[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-eagle-glove-indonesia-dengan-spn-pt-eagle-glove-indonesia-2023-2025":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":309,"content_type_view":310,"extra_breadcrumbs":311,"body":313,"body_blocks":324,"related_pages":328},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":307,"translations":308},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-eagle-glove-indonesia-dengan-spn-pt-eagle-glove-indonesia-2023-2025","7a7bd4a8-7a27-11ee-8f12-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-eagle-glove-indonesia-dengan-spn-pt-eagle-glove-indonesia-2023-2025\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-eagle-glove-indonesia-dengan-spn-pt-eagle-glove-indonesia-2023-2025\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Eagle Glove Indonesia dengan SPN PT. Eagle Glove Indonesia 2023 - 2025","IDN PT. Eagle Glove Indonesia - 2023","Indonesia - IDN PT. Eagle Glove Indonesia - 2023","IDN PT. Eagle Glove Indonesia - 2023 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT Eagle Glove 2023-2025.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT Eagle Glove \u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch2>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. EAGLE GLOVE INDONESIA DENGAN SPN PT.\nEAGLE GLOVE INDONESIA PERIODE 2023-2025\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa PT. Eagle Glove Indonesia adalah\nperusahaan yang bergerak di bidang industri aneka macam sarung tangan yang\nterbuat dari kulit dan atau sintetis yang bercita-cita untuk menjadi perusahaan\nterdepan di bidangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja Nasional PT. Eagle Glove Indonesia adalah organisasi resmi\nPekerja di lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia yang diakui oleh Perusahaan,\nyang berfungsi mewakili dan menyalurkan aspirasi anggota nya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dan dalam rangka membangun hubungan industrial yang harmonis serta untuk\nmenjamin terlaksananya tujuan tersebut, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja\nbersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama ini yang selanjutnya disebut\nPKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Para pihak yang terlibat dalam keseluruhan usaha produksi dalam segala sikap\ndan tindakan harus berpegang pada prinsip berikut yaitu,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Merasa ikut memiliki (Rumangsa Handarbeni), ikut memelihara dan\nmempertahankan (Melu Hangrungkebi), serta mawas diri (Mulat Saliro Hangroso\nWani).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mempertahankan Nilai-Nilai Perusahaan yaitu : kejujuran, keselamatan\nkerja, kualitas kerja, dan semangat kebersamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Itikad baik, transparansi, berkeadilan, profesional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adapun tujuan pembuatan PKB ini adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Menegaskan hak dan kewajiban Perusahaan dan Serikat Pekerja serta\nmenetapkan dasar-dasar kondisi dan persyaratan kerja bagi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Memantapkan, meningkatkan, memelihara dan mengembangkan hubungan kerja\nyang baik dan harmonis antara Perusahaan, Pekerja, dan Serikat Pekerja,\ntermasuk tata cara penyelesaian perselisihan dan perbedaan pendapat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Menegaskan adanya tanggung jawab bersama dan perlunya kerjasama yang baik\ndan harmonis dalam menangani masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta\nperlindungan terhadap Lingkungan Hidup dalam rangka memelihara dan meningkatkan\nkesejahteraan Pekerja serta mengamankan aset dan investasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Perusahaan dan Serikat Pekerja\nmenyadari, meyakini dan menyetujui kondisi-kondisi berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bahwa setiap Pekerja berhak untuk menjadi atau tidak menjadi anggota\nSerikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bahwa kesempatan untuk berkembang\u002Fmaju bagi seorang Pekerja diberikan\ntanpa membeda-bedakan suku, ras, golongan, agama, jenis kelamin maupun masa\nkerja dan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bahwa penggajian yang layak, kesejahteraan, dan kesempatan meraih\nkemajuan merupakan faktor pendorong bagi Pekerja untuk meningkatkan semangat\nkerja dan produktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bahwa keluh kesah para Pekerja akan ditanggapi dengan perhatian yang\ncukup dan sepadan dalam rangka mencapai kepuasan bersama bagi Pekerja dan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja mengakui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bahwa Perusahaan mempunyai wewenang untuk mengelola sepenuhnya kegiatan\nPerusahaan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bahwa Perusahaan berhak mendapat hasil kerja yang optimal dari\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bahwa Perusahaan mempunyai wewenang untuk merekrut, mengangkat, dan\nmenempatkan\u002Fmenugaskan Pekerja pada suatu jabatan, maupun melakukan Pemutusan\nHubungan Kerja sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bahwa Perusahaan mempunyai wewenang untuk menentukan struktur organisasi,\njabatan, golongan, dan uraian tugas yang dilakukan secara transparan dan\nadil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pertumbuhan dan pengembangan usaha adalah menjadi Tanggung Jawab Bersama,\nantara Perusahaan dan Pekerja dengan mengedepankan produktivitas dan\nkesejahteraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Prinsip musyawarah dan mufakat menjadi dasar\u002Flandasan di dalam hal timbul\nadanya perbedaan pendapat maupun kepentingan yang bermuara pada kelangsungan\nhidup Perusahaan yang berarti kelangsungan bekerja bagi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila serta hal yang\nnormatif, Perjanjian Kerja Bersama ini dimanfaatkan untuk mencapai hubungan\nkerja yang harmonis, dinamis, serta produktif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada kita\nsekalian sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN NON-DISKRIMINASI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen\nuntuk menggunakan sistem yang berdasarkan atas asas keadilan tanpa\ndiskriminasi, jujur dan terbuka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Eagle Glove Indonesia akan selalu memegang teguh ketentuan\nKetenagakerjaan dan menjaga sikap adil terhadap setiap karyawan berdasarkan\natas kemampuan pekerja semata tanpa membedakan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Jenis kelamin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ras\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Agama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Usia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ketidakmampuan fisik (Cacat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Paham seksual\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Kebangsaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pandangan politik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Sosial dan asal budaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Perusahaan membuka kesempatan bagi calon karyawan yang berkebutuhan\nkhusus sesuai dengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Semua pihak di lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia diwajibkan untuk turut\nserta terlibat secara aktif serta berusaha secara terus menerus untuk\nmeniadakan praktek diskriminasi di dalam lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap karyawan dapat melaporkan kepada atasan di lingkungan kerja\nmasing-masing dan atau Pimpinan perusahaan apabila mengetahui terjadinya\ntindakan diskriminasi keamanan maupun kerahasiaan pelapor.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN TENTANG PELECEHAN DAN PERLAKUAN KASAR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk membebaskan tempat kerja dari\nsegala jenis tindakan dan atau praktek Pelecehan dan atau Perlakuan Kasar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengambil tindakan tegas sampai dengan\npemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan\nPelecehan dan Perlakuan Kasar dan diumumkan secara terbuka masalah yang\nterjadi, berikut sanksi yang diberikan dan langkah penyelesaian yang\ndiambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. PT. Eagle Glove Indonesia akan memperlakukan setiap karyawan dengan rasa\nhormat dan bermartabat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap Karyawan PT. Eagle Glove Indonesia wajib memiliki sikap dan moral\nyang baik serta berperan aktif dalam menjaga dan memelihara serta memegang\nteguh pelaksanaan Kebijakan Perusahaan perihal Pelecehan dan Perlakuan\nKasar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin bahwa setiap karyawan tidak akan\nmendapatkan perlakuan kasar dan atau pelecehan, baik secara fisik, psikis,\nseksual, psikologi maupun secara verbal\u002Flisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Semua Pihak di lingkungan kerja PT. Eagle Glove Indonesia, baik Manajemen\nperusahaan, Pemimpin kerja di lingkungan masing-masing dan karyawan perusahaan\nsecara bersama-sama berkewajiban untuk ikut serta dan terlibat secara aktif\ndalam menciptakan suasana yang terbebas dari tindakan Pelecehan dan Perlakuan\nKasar dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Semua pihak di lingkungan kerja PT. Eagle Glove Indonesia, baik Manajemen\nperusahaan, Pemimpin kerja di lingkungan masing-masing dan karyawan secara\nsendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama proaktif dalam mengambil tindakan\nsecara cepat dan tepat bila mencurigai dan mendapati tindakan yang mengarah\npada Pelecehan dan Perlakuan Kasar untuk mencegah, menghindari dan mengakhiri\nsegala tindakan dan perlakuan dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Penyampaian informasi yang dilakukan oleh setiap karyawan kepada atasan\ndi lingkungan kerja masing-masing tentang adanya Pelecehan dan Perlakuan Kasar\nakan mendapat perlindungan dan dijaga kerahasiaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Kebenaran informasi atas adanya tindakan Pelecehan dan Perlakuan Kasar\nyang dilaporkan oleh karyawan PT. Eagle Glove Indonesia kepada atasan maupun ke\nPemimpin tertinggi perusahaan tidak akan berakibat apapun pada status karyawan\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN PENANGGULANGAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,\nPSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1, PT. Eagle Glove Deran simewa resekuen akan melaksanakan Petruk\nPelaksanangulangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2000 tentang\nPenanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Manajemen PT. Eagle Glove Indonesia akan melaksanakan secara\nberkesinambungan Maksud dan Tujuan ditetapkannya Keputusan bersangkutan serta\nkewajiban-kewajiban yang mengikutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PT. Eagle Glove Indonesia telah turut serta melaksanakan kewajiban yang\ndimaksud dalam Peraturan tersebut seperti tertuang dalam PKB Perusahaan Bab Il\nPasal 35 dan ayat 36.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelaksanaan penanganan atas hal tersebut akan dilakukan oleh Petugas\nKeamanan (SECURITY) Perusahaan dan selalu berkoordinasi dengan POLRI setempat\ndan menyampaikan Laporan kepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>POLRI sekurang-kurangnya satu kali dua puluh empat jam setelah kejadian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Manajemen PT. Eagle Glove Indonesia akan mendukung kegiatan Tim P2K3\nuntuk mengadakan kerjasama dengan Badan Koordinasi NAPZA Provinsi dalam hal\nsosialisasi dan pemberian informasi tentang hal dimaksud kepada seluruh\nkaryawan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Manajemen PT. Eagle Glove Indonesia juga akan bekerjasama dengan Seksi\nKesehatan Tim P2K3 Perusahaan untuk mengadakan pengawasan dan atau pemeriksaan\nkesehatan sewaktu-waktu untuk menghindari dan atau mendeteksi secara dini\nberkembangnya gejala timbulnya aktivitas dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Seluruh karyawan PT. Eagle Glove Indonesia secara konsekuen akan\nmelaksanakan Peraturan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN PENCEGAHAN KEBAKARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengerahkan segala daya upaya agar\ntercapai kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan perusahaan sesuai yang\ndiamanatkan oleh Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan wajib melindungi seluruh karyawan, tamu\u002Fpengunjung, pihak lain\nyang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berkepentingan di dalam lingkungan perusahaan dan seluruh aset yang ada di\nPT. Eagle Glove Indonesia serta juga lingkungan sekitar dari bahaya\nkebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam upaya pencegahan terhadap bahaya kebakaran maka PT. Eagle Glove\nIndonesia membentuk Unit Penanganan Kebakaran di tempat kerja seperti yang\ntercantum dalam Keputusan Menaker No. 186 tahun 1999.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan memasang sistem alarm kebakaran otomatis, memasang APAR dan\njuga Hidran dalam rangka upaya untuk pencegahan kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>5. Perusahaan melalui Unit Penanganan Kebakaran akan melakukan pelatihan\npemadam kebakaran dan evakuasi kepada seluruh karyawan minimal 2 kali dalam\nsatu tahun dan melakukan pelatihan Tanggap Darurat minimal 1 kali dalam satu\ntahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Dalam rangka perawatan alat pemadam kebakaran, perusahaan menunjuk unit\npemadam kebakaran untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan rutin untuk seluruh\nalat pemadam kebakaran dan juga sarana evakuasi setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dalam rangka peningkatan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan,\nperusahaan akan mengikuti sertakan anggota Unit Pemadam Kebakaran untuk\nmengikuti pelatihan khusus tentang pemadam kebakaran yang diselenggarakan oleh\nDinas Tenaga Kerja maupun lembaga ketrampilan yang berkompeten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Factory Manager bertanggung jawab penuh dalam upaya keselamatan dan\nkesehatan kerja, serta pencegahan bahaya kebakaran dalam lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap karyawan PT. Eagle Glove Indonesia wajib turut serta dalam upaya\npencegahan terhadap bahaya kebakaran dan kecelakaan kerja serta indikasi bahaya\nlainnya di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN STANDAR KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Eagle Glove Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak akan\nmenggunakan tenaga kerja paksa, baik tahanan, pekerja dalam\npengawasan\u002Fbersyarat atau yang setara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tidak seorangpun bolen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dipaksa atau menerima intimidasi dalam bentuk apapun untuk melakukan\npekerjaan di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PT. Eagle Glove Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya hanya akan\nmempekerjakan karyawan berusia minimal 18 tahun dan atau telah menyelesaikan\npendidikan minimal setara dengan Sekolah Menengah Atas dan atau telah melewati\nusia wajib belajar yang ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila dalam situasi dan kondisi yang tidak dapat dihindari PT. Eagle\nGlove Indonesia terpaksa harus menerima tenaga kerja muda yaitu usia antara\nusia 15 tahun dan 18 tahun, maka pengusaha wajib mendapatkan ijin terlebih\ndahulu dari dinas terkait, memperoleh ijin dari orangtua tenaga kerja\nbersangkutan, hanya diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan ringan tidak\npada pekerjaan yang menggunakan tenaga mesin, tidak memperbolehkan bekerja\nmalam hari dan tidak melakukan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk memberikan hak bagi seluruh\nkaryawan atas pekerjaan dan atau jasa yang telah dilakukannya minimal sesuai\ndengan ketentuan perundangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan keahlian,\npendidikan, prestasi kerja, beban kerja serta tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. PT. Eagle Glove Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya akan\nmenjaga kehormatan karyawan dan menjunjung tinggi martabat kemanusian dan hak\nasasi manusia. Lingkungan kerja yang bebas dari tindakan kekerasan, pelecehan,\nperlakuan kasar dan atau hukuman fisik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. PT. Eagle Glove Indonesia memperlakukan setiap karyawan berdasar atas\nasas keadilan, tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, usia, keadaan fisik,\npaham seksual, pandangan politik, suku, bangsa dan budaya. Serta menjamin\nlingkungan kerja yang terbebas dari tekanan dan tindakan kekerasan, baik fisik,\nseksual, psikologi maupun lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. PT. Eagle Glove Indonesia menghormati hak karyawan untuk berorganisasi\ndan berserikat, hak untuk mendirikan organisasi serikat pekerja, bergabung dan\natau tidak bergabung dalam organisasi serikat pekerja yang dikehendaki serta\ntunduk dan patuh pada aturan organisasi bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. PT. Eagle Glove Indonesia tidak akan campur tangan dan terlibat dalam\nkegiatan organisasi karyawan yang susunannya telah mendapatkan persetujuan dari\npemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serta mendukung kegiatan organisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>karyawan sesuai kemampuan yang dimiliki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. PT. Eagle Glove Indonesia bertanggung jawab dan melaksanakan sepenuhnya\nKesehatan dan Keselamatan Kerja seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang\nKeselamatan Kerja Nomor Tahun 1970\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. PT. Eagle Glove Indonesia akan patuh dan taat untuk melaksanakan segala\nketentuan dan aturan perundangan Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia yang\nberlaku serta perjanjian kerja bersama yang telah disepakati bersama dengan\nkaryawan dan atau organisasi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin lingkungan kerja yang sehat, aman dan\nnyaman bagi setiap karyawan dan secara berkesinambungan berkomitmen menjadikan\nlingkungan sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam segala kegiatan\noperasional perusahaan serta peduli dan berperan aktif dalam kegiatan\nlingkungan hidup dimana perusahaan berada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. PT, Eagle Glove Indonesia menjamin bahwa perusahaan tidak akan melakukan\ntindakan balas dendam dan atau intimidasi bagi karyawan yang melaporkan tentang\nadanya pelanggaran atas Undang-undang Ketenagakerjaan dan Kebijakan yang\nberlaku di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengerahkan segala daya upaya agar\ntercapai keselamatan kerja dan bahaya kebakaran dengan membentuk Tim Penanganan\nKebakaran serta melakukan kegiatan pelatihan bagi seluruh karyawan secara\nberkala dengan melibatkan pihak yang berkompeten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. PT. Eagle Glove Indonesia akan melakukan segala upaya untuk mencegah\nterjadinya perbuatan lega yang mencakup penyelundupan, perbudakan dan\u002Fatau\nperdagangan manusia dalam segala kegiatan operasional usahanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin lingkungan yang aman serta berperan\naktif dalam penanggulangan segala bentuk perdagangan dan penggunaan napza.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin perusahaan bebas dari segala macam\nbentuk aksi terorisme.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen dengan segala daya dan upaya untuk\nmelakukan pencegahan penyebaran SARS, MERS, Covid - 19, dan\u002Fatau penyakit\nmenular lainnya di tempat kena.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. PT. Eagle Glove Indonesia mendukung pelaksanaan GPSP (Gerakan Pekerja\nPerempuan Sehat Produktif) di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. PT. Eagle Glove Indonesia akan melakukan peninjauan kembali atas\nkebijakan dan prosedur yang bertakwa di perusahaan sebagai akibat adanya\nperubahan Undang-Undang ketenagakerjaan baik yang berlaku nasional dan\u002Fatau\ninternasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN PEKERJA ANAK\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>1. PT. Eagle Glove Indonesia menghormati hak-hak anak dan tidak akan\nmempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PT. Eagle Glove Indonesia hanya akan mempekerjakan anak usia minimal 15\ntahun dan\u002Fatau sudah selesai wajib belajar sesuai dengan yang ditetapkan oleh\nPemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Usia Pekerja yang ada dalam lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia minimal\ntelah mencapai 15 tahun. PT. Eagle Glove Indonesia tidak akan menggunakan\nkaryawan magang di bawah usia 15 tahun baik di lingkungan usahanya sendiri\nmaupun di lingkungan kerja subkontraknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam sistem penerimaan karyawan, PT. Eagle Glove Indonesia dapat\nmenjamin bahwa rekaman dokumen setiap karyawan yang disimpan dalam file\nperusahaan telah diperksa kebenaran dan keasliannya sesuai dengan dokumen resmi\nyang bersangkutan termasuk usia masing-masing karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEBIJAKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengerahkan segala daya upaya agar\ntercapai kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan perusahaan sesuai yang\ndiamanatkan oich Undang Undang Keselamatan Kerja pada Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 1970 Nomor 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Perusahaan akan melaksanakan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas\nsistem keamanan dan keselamatan kerja di tempat kerja serta akan menyediakan\nperlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi karyawan perusahaan dalam\nperiode tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal pengawasan pelaksanaan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja\ndi Tempat Kerja Pimpinan Perusahaan memberikan tanggung jawab kepada General\nManager dengan dibantu Factory Manager, Supervisor, Line Leader di\ndivisi\u002Fbagiannya\u002Fseksi masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap karyawan berkewajiban untuk tunduk pada aturan keselamatan kerja\nperusahaan dan bekerja sama dengan manajemen perusahaan untuk berperan aktif\ndan menjaga serta memegang teguh aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di\ntempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara perlengkapan Kesehatan dan\nKeselamatan Kerja yang menjadi tanggung jawabnya dan berhak menyatakan\nkeberatan kerja dimana syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta\nalat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal\nkhusus ditentukan oleh pegawai pengawas dalam batas-batas mash dapat\ndipertanggungjawabkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6, Bagi karyawan perempuan perusahaan menyediakan sarana pelayanan khusus\nberupa pelayanan kesehatan reproduksi dan ruang ASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Bila ditemukan hal-hal yang meragukan perihal keamanan lingkungan dan\natau alat kerja, maka karyawan diwajibkan segera melapor kepada Pemimpin Bagian\nmasing-masing untuk mendapatkan petunjuk yang jelas dan atau melapor kepada\nPanitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk memperoleh petunjuk dan\natau penjelasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Barangsiapa yang tidak mematuhi Kebijakan Keselamatan Kerja ini dan atau\ntidak mematuhi Aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, maka kepadanya akan\ndikenakan sanksi disipliner sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN PENCEGAHAN HIV\u002FAIDS DI TEMPAT KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cp>1. Perusahaan menjamin Keselamatan Kerja untuk seluruh karyawan di tempat\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan memberikan sosialisasi kepada karyawan dalam hal\npencegahan, perawatan dan konseling mengenai HIV\u002FAIDS dengan menyediakan\ninformasi yang benar melalui poster, leaflet, sticker atau bahan informasi lain\nserta melakukan pelatihan sesuai kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja dengan HIV positif tetap memiliki hak untuk bekerja kecuali\ndengan kondisi-kondisi medis yang bertentangan dengan pekerjaan yang spesifik\nberesiko menularkan HIV\u002FAIDS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan menjaga kerahasiaan informasi mengenai penyakit pekerja yang\nterinfeksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HIV\u002FAIDS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja tidak diperbolehkan menolak bekerja bersama pekerja yang\nterinfeksi HIV.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dilarang melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerja yang\nterinfeksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HIV\u002FAIDS atas promosi, pelatihan dan hal-hal lain yang menjadi hak\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan tidak mempersyaratkan tes HIV\u002FAIDS dalam pemeriksaan awal\nsebagai syarat rekrutmen pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tes HIV\u002FAIDS tidak menjadi bagian dari pemeriksaan berkala, promosi,\nkesempatan mendapatkan pelatihan\u002Fpendidikan, kelangsungan status kerja kecuali\natas kehendak pekerja sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan adanya Kebijakan ini diharapkan penyebaran HIV\u002FAIDS dapat dikontrol\ndan dapat membangun perilaku hidup yang positif dan bertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN TANPA BALAS DENDAM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Eagle Glove Indonesia menghormati hak-hak para karyawan dalam\nmemberikan informasi, merupakan laporan maupun advis kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Laporan maupun advis dapat mengenai Ketentuan Ketenagakerjaan, Kebijakan\nPerusahaan maupun kegiatan operasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin bala perusahan tidak akan melakukan\ntindakan balas dendam dan atau tindakan intimidasi bagi karyawan yang\nmelaporkan tentang adanya pelanggaran atas Undang-Undang Ketenagakerjaan,\nKebijakan yang berlaku di perusahaan maupun atas kegiatan operasional\nperusahaan dan juga tentang kondisi lingkungan baik di dalam perusahaan maupun\ndiluar perusahaan akibat adanya kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan memperlakukan Laporan yang masuk sebagai hal yang penting\ndan rahasia dan memperlakukan pelapor dengan cara terhormat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN MUTU DAN LINGKUNGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>PT EAGLE GLOVE INDONESIA mempunyai komitmen untuk menerapkan sistem\nmanajemen mutu dan lingkungan yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 9001:2015\ndan SNI ISO 14001:2015 serta senantiasa melakukan perbaikan dan peningkatan\nyang berkelanjutan dengan cara:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Memenuhi harapan pelanggan dengan menjaga mutu produk dan jasa secara\nkonsisten sesuai dengan permintaan pelanggan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Menjalankan bisnis dengan mentaati peraturan - peraturan di bidang\nlingkungan yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Meningkatkan kompetensi personel dan menyediakan sumber daya yang\ndiperlukan dalam pemenuhan mutu produk dan jasa serta lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menjaga dan mendukung kelestarian lingkungan hidup dengan meminimalkan\ndampak aktivitas produksi, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan\nmelakukan efisiensi energi dan air.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mengkomunikasikan kebijakan mutu &amp; lingkungan kepada seluruh karyawan\nyang bekerja untuk atau atas nama perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Memelihara dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan di\nperusahaan sesuai dengan ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN KEBEBASAN BERSERIKAT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Eagle Glove Indonesia menghormati hak karyawan untuk berorganisasi\ndan berserikat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PT. Eagle Glove Indonesia memberikan kemerdekaan bagi karyawan Perusahaan\nuntuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja yang bebas, terbuka, mandiri,\ndemokratis dan bertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. PT. Eagle Glove Indonesia memberikan pengakuan bagi serikat pekerja yang\nterbentuk di perusahaan dan berkomitmen untuk bekerja sama demi kesejahteraan\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. PT. Eagle Glove Indonesia memberikan kebebasan bagi karyawan Perusahaan\nuntuk bergabung dalam Serikat Pekerja ataupun tidak bergabung dalam Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dasar pembentukan Serikat Pekerja PT. Eagle Glove Indonesia adalah\nPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan\nRepublik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 Asas yang digunakan sebagai dasar pembentukan serikat pekerja PT. Eagle\nGlove Indonesia tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar\n1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. PT. Eagle Glove Indonesia memberikan dukungan berupa fasilitas dan\nbantuan lainnya sesuai dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. PT. Eagle Glove Indonesia memberikan dukungan berupa pelatihan tentang\nhubungan, tujuan serta tujuan kebebasan berorganisasi dan berserikat secara\nperiodik bagi seluruh staf dan karyawan termasuk manajer dan para\nsupervisor\u002Fleader di unitnya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap karyawan baru wajib mendapatkan pengetahuan tentang Kebijakan\nkebebasan berorganisasi dan berserikat yang berlaku di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Perusahan harus berinisiatif untuk membentuk Komite Pekerja-Manajemen\ndalam wadah LKS Bipartit yang bertujuan untuk meningkatkan dan menjalin\nhubungan Industrial yang baik dalam lingkungan perusahaan dan memberikan\nalternatif sarana bagi penyelesaian masalah, pengaduan dan keluhan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN LIBUR KERJA PADA HARI MINGGU\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan ini diumumkan kepada seluruh karyawan PT. Eagle Glove Indonesia\nbahwa, terhitung sejak tanggal ditetapkan, Perusahaan meniadakan segala bentuk\nkegiatan kerja pada hari Minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila karena sesuatu hal penting dan mendesak sehingga kegiatan kerja hari\nMinggu tidak dapat dihindari, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan hak\nlibur sebagai pengganti kerja di hari Minggu dan tetap diberikan upah lemburnya\nsesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adapun teknis pelaksanaan libur pengganti tersebut akan diatur oleh Pimpinan\nbagian masing-masing dan dilaporkan ke bagian Personalia dengan batas waktu\ntidak lebih dari 6 (enam) hari berikutnya sejak kerja hari Minggu\ndilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila sampai pada hari ke-5 sejak kerja Minggu dilaksanakan, penggantian\nhak bur belum juga dilaksanakan, maka hak libur akan diberikan oleh bagian\nPersonalia kepada yang bersangkutan tanpa menunggu persetujuan dari Pimpinan\nbagian yang berkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Demikian Kebijakan ini dibuat sesuai dengan Ketentuan Perundangan yang\nberlaku untuk dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak dengan\nSebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN LINGKUNGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk menjadikan perlindungan dan\nperawatan lingkungan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan operasi\ndan bisnis sehari-hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk melakukan efisiensi energi\ndan air sebagai salah satu upaya sistematis perlindungan dan pengelolaan\nlingkungan hidup di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk mempertimbangkan dan\nmeminimalkan dampak lingkungan dalam setiap pengembangan kegiatan perusahaan\nterutama yang berkaitan dengan emisi udara, limbah, bahan berbahaya dan resiko\nlingkungan lainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki kinerja\nlingkungan secara terus menerus dengan menggalakkan penghijauan di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk secara terus menerus\nmelakukan usaha, tindakan pencegahan, dan penanggulangan untuk mengurangi\npencemaran lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk menjalin komunikasi terbuka\nkepada seluruh karyawan dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan\ndalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap karyawan wajib mendukung pelestarian lingkungan hidup, upaya\nefisiensi energi dan air, dan berupaya mencegah terjadinya pencemaran\nlingkungan baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan\nhidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>KEBIJAKAN PENCEGAHAN COVID 19 DI TEMPAT KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-covid_measures\">\u003Cp>1. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengerahkan segala daya upaya agar\ntercapai Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi karyawan perusahaan sesuai yang\ndiamanatkan oleh Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi seluruh karyawan dan\ntamu\u002Fpengunjung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>perusahaan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, maka\nperusahaan membuat Satuan Tugas (SATGAS) COVID-19 di tempat kerja yang ditunjuk\ndengan surat tugas dan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan instansi\nterkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan menyediakan sarana informasi hotline SATGAS COVID-19 guna\nmempermudah dalam segala proses pelaporan dan penyebaran informasi terkait\npencegahan penyebaran COVID-19.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menyusun Standar Operasional Prosedur guna melakukan\npencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja, termasuk jika terjadi kasus\nODP\u002FPositif COVID-19\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan berkomitmen dengan segala daya dan upaya melakukan melakukan\nsosialisasi dan edukasi kepada seluruh karyawan mengenai COVID-19 dan\nmemastikan tidak adanya diskriminasi dan mematahkan segala stigma penderita\nCOVID-19 baik karyawan maupun keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka\npencegahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>COVID-19 di tempat kerja dan mendukung segala hal dalam kaitan untuk menjaga\nkesehatan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perusahaan berkomitmen mendukung dan mewajibkan vaksinasi Covid-19 kepada\nseluruh karyawan dan sebagai persyaratan bagi tamu yang akan memasuki area\nperusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ISTILAH - ISTILAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan yang dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah PT.\nEAGLE GLOVE INDONESIA yang berlokasi di desa Bayen, Purwomartani, Kalasan,\nSleman 55571, Yogyakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha adalah Direksi PT. Eagle Glove Indonesia atau pejabat yang\ndiberi wewenang atau kuasa untuk bertindak atas nama PT. Eagle Glove\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di ruang lingkup PT. Eagle Glove\nIndonesia, yang memiliki ikatan kerja perorangan dengan perusahaan dengan\nmenerima upah dari Pengusaha, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu yang\ntidak tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Keluarga Pekerja adalah suami\u002Fistri dan anak-anak yang sah menurut hukum,\nagama, dan negara dan menjadi tanggungan pekerja dan terdaftar di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Suami\u002FIstri adalah sepasang suami\u002Fistri yang terikat perkawinan yang sah\nmenurut hukum, agama, dan negara dan terdaftar di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Anak-Anak Pekerja adalah anak-anak yang sah, yang sepenuhnya ditanggung\noleh pekerja dari istri\u002Fsuami yang sah yang berumur di bawah 21 tahun, belum\nmenikah, tidak bekerja, masih sekolah dan terdaftar di perusahaan yang\njumlahnya maksimum 3 (tiga) orang anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Ahli waris adalah mereka yang berhak mendapat warisan menurut ketentuan\ndan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa pekerja yang berhubungan\ndengan kerja terhitung dari berangkat, selama kerja, dan sampai pulang\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh Karyawan PT. Eagle\nGlove Indonesia yang bertujuan untuk memperjuangkan dan melindungi hak dan\nkepentingan anggotanya berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional adalah karyawan PT.\nEagle Glove Indonesia yang dipilih dari hasil musyawarah anggota yang\nditetapkan dan disahkan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis\nantara Perusahaan dengan Pekerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu\ntidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Waktu Kerja adalah jam-jam pada saat Pekerja ditetapkan untuk berada di\ntempat kerja guna melakukan pekerjaan pada hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Hari Kerja adalah hari-hari pada saat Pekerja diwajibkan untuk\nmenjalankan tugas pekerjaannya yang sudah ditentukan termasuk pelatihan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang\nsebagai imbalan dari Perusahaan atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang\ndilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut ketentuan yang diatur dan\nPerjanjian Kerja dan PKB termasuk tunjangan-tunjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja menurut\ntingkat atau golongan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Kesejahteraan (Pekerja) adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau\nkeperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar\nhubungan kerja yang secara langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk\nuang dan atau fasilitas yang dibayarkan atau diberikan Pekerja tergantung\nkepada kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Tunjangan adalah suatu imbalan yang diterima oleh Pekerja selain upah\npokok yang terkait dengan pelaksanaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Tunjangan tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh Pekerja secara\ntetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kejadian\nataupun pencapaian tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum penyelenggara\njaminan sosial bagi Pekerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti\nsebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai\nakibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh Pekerja berupa kecelakaan\nkerja, hari tua, meninggal dunia, pensiun, dan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,\nmeningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas,\ndisiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu\nsesuai dengan Jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor\nformal atau di sektor informal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Kerja lembur adalah Jam kerja yang melebihi jam kerja biasa atau karena\nmelakukan pekerjaan diluar jadwal kerjanya atas perintah atasannya\u002Fpengawasan\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja untuk\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena\nsuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban Perusahaan\nmaupun Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK - PIHAK YANG MEMBUAT PKB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>1. PT. Eagle Glove Indonesia yang berkedudukan hukum dl Yogyakarta,\nberalamat di desa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bayen Purwomartani Kalasan, Sleman 55571 Sleman didirikan tgl 12 September\n1996.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dipimpin oleh Bapak Kim Minjoon, warga Negara Republik Korea (Korea Selatan)\ndengan paspor nomor M89412529 berlaku sampai dengan 25 Mei 2028. Selanjutnya\ndalam PKB ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>disebut Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja Nasional PT. Eagle Glove Indonesia yang berkedudukan di\ndesa Bayen, Purwomartani, Kalasan, Sleman, yang telah mendapatkan Pengesahan\nmelalui Surat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keputusan DPD SPN DIY nomor : SKEP.015\u002F DPD SPN\u002FIV\u002F 2014 tanggal 22 April\n2014. Serta telah dicatatkan di Buku pencatatan SP\u002FSB Dinas Tenaga Kerja Dan\nSosial Pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kabupaten Sleman dengan nomor 11\u002F VI\u002F 2005 Tanggal 15 Juni 2005.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mewakili untuk dan atas nama seluruh Pekerja PT. Eagle Glove Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya dalam PKB ini disebut Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\nyang dipersyaratkan secara tertulis dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dan tertuang dalam bab-bab pasal-pasal di bawah ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 1 LUAS KESEPAKATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1. Pengusaha dan karyawan menyetujui bahwa PKB ini pada umumnya mengatur\nhal-hal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang tertera dalam pasal-pasal PKB, disamping ini masing-masing pihak tetap\nmempunyai hak-hak lainnya yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum,\nkesusilaan dan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Disamping PKB ini, kesepakatan-kesepakatan tambahan yang memuat persoalan\nkhusus dapat diadakan berdasarkan musyawarah mufakat antara Perusahaan dan\nPekerja dengan ketentuan bahwa kesepakatan tambahan tersebut tidak bertentangan\ndengan ketentuan yang telah ada dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang dirasa perlu tetapi belum\ntercantum dalam PKB ini, maka akan diadakan musyawarah antara Perusahaan dan\nPekerja melalui Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dan Pekerja sepakat untuk tunduk dan taat pada Peraturan\nPerundangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Seluruh Pekerja PT. Eagle Glove Indonesia berkewajiban menunjang\npencapaian tujuan seperti yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. Menjaga saling\npengertian, hormat menghormati dan mempertahankan sikap saling percaya antara\nPerusahaan dan Pekerja dan secara terus menerus mengadakan perbaikan dan\npeningkatan kemampuan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 2 MAKSUD DAN TUJUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PKB di lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia mengatur kedudukan, status, hak\ndan kewajiban Ala pembinaan Pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha dan\npekerja yang mengandung maksud dan bertujuan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengatur dan menciptakan hubungan kerja, syarat-syarat kerja antara\nPerusahaan dan pitak Pekerja guna mendapatkan kepastian atas hak dan kewajiban\nmasing-masing pihak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam\nPeraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Melamin hak dan kepentingan eva belah pihak dalam pelaksanaan tugas dan\ntotalitas,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>jawab demi kepentingan bersama dalam upaya meningkatkan produktivitas,\nperkembangan Perusahaan dan peningkatan kesejahteraan Pekerja dan\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Membina karyawan dalam menjalankan tugasnya berdisiplin, memiliki etos\nkerja yang tinggi, bermoral, memiliki harga diri, terampil serta penuh rasa\ntanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menjamin berlakunya kesetaraan dan kemitraan antara Perusahaan dan\nSerikat Pekerja dalam menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang\nsebaik-baiknya serta terjalinnya suatu hubungan kerjasama yang baik untuk\nkepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja berkewajiban memberikan\npenjelasan, pengertian dan pengarahan kepada anggotanya atau pihak-pihak lain\nyang mempunyai kepentingan dengan adanya PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan dan Pekerja berkewajiban menaati isi PKB serta memberi teguran\nkepada para pihak apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Musyawarah dan atau diskusi tentang Kebijakan dan atau Aturan yang ada dalam\nPerjanjian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kerja Bersama ini dapat dilakukan melalui media lembaga Bipartit yang telah\nterbentuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 3 KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja wajib memiliki moral yang baik, menjaga sikap santun,\npatuh dan taat pada aturan Perusahaan yang berlaku serta wajib melaksanakannya\ndengan sebaik-baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berusaha untuk menegakkan disiplin yang baik dan mengembangkan\nperasaan saling hormat serta penuh pengertian terhadap hak-hak dan tanggung\njawab antara Perusahaan dan Pekerjanya. Oleh karenanya, Perusahaan perlu\nmemberikan petunjuk, bimbingan dan perintah melalui Manajer, Kepala\nBagian\u002FUnit, Supervisor, sehingga pengambilan tindakan\u002F sanksi demi tegaknya\ndisiplin dapat dibatasi seminimal mungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perlu disadari bahwa tujuan Perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin\nadalah bersifat memperbaiki serta mendidik. Dengan demikian, terhadap Pekerja\nyang melanggar peraturan selalu diberikan kesempatan untuk memperbaiki\nsikapnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk menghindari terjadinya pemberian sanksi atas pelanggaran yang\ndilakukan, pekerja wajib menolak tugas yang diberikan tanpa instruksi, petunjuk\nyang jelas dari atasan, serta ketersedian fasilitas standar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Peraturan mengenai tindakan disiplin terhadap Pekerja diatur lebih lanjut\ndidalam PKB ini dalam Pasal yang berbeda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila Pekerja melakukan pelanggaran atau kesalahan, maka Perusahaan\ndapat memberikan surat peringatan secara berurutan atau surat peringatan\npertama dan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 4 PERATURAN TATA TERTIB PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja wajib ikut serta menghindari hal-hal yang dapat menghambat\nkemajuan dan atau yang bersifat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja dilarang menggunakan sarana komunikasi pribadi selama jam kerja\nuntuk kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi yang mendesak dapat dilakukan\ndengan menggunakan sarana komunikasi perusahaan melalui bagian\nPersonalia\u002FHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja staf dilarang menggunakan sarana\u002Ffasilitas internet untuk\nkepentingan pribadi seperti yang tertuang dalam Sistem Manajemen HR nomor\nPSM\u002FHRD\u002F6.2-9 tentang Sistem Informatika (IT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja, baik untuk kepentingan diri sendiri dan maupun untuk kepentingan\norang lain, dilarang membocorkan rahasia dan\u002Fatau memberikan informasi rahasia\ndagang Perusahaan kepada pihak lain melalui sarana apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja wajib melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh\nAtasan dan harus memperhatikan dengan baik instruksi yang diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja yang telah diberikan tugas oleh Atasan, tidak boleh melimpahkan\natau menyerahkan tugasnya kepada Pekerja lain tanpa persetujuan Atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja tidak diperbolehkan menggunakan dan atau memperbaiki\nperalatan\u002Fbarang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. milk Perusahaan tanpa persetujuan Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja dilarang bekerja untuk Perusahan lain dan\u002Fata melakukan\njerkelatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Komersial lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan\nPerusahaan, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : SYARAT HUBUNGAN KERJA, SISTEM PENERIMAAN DAN KELUARGA PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL : 5 : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Hubungan kerja antara Perusahan dan Pekerja diawali dengan masa percobaan\n3 (tiga) bulan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Masa Percobaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang telah lulus masa percobaan selama 3 (tiga) bulan akan\ndiangkat menjadi karyawan tetap dengan status PKWTT (Pekerja Waktu Tidak\nTertentu) dan menerima\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Pengangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berkomitmen memegang asas keadilan dan tanpa diskriminasi bagi\npara pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, usia, disabilitas,\npaham seksual, kebangsaan, pandangan politik, sosial, dan asal budaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4, Selama menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan, Pekerja tidak\ndiperkenankan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>meninggalkan pekerjaan kecuali seperti yang tercantum didalam PKB Pasal\n24.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketidakhadiran di luar ketentuan Pasal 24 dapat berakibat putusnya hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam menjalani masa percobaan masing-masing pihak dapat menghentikan\nhubungan kerja setiap waktu tanpa memerlukan ijin terlebih dahulu dari Dinas\nTenaga Kerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan pesangon maupun ganti rugi\natas putusnya hubungan kerja dalam masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan\ndan BPJS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kesehatan terhitung saat yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Demi kelancaran jalannya Perusahaan, Perusahaan berhak mengatur, menunjuk\ndan menempatkan serta memutasikan pekerja ke bagian tertentu dengan\npertimbangan berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Bertambah \u002F berkurangnya pekerjaan pada bagian tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Kesehatan dan\u002F atau keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Promosi: diberikan bagi karyawan yang secara terus menerus menunjukkan\nprestasi kerja yang melebihi target dan mampu melaksanakan tanggung diberikan\nkepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 6 SISTEM PENERIMAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sistem penerimaan atau penambahan karyawan, dilakukan atas dasar kebutuhan\ndan formasi yang tersedia dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Menyerahkan Surat Lamaran dilampiri dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Daftar Riwayat Hidup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Foto copy ijazah terakhir\u002Fsertifikat yang dimiliki\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat Pengalaman Kerja (Bila pernah bekerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Foto copy identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan sesuai kondisi\nterakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Foto diri terbaru berwarna ukuran 4cm x 6cm dan 3cm x 4cm masing-masing\nsebanyak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 (dua) lembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>L Mengisi formulir Data pribadi yang telah disiapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Menjalani tes keterampilan dan atau pengetahuan yang telah disiapkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter\u002Fperawat klinik perusahaan.\nHasil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pemeriksaan kesehatan bersifat rahasia dan tidak untuk dibicarakan dengan\npelamar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mengikuti psikotes apabila diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pelaksanaan verifikasi antara dokumen asli dengan salinan dokumen pada\naplikasi lamaran kerja, Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar\ndan atau tidak sesuai, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi\npemutusan hubungan kerja tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 7 PENILAIAN KINERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Penempatan Pekerja setelah proses penerimaan akan ditentukan oleh Atasan\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sebelum melaksanakan tugasnya, Pekerja akan diberi arahan, petunjuk dan\nlatihan awal mengenai tugas dan atau pekerjaan yang akan menjadi tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan melakukan Penilaian Kinerja Pekerja minimal 1 (satu) tahun\nsekali dan atau dapat melakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat peringatan yang diterima oleh Pekerja akan mempengaruhi Penilaian\nKinerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan mengakumulasi kinerja masing-masing Pekerja melalui Data\nLaporan Harian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hasil akhir penilaian kinerja wajib disampaikan kepada Pekerja yang\nbersangkutan untuk diketahui dan Pekerja berhak mengajukan keberatan atas hasil\npenilaian tersebut sehingga dapat dilakukan peninjauan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan dapat mempromosikan seorang Pekerja untuk menduduki jabatan\nberdasarkan prestasi, kinerja, dan potensi dari Pekerja yang bersangkutan\nsesuai dengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perusahaan dapat menurunkan jabatan\u002Fkedudukan Pekerja berdasarkan\npenilaian atas ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang\ndiberikan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Penilaian Kerja (Promosi atau Demosi) merupakan wewenang yang ditetapkan\ndan dilakukan oleh Perusahaan setelah memperoleh pertimbangan dari pimpinan\nunit kerja bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Penilaian Kinerja dilakukan secara jujur, faktual, dan objektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 8 KELUARGA PEKERJA YANG DIAKUI PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keluarga Pekerja yang diakui menjadi tanggungan Perusahaan adalah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Suami atau istri yang sah menurut hukum negara dan tercatat di bagian\nPersonalia\u002FHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Fasilitas Perusahan hanya diberikan kepada satu istri atau satu suami yang\ndidaftarkan. Perubahan istri atau suami yang didaftarkan hanya mungkin dalam\nhal terjadi APP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>perkawinan\u002F perceraian sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Anak kandung dan\u002F atau anak angkat yang disahkan menurut hukum negara dan\ntercatat di bagan Personalia\u002FHRD, adalah anak berusia maksimal 21 tahun, belum\nmenikah dan belum bekerja atau berusia maksimal 25 tahun apabila masih sekolah\ndan dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pendidikan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Anak tri yang bu\u002Fayahnya menikah dengan Pekerja dan menurut keputusan\npengadilan menjadi tanggungan Pekerja, dengan ketentuan tercatat di bagian\nPersonalia\u002FHRD sebagai pasangan istri\u002Fsuami.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Maksimal jumlah anak yang menjadi tanggungan Pekerja adalah 3 (tiga)\norang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Orang tua adalah ayah\u002Fibu kandung, tiri, angkat, mertua yang sah menurut\nhukum Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 9 SISTEM PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cp>1. Setiap Pekerja berhak mendapatkan Upah Pokok Bulanan yang besaran\nnilainya ditentukan baginya oleh Perusahaan minimal sebesar Upah Minimum\nKabupaten (UMK) tahun berjalan yang berlaku di Kabupaten yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menetapkan Struktur dan Skala Upah bagi pekerja sesuai\nketetapan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 1 Tahun 2017.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap dicantumkan dalam Surat Perjanjian\nKerja pada saat yang bersangkutan terdaftar sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>4. Komponen upah pokok terdiri dari upah dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tunjangan tetap terdiri dari tunjangan masa kerja, golongan, jabatan,\npendidikan, kompetensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan\nketentuan perusahaan yang diatur didalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 10 TUNJANGAN - TUNJANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selin dari Upah Pokok, Pekerja berhak atas fasilitas\u002Ftunjangan yang diatur\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchersamount\">\u003Cp>1. Uang makan dihitung berdasarkan kehadiran yang nominanya ditetapkan\noleh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Premi Hadir sejumlah Rp 50.000,-\u002Fbulan dengan ketentuan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja berhak mendapatkan premi hadir apabila\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hadir penuh selama 1 (satu) bulan hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Melaksanakan cuti tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Melaksanakan tugas perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Melaksanakan tugas Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) fin yang dilakukan selama jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Pekerja menikah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Suami\u002FIstri yang sah menurut hukum dan\u002Fatau Anak Pekerja meninggal\ndunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Istri melahirkan sampai dengan anak ketiga \u002F Istri keguguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9) Mengkhitankan\u002F membaptiskan anak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10) Pekerja menikahkan anak sampai dengan anak ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengurangan sejumlah Rp 25.000,- karena jin meninggalkan pekerjaan untuk\nkepentingan pribadi sampai dengan 2 (dua) jam kerja diluar waktu\nistirahatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Akan kehilangan premi hadir apabila\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) fin meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi lebih dari 2 (dua)\njam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Tidak masuk kerja karena kepentingan pribadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Tidak masuk kerja karena sakit dengan surat keterangan dokter lebih dari\n2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Keluarga dalam satu rumah meninggal dunia selain keluarga inti\n(Orangtua\u002FMertua\u002FIstri\u002FSuami\u002F Anak).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja yang telah mendapatkan Surat Peringatan karena ijin meninggalkan\npekerjaan dengan alasan yang tidak jelas akan dikenakan penalti berupa\nkehilangan hak atas premi hadir selama 3 (tiga) bulan kedepan sejak Surat\nPeringatan tersebut diberikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 11 TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THRK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap tahun Perusahaan memberikan THRK kepada Pekerja sesuai ketentuan\nyang berlaku. Perhitungan THRK adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>a. Pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau\nlebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional\nsesuai masa kerja dengan perhitungan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1 (Satu) Bulan Upah X Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih secara\nberturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan minimal 1 (satu bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja yang meratus masa kerja part 5 (fina) tahun akan mendapatkan THRK\nsebesar 125% (Seratus Dua Puluh Lima Persen) dekat UMK tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>2. Pembayaran THRK diberikan selambat Lambat 1 (satu minggu sebelum Hari\nRaya keagamaan dengan batas akhir hitung THRK adalah tanggal jatuh Hari\nRaya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekeria yang, putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tea puthy hari\nsebelum Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Raya Keagamaan bersangkutan, berhak atas THRK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila Perusahaan terlambat dalam pembayaran THRK maka Perusahaan\nwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>membayarkan THRK dan denda sebesar 5 % (lima persen) dari total THRK kepada\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. THRK dibayarkan pada saat hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 12 JAMINAN SELAMA SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>1 Pekerja yang dalam perawatan\u002Fistirahat sakit, paling lama 12 (dua belas)\nbulan berturut-turut tanpa terputus dan dinyatakan dengan Surat Keterangan\nDokter, akan menerima Upah Pokok selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan\nketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Selanjutnya dibayar 25 % sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang dalam perawatan\u002Fistirahat sakit dikarenakan kecelakaan\nkerja, maka perusahan memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. STMB untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan 100 % (seratus persen) dari\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan 75% (tujuh puluh lima persen)\ndari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c STMB untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50%\n(lima puluh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>persen) dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. STMB dibayar Selama Peserta tidak mampu bekerja sambal Peserta dinyatakan\nsembuh, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap, atau\nmeninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan\u002Fatau\ndokter penasehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. selama pekerja masih dalam pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan\nkerja atau penyakit akibat kerja tetap dipekerjakan kembali kecuali pekerja\nmengalami cacat total tetap berdasarkan surat keterangan dokter dan karena\nkecacatannya yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>4. Jika sesudah 18 (delapan belas bulan) Pekerja tersebut tidak mampu\nmelaksanakan tugasnya dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter dan\ndianggap \"Tidak Memenuhi Persyaratan Jabatan\" maka dapat dilakukan pemutusan\nhubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 13 PAJAK PENGHASILAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pajak atas penghasilan yang diperoleh Pekerja karena hubungan kerja dengan\nPerusahaan dihitung dan dibayarkan oleh Perusahaan untuk dan atas nama Pekerja\nkecuali ditetapkan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 14 PERUSAHAAN BANGKRUT DAN DILIKUIDASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila karena sesuatu hal Perusahaan tidak dapat menjalankan\naktivitasnya, Karyawan dapat dirumahkan dengan menerima upah sesuai ketentuan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila Perusahaan dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi secara hukum,\nsemun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pembayaran yang berhubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja akan\nDiselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 15 KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-unemploymentfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1. Setiap Pekerja diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan\nSosial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang meliputi Jaminan Hari Tua,\nJaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan\nKehilangan Pekerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>2. Pemeliharaan Kesehatan bagi Pekerja dan anggota keluarganya dilaksanakan\noleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sesuai\ndengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan akan memberikan 1 (satu) baju seragam bagi karyawan yang telah\ndiangkat menjadi karyawan tetap di Perusahaan dan akan diberikan sekali\nsetahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Rompi diberikan bagi karyawan untuk dikenakan selama menjalani masa\npercobaan selama 3 (tiga) bulan dan wajib dipakai pada saat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan memberikan sumbangan kepada Pekerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pernikahan sebesar Rp 300.000,- Dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Berusia minimal 21 tahun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Menyerahkan copy surat nikah paling lama 2 (dua) minggu setelah tanggal\npernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Pekerja yang menikah dengan rekan sekerja sumbangan hanya diberikan\nkepada salah satu Pekerja saja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kelahiran bagi Pekerja wanita sebesar Rp 500.000,-Dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Sampai dengan kelahiran anak ke-3;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Menyerahkan copy bukti kenal lahir\u002Fakte lahir paling lama 1 (satu) bulan\nsetelah kelahiran;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp>6. Duka cita sebagai berikut dengan menyerahkan copy surat kematian dari\npejabat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang berwenang,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Suami\u002Fistri, dan\u002Fatau anak Pekerja Rp 500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Orang Pekerja Rp 300.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : WAKTU KERJA, HARI LIBUR RESMI, DAN DAFTAR HADIR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL : 16 WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>1. Waktu kerja di perusahaan dengan pengaturan 8 jam\u002Fhari untuk 5 hari\nkerja\u002Fminggu (40 jam\u002Fminggu), yang diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a. Senin s\u002Fd Kamis : 07:30 - 16:15Istirahat : 11:30 - 12:15\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jumat : 07:30 - 16:45Istirahat : 11:30 - 12:45\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Waktu kerja di perusahaan dengan pengaturan 7 jam\u002Fhari untuk 6 hari\nkerja\u002Fminggu (40 jam\u002F minggu), yang diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Senin s.d Kamis : 07:30 - 15:15Istirahat : 11:30 - 12:15\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jumat : 07:30 - 15:45Istirahat : 11:30 - 12:45\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sabtu : 07:30 - 13:00Istirahat : 10:30 - 11:00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Waktu kerja untuk sekuriti adalah 7 jam\u002Fhari untuk 6 hari kerja\u002F minggu\n(40 jam\u002Fminggu), yang diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Shift I : 07:00 - 15:00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Shift Il : 15:00 - 24:00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Shift III : 00:00 - 08:00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat untuk security dapat diambil sewaktu-waktu menyesuaikan dengan\nkebutuhan masing-masing personil. Jam istirahat security diperhitungkan dalam\njam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kelebihan jam dari security setiap minggunya akan diperhitungkan sebagai\nlembur dan dihitung sesuai dengan ketentuan berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>5. Setelah bekerja 5 (lima) hari berturut-turut kepada karyawan diberikan\nistirahat selama 2 (dua) hari dan 1 (satu) hari istirahat bagi karyawan yang\nbekerja 6 (enam) hari berturut-turut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Perubahan waktu kerja akan diatur sesuai ketentuan perundangan yang\nberlaku dan\u002Fatau sesuai dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan\nserikat pekerja melalui LKS Bipartit dan dilaporkan kepada dinas terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengaturan waktu lembur untuk 5 hari kerja\u002Fminggu diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Senin s\u002Fd Kamis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat 16:15 - 16:30 sebagai pemisah antara waktu kerja dengan waktu\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 1 : 16:30 - 17:30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 2 : 17:30 - 18:30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 3 : 18:30 - 19:30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 4 : 19:30 - 20:45\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat 18:00 - 18:15 (hanya berlaku bagi yang melaksanakan lembur 4\njam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jumat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat 16:45 - 17:00 sebagai pemisah antara waktu kerja dengan waktu\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 1 : 17:00 - 18:00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 2 : 18:00 - 19:00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 3 : 19:00 - 20:00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 4 : 20:00 - 21:15\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat 18:00 - 18:15 (hanya berlaku bagi yang melaksanakan lembur 4\njam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sabtu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 1 : 07:30 - 08:30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 2 : 08:30 - 09:30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 3 : 09:30 - 10:30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 4 : 10:30 - 11:30 Istirahat : 11:30 - 12:15\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 5 : 12:15 - 13:15\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 6 : 13:15 - 14:15\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 7 : 14:15 - 15:15\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembur Jam 8 : 15:15 - 16:15 Istirahat : 16:15 - 16:30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 17 HARI LIBUR RESMI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Perusahaan libur pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan secara\nnasional dan atau dalam Surat Keputusan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Atas kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Pekerja, dan atau dalam\nkondisi tertentu, dimana Pekerja terpaksa harus masuk di hari istirahat\nmingguan dan\u002Fgray tattoo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>libur resmi maka akan diperhitungkan sebagai kerja lembur di hari libur\nresis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 18 DAFTAR HADIR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengaturan mengenai daftar hadir dilaksanakan sebagaimana yang telah\ndiatur dalam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 4 ayat 15 PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kehadiran Pekerja di tempat kerja dilakukan dengan men-scan ID pada\nkomputer sistem absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang tidak membawa kartu ID diwajibkan untuk melapor ke petugas\nSecurity untuk mendapatkan ID Sementara (Temporary ID) dan dikembalikan sebelum\nmeninggalkan area perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 19 KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pada dasarnya kerja lembur bukan merupakan suatu keharusan, kecuali dalam\nhal-hal mendesak sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila tidak diselesaikan segera, dapat mengakibatkan kerugian besar\nbagi Perusahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam keadaan darurat misalnya kebakaran, banjir, atau gempa bumi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kerja lembur pada hari Minggu tidak diperbolehkan. Apabila dalam kondisi\ntertentu Pekerja harus masuk di hari istirahat mingguan setelah bekerja 6\n(enam) hari berturut-turut, maka diberikan istirahat 1 (satu) hari sebagai\npengganti istirahat mingguan di minggu berikutnya dan tetap diberikan upah\nlemburnya sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>3. Upah lembur tidak diberikan bagi Manajer dan Staff, tetapi diberikan\nkompensasi sesuai ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Upah lembur tidak diberikan kepada Pekerja yang mengikuti kegiatan diluar\nkewajiban tugas pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Kerja lembur hanya berlaku bagi Pekerja yang mendapat perintah tertulis\ndan\u002Fatau melalui media digital dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Kerja Lembur menggunakan Surat Permintaan Lembur (SPL) yang mencantumkan\nnama Pekerja, jam waktu kerja dan macam pekerjaan yang ditandatangani oleh\natasan unit kerjanya dan oleh Pekerja bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka lembur tidak sah dan tidak\nberhak atas upah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 20 MAKSIMUM JAM KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>1. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam\ndalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan waktu lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk\nkerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengaturan istirahat dan jam lembur akan diberitahukan secara terpisah\nsejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>4. Kerja lembur bagi pekerja hamil paling banyak 1 (satu) jam dalam\nsehari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL : 21 PERHITUNGAN UPAH KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1. Dasar perhitungan upah lembur sejam adalah 1\u002F173 kali upah sebulan yaitu\nupah pokok dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>a. Untuk jam lembur 1 dibayar sebesar 1½ (satu setengah) kali upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>b. Untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar sebesar 2 (dua) kali upah\nsejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, dengan Ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>a. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah\nsejam;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali\nUpah sejam;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Apabila lembur yang dilakukan di libur resmi jatuh pada hari kerja\nterpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. jam tujuh, jam delapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali\nsejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau Hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu. Dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai\nberikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 8 jam pertama dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jam kerja 9 dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jam ke-10 ke-11 dibayar sebesar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bagi pekerja yang\nmelaksanakan kerja lembur selama 4 jam atau lebih dan tidak dapat diganti\ndengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengaturan pemberian makanan dan minuman sebagaimana yang dimaksud dalam\nayat 6 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII ISTIRAHAT TAHUNAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 22 CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah\nPekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixeddays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>2. Pengambilan cuti tahunan dilaksanakan sebagai berikut, 6 (enam) hari\ndipergunakan untuk cuti bersama dan 6 (enam) hari untuk kepentingan pribadi\npekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Hak cuti tahunan yang masih tersisa tercantum dalam slip gaji masing-masing\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat sisa dari yang seharusnya\ndipergunakan untuk cuti bersama maka dapat diambil oleh Pekerja sebagai cuti\npribadi selama tidak melampaui batas waktu gugurnya hak cuti tahunan yaitu pada\ntanggal 31 Maret tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Permohonan cuti tahunan diajukan secara resmi minimal 3 (tiga) hari\nsebelum pelaksanaan. Perusahaan berhak tidak menyetujui permohonan cuti tahunan\nyang tidak dilaksanakan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kecuali\nhal-hal yang bersifat mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat bersepakat dalam forum LKSB untuk\nmelakukan cuti bersama yang kemudian akan diperhitungkan ke dalam Cuti\nTahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun maka cuti diberikan\nsesuai dengan jumlah bulan bekerja yang telah dilaksanakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hak sisa cuti tahunan maksimal 2 (dua) hari diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk unit kerja Security, cuti yang belum diambil dapat diuangkan dengan\nperhitungan sisa cuti dikalikan upah sehari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran sisa cuti dilaksanakan pada pembayaran gaji bulan Maret tahun\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila cuti bersama dilakukan sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya\ndan hak cuti Pekerja sudah tidak tersedia, maka akan dipotongkan dari hak cuti\ntahunan yang tersedia di tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL : 23 KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk\nmeninggalkan pekerjaan. Keputusan Perusahaan untuk memberikan ijin akan\ndidasarkan pada pertimbangan bahwa kepergian Pekerja untuk sementara waktu itu\ntidak mengganggu kegiatan operasional Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 24 IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah untuk hal-hal\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pada hari Pemilihan Umum Nasional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menjalani wajib militer\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melaksanakan hak istirahat\u002Fcuti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Melaksanakan tugas perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Melaksanakan tugas Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memenuhi panggilan yang berwajib g.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Melaksanakan kewajiban agama yang dianut Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal tersebut di bawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriageleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>(1) Pekerja menikah 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Menikahkan anak 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Mengkhitankan anak 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Membaptiskan anak 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>(5) Istri melahirkan\u002F keguguran 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>(6) Suami\u002Fistri, orangtua\u002Fmertua, anak\u002Fmenantu meninggal 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Istirahat sakit a. Dengan surat keterangan dokter atau dokter BPJS\nKesehatan b. Surat keterangan sakit harus diterima oleh perusahaan paling\nlambat jam 9 pagi pada hari yang sama atau dengan terlebih dahulu menyampaikan\npemberitahuan secara lisan c. Sakit waktu height dengan menunjukkan surat\nketerangan sakit dari dokter d. Ijin meninggalkan pekerjaan karena sakit saat\nsedang bekerja harus disertai surat keterangan dari klinik perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Istirahat persalinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>a. Bekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)\nbulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Dalam hal kelahiran karena sebab khusus prematur akan diberikan sesuai\nketentuan yaitu 1,5 (satu setengah) bulan setelah kelahiran ditambah waktu\nuntuk perawatan baik karena membutuhkan perlakuan khusus sesuai surat\nketerangan dokter maksimal 1,5 (satu setengah) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>c. Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat 1,5 (satu setengah)bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari\ndokter kandungan bidan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 25 IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN TANPA UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerjaan yang meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat izin terlebih dahulu\ndari atasan dianggap meninggalkan pekerjaan tanpa upah dan kepada yang\nbersangkutan akan dikenakan tindakan disiplin menurut PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi dan belum\nmemiliki hak atas cuti tahunan setelah mendapatkan persetujuan dari atasannya\ndapat meninggalkan pekerjaan tanpa menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang meninggalkan pekerjaan diluar yang dimaksud pada Pasal 24,\nakan dikenakan potongan berikut ini dimana perhitungan upah sehari adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perhitungan untuk 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jumlah jam ijin X 1\u002F21 X Upah Pokok dan Tunjangan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8 Jam kerja \u002F hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perhitungan untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jumlah jam ijin X 1 \u002F 25 X Upah Pokok dan Tunjangan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7 Jam kerja \u002F hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. ljin meninggalkan pekerjaan karena alasan suami\u002Fistri dan atau anak sakit\nwajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas akan\nmendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan I dan seterusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL : 26 WAKTU BERIBADAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahan memberikan kesempatan bagi Pekerja untuk melakukan ibadahnya pada\nwaktu-waktu yang telah disepakati bersama atau pada waktu lain (dalam kondisi\ntertentu) tanpa mengganggu proses operasional dalam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PERLINDUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 27 : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memiliki Kebijakan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja yang secara\nkonsekuen akan bertanggung jawab sepenuhnya akan terlaksananya Kebijakan\ndimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan memberikan sosialisasi kepada karyawan dalam hal\npencegahan, perawatan, dan konseling mengenai TB, HIV\u002FAIDS, MERS, SARS, dan\npenyakit menular lainnya dengan menyediakan informasi yang benar melalui\nposter, leaflet, sticker, atau bahan informasi lain serta melakukan pelatihan\nsesuai kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan Pekerja serta Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan\nKesehatan Kerja (P2K3) yang telah terbentuk secara bersama-sama berkewajiban\nmelaksanakan dan menjaga Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja\n(SMK3) guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal dengan penuh rasa\ntanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>4. Dalam menjamin keselamatan kerja Pekerja, Perusahaan akan menyediakan\nalat-alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun\n1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang\ntelah terbentuk di Perusahaan dan telah mendapatkan Surat Pengesahan dari\nKantor Dinas Tenaga Kerja setempat, akan bertanggung jawab atas pelaksanaan\nKesehatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat\nkeselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan\ndiragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai\npengawas dalam batas-batas Yang masih dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja wajib memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai\npengawas atau ahli keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Program kerja dan teknis pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di\nlingkungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahan akan dibuat tersendiri oleh Pengurus P2K3 Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja dilarang melepaskan\u002Fmerubah\u002Fmengganti alat-alat keselamatan kerja\nmisalnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>alat pengaman mesin yang sudah terpasang tanpa sepengetahuan petugas P2K3\natau petugas yang telah ditunjuk dalam melakukan pengamanan K3 di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Perusahaan akan membebankan ganti kerugian kepada Pekerja yang karena\nkesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan kehilangan maupun kerusakan alat-alat\nkeselamatan kerja yang disediakan untuknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Demi kepentingan Perusahaan dan keselamatan Pekerja, Pekerja wajib\nmematuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan kerja dan memakai alat\npelindung diri yang diwajibkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Barang siapa yang memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati semua\npetunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap bentuk kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada tim P2K3\nPerusahaan melalui atasan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Pelanggaran atas ketentuan di atas dikenakan sanksi berupa pemberitaan\nSurat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peringatan sesuai dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Perusahaan menjamin pengangkutan yang diperlukan dari lokasi Perusahaan\ntempat terjadi kecelakaan sampai ke rumah sakit atau ke rumahnya bagi Pekerja\nyang mengalami kecelakaan kerja karena melaksanakan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi seluruh karyawan dan tamu\nperusahaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dengan\nmembentuk Satuan Tugas (SATGAS) Covid-19 yang diangkat secara resmi dan\nbertugas melakukan koordinasi dengan pemerintah serta instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Perusahaan memastikan tidak adanya diskriminasi dan mematahkan segala\nstigma penderita Covid-19.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-covid_vaccination\">\u003Cp>18. Mendukung, melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif, serta\nmewajibkan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh karyawan. Dikecualikan bagi\nkaryawan dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kondisi kesehatan tertentu atas rekomendasi dokter dari Rumah\nSakit\u002FFasilitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-covid_training\">\u003Cp>19. Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pencegahan\nCovid-19\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>on tempat kerja dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)\nPencegahan Covid 19 di tempat kerja, serta melakukan sosialisasi dan edukasi\nkepada seluruh karyawan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>20. Perusahaan mendukung program pemerintah dengan mewajibkan penggunaan\naplikasi peduli lindung kepada seluruh karyawan dan tamu yang memasuki area\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Perusahaan mendukung pelaksanaan GP2SP di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cp>22. perusahaan mendukung program pemberian ASI Eksklusif dengan menyediakan\nsarana dan prasarana yang memadai bagi karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>BAB X : DISIPLIN DAN TINDAKAN DISIPLIN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 28 : PETUNJUK TINDAKAN DISIPLIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tindakan disiplin yang perlu diambil terhadap pelanggaran peraturan\nPerusahaan akan disesuaikan dengan macam dan tingkatan beratnya pelanggaran\nyang dilakukan. Dalam pengambilan tindakan disiplin tertulis, atasan\nbersangkutan harus terlebih dahulu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berkonsultasi dengan Bagian Personalia\u002FHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. pekerja yang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak ada hubungan satu\ndengan yang lain dapat dikenakan tindakan disiplin berdasarkan akibat ganda\ndari berbagai pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 29 : JENIS TINDAKAN DISIPLIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Teguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Diberikan kepada Pekerja yang tidak mau mengikuti aturan-aturan kerja,\ntidak memenuhi syarat-syarat ketertiban serta mengabaikan perintah. Atasan,\nmaka perlu dilakukan tindakan disiplin berupa teguran dengan maksud untuk\nmendidik Pekerja agar tidak mengulangi perbuatannya serta mengadakan perbaikan\ndiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sebagai sarana\u002Fcara yang paling efektif guns memupuk dan memelihara\nkewibawaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>serta memelihara Hubungan Industrial yang baik dengan cara bertatap muka.\nKomunikasi ini perlu dimanfaatkan oleh Alasan untuk memberikan kepada Pekerja,,\nBukan hanya memberikan perintah atau petunjuk tetapi juga untuk mengemukakan\ndetidaipuasan atas hasil kerja pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Teguran diberikan oleh Aturan jika bawahannya melakukan hal-hal\nberikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pelanggaran kecil atas PKB dan\u002Fatau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Tidak melakukan perintah atasan dan\u002Fatau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Kecerobohan terhadap barang milik perusahaan sehingga menimbulkan\nkerugian material\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Terlambat minimal 3 (tiga) kali dalam satu minggu dan tidak menunjukkan\nusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>perubahan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Tidak melaporkan perubahan yang terjadi pada dirinya dengan segera kepada\nperusahaan mengenai status diri\u002Fkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Menggunakan dan atau memperbaiki peralatan\u002Fbarang milik Perusahaan tanpa\npersetujuan Atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dalam hal memberikan teguran, Atasan harus secara jelas menyampaikan\nkepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja tentang pelanggaran yang dilakukan dan dibuatkan rekaman\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Rekaman tertulis atas teguran oleh Atasan bersangkutan dibuat oleh\nBagian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Personalia\u002FHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Teguran berlaku selama 1 (satu) bulan apabila dalam kurun waktu tersebut\ntidak melakukan kesalahan yang sama maka surat teguran tidak berlaku\nkembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Apabila teguran belum menghasilkan suatu perbaikan di dalam tingkah laku\nserta prestasi kerja Pekerja, atau apabila terjadi suatu pelanggaran, maka\nSurat Peringatan harus diberikan kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga diberikan secara\nberturut-turut dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat peringatan dapat pula diberikan sebagai surat peringatan pertama\ndan terakhir serta pelanggaran yang bersifat mendesak sesuai dengan jenis\npelanggaran yang diatur di dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat. Peringatan dibuat oleh Bagian Personalia yang didistribusikan\nkepada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Asli : untuk Pekerja bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) 1 Salinan : untuk Bagian Personalia\u002FHRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Surat Peringatan yang diberikan ditandatangani oleh Pekerja sebagai tanda\nmenerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Apabila pekerja berkeberatan atas pemberian surat peringatan maka pekerja\ndapat menghadirkan saksi dan alasan pembelaan. Apabila terbukti tidak ditemukan\nkesalahan maka surat peringatan dapat dibatalkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Prosedur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Bagian Personalia mengeluarkan Surat Peringatan kepada pekerja yang\nmelakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam PKB dan\u002Fatau berdasarkan\nlaporan dari Atasan Pekerja yang bersangkutan. Surat Peringatan memuat hal-hal\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Jenis pelanggaran yang dilakukan, apa, oleh siapa, kapan, dimana, mengapa\ndan bagaimana pelanggaran itu terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Bab dan Pasal dari PKB yang dilanggar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Surat peringatan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani\noleh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Saksi (Dapat oleh atasan Pekerja yang bersangkutan dan\u002Fatau sesama\npekerja, apabila dibutuhkan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Bagian personalia\u002FFactory Manager \u002F General Manager \u002F Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Surat peringatan diberikan kepada Pekerja segera setelah pelanggaran\nterjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jenis pelanggaran yang dapat diberikan surat peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pernah mendapatkan teguran sebelumnya untuk kesalahan yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Memalsukan surat\u002Fdokumen atau memberikan keterangan yang tidak\njujur\u002Fbenar kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan\u002Fijin kepada atasan atau HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Tidak mentaati waktu kerja yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Tidak sungguh-sungguh melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Tidak menjalankan, menolak atau menghambat pekerjaan yang diberikan\nkepadanya tanpa alasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Menolak keputusan mutasi tanpa alasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Tidak melaksanakan perintah Atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Tidak bertanggung jawab dalam menggunakan barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Menggunakan alat-alat Perusahaan yang bukan menjadi wewenangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Sebagai Atasan tidak memberikan perintah, contoh dan pembinaan yang baik\nkepada pekerja dalam mantaati pendoman, ketentuan dan intruksi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12) Lima menit sebelum jam kerja berakhir (tidak melakukan kegiatan\nbersih-bersih) di area tempat kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13) Berjualan pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14) Tidur pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15) Membawa makanan ke ruang produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16) Makan di area kerja pada saat jam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17) Tidak menggunakan seragam yang diberikan oleh Perusahaan sesuai\nketentuan kecuali dengan alasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18) Tidak menggunakan pakaian dengan rapi, pantas, dan sopan pada waktu\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19) Tidak mengenakan tanda pengenal selama jam Kerja dan\u002Fatau mengisi daftar\nhadir nya sendiri sebelum memasuki dan meninggalkan lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20) Menempelkan\u002Fmenempatkan, menyebarkan, mengubah, memindahkan. merusak\nsuatu tulisan, pengumuman, gambar dan sejenisnya di lingkungan kerja tanpa\n(ijin dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21) Tidak menggunakan sepatu pada saat jam kerja Kecuali karena alasan\nkesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22) Menolak pengobatan\u002Fperawatan dan pemeriksaan kesehatan badan oleh\ndokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan atau yang ditunjuk oleh dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23) Tidak memakai alat keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24) Merokok di dalam lingkungan perusahaan pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25) Mengganggu ketertiban, keamanan dan ketenangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26) Menggunakan aksesoris\u002F perhiasan yang terbuat dari logam selama jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27) Melaksanakan pekerjaan tidak hati-hati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28) Menggunakan sarana komunikasi pribadi dan untuk kepentingan pribadi\nselama waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29) Pekerja tidak menjaga dan menjunjung tinggi harkat, martabat perusahaan,\ndiet sendiri dan\u002Fatau teman sekerja dimanapun berada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelanggaran yang dapat diberikan sebagai Surat Peringatan Pertama dan\nTerakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Tidak berusaha untuk mencegah timbulnya bahaya yang dapat merugikan orang\ndan atau harta benda Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Tidak melaporkan dengan segera kepada Alasan selalu yang Berwenang\natas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>terjadinya kecelakaan kerja\u002Fgangguan keamanan di Lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Meletakkan barang tidak pada tempatnya, menawarkan barang salah\ndan\u002Fatau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Meneruskan barang yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>material.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Tidak melakukan pendataan lalu lintas dan\u002Fatau pergerakan barang sehingga\nmenyebabkan kerugian material.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Melakukan kegiatan perjudian di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Memiliki menjual, membeli, mengadakan, menyewakan, atau meminjamkan\nbarang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan secara tidak\nsah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Membocorkan rahasia perusahaan atau menceritakan hal-hal yang dapat\nmerugikan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Menjatuhkan nama baik perusahaan dan atau sesama pekerja dengan jalan\nmenghina, menghasut, memfitnah, menyebarkan pamflet, rumor, tulisan, atau\nmenyebarkan ujanan kebencian baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak di lindungan\nperusahaan tanpa izin perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Menggunakan dan atau memperdagangkan narkotika, psikotika, dan\nbahan-bahan adiktif lainnya di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12) Mengkonsumsi dan atau memperdagangkan minuman beralkohol di dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13) Berkelahi, mengkhianati, berkelahi, menganiaya, berkata tidak sopan,\nmengancam atau mengintimidasi teman dan atau atasannya di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14) Terbukti melakukan perbuatan asusila perselingkuhan yang disertai\npengaduan dari pihak yang berkepentingan dan atau melecehkan baik dengan\nkata-kata maupun perbuatan kepada rekan sekerja di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.) Melakukan intimidasi dan atau kekerasan baik secara fisik, psikis,\nkerugian ekonomi dan atau sesuai kepada sesama rekan pekerja dan dibuktikan\ndengan adanya pengaduan disertai bukti dan saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16) Menerima gratifikasi dan fasilitas lainnya yang mempengaruhi kinerja\npekerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17) Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 30 : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan, Pekerja, dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus\nmengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam Hal rencana PHK tidak dapat dihindari maka PHK wajib dirundingkan\nsecara bipartit antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja atau Pekerja apabila\nPekerja yang bersangkutan bukan anggota Serikat Pekerja, Apabila perundingan\ntidak menghasilkan kata mufakat maka Perusahaan dapat melakukan PHK setelah\nmemperoleh penetapan dari lembaga PPHI Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 31 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN DAN ATURAN PEMBAYARAN\nPESANGON\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>Besaran Uang Pesangon, Penghargaan masa kerja dan Penggantian hak yang\ndiberikan Pekerja yang diatur dalam Peraturan ini adalah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>a. Uang Pesangon\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) masa kerja x 1 Tahun 1 (satu)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>2) 1 Tahun s\u002Fd x 2 Tahun2 (dua)bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3) 2 tahun s\u002Fd &lt; 3 Tahun 3 (tiga)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) 3 Tahun s\u002Fd &lt; 4 Tahun 4 (empat)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) 4 Tahun s\u002Fd &lt;5 Tahun 5 (lima)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>6) 5 Tahun s\u002Fd &lt;6 Tahun 6 (enam)bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7) 6 Tahun s\u002Fd &lt;7 Tahun 7 (tujuh)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) 7 Tahun s\u002Fd &lt;8 Tahun 8 (delapan)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) 8 Tahun dan selanjutnya9 (sembilan)bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) 3 Tahun s\u002Fd &lt;62 (dua)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) 6 Tahun s\u002Fd &lt;9 3 (tiga)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) 9 Tahun s\u002Fd &lt;12 4 (empat)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) 12 Tahun s\u002Fd &lt;15 5 (lima)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) 15 Tahun s\u002Fd &lt;18 6 (enam)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) 18 Tahun s\u002Fd &lt;21 7 (tujuh)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) 21 Tahun s\u002Fd &lt;24 8 (delapan)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) 24 Tahun dan selanjutnya 10 (sepuluh)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hak cuti tahunan yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jenis-jenis PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. PHK karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. PHK karena pengambilan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. PHK karena efisiensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. PHK karena perusahaan tutup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. PHK karena force majeure\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran\nutang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. PHK karena pailit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. PHK karena permintaan sendiri karena pengusaha melakukan perbuatan\nsebagai berikut (1). Penganiayaan penggunaan secara kasar atau mengancam\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2). Membujuk dan atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3). Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3\nbulan berturut-turut atau lebih meskipun pengusaha membayar upah secara tepat\nwaktu sesudah itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4). Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5). Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang\ndiperjanjikan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6). Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan,\ndan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7). Tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Adanya putusan Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan\npengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf h terhadap\npermohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. PHK Karena mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. PHK karena mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. PHK karena pekerja melakukan pelanggaran dalam PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. PHK karena pekerjaan melakukan tindak pidana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. PHK karena alasan kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. PHK karena meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. PHK karena purna tugas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 32 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU\nPEMISAHAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PHK karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja\ntidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia\nmenerima pekerja maka pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Jang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1b\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Uang penggantian hak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nUang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pesangon\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 33 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan pengambilalihan perusahan,\npekerja bekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) Kali ketentuan pasal 31 ayat 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b . Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31\nayat 1b\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena terjadi\nperubahan syarat kerja seat pengambilalihan perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1b\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 34 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA EFISIENSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PHK Efisiensi yang dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian, maka\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat\nla\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1b\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang penghargaan masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PHK Efisiensi yang dilakukan karena perusahaan mencegah terjadinya\nkerugian, maka pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) ketentuan Pasal 31 ayat 1b\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 35 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUSAHAAN TUTUP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PHK karena alasan tutup karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus\nmenerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus\nselama 2 (dua) tahun maka Pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1a;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1b dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PHK karena alasan perusahaan tutup namun bukan karena Perusahaan\nmengalami kerugian maka Pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1b; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang penggantian hak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 36 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE\nMAJEURE)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PHK terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan keadaan\nmemaksa (force majeure) maka Pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1a;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1b, dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PHK terhadap Pekerja karena alasan keadaan memaksa (force majeure) namun\ntidak mengakibatkan Perusahaan tutup maka Pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 31 ayat 1a;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1b; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 37 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUSAHAAN DALAM KEADAAN\nPENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PHK karena alasan Perusahan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran\nutang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1a;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (Satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n10; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>uang penggantian hak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 136\naf\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PHK terhadap Pekerja alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban\npembayaran utang, namun bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja\nberhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 31 ayat\n1b; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 38 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PAILIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PHK karena alasan Perusahaan pailit makan Pekerja berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1a;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1b;dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Uang penggantian hak yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 39 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DIAJUKAN OLEH PEKERJA KARENA\nPERBUATAN PELANGGARAN PENGUSAHA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena alasan adanya\npermohonan Pemutusan hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja dengan alasan\nPengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2h\nmaka Pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1b;dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Uang penggantian hak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang penghargaan masa kerja dan uang pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 40 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PUTUSAN LEMBAGA PENYELESAIAN\nPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja karena\nalasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang,\nmenyatakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat\n2h\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja maka Pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang penggantian hak yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari\nuang penghargaan masa kerja; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jang pisah sebesar Rp 1.000.000, - (satu juta rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 41 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS PERMINTAAN SENDIRI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dengan Perusahaan atas permintaan\nsendiri alu dengan mengajukan permohonan tertulis minimal 1 (satu) bulan\nsebelum tanggal Pengunduran diri dengan tetap melaksanakan kewajibannya sampai\ntanggal pengunduran dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja akan mendapatkan hak dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun mendapatkan uang\nPenggantian Hak yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%\n(lima belas persen) dari Uang Penghargaan Masa Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun mendapatkan Penggantian\nHak yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%\n(lima belas persen) dari Uang Penghargaan Masa Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja dengan masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun mendapatkan\nPenggantian Hak yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2 Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima\nbelas persen) dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara mendadak atau melalaikan\nketentuan Pasal 41 ayat 1, maka pekerja hanya akan mendapatkan hak cuti tahunan\nyang belum diambil dan uang pisah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu\nRupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>surat pengalaman kerja diberikan kepada pekerja minimal satu bulan sejak\ntanggal pengajuan pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 42 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MANGKIR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PHK mangkir karena pekerja melalaikan kewajiban dalam hal ini termasuk\nmangkir untuk 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan walaupun sudah 2\n(dua) kali diberikan panggilan formal berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang sebesar Rp 50,000- (Lima Puluh Ribu Rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 43 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN PEKERJA MELAKUKAN\nPELANGGARAN DALAM PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PHK terhadap Pekerja karena alasan Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan\nyang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>diatur dalam PKB ini dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan\npertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat\nta;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat\n1b; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PHK terhadap Pekerja karena alasan Pekerja melakukan pelanggaran bersifat\nmendesak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>giam PKB ini maka Pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang pisah sebesar Rp 50.000, - (Lima Puluh Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 44 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana maka perusahaan tidak wajib membayar upah namun wajib memberikan\nbantuan kepada keluarga pekerja paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari\npertama Pekerja ditahan hen pihak berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tanggungan yang wajib diberikan bantuan yang dimaksud dalam ayat ini\nadalah keluarrga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>inti sebagaiman yang dimaksud dalam PKB ini dengan Ketentuan sebasan\nberkut：\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 1 (Satu orang tanggungan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari\nupah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari\nupah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk (tiga) orang tanggungan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari\nupah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih sebesar 50% (lima puluh\npersen) dari upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahan dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena alasan tidak dapat\nmelakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib\nkarena diduga melakukan tindak pidana:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menyebabkan kerugian perusahaan, maka pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Uang pisah sebesar Rp 50.000, - (Lima Puluh Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak menyebabkan kerugian bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31\nayat 1b;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan, Pekerja dinyatakan tidak\nbersalah, maka Perusahaan wajib mempekerjakan Pekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahan dapat melakukan PHK kepada Pekerja apabila sebelum masa 6 (enam)\nbulan berakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah karena diduga melakukan tindak\npidana :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menyebabkan kerugian perusahaan, maka pekerja berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Uang pisah sebesar Rp 50.000, - (Lima Puluh Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak menyebabkan kerugian bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31\nayat 1b;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 45 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang mengalami sakit, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja,\ndan atau penyakit akibat kerja sehingga selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut belum mampu melaksanakan tugas nya dan atas penilaian kesehatan\ndari Dokter tidak dapat kembali kerja maka kepadanya dapat dilakukan pemutusan\nhubungan kerja dengan mendaftarkan ke Lembaga PHI di Dinas Tenaga Kerja\nsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila dapat dilakukan PHK maka pekerja berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 31 ayat 1b;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang pengganti hak yang terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum nasa ke\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2）15% (lima belas persen) dari uang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 46 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA MENINGGAL DUNIA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 31 Ayat 1a\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 Ayat 1b\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat 1c dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Pekerja dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun mendapatkan uang\nPenggantian Hak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%\n(lima belas persen) dari Uang Penghargaan Masa Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun mendapatkan Penggantian\nHak yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%\n(lima belas persen) dari Uang Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja dengan masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun mendapatkan\nPenggantian Hak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%\n(lima belas persen) dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 47 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PURNA TUGAS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hubungan kerja Pekerja dengan Perusahaan putus karena Pekerja mencapai\nPurna\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>karya\u002F Pensiun pada usia 55 (lima puluh lima) tahun dan diberikan pembayaran\nsebagai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 31 Ayat 1a;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 Ayat 1b;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang Penggantian hak Pasal 31 Ayat 1c;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) 15% (Lima belas persen) dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang telah mencapai masa purna dapat dipekerjakan kembali atas\ndasar kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan sistem PKWT\n(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Pekerja dihitung Nol Tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besaran upah\u002Fpembayaran yang akan diterima oleh Pekerja yang dimaksud di\ndalam ayat (2) diatas sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 48 : PENGEMBALIAN PERLENGKAPAN PERUSAHAAN DAN PELUNASAN HUTANG\u002FSISA\nHUTANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan apapun wajib\nmengembalikan semua alat\u002Fperlengkapan dan barang-barang inventaris lainnya yang\ndigunakan untuk kelancaran dan selama melakukan tugas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila pemutusan hubungan kerja terjadi, Pekerja diwajibkan untuk\nmelunasi seluruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sa hutangnya yang ada di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahan akan memotong Uang Pesangon\u002FUang Penghargaan masa kerja dan\natau uang Penggantian hak untuk melunasi kewajiban Pekerja pada Perusahan\nseperti yang. dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan surat bebas\npinjaman dan ditandatangani oleh ketua koperasi. Bukti ini diserahkan kepada\nbagian personalia sebagai salah satu syarat mendapatkan surat keterangan\npengalaman kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 49 : SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN SURAT KETERANGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan wajib memberikan Surat Keterangan Kerja kepada Pekerja setelah\npemutusan hubungan kerja apabila Pekerja memenuhi persyaratan yang dimaksud\npada PKB Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Surat Keterangan Kerja akan mencantumkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Keterangan tentang tugas yang pernah diemban\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Sebab pemutusan hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. HRD akan memberikan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga\nKerja setempat untuk dicatatkan dan dimintakan pengesahan sebagai salah satu\nsyarat pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) di BP Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila Pekerja tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud pada PKB Pasal 32\nayat (1) dan (2) di atas maka Perusahaan tidak wajib memberikan Surat\nKeterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan untuk pengambilan JHT di BP\nJamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 50 : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani PKB sebagai\norganisasi resmi di luar struktur organisasi Perusahaan dan dapat bertindak\nuntuk dan atas nama anggotanya serta mewakili kepentingan Pekerja Tetap di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan mengakui adanya Protokol Kebebasan Berserikat yang telah\nditandatangani bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja bersifat mandiri dan tidak mewakili pihak-pihak manapun\nyang berada di luar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Anggota Serikat Pekerja tidak terdaftar dalam dua kepesertaan Serikat\nPekerja baik di dalam maupun di luar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada para pengurus dan atau anggota\nSerikat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja pada jam kerja sesuai\ndengan yang telah disepakati bersama dengan tetap memperhatikan dan\nmempertimbangkan kepentingan operasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan menjamin anggota Serikat Pekerja yang dipilih dan ditunjuk\noleh Serikat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja sebagai wakil atau petugas Serikat Pekerja untuk tetap mendapatkan\nperlakuan yang wajar tanpa tekanan apapun baik secara langsung maupun tidak\nlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan\napabila terdapat perubahan susunan kepengurusan Serikat Pekerja\nselambat-lambatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14 (empat belas) hari setelah perubahan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 51 : PENGATURAN, FASILITAS, DAN BANTUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka menjaga dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis,\nPerusahaan dan Serikat Pekerja dapat saling menukar informasi yang diperlukan\nberkaitan dengan masalah hubungan industrial, secara timbal balik dengan tetap\nmempertahankan kerahasiaan dari informasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan Pekerja dapat menyelenggarakan pertemuan secara berkala\nuntuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>mericarakan hat-ha yang berkaitan dengan hubungan Industrial dengan\nmemberikan pertertuan minimal 3 (tiga) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila terdapat perbedaan pendapat, sedapat mungkin diselesaikan dengan\ncara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>musyawarah mufakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pengurus Serikat Pekerja dapat masuk ke wilayah kerja Perusahaan\nuntuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang terkait dengan masalah\nketenagakerjaan secara efektif setelah terlebih dahulu berdiskusi dengan\natasannya dan pelaksanaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>selalu memperhatikan tata tertib yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menyediakan ruangan yang layak termasuk peralatan dan\nperlengkapannya sesuai dengan kemampuan yang telah disepakati bersama untuk\ndigunakan oleh Serikat Pekerja dalam menjalankan fungsinya demi kepentingan\nbersama, Perusahaan dan anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Serikat Pekerja boleh menerima sumbangan yang tidak mengikat dari\nPerusahaan baik rutin maupun insidentil untuk menunjang kegiatan demi\nmeningkatkan profesionalisme anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan memberi ijin kepada Serikat Pekerja untuk memungut iuran atau\npungutan lainnya yang diijinkan pemerintah terhadap anggotanya sehubungan\ndengan kegiatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja yang pemotongannya melalui pemegang kas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perusahan memberikan fasilitas untuk memasang bendera Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja untuk menempelkan pengumuman,\nselebaran dan. sebagainya yang berhubungan dengan tugas dan kewajibannya, di\ntempat-tempat yang telah ditentukan. Dalam hal Serikat Pekerja menyampaikan\nberita\u002Finformasi tersebut, salinan berita\u002F informasi yang diumumkan tersebut\nharus disampaikan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Informasi yang disebarkan tidak bertentangan dengan peraturan dan\nPerundangan yans\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bertaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>11. Perusahaan menjamin dan mengakui pengurus Serikat Pekerja untuk\nmelakukan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas tugas maupun menghadiri\nseminar atau pelatihan yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>12. Serikat Pekerja diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada Perusahaan\nminimal 3 (tiga) hari kerja sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Perusahaan berhak untuk tidak memberikan izin kepada Serikat Pekerja\nuntuk melaksanakan tugas menghadiri seminar atau pelatihan apabila\npemberitahuan yang disampaikan kepada perusahaan diberikan kurang dari 3 (tiga)\nhari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Perusahaan memberikan fasilitas pemberdayaan peningkatan kemampuan\nanggota serikat pekerja melalui seminar, pelatihan, diskusi, dil atas biaya\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 52 : PENGAWASAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengawasan pelanggaran terhadap Pasal 35 Peraturan ini diselesaikan oleh\nKomite Penyelesaian Permasalahan Protokol Kebebasan Berserikat yang dibentuk di\ntingkat Perusahaan. Setiap penyelesaian pelanggaran diupayakan diselesaikan\nsecara musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Periode tugas Komite Penyelesaian Permasalahan Protokol Kebebasan\nBerserikat ditetapkan selama 3 (tahun) dan dapat dipilih kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tata cara pembentukan Komite Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan\nProtokol\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kebebasan Berserikat diatur lebih lanjut didalam Standar Prosedur\nOperasional Komite Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan Protokol Kebebasan\nBerserikat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII LKS BIPARTIT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 53 : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_hrs\">\u003Cp>1. Perusahaan memiliki Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit yang berfungsi\nsebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit terdiri dari unsur\npengusaha dan unsur pekerja (serikat pekerja dan pekerja bukan serikat) yang\nditunjuk oleh pekerja secara demokratis untuk mewakili kepentingan\nmasing-masing pihak di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan LKS\nBipartit merujuk kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : TATA CARA PENYAMPAIAN SARAN, PENGADUAN, DAN PENYELESAIAN\nKELUHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 54 : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan Pekerja diharapkan mengutamakan keserasian dan selalu\nmemelihara ketentraman kerja di lingkungan perusahaan. Perbedaan pendapat harus\ndiselesaikan dengan cara musyawarah mufakat demi kepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Atasan harus segera berusaha mencari jalan penyelesaian bila terjadi beda\npendapat dan\u002Fatau keluhan di lingkungan kerjanya. Bila perbedaan pendapat dan\nkeluhan tidak dapat atasi\u002Fdiselesaikan sampai di tingkat Bipartit, maka masalah\nyang ada di bawa ke tingkat Tripartit dengan tata cara yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 55 : PENYAMPAIAN KELUHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tujuan penyampaian keluhan baik dari pihak Perusahaan, Pekerja (anggota\nserikat pekerja dan bukan serikat pekerja) adalah agar masalah yang ada dapat\ndipecahkan, didiskusikan dan diselesaikan dengan cara-cara yang positif demi\nkebaikan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Demi menciptakan dan menjamin terwujudnya kemitraan dan mengembangkan\nkomunikasi yang transparan, bebas, aktif, tertib, santun, demokratis dan\nbertanggung jawab, maka disediakan sarana-sarana berikut sebagai tempat\nmenyalurkan keluhan dimaksud,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Suggestion box\u002FKotak saran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kotak saran menjadi tanggung jawab bersama antara Pengusaha dan Serikat\nPekerja yang pelaksanaannya dilakukan melalui LKS Bipartit. Kotak saran dibuka\nsecara periodik setiap satu minggu sekali dan dibahas melalui rapat bulanan LKS\nBipartit. Penyelesaiannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dan diketahui oleh seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hotline melalui HRD dan\u002Fatau Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ide\u002FSaran\u002FPesan dapat disampaikan melalui hotline HRD (0811-2648-144)\ndan\u002Fatau hot\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tine Serikat Pekerja (0831-5450-3555) didiskusikan bersama melalui LKS\nBipartit, dituangkan dalam Notulen dan dipasang pada papan pengumuman untuk\ndibaca dan diketahui oleh seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Email\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>hse@eagleyk.com\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>hrd@eagleyk.com\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Media Sosial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Facebook : Komunitas Egi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Instagram: @komunitasegi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Whatsapp: 0811-2648 - 144\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 56 PENYELESAIAN KELUHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Pekerja atau Serikat Pekerja harus berusaha menyelesaikan\nsetiap keluhan\u002F masalah\u002Fperselisihan Hubungan Industrial secara internal\nberdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan Pekerja berhak atas perlakuan yang layak serta\nperlindungan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja mengajukan keluhan kepada Atasan bersangkutan secara tertulis\ndengan tembusan ke atasan setingkat lebih tinggi. Keluhan\u002Fmasalah yang diajukan\nharus mendapatkan penyelesaian dalam waktu 6 (enam) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bila setelah 6 (enam) hari kerja keluhan\u002Fmasalah tidak mendapat\ntanggapan, maka Pekerja dapat mengajukan keluhan sekali lagi seperti disebut\ndalam ayat 1 dengan tambahan tembusan ke Serikat Pekerja, bila Pekerja menjadi\nanggota serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Secara bersama-sama ketiga pihak harus mencari jalan pemecahan paling lama\nselama 6 (enam) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila setelah 12 hari kerja, keluhan atau masalah belum juga\nmendapatkan pemecahannya, maka keluhan atau masalah diajukan kepada Direktur\nUtama untuk mendapatkan penyelesaian. Dalam jangka waktu 12 hari kerja,\nDirektur Utama wajib memberikan pemecahan atau keluhan atau masalah yang ada.\nApabila keluhan atau masalah tetap belum terselesaikan, maka masalah akan\ndikategorikan sebagai perselisihan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Penyelesaian perselisihan industrial yang terjadi di perusahaan\ndiselesaikan secara musyawarah oleh LKS Bipartit perusahaan untuk menemukan\nmufakat. Penyelesaian yang dilaksanakan oleh LKS Bipartit dilaksanakan maksimal\n30 hari kerja dan atau sebanyak 3 kali pertemuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila selama 30 hari kerja penyelesaian industrial masih belum dapat\ntitik temu, maka kedua pihak dapat meminta pejabat dari Dinas Tenaga Kerja\nsetempat sebagai perantara atau tripartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Jika masalah masih belum dapat diselesaikan dengan bantuan pejabat\ndisnaker setempat karena alasan yang kuat yang diajukan oleh salah satu dan\natau kedua pihak, maka diselesaikan pada tingkat PPHI dan selanjutnya dapat\ndiserahkan ke tingkat pengadilan hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 57 MOGOK KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-strikes_trigger\">\u003Cp>1. Mogok kerja sebagai hak dasar Pekerja dan atau Serikat Pekerja harus\ndilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan dan\ndilakukan dengan tidak melanggar hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Tindakan mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, damai dan tidak\nmelanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dihalangi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang diajak mogok kerja seperti yang dimaksud pada ayat (1),\ndapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sekurang-Kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja\ndilaksanakan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja dan\u002Fatau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada\nPerusahaan dan instansi terkait, dengan mencantumkan hal-hal berikut,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Waktu (hari, tanggal, dan jam) pelaksanaan mogok kerja dimulat dan\nberat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.. Tempat mogok kerja dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Alasan dan\u002Fatau sebab mogok kerja dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tanda tangan ketua dan sekretaris Serikat Pekerja dan\u002Fatau\npenanggungjawab mogok kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana tersebut pada ayat (3),\nmaka demi menyelamatkan aset Perusahaan, maka Perusahaan dapat mengambil\ntindakan berikut,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melarang Pekerja yang mogok kerja berada pada lokasi proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melarang Pekerja yang mogok kerja berada dalam lokasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan seperti pada ayat (1)\ndan ayat (3) adalah mogok kerja tidak sah dan kepadanya dapat dikenakan\npemberian sanksi indisipliner.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 58 KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Bila ada hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini,\nmaka akan diberlakukan ketentuan sebagaimana yang termuat dalam peraturan\nperundangan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal-hal yang diatur dalam PKB ini harus tetap dilaksanakan sepanjang\ntidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahan dan Pekerja sepakat untuk melaksanakan secara konsekuen segala\nhal yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku secara sah dan hanya dapat\ndibatalkan apabila ada kesepakatan antara pihak Perusahaan dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila diperlukan adanya perubahan dan\u002Fatau penambahan atas isi\nPerjanjian Kerja Bersama ini, maka perubahan dan penambahan berlaku setelah ada\nkesepakatan dari kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Segala keluh kesah permasalahan yang timbul akibat adanya PKB ini, akan\ndiselesaikan secara musyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui\ninstansi yang berwenang sesuai Undang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Apabila dikemudian hari terdapat peraturan perundangan yang baru, maka\nakan dimusyawarahkan kembali untuk disepakati bersama dalam addendum Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>9. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak\ndiperjanjikan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>10. Apabila masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini telah habis sementara\nPerjanjian Kerja Bersama yang baru belum disepakati kembali, kedua belah pihak\nsepakat untuk memperpanjang masa berlaku PKB untuk jangka waktu 1 (satu)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI PENGESAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 59 HALAMAN PENGESAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Disepakati secara bersama-sama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cp>Di Yogyakarta, 16 Februari 2023\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengurus Serikat PekerjaPimpinan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja NasionalPT. Eagle Glove Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Eagle Glove Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kistianingsih (Ketua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kim Minjoon (Direktur Utama)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Wahyono (Sekretaris I)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_start_date":49,"cbadate_end":52,"cbadate_end_date":56,"pensionfund":58,"disabilityfund":62,"unemploymentfund":64,"contracttrial":66,"contracttrialperiod":70,"contractseverancepay":72,"contractseverancepay1":76,"severance":80,"severance_number":82,"severance_number_1_tenure":86,"sicknesspay":90,"maxsicknesspay":94,"maxsicknesspayperc":96,"sicknessmaxdays":98,"sicknessmaxdaysnr":102,"disabilitypay":104,"healthinsurancerelatives":106,"healthinsurance":110,"healthcareaccessrelatives":112,"healthcareaccess":114,"protectiveclothing":116,"healthandsafetytraining":120,"hiv":124,"covid_measures":128,"funeralpay":132,"funeralpayamount":136,"paidmaternityleave":138,"paidmaternityleaveduration":142,"covid_vaccination":144,"covid_training":148,"maternityotherclause":152,"pregnancy":156,"alternatives":160,"paidpaternityleave":162,"paidpaternityleaveduration":166,"deathrelatives":168,"marriage":172,"marriageleave":175,"nursingfacilities":177,"discrimination":181,"sexualhar":185,"violence":189,"hourspday_select":191,"hourspday":195,"hourspweek_select":197,"hourspweek":199,"dayspweek_select":201,"dayspweek":203,"MAXHOURS_trigger":205,"hoursovertimemax":209,"PAIDLEAV_trigger":211,"bankholidays1":215,"holidaysfixed":219,"holidaysfixeddays":223,"SCHEDULE_trigger":225,"schedulesrestpw":229,"TRADEUNLEAV_trigger":231,"PAYSCALES_trigger":235,"LOWWAGE_government":239,"LOWWAGE_provision":243,"incidentalbonustype2":245,"incidentalbonusdays1":249,"incidentalbonusdate":251,"OVERTIME_trigger":255,"overtimeallowancetype_general":259,"overtimeallowanceperc1_general":263,"overtimeallowancetype":267,"overtimeallowanceperc1":271,"SUNDAY_trigger":273,"sundayallowancetype":277,"sundayallowanceperc1":281,"sundayallowancetype2":283,"overtimeallowancetype1":287,"MEALALL_trigger":289,"mealvouchersamount":293,"direct_participation_hrs":295,"strikes_trigger":299,"coverunion_trigger":303},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","Disepakati secara bersama-sama Di Yogyak","Disepakati secara bersama-sama\n\nDi Yogyakarta, 16 Februari 2023",{"bindId":50,"name":51,"text":51},"cbadate_start_date","Di Yogyakarta, 16 Februari 2023",{"bindId":53,"name":54,"text":55},"cbadate_end","9. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku ","9. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak\ndiperjanjikan.",{"bindId":57,"name":54,"text":55},"cbadate_end_date",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"pensionfund","1. Setiap Pekerja diikutsertakan dalam p","1. Setiap Pekerja diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan\nSosial\n\nKetenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang meliputi Jaminan Hari Tua,\nJaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan\nKehilangan Pekerjaan.",{"bindId":63,"name":60,"text":61},"disabilityfund",{"bindId":65,"name":60,"text":61},"unemploymentfund",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"contracttrial","1. Hubungan kerja antara Perusahan dan P","1. Hubungan kerja antara Perusahan dan Pekerja diawali dengan masa percobaan\n3 (tiga) bulan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Masa Percobaan.",{"bindId":71,"name":68,"text":69},"contracttrialperiod",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"contractseverancepay","Besaran Uang Pesangon, Penghargaan masa ","Besaran Uang Pesangon, Penghargaan masa kerja dan Penggantian hak yang\ndiberikan Pekerja yang diatur dalam Peraturan ini adalah,\n\na. Uang Pesangon\n\n1) masa kerja x 1 Tahun 1 (satu)bulan upah\n\n2) 1 Tahun s\u002Fd x 2 Tahun2 (dua)bulan upah\n\n3) 2 tahun s\u002Fd \u003C 3 Tahun 3 (tiga)bulan upah\n\n4) 3 Tahun s\u002Fd \u003C 4 Tahun 4 (empat)bulan upah\n\n5) 4 Tahun s\u002Fd \u003C5 Tahun 5 (lima)bulan upah\n\n6) 5 Tahun s\u002Fd \u003C6 Tahun 6 (enam)bulan upah\n\n7) 6 Tahun s\u002Fd \u003C7 Tahun 7 (tujuh)bulan upah\n\n8) 7 Tahun s\u002Fd \u003C8 Tahun 8 (delapan)bulan upah\n\n9) 8 Tahun dan selanjutnya9 (sembilan)bulan upah",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"contractseverancepay1","a. Uang Pesangon 1) masa kerja x 1 Tahun","a. Uang Pesangon\n\n1) masa kerja x 1 Tahun 1 (satu)bulan upah\n\n2) 1 Tahun s\u002Fd x 2 Tahun2 (dua)bulan upah\n\n3) 2 tahun s\u002Fd \u003C 3 Tahun 3 (tiga)bulan upah\n\n4) 3 Tahun s\u002Fd \u003C 4 Tahun 4 (empat)bulan upah\n\n5) 4 Tahun s\u002Fd \u003C5 Tahun 5 (lima)bulan upah\n\n6) 5 Tahun s\u002Fd \u003C6 Tahun 6 (enam)bulan upah\n\n7) 6 Tahun s\u002Fd \u003C7 Tahun 7 (tujuh)bulan upah\n\n8) 7 Tahun s\u002Fd \u003C8 Tahun 8 (delapan)bulan upah\n\n9) 8 Tahun dan selanjutnya9 (sembilan)bulan upah",{"bindId":81,"name":78,"text":79},"severance",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"severance_number","6) 5 Tahun s\u002Fd \u003C6 Tahun 6 (enam)bulan up","6) 5 Tahun s\u002Fd \u003C6 Tahun 6 (enam)bulan upah",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"severance_number_1_tenure","2) 1 Tahun s\u002Fd x 2 Tahun2 (dua)bulan upa","2) 1 Tahun s\u002Fd x 2 Tahun2 (dua)bulan upah",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"sicknesspay","1 Pekerja yang dalam perawatan\u002Fistirahat","1 Pekerja yang dalam perawatan\u002Fistirahat sakit, paling lama 12 (dua belas)\nbulan berturut-turut tanpa terputus dan dinyatakan dengan Surat Keterangan\nDokter, akan menerima Upah Pokok selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan\nketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut\n:\n\na. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % dari upah\n\nb. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % dari upah\n\nc. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % dari upah\n\nd. Selanjutnya dibayar 25 % sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh\nPerusahaan.",{"bindId":95,"name":92,"text":93},"maxsicknesspay",{"bindId":97,"name":92,"text":93},"maxsicknesspayperc",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"sicknessmaxdays","4. Jika sesudah 18 (delapan belas bulan)","4. Jika sesudah 18 (delapan belas bulan) Pekerja tersebut tidak mampu\nmelaksanakan tugasnya dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter dan\ndianggap \"Tidak Memenuhi Persyaratan Jabatan\" maka dapat dilakukan pemutusan\nhubungan kerjanya.",{"bindId":103,"name":100,"text":101},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":105,"name":60,"text":61},"disabilitypay",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"healthinsurancerelatives","2. Pemeliharaan Kesehatan bagi Pekerja d","2. Pemeliharaan Kesehatan bagi Pekerja dan anggota keluarganya dilaksanakan\noleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sesuai\ndengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.",{"bindId":111,"name":108,"text":109},"healthinsurance",{"bindId":113,"name":108,"text":109},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":115,"name":108,"text":109},"healthcareaccess",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"protectiveclothing","4. Dalam menjamin keselamatan kerja Peke","4. Dalam menjamin keselamatan kerja Pekerja, Perusahaan akan menyediakan\nalat-alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun\n1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"healthandsafetytraining","5. Perusahaan melalui Unit Penanganan Ke","5. Perusahaan melalui Unit Penanganan Kebakaran akan melakukan pelatihan\npemadam kebakaran dan evakuasi kepada seluruh karyawan minimal 2 kali dalam\nsatu tahun dan melakukan pelatihan Tanggap Darurat minimal 1 kali dalam satu\ntahun.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"hiv","1. Perusahaan menjamin Keselamatan Kerja","1. Perusahaan menjamin Keselamatan Kerja untuk seluruh karyawan di tempat\nkerja.\n\n2. Perusahaan akan memberikan sosialisasi kepada karyawan dalam hal\npencegahan, perawatan dan konseling mengenai HIV\u002FAIDS dengan menyediakan\ninformasi yang benar melalui poster, leaflet, sticker atau bahan informasi lain\nserta melakukan pelatihan sesuai kemampuan Perusahaan.\n\n3. Pekerja dengan HIV positif tetap memiliki hak untuk bekerja kecuali\ndengan kondisi-kondisi medis yang bertentangan dengan pekerjaan yang spesifik\nberesiko menularkan HIV\u002FAIDS.\n\n4. Perusahaan menjaga kerahasiaan informasi mengenai penyakit pekerja yang\nterinfeksi\n\nHIV\u002FAIDS.\n\n5. Pekerja tidak diperbolehkan menolak bekerja bersama pekerja yang\nterinfeksi HIV.\n\nPerusahaan dilarang melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerja yang\nterinfeksi\n\nHIV\u002FAIDS atas promosi, pelatihan dan hal-hal lain yang menjadi hak\npekerja.\n\n7. Perusahaan tidak mempersyaratkan tes HIV\u002FAIDS dalam pemeriksaan awal\nsebagai syarat rekrutmen pekerja.\n\n8. Tes HIV\u002FAIDS tidak menjadi bagian dari pemeriksaan berkala, promosi,\nkesempatan mendapatkan pelatihan\u002Fpendidikan, kelangsungan status kerja kecuali\natas kehendak pekerja sendiri.\n\n\n\nDengan adanya Kebijakan ini diharapkan penyebaran HIV\u002FAIDS dapat dikontrol\ndan dapat membangun perilaku hidup yang positif dan bertanggung jawab.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"covid_measures","1. PT. Eagle Glove Indonesia akan menger","1. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengerahkan segala daya upaya agar\ntercapai Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi karyawan perusahaan sesuai yang\ndiamanatkan oleh Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970.\n\n2. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi seluruh karyawan dan\ntamu\u002Fpengunjung\n\nperusahaan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja.\n\n3. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, maka\nperusahaan membuat Satuan Tugas (SATGAS) COVID-19 di tempat kerja yang ditunjuk\ndengan surat tugas dan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan instansi\nterkait.\n\n4. Perusahaan menyediakan sarana informasi hotline SATGAS COVID-19 guna\nmempermudah dalam segala proses pelaporan dan penyebaran informasi terkait\npencegahan penyebaran COVID-19.\n\n5. Perusahaan menyusun Standar Operasional Prosedur guna melakukan\npencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja, termasuk jika terjadi kasus\nODP\u002FPositif COVID-19\n\n6. Perusahaan berkomitmen dengan segala daya dan upaya melakukan melakukan\nsosialisasi dan edukasi kepada seluruh karyawan mengenai COVID-19 dan\nmemastikan tidak adanya diskriminasi dan mematahkan segala stigma penderita\nCOVID-19 baik karyawan maupun keluarganya.\n\n7. Perusahaan berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka\npencegahan\n\nCOVID-19 di tempat kerja dan mendukung segala hal dalam kaitan untuk menjaga\nkesehatan karyawan.\n\n8. Perusahaan berkomitmen mendukung dan mewajibkan vaksinasi Covid-19 kepada\nseluruh karyawan dan sebagai persyaratan bagi tamu yang akan memasuki area\nperusahaan",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"funeralpay","6. Duka cita sebagai berikut dengan meny","6. Duka cita sebagai berikut dengan menyerahkan copy surat kematian dari\npejabat\n\nYang berwenang,\n\n(1) Suami\u002Fistri, dan\u002Fatau anak Pekerja Rp 500.000,-\n\n(2) Orang Pekerja Rp 300.000,-",{"bindId":137,"name":134,"text":135},"funeralpayamount",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"paidmaternityleave","a. Bekerja wanita berhak memperoleh isti","a. Bekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)\nbulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan",{"bindId":143,"name":140,"text":141},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"covid_vaccination","18. Mendukung, melakukan kampanye dan so","18. Mendukung, melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif, serta\nmewajibkan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh karyawan. Dikecualikan bagi\nkaryawan dengan\n\nkondisi kesehatan tertentu atas rekomendasi dokter dari Rumah\nSakit\u002FFasilitas\n\nKesehatan.",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"covid_training","19. Perusahaan menyediakan sarana dan pr","19. Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pencegahan\nCovid-19\n\non tempat kerja dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)\nPencegahan Covid 19 di tempat kerja, serta melakukan sosialisasi dan edukasi\nkepada seluruh karyawan",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"maternityotherclause","c. Pekerja wanita yang mengalami kegugur","c. Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat 1,5 (satu setengah)bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari\ndokter kandungan bidan",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"pregnancy","4. Kerja lembur bagi pekerja hamil palin","4. Kerja lembur bagi pekerja hamil paling banyak 1 (satu) jam dalam\nsehari.",{"bindId":161,"name":158,"text":159},"alternatives",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"paidpaternityleave","(5) Istri melahirkan\u002F keguguran 2 (dua) ","(5) Istri melahirkan\u002F keguguran 2 (dua) hari",{"bindId":167,"name":164,"text":165},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"deathrelatives","(6) Suami\u002Fistri, orangtua\u002Fmertua, anak\u002Fm","(6) Suami\u002Fistri, orangtua\u002Fmertua, anak\u002Fmenantu meninggal 2 (dua) hari\n\n(7) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari\n\n\n\n2. Istirahat sakit a. Dengan surat keterangan dokter atau dokter BPJS\nKesehatan b. Surat keterangan sakit harus diterima oleh perusahaan paling\nlambat jam 9 pagi pada hari yang sama atau dengan terlebih dahulu menyampaikan\npemberitahuan secara lisan c. Sakit waktu height dengan menunjukkan surat\nketerangan sakit dari dokter d. Ijin meninggalkan pekerjaan karena sakit saat\nsedang bekerja harus disertai surat keterangan dari klinik perusahaan.",{"bindId":173,"name":174,"text":174},"marriage","(1) Pekerja menikah 3 (tiga) hari",{"bindId":176,"name":174,"text":174},"marriageleave",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"nursingfacilities","22. perusahaan mendukung program pemberi","22. perusahaan mendukung program pemberian ASI Eksklusif dengan menyediakan\nsarana dan prasarana yang memadai bagi karyawan.",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"discrimination","Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT.","Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen\nuntuk menggunakan sistem yang berdasarkan atas asas keadilan tanpa\ndiskriminasi, jujur dan terbuka.\n\nPT. Eagle Glove Indonesia akan selalu memegang teguh ketentuan\nKetenagakerjaan dan menjaga sikap adil terhadap setiap karyawan berdasarkan\natas kemampuan pekerja semata tanpa membedakan,\n\n1. Jenis kelamin\n\n2. Ras\n\n3. Agama\n\n4. Usia\n\n5. Ketidakmampuan fisik (Cacat)\n\n6. Paham seksual\n\n7. Kebangsaan\n\n8. Pandangan politik\n\n9. Sosial dan asal budaya.\n\n10. Perusahaan membuka kesempatan bagi calon karyawan yang berkebutuhan\nkhusus sesuai dengan kebutuhan perusahaan.\n\n\n\nSemua pihak di lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia diwajibkan untuk turut\nserta terlibat secara aktif serta berusaha secara terus menerus untuk\nmeniadakan praktek diskriminasi di dalam lingkungan kerja.\n\n\n\nSetiap karyawan dapat melaporkan kepada atasan di lingkungan kerja\nmasing-masing dan atau Pimpinan perusahaan apabila mengetahui terjadinya\ntindakan diskriminasi keamanan maupun kerahasiaan pelapor.",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"sexualhar","1. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen","1. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk membebaskan tempat kerja dari\nsegala jenis tindakan dan atau praktek Pelecehan dan atau Perlakuan Kasar.\n\n2. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengambil tindakan tegas sampai dengan\npemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan\nPelecehan dan Perlakuan Kasar dan diumumkan secara terbuka masalah yang\nterjadi, berikut sanksi yang diberikan dan langkah penyelesaian yang\ndiambil.\n\n3. PT. Eagle Glove Indonesia akan memperlakukan setiap karyawan dengan rasa\nhormat dan bermartabat.\n\n4. Setiap Karyawan PT. Eagle Glove Indonesia wajib memiliki sikap dan moral\nyang baik serta berperan aktif dalam menjaga dan memelihara serta memegang\nteguh pelaksanaan Kebijakan Perusahaan perihal Pelecehan dan Perlakuan\nKasar.\n\n5. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin bahwa setiap karyawan tidak akan\nmendapatkan perlakuan kasar dan atau pelecehan, baik secara fisik, psikis,\nseksual, psikologi maupun secara verbal\u002Flisan.\n\n6. Semua Pihak di lingkungan kerja PT. Eagle Glove Indonesia, baik Manajemen\nperusahaan, Pemimpin kerja di lingkungan masing-masing dan karyawan perusahaan\nsecara bersama-sama berkewajiban untuk ikut serta dan terlibat secara aktif\ndalam menciptakan suasana yang terbebas dari tindakan Pelecehan dan Perlakuan\nKasar dimaksud.\n\n7. Semua pihak di lingkungan kerja PT. Eagle Glove Indonesia, baik Manajemen\nperusahaan, Pemimpin kerja di lingkungan masing-masing dan karyawan secara\nsendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama proaktif dalam mengambil tindakan\nsecara cepat dan tepat bila mencurigai dan mendapati tindakan yang mengarah\npada Pelecehan dan Perlakuan Kasar untuk mencegah, menghindari dan mengakhiri\nsegala tindakan dan perlakuan dimaksud.\n\n8. Penyampaian informasi yang dilakukan oleh setiap karyawan kepada atasan\ndi lingkungan kerja masing-masing tentang adanya Pelecehan dan Perlakuan Kasar\nakan mendapat perlindungan dan dijaga kerahasiaannya.\n\n9. Kebenaran informasi atas adanya tindakan Pelecehan dan Perlakuan Kasar\nyang dilaporkan oleh karyawan PT. Eagle Glove Indonesia kepada atasan maupun ke\nPemimpin tertinggi perusahaan tidak akan berakibat apapun pada status karyawan\nyang bersangkutan.",{"bindId":190,"name":187,"text":188},"violence",{"bindId":192,"name":193,"text":194},"hourspday_select","1. Waktu kerja di perusahaan dengan peng","1. Waktu kerja di perusahaan dengan pengaturan 8 jam\u002Fhari untuk 5 hari\nkerja\u002Fminggu (40 jam\u002Fminggu), yang diatur sebagai berikut:",{"bindId":196,"name":193,"text":194},"hourspday",{"bindId":198,"name":193,"text":194},"hourspweek_select",{"bindId":200,"name":193,"text":194},"hourspweek",{"bindId":202,"name":193,"text":194},"dayspweek_select",{"bindId":204,"name":193,"text":194},"dayspweek",{"bindId":206,"name":207,"text":208},"MAXHOURS_trigger","1. Waktu kerja lembur hanya dapat dilaku","1. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam\ndalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":210,"name":207,"text":208},"hoursovertimemax",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"PAIDLEAV_trigger","1. Pekerja berhak atas cuti tahunan sela","1. Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah\nPekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut.",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"bankholidays1","1. Perusahaan libur pada hari-hari libur","1. Perusahaan libur pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan secara\nnasional dan atau dalam Surat Keputusan Pemerintah.",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"holidaysfixed","2. Pengambilan cuti tahunan dilaksanakan","2. Pengambilan cuti tahunan dilaksanakan sebagai berikut, 6 (enam) hari\ndipergunakan untuk cuti bersama dan 6 (enam) hari untuk kepentingan pribadi\npekerja.",{"bindId":224,"name":221,"text":222},"holidaysfixeddays",{"bindId":226,"name":227,"text":228},"SCHEDULE_trigger","5. Setelah bekerja 5 (lima) hari berturu","5. Setelah bekerja 5 (lima) hari berturut-turut kepada karyawan diberikan\nistirahat selama 2 (dua) hari dan 1 (satu) hari istirahat bagi karyawan yang\nbekerja 6 (enam) hari berturut-turut.",{"bindId":230,"name":227,"text":228},"schedulesrestpw",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"TRADEUNLEAV_trigger","11. Perusahaan menjamin dan mengakui pen","11. Perusahaan menjamin dan mengakui pengurus Serikat Pekerja untuk\nmelakukan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas tugas maupun menghadiri\nseminar atau pelatihan yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial.",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"PAYSCALES_trigger","4. Komponen upah pokok terdiri dari upah","4. Komponen upah pokok terdiri dari upah dan tunjangan tetap.\n\n5. Tunjangan tetap terdiri dari tunjangan masa kerja, golongan, jabatan,\npendidikan, kompetensi.\n\n6. Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan\nketentuan perusahaan yang diatur didalam PKB ini.",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"LOWWAGE_government","1. Setiap Pekerja berhak mendapatkan Upa","1. Setiap Pekerja berhak mendapatkan Upah Pokok Bulanan yang besaran\nnilainya ditentukan baginya oleh Perusahaan minimal sebesar Upah Minimum\nKabupaten (UMK) tahun berjalan yang berlaku di Kabupaten yang bersangkutan.",{"bindId":244,"name":241,"text":242},"LOWWAGE_provision",{"bindId":246,"name":247,"text":248},"incidentalbonustype2","a. Pekerja yang memiliki masa kerja 1 (s","a. Pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau\nlebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional\nsesuai masa kerja dengan perhitungan :\n\n1 (Satu) Bulan Upah X Masa Kerja\n\n12",{"bindId":250,"name":247,"text":248},"incidentalbonusdays1",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"incidentalbonusdate","2. Pembayaran THRK diberikan selambat La","2. Pembayaran THRK diberikan selambat Lambat 1 (satu minggu sebelum Hari\nRaya keagamaan dengan batas akhir hitung THRK adalah tanggal jatuh Hari\nRaya.",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"OVERTIME_trigger","1. Dasar perhitungan upah lembur sejam a","1. Dasar perhitungan upah lembur sejam adalah 1\u002F173 kali upah sebulan yaitu\nupah pokok dan tunjangan tetap.",{"bindId":260,"name":261,"text":262},"overtimeallowancetype_general","2. Apabila kerja lembur dilakukan pada h","2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :\n\na. Untuk jam lembur 1 dibayar sebesar 1½ (satu setengah) kali upah sejam\n\nb. Untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar sebesar 2 (dua) kali upah\nsejam",{"bindId":264,"name":265,"text":266},"overtimeallowanceperc1_general","a. Untuk jam lembur 1 dibayar sebesar 1½","a. Untuk jam lembur 1 dibayar sebesar 1½ (satu setengah) kali upah sejam",{"bindId":268,"name":269,"text":270},"overtimeallowancetype","b. Untuk setiap jam lembur berikutnya di","b. Untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar sebesar 2 (dua) kali upah\nsejam",{"bindId":272,"name":269,"text":270},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"SUNDAY_trigger","3. Apabila kerja lembur dilakukan pada h","3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, dengan Ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai\nberikut:\n\na. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah\nsejam;\n\nb. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan\n\nc. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali\nUpah sejam;",{"bindId":278,"name":279,"text":280},"sundayallowancetype","a. jam pertama sampai dengan jam ketujuh","a. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah\nsejam;",{"bindId":282,"name":279,"text":280},"sundayallowanceperc1",{"bindId":284,"name":285,"text":286},"sundayallowancetype2","3. Upah lembur tidak diberikan bagi Mana","3. Upah lembur tidak diberikan bagi Manajer dan Staff, tetapi diberikan\nkompensasi sesuai ketentuan perusahaan.\n\n4. Upah lembur tidak diberikan kepada Pekerja yang mengikuti kegiatan diluar\nkewajiban tugas pekerjaannya.",{"bindId":288,"name":285,"text":286},"overtimeallowancetype1",{"bindId":290,"name":291,"text":292},"MEALALL_trigger","1. Uang makan dihitung berdasarkan kehad","1. Uang makan dihitung berdasarkan kehadiran yang nominanya ditetapkan\noleh\n\nPerusahaan.",{"bindId":294,"name":291,"text":292},"mealvouchersamount",{"bindId":296,"name":297,"text":298},"direct_participation_hrs","1. Perusahaan memiliki Lembaga Kerjasama","1. Perusahaan memiliki Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit yang berfungsi\nsebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di\nperusahaan.\n\n2. Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit terdiri dari unsur\npengusaha dan unsur pekerja (serikat pekerja dan pekerja bukan serikat) yang\nditunjuk oleh pekerja secara demokratis untuk mewakili kepentingan\nmasing-masing pihak di perusahaan.\n\n3. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan LKS\nBipartit merujuk kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja.",{"bindId":300,"name":301,"text":302},"strikes_trigger","1. Mogok kerja sebagai hak dasar Pekerja","1. Mogok kerja sebagai hak dasar Pekerja dan atau Serikat Pekerja harus\ndilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan dan\ndilakukan dengan tidak melanggar hukum yang berlaku.\n\n2 Tindakan mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, damai dan tidak\nmelanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dihalangi.\n\n3. Pekerja yang diajak mogok kerja seperti yang dimaksud pada ayat (1),\ndapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.\n\n4. Sekurang-Kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja\ndilaksanakan,\n\nPekerja dan\u002Fatau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada\nPerusahaan dan instansi terkait, dengan mencantumkan hal-hal berikut,\n\na. Waktu (hari, tanggal, dan jam) pelaksanaan mogok kerja dimulat dan\nberat\n\nb.. Tempat mogok kerja dilaksanakan.\n\nc. Alasan dan\u002Fatau sebab mogok kerja dilaksanakan.\n\nd. Tanda tangan ketua dan sekretaris Serikat Pekerja dan\u002Fatau\npenanggungjawab mogok kerja.\n\n5. Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana tersebut pada ayat (3),\nmaka demi menyelamatkan aset Perusahaan, maka Perusahaan dapat mengambil\ntindakan berikut,\n\na. Melarang Pekerja yang mogok kerja berada pada lokasi proses produksi.\n\nb. Melarang Pekerja yang mogok kerja berada dalam lokasi Perusahaan.\n\n6. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan seperti pada ayat (1)\ndan ayat (3) adalah mogok kerja tidak sah dan kepadanya dapat dikenakan\npemberian sanksi indisipliner.",{"bindId":304,"name":305,"text":306},"coverunion_trigger","1. Pengusaha dan karyawan menyetujui bah","1. Pengusaha dan karyawan menyetujui bahwa PKB ini pada umumnya mengatur\nhal-hal\n\nyang tertera dalam pasal-pasal PKB, disamping ini masing-masing pihak tetap\nmempunyai hak-hak lainnya yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum,\nkesusilaan dan peraturan perundangan yang berlaku.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Eagle Glove Indonesia - 2023\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2023-02-16\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2025-02-15\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Eagle Glove Indonesia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPN - Serikat Pekerja Nasional\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;547 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;300000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;18.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;6.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[312],{"title":38,"slug":34},[314],{"type":315,"data":316},"call_to_action_body_block",{"title":317,"description":318,"variant":319,"link":320},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":317,"url":321,"description":317,"rel":322,"type":323},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[325],{"type":315,"data":326},{"title":317,"description":318,"variant":319,"link":327},{"title":317,"url":321,"description":317,"rel":322,"type":323},[]]