[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-diametral-evolute-dengan-puk-sp-lem-fspsi-pt-diametral-involute":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":269,"content_type_view":270,"extra_breadcrumbs":271,"body":273,"body_blocks":284,"related_pages":288},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":267,"translations":268},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-diametral-evolute-dengan-puk-sp-lem-fspsi-pt-diametral-involute","4b1b5550-be45-11e4-a55b-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-diametral-evolute-dengan-puk-sp-lem-fspsi-pt-diametral-involute\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-diametral-evolute-dengan-puk-sp-lem-fspsi-pt-diametral-involute\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Diametral Evolute Dengan PUK SP LEM FSPSI PT.Diametral Involute 2012 - 2014","ba_ID","IDN PT. Diametral Evolute - 2012","Indonesia - IDN PT. Diametral Evolute - 2012","IDN PT. Diametral Evolute - 2012 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"75 - PT. Diametral Involute.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New5\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. DIAMETRAL INVOLUTE DENGAN PUK SP LEM\nFSPSI PT. DIAMETRAL INVOLUTE\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pengertian, Istilah - Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan istilah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha dalam hal ini adalah\nPT.Diametral Involute yang berkedudukan di Jl. Pulogadung Raya 24 Kawasan\nIndustri Pulogadung, Jakarta Timur, Kode Pos 13920.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2.Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Pimpinan Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk melakukan\ntindakan untuk dan atas nama Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3.Serikat pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah organisasi yang diakui Perusahaan dan disahkan oleh Serikat Pekerja\nSeluruh Indonesia dan tercatat di Sudinakertrans Kodya Jakarta Timur\nNo.297\u002FIV\u002FP\u002FIV\u002F2002 tgl, 10-04-2002 dengan nama PUK SP LEM FSPSI PT.Diametral\nInvolute berkedudukan di Il. Pulogadung Raya 24 Kawasan Industri Pulogadung\nJakarta-Timur, Kode P0s 13920.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4.Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang yang bekelja pada Perusahaan dan menerima upah berdasarkan\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5.Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah hari Senin sampai dengan hari Jum’at berdasarkan jam kerja atau\nwaktu yang telah ditentukan untuk melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6.Hari Libur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah hari Sabtu, Minggu dan hari yang ditetapkan pemerintah Republik\nIndonesia sebagai hari libur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7.Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah bekerja diluarjam kerja atau hari kerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8.Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah segala sesuatu yang diterima oleh pekerja dari pihak Perusahaan atas\njasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk yang ditetapkan\nmenurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang - undangan, dan dibayarkan\natas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk\ntunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.9.Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja tennasuk\npenyakit yang timbul karenahubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.10.Komplek Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah tempat-tempat dalam areal Perusahaan, gedung kantor, bangunan pabrik,\njalan-jalan danpekarangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.11.Lokasi Pabrik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah tempat dirnana pekerja bekerja dan atau memproses barang produksi,\ntermasuk di gudang pengiriman barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.12.Keluarga Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah satu suami istri, anak kandung\u002Fanak tiri \u002F anak angkat yang sah yang\nterdaftar di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.13.Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah keluarga pekerja atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja sebagai\npewaris, dalam hal tidak ada penunjukan, maka ahli waris ditentukan menurut\nhukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.14.Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah surat resmi yang dikeluarkan Perusahaan kepada pekerja karena adanya\npelanggaran tata tertib kerja, yang tembusannya ke serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.15.Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah jangka waktu seorang pekerja bekerja secara terus menerus, dihitung\nsejak tanggal diterima sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.16.Ijin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah tidak masuk bekerja atau meninggalkan pekerjaan dan Iokasi pabrik\ndengan mendapatkanpersetujuan dari atasan kecuali dalam hal-hal mendesak dengan\nmemberitahukan kepada atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.17.Mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.18.Pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah aktivitas kerja yang telah atau akan dilakukan pekerja untuk\nPerusahaan dalam hubungan kerjadengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.19.Tahun Takwim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah periode tahun yang berjalan mulai 1 (satu) Januari sampai dengan 31\n(tiga puluh satu) Desember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.20.Petugas Keamanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja yang mempunyai tugas khusus untuk menjaga keamanan dan\nketertiban di komplek perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.21.Tunjangan Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja yang pemberiannya\nbersamaan dengan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.22.Tunjangan Kehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah uang extra atau insentif atau perangsang kehadiran yang diberikan\nkepada pekerja berdasarkan kehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.23.Tunjangan Transport\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah uang tunjangan transportasi yang diberikan kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.24.Tambahan THR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah uang yang diberikan kepada pekerja sebagai tambahan THR dan besarnya\nditetapkan oleh Perusahaan dan serikat pekerja, diberikan bersama uang THR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.25.Gratifikasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah uang yang diberikan kepada pekerja sebagai ucapan terimakasih yang\nnilainya ditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.26.Seragam Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pakaian yang terdiri dari sepatu, celana\u002Frok, baju\u002Fkaos dan topi\nstandard Perusahaan dan memenuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3\n).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.27.Premi Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah uang yang diberikan kepada pekerja yang berdasarkan hasil produksi\ndiberikan setiap bulan (pengganti istilah extra &amp; Insentif).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.28.Tunjangan Keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah tunjangan yang di berikan kepada kepada pekerja yang telah menikah dan\ntelah bekerja diatas 5 (lima)tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.29.Tunjangan Pranikah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah tunjangan yang di berikan kepada pekerja yang belum menikah dan telah\nbekerja di atas 5 (lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.30.Menikah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah perkawinan\u002F pernikahan yang sah sesuai dengan undangamdang perkawinan\nyang berlaku disertai bukti \u002F dokumen yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I.PT. DIAMETRAL INVOLUTE,suatu badan hukum yang disiirikan dengan Akte\nNotaris Hasiolan No. C2-6231.HT.01.01.TH 1995 dan berkedudukan di Jl.PuIogadung\nRaya 24 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili\npengusaha selanjutnya dalam Perjanjiaan Kerja Bersama ini disebut\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II.PUK SP LEM FSPSI PT. DIAMETRAL INVOLUTE yang terdaftar di departemen\nTenaga Kerja Jakarta Timur No 297\u002FUV\u002FP\u002FIV\u002F2002 yang berkedudukan di Jl.\nPuIogadung Raya 24 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, mewakili seluruh\npekerja selanjutnya disebut Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Isi Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian kerja bersama ini memuat perjanjian antara Perusahaan dengan\nserikat pekerja tentang syarat - syarat kerja dan hubungan kerja antara\nPerusahaan dengan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Telah dipahami dan disepakati oleh Perusahaan dan serikat pekerja bahwa\nPerjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang pokok dan bersifat\numum tanpa mengurangi hak-hak Perusahan dan hak-hak serikat pekerja sejauh\ntidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal yang bersifat teknis dan penjabaran yang berlanjut dapat diatur\ntersendiri atas perjanjian bersama dengan berlandaskan kepada Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>3.Perjanjianan Kerja bersama ini berlaku untuk semua pekerja PT. DIAMETRAL\nINVOLUTE.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban untuk mematuhi isi Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan dan\nmemberikan penjelasan baik isi maupun pengertian dari ketentuan yang ada dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini agar dapat dimengerti dan dipatuhi\npelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dan serikat pekerja bersepakat dan berkewajiban untuk bekerja\nsama menciptakan ketenangan bagi pengusaha dan bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk terwujudnya hubungan Industrial, Perusahaan dan serikat pekerja\nberjanji akan mengadakan pertemuan secara teratur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahan mengakul bahwa serikat pekerja yang tercantum dalam perjanjian\nini sebagai badan\u002F organisasi yang sah mewakili dan bertindak atas nama seluruh\nanggotanya baik secara kolektif maupun perorangan yang ada hubungan kerja dan\ndan terdaftar Personalia PT. Diametral Involute.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat pekerja mengakul bahwa pengusaha mempunyai hak untuk memimpin dan\nmenjalankan roda perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian\nKerja Bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Keanggotaan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja berhak menjadi anggota SPSI PT. Diametral Involute.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada dasamya semua pekerja berhak untuk memilih dan dipilih menjadi\npengurus serikat pekerja di unit kerjanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : KEMUDAHAN - KEMUDAHAN BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pertemuan Periodik (Berkala)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam membina hubungan bipartit maka Perusahaan dan serikat pekerja akan\nmengadakan pertemuan berkala yang dilaksanakan minimal 2 ( dua ) bulan\nsekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal tertentu atau yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, maka\ndapat diadakan penemuan diluar ketentuan BAB II pasal 8 ayat 1 diatas, salah\nsatu pihak memberikan pemberitahuan \u002Fjawaban secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan ijin meninggalkan pekerjaan bagi pengurus \u002F wakil\nserikat pekerja dalam rangka memenuhi tugas organisasi atau lembaga pemerintah\nsehubungan kegiatan-kegiatan ketenaga kerjaan, dan tidak bertentangan dengan\nundang-undang dan peraturan yang berlaku tanpa mengurangi hak-haknya sebagai\npekerja\u002Ftanpa mempengaruhi kondite.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila seorang anggota\u002Fpengurus serikat pekerja diangkat menjadi pengurus\nperangkat serikat pekerja yang lebih tinggi, Perusahaan memberikan dispensasi\nuntuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya dan tidak mempengaruhi\nkundite\u002Fhak-haknya sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Pemungutan Iuran Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan surat kuasa, Perusahaan membantu memotong iuran anggota\nserikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyerahkan uang iuran yang telah terkumpul kepada serikat\npekerja selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah pemotongan untuk setiap\nbulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Jaminan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan tidak merintangi perkembangan serta kegiatan serikat Pekerja\ndalam rangka mencapai tujuan organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia\n(SPSI) yang resmi dan posisitif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk membina hubungan timbal balik antara Perusahaan dan serikat pekerja\ndengansepengetahuan dan ijin pimpinan yang bersangkutan Pengurus Unit Kerja\n(PUK) dapat masukke Perusahaan pabrik atau kantor milik Perusahaan dalam rangka\nmenunaikan tugasnyasehubungan dengan masalah-masalah ketenaga kerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang dipilih atau dinmjuk sebagai pengurus \u002F fungsionaris atau\nsebagai utusan dari pimpinan Unit Kerja SPSI, tidak mendapat tekanan baik\nIangsung maupun tidak langsung atau perlakuan driskriminatif dari pengusaha dan\ntindakan-tindakan balasan oleh karena fungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Jaminan Terhadap Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat pekerja membantu memelihara dan menjaga tata tertib Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat pekerja membantu pekerja memahami tugas kerjanya untuk mematuhi\nperintah atasannya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang atau\nperaturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib beranggung jawab dalam memelihara dan pengamanan\nbarang–barang Perusahaan yang dipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja baik secara perorangan maupun kolektif menyampaikan kepada\natasannya saran-saran yang masuk akal dan sehat demi peningkatan produktifitas\ndan efisiensi kerja serta kondisi kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja menjamin sesuai dengan consensus HIP dalam setiap\npenyelesaian masalah ketenaga kerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Bantuan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan bantuan kepada serikat pekerja berupa penyediaan\nruang kantor dan perlengkapan serta fasilitas yang memadai untuk kegiatan\norganisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan papan pengumuman guna memasang pengumuman\nkegiatan-kegiatan serikat pekerja dengan tembusannya disampaikan kepada\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sesuai kemampuan yang ada, Perusahaan meminjamkan gedung\u002Fruangan beserta\nalat-alat yang diperlukan guna rapat\u002Fpertemuan serikat pekerja. Untuk\npenggunaan gedung\u002Fruangan tersebut, serikat pekerja wajib mengajukan secara\ntertulis selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari sebelum penggunaan ruang\ndimaksud, Perusahaan memberitahukan secara tertulis apakah permintaan tersebut\ndikabulkan \u002F ditolak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan memberikan bantuan dana sesuai kemampuan untuk\nkegiatan-kegiatan seperti: Musik, halal bihalal, HUT PUK SPSI dan\nkegiatan-kegiatan lain yang dimusyawarahkanlebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja mengakui hak Perusahaan dalam penerimaan pekerja baru yang\ndidasarkan pada kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam penerimaan pekerja baru disertai dengan persyaratan umum yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Warga Negara Indonesia minimal usia 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Badan sehat menurut keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari\nKepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Lulus dalam testing yang diadakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Memiliki dasar pendidikan \u002F pengalaman kerja untuk jabatan pekerjaan yang\ndibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak memiliki hubungan keluarga (anak kandung, saudara kandung, ayah\u002Fibu\nkandung, suami\u002Fistri) di dalam Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pengangkatan atau pengisian lowongan pekerjaan berdasarkan pada\nkebutuhan diperioritaskan kepada pekerja yang ada di Perusahaan yang memenuhi\nkualifikasi pekerjaan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Pelamar yang dinilai memenuhi persyaratan yang termaktub pada pasal 14\nayat 2, dapat diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan itu dikukuhkan oleh Perusahaan dengan surat pemyatan yang\nmemuat pokok-pokok tentang hak dan kewajiban calon pekerja serta dibubuhi tanda\ntangan sebagai persetujuan (surat pernyataan terlampir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dalam masa percobaan diwajibkan memakai seragam kerja\npercobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja telah lulus masa percobaan dan diangkat sebagai karyawan\ntetap dan surat keputusan Perusahaan, akan diberikan sepasang sepatu\nkeselamatan kerja dan seragam kerja sesuai jadwal pembagian yang sudah\nberjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Pengangkatan Dan Penempatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila menurut Perusahaan masa percobaan im dilalui dengan baik maka\npekerja tersebut sesuai dengan tujuan dan penerimaannya diangkat menjadi\npekerja tetap. Dan masa percobaan dihitung sebagai masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada pengangkatan dan atau penempatan pekerja. Perusahaan mengeluarkan \u002F\nmemberikan surat pengangkatan dan buku Perjanjian Kerja Bersama dengan\ntembusannya diberikan kepada serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Penilaian Prestasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penilaian prestasi kerja setiap pekerja dilakukan oleh atasan langsung dan\natau atasan dari atasan Iangsung pekerja, setahun 2 (dua) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksamaan penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggunakan lembaran\npenilaian prestasi yang kriterianya ditetapkan bersama antara serikat pekerja\ndengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Promosi Jabatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bilamana diperlukan, Perusahaan memberikan prioritas kepada pekerja yang\nmemenuhi persyaratan untuk pengisian jabatan sesuai dengan struktur organisasi\nPerusahaan yang lebih tinggi dan masih kosong.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Persyaratan tersebut diatas meliputi catatan prestasi kerja sesuai pasal\n17 ayat 1 &amp; 2 dan persyaratan lain meliputi potensi loyalitas, dan masa\nkerja. Dalam penilaian tersebut tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar\ngolongan (sara).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam penilaian promosi jabatan pekerja, perlu diadakan koordinasi antara\nmanager, kepala seksi yang bersangkutan bekerja sama dengan manager personalia\ndan memberi laporan kepada direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa pencabutan jabatan dari pekerja\nyang tidak dapatmemenuhi standar jabatan yang ditetapkan, setelah diberi\nteguran lisan maupun tertulis sampai tiga kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Mutasi \u002F Pemindahan Dan Prosedurnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berwenang penuh untuk memutasikan atau memindahkan pekerja dari\nsatu jabatan ke jabatan yang lain atau dari satu bagian ke bagian yang lain\ndalam lingkungan PT. Diametral Involute (PT. MTG, PT. JML, PT. PTJ , PT. YKT\ndan Perusahaan Iainnya yang didirikan kemudian). Dalam rangka pendayagunaan\ntenaga kerja dan tercapainya tujuan organisasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi ke kelompok Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka pengembangan Perusahaan sehingga pekerja harus dimutasikan ke\nkelompok Perusahaan PT. Diametral lnvolute, maka kepadanya diberikan uang\npesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan\nperaturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mutasi di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mutasi\u002Fpemindahan pada dasarnya bersifat mendidik, membimbing atau\npertimbangan kesehatan, perkembangan pekerja tanpa beralaskan yang dapat\nmerugikan pekerja meliputi harkat martabatnya dengan tidak mengurangi hak-hak\npekerja yang biasa diterima sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekaksanaan mutasi dijelaskan oleh atasannya kepada pekerja yang\nbersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya dan diberitahukan\nditempat kerja yang baru maupunditempat kerja yang lama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal terjadi perubahan organisasi yang mengakibatkan pemindahan\npekerja atau penurunan jabatan, tidak boleh ada penurunan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam mutasi\u002Fpemindahan pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan\nkeberatan dengan alasan jelas dan masuk akal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Setiap mutasi\u002Fpemindahan ditetapkan dengan surat keputusan yang\nditandatangani oleh pimpinan Perusahaan yang tembusannya disampaikan kepada\nserikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA dan JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja terikat dan harus mentaati hari-hari kerja dan jam-jam\nkerja yang telah disepakati bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan rnelaksanakan jam kerja sesuai dengan Peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>3.1 (satu) minggu sama dengan 40 (empat puluh) jam kerja atau 5 (lima) hari\nkerja. 1 ( satu ) hari sama dengan 8 (delapan) jam kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Mengingat sifat pekerjaan di Perusahaan, maka jam kedua diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Shift I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin sampai hari Jum’at : jam 07.00 s\u002Fd 15.50 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Senin s\u002Fd Kamis - istirahat jam 11.45 s\u002Fd 12.30 WIB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Jum’at - istirahat jam 11.45 s\u002Fd 13.00 WIB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Shift II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin s\u002Fd Jum’at - jam 15.45 s\u002Fd 00.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat - jam 19.30 s\u002Fd 20.15 WIB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Shift III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin s\u002Fd Jum’at -jam 00.25 s\u002Fd 07.05 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wib (Istirahat - jam 04.00 s\u002Fd 04.30 WIB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hari Sabtu dan Minggu Iibur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jam kerja keamanan diatur tersendiri dengan berpedoman 40 (empat puluh)\njam dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk pekerjaan yang melampaui 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat\npuluh) jam seminggu adalah kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja Iembur pada dasarnya bersifat suka rela kecuali dalam hal sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Khusus yang berhubungan dengan pekerjaan utama\u002Fkhusus kepentingan\nnegara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Keadaan darurat dan apabila pekerjaan tersebut tidak dikerjakan akan\nmembahayakan kesehatan dan keselamatan orang banyak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal apabila pekerjaan tidak diselelesaikan akan menimbulkan\npeledakan kebakaran dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja gilir\u002Fshift perlu terus bekerja sesuai dengan kemampuan karena\npenggantinya belum\u002Ftidak datang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Atas dasar mufakat, persetujuan dan saling pengerlian kedua belah pihak\nbersedia, menyelesaikan pekerjaan yang tertumpuk\u002Ftertunda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal kerja lembur yang ditawarkan atasan\u002Fpimpinan tidak dapat\ndilakukan maka pekerja yang bersangkutan menyampaikan alasan yang dapat\nditerima atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PEMBEBASAN dari KEWAJIBAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Pekerja yang telah mempunyai masa kexja 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas)hari kerja,\nterhitung sejak pekerja masuk kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dengan tidak mengurangi cuti pekerja maka pelaksanaan cuti tahunan dapat\ndibagi dalam dua bagian setelah mempertimbangkan kepentingan pekerja dan\nkelancaran pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.6 (enam) hari diatur perusahaan bersama serikat pekelja dan 6 (enam) hari\nkeda diambil oleh pekerja yang bersangkutan, dengan mengajukan permohonan\nminimal seminggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cuti tahunan berlaku sesuai tahun takwim yang berjalan (Januari sampai\ndengan Desember).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Cuti tahunan tersebut dianggap hari kerja dengan tetap menerima upah penuh\n(sesuai dengan peraturan yang berlaku).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Cuti Hamil\u002F Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Sesuai dengan UU No.13 Th.2003 kepada pekerja wanita yang hamil diberikan\nhak cuti 1 ½ (satu setengan) bulan sebelum melahirkan anak dan 1 % (satu\nsetengah) bulan sesudah melahirkan anak \u002F gugur kandungan dengan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wanita yang akan mengambil hak cuti tersebut harus mengajukan\npermohonan dengan melampirkan surat keterangan perkiraan melahirkan dari\nbidan\u002Fdokter yang memeriksa, diajukan minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada\nwaktu haid dengan tetap mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk menggunakan hak cuti tersebut pekerja wanita hams memberitahukan\nkepada atasannya \u002Fpersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Ijin Tidak Masuk Bekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Pekerja diberikan ijin tidak masuk kerja dengan mendapat upah penuh untuk\nhal-hal sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja atau buruh menikah selama 3 (tiga) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menikahkan anaknya selama 2 (dua) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>c.lstri melahirkan\u002Fgugur kandungan dengan surat keterangan dokter yang\nmerawat selama 2 (dua) hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Kematian keluarga pekerja, orang tua, mertua selama 2 (dua) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kematian orang yang tinggal serumah dan menjadi tanggungan pekerja selama\n1 (satu) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Khitanan \u002F Pembabtisan anaknya selama 2 (dua) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Rumah pekerja mendapat musibah kebakaran, banjir dan sebagainya selama 1\n(satu) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menunaikan ibadah keagamaan selama waktu yang diperlukan (sesuai dengan\nPeraturan pemerintah No.8 Th. 1981).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Memenuhi tugas negara dengan surat bukti (sesuai dengan peraturan\npemerintah No.8 Th.1981)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Menjadi saksi karena panggilan pengadilan \u002F pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Menjadi saksi\u002Fanggota dalam pemilu, disertai dengan bukti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja mengajukan ijin paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya kecuali\nhal-hal mendadak, tetapi pada hari pertama diwajibkan menyerahkan photo copy\nketerangan yang membenarkan peristiwa tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang berhalangan masuk kerja wajib memberitahukan kepada\nperusahaan secara tertulis atau melalui telepon paling lambat hari ketiga dari\nketidakhadirannya dan bukti tertulis yang sah yang dapat diterima Perusahaan\ndiserahkan paling lambat hari pertama karyawan yang bersangkutan masuk kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Hari-Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaystxt\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah\nsetiap tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal hari libur resmi, Perusahaan tetap memberikan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Hari Libur Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Hari Iibur mingguan yaitu hari libur Perusahaan adalah hari sabtu dan\nminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan bersama serikat pekerja bermusyawarah untuk menentukan\npengganti hari kerja yang jatuh di antara hari Iibur dengan hari lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Ijin Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang berhalangan masuk karena sakit, wajib memberitahukan kepada\nPerusahaan baik secara tertulis atau melalui telepon dan wajib melengkapinya\ndengan surat keterangan dokter yang di tunjuk atau yang telah di legalisir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila sakit berkepanjangan, surat dokter disampaikan paling lambat 1 (satu)\nminggu setelah pekerja jatuh sakit (surat keterangan sakit dikeluarkan dokter\nyang merawatnya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Pekerja wanita yang mengalami kelainan dalam proses kelahiran sehingga\nperlu perawatan lebih Iama dari yang telah ditentukan dibuktikan dengan surat\nketerangan dokter yang merawat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Ijin tersebut di atas tetap mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Ijin Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>1.Pekerja dapat diberikan ijin pulang dengan upah penuh dalam hal - hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mendapat berita Istri\u002FSuami, Orang tua\u002FMertua, anak, saudara kandung atau\norang yang tinggal serumah yang menjadi tanggungan pekerja meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mendapat berita musibah rumah kebakaran, kebanjiran, badai dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mendapat berita istri melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal pekerja sakit pada waktu kerja dan perlu istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mendapat berita istri\u002Fsuami\u002Fanak sakit keras, kecelakaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah masuk di wajibkan menyerahkan bukti yang membenarkan peristiwa\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang tidak masuk bekerja karena mangkir tidak mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Sistem Pembayaran Upah Dan Struktur\u002FKomponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Sistem pembayaran upah pekerja tetap adalah sistem bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembayaran upah dilakukan pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya. Dan\napabila tanggal (satu) jatuh pada hari Iibur maka pembayaran dilakukan pada\nhari kerja sebelumnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran upah diberikan secara administratif dengan struktur \u002F komponen\nupah pokok termasuk tunjangan-tunjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Upah sebagai dasar perhitungan lembur, THR dan lain-lain adalah upah pokok\nditambah tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Tunjangan - Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan jabatan (tunjangan tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja tetap yang mempunyai\njabatan\u002Ftugas tertentu setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tunjangan Kepala Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan Kepala Seksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan Kepala Departement\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan jabatan bisa dicabut apabila pekerja yang bersangkutan tidak\nmenduduki jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan kehadiran (tunjangan tidak tetap) Tunjangan kehadiran diberikan\nkepada setiap pekerja yang masuk tanpa cacat absen (termasuk lupa absen).\nTunjangan tersebut diperhitungkan untuk setiap minggu, yang besarnya\nberdasarkan golongan dengan tujuan memotivasi kehadiran dan diberikan setelah\nmempunyai masa kerja minimal 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowanceperc1\">\u003Cp>3.Tunjangan transport (tunjangan tidak tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan transport diberikan kepada pekerja berdasarkan kehadiran minimal 4\n(empat) jam kerja yang besarnya 5,5 x tarif metro mini yang berlaku\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>4.Tunjangan makan (tunjangan tidak tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan makan diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kerja dan\ndiberikan dalam bentuk makan di kantin. Untuk hal-hal tertentu dapat diberikan\ndalam bentuk uang senilai harga makan di kantin.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>5.Tunjangan shift II dan III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Diberikan dalam bentuk gizi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Diberikan dalam bentuk uang sebesar 2 ( dua) tarif resmi metro mini\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tunjangan produksi (tunjangan tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepada pekerja diberikan tunjangan produksi sebesar 5 % dari gaji pokok pada\nsetiap bulannya dengan tujuan untuk memotivasi pekerja agar meningkatkan\nproduktifitasnya setelah masa kerja 9 (sembilan) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tunjangan Keluarga (tunjangan tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan Keluarga diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 5 (\nlima ) tahun sebesar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja lajang sebesar 3 % kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang sudah berkeluarga sebesar 7 % kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>8.Tunjangan hari raya keagamaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>Tunjangan hari raya keagamaan diberikan kepada pekerja atau keluarganya 2\n(dua) minggu menjelang hari raya keagamaan, yang berupa uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) bulan upah (sesuai\nPMTK No. 4 tahun 1994)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara\nterus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara\nproporsional dengan masa kerja (masa kerja \u002F 12 x 1 bulan upah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Selain tersebut diatas Perusahaan memberikan bingkisan lebaran kepada\nseluruh pekerja yang merayakan lebaran \u002F hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tambahan THR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja diatas 1 (satu) tahun diberikan\ntambahan THR yang besar nilainya ditetapkan sebagai berlkut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 1 tahun mendapat 5% kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 2 tahun mendapat 10% kali upah sebulan dan seterusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Maksimal masa kerja 15 tahun mendapat 75% kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di atas 6 (enam) bulan, pembulatan ke atas berdasarkan tahun takwim.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tunjangan Akhir Tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gratifikasi diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja diatas 1\n(satu) tahun yang besarnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1 (satu) bulan upah x masa kerja x 50% \u002F 21\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bonus Akhir Tahun diberikan kepada pekeja setelah Rapat Tinjauan\nManajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Premi produksi (Tunjangan tidak tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kepada setelah masa kerja 6 (enam) bulan diberikan uang premi produksi\nyang pemberiannya setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pelaksanaannya menjadi hak perogratif Perusahaan dengan memperhatikan\npencapaian target produksi dan kondite pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perhitungan upah lembur sesuai dengan SK Menakertrans No. 102\u002FMen\u002FVI\u002F2004.\nTarif upah lembur (TUL)\u002F 1 jam yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perhitungan upah lernbur di sesuaikan dengan upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Cara menghitung upah sejam : 1\u002F173 x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berdasarkan upah lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tarif upah lembur ( TUL ) setiap jam diatur menurut ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>- Hari kerja biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam I sebesar 1 I\u002F2 x TUL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam II dan seterusnya sebesar 2 x TUL\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>- Hari Sabtu, Minggu dan Iibur resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam I s\u002Fd jam VII sebesar 2 x TUL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam VIII sebesar 3 x TUL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam IX dan seterusnya sebesar 4 x TUL\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran upah lembur diberikan secara administratif dan disertai slip\nperinciannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kenaikan upah terbagi dalam beberapa kelompok yang didasarkan pada ketetapan\nPemerintah dan kemampuan Perusahaan yang dimusyawarahkan antara pimpinan\nPerusahaan dengan PUK FSPSI yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cp>1.Kenaikan upah dengan mempertimbangkan pada intlasi, IHK, yang dilaksanakan\nsetahun sekali setiap bulan Januari (sesuai SK GUB DKI Jakarta).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>2.Kenaikan upah atas dasar penilaian prestasi kerja yang dilaksanakan 1\n(satu) tahun sekali setiap bulan Juli atau 6 (enam) bulan setelah kenaikan UMP\nberdasarkan kriteria penilaian prestasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cp>3.Besarnya prosentase untuk masing-masing kriteria merupakan hak sepenuhnya\nPerusahaan dengan mempertimbangkan hasil perundingan antara Perusahaan dengan\nserikat pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Upah Pekerja Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1.Dalam hal pekerja menderita sakit dalam pengawasan dokter sehingga\nkarenanya tidak dapat bekerja, maka Perusahaan memberikan upah dengan ketentuan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3 (tiga) bulan pertama sebesar 100% kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3 (tiga) bulan kedua sebesar 7 5% kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.3 (tiga) bulan ketiga sebesar 50% kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.3 (tiga) bulan keempat sebesar 25% kali upah sebulan, sebelum PHK\ndilakukan olehpengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>2.Apabila selama 12 (dua belas) bulan ternyata yang bersangkutan belum mampu\nbekerja maka Perusahaan dapat mempertimbangkan hubungan pekerjanya menurut\nUndang-Undang yang berlaku (PHK).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Apabila terjadi kecelakan didalam\u002Fkarena hubungan kerja Perusahaan\nberkewajiban membayar penuh upah pekerja selama pekerja belum mampu bekerja\nberdasarkan surat keterangan dokter yang merawat (sesuai dengan Undang - Undang\nJAMSOSTEK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Upah Pekerja Selama Scorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang terkena scorsing, upahnya dibayar sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Upah Pekerja Selama Menjalankan Kewajiban Negara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kepada pekerja yang menjalankan kewajiban negara sebagai mana diatur dalam\nPeraturan PemerintahNo. 8 Tahun 1981 Pasal 6.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Upah Pekerja Selama Ditahan Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja ditahan bukan berdasarkan pengaduan Perusahaan, upahnya\ndiatur sebagaiberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja lajang tidak mendapatkan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang berkelurga diberikan bantuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 orang tanggungan sebesar 25 % kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 orang tanggungan sebesar 35% kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 orang tanggungan sebesar 45 % kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih sebesar 50 % kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ditahan berdasarkan pengaduan Perusahaan upah dibayar sesuai dengan\nperundangan yangberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila pekerja dibebaskan dari penahanan (dinyatakan tidak bersalah)\nPerusahaan akanmemberikan selisih upah yang belum dibayar selama ditahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menanggung biaya perjalanan dan tugas termasuk penginapan,uang\nmakan dan uang saku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>harian bagi pekerja yang diperintahkan melakukan perjalanan dinas di suatu\ntempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Upah Dalam Hal Berakhirnya Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud dalam pasal ini upah sebagai dasar pemberian pesangon, uang\npenghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sehubungan dengan berakhirnya\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah pada ayat 1 tersebut meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Segala macam tunjangan yang bersifat tetap diberikan kepada pekerja dan\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemberian ganti kerugian sesuai dengan peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Pemeliharaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>1.Dalam pasal ini pemeliharaan kesehatan meliputi pekerja dan keluarganya.\nKegiatan pemeliharaan terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pencegahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penanggulangan (sesuai dengan PP No.14.Th 1993)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Fasilitas Pemeliharaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakanruang kesehatan pekerja ( P3K ) dilokasi Perusahaan\nyang dilengkapi obat-obatan yang mencukupi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pengobatan dimaksud ayat 1 adalah pertolongan pertama, dilakukan oleh\npetugas ( Tim P2K3 )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan melakukan pemeriksaan berkala kepada pekerja setahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Perawatan Dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan peraturan perundang-undangan setiap pekerja disertakan dalam\nprogram JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2.Setiap Pekerja yang memepunyai masa kerja 3 (tiga) bulan didaftarkan dalam\nprogram Jamsostek termasuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan PUK membantu pekerja dalam hal claim JPK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Pakaian Kerja\u002FSeragam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib memakai pakaian seragam selama melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap tahun Perusahaan memberikan pakaian kerja 2 ( dua ) stel dan sepatu\nkerja 1 ( satu ) pasang serta topi 1 ( satu ) buah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pakaian kerja \u002F seragam diberikan pertama kali kepada pekerja yang telah\nmelewati masa percobaan, sesuai jadwal pembagian yang sudah berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja dalam masa percobaan diberi seragam percobaan berupa 2 kaos\nkuning, kartu absensi dan tanda pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Alat Pelindung Keselamatan Dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung kesehatan dan\nkesehatan kerja menurut macam dan jenisnya yang telah ditetapkan untuk\nmasing-masing pekerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Penetapan bentuk alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan\noleh komisi P2K3 yang dibentuk oleh Perusahaan yang dituangkan dalam peraturan\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja diperusahaan minimal sesuai Undang-Undang yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja diwajibkan memakai alat-alat pelindung kerja yang\nditetapkan Undang-Undang sesuai dengan tugas masing-masing dan wajib mentaati\nperaturan serta program keselamatan dan kesehatan kerja yang digariskan\nUndang-Undang Keselamatan Kerja dan diberikan sanksi bagi yang tidak\nmentaati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>4.Perusahaan dan serikat pekerja membentuk panitia pembina keselamatan dan\nkesehatan kerja diPerusahaan. Panitia tersebut bertanggung jawab atas pembinaan\ndan keselamatan program yang dibuat, dengan berpedoman pada peraturan yang\nberlaku serta pelaksanaan Undang-Undang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Bagi pekerja yang alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerjanya telah\nrusak atau hilang sebelum jatuh tempo diharuskan melaporkan pada atasannya\nuntuk mempertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Pemerikasaan Alat Pelindung Keselamatan Dan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) mengadakan\npemeriksaan secara periodik atas alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja\nyang digunakan oleh para pekerja. Hasil pemeriksaan di sampaikan kepada\nPerusahaan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal terdapat adanya ketidaksesuaian alat pelindung keselamatan dan\nkeselamatan kerja yang ada, maka Perusahaan wajib mengadakan penggantian alat\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Jaminan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1.Berdasarkan Undang-Undang No. 3\u002F1992, Peraturan Pemerintah No. 14\u002F1993 dan\nNo.36\u002F1995, Peraturan Menteri No.5\u002F1993, Maka seluruh pekerja didaftarkan\nsebagai peserta JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Berdasarkan SK.GUB.DK1 No. 2\u002F1990 pekerja di daftarkan sebagai peserta\nAKDHK (Asuransi Kecelakaan Diri Diluar jam kerja dan Hubungan Kerja)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dalam pengurusan claim surat-surat Jamsostek Perusahaan akan\nmenanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Fasilitas Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memperhatikan pembinaan mental pekerja dengan menyediakan\nfasilitas ibadah \u002Fmemberikan ijin dalam beribadah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan juga dapat memberikan bantuan dana untuk kegiatan keagamaan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Olah Raga Dan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan bersama serikat pekerja memberikan perhatian sepenuhnya\nterhadap pengembangan dan pembinaan kesehatan olah raga bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adapun fasilitasdan biaya yang di perlukan untuk kegiatan tersebut\ndisediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kegiatan diatas, dimusyawarahkan antara serikat pekerja dan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk meningkatkan gairah kerja dan menciptakan hubungan yang harmonis\ndiantara sesama pekerja beserta keluarganya, Perusahaan mengadakan rekreasi 1\n(satu) tahun sekali dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Perusahaan yang\npelaksananya dimusyawarahkan dengan serikat Pekerja dan biayanya ditanggung\nsepenuhnya oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Pekerja Teladan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap tahun Perusahaan memberikan penghargaan khusus kepada pekerja\nteladan, yaitu pekerja yang memenuhi persyaratan dan kriteria-kriteria tertentu\nyang telah disepakati Perusahaan dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Diberikan satu tahun sekali dan ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Penghargaan Penemuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berdasarkan suatu pertimbangan, pimpinan Perusahaan dapat memberikan\npenghargaan kepada pekerja yang telah berjasa menemukan temuan baru yang\ndinilai sangat berguna atau melakukan tindakan luar biasa menyelamatkan\nPerusahaan. Bentuk penghargaan serta hal lain yang menyangkut pelaksanaannya\nakan ditentukan bersama Perusahaan dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Usaha Koperasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan serikat pekerja berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan\npekerja melalui wadah koperasi pekerja (PERDA NO. 7 TH 1989). Untuk mewujudkan\nhal tersebut diatas Perusahaan membantu koperasi berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Fasilitas ruangan yang memadai bagi kegiatan koperasi pekerja dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan melakukan pemotongan dana\u002Fkeuangan bagi pekerja yang mempunyai\ntanggungan koperasi melalui bagian administrasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memberikan kesempatan mtuk mengembangkanjalannya koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Demi perkembangan koperasi,dalam suatu periode tertentu Perusahaan\nmemberikan bantuan pinjaman modal yang diperlukan sesuai dengan kemampuan yang\nada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memberikan dispensasi untuk pengurus\u002Fpegawai koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan memberikan bimbingan kepada pengurus koperasi demi kelancaran\ndan kemajuan koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk kelancaran program keluarga berencana (KB), Perusahaan membantu\nterlaksananya program tersebut sesuai dengan kemampuan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Bantuan Perumahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bantuan perumahan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja\nminimal 5 (lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan perumahan diberikan setiap bulan bersamaan dengan penerimaan gaji\nsebesar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang belum berkeluarga Rp. 36.000; (Tiga Puluh Enam Ribu\nRupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang sudah berkeluarga Rp. 60.000; (Enam Puluh Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebagai tanda jasa pengabdian pekerja, maka Perusahaan memberikan\npenghargaan sesuai masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 10 tahun diberikan emas 22 Karat seberat 3,5 gram\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 20 tahun diberikan emas 22 Karat seberat 5 gram\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 30 tahun diberikan emas 22 Karat seberat 7,5 gram\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan pemberian penghargaan tersebut setiap 5 tahun sekali\nbertepatan dengan hari ulang tahun Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : SUMBANGAN - SUMBANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Sumbangan Kedukaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Apabila pekerja meningggal dunia bukan oleh karena kecelakaan kerja atau\nkesengajaan, maka kepada ahli warisnya, Perusahaan memberikan tunjangan dengan\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah pekerja pada bulan yang berjalan (tanpa kecuali baik pekerja harian\nmaupun pekerja bulanan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Santunan kematian dan sumbangan pemakaman dan PT. JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Perusahaan mendampingi ahli waris untuk mengurus santunan kematian,\nsumbangan pemakaman, dan jaminan hari tua dari PT. JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan memherikan sumbangan kematian kepada pekerja yang meninggal\ndunia sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila keluarga pekerja (Istri\u002FSuami, anak yang sah) meninggal dunia,\nPerusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh\nRibu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Apabila ayah\u002Fibu kandmg meninggal dunia Perusahaan memberikan sumbangan\nsebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Sumbangan diberikan apabila surat bukti kematian\u002Ffotocopy yang dilegalisir\ndari instansi yang berwenang pada waktu meninggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya\nmemperoleh upah pekerja pada bulan yang berjalan dan hak - haknya sesuai dengan\nketentuan PT. JAMSOSTEK yaitu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Santunan berkala sebesar Rp. 50.000,-\u002Fbulan selama 24 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Biaya pemakaman Rp. 600.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Sumbangan Pernikahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang telah diangkat menjadi pekerja tetap (setelah selesai masa\npercobaan), dan melangsungkan pernikahan yang pertama diberikan sumbangan\nsebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Sumbangan Khitanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan sumbangan kepada anak dari pekerja (max. 2 orang anak\nyang sah) dalam menjalankan kewajiban agama (bukan karena penyakit) yaitu :\nKhitanan untuk yang muslim sesuai standard RSCM dan sumbangan yang sama\nbesarnya bagi anak pekerja yang di baptis dengan menunjukkan bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Sumbangan Prestasi Anak Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan bantuan kepada anak pekerja ( max 2 anak dari\npekerja ) yang berprestasi dibidang pendidikan sekolah ( SD, SLTP, SLTA )\nNegeri atau terakreditasi pada setiap kenaikan kelas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bantuan diberikan bagi yang mendapat ranking I, II dan III dengan\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rangking 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ranking 2 \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rangking 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>SD\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp.500,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 300.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 200.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>SMP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 700.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp.500,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp.400,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>SMA\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp.1.000.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 700.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp.500,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dilengkapi bukti berupa raport atau surat keterangan dari sekolah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XII : TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja diwajibkan masuk bekerja sesuai dengan jam kerja atau shift yang\ntelah di tentukan pada pasal 20.4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja di wajibkan masuk dan keluar tempat kerja\u002Flingkungan kerja di\nPerusahaan melalui pintu masuk dan pintu keluar yang telah di tetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang berhalangan masuk kerja wajib mengajukan ijin 2 (dua) hari\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila ada hal-hal mendadak yang menyebabkan pekerja berhalangan hadir\nmaka pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan melalui telepon ke\npersonalia dan pada hari pertama masuk kerja wajib menyerahkan bukti-bukti yang\nmembenarkan peristiwa tersebut dan dapat diterima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja diwajibkan mencatat sendiri kartu absensinya pada saat datang dan\npulang kerja sesuai tata cara yang ditentukan pada mesin pencatat waktu atau\nmemberikan laporan kepada Pimpinan kerja \u002F personalia apabila mesin pencatat\nwaktu kerja tidak berfungsi \u002Frusak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pakerja yang telah mencatatkan kartu absensinya diwajibkan meletakkan\nkartu absensinya pada tempat yang sudah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja diwajibkan melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai\ndengan tugas kerjanyadengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan\nyang diatur oleh pimpinan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja selama menjalankan tugasnya wajib mengenakan pakaian\nseragam dengan rapi serta memakai perlengkapan keselamatan kerja yang\ndisediakan sesuai dengan sifat pekerjaannya, dan memakai tanda pengenal yang\ndiwajibkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja wajib memelihara dengan baik pakaian kerja harian, perlengkapan\nkeselamatan kerja, peralatan kerja dan harta milik Perusahaan yang menjadi\ntanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja wajib segera melapor kepada pimpinan kerja apabila mengetahui\nkerusakan atau kehilangan perlengkapan \u002F peralatan kerja serta harta milik\nPerusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, tempat lingkungan kerja serta\nmencegah timbulnya hal - hal yang tidak diinginkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja wajib melaporkan pada pimpinan apabila mengetahui suatu kejadian\nyang dapat merugikan \u002F membahayakan orang lain atau merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja wajib melaporkan diri kebagian personalia selambat-lambatnya 2\n(dua) minggu apabila ada perubahan yang berhubungan dengan alamat tempat\ntinggal atau keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja wajib memelihara sopan santun saling menghargai kepada atasan\natau bawahan juga sesama teman kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Setiap pekerja wajib menjaga nama baik Perusahaan dalam hal\ntindakan\u002Fperbuatannya di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja dapat menerima tamunya pada tempat yang ditentukan (ruang tamu),\nsetelah meminta ijin untuk meninggalkan pekerjaannya pada atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Setiap pekerja wajib membersihkan mesin, lingkungan kerjanya, dan\nmerapihkan lingkungan kerjanya dan merapihkan peralatan kerja 5 (lima) menit\nsebelum pulang kerja (pada saat bel pertama)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Setiap pekerja wajib memegang rahasia Perusahaan kecuali untuk\nkepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Larangan - Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja dilarang membawa tas kedalam lokasi pabrik. Bagi pekerja\nyang karena tugas dan keperluannya harus membawa tas, diizinkan secara khusus\n(terdaftar), tetapi sewaktu-waktu bersedia diperiksa oleh petugas keamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang atau\nalat-alat milik Perusahaan keluar dari lokasi Perusahaan tanpa ijin tertulis\ndari pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja dilarang mengerjakan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya\ndan dilarang meninggalkan tempat kerjanya, kecuali ada keperluan yang dapat\ndipertanggungjawabkan atau perintah atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja dilarang membawa barang - barang kedalam pabrik untuk\nmelakukan usaha jual beli kecuali untuk kegiatan kopemsi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja dilarang mengedarkan atau menyodorkan daftar\nsumbangan\u002Fsokongan untuk kepentingan apapun atau menempel poster\u002Fgambar\u002Fslogan\ntanpa seijin pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap pekerja dilarang membawa senjata tajam atau senjata api ke dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja dilarang meminum-minuman keras atau minuman yang\nmemabukkan, membawa menyimpan atau menyalahgunakan narkotika, melakukan\nperjudian perbuatan asusila dalam lokasi Perusahaan, bertengkar keras \u002F\nberkelahi dengan sesama pekerja atau atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja dilarang menggunakan alat komunikasi dan\nfasilitas-fasilitas lainnya milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau\nurusan lain di luar kepentingan Perusahaan kecuali ada ijin dari pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap pekerja dilarang mengganti pakaian \u002F menyimpan pakaian kerja\nditempat yang bukan pada tempatnya. Bagi pekerja hanya diperbolehkan berganti\npakaian pada tempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap pekerja dilarang menyalahgunakan hak dan jabatan yang diberikan\nkepadanya untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Setiap pekerja dilarang mengotori atau mencoret-coret ditempat yang tidak\npada tempatnya dan membuang sampah tidak pada tempatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Setiap pekerja dilarang cuci tangan yang bukan pada tempatnya sebelum bel\nistirahat \u002F bel pulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Setiap pekerja dilarang keras merokok dilokasi pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Tanpa seijin pimpinan setiap pekerja pada waktu istirahat makan dilarang\nmakan di lokasi pabrik kecuali di tempat kantin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pemberian Sanksi Dan Masa Berlakunya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahan akan memberikan sanksi surat peringatan kepada pekerja yang\nmelanggar tata tertib dan disiplin kerja yang telah diatur dalam perjanjian\nkerja bersama ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Prosedur urutan sanksi adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Teguran lisan diberikan oleh atasan Iangsung \u002F pimpinan kerja yang dicatat\ndalam personil data.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat peringatan I, II dan III dibuat oleh manager personalia yang\ndiketahui kepala bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat peringatan dibuat rangkap 3 (tiga) yang diberikan kepada pekerja dan\ntembusan untuk PUK, Personalia, dan ditempel pada media informasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa berlakunya Surat peringatan 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal\ndikeluarkannya surat peringatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Surat peringatan dapat diberikan tidak secara berurutan tetapi dinilai\nberdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Pelanggaran Larangan Yang Dikenakan Sanksi Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan surat peringatan kepada pekerja yang melakukan\npelanggaran sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Surat peringatan 1 (pertama)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pelanggaran tata tertib pasal 61 dan 62 dan telah diberi teguran\nlisan 2 (dua) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut atau 6 (enam) kali dalam 1 (satu)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pulang lebih awal dari jam kerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian\nkerja bersama kecuali, seijin pimpinan\u002Fatasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menolak melakukan perintah kerja yang layak dari atasannya, walaupun sudah\ndiperingatkan secara lisan 3 (tiga) kali oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak mau menggunakan alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh\nPerusahaan sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya\u002Ftanggung jawab yang\ndiberikankepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mengabsenkan atau menyuruh mengasebkan orang lain, sehingga menimbulkan\nkerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan pelanggaran\u002Fkesalahan lain yang dapat dipandang setara dengan\ntersebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak cakap melakukan pekerjaan dan telah di coba di dua bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat peringatan II ( dua )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Diberikan surat peringatan ke II bagi pekeqa yang melakukan\nperbuatan\u002Ftindak pelanggaran yang tsb dalam pasal 64 ayat I point “a”\nsampai “h” dalam kurun waktu selama berlakunya surat peringatan I.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidur dalam jam - jam kerja kecuali seijin pimpinan, petugas piket\n(pengawas) kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan usaha rentenir di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mangkir 4 ( empat ) hari benurut - turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak cakap melakukan pekerjaan dan telah di coba di tiga bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat peringatan III ( tiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dikenakan kepada pekerja yang terbukti secara sah melakukan tindakan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelanggaran ulang pasal 64 ayat 2 atau ayat 1 setelah mendapatsurat\nperingatan II (dua).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak masuk bekerja 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 ( lima ) kali\ndalam 1(satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berjudi dalam kompleks Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berkelahi sehingga membuat kegaduhan yang dapat mengganggu dan\nmempengaruhi aktifitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melalaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sehingga menimbulkan\nkerugian besar baik kerugian terhadap teman sekerja maupun terhadap\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membawa, menggunakan minuman keras, ganja, morfin serta obat-obatan\nterlarang kedalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Melakukan perbuatan amoral di dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang-barang dan peralatan\nkerja milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak cakap melakukan pekerjaan dan telah dicoba di empat bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Pelanggaran Yang Dikenakan Sanksi PHK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Dikenakan kepada pekerja yang terbukti secara sah melakukan kesalahan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang \u002F uang milik pengusaha atau\nmilik teman sekerja atau milik teman pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan atau kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau\nmenyalah gunakan obat-obatan terlarang atau obat-obat perangsang lainnya\nditempat kerja yang dilarang oleh pemturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu\npengusaha atau rekan sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam\nlingkungan Perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\npengusaha atau Keluarga pengusaha atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak merugikan atau membiarkan dalam\nkeadaan bahaya barang milik pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman\nsekerja dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik\npengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali\nuntuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Melakukan pelanggaran setelah mendapat surat peringatan 3 (tiga) yang\nmasih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Hal-hal lain yang di atur dalam perjanjian kerja atau kesepakatan kerja\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pembebasan Tugas Sementara (Scorsing)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pembebasan tugas sementara dapat dikenakan kepada pekerja dengan tembusan\nkepada serikat pekerja apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak menjalankan\nkewajiban sebagaimana semestinya atau melakukan perbuatan yang merugikan\nPerusahaaan. Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik paling Iama 1 (satu)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masih diperlukan bukti-bukti lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan\npekerja bersangkutan dan atau menunggu putusan PPHI atau instansi yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama izin PHK belum di berikan oleh lembaga PPHI dan apabila diadakan\ntindakan skorsing,maka pekerja berhak mendapatkan upah sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Tata Cara Pelaksanaan Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tata cara pelaksanaan kerja lembur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja lembur ditunjuk oleh atasannya dan dicatat dalam SPK lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi pekerja lembur yang tidak tercatat pada SPK lembur, pembayaran lembur\nakan ditangguhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal khusus pekerja harus kerja lembur dikarenakan pengganti shift\nbelum\u002Ftidak datang, menyelesaikan setting dari sebagainya. Pekerja tersebut\nharus memberitahukan kepada atasannya untuk di catat dalam SPK lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja lembur berhak mendapatkan fasilitas yang sama dengan yang\ndiperoleh shift pada saat yang bersangkutan lembur. (lembur sampai dengan\nistirahat makan dapat makan, lembur sampai dengan pembagian extra gizi dapat\nextra gizi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Peraturan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran seperti\ntersebut pada pasal 65, 66\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dilaksanakan oleh Perusahaan dengan terpaksa\u002Ftidak dapat dihindarkan,\npenyelesainnya didasarkan pada tata cara yang diatur Peraturan\nPerundang-Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Cacat Total Tidak Mampu\nBekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>Pekerja yang telah selesai dari perawatan (sembuh) dari sakit dan dinyatakan\noleh dokter bahwa pekerja tersebut tidak mampu bekerja karena cacat total fisik\ndan mental, diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila bukan karena kecelakaan kerja diatur sesuai peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila karena kecelakaan kerja dan oleh dokter pekerja tsb dinyatakan\ntidak mampu bekerja\u002Fcacat total fisik dan mental, maka pekerja memperoleh\nsantunan sesuai aturan JAMSOSTEK yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauanya sendiri wajib mengajukan\npermohonan secara tertulis kepada Perusahaan minimal 15 (lima belas) hari\nsebelumnya. Dalam hal ini pekerja diberikan uang jasa atau pengabdian sebagai\nucapan terima kasih yang besarnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun\nminimal 2 (dua) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun\nminimal 3 (tiga) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)\ntahun minimal 4 (empat) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima\nbelas) tahun minimal 5 (lima) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kegia 15 (lima belas) tahun lebih tetapi kurang dari 18 (delapan\nbelas) tahun minimal 6 (enam) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh\nsatu) tahun minimal 7 (tujuh) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia dan kepada ahli\nwarisnya memperoleh hak-haknya seperti yang tersebut pada pasal 56 ayat 1\n(sumbangan kedukaan) dan diberikan santunan kepada ahli waris yang sah yang\nbesarnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Usia Lanjut\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hubungan kerja berakhir pada saat pekerja mencapai usia pensiun 55 tahun\nberdasarkan catatan Perusahaan, atau berdasarkan pertimbangan dokter karena\nkondisi fisik dan atau mental tidak memungkinkan untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>2.Dari Perusahaan diberikan uang pengabdian berupa uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Atas pertimbangan tertentu Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja diatas\ntetap bekerja yang pengaturannya dimuat dalam ketentuan lain atau\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Relokasi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena Perusahaan pindah lokasi\ndengan syarat- syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama\napabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka kepada pekera\nmemperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak\nsesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di Perusahaannya dengan alasan\napapun kepada pekerja diberikan uang pesangon sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena Perusahaan melakukan\nrasionalisasi, maka kepadanya diberikan uang pesangon sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang sakit berkepanjangan melebihi 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut, Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk hubungan kerjanya,\ndengan mengindahkan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Putusan Pengadilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri dan menjalani\nhukuman dilembaga pemasyarakatan, hubungan kerjanya diputuskan dengan\nberpedoman pada peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Menikah (Dalam Satu\nPerusahaan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja menikah dengan pekerja lain dalam satu Perusahaan, maka\nsalah satu dari pekerja tersebut diputuskan hubungan kerjanya dengan\nmendapatkan pesangon 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja dan penggantian\nhak sesuai peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Akibat Dari Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berakhirnya hubungan kerja mewajibkan kepada pekerja untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Serah terima pekerjaantugas pada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyelesaikan hutang-hutang pekerja kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan cara mengembalikannya sekaligus dengan uang gaji atau pesangon yang\nditerimanya maupun dari sumber dana Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menyerahkan kembali Inventaris Perusahaan yang ada pada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Pengaduan Kepada Atasannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja berhak mengadukan keluhannya apabila dalam kegiatan sehari-harinya\nterdapat masalah yang tidak sesuai dengan isi dan makna PKB serta masalah Iain\nyang bertentangan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku\nguna memperoleh penyelesaian sebaik-baiknya. Setiap keluhan pekerja harus\ndibicarakan dengan atasannya secara berjenjang (Herarkhi)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Perundingan Serikat Pekerja Dengan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila upaya pasal 79 tersebut dianggap belum memperoleh penyelesaiannya,\npekerja dapat mengajukan keluhannya kepada serikat pekerja. Dan selanjutnya\nserikat pekerja dan Perusahaan akan menyelesaikan secara musyawarah dan\nmufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal tidak tercapai akan diselesaikan menurut UU No. 13 Tahun 2003 -\nJo UU No, 2 Tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebelum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah masa\nberikutnya. Perjanjian Kerja Bersama ini habis, maka Perjanjian Kerja Bersama\nini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru\ntersebut, untuk jangka waktu paling Iama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal PKB ini\nberakhir, maka Perusahaan dan serikat pekerja sudah memulai memusyawarahkan\nkembali PKB untuk periode yang baru. Ketentuan-ketentuan dalam PKB ini tetap\nberlaku dan mengikat sampai tercapainya PKB yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal satu\u002Fbeberapa ketentuan dalam PKB ini bertentangan dengan\nperundang-undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah\nyang baru, maka hal tersebut akandiberlakukan lampiran\u002Fperubahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>4.PKB ini berlaku sejak ditandatangani dan mengikat Perusahaan dan pekerja\nselama 2 (dua) tahun, 28 Februari 2012 01 Maret 2014\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PKB ini didaftarkan pada SUDINAKERTRANS Jakarta Timur dan akan diperbanyak\n\u002Fdibukukan Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan tehnis dan penjabaran akan diatur dan ditanda-tangani bersama\ndan menjadi bagianyang tak terpisahkan dari PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika terjadi salah penafsiran\u002Fperselisihan akan diselesaikan secara\nmusyawarah dan bila tidak tercapai perjanjian akan diserahkan pada kantor\nSUDINAKERTRANS Jakarta Timur\u002F Instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.PKB ini mulai berlaku sejak ditanda-tangani oleh Pimpinan Perusahaan dan\nPUK SP LEM FSPSI PT.DIAMETRAL INVOLUTE dan menggantikan semua persetujuan dan\nperaturan-peraturan terdahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"sexualhar":50,"maxsicknesspayperc":54,"maternitydifferenttrigger":58,"paidmaternityleaveduration":62,"maxsicknesspay":66,"childcareleave":68,"severance_number_1_tenure":72,"severance_number":76,"ONCERISE_trigger":78,"maternityexcludedtrigger":82,"dayspweek":84,"childcare":88,"contractseverancepay1":90,"wageincreasetype2":92,"equalitydifferenttrigger":96,"paidpaternityleavepayperc":98,"STRUCINCR_trigger":102,"hourspday":106,"funeralpay":108,"OVERTIME_trigger":112,"pensionfund":116,"contracttrialperiod":120,"maternityotherclause":124,"severance":128,"paidmaternityleavepayperc":130,"cbadate_start":132,"commutingallowancetype":136,"incidentalbonusdays1":140,"holidaysdays":144,"maxsicknesspaytype":148,"COSTLIV_trigger":150,"cbadate_end":154,"holidaysweeks":156,"COMMUTE_trigger":158,"SUNDAY_trigger":160,"childcaredifferenttrigger":164,"healthandsafetytraining":166,"sundayallowancetype":170,"healthandsafetypolicy":172,"overtimeallowanceperc1":176,"childcareexcludedtrigger":178,"healthcareaccess":180,"hourspweek":184,"paidpaternityleavepay":186,"contracttrial":188,"schedulesrestpw":190,"incidentalbonustype":194,"sundayallowanceperc1":196,"equalityexcludedtrigger":198,"healthinsurance":200,"paidmaternityleaveall":204,"paidpaternityleave":206,"educationtuition":208,"NOCTPREM_trigger":212,"incidentalbonustype2":216,"sicknessmaxdaysnr":218,"commutingallowanceperc1":222,"menstruationleave":224,"healthcareaccessrelatives":228,"holidaystxt":232,"bankholidays1":236,"overtimeallowancetype":239,"paidmaternityleavepay":241,"mealvouchers":243,"disabilityfund":247,"paidmaternityleave":251,"WAGES_trigger":253,"wageincreasedate":257,"contractseverancepay":259,"paidpaternityleaveduration":261,"violence":265},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","Pekerja yang telah selesai dari perawata","Pekerja yang telah selesai dari perawatan (sembuh) dari sakit dan dinyatakan\noleh dokter bahwa pekerja tersebut tidak mampu bekerja karena cacat total fisik\ndan mental, diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan :\n\na.Apabila bukan karena kecelakaan kerja diatur sesuai peraturan yang\nberlaku.\n\nb.Apabila karena kecelakaan kerja dan oleh dokter pekerja tsb dinyatakan\ntidak mampu bekerja\u002Fcacat total fisik dan mental, maka pekerja memperoleh\nsantunan sesuai aturan JAMSOSTEK yang berlaku.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"sexualhar","Dikenakan kepada pekerja yang terbukti s","Dikenakan kepada pekerja yang terbukti secara sah melakukan kesalahan\nsebagai berikut:\n\na.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang \u002F uang milik pengusaha atau\nmilik teman sekerja atau milik teman pengusaha\n\nb.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan atau kepentingan negara.\n\nc.Mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau\nmenyalah gunakan obat-obatan terlarang atau obat-obat perangsang lainnya\nditempat kerja yang dilarang oleh pemturan perundang-undangan.\n\nd.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.\n\ne.Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu\npengusaha atau rekan sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam\nlingkungan Perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan\n\nf.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\npengusaha atau Keluarga pengusaha atau teman sekerja.\n\ng.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang\nberlaku.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maxsicknesspayperc","1.Dalam hal pekerja menderita sakit dala","1.Dalam hal pekerja menderita sakit dalam pengawasan dokter sehingga\nkarenanya tidak dapat bekerja, maka Perusahaan memberikan upah dengan ketentuan\n:\n\na.3 (tiga) bulan pertama sebesar 100% kali upah sebulan.\n\nb.3 (tiga) bulan kedua sebesar 7 5% kali upah sebulan.\n\nc.3 (tiga) bulan ketiga sebesar 50% kali upah sebulan.\n\nd.3 (tiga) bulan keempat sebesar 25% kali upah sebulan, sebelum PHK\ndilakukan olehpengusaha.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maternitydifferenttrigger","3.Perjanjianan Kerja bersama ini berlaku","3.Perjanjianan Kerja bersama ini berlaku untuk semua pekerja PT. DIAMETRAL\nINVOLUTE.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveduration","1.Sesuai dengan UU No.13 Th.2003 kepada ","1.Sesuai dengan UU No.13 Th.2003 kepada pekerja wanita yang hamil diberikan\nhak cuti 1 ½ (satu setengan) bulan sebelum melahirkan anak dan 1 % (satu\nsetengah) bulan sesudah melahirkan anak \u002F gugur kandungan dengan upah penuh.",{"bindId":67,"name":56,"text":57},"maxsicknesspay",{"bindId":69,"name":70,"text":71},"childcareleave","1.Pekerja dapat diberikan ijin pulang de","1.Pekerja dapat diberikan ijin pulang dengan upah penuh dalam hal - hal :\n\na.Mendapat berita Istri\u002FSuami, Orang tua\u002FMertua, anak, saudara kandung atau\norang yang tinggal serumah yang menjadi tanggungan pekerja meninggal dunia.\n\nb.Mendapat berita musibah rumah kebakaran, kebanjiran, badai dan\nsebagainya.\n\nc.Mendapat berita istri melahirkan.\n\nd.Dalam hal pekerja sakit pada waktu kerja dan perlu istirahat.\n\ne.Mendapat berita istri\u002Fsuami\u002Fanak sakit keras, kecelakaan.",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"severance_number_1_tenure","2.Dari Perusahaan diberikan uang pengabd","2.Dari Perusahaan diberikan uang pengabdian berupa uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan\nyang berlaku.",{"bindId":77,"name":74,"text":75},"severance_number",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"ONCERISE_trigger","8.Tunjangan hari raya keagamaan Tunjanga","8.Tunjangan hari raya keagamaan\n\nTunjangan hari raya keagamaan diberikan kepada pekerja atau keluarganya 2\n(dua) minggu menjelang hari raya keagamaan, yang berupa uang.\n\na.Masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) bulan upah (sesuai\nPMTK No. 4 tahun 1994)",{"bindId":83,"name":60,"text":61},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"dayspweek","3.1 (satu) minggu sama dengan 40 (empat ","3.1 (satu) minggu sama dengan 40 (empat puluh) jam kerja atau 5 (lima) hari\nkerja. 1 ( satu ) hari sama dengan 8 (delapan) jam kerja.",{"bindId":89,"name":70,"text":71},"childcare",{"bindId":91,"name":74,"text":75},"contractseverancepay1",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"wageincreasetype2","3.Besarnya prosentase untuk masing-masin","3.Besarnya prosentase untuk masing-masing kriteria merupakan hak sepenuhnya\nPerusahaan dengan mempertimbangkan hasil perundingan antara Perusahaan dengan\nserikat pekerja.",{"bindId":97,"name":60,"text":61},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"paidpaternityleavepayperc","1.Pekerja diberikan ijin tidak masuk ker","1.Pekerja diberikan ijin tidak masuk kerja dengan mendapat upah penuh untuk\nhal-hal sbb :\n\na.Pekerja atau buruh menikah selama 3 (tiga) hari kerja.\n\nb.Menikahkan anaknya selama 2 (dua) hari kerja.\n\nc.lstri melahirkan\u002Fgugur kandungan dengan surat keterangan dokter yang\nmerawat selama 2 (dua) hari kerja",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"STRUCINCR_trigger","2.Kenaikan upah atas dasar penilaian pre","2.Kenaikan upah atas dasar penilaian prestasi kerja yang dilaksanakan 1\n(satu) tahun sekali setiap bulan Juli atau 6 (enam) bulan setelah kenaikan UMP\nberdasarkan kriteria penilaian prestasi.",{"bindId":107,"name":86,"text":87},"hourspday",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"funeralpay","1.Apabila pekerja meningggal dunia bukan","1.Apabila pekerja meningggal dunia bukan oleh karena kecelakaan kerja atau\nkesengajaan, maka kepada ahli warisnya, Perusahaan memberikan tunjangan dengan\nketentuan sebagai berikut:\n\na.Upah pekerja pada bulan yang berjalan (tanpa kecuali baik pekerja harian\nmaupun pekerja bulanan).\n\nb.Santunan kematian dan sumbangan pemakaman dan PT. JAMSOSTEK.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"OVERTIME_trigger","- Hari kerja biasa Jam I sebesar 1 I\u002F2 x","- Hari kerja biasa\n\nJam I sebesar 1 I\u002F2 x TUL\n\nJam II dan seterusnya sebesar 2 x TUL",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"pensionfund","1.Berdasarkan Undang-Undang No. 3\u002F1992, ","1.Berdasarkan Undang-Undang No. 3\u002F1992, Peraturan Pemerintah No. 14\u002F1993 dan\nNo.36\u002F1995, Peraturan Menteri No.5\u002F1993, Maka seluruh pekerja didaftarkan\nsebagai peserta JAMSOSTEK.",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"contracttrialperiod","1.Pelamar yang dinilai memenuhi persyara","1.Pelamar yang dinilai memenuhi persyaratan yang termaktub pada pasal 14\nayat 2, dapat diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"maternityotherclause","3.Pekerja wanita yang mengalami kelainan","3.Pekerja wanita yang mengalami kelainan dalam proses kelahiran sehingga\nperlu perawatan lebih Iama dari yang telah ditentukan dibuktikan dengan surat\nketerangan dokter yang merawat.",{"bindId":129,"name":74,"text":75},"severance",{"bindId":131,"name":64,"text":65},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"cbadate_start","4.PKB ini berlaku sejak ditandatangani d","4.PKB ini berlaku sejak ditandatangani dan mengikat Perusahaan dan pekerja\nselama 2 (dua) tahun, 28 Februari 2012 01 Maret 2014",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"commutingallowancetype","3.Tunjangan transport (tunjangan tidak t","3.Tunjangan transport (tunjangan tidak tetap)\n\nTunjangan transport diberikan kepada pekerja berdasarkan kehadiran minimal 4\n(empat) jam kerja yang besarnya 5,5 x tarif metro mini yang berlaku",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"incidentalbonusdays1","Tunjangan hari raya keagamaan diberikan ","Tunjangan hari raya keagamaan diberikan kepada pekerja atau keluarganya 2\n(dua) minggu menjelang hari raya keagamaan, yang berupa uang.\n\na.Masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) bulan upah (sesuai\nPMTK No. 4 tahun 1994)",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"holidaysdays","1.Pekerja yang telah mempunyai masa kexj","1.Pekerja yang telah mempunyai masa kexja 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas)hari kerja,\nterhitung sejak pekerja masuk kerja.",{"bindId":149,"name":56,"text":57},"maxsicknesspaytype",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"COSTLIV_trigger","1.Kenaikan upah dengan mempertimbangkan ","1.Kenaikan upah dengan mempertimbangkan pada intlasi, IHK, yang dilaksanakan\nsetahun sekali setiap bulan Januari (sesuai SK GUB DKI Jakarta).",{"bindId":155,"name":134,"text":135},"cbadate_end",{"bindId":157,"name":146,"text":147},"holidaysweeks",{"bindId":159,"name":138,"text":139},"COMMUTE_trigger",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"SUNDAY_trigger","- Hari Sabtu, Minggu dan Iibur resmi Jam","- Hari Sabtu, Minggu dan Iibur resmi\n\nJam I s\u002Fd jam VII sebesar 2 x TUL\n\nJam VIII sebesar 3 x TUL\n\nJam IX dan seterusnya sebesar 4 x TUL",{"bindId":165,"name":60,"text":61},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"healthandsafetytraining","4.Perusahaan dan serikat pekerja membent","4.Perusahaan dan serikat pekerja membentuk panitia pembina keselamatan dan\nkesehatan kerja diPerusahaan. Panitia tersebut bertanggung jawab atas pembinaan\ndan keselamatan program yang dibuat, dengan berpedoman pada peraturan yang\nberlaku serta pelaksanaan Undang-Undang.",{"bindId":171,"name":162,"text":163},"sundayallowancetype",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan menyediakan secara cuma-cum","1.Perusahaan menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung kesehatan dan\nkesehatan kerja menurut macam dan jenisnya yang telah ditetapkan untuk\nmasing-masing pekerjaan.",{"bindId":177,"name":114,"text":115},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":179,"name":60,"text":61},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"healthcareaccess","1.Perusahaan menyediakanruang kesehatan ","1.Perusahaan menyediakanruang kesehatan pekerja ( P3K ) dilokasi Perusahaan\nyang dilengkapi obat-obatan yang mencukupi",{"bindId":185,"name":86,"text":87},"hourspweek",{"bindId":187,"name":100,"text":101},"paidpaternityleavepay",{"bindId":189,"name":122,"text":123},"contracttrial",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"schedulesrestpw","1.Hari Iibur mingguan yaitu hari libur P","1.Hari Iibur mingguan yaitu hari libur Perusahaan adalah hari sabtu dan\nminggu.",{"bindId":195,"name":142,"text":143},"incidentalbonustype",{"bindId":197,"name":162,"text":163},"sundayallowanceperc1",{"bindId":199,"name":60,"text":61},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"healthinsurance","2.Setiap Pekerja yang memepunyai masa ke","2.Setiap Pekerja yang memepunyai masa kerja 3 (tiga) bulan didaftarkan dalam\nprogram Jamsostek termasuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ).",{"bindId":205,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveall",{"bindId":207,"name":100,"text":101},"paidpaternityleave",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"educationtuition","1.Perusahaan memberikan bantuan kepada a","1.Perusahaan memberikan bantuan kepada anak pekerja ( max 2 anak dari\npekerja ) yang berprestasi dibidang pendidikan sekolah ( SD, SLTP, SLTA )\nNegeri atau terakreditasi pada setiap kenaikan kelas.",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"NOCTPREM_trigger","5.Tunjangan shift II dan III a.Diberikan","5.Tunjangan shift II dan III\n\na.Diberikan dalam bentuk gizi\n\nb.Diberikan dalam bentuk uang sebesar 2 ( dua) tarif resmi metro mini",{"bindId":217,"name":142,"text":143},"incidentalbonustype2",{"bindId":219,"name":220,"text":221},"sicknessmaxdaysnr","2.Apabila selama 12 (dua belas) bulan te","2.Apabila selama 12 (dua belas) bulan ternyata yang bersangkutan belum mampu\nbekerja maka Perusahaan dapat mempertimbangkan hubungan pekerjanya menurut\nUndang-Undang yang berlaku (PHK).",{"bindId":223,"name":138,"text":139},"commutingallowanceperc1",{"bindId":225,"name":226,"text":227},"menstruationleave","1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerj","1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada\nwaktu haid dengan tetap mendapat upah.",{"bindId":229,"name":230,"text":231},"healthcareaccessrelatives","1.Dalam pasal ini pemeliharaan kesehatan","1.Dalam pasal ini pemeliharaan kesehatan meliputi pekerja dan keluarganya.\nKegiatan pemeliharaan terdiri dari:\n\na.Pencegahan\n\nb.Penanggulangan (sesuai dengan PP No.14.Th 1993)",{"bindId":233,"name":234,"text":235},"holidaystxt","1.Hari libur resmi adalah hari-hari libu","1.Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah\nsetiap tahun.\n\n2.Dalam hal hari libur resmi, Perusahaan tetap memberikan upah penuh.",{"bindId":237,"name":234,"text":238},"bankholidays1","1.Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah\nsetiap tahun.",{"bindId":240,"name":114,"text":115},"overtimeallowancetype",{"bindId":242,"name":64,"text":65},"paidmaternityleavepay",{"bindId":244,"name":245,"text":246},"mealvouchers","4.Tunjangan makan (tunjangan tidak tetap","4.Tunjangan makan (tunjangan tidak tetap)\n\nTunjangan makan diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kerja dan\ndiberikan dalam bentuk makan di kantin. Untuk hal-hal tertentu dapat diberikan\ndalam bentuk uang senilai harga makan di kantin.",{"bindId":248,"name":249,"text":250},"disabilityfund","2.Berdasarkan SK.GUB.DK1 No. 2\u002F1990 peke","2.Berdasarkan SK.GUB.DK1 No. 2\u002F1990 pekerja di daftarkan sebagai peserta\nAKDHK (Asuransi Kecelakaan Diri Diluar jam kerja dan Hubungan Kerja)",{"bindId":252,"name":64,"text":65},"paidmaternityleave",{"bindId":254,"name":255,"text":256},"WAGES_trigger","1.Sistem pembayaran upah pekerja tetap a","1.Sistem pembayaran upah pekerja tetap adalah sistem bulanan.\n\n2.Pembayaran upah dilakukan pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya. Dan\napabila tanggal (satu) jatuh pada hari Iibur maka pembayaran dilakukan pada\nhari kerja sebelumnya.",{"bindId":258,"name":104,"text":105},"wageincreasedate",{"bindId":260,"name":74,"text":75},"contractseverancepay",{"bindId":262,"name":263,"text":264},"paidpaternityleaveduration","c.lstri melahirkan\u002Fgugur kandungan denga","c.lstri melahirkan\u002Fgugur kandungan dengan surat keterangan dokter yang\nmerawat selama 2 (dua) hari kerja",{"bindId":266,"name":52,"text":53},"violence","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Diametral Evolute - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-02-28\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-03-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-02-28\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur mesin dan perlengkapannya\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Diametral Evolute\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        PUK SP LEM FSPSI PT.Diametral Involute\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Yoyok Supriyo, Wahib Murtadho\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;87&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-wageincreaseperc1\">\n                    Kenaikan upah: &rarr;&nbsp;&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp; per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceperc1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;5,5 x bus rate % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[272],{"title":39,"slug":34},[274],{"type":275,"data":276},"call_to_action_body_block",{"title":277,"description":278,"variant":279,"link":280},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":277,"url":281,"description":277,"rel":282,"type":283},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[285],{"type":275,"data":286},{"title":277,"description":278,"variant":279,"link":287},{"title":277,"url":281,"description":277,"rel":282,"type":283},[]]