[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-coats-rejo-indonesia-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-2021-2023":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":261,"content_type_view":262,"extra_breadcrumbs":263,"body":265,"body_blocks":276,"related_pages":280},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":259,"translations":260},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-coats-rejo-indonesia-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-2021-2023","e042c0b2-b803-11ed-86f3-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-coats-rejo-indonesia-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-2021-2023\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-coats-rejo-indonesia-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-2021-2023\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Coats Rejo Indonesia Dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) 2021-2023","IDN PT. Coats Rejo Indonesia - 2021","Indonesia - IDN PT. Coats Rejo Indonesia - 2021","IDN PT. Coats Rejo Indonesia - 2021 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PKB PT. Coats Rejo Indonesia Dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) d Periode 2021-2023.html","\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New10\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Coats Rejo Indonesia Dengan Serikat\nPekerja Nasional (SPN) d Periode 2021-2023\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan\n    \u003Cp>Ialah PT. Coats Rejo Indonesia yang berkedudukan di Jl. Raya Tajur No.24\n    Bogor Selatan 16720\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha\n    \u003Cp>Ialah pimpinan tertinggi PT. Coats Rejo Indonesia atau orang yang\n    ditunjuk untuk mewakilinya\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\n    \u003Cp>Ialah orang-orang yang bekerja di perusahaan dan menerima upah\n    berdasarkan hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\n    \u003Cp>Ialah Organisasi Pekerja yang sah yakni Serikat Pekerja yang sesuai\n    dengan Undang-undang atau peraturan yang berlaku, dimana yang dimaksud\n    adalah Serikat Pekerja Nasional PT. Coats Rejo Indonesia\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pimpinan Serikat Pekerja\n    \u003Cp>Ialah pekerja PT. Coats Rejo Indonesia yang dipilih dari dan oleh\n    anggota Serikat Pekerja sesuai dengan Undang-undang atau peraturan Serikat\n    Pekerja yang berlaku\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Keluarga Pekerja\n    \u003Cp>Ialah seorang suami\u002Fistri yang sah dan anak-anak dari pekerja PT. Coats\n    Rejo Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku yang menjadi tanggungan\n    pekerja tersebut serta terdaftar di perusahaan\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Anak Pekerja\n    \u003Cp>Ialah anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah menurut\n    Undang-undang dan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja serta terdaftar di\n    perusahaan. Anak yang menjadi tanggungan pekerja adalah anak yang berusia\n    tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun dan atau belum menikah\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Ahli Waris\n    \u003Cp>Ialah keluarga atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja\u002Fkeluarga\n    pekerja untuk menerima pembayaran dalam hal kematian pekerja. Dalam hal\n    tidak ada penunjukan ahli waris akan diatur menurut Undang-undang yang\n    berlaku\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Hari Kerja\n    \u003Cp>Ialah hari yang memuat jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Hari Libur\n    \u003Cp>Ialah hari dimana kegiatan produksi dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai\n    dengan ketetapan perusahaan dengan sepengetahuan pekerja kecuali bagi\n    pekerja tertentu yang ditunjuk karena pekerjaannya khusus\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Hari Libur Resmi\n    \u003Cp>Ialah hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jam Kerja\n    \u003Cp>Ialah jam-jam yang ditentukan\u002Fditetapkan oleh perusahaan dimana pekerja\n    harus berada di tempat kerja atau melakukan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jam Kerja Biasa\n    \u003Cp>Ialah jam-jam kerja dimana pekerja bekerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40\n    (empat puluh) jam seminggu\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jam Kerja Shift\n    \u003Cp>Ialah jam kerja dimana pekerja bekerja menurut jadwal kerja secara\n    bergilir yang diatur perusahaan dan sesuai dengan perundang-undangan yang\n    berlaku\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jam Kerja Lembur\n    \u003Cp>Ialah waktu dimana dilakukan pekerjaan atas perintah perusahaan untuk\n    menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Upah\n    \u003Cp>Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja\n    untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan menurut suatu\n    persetujuan atau undang-undang ketenagakerjaan dan dibayar atas dasar suatu\n    perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan\n    \u003Cp>Adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan perusahaan kepada\n    pekerja di luar upah atau gaji, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan\n    antara Serikat Pekerja dengan perusahaan yang tercantum di dalam Perjanjian\n    Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 :PIHAK-PIHAK YANG BERSEPAKAT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat bersama-sama antara: PT. Coats Rejo\nIndonesia yang berkedudukan di Jakarta, Akte Notaris Darwani Bakaroedin SH\nNo.70 tahun 1977, dicatat dalam Lembar Negara No. 608 tahun 1978 dan telah\ndiperbaharui dengan Akte Notaris Sutjipto, SH No 78 tahun 2002, di catat dalam\nLembaran No. 9358 tahun 2002 di Jakarta, beserta wilayah operasinya.Anggota\nAPINDO No.001.04.010.117.141.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1084 tahun 2005. Yang selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut PENGUSAHA\natau PERUSAHAAN dengan Serikat Pekerja Nasional Unit kerja PT. Coats Rejo\nIndonesia, Jl. Raya Tajur No.24 Bogor, yang mewakili anggota-anggotanya yang\nselanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut SERIKAT PEKERJA.dan atau karyawan\ndiberikan kuasa oleh pengusaha atau perusahaan disertai bukti surat kuasa\ntertulis.Pencatatan nomor:02\u002FDPC SPN\u002F03.32.02\u002FX\u002FX\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja Nasional Unit kerja PT. Coats Rejo Indonesia, Jl. Raya Tajur\nNo.24 Bogor, yang mewakili anggota-anggotanya yang selanjutnya dalam\nKesepakatan ini disebut SERIKAT PEKERJA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : MAKSUD KESEPAKATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Maksud dari Perjanjian Kerja Bersama ini ialah untuk mengatur hubungan kerja\ndan syarat-syarat kerja antara pekerja dan pengusaha sesuai ketentuan yang\ntermaksud di dalam Undang-undang dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : ISI KESEPAKATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini memuat perjanjian antara pengusaha dan\nserikat pekerja tentang syarat-syarat kerja dan hubungan kerja antara pekerja\ndan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : LUASNYA KESEPAKATAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa PKB ini berlaku bagi\n    pekerja non staff dengan status pekerja tetap\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat bahwa PKB ini pada umumnya\n    mengatur hal-hal yang tercantum pada isi perjanjian ini. Perusahaan dan\n    Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak lainnya dan tunduk kepada\n    Peraturan-Peraturan serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di\n    Pemerintahan Republik Indonesia.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku bagi staff dan atau pekerja\n    yang hubungan kerjanya diatur tersendiri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, Perusahaan atau Serikat Pekerja\n    serta perubahan nama maka ketentuan dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja\n    Bersama ini tetap berlaku untuk sisa masa berlakunya Perjanjian Kerja\n    Bersama ini\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kedua belah pihak berkewajiban dan bertanggung jawab untuk\n    menyebarluaskan serta menjelaskan isi perjanjian kepada para\n    anggota\u002Fpekerja untuk diketahui dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja\n    Bersama\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kewajiban masing-masing pihak untuk mentaati isi perjanjian dan\n    menertibkan anggota-anggotanya serta dapat menegur secara baik pihak lain\n    apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama tersebut\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Pengakuan Perusahaan terhadap Hak-hak Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional PT. Coats Indonesia\n    sebagai organisasi yang sah yang mewakili pekerja pada perusahaan sesuai\n    dengan fungsi, peranan dan tugas pokok Serikat Pekerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja secara sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama\n    seluruh anggota Serikat Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pihak\n    perusahaan, serta mempunyai hak untuk mengadakan perundingan mengenai upah\n    yang bersifat umum, jam kerja dan syarat kerja lainnya yang bersifat\n  prinsip\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak akan mencampuri urusan\n    internal masing-masing\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>B. Pengakuan Serikat Pekerja terhadap Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Telah diakui dan disepakati bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja\nbahwa perusahaan memiliki hak untuk memimpin dan mengelola usahanya sesuai\ndengan kebijakan perusahaan dan mempunyai hak untuk menyelesaikan semua masalah\nkepegawaian dan hal-hal lain apabila dipandang perlu sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : FASILITAS-FASILITAS YANG DIBERIKAN KEPADA SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Ruang Rapat\u002FKantor: Perusahaan menyediakan pinjaman ruangan dan\n    perlengkapan seperlunya ditempat yang tidak mengganggu pekerjaan dalam\n    lingkungan pabrik untuk keperluan pengurus Serikat Pekerja dalam\n    menjalankan tugas organisasinya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menyediakan Papan Pengumuman sebagai salah satu sarana\n    Komunikasi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pemungutan Iuran (Check Off System) dilakukan melalui pemotongan upah\n    bulanan para anggota serikat pekerja oleh perusahaan melalui payroll untuk\n    diteruskan kepada pengurus serikat pekerja. Pemotongan dilakukan 1 (satu)\n    bulan sekali dan disertai bukti pemotongan, Jumlah potongan adalah sebesar\n    iuran sesuai dengan AD\u002FART organisasi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cli>Perusahaan dapat memberikan kesempatan meninggalkan pekerjaan untuk\n    melakukan tugas-tugas yang berhubungan erat dengan kegiatan-kegiatan\n    Organisasi Serikat Pekerja. Dalam pelaksanaannya dirundingkan terlebih\n    dahulu dengan perusahaan dimana diwakili oleh masing-masing manager\n    mengingat kepentingan tugas-tugas kerjanya dalam Perusahaan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Ijin tersebut pada ayat 4 diijinkan untuk 40 (empat puluh) jam kerja\n    orang setiap bulan kumulatif 480 (empat ratus delapan puluh) jam kerja\n    orang setiap tahun. Bilamana jam kerja orang tersebut sudah habis sebelum\n    1(satu) tahun takwin, perusahaan akan mempertimbangkannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat pekerja sebagai perwakilan dari karyawan dapat mengajukan\n    proposal kegiatan kepada perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan\n    sosial,olahraga ,dan kerohanian yang disesuaikan dengan kondisi\n  perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>BAB III : WAKTU KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : WAKTU KERJA BIASA DAN WAKTU KERJA SHIFT\u002FREGU\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cli>Waktu dinas kerja untuk dinas kerja biasa adalah 7 jam sehari dan 40 jam\n    seminggu.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cli>Waktu dinas kerja shift\u002Fregu, hari istirahat mingguannya tidak mutlak\n    jatuh pada hari Minggu. Pengaturan jam kerjanya adalah tetap berpedoman\n    pada 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Serta tidak diperkenankan bekerja\n    dalam 7 hari berturut turut.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Khususnya pekerja dinas kerja shift\u002Fregu harus hadir tepat lima menit\n    ditempat kerjanya sebelum pekerjaannya dimulai.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pimpinan\u002F Pengawas berhak merubah dan mengatur langsung jam-jam pola\n    kerja dan istirahat dalam tiap shift di masing-masing departemen sesuai\n    kebutuhan untuk kelancaran produksi sesuai dengan Undang -Undang\n    Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, pada umumnya\n    pekerja libur, kecuali karena sifat dan pekerjaannya pekerja yang\n    bersangkutan harus senantiasa berada ditempat kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jam kerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">DAYSHIFT :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Senin - Rabu 08.00 - 12.00 &amp; 13.00 - 16.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Kamis 08.00 - 12.00 &amp; 13.00 - 16.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Jumat 08.00 - 11.30 &amp; 13.00 - 16.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Sabtu 08.00 - 12.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">SHIFT PAGI:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Sabtu-Kamis 06.00 - 09.30 &amp; 10.00 - 14.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">06.00 - 10.00 &amp; 10.30 - 14.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Jumat 06.00-09.30&amp;10.00 - 11.45 &amp; 12.45\n-14.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">06.00-10.00&amp;10.30 -11.45 &amp; 12.45 -14.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">(Khusus hari jumat jam istirahat disesuaikan dengan\nwaktu adzan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">SHIFT SIANG:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Senin - Minggu14.00 - 18.00 &amp; 18.30 - 22.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">SHIFT MALAM:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">Senin - Minggu22.00 - 02.00 &amp; 02.30 - 06.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Bilamana Perusahaan telah dapat membangun Masjid untuk Sholat Jumat\ndiwaktu mendatang, jam kerja hari Jumat untuk shift pagi secara otomatis akan\ndirubah menjadi sebagai berikut : 06.00 - 11.30 dan 12.30 - 14.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>CATATAN:Ketentuan ini tidak akan merubah kelebihan jam kerja (KJK) mingguan,\nsebab sudah diperhitungkan sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Untuk\ndayshift, akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan\u002F Pengawas berhak merubah dan mengatur langsung jam-jam pola kerja\ndan istirahat dalam tiap shift di masing-masing departemen sesuai kebutuhan\nuntuk kelancaran produksi sesuai dengan Undang -Undang Ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Termasuk perubahan sistem shift\u002Fjam kerja yang terjadi di Warehouse\ndisesuaikan dengan kondisi bisnis Perusahaan, guna memberikan pelayanan yang\nterbaik kepada Customer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Shift Pagi07.00 sd 15.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Shift Siang15.00 sd 23.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Shift Malam23.00 sd 07.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : JAM-JAM KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kerja lembur biasanya diperlukan dalam hal-hal dimana pada suatu waktu\ntertentu atau biasanya pada tiap-tiap waktu tertentu ada pekerjaan yang\ntertimbun yang harus dengan segera diselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada dasarnya memang kerja lembur itu sukarela, tapi dalam rangka\nkelangsungan usaha produksi dan hal-hal yang sulit diduga sebelumnya maka\npekerja bekerja lembur diantaranya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Bila pekerjaan itu tidak segera diselesaikan\nakan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Bila pekerjaan itu tidak segera diselesaikan,\nkemungkinan akan menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Dalam hal adanya keadaan darurat (kebakaran,\nbanjir, peledakan dan lain sebagainya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Dalam hal kerja shift\u002Fregu dan penggantian belum\natau tidak datang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Karena pekerjaan seperti supir dan macam\npekerjaan lainnya yang tak dapat diatur secara tepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Bekerja lembur pada hari-hari libur (diluar\nhari-hari libur khas), seperti Bagian Keamanan\u002Fjaga dan boiler atau bagian\nlainnya karena sifat dan macam pekerjaan diperlukan bekerja pada waktu itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>3. Pengaturan jam kerja lembur maksimal 4 jam\u002Fhari dan 18 jam\u002Fminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : TARIF KERJA LEMBUR DAN DASAR PERHITUNGAN KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1. Tarif kerja lembur dan dasar perhitungan kerja lembur akan dilakukan\ndengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia\nNo.102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 tanggal 25 Juni 2004 yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">HARI-HARI BIASA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">150% x Upah sejam untuk jam pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">200% x Upah sejam untuk jam kedua dan\nseterusnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">\u003C\u002Fp>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">HARI-HARI LIBUR RESMI\u002FISTIRAHAT MINGGUAN\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">200% x Upah sejam untuk 7 jam pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">300% x Upah sejam untuk jam ke 8\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">400% x Upah sejam untuk jam ke 9 dan seterusnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang bekerja pada hari libur atau cuti bersama pada hari raya\nidul fitri akan mendapat insentif tambahan sebesar kesepakatan bersama antara\nmanajemen dan serikat pekerja sesuai kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : PANGGILAN UNTUK BEKERJA DILUAR WAKTU KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam keadaan darurat atau alasan lain, seorang pekerja yang sedang tidak\nbekerja (diluar waktu kerja) dapat dipanggil oleh Perusahaan untuk melakukan\npekerjaan dengan mendapat lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : ATURAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : TANDA HADIR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanda bukti hadir bekerja akan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan\npelaksanaannya diatur tersendiri oleh Perusahaan, misalnya dengan menggunakan\nFinger Printer atau bentuk lain (pencatatan tanda hadir secara manual pada\nmasing-masing departemen)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">SIMBOL\nADMINISTRASI = K\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13: MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>Setiap calon pekerja yang diterima, harus melalui masa percobaan\nselama-lamanya 3(tiga) bulan sesuai dengan peraturan Perundangan ketenaga\nkerjaan yang berlaku, dimana menjelang berakhirnya masa percobaan tersebut\ncalon pekerja akan diberitahu secara tertulis tentang status hubungan kerjanya,\nsetelah pemeriksaan medis.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : MASA KESEPAKATAN PENINGKATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap ada kebutuhan Tenaga Kerja\u002FPekerja untuk menempati formasi yang\ndiperlukan di dalam lingkungan Perusahaan, pertama-tama akan memberi kesempatan\nkepada pekerja yang sudah ada dengan melalui test atau Peraturan-peraturan lain\nyang berlaku dan ditetapkan oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA DAN PAKAIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cli>Alat-alat perlengkapan keselamatan kerja akan disediakan dan diberikan\n    pada pekerja menurut sifat pekerjaannya dimana para pekerja tersebut\n    diwajibkan memakainya selama melaksanakan pekerjaannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Alat-alat tersebut adalah milik Perusahaan, yang harus dipakai oleh\n    pekerja itu sendiri dan tidak boleh diberikan atau dipinjamkan kepada\n    pekerja, atau orang lain.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Alat-alat tersebut harus dipelihara oleh pekerja yang bersangkutan agar\n    supaya tetap bersih dan selalu siap digunakan\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Bilamana diperlukan perbaikan, pekerja wajib untuk segera melaporkan\n    kepada atasannya langsung.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pakaian seragam akan disediakan bagi pekerja yang telah mempunyai masa\n    kerja minimal 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja yang bersangkutan bertanggung jawab atas kebersihan dan\n    pemeliharaan pakaian seragam tersebut.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pakaian seragam ini milik Perusahaan dan harus dipakai pada waktu jam\n    kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan disengaja, pekerja\n    bersangkutan harus mengganti senilai harga pembelian. Dalam hal terjadi\n    Pemutusan Hubungan Kerja, pakaian kerja\u002Fseragam dari tahun berjalan harus\n    dikembalikan pada Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pakaian seragam disediakan 2 (dua) stel tiap tahun, sedangkan pakaian\n    kerja diatur tersendiri oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pakaian seragam harus dipakai sesuai dengan ketentuan yang akan\n    ditetapkan oleh Perusahaan, demikian pula dengan pakaian kerja, aturan ini\n    akan disesuaikan dengan norma-norma keselamatan kerja yang berlaku di\n    Indonesia.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pakaian Keselamatan Kerja dan aturan pelaksanaannya ditetapkan oleh\n    Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menyediakan locker\u002Flemari penyimpanan dengan ketentuan sebagai\n    berikut:\n    \u003Cul>\n      \u003Cli>Locker disediakan perusahaan untuk menyimpan pakaian kerja, alat\n        keselamatan kerja, sepatu dan barang milik pribadi seperlunya\u003C\u002Fli>\n      \u003Cli>Locker wajib dikunci setiap saat dan kunci locker disimpan oleh\n        pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fli>\n      \u003Cli>Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara locker masing-masing agar\n        bersih dan awet\u003C\u002Fli>\n      \u003Cli>Apabila locker rusak atau kunci locker hilang, harus dilaporkan\n        kepada Departemen HR\u002FGA\u003C\u002Fli>\n      \u003Cli>Apabila pekerja berhenti bekerja maka kunci locker wajib dikembalikan\n        kepada perusahaan melalui HR\u002FGA Dept.\u003C\u002Fli>\n    \u003C\u002Ful>\n    \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : BERHALANGAN MASUK KERJA DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Berhalangan masuk kerja karena sakit, pekerja yang berhalangan masuk\nkerja karena sakit, dianggap sah apabila ada surat Keterangan Dokter Perusahaan\natau Dokter Umum yang dikuatkan kemudian oleh Dokter Perusahaan dan adalah\ntanggung jawab pekerja untuk segera memberitahukan halangannya dalam waktu 24\njam kepada atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">SIMBOL\nADMINISTRASI = S1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>2. Seorang pekerja dapat diberi ijin meninggalkan pekerjaan atas ijin\ntertulis dari atasannya langsung dan mendapat upah sesuai dengan Undang-undang\ndan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cli>Perkawinan pekerja sendiri3 hari\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Perkawinan anak pekerja sendiri2 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cli>Istri sah pekerja melahirkan\u002Fgugur kandung 2 hari\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cli>Meninggalnya Istri\u002FSuami\u002FAnak\u002F Orang Tua\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>\u002FMertua\u002FMeninggalnya Saudara atau\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>saudara kandung yg serumah serta Menantu3Hari\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pengkhitanan anak sah karyawan (laki-laki)2 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengkhitanan anak sah karyawan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>(perempuan\u002F Baptis)2 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pindah rumah (disertakan bukti tertulis dari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>lembaga yang terkait) 1 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memenuhi panggilan Pejabat Negara\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>yang berwenang, memanggil sesuai\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>dengan kebutuhan dan seijin Perusahaan 1 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meninggalnya saudara kandung tidak\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>serumah 1 hari.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Musibah bencana alam ( banjir, gempa\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>bumi, longsor, kebakaran ) 1 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Suami\u002Fistri\u002Fanak yang di rawat disertai data\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>tertulis 1 hari\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Hak-haknya tersebut diatas harus diambil pada hari kejadian secara berturut\nturut di luar hari libur dan bila kejadian pada saat jam kerja, maka P3 tidak\nterhitung selama jam kerja sudah melewati 4 jam. Pengajuan P3 harus disertai\nbukti tertulis.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">SIMBOL\nADMINISTRASI = P3\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Pekerja dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan\n    pribadi tanpa mendapat upah jika alasan-alasan yang diajukan sebelumnya\n    dapat diterima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila seorang pekerja akan meninggalkan pekerjaan\u002F permisi diharuskan\n    terlebih dahulu mengisi form\u002F blangko yang telah tersedia dan mendapat\n    persetujuan dari atasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal-hal yang mendesak, dimana pekerja tidak bisa melaksanakan ayat\n    3, maka setelah masuk kerja kembali, pekerja yang bersangkutan diharuskan\n    segera mengisi form\u002Fblangko yang tersedia dan dengan seijin atasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Musibah bencana alam (banjir, gempa bumi, longsor, kebakaran dan\n    lain-lain)\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Hak-haknya tersebut diatas harus diambil pada hari-hari kejadiannya\nberturut-turut termasuk hari kerja dan disertai bukti tertulis dari lembaga\nyang terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">SIMBOL\nADMINISTRASI = P1\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Tidak masuk kerja tanpa memberitahukan dan tanpa mendapat ijin dari\n    atasannya langsung, akan dianggap sebagai tidak masuk kerja tanpa ijin\n    (mangkir)\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">SIMBOL\nADMINISTRASI = M\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17: HARI-HARI LIBUR RESMI DAN HARI LIBUR PENGGANTI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cli>Hari-hari libur resmi adalah hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur\n    resmi oleh pemerintah.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Apabila hari kerja jatuh diantara hari libur resmi dengan hari istirahat\n    minggu, maka demi efisiensi, Perusahaan dapat mengganti hari kerja tersebut\n    dengan hari-hari kerja lainnya melalui pembicaraan dengan Serikat\n  Pekerja.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>Pekerja yang telah bekerja 12 (duabelas) bulan terus-menerus tanpa putus,\nberhak atas Cuti Tahunan 12 (duabelas) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">SIMBOL\nADMINISTRASI = C\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan dapat mengadakan cuti bersama, guna menyesuaikan dengan jadwal\n    produksi, disamping pemberian cuti pilihan sesuai kebutuhan pekerja, dengan\n    konsultasi Serikat Pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk pekerja yang masih mempunyai sisa hak cuti yang sedang berjalan\n    masih dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan batas waktu sampai\n    dengan akhir bulan April.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja harus mengajukan permohonan cuti pada atasan langsung secara\n    tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya. Tanpa persetujuan dari Perusahaan dapat\n    dianggap meninggalkan pekerjaan\u002Fmangkir.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal yang mendesak seorang pekerja dapat mengambil cutinya sepanjang\n    alasannya dapat dibuktikan kebenarannya dan disetujui oleh atasannya\n    langsung, atau Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal hari libur resmi jatuh pada hari kerja didalam masa cuti\n    tahunan, maka libur tersebut tidak dihitung sebagai cuti.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelaksanaan perhitungan hari cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan\n    Pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 5 tahun keatas akan mendapat\n    tambahan cuti sebagai berikut :\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\u003Cul style=\"margin-left:2em;\">\n  \u003Cli>Masa kerja 5 tahun tapi kurang dari 10 tahun = 1 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 10 tahun tapi kurang dari 15 tahun= 2 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 15 tahun tapi kurang dari 20 tahun= 4 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 20 tahun tapi kurang dari 25 tahun= 6 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 25 tahun keatas= 7 hari\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul style=\"margin-left:2em;\">\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : CUTI HAMIL\u002FMELAHIRKAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cli>Pekerja wanita dapat diberi cuti melahirkan 3 (tiga) bulan, termasuk\n    sebelum dan sesudah melahirkan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Hak cuti hamil\u002Fmelahirkan\u002Fgugur kandung berlaku tanpa pembatasan jumlah\n    anak, untuk pemeliharaan dan kesehatan bayi disarankan untuk mengikuti\n    Program Keluarga Berencana sesuai dengan Program Pemerintah.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cli>Untuk setiap kehamilan\u002Fmelahirkan\u002Fgugur kandung diberikan istirahat\n    hamil\u002F melahirkan\u002Fgugur kandung dengan mendapat upah.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pekerja wanita hendaknya menggunakan haknya tersebut dan harus\n    menunjukkan Surat Keterangan Dokter Perusahaan atau Dokter lain dengan\n    disahkan oleh dokter perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan\n    papsmear bagi pekerja wanita dan istri karyawan mengacu terhadap program\n    BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">SIMBOL\nADMINISTRASI = H2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">6. Untuk pekerja yang gugur kandung diberikan\nistirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan setelah kejadian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : ISTIRAHAT HAID\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cli>Pekerja wanita dapat diberikan istirahat haid selama paling banyak 2\n    (dua) hari yaitu hari pertama dan kedua, setiap bulan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Setiap penggunaan istirahat haid tersebut, pekerja yang bersangkutan\n    harus meminta Surat Keterangan dari poliklinik\u002Fdokter perusahaan, bilamana\n    pada hari tersebut sedang praktek.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan akan menganggap istirahatnya tidak sah apabila pekerja\n    tersebut tidak memberitahukan kepada perusahaan atau tidak menyerahkan\n    Surat Keterangan dari Poliklinik\u002FDokter Perusahaan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">SIMBOL\nADMINISTRASI = H1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : PEMINDAHAN DINAS LOKASI KERJA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Untuk kepentingan jalannya Perusahaan, perusahaan berhak untuk\n    memindahkan dinas\u002Flokasi kerja dari setiap pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Selain dari keperluan operasional perusahaan, pemindahan ini juga dipakai\n    sebagai tindakan administratif yang antara lain tujuannya untuk pendidikan,\n    pembinaan dan lain sebagainya\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pemindahan lokasi kerja ini diberitahukan secara jelas kepada pekerja\n    yang bersangkutan oleh atasan langsung\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>HUBUNGAN KERJA BERAKHIR KARENA :\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Meninggal dunia atas sebab-sebab yang wajar\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DIPUTUSKAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN KARENA :\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Melawan hukum\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melanggar\u002Ftidak mematuhi isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan dalam keadaan kesulitan ekonomi\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bekerja di perusahaan lain tanpa seijin dari perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>Prosedur berakhirnya hubungan kerja ini disesuaikan dengan peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : SURAT KETERANGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada saat berakhir hubungan kerja dan atas permintaan yang bersangkutan,\nPerusahaan akan memberikan Surat Keterangan Kerja yang bisa mencakup penilaian\nprestasi kerja pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : DISIPLIN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 :PELANGGARAN PERATURAN DISIPLIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat mengambil tindakan terhadap pekerja yang melakukan\ntindakan-tindakan yang tidak patuh, tidak efisien atau melakukan pelanggaran\nterhadap Peraturan Disiplin Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : SANKSI PELANGGARAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam menghadapi indisipliner, Perusahaan akan menentukan satu dari\nmacam-macam bentuk tindakan pendisiplinan sebagai berikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SANKSI-SANKSI PELANGGARAN\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Peringatan Lisan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat Peringatan tertulis, Jenis A,B dan C\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Skorsing\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>P H K (Pemutusan Hubungan Kerja)\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Tindakan ini tidak harus berurutan, melainkan tergantung dari besar kecilnya\natau banyaknya pelanggaran atas Disiplin Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : PELANGGARAN YANG DAPAT DIKENAKAN TEGURAN LISAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Datang terlambat dan pulang lebih awal\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bercanda, mengganggu teman dalam jam-jam kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berambut gondrong (laki-laki)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak mengisi kartu hadir\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bekerja tidak efisien\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memasuki tempat terlarang\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berpakaian tidak sopan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak memakai pakaian seragam\u002Fpakaian Kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meludah dilantai\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membuat kegaduhan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak menjaga kebersihan lingkungannya\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dan perbuatan-perbuatan lain yang layak untuk ditegor.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 27 : PELECEHAN SEKSUAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>Pelecehan seksual terhadap pekerja dapat dikenai sanksi tegas tanpa kecuali\nsampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SURAT PERINGATAN TERTULIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : PERINGATAN A (MASA BERLAKU 6 BULAN)\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Dua kali melakukan pelanggaran pada pasal 26\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Istirahat melebihi waktu yang ditentukan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kurang sopan pada atasan\u002Fpimpinan\u002Fteman sekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengadakan kegiatan pribadi dalam jam kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menolak mutasi, promosi\u002Fmenolak diperintah kerja yang layak\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak memenuhi panggilan kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menolak diperiksa Dokter Perusahaan\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : PERINGATAN B (MASA BERLAKU 6 BULAN)\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Dua kali mendapat Surat Peringatan A\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya, tanpa ijin\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melakukan pelanggaran\u002Fmembuat kesalahan lagi sebelum Surat Peringatan A\n    habis masa berlakunya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menolak panggilan\u002Fperintah kerja pengganti dalam shift\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak datang untuk bekerja lembur setelah menyanggupi untuk sanggup\n    bekerja lembur\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : PERINGATAN C (MASA BERLAKU 6 BULAN)\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Mengulangi pelanggaran atau Peringatan B sebelum masa berlakunya\n  habis\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Merobah\u002Fmerobek Pengumuman Perusahaan\u002FSerikat Pekerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mencoret-coret tembok Perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mangkir sejumlah 5 (lima) hari terpencar dalam 1 (satu) bulan dan 10\n    (sepuluh) hari terpencar dalam 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidur pada jam-jam kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengadakan rapat\u002Fpertemuan-pertemuan dalam lingkungan Perusahaan tanpa\n    ijin Perusahaan\u002FSerikat Pekerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang telah ditetapkan di\n    masing-masing area kerja dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan\n    penjelasan Pasal 36.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : SKORSING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>SKORSING PERTAMA\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Paling lama 12 (duabelas) hari kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Selama skorsing mendapat upah sesuai Peraturan Perundangan Pengupahan\n    yang berlaku\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>SKORSING KEDUA\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Paling lama 12 (duabelas) hari kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Selama skorsing mendapat upah sesuai Peraturan Perundangan Pengupahan\n    yang berlaku\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp style=\"text-align:left;margin-left:0;margin-right:auto;\">PELANGGARAN-PELANGGARAN\nYANG DAPAT DIKENAKAN SKORSING\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Telah mendapat Surat Peringatan C\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melalaikan pekerjaan secara serampangan atau karena kecerobohan, atau\n    karena kesengajaan sehingga Perusahaan dirugikan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menghilangkan perlengkapan Perusahaan\u002F perlengkapan keselamatan kerja\n    yang disediakan. Yang bersangkutan akan dikenakan tuntutan ganti rugi.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : PHK DENGAN PESANGON\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Meninggal dunia\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan dalam keadaan pailit.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya uang pisah adalah menurut undang-undang yang berlaku\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : PENGUNDURAN DIRI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Mengundurkan diri secara baik-baik dengan alasan yang wajar.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengundurkan diri karena alasan-alasan keluarga bagi pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengundurkan diri karena kesehatannya tidak memenuhi syarat.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya uang pisah adalah 15% x ( 1UP + 1 UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK )\n    \u003Cp>UP = Uang Pisah\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\n    \u003Cp>akan diuangkan secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>biaya atau ongkos pulang untuk pekerja\u002Fburuh dan keluarganya ke tempat\n    dimana pekerja\u002Fburuh diterima bekerja.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Bagi pekerja yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun harus pensiun,\n    dan akan diberikan uang pensiun sesuai dengan masa kerja, 1 (satu) tahun\n    bekerja mendapat 1 (satu) bulan upah yang terdiri dari Upah Bulanan Pokok\n    (BMS) + KJK ditambah 1 (satu) bulan gaji extra sebagai pengganti bingkisan\n    pensiun dan 15% dari total komponen pensiun yang diterima sebagai pengganti\n    biaya kesehatan &amp; Perumahan serta mendapatkan THR secara prorata.\n    Apabila besaran uang pensiun yang tercantum di dalam PKB lebih kecil dari\n    Peraturan Pemerintah yang berlaku, maka perhitungan uang pensiun akan\n    menggunakan Peraturan Pemerintah yang berlaku yang mana perhitungannya akan\n    lebih besar dari besaran uang pensiun yang tercantum di dalam PKB.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Khusus pemberian uang pensiun yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 akan\n    diberikan secara bersih\u002Fnetto (pajak akan ditanggung oleh Perusahaan).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Atas permintaan pekerja dan atau pengusaha dengan persetujuan bersama\n    setiap pekerja yang mencapai umur 40 tahun minimum dan telah mencapai masa\n    kerja 15 tahun atau lebih dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari\n    pekerjaan dengan mendapat uang pensiun.\n    \u003Cp>1. Besarnya uang pensiun dalam persentase (terhadap pensiun penuh sesuai\n    umur karyawan pada saat mengajukan) perhitungannya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n    \u003Cul>\n      \u003Cli>Umur 40 tahun – 45 tahun mendapatkan uang pension sebesar 60%\u003C\u002Fli>\n      \u003Cli>Umur 46 tahun – 49 tahun mendapatkan uang pension sebesar 75%\u003C\u002Fli>\n      \u003Cli>Umur 50 tahun - 54 tahun mendapatkan uang pension sebesar 90%\u003C\u002Fli>\n    \u003C\u002Ful>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : PESANGON KHUSUS\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003C\u002Fol>\u003Col>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cli>Setiap pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan uang pesangon 2UP +\n    1UPMK + 15% x ( 2UP + 1UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK )\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Setiap pekerja yang sakit berkepanjangan selama 12 bulan berturut-turut\n    akan mendapatkan uang pesangon 2UP + 1UPMK + 15% x ( 2UP + 1UPMK ) x ( Gaji\n    Pokok + KJK )\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002Fburuh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\n    berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan\n    bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut\n    dan tertulis akan mendapatkan 15% x ( 1UP + 1 UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK )\n    .\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002Fburuh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan\n    berturut-turut setelah putusan pengadilan karena diduga melakukan tindak\n    pidana baik yang tidak menyebabkan ataupun menyebabkan kerugian perusahaan\n    15% x ( 1UP + 1 UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK ) .\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : PHK TANPA PESANGON\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Mencuri harta benda\u002Fuang perusahaan atau teman sekerja\u002FPimpinan\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menganiaya Pimpinan Perusahaan atau teman sekerja dan keluarganya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengrusakan terhadap barang-barang Perusahaan\u002FPimpinan atau teman\n  sekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melakukan perbuatan asusila dalam lingkup perusahaan dan kejadian diluar\n    dibawa kedalam perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengancam pimpinan perusahaan\u002Fteman sekerja dan keluarganya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menghasut teman sekerja untuk menentang pimpinan perusahaan dalam\n    kebijaksanaannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membocorkan rahasia Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memberi keterangan palsu atau dipalsukan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menerima suap dari pihak ketiga atau teman sekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melakukan pelanggaran Hukum Pidana sehingga dihukum oleh pengadilan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bekerja pada pihak lain.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membawa senjata api\u002Ftajam dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membawa minuman keras\u002Fmabuk ditempat kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Telah mendapat skorsing 2 kali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berkelahi dengan teman sekerja\u002FPimpinan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berjudi dikawasan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Terlibat\u002FPecandu Narkotika dan obat-obatan terlarang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Terlibat kegiatan partai terlarang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memindahkan barang-barang\u002Fharta benda perusahaan keluar daerah perusahaan\n    tanpa perintah atau surat keterangan (gate pass).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Merokok di area terlarang.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : PENEGAKAN DISIPLIN KESELAMATAN KERJA DAN BERLALU LINTAS DI\nJALAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Semua pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan peraturan-peraturan\n    keselamatan kerja dan peraturan berlalu lintas dan berkendara di jalan\n    seperti memakai helm, sabuk pengaman, menyeberang di zebra cross dan\n    melengkapi surat berkendara (STNK) dan SIM. pelanggaran terhadap\n    peraturan-peraturan keselamatan kerja dan berlalu lintas dan berkendara di\n    jalan merupakan pelanggaran terhadap disiplin kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat untuk bersama-sama meningkatkan\n    pelaksanaan aturan-aturan keselamatan kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pedoman klasifikasi tindakan-tindakan indisipliner dan tindakan-tindakan\n    pendisiplinan yang tercantum dalam pasal 24 s\u002Fd pasal 34\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Seperti termaksud dalam undang-undang keselamatan kerja yang berlaku,\n    pengusaha berusaha membentuk panitia keselamatan &amp; kesehatan kerja di\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cli>Latihan dan penyuluhan keselamatan dalam bahaya api akan dilaksanakan\n    (bergilir).\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003C\u002Fol>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_trigger\">\u003Col>\u003Cli>Pada dasarnya perusahaan dan serikat pekerja akan berusaha menghindari\n    hal-hal yang mengakibatkan terjadinya keluh kesah.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bila ada keluhan dan pengaduan pekerja akan diselesaikan menurut tata\n    cara dibawah ini, dengan tujuan utama supaya setiap persoalan dapat\n    diselesaikan dalam rangka mempertahankan dan membina hubungan baik yang\n    harmonis dan lestari sehingga setiap persoalan sedapat mungkin diselesaikan\n    oleh atasan langsung pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk menjamin tercapainya tujuan diatas, maka diperlukan tata cara\n    penyelesaian keluh kesah yang sifatnya tertulis dan harus sedapat mungkin\n    mendapatkan penyelesaian dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">i) LANGKAH I: Setiap pekerja yang mempunyai keluhan\nsupaya membicarakan penyelesaiannya dengan atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">ii) LANGKAH II: Bila dalam jangka waktu 10 (sepuluh)\nhari belum terselesaikan, pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan ke\natasannya yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">iii) LANGKAH III: Bila langkah II belum\nterselesaikan, pekerja yang bersangkutan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari\ndapat meneruskan kepada bagian Personalia (Industrial Relation).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">iv) LANGKAH IV: Bila penyelesaian dalam langkah III\ntidak tercapai, maka usaha penyelesaian akan dilakukan menurut ketentuan\nperaturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan tata cara penyelesaian keluh kesah ini dilakukan dengan bentuk\nformulir yang disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 39 : DASAR PEMBERIAN UPAH\u002FGAJI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pekerja menerima upah berdasarkan tugas dibidangnya masing-masing.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cli>Sistem Pembayaran Upah diberikan berdasarkan pada pekerjaan\u002Fprestasi,\n    pendidikan dan ketrampilan dari masing-masing individual pekerja.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 40 : KENAIKAN UPAH\u002FGAJI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cli>Perusahaan dan serikat pekerja bersepakat untuk menaikkan upah setiap\n    setahun sekali, besarnya kenaikan sejauh mungkin dengan mempertimbangkan\n    laju inflasi disamping memperhatikan pengajuan dari Serikat Pekerja dengan\n    mengambil perbandingan harga kebutuhan pokok di pasar.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kenaikan upah pekerja tersebut juga akan ditinjau dari prestasi dan masa\n    kerja yang mana didasarkan atas penilaian karya perorangan secara metode\n    teknik industri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam keadaan darurat, upah dan tunjangan dapat ditinjau kembali oleh\n    Perusahaan bersama Serikat Pekerja.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 41 :PENYESUAIAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>Pemberian upah minimum akan disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 42 : PAJAK PENDAPATAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pajak pendapatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku dari\n    waktu ke waktu dan akan dipotong dari upah masing-masing pekerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan akan memberikan\u002Fmengeluarkan bukti setoran pembayaran pajak\n    penghasilan pekerja setiap tahun kepada pekerja\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 43 : LEMBUR KELEBIHAN JAM KERJA DALAM SATU MINGGU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Adalah merupakan kompensasi atas kelebihan jam kerja (KJK) tetap bagi\npekerja yang bekerja dalam shift sesuai dengan pengaturan jam kerja pada pasal\n7 (catatan). Besarnya kompensasi ini akan diatur secara proporsional oleh\nPerusahaan dan Serikat Pekerja. Lembur kelebihan jam kerja tersebut tidak\ndiberikan bagi pekerja yang bekerja diluar shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 44 : TATA CARA PERHITUNGAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Upah diperhitungkan tiap satu bulan sekali\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Upah yang dibayarkan dihitung atas jumlah hadir kerja dari periode\n    tersebut diatas sesuai dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jumlah hari hadir adalah sebagaimana yang tercantum dalam daftar hadir\n    harian yang ditanda tangani oleh kepala bagian atau wakilnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal hadir penuh (K), sakit karena kecelakaan kerja (S2), upah yang\n    dibayarkan adalah Upah Bulanan Pokok (BMS)+ KJK\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal menjalani Cuti Tahunan (C), upah yang dibayarkan adalah Upah\n    Bulanan Pokok (BMS)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal menjalani sakit dengan sertifikat dokter (S1) upah yang dibayar\n    adalah Upah Bulanan Pokok (BMS)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam menjalani Haid (H1) dan Cuti Hamil (H2), dan tidak masuk kerja\n    karena hal-hal yang selayaknya menjadi tanggungan majikan (P3) uapah yang\n    dibayarkan adalah Upah Bulanan Pokok (BMS)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal menjalani libur resmi (walaupun hari Minggu) atas ketetapan\n    pemerintah, upah yang dibayarkan adalah Upah Bulanan Pokok (BMS)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meninggalkan kerja dengan ijin atasan (P1) dan mangkir (M) adalah tidak\n    dibayar sama sekali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila sakit tapi sudah masuk kerja walaupun satu jam dianggap (S1).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Permisi meninggalkan kerja dengan ijin atasan, upah yang dibayar adalah\n    \u003Cp>- Upah Bulanan Pokok (BMS) + KJK apabila kurang dari 2 (dua) jam\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>- Upah Bulanan Pokok (BMS) saja bila lebih dari 2 (dua) jam dan kurang\n    dari 4 (empat) jam\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal menjalani ibadah haji yang pertama kali, upah yang dibayarkan\n    maksimum selama 3 (tiga) bulan yaitu Upah Bulanan Pokok (BMS).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal menjalani ibadah UMROH dengan menunjukan bukti perjalanan dari\n    agen travel, upah tidak di bayarkan tanpa memotong hak cuti.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal melakukan tugas-tugas yang berhubungan erat dengan\n    kegiatan-kegiatan organisasi Serikat Pekerja (Hanya pengurus Serikat\n    Pekerja Unit Kerja PT Coats Rejo Indonesia) upah yang dibayarkan adalah\n    upah penuh bulanan dengan persetujuan manajemen.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 45 : DASAR PERHITUNGAN LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Yang dimaksud upah untuk dasar perhitungan lembur adalah: Upah Bulanan\n    Pokok (BMS)\u002F173 x Jumlah jam lembur.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Hari kerja biasa ialah hari-hari dari hari Senin sampai hari Sabtu, yaitu\n    enam hari dalam seminggu, diluar tanggal libur yang ditetapkan Pemerintah.\n    Bagi sebagian pekerja yang bekerja dalam sistem shift, hari minggu bisa\n    merupakan hari kerja biasa.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Lembur diperhitungkan sebulan sekali dan dibayarkan pada akhir bulan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 46 : PEMBAYARAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perhitungan upah dilakukan sebulan sekali dan pembayarannya tiap hari\n    kerja kantor terakhir pada bulan tersebut, atau hari sebelumnya bila\n    tanggal tersebut diluar hari kerja kantor.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sistem pembayaran upah adalah melalui transfer bank ke rekening\n    masing-masing pekerja\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 47 : TIDAK MAMPU BEKERJA KARENA SAKIT SAH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">Pekerja yang tidak mampu bekerja karena sakit berat yang dibuktikan\n    dengan keterangan dokter sah yang dilegalisir oleh Dokter Perusahaan dapat\n    menerima upah sesuai aturan yang berlaku\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">4 (Empat) bulan PERTAMA :100 % x Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Bulanan (BMS)\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">4 (Empat) bulan KEDUA:75 % x Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Bulanan (BMS)\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">4 (Empat) bulan KETIGA:50 % x Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Bulanan (BMS)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cli>Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap pekerja yang tidak mampu\n    bekerja karena kecelakaan kerja dan pelaksanaannya diatur sesuai dengan\n    ketentuan dalam program BPJAMSOSTEK\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Dalam keadaan tertentu dimana adanya kecenderungan keuangan perusahaan\n    menurun, Perusahaan dapat mengadakan penyimpangan hal pada ayat 1dengan\n    mengajukan permohonan ijin kepada Dinas Tenaga Kerja\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : BANTUAN KESEJAHTERAAN, JAMINAN SOSIAL BPJS KESEHATAN &amp; BPJS\nKETENAGAKERJAAN DAN PENINGKATAN KETRAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 48 : JAMINAN BPJS KESEHATAN &amp; BANTUAN PENGOBATAN KETENTUAN\nUMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan Peraturan Perisiden Rebublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013\ntentang Jaminan BPJS Kesehatan yang mewajibkan Perusahan dan seluruh karyawan\ndan kelurganya didaftarkan di BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cli>Pada dasarnya pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan\n    meliputi rawat inap dan rawat jalan untuk karyawan dan keluarganya sesuai\n    ketentuan diatas, dengan iuran perbulan ditanggung Perusahaan 4 % dan\n    ditanggung karyawan 1 % atau mengikuti peraturan BPJS Kesehatan yang\n    berlaku.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cli>Perusahaan menyediakan BALKESJA yang berdiri sendiri, lengkap dengan\n    obatnya serta pelayanan Keluarga Berencana yang diizinkan oleh\n  pemerintah.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Karyawan hanya diperbolehkan melakukan pengobatan di BALKESJA saat\n    kondisi sakit ditempat kerja atau pada saat jam praktek BALKESJA,\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menyediakan dokter praktek di BALKESJA dan obat-obatan sesuai\n    dengan obat yang di perbolehkan oleh pemerintah, seminggu 3 (tiga) kali\n    setiap praktek 2 (dua) jam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan memberikan bantuan untuk berobat jalan bagi karyawan dan\n    keluarga karyawan yang terdaftar di perusahaan dengan nilai sebesar Rp\n    400.000 (empat ratus ribu rupiah ) untuk masa satu tahun bisa di gunakan\n    dalam situasi dan kondisi darurat atau Faskes BPJS Kesehatan tidak\n    beroperasi atau pada saat di malam hari. Klaim terhadap biaya pengobatan\n    tersebut harus disertai surat keterangan dokter dan hasil diagnosa yang\n  sah.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>BALKESJA dibuka dari hari Senin sampai Jumat pada jam kerja yaitu dari\n    jam 08.00 - 17.00 WIB, Sedangkan jam praktek dokter dari jam 14.00 - 16.00\n    WIB.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>BPJS Kesehatan menanggung dan memberikan jaminan biaya rawat inap kepada\n    karyawan dan istri karyawan yang melahirkan anak ke empat dan seterusnya,\n    dan tidak menjaminkan untuk biaya rawat inap anak terkecuali sebelumnya\n    atau dalam kondisi kandungan sudah di daftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai\n    peserta mandiri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat keterangan istirahat\u002Fsakit yang diakui oleh Perusahaan adalah surat\n    sakit yang dikeluarkan oleh Faskes BPJS Kesehatan, atau Faskes BPJS\n    Kesehatan yang dipilih oleh masing-masing karyawan yang tercantum di kartu\n    BPJS Kesehatan, Kecuali dalam kondisi tertentu seperti Faskes pertama tidak\n    beroperasi atau libur.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">Anggota keluarga yang dibenarkan memakai fasilitas Jaminan BPJS Kesehatan\n    adalah :\n    \u003Cul>\n      \u003Cli>Istri\u002FSuami yang sah dan terdaftar di Departemen Personalia dan\n        terdaftar di BPJS Kesehatan\u003C\u002Fli>\n      \u003Cli>Anak yang sah yang masih menjadi tanggungan pekerja usia dibawah 21\n        tahun dan telah terdaftar di bagian Personalia serta terdaftar di BPJS\n        Kesehatan\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n    \u003C\u002Ful>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Penggantian kacamata bagi pekerja maximum sebesar Rp. 800.000,- (delapan\n    ratus ribu rupiah) untuk frame dan lensa pertahun sesuai\n    tanggal,bulan,tahun pembelian sebelumnya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>OPNAME\u002FOPERASI BESAR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk karyawan dan keluarganya yang sah terdaftar di Perusahaan dan BPJS\nKesehatan biaya opname\u002Foperasi besar sepenuhnya 100 % menjadi tanggung jawab\nBPJS Kesehatan, dan kelas rawat dirumah sakit disesuaikan dengan batasan iuran\ngaji pokok :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Gaji UMR sd 4.000.000 Kelas rawat inap kelas II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Gaji &gt;4.000.000 sd 8.000.000 Kelas rawat inap\nkelas I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan batasan gaji untuk kelas dan rawat inap mengikuti ketentuan yang\nberlaku di BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 49 : PEMBERIAN THR\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise_detail\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cli>Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap 1 (satu)\n    tahun sekali sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cli>Besarnya pemberian tersebut diatas adalah 1 (satu) bulan upah yang\n    terdiri dari 26 (dua puluh) hari kerja, bagi yang telah mempunyai masa\n    kerja 1 (satu) tahun. Komponen upah yang dipakai disesuaikan dengan\n    pengaturan pengupahan : Upah Pokok Bulanan + KJK\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bagi Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun akan\n    diperhitungkan\u002Fdibayarkan secara prorata.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 50 : LIBUR BERSAMA\u002F LIBUR IDUL FITRI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cli>Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan yang akan\n    merayakan hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya masing-masing dengan\n    memberikan libur lebaran dan atau libur bersama di mulai 2 (dua) hari\n    sebelum Hari Raya (H-2) dan tanpa memotong 1 (satu) hari cuti tahunan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Perusahaan bersama Serikat Pekerja dan seluruh karyawan mengadakan halal\n    bil halal pada waktu pertama kali masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul\n    Fitri dan atau Libur Bersama (shift 2 atau di mulai pukul 06:00 pagi).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Seluruh biaya untuk halal bil halal akan di tanggung oleh perusahaan\n    sesuai kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 51 : KOPERASI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak semata-mata hanya\n    dibebankan pada Perusahaan, karena Serikat Pekerja senantiasa ikut berperan\n    serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam hal ini Koperasi merupakan\n    suatu wadah untuk peningkatan tersebut.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam penanganan Koperasi, pembinaan dan pengelolaan koperasi ditangani\n    bersama-sama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja. Perusahaan menunjuk\n    Petugas administrasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan\n    operasional koperasi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengawasan keuangan\u002Faudit koperasi ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memberikan kesempatan pada pengurus koperasi untuk mengikuti pelatihan\n    yang di berikan perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 52 : BPJS KETENAGAKERJAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-unemploymentfund\">\u003Cp>Semua pekerja yang diterima bekerja di Perusahaan akan dipertanggungkan dan\nwajib menjadi peserta BPJS KETENAGAKERJAAN, yang meliputi :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jaminan Kematian\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jaminan Pensiun\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jaminan Kehilangan Pekerjaan\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem\nJaminan Sosial Nasional. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan\nPenyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015\ntentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan Pemerintah No. 37\nTahun 2021, pertanggungan lainnya yangdiharuskan oleh Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 53 : TEMPAT IBADAH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan menyediakan tempat ibadah untuk para pekerja dalam lingkungan\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Waktu melaksanakan ibadah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak\n    mengganggu kelancaran usaha produksi dan tugas-tugas lainnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja yang menjalankan ibadah, akan senantiasa memelihara kebersihan\n    tempat ibadah, dan tidak akan digunakan untuk hal-hal lain.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 54 : PELAKSANAAN OLAH RAGA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan membantu dana untuk kegiatan rutin olahraga sesuai dengan\n    kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kegiatan agenda cabang olahraga dalam rangka hari Kemerdekaan RI.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 55 : PENINGKATAN KETRAMPILAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cli>Dalam rangka untuk lebih meningkatkan ketrampilan pekerja, perusahaan\n    dapat mengadakan latihan-latihan baik dilingkungan perusahaan sendiri\n    maupun atas biaya perusahaan pada tempat-tempat latihan yang\n    diselenggarakan diluar perusahaan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pekerja mana yang akan menjadi peserta latihan tersebut adalah wewenang\n    sepenuhnya pihak Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk kebutuhan perusahaan\u002Fdan pekerja sendiri untuk macam-macam\n    peningkatan keahlian tertentu, pembiayaannya bersifat partisipatif.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 56 : WISATA KARYA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setelah bekerja terus-menerus selama setahun akan menimbulkan kejenuhan\njasmani maupun rohani. Maka untuk ini Perusahaan akan mengadakan WISATA KARYA\nsetahun sekali bagi pekerja dan keluarganya yang bersifat 1 (satu) hari pulang\npergi, sesuai kemampuan perusahaan dengan mendapatkan uang saku bagi anggota\nkeluarga yang terdaftar di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 57 : PEMERIKSAAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>Perusahaan dapat mengadakan General Medical Check Up kepada seluruh karyawan\nsetiap tahun sesuai rekomendasi Health and Safety.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 58 : BANTUAN UANG MAKAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cli>Perusahaan memberikan bantuan uang makan bagi pekerja yang akan dihitung\n    perhari hadir dimana kenaikan uang makan didasarkan pada kesepakatan\n    perundingan Pengupahan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Bantuan uang makan tidak diberikan apabila perusahaan telah menyediakan\n    makan bagi pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menyediakan makanan tambahan\u002F suplemen bagi shift malam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jumlah besaran bantuan uang makan bilaman tidak sesuai lagi dapat\n    ditinjau kembali.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bagi pekerja yang bekerja lenbur 3 (tiga jam) jam atau lebih akan\n    diberikan bantuan uang makan yang berlaku pada tahun berjalan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 59 : BANTUAN UANG TRANSPORTASI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cli>Perusahaan memberikan bantuan uang transportasi bagi pekerja yang akan\n    dihitung perhari hadir dimana kenaikan uang transportasi didasarkan pada\n    kesepakatan perundingan Pengupahan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bagi karyawan yang bekerja lembur 7 jam atau lebih pada hari kerja akan\n    diberikan bantuan uang transportasi yang berlaku pada tahun berjalan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jumlah besaran bantuan uang transportasi bilamana tidak sesuai lagi dapat\n    ditinjau dan dirundingkan kembali\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 60 : PREMI KEHADIRAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Premi kehadiran hanya akan diberikan kepada pekerja yang bekerja satu\n    bulan penuh.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Premi kehadiran tidak akan diberikan kepada pekerja yang datang terlambat\n    selama maksimal 6 kali dalam satu bulan serta 10 menit per hari atau tidak\n    bekerja karena Mangkir (M), Sakit (S1), dan ijin (P1 dan P3) tetapi tidak\n    termasuk P3 pengurus serikat pekerja dalam periode bulan tersebut.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya premi kehadiran adalah sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh\n    ribu rupiah) per bulan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dan akan dibayarkan setiap akhir bulan bersama dengan upah bulanan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 61 : PERINGATAN HARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Setiap tanggal 17 Agustus Perusahaan akan mengadakan Peringatan\n    Kemerdekaan dengan mengadakan berbagai macam perlombaan dan acara-acara\n    yang meningkatkan hubungan persahabatan antar seluruh pekerja dan\n    keluarganya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bagi prestasi-prestasi dalam bidang tertentu seperti masa kerja, dedikasi\n    dan atau karyawan teladan tingkat kota bogor (disnaker), Perusahaan\n    menyediakan piagam penghargaan dan sejumlah uang yang diberikan dalam salah\n    satu acara peringatan tersebut diatas.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 15 tahun akan mendapat\n    Penghargaan berupa cincin emas 22 karat seberat 2 gram yang mana jenis\n    cincin akan ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 25 tahun akan mendapat\n    Penghargaan berupa cincin emas 24 karat seberat 3 gram yang mana jenis\n    cincin akan ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cli>Bersamaan dengan Peringatan Proklamasi Kemerdekaan, Perusahaan juga akan\n    memberikan bantuan BEASISWA bagi putra-putri pekerja yang berprestasi di\n    sekolahnya, yang mana sistem dan proses pelaksanaannya akan diatur oleh\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Perusahaan akan memberikan kebutuhan bahan-bahan pokok kepada seluruh\n    karyawan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 62 : KEGIATAN KEROHANIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan bersama Serikat Pekerja akan mengadakan kegiatan Rohani pada\nPeringatan hari-hari Besar Islam dan tabligh akbar di bulan Romadhon.\nPerusahaan akan membantu dana menurut kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 63 : BANTUAN PERNIKAHAN DAN BELASUNGKAWA DARI DANA KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pekerja yang menikah untuk pertama kali diberikan sumbangan sebesar Rp.\n    1.000.000 (satu juta rupiah).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cli>Apabila karyawan atau keluarga karyawan yang terdaftar di perusahaan\n    (Istri\u002FSuami\u002FAnak\u002F Orang tua\u002FMertua) meninggal dunia, Perusahaan akan\n    memberikan bantuan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu\n    rupiah).\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Bagi karyawan yang menikah dengan sesama karyawan, maka yang mendapat\n    bantuan adalah kedua karyawan yang menikah .\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bagi karyawan yang menikahkan anak kandung yang terdaftar di Perusahaan\n    akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),\n    dengan jumlah anak yang terdaftar di perusahaan, bukti melakukan klaim\n    melampirkan copy kartu keluarga (KK), copy surat undangan pernikahan\n  anak.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch2>BAB IX :PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 64 : PEMBAGIAN NASKAH PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan akan memperbanyak dan membagikan naskah PKB ini kepada seluruh\n    pekerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Naskah PKB yang telah dibagikan, karena keteledoran\u002Fkesengajaan menjadi\n    hilang, maka tidak akan dibagikan lagi dan pekerja tersebut akan dikenakan\n    sanksi disiplin kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Semua biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pembuatan PKB ini akan\n    menjadi tanggungan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PKB yang telah dibuat bersama antara pihak Perusahaan dan pihak Serikat\n    Pekerja harus sesuai dengan kesepakatan saat perundingan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bilamana terdapat perubahan redaksi dari setiap Bab atau Pasal atau Ayat\n    diluar yang telah disepakati dalam pembuatan buku PKB maka akan dibicarakan\n    kembali melalui Musyawarah Mufakat.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 65 : MASA BERLAKU PKB\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cli>PKB ini berlaku untuk jangka paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak\n    ditandatangani.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada pihak lain paling lambat\n    6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya PKB berakhir.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dengan berlakunya PKB ini maka PKB periode sebelumnya yang selama ini\n    berlaku menjadi batal.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 66 : KETENTUAN PERALIHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila pada saat berakhirnya PKB ini, PKB yang baru belum disetujui, maka\nPerusahaan dan Serikat Pekerja setuju untuk tetap memberlakukan isi PKB ini\nsampai tercapainya Kesepakatan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 67 : LAIN-LAIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang belum ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila hal-hal tersebut diatas belum ada, maka akan dirundingkan bersama\nSerikat Pekerja dan Perusahaan secara musyawarah mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila ha-hal tersebut diatas merupakan kebiasaan, maka Perusahaan akan\nmenjalankan sebagaimana biasanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. mengenai bonus tahunan akan dibahas kembali pada perundingan PKB periode\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Syarat dan ketentuan terkait Emergency Loan akan diatur lebih lanjut\ndalam Kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_end":45,"trainingprogrammes":49,"trainingfund":53,"pensionfund":56,"disabilityfund":60,"unemploymentfund":62,"contracttrial":64,"contracttrialperiod":68,"contractseverancepay":70,"maxsicknesspayperc":74,"maxsicknesspay":78,"menstruationleave":80,"disabilitypay":84,"healthcareaccess":88,"healthinsurance":92,"healthinsurancerelatives":96,"healthandsafetytraining":100,"protectiveclothing":104,"hivpolicy":108,"funeralpay":112,"funeralpaytype":116,"funeralpayamount":118,"paidmaternityleaveduration":120,"paidmaternityleavepay":124,"maternityotherclause":128,"paidpaternityleaveduration":132,"paidpaternityleave":136,"paidpaternityleavepay":138,"paidpaternityleavepayperc":142,"deathrelatives":144,"marriage":148,"educationtuition":151,"sexualhar":155,"hourspday_select":159,"hourspweek_select":163,"MAXHOURS_trigger":165,"hoursovertimemax":169,"PAIDLEAV_trigger":171,"holidaysdays":175,"bankholidays1":178,"holidaysfixed":182,"SCHEDULE_trigger":186,"schedulesrestpw":190,"TRADEUNLEAV_trigger":192,"PAYSCALES_trigger":196,"LOWWAGE_trigger":200,"LOWWAGE_government":204,"STRUCINCR_trigger":206,"oncerise_detail":210,"ONCERISE_trigger":214,"incidentalbonustype2":216,"incidentalbonusperc1":220,"OVERTIME_trigger":222,"overtimeallowancetype_general":226,"overtimeallowanceperc1_general":230,"overtimeallowancetype":233,"sundayallowancetype":235,"sundayallowanceperc1":239,"commutingallowancetype":242,"COMMUTE_trigger":246,"mealvouchers":248,"MEALALL_trigger":252,"direct_participation_trigger":255},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_end","PKB ini berlaku untuk jangka paling lama","PKB ini berlaku untuk jangka paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak\n    ditandatangani.",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"trainingprogrammes","Dalam rangka untuk lebih meningkatkan ke","Dalam rangka untuk lebih meningkatkan ketrampilan pekerja, perusahaan\n    dapat mengadakan latihan-latihan baik dilingkungan perusahaan sendiri\n    maupun atas biaya perusahaan pada tempat-tempat latihan yang\n    diselenggarakan diluar perusahaan.\n  Pekerja mana yang akan menjadi peserta latihan tersebut adalah wewenang\n    sepenuhnya pihak Perusahaan.\n  Untuk kebutuhan perusahaan\u002Fdan pekerja sendiri untuk macam-macam\n    peningkatan keahlian tertentu, pembiayaannya bersifat partisipatif.",{"bindId":54,"name":51,"text":55},"trainingfund","Dalam rangka untuk lebih meningkatkan ketrampilan pekerja, perusahaan\n    dapat mengadakan latihan-latihan baik dilingkungan perusahaan sendiri\n    maupun atas biaya perusahaan pada tempat-tempat latihan yang\n    diselenggarakan diluar perusahaan.",{"bindId":57,"name":58,"text":59},"pensionfund","Semua pekerja yang diterima bekerja di P","Semua pekerja yang diterima bekerja di Perusahaan akan dipertanggungkan dan\nwajib menjadi peserta BPJS KETENAGAKERJAAN, yang meliputi :\n\n  Jaminan Kecelakaan Kerja\n  Jaminan Kematian\n  Jaminan Hari Tua\n  Jaminan Pensiun\n  Jaminan Kehilangan Pekerjaan\n\n\n\n\nSebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem\nJaminan Sosial Nasional. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan\nPenyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015\ntentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan Pemerintah No. 37\nTahun 2021, pertanggungan lainnya yangdiharuskan oleh Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":61,"name":58,"text":59},"disabilityfund",{"bindId":63,"name":58,"text":59},"unemploymentfund",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"contracttrial","Setiap calon pekerja yang diterima, haru","Setiap calon pekerja yang diterima, harus melalui masa percobaan\nselama-lamanya 3(tiga) bulan sesuai dengan peraturan Perundangan ketenaga\nkerjaan yang berlaku, dimana menjelang berakhirnya masa percobaan tersebut\ncalon pekerja akan diberitahu secara tertulis tentang status hubungan kerjanya,\nsetelah pemeriksaan medis.",{"bindId":69,"name":66,"text":67},"contracttrialperiod",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"contractseverancepay","Setiap pekerja yang meninggal dunia akan","Setiap pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan uang pesangon 2UP +\n    1UPMK + 15% x ( 2UP + 1UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK )\n  Setiap pekerja yang sakit berkepanjangan selama 12 bulan berturut-turut\n    akan mendapatkan uang pesangon 2UP + 1UPMK + 15% x ( 2UP + 1UPMK ) x ( Gaji\n    Pokok + KJK )\n  Pekerja\u002Fburuh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\n    berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan\n    bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut\n    dan tertulis akan mendapatkan 15% x ( 1UP + 1 UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK )\n    .\n  Pekerja\u002Fburuh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan\n    berturut-turut setelah putusan pengadilan karena diduga melakukan tindak\n    pidana baik yang tidak menyebabkan ataupun menyebabkan kerugian perusahaan\n    15% x ( 1UP + 1 UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK ) .",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"maxsicknesspayperc","Pekerja yang tidak mampu bekerja karena ","Pekerja yang tidak mampu bekerja karena sakit berat yang dibuktikan\n    dengan keterangan dokter sah yang dilegalisir oleh Dokter Perusahaan dapat\n    menerima upah sesuai aturan yang berlaku\n    4 (Empat) bulan PERTAMA :100 % x Upah Pokok\n    Bulanan (BMS)\n    4 (Empat) bulan KEDUA:75 % x Upah Pokok\n    Bulanan (BMS)\n    4 (Empat) bulan KETIGA:50 % x Upah Pokok\n    Bulanan (BMS)",{"bindId":79,"name":76,"text":77},"maxsicknesspay",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"menstruationleave","Pekerja wanita dapat diberikan istirahat","Pekerja wanita dapat diberikan istirahat haid selama paling banyak 2\n    (dua) hari yaitu hari pertama dan kedua, setiap bulan.\n  Setiap penggunaan istirahat haid tersebut, pekerja yang bersangkutan\n    harus meminta Surat Keterangan dari poliklinik\u002Fdokter perusahaan, bilamana\n    pada hari tersebut sedang praktek.\n  Perusahaan akan menganggap istirahatnya tidak sah apabila pekerja\n    tersebut tidak memberitahukan kepada perusahaan atau tidak menyerahkan\n    Surat Keterangan dari Poliklinik\u002FDokter Perusahaan.",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"disabilitypay","Ketentuan tersebut tidak berlaku terhada","Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap pekerja yang tidak mampu\n    bekerja karena kecelakaan kerja dan pelaksanaannya diatur sesuai dengan\n    ketentuan dalam program BPJAMSOSTEK",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"healthcareaccess","Perusahaan menyediakan BALKESJA yang ber","Perusahaan menyediakan BALKESJA yang berdiri sendiri, lengkap dengan\n    obatnya serta pelayanan Keluarga Berencana yang diizinkan oleh\n  pemerintah.\n  Karyawan hanya diperbolehkan melakukan pengobatan di BALKESJA saat\n    kondisi sakit ditempat kerja atau pada saat jam praktek BALKESJA,\n  Perusahaan menyediakan dokter praktek di BALKESJA dan obat-obatan sesuai\n    dengan obat yang di perbolehkan oleh pemerintah, seminggu 3 (tiga) kali\n    setiap praktek 2 (dua) jam.\n  Perusahaan memberikan bantuan untuk berobat jalan bagi karyawan dan\n    keluarga karyawan yang terdaftar di perusahaan dengan nilai sebesar Rp\n    400.000 (empat ratus ribu rupiah ) untuk masa satu tahun bisa di gunakan\n    dalam situasi dan kondisi darurat atau Faskes BPJS Kesehatan tidak\n    beroperasi atau pada saat di malam hari. Klaim terhadap biaya pengobatan\n    tersebut harus disertai surat keterangan dokter dan hasil diagnosa yang\n  sah.\n  BALKESJA dibuka dari hari Senin sampai Jumat pada jam kerja yaitu dari\n    jam 08.00 - 17.00 WIB, Sedangkan jam praktek dokter dari jam 14.00 - 16.00\n    WIB.",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"healthinsurance","Pada dasarnya pemeliharaan kesehatan yan","Pada dasarnya pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan\n    meliputi rawat inap dan rawat jalan untuk karyawan dan keluarganya sesuai\n    ketentuan diatas, dengan iuran perbulan ditanggung Perusahaan 4 % dan\n    ditanggung karyawan 1 % atau mengikuti peraturan BPJS Kesehatan yang\n    berlaku.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"healthinsurancerelatives","Anggota keluarga yang dibenarkan memakai","Anggota keluarga yang dibenarkan memakai fasilitas Jaminan BPJS Kesehatan\n    adalah :\n    \n      Istri\u002FSuami yang sah dan terdaftar di Departemen Personalia dan\n        terdaftar di BPJS Kesehatan\n      Anak yang sah yang masih menjadi tanggungan pekerja usia dibawah 21\n        tahun dan telah terdaftar di bagian Personalia serta terdaftar di BPJS\n        Kesehatan",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"healthandsafetytraining","Latihan dan penyuluhan keselamatan dalam","Latihan dan penyuluhan keselamatan dalam bahaya api akan dilaksanakan\n    (bergilir).",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"protectiveclothing","Alat-alat perlengkapan keselamatan kerja","Alat-alat perlengkapan keselamatan kerja akan disediakan dan diberikan\n    pada pekerja menurut sifat pekerjaannya dimana para pekerja tersebut\n    diwajibkan memakainya selama melaksanakan pekerjaannya.\n  Alat-alat tersebut adalah milik Perusahaan, yang harus dipakai oleh\n    pekerja itu sendiri dan tidak boleh diberikan atau dipinjamkan kepada\n    pekerja, atau orang lain.\n  Alat-alat tersebut harus dipelihara oleh pekerja yang bersangkutan agar\n    supaya tetap bersih dan selalu siap digunakan",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"hivpolicy","Perusahaan dapat mengadakan General Medi","Perusahaan dapat mengadakan General Medical Check Up kepada seluruh karyawan\nsetiap tahun sesuai rekomendasi Health and Safety.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"funeralpay","Apabila karyawan atau keluarga karyawan ","Apabila karyawan atau keluarga karyawan yang terdaftar di perusahaan\n    (Istri\u002FSuami\u002FAnak\u002F Orang tua\u002FMertua) meninggal dunia, Perusahaan akan\n    memberikan bantuan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu\n    rupiah).",{"bindId":117,"name":114,"text":115},"funeralpaytype",{"bindId":119,"name":114,"text":115},"funeralpayamount",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"paidmaternityleaveduration","Pekerja wanita dapat diberi cuti melahir","Pekerja wanita dapat diberi cuti melahirkan 3 (tiga) bulan, termasuk\n    sebelum dan sesudah melahirkan.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"paidmaternityleavepay","Untuk setiap kehamilan\u002Fmelahirkan\u002Fgugur ","Untuk setiap kehamilan\u002Fmelahirkan\u002Fgugur kandung diberikan istirahat\n    hamil\u002F melahirkan\u002Fgugur kandung dengan mendapat upah.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"maternityotherclause","6. Untuk pekerja yang gugur kandung dibe","6. Untuk pekerja yang gugur kandung diberikan\nistirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan setelah kejadian.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"paidpaternityleaveduration","Istri sah pekerja melahirkan\u002Fgugur kandu","Istri sah pekerja melahirkan\u002Fgugur kandung 2 hari",{"bindId":137,"name":134,"text":135},"paidpaternityleave",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"paidpaternityleavepay","2. Seorang pekerja dapat diberi ijin men","2. Seorang pekerja dapat diberi ijin meninggalkan pekerjaan atas ijin\ntertulis dari atasannya langsung dan mendapat upah sesuai dengan Undang-undang\ndan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku:\n\n  Perkawinan pekerja sendiri3 hari\n  Perkawinan anak pekerja sendiri2 hari\n  Istri sah pekerja melahirkan\u002Fgugur kandung 2 hari\n  Meninggalnya Istri\u002FSuami\u002FAnak\u002F Orang Tua\n  \u002FMertua\u002FMeninggalnya Saudara atau\n  saudara kandung yg serumah serta Menantu3Hari\n  Pengkhitanan anak sah karyawan (laki-laki)2 hari\n  Pengkhitanan anak sah karyawan\n  (perempuan\u002F Baptis)2 hari\n  Pindah rumah (disertakan bukti tertulis dari\n  lembaga yang terkait) 1 hari\n  Memenuhi panggilan Pejabat Negara\n  yang berwenang, memanggil sesuai\n  dengan kebutuhan dan seijin Perusahaan 1 hari\n  Meninggalnya saudara kandung tidak\n  serumah 1 hari.\n  Musibah bencana alam ( banjir, gempa\n  bumi, longsor, kebakaran ) 1 hari\n  Suami\u002Fistri\u002Fanak yang di rawat disertai data\n  tertulis 1 hari\n\n\nHak-haknya tersebut diatas harus diambil pada hari kejadian secara berturut\nturut di luar hari libur dan bila kejadian pada saat jam kerja, maka P3 tidak\nterhitung selama jam kerja sudah melewati 4 jam. Pengajuan P3 harus disertai\nbukti tertulis.",{"bindId":143,"name":140,"text":141},"paidpaternityleavepayperc",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"deathrelatives","Meninggalnya Istri\u002FSuami\u002FAnak\u002F Orang Tua","Meninggalnya Istri\u002FSuami\u002FAnak\u002F Orang Tua\n  \u002FMertua\u002FMeninggalnya Saudara atau\n  saudara kandung yg serumah serta Menantu3Hari",{"bindId":149,"name":150,"text":150},"marriage","Perkawinan pekerja sendiri3 hari",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"educationtuition","Bersamaan dengan Peringatan Proklamasi K","Bersamaan dengan Peringatan Proklamasi Kemerdekaan, Perusahaan juga akan\n    memberikan bantuan BEASISWA bagi putra-putri pekerja yang berprestasi di\n    sekolahnya, yang mana sistem dan proses pelaksanaannya akan diatur oleh\n    Perusahaan.",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"sexualhar","Pelecehan seksual terhadap pekerja dapat","Pelecehan seksual terhadap pekerja dapat dikenai sanksi tegas tanpa kecuali\nsampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat.",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"hourspday_select","Waktu dinas kerja untuk dinas kerja bias","Waktu dinas kerja untuk dinas kerja biasa adalah 7 jam sehari dan 40 jam\n    seminggu.",{"bindId":164,"name":161,"text":162},"hourspweek_select",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"MAXHOURS_trigger","3. Pengaturan jam kerja lembur maksimal ","3. Pengaturan jam kerja lembur maksimal 4 jam\u002Fhari dan 18 jam\u002Fminggu.",{"bindId":170,"name":167,"text":168},"hoursovertimemax",{"bindId":172,"name":173,"text":174},"PAIDLEAV_trigger","Pekerja yang telah bekerja 12 (duabelas)","Pekerja yang telah bekerja 12 (duabelas) bulan terus-menerus tanpa putus,\nberhak atas Cuti Tahunan 12 (duabelas) hari kerja.\n\nSIMBOL\nADMINISTRASI = C\n\n\n\n  Perusahaan dapat mengadakan cuti bersama, guna menyesuaikan dengan jadwal\n    produksi, disamping pemberian cuti pilihan sesuai kebutuhan pekerja, dengan\n    konsultasi Serikat Pekerja.\n  Untuk pekerja yang masih mempunyai sisa hak cuti yang sedang berjalan\n    masih dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan batas waktu sampai\n    dengan akhir bulan April.\n  Pekerja harus mengajukan permohonan cuti pada atasan langsung secara\n    tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya. Tanpa persetujuan dari Perusahaan dapat\n    dianggap meninggalkan pekerjaan\u002Fmangkir.\n  Dalam hal yang mendesak seorang pekerja dapat mengambil cutinya sepanjang\n    alasannya dapat dibuktikan kebenarannya dan disetujui oleh atasannya\n    langsung, atau Perusahaan.\n  Dalam hal hari libur resmi jatuh pada hari kerja didalam masa cuti\n    tahunan, maka libur tersebut tidak dihitung sebagai cuti.\n  Pelaksanaan perhitungan hari cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan\n    Pemerintah yang berlaku.\n  Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 5 tahun keatas akan mendapat\n    tambahan cuti sebagai berikut :\n\n\n  Masa kerja 5 tahun tapi kurang dari 10 tahun = 1 hari\n  Masa kerja 10 tahun tapi kurang dari 15 tahun= 2 hari\n  Masa kerja 15 tahun tapi kurang dari 20 tahun= 4 hari\n  Masa kerja 20 tahun tapi kurang dari 25 tahun= 6 hari\n  Masa kerja 25 tahun keatas= 7 hari",{"bindId":176,"name":173,"text":177},"holidaysdays","Pekerja yang telah bekerja 12 (duabelas) bulan terus-menerus tanpa putus,\nberhak atas Cuti Tahunan 12 (duabelas) hari kerja.",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"bankholidays1","Hari-hari libur resmi adalah hari-hari y","Hari-hari libur resmi adalah hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur\n    resmi oleh pemerintah.",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"holidaysfixed","Perusahaan akan memberikan kesempatan ke","Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan yang akan\n    merayakan hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya masing-masing dengan\n    memberikan libur lebaran dan atau libur bersama di mulai 2 (dua) hari\n    sebelum Hari Raya (H-2) dan tanpa memotong 1 (satu) hari cuti tahunan.",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"SCHEDULE_trigger","Waktu dinas kerja shift\u002Fregu, hari istir","Waktu dinas kerja shift\u002Fregu, hari istirahat mingguannya tidak mutlak\n    jatuh pada hari Minggu. Pengaturan jam kerjanya adalah tetap berpedoman\n    pada 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Serta tidak diperkenankan bekerja\n    dalam 7 hari berturut turut.",{"bindId":191,"name":188,"text":189},"schedulesrestpw",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"TRADEUNLEAV_trigger","Perusahaan dapat memberikan kesempatan m","Perusahaan dapat memberikan kesempatan meninggalkan pekerjaan untuk\n    melakukan tugas-tugas yang berhubungan erat dengan kegiatan-kegiatan\n    Organisasi Serikat Pekerja. Dalam pelaksanaannya dirundingkan terlebih\n    dahulu dengan perusahaan dimana diwakili oleh masing-masing manager\n    mengingat kepentingan tugas-tugas kerjanya dalam Perusahaan.",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"PAYSCALES_trigger","Sistem Pembayaran Upah diberikan berdasa","Sistem Pembayaran Upah diberikan berdasarkan pada pekerjaan\u002Fprestasi,\n    pendidikan dan ketrampilan dari masing-masing individual pekerja.",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"LOWWAGE_trigger","Pemberian upah minimum akan disesuaikan ","Pemberian upah minimum akan disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah yang\nberlaku.",{"bindId":205,"name":202,"text":203},"LOWWAGE_government",{"bindId":207,"name":208,"text":209},"STRUCINCR_trigger","Perusahaan dan serikat pekerja bersepaka","Perusahaan dan serikat pekerja bersepakat untuk menaikkan upah setiap\n    setahun sekali, besarnya kenaikan sejauh mungkin dengan mempertimbangkan\n    laju inflasi disamping memperhatikan pengajuan dari Serikat Pekerja dengan\n    mengambil perbandingan harga kebutuhan pokok di pasar.\n  Kenaikan upah pekerja tersebut juga akan ditinjau dari prestasi dan masa\n    kerja yang mana didasarkan atas penilaian karya perorangan secara metode\n    teknik industri.\n  Dalam keadaan darurat, upah dan tunjangan dapat ditinjau kembali oleh\n    Perusahaan bersama Serikat Pekerja.",{"bindId":211,"name":212,"text":213},"oncerise_detail","Perusahaan akan memberikan Tunjangan Har","Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap 1 (satu)\n    tahun sekali sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku\n  Besarnya pemberian tersebut diatas adalah 1 (satu) bulan upah yang\n    terdiri dari 26 (dua puluh) hari kerja, bagi yang telah mempunyai masa\n    kerja 1 (satu) tahun. Komponen upah yang dipakai disesuaikan dengan\n    pengaturan pengupahan : Upah Pokok Bulanan + KJK\n  Dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum hari Raya Idul Fitri.\n  Bagi Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun akan\n    diperhitungkan\u002Fdibayarkan secara prorata.",{"bindId":215,"name":212,"text":213},"ONCERISE_trigger",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"incidentalbonustype2","Besarnya pemberian tersebut diatas adala","Besarnya pemberian tersebut diatas adalah 1 (satu) bulan upah yang\n    terdiri dari 26 (dua puluh) hari kerja, bagi yang telah mempunyai masa\n    kerja 1 (satu) tahun. Komponen upah yang dipakai disesuaikan dengan\n    pengaturan pengupahan : Upah Pokok Bulanan + KJK",{"bindId":221,"name":218,"text":219},"incidentalbonusperc1",{"bindId":223,"name":224,"text":225},"OVERTIME_trigger","1. Tarif kerja lembur dan dasar perhitun","1. Tarif kerja lembur dan dasar perhitungan kerja lembur akan dilakukan\ndengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia\nNo.102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 tanggal 25 Juni 2004 yaitu:\n\nHARI-HARI BIASA\n\n150% x Upah sejam untuk jam pertama\n\n200% x Upah sejam untuk jam kedua dan\nseterusnya.\n\n\n\nHARI-HARI LIBUR RESMI\u002FISTIRAHAT MINGGUAN\n\n200% x Upah sejam untuk 7 jam pertama\n\n300% x Upah sejam untuk jam ke 8\n\n400% x Upah sejam untuk jam ke 9 dan seterusnya.\n\n\n\n2. Karyawan yang bekerja pada hari libur atau cuti bersama pada hari raya\nidul fitri akan mendapat insentif tambahan sebesar kesepakatan bersama antara\nmanajemen dan serikat pekerja sesuai kemampuan perusahaan.",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"overtimeallowancetype_general","HARI-HARI BIASA 150% x Upah sejam untuk ","HARI-HARI BIASA\n\n150% x Upah sejam untuk jam pertama\n\n200% x Upah sejam untuk jam kedua dan\nseterusnya.\n\n\n\nHARI-HARI LIBUR RESMI\u002FISTIRAHAT MINGGUAN",{"bindId":231,"name":228,"text":232},"overtimeallowanceperc1_general","HARI-HARI BIASA\n\n150% x Upah sejam untuk jam pertama\n\n200% x Upah sejam untuk jam kedua dan\nseterusnya.",{"bindId":234,"name":228,"text":232},"overtimeallowancetype",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"sundayallowancetype","HARI-HARI LIBUR RESMI\u002FISTIRAHAT MINGGUAN","HARI-HARI LIBUR RESMI\u002FISTIRAHAT MINGGUAN\n\n200% x Upah sejam untuk 7 jam pertama\n\n300% x Upah sejam untuk jam ke 8\n\n400% x Upah sejam untuk jam ke 9 dan seterusnya.\n\n\n\n2. Karyawan yang bekerja pada hari libur atau cuti bersama pada hari raya\nidul fitri akan mendapat insentif tambahan sebesar kesepakatan bersama antara\nmanajemen dan serikat pekerja sesuai kemampuan perusahaan.",{"bindId":240,"name":237,"text":241},"sundayallowanceperc1","HARI-HARI LIBUR RESMI\u002FISTIRAHAT MINGGUAN\n\n200% x Upah sejam untuk 7 jam pertama\n\n300% x Upah sejam untuk jam ke 8\n\n400% x Upah sejam untuk jam ke 9 dan seterusnya.",{"bindId":243,"name":244,"text":245},"commutingallowancetype","Perusahaan memberikan bantuan uang trans","Perusahaan memberikan bantuan uang transportasi bagi pekerja yang akan\n    dihitung perhari hadir dimana kenaikan uang transportasi didasarkan pada\n    kesepakatan perundingan Pengupahan.\n  Bagi karyawan yang bekerja lembur 7 jam atau lebih pada hari kerja akan\n    diberikan bantuan uang transportasi yang berlaku pada tahun berjalan\n  Jumlah besaran bantuan uang transportasi bilamana tidak sesuai lagi dapat\n    ditinjau dan dirundingkan kembali",{"bindId":247,"name":244,"text":245},"COMMUTE_trigger",{"bindId":249,"name":250,"text":251},"mealvouchers","Perusahaan memberikan bantuan uang makan","Perusahaan memberikan bantuan uang makan bagi pekerja yang akan dihitung\n    perhari hadir dimana kenaikan uang makan didasarkan pada kesepakatan\n    perundingan Pengupahan.\n  Bantuan uang makan tidak diberikan apabila perusahaan telah menyediakan\n    makan bagi pekerja.\n  Perusahaan menyediakan makanan tambahan\u002F suplemen bagi shift malam.\n  Jumlah besaran bantuan uang makan bilaman tidak sesuai lagi dapat\n    ditinjau kembali.\n  Bagi pekerja yang bekerja lenbur 3 (tiga jam) jam atau lebih akan\n    diberikan bantuan uang makan yang berlaku pada tahun berjalan.",{"bindId":253,"name":250,"text":254},"MEALALL_trigger","Perusahaan memberikan bantuan uang makan bagi pekerja yang akan dihitung\n    perhari hadir dimana kenaikan uang makan didasarkan pada kesepakatan\n    perundingan Pengupahan.",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"direct_participation_trigger","Pada dasarnya perusahaan dan serikat pek","Pada dasarnya perusahaan dan serikat pekerja akan berusaha menghindari\n    hal-hal yang mengakibatkan terjadinya keluh kesah.\n  Bila ada keluhan dan pengaduan pekerja akan diselesaikan menurut tata\n    cara dibawah ini, dengan tujuan utama supaya setiap persoalan dapat\n    diselesaikan dalam rangka mempertahankan dan membina hubungan baik yang\n    harmonis dan lestari sehingga setiap persoalan sedapat mungkin diselesaikan\n    oleh atasan langsung pekerja yang bersangkutan.\n  Untuk menjamin tercapainya tujuan diatas, maka diperlukan tata cara\n    penyelesaian keluh kesah yang sifatnya tertulis dan harus sedapat mungkin\n    mendapatkan penyelesaian dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.\n\n\ni) LANGKAH I: Setiap pekerja yang mempunyai keluhan\nsupaya membicarakan penyelesaiannya dengan atasannya langsung.\n\nii) LANGKAH II: Bila dalam jangka waktu 10 (sepuluh)\nhari belum terselesaikan, pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan ke\natasannya yang lebih tinggi.\n\niii) LANGKAH III: Bila langkah II belum\nterselesaikan, pekerja yang bersangkutan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari\ndapat meneruskan kepada bagian Personalia (Industrial Relation).\n\niv) LANGKAH IV: Bila penyelesaian dalam langkah III\ntidak tercapai, maka usaha penyelesaian akan dilakukan menurut ketentuan\nperaturan perundangan yang berlaku.\n\nPelaksanaan tata cara penyelesaian keluh kesah ini dilakukan dengan bentuk\nformulir yang disediakan oleh Perusahaan.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Coats Rejo Indonesia - 2021\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-10-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2023-10-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;Belum diratifikasi\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Coats Rejo Indonesia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPN - Serikat Pekerja Nasional\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;1200000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;3 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;18.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;2.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceamount1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp; per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[264],{"title":38,"slug":34},[266],{"type":267,"data":268},"call_to_action_body_block",{"title":269,"description":270,"variant":271,"link":272},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":269,"url":273,"description":269,"rel":274,"type":275},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[277],{"type":267,"data":278},{"title":269,"description":270,"variant":271,"link":279},{"title":269,"url":273,"description":269,"rel":274,"type":275},[]]