[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-golden-castle-dengan-puk-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-spsi":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":320,"content_type_view":321,"extra_breadcrumbs":322,"body":324,"body_blocks":335,"related_pages":339},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":318,"translations":319},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-golden-castle-dengan-puk-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-spsi","09352c38-5d1e-11e5-ae85-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-golden-castle-dengan-puk-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-spsi\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-golden-castle-dengan-puk-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-spsi\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara  PT. Golden Castle Dengan  PUK Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit SPSI - 2011 - 2013","ba_ID","IDN PT. Golden Castle - 2011","Indonesia - IDN PT. Golden Castle - 2011","IDN PT. Golden Castle - 2011 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"82 - PKB PT. Golden Castle 2011 - 2013.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. GOLDEN CASTLE DENGAN PIMPINAN UNIT\nKERJA SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT SPSI\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah-istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah PT GOLDEN CASTLE. Jl. Nusantara II Blok B Unit 3-4 KBN Tg. Priok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberikan kuasa untuk mengelola\njalannya Perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI\nPT. GOLDEN CASTLE yang disyahkan oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil,\nSandang dan Kulit SPSI Kotamadya Jakarta Utara dan terdaftar pada Kantor Suku\nDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Utara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah karyawan\u002Fkaryawati PT. GOLDEN CASTLE yang telah mendaftarkan diri\nsebagai anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Pekerja anggota Serikat Pekerja yang dipilih oleh para anggota Serikat\nPekerja untuk menduduki jabatan dalam Pimpinan Unit Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang yang bekerja di Perusahaan dan menerima upah berdasarkan\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Keluarga Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah istri atau suami dan anak kandung dan atau anak angkatnya yang syah\ndari Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>8.Keluarga Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah istri\u002Fsuami dan anak kandung dan atau anak angkat yang syah dengan\nbatas usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana yang terdaftar\ndi Departemen Personalia Perusahaan, atau anak kandung dan atau anak angkat\nyang syah dengan batas usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja dari\nPekerja wanita dalam status janda.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>9.Orang Tua Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah ayah dan ibu Pekerja yang terdaftar di Departemen Personalia\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Mertua Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Ayah dan ibu dari suami atau istri Pekerja sebagaimana terdaftar di\nDepartemen Personalia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk Pekerja untuk menerima setiap\npembayaran\u002Fsantunan bila Pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada ahli\nwarisnya, maka pelaksanaannya diatur menurut hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja yang mempunyai jabatan atau Pejabat sesuai dengan organisasi\npada unit kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah balas jasa berupa uang yang diterima pekerja secara tetap setiap\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pendapatan Pekerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan\nyang berhak diterimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja untuk Pengusaha dalam suatu\nhubungan kerja dengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah kerja yang dilakukan oleh Pekerja di luar jam\u002Fhari kerja yang telah\nditetapkan atas perintah atasan langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah jangka waktu seorang Pekerja di perusahaan secara tidak terputus dan\ndihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja, termasuk pada perusahaan lama\nsebelum dilakukan penggabungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Masa Percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah masa yang harus dijalani selama 3 (tiga) bulan oleh pekerja sebelum\ndiangkat sebagai karyawan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah kecelakaan yang terjadi\u002Ftimbul dalam atau akibat hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan (dalam hal ini Departemen\nPersonalia), karena adanya tindak pelanggaran disiplin atau perbuatan-perbuatan\nyang melanggar PKB ini, yang bersifat mendidik bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Dispensasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah ijin yang dikeluarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja untuk\nmeninggalkan tugas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Lingkungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah seluruh wilayah kerja Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Penerimaan Gross\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah penerimaan kotor Pekerja yang masih harus diperhitungkan pajak sesuai\ndengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Penerimaan Netto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah penerimaan bersih pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Jam Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah jam yang telah ditetapkan untuk melakukan pekerjaan\u002Fhal-hal yang\nberhubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-pihak Yang Membuat Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PT. GOLDEN CASTLE sesuai Akte Notaris dengan Berita Acara No.336 tanggal\n14 Agustus 2008 oleh Notaris BUNTARIO TIGRIS DARMAWANG, SH.SE,MH dan\nberkedudukan di Jl. Nusantara II Blok B Unit 3-4 KBN Tg. Priok Jakarta Utara\nyang untuk selanjutnya dalam kesepakatan Bersama ini disebut Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI PT. GOLDEN CASTLE yang\nberkedudukan di Jl. Nusantara II Blok B Unit 3-4 KBN Tg. Priok Jakarta Utara.\nYang disyahkan oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit\nSPSI Kotamadya Jakarta Utara dengan Surat Keputusan Nomor\n044\u002FA\u002FPCSPTSK-SPSI\u002FIII\u002FP\u002FIV\u002F2003 dan telah terdaftar pada Suku Dinas Tenaga\nKerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara, dengan nomor bukti pencatanan\n055\u002FIII\u002FP\u002FIV\u002F2001 tanggal 17 April 2001 yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini disebut Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Telah disepakati oleh pengusaha dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja\nBersama ini hanya mencakup hal-hal yang bersifat umum seperti yang tertera\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal yang bersifat tekhnis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari\nPerjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas\nperjanjian bersama dengan berlandaskan rasa saling percaya dan tidak\nbertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancyexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Kewajiban Pihak-pihak Yang Mengadakan Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan\nmelaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta\nmemberikan penjelasan kepada Pekerja baik isi maupun pengertian\nketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini agar\ndimengerti dan dipatuhi, disamping memberikan penjelasan kepada pihak-pihak\nlain yang berkepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Hubungan Pengusaha dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja bertekad untuk terus bekerjasama dalam\nmenciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya Hubungan\nIndustrial di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menunjang tekad tersebut maka Perusahaan dan Serikat Pekerja akan\nmelaksanakan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pembentukan sarana-sarana Hubungan Industrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pertemuan-pertemuan secara teratur sedikitnya setiap 2 (dua) bulan sekali,\nuntuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tehnis pekerjaan serta\nkeluhan Pengusaha dan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melaksanakan isi ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang\nSerikat Kerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGAKUAN, JAMINAN, FASILITAS DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT\nPEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Hak-hak Perusahaan dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah\nmewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh Pekerja\u002FAnggotanya yang\nmempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja mengakui Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan\nmenjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan sepanjang tidak\nbertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Anggota dari Serikat Pekerja mewakili seluruh karyawan di semua bagian dan\njumlah anggota Pengurus Serikat Pekerja dihitung secara proporsional sesuai\ndengan jumlah pekerja perbagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk\noleh Pengurus untuk menjadikan wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat\ntindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari\nPerusahaan\u002Fatasan karena fungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap keluhan\nPekerja baik yang diajukan langsung oleh Perusahaan maupun yang melalui Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan\ndi dalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan\nyang diperlukan tentang hal-hal yang menyangkut keadaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi\nkepada Pengurus atau wakil yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja dalam\nmelaksanakan tugas-tugas organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna\nkepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi\nhak-haknya sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pengurus atau anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi Pengurus\npada perangkat organisasi. Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan dispensasi\nuntuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi\nhak-haknya sebagai Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Fasilitas dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sesuai dengan surat kuasa dari Serikat Pekerja PPTSK-SPSI Perusahaan\nmelaksanakan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja dengan\nberpedoman pada ketentuan petunjuk pelaksanaan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan kebebasan kepada Serikat Pekerja untuk menarik iuran\nsumbangan\u002Fbantuan social langsung ke anggotanya dengan sebelumnya\nmemberitahukan maksud dan tujuan program tersebut kepada Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan ruangan\u002Fkantor bagi serikat Pekerja dengan\nperlengkapan memadai didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja di\ntempat-tempat yang mudah dibaca Pekerja didalam lingkungan Perusahaan. Sebelum\npengumuman ditempelkan di papan pengumuman maka satu copy pengumuman tersebut\nakan disampaikan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan ijin kepada 1\n(satu) orang Pengurus Serikat Pekerja untuk dibebaskan dari tugas pekerjaan\nsehari-hari guna melakukan tugas-tugas Serikat Pekerja (full timer) dengan\ntanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja\nmengadakan rapat atau pertemuan diruang milik Perusahaan dengan meminjamkan\nperalatan yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Untuk memperlancar jalannya Organisasi Serikat Pekerja maka Perusahaan\nmemberikan fasilitas kepada Serikat Pekerja berupa kendaraan bagi\nPengurus\u002Fanggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III: HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Penerimaan Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk kelancaran usaha perusahaan, Pengusaha mempunyai kewenangan untuk\nmengatur standar kebutuhan tenaga kerja serta formasi pekerjaan dalam struktur\norganisasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penerimaan Pekerja Baru di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan\nPerusahaan dan setiap Calon Pekerja harus membuat Lamaran Tertulis yang\nditujukan kepada Pimpinan Perusahaan (Bagian Personalia) yang meliputi sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Surat lamaran tertulis yang dilengkapi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Daftar Riwayat Hidup (CV)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Foto copy ijazah yang dimiliki\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Foto copy kursus yang dimiliki\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Foto copy Pengalaman Kerja yang dimiliki\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dimilik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Foto copy Surat Izin Mengemudi yang dimiliki (Khusus supir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Surat keterangan berbadan sehat dari dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Foto copy Kartu Keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Surat Izin bekerja dari orang tua untuk calon pekerja yang belum menikah\ndan Surat ijin suami untuk yang sudah menikah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Foto copy SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian setempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan 2x3 sebanyak 2\nlembar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Calon pekerja mengikuti serangkaian tes wawancara dan praktek dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengisi formulir DAFTAR ISIAN, DATA PEKERJA yang disediakan oleh\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menandatangani Perjanjian Kerja dalam rangkap dua, asli untuk Perusahaan\ndan lampirannya utuk calon Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Calon Pekerja yang memenuhi persyaratan dan telah lulus tes, diterima\nsebagai Pekerja dalam masa percobaan tiga bulan untuk PKWTT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja\ntanpa dibebani kewajiban apapun untuk PKWTT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan secara otomatis\ndiangkat menjadi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu\u002FTetap\n(Harian\u002FBulanan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dalam penerimaan pekerja dilaksanakan secara murni tanpa biaya apapun\nhanya untuk kepentingan perusahaan semata\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap lamaran yang diterima menjadi milik Perusahaan sebagai Data Pekerja\ndi Bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Proses Security Check\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pemberian penjelasan tentang hak dan kewajiban antara Pengusaha dengan\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Calon Pekerja yang memenuhi persyaratan dan telah lulus dalam ujian\u002Ftest,\nditerima sebagai Pekerja percobaan dan harus menjalankan masa percobaan 3\n(tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja\ntanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa dibebani oleh kewajiban-kewajiban\nberupa apapun dan tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik,\nsecara otomatis diangkat sebagai Pekerja tetap, sesuai dengan\npenggolongannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Surat Keputusan Pengangkatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang telah menjalani masa percobaan dengan baik diangkat menjadi\nPekerja Tetap dengan Surat Keputusan pengangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Penggolongan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja Kontrak)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>System pengupahan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bulanan All In, yaitu system pembayaran upah yang dibayarkan sebulan\nsekali secara kesatuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bulanan Overtime, yaitu system pembayaran upah yang dibayarkan sebulan\nsekali yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Harian, yaitu system pembayaran upah yang dibayarkan per dua mingguan yang\nterdiri dari gaji pokok, tunjangan dan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak pada saat hari\npertama masuk kerja baik untuk PKWT maupun PKWTT diatas materai cukup, dan satu\npetikan\u002Fcopy diberikan kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memiliki wewenang menentukan status karyawan untuk PKWT ataupun\nPKWTT sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa\npercobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu\ndapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1\n(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat diadakan setelah\nmelebihi masa tenggang 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Perjanjian Kerja\nWaktu Tertentu yang lama, pembaruan Perjanjian Kerja Waktu tertentu ini hanya\nboleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Penilaian Prestasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka mendorong prestasi kerja Pekerja, Pengusaha secara periodic\nmelakukan penilaian prestasi kerja Pekerja secara seobyektif mungkin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kriteria penilaian, waktu penilaian, formulir penilaian dan Penilai,\nditetapkan secara tersendiri oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Pindah Tugas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Demi lancarnya kegiatan perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja,\nPengusaha berwewenang untuk melakukan pemindahan tugas terhadap Pekerja untuk\nsuatu pekerjaan\u002Fjabatan di Perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A.Perusahaan berwewenang untuk memindahkan seorang pekerja ke jabatan yang\nlebih tinggi dengan pertimbangan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Ada lowongan untuk jabatan\u002Fposisi tertentu sesuai kebutuhan\n  Perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja bersangkutan memiliki kemampuan dan keterampilan yang lebih\n    sesuai dalam masalah tehnis pekerjaan untuk jabatan\u002Fposisi tersebut\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja bersangkutan dapat memimpin Pekerja lain\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja bersangkutan mempunya kreativitas dan inisiatif kerja yang\n  baik\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja yang dipromosikan baru berhak atas upah yang baru setelah\n    dianggap mampu menjalani jabatan baru dalam waktu 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>B.Perusahaan berwewenang untuk memindahkan seorang Pekerja ke posisi\u002Fjabatan\nyang setara dengan sebelumnya dengan pertimbangan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Bertambahnya pekerjaan disuatu tempat\u002Fbagian dan karenanya memerlukan\n    penambahan pekerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memberikan kesempatan kepada Pekerja yang mempunyai harapan untuk maju\n    agar dapat mengembangkan kariernya pada bagian lain atau tugas yang\n  baru.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kondisi kesehatan pekerja menurut dokter tidak memungkinkan bekerja pada\n    pekerjaan\u002Fjabatannya sekarang sehingga perlu dipindahkan pada\n    pekerjaan\u002Fjabatan lain yang sesuai.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>2.Pemindahan tugas bukanlah merupakan tindakan hukuman dan pelaksanaannya\ntidak mengurangi hak-hak pekerja termasuk untuk mendapatkan promosi, dan\nkenaikan gaji seperti telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemindahan tugas terlebih dahulu dibicarakan dengan pekerja oleh atasannya\nselambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pelaksanaan dan Pekerja\nmenandatangani Surat Mutasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pemindahan tugas ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Tenaga Kerja Asing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pengusaha mematuhi ketentuan\nmengenai penempatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam peraturan\nperundangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Perusahaan harus memahami dan\nmenghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap Pekerja\nserta melaksanakan Hubungan Industrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sesuai dengan program alih teknologi maka tenaga kerja asing ditempatkan\nperusahaan wajib mengalihkan keahliannya dan pengetahuannya kepada Pekerja\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : WAKTU KERJA DAN LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Hari Kerja\u002FWaktu Kerja\u002FIstirahat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>1.Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, hari kerja biasa di\nPerusahaan adalah hari Senin s\u002Fd Sabtu dengan 7 (tujuh) jam kerja sehari, 40\njam seminggu untuk bagian Kantor dan hari Senin s\u002Fd\u002F Jumat dengan 8 (delapan)\njam kerja sehari, 40 jam seminggu untuk bagian Produksi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Penetapan Jam Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kerja dan jam istirahat pada hari kerja, biasanya ditentukan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A.Bagian kantor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin s\u002Fd Jum’at : pk.08.00 s\u002Fd 16.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : pk.11.45 s\u002Fd 12.45\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu (tanpa istirahat) : pk.08.00 s\u002Fd 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B.Bagian Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SHIFT I (pertama) \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin s\u002Fd Jumat : pk.07.30 s\u002Fd 16.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : pk 11.45s\u002Fd12.45\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SHIFT II (kedua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin s\u002Fd Jumat : pk.19.30 s\u002Fd 07.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : pk.23.30 s\u002Fd 00.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur : 2.5 jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang bekerja pada malah hari disediakan makan malam dan kendaraan\nuntuk antar pulang ketempat tinggal terdekat masing-masing Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila Hari Raya atau Hari Libur Resmi bertepatan jatuh pada hari Minggu,\nmaka Pekerja mendapat upah lembur sesuai dengan KEPMENAKERTRANS RI No. KEP\n102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan jam kerja itu dapat dirubah sewaktu-waktu apabila keadaan\npekerjaan di perusahaan menghendaki. Perubahan ketentuan jam kerja itu\nsebelumnya diinformasikan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja melebihi 7 jam sehari dan 40 jam\nseminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu serta pekerjaan yang dilakukan\npada hari istirahat Mingguan dan hari libur resmi adalah merupakan waktu kerja\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan adanya volume pekerjaan yang meningkat dan waktu mendesak untuk\nmencapai hasil produksi yang dijadwalkan, maka Perusahaan akan mengadakan kerja\nlembur dengan memperhatikan Kode etik sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kegiatan lembur harus diinformasikan kepada pekerja 1 (satu) minggu\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Manager Produksi menginformasikan kepada Supervisor adanya kegiatan lembur\n1 (satu) minggu sebelumnya juga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kegiatan lembur harus dilaksanakan secara sukarela tanpa adanya tekanan\ndari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cp>d.Jam kerja lembur tidak melebihi 54 jam dalam satu minggu\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Setiap pekerja harus mengisi Kartu Absen sewaktu masuk kerja dan sewaktu\npulang kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Setiap pekerja harus mengisi Kartu Absen untuk diri sendiri dan dilarang\nmengisi Kartu Absen milik orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Setiap pekerja yang bekerja lembur harus mengisi dan menandatangani\nformulir kerja lembur yang disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pembayaran kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersamaan\ndengan gaji perdua mingguan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pekerja boleh tidak bekerja lembur dengan memberitahukan kepada\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Pekerja wanita yang hamil boleh tidak lembur sampai malam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Pekerjaan lembur benar-benar dilaksanakan dengan terbuka, sukarela demi\nkepentingan bersama untuk kemajuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kerja lembur dilaksanakan dalam hal tertentu saja yang dianggap Pengusaha\nsangat diperlukan untuk melayani kepentingan pembeli\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Waktu jam kerja lembur ditentukan atau sesuai kebutuhan pada saat\npelaksanaan lembur tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja baru melaksanakan kerja lembur setelah diperintahkan oleh\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Perhitungan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan yang\nberlaku, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pada hari kerja biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 1 jam kerja lembur pertama dibayar 1 ½ X upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 1 jam kerja lembur selebihnya dibayar 2 X upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>2.Pada hari istirahat mingguan\u002Fhari libur resmi untuk bagian Kantor :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk setiap jam dalam batas waktu 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam)\nhari kerja seminggu, harus dibayar upahnya sedikitnya 2 (dua) kali upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk jam pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah hari dalam 6 (enam) hari kerja\nseminggu, harus dibayar upah lembur sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk jam kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut jatuh\npada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja\nseminggu, harus dibayar upah lembur sebesar 4 (empat) kali upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pada hari istirahat mingguan\u002Fhari libur resmi untuk bagian Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk setiap jam dalam batas waktu 8 jam harus dibayar upahnya sedikitnya\n2 (dua) kali upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk jam pertama selebihnya 8 jam harus dibayar upah lembur 3 (tiga) kali\nupah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk jam kedua setelah 8 jam harus dibayar upah lembur sebesar 4 (empat)\nkali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cara penghitungan upah lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah sejam : 1\u002F173 X Upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Khusus untuk pekerjaan lembur yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri,\nHari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, disamping perhitungan upah lembur\npada hari libur resmi Pengusaha juga memberikan uang piket yang besarnya\ndietapkan oleh Pengusaha secara tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Istirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>Untuk bagian Produksi, Pekerja dibebaskan dari pekerjaan pada hari Sabtu dan\nMinggu, sedangkan untuk bagian kantor jatuh pada hari Minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja dibebaskan\npekerjaannya dengan tetap mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Bagi pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan\nmemberitahukan kepada Pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan\nkedua pada waktu haid.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Cuti Hamil Dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>1.Bagi pekerja yang positif hamil, harus segera melapor ke Bagian Personalia\nPerusahaan dengan diserta hasil Test Kehamilan dari Dokter atau bidan yang\nmerawatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja wanita yang akan mempergunakan hak cuti hamilnya harus\nmengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan, yang disertai dengan\nsurat keterangan Dokter atau bidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>3.Setiap pekerja wanita berhak atas cuti hamil 1.5 bulan sebelum melahirkan\ndan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau gugur kandungan dengan tetap memperoleh\nupah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-riskassessment\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cp>4.Tidak melakukan pekerjaan yang mengandung bahan kimia yang mengganggu\nkesehatan janin dalam kandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak bekerja sampai malah hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Diberikan tempat duduk sesuai dengan posisi pekerjaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Diberikan kesempatan untuk keluar lebih dulu 3 (tiga) menit, waktu\nistirahat dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Tidak meminta obat sembarangan, tanpa petunjuk Dokter atau bidan yang\nmerawatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Demi kesehatan ibu dan anak dalam kandungan, agar pekerja mengambil cuti\nmelahirkan tepat waktunya dan jangan mengambil cuti melahirkan terlalu dekat\ndengan alasan agar lama tinggal dirumah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Patuhilah nasehat Dokter dan Bidan yang merawatnya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nterus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan\nmendapat upah penuh\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat menunda permohonan cuti tahunan Pekerja paling lama 6\n(enam) bulan terhitung sejak timbulnya cuti tersebut. Cuti dapat diberikan 2\nbagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja\nterus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat membagi 2 bagian atas cuti tahunan pekerja, dimana bagian\nyang satu mengikuti cuti massal dengan upah dan bagian lain\u002Fsisanya dilakukan\nsecara bergilir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti tahunannya, pekerja harus dua\nminggu sebelumnya mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha akan memberitahukan kepada pekerja apabila ha katas cuti\ntahunannya timbul\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hak atas cuti tahunan gugur apabila setelah 6 (enam) bulan sejak timbulnya\nhak tersebut Pekerja ternyata tidak mempergunakan hak bukan karena\nalasan-alasan yang diberikan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Ijin-ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapatkan upah dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan pekerja sendiri\n…………………………………………………………...…3\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernikahan anak pekerja\n……………………………………………………………...…2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Khitanan\u002FPembabtisan anak pekerja\n………………………………………………….2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>d.Isteri pekerja melahirkan\n……………………………………………………………......2\nhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>e.Suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pekerja meninggal dunia\n…………….…......2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Kebakaran\n…………………………………………………………………………..........….2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Berjangkitnya wabah dan bencana alam, waktu yang diperlukan dan ditentukan\noleh pejabat setempat ……………………………………..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Mendapat tugas Negara dan dipanggil sebagai saksi oleh yang berwenang\ndisesuaikan berdasarkan surat tugas dan waktu yang diperlukan\n………………….\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia\n…………………………1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut baru diperoleh setelah pekerja\nmengajukan surat permohonan ijin dan disetujui oleh Pengusaha. Terkecuali dalam\nkeadaan mendesak (isteri melahirkan\u002Fkeluarga meninggal dunia) bukti-bukti\ndiajukan kemudian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa seijin pengusaha dianggap\nmangkir dan upahnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Menunaikan Kewajiban Agama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat memberikan Uin dengan upah kepada Pekeqia yang beragama\nIslam untuk menunaikan Ibadah Haji selama waktu yang diperlukan. Dengan\nketentuan Pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ijin kepada\nPengusaha 2 (dua) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA SERTA PRODUKTIVITAS KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam\npeningkatan produktivitas, maka Pengusaha memiliki wewenang untuk melakukan\nusaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keierampilan Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan latihan wajib\nmengikutinya dengan sungguh-sungguh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Bentuk - Bentuk Kegiatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha menyelenggarakan pendidikan prakerja bagi Pekerja baru guna\nmembekali mereka dengan pengetahuan umum mengenai Perusahaan, cara kerja,\nperangkat organisasi, nilai – nilai dan norma - nonna kerja yang berlaku\nserta isi ketentuan - ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini sebelum\nPekerja tersebut ditempatkan pada pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Pendidikan Umum Dasar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha menyelenggarakan pendidikan umum dasar bagi Pekerja dalam rangka\nmembentuk sikap dan perilaku yang sesuai dengem kebutuhan Perusahaan dalam\nmengemban serta melaksanakan tugas-tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Isi dari pendidikan umum dasar ini antara lain meliputi Hubungan\nIndustrial, Kode Kehormatan Pekerja, Keserikat Pekerjaan, Keselamatan dan\nKesehatan Kerja, Peningkatan Mutu, Terpadu serta Pengetahuan mengenai produksi\nGarment.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Pendidikan Fungsional\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan pendidikan Fungsional bagi Pekerja untuk meningkatkan\nkemampuannya dalam suatu bidang pekerjaan sesuai dengan tugas\u002Fjabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penentuan Pekerja dan jenis pendidikan yang akan diikuti didasarkan pada\nkebutuhan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Latihan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>Untuk melengkapi Pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan, Pengusaha\nmenyelenggarakan latihan kerja sambil bekerja (on the Job Training) baik yang\ndidalam negeri maupun diluar. Ketentuan tentang hak-hak Pekerja selama\nmengikuti latihan diatur dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Fasilitas Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusahajuga menyediakan fasilifas ruangan beserta peralatan dan\nfasilitass lainnya untuk digunakan Pekerja dalam menyelenggarakan penemuan\nbesar bersama dan dalam hal dibutuhkan Pengajar \u002F Pembimbing \u002F Instruktur maka\nhal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>2.Atas persetujuan atasannya, seorang Pekerja dapat diberikan bantuan\nfasilitas pendidikan berupa biaya, perlengkapan \u002F buku-buku dan waktu untuk\nmengikuti pendidikan yang ada kaitannya dengan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Produktivitas Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Produktivitas adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai kwantitas dan\nkwalitas yang maksimal dengan cara se-efektif dan se-efisien mungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus melaksanakan usaha-usaha\npeningkatan produktivitas kerja dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan\npertumbuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Usaha-usaha yang akan dilaksanakan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mendorong para Pekerja untuk memiliki dan meningkatkan\nkemampuan\u002Fketrampilan yang bertujuan meningkatkan kwantitas dan kwalitas\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mendorong para Pekerja untuk menjalankan dan mengefektifkan Gugus Kendali\nMutu (QC) sesuai dengan sistem manajemen yang dijalankan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mendorong para Pekerja untuk tems menemukan ide atau methode kerja\nbaru\u002Fimprovement di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja Perusahaan dapat memberikan\nmetode atau teknis pelaksanaan kerja yang didukung oleh pekerja untuk\nmelaksanakannya secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN SERTA PERLENGKAPAN KERJA (K3)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetyprovisions\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Pekexja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan\ndan kesehatan kerja. Karenanya kedua belah pihak berusaha sedapat mungkin lmtuk\nmencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan\npenyakit akibat hubungan kerja serta bahaya kebakaran yang dapat menimpa\nPekerja dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Keamanan Dalam Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-monitoring\">\u003Cp>1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja, penyakit akibat\nhuhungan kerja dan kebakaran, Pengusaha dan Serikat Pekerja membentuk Panitia\nP2K3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>2.Pekerja diwajibkan untuk melaksanakan petunjuk-petunjuk mengenai\nkeselamatan kerja sesuai dengan UU NO. 1 tahun 1970.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Apabila Pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan\nPekerja dan Pengusaha harus segera melapor kepada Atasannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Pengusaha menyediakan alat-alat perleugkapan kerja secukupnya dan\nperalatan keselamatan kerja (alat pelindung diri) yang disesuaikan dengan sifat\npekerjaan masing-masing Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib memelihara peralatan kerja serta memakai alat pelindung diri\nyang telah disediakan oleh Pengusaha demi keselamatan karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Pengertian Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>Upah adalah pendapatan Pekerja yang terdiri atas gaji Pokok dan\ntunjangan-tunjangan baik yang tetap maupun tidak tetap\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Dasar Penetapan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum Propinsi sebagai basis\ndasar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keterampilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Prestasi Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Upah Minimum Propinsi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>1.Upah minimum Propinsi (UMP) adalah upah terendah bagi Pekerja dengan\njabatan pekerjaan paling rendah (tidak terampil) dengan masa kerja dibawah 1\n(satu) tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Besarnya UMP disesuaikan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ke atas, akan dibuat\nUpah Berkala berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pengusaha dan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Komponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Gaji Pokok, yang serendah-rendahnya sama dengan UMP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Jabatan, diberikan kepada Pekerja yang memangku jabatan.\nBesarnya tunjangan keahlian ditetapkan secara tersendiri oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Keahlian, diberikan kepada Pekerja yang dianggap ahli Pengusaha.\nBesarnya tunjangan keahlian ditetapkan secara tersendiri oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>4.Tunjangan masa kerja, diberikan kepada para Pekerja yang memiliki masa\nkerja diatas 1 (satu) tahun. Besarnya tunjangan masa kerja dirundingkan oleh\nPengusaha dan Serikat Pekerja setiap tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Premi Hadir, diberikan kepada para Pekerja yang masuk kerja secara\nterus-menerus dalam 2 (dua) minggu atau 1 (satu) bulan. Waktu pemberian dan\nbesarnya nilai insentif menjadi wewenang Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Insentif, diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja perorangan atau kelompok\nPekerja yang dinilai berhasil dalam bidang pekerjaannya. Waktu pemberian dan\nbesarnya nilan insentif menjadi wewenang Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Waktu Penerimaan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan bulanan diberikan setiap akhir bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan dengan periode kerja tanggal 01 s\u002Fd 15 diberikan pada\ntanggal 20, dan untuk periode kerja tanggal 16 s\u002Fd 30 diberikan pada tanggal 5\nbulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam tanggal penerimaan upah jatuh pada hari libur resmi maka waktu\ntanggal penerimaan upah dimajukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila waktu penerimaan upah yang telah ditetapkan jatuh pada hari\nlibur\u002Fhari Minggu maka upah akan diberikan di hari berikutnya. Namun apabila\nhari berikutnya juga merupakan hari libur, maka upah akan diberikan 1 (satu)\nhari lebih cepat dari waktu penerimaan upah yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Pajak Penghasilan (PPh)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang menerima upah hanya sebesar UMP, pajak penghasilannya\nditanggung oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang menerima upah diatas UMP, pajak penghasilannya\nditanggung oleh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan wajib memungut dan menyetorkan pajak penghasilan pekerja kepada\nNegara sesuai dengan UU Peraturan Perpajakan RI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Administrasi Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>Setiap pembayaran upah harus disertai dengan Struk\u002FSlip upah yang\nmencantumkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Keahlian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Premi Hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Insentif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Premi Shift\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8.Upah lembur hari biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Upah Lembur pada hari istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Potongan Jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Potongan Pinjaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Potongan Pajak Penghasilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Setiap 1 (satu) tahun sekali Pengusaha memberikan kenaikan upah kepada\nPekerja Bulanan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam kenaikan upah ialah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Laju kenaikan inflasi nasional yang dikelurkan oleh SK Gubernur tentang\nUMP\u002FUMSP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Prestasi Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa Kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Besarnya angka kenaikan upah menjadi wewenang Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Tunajangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja yang merayakan\nHari Raya agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan dua minggu sebelum Hari Raya\ntersebut tiba\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cp>3.Tunjangan Hari Raya hanya dibayarkan kepada mereka yang masih terdaftar\nsebagai Pekerja pada saat THR dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi Pekerja yang bermasa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dibayarkan\nsesuai dengan masa kerjanya secara proporsional (0\u002F12 bulan x Upah sebulan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pembayaran THR berdasarkan Upah yang diterima oleh Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>6.Pembayaran THR disesuaikan dengan masa kerja dan diatur dalam perjanjian\ntersendiri antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Upah Pekerja Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila Pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan\nDokter\u002FPuskesmas upahnya dibayar oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>2.Apabila Pekerja sakit dalam jangka waktu yang berkepanjangan, yang dapat\ndibuktikan dengan surat keterangan Dokter\u002FPuskesmas, dan telah dilegalisir oleh\nDokter perusahaan, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 4 bulan pertama dibayar sebesar 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 bulan keduadibayar sebesar 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 bulan ketigadibayar sebesar 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% dari upah sebelum pemutusan\nhubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>3.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata Pekerja yang\nbersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka Pengusaha dapat memutuskan\nhubungan kerja sesuai prosedur Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dengan diberikan\npesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 uang penghargaan masa kerja, 2 kali\nketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156\nayat 4.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Jasa Produksi Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap akhir tahun pengusaha memberikan jasa produksi kepada pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya jasa produksi ditetapkan sendiri oleh Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Tunjangan Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang melakukan dinas diluar Jabotabek dan keluar negeri berhak\nmendapatkan tunjangan perjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya tunjangan perjalanan dinas diatur dalam suatu Peraturan\ntersendiri oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Ditahan Oleh Pihak Yang\nBerwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja\u002Fburuh ditahan pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak\nwajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga\npekerja\u002Fburuh yang menjadi tanggungan dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50% (lima puluh perseratus) dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6\n(enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja\u002Fburuh ditahan oleh\npihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nyang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nsebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) berakhir dan pekerja\u002Fburuh dinyatakan\ntidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja\u002Fburuh kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nberakhir dan pekerja\u002Fburuh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan\npemutusan hubungan kerja pada pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)\ndilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha wajib membayar kepada pekerja\u002Fburuh yang mengalami pemutusan\nhubungan kerja sebagaimana pada (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1\n(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai\nketentuan dalam pasal 156 ayat (4).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengikut sertakan seluruh Pekerja dalam program Jaminan\nKecelakaan Kerja Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>2.Bagi pekerja yang terkena kecelakaan kerja berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang transport sebesar ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Upah selama dirawat dirumah sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian alat prothese sesuai dengan ketentuan yang berlaku\n(Jamsostek)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku\n(Jamsostek)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Ganti rugi akibat kecelakaan kerja sebesar ketentuan yang berlaku\n(Jamsosotek)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>3.Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung oleh Pengusaha\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Jaminan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam program Jaminan Kematian\nJamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>2.Bagi pekerja yang meninggal dunia berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Santunan kematian sebesar ketentuan yang berlaku (Jamsostek)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang kubur sebesar ketentuan yang berlaku (Jamsostek)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Iuran program Jaminan Kematian ditanggung oleh Pengusaha\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengikut sertakan seluruh Pekerja dalam program Jaminan Hari Tua\nJamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang telah berusia 55 tahun atau meninggal dunia atau telah\nbekerja selama 5 (lima) tahun dengan masa tunggu 6 bulan berhak mendapatkan\nJaminan Hari Tua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>3.Iuran program Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh Pengusaha dan\npekerja dengan rincian:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha : 3,7% dari masing-masing upah Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja : 2 % dari upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>1.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Pekerja dan Keluarganya\ndiserahkan kepada PT. (Persero) JAMSOSTEK\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan mengikut sertakan program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian\ndalam hubungan kerja untuk di luar jam kerja (JKDK).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Pemibinaan P2K3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha membentuk Tim P2K3 di tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah suatu panitia yang\nbertugas untuk membantu Pengusaha dalam menentukan kebijakan untuk mengambil\ntindakan dalam memperbaiki kondisi keselamatan kerja dan kesehatan kerja,\nmelalui komunikasi, informasi dan edukasi serta Prosedur Keselamatan dan\nKesehatan Kerja (K3) sehingga dapat dilakukan pencegahan awal terjadinya\nkecelakaan kerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Fasilitas Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>1.Pengusaha memberikan subsidi uang makan kepada Pekerja tetap bulanan pada\nsetiap hari masuk kerja kecuali hari Sabtu\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>2.Bagi Pekerja yang bekerja lembur diatas 2,5 jam diberikan makan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang sehubungan dengan tugasnya tidak dapat kembali ke\nPerusahaan diberikan pengganti fasilitas makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada bulan Ramadhan, fasilitas makan diganti dengan uang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Besarnya penggantian makan ditetapkan secara tersendiri oleh Pengusaha\nberdasarkan hasil perundingan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha menyelenggarakan rekreasi setiap setahun sekali bagi para\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Biaya untuk acara tersebut diatas ditanggung oleh Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan acara tersebut dilakukan oleh suatu Panitia yang terdiri dari\nunsur Pengusaha dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Rekreasi dapat dilaksanakan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) tahun\nterjadi peningkatan produktivitas serta tercapainya hubungan industrial yang\ntenang, nyaman dan harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Koperasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Guna menunjang para Pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan melalui\nKoperasi Pengusaha membantu usaha-usaha Koperasi Pekerja, antara lain dengan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Penyediaan fasilitas ruangan kantor dan gudang yang memadai bagi kegiatan\nkoperasi didalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemotongan simpanan dan cicilan pinjaman anggota melalui kasir\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bantuan keuangan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan serta\nkebutuhan pengembangan Koperasi, yang melaksanakannya diatur dalam ketentuan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan tanda penghargaan kepada Pekerja yang berjasa seperti\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bekerja dengan baik atau hadir penuh secara terus menerus, sehingga dapat\nmenjadi pedoman\u002Fteladan bagi karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menciptakan ide-ide baru atau penemuan-penemuan baru yang sangat berguna\ndalam pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berjasa dalam mencegah kebakaran atau kecelakaan di lingkungan Perusahaan,\nsehingga menyelamatkan jiwa Karyawan dan harta benda Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berjasa untuk Negara dan Masyarakat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tanda penghargaan diberikan setiap tahun sekali periodic dan setiap waktu\napabila diperlukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tanda penghargaan diberikan berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemberian Surat tanda Penghargaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemberian uang tabanas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Lain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Unit Teladan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setahun sekali Perusahaan melaksanakan pemilihan Unit Teladan yang ada\ndiperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemilihan Unit teladan dilakukan oleh sebuah Panitia Pemilihan yang\ndibentuk oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Unit yang terpilih sebagai Unit teladan akan diberikan hadiah oleh\nPerusahaan yang bentuknya diatur dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : TATA TERTIB KERJA DAN SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB\nKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Kewajiban Umum Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja tidak diperkenankan baik langsung maupun tidak langsung bekerja\ndengan Perusahaan lain, dan menjalankan suatu usaha sendiri selama\nberlangsungnya hubungan kerja terkecuali dengan sepengetahuan dan ijin\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja harus melaksanakan semua kewajiban serta melaksanakan pekerjaan\ndengan sebaik-sebaiknya secara efektif dan efisien (sesuai Pasal 34)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas dasar kesadaran sendiri, pekerja ikut aktif dalam memajukan\nPerusahaan dengan jalan mengikuti aturan\u002Fkebijakan ataupun program\u002Fsystem serta\nteknis pelaksanaan yang dilakukan dan atau dibuat oleh Perusahaan guna\nmeningkatkan produktifitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja berkewajiban untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memperlakukan mesin-mesin, bahwa produkssi dan peralatan kerja lainnya\nyang disediakan\u002Fdimiliki Pengusaha secara berhati-hati serta menghemat\npenggunaannya seefisien mungkin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memakai dan memelihara barang-barang milik Pengusaha yang dipinjamkan\nkepadanya sebagai alat kerja atau fasilitas lain yang diberikan kepadanya\ndengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja dilarang dan tidak diperkenankan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena jabatannya, menggunakan harta milik Pengusaha secara syah untuk\nkepentingan pribadinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karena jabatannya, berlaku semena-mena terhadap Pekerja lain baik untuk\nAtasan terhadap bawahan maupun bawahan terhadap Atasan serta Pekerja yang tidak\nmempunyai hubungan secara hirarkis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain yang\nmengadakan hubungan transaksi dengan Perusahaan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja diwajibkan memberikan keterangan kepada bagian Personalia tentang\nsetiap perubahan mengenai :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Alamat rumah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Susunan Keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian, perceraian)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja diwajibkan untuk memeriksa dirinya\u002Fdiperiksa oleh keamanan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja diwajibkan menggunakan tanda pengenal selama pekerjaan\nberlangsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja wajib masuk kerja, istirahat kerja dan pulang kerja sesuai dengan\njadwal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai\ndengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan tanpa membedakan agama, suku\nbangsa, ras, etnis antar kelompok atau golongan dan status social atau bersikap\nnon diskriminatif.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang\nharus dilakukan termasuik juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk\nmeningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah\nditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan\nobyektif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas\nkewenangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan\nsebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap Atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bawahan wajib menanyakan kepada Atasannya hal-hal yang belum atau kurang\njelas baginya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bawahan wajib mengajukan usul dan saran kepada Atasannya demi kelancaran\npekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Peringatan \u002F Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan\ndisiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan\u002Fpelanggaran yang dilakukan oleh\nPekerja atas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndapat diberikan peringatan\u002Fsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan\u002Fsanksi atas kesalahan\u002Fpelanggaran yang akan diberikan kepada\nPekerja diperinci sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan Lisan, dilakukan oleh Atasan Pekerja untuk\nkesalahan\u002Fpelanggaran pekerja yang bersifat umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan tertulis dilakukan oleh Atasan Pekerja untuk\nkesalahan\u002Fpelanggaran yang bersifat khusus yang dikeluarkan menurut ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Peringatan Ke -\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Permintaan\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Dikeluarkan\u002Fditandatangani Oleh\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Diserahkan Melalui\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Jangka Waktu\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Supervisor\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Manager\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Manager\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Manager\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Gen. Manajer\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Gen. Manajer\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Gen. Manajer\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Personalia\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Gen. Manajer\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>3.Urutan peringatan tertulis dapat diberikan menurut tahapannya tetapi juga\ndapat diberikan secara langsung peringatan pertama dan terakhir atau peringatan\nkedua dan terakhir dengan didasarkan atas kesalahan\u002Fpelanggaran yang\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam setiap pemberian peringatan tertulis, Pekerja yang bersangkutan\nmenandatangani diatas surat peringatan tersebut dan satu copynya disampaikan\nkepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Peringatan Tertulis\u002FSanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam memberikan Peringatan tertulis\u002Fsanski kepada Pekerja, Pengusaha\nmempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Macam dan berat ringannya kesalahan\u002Fpelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Seringnya pengulangan\u002Ffrekuensi kesalahan\u002Fpelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ada tidaknya unsur kealpaan\u002Fkesengajaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Factor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan\u002Fpelanggaran (dalam\nbatas kemampuan Pekerja atau tidak)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jasa-jasa dan loyalitas Pekerja pada Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Kesalahan Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke - I\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan\u002Fpelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat\nPeringatan I adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut dalam 1 (satu) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alasan\nyang sah, meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh\nAtasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tetap tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil\nkerjanya dibawah kemampuan sebenarnya tanpa alasan yang jelas meskipun sudah\ndiberikan peringatan lisan oleh Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Beberapa kali kedepan tidur diwakut jam kerja dilingkungan Perusahaan\nmeskipun telah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak mengenakan pakaian kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada\nwaktu melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mengeprintkan kartu absen Pekerja lain atau menyuruh mengeprintkan kartu\nabsennya kepada orang lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Terlambat datang dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan\nyang syah sebanyak 5 (lima) kali dalam sebulan atau tidak mengeprintkan kartu\npencatat atau tidak membuat laporan atas keterlamabtannya meskipun telah sering\ndiberikan peringatan lisan oleh Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan\nyang syah sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan meskipun telah diperingatkan oleh\nAtasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja\nyang telah ditentukan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan\nmeskipun telah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Menjual kupon berhadiah atau sejenisnya tanpa ijin didalam lingkungan\nPerusahaan meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Mengendarai kendaraan baru atau kendaraan customer, truk forklift serta\nkendaraan angkutan lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin\u002Fperintah\nAtasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Kedapatan mencoret-coret tembok\u002Fgedung didalam lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Merokok pada tempat-tempat yang diberi tanda “Dilarang merokok atau di\ntoilet dalam Perusahaan”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan\nyang diwajibkan perusahaan meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan\nlisan oleh Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Tanpa alasan yang jelas menolak mutasi yang dilakukan Perusahaan meskipun\ntelah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Menolak pemeriksaan yang dijalankan Petugas keamanan menjalankan tugas\nmereka memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin\u002Fperintah Atasannya\natau alasan yang jelas dan wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Keluar\u002Fmasuk lingkungan perusahaan melalui jalan\u002Fpintu yang tidak\nsemestinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Mengoperasikan kendaraan baru atau kendaraan costumer yang bukan menjadi\ntugasnya tanpa ijin\u002Fperintah Atasannya meskipun ada suatu keperluan yang sangat\nmendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya tetapi tidak segera melaporkan\nkepada Atasannya atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas\nperbuatan\u002Ftindakan sesama Pekerja atau orang lain yang diketahuinya dapat\nmenimbulkan bahaya bagi sesama Pekerja atau merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Surat Keterangan Cuti Dokter digunakan tidak sesuai dengan keadaan\nsebenarnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Membawa atau makan atau minum; makanan atau minuman yang berwarna yang\ndapat merusak garment.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Berdagang makanan, pakaian, dan accessories di area kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Salah gelar bahan, salah potong bahan, salah jahitan, salah menjodohkan\norder, patahan jarum jika ditemukan dan tidak melapor, salah pasang label\nkarena tidak membaca ATURAN KERJA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Pakaian yang sudah dibordir kena minyak tidak melapor pada Atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Tidak meminta tanda tangan Atasan setelah mangkir kerja atau memalsukan\ntanda tangan Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Kesalahan\u002FPelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke - II\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan\u002Fpelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat\nPeringatan Ke-II adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut dalam 1 (satu) bulan,\nmeskipun telah diberikan teguran dalam kunjungan pengecekan ke tempat tinggal\nPekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam 2 (dua)\nbulan, meskipun telah diberikan surat peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengoperasikan mesin, peralatan atau menggunakan bahan yang tidak sesuai\ndengan S.O.P (Standard Operating Procedure) sehingga membahayakan dirinya\u002Forang\nlain atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mencoret-coret atau merobek-robek pengumuman\u002Fpemberitahuan yang baru\nditempel pada papan pengumuman terkunci tanpa ijin atau perintah Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bukan menjadi tugasnya, memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya\natau mempergunakan bukan tujuan yang semestinya tanpa ijin\u002Falasan yang dapat\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa\nberlaku surat peringatan ke I masih melakukan lagi kesalahan\u002Fpelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Kesalahan\u002FPelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke -\nIII\u002FTerakhir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kesalahan\u002Fpelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat\nPeringatan ke III\u002Fterakhir adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dalam 1 (satu) bulan,\nmeskipun telah diberikan sanksi surat peringatan I dan teguran dalam kunjungan\npengecekan ktempat tinggal Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mangkir selama 6 (enam) hari kerja tidak berturut-turut dalam 2 (dua)\nbulan meskipun telah diberikan sanksi surat peringatan Ke-I dan ke II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menyebarkan berita-berita yang terbukti tidak benar didalam lingkungan\nperusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama Pekerja dan\nmengakibatkan terganggunya aktivitas kerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar oleh Atasannya langsung\ntanpa alasan yang sah meskipun telah beberapa kali diberi peringatan secara\nlisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan\nkecelakaan bagi dirinya\u002Forang lain atau kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Meminum minuman kerjas di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Membawa keluar dari lingkungan perusahaan gambar tehnik atau Dokumen yang\nmenjadi rahasia perusahaan tanpa ijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau ijin atasan telah\nmemindahkan\u002Fmenyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak\nsemestinya yang terbukti sebagai usaha atau membantu pencurian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Dengan sengaja merusak alat pengaman mesin atau peralatan lainnya\nsehingga mengakibatkan ledakan atau kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa\nberlalu surat peringatan ke II masih melakukan lagi kesalahan\u002Fpelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Kesalahan\u002FPelanggaran Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Kesalahan\u002Fpelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat dikenakan sanksi\npemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mangkir selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dan sudah\ndipanggil secara tertulis sebanyak 2 kali diklasifikasikan mengundurkan\ndiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mangkir selama 7 (tujuh) hari kerja tidak berturut-turut dalam 2 (dua)\nbulan meskipun telah diberikan sanksi peringatan ke I dan ke II dan ke III.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melakukan pencurian atau penggelapan di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menganiaya Pengusaha, keluarga Pengusaha, Atasan, bawahan atau teman\nsekerja yang disebabkan oleh masalah yang ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memaksa Pengusaha, keluarga Pengusaha, Atasan, bawahan atau teman sekerja\nuntuk melakukan tindakan di lingkungan perusahaan yang bertentangan dengan\nUndang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dengan sengaja walaupun telah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya\nmerusak barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Membawa\u002Fmenyimpan mempergunakan\u002Fmabuk obat bius atau narkoba di lingkungan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Membongkar\u002Fmembocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau\nyang diketahuinya kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Menerima sogokan\u002Fpemberian apapun dari siapa saja untuk keuntungan diri\nsendiri dengan menggunakan jabatan, melakukan hal-hal yang merugikan atau\nmengurangi keuntungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Melakukan perbuatan Asusila atau berjudi di dalam lingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Melakukan pungutan liar di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Mengeluarkan ancaman kepada pengusaha, keluarga pengusaha, Atasan atau\nteman sekerja sehingga mengakibatkan ketidak tentraman jiwa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Dengan sengaja membiarkan orang lain terkena kecelakaan dari\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Saling berkelahi dengan sesama pekerja di lingkungan perusahaan kecuali\nkarena membela diri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>15.Kedapatan membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam lingkungan\nperusahaan tanpa ijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Pelanggaran kesalahan berat harus dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)\ndari Kepolisian dan Keputusan Hakim Pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Prinsip\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk mencegah sedapat mungkin\nterjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap kasus PHK yang terjadi, diproses sesuai dengan Undang-undang No. 13\ntahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemutusan hubungan kerja terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PHK dalam masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PHK karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PHK karena pelanggaran tata tertib kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.PHK karena Pekerja meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.PHK karena sakit berkepanjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.PHK karena cacat Jasmani dan Rohani\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.PHK karena efisiensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.PHK karena usia pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.PHK karena perusahaan pindah lokasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : PHK Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PHK dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat baik atas permintaan\nPekerja atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak berhak atas uang pesangon dan ganti rugi apapun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : PHK Karena Berakhirnya Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Kontrak\nKerja)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja untuk waktu tertentu\nberakhirnya dan Pengusaha tidak meneruskan hubungan kerja lagi, maka kepada\nPekerja yang bersangkutan diberikan uang tanda terima kasih sesuai Kebijakan\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Pengusaha memutuskan saat masa berlakunya Perjanjian Kerja untuk\nwaktu tertentu, Pengusaha membayar upah Pekerja sampai dengan berakhirnya\nKesepakatan Kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : PHK Karena Pekerja Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan diwajibkan untuk\nmemberitahukan rencana pengunduran dirinya secara tertulis kepada Pengusaha\nselambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan memperoleh uang Penggantian\nhak sesuai ketentuan Undang-Undang No. 13\u002F2003 pasal 156 ayat 4 dan uang pisah\nyang besarnya diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun --------------\n2.00 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun --------------\n2.33 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun --------------\n2.66 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun --------------\n3.00 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun --------------\n3.33 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ---------------\n3.66 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun ------------\n4.00 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 11 tahun ---------- 4.33\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 11 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun -----------\n4.66 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun -----------\n5.00 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Masa kerja 13 tahun atau lebih tetapi kurang dari 14 tahun ---------- 5.33\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Masa kerja 14 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ------------\n5.66 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 16 tahun --------- 6.00\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Masa kerja 16 tahun atau lebih tetapi kurang dari 17 tahun ---------- 6.33\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Masa kerja 17 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ---------- 6.66\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 19 tahun ---------- 7.00\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Masa kerja 19 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun ---------- 7.33\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun -----------\n7.66 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 22 tahun -----------\n8.00 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Masa kerja 22 tahun atau lebih tetapi kurang dari 23 tahun -----------\n8.33 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Masa kerja 23 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ---------- 8.66\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Masa kerja 24 tahun atau lebih dan\nseterusnya-------------------------------- 9.00 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mengundurkan\ndiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang tidak aktif bekerja sampai batas waktu mengundurkan diri\ntidak mendapat uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : PHK Karena Pelanggaran Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang di PHK karena melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang\ndiklasifikasikan pelanggaran ringan berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan\npasal 156 ayat 3 uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156\nayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang di PHK karena terbukti melakukan pelanggaran tata tertib\nkerja yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat, tidak berhak atas uang\npesangon, dan uang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran berat harus didukung dengan bukti sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja tertangkap tangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bukti lain berupa Laporan Kejadian yang di buat oleh pihak yang berwenang\ndi Perusahaan dan didukung sekurang-kurangnya 2 orang saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian dan Keputusan Hakim\nPidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan perusahaan\nputus dengan sendirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha memberikan kepada Ahli Warisnya sejumlah uang yang besarnya sama\ndengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat\n2, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3\ndan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : PHK Karena Sakit Atau Cacat Jasmani\u002FRohani\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam seorang Pekerja tidak mampu bekerja karena sakit atau caat\njasmani\u002Frohani melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka kepadanya\ndapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mengindahkan Undang-Undang\nNo.13\u002F2003 pasal 172.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kepada Pekerja tetap akan diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal\n156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan\nuang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : PHK Karena Usia Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Terhadap Pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau\ntelah mempunyai masa kerja 25 tahun dapat mengajukan permohonan pensiun kepada\nPerusahaan dengan berpedoman pada Undang-Undang No.13\u002F2003 pasal 167 ayat 5 dan\nayat 6. Perusahaan memberikan pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat\n2, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang\npenggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan pada akhir bulan Takwin dan sebagai\ndasar menentukan usia Pekerja adalah tanggal lahir yang tercantum dalam Kartu\nTanda Penduduk yang bersangkutan atau yang terdaftar di Bagian Personalia\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Permohonan Pensiun diajukan kepada Pengusaha dengan permohonan tertulis\ndiatas materai cukup dalam tenggang waktu sedikitnya 30 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dilakukan serah terima tugas dan pengembalian properti milik Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam proses penyelesaian pensiun pekerja harus tetap aktif bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja Efisiensi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cp>Dalam hal terpaksa perlu dilakukan efisiensi di Perusahaan sehingga harus\ndilakukan pemutusan hubungan kerja maka pelaksanaannya mengindahkan\nUndang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 164 ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepada Pekerja Tetap yang terkena pemutusan hubungan kerja diberikan uang\npesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, penghargaan masa kerja\nsebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali\nketentuan pasal 156 ayat 4.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Uang Pesangon Dan Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang\npesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang\nseharusnya diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>2.Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kuran dari 1 tahun\n-------------------------------------------------------- 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 1 tahun atau lebih kurang dari 2 tahun --------------------- 2\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 2 tahun atau lebih kurang dari 3 tahun --------------------- 3\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 4 tahun -------------------- 4\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 4 tahun atau lebih kurang dari 5 tahun --------------------- 5\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun --------------------- 6\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 6 tahun atau lebih kurang dari 7 tahun -------------------- 7\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 7 tahun atau lebih kurang dari 8 tahun -------------------- 8\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 8 tahun atau lebih dan seterusnya------------------------------\n9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun ------------------- 2\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih kurang dari 9 tahun ------------------- 3\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih kurang dari 12 tahun ----------------- 4\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun atau lebih kurang dari 15 tahun --------------- 5\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebih kurang dari 18 tahun ---------------- 6\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun atau lebih kurang dari 21 tahun ----------------- 7\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun atau lebih kurang dari 24 tahun ---------------- 8\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 tahun atau lebih\n----------------------------------------------------- 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada\nayat 1 meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja\u002Fburuh dan keluarga ketempat dimana\npekerja buruh diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima\nbelas perseratus) dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang\nmemenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan\natau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa\nkerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, dan\nayat 4 ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Pengertian Upah Dalam PHK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Komponen upah yang digunakan sebagaimana dasar perhitungan uang pesangon,\nuang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada\nPekerja\u002Fburuh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang\ndiberikan kepada pekerja\u002Fburuh secara Cuma-Cuma, yang apabila catu harus\ndibayar pekerja\u002Fburuh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara\nharga pembelian dengan harga yang harus di bayar oleh pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah sebulan adalah sama dengan upah yang diterima pekerja pada waktu\nitu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal upah pekerja\u002Fburuh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan\nhasil, potongan\u002Fborongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama\ndengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir,\ndengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum propinsi atau\nkabupaten\u002Fkota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan\npada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata\n12 (dua belas) bulan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sudah menjadi tekad perusahaan bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang\nPekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal seorang atau beberapa Pekerja menganggap bahwa terhadapnya\ndiperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa\nPerjanjian Kerja Bersama ini, maka Pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau\nkeluhannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk mendukung hubungan kerja yang harmonis, Perusahaan bersifat terbuka\ndan memiliki Prosedur Keluh Kesah yang dapat digunakan oleh Pekerja dalam\nmenyampaikan keluhan dan saran-saran yang membangun kepada Perusahaan, yaitu\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja pertama-tama diselesaikan dan\ndibicarakan dengan Atasannya langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan\nsepengetahuan Atasan langsung, Pekerja dapat meneruskan keluhan dan\npengaduannya kepada Atasannya yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana prosedur tersebut telah dijalankan tanpa memberikan hasil yang\nmemuaskan maka Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Serikat\nPekerja. Dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan Pekerja tersebut akan\ndiselesaikan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal tidak tercapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat\nPekerja maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai Undang-Undang No.02 Thn 2004\ntentang Penyelesaian PErselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk memudahkan pelaksanaan dari ketentuan kedalam Pasal ini maka dibuat\nformulir penyelesaian keluhan dan pengaduan Pekerja seperti tersebut pada\nlampiran Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Peraturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang akan datang kedua belah\npihak sepakat akan memulai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa\nberlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal ternyata perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum\nselesai setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka atas\npersetujuan bersama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini dapat\ndiperpanjang menurut kebutuhan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal karena beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan batal\n(tidak berlaku) oleh pengadilan atau ternyata tidak sesuai dengan Undang-Undang\nyang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan keputusan\npengadilan dan Undang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal perusahaan merubah nama atau penggabungan diri dengan perusahaan\nlain, maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tetap\nberlaku bagi Perusahaan dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian ini didaftarkan oleh Pengusaha pada Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi DKI Jakarta dan diperbanyak\u002Fdibukukan oleh Perusahaan untuk\ndibagikan kepada seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan-ketentuan yang merupakan tehnis maupun penjabaran lebih lanjut\ndari pada Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditanda tangani bersama\ndan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2011\nsampai dengan 05 Oktober 2013 dan mengikat bagi kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam bahasa (Bahasa Indonesia) dan\ndisetujui serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 7 (tujuh)\nyang sama bunyinya dan kekuatan hukumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal terjadai perselisihan maka perusahaan dan Serikat Pekerja\nsepakat memilih domisili pada wilayah Pengadilan Hubungan Industrial pada\nPengadilan Negeri Jakarta Utara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja\nBersama periode 02 Januari 2008 sampai dengan 02 Januari 2010 dinyatakan tidak\nberlaku lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PUK SPTSK K SPSI \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. GOLDEN CASTLE \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sujoko\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ernawati Bukit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIMPINAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. GOLDEN CASTLE\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Chen Yuan Cheng\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengetahui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja &amp; Transmigrasi Kota Madya Jakarta\nUtara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. Robert B. Tarigan MM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 195607071983031075\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"riskassessment":46,"contracttrialperiod":50,"severance_number_1_tenure":54,"alternatives":58,"deathrelativesleave":60,"dayspweek":64,"funeralpay":68,"maxsicknesspayperc":72,"wageincreasetype":76,"holidaysweeks":80,"funeralpaytype":84,"schedulesrestpw":86,"sundayallowancetype1":90,"longserviceallowancetype1":94,"longserviceallowancetype2":98,"paidmaternityleaveall":100,"incidentalbonustype2":104,"NOCTPREM_trigger":108,"hoursovertimemax":112,"coverunion_trigger":116,"sundayallowanceperc1":120,"contractseverancepay1":122,"cbaratificationdate":124,"WAGES_trigger":128,"maternitydifferenttrigger":132,"maxsicknesspay":134,"ONCERISE_trigger":136,"maternityexcludedtrigger":140,"equalitydifferenttrigger":142,"STRUCINCR_trigger":144,"trainingfund":146,"severance":150,"pensionfund":152,"TRAINING_trigger":156,"LOWWAGE_government":160,"pregnancyexcludedtrigger":164,"hourspweek":166,"pregnancydifferenttrigger":168,"equalityexcludedtrigger":170,"violence":172,"code_application":176,"mealvouchers":180,"trainingprogrammes":184,"healthandsafetyprovisions":188,"contractseverancepay":192,"paidmaternityleaveduration":194,"overtimeallowanceperc1_general":196,"pregnancy":200,"equalityotherclause":202,"discrimination":206,"cbadate_start":210,"holidaysdays":212,"maxsicknesspaytype":214,"healthinsurance":216,"sundayallowancetype":220,"protectiveclothing":222,"healthandsafetypolicy":226,"overtimeallowancetype1":228,"breastfeeding_dangerouswork":230,"contracttrial":232,"incidentalbonustype":234,"healthinsurancerelatives":237,"paidpaternityleave":240,"cbadate_start_date":244,"sicknessmaxdaysnr":246,"overtimeallowancetype_general":250,"menstruationleave":252,"LOWWAGE_trigger":256,"overtimeallowancetype":259,"SENIOR_trigger":261,"disabilityfund":263,"paidpaternityleaveduration":267,"disabilitypay":271,"cbadate_end":275,"severance_number":277,"wageincreasetype2":279,"severance_dismissal_type":282,"hourspday":286,"MEALALL_trigger":288,"monitoring":292,"cbadate_end_date":296,"maternityotherclause":298,"OVERTIME_trigger":302,"SUNDAY_trigger":304,"overtimeallowanceperc1":306,"SCHEDULE_trigger":308,"bankholidays1":310,"paidmaternityleave":314,"deathrelatives":316},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"riskassessment","4.Tidak melakukan pekerjaan yang mengand","4.Tidak melakukan pekerjaan yang mengandung bahan kimia yang mengganggu\nkesehatan janin dalam kandungan.\n\n5.Tidak bekerja sampai malah hari\n\n6.Diberikan tempat duduk sesuai dengan posisi pekerjaannya\n\n7.Diberikan kesempatan untuk keluar lebih dulu 3 (tiga) menit, waktu\nistirahat dan pulang kerja.\n\n8.Tidak meminta obat sembarangan, tanpa petunjuk Dokter atau bidan yang\nmerawatnya\n\n9.Demi kesehatan ibu dan anak dalam kandungan, agar pekerja mengambil cuti\nmelahirkan tepat waktunya dan jangan mengambil cuti melahirkan terlalu dekat\ndengan alasan agar lama tinggal dirumah.\n\n10.Patuhilah nasehat Dokter dan Bidan yang merawatnya",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"contracttrialperiod","1.Calon Pekerja yang memenuhi persyarata","1.Calon Pekerja yang memenuhi persyaratan dan telah lulus dalam ujian\u002Ftest,\nditerima sebagai Pekerja percobaan dan harus menjalankan masa percobaan 3\n(tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"severance_number_1_tenure","2.Perhitungan uang pesangon sebagaimana ","2.Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit\nsebagai berikut :\n\na.Masa kerja kuran dari 1 tahun\n-------------------------------------------------------- 1 bulan upah\n\nb.Masa kerja 1 tahun atau lebih kurang dari 2 tahun --------------------- 2\nbulan upah\n\nc.Masa kerja 2 tahun atau lebih kurang dari 3 tahun --------------------- 3\nbulan upah\n\nd.Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 4 tahun -------------------- 4\nbulan upah\n\ne.Masa kerja 4 tahun atau lebih kurang dari 5 tahun --------------------- 5\nbulan upah\n\nf.Masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun --------------------- 6\nbulan upah\n\ng.Masa kerja 6 tahun atau lebih kurang dari 7 tahun -------------------- 7\nbulan upah\n\nh.Masa kerja 7 tahun atau lebih kurang dari 8 tahun -------------------- 8\nbulan upah\n\ni.Masa kerja 8 tahun atau lebih dan seterusnya------------------------------\n9 bulan upah",{"bindId":59,"name":48,"text":49},"alternatives",{"bindId":61,"name":62,"text":63},"deathrelativesleave","e.Suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua peke","e.Suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pekerja meninggal dunia\n…………….…......2 hari",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"dayspweek","1.Sesuai dengan ketentuan peraturan peru","1.Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, hari kerja biasa di\nPerusahaan adalah hari Senin s\u002Fd Sabtu dengan 7 (tujuh) jam kerja sehari, 40\njam seminggu untuk bagian Kantor dan hari Senin s\u002Fd\u002F Jumat dengan 8 (delapan)\njam kerja sehari, 40 jam seminggu untuk bagian Produksi.",{"bindId":69,"name":70,"text":71},"funeralpay","2.Bagi pekerja yang meninggal dunia berh","2.Bagi pekerja yang meninggal dunia berhak atas :\n\na.Santunan kematian sebesar ketentuan yang berlaku (Jamsostek)\n\nb.Uang kubur sebesar ketentuan yang berlaku (Jamsostek)\n\n3.Iuran program Jaminan Kematian ditanggung oleh Pengusaha",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"maxsicknesspayperc","2.Apabila Pekerja sakit dalam jangka wak","2.Apabila Pekerja sakit dalam jangka waktu yang berkepanjangan, yang dapat\ndibuktikan dengan surat keterangan Dokter\u002FPuskesmas, dan telah dilegalisir oleh\nDokter perusahaan, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut\n:\n\na.Untuk 4 bulan pertama dibayar sebesar 100% dari upah\n\nb.Untuk 4 bulan keduadibayar sebesar 75% dari upah\n\nc.Untuk 4 bulan ketigadibayar sebesar 50% dari upah\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% dari upah sebelum pemutusan\nhubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"wageincreasetype","1.Setiap 1 (satu) tahun sekali Pengusaha","1.Setiap 1 (satu) tahun sekali Pengusaha memberikan kenaikan upah kepada\nPekerja Bulanan",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"holidaysweeks","1.Setiap pekerja yang telah bekerja sela","1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nterus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan\nmendapat upah penuh",{"bindId":85,"name":70,"text":71},"funeralpaytype",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"schedulesrestpw","Untuk bagian Produksi, Pekerja dibebaska","Untuk bagian Produksi, Pekerja dibebaskan dari pekerjaan pada hari Sabtu dan\nMinggu, sedangkan untuk bagian kantor jatuh pada hari Minggu.",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"sundayallowancetype1","2.Pada hari istirahat mingguan\u002Fhari libu","2.Pada hari istirahat mingguan\u002Fhari libur resmi untuk bagian Kantor :\n\n- Untuk setiap jam dalam batas waktu 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam)\nhari kerja seminggu, harus dibayar upahnya sedikitnya 2 (dua) kali upah\nsejam.\n\n- Untuk jam pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah hari dalam 6 (enam) hari kerja\nseminggu, harus dibayar upah lembur sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.\n\n- Untuk jam kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut jatuh\npada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja\nseminggu, harus dibayar upah lembur sebesar 4 (empat) kali upah sejam",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"longserviceallowancetype1","4.Tunjangan masa kerja, diberikan kepada","4.Tunjangan masa kerja, diberikan kepada para Pekerja yang memiliki masa\nkerja diatas 1 (satu) tahun. Besarnya tunjangan masa kerja dirundingkan oleh\nPengusaha dan Serikat Pekerja setiap tahun.",{"bindId":99,"name":96,"text":97},"longserviceallowancetype2",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"paidmaternityleaveall","3.Setiap pekerja wanita berhak atas cuti","3.Setiap pekerja wanita berhak atas cuti hamil 1.5 bulan sebelum melahirkan\ndan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau gugur kandungan dengan tetap memperoleh\nupah.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"incidentalbonustype2","6.Pembayaran THR disesuaikan dengan masa","6.Pembayaran THR disesuaikan dengan masa kerja dan diatur dalam perjanjian\ntersendiri antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"NOCTPREM_trigger","Setiap pembayaran upah harus disertai de","Setiap pembayaran upah harus disertai dengan Struk\u002FSlip upah yang\nmencantumkan :\n\n1.Gaji Pokok\n\n2.Tunjangan Jabatan\n\n3.Tunjangan Keahlian\n\n4.Tunjangan Masa Kerja\n\n5.Premi Hadir\n\n6.Insentif\n\n7.Premi Shift",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"hoursovertimemax","d.Jam kerja lembur tidak melebihi 54 jam","d.Jam kerja lembur tidak melebihi 54 jam dalam satu minggu",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"coverunion_trigger","3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku u","3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja",{"bindId":121,"name":92,"text":93},"sundayallowanceperc1",{"bindId":123,"name":56,"text":57},"contractseverancepay1",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"cbaratificationdate","3.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai ber","3.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2011\nsampai dengan 05 Oktober 2013 dan mengikat bagi kedua belah pihak.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"WAGES_trigger","Upah adalah pendapatan Pekerja yang terd","Upah adalah pendapatan Pekerja yang terdiri atas gaji Pokok dan\ntunjangan-tunjangan baik yang tetap maupun tidak tetap",{"bindId":133,"name":118,"text":119},"maternitydifferenttrigger",{"bindId":135,"name":74,"text":75},"maxsicknesspay",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"ONCERISE_trigger","3.Tunjangan Hari Raya hanya dibayarkan k","3.Tunjangan Hari Raya hanya dibayarkan kepada mereka yang masih terdaftar\nsebagai Pekerja pada saat THR dibayarkan.\n\n4.Bagi Pekerja yang bermasa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dibayarkan\nsesuai dengan masa kerjanya secara proporsional (0\u002F12 bulan x Upah sebulan).\n\n5.Pembayaran THR berdasarkan Upah yang diterima oleh Pekerja.\n\n6.Pembayaran THR disesuaikan dengan masa kerja dan diatur dalam perjanjian\ntersendiri antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha.",{"bindId":141,"name":118,"text":119},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":143,"name":118,"text":119},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":145,"name":78,"text":79},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"trainingfund","2.Atas persetujuan atasannya, seorang Pe","2.Atas persetujuan atasannya, seorang Pekerja dapat diberikan bantuan\nfasilitas pendidikan berupa biaya, perlengkapan \u002F buku-buku dan waktu untuk\nmengikuti pendidikan yang ada kaitannya dengan pekerjaannya.",{"bindId":151,"name":56,"text":57},"severance",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"pensionfund","3.Iuran program Jaminan Hari Tua ditangg","3.Iuran program Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh Pengusaha dan\npekerja dengan rincian:\n\na.Pengusaha : 3,7% dari masing-masing upah Pekerja\n\nb.Pekerja : 2 % dari upah",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"TRAINING_trigger","1.Menyadari perlunya peningkatan kemampu","1.Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam\npeningkatan produktivitas, maka Pengusaha memiliki wewenang untuk melakukan\nusaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keierampilan Pekerja.",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"LOWWAGE_government","1.Upah minimum Propinsi (UMP) adalah upa","1.Upah minimum Propinsi (UMP) adalah upah terendah bagi Pekerja dengan\njabatan pekerjaan paling rendah (tidak terampil) dengan masa kerja dibawah 1\n(satu) tahun.\n\n2.Besarnya UMP disesuaikan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta",{"bindId":165,"name":118,"text":119},"pregnancyexcludedtrigger",{"bindId":167,"name":66,"text":67},"hourspweek",{"bindId":169,"name":118,"text":119},"pregnancydifferenttrigger",{"bindId":171,"name":118,"text":119},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"violence","Kesalahan\u002Fpelanggaran dilakukan Pekerja ","Kesalahan\u002Fpelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat dikenakan sanksi\npemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut:\n\n1.Mangkir selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dan sudah\ndipanggil secara tertulis sebanyak 2 kali diklasifikasikan mengundurkan\ndiri.\n\n2.Mangkir selama 7 (tujuh) hari kerja tidak berturut-turut dalam 2 (dua)\nbulan meskipun telah diberikan sanksi peringatan ke I dan ke II dan ke III.\n\n3.Melakukan pencurian atau penggelapan di lingkungan perusahaan\n\n4.Menganiaya Pengusaha, keluarga Pengusaha, Atasan, bawahan atau teman\nsekerja yang disebabkan oleh masalah yang ada hubungannya dengan pekerjaan.\n\n5.Memaksa Pengusaha, keluarga Pengusaha, Atasan, bawahan atau teman sekerja\nuntuk melakukan tindakan di lingkungan perusahaan yang bertentangan dengan\nUndang-undang yang berlaku.\n\n6.Dengan sengaja walaupun telah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya\nmerusak barang milik Perusahaan.\n\n7.Membawa\u002Fmenyimpan mempergunakan\u002Fmabuk obat bius atau narkoba di lingkungan\nPerusahaan\n\n8.Membongkar\u002Fmembocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau\nyang diketahuinya kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi\nPerusahaan.\n\n9.Menerima sogokan\u002Fpemberian apapun dari siapa saja untuk keuntungan diri\nsendiri dengan menggunakan jabatan, melakukan hal-hal yang merugikan atau\nmengurangi keuntungan Perusahaan.\n\n10.Melakukan perbuatan Asusila atau berjudi di dalam lingkungan\nperusahaan\n\n11.Melakukan pungutan liar di lingkungan perusahaan\n\n12.Mengeluarkan ancaman kepada pengusaha, keluarga pengusaha, Atasan atau\nteman sekerja sehingga mengakibatkan ketidak tentraman jiwa.\n\n13.Dengan sengaja membiarkan orang lain terkena kecelakaan dari\npekerjaannya.\n\n14.Saling berkelahi dengan sesama pekerja di lingkungan perusahaan kecuali\nkarena membela diri.",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"code_application","2.Pekerja diwajibkan untuk melaksanakan ","2.Pekerja diwajibkan untuk melaksanakan petunjuk-petunjuk mengenai\nkeselamatan kerja sesuai dengan UU NO. 1 tahun 1970.",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"mealvouchers","2.Bagi Pekerja yang bekerja lembur diata","2.Bagi Pekerja yang bekerja lembur diatas 2,5 jam diberikan makan",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"trainingprogrammes","Untuk melengkapi Pekerja dengan keteramp","Untuk melengkapi Pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan, Pengusaha\nmenyelenggarakan latihan kerja sambil bekerja (on the Job Training) baik yang\ndidalam negeri maupun diluar. Ketentuan tentang hak-hak Pekerja selama\nmengikuti latihan diatur dalam ketentuan tersendiri.",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"healthandsafetyprovisions","Pengusaha dan Serikat Pekexja menyadari ","Pengusaha dan Serikat Pekexja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan\ndan kesehatan kerja. Karenanya kedua belah pihak berusaha sedapat mungkin lmtuk\nmencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan\npenyakit akibat hubungan kerja serta bahaya kebakaran yang dapat menimpa\nPekerja dan Pengusaha.",{"bindId":193,"name":56,"text":57},"contractseverancepay",{"bindId":195,"name":102,"text":103},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"overtimeallowanceperc1_general","Perhitungan upah lembur diatur sesuai de","Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan yang\nberlaku, yaitu :\n\n1.Pada hari kerja biasa :\n\n- Untuk 1 jam kerja lembur pertama dibayar 1 ½ X upah sejam\n\n- Untuk 1 jam kerja lembur selebihnya dibayar 2 X upah sejam",{"bindId":201,"name":48,"text":49},"pregnancy",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"equalityotherclause","8.Keluarga Pekerja Ialah istri\u002Fsuami dan","8.Keluarga Pekerja\n\nIalah istri\u002Fsuami dan anak kandung dan atau anak angkat yang syah dengan\nbatas usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana yang terdaftar\ndi Departemen Personalia Perusahaan, atau anak kandung dan atau anak angkat\nyang syah dengan batas usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja dari\nPekerja wanita dalam status janda.",{"bindId":207,"name":208,"text":209},"discrimination","1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya ","1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai\ndengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan tanpa membedakan agama, suku\nbangsa, ras, etnis antar kelompok atau golongan dan status social atau bersikap\nnon diskriminatif.",{"bindId":211,"name":126,"text":127},"cbadate_start",{"bindId":213,"name":82,"text":83},"holidaysdays",{"bindId":215,"name":74,"text":75},"maxsicknesspaytype",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"healthinsurance","1.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan","1.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Pekerja dan Keluarganya\ndiserahkan kepada PT. (Persero) JAMSOSTEK\n\n2.Perusahaan mengikut sertakan program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian\ndalam hubungan kerja untuk di luar jam kerja (JKDK).",{"bindId":221,"name":92,"text":93},"sundayallowancetype",{"bindId":223,"name":224,"text":225},"protectiveclothing","1.Pengusaha menyediakan alat-alat perleu","1.Pengusaha menyediakan alat-alat perleugkapan kerja secukupnya dan\nperalatan keselamatan kerja (alat pelindung diri) yang disesuaikan dengan sifat\npekerjaan masing-masing Pekerja.\n\n2.Pekerja wajib memelihara peralatan kerja serta memakai alat pelindung diri\nyang telah disediakan oleh Pengusaha demi keselamatan karyawan.",{"bindId":227,"name":190,"text":191},"healthandsafetypolicy",{"bindId":229,"name":198,"text":199},"overtimeallowancetype1",{"bindId":231,"name":48,"text":49},"breastfeeding_dangerouswork",{"bindId":233,"name":52,"text":53},"contracttrial",{"bindId":235,"name":138,"text":236},"incidentalbonustype","3.Tunjangan Hari Raya hanya dibayarkan kepada mereka yang masih terdaftar\nsebagai Pekerja pada saat THR dibayarkan.\n\n4.Bagi Pekerja yang bermasa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dibayarkan\nsesuai dengan masa kerjanya secara proporsional (0\u002F12 bulan x Upah sebulan).\n\n5.Pembayaran THR berdasarkan Upah yang diterima oleh Pekerja.",{"bindId":238,"name":218,"text":239},"healthinsurancerelatives","1.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Pekerja dan Keluarganya\ndiserahkan kepada PT. (Persero) JAMSOSTEK",{"bindId":241,"name":242,"text":243},"paidpaternityleave","1.Perusahaan memberikan ijin kepada Peke","1.Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapatkan upah dalam hal :\n\na.Pernikahan pekerja sendiri\n…………………………………………………………...…3\nhari\n\nb.Pernikahan anak pekerja\n……………………………………………………………...…2\nhari\n\nc.Khitanan\u002FPembabtisan anak pekerja\n………………………………………………….2 hari\n\nd.Isteri pekerja melahirkan\n……………………………………………………………......2\nhari",{"bindId":245,"name":126,"text":127},"cbadate_start_date",{"bindId":247,"name":248,"text":249},"sicknessmaxdaysnr","3.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) b","3.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata Pekerja yang\nbersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka Pengusaha dapat memutuskan\nhubungan kerja sesuai prosedur Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dengan diberikan\npesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 uang penghargaan masa kerja, 2 kali\nketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156\nayat 4.",{"bindId":251,"name":198,"text":199},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":253,"name":254,"text":255},"menstruationleave","Bagi pekerja perempuan yang dalam masa h","Bagi pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan\nmemberitahukan kepada Pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan\nkedua pada waktu haid.",{"bindId":257,"name":162,"text":258},"LOWWAGE_trigger","1.Upah minimum Propinsi (UMP) adalah upah terendah bagi Pekerja dengan\njabatan pekerjaan paling rendah (tidak terampil) dengan masa kerja dibawah 1\n(satu) tahun.",{"bindId":260,"name":198,"text":199},"overtimeallowancetype",{"bindId":262,"name":96,"text":97},"SENIOR_trigger",{"bindId":264,"name":265,"text":266},"disabilityfund","3.Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja","3.Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung oleh Pengusaha",{"bindId":268,"name":269,"text":270},"paidpaternityleaveduration","d.Isteri pekerja melahirkan ………………………………","d.Isteri pekerja melahirkan\n……………………………………………………………......2\nhari",{"bindId":272,"name":273,"text":274},"disabilitypay","2.Bagi pekerja yang terkena kecelakaan k","2.Bagi pekerja yang terkena kecelakaan kerja berhak atas :\n\na.Uang transport sebesar ketentuan yang berlaku\n\nb.Upah selama dirawat dirumah sakit\n\nc.Penggantian alat prothese sesuai dengan ketentuan yang berlaku\n(Jamsostek)\n\nd.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku\n(Jamsostek)\n\ne.Ganti rugi akibat kecelakaan kerja sebesar ketentuan yang berlaku\n(Jamsosotek)",{"bindId":276,"name":126,"text":127},"cbadate_end",{"bindId":278,"name":56,"text":57},"severance_number",{"bindId":280,"name":78,"text":281},"wageincreasetype2","1.Setiap 1 (satu) tahun sekali Pengusaha memberikan kenaikan upah kepada\nPekerja Bulanan\n\n2.Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam kenaikan upah ialah:\n\na.Laju kenaikan inflasi nasional yang dikelurkan oleh SK Gubernur tentang\nUMP\u002FUMSP\n\nb.Prestasi Kerja\n\nc.Masa Kerja",{"bindId":283,"name":284,"text":285},"severance_dismissal_type","Dalam hal terpaksa perlu dilakukan efisi","Dalam hal terpaksa perlu dilakukan efisiensi di Perusahaan sehingga harus\ndilakukan pemutusan hubungan kerja maka pelaksanaannya mengindahkan\nUndang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 164 ayat 3.\n\nKepada Pekerja Tetap yang terkena pemutusan hubungan kerja diberikan uang\npesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, penghargaan masa kerja\nsebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali\nketentuan pasal 156 ayat 4.",{"bindId":287,"name":66,"text":67},"hourspday",{"bindId":289,"name":290,"text":291},"MEALALL_trigger","1.Pengusaha memberikan subsidi uang maka","1.Pengusaha memberikan subsidi uang makan kepada Pekerja tetap bulanan pada\nsetiap hari masuk kerja kecuali hari Sabtu",{"bindId":293,"name":294,"text":295},"monitoring","1.Untuk menghindari dan mencegah timbuln","1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja, penyakit akibat\nhuhungan kerja dan kebakaran, Pengusaha dan Serikat Pekerja membentuk Panitia\nP2K3\n\n2.Pekerja diwajibkan untuk melaksanakan petunjuk-petunjuk mengenai\nkeselamatan kerja sesuai dengan UU NO. 1 tahun 1970.\n\n3.Apabila Pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan\nPekerja dan Pengusaha harus segera melapor kepada Atasannya.",{"bindId":297,"name":126,"text":127},"cbadate_end_date",{"bindId":299,"name":300,"text":301},"maternityotherclause","1.Bagi pekerja yang positif hamil, harus","1.Bagi pekerja yang positif hamil, harus segera melapor ke Bagian Personalia\nPerusahaan dengan diserta hasil Test Kehamilan dari Dokter atau bidan yang\nmerawatnya\n\n2.Bagi pekerja wanita yang akan mempergunakan hak cuti hamilnya harus\nmengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan, yang disertai dengan\nsurat keterangan Dokter atau bidan yang merawatnya.",{"bindId":303,"name":198,"text":199},"OVERTIME_trigger",{"bindId":305,"name":92,"text":93},"SUNDAY_trigger",{"bindId":307,"name":198,"text":199},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":309,"name":88,"text":89},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":311,"name":312,"text":313},"bankholidays1","Pada hari libur resmi yang ditetapkan ol","Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja dibebaskan\npekerjaannya dengan tetap mendapat upah.",{"bindId":315,"name":102,"text":103},"paidmaternityleave",{"bindId":317,"name":62,"text":63},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Golden Castle - 2011\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2011-10-05\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-10-05\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2011-10-05\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi), Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Golden Castle\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        PUK Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Sujoko, Ernawati Bukit\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Insufficient data\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[323],{"title":39,"slug":34},[325],{"type":326,"data":327},"call_to_action_body_block",{"title":328,"description":329,"variant":330,"link":331},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":328,"url":332,"description":328,"rel":333,"type":334},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[336],{"type":326,"data":337},{"title":328,"description":329,"variant":330,"link":338},{"title":328,"url":332,"description":328,"rel":333,"type":334},[]]