[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunungbayan-pratamacoal-dengan-sbsi-pt-gunung-bayan-pratamacoal":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":248,"content_type_view":249,"extra_breadcrumbs":250,"body":252,"body_blocks":263,"related_pages":267},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":246,"translations":247},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunungbayan-pratamacoal-dengan-sbsi-pt-gunung-bayan-pratamacoal","ede5a8f0-635d-11e4-82af-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunungbayan-pratamacoal-dengan-sbsi-pt-gunung-bayan-pratamacoal\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gunungbayan-pratamacoal-dengan-sbsi-pt-gunung-bayan-pratamacoal\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Gunungbayan Pratamacoal Dengan SBSI PT. Gunung Bayan Pratamacoal 2012 - 2014","ba_ID","IDN PT. Gunungbayan Pratamacoal - 2012","Indonesia - IDN PT. Gunungbayan Pratamacoal - 2012","IDN PT. Gunungbayan Pratamacoal - 2012 - Penggalian, Pertambangan, penggalian batu",{"name":43,"data":44},"44 - PKB PT. Gunung Bayan Pratamacoal - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New4\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Gunung Bayan Pratamacoal Dengan Serikat\nBuruh Sejahtera Indonesia PT. Gunung Bayan Pratamacoal\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>1.Para pihak setuju bahwa Perjanjian ini dapat diberlakukan bagi Pekerja\nyang bukan anggota serikat\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tujuan Perjanjian ini adalah untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengatur hak dan kewajiban Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menetetapkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mempertahankan dan meningkatkan hubungan ketenaga kerjaan yang baik\ndanharmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menetapkan azas Hubungan Industrial Pancasila (HIP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Meningkatkan katenangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mengatur dan mengadakan penyelesaian yang adil dalam hal terjadinya\nperbedaan pendapat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengakuan hak dan kewajiban perusahaan terhadap serikat pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah dan\ndapat mewakili dan bertindak untuk dan atas nama anggota yang mampunyai\nhubungan kerja dengan pihak perusahaan sehubungan dengan masalah\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota pekerja adalah hak semua pekerja\ntanpa membedakan golongan \u002Fjabatan, suku dan ras.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja mempunyai wewenang penuh dalam\nmengatur organisasi serta anggotanya sepanjang kegiatan tersebut tidak\nbertentangan dengan Perjanjian ini dan ketentuan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengakuan Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempuyai hak untuk mengelola\nkegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis pada umumnya sesuai\ndengan ketentuan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan mempunyai hak untuk menerima, mengangkat,\nmemindahkan,mempromosikan, demosi, mengatur jam kerja sesuai dengan operasional\nperusahaan,memberikan penilaian, melakukan pemutusan hubungan Kerja maupun\nmenerapkan tindakan disiplin Iainnya, sesuai dengan BAB XII &amp; BAB Xlll\ndalam perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan berhak untuk meminta prestasi kerja, disiplin kerja dan etos\nkerja yang baik dari pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mendapat dukungan Pekerja atas setiap kegiatan dan usaha perusahaan\ndidalam mencapai tujuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Perusahaan mempunyai kewenangan untuk menentukan gaji \u002F upah Pekerja\ndisesuaikan dengan status dan jabatannya minimal sama dengan Upah Minimum yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Perusahaan mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggung-jawaban dari\nSerikat Pekerja apabila didalam kegiatannya tersebut berakibat pada kerugian\nyang diderita oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hubungan Perusahaan dan serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan melaksanakan kerjasama yang baik\nmelalui forum Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pimpinan Perusahaan dan atau wakilnya yang ditunjuk bersama dengan\npengurus Serikat Pekerja dapat mengadakan pertemuan bila diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bersifat sukarela dan ierbuka bagi setiap pekena sesuai dengan ketentuan\nhukumyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang karena jabatannya mewakili Perusahaan dalam hubungannya\ndengan Serikat Pekerja, tidak dapat menjadi Anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja tersebut adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Semua Pekerja dengan jabatan Manager atau yang setara baik dikantor pusat\nregional maupun didaerah lain termasuk daerah operasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Semua Superintendent, Supervisor dan para professional yang bekerja di\nDepartemen sumber daya manusia atau yang membidangi urusan personalia baik\ndikantor pusat \u002F regional maupun didaerah lain termasuk daerah operasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Semua Pekerja dibagian hukum, security, dan semua pekerja dengan status\nkontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Staff IT ( Staff lnformasi Teknologi ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi Pekerja yang akan duduk sebagai Pengurus Serikat Pekerja, harus\nmempunyai kriteria sebagi berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan tata-tertib\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Diharuskan untuk mendapatkan pengarahan dari pihak yang berwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Selama masa jabatan, apabila pekerja mendapatkan sanksi atas pelanggaran\nterhadap putusan dan tata tertib yang berlaku maka pekerja tersebut diharuskan\nmengundurkan diri dari jabatan kepengurusan dalam organisasi Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja karena jabatannya mewakili Perusahaan dalam hubungannya dengan\nSerikat Pekerja, tidak dapat menjadi Pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang dimaksud adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Semua Pekerja dengan jabatan Manager atau yang setara baik dikantor pusat\n\u002F regional maupun didaerah lain termasuk daerah operasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Semua Superintendent, Supervisor dan para propesional yang berkerja di\nDepartemen Sumber Daya Manusia atau yang membidangi urusan personalia baik di\nkantor pusat \u002F regional maupun di daerah lain termasuk daerah operasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Semua Pekerja di bagian hukum,security, dan semua pekerja dengan status\nkontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Staff IT ( Staff lnformasi teknologi ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Fungsi, Tugas Pokok dan Peranan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mendorong dan membina disiplin kerja, etos kerja serta produktifitas dan\neftisiensi kerja anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menampung dan menyalurkan aspirasi anggotanya dan kepentingan bagi\nanggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab anggotanya di dalam malakukan\nHIP (Hubungan Industrial Pancasila) dan Perselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membantu, menunjang serta melancarkan kegiatan dan program-program\nperusahaan dalam rangka mencapai tujuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pengurus Serikat Pekerja tidak diperkenankan untuk melindungi dan\nmengintervensi apabila ada anggota Serikat Pekerja yang telah melakukan\npelanggaran tata-tertib perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bantuan Perusahaan untuk Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja dapat mempergunakan papan pengumuman yang letaknya sudah\nditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Pengurus Serikat Pekerja yang mengurus masalah ketenegakerjaan\nPT.Gunungbayan Pratamacoal di Pemerintahan, Perusahaan hanya memberikan\ndispensasi kepada pengurus Serikat Pekerja sebanyak 2 orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi pengurus Serikat Pekerja yang akan menjalankan tugas guna kepentingan\norganisasi, perusahaan memberikan dispensasi sebanyak 7 hari kerja dalam satu\ntahun dengan upah, maksimal untuk 2\u002Forang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB ll : ISTILAH DAN PENGERTIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan ialah PT. GUNUNGBAYAN PRATAMACOAL yang beralamat di Gedung\nGraha Irama, lantai 12, Jl. HR.Rasuna Said, Blok X-1, Kav.1&amp;2, Jakarta\nSelatan 12950.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pusat kegiatan oprasional berada di\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Desa \u002F Kampung Muara Tae, Kecamatan jempang, Kabupaten Kutai Barat,\nKalimantan Timur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Seluruh Wilayah kerja di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja ialah Organisasi Serikat Pekerja \u002F Buruh yang telah resmi\nterdaftar:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT. GUNUNG BAYAN PRATAMACOAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja adalah semua orang yang terikat dalam perjanjian kerja dengan\nperusahaan dan menerima upah, baik untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun\nuntuk waktu tertentu (PKWT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tanggungan: adalah anggota keluarga Pekerja yang di tanggungan oleh\nPerusahaan sebagaimana diatur Iebih lanjut dalam Bab III.B butir 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Orangtua Pekerja : ialah ayah dan ibu kandung, mertua dari pekerja yang\nterdaftar dibagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Ahli Waris : adalah duda \u002F janda, anak, orangtua \u002F mertua, saudara yang\nditunjuk oleh Pekerja dan terdaftar dibagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal tidak ada penunjukan ahli waris, maka pelaksanaannya diatur\nmenurut hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Atasan : ialah Pekerja yang jabatannya atau kedudukannya Iebih tinggi\n(atau orang tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pimpinan Perusahaan : ialah orang-orang yang karena jabatannya mempunyai\ntugas dan kewenangan untuk mewakili \u002F bertindak untuk dan atas nama Perusahaan\ndengan tetap berpedoman pada Peraturan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.SK Direksi : adalah surat yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan di\ntanda-tangani oleh Direksi dan berisi kebijakan perusahaan dan bertujuan guna\nmeningkatkan kelancaran operasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Upah : adalah imbalan bulanan dalam bentuk uang yang dibayarkan\nperusahaan kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Tunjangan Tetap : adalah tunjangan yang di berikan dan tidak dikaitkan\ndengan kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Kecelakaan Kerja : adalah kecelakaan yang terjadi\u002F timbul selama waktu\nkerja dan dalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Masa Kerja : adalah lamanya pekerjaan dl perusahaan yang dihitung sejak\ntanggal pekerja diterima bekerja secara terus menerussebagaimana tercantum\ndalam perjanjian kerja sampai berakhimya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Kerja Lembur : ialah kerja yang dilakukan oleh Pekerja yang bekerja\nmelebihi waktu kerja biasa atau hari-hari kerja, atau karena melakukan\npekerjaan diluar waktu kerja atas perintah atasannya yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Lingkungan Perusahaan: ialah keseluruhan tempat kerja yang berada di\nbawah pengawasan Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Waktu Kerja : adalah waktu yang dipergunakan oleh Pekerja untuk bekerja\nguna untuk memenuhi kebutuhan oprasional perusahaan dan disesuikan dengan\nperaturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Perjanjian : adalah suatu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat\nantara Perusahaan dalam hal ini PT. Gunungbayan Pratamacoal dengan Serikat\nBuruh Sejahtera lndonesia PT. Gunungbayan Pratamacoal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Perjanjian Kerja : adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis\nantara Pekerja dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB Ill : HUBUNGAN KERJA DAN KELUARGA PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>A. HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Status Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Status Pekerja terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja Tetap : yaitu Pekerja yang diterima bekerja oleh Perusahaan untuk\njangka waktu yang tidak ditentukan (PKWTT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja tidak Tetap ; yaitu Pekerja yang diterima bekerja oleh perusahaan\nuntuk jangka waktu terlentu (PKWT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebelum diterima bekerja, salon Pekerja harus memenuhi persyaratan yang di\ntetapkan oleh perusahaan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan surat permohonan \u002F lamaran kerja dengan melampirkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Daftar Riwayat Hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Malampirkan ijazah asli beserta dengan salinan photocopy.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Melampirkan copy Surat Pengalaman Kerja (Asli harus di tunjukan ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Melampirkan Photocopy KT P yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Melampirkan Pasphoto terakhir (berwarna) dengan ukuran 3x4 sebanyak 3\nlembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Melampirkan Photocopy Kartu Keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Melampirkan Surat Keterangan Berbadan Sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan\noleh instansi Kepolisian setempat dari daerah asal calon pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Melampirkan Kartu Pencari Kerja dari Disnaker (Kartu Kuning).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Wajib mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengisi dengan benar data isian yang disediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Harus lulus pemeriksaan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Setiap Calon Pekerja bersedia untuk membuat pernyataan untuk tidak\nbersuami \u002Fberistri Iebih dari 1 (satu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja wanita diterima dengan status bujangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa Percobaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>a.Pekerja yang diterima bekerja di perusahaan, diharuskan untuk menjalani\nmasa percobaan kerja selama 3 (tiga) bulan dan diberlakukan bagi Pekerja yang\nditerima dengan status Pekerja tetap (PKWTT).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang diterima di perusahaan, dengan status Pekerja Tidak Tetap\n(PKWT) maka Pekerja tersebut tidak diberlakukan masa percobaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa percobaan kerja tersebut dimaksudkan agar pihak Perusahaan dapat\nmelakukan penilaian atas hasil kerja Pekerja baik dari segi kualitas ataupun\nkuantitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Selama masa percobaan kerja, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\nkerja sewaktu-waktu tanpa syarat apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja selama masa percobaan, maka\nPekerja tidak berhak atas uang pesangon serta ganti rugi dalam bentuk apapun\nselain upah yang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Apabila pemutusan hubungan kerja ini dilakukan kehendak pekerja, maka\nperusahaan tidak berkewajiban untuk menyediakan uang transportasi ke tempat\nasal penerimaan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pihak Perusahaan akan membuatkan surat Pengangkatan menjadi karyawan tetap\nbagi Pekerja yang telah lulus masa percobaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa percobaan kerja akan dihitung sebagai masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Seluruh berkas lamaran beserta dengan seluruh lampirannya, sepenuhnya\nmutlak milik perusahaan dan Pekerja tidak berhak untuk memintanya kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk kepentingan oprasional Perusahan \u002F Grup Perusahaan, maka Perusahaan\ndapat memindahkan Pekerja dari satu wilayah kerja ke wilayah kerja lainnya,\ndari satu jabatan ke jabatan lain dalam Perusahaan atau dapat juga dari satu\ndivisi \u002F departemen ke divisi \u002F departemen lain di dalam lingkungan Perusahaan\ndengan tidak mengurangi upah Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan berhak untuk melakukan mutasi Pekerja dengan pertimbangan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Adanya kebutuhan akan keahlian tertentu disuatu lapangan atau wilayah\nkerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Demi kelancaran dan ketenangan kerja dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Berkurangnya pekerjaan di lapangan atau tempat tertentu dan\u002F atau\nbertambahnya pekerjaan di tempat lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kesempatan atau kemungkinan perluasan kecakapan dan pengalaman Pekerja\ndengan maksud untuk mengembangkan karir Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Permintaan Pekerja yang disetujul oleh Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kebijakan yang perlu diambil karena alasan khusus, psikologis, kesehatan\ndan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja selalu patuh dan taat untuk melaksanakan mutasi yang diberikan\nPerusahaan kepadanya dan menerima kondisi \u002Faturan sesuai dengan lokasi kerja\nyang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Setiap pekerja yang diberikan perintah mutasi wajib menyerahkan tugas dan\ntanggungjawab pekerjaannya kepada atasannya atau langsung kepada pekerja, lain\nyang ditunjuk oleh perusahaan untuk menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pelaksanaan perintah mutasi kepada Pekerja harus dilaksanakan secepat\nmungkin sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Promosi dapat dilakukan apabila adanya kebutuhan yang disebabkan oleh\nkarena kekosongan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam setiap promosi jabatan, akan dicantumkan dengan jelas jabatan,\nuraian tugas dan kualifikasi kerja yang di persyaratkan serta fasilitas yang\nditerima oleh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam setiap promosi, Perusahaan akanselalu memperhatikan kecakapan,\nkondisi, senioritas Pekerja yang bersangkutan. Khusus bagi promosi jabatan yang\nberfungsi sebagai Atasan \u002F Pimpinan kerja, dipersyaratkan untuk mempunyai\nkecakapan dalam hal memimpin, serta pengawasan teknologi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Demosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Demosi dapat dilaksanakan apabila pekerja tidak cakap di dalam menjalankan\npekerjaannya, melakukan pelanggaran yang berakibat pada kerugian Perusahaan,\nserta pelanggaran tata tertib Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Demosi di usulkan oleh alasan langsung karyawan minimal setingkat kepala\nbagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Keputusan Demosi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pimpinan sesuai\nKebijakan Perusahaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Terhadap fasilitas dan hak-hak karyawan yang mendapat demosi serta merta\nmenyesuaikan dengan jabatan barunya, kecuali dalam hal upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>B.KELUARGA PEKERJA\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Keluarga Pekerja Yang Termasuk Tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Keluarga Pekerja yang menjadi tanggungan perusahaan ialah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Satu orang lsteri yang sah menurut hukum dan terdaftar di perusahaan.\nPerubahan atas pendaftaran dalam hal terjadi putusnya pernikahan, sesuai dengan\nbukti yang sah menurut hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Anak kandung, anak tiri, anak angkat, yang sah menurut hukum dan diakui\noleh perusahaan dengan syarat belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun, belum\npernah menikah dan belum pernah mempunyai penghasilan. Batas maksimal anak\nkandung \u002F anak tiri \u002F anak angkat yang ditanggung oleh perusahaan, hanyalah\nsampai dengan anak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Anak Kandung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak kandung Pekerja yang dapat dimasukkan menjadi tanggungan Perusahaan\nialah anak dari pekerja dengan lsteri yang terdaftar dan diakui oleh Perusahaan\nsetelahadanya bukti yang sah berupa Akte Kelahiran atau Surat Keterangan\nLahir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Anak Tiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak tiri yang dapat ditanggung oleh Perusahaan adalah anak janda cerai mati\nyang ibunya menikah dengan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perceraian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal terjadi perceraian, Perusahaan hanya akan menanggung anak pekerja\nyang berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekualan hukum tetap yang\nmenyatakan bahwa anak tersebut akan menjadi tanggungan Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan berwenang untuk menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat\nuntuk memenuhi kebutuhan oprasionalnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>b.Waktu kerja di setiap lokasi kerja Perusahaan adalah 7 jam sehari dan 40\njam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja per minggu dan atau 8 (delapan) jam\nsehari dan 40 jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja per minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Untuk daerah operasi lapangan, waktu kerja dan waktu istirahat untuk\nPekerja disesuaikan dengan kebutuhan oprasional yang didasarkan dan berpedoman\npada peraturan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Waktu kerja untuk karyawan shift dilakukan secara bergiliran atas dasar\nkebutuhan operasional Perusahaan. Untuk menjamin agar pekerjaan dapat berjalan\ntanpa terputus maka Pekerja shift diwajibkan untuk menjalankan tugasnya sampai\ndigantikan oleh Pekerja Regu bergilir, kepala Regu diharuskan untuk berusaha\nmenyediakan tenaga pengganti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Jadwal kerja baik untuk Pekerja Staff maupun pekerja non - Staff,\nsewaktu-waktu dapat berubah apabila diperlukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Daftar Hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap Pekerja diwajibkan untuk mencatatkan kehadirannya dengan\nmenggunakan mesin absensi yang telah disediakan oleh Perusahaan dan tidak dapat\ndiwakilkan oleh pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila mesin absensi tidak berfungsi maka Pekerja diharuskan untuk\nmelakukan absen secara manual yaitu dengan membubuhkan tandatangan ke dalam\nformulir daftar hadir yang diketahui oleh alasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap Atasan bertanggungjawab atas terlaksananya ketertiban waktu kerja\ndan waktu istirahat, dan berhak untuk menegur secara lisan maupun tertulis\nterhadap para pekerja bawahannya yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut,\ndan hasilnya diberikan kepada Divisi Sumber Daya Manusia untuk dibukukan\nkedalam arsip Pekerja itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : MASA KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Masa kerja terhitung mulai tanggal Pekerja bekerja pada Perusahaan\nsebagaimana yang tercantum didalam Perjanjian Kerja tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa kerja yang dipergunakan untuk menghitung hak-hak yang timbul\nsehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja, pemberian penghargaan atas masa\nkerja dan istirahat tahunan adalah masa kerja aktif diperusahaan yang sifat\nhubungan kerjanya tidak terputus, terhitung mulai pekerja tersebut bekerja di\nperusahaan seperti dimaksud pada butir 1 (satu) diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang bekerja\nmelebihi waktu kerja biasa pada hari-hari kerja, atau karena melakukan\npekerjaan diluar waktu kerja atas perintah atasannya yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal Karena suatu alasan sehingga Pekerja tidak dapat melakukan kerja\nIembur, maka Pekerja tersebut diwajibkan untuk memberitahukan alasan tersebut\ndan mendapatkan persetujuan dari Atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kegiatan-kegiatan olahraga, rekreasi, sosial atau keagamaan yang\nberhubungan dengan Perusahaan atau urusan Perusahaan yang dilakukan diluar\nwaktu kemja tidak dianggap sebagai kerja Iembur meskipun dilakukan atas\nperintah Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>a.Upah Iembur hanya diberikan kepada pekerja Non-Staff.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pekerja Staff tidak diberikan upah Iembur meskipun ia melakukan kerja\nIembur, karena Pekerja Staff tersebut telah mendapatkan tunjangan yang di\nkelompokan dalam upah\u002Fgaji mereka, oleh kerena Pekerja Staff dimungkinkan untuk\nbekerja Iebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu guna\nmenyelesaikan pekerjaan dan tetap berpedoman pada Permenaker No.\n15\u002FMen\u002FVII\u002F2005.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Upah kerja sejam diperhitungkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-overtimeallowancetypeperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>1)Bila kerja Iembur dilakukan pada hari biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam pertama : 1 ½ x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam kedua dan seterusnya : 2 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>2)Bila kerja Iembur dilakukan pada hari \u002F hari raya resmi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Dalam batas 7jam : 2 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam ke 8 : 3 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam ke 9 dan seterusnya : 4 x upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3)Hari raya resmi jatuh pada hari kerja terpendek :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Dalam batas 5 jam : 2 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam ke 6 : 3 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam ke 7 dan seterusnya : 4 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Upah sejam bisa didasarkan atas rumus: 1\u002F173 x Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : HARI LIBUR RESMI, ISTIRAHAT MINGGUAN, ISTIRAHAT TAHUNAN,\nISTIRAHAT LAPANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Hari Libur Resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>Hari-hari libur resmi adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh\nPemerintah.Setiap Pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat atas setiap hari\nlibur resmi dengan tetapmendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.lstirahat Mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>a.Setiap Pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat mingguan paling tidak 1\n(satu) hari setelah bekerja selama 6 (enam) hari terus menerus atau 2 (dua)\nhari setelah bekerja selama 5 (lima) hari terus menerus dan diberlakukan sesuai\ndengan Iokasi kerja Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Istirahat mingguan dalam hal ini tidak selalu harus jatuh pada hari\nminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi pekerja Staff yang bekerja dilokasi tambang, maka waktu kerja dan\nwaktu istirahat diatur dengan tetap berpedoman pada permenaker No\n15\u002FMen\u002FVII\u002F2005.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.lstirahat Tahunan ( Cuti Tahunan ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>a.Pekerja yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus\nberhak untuk mendapatkan istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan tetap mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Khusus Untuk Pekerja Non staff yang bekerja di lokasi tambang diberikan\ntambahan 2 (dua) hari kalender sebagai dispensasi waktu perjalanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sesuai dengan SKB 3 Menteri, apabila ditetapkan perihal adanya cuti\nBersama, maka istirahat tahunan tersebut dapat dikurangi dengan cuti bersama\nitu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Istirahat tahunan dinyatakan gugur\u002F hilang, apabila dalam waktu 6 (enam)\nbulan sejak timbulnya hak istirahat tahunan tersebut, Pekerja yang bersangkutan\ntidak menggunakan haknya setelah mendapatkan pemberitahuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Permintaan istirahat tahunan harus diajukan dengan menggunakan formulir\nistirahat tahunan kepada kepala departemen selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu\nsebelum istirahat tahunan itu dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Untuk menjamin kelangsungan produktifitas kerja perusahaan dengan\nmemperhatikan kepentingan pekerja, maka Perusahaan berhak untuk mengatur hari\n-hari istirahat tahunan danjuga menunda pelaksanaan istirahat tahunan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pengambilan istirahat tahunan dapat dilaksanakan dalam beberapa tahap dan\nsalah satu dari tahap tersebut harus diambil tidak kurang dari 6 (enam) hari\nkerja terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.lstirahat tahunan yang tidak digunakan tidak dapat diuangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Ketentuan Cuti Tahunan ini tidak berlaku bagi pekerja Staff yang bekerja\ndilokasi tambang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Istirahat Lapangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)lstirahat lapangan hanya diberikan kepada Pekerja yang ditempatkan \u002F\ndipekerjakan di daerah operasi tambang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Adapun pengaturan perihal pemberian istirahat lapangan tersebut adalah\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja Staff :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 (enam) minggu berturut-turut bekerja diikutkan dengan 2 (dua) minggu\nberturut-turut istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja Non - Staff :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Sistem waktu kerja yang berlaku adalah 10 (sepuluh) minggu kerja dan 2\n    (dua) minggu istirahat (Off) yang dipecah bagi dua menjadi sistem waktu\n    kerja 5 (lima) Minggu berturut-turut bekerja dengan 1 (satu) minggu\n    istirahat\u002FOff.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Hari Minggu apabila masuk bekerja dihitung lembur, tidak masuk bekerja\n    dihitung absen \u002F mangkir, begitu juga dengan hari libur nasional kecuali\n    Hari Raya ldul Fitri dan Hari Raya Natal atau hari yang diliburkan total\n    sesuai pengumuman yang di keluarkan site management.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jam Kerja dasar untuk shift siang adalah 7 (tujuh) jam sedangkan untuk\n    shift malam adalah 5 (lima) jam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tanggal merah (Iibur nasional) yang bertepatan hari Off tidak dapat\n    digeser, sedangkan pada hari minggu akan diaturkan dalam jadwal tidak\n    bertepatan pada Off 1 (satu) hari (over shift).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pada saat hari Off 7 (tujuh) hari tidak dapat masuk dipekerjakan, harus\n    istirahat.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dengan berlakunya sistem waktu kerja 5 (lima) minggu bekerja 1 (satu)\n    minggu Off, cuti tahunan tetap diberikan sesuai ketentuan yang telah\n    berlaku dengan uang transport cuti sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu\n    rupiah).\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3)Selama Pekerja menjalankan istirahat lapangan (roster), maka upah dibayar\npenuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB Vlll : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.\nljin meninggalkan pekerjaan adalah waktu dimana Pekerja tidak berada ditempat\nkerjanya selama jam-jam kerja biasa yang ditentukan, dengan atau tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan mempertimbangkan dengan bijaksana semua permintaan untuk\nmeninggalkan pekerjaan dengan alasan apapun. Ijin akan diberikan selama tidak\nmengganggu kelancaran kegiatan Perusahaan. Semua permohonan ijin meninggalkan\npekerjaan harus dilakukan secara tertulis dengan mengajukan formulir yang\ndisediakandan disetujui oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan dan\nDepartemen Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.ljin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah guna\nkeperluan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja Menikah : 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Suami\u002Fisteri\u002Forang tua\u002F Mertua\u002FAnak\u002F Menantu Pekerja meninggal dunia : 2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Hal-hal lain sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Catatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Ijin untuk meninggalkan pekerjaan tersebut harus diambil pada hari-hari\nkejadiannya, dan hari-hari tersebut tidak dapat dikumpulkan, diambil sebelum\ndan sesudah hari-hari kejadiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) ljin untuk meninggalkan pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah\nmemperoleh persetujuan terlebih dahulu, terkecuali apabila dalam keadaan\nmendesak, maka ijin itu dapat diajukan kemudian disertai dengan bukti-bukti\npendukung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan, atau\ntanpa menyertakan surat keterangan \u002F alasan yang dapat dipertanggung jawabkan\nmaka ijin meninggalkan pekerjaan tersebut dapat dikategorikan \u002F dianggap\nsebagai mangkir dan Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upah Pekerja\npada hari tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.ljin Sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Pekerja yang tidak dapat bekerja karena alasan sakit dan bukan akibat\nkecelakaan kerja, maka Pekerja iersebut berkewajiban untuk memberitahukannya\nkepada atasan sedini mungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Pekerja diharuskan membawa surat Keterangan Sakit yang sah dan dikeluarkan\noleh Dokter disertai dengan kwitansi pengobatan pada hari panama masuk\nberkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Perusahaan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap\nsurat Keterangan Sakit beserta dengan kwitansi pengobatan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Dalam hal Pekerja tidak dapat memberikan bukti sakit tersebut, pada hari\npertama masuk bekerja, maka hari tidak masuk kerja tersebut akan dipotong dari\nhak cuti Pekerja, kalau hak cutinya habis maka Perusahaan akan melakukan\npemotongan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>5)Dalam Setahun Pekerja hanya diperbolehkan untuk memperoleh ijin sakit\n(rawat jalan) dari Dokter maksimal 2 minggu dalam setahun, kelebihan daripada\nijin tersebut dan apabila ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran atas ijin\nsakit tersebut, maka perusahaan akan mengurangi hak cuti ataupun melakukan\npemotongan upah Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Istirahat Melahirkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1)Pekerja wanita dapat diberikan istirahat Melahirkan selama 1 1\u002F2 ( satu\nsetengah) bulan sebelum, menurut perhitungan dokter, melahirkan dan 1 1\u002F2 (satu\nsetengah) bulan sesudah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2)Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan yang sudah berusia 5\n(lima) bulan berhak memperoleh istirahat selama 1 1\u002F2 (satu setengah) bulan.\nApabila usia kandungan kurang dari 5 (lima) bulan. Pekerja akan diberikan\nistirahat sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Permohonan istirahat melahirkan harus dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)\nminggu sebelum cuti itu dilakukan, dan harus disertai dengan surat keterangan\ndari dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Cuti Haid\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Pekerja wanita yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya\nsehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya sesuai dengan surat keterangan\ndokter Perusahaan, maka pekerja wanita tersebut tidak diwajibkan untuk bekerja\npada hari pertama dan kedua masa haidnya tetapi diharuskan untuk tetap hadir\nditempat kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menunaikan lbadah Haji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan ijin khusus kepada Pekerja yang hendak menjalankan\nlbadah Haji sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 dengan pedoman sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1). Harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan 3 (tiga) bulan sebelum\ndimulainya ijin khusus tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2). Lamanya ijin khusus adalah sesuai dengan apa yang tertuang di dalam\nperaturan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3). Ijin khusus ini hanya diberikan oleh Perusahaan sebanyak 1 (satu) kali\nsaja selama Pekerja tersebut bekerja di perusahaan dan grup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4). Cuti khusus ini diberikan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja\nminimal 2 (dua) tahun secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja dapat meninggalkan Pekerjaan tanpa upah untuk keperluan-keperluan\npribadidengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Atasan yang berwenang\ndenganketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Keperluan keluarga paling Iama 12 (dua belas) hari kerja per tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Diluar daripada ketentuan butir a tersebut diatas, diperlukan ijin khusus\ndari atasan yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin (mangkir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin, tidak akan memperoleh\nupah untuk jangka waktu Pekerja yang bersangkutan tidak hadir dan Pekerja\ntersebut dapat dikenakan tindakan disiplin berupa Surat Peringatan sampai\ndengan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja yang pulang Iebih awal sebelum jam kerja resmi berakhir, dianggap\ntidak bekerja (absen)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PENGUPAHAN, JAMlNAN DAN BANTUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>a.Pekerja akan mendapatkan upah \u002F gaji secara bulanan disesuaikan dengan\njabatan \u002F tingkat yang di tetapkan oleh Perusahaan dikantor pusat atau daerah\noperasi masing-masing\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Upah gkan dipotong secara prorata jika pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Ijin meninggalkan pekerjaan tanpa upah sebagaimana diatur dalam Bab Vlll\nbutir 3.a. Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Meninggalkan Pekerjaan tanpa ijin \u002F mangkir sebagaimana diatur dalam Bab\nVlll butir 3.b. Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Pemotongan upah untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Non-staff berlaku ketentuan : 1\u002F25 x upah pokok x jumlah hari mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Staff berlaku ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jakarta : 1\u002F21 xtotal penerimaan x jumlah hari mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Balikpapan dan lokasi proyek : 1\u002F25 x total penerimaan x jumlah hari\nmangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>4)Kenaikan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kenaikan upah dapat dilakukan secara berkala dan akan disesuaikan dengan\nkemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Uang Hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada Pekerja Non- Staff yang bekerja di daerah operasi lapangan\ndan dibayarkan berdasarkan kehadiran pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang hadir bukan merupakan tunjangan tetap dan tidak masuk kedalam\nperhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, kontribusi Jamsostek, atau\npembayaran-pembayaran Iain yang timbul sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan perihal pemberian Uang ini dicantumkan dalam Lampiran-1 yang\nmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Fasilitas Transportasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>Diberikan kepada pekerja non staff yang bekerja di daerah oprasi\nlarangan.Fasilitas Transportasi ini diberikan kepada Pekerja pada saat\nistirahat Tahunan, istirahat lapangan (roster) dan dalam rangka mendapatkan\nrujukan untuk berobat ke Rumah Sakit.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Ketentuan perihal pemberian Fasilitas Transport ini di cantumkan dalam\nIampiran – 2yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perjalanan Dinas Untuk Pekerja Non - Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja keluar\nlokasi kerja untuk keperluan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Lamanya perjalanan dinas tergantung kepada kebutuhan \u002F kepentingan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Semua perjalanan dinas harus dilaksanakan dengan persetujuan atasan yang\nberwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pada umumnya anggota keluarga tidak diijinkan ikut serta dalam perjalanan\ndinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja akan mendapatkan uang dinas apabila melakukan perjalanan dinas dan\ndibayarkan berdasarkan harian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Ketentuan perihal pemberian Uang Dinas ini dicantumkan dalam Lampiran –\n3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Fasilitas Camp\u002F Mess.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahan menyediakan fasilitas camp \u002F mess bagi pekerja yang ditempatkan\ndidaerah operasi lapangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Khusus untuk Pekerja yang tinggal di camp, perusahaan juga menyediakan\nfasilitas transportasi guna keperluan kerja dan laundry\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Fasilitas ini hanya di berikan untuk Pekerja itu sendiri dan tinggal di\nCamp\u002F Mess Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi lsteri \u002F anak Pekerja yang melakukan kunjungan ke lokasi kerja di\nlapangan, hanya diberikan ijin untuk menginap di mess perusahaan selama 3 hari\nuntuk setiap kunjungan. Di dalam setahun keluarga pekerja hanya diperkenankan\nuntuk melakukan kunjungan sebanyak 3 kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bantuan Perumahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada pekerja Non - Staff yang bekerja di daerah operasi\nlapangan. Adapun ketentuannya diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bantuan perumahan hanya diberikan kepada keryawan yang sudah berkeluarga\ndan tinggal diluar Mess Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berkaitan dengan butir a tersebut diatas, maka Bantuan Perumahan ini\ndiberikan dalam bentuk bantuan sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per\nhari dan bukan merupakan tunjangan tetap dan tidak masuk perhitungan\npesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk memperoleh bantuan perumahan seperti yang tercantum didalam butir b\ntersebut diatas, maka Pekerja diharuskan untuk membuat Surat Pernyataan sesuai\ndengan yang tercantum didalam Lampiran - 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila Pekerja mangkir (tidak bekerja \u002Fabsen), meninggalkan pekerjaan\ntanpa upah (sesuai dengan Bab Vlll butir 3 Perjanjian ini) serta ijin yang\ntidak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 4, maka Pekerja tidak\nakan memperoleh BantuanPerumahan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bantuan Perumahan tidak diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pulang sebelum jam basic kecuali sakit, bantuan perumahan tidak dlberikan\npada hari tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Absen (mangkir) 1 (satu) hari maka akan dipotong 25 % dari jumlah\nkeseluruhandalam 1 periode yang diberikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Absen (mangkir) 2 (dua) hari maka akan dipotong 50 % dari jumlah\nkeseluruhan dalam 1 periode yang diberikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Absen (mangkir) 3 (tiga) hari maka akan dipotong 75 % dari jumlah\nkeseluruhan dalam 1 periode yang diberikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Absen (mangkir) lebih dari 3 (tiga) hari maka akan dipotong 100 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>7.Fasilitas Makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi Pekerja yang dipekerjakan didaerah oprasi lapangan, Perusahaan\nmenyediakan fasilitas makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang dipekerjakan dilapangan melebihi 7jam sehari diberikan\nfasilitas makan dengan ketentuan tidak kurang dari 1.400 kalori \u002Fhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Fasilitas makan yang diberikan kepada Pekerja tidak dapat digantlkan dalam\nbentuk uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pihak perusahaan tetap memutuskan untuk menjalankan apa yang sudah\nberjalan saat ini, dan akan ditingkatkan mutu maupun menunya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Hadiah Pernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Diberikan kepada seluruh Pekerja pada pernikahan yang pertama kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bantuan ini hanya diberikan sekali saja selama Pekerja tersebut bekerja di\nperusahaan atau grup Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Besamya Hadiah pernikahan tersebut adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk masa kerja &lt;1 tahun : 50% x Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk masa kerja &gt;1 tahun : 100% x Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila sesama pekerja di perusahaan atau grup perusahaan menikah, maka\nhadiah pernikahan hanya diberikan kepada salah satu dari pada pekerja\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Bantuan Duka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika pekerja atau keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya meninggal\ndunia, maka Perusahaan memberikan bantuan duka dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>a.Dalam hal Pekerja meninggal dunia yang diakibatkan oleh karena kecelakaan\nkerja, maka Perusahaan memberikan bantuan duka yang besarnya adalah Rp.\n7.500.000,-(Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berkaitan dengan butir a tersebut diatas, maka Perusahaan akan menanggung\nsemua akomodasi penguburan dan pengangkutan jenazah Pekerja ketempat dimana\nPekerja tersebut llnggal termasuk Biaya akomodasi dan transportasi bagi 1 orang\nkeluarga karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal Pekerja meninggal dunia yang di akibatkan oleh karena menderita\nsaklt, maka perusahaan memberikan bantuan duka yang besamya adalah Rp.\n5.000.000,-(lima juta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal suami \u002F istri pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan\nmemberikan bantuan duka yang besamya adalah Rp. 1.000.000,- (salu juta\nrupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam hal orangtua mertua \u002F anak Pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan\nmemberikan bantuan duka yang besamya adalah Rp. 5.000.000,-(lima juta\nrupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Bonus Non - Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemberian bonus peroduksi adalah hak perusahaan sepenuhnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan akan memberikan bonus Produksi apabila target produksi\nPerusahaan tercapai dengan ketentuan tidak ada mogok kerja selama kurun waktu\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Besar kecilnya bonus Produksiakan ditentukan sendiri oleh pihak Perusahaan\ndan dibayarkan setiap triwulan dengan ketentuan berdasarkan kinerja\nmasing-masing karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Bonus Tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemberian bonus Tahunan adalah hak perusahaan sepenuhnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>12.Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh Pekerja\nsebagaimana yang telah diatur dalam Permenaker No. Per.04\u002FMen\u002F1994,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>b.Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja yang sampai dengan tanggal hari raya, masa kerjanya telah\nmencapai 1(satu) tahun atau Iebih, akan memperoleh 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>•Pekerja yang sampai dengan tanggal hari raya, masa kerjanya belum\nmencapai1 (satu) tahun tetapitelah melampaui masa percobaan kerja, akan\nmendapatkanTHRK yang besarnya akan dihitung secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja yang masih berada didalam masa percobaan kerja, tidak\u002Fbelum\nberhak untuk mendapatkan THRK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pendidikan Dan Pelatihan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>a.Perusahaan pada dasarnya mendukung pekerja untuk meningkatkan pengetahuan\ndan keterampilannya, sesuai dengan tuntutan pekerja di bidang masing-masing,\ntermasuk pendidikan atau pelatihan wajib yang ditentukan oleh Perusahaan maupun\noleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang mengikuti pendidikan atau pelatihan dianggap sebagai pekerja\ntugas belajar sehingga tidak berhak untuk mendapat upah Iembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Fasilitas akomodasi dan transportasi hannya diberikan apabila pendidikan\natau pelatihan dilakukan diluar Domisili Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja yang akan mengikuti pendidikan atau peralihan harus mendapatkan\nrekomendasi dari Alasan yang berwenang dan disetujui oleh pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Setelah Pekerja mengikuti pendidikan \u002F pelatihan harus memperentasikannya\nkepada pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bagi pekerja yang mengikuti pelatihan\u002Fpendidikan yang bersifat untuk\nmeningkatkan kompetensi di haruskan membuat Surat Pernyataan lkatan Dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Keluarga Barencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Program keluarga berencana (KB) adalah salah satu cara untuk menunjang\npeningkatan kesejahtraan pekerja, dan untuk itu perlu adanya peran aktif dari\npihak Pekerja dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk kelancaran program Keluarga Berencana (KB) tersebut, Perusahaan akan\nbekerjasama dengan Pemerintah setempat (Dinas Kesehatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Koperasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka menlngkalkan produktivitas kerja perlu adanya peningkatan\nkesejahtraan bagi Pekerja. Dan untuk itu Perusahaan sesuai dengan kemampuan\nyang ada akan ikut mendorong kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pekerja\nyang didirikan oleh Pekerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PERLINDUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kesehatan Dan Keselamatan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>a.Bahwa Produktifitas kerja, semangat dan ketenangan kerja daripada Pekerja\ntidak dapat dipisahkan dari faktor kesehatan dan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, Perusahaan\nsenantiasa menyediakan klinik dan alat-alat kesehatan sesuai dengan ketentuan,\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Demi kepentingan Perusahaan dan Pekerja, Pekerja diharuskan untuk mematuhi\nseluruh ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Kesehatan dan keselamatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Klinik Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>a.Perusahaan menyediakan Klinik Kesehatan \u002FBalai pengobatan beserta dengan\nparamedis di bawah pengawasan Dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Klinik Kesehatan \u002F Balai Pengobatan ini bertugas untuk membantu Pekerja\nguna mamperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan (3K), melakukan pemeriksaan\nparawatan dan pangobatan kesehatan Pekerja atas tanggungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>c.Membantu Pekerja dan keluarga Pekerja yang tinggal di sekitar daerah\noperasi tambang, guna memperoleh bantuan pemeriksaan dan pengobatan kasehatan,\nsesuai dengan ketentuan Bab III.B Butir 1 dalam Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Pekerja dapat melakukan konsultasi dengan Dokter Perusahaan sehubungan\ndengan program Keluarga Berencana (KB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemeriksaan Kesehatan Berkala\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk menjaga keseiamaian lingkungan kerja, Perusahaan akan mengadakan\npemeriksaan kesahatan berkala dengan katantuan sebagai barikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap Calon Pekerja diharuskan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan\nsebelum yang bersangkutan diterima bekerja oleh pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemeriksaan Kesehatan secara berkala dilakukan oleh pihak Parusahaan\nsekali dalam setahun, dan diberlakukan kepada seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perlengkapan Kerja dan Keselamatan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan manyediakan Pakaian Kerja bagi Pekerja yang ditempatkan\ndidearah operasi lapangan sebanyak 4 pasang pertahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Disamping itu Perusahaan juga menyediakan sarung tangan, safety helmet,\nsafety shoes, masker dan lain-lain yang diperlukan guna menunjang kesehatan dan\nkeselamatan kerja, sesuai dengan pengumuman no. LOI, 269 \u002F GBP \u002F Pars \u002F VII \u002F\n2011.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang mendapatkan perlengkapan kasahatan dan keselamatan kerja,\ndiwajibkan untuk memakai alat-alat kesehatan dan keselamatan kerja tersebut\nselama menjalankan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penyalahgunaan atau tidak dipakainya alat-aiat kesehatan dan keselamatan\nkerja tersebut selama menjalankan pekerjaan, dianggap sebagai tindakan\nmelanggar tata tertib Perusahaan dan Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan\ntindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Lingkungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan Undang-undang mengenai Kesehatan Kerja dan Tempat Pemukiman\nmaka setiap Pekerja diharuskan untuk manjaga dan memelihara agar Iingkungan\ntempatnya bekerja dapat berada pada suasana yang sehat dan bersih, dengan cara\nmenanggulangi segala macam bentuk kerusakan beserta dengan pencemarannya, tidak\nmembuang sampah sembarangan tempat agar tidak mengotori lingkungan \u002F\npemukiman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Semua Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosiai Tenaga Kerja\n(JAMSOSTEK) yang meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jaminan Keceiakaan Kerja ( JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jaminan Hari Tua ( JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jaminan Kematian (J K )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Semua Pekerja kecuali Pekerja Harian akan dikenakan pemotongan upah\nsebagai pembayaran atas keikutsertaan Pekerja kedalam program jaminan Hari Tua\n(JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perawatan Dan Pengobatan Pada Saat Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka Pekerja yang bersangkutan harus\nbersedia untukmendapatkan pertolongan pertama dari Mantri \u002F Paramedis ataupun\nDokter Perusahaansebelum Pekerja dirujuk ke Dokter yang menjadi rekanan pihak\nAsuransi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>Apabila Pekerja mengalami kecelakaan karja, seperti tersebut dalam\nUndang-undangJamsostek tahun 1992, maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan akan membantu Pekerja untuk melakukan pengurusan administrasi\nperihal ganti rugi ke PT. JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bilamana Pekerja meninggal dunia yang diakibatkan oleh karena kecelakaan\nkerja, maka Perusahaan akan membantu ahli waris Pekerja untuk melakukan\npangurusan administrasi perihal santunan kematian ke PT. JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Program Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>a.Perusahaan menyelenggarakan program pensiun bagi Pekerja dalam bentuk Dana\nPensiun Lembaga Keuangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kepesertaan Pekerja dalam program pensiun sebagai mana tersebut dalam\nbutir a diatas bersifat sukarela dan dapat diikuti oleh Pekerja setelah\nmelewati masa percobaannya di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>c.Pembayaran iuran bulanan program pensiun sebagaimana tersabut dalam butir\nb diatas adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•1,5 % sampai dengan 3,5 % x upah yang dibayar oleh Pekerja melalui\npemotongan upah bulanan Pekerja oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•3,0 % sampai dengan 7,0 % Upah yang dibayar oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Pelaksanaan Program pensiun ini dilaksanakan sesuai dengan syarat-sayarat\nyangtercantum di dalam DPLK ( Dana Pensiun Lembaga Keuangan ) PT. AVRIST\nASSURANCE.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : BANTUAN KESEHATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemeliharaan Kesehatan Pekerja beserta dengan keluarganya pada dasarnya\nmerupakan tanggung jawab Pekerja yang bersangkutan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemeliharaan Kesehatan Pengobatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>Perusahaan memberikan bantuan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan kepada\nPekerja dan keluarga yang menjadi tanggungan Perusahaan dengan mengasuransikan\nPekerja bersama dengan keluarga kedalam program kesehatan yang diselenggarakan\noleh Perusahaan Asuransi yang ditetapkan kemudian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Sebelum Pekerja didaftarkan kedalam program asuransi, maka pengaturan Iebih\nrinci mengenai bantuan pameliharaan kesehatan dan pengobatan tetap diberlakukan\nsesuai dengan Lamplran - 5.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengobatan Gigi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemasangan kawat gigi atau palsu untuk keperluan kosmetika, tidak\nmendapatkan penggantian dari Perusahaan. Adapun pengaturan perihal penggantian\noleh Perusahaan sesuai dengan Lampiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kacamata Dan Lensa Kontak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Khusus untuk pembelian kacamata atau iensa kontak, Perusahaan memberikan\nbantuan dalam bentuk penggantian uang seperti yang diatur berikut ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bingkai Kacamata\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk Pekerja Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Supervisor : Rp. 225.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Coordinator \u002F Superintendent : Rp. 250.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Kepala Departemen : Rp. 300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk pekerja Non - Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Non - Staff : Rp. 150.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Foreman V : Rp. 175.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Penggantian Bingkai Kacamata dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun\nsekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Lensa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk Pekerja Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Supervisor : Rp. 225.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Coordinator\u002FSuperintendent : Rp. 250.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Kepaia Departemen : Rp. 300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk Pekerja Non - Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Non - Staff : Rp. 150.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Foreman : Rp. 175.000’-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Penggantian lensa kacamata dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali\nyang diakibatkan oleh perubahan ukuran yang dibuktikan oleh Dokter Spesialis\nMata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Lensa Kontak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja yang telah mendapatkan penggantian lense kontak tidak dapat\nmendapatkan penggantian untuk pembelian kacamata atau lensa selama satu\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Batasan ini tidak berlaku apabila penggantian kacamata atau lensa kontak\ndiakibatkan oleh kecelakaan kerja yang dibuktikan dengan Berita Acara yang\nditanda-tangani oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : DISIPLIN DAN TINDAKAN DISIPLIN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan berusaha untuk mempertahankan tegaknya disiplin yang tinggi dan\nmengembangkan perasaan saling hormat-menghormati serta penuh pangertian\nterhadap hak dan tanggungjawab antara Perusahaan dan Pekerja. Oleh karenanya,\nPerusahaan perlu memberikan petunjuk, bimbingan dan instruksi kepada seluruh\nPekerja sehingga disiplin dapat ditegakkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perlu disadari bahwa tujuan Perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin\nadalah bersifat memperbaiki serta mendidik.Dengan demikian terhadap Pekerja\nyang melanggar Peraturan yang berlaku, maka Perusahaan dapat memberikan sanksi\nkepada Pekerja disesuaikan dengan tingkat kesalahan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Alasan Dilakukan Tindakan Disiplin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan melakukan tindakan disiplin terhadap Pekerja, apabila\nPekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak cakap bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak memenuhi persyaratan jabatan karena tidak dapat melakukan tugasnya\nbukan, karena alasan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak mentaati tata-tertib Perusahaan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak masuk kerja tanpa ijin walaupun sudah diberikan peringatan secara\nlisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Tidak mentaati waktu kerja yang ditetapkan walupun sudah diberikan\nperingatansecara lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Sebelum berakhirnya jam kerja, Pekerja meninggalkan tempat kerja tanpa\nijin Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Tidak bersungguh-sungguh melakukan tugas yang menjadi tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Tidak menjalankan, menolak atau menghambat pekerjaan yang diberikan\nkepadanya tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi.Menolak pemindahan ketempat lain tanpa alasan yang dapat diterima oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vii.Menolak pengobatan, perawatan atau pemenksaaan kesehatan oleh dokter\nperusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>viii.Tidak melaksanakan perintah yang diberikan oleh Atasan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ix.Memberikan keterangan tidak jujur \u002F tidak benar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Tidak menjunjung martabat Pekerja dengan menampilkan kepribadian tidak\nsopan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xi.Mengunakan dan memelihara barang-barang Perusahaan yang menjadi\ntanggungjawabnya tidak dengan semestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xii.Menggunakan barang-barang Perusahaan yang bukan menjadi wewenangnya atau\nmemberikan peluang kepada orang Iain yang tidak berhak sehingga menimbulkan\nkerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xiii.Menggangu ketertiban, keamanan dan ketenangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xiv.Tidak memakai alat keselamatan atau perlengkapan kerja bagi Pekerja\nyangdiharuskan termasuk badge (kartu pengenal).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xv.Tidak melaporkan dengan segera kepada atasan atau yang berwenang atas\nterjadinya kecelakaan atau gangguan keamanan di Iingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xvi.Menempelkan, menempatkan, merubah, memindahkan atau merusak suatu\ntulisan,pengumuman, gambar atau sejenisnya dilingkungan kerja tanpa izin dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xvii.Atasan yang tidak memberikan contoh yang baik kepada Pekerja Iainnya\ndalam menaati pedoman, ketentuan dan instruksi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xviii.Atasan yang tidak mengawasi pentaatan pedoman, ketentuan ataupun\ninstruksi perusahaan serta tidak segera mengambil tindakan terhadap mereka yang\nyang tidak mengindahkan dan melanggar Perjanjian ini maupun ketentuan-ketentuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xix.Melakukan perbuatan Iain yang merugikan atau merintangi kegiatan usaha\nPerusahaan atau bersifat pelanggaran pada umumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xx.Pekerja dilarang untuk membicarakan seiuruh permasalahan yang berkaitan\nerat dengan kegiatan perusahaan didalam forum bebas seperti halnya dengan\nFacebook ataupun forum Iain yang dapat diakses secara bebas oleh pihak\nketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xxi.Pekerja dilarang untuk melakukan suatu kegiatan yang dapat menimbulkan\nkerusakan Iingkungan hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Petunjuk Tindakan Disiplin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Petunjuk tindakan disiplin ini memuat macam tindakan-tindakan disiplin\nyang akan diambil terhadap pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan,\nsesuai dengan tingkatan-tingkatan beratnya pelanggaran dan didasarkan kepada\nsifat dan seringnya pelanggaran dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pelangaran-pelangaran sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a diatas dianggap\nkumulatif (berganda). Hal ini berarti bahwa seseorang Pekerja yang melakukan\nbeberapa pelanggaran yang tidak ada hubungannya antara yang satu dengan yang\nIain dapat dikenakan tindakan disiplin berdasarkan akibat berganda dari\nberbagai pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tindakan-tindakan disiplin yang dilakukan oleh perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Peringatan Lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Peringatan Tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Penundaan Kenaikan Upah Berkala.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Penurunan Jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)Mutasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang tidak menaati Atasan yang berwenang, peraturan kerja atau\nsyarat-syarat ketertiban, dapat dikenakan kedalam tindakan disiplin berupa\nperingatan lisan. Adapun maksud diberikannya Peringatan Lisan ini adalah agar\ndapat mendidik pekena sehingga perbuatan yang tidak semestinya dilakukan tidak\nterulang lagi. Salah satu tindakan penting guna memupuk dan memelihara\nkewibawaan dan hubungan Pekerja dengan baik ialah dengan jalan komunikasi\ndengan tatap-muka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peringatan lisan ini dapat diberikan dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Tidak hadir bekerja selama 1 (satu) hari tanpa keterangan dan bukti-bukti\nyang dapat diterima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Berapa kali datang tenambat, baik masuk \u002F mulai bekerja maupun sehabis\nberistirahat tanpa alasan yang dapat di penanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Meninggalkan tempat kerja guna kepentingan peribadi atau pulang Iebih awal\ntanpa ijin dari Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Melalaikan kewajiban dalam hal memberitahukan serta menyerahkan surat\nketerangan dokter pada saat hari pertama masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e)Kekurangan dalam prestasi kerja, misalnya Iambat atau kurang teliti\ndidalam menjalankan \u002F menyelesaikan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f)Tidak memberitahukan kepada bagian personalia perihal adanya perubahan\nterhadap data pribadi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g)Tidak mematuhi pengarahan yang diberikan oleh Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Peringatan Tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat ini diusulkan pembuatannya oleh Atasan langsung dari Pekerja yang\nbersangkutankepada mamager yang berwenang atau yang setara, setelah\nberkonsultasi dengan Departemen Sumber Daya Manusia. Surat peringatan\nditanda-tangani oleh Pimpinan yang berada di Departemen Sumber Daya Manusia dan\ndiketahui oleh Manager atau yang setara daripada pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan Tertulis diberikan kepada Pekerja yang telah diberikan\nperingatansecara lisan tetapi masih tetap mengulangi kesalahannya seperti yang\ntertuang didalambutir 3.c (1). dan juga pelanggaran Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jenis Surat Peringatan tersebut dibagi sabagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringatan Ketiga (Terakhir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Surat Peringatan Pertama diberikan kepada Pekerja yang melakukan\npelanggaran-pelanggaran seperti yang disebut dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(i)Tidak hadir bekerja selama 2 (dua) hari berturut-turut atau tidak\nberturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan atau bukti-bukti yang dapat\nditerima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(ii)Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang diberikan oleh\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(iii)Mengisi daftar hadir yang tidak benar keakuratanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(iv)Masuk ruangan\u002F tempat kerja orang lain tanpa ijin dari petugas yang\nberwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(v)Pengulangan atas pelanggaran yang tertuang didalam butir 3. C (1)\ndan\u002Fatau melakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan\ndiatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan Kedua diberikan kepada Pekerja yang melakukan\npelangaran-pelanggaran seperti yang tersebut dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(i)Tidak hadir bekerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau tidak\nberturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan atau bukti-bukti yang dapat\nditerima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(ii)Bekerja tanpa mengindahkan prosedur keselamatan kerja yang telah\nditentukan sesuai dengan S.O.P.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(iii)Tidak mematuhi aturan dalam hal menjaga kebersihan lingkungan dan\ntempat kerja serta alat- alat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(iv)2 (dua) kali berturut-turut Pekerja menolak untuk mentaati perintah atau\npenugasan yang layak dari perusahaan melalui Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(v)Menyembunyikan lnfomtasi kepada Atasan atau Pimpinan Perusahaan mengenai\ntindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(vi)Melanggar rambu lalu-Iintas stop.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(vii)Pengulangan atas pelanggaran yang tertuang didalam butir dan\u002Fatau\nmelakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan Ketiga (Trakhir) diberikan kepada Pekerja yang melakukan\nPelanggaran-pelanggaran seperti yang tersebut dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(i)Tidak hadir bekerja selama 4 (empat) hari berturut-turut atau tidak\nberturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan atau bukti-bukti yang dapat\nditerima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(ii)3 (tiga) kali berturut-turut Pekerja menolak untuk mentaati perintah\natau penugasan yang layak dari Perusahaan melalui Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(iii)Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat menimbulkan kebenaran\nataupun keresahan dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(iv)Tidak memenuhi standar kerja dan kinerja serta tidak cakap didalam\nmenjalankan pekerjaan meskipun telah diberikan kesempatan bekerja dibagian\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(v)Mengganggu ketertiban, keamanan dan ketenangan kerja yang mengakibatkan\nrekan kerja tidak dapat menjalankan tugas \u002F pekerjaannya dengan semestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(vi)Melakukan rekaman absensi untuk pekerja yang Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(vii)Pengulangan atas pelanggaran yang tertuang didalam butir 3.g.2),\ndan\u002Fataumelakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan diatas\n.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penyampaian Surat Peringatan tersebut dilakukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Surat Peringatan dibuat oleh Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia\nsesuaidengan ketentuan yang tertuang didalam butir 3.c.2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tembusan surat peringatan ini harus ditanda-tangani oleh Pekerja\nbersangkutan sebagaitanda terima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Surat Peringatan harus disampaikan secepat mungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Bila pekerja yang bersangkutan menolak untuk menanda-tangani tembusan\nsuratperingatan sebagai tanda terima, maka Pimpinan Departemen Sumber Daya\nManusiaataupun Atasan Pekerja diharuska untuk membacakan isi Surat Peringatan\ntersebutdihadapan Pekerja yang bersangkutan disertai dengan 1 (satu) orang\nsaksi. Dansetelah itu Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia akan segera\nmembuatkancatatan yang menyatakan bahwa “isi surat peringatan” tersebut\ntelah dibacakan danPekerja bersangkutan menolak untuk menandatanganinya. Dalam\nhal demikian, maka Surat Peringatan akan ditanda-tangani oleh pihak-pihak yang\nmanerbitkan Surat Peringatan termasuk para saksi. Penolakan Pekerja tidak akan\nmempengaruhi berlakunya Surat Peringatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Jangka Waktu Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringatan Pertama : 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringatan Kedua : 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringatan Ketiga dan Terakhir : 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam pelaksanaannya, Surat Perlngatan Tertulis ini tidak selalu harus\nberurutan, tetapi dilihat dari beratnya pelangaran yang dilakukan, bahkan jika\nperlu dapat dilakukan langsung dengan pemberian Surat Peringatan Ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tindakan Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bila diperlukan, Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada\nPekerja yang berindikasi melakukan Pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Selama masa skorsing, Pekerja tetap menerima upah dan tidak diperkenankan\nuntuk berada dilokasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jangka waktu tlndakan skorsing disesuaikan dengan kebutuhan dan\ndilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Skorsing akan ditindak-lanjuti sampai dengan adanya anjuran dari Lembaga\nyang berwenang ataupun Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang\nditerima oleh para pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Selama dalam proses skorsing, pekerja tidak diperkenankan untuk bekerja di\nPerusahaan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Pekerja pada dasamya dalam hal melaksanakan Pemutusan\nHubungan Kerja akan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan disesualkan\ndengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerinlah lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jenis - Jenis Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelanggaran Berat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Apabila Pekerja melakukan kesalahan berat, maka Pekerja yang bersangkutan\nakan dikenakan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja. Yang termasuk dalam\nkategori Pelanggaran Berat adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Melakukan Penipuan, pencurian penggelapan dan\u002Fatau memalsukan\ndokumen\u002Finvoice\u002Fkwitansi, mengambil barang dan \u002Fatau uang mllik Perusahaan,\natau milik orang lain tanpa ijin, didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Memberikan Keterangan atau pernyataan palsu atau yang dipalsukan secara\nlisan ataupun tertulis yang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Mabuk, Meminum minuman keras, mengunakan dan\u002Fatau mengedarkan\nbarang-barang yang bersifat narkotika, psikotropika, zat adiktif Iainnya\ndilingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Melakukan perbuaian asusila atau perjudian dilingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)Menyerang, menganiaya, mengancam, mangintimidasi, menghina, dan \u002F atau\nmemfitnah Pimpinan \u002F sesama rekan kerja dilingkungan kerja maupun diluar\nlingkungan kerja sepanjang berkaitan dengan hubungan pekerjaan di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Membujuk atau menganjurkan kepada teman sekerja atau orang Iain didalam\nlingkungan kerja untuk melakukan perbualan yang bertentangan dengan kesopanan,\nkesusilaan dan \u002F atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7)Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8)Melakukan Perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (Iima) tahun atau Iebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9)Menyalahgunakan wewenang yang dapat memberikan keuntungan pada diri\nsendiri dan \u002F atau pihak lain selain Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10)Menggunakan barang milik atau fasilitas yang disediakan Perusahaan yang\ndapat memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan \u002F atau pihak lain selain\nPerusahaan tanpa izin Pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11)Berusaha untuk menjatuhkan nama baik semua pihak termasuk perusahaan\ndengan cara menghasut, memfitnah, menyebarkan pamflet, isu, tuIisan dan Iain\nsebagainya, baik didalam maupun diluar lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12)Melakukan kegiatan sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain didalam\nmaupun diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan\npribadi, golongan alau pihak lainnya yang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13)Menerima pemberlan atau adalah dalam bentuk apapun yang secara langsung\natau tidak langsung yang dapat mempengaruhi Pekerja dalam melaksanakan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14)Membawa senjata tajam, senjata api,bahan peledak dilingkungan kerja\nperusahaan tanpa ijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15)Melanggar ketentuan di dalam lingkungan perusahaan dalam hal segala\nsesuatu yang menyangkut pornografi, pelecehan seksual, etika bisnis maupun\nhal-hal lain yang setara dengan yang tersebut diatas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>16)Penggunaan alat komunikasi dan elektronik Perusahaan yang dilakukan tanpa\nizin Pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17)Dengan sengaja atau tidak disengaja \u002F ceroboh merusak\u002Fmerugikan, atau\nmembiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18)Melanggar rambu lalu-lintas 'stop' yang mengakibatkan terjadinya\naccident\u002Fkecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19)Merubah fuse speed limit kendaraan tanpa ijin dari pejabat yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20)Mengoperasikan kendaraan \u002F peralatan dalam kondisi rusak yang telah\nterpasang tanda bahaya (danger tag) dan membahayakan diri sendiri\u002F orang lain\ntau peralatan yang dioperasikannya tanpa izin dari Pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21)Mengoprasikan kendaraan \u002F peralatan tanpa ijin (tidak memilikisuratijin)\u002F\nmenugaskan orang lain yang tidakmemiliki ijin penggunaan kendaraan\u002F\nperalatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22)Mencabut\u002F mengambil (danger tag) milik orang lain sehingga membahayakan\norang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23)Mengantuk pada saat membawa alat berat\u002Funitnya sehingga mengakibatkan\nkecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24)Melakukan aktititas diluar tugasnya (namun tidak terbatas pada\npenyalahgunaan fasilitas teknologi informatika, mengakses, memperolehmelihat\nserta menyebarluaskan data2 perusahaan yang bersifat rahasia \u002F sepatutnya\ndipahami bahwa data2 tsb tidak boleh dilihat olehnya \u002F orang lain selain yang\nberhak).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25)Menolak Pemberian Surat Peringatan Terakhir yang harus diterimanya tanpa\nalasan yang jelas dan bukti yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26)Melakukan tindakan pemogokan \u002F unjuk rasa yang tidak sah sesuau ketentuan\nUndang-undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27)Melakukan suatu kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan\nhidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kesalahan berat sebagai mana dimaksud dalam butir-butir di atas, harus\ndidukung dengan bukti sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja tertangkap tangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bukti lain berupa laporan kejadian dibuat oleh pihak yang berwenang di\nPerusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Pekeria yang di PHK Karena melakukan Pelanggaran Berat seperti yang\ntersebutdiatas.maka Pekerja tersebut berhak atas Uang pengggantian Hak sesuai\ndengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan Uang Pisah serta hak2 lain\nsesuai Putusan Pengadilan Hubungan lndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengundurkan Diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Seorang Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dengan Perusahaan dan\nmengajukan surat permohonan pengunduran diri yang dilakukan secara tertulis,\nditujukan kepada Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Langsung dan tembusan ke Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia, dengan\nsyarat-syarat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Permohonan pengunduran diri secara tertulis diterima oleh Perusahaan\nsekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengunduran diri tersebut\ndilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak terikat dalam ikatan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal permohonan\npengunduran diri disetujui oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Pekerja yang mengundurkan diri dan sesuai dengan persyaratan yang\ntersebut diatas,maka Pekerja tersebut akan mendapatkan Uang Penggantian Hak\nsesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan Uang pisah sesuai\ndengan Lampiran-6.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Apabila Pengunduran diri tersebut tidak memenuhi seperti yang\ndipersyaratkan didalambutir 1 (satu) tersebut diatas, maka pekerja tersebut\nakan dianggap telah mengundurkan diri secara tidak baik dan pihak Perusahaan\ntidak berkewajiban untuk memberikanuang pisah ataupun uang ganti rugi dalam\nbentuk apapun terkecuali uang penggantianhak sesuai dengan ketentuan\nPerundang-Undangan yang berlaku yang berupa pengganti hari istirahat tahunan\nsecara prorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa\npemberilahuan dan telah dipanggil oleh Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara\npatul dapat di PHK. Pekerja yang di-PHK karena mangkir, hanya akan memperoleh\nUang Pisah sesuai dengan Lampiran-6.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Alasan Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat melakukan PHK apabila Pekerja tidak mampu bekerja Karena\nalasan kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terus menerus dan dinyatakan\nberdasarkansurat keterangan dokter. Pekerja yang hubungan kerjanya putus karena\nalasan kesehatan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan\nuang penggantian hak yang disesuaikan dengan UU No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja Mencapai Usia Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjannya apabila telah mencapai usia 55\n(Iima puluh lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena usia pensiaun,\nberhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi\nsesuai dengan UU No. 13 tahu 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Apabila Perusahaan memerlukan, maka Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja\nyang telah mencapai Usia Pensiun melalui hubungan kerja untuk waktu\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Efesiensi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja karena kebutuhan efiisiensi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Dalam hal Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena efsiensi\nPerusahaan, berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang\npengganti hak yang disesuaikan dengan Undang-Uandang yang berlaku dibidang\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Kesepakatan\u002FPersetujuan Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>Hubungan kerja dapat diputuskan atas Kesepakatan \u002F Persetujuan Bersama\nantara pekerja dengan Perusahaan.Bagi Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya\nberdasarkan kesepakatan \u002F Persetujuan Bersama ini berhak atas uang pesangon,\nuang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan\nUndang-Undang yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Pihak Perusahaan tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang\nberlaku. Bagi karyawan yang telah bekeija minimal 5 (lima) tahun akan diberikan\nuangkebijaksanaan sebesar1 (satu) bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Meninggal Dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pekerja meninggal dunia baik yang disebabkan oleh karena sakit\nataupun kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan memberikan hak-hak Pekeija\nkepada Ahli Waris Pekerja dengan tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku\ndibidang ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pelanggaran Disiplin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan oleh adanya pelanggaran\ndisiplin sebagaimana yang diatur dalam Bab Xll, maka kepada Pekerja yang\ndiputuskan hubungan kerjanya akan diberikan hak-haknya sesuai dengan peraluran\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN\nKEPENTINGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perselisihan Hubungan lndustrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja \u002F Buruh berkewajiban untuk menyelesaikan\nsetiapPerselisihan Hubungan Industrial secara adil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A.Penyelesaian Secara lnternal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Pekerja akan selalu berusaha menyelesaikan setiap\nPerselisihanHubungan industrial secara musyawarah. Apabila perselisihan\ntersebut tidak dapatdiselesaikan oleh Perusahaan dan Pekerja, maka dalam hal\nPekerja tersebut merupakananggota Serikat Pekerja, maka Pekerja yang\nbersangkutan dapat meminta bantuanSerikat Pekerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B.Penyelesaian Secara Eksternal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika penyelesaian secara lntema tidak membawa hasil, maka penyelesaian\nPerselisohan Hubungan Industrial tersebut akan diselesaikan dengan pihak\ninstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan pada\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penyelesaian Perselisihan Kepentingan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja di dalam menyampaikan aspirasi anggotanya di haruskan dapat\nmenjalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mogok kerja yang tidak dapat di toleransi oleh pihak perusahaan adalah mogok\nkerja yang tidak sah \u002F tidak resmi, diantaranya adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sengaja melakukan mogok kerja yang berakibat pada terganggunya\nproduktifitas dan aktifitas perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi\npihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sengaja melakukan mogok kerja pada saat tertentu yang dapat merusak nama\nbaik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan mogok kerja di tempat-tempat strategis (di depan kantor, jetty \u002F\npelabuhan, camp,kantin, jalan hauling) yang dapat mengganggu aktifitas\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan mogok kerja lebih dari 1 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja dibagian Personalia,lT Komunikasi, Hukum,Security dan Camp\nService.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila Pekerja melanggar ketentuan lersebut diatas, maka perusahaan berhak\nuntuk menindak tegas (memPHK) sesuai dengan aturan undang-undang tenaga\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2012\ndan bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja\nbersama dan berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 01 Januari 2012 s\u002Fd 31\nDesember 2014.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila tidak ada kehendak dari kedua belah pihak untuk mengubah isi PKB\nini 2 (dua) bulan menjelang habis masa berlakunya, maka PKB ini secara otomatis\ndiperpanjang untuk masa waktu 1 (satu) tahun Iagi Dan apabila dari salah satu\npihak berkehendak untuk mengubah isi PKB ini harus diajukan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lain-Iain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang tidak\u002Fbelum diatur didaIamPerjanjian Kelja Bersama ini akan\ndinmdingkanoleh kedua belah pihak atas dasar musyawarah dan mufakat, dengan\ntetap berpedomankepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Demikianlah, Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan ditanda-tangani pada\nhari ini, Senin tanggal 10 Oktober 2011 di kantor Balikpapan oleh para pihak\ndan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang masing-masing dianggap sebagai dokumen\nPerjanjian yang asii yang mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>LEMBAR PENGESAHAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA INI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>DITANDA-TANGANI DI BALIKPAPAN PADA TANGGAL 10 OKTOBER 2011\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Manajement PT Gunungbayan Priamacoal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PK - Serikat Buruh Sejahtera lndonesia Pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"hourspday_select":50,"violence":54,"maternitydifferenttrigger":58,"paidmaternityleaveduration":62,"cbadate_end":66,"severance_number":70,"sexualhar":74,"maternityexcludedtrigger":76,"dayspweek":78,"hourspweek_select":80,"wageincreasetype2":82,"WORKHOURS_trigger":86,"STRUCINCR_trigger":88,"PAIDLEAV_trigger":90,"hourspday":94,"funeralpay":96,"incidentalbonusdays1":100,"contracttrialperiod":104,"maternityotherclause":108,"overtimeallowancetypeperiod":112,"pensionfund":116,"TRAINING_trigger":120,"OVERTIME_trigger":124,"overtimeallowancetype1":128,"holidaysdays":130,"holidaysweeks":132,"severance_number_1_tenure":134,"healthinsurance":136,"COMMUTE_trigger":140,"SUNDAY_trigger":144,"childcaredifferenttrigger":148,"sicknessmaxdays":150,"sundayallowancetype":154,"healthandsafetypolicy":156,"healthcareaccessrelatives":160,"overtimeallowanceperc1":164,"disabilityfund":166,"childcareexcludedtrigger":170,"healthcareaccess":172,"commutingallowancetype1":176,"ONCERISE_trigger":178,"schedulesrestpw":182,"sundayallowancetype1":186,"equalityexcludedtrigger":188,"dayspweek_select":190,"healthinsurancerelatives":192,"paidmaternityleaveall":194,"SCHEDULE_trigger":196,"contracttrial":198,"incidentalbonustype2":200,"sicknessmaxdaysnr":202,"menstruationleave":204,"cbaratificationdate":208,"sundayallowanceperc1":212,"contractseverancepay1":214,"bankholidays1":216,"overtimeallowancetype":220,"wageincreasefirmperformance":222,"hourspweek":224,"mealvouchers":226,"trainingprogrammes":230,"paidmaternityleave":232,"cbadate_start":234,"equalitydifferenttrigger":236,"contractseverancepay":238,"WAGES_trigger":240,"severance":244},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","Apabila Pekerja mengalami kecelakaan kar","Apabila Pekerja mengalami kecelakaan karja, seperti tersebut dalam\nUndang-undangJamsostek tahun 1992, maka :\n\na.Perusahaan akan membantu Pekerja untuk melakukan pengurusan administrasi\nperihal ganti rugi ke PT. JAMSOSTEK.\n\nb.Bilamana Pekerja meninggal dunia yang diakibatkan oleh karena kecelakaan\nkerja, maka Perusahaan akan membantu ahli waris Pekerja untuk melakukan\npangurusan administrasi perihal santunan kematian ke PT. JAMSOSTEK.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"hourspday_select","b.Waktu kerja di setiap lokasi kerja Per","b.Waktu kerja di setiap lokasi kerja Perusahaan adalah 7 jam sehari dan 40\njam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja per minggu dan atau 8 (delapan) jam\nsehari dan 40 jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja per minggu.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"violence","Apabila Pekerja melakukan kesalahan bera","Apabila Pekerja melakukan kesalahan berat, maka Pekerja yang bersangkutan\nakan dikenakan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja. Yang termasuk dalam\nkategori Pelanggaran Berat adalah sebagai berikut:\n\n1)Melakukan Penipuan, pencurian penggelapan dan\u002Fatau memalsukan\ndokumen\u002Finvoice\u002Fkwitansi, mengambil barang dan \u002Fatau uang mllik Perusahaan,\natau milik orang lain tanpa ijin, didalam lingkungan Perusahaan.\n\n2)Memberikan Keterangan atau pernyataan palsu atau yang dipalsukan secara\nlisan ataupun tertulis yang merugikan Perusahaan.\n\n3)Mabuk, Meminum minuman keras, mengunakan dan\u002Fatau mengedarkan\nbarang-barang yang bersifat narkotika, psikotropika, zat adiktif Iainnya\ndilingkungan kerja.\n\n4)Melakukan perbuaian asusila atau perjudian dilingkungan kerja.\n\n5)Menyerang, menganiaya, mengancam, mangintimidasi, menghina, dan \u002F atau\nmemfitnah Pimpinan \u002F sesama rekan kerja dilingkungan kerja maupun diluar\nlingkungan kerja sepanjang berkaitan dengan hubungan pekerjaan di\nPerusahaan.\n\n6)Membujuk atau menganjurkan kepada teman sekerja atau orang Iain didalam\nlingkungan kerja untuk melakukan perbualan yang bertentangan dengan kesopanan,\nkesusilaan dan \u002F atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.\n\n7)Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan.\n\n8)Melakukan Perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (Iima) tahun atau Iebih.\n\n9)Menyalahgunakan wewenang yang dapat memberikan keuntungan pada diri\nsendiri dan \u002F atau pihak lain selain Perusahaan.\n\n10)Menggunakan barang milik atau fasilitas yang disediakan Perusahaan yang\ndapat memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan \u002F atau pihak lain selain\nPerusahaan tanpa izin Pimpinan.\n\n11)Berusaha untuk menjatuhkan nama baik semua pihak termasuk perusahaan\ndengan cara menghasut, memfitnah, menyebarkan pamflet, isu, tuIisan dan Iain\nsebagainya, baik didalam maupun diluar lingkungan kerja.\n\n12)Melakukan kegiatan sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain didalam\nmaupun diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan\npribadi, golongan alau pihak lainnya yang merugikan Perusahaan.\n\n13)Menerima pemberlan atau adalah dalam bentuk apapun yang secara langsung\natau tidak langsung yang dapat mempengaruhi Pekerja dalam melaksanakan\npekerjaannya.\n\n14)Membawa senjata tajam, senjata api,bahan peledak dilingkungan kerja\nperusahaan tanpa ijin Perusahaan.\n\n15)Melanggar ketentuan di dalam lingkungan perusahaan dalam hal segala\nsesuatu yang menyangkut pornografi, pelecehan seksual, etika bisnis maupun\nhal-hal lain yang setara dengan yang tersebut diatas.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maternitydifferenttrigger","1.Para pihak setuju bahwa Perjanjian ini","1.Para pihak setuju bahwa Perjanjian ini dapat diberlakukan bagi Pekerja\nyang bukan anggota serikat",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveduration","1)Pekerja wanita dapat diberikan istirah","1)Pekerja wanita dapat diberikan istirahat Melahirkan selama 1 1\u002F2 ( satu\nsetengah) bulan sebelum, menurut perhitungan dokter, melahirkan dan 1 1\u002F2 (satu\nsetengah) bulan sesudah melahirkan.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai ber","1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2012\ndan bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja\nbersama dan berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 01 Januari 2012 s\u002Fd 31\nDesember 2014.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"severance_number","Hubungan kerja dapat diputuskan atas Kes","Hubungan kerja dapat diputuskan atas Kesepakatan \u002F Persetujuan Bersama\nantara pekerja dengan Perusahaan.Bagi Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya\nberdasarkan kesepakatan \u002F Persetujuan Bersama ini berhak atas uang pesangon,\nuang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan\nUndang-Undang yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.",{"bindId":75,"name":56,"text":57},"sexualhar",{"bindId":77,"name":60,"text":61},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":79,"name":52,"text":53},"dayspweek",{"bindId":81,"name":52,"text":53},"hourspweek_select",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"wageincreasetype2","4)Kenaikan Upah. Kenaikan upah dapat dil","4)Kenaikan Upah.\n\nKenaikan upah dapat dilakukan secara berkala dan akan disesuaikan dengan\nkemampuan perusahaan.",{"bindId":87,"name":52,"text":53},"WORKHOURS_trigger",{"bindId":89,"name":84,"text":85},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"PAIDLEAV_trigger","a.Pekerja yang sudah bekerja selama 12 (","a.Pekerja yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus\nberhak untuk mendapatkan istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan tetap mendapat upah penuh.",{"bindId":95,"name":52,"text":53},"hourspday",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"funeralpay","a.Dalam hal Pekerja meninggal dunia yang","a.Dalam hal Pekerja meninggal dunia yang diakibatkan oleh karena kecelakaan\nkerja, maka Perusahaan memberikan bantuan duka yang besarnya adalah Rp.\n7.500.000,-(Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).\n\nb.Berkaitan dengan butir a tersebut diatas, maka Perusahaan akan menanggung\nsemua akomodasi penguburan dan pengangkutan jenazah Pekerja ketempat dimana\nPekerja tersebut llnggal termasuk Biaya akomodasi dan transportasi bagi 1 orang\nkeluarga karyawan.\n\nc.Dalam hal Pekerja meninggal dunia yang di akibatkan oleh karena menderita\nsaklt, maka perusahaan memberikan bantuan duka yang besamya adalah Rp.\n5.000.000,-(lima juta rupiah).\n\nd.Dalam hal suami \u002F istri pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan\nmemberikan bantuan duka yang besamya adalah Rp. 1.000.000,- (salu juta\nrupiah).\n\ne.Dalam hal orangtua mertua \u002F anak Pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan\nmemberikan bantuan duka yang besamya adalah Rp. 5.000.000,-(lima juta\nrupiah).",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"incidentalbonusdays1","b.Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan","b.Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur dengan ketentuan sebagai\nberikut:\n\n•Pekerja yang sampai dengan tanggal hari raya, masa kerjanya telah\nmencapai 1(satu) tahun atau Iebih, akan memperoleh 1 (satu) bulan upah.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"contracttrialperiod","a.Pekerja yang diterima bekerja di perus","a.Pekerja yang diterima bekerja di perusahaan, diharuskan untuk menjalani\nmasa percobaan kerja selama 3 (tiga) bulan dan diberlakukan bagi Pekerja yang\nditerima dengan status Pekerja tetap (PKWTT).",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"maternityotherclause","2)Pekerja wanita yang mengalami kegugura","2)Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan yang sudah berusia 5\n(lima) bulan berhak memperoleh istirahat selama 1 1\u002F2 (satu setengah) bulan.\nApabila usia kandungan kurang dari 5 (lima) bulan. Pekerja akan diberikan\nistirahat sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan.\n\n3)Permohonan istirahat melahirkan harus dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)\nminggu sebelum cuti itu dilakukan, dan harus disertai dengan surat keterangan\ndari dokter.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"overtimeallowancetypeperiod","1)Bila kerja Iembur dilakukan pada hari ","1)Bila kerja Iembur dilakukan pada hari biasa :\n\n•Jam pertama : 1 ½ x upah sejam.\n\n•Jam kedua dan seterusnya : 2 x upah sejam.",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"pensionfund","a.Perusahaan menyelenggarakan program pe","a.Perusahaan menyelenggarakan program pensiun bagi Pekerja dalam bentuk Dana\nPensiun Lembaga Keuangan.\n\nb.Kepesertaan Pekerja dalam program pensiun sebagai mana tersebut dalam\nbutir a diatas bersifat sukarela dan dapat diikuti oleh Pekerja setelah\nmelewati masa percobaannya di Perusahaan.\n\nc.Pembayaran iuran bulanan program pensiun sebagaimana tersabut dalam butir\nb diatas adalah sebagai berikut :\n\n•1,5 % sampai dengan 3,5 % x upah yang dibayar oleh Pekerja melalui\npemotongan upah bulanan Pekerja oleh Perusahaan.\n\n•3,0 % sampai dengan 7,0 % Upah yang dibayar oleh Perusahaan.",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"TRAINING_trigger","a.Perusahaan pada dasarnya mendukung pek","a.Perusahaan pada dasarnya mendukung pekerja untuk meningkatkan pengetahuan\ndan keterampilannya, sesuai dengan tuntutan pekerja di bidang masing-masing,\ntermasuk pendidikan atau pelatihan wajib yang ditentukan oleh Perusahaan maupun\noleh Pemerintah.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"OVERTIME_trigger","a.Upah Iembur hanya diberikan kepada pek","a.Upah Iembur hanya diberikan kepada pekerja Non-Staff.",{"bindId":129,"name":126,"text":127},"overtimeallowancetype1",{"bindId":131,"name":92,"text":93},"holidaysdays",{"bindId":133,"name":92,"text":93},"holidaysweeks",{"bindId":135,"name":72,"text":73},"severance_number_1_tenure",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"healthinsurance","Perusahaan memberikan bantuan pemelihara","Perusahaan memberikan bantuan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan kepada\nPekerja dan keluarga yang menjadi tanggungan Perusahaan dengan mengasuransikan\nPekerja bersama dengan keluarga kedalam program kesehatan yang diselenggarakan\noleh Perusahaan Asuransi yang ditetapkan kemudian.",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"COMMUTE_trigger","Diberikan kepada pekerja non staff yang ","Diberikan kepada pekerja non staff yang bekerja di daerah oprasi\nlarangan.Fasilitas Transportasi ini diberikan kepada Pekerja pada saat\nistirahat Tahunan, istirahat lapangan (roster) dan dalam rangka mendapatkan\nrujukan untuk berobat ke Rumah Sakit.",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"SUNDAY_trigger","2)Bila kerja Iembur dilakukan pada hari ","2)Bila kerja Iembur dilakukan pada hari \u002F hari raya resmi :\n\n•Dalam batas 7jam : 2 x upah sejam\n\n•Jam ke 8 : 3 x upah sejam\n\n•Jam ke 9 dan seterusnya : 4 x upah sejam",{"bindId":149,"name":60,"text":61},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"sicknessmaxdays","5)Dalam Setahun Pekerja hanya diperboleh","5)Dalam Setahun Pekerja hanya diperbolehkan untuk memperoleh ijin sakit\n(rawat jalan) dari Dokter maksimal 2 minggu dalam setahun, kelebihan daripada\nijin tersebut dan apabila ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran atas ijin\nsakit tersebut, maka perusahaan akan mengurangi hak cuti ataupun melakukan\npemotongan upah Pekerja.",{"bindId":155,"name":146,"text":147},"sundayallowancetype",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"healthandsafetypolicy","a.Bahwa Produktifitas kerja, semangat da","a.Bahwa Produktifitas kerja, semangat dan ketenangan kerja daripada Pekerja\ntidak dapat dipisahkan dari faktor kesehatan dan keselamatan kerja.\n\nb.Untuk Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, Perusahaan\nsenantiasa menyediakan klinik dan alat-alat kesehatan sesuai dengan ketentuan,\nperundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"healthcareaccessrelatives","c.Membantu Pekerja dan keluarga Pekerja ","c.Membantu Pekerja dan keluarga Pekerja yang tinggal di sekitar daerah\noperasi tambang, guna memperoleh bantuan pemeriksaan dan pengobatan kasehatan,\nsesuai dengan ketentuan Bab III.B Butir 1 dalam Perjanjian ini.",{"bindId":165,"name":114,"text":115},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"disabilityfund","c.Pembayaran iuran bulanan program pensi","c.Pembayaran iuran bulanan program pensiun sebagaimana tersabut dalam butir\nb diatas adalah sebagai berikut :\n\n•1,5 % sampai dengan 3,5 % x upah yang dibayar oleh Pekerja melalui\npemotongan upah bulanan Pekerja oleh Perusahaan.\n\n•3,0 % sampai dengan 7,0 % Upah yang dibayar oleh Perusahaan.",{"bindId":171,"name":60,"text":61},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"healthcareaccess","a.Perusahaan menyediakan Klinik Kesehata","a.Perusahaan menyediakan Klinik Kesehatan \u002FBalai pengobatan beserta dengan\nparamedis di bawah pengawasan Dokter Perusahaan.\n\nb.Klinik Kesehatan \u002F Balai Pengobatan ini bertugas untuk membantu Pekerja\nguna mamperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan (3K), melakukan pemeriksaan\nparawatan dan pangobatan kesehatan Pekerja atas tanggungan Perusahaan.",{"bindId":177,"name":142,"text":143},"commutingallowancetype1",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"ONCERISE_trigger","12.Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK).","12.Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK).\n\na.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh Pekerja\nsebagaimana yang telah diatur dalam Permenaker No. Per.04\u002FMen\u002F1994,\n\nb.Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur dengan ketentuan sebagai\nberikut:\n\n•Pekerja yang sampai dengan tanggal hari raya, masa kerjanya telah\nmencapai 1(satu) tahun atau Iebih, akan memperoleh 1 (satu) bulan upah.",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"schedulesrestpw","a.Setiap Pekerja berhak untuk mendapatka","a.Setiap Pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat mingguan paling tidak 1\n(satu) hari setelah bekerja selama 6 (enam) hari terus menerus atau 2 (dua)\nhari setelah bekerja selama 5 (lima) hari terus menerus dan diberlakukan sesuai\ndengan Iokasi kerja Pekerja.",{"bindId":187,"name":146,"text":147},"sundayallowancetype1",{"bindId":189,"name":60,"text":61},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":191,"name":52,"text":53},"dayspweek_select",{"bindId":193,"name":138,"text":139},"healthinsurancerelatives",{"bindId":195,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveall",{"bindId":197,"name":184,"text":185},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":199,"name":106,"text":107},"contracttrial",{"bindId":201,"name":102,"text":103},"incidentalbonustype2",{"bindId":203,"name":152,"text":153},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"menstruationleave","Pekerja wanita yang merasakan sakit pada","Pekerja wanita yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya\nsehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya sesuai dengan surat keterangan\ndokter Perusahaan, maka pekerja wanita tersebut tidak diwajibkan untuk bekerja\npada hari pertama dan kedua masa haidnya tetapi diharuskan untuk tetap hadir\nditempat kerja.",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"cbaratificationdate","DITANDA-TANGANI DI BALIKPAPAN PADA TANGG","DITANDA-TANGANI DI BALIKPAPAN PADA TANGGAL 10 OKTOBER 2011\n\n\n\nPihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\n\nManajement PT Gunungbayan Priamacoal\n\ndengan\n\nPK - Serikat Buruh Sejahtera lndonesia Pekerja",{"bindId":213,"name":146,"text":147},"sundayallowanceperc1",{"bindId":215,"name":72,"text":73},"contractseverancepay1",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"bankholidays1","Hari-hari libur resmi adalah hari libur ","Hari-hari libur resmi adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh\nPemerintah.Setiap Pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat atas setiap hari\nlibur resmi dengan tetapmendapatkan upah.",{"bindId":221,"name":114,"text":115},"overtimeallowancetype",{"bindId":223,"name":84,"text":85},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":225,"name":52,"text":53},"hourspweek",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"mealvouchers","7.Fasilitas Makan. a.Bagi Pekerja yang d","7.Fasilitas Makan.\n\na.Bagi Pekerja yang dipekerjakan didaerah oprasi lapangan, Perusahaan\nmenyediakan fasilitas makan.\n\nb.Pekerja yang dipekerjakan dilapangan melebihi 7jam sehari diberikan\nfasilitas makan dengan ketentuan tidak kurang dari 1.400 kalori \u002Fhari.\n\nc.Fasilitas makan yang diberikan kepada Pekerja tidak dapat digantlkan dalam\nbentuk uang.\n\nd.Pihak perusahaan tetap memutuskan untuk menjalankan apa yang sudah\nberjalan saat ini, dan akan ditingkatkan mutu maupun menunya.",{"bindId":231,"name":122,"text":123},"trainingprogrammes",{"bindId":233,"name":64,"text":65},"paidmaternityleave",{"bindId":235,"name":68,"text":69},"cbadate_start",{"bindId":237,"name":60,"text":61},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":239,"name":72,"text":73},"contractseverancepay",{"bindId":241,"name":242,"text":243},"WAGES_trigger","a.Pekerja akan mendapatkan upah \u002F gaji s","a.Pekerja akan mendapatkan upah \u002F gaji secara bulanan disesuaikan dengan\njabatan \u002F tingkat yang di tetapkan oleh Perusahaan dikantor pusat atau daerah\noperasi masing-masing",{"bindId":245,"name":72,"text":73},"severance","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Gunungbayan Pratamacoal - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-12-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-01-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penggalian, Pertambangan, penggalian batu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertambangan Batu Bara\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Gunungbayan Pratamacoal\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Gunung Bayan Pratamacoal\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Alexander, Andi Rusli\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;14 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[251],{"title":39,"slug":34},[253],{"type":254,"data":255},"call_to_action_body_block",{"title":256,"description":257,"variant":258,"link":259},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":256,"url":260,"description":256,"rel":261,"type":262},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[264],{"type":254,"data":265},{"title":256,"description":257,"variant":258,"link":266},{"title":256,"url":260,"description":256,"rel":261,"type":262},[]]