[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-doosan-jaya-sukabumi-dengan-serikat-pekerja-nasional-2014---2016":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":264,"content_type_view":265,"extra_breadcrumbs":266,"body":268,"body_blocks":279,"related_pages":283},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":262,"translations":263},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-doosan-jaya-sukabumi-dengan-serikat-pekerja-nasional-2014---2016","42920a9c-b8f3-11e5-aff9-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-doosan-jaya-sukabumi-dengan-serikat-pekerja-nasional-2014---2016\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-doosan-jaya-sukabumi-dengan-serikat-pekerja-nasional-2014---2016\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Doosan Jaya Sukabumi Dengan Serikat Pekerja Nasional 2014 - 2016","ba_ID","IDN PT. Doosan Jaya Sukabumi - 2014","Indonesia - IDN PT. Doosan Jaya Sukabumi - 2014","IDN PT. Doosan Jaya Sukabumi - 2014 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"PKB PT. Doosan Jaya Sukabumi.html","\n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI DENGAN SERIKAT\nPEKERJA NASIONAL\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan adalah PT. Doosan Jaya Sukabumi, berkedudukan hukum di Jawa Barat\nyang didirikan di Jawa Barat dengan Akta Notaris Hilda Sari Gunawan, SH. Nomor\n14 tanggat 6 November 2002 dan anggaran dasarnya dimuat dalam Berita Negara RI\nNomor C-01981 HT.01.01 TH. 2003 tanggal 30 Januari 2003 serta perubahan\nperubahannya dikemudian hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja Nasional yang merupakan Organisasi Pekerja PT. DOOSAN\nJAYA SUKABUMI yang telah terdaftar berdasarkan keputusan No. 173 Tahun 2008,\ndari Kantor Departemen Tenaga Kerja Sukabumi Tertanggal 25 Februari 2008, dan\ndiakui oleh perusahaan untuk selanjutnya dalam perjanjian kerja bersama ini\ndisebut sebagai SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.ANGGOTA SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap pekerja yang terikat hubungan kerjanya dengan PT. DOOSAN JAYA\nSUKABUMI yang memenuhi dan menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga\nserta program SPTP. PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI untuk mempergunakan haknya menjadi\nanggota dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada perusahaan\ndengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.ISTRI \u002F SUAMI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri\u002Fsuami yang sah dan telah didaftarkan oleh pekerja yang\nbersangkutan pada perusahaan yang telah di catat oleh bagian personalia\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.KELUARGA PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang suami\u002Fistri dan anak-anak pekerja berdasarkan perkawinan yang\nsah menurut hukum yang berlak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.ANAK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah\natau disahkan menurut hukum dan telah didaftarkan pada perusahaan, dibawah umur\n18 tahun, belum kawin, belum bekerja dan masih menjadi beban\u002Ftanggungan\nsepenuhnya dari pekerja yang bersangkutan sampai dengan maksimal 3 (tiga) orang\nanak. Batas umur 18 tahun, dapat diperpanjang menjadi 24 tahun apabila anak\npekerja yang bersangkutan masih kuliah di akademi\u002Funiversitas, belum kawin dan\nbelum bekerja. Perusahaan berhak mendapat dokumen pendukung dari pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.AHLI WARIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga atau orang yang dttunjuk oleh pekerja menurut hukum yang\nberlaku untuk menerima pembayaran dalam hal pekerja tersebut meninggal dunia.\nApabila tidak ada penunjukan, ahli warisnya akan diatur menurut hukum yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.UPAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah upah pokok ditambah semua tunjangan yang ditentukan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat antara perusahaan dengan SPTP PT.\nDOOSAN JAYA SUKABUMI yang mewakili anggota-anggotanya yang bekerja di\nperusahaan yang berlokasi di Kp. Cipanggulaan RT. 06\u002F02 Kompa Parungkuda\nSukabumi yang memuat perjanjian-perjanjian kerja tentang syarat-syarat kerja\nserta hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dalam hal ada perubahan nama\nperusahaan SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI. Maka perjanjian ini tetap berlaku\nbagi pihak-pihak yang sebelumnya telah terikat olehnya selama berlakunya\nperjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan serikat pekerja menyetujui bahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>a.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua karyawan\u002Fti PT. DOOSAN\nJAYA SUKABUMI. Beralamat di Kp. Cipanggulaan RT. 06\u002F02 Kompa Parungkuda\nSukabumi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk memberikan batasan bagi\npekerja yang rnenduduki jabatan tertentu yang tudah dan fungsinya dapat\nmenimbulkan pertentangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja dan atau\nposisinya mewakili kepentingan perusahaan, tidak dapat menjadi pengurus Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika temyata ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam\nPKN ini baik bersifat setempat maupun umum. Dapat dibuat peraturan tersendiri\noleh perusahaan yang merupakan peraturan tambahan atau peraturan tersendiri\ndari PKB ini yang mengikat perusahaan dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengingat bahwa PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI adalah perusahaan yang\nmemproduksikan industri pakaian jadi yang 100% ekspor, maka Serikat Pekerja\nmenyetujui tentang perlu adanya pengaturan khusus oleh pihak perusahaan selama\ntidak bertentangan dengan Undang-undang \u002F peraturan pemerintah tentang\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengakuan Dan Kewajiban Bersama Serikat Pekerja Dan Perusahaan\nDalam Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Meskipun terbuka kemungkinan penyelesaian ketenagakerjaan sebagaimana\ndiatur oleh UU No, 2 Tahun 2004 tentang Penyejesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial. Akan tetapi pada dasarnya setiap masalah ketenagakerjaan yang\ntimbul akan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan\nazas Hubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Baik perusahaan maupun SPTP. PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI tidak menyampaikan\npengumuman pernyataan atau komunikasi lainnya pada pihak manapun juga yang\nbelum diputuskan secara resmi oleh kedua belah pihak. Agar tidak menimbulkan\nsalah tafsir pemutarbalikan fakta dan pencemaran nama baik kedua belah\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Baik perusahaan maupun SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI berkewajiban mendidik\ndan memberikan penerangan kepada pekerja tentang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemahaman dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ketertiban, kebersihan dan disiplin kerja serta efisiensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Terhadap SPTP PT. Doosan Jaya Sukabumi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang menandatangani PKB\nini sebagai Organisasi Pekerja yang mewakili anggota-anggota yang bekerja pada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan tidak menghalang-halangi dan membantu perkembangan SPTP PT.\nDOOSAN JAYA SUKABUMI sesuai kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk mengurus soal ketenagakerjaan antara pemerintah, perusahaan dan\nserikat pekerja maka pekerja yang ditunjuk untuk mewakili Pengurus Serikat\nPekerja diberikan dispensasi secara tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat\nperusahaan yang berwenang dan diajukan dalam waktu yang cukup dan tidak kurang\ndari 3 (tiga) hari kerja sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat dan mencari\npenyelesaian soal-soal ketenaga kerjaan tadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>4.Perusahaan menjamin tidak akan mengadakan tekanan langsung maupun tidak\nlangsung tindakan diskriminasi dan tindakan pembalasan terhadap pekerja yang\ndipilih\u002Fditunjuk selaku pengurus atau wakil pengurus sesuai dengan Anggaran\nDasar dan Anggaran Rumah Tangga SPTP PT. DOOSAN JAYASUKABUMI.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Dengan persetujuan tertulis perusahaan, setiap pengurus SPTP PT. DOOSAN\nJAYA SUKABUMI dapat masuk kedalam daerah kerja perusahaan untuk melakukan\nkewajiban-kewajiban mereka mengenai masalah ketenagakerjaan dalam lingkungan\nkesepakatan ini secara efektif pada waktu jam kerja sepanjang tidak mengganggu\noperasional perusahaan pengurus yang dimaksud akan mendapat bantuaji yang\ndianggap oleh perusahaan diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat memberikan dispensasi secara tertulis guna menjalankan\ntugas keperluan SP kepada anggota pengurus yang duduk dalam SP atau pekerja\nyang menjabat pengurus atau di pilih atau ditunjuk keperluan tertentu guna\nmenghadiri : Kongres, Konferensi, Seminar maupun kursus-kursus yang berkaitan\ndengan masalah ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pemberian dispensasi secara tertulis adalah hak sepenuhnya dari perusahaan\nuntuk menentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat memberikan dispensasi secara tertulis kepada pengurus\nSPTP atau pekerja yang ditunjuk oleh pengurus SPTP dipanggil oleh instansi\npemerintah karena dalam hal urusan ketenagakerjaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seorang pengurus SPTP tidak diperkenankan menjadi anggota pada serikat\npekerja di luar SPTP dan organisasi pekerja lainnya di luar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dengan ijin tertulis dan perusahaan SPTP dapat mengadakan rapat pengurus\ndi ruang kantor\u002Fpabrik milik perusahaan di luar jam kerja dan permohonan ijin\ntersebut harus diajukan sedikitnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pembiayaan untuk menghadiri pertemuan, seminar dan kongres ditanggung\nsendiri oleh SPTP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : PENEMPATAN PEKERJA, STATUS PEKERJA, MASA KERJA DAN BATAS UMUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Penempatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat menempatkan tenaga kerja berdasarkan kebutuhan yang\ndiperlukan melalui seleksi \u002Ftesting dengan persyaratan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Umur sekurang-kurangnya 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berbadan sehat yang dinyatakan oleh dokter Perusahaan atau Dokter yang\ntelah ditunjuk oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Daftar Riwayat Hidup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Foto Copy KTP atau Surat Keterangan dari Lurah yang masih berlaku Foto\nCopy Ijazah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dan lain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan tidak memperbolehkan menerima, menggunakan tenaga kerja paksa,\nyang dikategorikan sebagai tenaga kerja tawanan atau tahanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Pekerja Masa Percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>a.Mereka yang diterima dan dipekerjakan pada perusahaan, diterima sebagai\npekerja dalam masa percobaan untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Dalam masa percobaan hubungan kerja dapat diakhiri oleh salah satu pihak\ntanpa kewajiban bagi perusahaan untuk dibebani suatu pembayaran pesangon atau\nganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja tetap mendapatkan fasilitas-fasilitas yang diatur dalam PKB\nini.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja tetap adalah mereka yang telah lulus masa percobaan yang diangkat\nperusahaan sebagai pekerja tetap melalui surat pengangkatan yang sah, resmi dan\ndikeluarkan oleh pejabat perusahaan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja tetap mendapatkan fasilifas-fasilitas yang diatur dalam PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja Tidak Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja tidak tetap adalab pekerja yang terikat pada Perjanjian Kerja\nWaktu Tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu\ndapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1\n(satu) kali untuk jangka paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan undang-undang\nNo. 13 Tahun 2003 Pasal 59.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perjanjian waktu kerja tertentu dapat diperbarui setelah melebihi masa\ntenggang waktu 30 (tiga Puluh) hari berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\nyang lama. Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya boleh dilakukan\n1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan Undang-undang No. 13\nTahun 2003 Pasal 59.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja tidak tetap hubungan kerjanya secara otomatis berakhir saat\nPerjanjian Kerjanya berakhir tanpa kewajiban bagi perusahaan untuk dibebani\nsuatu pembayaran uang jasa dan uang pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja Tidak Tetap, tetap mendapatkan fasilitas-fasilitas yang diatur\ndalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Jam Kerja Dan Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>1.Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Sabtu, kecuali diantaranya\nterdapat hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Minggu\nadalah hari istirahat mingguan. Pada hari libur resmi karyawan dibebaskan dari\npekerjaan dengan mendapat upah penuh (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2.Jam Kerja Pekerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam\nsehari dan 40 jam seminggu yang diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.Lingkungan kantor adalah 6 (enam) hart kerja seminggu yang diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Senin sampai dengan Jum’at: 07.30 -15.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Istirahat :11.30 -12.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sabtu : 07.30 -13.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Lingkungan produksi adalah 6 (enam) hari kerja seminggu yang diatur\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Senin sampai dengan Jum’at : 07.30 -15.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Istirahat : 11.30-12.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sabtu : 07.30-13.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana perlu, jam kerja serta hari kerja dapat diubah oleh perusahaan\ndan diberitahukan kepada SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI serta harus dilaporkan\nke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan dan serikat pekerja sepakat menerima dan menjalankan 30 menit\nwaktu istirahat setelah 5 jam kerja lembur apabila diperlukan dalam keadaan\nmendesak mengejar target ekspor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hari minggu dan hari libur adalah hari istirahat kerja, namun karena\nkeadaan mendesak perusahaan dapat meminta karyawan untuk dapat bekerja dengan\ngaji lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Keluar\u002Fmasuk dari atau pabrik\u002Fkantor harus melalui pintu yang telah\nditentukan dan wajib mengenakan ID Card (Kartu Identitas)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib masuk kerja dan meninggalkan kerja sesuai dengan jam kerja\nyang telah ditentukan setiap pekerja wajib mencatatkan sendiri kartu\nabsensinya\u002Fmengisi daftar hadir setiap kali memasuki dan meninggalkan wilayah\nperusahaa. Pekerja yang lalai mencatatkan kartu absensinya\u002Fdaftar hadir\nmeskipun dia hadir akan dianggap tidak masuk kerja, kecuali segera melaporkan\nhal tersebut keatasan maupun personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dilarang menyalahgunakan kartu absen \u002F daftar hadir, misalnya\nkarena dia tidak masuk kerja\u002Fterlambat lalu menyuruh orang lain untuk\nmencetakan kartu absensi atau mengisi daftar hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja wajib tidak datang terlambat dari jadwal masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak dapat hadir ditempat kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila pekerja tidak dapat hadir di tempat kerja dengan alasan apapun\nsetelah satu jam dari kerja yang ditentukan oleh pihak perusahaan wajib\nmendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila pekerja tidak dapat hadir di tempat kerja dikarenakan sakit, maka\npekerja wajib menyerahkan surat keterangan dokter berikut kwitansi biaya\npengobatan yang disertai resep dokter pada hari berikutnya saat ia masuk\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila pekerja tidak dapat hadir di tempat kerja tanpa memenuhi syarat-\nsyarat tersebut pada pasal 10 ayat 5a dan 5b dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja wajib berada di tempat kerja dan tidak dibenarkan untuk\nmeninggalkan tempat kerja pada jam-jam kerja, termasuk sebelum dan sesudah\nistirahat kecuali hal-hal yang sudah diatur dalam KB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja tidak dibenarkan berada di tempat kerja yang bukan tempat tugasnya\ntanpa suatu keperluan tugas kecuali sudah mendapat ijin dari pimpinannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan dan petunjuk tata tertib\nkerja yang telah ada dan akan ditetapkan di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang seperti yang\ntelah dan akan ditetapkan oleh atasan dengan baik dan memperhatikan serta\nmenghindarkan keborosan-keborosan baik waktu, bahan-bahan maupun harta benda\nperusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Petugas keamanan wajib dan berhak menolak pekerja atau orang luar yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Petugas keamanan berhak melakukan “Body Check” atau pemeriksaan badan\nterhadap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Petugas keamanan wajib mencegah orang luar atau pekerja yang akan keluar\ndari kantor, apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menolak pemeriksaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada waktu-waktu jam kerja di pabrik atau kantor, pekerja tanpa ijin\ntertulis dari pejabat perusahaan yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Tanpa ijin tertulis pihak yang berwenang dari perusahaan, pekerja\ndilarang bekerja di perusahaan lain atau pihak ketiga atau melakukan\nperdagangan dalam lokasi pabrik\u002Fkantor perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Setiap pekerja dilarang secara langsung atau tidak langsung melakukan\nkegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan bidang usaha perusahaan untuk\nkepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Setiap pekerja wajib memberikan kepada personalia setiap perubahan status\nkeluarga seperti perkawinan, kelahiran, kematian, pindah alamat dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>16.Guna menjamin terselenggaranya proses kerja dan keselamatan dan kesehatan\nkerja (K3), setiap pekerja tidak dibenarkan untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Membiarkan rambut gondrong dan jenggot panjang untuk pria\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Membiarkan rambut panjang untuk wanita\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membiarkan pakaian terjuntai, yang dapat mengakibatkan tersangkut atau\nterbawa roda mesin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membiarkan kuku tangan panjang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Memakai perhiasan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>17.Selama jam kerja berlangsung pekerja tidak dibenarkan menerima teman atau\nsaudara di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Pekerja tidak dibenarkan menggunakan fasilitas-fasilitas perusahaan untuk\nkepentingan pribadi tanpa ijin tertulis dari pejabat perusahaan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Pekerja tidak dibenarkan mengadakan rapat-rapat atau pertemuan di dalam\nlingkungan perusaaan tanpa persetujuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Pekerja tidak diperkenankan untuk dan atas nama pribadi meminta sesuatu,\napapun baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada atau dari supplier\natau pun langganan lain dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Dilarang membuat gambar atau membuat denah atau mengambil foto sebagian\natau seluruh bagian dari pabrik beserta situasinya kecuali bila ditugaskan dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Pekerja wajib memperlakukan barang-barang dan harta benda milik\nperusahaan dengan hati-hati, hemat serla menghindarkan pemborosan-pemborosan\nbaik waktu maupun bahan-bahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Pekerja wajib merahasiakan semua hal-hal yang diketahuinya dalam arti\nyang seluas-luasnya dari bahan atau hubungan usaha dari perusahaan seperti cara\nkerja, formulasi produk, penemuan baru, kontrak-kontrak dengan supplier atau\ndistributor dan lain-lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Pekerja tidak diperkenankan membawa masuk dan keluar barang-barang milik\nperusahaan tanpa ijin dari pejabat perusahaan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Pengeluaran barang-barang hanya diperkenankan apabila telah ada dokumen\natau surat jalan atau surat perintah resmi dari pejabat perusahaan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Petugas keamanan wajib dan berhak melakukan pemeriksaan terhadap orang\nluar atau pekerja yang akan membawa barang keluar maupun masuk ke dalam\npabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Pemilik kendaraan yang masuk ke dalam pabrik harus menempatkan\nkendaraannya pada tempat yang telah ditetapkan, kecuali yang telah mendapat\nijin khusus dari pejabat perusahaan yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Pekerja dilarang masuk kerja dalam keadaan mabuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Pekerja dilarang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Merokok di dalam pabrik dan pada tempat yang ada tanda-tanda dilarang\nmerokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Membuang puntung rokok di sembarang tempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membawa atau meminum minuman keras\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Pekerja dilarang berkelahi di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Pekerja tidak dibenarkan melakukan permainan atau perjudian dalam bentuk\napapun di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.Pekerja yang sedang diproses pemutusan hubungan kerja sementara atau yang\ndiproses dilembaga PPHI (Proses Peradilan Hubungan Industrial) dan bila akan\nberhubungan dengan karyawan \u002F petugas perusahaan, terlebih, dahulu harus\nmendaftarkan dirinya di kantor keamanan dan setelah mendapat ijin dari\npersonalia, petugas keamanan akan mendampingi pekerja tersebut ke tempat yang\nakan dikunjungi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33.Pekerja dilarang menolak perintah kerja yang layak dari atasannya untuk\nkepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34.Pekerja tidak dibenarkan tidur di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35.Pekerja dilarang meletakan barang-barang yang mudah terbakar di tempat\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36.Pekerja tidak dibenarkan mengganggu, meminta uang dengan cara memeras dan\nmelecehkan pekerja lain dan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37.Pekerja dilarang membuat keributan sehingga menimbulkan kekacauan dan\nkegaduhan di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>38.Pekerja dilarang menganiaya, menghina dan merngancam pimpinan perusahaan\ndan keluarganya atau sesama pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>39.Pekerja dilarang masuk kerja dengan membawa senjata tajam\u002Fapi dan benda-\nbenda berbahaya lainnya, kecuali karena tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40.Pekerja wajib menjaga keharmonisan, keutuhan dan keserasian kehidupan\nrumah tangganya demi menjaga citra dan nama baik perusahaan dimata\nmasyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41.Pekerja wajib menjaga kebersihan dan kerapihan ruangan lingkungan kerja\ndan wilayah perusahaan. Pekerja wajib menjaga, memelihara alat-alat yang\ndigunakan dan dilarang menjalankan atau mempergunakan peralatan milik\nperusahaan kecuali diberi hak\u002Fwewenang untuk itu oleh pejabat perusahaan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42.Pekerja dilarang menggunakan kop surat, amplop surat atau cap stempel\nperusahaan untuk kepentingan pribadinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43.Pekerja wajib menjaga perusahaan dan melakukan hal-hal untuk mengatasi\nbila terjadi suatu bencana ataupun timbul suatu hal\u002Fkeadaan yang dapat\nmengakibatkan bahaya terhadap perusahaan, untuk itu pekerja wajib bekerjasama\nmenghindarkan, mengatasi dan mengurangi yang diakibatkan serta berusaha agar\nperusahaan segera normal kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44.Pekerja dilarang mengintimidasi, menghasut atau melakukan usaha-usaha\natau tindakan-tindakan penghasutan serta mempengaruhi teman sekerja yang dapat\nmenyebabkan keonaran dan ketidak tenangan serta keruhnya suasana kerja dalam\nlingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>45.Management termasuk manager, supervisor dilarang melakukan tindak\nkekerasan baik itu bersifat kasar, memukul, tindak pelecehan seksual berkaitan\ndengan tugas kerja sehari-hari dengan pihak pekerja dan sebaliknya pula oleh\npekerja kepada pihak management termasuk manager dan supervisor.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>46.Pekerja yang melakukan pelanggaran pasal 10 perusahaan ini akan dikenakan\nsanksi berupa surat peringatan atau pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : CUTI TAHUNAN, CUTI HAMIL\u002FMELAHIRKAN, CUTI HAID\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut berhak untuk mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja\ndengan mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Cuti tahunan tersebut akan gugur, apabila yang bersangkutan tidak\nmengajukan \u002F mengambil atau menggunakan cutinya dalam waktu satu tahun sejak\nyang bersangkutan mendapat hak cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karena kepentingan perusahaan dan tanpa merugikan kepentingan pekerja,\npelaksanaan cuti tahunan ini dapat diberikan bersama-sama dan sendiri- sendiri\nsesuai permintaan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penggantian sisa cuti tahunan dengan uang dapat diberikan oleh perusahaan\natas persetujuan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengajuan cuti tahunan diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan\nsebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pelaksanaan pengambilan cuti tahunan yang terlebih dahulu disetujui oleh\natasan langsung dengan diketahui oleh personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Cuti Hamil\u002FMelahirkan Dan Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKFAM_trigger\">\u003Cp>1.Untuk mendapat hak cuti hamil\u002Fmelahirkan, pekerja harus mengajukan\npermohonan tertulis kepada perusahaan dengan melampirkan surat keterangan dari\ndokter\u002Fbidan, foto copy surat nikah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2.Pekerja yang hendak melahirkan diberikan istirahat cuti hamil\u002Fmelahirkan\nselama satu setengah bulan sebelum melahirkan dikuatkan oleh surat keterangan\ndokter dan satu setengah bulan setelah melahirkan dan mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak\nmemperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter kandungan atau bidan dengan mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah satu setengah bulan cuti hamil pekerja belum melahirkan dapat\ndiperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>5.Apabila karena haid pekerja wanita menjadi terganggu kesehatannya,\nwalaupun telah minum obat yang dibutuhkan dengan petunjuk dokter, maka pekerja\ntidak diwajibkan untuk bekerja paling lama 2 (dua) hari yaitu pada hari pertama\ndan hari kedua dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Izin meninggalkan pekerjaan namun upah nya dibayar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>Seorang pekerja dapat meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh\ndalam hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perkawinan pekerja : 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perkawinan anak pekerja : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengkhitanan\u002FPembaptisan anak pekerja : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>d.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>e.Kematian istri\u002Fsuami, orang tua\u002Fmertua, anak atau menantu : 2 (dua)\nhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Kematian anggota keluarga serumah : 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pekerja tertimpa bencana alam : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pekerja melakukan hak pilih dalam pemilihan umum : 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Izin seperti tersebut di atas diberikan untuk dipergunakan pada hari\nkejadian dan tidak bisa dimintakan sesudah hari kejadian tanpa mengurangi hak\ncuti tahunan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Izin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut di atas dapat\ndiberikan tanpa upah atau memotong hak cuti pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PERLENGKAPAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Perlengkapan Kerja Untuk Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pakaian kerja \u002F baju seragam, ID Card, perlengkapan kerja dan alat-alat\nkeselamatan kerja dipinjamkan kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja diwajibkan menggunakan pakaian kerja dan alat-alat keselamatan\nkerja selama melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang tidak mematuhi ketentuan ayat 1 yang telah diwajibkan,\napabila mengalami kecelakaan adalah menjadi resiko pekerja sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bilamana hubungan kerja terputus, semua perlengkapan kerja pekerja wajib\ndikembalikan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bilamana ada penggantian perlengkapan kerja maka perlengkapan kerja yang\nlama wajib dikembalikan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KENAIKAN ATAU PENURUNAN JABATAN \u002F PANGKAT DAN PEMINDAHAN\nTUGAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Kenaikan Atau Penurunan Jabatan \u002F Pangkat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan meninjau jabatan\u002Fpangkat pekerja berdasarkan penilaian\nkinerja pekerja, Hasil penilaian kinerja pekerja akhir akan diberitahukan\nkepada pekerja yang bersangkutan setiap tahun sekali apabila diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila ada kemerosotan kinerja dari pekerja yang menjabat suatu jabatan \u002F\npangkat, maka perusahaan pada setiap saat dapat menurunkan jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja tidak boleh menolak kenaikan maupun penurunan jabatan\u002F pangkat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Pemindahan Tugas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja tidak boleh menolak pemindahan tugas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam mengadakan pemindahan tugas, perusahaan senatiasa mengutamakan\nkepentingan perusahaan. Pengaturan dan penunjukan pekerja disesuaikan dengan\nkondisi serta kebutuhan perusahaan, kesanggupan dan keterampilan pekerja,\nprestasi dan kalau memungkinkan dengan pertimbangan keinginan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Alasan-alasan Pemindahan Tugas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk mengurangi tenaga kerja pada satu bagian dan menempatkannya pada\nbagian lain yang kekurangan tenaga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam meningkatkan\nkinerjanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karena prestasi kerja yang telah dibuktikannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karena kondisi fisik pekerja karena saran dokter perusahaan sehingga tidak\nmemungkinkan mengerjakan pekerjaan yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karena alasan-alasan lain yang dianggap perlu bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Upah Dan THR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-gender\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-eqpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Dasar pemberian upah kepada pekerja yang besarnya ditetapkan oleh\nperusahaan sesuai dengan kemampuan perusahaan berdasarkan prestasi kerja,\npengalaman kerja, pendidikan dan ketentuan lain mengenai pengupahan dan bukan\natas dasar jumlah anggota keluarga, jenis kelamin, agama, ras atau budaya\nkepercayaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pembayaran upah bagi karyawan dibayar sekali dalam sebulan setiap tanggal\n1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran upah bagi karyawan dibayarkan sekali dalam sebulan yang\nbesarnya berdasarkan jumlah masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberikan pinjaman setiap tanggal 15 bulan berjalan yang\nbesarnya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan. Apabila tanggal 15 bulan\nberjalan jatuh pada hari sabtu maka pembayaran pinjaman akan diberikan pada\ntanggal 17 bulan berjalan, sedangkan apabila tanggal 15 bulan berjalan pada\ntanggal 17 bulan berjalan, sedangkan apabila tanggal 15 bulan berjalan jatuh\npada hari minggu atau hari libur maka perusahaan akan membayarkan pada hari\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pelunasan pinjaman tersebut akan dipotong pada saat gajian akhir bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pajak penghasilan atas upah dan pemotongan upah lainnya yang diatur oleh\nperaturan perundangan yang sepenuhnya menjadi beban pekerja, maka pekerja\nmemberi kuasa kepada perusahaan untuk memotong atas upah yang diterimanya untuk\ndisetorkan kepada pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>7.Pembayaran upah tidak akan kurang dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang\ntelah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan surat keputusan Bupati dan\nGubernur yang berwenang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>8.Setiap tahun sekali, bila kondisi keuangan perusahaan memungkinkan, dan\natas hasil penilaian kinerja pekerja yang dilakukan oleh atasan pekerja bersama\nbagian personalia meliputi antara lain : Prestasi, tanggung jawab ketaatan,\nkerajinan dan kejujuran maka upah pekerja dapat ditinjau.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>9.Pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai dengan\nketentuan yang diatur dalam Permenaker No.4 Tahun 1994 sebanyak 1 kali dalam\nsetahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Upah Selama Sakit Panjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cp>1.Bagi pekerja yang mendapatkan kecelakaan kerja dan dikuatkan dengan surat\nketerangan dokter perusahaan dan atau dokter yang merawat serta sesuai dengan\nUndang-undang dan ketentuan yang berlaku, selama tidak mampu bekerja upahnya\ndibayar penuh dengan mengacu pada ketentuan pasal 17 ayat 1\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>2.Bagi pekerja yang sakit berkepanjangan dan diterangkan dengan surat\nketerangan dokter yang disahkan oleh dokter perusahaan atau dokter yang\nditunjuk perusahaan, sehingga tidak mampu melakukan tugas pekerjaannya maka\nketentuan pembayaran upahnya selama sakit ditentukan sebagai berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• 4 bulan pertama (bulan ke-1 s\u002Fd 4)100% upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• 4 bulan kedua (bulan ke-5 s\u002Fd 8)75% upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• 4 bulan ketiga (bulan ke-9 s\u002Fd 12)50% upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• 4 bulan keempat (bulan ke-13 s\u002Fd 16) 25% upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Untuk selanjutnya Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja\n(Sesuai Peraturan yang Berlaku).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Lembur Dan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.LEMBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap pekerja yang bekerja lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam\nseminggu merupakan kerja lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ketentuan-ketentuan lembur tidak berlaku bagi karyawan bulanan all in,\nstaf\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk melakukan kerja lembur harus ada surat perintah lembur dari kepala\nbagian masing-masing atau pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh pemimpin\nperusahaan atau manager produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kerja lembur tidak merupakan suatu keharusan, kecuali sifat dan jenis\npekerjaan menghendaki demikian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Penyalahgunaan kerja lembur sesuai dengan laporan manager personalia dan\numum dapat mengakibatkan tidak membayar upah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.UPAH LEMBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>Setiap pembayaran upah lembur didasarkan atas Keputusan Menteri Tenaga,\nKerja No. KEP\u002F102.MEN\u002FVI\u002F2004 tanggal 25 Juni 2004. Cara perhitungan upah kerja\nlembur adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>a.Kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Untuk jam lembur pertama dibayarkan sebesar 1,5 (satu setengan) kali\nupah perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya dibayarkan upah 2 (dua) kali\nupah perjam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>b.Kerja lembur dilakukan pada hari libur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya\nresmi, maka perhitungan upah lembur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga\nKerja No. Kep\u002F102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 tanggal 25 Juni 2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Untuk jam lembur pertama sampai dengan jam lembur ke tujuh dibayar 2\n(dua) kali upah perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Untuk jam lembur kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Upah jam lembur kesembilan, dan seterusnya dibayar 4 (empat) kali upah\nperjam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Perhitungan upah lembur perjam:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Untuk lembur perjam bagi pekerja bulanan 1\u002F173 x upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Untuk lembur perjam bagi pekerja harian 3\u002F20 x upah sehari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bantuan makan pada waktu kerja lembur diberikan kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Pekerja bekerja lembur pada hari raya biasa secara terus menerus lebih\ndari 3 (jam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Pekerja bekerja lembur pada hari raya \u002F cuti masal hari-hari libur\nmingguan secara terus menerus sampai melampaui jam makan pagi 07.00 WIB, siang\njam 12.00 WIB dan malam jam 19.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bantuan transpotasi diberikan kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Pekerja bekerja lembur pada hari kerja biasa secara terus-menerus yang\nmelebihi jam 22.00 WIB diberikan mobil jemputan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Pembayaran Upah Selama Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selama pekerja dikenakan tindakan skorsing, maka pembayaran upahnya hanya\ndiberikan sebesar 50 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selama skorsing berlangsung pekerja tidak diperbolehkan bekerja, akan tetapi\ndiwajibkan harus absen setiap hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21: Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bila terjadi penahanan oleh yang berwajib atas pengadilan perusahaan, maka\nperusahaan dapat mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Selama penetapan PHK belum diberikan oleh pengadilan hubungan industrial\nperusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai yang ditetapkan oleh\nUndang-Undang yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bila penahanan pekerja oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan\nperusahaan, maka dirujuk kepada pasal 160 ayat 1 UUNo. 13 Tahun 2007\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti\nRugi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>1.Ketentuan pemberian uang pesangon berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003\nPasal 156 ayat 2:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja kurang dari 1 tahun1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 1 tahun atau lebih kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 2 tahun atau lebih kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 4 tahun atau lebih kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 6 tahun atau lebih kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 7 tahun atau lebih kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 8 tahun atau lebih9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan pemberian uang penghargaan masa kerja berpedoman pada UU No. 13\nTahun 2003 pasal 56 ayat 3:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 6 bulan : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan pemberian ganti rugi berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003 pasal\n156 ayat (4).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan uang pisah berpedoman kepada UU No. 13 Tahun 2003 pasal 162 ayat\n(2) akan diatur dalam keputusan tersendiri sesuai dengan kesepakatan bersama\nantara pengusaha dan serikat pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Dasar Perhitungan Upah Untuk Perhitungan Uang Pesangon Dan\nPenghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja\nmengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 157 ayat (1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Usia Lanjut Atau\nMeninggal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia\nlanjut perusahaan memberikan uang pesangon sebesar:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dua kali pesangon sesuai Pasal 22 Ayat (1) PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 22 ayat (2) PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian hak sesuai Pasal 22 ayat (3) PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang meninggal dunia perusahaan memberikan bantuan santunan\nmeninggal dunia sebesar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dua kali pesangon sesuai pasal 22 ayat (1) PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 22 ayat (2) PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian hak sesuai Pasal 22 ayat (3) PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hutang pekerja pada perusahaan maupun koperasi karyawan akan\ndiperhitungkan dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta\npenerimaan dari perusahaan dan bila masih ada sisa hutang harus segera\ndilunasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25: Pemberian Uang Pisah Karyawan Yang Mengundurkan Diri Memenuhi\nSyarat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik akan diberikan Uang Pisah\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Masa Kerja 4 (empat) tahun lebih s\u002Fd 7 (tujuh) tahun : 30 % Upah Pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa Kerja 7 (tujuh) tahun lebih s\u002Fd 10 (sepuluh) tahun : 40 % Upah\nPokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa Kerja 10 (sepuluh) tahun lebih ;: 50% Upah Pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang mengundurkan diri harus mengajukan 30 hari sebelum tanggal\nmengundurkan diri (berhenti bekerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat Pengunduran Diri diketahui oleh pimpinan bagian masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengunduran Diri dilakukan secara baik-baik atau bukan karena ada sesuatu\nkesalahan yang dilakukan (Perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama \u002F\ntata tertib Perusahaan dan atau Aturan Hukum yang berlaku di Indonesia).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PENGOBATAN DAN PERAWATAN KESEHATAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pengobatan Dan Perawatan Kesehatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan di klinik perusahaan berupa\nperawatan\u002F pengobatan dengan menggunakan seorang tenaga medis (Perawat) selama\njam kerja berlangsung dan juga bekerja sama dengan Klinik luar serta Rumah\nSakit untuk Pekerja, Suami\u002Fistri dan 3 orang anak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2.Tata cara pengobatan di klinik dan Rumah Sakit disesuaikan dengan\nperaturan BPJS.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS menderita sakit akibat\nkecelakaan kerja, dan tidak bisa ditangani di klinik perusahaan maka segala\npemeriksaan dan pengelolaan ditanggung perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Tidak Mendapatkan Penggantian Biaya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Oleh karena Perusahaan telah mendaftarkan Karyawan Badan Penyelenggara\nKesehatan maka tidak ada penggantian biaya berobat diluar hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk\nmenunjang meningkatkan kesejahteraan pekerja, untuk itu adanya peran serta\naktif dari pihak pekerja maupun perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa untuk melaksanakan program keluarga berencana di perusahaan,\nditangani oleh poliklinik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kelancaran program tersebut, perusahaan akan membantu sesuai dengan\nkemampuan yang ada diperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Bantuan Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Bila seorang suami atau istri pekerja dan atau anak-anak pekerja yang sah\ndan terdaftar di bagian personalia dan umum meninggal dunia, kepada pekerja\ntersebut diberikan bantuan duka yang besarnya ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bantuan diberikan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang nilainya-\nsama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (BPJS)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>Setiap pekerja berkesempatan untuk diikutsertakan dalam program Jaminan\nSosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan UU BPJS dan pekerja yang telah\nterdaftar menjadi peserta akan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk membantu para pekerja maka telah dibentuk koperasi karyawan sebagai\nwadah penunjang usaha bersama bagi kesejahteraan para pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk pengelolaan koperasi maka pekerja sebagai anggota dapat mengatur,\nmengelola dan menjalankan sendiri atau menunjuk seorang yang cakap dan mampu\nuntuk mengelolanya. Pihak perusahaan ikut mendorong, menunjang dan mendukung\npelaksanaannya dan pemberdayaan koperasi secara profesional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Keanggotaan koperasi adalah karyawan\u002Fwati PT. Doosan Jaya Sukabumi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Anggota koperasi berkewajiban untuk memberikan simpanan pokok dan simpanan\nwajib yang disetorkan setiap bulan sebagai penunjang modal usaha koperasi.\nBesarnya simpanan wajib dan simpanan pokok diatur dalam anggaran dasar dan\nanggaran rumah tangga koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila keanggotaan berakhir\u002Fpekerja yang bersangkutan berhenti maka semua\nsimpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka menjaga dan atau meningkatkan gairah serta semangat kerja untuk\nmempererat hubungan kekeluargaan antara pekerja yang satu dengan yang lainnya,\nbila keadaan keuangan perusahaan memungkinkan, perusahaan akan memberikan\nsubsidi untuk mengadakan kegiatan dalam bidang rekreasi. Pembiayaan untuk\nkegiatan tersebut akan diatur dan ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : SANKSI - SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Jenis-Jenis Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan memperhatikan UU No. 13 Tahun 2003 serta pelanggaran tata tertib yang\ndiatur dalam Bab III PKB ini, maka kepada pekerja dapat dikenakan sanksi-sanksi\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Peringatan Secara Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan Tertulis Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peringatan Tertulis Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peringatan Tertulis Ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Penurunan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Peringatan Lisan ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada pekerja yang melanggar tata tertib atau pelanggaran lain\nyang sejenis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan Tertulis Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan kepada pekerja karena hal-hal tersebut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setelah diberikan teguran lisan tidak ada upaya untuk memperbaiki\nkesalahannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pelanggaran terhadap tata tertib dan disiplin kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pelanggaran kesalahan lain yang dikategorikan bisa diberikan peringantan\npertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa berlakunya peringatan pertama adalah 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peringatan Tertulis Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setelah diberikan peringatan tertulis pertama tidak ada upaya untuk\nmemperbaiki kesalahannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pelanggaran kesalahan yang dikategorikan bisa diberikan peringatan\ntertulis kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa berlakunya peringatan tertulis kedua adalah 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peringatan Tertulis Ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setelah diberikan peringatan tertulis kedua tidak ada upaya untuk\nmemperbaiki kesalahannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peianggaran kesalahan yang dikategorikan bisa diberikan peringatan\ntertulis ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa berlakunya peringatan tertulis ketiga adalah 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tahapan Peringatan Tertulis :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peringatan tertulis tidak harus diberikan secara berurutan tetapi\nberdasarkan berat ringannya kesalahan \u002F pelanggaran yang harus dilakukan oleh\npekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penurunan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila ada kemerosotan kinerja dari pekerja yang menjabat suatu jabatan\n\u002Fpangkat, maka perusahaan pada setiap saat dapat menurunkan jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dikenakan kepada pekerja karena hal-hai berikut dengan memperhatikan UU No.\n13 Tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja melakukan tindakan pelanggaran hukum di luar perusahaan dan sedang\ndalam penyelesaian \u002F penyidikan pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang sedang dalam penyidikan perusahaan karena melakukan\npelanggaran yang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pelanggaran-pelanggaran lain yang sejenis Pekerja yang melakukan\npelanggaran daiam jangka waktu berlakunya peringatan tertulis ketiga dapat\ndikenakan skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa berlakunya skorsing Maksimum 6 (enam) bulan dan pekerja yang\nbersangkutan tidak diperkenankan berada di lingkungan perusahaan, kecuali\nmendapat panggilan tertulis dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja\ndengan hak atas uang pesangon berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja tidak merubah sikap walaupun telah diberikan peringatan tertulis\npertama, kedua dan ketiga dikenakan skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.pekerja yang dalam waktu 6 bulan terakhir walaupun telah ditempatkan pada\ndua tempat bidang pekerjaan atau lebih yang berbeda, dimana datam jangka waktu\nitu telah mendapatkan petunjuk dan bimbingan lainnya tetapi tidak cukup\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang menolak pemindahan tugas tanpa alasan yang tepat dan dapat\nditerima oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menyalahgunakan jabatan atau perusahaan diluar lingkungan perusahaan yang\nmengakibatkan kerugian bagi demi keputusan sendiri\u002Fkeluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja yang telah mendapat surat peringatan tertulis pertama tiga kali\ndalam kurun waktu 2 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pekerja yang telah mendapat surat peringatan tertulis kedua tiga kali\ndalam kurun waktu 2 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pekerja yang telah mendapat surat peringatan tertulis ketiga tiga kali\ndalam kurun waktu 3 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pelanggaran lain yang sejenis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pekerja diberi hak atas\nuang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan UUNo. 13 Tahun 2003\nPasal 158 ayat (1) apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berkelahi, menganiaya menghina secara kasar, mengancam atasan\u002Fkeluarga\natasan atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan sengaja merusak barang-barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membohongi, memberikan keterangan palsu\u002Fdengan cara lain sehingga\nmerugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menyalahgunakan\u002Fmenggunakan yang tidak semestinya hak atas bantuan biaya\npengobatan dan perawatan yang diberikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan tindakan sabotase.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mabuk madat menyalahgunakan obat bius \u002F narkotika di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Melakukan pencurian \u002Fmenggelapkan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Membocorkan rahasia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melakukan tindakan subverti di dalam maupun di luar negeri \u002F semacam\nkegiatan lainnya sebagaimana dinyatakan dalam UU pidana\u002Fperundangan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melakukan tindakan pidana yang mengakibatkan pekerja dijatuhi hukuman\npidana kurungan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Melakukan perbuatan mesum \u002FAsusila di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Pekerja yang melindungi tindak kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Pekerja membawa senjata tajam \u002F api dan berjudi di wilayah perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Pelanggaran-pelanggaran lain sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut di atas dilakukan sesuai\nperaturan-peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri\u002FAtas Kehendak\nSendiri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Prinsipnya pekerja yang akan memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan\nberkewajiban memenuhi prosedur-prosedur (UU No. 13 Tahun 2003) sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis\nkepada perusahaan selambat-lambatnya satu bulan atau 30 hari sebelum tanggal\npengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja tidak masuk kerja dalam waktu sedikitnya 5 hari kerja\nberturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah\ndipanggil oleh perusahaan, maka pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri dan\nakan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja tidak masuk kerja dalam waktu sedikitnya 8 hari kerja berselang\ndalam satu bulan tanpa disertai keterapgan tertulis dengan buku yang dianggap\nsah mengajukan PHK dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja yang mengundurkan diri wajib mengembalikan : Baju Seragam, ID\nCard, Kartu Absen dan Investasi lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik dan memenuhi syarat\nmendapatkan hak-haknya sesuai UU NO. 13 Tahun 2003 (Tentang Ketenaga Kerjaan)\nantara lain Surat Keterangan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : KETENTUAN MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara perusahaan dengan pekerja dapat di\nkategorikan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Atas permintaan pekerja sendiri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meninggal dunia.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Diberhentikan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Karena usia lanjut atau pensiun.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Rasionalisasi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berakhirnya Kontrak Kerja.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 36\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Adalah menjadi keinginan dua belah pihak bahwa setiap keluhan dan pengaduan\nseorang pekerja akan diselesaikan dengan bijaksana dan secepat mungkin, karena\napabila seorang pekerja menganggap bahwa perlakuan terhadapnya tidak adil\nataupun tidak wajar serta bertentangan dengan peraturan perusahaan, maka\npekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui tata cara\npenyampaian keluhan dan pengaduan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Tata Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja, pertama diselesaikan dan\ndibicarakan dengan atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila penyelesaian keluhan pekerja yang telah disampaikan pada atasannya\nbelum memuaskan, pekerja yang bersangkutan menyampaikan kepada personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dapat menggunakan kotak saran yang telah ditempatkan di beberapa tempat\ndalam bagian di produksi dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tulis saran yang disampaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masukan saran tersebut ke dalam kotak saran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pembukuan kunci kotak saran tersebut hanya diperbolehkan oleh pihak\nmanagement yang telah ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penyelesaian keluhan pekerja dan perusahaan diusahakan secara musyawarah\nuntuk mencapai mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PERATURAN PERALIHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Peraturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 22 APRIL 2014 dengan\nmempertimbangkan hal-hal tersebut di bawah ini;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perhitungan tahun anggaran perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keadaan pada saat ini dan mengantisipasi perkembangannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk mendapatkan Perjanjian Kerja Bersama di masa mendatang yang lebih\nsesuai dengan perkembangan zaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan dan SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI telah sepakat apabila ada\nhal-hal yang belum diatur di dalam pasal-pasal perjanjian kerja bersama ini\nakan diadakan musyawarah tersendiri untuk pelaksanaannya dan dituangkan\npersetujuan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kedua belah pihak menyetujui diadakan pertemuan berkala untuk mengevaluasi\nperjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan dan SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI tidak akan mencampuri\nmasing-masing hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal 22 APRIL 2014 dan\nmengikat kedua belah pihak sampai dengan tanggal 22 APRIL 2016.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah masa tersebut, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dianggap tetap\nberlaku untuk jangka waktu 1 tahun, kecuali jika salah satu pihak\nmemberitahukan secara tertulis tentang keinginan untuk membuka musyawarah\ntentang Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberitahuan harus disampaikan kepada pihak lainnya paling sedikit 90\n(sembilan puluh) hari sebelum tanggal Perjanjian Kerja Bersama ini dan pihak\nlainnya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan harus menanggapinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama belum tercapai Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah\nberakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja Bersama yang\nlama beserta ketentuan-ketentuannya akan tetap berlaku sampai tercapainya\nPerjanjian Kerja Bersama yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hal-hal belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan\nditentukan kemudian oleh kedua belah pihak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan\npemerintah dan Undang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, perusahaan dan SPTP PT.\nDOOSAN JAYA SUKABUMI sepakat memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini dengan sebaik-baiknya dan tidak akan mengajukan\nsuatu permintaan apapun untuk mengubah isi dari Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menyebarluaskan serta memberikan penjelasan isi dari Perjanjian Kerja\nBersama ini kepada setiap pekerja untuk diindahkan dan ditaati sebagaimana\nmestinya selama kedua belah pihak masih terikat dalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditanda Tangani di: Sukabumi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada Tanggal Perubahan : 02 April 2014\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>EPIK HAMKA \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua SPTP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ZACHARI DANIL, SH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HRD &amp; GA Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MENGETAHUI KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SUKABUMI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs.AAM AMMAR HALIM,M.Si.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Utama Muda\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP:19630411199010100\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"sexualhar":50,"menstruationleave":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"cbadate_end":66,"severance_number":70,"overtimeallowanceperc1_general":74,"hourspday_select":78,"maternityexcludedtrigger":82,"hourspweek_select":86,"wageincreasetype2":88,"bankholidays1":92,"WORKHOURS_trigger":96,"paidpaternityleavepayperc":98,"STRUCINCR_trigger":102,"hourspday":104,"funeralpay":106,"OVERTIME_trigger":110,"WORKFAM_trigger":114,"contracttrialperiod":118,"maternityotherclause":122,"severance":126,"discrimination":128,"maxsicknesspayperc":132,"cbadate_start":134,"incidentalbonusdays1":136,"overtimeallowanceperc1":140,"holidaysdays":142,"SOCSEC_trigger":146,"sundayallowanceperc1":150,"severance_number_1_tenure":154,"holidaysweeks":156,"SUNDAY_trigger":158,"wageincreasetype":160,"sundayallowancetype":162,"healthandsafetypolicy":164,"LOWWAGE_government":168,"eqpay":172,"overtimeallowancetype1":176,"healthcareaccess":178,"hourspweek":182,"paidpaternityleavepay":184,"ONCERISE_trigger":186,"schedulesrestpw":188,"incidentalbonustype":190,"sundayallowancetype1":192,"equalityexcludedtrigger":194,"healthinsurance":196,"paidmaternityleaveall":200,"SCHEDULE_trigger":202,"contracttrial":204,"paidpaternityleave":208,"SICDIS_trigger":212,"cbadate_end_date":214,"incidentalbonustype2":216,"sicknesspay":218,"cbadate_start_date":220,"PAIDLEAV_trigger":222,"overtimeallowancetype_general":224,"childcareexcludedtrigger":226,"LOWWAGE_trigger":228,"gender":230,"violence":232,"contractseverancepay1":236,"pensionfund":238,"overtimeallowancetype":240,"wageincreasefirmperformance":242,"deathrelativesleave":244,"disabilityfund":248,"paidmaternityleave":250,"coverunion_trigger":252,"contractseverancepay":254,"WAGES_trigger":256,"paidpaternityleaveduration":258,"deathrelatives":260},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","1.Bagi pekerja yang mendapatkan kecelaka","1.Bagi pekerja yang mendapatkan kecelakaan kerja dan dikuatkan dengan surat\nketerangan dokter perusahaan dan atau dokter yang merawat serta sesuai dengan\nUndang-undang dan ketentuan yang berlaku, selama tidak mampu bekerja upahnya\ndibayar penuh dengan mengacu pada ketentuan pasal 17 ayat 1",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"sexualhar","45.Management termasuk manager, supervis","45.Management termasuk manager, supervisor dilarang melakukan tindak\nkekerasan baik itu bersifat kasar, memukul, tindak pelecehan seksual berkaitan\ndengan tugas kerja sehari-hari dengan pihak pekerja dan sebaliknya pula oleh\npekerja kepada pihak management termasuk manager dan supervisor.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"menstruationleave","5.Apabila karena haid pekerja wanita men","5.Apabila karena haid pekerja wanita menjadi terganggu kesehatannya,\nwalaupun telah minum obat yang dibutuhkan dengan petunjuk dokter, maka pekerja\ntidak diwajibkan untuk bekerja paling lama 2 (dua) hari yaitu pada hari pertama\ndan hari kedua dengan mendapat upah penuh.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","2.Pekerja yang hendak melahirkan diberik","2.Pekerja yang hendak melahirkan diberikan istirahat cuti hamil\u002Fmelahirkan\nselama satu setengah bulan sebelum melahirkan dikuatkan oleh surat keterangan\ndokter dan satu setengah bulan setelah melahirkan dan mendapat upah.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","2.Bagi pekerja yang sakit berkepanjangan","2.Bagi pekerja yang sakit berkepanjangan dan diterangkan dengan surat\nketerangan dokter yang disahkan oleh dokter perusahaan atau dokter yang\nditunjuk perusahaan, sehingga tidak mampu melakukan tugas pekerjaannya maka\nketentuan pembayaran upahnya selama sakit ditentukan sebagai berikut;\n\n• 4 bulan pertama (bulan ke-1 s\u002Fd 4)100% upah\n\n• 4 bulan kedua (bulan ke-5 s\u002Fd 8)75% upah\n\n• 4 bulan ketiga (bulan ke-9 s\u002Fd 12)50% upah\n\n• 4 bulan keempat (bulan ke-13 s\u002Fd 16) 25% upah",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku s","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal 22 APRIL 2014 dan\nmengikat kedua belah pihak sampai dengan tanggal 22 APRIL 2016.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"severance_number","1.Ketentuan pemberian uang pesangon berp","1.Ketentuan pemberian uang pesangon berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003\nPasal 156 ayat 2:\n\n• Masa kerja kurang dari 1 tahun1 bulan upah\n\n• Masa kerja 1 tahun atau lebih kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah\n\n• Masa kerja 2 tahun atau lebih kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah\n\n• Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah\n\n• Masa kerja 4 tahun atau lebih kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah\n\n• Masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah\n\n• Masa kerja 6 tahun atau lebih kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah\n\n• Masa kerja 7 tahun atau lebih kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah\n\n• Masa kerja 8 tahun atau lebih9 bulan upah",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"overtimeallowanceperc1_general","a.Kerja lembur dilakukan pada hari kerja","a.Kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:\n\n• Untuk jam lembur pertama dibayarkan sebesar 1,5 (satu setengan) kali\nupah perjam\n\n• Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya dibayarkan upah 2 (dua) kali\nupah perjam",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"hourspday_select","2.Jam Kerja Pekerja adalah 7 jam sehari ","2.Jam Kerja Pekerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam\nsehari dan 40 jam seminggu yang diatur sebagai berikut:",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"maternityexcludedtrigger","a.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku b","a.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua karyawan\u002Fti PT. DOOSAN\nJAYA SUKABUMI. Beralamat di Kp. Cipanggulaan RT. 06\u002F02 Kompa Parungkuda\nSukabumi.",{"bindId":87,"name":80,"text":81},"hourspweek_select",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"wageincreasetype2","8.Setiap tahun sekali, bila kondisi keua","8.Setiap tahun sekali, bila kondisi keuangan perusahaan memungkinkan, dan\natas hasil penilaian kinerja pekerja yang dilakukan oleh atasan pekerja bersama\nbagian personalia meliputi antara lain : Prestasi, tanggung jawab ketaatan,\nkerajinan dan kejujuran maka upah pekerja dapat ditinjau.",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"bankholidays1","1.Hari kerja adalah hari Senin sampai de","1.Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Sabtu, kecuali diantaranya\nterdapat hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Minggu\nadalah hari istirahat mingguan. Pada hari libur resmi karyawan dibebaskan dari\npekerjaan dengan mendapat upah penuh (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77)",{"bindId":97,"name":94,"text":95},"WORKHOURS_trigger",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"paidpaternityleavepayperc","Seorang pekerja dapat meninggalkan peker","Seorang pekerja dapat meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh\ndalam hal sebagai berikut:\n\na.Perkawinan pekerja : 3 (tiga) hari\n\nb.Perkawinan anak pekerja : 2 (dua) hari\n\nc.Pengkhitanan\u002FPembaptisan anak pekerja : 2 (dua) hari\n\nd.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari",{"bindId":103,"name":90,"text":91},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":105,"name":80,"text":81},"hourspday",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"funeralpay","1.Bila seorang suami atau istri pekerja ","1.Bila seorang suami atau istri pekerja dan atau anak-anak pekerja yang sah\ndan terdaftar di bagian personalia dan umum meninggal dunia, kepada pekerja\ntersebut diberikan bantuan duka yang besarnya ditentukan perusahaan.",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"OVERTIME_trigger","Setiap pembayaran upah lembur didasarkan","Setiap pembayaran upah lembur didasarkan atas Keputusan Menteri Tenaga,\nKerja No. KEP\u002F102.MEN\u002FVI\u002F2004 tanggal 25 Juni 2004. Cara perhitungan upah kerja\nlembur adalah sebagai berikut:\n\na.Kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:\n\n• Untuk jam lembur pertama dibayarkan sebesar 1,5 (satu setengan) kali\nupah perjam\n\n• Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya dibayarkan upah 2 (dua) kali\nupah perjam",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"WORKFAM_trigger","1.Untuk mendapat hak cuti hamil\u002Fmelahirk","1.Untuk mendapat hak cuti hamil\u002Fmelahirkan, pekerja harus mengajukan\npermohonan tertulis kepada perusahaan dengan melampirkan surat keterangan dari\ndokter\u002Fbidan, foto copy surat nikah.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"contracttrialperiod","a.Mereka yang diterima dan dipekerjakan ","a.Mereka yang diterima dan dipekerjakan pada perusahaan, diterima sebagai\npekerja dalam masa percobaan untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"maternityotherclause","3.Bagi pekerja perempuan yang mengalami ","3.Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak\nmemperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter kandungan atau bidan dengan mendapat upah.\n\n4.Setelah satu setengah bulan cuti hamil pekerja belum melahirkan dapat\ndiperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter.",{"bindId":127,"name":72,"text":73},"severance",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"discrimination","4.Perusahaan menjamin tidak akan mengada","4.Perusahaan menjamin tidak akan mengadakan tekanan langsung maupun tidak\nlangsung tindakan diskriminasi dan tindakan pembalasan terhadap pekerja yang\ndipilih\u002Fditunjuk selaku pengurus atau wakil pengurus sesuai dengan Anggaran\nDasar dan Anggaran Rumah Tangga SPTP PT. DOOSAN JAYASUKABUMI.",{"bindId":133,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":135,"name":68,"text":69},"cbadate_start",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"incidentalbonusdays1","9.Pekerja akan menerima Tunjangan Hari R","9.Pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai dengan\nketentuan yang diatur dalam Permenaker No.4 Tahun 1994 sebanyak 1 kali dalam\nsetahun.",{"bindId":141,"name":76,"text":77},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"holidaysdays","1.Pekerja yang telah mempunyai masa kerj","1.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut berhak untuk mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja\ndengan mendapat upah.",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"SOCSEC_trigger","Setiap pekerja berkesempatan untuk diiku","Setiap pekerja berkesempatan untuk diikutsertakan dalam program Jaminan\nSosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan UU BPJS dan pekerja yang telah\nterdaftar menjadi peserta akan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"sundayallowanceperc1","b.Kerja lembur dilakukan pada hari libur","b.Kerja lembur dilakukan pada hari libur\n\n• Kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya\nresmi, maka perhitungan upah lembur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga\nKerja No. Kep\u002F102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 tanggal 25 Juni 2004\n\n• Untuk jam lembur pertama sampai dengan jam lembur ke tujuh dibayar 2\n(dua) kali upah perjam\n\n• Untuk jam lembur kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah perjam\n\n• Upah jam lembur kesembilan, dan seterusnya dibayar 4 (empat) kali upah\nperjam",{"bindId":155,"name":72,"text":73},"severance_number_1_tenure",{"bindId":157,"name":144,"text":145},"holidaysweeks",{"bindId":159,"name":152,"text":153},"SUNDAY_trigger",{"bindId":161,"name":90,"text":91},"wageincreasetype",{"bindId":163,"name":152,"text":153},"sundayallowancetype",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"healthandsafetypolicy","16.Guna menjamin terselenggaranya proses","16.Guna menjamin terselenggaranya proses kerja dan keselamatan dan kesehatan\nkerja (K3), setiap pekerja tidak dibenarkan untuk:\n\na.Membiarkan rambut gondrong dan jenggot panjang untuk pria\n\nb.Membiarkan rambut panjang untuk wanita\n\nc.Membiarkan pakaian terjuntai, yang dapat mengakibatkan tersangkut atau\nterbawa roda mesin\n\nd.Membiarkan kuku tangan panjang\n\ne.Memakai perhiasan",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"LOWWAGE_government","7.Pembayaran upah tidak akan kurang dari","7.Pembayaran upah tidak akan kurang dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang\ntelah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan surat keputusan Bupati dan\nGubernur yang berwenang.",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"eqpay","1.Dasar pemberian upah kepada pekerja ya","1.Dasar pemberian upah kepada pekerja yang besarnya ditetapkan oleh\nperusahaan sesuai dengan kemampuan perusahaan berdasarkan prestasi kerja,\npengalaman kerja, pendidikan dan ketentuan lain mengenai pengupahan dan bukan\natas dasar jumlah anggota keluarga, jenis kelamin, agama, ras atau budaya\nkepercayaan",{"bindId":177,"name":76,"text":77},"overtimeallowancetype1",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"healthcareaccess","1.Perusahaan menyediakan fasilitas pengo","1.Perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan di klinik perusahaan berupa\nperawatan\u002F pengobatan dengan menggunakan seorang tenaga medis (Perawat) selama\njam kerja berlangsung dan juga bekerja sama dengan Klinik luar serta Rumah\nSakit untuk Pekerja, Suami\u002Fistri dan 3 orang anak.",{"bindId":183,"name":80,"text":81},"hourspweek",{"bindId":185,"name":100,"text":101},"paidpaternityleavepay",{"bindId":187,"name":138,"text":139},"ONCERISE_trigger",{"bindId":189,"name":94,"text":95},"schedulesrestpw",{"bindId":191,"name":138,"text":139},"incidentalbonustype",{"bindId":193,"name":152,"text":153},"sundayallowancetype1",{"bindId":195,"name":84,"text":85},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"healthinsurance","2.Tata cara pengobatan di klinik dan Rum","2.Tata cara pengobatan di klinik dan Rumah Sakit disesuaikan dengan\nperaturan BPJS.",{"bindId":201,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":203,"name":94,"text":95},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"contracttrial","1.Pekerja Masa Percobaan a.Mereka yang d","1.Pekerja Masa Percobaan\n\na.Mereka yang diterima dan dipekerjakan pada perusahaan, diterima sebagai\npekerja dalam masa percobaan untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan.\n\nb.Dalam masa percobaan hubungan kerja dapat diakhiri oleh salah satu pihak\ntanpa kewajiban bagi perusahaan untuk dibebani suatu pembayaran pesangon atau\nganti rugi.\n\nc.Pekerja tetap mendapatkan fasilitas-fasilitas yang diatur dalam PKB\nini.",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"paidpaternityleave","d.Istri melahirkan atau keguguran kandun","d.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari",{"bindId":213,"name":48,"text":49},"SICDIS_trigger",{"bindId":215,"name":68,"text":69},"cbadate_end_date",{"bindId":217,"name":138,"text":139},"incidentalbonustype2",{"bindId":219,"name":64,"text":65},"sicknesspay",{"bindId":221,"name":68,"text":69},"cbadate_start_date",{"bindId":223,"name":144,"text":145},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":225,"name":76,"text":77},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":227,"name":84,"text":85},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":229,"name":170,"text":171},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":231,"name":174,"text":175},"gender",{"bindId":233,"name":234,"text":235},"violence","38.Pekerja dilarang menganiaya, menghina","38.Pekerja dilarang menganiaya, menghina dan merngancam pimpinan perusahaan\ndan keluarganya atau sesama pekerja.",{"bindId":237,"name":72,"text":73},"contractseverancepay1",{"bindId":239,"name":148,"text":149},"pensionfund",{"bindId":241,"name":76,"text":77},"overtimeallowancetype",{"bindId":243,"name":90,"text":91},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":245,"name":246,"text":247},"deathrelativesleave","e.Kematian istri\u002Fsuami, orang tua\u002Fmertua","e.Kematian istri\u002Fsuami, orang tua\u002Fmertua, anak atau menantu : 2 (dua)\nhari",{"bindId":249,"name":148,"text":149},"disabilityfund",{"bindId":251,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":253,"name":84,"text":85},"coverunion_trigger",{"bindId":255,"name":72,"text":73},"contractseverancepay",{"bindId":257,"name":174,"text":175},"WAGES_trigger",{"bindId":259,"name":210,"text":211},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":261,"name":246,"text":247},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Doosan Jaya Sukabumi - 2014\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-04-22\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-04-22\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2014-04-02\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Doosan Jaya Sukabumi\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Nasional (SPN)\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Epik Hamka\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Insufficient data\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n         \u003Cdiv id=\"display-gender\">\n                Referensi khusus untuk gender dalam kesetaraan upah: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[267],{"title":39,"slug":34},[269],{"type":270,"data":271},"call_to_action_body_block",{"title":272,"description":273,"variant":274,"link":275},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":272,"url":276,"description":272,"rel":277,"type":278},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[280],{"type":270,"data":281},{"title":272,"description":273,"variant":274,"link":282},{"title":272,"url":276,"description":272,"rel":277,"type":278},[]]