[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-citra-abadi-sejati-dengan-pimpinan-serikat-pekerja-serikat-pekerja-nasional-spn-unit-kerja-pt-citra-abadi-sejati-bogor---2018-2020":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":348,"content_type_view":349,"extra_breadcrumbs":350,"body":352,"body_blocks":363,"related_pages":367},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":346,"translations":347},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-citra-abadi-sejati-dengan-pimpinan-serikat-pekerja-serikat-pekerja-nasional-spn-unit-kerja-pt-citra-abadi-sejati-bogor---2018-2020","157b3582-c099-11e8-80cb-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-citra-abadi-sejati-dengan-pimpinan-serikat-pekerja-serikat-pekerja-nasional-spn-unit-kerja-pt-citra-abadi-sejati-bogor---2018-2020\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-citra-abadi-sejati-dengan-pimpinan-serikat-pekerja-serikat-pekerja-nasional-spn-unit-kerja-pt-citra-abadi-sejati-bogor---2018-2020\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Citra Abadi Sejati Dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) Unit Kerja PT Citra Abadi Sejati Bogor - 2018\u002F2020","ba_ID","IDN PT. Citra Abadi Sejati - Bogor - 2018","Indonesia - IDN PT. Citra Abadi Sejati - Bogor - 2018","IDN PT. Citra Abadi Sejati - Bogor - 2018 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"11. PKB PT. Citra Abadi Sejati - 2018.htm","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Citra Abadi Sejati Dengan Pimpinan\n  Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) Unit Kerja PT Citra Abadi\n  Sejati\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Citra Abadi Sejati Dengan Pimpinan\nSerikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) Unit Kerja PT Citra Abadi Sejati\n- 2018\u002F2020\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian kerja bersama ini dibuat antara Perusahaan PT Citra Abadi Sejati,\nyang berkedudukan di Jalan Raya Kedung Halang No.263 Km.52- Bogor, berbadan\nhukum dengan akte perubahan nomor 024 tanggal 20 Agustus 2013, yang selanjutnya\ndisebut Perusahaan, dengan PSP SPN yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi dengan No. pencatatan 01\u002F PSP SPN PT CITRA ABADI SEJATI BOGOR \u002F\n01.03.32 \u002F V \u002F 2009, yang mewakili anggotanya dan selanjutnya disebut Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah Pengertian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Perusahaan dengan\nPSP SPN yang memuat syarat - syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak\nsebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT Citra Abadi Sejati, yang berbadan hukum dengan Akte perubahan No.\n024 tanggal 20 Agustus 2013 dan berkedudukan di Jl. Raya Kedung Halang No.263\nBogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pimpinan Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan\natau bagian Perusahaan baik di dalam maupun di luar Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Staff Management,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas membantu pimpinan\nPerusahaan atau bagian dari Perusahaan yang mencakup jabatan Supervisor keatas\nyang melaksanakan tugas dan fungsi Pekerjaan seperti mengatur perencanaan kerja\ndan pengawasan kerja untuk terjaminnya kelancaran proses produksi barang atau\njasa yang di tetapkan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah organisasi Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP\nSPN) unit kerja PT Citra Abadi Sejati, berdasarkan nomor pencatatan 01\u002F PSP SPN\nPT CITRA ABADI SEJATI BOGOR \u002F 01.03.32 \u002F V \u002F 2009 pada Kantor Tenaga Kerja Kota\nBogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengurus Serikat Pekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk\nmemimpin Serikat Pekerja, berdasarkan surat pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang\nSPN Kota Bogor. Bagi pekerja yang karena jabatannya dapat menimbulkan\npertentangan atau benturan kepentingan antara Perusahaan dan Pekerja atau\nSerikat Pekerja (conflict of interest) tidak boleh menjadi pengurus serikat\npekerja seperti Pimpinan, jajaran manajemen, HR, dan Finance.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Anggota Serikat Pekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja PT Citra Abadi Sejati yang menjadi anggota Serikat Pekerja\nsetelah melalui prosedur pendaftaran dan tercatat sebagai anggota di PSP SPN.\nDaftar nama dan nomor keanggotaan tersebut diserahkan PSP SPN ke Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja berkewarganegaraan Indonesia yang mengadakan hubungan kerja\ndan menandatangani perjanjian kerja dengan Perusahaan, yang tidak terikat\nhubungan kerja dengan perubahan lain, dan yang menerima upah berdasarkan\nketentuan perundangan yang berlaku atau kebijakan Perusahaan atau Persetujuan\nBersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Keluarga Pekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang isteri\u002Fsuami dan anak-anak Pekerja yang sah maksimal 3 orang\ndan belum dewasa, belum mencapai usia 21 tahun, selama masih menjadi tanggungan\norang tua, belum menikah, belum berpenghasilan dan telah terdaftar di bagian\nHuman Resources (HR).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Ahli Waris Pekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah isteri\u002Fsuami, anak-anak atau wali yang sah atau orang lain yang\nditunjuk oleh pekerja dan terdaftar pada perusahaan, untuk menerima setiap\nhaknya apabila Pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan, maka\nahli warisnya ditetapkan menurut hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Upah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang\nditerima karyawan dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan untuk\nsesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilaksanakan sepenuhnya, dibayarkan atau\ndinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau\nperaturan Perundang-undangan atau Perjanjian Kerja antara Perusahaan dengan\nPekerja. Mengingat jumlah Pekerja yang masif sebagaimana lazimnya di perusahaan\ngarment berskala besar, untuk kemudahan administrasi dan membantu penerimaaan\nupah Pekerja secara utuh, maka tunjangan tidak tetap dibayarkan bersamaan\ndengan gaji pokok dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Lokasi Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seluruh ruangan, bangunan, lapangan serta halaman sekeliling lokasi\noperasional Perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan, baik yang\nmenjadi hak milik maupun fasilitas lainnya yang dibawah penguasaan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini pada dasarnya mengatur hal-hal yang bersifat\numum. Namun kedua belah pihak memahami dan mengakui akan adanya hak-hak dan\nkewajiban lainnya dari masing-masing pihak yang diatur atau di lindungi oleh\nundang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku. Kedua belah pihak juga\nmemahami dan bersepakat untuk menerima hal- hal khusus yang diatur dalam\nkebijakan perusahaan selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan\nperjanjian ini secara utuh dan atau peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Kewajiban Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN dan PSP SPN berkewajiban mengadakan sosialisasi dan penjelasan\nkepada Pekerja secara utuh termasuk isi, makna dan pengertian yang lengkap\ntentang Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan, PSP SPN dan Pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada\ndalam PKB ini dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan bersama yang\nlebih besar serta dengan semangat musyawarah untuk mufakat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA (PSP SPN)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Keberadaan dan Wewenang Masing-Masing Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui bahwa PSP SPN adalah organisasi pekerja yang merupakan\nperwakilan pekerja, baik secara individu maupun secara kolektif, berkenaan\ndengan hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, hubungan kerja dan\nsyarat-syarat kerja dari pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberi jaminan terhadap pekerja yang menggunakan haknya untuk\nmenjadi anggota Serikat Pekerja, atau terhadap pekerja yang terpilih sebagai\nPengurus Serikat Pekerja yang sesuai dengan peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PSP SPN dan Perusahaan menghormati dan mengakui hak setiap pekerja dalam\npilihannya untuk menjadi atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja sesuai\ndengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.PSP SPN mengakui bahwa pengelolaan, alokasi sumberdaya, perekrutan dan\npenempatan pekerja, pengawasan dan pengamanan jalannya Perusahaan adalah hak\nprerogratif atau wewenang penuh Perusahaan. PSP SPN dapat memberi saran yang\nterkait dengan hal ini dan akan mendapatkan perhatian yang sepadan dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.PSP SPN dan Perusahaan bersepakat untuk mendorong terciptanya keselarasan\ndan pencapaian tujuan bersama, yaitu keberhasilan dan kelanggengan usaha yang\nmenjadi kepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.PSP SPN dan Perusahaan bersama-sama bertanggung jawab dalam penegakan\ndisiplin kerja, peraturan dan menjaga nama baik Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Fasilitas Dan Bantuan Kepada Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan fasilitas bagi PSP SPN untuk melaksanakan\ntugas-tugas organisasi dan memberikan kesempatan kepada pekerja yang menjabat\nsebagai Pengurus Serikat Pekerja serta komisaris untuk mengikuti kegiatan\norganisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan kebijakan menyediakan hanya satu ruangan atau kantor\ndengan peralatan secukupnya yang dipergunakan untuk keperluan PSP SPN PT Citra\nAbadi Sejati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila PSP SPN merasa perlu untuk mengadakan rapat penting pada jam kerja\nmaka sebelumnya harus mengajukan persetujuan kepada Perusahaan untuk\nmenggunakan ruangan yang telah disediakan oleh Perusahaan sepanjang tidak\nmengganggu kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Pelaksanaan Tugas Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atas persetujuan Perusahaan, Pengurus Serikat Pekerja menunjuk satu orang\npengurus PSP SPN untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi secara penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Persetujuan Perusahaan akan diberikan setelah Pengurus Serikat Pekerja\nmenyerahkan rencana kerja kegiatan organisasi kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengurus\u002Fanggota Serikat Pekerja yang mendapat tugas menjalankan kegiatan\nkeorganisasian nya tetap mempunyai hak-hak dan kewajiban yang sama seperti\npekerja lainnya dalam segala hal yang berhubungan dengan kedudukan dan\ntanggung-jawabnya sebagai pekerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pemungutan luran \u002F Dana Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan membantu PSP SPN untuk pemungutan iuran anggotanya melalui\npemotongan gaji setiap bulannya sebesar 0,5 % dari upah minimum Kota Bogor yang\nberpedoman pada AD \u002F ART PSP SPN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pendistribusian Iuran Serikat Pekerja dilaksanakan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.PSP SPN 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.DPC SPN 30%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.DPD SPN 10%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.DPP SPN 10%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan berhak meminta Surat Kuasa dari anggota Serikat Pekerja untuk\npemotongan iuran dari gajinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penyetoran iuran PSP SPN dilaksakan oleh Bagian Keuangan Perusahaan\nselambat- lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pembayaran gaji dan dengan\nmemberi perincian daftar nama-nama anggota serta jumlah iuran yang dipotong\ndari gajinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cp>1.Penerimaan Pekerja adalah hak prerogatif Perusahaan sebagaimana\ndimaksudkan dalam pasal 5 ayat 4. Penerimaan Pekerja dilaksanakan sesuai dengan\nsistem kebijakan dan prosedur rekrutmen yang berlaku di Perusahaan yang\nberpedoman pada prinsip-prinsip berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>a.Perusahaan menjunjung tinggi prinsip non diskriminatif dengan memberikan\nkesempatan bekerja yang sama bagi setiap calon pekerja yang memiliki\nkualifikasi jabatan yang diperlukan tanpa membedakan ras, agama, etnis,\ndisabilitas fisik dan sejenisnya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Umur minimal 18 (delapan belas) tahun tanpa pengalaman kerja dapat\ndirekrut dan diikutsertakan dalam program pelatihan dan pemagangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memiliki pendidikan dan pengalaman minimum yang diperlukan oleh\npersyaratan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak mensyaratkan tes kehamilan dan tes HIV\u002FAIDS\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Calon pekerja tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari salah\nsatu unit usaha Busana Apparel Group\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sesuai peraturan perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku status hubungan\nkerja di Perusahaan dikategorikan menjadi dua yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penggolongan status hubungan kerja pada ayat 2 akan ditentukan berbagai\nfaktor seperti sifat temporer pesanan pelanggan (customer order), volume\npekerjaan, sifat siklus musim yang berlaku di negara pelanggan, ketersediaan\npekerja trampil dipasar tenaga kerja, tingkat kesulitan pengembangan kompetensi\ndan peranan jabatan dalam struktur hirarki perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hubungan kerja diikat dalam suatu Surat Perjanjian Kerja yang\nditandatangani Pekerja dan Perusahaan sebagai bukti yang sah bahwa Pekerja\ntelah membaca, mengerti dan menyetujui sepenuhnya isi Perjanjian Kerja termasuk\napa yang menjadi hak, kewajiban dan tanggung- jawabnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu diterima\nbekerja dengan melalui masa percobaan atau melalui Perjanjian Kerja Waktu\nTertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>2.Pekerja yang baru wajib menjalani masa percobaan paling lama tiga bulan\nsetelah dimulainya hubungan kerja atau sebagaimana ditentukan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja\nsecara sukarela.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2 tidak\nmenimbulkan kewajiban bagi Perusahaan untuk membayar ganti rugi, uang pisah,\npesangon atau sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setelah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dan dinyatakan lulus,\nmaka Pekerja ditetapkan sebagai Pekerja tetap melalui surat Pemberitahuan\nPerubahan Kepegawaian atau Personnel Change Notice (PCN)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kebutuhan Perusahaan atas ketenagakerjaan yang tidak dapat diantisipasi\nsebelumnya dan diluar cakupan skenario perencanaan bisnis paling optimistis\ndapat dipenuhi melalui mekanisme perjanjian kerja untuk waktu tertentu\nsebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang dan atau peraturan pemerintah\nyang berlaku dan atau Perjanjian Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tersebut pada ayat (1) pasal ini, sebelum memulai hubungan kerja,\nmengadakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang prinsipnya apabila\npekerjaan telah selesai maka hubungan kerja akan berakhir tanpa ikatan apapun.\nPerjanjian Kerja waktu tertentu dapat diperpanjang sesuai dengan sifat\nkebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada saat perjanjian\u002Fhubungan kerja telah berakhir dengan baik maka\nperusahaan dapat memberikan surat pengalaman atau keterangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan\nmenjadi Pekerja Tetap, kepadanya diberikan surat Pemberitahuan Perubahan\nKepegawaian atau Personnel Change Notice (PCN) oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : PEMAGANGAN, PELATIHAN, PENILAIAN, PROMOSI, MUTASI DAN\nPENGHARGAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Program Pemagangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-apprenticeships\">\u003Cp>1.Perusahaan bersedia melaksanakan program pemagangan guna mendukung\npelaksanaan pemagangan Nasional tanpa kewajiban mempekerjakan peserta program\ndi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Program pemagangan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam\nmemperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai tuntutan\njabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bentuk program, jenis pemagangan, jangka waktu, kurikulum, silabus dan\ninstruktur akan diatur dengan ketentuan tersendiri setelah dikonsultasikan\ndengan Disnakertrans.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jangka waktu pemagangan adalah antara 3 sampai dengan 24 bulan tergantung\ntingkat kesulitan pekerjaan yang harus dikuasai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Peserta program pemagangan yang berhasil lulus dengan baik akan diberikan\nsertifikat dan apabila perusahaan ada lowongan sesuai keahliannya maka lulusan\npemagangan dapat langsung diterima bekerja diperusahaan tanpa melalui masa\npercobaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>Dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia dan pemenuhan standar kualitas\ndan produktivitas, Perusahaan dapat mengembangkan dan melaksanakan program\npelatihan. Jenis pelatihan dirancang untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan yang\nberagam namun mempunyai kesamaan dalam tujuan yaitu untuk meningkatkan\nproduktifitas dan kualitas kerja, mengembangkan potensi pekerja, meningkatkan\ndisiplin dan mendorong kerjasama antar sesama Pekerja, antar Pekerja dengan\natasan, dan antar departemen yang saling terkait.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">1.Mengembangkan Pekerja melalui applikasi sistim dan teknologi yang\nberkaitan dengan pekerjaan, pengayaan (\u003Cem>enrichment\u003C\u002Fem>) dan pendalaman\nsecara vertikal maupun pelebaran cakupan (\u003Cem>enlargement\u003C\u002Fem>) secara\nhorizontal dari penugasan Pekerja; Mengikut sertakan Pekerja pada program\npelatihan internal dan eksternal yang diputuskan Perusahaan sebagai sarana\npengembangan.\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja wajib mengikuti pelatihan yang diadakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelatihan yang dilakukan di luar jam kerja tidak dihitung sebagai jam\nkerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang dinilai berhasil baik dalam mengikuti pelatihan dan penerapan\ndalam pekerjaan akan diberikan sertifikat kompetensi yang ditanda tangani oleh\npejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Keberhasilan dalam mengikuti pelatihan dapat digunakan sebagai salah satu\nfaktor dalam penilaian kerja (\u003Cem>performance appraisal\u003C\u002Fem>) dan pertimbangan\nuntuk promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Penilaian Prestasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan melakukan penilaian Prestasi Kerja tahunan atau secara berkala\nuntuk mengukur dan memberi apresiasi atas keberhasilan kerja, mengidentifikasi\nkebutuhan perbaikan kerja dan\u002Fatau kebutuhan pelatihan yang diarahkan untuk\nmeningkatkan prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penilaian prestasi kerja yang dilakukan secara obyektif merupakan faktor\npenting dalam pertimbangan promosi, demosi, mutasi atau peninjauan upah\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sistem, metode dan formulir Penilaian Prestasi Kerja diatur secara\ntersendiri yang dapat diubah sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Coaching (Melatih), Counseling (Menasehati) dan Mentoring\n(Membimbing)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Coaching, counselling dan mentoring adalah metode atau pendekatan yang\ndapat digunakan untuk melengkapi perangkat dalam sistem Penilaian Prestasi\nKerja. Para penyelia atau Pekerja yang bertanggung jawab atas kinerja Pekerja\nlainnya diarahkan dan diharapkan untuk dapat mengembangkan ketrampilannya\ndibidang ini melalui interaksi mereka dengan bawahan setiap hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Disamping penggunaan seperti dimaksud pada pasal 15 ayat 1, tujuan\npenerapan coaching, counseling dan mentoring adalah untuk menjalin hubungan\nyang erat, emosional dan efektif antara atasan dan bawahan dalam mempersatukan\npandangan tentang kebutuhan unit kerja, target kerja, mendorong dan\nmembangkitkan motivasi dan semangat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Secara umum kesempatan untuk promosi timbul karena adanya jabatan yang\nkosong. Jabatan kosong bisa timbul karena tindakan kepegawaian internal\n(\u003Cem>internal staffing\u003C\u002Fem>) seperti mutasi dan promosi, atau karena tindakan\npemutusan hubungan kerja seperti pensiun, berhenti dan diberhentikan. Pengisian\njabatan yang kosong akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan mengutamakan pengisian jabatan melalui perekrutan internal\n(\u003Cem>internal staffing\u003C\u002Fem>) untuk memberikan kesempatan promosi kepada\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja yang mempunyai prestasi kerja dan rekam jejak yang baik,\nserta memiliki potensi untuk memenuhi tuntutan jabatan yang lebih tinggi akan\nmenjadi prioritas utama Perusahan sebelum tindakan rekrut eksternal\ndilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Administrasi promosi seperti penyesuaian golongan, kenaikan gaji dan\u002Fatau\ntunjangan dilakukan sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah berjalan di\nbagian Human Resources\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Mutasi adalah sarana pemberdayaan sumber daya manusia dalam rangka\noptimalisasi kinerja unit kerja, atau penempatan tugas yang lebih sesuai dengan\nkemampuan dan ketrampilan Pekerja atau sarana pelatihan dan pengembangan\nPekerja. Mutasi dapat terjadi inter- dan antar-departemen serta lokasi kerja\nyang berbeda dalam Unit Bisnis yang sama atau antar Unit Bisnis yang berbeda\nyang dimiliki Busana Apparel Group.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja PT Citra Abadi Sejati harus bersedia dimutasikan dimana\nsaja dibawah tanggung jawab\u002Fpengawasan Direksi Busana Apparel Group.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemindahan tugas di satu bagian dapat dilaksanakan oleh Kepala Bagian yang\nbersangkutan dan dengan diketahui oleh Pimpinan Perusahaan melalui departemen\nHuman Resources.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mutasi antar bagian hanya dilaksanakan dengan persetujuan Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi antar perusahaan dibawah pengawasan Direksi Busana Apparel Group\nhanya dilaksanakan dengan persetujuan Direksi atau disetujui kedua\npimpinan\u002Funit masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mutasi dapat mengakibatkan penyesuaian grade dan jabatan dengan tidak\nmengurangi upah sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk setiap mutasi diberikan Surat Mutasi melalui mekanisme administrasi\nkepegawaian yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Biaya pemindahan yang wajar akibat dari mutasi tersebut ditanggung oleh\nPerusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penghargaan adalah bentuk apresiasi Perusahaan terhadap Pekerja berprestasi\nyang memiliki sifat kekhususan dan nilai siginifikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemberian Penghargaan akan didasarkan pada pertimbangan penilaian\nPenghargaan dan dapat diberikan dalam bentuk finansial dan non-finansial.\nKarena sifat kekhususannya, Penghargaan tidak dapat ditentukan dengan kriteria\natau indikator yang baku sehingga akan dilaksanakan dengan pertimbangkan yang\nseksama. Berikut adalah beberapa contoh sebagai acuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kontribusi dan pengabdian kepada Perusahaan yang dapat menaikkan reputasi\ndan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penemuan metode tertentu yang inovatif sehingga memberikan keunggulan\nkompetitif kepada Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sikap dan perilaku yang senantiasa baik dan positif dan dapat memberi\ninsipirasi dan keteladan bagi Pekerja lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perbuatan ekstraordiner yang berhasil mencegah atau menghindarkan\nPerusahaan dari kerugian, kecelakaan dan bencana, dan sejenisnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan pelaksanaan dan bentuk-bentuk penghargaan ditetapkan oleh\nperusahaan dan di beritahukan kepada Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penghargaan diberikan pada saat-saat seperti Hari Ulang Tahun Kemerdekaan\nRepublik Indonesia atau pada hari jadi\u002Fulang tahun berdirinya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : WAKTU KERJA DAN LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Waktu Kerja Dan Istirahat Minggu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan waktu kerja adalah waktu Pekerja melakukan pekerjaan\nsesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>2.a.Waktu kerja normal adalah waktu kerja selama 8 (delapan) jam\u002Fhari dan 40\n(empat puluh) jam\u002F minggu untuk 5 (lima) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Atas pertimbangan kepentingan operasional perusahaan maka dengan\npersetujuan bersama jam kerja tersebut di atas (ayat 2.a) dapat berubah menjadi\n7 (tujuh) jam\u002Fhari, 40 (empat puluh) jam\u002Fminggu untuk 6 (enam) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Mengingat sifat pekerjaan, jumlah pekerja dan daya tampung kantin, maka\njam kerja di PT Citra Abadi Sejati, untuk waktu kerja sebagaimana dimaksud\ndalam ayat 2 pasal ini adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1. Pekerja yang terkait dengan Kegiatan Produksi untuk 5 hari kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin - Jum'at : Jam 07.00 s\u002Fd 16.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang terkait dengan Kegiatan Produksi untuk 6 hari kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin - Jum'at : Jam 07.00 s\u002Fd 15.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu : Jam 07.00 s\u002Fd 12.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat 60 (enam puluh) menit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1. Pekerja yang terkait dengan kegiatan Kantor dan Biro Umum untuk 5 hari\nkerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin - Jum'at : Jam 08.00 s\u002Fd 17.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang terkait dengan kegiatan Kantor dan Biro Umum untuk 6 hari\nkerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin - Jum'at : Jam 08.00 s\u002Fd 16.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu : Jam 08.00 s\u002Fd 13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat 60 (enam puluh) menit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja Satuan Pengamanan \u002F Satpam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Shift I \u002F pagi : Jam 06.00 s\u002Fd 14.00 WIB, Istirahat 60 (enam puluh) menit\ndiatur secara bergilir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Shift II \u002F sore : Jam 14.00 s\u002Fd 22.00 WIB, Istirahat 60 (enam puluh) menit,\ndiatur secara bergilir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Shift III\u002Fmalam: Jam 22.00 s\u002Fd 06.00 WIB, Istirahat 60 (enam puluh) menit,\ndiatur secara bergilir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bagian tertentu, dengan persetujuan Pekerja, Perusahaan dapat mengatur jam\nkerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>4.Hari libur mingguan bagi pekerja yang bekerja pada kegiatan yang terkait\ndengan produksi, kantor dan umum, adalah hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan\npekerja yang bekerja berdasarkan rotasi atau shift seperti Satpam, hari libur\nmingguan akan ditetapkan oleh Manager yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar\nwaktu kerja sesuai yang ditetapkan pada pasal 19 ayat (3), atau kerja yang\ndilakukan pada hari libur resmi pemerintah atau pada hari libur mingguan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan kerja lembur hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan\nuntuk penyelesaian pekerjaan yang mendesak dan harus diselesaikan dengan segera\nberdasarkan izin\u002Fpersetujuan tertulis pimpinan. Upah lembur untuk kerja lembur\ntanpa izin tertulis Pimpinan tidak akan dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cp>\u003C\u002Fp>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">3.Dalam kondisi tertentu seperti Listrik mati, keterlambatan material,\nkerusakan mesin dan faktor lain di luar kendali Perusahaan yang dapat\nmengakibatkan jadwal pengapalan (shipment) terganggu, maka untuk mencegah\nterjadinya kerugian besar seperti biaya \u003Cem>airfreight\u003C\u002Fem> dan \u003Cem>customer\npenalty\u003C\u002Fem> maka atas persetujuan pekerja pelaksanaan kerja lembur lebih dari\n3 jam perhari dan maksimum 32 jam lembur dalam satu minggu (diluar jam kerja\nnormal 40 jam\u002Fminggu) dapat dilaksanakan.\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>4.Pembayaran kerja lembur diperhitungkan sesuai dengan ketentuan\nundang-undang dan \u002F atau peraturan pemerintah yang berlaku, sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa,\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk jam lembur pertama dibayar 1,5 x upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam lembur selebihnya dibayar sebesar 2,0 x upah sejam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya\nresmi,\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk setiap jam dalam batas 8 (delapan) jam dibayar lembur sebesar 2,0 x\n    upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam pertama selebihnya 8 (delapan) jam, dibayar lembur sebesar 3,0\n    x upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam ke dua dan seterusnya setelah 8 (delapan) jam, dibayar lembur\n    4,0 x upah sejam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk skema 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka\n:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua)\n    kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam\n    lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah\n    lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam\n    3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali\n    upah sejam.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>d.Upah lembur sejam untuk pekerja bulanan adalah 1\u002F173 x upah tetap\nsebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Upah lembur hanya dibayarkan kepada Pekerja tingkat operatif dan atau yang\nditentukan dalam perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bagi pekerja yang bekerja lembur lebih dari 3 (tiga) jam kerja akan\ndisediakan makan atau lebih akan disediakan makan lembur atau dengan pengadaan\ndalam bentuk lain dengan memperhatikan preferensi Pekerja serta kemungkinan\nflexibilitas peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Kerja lembur hanya dapat dilaksanakan berdasarkan formulir kerja lembur\nyang ditandatangani Pekerja, pejabat unit operasional dan \u003Cem>Human\nResources\u003C\u002Fem>.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap bekerja lembur 4 (empat) jam akan diberikan istirahat selama 30\nmenit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Hari Besar Resmi Pemerintah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Perusahaan mematuhi ketentuan yang mengatur Hari Besar Resmi\nPemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam keadaan memaksa dimana sebagian, atau bahkan seluruh, kegiatan\nPerusahaan harus dilanjutkan pada saat hari besar resmi, maka bagian-bagian\nyang terlibat didalamnya dinyatakan masuk kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang masuk kerja pada hari sebagaimana disebut pada ayat 2, upah\nlemburnya diperhitungkan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (4) huruf (b) tentang\nperhitungan upah kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada hari besar resmi Pemerintah yang jatuh bukan pada libur mingguan,\napabila Perusahaan dinyatakan libur, Pekerja mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Jabatan dan Pangkat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jabatan dan golongan\u002Fgrade Pekerja akan diatur tersendiri sesuai dengan\nkebijakan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-eqpay\">1.Sistem Pengupahan yang berlaku di perusahaan bertujuan untuk mewujudkan\npemenuhan penghidupan yang lebih baik bagi Pekerja beserta keluarganya\nsebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan\nmenganut paham sistim kompensasi yang memberi imbalan sepadan dengan prestasi\nkerja yang dikenal dengan sebutan “\u003Cem>Pay for Performance\u003C\u002Fem>\" sebagaimana\ndiatur dalam sistim penilaian kerja Perusahaan.\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah Pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan upah bulanan dan\nperhitungan upah sehari adalah 1\u002F30 x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>3.Perusahaan membayarkan upah minimum atau terendah sesuai ketentuan upah\nminimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Dalam keadaan memaksa seperti kemerosotan usaha, hambatan kemampuan\nfinansial Perusahaan, kenaikan upah minimum yang diluar kelaziman, maka\nPerusahaan akan bermusyawarah dengan PSP SPN untuk mengajukan penundaan ke\nPemerintah dan memberitahukan kepada seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Waktu berlakunya Upah Minimum disesuaikan dengan tanggal yang ditetapkan\noleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_period\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>6.Perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,\njabatan, pendidikan, ruang lingkup tanggung jawab dan kompetensi yang\ndiperlukan serta masa kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Upah terdiri dari komponen sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah tetap\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Upah Pokok\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan Khusus\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b.Upah tidak tetap\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Tunjangan Hasil Kerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan Kemahalan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan lain-lain\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>8.Struktur pengupahan bertujuan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberi nilai finansial terhadap setiap jabatan berdasarkan pembobotan\natas jabatan seperti pengetahuan dan pendidikan yang diperlukan, ketrampilan,\nketerkaitan dengan pihak lain termasuk internal dan eksternal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengatur sistem penempatan Pekerja pada rentang upah yang sesuai dengan\nprestasi kerja berdasarkan sistem penilaian kerja yang berlaku di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mendorong motivasi Pekerja untuk meningkatkan prestasi kerja melalui\nkepastian struktur pengupahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memfasilitasi rasa keadilan pengupahan antar sesama Pekerja karena adanya\nsuatu kepastian sistem pengupahan yang lebih transparan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mengingat pertimbangan teknis administrasi, periode perhitungan upah\nadalah dari tanggal 21 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 20 bulan\nberjalan. Pembayaran upah dilaksanakan pada setiap tanggal akhir bulan, atau\npada tanggal sebelumnya, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur\u002Flibur\nresmi pemerintah. Demikian pula, demi pertimbangan teknis administrasi,\ntunjangan tidak tetap akan dibayarkan sama dengan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pemotongan atas upah dapat dilaksanakan untuk hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Iuran Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Iuran Keanggotaan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pembayaran \u002F Iuran Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kelebihan Upah yang terlanjur dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kewajiban Pekerja lainnya bilamana ada Besarnya potongan akan mengikuti\nketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pajak Penghasilan 21 (PPh 21)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pembayaran Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) adalah tanggung jawab setiap\nwajib pajak (warga Negara Indonesia) sebagaimana diatur dalam Undang-undang\nPerpajakan Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang\nNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam hal Perusahaan menerapkan\nsistem dimana PPh 21 ditanggung oleh perusahaan, hal itu tidak berarti dan\ntidak dapat diartikan bahwa Perusahaan mengambil alih tanggung jawab kewajiban\npajak Pekerja. Apabila Perusahaan merasa perlu dan berkepentingan untuk\nmenyesuaikan dan memulihkan sistem pembayaran pajak penghasilan (PPh 21)\nsebagaimana lazimnya, maka Perusahaan akan mengindahkan hak dan tidak akan\nmerugikan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengurusan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tanggung\njawab setiap wajib pajak. Dalam hal Pekerja lalai atau alpa untuk memperoleh\nkartu NPWP, denda atau sanksi karena kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>1.Perusahaan dalam menaikkan upah pekerja berpedoman pada pengaturan upah\nminimum, sistem internal yang mengatur penilaian kerja, struktur pengupahan,\npersaingan pasar, dan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Peninjauan upah\u002Fgaji dilakukan satu tahun sekali dengan mengacu pada pasal\n23 ayat 1, 3, 4, 5, 6 dan 7.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sistem Penilaian Prestasi Kerja Perusahaan merujuk pada prinsip \"\u003Cem>Pay\nfor Performance\u003C\u002Fem>\" yang mendorong peningkatan produktifitas dan sarana\npemenuhan aspirasi karir Pekerja diatur tersendiri dengan memperhatikan sistem\ndan arahan dari kantor pusat perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja tidak masuk karena sakit atau menjalani istirahat sakit\nberdasarkan keterangan Dokter atau Dokter Perusahaan berhak mendapat upah\npokok. Surat Keterangan Dokter diserahkan ke HR paling lambat 3 (tiga) hari\ndari semenjak pekerja tidak masuk kerja karena sakit.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>2.Ketentuan pengupahan karena sakit berkepanjangan sebagaimana diatur dalam\nketentuan peraturan perundangan adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayar 100 % dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar 75 % dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50 % dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>3.Apabila pekerja sakit melebihi 12 (dua belas) bulan terus menerus, dan\nmasih belum sembuh menurut keterangan Dokter, maka atas kesepakatan Perusahaan\ndan PSP SPN dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan Undang-undang yang\nberlaku dengan memanggil terlebih dahulu pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Apabila pemutusan hubungan kerja belum terlaksana setelah Pekerja\nmenjalani istirahat sakit 12 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka upah\nyang akan dibayar adalah 25% dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini, tidak berlaku\nbagi pekerja yang menderita penyakit kotor atau penyakit yang disengaja oleh\npekerja (misalnya : akibat penggunaan obat-obat psikotropika, mabuk, percobaan\nbunuh diri dan lain sebagainya), sedangkan mengenai sakit karena hubungan\nkerja, akan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang\nakan disesuaikan dengan perubahan program dan badan pengelola program\nsebagaimana ditentukan peraturan perundangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapatkan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan ijin\u002Fdispensasi meninggalkan pekerjaan dengan\nmendapat upah pokok untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pernikahan pekerja sendiri: 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pernikahan Anak Pekerja: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Khitanan Anak Kandung Pekerja: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Baptis Anak Pekerja: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>e. Meninggal Dunia Istri\u002F Suami\u002F Anak\u002F Menantu Pekerja: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Meninggal Dunia Orang Tua\u002F Mertua Pekerja : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>g. Istri Melahirkan\u002F Gugur Kandungan: 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h. Anggota Keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ADMINISTRATIVE_trigger\">\u003Cp>i. Menunaikan kewajiban kepada Pemerintah dan Ibadah Agama selama waktu yang\ndibutuhkan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk memperoleh ijin seperti tersebut dalam ayat 1 sub a,b,c, dan d pasal\nini, pekerja yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan ijin tidak\nmasuk kerja 6 (enam) hari sebelumnya , untuk sub e,f,g, dan h pasal ini,\ndiberitahukan pada waktunya, dan untuk sub i pasal ini, 1 (satu) bulan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Semua permohonan pada ayat 1 pasal ini harus disertai dengan surat\nketerangan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan ayat 2 dan 3 pasal ini yang\ntelah ditanda tangani Manager \u002F atasan yang berwenang diserahkan ke bagian\nHR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Meninggalkan Pekerjaan sebelum berakhir jam kerja dan memenuhi prosedur\npulang cepat untuk urusan pribadi, urusan umum dengan ijin Perusahaan maka\nmendapatkan upah sesuai dengan jam efektif pekerja bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Yang dimaksud dengan urusan pribadi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Ada panggilan dari keluarga untuk urusan- urusan yang penting dan mendadak\n(keluarga sakit, isteri melahirkan, keluarga meninggal dunia, dsb)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Yang dimaksud dengan urusan umum adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pergi meninggalkan pekerjaan untuk memenuhi panggilan instansi Pemerintah\ndengan memberikan atau menunjukkan bukti Surat Panggilan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mempergunakan hak pilih dalam pemilu, dengan menunjukkan surat hak\npilih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Hal-hal lain yang disetujui oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila tidak memenuhi Pasal 28 Ayat 1, 2 dan 3 maka dianggap mangkir dan\ntidak mendapatkan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tidak Masuk Kerja (Mangkir)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa ijin atau alasan yang tidak benar,\ndinyatakan mangkir dari pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang tidak masuk kerja dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut\ntanpa keterangan yang sah dan telah dipanggil melalui surat panggilan 2 (dua)\nkali pihak pekerja tidak mengindahkan maka yang bersangkutan dianggap telah\nmengundurkan diri secara sepihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Upah Dalam Masa Tahanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bagi Pekerja yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak\npidana, Perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan\nkepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 orang tanggungan: 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6\nbulan terhitung sejak hari pertama ditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang\nsetelah 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena\ndalam proses perkara pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan\nsebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja dinyatakan tidak\nbersalah, maka Perusahaan wajib mempekerjakan pekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan\nsebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah,\nmaka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat\n(5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat\n(5) di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Upah di Luar Tanggungan Perusahaan Keadaan Memaksa (\u003Cem>Force\nMajeur\u003C\u002Fem>)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Keadaan memaksa yang melumpuhkan kegiatan perusahaan akibat fenomena alam,\ngejolak sosial dan bencana yang terjadi diluar kendali Perusahaan atau kejadian\nsejenis yang dikategorikan sebagai “\u003Cem>Force Majeure\u003C\u002Fem>\" dinyatakan\nsebagai hari tidak kerja. Dalam keadaan seperti ini, Pekerja tidak berhak atas\nupahnya beserta penghasilan-penghasilan lainnya akibat kejadian seperti dibawah\nini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peperangan dan akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kebakaran yang berakibat luas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bencana alam dan akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bencana teknik dan akibatnya yang menimbulkan kerusakan fatal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Huru-hara dan akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Kerusakan yang berakibat fatal yang terjadi karena hal-hal yang di luar\nkemampuan perusahaan, seperti : Sabotase.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pemogokan atau unjuk rasa yang tidak sesuai prosedur dan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Hal-hal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Upah Pada Waktu Tidak Ada Pekerjaan Dan Uang Tunggu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pada suatu saat tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan oleh\nseseorang pekerja, maka pekerja tersebut harus bersedia mengerjakan pekerjaan\nlain yang ditugaskan Perusahaan dengan upah sesuai dengan yang biasa\nditerimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana pekerja tidak mendapatkan pekerjaan karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kerusakan mesin, gangguan listrik dan lain sebagainya yang mengakibatkan\nkegiatan produksi tidak berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berhentinya kegiatan produksi sehingga Perusahaan harus merumahkan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengurangan produksi\u002Fjam kerja karena kelesuan pemasaran sebagai akibat\nsituasi ekonomi Nasional dan Internasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Upah akan dibayar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk menjaga keseimbangan pengalokasian tenaga kerja maka keadaan yang\nseperti dimaksud pada ayat 2 diprioritaskan pada Pekerja yang mempunyai hak\ncuti untuk menggunakan haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Batasan waktu maksimal untuk merumahkan ditentukan dalam rapat bipartite\nantara Perusahaan dengan PSP SPN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : CUTI TAHUNAN, CUTI HAMIL, DAN CUTI HAID\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus, terhitung sejak dipekerjakan dan memenuhi syarat perhitungan hari\nkerjanya, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari dengan\nmendapatkan upah. Hari libur resmi yang jatuh pada saat Pekerja menggunakan hak\ncutinya akan ditambahkan pada jumlah hari cuti. Akan tetapi jumlah hari Cuti\nBersama, baik yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun ditentukan oleh Perusahaan\nakan dikurangkan dari Cuti Tahunan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk menggunakan hak cuti tahunan, paling lambat seminggu sebelumnya\npermohonan cuti sudah harus diajukan dan disetujui oleh pimpinan. Pengecualian\ndapat diberikan dalam keadaan mendadak atau memaksa (seperti orang tua sakit\nkeras, anak sakit keras dan lain-lain) setelah mempertimbangkan kebutuhan\noperasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hak Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus digunakan setelah\ntimbulnya hak tersebut pada tahun bersangkutan paling sedikit separuh dari\njumlah hak cuti, dan sisanya dapat ditangguhkan pada tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang tidak mengambil cuti tahunan dengan persetujuan perusahaan\ndapat diakumulasikan dengan cuti berikutnya paling lama dua tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal pekerja telah mengajukan untuk menggunakan hak cuti yang\nterancam gugur tetapi oleh Perusahaan ditolak karena alasan operasional, maka\nPekerja akan mendapatkan kompensasi hak cuti tahunan dalam bentuk uang. Jumlah\ncuti tahunan yang dapat dikompensasikan dalam bentuk uang akan dibicarakan oleh\nbagian HR dengan departemen bersangkutan dengan batasan jumlah akumulatif sisa\ncuti yang ditangguhkan dan yang akan timbul melampaui 18 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atas dasar pertimbangan kepentingan perusahaan, atasan dapat mengatur\npengambilan cuti pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Cuti Melahirkan dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKFAM_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja wanita hamil wajib melakukan pemeriksaan ke klinik Perusahaan yang\nakan mencatat dan memantau perkembangannya. Hasil pemeriksaan diserahkan\nPekerja pada pimpinannya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter \u002F\nbidan untuk mengetahui Hari Perkiraan Lahir (HPL)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2.Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1,5\n(satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan\nsesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat\u002Fcuti gugur kandungan selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai\ndengan Surat Keterangan Dokter atau Bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>4.Pekerja wanita yang menjalani cuti melahirkan atau cuti gugur kandungan\nberhak mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Pekerja wanita yang akan menggunakan cuti melahirkan harus mengajukan\npermohonan cuti melahirkan terlebih dahulu kepada pimpinan yang merawatnya\nselambat-lambatnya seminggu disertai surat keterangan dokter kandungan \u002F bidan\nsebelumnya, kecuali mengalami gugur kandungan pada hari itu juga, atau\nselambat- lambatnya 3 (tiga) hari sesudah gugur kandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_length\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_duration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp>6.Perusahaan menyediakan tempat\u002Fruangan khusus (Laktasi) dan memberi\nkesempatan bagi pekerja wanita yang menyusui untuk menggunakan ruang\nlaktasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Penggunaan alat kontrasepsi atau tidak adalah hak atau pilihan sukarela\ndari setiap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila terjadi penyimpangan dari ayat 1 maka pekerja yang bersangkutan\nwajib mengajukan permohonan tertulis dan segala resiko atas penyimpangan\ntersebut menjadi tanggung jawab pekerja sepenuhnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid dengan mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang hendak menggunaan cuti haid tersebut harus memberitahukan\nkepada pimpinan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter\u002Fbidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wanita yang istirahat haid tanpa memberitahukan atau menunjukkan\nsurat keterangan dari dokter \u002F bidan dianggap mangkir dan tidak berhak menerima\nupah untuk hari itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Ijin Menunaikan Ibadah Haji \u002F Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan Izin \u002F dispensasi kepada Pekerja yang telah memiliki\nmasa kerja sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan untuk melaksanakan ibadah\nkeagamaan\u002Fhaji selama waktu yang diperlukan, dengan mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk melaksanakan ibadah keagamaan wajib\u002Fhaji yang pertama kali\nperusahaan memberikan izin\u002Fdispensasi sesuai waktu yang diperlukan berdasarkan\ntanggal keberangkatan dan kepulangan yang tertera pada tiket dan atau yang\nditetapkan oleh pemerintah. Kelebihan hari dari waktu yang ditetapkan tersebut\nakan diperhitungkan sebagai cuti tahunan termasuk untuk ibadah haji ke-2 dan\nseterusnya ataupun untuk ibadah Umroh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk keperluan menunaikan ibadah keagamaan\u002FHaji tersebut, Pekerja harus\nmenyampaikan permohonan tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya\ndengan melampirkan bukti tanda pendaftaran dan jadwal keberangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan tersebut ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) hanya akan diberikan 1\n(satu) kali selama masa kerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : BPJS Ketenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan mengikutsertakan setiap pekerja pada Program BPJS\nKetenagakerjaan meliputi Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),\nJaminan Hari Tua (JHT) dan Pensiun, sesuai dengan ketentuan Peraturan\nPerundangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Perusahaan bersama Pekerja wajib membayar iuran atas penyelenggaraan\nProgram BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan (dari upah tetap ) :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24 %\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jaminan Kematian (JK): 0,30 %\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jaminan Hari Tua (JHT) : 3,70 %\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pensiun : 2 %\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Pekerja (dari upah tetap) :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Jaminan Hari Tua (JHT) : 2,00 %\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pensiun : 1%\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Untuk melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan\nberwenang untuk melakukan pemotongan upah dari Pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>4.Apabila Pekerja dalam menjalankan pekerjaannya atau dalam perjalanan dari\ntempat tinggal pekerja ke tempat kerja dan atau dari tempat kerja ke tempat\ntinggal pekerja mendapatkan kecelakaan kerja, maka penyelenggara BPJS\nKetenagakerjaan akan memberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundangan yang berlaku sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Biaya pengangkutan \u002F ambulan dari tempat kecelakaan ke rumah sakit atau ke\nrumah pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya perawatan (rawat inap) dan pengobatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Biaya pemakaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Mengingat kepentingan pihak Pekerja, sementara pembayaran klaim sesuai\nayat (3) belum diterima dari penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan, maka segala\nbiaya pengangkutan\u002Fambulan, perawatan dan pengobatan ditanggung terlebih dahulu\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : BPJS Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>\u003C\u002Fp>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">1.Perusahaan mengikutsertakan pekerja beserta keluarganya (seorang\nistri\u002Fsuami\u002Fbeserta 3 orang anak yang sah) melalui mekanisme BPJS Kesehatan\nyang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan administrasi melalui \u003Cem>Human\nResources\u003C\u002Fem> Departemen.\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan bersama Pekerja wajib membayar iuran atas penyelenggaraan\nProgram BPJS Kesehatan sebagaimana diatur peraturan perundangan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan : 4% (dari upah tetap )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja : 1% (dari upah tetap )\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Untuk melaksanakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, Perusahaan berwenang\nuntuk melakukan pemotongan upah dari Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Sumbangan Duka Cita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp>1.Apabila Pekerja atau keluarga pekerja meninggal dunia, Perusahaan\nmemberikan sumbangan penguburan yang jumlahnya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja meninggal dunia diberikan sumbangan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu\nrupiah), dan kain kafan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Suami \u002F Istri \u002F Anak meninggal dunia diberikan sumbangan Rp. 225.000 -\n(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kain kafan Rp. 150.000,- (seratus\nlima puluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Uang sumbangan tersebut ayat (1) sub a pasal ini adalah diluar yang\nditerima dari BPJS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk Sumbangan Duka Cita seperti dimaksud pada pasal ini, Pekerja\nmelampirkan Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja, sesuai\ndengan ketentuan peraturan Pemerintah yang berlaku. Pembayarannya dilakukan\nselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>2.Perhitungan tunjangan hari raya keagamaan ditentukan oleh masa kerja\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun, besarnya\ntunjangan hari raya diberikan secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 1 tahun keatas, besarnya tunjangan hari raya 1 (satu) bulan\nupah tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir\nsebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak\nTertentu (PKWTT) yang keluar terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari\nRaya Keagamaan, berhak atas THR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Hari Raya keagamaan Idul Fitri ditetapkan sebagai dasar pembayaran THR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Sumbangan Kelahiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja yang telah memiliki masa kerja sedikitnya 1 (satu) tahun,\nPerusahaan memberikan sumbangan kelahiran anak pertama sampai dengan anak\nketiga, masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk mendapatkan sumbangan kelahiran anak sebagaimana dimaksud ayat (1),\nPekerja mengajukan kepada Perusahaan bukti kelahiran dari instansi yang\nberwenang dan bukti perkawinan yang sah menurut peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal suami isteri bekerja di PT. Citra Abadi Sejati, maka isteri yang\nberhak memperoleh sumbangan kelahiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Olah Raga, Kesenian dan Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan olah raga, kesenian,\nhiburan, rekreasi atau kegiatan lainnya untuk membantu memberi kebugaran pada\npekerja pada saat-saat tertentu yang dapat disesuaikan dengan kegiatan perayaan\nnasional atau perayaan yang dilakukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jenis dan kegiatan fasilitas sebagaimana di maksud pada ayat 1\ndilaksanakan melalui pembentukan komite-komite di bawah koordinasi bersama oleh\nPSP SPN dan HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Komite yang dibentuk dari kalangan Pekerja merancang dan mengajukan\nprogram yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan kegiatan operasional dan\nkemampuan Perusahaan sehingga tidak mengganggu jalannya proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Koperasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan fasilitas tempat, peralatan serta bantuan untuk\nkegiatan koperasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Didalam melaksanakan kegiatan koperasi Pekerja, Pengurus koperasi wajib\nmemberikan laporan sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada Perusahaan dan\nPSP SPN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan membantu koperasi Pekerja dengan memotong upah anggota koperasi\nuntuk simpanan wajib dan tagihan koperasi lainnya sampai batas pemotongan yang\ndiijinkan Perusahaan, sesuai dengan data yang disampaikan oleh koperasi\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila kegiatan koperasi telah menyimpang dari tujuan yang telah diatur\ndalam AD\u002FART sesuai ketentuan perundangan dan telah menimbulkan permasalahan\natau mengganggu jalannya kegiatan Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk\nmenghentikan segala bantuan kepada koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus koperasi wajib untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)\ndihadapan anggotanya minimal satu tahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Makan dan Minum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas kantin, makan dan minum untuk Pekerja\npada waktu istirahat kerja, dengan menu yang memenuhi standar kalori dan harga\npaket yang ditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Mengingat pertimbangan kepentingan kerja, bagi Pekerja yang bekerja pada\nshift produksi dan rotasi shift, istirahat untuk makan minum diatur secara\nbergilir\u002Fbergantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi Pekerja yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, penggantian uang\nmakan dapat diberikan dalam bentuk uang yang akan dibayarkan bersamaan dengan\npembayaran gaji atau dalam bentuk natural.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang bekerja pada shift III (23.00-07.00 WIB) diberikan extra\nfooding.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PAKAIAN SERAGAM KERJA, PERLENGKAPAN KERJA DAN KESELAMATAN\nKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Pakaian Seragam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada hakikatnya, pakaian seragam kerja dimaksudkan sebagai perangkat\nidentitas Pekerja untuk berbagai kepentingan, antara lain untuk membantu\npengamanan lokasi kerja dari pihak yang tidak berkepentingan menyusup masuk ke\nlokasi kerja Perusahaan. Pakaian seragam kerja tidak dimaksudkan sebagai bagian\nremunerasi dalam bentuk natura. Dengan perkembangan teknologi yang telah mampu\nmemenuhi segala macam perangkat identitas yang terintegrasi dengan sistem\nmanajemen informasi Perusahaan, maka pengadaan pakaian seragam kerja akan\ndiprioritaskan pada profesi yang secara universal menggunakan pakaian seragam\nseperti tenaga pengaman Perusahaan (\u003Cem>security guards\u003C\u002Fem>) dan tenaga medis\natau sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Alat-Alat Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja untuk melindungi Pekerja\ndari ancaman dan bahaya kecelakaan kerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan,\nantara lain:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Masker.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pakaian Kerja khusus.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sepatu khusus.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kaca Mata khusus.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sarung tangan khusus.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Alas kaki karet (rubber mat) atau alat-alat keselamatan kerja lain yang\n    dibutuhkan, sesuai dengan sifat atau faktor keselamatan pekerjaannya.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>Pekerja diwajibkan untuk menggunakan alat-alat keselamatan kerja yang telah\ndisediakan Perusahaan selama menjalankan tugasnya, apabila alat-alat\nkeselamatan kerja tidak digunakan maka dianggap sebagai pelanggaran yang dapat\ndikenakan sanksi surat peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan\nKerja (P2K3) (Safety Committe) berdasarkan Undang- Undang No.1\u002F1970 Bab VI\nPasal 10.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.P2K3 sebagai wadah kerjasama perusahaan dalam hal memberikan rekomendasi\nkeselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembentukan P2K3 mengedepankan segi kemanfaatan terhadap Pekerja dan\nPerusahaan dari pada sekedar pemenuhan persyaratan formal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Anggota komite dapat dibebaskan dari tugas kerjanya untuk melaksanakan\nprogram dan kegiatan P2K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan berkewajiban melengkapi sarana dan peralatan yang diperlukan\nuntuk menunjang kegiatan P2K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Serikat Pekerja bersama-sama dengan Perusahaan berkewajiban untuk\nmemberdayakan dan mengoptimalkan fungsi P2K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Kesempatan Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk melakukan ibadah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dengan memperhatikan kelancaran produksi, Pekerja dapat melaksanakan\nsholat secara bergiliran \u002F bergantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dilarang menyalahgunakan waktu ibadah \u002Fsholat untuk kepentingan\nlain seperti: tidur di ruang musholla \u002F masjid, melakukan kegiatan lain selain\ntujuan beribadah yang merugikan Perusahaan dsb.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PROSEDUR PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Keluhan Dan Pengaduan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila Pekerja mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau tidak wajar\nserta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, maka pekerja tersebut dapat\nmengadukannya kepada atasannya langsung, \u003Cem>Human Resources\u003C\u002Fem>, dan Serikat\nPekerja, atau sarana yang tersedia seperti kotak saran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap permasalahan keluh-kesah harus diusahakan semaksimal mungkin untuk\ndapat diselesaikan secara Bipartit ditingkat paling lini, yaitu antara Pekerja\ndan atasan dengan pendampingan Serikat Pekerja dengan HR bila dirasa perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila keluh-kesah tidak dapat diselesaikan secara Bipartit pada tingkat\nseperti dimaksud pada ayat 2, maka penyelesaiannya dapat ditingkatkan pada\njenjang hierarki berikutnya sampai tingkat tertinggi pimpinan operasional\npabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila seluruh upaya secara bipartit tidak berhasil menemukan solusi,\nmaka masalah keluh-kesah diselesaikan dengan mengacu kepada Undang- Undang\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Kotak Saran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan Kotak Saran sebagai sarana komunikasi yang\nkonstruktif dari Pekerja pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Saran, usulan dan pendapat pekerja akan menjadi masukan berharga dan bahan\npertimbangan bagi Perusahaan untuk menindaklanjutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja yang memberikan saran\u002Fpendapat melalui Kotak Saran harus\nmenuliskan permasalahannya secara jelas dan penuh tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembukaan Kotak Saran dilakukan secara bersama-sama antara Perusahaan\ndengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Identitas pemberi saran akan dijamin kerahasiaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PERATURAN TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menjamin adanya ketertiban dalam Perusahaan, ketentuan yang harus\ndilaksanakan dan ditaati oleh setiap Pekerja, maka Perusahaan bersama PSP SPN\nmenetapkan Peraturan dan Tata Tertib Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja akan menerima Peraturan Tata Tertib Kerja pada waktu\ndimulainya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sebagai bukti pernyataan kesanggupan mentaati dan melaksanakan Peraturan\nTata Tertib Kerja, pekerja menandatangani Surat Perjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Kewajiban-Kewajiban Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib memperhatikan kepentingan perusahaan terhadap anasir\nluar yang bermaksud tidak baik terhadap kepentingan Perusahaan sesuai dengan\nkemampuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja wajib bersikap dan berperilaku sopan di lingkungan\nperusahaan, baik terhadap atasan maupun terhadap sesama Pekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.mengindahkan dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Demi menjaga kesehatan sesama pekerja dan masyarakat sekitarnya, jika\nperusahaan memandang perlu, maka pekerja harus bersedia diperiksa oleh Dokter\nyang ditunjuk oleh Perusahaan, dan mentaati petunjuk-petunjuk yang diberikan\noleh Dokter tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja wajib segera melaporkan perubahan- perubahan status\nkekeluargaannya (bujang, kawin, cerai, kelahiran anak) serta perubahan alamat\ntempat tinggal ke bagian HR dengan melengkapi dokumen resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja dilarang menjalankan usaha-usaha seperti memungut pembayaran dari\norang lain, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan poster, menjual\nbarang-barang dagangan dan sebagainya di lingkungan Perusahaan tanpa seijin\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja diwajibkan memegang teguh rahasia terhadap siapapun, mengenai\nsegala sesuatu yang telah diketahui tentang hal ikhwal perusahaan, dalam arti\nkata seluas-luasnya menurut penafsiran pimpinan perusahaan, misalnya : hal-hal\nmengenai produksi, cara kerja mesin, penemuan baru, gambar-gambar, size spec,\nkontrak-kontrak para supplier dan Buyers.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja tidak diperkenankan melakukan perbuatan-perbuatan yang mencemarkan\nkepercayaan umum terhadap Perusahaan, atau menodai nama baik Perusahaan atau\nmelakukan sesuatu yang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja tidak dibenarkan menyelewengkan nama baik Perusahaan atau\nmenyalah-gunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri atau untuk orang lain\ndengan menerima atau menuntut sesuatu imbalan, atau menjanjikan sesuatu untuk\nkepentingan pribadi atau pihak lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja tidak diperkenankan mengajukan permohonan pendaftaran “Hak\nPatent” atau permohonan hal lain, menulis karangan, menerbitkan buku,\nmengadakan ceramah di depan umum mengenai tugas pekerjaan yang dipertanggung\njawabkan kepadanya tanpa mendapat izin dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja berkewajiban untuk segera mempertanggungjawabkanpembayaran\nkewajiban Perusahaan pada pihak ketiga yang ditugaskan kepadanya pada hari\nkerja yang sama, atau paling lambat pada awal jam kerja keesokan harinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja yang melakukan perjalanan dinas, pelatihan, pendidikan atau\nsejenisnya yang diizinkan Perusahaan, dan menerima sejumlah uang untuk\nkeperluan perjalanan dinas tersebut, wajib mempertanggung-jawabkan dan\nmenyelesaikan persyaratan administratif dengan menyerahkan bukti-bukti\npengeluaran yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut diatas dapat dikenakan sanksi\nberupa surat peringatan sampai dengan tindakan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Pokok-Pokok Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan secara pribadi pekerjaan yang\nditugaskan kepadanya dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menjalankan prosedur kerja dan perintah atasan dalam melaksanaan pekerjaan\ndengan sebaik- baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan\nfungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika dianggap perlu oleh pimpinan perusahaan, setiap pekerja dapat diminta\nuntuk melakukan pekerjaan lain dari pada pekerjaan sehari-hari dalam\nbatas-batas kewajaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam melaksanakan pekerjaannya, kualitas hasil kerja dan\npetunjuk-petunjuk cara bekerja diikuti dengan seksama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja berkewajiban untuk selalu memperlakukan barang milik Perusahaan\ndengan hati-hati dan mencegah pemborosan waktu dan material\u002Fasset\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap Pekerja diwajibkan mulai bekerja tepat pada waktunya, dan tidak\ndibenarkan meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya. Apabila terjadi hal-hal\nkhusus yang menyimpang dari ketentuan diatas, maka pekerja diwajibkan\nmemperoleh ijin terlebih dahulu dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Khusus bagi pekerja yang masuk shift, harus sudah siap sedia ditempat\nkerja masing-masing, saat jam kerja akan dimulai atau serah terima tugas\ndimulai \u002F dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Selama dalam area perusahaan setiap Pekerja wajib mengenakan kartu\nidentitas karyawan dan berpakaian kerja dengan rapi dan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Satpam\u002FPetugas yang ditunjuk berhak memeriksa tiap pekerja pada saat\nkeluar masuk area perusahaan secara wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pemeriksaan Jam Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Setiap pekerja harus keluar masuk area perusahaan melalui pintu yang\ntelah ditetapkan dan memakai tanda pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk mengadakan pengawasan terhadap kehadiran pekerja di tempat kerja dan\nwaktu berakhirnya bekerja, diwajibkan melakukan absensi sesuai dengan sistem\nyang diberlakukan oleh Perusahaan secara pribadi, tidak diwakilkan atau\nmewakili orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk ketertiban dan keakuratan data, pekerja wajib melakukan absensi\nkehadiran dan kepulangan dengan sarana perlatan absensi seperti sidik jari\n(\u003Cem>finger print\u003C\u002Fem>) :\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Saat pekerja datang dan pulang kerja harus melakukan absensi dengan cara\n    finger print sendiri dan memastikan finger print berhasil di tempat yang\n    telah disediakan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila pekerja tidak melakukan finger print atau pekerja tidak\n    memastikan finger berhasil maka pekerja tersebut dianggap tidak hadir atau\n    tidak masuk kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila terjadi kerusakan mesin finger atau listrik mati maka pekerja\n    melakukan absensi manual dengan cara tanda tangan dibagian masing -\n  masing.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>d.Pekerja yang tidak hadir ditempat kerja pada waktu jam kerja mulai,\ndinyatakan sebagai terlambat kerja. Pekerja yang terlambat tidak diijinkan\nmasuk kerja sebelum ada ijin dari atasan\u002Fkepala bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Apabila pekerja akan pulang sebelum jam kerja berakhir karena tugas\nperusahaan, sakit atau ada kepentingan pribadi yang mendesak, harus mendapat\nijin dari kepala bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap pekerja dalam waktu bekerja dilarang melakukan pekerjaan yang\nbukan tugasnya kecuali atas perintah\u002Fijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Setiap pekerja dalam waktu bekerja dilarang melakukan pekerjaan untuk\npihak lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Setiap pekerja dilarang menyelewengkan nama perusahaan atau tugas\u002Fjabatan\nuntuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dengan menerima atau menuntut\nsuatu imbalan atau menjanjikan sesuatu untuk mencari keuntungan Pribadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Setiap pekerja dilarang minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja,\nmembawa, menyimpan, menyalahgunakan obat-obat terlarang, narkotika (narkoba)\ndan sejenisnya ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Setiap pekerja di larang melakukan segala macam perjudian, penganiayaan\nfisik, bertengkar atau berkelahi dengan sesama pekerja \u002F pimpinan di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma\nkesusilaan dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api\u002Fsenjata tajam yang tidak ada\nhubungan dengan tugasnya dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan mengenai setiap peristiwa serta\nperbuatan yang dapat menimbulkan bahaya dan atau merugikan Perusahaan pada\nkesempatan pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Mencegah dan menghindarkan diri dari penyalahgunaan alat-alat dan\nperlengkapan milik Perusahaan yang bukan untuk keperluan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik yang berlaku di Perusahaan, baik\ntertulis maupun tidak, yang telah diakui sebagai nilai nilai yang hidup di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Pelanggaran ayat tersebut diatas akan dikenakan sanksi surat peringatan\ndan khusus ayat 12 s\u002Fd 17 dikenakan tindakan pemutusan hubungan kerja sesuai\ndengan Pasal 59 ayat (2)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Tata Tertib Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup\n(K3L)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>1.Setiap Pekerja harus mentaati Peraturan keselamatan, kesehatan, lingkungan\nhidup dan Keamanan dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja yang mengetahui adanya keadaan \u002F kejadian yang dapat\nmenimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan\nketentraman dilingkungan Perusahaan diwajibkan segera memberitahu bagian\nkeamanan, HR dan Compliance Dept. atau atasannya langsung \u002F pejabat perusahaan,\nsehingga dapat segera diupayakan tindakan pencegahan dan perbaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran diwajibkan memadamkan api\ndengan alat pemadam yang telah tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan, maka pekerja dilarang\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menyalakan api dimana terdapat barang- barang yang mudah terbakar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mendekatkan bensin, solar, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar pada\ntempat dimana terdapat api.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Merokok diareal perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tanpa seijin atasan membakar sampah atau menggunakan alat pemanas listrik\ndan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengamanan, listrik,\nkompresor, boiler dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melakukan tindakan sabotase atau sejenisnya yang dapat merusak, meledakkan\nperalatan penunjang operasi yang sedang beroperasi dan bahkan dapat mencederai\natau merenggut nyawa manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membawa masuk ke dalam area Perusahaan, bahan bakar, bahan peledak,\nsenjata api, atau senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Bermain-main dengan alat-alat pemadam api,memindahkan tempatnya,atau\nmemperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk mencegah terjadinya pencurian, maka pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Diwajibkan memelihara barang yang dipertanggungjawabkan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada waktu jam kerja dilarang memasuki\u002Fberada dalam ruangan loker tanpa\nijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan daerah kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dilarang keluar masuk area Perusahaan, selain melalui pintu yang telah\ndisediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dilarang menyimpan benda berharga ditempat yang tidak terkunci atau secara\nsembrono.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melaporkan kepada petugas keamanan terdekat jika melihat seseorang yang\ntidak memiliki identitas jelas atau benda yang mencurigakan berada diarea\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>6.Untuk mencegah perkelahian atau hal lainnya, pekerja dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan hasutan dan fitnah terhadap sesama Pekerja dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyebarkan desas-desus atau kabar bohong yang menggelisahkan sesama\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengancam Pekerja lain atau memaksa untuk mengikuti sikap dan\ntindakannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan tindakan sewenang-wenang yang termasuk dalam tindakan pelecehan\ndan perlakuan kasar (\u003Cem>abuse and harrasment\u003C\u002Fem>)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja dilarang membawa masuk ke lingkungan Perusahaan barang-barang yang\ntergolong obat bius, narkotika dan minuman keras atau barang lain yang dilarang\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Untuk meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan maka pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berperan aktif secara berkelanjutan untuk mengurangi limbah yang\ndihasilkan dalam produksi dengan secara efisien dan sesuai prosedur yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menjaga dan memelihara area hijau yang tersedia di area perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Diwajibkan melakukan upaya penghematan energi dan air.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pelanggaran ayat tersebut diatas akan dikenakan sanksi surat peringatan\ndan khusus ayat 2, 5, dan 6 dapat dikenakan tindakan pemutusan hubungan\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Macam-Macam Dan Jenis Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Terhadap pelanggaran, kesalahan-kesalahan atau perbuatan-perbuatan yang\nbertentangan dengan usaha menegakkan disiplin, tata tertib dan keselamatan\nkerja, dikenakan sanksi sepadan dengan kadar pelanggarannya. Jenis dan bentuk\nsanksi dapat dikategorikan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sanksi Peringatan berupa Peringatan Tertulis I, II dan III. Pemberian\nsanksi tidak harus berurutan tergantung berat ringannya kesalahan atau\nfrekuensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Schorsing selama proses PHK diatur sesuai dengan peraturan perundangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Jenis-Jenis Pelanggaran Yang Dikategorikan Mendapat Surat\nPeringatan Pertama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tidak tertib \u002F bekerja tidak sesuai dengan prosedur \u002F tidak mencapai\ntarget \u002F malas dan berhenti bekerja tidak pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Terlambat masuk bekerja atau pulang sebelum waktu yang ditentukan atau\nsebelum berakhirnya waktu kerja, sebanyak 4 (empat) kali dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meninggalkan Pekerjaan tanpa seijin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak masuk bekerja tanpa ijin dan tanpa Surat Keterangan (mangkir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak memakai atau memelihara alat keselamatan kerja yang diberikan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mencoret - coret \u002F mengotori dan membuang sampah sembarangan di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan kegiatan jual beli barang di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Meminjam atau meminjamkan tanda pengenal \u002F Identitas Karyawan \u002F Surat\npribadi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kepentingan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Memakai pakaian kerja yang tidak sopan dan tidak rapi atau tidak\nmengenakan tanda pengenal pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Membaca buku, majalah, surat kabar, dan komik atau mendengarkan radio dan\nbrowsing internet yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pada saat datang atau pulang tidak melakukan absensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Makan di tempat kerja pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Melakukan pelanggaran lain yang tidak tercantum pada pasal peringatan\npertama, maka dapat dipertimbangkan untuk menerima surat peringatan pertama,\nberdasarkan hasil pertimbangan dari keputusan manajer yang bersangkutan Setelah\nberkonsultasi dengan Departemen Human Resources\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Surat Peringatan ke-I berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Jenis-jenis Pelanggaran yang Dikategorikan Mendapat Surat\nPeringatan Ke Dua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang diberikan oleh\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan sengaja melakukan absensi milik orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memberikan instruksi \u002F perintah yang tidak sesuai dengan jobnya atau yang\nbukan bawahannya pada saat pekerja sedang bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengoperasikan mesin-mesin atau alat-alat lain yang bukan menjadi tugasnya\nsehingga mengakibatkan kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mencoret - coret \u002F merobek atau mengambil pengumuman yang ditempel secara\nresmi di papan pengumuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menghalangi Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memindahkan atau menggunakan Alat Pemadam Api bukan untuk tujuan yang\nsemestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan - I.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Masih melakukan pelanggaran, sebelum batas waktu SP (Surat Peringatan)\npertama berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Melakukan pelanggaran lain yang tidak tercantum pada pasal peringatan\nkedua maka dapat dipertimbangkan untuk menerima surat peringatan kedua\nberdasarkan hasil pertimbangan dari keputusan manajer yang bersangkutan setelah\nberkonsultasi dengan Departemen Human Resources\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Surat Peringatan Ke-II berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Jenis-Jenis Pelanggaran Yang Dikategorikan Mendapat Surat\nPeringatan Ke Tiga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Menolak perintah atasan dalam bekerja yang sesuai dengan jobnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karena kelalaian \u002F kecerobohan pekerja yang mengakibatkan hilangnya atau\nrusak barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bekerja untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dilokasi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dengan sengaja \u002F lalai melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan yang\nmengakibatkan dirinya atau orang lain atau barang milik perusahaan dalam\nkeadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Membuat \u002F menyebarkan berita yang tidak benar sehingga menimbulkan\nkeresahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidur pada saat jam kerja di lokasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Atasan salah dalam memberikan perintah \u002F instruksi yang mengakibatkan\nkesalahan dalam proses produksi dan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menghina dan meremehkan UU atau peraturan yang berlaku di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Menghina dan berkata kasar kepada Pengusaha, atasan, bawahan, teman\nsekerja serta keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan SP- II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Masih melakukan pelanggaran, sebelum batas waktu SP tersebut diatas\nberakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Melakukan pelanggaran lain yang tidak tercantum pada pasal peringatan\nketiga maka dapat dipertimbangkan untuk menerima surat peringatan ketiga\nberdasarkan hasil pertimbangan dari keputusan manajer yang bersangkutan setelah\nberkonsultasi dengan Departemen Human Resources\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Surat Peringatan III berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Prosedur Pemberian Surat Peringatan Dan PHK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat Peringatan I dan II diserahkan kepada pekerja minimal oleh atasan\nlangsung yang bersangkutan dan ditembuskan ke bagian HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat Peringatan III dan PHK diserahkan kepada pekerja langsung oleh HR\ndan ditembuskan ke PSP SPN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kepada Pekerja yang\nmelakukan perbuatan atau tindak pelanggaran seperti tersebut di bawah ini\nsetelah melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tindakan sabotase atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada pasal 53 ayat\n4f dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyebarluaskan gambar porno melalui e-mail, jejaring sosial, alat\nperekam\u002Fkomunikasi, dan\u002Fatau melalui media apapun kepada sesama pekerja di\nlingkungan perusahaan atau kepada pihak lain diluar lingkungan Perusahaan pada\nhari kerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan kejahatan dibidang teknologi informasi yang merugikan perusahaan\nbaik secara material atau imaterial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang \u002F uang milik\nperusahaan atau milik Pekerja lain, pemegang saham dan keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bermain judi dan sejenisnya di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Melakukan penipuan pada waktu kerja dengan memberikan keterangan yang\ntidak benar, atau sengaja memberikan keterangan tidak lengkap tentang\ndirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan penganiayaan\u002Ftindak kekerasan terhadap Perusahaan, atasan,\nbawahan, atau teman sekerja atau terhadap keluarga masing-masing pihak\nsebagaimana dimaksud pada butir ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Memperdaya Perusahaan, atasan, bawahan, atau teman sekerja untuk berbuat\nsesuatu yang melanggar hukum atau norma-norma kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan kepada Perusahaan dalam\nrangka proses perekrutan dan sepanjang masa kerja yang berakibat buruk bagi\nPerusahaan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Dengan ceroboh atau sengaja merusak barang-barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Meminum - minuman keras \u002F mabuk, madat, memakai obat bius, narkotika\n(Napza) atau sejenisnya di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Membongkar\u002Fmembocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik\nPerusahaan atau jajaran Pimpinan atau keluarganya yang seharusnya dirahasiakan,\nkecuali untuk kepentingan negara dalam kaitannya dengan tugas dan\ntanggung-jawab Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan yang diberikan kepadanya,\nseperti : menerima suap, baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa-jasa\nuntuk kepentingan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Melakukan provokasi, menghasut orang lain untuk melakukan\nperbuatan-perbuatan yang merugikan atau mencemarkan nama baik Perusahaan dimata\nmasyarakat atau pelanggan (klien) atau mengakibatkan perasaan tidak aman dan\nmerisaukan bagi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Dengan perbuatan ceroboh atau sengaja, merusak atau membiarkan diri atau\nteman sekerja dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Melakukan kegiatan rentenir atau berdagang atau memperdagangkan\nbarang-barang terlarang di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Melakukan perbuatan tindak pidana lainnya di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam area Perusahaan yang tidak\nada kaitannya dengan tugas dan tanggung- jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Berkelahi atau mencederai pekerja lainnya di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Merangkap dan atau terikat dengan hubungan kerja dalam bentuk apapun di\nperusahaan lain yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan Perusahaan dan\ntidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berakhir\ntanpa pesangon dan penghargaan masa kerja tetapi mendapatkan sisa hak pekerja\nyang belum dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang telah diberikan peringatan III (terakhir) tetapi yang\nbersangkutan masih melakukan kesalahan \u002F pelanggaran maka Perusahaan dapat\nmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan peraturan perundangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Pekerja Sendiri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja tetap yang mengundurkan diri atas permintaannya sendiri secara\nbaik-baik, harus mengajukan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30\n(tiga puluh) hari sebelumnya,dengan memberikan alasan pengunduran dirinya dan\nmelakukan serah terima pekerjaan kepada atasan atau yang ditunjuk oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tetap yang mengundurkan diri yang memenuhi ayat (1) tersebut\ndiatas diberikan uang pisah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003 yang nilainya\ndiatur dalam ayat 5 pada pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja tetap yang mengundurkan diri atas permintaannya sendiri secara\ntidak baik atau tidak memenuhi ayat (1) tersebut diatas tidak berhak\nmendapatkan uang pisah dan atau mendapatkan kebijakan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja tidak masuk bekerja, dalam waktu 5 (lima) hari kerja terus\nmenerus tanpa disertai surat keterangan yang sah dan telah dipanggil 2 (dua)\nkali, pihak pekerja tidak mengindahkan, maka Pekerja tersebut telah dinyatakan\nmengundurkan diri secara sepihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan bersama PSP SPN sepakat menetapkan besarnya uang pisah dalam\nrangka memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku, dengan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TABEL UANG PISAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003C\u002Ftr>\u003Ctr>\u003Ctd rowspan=\"2\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">GRADE\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"4\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">MASA\n      KERJA\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5 - 10 Thn\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10 - 15Thn\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15 - 20 Thn\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>&gt;20 Thn\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"5\">PRODUCTION\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>O\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,352,350\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>QC\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,352,350\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>L\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,352,350\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>HS\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,352,350\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>S\u002FQA\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,750,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3,250,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>CS\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,176,175\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,352,350\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>SH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,176,175\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,352,350\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>E\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>750,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,125,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,687,500\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>F\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>500,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>750,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,125,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,500,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"5\">ADMIN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>B\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,352,350\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>C\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,176,175\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,352,350\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>D\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,176,175\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,352,350\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>E\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>750,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,125,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,687,500\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>F\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>500,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>750,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,125,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,500,000\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tidak Mampu Bekerja (Medical\nUnfit)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja tidak mampu bekerja karena sakit yang berdasarkan\nketerangan Dokter dan waktunya telah lebih dari 12 (dua belas) bulan lamanya\njatuh sakit, maka oleh Perusahaan akan diputuskan hubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berdasarkan pertimbangan Dokter\u002FDokter Perusahaan, seorang pekerja yang\ndipandang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan (Medical Unfit) maka akan\ndiputuskan hubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berdasarkan ayat (1) dan (2) tersebut di atas, maka pekerja yang\nbersangkutan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal karena alasan terpaksa Perusahaan harus melaksanakan suatu\nprogram re-organisasi, rasionalisasi atau perubahan system kerja secara\nmendasar yang dapat mengakibatkan pekerja kehilangan pekerjaannya, maka\npemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan dengan memperhatikan undang-undang\ndan peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>2.Besarnya uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti hak-hak yang\nharus diterima Pekerja ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja dengan memperhatikan Undang-undang dan Peraturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan Merugi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila perusahaan dalam keadaan merugi maka Perusahaan akan melakukan\npenilaian\u002Fevaluasi terhadap situasi dan kondisi perusahaan dan angkatan kerja\nguna mengambil tindakan penyelamatan Perusahaan seperti antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tindakan effisiensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perumahan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila terjadi perampingan organisasi atau penutupan perusahaan baik\nsebagian atau keseluruhan yang diakibatkan perusahaan mengalami kerugian akut\nmaka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan\nperaturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja yang meninggal dunia, pesangon dan hak-haknya yang lain akan\ndibayarkan kepada ahli waris yang terdaftar di Perusahaan sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila tidak ada ahli waris yang terdaftar di Perusahaan maka pesangon\ndan hak-hak yang lain akan dibayarkan kepada ahli waris yang ditetapkan oleh\nPengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selain hak-hak yang diperoleh dari Perusahaan, ahli warisnya berhak\nmendapatkan hak-haknya dari kepesertaan program BPJS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Batasan Usia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang telah mencapai usia maksimum 55 (lima puluh lima tahun) dapat\ndiputuskan hubungan kerjanya melalui pemberhentian dengan hormat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pertimbangan\npotensi, kompetensi dan sikap kerja yang baik dapat dipertimbangkan untuk\ndiperpanjang masa kerjanya sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan kesepakatan\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam rangka upaya regenerasi, revitalisasi organisasi, serta penyesuaian\nkompetensi terhadap sistem dan teknologi produksi terkini serta persyaratan\nkerja seperti tuntutan fisik, maka untuk mendukung kelangsungan hidup\nperusahaan maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada\npekerja yang belum mencapai batasan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) dan (3) tersebut di atas akan mengacu pada ketentuan perundangan yang\nberlaku dalam menentukan hak-hak yang harus dibayarkan kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Hutang-Hutang Pekerja Yang Putus Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang masih\nmempunyai hutang, baik dengan Perusahaan atau Koperasi bilamana ada, yang\ndisertai dengan bukti-bukti hutang yang sah, maka pembayaran atas hutang-hutang\ntersebut akan diperhitungkan\u002Fdipotong dari uang pesangon, uang jasa atau\npembayaran lainnya atas nama Pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika dana dari pembayaran hak Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndiatas tidak mencukupi, maka penyelesaian hubungan kerja tidaklah berarti\nsecara otomatis membebaskan Pekerja tersebut dari segala sisa hutang-\nhutangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja harus bersedia melunasi sisa hutangnya sebagaimana dimaksud dalam\nayat (2) dengan menandatangani Surat Perjanjian Pelunasan Hutang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Surat Keterangan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada saat berakhirnya hubungan kerja, Perusahaan akan memberikan Surat\nKeterangan Kerja kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat Keterangan Kerja hanya akan diberikan kepada Pekerja yang telah\nselesai masa percobaannya atau kepada Pekerja yang mengundurkan diri sesuai\nketentuan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PERATURAN PELAKSANAAN, PERATURAN TAMBAHAN HAK PENAFSIRAN DAN AZAS\nTELAH DIMAKLUMI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Peraturan Pelaksanaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Peraturan pelaksanaan yang merupakan penjabaran dari Perjanjian Kerja\nBersama ini, akan di susun bersama antara Perusahaan dan PSP SPN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Perubahan dan Penambahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila Perusahaan atau PSP SPN akan mengadakan perubahan atau penambahan\natas perjanjian ini, maka harus melalui persetujuan musyawarah dan mufakat dari\nkedua belah pihak dengan tidak menyimpang dari peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Perundingan-Perundingan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Diadakan rapat Bipartit antara PSP SPN dan Perusahaan yang dilakukan\nsetiap bulannya atau apabila ada hal - hal yang mendadak \u002F penting maka\nperundingan dapat dilakukan secepatnya di luar jadwal yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PSP SPN dan Perusahaan dengan segala upaya harus mengusahakan agar setiap\npermasalahan dapat diselesaikan secara internal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana tidak terdapat persesuaian paham dalam perundingan-perundingan\nhingga tidak mendapatkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan\nseorang perantara dari instansi yang berwenang sesuai Undang-undang yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Hak Penafsiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila terjadi perbedaan atau ketidak jelasan dalam penafsiran, Perusahaan\nbersama Serikat Pekerja sepakat menyelesaikan perbedaan penafsiran tersebut\nsecara musyawarah untuk mufakat sampai tercapainya suatu solusi yang dapat\ndisepakati bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Azas Telah Dimakluminya PKB Ini\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Semua Pekerja diberikan salinan dari PKB ini sebagai pegangan dan pedoman\ndalam mengatur perilaku hubungan kerjanya serta penentuan hak- hak dan\nkewajiban Perusahaan dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PKB ini akan diberikan kepada pekerja selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan\nsetelah penandatanganan dan telah disosialisasikan oleh Perusahaan serta PSP\nSPN kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja yang telah menerima PKB ini dianggap telah mengetahui dan\nmemahami isi dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini di buat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan\nmempunyai kekuatan hukum yang sama yang disampaikan kepada pihak Perusahaan,\nPSP SPN dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan bersedia untuk memperbanyak \u002F menggandakan Perjanjian Kerja\nBersama ini untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal yang tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetapi\nsudah ada di dalam Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah dinyatakan tetap\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi perubahan nama Perusahaan dan penggantian Pimpinan\nataupun Penggantian Pengurus Serikat Pekerja, maka PKB ini tetap berlaku sampai\ndengan batas waktu yang telah disepakati bersama dalam perundingan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila dalam PKB ini ada pasal-pasal yang bertentangan dengan Peraturan\nPerundang- undangan yang berlaku, maka pasal-pasal tersebut batal demi hukum,\ndan yang diberlakukan adalah yang sudah diatur dalam peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal\nditetapkannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jika sampai berakhirnya PKB ini tidak ada pemberitahuan atau pernyataan\ndari salah satu pihak untuk pembaharuan\u002Fperubahan, maka kedua belah pihak\nsepakat untuk memperpanjang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>TEAM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 2018-2020\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>PT CITRA ABADI SEJATI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seno Basuki Rahmad\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Asep Dharmakty\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Baun Suhendra\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Aji Sopyan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Linda Effendi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PSP SPN:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Martono\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Supriyanto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Podamti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suherman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Muryani\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratification\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 2018 2020\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT CITRA ABADI SEJATI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditandatangani di Bogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal, Maret 2018\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp>Pihak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seno Basuki Rahmad\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Manager HR &amp; Compliance)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemtrad\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-casignemployees\">\u003Cp>Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Martono\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Ketua PSP SPN)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengetahui dan Menyetujui,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jerry Nainggolan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Coorporate HR &amp; Compliance)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"contracttrialperiod":46,"severance_number_1_tenure":50,"maternity_nursing_breaks_length":54,"deathrelativesleave":58,"dayspweek":62,"funeralpay":66,"OVERTIME_trigger":70,"LOWWAGE_provision":74,"maxsicknesspayperc":78,"wageincreasetype":82,"cbamemtrad":86,"funeralpaytype":90,"hiv":92,"casignemployees":96,"healthcareaccess":98,"schedulesrestpw":102,"sundayallowancetype1":106,"paidmaternityleaveall":110,"incidentalbonustype2":114,"hoursovertimemax":118,"funeralpayamount":122,"menstruationleave":124,"healthinsurancerelatives":128,"contractseverancepay1":130,"cbaratificationdate":132,"WAGES_trigger":136,"hourspday_select":140,"maxsicknesspay":142,"ONCERISE_trigger":144,"STRUCINCR_trigger":146,"nursingmothers":148,"overtimeallowancetype":150,"PAYSCALES_period":152,"severance":156,"pensionfund":158,"TRAINING_trigger":162,"ADMINISTRATIVE_trigger":166,"cbaactorratified":170,"LOWWAGE_government":173,"hourspweek":175,"SICDIS_trigger":177,"eqpay":181,"MAXHOURS_trigger":183,"violence":185,"code_application":189,"wageincreasefirmperformance":193,"mealvouchers":196,"trainingprogrammes":200,"contractseverancepay":204,"sexualhar":206,"paidmaternityleaveduration":208,"overtimeallowanceperc1_general":210,"maxsicknesspaytype":212,"discrimination":214,"cbadate_start":218,"holidaysdays":220,"holidaysweeks":224,"healthinsurance":226,"sundayallowancetype":228,"protectiveclothing":230,"healthandsafetypolicy":234,"overtimeallowancetype1":238,"contracttrial":240,"sicknesspay":242,"incidentalbonustype":244,"dayspweek_select":246,"apprenticeships":248,"paidpaternityleave":252,"cbadate_start_date":256,"sicknessmaxdaysnr":258,"overtimeallowancetype_general":262,"sundayallowanceperc1":264,"LOWWAGE_trigger":266,"PAYSCALES_trigger":268,"cbaratification":270,"nursingfacilities":272,"paidmaternityleavepay":274,"disabilityfund":278,"paidpaternityleaveduration":280,"disabilitypay":284,"lowwageamount":288,"cbadate_end":290,"severance_number":292,"maternity_nursing_breaks_duration":294,"hourspweek_select":296,"wageincreasetype2":298,"hourspday":300,"WORKFAM_trigger":302,"cbadate_end_date":306,"maternityotherclause":308,"incidentalbonusdays1":312,"SOCSEC_trigger":314,"cbasignsinglesignatory":318,"SUNDAY_trigger":322,"MEDICAL_trigger":324,"overtimeallowanceperc1":328,"SCHEDULE_trigger":330,"healthcareaccessrelatives":332,"lowwageperiod":334,"bankholidays1":336,"paidmaternityleave":340,"PAIDLEAV_trigger":342,"deathrelatives":344},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"contracttrialperiod","2.Pekerja yang baru wajib menjalani masa","2.Pekerja yang baru wajib menjalani masa percobaan paling lama tiga bulan\nsetelah dimulainya hubungan kerja atau sebagaimana ditentukan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"severance_number_1_tenure","2.Besarnya uang pesangon, penghargaan ma","2.Besarnya uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti hak-hak yang\nharus diterima Pekerja ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja dengan memperhatikan Undang-undang dan Peraturan\nyang berlaku.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternity_nursing_breaks_length","6.Perusahaan menyediakan tempat\u002Fruangan ","6.Perusahaan menyediakan tempat\u002Fruangan khusus (Laktasi) dan memberi\nkesempatan bagi pekerja wanita yang menyusui untuk menggunakan ruang\nlaktasi.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"deathrelativesleave","e. Meninggal Dunia Istri\u002F Suami\u002F Anak\u002F M","e. Meninggal Dunia Istri\u002F Suami\u002F Anak\u002F Menantu Pekerja: 2 hari\n\nf. Meninggal Dunia Orang Tua\u002F Mertua Pekerja : 2 hari",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"dayspweek","2.a.Waktu kerja normal adalah waktu kerj","2.a.Waktu kerja normal adalah waktu kerja selama 8 (delapan) jam\u002Fhari dan 40\n(empat puluh) jam\u002F minggu untuk 5 (lima) hari kerja.\n\nb.Atas pertimbangan kepentingan operasional perusahaan maka dengan\npersetujuan bersama jam kerja tersebut di atas (ayat 2.a) dapat berubah menjadi\n7 (tujuh) jam\u002Fhari, 40 (empat puluh) jam\u002Fminggu untuk 6 (enam) hari kerja.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"funeralpay","1.Apabila Pekerja atau keluarga pekerja ","1.Apabila Pekerja atau keluarga pekerja meninggal dunia, Perusahaan\nmemberikan sumbangan penguburan yang jumlahnya sebagai berikut:\n\na.Pekerja meninggal dunia diberikan sumbangan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu\nrupiah), dan kain kafan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).\n\nb.Suami \u002F Istri \u002F Anak meninggal dunia diberikan sumbangan Rp. 225.000 -\n(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kain kafan Rp. 150.000,- (seratus\nlima puluh ribu rupiah).",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"OVERTIME_trigger","4.Pembayaran kerja lembur diperhitungkan","4.Pembayaran kerja lembur diperhitungkan sesuai dengan ketentuan\nundang-undang dan \u002F atau peraturan pemerintah yang berlaku, sebagai berikut\n:\n\na.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa,\n\n  Untuk jam lembur pertama dibayar 1,5 x upah sejam.\n  Untuk jam lembur selebihnya dibayar sebesar 2,0 x upah sejam.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"LOWWAGE_provision","3.Perusahaan membayarkan upah minimum at","3.Perusahaan membayarkan upah minimum atau terendah sesuai ketentuan upah\nminimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"maxsicknesspayperc","2.Ketentuan pengupahan karena sakit berk","2.Ketentuan pengupahan karena sakit berkepanjangan sebagaimana diatur dalam\nketentuan peraturan perundangan adalah sebagai berikut :\n\na.Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayar 100 % dari upah sebulan.\n\nb.Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar 75 % dari upah sebulan.\n\nc.Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50 % dari upah sebulan.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"wageincreasetype","1.Perusahaan dalam menaikkan upah pekerj","1.Perusahaan dalam menaikkan upah pekerja berpedoman pada pengaturan upah\nminimum, sistem internal yang mengatur penilaian kerja, struktur pengupahan,\npersaingan pasar, dan kemampuan Perusahaan.\n\n2.Peninjauan upah\u002Fgaji dilakukan satu tahun sekali dengan mengacu pada pasal\n23 ayat 1, 3, 4, 5, 6 dan 7.\n\n3.Sistem Penilaian Prestasi Kerja Perusahaan merujuk pada prinsip \"Pay\nfor Performance\" yang mendorong peningkatan produktifitas dan sarana\npemenuhan aspirasi karir Pekerja diatur tersendiri dengan memperhatikan sistem\ndan arahan dari kantor pusat perusahaan.",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"cbamemtrad","Serikat Pekerja Martono (Ketua PSP SPN)","Serikat Pekerja\n\nMartono\n\n(Ketua PSP SPN)",{"bindId":91,"name":68,"text":69},"funeralpaytype",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"hiv","1.Penerimaan Pekerja adalah hak prerogat","1.Penerimaan Pekerja adalah hak prerogatif Perusahaan sebagaimana\ndimaksudkan dalam pasal 5 ayat 4. Penerimaan Pekerja dilaksanakan sesuai dengan\nsistem kebijakan dan prosedur rekrutmen yang berlaku di Perusahaan yang\nberpedoman pada prinsip-prinsip berikut:\n\na.Perusahaan menjunjung tinggi prinsip non diskriminatif dengan memberikan\nkesempatan bekerja yang sama bagi setiap calon pekerja yang memiliki\nkualifikasi jabatan yang diperlukan tanpa membedakan ras, agama, etnis,\ndisabilitas fisik dan sejenisnya\n\nb.Umur minimal 18 (delapan belas) tahun tanpa pengalaman kerja dapat\ndirekrut dan diikutsertakan dalam program pelatihan dan pemagangan.\n\nc.Memiliki pendidikan dan pengalaman minimum yang diperlukan oleh\npersyaratan jabatan\n\nd.Tidak mensyaratkan tes kehamilan dan tes HIV\u002FAIDS",{"bindId":97,"name":88,"text":89},"casignemployees",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"healthcareaccess","1.Perusahaan mengikutsertakan pekerja be","1.Perusahaan mengikutsertakan pekerja beserta keluarganya (seorang\nistri\u002Fsuami\u002Fbeserta 3 orang anak yang sah) melalui mekanisme BPJS Kesehatan\nyang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan administrasi melalui Human\nResources Departemen.",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"schedulesrestpw","4.Hari libur mingguan bagi pekerja yang ","4.Hari libur mingguan bagi pekerja yang bekerja pada kegiatan yang terkait\ndengan produksi, kantor dan umum, adalah hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan\npekerja yang bekerja berdasarkan rotasi atau shift seperti Satpam, hari libur\nmingguan akan ditetapkan oleh Manager yang bersangkutan",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"sundayallowancetype1","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya\nresmi,\n\n  Untuk setiap jam dalam batas 8 (delapan) jam dibayar lembur sebesar 2,0 x\n    upah sejam.\n  Untuk jam pertama selebihnya 8 (delapan) jam, dibayar lembur sebesar 3,0\n    x upah sejam.\n  Untuk jam ke dua dan seterusnya setelah 8 (delapan) jam, dibayar lembur\n    4,0 x upah sejam.",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"paidmaternityleaveall","2.Pekerja wanita yang akan melahirkan be","2.Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1,5\n(satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan\nsesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"incidentalbonustype2","2.Perhitungan tunjangan hari raya keagam","2.Perhitungan tunjangan hari raya keagamaan ditentukan oleh masa kerja\nsebagai berikut :\n\na.Masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun, besarnya\ntunjangan hari raya diberikan secara proporsional.\n\nb.Masa kerja 1 tahun keatas, besarnya tunjangan hari raya 1 (satu) bulan\nupah tetap.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"hoursovertimemax","3.Dalam kondisi tertentu seperti Listrik","3.Dalam kondisi tertentu seperti Listrik mati, keterlambatan material,\nkerusakan mesin dan faktor lain di luar kendali Perusahaan yang dapat\nmengakibatkan jadwal pengapalan (shipment) terganggu, maka untuk mencegah\nterjadinya kerugian besar seperti biaya airfreight dan customer\npenalty maka atas persetujuan pekerja pelaksanaan kerja lembur lebih dari\n3 jam perhari dan maksimum 32 jam lembur dalam satu minggu (diluar jam kerja\nnormal 40 jam\u002Fminggu) dapat dilaksanakan.",{"bindId":123,"name":68,"text":69},"funeralpayamount",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"menstruationleave","1.Pekerja perempuan yang dalam masa haid","1.Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid dengan mendapat upah.",{"bindId":129,"name":100,"text":101},"healthinsurancerelatives",{"bindId":131,"name":52,"text":53},"contractseverancepay1",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"cbaratificationdate","PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 2018 2020","PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 2018 2020\n\nPT CITRA ABADI SEJATI\n\nDitandatangani di Bogor\n\nPada tanggal, Maret 2018",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"WAGES_trigger","1.Sistem Pengupahan yang berlaku di peru","1.Sistem Pengupahan yang berlaku di perusahaan bertujuan untuk mewujudkan\npemenuhan penghidupan yang lebih baik bagi Pekerja beserta keluarganya\nsebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan\nmenganut paham sistim kompensasi yang memberi imbalan sepadan dengan prestasi\nkerja yang dikenal dengan sebutan “Pay for Performance\" sebagaimana\ndiatur dalam sistim penilaian kerja Perusahaan.",{"bindId":141,"name":64,"text":65},"hourspday_select",{"bindId":143,"name":80,"text":81},"maxsicknesspay",{"bindId":145,"name":116,"text":117},"ONCERISE_trigger",{"bindId":147,"name":84,"text":85},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":149,"name":56,"text":57},"nursingmothers",{"bindId":151,"name":72,"text":73},"overtimeallowancetype",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"PAYSCALES_period","6.Perusahaan menyusun struktur dan skala","6.Perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,\njabatan, pendidikan, ruang lingkup tanggung jawab dan kompetensi yang\ndiperlukan serta masa kerja.",{"bindId":157,"name":52,"text":53},"severance",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"pensionfund","2.Perusahaan bersama Pekerja wajib memba","2.Perusahaan bersama Pekerja wajib membayar iuran atas penyelenggaraan\nProgram BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut :\n\nPerusahaan (dari upah tetap ) :\n\n  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24 %\n  Jaminan Kematian (JK): 0,30 %\n  Jaminan Hari Tua (JHT) : 3,70 %\n  Pensiun : 2 %",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"TRAINING_trigger","Dalam rangka pengembangan sumberdaya man","Dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia dan pemenuhan standar kualitas\ndan produktivitas, Perusahaan dapat mengembangkan dan melaksanakan program\npelatihan. Jenis pelatihan dirancang untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan yang\nberagam namun mempunyai kesamaan dalam tujuan yaitu untuk meningkatkan\nproduktifitas dan kualitas kerja, mengembangkan potensi pekerja, meningkatkan\ndisiplin dan mendorong kerjasama antar sesama Pekerja, antar Pekerja dengan\natasan, dan antar departemen yang saling terkait.",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"ADMINISTRATIVE_trigger","i. Menunaikan kewajiban kepada Pemerinta","i. Menunaikan kewajiban kepada Pemerintah dan Ibadah Agama selama waktu yang\ndibutuhkan",{"bindId":171,"name":172,"text":172},"cbaactorratified","Mengetahui dan Menyetujui,",{"bindId":174,"name":76,"text":77},"LOWWAGE_government",{"bindId":176,"name":64,"text":65},"hourspweek",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"SICDIS_trigger","1.Pekerja tidak masuk karena sakit atau ","1.Pekerja tidak masuk karena sakit atau menjalani istirahat sakit\nberdasarkan keterangan Dokter atau Dokter Perusahaan berhak mendapat upah\npokok. Surat Keterangan Dokter diserahkan ke HR paling lambat 3 (tiga) hari\ndari semenjak pekerja tidak masuk kerja karena sakit.",{"bindId":182,"name":138,"text":139},"eqpay",{"bindId":184,"name":120,"text":121},"MAXHOURS_trigger",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"violence","6.Untuk mencegah perkelahian atau hal la","6.Untuk mencegah perkelahian atau hal lainnya, pekerja dilarang :\n\na.Melakukan hasutan dan fitnah terhadap sesama Pekerja dan Pengusaha.\n\nb.Menyebarkan desas-desus atau kabar bohong yang menggelisahkan sesama\npekerja.\n\nc.Mengancam Pekerja lain atau memaksa untuk mengikuti sikap dan\ntindakannya\n\nd.Melakukan tindakan sewenang-wenang yang termasuk dalam tindakan pelecehan\ndan perlakuan kasar (abuse and harrasment)",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"code_application","1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina K","1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan\nKerja (P2K3) (Safety Committe) berdasarkan Undang- Undang No.1\u002F1970 Bab VI\nPasal 10.",{"bindId":194,"name":84,"text":195},"wageincreasefirmperformance","1.Perusahaan dalam menaikkan upah pekerja berpedoman pada pengaturan upah\nminimum, sistem internal yang mengatur penilaian kerja, struktur pengupahan,\npersaingan pasar, dan kemampuan Perusahaan.",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"mealvouchers","1.Perusahaan menyediakan fasilitas kanti","1.Perusahaan menyediakan fasilitas kantin, makan dan minum untuk Pekerja\npada waktu istirahat kerja, dengan menu yang memenuhi standar kalori dan harga\npaket yang ditetapkan Perusahaan.",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"trainingprogrammes","1.Mengembangkan Pekerja melalui applikas","1.Mengembangkan Pekerja melalui applikasi sistim dan teknologi yang\nberkaitan dengan pekerjaan, pengayaan (enrichment) dan pendalaman\nsecara vertikal maupun pelebaran cakupan (enlargement) secara\nhorizontal dari penugasan Pekerja; Mengikut sertakan Pekerja pada program\npelatihan internal dan eksternal yang diputuskan Perusahaan sebagai sarana\npengembangan.",{"bindId":205,"name":52,"text":53},"contractseverancepay",{"bindId":207,"name":187,"text":188},"sexualhar",{"bindId":209,"name":112,"text":113},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":211,"name":72,"text":73},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":213,"name":80,"text":81},"maxsicknesspaytype",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"discrimination","a.Perusahaan menjunjung tinggi prinsip n","a.Perusahaan menjunjung tinggi prinsip non diskriminatif dengan memberikan\nkesempatan bekerja yang sama bagi setiap calon pekerja yang memiliki\nkualifikasi jabatan yang diperlukan tanpa membedakan ras, agama, etnis,\ndisabilitas fisik dan sejenisnya",{"bindId":219,"name":134,"text":135},"cbadate_start",{"bindId":221,"name":222,"text":223},"holidaysdays","1.Setiap Pekerja yang telah bekerja sela","1.Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus, terhitung sejak dipekerjakan dan memenuhi syarat perhitungan hari\nkerjanya, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari dengan\nmendapatkan upah. Hari libur resmi yang jatuh pada saat Pekerja menggunakan hak\ncutinya akan ditambahkan pada jumlah hari cuti. Akan tetapi jumlah hari Cuti\nBersama, baik yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun ditentukan oleh Perusahaan\nakan dikurangkan dari Cuti Tahunan.",{"bindId":225,"name":222,"text":223},"holidaysweeks",{"bindId":227,"name":100,"text":101},"healthinsurance",{"bindId":229,"name":108,"text":109},"sundayallowancetype",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"protectiveclothing","Perusahaan menyediakan alat-alat keselam","Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja untuk melindungi Pekerja\ndari ancaman dan bahaya kecelakaan kerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan,\nantara lain:\n\n  Masker.\n  Pakaian Kerja khusus.\n  Sepatu khusus.\n  Kaca Mata khusus.\n  Sarung tangan khusus.\n  Alas kaki karet (rubber mat) atau alat-alat keselamatan kerja lain yang\n    dibutuhkan, sesuai dengan sifat atau faktor keselamatan pekerjaannya.",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"healthandsafetypolicy","Pekerja diwajibkan untuk menggunakan ala","Pekerja diwajibkan untuk menggunakan alat-alat keselamatan kerja yang telah\ndisediakan Perusahaan selama menjalankan tugasnya, apabila alat-alat\nkeselamatan kerja tidak digunakan maka dianggap sebagai pelanggaran yang dapat\ndikenakan sanksi surat peringatan",{"bindId":239,"name":72,"text":73},"overtimeallowancetype1",{"bindId":241,"name":48,"text":49},"contracttrial",{"bindId":243,"name":80,"text":81},"sicknesspay",{"bindId":245,"name":116,"text":117},"incidentalbonustype",{"bindId":247,"name":64,"text":65},"dayspweek_select",{"bindId":249,"name":250,"text":251},"apprenticeships","1.Perusahaan bersedia melaksanakan progr","1.Perusahaan bersedia melaksanakan program pemagangan guna mendukung\npelaksanaan pemagangan Nasional tanpa kewajiban mempekerjakan peserta program\ndi Perusahaan.\n\n2.Program pemagangan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam\nmemperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai tuntutan\njabatan.\n\n3.Bentuk program, jenis pemagangan, jangka waktu, kurikulum, silabus dan\ninstruktur akan diatur dengan ketentuan tersendiri setelah dikonsultasikan\ndengan Disnakertrans.\n\n4.Jangka waktu pemagangan adalah antara 3 sampai dengan 24 bulan tergantung\ntingkat kesulitan pekerjaan yang harus dikuasai.\n\n5.Peserta program pemagangan yang berhasil lulus dengan baik akan diberikan\nsertifikat dan apabila perusahaan ada lowongan sesuai keahliannya maka lulusan\npemagangan dapat langsung diterima bekerja diperusahaan tanpa melalui masa\npercobaan",{"bindId":253,"name":254,"text":255},"paidpaternityleave","1.Perusahaan memberikan ijin\u002Fdispensasi ","1.Perusahaan memberikan ijin\u002Fdispensasi meninggalkan pekerjaan dengan\nmendapat upah pokok untuk :\n\na. Pernikahan pekerja sendiri: 3 hari\n\nb. Pernikahan Anak Pekerja: 2 hari\n\nc. Khitanan Anak Kandung Pekerja: 2 hari\n\nd. Baptis Anak Pekerja: 2 hari\n\ne. Meninggal Dunia Istri\u002F Suami\u002F Anak\u002F Menantu Pekerja: 2 hari\n\nf. Meninggal Dunia Orang Tua\u002F Mertua Pekerja : 2 hari\n\ng. Istri Melahirkan\u002F Gugur Kandungan: 2 hari",{"bindId":257,"name":134,"text":135},"cbadate_start_date",{"bindId":259,"name":260,"text":261},"sicknessmaxdaysnr","3.Apabila pekerja sakit melebihi 12 (dua","3.Apabila pekerja sakit melebihi 12 (dua belas) bulan terus menerus, dan\nmasih belum sembuh menurut keterangan Dokter, maka atas kesepakatan Perusahaan\ndan PSP SPN dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan Undang-undang yang\nberlaku dengan memanggil terlebih dahulu pekerja tersebut.",{"bindId":263,"name":72,"text":73},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":265,"name":108,"text":109},"sundayallowanceperc1",{"bindId":267,"name":76,"text":77},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":269,"name":154,"text":155},"PAYSCALES_trigger",{"bindId":271,"name":134,"text":135},"cbaratification",{"bindId":273,"name":56,"text":57},"nursingfacilities",{"bindId":275,"name":276,"text":277},"paidmaternityleavepay","4.Pekerja wanita yang menjalani cuti mel","4.Pekerja wanita yang menjalani cuti melahirkan atau cuti gugur kandungan\nberhak mendapat upah.",{"bindId":279,"name":160,"text":161},"disabilityfund",{"bindId":281,"name":282,"text":283},"paidpaternityleaveduration","g. Istri Melahirkan\u002F Gugur Kandungan: 2 ","g. Istri Melahirkan\u002F Gugur Kandungan: 2 hari",{"bindId":285,"name":286,"text":287},"disabilitypay","4.Apabila Pekerja dalam menjalankan peke","4.Apabila Pekerja dalam menjalankan pekerjaannya atau dalam perjalanan dari\ntempat tinggal pekerja ke tempat kerja dan atau dari tempat kerja ke tempat\ntinggal pekerja mendapatkan kecelakaan kerja, maka penyelenggara BPJS\nKetenagakerjaan akan memberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundangan yang berlaku sebagai berikut :\n\na.Biaya pengangkutan \u002F ambulan dari tempat kecelakaan ke rumah sakit atau ke\nrumah pekerja.\n\nb.Biaya perawatan (rawat inap) dan pengobatan.\n\nc.Biaya pemakaman.\n\nd.Tunjangan kecelakaan kerja.",{"bindId":289,"name":76,"text":77},"lowwageamount",{"bindId":291,"name":134,"text":135},"cbadate_end",{"bindId":293,"name":52,"text":53},"severance_number",{"bindId":295,"name":56,"text":57},"maternity_nursing_breaks_duration",{"bindId":297,"name":64,"text":65},"hourspweek_select",{"bindId":299,"name":84,"text":85},"wageincreasetype2",{"bindId":301,"name":64,"text":65},"hourspday",{"bindId":303,"name":304,"text":305},"WORKFAM_trigger","1.Pekerja wanita hamil wajib melakukan p","1.Pekerja wanita hamil wajib melakukan pemeriksaan ke klinik Perusahaan yang\nakan mencatat dan memantau perkembangannya. Hasil pemeriksaan diserahkan\nPekerja pada pimpinannya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter \u002F\nbidan untuk mengetahui Hari Perkiraan Lahir (HPL)",{"bindId":307,"name":134,"text":135},"cbadate_end_date",{"bindId":309,"name":310,"text":311},"maternityotherclause","3.Pekerja wanita yang mengalami kegugura","3.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat\u002Fcuti gugur kandungan selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai\ndengan Surat Keterangan Dokter atau Bidan.",{"bindId":313,"name":116,"text":117},"incidentalbonusdays1",{"bindId":315,"name":316,"text":317},"SOCSEC_trigger","1.Perusahaan mengikutsertakan setiap pek","1.Perusahaan mengikutsertakan setiap pekerja pada Program BPJS\nKetenagakerjaan meliputi Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),\nJaminan Hari Tua (JHT) dan Pensiun, sesuai dengan ketentuan Peraturan\nPerundangan yang berlaku",{"bindId":319,"name":320,"text":321},"cbasignsinglesignatory","Pihak Perusahaan Seno Basuki Rahmad (Man","Pihak Perusahaan\n\nSeno Basuki Rahmad\n\n(Manager HR & Compliance)",{"bindId":323,"name":108,"text":109},"SUNDAY_trigger",{"bindId":325,"name":326,"text":327},"MEDICAL_trigger","1.Setiap Pekerja harus mentaati Peratura","1.Setiap Pekerja harus mentaati Peraturan keselamatan, kesehatan, lingkungan\nhidup dan Keamanan dalam Perusahaan.",{"bindId":329,"name":72,"text":73},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":331,"name":104,"text":105},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":333,"name":100,"text":101},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":335,"name":76,"text":77},"lowwageperiod",{"bindId":337,"name":338,"text":339},"bankholidays1","1.Perusahaan mematuhi ketentuan yang men","1.Perusahaan mematuhi ketentuan yang mengatur Hari Besar Resmi\nPemerintah.\n\n2.Dalam keadaan memaksa dimana sebagian, atau bahkan seluruh, kegiatan\nPerusahaan harus dilanjutkan pada saat hari besar resmi, maka bagian-bagian\nyang terlibat didalamnya dinyatakan masuk kerja.",{"bindId":341,"name":112,"text":113},"paidmaternityleave",{"bindId":343,"name":222,"text":223},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":345,"name":60,"text":61},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Citra Abadi Sejati - Bogor - 2018\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2018-03-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2020-02-28\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2018-03-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Citra Abadi Sejati - Bogor\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        PSP SPN PT. Citra Abadi Sejati\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Martono\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;375000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;90 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;32.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-administrativedays\">\n                Cuti berbayar untuk menghadiri persidangan atau tugas administratif: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, in one table\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;Applicable Minimum Wages\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[351],{"title":39,"slug":34},[353],{"type":354,"data":355},"call_to_action_body_block",{"title":356,"description":357,"variant":358,"link":359},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":356,"url":360,"description":356,"rel":361,"type":362},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[364],{"type":354,"data":365},{"title":356,"description":357,"variant":358,"link":366},{"title":356,"url":360,"description":356,"rel":361,"type":362},[]]