\nb. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, untuk 5 (lima)\nhari kerja dalam seminggu.",{"bindId":224,"name":221,"text":222},"schedulesrestpw",{"bindId":226,"name":227,"text":228},"LOWWAGE_trigger","c. Upah minimum yang berlaku diperusahaa","c. Upah minimum yang berlaku diperusahaan tidak kurang dari upah minimum\nKabupaten atau propinsi, yang berlaku di Kabupaten Bekasi setiap tahunnya.",{"bindId":230,"name":227,"text":228},"LOWWAGE_government",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"LOWWAGE_provision","6. Mengenai struktur dan skala upah akan","6. Mengenai struktur dan skala upah akan disesuaikan dengan aturan yang\nditetapkan oleh peraturan menteri Ketenagakerjaan No: 1 tahun 2017 tentang\nStruktur dan skala upah",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"STRUCINCR_trigger","1. Besarnya kenaikan upah didasarkan pad","1. Besarnya kenaikan upah didasarkan pada situasi dan kondisi serta\nkemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan indeks harga konsumen yang\ndisepakati dalam musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja\n\n2. Perusahaan akan melaksanakan setiap peraturan pemerintah mengenai masalah\nupah, hal-hal yang menyangkut pelaksanaan peraturan tersebut akan\ndimusyawarahkan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.\n\n3. Kenaikan upah dilakukan minimum sekali dalam setahun, berdasarkan\nprestasi dan masa kerja dari masing-masing karyawan\u002Fti.\n\n4. Kenaikan Upah tahunan dilakukan pada bulan Januari untuk setiap tahunya,\ndengan dasar ketentuan pada Pasal 29 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama.",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"wageincreasedate","4. Kenaikan Upah tahunan dilakukan pada ","4. Kenaikan Upah tahunan dilakukan pada bulan Januari untuk setiap tahunya,\ndengan dasar ketentuan pada Pasal 29 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama.",{"bindId":244,"name":245,"text":246},"oncerise_detail","1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu se","1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri\nperusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.\n\na. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR)adalah minimal 1 (satu) bulan gaji\npokok + tunjangan jabatan + tunjangan tetap bagi karyawan yang telah mempunyai\nmasa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.\n\nb. karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan tapi kurang\ndari 1 (satu) tahun besarnya Tunjangan Hari Raya akan di berikan secara\nproposional.\n\n2 Dalam hal karyawan mengalami PHK, mengunduran diri dan atau habis kontrak\nterhitung 30 hari sebelum hari raya, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan\nTunjangan Hari Raya.\n\n3 Perusahaan memberikan Bingkisan Lebaran, Jenis dan jumlahnya minimal sama\ndengan tahun sebelumya dan ketentuannya menjadi kewenangan Perusahaan.",{"bindId":248,"name":249,"text":250},"incidentalbonustype2","a. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR)ada","a. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR)adalah minimal 1 (satu) bulan gaji\npokok + tunjangan jabatan + tunjangan tetap bagi karyawan yang telah mempunyai\nmasa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.\n\nb. karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan tapi kurang\ndari 1 (satu) tahun besarnya Tunjangan Hari Raya akan di berikan secara\nproposional.",{"bindId":252,"name":249,"text":250},"incidentalbonusdays1",{"bindId":254,"name":245,"text":255},"incidentalbonusdate","1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri\nperusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.\n\na. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR)adalah minimal 1 (satu) bulan gaji\npokok + tunjangan jabatan + tunjangan tetap bagi karyawan yang telah mempunyai\nmasa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.",{"bindId":257,"name":258,"text":259},"ONCERISE2_trigger","1. Pengertian bonus. Bonus adalah keuntu","1. Pengertian bonus.\n\nBonus adalah keuntungan perusahaan yang diberikan kepada seluruh pekerja\nsebagai kompensasi tambahan untuk menunjang produktifitas dan semangat kerja\nkaryawan.\n\n2. Ketentuan untuk pembagian bonus.\n\na. Bonus diberikan kepada karyawan\u002Fti PT Gunze Indonesia sebesar 1 (satu)\nkali Gaji Pokok tunjangan jabatan + alpha\n\nb. Karyawan\u002Fti PT Gunze Indonesia yang sudah bekerja tetapi kurang dari 1\n(satu) tahun, maka akan diberikan secara proporsional.\n\n3. Waktu pembagian Bonus. Bonus diberikan pada bulan juni setiap\ntahunnya.\n\n4. Bonus dibayarkan kepada pekerja yang masih terdaftar sebagai sebagai\nkaryawan seminggu sebelum bonus di bagikan.",{"bindId":261,"name":262,"text":263},"incidentalbonustypesec","4. Bonus dibayarkan kepada pekerja yang ","4. Bonus dibayarkan kepada pekerja yang masih terdaftar sebagai sebagai\nkaryawan seminggu sebelum bonus di bagikan.",{"bindId":265,"name":266,"text":267},"incidentalbonustype2sec","a. Bonus diberikan kepada karyawan\u002Fti PT","a. Bonus diberikan kepada karyawan\u002Fti PT Gunze Indonesia sebesar 1 (satu)\nkali Gaji Pokok tunjangan jabatan + alpha",{"bindId":269,"name":270,"text":271},"extrapayfirmperformancesec","Bonus adalah keuntungan perusahaan yang ","Bonus adalah keuntungan perusahaan yang diberikan kepada seluruh pekerja\nsebagai kompensasi tambahan untuk menunjang produktifitas dan semangat kerja\nkaryawan.",{"bindId":273,"name":274,"text":275},"incidentalbonusdatesec","3. Waktu pembagian Bonus. Bonus diberika","3. Waktu pembagian Bonus. Bonus diberikan pada bulan juni setiap\ntahunnya.",{"bindId":277,"name":278,"text":279},"NOCTPREM_trigger","a. Tunjangan Uang Shift dalam per hari 1","a. Tunjangan Uang Shift dalam per hari\n\n1. Tunjangan Shift malam atau shift 3 (Tiga) Rp 5.000,- per hari\n\nRumusan = Tunjangan lama + ( 1% x selisih UMK) Ketentuan ini berlaku PKB\n\n2. Tunjangan Shift Siang atau shift 2 (Dua) Rp 0,-\n\nb. Tunjangan Uang Shift dalam per bulan\n\n1. Tunjangan dua (2) shift dua (2) group sebesar Rp 30.000,00 per bulan\n\n2. Tunjangan tiga (3) shift tiga (3) group sebesar Rp 30.000,00 per\nbulan.\n\nc. Tunjangan Tiga (3) shift Empat (4) group sebesar Rp 120.000,00 per\nbulan.\n\nd. Khusus untuk shift malam atau shift 3 (tiga )perusahaan memberikan\ntambahan makanan 1 (Satu) butir telur ayam matang ditambah 1 (satu) gelas bubur\nkacang hijau (menu bervariasi dengan kalori yang sama).",{"bindId":281,"name":282,"text":283},"shiftallowancetype","2. Tunjangan tiga (3) shift tiga (3) gro","2. Tunjangan tiga (3) shift tiga (3) group sebesar Rp 30.000,00 per\nbulan.",{"bindId":285,"name":282,"text":283},"shiftallowanceamount1",{"bindId":287,"name":288,"text":289},"OVERTIME_trigger","1. Apabila Perusahaan memerlukan karyawa","1. Apabila Perusahaan memerlukan karyawan untuk bekerja lembur, maka\nkaryawan yang bersangkutan berkewajiban untuk melaksanakan kerja lembur sesuai\ndengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\n\n2. Dasar perhitungan upah lembur karyawan adalah Gaji Pokok + Tunjangan\nTetap (Tunjangan Jabatan, tunjangan pendidikan, tunjangan masa kerja dan\ntunjangan Family) dari masing-masing karyawan.\n\n3. Untuk menentukan besarnya upah lembur per jam di ambil perhitungan adalah\n1\u002F173 X (Gaji pokok + Tunjangan tetap).\n\n4. Perhitungan upah lembur., khusus diberikan bagi karyawan yang ditugaskan\nbekerja pada saat - saat tertentu dan atau di luar dari jam kerja normal\nseperti: hari libur nasional, hari raya keagamaan dan hari-hari libur yang\nditentukan.",{"bindId":291,"name":292,"text":293},"overtimeallowancetype_general","a Kerja lembur pada hari biasa - Untuk j","a Kerja lembur pada hari biasa\n\n- Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1.5x upah sejam dan untuk jam\nselebihnya di bayar 2 x upah perjam.\n\n- Khusus hari sabtu yang kerja 6 (enam) hari untuk jam lembur pertama di\nbayar 1.5x upah sejam,untuk jam ke 2 (dua) sampai jam ke 5 (lima) upah lembur\ndi bayar 2x upah sejam untuk jam ke 6 (enam) upah lembur dibayar 3x upah sejam\ndan upah jam berikutnya upah lembur di bayar 4x upah sejam.",{"bindId":295,"name":296,"text":297},"overtimeallowanceperc1_general","- Untuk jam lembur pertama dibayar sebes","- Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1.5x upah sejam dan untuk jam\nselebihnya di bayar 2 x upah perjam.",{"bindId":299,"name":296,"text":297},"overtimeallowancetype",{"bindId":301,"name":302,"text":303},"COMMUTE_trigger","3. Perusahaan memberikan tunjangan trans","3. Perusahaan memberikan tunjangan transport Sebagai pengganti biaya yang\ntelah dikeluarkan oleh karyawan\u002Fti dari rumah karyawan\u002Fti masing-masing sampai\ndepan pintu Kav. Ejip 1 dan Ejip II\n\n4. Besaran tunjangan uang transport:\n\n- Karyawan permanen 18.400,- \u002Fhari\n\n- Karyawan kontrak . Rp 16.000,- \u002Fhari",{"bindId":305,"name":306,"text":307},"commutingallowancetype","4. Besaran tunjangan uang transport: - K","4. Besaran tunjangan uang transport:\n\n- Karyawan permanen 18.400,- \u002Fhari\n\n- Karyawan kontrak . Rp 16.000,- \u002Fhari",{"bindId":309,"name":310,"text":311},"SENIOR_trigger","1. Tunjangan masa kerja diberikan kepada","1. Tunjangan masa kerja diberikan kepada pekerja sebesar Rp. 5000 \u002F\nTahun.\n\n2. Tunjangan masa kerja akan diberikan terhadap pekerja PT Gunze Indonesia\nsetelah memenuhi syarat 12 bulan dan atau satu tahun.\n\n3. Besarnya tunjangan masa kerja sesuai dengan ayat (1) akan bertambah\nsecara otomatis atau secara langsung sesuai dengan tanggal masuk kerja dari\nmasing-masing pekerja PT Gunze Indonesia.\n\n4. Besarnya tunjangan masa kerja sesuai dengan ayat (1) akan ditinjau\nbesaranya berdasarkan kondisi serta kemampuan perusahaan dengan\nmempertimbangkan pada tingkat kepantasan serta kelayakan.\n\n\n\nPasal 47 : Bonus",{"bindId":313,"name":310,"text":314},"longserviceallowancetype","1. Tunjangan masa kerja diberikan kepada pekerja sebesar Rp. 5000 \u002F\nTahun.",{"bindId":316,"name":317,"text":318},"longserviceallowancetype1","2. Tunjangan masa kerja akan diberikan t","2. Tunjangan masa kerja akan diberikan terhadap pekerja PT Gunze Indonesia\nsetelah memenuhi syarat 12 bulan dan atau satu tahun.",{"bindId":320,"name":321,"text":322},"sundayallowanceperc1","b. Kerja Lembur Pada Istirahat Mingguan,","b. Kerja Lembur Pada Istirahat Mingguan, hari minggu, dan hari libur\nnasional.\n\n\n\nBerlaku bagi yang bekerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat Puluh) jam\nseminggu:\n\n- Jam ke 1 (satu) sampai dengan jam ke 8 (delapan), upah lembur di bayar 2 X\nupah sejam\n\n- Jam ke 9 (Sembilan), upah lembur di bayar 3 X upah sejam\n\n- Jam ke 10 (sepuluh) dan jam ke 11 (sebelas), upah lembur dibayar 4 X upah\nsejam",{"bindId":324,"name":321,"text":322},"sundayallowancetype",{"bindId":326,"name":310,"text":314},"longserviceallowanceamount1",{"bindId":328,"name":329,"text":330},"strikes_trigger","1. Jika salah satu pihak ingin merunding","1. Jika salah satu pihak ingin merundingkan masalah-masalah hubungan kerja,\nbaik yang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maupun yang belum,\nmaka pihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang\nlain.\n\n2. Dalam perundingan, Perusahaan dan serikat pekerja akan berusaha sedapat\nmungkin untuk menyelesaikan setiap masalah dengan jalan musyawarah dan\nmufakat.",{"bindId":332,"name":333,"text":334},"coverunion_trigger","1. Perusahaan, Serikat Pekerja, dan peke","1. Perusahaan, Serikat Pekerja, dan pekerja PT. Gunze Indonesia mempunyai\nkewajiban untuk mentaati hak dan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati\ndalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 2. Perusahaan dan Serikat Pekerja\nberkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyebarluaskan dan menjelaskan isi\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh karyawan dan karyawati PT.\nGunze Indonesia.",{"bindId":336,"name":337,"text":338},"childcare","D. ISTRI\u002FSUAMI DAN ANAK SAKIT Dalam hal ","D. ISTRI\u002FSUAMI DAN ANAK SAKIT\n\nDalam hal Istri,Suami atau Anak kandung dan anak angkat yang sah secara\nUndang-Undang., Sakit yaitu Rawat Inap, Perusahaan memberikan izin\u002Fdispensasi\nselama 1 (satu) hari",{"bindId":340,"name":341,"text":342},"childcareleave","Dalam hal Istri,Suami atau Anak kandung ","Dalam hal Istri,Suami atau Anak kandung dan anak angkat yang sah secara\nUndang-Undang., Sakit yaitu Rawat Inap, Perusahaan memberikan izin\u002Fdispensasi\nselama 1 (satu) hari",{"bindId":344,"name":288,"text":345},"MAXHOURS_trigger","1. Apabila Perusahaan memerlukan karyawan untuk bekerja lembur, maka\nkaryawan yang bersangkutan berkewajiban untuk melaksanakan kerja lembur sesuai\ndengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":347,"name":348,"text":349},"PAYSCALES_trigger","4. Struktur gaji atau Skala Upah: a. GAJ","4. Struktur gaji atau Skala Upah:\n\na. GAJI POKOK BARU SAMA DENGAN (=) Gaji Pokok Lama + Selisih Pemerintah +\nRange Nilai\n\n\n\nb. Pengertian golongan untuk huruf a ayat (4) pasal 29 diatas sudah tertera\npada surat kesepakatan No. 003\u002FSPN-GI-EJIP\u002FIV\u002F2018 tertanggal 04 April 2018.\n\nc. Upah minimum yang berlaku diperusahaan tidak kurang dari upah minimum\nKabupaten atau propinsi, yang berlaku di Kabupaten Bekasi setiap tahunnya.\n\nd. Besarnya kenaikan upah sesuai dengan range diatas.",{"bindId":351,"name":237,"text":352},"wageincreasefirmperformance","1. Besarnya kenaikan upah didasarkan pada situasi dan kondisi serta\nkemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan indeks harga konsumen yang\ndisepakati dalam musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja",{"bindId":354,"name":317,"text":318},"longserviceallowancetype2","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Gunze Indonesia - Bekasi - 2021\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-01-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2023-01-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Gunze Indonesia - Bekasi\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPN - Serikat Pekerja Nasional\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;-10.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;30000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceamount1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;386400.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp; per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[360],{"title":38,"slug":34},[362],{"type":363,"data":364},"call_to_action_body_block",{"title":365,"description":366,"variant":367,"link":368},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":365,"url":369,"description":365,"rel":370,"type":371},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[373],{"type":363,"data":374},{"title":365,"description":366,"variant":367,"link":375},{"title":365,"url":369,"description":365,"rel":370,"type":371},[]]