[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-edico-utama-dengan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-unit-kerja-pt-edico-utama":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":195,"content_type_view":196,"extra_breadcrumbs":197,"body":199,"body_blocks":210,"related_pages":214},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":193,"translations":194},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-edico-utama-dengan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-unit-kerja-pt-edico-utama","3c6f195a-898a-11e4-ad19-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-edico-utama-dengan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-unit-kerja-pt-edico-utama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-edico-utama-dengan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-unit-kerja-pt-edico-utama\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Edico Utama Dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Edico Utama 2012 - 2013","ba_ID","IDN PT. Edico Utama - 2013","Indonesia - IDN PT. Edico Utama - 2013","IDN PT. Edico Utama - 2013 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"59 - PKB PT. Edico Utama.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New5\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. EDICO UTAMA DENGAN FEDERASI SERIKAT PEKERJA\nLOGAM ELEKTRONIK MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan disini dimaksudkan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yaitu\nP.T. EDICO UTAMA yang berkedudukan di Jalan Pulogadung No.7 Kawasan Industri\nPulo gadung Jakarta Timur dan termasuk tempat dengan alamat lain dimana P.T.\nEDICO UTAMA menjalankan usahanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PIMPINAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah direksi dan\u002Fatau wakil-wakilnya yang ditunjuk oleh direksi untuk\nmemimpin jalannya bagian-bagian Perusahaan\u002FPabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.KARYAWAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap orang yang telah mengadakan ikatan hubungan kerja, terkecuali\nKaryawan yang tergolong staf yang peraturannya diatur oleh Ketentuan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah organisasi yang diakui Perusahaan dan disahkan oleh Suku Dinas Tenaga\nKerja dan Transmigrasi serta tercatat pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Kodya Jakarta Timur dan dengan nama lengkap : Federasi Serikat\nPekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja\nP.T. EDICO UTAMA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.PENGURUS SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan P.T. EDICO UTAMA yang dipilih dan diangkat untuk memimpin\u002F\nmengurus Serikat Pekerja yang telah diterima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.KARYAWAN DALAM MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah calon karyawan yang diterima dengan syarat masa percobaan paling Iama\n3 (tiga) bulan dan dalam masa percobaan ini masing-masing pihak dapat\nmemutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada ganti rugi atau pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.PETUGAS KEAMANAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk menjaga keamanan dan\nketertiban di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.LINGKUNGAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tempat dalam semua areal Perusahaan termasuk gedung, kantor,\nruangan-ruangan pabrik serta jalan atau gang-gang dan pekarangannya yang dimana\nlazim dijalankan aktifitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.MILIK PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Milik Perusahaan meliputi seluruh benda, kekayaan intelektual, merek, paten,\nhak milik, pakai dan\u002F atau sewa seperti antara lain atas tanah, bangunan mesin,\njaringan listrik, jaringan gas, jaringan internet, jaringan dan perangkat\ntelepon\u002F komunikasi, mesin, alat, perlengkapan kerja, gambar, rancangan,\nperangkat lunak, spesifikasi pembuatan barang, metode\u002F system ramuan produksi\ndan tata cara pengendalian seluruh aspek operasional termasuk mutu, pembelian,\nproduksi gudang dan pemasaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.RAHASIA PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rahasia Perusahaan meliputi seluruh hal dan karakteristik yang spesifik\ndimiliki, digunakan dan\u002F atau didapati di Lingkungan Perusahaan\ntermasukrancangan, kekayaan intelektual, gambar, cara kerja, proses dan ramuan\nproduksi, nama\u002F alamat\u002F nomer kontak pemasok dan pelanggan, spesifikasi bahan\ndan produk, data dan angka operasional Perusahaan, tata cara manajemen\npengendalian seluruh aspek operasional Perusahaan termasuk mutu, pembelian,\nproduksi, gudang dan pemasaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.HARI BESAR ATAU HARI RAYA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Hari Libur Nasional sesuai dengan ketetapan Pemerintah di mana\nkaryawan tidak bekerja dan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.JAM KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah jam di mana karyawan melakukan pekerjaannya, termasuk di dalamnya\nadalah jam istirahat yang tidak dihitung sebagai bagian dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.JAM KERJA LEMBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerjaan yang dilakukan di Iuar jam kerja normal yang telah\nditentukan atau jam kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40\n(empat puluh) jam kerja seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu;\natau 8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk\n5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.PERINGATAN TERTULIS ATAU LISAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pemberitahuan atau teguran yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan\natas kesalahan, pelanggaran, kelalaian yang dilakukan oleh Karyawan yang\ndiberikan secara lisan rnaupun tertulis kepada Karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.HARI KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Hari Kerja biasa dimana Karyawan melakukan pekerjaannya menurut\naturan waktu kerja biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.HARI LIBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari dimana Karyawan tidak melakukan pekerjaan menurut aturan waktu\nkerja biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.KELUARGA KARYAWAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Adalah istri\u002FSuami, yaitu seorang istri\u002FSuami yang di terima\npendaftarannya di Perusahaan melalui bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Anak, yaitu anak sah yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun,\nbelum menikah, paling banyak 3 (tiga) orang, menjadi tanggungan dan diterima\npendaftarannya di Perusahaan melalui bagian Personalia, dan apabila\nmeninggal\u002Fatau sudah dewasa\u002Fsudah menikah digantikan oleh anak urutan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Di antara 3 (tiga) anak tesebut dapat merupakan anak angkat yang sudah\ndisahkan melalui putusan Pengadilan Negeri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan mengakui Karyawan menanggung 1 (satu) istri dan 4 (empat) anak\ndalam kasus apabila salah satu kelahiran melahirkan anak kembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>19.UPAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hak Karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai\nimbalan dari Perusahaan kepada Karyawan yang ditetapkan dandibayarkan menurut\nsuatu kesepakatan dan\u002F atau perjanjian kerja termasuk segala macam tunjangan\ndan tambahan bagi Karyawan, atas suatu pekerjaan dan\u002F atau jasa yang telah\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>20.AHLI WARIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga karyawan yaitu istri\u002F Suami dan anak-anak yang diterima\npendaftarannya di perusahaan melalui bagian Personalia. Dalam hal tidak ada\nkeluarga karyawan seperti tersebut di atas, maka ahli waris diatur dan\nditetapkan menurut hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.BIPARTIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Adalah lembaga forum komunikasi dan musyawarah tentang hubungan industrial\nyang anggotanya terdiri dari unsur Karyawan dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adalah sebuah sistem\u002F mekanisme untuk proses penyelesaian permasalahan\nyang timbul antara karyawan dengan Perusahaan melalui perundingan\u002F musyawarah\nuntuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.KETENTUAN TERSENDIRI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah ketentuan dan\u002F atau peraturan yang diterbitkan perusahaan berdasarkan\nkondisi atau keadaan tertentu atas pertimbangan Perusahaan (dalam bentuk\npengumuman, Surat keputusan, dll).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Kewajiban-Kewajiban Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan akan memperhatikan kepentingan Perusahaan dengan sebaik-baiknya\ndan akan melakukan segala daya upaya dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan\nkepadanya oleh Perusahaan dan akan melaksanakan semua perintah layak dengan\nberitikad baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan akan bersikap sopan di dalam Perusahaan, tunduk kepada\nketentuan-ketentuan Peraturan ini, juga pada petunjuk-petunjuk yang akan\ndikeluarkan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain dan\ntidak dibenarkan untuk mengerjakan tugas pekerjaan yang dibebankan kepada\nKaryawan lainnya serta tidak dibenarkan untuk menggunakan atau memperbaiki\nmilik perusahaan diluar tugas dan tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan selama ada hubungan kerja dengan perusahaan, dilarang untuk\nbekerja rangkap atau pada perusahaan lain atau melaksanakan aktivitas lain yang\nsejenis dengan pekerjaan\u002F usaha\u002F aktivitas perusahaan, tanpa seijin\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Demi untuk menjaga kesehatan karyawan dan sesama karyawan Iainnya, jika\nPerusahaan memandang perlu, karyawan diwajibkan untuk memeriksakan dirinya\nkepada Dokter yang ditunjuk perusahaan dan taat kepada petunjuk yang\ndiberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan diwajibkan untuk meminta petunjuk terlebih dahulu kepada\natasannya bila menghadapi kesulitan yang tidak dapat diatasinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini di buat dan disetujui antara : PT. Edico Utama\ntempat kedudukan di Jalan Pulo Gadung No. 7, Kawasan Industri Pulo Gadung,\nJakarta Timur, yang selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut\n“Perusahaan”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT Edico Utama yang tercatat di\nKantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya, Jakarta Timur dibawah No\n: 120\u002FIV\u002FP\u002FVIII\u002F2001 tanggal 1 Agustus 2001 yang mewakili anggota-anggota dalam\nPerjanjian ini disebut “Serikat Pekerja”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah umuk mengatur hubungan\nkerja dan syarat-syarat kerja sesuai Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo\nKemenakertrans Nomor : 48\u002FMEN\u002FIV\u002F2004 jo Permenakertrans Nomor :\nPER-O8\u002FMEN\u002FIII\u002FZOO6 jo Kep 16\u002FMEN\u002FXI\u002F2011\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Lingkup PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur tentang hal-hal\npokok yang bersifat umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>2.Materi dan syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nberlaku untuk seluruh Karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat dalam peiaksanaan maupun daiam\npenumbuhan dan perkembangannya perlu adanya penyempurnaan Perjanjian, maka\nkedua belah pihak akan mengadakan perundingan secara musyawarah untuk\nmufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sepanjang telah diatur oleh Peraturan Perundangan Pemerintah, maka atas\nsyarat kerja yang diatur di dalam Perjanjian ini, kedua belah pihak menyatakan\ntunduk terhadap peraturan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila Perusahaan tidak dapat melaksanakan isi PKB ini, maka Perusahaan\nakan merundingkan dengan Serikat Pekerja secara bipartit dan bila menyangkut\nhal yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah, maka hasil perundingan\ntersebut harus didaftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Wewenang Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Telah disepakati bahwa Perusahaan mempunyai wewenang penuh untuk memimpin,\nmengawasi, mengelola dan mengamankan jalannya Perusahaan serta mengatur kerja\nKaryawan dan seluruh bagian dari unit produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Kewajiban Pihak Yang Bersepakat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban taat dan tunduk pada PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan kepada\nkaryawan isi PKB untuk dipahami dan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja berkewajiban agar karyawan mentaati dan tertib mengikuti\nketentuan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan dan Serikat Pekerja saling mengingatkan apabila aria pihak yang\nternyata tidak mengindahkan isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja P.T.\nEDICO UTAMA adalah organisasi Karyawan yang sah di Perusahaan yang susunan\npengurusnya diketahui oleh Perusahaan dan merupakan organisasi yang mewakili\nanggotanya yang bekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Perusahaan tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat\ndiskriminatif terhadap pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dalam hubungan yang harmonis antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, maka\ndengan seijin Perusahaan, Pengurus Serikat Pekerja dapat memasuki\nbagian-bagian\u002F unit-unit produksi dalam rangka menunaikan tugasnya mengenai\nmasalah ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja mengakui bahwa hak atas kepemimpinan, pengelolaan,\npengawasan dan pengamanan usaha Perusahaan adalah hak penuh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam melaksanakan kewajiban dan pemenuhan hak, Perusahaan dan Serikat\nPekerja selalu mengutamakan prinsip saling menghormati dan tidak mencampuri\nurusan intern masing - masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Fungsi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja berfungsi mewakili anggotanya yang mempunyai hubungan kerja\ndengan Perusahaan, baik secara perorangan maupun kolektif di dalam bidang\nketenagakerjaan atau di dalam hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan\nsyarat-syarat kerja bagi Karyawan. Untuk itu kepada Karyawan, apabila ada\npermasalahan dibicarakan dahulu kepada pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai manifestasi kerjasama Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang baik,\nmaka Perusahaan memberikan bantuan kepada Serikat Pekerja demi kelancaran dan\nkemajuan Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. EDICO\nUTAMA sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat rnemberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja\n(Maksimum 2 Orang) dengan batas waktu 3 (tiga) hari kerja untuk menghadiri\u002F\nmengikuti kongres, seminar, maupun instansi Pemerintah yang mempunyai kaitan\ndengan organisasi Serikat Perkerja dan yang bersifat resmi atas biaya Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan\u002Fmenyediakan papan pengumuman yang ada untuk\ndipergunakan Serikat Pekerja guna penempelan pengumuman, kegiatan-kegiatan\nSerikat Pekerja, buletin-buletin dan lain sebagainya dan tembusan pengumuman\ntersebut sebelumnya sudah diberikan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan bersedia melakukan pemotongan upah karyawan untuk pembayaran\niuran anggota Serikat Pekerja (Check off System) sesuai surat kuasa, apabila\ndiminta oleh pengurus serikat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan dapat meminjamkan ruangan kantor untuk keperluan rapat dan\npertemuan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Rapat Serikat Pekerja hanya dapat dilakukan diluar jam kerja terkecuali\ndalam keadaan mendesak dan seijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam kaitannya atas fasilitas dan bantuan tersebut diatas, Serikat Pekerja\nsebelumnya harus mengajukan permintaan baik lisan maupun tertulis kepada\nPerusahaan minimal 1 (satu) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Bantuan Serikat Pekerja Kepada Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja berkewajiban membantu Perusahaan dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (H.I.P) dan bersifat positif\ndan konstruktif :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menegakkan disiplin dan tata tertib Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meningkatkan dan mengamankan jalannya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membantu pembinaan dan pemeliharaan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memberikan petunjuk-petunjuk tentang hak dan kewajiban Karyawan dalam\npartisipasinya terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja adalah tidak\nsesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila, oleh karenanya harus\ndihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penegasan cara-cara pemberian bantuan dari Serikat Pekerja dalam mengatasi\npersoalan karyawan ialah 5 bilamana terjadi masalah dalam hubungan kerja antara\nkaryawan dan Perusahaan, mengikutsertakan pengurus Serikat Pekerja dalam\npenyelesaiannya, maka perusahaan dan Serikat Pekerja dengan terbuka dan ikhlas\nmenyelesaikan persoalannya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja harus secara positif menegakkan disiplin dalam semua aspek\ntermasuk waktu jam kerja dan dalam soal hirarki (susunan\u002Furutan)\nkepemimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penerimaan Karyawan Baru Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja mengakui hak penuh Perusahaan dalam penerimaan karyawan\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sepanjang tidak melanggar ketentuan Perundangan yang berlaku, maka Serikat\nPekerja menyetujui syarat-syarat yang ditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal adanya lowongan ataupun kemungkinan perluasan Perusahaan, maka\nPerusahaan akan menentukan syarat-syarat penerimaan karyawan sesuai dengan\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelamar yang dapat diterima menjadi karyawan ialah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Warga Negara Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sehat Jasmani dan Rohani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bukan pengkonsumsi dan tidak pernah mengkonsumsi narkotik dan obat\nterlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak terlibat Partai\u002F Ormas terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Harus Iulus dalam ujian\u002F test yang diadakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bersedia menandatangani perjanjian kerja dan sanggup mematuhi\nseluruhperaturan dan PKB yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>5.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nPerusahaan, dapat diterima sebagai calon karyawan dengan masa percobaan paling\nIama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Selama dalam masa percobaan baik Perusahaan maupun calon karyawan dapat\nmemutuskan hubungan kerja tanpa kewajiban apapun kecuali upah terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Calon Karyawan belum berhak menerima hak penuh sebagai Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Seorang calon karyawan yang telah meyelesaikan masa percobaan dengan baik\ndan memenuhi persyaratan, maka calon karyawan tersebut dapat diangkat menjadi\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Dengan menyimpang dari ketentuan ayat 4 tersebut diatas, Warga Negara\nAsing yang dianggap atau digolongkan sebagai tenaga ahli dan memenuhi\nsyarat-syarat yang telah ditentukan oleh Perusahaan maupun ketentuan\nUndang-undang atau Peraturan Iainnya yang berlaku, dapat dipertimbangkan untuk\ndipekerjakan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Perusahaan berhak mempekerjakan Karyawan untuk jangka waktu tertentu pada\nsuatu pekerjaan tertentu, dengan syarat kerja dan ketentuan tersendiri yang\ndinyatakan secara khusus dalam Perjanjian Kerja yang diadakan antara Karyawan\nyang bersangkutan dengan Perusahaan dan tetap berpedoman pada ketentuan\nPeraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan Menteri Tenaga Kerja\nRepublik Indonesia Nomor : Kep. 100\u002FMEN\u002FVI\u002F2004).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Mutasi Promosi Dan Demosi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan sungguh-sungguh memajukan kedudukan Karyawan sesuai dengan\nprestasi, kualifikasi, pendidikan dan kondisi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi, Promosi dan Demosi adalah hak penuh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mutasi, Promosi dan Demosi akan diinformasikan kepada Karyawan melalui\nSurat Keputusan Mutasi\u002F Surat Keputusan Promosi\u002F Surat Keputusan Demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila Karyawan yang telah diterbitkan Surat Keputusan (Mutasi, Promosi,\ndan Demosi) dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat\nKeputusan tersebut, tetap menolak untuk bekerja dibagian yang diperintahkan\nsesuai dengan Surat Keputusan tersebut tanpa alasan yang dapat diterima oleh\nPerusahaan, dan telah diingatkan oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara tertulis,\nmaka akan diberikan Surat Peringatan Terakhir. Apabila Karyawan masih tetap\nmengabaikan Surat Peringatan Terakhir tersebut dan menolak melaksanakan Surat\nKeputusan tersebut maksimal 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkan Surat\nPeringatan Terakhir, maka kepada Karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan\ndiri dan akandi proses sesuai Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Hari Kerja Dan Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>1.Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, jam\nkerja karyawan pada umumnya adalah 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat\npuluh) jam kerja seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau\n8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk lima\nhari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan\nmemerlukan kerja shift, maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakan kerja\ntersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Jam Kerja Perusahaan pada umumnya adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam 07.00 s\u002Fd 14.30 (termasuk istirahat 30 menit)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam 07.00 s\u002Fd 16.00 (termasuk istirahat 60 menit)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam 07.00 s\u002Fd 16.30 (termasuk istirahat 90 menit)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam 07.00 s\u002Fd 12.00 (tanpa istirahat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam 14.30 s\u002Fd 23.00 (termasuk istirahat 30 menit)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam 22.00 s\u002Fd 07.00 (termasuk istirahat 60 menit)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Jam 22.30 s\u002Fd 07.00 (termasuk istirahat 30 menit)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan diwajibkan datang dan pulang tepat pada waktu sesuai jam kerjanya\nmasing-masing. keterlambatan, pulang sebelum waktunya, mangkir tanpa ijin\nperusahaan dan atasannya yang berwenang untuk itu, merupakan pelanggaran tata\ntertib dan kepada karyawan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jam Kerja adalah bukan jam untuk datang dan pulang kerja, melainkan\nmerupakan jam untuk memulai kerja dan mcngakhiri tugas\u002F pekerjaannya\u002F\nmeninggalkan mesin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi Karyawan umat Islam, Perusahaan memberikan waktu secukupnya untuk\nmenjalankan ibadah sesuai ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bagi Karyawan yang ditentukan Perusahaan kerena sifat pekerjaannya, maka\nwaktu kerja dapat ditentukan tersendiri dengan tetap memperhatikan ketentuan\nperundang-perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40\n(empat puluh) jam kerja seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)\nminggu atau 8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja\nseminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu adalah sebagai kerja\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Jam dan hari kerja dapat berubah\u002F ditukar bilamana terjadi keadaan tidak\nterduga, bencana, bahaya seperti kebakaran, banjir, bencana alam, wabah,\nlayanan listrik\u002F gas\u002F utilitas lain mendadak berhenti atau kejadian lain yang\nmengakibatkan aktivitas Perusahaan tidak dapat berjalan normal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Jam dan hari kerja dapat berubah sesuai dengan keadaan, kondisi dan\nkebutuhan Perusahaan dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan bersedia untuk bekerja lembur yang ditetapkan oleh Perusahaan\natau dalam hal keadaan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk memenuhi rencana kerja Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jika pada waktu-waktu tertentu atau berulang dan\u002Fatau ada pekerjaan yang\nharus segera diselesaikan tak mungkin ditangguhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam keadaan terjadinya bahaya, seperti kebakaran, banjir, bencana alam,\nwabah dan lain-Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal ini pekerjaan regu, harus melanjutkan pekerjaan dikarenakan\npenggantinya belum datang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika memang Karyawan karena keadaan yang layak tidak dapat bekerja lembur\nKaryawan harus melaporkan hal tersebut kepada atasan\u002F Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kerja lembur yang bukan atas dasar perintah Pemsahaan dianggap tidak\nada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-skillwagegroups\">\u003Cp>4.Upah terendah di Perusahaan tidak akan kurang dari ketentuan yang\nditetapkan peraturan\u002F perundangan dan kebijakan Pemerintah, terkecuali bila ada\nkesepakatan lain.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Upah dibayarkan pada hari kerja bank ke 4 (empat) pada bulan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut kepada karyawan\ndiberikan istirahat selama 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>2.Pada Hari Besar atau Hari Raya, karyawan dibebaskan untuk bekerja dengan\nmendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Istirahat\u002F Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut\nberhak atas istirahat\u002F cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan\nmendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat\u002F cuti tahunan paling Iama 6\n(enam) bulan terhitung sejak timbulnya hak istirahat tahunan. Istirahat tahunan\ntersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat\nsekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus-menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi Karyawan yang akan menggunakan istirahat tahunannya karyawan wajib\nmengajukan minimal 1 (satu) minggu sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hak atas istirahat tahunan gugur apabila setelah waktu 6 (enam) bulan\nkaryawan tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan yang disebabkan\nolehPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Cuti Hamil\u002F Keguguran\u002F Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Bagi Karyawan wanita yang akan melahirkan anak berhak atas cuti hamil\nselama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah\nbulan) sesudah melahirkan anak dengan mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2.Bagi karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas masa cuti\nsesuai dengan rekomendasi dari dokter atau maksimal 1,5 (satu setengah) bulan\ndengan mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi yang akan menggunakan hak cuti hamil tersebut harus\nmengajukanpemohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan disertai Surat keterangan\ndokter atau bidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>4.Kepada Karyawan wanita yang mengalami haid dan merasakan sakit tidak\ndiwajibkan untuk bekerja dengan mendapat upah pada hari pertama dan hari kedua\nhaid dengan ketentuan karyawan wajib memberikan Surat keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah\u002FTanpa Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan ijin kepada Karyawan meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapatkan Upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku\nuntuk keperluan berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tugas wajib militer, kecuali bila peraturan perundang-undangan menetapkan\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memenuhi panggilan yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Meninggalkan pekerjaan untuk peristiwa-peristiwa sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan menikah : 3 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pernikahan anak Karyawan : 2 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Mengkhitankan anak Karyawan : 2 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Membaptiskan anak Karyawan : 2 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>•Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 Hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>•Suami\u002F istri, orang tua, mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2\nHari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal : 1 Haridunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari\nPerusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak, ijin tersebut dapat diajukan\nkemudian dan dikenai bukti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin Perusahaan atau tanpa alasan yang dapat\nditerima oleh Perusahaan, dianggap mangkir dan tidak berhak atas Upah di hari\nmangkir tersebut dan akan dikenakan Sanksi sesuai dengan Pasal 43 &amp; 49\ndalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Bantuan Untuk Keluarga Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan oleh karena pengaduan\nPerusahaan tidak mendapat Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk satu orang tanggungan .................................. 25% Upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk dua orang tanggungan ..................................35% Upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk tiga orang tanggungan ................................45% Upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk empat orang tanggungan atau lebih ..................50% Upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lamanya pembayaran bantuan 6 (enam) bulan. Setelah lewat 6 (enam) bulan\nhubungan kerja Karyawan yang bersangkutan akan diputuskan menurut Undang-undang\nNo. 13 tahun 2003 jo No. 02 tahun 2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Pemeriksaan Kesehatan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Kepada Karyawan yang menderita sakit dan memerlukan pemeriksaan kesehatan\ndan pengobatan dapat dilakukan di Lembaga Kesehatan yang ditunjuk Perusahaan\n(minimal sama dengan program JAMSOSTEK sesuai UU No. 3\u002F 1992)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi Karyawan yang akan ke Lembaga Kesehatan tersebut, terlebih dahulu\nharus meminta Surat pengantar dari Perusahaan dan seijin atasan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi Karyawan yang mendapat resep dari Lembaga Kesehatan tersebut\ndiharuskan mengambil obat di apotik yang ditunjuk Perusahaan dan terlebihdahulu\nmelaporkan resep tersebut kepada Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Perawatan Rumah Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Karyawan yang menurut lembaga kesehatan yang ditunjuk Perusahaan\nperlu mendapat perawatan di Rumah Sakit, maka Karyawan yang bersangkutan\nterlebih dahulu harus melaporkan hal tersebut pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menentukan Rumah sakit dan kelas bagi karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan mengganti biaya perawatan sepenuhnya dari bukti\nkwitansi\u002Fpembayaran yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi calon karyawan yang masih dalam masa percobaan tidak berhak mendapat\npenggantian biaya perawatan dan pengobatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pemeriksaan Yang Diwajibkan Oleh Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan atas karyawan menentukan\napakah kesehatan yang bersangkutan tetap memenuhi syarat untuk bekerja dengan\nbiaya ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Biaya Perawatan Atau Pengobatan Yang Tidak Ditanggung\nPerusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penyakit-penyakit yang telah terjadi atau bertambah parah oleh karena\nkesengajaan, keteledoran atau kelalaian sendiri, seperti merokok atau\nmengkonsumsi narkoba.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengobatan dan perawatan bukan pada dokter atau Rumah Sakit yang\nditentukan Perusahaan, kecuali pengobatan\u002F perawatan tersebut dilakukandalam\nkondisi mendesak dan di iuar jam kerja karyawan yang bersangkutan, dengan\ncatatan, kondisi mendesak tersebut dibuktikan oleh yang bersangkutan kepada\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Biaya perawatan di Rumah Sakit\u002F oleh dokter lebih dari 12 (dua belas)\nbulan terus-menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk pengobatan\u002F peravvatan dalam hal karyawan menolak dan tidakmemenuhi\npetunjuk dari dokter\u002F Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Penyakit kelamin (penyakit kotor) atau penyakit jiwa (gila) atau penyakit\nturunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Calon karyawan yang belum lulus masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pada kwitansi terlihat adanya perubahan, penggantian, penghapusan dan\nlain-lain. Penyerahan permohonan penggantian yang tidak benar atau palsu akan\nmenyebabkan karyawan yang bersangkutan kehilangan haknya untuk mendapatkan\npenggantian biaya pengobatan tersebut dan akan mendapat sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Biaya perawatan kesehatan dan pengobatan yang tidak diberikan penggantian\nadalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pembelian obat dan vitamin tanpa resep dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan kemandulan\u002Fkesuburan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan kecantikan dan\nestetika\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pembelian lensa kontak dan obat\u002Fsupplemen kesehatan seperti vitamin,\ndll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tindakan laser mata\u002Flasik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Perawatan dan pengobatan yang timbul karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Percobaan bunuh diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggunaan obat bius dan\u002F atau narkotika sejenisnya tanpa resep dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengguguran kandungan secara disengaja dan melawan hukum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sakit akibat perkelahian yang tergolong bukan untuk membela diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Penyakit yang timbul karena menolak atau mengabikan penggunaan alat\npelindung diri yang disyaratkan dan disediakan oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Penyakit yang atau disebabkan karena menolak nasehat, obat, atauperawatan\nyang ditentukan oleh dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Penyakit yang timbul karena penggunaan obat kuat dan\u002F atau obat perangsang\nIainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Hal-hal yang tidak dirinci namun yang sedemikian rupa dapat terbukti\nbahwa penyakitnya sudah ada sebelum Karyawan mulai bekerja pada Perusahaan dan\nbahwa penyakit tersebut sama sekali tidak ada hubungan dengan penempatan\u002Fsifat\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Karyawan sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan\ndokter yang sah, maka upahnya akan dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila karyawan tidak masuk bekerja dengan alasan sakit namun tanpa\ndisertai Surat keterangan dokter yang sah atau alasan yang dapat diterima\nPerusahaan, maka dianggap mangkir, tidak berhak atas upah dan akandikenakan\nsanksi (Surat peringatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>3.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu yang Iama dan dibuktikan dengan\nSurat Keterangan Dokter, maka Upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tiga bulan pertama dibayar .................100% Upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tiga bulan kedua dibayar ..................... 75 % Upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tiga bulan ketigadibayar ......................50 % Upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tiga bulan keempat dibayar 25 % Upah sebulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>4.Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan setelah lewat 12 (dua belas)\nbulan tidak mampu untuk bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerja dengan yang bersangkutan sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 02\ntahun 2004 jo Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja saat sedang melaksanakan\npekerjaannya dengan mengikuti instruksi kerja dan ketentuan tentang Kesehatan\ndan Keselamatan Kerja (K3) dan peraturan perundangan lainnya, maka selama\nperawatan medis upah tetap dibayarkan 100% sampai karyawan dapat melanjutkan\nbekerja sesuai dengan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja saat sedang melaksanakan\npekerjaannya dengan mengabaikan instruksi kerja, ketentuan tentang Kesehatan\ndan Keselamatan Kerja (K3), peraturan perundangan lainnya atau mengerjakan\npekerjaan yang bukan pekerjaannya, maka Upah selama perawatan medis akan\ndibayar sesuai dengan ketentuan di butir pasal ini dan akan dikenakan\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Program Keluarga Berencana (KB) Di Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan wajib untuk mensukseskan Program Nasional Keluarga\nBerencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk\nmenunjang peningkatan kesejahteraan Karyawan, untuk itu perlu adanya peran\nserta secara aktif dari pihak Karyawan maupun Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kelancaran program tersebut, Perusahaan akan membantu sesuai dengan\nkemampuan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja karenanya kedua belah prhak akan berusaha sekuat mungkin untuk\nmencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit\nakibat hubungan kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Keamanan Dan Keselamatan Dalam Bekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan serta sakit akibat\nhubungan kerja Karyawan dan Perusahaan menyadari pentingnya dibentuk panitia\nkeselamatan kerja yang terdiri dan Perusahaan dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan Karyawan lainnya dan wajib\nmemakai alat alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta\nmengetahui dan mengikuti instruksi kerja dan ketentuan ketentuan mengenai\nkeselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila karyawan menemukan hal-hal yang membahayakan terhadap keselamatan\nkaryawan dan perusahaan karyawan wajib untuk segera melaporkan kepada atasannya\ndan\u002F atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Di Iuar waktu jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan karyawan\ntidak diperbolehkan memakai\u002F menggunakan alat-alat atau perlengkapan milik\nperusahaan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan bertanggung jawab untuk memelihara alat perlengkapan keselamatan\ndan perlindungan kerja dengan itikad baik dan teliti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>6.Karyawan harus berkoperatif, tunduk dan melaksanakan instruksi\nkerja,pengarahan, peraturan yang dibuat oleh Panitia Pembina Kesehatan dan\nKeselamatan Kerja (P2K3) Serta perundangan lainnya. Pelanggaran akan dikenakan\nsanksi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>Merupakan kewajiban Perusahaan dan Karyawan untuk turut aktif dalam program\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), sesuai Undang - Undang No. 3 tahun\n1992 dan Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1993 oleh karena itu baik Perusahaan\nmaupun Karyawan wajib masuk dalam Program Jamsostek.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Tunjangan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1.Apabila Karyawan mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud\ndalam Undang-Undang Kecelakaan Kerja, maka Perusahaan atau P.T. JAMSOSTEK akan\nmemberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1992\ndan peraturan pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Macam ganti rugi seperti yang termasuk dalam ayat 1 tersebut diatas berupa\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke\nrumah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Biaya perawatan dan pengobatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tunjangan kecelakaan sesuai dengan PT. JAMSOSTEK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dan apabila karyawan tersebut telah menjadi peserta JAMSOSTEK, maka\nPerusahaan berkewajiban mengurus klaim kecelakaan ke PT. JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Sumbangan Suka Cita Dan Duka Cita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan sumbangan pernikahan kepada Karyawan yang\nmelaksanakan pernikahan pertama sebesar Rp. 202.000 (Dua ratus dua ribu rupiah)\ndengan disertai bukti surat keterangan yang sah dan dapat dipertanggung\njawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Perusahaan memberikan sumbangan duka cita sebesar Rp 303.000 (Tiga ratus\ntiga ribu rupiah) apabila keluarga karyawan (Suami pertama dan\u002F atau istri\npertama dan\u002F atau salah satu anak kandung) meninggal dunia disertai bukti\nsuratketerangan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Sumbangan suka cita dan duka cita diatas hanya dapat diberikan kepada\nkaryawan yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada karyawan yang masih bekerja 1\n(satu) bulan menjelang hari lebaran\u002F hari raya dan pembayarannya dilakukan\nselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Calon karyawan\nyang masih berstatus percobaan tidak berhak mendapat Tunjangan Hari Raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>Besarnya Tunjangan Hari Raya dengan tetap memperhatikan kemampuan Perusahaan\ndan Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi Karyawan yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun\nsecara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Bagi Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih\ntetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan secara terus menerus ditentukan secara\nproposional dengan perhitungan masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 (dua belas)\nbulan kali 1 (satu) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Perlengkapan Kerja Dan Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada karyawan yang karena sifat pekerjaannya memerlukan perlengkapan\nkerja dan\u002F atau pakaian kerja Perusahaan menyediakan dan harus selalu\ndipergunakan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perlengkapan kerja dan pakaian kerja tersebut tetap merupakan milik\nperusahaan dan hanya dipergunakan sewaktu kerja, serta harus dijaga\nkebersihannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk melindungi keselamatan kerja dan kesehatan kerja karyawan selama\ndalam pekerjaan di tempat atau dalam keadaan yang oleh perusahaan dianggap\nperlu, Perusahaan akan menyediakan alat\u002F perlengkapan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan menyediakan pakaian kerja sebanyak 2 (dua) potong setiap 2\n(dua) tahun sekali untuk karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pakaian kerja adalah milik perusahaan yang hanya dikenakan pada jam kerja\ndan harus dikembalikan kepada Perusahaan pada saat hubungan kerja berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan wajib beritikad baik untuk menjaga dan merawat perlengkapan dan\npakaian kerja dan akan dikenakan sanksi, apabila dengan sengaja merusak\nperlengkapan dan pakaian kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka untuk rneningkatkan produktivitas kerja, perlu ditunjang\ndengan adanya peningkatan kesejahteraan karyawan lewat pembentukan koperasi\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa salah satu sarana penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan\ntersebut tidak saja tergantung pada keadaan upah namun dengan sebagian upah\nmasing-masing karyawan dapat dikernbangkan untuk usaha bersama melalui\npembentukan koperasi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada turut mendorong dan membantu\nke arah tumbuh dan berkembangnya kehidupan Koperasi Karyawan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Rekreasi Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.1 (satu) tahun sekali Perusahaan dapat memberikan dana sumbangan yang\nbesarnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan pada saat itu\nuntuk karyawan melaksanakan rekreasi bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penyelenggara rekreasi bersama adalah Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penanggung jawab keselamatan rekreasi bersama adalah Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peserta rekreasi bersama ini adalah untuk seluruh karyawan dengan\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•1 (satu) orang bagi karyawan lajang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan beserta keluarga karyawan bagi yang telah berkeluarga. Definisi\nkeluarga karyawan sesuai dengan Pasal 1 ayat 18 di PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Bukti Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk membuktikan kehadiran karyawan di tempat kerja, Perusahaan\nmenyediakan kartu\u002F daftar absen dan\u002F atau mesin identifikasi sidik jari yang\nharus digunakan karyawan pada saat datang dan pulang bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pencatatan nama hanya dianggap sah pada kartu\u002F daftar\u002F mesin yang telah\nditentukan dan disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan dilarang untuk mengisi atau menggunakan kartu absen milik\nkaryawan lain dan\u002F atau memalsukan identitasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan wajib meletakkan kartu absen pada tempat yang telah ditetapkan\nbaik pada waktu datang pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Berhalangan Hadir Bekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap kali Karyawan tidak dapat hadir bekerja, diwajibkan sesegera\nmungkin memberitahukan tentang keadaannya tersebut kepada Perusahaan melalui\ncara yang tercatat dan\u002F atau terjamin penyampaiannya disertai alasan yang sah\natas ketidakhadirannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berhalangan hadir karena sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan\ndari dokter dan\u002F atau bukti lain yang dapat diterima Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidak masuk Kerja tanpa kabar dan alasan yang tidak dapat diterima\nPerusahaan akan dikenakan Sanksi, antara lain dengan pemotongan gaji dan\u002F atau\nsurat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tata Tertib Kerja Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bersikap sopan dan santun terhadap sesama karyawan, atasan dan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bertindak hati-hati dan penuh perhatian dalam melaksanakan tugas\u002F\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan wajib menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing secara\nproaktif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan wajib menggunakan perlengkapan kerja dan\u002Fatau pakaian kerja\ndengan sebaik-baiknya. Perlengkapan dan pakaian kerja tersebut adalah milik\nperusahaan dan hanya dipergunakan sewaktu kerja, serta harus dijaga\nkebersihannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan wajib mengenakan pakaian kerja masing-masing dan harus\nmenggunakan sepatu tenutup sewaktu bekerja. Pakaian kerja tidak boleh\ndimodifikasi, serta harus tertera label nama dan dikancing dengan rapi pada\nsaat digunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan wanita yang berambut panjang, rambut harus diikat dengan rapi,\ndan untuk karyawan pria yang berkumis\u002F jenggot harus rapi dan harus berambut\npendek, dipotong dengan sewajarnya (tidak boleh bergaya apa-apa), tidak\nmengenai telinga dan kerah pakaian serta tidak boleh diwarnai. Untuk semua\nkaryawan, kuku harus dipotong pendek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawan harus hadir di tempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang\ntelah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang. Jam Kerja adalah bukan\njam untuk datang dan pulang kerja, melainkan merupakan waktu memulai kerja dan\nmengakhiri tugas\u002Fpekerjaannya\u002Fmeninggalkan mesin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan diwajibkan melaksanakan tugas pekerjaannya dengan baik dan benar\nserta memenuhi target hasil pekerjaan atau tanggung jawab yang ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Dalam waktu karyawan tidak dibenarkan untuk meninggalkan ruang\u002Ftempat\nbekerja tanpa ijin atasannya atau melakukan pekerjaan lain diluar kepentingan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Karyawan tidak dibenarkan menerima tamu pribadi selama berlangsungnya Jam\nKerja, baik di maupun di Iuar daerah kerja, kecuali untuk hal-hal yang darurat\ndan telah seijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada\nperubahan akan status dan kedudukan sipil dirinya, susunan dan jumlah anggota\nkeluarganya, pembahan alamat, nomor telepon dan sebagainya selambatnya 1 (satu)\nbulan setelah terjadinya perubahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Memberitahukan kepada pihak terkait (atasan langsung\u002FPerusahaan) bila\nmengidap penyakit menular atau mengetahui pekerja Iainnya mengidap penyakit\nmenular.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Membaca pengumuman pada tempat yang disediakan oleh Perusahaan. Dalam hal\nkaryawan tidak mengetahui ketentuan baru, sedang ketentuan tersebut telah\ndiumumkan di papan pengumuman, hal ini merupakan kesalahan karyawan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Karyawan yang membawa kendaraan bermotor, diwajibkan menggunakan helm\u002F\npelindung kepala sampai ke tempat parkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau instruksi\nkerja yang diberikan oleh atasannya dan\u002F atau Perusahaan serta mempertanggung\njawabkan hasil pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Karyawan diwajibkan menjaga serta memelihara dengan baik semua Milik\nPerusahaan, dan segera melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan\u002F atasannya apabila\nmengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Menghentikan sementara pekerjaan dan segera melaporkan kepada atasannya\nIangsung, apabila mengetahui terjadinya perubahan atau kelainan mutu hasil\nproduksi atau timbul kerusakan alat atau mesin yang dipergunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Menjamin\u002F menjaga mutu\u002F kualitas produksi setinggi-tingginya, memelihara,\nmerawat, dan menggunakan peralatan\u002F mesin\u002FMilik Perusahaan dengan\nsebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Karyawan wajib memeriksa semua alat\u002F perlengkapan\u002F mesin kerja\nmasing-masing sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga\nbenar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan\u002F bahaya yang mengganggu\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Mampu mempertanggungjawabkan tugasnya, termasuk menjaga dokumen, uang\nkontan, barang atau kertas berharga Iainnya sejak mulai pekerjaannya sampai\nselesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Menjaga dan memelihara keutuhan, milik perusahaan serta alat kerja\nlainnya dan mencegah pemborosan waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap\nsiapapun mengenai segala hal tentang rahasia perusahaan yang diketahui\u002F di\nbawah kendalinya terkecuali atas permintaan resmi dan tertulis dari aparat\npemerintah yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Demi terjaminnya ketertiban dan keamanan perusahaan dan karyawan pada\numumnya, maka karyawan dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menggunakan, untuk keperluan pribadi, dan\u002F atau membawa segala macam dan\nbentuk milik perusahaan termasuk alat, mesin, perlengkapan kerja, gambar,\ncontoh barang, dokumen, perangkat lunak atau milik pihak ketiga yang\ndipercayakan kepada Perusahaan dengan tujuan untuk dibawa keluar dari\nlingkungan perusahaan jika tidak disertai Surat pengeluaran barang yang\nditandatangani oleh atasannya atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan dilarang memindahkan milik perusahaan seperti alat,\nperalatan,mesin, perlengkapan kerja, gambar, dokumen, perangkat lunak atau\nmilik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan dari tempat peletakan\nlazimnya tanpa sepengetahuan atasan atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki\nruang lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah\u002F ijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengalihkan tugasnya kepada karyawan Iainnya tanpa sepengetahuan atau\nseijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidur\u002F tidur - tiduran ditempat kerja pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan tindakan yang merusak alat, perlengkapan, mesin atau barang\nmilik perusahaaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menyalahgunakan kepercayaan Perusahaan sehubungan dengan tugas jabatannya\ndengan menerima suap, baik berupa uang atau jasa Iainnya, yang bersifat\nmerugikan Perusahaan baik kerugian material maupun immaterial atau merugikan\nkaryawan Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Membocorkan rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal\ntentang Rahasia Perusahaan yang diketahui atau di bawah kendalinya, terkecuali\natas permintaan resmi dan tertulis dari aparat pemerintah yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mengabaikan surat peringatan yang diberikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Meminum minuman keras, mabuk, membawa, mengedarkan, memperdagangkan dan\u002F\natau menyimpan narkotika, melakukan segala macam perjudian dan bertengkar atau\nberkelahi dengan sesama karyawan, atasan dan perusahaan di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Membawa senjata api\u002F tajam ke dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Melakukan tindak asusila di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Melakukan unjuk rasa\u002F pemogokan\u002F memperlambat kerja tanpa melewati\nprosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan\u002F perundangan pemerintah\nterkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Bekerja rangkap atau bekerja pada perusahaan lain atau melaksanakan\naktivitas lain yang sejenis dengan pekerjaan\u002F usaha Perusahaan, tanpa seijin\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang Iain dalam\nLingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Menggunakan telepon Perusahaan untuk urusan pribadi atau urusan bukan\nuntuk keperluan Perusahaan kecuali untuk hal-hal yang sangat penting setelah\nsepengetahuan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Menghentikan mesin\u002F pekerjaan selama waktu kerja tanpa seijin atasan\nIangsung, kecuali ada tanda bahaya\u002F dalam keadaan bahaya\u002F terjadi kecelakaan\ndan sudah ada tanda isyarat kerja berakhir (sirine\u002Fbel) dibunyikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Menggunakan pakaian kerja orang Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Menggunakan angin kompresor atau sarana pendukung Iainnya (listrik, gas,\nair) bukan untuk tujuan pekerjaan dan atau yang dapat menyebabkan kerugian bagi\nPerusahaan atau membahayakan bagi Karyawan tersebut dan orang Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Menggunakan telepon genggam dan perangkat komunikasi\u002F elektronik bukan\nmilik perusahaan sewaktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Mengganggu pekerja lain yang sedang bekerja dengan cerita atau suara yang\ntidak ada hubungan dengan tugas pekerjaannya, bernyanyi, bersiul, berteriak dan\nlain-lain yang sifatnya membuat suasana tempat kerja menjadi ramai dan tidak\nnyaman\u002F kondusif untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Melanggar tata tertib yang sudah ditetapkan Perusahaan di lokasi kerja\nsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Menolak perintah atasan tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh\nPerusahaan (misalnya menolak perintah untuk cek kesehatan, menjalankan kerja\nshift, memakai pakaian kerja, kartu pengenal, memakai alat keamanan kerja dan\nlain-lain).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Mengadakan rapat yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan di lingkungan\nperusahaan tanpa ijin dari yang berwenang di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Melakukan tindakan kegiatan politik, sosial dan organisasi masyarakat di\nlingkungan perusahaan dan\u002F atau tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan\u002Fatau\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Menjual\u002F memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan\ndaftar sokongan, mencoret\u002F menulis pada tembok milik perusahaan, menempelkan\natau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin\ndari Perusahaan selama berada dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Merokok di tempat terlarang dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Hal-hal Iain yang dapat dikategorikan melanggar tata tertib Perusahaan\nyang lebih dahulu disepakati bersama oleh pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja\npada saat itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Milik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Milik Perusahaan meliputi seluruh benua, kekayaan intelektual, merek, paten,\nhak milik, pakai dan\u002F atau sewa seperti antara lain atas tanah, bangunan,\nmesin, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan internet, jaringan dan\nperangkat telepon\u002F komunikasi, mesin, alat, perlengkapan kerja, gambar,\nrancangan, perangkat lunak, spesifikasi pembuatan barang, metode\u002F sistem\u002F\nramuan produksi dan tata cara pengendalian seluruh aspek operasional Perusahaan\ntermasuk mutu, pembelian, produksi, gudang dan pemasaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan diharuskan menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya\nsemua milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kehilangan atau kerusakan barang milik perusahaan harus segera dilaporkan\nkepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan dilarang menggunakan, untuk keperluan pribadi, dan\u002F atau membawa\nsegala macam dan bentuk milik perusahaan termasuk alat, mesin, perlengkapan\nkerja, gambar, contoh barang, dokumen, perangkat atau milik pihak ketiga yang\ndipercayakan kepada perusahaan dengan tujuan untuk dibawa keluar dari\nlingkungan perusahaan jika tidak disertai surat pengeluaran barang yang\nditandatangani oleh atasannya atau perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan dilarang memindahkan milik perusahaan seperti alat, peralatan,\nmesin, perlengkapan kerja, gambar, dokumen atau milik pihak ketiga yang\ndipercayakan kepada perusahaan dari tempat peletakan lazimnya tanpa\nsepengetahuan atasan atau perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hak cipta atas suatu penemuan cara\u002F proses\u002F barang\u002F alat oleh karyawan\ndalam rangka tugas perusahaan atau yang menggunakan fasilitas perusahaan,\nsepenuhnya menjadi milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan yang telah putus hubungan kerjanya dengan perusahaan wajib\nmengembalikan segala sesuatu milik perusahaan yang dipinjamkan\u002F dipercayakan\nkepadanya telmasuk alat dan perlengkapan kerja, pakaian kerja, perangkat\nkomunikasi elektronik dan lunak, juga termasuk pinjaman uang dan melaksanakan\nserah terima kepada perusahaan dengan itikad baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Penggunaaan Telepon\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan dilarang menggunakan telepon Perusahaan untuk urusan pribadi atau\nbukan untuk keperluan Perusahaan kecuali untuk hal-hal yang sangat penting\nsetelah sepengetahuan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan dilarang mcnggunakan telepon genggam dan perangkat\nkomunikasi\u002F elektronik bukan milik perusahaan sewaktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Pemberjan Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Surat peringatan diberikan dalam tujuan dan semangat pembinaan oleh\nPerusahaan terhadap karyawan agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi\npelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kesalahan Karyawan yang dapat rnengakibatkan dikeluarkannya surat\nperingatan meliputi hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Datang terlambat 3 (tiga) kali berturut-turut atau 5 (lima) kali tidak\nberturut turut dalam 1 (satu) bulan periode absensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berhenti bekerja mendahului waktu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja petunjuk atasan dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menolak perintah yang layak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak cakap melakukan pekerjaan waiaupun telah dicoba dimana-mana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menunjukan sikap malas atau tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan\nwaktu yang telah ditentukan yang mengakibatkan hasil prestasi karyawan tidak\nsesuai dengan target yang ditetapkan oleh perusahaan atautidak memenuhi harapan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa suatu alasan yang dapat diterima oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Meninggalkan tempat\u002F lokasi kerja bukan untuk keperluan perusahaan dan\ntanpa seijin perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Memperdagangkan barang apapun atau mengedarkan sumbangan, menempelkan atau\nmenyebarkan poster ditempat kerja atau lingkungan perusahaan tanpa seijin\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Merokok ditempat yang dilarang dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Senantiasa mengabaikan kebersihan diri meskipun sebelumnya telah diberikan\nteguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Pelanggaran ayat yang tercantum pada Pasal 39 ayat 1 sampai 14 dan Pasal\n40 ayat 16 sampai 28 yang tercanturn dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan pemberitahuan surat peringatan dari perusahaan kepada karyawan\ndilakukan dengan cara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat peringatan mencantumkan pelanggaran yang dilakukan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat peringatan ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan dan\nkemudian diketahui oleh atasannya dan apabila karyawan yang bersangkutan tidak\nbersedia menandatangani suratperingatan tersebut, sebagai kesaksian terhadap\npelanggaran tersebut, maka atasannya diminta untuk menandatangani surat\nperingatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap surat peringatan tembusannya disampaikan kepada PUK apabila\nKaryawan merupakan anggota Serikat Pekerja dan Sudin Nakertrans Setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat peringatan diberikan maksimal 3 (tiga) kaii yakni:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringatan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringatan III\u002F Terakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat peringatan tersebut dapat diberikan tidak berurutan tetapi dinilai\nmenurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan karyawan. Penentuan serta\npenilaian besar kecilnya kesalahan adalah merupakan wewenang perusahaan atas\nrekomendasi dari atasan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan segala faktor\ndan kondisi yang melatar belakangi dan terkait masalahnya dengan memperhatikan\nkaidah dan norma yang berlaku secara umum dan wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kesalahan karyawan yang dapat mengakibatkan Iangsung dikeluarkannya surat\nperingatan ketiga atau terakhir meliputi hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tanpa seijin atasannya mengalihkan tugas\u002F Pekerjaannya kepada karyawan\nIainnya, lebih-lebih apabila terjadi hal yang tidak diinginkan sebagai\nakibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mematuhi\u002F melaksanakan instruksi\u002F prosedur\u002F perintah sehingga\nmengakibatkan barang yang diproduksi atau alat mesin menjadi rijek\u002Frusak\ndikarenakan yang bersangkutan tidak mematuhi instruksi\u002F prosedur kerja yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kedapatan tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa diperintah atasan, sehingga\nmengakibatkan hal yang tidak diinginkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Memasuki tempat kerja karyawan lain yang tidak ada hubungannya dengan\ntugas\u002F pekerjaannya sendiri, lebih-lebih dengan maksud mengganggu teman\nsekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak masuk kerja tanpa alasan atau mangkir selama 5 (lima) hari dalam 1\n(satu) bulan, meskipun tidak berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pelanggaran pasal 39 ayat 15 sampai 22 dan pasal 40 ayat 1 sampai 15 yang\ntercantum dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan, dan\nbila yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran Iagi, maka perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nUndang-undang Nomor 02 tahun 2004 jo UU No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Kehilangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan\u002F atau kerusakan atas\nbarang pribadi karyawan di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau\nsuratketerangan maupun tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan,\ndianggap mangkir dan tidak berhak atas upah hari mangkir tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan\ntelah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali, secara tertulis tetapi karyawan\ntidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah, maka karyawan\ndianggap telah mengundurkan diri dan diproses sesuai prosedur uu no. 13 tahun\n2003 jo uu no. 02 tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Skorsing dapat dikenakan kepada karyawan karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan melakukan pelanggaran tata tertib kerja atau tidak\nmelakukankewajibannya sehingga dapat mengganggu jalannya operasional\nPerusahaanatau bahkan membahayakan rekan Karyawan\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan dalam tahanan pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama dalam skorsing karena karyawan dalam masa proses pemutusan hubungan\nkerja, upah dibayar sebagaimana biasanya sampai maksimal 6 (enam) bulan (sesuai\npasal 155 undang-undang nomor 13 tahun 2003) sejak dari tanggal dikeluarkannya\nsurat skorsing oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk Karyawan yang ditahan oleh pihak yang berwajib, maka tidak diberikan\nUpah namun diberikan bantuan sesuai dengan Pasal 21 dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan\nsurat peringatan ketiga\u002F terakhir masih melakukan pelanggaran iagi, maka\nperusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan\nprosedur Undang-Undang Nomor 02 tahun 2004 jo UU No.13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada\nundang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hubungan kerja selama masa percobaan dapat diputuskan oleh masing-masing\npihak, tanpa menyebutkan alasan dan berlaku seketika itu juga dan perusahaan\ntidak berkewajiban membayar ganti rugi, pesangon dan iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karena tidak mampu lagi melakukan pekerjaan karena keadaan kesehatannya\natau sakit yang tidak mungkin disembuhkan lagi atau meninggalnya karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam keadaan mendesak atau memaksa, perusahaan harus mengadakan\npengurangan jumlah karyawan yang tercetus dikarenakan perubahan formasi,\nefisiensi, penurunan aktivitas atau order, penutupan sebagian atau seluruh\nPerusahaan, dan\u002F atau gejolak\u002F resesi ekonomi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan melakukan tindakan atau hal-hal yang bertentangan dengan seperti\ntermuat dalam tata tertib kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atas kehendak karyawan sendiri\u002F mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan tidak cakap melakukan pekerjaan, walaupun telah dicoba\ndimana-mana, serta menunjukkan hasil kerja yang sangat buruk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan dalam hubungan kerja untuk\njangka waktu tertentu, dimana Perusahaan tidak berkewajiban memberi uang\npesangon dan\u002F atau imbalan apapun di Iuar yang telah diperjanjikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Pemutusan Hubungan Kerja Dikarenakan Kesalahan Berat Tanpa\nPemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>Karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, pelanggaran\nhukum atau merugikan Perusahaan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja tanpa\npemberian surat peringatan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nUndang-Undang Nomor 02 tahun 2004 antara lain yang termasuk kesalahan berat\nadalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu\u002F yang\ndipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mabuk, madat, pemakaian obat bius atau narkotika ditempat kerja atau\nberpengaruh sampai waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan tindak kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu,\nmemperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Penganiayaan, menghina secara kasar, menghasut atau mengancam staf\npimpinan perusahaan atau teman sekerja atau anggota keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menyuruh, membujuk atau ikut sena melakukan perbuatan melanggar hukum dan\nnorma kesusilaan terhadap staff pimpinan perusahaan dan\u002F atau keluarganya atau\nrekan sekerja dan\u002F atau keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membujuk staff pimpinan perusahaan atau rekan sekerja untuk melakukan\nsesuatuyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam\nkeadaan bahaya barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menggelapkan, mencuri, menipu, memanipulasi, memalsukan dan lain\nsejenisnya yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>j.Menerima imbalan uang, materi atau jasa dari siapapun untuk melakukan\nhal-hal yang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, memgikan atau membiarkan diri atau\nteman sekerjanya dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Membongkar rahasia perusahaan kecuali atas permintaan resmi dan tertulis\ndari aparat pemerintah yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Mencemarkan nama baik atau memfitnah atasan, pimpinan perusahaan, sesama\nkaryawan dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Mengikuti kegiatan politik, sosial atau organisasi masyarakat yang telah\ndilarang oleh pihak berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemutusan Hubungan Kerja yang dimaksud diatas adalah tanpa pesangon tetapi\ndiberikan uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah mencukupi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Adanya Relokasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal perusahaan melakukan relokasi atau pindah ke daerah\u002F wilayah\nlainbagi karyawan yang tidak bersedia untuk dipindahkan dan memilih untuk\nmengundurkan diri, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan\nkaryawan yang dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada\nUndang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Medis\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk\nbekerja, untuk Karyawan yang berdasarkan pemeriksaan dokter ternyatamempunyai\u002F\nmengidap sesuatu penyakit menular yang membahayakan rekan sekerja Iainnya,\ndapat diputuskan hubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada\nUndang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Lanjut\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Karyawan yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun (atau usia\npensiun yang ditetapkan oleh PT. Jamsostek) dapat mengajukan permohonan pensiun\nkarena usia lanjut atau diakhiri hubungan kerjanya oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada\nUndang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Pengunduran Diri Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan\npermohonan secara tertulis pada Perusahaan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan\n\u002F30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada\nUndang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika terjadi pelanggaran sebagimana dimaksud pada pasal 53 ayat 1 diatas,\nmaka karyawan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan\nperusahaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Penyelesaian Akhir Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kepada Karyawan yang berhenti\u002F diberhentikan wajib mengembalikan segala\nsesuatu Milik Perusahaan yang dipinjamkan\u002F dipercayakan kepadanya termasuk alat\ndan perlengkapan kerja, pakaian kerja, perangkat komunikasi, elektronik dan\nlunak, juga termasuk pinjaman uang dan melaksanakan serah terima kepada\nperusahaan dengan itikad baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang diputus hubungan kerjanya setelah bekerja lebih dari 3 (tiga)\nbulan diberikan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada\nUndang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadi keluhan atau kekurangpuasan dari Karyawan atas keadaan\ntertentu, maka sedapat mungkin akandiselesaikan secara musyawarah atau damai\ndengan prosedur yang tertib dengan cara menyampaikan kepada atasan\nmasing-masing dan bila masih juga belum mendapat penyelesaian, yang memutuskan\nselanjutnya dapat Iangsung kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila masih belum mendapat penyelesaian dari Perusahaan, maka Karyawan\nbersama Serikat Pekerja dapat meminta bantuan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi seiempat untuk diselesaikan lebih lanjut sesuai prosedur peraturan\nperundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Lembaga Kerja Sama Bipartit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan bersama-sama Serikat Pekerja setuju untuk membentuk Lembaga\nKerjasama Bipanit yang bertugas dan berfungsi sebagai forum komunikasi,\nkonsultasi, dan bermusyawarah dalam memecahkan permasalahan ketenagakerjaan\npada Perusahaan guna kepentingun Perusahaan dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Susunan keanggotaan Lembaga Bipartit ini terdiri unsur Perusahaan dan\nKaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan Serikat Pekerja setuju bahwa Bipartit ini merupakan lembaga\npertama untuk memberikan saran dan pendapat mengenai kebijakan Perusahaan dalam\nmengambil keputusan untuk kepentingan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA\nBERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung\nsejak tanggal 04 Februari 2013 dan berakhir tanggal 03 Februari 2015\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah jangka waktu berlakunya berakhirnya sebagai dimaksudkan pasal 57\nayat 1 diatas, maka Perjanjian Kerja Bersama ini otomatis diperpanjang waktunya\npaling Iama 1 (satu) tahun, kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara\ntertulis kepada pihak Iainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pihak yang menghendaki perundingan baru pembaharuan Perjanjian Kerja\nBersama ini harus memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 90 (sembilan\npuluh) hari sabelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"sexualhar":50,"violence":54,"maternitydifferenttrigger":57,"paidmaternityleaveduration":61,"cbadate_end":65,"ONCERISE_trigger":69,"maternityexcludedtrigger":73,"dayspweek":75,"cbadate_start":79,"equalitydifferenttrigger":81,"paidpaternityleavepayperc":83,"hourspday":87,"childcaredifferenttrigger":89,"contracttrialperiod":91,"maternityotherclause":95,"discrimination":99,"maxsicknesspayperc":103,"pensionfund":107,"incidentalbonusdays1":111,"holidaysdays":115,"maxsicknesspaytype":119,"healthcareaccess":121,"healthinsurance":125,"funeralpay":127,"healthandsafetytraining":131,"healthandsafetypolicy":135,"LOWWAGE_government":139,"hourspweek":143,"paidpaternityleavepay":145,"holidaysweeks":147,"schedulesrestpw":149,"skillwagegroups":153,"equalityexcludedtrigger":155,"paidmaternityleaveall":157,"contracttrial":159,"paidpaternityleave":161,"incidentalbonustype2":163,"sicknessmaxdaysnr":165,"childcareexcludedtrigger":169,"LOWWAGE_trigger":171,"menstruationleave":173,"bankholidays1":177,"disabilityfund":181,"paidmaternityleave":183,"WAGES_trigger":185,"paidpaternityleaveduration":189},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","1.Apabila Karyawan mengalami kecelakaan ","1.Apabila Karyawan mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud\ndalam Undang-Undang Kecelakaan Kerja, maka Perusahaan atau P.T. JAMSOSTEK akan\nmemberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1992\ndan peraturan pelaksanaannya.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"sexualhar","Karyawan yang melakukan pelanggaran tata","Karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, pelanggaran\nhukum atau merugikan Perusahaan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja tanpa\npemberian surat peringatan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nUndang-Undang Nomor 02 tahun 2004 antara lain yang termasuk kesalahan berat\nadalah sebagai berikut:\n\na.Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu\u002F yang\ndipalsukan.\n\nb.Mabuk, madat, pemakaian obat bius atau narkotika ditempat kerja atau\nberpengaruh sampai waktu kerja.\n\nc.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja.\n\nd.Melakukan tindak kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu,\nmemperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar\nlingkungan perusahaan.\n\ne.Penganiayaan, menghina secara kasar, menghasut atau mengancam staf\npimpinan perusahaan atau teman sekerja atau anggota keluarganya.\n\nf.Menyuruh, membujuk atau ikut sena melakukan perbuatan melanggar hukum dan\nnorma kesusilaan terhadap staff pimpinan perusahaan dan\u002F atau keluarganya atau\nrekan sekerja dan\u002F atau keluarganya.\n\ng.Membujuk staff pimpinan perusahaan atau rekan sekerja untuk melakukan\nsesuatuyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.",{"bindId":55,"name":52,"text":56},"violence","Karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, pelanggaran\nhukum atau merugikan Perusahaan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja tanpa\npemberian surat peringatan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nUndang-Undang Nomor 02 tahun 2004 antara lain yang termasuk kesalahan berat\nadalah sebagai berikut:\n\na.Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu\u002F yang\ndipalsukan.\n\nb.Mabuk, madat, pemakaian obat bius atau narkotika ditempat kerja atau\nberpengaruh sampai waktu kerja.\n\nc.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja.\n\nd.Melakukan tindak kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu,\nmemperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar\nlingkungan perusahaan.\n\ne.Penganiayaan, menghina secara kasar, menghasut atau mengancam staf\npimpinan perusahaan atau teman sekerja atau anggota keluarganya.\n\nf.Menyuruh, membujuk atau ikut sena melakukan perbuatan melanggar hukum dan\nnorma kesusilaan terhadap staff pimpinan perusahaan dan\u002F atau keluarganya atau\nrekan sekerja dan\u002F atau keluarganya.\n\ng.Membujuk staff pimpinan perusahaan atau rekan sekerja untuk melakukan\nsesuatuyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.\n\nh.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam\nkeadaan bahaya barang milik perusahaan.\n\ni.Menggelapkan, mencuri, menipu, memanipulasi, memalsukan dan lain\nsejenisnya yang dapat merugikan Perusahaan.",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"maternitydifferenttrigger","2.Materi dan syarat kerja yang diatur da","2.Materi dan syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nberlaku untuk seluruh Karyawan.",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"paidmaternityleaveduration","1.Bagi Karyawan wanita yang akan melahir","1.Bagi Karyawan wanita yang akan melahirkan anak berhak atas cuti hamil\nselama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah\nbulan) sesudah melahirkan anak dengan mendapatkan upah.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku j","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung\nsejak tanggal 04 Februari 2013 dan berakhir tanggal 03 Februari 2015",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"ONCERISE_trigger","Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan ","Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada karyawan yang masih bekerja 1\n(satu) bulan menjelang hari lebaran\u002F hari raya dan pembayarannya dilakukan\nselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Calon karyawan\nyang masih berstatus percobaan tidak berhak mendapat Tunjangan Hari Raya.",{"bindId":74,"name":59,"text":60},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":76,"name":77,"text":78},"dayspweek","1.Dengan memperhatikan ketentuan peratur","1.Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, jam\nkerja karyawan pada umumnya adalah 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat\npuluh) jam kerja seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau\n8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk lima\nhari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan\nmemerlukan kerja shift, maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakan kerja\ntersebut.",{"bindId":80,"name":67,"text":68},"cbadate_start",{"bindId":82,"name":59,"text":60},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":84,"name":85,"text":86},"paidpaternityleavepayperc","1.Perusahaan dapat memberikan ijin kepad","1.Perusahaan dapat memberikan ijin kepada Karyawan meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapatkan Upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku\nuntuk keperluan berikut:\n\na.Tugas wajib militer, kecuali bila peraturan perundang-undangan menetapkan\nlain.\n\nb.Memenuhi panggilan yang berwajib.\n\nc.Meninggalkan pekerjaan untuk peristiwa-peristiwa sebagai berikut :\n\n•Karyawan menikah : 3 Hari\n\n•Pernikahan anak Karyawan : 2 Hari\n\n•Mengkhitankan anak Karyawan : 2 Hari\n\n•Membaptiskan anak Karyawan : 2 Hari\n\n•Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 Hari",{"bindId":88,"name":77,"text":78},"hourspday",{"bindId":90,"name":59,"text":60},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"contracttrialperiod","5.Calon yang telah memenuhi persyaratan ","5.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nPerusahaan, dapat diterima sebagai calon karyawan dengan masa percobaan paling\nIama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"maternityotherclause","2.Bagi karyawan wanita yang mengalami gu","2.Bagi karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas masa cuti\nsesuai dengan rekomendasi dari dokter atau maksimal 1,5 (satu setengah) bulan\ndengan mendapat upah.\n\n3.Bagi yang akan menggunakan hak cuti hamil tersebut harus\nmengajukanpemohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan disertai Surat keterangan\ndokter atau bidan yang merawatnya.",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"discrimination","2.Perusahaan tidak akan memberi tekanan ","2.Perusahaan tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat\ndiskriminatif terhadap pengurus Serikat Pekerja.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"maxsicknesspayperc","3.Apabila karyawan sakit dalam jangka wa","3.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu yang Iama dan dibuktikan dengan\nSurat Keterangan Dokter, maka Upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai\nberikut :\n\na.Tiga bulan pertama dibayar .................100% Upah sebulan\n\nb.Tiga bulan kedua dibayar ..................... 75 % Upah sebulan\n\nc.Tiga bulan ketigadibayar ......................50 % Upah sebulan\n\nd.Tiga bulan keempat dibayar 25 % Upah sebulan",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"pensionfund","Merupakan kewajiban Perusahaan dan Karya","Merupakan kewajiban Perusahaan dan Karyawan untuk turut aktif dalam program\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), sesuai Undang - Undang No. 3 tahun\n1992 dan Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1993 oleh karena itu baik Perusahaan\nmaupun Karyawan wajib masuk dalam Program Jamsostek.",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"incidentalbonusdays1","Besarnya Tunjangan Hari Raya dengan teta","Besarnya Tunjangan Hari Raya dengan tetap memperhatikan kemampuan Perusahaan\ndan Peraturan Perundangan yang berlaku.\n\na.Bagi Karyawan yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun\nsecara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.",{"bindId":116,"name":117,"text":118},"holidaysdays","1.Karyawan yang telah bekerja selama 12 ","1.Karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut\nberhak atas istirahat\u002F cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan\nmendapat upah.",{"bindId":120,"name":105,"text":106},"maxsicknesspaytype",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"healthcareaccess","1.Kepada Karyawan yang menderita sakit d","1.Kepada Karyawan yang menderita sakit dan memerlukan pemeriksaan kesehatan\ndan pengobatan dapat dilakukan di Lembaga Kesehatan yang ditunjuk Perusahaan\n(minimal sama dengan program JAMSOSTEK sesuai UU No. 3\u002F 1992)",{"bindId":126,"name":109,"text":110},"healthinsurance",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"funeralpay","2.Perusahaan memberikan sumbangan duka c","2.Perusahaan memberikan sumbangan duka cita sebesar Rp 303.000 (Tiga ratus\ntiga ribu rupiah) apabila keluarga karyawan (Suami pertama dan\u002F atau istri\npertama dan\u002F atau salah satu anak kandung) meninggal dunia disertai bukti\nsuratketerangan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.",{"bindId":132,"name":133,"text":134},"healthandsafetytraining","6.Karyawan harus berkoperatif, tunduk da","6.Karyawan harus berkoperatif, tunduk dan melaksanakan instruksi\nkerja,pengarahan, peraturan yang dibuat oleh Panitia Pembina Kesehatan dan\nKeselamatan Kerja (P2K3) Serta perundangan lainnya. Pelanggaran akan dikenakan\nsanksi.",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"healthandsafetypolicy","Perusahaan dan karyawan menyadari akan p","Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja karenanya kedua belah prhak akan berusaha sekuat mungkin untuk\nmencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit\nakibat hubungan kerja",{"bindId":140,"name":141,"text":142},"LOWWAGE_government","4.Upah terendah di Perusahaan tidak akan","4.Upah terendah di Perusahaan tidak akan kurang dari ketentuan yang\nditetapkan peraturan\u002F perundangan dan kebijakan Pemerintah, terkecuali bila ada\nkesepakatan lain.",{"bindId":144,"name":77,"text":78},"hourspweek",{"bindId":146,"name":85,"text":86},"paidpaternityleavepay",{"bindId":148,"name":117,"text":118},"holidaysweeks",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"schedulesrestpw","1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari b","1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut kepada karyawan\ndiberikan istirahat selama 1 (satu) hari.",{"bindId":154,"name":141,"text":142},"skillwagegroups",{"bindId":156,"name":59,"text":60},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":158,"name":63,"text":64},"paidmaternityleaveall",{"bindId":160,"name":93,"text":94},"contracttrial",{"bindId":162,"name":85,"text":86},"paidpaternityleave",{"bindId":164,"name":113,"text":114},"incidentalbonustype2",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"sicknessmaxdaysnr","4.Apabila ternyata karyawan yang bersang","4.Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan setelah lewat 12 (dua belas)\nbulan tidak mampu untuk bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerja dengan yang bersangkutan sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 02\ntahun 2004 jo Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003.",{"bindId":170,"name":59,"text":60},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":172,"name":141,"text":142},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"menstruationleave","4.Kepada Karyawan wanita yang mengalami ","4.Kepada Karyawan wanita yang mengalami haid dan merasakan sakit tidak\ndiwajibkan untuk bekerja dengan mendapat upah pada hari pertama dan hari kedua\nhaid dengan ketentuan karyawan wajib memberikan Surat keterangan Dokter.",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"bankholidays1","2.Pada Hari Besar atau Hari Raya, karyaw","2.Pada Hari Besar atau Hari Raya, karyawan dibebaskan untuk bekerja dengan\nmendapatkan upah.",{"bindId":182,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":184,"name":63,"text":64},"paidmaternityleave",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"WAGES_trigger","19.UPAH Adalah hak Karyawan yang diterim","19.UPAH\n\nAdalah hak Karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai\nimbalan dari Perusahaan kepada Karyawan yang ditetapkan dandibayarkan menurut\nsuatu kesepakatan dan\u002F atau perjanjian kerja termasuk segala macam tunjangan\ndan tambahan bagi Karyawan, atas suatu pekerjaan dan\u002F atau jasa yang telah\ndilakukan.",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"paidpaternityleaveduration","•Istri melahirkan atau keguguran kandung","•Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 Hari","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Edico Utama - 2013\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-02-04\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-02-03\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2013-02-04\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur kendaraan bermotor dan karavan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Edico Utama\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Edico Utama\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;87&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[198],{"title":39,"slug":34},[200],{"type":201,"data":202},"call_to_action_body_block",{"title":203,"description":204,"variant":205,"link":206},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":203,"url":207,"description":203,"rel":208,"type":209},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[211],{"type":201,"data":212},{"title":203,"description":204,"variant":205,"link":213},{"title":203,"url":207,"description":203,"rel":208,"type":209},[]]