[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gistex-chewon-synthetic-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sptsk-spsi-pt-gistex-chaewon-synthetic-2019-2021":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":262,"content_type_view":263,"extra_breadcrumbs":264,"body":266,"body_blocks":277,"related_pages":281},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":260,"translations":261},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gistex-chewon-synthetic-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sptsk-spsi-pt-gistex-chaewon-synthetic-2019-2021","78017cd6-42fb-11ee-a37b-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gistex-chewon-synthetic-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sptsk-spsi-pt-gistex-chaewon-synthetic-2019-2021\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gistex-chewon-synthetic-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sptsk-spsi-pt-gistex-chaewon-synthetic-2019-2021\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Gistex Chewon Synthetic Dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) PT. Gistex Chaewon Synthetic 2019 - 2021","IDN PT. Gistex Chaewon Synthetics - Purwakarta - 2019","Indonesia - IDN PT. Gistex Chaewon Synthetics - Purwakarta - 2019","IDN PT. Gistex Chaewon Synthetics - Purwakarta - 2019 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT Gistex  2019-2021.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT GISTEX 2019-2021\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Gistex Chewon Synthetic Dengan Pimpinan\nUnit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh\nIndonesia (PUK SPTSK SPSI) PT. Gistex Chaewon Synthetic.\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 Pihak-Pihak Terkait\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disebut dengan \"Kesepakatan\" ini\ndibuat oleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Gistex Chewon Synthetic yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta -\nSubang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang\ndidirikan berdasarkan Akta Notaris Aplit Widjaja No. 1 Tanggal 1 Oktober 1975\nyang untuk selanjutnya disebut PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat\nPekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) PT. Gistex Chaewon Synthetic, yang\nberalamat di Jalan Raya Purwakarta - Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan\nCampaka, Kabupaten Purwakarta yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan\nPimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat\nPekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Purwakarta dengan Nomor Kep.\n003\u002FPC\u002FFSP\u002FTSK-SPSI\u002FPWK\u002FV\u002F2017 terdaftar tanggal 20 Mei 2017 serta terdaftar di\nDinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta dengan Nomor\n251\u002F77\u002FOP.SP.TSK.SPSI\u002FG&amp;C\u002F2001 tanggal 22 Oktober 2001 untuk selanjutnya\ndisebut dengan SERIKAT PEKERJA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 Penggunaan istilah-istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 13 Tahun\n2003 pasal 116 sampai 135 tentang Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan\nMeneteri Tenaga Kerja No. 28 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan\npengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha\u002FPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah PT. Gistex Chaewon Synthetic, yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta\n- Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang\ndidirikan berdasarkan Akta Notaris Apit Widjaja No. 1 tanggal 1 Oktober 1975\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pimpinan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Pekerja yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan\natau bagian dari perusahaan atau yang dapat disamakan dengan itu dan mempunyai\nwewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam dan \u002F atau ke luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pimpinan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah atasan baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai wewenang\nmemberi perintah kerja sesuai dengan ruang lingkup kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Pekerja yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab penugasan,\npembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap Pekerja di bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh\nIndonesia (SPTSK SPSI) PT. Gistex Chaewon Synthetic, yang beralamat di Jalan\nRaya Purwakarta - Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten\nPurwakarta yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang\nFederasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh\nIndonesia Kabupaten Purwakarta dengan Nomor Kep. 003\u002FPC\u002FFSP\u002FTSK-SPSI\u002FPWK\u002FV\u002F2017\nterdaftar tanggal 20 Mei 2017 serta terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten\nPurwakarta dengan Nomor 251\u002F77\u002FOP.SP.TSK.SPSI\u002FG&amp;C\u002F2001 tanggal 22 Oktober\n2001\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah setiap orang yang terikat hubungan kerja dengan pengusaha dan\nmenerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja borongan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pekerja yang mendapat upah atas dasar satuan produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Keluarga pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah seorang istri atau suami dan anak-anak yang sah menjadi tanggungan\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Suami\u002F Istri Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah seorang suami\u002Fistri dari perkawinan yang sah menurut Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Anak Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah anak yang sah dari Pekerja yang masih menjadi tanggungan Pekerja\nsepenuhnya serta memenuhi seluruh ketentuan dibawah ini, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. berusia sampai batas umur 21 (dua puluh satu) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. belum menikah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. belum mempunyai penghasilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. telah terdaftar di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah mereka yang berhak mendapat warisan menurut ketentuan hukum yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah kegiatan yang dijalankan oleh Pekerja untuk kepentingan Perusahaan\ndalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan balas jasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah hari-hari kerja pekerja sesuai dengan jadwal hari kerja yang telah\nditentukan oleh pengusaha dan diberitahukan kepada serikat pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Waktu Kerja Normal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah jam-jam yang telah ditetapkan pada hari kerja dimana Pekerja wajib\nmelaksanakan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Kerja Normal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah masuk kerja 5 (lima) hari dalam seminggu atas dasar 8 (delapan) jam\nsehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, atau masuk kerja 6 (enam) hari dalam\nseminggu atas dasar 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut Peraturan\nPerundang-undangan\u002F bekerja diluar hari\u002F jam kerja atas perintah Pimpinan Kerja\nsecara tertulis atau pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja setelah bekerja 7\njam sehari dan\u002F atau 40 jam seminggu ( untuk pekerja dengan sistem 6 hari\nkerja) atau setelah bekerja 8 jam sehari dan\u002F atau 40 jam seminggu (untuk\npekerja dengan sistem 5 hari kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Istirahat mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah hari istirahat untuk tidak bekerja sedikit-dikitnya satu hari tiap\nseminggu yang mana tidak selalu jatuh pada hari minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Hari libur resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk\nsesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan, atau\ndinilai dalam bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan\nperundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara\npengusaha dengan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Upah lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan diluar\njam kerja wajib yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada di bawah penguasaan\nPerusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah kecelakaan yang terjadi\u002F timbul dalam dan karena hubungan kerja\ntermasuk pada saat pergi dan pulang kerja sesuai dengan alamat yang diberikan\nkepada pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan\nperundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menjelaskan dan menegaskan fungsi dan peranan pengusaha dan SPSI PT. Gistex\nChewon Synthetic dalam lingkup Bipartit dan kemitraan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Meningkatkan efisiensi, produktifitas, dan meningktakan karier terhadap\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mempertegas dan memperjelas hubungan kerja, hak dan kewajiban pengusaha,\nseperti PT. Gistex Chewon Synthetic dan para pekerja sehingga diharapkan\ntercipta hubungan yang serasi , penuh perlindungan, keamanan, ketenangan, dan\nkenyamanan kerja untuk menjamin peningkatan produktifitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menjamin terpeliharanya tata tertib dan kepentingan bersama dalam\nhubungan kerja, dimana hak dan kewajiban dari masing-masing pihak diatur dan\nditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan peraturan dan\nperundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Membina dan mentaati semua prinsip-prinsip Pancasila demi terwujudnya\nhubungan industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 Luasnya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang umum seperti\nyang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama tanpa mengurangi hak-hak Perusahaan\ndan Pekerja sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Disetujui dan dispakati bahwa kesepakatan ini terbatas dan hanya berlaku\nuntuk hal-hal yang secara jelas dimuat dala, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\ndan bahwa pengusaha, seperti PT. Gistex Chewon Synthetic dan pekerja masih\ntetap memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang diatur dan dilindungi oleh\nUndang-undang serta peraturan pemerintah yang ada hubungannya\nketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini selalu mengikat pengusaha, SP PT.\nGistex Chewon Synthetic dan anggota SP PT. Gistex Chewon Synthetic juga\nmengikat pekerja yang tidak menjadi anggota SP PT. Gistex Chewon Synthetic\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi semua Pekerja sepanjang\nsyarat-syarat kerjanya tidak diatur dalam perjanjian kerja khusus dengan tidak\nbertentangan dari Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tidak berlaku terhadap pekerja yang\nsyarat-syarat kerjanya diatur di dalam suatu perjanjian kerja perseorangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Guna keseragaman pelakasanaan yang berwenang memberikan penafsiran\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah bagian HRD dibantu oleh PUK SPTSK\nSPSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 Kewajiban dan Tanggung Jawab Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kedua belah pihak berkewajiban memberikan penerangan kepada anggotanya\nyang berkepentingan dengan berlakunya kesepakatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kedua belah pihak akan menjaga serta memilihara hubungan kerja yang\nharmonis demi ketentraman kerja dan ketenangan uasaha di dalam perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kedua belah pihak berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya tata\ntertib Perusahaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas demi\nmenjaga kualitas, produksitivitas dan pelayanan yang optimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tanggung Jawab Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Memberikan balas jasa yang layak sesuai dnegan jasa yang diberikan\nPekerja kepada Perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang\ndigariskan oleh Peraturan Perundang-undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memperhatikan kesejahteraan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melaksanakan keselamatan kerja sesuai Undang-undnag No 1 tahun 1970\ntentang Keselamatan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menempatkan Pekerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang\ndimiliki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tanggung Jawab Pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melaksanakan perintah atasan terkait atas tugas atau pekerjaan yang layak\ndalam kaitannya dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditetapkan bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mentaati tata tertib \u002F Perjanjian Kerja Bersama dengan mengindahkan\nketentuan ketenagakerjaan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada\nperusahaan dalam hubungan dengan tugasnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat, karena\njabatan maupun dari pergaulannya di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memeriksa dan menjaga barang-barang milik Perusahaan yang digunakan atau\ndipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada atasannya\nataupun melalui saluran lain dalam Perusahaan yang diberi wewenang untuk\nitu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 Status dan Penggolongan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada Pekerja\nterbagi atas 3 (tiga) status, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja Tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima,\ndipekerjakan, dan diberi upah serta terikat pada hubungan kerja dengan\nPerusahaan yang tak terbatas waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja Tidak Tetap, terdiri atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan Kontrak \u002FPKWT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan\nPerusahaan atas kontrak\u002F perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai\ndengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja Harian Lepas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan\nPerusahaan atas dasar pekerjaan harian yang sewaktu-waktu sifatnya\n(insidentil)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia yang terikat hubungan kerja\nsecara terbatas berdasarkan perjanjian kerja dengan Perusahaan atas dasar\nkeahlian khusus untuk jabatan dan keahlian yang belum atau kurang dikuasai oleh\nWarga Negara Indonesia dan masa kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-apprenticeships\">\u003Cp>3. Pekerja Magang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah peserta pelatihan kerja yang terikat pada hubungan kerja secara\nterbatas dengan perusahaan atas dasar kurikulum pelatihan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BAB II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui bahwa Organisasi Pekerja sebagai badan\u002F organisasi\nyang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang\nmempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Organisasi Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk\nmenjalankan usahanya dan mengeluarkan kebijakan sepanjang tidak bertentangan\ndengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha mengakui bahwa SPSI PT. Gistex Chewon Synthetic sebagi\norganisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja\nyang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik secara individual maupun\nsecara bersama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat Pekerja PT. Gistex Chewon Synthetic mengakui hak pengusaha untuk\nmengelola organisasi perusahaan dan para pekerja yang sepenuhnya menjadi fungsi\ndan tanggung jawab pengusaha dengan mentaati syarat-syarat kerja yang tertera\ndalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan peraturan-peraturan yang berkaitan\ndengan masalah ketenagakerjaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam usaha memelihara dan meningkatkan hubungan yang lebih harmonis maka\ndengan seijin pengusaha, setiap anggota pengurus SP TSK SPSI PT. Gistex Chewon\nSynthetic diperkenankan\u002F diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantor\u002F pabrik\nmilik perusahaan dalam rangka menunaikan tugas-tugas pekerjaan organisasi tanpa\nmempengaruhi proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam melaksanakan hal itu, baik pengusaha maupun SP PT. Gistex Chewon\nSynthetic harus mengindahkan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini dan Undang-undangserta peraturan pemerintah yang berlaku. Kedua belah\npihak tidak saling mencampuri urusan intern organisasi masing-masing, saling\nmenghormati untuk menciptakan hubungan harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengurus SP PT. Gistex Chewon Synthetic dan Pengusaha, harus bisa\nmembedakan antara urusan organisasi SP PT. Gistex Chewon Synthetic dengan\nurusan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengusaha maupun SP PT. Gistex Chewon Synthetic berkewajiban memberikan\npenerangan kepada para pekerjanya atau pihak lain yang mempunyai kepentingan\ndengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini baik isi, makna dan\npengertiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan perkembangan serikat\npekerjanya di dalam dan di luar perusahaan dengan memberitahukan kepada\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pengusaha turut mendorong pengembangan pengurus unit kerja SP TSK SPSI\ndi dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 Fasilitas untuk Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk pengurus unit kerja serikat\npekerja dan memperkenankan pemasangannya untuk menempelkan pengumuman atau\nbuletin sepanjang isinya mengenai kegiatan organisasi serikat pekerja yang\ndiketahui oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengurus unit kerja mendapat mandat untuk menyelesaikan tugas organisasi\ndan menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan di tingkat bipartit dan\ntripatit, dan diberikan dispensasi oleh pihak pengusaha tanpa dikurangi\nhak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusah melaksanakan pemungutan \u002Fpemotongan iuran pekerja anggota\nserikat pekerja dengan mempergunakan check off system dan disetorkan kepada\npengurus unit kerja serikat pekerja setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha memberikan bantuan setiap bulannya kepada PUK SP TSK SPSI\nsebesar Rp 200.000 dan bantuan olahraga sebesar Rp 200.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengurus unit kerja \u002F PUK SP TSK SPSI membuat laporan secara tertulis\npenggunaan keuangan setiap bulannya dan ditempelkan di papan pengumuman yang\ntelah disediakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 Jaminan Bagi Organisasi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditujuka\noleh Pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan\nlangsung maupun tidak langsung dari Perusahaan \u002F Atasannya karena menjalankan\nfungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan\nPekerja baik yang diajukan kepada Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha memberikan kelonggaran kepada pengurus unit kerja serikat\npekerja atau anggotanya yang ditunjuk \u002F diangkat berdasarkan keputusan\norganisasi menjadi fungsionaris dalam organisasi vertikal yang lebih tinggi\nuntuk menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa dikurangi hak-haknya yang waktu\ndan pelaksanaannya dirundingkan bersama dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>4. Pengusah memberikan dispensasi kepada pekerja yang menjalankan tugasnya\nuntuk keperluan Serikat Pekerja di dalam lingkungan perusahaan tanpa dikurangi\nhak-haknya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 Jaminan Bagi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan\ndisiplin kerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada\nkaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III FORUM BIPARTIT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 Pertemuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja dan atau Organisasi Pekerja dan Pimpinan Perusahaan bertekad untuk\nmeningkatkan ketenangan kerja bagi Pekerja dan ketenangan usaha bagi Pengusaha.\nUntuk membina lancarnya hubungan timba balik, maka Pimpinan Perusahaan dan\nPekerja membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai yang disyaratkan oleh\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan kegiatan-kegiatannya antara\nlain sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pertemuan rutin dilakukan secara berkala\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas\nmasalah-masalah yang mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 Pembinaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi\ntercapainya tingkat kualitas produktivitas dan pelayanan yang optimal, maka\nPekerja dan Pimpinan Perusahaan secara bersama-sama bertanggung jawab untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Memelihara moral kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Meningkatkan disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Menanamkan rasa tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengembangkan kemampuan, keterampilan, dan kreativitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tata cara dan persyaratan penerimaan Pekerja Baru akan diatur tersediri\ndalam Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengumuman mengenai kebutuhan Pekerja baru akan diumumkan secara internal\nmaupun secara eksternal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi kandidat dari internal, diperbolehkan melamar untuk posisi yang\nkosong dengan catatan memenuhi syarat dan diijinkan oleh atasan Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 Tenaga Kerja Asing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam mepekerjakan tenaga asing, pengusaha akan mematuhi ketentuan\nmengenai penempatan tenaga kerja asing, seperti yang disebutkan dalam\nundang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Temaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan harus memahami dan\nmenghormati adat istiadat Indonesia dan bersika soan terhadap pekerja serta\nmelaksanakan hubungan industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 Persyaratan Umum Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Yang menjadi persyaratan umum Pekerja adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Warga Negara Indonesia dan atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi\nketentuan perundangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun, maksimal 35 tahun pada saat\npenerimaan dan untuk jabatan tertentu disesuaikan dengan kebutuhan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Berbadan dan berjiwa sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Memenuhi tuntutan persyaratan pekerjaan pada saat penerimaan sesusai\ndengan prosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tidak terlibat dalam kegiatan\u002F keanggotaan dari partai \u002F organisasi yang\ndilarang oleh Pemerintah serta berkelakuan baik sesuai dengan surat keterangan\nyang dikerluarkan oleh pihak yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak\u002F subyek hukum lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 Hubungan Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atas dasar hubungan kerja untuk\nwaktu tertentu bilamana diperlukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Terhadap Pekerja dengan Hubungan Kerja untuk jangka waktu tertentu tidak\nmenjalankan masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hak dan kewajiban pekerja atas dasar kesepakatan kerja untuk waktu\ntertentu adalah seperti yang telah disetujui oleh pihak pekerja dan pengusaha.\nserta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 Penempatan dan Pemindahan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berwenang menerima. menempatkan dan memindahkan Pekerja\nberdasarkan pendayagunaan tenaga kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemindahan tidak mengurangi upah pokok dan tunjangan tetap pekerja yang\nditerima semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk mengisi lowongan pekerjaan\u002F jabatan akan diprioritaskan kepada\npekerja dari dalam Perusahaan (intern) yang memenuhi kualifikasi pekerjaan\u002F\njabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 Mutasi Pekerja dalam Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat memutasikan Pekerja untuk suatu jabatan dalam lingkungan\nPerusahaan, dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan\nPerusahaan atau dapat menimbulkan pertentangan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal seorang Pekerja akan dimutasikan. terlebih dahulu diberitahukan\nkepada yang bersangkutan minimal 1 (satu) minggu sebelum tanggal mutasi dan\ndisertai surat keputusan mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam keadaan khusus\u002F mendesak\u002F urgent\u002F force major ketentuan pada Pasal 19\nayat (2) dapat saja diabaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal terjadi mutasi upah pokok Pekerja semula tidak berkurang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal adanya ikatan suami isteri, hubungan darah atau terjadi\nperkawinan sesama Pekerja dalam Perusahaan dimana bidang pekerjaan diantara\nkeduanya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan. Perusahaan berhak\nmelakukan mutasi terhadap salah seorang diantaranya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk mengembangkan karir. Pekerja mempunyai kesempatan untuk pindah ke\nbagian lain atau tugas yang baru sesuai kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 Mutasi Pekerja Antar Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat memindahkan Pekerja dari dan ke Perusahaan lain yang\nmasih tergabung dalam Perusahaan kelompok GISTEX pada jabatan-jabatan tertentu\ndemi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya operasi Perusahaan secara\nefisien dan menyeluruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemindahan Pekerja antar Perusahaan kelompok GISTEX harus merupakan hasil\npersetujuan bilateral Perusahaan-Perusahaan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Seorang Pekerja yang telah dipindahkan ke Perusahaan lain dalam\nPerusahaan kelompok GISTEX secara administratif menjadi Pekerja Perusahaan\ntersebut dan wajib mengikuti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>peraturan-peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal adanya ikatan suami isteri, hubungan darah atau terjadi\nperkawinan sesama Pekerja dimana bidang pekerjaan diantaranya dapat menimbulkan\npertentangan kepentingan. Perusahaan berhak melakukan mutasi antar Perusahaan\nterhadap salah seorang diantaranya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pemindahan Pekerja dapat berakibat perubahan status pangkat\u002F jabatan dan\nfasilitas bagi Pekerja yang bersangkutan namun tidak dapat berakibat menurunnya\nupah pokok dan tunjangan tetap dan apabila pemindahan tersebut mengakibatkan\nbertambahnya pengeluaran ongkos transport maka kepadanya perlu diberikan\nkonpensasi yang wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Seorang Pekerja yang dipindahkan tersebut masa kerjanya tidak\nterputus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Ketentuan yang bersifat prosedural dan administratif tentang pemindahan\nini diatur dalam Surat Keputusan tersendiri dengan mengindahkan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan memberikan prioritas kepada Pekerja yang memenuhi\npersyaratan untuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pengisian jabatan lebih tinggi berdasarkan kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Performance\u002F Kinerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Potensi (Kompetensi dan Karakter).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kebutuhan bisnis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan tentang promosi diatur tersendiri dalam Surat Keputusan dengan\nmengindahkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat mengambil tindakan demosi bagi Pekerja yang melakukan\nperbuatan yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>melanggar peraturan tata tertib kerja, aturan kedisiplinan, dan tidak\nberprestasi dengan bukti tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengambilan tindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak akan mengurangi\nupah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengambilan tindakan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dalam bentuk yang\nbertentangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan etika kerja melainkan tindakan yang bersifat pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan Perusahaan\ndengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Berdasarkan ketentuan di atas, waktu kerja dalam Perusahaan diatur\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NORMAL:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>a. 7 jam per hari dan 40 jam seminggu (6 hari kerja seminggu)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(07.00-15.00)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 8 jam per hari dan 40 jam seminggu (5 hari kerja seminggu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(07.00-16.00)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Ketentuan pelaksanaan mengenai pengaturan waktu kerja, khususnya untuk\nbulan puasa diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengaturan jam kerja tersebut di atas diatur dalam Surat Keputusan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KHUSUS\u002FSHIFT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kerja shift adalah waktu kerja untuk pekerjaan yang pelaksanaannya\nmembutuhkan Pekerja bekerja secara bergilir karena operasi perusahaan 24 jam\nsehari. Pelaksanaan jam kerja bergilir atau shift diatur secara bergilir\nmenurut jadwal kerja yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SHIFT I : 07.00-15.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SHIFT II : 15.00-23.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SHIFT III : 23.00-07.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengaturan waktu tersebut dapat berubah sesuai dengan keadaan yang akan\ndiberitahukan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha mempunyai kewenangan untuk membuat\u002F mengatur kalender kerja\ndemi kelancaran jalannya perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja telah berada di tempat kerja paling lambat 15 (lima belas) menit\nsebelum jam kerjanya dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada karyawan yang terlambat\n\u002Fbekerja tidak sesuai waktu kerja yang ditetapkan berupa teguran, surat\nperingatan tertulis dan\u002Fatau pemotongan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 Istirahat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Istirahat kerja sedikit-dikitnya ½ (setengah) jam dan maksimum 1 (satu)\njam setelah pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>menjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat\nitu tidak termasuk jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>2. Bagi pekerja dengan 6 hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari kerja berturut-turut\ndalam waktu satu minggu. dan waktu istirahatnya tidak akan selalu jatuh pada\nhari minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. istirahat\nmingguan diberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja\nberturut-turut dalam satu minggu yang mana salah satunya tidak selalu jatuh\npada hari minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Istirahat mingguan adalah hari istirahat yang dijadwalkan\u002F ditetapkan\noleh perusahaan sesuai dengan peraturan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Saat istirahat. pekerja tidak diperkenankan berada di area produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk kelancaran operasional perusahaan, Pekerja dapat diminta kerja\nlembur dan Pekerja wajib mentaatinya dengan mengindahkan\npersyaratan-persyaratan berkenaan dengan hal kerja lembur berdasarkan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kerja lembur dianggap sah apabila ada surat perintah kerja lembur\ntertulis dari pimpinan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas persetujuan pihak pengusaha dan\npekerja, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak diselesaikan dengan segera\nakan membahayakan keselamatan orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pada suatu waktu tertentu pekerjaan yang tertimbun yang apabila tidak\nsegera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, negara dan\nmasyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dalam hal-hal \"Force Majore\" misalnya kebakaran, bencana alam, dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perubahan pekerjaan shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelaksanaan kerja tembur harus tunduk dan mentati peran\nperundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>5. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam\u002F hari dan 14\njam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi kecuali\nuntuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Pelaksanaan kerja lembur harus berdasarkan SPL (Surat Pengajuan Lembur)\nyang diajukan minimal 1 (satu) jam sebelum lembur dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 Dasar Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Semua pekerja berhak mendapat upah (gaji sesuai dengan penetapan upah\u002F\ngaji bagi setiap pekerja yang telah ditetapkan\u002F diatur oleh Perusahaan dari\nhasil prestasi kerja yang bersangkutan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Upah terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan-tunjangan tetap dan\nTunjangan-tunjangan tidak tetap yang diatur dalam Surat Keputusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tutup buku bagian Pengupahan dilakukan dari tanggal 21 s\u002Fd tanggal 20\nbulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Upah akan dibayarkan setiap awal bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Upah pokok harus ditetapkan sesuai dengan jenis pekerjaan dengan\nmengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan cuti, maka premi hadir tetap dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan sakit dengan menggunakan surat keterangan sakit dari BPJS\nKesehatan, maka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak satu hari kerja. Hal\nini berlaku bagi karyawan yang telah mengikuti BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Karyawan sakit dengan menggunakan surat keterangan sakit bukan dari BPJS\nKesehatan. maka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak tiga hari kerja. Hal\nini berlaku bagi karyawan yang telah mengikuti BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 Peninjauan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1. Peninjauan mengenai upah Pekerja dilakukan sekali setahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>2. Peninjauan upah Pekerja dilakukan atas dasar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peninjauan rutin yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Promosi. berupa kenaikan pangkat\u002F golongan yang disesuaikan dengan\nformasi organisasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tingkat inflasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Keadaan ekonomi pada umumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Situasi (kondisi Perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Kenaikan upah karena standarisasi upah minimum.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kerja Lembur adalah bekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut\nPeraturan Perundang-undangan \u002F bekerja diluar hari\u002Fjam kerja atas perintah\nPimpinan Kerja secara tertulis atau pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja\nsetelah bekerja 7 jam sehari dan\u002F atau 40 jam seminggu (untuk pekerja dengan\nsistem 6 hari kerja) atau setelah bekerja 8 jam sehari dan \u002F atau 40 jam\nseminggu (untuk pekerja dengan sistem 5 hari kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>2. Dasar perhitungan upah lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perhitungan upah perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja Bulanan dan Harian: (1\u002F173) x Upah Sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>b. Lembur pada hari kerja biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 1 (satu) pertama: 1,5 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>- untuk jam kedua dan seterusnya : 2,0 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>c. Lembur pada hari Raya resmi \u002F hari libur mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>- Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dibayar 2 x upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>- Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam atau 5 jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari\nkerja seminggu dibayar 3 x upah sejam. Untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 4\nx upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang melakukan pekerjaan lebih dari jumlah jam yang telah\nditetapkan, maka untuk jam kerja yang lebih tersebut dibayarkan upah lembur\nsesuai dengan surat keputusan meneteri tenaga kerja NO. KEP.\n102\u002FMEN\u002FIV\u002F2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 Upah Pada Saat Menjalankan Kewajiban Negara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kepada Pekerja yang menjalankan kewajiban Negara (wajib militer, tugas\nnegara di bidang olahraga, panggilan Pengadilan yang bukan urusan pribadi)\nsebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang\nPerlindungan Upah maka ketentuan upahnya diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan wajib membayar upah Pekerja bilamana dalam menjalankan\nkewajiban Negars\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja tidah mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari Pemerintah yang\nlamanya tidak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lebih dari 1 (satu) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berkewajiban membayar selisih upah Pekerja bilamana jumlah\nimbalan yang diperolehnya selama menjalankan kewajiban negara kurang dari\nbiasanya diterima dari Perusahaan yang lamanya tidak melebihi 1 (satu) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah Pekerja bilamana dalam\nkewajiban Negara tersebut Pekerja telah memperoleh imbalan dan tunjangan\nlainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa di terima dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>1. Upah selama sakit diberikan Perusahaan kepada Pekerja yang menderita\nsakit yang cukup lama dan terus menerus dan tidak mampu bekerja dan berdasarkan\nketerangan dokter yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>2. Dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku Pekerja yang istirahat\u002F dirawat karena sakit atas rekomendasi \u002F\npetunjuk dokter sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya, upahnya dibayar\nsesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat 3 UU no 13 tahun 2003 sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Empat (4) bulan pertama: 100% upah setiap bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bulan ke 5 sampai bulan ke 8 : 75% upah setiap bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bulan ke 9 sampai bulan ke 12 : 50% upah setiap bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bulan selanjutnya s\u002Fd PHK oleh Pengusaha: 25% upah setiap bulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap berlaku bagi Pekerja yang sakit\nterus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah selama sakit dikarenakan kecelakaan kerja, maka kepada pekerja\ntersebut diberikan upah 100% sampai ada penyelesaian lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>4. Terhadap pekerja yang sakit melebihi 12 (dua belas) bulan penuh secara\nterus menerus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 Upah tunggu\u002F Upah Waktu Menunggu Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Jika oleh karena sesuatu hal yang menganggu jalannya produksi misalnya\ntidak adanya atau kurangnya order produksi, keadaan memaksa atau karena hal-hal\nlainnnya, sehingga pekerja terpaksa menunggu, maka pekerja dibayar sebesar 100%\nx upah pokok dengan batas maksimum enam bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Aturan uang tunggu mulai berjalan pada hari berikutnya setelah pada\npekerja diberitahukan tentang maksud dan tujuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Seandainya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja, maka kepada pekerja\ndiberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama waktu menunggu pekerjaan, pekerja diwajibkan datang ketempat\npekerjaan untuk hanya menandatangani daftar hadir pada setiap hari kerja antara\njam 09.00 s\u002Fd 11.00 WIB dan segala biaya untuk datang ke tempat pekerjaan\nmerupakan tanggungan pekerja itu sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Melalaikan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam ayat 5 pasal ini\nberarti hilang haknya untuk uang tunggu untuk hari itu, kecuali ada\nalasan-alasan yang sah dan diperkuat dengan surat keterangan sekurang-kurangnya\ndari RT\u002FRW\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Jika sewaktu-waktu secara insidentil terjadi penungguan yang memankan\nwaktu kurang dari 7 jam sehari, maka kepada pekerja dibayar upah biasa sehari.\nPekerja tidak berhak atas pembayaran upah selama menunggu menurut pasal ini\nbilamana saat pekerjaan akan dimulai kembali, pekerja tidak ada ditempat\npekerjaannya (sudah meninggalkan perusahaan) secara tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan Oleh Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal Pekerja di tahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana bukan atas pengaduan pihak pengusaha atau perusahaan maka\npengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada\nkeluarga pekerja\u002Fburuh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan atu lebih: 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bantuan tersebut diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak\nhari pertama pekerja\u002Fburuh ditahan oleh yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan,\nsebagaimana dimaksud pada ayat diatas berakhir dan pekerja\u002F buruh dinyatakan\ntidak bersalah, makapengusaha wajib mempekerjakan pekerja\u002F buruh kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila pengadilan menyatakan pekerja\u002Fburuh tenyata bersalah, maka\npengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan pekerja\u002F\nburuh mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang\npenggantian hak sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Istirahat tahunan adalah hari-hari istirahat Pekerja setelah mengalami\nmasa kerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>2. Lama istirahat tahunan ditetapkan secara keseluruhan berjumlah 12 (dua\nbelas) hari kerja Perusahaan dengan tetap mendapatkan upah penuh dengan\ntunjangan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berhak menagtur hari-hari istirahat tahunan Pekerja dalam\ntahun takwim, untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja Perusahaan sesuai\ndengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Hari (hari-hari_ libur resmi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah yang\nkebetulan jatuh pada masa Istirahat Tahunan tidak dianggap menjadi bagian dari\nIstirahat Tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Hari-hari Istirahat Tahunan ini tidak dapat diuangkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hak Istirahat Tahunan berlaku selama 18 (delapan belas) bulan sejak\ntimbulnya dan selebihnya dinyatakan gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Istirahat tahunan harus dengan persetujuan dari atasan langsung dan HRD\u002F\nPersonalia, diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dan sudah disetujui\npaling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan istirahatnya dengan catatan\ncuti tahunan masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Hal-hal lain mengenai aturan cuti akan diatur tersendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Apabila pada saat cuti bersama diperintahkan untuk masuk kerja, maka cuti\ntahunannya berkurang namun dihitung lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Yang dimaksud dengan hari libur resmi adalah hari-hari libur yang\nditetapkan oleh peraturan pemerintah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Jika dipandang perlu Perusahaan dapat menggeser\u002F mengganti hari libur\nresmi nasional ke hari lain untuk melakukan efisiesnsi produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Di luar Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>1. Pekerja diberi ijin untuk tidak masuk bekerja diluar istirahat tahunan\ndengan dibayar upahnya dalam hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Poin\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Keterangan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ijin yang Diberikan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>a\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Karyawan sendiri melangsungkan perkawinan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 (dua) hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>b\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Anak Karyawan melangsungkan perwakinan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 (dua) hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003C\u002Ftr>\u003Ctr>\u003Ctd>c\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kematian keluarga karyawan, orang tua, mertua, menantu (dengan\n        disertai surat keterangan kematian)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 (tiga) hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>d\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kematian saudara sekandung (dengan disertai surat keterangan\n      kematian)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 (satu) hari\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>e\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pembabtisan anak karyawan dan atau karyawan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 (dua) hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>f\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Khitanan anak karyawan dan atau karyawan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 (dua) hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>g\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istri Karyawan melahirkan atau keguguran kandungan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 (dua) hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>h\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Upacara potong gigi (manusa yadnya) anak karyaan atau karyawan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 (dua) hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Ijin tersebut di atas harus melampirkan surat keterangan dari pemerintah\nsetempat\u002F pihak yang berwenang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ijin tidak masuk bekerja di luar istirahat tahunan termaksud dalam ayat 1\npasal ini, maksimum diberikan 8 (delapan) hari kerja setahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberikan ijin tidak masuk\nbekerja kepada pekerja di luar ketentuan ayat 1 pasal ini yang diperhitungkan\ndengan hak cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemberitahuan tidak masuk bekerja untuk hal-hal pada ayat 1 diajukan\nminimal 7 (tujuh) hari sebelumnya, kecuali untuk point (c), (d), dan (g).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Istirahat sakit diberikan kepada pekerja berdasarkan surat keterangan\ndokter asli (tanpa revisi) baik sakit biasa, dirawat di rumah sakit atau\nkecelakaan kerja. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit harus\nmemberitahukan kepada atasannya atau HRD\u002F Personalia paling lambat pada jam\nkerja hari tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila pekerja tidak memberikan informasi mengenai ketidakhadirannya dan\nkemudia HRD\u002F Personalia telah mengeluarkan surat panggilan kepada pekerja\ntersebut, maka apabila setelah surat panggilan dikeluarkan, pekerja tersebut\nbaru menyerahkan surat keterangan sakitnya, maka surat keterangan sakit\ntersebut dianggap tidak berlaku (kadaluarsa) dan pekerja dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Pekerja yang dalam masa haid merasakan sakit tidak diwajibkan bekerja\npada hari pertama (1) dan kedua (2) waktu haid.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penggunaan istirahat haid dilaksanakan dengan memberitahukan kepada\nPimpinan Kerja dan HRD disertai dengan surat keterangan dari dokter yang\nditunjuk oleh perusahaan\u002F BPJS Kesehatan untuk menerangkan bahwa pekerja butuh\nistirahat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 Cuti Hamil dan Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang sedang dalam keadaan hamil wajib memberitahukan secara\ntertulis kepada pengusaha mengenai keadaaan tersebut di awal kehamilannya\ndengan disertai surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilannya.\nApabila Pekerja melalaikan kewajibannya, maka pengusaha tidak dapat dikenakan\nsanksi apabila terjadi sesuatu pada kehamilan Pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>2. Karyawati yang hamil dengan pernikahan yang sah diberikan hak istirahat\n1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan\nsetelah melahirkan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3. Karyawati yang hamil dan mengalami gugur kandungan diberikan hak\nistirahat sesuai dengan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Gugur kandungan sabagaimana pada ayat 3 dengan usia kehamilan diatas 4\n(empat) bulan termasuk pengertian meninggalnya anak, maka kepada pekerja yang\nbersangkutan akan diberikan tunjangan meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penentuan tanggal cuti ditentukan berdasarkan surat keterangan kehamilan\ndari dokter\u002F bidan yang dimasukan ke dalam matriks cuti kehamilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Surat cuti hamil\u002F gugur kandungan termaksud di atas harus disertai surat\nketerangan dari dokter kandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Bagi Pekeria yang hamil dan oleh karena kondisinya tidak memungkinkan\nuntuk melakukan tugas dan pekerjaannya dengan keterangan dokler. maka atas\nkesepakatan bersama dengan Pekerja yang bersangkutan, Perusahaan dapat\nmemberlakukan cuti hamil diluar tanggungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kepada Pekeria tersebut. Adupun cuti hamil diluar tanggungan tersebut akan\ndiatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 Aturan Penyimpangan Kerja Karena Putusnya Aliran Listrik\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalarn keadaan pekerja tidak bisa melakukan pekerjaan disebabkan aliran\nlistrik atau diesel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tiba-tiba padam atau adanya giliran pemadaman, pekerja tetap tinggal di\ntempat bekerja dan pengusaha akan membayar upah upah minimumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>VIII JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 Perawatan dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1. Perawatan dan pengobatan bagi pekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 40\nTahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasionai dan Undang-Undang No. 24\nTahun 201 1 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diatur oleh Perpres\nNo. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Permenkes RI No. 755 tahun 2011\nTentang Komite Medik. Permenkes No. 1438 Tahun 2010 Tentang Standar pelayanan\nKedokteran. Permenkes RI no. 71 tahun 2013 Tentang Pelayanan kesehatan Jaminan\nKesehatan Nasional, dimana keseluruhan prosedurnya mengikuti program\npemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Fasililas pengobatan yang ada di perusahaan adalah berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>b. Tunjangan pengobatan lain yang diatur terpisah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan kacamata tambahan selain yang diberikan BPJS\u002FJaminan Sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Perusahaan mendaftarkan\u002F\nmemasukkan semua Pekerja menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial\nKetenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) secara bertahap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jaminan Kecelakaan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jaminan Kematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Jaminan Pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya iuran yang dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sampai ada ketentuan lebih lanjut dari BPJS Ketenagakerjaan yang\ndiikutsertakan dalam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>program ini adalah seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1.Perusahaan mengikutsertakan karyawan ke program jaminan kecelakaan kerja\ndari BPJSKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS\nKetenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemberian sanksi diberikan kepada karyawan yang melakukan kelalaian\nhingga mengakibatkan kecelakaan kerja berdasarkan hasil investigasi insiden.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kecelakaan kerja mencakup kecelakaan di lingkungan kerja dan kecelakaan\nlalu lintas di perjalanan pulang pergi ke tempat kerja. Kecelakaan lalu lintas\nhanya ditanggung perusahaan apabila karyawan yang bersangkutan memiliki SIM\n&amp; STNK, menggunakan helm saat berkendara motor, serta tidak melanggar\naturan lalu lintas dan menggunakan jalur pulang\u002F pergi ke alamat yang terdaftar\ndi data karyawan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kepada pekerja diberikan Jaminan Hari Tua melalui BPJS\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>2. Kepada pekerja diberikan Jaminan Pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 Tunjangan Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1. Apabila istri suami atau anak sah dari Pekerja yang terdaftar pada\nPerusahaan meninggal dunia. Perusahaan memberikan tunjangan kedukaan atas\nkebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya\ntunjangan sebesar 1.5 bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila Pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja ahli waris\ndari Pekerja berhak mendapatkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah\u002F gaji dalam bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Santunan Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pesangon berdasarkan Pasal 166 UU No 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Gugur kandungan di bawah usia kandungan 4 (empat) bulan tidak termasuk\npengertian meninggalnya anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Masa pemberian tunjangan duka cita akan dinyatakan kadaluarsa (tidak\ndapat diuangkan) apabila telah melewati waktu 14 (empat belas) hari terhitung\nmulai tanggal meninggalnya keluarga atau Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila orang tua kandung pekerja meninggal dunia. Perusahaan memberikan\nsumbangan kedukaan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan\nbukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian diatur\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 Sumbangan Pernikahan Dan Sumbangan Kelahiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila karyawan melangsungkan pernikahan pertama. Perusahaan memberikan\nsumbangan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang\nsah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian diatur tersendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila karyawan\u002F istri karyawan melahirkan anak pertama dan kedua.\nPerusahaan memberikan sumbangan atas kebijaksanaan perusahaan setelah\nmenyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian\ndiatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 Tunjangan Hari Raya Keagamaan Dan Tunjangan Istimewa Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate_date\">\u003Cp>1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh Perusahaan kepada\nPekerja paling lambat 1 (satu) minggu menjelang Hari Raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada Pekerja sesuai dengan\naturan yang berlaku\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>3. Ketentuan pembayaran tunjangan ini sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi\npekerja di Perusahaan adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus-menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus\nmenerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional\ndengan masa kerja yakni dengan perhitungan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>masa kerja\u002F 12 (dua belas) x 1 (satu) bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Komponen upah untuk perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan mengacu\nkepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga\npuluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR (Tunjangan\nHari Raya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hal lain yang berhubungan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan\ndiatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tunjangan Istimewa Tahunan (TIT) adalah tunjangan diluar THR yang\ndiberikan oleh perusahaan, dimana dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan\nkondisi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 Suasana Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap peraturan ketentuan yang belum diatur dalam ketentuan ini yang\nakan dikeluarkan oleh pengusaha dan ditujukan kapada pekerja, dirundingkan\nterlebih dahulu dengan serikat pekerja sepanjang belum diatur dalam ketentuan\nperundang-undangan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Saran. kreativitas dan pendapat secara timbal balik dari pekerja\u002F\npengusaha dengan sepengetahuan serikat pekerja untuk kepentingan ketenangan,\nketentraman dan ketertiban kerja dalam upaya untuk meningkatkan produksi dan\nkesejahteraan. senantiasa mendapat perhatian dari kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mengadakan usaha-usaha secara ikhlas, jujur dan aktif untuk bekerja sama\ndalam menciptakan hubungan yang ramah dengan pekerja dan pengusaha merupakan\nrealisasi dari pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 Aturan Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tumbuhnya moral kerja ditentukan oleh kesadaran seluruh Pekerja akan\ntegaknya disiplin. Oleh karena itu setiap Pekerja wajib memahami dan\nmelaksanakan Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan yang telah\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi Pekerja bagian tertentu (yang diatur dalam Surat Keputusan\ntersendiri), dalam menjalankan tugas harus mengenakan seragam kerja yang\ndisediakan oleh Perusahaan dengan tanda-tanda pengenal dan perlengkapan lain\nyang diperlukan\u002F ditentukan baginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wajib untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengetahui kewajibannya di Perusahaan dan melaksanakannya dengan\nsebaik-baiknya serta berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja,\nberperilaku sopan, hemat dan teliti demi peningkatan produktivitas dan\npelayanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melayani pelanggan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Perusahaan\nserta berlaku profesional, sopan, dan wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan asusila atau perbuatan lain\nyang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja dalam waktu kerja dilarang meninggalkan lingkungan kerja maupun\nmelakukan pekerjaan lain tanpa seizin pimpinan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 Tata Tertib Administrasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja wajib mematuhi tata tertib administrasi dan registrasi yang telah\nditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja wajib memberitahukan kepada pihak HRD\u002F Personalia\nselambat-lambatnya 1 (satu) minggu setiap terdapat perubahan data pribadi\u002F\nkeluarganya berkenaan dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Domisili\u002F tempat tinggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Status keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dokumen pribadi karyawan (pendidikan. keagamaan, dll).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wajib menyerahkan berkas administrasi yang dibutuhkan perusahaan\napabila diminta oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan. jujur dan wajar\nsesuai dengan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang\nharus dilakukan termasuk aturan dan tata cara pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk\nmeningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Atasan wajib melakukan penilaian secara jujur dan objektif kepada\nbawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasannya selama\nhal tersebut dilaksanakan dalam batas pekerjaan dan tidak bertentangan dengan\nperaturan\u002F norma yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bawahan wajib bersikap sopan jujur dan wajar kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bawahan wajib menanyakan kepada atasan hal-hal yang belum atau kurang\njelas baginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran\ntugas pekerjaannya di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 Ketertiban Ditempat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Lima belas (15) menit sebelum jam kerja dimulai seluruh pekerja harus\nsudah berada di tempat kerja masing-masing. Pada waktu pulang\u002F istirahat,\nPekerja meninggalkan tempat bekerja setelah diberi tanda waktu pulang\u002F\nistirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk keperluan mendadak, seorang pekerja dapat meninggalkan pekerjaannya\nsetelah mendapatkan ijin dari atasannya dan Personalia atau HRD dengan ijin\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama bekerja semua pekerja harus mengutamakan dan mencurahkan perhatian\nkepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pekerjaannya masing-masing serta menghindarkan perbuatan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Berbual berlaku kurang sopan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengganggu dan melakukan perbuatan-perbuatan di luar tugas pekerjaannya\nsehingga memperlambat pekerjaan (mengurangi produksi) sendiri maupun sesama\npekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bercakap-cakap, bersenda gurau, dan melantur dengan pekerja lain di\nsekitar tempat kerja sedemikian rupa sehingga mengganggu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Makan di dalam jam kerja dan\u002Fatau bukan pada tempatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pekerja wajib membantu pihak satuan pengamanan untuk melaksanakan\ntindakan penertiban dan pengamanan di lingkungan kerja. Pekerja dilarang\nmenghalang-halangi satuan pengamanan di dalam melaksanakan kegiatan pengamanan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja wajib mematuhi peraturan dan prosedur keamanan\u002F pengamanan yang\nada di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan\ndapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1. 2. 3 yang\npemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 Menjaga Kualitas Produksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Alat produksi wajib dijaga, dipelihara dan dipergunakan sebaik-baiknya\noleh setiap pekerja. Setiap kerusakan yang terjadi pada alat-alat produksi\nwajib segera dilaporkan kepada pengusaha atau wakilnya yang berhak. Kerusakan\nyang dianggap dapat menyebabkan tidak baiknya kualitas dan produktivitas,\nkarena kerusakan mesin dan hal-hal lain hendaknya segera dilaporkan kepada\npengusaha atau wakilnya yang berhak untuk segera diperbaiki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bahan-bahan dan barang-barang milik perusahaan yang diterima dari\npengusaha untuk dikerjakan, wajib dijaga dan diperiksa dengan baik oleh setiap\npekerja yang bersangkutan sebelum dikerjakan atau diproses lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tidak merubah alat-alat produksi yang dapat mengakibatkan menurunnya\nkualitas dan produktivitas tanpa sepengetahuan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Hasil kerja\u002F produksi untuk setiap hari kerja dari setiap pekerja harus\nsesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh perusahaan (Target\nproduksi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan\ndapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1. 2. 3 yang\npemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 Kebersihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan ruangan, tempat kerja serta locker\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tidak mengotori tempat bekerja, tembok-tembok dan lain-lain milik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja dianjurkan supaya selalu rapi dalam berpakaian dan mengatur tata\nrambutnya (tidak gondrong), serta menjaga kerapihan penampilan (seperti: kumis\ndan jenggot dicukur rapi sesuai norma-norma kesopanan yang berlaku dimasyarakat\nkita, satu dan lain hal tanpa mengurangi efisiensi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pekerja yang memegang mesin harus menjaga kebersihan mesinnya,\nsedikitnya dua kali dalam seminggu mesin dan tempat sekitarnya harus\ndibersihkan pada waktu jam kerja dengan diatur oleh pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan\ndapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1. 2. 3 yang\npemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja diwajibkan ikut memelihara barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Pekerja dilarang merusak. memindahkan, membawa keluar area\nPerusahaan atau meminjamkan barang-barang milik Perusahaan, terkecuali dengan\nseizin petugas yang berwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Barang milik Perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada\nPerusahaan, bila akan dibawa keluar Perusahaan, harus disertai Surat Izin\nKeluar Barang yang ditandatangani oleh GA Dept. Head.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tanpa persetujuan pejabat yang berwenang. di dalam lingkungan Perusahaan\nPekerja dilarang mengadakan atau menghadiri pertemuan\u002F rapat yang bukan untuk\nkepentingan Perusahaan atau Serikat Pekerja dan dilarang mengedarkan atau\nmenempelkan poster. plakat. surat edaran, selebaran atau sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mulai masuk. sedang bekerja dan pulang kerja harus tertib dan tidak\nmenimbulkan kegaduhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Jika sewaktu-waktu ada kejadian perselisihan antar pekerja di lingkungan\nperusahaan, agar segera diberitahukan kepada atasannya dan serikat pekerja\nuntuk segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan pertikaian yang tidak\ndiinginkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini. terhadap pekerja yang bersangkutan\ndapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1. 2. 3 yang\npemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 Pemberitahuan Ketidakhadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Ketidakhadiran tanpa izin terlebih dahulu, wajib memenuhi ketentuan berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja memberitahu Perusahaan\u002F Atasan langsung tentang alasan tidak\nmasuk (melalui surat. telepon, kurir, aplikasi, dsb) pada hari kerja Pekerja\ntersebut mulai tidak masuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mengacu pada ayat 1. pada saat masuk. Pekerja wajib\nmempertanggungjawabkan alasan ketidakhadiran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bila sakit, menyerahkan Surat Keterangan Istirahat Kerja dari Dokter yang\ndilampiri dengan salinan resep dan bagi karyawan yang belum\u002F tidak terdaftar\ndalam BPJS Kesehatan wajib melampirkan kwitansi pembelian obat. Khusus untuk\npeserta Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan surat keterangan harus berasal\ndari Dokter\u002F instansi medik yang tercantum dalam Kartu BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bila memenuhi panggilan pihak berwajib, harus menyerahkan surat salinan\npanggilan dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bila istri melahirkan, menyerahkan bukti kelahiran anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Apabila cuti mendadak (darurat) harus segera mengajukan permohonan cuti\ndi aplikasi disertai bukti(foto)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Apabila izin lain diluar cuti tahunan sesuai pasal 36 harus segera\nmenyerahkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jika Pekerja tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan sesuai dengan\nayat dua maka dianggap mangkir. Seluruh persyaratan yang tercantum di ayat 2\nwajib diserahkan ke HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 Locker\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pada lokasi-lokasi yang dianggap perlu. Perusahaan menyediakan locker.\nkhusus untuk menyimpan pakaian kerja serta barang-barang pribadi Pekerja,\ndilengkapi dengan kunci sewaktu penyerahan pemanfaatan kepada Pekerja. Dalam\nhal hubungan kerja terputus, kunci wajib diserahkan kepada Bagian GA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja diminta untuk menjaga kondisi locker agar senantiasa bersih dan\nterhindar dari kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang pribadi\nPekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jika terjadi kerusakan\u002F kehilangan pada kunci locker-nya. Pekerja wajib\nmelaporkan kepada Bagian GA dan mengganti seluruh biaya perbaikan penggantian\nyang dilakukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dilarang menyimpan dalam locker, barang berharga barang-barang milik\nPerusahaan (tools. suku cadang\u002F komponen bahan-bahan proses produksi. dsb)\nserta barang-barang yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dilarang memindahtangankan kunci loker tanpa sepengetahuan Bagian GA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Sebulan sekali dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Jika terdapat\nbarang-barang yang tidak layak dan semestinya dalam locker maka akan disita\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 Pencegahan Bahaya Kebakaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja diwajibkan mentaati segala peraturan dan usaha mencegah timbulnya\nbahaya kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja dilarang keras membuang api atau melakukan kegiatan-kegiatan\nlainnya yang dapat menimbulkan percikan api di dalam pabrik. gudang. atau\ntempat-tempat yang dinyatakan berbahaya terhadap api di lingkungan Perusahaan\nkecuali ada izin khusus dari pejabat berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Merokok hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang disediakan oleh\nPerusahaan untuk merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dilarang membawa korek api dan rokok di daerah produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tanpa seijin pejabat berwenang Pekerja dilarang keras memindahkan\nalat-alat pemadam kebakaran dari tempat semula yang sudah ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 Kesediaan Diperiksa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja bersedia diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pimpinan Perusahaan dan atau petugas keamanan berwenang sewaktu-waktu\nmemeriksa locker, tempat penyimpanan barang dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 Tata Tertib Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja wajib mentaati peraturan yang berlaku di Perusahaan tentang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Keamanan\u002F Pengamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Administrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang tidak memiliki kewenangan dilarang mengoperasikan mesin atau\nperalatan lainnya dalam tempat kerja tanpa sepengetahuan atau instruksi\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wajib mentaati segala peraturan dan usaha Perusahaan dalam\nmencegah timbulnya bahaya kebakaran. Pada waktu timbul kebakaran dan kejadian\ndarurat lainnya, setiap Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>wajib mematuhi ketentuan yang diatur sesuai standar prosedur yang\ndikeluarkan oleh Perusahaan\u002FP2K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 Kerahasiaan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja wajib menjaga kerahasiaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Rahasia Perusahaan adalah dokumen atau informasi yang bersifat strategis\nyang tidak boleh diketahui oleh pihak-pihak luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Yang termasuk dalam rahasia perusahaan, diantaranya adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Nama dan data diri pimpinan perusahaan\u002F karyawan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Data keuangan, penjualan dan aset perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. SOP\u002F IK perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Informasi seputar perusahaan yang merugikan citra perusahaan, seperti\nmemposting di media sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 Senjata, Narkoba\u002F Obat-obatan Terlarang Dan Minuman Keras\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, petasan\u002F mercon atau bahan\npeledak lainnya yang membahayakan keselamatan dan keamanan ke dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dilarang membawa, mengedarkan, mempergunakan narkoba dan atau bahan obat\nterlarang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lainnya di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dilarang membawa, mengedarkan, meminum minuman keras di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila Pekerja diketahui memiliki ketergantungan terhadap narkotika,\nobat bius, obat terlarang atau alkohol, maka hal ini dianggap sebagai suatu\npelanggaran berat yang dapat mengakibatkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi\npekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 Tanda Pengenal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kepada setiap Pekerja diberikan Kartu Tanda Pengenal sebagai tanda\nPekerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kartu Tanda Pengenal wajib diperlihatkan kepada petugas yang berwenang,\npada waktu masuk dan atau keluar lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kartu Tanda Pengenal wajib dipakai selama bekerja kecuali pada lokasi\u002F\ntempat khusus yang ditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kehilangan atau kerusakan tanda pengenal, wajib dilaporkan kepada bagian\nPersonalia dalam waktu paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam,\ndengan ketentuan biaya penggantian. dibebankan kepada Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang putus hubungan kerja atau mutasi antar Perusahaan wajib\nmengembalikan Kartu Tanda Pengenalnya ke Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bila terjadi perubahan status, format tanda pengenal dan lain-lain.\nPekerja diwajibkan mengembalikan tanda pengenal yang lama untuk diganti dengan\ntanda pengenal yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tidak dibenarkan Pekerja memiliki lebih dari satu tanda pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja wajib mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk lokasi-lokasi yang memakai tanda waktu sirene, Pekerja wajib\nmengenali tanda-tanda dimaksud (tanda mulai bekerja, mulai istirahat, selesai\nistirahat, berkemas-kemas, selesai bekerja pencapaian, tanda bahaya dan tanda\nlain yang ditetapkan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wajib melakukan absensi dengan sarana yang telah disediakan\nPerusahaan (kartu hadir) pada setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja dan\nwaktu lain yang ditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengabsenkan. mengisikan, menandatangani kartu\u002F daftar hadir orang lain,\nmeminta atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>membiarkan orang lain mengisikan, mengabsenkan, menandatangani daftar\nhadirnya dapat dikenai sanksi surat peringatan 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bila ternyata terdapat coretan dan atau penghapusan daftar hadir tanpa\nadanya pengesahan dari petugas berwenang, maka kehadiran Pekerja dianggap tidak\nsah (mangkir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Keterlambatan masuk kerja dan atau meninggalkan tempat kerja sebelum\nwaktu kerja berakhir atau ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai\npelanggaran tata tertib kecuali dengan alasan-alasan yang dapat diterima dan\ntelah mendapat inan Kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Pekerja menyadari bahwa disiplin kerja perlu ditegakkan,\nmaka pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>terhadap Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan dapat dikenakan sanksi.\nDalam menentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sanksi akan dipertimbangkan berat ringannya kesalahan\u002F pelanggaran yang\ndilakukan serta hal-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>hal yang mempengaruhi terjadinya kesalahan\u002Fpelanggaran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan\nsebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sanksi didasarkan pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Macam pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Frekuensi (seringnya\u002F pengulangan) pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berat ringannya pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Aturan kedisiplinan, tata tertib kerja. Peraturan Perusahaan, dan\nkebijakan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Unsur kesengajaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jenis sanksi pelanggaran Tata Tertib Kerja dan aturan Kedisiplinan adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Teguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pemotongan Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pemutusan Ilubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pemberian sanksi atas pelanggaran tidak harus mengikuti urutan jenis\nsanksi, sebagaimana disebutkan dalam ayat empat pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dengan tetap mengacu dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan\nketenagakerjaan dan prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang\nberlaku serta mengedepankan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan\nmufakat melalui Forum Bipartimen Manajemen dapat mengikutsertakan Serikat\nPekerja dalam proses pemberian sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 Teguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Diberikan oleh Direktur\u002F Div. Head\u002F Dept. Head\u002F Head\u002F Supervisor yang\ndicatat dalam personal data yang bersangkutan sesaat setelah Pekerja melakukan\npelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelanggaran yang dikenakan sanksi Teguran :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Terlambat masuk kerja 2 (dua) kali dalam sebulan tanpa alasan yang dapat\ndipertanggung jawabkan dan atau tanpa izin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Meninggalkan tempat kerjanya ke tempat lain dalam lingkungan Perusahaan\nuntuk keperluan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, tanpa seizin\nPimpinan Kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mangkir 1 (satu) hari kerja dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tidak membawa\u002F mengenakan ID Card, menempatkan\u002F memakai kartu tanda\npengenal bukan di tempat yang telah ditentukan dan atau tidak menjaga\nkeutuhannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya kecuali atas perintah\npimpinan bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Menggangu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Masuk\u002F keluar Perusahaan\u002F area kerja tidak melalui pintu yang telah\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Melalaikan kewajibannya untuk memberitahukan dan menyerahkan surat\nketerangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>perubahan alamat (tempat tinggal). status keluarga (perkawinan, kelahiran\ndan kematian) karyawan dan pemberitahuan yang sah dan terbaru, pembaharuan data\nkaryawan\u002Fberkas karyawan dan pemberheritahuan status kehamilan karyawati\n(sampai melewati 3 bulan masa kehamilan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Mengajukan cuti tahunan kurang dari 7 hari ke atasannya melalui aplikasi\nsebelum pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Meninggalkan area Perusahaan tanpa pengajuan ijin keluar melalui aplikasi\nyang disetujui oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Tidak mencapai target produksi yang telah ditetapkan oleh perusahaan\nbeberapa kali dalam kurun waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Memposting hal-hal yang dapat merugikan citra perusahaan atau\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa berlakunya teguran adalah 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 Pemotongan upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan pemotongan upah dari Perusahaan terhadap pekerja dilakukan\napabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan mangkir, maka Premi selama 3 (tiga) hari kerja tidak\ndiberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Terlambat masuk kerja yang ke-4 kali dan seterusnya dalam I periode\u002F\nsemester, maka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak hari keterlambatannya\nmasuk kerja dan khusus untuk operator sebesar Rp 15.000 per hari\nketerlambatannya. Perhitungan keterlambatan dihitung perperiode semester.\nyaitu: Periode dari tanggal 1 Januari s\u002Fd 30 Juni dan dari tanggal 1 Juli s\u002Fd\n31 Desember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Ijin pada saat jam kerja lebih dari 2 (dua) jam maka akan dikenakan\npemotongan upah sesuai dengan jam ijinnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 Peringatan dan Masa Berlakunya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pelaksanaan pemberian Surat Peringatan dari Perusahaan terhadap pekerja\ndilakukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. SP diberikan oleh atasan langsung dan ditembuskan ke HRD, masukan dari\npimpinan terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>masukan dari pengurus SPSI, dan data lain yang menunjukkan bukti kesalahan\npekerja ybs.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Di dalam surat peringatan harus dijelaskan soal pelanggaran\u002F kesalahan\nyang dilakukan oleh seorang pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan\ndiketahui oleh pimpinan serikat pekerjanya, dan apabila pekerja yang\nbersangkutan tidak bersedia menandatangani surat peringatan tersebut maka\npimpinan serikat pekerjanya diminta menandatangani surat peringatan tersebut\nsebagai kesaksian dan pengesahan terhadap pelanggaran termaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Jika pekerja tersebut merangkap\u002F menjabat pimpinan atau anggota pengurus\nunit serikat pekerja. maka surat peringatannya harus diberikan langsung\nkepadanya dan selembar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tembusannya kepada PC SP TSK SPSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Apabila setelah diberikan surat peringatan ketiga, ternyata pekerja\nmelakukan pelanggaran atau kesalahan lagi, pada saat SP3 masih berlaku, maka\npengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja tersebut\nsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Saat diberikan SP, pekerja menyatakan komitmen untuk memperbaiki\u002F tidak\nmengulangi kesalahan yang sama. Komitmen dituliskan di SP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa berlaku masing-masing Surat Peringatan adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SP-I masa berlakunya: 4 (empat) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SP-II masa berlakunya: 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SP-III masa berlakunya: 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 Surat Peringatan Pertama (SP-1)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Surat Peringatan Pertama (SP-1) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD\ndan SPSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peningkatan sanksi pelanggaran dari Teguran yang jenis dan atau berat\npelanggarannya sama dan atau lebih rendah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam sebulan tanpa alasan yang dapat\ndipertanggung jawabkan dan atau tanpa izin Pimpinan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mangkir 2 (dua) hari kerja dalam sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Meninggalkan pekerjaan tanpa seizin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan\nalat-alat kerjanya serta lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Membawa sepeda motor tanpa dilengkapi SIM dan STNK yang aktif, saat\ndatang\u002Fpulang kantor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Membawa\u002Fmenumpang sepeda motor tanpa menggunakan helm saat datang\u002Fpulang\nkantor maupun di area pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Tidak memakai pakaian kerja yang telah ditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Tidak mematuhi perintah atasannya tanpa alasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Mempergunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi\ntanpa izin pejabat berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Memboroskan waktu jam kerja (antara lain mondar mandir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Kesalahan lain yang setara, sesuai pasal 66 ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan ini maka\nsanksi yang diberikan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Mengabsenkan, mengisikan, menandatangani kartu\u002F daftar hadir orang lain,\nmembiarkan orang lain mengisikan, mengabsenkan, menandatangani daftar\nhadirnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang mendapat SP-1, akan berpengaruh terhadap penilaian\nkaryanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 Surat Peringatan Kedua (SP-II)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Surat Peringatan Kedua (SP-II) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD dan\nSPSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Pertama (SP-II) yang\njenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah pada saat SP-I\nmasih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Terlambat masuk kerja 8 (delapan) kali dalam sebulan tanpa alasan yang\ndapat dipertanggungjawabkan dan atau tanpa izin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mangkir 3 (tiga hari) kerja berturut-turut atau 4 (empat) hari kerja\ntidak berturut-turut dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tidak melaporkan kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan dan\nkeselamatan yang diketahuinya yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Ceroboh melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan kecelakaan\u002F bahaya\nbagi dirinya sendiri dan atau orang lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Bekerja tanpa mentaati prosedur dan langkah-langkah Keselamatan Kerja\nyang telah ditentukan baginya, misalnya menggunakan mesin. peralatan, bahan\nlainnya milik Perusahaan secara tidak cermat dan atau kurang hati-hati sehingga\ndapat menimbulkan kerusakan pemborosan dan atau bahaya bagi dirinya\u002F orang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Kesalahan lain yang setara, sesuai pasal 66 ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan ini maka\nsanksi yang diberikan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang memperoleh SP-II dapat dikenakan penundaan kenaikan pangkat\u002F\njabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 Surat Peringatan Ketiga (SP-III)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Surat Peringatan Ketiga (SP-III) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD\ndan SPSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP-II) yang\njenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah pada saat SP-II\nmasih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Terlambat masuk kerja 10 (sepuluh) kali dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau lebih dari 5 hari tidak\nberturut-turut dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Dalam melaksanakan tugas yang membahayakan keselamatan jiwa, menolak\nmenggunakan alat-alat\u002F perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban\u002F ketenteraman kerja\ndan menimbulkan keonaran yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Mengendarai forklifi, loader atau kendaraan lainnya, mengoperasikan mesin\ndan peralatan lainnya dalam tempat kerja tanpa wewenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Di dalam lingkungan Perusahaan menyelenggarakan\u002F menghadiri rapat\u002F\npertemuan atau mengedarkan\u002F menempelkan poster, plakat, surat edaran,\nselebaran, brosur atau sejenisnya yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan\nPerusahaan tanpa izin yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Melalaikan kewajibannya secara sengaja, atau melaksanakan kewajiban\nsecara serampangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Merokok di tempat yang dilarang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Memindahkan barang milik Perusahaan dari tempatnya dengan niat untuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Menolak atau dengan sengaja menghindar pemeriksaan oleh petugas keamanan\natau petugas lain yang diberi wewenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Tidur pada saat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Kesalahan lain yang setara sesuai pasal 66 ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan ini maka\nsanksi yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>diberikan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jika diketahui Pekerja yang dalam masa berlaku SP-III melakukan\npelanggaran lagi, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Adapun pesangon\nyang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 Melakukan Tindakan Kriminal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>1. Pekerja yang terbukti melakukan tindakan kriminal di lingkungan\nPerusahaan akan dikeluarkan oleh Perusahaan dan Perusahaan berhak memperkarakan\nkepada pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Yang termasuk tindakan kriminal antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan pencurian barang-barang milik Perusahaan ataupun barang milik\nPekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melakukan pembunuhan, pelecehan seksual. pengancaman keselamatan siapapun\ndi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Merencanakan hal-hal yang tertera dalam point (a) dan point (b).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Melakukan korupsi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berhak tidak memberikan pesangon kepada Pekerja yang melakukan\ntindakan seperti yang tercantum dalam ayat (2). setelah terbukti dinyatakan\nbersalah oleh pihak yang berwajib. tetapi kepadanya tetap diberikan uang\npenghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 Peribadatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada setiap pekerja untuk melakukan\nibadat menurut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>agamanya masing-masing dan untuk itu disediakan fasilitas yang layak. Bagi\nmereka yang melaksanakan sholat Jumat diberikan waktu tidak melebihi 1 (satu\nsetengah) jam. Bagi karyawan yang tidak melaksanakan sholat Jumat, waktu\nistirahat seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk menunjang pembinaan mental para Pekerja, Perusahaan menyediakan\nfasilitas ibadah di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan pekerja\nmenjalankan kewajiban menurut agama dan kepercayaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha memberikan kesempatan pekerja untuk melaksanakan ibadah haji\natau umroh bagi yang beragama Islam dan kesempatan berziarah ke tempat suci\nbagi penganut agama lain tanpa mengurangi hak sebagai pekerja dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pelaksanaannya harus diberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum\nkeberangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Waktu yang diijinkan adalah berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh\nDepartemen Agama\u002F pihak penyelenggara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kesempatan beribadah yang disebutkan pada ayat 3 di atas hanya berlaku 1\nkali selama masa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kerja karyawan. Jika beribadah kedua kalinya diperhitungkan sebagai cuti\ndiluar tanggungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Pengusahu wajib mengadakan secara sendiri atau bersama-sama dengan\npekerja melaksanakan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan pekerja menurut\nkebutuhan perusahaan dan meningkatkan kualitas pekerja yang berkaitan dengan\njenjang karir\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal pembinaan sumber daya manusia pendidikan keterampilan dan\nHubungan Industrial Pancasila wajib dilaksanakan dengan penyelenggaraannya\ndilakukan bersama-sama oleh perusahaan, SP TSK SPSI dan Pemerintah yang diikuti\noleh unsur pekerja dan unsur pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>3. Pengusaha akan memberikan bantuan pendidikan kepada anak pekerja yang\ntelah berprestasi dalam pendidikannya yang mana bantuan tersebut disesuaikan\ndengan kondisi keuangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 Rekreasi dan Olah Raga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Rekreasi diadakan bagi para pekerja dengan mendapat bantuan dari pihak\nperusahaan yang disesuaikan dengan kondisi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Adapun rekreasi Perusahaan tidak dapat diuangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kepada pekerja diberikan kesempatan untuk berolah raga yang dilakukan di\nluar jam kerja dan peralatan beserta biayanya disediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelaksanaan rekreasi dan olah raga diatur berdasarkan kesepakatan bersama\nantara pengusaha dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk menunjang program pemerintah di bidang Keluarga Berencana.\nPengusaha dan pekerja bersama-sama harus melaksanakan program Keluarga\nBerencana tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan membantu memotivasi keikutsertaan dalam program Keluarga\nBerencana (KB) bagi para pekerja yang menjadi akseptor lestari dengan memilih\nsatu-satu alternatif sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE\n03\u002FMEN\u002F1998.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 Pakaian Kerja, Transportasi\u002F Jemputan dan Makan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha menyediakan seragam pakaian kerja sebanyak 3 (tiga) stel dalam\ndua tahun kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pakaian seragam kerja wajib dipakai oleh pekerja selama bekerja\u002F berada\ndi perusahaan dan\u002Fatau selama mengikuti menjalankan tugas yang diberikan oleh\npengusaha,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk wanita. penggunaan kerudung tidak boleh menjulur dan harus\ndimasukkan ke dalam baju.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>4. Pengusaha sesuai dengan kemampuannya, menyediakan sarana transportasi\nbagi pekerja atau dalam bentuk tunjangan transport. yang nilainya\ndimusyawarahkan dengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchersamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>5. Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perusahaan menyediakan\nmakan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sebanyak 1 (satu) kali dalam satu hari kerja. atau dalam bentuk tunjangan\nmakan. Besarnya tunjangan makan ditentukan oleh serikat pekerja dengan\npengusaha atas dasar musyawarah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Kepada Pekerja yang pada waktu istirahat siang karena tugas kedinasannya\ntidak dapat kembali ke tempat kerja untuk makan siang, diberikan Pengganti\nBiaya Makan Dinas Luar yang besarnya diatur dalam Surat Keputusan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Fasilitas makan juga diberikan kepada Pekerja yang bekerja lembur dengan\nketentuan sebagai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Lembur pada hari kerja biasa dengan jam kerja lembur sekurang-kurangnya 3\n(tiga) jam setelah berakhimya jam kerja wajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Lembur lanjutan baik dari shift pertama maupun dari shift berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Lembur pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur nasional dengan\njam kerja lembur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam dan melewati jam makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Besarnya fasilitas makan diatur dalam Surat Keputusan Tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Selama bulan puasa, pengusaha memberikan penggantian uang makan kepada\npekerja yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berpuasa, senilai dengan harga makanan yang biasa disediakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 Usaha Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perlu adanya peningkatan\nkesejahteraan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan\ntersebut dikembangkan usaha bersama melalui pembentukan Koperasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan Pekerja sesuai dengan kemampuan yang ada diharapkan ikut\nmendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengembangan koperasi wajib dilaporkan secara berkala sesuai dengan\nAD\u002FART Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 Kesehatan dan Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1. Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Pekerja diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan.\nkeselamatan kerja maupun di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>3. Setiap Pekerja yang mendapat alat keselamatan\u002F kesehatan kerja dari\nPerusahaan wajib menggunakannya dalam waktu kerja serta merawatnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Pada saat mulai. selama dan sesudah melakukan pekerjaan, Pekerja\ndiwajibkan mentaati prosedur serta langkah-langkah keselamatan\u002F kesehatan kerja\nyang sudah ditetapkan Perusahaan. Tidak ditaatinya ketentuan ini merupakan\npelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap Pekerja pada waktu melakukan pekerjaan diwajibkan menjaga\nkeselamatan dirinya dan orang lain serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat\nmerugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja diwajibkan menjaga, memelihara serta mengatur alat-alat kerja dan\nalat keselamatan\u002Fkesehatan kerjanya di tempat yang sudah ditentukan setelah\nalat tidak digunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja wajib melaporkan peralatan keselamatan\u002F kesehatan kerjanya yang\ntidak berfungsi dengan baik kepada atasan langsung (minimum setingkat\nSupervisor) dan untuk penggantian\u002F penukaran disahkan oleh P2K3 dengan mengisi\nformulir yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Karyawan wajib mengembalikan APD apabila putus hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak ditaatinya ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja ini. dapat\ndikenakan sanksi Peringatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berusaha maksimal mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam keadaan-keadaan yang memaksa sehingga terjadi Pemutusan Hubungan\nKerja Perusahaan bertindak dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan Hubungan Kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan\natau Pekerja untuk memutuskan\u002F mengakhiri hubungan kerja, baik putus karena\nHukum dan atau akibat pelanggaran peraturan-peraturan yang ditentukan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama dan atau Peraturan Perundang-undangan dengan\nmengindahkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Putusnya Hubungan Kerja dapat terjadi dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Dalam masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berakhimya jangka waktu yang diperjanjikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Sakit berkepanjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Tidak mampu bekerja (Medically Unfit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Mencapai batas usia kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pelanggaran tata tertib kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Terbukti melakukan tindakan kriminal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Ketiga (SP-III) yang\njenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah, pada saat\nSP-III masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat Pelanggaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jangka Waktu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jangka Waktu\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Teguran\u002FSurat Teguran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SPSI dan Pekerja Bersangkutan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4 Bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SPSI dan Pekerja Bersangkutan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SPSI dan Pekerja Bersangkutan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan III (terakhir)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Disnakertrans, SPSI dan Pekerja Bersangkutan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>V\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Disnakertrans, SPSI dan Pekerja Bersangkuta\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 (isi bagian pasal ini tidak tercetak dengan baik, harap melihat ke\ndokumen hardcopy PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang bermaksud melakukan pemutusan hubungan kerja atas kehendak\nsendiri wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis paling lambat 30 hari\nkalender sebelum hari terakhirnya bekerja, kecuali bagi karyawan dengan jabatan\nHead ke atas paling lambat 60 hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja-pekerja yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3\n(tiga) tahun menjadi karyawan tetap dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atas\nkehendak sendiri yang dilaksanakan dengan baik-baik, dapat diberikan uang\npenghargaan masa kerja\u002F uang pisah yang besarnya disesuaikan dengan\nUndang-Undang No.13 Tahun 2003 pasal 156. Selama menunggu proses pekerja tetap\nmenjalankan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal pengusaha tidak memberikan jawaban dalam batas waktu 14 (empat\nbelas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, maka pengusaha dianggap\ntelah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal Pekerja mengundurkan diri tidak mengikuti ketentuan dalam ayat\n(1), dianggap mengundurkan diri secara tidak baik dan tidak mendapatkan surat\nreferensi atau veklaring\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi Pekerja yang diketahui terikat hubungan kerja dengan pihak\u002F subjek\nhukum lain yang sejenis tanpa izin dari Perusahaan, dinyatakan mengundurkan\ndiri secara tidak baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Kepada Pekerja yang mengundurkan diri secara baik, Pengusaha akan\nmemberikan surat keterangan keria serta hak lainnya sesuai dengan ketentuan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut\ntanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan\ntelah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis\ndikualifikasikan mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja\nUntuk Waktu Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemutusan hubungan Kerja antara Perusahaan dan Pekerja untuk waktu tertentu\nterjadi apabila masa perjanjian kerja untuk waktu tertentu berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan tidak memberikan pesangon, uang jasa atau ganti kerugian\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kepada Pekeria yang mengalami sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud\nPasal 31 selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus, Pekerja dapat mengajukan\nPHK dan pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja diberikan\nhaknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas\n12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, dapat mengajukan Pemutusan Hubungan\nKerja, Pekerja diberikan haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku. Termasuk sakit berkepanjangan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sakit menahun atau berkepanjangin sehingga tidak dapat menjalankan\npekerjaannya secara terus-menerus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setelah sakit lama kemudian masuk bekerja kembali tetapi tidak lebih lama\ndari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Atau Cacat Jasmani\u002F\nRohani\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal seorang pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan\ndan telah dirawat di rumah sakit lebih dari 2 (dua) bulan, dan apabila menurut\nketerangan dokter menyatakan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat\ndisembuhkan dalam waktu 1 (satu) tahun, maka pengusaha dapat mengadakan\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha memberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang\npenghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai\ndengan ketentuan serta pembayaran upah selama sakit berkepanjangan secara\nsekaligus dengan hak-hak lainnya pada saat itu kepada karyawan yang tidak bisa\nbekerja lagi karena sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal pekeria meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan pengusaha\nputus secara otomatis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha memberikan kepada ahli warisnya uang pesangon 2 (dua) kali\nsesuai ketentuan, uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan dan\ndiganti kerugian lainnya sesuai dengan ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Aturan Kedisiplinan,\nTata Tertib Kerja, Peraturan Perusahaan, Dan Kebijakan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan\npekerja yang tata cara pelaksanaannya sesuai dengan UU No. 13\u002F2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal Pekeria melakukan kesalahan berat atau pelanggaran terhadap\nTata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan dan telah diberi Surat Peringatan III\n(SP-III) dan SP-llnya masih berlaku, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan\nKerja oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bila Pekerja melakukan kesalahan berat, dapat dikenakan sanksi pemutusan\nHubungan Kerja oleh Perusahaan tanpa melalui pemberian Surat Peringatan dan\ndilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Yang termasuk dalam\nkesalahan berat adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002F atau uang\nmilik Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002F atau\nmengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan\nkerja; melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>d. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha di lingkungan kerja:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbententangan dengan peraturan perundang-undangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbuilkan kerugian bagi Perusahaan dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha\nmembongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan\nkecuali untuk kepentingan negara; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. menerima suap, korupsi, kolusi atau mencari keuntungan untuk diri sendiri\ndengan memanfaatkan jabatannya atau menerima hadiah dari siapapun karena\nhubungan pekerjaan\u002Fjabatan baik secara langsung maupun tidak langsung;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. membawa senjata api, senjata tajam, senjata berbahaya lainnya serta buhan\npeledak ke dalam lingkungan Perusahaan, kecuali senjata tajam bagi petugas\nKeamanan (Satpam).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. dengan sengaja dan atau dengan ceroboh melakukan pencemaran lingkungan\u002F\nmembuang limbah sembarangan sehingga mencemari lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan\natau tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya yang telah diberi Surat\nPeringatan III (SP-III) atas perbuatan yang merugikan Perusahaan, terhadapnya\ndapat diberikan tindakan skorsing secara tertulis sementara menunggu penetapan\nPemutusan Hubungan Kerja dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang\nBerwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat mengajukan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja\ndengan alasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengajuan permohonan penetapan PHK sehayaimana tersebut dalam ayat (1)\ndapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan\nsebagaimana mestinya karena dalam proses perkara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\nbulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak\nbersalah. maka pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\nbulan terakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan\nPemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kepada Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diberikan\nhaknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Batas usia pensiun bagi pekerja ditetapkan maksimum 50 (lima puluh) tahun\nbagi karyawan Operator\u002F admninistrasi dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi\nsupervisor ke atas,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja yang\ntelah mencapai usia lanjut 50 (lima puluh) tahun bagi karyawan operator\u002F\nadministrasi dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi supervisor ke atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sesuai prosedur berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. untuk Karyawan dengan tanggal tanggal lahir 1 sampai dengan 20, maka PHK\nakan dilakukan pada tanggal 30 bulan yang sama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. untuk Karyawan dengan tanggal lahir 21 sampai dengan 31, maka PHK akan\ndilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dan sebagai dasar menentukan usia Pekerja adalah tanggal lahir yang\nterdaftar di bagian HRD\u002F Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bagi Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena usia lanjut.\nPerusahaan memberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan dan 1 (satu) kali uang\npenghargan masa kerja dan uang pengantian hak sesuai dengan ketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b Bonus untuk tahun yang berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Atas dasar kebutuhan, Perusahaan dapat meminta kepada Pekerja yang telah\nmencapai batas usia kerja untuk tetap bekerja dengan persetujuan direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Uang Penggantian\nHak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1. Ketentuan dan syarat-syarat pemberian uang pesangon, uang penghargan masa\nkerja. dan uang penggantian hak mengikuti ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2. Penetapan besarnya uang pesangon, uang penghargan masa kerja dan ganti\nkerugian diatur serendah-rendahnya sesuai dengan UU No 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perhitungan upah untuk pemberian pesangon, uang penghargan masa kerja dan\nganti kerugian lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 Pasal 156 ayat 4, besarnya uang\npenggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 Pelunasan Hutang Kepada Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja wajib menyelesaikan hutangnya pada perusahaan pada wakyu hubungan\nkerjanya dengan perusahaan putus. Perusahaan berhak memotong dari pembayaran\nmanapun yang akan dilakukan kepada pekerja suatu jumlah yang sama besarnya\ndengan jumlah hutang pekerja pada perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 Penyelesaian Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pada saat putusnya hubungan kerja, Pekerja wajib menyelesaikan seluruh\nkewajibannya kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja diwajibkan mengembalikan kepada Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Alat-alat kerja dan dokumen Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kartu Pengenal (ID Card)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kartu Nama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Utang Pekerja kepada Perusahaan berdasarkan bukti yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Utang Pekerja kepada koperasi Pekerja, serta Ikatan Pekerja berdasarkan\nbukti yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Kartu-kartu keanggotaan atas nama Perusahaan dan pemeliharaan\nKesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Seragam yang diberikan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Wing pusdikpom\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Kendaraan inventaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Buku PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Buku visi, misi dan value\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Kunci loker\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. APD (Alat Pelindung Diri)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila Pekerja tidak mengembalikan burang-barang tersebut diatas, maka\nakan dikenakan denda yang diatur dalam Surat Keputusan atau kelengkapan\nadministrasinya yang tercatat (surat keterangan kerja, sisa upah terakhir dan\npendapatan lainnya) tidak dapat diberikan\u002F dibayarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap keluhan atau pengaduan seorang Pekerja diusahakan erlebih dahulu\ndibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila langkah pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, maka dengan\nsepengetahuan atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan\nkepada atasannya yang lebih tinggi secara lisan\u002F tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bila langkah pada ayat (2) tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.\nPekerja yang bersangkutan dapat meneruskan keluhan atau pengaduannya kepada\nSerikat Pekerja untuk menyelesaikan bersama-sama dengan Forum BIPARTIT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh ternyata masih terdapat\nperbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat, perbedaan\npendapat ini dianggap sebagai Perselisihan Hubungan Industrial dan\npenyelesaiannya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Selama dalamn proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga supaya\nkegiatan produksi operasional tetap berlangsung dengan lancar dan aman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila secara Bipartite tidak selesai juga, maka dapat dimintakan\nbantuan penyelesaian kepada instansi ketenagakerjaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 93 Batas Waktu Dan Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Batas waktu penyelesaian keluh kesah secara internal di dalam perusahan,\nselambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak penyampaian keluh\nkesah pada tingkatan paling awal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 94 Pengembangan Dan Peningkatan Keterampilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha akan memberikan fasilitas pendidikan dan latihan keterampilan\nkepada Pekerja, yang sejalan dan berhubungan erat dengan aktifitas\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja diberi kesempatan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan\natas usaha sendiri, selama hal tersebut tidak dilakukan pada saat jam kerja dan\ntidak mengganggu pelaksanaan operasional pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja diberi kesempatan untuk memperoleh kemajuan dalam karirnya sesuai\ndengan kesempatan dan posisi yang tersedia dengan mempertimbangkan kemampuan\ndan keterampilan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAANNYA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 95 Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini maka Perjanjian Kerja\nBersama yang telah dikeluarkan terdahulu menjadi batal,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku selama 2 (dun) tahun mulai\ntanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 18 April 2021.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini, selama\nbelum ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru, maka Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini akan tetap diberlakukan sampai dengan tercapainya Perjanjian\nKerja Bersama (PKB) yang baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Peninjauan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dapat dilaksanakan\nselambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan\ndiselesaikan oleh pengusaha dan SP PT. GISTEX- CHEWON SYNTHETIC secara\nmusyawarah dengan merujuk peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dalam bahasa Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengusaha akan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada\nmasing-masing pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terdapat\nketidaksepahaman dalam penafsiran suatu pasal, akan diselesaikan secara\nmusyawarah. Apabila masih tidak tercapai kesepakatan juga, akan diserahkan\nkepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Purwakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama Mandiri ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak\ntanggal ditandatanganinya bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk keperluan adanya Pembaharuan\u002F Perpanjangan setelah masa berlakunya\nPerjanjian Kerja Bersama Mandiri ini berakhir, maka sebulan sebelumnya untuk\nkeperluan-keperluan tersebut diadakan perundingan- perundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama Mandiri yang\ndiperbaharui, maka Perjanjian Kerja Bersama Mandiri yang lama tetap berlaku\nmaksimal 1 (satu) tahun hingga terbitnya Kesepakatan Kerja Mandiri yang baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setelah terwujudnya Kesepakatan Kerja Mandiri ini segala Kesepakatan\nKerja yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku\nlagi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Sesuatu pengaturan di dalam perusahaan yang bertentangan dengan\nPerjanjian Kerja Bersama Mandiri ini dinyatakan tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama\nMandiri ini dirundingkan secara Bipartit antara Serikat Pekerja dan Pengusaha\nPT. GISTEX.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":49,"trainingprogrammes":51,"apprenticeships":55,"sicknesspay":59,"maxsicknesspay":63,"sicknessmaxdays":67,"sicknessmaxdaysnr":71,"menstruationleave":73,"disabilitypay":77,"pensionfund":81,"disabilityfund":85,"healthcareaccess":88,"healthinsurance":92,"funeralpay":96,"funeralpaytype":100,"paidmaternityleaveduration":102,"maternityotherclause":106,"paidmaternityleave":110,"paidpaternityleave":112,"paidpaternityleavepay":116,"deathrelatives":120,"marriage":124,"educationtuition":128,"sexualhar":132,"hourspday_select":136,"hourspweek_select":140,"dayspweek_select":142,"MAXHOURS_trigger":144,"hoursovertimemax":148,"PAIDLEAV_trigger":150,"holidaysdays":154,"holidaysweeks":158,"bankholidays1":160,"SCHEDULE_trigger":164,"schedulesrestpw":168,"TRADEUNLEAV_trigger":171,"healthandsafetypolicy":175,"protectiveclothing":179,"STRUCINCR_trigger":183,"wageincreasefirmperformance":187,"ONCERISE_trigger":191,"incidentalbonusdays1":195,"incidentalbonustype2":199,"incidentalbonusdate_date":203,"incidentalbonusdate":206,"OVERTIME_trigger":208,"overtimeallowancetype_general":212,"overtimeallowanceperc1_general":216,"overtimeallowancetype":218,"SUNDAY_trigger":222,"sundayallowancetype":226,"sundayallowanceperc1":230,"COMMUTE_trigger":232,"mealvouchers":236,"mealvouchersamount":240,"MEALALL_trigger":242,"violence":244,"contractseverancepay":248,"contractseverancepay1":252,"coverunion_trigger":256},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini be","2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku selama 2 (dun) tahun mulai\ntanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 18 April 2021.",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"cbadate_end",{"bindId":52,"name":53,"text":54},"trainingprogrammes","1. Pengusahu wajib mengadakan secara sen","1. Pengusahu wajib mengadakan secara sendiri atau bersama-sama dengan\npekerja melaksanakan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan pekerja menurut\nkebutuhan perusahaan dan meningkatkan kualitas pekerja yang berkaitan dengan\njenjang karir",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"apprenticeships","3. Pekerja Magang adalah peserta pelatih","3. Pekerja Magang\n\nadalah peserta pelatihan kerja yang terikat pada hubungan kerja secara\nterbatas dengan perusahaan atas dasar kurikulum pelatihan.",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"sicknesspay","1. Upah selama sakit diberikan Perusahaa","1. Upah selama sakit diberikan Perusahaan kepada Pekerja yang menderita\nsakit yang cukup lama dan terus menerus dan tidak mampu bekerja dan berdasarkan\nketerangan dokter yang sah.\n\n2. Dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku Pekerja yang istirahat\u002F dirawat karena sakit atas rekomendasi \u002F\npetunjuk dokter sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya, upahnya dibayar\nsesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat 3 UU no 13 tahun 2003 sebagai berikut:\n\na. Empat (4) bulan pertama: 100% upah setiap bulan\n\nb. Bulan ke 5 sampai bulan ke 8 : 75% upah setiap bulan\n\nc. Bulan ke 9 sampai bulan ke 12 : 50% upah setiap bulan\n\nd. Bulan selanjutnya s\u002Fd PHK oleh Pengusaha: 25% upah setiap bulan",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"maxsicknesspay","2. Dengan berpedoman pada ketentuan Pera","2. Dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku Pekerja yang istirahat\u002F dirawat karena sakit atas rekomendasi \u002F\npetunjuk dokter sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya, upahnya dibayar\nsesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat 3 UU no 13 tahun 2003 sebagai berikut:\n\na. Empat (4) bulan pertama: 100% upah setiap bulan\n\nb. Bulan ke 5 sampai bulan ke 8 : 75% upah setiap bulan\n\nc. Bulan ke 9 sampai bulan ke 12 : 50% upah setiap bulan\n\nd. Bulan selanjutnya s\u002Fd PHK oleh Pengusaha: 25% upah setiap bulan",{"bindId":68,"name":69,"text":70},"sicknessmaxdays","4. Terhadap pekerja yang sakit melebihi ","4. Terhadap pekerja yang sakit melebihi 12 (dua belas) bulan penuh secara\nterus menerus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.",{"bindId":72,"name":69,"text":70},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"menstruationleave","1. Pekerja yang dalam masa haid merasaka","1. Pekerja yang dalam masa haid merasakan sakit tidak diwajibkan bekerja\npada hari pertama (1) dan kedua (2) waktu haid.\n\n2. Penggunaan istirahat haid dilaksanakan dengan memberitahukan kepada\nPimpinan Kerja dan HRD disertai dengan surat keterangan dari dokter yang\nditunjuk oleh perusahaan\u002F BPJS Kesehatan untuk menerangkan bahwa pekerja butuh\nistirahat.",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"disabilitypay","1.Perusahaan mengikutsertakan karyawan k","1.Perusahaan mengikutsertakan karyawan ke program jaminan kecelakaan kerja\ndari BPJSKetenagakerjaan.\n\n2. Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS\nKetenagakerjaan\n\n3. Pemberian sanksi diberikan kepada karyawan yang melakukan kelalaian\nhingga mengakibatkan kecelakaan kerja berdasarkan hasil investigasi insiden.\n\n4. Kecelakaan kerja mencakup kecelakaan di lingkungan kerja dan kecelakaan\nlalu lintas di perjalanan pulang pergi ke tempat kerja. Kecelakaan lalu lintas\nhanya ditanggung perusahaan apabila karyawan yang bersangkutan memiliki SIM\n& STNK, menggunakan helm saat berkendara motor, serta tidak melanggar\naturan lalu lintas dan menggunakan jalur pulang\u002F pergi ke alamat yang terdaftar\ndi data karyawan milik perusahaan.",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"pensionfund","2. Kepada pekerja diberikan Jaminan Pens","2. Kepada pekerja diberikan Jaminan Pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan.",{"bindId":86,"name":79,"text":87},"disabilityfund","1.Perusahaan mengikutsertakan karyawan ke program jaminan kecelakaan kerja\ndari BPJSKetenagakerjaan.",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"healthcareaccess","b. Tunjangan pengobatan lain yang diatur","b. Tunjangan pengobatan lain yang diatur terpisah.",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"healthinsurance","1. Perawatan dan pengobatan bagi pekerja","1. Perawatan dan pengobatan bagi pekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 40\nTahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasionai dan Undang-Undang No. 24\nTahun 201 1 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diatur oleh Perpres\nNo. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Permenkes RI No. 755 tahun 2011\nTentang Komite Medik. Permenkes No. 1438 Tahun 2010 Tentang Standar pelayanan\nKedokteran. Permenkes RI no. 71 tahun 2013 Tentang Pelayanan kesehatan Jaminan\nKesehatan Nasional, dimana keseluruhan prosedurnya mengikuti program\npemerintah.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"funeralpay","1. Apabila istri suami atau anak sah dar","1. Apabila istri suami atau anak sah dari Pekerja yang terdaftar pada\nPerusahaan meninggal dunia. Perusahaan memberikan tunjangan kedukaan atas\nkebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya\ntunjangan sebesar 1.5 bulan upah pokok.",{"bindId":101,"name":98,"text":99},"funeralpaytype",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"paidmaternityleaveduration","2. Karyawati yang hamil dengan pernikaha","2. Karyawati yang hamil dengan pernikahan yang sah diberikan hak istirahat\n1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan\nsetelah melahirkan",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"maternityotherclause","3. Karyawati yang hamil dan mengalami gu","3. Karyawati yang hamil dan mengalami gugur kandungan diberikan hak\nistirahat sesuai dengan surat keterangan dokter.",{"bindId":111,"name":104,"text":105},"paidmaternityleave",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"paidpaternityleave","g Istri Karyawan melahirkan atau kegugur","g\n      Istri Karyawan melahirkan atau keguguran kandungan\n      2 (dua) hari",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"paidpaternityleavepay","1. Pekerja diberi ijin untuk tidak masuk","1. Pekerja diberi ijin untuk tidak masuk bekerja diluar istirahat tahunan\ndengan dibayar upahnya dalam hal:\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Poin\n      Keterangan\n      Ijin yang Diberikan\n    \n    \n      a\n      Karyawan sendiri melangsungkan perkawinan\n      2 (dua) hari\n    \n    \n      b\n      Anak Karyawan melangsungkan perwakinan\n      2 (dua) hari\n    \n    \n      c\n      Kematian keluarga karyawan, orang tua, mertua, menantu (dengan\n        disertai surat keterangan kematian)\n      3 (tiga) hari\n    \n    \n      d\n      Kematian saudara sekandung (dengan disertai surat keterangan\n      kematian)\n      1 (satu) hari\n    \n    \n      e\n      Pembabtisan anak karyawan dan atau karyawan\n      2 (dua) hari\n    \n    \n      f\n      Khitanan anak karyawan dan atau karyawan\n      2 (dua) hari\n    \n    \n      g\n      Istri Karyawan melahirkan atau keguguran kandungan\n      2 (dua) hari\n    \n    \n      h\n      Upacara potong gigi (manusa yadnya) anak karyaan atau karyawan\n      2 (dua) hari\n    \n  \n\n\nIjin tersebut di atas harus melampirkan surat keterangan dari pemerintah\nsetempat\u002F pihak yang berwenang.",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"deathrelatives","c Kematian keluarga karyawan, orang tua,","c\n      Kematian keluarga karyawan, orang tua, mertua, menantu (dengan\n        disertai surat keterangan kematian)\n      3 (tiga) hari\n    \n    \n      d\n      Kematian saudara sekandung (dengan disertai surat keterangan\n      kematian)\n      1 (satu) hari",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"marriage","a Karyawan sendiri melangsungkan perkawi","a\n      Karyawan sendiri melangsungkan perkawinan\n      2 (dua) hari",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"educationtuition","3. Pengusaha akan memberikan bantuan pen","3. Pengusaha akan memberikan bantuan pendidikan kepada anak pekerja yang\ntelah berprestasi dalam pendidikannya yang mana bantuan tersebut disesuaikan\ndengan kondisi keuangan perusahaan.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"sexualhar","1. Pekerja yang terbukti melakukan tinda","1. Pekerja yang terbukti melakukan tindakan kriminal di lingkungan\nPerusahaan akan dikeluarkan oleh Perusahaan dan Perusahaan berhak memperkarakan\nkepada pihak yang berwajib.\n\n2. Yang termasuk tindakan kriminal antara lain :\n\na. Melakukan pencurian barang-barang milik Perusahaan ataupun barang milik\nPekerja lain.\n\nb. Melakukan pembunuhan, pelecehan seksual. pengancaman keselamatan siapapun\ndi\n\nlingkungan Perusahaan.\n\nc. Merencanakan hal-hal yang tertera dalam point (a) dan point (b).\n\nd. Melakukan korupsi.",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"hourspday_select","a. 7 jam per hari dan 40 jam seminggu (6","a. 7 jam per hari dan 40 jam seminggu (6 hari kerja seminggu)",{"bindId":141,"name":138,"text":139},"hourspweek_select",{"bindId":143,"name":138,"text":139},"dayspweek_select",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"MAXHOURS_trigger","5. Waktu kerja lembur hanya dapat dilaku","5. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam\u002F hari dan 14\njam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi kecuali\nuntuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan.",{"bindId":149,"name":146,"text":147},"hoursovertimemax",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"PAIDLEAV_trigger","1. Istirahat tahunan adalah hari-hari is","1. Istirahat tahunan adalah hari-hari istirahat Pekerja setelah mengalami\nmasa kerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus\n\n2. Lama istirahat tahunan ditetapkan secara keseluruhan berjumlah 12 (dua\nbelas) hari kerja Perusahaan dengan tetap mendapatkan upah penuh dengan\ntunjangan.\n\n3. Perusahaan berhak menagtur hari-hari istirahat tahunan Pekerja dalam\ntahun takwim, untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja Perusahaan sesuai\ndengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"holidaysdays","2. Lama istirahat tahunan ditetapkan sec","2. Lama istirahat tahunan ditetapkan secara keseluruhan berjumlah 12 (dua\nbelas) hari kerja Perusahaan dengan tetap mendapatkan upah penuh dengan\ntunjangan.",{"bindId":159,"name":156,"text":157},"holidaysweeks",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"bankholidays1","1. Yang dimaksud dengan hari libur resmi","1. Yang dimaksud dengan hari libur resmi adalah hari-hari libur yang\nditetapkan oleh peraturan pemerintah",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"SCHEDULE_trigger","2. Bagi pekerja dengan 6 hari kerja dala","2. Bagi pekerja dengan 6 hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari kerja berturut-turut\ndalam waktu satu minggu. dan waktu istirahatnya tidak akan selalu jatuh pada\nhari minggu.\n\n3. Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. istirahat\nmingguan diberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja\nberturut-turut dalam satu minggu yang mana salah satunya tidak selalu jatuh\npada hari minggu.\n\n4. Istirahat mingguan adalah hari istirahat yang dijadwalkan\u002F ditetapkan\noleh perusahaan sesuai dengan peraturan.",{"bindId":169,"name":166,"text":170},"schedulesrestpw","2. Bagi pekerja dengan 6 hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari kerja berturut-turut\ndalam waktu satu minggu. dan waktu istirahatnya tidak akan selalu jatuh pada\nhari minggu.\n\n3. Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. istirahat\nmingguan diberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja\nberturut-turut dalam satu minggu yang mana salah satunya tidak selalu jatuh\npada hari minggu.",{"bindId":172,"name":173,"text":174},"TRADEUNLEAV_trigger","4. Pengusah memberikan dispensasi kepada","4. Pengusah memberikan dispensasi kepada pekerja yang menjalankan tugasnya\nuntuk keperluan Serikat Pekerja di dalam lingkungan perusahaan tanpa dikurangi\nhak-haknya.",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"healthandsafetypolicy","1. Perusahaan wajib menyediakan tempat d","1. Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\n\n2. Setiap Pekerja diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan.\nkeselamatan kerja maupun di lingkungan Perusahaan.\n\n3. Setiap Pekerja yang mendapat alat keselamatan\u002F kesehatan kerja dari\nPerusahaan wajib menggunakannya dalam waktu kerja serta merawatnya.\n\n4. Pada saat mulai. selama dan sesudah melakukan pekerjaan, Pekerja\ndiwajibkan mentaati prosedur serta langkah-langkah keselamatan\u002F kesehatan kerja\nyang sudah ditetapkan Perusahaan. Tidak ditaatinya ketentuan ini merupakan\npelanggaran.\n\n5. Setiap Pekerja pada waktu melakukan pekerjaan diwajibkan menjaga\nkeselamatan dirinya dan orang lain serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat\nmerugikan Perusahaan.\n\n6. Pekerja diwajibkan menjaga, memelihara serta mengatur alat-alat kerja dan\nalat keselamatan\u002Fkesehatan kerjanya di tempat yang sudah ditentukan setelah\nalat tidak digunakan.\n\n7. Pekerja wajib melaporkan peralatan keselamatan\u002F kesehatan kerjanya yang\ntidak berfungsi dengan baik kepada atasan langsung (minimum setingkat\nSupervisor) dan untuk penggantian\u002F penukaran disahkan oleh P2K3 dengan mengisi\nformulir yang telah ditentukan\n\n8. Karyawan wajib mengembalikan APD apabila putus hubungan kerja.\n\n9. Tidak ditaatinya ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja ini. dapat\ndikenakan sanksi Peringatan.",{"bindId":180,"name":181,"text":182},"protectiveclothing","3. Setiap Pekerja yang mendapat alat kes","3. Setiap Pekerja yang mendapat alat keselamatan\u002F kesehatan kerja dari\nPerusahaan wajib menggunakannya dalam waktu kerja serta merawatnya.",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"STRUCINCR_trigger","1. Peninjauan mengenai upah Pekerja dila","1. Peninjauan mengenai upah Pekerja dilakukan sekali setahun.",{"bindId":188,"name":189,"text":190},"wageincreasefirmperformance","2. Peninjauan upah Pekerja dilakukan ata","2. Peninjauan upah Pekerja dilakukan atas dasar :\n\na. Peninjauan rutin yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali setahun.\n\nb. Promosi. berupa kenaikan pangkat\u002F golongan yang disesuaikan dengan\nformasi organisasi Perusahaan.\n\nc. Tingkat inflasi.\n\nd. Prestasi kerja.\n\ne. Keadaan ekonomi pada umumnya.\n\nf. Situasi (kondisi Perusahaan).\n\ng. Kenaikan upah karena standarisasi upah minimum.",{"bindId":192,"name":193,"text":194},"ONCERISE_trigger","1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib d","1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh Perusahaan kepada\nPekerja paling lambat 1 (satu) minggu menjelang Hari Raya.\n\n2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada Pekerja sesuai dengan\naturan yang berlaku",{"bindId":196,"name":197,"text":198},"incidentalbonusdays1","a. Pekerja yang telah mempunyai masa ker","a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus-menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"incidentalbonustype2","3. Ketentuan pembayaran tunjangan ini se","3. Ketentuan pembayaran tunjangan ini sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi\npekerja di Perusahaan adalah sebagai berikut:\n\na. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus-menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.\n\nb. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus\nmenerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional\ndengan masa kerja yakni dengan perhitungan :\n\nmasa kerja\u002F 12 (dua belas) x 1 (satu) bulan upah",{"bindId":204,"name":193,"text":205},"incidentalbonusdate_date","1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh Perusahaan kepada\nPekerja paling lambat 1 (satu) minggu menjelang Hari Raya.",{"bindId":207,"name":193,"text":205},"incidentalbonusdate",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"OVERTIME_trigger","2. Dasar perhitungan upah lembur: a. Per","2. Dasar perhitungan upah lembur:\n\na. Perhitungan upah perjam\n\n- Pekerja Bulanan dan Harian: (1\u002F173) x Upah Sebulan\n\nb. Lembur pada hari kerja biasa\n\n- Untuk 1 (satu) pertama: 1,5 x upah sejam\n\n- untuk jam kedua dan seterusnya : 2,0 x Upah sejam\n\nc. Lembur pada hari Raya resmi \u002F hari libur mingguan\n\n- Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dibayar 2 x upah\nsejam.\n\n- Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam atau 5 jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari\nkerja seminggu dibayar 3 x upah sejam. Untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 4\nx upah sejam.",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"overtimeallowancetype_general","b. Lembur pada hari kerja biasa - Untuk ","b. Lembur pada hari kerja biasa\n\n- Untuk 1 (satu) pertama: 1,5 x upah sejam\n\n- untuk jam kedua dan seterusnya : 2,0 x Upah sejam",{"bindId":217,"name":214,"text":215},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":219,"name":220,"text":221},"overtimeallowancetype","- untuk jam kedua dan seterusnya : 2,0 x","- untuk jam kedua dan seterusnya : 2,0 x Upah sejam",{"bindId":223,"name":224,"text":225},"SUNDAY_trigger","c. Lembur pada hari Raya resmi \u002F hari li","c. Lembur pada hari Raya resmi \u002F hari libur mingguan\n\n- Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dibayar 2 x upah\nsejam.\n\n- Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam atau 5 jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari\nkerja seminggu dibayar 3 x upah sejam. Untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 4\nx upah sejam.",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"sundayallowancetype","- Untuk setiap jam dalam batas 7 jam ata","- Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dibayar 2 x upah\nsejam.",{"bindId":231,"name":228,"text":229},"sundayallowanceperc1",{"bindId":233,"name":234,"text":235},"COMMUTE_trigger","4. Pengusaha sesuai dengan kemampuannya,","4. Pengusaha sesuai dengan kemampuannya, menyediakan sarana transportasi\nbagi pekerja atau dalam bentuk tunjangan transport. yang nilainya\ndimusyawarahkan dengan serikat pekerja.",{"bindId":237,"name":238,"text":239},"mealvouchers","5. Dalam rangka meningkatkan produktivit","5. Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perusahaan menyediakan\nmakan pekerja\n\nsebanyak 1 (satu) kali dalam satu hari kerja. atau dalam bentuk tunjangan\nmakan. Besarnya tunjangan makan ditentukan oleh serikat pekerja dengan\npengusaha atas dasar musyawarah.",{"bindId":241,"name":238,"text":239},"mealvouchersamount",{"bindId":243,"name":238,"text":239},"MEALALL_trigger",{"bindId":245,"name":246,"text":247},"violence","d. menyerang, menganiaya, mengancam, ata","d. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha di lingkungan kerja:",{"bindId":249,"name":250,"text":251},"contractseverancepay","1. Ketentuan dan syarat-syarat pemberian","1. Ketentuan dan syarat-syarat pemberian uang pesangon, uang penghargan masa\nkerja. dan uang penggantian hak mengikuti ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku",{"bindId":253,"name":254,"text":255},"contractseverancepay1","2. Penetapan besarnya uang pesangon, uan","2. Penetapan besarnya uang pesangon, uang penghargan masa kerja dan ganti\nkerugian diatur serendah-rendahnya sesuai dengan UU No 13 tahun 2003.\n\n3. Perhitungan upah untuk pemberian pesangon, uang penghargan masa kerja dan\nganti kerugian lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\n\n4. Sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 Pasal 156 ayat 4, besarnya uang\npenggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.",{"bindId":257,"name":258,"text":259},"coverunion_trigger","3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini se","3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini selalu mengikat pengusaha, SP PT.\nGistex Chewon Synthetic dan anggota SP PT. Gistex Chewon Synthetic juga\nmengikat pekerja yang tidak menjadi anggota SP PT. Gistex Chewon Synthetic","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Gistex Chaewon Synthetics - Purwakarta - 2019\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2019-04-18\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-04-18\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Gistex Chaewon Synthetics - Purwakarta\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[265],{"title":38,"slug":34},[267],{"type":268,"data":269},"call_to_action_body_block",{"title":270,"description":271,"variant":272,"link":273},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":270,"url":274,"description":270,"rel":275,"type":276},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[278],{"type":268,"data":279},{"title":270,"description":271,"variant":272,"link":280},{"title":270,"url":274,"description":270,"rel":275,"type":276},[]]