[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ching-luh-indonesia-dengan-sptp-reformasi-pt-ching-luh-indonesia-spsi-pt-ching-luh-indonesia-dan-spn-pt-ching-luh-indonesia-2023-2025":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":350,"content_type_view":351,"extra_breadcrumbs":352,"body":354,"body_blocks":365,"related_pages":369},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":348,"translations":349},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ching-luh-indonesia-dengan-sptp-reformasi-pt-ching-luh-indonesia-spsi-pt-ching-luh-indonesia-dan-spn-pt-ching-luh-indonesia-2023-2025","6f285aa6-fdc5-11ed-9134-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ching-luh-indonesia-dengan-sptp-reformasi-pt-ching-luh-indonesia-spsi-pt-ching-luh-indonesia-dan-spn-pt-ching-luh-indonesia-2023-2025\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-ching-luh-indonesia-dengan-sptp-reformasi-pt-ching-luh-indonesia-spsi-pt-ching-luh-indonesia-dan-spn-pt-ching-luh-indonesia-2023-2025\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Ching Luh Indonesia dengan SPTP Reformasi PT. Ching Luh Indonesia, SPSI PT. Ching Luh Indonesia , dan SPN PT. Ching Luh Indonesia 2023 - 2025","IDN PT. Ching Luh Indonesia - Cikupa - 2023","Indonesia - IDN PT. Ching Luh Indonesia - Cikupa - 2023","IDN PT. Ching Luh Indonesia - Cikupa - 2023 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PKB PT CHINGLUH.html","\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PKB PT CHINGLUH\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. CHING LUH INDONESIA PERIODE 2023-2025\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan\nUndang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional adalah\ntanggung jawab seluruh warga bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan\nRepublik Indonesia dan karenanya Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nmenyadari bahwa sektor industri sebagai wadah dalam berkarya dan mengabdi\nkepada masyarakat, bangsa, negara dan agama adalah sarana untuk mencapai tujuan\nluhur tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan\nUndang-Undang Dasar 1945, Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah\nmitra dalam peningkatan produktifitas dan efektifitas kerja serta kesejahteraan\nbersama. Untuk itu pengembangan hubungan industrial Indonesia sebagai suatu\nsarana hubungan industrial merupakan ha! yang sangat strategis dengan tujuan\nuntuk mencapai keserasian yang mantap, tentram dan dinamis, menjamin\nkesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja Pekerja\u002FBuruh serta\nkesinambungan jalannya perusahaan yang pasti dan berkembang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk mencapai tujuan tersebut landasan yang digunakan adalah PANCASILA dan\nUUD 1945 serta seluruh peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia\nyang dituangkan secara lebih jelas dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama yang\ndisusun atas dasar musyawarah mufakat untuk menjamin terpeliharanya kerjasama\nyang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha, mengatur hak dan\nkewajiban para pihak yang diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas,\nkuantitas dan kualitas kerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa serta dengan dilandasi semangat hubungan\nindustrial Indonesia, semoga kita diberkahi agar dapat melaksanakan Perjanjian\nKerja Bersama ini dengan sebaik baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>FILOSOFI PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ching Luh Group memulai operasi bisnisnya di tahun 1969 dengan mendirikan\nTaiwan Ching Luh Shoes Co. Ltd. oleh pendiri dan Chairmannya adalah Mr Su Ching\nLuh. Lebih dari 40 tahun, Ching Luh Group sudah membangun reputasi bisnisnya\ndan kemampuan teknisnya mulai dari Taiwan dan mengembangkan bisnisnya dengan\nfasilitas kelas dunia di China, Vietnam dan Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di tahun 1986 Chairman Mr. Su Ching Luh membuat visi bisnisnya dan\nmenetapkan satu konsep manajemen dengan menekankan kualitas, mencari peluang\nbisnis, mengembangkan pegawai, menjaga kelestarian lingkungan, dan saling\nmenguntungkan. Sejak itu beliau membuat ringkasan filosofi ke dalam Nilai Inti\nChing Luh sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Bekerja dengan cerdas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Memastikan keakuratan produk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Menghargai bumi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bersama membangun perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kita adalah keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan dan Perusahaan adalah masa depan kita semua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Lebih dari sekedar produsen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Berbagi manfaat, dan ikut bertanggungjawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Saat ini Ching Luh Group adalah salah satu dari pabrik terbesar yang\nmemproduksi sepatu olah raga dengan pelayanan yang utuh dengan mensuplai\nmerk-merk global temama, dengan pendapatan tahunan lebih dari US$ 1 Miliar, dan\nmempunyai 80.000 karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : ISTILAH - ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum yang bemama PT.\nChing Luh Indonesia berkedudukan hukum di Kabupaten Tangerang yang memiliki\nPabrik yang berlokasi JI. Raya Serang Km.16 Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa\nKabupaten Tangerang, Banten, dengan Akta Notaris Arie Soesanto S.H nomor 67\ntanggal 19 November 2008.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penanam Modal adalah pemegang saham atau pengurus yang diberi kuasa untuk\nbertindak untuk dan atas nama perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha adalah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa\nuntuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama\npemilik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pimpinan perusahaan adalah Direksi PT. Ching Luh Indonesia atau pengurus\nyang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama PT. Ching Luh\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Direksi perusahaan adalah orang yang karena jabatannya ditugaskan untuk\nmengelola perusahaan atau divisi perusahaan atau divisi yang dipersamakan\ndengannya dan berwenang untuk mewakili perusahaan didalam maupun di luar\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Staff dan pimpinan adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya\ndiberikan kewenangan untuk merencanakan, mengatur, menentukan dan melaksanakan\nkebijakan teknis sesuai dengan instruksi dan arahan umum dari direksi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Atasan langsung adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya\ndiberikan kewenangan untuk membina atau mengembangkan dan mengawasi secara\nlangsung Pekerja\u002FBuruh pada bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Jabatan adalah sekelompok tugas dan pekerjaan dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pendidikan adalah tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang\npendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional seperti sekolah\ndasar, sekolah menengah dan perguruan tinggi\u002F universitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Tanah dan bangunan perusahaan adalah seluruh tempat usaha yang dikuasai\nperusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah Organisasi yang dibentuk dari, oleh\ndan untuk pekerja\u002Fburuh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan yang\nbersifat bebas, terbuka, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan,\nmembeia serta melindungi hak dan kepentingan pekerja\u002Fburuh serta meningkatkan\nkesejahteraan pekerja\u002Fburuh dan keluarganya dan tercatat pada Kantor Dinas\nTenaga Kerja Kabupaten Tangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Pekerja\u002FBuruh adalah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar\nsurat perjanjian kerja yang ditanda tangani oleh Pekerja\u002FBuruh dengan pengusaha\ndan mendapatkan upah\u002F gaji yang sudah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan Izin\nbekerja di wilayah Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup\naspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah Pekerja\u002FBuruh yang\nterdaftar pada SP\u002FSB di perusahaan yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan\nyang sesuai dengan AD\u002FART SP\u002FSB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) adalah anggota SP\u002FSB yang\ndipilih atau ditunjuk oleh anggotanya untuk memimpin SP\u002FSB yang sesuai dengan\nAD\u002FART organisasi yang disahkan oleh perangkat organisasi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Perjanjian Kerja adalah perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja\nantara pengusaha dan Pekerja\u002FBuruh PT. Ching Luh Indonesia, mengatur serta\nmenjelaskan hak dan kewajiban para pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Keluarga Pekerja\u002FBuruh adalah seorang istri\u002Fsuami dan anak-anak dari\nhasil perkawinan yang sah menurut hukum positif yang berlaku serta telah\ndidaftarkan secara resmi ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Anak adalah anak kandung, anak tiri dan\u002Fatau anak angkat yang sah dari\npekerja\u002Fburuh, ti:lak atau belum pemah menikah atau tidak mempunyai penghasilan\nsendiri, belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua\npuluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Anak angkat Pekerja\u002FBuruh adalah anak angkat yang ditanggung\nPekerja\u002FBuruh yang telah disahkan secara hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Suami\u002FIstri adalah seorang suami\u002Fistri yang sah menurut\nperundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar secara resmi di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Ahli waris adalah seorang istri\u002Fsuarni yang sah terdaftar pada\nperusahaan. Jika tidak ada seorang istri\u002Fsuami yang sah, maka haknya pada semua\nanak atau ahli waris yang sah yang terdaftar pada Perusahaan \u002F sesuai dengan\nsurat keterangan ahli waris dari instansi terkait. Dalam hal Pekerja lajang\nterbatas pada Orang Tua kandung (bapak\u002Fibu) yang sah atau ahli waris yang sah\nterdaftar pada perusahaan\u002Fsesuai dengan surat keterangan ahli waris dari\ninstansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Bekerja adalah melakukan suatu kegiatan \u002F pekerjaan baik secara bersama\n- sama maupun sendiri-sendiri di dalam area kerja atau di luar area Perusahaan\natas perintah Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh\nberdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh\nPengusaha\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Ruang Lingkup tempat kerja adalah semua ruangan, lapangan, halaman, dan\nsekelilingnya yang berhubungan dengan area kantor, area produksi, lingkungan\nsekitar tempat kerja, lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (dinas\nluar, training, konferensi, dll)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Hari kerja adalah hari kerja yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh sesuai\ndengan jadwal hari kerja yang ditetapkan perusahaan dengan ketentuan hari Senin\ns\u002Fd Sabtu untuk 6 (enam) hari kerja atau Senin s\u002Fd Jumat untuk 5 (lima) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Hari libur adalah hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang\nditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Waktu kerja shift adalah pelaksanaan kerja secara bergilir dan teratur\nsesuai jadwal kerja yang ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Jam kerja adalah waktu yang telah ditetapkan oleh perusahaan bagi\nPekerja\u002FBuruh untuk berada di tempat kerja dan melaksanakan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Jam lembur adalah waktu kerja yang dilakukan setelah waktu kerja pokok\nselesai atau waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau\npada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Jam istirahat adalah waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan untuk\nmelakukan istirahat. Pada saat istirahat Pekerja\u002FBuruh dilarang untuk bekerja\ndan tidak melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Gaji\u002Fupah adalah hak Pekerja\u002FBuruh yang diterima dan dinyatakan dalam\nbentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada\nPekerja\u002FBuruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,\nkesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi\nPekerja\u002FBuruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah\natau dilakukan dalam suatu hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Sehari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Sebulan adalah waktu selama terhitung mulai dari tanggal 01 sampai\ndengan tanggal terakhir pada bulan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang\nmengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan\nPekerja\u002FBuruh atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh karena adanya perselisihan\nmengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan\nkerja dan perselisihan antar Serikat Pekerja\u002F Serikat Buruh dalam satu\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Sanksi adalah hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya pelanggaran\nPerjanjian Kerja Bersama dan tata tertib, atau perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Surat peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan perusahaan kepada\nPekerja\u002FBuruh karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan yang\nmelanggar Perjanjian Kerja Bersama atau perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu\nha! tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara\nPekerja\u002FBuruh dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi\nmengenai ha! ha! yang berkaitan dengan hubungan industrial yang terjadi dan\nberkembang dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41. Kesejahteraan Pekerja\u002FBuruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau\nkeperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun di luar\nhubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi\nproduktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42. Jaminan Sosial adalah bentuk perlindungan untuk menjamin agar seluruh\nPekerja dan keluarganya mendapat kebutuhan dasar yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja\ndan atau penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan\nyang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, di area\ntempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar\ndilalui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut\nP2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama\nantara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian\ndan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45. Golden Rule adalah 10 (Sepuluh) aturan terkait dengan keselamatan kerja\nsebagai upaya untuk melindungi Pekerja, Tamu dan Kontraktor dari bahaya yang\ndapat menimbulkan resiko kecelakaan kerja dan aturannya ditetapkan dengan apa\nyang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan tanpa toleransi akan\nberlaku untuk semua tingkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46. Penghargaan adalah pemberian uang dan atau piagam penghargaan dari\npengusaha kepada Pekerja\u002FBuruh dan atau kelompok Pekerja\u002FBuruh sebagai\npenghargaan atas prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>47. Stopwork adalah penghentian pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan\nkarena kondisi tertentu dan bersifat sementara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>48. Pekerja \u002FBuruh Masa Percobaan (Training) adalah Pekerja\u002FBuruh yang\nterikat dalam hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan pertama sejak mulai\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>49. Pekerja Tetap adalah Pekerja\u002FBuruh yang terikat dalam hubungan kerja\nyang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>50. Masa Kerja adalah lamanya melaksanakan pekerjaan yang dinyatakan dalam\nsatuan waktu di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>51. Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah\nsampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang\nterendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai\ndengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>52. Peraturaan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk\noleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, yang\nmengikuti Undang - Undang dan Peraturan perundang - undangan di bawahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>53. Check Of System (COS) adalah iuran untuk serikat Pekerja\u002FBuruh yang\ndibayarkan oleh anggota Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang bersangkutan\nberdasarkan dengan AD\u002FART organisasi yang dilakukan setiap bulan dan\npemotongannya dibantu oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>54.Internal Sourcing\u002FPerekrutan Internal adalah perekrutan Pekerja\u002FBuruh\nuntuk Departemen\u002FBagian tertentu dan atau jabatan tertentu yang berasal dari\ndalam Perusahaan sesuai prosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>55. Addendum adalah perubahan perjanjian atau penambahan ketentuan atau\npengurangan pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi\nmerupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati\nantara Perusahaan dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang mempunyai\nketerwakilan dalam perundingan PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) adalah perjanjian\nkerja yang merupakan hasil kesepakatan dalam perundingan bersama antara pihak\nPerusahaan (Pengusaha) dengan pihak Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang\nmemenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan (UU No 13 Tahun 2003 dan\nPermenaker RI No 28 Tahun 2014) dalam·rangka untuk: mengatur Hubungan\nIndustrial demi kepentingan bersama yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan\nkewajiban kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : PIHAK - PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. PT. Ching Luh Indonesia yang beralamat di JI. Raya Serang Km 16, Desa\nTalagasari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dengan Akta Notaris\nEnna Rabita, S.H.,M.Kn. Nomor 01 tanggal 14 Oktober 2020 yang diwakili oleh\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hendri Teguh Kumiawan sebagai Ketua tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Wahyuni Lestari sebagai sekretaris tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Liu Ming Chen sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Rini Suhartini sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Komari sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Gilang Adhi Putranto sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Endang Hidayat sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Hayatu Nupus sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Artin Desi sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut PIHAK PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SPSI, SPN, SPTP Reformasi) yang tercatat\npada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang beralamat di JI. Raya\nSerang Km. 16 Desa Talagasari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten,\nyang diwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Asep Suherlan sebagai Ketua tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Eman Sulaeman sebagai Wakil Ketua tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Deden Agung Setia, SH sebagai sekretaris tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Muhammad llham Alamsyah sebagai wakil sekretaris tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Hairul Tamimi sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Endang Sumantri sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Sigit Cahyawan sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Hasanudin sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Juniar Felani sebagai anggota tim\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut PIHAK SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : TUJUAN DAN BATASAN PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tujuan dan Batasan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah untuk menjelaskan hak dan\nkewajiban pengusaha, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Pekerja\u002FBuruh dalam\nrangka mengatur dan menetapkan syarat-syarat kerja yang adil, setara dan\nseimbang di lingkungan perusahaan serta untuk menciptakan, memelihara,\nmemperbaiki dan mengembangkan kerjasama yang serasi, dinamis dan harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas pada isi perjanjian dengan\npengertian setiap pihak mengindahkan hak dan kewajiban masing-masing sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pedoman dan disiplin kerja yang dibuat dapat diberlakukan sepanjang tidak\nbertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketetapan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>4. Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat antara Pengusaha dan seluruh\nPekerja\u002FBuruh di PT. Ching Luh Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : KEWAJIBAN DAN PENGAKUAN PARA PIHAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Wajib memberikan dan atau menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama kepada\npara Pekerja\u002FBuruh dan atau anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Wajib mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama dan atau menertibkan\nanggota-anggotanya serta dapat saling menegur pihak lain apabila tidak\nmengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengakui bahwa Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) yang ada di\nlingkungan PT. Ching Luh Indonesia merupakan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n(SP\u002FSB) yang sah sebagai wakil Pekerja\u002FBuruh, baik secara perorangan maupun\nkolektif dalam masalah ketenagakerjaan dan atau dalam hal hubungan kerja dan\nsyarat-syarat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak akan melakukan intimidasi baik langsung maupun tidak langsung\nsehubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota, pengurus maupun\nfungsionaris Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memberikan informasi, kepada serikat pekerja\u002Fserikat buruh pada saat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Melakukan pertemuan sebagai bentuk forum komunikasi dengan SP\u002FSB perihal\ninformasi perubahan sistem dan kebijakan terkait hak pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Data-data dalam hal pembelaan anggota\u002Fpengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengelola\njalannya perusahaan dan para pekerjanya selama tidak bertentangan dengan\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Akan sepenuhnya memberikan bantuan kepada pimpinan dan petugas yang\nditunjuk oleh pimpinan perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Akan sepenuhnya mendukung kebijakan perusahaan\u002Fadanya kegiatan dalam\nrangka meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan (seperti: pengaturan\nshift pekerja, pengaturan penempatan kerja sesuai dengan kapasitas produksi,\npelaksanaan program baru yang bertujuan meningkatkan produktivitas kerja\ndll).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n(SP\u002FSB) dan Pengusaha akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat\nmerugikan masing- masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kedua belah pihak saling menghargai dan menghormati dan tidak\nmengintervensi fungsi dan tugas masing-masing selama tidak bertentangan dengan\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha menginformasikan struktur organisasi Perusahaan PT. Ching Luh\nIndonesia dan apabila ada perubahan\u002Fpergantian struktur akan diinformasikan\nkembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : FASILITAS DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA\u002FBURUH (SP\u002FSB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan SP\u002FSB wajib melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam\nProtokol kebebasan berserikat\u002FFOA (Freedom Of Association).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam pelaksanaan butir FOA untuk ketentuan bebas tugas, maka untuk\nmendukung kelancaran operasional SP\u002FSB dan sinkronisasi skala prioritas, ketua\nSP\u002FSB dapat mengambil porsi untuk bebas tugas tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha akan memberikan dispensasi kepada Pekerja\u002FBuruh yang menjabat\nanggota, pengurus atau yang ditunjuk untuk menghadiri rapat, musyawarah atau\nkongres atau konferensi, pendidikan ketenagakerjaan, seminar dan kegiatan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) dengan pemberian upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha menyediakan Fasilitas untuk SP\u002FSB sesuai dengan ketentuan dan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan-peraturan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) berhak menjalin afiliasi dan atau\nkerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan lain dalam rangka peningkatan\nprofesionalisme dan kompetensi kerja pengurusnya sesuai dengan prinsip-prinsip\nkebebasan berserikat yang diatur dalam UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dan pengusaha akan memberikan dispensasi terhadap\npelaksanaan hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran untuk Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam\nKepmenakertrans nomor 187\u002FMEN\u002FX\u002F2004 tentang Iuran Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perubahan kenaikan iuran Check Of System (COS) bagi setiap Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh diberitahukan kepada anggotanya melalui surat\npengumuman oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dengan mengacu pada AD\u002FART dan\natau surat pernyataan dalam perekrutan keanggotaan Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh, dan pihak Perusahaan memfasilitasi perubahan pemotongan iuran Check Of\nSystem (COS) tersebut sesuai dengan nominal dan atau persentase yang diajukan\nmelalui surat permohonan kepada pihak Perusahaan oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh yang bersangkutan dan diatur lebih detail di SOP yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh memberikan teladan kepada\npekerja dan anggota seperti taat aturan, datang, istirahat dan pulang tepat\nwaktu, cekrol pada tempat yang disediakan dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat memasang bendera organisasi Serikat\nPekerja \u002FSerikat Buruh, berdampingan dengan bendera Merah Putih, bendera\nPerusahaan, dan bendera K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat memasang papan nama Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh di sekitar sekretariat Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\natau tempat lain yang disediakan sesuai peruntukannya didalam lingkungan\nPerusahaan, yang letaknya disesuaikan dengan layout Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pengusaha untuk\nkepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Atas permohonan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, Perusahaan dapat\nmemberikan dispensasi tanpa pengurangan hak wakil­ wakil Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk\nmenghadiri persidangan, konsultasi dengan instansi Pemerintah \u002F organisasi,\nrapat, seminar, pendidikan dan latihan perburuhan, serta kegiatan lainnya dalam\nrangka untuk kepentingan organisasi dan anggotanya baik di dalam maupun di luar\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nyang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat\npermohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor \u002F\ninstansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada\nPerusahaan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Untuk ketentuan dan\npelaksanaannya akan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang sah adalah pekerja\u002Fburuh PT.\nChing Luh Indonesia yang bergabung,'mengisi formulir keanggotaan di Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh sesuai AD\u002FART masing-masing dan telah dicatatkan di dalam\nSistem HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang akan keluar dari\nkeanggotaan organisasi yang bersangkutan mengikuti prosedur sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Wajib datang langsW1g sendiri ke kantor Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ntanpa diwakilkan oleh pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Diwajibkan Ketua dan atau Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang\nbebas tugas atau yang diberikan mandat,berhak menandatangani Surat Pengunduran\nDiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mendapatkan Surat Pengunduran Diri dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dilarang mempersulit pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Apabila tidak mengikuti prosedur maka batal demi hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Manajemen akan melakukan klarifikasi dan verifikasi perpindahan\nkeanggotaan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh lama ke Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nyang baru sebelum dilakukan pemotongan iuran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : PENERIMAAN PEKERJA\u002FBURUH BARU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru disesuaikan dengan kebutuhan operasional\nperusahaan dengan memperhatikan perW1dang­ W1dangan ketenagakerjaan yang\nberlaku dan untuk dapat diterima menjadi Pekerja\u002FBuruh harus memenuhi syarat\ndan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pengusaha dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan wajib menginformasikan lowongan Pekerjaan atau posisi kerja\nyang dibutuhkan melalui media yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan yaitu\nmelalui media elektronik atau ditempel di papan informasi dengan ketentuan\npencari kerja harus melengkapi berkas-berkas lamaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Surat lamaran kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Fotocopy Ijazah atau STTB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Fotocopy E-KTP dari DISDUKCAPIL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Fotocopy kartu keluarga yang terbaru dari DISDUKCAPIL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Surat Pengalaman Kerja (bila ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pas foto ukuran: 3 x 4 masing-masing 2 (dua) lembar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Memiliki kartu BPJS Kesehatan (bila ada).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelamar dapat mengirimkan lamaran pekerjaan ke alamat email yang\ndisediakan perusahaan atau melalui website tertentu yang telah diinformasikan\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan tidak memungut dan menerima biaya apapun dalam penerimaan\nPekerja\u002FBuruh baru dan tidak membenarkan serta menentang keras adanya praktik\nsuap dan percaloan pada proses penerimaan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pimpinan bagian dilarang menyalahgunakan jabatan\u002Fkewenangan untuk memberi\nkemudahan kepada calon Pekerja\u002FBuruh dalam proses penerimaan Pekerja\u002FBuruh\ndengan memberi perhatian khusus. Contoh : karena hubungan keluarga atau\nkedekatan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pimpinan di bagian tidak diperkenankan menerima atau merekomendasikan\nPekerja\u002FBuruh yang mempunyai hubungan keluarga di bagian kerja yang\ndipimpinnya, kecuali ada ijin dari Pimpinan perusahaan karena yang bersangkutan\nmempunyai keahlian atau kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Semua Pekerja\u002FBuruh dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada\nproses penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru, bila terbukti maka Perusahaan akan\nmelakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan tidak akan menerima Pekerja\u002FBuruh, apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Usia pelamar belum mencapai 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menjadi buronan aparat keamanan\u002Fkepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memberikan keterangan palsu pada saat proses penerimaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Melampirkan berkas lamaran yang palsu atau dipalsukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Masih ada hubungan kerja dengan perusahaan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan hasil Medical Check Up\n(MCU).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja\u002FBuruh yang telah diterima bekerja dan belum lulus masa percobaan\ndiketahui dan terbukti telah melanggar salah satu dari ketentuan sebagaimana\ntersebut diatas dapat diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja\u002FBuruh yang sudah dinyatakan lulus masa percobaan ternyata\ndiketahui melanggar ketentuan dari salah satu ketentuan ayat 7 (tujuh) tersebut\ndiatas maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang - undangan\nketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : SELEKSI, TES DAN ORIENTASI PEKERJA\u002FBURUH BARU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Calon Pekerja\u002FBuruh harus menjalani proses seleksi dan tes penerimaan\nPekerja\u002FBuruh baru yang terdiri dari beberapa tahap antara lain seleksi berkas\nlamaran, tes tertulis, tes skill\u002Fkeahlian, tes kesehatan, tes interview atau\nseleksi dan tes lainnya yang ditentukan berdasarkan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002FBuruh yang lulus seleksi penerimaan, diberikan orientasi oleh tim\nperusahaan tentang pengenalan perusahaan, hak dan kewajiban pekerja\u002FBuruh,\nsyarat-syarat kerja, tata tertib, Perjanjian Kerja Bersama, kepedulian terhadap\nK3LE (Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Energi),\nfasilitas-fasilitas lainnya yang diterima Pekerja:\u002FBuruh baru, pemberian kartu\npengenal dan kartu absensi dan atau alat pencatat waktu kerja serta\npenandatanganan surat perjanjian kerja dan pengenalan SP\u002FSB oleh masing-masing\npengurus SP\u002FSB terkait. Orientasi dilaksanakan 3 hari kerja disesuaikan dengan\nkebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat perjanjian kerja dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh\nkedua belah pihak dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) berkas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tidak\nbertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penandatanganan perjanjian kerja ditandatangani oleh Pekerja\u002FBuruh yang\nbersangkutan dengan pengusaha dan atau pihak yang ditunjuk oleh pihak\nperusahaan sesuai dengan fungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Calon Pekerja\u002FBuruh diterima sebagai Pekerja\u002FBuruh dengan masa percobaan\nselama-lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak mulai bekerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\nkerja secara sepihak sesuai perundang­ undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama dalam masa percobaan, Pekerja\u002FBuruh baru dapat dinyatakan tidak\nlulus masa percobaan apabila tidak memenuhi persyaratan dan diputus hubungan\nkerjanya oleh pengusaha melalui penilaian pimpinan departemen masing-masing\natas dasar penilaian yang obyektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh baru yang gagal dalam masa percobaan akan diberikan surat\nketerangan tidak lulus masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Gaji\u002FUpah selama masa percobaan sama dengan standar upah yang berlaku di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap Pekerja\u002FBuruh yang memenuhi syarat dan telah menyelesaikan masa\npercobaan diangkat sebagai Pekerja\u002FBuruh tetap sesuai dengan status dan\npenggolongannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengangkatan sebagai Pekerja\u002FBuruh tetap di perusahaan dilakukan dengan\nmemberikan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan\natau yang ditunjuk dan akan diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah\nlulus masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Selama masa percobaan pekerja wajib memakai baju warna putih yang sopan\ndan rapi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : INTERNAL SOURCING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Internal sourcing dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di area\nsupporting.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Proses internal sourcing dilakukan dengan mengeluarkan pengumuman resmi\ndari perusahaan melalui email ke seluruh user dan Pimpinan Dept serta melalui\nCIQ Aplikasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Waktu proses internal sourcing selama 14 hari kerja mulai dari pengumuman\nsampai dengan selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila dalam kurun waktu 14 hari kerja Perusahaan tidak mendapatkan\nkandidat untuk kebutuhan tersebut maka Perusahaan akan mencari sumber dari\neksternal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : TENAGA KERJA ASING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan memiliki izin tertulis\ndari instansi yang terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam hubungan kerja untuk\njabatan tertentu dan waktu tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan\ndan peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha akan menunjuk tenaga kerja Warga Negara Indonesia sebagai\npendamping Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha akan memberikan pendidikan, penjelasan serta penyuluhan bagi\ntenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang berhubungan dengan sosial\nbudaya serta sistem Hubungan Industrial di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT. Ching Luh Indonesia harus dapat\nbekerjasama dengan baik dan harmonis, dapat menjadi teladan dan memberikan\ncontoh yang baik bagi Pekerja\u002FBuruh lainnya serta tunduk dan patuh terhadap\nPerjanjian Kerja Bersama dan perundang-undangan lainnya yang berlaku di\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : EVALUASI KINERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Evaluasi kinerja adalah kegiatan yang dilakukan oleh manajemen untuk\nmengukur hasil pekerjaan pekerja\u002Fburuh dalam suatu periode tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha melakukan evaluasi terhadap pekerja\u002Fburuh dan dilakukan dengan\nperiode 6 bulan\u002Fsetahun 2 kali yaitu Desember-Mei yang dilakukan di bulan Juni\ndan Juni-November yang dilakukan di bulan Desember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : PROMOSI, DEMOSI, MUTASI, ROTASI DAN PEMINJAMAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Promosi, Demosi, Mutasi, Rotasi dan Peminjaman Pekerja merupakan wewenang\npengusaha dan dalam pelaksanaannya pengusaha akan selalu mempertimbangkan\nevaluasi kinerja, kompetensi, kreatifitas, kemampuan dan keterampilan\nPekerja\u002FBuruh itu sendiri sesuai dengan kebutuhan teknis operasional\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja Pekerja\u002FBuruh,\nsemua Pekerja\u002FBuruh mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan prestasi\ndan kemampuan kerja, termasuk kesempatan untuk dipromosikan dengan prosedur dan\nsyarat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : URAIAN TUGAS DAN INSTRUKSI KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja\u002FBuruh berkewajiban melaksanakan uraian tugas (job\ndescription) dan instruksi kerja yang diberikan kepadanya berkaitan dengan\nposisi dan jabatan yang disandangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uraian tugas dan instruksi kerja ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : BATAS USIA KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Batas usia maksimum bagi Pekerja\u002FBuruh untuk mengakhiri masa kerjanya\nadalah 57 (lima puluh tujuh) tahwt. Ketentuan saat berakhirnya hubungan kerja\natas dasar tanggal kelahiran sebagaimana tercatat pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila perusahaan memandang perlu rnaka untuk Pekerja\u002FBuruh yang telah\nmelampaui batas usia 57 (lima puluh tujuh) tahun tersebut masih dapat\nmelanjutkan hubungan kerjanya sebagai Pekerja\u002FBuruh dengan perjanjian kerja\nberdasarkan basil negosiasi yang bersangkutan dengan pimpinan perusahaan dengan\nberdasarkan hal - hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kesediaan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kesehatan dan kemampuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang mencapai usia 50 (lima puluh) dapat mengajukan\npensiun dini atas kemauan sendiri dengan syarat pengajuan dilakukan minimal 1\n(satu) bulan sebelumnya untuk mendapat persetujuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA, WAKTU ISTIRAHAT, WAKTU KERJA LEMBUR, KARTU PENGENAL\nDAN ALAT PENCATAT WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : HARI KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan peraturan dan\nperundangan undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hari kerja untuk NON SHIFT :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cp>Adalah 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s\u002Fd hari\nJum'at, 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu. Sabtu dan\nMinggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\">\u003Cstrong>Hari Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\" style=\"text-align:center;\">\u003Cstrong>Waktu\n      Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\" style=\"text-align:center;\">\u003Cstrong>Waktu\n        Istirahat\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">Senin - Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>07.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>90 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>07.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>90 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu Minggu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"6\" style=\"text-align:center;\">Istirahat Mingguan\u002FLibur\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Hari kerja untuk SHIFT :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Adalah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s\u002Fd hari\nSabtu. 7 (tujuh) jam per hari, 5 ( Iima) jam pada hari kerja terpendek untuk\nhari Sabtu, dengan total 40 (empat puluh) jam per minggu. Hari Minggu sebagai\nistirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kelompok Hari Kerja Shift I (Pagi)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin-Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>90 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>30 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Minggu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"6\">Istirahat Mingguan\u002FLibur\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kelompok Hari Kerja Shift II (Siang)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin-Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>19.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>23.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>19.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Prosedur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Promosi gaji dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun di bulan April\ndan Oktober dengan pengajuan lengkap disetujui sampai jajaran Direktur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Promosi Jabatan dapat diajukan setiap bagian pada bulan berjalan sesuai\ndengan kebutuhan posisi jabatan yang ada dan telah melakukan masa training\njabatan maksimal 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Pekerja\u002FBuruh yang di promosikan kenaikan jabatan wajib mengikuti tes\nkompetensi dan training promosi selama maksimal 3 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv. Pekerja\u002FBuruh yang dinyatakim lulus promosi akan menerima Surat\nKeputusan perubahan jabatan yang disertai dengan adanya perubahan upah pokok\ndan tunjangan sesuai denganjabatan yang baru pada bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Pekerja\u002FBuruh yang tidak lulus dalam training 3 bulan promosi sesuai ayat\n3, maka akan dikembalikan ke jabatan atau pangkat yang lama sesuai dengan\ntanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Syarat-syarat promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Syarat-syarat kelengkapan dokumen pengajuan promosi adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Form Pengajuan \"Promosi Gaji\u002FJabatan\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Form Penilaian Kinerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Struktur Organisasi Terupdate (khusus untuk promosi jabatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv. Form Perubahan Gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Demosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Demosi atau penurunan jabatan adalah tindakan organisasional yang dilakukan\noleh Manajemen kepada Pekerja\u002FBuruh berupa penurunan jabatan 1 (satu) tingkat\ndari jabatan sebelumnya dikarenakan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Yang bersangkutan dinyatakan secara obyektif tidak cakap, tidak mampu\nuntuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja dan tidak memenuhi kriteria\njabatan yang dipersyaratkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Yang bersangkutan melanggar peraturan tata tertib dan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002FBuruh yang mengalami demosi\u002Fpenurunan jabatan karena tidak cakap\natau atas kemauannya sendiri, maka gaji pokok tidak akan berubah. Sedangkan\ntunjangan jabatan dan tunjangan lain akan hilang atau menyesuaikan jabatan\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Demosi dapat diajukan karena adanya perubahan Struktur Organisasi di\nperusahaan dimana dengan adanya perubahan Struktur tersebut berakibat kepada\nberkurangnya layer\u002FPenghilangan Level sehingga berakibat pada berkurangnya\njumlah pimpinan yang di posisi tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mutasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mutasi adalah pemindahan pekerja,buruh dari departemen satu ke departemen\nlain berdasarkan kebutuhan perusahaan dengan pertimbangan demi kelancaran\nkerja\u002Fproduksi dan juga efisiensi yang menjadi kewenangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja wajib melaksanakan mutasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan.\nPenolakan terhadap mutasi adalah pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mutasi atau pemindahan pekerja\u002Fburuh dapat dilakukan apabila kondisi\nkesehatan dan kemampuan pekerja tidak memungkinkan untuk tetap melakukan\npekerjaannya berdasarkan rekomendasi dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Proses mutasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,\nmengisi surat mutasi yang disetujui oleh pimpinan departemen. Form mutasi harus\ndiselesaikan sebelum pelaksanaan mutasi tersebut. Jika tidak mengikuti\nprosedur, dianggap tidak sah dan pimpinan departemen harus bertanggung jawab\nsepenuhnya terhadap akibat yang ditimbulkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Hal-hal yang berkaitan dengan mutasi berlaku sesuai dengan prosedur yang\nditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Mutasi tidak boleh dilakukan jika atas dasar ketidak sukaan terhadap\nPekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pekerja yang dimutasi kebagian\u002Fdepartemen lain tidak mengurangi hak atas\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Rotasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam satu departemen dengan tidak\nmengubah status jabatan dan upah yang diterima dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Rotasi adalah wewenang Departemen dengan memberitahukan secara tertulis\nsebelumnya kepada HR Dept.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Rotasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan dan\nrotasi tersebut tidak bersifat diskriminasi dan intimidasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Peminjaman Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peminjaman pekerja adalah bentuk dis-i pelaksanaan rotasi dan bagian dari\nproject multi skill pekerja, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan jumlah SDM d\ntempat kerja sesuai model mix sepatu yang dikerjakan yang bertujuan untuk\nmemperlancar jalannya proses kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan pelaksanaan peminjaman pekerja adalah sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peminjaman pekerja adalah wewenang Departemen terkait dengan\nmemberitahukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelumnya secara tertulis kepada\nDepartemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Peminjaman pekerja dilakukan apabila departemen terkait membutuhkan\ntambahan pekerja dari departemen lain untuk mensupport penyelesaian pekerjaan\ndan departemen lain tersebut terdapat kelebihan pekerja yang dapat\ndiperbantukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dilakukan komunikasi oleh HR kepada pekerja yang dipinjamkan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Peminjaman pekerja dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional\nperusahaan, tidak bersifat diskriminasi dan atau intimidasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Batas waktu peminjaman adalah maksimal 3 (tiga) bulan dan dapat\ndiperpanjang sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>30 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Minggu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"5\">Istirahat Mingguan\u002FLibur\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kelompok Hari Kerja Shift III (Malam)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin-Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>02.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>03.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>23.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>03.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>04.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>23.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Minggu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"6\">Istirahat Mingguan\u002FLibur\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Pengaturan jam istirahat disesuaikan dengan departemen masing-masing dan\ndisesuaikan dengan kebutuhan mesin produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Bahwa untuk hari Sabtu jika ada kebutuhan lembur, maka jam kerjanya\ndisesuaikan dengan jadwal jam kerja lembur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Hari Kerja Lainnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari kerja yang tidak termasuk ke pengaturan hari kerja pada ayat (1)\nhuruf (a) dan huruf (b), diatur berdasarkan kebutuhan Perusahaan sesuai dengan\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Pekerja\u002FBuruh pada saat jam masuk dan jam keluar kerja wajib\nmelakukan barcode absensi pada mesin absen yang telah disediakan, kecuali bagi\nPekerja\u002FBuruh yang sedang melaksanakan dinas luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan hari dan waktu kerja dalam pasal ini dapat dirubah dengan\nmengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas kesepakatan\nantara Pengusaha dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, selanjutnya perubahan\nwaktu kerja akan diberitahukan melalui pengumuman dari HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan mengenai pengaturan waktu kerja dan hal-hal lain yang terkait\nseperti: perubahan jam kerja, jam kerja lembur, perubahan shift dan hal lain\nyang mengikutinya menjadi kewenangan perusahaan dan akan dilakukan pengaturan\nsesuai dengan perundangan yang berlaku danjika ada perubahan akan\ndiinformasikan ke Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Waktu mulai dan berakhirnya jam kerja diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Waktu mulai bekerja, istirahat dan berakhirnya jam kerja ditandai dengan\nbunyi be! dan atau sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di masing-masing\nbagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh harus melakukan pencatatan waktu kehadiran pada mesin\npencatat waktu dan dilakukan pada waktu masuk dan pulang kerja serta dilakukan\noleh Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila Pekerja\u002FBuruh tidak melakukan pencatatan waktu kehadiran pada\nsaat masuk atau pulang kerja yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan\nalasan yang dapat diterima, maka Pekerja\u002FBuruh tersebut berkewajiban melakukan\nabsensi (kehadiran) abnormal dengan memberitahukan ke bagian security dan\nadministrasi bagian dan dilaporkan ke bagian Payroll dan dikenakan sanksi\nsesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Khususnya untuk Pekerja\u002FBuruh di bagian tertentu jam kerja diatur\ntersendiri berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan, dalam kondisi tertentu\napabila terjadi perubahan hari dan waktu kerja pimpinan perusahaan akan\nmemberitahukan terlebih dahulu melalui SP\u002FSB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam (30 menit)\nsetelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut\ntidak termasuk jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jam istirahat secara umum ditentukan selama 1 jam (60 menit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jam istirahat hari Jumat selama 1,5 jam (90 menit) untuk non shift dan\nshift 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jam istirahat hari Sabtu (waktu kerja lembur) selama 30 menit untuk 5 jam\nkerja dan I jam (60 menit) untuk 6 jam kerja dan seterusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Jam istirahat untuk bulan Puasa ditentukan selama 30 menit untuk non\nshift, kecuali hari Jum'at istirahat selama I jam (60 menit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang sifat kerjanya tidak dapat ditinggalkan, jam\nistirahat dapat diatur lain oleh atasannya tanpa mengurangi hak Pekerja\u002FBuruh\ndan tetap mengacu pada ketentuan ayat I.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pada waktu istirahat Pekerja\u002FBuruh dilarang melaksanakan aktivitas kerja\napabila menjalankan kerja pada waktu istirahat akan diberikan Sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengusaha menyediakan fasilitas hiburan di tempat istirahat (Kantin) bagi\nPekerja\u002FBuruh agar dapat menghilangkan kejenuhan dalam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : WAKTU KERJA LEMBUR DAN PERHITUNGAN UPAH LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh di luar\njam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan atau yang dilakukan pada hari libur\nmingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis berupa formulir\nlembur dari pengusaha\u002FPimpinan Departemen dan persetujuan tertulis dari\nPekerja\u002FBuruh yang bersangkutan dengan menandatangani formulir lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga)jam dalam\n1 (satu) hari dan 14 (empat belas)jam dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela bagi\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh selama Waktu Kerja Lembur\nberkewajiban:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Membayar Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memberikan waktu istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memberikan fasilitas makan dikantin, apabila kerja lembur dilakukan\nselama 2 (dua) jam atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perhitungan upah lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Prinsip dasar perhitungan upah lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Prinsip dasar perhitungan upah lembur diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Tarif upah lembur per jam adalah 1\u002F173 x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Upah sebulan ialah upah\u002Fgaji pokok ditambah dengan tunjangan yang\nbersifat tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perhitungan upah lembur untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat\npuluh) jam seminggu adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>i. Pada hari kerja biasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk lembur 1 (satu) jam pertama: 1,5 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>Untuk lembur jam ke-2 (dua) dan seterusnya: 2,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>ii. Pada hari libur resmi pemerintah atau hari libur mingguan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>7 (tujuh) jam pertama: 2,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Jam ke-8 (delapan): 3,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke-9 (sembilan) dan seterusnya: 4,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>iii. Pada hari libur resmi pemerintah yang jatuh pada hari kerja\nterpendek:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 (lima) jam pertama: 2,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke-6 (enam): 3,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke-7 (tujuh) dan seterusnya: 4,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perhitungan upah lembur untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja 40 (empat\npuluh) jam seminggu adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pada hari kerja biasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk lembur 1 (satu) jam pertama: 1,5 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk lembur jam ke-2 (dua) dan seterusnya: 2,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Pada hari libur resmi pemerintah atau hari libur mingguan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8 (delapan) jam pertama: 2,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke-9 (sembilan): 3,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke-10 (sepuluh) dan ke-11 (sebelas): 4,0 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Upah lembur dibayarkan kepada Pekerja\u002FBuruh yang bekerja lembur, untuk\nPekerja\u002FBuruh dengan sistem all in kelebihan jam kerja tidak diperhitungkan\nsebagai jam kerja lembur diperhitungkan terpisah sesuai dengan perjanjian kerja\nyang telah disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja yang masuk pada periode lembur - libur lebaran Idul Fitri,\nmendapatkan benefit tambahan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Penambahan bonus insentif kehadiran Rp. 150.000,-\u002Fhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang makan menjadi Rp. 30.000,-\u002Fhari kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang transport menjadi Rp. 25.000,- \u002Fhari kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : KARTU PENGENAL DAN ALAT PENCATAT WAKTU KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Ketentuan penggunaan kartu pengenal dan alat pencatat waktu kerja sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh berkewajiban menjaga dan memelihara dengan baik serta\nmemakai kartu pengenal dan alat pencatat waktu kerja sesuai dengan ketentuan\nyaitu digantung dengan menggunakan tali yang melingkar di leher dengan bentuk\ndan warna tali yang telah ditentukan oleh perusahaan apabila mengganggu proses\nkerja maka diperkenankan untuk sementara waktu menyimpannya di saku pakaian\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh dilarang menyalahgunakan kartu pengenal dan alat pencatat\nwaktu kerja dengan meminjamkan dan atau dipinjamkan kepada orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pencatatan waktu kerja yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh harus tertib dan\nantri serta melakukannya di tempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Ketika melakukan pencatatan waktu kerja, pada alat akan terdengar tanda\nkhusus seperti: bunyi tertentu atau jawaban mesin yang menandakan proses\npencatatan waktu kerja berhasil dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan Nomor Induk Pekerja (NIK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor Induk Pekerja (NIK) tidak akan berubah selama Pekerja\u002FBuruh masih\nterikat hubungan kerja dengan perusahaan kecuali ada ha! lain yang menyebabkan\nharus terjadi perubahan Nomor Induk Pekerja (NIK) apabila diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tata cara penggantian kartu pengenal dan alat pencatat waktu kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh yang kartu pengenal dan atau alat pencatat waktu kerjanya\nhilang atau rusak atau record face\u002Ffinger detectornya bermasalah harus\nmelaporkan ke bagian HR Dept. melalui petugas administrasi di masing-masing\nbagian. Kartu ID Card &amp; atau absensi rusak\u002Fhilang harus dengan melampirkan\nfoto dan mengembalikan kartu yang rusak. Untuk data record face\u002Ffinger detector\nyang bermasalah maka harus dilakukan perekaman ulang oleh petugas yang\nditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Selama proses penggantian kartu pengenal, malea akan diberikan kartu\npengenal sementara kepada Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan. Kartu pengenal atau\nalat pencatat waktu yang hilang dan ditemukan lagi alean tetapi telah diganti\nkartu yang baru maka kartu yang lama tidak dapat digunakan lagi dan harus\ndikembalikan ke HR Dept\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Penggantian kartu pengenal dan alat pencatat waktu yang hilang dan atau\nrusak karena kelalaian Pekerja\u002FBuruh dikenakan sanksi pembinaan sesuai dengan\nketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pada saat masuk kerja Pekerja\u002FBuruh yang kartu pengenalnya dan alat\npencatat waktu kerja hilang, rusale atau tidak dibawa harus melapor ke bagian\nsecurity dengan menyerahkan bukti identitas diri dan mengisi Buku Kehadiran\nAbnormal Ketentuan batas waktu melakukan pencatatan waktu kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masuk kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pencatatan waktu kerja dengan kartu pencatat pada saat masuk kerja wajib\ndilakukan 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja dimulai, contoh: untuk jam\nkerja biasa yang masuk kerja pukul 07.30 pencatatan waktu adalah mulai pukul\n07.15 sampai dengan pukul 07.30.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Pencatatan waktu kerja dengan kartu pencatat setelah jam kerja dimulai\ndikategorikan terlambat masuk kerja dan apabila keterlambatan yang dilakukan\nlebih dari 30 (tiga puluh) menit setelah jam kerja dimulai malea dianggap\nmangkir\u002Falpa kecuali telah ijin sebelumnya dan atau terjadi kejadian yang luar\nbiasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pulang kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pencatatan waktu kerja dengan kartu pencatat ketika pulang kerja dilakukan\nsetelah jam kerja yang ditentukan selesai yang ditandai dengan bunyi be! dan\ndilakukan maksimal 15 (lima betas) menit setelah jam kerja berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : BEBAS DARI KEWAJIBAN BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : HARI LIBUR MINGGUAN DAN HARI LIBUR RESMI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>1. Hari libur mingguan, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)\nminggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>2. Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan\nkeputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan\nAparatur Negara, Pekerja\u002FBuruh tidak wajib untuk bekerja dengan tetap mendapat\nUpah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pada hari libur mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah,\nPekerja\u002FBuruh tidak wajib bekerja dan tetap mendapatkan upah, jika diperlukan\nPerusahaan dapat mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh sesuai kebutuhan Perusahaan\nberdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana\ndimaksud pada ayat 2 dibayar dengan upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut diberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat\nupah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Cuti tahunan dilaksanalean atas persetujuan atasan langsung dengan\nmengajukan permohonan terlebih dahulu selambat­ lambatnya 1 (satu) minggu\nsebelum pelaksanaan cuti kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendadak dan\npenting serta dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Cuti tahunan yang tidak diambil sampai dengan batas waktu berakhirnya\npengambilan hak cuti maka sebagai tanda terima kasih perusahaan akan memberikan\nkompensasi berupa uang yang dihitung secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha berkewajiban memberitahukan hak cuti Pekerja\u002FBuruh kepada\nPekerja\u002FBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap pekerja\u002Fburuh yang masa kerjanya 9 tahun atau lebih maka akan\nmendapatkan tambahan hak cuti 1 (satu) hari di setiap tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : CUTI BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>1. Cuti bersama adalah cuti yang dilakukan bersama-sama oleh seluruh\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Cuti bersama dilaksanakan berdasarkan ketetapan pemerintah dan atau\nkesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : ISTIRAHAT HAID\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Istirahat Haid adalah suatu keadaan dimana Pekerja\u002FBuruh wanita yang\ndalam masa haid merasakan sakit sehingga tidak diwajibkan untuk bekerja pada\nhari pertama dan kedua.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk bekerja karena merasakan sakit pada waktu\nhaid wajib memberitahukan kepada perusahaan dengan melampirkan Surat Keterangan\nDokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menyediakan pelayanan medis kepada pekerja\u002Fburuh perempuan\nyang mengalami sakit haid ditempat kerja, termasuk menyediakan pembalut di\npoliklinik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : CUTI MELAHIRKAN (BERSALIN) DAN KEGUGURAN KANDUNGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh wanita berhak atas cuti hamil selama 1,5 (satu setengah)\nbulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002FBuruh wanita yang mengalami kelahiran sebelum waktunya cuti hamil\nmaka berhak atas cuti hamil selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak\nmelahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila dengan sengaja Pekerja\u002FBuruh mengambil hak cuti terlalu dekat\ndengan masa melahirkan maka sisa hak cutinya tetap 1,5 (satu setengah)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh wanita berhak mendapatkan cuti karena keguguran kandungan\nselama 1,5 (satu setengah) bulan, hanya dapat diambil berdasarkan Surat\nKeterangan Dokter\u002FBidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN KARENA SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk kerja karena sakit wajib untuk memberikan\nSurat Keterangan Dokter paling lambat 2 (dua) hari setelah masuk kerja, Surat\nKeterangan Dokter akan diakui setelah dipastikan kebenarannya oleh dokter\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan melakukan kunjungan kepada pekerja\u002Fburuh yang sakit\nberkepanjangan paling lambat di bulan ketiga sesuai dengan SOP yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>3. Pekerja\u002FBuruh yang sakit dengan Surat Keterangan Dokter untuk waktu yang\nlama dan terus menerus sehingga tidak dapat bekerja, pembayaran upahnya sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 4 (empat) bulan pertama: dibayar 100 % x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk 4 (empat) bulan kedua: dibayar 75 % x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga: dibayar 50 % x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk bulan selanjutnya sampai pemutusan hubungan kerja dibayar 25% x\nupah sebulan. Upah sebulan = (Gaji pokok + Tunjangan Tetap).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>4. Apabila setelah 12 (dua belas) bulan Pekerja\u002FBuruh tersebut tidak mampu\nmelaksanakan tugasnya untuk bekerja maka hubungan kerjanya dapat diputuskan\nsesuai peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Apabila Pekerja\u002FBuruh dinyatakan sakit berkepanjangan berdasarkan Surat\nKeterangan Dokter maka Pekerja\u002FBuruh wajib memberikan Surat Keterangan Dokter\nsekurang-kurangnya setiap satu minggu sekali dan seterusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPATKAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah\npenuh dalam hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh menikah diberi izin selama: 3 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh menikahkan anak diberi izin selama: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Keluarga Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia(orangtua, mertua, anak,\nsuami\u002Fistri, menantu) diberi ijin selama: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>d. Istri Pekerja\u002FBuruh melahirkan diberi izin selama: 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e. Istri Pekerja\u002FBuruh keguguran diberi izin selama: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Anak Pekerja\u002FBuruh dikhitan diberi izin selama: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Anak Pekerja\u002FBuruh dibaptiskan diberi izin selama: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002FBuruh yang tidak melakukan kerja karena perintah pengusaha.\nKetentuan lebih lanjut diatur dalam SOP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Pekerja\u002FBuruh yang menjalankan tugas Negara\u002F Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Pekerja\u002FBuruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dengan Surat\nKeterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Pekerja\u002FBuruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan\nibadah yang diperintahkan agamanya, antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Ibadah Haji : izin untuk ibadah haji diberikan hanya 1 (satu) kali,\nselama pekerja\u002Fburuh tersebut bekerja pada Perusahaan, dan untuk kali kedua dan\nseterusnya dapat diberikan ijin dengan potongan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Ibadah Umroh: izin untuk ibadah umroh diberikan hanya 1 (satu) kali,\nselama pekerja\u002Fburuh tersebut bekerja pada Perusahaan, dengan izin dibayar 5\nhari kerja, dan untuk kali kedua dan seterusnya dapat diberikan izin dengan\npotongan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Pekerja\u002FBuruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi\npengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan\nyang seharusnya dapat dihindari pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Pekerja\u002FBuruh melaksanakan hak istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Pekerja\u002FBuruh melaksanakan tugas Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh atas\npersetujuan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Pekerja\u002FBuruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Pekerja\u002FBuruh yang tidak melakukan Pekerjaan karena instruksi\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Perusahaan mendapatkan halangan sehingga Pekerja\u002FBuruh tidak dapat\nmelaksanakan Pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila kejadian-kejadian tersebut diatas terjadi pada hari minggu\u002Flibur\nresmi yang ditetapkan pemerintah maka izin yang diberikan tidak mengurangi ijin\nyang dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh sebagaimana\ndimaksud pada ayat 1 disebut juga Izin Dibayar (IDB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN TANPA MENDAPATKAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam keadaan tertentu, dimana hak cuti tahunan Pekerja\u002FBuruh sudah tidak\nada, maka Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan ijin untuk meninggalkan pekerjaan\ntanpa mendapat upah kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Atas pengajuan Pekerja\u002FBuruh dan seizin atasannya, Pekerja\u002FBuruh dapat\ndiberikan izin untuk meninggalkan pekerjaan dengan pertimbangan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Ujian akademik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Harus mengunjungi keluarga yang tertimpa musibah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengurus surat-surat yang tidak dapat diwakilkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Izin meninggalkan pekerjaan dengan tidak mendapat upah sebagaimana\ndimaksud pada ayat I disebut juga izin tidak dibayar (ITB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : PROSEDUR IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN PADA SAAT JAM KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh yang pada saat jam kerja berlangsung harus meninggalkan\npekerjaan karena alasan mendesak dan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan\ndapat mengajukan ijin meninggalkan pekerjaan yang diajukan kepada atasannya\nuntuk dapat disetujui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Surat izin yang telah disetujui atasannya diserahkan ke bagian HR. Dept.\nuntuk ditandatangani bahwa izin tersebut telah diketahui HR Dept.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat izin yang telah ditandatangani HR Dept. harus diberikan kepada\nsecurity pada saat keluar dari lokasi perusahaan sebagai tanda telah\ndiperbolehkan untuk keluar lokasi perusahaan, security berkewajiban memberikan\nserta melaporkan surat izin yang telah diterima ke bagian HR. Dept.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk ijin meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja dan Pekerja\u002FBuruh\ntidak kembali ke tempat kerja, Pekerja\u002FBuruh berkewajiban melakukan pencatatan\nwaktu kerja (checkroll) dengan kartu Absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk ijin meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja dan Pekerja\u002FBuruh\nkembali ke tempat kerja, Pekerja\u002FBuruh berkewajiban melakukan pencatatan waktu\nkerja (checkroll) dengan kartu Absensi pada saat keluar dan masuk kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : PROSEDUR IJIN DAN CUTI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Permohonan untuk ijin dan cuti harus menggunakan formulir yang telah\ndisediakan oleh perusahaan dan diajukan sebelum pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan permohonan ijin dan cuti secara mendadak\nuntuk hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh sakit sehingga tidak dapat masuk bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh atau anggota keluarga terkena musibah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Ada keperluan yang tidak dapat diwakilkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk permohonan ijin dan cuti mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat 2\n(dua) diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk ijin mendadak Pekerja\u002FBuruh berkewajiban memberitahukan ke\natasannya langsung dan setelah masuk bekerja wajib mengisi formulir izin untuk\npersetujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk cuti mendadak Pekerja\u002FBuruh berkewajiban memberitahukan ke\natasannya langsung dan setelah masuk bekerja wajib mengisi formulir cuti untuk\npersetujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Izin dan cuti yang tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut diatas maka\ndianggap mangkir\u002Falpa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Izin dan cuti untuk pekerja\u002Fburuh disetujui oleh atasan langsung dan\ndiketahui oleh Pimpinan Departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tidak masuk kerja karena alasan pribadi dan belum mendapat persetujuan\natasannya dianggap mangkir\u002Falpa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk kerja karena sakit, musibah, keperluan\npribadi ataupun yang mendadak wajib memberitahukan kepada atasannya langsung\natau bagian HRD dengan melalui surat, telepon, sms, whatsapp ataupun media\nkomunikasi lainnya, dan Pekerja\u002FBuruh tersebut harus mengisi form ijin pada\nsaat kembali di hari pertama masuk kerja dan selambat-lambatnya di hari kedua\nyang ditandatangani oleh pimpinan departemen untuk diketahui oleh HRD dengan\nmelampirkan dokumen pendukung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perhitungan jumlah hari izin per tahun adalah dari 1 Januari s\u002Fd 31\nDesember\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja\u002FBuruh yang menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan untuk\nmendapatkan berbagai jenis ijin\u002Fcuti, apabila melalui penyelidikan temyata\nterbukti dan benar akan dikenakan sanksi sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\ndan atau peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33: DINAS LUAR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dinas luar adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh atas\npermintaan Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas diluar lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dinas luar terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perjalanan dinas luar dalam negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perjalanan dinas luar ke luar negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002FBuruh yang melakukan perjalanan dinas tersebut, maka kepadanya\nberhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Biaya transportasi\u002Falat transportasi ( mobil perusahaan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penggantian uang makan dibayarkan melalui payroll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang saku khusus perjalanan dinas luar ke luar negeri diatur SOP\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Biaya lainnya yang berhubungan dengan kepentingan dinas tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perjalanan dinas apabila melebihi jam kerja pokok diatur sesuai dengan\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : TUNJANGAN UNTUK KELUARGA PEKERJA\u002FBURUH ATAU PEKERJA\u002FBURUH YANG\nDITAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal Pekerja\u002FBuruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak\nwajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga\nPekerja\u002FBuruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 1 orang tanggungan: 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk 2 orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 3 orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh perseratus) dari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk paling lama 6\n(enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja\u002FBuruh ditahan oleh\npihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja\u002FBuruh\nyang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana\nmestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat\n1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam ha! pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\nbulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan Pekerja\u002FBuruh dinyatakan\ntidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\nbulan berakhir dan Pekerja\u002FBuruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat\nmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 5\ndilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengusaha wajib membayar kepada Pekerja\u002FBuruh yang mengalami pemutusan\nhubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 5, uang penghargaan\nmasa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 71 ayat 3 dan uang penggantian hak\nsesuai ketentuan dalam pasal 71 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : PENGERTIAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Upah adalah suatu kewajiban pengusaha yang diterima Pekerja\u002FBuruh sebagai\nimbalan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,\ndinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu\npersetujuan atau peraturan perundangan dan dibayarkan atas dasar suatu\nperjanjian kerja antara pengusaha dengan Pekerja\u002FBuruh, termasuk tunjangan baik\nuntuk Pekerja\u002FBuruh sendiri maupun keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Upah tidak dibayar bila Pekerja\u002FBuruh tidak melakukan pekerjaan (No work\nNo pay) kecuali oleh karena hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang \u002F\nperaturan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : KOMPONEN UPAH DAN SISTEM PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan\ntidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sistem pengupahan Pekerja\u002FBuruh di perusahaan dilaksanakan dengan sistem\nupah bulanan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 37 : UPAH POKOK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwagetxt\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>Upah Pokok adalah upah yang diperhitungkan sesuai dengan tingkatanjabatan\ntertentu yang nilainya tidak lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan\noleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : TUNJANGAN TETAP DAN TUNJANGAN TIDAK TETAP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh ketidak\nhadiran kerja yang bersifat tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tunjangan tetap terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tunjangan Jabatan dan keahlian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Tunjangan jabatan dan keahlian adalah tunjangan yang diberikan oleh\nperusahaan kepada Pekerja\u002FBuruh berdasarkan jabatan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Besarnya tunjangan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh dengan jabatan\npimpinan paling rendah Team Leader\u002FStaff B sampai Manajer akan diberitahukan\nkepada yang bersangkutan saat pengangkatan dengan nilai yang ditentukan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Apabila seorang Pekerja\u002FBuruh yang menduduki jabatan tertentu terkena\ndemosi, maka tunjangan jabatannya akan disesuaikan dengan jabatan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>b. Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Tunjangan masa kerja adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada\nPekerja\u002FBuruh berdasarkan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Besarnya tunjangan masa kerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003C\u002Ftr>\u003Ctr>\u003Ctd>Masa Kerja (Pengajuan Pengusaha)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nilai\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 8.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 12.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 16.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 20.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 24.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 28.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>7 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 32.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>8 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 36.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>9 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 40.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 44.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 48.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>12 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 52.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>13 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 56.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 60.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>15 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp 64.000\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tunjangan Tidak Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tidak tetap\nyang dipengaruhi ketidakhadiran kerja dan diberikan selama Pekerja\u002FBuruh masuk\nkerja, terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>a. Tunjangan Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>Tunjangan shift adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang\nbekerja pada shift II (Siang) dan Shift III (malam), yang besamya sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Untuk Shift II (siang): Rp 5.000,- x jumlah kerja shift II (siang).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cp>ii. Untuk Shift III (malam) : Rp 7.500,- x jumlah kerja shift III (\nmalam)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan transport untuk shift III (malam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada shift malam\nsebesar Rp. 2.500,-x Jumlah kerja Shift III (malam)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Premi Kehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Premi kehadiran adalah premi yang diberikan kepada seluruh Pekerja\u002FBuruh\nuntuk mendorong agar Pekerja\u002FBuruh masuk kerja secara teratur sesuai dengan\nPerjanjian Kerja Bersama. Ketentuan dan besarnya premi kehadiran adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Apabila hadir penuh dalam satu periode pembayaran gaji (1 bulan) dengan\nterlambat masuk kerja atau ijin pulang lebih cepat tidak lebih dari 1 (satu)\nkali sebesar Rp80.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Apabila hadir penuh dalam satu periode pembayaran gaji (1 bulan) tetapi\nterlambat masuk kerja atau ijin pulang lebih cepat sebanyak 2 (dua) kali\nsebesar Rp 40.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Apabila hadir penuh dalam satu periode pembayaran gaji (1 bulan) tetapi\nterlambat masuk kerja atau ijin pulang lebih cepat sebanyak 3 (tiga) kali atau\nlebih maka Pekerja\u002FBuruh tidak berhak atas premi kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv. Pekerja\u002FBuruh tidak masuk kerja dengan ijin meninggalkan pekerjaan tanpa\nmendapat upah selama 1 (satu) hari sebesar Rp 40.000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Pekerja\u002FBuruh tidak masuk kerja dengan ijin meninggalkan pekerjaan tanpa\nmendapat upah selama 2 (dua) hari atau lebih atau mangkir\u002Falpa selama l(satu)\nhari tidak berhak atas premi kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>4. Uang Transport\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cp>Perusahaan memberikan bantuan uang transport kepada Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp\n10.000,-\u002Fhari kehadiran.Uang transport diberikan kepada setiap pekerja yang\nhadir dan melaksanakan kerja untuk kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise2_detail\">\u003Cp>5. Bonus Keahlian Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformancesec\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustypesec\">\u003Cp>a. Bonus keahlian kerja diberikan dengan tujuan sebagai reward tambahan\nuntuk Group Kerja yang produktif dalam rangka untuk terus meningkatkan\nproduktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Mekanisme bonus keahlian kerja akan diatur dalam SOP tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pemberian bonus kepada pemenang diberikan melalui pembayaran gaji -\npayroll.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : SISTEM PEMBAYARAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penghitungan upah Pekerja\u002FBuruh dilakukan dari mulai tanggal 1 (satu)\nsampai dengan tanggal -\u002F+ 27 (tergantung dari tanggal kalender, dan tertera di\nslip gaji setiap bulannya), untuk tanggal 28 sampai dengan akhir bulan dianggap\nmasuk kerja. Apabila dari tanggal 28 sampai dengan akhir bulan ada overtime dan\natau tidak masuk kerja (Ijin, ITB, Alpa, Sakit Tanpa SKD) akan dikalkulasikan\npada perhitungan gaji periode berikutnya yang akan muncul pada tambahan\nlain-lain, atau potongan lain-lain. Pembayaran pada tanggal 5 (lima) bulan\nberikutnya, apabila tanggal 5 (lima) bertepatan dengan hari Minggu atau hari\nlibur resmi maka pembayaran dilaksanakan di hari sebelumnya. Dalam keadaan\ntertentu dimana perusahaan tidak bisa melakukan pembayaran sebagaimana\nketentuan dimaksud, maka akan diberitahukan kepada Pekerja\u002FBuruh sebelumnya\nbeserta konsekuensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam ha! tambahan lain-lain dan\u002Fatau potongan lain-lain tertera rincian\nsecara jelas sesuai dengan peruntukannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila terdapat kesalahan dalam penghitungan nilai pada slip gaji maka\nPekerja\u002FBuruh maupun perusahaan berhak untuk melakukan revisi upah\u002Fgaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pembayaran kekurangan jumlah upah yang direvisi diperhitungkan pada\npembayaran upah bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Upah tidak dibayar apabila Pekerja\u002FBuruh tidak melakukan pekerjaan\nkecuali hal-hal yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : PEMOTONGAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemotongan langsung terhadap upah Pekerja\u002FBuruh dapat dilakukan pengusaha\nberdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, pemotongan tersebut adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Iuran anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (COS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Utang Pekerja\u002FBuruh terhadap perusahaan yang harus dibayar oleh\nPekerja\u002FBuruh yang bersangkutan karena perjanjian yang disepakatinya dengan\npengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : PAJAK UPAH PENDAPATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pajak upah pendapatan (income tax) ditanggung oleh Pekerja\u002FBuruh sesuai\ndengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berkewajiban memberikan bukti pembayaran pajak yang ditanggung\nPekerja\u002FBuruh, sesuai dengan peraturan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : KENAIKAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>Perusahaan melaksanakan kenaikan upah berdasarkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan melaksanakan penyesuain upah berdasarkan penyesuain beberapa\nunsur yang menjadi acuan dalam kenaikan atau penyesuaian upah setiap tahun,\nyang menjadi acuan tersebut adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate\">\u003Cp>a. Setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh\nPemerintah \u002F Gubernur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Kesepakatan Pengusaha dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menggunakan struktur dan skala upah untuk menyesuaikan Upah\npekerja berdasarkan evaluasi kinerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pimpinan\u002Fatasan langsung berwenang untuk mengajukan tinjauan kenaikan\nupah\u002Fgaji Pekerja\u002FBuruh yang dibawahinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : TUNJANGAN HARI RAYA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>1. Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan\nkepada Pekerja\u002FBuruh untuk merayakan hari raya\u002Flebaran, diberikan dalam bentuk\nuang yang dibayarkan selambat-lambatnya I (satu) minggu (7 (tujuh) hari\nkalender sebelum hari raya \u002Flebaran.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>2. Besarnya tunjangan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh diatur berdasarkan\nmasa kerjanya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk Staff A\u002FTeam Member:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Masa Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nilai Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kurang dari 1 Bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Berdasarkan kebijaksanaan perusahaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 1 bulan kurang dari 1 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dihitung secara proprosional yaitu : (Masa Kerja\u002F12) X Gaji Pokok +\n        Tunjangan Tetap\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1 tahun s\u002Fd &lt; 3 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 bulan Upan + Tambahan sebesar 10% X Upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3 tahun s\u002Fd &lt;6 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 bulan Upah + Tambahan sebesar 15% X Upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6 tahun dan seterusnya\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 bulan Upah + Tambahan sebesar 20% X Upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk Staf B\u002FGroup Leader keatas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Masa Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nilai Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kurang dari 1 bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Berdasarkan kebijaksanaan perusahaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 1 bulan kurang dari 1 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dihitung secara proposional yaitu : (Masa Kerja\u002F12) x Gaji Pokok +\n        Tunjangan Tetap\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1 tahun s\u002Fd &lt; 3 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 bulan Upah + Tambahan sebesar 10% X Upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3 tahun s\u002Fd &lt; 6 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 bulan Upah + Tambahan sebesar 15 % X Upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6 tahun dan seterusnya \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 bulan Upah + Tambahan sebesar 2-% X Upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Catatan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah = Gaji Pokok + Tunj. Tetap (Tunj. Jabatan &amp; Keahlian serta Tunj.\nMasa Kerja).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002FBuruh yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 (tiga puluh) hari\nsebelum hari raya berhak atas tunjangan hari raya yang sesuai dengan Permenaker\nnomor: 6 Tahun 2016\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN KESEHATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : PENGERTIAN BPJS KETENAGAKERJAAN DAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan bagi Pekerja\u002FBuruh dalam\nbentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang\nhilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang\ndialami oleh Pekerja\u002FBuruh berupa kecelakaan kerja, sakit akibat kerja, hari\ntua dan meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. BPJS Kesehatan adalah penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan\nkesehatan pekerja\u002Fburuh, perusahaan mengikutsertakan pekerja\u002Fburuh ke Badan\npenyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : BPJS KETENAGAKERJAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan mengacu kepada ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ruang lingkup BPJS Ketenagakerjaan meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Besarnya iuran 0,89 % x upah sebulan (Upah\nPokok + Tunjangan Tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Penanganan pelayanan kecelakaan kerja\nmengikuti mekanisme dan fasilitas Trauma Center\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Hari Tua (JHT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Iuran ditanggung oleh Pekerja\u002FBuruh dan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Besarnya iuran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Pekerja\u002FBuruh 2 % x upah sebulan (Upah pokok +\nTunjangan Tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Perusahaan 3,7 % x upah sebulan(Upah Pokok +\nTunjangan Tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jaminan Kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Besarnya iuran 0,3 % x upah sebulan (Upah\nPokok+Tunjangan Tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>d. Jaminan Pensiun (JP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:justify;margin-left:2em;\">i. Iuran ditanggung oleh\nPekerja\u002FBuruh dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:justify;margin-left:2em;\">ii. Besarnya iuran :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:justify;margin-left:2em;\">- Pekerja\u002FBuruh I % x upah\nsebulan (Upah pokok + Tunjangan Tetap)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:justify;margin-left:2em;\">- Perusahaan 2 % x upah sebulan\n(Upah Pokok + Tunjangan Tetap)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Catatan: Ketentuan batasan upah jaminan pensiun yang menjadi dasar\nperhitungan mengikuti ketentuan pelaksanaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-unemploymentfund\">\u003Cp>e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang tunai,\nkonseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja\u002Fburuh yang\nmengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP ditujukan bagi peserta\nBPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan\nmembayar iuran selama 6 bulan berturut­ turut sebelum terjadinya PHK.\nKetentuan PHK yang diterima tidak disebabkan karena : mengundurkan diri,\npensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, Pekerja PKWT yang masa kerjanya\nberakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya. Ketentuan klaim dan mekanisme\nlainnya terkait dengan JKP sesuai dengan peraturan yang diatur dalam BPJS\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : BPJS KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>1. Pelaksanaan program BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan undang-undang\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Sesuai dengan PERPRES 111 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan\nPresiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan maka untuk Iuran BPJS\nKesehatan mulai tanggal I Juli 2015 iuran BPJS Kesehatan menjadi sebesar 5 %\n(lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja\u002FPerusahaan; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 1 % (satu persen) dibayar oleh Peserta\u002FPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : MEDICAL CHECK UP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1. Perusahaan mengadakan medical check up untuk seluruh Pekerja\u002FBuruh\nsekurang-kurangnya 1 (satu) kali 1 (satu) tahun untuk seluruh Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Teknis pelaksanaan medical check up diatur oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Seluruh Pekerja\u002FBuruh berkewajiban mengikuti general check up yang\ndiadakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : PERLINDUNGAN PEKERJA WANITA HAMIL DAN FASILITAS LAKTASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>1. Setiap pekerja wanita hamil wajib melaporkan kehamilannya ke klinik\ninhouse untuk diperiksa oleh bidan perusahaan dan akan diberikan kartu ibu\nHamil yang wajib dipakai oleh pekerja selama bekerja sampai saatnya\nmelahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cp>2. Pekerja hamil tidak diperbolehkan bekerja shift 2 dan shift 3.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekerja hamil tidak diperbolehkan lembur kecuali atas rekomendasi dokter\nperusahaan SOP terlampir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cp>4. Pekerja hamil dilarang melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung\ndengan bahan kimia dan atau terpapar bising yang melebihi 85 dB dan atau\nterpapar sinar ultra violet dan atau terpapar radiasi frekuensi tinggi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Pekerja hamil dilarang bekerja mengangkat dan mengangkut beban berat dan\natau naik turun tangga dan atau berdiri secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_duration\">\u003Cp>6. Perusahaan memberikan waktu yang mencukupi kepada pekerja perempuan untuk\nmemerah ASI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cp>7. Perusahaan menyediakan pojok laktasi berupa ruangan yang aman dan nyaman\nbeserta kelengkapannya di poliklinik.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1. Untuk keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan menyediakan sarana yang\nperlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memelihara kesehatan\nPekerja\u002FBuruh dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Semua Pekerja\u002FBuruh diwajibkan mentaati peraturan keselamatan kerja dan\nmenjaga kesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Semua Pekerja\u002FBuruh diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatannya jika\nterjangkit penyakit menular seperti: Covid 19, TBC, HN dan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bila sedang terjangkit penyakit menular maka perusahaan dapat\nmemerintahkan setiap Pekerja\u002FBuruh untuk mengadakan pencegahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi yang menyatakan keberatan ikut serta dalam pemeriksaan tersebut\nharus dapat memberikan alasan-alasan yang disetujui oleh dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>6. Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja,\nperusahaan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 dan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7. Untuk keselamatan semua dalam proses produksi, Pekerja\u002FBuruh wajib\nmematuhi dengan sungguh-sungguh standar\u002Fprosedur kerja yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>8. Perusahaan wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja, seperti kaca\nmata pelindung, masker, penutup telinga, sarung tangan dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>9. Pekerja\u002FBuruh berkewajiban menggunakan alat pelindung diri (APD) pada\ntempat-tempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Perusahaan menerapkan Golden Rules untuk dipatuhi oleh semua Pekerja\ntanpa terkecuali, adapun ketentuan dari Golden Rules tersebut antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Bekerja di ketinggian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Ikuti prosedur ketinggian kerja (&gt;1,8 m) untuk\nmelindungi diri darijatuh pada ketinggian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Lock Out Tag Out (LOTO)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Pemasangan tanda penguncian dan pelepasan panel\nlistrik, mesin, lift pada waktu proses perbaikan atau pemasangan \u002F matikan\ndaya, Lock Out Tag Out peralatan sebelum mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Melakukan Malfungsi Alat Keselamatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Dilarang mengganti, melepas, menghilangkan dan\nmerubah fungsi peralatan safety tanpa memiliki wewenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Pekerjaan Angkat dan Angkut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Dilarang berada dekat area atau di bawah pekerjaan\nangkat\u002Fangkut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Lalu Lintas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Jangan gunakan ponsel saat mengemudi dan bersepeda,\nkenakan sabuk pengaman clan miliki sertifikasi mengemudi yang tepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Area Terbatas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Dapatkan ijin\u002Fotorisasi sebelum masuk ke ruang\nterbatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Ijin Kerja Aman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Ikuti ijin kerja untuk melakukan pekerjaan beresiko\ntinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Pekerjaan Panas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Penentuan lokasi pekerjaan panas dan penggunaan\nalat yang memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Alat Pelindung Diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Gunakan APD yang sesuai dengan SOP dan standar\npenggunaan APD Akuntabilitas Kepemimpinan Lindungi diri kita dan rekan kerja di\ntempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Perlindungan khusus bagi Pekerja\u002FBuruh wanita hamil dari hal-hal yang\nmembahayakan kandungannya diatur dalam peraturan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Perlindungan lingkungan Bumi adalah tanah kita bersandar hidup, hanya\nada satu dan berada di tangan kita, ekosistem lingkungan yang alami\nmempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kesehatan jasmani dan rohani, diharapkan\nseluruh Pekerja\u002FBuruh memperhatikan, mengerti dan melindungi lingkungan dan\nkehidupan lingkungan perlu kita rawat bersama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : HAL HAL YANG WAJIB DITAATI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat mengambil tindakan yang perlu untuk mencegah terjadinya\nkecelakaan dan gangguan kesehatan demi keselamatan dan kesehatan\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang sedang menderita penyakit menular, sakit jiwa\natau keadaan penyakitnya akan parah jika dia bekerja, perusahaan dapat\nmemberikan larangan kerja untuk sementara bagi Pekerja\u002FBuruh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk kesehatan dan keselamatan kerja, Pekerja\u002FBuruh diwajibkan mentaati\nhal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Tanpa ijin atasan dilarang melepaskan alat\npelindung atau pencegah kecelakaan kerja atau melakukan perbuatan­ perbuatan\nlain sehingga menyebabkan alat-alat tersebut tidak bekerja dan berpotensi\nmenimbulkan kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pekerja\u002FBuruh dilarang menjalankan mesin atau\nkendaraan milik perusahaan tanpa ijin pimpinan yang bertanggung jawab di bagian\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Di luar ketentuan yang berlaku dilarang\nmembersihkan mesin yang sedang berjalan atau merubah kecepatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Waktu menjalankan tugas diwajibkan memakai alat\npelindung diri yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Tanpa ijin atasan tidak diperkenankan menyalakan\napi di lingkungan pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Dilarang merokok di tempat tempat yang dilarang\noleh perusahaan, kecuali di tempat-tempat yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Diwajibkan untuk membiasakan diri merapikan\ntempat kerja, mencegah terhalangnya jalan menuju tempat alat-alat kondisi\ndarurat seperti alat pemadam api ringan, tombol alarm, kotak obat, panel\nlistrik, dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Ketika menggunakan bahan-bahan yang mudah\nterbakar seperti minyak, karet, gas dan lain-lain diwajibkan bertindak sesuai\ndengan aturan yang telah ditentukan oleh produsen dalam pemakaian maupun\npenyimpanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Terutama kepada Pekerja\u002FBuruh yang bekerja di\nbagian listrik, las dan sopir diwajibkan mentaati petunjuk-petunjuk mengenai\nkeselamatan kerja yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : PENCEGAHAN KECELAKAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh diwajibkan mentaati petunjuk-petunjuk yang ditetapkan atau\nyang diberikan oleh atasannya maupun oleh pihak yang mempunyai tugas dan\nwewenang dalam ha! pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila diperlukan maka Pekerja\u002FBuruh diwajibkan mengikuti latihan\npencegahan kecelakaan dan pemadaman kebakaran dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketika terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja, Pekerja\u002FBuruh harus\nmengambil tindakan yang cepat dan tepat dan segera melaporkan kepada\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh dapat menolak aktivitas pekerjaan jika dinilai dapat\nmembahayakan keselamatan dan melaporkan ke Departemen Keselamatan dan Kesehatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002FBuruh diberikan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma\u002Fgratis\nsesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai penunjang\npencegahan terhadap resiko kecelakaan dan kesehatan kerja di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan &amp; Kesehatan Kerja\n(P2K3) dengan disahkan oleh Disnaker wilayah setempat yang bertugas untuk\nmembina dan mengatur Pekerja\u002FBuruh agar memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai\npenyelenggaraan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tim Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) melakukan\nevaluasi dan pengembangan serta memberikan rekomendasi perbaikan terkait dengan\nkondisi keselamatan dan Kesehatan kerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Seluruh Pekerja\u002FBuruh diwajibkan mengikuti dan mentaati\nketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Panitia Pembina Keselamatan &amp;\nKesehatan Kerja (P2K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada tim Panitia Pembina\nkeselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) PT. Ching Luh Indonesia serta memberikan\nsertifikasi dan identitas kepada pekerja\u002Fburuh yang menjadi team P2K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV\u002FAIDS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cp>1. Pengusaha dan Pekerja\u002FBuruh bekerjasama dalam melakukan upaya pencegahan\ndan penanggulangan HIV\u002FAIDS dengan cara memberikan informasi dan\nmenyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk mendukung pelaksanaan teknis dan operasional upaya pencegahan dan\npenanggulangan HIV\u002FAIDS tersebut, pengusaha membentuk suatu Sub-komite dalam\nKepengurusan Panitia Pembina Keselamatan &amp; Kesehatan Kerja (P2K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha dan Pekerja\u002FBuruh tidak akan melakukan diskriminasi terhadap\nPekerja\u002FBuruh yang terinfeksi HIV\u002FAIDS dalam hal pelayanan kesehatan kerja dan\ndalam ha! status hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan kerja bagi Pekerja\u002FBuruh\nyang terinfeksi HIV\u002FAIDS sama dengan ketentuan dan prosedur penyelesaian\nhubungan kerja bagi Pekerja\u002FBuruh yang sakit terus menerus sehingga tidak bisa\nmelakukan pekerjaan selama 12 (dua betas) bulan atau lebih.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : LINGKUNGAN HIDUP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bumi adalah tanah kita bersandar hidup, hanya ada satu, dan berada di tangan\nkita, ekosistem lingkungan yang alami mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan\nkesehatan jasmani, rohani, untuk itu kita memperhatikan, mengerti, melindungi\ndan merawat lingkungan hidup bersama dengan cara sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja\u002FBuruh diwajibkan memelihara dan menjaga area tempat kerja\ndengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik\nPerusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berusaha semaksimal mungkin untuk\nmenciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat di seluruh area kerjanya,\ndemikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit di\nantara Pekerja\u002FBuruh serta keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan\nlingkungan hidup, yang berdampak Pekerja\u002FBuruh mengalami kemunduran dalam\nkesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk menjaga kelestarian\nlingkungan kerja dan lingkungan hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja\nyang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan\nprogram pemeliharaan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : FASILITAS DAN BANTUAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : PAKAIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan pakaian kerja kepada seluruh Pekerja\u002FBuruh sebanyak\n2 pcs \u002F tahun yang diberikan setiap bulan November, pembagian dimulai tanggal 1\nNovember, jika tanggal 1 hari libur maka akan diberikan tanggal mundur, kecuali\nuntuk Pekerja\u002FBuruh pada bagian tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002FBuruh baru diberikan pakaian kerja oleh Perusahaan setelah lulus\nmasa percobaan 3 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Pekerja\u002Fburuh yang mendapatkan pakaian kerja wajib menggunakan\npakaian kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pekerja\u002Fburuh yang masuk dalam Organisasi Resmi di dalam\nperusahaan akan mendapatkan pakaian Khusus (LKS Bipartit, P2K3, Pengawas FOA,\nPerunding PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pemakaian seragam Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh hanya dapat dipergunakan\npada saat piket dan melakukan kegiatan organisasi seperti dispensasi serta di\nhari tertentu yang telah disetujui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : TEMPAT IBADAH KEAGAMAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan tidak akan menghalang-halangi atau mencegah Pekerja\u002FBuruh\nuntuk melaksanakan kewajiban agama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan tempat ibadah (masjid dan mushola) dalam\nlingkungan perusahaan untuk tempat ibadah dan kegiatan rohani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggunaan dan pengaturan tempat ibadah (masjid) ditangani oleh Dewan\nKemakmuran Masjid.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Biaya pemeliharaan masjid dan pelaksanaan kegiatan rohani ditanggung oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja\u002FBuruh yang mampu dalam\nbiaya naik haji untuk menunaikan ibadah haji dengan tidak mengurangi hak-haknya\nsebagai Pekerja\u002FBuruh dengan ketentuan tidak melebihi batas waktu 3 (tiga)\nbulan sesuai dengan PP nomor 08 tahun 1981.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan Peringatan Hari\nBesar Islam (PHBI) di setiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : BANTUAN DUKA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1. Apabila Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya akan\ndiberikan bantuan duka sebesar Rp 2.500.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Segala sesuatu yang menjadi hak Pekerja\u002FBuruh akan diberikan sesuai\ndengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan\nsesuai peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila keluarga pekerja (istri\u002Fsuami, anak) meninggal dunia maka\ndiberikan bantuan uang duka sebesar Rp. 1.000.000,­ (Catatan: Keluarga sesuai\nyang terdaftar di BPJS Kesehatan\u002Fkeluarga tertanggung).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal pekerja\u002Fburuh meninggal dunia pada saat menjalankan Dinas Luar,\nmaka Perusahaan disamping memberikan santunan kematian juga menanggung biaya\npemulangan jenazah ke alamat tempat tinggal pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan\n(Domisili pekerja\u002Fburuh yang terdaftar di Perusahaan. Dalam pelaksanaan\ndikembalikan kepada ahli waris terkait pemulangan jenazah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : BANTUAN DUKA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai ungkapan suka cita terhadap Pekerja wanita atau istri Pekerja akan\nmendapatkan bantuan kelahiran anak ke satu, ke dua, dan ketiga sebesar Rp\n350.000,- setiap persalinan dengan syarat dan pengajuan sumbangan yang\nditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : SANTUNAN MUSIBAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan santunan musibah kepada pekerja\u002Fburuh yang\nmengalami musibah bencaµa alairi dan kebakaran sebesar Rp. 750.000,- (tujuh\nratus lima puluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal pengajuan santunan musibah harus memenuhi persyaratan sebagai\nberikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Foto Copy ID Card,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Foto Copy KTP,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Foto Copy Kartu Keluarga,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Keterangan Domisili (apabila alamat KTP berbeda\ndengan alamat tinggal),\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Surat Keterangan Musibah (asli) dari\nKelurahan\u002FDesa,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Foto lokasi kejadian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : FASILITAS-FASILITAS LAIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Fasilitas air minum yang dapat digunakan kapan saja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>2. Fasilitas makan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Perusahaan menyediakan fasilitas makan yang\nsesuai dengan standar gizi kerja yang ditentukan Departemen Kesehatan dan\ntempat makan (kantin).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang tidak menggunakan\nfasilitas makan karena puasa di bulan Ramadhan atau perusahaan tidak\nmenyediakan makan untuk Pekerja\u002FBuruh karena sesuatu hal maka Pekerja\u002FBuruh\ntersebut berhak atas uang pengganti yang nilainya sesuai dengan harga makan\nyang berlaku di perusahaan yaitu sebesar Rp. 7.800,- atau dalam kondisi\ntertentu sesuai dengan kesepakatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Bagi pekerja yang Iembur di bulan puasa\nmendapatakan makan tambahan extra footling.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Fasilitas makanan tambahan (extra footling) berupa susu diberikan untuk\nPekerja\u002FBuruh dengan kriteria sebagaimana berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada bagian yang terpapar kimia secara\nlangsung (Non Shift, Shift 1, Shift 2,Shift 3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada bagian yang tidak terpapar kimia secara\nlangsung (Shift 2 &amp; Shift 3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>4. Fasilitas Poliklinik Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja\u002FBuruh di lingkungan\nPerusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Poliklinik di Perusahaan\nsesuai jam operasional Perusahaan untuk Pekerja\u002FBuruh meliputi pelayanan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Konsultasi medis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pelayanan Emergency.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Pelayanan Farmasi ( pemberian obat - obatan )\nsesuai dengan standar Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Daftar dan\nPlafon Harga Obat (DPHO).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan dan\npemberian obat penunjang kesehatan kehamilan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Pelayanan Keluarga Berencana (KB) meliputi : Pi!\nKB dan suntik KB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Perawatan sementara (Observasi)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Penyediaan sarana transportasi (Ambulance) untuk\nkondisi emergency sesuai rekomendasi dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Perusahaan menyediakan mobil rescue.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Pelayanan ruang laktasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">k. Menyediakan makan bagi pekerja\u002Fburuh yang sedang\nmendapatkan perawatan observasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan\ndengan jam istirahat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Fasilitas Koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pengusaha memberikan kesempatan kepada\npekerja\u002Fburuh menjadi anggota serta pengurus,guna mengelola Koperasi dengan\ntujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pengusaha bersama-sama Pimpinan Serikat Pekerja\n\u002F Serikat Buruh membentuk Dewan Pengawas Koperasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pengusaha membantu menyediakan sarana ruang\nkoperasi dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pengembangan kegiatan\nKoperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Pengusaha memberi kesempatan kepada pengurus\nKoperasi untuk mengembangkan usaha Koperasi dan bekerja sama dengan Pihak\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Untuk meningkatkan kesejahteraan para\nPekerja\u002FBuruh di perusahaan, Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh bersepakat untuk membentuk Koperasi dengan susunan kepengurusan Koperasi\nmeliputi Manajemen, Pimpinan Produksi, DKM dan SP\u002FSB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Dokumen Legalitas koperasi yang Asli di\nperlihatkan ke perusahaan sebelum dilakukan sosialisasi kepada pekerja\u002Fburuh di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Semua Pihak dapat berpartisipasi dan mendukung\nkegiatan koperasi di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Mekanisme pengelolaan Koperasi diatur sesuai\ndengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD\u002FART Koperasi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Pengusaha \u002FPerusahaan membentuk pemotongan iuran\nanggota Koperasi dan kewajiban lainnya terhadap Koperasi melalui payroll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Pengurus Koperasi wajib menyampaikan laporan\npertanggungjawaban (LPJ) keuangan setiap 1 tahun sekali kepada seluruh anggota\ndan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Sarana Olahraga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga diluar jam kerja untuk\nmeningkatkan dan pengembangan bakat pekerja dan menunjang produktivitas kerja,\nserta memberikan hadiah perlombaan untuk event yang diselenggarakan oleh\nPerusahaan satu tahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pengusaha menyediakan tempat kegiatan olahraga\nuntuk pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pengusaha dan Perwakilan Pekerja membentuk\nkomisi olahraga yang bertugas untuk menjalankan kegiatan - kegiatan\nolahraga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Perusahaan mendukung dan membantu biaya yang\ndiperlukan untuk diadakan pertandingan olahraga antar departemen\u002Fbagian yang\ndiselenggarakan Komisi Olahraga Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Perusahaan memberikan dispensasi kepada\npekerja\u002Fburuh yang melakukan kegiatan\u002Fpertandingan olahraga atas nama\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Fasilitas Rekreasi\u002FDarmawisata\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan melaksanakan employee day yang dilakukan setiap satu tahun sekali\nyang isinya membuat pekerja enjoy\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Fasilitas Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan melakukan perlombaan di Perusahaan, untuk nilai anggaran\nditentukan oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : PENGHARGAAN (REWARD)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan penghargaan kepada Pekerja\u002FBuruh yang telah berbuat\natau bertindak baik dan berjasa bagi perusahaan, yang terdiri antara lain:\npenghargaan Pekerja\u002FBuruh yang berprestasi, berjasa kecil dan besar kepada\nperusahaan serta bonus pemberian perusahaan karena hal tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penghargaan (Reward) dibagi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Penghargaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Bonus atau Promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang patut mendapat penghargaan antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melaksanakan dan menyelesaikan instruksi kerja di bagian produksi dengan\nmeningkatkan jumlah hasil produksi yang sesuai dengan kualitas yang\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengubah design menjadi lebih baik, mempunyai prestasi di bidang\npenemuan\u002Fpenciptaan, membuat teknologi yang lebih canggih .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melindungi aset perusahaan, berjasa dalam menghadapi bencana\u002Fmusibah\nsehingga tidak menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tindakan yang berhasil mencegah terjadinya kecelakaan besar\u002Fkerugian\nbesar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja\u002FBuruh yang berusaha keras mematikan api kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Berjasa dalam memasukkan ide cemerlang yang masuk akal yang bermanfaat\nbagi kemajuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Melaporkan perbuatan penggelapan barang yang terbukti kebenarannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan, sangat bertanggung\njawab di dalam pekerjaan serta berani berkorban untuk kepentingan orang lain\nkhususnya sesama Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Bekerja baik dan rajin serta menjadi teladan bagi Pekerja\u002FBuruh yang lain\nberdasarkan penilaian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Berjasa dalam penghematan bahan bakar atau mendaur ulang barang yang\ntidak berguna.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Memberikan saran terhadap sistem manajemen yang berkualitas dan hasilnya\nbaik dan bermanfaat bagi perusahaan setelah diterapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Saran-saran yang baik dan dapat dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Berbuat baik sehingga menaikkan nama baik dan reputasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya penghargaan yang diberikan antara 100.000,- s\u002Fd 500.000,- diatur\ntersendiri dengan ketentuan terpisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>1. Di dalam mewujudkan hubungan industrial Indonesia, pengusaha\nmenyelenggarakan program peningkatan sikap berfikir, mental spiritual maupun\npengetahuan Pekerja\u002FBuruh dengan cara sistematis yang bertujuan untuk\nmeningkatkan kemampuan dan keterampilan Pekerja\u002FBuruh guna kemajuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>2. Pengusaha menyediakan pendidikan dan pelatihan (training) untuk berbagai\nposisi, tingkatan jabatan dan keahlian sesuai kebutuhan dalam pekerjaan serta\nakan mengevaluasi hasil dari pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pelaksana pendidikan dan pelatihan (training) adalah pimpinan perusahaan,\nDepartemen Sumber Daya Manusia (HR. Dept) atau pelaksana lain baik dari dalam\nmaupun luar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>4. Pimpinan wajib memastikan pekerja\u002Fburuh mendapatkan pelatihan keselamatan\ndan kesehatan sebelum mengoperasikan mesin atau proses kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Pendidikan dan Pelatihan (training) terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pendidikan dan pelatihan (training) di dalam\nperusahaan seperti training untuk Pekerja\u002FBuruh baru dan lain-Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pendidikan dan pelatihan (training) di luar\nperusahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau instansi terkait lainnya\nyang diperuntukkan bagi Pekerja\u002FBuruh di bagian tertentu yang memenuhi syarat\ndan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pelatihan melalui internet untuk fungsi\nPekerjaan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (training), HR Dept.\nberkewajiban membuat laporan tentang terlaksananya suatu pendidikan dan\npelatihan (training).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan menyediakan ruangan khusus training (Training Center) dan\nperalatan penunjangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PELECEHAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : PELECEHAN DAN PROSEDUR PENGADUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1. Pelecehan dan Kekerasan adalah Perbuatan yang mengakibatkan penderitaan\nterhadap Pekerja\u002FBuruh baik secara fisik, lisan, psikis, dan sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak boleh melakukan tindakan Pelecehan &amp; Kekerasan di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sesama Pekerja\u002FBuruh dilarang memandang rendah terhadap Pekerja\u002FBuruh\nyang lainnya dalam hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Warga Negara\u002FDaerah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Suku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">C. Ras\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. KepercayaanAgama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Jenis Kelamin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Usia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Warna Kulit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Pandangan Politik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Status Perkawinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Latar belakang sosial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">k. Keterbatasan Fisik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">I. Penyakit kelamin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja tidak boleh melakukan Pelecehan &amp; Kekerasan di lingkup\nPerusahaan, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pelecehan Verbal : perilaku\npendekatan-pendekatan yang terkait dengan komentar seksual yang mengganggu,\ntermasuk komentar tentang tubuh, penampilan atau aktivitas seksual\nPekerja\u002FBuruh dan pendekatan atau tawaran seksual\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pelecehan Psikologis\u002FNon Verbal : memberikan\npenugasan kerja atau perlakukan yang istimewa dengan tujuan, baik yang tersurat\nmaupun tersirat, mendapatkan imbalan hubungan seksual\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pelecehan Fisik : Tindakan fisik yang mengganggu\ntermasuk penyerangan, menghal1111gi atau merintangi gerakan fisik secara\nseksual\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Kekerasan Seksual : Memperlakukan Pekerja\u002FBuruh\ndengan kasar sebagai bentuk balas dendam karena pendekatan seksual yang\nditolak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Kekerasan Verbal : Suatu tindakan yang dilakukan\noleh Pekerja\u002FBuruh terhadap Pekerja\u002FBuruh lain dengan cara memaki, menghina,\nberteriak, mengancam atau mengatakan hal--hal yang tidak baik untuk diucapkan,\nyang bertujuan untuk merendahkan harga diri Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Kekerasan Psikologis\u002FNon Verbal : Suatu tindakan\nyang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh terhadap Pekerja\u002FBuruh lain yang\nmengakibatkan korban mengalami kerugian secara psikologis (misalkan: tertelan,\nmerasa terintimidasi dll)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Kekerasan fisik : Suatu tindakan yang dilakukan\noleh Pekerja\u002FBuruh terhadap Pekerja\u002FBuruh lain yang bersifat menyakiti\ntubuh\u002Ffisik dengan cara memukul, menampar, berkelahi, menendang :Ian tindakan\nfisik lainnya yang mengakibatkan Pekerja\u002FBuruh tersebut merasa sakit, terluka,\natau ancaman sanksi disiplin secara fisik (hukuman fisik). Ruang Lingkup tempat\nkerja adalah semua ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya yang\nberhubungan dengan area kantor, area produksi, lingkungan sekitar tempat kerja,\nlokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (dinas luar, training,\nkonferensi, dll)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penggeledahan di lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika penggeledahan Pekerja\u002FBuruh harus dilakukan demi menjaga keamanan dari\naktivitas ilegal dan atau pencurian, maka harus terlebih dulu berkoordinasi\ndengan pihak security dengan standar pelaksanaan penggeledahan yang meliputi\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Penggeledahan seluruh tubuh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Pemeriksaan tubuh harus dilakukan oleh staf\nkeamanan (Security) dengan gender yang sama dengan Pekerja\u002FBuruh yang digeledah\ndan tetap menghormati hak - hak \u002F privasi Pekerja\u002FBuruh tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Penggeledahan benda \u002F barang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Membuka tas jinjing\u002Fransel, memeriksa Handphone\n(tidak untuk isinya, kecuali atas persetujuan pemiliknya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pimpinan Bagian\u002FDepartemen di setiap tingkat bertanggung jawab untuk\nmenghindari terjadinya pelecehan dan kekerasan di lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pembicaraan pimpinan terhadap Pekerja\u002FBuruh, penjelasan kerja dan\nlain-lain, harus dilakukan ditempat terbuka secara transparan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Peneguran terhadap Pekerja\u002FBuruh dilakukan didalam ruangan kerja sehingga\ntidak timbul tindakan Pelecehan atau kekerasan terhadap Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Semua Pekerja\u002FBuruh ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan\nkerja yang bebas dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan dengan bekerja\nsecara disiplin dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Seluruh Pekerja\u002FBuruh di setiap tingkat harus mematuhi dengan\nsungguh-sungguh standar isi dari kebijakan anti pelecehan dan kekerasan untuk\nmembentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang melanggar kebijakan Anti Pelecehan Dan Kekerasan\nakan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKB\n(Perjanjian Kerja Bersama).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Untuk penanganan kasus Pelecehan atau Kekerasan, maka Perusahaan\nmembentuk Tim PAKP (Penanganan Anti Kekerasan dan Pelecehan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Pengaduan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bila Pekerja\u002FBuruh mengalami \u002F mendapatkan \u002F mengetahui adanya tindakan\npelecehan dan kekerasan dalam bentuk apapun baik dari teman kerja atau pun\npimpinan wajib melapor \u002F mengadukannya kesalah satu jalur di bawah ini,\nyaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. atasan langsung,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Pimpinan Tertinggi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Manager HR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Tim IER \u002F ext 8124\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">v. Pesan Hotline ke nomor 0812 1061 4781 atau 0877\n7196 7341\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vi. Kotak Saran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vii. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Tim PAKP (Penanganan Anti\nKekerasan dan Pelecehan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. lsi laporan\u002Fpengaduan Pelecehan atau kekerasan harus dirahasiakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tim PAKP (Penanganan Anti Kekerasan dan Pelecehan) di tingkat manapun\nharus menjaga rahasia isi dari pengaduan pelecehan dan kekerasan serta tidak\nmemberitahukan pada pihak yang tidak berkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tim PAKP melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi untuk proses\nlebih lanjut ke bagian Industrial - Employee Relation (IER) agar mendapatkan\nkeputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan PKB dan perundang - undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bila masalah telah diselesaikan, maka Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan\ntindakan balas dendam dalam bentuk apapun. Perusahaan akan menindak tegas\nPekerja\u002FBuruh yang melakukan tindakan balas dendam sesuai dengan PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Dalam hal masalah tetap tidak dapat diselesaikan, atau Pekerja\u002FBuruh\ntidak puas, maka penyelesaian bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut\nsesuai dengan proses hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH KETENAGAKERJAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha wajib melayani dan mencari jalan penyelesaian keluh kesah yang\ndisampaikan Pekerja\u002FBuruh, apabila Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan merasa\ndirugikan atau mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan dan\nketentuan yang berlaku, setiap keluhan harus diselesaikan sebaik-baiknya dan\nseadil-adilnya dengan jalan musyawarah dan menurut ketentuan peraturan\nperundangan guna menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah\npihak dan pada hakikatnya harus ada saling pengertian yang mendalam sehingga\nkedua belah pihak tidak merasa dirugikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap keluhan Pekerja\u002FBuruh pertama kali dibicarakan dengan atasan\nlangsung langsung maupun sampai kepada atasan yang lebih tinggi untuk\ndiselesaikan secara musyawarah dengan tatacara yang tertib dalam jangka waktu\nmaksimal 3 (tiga) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila keluh kesah Pekerja\u002FBuruh tidak dapat diselesaikan, maka dengan\nsepengetahuan atasannya, Pekerja\u002FBuruh dapat melanjutkan pengaduan ke bagian\nIndustrial Relation dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sedapat mungkin keluh kesah dapat diselesaikan pada tingkatan ini, tetapi\napabila tidak dapat memuaskan para pihak, maka persoalan tersebut diselesaikan\nsecara bersama-sama secara bipartit antara pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan, Pekerja\u002FBuruh atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh harus\nmenjaga agar tidak timbul masalah baru dan tidak diketahui oleh pihak yang\ntidak berkepentingan (terjaga kerahasiaannya) kecuali bilamana tidak ada\npenyelesaian maka baik Pekerja\u002FBuruh, Perusahaan atau Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh bisa meminta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk dilakukan\ntripartit (Jalur Mediasi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : PERTEMUAN BERKALA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk mengurangi timbulnya perbedaan pendapat mengenai berbagai masalah\nketenagakerjaan, disepakati bersama antara pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh untuk mengadakan pertemuan berkala.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pertemuan diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan bisa diadakan\npada saat yang mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Yang berhak menghadiri pertemuan berkala:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha atau Pimpinan yang diberi kuasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : TATA TERTIB, PEMBINAAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib keluar \u002Fmasuk perusahaan melalui pintu yang\ntelah ditentukan dan dilarang menolak pada saat diperiksa petugas keamanan\n(security).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Pekerja\u002FBuruh harus telah hadir di tempat tugas masing-masing\ntepat pada waktu yang telah ditetapkan, demikian pula pada waktu pulang\nmeninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Pekerja\u002FBuruh harus melakukan absensi dengan menggunakan kartu\nabsen pada alat dan tempat yang telah ditentukan dan dilakukan oleh\nPekerja\u002FBuruh sendiri dengan tidak meminta bantuan orang lain\n(dicheckrolkan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh yang lupa melakukan absensi pada saat masuk kerja dianggap\ntidak hadir kecuali dia melaporkan hal tersebut kepada petugas security, atasan\ndan memberikan bukti serta alasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau\ninstruksi yang berhubungan dengan tugas Pekerjaan dan tanggungjawab yang\ndiberikan oleh atasan atau pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang\ndiberikan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib menjaga dan memelihara dengan baik seluruh\nperalatan atau hak milik perusahaan dan segera melaporkan kepada atasan jika\nmengetahui ada hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian atau ha! yang dapat\nmerugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib memegang teguh rahasia dan tidak\nmembocorkannya kepada siapapun tentang apa yang diketahuinya didalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib melaporkan kepada bagian HR Dept. jika ada\nperubahan status diri, susunan keluarga atau perubahan alamat melalui atasan\nlangsung dan selanjutnya seluruh dokumen terkait akan diproses oleh petugas\nAdministrasi bagian masing-masing departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib memeriksa alat-alat\u002Fmesin sebelum dan sesudah\nmelaksanakan Pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan bahaya yang\nakan mengganggu jalannya pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib bekerja dengan jujur, tertib dan cermat untuk\nkepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Seluruh Pekerja\u002FBuruh wajib memelihara kebersamaan, kekompakan,\npersatuan dan kesatuan di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib menciptakan dan memelihara suasana kerja yang\nbaik, aman, sehat dan harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib melaporkan jika mendapati atau melihat\npotensi bahaya yang menyebabkan kecelakaan baik diri sendiri maupun orang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib berperilaku sopan terhadap masyarakat, sesama\nPekerja\u002FBuruh dan atasan di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib menghormati setiap Pekerja\u002FBuruh yang\nmenganut agama atau kepercayaan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan yang\ndianutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib menjadi tauladan bagi Pekerja\u002FBuruh lainnya\ndi lingkungan perusahaan dan masyarakat sekitarnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib memperhatikan setiap teguran yang diberikan\noleh atasan dan selalu berusaha memperbaiki diri dari waktu ke waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Setiap Pekerja\u002FBuruh harus mentaati semua tata tertib dan peraturan yang\ntertuang di dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dikeluarkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Pekerja\u002FBuruh harus memenuhi panggilan secara lisan atau tertulis dari\natasan atau manajemen dalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Pada saat Pekerja\u002FBuruh memasuki atau meninggalkan area Perusahaan,\nPekerja\u002FBuruh wajib menunjukan ID Card \u002F Kartu Pengenal serta membuka tasnya\nsendiri untuk dilakukan pemeriksaan oleh Security.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Pekerja\u002FBuruh wajib memakai ID Card\u002F Kartu Pengenal selama berada di\nlingkungan kerja\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Pekerja\u002FBuruh tidak boleh mengajak\u002Fmembawa siapapun untuk masuk ke dalam\npabrik, tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Pekerja\u002FBuruh tidak boleh menerima tamu atau meninggalkan tempat kerja\npada saat jam kerja berlangsung, jika ada urusan yang penting maka\nPekerja\u002FBuruh harus mengajukan izin meninggalkan pekerjaan kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Pekerja\u002FBuruh tidak boleh membawa barang yang berbahaya, minuman keras,\nmudah terbakar, mudah meledak serta barang-barang lainnya yang tidak ada\nhubungan dengan pekerjaan ke dalam lingkungan kerja\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Pekerja\u002FBuruh tidak boleh menggunakan jabatannya untuk jamuan, hadiah,\nkomisi atau keuntungan Iain yang melanggar hukum dan merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Pekerja\u002FBuruh harus memperhatikan dan melaksanakan peraturan yang\nberlaku serta pengumuman yang terpasang di papan media informasi atau media\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Pekerja\u002FBuruh wajib mengikuti pemeriksaan atas kesehatannya \u002F MCU oleh\ndokter atau tenaga medis yang disiapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Pekerja\u002FBuruh wajib mematuhi peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\n(K3) yang ada di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Pekerja\u002FBuruh Wajib memakai sepatu standar yang sudah ditetapkan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Pekerja\u002FBuruh wajib berpenampilan rapi, bagi Pekerja\u002FBuruh Iaki-Iaki\ntidak boleh berambut panjang dan Pekerja\u002FBuruh perempuan yang berambut panjang\nwajib mengikat rambutnya sehingga tidak menggangu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Pekerja\u002FBuruh wajib menjaga kebersihan di lingkungan perusahaan baik itu\ndi area kerja maupun fasilitas umum lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Pekerja\u002FBuruh yang melanggar setiap ketentuan diatas, akan dikenakan\nsanksi dan dilakukan pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : LARANGAN-LARANGAN BAGI PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang untuk mengabsenkan (mencheckrolkan) dan\natau diabsenkan (dicheckrolkan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang membawa atau menggunakan barang\u002Falat-alat\nmilik perusahaan jika bukan untuk tujuan pekerjaan baik didalam maupun di\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan\nmemasuki ruang kerja lain yang bukan tempatnya kecuali atas perintah atau izin\natasan dan ada hubungan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang mengoperasikan alat atau mesin tanpa\ndiberikan pelatihan terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan tindakan yang berpotensi\nmenyebabkan kecelakaan pada diri sendiri maupun orang lain disekitarnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang menjual\u002Fmemperdagangkan barang-barang\nberupa apapun di dalam lingkungan perusahaan atau mengedarkan poster yang tidak\nada hubungannya dengan pekerjaannya tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang meninggalkan tempat kerja, kantor atau\npabrik selama jam kerja tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang berjudi atau hal-hal Iain nya berupa: main\nkartu, walaupun tidak maksud berjudi di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang mengerjakan sesuatu untuk kepentingan\npribadi selama jam kerja yang dapat mengganggu kelancaran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang merusak barang-barang, tanaman dan atau\naset perusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang tidur di lingkungan perusahaan selama jam\nkerja atau pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang menjalankan kendaraan perusahaan tanpa\nijin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang memakai barang-barang perusahaan untuk\nkepentingan pribadi tanpa izin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan pencurian atau percobaan pencurian\nbarang-barang milik perusahaan maupun Pekerja\u002Fburuh lain di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang menolak perintah atasan untuk memperbaiki\nkesalahan berupa kerusakan hasil produksi yang diakibatkan kecerobohan\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang berhenti bekerja pada jam kerja seperti\nsaat bekerja menerima tamu atau kegiatan lainnya tanpa izin pimpinan perusahaan\natau atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang membawa masuk kedalam perusahaan\nbarang-barang yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang makan, minum dan merokok di wilayah yang\ndilarang untuk kegiatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang mengancam, berkelahi, menganiaya\nPekerja\u002FBuruh lainnya, atasan atau keluarga atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan tindakan negatif dengan maksud\nmembalas dendam terhadap Pekerja\u002FBuruh lainnya, atasan atau orang lain di dalam\nmaupun di luar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang menerima hadiah atau pemberian apapun dan\ndari siapapun yang diduga atau patutnya diketahui ada hubungan denganjabatan\natau Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang istirahat\u002Fmakan siang sebelum waktunya\nkecuali dengan izin atasan\u002Fpimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang menolak mutasi atau rotasi yang sesuai\nprosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang sering datang terlambat dengan batas\npaling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang mangkir dari kewajiban kerja maksimum 2\n(dua) hari berturut-turut tanpa memberikan surat keterangan tertulis atau bukti\nyang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Setiap Pekerja\u002FBuruh pria\u002Flaki-laki dilarang berambut gondrong\nmengenakan anting-anting dan atau perhiasan lainnya yang tidak sesuai dengan\naturan yang ada dan berlaku umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang mengedarkan brosur-brosur, edaran-edaran\ntertentu atau menempel pengumuman­ pengumuman, mengedarkan atribut organisasi\natau bentuk lainnya tanpa izin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang menolak, petunjuk kerja yang sesuai\nprosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang membuat coretan-coretan atau\ntulisan-tulisan pada dinding dan atau alat-alat kerja di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan perbuatan dan atau perkataan\nyang dapat dikategorikan atau setidaknya memiliki tendensi sebagai pelecehan\nseksual dan atau abuse &amp; harassment (kekerasan dan pelecehan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang berkeliaran di area perusahaan tanpa\ntujuan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang meminum minuman keras (beralkohol) dan\nmengkonsumsi narkoba di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang mengeluarkan biaya apapun untuk\npenggantian kekurangan proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan tindakan provokasi, menyebarkan berita\nyang tidak benar\u002Fhoax (baik melalui media sosial dan atau media cetak) tentang\nPerusahaan dan atau pemberitaan negatif baik di dalam area Perusahaan maupun di\nluar area Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang merubah posisi \u002F letak mesin absensi atau\nalat pemadam kebakaran atau tanda peringatan bahaya kebakaran atau arah\npantauan cctv.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang membuang sampah sembarangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang membawa barang\u002Fbenda yang menimbulkan\nsampah plastik ke dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : PEMBINAAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sanksi terhadap pelanggaran oleh Pekerja\u002FBuruh dimaksudkan untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Tindakan perbaikan untuk meningkatkan kekuatan\norganisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Tindakan untuk memperbaiki sikap dan tingkah\nlaku Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pencegahan masalah sebelum terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Penanggulangan masalah yang telah terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi harus didasarkan pada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Jenis pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Tingkat pengulangan pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Berat ringannya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Tata tertib perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Unsur-unsur kesengajaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Berat ringannya pelanggaran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pelanggaran tingkat I (Peringatan Lisan), adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sembarangan meludah, membuang kulit buah, sobekan kertas atau sampah\nlainnya di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mengenakan pakaian tidak rapi atau tidak sopan di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti aturan mengenai\npemisahan jenis sampah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Membawa makanan ringan untuk dimakan di lokasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menggunakan air minum atau fasilitas cuci mata (eyes wash) untuk mencuci\nmuka atau cuci tangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Menginjak rumput di taman, memetik bunga di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja\u002FBuruh wanita yang berambut panjang tidak merapikan poni rambut\ndan mengikat rambutnya pada saat bekerja sehingga dapat mengganggu kerja dan\ndapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Malas bekerja, lamban dalam melaksanakan pekerjaan sehingga menghambat\nkinerja rekan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak mematuhi bimbingan perusahaan atau kewajiban pekerja atau ha! yang\ndilarang, tapi belwn menyebabkan kerugian perusahaan dan atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Tidak disiplin dalam bekerja dalam satu bulan melakukan kesalahan\nabsensi atau abnormal (tidak melakukan absen atau Lupa absen atau tidak\nmemperhatikan saat absen sehingga tidak terdeteksi mesin) sebanyak 4 (empat)\nkali, pada saat masuk atau pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal yaitu\ncheckroll masuk dan atau pulang sebelum waktunya (data early) sebanyak 4 kali\ndalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Mangkir\u002Falpa (tidak hadir) selama I (satu) hari kerja atau 2 (dua) hari\nkerja tidak berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi\ndengan bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Menghilangkan ID Card\u002FKartu Absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Tidak melapor ke Security ketika Pekerja\u002FBuruh tidak membawa ID Card\natau ID Card rusak sebanyak 3 kali dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Rambut Pekerja\u002FBuruh laki-laki panjang\u002Fgondrong yang menyebabkan\npenampilan tidak rapih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Tidak melaporkan kepada bagian HR. Dept setelah ada perubahan status\ndiri, susunan keluarga atau perubahan alamat dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Melakukan tindakan coretan-coretan atau tulisan-tulisan pada dinding dan\natau alat-alat kerja di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Melakukan cekroll lewat dengan alasan pribadi sebanyak 3 kali dalam 1\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Pekerja\u002FBuruh tidak meminta tanda tangan HR-attendance pada form\npermohonan izin yang akan diserahkan ke security untuk keluar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Pimpinan\u002Fatasan memberikan informasi yang tidak sesuai mengenai izin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Pekerja\u002FBuruh tidak melakukan cekrol masuk dan pulang tetapi scan\nbarcode pada aplikasi peduli lindungi yang disertai dengan bukti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Pekerja\u002FBuruh tidak sengaja\u002Fdengan sengaja parkir kendaraan,\nmenyimpan\u002Fmeletakan benda, peralatan maupun perlengkapan pribadi maupun\nperusahaan di area yang dapat menghalangi akses alat penanggulangan keadaan\ndarurat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Pekerja\u002FBuruh wanita hamil selama kehamilannya tidak melakukan kontrol\nsesuai rekomendasi dokter di Klinik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pelanggaran tingkat\n1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pelanggaran tingkat II (Surat Peringatan 1), adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir\u002Falpa (tidak hadir) selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau\n3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang\ndilengkapi dengan bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak mengikuti prosedur kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tidak mengikuti dan mematuhi petunjuk\u002Finstruksi dan atau pengaturan kerja\ndari atasan yang berhubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Melanggar peraturan keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan yang berpotensi menyebabkan kebakaran, kecelakaan dan masalah\nkesehatan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Memalsukan atau memanipulasi dokumen, untuk mendapatkan fasilitas BPJS\nKesehatan bagi keluarganya dan fasilitas lainnya seperti dokumen izin resmi\nyang belum merugikan secara finansial bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tidak mengikuti\nberbagai rapat, meeting atau training yang dilaksanakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Telah menerima tugas atau pekerjaan dan target kerja tetapi tidak selesai\npada waktu yang sudah ditentukan dengan tidak melapor ke atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Merobek atau merusak pengumuman yang dipasang di papan pengumuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Menggunakan fasilitas telepon, mesin fax, mesin foto copy untuk\nkepentingan pribadi tanpa ada hubungannya dengan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Tidak mematuhi pemeriksaan security pada saat masuk maupun keluar lokasi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Melakukan berbagai kegiatan pribadi di dalam perusahaan, seperti\nperdagangan barang\u002Fjual beli atau lainnya tanpa izin dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidak membersihkan area kerja dan atau tidak melakukan Pekerjaan 6S\ndengan baik serta tidak memperhatikan kebersihan umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Belum waktunya istirahat sudah lebih cepat meninggalkan tempat kerja,\nbelum waktunya pulang sudah menunggu di tempat absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Menggunakan perangkat komputer dari luar sebelum ada izin dari atasan\ndan atau dari divisi IT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Menggunakan komputer perusahaan untuk mendownload hal-hal yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Pada saat jam kerja, membaca koran, menggunakan komputer untuk internet,\nmain game, main HP atau melakukan kegiatan yang tidak ada hubungan dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Bertemu dengan tamu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa\nijin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal (tidak\nmelakukan absen atau Lupa absen atau tidak memperhatikan saat absen sehingga\ntidak terdeteksi mesin) sebanyak 5 (Lima) kali dalam 1 bulan, pada saat masuk\natau pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal yaitu\ncheckroll masuk dan atau pulang sebelum waktunya (data early) sebanyak 5 kali\natau lebih dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Tidak melapor ke Security ketika Pekerja\u002FBuruh tidak membawa ID Card\natau ID Card rusak sebanyak 3 kali atau lebih dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Tidak memakai kartu pengenal di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Istirahat bekerja dengan duduk-duduk\u002Ftiduran di atas bahan baku atau\nmesin produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Memakai sepatu yang jenisnya sama dengan produk yang diproduksi oleh\nPerusahaan,kecuali orang-orang tertentu yang mendapat persetujuan dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Duduk tidak menurut peraturan (baik jam kerja maupun jam istirahat)\nseperti duduk sambil berbaring di atas bahan atau di atas mesin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Pada saat jam kerja meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan baik itu\nkeluar area kerja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ada surat dinas luar atau\nsurat izin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Pekerja\u002FBuruh wanita hamil sengaja menutupi keadaan hamilnya, tidak\nmelaporkan ke HR Dept., klinik perusahaan atau OHS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Pimpinan tidak menempatkan proses kerja Pekerja\u002FBuruh wanita hamil\nsesuai dengan kondisi kehamilannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Menggunakan spare part, komponen bahan produksi, bahan produksi,\nbarang-barang milik line, divisi, departemen lain tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau Alat Pelindung Mesin\n(APM) dan atau peralatan keselamatan yang telah disediakan untuk Bagian\ntertentu yang sudah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Tidak memakai sepatu standar pada saat berada di lingkungan perusahaan\n(memakai sandal jepit, sepatu sandal dan lain-lain) yang bisa membahayakan\nkeselamatan kerja kecuali dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk memakai\nsepatu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Tidak membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Mematikan maupun menyalakan lampu atau mesin produksi tanpa ijin dari\npetugas yang bertanggungjawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Memakai ID Card bukan miliknya untuk hal-hal lain atau melakukan absensi\nmilik orang lain, atau menyuruh orang lain melakukan absensi, walaupun yang\nbersangkutan hadir atau tidak hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Merokok tidak pada tempatnya, selain di tempat yang ada tanda\ndiperbolehkan merokok (misalkan: area kerja, gudang, toilet, mushola, area\nparkir, area office) pada saat jam kerja atau diluar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Bersembunyi, ngobrol, nongkrong, minum kopi, makan, main HP dan\naktivitas lain diluar fungsinya di area kerja, di toilet dan mushola\u002Fmasjid\npada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Masuk toilet tidak sesuai jenis kelamin yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Tidak disiplin waktu kerja yaitu dengan adanya catatan terlambat lebih\ndari 5 menit atau lebih selama 5 kali atau lebih dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Sering terlambat dan sengaja tidak melakukan pencatatan waktu kerja\nsesuai prosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Pekerja tidak produktif yaitu sering tidak mencapai target dan atau\nsering membuat reject material dan atau tidak teliti dan atau kurang kontrol\nsehingga menyebabkan permasalahan operasional kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Melakukan absensi di luar mesin pencatat waktu kerja yang telah\nditentukan oleh perusahaan sebanyak 5 kali dalam 1 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41. Melakukan cekroll lewat dengan alasan pribadi sebanyak 5 kali atau lebih\ndalam 1 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42. Melaksanakan aktivitas pekerjaan di luar waktu yang telah\nditentukan,seperti sebelum jam masuk kerja dimulai, jam istirahat, dan atau\nsetelah jam kerja selesai jika tidak ada lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43. Melaksanakan aktivitas kerja lembur melebihi waktu lembur yang telah\nditentukan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada informasi ke Dept. HR dan\nmembuat exceed OT Form.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44. Membuat kegaduhan di lokasi kerja yang menyebabkan terganggunya\nPekerja\u002FBuruh lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45. Membuat berita tidak benar\u002Fhoax tentang Perusahaan atau pun Kondisi\nPerusahaan atau Pekerjaan baik secara lisan maupun tulisan ataupun dibagikan ke\nmedia sosial sehingga membuat pekerja\u002Fburuh lain merasa cemas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46. Bel tanda pulang belum Berbunyi tetapi sudah meninggalkan tempat kerja\natau melakukan absensi pulang sebelum waktunya sebanyak 5 kali dalam 1\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>47. Tidak memakai pakaian kerja sesuai dengan waktu kerja yang ditentukan\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>48. Menghilangkan size label.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>49. Membuang barang-barang atau sampah kedalam lubang WC atau saluran\nair.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>50. Menempelkan atau mengedarkan poster atau selebaran yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan tanpa izin\u002Fsepengetahuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>51. Tidak menjaga dan merusak Media informasi atau Bingkai informasi yang\ndisediakan Perusahaan di area kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>52. Pekerja\u002FBuruh yang bertanggungjawab tidak menutup, mengunci jendela dan\npintu gedung saat jam kerja selesai yang menimbulkan bahaya keamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>53. Mengambil gambar atau berfoto selfie baik sendiri dan atau bersama-sama\ndi area produksi yang terdapat mesin­ mesin produksi, sepatu dan material\nlainnya dan atau disebarkan ke media sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>54. Mengulangi pelanggaran tingkat satu sebanyak 3 kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>55. Mengulangi pelanggaran tingkat satu dalam kurun waktu tidak lebih dari 6\n(enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pelanggaran tingkat III (Surat Peringatan II), adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir\u002Falpa (tidak hadir) selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau\n4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang\ndilengkapi dengan bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Membuka dan melihat alat-alat kerja, komputer, data, barang dan Iain-Iain\nmilik orang lain tanpa ada persetujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Membuat dan memberikan laporan yang menjadi tanggung jawab pekerjaan\ntidak sesuai dengan kenyataan seperti laporan produksi dan laporan-laporan\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menaiki lift barang tanpa tujuan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002FBuruh yang bertanggung jawab tidak mematikan listrik seperti\nmesin produksi, panel exhaust, panel lampu, dan peralatan yang menggunakan\ntenaga listrik dan kran air pada saat jam istirahat maupun jam pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Menggunakan barang-barang milik perusahaan seperti !em, kantong plastik,\nkertas bungkus, benang dan lain-lain untuk digunakan untuk kepentingan diluar\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Masuk ke bagian lain tanpa ada persetujuan dan hubungannya dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tidak mengikuti standar kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Waktu kerja tidak konsentrasi, tidak sungguh-sungguh bekerja sehingga\nmenimbulkan pengaruh yang tidak baik yang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pimpinan\u002Fpejabat yang pengaturan kerja tidak sesuai dengan prosedur\nkerja sehingga mengakibatkan kualitas produksi bermasalah dan atau menimbulkan\nkecelakaan kerja maupun gangguan kesehatan yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Tidur pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidur di klinik tanpa rekomendasi dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Sengaja melakukan kecerobohan pada saat bekerja sehingga mengakibatkan\nkerusakan dan atau kerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Secara sengaja memberikan alasan yang tidak benar dan tidak logis\nsehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Bermain kartu atau permainan judi lainnya tanpa menggunakan uang atau\npun barang di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal (tidak\nmelakukan absen atau lupa absen atau tidak memperhatikan saat absen sehingga\ntidak terdeteksi mesin) sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 bulan, pada saat masuk\natau pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Melakukan kekerasan atau pelecehan verbal di dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Melakukan kekerasan atau pelecehan psikologis di dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Menggunakan botol tidak sesuai standar untuk menyimpan cairan bahan\nkimia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>20. Melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerjaan dan atau\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>21. Melakukan tindakan balas dendam terhadap pekerjaan dan atau\npekerja\u002Fburuh yang menyampaikan keluh kesah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Memalsukan atau memanipulasi dokumen\u002Fdata pendukung yang berkaitan\ndengan pekerjaan atau bukti-bukti lainnya yang berhubungan dengan SOP dan data\npendukung administrasi dalam pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Menghambat proses investigasi dengan tidak memenuhi panggilan Perusahaan\nsetelah 3 kali dilakukan pemanggilan secara resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Pimpinan menyalahgunakan wewenang dalam memberikan penilaian kinerja\npekerja yang tidak adil dalam masa percobaan maupun penilaian tahunan sehingga\nmerugikan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan\u002FMCU yang telah dilakukan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Pimpinan (atasan) Pekerja\u002FBuruh yang telah mengetahui bawahannya\nPekerja\u002FBuruh wanita hamil, sudah mendapat bukti untuk cuti melahirkan tetapi\nmasih terus dipekerjakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Pekerja\u002FBuruh wanita hamil mengajukan cuti melahirkan dadakan, tapi\ntidak melaporkan ke Klinik, HR Dept. melalui atasannya atau tidak mematuhi\nperaturan tentang cuti melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Pejabat mengatur sendiri waktu lembur, melanggar peraturan jam kerja\natau memaksa Pekerja\u002FBuruh untuk lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Pimpinan\u002Fatasan tidak peduli\u002Fmembiarkan bawahannya bekerja dengan\nkondisi bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Pekerja\u002Fburuh melakukan tindakan jual\u002Fbeli size label dan atau material\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Menggunakan helm milik pekerja\u002Fburuh lain di area parkir tanpa izin\npemiliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Mengulangi pelanggaran tingkat II dan pembinaan serta surat peringatan\nke 1 masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pelanggaran tingkat IV (Surat Peringatan 3), adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir\u002Falpa (tidak hadir) selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut\natau 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis\nyang dilengkapi dengan bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mengubah sendiri letak mesin absensi atau mengubah arah\u002Fposisi pantauan\ncctv atau mengubah letak alat pemadam kebakaran dan atau tanda peringatan\nbahaya kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Membuang barang tidak terpakai, barang jadi atau barang setengah jadi ke\ntempat sampah tanpa persetujuan pimpinan bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menerima jamuan pesta dan hadiah dari supplier sehingga mempengaruhi\nkepercayaan dan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Memasukkan orang luar ke dalam perusahaan untuk maksud yang tidak baik\ntanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Melakukan kesalahan besar sehingga menyebabkan kerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tidak melaporkan kepada pimpinan perusahaan ketika mengetahui\nPekerja\u002FBuruh yang lain melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Perjanjian\nKerja Bersama (PKB) atau perundang-undangan yang berlaku yang dapat\nmembahayakan atau merugikan Pekerja\u002FBuruh dan juga perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Membawa dan atau menggunakan barang milik perusahaan, keluar lingkungan\nperusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan atau pihak yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Menyalahgunakan izin pemakaian kendaraan milik perusahaan di luar\nkepentingan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Menerima imbalan dalam bentuk apapun baik langsung atau pun tidak\nlangsung yang berdampak mempengaruhi obyektivitas pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Meminjamkan uang atau barang dengan imbalan bunga melebihi standar yang\ntelah ditetapkan oleh pemerintah (rentenir) kepada Pekerja\u002FBuruh lainnya di\ndalam perusahaan atau Pekerja\u002FBuruh yang meminjam uang kepada rentenir yang\nterjadi di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Membawa senjata tajam atau benda mudah terbakar ke lingkungan perusahaan\nkecuali untuk kepentingan perusahaan dan atas ijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal (tidak\nmelakukan absen atau Lupa absen atau tidak memperhatikan saat absen sehingga\ntidak terdeteksi mesin) sebanyak 7 (Tujuh) kali dalam 1 bulan, pada saat masuk\natau pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Memalsukan data\u002Fdokumen pada saat pekerja melamar kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Mengulangi pelanggaran tingkat III clan pembinaan serta surat peringatan\nkedua masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Bagi pekerja\u002Fburuh yang dengan sengaja melakukan perbuatan menghina dan\natau mencemarkan nama baik pihak lain melalui media sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Menolak Rotasi, Mutasi atau penempatan dan pengaturan kerja yang\nditetapkan Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Melakukan tindakan kurang menyenangkan dengan menggunakan kekerasan\nfisik di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Pimpinan\u002Fatasan tidak peduli\u002Fmembiarkan bawahannya bekerja dengan\nkondisi bahaya sehingga terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\ntersebut dan atau pekerja\u002Fburuh lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sanksi adalah sebagai berikut·\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat Pelanggaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Yang Berwenang\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Masa Berlaku\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>HR DEPT\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Peringatan Lisan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>HR DEPT\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pembinaan dan Surart Peringatan I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>HR DEPT\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pembinaan dan Surat Peringatan II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hr DEPT\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pembinaan dan Surat Peringatan III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>a. Surat Peringatan tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya, tetapi\ndapat dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Peringatan mempengaruhi penilaian Pekerja\u002FBuruh wituk kenaikan gaji\natau promosi gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat peringatan diberikan kepada yang bersangkutan melalui administrasi\nmasing-masing departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dalam hal pembinaan pekerja\u002Fburuh, pengusaha tetap memberitahukan kepada\nserikat pekerja\u002Fburuh apabila ada anggota serikat pekerja\u002Fburuh dalam proses\nBipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pemberian Sanksi ini berlaku untuk semua pekerja\u002Fburuh Lokal maupun\nTenaga Kerja Asing tanpa diskriminasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : SKORSING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat memberikan tindakan skorsing kepada Pekerja\u002FBuruh dalam\nrangka proses pemutusan hubungan kerja untuk menunggu keputusan lembaga\npenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), atau pidana, atau perdata.\nUpah selama masa skorsing sama dengan upah sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : PRINSIP DASAR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menghadapi pemutusan\nhubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin PHK harus dicegah dengan segala daya\nupaya, pertimbangan ini didasari bahwa dengan terjadinya PHK berarti bagi\nPekerja\u002FBuruh permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila tidak dapat dicegah, PHK dapat dilakukan kepada Pekerja\u002FBuruh\ntetapi Perusahaan harus merundingkan ( Bipartit) terlebih dahulu dengan Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh atau Pekerja\u002FBuruh sesuai dengan hukum dan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penyelesaian Perundingan Bipartit dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)\nhari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setelah proses perundingan Bipartit dilakukan dan tidak tercapai\nkesepakatan bersama maka proses selanjutnya sesuai dengan peraturan clan\nUndang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : PENETAPAN UANG PESANGON UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN\nPENGGANTIAN HAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perusahaan wajib\nmembayar Uang Pesangon dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja clan Uang\nPenggantian Hak yang seharusnya diterima sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2. Perhitungan Uang Pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah\npaling sedikit ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa Kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)\nbulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Masa Kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Masa Kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 5 (lima) tahun, 5 (Jima) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi\nkurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Masa Kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Masa Kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9\n(sembilan) bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(1) ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga)bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Masa Kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Masa Kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih\ntetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Masa Kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih\ntetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Masa Kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih\ntetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Masa Kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih\ntetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Masa Kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau\nlebih, 10 (sepuluh) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam\nayat (1) meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum\ngugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja\u002Fburuh dan\nkeluarganya ketempat dimana pekerja\u002Fburuh diterima bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan\nperawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan\u002Fatau\nuang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian\nkerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : UANG PISAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Uang Pisah adalah kompensasi yang diberikan perusahaan karena pekerja\u002Fburuh\nmengundurkan diri, antara lain sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Bagi pekerja\u002Fburuh yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan\nsudah mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai Pasal 70, besaran uang pisah\nsebagaimana berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3-10 tahun: 2 (dua) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja &gt; 10 tahun: 3 (tiga) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri dari Perusahaan tidak mengikuti\nprosedur atau pekerja PHK dikualifikasi mengundurkan diri dengan masa kerja\nlebih dari 3 (tiga) tahun dan seterusnya diberikan uang pisah 1 (satu) bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh tidak lulus masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh sendiri meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002FBuruh sudah mencapai batas usia kerja\u002Fpensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja\u002FBuruh mengajukan Pensiun Dini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja\u002FBuruh mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pekerja\u002FBuruh sakit terus-menerus lebih dari 12 (dua belas) yang\ndinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pengajuan dari Pekerja\u002FBuruh yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja\ndan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan yang\ndinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pekerja\u002FBuruh tidak masuk kerja karena mangkir sehingga dikualifikasikan\nmengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002Fburuh melakukan pelanggaran indisipliner.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Pekerja\u002FBuruh melakukan kesalahan Berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Pekerja\u002FBuruh Sepakat dilakukan PHK Efisiensi atau Perusahaan Pailit atau\nAlih Manajemen atau Perusahaan tutup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cp>2. Pemutusan hubungan kerja dilarang karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan\ndokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus\nmenerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban\nterhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002FBuruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja\u002FBuruh menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja\u002FBuruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pekerja\u002FBuruh mempunyai pertalian darah dan\u002Fatau ikatan perkawinan dengan\nPekerja\u002FBuruh lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pekerja\u002FBuruh yang mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib\nmengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,\ngolongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002FBuruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,\natau sakit karena hubungan kerja yang menurut Surat Keterangan Dokter yang\njangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan Hubungan Kerja dan hak Pekerja\u002FBuruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Permutusan Hubungan Kerja Masa Percobaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pada saat berlangsungnya masa percobaan, Pekerja\u002FBuruh masa percobaan\nyang mendapat nilai dibawah standar yang ditentukan sesuai dengan penilaian\nyang tercantum dalam form penilaian masa percobaan pekerja\u002Fburuh dapat dianggap\ntidak lulus dalam masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Pekerja\u002FBuruh yang tidak lulus masa percobaan dapat dilakukan pemutusan\nhubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha dengan diberikan surat keputusan\ntidak lulus masa percobaan. Pekerja\u002FBuruh berhak atas upah terakhir dan tidak\nberhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Dalam masa percobaan pekerja baru, pejabat\u002Fpimpinan yang berwenang\nsetelah dilakukan investigasi terbukti menyalahgunakan wewenang maka pekerja\nbaru (dalam masa percobaan) dinyatakan lulus masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kemauan sendiri Pekerja\u002FBuruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002FBuruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri dan telah mendapat persetujuan\ndari pimpinan perusahaan dan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan\nyang berlaku berhak atas uang pisah dan atau uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri diberikan Surat Pengalaman\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pekerja\u002FBuruh dikualifikasikan\nmengundurkan diri:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002FBuruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut\nturut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah\ndan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis,\ndapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang dikualifikasikan mengundurkan diri berhak atas\nuang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Pekerja\u002FBuruh yang dikualifikasikan mengundurkan diri diberikan Surat\nPengalaman Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja\u002FBuruh Melakukan Kesalahan\nBerat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kesalahan Berat adalah kesalahan yang tidak dapat ditolerir, bagi\nPekerja\u002FBuruh yang melakukan kesalahan berat dapat diputus hubungan kerjanya\nsecara sepihak serta seketika oleh pengusaha dan atau diproses menurut\nketentuan perundang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja\u002FBuruh dengan\nalasan Pekerja\u002FBuruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Berjudi dengan menggunakan uang ataupun barang, baik langsung ataupun\ntidak langsung termasuk bermain kartu di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Semua jenis tindakan pencuri atau membantu melakukan pencurian barang\nmilik perusahaan atau yang menerima barang curian (penadah) wajib diproses\ntanpa diskriminasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan percobaan tindak pidana (pencurian, Perampokan, pembunuhan,\npenipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak,\npemalsuan dokumen dan lain sebagainya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menyerang, memukul, berkelahi, menganiaya pekerja\u002Fburuh lain atau\npengusaha beserta keluarganya di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Menyalahgunakan jabatan untuk menerima suap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Melanggar aturan keselamatan kerja yang menyebabkan kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Membawa bahan mudah terbakar atau bahan peledak atau racun atau senjata\ntajam\u002Fsenjata berbahaya dan lain-lain yang membahayakan keselamatan\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Sengaja merusak segala fasilitas perusahaan, mesin produksi, basil\nproduksi dan aset perusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Manipulasi dokumen yang dapat merugikan perusahaan dan merusak nama baik\nperusahaan, menggelapkan tagihan perusahaan. Menggunakan cara manipulasi,\nmembohongi gaji, bonus, tunjangan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama\nbaik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali\nuntuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Pimpinan tidak menjadi teladan dalam proses kerja sehingga mengakibatkan\nkerugian besar bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Menggunakan nama perusahaan melakukan tindakan seperti penipuan sehingga\nmencemarkan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Melakukan perbuatan asusila (tingkah laku yang tidak baik yang\nbertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat) di lingkungan Perusahaan\nsehingga mencemarkan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Menyalahgunakan jabatan untuk mengambil hak Pekerja\u002FBuruh atau uang dari\nPekerja\u002FBuruh yang dibawahinya atau rekan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Merokok di area yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran seperti :\nGudang Material, Gudang Bahan Kimia, Mixing room dan Finish Good\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Pekerja\u002FBuruh sebagai pengemudi kendaraan milik perusahaan mabuk, minum\nminuman beralkohol saat mengemudi sehingga terjadi kecelakaan malea semua\ntanggungan yang timbul akibat kecelakaan menjadi kewajiban Pekerja\u002FBuruh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Bagian security tidur pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Kekerasan seksual, Pelecehan seksual secara fisik, pelecehan SARA (\nSuku, Ras, Agama ) di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Mempengaruhi teman sekerja untuk berbuat anarkis atau perbuatan yang\nmerugikan orang banyak, yang bertentangan dengan undang-undang (provokator).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Mabuk (dalam pengaruh alcohol), membawa minuman keras, meminum minuman\nkeras memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya\nyang dilarang di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Melakukan pungutan liar atau pemerasan di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Membujuk pekerja\u002Fburuh lain atau pengusaha untuk melakukan sesuatu\nperbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Melakukan tindakan sabotase dengan Mematikan Panel listrik atau mesin\nproduksi dengan sengaja yang bertujuan untuk menghentikan aktifitas kerja yang\nmerugikan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Pekerja\u002Fburuh yang Meminjamkan uang atau barang dengan imbalan bunga\nmelebihi standar (rentenir) di lingkungan perusahaan yang sudah diberikan surat\nperingatan III maka tidak berhak atas Pesangon dan berhak mendapatkan uang\npisah sesuai masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Melakukan Absensi masuk tetapi tidak ada di area kerja dan atau\nmeninggalkan tanggung jawab kerja selama 9 hari kerja atau lebih tanpa\npersetujuan atasan setelah mendapatkan dua kali pembinaan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Menyebar berita hoax (tidak benar) dan\u002Fatau provokasi melalui media\ncetak atau elektronik dengan tujuan menjatuhkan (mendiskreditkan) nama baik\nPerusahaan sehingga menyebabkan keresahan Pekerja\u002FBuruh dan kerugian\nPerusahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud harus didukung dengan bukti sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja\u002FBuruh tertangkap tangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Ada pengakuan dari Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang\ndi perusahaan yang bersangkutan dan didukung sekurang kurangnya 2 (dua) orang\nsaksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Pekerja\u002FBuruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan\nsebagaimana tersebut diatas dapat memperoleh uang penggantian hak sesuai\nketentuan pasal 71 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Meninggal Dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat melakukan PHK kepada Pekerja\u002FBuruh karena meninggal dunia\nbiasa atau akibat kecelakaan, pengusaha wajib memberikan hak-hak Pekerja\u002FBuruh\nkepada ahli waris yang sah yaitu uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 71 ayat\n2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 71 ayat 3, uang\npenggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Indisipliner\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha berhak melakukan PHK kepada Pekerja\u002FBuruh karena Pekerja\u002FBuruh\nmelakukan pelanggaran tata tertib yang diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama\nPKB (indisipliner) setelah Pekerja\u002FBuruh diberikan pembinaan dan surat\nperingatan tetapi Pekerja\u002FBuruh tidak mengindahkannya, pengusaha wajib\nmemberikan hak-hak Pekerja\u002FBuruh yaitu uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 71\nayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 71 ayat 3, uang\npenggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 4 serta surat pengalaman\nkerja dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pekerja\u002FBuruh sakit berkepanjangan\nyang telah melampaui 12 (dua belas) bulan dan cacat total.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat melakukan PHK kepada Pekerja\u002FBuruh karena sakit yang\nberkepanjangan atau telah melampaui 12 bulan dan atau karena Pekerja\u002FBuruh\ncacat total karena kecelakaan, pengusaha wajib memberikan hak-hak Pekerja\u002FBuruh\nyaitu uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 71 ayat 2, uang penghargaan masa\nkerja 2 kali ketentuan pasal 71 ayat 3, uang penggantian hak sesuai dengan\nketentuan pasal 71 ayat 4 serta surat pengalaman kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Kecelakaan Kerja dan Penyakit\nAkibat Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja dan belum mencapai umur 57 tahun dan\ncacat total akibat kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Pekerja\u002FBuruh yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak\ndapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan\npemutusan hubungan kerja dan berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal\n71 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 71 ayat 3, uang\npenggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 4 serta santunan cacat\nakibat kecelakaan kerja dari PT. BPJS Ketenagakerjaan (Persero) dan surat\npengalaman kerja dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja dan telah mencapai umur 57 tahun, dan\ntidak dipekerjakan lagi oleh pengusaha berhak atas pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang saat ini bekerja dan telah melampaui masa usia\npensiun sesuai ketentuan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Pekerja\u002FBuruh yang putus hubungan kerjanya karena pensiun berhak atas\nuang pesangon 2 kali ketentuan pasal 71 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1\nkali ketentuan pasal 71 ayat 3, uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan\npasal 71 ayat 4 dan Surat pengalaman kerja dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pensiun Dini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang saat ini bekerja, telah mencapai umur 50 tahun,\nmaka Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan permohonan pensiun dini secara tertulis,\nminimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Pekerja\u002FBuruh yang putus hubungan kerjanya karena pensiun dini berhak\natas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 71 ayat 2, uang penghargaan masa\nkerja I kali ketentuan PKB pasal 71 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai\ndengan ketentuan pasal 71 ayat 4 serta surat pengalaman kerja dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena\nEfisiensi\u002FRestrukturisasi\u002FReorganisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja belum mencapai umur 57 tahun, tetapi\nkarena kondisi perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik\ndan sesuai kategori atau dasar acuannya antara lain penilaian kinerja\npekerja\u002Fburuh, usia pekerja\u002Fburuh dan kondisi kesehatan pekerja\u002Fburuh untuk\nmelakukan pengurangan jumlah Pekerja\u002FBuruh (efisiensi) perusahaan, pengusaha\ndapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Pekerja\u002FBuruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara massal yang\ndisebabkan efisiensi perusahaan, berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan\npasal 71 ayat 2, uang penghargaan masa kerja I kali ketentuan pasal 71 ayat 3,\nuang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 4 serta surat\npengalaman kerja dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Alih Manajemen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja\u002FBuruh\ndalam ha! terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan\nkepemilikan perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh tidak bersedia melanjutkan hubungan\nkerja, maka Pekerja\u002FBuruh berhak atas: uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 71\nayat 2, uang penghargaan masa kerja I kali ketentuan pasal 71 ayat 3, uang\npenggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 4 dan surat pengalaman\nkerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap\nPekerja..Buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan,\ndan pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja\u002FBuruh di perusahaannya, maka\nPekerja\u002FBuruh, berhak atas: uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 71 ayat 2,\nuang penghargaan masa kerja I kali ketentuan pasal 71 ayat 3, uang penggantian\nhak sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 4 serta surat pengalaman kerja dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan\nuang penggantian hak, sebagaimana dimaksud, dibebankan kepada pengusaha baru,\nkecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perlakuan Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada\nlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas tindakan-tindakan\npengusaha, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Membujuk dan menyuruh Pekerja\u002FBuruh melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang­ undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Tidak membayar upah yang tepat pada waktu yang telah ditentukan selama\n3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Memerintahkan Pekerja\u002FBuruh untuk melaksanakan pekerjan di luar\nperjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesusilaan\nPekerja\u002FBuruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak tercantum pada perjanjian\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vii. Pekerja\u002FBuruh yang diputus hubungan kerjanya karena ha! sebagaimana\ntersebut di atas berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 71 ayat 2,\nuang penghargaan masa kerja I kali sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 dan\nuang penggantian hak sesuai dengan pasal 71 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja\u002FBuruh tanpa\npenetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam\nhal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh masih dalam masa percobaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002FBuruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam\nperjanjian kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta peraturan perundang\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja\u002FBuruh mengajukan pensiun dini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pekerja yang melakukan tindakan indisipliner dan telah dilakukan bipartit\nantara pengusaha dan atau pekerja dengan didampingi Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh yang karena alasan tertentu ingin mengundurkan diri dari\nperusahaan, dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002FBuruh yang akan mengundurkan diri menghadap pimpinan langsung\nkemudian mengambil dan mengisi form pengunduran diri ke administrasi departemen\natau langsung ke HR Dept.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Permohonan pengunduran diri Pekerja\u002FBuruh harus dilakukan 15 (lima belas)\nhari sebelumnya dan diserahkan ke pimpinan langsung untuk disetujui oleh\npimpinan yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Permohonan pengunduran diri untuk pejabat\u002Fpimpinan harus disampaikan 30\n(tiga puluh) hari sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Permohonan pengunduran diri Pekerja\u002FBuruh dalam masa percobaan &amp;\nPekerja\u002FBuruh dalam kondisi tertentu berlaku hari itu juga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja\u002FBuruh yang mendapat masalah dalarn proses pengunduran diri,\ndiperbolehkan untuk rnelapor ke pirnpinan yang lebih tinggi atau menghadap\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk pendarnpingan dalarn penyelesaian rnasalah\natau langsung lapor ke HR Dept.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pejabat atau pimpinan yang lebih tinggi dapat menahan permohonan\npengunduran diri dengan persetujuan pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan. Bila\nsetuju tidak mengundurkan diri, maka surat pengunduran diri dibatalkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri, harus mengembalikan barang-barang\nmilik.perusahaan yang disimpan sendiri atau pinjam, menyerahkan semua pembukuan\natau serah terima pekerjaan ke atasan di bagian yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri jika ada hutang yang lurus dibayar\nkepada perusahaan. perusahaan berhak untuk mengurangi dahulu dari gaji at.au\nhak-hak Pekerja\u002FBuruh Lainnya untuk membayar hutang ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri dapat menerima sisa gaji\u002Fgantungan\ngaji, sisa cuti tahunan yang ditransfer pada tanggal 15 bulan berikutnya dan\ndapat mengambil surat pengalarnan kerja serta rnengernbalikan inventaris\nperusahaan seperti kartu absensi, kartu pengenal yang administrasinya akan\ndilaksanakan di pos barat Apabila tanggal 15 bertepatan dengan hari libur maka\nakan dilaksanakan hari berikutnya. Hak-hak pekerja\u002Fburuh yang mengundurkan diri\ndibayarkan pada tanggal 15 tiap bulan atau sesuai dengan SOP pengunduran diri\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri setelah melewati masa 6 (enam)\nbulan, yang berkeinginan untuk bekerja kembali maka akan dapat diterima apabila\nperusahaan memerlukan dengan mekanisme sarna seperti dengan penerirnaan\nPekerja\u002FBuruh baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Pekerja\u002FBuruh yang belum mengisi form pengunduran diri, serah terima\npekerjaan yang tidak jelas tapi sudah melaksanakan pengunduran diri maka\natasannya barus memberi keterangan pengunduran diri sepihak\u002Fotomatis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : TIM PERUNDING, MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN PKB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : KETENTUAN JUMLAH TIM PERUNDING PKB PIHAK SP\u002FSB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk memenuhi asas keterwakilan SP\u002FSB dalam Perundingan Perjanjian Kerja\nBersama di masa yang akan datang maka Unsur pihak Tim Perunding dari SP\u002FSB yang\nberbak menjadi Tim Perunding yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan\nyang berlaku adalah sebagai sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Jumlah Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersarna (PKB) dari Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh berjumlah 3 (tiga) SP\u002FSB yang mempunyaijumlah anggota\nterbanyak berdasarkan verifikasi keanggotaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Verifikasi keanggotaan ditentukan secara sah berdasarkan data pemotongan\nupah Pekerja\u002FBuruh yang diperuntukkan untuk iuran anggota SP\u002FSB yang ada di\nmanajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan dan jumlah keanggotaan terbanyak\nserta dicantumkan jumlahnya, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang berhak masuk\nTim Perunding PKB ditentukan paling lambat 7 (tujuh) buIan sebelum berakhirnya\nmasa berlaku Perjanjian Kerja Bersama(PKB) yang dituangkan dalam bentuk berita\nacara yang ditaudatangani oleh pihak SP\u002FSB yang hasilnya mengikat SP\u002FSB di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jumlah perwakilan dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (SP\u002FSB) yang berhak\nmenjadi Tim Perunding berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan ditentukan\nsecara proporsional dan berjumlah ganjil maksimal 9 (sembilan) orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : MASA BERLAKU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1. Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun yaitu dari\n1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perubahan atau kesepakatan perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama ini\ndapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku\nPerjanjian Kerja Bersama. Para pihak memberitahukan keinginan perubahan atau\nperpanjangan tersebut melalui pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : LARANGAN UNTUK MENGADAKAN PEMBATALAN SEPIHAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha maupun Serikat Pekerja\u002FBuruh selama berlakunya Perjanjian Kerja\nBersama ini tidak dapat mengadakan pembatalan sepihak terhadap isi Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : PERATURAN PERALIHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila dikemudian hari wakil Serikat Pekerja\u002FBuruh atau pengusaha yang\nmembuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri atau\nmeninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan\nbatas waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini, akan dirundingkan antara Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan pengusaha,\nberupa addendum dan pengusaha diwajibkan memberikan informasi terkait hasil\naddendum tersebut kepada pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila terdapat peraturan perundangan baru yang nilainya tidak kurang\ndari ketentuan yang ada pada Perjanjian Kerja Bersama ini maka peraturan\nperundangan tersebut menggantikan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila ada perbedaan pendapat antara kedua belah pihak mengenai\npenafsiran dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maka hal itu akan dirundingkan\ndalam musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : TANDA TANGAN TIM PERUNDING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>TIM PERUNDING PIHAK PENGUSAHA DAN TIM PERUNDING PillAK SP\u002FSB TIM PERUNDING\nPIHAK PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 80 : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":49,"trainingprogrammes":51,"trainingfund":55,"pensionfund":59,"disabilityfund":63,"unemploymentfund":67,"contracttrial":71,"contractseverancepay":75,"contractseverancepay1":79,"severance_number":83,"severance_number_1_tenure":87,"sicknesspay":91,"sicknessmaxdays":95,"sicknessmaxdaysnr":99,"menstruationleave":101,"disabilitypay":105,"healthcareaccess":107,"healthinsurance":111,"healthinsurancerelatives":115,"healthandsafetypolicy":118,"protectiveclothing":122,"code_application":126,"healthandsafetytraining":130,"hivpolicy":134,"hiv":138,"funeralpay":142,"funeralpaytype":146,"paidmaternityleave":148,"jobsecuritymothers":152,"maternityotherclause":156,"pregnancy":160,"breastfeeding_dangerouswork":164,"alternatives":168,"paidpaternityleave":172,"paidpaternityleavepay":176,"marriage":180,"nursingmothers":184,"maternity_nursing_breaks_duration":188,"nursingfacilities":190,"discrimination":194,"sexualhar":198,"violence":202,"hourspday_select":204,"hourspweek":208,"dayspweek_select":211,"MAXHOURS_trigger":213,"hoursovertimemax":217,"PAIDLEAV_trigger":219,"holidaysdays":223,"bankholidays1":226,"holidaysfixed":230,"SCHEDULE_trigger":234,"schedulesrestpw":238,"TRADEUNLEAV_trigger":242,"LOWWAGE_trigger":246,"LOWWAGE_government":250,"lowwageperiod":252,"lowwagetxt":254,"STRUCINCR_trigger":256,"wageincreasedate":260,"wageincreasedate_date":264,"incidentalbonustype2":266,"incidentalbonusperc1":270,"incidentalbonusdate":274,"oncerise2_detail":278,"incidentalbonustypesec":282,"extrapayfirmperformancesec":286,"NOCTPREM_trigger":289,"shiftallowancetype":293,"shiftallowanceamount2":297,"shiftallowancetype1":301,"overtimeallowancetype_general":303,"overtimeallowancetype":307,"sundayallowancetype":311,"sundayallowanceperc1":315,"COMMUTE_trigger":318,"commutingallowancetype":322,"commutingallowanceamount1":326,"SENIOR_trigger":328,"longserviceallowancetype1":332,"mealvouchers":336,"MEALALL_trigger":340,"coverunion_trigger":344},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","1. Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama","1. Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun yaitu dari\n1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"cbadate_end",{"bindId":52,"name":53,"text":54},"trainingprogrammes","2. Pengusaha menyediakan pendidikan dan ","2. Pengusaha menyediakan pendidikan dan pelatihan (training) untuk berbagai\nposisi, tingkatan jabatan dan keahlian sesuai kebutuhan dalam pekerjaan serta\nakan mengevaluasi hasil dari pelaksanaannya.",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"trainingfund","1. Di dalam mewujudkan hubungan industri","1. Di dalam mewujudkan hubungan industrial Indonesia, pengusaha\nmenyelenggarakan program peningkatan sikap berfikir, mental spiritual maupun\npengetahuan Pekerja\u002FBuruh dengan cara sistematis yang bertujuan untuk\nmeningkatkan kemampuan dan keterampilan Pekerja\u002FBuruh guna kemajuan\nperusahaan.",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"pensionfund","d. Jaminan Pensiun (JP) i. Iuran ditangg","d. Jaminan Pensiun (JP)\n\ni. Iuran ditanggung oleh\nPekerja\u002FBuruh dan perusahaan.\n\nii. Besarnya iuran :\n\n- Pekerja\u002FBuruh I % x upah\nsebulan (Upah pokok + Tunjangan Tetap)\n\n- Perusahaan 2 % x upah sebulan\n(Upah Pokok + Tunjangan Tetap)",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"disabilityfund","a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) i. Iur","a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\ni. Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan\n\nii. Besarnya iuran 0,89 % x upah sebulan (Upah\nPokok + Tunjangan Tetap)\n\niii. Penanganan pelayanan kecelakaan kerja\nmengikuti mekanisme dan fasilitas Trauma Center",{"bindId":68,"name":69,"text":70},"unemploymentfund","e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Ja","e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)\n\nJaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang tunai,\nkonseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja\u002Fburuh yang\nmengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP ditujukan bagi peserta\nBPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan\nmembayar iuran selama 6 bulan berturut­ turut sebelum terjadinya PHK.\nKetentuan PHK yang diterima tidak disebabkan karena : mengundurkan diri,\npensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, Pekerja PKWT yang masa kerjanya\nberakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya. Ketentuan klaim dan mekanisme\nlainnya terkait dengan JKP sesuai dengan peraturan yang diatur dalam BPJS\nKetenagakerjaan.",{"bindId":72,"name":73,"text":74},"contracttrial","1. Calon Pekerja\u002FBuruh diterima sebagai ","1. Calon Pekerja\u002FBuruh diterima sebagai Pekerja\u002FBuruh dengan masa percobaan\nselama-lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak mulai bekerja di perusahaan.",{"bindId":76,"name":77,"text":78},"contractseverancepay","1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan ","1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perusahaan wajib\nmembayar Uang Pesangon dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja clan Uang\nPenggantian Hak yang seharusnya diterima sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB).",{"bindId":80,"name":81,"text":82},"contractseverancepay1","2. Perhitungan Uang Pesangon sebagaimana","2. Perhitungan Uang Pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah\npaling sedikit ditetapkan sebagai berikut:\n\na. Masa Kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)\nbulan upah;\n\nb. Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;\n\nc. Masa Kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;\n\nd. Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;\n\ne. Masa Kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 5 (lima) tahun, 5 (Jima) bulan upah;\n\nf. Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi\nkurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;\n\ng. Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.\n\nh. Masa Kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah\n\ni. Masa Kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9\n(sembilan) bulan upah.",{"bindId":84,"name":85,"text":86},"severance_number","f. Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih,","f. Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi\nkurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;",{"bindId":88,"name":89,"text":90},"severance_number_1_tenure","b. Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih ","b. Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"sicknesspay","3. Pekerja\u002FBuruh yang sakit dengan Surat","3. Pekerja\u002FBuruh yang sakit dengan Surat Keterangan Dokter untuk waktu yang\nlama dan terus menerus sehingga tidak dapat bekerja, pembayaran upahnya sebagai\nberikut:\n\na. Untuk 4 (empat) bulan pertama: dibayar 100 % x upah sebulan.\n\nb. Untuk 4 (empat) bulan kedua: dibayar 75 % x upah sebulan.\n\nc. Untuk 4 (empat) bulan ketiga: dibayar 50 % x upah sebulan.\n\nd. Untuk bulan selanjutnya sampai pemutusan hubungan kerja dibayar 25% x\nupah sebulan. Upah sebulan = (Gaji pokok + Tunjangan Tetap).",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"sicknessmaxdays","4. Apabila setelah 12 (dua belas) bulan ","4. Apabila setelah 12 (dua belas) bulan Pekerja\u002FBuruh tersebut tidak mampu\nmelaksanakan tugasnya untuk bekerja maka hubungan kerjanya dapat diputuskan\nsesuai peraturan yang berlaku.",{"bindId":100,"name":97,"text":98},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":102,"name":103,"text":104},"menstruationleave","1. Istirahat Haid adalah suatu keadaan d","1. Istirahat Haid adalah suatu keadaan dimana Pekerja\u002FBuruh wanita yang\ndalam masa haid merasakan sakit sehingga tidak diwajibkan untuk bekerja pada\nhari pertama dan kedua.",{"bindId":106,"name":65,"text":66},"disabilitypay",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"healthcareaccess","4. Fasilitas Poliklinik Perusahaan Untuk","4. Fasilitas Poliklinik Perusahaan\n\nUntuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja\u002FBuruh di lingkungan\nPerusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Poliklinik di Perusahaan\nsesuai jam operasional Perusahaan untuk Pekerja\u002FBuruh meliputi pelayanan :\n\na. Konsultasi medis.\n\nb. Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter\nPerusahaan.\n\nc. Pelayanan Emergency.\n\nd. Pelayanan Farmasi ( pemberian obat - obatan )\nsesuai dengan standar Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Daftar dan\nPlafon Harga Obat (DPHO).\n\ne. Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan dan\npemberian obat penunjang kesehatan kehamilan)\n\nf. Pelayanan Keluarga Berencana (KB) meliputi : Pi!\nKB dan suntik KB.\n\ng. Perawatan sementara (Observasi)\n\nh. Penyediaan sarana transportasi (Ambulance) untuk\nkondisi emergency sesuai rekomendasi dokter Perusahaan.\n\ni. Perusahaan menyediakan mobil rescue.\n\nj. Pelayanan ruang laktasi.\n\nk. Menyediakan makan bagi pekerja\u002Fburuh yang sedang\nmendapatkan perawatan observasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan\ndengan jam istirahat.",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"healthinsurance","1. Pelaksanaan program BPJS Kesehatan me","1. Pelaksanaan program BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan undang-undang\nyang berlaku.\n\n2. Sesuai dengan PERPRES 111 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan\nPresiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan maka untuk Iuran BPJS\nKesehatan mulai tanggal I Juli 2015 iuran BPJS Kesehatan menjadi sebesar 5 %\n(lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut\n:\n\na. 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja\u002FPerusahaan; dan\n\nb. 1 % (satu persen) dibayar oleh Peserta\u002FPekerja\u002FBuruh.",{"bindId":116,"name":113,"text":117},"healthinsurancerelatives","1. Pelaksanaan program BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan undang-undang\nyang berlaku.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"healthandsafetypolicy","1. Untuk keselamatan dan kesehatan kerja","1. Untuk keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan menyediakan sarana yang\nperlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memelihara kesehatan\nPekerja\u002FBuruh dalam perusahaan.\n\n2. Semua Pekerja\u002FBuruh diwajibkan mentaati peraturan keselamatan kerja dan\nmenjaga kesehatannya.\n\n3. Semua Pekerja\u002FBuruh diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatannya jika\nterjangkit penyakit menular seperti: Covid 19, TBC, HN dan lainnya.\n\n4. Bila sedang terjangkit penyakit menular maka perusahaan dapat\nmemerintahkan setiap Pekerja\u002FBuruh untuk mengadakan pencegahan.\n\n5. Bagi yang menyatakan keberatan ikut serta dalam pemeriksaan tersebut\nharus dapat memberikan alasan-alasan yang disetujui oleh dokter perusahaan.\n\n6. Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja,\nperusahaan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 dan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\n\n7. Untuk keselamatan semua dalam proses produksi, Pekerja\u002FBuruh wajib\nmematuhi dengan sungguh-sungguh standar\u002Fprosedur kerja yang telah\nditentukan.\n\n8. Perusahaan wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja, seperti kaca\nmata pelindung, masker, penutup telinga, sarung tangan dan lain-lain.\n\n9. Pekerja\u002FBuruh berkewajiban menggunakan alat pelindung diri (APD) pada\ntempat-tempat yang telah ditentukan.\n\n10. Perusahaan menerapkan Golden Rules untuk dipatuhi oleh semua Pekerja\ntanpa terkecuali, adapun ketentuan dari Golden Rules tersebut antara lain :\n\na. Bekerja di ketinggian\n\nIkuti prosedur ketinggian kerja (>1,8 m) untuk\nmelindungi diri darijatuh pada ketinggian.\n\nb. Lock Out Tag Out (LOTO)\n\nPemasangan tanda penguncian dan pelepasan panel\nlistrik, mesin, lift pada waktu proses perbaikan atau pemasangan \u002F matikan\ndaya, Lock Out Tag Out peralatan sebelum mulai bekerja.\n\nc. Melakukan Malfungsi Alat Keselamatan\n\nDilarang mengganti, melepas, menghilangkan dan\nmerubah fungsi peralatan safety tanpa memiliki wewenang.\n\nd. Pekerjaan Angkat dan Angkut\n\nDilarang berada dekat area atau di bawah pekerjaan\nangkat\u002Fangkut.\n\ne. Lalu Lintas\n\nJangan gunakan ponsel saat mengemudi dan bersepeda,\nkenakan sabuk pengaman clan miliki sertifikasi mengemudi yang tepat.\n\nf. Area Terbatas\n\nDapatkan ijin\u002Fotorisasi sebelum masuk ke ruang\nterbatas.\n\ng. Ijin Kerja Aman\n\nIkuti ijin kerja untuk melakukan pekerjaan beresiko\ntinggi.\n\nh. Pekerjaan Panas\n\nPenentuan lokasi pekerjaan panas dan penggunaan\nalat yang memenuhi syarat.\n\ni. Alat Pelindung Diri\n\nGunakan APD yang sesuai dengan SOP dan standar\npenggunaan APD Akuntabilitas Kepemimpinan Lindungi diri kita dan rekan kerja di\ntempat kerja.\n\n11. Perlindungan khusus bagi Pekerja\u002FBuruh wanita hamil dari hal-hal yang\nmembahayakan kandungannya diatur dalam peraturan tersendiri.\n\n12. Perlindungan lingkungan Bumi adalah tanah kita bersandar hidup, hanya\nada satu dan berada di tangan kita, ekosistem lingkungan yang alami\nmempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kesehatan jasmani dan rohani, diharapkan\nseluruh Pekerja\u002FBuruh memperhatikan, mengerti dan melindungi lingkungan dan\nkehidupan lingkungan perlu kita rawat bersama.",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"protectiveclothing","8. Perusahaan wajib menyediakan alat-ala","8. Perusahaan wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja, seperti kaca\nmata pelindung, masker, penutup telinga, sarung tangan dan lain-lain.",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"code_application","6. Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat k","6. Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja,\nperusahaan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 dan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"healthandsafetytraining","4. Pimpinan wajib memastikan pekerja\u002Fbur","4. Pimpinan wajib memastikan pekerja\u002Fburuh mendapatkan pelatihan keselamatan\ndan kesehatan sebelum mengoperasikan mesin atau proses kerja.",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"hivpolicy","1. Perusahaan mengadakan medical check u","1. Perusahaan mengadakan medical check up untuk seluruh Pekerja\u002FBuruh\nsekurang-kurangnya 1 (satu) kali 1 (satu) tahun untuk seluruh Pekerja\u002FBuruh.",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"hiv","1. Pengusaha dan Pekerja\u002FBuruh bekerjasa","1. Pengusaha dan Pekerja\u002FBuruh bekerjasama dalam melakukan upaya pencegahan\ndan penanggulangan HIV\u002FAIDS dengan cara memberikan informasi dan\nmenyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.\n\n2. Untuk mendukung pelaksanaan teknis dan operasional upaya pencegahan dan\npenanggulangan HIV\u002FAIDS tersebut, pengusaha membentuk suatu Sub-komite dalam\nKepengurusan Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3).\n\n3. Pengusaha dan Pekerja\u002FBuruh tidak akan melakukan diskriminasi terhadap\nPekerja\u002FBuruh yang terinfeksi HIV\u002FAIDS dalam hal pelayanan kesehatan kerja dan\ndalam ha! status hubungan kerja.\n\n4. Ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan kerja bagi Pekerja\u002FBuruh\nyang terinfeksi HIV\u002FAIDS sama dengan ketentuan dan prosedur penyelesaian\nhubungan kerja bagi Pekerja\u002FBuruh yang sakit terus menerus sehingga tidak bisa\nmelakukan pekerjaan selama 12 (dua betas) bulan atau lebih.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"funeralpay","1. Apabila Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia","1. Apabila Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya akan\ndiberikan bantuan duka sebesar Rp 2.500.000,-",{"bindId":147,"name":144,"text":145},"funeralpaytype",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"paidmaternityleave","1. Pekerja\u002FBuruh wanita berhak atas cuti","1. Pekerja\u002FBuruh wanita berhak atas cuti hamil selama 1,5 (satu setengah)\nbulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"jobsecuritymothers","2. Pemutusan hubungan kerja dilarang kar","2. Pemutusan hubungan kerja dilarang karena:\n\na. Pekerja\u002FBuruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan\ndokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus\nmenerus.\n\nb. Pekerja\u002FBuruh berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban\nterhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\n\nc. Pekerja\u002FBuruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\n\nd. Pekerja\u002FBuruh menikah.\n\ne. Pekerja\u002FBuruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.\n\nf. Pekerja\u002FBuruh mempunyai pertalian darah dan\u002Fatau ikatan perkawinan dengan\nPekerja\u002FBuruh lainnya.\n\ng. Pekerja\u002FBuruh yang mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib\nmengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.\n\nh. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,\ngolongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.\n\ni. Pekerja\u002FBuruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,\natau sakit karena hubungan kerja yang menurut Surat Keterangan Dokter yang\njangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"maternityotherclause","4. Pekerja\u002FBuruh wanita berhak mendapatk","4. Pekerja\u002FBuruh wanita berhak mendapatkan cuti karena keguguran kandungan\nselama 1,5 (satu setengah) bulan, hanya dapat diambil berdasarkan Surat\nKeterangan Dokter\u002FBidan yang merawatnya.",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"pregnancy","1. Setiap pekerja wanita hamil wajib mel","1. Setiap pekerja wanita hamil wajib melaporkan kehamilannya ke klinik\ninhouse untuk diperiksa oleh bidan perusahaan dan akan diberikan kartu ibu\nHamil yang wajib dipakai oleh pekerja selama bekerja sampai saatnya\nmelahirkan.\n\n2. Pekerja hamil tidak diperbolehkan bekerja shift 2 dan shift 3.\n\n3. Pekerja hamil tidak diperbolehkan lembur kecuali atas rekomendasi dokter\nperusahaan SOP terlampir.\n\n4. Pekerja hamil dilarang melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung\ndengan bahan kimia dan atau terpapar bising yang melebihi 85 dB dan atau\nterpapar sinar ultra violet dan atau terpapar radiasi frekuensi tinggi.\n\n5. Pekerja hamil dilarang bekerja mengangkat dan mengangkut beban berat dan\natau naik turun tangga dan atau berdiri secara terus menerus.\n\n6. Perusahaan memberikan waktu yang mencukupi kepada pekerja perempuan untuk\nmemerah ASI.\n\n7. Perusahaan menyediakan pojok laktasi berupa ruangan yang aman dan nyaman\nbeserta kelengkapannya di poliklinik.",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"breastfeeding_dangerouswork","4. Pekerja hamil dilarang melakukan peke","4. Pekerja hamil dilarang melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung\ndengan bahan kimia dan atau terpapar bising yang melebihi 85 dB dan atau\nterpapar sinar ultra violet dan atau terpapar radiasi frekuensi tinggi.",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"alternatives","2. Pekerja hamil tidak diperbolehkan bek","2. Pekerja hamil tidak diperbolehkan bekerja shift 2 dan shift 3.",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"paidpaternityleave","d. Istri Pekerja\u002FBuruh melahirkan diberi","d. Istri Pekerja\u002FBuruh melahirkan diberi izin selama: 2 hari",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"paidpaternityleavepay","1. Pekerja\u002FBuruh diberikan ijin meningga","1. Pekerja\u002FBuruh diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah\npenuh dalam hal-hal sebagai berikut:\n\na. Pekerja\u002FBuruh menikah diberi izin selama: 3 hari\n\nb. Pekerja\u002FBuruh menikahkan anak diberi izin selama: 2 hari\n\nc. Keluarga Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia(orangtua, mertua, anak,\nsuami\u002Fistri, menantu) diberi ijin selama: 2 hari\n\nd. Istri Pekerja\u002FBuruh melahirkan diberi izin selama: 2 hari",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"marriage","a. Pekerja\u002FBuruh menikah diberi izin sel","a. Pekerja\u002FBuruh menikah diberi izin selama: 3 hari",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"nursingmothers","6. Perusahaan memberikan waktu yang menc","6. Perusahaan memberikan waktu yang mencukupi kepada pekerja perempuan untuk\nmemerah ASI.\n\n7. Perusahaan menyediakan pojok laktasi berupa ruangan yang aman dan nyaman\nbeserta kelengkapannya di poliklinik.",{"bindId":189,"name":186,"text":187},"maternity_nursing_breaks_duration",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"nursingfacilities","7. Perusahaan menyediakan pojok laktasi ","7. Perusahaan menyediakan pojok laktasi berupa ruangan yang aman dan nyaman\nbeserta kelengkapannya di poliklinik.",{"bindId":195,"name":196,"text":197},"discrimination","20. Melakukan tindakan diskriminasi terh","20. Melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerjaan dan atau\npekerja\u002Fburuh.",{"bindId":199,"name":200,"text":201},"sexualhar","1. Pelecehan dan Kekerasan adalah Perbua","1. Pelecehan dan Kekerasan adalah Perbuatan yang mengakibatkan penderitaan\nterhadap Pekerja\u002FBuruh baik secara fisik, lisan, psikis, dan sosial.\n\n2. Tidak boleh melakukan tindakan Pelecehan & Kekerasan di lingkungan\nPerusahaan.\n\n3. Sesama Pekerja\u002FBuruh dilarang memandang rendah terhadap Pekerja\u002FBuruh\nyang lainnya dalam hal sebagai berikut:\n\na. Warga Negara\u002FDaerah\n\nb. Suku\n\nC. Ras\n\nd. KepercayaanAgama\n\ne. Jenis Kelamin\n\nf. Usia\n\ng. Warna Kulit\n\nh. Pandangan Politik\n\ni. Status Perkawinan\n\nj. Latar belakang sosial\n\nk. Keterbatasan Fisik\n\nI. Penyakit kelamin\n\n4. Pekerja tidak boleh melakukan Pelecehan & Kekerasan di lingkup\nPerusahaan, antara lain :\n\na. Pelecehan Verbal : perilaku\npendekatan-pendekatan yang terkait dengan komentar seksual yang mengganggu,\ntermasuk komentar tentang tubuh, penampilan atau aktivitas seksual\nPekerja\u002FBuruh dan pendekatan atau tawaran seksual\n\nb. Pelecehan Psikologis\u002FNon Verbal : memberikan\npenugasan kerja atau perlakukan yang istimewa dengan tujuan, baik yang tersurat\nmaupun tersirat, mendapatkan imbalan hubungan seksual\n\nc. Pelecehan Fisik : Tindakan fisik yang mengganggu\ntermasuk penyerangan, menghal1111gi atau merintangi gerakan fisik secara\nseksual\n\nd. Kekerasan Seksual : Memperlakukan Pekerja\u002FBuruh\ndengan kasar sebagai bentuk balas dendam karena pendekatan seksual yang\nditolak\n\ne. Kekerasan Verbal : Suatu tindakan yang dilakukan\noleh Pekerja\u002FBuruh terhadap Pekerja\u002FBuruh lain dengan cara memaki, menghina,\nberteriak, mengancam atau mengatakan hal--hal yang tidak baik untuk diucapkan,\nyang bertujuan untuk merendahkan harga diri Pekerja\u002FBuruh\n\nf. Kekerasan Psikologis\u002FNon Verbal : Suatu tindakan\nyang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh terhadap Pekerja\u002FBuruh lain yang\nmengakibatkan korban mengalami kerugian secara psikologis (misalkan: tertelan,\nmerasa terintimidasi dll)\n\ng. Kekerasan fisik : Suatu tindakan yang dilakukan\noleh Pekerja\u002FBuruh terhadap Pekerja\u002FBuruh lain yang bersifat menyakiti\ntubuh\u002Ffisik dengan cara memukul, menampar, berkelahi, menendang :Ian tindakan\nfisik lainnya yang mengakibatkan Pekerja\u002FBuruh tersebut merasa sakit, terluka,\natau ancaman sanksi disiplin secara fisik (hukuman fisik). Ruang Lingkup tempat\nkerja adalah semua ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya yang\nberhubungan dengan area kantor, area produksi, lingkungan sekitar tempat kerja,\nlokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (dinas luar, training,\nkonferensi, dll)\n\n5. Penggeledahan di lingkungan Perusahaan\n\nJika penggeledahan Pekerja\u002FBuruh harus dilakukan demi menjaga keamanan dari\naktivitas ilegal dan atau pencurian, maka harus terlebih dulu berkoordinasi\ndengan pihak security dengan standar pelaksanaan penggeledahan yang meliputi\n:\n\na. Penggeledahan seluruh tubuh :\n\nPemeriksaan tubuh harus dilakukan oleh staf\nkeamanan (Security) dengan gender yang sama dengan Pekerja\u002FBuruh yang digeledah\ndan tetap menghormati hak - hak \u002F privasi Pekerja\u002FBuruh tersebut.\n\nb. Penggeledahan benda \u002F barang :\n\nMembuka tas jinjing\u002Fransel, memeriksa Handphone\n(tidak untuk isinya, kecuali atas persetujuan pemiliknya).\n\n6. Pimpinan Bagian\u002FDepartemen di setiap tingkat bertanggung jawab untuk\nmenghindari terjadinya pelecehan dan kekerasan di lingkungan Perusahaan\n\n7. Pembicaraan pimpinan terhadap Pekerja\u002FBuruh, penjelasan kerja dan\nlain-lain, harus dilakukan ditempat terbuka secara transparan.\n\n8. Peneguran terhadap Pekerja\u002FBuruh dilakukan didalam ruangan kerja sehingga\ntidak timbul tindakan Pelecehan atau kekerasan terhadap Pekerja\u002FBuruh.\n\n9. Semua Pekerja\u002FBuruh ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan\nkerja yang bebas dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan dengan bekerja\nsecara disiplin dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Perusahaan.\n\n10. Seluruh Pekerja\u002FBuruh di setiap tingkat harus mematuhi dengan\nsungguh-sungguh standar isi dari kebijakan anti pelecehan dan kekerasan untuk\nmembentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja.\n\n11. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang melanggar kebijakan Anti Pelecehan Dan Kekerasan\nakan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKB\n(Perjanjian Kerja Bersama).\n\n12. Untuk penanganan kasus Pelecehan atau Kekerasan, maka Perusahaan\nmembentuk Tim PAKP (Penanganan Anti Kekerasan dan Pelecehan).\n\n13. Pengaduan:\n\na. Bila Pekerja\u002FBuruh mengalami \u002F mendapatkan \u002F mengetahui adanya tindakan\npelecehan dan kekerasan dalam bentuk apapun baik dari teman kerja atau pun\npimpinan wajib melapor \u002F mengadukannya kesalah satu jalur di bawah ini,\nyaitu:\n\ni. atasan langsung,\n\nii. Pimpinan Tertinggi\n\niii. Manager HR\n\niv. Tim IER \u002F ext 8124\n\nv. Pesan Hotline ke nomor 0812 1061 4781 atau 0877\n7196 7341\n\nvi. Kotak Saran\n\nvii. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n\nSelanjutnya ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Tim PAKP (Penanganan Anti\nKekerasan dan Pelecehan).\n\nb. lsi laporan\u002Fpengaduan Pelecehan atau kekerasan harus dirahasiakan.\n\nc. Tim PAKP (Penanganan Anti Kekerasan dan Pelecehan) di tingkat manapun\nharus menjaga rahasia isi dari pengaduan pelecehan dan kekerasan serta tidak\nmemberitahukan pada pihak yang tidak berkepentingan.\n\nd. Tim PAKP melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi untuk proses\nlebih lanjut ke bagian Industrial - Employee Relation (IER) agar mendapatkan\nkeputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan PKB dan perundang - undangan yang\nberlaku.\n\ne. Bila masalah telah diselesaikan, maka Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan\ntindakan balas dendam dalam bentuk apapun. Perusahaan akan menindak tegas\nPekerja\u002FBuruh yang melakukan tindakan balas dendam sesuai dengan PKB.\n\nf. Dalam hal masalah tetap tidak dapat diselesaikan, atau Pekerja\u002FBuruh\ntidak puas, maka penyelesaian bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut\nsesuai dengan proses hukum yang berlaku.",{"bindId":203,"name":200,"text":201},"violence",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"hourspday_select","Adalah 5 (lima) hari kerja dalam semingg","Adalah 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s\u002Fd hari\nJum'at, 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu. Sabtu dan\nMinggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut\n:\n\n",{"bindId":209,"name":206,"text":210},"hourspweek","Adalah 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s\u002Fd hari\nJum'at, 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu. Sabtu dan\nMinggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut\n:",{"bindId":212,"name":206,"text":210},"dayspweek_select",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"MAXHOURS_trigger","3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilaku","3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga)jam dalam\n1 (satu) hari dan 14 (empat belas)jam dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":218,"name":215,"text":216},"hoursovertimemax",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"PAIDLEAV_trigger","1. Pekerja\u002FBuruh yang telah memiliki mas","1. Pekerja\u002FBuruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut diberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat\nupah penuh.\n\n2. Cuti tahunan dilaksanalean atas persetujuan atasan langsung dengan\nmengajukan permohonan terlebih dahulu selambat­ lambatnya 1 (satu) minggu\nsebelum pelaksanaan cuti kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendadak dan\npenting serta dapat dipertanggungjawabkan.\n\n3. Cuti tahunan yang tidak diambil sampai dengan batas waktu berakhirnya\npengambilan hak cuti maka sebagai tanda terima kasih perusahaan akan memberikan\nkompensasi berupa uang yang dihitung secara proporsional.\n\n4. Pengusaha berkewajiban memberitahukan hak cuti Pekerja\u002FBuruh kepada\nPekerja\u002FBuruh yang bersangkutan.\n\n5. Setiap pekerja\u002Fburuh yang masa kerjanya 9 tahun atau lebih maka akan\nmendapatkan tambahan hak cuti 1 (satu) hari di setiap tahun.",{"bindId":224,"name":221,"text":225},"holidaysdays","1. Pekerja\u002FBuruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut diberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat\nupah penuh.",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"bankholidays1","2. Pada hari libur resmi yang ditetapkan","2. Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan\nkeputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan\nAparatur Negara, Pekerja\u002FBuruh tidak wajib untuk bekerja dengan tetap mendapat\nUpah.",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"holidaysfixed","1. Cuti bersama adalah cuti yang dilakuk","1. Cuti bersama adalah cuti yang dilakukan bersama-sama oleh seluruh\nPekerja\u002FBuruh.\n\n2. Cuti bersama dilaksanakan berdasarkan ketetapan pemerintah dan atau\nkesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\n\n3. Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"SCHEDULE_trigger","1. Hari libur mingguan, yaitu: Istirahat","1. Hari libur mingguan, yaitu:\n\nIstirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)\nminggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.\n\n2. Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan\nkeputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan\nAparatur Negara, Pekerja\u002FBuruh tidak wajib untuk bekerja dengan tetap mendapat\nUpah.\n\n3. Pada hari libur mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah,\nPekerja\u002FBuruh tidak wajib bekerja dan tetap mendapatkan upah, jika diperlukan\nPerusahaan dapat mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh sesuai kebutuhan Perusahaan\nberdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja\u002FBuruh.\n\n4. Pekerja\u002FBuruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana\ndimaksud pada ayat 2 dibayar dengan upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan\nyang berlaku.",{"bindId":239,"name":240,"text":241},"schedulesrestpw","Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6","Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)\nminggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":243,"name":244,"text":245},"TRADEUNLEAV_trigger","1. Atas permohonan Serikat Pekerja \u002F Ser","1. Atas permohonan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, Perusahaan dapat\nmemberikan dispensasi tanpa pengurangan hak wakil­ wakil Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk\nmenghadiri persidangan, konsultasi dengan instansi Pemerintah \u002F organisasi,\nrapat, seminar, pendidikan dan latihan perburuhan, serta kegiatan lainnya dalam\nrangka untuk kepentingan organisasi dan anggotanya baik di dalam maupun di luar\nPerusahaan.\n\n2. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nyang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat\npermohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor \u002F\ninstansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada\nPerusahaan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Untuk ketentuan dan\npelaksanaannya akan diatur tersendiri.",{"bindId":247,"name":248,"text":249},"LOWWAGE_trigger","Upah Pokok adalah upah yang diperhitungk","Upah Pokok adalah upah yang diperhitungkan sesuai dengan tingkatanjabatan\ntertentu yang nilainya tidak lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan\noleh pemerintah.",{"bindId":251,"name":248,"text":249},"LOWWAGE_government",{"bindId":253,"name":248,"text":249},"lowwageperiod",{"bindId":255,"name":248,"text":249},"lowwagetxt",{"bindId":257,"name":258,"text":259},"STRUCINCR_trigger","Perusahaan melaksanakan kenaikan upah be","Perusahaan melaksanakan kenaikan upah berdasarkan :\n\n1. Perusahaan melaksanakan penyesuain upah berdasarkan penyesuain beberapa\nunsur yang menjadi acuan dalam kenaikan atau penyesuaian upah setiap tahun,\nyang menjadi acuan tersebut adalah :\n\na. Setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh\nPemerintah \u002F Gubernur.\n\nb. Kesepakatan Pengusaha dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\n\n2. Perusahaan menggunakan struktur dan skala upah untuk menyesuaikan Upah\npekerja berdasarkan evaluasi kinerja.\n\n3. Pimpinan\u002Fatasan langsung berwenang untuk mengajukan tinjauan kenaikan\nupah\u002Fgaji Pekerja\u002FBuruh yang dibawahinya.",{"bindId":261,"name":262,"text":263},"wageincreasedate","a. Setiap tanggal 1 Januari sesuai denga","a. Setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh\nPemerintah \u002F Gubernur.",{"bindId":265,"name":262,"text":263},"wageincreasedate_date",{"bindId":267,"name":268,"text":269},"incidentalbonustype2","2. Besarnya tunjangan yang diberikan kep","2. Besarnya tunjangan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh diatur berdasarkan\nmasa kerjanya sebagai berikut:\n\nUntuk Staff A\u002FTeam Member:\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Masa Kerja\n      Nilai Tunjangan Hari Raya\n    \n    \n      Kurang dari 1 Bulan\n      Berdasarkan kebijaksanaan perusahaan\n    \n    \n      Lebih dari 1 bulan kurang dari 1 tahun\n      Dihitung secara proprosional yaitu : (Masa Kerja\u002F12) X Gaji Pokok +\n        Tunjangan Tetap\n    \n    \n      1 tahun s\u002Fd \u003C 3 tahun\n      1 bulan Upan + Tambahan sebesar 10% X Upah\n    \n    \n      3 tahun s\u002Fd \u003C6 tahun\n      1 bulan Upah + Tambahan sebesar 15% X Upah\n    \n    \n      6 tahun dan seterusnya\n      1 bulan Upah + Tambahan sebesar 20% X Upah\n    \n  \n\n\n\n\nUntuk Staf B\u002FGroup Leader keatas:\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Masa Kerja\n      Nilai Tunjangan Hari Raya\n    \n    \n      Kurang dari 1 bulan\n      Berdasarkan kebijaksanaan perusahaan\n    \n    \n      Lebih dari 1 bulan kurang dari 1 tahun\n      Dihitung secara proposional yaitu : (Masa Kerja\u002F12) x Gaji Pokok +\n        Tunjangan Tetap\n    \n    \n      1 tahun s\u002Fd \u003C 3 tahun\n      1 bulan Upah + Tambahan sebesar 10% X Upah\n    \n    \n      3 tahun s\u002Fd \u003C 6 tahun\n      1 bulan Upah + Tambahan sebesar 15 % X Upah\n    \n    \n      6 tahun dan seterusnya \n      1 bulan Upah + Tambahan sebesar 2-% X Upah\n    \n  \n\n\nCatatan:\n\nUpah = Gaji Pokok + Tunj. Tetap (Tunj. Jabatan & Keahlian serta Tunj.\nMasa Kerja).",{"bindId":271,"name":272,"text":273},"incidentalbonusperc1","1 tahun s\u002Fd \u003C 3 tahun 1 bulan Upan + Tam","1 tahun s\u002Fd \u003C 3 tahun\n      1 bulan Upan + Tambahan sebesar 10% X Upah",{"bindId":275,"name":276,"text":277},"incidentalbonusdate","1. Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan ","1. Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan\nkepada Pekerja\u002FBuruh untuk merayakan hari raya\u002Flebaran, diberikan dalam bentuk\nuang yang dibayarkan selambat-lambatnya I (satu) minggu (7 (tujuh) hari\nkalender sebelum hari raya \u002Flebaran.",{"bindId":279,"name":280,"text":281},"oncerise2_detail","5. Bonus Keahlian Kerja a. Bonus keahlia","5. Bonus Keahlian Kerja\n\na. Bonus keahlian kerja diberikan dengan tujuan sebagai reward tambahan\nuntuk Group Kerja yang produktif dalam rangka untuk terus meningkatkan\nproduktivitas kerja.\n\nb. Mekanisme bonus keahlian kerja akan diatur dalam SOP tersendiri.\n\nc. Pemberian bonus kepada pemenang diberikan melalui pembayaran gaji -\npayroll.",{"bindId":283,"name":284,"text":285},"incidentalbonustypesec","a. Bonus keahlian kerja diberikan dengan","a. Bonus keahlian kerja diberikan dengan tujuan sebagai reward tambahan\nuntuk Group Kerja yang produktif dalam rangka untuk terus meningkatkan\nproduktivitas kerja.",{"bindId":287,"name":284,"text":288},"extrapayfirmperformancesec","a. Bonus keahlian kerja diberikan dengan tujuan sebagai reward tambahan\nuntuk Group Kerja yang produktif dalam rangka untuk terus meningkatkan\nproduktivitas kerja.\n\nb. Mekanisme bonus keahlian kerja akan diatur dalam SOP tersendiri.\n\nc. Pemberian bonus kepada pemenang diberikan melalui pembayaran gaji -\npayroll.",{"bindId":290,"name":291,"text":292},"NOCTPREM_trigger","a. Tunjangan Shift Tunjangan shift adala","a. Tunjangan Shift\n\nTunjangan shift adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang\nbekerja pada shift II (Siang) dan Shift III (malam), yang besamya sebagai\nberikut:\n\ni. Untuk Shift II (siang): Rp 5.000,- x jumlah kerja shift II (siang).\n\nii. Untuk Shift III (malam) : Rp 7.500,- x jumlah kerja shift III (\nmalam)\n\nb. Tunjangan transport untuk shift III (malam)\n\nTunjangan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada shift malam\nsebesar Rp. 2.500,-x Jumlah kerja Shift III (malam)",{"bindId":294,"name":295,"text":296},"shiftallowancetype","ii. Untuk Shift III (malam) : Rp 7.500,-","ii. Untuk Shift III (malam) : Rp 7.500,- x jumlah kerja shift III (\nmalam)",{"bindId":298,"name":299,"text":300},"shiftallowanceamount2","Tunjangan shift adalah tunjangan yang di","Tunjangan shift adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang\nbekerja pada shift II (Siang) dan Shift III (malam), yang besamya sebagai\nberikut:\n\ni. Untuk Shift II (siang): Rp 5.000,- x jumlah kerja shift II (siang).\n\nii. Untuk Shift III (malam) : Rp 7.500,- x jumlah kerja shift III (\nmalam)",{"bindId":302,"name":299,"text":300},"shiftallowancetype1",{"bindId":304,"name":305,"text":306},"overtimeallowancetype_general","i. Pada hari kerja biasa: Untuk lembur 1","i. Pada hari kerja biasa:\n\nUntuk lembur 1 (satu) jam pertama: 1,5 x upah sejam.\n\nUntuk lembur jam ke-2 (dua) dan seterusnya: 2,0 x upah sejam.",{"bindId":308,"name":309,"text":310},"overtimeallowancetype","Untuk lembur jam ke-2 (dua) dan seterusn","Untuk lembur jam ke-2 (dua) dan seterusnya: 2,0 x upah sejam.",{"bindId":312,"name":313,"text":314},"sundayallowancetype","ii. Pada hari libur resmi pemerintah ata","ii. Pada hari libur resmi pemerintah atau hari libur mingguan:\n\n7 (tujuh) jam pertama: 2,0 x upah sejam.\n\nJam ke-8 (delapan): 3,0 x upah sejam.\n\nJam ke-9 (sembilan) dan seterusnya: 4,0 x upah sejam.",{"bindId":316,"name":317,"text":317},"sundayallowanceperc1","7 (tujuh) jam pertama: 2,0 x upah sejam.",{"bindId":319,"name":320,"text":321},"COMMUTE_trigger","4. Uang Transport Perusahaan memberikan ","4. Uang Transport\n\nPerusahaan memberikan bantuan uang transport kepada Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp\n10.000,-\u002Fhari kehadiran.Uang transport diberikan kepada setiap pekerja yang\nhadir dan melaksanakan kerja untuk kepentingan perusahaan.",{"bindId":323,"name":324,"text":325},"commutingallowancetype","Perusahaan memberikan bantuan uang trans","Perusahaan memberikan bantuan uang transport kepada Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp\n10.000,-\u002Fhari kehadiran.Uang transport diberikan kepada setiap pekerja yang\nhadir dan melaksanakan kerja untuk kepentingan perusahaan.",{"bindId":327,"name":324,"text":325},"commutingallowanceamount1",{"bindId":329,"name":330,"text":331},"SENIOR_trigger","b. Tunjangan Masa Kerja i. Tunjangan mas","b. Tunjangan Masa Kerja\n\ni. Tunjangan masa kerja adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada\nPekerja\u002FBuruh berdasarkan masa kerja.\n\nii. Besarnya tunjangan masa kerja adalah sebagai berikut:\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Masa Kerja (Pengajuan Pengusaha)\n      Nilai\n    \n    \n      1 Tahun\n      Rp 8.000\n    \n    \n      2 Tahun\n      Rp 12.000\n    \n    \n      3 Tahun\n      Rp 16.000\n    \n    \n      4 Tahun\n      Rp 20.000\n    \n    \n      5 Tahun\n      Rp 24.000\n    \n    \n      6 Tahun\n      Rp 28.000\n    \n    \n      7 Tahun\n      Rp 32.000\n    \n    \n      8 Tahun\n      Rp 36.000\n    \n    \n      9 Tahun\n      Rp 40.000\n    \n    \n      10 Tahun\n      Rp 44.000\n    \n    \n      11 Tahun\n      Rp 48.000\n    \n    \n      12 Tahun\n      Rp. 52.000\n    \n    \n      13 Tahun\n      Rp 56.000\n    \n    \n      14 Tahun\n      Rp 60.000\n    \n    \n      15 Tahun\n      Rp 64.000",{"bindId":333,"name":334,"text":335},"longserviceallowancetype1","Masa Kerja (Pengajuan Pengusaha) Nilai 1","Masa Kerja (Pengajuan Pengusaha)\n      Nilai\n    \n    \n      1 Tahun\n      Rp 8.000\n    \n    \n      2 Tahun\n      Rp 12.000\n    \n    \n      3 Tahun\n      Rp 16.000\n    \n    \n      4 Tahun\n      Rp 20.000\n    \n    \n      5 Tahun\n      Rp 24.000\n    \n    \n      6 Tahun\n      Rp 28.000\n    \n    \n      7 Tahun\n      Rp 32.000\n    \n    \n      8 Tahun\n      Rp 36.000\n    \n    \n      9 Tahun\n      Rp 40.000\n    \n    \n      10 Tahun\n      Rp 44.000\n    \n    \n      11 Tahun\n      Rp 48.000\n    \n    \n      12 Tahun\n      Rp. 52.000\n    \n    \n      13 Tahun\n      Rp 56.000\n    \n    \n      14 Tahun\n      Rp 60.000\n    \n    \n      15 Tahun\n      Rp 64.000",{"bindId":337,"name":338,"text":339},"mealvouchers","2. Fasilitas makan a. Perusahaan menyedi","2. Fasilitas makan\n\na. Perusahaan menyediakan fasilitas makan yang\nsesuai dengan standar gizi kerja yang ditentukan Departemen Kesehatan dan\ntempat makan (kantin).\n\nb. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang tidak menggunakan\nfasilitas makan karena puasa di bulan Ramadhan atau perusahaan tidak\nmenyediakan makan untuk Pekerja\u002FBuruh karena sesuatu hal maka Pekerja\u002FBuruh\ntersebut berhak atas uang pengganti yang nilainya sesuai dengan harga makan\nyang berlaku di perusahaan yaitu sebesar Rp. 7.800,- atau dalam kondisi\ntertentu sesuai dengan kesepakatan.\n\nc. Bagi pekerja yang Iembur di bulan puasa\nmendapatakan makan tambahan extra footling.",{"bindId":341,"name":342,"text":343},"MEALALL_trigger","b. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang tidak menggun","b. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang tidak menggunakan\nfasilitas makan karena puasa di bulan Ramadhan atau perusahaan tidak\nmenyediakan makan untuk Pekerja\u002FBuruh karena sesuatu hal maka Pekerja\u002FBuruh\ntersebut berhak atas uang pengganti yang nilainya sesuai dengan harga makan\nyang berlaku di perusahaan yaitu sebesar Rp. 7.800,- atau dalam kondisi\ntertentu sesuai dengan kesepakatan.",{"bindId":345,"name":346,"text":347},"coverunion_trigger","4. Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat","4. Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat antara Pengusaha dan seluruh\nPekerja\u002FBuruh di PT. Ching Luh Indonesia.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Ching Luh Indonesia - Cikupa - 2023\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2023-03-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2025-02-28\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;Belum diratifikasi\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Ching Luh Indonesia - Cikupa\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPN - Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Musculoskeletal solicitation of workstations\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;2500000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;110&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp; per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceamount1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;210000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;8000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp;7800.0 per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[353],{"title":38,"slug":34},[355],{"type":356,"data":357},"call_to_action_body_block",{"title":358,"description":359,"variant":360,"link":361},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":358,"url":362,"description":358,"rel":363,"type":364},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[366],{"type":356,"data":367},{"title":358,"description":359,"variant":360,"link":368},{"title":358,"url":362,"description":358,"rel":363,"type":364},[]]