[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-daya-baru-agung-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-pt-daya-baru-agung":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":211,"content_type_view":212,"extra_breadcrumbs":213,"body":215,"body_blocks":226,"related_pages":230},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":209,"translations":210},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-daya-baru-agung-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-pt-daya-baru-agung","43e30d88-898d-11e4-b060-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-daya-baru-agung-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-pt-daya-baru-agung\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-daya-baru-agung-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-pt-daya-baru-agung\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Daya Baru Agung Dengan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT. Daya Baru Agung","ba_ID","IDN PT. Daya Baru Agung - 2013","Indonesia - IDN PT. Daya Baru Agung - 2013","IDN PT. Daya Baru Agung - 2013 - Penasihat\u002Fkonsultan teknis, konstruksi\u002Fpembangunan",{"name":43,"data":44},"61 - PKB PT. Daya Baru Agung.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New5\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. DAYA BARU AGUNG DENGAN SERIKAT PEKERJA\nTINGKAT PERUSAHAAN PT. DAYA BARU AGUNG\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : ISTILAH - ISTILAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan yang di sini dimaksudkan Badan Hukum tersebut Perseroan terbatas,\nyaitu : PT.DAYA BARU AGUNG, yang berkedudukan di jalan Pulogadung No. 2 Kawasan\nlndustri Pulogadung Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta\nTimur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PIMPINAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Direksi atau wakilnya yang ditunjuk untuk memimpin Jalannya\nPerusahaan\u002FPabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.KARYAWAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah setiap orang yang telah mengadakan ikatan hubungan kerja dengan\nPerusahaan baik yangdiberi upah secara bulanan, harian maupun borongan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Organisasi yang diakui oleh Perusahaan dan terdaftar di kantor Suku Dinas\nTenaga Kerja danTransmigrasi Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.PENGURUS SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan PT. DAYA BARU AGUNG yang diangkat dan dipilih untuk\nmemimpin\u002FmengurusOrganisasi Serikat Kerja yang telah diterima oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.KARYAWAN DALAM MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang diterima dengan syarat dan masa percobaan paling Iama 3 (tiga)\nbulan dan dalammasa percobaan ini masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\nkerja secara sepihaktanpa ada ganti rugi atau pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.PETUGAS KEAMANAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang yang ditunjuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban di\nIingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.LINGKUNGAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah tempat-tempat dalam area Perusahaan baik gedung, kantor,\nruangan-ruangan pabrik sertajalan atau gang-gang dan pekarangan yang di\ndalamnya lazim dijalankan pekerjaan berdasarkaninstruksi Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.HARI-HARI BESAR ATAU HARI RAYA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari Iibur Nasional, dimana karyawan tidak bekerja dan menerima\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Waktu keda adalah jam-jam yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.JAM KERJA LEMBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerjaan yang dilakukan di Iuar jam kerja yang telah ditentukan atas jam\nkerja yang melebihi 8jam kerja sehari dan 40 jam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.PERINGATAN TERTULIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemberitahuan atau teguran atas kesalahan, pelanggaran, kelalaian yang\ndilakukan oleh karyawan dan diberikan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Kewajiban-Kewajiban Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tiap karyawan akan memperhatikan kepentingan Perusahaan dengan\nsebaik-baiknya dan akanmelakukan segala daya upaya dalam melaksanakan tugas\nyang dipercayakan kepadanya olehPerusahaan dan akan memperhatikan secara layak\nsemua perintah-perintah dan yang adahubungannya dengan perintah-perintah\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tiap karyawan akan bersikap sopan di dalam Perusahan, tunduk kepada\nketentuan-Ketentuanperaturan ini, juga petunjuk-petunjuk yang akan dikeiuarkan\nkemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tiap karyawan tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya pada orang lain\ndan tidak dibenarkanmengerjakan tugas pekerjaan yang dibebankan kepada karyawan\nIainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama Karyawan terikat hubungan kerja dengan Perusahaan dilarang bekerja\npada perusahaanlain atau melaksanakan aktivitas Iain sejenis dengan\npekerjaan\u002Fusaha Perusahaan tanpa izin dariPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Demi untuk menjaga kesehatan karyawan sendiri dan sesama karyawan Iainnya,\njika Perusahaanmemandan periu, karyawan diwajibkan untuk memeriksaan dirinya\nkepada Dokter yang ditunjukPerusahaan dan taat kepada petunjuk-petunjuk yang\ndiberikan oleh dokter tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan diwajibkan untik meminta petunjuk terlebih dahulu kepada\natasannya bila menghadapikesulitan yang tidak dapat diatasinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB ll : U M U M\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui antara PT. Daya Baru\nAgung, tempat kedudukan Jalan Pulogadung No.2 Kawasan Industri Pulogadung\nJakarta Timur yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor 64, yang\nselanjutnya dalam kesepakatan ini disebut “PENGUSAHA\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D e n g a n\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT. Daya Baru Agung, yang terdaftar di\nKantor Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Timur, di bawah\nnomor bukti Pencatatan : 426\u002FIV\u002FP\u002FX\u002F2003 Tanggal 31 Oktober 2003 yang mewakili\nanggota-anggota dalam kesepakatan ini, disebut “SERIKAT PEKERJA PT. DAYA BARU\nAGUNG”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini untuk mengatur hubungan kerja\ndan syarat-syarat kerja dengan memperhatikan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur tentang hal-hal\npokok yang bersifatumum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>2.Materi-materi syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini berlaku untuk seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat apabila dalam pelaksanaan maupun\ndalam pertumbuhan dan perkembangannya perlu adanya penyempurnaan perjanjian\nini, maka kedua belah pihak akan mengadakan perundingan secara musyawarah untuk\nmufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sepanjang telah diatur oleh Peraturan Perundangan Pemerintah maka\nsyarat-syarat kerja yang diatur Iebih rendah di dalam Perjanjian ini kedua\nbelah pihak menyatakan tunduk terhadap peraturan perundangan itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Wewenang Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Telah disepakati bahwa perusahaan mempunyai wewenang dalam mengelola\npengamanan jalannya Perusahaan dan mengatur kerja karyawan dalam segala unit\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA SAMA PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja PT. DAYA BARU AGUNG adalah satu-satunya\nOrganisasi Pekerja yang sah di Perusahaan yang susunan pengurusnya diketahui\noleh Pengusaha dan yang mewakili anggota-anggotanya yang bekerja di perusahaan\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Pengusaha tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat\ndiskriminasi terhadap Pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dalam hubungan yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka\ndengan seijinPengusaha, Pengurus Serikat Pekerja dapat memasuki\nbagian-bagian\u002Funit-unit produksi dalamrangka menunaikan tugasnya mengenai\nmasalah ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Fungsi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja berfungsi mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai\nhubungan kerja dengan Perusahaan, baik secara perorangan maupun kolektif dan\ndibidang ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan\ndan syarat-syarat kerja bagi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk itu kepada pekerja jika ada permasalahan dibicarakan dahulu kepada\npengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai manifestasi kerja sama Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang baik,\nmaka pengusaha memberikan bantuan-bantuan kepada Serikat Pekerja demi\nkelancaran dan kemajuan Organisasi Serikat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja PT. DAYA BARU AGUNG, sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja\n(maks. 2 orang) dengan batas waktu 3 hari untuk menghadiri\u002Fmengikuti kongres,\nseminar, kursus maupun panggilan instansi Pemerintah yang mempunyai kaitan\ndengan masa Organisasi Serikat Pekerja dan yang bersifat resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha memberikan\u002Fmenyediakan papan pengumuman yang untuk dipergunakan\nSerikat Pekerja guna penempelan pengumuman, kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja\ndan buletin-buletin dan Iain sebagainya dan tindasan pengumuman tersebut\nsebelumnya sudah diberikan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha bersedia untuk memberikan bantuan berupa kantor dan juga\nmemberikan subsidi berupa dana (sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan dalam\nrangka menunjang kegiatan Serikat Pekerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Bantuan Serikat Pekerja Kepada Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Serikat pekerja berkewajiban membantu Pengusaha dalam hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), dan bersifat positif\nkonstruktif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menegakkan disiplin karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meningkatkan dan mengamankan jaIannya produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membantu pembinaan dan pemeliharaan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memberikan petunjuk-petunjuk tentang hak dan kewajiban karyawan dalam\npartisipasinya terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penegasan cara-cara pemberian bantuan dari Serikat Pekerja dalam mengatasi\npersoaIankaryawan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana terjadi suatu masalah dalam hubungan kerja antara karyawan dan\nperusahaan, dan mengikutsertakan pengurus Serikat Pekerja dalam\npenyelesaiannya, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan terbuka dan ikhlas\nmenyelesaikan persoalannya berdasarkan Kesepakatan Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekeda harus secara positif menegakkan disiplin dalam semua aspek,\ntermasuk waktu jam kerja dan dalam soal hierarchi kepemimpinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Penerimaan Karyawan Baru Dan Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan Karyawan Baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sepanjang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, maka Serikat\nPekerja menyetujui syarat-syarat yang ditentukan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal adanya Iowongan kemungkinan perluasan Perusahaan, maka\nPerusahaan akan menentukan syarat-syarat penerimaan karyawan sesuai\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelamar yang dapat diterima menjadi karyawan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Warga negara Republik Indonesia. `\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak terlibat Partai\u002FOrmas terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Harus Iulus dalam ujian\u002Ftest yang diadakan oIeh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja dan menyetujui sepenuhnya seluruh\nPeraturan yang berlaku di dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berbadan sehat sesuai dengan Surat Keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak terikat perjanjian kerja denganpihak lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>5.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nPerusahaan, akan diterima sebagai Karyawan dengan masa percobaan paling Iama 3\n(tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Selama dalam masa percobaan baik Perusahaan maupun Karyawan dapat\nmemutuskan hubungan kerja tanpa kewajiban apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Calon karyawan adalah harian dan belum berhak menerima perlakuan sebagai\nKaryawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Seorang karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dan\nmemenuhi persyaratan-persyaratannya maka Karyawan tersebut akan diangkat\nsebagai karyawan Tetap sesuai dengan penggolongannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Dengan menyimpang dari ketentuan ayat 4 tersebut di atas, Warga Negara\nAsing yang dianggap atau digolongkan sebagai tenaga ahli dan memenuhi\nsyarat-syarat yang telah ditentukan oleh Perusahaan maupun ketentuan\nUndang-Undang atau Peraturan Iainnya yang berlaku dapat dipertimbangkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Mutasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha akan sungguh-sungguh memajukan kedudukan karyawan sesuai dengan\nkondisi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan promosi karyawan adalah hak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal penentuan tugas dan pekerjaan serta pemindahan karyawan akan\nselalu memperhatikan kemampuan dan kecakapan serta sedapat mungkin\nmempertimbangkan keinginan karyawan sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Hari Kerja Dan Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>1.Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, hari\nkerja karyawan pada umumnya adalah hari Senin sampai Jumat dengan waktu kerja 8\njam sehari dan 40 jam seminggu. Dengan Ketentuan bahwa apabila Perusahaan\nmemerlukan kerja shift maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakan kerja\ntersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Hari kerja dan jam kerja Perusahaan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin s\u002Fd Kamis : Jam 08.00 - Jam 17.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : Jam 12.00 - Jam 13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jumat : Jam 07.30 - Jam 17.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lstirahat: Jam 11.30 - J am13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu dan Minggu : Libur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan diwajibkan datang dan pulang tepat pada waktunya,\nketerlambatan atau pulang sebelum waktunya tanpa izin pimpinan perusahaan,\nmerupakan pelanggaran tata tertib dan kepada karyawan yang bersangkutan dapat\ndikenakan Sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi karyawan umat Islam, Perusahaan memberikan waktu secukupnya untuk\nmenjalankan ibadah hari Jumat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi karyawan Iainnya yang ditentukan Perusahaan karena sifat\npekerjaannya, maka waktu kerja dapat ditentukan tersendiri dengan tetap\nmemperhatikan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari dan atau 40 jam seminggu\ndihitung sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan bersedia untuk bekerja lembur menurut yang ditetapkan oleh\nperusahaan atau dalam hal keadaan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jika pada sewaktu-waktu tenentu atau berulang dan atau ada pekenaan yang\nharus segara diselesaikan tak mungkin ditangguhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam keadaan terjadinya bahaya, seperti kebakaran, banjir, bencana alam,\nwabah dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal pekerjaan regu harus melanjutkan pekerjaan karena penggantinya\nbelum datang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika seorang karyawan karena keadaan yang layak tidak dapat bekena lembur\nkaryawan yang bersangkutan harus melaporkan halnya tersebut kepada plmplnan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kerja lembur yang bukan atas dasar perintah pimpinan perusahaan dianggap\ntidak ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>4.Perhitungan kerja lembur berpedoman kepada surat keputusan Menteri Tenaga\nKerja Nomor Kep. 72\u002FMen\u002F1984, yang ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk jam kerja pertama dibayar 1,5 X Upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam kerja lembur selebihnya dibayar 2 X Upah sejam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau Hari Raya\nresmi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila Hari\nRaya tersebut jatuh pada hari keda terpendek pada salah satu hari 6 (enam) hari\nkerja seminggu, harus dibayar upah sedikitnya 2 (dua) kali upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nHari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Perhitungan upah biasa sejam ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Upah bulanan : 1\u002F173 X Upah Sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah harian : 3\u002F20 X Upah Sehari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Upah Borongan 2 1\u002F7 X Upah rata-rata sehari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Sistem pengupahan diatur menurut status karyawan harian borongan dan\nbulanan, dengan susunan upah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan uang hadir.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cp>2.Penetapan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan keahlian,\nkecakapan, prestasi kerja, konduite dan Iain sebagainya dari karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Peninjauan upah perorangan dilaksanakan berdasarkan prestasi dan kondisi\npekerja atas pertimbangan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>4.Peninjauan upah secara umum akan dilakukan secara berkala sesuai dengan\nkenaikan inflasi atau kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Pajak atas upah karyawan menjadi tanggungan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>6.Pembayaran upah minimum\u002Fterendah tidak akan kurang dari ketentuan upah\nminimum yang telah ditentukan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Pembayaran upah untuk karyawan harian\u002Fborongan dilaksanakan pada saat\nakhir minggu sedangkan untuk karyawan bulanan selambat - Iambatnya setiap akhir\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Setelah bekerja seiama 5 (lima) hari berturut - turut kepada karyawan\ndiberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada hari - hari Iibur \u002F Hari Raya yang ditetapkan oleh pemerintah,\nkaryawan dibebaskan untuk bekerja dengan mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak\natas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapatkan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 bulan\nterhitung sejak lahirnya hak istirahat tahunan. Istirahat tahunan tersebut\ndapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat\nsekurang-kurangnya 6 hari kerja terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi karyawan yang akan menggunakan istirahat tahunannya, karyawan harus\nseminggu sebelumnya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan apabila hak atas istirahat\ntahunan timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hak atas istirahat tahunan gugur apabila setelah waktu 6 bulan sejak\nIahirnya hak tersebut karyawan ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena\nalasan-alasan yang diberikan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Cuti Hamil \u002F Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Bagi karyawan wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1\n½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan atau gugur\nkandungan, dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan\nterlebih dahulu kepada perusahaan dengan disertai Surat Keterangan Dokter atau\nBidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah \u002F Tanpa\nUpah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawan meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapatupah, apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan menikah : 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernikahan anak karyawan : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Khitanan \u002F pembaptisan anak karyawan : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>d.lstri karyawan melahirkan : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Suami\u002FIstri\u002Fanak, orang tua\u002Fmertua karyawan meninggal dunia : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Keperluan memenuhi panggilan instansi Pemerintah : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Izin meninggalkan pekeqaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari\nperusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak, izin tersebut dapat diajukan\nkemudian dan disertai bukti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas pertimbangan perusahaan, izin meninggalkan Perusahaan di Iuar\nketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan yang meninggalkan pekedaan tanpa izin Perusahaan atau\nSurat Keterangan maupun alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, dianggap\nmangkir dan tidak berhak atas upah pada hari mangkir tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Bantuan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan oleh karena pengaduan\nperusahaan tidak mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk satu orang tanggungan ........................... 25 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk dua orang tanggungan ............................. 35 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk tiga orang tanggungan .............................. 45 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk empat orang tanggungan atau Iebih............ 60 % dari upah\nsebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lamanya pembayaran bantuan 6 bulan, setelah lewat 6 bulan hubungan kerja\nkaryawan yang bersangkutan akan diputuskan menurut peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Kesehatan Karyawan, Pemeriksaan Kesehatan Dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Guna melihat kesehatan para karyawan dan keluarganya, perusahaan\nmenyediakan penggantian biaya pengobatan sesuai kondisi dan kebijaksanaan\nperusahaan, yang tata caranya diatur dalam keputusan Pimpinan Perusahaan.\n(Minimal sesuai dengan Ketetapan Undang - undang No. 3 tahun 1992 tentang\nJaminan Sosial Tenaga Kerja I JAMSOSTEK).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pemeriksaan yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan, bila dipandang\nperlu untuk menentukan agar kesehatan karyawan tetap memenuhi syarat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Biaya Perawatan Atau Pengobatan Yang Tidak Ditanggung\nPerusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penyakit - penyakit yang telah terjadi atau bertambah parah oleh karena\nkesengajaan, keteledoran atau kelalaian sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengobatan dan perawatan bukan pada dokter atau Rumah Sakit yang\nditentukan perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Biaya perawatan di Rumah Sakit\u002Foleh Dokter perusahaan Iebih dari 12\n(duabelas) bulan terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk pengobatan\u002Fperawatan dalam hal karyawan menolak dan tndak memenuhi\npetunjuk dari Dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Penyakit kelamin (Penyakit Kotor) atau penyakit jiwa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan belum melampaui masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal karyawan sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan\nDokter maka upahnya akan dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu yang Iama dan dibuktikan dengan\nSurat Keterangan Dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan\u002Fperaturan\nyang berlaku sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Empat bulan pertama dibayar ....... 100 % dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Empat bulan kedua dibayar ............. 75 % dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Empat bulan ketiga dibayar ............. 50 % dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk selanjutnya dibayar ............... 25 % dari upah sebulan sampai\nperusahaan melakukan PHK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>3.Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan setelah lewat 12 (dua belas)\nbulan tidak mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerja dengan yang bersangkutan serta ditempuh Prosedur yang berlaku\natau sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Program Keluarga Berencana (KB) Di Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan wajib untuk mensukseskan Program Nasional Keluarga\nBerencana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Program keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk\nmenunjang peningkatankesejahtraan karyawan, untuk itu perlu adanya peran serta\nsecara efektif dari pihak karyawan maupun Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bahwa untuk melaksanakan Program Keluarga Berencana di Perusahaan perlu\nadanya unit \u002Fpersonal yang menanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk kelancaran program tersebut, perusahaan akan membantu sesuai dengan\nkemampuan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Pengusaha dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkm untuk\nmencegah dan menghindari kemungkinan - kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja\ndan sakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Keamanan Dalam Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya Kecelakaan serta sakit akibat\nhubungan kerja, karyawan dan pengusaha menyadari pentingnya dibentuk panitia\nKeselamatan Kerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan atau karyawan lain,\noleh karenanya wajib memakai alat - alat keselamatan kerja yang tekah\ndnsedlakan oleh perusahaan serta mengikuti \u002F mematuhi Ketentuan - Ketentuan\nmengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila karyawan menemui hal - hal yang membahayakan terhadap keselamatan\nkaryawan dan perusahaan, supaya segera melaporkan kepada atasannya atau\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Diluar waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan, setiap karyawan yang\ntidak diperbolehkan memakai \u002F mempergunakan alat - alat atau perlengkapan milik\nPerusahaan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>Merupakan Kewajiban pengusaha dan karyawan untuk turut aktif dalam program\nJaminan Sosial Tenagakerja (JAMSOSTEK), oleh karena itu baik penguasaha atau\nkaryawan wajib masuk dalam program JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Tunjangan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1.Apabila karyawan mendapat kecelakaan keqa sesuai dengan yang dimaksud\ndalam Undang - Undang kecelakaan kerja maka perusahaan akan memberikan ganti\nrugi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan peraturan\npelaksanaannya PP. No 14 tahun 1993 tentang JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Macam ganti kerugian seperti yang termaksud dalam ayat (1) tersebut diatas\nberupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke\nrumah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Biaya perawatan dan pengobatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan Kecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka\nperusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Upah dalam bulan yang sedang berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Sumbangan ongkos penguburan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Uang duka atau uang pengabdian karyawan yang besarnya serendah-rendahnya\nsesuaidengan undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Santunan Kematian dari JAMSOSTEK, sesuai Undang - Undang Nomor 3 tahun\n1992.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dan apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia, maka perusahaan akan\nmemberikan sumbangan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>Tunjangan Hari Raya diberikan kepada setiap karyawan yang masih bekerja 1\n(satu) bulan menjelang Hari Lebaran \u002F Hari Raya dan pembayarannya dilakukan\nselambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya.Masing-masing karyawan yang\nmasih berstatus percobaan tidak berhak mendapatkan tunjangan Hari Raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>Besarnya tunjangan Hari Raya ditentukan oleh Pimpinan perusahaan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau Iebih sebesar\nsatu bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi yang belum mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ditentukan secara\nprofessional sesuai dengan masa kedanya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Untuk menghitung bulan kalender maka didalam pembulatan, 15 hari atau\nIebih dihitung satu bulan, 14 hari atau kurang tidak diperhitungkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Perlengkapan Kerja\u002FPakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada karyawan yang karena sifat pekerjaannya memerlukan perlengkapan\nkerja dan \u002F atau pakaian kerja, perusahaan harus menyediakan dan harus\ndipergunakan sebaik - baiknya pada saat diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelengkapan kerja dan pakaian kerja tersebut tetap merupakan milik\nperusahaan dan hanya dipergunakan sewaktu kerja serta harus dijaga\nkebersihannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk melindungi keselamatan kerja dan kesehatan kerja karyawan selama\ndalam pekerjaan ditempat - tempat atau dalam keadaan perusahaan yang dianggap\nperlu, perusahaan memberikan atau dipakai \u002F diperlukan alat\u002F perlengkapan dalam\nwaktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja, perlu ditunjang adanya\npeningkatan kesejahteraan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahtraan tersebut\ntidak saja tergantung kepada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing -\nmasing karyawan dapat dikembangkan untuk usaha bersama melalui pembentukan\nkoperasi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan\nmembantu ke arah tumbuh dan berkembang kehidupan kopersai karyawan di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Tunjangan Kelahiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>Perusahaan akan memberikan tunjangan kelahiran pada karyawan wanita dan\nistri karyawan yang melahirkan sampai anak ketiga, yang besarnya sesuai dengan\nkebijaksanaan perusahaan \u002FRp. 300.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Tunjangan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1.Apabila seorang karyawan atau karyawati mencapai usia 55 tahun, ia\ndibebastugaskan dan berhak mendapatkan tunjangan Hari Tua yang besamya sesuai\ndengan hari kerja Dalam menentukanbesarnya tunjangan ini akan disesuaikan\ndengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Atas persetujuan kedua belah pihak, karyawan yang telah dibebastugaskan\nmendapat tunjangan Hari tua dapat dlpekerjakan kembali atas perjanjian\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila seorang karyawan yang dipekerjakan kembali atas dasar peqanjian\nKGUB meninggal dunia dalam masa kontraknya, maka kepada ahli warisnya akan\ndiberikan santunan minimal 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Bukti Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan untuk membuktikan kehadirannya ditempat kerja, pengusahan\nmenyediakan daftar pencatat kehadiran yang harus dupergunakan karyawan mulai\nakan bekerja dan pada waktu akan meninggalkan pekerjaan (pulang), begitu pula\npada waktu mulai dan setelah selesai melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pencatatan nama hanya dianggap sah pada kartu \u002F daftar yang telah\nditentukan dan disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kepada setiap karyawan dilarang untuk mengisi kartu \u002F daftar pencatat\nkehadiran milik karyawan Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Berhalangan Hadir Bekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap kali karyawan tidak dapat hadir bekerja, diwajibkan sesegera\nmungkin memberitahukan tentang halnya tersebut kepada perusahaan melalui cara\nyang tercatat dan terjamin penyampaianya disertai alasan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berhalangan hadir karena sakit harus dibuktikan dengan Surat keterangan\nDokter yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidak masuk keda tanpa kabar dan alasan yang layak akan dikenakan Sanksi,\nantara Iain dengan pemotongan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Dalam Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam waktu kerja tidak dibenarkan untuk meninggalkan ruang \u002F tempat\nbekerja tanpa izin atasannya atau melakukan pekerjaan Iain diluar kepentingan\nperusahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan tidak dibenarkan menerima tamu pribadi selama berlangsungnya jam\nkerja, baik didalam maupun diluar daerah kerja, kecuali untuk hal - hal yang\ndarurat dan telah mendapatkan izin atasannya,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tata Tertib Kerja Perusahaan Kewajiban - Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan harus telah berada \u002F hadir ditempat tugas maslng - masing\ntepat pada waktuyang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang\nmeninggalkan pekerjaan harus tepat waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib mengisi daflar absensi \u002F menyerahkan kartu kerja\npada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk \u002F pulang kerja dan\nharus diserahkan \u002F diisi oleh karyawan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seseluruh petunjuk-petunjuk\natau lnstruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan\nyang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan melaksanakan tugas pekerjaannya yang ditentukan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan diwajibkan menjaga serta memelihara dengan baik semua\nmilik perusahaan, dan segera melaporkan kepada pimpinan \u002F atasannya apabila\nmengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau keruglan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan\nterhadap siapapunmengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan ada perubahan\n– perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat - alat kerja masing - masing\nsebelum bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar - benar tidak akan\nmenimbulkan kerusakan \u002F bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Larangan - Larangan Bagi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan dilarang membawa\u002Fmenggunakan barang-barang atau alat-alat\nmilik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan\nperusahaan atau yangberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak\ndiperkenankanmemasuki ruang Iain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah\natau izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan dilarang menjual\u002Fmemperdagangkan barang-barang berupa\napapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan dan atau mengedarkan\nposter yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan dilarang minum - minuman keras, mabuk ditempat kerja,\nmembawa\u002FMenyimpandan menyalahgunakan bahan narkotika\u002Fzat adiktif, melakukan\nsegala macam perjudian danbertengkar atau berkelahi dengan sesama karyawan \u002F\npimpinan didalam Iingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan dilarang membawa senjata api\u002F tajam kedalam Iingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan dilarang melakukan unjuk rasa dan pemogokan, kecuali sudah\nmendapat izin P.4.D\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Milik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan diharuskan menjaga dan memelihara dengan sebaik - baiknya\nsemua milikperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kehilangan atau kerusakan barang barang tersebut harus segera dilaporkan\nkepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan tidak dibenarkan memakai alat - alat kantor\u002Fperlengkapan kantor\nunttuk keperluan pribadi\u002Fbukan kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan dilarang mengambil peralatan kerja atau milik Iainnya dari\nperusahaan atau milik pihak ketiga, kecuali dengan seijin perusahaan atau\npejabat yang diberi wewenang untuk hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan dilarang membawa keluar barang - barang yang menjadi milik\nperusahaan atau milikorang ketiga yang dipercayakan kepada perusahaan, jika\ntidak disertai surat pengeluaran barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Menggunakan Telepon\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Seorang karyawan dilarang menggunakan telepon perusahaan untuk urusan\npribadi atauurusan keperluan selain keperluan perusahaan, kecuali untuk hal hal\nyang sangat penting setelahsepengetahuan atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap\nkaryawan yang melakukanpelanggaran tatatertib kerja perusahaan, antara lain\nsebagai berikut ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Terlambat masuk kerja 3 (tiga) kali berturut-turut atau 5 (lima) kali\ndalam sebulan tidakberturut-turut dalam batas 10 menit atau Iebih dengan alasan\nyang tidak dapat diterimaPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meninggalkan tempat kerja tanpa persetujuan atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dengan sengaja atau Ialai, sehingga mengakibatkan tidak dapat menjalakan\npekerjaan yangdiberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak mengikuti aturan tata tertib Perusahaan sehingga menimbulkan\nkecelakaan bagi dirinyaatau pekerja lain, atau menimbulkan kerusakan kecil pada\nbarang-barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak mematuhi ketentuan-Ketentuan keselamatan kerja sesuai petunjuk\natasan dansebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menolak perintah yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Keluar masuk areal pabrik tidak melalui pintu gerbang pabrik\u002Fmelalui pos\nSatpam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melalaikan Kewajiban secara serampangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak dapat bekerja sama dengan rekan sekerja atau dengan atasan, walaupun\nsudah diberikan nasihat-nasihat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba dimana - mana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kepada karyawan yang melanggar tata tertib perusahaan, akan diberikan\nsurat peringatan secaratertulis, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Surat Peringatan Il\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Surat Peringatan III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan pemberian Surat Peringatan dari pengusaha kepada karyawan\ndilakukan dengan cara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Didalam surat peringatan harus dqelaskan soal pelanggaran yang dilakukan\nseorang karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat peringatan ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan dan\nkemudian diketahuioleh pimpinan unit kerjanya dan apabila yang bersangkutan\ntidak bersedia menandatanganiSurat Peringatan tersebut, maka pimpinan unit\nkerja dimintakan untuk menandatangani Surat Peringatan tersebut sebagai\nkesaksian terhadap pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat peringatan tersebut dapat diberikan tidak berurutan tetapi dinilai\nmenurut besar kecilnyakesalahan yang dilakukan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Masing - masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan,\ndan setelahkaryawan yang diberikan surat peringatan ketiga \u002F terakhir, terbyata\nkaryawan yang bersangkutanmasih melakukan peianggaran iagi, maka perusahaan\ndapat memutuskan hubungan kerjanya dandilaksanakan sesuai dengan prosedur\nPeraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Mangkir Tanpa Alasan Yang Sah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Mangkir tanpa alasan sah tidak saja menghambat kelancaran pekerjaan, tetapi\njuga memberatkan teman kerja. Oleh karena itu sepantasnyalah apabila karyawan\nyang mangkir tanpa alasan yang yang sah upahnya tidak dibayar atau dikenakan\nperingatan tertulis sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Berturut-turut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 (dua ) hari: Peringatan pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 (tiga) hari : Peringatan kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 (empat) hari : Peringatan ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 (lima) hari :Dinyatakan telah mengundurkan diri dan akan diproses sesuai\nprosedur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama 1 (satu) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 (tiga) hari: Peringatan Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 (empat) hari : Peringatan Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7 (lima) hari: Peringatan Ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Schorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Schorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan\npelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan Kewajiban\nsebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jangka waktu Schorsing yang sifatnya mendidik paling Iama 1 (satu) bulan,\nkecuali menunggu keputusan P4 Daerah\u002FPusat dan selama ijin Pemutusan Hubungan\nKerja belum diberikan maka schorsing paling Iama adalah 6 (enam) bulan. Selama\ndalam schorsing, upah dibayar 50% dari upahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan\nsurat peringatan ketiga\u002Fterakhir masih melakukan pelanggaran Iagi, maka\nperusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan\nprosedur Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hubungan kerja selama percobaan dapat diputuskan oleh masing-masing pihak,\ntanpa menyebutkan alasan dan berlaku seketika itu juga dan Perusahaan tidak\nberkewajiban membayar ganti, pesangon dan Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karena tidak mampu Iagi melakukan pekerjaan karena keadaan kesehatannya\natau sakit yang tidak mungkin disembuhkan Iagi atau meninggalnya karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam keadaan mendesak atau memaksa, perusahaan harus mengadakan\npengurangan-pengurangan tenaga kerja atau karena penutupan usaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan melakukan tindakan atau tindakan-tindakan hal-hal yang\nbertentangan seperti termuat dalam tata-tertib kena.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atas kehendak karyawan sendiri yang diajukan secara tertulis\nsekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya, oleh suatu sebab yang tidak dapat\ndihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan tidak cakap melakukan pekenjaan, walaupun telah dicoba di\nmana-mana, serta menunjukkan hasil kerja yang sangat buruk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Tata Tertib Dan\nDisiplin Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Setiap karyawan yang melakukan pelaggaran Tata Tertib perusahaan,\npelanggaran Hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan pemutusan Hubungan\nKerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Peraturan yang berlaku :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.pada saat perjanjian kerja diadakan, memberikan keterangan palsu\u002Fyang\ndipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mabuk , madat, pemakaian obat bius atau narkotika ditempat kerja atau\nberpengarug sampai waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan tindak kejahatan, misalnya : mencuri, percobaan pencurian,\nmenggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang, baik dalam Iingkungan\nperusahaan maupun diluar Iingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Penganiyaan, menghina secara kasar, menghasut atau mengancam pengusaha\natau teman sekerja atau keIuarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membujuk pengusaha atau temen sekerja atau keluarganya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam\nkeadaan bahaya barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan sengaja atau kecerobohan merusak, merugikan atau membiarkan diri\nsendiri atau teman sekenjanya dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan\nkeluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mengikuti kegiatan terlarang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemutusan Hubungan kerja yang dimaksud diatas adalah tanpa pesangon dan uang\njasa sesuai dengan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Penetapan Uang Pesangon Dan Uang Jasa Serta Ganti Kerugian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>Besarnya uang pesangon dan uang jasa dan ganti kerugian disesuaikan dengan\nPeraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Pengunduran Diri Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan\npermohonan tertulis pada perusahaan sekurang - kurangnya 1 (satu) bulan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal yang demikian perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan\nuang pesangon dan uang jasa atau berupa apapun, kecuali perusahaan memberikan\nkebijaksanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Penyelesaian Akhir Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada karyawan yang berhenti\u002Fdiberhentikan wajib mengembalikan segala sesuatu\nyangdipinjamnya \u002F dipinjamkannya, baik yang berupa alat-alat kerja perlengkapan\nkerja kendaraani fasilitaspenunjang termasuk pinjaman uang dan melaksanakan\nserah terima kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal terjadi keluhan-keluhan atau kekurang puasan dari karyawan atas\nkeadaan-keadaan tertentu maka sedapat mungkin akan diselesaikan secara\nmusyawarah atau damai dengan prosedur yang tertib dengan cara menyampaikan\nkepada kepala bagian masing-masing dan bila juga masih belum mendapatkan\npenyelesaian yang memuaskan selanjutnya dapat Iangsung kepada pimpinan\nperusahaan\u002FDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila masih juga belum mendapatkan penyelesaian dari Direksi\u002FPimpinan\nPerusahaan, maka karyawan bersama Serikat Pekerja dapat meminta bantuan ke Suku\ndinas Tenaga Keda dan Transmigrasi untuk diselesaikan Iebih Ianjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA\nBERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun\nterhitung sejak tanggal …..dan ….. berakhir tanggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setelah jangka waktu berlakunya berakhirnya sebagaimana dimaksud pasal 53\nayat (1) di atas, maka Pedanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang selama\n1 (satu) tahun. Pihak yang menghendaki perundingan baru, pembaharuan Perjanjian\nKerja Bersama ini harus memberitahukan kepada pihak Iainnya dalam waktu 90\n(sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini\nberakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"violence":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"severance_number_1_tenure":66,"severance_number":70,"ONCERISE_trigger":72,"maternityexcludedtrigger":76,"dayspweek":78,"equalitydifferenttrigger":82,"STRUCINCR_trigger":84,"hourspday":88,"funeralpay":90,"incidentalbonusdays1":94,"contracttrialperiod":98,"maternityotherclause":102,"severance":106,"discrimination":108,"maxsicknesspayperc":112,"pensionfund":114,"OVERTIME_trigger":118,"holidaysdays":122,"maxsicknesspaytype":126,"healthcareaccess":128,"jobwagegroups":132,"holidaysweeks":136,"SUNDAY_trigger":138,"childcaredifferenttrigger":142,"sundayallowancetype":144,"healthandsafetypolicy":146,"LOWWAGE_government":150,"overtimeallowanceperc1":154,"childcareexcludedtrigger":156,"hourspweek":158,"contracttrial":160,"schedulesrestpw":162,"equalityexcludedtrigger":166,"paidmaternityleaveall":168,"paidpaternityleave":170,"incidentalbonustype2":174,"sicknessmaxdaysnr":176,"healthcareaccessrelatives":180,"LOWWAGE_trigger":182,"sundayallowanceperc1":184,"SOCSEC_trigger":186,"contractseverancepay1":190,"overtimeallowancetype":192,"wageincreasefirmperformance":194,"disabilityfund":196,"paidmaternityleave":198,"WAGES_trigger":200,"contractseverancepay":204,"paidpaternityleaveduration":206},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","1.Apabila karyawan mendapat kecelakaan k","1.Apabila karyawan mendapat kecelakaan keqa sesuai dengan yang dimaksud\ndalam Undang - Undang kecelakaan kerja maka perusahaan akan memberikan ganti\nrugi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan peraturan\npelaksanaannya PP. No 14 tahun 1993 tentang JAMSOSTEK.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"violence","Setiap karyawan yang melakukan pelaggara","Setiap karyawan yang melakukan pelaggaran Tata Tertib perusahaan,\npelanggaran Hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan pemutusan Hubungan\nKerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Peraturan yang berlaku :\n\na.pada saat perjanjian kerja diadakan, memberikan keterangan palsu\u002Fyang\ndipalsukan.\n\nb.Mabuk , madat, pemakaian obat bius atau narkotika ditempat kerja atau\nberpengarug sampai waktu kerja.\n\nc.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja.\n\nd.Melakukan tindak kejahatan, misalnya : mencuri, percobaan pencurian,\nmenggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang, baik dalam Iingkungan\nperusahaan maupun diluar Iingkungan perusahaan.\n\ne.Penganiyaan, menghina secara kasar, menghasut atau mengancam pengusaha\natau teman sekerja atau keIuarganya.\n\nf.Membujuk pengusaha atau temen sekerja atau keluarganya",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","2.Materi-materi syarat-syarat kerja yang","2.Materi-materi syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini berlaku untuk seluruh karyawan.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","1.Bagi karyawan wanita yang akan melahir","1.Bagi karyawan wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1\n½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan atau gugur\nkandungan, dengan mendapat upah penuh.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","2.Apabila karyawan sakit dalam jangka wa","2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu yang Iama dan dibuktikan dengan\nSurat Keterangan Dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan\u002Fperaturan\nyang berlaku sebagai berikut:\n\na.Empat bulan pertama dibayar ....... 100 % dari upah sebulan\n\nb.Empat bulan kedua dibayar ............. 75 % dari upah sebulan.\n\nc.Empat bulan ketiga dibayar ............. 50 % dari upah sebulan\n\nd.Untuk selanjutnya dibayar ............... 25 % dari upah sebulan sampai\nperusahaan melakukan PHK.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"severance_number_1_tenure","Besarnya uang pesangon dan uang jasa dan","Besarnya uang pesangon dan uang jasa dan ganti kerugian disesuaikan dengan\nPeraturan yang berlaku.",{"bindId":71,"name":68,"text":69},"severance_number",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"ONCERISE_trigger","Tunjangan Hari Raya diberikan kepada set","Tunjangan Hari Raya diberikan kepada setiap karyawan yang masih bekerja 1\n(satu) bulan menjelang Hari Lebaran \u002F Hari Raya dan pembayarannya dilakukan\nselambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya.Masing-masing karyawan yang\nmasih berstatus percobaan tidak berhak mendapatkan tunjangan Hari Raya.",{"bindId":77,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"dayspweek","1.Dengan memperhatikan ketentuan Peratur","1.Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, hari\nkerja karyawan pada umumnya adalah hari Senin sampai Jumat dengan waktu kerja 8\njam sehari dan 40 jam seminggu. Dengan Ketentuan bahwa apabila Perusahaan\nmemerlukan kerja shift maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakan kerja\ntersebut.",{"bindId":83,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"STRUCINCR_trigger","4.Peninjauan upah secara umum akan dilak","4.Peninjauan upah secara umum akan dilakukan secara berkala sesuai dengan\nkenaikan inflasi atau kemampuan Perusahaan.",{"bindId":89,"name":80,"text":81},"hourspday",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"funeralpay","1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan","1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka\nperusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan\nsebagai berikut:\n\n-Upah dalam bulan yang sedang berjalan\n\n-Sumbangan ongkos penguburan.\n\n-Uang duka atau uang pengabdian karyawan yang besarnya serendah-rendahnya\nsesuaidengan undang-undang yang berlaku.\n\n-Santunan Kematian dari JAMSOSTEK, sesuai Undang - Undang Nomor 3 tahun\n1992.",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"incidentalbonusdays1","Besarnya tunjangan Hari Raya ditentukan ","Besarnya tunjangan Hari Raya ditentukan oleh Pimpinan perusahaan sebagai\nberikut :\n\na.Bagi yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau Iebih sebesar\nsatu bulan upah\n\nb.Bagi yang belum mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ditentukan secara\nprofessional sesuai dengan masa kedanya.",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"contracttrialperiod","5.Calon yang telah memenuhi persyaratan ","5.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nPerusahaan, akan diterima sebagai Karyawan dengan masa percobaan paling Iama 3\n(tiga) bulan.",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"maternityotherclause","Perusahaan akan memberikan tunjangan kel","Perusahaan akan memberikan tunjangan kelahiran pada karyawan wanita dan\nistri karyawan yang melahirkan sampai anak ketiga, yang besarnya sesuai dengan\nkebijaksanaan perusahaan \u002FRp. 300.000,-",{"bindId":107,"name":68,"text":69},"severance",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"discrimination","2.Pengusaha tidak akan memberi tekanan m","2.Pengusaha tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat\ndiskriminasi terhadap Pengurus Serikat Pekerja.",{"bindId":113,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"pensionfund","1.Apabila seorang karyawan atau karyawat","1.Apabila seorang karyawan atau karyawati mencapai usia 55 tahun, ia\ndibebastugaskan dan berhak mendapatkan tunjangan Hari Tua yang besamya sesuai\ndengan hari kerja Dalam menentukanbesarnya tunjangan ini akan disesuaikan\ndengan peraturan yang berlaku.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"OVERTIME_trigger","4.Perhitungan kerja lembur berpedoman ke","4.Perhitungan kerja lembur berpedoman kepada surat keputusan Menteri Tenaga\nKerja Nomor Kep. 72\u002FMen\u002F1984, yang ditetapkan sebagai berikut :\n\na.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :\n\n  Untuk jam kerja pertama dibayar 1,5 X Upah sejam.\n  Untuk jam kerja lembur selebihnya dibayar 2 X Upah sejam",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"holidaysdays","1.Setiap karyawan yang telah bekerja sel","1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak\natas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapatkan upah penuh.",{"bindId":127,"name":64,"text":65},"maxsicknesspaytype",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"healthcareaccess","1.Guna melihat kesehatan para karyawan d","1.Guna melihat kesehatan para karyawan dan keluarganya, perusahaan\nmenyediakan penggantian biaya pengobatan sesuai kondisi dan kebijaksanaan\nperusahaan, yang tata caranya diatur dalam keputusan Pimpinan Perusahaan.\n(Minimal sesuai dengan Ketetapan Undang - undang No. 3 tahun 1992 tentang\nJaminan Sosial Tenaga Kerja I JAMSOSTEK).",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"jobwagegroups","2.Penetapan upah pada dasarnya ditetapka","2.Penetapan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan keahlian,\nkecakapan, prestasi kerja, konduite dan Iain sebagainya dari karyawan yang\nbersangkutan.",{"bindId":137,"name":124,"text":125},"holidaysweeks",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"SUNDAY_trigger","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau Hari Raya\nresmi :\n\n1.Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila Hari\nRaya tersebut jatuh pada hari keda terpendek pada salah satu hari 6 (enam) hari\nkerja seminggu, harus dibayar upah sedikitnya 2 (dua) kali upah sejam\n\n2.Untuk kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nHari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah\nsejam.",{"bindId":143,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":145,"name":140,"text":141},"sundayallowancetype",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"healthandsafetypolicy","Pengusaha dan karyawan menyadari akan pe","Pengusaha dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkm untuk\nmencegah dan menghindari kemungkinan - kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja\ndan sakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan.",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"LOWWAGE_government","6.Pembayaran upah minimum\u002Fterendah tidak","6.Pembayaran upah minimum\u002Fterendah tidak akan kurang dari ketentuan upah\nminimum yang telah ditentukan oleh pemerintah.",{"bindId":155,"name":120,"text":121},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":157,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":159,"name":80,"text":81},"hourspweek",{"bindId":161,"name":100,"text":101},"contracttrial",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"schedulesrestpw","1.Setelah bekerja seiama 5 (lima) hari b","1.Setelah bekerja seiama 5 (lima) hari berturut - turut kepada karyawan\ndiberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari.",{"bindId":167,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":169,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"paidpaternityleave","1.Perusahaan dapat memberikan izin kepad","1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawan meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapatupah, apabila :\n\na.Karyawan menikah : 3 hari\n\nb.Pernikahan anak karyawan : 2 hari\n\nc.Khitanan \u002F pembaptisan anak karyawan : 2 hari\n\nd.lstri karyawan melahirkan : 2 hari",{"bindId":175,"name":96,"text":97},"incidentalbonustype2",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"sicknessmaxdaysnr","3.Apabila ternyata karyawan yang bersang","3.Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan setelah lewat 12 (dua belas)\nbulan tidak mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerja dengan yang bersangkutan serta ditempuh Prosedur yang berlaku\natau sesuai dengan peraturan yang berlaku.",{"bindId":181,"name":130,"text":131},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":183,"name":152,"text":153},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":185,"name":140,"text":141},"sundayallowanceperc1",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"SOCSEC_trigger","Merupakan Kewajiban pengusaha dan karyaw","Merupakan Kewajiban pengusaha dan karyawan untuk turut aktif dalam program\nJaminan Sosial Tenagakerja (JAMSOSTEK), oleh karena itu baik penguasaha atau\nkaryawan wajib masuk dalam program JAMSOSTEK.",{"bindId":191,"name":68,"text":69},"contractseverancepay1",{"bindId":193,"name":120,"text":121},"overtimeallowancetype",{"bindId":195,"name":86,"text":87},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":197,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":199,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"WAGES_trigger","1.Sistem pengupahan diatur menurut statu","1.Sistem pengupahan diatur menurut status karyawan harian borongan dan\nbulanan, dengan susunan upah sebagai berikut :\n\na.Upah Pokok\n\nb.Tunjangan uang hadir.",{"bindId":205,"name":68,"text":69},"contractseverancepay",{"bindId":207,"name":208,"text":208},"paidpaternityleaveduration","d.lstri karyawan melahirkan : 2 hari","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Daya Baru Agung - 2013\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penasihat\u002Fkonsultan teknis, konstruksi\u002Fpembangunan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pembangunan gedung, Kegiatan terkait teknik dan konsultasi teknis \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Daya Baru Agung\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT. Daya Baru Agung\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[214],{"title":39,"slug":34},[216],{"type":217,"data":218},"call_to_action_body_block",{"title":219,"description":220,"variant":221,"link":222},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":219,"url":223,"description":219,"rel":224,"type":225},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[227],{"type":217,"data":228},{"title":219,"description":220,"variant":221,"link":229},{"title":219,"url":223,"description":219,"rel":224,"type":225},[]]