[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gardatama-nusantara-dengan-pk-sbsi-pt-gardatama-nusantara":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":179,"content_type_view":180,"extra_breadcrumbs":181,"body":183,"body_blocks":194,"related_pages":198},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":177,"translations":178},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gardatama-nusantara-dengan-pk-sbsi-pt-gardatama-nusantara","740443a4-104a-11e4-90b8-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gardatama-nusantara-dengan-pk-sbsi-pt-gardatama-nusantara\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-gardatama-nusantara-dengan-pk-sbsi-pt-gardatama-nusantara\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Gardatama Nusantara  Dengan PK SBSI  PT. Gardatama Nusantara 2013","IDN PT. Gardatama Nusantara - 2013","Indonesia - IDN PT. Gardatama Nusantara - 2013","IDN PT. Gardatama Nusantara - 2013 - Sekuriti\u002Fsatpam, kebersihan, pekerjaan rumah",{"name":42,"data":43},"31 - PKB Gardatama Nusantara - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New2\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PT GARDATAMA NUSANTARA DENGAN\nPENGURUS KOMISARIAT SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT. GARDATAMA NUSANTARA\nMINAS DAN PEKANBARU\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang bertanda tangan dibawah ini: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. PENGUSAHA\u002FPERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nama: PT Gardatama Nusantara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Alamat: Jl. Patria Sari No. 57 RT 05 RW 08 Kelurahan Umban Sari Atas, Kec.\nRumbai - Pekanbaru-Riau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal ini diwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nama: Minarto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jabatan: Kepala Perwakilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bertindak untuk dan atas nama PT. GARDATAMA NUSANTARA yang selanjutnya\ndisebut sebagai PIHAK PERTAMA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II. SERIKAT BURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nama: Pengurus komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT.\nGardatama Nusantara Pekanbaru (sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000 dan\nKepmenaker No. Kep. 201 Meiyl999)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Alamat: Jl. Pramuka No. 44 Kel. Lembah Sari, Kec. Rumbai Pesisir Kota\nPekanbaru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>No. Pencatatan: 06\u002F PK.FPE-SBSI\u002FFCT\u002F II\u002F 2013 tertanggal 11 Februari\n2013.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal ini diwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Nama: Tengku Hendri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jabatan: Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Nama: Dedet Arianto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jabatan: Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bertindak untuk dan atas nama SERIKAT PEKERJA yang selanjutnya disebut\nsebagai PIHAK KEDUA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB I : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan adalah PT Gardatama Nusantara yang mempekerjakan Tenaga\nKerja\u002FTenaga Satuan Pengamanan (SATPAM) untuk Pengamanan Proyek-proyek yang\ndiberikan oleh Pemberi Pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan usaha bukan\nmiliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002FBuruh adalah : orang yang bekerja di perusahaan guna menghasilkan\nJasa Pengamanan dengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Keluarga Pekerja \u002F anggota keluarga adalah 1 (satu) istri\u002Fsuami yang sah\ndan tercatat di Catatan Sipil sampai pada anak yang ke 3 (tiga), yakni anak\nyang belum mencapai umur 18 tahun dan atau yang belum menikah (termasuk anak\nangkat dan adopsi, dengan lampiran surat adopsi resmi dari instansi yang\nberwenang), yang semuanya telah terdaftar atau didaftarkan pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) adalah :\nAnggota Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang telah\ndipilih oleh anggotanya untuk memimpin Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia (SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas serta\nmenjadi wakil Pekerja\u002FBuruh yang sah dalam segala bentuk perundingan mengenai\nhak dan kepentingan Pekerja\u002FBuruh di PT Gardatama Nusantara Proyek Rumbai,\nMinas, dan Petapahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) : adalah suatu perjanjian antara Federasi\nPertambangan dan Energi Sejahtera Indonesia dengan Pengusaha yang menjalankan\nperusahaan PT.Gardatama Nusantara, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Th 2003,\ntentang Perjanjian Kerja Bersama dan No. 21 tahun 2000, dan telah disetujui\nbersama oleh pihak PERUSAHAAN dengan PENGURUS KOMISARIAT (PK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pemberi kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah Perusahaan\nPT. Chevron Pasific Indonesia (CPI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perselisihan Perburuhan adalah : Perbedaan pendapat antara perusahaan PT.\nGardatama Nusantara yang terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perselisihan Hak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perselisihan Kepentingan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ad. 1. Perselisihan Hak ialah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Segala hak, buruh maupun Pengusaha yang telah ada diatur dalam\nUndang-undang, Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan dan Surat Edaran Menteri\natau Dirjen, Surat Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha atau Serikat Buruh\nharus menyampaikan ke Bagian Pengawas Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ad. 2. Perselisihan Kepentingan ialah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuatu yang dirasakan oleh Buruh \u002F Serikat Buruh maupun pengusaha, tetapi\ntidak\u002Fbelum ada dalam point. 1, dimana hal ini perlu diperundingkan oleh kedua\nbelah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ad. 3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ialah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai\npengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Upah adalah : suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pihak Pertama kepada\nPekerja atas jasa yang telah dilakukan oleh Pekerja dalam bentuk uang termasuk\ntunjangan yang ada di dalamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : RUANG LINGKUP PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha \u002F Perusahaan PT Gardatama Nusantara dan Pengurus Komisariat (PK)\nFederasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI)\nPT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas sebagai wakil Pekerja\u002FBuruh\nmengakui bahwa perjanjian ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang\ntelah diatur dalam pasal-pasal perjanjian kerja bersama dengan pengertian tetap\nmengindahkan hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pedoman dan disiplin kerja berlaku dalam peraturan tambahan lainnya yang\nakan dibuat oleh kedua belah pihak dimasa yang akan datang diperlukan sepanjang\nhal tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat Perusahaan PT Gardatama Nusantara\nserta seluruh Pekerja\u002FBuruh, yang merupakan anggota Federasi Pertambangan dan\nEnergi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Walaupun penanda-tanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah meninggal,\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku sampai dengan masa\nberakhirnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : BANTUAN PERUSAHAAN TERHADAP SP\u002FSB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kepada Pengurus Komisariat (FK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat\nBuruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan\nMinas, Perusahaan akan memberikan dispensasi apabila ada tugas-tugas organisasi\nberupa Kongres, Pelatihan, Koperasi atau panggilan pemerintah maupun instansi\nlain dalam waktu yang diperlukan, dengan memberikan bukti berupa surat\nundangan\u002F tugas yang sah kepada pihak perusahaan dan disesuaikan dengan\nkebutuhan di lapangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan PT. Gardatama Nusantara tidak dapat memenuhi keinginan dalam\nhal menggunakan ruangan pertemuan kantor untuk mengadakan rapat anggota, kepada\npihak Pengurus Komisariat (FK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas\nkarena PT.Gardatama Nusantara tidak memiliki fasilitas tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha akan memberikan izin kepada Pengurus Komisariat (FK) Federasi\nPertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) untuk\npemungutan iuran bagi anggota Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia (FPE SBSI) yang mana tekniknya diserahkan ke pihak Pengurus\nKomisariat (FK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera\nIndonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas tanpa\nmelibatkan Perusahaan PT. Gardatama Nusantara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>4.Dalam setiap mengadakan\u002Fmembuat peraturan, pihak perusahaan PT. Gardatama\nNusantara harus mengadakan perundingan dengan Pengurus Komisariat (FK) Federasi\nPertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) dan\nperaturan tersebut tidak boleh menjurus ke arah diskriminasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Dalam setiap mengajukan tuntutan serta dalam mengadakan aksi-aksi baik di\ndalam maupun diluar perusahaan anggota Federasi Pertambangan dan Energi Serikat\nBuruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) melalui pengurusnya harus membuat surat\ntertulis, dan tidak menggangu jam kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : KEWAJIBAN PARA PIHAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan PT. Gardatama Nusantara dan Pengurus Komisariat (PK) Federasi\nPertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT.\nGardatama Nusantara Pekanbaru dan Minas berkewajiban untuk memberitahukan \u002F\nmensosialisasikan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh\nPekerja \u002F Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan PT. Gardatama Nusantara dan Federasi Pertambangan dan Energi\nSerikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru\ndan Minas berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan\ndapat menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tiap pekerja dengan segala kemampuan yang ada harus melakukan tugas-tugas\nyang sesuai dengan uraian pekerjaannya, disamping tugas lain yang berhubungan\ndengan operasi PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : HAK-HAK PARA PIHAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan PT. Gardatama Nusantara mengakui Federasi Pertambangan dan\nEnergi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) sebagai organisasi serikat\nburuh yang sah dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE\nSBSI) mengakui bahwa perusahaan PT Gardatama Nusantara mempunyai wewenang dalam\nmengatur dan mengelola jalannya perusahaan terhadap para Pekerja\u002F Buruh,\nsepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Para Pihak dalam PKB ini mengakui dan menyadari bahwasanya dalam\nberjalannya hubungan kerja masing-masing mempunyai hak dan kewajiban.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja mengakui bahwa Pihak Pertama mempunyai wewenang dalam mengatur dan\nmengelola jalannya Perusahaan dan termasuk Pekerjaanya sepanjang tidak\nmerugikan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pihak Pertama berhak meminta prestasi kerja yang baik kepada Pekerja,\nsebagai wujud tanggung jawab yang harus diberikan kepada Pengguna Jasa\nPengamanan dalam hal ini \"Chevron Pacific Indonesia\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : KEWAJIBAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja berhak untuk diperlakukan manusiawi sesuai dengan undang-undang\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja berhak untuk memutuskan bagi dirinya sendiri untuk menjadi atau\ntidak menjadi anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja berhak untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam\nkedudukan kerjanya demi meningkatkan perkembangan karir dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja berhak atas pengembangan syarat kerja yang baik dan perlindungan\nkeija yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja berhak atas Keselamatan Kesehatan Kerja yang aman, layak dan wajib\nuntuk mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(JAMSOSTEK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pihak Pertama memberikan fasilitas pengobatan kesehatan (JPK) kepada\nPekerja dan juga kepada 1 (satu) isteri yang sah dan tercatat dalam Catatan\nSipil beserta 3 (tiga) anak maksimum sesuai kriteria umur, melalui Jaminan\nSosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), dan atas permintaan sendiri sebagaian pekerja\nmemilih Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) melalui INHEALTH serta bersedia\nmenganggung sendiri selisih dari biaya tersebut yang dipotong langsung dari\ngaji oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp> \u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : HAK - HAK PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan\ntingkat kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berhak untuk menerima, mengangkat dan\u002F atau memindahkan seorang\npekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan perkembangan perusahaan\nmaupun kemampuan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berhak untuk menuntut kapasitas kerja yang maksimal dari\npekerja sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan berhak untuk mengubah peraturan-peraturan kerja diluar\nPerjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan perkembangan Perusahaan tanpa\nmelanggar hukum dan diinformasikan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja\nsebelum diberlakukan. Jika dipandang perlu maka serikat Pekerja berhak\nmengajukan permintaan musyawarah kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan berhak untuk menganalisa dan menilai jabatan dan pekerjaan dari\ntiap-tiap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa\ntanggung jawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun\nkelangsungan hidup perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : KEWAJIBAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja berkewajiban menjalankan tugas dan kewajiban pekerjaannya di\nlokasi kerja dengan baik dan penuh tanggung jawab, dan dengan tingkat disiplin\nyang tinggi, sesuai dengan ruang lingkup, arahan dan deskripsi kerja yang sudah\nditetapkan Pihak Pertama dan \"Chevron Pacific Indonesia\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan Pihak Pertama dan Perusahaan\nPengguna Jasa Keamanan dimana Pekerja ditempatkan baik di dalam maupun di luar\ntugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja menyadari bahwa objek yang diamankan adalah termasuk objek penting\ndengan sistem pengamanan yang ketat, sehingga Pekerja wajib melaksanakan dan\nmentaati semua peraturan-peraturan dan syarat-syarat keselamatan kerja Health,\nEnvironment, Safety (HES) Regulation yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dan \u002F\natau oleh \"Chevron Pacific Indonesia\" baik yang tertulis maupun yang tidak\ntertulis, meliputi juga peraturan \u002F tata tertib yang berlaku di lokasi Pekerja\nditempatkan serta wajib menjaga lingkungan kerja yang sehat. Apabila Pekerja\nterbukti dengan terang dan jelas melanggar peraturan Health, Environment,\nSafety (HES) Regulation, maka Pekerja bersedia menerima apabila dikeluarkan\nkeputusan dari Pihak Pertama dan \u002F atau \"Chevron Pacific Indonesia\" bahwa\nPekerja tidak dapat melanjutkan hubungan kerja dengan tanpa ada kewajiban\napapun dari Pihak Pertama\u002F Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Pihak Pertama disebabkan kebutuhan\noperasional pengamanan dan sesuai perintah atasannya Pekerja harus mampu dan\nsiap melaksanakan jenis pekerjaan pada posisi lainnya termasuk tetapi tidak\nterbatas pada pelaksanaan TSLE (Traffic Safety &amp; Law Enforcement) dan LEP\n(Land Encroachment Prevention) dan bersedia ditempatkan dimana saja dalam area\npengamanan Chevron Pacific Indonesia Rumbai, Minas dan Petapahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pihak Pertama menyediakan perlengkapan perlindungan diri (Personal\nProtective Equipment-PPE) antara lain; sepatu, seragam, topi dan atribut\nlainnya yang disesuaikan dengan kondisi, tempat atau lokasi kerja. Selanjutnya\nsifat dari penyediaan perlengkapan itu adalah sebagai inventaris Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja diwajibkan memakai dengan benar dan memelihara perlengkapan\nperlindungan pribadi diri (PPE) dan alat-alat pelindung keselamatan kerja\nsesuai dengan sifat pekerjaan masing-masing yang disediakan oleh Pihak Pertama\ndan atau Pihak Pengguna Jasa\u002FKlien. Apabila alat-alat kerja yang menjadi\ntanggung jawab Pekerja tersebut hilang atau rusak karena kesalahan atau\nkelalaian Pekerja, maka Pekerja akan dikenakan sanksi atau denda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja wajib mematuhi kebijakan tentang Pencurian dan Kehilangan di\nlokasi pengamanan. Apabila terjadi pencurian dan kehilangan di Lokasi\npengamanan milik \"Chevron Pacific Indonesia\", dan juga hal-hal yang\nmengakibatkan \"Chevron Pacific Indonesia\" memberikan pinalti kepada Pihak\nPertama maka berdasarkan hasil investigasi oleh tim yang ditunjuk dewan\npimpinan Pekerja yang terbukti lalai dan bersalah dari tugas dan\ntanggung-jawabnya akan dikenai sanksi dan denda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : HAK-HAK PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pendapatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengacu pada gaji\u002Fsalary setiap jabatan yang sudah diterima selama ini\n(Terlampir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh\nPekerja\u002FBuruh selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya dengan\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih akan\nmendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) sebesar 1 (satu) bulan Gaji\nPokok. Gaji Pokok yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah Gaji Pokok pada\nsaat 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya. Apabila kontrak berakhir 30 hari sebelum\nHari Raya Keagamaan, maka THRK akan dibayarkan sebesar satu bulan Gaji\nPokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang masa kerjanya lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 12\n(dua belas) bulan akan menerima THRK secara Proporsional, sesuai dengan\nPeraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-O^MEN\u002F1994 = Masa Kerja x 1 bulan Gaji\nPokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun mendapat uang santunan kerja\nsebesar 8,33% X Gaji Pokok\u002Fbulan atau 1 bulan gaji pokok selama setahun,\nsedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun dihitung secara\nproposional mengacu kepada PER- 04\u002F MEN \u002FII\u002F2009\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : STATUS BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-EMPCONTR_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja\u002FBuruh adalah Karyawan yang bekerja dalam Jangka Waktu Tertentu\n(PKWT) yang di tuangkan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB),\nPKB ini di sepakati selama PT Gardatama Nusantara masih ada ikatan kontrak\nTenaga Satuan Pengamanan (SATPAM) dengan PT. CPI di Rumbai, Minas dan Petapahan\ndan mulai berlaku dari tanggal 01 Agustus 2013, apabila dikarenakan sebab dan\nlain hal berakhirnya Kontrak Kerja PT . Gardatama Nusantara dengan PT Chevron\nPacific Indonesia maka Perjanjian Kerja akan berakhir dengan sendirinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.PT. Gardatama Nusantara dengan PK FPE SBSI PT Gardatama Nusantara bersama\nDPC FPE SBSI Kabupaten Siak &amp; Kota Pekanbaru bersepakat apabila berakhirnya\nkontrak kerja sebagaimana maksud Pasal 10 ayat 1 dalam perjanjian ini, maka PT\nGardatama Nusantara tidak berkewajiban membayar sisa kontrak sebagaimana\ntercantum di UU No. 13 Tahun 2003 pasal 62\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang diterima resmi oleh Perusahan PT Gardatama Nusantara adalah\nPekerja yang telah memenuhi persyaratan yang diminta sesuai dengan Jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN(MUTASI)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal penempatan dan pemindahan (mutasi) Pekerja\u002FBuruh, perusahaan\nakan selalu memperhatikan kemampuan dan kecakapan dari Pekerja\u002FBuruh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal-hal pribadi atau karena golongan\natau karena keanggotaan buruh dalam Federasi Pertambangan dan Energi Serikat\nBuruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) serta perkembangan Federasi Pertambangan\ndan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi Pekerja\u002FBuruh yang akan dimutasikan harus diberitahukan terlebih\ndahulu secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum mutasi serta\ntembusan kepada PK.FPE SBSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>Waktu Kerja (hari kerja, jam kerja dan jadwal kerja) Pekerja akan diatur\nsesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Pihak Pertama sebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>a.Jam kerja per schedule adalah 12 jam\u002Fhari termasuk jam istirahat secara\nbergiliran dengan sistem kerja aplus atau jam kerja shift, terdiri dari 2 (dua)\nshift, dan sewaktu- waktu dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan\nKlien.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>b.Jadwal kerja bergiliran akan diatur untuk selama 6 (enam) hari dinas (tiga\nhari masuk pagi dan tiga hari masuk malam) berturut-turut serta 3 (tiga) hari\nistirahat secara berturut- turut, yang di susun sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Shift Pagi: Jam 08:00 - 20:00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Shift Malam: Jam 20:00 - 08:00 WIB.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Oleh karena sifat dan jenis pekerjaannya dan berdasarkan pada KEP.\n234\u002FMEN\u002F2003 pasal 8, maka Para Pihak bersepakat dalam hal hari libur resmi\njatuh pada satu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Perusahaan\nmaka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa. Sebagai kebijakan\ndari Perusahaan, apabila Pihak Kedua masuk kerja pada Hari Raya Idul Fitri (1\n&amp; 2 Syawal) dan Hari Natal (25 Desember) akan diperhitungkan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja wajib mengisi daftar hadir yang disediakan di lokasi penempatan\ntugas Pekerja dan pengisian daftar hadir dilakukan sesuai dengan peraturan yang\nberlaku di lokasi penempatan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : MASA BEBAS BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : CUTI TAHUNAN BAGI PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja berhak memperoleh Cuti tahunan apabila telah mempunyai masa kerja\n12 (dua belas) bulan berturut-turut selama 12 (dua belas) hari kerja yang akan\nditentukan oleh Pihak Pertama dan harus mendapat persetujuan dari atasannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan kompensasi bagi pekerja yang memiliki sisa cuti\ndengan perhitungan Gaji Pokok\u002F173 X 8 jam kerja X sisa cuti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Permohonan cuti tahunan harus diajukan melalui Pimpinan diajukan dua\nminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN ATAU TANPA UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>Pengusaha memberikan izin tidak bekerja kepada Pekerja\u002FBuruh dengan tetap\nmendapat Gaji Pokok sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 4,\nuntuk hal-hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja menikah :3 (tiga) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menikahkan anaknya :2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengkhitankan anaknya :2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membabtiskan anaknya :2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Istri melahirkan\u002F keguguran kandungan :2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>f.Menstruasi\u002FHaid bagi buruh perempuan, (surat ket. dari Dokter) :2 (dua)\nhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Suami\u002Fistri, orang tua\u002Fmertua, anak atau menantu, meninggaldunia :2 (dua)\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia :1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Bagi Pengurus Komisariat (PK) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat\nBuruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT. Gardatama Nusantara Pekanbaru dan\nMinas atau yang mewakili dalam melaksanakan tugas-tugas Organisasi sebagaimana\ndisebutkan dalam BAB I, pasal 3 ayat 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari\nperusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak dengan menunjukkan bukti-bukti\notentik dikemudian hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cp>3.Hitungan jam kerja bagi Pekerja yang sakit, atau izin resmi (sesuai\nUndang-Undang) adalah 8 (delapan) jam, dengan syarat dapat menunjukkan Surat\nKeterangan Pejabat\u002FInstansi berwenang\u002F Dokter (asli) dan jika ternyata oleh\nDokter dinyatakan perlu istirahat setelah Pekerja melaporkan hal kondisi\npenyakitnya kepada Pihak Pertama paling lambat IX 24 Jam (1 hari) dan harus\ndengan penjelasan rincian hal penyakit Pekerja yang tertulis lengkap dari Rumah\nSakit dimana Pekerja dirawat. Upah Lembur Reguler dan Tunjangan Tidak Tetap\nakan berkurang sesuai dengan ketidakhadiran Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>4.Batasan waktu yang dapat diterima oleh Perusahaan dalam hal izin sakit\nkarena sakit biasa adalah 2 (dua) hari apabila melebihi dari lama hari tersebut\nmaka wajib melakukan rujukan minta persetujuan dari Rumah Sakit yang ditunjuk\noleh Perusahaan (yang bekerjasama dengan perusahaan dalam hal ini PT. JAMSOSTEK\ndan PT. ASURANSI INHEALTH INDONESIA) dan apabila ternyata Pekerja di hari\nketiga masih sakit dan atau jatuh sakit bukan akibat kerja kemudian oleh Dokter\ndinyatakan perlu istirahat panjang maka Pekerja wajib minta rujukan ke Rumah\nSakit yang ditunjuk oleh Perusahaan tersebut dengan ketentuan diberitahukan\nsebelumnya kepada Pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Surat keterangan sakit dari Dokter tersebut dibawa (diserahkan kepada\nPimpinan sebagai bukti) pada saat hari pertama kembali bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila Pekerja melakukan perbuatan tidak masuk bekerja karena alasan\nsakit tidak sesuai ayat 4 (empat) diatas maka Pekerja akan menerima Sanksi PHK\n(Pemutusan Hubungan Kerja) dari Pihak Pertama dengan alasan bahwa Pekerja telah\nmelakukan atau memberikan keterangan palsu dan Pihak Pertama tidak berkewajiban\nmemberikan santunan atau kompensasi apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak terdapat pada izin\nresmi yang dimaksud dalam perjanjian ini dan atau undang-undang 13 Tahun 2003\npasal 93 ayat 4, otomatis akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah\nNo. 8 tahun 1981 (no. work no. pay).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : SISTEM PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : SISTEM PENGUPAHAN BAGI PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Upah yang diberikan pada dasarnya dalam bentuk uang, dan pembayaran upah\nharus diberikan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia\n(PP No. 8\u002F1981).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Upah akan dibayar pada setiap tanggal 05 setiap bulan melalui Rekening\nTabungan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila upah (gaji pokok) terlambat dibayar, terhitung pada hari keempat\nsampai hari kedelapan, maka pihak perusahaan menambah upah (Gaji Pokok)\ntersebut sebesar 5 (lima)% untuk tiap hari keterlambatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : PEMOTONGAN PAJAK UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pemotongan pajak pendapatan (PPh 21) akan dikenakan bagi Pekerja\u002FBuruh\nyang pendapatannya melebihi pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang dilakukan\nlangsung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat pemotongan pajak serta Nomor Kepesertaan Pajak (NPWP) akan\ndiserahkan langsung kepada buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : KENAIKAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cp>1.Setiap kenaikan upah yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahunnya,\nPersentase atau jumlah kenaikkan mengacu kepada UMSP yang ditetapkan dan\nkenaikan pada setiap tingkatan Jabatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cp>2.Kenaikan upah perseorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi\nberdasarkan pertimbangan - pertimbangan prestasi, konduite kerja dan masa kerja\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : JAMINAN SOSIAL DAN KESEHATAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : ASURANSI DAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1.Pengusaha \u002F perusahaan mengikutsertakan Pekerja \u002FBuruh dalam kepesertaan\nJAMSOSTEK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Kepesertaan Jamsostek\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan (JKK) : 0.89 % dari Gaji Pokok Pekerja \u002FBuruh setiap\nbulannya akan menjadi tanggungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Kematian (JK) : 0.3% dari Gaji Pokok Pekerja \u002FBuruh setiap\nbulannya akan menjadi tanggungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Hari Tua (JHT) : 3,7% dari Gaji Pokok pekerja dibayar oleh oleh\nPerusahaan, 2% dari Gaji Pokok pekerja dibayar oleh Buruh \u002F Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 0PK) : mengacu pada PP no.53 tahun 2012\ntentang pemeliharaan jaminan kesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2.Pihak Pertama memberikan fasilitas pengobatan kesehatan (JPK) kepada\nPekerja dan juga kepada 1 (satu) isteri yang sah dan tercatat dalam Catatan\nSipil beserta 3 (tiga) anak maksimum sesuai kriteria umur, melalui Jaminan\nSosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), dan atas permintaan sendiri sebagaian pekerja\nmemilih Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) melalui INHEALTH serta bersedia\nmenganggung sendiri selisih dari biaya tersebut yang dipotong langsung dari\ngaji oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan diwajibkan menyediakan perlengkapan perlindungan diri (Personal\nProtective Equipment - PPE) yang disesuaikan dengan kondisi, tempat atau lokasi\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan hanya akan memberikan penggantian barang, alat dan kelengkapan\nPPE yang rusak atau habis dipakai dan dibuktikan dengan pengembalian barang\nyang rusak tersebut\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan \u002F pengusaha akan memberikan pakaian dinas kerja kepada Pekerja\u002F\nburuh satu kali dalam satu tahun dua pasang, sepatu 1 pasang dalam 1 tahun dan\nalat keselamatan kerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002FBuruh Wajib melaksanakan aturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila Pekerja\u002FBuruh melanggar aturan Keselamatan Kerja Baik aturan\nPemberi Kerja (PT. Chevron Pasific Indonesia) maupun aturan Perusahaan (PT\nGardatama Nusantara) maka Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan akan diberikan\nsanksi. Sanksi tersebut akan dibuat Khusus pada aturan tambahan yang tidak\nterpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PERSELISIHAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : PERSELISIHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perselisihan adalah : Perbedaan pendapat antara perusahaan PT Gardatama\nNusantara dengan Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera\nIndonesia (FPE SBSI) yang terdiri dari perbedaan hak dan perbedaan kepentingan\ndan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila terjadi perselisihan dan pemutusan hubungan kerja terhadap\nburuh\u002Fpekerja, maka perusahaan PT Gardatama Nusantara harus musyawarah dan\nmufakat dengan Pengurus Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia (FPE SBSI) ditingkat perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka Pengurus Komisariat Federasi\nPertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FPE SBSI) dan\nperusahaan dapat meningkatkan ke jenjang yang lebih tinggi (melalui mediasi,\nkonsolidasi, arbitrasi dan pengadilan hubungan industrial).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan PT Gardatama Nusantara tidak berhak menyelesaikan perselisihan\ndan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, langsung terhadap buruh\u002Fanggota\nSerikat Buruh Sejahtera Indonesia tanpa melalui prosedur UU No. 13 Tahun 2003,\nUU No. 2 Tahun 2004 dan UU No. 21 Tahun 2000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dalam segala daya upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi\npemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap Pekerja\u002FBuruh yang\nbersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi Perusahaan dengan melakukan\nlangkah- langkah untuk penyelamatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Putusnya hubungan kerja dengan buruh dapat dikarenakan oleh hal-hal\nsebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena efisien\u002Fefektifitas ruang lingkup kerja yang diperlakukan pemberi\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pemakai jasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Adanya pengunduran diri dari Pekerja\u002FBuruh..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Telah berusia lanjut dan memasuki masa pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Telah meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal\n158 ayat 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Berakhirnya Perjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja melakukan tindakan \u002F perbuatan yang termasuk kesalahan berat yang\nbersifat fatal \u002F tidak dapat ditolerir :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan dalam Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini, termasuk ketahuan ada bukti telah memberikan uang \u002F tip kepada salah\nsatu pekerja Staf dari Pihak Pertama selama proses seleksi \u002F lamaran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mabuk, madat, memakai obat bius dan\u002F atau menyalahgunakan obat-obatan\nterlarang, dan\u002Fatau terindikasi terlibat dalam hal tersebut, main judi atau\nmelakukan tindakan asusila termasuk di dalamnya dalam hal percobaan bunuh diri\ndengan cara apapun di tempat kerja termasuk di Mess yang disediakan Pihak\nPertama (jika ada) saat jam kerja maupun di luar Jam Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, melakukan perkelahian,\nsaling memukul sesama teman kerja, menghina secara kasar pimpinan perusahaan,\natasan atau teman sekerja di dalam atau di luar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menghasut \u002F memprovokasi, mengajak pihak lain untuk melawan pimpinan \u002F\natasan atau rekan sekerja dan mitra kerja lainnya untuk melakukan perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan dan\u002Fatau \"Chevron Pacific\nIndonesia\" atau mencemarkan nama baik Perusahaan dan\u002F atau \"Chevron Pacific\nIndonesia\" atau keluarga perusahaan dan\u002F atau \"Chevron Pacific Indonesia\" yang\nseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dengan sengaja atau tidak sengaja, baik terlibat secara langsung dan atau\ntidak langsung dalam melakukan tindak kejahatan yang bertentangan dengan hukum\nantara lain mencuri, menggelapkan, menyerang, mengintimidasi, melakukan\npengrusakan, menipu Perusahaan dan\u002F atau \"Chevron Pacific Indonesia\", atasan,\natau teman sekerja, memperdagangkan barang-barang terlarang baik di dalam\nmaupun di luar lingkungan tempat kerja dan atau tindak pidana lainnya pada saat\nbertugas maupun lepas tugas dan telah dibuktikan kebenarannya secara sah\nmeyakinkan dari hasil penyelidikan Tim Pihak Pertama dan\u002F atau \"Chevron Pacific\nIndonesia\" maupun kepolisian setempat, dan Pihak Kedua harus mengganti atas\nkerugian sesuai dengan nilai barang yang hilang atau dicuri tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dengan sengaja atau tidak sengaja merusak asset Perusahaan dan\u002F atau\n\"Chevron Pacific Indonesia\", atau sengaja membiarkan teman sekerja dalam\nkeadaan bahaya di lingkungan kerja dan atau saat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menolak melakukan perintah atau penugasan yang diberikan Pimpinan \u002F\natasan, sesuai dengan peijanjian kerja yang telah disepakati bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melakukan agitasi, sabotase atau perbuatan lain yang mengakibatkan\nkerusuhan \u002F kerugian terhadap milik Pihak Pertama dan\u002F atau \"Chevron Pacific\nIndonesia\"\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Meninggalkan tempat kerja \u002F pos pada saat jam kerja tanpa izin kepada\natasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Sengaja atau tidak sengaja tidur pada saat bertugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Mogok yang tidak sesuai aturan (tidak sah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Melakukan demonstrasi yang tidak sesuai aturan (tidak sah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Terlibat dalam kasus pemalsuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Penadah barang illegal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Dengan sengaja mengikatkan diri dengan Perusahaan lain di luar dari\nkesepakatan ini, dan Pihak Pertama dapat melakukan PHK tanpa ada kewajiban\napapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Menyalahgunakan kartu pegawai (badge), alat komunikasi dan alat\ntransportasi milik Perusahaan, Kartu Bank dan ATM dari Perusahaan (jika ada),\nKartu JAMSOSTEK, Kartu INHEALTH Surat Kontrak Kerja dan kelengkapan tugas\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Dalam hal Pekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh\natasan yang berwenang selama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.5 (lima) hari berturut-turut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.8 (delapan) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dan Pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah\ndan layak, maka Pekerja diyakini telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri,\ndengan demikian Pihak Pertama dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\nkerja tanpa ada kewajiban apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan\nIII dengan melakukan lagi pelanggaran \u002F kesalahan sebagaimana dimaksud dalam\nSurat Peringatan I,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja setelah diberi kesempatan bekerja di lokasi yang telah ditentukan\noleh Pihak Pertama tidak bekerja secara optimal, tidak disiplin dan \u002F atau\ntidak bertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja melanggar Tata Tertib dan Peraturan yang telah ditetapkan oleh\nPihak Pertama dan \u002F atau melanggar peraturan \u002F tata tertib dimana Pekerja\nditempatkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja melanggar isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk tetapi\ntidak terbatas ketentuan Pasal 8Ayat 3 dan 4 dalam perjanjian ini, melanggar\nPeraturan yang ditetapkan Pihak Pertama dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : PEMBINAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pembinaan yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dapat dilakukan pengusaha\nPT.Gardatama Nusantara dengan cara memberikan peringatan kepada Pekerja\u002FBuruh,\nbaik lisan maupun tertulis sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat\nberupa peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga\u002Fterakhir dalam hal\nPekerja\u002FBuruh melakukan kesalahan, sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut buruh tidak mentaati perintah atau\npenugasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat\nmelakukan pekerjaan yang diberikan padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat Peringatan tidak harus diberikan secara berurutan, tapi melihat\nkesalahan buruh\u002Fpekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa berlaku Surat Peringatan Pertama 3 bulan, Surat Peringatan Kedua 6\nbulan, Surat Peringatan Ketiga 9 bulan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat Peringatan yang dimaksud pada ayat 2 (dua) harus diketahui\u002F\ndisampaikan kepada Pengurus Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia (FPE SBSI) tingkat perusahaan, Jika hal tersebut tidak\ndilakukan Surat Peringatan tersebut dianggap gugur atau Batal demi Hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : LARANGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemutusan hubungan kerja dilarang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>1.Selama Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan\nsakit, menurut keterangan dokter, selama tidak melebihi 12 bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi\nkewajiban terhadap negara yang ditetapkan oleh undang-undang atau karena\nmenjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp> \u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : HAK-HAK PEKERJA\u002FBURUH DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\n(PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bila Pekerja\u002FBuruh putus hubungan kerja kondisi kesehatan yang sudah tidak\nmemungkinkan lagi untuk bekerja (sakit lebih dari setahun), maka Pekerja\u002FBuruh\nberhak atas uang ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila Pekerja\u002F Buruh putus hubungan kerja karena meninggal dunia, maka ahli\nwarisnya berhak atas sejumlah uang sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 pasal\n166.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila Pekeija\u002FBuruh yang hendak mengajukan pengunduran diri, maka hal\ntersebut harus disampaikan kepada perusahaan paling lama 30 hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila perusahaan mengajukan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\nmaka sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas yang berwenang, maka kedua\nbelah pihak tetap melakukan kewajiban seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : KEDISIPLINAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam melaksanakan pekerjaannya, maka Pekerja\u002FBuruh harus disiplin dan\nberusaha selalu meningkatkan produktivitas, berpenampilan rapi, bersih, wajib\nmemakai pakaian seragam dan Alat Pelinding Diri (APD) serta tanda pengenal\n(badge) yang disediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh harus berperilaku dan bertutur kata sopan dalam berbicara,\npatuh taat kepada pimpinan perusahaan, atasan dari perusahaan maupun atasan di\ntempat kerja, serta mematuhi perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh harus melaporkan\u002Fmemberitahukan kepada atasan atau\nperusahaan apabila ada perubahan status pribadi, seperti susunan keluarga,\nalamat tempat tinggal dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002F buruh berjanji tidak akan melakukan pelanggaran atau kejahatan\nyang bertentangan dengan peraturan yang berlaku (tidak terbatas pada contoh di\nbawah ini).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berjudi, meminum minuman keras, memakai obat-obatan terlarang, pencurian,\nmerusak barang inventaris perusahaan dengan sengaja, berkelahi dengan teman\nsekerja atau dengan pihak lain di tempat atau lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tindakan penghasutan, memfitnah sesama karyawan\u002F buruh dan atau atasan\nserta tidak disiplin, mencemarkan nama baik perusahaan, atasan maupun sesama\nburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tindakan mengancam atau menganiaya terhadap pengurus perusahaan dan\nkeluarganya, atasan serta teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tindakan korupsi atau tindakan-tindakan lain yang disebut manipulasi.\nSebelum waktu kerja berakhir tanpa sepengetahuan\u002Fseizin atasan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak masuk kerja tanpa sepengetahuan atasan di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tindakan disiplin yang dapat diambil atas pelanggaran - pelanggaran yang\ndilakukan adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Teguran lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pencabutan fasilitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penurunan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pemindahan dalam area Rumbai, Minas dan Petapahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pemutusan I Iubungan Kerja \u002F Kontrak Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A.Teguran Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan pengertian bahwa seluruh pekerja akan mentaati pimpinan dan mengikuti\naturan-aturan dan perintah, maka terhadap pekerja yang ternyata tidak mengikuti\naturan-aturan kerja dan tidak memenuhi syarat-syarat ketertiban dapat dilakukan\ntindakan disiplin yang bermaksud untuk mendidik pekerja sehingga tidak akan\nterulang lagi perbuatan yang tidak semestinya. Salah satu tindakan penting guna\nmemupuk dan memelihara kewibawaan dan hubungan ketenagakerjaan dengan baik\nialah dengan jalan mengadakan komunikasi tatap-muka. Hubungan inilah yang perlu\ndilakukan oleh pengawas \u002F atasan, tidak hanya untuk memberikan perintah dan\nmenerima pemberitahuan \u002F laporan, tetapi juga untuk mengemukakan kepuasan\ntentang hasil kerja dan untuk memberi teguran dengan lisan yang diberikan oleh\npekerja pengawas kepada pekerja bawahannya, jika yang bersangkutan telah\nmelakukan kesalahan atau pelanggaran kecil (asal tidak dilakukan berkali-kali)\nseperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kekurangan dalam prestasi kerja (misalnya tidak melaksanakan perintah\ndengan semestinya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melanggar peraturan-peraturan perusahaan yang berlaku (misalnya terlambat\nmasuk kerja tanpa pemberitahuan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kekurangan-kekurangan dalam menyelenggarakan kewajiban-kewajiban yang\ntimbul dari hubungan dinas, misalnya kurang merawat barang-barang perusahaan\nyang dipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak mengindahkan saran \u002F petunjuk \u002F nasehat-nasehat yang telah diberikan\noleh atasannya terhadap suatu kesalahan dan atau perbuatan yang pernah\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bermalas-malasan, tidak tertib, bergurau \u002F mengobrol pada jam kerja dan\nmenelantarkan \u002F menunda-nunda pekerjaan \u002F tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Berdagang dalam lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Istirahat melebihi waktu yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Terlambat hadir di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tidak disiplin, tidak rapi dan tidak memakai alat-alat pelindung diri\n(PPE) dengan baik dan benar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Dan lain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B.Surat Peringatan Tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Dari segi sebabnya perusahaan terdapat dua macam surat peringatan\nyakni:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Surat peringatan karena pada penilaian berkala, Pekerja kurang memenuhi\nsyarat-syarat jabatan Surat ini disampaikan oleh atasan Pekerja setelah\nkonsultasi dengan bagian Sumber Daya Manusia dengan maksud memberi peringatan\nkepada Pekerja, bahwa jika tidak terdapat perbaikan dalam pekerjaannya,\nkepadanya akan diberikan sanksi yang lebih berat Jika prestasi kerja dari yang\nbersangkutan, sesudah surat yang bersifat mendidik itu disampaikan masih juga\ntidak memenuhi syarat, maka sesudah 3 (tiga) bulan akan menyusul surat\nperingatan terakhir dan kemudian, jika hasilnya masih tidak memuaskan, akan\ndilakukan pemutusan hubungan kerja karena tidak memenuhi syarat yang\ndiperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Surat peringatan karena suatu kesalahan\u002Fpelanggaran\u002Fkekurangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat ini diusulkan pembuatannya oleh atasan langsung dari pekerja yang\nbersangkutan kepada kepala bagian yang berwenang setelah berkonsultasi dengan\nbagian Sumber Daya Manusia. Surat peringatan ditandatangani oleh atasan yang\nberwenang. Sesudah itu surat peringatan disampaikan kepada pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jenis surat peringatan kepada Pihak Kedua dapat dibedakan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Surat peringatan pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Surat peringatan kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Surat peringatan ketiga dan terakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Sifat surat peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Agak berat (misalnya dalam waktu singkat terlambat beberapa kali masuk\nkerja) berturut-turut diberikan surat peringatan \"pertama\", kedua\", \"ketiga dan\nterakhir\". Jika hal tercela terulang lagi, disusul dengan pemutusan hubungan\nkerja karena tidak memenuhi persyaratan jabatan. Biasanya penyampaian surat\nperingatan telah didahului dengan teguran lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Berat (kesalahan yang tidak dapat dibenarkan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)surat peringatan \"pertama dan terakhir\", jika belum pernah disampaikan\nsuatu surat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Surat peringatan \"kedua dan terakhir\", jika surat peringatan pertama telah\ndiberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Surat peringatan \"ketiga dan terakhir\", jika surat peringatan \"pertama dan\nkedua\" telah disampaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika setelah dikeluarkan surat peringatan bersifat \"terakhir\" masih terulang\nlagi hal yang tercela, pekerja yang bersangkutan dapat diputuskan hubungan\nkerja dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jenis pelanggaran dan surat peringatan Surat Peringatan I (Pertama)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jenis - jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat\nPeringatan I adalah termasuk tetapi tidak terbatas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Melakukan pelanggaran ulang atau pelanggaran setingkat lainnya setelah\nmendapat Teguran Lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II.Tidak mengindahkan \u002F melanggar peraturan-peraturan, pedoman keselamatan\ndan kesehatan kerja \u002F tata kebersihan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III.Mangkir kerja 1 (satu) hari kerja tanpa keterangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IV.Kelalaian, kecerobohan yang dapat mengakibatkan ketidaksempurnaan hasil\npekerjaan. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan II (Kedua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jenis - jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat\nPeringatan II adalah termasuk tetapi tidak terbatas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Melakukan pelanggaran ulang atau pelanggaran setingkat lainnya setelah\nmendapat Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II.Memindahkan peralatan keselamatan kerja, peralatan pengamanan, peralatan\nkomunikasi dan peralatan penting lainya dari tempatnya atau mengisyaratkan \u002F\nmembunyikan alarm atau tanda bahaya bukan untuk tujuan semestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III.Berlaku tidak sopan terhadap atasan atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan III IKetieal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jenis - jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat\nPeringatan III \u002F Sanksi Peringatan Terakhir adalah termasuk tetapi tidak\nterbatas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Melakukan pelanggaran ulang \u002F pelanggaran setingkat lainnya setelah\nmendapat Surat Peringatan II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II.Tidak melaporkan dan atau menyembunyikan kecelakaan kerja dan\u002F atau\ninsiden keamanan yang terjadi di lokasi kerja atau di sekitar lokasi kerja\ntermasuk insiden pertolongan pertama (first aid) dan nyaris celaka (nearmiss)\nkepada Pihak Pertama (hiding case)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III.Mencoret, mencabut atau merobek pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh\nPimpinan Perusahaan \u002F atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IV.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau izin atasan telah memindahkan\n\u002F menyimpan barang milik Perusahaan di satu tempat yang tidak semestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>V.Tidak berpakaian satpam pada saat tugas, tidak memakai atribut satpam\ntermasuk alat-alat pelindung keselamatan kerja, kecuali atas izin atasan dan\ntelah jelas sebab- sebab \u002F alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>VI.Tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasan yang\nberwenang selama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•3 (tiga) hari berturut-turut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam seminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•6 (enam) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Kedua yang mendapat surat peringatan akan mendapatkan sanksi dan denda\nsebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan I :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Berlaku selama tiga (3) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Berlaku selama enam (6) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan III :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Berlaku selama sembilan (9) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika selama menjalani sanksi Surat Peringatan dan membuat kesalahan lagi\nmaka akan dikenakan sanksi Peringatan berikutnya (sesuai tingkat kesalahan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika selama menjalani Surat Peringatan III dan membuat kesalahan lagi maka\nsecara otomatis dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C.Pencabutan fasilitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D.Penurunan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E.Pemindahan dalam area Rumbai, Minas dan Petapahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F.Pemutusan Hubungan Kerja \u002F Kontrak Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : BERAKHIRNYA MASA KONTRAK KERJA DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\n(PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Masa kontrak kerja yang dimaksud dalam pasal ini mengacu kepada nomor\nkontrak yang telah ditentukan oleh pihak PT CPI, dimana dalam hal ini PT CPI\nmemberikan waktu kepada PT Gardatama Nusantara untuk nilai kontrak tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir dengan sendirinya jika PT Gardatama\nNusantara tidak ada ikatan kontrak Jasa Pengamanan lagi dengan PT CPI di\nRumbai, Minas dan Petapahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : TAMBAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : TINDAKAN DISIPLIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bahwa jika terjadi insiden dan atau kehilangan asset di lokasi penjagaan\nyang menjadi tanggung jawab Pekerja baik milik \"Chevron Pacific Indonesia\" atau\nPT. Gardatama Nusantara yang oleh karena kelalaian Pekerja baik sengaja atau\ntidak sengaja yang mengakibatkan asset \u002F inventaris tersebut hilang atau rusak,\nmaka Pekerja diwajibkan mengganti kerugian dan dikenakan sanksi dan atau denda,\nkecuali dapat dibuktikan kebenarannya dari hasil penyelidikan Tim yang ditunjuk\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dilarang keras meninggalkan pos jaga sebelum regu pengganti (regu\nbergilir) tiba dan\u002Fatau dilakukan serah terima tugas jaga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>3.Pekerja wajib segera melaporkan semua kecelakaan kerja dan\u002F atau insiden\nkeamanan yang terjadi di lokasi kerja atau di sekitar lokasi kerja termasuk\ninsiden pertolongan pertama (first aid) dan nyaris celaka (nearmiss) kepada\nPihak Pertama. Informasi tentang isu - isu yang berkembang dalam masyarakat\nsekitar yang dapat berdampak negatif terhadap Perusahaan dan\u002Fatau Perusahaan\nPengguna Jasa Pengamanan\u002FKlien harus juga segera dilaporkan kepada atasan.\nDalam menjalankan tugas pengamanan di wilayah \"Chevron Pacific Indonesia\",\nPekerja wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilarang melakukan\nkekerasan, tidak terlibat dalam pemakaian minuman keras dan\u002F atau obat-obatan\nterlarang (alcohol &amp; drugs), pelecehan di tempat kerja., serta pertentangan\nkepentingan dengan Pihak Pertama \u002F Perusahaan dan\u002F atau Perusahaan Pengguna\nJasa Pengamanan\u002F Klien. \u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja bersama ini akan\ndisesuaikan\u002F diatur dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pernyataan berakhirnya kontrak kerja PT Gardatama Nusantara dengan PT.\nChevron Pacific Indonesia harus diberitahukan kepada Federasi Pertambangan dan\nEnergi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) Komisariat PT Gardatama\nNusantara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, terdapat kekeliruan atau\nkesalahan, maka atas persetujuan antara Pengurus Komisariat (PK) Federasi\nPertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) dan PT\nGardatama Nusantara dapat ditinjau kembali untuk diperbaiki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan\nmengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : SANKSI-SANKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pelanggaran terhadap aturan-aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndiberikan peringatan sampai tiga kali berturut-turut Bila masih terjadi\npelanggaran, maka akan diselesaikan sesuai UU No. 2 Tahun 2004, UU No, 21 Tahun\n2000 dan UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan PT Gardatama Nusantara dan Pengurus, Anggota Federasi\nPertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT\nGardatama Nusantara serta seluruh Pekerja\u002FBuruh terikat pada Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Barangsiapa diantara kedua belah pihak yang melanggar atau tidak mematuhi\nisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, akan dikenakan sanksi\u002Fdiajukan ke pihak\nberwenang sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dan seluruh\nbiaya yang di timbulkan akan menjadi tangungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Demikianlah Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat, disetujui dan\nditandatangani dalam rangkap tiga (3), asli dan bermeterai cukup serta\nberkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PT. Gardatama Nusantara, dan\nyang lainnya dipegang oleh Pengurus Komsariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera\nIndonesia (SBSI) Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Disnakertransduk Provinsi Riau\ndan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini telah disetujui dan di Tanda Tangani pada\nHari Kamis Tanggal 01 Bulan Agustus Tahun 2013.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"sexualhar":45,"menstruationleave":49,"childcaredifferenttrigger":53,"cbadate_start":57,"hourspday_select":61,"childcareexcludedtrigger":65,"dayspweek":67,"equalitydifferenttrigger":71,"paidpaternityleavepayperc":73,"hourspday":77,"funeralpay":79,"discrimination":83,"pensionfund":87,"incidentalbonusdays1":89,"holidaysdays":93,"holidaysweeks":97,"COSTLIV_trigger":99,"healthcareaccess":103,"healthinsurance":107,"EMPCONTR_trigger":109,"disabilityfund":113,"cbaratificationdate":115,"healthandsafetypolicy":117,"LOWWAGE_government":121,"paidpaternityleavepay":125,"ONCERISE_trigger":127,"sicknesspay":129,"equalityexcludedtrigger":133,"dayspweek_select":135,"SCHEDULE_trigger":137,"paidpaternityleave":139,"SICDIS_trigger":141,"incidentalbonustype2":145,"schedulesrestpw":147,"sicknessmaxdaysnr":149,"healthcareaccessrelatives":153,"lowwageperiod":155,"violence":157,"paidpaternityleaveduration":159,"LOWWAGE_trigger":161,"WORKHOURS_trigger":163,"sicknessmaxdays":167,"WAGES_trigger":169,"PAIDLEAV_trigger":173,"SOCSEC_trigger":175},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"sexualhar","3.Pekerja wajib segera melaporkan semua ","3.Pekerja wajib segera melaporkan semua kecelakaan kerja dan\u002F atau insiden\nkeamanan yang terjadi di lokasi kerja atau di sekitar lokasi kerja termasuk\ninsiden pertolongan pertama (first aid) dan nyaris celaka (nearmiss) kepada\nPihak Pertama. Informasi tentang isu - isu yang berkembang dalam masyarakat\nsekitar yang dapat berdampak negatif terhadap Perusahaan dan\u002Fatau Perusahaan\nPengguna Jasa Pengamanan\u002FKlien harus juga segera dilaporkan kepada atasan.\nDalam menjalankan tugas pengamanan di wilayah \"Chevron Pacific Indonesia\",\nPekerja wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilarang melakukan\nkekerasan, tidak terlibat dalam pemakaian minuman keras dan\u002F atau obat-obatan\nterlarang (alcohol & drugs), pelecehan di tempat kerja., serta pertentangan\nkepentingan dengan Pihak Pertama \u002F Perusahaan dan\u002F atau Perusahaan Pengguna\nJasa Pengamanan\u002F Klien. ",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"menstruationleave","f.Menstruasi\u002FHaid bagi buruh perempuan, ","f.Menstruasi\u002FHaid bagi buruh perempuan, (surat ket. dari Dokter) :2 (dua)\nhari",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"childcaredifferenttrigger","3.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat ","3.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat Perusahaan PT Gardatama Nusantara\nserta seluruh Pekerja\u002FBuruh, yang merupakan anggota Federasi Pertambangan dan\nEnergi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI).",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"cbadate_start","Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini telah","Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini telah disetujui dan di Tanda Tangani pada\nHari Kamis Tanggal 01 Bulan Agustus Tahun 2013.",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"hourspday_select","a.Jam kerja per schedule adalah 12 jam\u002Fh","a.Jam kerja per schedule adalah 12 jam\u002Fhari termasuk jam istirahat secara\nbergiliran dengan sistem kerja aplus atau jam kerja shift, terdiri dari 2 (dua)\nshift, dan sewaktu- waktu dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan\nKlien.",{"bindId":66,"name":55,"text":56},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":68,"name":69,"text":70},"dayspweek","b.Jadwal kerja bergiliran akan diatur un","b.Jadwal kerja bergiliran akan diatur untuk selama 6 (enam) hari dinas (tiga\nhari masuk pagi dan tiga hari masuk malam) berturut-turut serta 3 (tiga) hari\nistirahat secara berturut- turut, yang di susun sebagai berikut:\n\n1. Shift Pagi: Jam 08:00 - 20:00 WIB.\n\n2. Shift Malam: Jam 20:00 - 08:00 WIB.",{"bindId":72,"name":55,"text":56},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"paidpaternityleavepayperc","Pengusaha memberikan izin tidak bekerja ","Pengusaha memberikan izin tidak bekerja kepada Pekerja\u002FBuruh dengan tetap\nmendapat Gaji Pokok sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 4,\nuntuk hal-hal:\n\na.Pekerja menikah :3 (tiga) hari.\n\nb.Menikahkan anaknya :2 (dua) hari.\n\nc.Mengkhitankan anaknya :2 (dua) hari.\n\nd.Membabtiskan anaknya :2 (dua) hari.\n\ne.Istri melahirkan\u002F keguguran kandungan :2 (dua) hari.",{"bindId":78,"name":63,"text":64},"hourspday",{"bindId":80,"name":81,"text":82},"funeralpay","1.Pengusaha \u002F perusahaan mengikutsertaka","1.Pengusaha \u002F perusahaan mengikutsertakan Pekerja \u002FBuruh dalam kepesertaan\nJAMSOSTEK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Kepesertaan Jamsostek\n:\n\na.Jaminan Kecelakaan (JKK) : 0.89 % dari Gaji Pokok Pekerja \u002FBuruh setiap\nbulannya akan menjadi tanggungan perusahaan\n\nb.Jaminan Kematian (JK) : 0.3% dari Gaji Pokok Pekerja \u002FBuruh setiap\nbulannya akan menjadi tanggungan perusahaan.\n\nc.Jaminan Hari Tua (JHT) : 3,7% dari Gaji Pokok pekerja dibayar oleh oleh\nPerusahaan, 2% dari Gaji Pokok pekerja dibayar oleh Buruh \u002F Pekerja.\n\nd.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 0PK) : mengacu pada PP no.53 tahun 2012\ntentang pemeliharaan jaminan kesehatan.",{"bindId":84,"name":85,"text":86},"discrimination","4.Dalam setiap mengadakan\u002Fmembuat peratu","4.Dalam setiap mengadakan\u002Fmembuat peraturan, pihak perusahaan PT. Gardatama\nNusantara harus mengadakan perundingan dengan Pengurus Komisariat (FK) Federasi\nPertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) dan\nperaturan tersebut tidak boleh menjurus ke arah diskriminasi.",{"bindId":88,"name":81,"text":82},"pensionfund",{"bindId":90,"name":91,"text":92},"incidentalbonusdays1","2.Perusahaan akan memberikan Tunjangan H","2.Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh\nPekerja\u002FBuruh selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya dengan\nketentuan sebagai berikut:\n\na.Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih akan\nmendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) sebesar 1 (satu) bulan Gaji\nPokok. Gaji Pokok yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah Gaji Pokok pada\nsaat 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya. Apabila kontrak berakhir 30 hari sebelum\nHari Raya Keagamaan, maka THRK akan dibayarkan sebesar satu bulan Gaji\nPokok.",{"bindId":94,"name":95,"text":96},"holidaysdays","1.Pekerja berhak memperoleh Cuti tahunan","1.Pekerja berhak memperoleh Cuti tahunan apabila telah mempunyai masa kerja\n12 (dua belas) bulan berturut-turut selama 12 (dua belas) hari kerja yang akan\nditentukan oleh Pihak Pertama dan harus mendapat persetujuan dari atasannya.",{"bindId":98,"name":95,"text":96},"holidaysweeks",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"COSTLIV_trigger","2.Kenaikan upah perseorangan tidak dilak","2.Kenaikan upah perseorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi\nberdasarkan pertimbangan - pertimbangan prestasi, konduite kerja dan masa kerja\nPekerja\u002FBuruh.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"healthcareaccess","2.Pihak Pertama memberikan fasilitas pen","2.Pihak Pertama memberikan fasilitas pengobatan kesehatan (JPK) kepada\nPekerja dan juga kepada 1 (satu) isteri yang sah dan tercatat dalam Catatan\nSipil beserta 3 (tiga) anak maksimum sesuai kriteria umur, melalui Jaminan\nSosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), dan atas permintaan sendiri sebagaian pekerja\nmemilih Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) melalui INHEALTH serta bersedia\nmenganggung sendiri selisih dari biaya tersebut yang dipotong langsung dari\ngaji oleh Perusahaan.",{"bindId":108,"name":81,"text":82},"healthinsurance",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"EMPCONTR_trigger","1.Pekerja\u002FBuruh adalah Karyawan yang bek","1.Pekerja\u002FBuruh adalah Karyawan yang bekerja dalam Jangka Waktu Tertentu\n(PKWT) yang di tuangkan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB),\nPKB ini di sepakati selama PT Gardatama Nusantara masih ada ikatan kontrak\nTenaga Satuan Pengamanan (SATPAM) dengan PT. CPI di Rumbai, Minas dan Petapahan\ndan mulai berlaku dari tanggal 01 Agustus 2013, apabila dikarenakan sebab dan\nlain hal berakhirnya Kontrak Kerja PT . Gardatama Nusantara dengan PT Chevron\nPacific Indonesia maka Perjanjian Kerja akan berakhir dengan sendirinya.",{"bindId":114,"name":81,"text":82},"disabilityfund",{"bindId":116,"name":59,"text":60},"cbaratificationdate",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan diwajibkan menyediakan perl","1.Perusahaan diwajibkan menyediakan perlengkapan perlindungan diri (Personal\nProtective Equipment - PPE) yang disesuaikan dengan kondisi, tempat atau lokasi\nkerja.\n\n2.Perusahaan hanya akan memberikan penggantian barang, alat dan kelengkapan\nPPE yang rusak atau habis dipakai dan dibuktikan dengan pengembalian barang\nyang rusak tersebut",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"LOWWAGE_government","1.Setiap kenaikan upah yang dikeluarkan ","1.Setiap kenaikan upah yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahunnya,\nPersentase atau jumlah kenaikkan mengacu kepada UMSP yang ditetapkan dan\nkenaikan pada setiap tingkatan Jabatan.",{"bindId":126,"name":75,"text":76},"paidpaternityleavepay",{"bindId":128,"name":91,"text":92},"ONCERISE_trigger",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"sicknesspay","4.Batasan waktu yang dapat diterima oleh","4.Batasan waktu yang dapat diterima oleh Perusahaan dalam hal izin sakit\nkarena sakit biasa adalah 2 (dua) hari apabila melebihi dari lama hari tersebut\nmaka wajib melakukan rujukan minta persetujuan dari Rumah Sakit yang ditunjuk\noleh Perusahaan (yang bekerjasama dengan perusahaan dalam hal ini PT. JAMSOSTEK\ndan PT. ASURANSI INHEALTH INDONESIA) dan apabila ternyata Pekerja di hari\nketiga masih sakit dan atau jatuh sakit bukan akibat kerja kemudian oleh Dokter\ndinyatakan perlu istirahat panjang maka Pekerja wajib minta rujukan ke Rumah\nSakit yang ditunjuk oleh Perusahaan tersebut dengan ketentuan diberitahukan\nsebelumnya kepada Pihak Perusahaan.",{"bindId":134,"name":55,"text":56},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":136,"name":69,"text":70},"dayspweek_select",{"bindId":138,"name":69,"text":70},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":140,"name":75,"text":76},"paidpaternityleave",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"SICDIS_trigger","3.Hitungan jam kerja bagi Pekerja yang s","3.Hitungan jam kerja bagi Pekerja yang sakit, atau izin resmi (sesuai\nUndang-Undang) adalah 8 (delapan) jam, dengan syarat dapat menunjukkan Surat\nKeterangan Pejabat\u002FInstansi berwenang\u002F Dokter (asli) dan jika ternyata oleh\nDokter dinyatakan perlu istirahat setelah Pekerja melaporkan hal kondisi\npenyakitnya kepada Pihak Pertama paling lambat IX 24 Jam (1 hari) dan harus\ndengan penjelasan rincian hal penyakit Pekerja yang tertulis lengkap dari Rumah\nSakit dimana Pekerja dirawat. Upah Lembur Reguler dan Tunjangan Tidak Tetap\nakan berkurang sesuai dengan ketidakhadiran Pekerja.",{"bindId":146,"name":91,"text":92},"incidentalbonustype2",{"bindId":148,"name":69,"text":70},"schedulesrestpw",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"sicknessmaxdaysnr","1.Selama Pekerja\u002Fburuh berhalangan menja","1.Selama Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan\nsakit, menurut keterangan dokter, selama tidak melebihi 12 bulan.",{"bindId":154,"name":105,"text":106},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":156,"name":123,"text":124},"lowwageperiod",{"bindId":158,"name":47,"text":48},"violence",{"bindId":160,"name":75,"text":76},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":162,"name":123,"text":124},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"WORKHOURS_trigger","Waktu Kerja (hari kerja, jam kerja dan j","Waktu Kerja (hari kerja, jam kerja dan jadwal kerja) Pekerja akan diatur\nsesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Pihak Pertama sebagai berikut\n\na.Jam kerja per schedule adalah 12 jam\u002Fhari termasuk jam istirahat secara\nbergiliran dengan sistem kerja aplus atau jam kerja shift, terdiri dari 2 (dua)\nshift, dan sewaktu- waktu dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan\nKlien.",{"bindId":168,"name":151,"text":152},"sicknessmaxdays",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"WAGES_trigger","1.Upah yang diberikan pada dasarnya dala","1.Upah yang diberikan pada dasarnya dalam bentuk uang, dan pembayaran upah\nharus diberikan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia\n(PP No. 8\u002F1981).",{"bindId":174,"name":95,"text":96},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":176,"name":81,"text":82},"SOCSEC_trigger","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Gardatama Nusantara - 2013\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-08-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;Tidak ditentukan\u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2013-08-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Sekuriti\u002Fsatpam, kebersihan, pekerjaan rumah\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Satpam yang disewa oleh rumah tangga, Jasa pelayanan sistem keamanan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Gardatama Nusantara\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Gardatama Nusantara Minas Dan Pekanbaru\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 1 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;12.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[182],{"title":38,"slug":34},[184],{"type":185,"data":186},"call_to_action_body_block",{"title":187,"description":188,"variant":189,"link":190},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":187,"url":191,"description":187,"rel":192,"type":193},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[195],{"type":185,"data":196},{"title":187,"description":188,"variant":189,"link":197},{"title":187,"url":191,"description":187,"rel":192,"type":193},[]]