[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-greentex-indonesia-utama-ii-dengan-spm-giuii":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":265,"content_type_view":266,"extra_breadcrumbs":267,"body":269,"body_blocks":280,"related_pages":284},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":263,"translations":264},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-greentex-indonesia-utama-ii-dengan-spm-giuii","a95af6fa-20a7-11e6-963e-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-greentex-indonesia-utama-ii-dengan-spm-giuii\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-greentex-indonesia-utama-ii-dengan-spm-giuii\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Greentex Indonesia Utama II Dengan SPM-GIUII","ba_ID","IDN PT. Greentex Indonesia Utama II - 2014","Indonesia - IDN PT. Greentex Indonesia Utama II - 2014","IDN PT. Greentex Indonesia Utama II - 2014 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"113 - PKB PT. Greentex Indonesia Utama II 2014 - 2016.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II DENGAN\nSERIKAT PEKERJA MANDIRI GREENTEX INDONESIA UTAMA II (SPM-GIUII)\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama adalah seperti yang diatur dalam Permenaker No.\n16\u002Fmen\u002F2011 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Pekerja dan\nPerusahaan, beserta peraturan-peraturannya dan Undang-Undang\nketenagakerjaanNo.13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha ialah pimpinan perusahaan atau orang-perseorangan yang diberi\nkuasa untuk mengelola perusahaan dan melakukan aktifitas atas nama\nPerusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan ialah suatu bentuk usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang\nbernama PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II yang didirikan di Jl. Raya Banjaran km\n16.5 desa Batukarut kec. Arjasari kab. Bandung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Lingkungan Perusahaan ialah keseluruhan tempat yang berada di bawah\npenguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang aktifitas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja ialah Organisasi pekerja yang berada di perusahaan\nPT.GREENTEX INDONESIA UTAMA II dalam hal ini serikat pekerja mewakili para\npekerja yang menjadi anggota Organisasi serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengurus Serikat Pekerja ialah pekerja yang dipilih secara demokrasi untuk\nmenjadi pimpinan pada serikat pekerja PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II\nberdasarkan hasil rapat musyawarah antara karyawan dan pihak management\nperusahaan PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Anggota Serikat Pekerja ialah pekerja yang terdaftar pada Serikat Pekerja\nSPM-GIU II PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja ialah tenaga kerja yang bekerja dalam suatu hubungan kerja dengan\nperusahaan dan sebagai imbalannya tenaga kerja tersebut menerima upah\nsebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Keluarga ialah istri atau suami dari pekerja sebanyak- banyaknya satu\norang beserta anak-anaknya yang sah dari pekerja. Tanggungan Keluarga ialah\nistri dan 3 (tiga) orang anak yang sah dari Pekerja atau janda dan 3 (tiga)\norang anak yang sah, dimana anak dari Pekerja belum menikah dan belum\nberpenghasilan yang berusia 21 tahun dan terdaftar pada bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Orang Tua Pekerja ialah bapak atau ibu kandung dan bapak atau ibu mertua\ndari pekerja yang terdaftar pada bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Ahli Waris ialah keluarga Pekerja atau orang yang mempunyai hak untuk\nmendapatkan warisan menurut ketentuan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerjaan ialah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Pekerja sesuai\ntugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Atasan ialah pekerja yang pangkat \u002F jabatannya lebih tinggi dari seorang\npekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Atasan langsung yang membawahi beberapa orang pekerja dan mempunyai\nwewenang memberi perintah, pembinaan dan pengawasan kepada pekerja tersebut,\nkecuali untuk hal-hal yang bersifat pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Upah ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada\npekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan\u002Fdilakukan, dan\ndinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut perjanjian\nkerja bersama termasuk tunjangan-tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Upah Kerja Lembur ialah upah yang diterima oleh pekerja karena pekerja\ntersebut telah melakukan pekerjaan di luar jam \u002F hari kerja yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Tunjangan Hari Raya ialah pembayaran dalam bentuk uang kepada pekerja\nmenjelang hari raya keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Hari dan Jam Kerja ialah waktu yang ditetapkan perusahaan untuk bekerja\nhadir di tempat kerja dan melakukan pekerjaan dengan didasarkan ketentuan\nUndang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Hari Libur ialah hari tidak ada aktifitas kerja di perusahaan yang\nharinya ditetapkan oleh pemerintah atau oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Cuti tahunan adalah periode waktu libur di mana karyawan tetap\nmendapatkan upah atau gaji, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan\nuntuk keperluan apapun sesuai keinginan karyawan. Menurut UU Ketenagakerjaan,\nlamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja dan hanya diberikan\nkepada karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Pelaksanaan cuti tahunan\nditentukan menurut perjanjian kerja bersama; dan\u002Fatau peraturan perusahaan;\ndan\u002Fatau perjanjian kerja. Artinya, cuti tersebut tergantung pada kesepakatan\nantara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan\ncuti bergantung pada negosiasi masing- masing karyawan dengan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Kerja Lembur ialah pekerjaan yang dilakukan diluar hari dan jam kerja\nyang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Masa Kerja ialah jangka waktu pekerja untuk bekerja dimulai sejak pertama\nkali pekerja diterima bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah\ndisetujui kedua belah pihak, kecuali pekerja yang mengalami pembaharuan\nperjanjian kerja maka dihitung berdasarkan pekerja tersebut bekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Kecelakaan Kerja ialah kecelakaan yang terjadi atau timbul karena suatu\nkegiatan kerja. (Undang - Undang Republik Indonesia No.2 \u002FTh 92)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Mutasi ialah perpindahan pekerja dari satu departemen ke departemen\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Rotasi ialah perpindahan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya dalam\nsatu departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Sakit ialah pekerja yang berhalangan melakukan, pekerjaan akibat\nmengalami gangguan kesehatan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Mangkir ialah pekerja tidak hadir untuk melakukan pekerjaan tanpa ada\nketerangan dari pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing bertindak utnuk dan atas\nnama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II, beralamatkan di Jl. Raya banjaran km 16.5\ndesa batukarut kec. arjasari kab. Bandung, selanjutnya disebut dengan “Pihak\nPertama”\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengurus Serikat Pekerja SPM-GIU II (Serikat Pekerja Mandiri - Greentex\nIndonesia Utama II), beralamatkan di JL raya banjaran km 16.5 desa batukarut\nkec. arjasari kab. Bandung, selanjutnya disebut dengan “Pihak Kedua”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dalam perundingan pembuatan Perjanjian\nKerja Bersama memberi mandat kepada masing-masing tim perunding seperti dibawah\nini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Susunan Anggota Tim Perunding PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua Merangkap Anggota : Kim Chang Sig\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris Merangkap Anggota : Badru Baman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Susunan Anggota Tim Perunding Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua SPM-GIU II : Yudi Sarip\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris SPM-GIU II : Andrian Zulham Ferdiansyah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setelah mengadakan perundingan pada tanggal 19 September 2014, maka “Pihak\nPertama” dan “Pihak Kedua” sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja\nBersama seperti tertuang dalam Pasal-pasal berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveragegroup3\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveragegroup1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveroccup3\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveroccup1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini bersifat internal yang diterapkan secara\ninternal dan menyangkut pekerja- pekerja yang bekerja pada PT. GREENTEX\nINDONESIA UTAMA II yang beralamatkan di Jl. Raya banjaran km 16.5 desa batu\nkarut kec. arjasari kab. Bandung.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pasal-pasal yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan\npersetujuan bersama yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh kedua belah\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kedua belah pihak menyadari serta mengakui hak serta kewajiban lainnya\nyang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Kewajiban Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kedua belah pihak berkewajiban menjaga dan memelihara hubungan kerja yang\nharmonis demi ketentraman kerja dan ketenangan usaha didalam\nperusahaan\u002Fpabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja dan Unit-unitnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja SPM-GIU II PT. GREENTEX INDONESIA\nUTAMA II adalah merupakan organisasi pekerja yang mewakili anggota- anggotanya\nyang mempunyai hubungan kerja dengan pihak pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan serta perkembangan Serikat\nPekerja didalam dan diluar perusahaan dengan pemberitahuan resmi kepada\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha turut mendorong perkembangan unit kerja Serikat Pekerja didalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Tentang Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sesuai UU No. 13 tahun 2003 paasal 120 ayat 1. Dalam hal di satu\nperusahaan terhadap lebih dari satu (1) Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh maka yang\nberhak mewakili pekerja\u002Fburuh melakukan perundingan dengan pengusaha yang\njumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah\npekerja\u002Fburuh di perusahaan tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Maka PKB yang ada di PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II dibuat oleh Serikat\nPekerja SPM-GIUII yang anggotanya lebih dari 50%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila ada usulan tambahan yang bersifat baik dan menguntungkan pekerja\ndan pengusaha dari SPM-GIU II, maka serikat pekerja SPM-GIU II mencantumkan\nusulan di pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Fasilitas Unit Kerja Serikat Pekerja Setempat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha menyediakan Papan Pengumuman untuk Serikat Pekerja dan\nmemperkenankan pemasangannya untuk menempelkan Pengumuman atau Bulletin,\nsepanjang isinya mengenai kegiatan organisasi Serikat Pekerja dan diketahui\noleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang ditunjuk mewakili Serikat Pekerjanya dan memperoleh\npengesahan Serikat Pekerja PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II dalam menyelesaikan\nmasalah kepekerjaan dan meningkatkan hubungan Bipartit, diberikan kelonggaran\n(dispensasi) untuk menghadiri rapat-rapat guna menyelesaikan masalah\nkepekerjaan tersebut diatas tanpa dikurangi hak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha memberikan kelonggaran (dispensasi) kepada pekerja yang\nmenjalankan tugasnya untuk keperluan Serikat Pekerja didalam lingkungan pabrik,\ntanpa mengurangi hak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha bersedia untuk menyediakan ruangan\u002Fkantor didalam lingkungan\nperusahaan untuk kegiatan Serikat Pekerja disesuaikan dengan kondisi\nsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha memberikan kelonggaran kepada anggota pengurus Serikat Pekerja\nPT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II atau anggota yang ditunjuk\u002Fdiangkat berdasarkan\nkeputusan organisasi vertical yang lebih tinggi, untuk menjalankan tugas dan\nkewajibannya tanpa mengurangi hak-haknya, yang waktu dan pelaksanaannya akan\ndiatur kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha tidak akan melakukan pemindahan dan atau penurunan jabatan\nkepada seseorang pekerja disebabkan karena pekerja tersebut menjadi pimpinan\nUnit Kerja Serikat Pekerja atau menjadi pengurus yang lebih tinggi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha melaksanakan pemungutan\u002Fpemotongan iuran pekerja anggota Serikat\nPekerja dengan memperhatikan Permenaker No. PER-04\u002FMEN\u002F1996 tanggal 29 Mei\n1996.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dispensasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dan (5) pasal ini diberikan\napabila permohonan diajukan oleh pihak Serikat Pekerja selambat-lambatnya 1\n(satu) hari kerja sebelumnya ke Perusahaan dengan melampirkan Surat Tugas atau\nSurat Panggilan dan atau Surat Undangan dari instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pengusaha memberikan bantuan kepada SPM-GIUII guna kepentingan dan\nkegiatan organisasi yang besamya Rp. 300.000,- setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan\u002Fatasan tidak akan melakukan tekanan secara langsung maupun\ntidak langsung kepada pekerja yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja\natau yang ditunjuk oleh Pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja karena\nmenjalankan fungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan\nPekerja baik yang diajukan kepada Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengurus Serikat Pekerja akan memanggil anggotanya untuk suatu keperluan\ndidalam jam kerja dengan seijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas permintaan Serikat sekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan\nyang diperlukan tentang hal-hal yang menyangkut Ketenagakerjaan di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan menyadari bahwa tindakan penutupan Perusahaan (Lock-Out) adalah\ntidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun kebijakan\nPemerintah, maka hal tersebut akan dihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Jaminan Bagi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan\ndisiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada\nkaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sertikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja\nadalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila, maka hal\ntersebut akan dihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Hubungan Industrial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja\u002Fburuh dan serikat\npekerja\u002Fserikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan\nkewajibannya, menjaga ketentuan demi kelangsungan produksi, menyalurkan\naspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta\nikut memajukan perusahaan dan mempeijuangkan kesejahteraan anggota beserta\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusaha\nmempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas\nlapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja\u002Fburuh secara terbuka,\ndemokratis dan berkeadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>Setiap Pekerja memiliki kesempatan dan berhak memperoleh perlakuan yang sama\ntanpa memandang agama, warna kulit, ras dan jenis kelamin.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : FORUM BIPARTIT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Pertemuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja dan atau organisasi pekerja dan pimpinan perusahaan bertekad untuk\nmeningkatkan ketenangan kerja bagi pekerja dan ketenangan usaha bagi pengusaha.\nUntuk membina lancamya hubungan timbal balik, maka pimpinan perusahaan dan\npekerja akan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai yang disyaratkan oleh\nperaturan perundang- undangan yang berlaku dengan kegiatannya antara lain\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pertemuan rutin, dilakukan secara berkala.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas\nmasalah-masalah yang mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Pembinaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi\ntercapainya tingkat kualitas produktivitas dan pelayanan yang optimal, maka\npekerja dan pimpinan perusahaan secara bersama-sama bertanggung jawab untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memelihara moral kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Meningkatkan disiplin kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menanamkan rasa tanggung jawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengembangkan kemampuan, keterampilan dan kreativitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan memperhatikan ketentuan perudangan yang berlaku, hari kerja di\nperusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Garment\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>Adalah 1 shift dengan jam kerja yang dilaksanakan setiap hari kerja dengan\njumlah jam kerja 8 (delapan) jam kerja (Senin - Jum'at) atau empat puluh jam\nkerja seminggu dengan 5 (lima) hari kerja, hari Sabtu dan Minggu adalah\nlibur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Waktu kerja di bagian Garment diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Waktu kerja normal : 07.30-16.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu kerja normal (Jum’at) : 07.30-17.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Waktu istirahat normal : 12.00-13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu istirahat normal (Jum'at): 11.30-13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Embroidery \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah 3 (tiga) shift dengan jam kerja yang dilaksanakan setiap hari kerja\ndengan jumlah jam kerja 7 (tujuh) jam kerja (senin- jum’at) dan 5 (lima) jam\nkerja (sabtu) atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu dengan 6 (enam) hari\nkerja, hari minggu adalah hari libur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu kerja di bagian Embroidery diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Senin-Jum'at \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I : 07.00-15.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam istirahat : 11.30-12.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II : 15.00-23.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam istirahat : 18.00-19.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III : 23.00-07.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam istirahat : 03.00-04.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Sabtu \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I : 07.00-12.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II : 12.00-17.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III : 17.00-22.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Istirahat kerja sedikit-sedikitnya ½ (setengah) jam setelah pekerja\nmenjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat\nitu tidak termasuk jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>2.Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Upah terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan-tunjangan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam pembayaran upah, akan diperhitungkan pajak penghasilan (sesuai\ndengan peraturan Perundang- undangan pajak yang berlaku dan potongan\nlainnya).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan melaksanakan perhitungan, penyetoran dan melaporkan Pajak\nPenghasilan seluruh pekerja sebagaimana dimaksud oleh Peraturan\nPerundang-undangan Pajak yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Periode perhitungan upah dihitung dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 20\nbulan berjalan dan akan dibayarkan setiap akhirbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>5.Peninjauan mengenai upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan\nperaturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Kerja dan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja setelah delapan jam\nkerja atau bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi dan\ndisertai surat lembur tertulis dari pimpinan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas persetujuan pihak pengusaha dan\npekerja kecuali dalam hal \u003Cem>Force Majeur\u003C\u002Fem>, misal : kebakaran, bencana\nalam, huru hara, pemadaman listrik dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan kerja lembur harus tunduk dan mentaati undang-undang\nKetenagakerjaan yang berlaku dan sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kantor\nDinas Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dasar perhitungan upah lembur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan\nyang berlaku adalah 1\u002F173 x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Cara perhitungan upah lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja : ,\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk jam kerja lembur pertama dibayar sebesar 1,5 X upah sejam\u003C\u002Fli>\n  \u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cul>\u003Cli>Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar 2 X upah sejam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancedays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama\ndibayar 2 (dua) kali upah sejam. Jam ke 9 (sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah\nsejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan yang mempekerjakan pekerja\u002Fburuh selama waktu kerja lembur\nberkewajiban:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Membayar upah kerja lembur;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila\nkerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : UPAH TUNGGU\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Upah Waktu Menunggu Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika karena kondisi perusahaan yang menyebabkan pekerja terpaksa menunggu\npekerjaan, maka pekerja tetap akan menerima upah secara penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Aturan tunggu mulai berjalan pada hari berikutnya setelah pada pekerja\nyang bersangkutan diberitahukan tentang kenyataan tidak ada pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada saat masa penungguan menginjak minggu keempat dari bulan kedua, maka\nperlu diadakan musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja atau\nperwakilan pekerja, untuk menentukan apakah masa penungguan itu akan\ndilanjutkan atau diberhentikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Seandainya akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka kepada\npekerja diberikan Uang Pesangon dan Jasa sesuai dengan Undang-Undang\u002Fperaturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam masa satu minggu yang pertama menunggu pekerjaan, pekerja diwajibkan\ndatang di tempat bekerja untuk menandatangani daftar hadir. Untuk minggu kedua,\nketiga dan seterusnya, kewajiban menandatangani daftar hadir itu ditentukan dua\nhari setiap minggu, satu hari diantaranya supaya jatuh pada hari pembayaran.\nMelalaikan kewajiban tersebut berarti hilang haknya atau uang tunggu untuk hari\nberikutnya, kecuali jika ada alasan-alasan yang sah dan diperkuat dengan surat\nketerangan sekurang-kurangnya dari Kepala Desa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jika sewaktu-waktu secara insidentil terjadi penungguan yang memakan waktu\nkurang dari 7 (tujuh) jam sehari, maka kepada pekerja dibayar upah\u002Fgaji biasa\nsehari. Pekerja tidak berhak atas pembayaran upah selama menunggu bilamana saat\npekerjaan akan dimulai lagi pekerja tidak ada di tempat pekerjaannya atau\nmeninggalkan pabrik secara tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Istirahat dan Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja berhak atas istirahat tahunan dengan mendapat upah penuh\ndengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap\u002Fsetelah masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut- turut pada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>2.Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1954 Tentang Penetapan\nPeraturan Istirahat Buruh pasal 2 (dua) ayat (2), Lamanya waktu istirahat\ntahunan dihitung untuk tiap tiap 23 hari bekerja termaksud pada ayat (1), 1\n(satu) hari istirahat sampai paling banyak 12 (dua belas) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Untuk menghitung lamanya waktu istirahat tahunan dianggap pula sebagai\nhari bekerja, hari-hari pekerja tidak menjalankan pekerjaan karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hamil\u002Fgugur kandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mendapat kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sakit yang diberitahukan secara sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal-hal yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Alasan-alasan lain yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak dianggap sebagai hari bekerja : Hari-hari istirahat mingguan, hari\nraya dan pekerja mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemberian istirahat tahunan diatur oleh pengusaha dengan memperhatikan\nkepentingan yang diajukan oleh pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karena alasan yang sah, hak istirahat tahunan boleh ditunda dengan tidak\nmelampaui 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Untuk menghitung lamanya waktu istirahat tahunan ialah jumlah hari kerja\nselama satu tahun dibagi 23 (Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1954 Tentang\nPenetapan Peraturan Istirahat Buruh).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Hari Raya Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Hari Raya Resmi adalah hari raya yang ditentukan\u002Fditetapkan oleh\npemerintah dalam hal ini Menteri Agama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada Hari Raya Resmi pekerja diberi libur dengan dibayar upahnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Di luar Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja diberi ijin untuk tidak masuk bekerja, diluar istirahat tahunan\ndengan tidak dikurang upahnya (UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 4) dalam\nhal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan karyawan : 3 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernikahan anak karyawan : 2 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengkhitan anak karyawan : 2 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membaptis anak karyawan : 2 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>e.Istri karyawan melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>f.Suami\u002FIstri, Orangtua\u002FMertua, atau anak menantu meninggal dunia : 2\nhari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ijin tidak masuk bekerja di luar istirahat tahunan termaksud dalam ayat\n(1) pasal ini maksimal diberikan 8 (delapan) hari kerja setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberikan ijin tidak masuk bekerja\nkepada pekerja diluar ketentuan ayat (1) diperhitungkan dengan hak cuti\ntahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jika jumlah hari absen melebihi hak cuti tahunannya, pekerja akan\ndikenakan tindakan disipliner.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Cuti Hamil, Cuti Melahirkan dan Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKFAM_trigger\">\u003Cp>1.Berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (1), Pekerja diberi cuti\nselama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu\nsetengah) bulan setelah melahirkan anak. (Lamanya istirahat dapat diperpanjang\nberdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun\nsetelah melahirkan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2.Berdasarkan UU. No 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (2), Pekerja\u002Fburuh\nperempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5\n(satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau\nbidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib melaporkan kehamilannya kepada perusahaan di awal\nkehamilannya dengan disetai keterangan Dokter kandungan \u002FBidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang hendak menggunakan haknya sebagaimana disebutkan pada ayat\n(1) pasal ini wajib menyampaikan permohonan kepada pimpinan perusahaan paling\ntambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat pemberitahuan atau permohonan cuti hamil\u002Fgugur kandungan termaksud\ndalam ayat-ayat diatas harus disertai keterangan Dokter Kandungan atau\nBidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>6.Apabila pekerja dalam keadaan Haid dan memberitahukan kepada perusahaan,\nmaka pekerja tersebut tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan\nkedua waktu haid dengan mendapatkan upahnya, dengan catatan harus disertai\nSurat Keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Istirahat sakit diberikan kepada pekerja berdasarkan surat keterangan\ndokter asli (tanpa revisi), baik sakit biasa, dirawat di rumah sakit atau\nkecelakaan kerja. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, harus\nmemberitahukan kepada atasannya atau HRD dan GA paling lambat 1 (satu) atau 2\n(dua) hari berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja tidak memberikan informasi mengenai ketidakhadirannya dan\nkemudian HRD dan GA telah mengeluarkan surat panggilan kepada pekerja tersebut,\nmaka apabila setelah surat panggilan dikeluarkan, pekerja tersebut baru\nmenyerahkan surat keterangan sakitnya, maka surat keterangan sakit tersebut\nakan dianggap tidak berlaku (kadaluarsa).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENERIMAAN KARYAWAN DAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Syarat-syarat Penerimaan Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Syarat-syarat penerimaan karyawan baru antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memiliki Ijazah yang diminta oleh pengusaha, bila perlu pengusaha dapat\nmeminta untuk melihat Ijazah asli.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menyertakan Fotocopy Kartu Keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian\nsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Berusia diatas 18 (delapan belas) tahun pada saat penerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Surat Referensi dari tempat kerja terakhir (vaclaring), bila telah\u002Fpernah\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Lulus tes yang diadakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tata cara dan persyaratan penerimaan pekerja baru akan diatur\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengumuman mengenai kebutuhan pekerja baru akan diumumkan secara internal\ndalam lingkungan perusahaan maupun secara external.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi kandidat dari internal, diperbolehkan melamar untuk posisi kosong\ndengan catatan memenuhi syarat dan diijinkan oleh atasan pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Berakhirnya Jangka Waktu Yang Diperjanjikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu pada suatu pekerjaan\ntertentu (PKTW), berakhirnya hubungan kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya\njangka waktu yang diperjanjikan, perusahaan tidak berkewajiban memberi uang\npesangon atau imbalan apapun di luar yang telah diperjanjikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Masa Percobaan Bagi Karyawan Tetap\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Calon Pekerja yang memenuhi syarat diterima sebagai pekerja dalam masa\npercobaan (Probation) paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila Pekerja telah berhasil melampaui masa percobaan maka ia diangkat\nmenjadi pekrja tetap sesuai dengan perjanjian kerja sebelumnya, baik secara\nlisan maupun tertulis, masa kerja akan dihitung dari sejak hari pertama masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Penempatan dan Pemindahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengatur penempatan dan penunjukan pekerjaan serta pemindahan\npekerjaan untuk kepentingan kelancaran jalannya perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemindahan (mutasi) ke bagian\u002Fdepartement lain tidak mengurangi upah\npekerja yang diterima semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila akan dilakukan pemindahan terhadap seorang pekerja, minimal 1\n(satu) minggu sebelumnya diberitahukan kepada yang bersangkutan dan dijelaskan\nmaksud dan tujuan pemindahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk mengisi lowongan pekerjaan\u002Fjabatan akan diprioritaskan kepada\npekerja dari dalam perusahaan (intern) yang memenuhi kualifikasi\npekerjaan\u002Fjabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Promosi dan Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang dipromosikan baik dengan atau tanpa mutasi, diberi\nkesempatan untuk menunjukan kemampuan dalam batas yang ditentukan, maka upahnya\nakan disesuaikan, sebaliknya apabila yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi\nsyarat, maka ia dikembalikan pada posisinya atau dipindahkan ke bagian lain\ntanpa adanya perubahan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penurunan (demosi) jabatan dapat dilakukan apabila berdasarkan penelitian\npimpinan terhadap karyawan yang bersangkutan tidak menunjukan\nkecakapan\u002Fketerampilan, kreatifitas, rasa tanggung jawab yang memenuhi kriteria\nyang ditentukan. Atas penurunan jabatan ini tunjangan jabatannya akan\ndisesuaikan dengan jabatan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Perawatan dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Bagi pekerja yang memerlukan pemeriksaan\u002Fperawatan Dokter dan Rumah Sakit\ndapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan\nKesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJ S)\nKesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja wajib melampirkan salinan\u002FPhotocopy resep obat dan catatan\ndokter atas sakit yang diderita\u002FDiagnosa awal atau Surat Keterangan Sakit yang\ndiberikan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>3.Upah selama sakit dibayarkan (setelah mendapatkan rekomendasi dokter):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 4 (empat) bulan pertama : 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 (empat) bulan kedua : 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga : 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar : 25% dari upah sebelum Pemutusan Hubungan\nKerja dilakukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Tunjangan Istimewa Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>Yang dimaksud dengan Tunjangan Istimewa Tahunan adalah Tunjangan Hari Raya\n(THR) yang diberikan kepada pekerja sehubungan dengan Hari Raya Keagamaan yang\nbesarnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri No.Per- 04\u002FMEN\u002F1994.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Semua pekerja diikutsertakan dalam program Jaminar Sosial Tenaga Kerja\natau (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 dan\nPeraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mendapat prioritas adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari\nTua (JHT).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Tata Tertib Administrasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib mematuhi tata tertib administrasi dan registrasi yang telah\nditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib memberitahukan kepada pihak HRD &amp; GA selambat-lambatnya\n1 (satu) minggu setiap mendapat perubahan data pribadi \u002F keluarganya berkenaan\ndengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Domisili \u002F tempat tinggal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Status keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai\ndengan tugasnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang\nharus dilakukan termasuk aturan dan tata cara pelaksanaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk\nmeningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan wajib melakukan penilaian secara jujur dan objektif kepada\nbawahannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasannya selama hal\ntersebut dilaksanakan dalam batas pekerj aan dan tidak bertentangan dengan\nperaturan \u002F norma yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar kepada atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasan hal-hal yang belum atau kurang\njelas baginya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran\ntugas pekerjaannya diperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Tata Tertib Di Tempat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.10 (sepuluh) menit sebelum jam kerja dimulai, semua pekerja harus sudah\nberada di lingkungan kerja, pada waktu jam kerja pekerja tidak diperkenankan\nmeninggalkan tempat kerja kecuali pada jam istirahat dan waktu pulang, pekerja\ndiperkenankan meninggalkan tempat kerja setelah diberi tanda bel oleh petugas\nyang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk keperluan mendadak seorang pekerja dapat menghentikan atau\nmeninggalkan pekerjaan sebelum waktunya setelah yang bersangkutan\nmemberitahukan kepada pengusaha dan mendapat izin meninggalkan pekerjaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama bekerja semua pekerja harus mengutamakan dan mencurahkan perhatian\nkepada pekerjaannya masing- masing serta memperhatikan hal-hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak diperbolehkan berbuat\u002Fberlaku tidak sopan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengganggu dan melakukan perbuatan-perbuatan diluar tugas pekerjaannya\nsehingga memperlambat pekerjaannya (mengurangi produksi) sendiri maupun sesama\nteman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak dibenarkan bercakap-cakap atau bersenda gurau dengan sesama teman\nsekerja disekitar tempat bekerja sedemikian rupa sehingga mengganggu\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak diperbolehkan menghisap rokok, makan atau membawa makanan, minum\ndidalam area produksi dan tempat yang dinyatakan dilarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak diperbolehkan tidur-tiduran dan atau tidur selama jam kerja yang\ntelah ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak diperbolehkan menerima tamu pribadi selama jam-jam kerja didalam\natau diluar wilayah perusahaan tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang di\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidak dibenarkan memakai atau menerima telepon untuk keperluan pribadi,\nkecuali untuk hal-hal yang sangat penting\u002Fmendesak dan harus mendapat izin\nterlebih dahulu dari pihak yang berwenang diperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Tidak diperbolehkan menjual\u002Fmemperdagangkan makanan atau barang berupa\napapun atau mengedarkan daftar dukungan, menempelkan atau mengedarkan poster\nselebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin tertulis dari\npihak yang berwenang diperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pakaian kerja harus rapi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Kartu pengenal (Name Tag) harus selalu dipakai selama berada dalam\nlingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Semua perlengkapan kerja harus dipakai selama\u002Fberada dalam lingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Menjaga kebersihan dilingkungan dan tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelanggaran dari pasal dan ayat-ayat diatas terhadap pekerja yang\nbersangkutan dikenakan tindakan peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Menjaga Kualitas Produksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Alat produksi harus dijaga, dipelihara dan digunakan sebaik-baiknya oleh\nsetiap pekerja yang bersangkutan. Setiap kerusakan yang terjadi pada alat-alat\nproduksi supaya segera dilaporkan kepada perusahaan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.pengurus yang berwenang, yang selanjutnya akan diberikan petunjuk-petunjuk\nseperlunya untuk memperbaiki setiap ada kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bahan-bahan dan barang-barang milik perusahaan yang diterima dari\npengusaha untuk dikerjakan wajib dijaga dan diperiksa dengan baik oleh setiap\npekerja yang bersangkutan sebelum dikerjakan atau diproses lebih lanjut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak merubah alat-alat produksi yang dapat mengakibatkan menurunnya\nkualitas dan produktifitas tanpa sepengetahuan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja wajib melaporkan kepada pengusaha\u002Fpengurus yang berwenang apabila\nada kerusakan mesin dan hal lain yang dianggap dapat menyebabkan menurunnya\nkualitas dan produktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hasil kerja\u002Fproduksi untuk setiap hari kerja dari setiap pekerja harus\nsesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh perusahaan (target\nproduksi)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pelanggaran terhadap pasal ini kepada pekerja yang bersangkutan dapat\ndikenakan tindakan peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja wajib menjaga kebersihan mesin dan sekitar tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak menaruh atau meletakkan barang apapun diluar arena yang\ndiperkenankan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidak mengotori tempat bekerja, lantai, tembok dan fasilitas lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada saat masuk, sedang dan pulang bekerja pekerja harus menjaga\nketertiban dan tidak membuat kegaduhan digedung produksi dan area pabrik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak diperkenankan antri didepan mesin absensi sebelum bel tanda pulang\nberbunyi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jika terjadi perselisihan pekerja dengan pekerja lainnya dilingkungan\nkerja agar segera melaporkan\u002Fdilaporkan kepada atasannya untuk segera\ndiselesaikan, sehingga tidak menjadi suatu kerusuhan yang tidak diinginkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pelanggaran terhadap pasal ini pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan\ntindakan peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Seorang pekerja yang tidak masuk kerja harus memperhatikan\nketentuan-ketentuan dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang bersangkutan harus memberitahu kepada pengusaha disertai\nketerangan yang sah, seperti bila sakit harus dapat memperlihatkan Surat\nKeterangan Dokter yang ditunjuk, dan untuk keperluan istirahat karena\nkecelakaan kerja harus dipenuhi syarat-syarat menurut Undang-undang\nKetenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika dalam keadaan mendesak pekerja yang bersangkutan tidak sempat meminta\nizin\u002Fmemberitahukan terlebih dahulu kepada perusahaan, maka kepadanya diberikan\nbatas waktu 1 (satu) hari sejak tanggal\u002Fhari ia tidak masuk kerja untuk\nmenyampaikan Surat Keterangan tertulis kepada perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hari tidak bekerja dari pekerja yang tidak disertai keterangan yang sah\nmenurut ketentuan pasal ini maka dianggap sebagai hari mangkir bagi pekerja\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Sah (Mangkir)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan mangkir\u002Ftidak masuk bekerja dalam waktu\nsedikit-sedikitnya 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa\nketerangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh\npengusaha 2 (dua) kali secara tertulis, maka karyawan tersebut diproses sesuai\ndengan undang-undang No. 2 tahun 2004 Jo Undang- undang No.13 tahun 2003 karena\ndikualifikasikan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa memberitahukan atau alasan yang\ndapat diterima oleh perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan\nkepadanya pada hari tidak masuk kerja upahnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 41\nPKB SPM-Greentex Indonesia Utama II kepada karyawan yang bersangkutan berhak\nmenerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 51 ayat 4 PKB SPM-PT.\nGreentex Indonesia Utama II dan diberikan uang pisah yang besamya dan\npelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau\nPerjanjian KerjaBersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Besaran dan pengaturan Uang Pisah sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal\n41 PKB SPM - PT. Greentex Indonesia Utama II adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 20 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 50 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih : 70 % dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : KESEJAHTERAAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Usaha Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka peningkatan produktivitas kerja, perlu adanya peningkatan\nkesejahteraan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan\ntersebut dikembangkan usaha bersama melalui pembentukan koperasi pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan pekerja sesuai dengan kemampuan yang ada diharapkan ikut\nmendorong dan membantu kearah tumbuh dan kembangnya koperasi pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengembangan koperasi wajib dilaporkan secara berkala dengan AD\u002FART\nKoperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Syarat-syarat Keselamatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>1.Perusahaan akan menyediakan sarana untuk keselamatan dan kesehatan kerja\nsesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 BAB III tentang Syarat-syarat\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Sarana untuk keselamatan dan kesehatan kerja diberikan kepada pekerja\ntanpa dipungut biaya apapun\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1.Apabila pekerja mendapatkan kecelakaan sesuai dengan yang dimaksudkan\ndalam undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka perusahaan memberikan\nganti kerugian sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 3 Tahun 1992 Jo PPNo.\n14 Tahun 1993 dan Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947Nomor33.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>2.Macamnya ganti kerugian seperti yang dimaksudkan dalam ayat 1 (satu)\ntersebut diatas berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau rumah\nsakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya perawatan dan pengobatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Biaya pemakaman (Bila Meninggal Dunia).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan kecelakaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB KERJADAN ATURAN KEDISIPLINAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Jenis Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan pekerja menyadari bahwa disiplin kerja perlu ditegakan,\nmaka pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan dapat\ndikenakan sanksi. Dalam menentukan sanksi akan dipertimbangkan berat ringannya\nkesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan serta hal-hal yang mempengaruhi\nterjadinya kesalahan \u002F pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan\nsebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sanksi didasarkan kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Macam pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Frekuensi (seringnya \u002F pengulangan) pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berat ringannya pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Aturan kedisiplinan, tata tertib kerja, peraturan perusahaan, dan\nkebijakan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Unsur kesengajaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jenis sanksi pelanggaran Tata Tertib Kerja dan aturan Kedisiplinan adalah\nsebagi berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Teguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat Peringatan III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal masa berlaku suatu sangksi belum habis, masih terjadi\npelanggaran, maka masa berlaku sanksi yang baru dihitung sejak dikeluarkan\nsanksi baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan tidak\nharus mengikuti urutan jenis sanksi, sebagaimana disebutkan dalam ayat (4)\npasal ini, dengan ttetap mengacu dan memperhatikan peraturan perundang-\nundangan ketenagakerjaan dan prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial yang berlaku serta mengedepankan penyelesaian perselisihan secara\nmusyawarah dan mufakat melalui form Bipartit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Surat Peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan,\natasannya dan kemudian personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Surat Teguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tidak mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang\nwajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama bekerja tidak menggunakan pakaian seragam dan kartu pengenal yang\nsudah disediakan (Bagi karyawan yang wajib berseragam) tanpa alasan yang\nwajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Melalaikan Absensi tanpa alasan yang wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mengganggu ketenangan dan ketentraman lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menempel \u002F Mencabut Pengumuman tanpa sepengetahuan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menolak kerjasama dengan bagian lain \u002F rekan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Berdagang ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tidak menjaga kebersihan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Bersikap dan berbicara tidak sopan dengan sebutan negatif terhadap sesama\nkaryawan atau bawahan atau pengusaha atau teman pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Menulis \u002F Mencoret \u002F Mengotori lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Tidak cakap melaksanakan tugas walaupun dicoba dibidang tugas yang\nada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Memprovokasi untuk berkelahi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Surat Peringatan Pertama (SP-1)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat peringatan pertama (SP-1) dibuat, ditandatangani dan diberikan oleh\npejabat berwenang dan masa berlakunya 3 (tiga) bulan perusahaan, dan kebijakan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Teguran yang jenis dan atau\nberat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan Standard dan\ndiwajibkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak mematuhi perintah \u002F petunjuk atasan yang berkaitan dengan pengaturan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mempergunakan barang-barang\u002Fperalatan millik perusahaan untuk keperluan\npribadi tanpa ada izin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh\natasan tanpa memberi tahukan alasan-alasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidur pada saat jam-jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menggunakan fasilitas perusahaan tanpa ada izin tertulis dari yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menyimpan dan\u002Fatau memberikan dan\u002Fatau menyebarkan gambar\u002Ffile porno di\nlingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menyimpan barang\u002Fbarang milik perusahaan di dalam loker\u002Ftas selain seragam\natau peralatan lainnya yang merupakan tanggung jawab karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mengabsenkan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan\u002Flaporan selama 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Meninggalkan pekerjaan sebelum waktu kerja berakhir tanpa izin dari\natasan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Tidak melaporkan barang-barang yang hilang\u002Fdilemukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Kelalaian yang mengakibatkan peralatan dan barang milik perusahaan\nrusak\u002Fhilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Mengadakan bisnis pribadi atau kelompok untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Melarang teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha yang akan\nberobat ke klinik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Melarang ke toilet\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Mengancam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Membentak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Menggebrak meja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Mengintimidasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Menyuruh dengan kaki\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Melakukan diskriminasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Pengulangan terhadap pelanggaran tingkat pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Surat Peringatan Kedua (SP-II)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat Peringatan Kedua (SP-II) dibuat, ditandatangani dan diberikan oleh\npejabat berwenang dan masa berlakunya 4 (empat) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua (SP-II) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP-I) yang\njenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menghilangkan Alat Perlindungan Diri (APD) atau perlengkapan kerja yang\ndiwajibkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberikan keterangan tidak benar atau memalsukan surat-surat keterangan\nyang menyangkut diri pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melanggar keputusan atau ketentuan atau instruksi yang sudah diperintahkan\ndan atau disetujui bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melalaikan dengan sengaja tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menghasut dalam bentuk apapun terhadap karyawan lain sehingga menimbulkan\nkeresahan yang dapat mengeruhkan suasana atau mogok kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Merokok di tempat kerja dan berbahaya (Boiler, Tanki solar).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Mengunduh file-file dokumen yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan,\nseperti musik, film, gambar selama jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melakukan tindakan\u002Fperbuatan yang mengarah kepada tindakan\u002Fperbuatan\npelecehan seksual.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>j.Menggunakan uang atau atau asset pihak lain untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Mencuri barang milik teman sekerja atau atasan atau bawahan atau\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Melakukan perbuatan sekalipun suka sama suka yang dilakukan di lingkungan\nkerja yang dapat menyebabkan orang lain yang melihatnya merasa tidak nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 2 (dua) hari berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Pengulangan atas pelanggaran Tingkat Kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Surat Peringatan Ketiga (SP-III)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat Peringatan Ketiga (SP-III) yang dibuat, diberikan dan ditandatangani\noleh Kepala Bagian Personalia dan Kepala Departemen yang bersangkutan dan masa\nberlakunya 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP-II) yang\njenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak hadir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam seminggu tanpa\npemberitahuan tertulis dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dengan sengaja melakukan sesuatu yang mengakibatkan diri karyawan dalam\nkeadaan berbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dengan sengaja menutupi kondisi penyakit yang berbahaya atau menular yang\ndapat membahayakan kesehatan atau keselamatan karyawan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mengizinkan atau membantu orang\u002Ftamu yang tidak berhak memasuki\ntempat-tempat terlarang, tempat penyimpanan barang, dokumen, dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menolak atau tidak melaksanakan tata tertib yang telah diatur dalam\nperaturan perusahaan maupun berupa pengumuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Melakukan politik praktis dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Mengadakan rapat-rapat, memasang pengumuman, membagikan poster\u002Fbarang\ncetakan yang dapat mengganggu ketenangan kerja karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menggunakan uang dalam proses penerimaan karyawan, baik yang menerima\nataupun yang memberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melakukan absensi barcode untuk karyawan lain yang berhalangan hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya\nyang berhubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Pengulangan pelanggaran tingkat ke 3 (tiga).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pengusaha harus\nmenempuh prosedur Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 2\nTahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana\nterlebih dahulu harus merundingkan dengan pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya tanpa syarat (tidak diberi uang\npesangon, penghargaan masa kerja ataupun uang pisah) tetapi hanya diberikan\nUang Penggantian Hak, karena melakukan kesalahan yang dianggap besar dan berat,\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Ketiga (SP-III) yang\njenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan sengaja merusak barang milik perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membawa \u002F memindahtangankan barang milik perusahaan tanpa izin pejabat\nyang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pencurian atau penggelapan barang atau uang milik perusahaan atau teman\nsekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan kebohongan yang menyebabkan pengusaha atau pihak ketiga\nmenderita kerugian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menyerang, mengancam, mengintimidasi secara fisik atau mental atau\nmenghina secara kasar atau melakukan tindakan \u002F perbuatan kasar \u002F pemukulan\nserta upaya-upaya menciderai orang lain, teman sekerja atau pengusaha beserta\nkeluarganya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun\ndiluar lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dilingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Membongkar, membocorkan, menjual, memberikan atau meminjamkan rahasia\nperusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan \u002F pengusaha dan atau kelurga\npengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukan, inemakai dan atau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Menerima pemberian imbalan jasa dari siapapun karena jabatanya tanpa\nsepengatahuan atasan sehingga secara langsung maupun tidak langsung merugikan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Melakukan perkelahian dan atau pemukulan didalam lingkungan perusahaan\nantara sesama karyawan perusahaan atau perusahaan lain yang ditugaskan di\nperusahaan atau dengan pelanggan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Tanpa wewenang membawa senjata api \u002Ftajam \u002F petasan \u002F bahan peledak\nlainnya ke dalam lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Menyalahgunakan hak, jabatan dan fasilitas yang diberikan perusahaan untuk\nkepentingan dan keuntungan pribadi ataupun pihak ketiga lainnya diluar\nketentuan yang berlaku dan dapat merugikan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Mencari keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan\nmenggunakan jabatannya, sehingga perusahaan langsung atau tidak langsung\ndirugikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan\nsedemikian rupa, sehingga tidak dapat menj alankan pekerjaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Bekerja pada pihak lain atau mempunyai usaha sendiri yang dapat mengganggu\npelaksanaan tugasnya di perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Memberikan konsuitasi atau pelatihan dibidang bisnis dan manajemen kepada\npihak lain yang merupakan kompetensi dan atau rahasia perusahaan tanpa seizin\natasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Melakukan pelanggaran terhadap peraturan \u002F kebijakan perusahaan atau\nmelakukan perbuatan melawan hukum lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam\npidana penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau lebih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Melakukan menipulasi data\u002Fmemberikan keterangan tidak benar dari data yang\nseharusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydiscrimination\">\u003Cp>3.Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002Fburuh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan\ndokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus\nmenerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban\nterhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002Fburuh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja\u002Fburuh menikah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja\u002Fburuh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Pekerja\u002Fburuh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan\npekerja\u002Fburuh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam\nperjanjian kerja perusahaan atau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pekerja\u002Fburuh mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat\npekerja\u002Fserikat buruh, pekerja\u002Fburuh melakukan kegiatan serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau\nberdasarkan ketentuan yang diataur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan\natau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pekerja\u002Fburuh mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan\npengusaha yang melakukan perbuatan tindak pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Perbedaan faham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis\nkelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Pekerja\u002Fburuh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan terja\natau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka\nwaktu penyembuhannya belum dapat dipastikan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud\ndalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali\npekerja\u002Fburuh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan &amp; Penggantian\nHak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha membayar uang\npesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang\nseharusnya diterima yang sesuai dengan Undang undang No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>2.Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa Kerja kurang dari 1 Tahun : 1 Bulan Upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa Kerja 1 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 Tahun : 2 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa Kerja 2 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 Tahun : 3 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa Kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 Tahun : 4 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa Kerja 4 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 Tahun : 5 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa Kerja 5 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun : 6 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 Tahun : 7 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa Kerja 7 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 Tahun : 8 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa Kerja 8 Tahun atau lebih : 9 Bulan Upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(1) ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun : 2 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 Tahur : 3 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa Kerja 9 Tahun atau lebih etapi kurang dari 12 Tahun : 4 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa Kerja 12 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa Kerja 15 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa Kerja 18 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 Tahun : 7 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa Kerja 21 Tahun atau 1ebih tetapi kurang dari 24 Tahun : 8 Bulan\nUpah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa Kerja 24 Tahun atau lebih : 10 Bulan Upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam\nayat (1) meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja\u002Fburuh dan keluarganya ke tempat\npekerja\u002Fburuh diterima bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%\n(lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja\nbagi yang memenuhi syarat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan\natau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Dasar Perhitungan Uang Pesangon\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima\nterdiri atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada\npekerja\u002Fburuh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang\ndiberikan kepada pekerja\u002Fburuh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus\ndibayar pekerja\u002Fburuh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara\nharga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Pemberhentian Sementara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat memberhentikan sementara (Skorsing) kepada pekerja bila\nmelakukan kesalahan yang dianggap Besar\u002FBerat, sambil menunggu keputusan\nLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dapat memberhentikan sementara (Skorsing) bila pekerja melakukan\nkembali pelanggaran setelah mendapat Surat Peringatan Terakhir (ketiga), sambil\nmenunggu keputusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberian Upah selama Skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)\ndiatas diatur menurut Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 155\nayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja\u002Fburuh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas\ndan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, berhak\nmenerima uang penggantian hak sesuai pasal 51 ayat 4 PKB SPM - PT. Greentex\nIndonesia Utama II, dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya\ndiatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja\nBersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besaran dan pengaturan Uang Pisah sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat\n(1) adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 1,5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)\nharus memenuhi syarat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya\n30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak terikat dalam ikatan dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai mengudurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan mengudurkan diri atas kemauan\nsendiri dilakukan tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Surat Keterangan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja (untuk karyawan PKWTT maupun PKWT) berhenti bekerja atas\nkeinginan pekerja sendiri maka pekerja diwajibkan membuat surat pengunduran\ndiri terlebih dahulu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum mengakhiri masa\nkerja dan diserahkan ke bagian Personalia untuk disetujui pengunduran diri\npekerja yang bersangkutan dan selanjutnya dapat mengambil Surat Keterangan\nKerja (apabila syarat administrasi terpenuhi sebelum tanggal karyawan\nkeluar).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja dengan\nalasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan pengusaha\nmaupun bukan karena diduga melakukan tindak pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib permohonan ijin PHK\ndapat diajukan setelah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum\ntetap,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud\ndalam ayat (1), pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan\nbantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% dari Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% dari Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% dari Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan : 50% dari Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6\n(enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja di tahan pihak\nberwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang\ntelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya\nkarena proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sebelum\nmasa 6 (enam) bulan apabila pengadilan telah memutuskan bersalah kepada pekerja\nyang bersangkutan tanpa penetapan lembaga PPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan dan ternyata tidak terbukti\nmelakukan kesalahan sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud ayat (5)\nmaka pengusaha wajib mempekerjakan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam masa percobaan kedua belah pihak sewaktu-waktu dapat melakukan\nPemutusan Hubungan Kerja dengan tetap mengacu pada pasal 54 mengenai\npengunduran diri karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan tidak disertai pemberian\nimbalan\u002Fuang jasa ataupun pesangon, terkecuali gaji\u002Fupah sampai hari terakhir\npekerja tersebut bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang\nBerwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja\ndengan alasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengajuan permohonan penetapan PHK sebagaimana tersebut dalam ayat l\n(satu) dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan pekerja tidak dapat melakukan\npekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pengadian memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (2) terakhir dan pekerja dinyatakan tidak\nbersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diberikan\nhaknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : PHK Akibat Perusahaan Terjadi Perubahan Status\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\ndalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan\nkepemilikan. Perusahaan dan pekerja\u002Fburuh tidak bersedia melanjutkan hubungan\nkerja, maka pekerja\u002Fburuh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali\nketentuan pasal 51 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali\nketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam\npasat 51 ayat (4).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan pengusaha\ntidak bersedia menerima pekerja\u002Fburuh di perusahaannya maka pekerja\u002Fburuh\nberhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (2),\nuang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang\npenggantian hak sesuai ketentuan dalam pasat 51 ayat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Batas usia pension bagi pekerja ditetapkan maksimum 55 (lima puluh lima)\ntahun sesuai dengan data yang ada di perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja yang\ntelah mencapai usia lanjut 55 (lima puluh lima) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan pada akhir bulan takwim dan sebagai\ndasar menentukan usia pekerja adalah tanggal lahir yang terdaftar di bagian HRD\nPersonalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena usia lanjut,\nPerusahaan memberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (2), uang\npenghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang\npenggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 51 ayat (4)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bonus untuk tahun yang berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atas dasar kebutuhan, perusahaan dapat meminta kepada pekerja yang telah\nmencapai batas usia kerja untuk tetap bekerja dengan persetujuan direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Perusahaan Tutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja\u002Fburuh\nkarena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara\nterus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (force majeur) dengan\nketentuan pekerja\u002Fburuh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal\n51 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 51\nayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 51 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus dibuktikan\ndengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan\npublik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena perusahaan, tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun\nberturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi\nperusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja\u002Fburuh berhak atas uang\npesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat 2, uang penghargaan masa\nkerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat 3 dan uang penggantian hak\nsesuai ketentuan pasal 51 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Pekerja atau Buruh Meninggal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja\u002Fburuh meninggal dunia,\nkepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama\ndengan perhitungan pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (2),\nuang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang\npenggantian hak sesuai ketentuan pasal 51 ayat (4)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Mengalami Cacat Akibat Kecelakaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas\n12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan\nuang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (2) uang penghargaan masa\nkerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang penggantian hak 1\n(satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (4).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja dapat menyampaikan keluh kesahnya atau pengaduan dalam tingkat\npertama kepada atasannya langsung, melalui kotak saran atau SMS hotline yang\ndisediakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila penyelesaian pengaduan keluh kesah dianggap tidak memuaskan\npekerja yang bersangkutan, maka pekerja dapat meminta penyelesaian dari atasan\nyang lebih tinggi maupun dari bagian Personalia dan apabila benar-benar tidak\ndapat diselesaikan secara Bipartit, baru meminta bantuan ke Disnaker setempat\nyang seterusnya segala sesuatunya disalurkan melalui Undang-undang No.2 Tahun\n2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-undang 13\nTahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dengan mengikat pekerja dan pengusaha\nselama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatanganinya oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah masa berlakunya berakhir Perjanjian Kerja Bersama dianggap\ndiperpanjang dan masih berlaku paling lama 1 (satu) tahun, selama belum\ntercapai Perjanjian Kerja Bersama baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini telah disetujui kedua belah pihak dan\nditandatangani pada hari Jum'at 26 September 2014.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Serikat Pekerja : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengurus Serikat Pekerja \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua SPM GIU II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yudi Sarip\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Factory Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua merangkap Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kim Chang Sig\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris SPM-GIU II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Andriyan Zulham Ferdiansyah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Compliance\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris merangkap Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Badru Baman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menyaksikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BANDUNG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. RUKMANA, M.si\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 19650520 199102 1 002\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"sundayallowancedays1":46,"disabilitypay":50,"sexualhar":54,"contracttrialperiod":58,"maxsicknesspay":62,"severance_number_1_tenure":66,"severance_number":70,"hourspday_select":72,"coveroccup1":76,"coveragegroup3":80,"deathrelativesleave":82,"dayspweek":86,"hourspweek_select":88,"maternitydiscrimination":90,"severance_dismissal_type":94,"bankholidays1":98,"STRUCINCR_trigger":102,"PAIDLEAV_trigger":106,"hourspday":110,"funeralpay":112,"OVERTIME_trigger":116,"WORKFAM_trigger":120,"paidmaternityleaveduration":124,"maternityotherclause":126,"severance":130,"discrimination":132,"maxsicknesspayperc":136,"cbadate_start":138,"incidentalbonusdays1":142,"overtimeallowancetype1":146,"holidaysdays":148,"SOCSEC_trigger":150,"overtimeallowanceperc1_general":154,"holidaysweeks":156,"SUNDAY_trigger":158,"wageincreasetype":160,"sundayallowancetype":162,"funeralpaytype":164,"healthandsafetypolicy":166,"disabilityfund":170,"overtimeallowanceperc1":174,"healthcareaccess":176,"hourspweek":180,"ONCERISE_trigger":182,"schedulesrestpw":184,"incidentalbonustype":188,"sundayallowancetype1":190,"dayspweek_select":192,"healthinsurance":194,"pensionfund":196,"SCHEDULE_trigger":198,"contracttrial":200,"paidpaternityleave":202,"maxsicknesspaytype":206,"cbadate_end_date":208,"incidentalbonustype2":212,"sicknesspay":214,"cbadate_start_date":216,"sicknessmaxdaysnr":218,"cbadate_end":222,"overtimeallowancetype_general":224,"menstruationleave":226,"coverunion_trigger":230,"sundayallowanceperc1":232,"code_application":234,"coveragegroup1":237,"contractseverancepay1":239,"coveroccup3":241,"overtimeallowancetype":243,"wageincreasefirmperformance":245,"sicknessmaxdays":247,"paidmaternityleave":249,"WAGES_trigger":251,"contractseverancepay":255,"jobsecuritymothers":257,"paidpaternityleaveduration":259,"deathrelatives":261},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"sundayallowancedays1","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama\ndibayar 2 (dua) kali upah sejam. Jam ke 9 (sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah\nsejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"disabilitypay","1.Apabila pekerja mendapatkan kecelakaan","1.Apabila pekerja mendapatkan kecelakaan sesuai dengan yang dimaksudkan\ndalam undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka perusahaan memberikan\nganti kerugian sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 3 Tahun 1992 Jo PPNo.\n14 Tahun 1993 dan Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947Nomor33.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"sexualhar","2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Sura","2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua (SP-II) :\n\na.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP-I) yang\njenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah\n\nb.Menghilangkan Alat Perlindungan Diri (APD) atau perlengkapan kerja yang\ndiwajibkan\n\nc.Memberikan keterangan tidak benar atau memalsukan surat-surat keterangan\nyang menyangkut diri pekerja.\n\nd.Melanggar keputusan atau ketentuan atau instruksi yang sudah diperintahkan\ndan atau disetujui bersama.\n\ne.Melalaikan dengan sengaja tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan\natasan.\n\nf.Menghasut dalam bentuk apapun terhadap karyawan lain sehingga menimbulkan\nkeresahan yang dapat mengeruhkan suasana atau mogok kerja.\n\ng.Merokok di tempat kerja dan berbahaya (Boiler, Tanki solar).\n\nh.Mengunduh file-file dokumen yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan,\nseperti musik, film, gambar selama jam kerja.\n\ni.Melakukan tindakan\u002Fperbuatan yang mengarah kepada tindakan\u002Fperbuatan\npelecehan seksual.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"contracttrialperiod","1.Calon Pekerja yang memenuhi syarat dit","1.Calon Pekerja yang memenuhi syarat diterima sebagai pekerja dalam masa\npercobaan (Probation) paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","3.Upah selama sakit dibayarkan (setelah ","3.Upah selama sakit dibayarkan (setelah mendapatkan rekomendasi dokter):\n\na.Untuk 4 (empat) bulan pertama : 100% dari upah\n\nb.Untuk 4 (empat) bulan kedua : 75% dari upah\n\nc.Untuk 4 (empat) bulan ketiga : 50% dari upah\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar : 25% dari upah sebelum Pemutusan Hubungan\nKerja dilakukan oleh pengusaha.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"severance_number_1_tenure","2.Perhitungan pesangon sebagaimana dimak","2.Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit\nsebagai berikut:\n\na.Masa Kerja kurang dari 1 Tahun : 1 Bulan Upah;\n\nb.Masa Kerja 1 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 Tahun : 2 Bulan\nUpah;\n\nc.Masa Kerja 2 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 Tahun : 3 Bulan\nUpah;\n\nd.Masa Kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 Tahun : 4 Bulan\nUpah;\n\ne.Masa Kerja 4 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 Tahun : 5 Bulan\nUpah;\n\nf.Masa Kerja 5 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun : 6 Bulan\nUpah;\n\ng.Masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 Tahun : 7 Bulan\nUpah;\n\nh.Masa Kerja 7 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 Tahun : 8 Bulan\nUpah;\n\ni.Masa Kerja 8 Tahun atau lebih : 9 Bulan Upah",{"bindId":71,"name":68,"text":69},"severance_number",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"hourspday_select","Adalah 1 shift dengan jam kerja yang dil","Adalah 1 shift dengan jam kerja yang dilaksanakan setiap hari kerja dengan\njumlah jam kerja 8 (delapan) jam kerja (Senin - Jum'at) atau empat puluh jam\nkerja seminggu dengan 5 (lima) hari kerja, hari Sabtu dan Minggu adalah\nlibur.",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"coveroccup1","1.Perjanjian Kerja Bersama ini bersifat ","1.Perjanjian Kerja Bersama ini bersifat internal yang diterapkan secara\ninternal dan menyangkut pekerja- pekerja yang bekerja pada PT. GREENTEX\nINDONESIA UTAMA II yang beralamatkan di Jl. Raya banjaran km 16.5 desa batu\nkarut kec. arjasari kab. Bandung.",{"bindId":81,"name":78,"text":79},"coveragegroup3",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"deathrelativesleave","f.Suami\u002FIstri, Orangtua\u002FMertua, atau ana","f.Suami\u002FIstri, Orangtua\u002FMertua, atau anak menantu meninggal dunia : 2\nhari.",{"bindId":87,"name":74,"text":75},"dayspweek",{"bindId":89,"name":74,"text":75},"hourspweek_select",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"maternitydiscrimination","3.Pengusaha dilarang melakukan pemutusan","3.Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :\n\na.Pekerja\u002Fburuh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan\ndokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus\nmenerus.\n\nb.Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban\nterhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\n\nc.Pekerja\u002Fburuh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\n\nd.Pekerja\u002Fburuh menikah\n\ne.Pekerja\u002Fburuh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"severance_dismissal_type","1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan k","1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha membayar uang\npesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang\nseharusnya diterima yang sesuai dengan Undang undang No. 13 Tahun 2003.",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"bankholidays1","1.Hari Raya Resmi adalah hari raya yang ","1.Hari Raya Resmi adalah hari raya yang ditentukan\u002Fditetapkan oleh\npemerintah dalam hal ini Menteri Agama.\n\n2.Pada Hari Raya Resmi pekerja diberi libur dengan dibayar upahnya.",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"STRUCINCR_trigger","5.Peninjauan mengenai upah disesuaikan d","5.Peninjauan mengenai upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan\nperaturan pemerintah yang berlaku.",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"PAIDLEAV_trigger","2.Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No","2.Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1954 Tentang Penetapan\nPeraturan Istirahat Buruh pasal 2 (dua) ayat (2), Lamanya waktu istirahat\ntahunan dihitung untuk tiap tiap 23 hari bekerja termaksud pada ayat (1), 1\n(satu) hari istirahat sampai paling banyak 12 (dua belas) hari kerja.",{"bindId":111,"name":74,"text":75},"hourspday",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"funeralpay","2.Macamnya ganti kerugian seperti yang d","2.Macamnya ganti kerugian seperti yang dimaksudkan dalam ayat 1 (satu)\ntersebut diatas berupa:\n\na.Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau rumah\nsakit.\n\nb.Biaya perawatan dan pengobatan.\n\nc.Biaya pemakaman (Bila Meninggal Dunia).\n\nd.Tunjangan kecelakaan.",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"OVERTIME_trigger","a.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja : ,\n\n  Untuk jam kerja lembur pertama dibayar sebesar 1,5 X upah sejam\n  Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar 2 X upah sejam",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"WORKFAM_trigger","1.Berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 Pasa","1.Berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (1), Pekerja diberi cuti\nselama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu\nsetengah) bulan setelah melahirkan anak. (Lamanya istirahat dapat diperpanjang\nberdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun\nsetelah melahirkan).",{"bindId":125,"name":122,"text":123},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"maternityotherclause","2.Berdasarkan UU. No 13 Tahun 2003 Pasal","2.Berdasarkan UU. No 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (2), Pekerja\u002Fburuh\nperempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5\n(satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau\nbidan.",{"bindId":131,"name":68,"text":69},"severance",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"discrimination","Setiap Pekerja memiliki kesempatan dan b","Setiap Pekerja memiliki kesempatan dan berhak memperoleh perlakuan yang sama\ntanpa memandang agama, warna kulit, ras dan jenis kelamin.",{"bindId":137,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"cbadate_start","3.Perjanjian Kerja Bersama ini telah dis","3.Perjanjian Kerja Bersama ini telah disetujui kedua belah pihak dan\nditandatangani pada hari Jum'at 26 September 2014.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"incidentalbonusdays1","Yang dimaksud dengan Tunjangan Istimewa ","Yang dimaksud dengan Tunjangan Istimewa Tahunan adalah Tunjangan Hari Raya\n(THR) yang diberikan kepada pekerja sehubungan dengan Hari Raya Keagamaan yang\nbesarnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri No.Per- 04\u002FMEN\u002F1994.",{"bindId":147,"name":118,"text":119},"overtimeallowancetype1",{"bindId":149,"name":108,"text":109},"holidaysdays",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"SOCSEC_trigger","1.Semua pekerja diikutsertakan dalam pro","1.Semua pekerja diikutsertakan dalam program Jaminar Sosial Tenaga Kerja\natau (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 dan\nPeraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993.",{"bindId":155,"name":118,"text":119},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":157,"name":108,"text":109},"holidaysweeks",{"bindId":159,"name":48,"text":49},"SUNDAY_trigger",{"bindId":161,"name":104,"text":105},"wageincreasetype",{"bindId":163,"name":48,"text":49},"sundayallowancetype",{"bindId":165,"name":114,"text":115},"funeralpaytype",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan akan menyediakan sarana unt","1.Perusahaan akan menyediakan sarana untuk keselamatan dan kesehatan kerja\nsesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 BAB III tentang Syarat-syarat\nkeselamatan kerja.\n\n2.Sarana untuk keselamatan dan kesehatan kerja diberikan kepada pekerja\ntanpa dipungut biaya apapun",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"disabilityfund","2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mend","2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mendapat prioritas adalah:\n\n3.Jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari\nTua (JHT).",{"bindId":175,"name":118,"text":119},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"healthcareaccess","1.Bagi pekerja yang memerlukan pemeriksa","1.Bagi pekerja yang memerlukan pemeriksaan\u002Fperawatan Dokter dan Rumah Sakit\ndapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan\nKesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJ S)\nKesehatan.",{"bindId":181,"name":74,"text":75},"hourspweek",{"bindId":183,"name":144,"text":145},"ONCERISE_trigger",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"schedulesrestpw","2.Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerj","2.Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut.",{"bindId":189,"name":144,"text":145},"incidentalbonustype",{"bindId":191,"name":48,"text":49},"sundayallowancetype1",{"bindId":193,"name":74,"text":75},"dayspweek_select",{"bindId":195,"name":178,"text":179},"healthinsurance",{"bindId":197,"name":172,"text":173},"pensionfund",{"bindId":199,"name":186,"text":187},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":201,"name":60,"text":61},"contracttrial",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"paidpaternityleave","e.Istri karyawan melahirkan atau kegugur","e.Istri karyawan melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari.",{"bindId":207,"name":64,"text":65},"maxsicknesspaytype",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"cbadate_end_date","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku d","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dengan mengikat pekerja dan pengusaha\nselama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatanganinya oleh kedua belah pihak.",{"bindId":213,"name":144,"text":145},"incidentalbonustype2",{"bindId":215,"name":64,"text":65},"sicknesspay",{"bindId":217,"name":140,"text":141},"cbadate_start_date",{"bindId":219,"name":220,"text":221},"sicknessmaxdaysnr","Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berke","Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas\n12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan\nuang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (2) uang penghargaan masa\nkerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang penggantian hak 1\n(satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (4).",{"bindId":223,"name":210,"text":211},"cbadate_end",{"bindId":225,"name":118,"text":119},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"menstruationleave","6.Apabila pekerja dalam keadaan Haid dan","6.Apabila pekerja dalam keadaan Haid dan memberitahukan kepada perusahaan,\nmaka pekerja tersebut tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan\nkedua waktu haid dengan mendapatkan upahnya, dengan catatan harus disertai\nSurat Keterangan Dokter.",{"bindId":231,"name":78,"text":79},"coverunion_trigger",{"bindId":233,"name":48,"text":49},"sundayallowanceperc1",{"bindId":235,"name":168,"text":236},"code_application","1.Perusahaan akan menyediakan sarana untuk keselamatan dan kesehatan kerja\nsesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 BAB III tentang Syarat-syarat\nkeselamatan kerja.",{"bindId":238,"name":78,"text":79},"coveragegroup1",{"bindId":240,"name":68,"text":69},"contractseverancepay1",{"bindId":242,"name":78,"text":79},"coveroccup3",{"bindId":244,"name":118,"text":119},"overtimeallowancetype",{"bindId":246,"name":104,"text":105},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":248,"name":220,"text":221},"sicknessmaxdays",{"bindId":250,"name":122,"text":123},"paidmaternityleave",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"WAGES_trigger","1.Upah terdiri dari Gaji Pokok dan Tunja","1.Upah terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan-tunjangan lainnya.\n\n2.Dalam pembayaran upah, akan diperhitungkan pajak penghasilan (sesuai\ndengan peraturan Perundang- undangan pajak yang berlaku dan potongan\nlainnya).",{"bindId":256,"name":96,"text":97},"contractseverancepay",{"bindId":258,"name":92,"text":93},"jobsecuritymothers",{"bindId":260,"name":204,"text":205},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":262,"name":84,"text":85},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Greentex Indonesia Utama II - 2014\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-09-26\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-09-25\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2014-09-26\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Greentex Indonesia Utama II\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Mandiri Greentex Indonesia Utama II\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Yudi Sarip, Andriyan Zulham Ferdiansyah\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Insufficient data\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;1.7 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[268],{"title":39,"slug":34},[270],{"type":271,"data":272},"call_to_action_body_block",{"title":273,"description":274,"variant":275,"link":276},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":273,"url":277,"description":273,"rel":278,"type":279},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[281],{"type":271,"data":282},{"title":273,"description":274,"variant":275,"link":283},{"title":273,"url":277,"description":273,"rel":278,"type":279},[]]