[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-dian-rakyat-dan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-unit-kerja-pt-dian-rakyat":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":239,"content_type_view":240,"extra_breadcrumbs":241,"body":243,"body_blocks":254,"related_pages":258},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":237,"translations":238},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-dian-rakyat-dan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-unit-kerja-pt-dian-rakyat","b5459454-8a65-11e4-b486-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-dian-rakyat-dan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-unit-kerja-pt-dian-rakyat\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-dian-rakyat-dan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-unit-kerja-pt-dian-rakyat\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Dian Rakyat Dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Dian Rakyat 2008 - 2010","ba_ID","IDN PT. Dian Rakyat - 2008","Indonesia - IDN PT. Dian Rakyat - 2008","IDN PT. Dian Rakyat - 2008 - Penerbitan, percetakan, media",{"name":43,"data":44},"64 - PT. Dian Rakyat.html","\n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New2\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. DIAN RAKYAT DENGAN SERIKAT PEKERJA\nSELURUH INDONESIA UNIT KERJA PT. DIAN RAKYAT\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.P.K.B\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan disini dimaksudkan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yaitu\nPT. DIAN RAKYAT yang berkedudukan di Jalan Rawagelam I No. 4, Kawasan lndustri\nPulogadung, Jakarta Timur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PIMPINAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Direksi atau wakilnya yang ditunjuk untuk memimpin jalannya\nPerusahaan\u002FPabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.KARYAWAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Setiap orang yang tekah mengadakan ikatan hubungan kerjadengan\nPerusahaan yang diberi upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Organisasi pekerja yang disahkan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia\nterdaftar di Departemen Tenaga Kerja dan dengan nama lengkap SERIKAT PEKERJA\nSELURUH INDONESIA UNIT KERJA PT. DIAN RAKYAT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.PENGURUS SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan PT. DIAN RAKYAT yang diangkat dan dipilih untuk memimpin dan\nmengurus organisasi Serikat Pekerja, yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja\nPT. DIAN RAKYAT dan diketahui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.KARYAWAN DALAM MASA PERCOBAAN .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang diterima dengan syarat masa percobaan paling lama 3 (tiga)\nbulan dan dalam masa percobaan ini masing-masing pihak dapat memutuskan\nhubungan kerja secara sepihak tanpa ada ganti rugi atau pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.PETUGAS KEAMANAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang yang ditunjuk untuk menjaga keamanan dan di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.LINGKUNGAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah tempat-tempat dalam areal perusahaan baik gedung kantor,\nruangan-ruangan pabrik, serta jalan atau gang-gang dan pekarangannya yang di\ndalamnya lazim dijalankan pekerjaan berdasarkan instruksi pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.HARl BESAR ATAU HARI RAYA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari libur Nasional, dimana karyawan tidak bekerja dan menerima\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.JAM KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalahjam-jam yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.JAM KERJA LEMBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan atau jam\nkerja melebihi 7 jam kerja sehari atau 40 jam seminggu dan atau 8 jam sehari, 5\nhari kerja seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.PERINGATAN TERTULIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemberitahuan atau teguran atas kesalahan, pelanggaran, kelalaian yang\ndilakukan oleh karyawan diberikan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB ll : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Kewajiban-Kewajiban Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tiap karyawan akan memperhatikan kepentingan perusahaan dengan\nsebaik-baiknya dan akan melakukan segala upaya dalam melaksanakan tugas yang\ndipercayakan kepadanya oleh Perusahaan dengan penuh tanggung jawab dan akan\nmemperhatikan segala yang berhubungan dengan perintah-perintah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tiap karyawan akan bersikap sopan dalam lingkungan Perusahaan, tunduk\nkepada ketentuan-ketentuan peraturan ini, dan pada petunjuk-petunjuk yang akan\ndikeluarkan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tiap karyawan tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya pada orang lain\ndan tidak dibenarkan untuk mengerjakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan\npada karyawan lain serta tidak menggunakan atau memperbaiki peralatan\nPerusahaan, di luar lingkup tugas yang dilimpahkan epadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama ada hubungan kerja dengan Perusahaan, karyawan dilarang untuk\nbekerja pada Perusahaan atau instansi lain tanpa izin dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Demi menjaga kesehatan karyawan sendiri dan sesama karyawan lainnya, jika\nPerusahaan memandang perlu, karyawan diwajibkan untuk memeriksakan dirinya\nkepada dokter yang ditunjuk Perusahaan dan taat kepada petunjuk-pekunjuk yang\ndiberikan oleh dokter tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan diwajibkan untuk meminta petunjuk terlebih dahulu kepada\natasannya bila menghadapi kesulitan yang tidak dapat diatasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui antara PT. DIAN RAKYAT,\nberkedudukan di JL. Rawagelam I No. 4 Jakarta Timur yang didirikan berdasarkan\nAkte Pendirian Notaris Liem Toeng Kie No. 22 tanggal 12 Desember 1963, yang\nselanjutnya dalam Parjanjlan ini disebut “PERUSAHAAN“\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA UNIT KERJA PT. DIAN RAKYAT yang terdaftar\ndi Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia dibawah nomor 176\u002FDP. SP.\nPPM\\\u002FDFT\u002F03\u002FIX\u002F9\u002F1998, yang mewakili anggota-anggotanya, dalam Perjanjian ini\ndisebut “SERIKAT PEKERJA“\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah untukmengatur hubungan\nkerja dan syarat-syarat kerja sesuai denganUndang-Undang Nomor 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama mencakup hal-hal yang bersifat umum\nseperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>2.Materi syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nberlaku untuk seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat apabila dalam perjanjian maupun\ndalam pertumbuhan dan perkembangannya memerlukan adanya penyempurnaan\nperjanjian ini, maka kedua belah pihak akan mengadakan perundingan secara\nmusyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sepanjang telah diatur oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan\nKeputusan Menteri atau syarat-syarat kerja yang diatur di dalam perjanjian ini\nmaka kedua belah pihak menyatakan tunduk dan patuh terhadap peraturan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja maupun Perusahaan dan atau pihak-pihak lain yang mempunyai\nkepentingan dengan adanya perjanjian baik isi maupun maknanya, berkewajiban\nuntuk mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat pekerja dan perusahaan berkewajiban memelihara dan menjaga tata\ntertib dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat pekerja dan perusahaan berkewajiban untuk menyebar luaskan,\nmemberikan penjelasan kepada karyawan, serta melaksanakan baik isi maupun\nketentuan-ketentuannya yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Wewenang Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Telah disepakati bahwa Perusahaan mempunyai wewenang mengawasi dan mengelola\npengamanan jalannya perusahaan dan mengatur kerja karyawan dalam segala unit\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAANDENGAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah mewakili, bertindak untuk dan\natas nama seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hubungan yang harmonis antara pengusaha dan serikat pekerja maka\ndengan seijin perusahaan, pengurus serikat pekerja dapat memasuki wilayah kerja\nbagian-bagian\u002Funit-unit produksi dalam rangka menunaikan tugasnya mengenai\nmasalah ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kedua belah pihak saling menghormati sesuai dengan azas kemitraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai manifestasi kerjasama Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang baik,\nmaka Perusahaan memberikan bantuan-bantuan pada Serikat Pekerja demi kelancaran\ndan kemajuan Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. DIAN\nRAKYATsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan\u002Fmenyediakan papan pengumuman yang ada untuk\ndipergunakan Serikat Pekerja guna penempelan pengumuman, kegiatan-kegiatan\nSerikat Pekerja, buletin-buletin dan lain sebagainya, dan tindakan pengumuman\ntersebut sebelumnya telah diberitahukan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan ruangan kantor untuk Serikat pekerja dan sarana\nlainnya untuk kegiatan insidentil yang berkaitan dengan kegiatan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pengurus Serikat Pekerja melakukan kegiatan diluar lingkungan\nPerusahaan, Perusahaan dapat membantu meminjamkan kendaraan dinas yang\ndiperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Bantuan Serikat Pekerja Kepada Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja berkewajiban membantu Perusahaan dalam hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dan bersifat positif dan\nkonstruktif:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menegakkan disipiin karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meningkatkan dan mengamankan jalannya operasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membantu pembinaan dan pemeliharaan ketenangan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memberikan petunjuk-petunjuk tentang hak dan kewajiban karyawan dalam\nPartisipasinya terhadap perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penegasan cara-cara pemberian bantuan dari serikat pekerja dalam mengatasi\npersoalan karyawan ialah bilamana terjadi suatu masalah dalam hubungan kerja\nantara karyawan dan perusahaan, mengikut sertakan pengurus serikat pekerja\ndalam penyelesaiannya, maka perusahaan dan serikat pekerja dengan terbuka dan\nikhlas menyelesaikan persoalannya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat pekerja harus secara positif menegakkan disiplin dalam semua\naspek, termasuk waktu jam kerja dan dalam soal hirarki kepemimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Dispensasi Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja\n(maksimum 2 orang) dengan batas waktu 5 hari untuk menghadiri\u002Fmengikuti\nkongres, seminar, kursus, maupun panggilan instansi pemerintah yang mempunyai\nkaitan dengan masa organisasi serikat pekerja yang bersifat resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila seorang pengurus\u002Fanggota serikat pekerja dipilih menjadi anggota\npengurus perangkat serikat pekerja SPSI yang lebih tinggi, perusahaan\nmemberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut,\ndengan berkoordinasi sebelumnya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Pemungutan Iuran Anggota\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Iuran anggota serikat pekerja dipotong dari gaji karyawan oleh Perusahaan\nsetelah mendapat surat kuasa pemotongan gaji dari masing-masing karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Jaminan Bagi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja tidak akan menghalang-halangi usaha Perusahaan dalam\nmenegakkan tata tertib dan disiplin atau ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada\nkaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja\nadalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun\nkebijakan Pemerintah, maka oleh karena itu akan berusaha dihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan tidak akan menghambat perkembangan organisasi Serikat Pekerja\ndalam menjalankan kegiatan-kegiatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang dipilih dan ditunjuk sebagai pengurus Serikat Pekerja atau\nkaryawan yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja untuk mewakili sebagai fungsionaris\nSerikat Pekerja, tidak akan mendapat tekanan dan perlakuan diskriminatif dari\nPerusahaan oleh karena fungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengurus serikat pekerja berhak memanggil anggotanya untuk suatu keperluan\nyang sangat mendesak terhadap kebutuhan organisasi di dalam jam kerja dengan\nseizin shift manager\u002Fmanager bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan tidak akan menghalang-halangi serikat pekerja dalam menegakkan\ntatatertib dan disiplin atau ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Pertemuan Periodik\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam membina hubungan bipartit maka perusahaan dan serikat pekerja akan\nmengadakan pertemuan rutin yang dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) bulan\nsekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pertemuan insidentil dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah yang\nmendesak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Penerimaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat pekerja mengakui hak perusahaan dalam penerimaan karyawan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan karyawan merupakan kewenangan perusahaan yang dilakukan sesuai\ndengan syarat-syarat dan prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang telah diterima oleh perusahaan, sebelum melaksanakan\npekerjaan rutinnya diwajibkan mengikuti penyuluhan awal dari HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama bekerja pada perusahaan karyawan tersebut tidak diperkenankan\u002F\ndilarang bekerja pada perusahaan lain kecuali dengan izin direksi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Hubungan Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan untuk jangka waktu tertentu pada\nsuatu pekerjaan tertentu dengan syarat kerja dan ketentuan lainnya yang\ndinyatakan secara khusus dalam perjanjian kerja yang diadakan antara karyawan\nyang bersangkutan dengan Perusahaan dan sesuai dengan peraturan dan\nperundang-undangan yang berlaku (UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jo\nKEPMEN Nomor 100\u002FMEN\u002FVI\u002F2004).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Calon karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nPerusahaan, akan diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling lama 3\n(tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama dalam masa percobaan baik Perusahaan maupun karyawan dapat\nmemutuskan hubungan kerja tanpa kewajiban apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seorang calon karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan\nbaik, maka calon karyawan akan diangkat sebagai karyawan tetap sesuai dengan\npenggolongannya dan disahkan dengan surat pengangkatan yang dikeluarkan oleh\nPerusahaan. Jika Perusahaan belum memberikan surat pengangkatan karyawan pada\nwaktunya, maka Serikat Pekerja dapat memberitahukan pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Penilaian Prestasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penilaian prestasi kerja untuk karyawan dilakukan oleh atasan karyawan\nminimal setahun satu kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kualitas dan kuantitas kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Inisiatif kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Disiplin kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atasan karyawan wajib memberitahukan kepada karyawan hasil dari penilaian\nprestasi kerja, sebagai bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia (dalam\nbentuk buku penilaian).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hasil penilaian prestasi kerja merupakan bagian dalam menentukan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Besarnya kenaikan gaji karena prestasi kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kenaikan golongan dan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pendidikan dan latihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mutasi dan rotasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berakhirnya hubungan kerja dengan persetujuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Mutasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan bersunguh-sungguh memajukan kedudukan karyawan sesuai\ndengan kondisi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan Promosi karyawan ialah hak\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal penentuan tugas dan pekerjaan serta pemindahan karyawan akan\nselalu memperhatikan kemampuan dan kecakapan serta sedapat mungkin\nmempertimbangkan keinginan karyawan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Demi kelancaran kegiatan perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja,\nperusahaan berwenang menempatkan, dimutasikan\u002Fmemindahkan karyawan untuk suatu\npekerjaan\u002Fjabatan di perusahaan dalam hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bertambahnya pekerjaan di suatu tempat\u002Fdepartemen dan karenanya memerlukan\npenambahan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan kesempatan kepada karyawan yang mempunyai harapan untuk maju\nagar dapat mengembangkan kariernya pada departemen yang lain atau tugas yang\nbaru sesuai dengan bakat dan kemampuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kondisi kesehatan karyawan menurut rekomendasi Dokter tidak memungkinkan\nbekerja pada pekerjaan\u002Fjabatan yang diembannya, sehingga perlu dimutasikan pada\npekerjaan\u002Fjabatan lain yang sesuai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mutasi\u002Fpemindahan bukanlah merupakan tindakan hukuman dan pelaksanaannya\ntidak akan mengurangi hak-hak karyawan termasuk hak untuk mendapatkan promosi\ndan kenaikan gaji seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mutasi bersifat mendidik, membimbing, dan tidak merugikan karyawan serta\ntidak mengurangi hak-hak yang diterima karyawan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan diangkat menduduki jabatan yang lebih tinggi, ditempat\u002Fdepartemen\nlain dengan memperhatikan kecakapan, kemampuan serta mempertimbangkan\nperkembangan kariernya di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan prioritas kepada karyawan yang memenuhi\npersyaratan untuk pengisian jabatan lebih tinggi berdasarkan pada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Catatan-catatan dari prestasi kerja berdasarkan laporan-laporan tingkat\nkecakapan, minimal dalam 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penilaian kemampuan kerja dan potensi sehubungan dengan jabatan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pendidikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa pencabutan jabatan atau tanggung\njawab dari karyawan yang melakukan perbuatan melanggar peraturan tata tertib\nkerja\u002Fkedisiplinan dan atau tidak mampu dalam menjalankan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Hari Kerja Dan Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>1.Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, hari\nkerja karyawan pada umumnya adalah hari senin sampai dengan hari Sabtu dengan\nwaktu kerja 7 jam sehari, kecuali hari Jumat dan Sabtu 6 jam, dan 40 jam\nseminggu, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja shift maka\nkaryawan harus selalu bersedia untuk melaksanakan kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Hari kerja dan jam kerja di perusahaan pada umumnya diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk karyawan kantor:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin s\u002Fd Jumat: Jam 08.00 s\u002Fd 16.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu istirahat: Jam 12.00 s\u002Fd 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu: Jam 08.00 s\u002Fd 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk karyawan shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin s\u002Fd Jumat: Jam 07.00 s\u002Fd 14.00 (shift I)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 19.00 s\u002Fd 02.00 (shift II)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu: Jam 07.00 s\u002Fd 13.00 (shift I )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 19.00 s\u002Fd 01.00 (shift II )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masing-masing istirahat setengah jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan diwajibkan datang dan pulang tepat pada waktunya,\nketerlambatan atau pulang sebelum waktunya tanpa ijin perusahaan, merupakan\npelanggaran tata tertib dan kepada karyawan yang bersangkutan dapat dikenakan\nteguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan memberikan waktu secukupnya bagi karyawan yang menjalankan\nIbadah Sholat Jum’at.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jam kerja khusus untuk Satpam, pengemudi dan perawatan gedung diatur\ntersendiri tetapi jam kerjanya sesuai dengan peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan yang datang terlambat lebih dari sepuluh menit harus\nmencukupkan jam kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengisian daftar hadir harus dilakukan oleh karyawan masing-masing, dalam\nhal pengisian yang dilakukan oleh orang lain adalah merupakan pelanggaran\ndisiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Jam-jam kerja yang dilakukan oleh karyawan atas perintah perusahaan di\nluar ketentuan waktu kerja di atas dihitung jam kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Apabila dibutuhkan, perusahaan dapat menentukan jam kerja yang berbeda\ndengan yang ditentukan di atas sesuai dengan kebutuhan dengan memperoleh\nijin-ijin yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan bersedia untuk bekerja lembur menurut yang ditetapkan oleh\nPerusahaan atau dalam hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jika pada waktu-waktu tertentu atau berulang dan\u002Fatau ada pekerjaan yang\nharus diselesaikan dan tidak mungkin ditangguhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam keadaan terjadi bahaya, seperti kebakaran, banjir, bencana alam,\nwabah, dan lain-lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal pekerjaan regu harus melanjutkan pekerjaan karena penggantinya\nbelum datang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika seorang karyawan karena tidak dapat bekerja lembur, karyawan yang\nbersangkutan harus melaporkan hal tersebut kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kerja lembur yang bukan atas dasar perintah Perusahaan dianggap tidak\nada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>4.Perhitungan pembayaran upah kerja lembur berpedoman pada surat keputusan\nMenteri tenaga kerja No. Kep. 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 yang ditetapkan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk jam lembur pertama dibayar 1 ½ x Upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk jam lembur selebihnya dibayar 2 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Minggu atau hari raya\nresmi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari\nraya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua) dua\nkali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>-Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nhari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk jam kerja setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam)\nhari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali\nupah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perhitungan Upah biasa perjam:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah bulanan : 1\u002F173 X upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Sistem penggajian diatur menurut status karyawan harian, borongan dan\nbulanan, dengan susunan gaji sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan-tunjangan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cp>2.Penetapan pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian,\nkecakapan, prestasi kerja, konduit, dan lain sebagainya dari karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>3.Peninjauan gaji secara umum akan dilakukan secara berkala, setahun sekali\npada bulan Januari dan sebagai dasar adalah diukur dari kemampuan perusahaan,\nkebijaksanaan perusahaan, dan kenaikan indeks harga konsumen yang dikeluarkan\noleh biro pusat statistik. Dalam kenaikan gaji, perusahaan berhak memberikan\nkenaikan gaji yang lebih besar dari kenaikan standar sebanyak 1 % karyawan dari\ntotal karyawan, dan perusahaan berhak memberikan kenaikan gaji yang lebih kecil\ndari kenaikan standar sebanyak 1 % karyawan daro total karyawan, berdasarkan\nkinerja dan penilaian kinerja karyawan. Bagi karyawan yang ada dalam kelompok 1\n% di bawah kenaikan gaji normal diberikan waktu 3 (tiga) bulan untuk\nmemperbaiki diri untuk mendapatkan kenaikan gaji normal kembali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Kenaikan gaji perorangan tidak diiaksanakan secara otomatis tetapi\nberdasarkan pertimbangan atas dasar prestasi dan konduite kerja sesuai dengan\ngolongan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pajak penghasilan (Pph) akan ditanggung oleh karyawan dan berlaku efektif\ntahun 2004. Perusahaan akan menambahkan sejumlah uang terhadap gaji pokok\ndimana pelaksanaannya tidak merugikan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>6.Pembayaran upah minimum\u002Fterendah tidak akan kurang dari ketentuan upah\nminimum yang telah ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Pembayaran gaji untuk karyawan harian\u002Fborongan dilaksanakan pada setiap\nakhir minggu, sedang untuk karyawan bulanan selambat-lambatnya setiap tanggal\n27 tiap bulan berjalan. Bila tanggal 27 adalah hari tutup bank, maka pembayaran\ngaji maju sehari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bilamana pembayaran gaji tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunya\n(karena ada hal-hal khusus) maka Perusahaan akan mengumumkan kepada\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Apabila pembayaran terlambat pada hari ke 4 (empat) sampai dengan 8\n(delapan) akan didenda 5 % dan seterusnya 1 % melalui Perdata Pengadilan Negeri\nsesuai dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 Pasal 19.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Penyesuaian Gaji Pokok\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kenaikan gaji pokok terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kenaikan masal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk menjaga tingkat daya beli karyawan, setiap tahunnnya pada bulan\nJanuari, gaji pokok dinaikkan secara masal atas dasar Index Harga Konsumen DKI\nJakarta, dan\u002Fatau prestasi dan masa kerja, yang setiap kali dibicarakan dengan\nserikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila kenaikan didasarkan pada UMP maka kenaikkannya dihitung dengan\nrumusan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selisih UMP + prestasi + masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kenaikan Promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kenaikan gaji promosi diberikan kepada yang mendapat promosi dengan\nketentuan besarnya diatur dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peninjauan gaji secara umum yang dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada\nkemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kenaikan gaji masal dan kenaikan UMP tidak terjadi bersamaan dalam 1\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut kepada karyawan\ndiberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada hari-hari libur resmi\u002FHari Raya yang ditetapkan oleh Pemerintah,\nkaryawan dibebaskan untuk bekerja dengan mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut, berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 (enam)\nbulan terhitung sejak lahirnya hak istirahat tahunan. lstirahat tahunan\ntersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat\nsekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus-menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi karyawan yang akan menggunakan istirahat tahunannya, karyawan harus\nseminggu sebelumnya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan apabila hak atas istirahat\ntahunan jatuh tempo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Istirahat cuti Panjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang telah bekerja 6 (enam) tahun berturut-turut tanpa putus,\nberhak mendapat istirahat panjang 3 (tiga) bulan. Saat mulai istirahat panjang\nditentukan oleh Perusahaan, bila dianggap perlu dapat ditunda sampai 1 (satu)\ntahun setelah hak cuti panjang itu timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2.Waktu mengambil istirahat\u002Fcuti panjang tidak dapat digabungkan dengan cuti\ntahunan atau cuti hamil pada tahunyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Cuti Hamil\u002FKeguguran\u002FHaid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Bagi karyawan wanita yang akan melahirkan berhak atas cutihamil sélama 1\n1\u002F2 bulan sebelum melahirkan dan 1 1\u002F2 bulan sesudah melahirkan atau gugur\nkandungan, dengan mendapatkan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan\nterlebih dahulu kepada Perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter atau\nbidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>3.Kepada karyawan wanita yang mendapat haid dapat diberi istirahat selama 2\n(dua) hari dengan ketentuan karyawan tersebut harus memberitahukan halnya pada\nPerusahaan dengan mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah\u002FTanpa\nUpah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawanmeninggalkan pekerjaan\ndenganmendapat upah, apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan menikah ............................4 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernikahan anak karyawan .................2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Khitanan\u002FPembaptisan anak karyawan...2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>d.Istri karyawan melahirkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak ke 1 dan 2 ................................3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak ke 3 dst. ..................................2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang tua\u002FMertua karyawan meninggal... 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Keperluan memenuhi panggilan instansi pemerintah .......... 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal ................ 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari\nPerusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak izin tersebut dapat diajukan\nkemudian dan disertai bukti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas pertimbangan perusahaan, izin meninggalkan perusahaan di luar\nketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin perusahaan atau\nsurat keterangan maupun alasan yang dapat diterima Perusahaan, dianggap mangkir\ndan tidak berhak atasupah pada hari mangkir tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Menunaikan Ibadah Haji\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kepada karyawan yang menunaikan ibadah haji yang bersangkutan harus dapat\nmembuktikan dan menunjukkan tentang keberangkatannya. Lamanya izin meninggalkan\npekerjaan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah. Bagi karyawan yang\nmenunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali upahnya dibayar penuh, untuk\nyang kedua dan seterusnya upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Kesehatan Karyawan, Pemeriksaan Kesehatan, Dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1.Karyawan dan keluarganya (isteri\u002Fsuami tidak bekerja dan dua anak pertama)\ndiasuransikan kesehatannya pada perusahaan asuransi yang ditentukan bersama\nPerusahaan dan Serikat Pekerja atas usulan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bila dipandang perlu, Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan\nbagi setiap karyawan, untuk menentukan apakah kesehatan karyawan tetap memenuhi\nsyarat, yang biayanya ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Biaya Perawatan Atau Pengobatan Yang Tidak Ditanggung\nPerusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penyakit-penyakit yang telah terjadi atau bertambah parah oleh karena\nkesengajaan, keteledoran, atau kelalaian sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengobatan dan perawatan bukan pada dokter atau rumah sakit yang\nditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Biaya perawatan di rumah sakit atau oleh dokter Perusahaan lebih dari 12\n(dua belas) bulan terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Biaya perawatan atau pengobatan yang telah melebihi batas maksimal klaim\npertanggungan (over limit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengobatan atau perawatan dalam hal karyawan menolak dan tidak memenuhi\npetunjuk dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penyakit kelamin (penyakit kotor), penyakit hubungan seksual, AIDS,\npenyakit jiwa (gila), stress (gangguan emosi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawan belum melampaui masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Penyalahgunaan obat-obatan, alkohol, narkoba, dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Karyawan yang diasuransikan sesuai dengan persyaratan dan pengecualian\ndalam polis asuransi kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1.Apabila Karyawan Sakit dalam jangka waktu yang Iama dan dibuktikan dengan\nsurat keterangan dokter provider atau dokter di luar provider dengan\nmelampirkan Kwitansi yang disertai diagnosa dan copy resep, maka upahnya\ndibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 (empat) bulan pertama dibayar :......................100 % upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 (empat) bulan ke dua dibayar : .......................80 % upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 (empat) bulan ke tiga dibayar : .......................60 % upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar .........................30% upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sampai dengan perusahaan melakukan pemutusan hubungankerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>2.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan karyawan belum juga dapat\nmenjalankan tugasnya (belum sembuh), maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan\nHubungan Kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyadari bahwa karyawan yang sehat akan lebih mampu meningkatkan\nproduksi dan produktifitas sebagaimana yang diharapkan. Demikian pula keluarga\nkaryawan yang sehat akan mendorong semangar Kerja serta Ketenangan kerja bagi\nKaryawan dalam menjalankan tugas-tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>Merupakan kewajiban pengusaha dan karyawan untuk turut aktif dalam program\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), oleh karena itu baik pengusaha maupun\nkaryawan wajib masuk dalam program JAMSOSTEK .\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1.Apabila karyawan mendapatkan kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud\ndalam undang-undang kecelakaan kerja maka perusahaan akan memberikan ganti rugi\nsebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992 dan peraturan\npelaksanaannya Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Macam ganti kerugian seperti yang dimaksud dalam ayat 1 tersebut di atas\nberupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan kerumahnya atau ke\nrumah sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya perawatan dan pengobatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Biaya penguburan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jaminan kecelakaan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila karyawan tersebut telah masuk peserta JAMSOSTEK, maka Perusahaan\nberkewajiban mengurus klaim kecelakaan tersebut dari PT. JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Jaminan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka\nPerusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sumbangan ongkos penguburan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang duka atau uang pengabdian karyawan yang besarnya serendah-rendahnya\nsesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jaminan kematian dari JAMSOSTEK sesuai denganUndang-Undang Nomor 3 Tahun\n1992\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia maka Perusahaan akan\nmemberikan sumbangan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1.Karyawan yang sudah mencapai usia pensiun 55 tahun, akan dibebas tugaskan\ndan berhak mendapatkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan hari tua dari JAMSOSTEK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun\n1992\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila seorang karyawan yang dipekerjakan kembali atas perjanjian kerja\nmeninggal dunia dalam masa kontraknya makaKepada ahli warisnya akan diberikan\nsantunan minimal 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Asuransi Kecelakaan Di Luar Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memilih sebuah asuransi yang memberikan manfaat bagi\nkaryawan yang mengalami kecelakaan di luar jam kerja atas usulan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Tunjangan Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>Perusahaan memberikan tunjangan makan Kepada karyawan setiap hari masuk\nkerja, pada jam istirahat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Tunjangan Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kepada karyawan yang bekerja pada shift ke II diberikan berupa gizi yang\ndiatur dalam Perusahaan, yaitu berupa susu dan plus roti, sedangkan shift I\ndiberikan teh atau kopi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Tunjanganhari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>1.Setiap tahun Perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan,\nyang besarnya ditentukan oleh Perusahaan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mesa kerja kurang dari 1 (satu) tahun ....secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja1 (satu) tahun atau Lebih ...... 1 (satu) bulan gaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Yang dimaksud dengan gaji pada pasal ini ialah gaji pokok ditambah tunjangan\ntetap (Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No: Per-04\u002FMEN\u002F1994 tanggal 16\nSeptember 1994).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang masih berstatus masa percobaan tidak berhak mendapat\ntunjangan hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan hari raya diberikan kepada karyawan yang masih bekerja 1 (satu)\nbulan menjelang hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masa kerja dihitung dan tanggal karyawan masuk bekerja sampai dengan\ntanggal jatuhnya hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pembayaran dilakukan selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari\nraya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan oleh karena pengaduan\nPerusahaan tidak mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk satu orang tanggungan...................................25 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk dua orang tanggungan.................................... 35 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk tiga orang tanggungan ...................................45 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk empat orang tanggungan .................................50 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lamanya pembayaran tunjangan 6 bulan, setelah lewat 6 bulan hubungan kerja\nkaryawan yang bersangkutan akan diputuskan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Sumbangan Pemakaman\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Bagi karyawan\u002Fkaryawati yang anggota keluarganya meninggaldunia maka\nPerusahaan memberikan santunan dengan rincian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan\u002Fkaryawati .......................Rp 1.000.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Isteri\u002Fsuami ..................................Rp 750.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Anak ............................................Rp 600.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.OrangTua\u002Fmertua ...........................Rp 500.000.-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal suami\u002FIsteri, kakak beradik yang mempunyai hubungan darah satu\narah sama-sama bekerja di PT. Dian Rakyat maka sumbangan pemakaman hanya\ndiberikan pada salah satu anggota keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Biaya Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk memperlancar perjalanan dinas (tugas kantor) maka khusus biaya\nperjalanan dinas ditanggung Perusahaan, ditambah dengan uang saku yang\ndiberikan berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan serta tempat dan tujuan\ndinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Bonus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bonus diberikan kepada karyawan atas pertimbangan kondisi dan kemampuan\nPerusahaan yang besarnya ditetapkan olehPerusahaan berdasarkan keuntungan\nPerusahaan, yang akan diberikan setiap 6 (enam) bulan sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menentukan mampu tidaknya Perusahaan dalam memberikan bonus maka\nSerikat Pekerja berhak meminta penjelasan dari pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan piagam penghargaan Kepada karyawan yang telah bekerja\nterus-menerus selama 10 (sepuluh) tahun ke atas dan selebihnya dalam kelipatan\n5 (lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Kerohanian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan waklu secukupnya bagi karyawan yang menjalankan\nibadah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Guna memberikan penyegaran pada karyawan dan mempererat hubungan\nsilaturahmi antar keluarga karyawan maka sekali dalam 1 (satu) tahun Perusahaan\nmenyelenggarakan rekreasi ke obyek-obyek wisata yang penyelenggaraannya\ndiadakan antara bulan Juni atau Juli, pada hari libur sekolah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menentukan pelaksanaannya maka perusahaan dan serikat pekerja\nsepakat untuk membentuk susunan kepanitiaan rekreasi satu bulan sebelum\npelaksanaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan biaya rekreasi berdasarkan proposal yang\ndiajukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Olahraga Dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menunjang pengembangan kegiatan olahraga dan kesenian, Perusahaan\nmenyediakan sarana dan fasilitas olahraga dan kesenian untuk digunakan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengelolaan dan pengembangan olahraga dan kesenian akan diatur bersama\noleh Perusahaan di bawah koordinasi Personalia dan Serikat Pekerja melalui\nwadah perkumpulan olahraga dan kesenian, yang waktu pelaksanaannya tidak\nmengganggu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyelenggarakan senam pagi Setiap hari kerja dilingkungan\nPerusahaan yang pelaksanaannya 15 menit sebelum jam produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Guna menunjang karyawan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui koperasi\nmaka Perusahaan akan membantu usaha koperasi karyawan, antara lain dalam\nbentuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penyediaan fasilitas yang memadai bagi kegiatan koperasi didalam\nlingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemotongan simpanan dan cicilan pinjaman anggota melalui Personalia\ndan\u002Fatau Keuangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan\nmembantu ke arah dan berkembangnya kehidupan koperasi karyawan di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Seragam Dan Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan seragam dan atau pakaian kerja kepada karyawan bila\nsifat pekerjaannya memerlukan itu dan karyawan harus selalu mempergunakan\ndengan sebaik-baiknya pada saat diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan membenkan Kepada karyawan 2 (dua) stel seragam kerja dan 1\n(satu) pasang sepatu, satu kali dalam 12 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembagian seragam kerja yang dimaksud dalam ayat 2 dilakukan setiap bulan\nFebruari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemilihan bahan seragam dan sepatu akan diputuskan bersama-sama antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja disesuaikan dengan anggaran yang telah\nditetapkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perlengkapan kerja dan pakaian kerja tersebut tetap merupakan milik\nPerusahaan dan hanya dipergunakan sewaktu bekerja serta harus dijaga\nkebersihannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan wajib untuk mensukseskan Program Nasional Keluarga\nBerencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Program Keluarga Berencana merupakan salah satu bagian untuk menunjang\npeningkatan kesejahteraan karyawan, untuk itu perlu adanya peran serta secara\naktif dari pihak karyawan maupun Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kelancaran program tersebut Perusahaan akan membantu sesuai dengan\nkemampuan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Kerja seluruh karyawan, Perusahaan\nmenyediakan alat-alat proteksi serta mentaati peraturan keselamatan kerja\nsesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Setiap karyawan diwajibkan\nmemakai alat-alat penindungan kerja sesuai dengan tugasnya masing-masing dan\nwajib mentaati peraturan serta program keselamatan dan kesehatan kerja yang\ndigariskan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkin untuk\nmencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan\nsakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Alat-alat atau perlengkapan untuk menjaga keselamatan kerja disediakan\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Keamanan Dalam Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kacelakaan serta sakit akibat\nhubungan kerja, karyawan dan Pengusaha menyadari pentingnya dibentuk Panitia\nKeselamatan Kerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan di dirinya dan karyawan\nlainnyadanwajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh\nPerusahaan serta mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja\ndanperlindungan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila karyawan menemui hal-hal yang membahayakan terhadap keselamatan\nkaryawan dan Perusahaan, supaya segera melaporkan kepada atasannya atau\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Diluar waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan, setiap karyawan tidak\ndiperbolehkan memakai\u002Fmenggunakan alat-alat atau perlengkapan milik Perusahaan\nuntuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perlengkapan kerja dibagikan kepada karyawan dan merupakan inventaris\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan diwajibkan memakai perlengkapan kerja setiap hari kerja dan\nmemelihara kebersihan serta kerapihannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penukaran perlengkapan kerja karena rusak atau tidak layak pakai sebelum\njatuh tempo dapat dilakukan atas persetujuan pimpinan kerja dengan menunjukkan\nperlengkapan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penggantian perlengkapan kerja yang hilang wajib dibebankan kepada\nkaryawan sebesar nilai yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Alat-Alat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan alat-alat kerja bagi karyawan menurut macam dan\njenis yang telah ditentukan untuk masing-masing pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpannya pada\ntempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja karenanya perlu dilakukan\npenukaran maka karyawan diwajibkan menunjukkan alat-alat kerja yang lama atau\nyang rusak tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : TATA TERTIB KERJA DAN KEDISIPLINAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Bukti Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan harus membuktikan kehadirannya di tempat kerja. Perusahaan\nmenyediakan daftar pencatat kehadiran yang harus dipergunakan karyawan pada\nsaat mulai bekerja dan pada saat akan meninggalkan pekerjaan (pulang), begitu\njuga pada saat mulai dan setelah selesai melakukan pekerjaan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pencatatan nama hanya dianggap sah pada kartu\u002Fdaftar\u002Falat yang telah\nditentukan dan disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan dilarang untuk mengisi kartu\u002Fdaftar\u002Falatpencatat kehadiran\nmilik karyawan Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengisian daftar hadir harus dilakukan oleh karyawan masing-masing. Dalam\nhal pengisian yang dilakukan oleh orang lain dan terbukti yang bersangkutan\ntidak hadir pada saat itu maka kedua-duanya akan dikenakan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Kedisiplinan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan diwajibkan masuk dan keluar tempat kerja\u002Flingkungan Perusahaan\nmelalui pintu masuk dan pintu keluar yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan, dengan pennuh\nrasa tanggung jawab dan dilarang meninggalkan lingkungan kerja tanpa seijin\npimpinan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap menjalankan tugas, karyawan harus mengenakan pakaian kerjanya yang\ndisediakan oleh Perusahaan dengan tanda-tanda pengenal dan perlengkapan lain\nyang diperlukan\u002Fditentukan baginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan diwajibkan melapor kepada atasannya langsung atas kehilangan atau\nkerusakan perlengkapan\u002Fperalatan dan harta milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan wajib mengetahui kewajibannya di Perusahaan dan melaksanakan\ndengan sebaik-baiknya serta berusaha meningkatkan efisiensi kerja, berperilaku\nsopan, hemat, dan cermat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan wajlb hadir di tempat kerja dan meninggalkan lingkungan pekerjaan\npada waktu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawan wajib memegang teguh rahasia Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Berhalangan Hadir Bekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap kail karyawan tidak dapat hadir bekerja diwajibkan untuk segera\nmemberitahukan tentang hal tersebut kepada Perusahaan melalui cara yang\ntercepat dan terjamin penyampaiannya disertai alasan yang sah atas\nketidakhadirannya itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila penyampaia tersebut diatas secara lisan maka sesegera mungkin\ndisusul pemberitahuan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal karyawan sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan\ndokter provider maka upahnya akan dibayar. Untuk surat keterangan dokter di\nluar dokter provider diwajibkan melampirkan kwitansi dengan disertai diagnosa\ndan copy resep.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mangkir tanpa alasan yang sah tidak saja menghambat kelancaran pekerjaan\ntetapi juga memberatkan teman sekerja. Oleh karena itu sepantasnyalah apabila\nkaryawan yang mangkir tanpa alasan yang sah selain upahnya tidak dibayar juga\ndikenakan peringatantertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Dalam Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam waktu kerja karyawan tidak dibenarkan untuk meninggalkan\nruang\u002Ftempat kerja tanpa ijin atasannya atau melakukan pekerjaan lain di luar\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan tidak dibenarkan menerima tamu pribadi selama berlangsungnya jam\nkerja, baik di dalam maupun di luar daerah kerja, kecuali untuk hal-hal yang\ndarurat atau telah seijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Tata Tertib Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan wajib mentaati peraturan keselamatan kerja di dalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, wajib mentaati\nprosedur dan langkah-langkah keselamatan kerjayang telah ada dan ditentukan\nbagi pekerjaannya masing-masing, termasuk dalam menggunakan alat-alat pelindung\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demi terciptanya keselamatan kerja maka karyawan dilarangmelakukan hal-hal\nseperti tersebut di bawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menempatkan barang atau alat secara serampangan sehingga membahayakan\nkeselamatan dirinya dan atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menghidupkan\u002F menjalankan\u002F menggerakkan mesin-mesin\u002F alat-alat \u002Fkendaraan\nyang bukan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang mengetahui karyawan lain mendapat kecelakaan, wajib memberi\npertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Tata Tertib Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan wajib mentaati peraturan keamanan di dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan wajib mengambil tindakan yang dapat dilakukan apabila mengetahui\nkejadian yang dapat merugikan, membahayakan orang lain atau Perusahaan dan\nsegera membertahukan kepada atasannya\u002Fpimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib mencegah hal-hal yang dapat menyebabkan\ntimbulnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kebakaran atau ledakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pencurian, kehilangan atau pengrusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perkelahian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan alat\ndan cara yang benar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk mencegah terjadinya kebakaran\u002Fledakan maka karyawan dilarang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menyalakan api atau merokok di tempat dimana terdapat bensin\u002Fsolar\u002Fgas\natau barang lainnya yang mudah terbakar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Merokok pada tempat yang dilarang atau merokok sambil berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membuang puntung rokok disembarang tempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Merusak\u002Fmerubah\u002Fmenghilangkan alat pengamanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Membawa masuk ke dalam lingkungan Perusahaan, bahan peledak\u002Fsenjata api\nyang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mempermainkan alat pemadam api, memindahkan tempatnya atau memperlakukan\nsecara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Melakukan pekerjaan pengelasan bukan di tempat khusus tanpa mendapat ijin\ndari atasannya dan tanpa mempersiapkan alat pemadam di dekat lokasi\npengelasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Tata Tertib Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, adil dan wajar\nsesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang\nharus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk\nmeningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan wajib menegur bawahannya bila melanggar telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan\nobyektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya yang berhubungan dengan\npekerjaannya sesuai dengan bataskemampuan\u002Fwewenangannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan\nsebaik-baiknya selama tidak bertentang dengan Ketentuan Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur, dan wajar terhadap atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang\njelas baginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bawahan wajib megajukan usul, saran kepada atasannya demi kelancaran\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Tata Tertib Kerja Perusahaan kewajiban-Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan harus siap bekerja di tempat tugas masing-masing tepat\npada waktu yang telah ditetapkan yaitu pada saat jam kerja dimulai. Karyawan\nboleh meninggalkan pekerjaannya pada jam yang telah ditetapkan pula. Karyawan\nyang meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya akan dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib mengisi daftar absensi\u002Fmenyerahkan kartu kerja pada\ntempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk\u002Fpulang kerja dan harus\ndiserahkan\u002Fdiisi oleh karyawan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau\ninstruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan Perusahaan yang berwenang\nmemberikan petunjuk atau instruksi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaannya yang ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan diwajibkan menjaga serta memelihara dengan baik semua\nmilik Perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan Perusahaan\u002Fatasannya\napabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan\nterhadap siapapun mengena segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan Perusahaan apabila ada\nperubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat\ndan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing\nsebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaansehingga tidak akan menimbulkan\nkerusakan\u002Fbahaya yang akan mengganggu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan dilarang menggunakan barang-barang, alat-alat milik\nPerusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari pimpinan\nPerusahaan atau yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak\ndiperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas\nperintah\u002Fijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan dilarang menjual\u002Fmemperdagangkan barang-barang berupa\napapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster\nyang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan dilarang minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja,\nmembawa, menyimpan, dan menyalah gunakan bahan narkotika, melakukan segala\nmacam perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesama karyawan\u002Fpimpinan\ndi dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan dilarang membawa senjata api\u002Ftajam ke dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan dilarang melakukan tindak asusila di dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan dilarang melakukan unjuk rasa dan pemogokan, kecuali sudah\nmendapat ijin dari P4D.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap karyawan dilarang tidur pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap karyawan dilarang merokok di lingkungan Perusahaan, kecuali di\ntempat yang diperbolehkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Milik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan diharuskan menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya\nsemua milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut harus segera dilaporkan\nkepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan tidak dibenarkan memakai alat kantor\u002Fperlengkapan untuk keperluan\npribadi\u002Fbukan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan dilarang mengambil peralatan kerja ataumilik lainnya dari\nPerusahaan atau milik pihak ketiga, kecuali dengan seijin Perusahaan pejabat\nyang diberi wewenang untuk hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan dilarang membawa keluar barang-barang yang menjadi milik\nPerusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan, jika\ntidak disertai surat pengeluaran barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Serikat Pekerja dapat menggunakan alat transportasi milik Perusahaan untuk\nkepentingan Perusahaan atau serikat pekerja dengan ijin dan kebijaksanaan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Menggunakan Telepon\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap karyawan dilarang menggunakan telepon Perusahaan untuk urusan pribadi\natau urusan lain diluar keperluan Perusahaan kecuali untuk hal-hal yang sangat\npenting setelah sepengetahuan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : SANGSI-SANGSI TERHADAP PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap\nkaryawan yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja Perusahaan, antara lain\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan kesetamatan kerja, petunjuk atasan dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menolak perintah yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melalaikan kewajiban secara serampangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak cakap melakukan pékerjaan walaupun telah dicoba dimana-mana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan, akan\ndiberikan peringatan secara tertulis yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan Il\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan pemberian surat peringatan dari Perusahaan kepada karyawan\ndilakukan dengan cara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Di dalam surat peringatan harus dijelaskan soal pelanggaran yang dilakukan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat peringatan harus ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan dan\nkemudian diketahui oleh Manajer bagiannya dan apabila yang bersangkutan tidak\nbersedia menandatangani surat peringatan tersebut maka satu orang saksi untuk\nmenandatangani surat tersebut sebagai kesaksian terhadap pelanggaran\ntermaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap surat peringatan tembusannya disampaikan ke kantor Sudin Tenaga\nKerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat peringatan tersebut dapat diberikan tidak berurutan tetapi dinilai\nmenurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan dan\nsetelah karyawan diberikan surat peringatan ketiga\u002Fterakhir tenyata karyawan\nyang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi maka Perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nUndang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Skorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran\nterhadap tata tertib atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau\ntindakan merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jangka waktu skorsing yang sifatnya mendidik paling lama 1 (satu) bulan,\nkecuali menunggu keputusan P4 daerah\u002Fpusat; dan selama ijin pemutusan hubungan\nkerja belum diberikan maka skorsing paling Iama adalah 6 (enam) bulan. Selama\ndalam skorsing, upah dibayar 75 % dari upahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran atau telah diberikan surat\nperingatan ketiga\u002Fterakhir masih melakukan pelanggaran lagi maka perusahan\nmemutuskan hubungan kerjanya, dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang\nnomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hubungan kerja selama masa percobaan dapat diputuskan masing-masing pihak,\ntanpa menyebutkan alasan dan berlaku seketika itu juga dan Perusahaan tidak\nberkewajiban membayar ganti rugi, pesangon, dan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karena tidak mampu lagi melakukan pekerjaan karena keadaan kesehatannya\natau sakit yang tidak mungkin disembuhkan lagi atau meninggalnya karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam keadaan mendesak atau memaksa, Perusahaan harus mengadakan\npengurangan tenaga kerja, atau karena penutupan usaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan melakukan tindakan-tindakan atau hal-hal yang bertentangan dengan\nseperti yang termuat dalam tata tertib kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atas kehendak karyawan sendiri yang diajukan secara tertulis\nsekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya, oleh satu sebab yang tidak bisa\ndihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba\ndimana-mana, serta menunjukkan hasil kerja yang sangat buruk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Tatatertib Atau\nDisiplin Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1.Setiap karyawan yang melakukan kesalahan berat, pelanggaran tata tertib\nPerusahaan, pelanggaran hukum, atau merugikan. Perusahaan dapat dikenakan\npemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang\nNo. 13Tahun 2003.`Antara lain yang termasuk kesalahan berat adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu\u002Fyang\ndipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mabok, madat, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja atau\nberpengaruh sampai waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan tindakan kejahatan, seperti mencuri, menggelapkan, menipu,\nmemperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di\nluar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Penganiayaan, menghina secara kasar, menyerang, menghasut, mengintimidasi,\natau mengancam pengusaha atau teman sekerja atau keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang\nbertentangan dengan hukum dan kesusilaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan, atau membiarkannya dalam\nkeadaan bahaya barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan, atau membiarkan diri,\nteman sekerjanya, atau pengusaha dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>i.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik\npimpinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk\nkepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Mengikuti kegiatan yang terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau Lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan hubungan kerja yang dimaksud di atas sesuai dengan peraturan\nterbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Pengunduran Diri Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan\npermohonan secara tértulis kepada Perusahaan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal yang demikian Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan\nuang pesangon dan uang jasa\u002Fpenghargaan, atau berupa apapun, kecuali apabila\nkaryawan telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut\nakandiberikan uang pisah yang besarnya dihitung sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 5 s\u002Fd 10 tahun ..............2 (dua) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 10 lebih s\u002Fd 15 tahun ....4 (empat) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 15 tahun lebih dst .........6 (enam) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Penetapan Uang Pesangon Dan Uang Jasa\u002FPenghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Besarnya uang pesangon dan uang jasa\u002Fpenghargaan berpedoman pada\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>1.Besarnya uang pesangon ditetapkan serendah-rendahnya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 1 thn, 1 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 1 thn atau lebih tetapi kurang dari 2 thn, 2 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 2 thn atau lebih tetapi kurang dari 3 thn, 3 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 3 thn atau lebih tetapi kurang dari 4 thn, 4 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 4 thn atau lebih tetapi kurang dari 5 thn, 5 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 5 thn atau lebih tetapi kurang dari 6 thn, 6 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 6 thn atau lebih tetapi kurang dan 7 thn, 7 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 7 thn atau lebih tetapi kurang dari 8 thn, 8 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 8 thn atau lebih, 9 bulan gaji\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Besarnya uang jasa\u002Fpenghargaan ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 thn atau lebih tetapi kurang dari 6 thn, 2 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 thn atau lebih tetapi kurang dari 9 thn, 3 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 thn atau lebih tetapi kurang dari 12 thn, 4 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 thn atau lebih tetapi kurang dari 15 thn, 5 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 thn atau lebih tetapi kurang dari 18 thn, 6 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 thn atau lebih tetapi kurang dari 21 thn, 7 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 thn atau lebih tetapi kurang dari 24 thn, 8 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 thn atau lebih, 10 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Penyelesaian Akhir Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kepada karyawan yang berhenti\u002Fdihentikan wajib mengembalikan segala sesuatu\nyang dipinjamnya baik berupa alat-alat kerja, Perlengkapan kerja, termasuk\npinjaman uang dan melaksanakan serah terima kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Tatacara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadi keluhan-keluhan atau kekurang puasan dari karyawan atas\nkeadaan-keadaan tertentu maka sedapat mungkin akan diselesaikan secara\nmusyawarah atau damai dengan prosedur yang tertib dengan cara menyampaikan\nkepada kepala bagian masing-masing dan bila masing juga belum mendapatkan\npenyelesaian yang memuaskan selanjutnya dapat langsung kepada pimpinan\nperusahaan\u002Fdireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila masih juga belum mendapatkan penyelesaian dari direksi\u002Fpimpinan\nperusahaan maka karyawan bersama serikat pekerja dapat meminta bantuan ke\ndepartemen tenaga kerja untuk diselesaikan lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN, DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA\nBERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun\nterhitung sejak tanggal 01 September 2008 dan berakhir hingga tanggal 31\nAgustus 2010.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah jangka waktu berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1\ndi atas maka Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang untuk selama 1\n(satu) tahun, apabila belum ada perubahan rancangan Perjanjian Kerja Bersama\nuntuk periode berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pihak yang menghendaki perundingan baru pembaharuan Perjanjian Kerja\nBersama ini harus memberitahukan Kepada pihak lainnya dalam waktu 90 (sembilan\npuluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Perubahan Dan Perpanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika dalam pelaksanaan atau pada masa berlakunya perjanjian kerja bersama\nini diperlukan perubahan ataupun perubahan perpanjangan maka kedua belah pihak\nbersepakat merundingkannya dan diberitahukan kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Ketentuan Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2008\nbertempat di PT. Dian Rakyat, Jalan Rawa Gelam I No. 4, Kawasan lndustri Pulo\nGadung, Jakarta Timur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pihak-pihak penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah diberi\nwewenang oleh pihaknya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika terjadi salah penafsiran akan isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndiselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai persesuaian paham maka\npersoalannya akan diserahkan ke Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Diharapkan kedua belah pihak hendaknya mélaksanakan segala peraturan yang\ntercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bila terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya, salah satu pihak berhak\nmenegur pihak yang lalai dalam melaksanakan peraturan Perjanjian Kerja Bersama\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perjanjian Kerja Bersama membuka diri bila dalam pelaksanaan masa\nberlakunya, kemudian diberlakukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru maka\nakan dilakukan peninjauan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"paidmaternityleavepayperc":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":60,"cbadate_end":64,"severance_number":68,"ONCERISE_trigger":72,"maternityexcludedtrigger":76,"dayspweek":78,"wageincreasetype2":82,"equalitydifferenttrigger":86,"STRUCINCR_trigger":88,"hourspday":90,"funeralpay":92,"MEALALL_trigger":96,"OVERTIME_trigger":100,"contracttrialperiod":104,"maternityotherclause":108,"severance":112,"discrimination":114,"maxsicknesspayperc":118,"pensionfund":120,"incidentalbonusdays1":124,"holidaysdays":127,"maxsicknesspaytype":131,"wageincreasedate_date":133,"severance_number_1_tenure":135,"jobwagegroups":137,"healthinsurance":141,"SUNDAY_trigger":145,"childcaredifferenttrigger":149,"sundayallowancetype":151,"healthandsafetypolicy":153,"LOWWAGE_government":157,"overtimeallowanceperc1":161,"childcareexcludedtrigger":163,"WAGES_trigger":165,"hourspweek":169,"holidaysweeks":171,"schedulesrestpw":173,"equalityexcludedtrigger":177,"healthinsurancerelatives":179,"paidmaternityleaveall":181,"contracttrial":183,"paidpaternityleave":185,"incidentalbonustype2":189,"sicknessmaxdaysnr":191,"sundayallowanceperc1":195,"cbaratificationdate":197,"menstruationleave":201,"contractseverancepay1":205,"paidpaternityleaveduration":207,"overtimeallowancetype":211,"LOWWAGE_trigger":213,"paidmaternityleavepay":215,"disabilityfund":217,"paidmaternityleave":219,"cbadate_start":221,"wageincreasedate":223,"contractseverancepay":225,"SOCSEC_trigger":227,"wageincreasefirmperformance":231,"violence":233},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","1.Apabila karyawan mendapatkan kecelakaa","1.Apabila karyawan mendapatkan kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud\ndalam undang-undang kecelakaan kerja maka perusahaan akan memberikan ganti rugi\nsebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992 dan peraturan\npelaksanaannya Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"paidmaternityleavepayperc","1.Bagi karyawan wanita yang akan melahir","1.Bagi karyawan wanita yang akan melahirkan berhak atas cutihamil sélama 1\n1\u002F2 bulan sebelum melahirkan dan 1 1\u002F2 bulan sesudah melahirkan atau gugur\nkandungan, dengan mendapatkan upah penuh.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","2.Materi syarat-syarat kerja yang diatur","2.Materi syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nberlaku untuk seluruh karyawan.",{"bindId":59,"name":52,"text":53},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":61,"name":62,"text":63},"maxsicknesspay","1.Apabila Karyawan Sakit dalam jangka wa","1.Apabila Karyawan Sakit dalam jangka waktu yang Iama dan dibuktikan dengan\nsurat keterangan dokter provider atau dokter di luar provider dengan\nmelampirkan Kwitansi yang disertai diagnosa dan copy resep, maka upahnya\ndibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:\n\na.4 (empat) bulan pertama dibayar :......................100 % upah\nsebulan\n\nb.4 (empat) bulan ke dua dibayar : .......................80 % upah\nsebulan\n\nc.4 (empat) bulan ke tiga dibayar : .......................60 % upah\nsebulan\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar .........................30% upah\nsebulan\n\nsampai dengan perusahaan melakukan pemutusan hubungankerja.",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku u","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun\nterhitung sejak tanggal 01 September 2008 dan berakhir hingga tanggal 31\nAgustus 2010.",{"bindId":69,"name":70,"text":71},"severance_number","1.Besarnya uang pesangon ditetapkan sere","1.Besarnya uang pesangon ditetapkan serendah-rendahnya sebagai berikut:\n\na.Masa kerja kurang dari 1 thn, 1 bulan gaji.\n\nb.Masa kerja 1 thn atau lebih tetapi kurang dari 2 thn, 2 bulan gaji\n\nc.Masa kerja 2 thn atau lebih tetapi kurang dari 3 thn, 3 bulan gaji\n\nd.Masa kerja 3 thn atau lebih tetapi kurang dari 4 thn, 4 bulan gaji\n\ne.Masa kerja 4 thn atau lebih tetapi kurang dari 5 thn, 5 bulan gaji\n\nf.Masa kerja 5 thn atau lebih tetapi kurang dari 6 thn, 6 bulan gaji\n\ng.Masa kerja 6 thn atau lebih tetapi kurang dan 7 thn, 7 bulan gaji\n\nh.Masa kerja 7 thn atau lebih tetapi kurang dari 8 thn, 8 bulan gaji\n\ni.Masa kerja 8 thn atau lebih, 9 bulan gaji",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"ONCERISE_trigger","1.Setiap tahun Perusahaan memberikan tun","1.Setiap tahun Perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan,\nyang besarnya ditentukan oleh Perusahaan sebagai berikut:\n\na.Mesa kerja kurang dari 1 (satu) tahun ....secara proporsional.\n\nb.Masa kerja1 (satu) tahun atau Lebih ...... 1 (satu) bulan gaji.",{"bindId":77,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"dayspweek","1.Dengan memperhatikan ketentuan peratur","1.Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, hari\nkerja karyawan pada umumnya adalah hari senin sampai dengan hari Sabtu dengan\nwaktu kerja 7 jam sehari, kecuali hari Jumat dan Sabtu 6 jam, dan 40 jam\nseminggu, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja shift maka\nkaryawan harus selalu bersedia untuk melaksanakan kerja tersebut.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"wageincreasetype2","3.Peninjauan gaji secara umum akan dilak","3.Peninjauan gaji secara umum akan dilakukan secara berkala, setahun sekali\npada bulan Januari dan sebagai dasar adalah diukur dari kemampuan perusahaan,\nkebijaksanaan perusahaan, dan kenaikan indeks harga konsumen yang dikeluarkan\noleh biro pusat statistik. Dalam kenaikan gaji, perusahaan berhak memberikan\nkenaikan gaji yang lebih besar dari kenaikan standar sebanyak 1 % karyawan dari\ntotal karyawan, dan perusahaan berhak memberikan kenaikan gaji yang lebih kecil\ndari kenaikan standar sebanyak 1 % karyawan daro total karyawan, berdasarkan\nkinerja dan penilaian kinerja karyawan. Bagi karyawan yang ada dalam kelompok 1\n% di bawah kenaikan gaji normal diberikan waktu 3 (tiga) bulan untuk\nmemperbaiki diri untuk mendapatkan kenaikan gaji normal kembali.",{"bindId":87,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":89,"name":84,"text":85},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":91,"name":80,"text":81},"hourspday",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"funeralpay","1.Bagi karyawan\u002Fkaryawati yang anggota k","1.Bagi karyawan\u002Fkaryawati yang anggota keluarganya meninggaldunia maka\nPerusahaan memberikan santunan dengan rincian :\n\na.Karyawan\u002Fkaryawati .......................Rp 1.000.000.-\n\nb.Isteri\u002Fsuami ..................................Rp 750.000,-\n\nc.Anak ............................................Rp 600.000.-\n\nd.OrangTua\u002Fmertua ...........................Rp 500.000.-",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"MEALALL_trigger","Perusahaan memberikan tunjangan makan Ke","Perusahaan memberikan tunjangan makan Kepada karyawan setiap hari masuk\nkerja, pada jam istirahat.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"OVERTIME_trigger","4.Perhitungan pembayaran upah kerja lemb","4.Perhitungan pembayaran upah kerja lembur berpedoman pada surat keputusan\nMenteri tenaga kerja No. Kep. 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 yang ditetapkan sebagai\nberikut:\n\na.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa:\n\n-Untuk jam lembur pertama dibayar 1 ½ x Upah sejam\n\n-Untuk jam lembur selebihnya dibayar 2 x Upah sejam",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"contracttrialperiod","1.Calon karyawan yang telah memenuhi per","1.Calon karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nPerusahaan, akan diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling lama 3\n(tiga) bulan.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"maternityotherclause","2.Waktu mengambil istirahat\u002Fcuti panjang","2.Waktu mengambil istirahat\u002Fcuti panjang tidak dapat digabungkan dengan cuti\ntahunan atau cuti hamil pada tahunyang bersangkutan.",{"bindId":113,"name":70,"text":71},"severance",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"discrimination","1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya ","1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, adil dan wajar\nsesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan.",{"bindId":119,"name":62,"text":63},"maxsicknesspayperc",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"pensionfund","1.Karyawan yang sudah mencapai usia pens","1.Karyawan yang sudah mencapai usia pensiun 55 tahun, akan dibebas tugaskan\ndan berhak mendapatkan :\n\na.Uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003\n\nb.Jaminan hari tua dari JAMSOSTEK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun\n1992",{"bindId":125,"name":74,"text":126},"incidentalbonusdays1","1.Setiap tahun Perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan,\nyang besarnya ditentukan oleh Perusahaan sebagai berikut:\n\na.Mesa kerja kurang dari 1 (satu) tahun ....secara proporsional.\n\nb.Masa kerja1 (satu) tahun atau Lebih ...... 1 (satu) bulan gaji.\n\nYang dimaksud dengan gaji pada pasal ini ialah gaji pokok ditambah tunjangan\ntetap (Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No: Per-04\u002FMEN\u002F1994 tanggal 16\nSeptember 1994).",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"holidaysdays","1.Setiap karyawan yang telah bekerja sel","1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut, berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan mendapatkan upah.",{"bindId":132,"name":62,"text":63},"maxsicknesspaytype",{"bindId":134,"name":84,"text":85},"wageincreasedate_date",{"bindId":136,"name":70,"text":71},"severance_number_1_tenure",{"bindId":138,"name":139,"text":140},"jobwagegroups","2.Penetapan pada dasarnya ditetapkan ber","2.Penetapan pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian,\nkecakapan, prestasi kerja, konduit, dan lain sebagainya dari karyawan yang\nbersangkutan.",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"healthinsurance","1.Karyawan dan keluarganya (isteri\u002Fsuami","1.Karyawan dan keluarganya (isteri\u002Fsuami tidak bekerja dan dua anak pertama)\ndiasuransikan kesehatannya pada perusahaan asuransi yang ditentukan bersama\nPerusahaan dan Serikat Pekerja atas usulan Serikat Pekerja.",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"SUNDAY_trigger","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Minggu atau hari raya\nresmi :\n\n-Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari\nraya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua) dua\nkali upah sejam.",{"bindId":150,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":152,"name":147,"text":148},"sundayallowancetype",{"bindId":154,"name":155,"text":156},"healthandsafetypolicy","Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan","Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Kerja seluruh karyawan, Perusahaan\nmenyediakan alat-alat proteksi serta mentaati peraturan keselamatan kerja\nsesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Setiap karyawan diwajibkan\nmemakai alat-alat penindungan kerja sesuai dengan tugasnya masing-masing dan\nwajib mentaati peraturan serta program keselamatan dan kesehatan kerja yang\ndigariskan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.",{"bindId":158,"name":159,"text":160},"LOWWAGE_government","6.Pembayaran upah minimum\u002Fterendah tidak","6.Pembayaran upah minimum\u002Fterendah tidak akan kurang dari ketentuan upah\nminimum yang telah ditetapkan pemerintah.",{"bindId":162,"name":102,"text":103},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":164,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"WAGES_trigger","1.Sistem penggajian diatur menurut statu","1.Sistem penggajian diatur menurut status karyawan harian, borongan dan\nbulanan, dengan susunan gaji sebagai berikut:\n\na.Gaji pokok\n\nb.Tunjangan-tunjangan",{"bindId":170,"name":80,"text":81},"hourspweek",{"bindId":172,"name":129,"text":130},"holidaysweeks",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"schedulesrestpw","1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari b","1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut kepada karyawan\ndiberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari.",{"bindId":178,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":180,"name":143,"text":144},"healthinsurancerelatives",{"bindId":182,"name":52,"text":53},"paidmaternityleaveall",{"bindId":184,"name":106,"text":107},"contracttrial",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"paidpaternityleave","1.Perusahaan dapat memberikan izin kepad","1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawanmeninggalkan pekerjaan\ndenganmendapat upah, apabila:\n\na.Karyawan menikah ............................4 hari\n\nb.Pernikahan anak karyawan .................2 hari\n\nc.Khitanan\u002FPembaptisan anak karyawan...2 hari\n\nd.Istri karyawan melahirkan:\n\nAnak ke 1 dan 2 ................................3 hari\n\nAnak ke 3 dst. ..................................2 hari",{"bindId":190,"name":74,"text":75},"incidentalbonustype2",{"bindId":192,"name":193,"text":194},"sicknessmaxdaysnr","2.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) b","2.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan karyawan belum juga dapat\nmenjalankan tugasnya (belum sembuh), maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan\nHubungan Kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.",{"bindId":196,"name":147,"text":148},"sundayallowanceperc1",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"cbaratificationdate","1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandata","1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2008\nbertempat di PT. Dian Rakyat, Jalan Rawa Gelam I No. 4, Kawasan lndustri Pulo\nGadung, Jakarta Timur.",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"menstruationleave","3.Kepada karyawan wanita yang mendapat h","3.Kepada karyawan wanita yang mendapat haid dapat diberi istirahat selama 2\n(dua) hari dengan ketentuan karyawan tersebut harus memberitahukan halnya pada\nPerusahaan dengan mendapatkan upah.",{"bindId":206,"name":70,"text":71},"contractseverancepay1",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"paidpaternityleaveduration","d.Istri karyawan melahirkan: Anak ke 1 d","d.Istri karyawan melahirkan:\n\nAnak ke 1 dan 2 ................................3 hari\n\nAnak ke 3 dst. ..................................2 hari",{"bindId":212,"name":102,"text":103},"overtimeallowancetype",{"bindId":214,"name":159,"text":160},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":216,"name":52,"text":53},"paidmaternityleavepay",{"bindId":218,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":220,"name":52,"text":53},"paidmaternityleave",{"bindId":222,"name":66,"text":67},"cbadate_start",{"bindId":224,"name":84,"text":85},"wageincreasedate",{"bindId":226,"name":70,"text":71},"contractseverancepay",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"SOCSEC_trigger","Merupakan kewajiban pengusaha dan karyaw","Merupakan kewajiban pengusaha dan karyawan untuk turut aktif dalam program\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), oleh karena itu baik pengusaha maupun\nkaryawan wajib masuk dalam program JAMSOSTEK .",{"bindId":232,"name":84,"text":85},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":234,"name":235,"text":236},"violence","1.Setiap karyawan yang melakukan kesalah","1.Setiap karyawan yang melakukan kesalahan berat, pelanggaran tata tertib\nPerusahaan, pelanggaran hukum, atau merugikan. Perusahaan dapat dikenakan\npemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang\nNo. 13Tahun 2003.`Antara lain yang termasuk kesalahan berat adalah sebagai\nberikut :\n\na.Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu\u002Fyang\ndipalsukan.\n\nb.Mabok, madat, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja atau\nberpengaruh sampai waktu kerja.\n\nc.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di tempat kerja\n\nd.Melakukan tindakan kejahatan, seperti mencuri, menggelapkan, menipu,\nmemperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di\nluar Perusahaan.\n\ne.Penganiayaan, menghina secara kasar, menyerang, menghasut, mengintimidasi,\natau mengancam pengusaha atau teman sekerja atau keluarganya.\n\nf.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang\nbertentangan dengan hukum dan kesusilaan\n\ng.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan, atau membiarkannya dalam\nkeadaan bahaya barang milik Perusahaan.\n\nh.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan, atau membiarkan diri,\nteman sekerjanya, atau pengusaha dalam keadaan bahaya.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Dian Rakyat - 2008\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2008-09-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2010-08-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2008-10-10\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penerbitan, percetakan, media\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penerbitan buku\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Dian Rakyat\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Dian Rakyat\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;90&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;3 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[242],{"title":39,"slug":34},[244],{"type":245,"data":246},"call_to_action_body_block",{"title":247,"description":248,"variant":249,"link":250},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":247,"url":251,"description":247,"rel":252,"type":253},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[255],{"type":245,"data":256},{"title":247,"description":248,"variant":249,"link":257},{"title":247,"url":251,"description":247,"rel":252,"type":253},[]]